231/Pid.SUS/2014/PN.Lmj
Putusan PN LUMAJANG Nomor 231/Pid.SUS/2014/PN.Lmj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AKMAD HAMDANI AHADILLAH MUJIBUR ROHIM BIN ISDAROKI
Mengingat ketentuan pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009, UU No. 8 tahun 1981, UU No. 48 tahun 2009, UU No. 49 tahun 2009 serta ketentuan – ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini.; MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa AKMAD HAMDANI AHADILLAH MUJIBUR ROHIM BIN ISDAROKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan persedian farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu ”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Sebuah kotak salon yang berisi 14 tik @ 50 butir pil warna putih logo Y dan 1 butir pil warna putih logo Y jumlah 701 butir dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan uang hasil penjualan pil warna putih logo Y sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dirampas untuk Negara, dan 1 (satu) unit Hp Blackberry bold warna putih beserta kartunya dikembalikan kepada terdakwa ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 231 / Pid. SUS / 2014 / PN. LMJ
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Lumajang yang mengadili perkara-perkara pidana pada Peradilan Tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan Biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :;------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : Tempat lahir : Umur / Tgl lahir : Jenis Kelamin : Kebangsaan : Tempat tinggal : Agama : Pekerjaan : | AKMAD HAMDANI AHADILLAH MUJIBUR ROHIM BIN ISDAROKI ;---------------------------------- Lumajang.;--------------------------------------------------- 19 Tahun / 11 Desember 1994 ;----------------------------- Laki-laki;----------------------------------------------------- Indonesia;---------------------------------------------------- Dusun Urangantung, Rt.82, Rw.11, Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang;----------- Islam;-------------------------------------------------------- Tidak Bekerja;------------------------------------------------- |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara di Lumajang sejak :---------------
Penyidik sejak tanggal 23 Juni 2014 s/d tanggal 12 Juli 2014 ; --------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 13 Juli 2014 s/d tanggal 21 Agustus 2014 ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 6 Agustus 2014 s/d tanggal 25 Agustus 2014 ;---------
Majelis Hakim PN. Lumajang sejak tanggal 11 Agustus 2014 s/d Sekarang ;----------
Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum.
Pengadilan Negeri tersebut,;----------------------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara serta surat – surat yang berhubungan dengan perkara tersebut, ;------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa,;-------------------
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan.;-----------------------
Telah mendengar Tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa AKMAD HAMDANI AHADILLAH MUJIBUR ROHIM BIN ISDAROKI, terbukti secara sah bersalah melakukan Tindak Pidana sesuai dengan dakwaan alternatif Kesatu pasal 196 UU RI.No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; -----
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AKMAD HAMDANI AHADILLAH MUJIBUR ROHIM BIN ISDAROKI berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan potong tahanan dan denda sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan ; -------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------
Sebuah kotak salon yang berisi 14 tik @ 50 butir pil warna putih logo Y dan 1 butir pil warna putih logo Y jumlah 701 butir dirampas untuk dimusnahkan ; -----------------
Uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dirampas untuk Negara ;------
1 (satu) unit Hp Blackberry bold warna putih beserta kartunya dikembalikan kepada terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut terdakwa mengajukan pembelaan (Pledoi) yang disampaikan secara lisan di depan persidangan yang pada pokoknya mengakui kesalahannya, dan menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan selanjutnya mohon keringanan hukuman ; -----------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan (Pledoi) dari terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum mengemukakan tetap pada tuntutannya tersebut ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan dengan dakwaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
KESATU
Bahwa terdakwa AKMAD HAMDANI AHADILLAH MUJIBUR ROHIM BIN ISDAROKI pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2014, di rumah Mbak Jah, Ds. Jarit, Kec. Candipuro, Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lumajang, Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengedarkan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berhasiat obat yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------
