39/Pid.Sus/2016/PN.Mlg.
Putusan PN MALANG Nomor 39/Pid.Sus/2016/PN.Mlg.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMAD KHOIRUDIN Bin SUWANTO
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa MUHAMAD KHOIRUDIN Bin SUWANTO tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair penuntut umum ; 2. Membebaskan terdakwa MUHAMAD KHOIRUDIN Bin SUWANTO tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair penuntut umum ; 3. Menyatakan terdakwa MUHAMAD KHOIRUDIN Bin SUWANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ” dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki ijin edar ” ; 4. Menjatuhkan pidana kepada MUHAMAD KHOIRUDIN Bin SUWANTO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 5. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) botol plastik warna putih berisi masing-masing 1000 (seribu) butir pil warna putih berlogo £ £. - 1 (satu) buah handphone maxtron warna hitam nomor TRI 089528696586. Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Menetapkan Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 39/Pid.Sus/2016/PN.Mlg.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai tersebut dibawah ini dalam perkara atas nama terdakwa:
N a m a : MUHAMAD KHOIRUDIN Bin SUWANTO ;
Tempat lahir : M a l a n g ;
Umur / tgl. lahir : 21 tahun / 31 Juli 1994;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl Plaosan Barat No 50 B RT 06 RW 08 Kel. Purwodadi Kec. Blimbing Kota Malang ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Tidak bekerja ;
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 10 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2015;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 8 Desember 2015;
Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Desember 2015 sampai dengan tanggal 7 Januari 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 5 Januari 2016 sampai dengan tanggal 24 Januari 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Malang sejak tanggal 21 Januari 2016 s.d tanggal 19 Pebruari 2016.
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Malang sejak tanggal 20 Pebruari 2016 s.d tanggal 19 April 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan kedepan persidangan;
Telah pula mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut:
M E N U N T U T:
Menyatakan terdakwa MUHAMAD KHOIRUDIN Bin SUWANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMAD KHOIRUDIN Bin SUWANTO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun penjara dengan dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) botol plastik warna putih berisi masing-masing 1000 (seribu) butir pil warna putih berlogo ££.
1 (satu) buah handphone maxtron warna hitam nomor TRI 089528696586.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas Terdakwa telah mengajukan nota pembelaannya masing-masing tertanggal 21 Maret 2016 yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa tersebut diatas Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan surat dakwaan yang disusun secara subsidair tertanggal 18 Januari 2016 sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa MUHAMAD KHOIRUDIN Bin SUWANTO pada hari senin tanggal 28 September 2015 sekira pukul 21.300 wib dan pada hari rabu tanggal 7 Oktober 2015 sekira pukul 22.00 wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September sampai oktober tahun 2015 atau setidak-tidakya terjadi pada tahun 2015 bertempat di Jl I.G Rais Gg. V Kel. Bareng Kec. Klojen Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada awalnya, saksi PUGUH RUKIANTO dan Saksi SUMARJI, Keduanya Aparat Polres Malang Kota melakukan penangkapan terhadap NIKKO FERDY RAHADIANTO (Dalam penuntutan terpisah), yang mana pada saat penangkapan terhadap NIKKO FERDY dilakukan penyitaan 4 (empat) box atau bekas bungkus rokok warna merah berisi masing-masing 11 (sebelas) tik atau gulung alumunium foil yang masing-masing berisi 9 (sembilan) butir pil warna putih berlogo ££ dan setelah dilakukan pengembangan, didapat keterangan bahwa pil koplo atau pil berwarna putih berlogo ££ tersebut didapat dari Terdakwa