207/Pid.B/2014/PN Dmk
Putusan PN DEMAK Nomor 207/Pid.B/2014/PN Dmk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Sutiyono bin (Alm) Suwaji
1. Menyatakan terdakwa Sutiyono bin (Alm) Suwaji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Mmengemudikan kendaraan bermotor secara lalai yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) unit Kbm Truk Mits No. Pol. K 1910 CB beserta STNKnya atas nama Jupri dikembalikan kepada Jupri’; • 1 (satu) lembar SIM B-1 an. Sutiyono dikembalikan kepada Sutiyono; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 207/Pid.Sus B/2014/PN Dmk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan Putusan yang tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa:
| 1. Nama lengkap | : | Sutiyono Bin (Alm) Suwaji; |
| Tempat lahir | : | Kudus; |
| Umur/tangga lahir | : | 39 tahun / lahir tanggal 13 September 1975; |
| Janis kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Dukuh Sekandang Desa Kandangmas RT 05 RW 02, Kec. Dawe, Kab. Kudus; |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Swasta |
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah penetapan/ penahanan oleh:
Penyidik, sejak tanggal sejak tanggal 03 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2014;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri, sejak tanggal 23 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 1 Desember 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 27 November 2014 s/d tanggal 16 Desember 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Demak, sejak tanggal 10 Desember 2014 s/d 8 Januari 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Demak, sejak tanggal 9 Januari 2015 s/d 9 Maret 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum
Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum hari Selasa tanggal 20 Januari 2014 pada pokoknya memohon agar Hakim Pengadilan Negeri Demak yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa Sutiyono bin Suwaji bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya megakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 310 ayat (4) UU. No. 22 tahun 2009 dalam surat dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sutiyono bin Suwaji dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa
1 (satu) unit Kbm Truk Mits No. Pol. K 1910 CB beserta STNKnya atas nama Jupri dikembalikan kepada Jupri’;
1 (satu) lembar SIM B-1 an. Sutiyono dikembalikan kepada Sutiyono;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah)
Telah mendengar pembelaan terdakwa secara lisan yang disampaikan pada persidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut ;
Telah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya yang telah di bacakan pada persidangan tanggal 20 Januari 2015;
Telah mendengar tanggapan secara lisan dari terdakwa pada pokoknya tetap pada pembelaannya tersebut;
Menimbang, bahwa para Terdakwa didakwa dengan dakwaan Umum Nomor Reg.Perk: PDM—38/O.3.31/Ep.2/11/2014 tertanggal 28 November 2014 yang selengkapnya sebagai berikut :
KESATU
------------------ Bahwa terdakwa SUTIYONO bin SUWAJI pada hari Rabu tanggal 24 September 2014 sekitar pukul 13.15 WIB atau pada suatu waktu pada bulan September 2014 bertempat di jalan umum Desa Purwosari Kec. Sayung Kab. Demak KM 09.100 Semarang-Kudus atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya megakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 September 2014 sekitar pukul 13.15 WIB di jalan umum Desa Purwosari Kec. Sayung Kab. Demak KM 09.100 Semarang-Kudus terdakwa mengemudikan Kbm Truk Mits No. Pol : K-1910-CB dari arah Semarang menuju ke arah Kudus.
- Bahwa saat itu siang hari situasi arus lalu lintas tidak begitu ramai dari arah Semarang sedangkan dari arah Kudus ramai, jalan beraspal dan cuaca cerah.
- Bahwa terdakwa mengemudikan Kbm Truk Mits No. Pol : K-1910-CB di lajur 1 (satu) dengan kecepatan 50 Km / jam kemudian pindah lajur ke lajur 2 (dua) dengan kecepatan 55 Km / Jam saat itu Terdakwa melihat ada kerumunan anak sekolah yang di pinggir jalan pada jarak sekitar 30 (tiga puluh) meter, tiba-tiba terdakwa melihat ada 1 (satu) anak sekolah yang menyeberang yaitu korban AYIK MIFTAH FARID dengan berjalan cepat pada jarak sekitar 10 (sepuluh) meter dan akhirnya tertabrak oleh Kbm Truk Mits No. Pol : K-1910-CB yang dikemudikan oleh Terdakwa
- Bahwa saat itu terdakwa tidak mengurangi kecepatan, tidak membunyikan klakson, ataupun berusaha menghindar ke kiri agar tidak menabrak / menyerempet korban karena Terdakwa merasa kaget. Kemudian setelah menabrak korban, terdakwa meninggalkan TKP dan tidak menolong korban, karena terdakwa merasa takut berurusan dengan Polisi.