Bahwa terdakwa AKMAD HAMDANI AHADILLAH MUJIBUR ROHIM BIN ISDAROKI pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa telah ditangkap saksi Wasis Prasetyo dan saksi Mugi Setiawan selaku petugas kepolisian Resort Lumajang karena terdakwa di ketahui telah menyimpan dan mengedarkan obat berupa pil warna putih berlogo Y kepada saksi Dedi Ageng Sampurno dan teman-teman lainnya tanpa mempunyai keahlian dan kewenangan, kejadian tersebut berawal ketika terdakwa mendapatkan pil tersebut dari JO (DPO) alamat Ds. Lempeni, Kec. Tempeh, Kab. Lumajang dengan cara membeli sebanyak 2 (dua) kali yang pertama 5 box dan yang terakhir 10 box/1000 butir dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) sebelum terdakwa ditangkap, selanjutnya setelah mendapatkan pil warna putih logo Y tersebut terdakwa paketi dengan ukuran kecil yaitu satu paket dengan jumlah 50 butir pil tersebut yang terdakwa jual dengan harga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per butirnya, selanjutnya keuntungan hasil penjualan pil warna kuning tersebut setiap 100 butir/1 box nya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, kemudian akibat perbuatan terdakwa menyimpan, mengedarkan pil warna putih berlogo Y tanpa adanya ijin dari pihak yang berwajib serta tidak mempunyai keahlian dalam edar obat maka terdakwa ditangkap beserta barang bukti sebuah kotak salon yang berisi 14 tik @ 50 butir pil warna putih logo Y dan 1 butir pil warna putih logo Y jumlah 701 butir, uang hasil penjualan pil warna putih logo Y sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Hp Blackberry bold warna putih beserta kartunya disita Petugas Kepolisian Resort Lumajang dan terdakwa juga pernah mengkonsumsi pil tersebut sebanyak 2 butir kali minum yang membuat kepala terdakwa pusing (linglung), selanjutnya berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3956/NOF/2014 disimpulkan bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y dengan berat Netto 2,391 gram tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras, akibat perbuatan terdakwa mengedarkan pil tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan sehingga terdakwa diamankan petugas kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ; ------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa AKMAD HAMDANI AHADILLAH MUJIBUR ROHIM BIN ISDAROKI pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2014, di rumah Mbak Jah, Ds. Jarit, Kec. Candipuro, Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lumajang, setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa AKMAD HAMDANI AHADILLAH MUJIBUR ROHIM BIN ISDAROKI pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa telah ditangkap saksi Wasis Prasetyo dan saksi Mugi Setiawan selaku petugas kepolisian Resort Lumajang karena terdakwa di ketahui telah menyimpan dan mengedarkan obat berupa pil warna putih berlogo Y kepada saksi Dedi Ageng Sampurno dan teman-teman lainnya tanpa mempunyai keahlian dan kewenangan, kejadian tersebut berawal ketika terdakwa mendapatkan pil tersebut dari JO (DPO) alamat Ds. Lempeni, Kec. Tempeh, Kab. Lumajang dengan cara membeli sebanyak 2 (dua) kali yang pertama 5 box dan yang terakhir 10 box/1000 butir dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) sebelum terdakwa ditangkap, selanjutnya setelah mendapatkan pil warna putih logo Y tersebut terdakwa paketi dengan ukuran kecil yaitu satu paket dengan jumlah 50 butir pil tersebut yang terdakwa jual dengan harga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per butirnya, selanjutnya keuntungan hasil penjualan pil warna kuning tersebut setiap 100 butir/1 box nya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, kemudian akibat perbuatan terdakwa menyimpan, mengedarkan pil warna putih berlogo Y tanpa adanya ijin dari pihak yang berwajib serta tidak mempunyai keahlian dalam edar obat maka terdakwa ditangkap beserta barang bukti sebuah kotak salon yang berisi 14 tik @ 50 butir pil warna putih logo Y dan 1 butir pil warna putih logo Y jumlah 701 butir, uang hasil penjualan pil warna putih logo Y sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Hp Blackberry bold warna putih beserta kartunya disita Petugas Kepolisian Resort Lumajang dan terdakwa juga pernah mengkonsumsi pil tersebut sebanyak 2 butir kali minum yang membuat kepala terdakwa pusing (linglung), selanjutnya berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3956/NOF/2014 disimpulkan bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y dengan berat Netto 2,391 gram tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras, akibat perbuatan terdakwa mengedarkan pil tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan sehingga terdakwa diamankan petugas kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, maka Penuntut Umum dalam persidangan telah menghadapkan saksi – saksi yang masing – masing memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut ;---------------------------------