dengan cara membeli, yaitu awalnya tanggal 28 September 2015 sebanyak 2 (dua) botol plastik warna putih berisi masing-masing 1000 (seribu) butir pil warna putih berlogo ££ seharga Rp 760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dan pada tanggal 7 Oktober 2015 sebanyak 2 (dua) botol pllastik warna putih berisi masing-masing 1000 (seribu) butir pil warna putih berlogo ££ seharga Rp 760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah). Saksi NIKKO FERDY RAHADIANTO menjual sibagian pil putih berlogo ££ pada teman-temannya, dan sisanya dikemas ulaang mebjadi 4 (empat) box atau bekas bungkus rokok warna merah berisi masing-masing 11 (sebelas) tik atau gulung alumunium foil yang masing-masing berisi 9 (sembilan) butir pil warna putih berlogo ££. Setelah itu, pada tanggal 9 Oktober 2015, dilakukan penangkapan pada diri Terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) botol plastik warna putih berisi masing-masing 1000 (seribu) butir pil warna putih berlogo ££ yang disimpan di dalam tas samping warna hitam yang disandang Terdakwa. Terdakwa dalam menjual 5 (lima) tik pil koplo tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa pil koplo atau pil iwak (pil warna putih berlogo ££) dijual Terdakwa dengan cara dikemas kembali dimasukkan dalam 2 (dua) botol plastik warna putih yang masing-masing berisi 1000 (seribu) butir pil berlogo ££dan pengedarannya tidak dalam kemasan aslinya atau mencantumkan label yang berisi peringatan atau cara penggunaannya.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 7675/NOF/2015 tanggal 26 Oktober 2015 menyatakan 19 (sembilan belas) butir tablet warna putih berlogo ££ dalam keadaan pecah dengan berat netto 3,096 gram positif triheksifenidil HCl yang mempunyai efek anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi masuk dalam daftar obat keras.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa MUHAMAD KHOIRUDIN Bin SUWANTO pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan primair, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada awalnya, saksi PUGUH RUKIANTO dan Saksi SUMARJI, Keduanya Aparat Polres Malang Kota melakukan penangkapan terhadap NIKKO FERDY RAHADIANTO (Dalam penuntutan terpisah), yang mana pada saat penangkapan terhadap NIKKO FERDY dilakukan penyitaan 4 (empat) box atau bekas bungkus rokok warna merah berisi masing-masing 11 (sebelas) tik atau gulung alumunium foil yang masing-masing berisi 9 (sembilan) butir pil warna putih berlogo ££dan setelah dilakukan pengembangan, didapat keterangan bahwa pil koplo atau pil berwarna putih berlogo ££ tersebut didapat dari Terdakwa dengan cara membeli, yaitu awalnya tanggal 28 September 2015 sebanyak 2 (dua) botol pllastik warna putih berisi masing-masing 1000 (seribu) butir pil warna putih berlogo ££ seharga Rp 760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dan pada tanggal 7 Oktober 2015 sebanyak 2 (dua) botol pllastik warna putih berisi masing-masing 1000 (seribu) butir pil warna putih berlogo ££ seharga Rp. 760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah). Saksi NIKKO FERDY RAHADIANTO menjual sibagian pil putih berlogo ££ pada teman-temannya, dan sisanya dikemas ulaang mebjadi 4 (empat) box atau bekas bungkus rokok warna merah berisi masing-masing 11 (sebelas) tik atau gulung alumunium foil yang masing-masing berisi 9 (sembilan) butir pil warna putih berlogo ££. Setelah itu, pada tanggal 9 Oktober 2015, dilakukan penangkapan pada diri Terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) botol plastik warna putih berisi masing-masing 1000 (seribu) butir pil warna putih berlogo ££ yang disimpan di dalam tas samping warna hitam yang disandang Terdakwa. Terdakwa dalam menjual 5 (lima) tik pil koplo tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 7675/NOF/2015 tanggal 26 Oktober 2015 menyatakan 19 (sembilan belas) butir tablet warna putih berlogo ££ dalam keadaan pecah dengan berat netto 3,096 gram positif triheksifenidil HCl yang mempunyai efek anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi masuk dalam daftar obat keras.