- Bahwa selanjutnya sesampai ditempat kerjanya terdakwa berusaha menghapus gambar kuda di pintu belakang dengan mengecat ulang pintu bak belakang Kbm Truk Mits No. Pol : K-1910-CB dengan warna hitam polos dengan biaya sendiri agar tidak ada yang mengenalinya dan sebelumnya terdakwa minta ijin kepada pemilik Kbm Truk Mits No. Pol : K-1910-CB.
- Bahwa kemudian pemilik Kbm Truk Mits No. Pol : K-1910-CB menanyakan kepada Terdakwa apakah setelah mengalami kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri, ada yang mengejar atau tidak, dan Terdakwa menjelaskan bahwa ia tidak tahu dan pemilik Kbm Truk Mits No. Pol : K-1910-CB bilang kalau ada yang tahu nanti ada Polisi yang datang ke rumah.
- Bahwa dari hasil pemeriksaan kondisi teknis Kbm Truk Mits No. Pol : K-1910-CB dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Demak bahwa Kbm Truk Mits No. Pol : K-1910-CB secara teknik dalam kondisi baik dan laik jalan.
- Bahwa akhirnya Terdakwa ditangkap oleh Penyidik Polres Demak yang memberitahukan bahwa identitas nya telah diketahui sebagai pengemudi Kbm Truk Mits No. Pol : K-1910-CB yang menabrak korban, dan bahwa korban telah meninggal dunia dalam perawatan di RS Ken Saras Ungaran.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban AYIK MIFTAH FARID, 13 tahun meninggal dunia, mengalami luka cidera kepala berat, luka lebam mata kanan dan kiri, luka di dahi dan pipi. Kelainan tersebut diatas terjadi karena : benda tumpul, sebagaimana Hasil Visum Et Repertum No. 363 / RM / RSKS / X / 2014, yang ditanda tangani oleh dr. Dwi Jayanti dokter pada RS Ken Saras Semarang.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No, 22 Tahun 2009 -------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------------ Bahwa terdakwa SUTIYONO bin SUWAJI pada hari Rabu tanggal 24 September 2014 sekitar pukul 13.15 WIB atau pada suatu waktu pada bulan September 2014 bertempat di jalan umum Desa Purwosari Kec. Sayung Kab. Demak KM 09.100 Semarang-Kudus atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, mengemudikan kendaraan bermotor dan terlibat kecelakaan lalu lintas, dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 September 2014 sekitar pukul 13.15 WIB di jalan umum Desa Purwosari Kec. Sayung Kab. Demak KM 09.100 Semarang-Kudus terdakwa mengemudikan Kbm Truk Mits No. Pol : K-1910-CB dari arah Semarang menuju ke arah Kudus.
- Bahwa saat itu siang hari situasi arus lalu lintas tidak begitu ramai dari arah Semarang sedangkan dari arah Kudus ramai, jalan beraspal dan cuaca cerah.
- Bahwa terdakwa mengemudikan Kbm Truk Mits No. Pol : K-1910-CB di lajur 1 (satu) dengan kecepatan 50 Km / jam kemudian pindah lajur ke lajur 2 (dua) dengan kecepatan 55 Km / Jam saat itu Terdakwa melihat ada kerumunan anak sekolah yang di pinggir jalan pada jarak sekitar 30 (tiga puluh) meter, tiba-tiba terdakwa melihat ada 1 (satu) anak sekolah yang menyeberang yaitu korban AYIK MIFTAH FARID dengan berjalan cepat pada jarak sekitar 10 (sepuluh) meter dan akhirnya tertabrak oleh Kbm Truk Mits No. Pol : K-1910-CB yang dikemudikan oleh Terdakwa
- Bahwa saat itu terdakwa tidak mengurangi kecepatan, tidak membunyikan klakson, ataupun berusaha menghindar ke kiri agar tidak menabrak / menyerempet korban karena Terdakwa merasa kaget. Kemudian setelah menabrak korban, terdakwa meninggalkan TKP dan tidak menolong korban, karena terdakwa merasa takut berurusan dengan Polisi.