Saksi WASIS PRASETYO :
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 sekira pukul 00.30 WIB di rumah Mbak Jah, Ds. Jarit, Kec. Candipuro, Kab. Lumajang ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama-sama dengan Petugas Kepolisian Polres Lumajang karena sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah mengedarkan pil warna putih yang berlogo Y kepada masyarakat tanpa mempunyai keahlian dan kewenangan ;----------------------------------------------------------
Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut ditemukan sebuah kotak salon yang berisi 14 tik @ 50 butir pil warna putih logo Y dan 1 butir pil warna putih logo Y jumlah 701 butir, uang hasil penjualan pil warna putih logo Y sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Hp Blackberry bold warna putih beserta kartunya ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut keterangan terdakwa ia mendapatkan pil tersebut dari JO (DPO) alamat Ds. Lempeni, Kec. Tempeh, Kab. Lumajang dengan cara membeli dan terdakwa membeli yang terakhir sebanyak 10 box/1000 butir dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah terdakwa menerima pil tersebut, selanjutnya terdakwa edarkan kepada masyarakat tanpa mempunyai keahlian dan kewenangan dengan harga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per butir ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa setiap menjual/mengedarkan pil tersebut terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak juga menggunakan resep dari Dokter ; --------------------------------
Saksi MUGI SETIAWAN, S.H. ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 sekira pukul 00.30 WIB di rumah Mbak Jah, Ds. Jarit, Kec. Candipuro, Kab. Lumajang ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama-sama dengan Petugas Kepolisian Polres Lumajang karena sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah mengedarkan pil warna putih yang berlogo Y kepada masyarakat tanpa mempunyai keahlian dan kewenangan ;----------------------------------------------------------
Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut ditemukan sebuah kotak salon yang berisi 14 tik @ 50 butir pil warna putih logo Y dan 1 butir pil warna putih logo Y jumlah 701 butir, uang hasil penjualan pil warna putih logo Y sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Hp Blackberry bold warna putih beserta kartunya ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut keterangan terdakwa ia mendapatkan pil tersebut dari JO (DPO) alamat Ds. Lempeni, Kec. Tempeh, Kab. Lumajang dengan cara membeli dan terdakwa membeli yang terakhir sebanyak 10 box/1000 butir dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah terdakwa menerima pil tersebut, selanjutnya terdakwa edarkan kepada masyarakat tanpa mempunyai keahlian dan kewenangan dengan harga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per butir ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa setiap menjual/mengedarkan pil tersebut terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak juga menggunakan resep dari Dokter ; --------------------------------
DEDY AGENG SAMPURNO , keterangannya dibacakan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 sekira pukul 00.30 WIB di rumah Mbak Jah, Ds. Jarit, Kec. Candipuro, Kab. Lumajang yaitu tempat penyewaan PS (play station) terdakwa telah ditangkap oleh saksi Mugi Setiawan dan Wasis Prasetyo selaku petugas kepolisian Resort Lumajang ; ------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap karena telah mengedarkan pil warna putih logo Y kepada masyarakat tanpa mempunyai kewenangan dan keahlian ; ------------------------------------
Bahwa saksi pernah membeli pil warna putih logo Y tersebut dari terdakwa sebanyak 2 kali dan saksi mengetahui dan melihat sendiri kalau terdakwa menyimpan dan mengedarkan pil warna putih logo Y tersebut ; -------------------------------------------------
AKHMAD ATOK ILLAH MAJIBUR ROHMAN , keterangannya dibacakan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; -------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 sekira pukul 00.30 WIB di rumah Mbak Jah, Ds. Jarit, Kec. Candipuro, Kab. Lumajang yaitu tempat penyewaan PS (play station) terdakwa telah ditangkap oleh saksi Mugi Setiawan dan Wasis Prasetyo selaku petugas kepolisian Resort Lumajang ; ------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap karena telah mengedarkan pil warna putih logo Y kepada masyarakat tanpa mempunyai kewenangan dan keahlian ; ------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui dan melihat sendiri kalau terdakwa menyimpan dan mengedarkan pil warna putih logo Y tersebut selama 1 (satu) bulan mulai bulan Mei 2014 dan disimpan di dalam almari kamar terdakwa namun saksi tidak tahu jumlahnya berapa ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
