382/Pid.Sus/2018/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 382/Pid.Sus/2018/PT SMG
AMIRUL HUDA Bin ALI JAWAS
MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 288/Pid.Sus/2018/PN Smg tanggal 30 Oktober 2018; 3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 382/Pid.Sus/2018/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang mengadili perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : AMIRUL HUDA Bin ALI JAWAS;
Tempat lahir : Semarang;
Umur/Tanggal lahir : 28 tahun/1 September 1990;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Kakap, Kampung Bedas Utara Nomor 233, RT 005 RW 002, Kelurahan Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum bernama Adi Nurachman, S.H., M.H., M.M., berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Nopember 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 Nopember 2018;
Terdakwa tidak ditahan, karena Terdakwa merupakan warga binaan/ Napi Rutan Kedungpane;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca, Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 382/Pid.Sus/2018/PT SMG tanggal 3 Januari 2019, perihal Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding;
Setelah membaca berkas perkara Nomor 288/Pid.Sus/2018/PN Smg dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara terdakwa sebagaimana terlampir dalam berkas perkara;
Setelah membaca surat dakwaan penuntut umum sebagai berikut:
PRIMAIR :
------- Bahwa ia terdakwa AMIRUL HUDA Bin ALI JAWAS (alm),, Pada hari Minggu , tanggal 27 Agustus 2017 , atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal atau waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2017, bertempat di Lapas Kelas II A Sragen, namun Pengadilan Negeri Semarang berwenang mengadili perkara dimaksud, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada Pengadilan Negeri Semarang, Percobaan atau Pemufakatan , , untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, membeli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I , dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram , yaitu terdakwa menjual Narkotika jenis sabu dengan perantara atau kurir yaitu saksi MUHAMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ (terpidana Narkotika), saksi AWIYATNO Bin SUTAR( Alm ) (terpidana Narkotika), saksi SIGIT LAKSONO (terpidana Narkotika) dan untuk menampung uang hasil penjualan sabu dengan menggunakan No. rekening atas nama saksi IBNU TA’IF SAIFUDIN dan rekening untuk memenuhi kebutuhan terdakwa selama di rutan Sragen No. Rek atas nama saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal Saksi SIGIT LAKSONO mengenal terdakwa AMIRUL HUDA bin alm. ABDULLAHDJAWAS, adalah sebagai sesama warga binaan di Lapas Sragen Saksi SIGIT LAKSONO menempati Blok D kamar 6, sedangkan terdakwa AMIRUL HUDA menempati Blok D kamar 2, biasa Saksi pangil “AMIR”
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO kenal . AMIRUL HUDA bin alm. ABDULLAH DJAWAS Sejak kurang lebih bulan Juli tahun 2017, semenjak Saksi dipindahkan dari Lapas Kedung Pane ke Lapas Sragen karena sdr. Terdakwa AMIRUL HUDA juga merupakan warga banana Lapas Sragen.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO sering bertemu dengan terdakwa AMIRUL HUDA bin alm. ABDULLAH DJAWAS, karena saksi SIGIT LAKSONO satu Blok, Saksi bisa ketemu dari pukul 07.00 Wib
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO menghubungi terdakwa .AMIRUL HUDA bin alm. ABDULLAH DJAWAS pada malam hari apabila Saksi SIGIT LAKSONO akan membeli shabu, Karena bila Saksi SIGIT LAKSONO membeli shabu dari terdakwa AMIRUL HUDA, shabunya dialamatkan untuk diambil teman Saksi SIGIT LAKSONO pada malam hari, sehingga Saksi SIGIT LAKSONO menghubungi terdakwa AMIRUL HUDA pada malam hari, Saksi juga jarang ngobrol dengan terdakwa AMIRUL HUDA untuk mengantisipasi agar tidak ada teman sesama warga binaan yang mengetahui atau mencurigai saat Saksi SIGIT LAKSONO berbicara tentang shabu dengan terdakwa AMIRUL HUDA.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO tidak ingat nomor hand phone AMIRUL HUDA, yang Saksi SIGIT LAKSONO gunakan untuk menghubungi bila akan membeli shabu yang Saksi ingat nomor belakangnya adalah 7048, sedangkan Saksi SIGIT LAKSONO menggunakan hand phone Saksi merk evercross warna putih strip biru dengan nomor sim card 081329923146 (kartu simcardnya sudah Saksi buang).
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO membenarkan nomor hand phone terdakwa . AMIRUL HUDA yang digunakan untuk berhubungan dengan Saksi adalah 085901437048
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO mengetahui jika terdakwa AMIRUL HUDA bin alm. ABDULLAH DJAWAS melayani penjualan shabu, Karena Saksi SIGIT LAKSONO pernah mendengar dari teman sesama warga binaan lapas Sragen namanya lupa, bahwa terdakwa AMIRUL HUDA menjual shabu.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO pernah dua kali membeli shabu dari terdakwa AMIRUL HUDA bin alm. ABDULLAH DJAWAS, yaitu :
- Pertama seingat Saksi SIGIT LAKSONO tanggal 2 Agustus 2017 sebanyak 20 (dua puluh) gram.
- Kedua tanggal 27 Agustus 2017 sebanyak 25 (dua puluh lima) gram.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO dan terdakwa AMIRUL HUDA bin alm. ABDULLAH DJAWAS dalam jual beli narkotika jenis shabu adalah Saksi SIGIT LAKSONO menelpon terdakwa AMIRUL HUDA bila malam hari di kamar mandi kamar tahanan, Saksi SIGIT LAKSONO memesan shabu sebanyak sesuai permintaan, kemudian Saksi SIGIT LAKSONO menyerahkan nomor telepon seseorang (saksi AWIYATNO Bin SUTAR (alm)) yang diluar (tidak ditahan) yang mengambil shabu agar terdakwa. AMIRUL HUDA memandu dimana letak shabu yang akan diambil saksi AWIYATNO Bin SUTAR (alm) tersebut.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO menjelaskan yang mengambil shabu yang Saksi SIGIT LAKSONO beli dari terdakwa AMIRUL HUDA tersebut, adalah saksi AWI YATNO.
- Bahwa saksi AWIYATNO yang dikenal sejak Saksi SIGIT LAKSONO masih kecil,karena saksi AWIYATNO adalah tetangga depan rumah Saksi di Jl. Ds.Kembang Rt 008 Rw 002 Kec. Dukuhseti Kabupaten Pati Jawa Tengah.
- Bahwa Saksi menjelaskan cara Saksi SIGIT LAKSONO membeli shabu dari tedakwa AMIRUL HUDA bin alm. ABDULLAH DJAWAS, adalah sebagai berikut :
- Pertama seingat Saksi SIGIT LAKSONO tanggal 2 Agustus 2017 siang hari Saksi SIGIT LAKSONO bertemu dengan terdakwa AMIRUL HUDA di kamar mandi umum blok D lapas Sragen, dan selanjutnya terjadi percakapan antara saksi SIGIT LAKSONO dengan terdakwa AMIRUL HUDA , sebagai berikut : .
1) Saksi SIGIT LAKSONO berkata : “MIR, AKU DUNI BAHAN” (maksudnya adalah “MIR, aku turunkan bahan”) artinya adalah Saksi akan membeli shabu, bahan artinya adalah shabu.
2) Jawab terdakwa AMIRUL HUDA : “YO, PIRO” (ya, berapa)
3) Saksi SIGIT LAKSONO berkata : “RONG PULUH AE” (dua puluh saja), artinya adalah dua puluh gram saja.
4) Jawab terdakwa AMIRUL HUDA : “YO” (YA).
5) Kemudian Saksi SIGIT LAKSONO ke kamar tahanan Saksi dan mencatat nomor hand phone teman yang akan mengambil shabu yaitu saksi AWIYATNO, dan Saksi SIGIT LAKSONO menemui terdakwa AMIRUL HUDA lagi selanjutnya menyerahkan catatan nomor hand phone saksi AWIYATNO sambil Saksi SIGIT LAKSONO berkata : “IKI NOMERE WONGKU SENG NJIKUK MENGKO” (ini nomor orang Saksi yang mengambil nanti). dan terdakwa AMIRUL HUDA menerima catatan nomor hand phone saksi AWIYATNO , selanjutnya saksi SIGIT LAKSONO dan terdakwa AMIRUL HUDA berpisah.
- Setelah Saksi SIGIT LAKSONO menyerahkan nomor hand phone saksi AWIYATNO kepada terdakwa AMIRUL HUDA kemudian Saksi SIGIT LAKSONO menelpon saksi AWIYATNO dan Saksi berbicara dengan AWIYATNO sebagai berikut :
1) Saksi SIGIT LAKSONO berkata : “MENGKO ONO BOSKU TELPON KOWE MAS” (nanti ada bos Saksi menelpon kamu mas)
2) Jawab saksi AWIYATNO : “YO” (ya).
- Selanjutnya besok paginya Saksi menelpon AWIYATNO dan menanyakan apakah sudah menerima shabu yang Saksi beli dengan pembicaraan :
1) Saksi SIGIT LAKSONO berkata : “WES MAS” (sudah mas)
2) Jawab saksi AWIYATNO : “WES” (sudah)
3) Saksi SIGIT LAKSONO berkata : “NJUPUKE NENG NDI” (mengambilnya dimana)
4) Jawab saksi AWIYATNO : “NENG JEPORO” (di Jepara)
- Kemudian Saksi SIGIT LAKSONO menyuruh saksi AWIYATNO mengambil sebanyak 5 (lima) gram dari 20 (dua puluh) gram shabu yang diambilnya di Jepara sebelum dialamatkan, karena saksi AWIYATNO juga membeli shabu sebanyak 5 gram.
- Setelah saksi AWIYATNO mengambil 5 gram kemudian sisanya Saksi SIGIT LAKSONO suruh saksi AWIYATNO untuk meletakkan shabu tersebut di daerah Pati karena ada yang membeli shabu tersebut dengan cara menghubungi melalui telepon, yang membeli Saksi SIGIT LAKSONO tidak mengenal, Saksi SIGIT LAKSONO menyuruh kepada yang membeli shabu tersebut untuk membayar dengan cara transfer ke rekening atas nama SIGIT KURNIAWAN. Dan saksi AWIYATNO juga membayar pembelian shabu dengan cara transfer ke rekening atas nama SIGIT KURNIAWAN.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO bin TONI membeli shabu lagi dari terdakwa AMIRUL HUDA tanggal 27 Agustus 2017, dengan cara sebagai berikut :
- Pada tanggal 26 Agustus 2017 pagi hari setelah buka blok tahanan, Saksi SIGIT LAKSONO menemui terdakwaw TERDAKWA AMIRUL HUDA lagi di kamar mandi umum blok dan kami berkomunikasi sebagai berikut :
1) Saksi SIGIT LAKSONO berkata : “MIR, AKU NJALUK BAHAN” (maksudnya adalah “MIR, aku minta bahan”) artinya adalah Saksi SIGIT LAKSONO membeli shabu lagi, bahan artinya adalah shabu.
2) Jawab terdakwa AMIRUL HUDA : “YO” (ya)
- Saksi SIGIT LAKSONO memberikan nomor hand phone saksi AWIYATNO yang akan mengambil shabu (Saksi lupa nomor hand phone AWIYATNO), kemudian kami berpisah, selanjutnya pada sore hari tanggal 26 Agustus 2017 terdakwa AMIRUL HUDA menelepon Saksi SIGIT LAKSONO dan mengatakan akan mengirim 25 gram dan mengambilnya di Semarang.
- Pada Tanggal 27 Agustus 2017 sore hari sekitar pukul 16.00 wib sampai dengan sekitar pukul 21.00 wib Saksi SIGIT LAKSONO dan terdakwa AMIRUL HUDA berbicara melalui hand phone dengan cara pesan sms, hand phone Saksi merk evercross warna putih strip biru dengan nomor hand phone Saksi 081329923146 sedangkan nomor hand phone terdakwa AMIRUL HUDA 085901437048, sebagai berikut :
- Saksi mengirim sms : wongku anot sampean mas adu banteng ae yo lah mas (maksudnya orang Saksi nurut kamu mas adu banteng saja ya mas) artinya orang Saksi (saksi AWIYATNO menurut terdakwa AMIRUL HUDA saat penyerahan shabu bertemu langsung saja)
- Terdakwa AMIRUL HUDA menjawab sms : “Alamat mas” (alamat mas)
- Saksi SIGIT LAKSONO mengirim sms : “oke. Aturen sampean karo wongku ae kak” (ya, kamu atur sama orang Saksi (saksi AWIYATNO) saja kak (terdakwa AMIRUL HUDA)
- Terdakwa AMIRUL HUDA mengirim sms : “Nek tekan semarang kabari aja get” (kalau sampai semarang kabari saja get)
- Saksi SIGIT LAKSONO mengirim sms lagi : “sampean ngko angger telpon ae karo wongku kak, ki bose sigit, kono ngko wes paham kak” (kamu nanti telpon saja sama orangku (saksi AWIYATNO) kak, ini bosnya sigit, sana nanti sudah paham kak”
- Saksi mengirim sms lagi : “iki ngko nek hpku gak aktif ntek batune mas, langsung hubungi kowe ae yo mas cahku” (ini nanti kalau hand phone Saksi gak aktif habis batrenya mas, langsung hubungi kamu saja yam as orang Saksi (saksi AWIYATNO)
- Terdakwa AMIRUL HUDA mengirim sms : “wes tak telepon jare jam 8 tekan” (sudah Saksi SIGIT LAKSONO telepon katanya jam 8 malam sampai)
- Terdakwa AMIRUL HUDA mengirim sms : “get” (memanggil Saksi)
- Saksi SIGIT LAKSONO mengirim sms : “nopo mas” (kenapa mas)
- Terdakwa AMIRUL HUDA mengirim sms : “bilang bocahmu tetep tak alamatke” (beritahu orangmu tetap Saksi alamatke)
- Saksi SIGIT LAKSONO mengirim sms : “mas ngko karo pandu sampean yo maraki gak apal semarang wonge mas” (mas nanti sambil dipandu kamu yak arena tidak hapal semarang orangnya mas)
- Terdakwa AMIRUL HUDA mengirim sms : “ya get, ngomong kon arahe neng terminal terboyo” (ya GIT, sampaikan suruh arah di terminal terboyo)
- Saksi SIGIT LAKSONO mengirim sms : “Ok wes mas” (ya sudah mas)
- Terdakwa AMIRUL HUDA mengirim sms : Get, iku bocahmu beres opo ora alasane kok rambu-rambune gak eneng” (Get, itu orangmu beres tidak, alasannya kok ramburambunya tidak ada)
- Saksi SIGIT LAKSONO mengirim sms : “jelas iku cahku mas opo anane wonge mas tani kok cahe mas” (jelas itu orang Saksi apa adanya, orang petani kok mas)
- Saksi SIGIT LAKSONO mengirim sms : “wongku kecekel polisi iki piye ngono iku” (orang Saksi (saksi AWIYATNO) ketangkap polisi ini gimana)
- Terdakwa AMIRUL HUDA mengirim sms : “Numpak opo, gatel bocahmu asu mulakno bocahku tak telpon ra diangkat, sesok ya bajingan, sesok ya titeni” (naik apa, (sambil mengumpat dan mengancam)
- Saksi AWIYATNO membeli shabu dari Saksi SIGIT LAKSONO sebanyak dua kali, caranya adalah :
- Pada tanggal 2 Agustus 2017 saat saksi AWIYATNO Saksi SIGIT LAKSONO suruh mengambil shabu di Jepara sebanyak 20 gram, AWIYATNO mengatakan membeli shabu juga 5 gram, Saksi SIGIT LAKSONO menyuruh AWIYATO untuk mengambil sebanyak 5 gram dari 20 gram yang diambil dari Jepara, kemudian sisanya Saksi suruh alamatkan di daerah Pati.
- Saksi AWIYATNO sudah membayar uang pembelian shabu dari Saksi SIGIT LAKSONO tersebut dengan mentransfer ke rekening yang Saksi berikan yaitu rekening atas nama SIGIT KURNIAWAN namun Saksi SIGIT LAKSONO belum mengetahui berapa banyak uang yang telah ditransfer saksi AWIYATNO ke rekening SIGIT KURNIAWAN,
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Agustus 2017 saksi AWIYATNO juga membeli shabu 5 gram dan katanya sudah mentransfer Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) ke rekening atas nama SIGIT KURNIAWAN, rencananya setelah saksi AWIYATNO Saksi suruh mengambil shabu di Semarang tersebut kemudian saksi AWIYATNO akan Saksi SIGIT LAKSONO suruh untuk mengambil 5 gram sebelum Saksi suruh meletakkan di suatu alamat lagi, namun saksi AWIYATNO diamankan BNN setelah mengambil shabu di Semarang tanggal 27 Agustus 2017 tersebut.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO belum mengetahui berapa banyak saksi AWIYATNO mentranfer uang untuk membeli shabu ke rekening SIGIT KURNIAWAN, rencananya setelah mengambil shabu di Semarang Saksi dengansaksi AWIYATNO akan hitung hitungan,
- Saksi SIGIT LAKSONO memberi upah kepada saksi AWIYATNO setiap kali pengambilan Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) dan saksi AWIYATNO meminta tidak dalam bentuk uang namun upah dalam bentuk shabu, dan kepada saksi AWIYATNO Saksi menghargai shabu yang dibelinya dengan haga Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah).
- Bahwa Hand phone Saksi SIGIT LAKSONO merk evercross warna putih strip biru dengan sim card 081329923146 sudah di sita petugas BNN untuk perkara Saksi, sedangkan sim cardnya 081329923146 sudah Saksi buang di tempat sampah.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO mengetahui jika orang Saksi (AWIYATNO) diamankan petugas BNNP Jateng,, Waktu itu Saksi SIGIT LAKSONO sempat menelpon saksi AWIYATNO yaitu tanggal 27 Agustus 2017 malam hari sekitar pukul 21.00 wib lebih, Saksi SIGIT LAKSONO menelpon menggunakan hand phone Saksi merk evercross warna putih strip biru dengan sim card 081329923146, sedangkan saksi AWIYATNO dengan nomor hand phone seingat Saksi nomor belakang 359, sdr. Saksi AWIYATNO langsung berbicara : “AKU KECEKEL POLISI” (Saksi ketangkap Polisi), kemudian hand phone langsung Saksi SIGIT LAKSONO matikan. Tidak lama kemudian sim card Saksi AWIYATNO nomor 081329923146 Saksi buang di tempat sampah.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO membeli shabu dari terdakwa AMIRUL HUDA sebanyak 20 gram dengan harga pergram Rp. 900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah). cara pembayarannya Saksi SIGIT LAKSONO disuruh terdakwa AMIRUL HUDA untuk transfer ke rekening BCA atas nama SIGIT KURNIAWAN,
- Bahwa Saksi tidak ingat kapan dan dimana, Saksi SIGIT LAKSONO diberi nomor rekening SIGIT KURNIAWAN seingat Saksi bahwa Saksi diberi tulisan nomor rekening atas nama SIGIT KURNIAWAN bank BCA, setelah nomor rekening tersebut Saksi SIGIT LAKSONO smskan ke para pembeli kemudian tulisan nomor rekening tersebut Saksi SIGIT LAKSONO buang. Saksi SIGIT LAKSONO lupa nomor rekening SIGIT KURNIAWAN.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO bisa menyuruh saksi AWIYATNO untuk mengambil shabu baik tanggal 2 Agustus 2017 maupun tanggal 27 Agustus 2017 Awalnya pada sekitar awal bulan Juli 2017 Saksi mendapat nomor hand phonesaksi AWIYATNO dari teman Saksi (Saksi sudah lupa siapa yang memberi nomor hand phone AWIYATNO), Saksi mengetahui bahwa saksi AWIYATNO adalah mengguna narkotika sejak lama, masih pada awal Juli 2017 Saksi SIGIT LAKSONO mencoba menelpon saksi AWIYATNO dan setelah diangkat oleh sasksi AWIYATNO , Saksi SIGIT LAKSONO mengatakan bahwa Saksi adalah SIGIT LAKSONO, setelah kami ngobrol kemudian Saksi SIGIT LAKSONO meminta tolong kepada saksi AWIYATNO untuk mengambil dan meletakkan shabu dengan bayaran setiap mengambil dan meletakkan shabu AWIYATNO mendapat upah Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah), saksi AWIYATNO menyetujui kemudian saksi AWIYATNO mengatakan bahwa nanti upahnya dalam bentuk shabu saja. Kemudian tanggal 2 Agustus 2017 dan tanggal 27 Agustus 2017 Saksi SIGIT LAKSONO meminta tolong saksi AWIYATNO untuk mengambil shabu tersebut.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO tidak tahu alamat tempat Narkotika Jenis Shabu ditempatkan untuk diambil oleh saksi AWIYATNO pada tanggal 27 Agustus 2017, karena kemudian terdakwa AMIRUL HUDA berkomunikasi secara langsung dengan saksi AWIYATNO dalam pelaksanaan pengambilan, yang Saksi SIGIT LAKSONO tahu di daerah Terboyo Semarang seperti yang disampaikan terdakwa AMIRUL HUDA kepada Saksi SIGIT LAKSONO melalui pesan sms.
- Bahwa Setahu Saksi AWIYATNO sudah berhasil mengambil yaitu tanggal 27 Agustus 2017 malam hari, namun kemudian diamankan oleh petugas BNNP Jateng.
- Bahwa Saksi tahu jika saksi AWIYATNO diamankan oleh petugas karena sekira pukul 21.37 Wib tanggal 27 Agustus 2017saksi AWIYATNO Saksi telpon dan saksi AWIYATNO mengatakan bahwa AWIYATNO diamankan oleh petugas BNNP Jateng.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO berhubungan dengan terdakwa AMIR sejak sekitar pertengahan bulan Juli 2017, saat itu terdakwa AMIR mengunjungi kamar sel tahanan Saksi, karena Saksi SIGIT LAKSONO mengetahui terdakwa .AMIR masih bertransaksi Narkotika Shabu, saat itu Saksi SIGIT LAKSONO meminta pekerjaan kepada terdakwa AMIR agar bisa mendapatkan uang untuk makan ditahanan, kemudian terdakwa .AMIR memberikan nomor hand phonenya kepada Saksi SIGIT LAKSONO yaitu nomor 085901437048 kemudian Saksi SIGIT LAKSONO simpan dalam hand phone Saksi SIGIT LAKSONO dengan nama “AM”.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO mengenal hand phone merk EVERCOSS warna putih strip bitu dengan IMEI 358020058497229 dan IMEI 358020058497237, yang disita dari sdr. Riyanto, A.Md.Ip, Ssos pada hari Selasa tanggal 12 September 2017 yang digunakan untuk pembuktian dalam perkara terdakwa atas nama SIGIT LAKSONO bin TONI adalah hand phone yang Saksi SIGIT LAKSONO gunakan untuk menghubungi terdakwa AMIRUL HUDA, sdr. AWIYATNO sehubungan dengan Saksi SIGIT LAKSONO membeli dan menyuruh saksi AWIYATNO untuk mengambil shabu yang Saksi SIGIT LAKSONO beli dari terdakwa AMIRUL HUDA pada tanggal 2 Agustus 2017 dan tanggal 27 Agustus 2017.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO komunikasi dengan saksi. AWIYATNO pada tanggal 27 Agustus 2017 sore hari melalui hand phone yang pada intinya bahwa sudah pasti barang berupa Narkotika Jenis Shabu akan turun (ada/datang) dengan berat 25 (dua puluh lima) gram dan Saksi SIGIT LAKSONO menyuruh saksi AWIYATNO bin SUTAR untuk mengambil di Semarang, nanti akan dihubungi oleh “Bos”.
- Bahwa atas kepemilikan Narkotika jenis Shabu yang berasal dari terdakwa AMIRUL HUDA yang diambil oleh saksi AWIYATNO pada tanggal 27 Agustus 2017 , Saksi jelaskan, bahwa kemudian yang 20 (dua puluh) gram adalah milik Saksi SIGIT LAKSONO sedangkan yang 5 (lima) gram adalah milik saksi AWIYATNO, karena sebelumnya sdr. AWIYATNO sudah pesan 5 (lima) gram.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO jelaskan, dari terdakwa AMIRUL HUDA al SAM harga setiap gramnya Rp 900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah), untuk yang 5 (lima) gram milik saksi AWIYATNO bin (alm) SUTAR telah dibayar Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah) ke rekening atas nama SIGIT KURNIAWAN, sedangkan yang 20 (dua puluh) gram milik Saksi SIGIT LAKSONO belum Saksi bayar, baru Saksi SIGIT LAKSONO bayar setelah laku.
- Bahwa cara pembayaranya adalah dengan cara saksi AWIYATNO dan calon pembeli agar mengirim ke nomor rekening BCA nama Sigit Kurniawan.
- Bahwa Narkotika jenis shabu seberat 20 gram tersebut Akan Saksi SIGIT LAKSONO jual
- Bahwa cara Saksi SIGIT LAKSONO menjual Narkotika jenis shabu adalah orang yang membeli akan menghubungi Saksi SIGIT LAKSONO melalui telepon kemudian Saksi SIGIT LAKSONO minta saksi AWIYATNO untuk meletakan di alamat untuk diambil oleh pembeli tersebut. Pembayaran dilakukan dengan cara pembeli mengirim ke nomor rekening BCA atas nama Sigit Kurniawan.
- Bahwa Untuk saksi AWIYATNO bin (alm) SUTAR setiap satu gramnya Saksi SIGIT LAKSONO jual dengan harga Rp 1.000.000, (satu juta rupiah), sedangkan untuk pembeli yang lain Saksi SIGIT LAKSONO beri harga Rp 1.100.000, (satu juta seratus ribu rupiah) setiap gramnya.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO mengambil uang keuntungan dengan cara Saksi catat dan kemudian akan Saksi SIGIT LAKSONO minta ke terdakwa AMIRUL HUDA dengan cara keuntungan Saksi SIGIT LAKSONO untuk Saksi SIGIT LAKSONO belikan shabu lagi kepada terdakwa TERDAKWA AMIRUL HUDA dengan jumlah lebih banyak. Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO memperoleh nomor rekening atas nama Sigit Kurniawan Sekira bulan Juli 2017 setalah ada kesepakatan Saksi dengan terdakwa TERDAKWA AMIRUL HUDA untuk bekerja sama menjual Narkotika, dia memberikan nomor rekening atas nama Sigit Kurniawan (nomor rekening Saksi lupa) sebagai sarana untuk melakukan pembayaran atas hasil penjualan narkotika jenis Shabu.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO memberikan uang bayaran kepada saksi AWIYATNO bin (alm) SUTAR atas pekerjaan mengambil dan menempatkan Narkotika jenis Shbu tersebut sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) sekali pengambilan, dan pembayaranya Saksi SIGIT LAKSONO berikan dalam bentuk Shabu seberat 1 (satu) gram.
- Bahwa , atas Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no. Lab. : 1527/FKF/2017 tanggal 6 September 2017, yang merupakan hasil pemeriksaan forensic hand phone yang disita dari sdr. AWIYATNO bin alm. SUTAR berupa satu buah hand phone merk nokia 105 warna biru beserta sim card nomor 082328408359, IMEI : 359755063907600. Dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no. Lab. : 1527/FKF/2017 tanggal 6 September 2017 pada halaman 3, terdapat :
- contacts name : “T” entries phone 081329923146
- contacts name : “T BOS” entries phone 085801437048
bahwa :
- contacts name : “T” entries phone 081329923146
Adalah nomor hand phone yang digunakan saksi SIGIT LAKSONO untuk menghubungi Saksi saat Saksi AWIYATNO Bin SUTAR disuruh untuk mengambil shabu di Semarang tanggal 27 Agustus 2017, di hand phone Saksi nomor hand phone saksi SIGIT LAKSONO, Saksi AWIYATNO Bin SUTAR simpan dengan kode “T”
- contacts name : “T BOS” entries phone 085801437048
Adalah nomor hand phone yang digunakan oleh BOS, yang merupakan teman dari saksi SIGIT LAKSONO yang berkomunikasi dengan Saksi AWIYATNO Bin SUTAR dan memberitahu tempat atau alamat untuk mengambil shabu pada tanggal 27 Agustus 2017 malam, sehingga kemudian Saksi AWIYATNO Bin SUTAR diamankan oleh petugas BNNP Jateng.
- Bahwa Saksi AWIYATNO Bin SUTAR tidak mengenal dan tidak mengetahui siapa T BOS tersebut, Saksi hanya diberitahu oleh saksi SIGIT LAKSONO sewaktu menelpon Saksi tanggal 27 Agustus 2017, bahwa nanti Saksi AWIYATNO Bin SUTAR akan di hubungi oleh orang yang akan memandu Saksi dengan nomor hand phone 085801437048.
- Membenarkan bahwa di hand phone Saksi terdapat dua pesan, yaitu :
- Tanggal 27/08/2017 pukul 21:37:04, dari nomor hand phone 085801437048 (T BOS), isi pesan : numpak mobil ta motor mas.
Adalah orang yang disebut saksi SIGIT LAKSONO sebagai BOS dan yang menyuruh Saksi AWIYANTO Bin SUTAR menunggu di terminal terboyo untuk mengambil shabu, menanyakan Saksi naik mobil atau motor.
- Tanggal 27/08/2017 pukul 21:37:43, dari nomor hand phone 081329923146 (T), isi pesan : mas tak telp kok gk ndek angkat gene mas.
Adalah , saksi SIGIT LAKSONO menanyakan ditelpon kok tidak diangkat kenapa.
- Sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no. Lab. : 1527/FKF/2017 tanggal 6 September 2017, yang merupakan hasil pemeriksaan forensic hand phone yang disita dari saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR berupa satu buah hand phone merk nokia 105 warna biru beserta sim card nomor 082328408359, IMEI : 359755063907600. Dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no. Lab. : 1527/FKF/2017 tanggal 6 September 2017 pada halaman 4 yang ditujukkan pemeriksa .
- Bahwa, saksi SIGIT LAKSONO dalam menyuruh Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR untuk mengambil shabu pada tanggal 27 Agustus 2017 adalah menghubungi melalui hand phone baik sms maupun komunikasi pembicaraan, Saksi (terpidana kasus narkotika/ada kaitanya dengan perkara terdakwa dimaksud)menggunakan nomor hand phone 082328408359 sedangkan saksi SIGIT LAKSONO menggunakan nomor hand phone 081329923146, sebagai berikut :
- Sekitar pukul 09.00 wib , saksi SIGIT LAKSONO menelpon Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR dan memberitahu : “mas dino iki bahan medun” (mas hari ini bahan (shabu) turun).
- Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR menjawab :”tenan opo ora” (benar apa tidak).
- Saksi SIGIT LAKSONO menjawab : “A 1 mas” (positif mas)
- Sekitar pukul 16.00 wib saksi SIGIT LAKSONO menelpon Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR dan memberitahu : “positif mas mengko medun mengko jupuk, mengko nek ono telpon seko uwong angkaten, ben sampeyan langsung omongan karo wonge” (positif mas nanti turun nanti diambil, nanti kalau ada telepon diangkat, biar kamu langsung berbicara dengan orangnya)
- Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR menjawab :”iyo iyo” (iya)
Sekitar pukul 17.00 wib waktu itu Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR masih dirumah Saksi Pati, Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR dengan nomor hand phone 082328408359 ditelpon oleh nomor hand phone 085801437048 (di hand phone Saksi tersimpan dengan kode T BOS), sebagai berikut :
- T BOS : “mas, mangke nek sios mangkat, usahakno jam songo owes tekan terboyo” (mas nanti kalau jadi berangkat, diusahakan jam Sembilan sudah sampai terboyo)
- Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR jawab : “nggeh mas mengke tak usahakne jam songo sampun dugi terboyo” (ya mas nanti Saksi usahakan jam sembilan sudah sampai terboyo)
- Kemudian Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR berangkat dari Pati ke Semarang.
- Setelah sampai Demak Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR memberitahu T BOS melalui telepon bahwa Saksi sampai Demak, kemudian orang tersebut menyuruh Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR untuk menunggu di sekitar terminal terboyo, selanjutnya dari sekitar pukul 20.40 wib Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR dengan T BOS saling mengirim pesan sms sebagai berikut :
- Bos “ Pun paham ngeh terminal terboyo. Dugi kabari” (sudah paham ya terminal Terboyo, sampai kabari)
- Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR:“ Oc BOSS” (baik BOkSS).
- Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR : “ Udah masuk dipinggiran jurusan terminal terboyo Bos”
- Bos : “ Ok”
- Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR : “ udah nyampai jurusan Terminal Bos”
- Bos: “DARI TERMINAL TERBOYO SEBRAANG PINTU KELUAR RUMAH SAKIT SULTAN AGUNG 10 METER DARI JEMBATAN LAYANG SEBRANG RUMAH SAKIT ADDA TIANG RAMBU KUNING TULISAN HATI’ DI PEPETAN TANGGUL KALI DEKAT PLANG BUNGKUSAN SIGNATUR GUDANG GARAM”
- Bos : “ Tk Ken mandu bocah kulo, yen enten tlpn diangkat njeh mas “ (Saksi suruh mandu orang Saksi, jika ada telpon diangkat ya).