Bahwa tablet warna putih berlogo ££L atau Triheksifenidil HCl tergolong obat keras yang tidak dapat diperoleh atau diperjualbelikan secara bebas.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa terdakwa MUHAMAD KHOIRUDIN Bin SUWANTO pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan primair tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian.Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada awalnya, saksi PUGUH RUKIANTO dan Saksi SUMARJI, Keduanya Aparat Polres Malang Kota melakukan penangkapan terhadap NIKKO FERDY RAHADIANTO (Dalam penuntutan terpisah), yang mana pada saat penangkapan terhadap NIKKO FERDY dilakukan penyitaan 4 (empat) box atau bekas bungkus rokok warna merah berisi masing-masing 11 (sebelas) tik atau gulung alumunium foil yang masing-masing berisi 9 (sembilan) butir pil warna putih berlogo ££ dan setelah dilakukan pengembangan, didapat keterangan bahwa pil koplo atau pil berwarna putih berlogo ££ tersebut didapat dari Terdakwa dengan cara membeli, yaitu awalnya tanggal 28 September 2015 sebanyak 2 (dua) botol pllastik warna putih berisi masing-masing 1000 (seribu) butir pil warna putih berlogo ££ seharga Rp 760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dan pada tanggal 7 Oktober 2015 sebanyak 2 (dua) botol pllastik warna
putih berisi masing-masing 1000 (seribu) butir pil warna putih berlogo ££ seharga Rp 760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah). Saksi NIKKO FERDY RAHADIANTO menjual sibagian pil putih berlogo ££ pada teman-temannya, dan sisanya dikemas ulaang mebjadi 4 (empat) box atau bekas bungkus rokok warna merah berisi masing-masing 11 (sebelas) tik atau gulung alumunium foil yang masing-masing berisi 9 (sembilan) butir pil warna putih berlogo ££. Setelah itu, pada tanggal 9 Oktober 2015, dilakukan penangkapan pada diri Terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) botol plastik warna putih berisi masing-masing 1000 (seribu) butir pil warna putih berlogo ££ yang disimpan di dalam tas samping warna hitam yang disandang Terdakwa. Terdakwa dalam menjual 5 (lima) tik pil koplo tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 7675/NOF/2015 tanggal 26 Oktober 2015 menyatakan 19 (sembilan belas) butir tablet warna putih berlogo ££ dalam keadaan pecah dengan berat netto 3,096 gram positif triheksifenidil HCl yang mempunyai efek anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi masuk dalam daftar obat keras.
Bahwa tablet warna putih berlogo ££ atau Triheksifenidil HCl tergolong obat keras yang tidak dapat diperoleh atau diperjualbelikan secara bebas, dan yang berhak mengedarkannya adalah orang yang memiliki surat ijin apotek dan untuk memperolehnya harus dengan resep dokter atau dari pedagang besar farmasi (PBF) yang menjual Triheksifenidil HCl pada Apotik sesuai dengan surat permintaan dari Apotik.
Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa surat ijin praktik dan terdakwa bukan merupakam tenaga kefarmasian, bukan tenaga teknis kefarmasian dan bukan tenaga kesehatan.
` Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya tersebut diatas, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi masing-masing keterangannya di bawah sumpah bernama :
Saksi PUGUH RUKIANTO, di depan persidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi dengan Brigadir SUMARJI telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jum’at, tanggal 9 Oktober 2015 sekira pukul 21.30 Wib di depan Jl. Ir. Rais Gg. V Kel. Bareng, Kec. Klojen, Kota Malang.
Bahwa terdakwa ditangkap karena mengedarkan pil berlogo ££ tanpa ada ijin edarnya.
Bahwa barang bukti yang didapat dari terdakwa sewaktu dilakukan penangkapan adalah 1 tas warna hitam yang berisi 2 (dua) botol plastik warna putih yang masing-masing berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlogo ££ dan sebuah HP merk Maxtron warna hitam yang disimpan terdakwa didalam saku celana bagian depan.
Bahwa terdakwa ditangkap berdasarkan pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap NIKKO FERDY RAHADIANTO yang menurut pengakuannya telah membeli pil warna putih berlogo ££ dari terdakwa dengan harga Rp. 760.000,-/2000 butirnya.
Bahwa menurut pengakuan terdakwa pil warna putih berlogo ££ didapat dari Roby (DPO).
Bahwa di dalam HP terdakwa ditemukan SMS pesanan pil warna putih berlogo ££ dari Nikko.
Bahwa terdakwa tidak bekerja.
Bahwa terdakwa bukan TO tetapi hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap Nikko.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan pil warna putih berlogo ££ tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi benar ;
Saksi SUMARJI, di depan persidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi dengan Aiptu PUGUH RUKIANTO telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jum’at, tanggal 9 Oktober 2015 sekira pukul 21.30 Wib di depan Jl. Ir. Rais Gg. V Kel. Bareng, Kec. Klojen, Kota Malang.
Bahwa terdakwa ditangkap karena mengedarkan pil berlogo ££ tanpa ada ijin edarnya.
Bahwa barang bukti yang didapat dari terdakwa sewaktu dilakukan penangkapan adalah 1 tas warna hitam yang berisi 2 (dua) botol plastik warna putih yang masing-masing berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlogo ££ dan sebuah HP merk Maxtron warna hitam yang disimpan terdakwa didalam saku celana bagian depan.
