3/PID/2014/PT-BNA
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 3/PID/2014/PT-BNA
Muhammad Yunus Bin Muhammad Ali
-Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum -Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sigli tanggal 04 Desember 2013 No. 325/Pid.B/2013/PN-SGI, yang dimintakan banding tersebut -Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
-
Salinan PUTUSAN
Nomor : 03 / PID / 2014 / PT-BNA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : MUHAMMAD YUNUS Bin MUHAMMAD ALI;
Tempat lahir : Gampong Balee;
Umur atau Tanggal Lahir : 64 Tahun/ 12 Juli 1949;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Gp. Balee Musa, Kec. Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN masing-masing oleh :
Penyidik tidak ditahan;
Penuntut Umum sejak tanggal 08 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 23 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 21 Nopember 2013;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 22 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 20 Januari 2014;
PENGADILAN TINGGI/TIPIKOR tersebut ;
Telah membaca berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sigli tanggal 04 Desember 2013 No. 325/Pid.B/2013/PN- SGI serta surat-surat lain yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan tanggal 07 Oktober 2013, No. Reg.Perk.PDM–45/MRD/10/2013, yang berbunyi sebagai berikut :
DAKWAAN,………..
DAKWAAN:
Kesatu:
Bahwa ia terdakwa Muhammad Yunus Bin Muhammad Ali, Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2013 antara sekira pukul 17.00 Wib ata setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013 bertempat di Gampong Balee Musa, Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli, melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap seorang anak bernama Khairun Sabri Bin Tgk Ibrahim yang belum berusia 18 tahun, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2013 sekitar pukul 17.00 Wib ketika saksi Khairun Sabri Bin Tgk Ibrahim sedang menggiring lembunya ke kandang, saksi Khirun Sabri melihat Terdakwa sedang melempar lembu yang ada di dalam kebunnya dengan sebilah parang;
Melihat terdakwa sedang melempar lembu yang ada dikebunnnya dengan parang, saksi yang sedang menggiring lembu miliknya lalu menggiring lembu saksi menghindari terdakwa, agar lembu saksi tidak terkena lemparan parang terdakwa
Akan tetapi ketika saksi Khirun Sabri sedang menggiring lembunya menghindari terdakwa terdakwa justru melihatnya dan mengatakan "Inoe ka Peu Meurot leumo nyoe ku tom putoh keiing keuh (disini kau gembala lembu, ku bacok putus pinggang mu) sambil mengayunkan parang kearah saksi.
Kemudian saksi Khairun Sabri lalu menjawab bahwa lembu yang ada dikebun terdakwa bukanlah lembunya, sambil berlari menuju sepeda motor yang saksi parkirkan dekat tempat itu.
Akan tetapi terdakwa lalu mendekati saksi khirun Sabri sambil kembali membacokkan parang yang dipegangnya kearah saksi Khairun Sabri, akan tetapi bacokan parang terdakwa kembali tidak mengenai saksi Khairun Sabri karena ia sempat mundur
K
karena,………..........
emudian terdakwa lalu kembali mengatakan "ka chi musu sigo truk, putoh takue keuh" (coba kau ngomong sekali lagi, putus leher kau).
Karena merasa takut terdakwa lalu pergi meninggalkan tempat tersebut dan melaporkan perbuatan terdakwa kepada orangtuanya.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam pasal 80 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak
ATAU:
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa Muhammad Yunus Bin Muhammad Ali, Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2013 antara sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013 bertempat di Gampong Balee Musa, Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan, dengan suatu perbuatan lain atau dengan perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman perbuatan lain atau dengan ancaman perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap Khairun Sabri Bin Tgk Ibrahim maupun terhadap orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2013 sekitar pukul 17.00 Wib ketika saksi Khairun Sabri Bin Tgk Ibrahim sedang menggiring lembunya ke kandang, saksi Khirun Sabri melihat terdakwa sedang melempar lembu yang ada didalam kebunnya dengan sebilah parang.
melihat terdakwa sedang melempar lembu yang ada dikebunnnya dengan parang, saksi yang sedang menggiring lembu miliknya lalu menggiring lembu saksi menghindari terdakwa, agar lembu saksi tidak terkena lemparan parang terdakwa.
Akan tetapi ketika saksi Khirun Sabri sedang menggiring lembunya menghindari
terdakwa, terdakwa justru melihatya dan mengatakan "Inoe ka Peu Meurot leumo, nyoe ku tom putoh keiing keuh (disini kau gembala lembu, ku bacok putus pinggang mu) sambil mengayunkan parang kearah saksi.Kemudian saksi Khairun Sabri lalu menjawab bahawa lembu yang ada dikebun terdakwa bukanlah lembunya, sambil berlari menuju sepeda motor yang saksi parkirkan didekat tempat itu.
Akan tetapi terdakwa lalu mendekati saksi khirun Sabri sambil kembali membacokkan parang yang dipegangnya kearah saksi Khairun Sabri, akan tetapi bacokan parang terdakwa kembali tidak mengenai saksi Khiairun Sabri karena ia sempat mundur.