- Bahwa setelah sampai di sebrang Rumah Sakit Sultan Agung Semarang kemudian Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR mencari-cari di sekitar alamat yang diberikan T BOS kepada Saksi, setelah Saksi mendapatkan bungkus rokok dan Saksi ambil, tidak lama kemudian Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR diamankan petugas BNNP Jateng
- Bos : “ numpak mobil ta motor mas” (naik mobil apa motor), Saksi tidak menjawab.
- Bahwa Atas shabu yang Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR ambil di seberang Rumah sakit Sultan Agung Terboyo Semarang tanggal 27 Agustus 2017 malam kemudian Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR diamankan oleh petugas BNNP Jateng, Saksi menjelaskan bahwa sebenarnya saksi SIGIT LAKSONO sebelum tanggal 27 Agustus 2017 namun waktunya lupa pernah memberitahu Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR bahwa akan turun shabu 25 gram.
- Bahwa saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR menjelaskan atas kepemilikan shabu yang Saksi ambil di seberang Rumah Sakit Sultan Agung Terboyo Semarang tanggal 27 Agustus 2017 malam, bahwa dari 25 gram tersebut Saksi ikut membeli 5 gram dan Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR sudah transfer sebagai pembayaran pada tanggal 14 Agustus 2017 sebesar Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah) melalui rekening BCA no 1020257233 atas nama SIGIT KURNIAWAN.
- Bahwa Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR jelaskan jika sudah dua kali disuruh saksi SIGIT LAKSONO untuk mengambil shabu, yaitu :
- Pengambilan pertama tanggal 2 Agustus 2017 di depan Rumah Sakit Islam Jepara, sebanyak 20 (dua puluh) gram. dari 20 (dua puluh) gram tersebut Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR membeli sebanyak 5 (lima) gram dari saksi SIGIT LAKSONO, kemudian selebihnya sebanyak sekitar 15 gram Saksi disuruh AWIYATNO bin alm. SUTAR SIGIT LAKSONO untuk menempatkan di suatu alamat di daerah Pati.
- Pengambilan kedua tanggal 27 Agustus 2017 Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR disuruh SIGIT LAKSONO mengambil di Semarang sebanyak 25 gram, dari 25 gram tersebut Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR membeli sebanyak 5 gram dari saksi SIGIT LAKSONO, namun belum sempat Saksi mengambil shabu yang Saksi beli sudah diamankan BNNP Jateng.
- Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR menjelaskan bahwa dari tanggal 2 Agustus 2017 sudah disuruh saksi SIGIT LAKSONO untuk mengambil shabu sebanyak 20 gram dan Saksi membeli dari SIGIT LAKSONO sebanyak 5 gram, dan tanggal 27 Agustus 2017 Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR disuruh lagi oleh SIGIT LAKSONO sebanyak 25 gram dan Saksi membeli lagi 5 gram dari 25 gram tersebut, saksi sudah membayar atas pembelian shabu dari saksi SIGIT LAKSONO, dan pembayarannya bahwa Saksi disuruh SIGIT LAKSONO untuk mentransfer ke rekening BCA atas nama SIGIT KURNIAWAN.
- Bahwa Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR membayar dengan cara mentransfer melalui toko (warung) di daerah Pati yang melayani jasa transfer uang ke rekening BCA atas nama SIGIT KURNIAWAN nomor rekening 1020257233, pembayaran Saksi adalah sebagai berikut :
1) Tanggal 29 Juli 2017 Saksi transfer sebesar Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah)
2) Tanggal 31 Juli 2017 Saksi transfer sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
3) Tanggal 2 Agustus 2017 Saksi transfer sebesar Rp.2.000.000, (dua juta rupiah)
4) Tanggal 6 Agustus 2017 Saksi transfer sebesar Rp.1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah)
5) Tanggal 12 Agustus 2017 Saksi transfer sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah)
6) Tanggal 13 Agustus 2017 Saksi transfer sebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah)
7) Tanggal 14 Agustus 2017 Saksi transfer sebesar Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa pembayaran melalui transfer tersebut belum selesai perhitungan Saksi dengan saksi SIGIT LAKSONO, rencananya akan Saksi hitung dengan SIGIT LAKSONO setelah pengambilan shabu tanggal 27 Agustus 2017, namun Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR sudah diamankan oleh petugas BNNP Jateng sebelum hitung-hitungan.
- Bahwa harga saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR membeli Shabu dari saksi SIGIT LAKSONO dengan harga Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) setiap gramnya
- Bahwa Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR mendapat upah dari saksi SIGIT LAKSONO setiap kali pengambilan Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah), Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR tidak minta dalam bentuk uang namun dalam bentuk shabu.
- Bahwa Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR meminta upah kepada saksi SIGIT LAKSONO dalam bentuk shabu Untuk Saksi gunakan / konsumsi sendiri.
- Bahwa Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR mendapatkan nomor rekening BCA no 1020257233 atas nama SIGIT KURNIAWAN dari saksi SIGIT LAKSONO dengan cara dikirim melalui sms sejak sekitar bulan Juli 2017, namun Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR tidak mengetahui dan tidak mengenal siapa SIGIT KURNIAWAN.
- Bahwa asal mula saksi. SIGIT LAKSONO menyuruh Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR untuk mengambil shabu di Semarang, pada awal Juli 2017 sdr. SIGIT LAKSONO menelpon Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR, Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR tidak mengetahui bagaimana saksi SIGIT LAKSONO bisa mengetahui nomor hand phone Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR, saat telepon tersebut menawarkan pekerjaan kepada Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR untuk mengambil Shabu dan meletakkan kembali ke alamat tertentu, dengan bayaran Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) sekali menggambil dan saat itu Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR bersedia menerima pekerjaan tersebut.
- Bahwa Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR berkomunikasi dengan saksi SIGIT LAKSONO dalam menjalankan kegiatan pengambilan dan menempatkan narkotika jenis Shabu dengan menggunakan Hand phone NOKIA type 105 warna biru dengan nomor sim card 082328408359 dan saksi SIGIT LAKSONO berkomunikasi dengan menggunakan sim card 081329923146. Komunikasi Saksi dalam bentuk telepon langsung dan SMS
- Bahwa Pemilik shabu yang Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR ambil sepemahanan Saksi adalah saksi SIGIT LAKSONO, karena Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR disuruh saksi SIGIT LAKSONO untuk mengambil shabu tersebut, dan ada juga orang lain yang memandu Saksi yaitu yang Saksi sebut BOS dengan nomor hand phone 085801437048, Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR tidak mengenal namun Saksi bisa berhubungan dengan orang yang Saksi sebut BOS tersebut karena disuruh SIGIT LAKSONO untuk mengangkat bila ada orang yang menlpon Saksi dan orang tersebut yang akan memandu Saksi mengambil shabu di Semarang.
- Bahwa saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR diamankan oleh petugas BNNP tanggal 27 Agustus 201 di Jln. Raya Kaligawe KM. 4 di Halte seberang RSI Sultan Agung Kel. Terboyo Kec. Genuk Utara Kota Semarang Jawa Tengah, setelah Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR memenuhi petunjuk atau panduan dari BOS dengan menggunakan hand phone nomor 085801437048, sedangkan Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR menggunakan hand phone NOKIA type 105 warna biru dengan nomor sim card 082328408359.
- Bahwa Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR tidak tahu apakah sudah ada pembayaran atas Narkotika jenis Shabu yang Saksi ambil seberat 25 gram pada tanggal 27 Agustus 2017, Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR hanya diperintah oleh saksi SIGIT LAKSONO untuk mengambil, namun dari 25 gram tersebut Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR ikut membeli 5 gram dan Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR sudah transfer sebagai pembayaran pada tanggal 14 Agustus 2017 sebesar Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah) melalui rekening BCA no 1020257233 atas nama SIGIT KURNIAWAN.
- Setelah Saksi SIGIT LAKSONO menyerahkan nomor hand phone saksi AWIYATNO kepada terdakwa AMIRUL HUDA kemudian Saksi SIGIT LAKSONO menelpon saksi AWIYATNO dan Saksi berbicara dengan AWIYATNO sebagai berikut :
1) Saksi SIGIT LAKSONO berkata : “MENGKO ONO BOSKU TELPON KOWE MAS” (nanti ada bos Saksi menelpon kamu mas)
2) Jawab saksi AWIYATNO : “YO” (ya).
- Selanjutnya besok paginya Saksi menelpon AWIYATNO dan menanyakan apakah sudah menerima shabu yang Saksi beli dengan pembicaraan :
1) Saksi SIGIT LAKSONO berkata : “WES MAS” (sudah mas)
2) Jawab saksi AWIYATNO : “WES” (sudah)
3) Saksi SIGIT LAKSONO berkata : “NJUPUKE NENG NDI” (mengambilnya dimana)
4) Jawab saksi AWIYATNO : “NENG JEPORO” (di Jepara)
- Kemudian Saksi SIGIT LAKSONO menyuruh saksi AWIYATNO mengambil sebanyak 5 (lima) gram dari 20 (dua puluh) gram shabu yang diambilnya di Jepara sebelum dialamatkan, karena saksi AWIYATNO juga membeli shabu sebanyak 5 gram.
- Setelah saksi AWIYATNO mengambil 5 gram kemudian sisanya Saksi SIGIT LAKSONO suruh saksi AWIYATNO untuk meletakkan shabu tersebut di daerah Pati karena ada yang membeli shabu tersebut dengan cara menghubungi melalui telepon, yang membeli Saksi SIGIT LAKSONO tidak mengenal, Saksi SIGIT LAKSONO menyuruh kepada yang membeli shabu tersebut untuk membayar dengan cara transfer ke rekening atas nama SIGIT KURNIAWAN. Dan saksi AWIYATNO juga membayar pembelian shabu dengan cara transfer ke rekening atas nama SIGIT KURNIAWAN.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO bin TONI membeli shabu lagi dari terdakwa AMIRUL HUDA tanggal 27 Agustus 2017, dengan cara sebagai berikut :
- Pada tanggal 26 Agustus 2017 pagi hari setelah buka blok tahanan, Saksi SIGIT LAKSONO menemui terdakwaw AMIRUL HUDA lagi di kamar mandi umum blok dan kami berkomunikasi sebagai berikut :
1) Saksi SIGIT LAKSONO berkata : “MIR, AKU NJALUK BAHAN” (maksudnya adalah “MIR, aku minta bahan”) artinya adalah Saksi SIGIT LAKSONO membeli shabu lagi, bahan artinya adalah shabu.
2) Jawab terdakwa AMIRUL HUDA : “YO” (ya)
- Saksi SIGIT LAKSONO memberikan nomor hand phone saksi AWIYATNO yang akan mengambil shabu (Saksi lupa nomor hand phone AWIYATNO), kemudian kami berpisah, selanjutnya pada sore hari tanggal 26 Agustus 2017 terdakwa AMIRUL HUDA menelepon Saksi SIGIT LAKSONO dan mengatakan akan mengirim 25 gram dan mengambilnya di Semarang.
- Pada Tanggal 27 Agustus 2017 sore hari sekitar pukul 16.00 wib sampai dengan sekitar pukul 21.00 wib Saksi SIGIT LAKSONO dan terdakwa AMIRUL HUDA berbicara melalui hand phone dengan cara pesan sms, hand phone Saksi merk evercross warna putih strip biru dengan nomor hand phone Saksi 081329923146 sedangkan nomor hand phone terdakwa AMIRUL HUDA 085901437048, sebagai berikut :
- Saksi mengirim sms : wongku anot sampean mas adu banteng ae yo lah mas (maksudnya orang Saksi nurut kamu mas adu banteng saja ya mas) artinya orang Saksi (saksi AWIYATNO menurut terdakwa TERDAKWA AMIRUL HUDA saat penyerahan shabu bertemu langsung saja)
- Terdakwa Terdakwa AMIRUL HUDA menjawab sms : “Alamat mas” (alamat mas)
- Saksi SIGIT LAKSONO mengirim sms : “oke. Aturen sampean karo wongku ae kak” (ya, kamu atur sama orang Saksi (saksi AWIYATNO) saja kak (terdakwa TERDAKWA AMIRUL HUDA)
- Terdakwa TERDAKWA AMIRUL HUDA mengirim sms : “Nek tekan semarang kabari aja get” (kalau sampai semarang kabari saja get)
- Saksi SIGIT LAKSONO mengirim sms lagi : “sampean ngko angger telpon ae karo wongku kak, ki bose sigit, kono ngko wes paham kak” (kamu nanti telpon saja sama orangku (saksi AWIYATNO) kak, ini bosnya sigit, sana nanti sudah paham kak”
- Saksi mengirim sms lagi : “iki ngko nek hpku gak aktif ntek batune mas, langsung hubungi kowe ae yo mas cahku” (ini nanti kalau hand phone Saksi gak aktif habis batrenya mas, langsung hubungi kamu saja yam as orang Saksi (saksi AWIYATNO)
- Terdakwa TERDAKWA AMIRUL HUDA mengirim sms : “wes tak telepon jare jam 8 tekan” (sudah Saksi SIGIT LAKSONO telepon katanya jam 8 malam sampai)
- Terdakwa TERDAKWA AMIRUL HUDA mengirim sms : “get” (memanggil Saksi)
- Saksi SIGIT LAKSONO mengirim sms : “nopo mas” (kenapa mas)
- Terdakwa TERDAKWA AMIRUL HUDA mengirim sms : “bilang bocahmu tetep tak alamatke” (beritahu orangmu tetap Saksi alamatke)
- Saksi SIGIT LAKSONO mengirim sms : “mas ngko karo pandu sampean yo maraki gak apal semarang wonge mas” (mas nanti sambil dipandu kamu yak arena tidak hapal semarang orangnya mas)
- Terdakwa TERDAKWA AMIRUL HUDA mengirim sms : “ya get, ngomong kon arahe neng terminal terboyo” (ya GIT, sampaikan suruh arah di terminal terboyo)
- Saksi SIGIT LAKSONO mengirim sms : “Ok wes mas” (ya sudah mas)
- Terdakwa TERDAKWA AMIRUL HUDA mengirim sms : Get, iku bocahmu beres opo ora alasane kok rambu-rambune gak eneng” (Get, itu orangmu beres tidak, alasannya kok ramburambunya tidak ada)
- Saksi SIGIT LAKSONO mengirim sms : “jelas iku cahku mas opo anane wonge mas tani kok cahe mas” (jelas itu orang Saksi apa adanya, orang petani kok mas)
- Saksi SIGIT LAKSONO mengirim sms : “wongku kecekel polisi iki piye ngono iku” (orang Saksi (saksi AWIYATNO) ketangkap polisi ini gimana)
- Terdakwa TERDAKWA AMIRUL HUDA mengirim sms : “Numpak opo, gatel bocahmu asu mulakno bocahku tak telpon ra diangkat, sesok ya bajingan, sesok ya titeni” (naik apa, (sambil mengumpat dan mengancam))
- Saksi AWIYATNO membeli shabu dari Saksi SIGIT LAKSONO sebanyak dua kali, caranya adalah :
- Pada tanggal 2 Agustus 2017 saat saksi AWIYATNO Saksi SIGIT LAKSONO suruh mengambil shabu di Jepara sebanyak 20 gram, AWIYATNO mengatakan membeli shabu juga 5 gram, Saksi SIGIT LAKSONO menyuruh AWIYATO untuk mengambil sebanyak 5 gram dari 20 gram yang diambil dari Jepara, kemudian sisanya Saksi suruh alamatkan di daerah Pati.
- Saksi AWIYATNO sudah membayar uang pembelian shabu dari Saksi SIGIT LAKSONO tersebut dengan mentransfer ke rekening yang Saksi berikan yaitu rekening atas nama SIGIT KURNIAWAN namun Saksi SIGIT LAKSONO belum mengetahui berapa banyak uang yang telah ditransfer saksi AWIYATNO ke rekening SIGIT KURNIAWAN,
- Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2017 saksi AWIYATNO juga membeli shabu 5 gram dan katanya sudah mentransfer Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) ke rekening atas nama SIGIT KURNIAWAN, rencananya setelah saksi AWIYATNO Saksi suruh mengambil shabu di Semarang tersebut kemudian saksi AWIYATNO akan Saksi SIGIT LAKSONO suruh untuk mengambil 5 gram sebelum Saksi suruh meletakkan di suatu alamat lagi, namun saksi AWIYATNO diamankan BNN setelah mengambil shabu di Semarang tanggal 27 Agustus 2017 tersebut.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO belum mengetahui berapa banyak saksi AWIYATNO mentranfer uang untuk membeli shabu ke rekening SIGIT KURNIAWAN, rencananya setelah mengambil shabu di Semarang Saksi dengansaksi AWIYATNO akan hitung hitungan,
- Saksi SIGIT LAKSONO memberi upah kepada saksi AWIYATNO setiap kali pengambilan Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) dan saksi AWIYATNO meminta tidak dalam bentuk uang namun upah dalam bentuk shabu, dan kepada saksi AWIYATNO Saksi menghargai shabu yang dibelinya dengan haga Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah).
- Bahwa Hand phone Saksi SIGIT LAKSONO merk evercross warna putih strip biru dengan sim card 081329923146 sudah di sita petugas BNN untuk perkara Saksi, sedangkan sim cardnya 081329923146 sudah Saksi buang di tempat sampah.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO mengetahui jika orang Saksi (AWIYATNO) diamankan petugas BNNP Jateng,, Waktu itu Saksi SIGIT LAKSONO sempat menelpon saksi AWIYATNO yaitu tanggal 27 Agustus 2017 malam hari sekitar pukul 21.00 wib lebih, Saksi SIGIT LAKSONO menelpon menggunakan hand phone Saksi merk evercross warna putih strip biru dengan sim card 081329923146, sedangkan saksi AWIYATNO dengan nomor hand phone seingat Saksi nomor belakang 359, sdr. Saksi AWIYATNO langsung berbicara : “AKU KECEKEL POLISI” (Saksi ketangkap Polisi), kemudian hand phone langsung Saksi matikan. Tidak lama kemudian sim card Saksi AWIYATNO nomor 081329923146 Saksi buang di tempat sampah.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO membeli shabu dari terdakwa AMIRUL HUDA sebanyak 20 gram dengan harga pergram Rp. 900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah). cara pembayarannya Saksi SIGIT LAKSONO disuruh terdakwa TERDAKWA AMIRUL HUDA untuk transfer ke rekening BCA atas nama SIGIT KURNIAWAN,
- Bahwa Saksi tidak ingat kapan dan dimana, Saksi SIGIT LAKSONO diberi nomor rekening SIGIT KURNIAWAN seingat Saksi bahwa Saksi diberi tulisan nomor rekening atas nama SIGIT KURNIAWAN bank BCA, setelah nomor rekening tersebut Saksi SIGIT LAKSONO smskan ke para pembeli kemudian tulisan nomor rekening tersebut Saksi SIGIT LAKSONO buang. Saksi SIGIT LAKSONO lupa nomor rekening SIGIT KURNIAWAN.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO bisa menyuruh saksi AWIYATNO untuk mengambil shabu baik tanggal 2 Agustus 2017 maupun tanggal 27 Agustus 2017 Awalnya pada sekitar awal bulan Juli 2017 Saksi mendapat nomor hand phonesaksi AWIYATNO dari teman Saksi (Saksi sudah lupa siapa yang memberi nomor hand phone AWIYATNO), Saksi mengetahui bahwa saksi AWIYATNO adalah mengguna narkotika sejak lama, masih pada awal Juli 2017 Saksi SIGIT LAKSONO mencoba menelpon saksi AWIYATNO dan setelah diangkat oleh sasksi AWIYATNO , Saksi SIGIT LAKSONO mengatakan bahwa Saksi adalah SIGIT LAKSONO, setelah kami ngobrol kemudian Saksi SIGIT LAKSONO meminta tolong kepada saksi AWIYATNO untuk mengambil dan meletakkan shabu dengan bayaran setiap mengambil dan meletakkan shabu AWIYATNO mendapat upah Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah), ssaksi AWIYATNO menyetujui kemudian saksi AWIYATNO mengatakan bahwa nanti upahnya dalam bentuk shabu saja. Kemudian tanggal 2 Agustus 2017 dan tanggal 27 Agustus 2017 Saksi SIGIT LAKSONO meminta tolong saksi AWIYATNO untuk mengambil shabu tersebut.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO tidak tahu alamat tempat Narkotika Jenis Shabu ditempatkan untuk diambil oleh saksi AWIYATNO pada tanggal 27 Agustus 2017, karena kemudian terdakwa AMIRUL HUDA berkomunikasi secara langsung dengan saksi AWIYATNO dalam pelaksanaan pengambilan, yang Saksi SIGIT LAKSONO tahu di daerah Terboyo Semarang seperti yang disampaikan terdakwa TERDAKWA AMIRUL HUDA kepada Saksi SIGIT LAKSONO melalui pesan sms.
- Bahwa Setahu Saksi AWIYATNO sudah berhasil mengambil yaitu tanggal 27 Agustus 2017 malam hari, namun kemudian diamankan oleh petugas BNNP Jateng.
- Bahwa Saksi tahu jika saksi AWIYATNO diamankan oleh petugas karena sekira pukul 21.37 Wib tanggal 27 Agustus 2017saksi AWIYATNO Saksi telpon dan saksi AWIYATNO mengatakan bahwa AWIYATNO diamankan oleh petugas BNNP Jateng.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO berhubungan dengan terdakwa AMIR sejak sekitar pertengahan bulan Juli 2017, saat itu terdakwa AMIR mengunjungi kamar sel tahanan Saksi, karena Saksi SIGIT LAKSONO mengetahui terdakwa .AMIR masih bertransaksi Narkotika Shabu, saat itu Saksi SIGIT LAKSONO meminta pekerjaan kepada terdakwa AMIR agar bisa mendapatkan uang untuk makan ditahanan, kemudian terdakwa .AMIR memberikan nomor hand phonenya kepada Saksi SIGIT LAKSONO yaitu nomor 085901437048 kemudian Saksi SIGIT LAKSONO simpan dalam hand phone Saksi SIGIT LAKSONO dengan nama “AM”.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO mengenal hand phone merk EVERCOSS warna putih strip bitu dengan IMEI 358020058497229 dan IMEI 358020058497237, yang disita dari sdr. Riyanto, A.Md.Ip, Ssos pada hari Selasa tanggal 12 September 2017 yang digunakan untuk pembuktian dalam perkara terdakwa atas nama SIGIT LAKSONO bin TONI adalah hand phone yang Saksi SIGIT LAKSONO gunakan untuk menghubungi terdakwa TERDAKWA AMIRUL HUDA, sdr. AWIYATNO sehubungan dengan Saksi SIGIT LAKSONO membeli dan menyuruh saksi AWIYATNO untuk mengambil shabu yang Saksi SIGIT LAKSONO beli dari terdakwa TERDAKWA AMIRUL HUDA pada tanggal 2 Agustus 2017 dan tanggal 27 Agustus 2017.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO komunikasi dengan saksi. AWIYATNO pada tanggal 27 Agustus 2017 sore hari melalui hand phone yang pada intinya bahwa sudah pasti barang berupa Narkotika Jenis Shabu akan turun (ada/datang) dengan berat 25 (dua puluh lima) gram dan Saksi SIGIT LAKSONO menyuruh saksi AWIYATNO bin SUTAR untuk mengambil di Semarang, nanti akan dihubungi oleh “Bos”.
- Bahwa atas kepemilikan Narkotika jenis Shabu yang berasal dari terdakwa TERDAKWA AMIRUL HUDA yang diambil oleh saksi AWIYATNO pada tanggal 27 Agustus 2017 tSaksi jelaskan, bahwa kemudian yang 20 (dua puluh) gram adalah milik Saksi SIGIT LAKSONO sedangkan yang 5 (lima) gram adalah milik saksi AWIYATNO, karena sebelumnya sdr. AWIYATNO sudah pesan 5 (lima) gram.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO jelaskan, dari terdakwa TERDAKWA AMIRUL HUDA al SAM harga setiap gramnya Rp 900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah), untuk yang 5 (lima) gram milik saksi AWIYATNO bin (alm) SUTAR telah dibayar Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah) ke rekening atas nama SIGIT KURNIAWAN, sedangkan yang 20 (dua puluh) gram milik Saksi SIGIT LAKSONO belum Saksi bayar, baru Saksi SIGIT LAKSONO bayar setelah laku.
- Bahwa cara pembayaranya adalah dengan cara saksi AWIYATNO dan calon pembeli agar mengirim ke nomor rekeningBCA nama Sigit Kurniawan.
- Bahwa Narkotika jenis shabu seberat 20 gram tersebut Akan Saksi SIGIT LAKSONO jual
- Bahwa cara Saksi SIGIT LAKSONO menjual Narkotika jenis shabu adalah orang yang membeli akan menghubungi Saksi SIGIT LAKSONO melalui telepon kemudian Saksi SIGIT LAKSONO minta saksi AWIYATNO untuk meletakan di alamat untuk diambil oleh pembeli tersebut. Pembayaran dilakukan dengan cara pembeli mengirim ke nomor rekening BCA atas nama Sigit Kurniawan.
- Bahwa Untuk saksi AWIYATNO bin (alm) SUTAR setiap satu gramnya Saksi SIGIT LAKSONO jual dengan harga Rp 1.000.000, (satu juta rupiah), sedangkan untuk pembeli yang lain Saksi SIGIT LAKSONO beri harga Rp 1.100.000, (satu juta seratus ribu rupiah) setiap gramnya.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO mengambil uang keuntungan dengan cara Saksi catat dan kemudian akan Saksi SIGIT LAKSONO minta ke terdakwa AMIRUL HUDA dengan cara keuntungan Saksi SIGIT LAKSONO untuk Saksi SIGIT LAKSONO belikan shabu lagi kepada terdakwa AMIRUL HUDA dengan jumlah lebih banyak. Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO memperoleh nomor rekening atas nama Sigit Kurniawan Sekira bulan Juli 2017 setalah ada kesepakatan Saksi dengan terdakwa AMIRUL HUDA untuk bekerja sama menjual Narkotika, dia memberikan nomor rekening atas nama Sigit Kurniawan (nomor rekening Saksi lupa) sebagai sarana untuk melakukan pembayaran atas hasil penjualan narkotika jenis Shabu.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO memberikan uang bayaran kepada saksi AWIYATNO bin (alm) SUTAR atas pekerjaan mengambil dan menempatkan Narkotika jenis Shbu tersebut sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) sekali pengambilan, dan pembayaranya Saksi SIGIT LAKSONO berikan dalam bentuk Shabu seberat 1 (satu) gram.
- Bahwa , atas Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no. Lab. : 1527/FKF/2017 tanggal 6 September 2017, yang merupakan hasil pemeriksaan forensic hand phone yang disita dari sdr. AWIYATNO bin alm. SUTAR berupa satu buah hand phone merk nokia 105 warna biru beserta sim card nomor 082328408359, IMEI : 359755063907600. Dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no. Lab. : 1527/FKF/2017 tanggal 6 September 2017 pada halaman 3, terdapat :
- contacts name : “T” entries phone 081329923146
- contacts name : “T BOS” entries phone 085801437048
bahwa :
- contacts name : “T” entries phone 081329923146
Adalah nomor hand phone yang digunakan saksi SIGIT LAKSONO untuk menghubungi Saksi saat Saksi AWIYATNO Bin SUTAR disuruh untuk mengambil shabu di Semarang tanggal 27 Agustus 2017, di hand phone Saksi nomor hand phone saksi SIGIT LAKSONO, Saksi AWIYATNO Bin SUTAR simpan dengan kode “T”
- contacts name : “T BOS” entries phone 085801437048
Adalah nomor hand phone yang digunakan oleh BOS, yang merupakan teman dari saksi SIGIT LAKSONO yang berkomunikasi dengan Saksi AWIYATNO Bin SUTAR dan memberitahu tempat atau alamat untuk mengambil shabu pada tanggal 27 Agustus 2017 malam, sehingga kemudian Saksi AWIYATNO Bin SUTAR diamankan oleh petugas BNNP Jateng.
- Bahwa Saksi AWIYATNO Bin SUTAR tidak mengenal dan tidak mengetahui siapa T BOS tersebut, Saksi hanya diberitahu oleh saksi SIGIT LAKSONO sewaktu menelpon Saksi tanggal 27 Agustus 2017, bahwa nanti Saksi AWIYATNO Bin SUTAR akan di hubungi oleh orang yang akan memandu Saksi dengan nomor hand phone 085801437048.
- Membenarkan bahwa di hand phone Saksi terdapat dua pesan, yaitu :
- Tanggal 27/08/2017 pukul 21:37:04, dari nomor hand phone 085801437048 (T BOS), isi pesan : numpak mobil ta motor mas.
Adalah orang yang disebut saksi SIGIT LAKSONO sebagai BOS dan yang menyuruh Saksi AWIYANTO Bin SUTAR menunggu di terminal terboyo untuk mengambil shabu, menanyakan Saksi naik mobil atau motor.
- Tanggal 27/08/2017 pukul 21:37:43, dari nomor hand phone 081329923146 (T), isi pesan : mas tak telp kok gk ndek angkat gene mas.
Adalah , saksi SIGIT LAKSONO menanyakan ditelpon kok tidak diangkat kenapa.
Sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no. Lab. : 1527/FKF/2017 tanggal 6 September 2017, yang merupakan hasil pemeriksaan forensic hand phone yang disita dari saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR berupa satu buah hand phone merk nokia 105 warna biru beserta sim card nomor 082328408359, IMEI : 359755063907600. Dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no. Lab. : 1527/FKF/2017 tanggal 6 September 2017 pada halaman 4 yang ditujukkan pemeriksa .
- Bahwa, saksi SIGIT LAKSONO dalam menyuruh Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR untuk mengambil shabu pada tanggal 27 Agustus 2017 adalah menghubungi melalui hand phone baik sms maupun komunikasi pembicaraan, Saksi (terpidana kasus narkotika/ada kaitanya dengan perkara terdakwa dimaksud)menggunakan nomor hand phone 082328408359 sedangkan saksi SIGIT LAKSONO menggunakan nomor hand phone 081329923146, sebagai berikut :
- Sekitar pukul 09.00 wib , saksi SIGIT LAKSONO menelpon Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR dan memberitahu : “mas dino iki bahan medun” (mas hari ini bahan (shabu) turun).
- Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR menjawab :”tenan opo ora” (benar apa tidak).
- Saksi SIGIT LAKSONO menjawab : “A 1 mas” (positif mas)
- Sekitar pukul 16.00 wib saksi SIGIT LAKSONO menelpon Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR dan memberitahu : “positif mas mengko medun mengko jupuk, mengko nek ono telpon seko uwong angkaten, ben sampeyan langsung omongan karo wonge” (positif mas nanti turun nanti diambil, nanti kalau ada telepon diangkat, biar kamu langsung berbicara dengan orangnya)
- Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR menjawab :”iyo iyo” (iya)
Sekitar pukul 17.00 wib waktu itu Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR masih dirumah Saksi Pati, Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR dengan nomor hand phone 082328408359 ditelpon oleh nomor hand phone 085801437048 (di hand phone Saksi tersimpan dengan kode T BOS), sebagai berikut :
- T BOS : “mas, mangke nek sios mangkat, usahakno jam songo owes tekan terboyo” (mas nanti kalau jadi berangkat, diusahakan jam Sembilan sudah sampai terboyo)
- Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR jawab : “nggeh mas mengke tak usahakne jam songo sampun dugi terboyo” (ya mas nanti Saksi usahakan jam sembilan sudah sampai terboyo)
- Kemudian Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR berangkat dari Pati ke Semarang.
- Setelah sampai Demak Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR memberitahu T BOS melalui telepon bahwa Saksi sampai Demak, kemudian orang tersebut menyuruh Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR untuk menunggu di sekitar terminal terboyo, selanjutnya dari sekitar pukul 20.40 wib Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR dengan T BOS saling mengirim pesan sms sebagai berikut :
- Bos “ Pun paham ngeh terminal terboyo. Dugi kabari” (sudah paham ya terminal Terboyo, sampai kabari)
- Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR:“ Oc BOSS” (baik BOkSS).
- Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR : “ Udah masuk dipinggiran jurusan terminal terboyo Bos”
- Bos : “ Ok”
- Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR : “ udah nyampai jurusan Terminal Bos”
- Bos: “DARI TERMINAL TERBOYO SEBRAANG PINTU KELUAR RUMAH SAKIT SULTAN AGUNG 10 METER DARI JEMBATAN LAYANG SEBRANG RUMAH SAKIT ADDA TIANG RAMBU KUNING TULISAN HATI’ DI PEPETAN TANGGUL KALI DEKAT PLANG BUNGKUSAN SIGNATUR GUDANG GARAM”
- Bos : “ Tk Ken mandu bocah kulo, yen enten tlpn diangkat njeh mas “ (Saksi suruh mandu orang Saksi, jika ada telpon diangkat ya).