INDAH KUSUMAWATI, S.Si, Apt, keterangannya dibacakan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah ahli dibidang kefarmasian pada Kantor Dinas Kesehatan Kab. Lumajang ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pil warna putih yang berlogo Y tersebut adalah Trihexyphenidyl yang mana efek samping yang ditimbulkan dari pil tersebut adalah menyebabkan over dosis yaitu muntah-muntah, mulut keluar busa, pingsan, bahkan bisa mengakibatkan kematian karena mengandung bahan kimia dan yang berwenang untuk mengadakan, menyimpan, mengedarkan, atau mempromosikan pil tersebut adalah Apotik, Dokter, pedagang besar farmasi, unit pelayanan kesehatan, toko obat dan asisten apoteker ; -------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Para saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan terdakwa menyatakan semua keterangan Para saksi benar.;---------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian resort Lumajang pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 sekira pukul 00.30 WIB di rumah Mbak Jah, Ds. Jarit, Kec. Candipuro, Kab. Lumajang ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut ditemukan sebuah kotak salon yang berisi 14 tik @ 50 butir pil warna putih logo Y dan 1 butir pil warna putih logo Y jumlah 701 butir, uang hasil penjualan pil warna putih logo Y sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Hp Blackberry bold warna putih beserta kartunya ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ia mendapatkan pil tersebut dari JO (DPO) alamat Ds. Lempeni, Kec. Tempeh, Kab. Lumajang dengan cara membeli dan terdakwa membeli yang terakhir sebanyak 10 box/1000 butir dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) ; -
Bahwa setelah terdakwa menerima pil tersebut, selanjutnya terdakwa edarkan kepada masyarakat tanpa mempunyai keahlian dan kewenangan dengan harga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per butir ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa setiap menjual/mengedarkan pil tersebut terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak juga menggunakan resep dari Dokter ; --------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian dalam putusan ini maka segala hal ikhwal yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan ditunjuk sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan putusan ini.;--------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa serta setelah memperhatikan barang bukti tersebut diatas maka didapatlah adanya fakta – fakta hukum sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian resort Lumajang pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2014 sekira pukul 00.30 WIB di rumah Mbak Jah, Ds. Jarit, Kec. Candipuro, Kab. Lumajang ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa benar saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut ditemukan sebuah kotak salon yang berisi 14 tik @ 50 butir pil warna putih logo Y dan 1 butir pil warna putih logo Y jumlah 701 butir, uang hasil penjualan pil warna putih logo Y sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Hp Blackberry bold warna putih beserta kartunya ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa ia mendapatkan pil tersebut dari JO (DPO) alamat Ds. Lempeni, Kec. Tempeh, Kab. Lumajang dengan cara membeli dan terdakwa membeli yang terakhir sebanyak 10 box/1000 butir dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah terdakwa menerima pil tersebut, selanjutnya terdakwa edarkan kepada masyarakat tanpa mempunyai keahlian dan kewenangan dengan harga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per butir ; --------------------------------------------------
Bahwa benar setiap menjual/mengedarkan pil tersebut terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak juga menggunakan resep dari Dokter ; ---------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menentukan apakah diri terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituntut oleh penuntut umum maka majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan terhadap diri terdakwa sebagai berikut ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif yaitu dakwaan Kesatu melanggar Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, atau Kedua melanggar Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka Majelis Hakim dapat memilih dakwaan yang mana dipertimbangkan terlebih dahulu ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan maka Majelis Hakim berkeyakinan perbuatan terdakwa lebih condong telah melanggar Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
Unsur barang siapa. ;---------------------------------------------------------------------------
Unsur dengan sengaja. ;------------------------------------------------------------------------
Unsur memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang yang tidak memenuhi standard/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. ;-----------------------------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur setiap orang.
