422/Pdt/2017/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 422/Pdt/2017/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Aryo Hendarto dkk melawan Ramli dkk
- Menerima permohonan banding yang diajukan Para Pembanding / Tergugat I, II. - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto, Nomor : 81/Pdt.G/2016/PN.Pwt., tanggal 06 Juni 2017, yang di mohonkan banding tersebut. - Menghukum Para Pembanding / Tergugat I, II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditentukan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
PUTUSAN
Nomor : 422/PDT/2017/PT SMG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada Peradilan Tingkat Banding menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
Swasta, NIK.3302261701680004, yang beralamat di Jl. Kalibener I No. 610, RT.006/RW.003, Kel.Kranji, Kec.Purwokerto Timur, Kab.Banyumas.
Dewi Primastiari, lahir tanggal 01-01-1971 di Surakarta NIK.330226410171
0002, yang beralamat di Jl. Kalibener I No. 610, RT.006/RW.003, Kel. Kranji, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas.
Dalam hal ini keduanya memberikan kuasa kepada Timoteus Prayitno Utomo, S.H., Advokat yang berkantor di Jalan Kalibener Gang 2, No.13 RT.06 RW.02, Kranji, Purwokerto, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 07 Januari 2017, yang didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas I B Purwokerto pada tanggal 10 Januari 2017;
Selanjutnya disebut sebagai Para Pembanding / Tergugat I, II;
Melawan
Ramli, Berkedudukan di Griya Satria Indah Blok 1 Nomor 21 RT 003 RW
007 Kelurahan Sumampir Kecamatan Purwokerto Utara Kabupaten Banyumas.
2 Tri Setiani, Berkedudukan di Griya Satria Indah Blok 1 No. 21 RT 003
Rw 007 Kelurahan Sumampir Kecamatan Purwokerto Utara Kabupaten Banyumas.
Dalam hal ini keduanya memberikan kuasa kepada M. Syamsudin,S.H., M.Hum, Dewi Hardjanti, S.H, keduanya Advokat / Pengacara yang berkantor pada Kantor Advokat “ M Syamsudin, S.H.,M.Hum & Rekan “ beralamat di Perum Griya Teluk Baru Jl. Pamujan Timur No.282-283 Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 Desember 2016, yang didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas I B Purwokerto pada tanggal 22 Desember 2016;
Selanjutnya disebut sebagai Para Terbanding / Penggugat I, II;
Pengadilan Tinggi Tersebut :
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 4 Oktober 2017, Nomor : 422/PDT/2017/PT SMG. tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca Surat Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 5 Oktober 2017, Nomor : 422/PDT/2017/PT SMG. tentang Penunjukan Panitera Pengganti dalam susunan Majelis Hakim untuk mendampingi Majelis Hakim dalam persidangan ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 1 Nopember 2017, Nomor : 422/Pdt/2017/PT.SMG., tentang Penetapan Hari Sidang :
Telah membaca Berkas perkara Pengadilan Negeri Purwokerto, Nomor : 81/Pdt.G/2016/PN Pwt., dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini :
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 19 Desember 2016. yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwokerto pada tanggal 22 Desember 2016 dalam Register Nomor : 81/Pdt.G/2016/PN.Pwt telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa, pada tanggal 28 Nopember 2013, pukul. 13.00 WIB, Penggugat telah membuat perjanjian hutang piutang dengan Tergugat (ARYO HENDARTO);
Bahwa perjanjian hutang piutang tersebut diatas, berisi pada pokoknya sebagai berikut: Para pihak dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan dalam kedudukannya tersebut diatas, terlebih dahulu memberitahukan, menjelaskan dan menerangkan dalam perjanjian ini hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Pihak Pertama (Tergugat) adalah sebagai Penghutang, yang beralamat di Jl. Kalibener I No. 610, RT.006/RW.003, Kel.Kranji, Kec.Purwokerto Timur, Kab.Banyumas yang menjaminkan tanah dan bangunan diatasnya yang tercatat dalam SHM Nomor.159/Kranji;
untuk selanjutnya akan disebut Jaminan;
Bahwa pihak Pertama (Tergugat) bermaksud untuk meminjam uang dengan menjaminkan tanah dan bangunan diatasnya yang tercatat dalam SHM Nomor.159/Kranji tersebut diatas kepada pihak Kedua (Penggugat), dan pihak Kedua (Penggugat) bersedia untuk memberikan pinjaman uang dengan jaminan SHM Nomor.159/Kranji tersebut dari Pihak Pertama (Tergugat);
Bahwa nilai pinjaman dengan jaminan SHM Nomor.159/Kranji tanah tersebut telah disepakati, Disetujui, diterima dengan baik dan ditetapkan oleh para pihak sebesar Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa pemberian pinjaman uang tersebut para pihak telah setuju dan sepakat dilakukan dengan Surat Perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.(Surat Perjanjian tertanggal 28-11-2013);
Berhubung dengan apa yang telah diterangkan terlebih dahulu itu, maka para Pihak selanjutnya menerangkan, bahwa mengenai ikatan hutang piutang serta penyerahan atas jaminan Sertifikat tanah tersebut, para Pihak atas resiko dan tanggungjawab sendiri, telah saling setuju dan sepakat untuk mengadakan perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pihak Pertama (Tergugat) berjanji karena itu mengikatkan diri untuk meminjam uang total sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) serta menyerahkan kepada Pihak Kedua (Penggugat) jaminan SHM Nomor.159/Kranji. tanah tersebut diatas, Pihak Kedua (Penggugat) berjanji dan karena itu mengikatkan diri pula untuk memberikan pinjaman uang total sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) serta menerima dari Pihak Pertama (Tergugat) SHM Nomor.159/Kranji. tanah Milik Tergugat tersebut diatas sebagai jaminan;
Pihak Pertama (Tergugat) menjaminkan kepada pihak Kedua (Penggugat) bahwa Tanah SHM Nomor.159/Kranji Milik Tergugat yang dijadikan jaminan kepada pihak Kedua (Penggugat) tersebut adalah miliknya;
Pihak pertama (Tergugat) berkewajiban untuk melunasi pinjaman uang sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah), berikut pembagian keuntungan sebesar 3% (tiga persen) dari Hutang Pokok, sejumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) + pembagian keuntungan sebesar 3% (tiga persen/RP.105 Juta) jadi total seluruhnya Rp455.000.000,00 (empat ratus lima puluh lima juta rupiah) seluruhnya wajib dibayar lunas selambat-lambatnya paling lambat tanggal 28 Agustus 2014;
Pihak Pertama (Tergugat) berkewajiban untuk menyerahkan SHM Nomor.159/Kranji, tanah Milik Tergugat tersebut diatas sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh pihak Kedua.(Penggugat) pada saat ditandatangani perjanjian ini;
Disamping wajib membayar hutang pokok berikut pembagian keuntungan tersebut diatas, pihak pertama (Tergugat) kepada pihak kedua (Penggugat) wajib pula membayar denda sebesar 2% (dua persen) dari hutang pokok, bila mana pihak pertama (Tergugat) lalai tidak melakukan kewajibannya;
Pada tanggal 28 Agustus 2014 sesuai dengan perjanjian Tergugat Cidera janji, dan kemudian Penggugat memberi kebijakan kepada Tergugat untuk melunasi hutang-hutangnya dengan cara membuat perjanjian baru yang dituangkan dengan Akta perjanjian pentelesaian hutang Nomor.1204 tanggal 30-10-2014, dihadapan Notaris/PPAT PRIAN RISTIARTO, SH, yang berkantor di Jl. Kalibener Gg. I No.02 Purwokerto;