- Bahwa selanjutnya sesampai ditempat kerjanya terdakwa berusaha menghapus gambar kuda di pintu belakang dengan mengecat ulang pintu bak belakang Kbm Truk Mits No. Pol : K-1910-CB dengan warna hitam polos dengan biaya sendiri agar tidak ada yang mengenalinya dan sebelumnya terdakwa minta ijin kepada pemilik Kbm Truk Mits No. Pol : K-1910-CB.
- Bahwa kemudian pemilik Kbm Truk Mits No. Pol : K-1910-CB menanyakan kepada Terdakwa apakah setelah mengalami kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri, ada yang mengejar atau tidak, dan Terdakwa menjelaskan bahwa ia tidak tahu dan pemilik Kbm Truk Mits No. Pol : K-1910-CB bilang kalau ada yang tahu nanti ada Polisi yang datang ke rumah.
- Bahwa dari hasil pemeriksaan kondisi teknis Kbm Truk Mits No. Pol : K-1910-CB dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kab. Demak bahwa Kbm Truk Mits No. Pol : K-1910-CB secara teknik dalam kondisi baik dan laik jalan.
- Bahwa akhirnya Terdakwa ditangkap oleh Penyidik Polres Demak yang memberitahukan bahwa identitas nya telah diketahui sebagai pengemudi Kbm Truk Mits No. Pol : K-1910-CB yang menabrak korban, dan bahwa korban telah meninggal dunia dalam perawatan di RS Ken Saras Ungaran.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban AYIK MIFTAH FARID, 13 tahun meninggal dunia, mengalami luka cidera kepala berat, luka lebam mata kanan dan kiri, luka di dahi dan pipi. Kelainan tersebut diatas terjadi karena : benda tumpul, sebagaimana Hasil Visum Et Repertum No. 363 / RM / RSKS / X / 2014, yang ditanda tangani oleh dr. Dwi Jayanti dokter pada RS Ken Saras Semarang.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 312 Undang-undang No, 22 Tahun 2009 --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Hakim, Terdakwa secara lisan menerangkan telah mengerti isi Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut dan tidak akan mengajukan keberatan/Eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan dan telah didengar keterangannya dengan di bawah sumpah sesuai dengan Agama dan Kepercayaannya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut::
MUCHSIN AMIN Bin (Alm.) H.ABU BAKAR, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 September jam 13.00 Wib terjadi kecelakaan antara Mobil Truk yang dikemudikan oleh terdakwa dengan anak sekolah yang menyeberang jalan ;
Bahwa saksi tidak tahu kejadiannya ;
Bahwa tahunya saksi pada waktu bekerja dijalan menyeberangkan kendaraan yang melintas berputar diberitahu oleh pengendara sepeda motor dari arah Semarang ke Kudus bilang “ Pak – pak Truk itu menabrak anak sekolah “ saksi kemudian bilang dengan sopir truk dengan bilang “ He he berhenti berhenti “
Bahwa kendaraannya Truk kepala truk warna kuning ada gambar kuda di bak pintu belakang dan bemper kiri depan rusak ;
Bahwa kendaraan tersebut berhenti di depan Puskesmas Sayung kemudian melaju berjalan lagi kearah Kudus ;
Bahwa saksi tidak tahu , Menurut kabar korban luka – luka dibawa ke rumah sakit Ken Saras Ungaran ;
Bahwa saksi diberitahu oleh polisi bahwa korban meninggal dunia ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
2. NURSICHAH Binti SUPARTONO, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 September jam 13.00 Wib terjadi kecelakaan antara Mobil Truk yang dikemudikan oleh terdakwa dengan anak sekolah yang menyeberang jalan;
Bahwa saksi tahu kejadiannya ;
Bahwa kecelakaan terjadi dijalan raya Semarang - Kudus Desa purwosari Kec. Sayung Kabupaten Demak tepatnya didepan warung milik saksi ;
Bahwa saksi melihat ada anak sekolah yang memakai seragam biru putih yang terlempar dari jalan raya ke tepi jalan di depan warung makan milik saksi;
Bahwa Saksi juga melihat ada kendaraan truk yang melintas dijalan raya dengan kecepatan tinggi depan warung makan saksi ;
Saksi tidak tahu kendaraan apa yang menabrak korban namun sebelum terjadinya kecelakaan saksi mendengar suara rem dan bunyi klakson ;