Kemudian terdakwa lalu kembali mengatakan "ka chi musu sigo truk, putoh takue keuh" (coba kau ngomong sekali lagi, putus leher kau).
Karena merasa takut terdakwa lalu pergi meninggalkan tempat tersebut dan melaporkan perbuatan terdakwa kepada orangtuanya.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam pasal 335 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya tanggal 26 Nopember 2013, No. Reg.Perkara.PDM-45/MRD/10/2013 yang dibacakan dalam persidangan yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu yaitu melanggar pasal 80 ayat (1) Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 6 (enam) bulan dan denda Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan potong masa tahanan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli telah menjatuhkan putusan tanggal 04 Desember 2013 No. 325/Pid.B/2013/PN-SGL yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD YUNUS Bin MUHAMMAD ALI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Ancaman Kekerasan Terhadap Anak”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 7 (tujuh) hari;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.Memerintahkan,.....
Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Singkil tersebut, dihadapan M. ILYAS, SH Panitera Pengadilan Negeri Sigli dengan surat akta permintaan banding tanggal 10 Desember 2013, No: 31 /Akta.Pid/2013/PN.SGI, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa tanggal 11 Desember 2013, No. 31 /Akta Pid/2013/PN-SGI ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini tidak mengajukan memori banding ;
Menimbang, bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, oleh M. ILYAS, SH Panitera Pengadilan Negeri Sigli telah diberitahukan kepada mereka untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sigli dengan surat pemberitahuan masing-masing tertanggal 16 Desember 2013, Nomor: W1.U5/4119/.HK.01/XII/2013/PN-SGI ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu serta menurut tata cara, yang ditentukan oleh Undang-undang maka permohonan banding dimaksud secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari Putusan Pengadilan Negeri Sigli tanggal 04 Desember 2013 No. 325/Pid.B/2013/PN-SGI, yang dimintakan banding pengadilan Tinggi berpendapat alasan pertimbangan hukum hakim tingkat pertama yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Ancaman Kekerasan Terhadap Anak ” dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 7 (tujuh) hari telah tepat dan benar menurut hukum oleh karena itu alasan dan pertimbangan Hakim tingkat pertama diambil alih oleh Pengadilan Tinggi sebagai alasan dan pertimbangan sendiri dalam mengadili dan memutuskan perkara ini pada tingkat banding, dengan pertimbangan sebgai berikut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut diawali dengan masuknya sapi/ lembu kedalam pekarangan rumah terdakwa dan karenanya
Terdakwa,………..
Terdakwa mengusir lembu tersebut keluar perkarangan dengan membawa parang yang ternyata tidak jauh dari pekarangan Terdakwa saksi korban sedang duduk-duduk saat itulah Terdakwa mengeluarkan kata-kata yang ditujukan pada saksi korban dengan ucapan “mengapa tidak kau usir lembu itu nanti kau ku habisi” Pengadilan Tinggi berpendapat kata-kata Terdakwa tersebut tidak mengandung arti sesungguhnya untuk menghabisi Terdakwa dengan menggunakan parang tersebut, disamping itu karena Terdakwa sudah berumur 64 tahun lagi pula tidak terdapat bukti-bukti yang menunjukkan akibat perbuatan Terdakwa saksi korban menjadi stres/ketakutan yang berlebihan yang mengakibatkan saksi korban tidak dapat melakukan kegiatannya sehari-hari, maka Pengadilan Tinggi berpendapat lamanya pidana yang dijatuhkan Hakim tingkat pertama terhadap Terdakwa telah setimpal dengan kesalahannya dan telah memenuhi rasa keadilan meskipun tidak dijatuhi dengan pidana denda ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Sigli tanggal 04 Desember 2013 No. 325/Pid.B/2013/PN- SGI yang dimintakan banding tersebut cukup alasan untuk dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat dan ketentuan pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No.23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak pasal-pasal terkait yang terdapat dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sigli tanggal 04 Desember 2013 No. 325/Pid.B/2013/PN-SGI, yang dimintakan banding tersebut ;
M
Demikian,………..
embebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian,.................
sidang,...........................
7.Membebankan,.....
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2014, oleh HIDAYAT HASYIM, SH Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh sebagai Ketua Majelis, GADING MUDA SIREGAR, SH. MH dan Hj. HASMAYETTY, SH. M.Hum masing - masing Hakim Tinggi/Tipikor Banda Aceh sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh tanggal 09 Januari 2014, No.03/Pid./2014/PT-BNA, putusan mana pada hari itu juga diucapkan oleh Hakim Ketua tersebut, dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan didampingi oleh RIDWAN, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;HAKIM- HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
d.t.o d.t.o
GADING MUDA SIREGAR, SH. MH HIDAYAT HASYIM, SH
d.t.o
Hj. HASMAYETTY, SH. M.Hum
PANITERA PENGGANTI
d.t.o
RIDWAN, SH
Salinan yang sama bunyinya oleh
Panitera Pengadilan Tinggi / Tipikor
Banda Aceh
H. RUSLAN, SH. MH
Nip.195303131978031002