Bahwa terdakwa ditangkap berdasarkan pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap NIKKO FERDY RAHADIANTO yang menurut pengakuannya telah membeli pil warna putih berlogo ££ dari terdakwa dengan harga Rp. 760.000,-/2000 butirnya.
Bahwa menurut pengakuan terdakwa pil warna putih berlogo ££ didapat dari Roby (DPO).
Bahwa di dalam HP terdakwa ditemukan SMS pesanan pil warna putih berlogo ££ dari Nikko.
Bahwa terdakwa tidak bekerja.
Bahwa terdakwa bukan TO tetapi hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap Nikko.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan pil warna putih berlogo ££ tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi benar ;
Saksi NIKKO FERDY RAHADIANTO bin SUDARMINTO keterangannya dibacakan dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik.
Bahwa saksi tanda tangani Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik.
Bahwa keterangan saya di BAP Penyidik sudah benar dan saksi tetap pada keterangannya di BAP Penyidik.
Bahwa yang saksi tahu terdakwa diajukan di persidangan karena adanya kasus pil berlogo ££ atau pil koplo/iwak.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena mengantarkan pesanan saksi berupa pil berlogo ££ atau pil koplo/iwak yang saksi pesan ke ROBY.
Bahwa saksi beberapa kali pesan pil berlogo ££ atau pil koplo/iwak kepada Roby tetapi baru dua kali yang mengantar terdakwa.
Bahwa yang I. sekitar bulan September 2015 yang diantara pada malam hari di Jl. IR. Rais Gg. V Kota Malang dan pada bulan Oktober 2015 yang diantarkan pada malam hari juga sekira pukul 22.00 Wib di Jl. Ir. Rais Gang V Kota Malang.
Bahwa saksi pesan masing-masing 2.000 butir dengan harga Rp. 760.000,-
Bahwa terdakwa adalah kurir yang disuruh Roby untuk mengantarkan pesanan saksi saksi berupa pil berlogo ££ atau pil koplo/iwak.
Bahwa pada saat mengantar yang I terdakwa bersama-sama dengan Roby, sehingga pembayaran saksi saksi berikan kepada Roby, sedangkan pada pesanan yang ke II saksi membayar melalui terdakwa.
Bahwa saksi tidak memberikan apa-apa kepada terdakwa.
Bahwa saksi tidak tahu pekerjaan terdakwa tetapi terdakwa bukan medis ataupun apoteker.
Bahwa saksi pesan ke Roby dengan cara mengirim SMS.
Bahwa selanjutnya Roby membalas SMS kalau yang mengantarkan adalah terdakwa.
Bahwa pil doubel LL atau pil koplo/iwak disimpan didalam tas hitam sewaktu mengantarkan ke saksi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi benar ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan terdakwa pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di Penyidik.
Bahwa terdakwa tanda tangani Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik.
Bahwa keterangan terdakwa di BAP Penyidik sudah benar dan tetap pada keterangannya di BAP Penyidik.
Bahwa terdakwa telah ditangkap Petugas Polisi pada hari Jum’at, tanggal 9 Oktober 2015 sekira pukul 21.30 Wib di depan Jl. Ir. Rais Gg. V Kel. Bareng, Kec. Klojen, Kota Malang karena disuruh mengirim pil berlogo ££ atau pil koplo/iwak.
Bahwa terdakwa disuruh mengirim pil berlogo ££ atau pil koplo/iwak oleh Roby kepada Nikko.
Bahwa sewaktu ditangkap dari diri terdakwa ditemukan 2 botol pil berlogo ££ atau pil koplo/iwak yang masing-masing berisi 1.000 biji dan HP.
Bahwa terdakwa sudah 2 kali mengirimkan pil berlogo ££ atau pil koplo/iwak atas suruhan Roby kepada Nikko.
Bahwa pada saat mengirim yang ke-1 masih didampingi oleh Roby selanjutnya yang ke-2 terdakwa sendiri dan yang ke-3 ini terdakwa ditangkap.
Bahwa terdakwa mengirimkan pil berlogo ££ atau pil koplo/iwak yang pertama sekitar bulan September 2015 sekira pukul 21.30 Wib dan yang ke-2 pada bulan Oktober 2015 sekira pukul 22.00 Wib yang semuanya ketemu di depan Jl. Ir. Rais Gang V Kota Malang.