Bahwa pada pasal 2 Akta perjanjian No.1204 tersebut Tergugat mengakui semua hutang-hutangnya sebesar Rp455.000.000,00 (empat ratus lima puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat;
Tergugat rencana akan melunasi semua hutangnya dengan cara mengajukan pinjaman kepada Bank BNI Syariah purwokerto akan tetapi tidak disetujui/di ACC oleh pihak Bank;
Dengan ditolak/tidak di ACC oleh pihak bank, maka Tergugat mengajukan hutangnya ke Bank dengan menggunakan nama Penggugat dengan persetujuan Penggugat, dan akhirnya Tergugat meminjam sebesar Rp552.000.000,00 (lima ratus lima puluh dua juta rupiah), dan hasil pencairan tersebut dikurangi biaya proses kredit sebesar Rp34.455.000,00 (tiga puluh empat juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Bahwa hasil pencairan tersebut sebesar Rp552.000.000,00 (lima ratus lima puluh dua juta rupiah) - biaya proses kredit sebesar Rp34.455.000,00 (tiga puluh empat juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah), jadi pencairan tersebut terima bersih sebesar Rp517.450.000,00
(lima ratus tujuh belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa dari pencairan tersebut dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp455.000.000,00 (empat ratus lima puluh lima juta rupiah), dan sisanya sebesar Rp62.450.000,00 (enam puluh dua juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) diminta kembali oleh Tergugat;
Bahwa dengan pinjaman dari Bank BNI Syariah tersebut maka Tergugat berkewajiban mengangsur perbulan sebesar Rp13.275.416,00 (tiga belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus enam belas rupiah) kepada Bank BNI Syariah selama 60 Bulan;
Tergugat Cidera Janji, bahwa Tergugat hanya mengangsur 2 (dua) kali angsuran saja yaitu angsuran I dan angsuran ke II;
Bahwa dengan Cidera janjinya Tergugat tersebut maka Penggugatlah yang mengangsur angsuran ke Tiga (3) dan seterusnya sampai pelunasan yaitu 60 Bulan;
Bahwa dalam Akta perjanjian penyelesaian hutang Nomor.1204 tanggal 30-10-2014, dihadapan Notaris/PPAT PRIAN RISTIARTO, SH, yang berkantor di Jl. Kalibener Gg. I No.02 Purwokerto, pasal 3 adalah sebagai berikut: “ Apabila selama 2 bulan berturut-turut pihak Tergugat tidak membayar angsuran ke Bank maka Sertifikat Hak Milik No. 159/kranji tersebut menjadi hak milik Penggugat sepenuhnya dan pihak Penggugat melanjutkan angsuran ke Bank sampai lunas.” Dan hal ini sudah disepakati oleh para pihak sesuai dengan perjanjian tersebut diatas;
Bahwa dengan adanya pihak Penggugat mengangsur angsuran ke 3 (tiga) sampai lunas, sebagaimana dalam perjanjian tersebut diatas maka tanah dan bangunan yang ada diatasnya SHM No.159/kranji menjadi hak milik Penggugat, maka sudah dibalik nama oleh Penggugat.atas nama Penggugat (RAMLI);
Bahwa sesuai dengan surat pernyataan Tergugat tanggal 17 Desember 2016, Tergugat mengakui bahwa SHM No.159/Kranji tersebut sudah terbeli oleh Penggugat;
Bahwa untuk menghindari kerugian yang lebih besar bagi Penggugat, maka Penggugat mohon Bahwa mengingat gugatan Penggugat didukung oleh bukti-bukti hukum yang otentik dan untuk menjamin dilaksanakan putusan ini mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto untuk tidak dapat dibantah kebenarannya oleh Tergugat maka mohon putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding dan verzet (Uit voorbar bij voorad);
Bahwa sangatlah adil jika dalam pelaksanaan putusan tersebut jika terjadi keterlambatan melaksanakan isi putusan yang telah mendapat kekuatan hukum tetap dan pasti dalam perkara ini, memerintahkan kepada Tergugat wajib membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan;
Bahwa dikarenakan Tergugat telah jelas dan nyata melakukan Cidera Janji, maka patut menurut hukum agar Tergugat di hukum membayar biaya perkara yang timbul;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan dalil-dalil sebagaimana Penggugat uraikan di atas, maka mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto untuk berkenan menerima gugatan ini dan kemudian memeriksanya untuk selanjutnya memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
PRIMER :
Mengabulkan gugatan yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan hukumnya bahwa terhadap Perjanjian tanggal 28 Nopember 2013, pukul. 13.00 WIB dan Akta perjanjian penyelesaian hutang Nomor.1204 tanggal 30-10-2014, dihadapan Notaris/PPAT PRIAN RISTIARTO, SH, yang berkantor di Jl. Kalibener Gg. I No.02 Purwokerto, yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat adalah sah secara hukum;
Menyatakan bahwa balik nama sertifikat SHM No.159/Kranji adalah sah secara hukum;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Cidera Janji;
Menyatakan Tergugat untuk mengosongkan tanah dan rumah yang ada diatasnya SHM NO. 159/kranji;
Memerintahkan kepada Tergugat wajib membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto berpendapat lain mohon
putusan yang seadil–adilnya (Ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap Gugatan Penggugat tersebut Tergugat I, Tergugat II memberikan Jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
JAWABAN Tergugat I dan Tergugat II :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa setelah membaca gugatan Penggugat perihal Gugatan Wanprestasi/Pengosongan SHM No.159/Kranji tertanggal 19 Desember 2016, menurut hemat kami, gugatan tersebut sangat tidak jelas. Hal itu terlihat dimana Penggugat II telah didudukkan sebagai pihak sebagai Penggugat namun dalam uraian surat gugatan tersebut tidak pernah dikualifikasikan / dijelaskan peranan Penggugat II sebagai “siapa dan apa kepentingannya” dalam perkara tersebut khususnya terhadap Tergugat I maupun Tergugat II (Para Tergugat). Sehingga menurut hemat Tergugat I dan II, Gugatan dari Para Penggugat telah terjadi ketidak jelasan dalam pihak dan oleh karena nya gugatan yang demikian harus dinyatakan kabur dan tidak jelas (disqualificatoire exceptie) ;
Bahwa demikian pula Gugatan Penggugat terjadi kesalahan tentang pihak-pihak Tergugat yang ditarik dalam perkara (error in Persona). Bahwa mengenai siapa saja yang akan ditarik sebagai pihak oleh Penggugat memang merupakan hak Penggugat, namun tidak berarti semau Penggugat melainkan haruslah didasari alasan-alasan yang benar menurut hukum dan masuk akal. Bahwa dalam gugatan Para Penggugat telah mendalilkan adanya Wanprestasi yang mana dalam posita Gugatan Para Penggugat, baik dalam fundamentum petendi maupun dalam petitium tidak pernah sekalipun dijelaskan oleh Para Penggugat perbuatan atau kedudukan dari Tergugat II. Oleh karena gugatan Penggugat dikategorikan sebagai gugatan yang kabur dan salah pihak (error in Persona) bahkan kelebihan pihak, maka sudah seharusnya dinyatakan sebagai gugatan yang tidak bisa diterima ;
Bahwa surat gugatan Para Penggugat terdapat ketidakjelasan serta kekurang cermatan yang nyata, hal ini terlihat di dalam sebagai berikut :