Setelah sampai di sebrang Rumah Sakit Sultan Agung Semarang kemudian Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR mencari-cari di sekitar alamat yang diberikan T BOS kepada Saksi, setelah Saksi mendapatkan bungkus rokok dan Saksi ambil, tidak lama kemudian Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR diamankan petugas BNNP Jateng
- Bos : “ numpak mobil ta motor mas” (naik mobil apa motor), Saksi tidak menjawab.
- Bahwa Atas shabu yang Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR ambil di seberang Rumah sakit Sultan Agung Terboyo Semarang tanggal 27 Agustus 2017 malam kemudian Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR diamankan oleh petugas BNNP Jateng, Saksi menjelaskan bahwa sebenarnya saksi SIGIT LAKSONO sebelum tanggal 27 Agustus 2017 namun waktunya lupa pernah memberitahu Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR bahwa akan turun shabu 25 gram.
- Bahwa saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR menjelaskan atas kepemilikan shabu yang Saksi ambil di seberang Rumah Sakit Sultan Agung Terboyo Semarang tanggal 27 Agustus 2017 malam, bahwa dari 25 gram tersebut Saksi ikut membeli 5 gram dan Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR sudah transfer sebagai pembayaran pada tanggal 14 Agustus 2017 sebesar Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah) melalui rekening BCA no 1020257233 atas nama SIGIT KURNIAWAN.
- Bahwa Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR jelaskan jika sudah dua kali disuruh saksi SIGIT LAKSONO untuk mengambil shabu, yaitu :
- Pengambilan pertama tanggal 2 Agustus 2017 di depan Rumah Sakit Islam Jepara, sebanyak 20 (dua puluh) gram. dari 20 (dua puluh) gram tersebut Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR membeli sebanyak 5 (lima) gram dari saksi SIGIT LAKSONO, kemudian selebihnya sebanyak sekitar 15 gram Saksi disuruh AWIYATNO bin alm. SUTAR SIGIT LAKSONO untuk menempatkan di suatu alamat di daerah Pati.
- Pengambilan kedua tanggal 27 Agustus 2017 Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR disuruh SIGIT LAKSONO mengambil di Semarang sebanyak 25 gram, dari 25 gram tersebut Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR membeli sebanyak 5 gram dari saksi SIGIT LAKSONO, namun belum sempat Saksi mengambil shabu yang Saksi beli sudah diamankan BNNP Jateng.
- Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR menjelaskan bahwa dari tanggal 2 Agustus 2017 sudah disuruh saksi SIGIT LAKSONO untuk mengambil shabu sebanyak 20 gram dan Saksi membeli dari SIGIT LAKSONO sebanyak 5 gram, dan tanggal 27 Agustus 2017 Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR disuruh lagi oleh SIGIT LAKSONO sebanyak 25 gram dan Saksi membeli lagi 5 gram dari 25 gram tersebut, saksi sudah membayar atas pembelian shabu dari saksi SIGIT LAKSONO, dan pembayarannya bahwa Saksi disuruh SIGIT LAKSONO untuk mentransfer ke rekening BCA atas nama SIGIT KURNIAWAN.
- Bahwa Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR membayar dengan cara mentransfer melalui toko (warung) di daerah Pati yang melayani jasa transfer uang ke rekening BCA atas nama SIGIT KURNIAWAN nomor rekening 1020257233, pembayaran Saksi adalah sebagai berikut :
1) Tanggal 29 Juli 2017 Saksi transfer sebesar Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah)
2) Tanggal 31 Juli 2017 Saksi transfer sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
3) Tanggal 2 Agustus 2017 Saksi transfer sebesar Rp.2.000.000, (dua juta rupiah)
4) Tanggal 6 Agustus 2017 Saksi transfer sebesar Rp.1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah)
5) Tanggal 12 Agustus 2017 Saksi transfer sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah)
6) Tanggal 13 Agustus 2017 Saksi transfer sebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah)
7) Tanggal 14 Agustus 2017 Saksi transfer sebesar Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa pembayaran melalui transfer tersebut belum selesai perhitungan Saksi dengan saksi SIGIT LAKSONO, rencananya akan Saksi hitung dengan SIGIT LAKSONO setelah pengambilan shabu tanggal 27 Agustus 2017, namun Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR sudah diamankan oleh petugas BNNP Jateng sebelum hitung-hitungan.
- Bahwa harga saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR membeli Shabu dari saksi SIGIT LAKSONO dengan harga Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) setiap gramnya
- Bahwa Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR mendapat upah dari saksi SIGIT LAKSONO setiap kali pengambilan Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah), Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR tidak minta dalam bentuk uang namun dalam bentuk shabu.
- Bahwa Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR meminta upah kepada saksi SIGIT LAKSONO dalam bentuk shabu Untuk Saksi gunakan / konsumsi sendiri.
- Bahwa Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR mendapatkan nomor rekening BCA no 1020257233 atas nama SIGIT KURNIAWAN dari saksi SIGIT LAKSONO dengan cara dikirim melalui sms sejak sekitar bulan Juli 2017, namun Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR tidak mengetahui dan tidak mengenal siapa SIGIT KURNIAWAN.
- Bahwa asal mula saksi. SIGIT LAKSONO menyuruh Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR untuk mengambil shabu di Semarang, pada awal Juli 2017 sdr. SIGIT LAKSONO menelpon Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR, Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR tidak mengetahui bagaimana saksi SIGIT LAKSONO bisa mengetahui nomor hand phone Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR, saat telepon tersebut menawarkan pekerjaan kepada Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR untuk mengambil Shabu dan meletakkan kembali ke alamat tertentu, dengan bayaran Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) sekali menggambil dan saat itu Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR bersedia menerima pekerjaan tersebut.
- Bahwa Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR berkomunikasi dengan saksi SIGIT LAKSONO dalam menjalankan kegiatan pengambilan dan menempatkan narkotika jenis Shabu dengan menggunakan Hand phone NOKIA type 105 warna biru dengan nomor sim card 082328408359 dan saksi SIGIT LAKSONO berkomunikasi dengan menggunakan sim card 081329923146. Komunikasi Saksi dalam bentuk telepon langsung dan SMS ;
- Bahwa Pemilik shabu yang Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR ambil sepemahanan Saksi adalah saksi SIGIT LAKSONO, karena Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR disuruh saksi SIGIT LAKSONO untuk mengambil shabu tersebut, dan ada juga orang lain yang memandu Saksi yaitu yang Saksi sebut BOS dengan nomor hand phone 085801437048, Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR tidak mengenal namun Saksi bisa berhubungan dengan orang yang Saksi sebut BOS tersebut karena disuruh SIGIT LAKSONO untuk mengangkat bila ada orang yang menlpon Saksi dan orang tersebut yang akan memandu Saksi mengambil shabu di Semarang.
- Bahwa saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR diamankan oleh petugas BNNP tanggal 27 Agustus 201 di Jln. Raya Kaligawe KM. 4 di Halte seberang RSI Sultan Agung Kel. Terboyo Kec. Genuk Utara Kota Semarang Jawa Tengah, setelah Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR memenuhi petunjuk atau panduan dari BOS dengan menggunakan hand phone nomor 085801437048, sedangkan Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR menggunakan hand phone NOKIA type 105 warna biru dengan nomor sim card 082328408359.
- Bahwa Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR tidak tahu apakah sudah ada pembayaran atas Narkotika jenis Shabu yang Saksi ambil seberat 25 gram pada tanggal 27 Agustus 2017, Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR hanya diperintah oleh saksi SIGIT LAKSONO untuk mengambil, namun dari 25 gram tersebut Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR ikut membeli 5 gram dan Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR sudah transfer sebagai pembayaran pada tanggal 14 Agustus 2017 sebesar Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah) melalui rekening BCA no 1020257233 atas nama SIGIT KURNIAWAN;
- Bahwa untuk mendukung fakta-fakta tersebut di atas, dikemukakan beberapa hasil laboratorium , hasil komunikasi antara saksi AWIYATNO dan terdakwa AMIRUL HUDA, sebagai berikut :
- Bahwa , atas Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no. Lab. : 1527/FKF/2017 tanggal 6 September 2017, yang merupakan hasil pemeriksaan forensic hand phone yang disita dari sdr. AWIYATNO bin alm. SUTAR berupa satu buah hand phone merk nokia 105 warna biru beserta sim card nomor 082328408359, IMEI : 359755063907600. Dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no. Lab. : 1527/FKF/2017 tanggal 6 September 2017 pada halaman 3, terdapat :
- contacts name : “T” entries phone 081329923146
- contacts name : “T BOS” entries phone 085801437048
- Bahwa :
- contacts name : “T” entries phone 081329923146
Adalah nomor hand phone yang digunakan saksi SIGIT LAKSONO untuk menghubungi Saksi saat Saksi AWIYATNO Bin SUTAR disuruh untuk mengambil shabu di Semarang tanggal 27 Agustus 2017, di hand phone Saksi nomor hand phone saksi SIGIT LAKSONO, Saksi AWIYATNO Bin SUTAR simpan dengan kode “T”
- contacts name : “T BOS” entries phone 085801437048
Adalah nomor hand phone yang digunakan oleh BOS, yang merupakan teman dari saksi SIGIT LAKSONO yang berkomunikasi dengan Saksi AWIYATNO Bin SUTAR dan memberitahu tempat atau alamat untuk mengambil shabu pada tanggal 27 Agustus 2017 malam, sehingga kemudian Saksi AWIYATNO Bin SUTAR diamankan oleh petugas BNNP Jateng.
- Sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no. Lab. : 1527/FKF/2017 tanggal 6 September 2017, yang merupakan hasil pemeriksaan forensic hand phone yang disita dari saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR berupa satu buah hand phone merk nokia 105 warna biru beserta sim card nomor 082328408359, IMEI : 359755063907600. Dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no. Lab. : 1527/FKF/2017 tanggal 6 September 2017 pada halaman 4 yang ditujukkan pemeriksa .
- Bahwa berdasarkan permintaan pembelian sabu oleh saksi SIGIT LAKSONO melalui saksi AWIYANTO tersebut di atas , selanjuntya pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2017 pagi dari sekitar pukul 10.00 wib sampai sekitar pukul 21.00 wib, Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ berkomunikasi dengan terdakwa AMIRUL HUDA (Saksi biasa memanggil SAM) melalui pesan sms, Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ menggunakan nomor hand phone 08574121118, sedangkan terdakwa TERDAKWA AMIRUL HUDA (SAM) menggunakan nomor hand phone 085801437048, sebagai berikut :
| Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ | : | Otw kulo sam (brangkat Saksi sam) Maksudnya Saksi memberitahu terdakwa AMIRUL HUDA bahwa Saksi berangkat ke Kendal untuk mengambil shabu. |
| Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ | : | 100’62 100’75 100’70 Niki sam sedanten (100’62 100’75 100’70 ini sam semua)/ (total beratnya kurang lebih 300 gram) Maksudnya : Saksi memberitahu terdakwa AMIRUL HUDA bahwa shabu yang Saksi ambil dari Kendal dengan jumlah : 100’62 gram, 100’75 gram dan 100’70 gram./ total beratnya kurang lebih 300 gram) Kemudian terdakwa AMIRUL HUDA menelpon Saksi dan minta dibuatkan 25 gram untuk orang Jepara. |
| Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ | : | siap sam kulo damelke sekalian (ya SAM Saksi buatkan sekalian) |
| Terdakwa AMIRUL HUDA | : | Ok sam (terdakwa AMIRUL HUDA biasa dipanggil Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ dengan sebutan SAM) |
| Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ | : | Sam, ndak enten miah miah sam akine kulo telas regane aki 230 kirang miah sam. Nek enten nek mboten enten tak ngampil motor kampung kangge mangke otw sam (sam apa ada uang sam, aki Saksi habis harga aki Rp. 230.000, Saksi kurang uang sam, kalau ada kalau tidak ada Saksi pinjam motor teman kampung untuk nanti berangkat sam) |
| Terdakwa AMIRUL HUDA | : | Waduh kok ndadak kedap njeh sam kulo padoske. (waduh kok mendadak sam, sebentar ya Saksi carikan) |
| Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ | : | Suwun nggeh niki matine nggeh nembe Sam (Terimakasih ya, ini matinya baru saja Sam) |
| Terdakwa AMIRUL HUDA | : | Oke (kemudian Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ menerima transfer uang sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) ke rekening BCA Saksi atas nama MOHAMMAD FAUZI) |
| Terdakwa AMIRUL HUDA | : | Oke , siap jepara jam 8 jam 9 nan, wau tak telpon langsung Maksudnya terdakwa AMIRUL HUDA memberitahu bahwa orang jepara siap mengambil shabu antara pukul 8 atau 9, sudah ditelpon terdakwa AMIRUL HUDA. |
| Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ | : | Siap sam tak tumbas kartu anyar sekalian (maksudnya : siap sam Saksi beli kartu hand phone baru sekalian) |
| Terdakwa AMIRUL HUDA | : | Ok ,siap |
| Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ | : | Niki no shol kulo sing anyar sam Maksudnya : ini nomor hand phone Saksi yang baru sam. Saat itu Saksi mengganti nomor hand phone dari nomor hand phone 085741211118 menjadi 085640710310 |
| Terdakwa AMIRUL HUDA | : | Ok , siap |
| Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ | : | Siap sam. Kulo toto ne riyen sam, selangkung nggeh (siap sam, Saksi tata dulu, dua puluh lima ya) |
| Terdakwa AMIRUL HUDA | : | Nggeh (ya ) |
| Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ | : | Sekedap sam taseh kulo damelke niki (sebentar sam, masih Saksi buatkan ini) |
| Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ | : | Sam niki pun kelar. Mengkeh ampun ketemu daerah cedak Dr. Cipto nopo pundi ngoten rak pun mbeto nopo to tiange (sam ini sudah selesai, nanti jangan ketemu daerah dekat, Dr. Cipto atau mana, naik apa orangnya) |
| Terdakwa AMIRUL HUDA | : | Saksiroh sam, tiang jeporo (jalan sam, orang Jepara) |
| Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ | : | Siap sam |
| Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ | : | Di alamatke mawon sam nggeh, prei srudukan koyone punan nek terboyo mboten noponopo benjang kulo jake srudukan (dialamatkan saja ya sam, tidak ketemuan, kalau terboyo tidak apa apa, besok Saksi ajak ketemuan) |
| Terdakwa AMIRUL HUDA | : | Oke |
| Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ | : | Siap sam |
| Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ | : | jl. kh agus salim samping toko kaos agung ada jl. sempit jl. terman ditiang besi besar warna hijau pertama bungkus bumbu mie instan. Maksudnya : Saksi meletakkan alamat shabu paket hemat di tempat tersebut. |
| Terdakwa TERDAKWA AMIRUL HUDA | : | Masuk |
| Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ | : | mengkeh nek pun dugi tiange ngabari, jenengan sms kulo sam nek kangelan gek kulo pandu lewat telpon. (nanti kalau sudah sampai orangnya ngabari, kamu sms Saksi sam kalau kesulitan Saksi pandu lewat telepon) |
| Terdakwa AMIRUL HUDA | : | Oke |
| Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ | : | Siap sam |
| Terdakwa AMIRUL HUDA | : | Udah masuk di pinggiran jurusan terminal terboyo bos |
| Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ | : | dari terminal terboyo seberang pintu keluar rumah sakit sultan agung 10 meter dari jembatan layang seberang rumah sakit ada tiang bambu kuning tulisan hati” di pepetan tanggul kali dekat plang bungkus signatur gudang garam. 25 |
| Terdakwa AMIRUL HUDA | : | Langsung |
| Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ | : | Sam nopo kulo pandu mawon |
| Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ | : | Tiange Saksiroh nopo jawalah sam. Niki enten sing mbeto jawalah mandek mriko Maksudnya : orangnya jalan atau naik motor, ini ada yang bawa motor berhenti ditempat Saksi meletakkan shabu. |
- Bahwa untuk lebih jelasnya , maksud percakapan antara saksi MUHAMMAD FAUZI dan terdakwa AMIRUL HUDA, adalah sebagai berikut :
- Bahwa Saksi MUHAMAD FAUZI Bin ABDUL AZIZ menjelaskan , pada hari Minggu pagi tanggal 27 Agustus 2017 Saksi disuruh terdakwa. TERDAKWA AMIRUL HUDA untuk mengambil shabu dengan berat 300 (tiga ratus) gram di dekat batu disisi kiri warung hijau dekat Gapura perbatasan kabupaten Kendal, kemudian sore harinya Saksi MUHAMAD FAUZI Bin ABDUL AZIZ disuruh terdakwa AMIRUL HUDA untuk mengambil shabu tersebut sebanyak 25 (dua puluh lima) gram untuk diletakkan di suatu tempat di Semarang, dan Saksi MUHAMAD FAUZI Bin ABDUL AZIZ letakkan di deket tiang Rambu-Rambu tanda bahaya di Jl. Raya Kaligawe Km. 4 depan Rumah Sakit Islam Sultan Agung Kel. Terboyo Kulon Kec. Genuk Kota Semarang.
- Bahwa , Sisanya seberat 275 (dua ratus tujuh puluh lima) gram Saksi MUHAMAD FAUZI Bin ABDUL AZIZ simpan di rumah Saksi MUHAMAD FAUZI Bin ABDUL AZIZ (sudah disita oleh petugas pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2017 sekira pukul 21.30 Wib di rumah Saksi saat Saksi ditangkap oleh petuas BNNP).
- Bahwa, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 bulan Agustus 2017 sekitar pukul 18.00 wib sewaktu saksi MUHAMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ berada di rumahnya telah mendapat telepon dari terdakwa AMIRUL HUDA al SAM yang menyampaikan jika ada calon pembeli Narkotika jenis Shabu dari Jepara, dengan berat 25 (dua puluh lima ) gram, nanti jika sudah sampai wilayah semarang akan dikabari. Selanjutnya saksi MUHAMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ menyiapkan paket Narkotika jenis Shabu seberat 25 gram
- Bahwa, sekira pukul 20.30 saksi MUHAMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ di telepon terdakwa AMIRUL HUDA al SAM yang menyampaikan bahwa orangnya sudah sampai di wilayah Semarang.
- Bahwa , selanjutnya saksi MUHAMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ berangkat dan meletakkan paket Narkotika jenis Shabu di dekat tiang Rambu-Rambu tanda bahaya di Jl. Raya Kaligawe Km. 4 depan Rumah Sakit Islam Sultan Agung Kel. Terboyo Kulon Kec. Genuk Kota Semarang.
- Bahwa selanjutnya saksi MUHAMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ ke warung di seberang jalan,duduk-duduk disebelah warung minum teh sambil mengawasi paket Narkotika jenis Shabu yang telah diletakkan tersebut dan saksi MUHAMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ sempat mengirim SMS ke terdakwa. TERDAKWA AMIRUL HUDA al SAM yang berisi alamat tempat diletakkan narkotika tersebut.
- Bahwa masih berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ yakin bahwa orang yang komunikasi dengan saksi Bahwa Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ yakin bahwa orang yang komunikasi melalui telepon maupun sms adalah terdakwa AMIRUL HUDA, karena Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ sangat mengenal suaranya, dan Saksi mengetahui bahasa terdakwa AMIRUL HUDA saat memanggil Saksi dengan sebutan ”SAM”.
- Bahwa Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ disuruh terdakwa AMIRUL HUDA untuk mengambil shabu kemudian meletakkan di suatu alamat sudah tiga kali, yaitu :
(1) Pada bulan Juni 2017 tepat waktunya Saksi tidak ingat, Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ disuruh terdakwa AMIRUL HUDA mengambil shabu di dekat warung Warna hijau di seberang terminal Mangkang Semarang sebanyak sekitar 100 gram.
Atas perintah terdakwa AMIRUL HUDA al SAM telah Saksi buat dalam paket-paket kecil (seingat Saksi menjadi delapan paket) dan telah Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ letakkan di tempat tertentu, namun Saksi lupa tempat Saksi meletakkannya.
(2) Pada bulan Juli 2017 tepat waktunya Saksi tidak ingat, Saksi disuruh terdakwa AMIRUL HUDA mengambil shabu di dekat warung Warna hijau di seberang terminal Mangkang Semarang sebanyak sekitar 100 gram.
Atas perintah terdakwa AMIRUL HUDA al SAM telah Saksi buat dalam 4 (empat) paket dan telah Saksi letakkan di tempat tertentu namun Saksi lupa tempat Saksi meletakkannya.
(3) Pada tanggal 27 Agustus 2017, Saksi disuruh terdakwa TERDAKWA AMIRUL HUDA untuk mengambil shabu di daerah Kendal sebanyak 300 gram, kemudian Saksi bawa pulang, selanjutnya Saksi disuruh terdakwa AMIRUL HUDA mengambil sebanyak 25 gram dan Saksi alamatkan di seberang pintu Rumah Sakit Sultan Agung Terboyo Semarang, kemudian Saksi ditangkap BNN pada malam harinya, dan sisa shabu sebanyak sekitar 275 gram juga diamankan BNN di rumah Saksi.
- Bahwa Sehubungan Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ telah disuruh terdakwa AMIRUL HUDA untuk mengambil dan meletakkan shabu saksi mendapatkan upah keseluruhan yang telah diterima sekitar Rp. 12.500.000, (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa Transfer yang diterima Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ dari terdakwa AMIRUL HUDA dan masuk ke rekening BCA mutasi rekening BCA no. Rekening 2460554481 atas nama MOHAMMAD FAUZI Semarang Utara Dadapsari RT 02 RW 02 Jl. Bedas Utara no. 234 Kota Semarang, mutasi dari bulan Juni 2017 sampai dengan bulan Agustus 2017 sebanyak 6 (enam) lembar Yaitu :
(1) Tanggal 6 Juni 2017 Saksi menerima transfer dari terdakwa AMIRUL HUDA menggunakan rekening pengirim IBNU TA’IF SAIFUDIN sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah)
Adalah upah Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ dari pekerjaan Saksi disuruh terdakwa AMIRUL HUDA untuk mengambil dan meletakkan shabu.
(2) Tanggal 15 Juni 2017 Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ menerima transfer dari terdakwa AMIRUL HUDA menggunakan rekening pengirim IBNU TA’IF SAIFUDIN sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah)
Adalah upah Saksi dari pekerjaan Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ disuruh terdakwa AMIRUL HUDA untuk mengambil dan meletakkan shabu.
(3) Tanggal 16 Juni 2017 Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ menerima transfer dari terdakwa AMIRUL HUDA menggunakan rekening pengirim IBNU TA’IF SAIFUDIN sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah)
Adalah upah Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ dari pekerjaan Saksi disuruh TERDAKWA AMIRUL HUDA untuk mengambil dan meletakkan shabu.
(4) Tanggal 5 Juli 2017 Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ menerima transfer dari terdakwa AMIRUL HUDA menggunakan rekening pengirim IBNU TA’IF SAIFUDIN sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah)
Adalah upah Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ dari pekerjaan Saksi disuruh terdakwa AMIRUL HUDA untuk mengambil dan meletakkan shabu.
(5) tanggal 26 Juli 2017 Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ menerima transfer dari terdakwa AMIRUL HUDA menggunakan rekening pengirim IBNU TA’IF SAIFUDIN sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah)
(6) Tanggal 27 Agustus 2017 Saksi menerima transfer dari terdakwa AMIRUL HUDA menggunakan rekening pengirim IBNU TA’IF SAIFUDIN sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah)Untuk membeli aki motor Saksi.
- Bahwa berdasarkan yang dimaksud AMIR al SAM , menurut penuturan dari saksi MUHAMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ adalah terdakwa AMIRUL HUDA bin alm. ABDULLAH DJAWAS yang tinggal Jl Kakap Kp Bedas Utara no 233, Rt 05, Rw 02, Kl Dadapsari, kec. Semarang Utara. Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, yang merupakan Warga Binaan Lapas Sragen dalam perkara Tindak Pidana Narkotika yang merupakan teman sejak kecil dan tetangga dari saksi MUHAMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ.
- Bahwa masih ada kaitannya dengah fakta-fakta tersebut, bahwa sepengetahuan Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ bahwa saksi IBNU TA’IF SAIFUDIN dan terdakwa AMIRUL HUDA juga merupakan teman, karena tinggal satu kampung.
- Bahwa Saksi MOHAMMAD FAUZI pernah ditelpon terdakwa AMIRUL HUDA dan menyuruh Saksi MOHAMMAD FAUZI untuk membuatkan rekening baru, karena waktu itu Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ sedang bersama saksi IBNU TA’IF SAIFUDIN dan terdakwa TERDAKWA AMIRUL HUDA sudah mengenal saksi IBNU TA’IF SAIFUDIN maka Saksi MOHAMMAD FAUZI langsung menyerahkan hand phone Saksi kepada IBNU TA’IF dan antara terdakwa AMIRUL HUDA dengan saksi IBNU TA’IF SAIFUDIN berbicara, Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ tidak mendengar isi pembicaraannya dan tidak mengetahui kelanjutnnya.
- Bahwa Saksi MOHAMMAD FAUZI mengetahui yang menggunakan rekening atas nama saksi IBNU TA’IF SAIFUDIN adalah terdakwa AMIRUL HUDA, karena setiap Saksi menerima upah dari pekerjaan Saksi MUHAMMAD FAUZI disuruh terdakwa AMIRUL HUDA untuk mengambil shabu atau meletakkan shabu di suatu tempat, Saksi menerima pembayaran melalui rekening atas nama saksi IBNU TA’IF SAIFUDIN, dan waktu Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ ditelpon terdakwa AMIRUL HUDA untuk membuat rekening bank, kemudian Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ menyerahkan hand phone Saksi kepada saksi IBNU TA’IF SAIFUDIN kemudian mereka berdua berbicara.
- Bahwa lebih lanjut untuk memperlancar transaksi narkotika , terdakwa. AMIRUL HUDA meminta tolong kepada Saksi IBNU TA’IF SAIFUDIN untuk membuka rekening, yang katanya untuk tabungan ibunya, karena Saksi IBNU TA’IF SAIFUDIN merasa sama sama anak yatim dan kasihan maka Saksi membuka rekening di Bank BCA Jl. Pemuda Semarang atas nama Saksi (IBNU TA’IF SAIFUDIN dengan alamat Jl. Petek Kp. Bedas Utara no. 253 rt 003 rw 002 Kel./Desa Dadapsari Kec. Semarang Utara Kota Semarang Jawa Tengah, dengan nomor rekening 00091222239).
- Bahwa Saksi IBNU TA’IF SAIFUDIN pada sekitar bulan Februari 2017 saat Saksi sedang bersama saksi MOHAMMAD FAUZI (terpidana narkotika) , sdr. MOHAMMAD FAUZI menerima telepon dari seseorang, tidak lama kemudian hand phone saksi MOHAMMAD FAUZI diserahkan kepada Saksi IBNU TA’IF SAIFUDIN dan saksi. MOHAMMAD FAUZI memberitahu bahwa terdakwa AMIRUL HUDA akan berbicara dengan Saksi IBNU TA’IF SAIFUDIN, selanjutnya hand phone Saksi IBNU TA’IF SAIFUDIN terima kemudian Saksi IBNU TA’IF SAIFUDIN berbicara dengan seseorang yang Saksi MOHAMMAD FAUZI kenal suaranya adalah suara terdakwa AMIRUL HUDA,
- Bahwa Setelah Saksi IBNU TA’IF SAIFUDIN membuka rekening BCA di Bank BCA Jl. Pemuda Semarang atas nama Saksi (IBNU TA’IF SAIFUDIN dengan alamat Jl. Petek Kp. Bedas Utara no. 253 rt 003 rw 002 Kel./Desa Dadapsari Kec. Semarang Utara Kota Semarang Jawa Tengah, dengan nomor rekening 00091222239), kemudian dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM dan kartu MBangking Saksi serahkan sdri. YESSI (kak ECIK).
- Bahwa Saksi IBNU TA’IF SAIFUDIN menyerahkan dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM dan kartu MBangking tersebut kepada sdri. YESSI (kak ECIK) karena ditelepon sdri. YESSI (kak ECIK) dan diminta untuk mengantar dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM dan kartu MBangking tersebut ke rumah sdri. YESSI (kak ECIK).
- Bahwa Saksi IBNU TA’IF SAIFUDIN kemudian mengantar buku tabungan, kartu ATM dan kartu MBangking tersebut ke rumah sdri. YESSI (kak ECIK) dan buku tabungan, kartu ATM dan kartu MBangking atas nama Saksi tersebut Saksi serahkan sdri. YESSI (kak ECIK).
- Bahwa Saksi IBNU TA’IF SAIFUDIN mengantar buku tabungan, kartu ATM dan kartu MBangking tersebut ke rumah sdri. YESSI (kak ECIK) dan Saksi serahkan kepada sdri. YESSI (kak ECIK) Karena sdri. YESSI (kak ECIK) adalah pacarnya terdakwa. AMIRUL HUDA (orang yang menyuruh Saksi untuk membuka rekening BCA tersebut).
- Bahwa , terdakwa selain memanfatkan saksi IBNU T’IF tersebut juga memanfaatkan Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI untuk memperlancar transaksi narkotika, , dimana saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI mengenal terdakwa AMIRUL HUDA yang merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Sragen, dan Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI adalah pengelola kantin pada Lapas Kelas II A Sragen,
- Bahwa Bentuk pembayaran bila terdapat warga binaan yang membeli sesuatu di kantin ada yang tunai, ada yang dari titipan keluarganya ditransferkan ke rekening bank atas nama Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI (seperti yang terjadi pada terdakwa AMIRUL HUDA), ada juga yang melalui registrasi (keluarga warga binaan menitipkan uang ke bagian registrasi kemudian bagian registrasi berkoordinasi dengan kantin untuk setiap pembayaran dari belanja warga binaan), bahwa ketentuan di Lapas Sragen warga binaan tidak boleh membawa uang.
- Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI menjelaskan bahwa yang dimaksud kiriman dari keluarganya untuk uang jajan terdakwa AMIRUL HUDA bahwa seingat Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI sekitar bulan Juni 2017 datang terdakwa AMIRUL HUDA dan seorang perempuan yang kemudian Saksi ketahui bernama sdri. YESSY yang katanya adalah istrinya terdakwa AMIRUL HUDA, mereka berdua menemui Saksi dan sdri. YESSY menanyakan nomor rekening Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI untuk keperluan mengirim uang buat jajan terdakwa AMIRUL HUDA. Perlu Saksi jelaskan bahwa sebelumnya Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI tidak mengenal terdakwa TERDAKWA AMIRUL HUDA maupun sdri. YESSY, waktu itu mereka berdua datang ke kantin Saksi dan menemui Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI, yang perempuan mengaku bernama sdri. YESSY dan mengatakan bahwa “mbak, saya istrinya ini (sdri. YESSY menunjuk terdakwa AMIRUL HUDA yang waktu itu berada di sampingnya), saya mau minta rekening mbak untuk ngirim uang buat jajan suami saya ini), saat itu Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI belum memberikan nomor rekening Saksi, kemudian sdri. YESSY datang lagi kepada Saksi dan meminta lagi nomor rekening Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI sehingga Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI memberikan nomor rekening Saksi kepada sdri. YESSY dengan alasan sdri. YESSY akan mentransfer uang untuk memberi uang jajan terdakwa AMIRUL HUDA, waktu itu sempat juga sdri. YESSY mengatakan kepada Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI agar jangan diberi bila suaminya (terdakwa AMIRUL HUDA) meminjam uang.
- Bahwa pada awalnya Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI tidak mengenal terdakwa AMIRUL HUDA, yang Saksi ketahui bahwa setelah Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI memberikan nomor rekening kepada sdri. YESSY, kemudian beberapa waktu kemudian terdakwa . AMIRUL HUDA datang ke kantin Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI menemui Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI , waktu itu terdakwa AMIRUL HUDA mengaku bernama IBNU dan menanyakan apakah ada kiriman transfer atas nama IBNU TA’IF sebesar rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) dan dia bilang yang mengirim adalah istrinya, kemudian Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI chek melalui MBangking dan benar terdapat kiriman uang dari IBNU TA’IF sebesar Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 2 Juni 2017, Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI mengatakan benar ada kiriman tersebut, kemudian terdakwa AMIRUL HUDA mengambil jajanan di kantin Saksi dan Saksi catat.
- Bahwa Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI jelaskan bahwa setiap terjadi transfer maka terdakwa AMIRUL HUDA atau tamping suruhan terdakwa AMIRUL HUDA mendatangi kantin Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI kemudian menanyakan apakah sudah ada transfer masuk atas nama IBNU TA’IF, kemudian Saksi chek dari M Bangking Saksi bila ada maka Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI katakan ada, kadang bila transfer masuk sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) oleh terdakwa AMIRUL HUDA langsung dibelanjakan semua sehingga tidak tercatat di catatan bon.
- Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI menjelaskan bahwa terdakwa AMIRUL HUDA mengaku kepada Saksi bernama IBNU dan menanyakan apakah ada kiriman uang atas nama IBNU TA’IF, Saksi mengetahui bahwa nama sebenarnya adalah terdakwa TERDAKWA AMIRUL HUDA, yaitu sejak terdakwa AMIRUL HUDA dimasukkan dalam seltik (sel khusus) pada sekitar akhir bulan Agustus 2017 karena ada kasus, namun Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI tidak mengetahui apa kasusnya. Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI mengetahui nama tersebut karena saat dimasukkan seltik terdapat teman temannya warga binaan lapas kelas II A Sragen mengatakan bahwa terdakwa AMIR dimasukkan seltik Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI sempat menanyakan terdakwa AMIR yang mana dan dijawab terdakwa AMIR Arab, sehingga Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI menjadi paham bahwa terdakwa AMIR adalah yang mengaku kepada Saksi bernama IBNU. Karena warga binaan Lapas Kelas II A Sragen yang berwajah seperti keturunan Arab adalah IBNU (terdakwa AMIR), dan di catatan bon Saksi tertulis nama “Ibnu N” sedangkan yang sebenarnya ternyata bernama terdakwa AMIRUL HUDA.
- Bahwa Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI menjelaskan waktu mendapat kiriman atau transfer untuk terdakwa. AMIRUL HUDA, berdasarkan mutasi rekening Saksi yaitu :
| No. | Tanggal registrasi bank | Tanggal transfer | Pengirim | Nominal |
| 1. | 2 Juni 2017 | 2 Juni 2017 | IBNU TAI’F SAIFUDIN | Rp. 300.000, |
| 2. | 5 Juni 2017 | 3 Juni 2017 | IBNU TAI’F SAIFUDIN | Rp. 100.000, |
| 3. | 12 Juni 2017 | 10 Juni 2017 | IBNU TAI’F SAIFUDIN | Rp. 300.000, |
| 4. | 19 Juni 2017 | 17 Juni 2017 | IBNU TAI’F SAIFUDIN | Rp. 250.000, |
| 5. | 21 Juni 2017 | 21 Juni 2017 | IBNU TAI’F SAIFUDIN | Rp. 200.000, |
| 6. | 30 Juni 2017 | 28 Juni 2017 | IBNU TAI’F SAIFUDIN | RP. 250.000, |
| 7. | 10 Juli 2017 | 9 Juli 2017 | IBNU TAI’F SAIFUDIN | Rp. 300.000, |
| 8. | 11 Juli 2017 | 11 Juli 2017 | IBNU TAI’F SAIFUDIN | Rp. 200.000, |
| 9. | 13 Juli 2017 | 13 Juli 2017 | IBNU TAI’F SAIFUDIN | Rp. 300.000, |
| 10. | 18 Juli 2017 | 18 Juli 2017 | IBNU TAI’F SAIFUDIN | Rp. 300.000, |
| 11. | 3 Agustus 2017 | 3 Agustus 2017 | IBNU TAI’F SAIFUDIN | Rp. 200.000, |
| 12. | 8 Agustus 2017 | 8 Agustus 2017 | IBNU TAI’F SAIFUDIN | Rp. 100.000, |
| 13. | 14 Agustus 2017 | 12 Agustus 2017 | IBNU TAI’F SAIFUDIN | Rp. 100.000, |
| 14. | 14 Agustus 2017 | 14 Agustus 2017 | IBNU TAI’F SAIFUDIN | Rp. 100.000, |
| 15. | 23 Agustus 2017 | 23 Agustus 2017 | IBNU TAI’F SAIFUDIN | Rp. 100.000, |
| 16. | 28 Agustus 2017 | 26 Agustus 2017 | IBNU TAI’F SAIFUDIN | Rp. 100.000, |
| 17. | 28 Agustus 2017 | 27 Agustus 2017 | IBNU TAI’F SAIFUDIN | Rp. 100.000, |
- Setelah Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI hitung keseluruhan sebesar Rp. 3.300.000, (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa uang tersebut sudah dibelanjakan semua oleh terdakwa. AMIRUL HUDA dan dicatatan Saksi masih ada kurang pembayaran sebesar Rp. 13.000, (tiga belas ribu rupiah).
- Bahwa nomor rekening yang Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI berikan kepada sdri. YESSY adalah 7915104711 dan nomor rekening atas nama IBNU TA’IF SAIFUDIN yang masuk ke rekening Saksi adalah 0091222239
- Bahwa , ada warga binaan lain yang membeli barang di kantin Saksi dengan menggunakan uang yang tercatat di catatan Saksi sebagai bon terdakwa . AMIRUL HUDA atas nama saksi SIGIT yang membeli soto seharga Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah) dan tagihannya dimasukkan ke tagihan terdakwa AMIRUL HUDA, yaitu tanggal 8 Agustus 2017.
- Bahwa Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI pernah mendengar terdakwa . AMIRUL HUDA mengatakan kepada Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI bahwa yang bersangkutan adalah orang Semarang, dan dia (terdakwa AMIRUL HUDA) pindahan dari Lapas Semarang.
- Bahwa Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI mengenal barang barang:
1) 1 (satu) lembar kertas bon Kantin Lapas Kel.as II A Sragen atas nama Ibnu N, tanggal 22 Juli 2017 sampai Agustus 2017.
Adalah catatan bon atas nama Ibnu N (terdakwa AMIRUL HUDA) di kantin Lapas Kelas II A Sragen yang Saksi kelola, dari tanggal 22 Juli 2017 sampai Agustus 2017.
2) Mutasi rekening BCA atas nama NERISSA ARVIANA, Magetan Ringinagung RT 01/04 Ringinagung Magetan, nomor rekening 7915104711
a) Periode Juni 2017 sebanyak 11 (sebelas) lembar
b) Periode 072017 s/d 072017 sebanyak 14 (empat belas) lembar
c) Periode Agustus 2017 sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar
Adalah mutasi rekening atas nama Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI yang sebagian untuk menampung pengiriman uang untuk TERDAKWA AMIRUL HUDA.
- Saksi menjelaskan catatan bon untuk terdakwa AMIRUL HUDA Saksi catat dengan tulisan “Ibnu N “ Maksud Saksi adalah Ibnu Narkotika, karena tahanan narkotika.
- Bahwa Sepengetahuan Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI tidak ada warga binaan yang bernama IBNU, hanya satu nama IBNU yang Saksi catat di bon kantin dan ternyata orang tersebut bernama terdakwa TERDAKWA AMIRUL HUDA.
- Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI menjelaskan perihal barang bukti 1 (satu) lembar kertas bon Kantin Lapas Kel.as II A Sragen atas nama Ibnu N, yang menurut Saksi adalah catatan bon atas nama Ibnu N (terdakwa TERDAKWA AMIRUL HUDA) di kantin Lapas Kelas II A Sragen yang Saksi kelola : di mutasi rekening Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI terdapat transfer untuk atas nama IBNU TA’IF sejak tanggal 2 Juni 2017, namun waktu itu catatan bonnya hanya dalam bentuk sobekan kardus rokok dan sudah dibuang karena sudah penuh catatan, kemudian sejak tanggal 22 Juni 2017 sampai Agustus 2017 bon untuk atas nama terdakwa AMIRUL HUDA (Ibnu N) dicatat dalam kertas bon tersebut.
- Bahwa Benar Pada mutasi rekening BCA atas nama NERISSA ARVIANA nomor rekening 7915104711, mutasi tanggal 18 Agustus 2017 terdapat transfer masuk dari atas nama SIGIT KURNIAWAN sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah),
- Bahwa perbuatan terdakwa AMIRUL HUDA , saksi MUHAMMAD FAUZI, saksi SIGIT LAKSONO dan saksi AWITYATNO sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas berhasil tercium oleh BNNP Jawa Tengah, yaitu , pada hari Minggu tanggal 27 bulan Agustus 2017 sekitar pukul 19.00 wib Saksi RUSMAN SUGIARTO, SH bersama sdr. ACHMAD NUR HIDAYAT, SH telah mendapatkan tugas dari pimpinan untuk melakukan penyelidikan sehubungan dengan informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi Narkotika jenis Shabu dengan cara meletakkan Narkotika jenis Shabu di suatu tempat , yaitu di bawah lampu traffic light depanRumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang di Jl. Raya Kaligawe Km. 4, yang akan dilakukan oleh seseorang dengan cirri-ciri perawakan sedang, kulit hitam, potongan rambut Mohawk (samping tipis atas jambul) dengan memakai pakaian kaos lengan panjang warrna coklat celana jean warna hitam
- Bahwa , sekira pukul 21.00 Wib Saksi RUSMAN SUGIARTO, SH melihat orang dengan ciri ciri tersebut berada di deket tiang Rambu-Rambu tanda bahaya di Jl. Raya Kaligawe Km. 4 depan Rumah Sakit Islam Sultan Agung di seberang jalan Kel. Terboyo Kulon Kec. Genuk Kota Semarang, saksi melihat orang tersebut menjatuhkan sesuatu barang, kemudian menyeberang jalan Kaligawe dan nongkrong di samping warung
- Bahwa, pada sekira pukul 21.15 Wib. diberitahu oleh pimpinan bahwa telah ditangkap seorang yang telah mengambil Narkotika jenis Shabu..di deket tiang Rambu-Rambu tanda bahaya di Jl. Raya Kaligawe Km. 4 depan Rumah Sakit Islam Sultan Agung Kel. Terboyo Kulon Kec. Genuk Kota Semarang, selanjutnya saksi mendekati orang yang sedang saksi amati dan buntuti tersebut dan saksi sampaikan bahwa kami dari BNNP Jawa Tengah, kemudian saksi Saksi RUSMAN SUGIARTO, SH memintai keterangan orang tersebut mengaku bernama saksi MUHAMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ (terpidana kasus narkotika, ada kaitannya dengan perkara terdakwa AMIRUL HUDA) dan berterus terang bahwa baru saja meletakkan Narkotika jenis Shabu..di deket tiang Rambu-Rambu tanda bahaya di Jl. Raya Kaligawe Km. 4 depan Rumah Sakit Islam Sultan Agung Kel. Terboyo Kulon Kec. Genuk Kota Semarang
- Bahwa , selanjutnya saksi dan ACHMAD NUR HIDAYAT, SH beserta team dari BNNP Jateng membawa saksi MUHAMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ (perkaranya telah di putus PN.Smg) ke rumahnya di Jl Bedas Utara no 234 Kel. Dadap Sari, Kec. Semarang utara, Kota Semarang Provinsi Jawa Tenggah untuk dilakukan penggeledahan ;
- Bahwa saksi RUSMAN SUGIARTO, SH, menjelaskan barang-barang yang dilakukan penyitaan oleh petugas BNNP Jateng dari saksi MUHAMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ yaitu :
1. Barang yang disita dari sdr. MUHAMAD FAUZI bin ABDUL AZIZdi Jl. Raya Kaligawe Km. 4 depan Rumah Sakit Islam Sultan Agung Kel. Terboyo Kulon Kec. Genuk Kota Semarang berupa “ 1 (satu) buah hand phone warna merah merk NOKIA E63 beserta sim card nomor 085640710310“
2. Barang yang disita di rumah saksi MUHAMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ (terpidana kasus narkotika, ada kaitannya dengan perkara terdakwa AMIRUL HUDA)) di Jl Bedas Utara no 234 Kel. Dadap Sari, Kec. Semarang utara, Kota Semarang Provinsi Jawa Tenggah berupa :
a. 1 buah kotak besi warna abu-abu kombinasi putih merk KRISBOW berisi :
1) 2 (dua) buah plastik transparan masing-masing berisi serbuk Kristal warna putih menurut keterangan Tersangka MUHAMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ adalah shabu (narkotika).
2) 1 (satu) buah plastik Klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih menurut keterangan Tersangka MUHAMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ adalah shabu (narkotika)
3) 1 (satu) bungkus plastik Klip berisi plastik Klip transparan.
b. 1 (satu) buah kotak dibalut lak ban warna hitam berisi satu buah timbangan digital warna silfer.
c. 1 (satu) buah kotak POCKET SCALE APTP 460 warna biru kombinasi putih berisi satu buah timbangan digital warna hitam.
Bahwa barang-barang dimaksud di atas berada di dalam almari pakain di dalam kamar saksi MUHAMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ (perkaranya telah di putus Pn.Smg, ada kaitannya dengan perkara terdakwa AMIRUL HUDA).
- Bahwa setelah penyidikan dikembangkan lebih lanjut, diperoleh fakta-fakta dari saksi MUHAMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ (Napi Narkotika), sebagai berikut :
- Bahwa Saksi MUHAMAD FAUZI Bin ABDUL AZIZ mengenali barang bukti yang disita (saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ)n pada tanggal 27 Agustus 2017 di pinggir Jalan Raya Kaligawe km. 4 depan rumah sakit Islam Sultan Agung Kel. Terboyo Kulon Kec. Genuk Kota Semarang Jawa Tengah, barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah hand phone warna merah merk NOKIA E63 beserta sim card nomor 085640710310 (bahwa barang bukti ini digunakan untuk perkara saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ), adalah milik Saksi MUHAMAD FAUZI Bin ABDUL AZIZ yang digunakan untuk berkomunikasi dengan terdakwa. AMIRUL HUDA pada saat Saksi MUHAMAD FAUZI Bin ABDUL AZIZ disuruh untuk terdakwa AMIRUL HUDA untuk meletakkan shabu di suatu alamat pada tanggal 27 Agustus 2017, dan Saksi MUHAMAD FAUZI Bin ABDUL AZIZ meletakkan shabu tersebut di seberang pintu masuk Rumah Sakit Sultan Agung 10 meter dari jembatan layang dekat tiang rambu kuning tulisan HATI” dipepetan tanggul.
- Bahwa 1 (satu) buah hand phone warna merah merk NOKIA E63 beserta sim card nomor 085640710310 (bahwa barang bukti ini digunakan untuk perkara saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ), yang merupakan alat komunikasi antara saksi tersebut di atasn dengan terdakwa TERDAKWA AMIRUL HUDA ke laboratorium Polda Jateng, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no. Lab. : 1622/FKF/2017, pemeriksaan 1 (satu) buah hand phone warna merah merk Nokia model : E631, TYPE : rm437 imei : 355376048791698 beserta sim card INDOSAT, disita dari saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ. Dalam Berita Acara pada halaman – 3 : contacts sebanyak 3 nama, dengan rincian :
1) Contact Name : ”Dinnnna” entries Phone : Ponsel +6285801437048.
Adalah nomor hand phonenya AMIRUL HUDA, Saksi simpan di hand phone Saksi MUHAMAD FAUZI Bin ABDUL AZIZ dengan kode nama Dinnnna.
2) Contact Name : ”kak eci” entries Phone : Ponsel +6285726919663.
Adalah nomor hand phonenya kenalan Saksi MUHAMAD FAUZI Bin ABDUL AZIZ dari face book.
3) Contact Name : ”Vika” entries Phone : Ponsel 082328408359.
Adalah nomor hand phonenya kenalan Saksi MUHAMAD FAUZI Bin ABDUL AZIZ dari face book.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no. Lab. : 1622/FKF/2017, pemeriksaan 1 (satu) buah hand phone warna merah merk Nokia model : E631, TYPE : rm437 imei : 355376048791698 beserta sim card INDOSAT, disita dari saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ. Dalam Berita Acara pada halaman 4 : pada kolom nomor :
1. Sent (pesan terkirim), to (kepada) +6285801437048 (Dinnnna), time (waktu) 25/01/2010 10:37:28, massage (isi pesan) : pripun sam
Adalah Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ mengirim pesan kepada terdakwa AMIRUL HUDA, waktunya sebenarnya tanggal 27 Agustus 2017 sore sekitar pukul 17.00 wib (hand phone tidak tersetting pada waktu yang benar), isi pesan adalah Saksi menanyakan bagaimana sam (sam adalah panggilan Saksi untuk terdakwa AMIRUL HUDA.
2. Inbox (pesan masuk), from (dari) +6285801437048 (Dinnnna), time (waktu) 25/01/2010 11:53:23, massage (isi pesan) : waduh kok ndadak sam kdap njeh sam kulo padoske.
Adalah Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ menerima pesan dari terdakwa AMIRUL HUDA, waktunya tanggal 27 Agustus 2017 sore hari sekitar pukul 17.00 wib lebih, isi pesan adalah AMIRUL HUDA mengatakan ”waduh kok ndadak sam (AMIRUL HUDA juga memanggil Saksi dengan sebutan SAM) sebentar ya sam Saksi carikan.
Bahwa waktu itu Saksi MUHAMAD FAUZI Bin ABDUL AZIZ minta uang untuk membeli aki sepeda motor Saksi MUHAMAD FAUZI Bin ABDUL AZIZ dan akan dicarikan terdakwa AMIRUL HUDA.
3. Inbox (pesan masuk), from (dari) +6285801437048 (Dinnnna), time (waktu) 25/01/2010 11:55:38, massage (isi pesan) : hahaha ok ok sam.....
Adalah Saksi MUHAMAD FAUZI Bin ABDUL AZIZ menerima pesan dari terdakwa AMIRUL HUDA waktunya tanggal 27 Agustus 2017 sore hari.
4. Sent (pesan terkirim), to (kepada) +6285801437048 (Dinnnna), time (waktu) 25/01/2010 12:57:22, massage (isi pesan) : Niki no sohole Kel.o sam Jl.
Adalah Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ mengirim pesan kepada terdakwa AMIRUL HUDA waktunya tanggal 27 Agustus 2017 sore hari, maksud isi pesan adalah : ini nomor Saksi MUHAMAD FAUZI Bin ABDUL AZIZ ,sam.
Maksudnya Saksi MUHAMAD FAUZI Bin ABDUL AZIZ memberitahu kepada terdakwa AMIRUL HUDA bahwa Saksi MUHAMAD FAUZI Bin ABDUL AZIZ sudah ganti nomor hand phone yaitu 085640710310.
5. Inbox (pesan masuk), from (dari) +6285801437048 (Dinnnna), time (waktu) 25/01/2010 15:19:58, massage (isi pesan) : Udah masuk dipinggiran jurusan terminal terboyo bos.
Adalah Saksi MUHAMAD FAUZI Bin ABDUL AZIZ menerima pesan dari terdakwa AMIRUL HUDA waktunya tanggal 27 Agustus 2017 sore hari sekitar pukul 20.30 wib.
yang isinya memberitahu orang yang mau ambil shabu yang Saksi alamatkan di daerah Terboyo sudah masuk pinggiran jurusan terminal terboyo.
- Bahwa pengembangan penyidikan selanjutnya , yaitu pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2017 sekitar pukul 20.30 wib Saksi RUSMAN SUGIARTO bersama tim BNNP Jateng mendapat perintah dari pimpinan untuk melakukan penyelidikan di Jln. Raya Kaligawe KM. 4 Halte seberang RSI Sultan Agung Kel. Terboyo Kec. Genuk Utara Kota Semarang Jawa Tengah karena ada informasi dari masyarakat bahwa akan ada peredaran narkotika, dimana informasi tersebut menyebutkan pelaku menggunakan kaos warna gelap dan berambut gondrong.
- Bahwa sekitar pukul 21.15 wib Saksi RUSMAN SUGIARTO, bersama sdr. BUDIHARTO dan tim BNNP Jateng kemudian melakukan penyelidikan di sekitar wilayah di Jln. Raya Kaligawe KM. 4 Halte seberang RSI Sultan Agung Kel. Terboyo Kec. Genuk Utara Kota Semarang Jawa Tengah , dan melihat seorang laki- laki seperti ciri-ciri diatas sedang mencari sesuatu barang dan diambilnya, Saksi RUSMAN SUGIARTO mendekati orang tersebut langsung membuang barang yang diambilnya kedalam sungai selanjutnya kami menjelaskan dari BNNP Jateng dan kemudian mengamankan saksi AWIYATNO Bin SUTAR( Alm ) (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri / perkaranya telah diputus Pn Smg) untuk dimintai keterangan/interogasi.
- Bahwa saksi AWIYATNO Bin SUTAR( Alm ) (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri / perkaranya telah diputus Pn Smg) akhirnya mengaku bahwa yang dibuang kedalam sungai adalah narkotika jenis Shabu yang baru diambilnya di bawah tiang plang kuning yang bertuliskan “Hati-Hati”,
- Bahwa selanjutnya saksi RUSMAN SUGIARTO SH. berusaha masuk kedalam sungai untuk mencari barang yang dibuangnya dan ditemuka :
- 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang Garam Signature warna coklat berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) buah hand phone merek NOKIA type 105 warna biru dengan sim card nomor : 0823284083591 yang tersimpan di saku celana sebelah kanan .
- Bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas , diketemukan hal- hal sebagai berikut :
a. Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Semarang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor :1526/NNF/2017Labforcab tanggal 5 September 2017, didapat hasil bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa atas nama MUHAMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ (perkaranya telah di putus oleh Pn.Smg) pada tanggal 27 Agustus 2017 sekira di Jl Bedas Utara no 234 Kel. Dadap Sari, Kec. Semarang utara, Kota Semarang Provinsi Jawa Tenggah, disimpulkan :
1) BB-3271/2017/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 199,644 gram.
2) BB-3272/2017/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastikKel.ip di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic Kelip berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 74,212 gram
mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
b. Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Semarang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor :1525/NNF/2017 Labforcab tanggal 5 September 2017, didapat hasil bahwa barang bukti yang disita atas nama saksi AWIYATNO Bin (alm) SUTAR (perkaranya telah di putus oleh Pn.Smg) pada tanggal 27 Agustus 2017 di Jl Raya Kaligawe Km 4 Halte seberang RSI Sultan Agung Kel Terboyo, Kec. Genuk Kota Semarang Jawa Tengah, disimpulkan BB-3270/2017/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 23,880 gram, mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
c. Bahwa 23 (dua puluh tiga) lembar mutasi rekening bank BCA nomor 0091222239 atas nama IBNU TA’IF SAIFUDIN yang digunakan oleh terdakwa AMIRUL HUDA bin alm. ABDULLAH DJAWAS
d. Terdapat aliran dana keluar (Debet) ke rekening bank BCA nomor 7915104711 atas nama saksi NERISSA ARVIANA, yang pemanfaatnya untuk membayar bon di Kantin oleh terdakwa AMIRUL HUDA bin alm. ABDULLAH DJAWAS
a) Tanggal 2 Juni 2017 : Rp 300.000,-
b) Tanggal 31 Juli 2017 : Rp 2.500.00,-
c) Tanggal 12 Juni 2017 : Rp 300.000,-
d) Tanggal 19 Juni 2017 : Rp 250.000,-
e) Tanggal 21 Juni 2017 : Rp 200.000,-
f) Tanggal 30 Juni 2017 : Rp 300.000,-
g) Tanggal 13 Juli 2017 : Rp 300.000,-
h) Tanggal 18 Juli 2017 : Rp 300.000,-
i) Tanggal 3 Agustus 2017 : Rp 200.000,-
j) Tanggal 8 Agustus 2017 : Rp 100.000,-
e. Terdapat aliran dana keluar (Debet) ke rekening bank BCA nomor 2460554481 atas nama saksi MOHAMAD FAAUZI (tersangka di berkas tersendiri) yang pemanfaatnya untuk membayar upah saksi MUHAMAD FAUZI (tersangka dalam berkas tersendiri) selaku kurir dalam penjualan Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa AMIRUL HUDA bin alm. ABDULLAH DJAWAS
a). Tanggal 15 Juni 2017 : Rp 10.000.000,-
b). Tanggal 5 Juli 2017 : Rp 1.000.000,-
c). Tanggal 26 Juli 2017 : Rp 1.000.000,-
d). Tanggal 25 Agustus 2017 : Rp 100.000,-
e) Tanggal 25 Agustus 2017 : Rp 100.000,-
f) Tanggal 25 Agustus 2017 : Rp 300.000,-
g) Tanggal 27 Agustus 2017 : Rp 100.000,-
f. Terdapat aliran dana masuk (Kredit) dari rekening bank BCA nomor 2460554481 atas nama saksi MOHAMAD FAUZI (tersangka di berkas tersendiri)
a) Tanggal 6 Juni 2017 : Rp 1.000.000,-
b) Tanggal 16 Juni 2017 : Rp 1.000.000,-
g. Terdapat aliran dana masuk (Kredit) dari rekening bank BCA nomor 2460554481 atas nama SIGIT KURNIAWAN yang digunakan oleh terdakwa AMIRUL HUDA bin alm. ABDULLAH DJAWAS dalam menerima pembayaran dalam menjual Narkotika jenis Shabu
a) Tanggal 24 Juli 2017 : Rp 5.000.0000,-
b) Tanggal 25 Juli 2017 : Rp 8.000.0000,-
c) Tanggal 31 Juli 2017 : Rp 5.000.0000,-
d) Tanggal 4 Agustus 2017 : Rp 4.000.0000,-
e) Tanggal 7Agustus 2017 : Rp 10.000.0000,-
f) Tanggal 14 Agustus 2017 : Rp 6.000.0000,-
g) Tanggal 18Agustus 2017 : Rp 4.000.0000,-
h. 4 (empat)lembar mutasi rekening bank BCA nomor 2460554481 atas nama MUHAMAD FAUZI (tersangka dalam berkas tersendiri)
i. Terdapat aliran uang masuk (kredit) dari rekening bank BCA nomor 0091222239 atas nama IBNU TA’IF SAIFUDDIN yang digunakan oleh terdakwa AMIRUL HUDA bin alm. ABDULLAH DJAWASyang pemanfaatnya untuk membayar upahMUHAMAD FAUZI (terdakwa dalam berkas tersendiri) selaku kurir dalam penjualan Narkotika
a) Tanggal 15 Juni 2017 : Rp 10.000.000,-
b) Tanggal 5 Juli 2017 : Rp 1.000.000,-
c) Tanggal 26 Juli 2017 : Rp 1.000.000,-
d) Tanggal 25 Agustus 2017 : Rp 100.000,-
e) Tanggal 25 Agustus 2017 : Rp 100.000,-
f) Tanggal 25 Agustus 2017 : Rp 300.000,-
g) Tanggal 27 Agustus 2017 : Rp 100.000,-
j. Terdapat aliran uang keluar (debet) ke rekening bank BCA nomor 0091222239 atas nama IBNU TA’IF SAIFUDDIN yang oleh TERDAKWA AMIRUL HUDA bin alm. ABDULLAH DJAWAS
a. Tanggal 6 Juni 2017 : Rp 1.000.000,-
b. Tanggal 16 Juni 2017 : Rp 1.000.000,-
k. Terdapat aliran uang masuk (kredit) dari rekening bank BCA nomor 1020257233 atas nama SIGIT KURNIAWAN yang digunakan oleh terdakwa AMIRUL HUDA bin alm. ABDULLAH DJAWAS
a. Tanggal 11 Juli 2017 : Rp 5.000.000,-
b. Tanggal 27 Juli 2017 : Rp 2.000.000,-
l. 11 (sebelas) lembar mutasirekening bank BCA nomor 7915104711 atas nama NERISSA ARVIANA :
m. Terdapat aliran uang masuk (kredit) dari rekening bank BCA nomor 0091222239 atas nama IBNU TA’IF SAIFUDDIN yang digunakan oleh TERDAKWA AMIRUL HUDA bin alm. ABDULLAH DJAWAS yang pemanfaatnya untuk membayar bon di Kantin oleh TERDAKWA AMIRUL HUDA bin alm. ABDULLAH DJAWAS
a) Tanggal 2 Juni 2017 : Rp 300.000,-
b) Tanggal 31 Juli 2017 : Rp 2.500.00,-
c) Tanggal 12 Juni 2017 : Rp 300.000,-
d) Tanggal 19 Juni 2017 : Rp 250.000,-
e) Tanggal 21 Juni 2017 : Rp 200.000,-
f) Tanggal 30 Juni 2017 : Rp 300.000,-
g) Tanggal 13 Juli 2017 : Rp 300.000,-
h) Tanggal 18 Juli 2017 : Rp 300.000,-
i) Tanggal 3 Agustus 2017 : Rp 200.000,-
j) Tanggal 8 Agustus 2017 : Rp 100.000,-
n. Terdapat Aliran uang masuk dari SIGIT KURNIAWAN
Tanggal 18 Agustus 2017 : RP 100.000,-
o. 5 (lima) lembar mutasi rekening bank BRI nomor 593401010007537 atas nama BUDI PRAYITNO
Rekening yang digunakan Saksi AWIYATNO (tersangka dalam berkas terendiri) mengirim uang pembayaran Narkotika jenis Shabu untuk kepentingan Saksi SIGIT LAKSONO (tersangka dalam berkas tersendiri) ke rekening bank BCA nomor 1020257233 atas nama SIGIT KURNIAWAN yang digunakan terdakwa AMIRUL HUDA bin alm. ABDULLAH DJAWAS dalam menerima pembayaran penjualan Narkotika jenis Shabu
1) Tanggal 29 Juli 2017 : Rp 1.500.000,-
2) Tanggal 2 Agustus 2017 : Rp 2.000.000,-
3) Tanggal 2 Agustus 2017 : Rp 2.000.000,-
4) Tanggal 6 Agustus 2017 : Rp 1.200.000,-
5) Tanggal 6 Agustus 2017 : Rp 1.000.000,-
6) Tanggal 13 Agustus 2017 : Rp 3.000.000,-
7) Tanggal 14 Agustus 2017 : Rp 1.500.000,-
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---
SUBSIDAIR :
------- Bahwa ia terdakwa TERDAKWA AMIRUL HUDA Bin ALI JAWAS (alm),, Pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan Primair tersebut di atas, telah melakukan Percobaan atau Pemufakatan , tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram , yaitu terdakwa menjual Narkotika jenis sabu dengan perantara atau kurir yaitu saksi MUHAMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ (terpidana Narkotika), saksi AWIYATNO Bin ( Alm ) SUTAR (terpidana Narkotika), saksi SIGIT LAKSONO (terpidana Narkotika) dan untuk menampung uang hasil penjualan sabu dengan menggunakan No. rekening atas nama saksi IBNU TA’IF SAIFUDIN dan rekening untuk memenuhi kebutuhan terdakwa selama di rutan Sragen No. Rek atas nama saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal Saksi SIGIT LAKSONO mengenal terdakwa AMIRUL HUDA bin alm. ABDULLAHDJAWAS, adalah sebagai sesama warga binaan di Lapas Sragen Saksi SIGIT LAKSONO menempati Blok D kamar 6, sedangkan terdakwa AMIRUL HUDA menempati Blok D kamar 2, biasa Saksi pangil “AMIR”
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO kenal . AMIRUL HUDA bin alm. ABDULLAH DJAWAS Sejak kurang lebih bulan Juli tahun 2017, semenjak Saksi dipindahkan dari Lapas Kedung Pane ke Lapas Sragen karena sdr. Terdakwa AMIRUL HUDA juga merupakan warga banana Lapas Sragen.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO sering bertemu dengan terdakwa AMIRUL HUDA bin alm. ABDULLAH DJAWAS, karena saksi SIGIT LAKSONO satu Blok, Saksi bisa ketemu dari pukul 07.00 Wib
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO menghubungi terdakwa .AMIRUL HUDA bin alm. ABDULLAH DJAWAS pada malam hari apabila Saksi SIGIT LAKSONO akan membeli shabu, Karena bila Saksi SIGIT LAKSONO membeli shabu dari terdakwa AMIRUL HUDA, shabunya dialamatkan untuk diambil teman Saksi SIGIT LAKSONO pada malam hari, sehingga Saksi SIGIT LAKSONO menghubungi terdakwa AMIRUL HUDA pada malam hari, Saksi juga jarang ngobrol dengan terdakwa AMIRUL HUDA untuk mengantisipasi agar tidak ada teman sesama warga binaan yang mengetahui atau mencurigai saat Saksi SIGIT LAKSONO berbicara tentang shabu dengan terdakwa AMIRUL HUDA.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO tidak ingat nomor hand phone AMIRUL HUDA, yang Saksi SIGIT LAKSONO gunakan untuk menghubungi bila akan membeli shabu yang Saksi ingat nomor belakangnya adalah 7048, sedangkan Saksi SIGIT LAKSONO menggunakan hand phone Saksi merk evercross warna putih strip biru dengan nomor sim card 081329923146 (kartu simcardnya sudah Saksi buang).