Bahwa yang menentukan tempatnya adalah Roby, dimana terdakwa akan di SMS akan ditunggu di suatu tempat.
Bahwa terdakwa tidak tahu kalau pil berlogo ££ atau pil koplo/iwak dilarang.
Bahwa terdakwa juga memakai pil berlogo ££ atau pil koplo/iwak.
Bahwa terdakwa tidak mendapatkan upah dari Roby tetapi kalau sedang membutuhkan berlogo ££ atau pil koplo/iwak, maka terdakwa akan diberikan secara cuma-cuma.
Bahwa setelah memakai pil berlogo ££ atau pil koplo/iwak badan terasa lemas.
bahwa terdakwa kenal dengan Roby karena teman satu kampung.
Bahwa terdakwa bukan medis atau apoteker.
Bahwa terdakwaa kerja srabutan.
Bahwa yang terdakwa kirim berupa pil berlogo ££ atau pil koplo/iwak sebanyak 2.000 butir dengan harga Rp. 650.000,-.
Bahwa terdakwa mengetahui harganya karena pada saat mengirim yang ke-2 uang dari Niko dititipkan ke terdakwa.
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah barang bukti yang ditemukan dari diri terdakwa sewaktu ditangkap.
Bahwa barang bukti berupa HP terdakwa pergunakan untuk berhubungan/komunikasi dengan Roby.
Bahwa terdakwa menyesal.
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum
Menimbang, bahwa dipersidangan dalam berkas perkara terlampir barang bukti berupa :
2 (dua) botol plastik warna putih berisi masing-masing 1000 (seribu) butir pil warna putih berlogo ££.
1 (satu) buah handphone maxtron warna hitam nomor TRI 089528696586.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti, setelah dihubungkan satu dengan lainnya berkaitan dan sesuai sehingga dapat ditarik adanya fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa ditangkap Petugas Polisi pada hari Jum’at, tanggal 9 Oktober 2015 sekira pukul 21.30 Wib di depan Jl. Ir. Rais Gg. V Kel. Bareng, Kec. Klojen, Kota Malang ;
Bahwa benar ditemukan barang bukti yang didapat dari terdakwa sewaktu dilakukan penangkapan adalah 1 tas warna hitam yang berisi 2 (dua) botol plastik warna putih yang masing-masing berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlogo ££ dan sebuah HP merk Maxtron warna hitam yang disimpan terdakwa didalam saku celana bagian depan;
Bahwa benar terdakwa ditangkap berdasarkan pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap saksi NIKKO FERDY RAHADIANTO yang menurut pengakuannya telah membeli pil warna putih berlogo ££ dari terdakwa dengan harga Rp. 760.000,-/2000 butirnya ;
Bahwa benar menurut pengakuan terdakwa pil warna putih berlogo ££ didapat dari Roby (DPO).;
Bahwa benar memurut saksi NIKKO FERDY RAHADIANTO kenal dengan terdakwa karena mengantarkan pesanan saksi NIKKO FERDY RAHADIANTO berupa pil berlogo ££ atau pil koplo/iwak yang saksi NIKKO FERDY RAHADIANTO pesan ke ROBY ;
Bahwa benar saksi NIKKO FERDY RAHADIANTO beberapa kali pesan pil berlogo ££ atau pil koplo/iwak kepada Roby tetapi baru dua kali yang mengantar terdakwa;
Bahwa saksi NIKKO FERDY RAHADIANTO pesan kepada Roby masing-masing 2.000 butir dengan harga Rp. 760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Bahwa benar pada saat mengantar yang I terdakwa bersama-sama dengan Roby, sehingga pembayaran saksi NIKKO FERDY RAHADIANTO berikan kepada Roby, sedangkan pada pesanan yang ke II saksi NIKKO FERDY RAHADIANTO membayar melalui terdakwa.;
Bahwa pekerjaan terdakwa bukan medis ataupun apoteker ;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman, maka untuk itu perbuatan terdakwa haruslah memenuhi semua unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan surat dakwaan yang disusun secara subsidaritas yaitu primair melanggar pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Subsidair melanggar Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Lebih Subsidair melanggar Pasal 198 UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan subsidairitas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan kesatu primair dan apabila terbukti maka Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan dakwaan subsidair dan dakwaan selanjutnya ;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair yaitu melanggar Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur "setiap orang ".