Bahwa Surat Gugatan Pengugat I dan Penggugat II (PARA PENGGUGAT) disusun dengan posita (fundamentum petiendi) yang tidak jelas, pada lembar ke-3 surat gugatan tertulis posita No. 1 dan No. 2 namun pada lembar ke-4 tertulis lagi posita No. 1 sampai dengan No. 17. (sampai lembar ke-6 surat gugatan). Kemudian setelah posita No.17 ditulis kembali paragraf/alenia tanpa nomor, yang berisi pertimbangan diajukan permohonan adanya putusan uit voorbar bij voorad. Dan masih di lembar yang sama (lembar ke-6 surat gugatan) dilanjutkan lagi dengan adanya posita No. 1 dan dilanjutkan lagi No. 2 pada lembar ke-7. Dari cara penulisan tata urutan yang sangat membingungkan dalam kaidah penulisan surat gugatan, akan menimbulkan ketidakjelasan, baik dalam maksud maupun dalam penyebutan urutan, selain itu berakibat adanya 3 (tiga) nomor posita yang sama dalam satu surat gugatan yaitu Posita No. 1 dan Posita No. 2 ;
Bahwa di lembar ke-1 surat gugatan diterangkan adanya 2 (dua) orang penggugat yaitu Penggugat I dan Penggugat II demikian mereka disebut PARA PENGGUGAT, selanjutnya diterangkan pula ada 2 (dua) orang Tergugat yaitu Tergugat I dan Tergugat II dan selanjutnya oleh pihak Para Penggugat, mereka tidak pernah disebut sebagai Para Tergugat. Dari hal tersebut, sangat jelas menunjukan adanya 2 (dua) subyek hukum yang berbeda dan artinya tidak bersatu, baik di pihak Penggugat maupun di pihak Tergugat dan tentunya berdampak masing-masing mempunyai kedudukkan hukum dan pertanggung jawaban hukum yang berbeda dan namun pada kenyataannya, dalam surat gugatan Penggugat I dan Penggugat II, di dalam seluruh posita maupun tuntutan/petitum nya tidak pernah membedakan manakah peranan Tergugat I atau Tergugat II, terbukti hanya ditulis sebagai Tergugat saja. Hal ini tentu akan membingungkan mengenai siapakah yang dimaksud dengan sebutan Tergugat, apakah Tergugat I ? apakah Tergugat II ? atau apakah Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama ;
Berdasarkan adanya ketidak jelasan serta ketidak cermatan dalam penyusunan surat gugatan tersebut maka sudah seharusnya dinyatakan sebagai gugatan yang tidak bisa diterima ;
Bahwa akibat ketidak cermatan Penggugat I dan Penggugat II atau Para Penggugat dalam menyebutkan pihak Tergugat dalam petitum nya, maka berakibat menimbulkan ketidak jelasan, yaitu sebenarnya Tergugat siapakah yang dituntut dalam petitum gugatan, apakah Tergugat I atau Tergugat II ? Oleh karena itu maka jika hal itu tetap dibenarkan maka pada akhirnya dapat menimbulkan suatu putusan yang tidak dapat dilaksanakan isi putusannya (non eksekutable) ;
Bahwa berdasarkan seluruh alasan eksepsi tersebut diatas maka sudah seharusnya gugatan Para Penggugat untuk dinyatakan tidak bisa diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II mohon agar apa yang termuat dalam Eksepsi secara Mutatis Mutandis tidak terpisahkan dengan pokok perkara ;
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II secara tegas menolak dalil-dalil Para Penggugat untuk seluruhnya kecuali yang secara tegas-tegas kami akui kebenarannya ;
Bahwa terhadap dalil gugatan Para Penggugat pada posita No. 1, dan 2 adalah tidak benar seluruhnya. Fakta yang sebenarnya adalah Tergugat I pernah meminjam uang kepada Penggugat I secara bertahap hingga total mencapai sejumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan Penggugat I mau meminjami Tergugat I asal adanya barang jaminanhutang berupa tanah dan bangunan sebagai mana dimaksud dalam Sertifikat Hak Miliki (SHM) atas nama Tergugat I. Bahwa terjadinya hutang piutang antara Penggugat I dengan Tergugat I semula diawali dengan perjanjian yang bersifat kesepakatan dibawah tangan namun pada tanggal 28 November 2013 barulah dibuat perjanjian tertulis antara Penggugat I dan Tergugat I yang intinya adanya pengakuan hutang piutang antara Penggugat I dan Tergugat I sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan jaminan hutang berupa Sertifikat Hak Miliki (SHM) no 159. atas nama Tergugat I;
Bahwa terhadap dalil gugatan Para Penggugat pada posita atau disebut poin No. 1, lembar ke-4 Surat Gugatan adalah tidak benar. Dalil tersebut seolah-olah perjanjian baru akan dibuat dan akan dilaksanakan dimana Pihak Kedua dalam hal ini Penggugat berjanji untuk memberikan pinjaman sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Padahal pada kenyataannya, Penggugat I telah memberikan pinjaman kepada Tergugat I secara bertahap terlebih dahulu dan barang jaminan berupa tanah dan bangunan sebagai mana dimaksud dalam Sertifikat Hak Miliki (SHM) atas nama Tergugat I telah ditangan Penggugat I sebelum perjanjian dimaksud dibuat. Bahwa demikian pula berdasarkan fakta yang tertulis dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) no 159 pada bagian “Sebab perubahan” Telah terjadi peralihan hak berupa JUAL BELI berdasarkan akta jual beli tanggal 26-11-2013 yang dibuat dihadapan Prian Ristiarso, S.H. Selaku PPAT. Dan kemudian Sertifikat Hak Miliki (SHM) no 159 telah berubah/balik nama yang berhak adalah RAMLI (Penggugat I). Dari jawaban Tergugat I dan Tergugat II tersebut, maka jika dikaitkan antara dalil Penggugat I dan Penggugat II pada posita No. 1, dan 2 lembar ke-3 surat gugatan dengan posita No. 1, lembar ke-4 Surat Gugatan, telah ditemukan suatu fakta yang sangat bertolak belakang khususnya tentang kedudukan Sertifikat Hak Miliki (SHM) no 159 sebagai barang jaminan ternyata telah dilakukan perbuatan PENYELUNDUPAN HUKUM berupa seolah-olah pada tanggal 26-11-2013 telah terjadi JUAL BELI antara Tergugat I sebagai pemilik Barang Jaminan kepada Penggugat I, pada waktu sebelum adanya perjanjian pada tanggal 28 November 2013. Sehingga jelas akan membingungkan apakah Sertifikat Hak Miliki (SHM) no 159 masih bersifat sebagai barang jaminan atau sudah beralih karena JUAL BELI menjadi milik Penggugat I. Maka berdasarkan hal tersebut sangat jelas telah terjadi kekaburan (obscuur) uraian fakta-fakta yang digunakan sebagai dasar gugatan oleh Penggugat I dan Penggugat II. Oleh karenanya kami mohon agar dalil Penggugat I dan Penggugat II dinyatakan tidak benar dan patut dikesampingkan;
Bahwa terhadap dalil gugatan Para Penggugat pada posita No. 2 lembar ke-4 surat gugatan kami menolaknya dan tidak perlu kami tanggapi lebih lanjut namun kami mempersilahkan Penggugat I dan II untuk membuktikan dalil tersebut, sejak kapan Tergugat I menjaminkan Tanah SHM Nomor 159/Kranji kepada Penggugat I ;
Bahwa terhadap dalil gugatan Para Penggugat pada posita No. 3 lembar ke-4 surat gugatan yang menyatakan pada intinya hutang Tergugat I kepada Penggugat I, karena adanya penambahan berupa pembagian keuntungan sebesar 3 % (tiga persen) adalah menjadi sebesar Rp455.000.000,00 (empat ratus lima puluh lima juta rupiah) adalah tidak benar dan dalil yang keliru. Menurut hemat kami, Penggugat I dan Penggugat II telah keliru dalam menghitung besaran pembagian keuntungan 3 % (tiga persen) dari Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) adalah sebesar Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) bukan Rp105.000.000,00 sehingga seharusnya hutang Tergugat I kepada Penggugat I menjadi sebesar Rp360.500.000,00 (tiga ratus enam puluh juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa terhadap dalil gugatan Para Penggugat pada posita No. 4 lembar ke-4 surat gugatan yang intinya menyatakan Tergugat I berkewajiban menyerahkan SHM No. 159/Kranji tanah Milik Tergugat I sebagai jaminan pada saat ditanda tanganinya perjanjian ini, adalah dalil yang keliru dan tidak benar. Sebab jika yang dimaksud “pada saat ditanda tanganinya perjanjian ini” adalah tanggal 28 November 2013, maka otomatis fakta dari dalil tersebut tidak benar/terbantahkan dengan bukti formil yang ada. Bahwa SHM No. 159/Kranji tanah Milik Tergugat I sebenarnya telah berada ditangan Penggugat I sebelum tanggal 28 November 2013 bahkan berdasarkan bukti yang tercatat pada bagian “Sebab perubahan” Telah terjadi peralihan hak berupa JUAL BELI berdasarkan akta jual beli tanggal 26-11-2013 yang dibuat dihadapan Prian Ristiarso, S.H. Selaku PPAT, maka bagaimana mungkin Tergugat harus menyerahkan barang jaminan pada saat ditandatanganinya perjanjian ini sementara barang jaminan sudah ditangan Penggugat I bahkan sebelum tanggal 28 November 2013 telah dibalik nama menjadi Penggugat I ;