Bahwa Saksi tidak melihat anak sekolah menyeberang tahu – tahu sudah terpental di depan warung saksi ;
Bahwa saksi tidak tahu kondisi korban, menurut kabar korban luka – luka dibawa ke rumah sakit Ken Saras Ungaran ;
Bahwa Saksi mendapat cerita dari Guru korban yatu Bapak SAIDUN guru MTs Nahdlotusy Syubban korban meninggal dalam perawatan di RS .Ken Saras Ungaran;
Bahwa saksi mendapat cerita dari Guru korban yatu Bapak SAIDUN guru MTs Nahdlatusy Syubban korban meninggal dalam perawatan di RS .Ken Saras Ungaran ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
3. JUPRI Bin KASIRUN, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 September jam 13.00 Wib terjadi kecelakaan antara Mobil Truk Mits.No. Pol K – 1910 – CB milik saksi yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak dengan anak sekolah yang menyeberang jalan ;
Bahwa saksi tahu kejadiannya ;
Bahwa Kecelakaan terjadi dijalan raya Semarang - Kudus Desa purwosari Kec. Sayung Kabupaten Demak;
Bahwa saksi tidak tahu kejadian kecelakaan tersebut hanya mendapat laporan dari Terdakwa ;
Bahwa terdakwa takut kalau kendaraannya dibakar orang, sehingga terdakwa lari ;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana kondisi korban, Menurut kabar polisi, korban luka – luka dibawa ke rumah sakit Ken Saras Ungaran ;
Bahwa saksi mendapat cerita dari Polisi korban meninggal dalam perawatan di RS .Ken Saras Ungaran ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
4. KISNADI Bin BAKRI, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Pada hari Rabu tanggal 24 September jam 13.00 Wib terjadi kecelakaan antara Mobil Truk yang dikemudikan oleh terdakwa dengan anak sekolah yang merupakan anak saksi yang menyeberang jalan ;
Bahwa saksi diberitahu kakak korban yang mendatangi saksi di tambak ikan;
Bahwa saksi tidak tahu kejadiannya ;
Bahwa Tahu – tahu korban sudah di Rumah sakit Ken Saras sudah tidak sadar ;
Bahwa Kecelakaan terjadi dijalan raya Semarang - Kudus Desa purwosari Kec. Sayung Kabupaten Demak;
Bahwa kata kakak korban yang menabrak korban kendaraan Truk ;
Bahwa kondisi korban luka – luka tidak sadar dibawa ke rumah sakit Ken Saras Ungaran ;
Bahwa rorban meninggal dalam perawatan di RS .Ken Saras Ungaran pada hari minggu tanggal 28 September 2014 jam 22.00 Wib;
Bahwa Terdakwa memberi santunan kepada keluarga korban Rp 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah )
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
5. MUHAMMAD AZHAR SHIRAFI Bin MUHAMMAD JUNAIDI dibacakan keterangannya sesuai pemeriksaan pada BAP Penyidik tanggal 30 September 2014 pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pada hari Rabu tanggal 24 September jam 13.10 Wib di Jalan umum desa Purwosari Kec. Sayung Kab. Demak terjadi kecelakaan antara Mobil Truk Mits No. Pol .K – 1910 -CB yang dikemudikan oleh terdakwa dengan anak sekolah yang menyeberang jalan ;
Bahwa Kecelakaan terjadi dijalan raya arah Semarang menuju ke arah Kudus sedangkan penyeberang jalan dari arah utara ( kiri jalan ) menuju kearah selatan;
Bahwa saksi sebelum terjadinya kecelakaan saksi tidak mendengar suara rem dan bunyi klakson dan tidak menyalakan lampu dim atau tembak;
Bahwa sopir kendaraan truk mits tersebut ada anak menyeberang tidak berusaha mengjhindar namun terus menabrak ;
Bahwa Setelah menabrak anak sekolah Mobil Truk Mits No. Pol .K – 1910 -CB tersebut langsung meninggalkan TKP ;
Bahwa mobil Truk Mits No. Pol .K – 1910 -CB tersebut menabrak mengenai bemper depan kiri sedang anak sekolah yang menyeberang jalan kena pada tubuhnya ;