Menimbang, bahwa unsur setiap orang mempunyai pengertian yang sama dengan unsur barang siapa yang mempunyai pengertian setiap orang yang sehat jasmani dan rohaninya sebagai subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan atas semua perbuatan yang telah dilakukannya. ;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan seorang terdakwa yang bernama AKMAD HAMDANI AHADILLAH MUJIBUR ROHIM BIN ISDAROKI yang atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis, terdakwa menyatakan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan terdakwa mengakui keterangan identitasnya yang terdapat dalam surat dakwaan adalah benar dirinya. ;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pertama ini terpenuhi. ;---------------------------------------------------
Ad.2. Unsur dengan sengaja.
Menimbang, bahwa mengenai pengertian “dengan sengaja” dalam kitab Undang-undang Hukum pidana tidak memberikan penjelasan mengenai arti dengan sengaja, namun dalam Doktrin ilmu pengetahuan hukum dikenal 3 (tiga) bentuk kesengajaan yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud (opset als oogmerk);----------------------------------
Kesengajaan sebagai kepastian (opset bij zekerheids bewustzijn);-----------------
Kesengajaan sebagai kemungkinan (opset bij mogelijkheids bewustzjin/ dolus
Bahwa ketiga bentuk kesengajaan tersebut pelaku sama-sama menghendaki melakukan tindakan yang dilarang tetapi berbeda mengenai akibat yang timbul dari tindakannya itu yaitu :--------------------------------------------------------------------------------------------------
Pada kesengajaan sebagai maksud pelaku menghendaki akibat yang timbul atas perbuatan yang dilakukannya.;---------------------------------------------------------
Pada kesengajaan sebagai kepastian pelaku menyadari sepenuhnya timbul akibat lain daripada akibat yang dikehendaki.;------------------------------------------------
Pada kesengajaan sebagai kemungkinan pelaku menyadari tentang kemungkinan timbulnya suatu akibat lain dari pada akibat yang dikehendakinya.;---------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa berawal pada saat terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Lumajang di rumah Mbak Jah, Ds. Jarit, Kec. Candipuro, Kab. Lumajang, ketika digeledah terdakwa kedapatan membawa sebuah kotak salon yang berisi 14 tik @ 50 butir pil warna putih logo Y dan 1 butir pil warna putih logo Y jumlah 701 butir, uang hasil penjualan pil warna putih logo Y sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Hp Blackberry bold warna putih beserta kartunya ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa menjual obat/pil Trihexyphenidil tersebut kepada masyarakat umum dengan harga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per butir ;-----------
Menimbang, bahwa dari uraian fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat terdakwa mengetahui secara sadar dan menghendaki untuk menjual atau megedarkan pil Trihexyphidil tersebut walaupun terdakwa tidak memiliki ijin terlebih dahulu dari aparat yang berwenang karena terdakwa bermaksud mendapatkan keuntungan atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, oleh karena itu unsur kedua ini dinyatakan telah terpenuhi ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 3. Unsur memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang yang tidak memenuhi standard/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif apabila salah satu unsur telah terbukti maka dianggap telah memenuhi rumusan unsur secara utuh.;-------------------------
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 1 Ayat (4) UU No.36 Tahun 2009 yang dimaksud dengan sedian farmasi adalah adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 1 Ayat (4) UU No. 36 Tahun 2009 yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.;----------------