Bahwa terhadap dalil gugatan Para Penggugat pada posita No. 5 lembar ke-4 surat gugatan adalah kami tolak dan pada kenyataannya pada saat pelunasan hutang yang dilakukan Tergugat I kepada Penggugat I denda tersebut tidak pernah disebut dan diperhitungkan;
Bahwa terhadap dalil gugatan Para Penggugat pada posita No. 6 lembar ke-4 surat gugatan, sepanjang mengenai hal bahwa pada tanggal 28 Agustus 2014 Tergugat I belum bisa melunasi kewajibannya kepada Penggugat I adalah benar, namun mengenai isi Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang No.1204 tanggal 30-10-2014 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Priyan Ristiarto, SH. adalah kami tolak dan kami nyatakan tidak benar, karena selain akta Perjanjian Penyelesaian Hutang No.1204 tanggal 30-10-2014 hanya sebagai alat dalam menyiasati agar seolah-olah telah terjadi keadaan sebagai mana dimaksud dalam isi akta tersebut, pada kenyataannya apa yang terurai dalam poin-poin akta tersebut tidak sama/bertolak belakang dengan fakta yang sesungguhnya terjadi ;
Bahwa terhadap dalil gugatan Para Penggugat pada posita No. 7 lembar ke-5 surat gugatan, adalah tidak benar dan kami tolak, karena dalam pasal 2 Akta Perjanjian No.1204 tidak pernah ada pengakuan Tergugat I mengakui semua hutang sebesar Rp455.000.000,00 Dan yang sebenarnya tertulis dalam Pasal 2 Akta Perjanjian No.1204 adalah hutang Penggugat I kepada BANK sebesar Rp552.000.000,00 yang harus dibayarkan dalam jangka waktu 60 bulan terhitung mulai september 2014 sampai dengan September 2019 ;
Bahwa terhadap dalil gugatan Para Penggugat pada posita No. 8 dan No. 9 lembar ke-5 surat gugatan, adalah tidak benar dan kami tolak karena bertentangan dengan fakta yang sebenarnya. Dan yang sebenarnya Penggugat I tidak mengajukan hutang ke BANK BNI Syariah Purwokerto sebesar Rp552.000.000,00 melainkan sebesar Rp796.524.960,00 sehingga angsuran perbulan nya menjadi Rp13.275.416,00 selama 60 bulan. Namun yang disampaikan kepada Tergugat I hanya Rp552.000.000,00 dan harus dipotong biaya proses kredit sebesar R34.455.000,00 yang dibebankan kepada Tergugat I. Dari hal ini Penggugat I sebenarnya telah berusaha mencari keuntungan bagi dirinya sendiri berupa menikmati uang pinjaman sebesar Rp244.524.960,00 (selisih antara Rp796.524.960,00 dikurangi Rp552.000.000,00 dengan menggunakan jaminan milik Tergugat I dan jika Tergugat I berhasil membayar lunas angsuran ke BANK BNI Syariah Purwokerto maka Penggugat akan diuntungkan berupa pelunasan selisih hutang yang dinikmati penggugat I sebesar Rp244.524.960,00 oleh Tergugat I ;
Bahwa terhadap dalil gugatan Para Penggugat pada posita No. 10 dan No 11, lembar ke-5 surat gugatan, adalah tidak benar dan kami tolak. Sebenarnya adalah pencairan dari BANK BNI Syariah Purwokerto adalah Rp796.524.960,00 namun hanya diserahkan kepada Tergugat I Rp552.000.000,00 dan masih dipotong biaya proses kredit sebesar Rp34.455.000,00 sehingga Tergugat I hanya menerima uang sebesar Rp517.450.000,00 yang kemudian dipergunakan oleh Tergugat I untuk melunasi hutang kepada Penggugat I sebesar Rp455.000.000,00 (dimana jika tidak terjadi kesalahan perhitungan bagi hasil keuntungan sebesar 3 %, hanya Rp360.500.000,00 bukan Rp455.000.000,00;
Bahwa terhadap dalil gugatan Para Penggugat pada posita No. 12, lembar ke-5 surat gugatan, yang pada intinya menyatakan Tergugat I berkewajiban mengangsur sebesar Rp13.275.416,00 selama 60 bulan kepada BNI Syariah Purwokerto adalah tidak benar dan kami tolak. Bahwa besaran angsuran yang dibebankan kepada Tergugat I adalah terlalu besar jika dihitung dari uang yang diterima Tergugat I, namun jika hal itu dianggap benar maka Tergugat I secara tidak langsung dipaksa juga untuk melunasi hutang yang dinikmati Penggugat I sebesar Rp244.524.960,00 dari BANK BNI Syariah ;
Bahwa terhadap dalil gugatan Para Penggugat pada posita No. 13, lembar ke-5 surat gugatan, sepanjang mengenai Tergugat I telah mengansur 2 x Rp13.275.416,00 adalah benar, selebihnya kami tolak ;
Bahwa terhadap dalil gugatan Para Penggugat pada posita No. 14, lembar ke-6 surat gugatan, adalah tidak benar. Menurut hemat kami, keputusan Penggugat I untuk ikut mengangsur ke BNI Syariah Purwokerto adalah benar, namun hal ini menunjukan bahwa Penggugat I berkehendak untuk dapat memiliki barang jaminan yang milik Tergugat I agar dapat menjadi Milik Penggugat I. Jika saja Penggugat I tidak memiliki rasa ingin memiliki maka seharusnya Penggugat I menyerahkan barang jaminan kepada Bank BNI Syariah untuk diadakan pelelangan atas barang jaminan untuk menutup kewajiban Tergugat I sebab perlu dipahami bahwa nilai barang jaminan tersebut lebih besar dari pada besarnya hutang kepada BANK BNI Syariah Purwokerto. Dengan jalan menyerahkan barang jaminan kepada Bank secara suka rela agar dilakukan pelelangan maka nama baik Penggugat I sebagai atas nama yang berhutang masih tetap baik dan tidak dikenakan catatan buruk / black list pada BI Chekking ;
Bahwa terhadap dalil gugatan Para Penggugat pada posita No. 15 dan No. 16, lembar ke-6 surat gugatan adalah tidak benar dan secara tegas kami tolak. Bahwa Perjanjian baik yang dibawah tangan maupun yang dibuat oleh Notaris dimaksud dalam posita tersebut adalah cacat hukum karena terbukti bertentangan dengan fakta dan ketentuan perundangan yang berlaku. Menurut hemat Kami, sekalipun dalam perjanjian dikenal asas kebebasan berkontrak namun kebebasan membuat perjanjian tidaklah sebebas-bebasnya dibuat oleh para pihak. Hal ini dapat disimpulkan dari Pasal 1320 ayat (4) jo. Pasal 1337 jo. Pasal 1338 ayat (3) jo. Pasal 1339 K.U.H.Perdata bahwa asalkan bukan mengenai kausa yang dilarang oleh undang-undang atau bertentangan dengan kesusilaan, kepatutan atau ketertiban umum, dan undang-undang. Dalam hukum perjanjian dikenal dengan apa yang disebut “cacat kehendak”, yang merupakan suatu hal dalam suatu perjanjian dimana adanya kedudukan yang tidak seimbang antara para pihak yang membuat perjanjian. Cacat kehendak ini meliputi 3 (tiga) hal yaitu : Kekhilafan, yang terbagai atas dua yaitu : Subjeknya (error in personal, Objeknya (error in substansia) (Pasal 1322 K.U.H.Perdata). Paksaan, yang terbagi atas : Fisik (baersifat mutlak (absolut)), Psikis (bersifat relatif). (Pasal 1323 sampai dengan Pasal 1327 K.U.H.Perdata). Penipuan, yang terdiri dari : muslihat, tipu daya yang digunakan sehingga terjadi perjanjian (Pasal 1328 K.U.H.Perdata). Paksaan bersifat mutlak merupakan suatu paksaan di dalam suatu perjanjian yang tidak bisa dihindarkan oleh salah satu pihak yang dipaksa. Paksaan bersifat relatif merupakan suatu paksaan yang mana pihak yang