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO membenarkan nomor hand phone terdakwa . AMIRUL HUDA yang digunakan untuk berhubungan dengan Saksi adalah 085901437048
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO mengetahui jika terdakwa AMIRUL HUDA bin alm. ABDULLAH DJAWAS melayani penjualan shabu, Karena Saksi SIGIT LAKSONO pernah mendengar dari teman sesama warga binaan lapas Sragen namanya lupa, bahwa terdakwa AMIRUL HUDA menjual shabu.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO pernah dua kali membeli shabu dari terdakwa AMIRUL HUDA bin alm. ABDULLAH DJAWAS, yaitu :
- Pertama seingat Saksi SIGIT LAKSONO tanggal 2 Agustus 2017 sebanyak 20 (dua puluh) gram.
- Kedua tanggal 27 Agustus 2017 sebanyak 25 (dua puluh lima) gram.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO dan terdakwa AMIRUL HUDA bin alm. ABDULLAH DJAWAS dalam jual beli narkotika jenis shabu adalah Saksi SIGIT LAKSONO menelpon terdakwa AMIRUL HUDA bila malam hari di kamar mandi kamar tahanan, Saksi SIGIT LAKSONO memesan shabu sebanyak sesuai permintaan, kemudian Saksi SIGIT LAKSONO menyerahkan nomor telepon seseorang (saksi AWIYATNO Bin SUTAR (alm)) yang diluar (tidak ditahan) yang mengambil shabu agar terdakwa. AMIRUL HUDA memandu dimana letak shabu yang akan diambil saksi AWIYATNO Bin SUTAR (alm) tersebut.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO menjelaskan yang mengambil shabu yang Saksi SIGIT LAKSONO beli dari terdakwa AMIRUL HUDA tersebut, adalah saksi AWI YATNO.
- Bahwa saksi AWIYATNO yang dikenal sejak Saksi SIGIT LAKSONO masih kecil,karena saksi AWIYATNO adalah tetangga depan rumah Saksi di Jl. Ds.Kembang Rt 008 Rw 002 Kec. Dukuhseti Kabupaten Pati Jawa Tengah.
- Bahwa Saksi menjelaskan cara Saksi SIGIT LAKSONO membeli shabu dari tedakwa AMIRUL HUDA bin alm. ABDULLAH DJAWAS, adalah sebagai berikut :
- Pertama seingat Saksi SIGIT LAKSONO tanggal 2 Agustus 2017 siang hari Saksi SIGIT LAKSONO bertemu dengan terdakwa AMIRUL HUDA di kamar mandi umum blok D lapas Sragen, dan selanjutnya terjadi percakapan antara saksi SIGIT LAKSONO dengan terdakwa AMIRUL HUDA , sebagai berikut : .
1) Saksi SIGIT LAKSONO berkata : “MIR, AKU DUNI BAHAN” (maksudnya adalah “MIR, aku turunkan bahan”) artinya adalah Saksi akan membeli shabu, bahan artinya adalah shabu.
2) Jawab terdakwa AMIRUL HUDA : “YO, PIRO” (ya, berapa)
3) Saksi SIGIT LAKSONO berkata : “RONG PULUH AE” (dua puluh saja), artinya adalah dua puluh gram saja.
4) Jawab terdakwa AMIRUL HUDA : “YO” (YA).
5) Kemudian Saksi SIGIT LAKSONO ke kamar tahanan Saksi dan mencatat nomor hand phone teman yang akan mengambil shabu yaitu saksi AWIYATNO, dan Saksi SIGIT LAKSONO menemui terdakwa AMIRUL HUDA lagi selanjutnya menyerahkan catatan nomor hand phone saksi AWIYATNO sambil Saksi SIGIT LAKSONO berkata : “IKI NOMERE WONGKU SENG NJIKUK MENGKO” (ini nomor orang Saksi yang mengambil nanti). dan terdakwa AMIRUL HUDA menerima catatan nomor hand phone saksi AWIYATNO , selanjutnya saksi SIGIT LAKSONO dan terdakwa AMIRUL HUDA berpisah.
- Setelah Saksi SIGIT LAKSONO menyerahkan nomor hand phone saksi AWIYATNO kepada terdakwa AMIRUL HUDA kemudian Saksi SIGIT LAKSONO menelpon saksi AWIYATNO dan Saksi berbicara dengan AWIYATNO sebagai berikut :
1) Saksi SIGIT LAKSONO berkata : “MENGKO ONO BOSKU TELPON KOWE MAS” (nanti ada bos Saksi menelpon kamu mas)
2) Jawab saksi AWIYATNO : “YO” (ya).
- Selanjutnya besok paginya Saksi menelpon AWIYATNO dan menanyakan apakah sudah menerima shabu yang Saksi beli dengan pembicaraan :
1) Saksi SIGIT LAKSONO berkata : “WES MAS” (sudah mas)
2) Jawab saksi AWIYATNO : “WES” (sudah)
3) Saksi SIGIT LAKSONO berkata : “NJUPUKE NENG NDI” (mengambilnya dimana)
4) Jawab saksi AWIYATNO : “NENG JEPORO” (di Jepara)
- Kemudian Saksi SIGIT LAKSONO menyuruh saksi AWIYATNO mengambil sebanyak 5 (lima) gram dari 20 (dua puluh) gram shabu yang diambilnya di Jepara sebelum dialamatkan, karena saksi AWIYATNO juga membeli shabu sebanyak 5 gram.
- Setelah saksi AWIYATNO mengambil 5 gram kemudian sisanya Saksi SIGIT LAKSONO suruh saksi AWIYATNO untuk meletakkan shabu tersebut di daerah Pati karena ada yang membeli shabu tersebut dengan cara menghubungi melalui telepon, yang membeli Saksi SIGIT LAKSONO tidak mengenal, Saksi SIGIT LAKSONO menyuruh kepada yang membeli shabu tersebut untuk membayar dengan cara transfer ke rekening atas nama SIGIT KURNIAWAN. Dan saksi AWIYATNO juga membayar pembelian shabu dengan cara transfer ke rekening atas nama SIGIT KURNIAWAN.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO bin TONI membeli shabu lagi dari terdakwa AMIRUL HUDA tanggal 27 Agustus 2017, dengan cara sebagai berikut :
- Pada tanggal 26 Agustus 2017 pagi hari setelah buka blok tahanan, Saksi SIGIT LAKSONO menemui terdakwaw TERDAKWA AMIRUL HUDA lagi di kamar mandi umum blok dan kami berkomunikasi sebagai berikut :
1) Saksi SIGIT LAKSONO berkata : “MIR, AKU NJALUK BAHAN” (maksudnya adalah “MIR, aku minta bahan”) artinya adalah Saksi SIGIT LAKSONO membeli shabu lagi, bahan artinya adalah shabu.
2) Jawab terdakwa AMIRUL HUDA : “YO” (ya)
- Saksi SIGIT LAKSONO memberikan nomor hand phone saksi AWIYATNO yang akan mengambil shabu (Saksi lupa nomor hand phone AWIYATNO), kemudian kami berpisah, selanjutnya pada sore hari tanggal 26 Agustus 2017 terdakwa AMIRUL HUDA menelepon Saksi SIGIT LAKSONO dan mengatakan akan mengirim 25 gram dan mengambilnya di Semarang.
- Pada Tanggal 27 Agustus 2017 sore hari sekitar pukul 16.00 wib sampai dengan sekitar pukul 21.00 wib Saksi SIGIT LAKSONO dan terdakwa AMIRUL HUDA berbicara melalui hand phone dengan cara pesan sms, hand phone Saksi merk evercross warna putih strip biru dengan nomor hand phone Saksi 081329923146 sedangkan nomor hand phone terdakwa AMIRUL HUDA 085901437048, sebagai berikut :
- Saksi mengirim sms : wongku anot sampean mas adu banteng ae yo lah mas (maksudnya orang Saksi nurut kamu mas adu banteng saja ya mas) artinya orang Saksi (saksi AWIYATNO menurut terdakwa AMIRUL HUDA saat penyerahan shabu bertemu langsung saja)
- Terdakwa AMIRUL HUDA menjawab sms : “Alamat mas” (alamat mas)
- Saksi SIGIT LAKSONO mengirim sms : “oke. Aturen sampean karo wongku ae kak” (ya, kamu atur sama orang Saksi (saksi AWIYATNO) saja kak (terdakwa AMIRUL HUDA)
- Terdakwa AMIRUL HUDA mengirim sms : “Nek tekan semarang kabari aja get” (kalau sampai semarang kabari saja get)
- Saksi SIGIT LAKSONO mengirim sms lagi : “sampean ngko angger telpon ae karo wongku kak, ki bose sigit, kono ngko wes paham kak” (kamu nanti telpon saja sama orangku (saksi AWIYATNO) kak, ini bosnya sigit, sana nanti sudah paham kak”
- Saksi mengirim sms lagi : “iki ngko nek hpku gak aktif ntek batune mas, langsung hubungi kowe ae yo mas cahku” (ini nanti kalau hand phone Saksi gak aktif habis batrenya mas, langsung hubungi kamu saja yam as orang Saksi (saksi AWIYATNO)
- Terdakwa AMIRUL HUDA mengirim sms : “wes tak telepon jare jam 8 tekan” (sudah Saksi SIGIT LAKSONO telepon katanya jam 8 malam sampai)
- Terdakwa AMIRUL HUDA mengirim sms : “get” (memanggil Saksi)
- Saksi SIGIT LAKSONO mengirim sms : “nopo mas” (kenapa mas)
- Terdakwa AMIRUL HUDA mengirim sms : “bilang bocahmu tetep tak alamatke” (beritahu orangmu tetap Saksi alamatke)
- Saksi SIGIT LAKSONO mengirim sms : “mas ngko karo pandu sampean yo maraki gak apal semarang wonge mas” (mas nanti sambil dipandu kamu yak arena tidak hapal semarang orangnya mas)
- Terdakwa AMIRUL HUDA mengirim sms : “ya get, ngomong kon arahe neng terminal terboyo” (ya GIT, sampaikan suruh arah di terminal terboyo)
- Saksi SIGIT LAKSONO mengirim sms : “Ok wes mas” (ya sudah mas)
- Terdakwa AMIRUL HUDA mengirim sms : Get, iku bocahmu beres opo ora alasane kok rambu-rambune gak eneng” (Get, itu orangmu beres tidak, alasannya kok ramburambunya tidak ada)
- Saksi SIGIT LAKSONO mengirim sms : “jelas iku cahku mas opo anane wonge mas tani kok cahe mas” (jelas itu orang Saksi apa adanya, orang petani kok mas)
- Saksi SIGIT LAKSONO mengirim sms : “wongku kecekel polisi iki piye ngono iku” (orang Saksi (saksi AWIYATNO) ketangkap polisi ini gimana)
- Terdakwa AMIRUL HUDA mengirim sms : “Numpak opo, gatel bocahmu asu mulakno bocahku tak telpon ra diangkat, sesok ya bajingan, sesok ya titeni” (naik apa, (sambil mengumpat dan mengancam))
- Saksi AWIYATNO membeli shabu dari Saksi SIGIT LAKSONO sebanyak dua kali, caranya adalah :
- Pada tanggal 2 Agustus 2017 saat saksi AWIYATNO Saksi SIGIT LAKSONO suruh mengambil shabu di Jepara sebanyak 20 gram, AWIYATNO mengatakan membeli shabu juga 5 gram, Saksi SIGIT LAKSONO menyuruh AWIYATO untuk mengambil sebanyak 5 gram dari 20 gram yang diambil dari Jepara, kemudian sisanya Saksi suruh alamatkan di daerah Pati.
- Saksi AWIYATNO sudah membayar uang pembelian shabu dari Saksi SIGIT LAKSONO tersebut dengan mentransfer ke rekening yang Saksi berikan yaitu rekening atas nama SIGIT KURNIAWAN namun Saksi SIGIT LAKSONO belum mengetahui berapa banyak uang yang telah ditransfer saksi AWIYATNO ke rekening SIGIT KURNIAWAN,
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Agustus 2017 saksi AWIYATNO juga membeli shabu 5 gram dan katanya sudah mentransfer Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) ke rekening atas nama SIGIT KURNIAWAN, rencananya setelah saksi AWIYATNO Saksi suruh mengambil shabu di Semarang tersebut kemudian saksi AWIYATNO akan Saksi SIGIT LAKSONO suruh untuk mengambil 5 gram sebelum Saksi suruh meletakkan di suatu alamat lagi, namun saksi AWIYATNO diamankan BNN setelah mengambil shabu di Semarang tanggal 27 Agustus 2017 tersebut.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO belum mengetahui berapa banyak saksi AWIYATNO mentranfer uang untuk membeli shabu ke rekening SIGIT KURNIAWAN, rencananya setelah mengambil shabu di Semarang Saksi dengansaksi AWIYATNO akan hitung hitungan,
- Saksi SIGIT LAKSONO memberi upah kepada saksi AWIYATNO setiap kali pengambilan Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) dan saksi AWIYATNO meminta tidak dalam bentuk uang namun upah dalam bentuk shabu, dan kepada saksi AWIYATNO Saksi menghargai shabu yang dibelinya dengan haga Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah).
- Bahwa Hand phone Saksi SIGIT LAKSONO merk evercross warna putih strip biru dengan sim card 081329923146 sudah di sita petugas BNN untuk perkara Saksi, sedangkan sim cardnya 081329923146 sudah Saksi buang di tempat sampah.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO mengetahui jika orang Saksi (AWIYATNO) diamankan petugas BNNP Jateng,, Waktu itu Saksi SIGIT LAKSONO sempat menelpon saksi AWIYATNO yaitu tanggal 27 Agustus 2017 malam hari sekitar pukul 21.00 wib lebih, Saksi SIGIT LAKSONO menelpon menggunakan hand phone Saksi merk evercross warna putih strip biru dengan sim card 081329923146, sedangkan saksi AWIYATNO dengan nomor hand phone seingat Saksi nomor belakang 359, sdr. Saksi AWIYATNO langsung berbicara : “AKU KECEKEL POLISI” (Saksi ketangkap Polisi), kemudian hand phone langsung Saksi SIGIT LAKSONO matikan. Tidak lama kemudian sim card Saksi AWIYATNO nomor 081329923146 Saksi buang di tempat sampah.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO membeli shabu dari terdakwa AMIRUL HUDA sebanyak 20 gram dengan harga pergram Rp. 900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah). cara pembayarannya Saksi SIGIT LAKSONO disuruh terdakwa AMIRUL HUDA untuk transfer ke rekening BCA atas nama SIGIT KURNIAWAN,
- Bahwa Saksi tidak ingat kapan dan dimana, Saksi SIGIT LAKSONO diberi nomor rekening SIGIT KURNIAWAN seingat Saksi bahwa Saksi diberi tulisan nomor rekening atas nama SIGIT KURNIAWAN bank BCA, setelah nomor rekening tersebut Saksi SIGIT LAKSONO smskan ke para pembeli kemudian tulisan nomor rekening tersebut Saksi SIGIT LAKSONO buang. Saksi SIGIT LAKSONO lupa nomor rekening SIGIT KURNIAWAN.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO bisa menyuruh saksi AWIYATNO untuk mengambil shabu baik tanggal 2 Agustus 2017 maupun tanggal 27 Agustus 2017 Awalnya pada sekitar awal bulan Juli 2017 Saksi mendapat nomor hand phonesaksi AWIYATNO dari teman Saksi (Saksi sudah lupa siapa yang memberi nomor hand phone AWIYATNO), Saksi mengetahui bahwa saksi AWIYATNO adalah mengguna narkotika sejak lama, masih pada awal Juli 2017 Saksi SIGIT LAKSONO mencoba menelpon saksi AWIYATNO dan setelah diangkat oleh sasksi AWIYATNO , Saksi SIGIT LAKSONO mengatakan bahwa Saksi adalah SIGIT LAKSONO, setelah kami ngobrol kemudian Saksi SIGIT LAKSONO meminta tolong kepada saksi AWIYATNO untuk mengambil dan meletakkan shabu dengan bayaran setiap mengambil dan meletakkan shabu AWIYATNO mendapat upah Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah), saksi AWIYATNO menyetujui kemudian saksi AWIYATNO mengatakan bahwa nanti upahnya dalam bentuk shabu saja. Kemudian tanggal 2 Agustus 2017 dan tanggal 27 Agustus 2017 Saksi SIGIT LAKSONO meminta tolong saksi AWIYATNO untuk mengambil shabu tersebut.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO tidak tahu alamat tempat Narkotika Jenis Shabu ditempatkan untuk diambil oleh saksi AWIYATNO pada tanggal 27 Agustus 2017, karena kemudian terdakwa AMIRUL HUDA berkomunikasi secara langsung dengan saksi AWIYATNO dalam pelaksanaan pengambilan, yang Saksi SIGIT LAKSONO tahu di daerah Terboyo Semarang seperti yang disampaikan terdakwa AMIRUL HUDA kepada Saksi SIGIT LAKSONO melalui pesan sms.
- Bahwa Setahu Saksi AWIYATNO sudah berhasil mengambil yaitu tanggal 27 Agustus 2017 malam hari, namun kemudian diamankan oleh petugas BNNP Jateng.
- Bahwa Saksi tahu jika saksi AWIYATNO diamankan oleh petugas karena sekira pukul 21.37 Wib tanggal 27 Agustus 2017saksi AWIYATNO Saksi telpon dan saksi AWIYATNO mengatakan bahwa AWIYATNO diamankan oleh petugas BNNP Jateng.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO berhubungan dengan terdakwa AMIR sejak sekitar pertengahan bulan Juli 2017, saat itu terdakwa AMIR mengunjungi kamar sel tahanan Saksi, karena Saksi SIGIT LAKSONO mengetahui terdakwa .AMIR masih bertransaksi Narkotika Shabu, saat itu Saksi SIGIT LAKSONO meminta pekerjaan kepada terdakwa AMIR agar bisa mendapatkan uang untuk makan ditahanan, kemudian terdakwa .AMIR memberikan nomor hand phonenya kepada Saksi SIGIT LAKSONO yaitu nomor 085901437048 kemudian Saksi SIGIT LAKSONO simpan dalam hand phone Saksi SIGIT LAKSONO dengan nama “AM”.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO mengenal hand phone merk EVERCOSS warna putih strip bitu dengan IMEI 358020058497229 dan IMEI 358020058497237, yang disita dari sdr. Riyanto, A.Md.Ip, Ssos pada hari Selasa tanggal 12 September 2017 yang digunakan untuk pembuktian dalam perkara terdakwa atas nama SIGIT LAKSONO bin TONI adalah hand phone yang Saksi SIGIT LAKSONO gunakan untuk menghubungi terdakwa AMIRUL HUDA, sdr. AWIYATNO sehubungan dengan Saksi SIGIT LAKSONO membeli dan menyuruh saksi AWIYATNO untuk mengambil shabu yang Saksi SIGIT LAKSONO beli dari terdakwa AMIRUL HUDA pada tanggal 2 Agustus 2017 dan tanggal 27 Agustus 2017.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO komunikasi dengan saksi. AWIYATNO pada tanggal 27 Agustus 2017 sore hari melalui hand phone yang pada intinya bahwa sudah pasti barang berupa Narkotika Jenis Shabu akan turun (ada/datang) dengan berat 25 (dua puluh lima) gram dan Saksi SIGIT LAKSONO menyuruh saksi AWIYATNO bin SUTAR untuk mengambil di Semarang, nanti akan dihubungi oleh “Bos”.
- Bahwa atas kepemilikan Narkotika jenis Shabu yang berasal dari terdakwa AMIRUL HUDA yang diambil oleh saksi AWIYATNO pada tanggal 27 Agustus 2017 , Saksi jelaskan, bahwa kemudian yang 20 (dua puluh) gram adalah milik Saksi SIGIT LAKSONO sedangkan yang 5 (lima) gram adalah milik saksi AWIYATNO, karena sebelumnya sdr. AWIYATNO sudah pesan 5 (lima) gram.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO jelaskan, dari terdakwa AMIRUL HUDA al SAM harga setiap gramnya Rp 900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah), untuk yang 5 (lima) gram milik saksi AWIYATNO bin (alm) SUTAR telah dibayar Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah) ke rekening atas nama SIGIT KURNIAWAN, sedangkan yang 20 (dua puluh) gram milik Saksi SIGIT LAKSONO belum Saksi bayar, baru Saksi SIGIT LAKSONO bayar setelah laku.
- Bahwa cara pembayaranya adalah dengan cara saksi AWIYATNO dan calon pembeli agar mengirim ke nomor rekening BCA nama Sigit Kurniawan.
- Bahwa Narkotika jenis shabu seberat 20 gram tersebut Akan Saksi SIGIT LAKSONO jual
- Bahwa cara Saksi SIGIT LAKSONO menjual Narkotika jenis shabu adalah orang yang membeli akan menghubungi Saksi SIGIT LAKSONO melalui telepon kemudian Saksi SIGIT LAKSONO minta saksi AWIYATNO untuk meletakan di alamat untuk diambil oleh pembeli tersebut. Pembayaran dilakukan dengan cara pembeli mengirim ke nomor rekening BCA atas nama Sigit Kurniawan.
- Bahwa Untuk saksi AWIYATNO bin (alm) SUTAR setiap satu gramnya Saksi SIGIT LAKSONO jual dengan harga Rp 1.000.000, (satu juta rupiah), sedangkan untuk pembeli yang lain Saksi SIGIT LAKSONO beri harga Rp 1.100.000, (satu juta seratus ribu rupiah) setiap gramnya.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO mengambil uang keuntungan dengan cara Saksi catat dan kemudian akan Saksi SIGIT LAKSONO minta ke terdakwa AMIRUL HUDA dengan cara keuntungan Saksi SIGIT LAKSONO untuk Saksi SIGIT LAKSONO belikan shabu lagi kepada terdakwa TERDAKWA AMIRUL HUDA dengan jumlah lebih banyak. Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO memperoleh nomor rekening atas nama Sigit Kurniawan Sekira bulan Juli 2017 setalah ada kesepakatan Saksi dengan terdakwa TERDAKWA AMIRUL HUDA untuk bekerja sama menjual Narkotika, dia memberikan nomor rekening atas nama Sigit Kurniawan (nomor rekening Saksi lupa) sebagai sarana untuk melakukan pembayaran atas hasil penjualan narkotika jenis Shabu.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO memberikan uang bayaran kepada saksi AWIYATNO bin (alm) SUTAR atas pekerjaan mengambil dan menempatkan Narkotika jenis Shbu tersebut sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) sekali pengambilan, dan pembayaranya Saksi SIGIT LAKSONO berikan dalam bentuk Shabu seberat 1 (satu) gram.
- Bahwa, atas Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no. Lab. : 1527/FKF/2017 tanggal 6 September 2017, yang merupakan hasil pemeriksaan forensic hand phone yang disita dari sdr. AWIYATNO bin alm. SUTAR berupa satu buah hand phone merk nokia 105 warna biru beserta sim card nomor 082328408359, IMEI : 359755063907600. Dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no. Lab. : 1527/FKF/2017 tanggal 6 September 2017 pada halaman 3, terdapat :
- contacts name : “T” entries phone 081329923146
- contacts name : “T BOS” entries phone 085801437048
bahwa :
- contacts name : “T” entries phone 081329923146
Adalah nomor hand phone yang digunakan saksi SIGIT LAKSONO untuk menghubungi Saksi saat Saksi AWIYATNO Bin SUTAR disuruh untuk mengambil shabu di Semarang tanggal 27 Agustus 2017, di hand phone Saksi nomor hand phone saksi SIGIT LAKSONO, Saksi AWIYATNO Bin SUTAR simpan dengan kode “T”
- contacts name : “T BOS” entries phone 085801437048
Adalah nomor hand phone yang digunakan oleh BOS, yang merupakan teman dari saksi SIGIT LAKSONO yang berkomunikasi dengan Saksi AWIYATNO Bin SUTAR dan memberitahu tempat atau alamat untuk mengambil shabu pada tanggal 27 Agustus 2017 malam, sehingga kemudian Saksi AWIYATNO Bin SUTAR diamankan oleh petugas BNNP Jateng.
- Bahwa Saksi AWIYATNO Bin SUTAR tidak mengenal dan tidak mengetahui siapa T BOS tersebut, Saksi hanya diberitahu oleh saksi SIGIT LAKSONO sewaktu menelpon Saksi tanggal 27 Agustus 2017, bahwa nanti Saksi AWIYATNO Bin SUTAR akan di hubungi oleh orang yang akan memandu Saksi dengan nomor hand phone 085801437048.
- Membenarkan bahwa di hand phone Saksi terdapat dua pesan, yaitu :
- Tanggal 27/08/2017 pukul 21:37:04, dari nomor hand phone 085801437048 (T BOS), isi pesan : numpak mobil ta motor mas.
Adalah orang yang disebut saksi SIGIT LAKSONO sebagai BOS dan yang menyuruh Saksi AWIYANTO Bin SUTAR menunggu di terminal terboyo untuk mengambil shabu, menanyakan Saksi naik mobil atau motor.
- Tanggal 27/08/2017 pukul 21:37:43, dari nomor hand phone 081329923146 (T), isi pesan : mas tak telp kok gk ndek angkat gene mas.
Adalah , saksi SIGIT LAKSONO menanyakan ditelpon kok tidak diangkat kenapa.
Sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no. Lab. : 1527/FKF/2017 tanggal 6 September 2017, yang merupakan hasil pemeriksaan forensic hand phone yang disita dari saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR berupa satu buah hand phone merk nokia 105 warna biru beserta sim card nomor 082328408359, IMEI : 359755063907600. Dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no. Lab. : 1527/FKF/2017 tanggal 6 September 2017 pada halaman 4 yang ditujukkan pemeriksa .
- Bahwa, saksi SIGIT LAKSONO dalam menyuruh Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR untuk mengambil shabu pada tanggal 27 Agustus 2017 adalah menghubungi melalui hand phone baik sms maupun komunikasi pembicaraan, Saksi (terpidana kasus narkotika/ada kaitanya dengan perkara terdakwa dimaksud)menggunakan nomor hand phone 082328408359 sedangkan saksi SIGIT LAKSONO menggunakan nomor hand phone 081329923146, sebagai berikut :
- Sekitar pukul 09.00 wib , saksi SIGIT LAKSONO menelpon Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR dan memberitahu : “mas dino iki bahan medun” (mas hari ini bahan (shabu) turun).
- Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR menjawab :”tenan opo ora” (benar apa tidak).
- Saksi SIGIT LAKSONO menjawab : “A 1 mas” (positif mas)
- Sekitar pukul 16.00 wib saksi SIGIT LAKSONO menelpon Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR dan memberitahu : “positif mas mengko medun mengko jupuk, mengko nek ono telpon seko uwong angkaten, ben sampeyan langsung omongan karo wonge” (positif mas nanti turun nanti diambil, nanti kalau ada telepon diangkat, biar kamu langsung berbicara dengan orangnya)
- Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR menjawab :”iyo iyo” (iya)
Sekitar pukul 17.00 wib waktu itu Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR masih dirumah Saksi Pati, Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR dengan nomor hand phone 082328408359 ditelpon oleh nomor hand phone 085801437048 (di hand phone Saksi tersimpan dengan kode T BOS), sebagai berikut :
- T BOS : “mas, mangke nek sios mangkat, usahakno jam songo owes tekan terboyo” (mas nanti kalau jadi berangkat, diusahakan jam Sembilan sudah sampai terboyo)
- Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR jawab : “nggeh mas mengke tak usahakne jam songo sampun dugi terboyo” (ya mas nanti Saksi usahakan jam sembilan sudah sampai terboyo)
- Kemudian Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR berangkat dari Pati ke Semarang.
- Setelah sampai Demak Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR memberitahu T BOS melalui telepon bahwa Saksi sampai Demak, kemudian orang tersebut menyuruh Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR untuk menunggu di sekitar terminal terboyo, selanjutnya dari sekitar pukul 20.40 wib Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR dengan T BOS saling mengirim pesan sms sebagai berikut :
- Bos “ Pun paham ngeh terminal terboyo. Dugi kabari” (sudah paham ya terminal Terboyo, sampai kabari)
- Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR:“ Oc BOSS” (baik BOkSS).
- Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR : “ Udah masuk dipinggiran jurusan terminal terboyo Bos”
- Bos : “ Ok”
- Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR : “ udah nyampai jurusan Terminal Bos”
- Bos: “DARI TERMINAL TERBOYO SEBRAANG PINTU KELUAR RUMAH SAKIT SULTAN AGUNG 10 METER DARI JEMBATAN LAYANG SEBRANG RUMAH SAKIT ADDA TIANG RAMBU KUNING TULISAN HATI’ DI PEPETAN TANGGUL KALI DEKAT PLANG BUNGKUSAN SIGNATUR GUDANG GARAM”
- Bos : “ Tk Ken mandu bocah kulo, yen enten tlpn diangkat njeh mas “ (Saksi suruh mandu orang Saksi, jika ada telpon diangkat ya).
Setelah sampai di sebrang Rumah Sakit Sultan Agung Semarang kemudian Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR mencari-cari di sekitar alamat yang diberikan T BOS kepada Saksi, setelah Saksi mendapatkan bungkus rokok dan Saksi ambil, tidak lama kemudian Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR diamankan petugas BNNP Jateng
- Bos : “ numpak mobil ta motor mas” (naik mobil apa motor), Saksi tidak menjawab.
- Bahwa Atas shabu yang Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR ambil di seberang Rumah sakit Sultan Agung Terboyo Semarang tanggal 27 Agustus 2017 malam kemudian Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR diamankan oleh petugas BNNP Jateng, Saksi menjelaskan bahwa sebenarnya saksi SIGIT LAKSONO sebelum tanggal 27 Agustus 2017 namun waktunya lupa pernah memberitahu Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR bahwa akan turun shabu 25 gram.
- Bahwa saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR menjelaskan atas kepemilikan shabu yang Saksi ambil di seberang Rumah Sakit Sultan Agung Terboyo Semarang tanggal 27 Agustus 2017 malam, bahwa dari 25 gram tersebut Saksi ikut membeli 5 gram dan Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR sudah transfer sebagai pembayaran pada tanggal 14 Agustus 2017 sebesar Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah) melalui rekening BCA no 1020257233 atas nama SIGIT KURNIAWAN.
- Bahwa Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR jelaskan jika sudah dua kali disuruh saksi SIGIT LAKSONO untuk mengambil shabu, yaitu :
- Pengambilan pertama tanggal 2 Agustus 2017 di depan Rumah Sakit Islam Jepara, sebanyak 20 (dua puluh) gram. dari 20 (dua puluh) gram tersebut Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR membeli sebanyak 5 (lima) gram dari saksi SIGIT LAKSONO, kemudian selebihnya sebanyak sekitar 15 gram Saksi disuruh AWIYATNO bin alm. SUTAR SIGIT LAKSONO untuk menempatkan di suatu alamat di daerah Pati.
- Pengambilan kedua tanggal 27 Agustus 2017 Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR disuruh SIGIT LAKSONO mengambil di Semarang sebanyak 25 gram, dari 25 gram tersebut Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR membeli sebanyak 5 gram dari saksi SIGIT LAKSONO, namun belum sempat Saksi mengambil shabu yang Saksi beli sudah diamankan BNNP Jateng.
- Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR menjelaskan bahwa dari tanggal 2 Agustus 2017 sudah disuruh saksi SIGIT LAKSONO untuk mengambil shabu sebanyak 20 gram dan Saksi membeli dari SIGIT LAKSONO sebanyak 5 gram, dan tanggal 27 Agustus 2017 Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR disuruh lagi oleh SIGIT LAKSONO sebanyak 25 gram dan Saksi membeli lagi 5 gram dari 25 gram tersebut, saksi sudah membayar atas pembelian shabu dari saksi SIGIT LAKSONO, dan pembayarannya bahwa Saksi disuruh SIGIT LAKSONO untuk mentransfer ke rekening BCA atas nama SIGIT KURNIAWAN.
- Bahwa Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR membayar dengan cara mentransfer melalui toko (warung) di daerah Pati yang melayani jasa transfer uang ke rekening BCA atas nama SIGIT KURNIAWAN nomor rekening 1020257233, pembayaran Saksi adalah sebagai berikut :
1) Tanggal 29 Juli 2017 Saksi transfer sebesar Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah)
2) Tanggal 31 Juli 2017 Saksi transfer sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
3) Tanggal 2 Agustus 2017 Saksi transfer sebesar Rp.2.000.000, (dua juta rupiah)
4) Tanggal 6 Agustus 2017 Saksi transfer sebesar Rp.1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah)
5) Tanggal 12 Agustus 2017 Saksi transfer sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah)
6) Tanggal 13 Agustus 2017 Saksi transfer sebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah)
7) Tanggal 14 Agustus 2017 Saksi transfer sebesar Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa pembayaran melalui transfer tersebut belum selesai perhitungan Saksi dengan saksi SIGIT LAKSONO, rencananya akan Saksi hitung dengan SIGIT LAKSONO setelah pengambilan shabu tanggal 27 Agustus 2017, namun Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR sudah diamankan oleh petugas BNNP Jateng sebelum hitung-hitungan.