Unsur “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu ” ;
Unsur ad.1. Unsur “setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah perorangan atau korporasi sebagai subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban serta dapat dipertanggungjawabkan setiap perbuatannya di depan hukum serta tidak terdapat unsur pembenar dan/atau pemaaf dari perbuatan tindak pidana yang diperbuatnya ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan ke persidangan dalam perkara ini seorang perempuan yang telah ditanyakan oleh Hakim Ketua Majelis ianya bernama MUHAMAD KHOIRUDIN Bin SUWANTO sebagaimana sesuai dengan identitas terdakwa yang dimaksud dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga cukup alasan hukum yang membuktikan bahwa terdakwa yang dihadapkan ke depan persidangan dalam perkara ini adalah benar orang sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan perkara ini, dengan demikian unsur “setiap orang” telah terbukti dan terpenuhi dipersidangan;
Unsur ad.2. Unsur “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu ”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesengajaan menurut penjelasan Memorie Van Toelichting (MVT) adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya. Dari sudut terbentuknya, Kesengajaan adalah suatu kehendak (keinginan) untuk melaksanakan suatu tindakan yang didorong oleh pemenuhan nafsu. Dengan kata lain kesengajaan itu ditujukan terhadap suatu tindakan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan
Bahwa terdakwa ditangkap Petugas Polisi pada hari Jum’at, tanggal 9 Oktober 2015 sekira pukul 21.30 Wib di depan Jl. Ir. Rais Gg. V Kel. Bareng, Kec. Klojen, Kota Malang ;
Bahwa saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa 1 tas warna hitam yang berisi 2 (dua) botol plastik warna putih yang masing-masing berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlogo ££ dan sebuah HP merk Maxtron warna hitam yang disimpan terdakwa didalam saku celana bagian depan;
Bahwa menurut saksi NIKKO FERDY RAHADIANTO kenal dengan terdakwa karena terdakwa yang mengantarkan pesanan saksi NIKKO FERDY RAHADIANTO berupa pil berlogo ££ yang pesan dari ROBY ;
Bahwa saksi NIKKO FERDY RAHADIANTO pesan kepada Roby masing-masing 2.000 butir dengan harga Rp. 760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Bahwa saat mengantar pesanan yang I terdakwa bersama-sama dengan Roby, sehingga pembayaran saksi NIKKO FERDY RAHADIANTO berikan kepada Roby, sedangkan pada pesanan yang ke II saksi NIKKO FERDY RAHADIANTO membayar melalui terdakwa.;
Bahwa pekerjaan terdakwa bukan medis ataupun apoteker ;
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan pil berlogo ££ dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa menghendaki dan mengisyafi tindakannya yaitu mengantar pil berlogo ££ kepada saksi NIKKO FERDY RAHADIANTO sedangkan pil berlogo ££ adalah sediaan farmasi yang termasuk daftar obat keras dimana distribusi dan pelayanan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur ini tidak terbukti dan terpenuhi pada diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur dari dakwaan primair tidak terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur "setiap orang ".
Unsur “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar” ;
Unsur ad.1. Unsur “setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah perorangan atau korporasi sebagai subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban serta dapat dipertanggungjawabkan setiap perbuatannya di depan hukum serta tidak terdapat unsur pembenar dan/atau pemaaf dari perbuatan tindak pidana yang diperbuatnya ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan ke persidangan dalam perkara ini seorang perempuan yang telah ditanyakan oleh Hakim Ketua Majelis ianya bernama MUHAMAD KHOIRUDIN Bin SUWANTO sebagaimana sesuai dengan identitas terdakwa yang dimaksud dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga cukup alasan hukum yang membuktikan bahwa terdakwa yang dihadapkan ke depan persidangan dalam perkara ini adalah benar orang sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan perkara ini, dengan demikian unsur “setiap orang” telah terbukti dan terpenuhi dipersidangan;
Unsur ad.2. Unsur “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesengajaan menurut penjelasan Memorie Van Toelichting (MVT) adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya. Dari sudut terbentuknya, Kesengajaan adalah suatu kehendak (keinginan) untuk melaksanakan suatu tindakan yang didorong oleh pemenuhan nafsu. Dengan kata lain kesengajaan itu ditujukan terhadap suatu tindakan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan
Bahwa terdakwa ditangkap Petugas Polisi pada hari Jum’at, tanggal 9 Oktober 2015 sekira pukul 21.30 Wib di depan Jl. Ir. Rais Gg. V Kel. Bareng, Kec. Klojen, Kota Malang ;