Menimbang, bahwa ketentuan pasal Pasal 98 Ayat (2) menyebutkan : Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.;------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa mengaku mendapatkan/membeli pil Trihexyphenidil tersebut dari JO (DPO). Selanjutnya tanpa memiliki keahlian dan kewenangan karena tidak memiliki ijin sebagai distibusi farmasi dari dinas kesehatan, terdakwa menjual obat/pil Trihexyphenidil tersebut kepada teman-temannya dan masyarakat umum dengan harga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per butir. Dari penjualan obat/pil Trihexyphenidil terdakwa mendapatkan keuntungan yang terdakwa pergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari ; ------------------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dibidang obat-obatan/kefarmasian dan terdakwa menjual pil Trihexyphinidil kepada masyarakat umum dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. Tindakan terdakwa menjual pil Trihexyphinidil kepada masyarakat umum dapat dikwalifikasikan sebagai perbuatan tanpa hak mengedarakan sediaan farmasi, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga ini dinyatakan telah terpenuhi ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Kesatu Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terbukti dan terpenuhi, maka menurut Majelis Hakim terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, khasiat dan mutu ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Kesatu Penuntut Umum telah terbukti maka dakwaan selebihnya tidak perlu di pertimbangkan lagi ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa disamping itu oleh karena selama berlangsungnya persidangan perkara ini tidak ditemukan adanya alasan-alasan pembenar maupun alasan-alasan pemaaf pada diri terdakwa yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan terdakwa maupun melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, maka terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan pada diri terdakwa.;------------------------------------------------------------------
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan gangguan kesehatan bagi orang lain ;----------
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;-----------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;--------
Menimbang, bahwa karena selama proses pemeriksaan perkara ini berlangsung terdakwa ditahan maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan.;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa karena tidak ada alasan yang kuat mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.;------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam persidangan keberadaannya akan ditentukan sesuai dengan ketentuan pasal 46 ayat (2) KUHAP ; --------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa bersalah maka berdasarkan pasal 222 KUHAP, kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ; -----------------------------------------------------------------
Mengingat ketentuan pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009, UU No. 8 tahun 1981, UU No. 48 tahun 2009, UU No. 49 tahun 2009 serta ketentuan – ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini.;-----------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa AKMAD HAMDANI AHADILLAH MUJIBUR ROHIM BIN ISDAROKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan persedian farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu ”;----------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; -----------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------------------------------------
Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan ; ----------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------
Sebuah kotak salon yang berisi 14 tik @ 50 butir pil warna putih logo Y dan 1 butir pil warna putih logo Y jumlah 701 butir dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan uang hasil penjualan pil warna putih logo Y sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dirampas untuk Negara, dan 1 (satu) unit Hp Blackberry bold warna putih beserta kartunya dikembalikan kepada terdakwa ; ----------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang pada hari Rabu tanggal 3 September 2014 oleh kami ARIF HADI SAPUTRA, S.H., selaku Hakim Ketua, A.A. GDE AGUNG JIWANDANA, S.H. dan DIAN ARIMBI, S.H. masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri oleh Hakim – Hakim anggota tersebut, dibantu oleh ANIK SUHARTINI Panitera Pengganti pada Pengadilan tersebut, dengan dihadiri oleh NURKHOYIN, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lumajang serta dihadiri oleh terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
| Hakim Ketua ARIF HADI SAPUTRA, S.H. | |
| Hakim Anggota I A.A. GDE AGUNG JIWANDANA, S.H. | Hakim Anggota II DIAN ARIMBI, S.H. |
| Panitera Pengganti ANIK SUHARTINI | |