dipaksa masih dimungkinkan atau masih ada waktu untuk berpikir. Bahwa dalam hukum perjanjian “cacat kehendak”, yaitu adanya penyalahgunaan keadaan (undue influence). Untuk adanya suatu Penyalahgunaan keadaan (undue influence) dalam suatu perjanjian adalah apabila salah satu pihak dalam keadaan darurat, juga dalam keadaan tidak bisa berpikir panjang atau dalam kondisi abnormal dan keadaan ini dimanfaatkan oleh salah satu pihak untuk mendapat satu keuntungan. Penyalahgunaan keadaan ini terbagi atas 2 (dua) yaitu : Karena keungulan kejiwaan (psikologis) Karena keunggulan ekonomis. Azas kebebasan berkontrak dibatasi juga oleh cacat kehendak tersebut. Maka dalam hal ini kami tegaskan Penggugat I dapat dikualifikasi sebagai pihak yang melakukan Penyalahgunaan keadaan (undue influence) dalam suatu perjanjian. Selain dari pada itu sebagaimana catatan pada Putusan MA RI No. 3438 K/Pdt/1985, menjelaskan bahwa suatu perjanjian utang piutang dengan jaminan sebidang tanah, tidak dapat begitu saja menjadi perbuatan hukum jual beli tanah. Demikian juga menjadi contoh : Perjanjian yang tidak halal, oleh M Yahya Harahap, SH. Dalam bukunya “Hukum Acara Perdata” adalah perjanjian yang berisi syarat apabila debitur melakukan wanprestasi tanah yang dijadikan jaminan hutang menjadi milik kreditur. Bahwa penghilangan fakta hutang piutang menjadi jual beli adalah merupakan suatu bentuk PENYELUNDUPAN HUKUM. Oleh karena itu segala perjanjian baik dibawah tangan maupun yang dibuat oleh Notaris maupun PPAT termasuk akta jual beli untuk merubah kepemilikan barang jaminan menjadi milik Penggugat I yang demikian haruslah dinyatakan batal demi hukum;
Bahwa terhadap permohonan Pengguat I terhadap putusan Uit voorbar bij voorad dan tuntutan dwaangsom kepada Tergugat I adalah terlalu berlebihan dan harus dikesampingkan karena gugatan Penggugat I dan II adalah tidak berdasarkan pada kebenaran yang nyata, baik secara formil maupun materiil
Bahwa terhadap dalil gugatan Para Penggugat selebihnya Kami menolak secara tegas karena gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur dan tidak mempunyai dasar hukum sama sekali, maka tidak ada alasan yang patut dan benar untuk menuntut Tergugat I dan Tergugat II dalam bentuk apapun ;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan
putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan Eksepsi Tergugat I dan tergugat II untuk seluruhnya ;
Menyatakan gugatan Para Penggugat untuk ditolak (ontzegd) atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard) ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Purwokerto pada tanggal 06 Juni 2017, telah menjatuhkan putusan yang amarnya pada pokoknya sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan hukumnya bahwa terhadap Perjanjian tanggal 28 Nopember 2013, pukul. 13.00 WIB dan Akta perjanjian penyelesaian hutang Nomor.1204 tanggal 30-10-2014, dihadapan Notaris/PPAT PRIAN RISTIARTO, SH, yang berkantor di Jl. Kalibener Gg. I No.02 Purwokerto, yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat adalah sah secara hukum;
Menyatakan bahwa balik nama sertifikat SHM No.159/Kranji adalah sah secara hukum;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Cidera Janji;
Menyatakan Tergugat untuk mengosongkan tanah dan rumah yang ada diatasnya SHM NO. 159/kranji;
Memerintahkan kepada Tergugat wajib membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp826.000,00 (delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Purwokerto, tanggal 06 Juni 2016, Nomor : 81/Pdt.G/2016/PN.Pwt., pada tanggal 15 Juni 2017 Kuasa Hukum Para Pembanding / Tergugat I, II telah mengajukan permohonan banding dihadapan M. Noor Chambali, S.H. Panitera Pengadilan Negeri Purwokerto yang tertuang dalam akta pernyataan permohonan banding Nomor : 81/Pdt.G/2016/PN.Pwt., dan akta pernyataan permohonan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama dan patut oleh Jurusita Pengadilan Negeri Purwokerto kepada Kuasa Hukum Para Terbanding / Penggugat I, II pada tanggal 19 Juni 2017:
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut, Kuasa hukum Para Pembanding / Tergugat I, II telah mengajukan memori banding tertanggal 27 Juli 2017 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Semarang melalui Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto diterima Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwokerto pada tanggal 27 Juli 2017 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan dengan patut dan seksama oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Purwokerto kepada Kuasa Hukum Para Terbanding / Penggugat I, II pada tanggal 1 Agustus 2017.
Menimbang, bahwa sehubungan dengan memori banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding / Tergugat I, II tersebut, Kuasa Hukum Para Terbanding / Penggugat I, II telah mengajukan kontra memori banding bertanggal 14 Agustus 2017 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Semarang melalui Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto yang diterima Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwokerto pada tanggal 14 Agustus 2017 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan dengan patut dan seksama oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Purwokerto kepada Kuasa Hukum Para Pembanding / Penggugat I, II pada tanggal 16 Agustus 2017;
Menimbang, bahwa pihak-pihak yang berperkara dalam perkara ini telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara dengan relaas Pemberitahuan memeriksa berkas perkara ( inzage ) Nomor : Nomor : 81/Pdt.G/2016/PN.Pwt., sebelum berkas di kirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah masing-masing kepada :
Kuasa Hukum Para Pembanding / Tergugat I, II pada tanggal 16 Agustus 2017.
Kuasa Hukum Para Terbanding / Penggugat I, II pada tanggal 15 Agustus 2017.
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding / Tergugat I, II telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang – Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Para Pembanding / Tergugat I, II dalam memori bandingnya telah mengemukakan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Tergugat I dan II / Pembanding I dan II beranggapan putusan tersebut adalah tidak adil dan berat sebelah atau memihak ( yaitu memihak kepada Penggugat I dan II / Terbanding I dan II ). Maka dalam pemeriksaan ulangan ini ( ditingkat banding ) perkara ini harus diperiksa secara cermat dan hati-hati, yang nantinya dapat diambil putusan yang berdasarkan atas hukum yang benar, adil dan penuh dengan kejujuran.
Bahwa setelah membaca salinan putusan perkara No.81/Pdt.G/2016/PN.Pwt yang pada intinya mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menurut hemat Tergugat / Pembanding terdapat banyak kejanggalan maupun kesalahan hakim dalam pertimbangannya.
Bahwa mengenai pertimbangan hukum hakim dalam eksepsi Tergugat I & II / Pembanding I & II dalam putusan perkara No.81/Pdt.G/2016/ PN.Pwt. pada alinea ke-6 halaman 18 yang menyatakan :
……. Sudah menjadi fakta Penggugat II adalah sebagai isteri dari Penggugat I dimana Penggugat II juga sebagai pihak dalam perjanjian bahwa tangan tertanggal 28 Nopember 2013, dimana pembuktian mengenai kepentingan Penggugat II dalam perkara ini sudah masuk dalam pokok perkara.