Bahwa setelah melihat Mobil Truk Mits No. Pol .K – 1910 -CB tersebut langsung meninggalkan TKP saksi berusaha mengejarnya dan melihat mobil tersebut berhenti di depan Polsek Sayung karena ada mobil tronton yang melintas berputar balik arah , dan meminta tolong pada orang yang bekerja menyeberangkan mobil yang melintas namun tidak mau kemudian saksi berhenti melihat ke belakang kalau ada teman saksi yang ikut mengejar namun setelah menoleh mobil itu sudah tidak kelihatan melaju kea rah Kudus ;
Bahwa ciri – ciri mobil truk yang menabrak tersebut kepala Truk dan baknya berwarna orange dan ada motif garis di kepala dan bak samping ;
Bahwa saksi mencatat nomor Polisi Mobil Truk Mits No. Pol .K – 1910 -CB tersebut didalam HP saksi ;
Bahwa saksi diberitahu oleh guru sekolah saksi bernama pak Ahmad Nakaroh bahwa korban meninggal dunia dalam perawatan di RS Ken Saras Ungaran ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
6. DIANA AYUNINGTYAS Binti JUMBADI dibacakan keterangannya sesuai pemeriksaan pada BAP Penyidik tanggal 30 September 2014 pada pokoknya sebagai berikut :yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 September jam 13.10 Wib di Jalan umum desa Purwosari Kec. Sayung Kab. Demak terjadi kecelakaan antara Mobil Truk Mits menabarak anak sekolah yang menyeberang jalan ;
Bahwa saksi melihat kejadian kecelakaan tersebut karena saat itu saksi sedang duduk di sepeda motor dengan saksi Muhammad ashar Shirafi dengan teman – teman lainnya;
Bahwa Jarak saksi dengan kejadian kecelakaan tersebut 10 m ;
Bahwa kecelakaan terjadi dijalan raya arah Semarang menuju ke arah Kudus sedangkan penyeberang jalan dari arah utara ( kiri jalan ) menuju kearah selatan ;
Bahwa Mobil Truk tersebut menabrak mengenai bemper depan kiri sedang anak sekolah yang menyeberang jalan kena pada tubuhnya ;
Bahwa setelah melihat Mobil Truk tersebut menabrak anak sekolah langsung meninggalkan TKP saksi Muhammah Ashar Shirafi berusaha mengejarnya dan saksi ikut mengejar dengan berboncengan dengan teman saksi Masfufah ;
Bahwa saksi melihat mobil tersebut berhenti di depan Polsek Sayung karena ada mobil tronton yang melintas berputar balik arah , dan meminta tolong pada orang yang bekerja menyeberangkan mobil yang melintas namun tidak mau kemudian saksi berhenti melihat ke belakang kalau ada teman saksi yang ikut mengejar namun setelah menoleh mobil itu sudah tidak kelihatan melaju kearah Kudus ;
Bahwa saksi mengejar hanya sampai pada pasar Sayung ;
Bahwa saksi tahu nomor Polisi Mobil Truk Mits No. Pol .K – 1910 -CB berwarna kuning ;
Bahwa Saksi tahu korban murid siswa MTs Nahdltsy Syubban dan meninggal dunia dalam perawatan di RS Ken Saras Ungaran ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Rabu tanggal 24 September jam 13.10 Wib di Jalan umum desa Purwosari Kec. Sayung Kab. Demak terjadi kecelakaan antara Mobil Truk Mits No. Pol .K – 1910 -CB yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak dengan anak sekolah yang menyeberang jalan;
Bahwa Terdakwa menghindari Truk dari arah Semarang ;
Bahwa Kecelakaan terjadi dijalan raya arah Semarang menuju ke arah Kudus sedangkan penyeberang jalan dari arah utara ( kiri jalan ) menuju kearah selatan di depan MTs Nahdltsy Syubban;
Bahwa di depan sekolahan tersebut banyak anak sekolah ;
Bahwa terdakwa tidak melihat kalau ada anak sekolah yang menyeberang karena melihat ada anak sekolah yang berboncengan jatuh ;
Bahwa Terdakwa tidak sempat rem dan membunyikan klakson kecil sekali tahu – tahu nak sekolah tersebut sudah tertabrak dan terpental ke kiri jalan;
Bahwa korban terpental 4 meter ;
Bahwa terdakwa menyetir Mobil Truk Mits No. Pol .K – 1910 -CB tersebut menabrak mengenai bemper depan kiri sedang anak sekolah yang menyeberang jalan kena pada tubuhnya ;
Bahwa terdakwa mengendarai Mobil Truk Mits No. Pol .K – 1910 -CB tersebut langsung meninggalkan TKP karena takut kalau dkeroyok masyarakat dan berhenti di depan Polsek Sayung karena ada mobil tronton yang melintas berputar balik arah , dan diminta berhenti tukang parker yang menyeberagkan mobil ;