- Bahwa harga saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR membeli Shabu dari saksi SIGIT LAKSONO dengan harga Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) setiap gramnya
- Bahwa Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR mendapat upah dari saksi SIGIT LAKSONO setiap kali pengambilan Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah), Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR tidak minta dalam bentuk uang namun dalam bentuk shabu.
- Bahwa Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR meminta upah kepada saksi SIGIT LAKSONO dalam bentuk shabu Untuk Saksi gunakan / konsumsi sendiri.
- Bahwa Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR mendapatkan nomor rekening BCA no 1020257233 atas nama SIGIT KURNIAWAN dari saksi SIGIT LAKSONO dengan cara dikirim melalui sms sejak sekitar bulan Juli 2017, namun Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR tidak mengetahui dan tidak mengenal siapa SIGIT KURNIAWAN.
- Bahwa asal mula saksi. SIGIT LAKSONO menyuruh Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR untuk mengambil shabu di Semarang, pada awal Juli 2017 sdr. SIGIT LAKSONO menelpon Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR, Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR tidak mengetahui bagaimana saksi SIGIT LAKSONO bisa mengetahui nomor hand phone Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR, saat telepon tersebut menawarkan pekerjaan kepada Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR untuk mengambil Shabu dan meletakkan kembali ke alamat tertentu, dengan bayaran Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) sekali menggambil dan saat itu Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR bersedia menerima pekerjaan tersebut.
- Bahwa Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR berkomunikasi dengan saksi SIGIT LAKSONO dalam menjalankan kegiatan pengambilan dan menempatkan narkotika jenis Shabu dengan menggunakan Hand phone NOKIA type 105 warna biru dengan nomor sim card 082328408359 dan saksi SIGIT LAKSONO berkomunikasi dengan menggunakan sim card 081329923146. Komunikasi Saksi dalam bentuk telepon langsung dan SMS
- Bahwa Pemilik shabu yang Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR ambil sepemahanan Saksi adalah saksi SIGIT LAKSONO, karena Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR disuruh saksi SIGIT LAKSONO untuk mengambil shabu tersebut, dan ada juga orang lain yang memandu Saksi yaitu yang Saksi sebut BOS dengan nomor hand phone 085801437048, Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR tidak mengenal namun Saksi bisa berhubungan dengan orang yang Saksi sebut BOS tersebut karena disuruh SIGIT LAKSONO untuk mengangkat bila ada orang yang menlpon Saksi dan orang tersebut yang akan memandu Saksi mengambil shabu di Semarang.
- Bahwa saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR diamankan oleh petugas BNNP tanggal 27 Agustus 201 di Jln. Raya Kaligawe KM. 4 di Halte seberang RSI Sultan Agung Kel. Terboyo Kec. Genuk Utara Kota Semarang Jawa Tengah, setelah Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR memenuhi petunjuk atau panduan dari BOS dengan menggunakan hand phone nomor 085801437048, sedangkan Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR menggunakan hand phone NOKIA type 105 warna biru dengan nomor sim card 082328408359.
- Bahwa Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR tidak tahu apakah sudah ada pembayaran atas Narkotika jenis Shabu yang Saksi ambil seberat 25 gram pada tanggal 27 Agustus 2017, Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR hanya diperintah oleh saksi SIGIT LAKSONO untuk mengambil, namun dari 25 gram tersebut Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR ikut membeli 5 gram dan Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR sudah transfer sebagai pembayaran pada tanggal 14 Agustus 2017 sebesar Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah) melalui rekening BCA no 1020257233 atas nama SIGIT KURNIAWAN
- Setelah Saksi SIGIT LAKSONO menyerahkan nomor hand phone saksi AWIYATNO kepada terdakwa AMIRUL HUDA kemudian Saksi SIGIT LAKSONO menelpon saksi AWIYATNO dan Saksi berbicara dengan AWIYATNO sebagai berikut :
1) Saksi SIGIT LAKSONO berkata : “MENGKO ONO BOSKU TELPON KOWE MAS” (nanti ada bos Saksi menelpon kamu mas)
2) Jawab saksi AWIYATNO : “YO” (ya).
- Selanjutnya besok paginya Saksi menelpon AWIYATNO dan menanyakan apakah sudah menerima shabu yang Saksi beli dengan pembicaraan :
1) Saksi SIGIT LAKSONO berkata : “WES MAS” (sudah mas)
2) Jawab saksi AWIYATNO : “WES” (sudah)
3) Saksi SIGIT LAKSONO berkata : “NJUPUKE NENG NDI” (mengambilnya dimana)
4) Jawab saksi AWIYATNO : “NENG JEPORO” (di Jepara)
- Kemudian Saksi SIGIT LAKSONO menyuruh saksi AWIYATNO mengambil sebanyak 5 (lima) gram dari 20 (dua puluh) gram shabu yang diambilnya di Jepara sebelum dialamatkan, karena saksi AWIYATNO juga membeli shabu sebanyak 5 gram.
- Setelah saksi AWIYATNO mengambil 5 gram kemudian sisanya Saksi SIGIT LAKSONO suruh saksi AWIYATNO untuk meletakkan shabu tersebut di daerah Pati karena ada yang membeli shabu tersebut dengan cara menghubungi melalui telepon, yang membeli Saksi SIGIT LAKSONO tidak mengenal, Saksi SIGIT LAKSONO menyuruh kepada yang membeli shabu tersebut untuk membayar dengan cara transfer ke rekening atas nama SIGIT KURNIAWAN. Dan saksi AWIYATNO juga membayar pembelian shabu dengan cara transfer ke rekening atas nama SIGIT KURNIAWAN.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO bin TONI membeli shabu lagi dari terdakwa AMIRUL HUDA tanggal 27 Agustus 2017, dengan cara sebagai berikut :
- Pada tanggal 26 Agustus 2017 pagi hari setelah buka blok tahanan, Saksi SIGIT LAKSONO menemui terdakwaw AMIRUL HUDA lagi di kamar mandi umum blok dan kami berkomunikasi sebagai berikut :
1) Saksi SIGIT LAKSONO berkata : “MIR, AKU NJALUK BAHAN” (maksudnya adalah “MIR, aku minta bahan”) artinya adalah Saksi SIGIT LAKSONO membeli shabu lagi, bahan artinya adalah shabu.
2) Jawab terdakwa AMIRUL HUDA : “YO” (ya)
- Saksi SIGIT LAKSONO memberikan nomor hand phone saksi AWIYATNO yang akan mengambil shabu (Saksi lupa nomor hand phone AWIYATNO), kemudian kami berpisah, selanjutnya pada sore hari tanggal 26 Agustus 2017 terdakwa AMIRUL HUDA menelepon Saksi SIGIT LAKSONO dan mengatakan akan mengirim 25 gram dan mengambilnya di Semarang.
- Pada Tanggal 27 Agustus 2017 sore hari sekitar pukul 16.00 wib sampai dengan sekitar pukul 21.00 wib Saksi SIGIT LAKSONO dan terdakwa AMIRUL HUDA berbicara melalui hand phone dengan cara pesan sms, hand phone Saksi merk evercross warna putih strip biru dengan nomor hand phone Saksi 081329923146 sedangkan nomor hand phone terdakwa AMIRUL HUDA 085901437048, sebagai berikut :
- Saksi mengirim sms : wongku anot sampean mas adu banteng ae yo lah mas (maksudnya orang Saksi nurut kamu mas adu banteng saja ya mas) artinya orang Saksi (saksi AWIYATNO menurut terdakwa TERDAKWA AMIRUL HUDA saat penyerahan shabu bertemu langsung saja)
- Terdakwa Terdakwa AMIRUL HUDA menjawab sms : “Alamat mas” (alamat mas)
- Saksi SIGIT LAKSONO mengirim sms : “oke. Aturen sampean karo wongku ae kak” (ya, kamu atur sama orang Saksi (saksi AWIYATNO) saja kak (terdakwa TERDAKWA AMIRUL HUDA)
- Terdakwa TERDAKWA AMIRUL HUDA mengirim sms : “Nek tekan semarang kabari aja get” (kalau sampai semarang kabari saja get)
- Saksi SIGIT LAKSONO mengirim sms lagi : “sampean ngko angger telpon ae karo wongku kak, ki bose sigit, kono ngko wes paham kak” (kamu nanti telpon saja sama orangku (saksi AWIYATNO) kak, ini bosnya sigit, sana nanti sudah paham kak”
- Saksi mengirim sms lagi : “iki ngko nek hpku gak aktif ntek batune mas, langsung hubungi kowe ae yo mas cahku” (ini nanti kalau hand phone Saksi gak aktif habis batrenya mas, langsung hubungi kamu saja yam as orang Saksi (saksi AWIYATNO)
- Terdakwa TERDAKWA AMIRUL HUDA mengirim sms : “wes tak telepon jare jam 8 tekan” (sudah Saksi SIGIT LAKSONO telepon katanya jam 8 malam sampai)
- Terdakwa TERDAKWA AMIRUL HUDA mengirim sms : “get” (memanggil Saksi)
- Saksi SIGIT LAKSONO mengirim sms : “nopo mas” (kenapa mas)
- Terdakwa TERDAKWA AMIRUL HUDA mengirim sms : “bilang bocahmu tetep tak alamatke” (beritahu orangmu tetap Saksi alamatke)
- Saksi SIGIT LAKSONO mengirim sms : “mas ngko karo pandu sampean yo maraki gak apal semarang wonge mas” (mas nanti sambil dipandu kamu yak arena tidak hapal semarang orangnya mas)
- Terdakwa TERDAKWA AMIRUL HUDA mengirim sms : “ya get, ngomong kon arahe neng terminal terboyo” (ya GIT, sampaikan suruh arah di terminal terboyo)
- Saksi SIGIT LAKSONO mengirim sms : “Ok wes mas” (ya sudah mas)
- Terdakwa TERDAKWA AMIRUL HUDA mengirim sms : Get, iku bocahmu beres opo ora alasane kok rambu-rambune gak eneng” (Get, itu orangmu beres tidak, alasannya kok ramburambunya tidak ada)
- Saksi SIGIT LAKSONO mengirim sms : “jelas iku cahku mas opo anane wonge mas tani kok cahe mas” (jelas itu orang Saksi apa adanya, orang petani kok mas)
- Saksi SIGIT LAKSONO mengirim sms : “wongku kecekel polisi iki piye ngono iku” (orang Saksi (saksi AWIYATNO) ketangkap polisi ini gimana)
- Terdakwa TERDAKWA AMIRUL HUDA mengirim sms : “Numpak opo, gatel bocahmu asu mulakno bocahku tak telpon ra diangkat, sesok ya bajingan, sesok ya titeni” (naik apa, (sambil mengumpat dan mengancam))
- Saksi AWIYATNO membeli shabu dari Saksi SIGIT LAKSONO sebanyak dua kali, caranya adalah :
- Pada tanggal 2 Agustus 2017 saat saksi AWIYATNO Saksi SIGIT LAKSONO suruh mengambil shabu di Jepara sebanyak 20 gram, AWIYATNO mengatakan membeli shabu juga 5 gram, Saksi SIGIT LAKSONO menyuruh AWIYATO untuk mengambil sebanyak 5 gram dari 20 gram yang diambil dari Jepara, kemudian sisanya Saksi suruh alamatkan di daerah Pati.
- Saksi AWIYATNO sudah membayar uang pembelian shabu dari Saksi SIGIT LAKSONO tersebut dengan mentransfer ke rekening yang Saksi berikan yaitu rekening atas nama SIGIT KURNIAWAN namun Saksi SIGIT LAKSONO belum mengetahui berapa banyak uang yang telah ditransfer saksi AWIYATNO ke rekening SIGIT KURNIAWAN,
- Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2017 saksi AWIYATNO juga membeli shabu 5 gram dan katanya sudah mentransfer Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) ke rekening atas nama SIGIT KURNIAWAN, rencananya setelah saksi AWIYATNO Saksi suruh mengambil shabu di Semarang tersebut kemudian saksi AWIYATNO akan Saksi SIGIT LAKSONO suruh untuk mengambil 5 gram sebelum Saksi suruh meletakkan di suatu alamat lagi, namun saksi AWIYATNO diamankan BNN setelah mengambil shabu di Semarang tanggal 27 Agustus 2017 tersebut.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO belum mengetahui berapa banyak saksi AWIYATNO mentranfer uang untuk membeli shabu ke rekening SIGIT KURNIAWAN, rencananya setelah mengambil shabu di Semarang Saksi dengansaksi AWIYATNO akan hitung hitungan,
- Saksi SIGIT LAKSONO memberi upah kepada saksi AWIYATNO setiap kali pengambilan Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) dan saksi AWIYATNO meminta tidak dalam bentuk uang namun upah dalam bentuk shabu, dan kepada saksi AWIYATNO Saksi menghargai shabu yang dibelinya dengan haga Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah).
- Bahwa Hand phone Saksi SIGIT LAKSONO merk evercross warna putih strip biru dengan sim card 081329923146 sudah di sita petugas BNN untuk perkara Saksi, sedangkan sim cardnya 081329923146 sudah Saksi buang di tempat sampah.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO mengetahui jika orang Saksi (AWIYATNO) diamankan petugas BNNP Jateng,, Waktu itu Saksi SIGIT LAKSONO sempat menelpon saksi AWIYATNO yaitu tanggal 27 Agustus 2017 malam hari sekitar pukul 21.00 wib lebih, Saksi SIGIT LAKSONO menelpon menggunakan hand phone Saksi merk evercross warna putih strip biru dengan sim card 081329923146, sedangkan saksi AWIYATNO dengan nomor hand phone seingat Saksi nomor belakang 359, sdr. Saksi AWIYATNO langsung berbicara : “AKU KECEKEL POLISI” (Saksi ketangkap Polisi), kemudian hand phone langsung Saksi matikan. Tidak lama kemudian sim card Saksi AWIYATNO nomor 081329923146 Saksi buang di tempat sampah.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO membeli shabu dari terdakwa AMIRUL HUDA sebanyak 20 gram dengan harga pergram Rp. 900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah). cara pembayarannya Saksi SIGIT LAKSONO disuruh terdakwa TERDAKWA AMIRUL HUDA untuk transfer ke rekening BCA atas nama SIGIT KURNIAWAN,
- Bahwa Saksi tidak ingat kapan dan dimana, Saksi SIGIT LAKSONO diberi nomor rekening SIGIT KURNIAWAN seingat Saksi bahwa Saksi diberi tulisan nomor rekening atas nama SIGIT KURNIAWAN bank BCA, setelah nomor rekening tersebut Saksi SIGIT LAKSONO smskan ke para pembeli kemudian tulisan nomor rekening tersebut Saksi SIGIT LAKSONO buang. Saksi SIGIT LAKSONO lupa nomor rekening SIGIT KURNIAWAN.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO bisa menyuruh saksi AWIYATNO untuk mengambil shabu baik tanggal 2 Agustus 2017 maupun tanggal 27 Agustus 2017 Awalnya pada sekitar awal bulan Juli 2017 Saksi mendapat nomor hand phonesaksi AWIYATNO dari teman Saksi (Saksi sudah lupa siapa yang memberi nomor hand phone AWIYATNO), Saksi mengetahui bahwa saksi AWIYATNO adalah mengguna narkotika sejak lama, masih pada awal Juli 2017 Saksi SIGIT LAKSONO mencoba menelpon saksi AWIYATNO dan setelah diangkat oleh sasksi AWIYATNO , Saksi SIGIT LAKSONO mengatakan bahwa Saksi adalah SIGIT LAKSONO, setelah kami ngobrol kemudian Saksi SIGIT LAKSONO meminta tolong kepada saksi AWIYATNO untuk mengambil dan meletakkan shabu dengan bayaran setiap mengambil dan meletakkan shabu AWIYATNO mendapat upah Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah), ssaksi AWIYATNO menyetujui kemudian saksi AWIYATNO mengatakan bahwa nanti upahnya dalam bentuk shabu saja. Kemudian tanggal 2 Agustus 2017 dan tanggal 27 Agustus 2017 Saksi SIGIT LAKSONO meminta tolong saksi AWIYATNO untuk mengambil shabu tersebut.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO tidak tahu alamat tempat Narkotika Jenis Shabu ditempatkan untuk diambil oleh saksi AWIYATNO pada tanggal 27 Agustus 2017, karena kemudian terdakwa AMIRUL HUDA berkomunikasi secara langsung dengan saksi AWIYATNO dalam pelaksanaan pengambilan, yang Saksi SIGIT LAKSONO tahu di daerah Terboyo Semarang seperti yang disampaikan terdakwa TERDAKWA AMIRUL HUDA kepada Saksi SIGIT LAKSONO melalui pesan sms.
- Bahwa Setahu Saksi AWIYATNO sudah berhasil mengambil yaitu tanggal 27 Agustus 2017 malam hari, namun kemudian diamankan oleh petugas BNNP Jateng.
- Bahwa Saksi tahu jika saksi AWIYATNO diamankan oleh petugas karena sekira pukul 21.37 Wib tanggal 27 Agustus 2017saksi AWIYATNO Saksi telpon dan saksi AWIYATNO mengatakan bahwa AWIYATNO diamankan oleh petugas BNNP Jateng.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO berhubungan dengan terdakwa AMIR sejak sekitar pertengahan bulan Juli 2017, saat itu terdakwa AMIR mengunjungi kamar sel tahanan Saksi, karena Saksi SIGIT LAKSONO mengetahui terdakwa .AMIR masih bertransaksi Narkotika Shabu, saat itu Saksi SIGIT LAKSONO meminta pekerjaan kepada terdakwa AMIR agar bisa mendapatkan uang untuk makan ditahanan, kemudian terdakwa .AMIR memberikan nomor hand phonenya kepada Saksi SIGIT LAKSONO yaitu nomor 085901437048 kemudian Saksi SIGIT LAKSONO simpan dalam hand phone Saksi SIGIT LAKSONO dengan nama “AM”.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO mengenal hand phone merk EVERCOSS warna putih strip bitu dengan IMEI 358020058497229 dan IMEI 358020058497237, yang disita dari sdr. Riyanto, A.Md.Ip, Ssos pada hari Selasa tanggal 12 September 2017 yang digunakan untuk pembuktian dalam perkara terdakwa atas nama SIGIT LAKSONO bin TONI adalah hand phone yang Saksi SIGIT LAKSONO gunakan untuk menghubungi terdakwa TERDAKWA AMIRUL HUDA, sdr. AWIYATNO sehubungan dengan Saksi SIGIT LAKSONO membeli dan menyuruh saksi AWIYATNO untuk mengambil shabu yang Saksi SIGIT LAKSONO beli dari terdakwa TERDAKWA AMIRUL HUDA pada tanggal 2 Agustus 2017 dan tanggal 27 Agustus 2017.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO komunikasi dengan saksi. AWIYATNO pada tanggal 27 Agustus 2017 sore hari melalui hand phone yang pada intinya bahwa sudah pasti barang berupa Narkotika Jenis Shabu akan turun (ada/datang) dengan berat 25 (dua puluh lima) gram dan Saksi SIGIT LAKSONO menyuruh saksi AWIYATNO bin SUTAR untuk mengambil di Semarang, nanti akan dihubungi oleh “Bos”.
- Bahwa atas kepemilikan Narkotika jenis Shabu yang berasal dari terdakwa TERDAKWA AMIRUL HUDA yang diambil oleh saksi AWIYATNO pada tanggal 27 Agustus 2017 tSaksi jelaskan, bahwa kemudian yang 20 (dua puluh) gram adalah milik Saksi SIGIT LAKSONO sedangkan yang 5 (lima) gram adalah milik saksi AWIYATNO, karena sebelumnya sdr. AWIYATNO sudah pesan 5 (lima) gram.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO jelaskan, dari terdakwa TERDAKWA AMIRUL HUDA al SAM harga setiap gramnya Rp 900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah), untuk yang 5 (lima) gram milik saksi AWIYATNO bin (alm) SUTAR telah dibayar Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah) ke rekening atas nama SIGIT KURNIAWAN, sedangkan yang 20 (dua puluh) gram milik Saksi SIGIT LAKSONO belum Saksi bayar, baru Saksi SIGIT LAKSONO bayar setelah laku.
- Bahwa cara pembayaranya adalah dengan cara saksi AWIYATNO dan calon pembeli agar mengirim ke nomor rekeningBCA nama Sigit Kurniawan.
- Bahwa Narkotika jenis shabu seberat 20 gram tersebut Akan Saksi SIGIT LAKSONO jual
- Bahwa cara Saksi SIGIT LAKSONO menjual Narkotika jenis shabu adalah orang yang membeli akan menghubungi Saksi SIGIT LAKSONO melalui telepon kemudian Saksi SIGIT LAKSONO minta saksi AWIYATNO untuk meletakan di alamat untuk diambil oleh pembeli tersebut. Pembayaran dilakukan dengan cara pembeli mengirim ke nomor rekening BCA atas nama Sigit Kurniawan.
- Bahwa Untuk saksi AWIYATNO bin (alm) SUTAR setiap satu gramnya Saksi SIGIT LAKSONO jual dengan harga Rp 1.000.000, (satu juta rupiah), sedangkan untuk pembeli yang lain Saksi SIGIT LAKSONO beri harga Rp 1.100.000, (satu juta seratus ribu rupiah) setiap gramnya.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO mengambil uang keuntungan dengan cara Saksi catat dan kemudian akan Saksi SIGIT LAKSONO minta ke terdakwa AMIRUL HUDA dengan cara keuntungan Saksi SIGIT LAKSONO untuk Saksi SIGIT LAKSONO belikan shabu lagi kepada terdakwa AMIRUL HUDA dengan jumlah lebih banyak. Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO memperoleh nomor rekening atas nama Sigit Kurniawan Sekira bulan Juli 2017 setalah ada kesepakatan Saksi dengan terdakwa AMIRUL HUDA untuk bekerja sama menjual Narkotika, dia memberikan nomor rekening atas nama Sigit Kurniawan (nomor rekening Saksi lupa) sebagai sarana untuk melakukan pembayaran atas hasil penjualan narkotika jenis Shabu.
- Bahwa Saksi SIGIT LAKSONO memberikan uang bayaran kepada saksi AWIYATNO bin (alm) SUTAR atas pekerjaan mengambil dan menempatkan Narkotika jenis Shbu tersebut sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) sekali pengambilan, dan pembayaranya Saksi SIGIT LAKSONO berikan dalam bentuk Shabu seberat 1 (satu) gram.
- Bahwa , atas Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no. Lab. : 1527/FKF/2017 tanggal 6 September 2017, yang merupakan hasil pemeriksaan forensic hand phone yang disita dari sdr. AWIYATNO bin alm. SUTAR berupa satu buah hand phone merk nokia 105 warna biru beserta sim card nomor 082328408359, IMEI : 359755063907600. Dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no. Lab. : 1527/FKF/2017 tanggal 6 September 2017 pada halaman 3, terdapat :
- contacts name : “T” entries phone 081329923146
- contacts name : “T BOS” entries phone 085801437048
bahwa :
- contacts name : “T” entries phone 081329923146
Adalah nomor hand phone yang digunakan saksi SIGIT LAKSONO untuk menghubungi Saksi saat Saksi AWIYATNO Bin SUTAR disuruh untuk mengambil shabu di Semarang tanggal 27 Agustus 2017, di hand phone Saksi nomor hand phone saksi SIGIT LAKSONO, Saksi AWIYATNO Bin SUTAR simpan dengan kode “T”
- contacts name : “T BOS” entries phone 085801437048
Adalah nomor hand phone yang digunakan oleh BOS, yang merupakan teman dari saksi SIGIT LAKSONO yang berkomunikasi dengan Saksi AWIYATNO Bin SUTAR dan memberitahu tempat atau alamat untuk mengambil shabu pada tanggal 27 Agustus 2017 malam, sehingga kemudian Saksi AWIYATNO Bin SUTAR diamankan oleh petugas BNNP Jateng.
- Bahwa Saksi AWIYATNO Bin SUTAR tidak mengenal dan tidak mengetahui siapa T BOS tersebut, Saksi hanya diberitahu oleh saksi SIGIT LAKSONO sewaktu menelpon Saksi tanggal 27 Agustus 2017, bahwa nanti Saksi AWIYATNO Bin SUTAR akan di hubungi oleh orang yang akan memandu Saksi dengan nomor hand phone 085801437048.
- Membenarkan bahwa di hand phone Saksi terdapat dua pesan, yaitu :
- Tanggal 27/08/2017 pukul 21:37:04, dari nomor hand phone 085801437048 (T BOS), isi pesan : numpak mobil ta motor mas.
Adalah orang yang disebut saksi SIGIT LAKSONO sebagai BOS dan yang menyuruh Saksi AWIYANTO Bin SUTAR menunggu di terminal terboyo untuk mengambil shabu, menanyakan Saksi naik mobil atau motor.
- Tanggal 27/08/2017 pukul 21:37:43, dari nomor hand phone 081329923146 (T), isi pesan : mas tak telp kok gk ndek angkat gene mas.
Adalah , saksi SIGIT LAKSONO menanyakan ditelpon kok tidak diangkat kenapa.
Sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no. Lab. : 1527/FKF/2017 tanggal 6 September 2017, yang merupakan hasil pemeriksaan forensic hand phone yang disita dari saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR berupa satu buah hand phone merk nokia 105 warna biru beserta sim card nomor 082328408359, IMEI : 359755063907600. Dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no. Lab. : 1527/FKF/2017 tanggal 6 September 2017 pada halaman 4 yang ditujukkan pemeriksa .
- Bahwa, saksi SIGIT LAKSONO dalam menyuruh Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR untuk mengambil shabu pada tanggal 27 Agustus 2017 adalah menghubungi melalui hand phone baik sms maupun komunikasi pembicaraan, Saksi (terpidana kasus narkotika/ada kaitanya dengan perkara terdakwa dimaksud)menggunakan nomor hand phone 082328408359 sedangkan saksi SIGIT LAKSONO menggunakan nomor hand phone 081329923146, sebagai berikut :
- Sekitar pukul 09.00 wib , saksi SIGIT LAKSONO menelpon Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR dan memberitahu : “mas dino iki bahan medun” (mas hari ini bahan (shabu) turun).
- Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR menjawab :”tenan opo ora” (benar apa tidak).
- Saksi SIGIT LAKSONO menjawab : “A 1 mas” (positif mas)
- Sekitar pukul 16.00 wib saksi SIGIT LAKSONO menelpon Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR dan memberitahu : “positif mas mengko medun mengko jupuk, mengko nek ono telpon seko uwong angkaten, ben sampeyan langsung omongan karo wonge” (positif mas nanti turun nanti diambil, nanti kalau ada telepon diangkat, biar kamu langsung berbicara dengan orangnya)
- Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR menjawab :”iyo iyo” (iya)
Sekitar pukul 17.00 wib waktu itu Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR masih dirumah Saksi Pati, Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR dengan nomor hand phone 082328408359 ditelpon oleh nomor hand phone 085801437048 (di hand phone Saksi tersimpan dengan kode T BOS), sebagai berikut :
- T BOS : “mas, mangke nek sios mangkat, usahakno jam songo owes tekan terboyo” (mas nanti kalau jadi berangkat, diusahakan jam Sembilan sudah sampai terboyo)
- Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR jawab : “nggeh mas mengke tak usahakne jam songo sampun dugi terboyo” (ya mas nanti Saksi usahakan jam sembilan sudah sampai terboyo)
- Kemudian Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR berangkat dari Pati ke Semarang.
- Setelah sampai Demak Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR memberitahu T BOS melalui telepon bahwa Saksi sampai Demak, kemudian orang tersebut menyuruh Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR untuk menunggu di sekitar terminal terboyo, selanjutnya dari sekitar pukul 20.40 wib Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR dengan T BOS saling mengirim pesan sms sebagai berikut :
- Bos “ Pun paham ngeh terminal terboyo. Dugi kabari” (sudah paham ya terminal Terboyo, sampai kabari)
- Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR:“ Oc BOSS” (baik BOkSS).
- Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR : “ Udah masuk dipinggiran jurusan terminal terboyo Bos”
- Bos : “ Ok”
- Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR : “ udah nyampai jurusan Terminal Bos”
- Bos: “DARI TERMINAL TERBOYO SEBRAANG PINTU KELUAR RUMAH SAKIT SULTAN AGUNG 10 METER DARI JEMBATAN LAYANG SEBRANG RUMAH SAKIT ADDA TIANG RAMBU KUNING TULISAN HATI’ DI PEPETAN TANGGUL KALI DEKAT PLANG BUNGKUSAN SIGNATUR GUDANG GARAM”
- Bos : “ Tk Ken mandu bocah kulo, yen enten tlpn diangkat njeh mas “ (Saksi suruh mandu orang Saksi, jika ada telpon diangkat ya).
Setelah sampai di sebrang Rumah Sakit Sultan Agung Semarang kemudian Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR mencari-cari di sekitar alamat yang diberikan T BOS kepada Saksi, setelah Saksi mendapatkan bungkus rokok dan Saksi ambil, tidak lama kemudian Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR diamankan petugas BNNP Jateng
- Bos : “ numpak mobil ta motor mas” (naik mobil apa motor), Saksi tidak menjawab.
- Bahwa Atas shabu yang Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR ambil di seberang Rumah sakit Sultan Agung Terboyo Semarang tanggal 27 Agustus 2017 malam kemudian Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR diamankan oleh petugas BNNP Jateng, Saksi menjelaskan bahwa sebenarnya saksi SIGIT LAKSONO sebelum tanggal 27 Agustus 2017 namun waktunya lupa pernah memberitahu Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR bahwa akan turun shabu 25 gram.
- Bahwa saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR menjelaskan atas kepemilikan shabu yang Saksi ambil di seberang Rumah Sakit Sultan Agung Terboyo Semarang tanggal 27 Agustus 2017 malam, bahwa dari 25 gram tersebut Saksi ikut membeli 5 gram dan Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR sudah transfer sebagai pembayaran pada tanggal 14 Agustus 2017 sebesar Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah) melalui rekening BCA no 1020257233 atas nama SIGIT KURNIAWAN.
- Bahwa Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR jelaskan jika sudah dua kali disuruh saksi SIGIT LAKSONO untuk mengambil shabu, yaitu :
- Pengambilan pertama tanggal 2 Agustus 2017 di depan Rumah Sakit Islam Jepara, sebanyak 20 (dua puluh) gram. dari 20 (dua puluh) gram tersebut Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR membeli sebanyak 5 (lima) gram dari saksi SIGIT LAKSONO, kemudian selebihnya sebanyak sekitar 15 gram Saksi disuruh AWIYATNO bin alm. SUTAR SIGIT LAKSONO untuk menempatkan di suatu alamat di daerah Pati.
- Pengambilan kedua tanggal 27 Agustus 2017 Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR disuruh SIGIT LAKSONO mengambil di Semarang sebanyak 25 gram, dari 25 gram tersebut Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR membeli sebanyak 5 gram dari saksi SIGIT LAKSONO, namun belum sempat Saksi mengambil shabu yang Saksi beli sudah diamankan BNNP Jateng.
- Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR menjelaskan bahwa dari tanggal 2 Agustus 2017 sudah disuruh saksi SIGIT LAKSONO untuk mengambil shabu sebanyak 20 gram dan Saksi membeli dari SIGIT LAKSONO sebanyak 5 gram, dan tanggal 27 Agustus 2017 Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR disuruh lagi oleh SIGIT LAKSONO sebanyak 25 gram dan Saksi membeli lagi 5 gram dari 25 gram tersebut, saksi sudah membayar atas pembelian shabu dari saksi SIGIT LAKSONO, dan pembayarannya bahwa Saksi disuruh SIGIT LAKSONO untuk mentransfer ke rekening BCA atas nama SIGIT KURNIAWAN.
- Bahwa Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR membayar dengan cara mentransfer melalui toko (warung) di daerah Pati yang melayani jasa transfer uang ke rekening BCA atas nama SIGIT KURNIAWAN nomor rekening 1020257233, pembayaran Saksi adalah sebagai berikut :
1) Tanggal 29 Juli 2017 Saksi transfer sebesar Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah)
2) Tanggal 31 Juli 2017 Saksi transfer sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
3) Tanggal 2 Agustus 2017 Saksi transfer sebesar Rp.2.000.000, (dua juta rupiah)
4) Tanggal 6 Agustus 2017 Saksi transfer sebesar Rp.1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah)
5) Tanggal 12 Agustus 2017 Saksi transfer sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah)
6) Tanggal 13 Agustus 2017 Saksi transfer sebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah)
7) Tanggal 14 Agustus 2017 Saksi transfer sebesar Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa pembayaran melalui transfer tersebut belum selesai perhitungan Saksi dengan saksi SIGIT LAKSONO, rencananya akan Saksi hitung dengan SIGIT LAKSONO setelah pengambilan shabu tanggal 27 Agustus 2017, namun Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR sudah diamankan oleh petugas BNNP Jateng sebelum hitung-hitungan.