Menurut kami, pertimbangan tersebut adalah tidak benar. Seharusnya majelis Hakim menyatakan suatu fakta harus mendasarkan pada alat bukti yang sah dan meyakinkan. Pada kenyataannya tidak ada alat bukti yang dapat membuktikan bahwa antara Penggugat I dan penggugat II adalah suami isteri. Bahkan dalam pokok perkara pun tidak penah dibuktikan melalui alat bukti yang sah bahwa Penggugat II menjadi pihak dalam perkara in casu.
Bahwa mengenai pendapat hakim yang mendalilkan Penggugat II dan Tergugat II sebagai pihak dalam perjanjian bawah tangan tertanggal 28 Nopember 2013, pada kenyataannya perjanjian bahwa tangan tersebut telah berkahir dan tidak menimbulkan sengketa karena dalam persidangan telah terungkap bahwa hutang-piutang dalam perjanjian bawah tangan sebesar Rp. 350.000.000,- ( tiga ratus lima puluh juta rupiah ) telah dilunasi dari pinjaman uang ( kredit ) kepada BNI Syariah sebesar Rp. 455.000.000,- ( empat ratus lima puluh lima juta rupiah ). Menurut kami, sudah seharusnya majelis hakim mempertimbangkan untuk menolak / tidak membenarkan Penggugat II sebagai pihak yang berkepentingan ( dalam hal ini sebagai Penggugat ).
Bahwa mengenai pertimbangan hukum Majelis hakim dalam eksipsi Tergugat I & II / Pembanding I & II dalam putusan perkara No.81/Pdt.G/2016/ PN.Pwt. pada alinea ke-1 halaman 19 yang menyatakan :
……. Sudah menjadi fakta Tergugat II adalah sebagai isteri dari Tergugat I yang juga sebagai pihak dalam perjanjian bahwa tangan tertanggal 28 November 2013, dimana pembuktian mengenai kepentingan Tergugat II dalam perkara ini sudah masuk dalam pokok perkara.
Menurut kami, pertimbangan tersebut adalah tidak benar. Seharusnya majelis Hakim menyatakan fakta harus mendasarkan pada alat bukti yang sah dan meyakinkan. Pada kenyataannya tidak ada satu pun alat bukti yang dapat membuktikan bahwa antara Tergugat I dan Tergugat II adalah suami isteri.
Jadi fakta mana yang dipergunakan oleh Majelis hakim untuk menyatakan bahwa Tergugat I dan tergugat II adalah suami isteri.
Dalam gugatannya, Penggugat I dan penggugat II dalam pokok perkara tidak pernah mendalilkan apa yang menjadi perbuatan Tergugat II yang dikategorikan sebagai perbuatan yang cidera janji ( wanprestasi ). Bahkan Majelis Hakim pun dalam pokok perkara ternyata tidak pula mempertimbangkan hal tersebut. Sehingga alasan eksepsi Tergugat I dan II seharusnya tidak ditolak tetapi dikabulkan.
Bahwa selanjutnya dalam pokok perkara, terhadap pendapat hakim dalam menarik pokok permasalahan dalam perkara ini menyatakan :
Apakah perjanjian tanggal 28 Nopember 2013 pukul 13.00 dan Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang No. 1204 tanggal 30-10-2014 dihadapan notaris / PPAT Prian Ristiarto, SH. yang berkantor di Jalan kalibener Gg. I No. 02 Purwokerto yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat adalah sah menurut hukum ?
Bahwa keberatan Pembanding terhadap pertimbangan hakim adalah adanya kekurangan fakta yang telah dikesampingkan yaitu telah terjadinya pelunasan terhadap hutang piutang antara Penggugat I dan Tergugat I sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana disebut dalam perjanjian dibawah tangan ( bukan notarial ) tanggal 28 Nopember 2013 pukul 13.00. Dimana uang pelunasan itu berasal dari BNI Syariah Purwokerto yang mana menggunakan nama Penggugat I selaku PT. Anugerah Tunas Medica Utama. Rupanya fakta hukum ini tidak pernah dinyatakan / dipertimbangkan oleh hakim dalam pertimbangannya. Seharusnya hakim tidak lagi mempertimbangkan hutang Tergugat I kepada Penggugat I yang sebesar Rp. 350.000.000,- ( tiga ratus lima puluh juta rupiah ) melainkan memeriksa : Apakah Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang No. 1204 tanggal 30-10-2014 dihadapan notaris / PPAT Prian Ristiarto, S.H. yang berkantor di Jalan Kalibener Gg.I No.02 Purwokerto yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat adalah Sah menurut Hukum ? dan kemudian dipertimbangkan siapakah para pihak dalam perjanjian tersebut. Pada kenyataannya tidak terbantahkan para pihak dalam perjanjian tersebut hanya Penggugat I dan Tergugat I saja, tidak ada Penggugat II maupun Tergugat II ( ini adalah fakta sesuai alat bukti surat maupun saksi yang terungkap di persidangan ).
Dan dalam menjawab permasalahan tersebut seharusnya juga dipertimbangkan adanya hutang Tergugat I ( tanpa Tergugat II ) adalah sebesar Rp. 455.000.000,- ( empat ratus lima puluh lima juta rupiah ) yang sebagian yaitu sebesar Rp. 350.000.000,- ( tiga ratus lima puluh juta rupiah ) digunakan untuk melunasi hutang Tergugat I dan II, yang menggunakan jaminan hutang SHM No. 159/Kranji milik Tergugat. Namun kemudian jaminan hutang tersebut ternyata telah dibalik nama menjadi nama Penggugat I seolah-olah beralih akibat jual beli yang terjadi sebelum perjanjian dibawah tangan ( bukan notarial ) tanggal 28 Nopember 2013 pukul 13.00. itu lahir ( vide : bukti Sertifikat Hak Milik No. 159/Kranji, dalam perubahan kepemilikannya ). Rupanya fakta ini sengaja tidak dipertimbangkan oleh hakim pemeriksa perkara di tingkat pengadilan negeri. Demikian pula tidak dipertimbangkan sama sekali tentang : Perbuatan hokum Penggugat I memberikan pinjaman kepada Tergugat I adalah uang yang berasal pinjaman Penggugat I selaku PT. Anugerah Tunas Medica Utama, dari bank BNI Syariah. Yang mana fakta tersebut dikamulflase sehingga tidak muncul dalam Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang No. 1204 tanggal 30-10-2014 dihadapan notaris / PPAT Prian Ristiarto, SH. menurut hemat Para Pembanding, jika hakim mempertimbangkan fakta tersebut maka yang harus diperiksa adalah apakah kemudian secara otomatis Penggugat I dan Penggugat II menjadi pemilik tanah yang dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No. 159/Kranji. Dari hal-hal tersebut jelas sangat merugikan Tergugat I dan Tergugat II.
Apakah benar Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi / cidera janji ?
Bahwa keberatan Pembanding terhadap pertimbangan hakim yang pada intinya menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II terbukti melakukan perbuatan wanprestasi / cidera janji adalah sebagai berikut:
Perjanjian tanggal 28 Nopember 2013 pukul 13.00 adal;ah perjanjian dibawah tangan yang sudah berakhir karena sudah dilunasi oleh Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp. 350.000.000,- ( tiga ratus lima puluh juta rupiah ).
Tergugat II bukan pihak dalam Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang No. 1204 tanggal 30-10-2014 dihadapan Notaris / PPAT Prian Ristiarto, SH.
Para Pihak dalam Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang No. 1204 tanggal 30-10-2014 dihadapan Notaris / PPAt Prian Ristiarto, SH. adalah hanya Penggugat I dan Tergugat I Saja ( Sesuai alat bukti surat dan saksi-saksi yang diajukan sendiri oleh Penggugat I dan Penggugat II ).