Terdakwa melihat ke belakang melalui sepion kalau ada yang mengejar dan berhenti sebentar di depan Polsek sayung dank arena takut jalan lagi kea rah Kudus sampai di Kudus ;
Bahwa sampai dikudus terdakwa lapor kepada pak Jupri yang punya mobil;
Bahwa kecepatan mobil terdakwa 40 – 50 Km/jam;
Bahwa terdakwa lelah dan mengantuk karena menyetir dari Kudus ke Wonosobo mengangkut kotoran ayam setelah sampai Wonosobo belum istirahat terus pulang ;
Bahwa terdakwa diberitahu Polisi korban meninggal dunia dalam perawatan di RS Ken Saras Ungaran ;
Bahwa terdakwa ditangkap polisi 6 hari setelah kejadian;
Bahwa kondisi kendaraan baik dan layak jalan ;
Bahwa terdakwa sempat membunyikan klakson satu kali ;
Bahwa gambar Kuda pada bak mobil kendaraan belakan terdakwa hapus untuk menghilangkan jejak ;
Bahwa terdakwa memberikan santunan kepada keluarga korban Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah ) ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan alat bukti dipersidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa: . 1 (satu) unit Kbm Truk Mits No. Pol. K 1910 CB beserta STNKnya atas nama Jupri, 1 (satu) lembar SIM B-1 an. Sutiyono;
Menimbang, bahwa merujuk pada alat bukti dan barang bukti yang saling bersesuaian, maka Majelis Hakim dapat memperoleh beberapa fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Rabu tanggal 24 September jam 13.10 Wib di Jalan umum desa Purwosari Kec. Sayung Kab. Demak terjadi kecelakaan antara Mobil Truk Mits No. Pol .K – 1910 -CB yang dikemudikan oleh terdakwa dengan anak sekolah yang menyeberang jalan ;
Bahwa Kecelakaan terjadi dijalan raya arah Semarang menuju ke arah Kudus sedangkan penyeberang jalan dari arah utara ( kiri jalan ) menuju kearah selatan di depan MTs Nahdltsy Syubban;
Bahwa di depan sekolahan tersebut banyak anak sekolah ;
Bahwa terdakwa tidak melihat kalau ada anak sekolah yang menyeberang karena melihat ada anak sekolah yang berboncengan jatuh ;
Bahwa Terdakwa tidak sempat rem dan membunyikan klakson kecil sekali tahu – tahu nak sekolah tersebut sudah tertabrak dan terpental ke kiri jalan;
Bahwa korban terpental 4 meter ;
Bahwa terdakwa menyetir Mobil Truk Mits No. Pol .K – 1910 -CB tersebut menabrak mengenai bemper depan kiri sedang anak sekolah yang menyeberang jalan kena pada tubuhnya ;
Bahwa terdakwa mengendarai Mobil Truk Mits No. Pol .K – 1910 -CB tersebut langsung meninggalkan TKP karena takut kalau dkeroyok masyarakat dan berhenti di depan Polsek Sayung karena ada mobil tronton yang melintas berputar balik arah , dan diminta berhenti tukang parker yang menyeberagkan mobil ;
Terdakwa melihat ke belakang melalui sepion kalau ada yang mengejar dan berhenti sebentar di depan Polsek sayung dank arena takut jalan lagi kea rah Kudus sampai di Kudus;
Bahwa sampai dikudus terdakwa lapor kepada pak Jupri yang punya mobil;
Bahwa terdakwa lelah dan mengantuk karena menyetir dari Kudus ke Wonosobo mengangkut kotoran ayam setelah sampai Wonosobo belum istirahat terus pulang;
Bahwa terdakwa diberitahu Polisi korban meninggal dunia dalam perawatan di RS Ken Saras Ungaran ;
Bahwa terdakwa ditangkap polisi 6 hari setelah kejadian;
Bahwa kondisi kendaraan baik dan layak jalan;
Bahwa terdakwa sempat membunyikan klakson satu kali;
Bahwa gambar Kuda pada bak mobil kendaraan belakang, terdakwa hapus untuk menghilangkan jejak ;
Bahwa terdakwa memberikan santunan kepada keluarga korban Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah ) ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mendengar serta memperhatikan dengan cermat hasil pemeriksaan di persidangan seperti yang terurai dalam berita acara pemeriksaan perkara ini, yang merupakan satu kesatuan dengan putusan ini, maka sampailah Majelis Hakim pada pertimbangan juridis, apakah terdakwa dapat dipersalahkan dan dihukum menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka perlu dibuktikan terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu
KESATU : Melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No. 22 tahun 2009;
ATAU
KEDUA : Melanggar Pasal 312 Undang-undang No. 22 tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk Dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim dapat memilih langsung dakwaan mana yang paling sesuai dengan perbuatan terdakwa dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa merujuk kepada alat bukti dan barang bukti yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepersidangan, maka perbuatan terdakwa mengarah kepada dakwaan kesatu dari Jaksa Penuntut Umum yaitu Melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No. 22 tahun 2009; yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan kerusakan kendaraan atau barang;
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”:
Yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perorangan baik laki-laki maupun perempuan, atau badan hukum atau suatu korporasi sebagai subyek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya. Bahwa terdakwa adalah orang dewasa yang sehat jasmani dan rohani dan dalam persidangan terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan. Dari alat bukti sah dan benar yang bersesuaian antara yang satu dengan yang lain, diperoleh fakta bahwa orang sebagai subyek hukum yang dapat dimintakan pertanggunjawaban atas perbuatannya melakukan tindak pidana "mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia " adalah terdakwa Sutiyono bin (Alm) Suwaji Dengan demikian unsur "setiap orang" telah terbukti.
Ad. Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan kerusakan kendaraan atau barang;
Menimbang, bahwa merujuk pada alat bukti dan barang bukti yang saling bersesuaian, maka Majelis Hakim dapat memperoleh beberapa fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Rabu tanggal 24 September jam 13.10 Wib di Jalan umum desa Purwosari Kec. Sayung Kab. Demak terjadi kecelakaan antara Mobil Truk Mits No. Pol .K – 1910 -CB yang dikemudikan oleh terdakwa dengan anak sekolah yang menyeberang jalan ;
Bahwa Kecelakaan terjadi dijalan raya arah Semarang menuju ke arah Kudus sedangkan penyeberang jalan dari arah utara ( kiri jalan ) menuju kearah selatan di depan MTs Nahdltsy Syubban;
Bahwa di depan sekolahan tersebut banyak anak sekolah ;
Bahwa terdakwa tidak melihat kalau ada anak sekolah yang menyeberang karena melihat ada anak sekolah yang berboncengan jatuh ;
Bahwa Terdakwa tidak sempat rem dan membunyikan klakson kecil sekali tahu – tahu nak sekolah tersebut sudah tertabrak dan terpental ke kiri jalan;
Bahwa korban terpental 4 meter ;
Bahwa terdakwa menyetir Mobil Truk Mits No. Pol .K – 1910 -CB tersebut menabrak mengenai bemper depan kiri sedang anak sekolah yang menyeberang jalan kena pada tubuhnya ;
Bahwa terdakwa mengendarai Mobil Truk Mits No. Pol .K – 1910 -CB tersebut langsung meninggalkan TKP karena takut kalau dkeroyok masyarakat dan berhenti di depan Polsek Sayung karena ada mobil tronton yang melintas berputar balik arah , dan diminta berhenti tukang parker yang menyeberagkan mobil ;
Terdakwa melihat ke belakang melalui sepion kalau ada yang mengejar dan berhenti sebentar di depan Polsek sayung karena takut jalan lagi kearah Kudus sampai di Kudus;
Bahwa sampai dikudus terdakwa lapor kepada pak Jupri yang punya mobil;
Bahwa terdakwa lelah dan mengantuk karena menyetir dari Kudus ke Wonosobo mengangkut kotoran ayam setelah sampai Wonosobo belum istirahat terus pulang;
Bahwa terdakwa diberitahu Polisi korban meninggal dunia dalam perawatan di RS Ken Saras Ungaran ;
Bahwa terdakwa ditangkap polisi 6 hari setelah kejadian;
Bahwa kondisi kendaraan baik dan layak jalan;
Bahwa terdakwa sempat membunyikan klakson satu kali;