- Bahwa harga saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR membeli Shabu dari saksi SIGIT LAKSONO dengan harga Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) setiap gramnya
- Bahwa Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR mendapat upah dari saksi SIGIT LAKSONO setiap kali pengambilan Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah), Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR tidak minta dalam bentuk uang namun dalam bentuk shabu.
- Bahwa Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR meminta upah kepada saksi SIGIT LAKSONO dalam bentuk shabu Untuk Saksi gunakan / konsumsi sendiri.
- Bahwa Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR mendapatkan nomor rekening BCA no 1020257233 atas nama SIGIT KURNIAWAN dari saksi SIGIT LAKSONO dengan cara dikirim melalui sms sejak sekitar bulan Juli 2017, namun Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR tidak mengetahui dan tidak mengenal siapa SIGIT KURNIAWAN.
- Bahwa asal mula saksi. SIGIT LAKSONO menyuruh Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR untuk mengambil shabu di Semarang, pada awal Juli 2017 sdr. SIGIT LAKSONO menelpon Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR, Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR tidak mengetahui bagaimana saksi SIGIT LAKSONO bisa mengetahui nomor hand phone Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR, saat telepon tersebut menawarkan pekerjaan kepada Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR untuk mengambil Shabu dan meletakkan kembali ke alamat tertentu, dengan bayaran Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) sekali menggambil dan saat itu Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR bersedia menerima pekerjaan tersebut.
- Bahwa Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR berkomunikasi dengan saksi SIGIT LAKSONO dalam menjalankan kegiatan pengambilan dan menempatkan narkotika jenis Shabu dengan menggunakan Hand phone NOKIA type 105 warna biru dengan nomor sim card 082328408359 dan saksi SIGIT LAKSONO berkomunikasi dengan menggunakan sim card 081329923146. Komunikasi Saksi dalam bentuk telepon langsung dan SMS
- Bahwa Pemilik shabu yang Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR ambil sepemahanan Saksi adalah saksi SIGIT LAKSONO, karena Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR disuruh saksi SIGIT LAKSONO untuk mengambil shabu tersebut, dan ada juga orang lain yang memandu Saksi yaitu yang Saksi sebut BOS dengan nomor hand phone 085801437048, Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR tidak mengenal namun Saksi bisa berhubungan dengan orang yang Saksi sebut BOS tersebut karena disuruh SIGIT LAKSONO untuk mengangkat bila ada orang yang menlpon Saksi dan orang tersebut yang akan memandu Saksi mengambil shabu di Semarang.
- Bahwa saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR diamankan oleh petugas BNNP tanggal 27 Agustus 201 di Jln. Raya Kaligawe KM. 4 di Halte seberang RSI Sultan Agung Kel. Terboyo Kec. Genuk Utara Kota Semarang Jawa Tengah, setelah Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR memenuhi petunjuk atau panduan dari BOS dengan menggunakan hand phone nomor 085801437048, sedangkan Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR menggunakan hand phone NOKIA type 105 warna biru dengan nomor sim card 082328408359.
- Bahwa Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR tidak tahu apakah sudah ada pembayaran atas Narkotika jenis Shabu yang Saksi ambil seberat 25 gram pada tanggal 27 Agustus 2017, Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR hanya diperintah oleh saksi SIGIT LAKSONO untuk mengambil, namun dari 25 gram tersebut Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR ikut membeli 5 gram dan Saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR sudah transfer sebagai pembayaran pada tanggal 14 Agustus 2017 sebesar Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah) melalui rekening BCA no 1020257233 atas nama SIGIT KURNIAWAN
- Bahwa untuk mendukung fakta-fakta tersebut di atas, dikemukakan beberapa hasil laboratorium , hasil komunikasi antara saksi AWIYATNO dan terdakwa AMIRUL HUDA, sebagai berikut :
- Bahwa , atas Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no. Lab. : 1527/FKF/2017 tanggal 6 September 2017, yang merupakan hasil pemeriksaan forensic hand phone yang disita dari sdr. AWIYATNO bin alm. SUTAR berupa satu buah hand phone merk nokia 105 warna biru beserta sim card nomor 082328408359, IMEI : 359755063907600. Dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no. Lab. : 1527/FKF/2017 tanggal 6 September 2017 pada halaman 3, terdapat :
- contacts name : “T” entries phone 081329923146
- contacts name : “T BOS” entries phone 085801437048
- Bahwa :
- contacts name : “T” entries phone 081329923146
Adalah nomor hand phone yang digunakan saksi SIGIT LAKSONO untuk menghubungi Saksi saat Saksi AWIYATNO Bin SUTAR disuruh untuk mengambil shabu di Semarang tanggal 27 Agustus 2017, di hand phone Saksi nomor hand phone saksi SIGIT LAKSONO, Saksi AWIYATNO Bin SUTAR simpan dengan kode “T”
- contacts name : “T BOS” entries phone 085801437048
Adalah nomor hand phone yang digunakan oleh BOS, yang merupakan teman dari saksi SIGIT LAKSONO yang berkomunikasi dengan Saksi AWIYATNO Bin SUTAR dan memberitahu tempat atau alamat untuk mengambil shabu pada tanggal 27 Agustus 2017 malam, sehingga kemudian Saksi AWIYATNO Bin SUTAR diamankan oleh petugas BNNP Jateng.
- Sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no. Lab. : 1527/FKF/2017 tanggal 6 September 2017, yang merupakan hasil pemeriksaan forensic hand phone yang disita dari saksi AWIYATNO bin alm. SUTAR berupa satu buah hand phone merk nokia 105 warna biru beserta sim card nomor 082328408359, IMEI : 359755063907600. Dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no. Lab. : 1527/FKF/2017 tanggal 6 September 2017 pada halaman 4 yang ditujukkan pemeriksa .
- Bahwa berdasarkan permintaan pembelian sabu oleh saksi SIGIT LAKSONO melalui saksi AWIYANTO tersebut di atas , selanjuntya pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2017 pagi dari sekitar pukul 10.00 wib sampai sekitar pukul 21.00 wib, Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ berkomunikasi dengan terdakwa AMIRUL HUDA (Saksi biasa memanggil SAM) melalui pesan sms, Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ menggunakan nomor hand phone 08574121118, sedangkan terdakwa TERDAKWA AMIRUL HUDA (SAM) menggunakan nomor hand phone 085801437048, sebagai berikut :
| Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ | : | Otw kulo sam (brangkat Saksi sam) Maksudnya Saksi memberitahu terdakwa AMIRUL HUDA bahwa Saksi berangkat ke Kendal untuk mengambil shabu. |
| Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ | : | 100’62 100’75 100’70 Niki sam sedanten (100’62 100’75 100’70 ini sam semua)/ (total beratnya kurang lebih 300 gram) Maksudnya : Saksi memberitahu terdakwa AMIRUL HUDA bahwa shabu yang Saksi ambil dari Kendal dengan jumlah : 100’62 gram, 100’75 gram dan 100’70 gram./ total beratnya kurang lebih 300 gram) Kemudian terdakwa AMIRUL HUDA menelpon Saksi dan minta dibuatkan 25 gram untuk orang Jepara. |
| Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ | : | siap sam kulo damelke sekalian (ya SAM Saksi buatkan sekalian) |
| Terdakwa AMIRUL HUDA | : | Ok sam (terdakwa AMIRUL HUDA biasa dipanggil Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ dengan sebutan SAM) |
| Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ | : | Sam, ndak enten miah miah sam akine kulo telas regane aki 230 kirang miah sam. Nek enten nek mboten enten tak ngampil motor kampung kangge mangke otw sam (sam apa ada uang sam, aki Saksi habis harga aki Rp. 230.000, Saksi kurang uang sam, kalau ada kalau tidak ada Saksi pinjam motor teman kampung untuk nanti berangkat sam) |
| Terdakwa AMIRUL HUDA | : | Waduh kok ndadak kedap njeh sam kulo padoske. (waduh kok mendadak sam, sebentar ya Saksi carikan) |
| Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ | : | Suwun nggeh niki matine nggeh nembe Sam (Terimakasih ya, ini matinya baru saja Sam) |
| Terdakwa AMIRUL HUDA | : | Oke (kemudian Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ menerima transfer uang sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) ke rekening BCA Saksi atas nama MOHAMMAD FAUZI) |
| Terdakwa AMIRUL HUDA | : | Oke , siap jepara jam 8 jam 9 nan, wau tak telpon langsung Maksudnya terdakwa AMIRUL HUDA memberitahu bahwa orang jepara siap mengambil shabu antara pukul 8 atau 9, sudah ditelpon terdakwa AMIRUL HUDA. |
| Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ | : | Siap sam tak tumbas kartu anyar sekalian (maksudnya : siap sam Saksi beli kartu hand phone baru sekalian) |
| Terdakwa AMIRUL HUDA | : | Ok ,siap |
| Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ | : | Niki no shol kulo sing anyar sam Maksudnya : ini nomor hand phone Saksi yang baru sam. Saat itu Saksi mengganti nomor hand phone dari nomor hand phone 085741211118 menjadi 085640710310 |
| Terdakwa AMIRUL HUDA | : | Ok , siap |
| Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ | : | Siap sam. Kulo toto ne riyen sam, selangkung nggeh (siap sam, Saksi tata dulu, dua puluh lima ya) |
| Terdakwa AMIRUL HUDA | : | Nggeh (ya ) |
| Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ | : | Sekedap sam taseh kulo damelke niki (sebentar sam, masih Saksi buatkan ini) |
| Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ | : | Sam niki pun kelar. Mengkeh ampun ketemu daerah cedak Dr. Cipto nopo pundi ngoten rak pun mbeto nopo to tiange (sam ini sudah selesai, nanti jangan ketemu daerah dekat, Dr. Cipto atau mana, naik apa orangnya) |
| Terdakwa AMIRUL HUDA | : | Saksiroh sam, tiang jeporo (jalan sam, orang Jepara) |
| Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ | : | Siap sam |
| Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ | : | Di alamatke mawon sam nggeh, prei srudukan koyone punan nek terboyo mboten noponopo benjang kulo jake srudukan (dialamatkan saja ya sam, tidak ketemuan, kalau terboyo tidak apa apa, besok Saksi ajak ketemuan) |
| Terdakwa AMIRUL HUDA | : | Oke |
| Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ | : | Siap sam |
| Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ | : | jl. kh agus salim samping toko kaos agung ada jl. sempit jl. terman ditiang besi besar warna hijau pertama bungkus bumbu mie instan. Maksudnya : Saksi meletakkan alamat shabu paket hemat di tempat tersebut. |
| Terdakwa TERDAKWA AMIRUL HUDA | : | Masuk |
| Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ | : | mengkeh nek pun dugi tiange ngabari, jenengan sms kulo sam nek kangelan gek kulo pandu lewat telpon. (nanti kalau sudah sampai orangnya ngabari, kamu sms Saksi sam kalau kesulitan Saksi pandu lewat telepon) |
| Terdakwa AMIRUL HUDA | : | Oke |
| Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ | : | Siap sam |
| Terdakwa AMIRUL HUDA | : | Udah masuk di pinggiran jurusan terminal terboyo bos |
| Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ | : | dari terminal terboyo seberang pintu keluar rumah sakit sultan agung 10 meter dari jembatan layang seberang rumah sakit ada tiang bambu kuning tulisan hati” di pepetan tanggul kali dekat plang bungkus signatur gudang garam. 25 |
| Terdakwa AMIRUL HUDA | : | Langsung |
| Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ | : | Sam nopo kulo pandu mawon |
| Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ | : | Tiange Saksiroh nopo jawalah sam. Niki enten sing mbeto jawalah mandek mriko Maksudnya : orangnya jalan atau naik motor, ini ada yang bawa motor berhenti ditempat Saksi meletakkan shabu. |
- Bahwa untuk lebih jelasnya , maksud percakapan antara saksi MUHAMMAD FAUZI dan terdakwa AMIRUL HUDA, adalah sebagai berikut :
- Bahwa Saksi MUHAMAD FAUZI Bin ABDUL AZIZ menjelaskan , pada hari Minggu pagi tanggal 27 Agustus 2017 Saksi disuruh terdakwa. TERDAKWA AMIRUL HUDA untuk mengambil shabu dengan berat 300 (tiga ratus) gram di dekat batu disisi kiri warung hijau dekat Gapura perbatasan kabupaten Kendal, kemudian sore harinya Saksi MUHAMAD FAUZI Bin ABDUL AZIZ disuruh terdakwa AMIRUL HUDA untuk mengambil shabu tersebut sebanyak 25 (dua puluh lima) gram untuk diletakkan di suatu tempat di Semarang, dan Saksi MUHAMAD FAUZI Bin ABDUL AZIZ letakkan di deket tiang Rambu-Rambu tanda bahaya di Jl. Raya Kaligawe Km. 4 depan Rumah Sakit Islam Sultan Agung Kel. Terboyo Kulon Kec. Genuk Kota Semarang.
- Bahwa , Sisanya seberat 275 (dua ratus tujuh puluh lima) gram Saksi MUHAMAD FAUZI Bin ABDUL AZIZ simpan di rumah Saksi MUHAMAD FAUZI Bin ABDUL AZIZ (sudah disita oleh petugas pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2017 sekira pukul 21.30 Wib di rumah Saksi saat Saksi ditangkap oleh petuas BNNP).
- Bahwa, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 bulan Agustus 2017 sekitar pukul 18.00 wib sewaktu saksi MUHAMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ berada di rumahnya telah mendapat telepon dari terdakwa AMIRUL HUDA al SAM yang menyampaikan jika ada calon pembeli Narkotika jenis Shabu dari Jepara, dengan berat 25 (dua puluh lima ) gram, nanti jika sudah sampai wilayah semarang akan dikabari. Selanjutnya saksi MUHAMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ menyiapkan paket Narkotika jenis Shabu seberat 25 gram
- Bahwa, sekira pukul 20.30 saksi MUHAMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ di telepon terdakwa AMIRUL HUDA al SAM yang menyampaikan bahwa orangnya sudah sampai di wilayah Semarang.
- Bahwa , selanjutnya saksi MUHAMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ berangkat dan meletakkan paket Narkotika jenis Shabu di dekat tiang Rambu-Rambu tanda bahaya di Jl. Raya Kaligawe Km. 4 depan Rumah Sakit Islam Sultan Agung Kel. Terboyo Kulon Kec. Genuk Kota Semarang.
- Bahwa selanjutnya saksi MUHAMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ ke warung di seberang jalan,duduk-duduk disebelah warung minum teh sambil mengawasi paket Narkotika jenis Shabu yang telah diletakkan tersebut dan saksi MUHAMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ sempat mengirim SMS ke terdakwa. TERDAKWA AMIRUL HUDA al SAM yang berisi alamat tempat diletakkan narkotika tersebut.
- Bahwa masih berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ yakin bahwa orang yang komunikasi dengan saksi Bahwa Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ yakin bahwa orang yang komunikasi melalui telepon maupun sms adalah terdakwa AMIRUL HUDA, karena Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ sangat mengenal suaranya, dan Saksi mengetahui bahasa terdakwa AMIRUL HUDA saat memanggil Saksi dengan sebutan ”SAM”.
- Bahwa Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ disuruh terdakwa AMIRUL HUDA untuk mengambil shabu kemudian meletakkan di suatu alamat sudah tiga kali, yaitu :
1. Pada bulan Juni 2017 tepat waktunya Saksi tidak ingat, Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ disuruh terdakwa AMIRUL HUDA mengambil shabu di dekat warung Warna hijau di seberang terminal Mangkang Semarang sebanyak sekitar 100 gram.
Atas perintah terdakwa AMIRUL HUDA al SAM telah Saksi buat dalam paket-paket kecil (seingat Saksi menjadi delapan paket) dan telah Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ letakkan di tempat tertentu, namun Saksi lupa tempat Saksi meletakkannya.
2. Pada bulan Juli 2017 tepat waktunya Saksi tidak ingat, Saksi disuruh terdakwa AMIRUL HUDA mengambil shabu di dekat warung Warna hijau di seberang terminal Mangkang Semarang sebanyak sekitar 100 gram.
Atas perintah terdakwa AMIRUL HUDA al SAM telah Saksi buat dalam 4 (empat) paket dan telah Saksi letakkan di tempat tertentu namun Saksi lupa tempat Saksi meletakkannya.
3. Pada tanggal 27 Agustus 2017, Saksi disuruh terdakwa TERDAKWA AMIRUL HUDA untuk mengambil shabu di daerah Kendal sebanyak 300 gram, kemudian Saksi bawa pulang, selanjutnya Saksi disuruh terdakwa AMIRUL HUDA mengambil sebanyak 25 gram dan Saksi alamatkan di seberang pintu Rumah Sakit Sultan Agung Terboyo Semarang, kemudian Saksi ditangkap BNN pada malam harinya, dan sisa shabu sebanyak sekitar 275 gram juga diamankan BNN di rumah Saksi.
- Bahwa Sehubungan Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ telah disuruh terdakwa AMIRUL HUDA untuk mengambil dan meletakkan shabu saksi mendapatkan upah keseluruhan yang telah diterima sekitar Rp. 12.500.000, (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa Transfer yang diterima Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ dari terdakwa AMIRUL HUDA dan masuk ke rekening BCA mutasi rekening BCA no. Rekening 2460554481 atas nama MOHAMMAD FAUZI Semarang Utara Dadapsari RT 02 RW 02 Jl. Bedas Utara no. 234 Kota Semarang, mutasi dari bulan Juni 2017 sampai dengan bulan Agustus 2017 sebanyak 6 (enam) lembar Yaitu :
1) Tanggal 6 Juni 2017 Saksi menerima transfer dari terdakwa AMIRUL HUDA menggunakan rekening pengirim IBNU TA’IF SAIFUDIN sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah)
Adalah upah Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ dari pekerjaan Saksi disuruh terdakwa AMIRUL HUDA untuk mengambil dan meletakkan shabu.
2) Tanggal 15 Juni 2017 Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ menerima transfer dari terdakwa AMIRUL HUDA menggunakan rekening pengirim IBNU TA’IF SAIFUDIN sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah)
Adalah upah Saksi dari pekerjaan Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ disuruh terdakwa AMIRUL HUDA untuk mengambil dan meletakkan shabu.
3) Tanggal 16 Juni 2017 Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ menerima transfer dari terdakwa AMIRUL HUDA menggunakan rekening pengirim IBNU TA’IF SAIFUDIN sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah)
Adalah upah Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ dari pekerjaan Saksi disuruh TERDAKWA AMIRUL HUDA untuk mengambil dan meletakkan shabu.
4) Tanggal 5 Juli 2017 Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ menerima transfer dari terdakwa AMIRUL HUDA menggunakan rekening pengirim IBNU TA’IF SAIFUDIN sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah)
Adalah upah Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ dari pekerjaan Saksi disuruh terdakwa AMIRUL HUDA untuk mengambil dan meletakkan shabu.
5) tanggal 26 Juli 2017 Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ menerima transfer dari terdakwa AMIRUL HUDA menggunakan rekening pengirim IBNU TA’IF SAIFUDIN sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah)
6) Tanggal 27 Agustus 2017 Saksi menerima transfer dari terdakwa AMIRUL HUDA menggunakan rekening pengirim IBNU TA’IF SAIFUDIN sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah)Untuk membeli aki motor Saksi.
- Bahwa berdasarkan yang dimaksud AMIR al SAM , menurut penuturan dari saksi MUHAMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ adalah terdakwa AMIRUL HUDA bin alm. ABDULLAH DJAWAS yang tinggal Jl Kakap Kp Bedas Utara no 233, Rt 05, Rw 02, Kl Dadapsari, kec. Semarang Utara. Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, yang merupakan Warga Binaan Lapas Sragen dalam perkara Tindak Pidana Narkotika yang merupakan teman sejak kecil dan tetangga dari saksi MUHAMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ.
- Bahwa masih ada kaitannya dengah fakta-fakta tersebut, bahwa sepengetahuan Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ bahwa saksi IBNU TA’IF SAIFUDIN dan terdakwa AMIRUL HUDA juga merupakan teman, karena tinggal satu kampung.
- Bahwa Saksi MOHAMMAD FAUZI pernah ditelpon terdakwa AMIRUL HUDA dan menyuruh Saksi MOHAMMAD FAUZI untuk membuatkan rekening baru, karena waktu itu Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ sedang bersama saksi IBNU TA’IF SAIFUDIN dan terdakwa TERDAKWA AMIRUL HUDA sudah mengenal saksi IBNU TA’IF SAIFUDIN maka Saksi MOHAMMAD FAUZI langsung menyerahkan hand phone Saksi kepada IBNU TA’IF dan antara terdakwa AMIRUL HUDA dengan saksi IBNU TA’IF SAIFUDIN berbicara, Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ tidak mendengar isi pembicaraannya dan tidak mengetahui kelanjutnnya.
- Bahwa Saksi MOHAMMAD FAUZI mengetahui yang menggunakan rekening atas nama saksi IBNU TA’IF SAIFUDIN adalah terdakwa AMIRUL HUDA, karena setiap Saksi menerima upah dari pekerjaan Saksi MUHAMMAD FAUZI disuruh terdakwa AMIRUL HUDA untuk mengambil shabu atau meletakkan shabu di suatu tempat, Saksi menerima pembayaran melalui rekening atas nama saksi IBNU TA’IF SAIFUDIN, dan waktu Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ ditelpon terdakwa AMIRUL HUDA untuk membuat rekening bank, kemudian Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ menyerahkan hand phone Saksi kepada saksi IBNU TA’IF SAIFUDIN kemudian mereka berdua berbicara.
- Bahwa lebih lanjut untuk memperlancar transaksi narkotika , terdakwa. AMIRUL HUDA meminta tolong kepada Saksi IBNU TA’IF SAIFUDIN untuk membuka rekening, yang katanya untuk tabungan ibunya, karena Saksi IBNU TA’IF SAIFUDIN merasa sama sama anak yatim dan kasihan maka Saksi membuka rekening di Bank BCA Jl. Pemuda Semarang atas nama Saksi (IBNU TA’IF SAIFUDIN dengan alamat Jl. Petek Kp. Bedas Utara no. 253 rt 003 rw 002 Kel./Desa Dadapsari Kec. Semarang Utara Kota Semarang Jawa Tengah, dengan nomor rekening 00091222239).
- Bahwa Saksi IBNU TA’IF SAIFUDIN pada sekitar bulan Februari 2017 saat Saksi sedang bersama saksi MOHAMMAD FAUZI (terpidana narkotika) , sdr. MOHAMMAD FAUZI menerima telepon dari seseorang, tidak lama kemudian hand phone saksi MOHAMMAD FAUZI diserahkan kepada Saksi IBNU TA’IF SAIFUDIN dan saksi. MOHAMMAD FAUZI memberitahu bahwa terdakwa AMIRUL HUDA akan berbicara dengan Saksi IBNU TA’IF SAIFUDIN, selanjutnya hand phone Saksi IBNU TA’IF SAIFUDIN terima kemudian Saksi IBNU TA’IF SAIFUDIN berbicara dengan seseorang yang Saksi MOHAMMAD FAUZI kenal suaranya adalah suara terdakwa AMIRUL HUDA,
- Bahwa Setelah Saksi IBNU TA’IF SAIFUDIN membuka rekening BCA di Bank BCA Jl. Pemuda Semarang atas nama Saksi (IBNU TA’IF SAIFUDIN dengan alamat Jl. Petek Kp. Bedas Utara no. 253 rt 003 rw 002 Kel./Desa Dadapsari Kec. Semarang Utara Kota Semarang Jawa Tengah, dengan nomor rekening 00091222239), kemudian dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM dan kartu MBangking Saksi serahkan sdri. YESSI (kak ECIK).
- Bahwa Saksi IBNU TA’IF SAIFUDIN menyerahkan dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM dan kartu MBangking tersebut kepada sdri. YESSI (kak ECIK) karena ditelepon sdri. YESSI (kak ECIK) dan diminta untuk mengantar dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM dan kartu MBangking tersebut ke rumah sdri. YESSI (kak ECIK).
- Bahwa Saksi IBNU TA’IF SAIFUDIN kemudian mengantar buku tabungan, kartu ATM dan kartu MBangking tersebut ke rumah sdri. YESSI (kak ECIK) dan buku tabungan, kartu ATM dan kartu MBangking atas nama Saksi tersebut Saksi serahkan sdri. YESSI (kak ECIK).
- Bahwa Saksi IBNU TA’IF SAIFUDIN mengantar buku tabungan, kartu ATM dan kartu MBangking tersebut ke rumah sdri. YESSI (kak ECIK) dan Saksi serahkan kepada sdri. YESSI (kak ECIK) Karena sdri. YESSI (kak ECIK) adalah pacarnya terdakwa. AMIRUL HUDA (orang yang menyuruh Saksi untuk membuka rekening BCA tersebut).
- Bahwa , terdakwa selain memanfatkan saksi IBNU T’IF tersebut juga memanfaatkan Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI untuk memperlancar transaksi narkotika, , dimana saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI mengenal terdakwa AMIRUL HUDA yang merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Sragen, dan Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI adalah pengelola kantin pada Lapas Kelas II A Sragen,
- Bahwa Bentuk pembayaran bila terdapat warga binaan yang membeli sesuatu di kantin ada yang tunai, ada yang dari titipan keluarganya ditransferkan ke rekening bank atas nama Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI (seperti yang terjadi pada terdakwa AMIRUL HUDA), ada juga yang melalui registrasi (keluarga warga binaan menitipkan uang ke bagian registrasi kemudian bagian registrasi berkoordinasi dengan kantin untuk setiap pembayaran dari belanja warga binaan), bahwa ketentuan di Lapas Sragen warga binaan tidak boleh membawa uang.
- Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI menjelaskan bahwa yang dimaksud kiriman dari keluarganya untuk uang jajan terdakwa AMIRUL HUDA bahwa seingat Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI sekitar bulan Juni 2017 datang terdakwa AMIRUL HUDA dan seorang perempuan yang kemudian Saksi ketahui bernama sdri. YESSY yang katanya adalah istrinya terdakwa AMIRUL HUDA, mereka berdua menemui Saksi dan sdri. YESSY menanyakan nomor rekening Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI untuk keperluan mengirim uang buat jajan terdakwa AMIRUL HUDA. Perlu Saksi jelaskan bahwa sebelumnya Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI tidak mengenal terdakwa TERDAKWA AMIRUL HUDA maupun sdri. YESSY, waktu itu mereka berdua datang ke kantin Saksi dan menemui Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI, yang perempuan mengaku bernama sdri. YESSY dan mengatakan bahwa “mbak, saya istrinya ini (sdri. YESSY menunjuk terdakwa AMIRUL HUDA yang waktu itu berada di sampingnya), saya mau minta rekening mbak untuk ngirim uang buat jajan suami saya ini), saat itu Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI belum memberikan nomor rekening Saksi, kemudian sdri. YESSY datang lagi kepada Saksi dan meminta lagi nomor rekening Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI sehingga Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI memberikan nomor rekening Saksi kepada sdri. YESSY dengan alasan sdri. YESSY akan mentransfer uang untuk memberi uang jajan terdakwa AMIRUL HUDA, waktu itu sempat juga sdri. YESSY mengatakan kepada Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI agar jangan diberi bila suaminya (terdakwa AMIRUL HUDA) meminjam uang.
- Bahwa pada awalnya Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI tidak mengenal terdakwa AMIRUL HUDA, yang Saksi ketahui bahwa setelah Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI memberikan nomor rekening kepada sdri. YESSY, kemudian beberapa waktu kemudian terdakwa . AMIRUL HUDA datang ke kantin Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI menemui Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI , waktu itu terdakwa AMIRUL HUDA mengaku bernama IBNU dan menanyakan apakah ada kiriman transfer atas nama IBNU TA’IF sebesar rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) dan dia bilang yang mengirim adalah istrinya, kemudian Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI chek melalui MBangking dan benar terdapat kiriman uang dari IBNU TA’IF sebesar Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 2 Juni 2017, Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI mengatakan benar ada kiriman tersebut, kemudian terdakwa AMIRUL HUDA mengambil jajanan di kantin Saksi dan Saksi catat.
- Bahwa Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI jelaskan bahwa setiap terjadi transfer maka terdakwa AMIRUL HUDA atau tamping suruhan terdakwa AMIRUL HUDA mendatangi kantin Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI kemudian menanyakan apakah sudah ada transfer masuk atas nama IBNU TA’IF, kemudian Saksi chek dari M Bangking Saksi bila ada maka Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI katakan ada, kadang bila transfer masuk sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) oleh terdakwa AMIRUL HUDA langsung dibelanjakan semua sehingga tidak tercatat di catatan bon.
- Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI menjelaskan bahwa terdakwa AMIRUL HUDA mengaku kepada Saksi bernama IBNU dan menanyakan apakah ada kiriman uang atas nama IBNU TA’IF, Saksi mengetahui bahwa nama sebenarnya adalah terdakwa TERDAKWA AMIRUL HUDA, yaitu sejak terdakwa AMIRUL HUDA dimasukkan dalam seltik (sel khusus) pada sekitar akhir bulan Agustus 2017 karena ada kasus, namun Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI tidak mengetahui apa kasusnya. Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI mengetahui nama tersebut karena saat dimasukkan seltik terdapat teman temannya warga binaan lapas kelas II A Sragen mengatakan bahwa terdakwa AMIR dimasukkan seltik Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI sempat menanyakan terdakwa AMIR yang mana dan dijawab terdakwa AMIR Arab, sehingga Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI menjadi paham bahwa terdakwa AMIR adalah yang mengaku kepada Saksi bernama IBNU. Karena warga binaan Lapas Kelas II A Sragen yang berwajah seperti keturunan Arab adalah IBNU (terdakwa AMIR), dan di catatan bon Saksi tertulis nama “Ibnu N” sedangkan yang sebenarnya ternyata bernama terdakwa AMIRUL HUDA.
- Bahwa Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI menjelaskan waktu mendapat kiriman atau transfer untuk terdakwa. AMIRUL HUDA, berdasarkan mutasi rekening Saksi yaitu :
| No. | Tanggal registrasi bank | Tanggal transfer | Pengirim | Nominal |
| 1. | 2 Juni 2017 | 2 Juni 2017 | IBNU TAI’F SAIFUDIN | Rp. 300.000, |
| 2. | 5 Juni 2017 | 3 Juni 2017 | IBNU TAI’F SAIFUDIN | Rp. 100.000, |
| 3. | 12 Juni 2017 | 10 Juni 2017 | IBNU TAI’F SAIFUDIN | Rp. 300.000, |
| 4. | 19 Juni 2017 | 17 Juni 2017 | IBNU TAI’F SAIFUDIN | Rp. 250.000, |
| 5. | 21 Juni 2017 | 21 Juni 2017 | IBNU TAI’F SAIFUDIN | Rp. 200.000, |
| 6. | 30 Juni 2017 | 28 Juni 2017 | IBNU TAI’F SAIFUDIN | RP. 250.000, |
| 7. | 10 Juli 2017 | 9 Juli 2017 | IBNU TAI’F SAIFUDIN | Rp. 300.000, |
| 8. | 11 Juli 2017 | 11 Juli 2017 | IBNU TAI’F SAIFUDIN | Rp. 200.000, |
| 9. | 13 Juli 2017 | 13 Juli 2017 | IBNU TAI’F SAIFUDIN | Rp. 300.000, |
| 10. | 18 Juli 2017 | 18 Juli 2017 | IBNU TAI’F SAIFUDIN | Rp. 300.000, |
| 11. | 3 Agustus 2017 | 3 Agustus 2017 | IBNU TAI’F SAIFUDIN | Rp. 200.000, |
| 12. | 8 Agustus 2017 | 8 Agustus 2017 | IBNU TAI’F SAIFUDIN | Rp. 100.000, |
| 13. | 14 Agustus 2017 | 12 Agustus 2017 | IBNU TAI’F SAIFUDIN | Rp. 100.000, |
| 14. | 14 Agustus 2017 | 14 Agustus 2017 | IBNU TAI’F SAIFUDIN | Rp. 100.000, |
| 15. | 23 Agustus 2017 | 23 Agustus 2017 | IBNU TAI’F SAIFUDIN | Rp. 100.000, |
| 16. | 28 Agustus 2017 | 26 Agustus 2017 | IBNU TAI’F SAIFUDIN | Rp. 100.000, |
| 17. | 28 Agustus 2017 | 27 Agustus 2017 | IBNU TAI’F SAIFUDIN | Rp. 100.000, |
- Setelah Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI hitung keseluruhan sebesar Rp. 3.300.000, (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa uang tersebut sudah dibelanjakan semua oleh terdakwa. AMIRUL HUDA dan dicatatan Saksi masih ada kurang pembayaran sebesar Rp. 13.000, (tiga belas ribu rupiah).