Dari fakta tersebut seharusnya Hakim tidak melibatkan Tergugat II yang turut melakukan perbuatan wanoprestasi / cidera janji terhadap perjanjian dalam Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang No. 1204 tanggal 30-10-2014 dihadapan Notaris / PPAT Prian Ristiarto, SH.
Apakah balik nama Sertifikat SHM No. 159/Kranji adalah sah menurut hukum ?
Bahwa keberatan Pembanding terhadap pertimbangan hakim dalam
menjawab permasalahan tersebut adalah sebagai berikut :
Bahwa jelas pertimbangan hukum Hakim pada halaman 25 alinea 2 dan 3 Putusan yang menyatakan bahwa :
“ Majelis Hakim berpendapat, bukti surat bertanda P-13 berupa sertifikat hak milik No. 159/Kranji, atas nama Ramli, dimana dalam lembar peralihan hak, pembebanan dan pencatatan lainnya, dinyatakan terhadap tanah obyek perkara telah diatas namakan Ramli, yaitu Penggugat I dengan dasar perjanjian jual beli dengan Akta Jual Beli Nomor 850/2013 tanggal 26 November 2013, yang dibuat dihadapan Notaris Prian Ristiarto, SH. “
“ Menimbang bahwa atas adanya perjanjian jual beli tanah obyek sengketa tersebut, Penggugat melalui kuasanya telah mengajukan alat bukti saksi Herlambang yang menerangkan memang telah terjadi adanya jual beli tanah obyek perkara antara Para Penggugat dan Tergugat I dan tergugat II dan saksi Susi Suswati, menerangkan pada pokoknya tanah dan bangunan obyek perkara dalam sertifikat, kepemilikannya sudah atas nama Ramli / Penggugat I “.
Menurut hemat Pembanding Hakim sangat keliru dan tidak sesuai dalam pertimbangannya, bahwa telah membuat fakta hukum baru. Hal tersebut terlihat bahwa selama proses persidangan tidak pernah ada bukti tentang adanya “ perjanjian jual beli tanah obyek sengketa”. Saksi Herlambang tidak pernah melihat atau menjadio saksi dalam jual beli antara Para Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II, malah dalam persidangan menyatakan dalam kesaksiannya bahwa : ia ( saksi Herlambang ) baru mengetahui persoalan antara pak Ramli dan tergugat I setelah diberitahu oleh Nortaris Prian Ristiarto sebelum berangkat sebagai saksi persidangan ini. Kuasa Hukum Tergugat berharap keterangan saksi ini tercatat dalam berita acara persidangan ( tidak sengaja dihilangkan ) sehingga keterangan saklsi yang bersifat tertimonium de auditu, ini tidak perlu dipertimbangkan. Demikian pula keterangan saksi Susi Suswati ( pegawai Notaris Priyan Ristiarto, SH. ) jelas menjelaskan dalam persidangan bahwa balik nama ke Pak Ramli bukan karena jual beli tapi dibuat seolah-olah ada jual beli agar balik nama Pak Ramli supaya bisa buat jaminan hutang di Bank dan nanti yang mengajukan hutang ke Bank adalah Pak Ramli. Berdasarkan hal tersebut disimpulkan bahwa : Tidak pernah terbukti adanya jual beli yang sah menurut hukum atas obyek sengketa perkara. Terlebih fatal lagi dikaitkan dengan pertimbangan hukum pada alinea selanjutnya yang menyatakan :
“ ……. Proses jual beli tanah tersebut adalah sebelum adanya perjanjian hutang piutang maupun Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang, dimana jual beli tersebut berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 850/2013 tanggal 26 Nopember 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Prian Ristiarto, SH., sehingga jual beli tersebut sudah sah memenuhi hukum “.
Dari pertimbangan tersebut jelas hakim telah mengesahkan jual beli atas obyek sengketa hanya berdasarkan tanggal peristiwa jual beli yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 159/Kranji, dimana dalam lembar peralihan hak, pembebanan dan pencatatan lainnya, adalah sebelum adanya perjanjian hutang piutang maupun Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang. Harusnya Hakim tidak berani mengesahkan jual beli tersebut hanya karena pertimbangan tersebut justru akan bertolak belakang dengan pertimbangan : akibat terbukti wanprestasi maka tanah obyek sengketa harus diserahkan kepada Penggugat. ( Bagaimana mungkin milik Penggugat sendiri harus diserahkan oleh orang lain ( Tergugat I ) kepada dirinya sendiri yang mana berada dalam penguasaan Penggugat sendiri ). Hal ini merupakan pertimbangan yang sangat membingungkan karena apa sebenarntya yang menjadi dasar kepemilikan atas obyek perkara menjadi milik Penggugat ( Ramli ), jual beli atau wanprestasi / cidera janji ? dan menurut Pembanding I dan II, dalam perkara ini telah terjadi Penyelundupan Hukum dalam hal balik nama sertifikat atas obyek sengketa. Dan balik nama yang semacam itu jelas Tidak Sah Menurut Hukum.
Bahwa seharusnya Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto mempertimbangkan pula mengenai titel / hal gugatan para Penggugat yaitu Gugatan Wanprestasi / Pengosongan SHM No. 159/Kranji. Dimana dari hal tersebut terdapat penggabungan gugatan yaitu 1. Gugatan Wanprestasi dan 2. Gugatan Pengosongan SHM No.159/Kranji. Seharusnya pertimbangan hukum Hakim menjangkau tentang hal tersebut. Bahwa penggabungan gugatan tersebut adalah melanggar tertib beracara karena masing-masing harus diselesaikan secara sendiri-sendiri (Yurisprodensi MARI No. 492 k/Sip/1970 tanggal 21 Nopember 1970 jo Yurisprodensi MARIO No. 879 K/Sip/1997 tanggal 29 Januari 2001) maka berdasarkan hal tersebut seharusnya Majelis Hakim menyatakan gugatan penggugat I dan Penggugat II adalah tidak jelas atau kabur ( obscuur libel ).
Bahwa berdasarkan fakta di persidangan, seluruh alat bukti Tergugat I dan II adalah sama dengan alat bukti surat yang diajukan Penggugat I dan II (lihat : T-1 adalah sama dengan P-13, kemudian T-2 adalah sama dengan bukti P-4 dan T-3 adalah sama dengan bukti P-5 ). Namun dalam pertimbangan hukum Hakim telah berpendapat bahwa Tergugat I dan II tidak dapat membuktikan dalil bantahannya karena tidak dapat menunjukkan bukti aslinya. Seharusnya Majelis Hakim memperhatikan bahwa bukti asli Tergugat I, II ada pada Penggugat I dan II. Menurut kami, pertimbangan hukum Hakim yang semacam ini harus dikoreksi kembali karena sangat merugikan Tergugat I dan II dengan kesan seolah-olah Tergugat I dan II tidak berhasil membuktikan apapun.
Bahwa gugatan Penggugat juga terlalu sumir dan tidak beralasan secara hukum sehingga sudah sepatutnya gugatan Para Penggugat untuk dinyatakan tidak dapat diterima.
Oleh karena pertimbangan Majelis Hakim yang cenderung tidak berdasarkan pada ketentuan hukum yang benar maka sudah seharusnya pertimbangan Hakim yang demikian harus di kesampingkan dan diperbaiki.
Akhirnya dengan kerendahan hati, Tergugat I dan II / Para Pembanding mohon dengan sangat kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, bisa mengambil putusan yang mencerminkan suatu keadilan yang berdasarkan hukum, yaitu :
Menerima banding Tergugat I dan II / Pembanding I dan II.
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Register Perkara Nomor : 81/Pdt.G/2016/PN Pwt., yang telah diputus pada tanggal 6 Juni 2017.
Yang selanjutnya mengadili sendiri Putusan sebagai berikut :
Menolak gugatan Para Penggugat ( Para Terbanding ) untuk seluruhnya atau setidaknya menyatakan gugatan Para pemnggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijkverklaard ).