Bahwa gambar Kuda pada bak mobil kendaraan belakang, terdakwa hapus untuk menghilangkan jejak ;
Bahwa terdakwa memberikan santunan kepada keluarga korban Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan kerusakan kendaraan atau barang telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur Pasal 310 Ayat (4) UU No 22 tahun 2009 maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor secara lalai yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf dan atau alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa didalam pledoinya yang diajukan secara lisan, terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara ini memberikan hukuman yang seringan-ringannnya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,
Menimbang, bahwa tentang lamanya hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum oleh karena menurut hemat Majelis Hakim tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum telah sesuai bagi terdakwa karena akibat kelalaian terdakwa telah mengakibatkan meninggalnya korban ;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan perkara ini Terdakwa telah ditangkap dan ditahan, oleh karena tidak ada alasan untuk mengalihkan atau menangguhkan penahanannya, maka menurut Majelis Hakim beralasan untuk menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan lamanya Terdakwa ditangkap dan berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP yo pasal 33 KUHPidana;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana pada dasarnya adalah merupakan upaya pembinaan dan bukanlah sebagai suatu bentuk balas dendam disamping sifatnya adalah pembelajaran bagi pelaku tindak pidana tersebut agar lebih berhati-hati dalam berbuat dan berperilaku, sehingga dalam perkara ini terhadap pidana yang akan dijatuhkan menurut Majelis adalah adil dan patut;
Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman bagi Terdakwa, maka terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Keadaan-keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa menyebabkan korban Ayik Miftah Farid meninggal dunia;
Terdakwa sempat melarikan diri menghindar dari tanggung jawab;
Terdakwa berusaha menghilangkan jejak dengan berusaha menghapus gambar kuda pada bak belakang kendaraan tersebut;
Keadaan-keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya.keluarga korban telah memaafkan terdakwa dan sudah ada perdamaian
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kbm Truk Mits No. Pol. K 1910 CB beserta STNKnya atas nama Jupri, oleh karena terbukti milik saksi Jupri maka dikembalikan kepada Jupri;
1 (satu) lembar SIM B-1 an. Sutiyono, oleh karena terbukti milik Sutiyono, maka dikembalikan kepada Sutiyono;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka berdasarkan ketentuan pasal 222 (1) KUHAP, maka biaya perkara dibebankan kepada Terdakwa yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 dan Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa Sutiyono bin (Alm) Suwaji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Mmengemudikan kendaraan bermotor secara lalai yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kbm Truk Mits No. Pol. K 1910 CB beserta STNKnya atas nama Jupri dikembalikan kepada Jupri’;
1 (satu) lembar SIM B-1 an. Sutiyono dikembalikan kepada Sutiyono;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Demikianlah Putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2015 oleh kami Khusaini, SH, M.Hum sebagai Hakim Ketua, serta Benny Yoga Dharma, SH dan Hartati Ari Suryawati SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Ngabdul Ngayis SH sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh H. Novyana SH. MH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Demak dan dihadapan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
Benny Yoga Dharma, SH , Khusaini, SH. MH
Hartati Ari Suryawati SH
PANITERA PENGGANTI,
Ngabdul Ngayis SH