Bahwa saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa 1 tas warna hitam yang berisi 2 (dua) botol plastik warna putih yang masing-masing berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih berlogo ££ dan sebuah HP merk Maxtron warna hitam yang disimpan terdakwa didalam saku celana bagian depan;
Bahwa menurut saksi NIKKO FERDY RAHADIANTO kenal dengan terdakwa karena terdakwa yang mengantarkan pesanan saksi NIKKO FERDY RAHADIANTO berupa pil berlogo ££ yang pesan dari ROBY ;
Bahwa saksi NIKKO FERDY RAHADIANTO pesan kepada Roby masing-masing 2.000 butir dengan harga Rp. 760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Bahwa saat mengantar pesanan yang I terdakwa bersama-sama dengan Roby, sehingga pembayaran saksi NIKKO FERDY RAHADIANTO berikan kepada Roby, sedangkan pada pesanan yang ke II saksi NIKKO FERDY RAHADIANTO membayar melalui terdakwa.;
Bahwa pekerjaan terdakwa bukan medis ataupun apoteker ;
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan pil berlogo ££ dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat dan berkeyakinan bahwa terdakwa menghendaki dan mengisyafi tindakannya yaitu mengantar pil berlogo ££ kepada saksi NIKKO FERDY RAHADIANTO sedangkan pil berlogo ££ adalah sediaan farmasi yang termasuk daftar obat keras dimana distribusi dan pelayanan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur ini telah terbukti dan terpenuhi pada diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas dimana semua unsur dalam dalam dakwaan Subsidair melanggar Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, sehingga majelis pada keyakinan bahwa terdakwa MUHAMAD KHOIRUDIN Bin SUWANTO dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dakwaan Subsidair, maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan dakwaan Lebih Subsidair ;
Menimbang, bahwa oleh karena telah terpenuhinya seluruh unsur pasal dimaksud, maka dalam hal ini cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk berkeyakinan bahwa terdakwa MUHAMAD KHOIRUDIN Bin SUWANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ”mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar ”;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara berlangsung ternyata tidak diketemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar dalam diri maupun perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus dinyatakan sebagai subyek hukum yang mampu dipertanggungjawabkan menurut Hukum Pidana di Indonesia, dan atas kesalahan yang telah dilakukan haruslah dijatuhkan pidana yang setimpal ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara berlangsung dari tingkat penyidikan hingga tingkat persidangan Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan yang sah, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan kepersidangan akan akan dipertimbangkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana tercantum dalam amar putsan ini (pasal 222 ayat 1 KUHAP);
Menimbang, bahwa sebelum akhirnya dijatuhi pidana maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa (pasal 197 ayat 1 huruf f KUHAP) sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa telah merusak mental masyarakat, terutama generasi muda ;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Perbuatan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Mengingat, Pasal 197 UU. RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MUHAMAD KHOIRUDIN Bin SUWANTO tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair penuntut umum ;
Membebaskan terdakwa MUHAMAD KHOIRUDIN Bin SUWANTO tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair penuntut umum ;
Menyatakan terdakwa MUHAMAD KHOIRUDIN Bin SUWANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ” dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki ijin edar ” ;
Menjatuhkan pidana kepada MUHAMAD KHOIRUDIN Bin SUWANTO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) botol plastik warna putih berisi masing-masing 1000 (seribu) butir pil warna putih berlogo ££.
1 (satu) buah handphone maxtron warna hitam nomor TRI 089528696586.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang pada hari ini : Senin, 28 Maret 2016, oleh kami RINA INDRAJANTI, SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, AGUS AKHYUDI, SH.MH. dan ISRIN SURYA KURNIASIH, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana telah dibacakan dalam persidangan pada hari SENIN, 04 APRIL 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas, dibantu oleh ANANG WIDODO, SH.MH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Malang, dihadiri oleh HERNING ROSTIKARINI, SH. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malang, dan Terdakwa ;
Hakim Anggota Hakim Ketua,
AGUS AKHYUDI, SH.MH. RINA INDRAJANTI, SH.MH.
ISRIN SURYA KURNIASIH, S.H
Panitera Pengganti,
ANANG WIDODO, SH.MH.