- Bahwa nomor rekening yang Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI berikan kepada sdri. YESSY adalah 7915104711 dan nomor rekening atas nama IBNU TA’IF SAIFUDIN yang masuk ke rekening Saksi adalah 0091222239
- Bahwa , ada warga binaan lain yang membeli barang di kantin Saksi dengan menggunakan uang yang tercatat di catatan Saksi sebagai bon terdakwa . AMIRUL HUDA atas nama saksi SIGIT yang membeli soto seharga Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah) dan tagihannya dimasukkan ke tagihan terdakwa AMIRUL HUDA, yaitu tanggal 8 Agustus 2017.
- Bahwa Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI pernah mendengar terdakwa . AMIRUL HUDA mengatakan kepada Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI bahwa yang bersangkutan adalah orang Semarang, dan dia (terdakwa AMIRUL HUDA) pindahan dari Lapas Semarang.
- Bahwa Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI mengenal barang barang:
1) 1 (satu) lembar kertas bon Kantin Lapas Kel.as II A Sragen atas nama Ibnu N, tanggal 22 Juli 2017 sampai Agustus 2017.
Adalah catatan bon atas nama Ibnu N (terdakwa AMIRUL HUDA) di kantin Lapas Kelas II A Sragen yang Saksi kelola, dari tanggal 22 Juli 2017 sampai Agustus 2017.
2) Mutasi rekening BCA atas nama NERISSA ARVIANA, Magetan Ringinagung RT 01/04 Ringinagung Magetan, nomor rekening 7915104711
3) Periode Juni 2017 sebanyak 11 (sebelas) lembar
4) Periode 072017 s/d 072017 sebanyak 14 (empat belas) lembar
5) Periode Agustus 2017 sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar
Adalah mutasi rekening atas nama Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI yang sebagian untuk menampung pengiriman uang untuk terdakwa AMIRUL HUDA.
- Saksi menjelaskan catatan bon untuk terdakwa AMIRUL HUDA Saksi catat dengan tulisan “Ibnu N “ Maksud Saksi adalah Ibnu Narkotika, karena tahanan narkotika.
- Bahwa Sepengetahuan Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI tidak ada warga binaan yang bernama IBNU, hanya satu nama IBNU yang Saksi catat di bon kantin dan ternyata orang tersebut bernama terdakwa TERDAKWA AMIRUL HUDA.
- Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI menjelaskan perihal barang bukti 1 (satu) lembar kertas bon Kantin Lapas Kel.as II A Sragen atas nama Ibnu N, yang menurut Saksi adalah catatan bon atas nama Ibnu N (terdakwa TERDAKWA AMIRUL HUDA) di kantin Lapas Kelas II A Sragen yang Saksi kelola : di mutasi rekening Saksi NERISSA ARVIANA binti alm. HARMAJI terdapat transfer untuk atas nama IBNU TA’IF sejak tanggal 2 Juni 2017, namun waktu itu catatan bonnya hanya dalam bentuk sobekan kardus rokok dan sudah dibuang karena sudah penuh catatan, kemudian sejak tanggal 22 Juni 2017 sampai Agustus 2017 bon untuk atas nama terdakwa AMIRUL HUDA (Ibnu N) dicatat dalam kertas bon tersebut.
- Bahwa Benar Pada mutasi rekening BCA atas nama NERISSA ARVIANA nomor rekening 7915104711, mutasi tanggal 18 Agustus 2017 terdapat transfer masuk dari atas nama SIGIT KURNIAWAN sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah),
- Bahwa perbuatan terdakwa AMIRUL HUDA , saksi MUHAMMAD FAUZI, saksi SIGIT LAKSONO dan saksi AWITYATNO sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas berhasil tercium oleh BNNP Jawa Tengah, yaitu , pada hari Minggu tanggal 27 bulan Agustus 2017 sekitar pukul 19.00 wib Saksi RUSMAN SUGIARTO, SH bersama sdr. ACHMAD NUR HIDAYAT, SH telah mendapatkan tugas dari pimpinan untuk melakukan penyelidikan sehubungan dengan informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi Narkotika jenis Shabu dengan cara meletakkan Narkotika jenis Shabu di suatu tempat , yaitu di bawah lampu traffic light depanRumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang di Jl. Raya Kaligawe Km. 4, yang akan dilakukan oleh seseorang dengan cirri-ciri perawakan sedang, kulit hitam, potongan rambut Mohawk (samping tipis atas jambul) dengan memakai pakaian kaos lengan panjang warrna coklat celana jean warna hitam
- Bahwa , sekira pukul 21.00 Wib Saksi RUSMAN SUGIARTO, SH melihat orang dengan ciri ciri tersebut berada di deket tiang Rambu-Rambu tanda bahaya di Jl. Raya Kaligawe Km. 4 depan Rumah Sakit Islam Sultan Agung di seberang jalan Kel. Terboyo Kulon Kec. Genuk Kota Semarang, saksi melihat orang tersebut menjatuhkan sesuatu barang, kemudian menyeberang jalan Kaligawe dan nongkrong di samping warung
- Bahwa, pada sekira pukul 21.15 Wib. diberitahu oleh pimpinan bahwa telah ditangkap seorang yang telah mengambil Narkotika jenis Shabu..di deket tiang Rambu-Rambu tanda bahaya di Jl. Raya Kaligawe Km. 4 depan Rumah Sakit Islam Sultan Agung Kel. Terboyo Kulon Kec. Genuk Kota Semarang, selanjutnya saksi mendekati orang yang sedang saksi amati dan buntuti tersebut dan saksi sampaikan bahwa kami dari BNNP Jawa Tengah, kemudian saksi Saksi RUSMAN SUGIARTO, SH memintai keterangan orang tersebut mengaku bernama saksi MUHAMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ (terpidana kasus narkotika, ada kaitannya dengan perkara terdakwa AMIRUL HUDA) dan berterus terang bahwa baru saja meletakkan Narkotika jenis Shabu..di deket tiang Rambu-Rambu tanda bahaya di Jl. Raya Kaligawe Km. 4 depan Rumah Sakit Islam Sultan Agung Kel. Terboyo Kulon Kec. Genuk Kota Semarang
- Bahwa , selanjutnya saksi dan ACHMAD NUR HIDAYAT, SH beserta team dari BNNP Jateng membawa saksi MUHAMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ (perkaranya telah di putus PN.Smg) ke rumahnya di Jl Bedas Utara no 234 Kel. Dadap Sari, Kec. Semarang utara, Kota Semarang Provinsi Jawa Tenggah untuk dilakukan penggeledahan
- Bahwa saksi RUSMAN SUGIARTO, SH, menjelaskan barang-barang yang dilakukan penyitaan oleh petugas BNNP Jateng dari saksi MUHAMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ yaitu :
1. Barang yang disita dari sdr. MUHAMAD FAUZI bin ABDUL AZIZdi Jl. Raya Kaligawe Km. 4 depan Rumah Sakit Islam Sultan Agung Kel. Terboyo Kulon Kec. Genuk Kota Semarang berupa “ 1 (satu) buah hand phone warna merah merk NOKIA E63 beserta sim card nomor 085640710310“
2. Barang yang disita di rumah saksi MUHAMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ (terpidana kasus narkotika, ada kaitannya dengan perkara terdakwa AMIRUL HUDA)) di Jl Bedas Utara no 234 Kel. Dadap Sari, Kec. Semarang utara, Kota Semarang Provinsi Jawa Tenggah berupa :
a) 1 buah kotak besi warna abu-abu kombinasi putih merk KRISBOW berisi :
2 (dua) buah plastik transparan masing-masing berisi serbuk Kristal warna putih menurut keterangan Tersangka MUHAMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ adalah shabu (narkotika).
1 (satu) buah plastik Klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih menurut keterangan Tersangka MUHAMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ adalah shabu (narkotika)
1 (satu) bungkus plastik Klip berisi plastik Klip transparan.
b) 1 (satu) buah kotak dibalut lak ban warna hitam berisi satu buah timbangan digital warna silfer.
c) 1 (satu) buah kotak POCKET SCALE APTP 460 warna biru kombinasi putih berisi satu buah timbangan digital warna hitam.
Bahwa barang-barang dimaksud di atas berada di dalam almari pakain di dalam kamar saksi MUHAMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ (perkaranya telah di putus Pn.Smg, ada kaitannya dengan perkara terdakwa AMIRUL HUDA).
- Bahwa setelah penyidikan dikembangkan lebih lanjut, diperoleh fakta-fakta dari saksi MUHAMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ (Napi Narkotika), sebagai berikut :
- Bahwa Saksi MUHAMAD FAUZI Bin ABDUL AZIZ mengenali barang bukti yang disita (saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ)n pada tanggal 27 Agustus 2017 di pinggir Jalan Raya Kaligawe km. 4 depan rumah sakit Islam Sultan Agung Kel. Terboyo Kulon Kec. Genuk Kota Semarang Jawa Tengah, barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah hand phone warna merah merk NOKIA E63 beserta sim card nomor 085640710310 (bahwa barang bukti ini digunakan untuk perkara saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ), adalah milik Saksi MUHAMAD FAUZI Bin ABDUL AZIZ yang digunakan untuk berkomunikasi dengan terdakwa. AMIRUL HUDA pada saat Saksi MUHAMAD FAUZI Bin ABDUL AZIZ disuruh untuk terdakwa AMIRUL HUDA untuk meletakkan shabu di suatu alamat pada tanggal 27 Agustus 2017, dan Saksi MUHAMAD FAUZI Bin ABDUL AZIZ meletakkan shabu tersebut di seberang pintu masuk Rumah Sakit Sultan Agung 10 meter dari jembatan layang dekat tiang rambu kuning tulisan HATI” dipepetan tanggul.
- Bahwa 1 (satu) buah hand phone warna merah merk NOKIA E63 beserta sim card nomor 085640710310 (bahwa barang bukti ini digunakan untuk perkara saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ), yang merupakan alat komunikasi antara saksi tersebut di atasn dengan terdakwa TERDAKWA AMIRUL HUDA ke laboratorium Polda Jateng, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no. Lab. : 1622/FKF/2017, pemeriksaan 1 (satu) buah hand phone warna merah merk Nokia model : E631, TYPE : rm437 imei : 355376048791698 beserta sim card INDOSAT, disita dari saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ. Dalam Berita Acara pada halaman – 3 : contacts sebanyak 3 nama, dengan rincian :
1) Contact Name : ”Dinnnna” entries Phone : Ponsel +6285801437048.
Adalah nomor hand phonenya AMIRUL HUDA, Saksi simpan di hand phone.
2) Contact Name : ”kak eci” entries Phone : Ponsel +6285726919663.
Adalah nomor hand phonenya kenalan Saksi MUHAMAD FAUZI Bin ABDUL AZIZ dari face book.
3) Contact Name : ”Vika” entries Phone : Ponsel 082328408359.
Adalah nomor hand phonenya kenalan Saksi MUHAMAD FAUZI Bin ABDUL AZIZ dari face book.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik no. Lab. : 1622/FKF/2017, pemeriksaan 1 (satu) buah hand phone warna merah merk Nokia model : E631, TYPE : rm437 imei : 355376048791698 beserta sim card INDOSAT, disita dari saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ. Dalam Berita Acara pada halaman 4 : pada kolom nomor :
1. Sent (pesan terkirim), to (kepada) +6285801437048 (Dinnnna), time (waktu) 25/01/2010 10:37:28, massage (isi pesan) : pripun sam
Adalah Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ mengirim pesan kepada terdakwa AMIRUL HUDA, waktunya sebenarnya tanggal 27 Agustus 2017 sore sekitar pukul 17.00 wib (hand phone tidak tersetting pada waktu yang benar), isi pesan adalah Saksi menanyakan bagaimana sam (sam adalah panggilan Saksi untuk terdakwa AMIRUL HUDA.
2. Inbox (pesan masuk), from (dari) +6285801437048 (Dinnnna), time (waktu) 25/01/2010 11:53:23, massage (isi pesan) : waduh kok ndadak sam kdap njeh sam kulo padoske.
Adalah Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ menerima pesan dari terdakwa AMIRUL HUDA, waktunya tanggal 27 Agustus 2017 sore hari sekitar pukul 17.00 wib lebih, isi pesan adalah AMIRUL HUDA mengatakan ”waduh kok ndadak sam (AMIRUL HUDA juga memanggil Saksi dengan sebutan SAM) sebentar ya sam Saksi carikan.
Bahwa waktu itu Saksi MUHAMAD FAUZI Bin ABDUL AZIZ minta uang untuk membeli aki sepeda motor Saksi MUHAMAD FAUZI Bin ABDUL AZIZ dan akan dicarikan terdakwa AMIRUL HUDA.
3. Inbox (pesan masuk), from (dari) +6285801437048 (Dinnnna), time (waktu) 25/01/2010 11:55:38, massage (isi pesan) : hahaha ok ok sam.....
Adalah Saksi MUHAMAD FAUZI Bin ABDUL AZIZ menerima pesan dari terdakwa AMIRUL HUDA waktunya tanggal 27 Agustus 2017 sore hari.
4. Sent (pesan terkirim), to (kepada) +6285801437048 (Dinnnna), time (waktu) 25/01/2010 12:57:22, massage (isi pesan) : Niki no sohole Kel.o sam Jl.
Adalah Saksi MOHAMMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ mengirim pesan kepada terdakwa AMIRUL HUDA waktunya tanggal 27 Agustus 2017 sore hari, maksud isi pesan adalah : ini nomor Saksi MUHAMAD FAUZI Bin ABDUL AZIZ ,sam.
Maksudnya Saksi MUHAMAD FAUZI Bin ABDUL AZIZ memberitahu kepada terdakwa AMIRUL HUDA bahwa Saksi MUHAMAD FAUZI Bin ABDUL AZIZ sudah ganti nomor hand phone yaitu 085640710310.
5. Inbox (pesan masuk), from (dari) +6285801437048 (Dinnnna), time (waktu) 25/01/2010 15:19:58, massage (isi pesan) : Udah masuk dipinggiran jurusan terminal terboyo bos.
Adalah Saksi MUHAMAD FAUZI Bin ABDUL AZIZ menerima pesan dari terdakwa AMIRUL HUDA waktunya tanggal 27 Agustus 2017 sore hari sekitar pukul 20.30 wib.
yang isinya memberitahu orang yang mau ambil shabu yang Saksi alamatkan di daerah Terboyo sudah masuk pinggiran jurusan terminal terboyo.
- Bahwa pengembangan penyidikan selanjutnya , yaitu pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2017 sekitar pukul 20.30 wib Saksi RUSMAN SUGIARTO bersama tim BNNP Jateng mendapat perintah dari pimpinan untuk melakukan penyelidikan di Jln. Raya Kaligawe KM. 4 Halte seberang RSI Sultan Agung Kel. Terboyo Kec. Genuk Utara Kota Semarang Jawa Tengah karena ada informasi dari masyarakat bahwa akan ada peredaran narkotika, dimana informasi tersebut menyebutkan pelaku menggunakan kaos warna gelap dan berambut gondrong.
- Bahwa sekitar pukul 21.15 wib Saksi RUSMAN SUGIARTO, bersama sdr. BUDIHARTO dan tim BNNP Jateng kemudian melakukan penyelidikan di sekitar wilayah di Jln. Raya Kaligawe KM. 4 Halte seberang RSI Sultan Agung Kel. Terboyo Kec. Genuk Utara Kota Semarang Jawa Tengah , dan melihat seorang laki- laki seperti ciri-ciri diatas sedang mencari sesuatu barang dan diambilnya, Saksi RUSMAN SUGIARTO mendekati orang tersebut langsung membuang barang yang diambilnya kedalam sungai selanjutnya kami menjelaskan dari BNNP Jateng dan kemudian mengamankan saksi AWIYATNO Bin SUTAR( Alm ) (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri / perkaranya telah diputus Pn Smg) untuk dimintai keterangan/interogasi.
- Bahwa saksi AWIYATNO Bin SUTAR( Alm ) (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri / perkaranya telah diputus Pn Smg) akhirnya mengaku bahwa yang dibuang kedalam sungai adalah narkotika jenis Shabu yang baru diambilnya di bawah tiang plang kuning yang bertuliskan “Hati-Hati”,
- Bahwa selanjutnya saksi RUSMAN SUGIARTO SH. berusaha masuk kedalam sungai untuk mencari barang yang dibuangnya dan ditemuka :
- 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang Garam Signature warna coklat berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) buah hand phone merek NOKIA type 105 warna biru dengan sim card nomor : 0823284083591 yang tersimpan di saku celana sebelah kanan .
- Bahwa berdasarkan data dan fakta selain yang telah diuraikan tersebut di atas , diketemukan hal- hal sebagai berikut :
Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Semarang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor :1526/NNF/2017Labforcab tanggal 5 September 2017, didapat hasil bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa atas nama MUHAMAD FAUZI bin ABDUL AZIZ (perkaranya telah di putus oleh Pn.Smg) pada tanggal 27 Agustus 2017 sekira di Jl Bedas Utara no 234 Kel. Dadap Sari, Kec. Semarang utara, Kota Semarang Provinsi Jawa Tenggah, disimpulkan :
BB-3271/2017/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 199,644 gram.
BB-3272/2017/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastikKel.ip di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic Kelip berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 74,212 gram
mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
b. Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Semarang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor `:1525/NNF/2017 Labforcab tanggal 5 September 2017, didapat hasil bahwa barang bukti yang disita atas nama saksi AWIYATNO Bin (alm) SUTAR (perkaranya telah di putus oleh Pn.Smg) pada tanggal 27 Agustus 2017 di Jl Raya Kaligawe Km 4 Halte seberang RSI Sultan Agung Kel Terboyo, Kec. Genuk Kota Semarang Jawa Tengah, disimpulkan BB-3270/2017/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 23,880 gram, mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
c. Bahwa 23 (dua puluh tiga) lembar mutasi rekening bank BCA nomor 0091222239 atas nama IBNU TA’IF SAIFUDIN yang digunakan oleh terdakwa AMIRUL HUDA bin alm. ABDULLAH DJAWAS
d. Terdapat aliran dana keluar (Debet) ke rekening bank BCA nomor 7915104711 atas nama saksi NERISSA ARVIANA, yang pemanfaatnya untuk membayar bon di Kantin oleh terdakwa AMIRUL HUDA bin alm. ABDULLAH DJAWAS
a) Tanggal 2 Juni 2017 : Rp 300.000,-
b) Tanggal 31 Juli 2017 : Rp 2.500.00,-
c) Tanggal 12 Juni 2017 : Rp 300.000,-
d) Tanggal 19 Juni 2017 : Rp 250.000,-
e) Tanggal 21 Juni 2017 : Rp 200.000,-
f) Tanggal 30 Juni 2017 : Rp 300.000,-
g) Tanggal 13 Juli 2017 : Rp 300.000,-
h) Tanggal 18 Juli 2017 : Rp 300.000,-
i) Tanggal 3 Agustus 2017 : Rp 200.000,-
j) Tanggal 8 Agustus 2017 : Rp 100.000,-
e. Terdapat aliran dana keluar (Debet) ke rekening bank BCA nomor 2460554481 atas nama saksi MOHAMAD FAAUZI (tersangka di berkas tersendiri) yang pemanfaatnya untuk membayar upah saksi MUHAMAD FAUZI (tersangka dalam berkas tersendiri) selaku kurir dalam penjualan Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa AMIRUL HUDA bin alm. ABDULLAH DJAWAS
a). Tanggal 15 Juni 2017 : Rp 10.000.000,-
b). Tanggal 5 Juli 2017 : Rp 1.000.000,-
c). Tanggal 26 Juli 2017 : Rp 1.000.000,-
d). Tanggal 25 Agustus 2017 : Rp 100.000,-
e) Tanggal 25 Agustus 2017 : Rp 100.000,-
f) Tanggal 25 Agustus 2017 : Rp 300.000,-
g) Tanggal 27 Agustus 2017 : Rp 100.000,-
f. Terdapat aliran dana masuk (Kredit) dari rekening bank BCA nomor 2460554481 atas nama saksi MOHAMAD FAUZI (tersangka di berkas tersendiri)
c) Tanggal 6 Juni 2017 : Rp 1.000.000,-
d) Tanggal 16 Juni 2017 : Rp 1.000.000,-
g. Terdapat aliran dana masuk (Kredit) dari rekening bank BCA nomor 2460554481 atas nama SIGIT KURNIAWAN yang digunakan oleh terdakwa AMIRUL HUDA bin alm. ABDULLAH DJAWAS dalam menerima pembayaran dalam menjual Narkotika jenis Shabu
a) Tanggal 24 Juli 2017 : Rp 5.000.0000,-
b) Tanggal 25 Juli 2017 : Rp 8.000.0000,-
c) Tanggal 31 Juli 2017 : Rp 5.000.0000,-
d) Tanggal 4 Agustus 2017 : Rp 4.000.0000,-
e) Tanggal 7Agustus 2017 : Rp 10.000.0000,-
f) Tanggal 14 Agustus 2017 : Rp 6.000.0000,-
g) Tanggal 18Agustus 201 : Rp 4.000.0000,-
h. 4 (empat)lembar mutasi rekening bank BCA nomor 2460554481 atas nama MUHAMAD FAUZI (tersangka dalam berkas tersendiri)
i. Terdapat aliran uang masuk (kredit) dari rekening bank BCA nomor 0091222239 atas nama IBNU TA’IF SAIFUDDIN yang digunakan oleh terdakwa AMIRUL Huda upah MUHAMAD FAUZI (terdakwa dalam berkas tersendiri) selaku kurir dalam penjualan Narkotika
a) Tanggal 15 Juni 2017 : Rp 10.000.000,-
b) Tanggal 5 Juli 2017 : Rp 1.000.000,-
c) Tanggal 26 Juli 2017 : Rp 1.000.000,-
d) Tanggal 25 Agustus 2017 : Rp 100.000,-
e) Tanggal 25 Agustus 2017 : Rp 100.000,-
f) Tanggal 25 Agustus 2017 : Rp 300.000,-
g) Tanggal 27 Agustus 2017 : Rp 100.000,-
j. Terdapat aliran uang keluar (debet) ke rekening bank BCA nomor 0091222239 atas nama IBNU TA’IF SAIFUDDIN yang oleh TERDAKWA AMIRUL HUDA bin alm. ABDULLAH DJAWAS
a) Tanggal 6 Juni 2017 : Rp 1.000.000,-
b) Tanggal 16 Juni 2017 : Rp 1.000.000,-
k. Terdapat aliran uang masuk (kredit) dari rekening bank BCA nomor 1020257233 atas nama SIGIT KURNIAWAN yang digunakan oleh terdakwa AMIRUL HUDA bin alm. ABDULLAH DJAWAS
c. Tanggal 11 Juli 2017 : Rp 5.000.000,-
d. Tanggal 27 Juli 2017 : Rp 2.000.000,-
l. 11 (sebelas) lembar mutasirekening bank BCA nomor 7915104711 atas nama NERISSA ARVIANA :
m. Terdapat aliran uang masuk (kredit) dari rekening bank BCA nomor 0091222239 atas nama IBNU TA’IF SAIFUDDIN yang digunakan oleh TERDAKWA AMIRUL HUDA bin alm. ABDULLAH DJAWAS yang pemanfaatnya untuk membayar bon di Kantin oleh TERDAKWA AMIRUL HUDA bin alm. ABDULLAH DJAWAS
a) Tanggal 2 Juni 2017 : Rp 300.000,-
b) Tanggal 31 Juli 2017 : Rp 2.500.00,-
c) Tanggal 12 Juni 2017 : Rp 300.000,-
d) Tanggal 19 Juni 2017 : Rp 250.000,-
e) Tanggal 21 Juni 2017 : Rp 200.000,-
f) Tanggal 30 Juni 2017 : Rp 300.000,-
g) Tanggal 13 Juli 2017 : Rp 300.000,-
h) Tanggal 18 Juli 2017 : Rp 300.000,-
i) Tanggal 3 Agustus 2017 : Rp 200.000,-
j) Tanggal 8 Agustus 2017 : Rp 100.000,-
n. Terdapat Aliran uang masuk dari SIGIT KURNIAWAN
Tanggal 18 Agustus 2017 : RP 100.000,-
o. 5 (lima) lembar mutasi rekening bank BRI nomor 593401010007537 atas nama BUDI PRAYITNO
Rekening yang digunakan Saksi AWIYATNO (tersangka dalam berkas terendiri) mengirim uang pembayaran Narkotika jenis Shabu untuk kepentingan Saksi SIGIT LAKSONO (tersangka dalam berkas tersendiri) ke rekening bank BCA nomor 1020257233 atas nama SIGIT KURNIAWAN yang digunakan terdakwa AMIRUL HUDA bin alm. ABDULLAH DJAWAS dalam menerima pembayaran penjualan Narkotika jenis Shabu
1) Tanggal 29 Juli 2017 : Rp 1.500.000,-
2) Tanggal 2 Agustus 2017 : Rp 2.000.000,-
3) Tanggal 2 Agustus 2017 : Rp 2.000.000,-
4) Tanggal 6 Agustus 2017 : Rp 1.200.000,-
5) Tanggal 6 Agustus 2017 : Rp 1.000.000,-
6) Tanggal 13 Agustus 2017 : Rp 3.000.000,-
7) Tanggal 14 Agustus 2017 : Rp 1.500.000,-
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah membaca surat tuntutan penuntut umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa AMIRUL HUDA Bin (Alm) ABDULLAH DJAWAS bersalah Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana dan Prekusor, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 132 Ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , dalam dakwaan Lebih Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 (lima) belas tahun, dengan perintah terdakwa tetap di tahan, dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 4 (empat) bulan penjara.
Menetapkan Barang Bukti berupa :
1 lembar mutasi rekening BCA : 2460554481 an. M. FAUZI, Bedas Utara , Semarang, Jawa Tengah, Periode bulan Juni 2017,
2 lembar mutasi rekening BCA : 2460554481 an. M. FAUZI, Bedas Utara , Semarang, Jawa Tengah, Periode bulan Juli 2017,
1 lembar mutasi rekening BCA : 2460554481 an. M. FAUZI, Bedas Utara , Semarang, Jawa Tengah, Periode bulan Agustus 2017,
23 lembar mutasi rekening : 0091222239 periode 01/07/2017 S/D 18/09/2017 an. IBNU TA’IF Bibn SAIFUDIN ,
1 lembar kertas bon kantin Lapas kelas II A Sragen an. IBNU N,
Mutasi rekening BCA an. NERISSA ARVIANA ,Magetan Ringinagung Rt 01/04 Ringinagung Magetan : 7915104711 :
- Periode Juni 2017 sebanyak 11 lembar ;
- Periode 07-2017 sebanyak 14 lembar ;
- Periode Agustus sebanyak 22 lembar ;
Terlampir dalam berkas perkara.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah membaca putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 288/Pid.Sus/2018/PN Smg tanggal 30 Oktober 2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AMIRUL HUDA Bin ALI JAWAS (alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih 5 (lima) gram” sebagaimana dalam dakwaan Primer;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AMIRUL HUDA Bin ALI JAWAS (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 lembar mutasi rekening BCA : 2460554481 an. M. FAUZI, Bedas Utara , Semarang, Jawa Tengah, Periode bulan Juni 2017,
- 2 lembar mutasi rekening BCA : 2460554481 an. M. FAUZI, Bedas Utara , Semarang, Jawa Tengah, Periode bulan Juli 2017,
- 1 lembar mutasi rekening BCA : 2460554481 an. M. FAUZI, Bedas Utara , Semarang, Jawa Tengah, Periode bulan Agustus 2017,
- 23 lembar mutasi rekening : 0091222239 periode 01/07/2017 S/D 18/09/2017 an. IBNU TA’IF Bibn SAIFUDIN ,
- 1 lembar kertas bon kantin Lapas kelas II A Sragen an. IBNU N,
- Mutasi rekening BCA an. NERISSA ARVIANA ,Magetan Ringinagung Rt 01/04 Ringinagung Magetan : 7915104711 :
- Periode Juni 2017 sebanyak 11 lembar
- Periode 07-2017 sebanyak 14 lembar
- Periode Agustus sebanyak 22 lembar
Dilampirkan dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah membaca, Akta Permintaan Banding Nomor 63/Banding/Akta.Pid.Sus/2018/PN Smg, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Semarang, menerangkan bahwa pada tanggal 5 Nopember 2018 Terdakwa telah menyatakan banding melalui Lembaga Pemasyarkatan setempat atas putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 288/Pid.Sus/2018/PN Smg tanggal 30 Oktober 2018;
Membaca, Akta Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada Penuntut Umum Nomor 288/Pid.Sus/2018/PN Smg juncto Nomor 63/Banding/Akta Pid.Sus/2018/PN Smg, yang berisi pada pokoknya bahwa permintaan banding dari Terdakwa tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 21 Nopember 2018;
Membaca, memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 2 Januari 2019, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 3 Januari 2019 dan selanjutnya memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penuntut Umum pada tanggal 8 Januari 2019;
Membaca, Akta Permintaan Banding Nomor 64/Banding/Akta.Pid.Sus/2018/PN Smg juncto Nomor 288/Pid.Sus/2018/PN Smg, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Semarang, menerangkan bahwa pada tanggal 6 Nopember 2018 Penuntut Umum telah menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 288/Pid.Sus/2018/PN Smg tanggal 30 Oktober 2018;
Membaca, Akta Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada Terdakwa Nomor 288/Pid.Sus/2018/PN Smg juncto Nomor 64/Banding/Akta Pid.Sus/2018/PN Smg, yang berisi pada pokoknya bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 19 Nopember 2018;
Membaca, memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 2 Januari 2019, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 3 Januari 2019 dan selanjutnya memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penuntut Umum pada tanggal 8 Januari 2019;
Membaca, surat pemberitahuan mempelajari berkas perkara (inzage) Nomor 288/Pid.Sus/2018/PN Kbm tanggal 19 dan 21 Nopember 2018, yang berisi pada pokoknya bahwa Terdakwa maupun Penuntut Umum masing-masing diberi kesempatan menggunakan haknya untuk memeriksa berkas perkara yang dimintakan banding dalam waktu 7 (tujuh) hari sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 288/Pid.Sus/2018/PN Smg diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada tanggal 30 Oktober 2018, selanjutnya pada tanggal 5 Nopember 2018 Terdakwa mengajukan permintaan banding melalui surat dari Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang, dan pada tanggal 6 Nopember 2018 Penuntut Umum juga mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Semarang, dengan demikian permintaan banding baik dari Terdakwa maupun dari Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang ditentukan undang-undang, sehingga oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan yang disusun secara subsidairitas:
Primair : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Subsidair : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan memperhatikan barang-barang bukti dalam perkara ini, serta memperhatikan pula Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik atas barang bukti berupa serbuk kristal berat 199,644 gram dan serbuk kristal berat berat 74,212 gram yang disita dalam perkara Muhamad Fauzi Bin Abdul Aziz, serbuk kristal berat 23,880 gram yang disita dalam perkara Awiyatno dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengadilan negeri selanjutnya berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair, melanggar Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa atas putusan pengadilan negeri tersebut baik Penuntut Umum maupun Terdakwa mengajukan banding;
Menimbang, bahwa memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa pada intinya bahwa pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang tidak tepat dan keliru, karena dipersidangan para saksi telah mencabut keterangan mereka dihadapan penyidik, namun hal tersebut tidak menjadi pertimbangan dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara, pertimbangan hukum, serta alasan-alasan yang menjadi dasar putusan pengadilan negeri tersebut, pengadilan tinggi berpendapat sama dengan pengadilan negeri, bahwa pencabutan keterangan tersebut tidak berdasar hukum, karena dari alat bukti lainnya diperoleh gambaran secara nyata bahwa telah terbukti ada kerja sama secara nyata antara terdakwa dengan saksi Sigit Laksono, Awiyatno ndan saksi Mohamad fauzi dalam jual beli narkotika tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan pengadilan negeri yang menyatakan bahwa Terdakwa tanpa hak menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih 5 (lima) gram, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dapat dipertahankan;
Menimbang, bahwa perihal penjatuhan pidana terhadap Terdakwa selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagaimana diuraikan dalam putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi berpendapat bahwa penjatuhan pidana tersebut dipandang telah setimpal dengan kesalahan terdakwa dan memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan serangkaian pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 288/Pid.Sus/2018/PN Smg tanggal 30 Oktober 2018 dapat dipertahankan dan oleh karenanya dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dipidana, maka ia dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 132 ayat (1) juncto 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 288/Pid.Sus/2018/PN Smg tanggal 30 Oktober 2018;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2019 oleh kami Sri Wahyuni, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Sutjahyo Padmo Wasono, S.H., M.H. dan Januarso Rahardjo, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 382/Pid.Sus/2018/PT SMG tanggal 3 Januari 2019, putusan tersebut pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2019 dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu Muh Toyib, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, tidak dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Sutjahyo Padmo Wasono, S.H., M.H. Sri Wahyuni, S.H., M.H.
Januarso Rahardjo, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Muh Toyib , S.H.