Menghukum Para Penggugat ( Para Terbanding ) untuk membayar biaya perkara.
Atau
Apabila Pemngadilan Tinggi Semarang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding / Tergugat I, II, Kuasa Hukum Para Terbanding / Penggugat I, II telah mengajukan kontra memori banding dan mengemukakan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto dalam perkara perdata No. 81/Pdt.G/2016/PN. Pwt tertanggal 06 Juni 2017, secara hukum sudah sangat tepat dan memenuhi rasa keadilan.
Bahwa apa yang disampaikan Pembanding I dan Pembanding II dalam ( hal.2 ) yang menyatakan bahwa tidak ada alat bukti yang sah di dalam pembuktian di Sidang Pengadilan Negeri Purwokerto itu tidak benar karena Terbanding I dan Terbanding II melalui Kuasa Hukumnya dapat menujukan Surat-Surat Perjanjian yang dibuat dihadapan Notaris, dulu P-1 sampai dengan P-13 dimana hal itu menjadi bukti yang sangat jelas di dalam Hakim mempertimbangkan alat-alat bukti yang dulu Penggugat I dan Penggugat II yang sekarang Terbanding I dan terbanding II.
Bahwa apa yang disampaikan Terbanding I dan terbanding II yang mendalilkan bahwa Tergugat II yang sekarang Pembanding II dikategorikan sebagai perbuatan yang tidak dikatakan Cidera Janji ( Wanprestasi ). Menurut Pertimbangan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama bahwa Terbanding II tetap melakukan Cidera janji kedudukannya sama dengan Terbanding I sehingga perbuatan hukum yang dilakukan dihadapan Notaris / PPAT Prian Ristiarto, SH. yang berkantor di Kalibener Gg. I No.02 Purwokerto adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pembanding I dan Pembanding II sehingga benar Pertimbangan Hakim menyatakan Eksepsinya ditolak.
Bahwa di dalam Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang, jelas tertuang dalam pasaL 3 yang berbunyi apabila Pihak Kedua ( Tergugat / Pembanding ) telah membayar lunas seluruh hutangnya kepada BNI Syariah maka Sertifikat Hak Milik No. 159/Kranji tersebut dibalik nama keatas nama pihak kedua ( Tergugat / Terbanding ). Apabila selama 2 ( dua ) bulan berturut-turut pihak kedua tidak membayar angsurannya ke Bank BNI Syariah maka sertifikat hak milik No. 159/Kranji tersebut menjadi hak milik pihak pertama ( Penggugat / Terbanding ) sepenuhnuya dan pihak pertama akan melanjutkan angsurannya ke Bank sampai lunas. Hal ini secara jelas nyata-nyata dituangkan didalam Akta tersebut diatas sehingga sangat patutlah kalau gugatan diterima dan dikabulkan karena Tergugat jelas-jelas Wanprestasi karena hanya mengangsur Cuma 2 kali angsuran saja dan selebihnya diangsur oleh Penggugat.
Bahwa Menurut Prof. R. Subeki, S.H. ( Hukum Perjanjian, Cet ke-II Jakarta : Pembimbing Masa, 1970, Hal 50 ) yang dimaksud dengan Wanprestasi adalah kelalaian atau kealfaan yang dapat berupa 4 macam yaitu ;
Tidak melakukan apa yang telah disanggupi akan dilakukannya.
Melaksanakan apa yang telah diperjanjikan tetapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan.
Melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat.
Melakukan suatu perbuatan yang menurit perjanjian tidak dapat dilakukan
Bahwa dari beberapa pertimbangan hukum tersebut di atas maka apa yang menjadi Putusan Pengadilan Tingkat Pertama ( Pengadilan Negeri Purwokerto ) sangatlah tepat dan berkeadilan.
Mengabulkan gugatan yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan hukumnya bahwa terhadap Perjanjian tanggal 28 Nopember 2013, pukul. 13.00 WIB dan Akta perjanjian penyelesaian hutang Nomor.1204 tanggal 30-10-2014, dihadapan Notaris/PPAT PRIAN RISTIARTO, SH, yang berkantor di Jl. Kalibener Gg. I No.02 Purwokerto, yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat adalah sah secara hukum;
Menyatakan bahwa balik nama sertifikat SHM No.159/Kranji adalah sah secara hukum;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Cidera Janji;
Menyatakan Tergugat untuk mengosongkan tanah dan rumah yang ada diatasnya SHM NO. 159/kranji;
Memerintahkan kepada Tergugat wajib membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp826.000,00 (delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Dari hal-hal tersebut di atas kami selaku Kuasa Hukum dari Terbanding I dan Terbanding II mohon kepada bapak Ketua Pengadilan Tinggi Semarang CQ. Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa perkara ini untuk dapat memutus berdasarkan hukum yang berkeadilan yaitu :
Menolak banding Tergugat I dan Tergugat II / Pembanding I dan Pembanding II.
Menguatkan Putusan pengadilan Negeri Purwokerto register Perkara No. 81/Pdt.G/2016/PN Pwt yang telah diputus tanggal 6 Juni 2017.
Yang selanjutnya mengadili sendiri dan mengambil putusan sebagai berikut :
Menerima gugatan Para penggugat ( Para Terbanding ) untuk seluruhnya.
Menghukum Para Tergugat ( Para Pembanding ) untuk membayar biaya perkara.
Atau
Apabila Pengadilan Tinggi Semarang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa memori banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding / Tergugat I, II tersebut, Pengadilan Tingkat Banding mempertimbangkan bahwa apa yang menjadi alasan memori banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding / Tergugat I, II telah dipertimbangkan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama secara seksama, lengkap dan teliti dalam pertimbangan hukumnya, oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, dengan demikian alasan-alasan Kuasa Hukum Para Pembanding / Tergugat I, II yang dikemukakan dalam memori bandingnya patut ditolak dan dikesampingkan, sedangkan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Terbanding / Penggugat I, II hanya mengenai pengulangan atas pertimbangan Majelis Hakim Tingkat pertama, maka hal tersebut tidak perlu dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim banding setelah membaca dan meneliti secara seksama berkas perkara yang terdiri dari berita acara persidangan, surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 06 Juni 2017, Nomor : 81/Pdt.G/2016/PN.Pwt., yang dimohonkan banding tersebut, serta memperhatikan Memori Banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding / Tergugat I, II serta Kontra Memori Banding dari Kuasa Hukum Para Terbanding / Penggugat I, II, maka Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan hukumnya sudah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 06 Juni 2017, Nomor : 81/Pdt.G/2016/PN.Pwt., haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding / Tergugat I, II sebagai pihak yang kalah, maka harus dihukum pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat, ketentuan Undang – Undang No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No. 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, dan pasal-pasal dari undang-undang maupun peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
Menerima permohonan banding yang diajukan Para Pembanding / Tergugat I, II.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto, Nomor : 81/Pdt.G/2016/PN.Pwt., tanggal 06 Juni 2017, yang di mohonkan banding tersebut.
Menghukum Para Pembanding / Tergugat I, II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditentukan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Rabu tanggal 8 Nopember 2017 oleh kami Murdiyono, S.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah selaku Ketua Majelis Hakim, Sudaryadi, S.H.,M.H., dan H. Arifin, S.H.,M.M., masing-masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah selaku Hakim-Hakim Anggota, putusan mana pada hari Selasa, tanggal 14 Nopember 2017 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh Nurhidayat, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara.
Hakim –Hakim Anggota | Ketua Majelis, |
| H. Arifin, S.H.,M.M. | Panitera Pengganti Nurhidayat, S.H. |
Biaya Perkara :
Meterai Putusan ……............. Rp. 6.000,-
Redaksi Putusan ……............ Rp. 5.000,-
Biaya Pemberkasan …........... Rp. 139.000,- +
J u m l a h = Rp. 150.000,-
( Seratus lima puluh ribu rupiah )