95/Pid.Sus/2015/PN Bnt
Putusan PN BUNTOK Nomor 95/Pid.Sus/2015/PN Bnt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ALI SADIKIN Bin DUDANG
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ALI SADIKIN Bin DUDANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 48 (empat puluh delapan) butir obat CAPTOPRIL. - 32 (tiga puluh dua) butir obat TETRACYCLINE HCL. - 51 (lima puluh satu) butir obat AMPICILLIN. - 78 (tujuh puluh delapan) butir obat METRONIDAZOL. - 56 (lima puluh enam) butir obat ASAM MEFENAMAT. - 45 (empat puluh lima) butir obat AMOXICILLIN. - 28 (dua puluh delapan) butir obat PENICILLIN V. - 33 (tiga puluh tiga) butir obat VOLTADEX. - 65 (enam puluh lima) butir obat TRAMADOL HCL. - 2 (dua) botol obat AMOXICILLIN SYRUP. Dimusnahkan - Uang sah RI sejumlah Rp. 103.000,- terdiri dari : - 1 (satu) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan Nomor Seri : CYR33351 - 3 (tiga) lembar Pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan Nomor Seri : AnD959055, Nomor Seri : FKE720684, Nomor Seri : WFU424538. - 2 (dua) lembar Pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dengan Nomor Seri : LAN761421, Nomor Seri : BGQ583058. - 6 (enam) lembar Pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dengan Nomor Seri : LJ1399649, Nomor Seri : MnR434809, Nomor Seri : PPY022058, Nomor Seri : HnD264917, Nomor Seri : WLJ639527, Nomor Seri : TKP538725. - 1 (satu) lembar Pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dengan Nomor Seri : TIL109038. Dirampas Untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 95/Pid.Sus/2015/PN Bnt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Buntok yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ALI SADIKIN Bin DUDANG
Tempat lahir : Desa Baru
Umur/tanggal lahir : 35 Tahun / 17 Agustus 1980
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Barito Rt. 009 Rw. 003 Desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani
Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Penangkapan Kepolisian Resor Barito Selatan tanggal 10 September 2015 Nomor : SP-KAP/15/IX/2015/ Satresnarkoba sejak tanggal 10 September 2015 s/d tanggal 11 September 2015
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik, tanggal 11 September 2015 No. SP-HAN/14/IX/2015/ Satresnarkoba sejak tanggal 11 September 2015 s/d tanggal 30 September 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal 28 September 2015 No. SPP-1215/Q.2.15/Euh.1/09/2015 sejak tanggal 01 Oktober 2015 s/d tanggal 09 Nopember 2015;
Penuntut Umum tanggal 13 Oktober 2015 No. PRINT-616/Q.2.15/Euh.2/10/2015 sejak tanggal 13 Oktober 2015 s/d tanggal 01 Nopember 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Buntok tanggal 21 Oktober 2015 No. 74/Pen.Pid/2015/PN Bnt sejak tanggal 21 Oktober 2015 s/d tanggal 19 November 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Buntok tanggal 10 November 2015 No. 74/Pen.Pid/2015/PN Bnt sejak tanggal 20 November 2015 s/d tanggal 18 Januari 2015
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum H. IBRAMSYAH, S.H, Advokad-Penasihat Hukum dari organisasi bantuan hukum Perkumpulan Sahabat Hukum Palangkaraya Cabang Buntok, berkantor di Jl. Pelita Raya No. 61 RT. 16 RW. 03 Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Buntok Nomor 95/Pen.Pid/2015/PN Bnt tanggal 21 Oktober 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 95/Pen.Pid/2015/PN Bnt tanggal 21 Oktober 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ALI SADIKIN BIN DUDANG terbukti telah bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu tanpa memiliki keahlian dan kewenangan” sebagaimana dalam Dakwaan KESATU 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 209 tentang Kesehatan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ALI SADIKIN Bin DUDANG dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah ) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
48 (empat puluh delapan) butir obat CAPTOPRIL.
32 (tiga puluh dua) butir obat TETRACYCLINE HCL.
51 (lima puluh satu) butir obat AMPICILLIN.
78 (tujuh puluh delapan) butir obat METRONIDAZOL.
56 (lima puluh enam) butir obat ASAM MEFENAMAT.
45 (empat puluh lima) butir obat AMOXICILLIN.
28 (dua puluh delapan) butir obat PENICILLIN V.
33 (tiga puluh tiga) butir obat VOLTADEX.
65 (enam puluh lima) butir obat TRAMADOL HCL.
2 (dua) botol obat AMOXICILLIN SYRUP.
dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan ;
Uang syah RI sejumlah Rp. 103.000,- terdiri dari :
1 (satu) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan Nomor Seri : CYR33351
3 (tiga) lembar Pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan Nomor Seri : AnD959055, Nomor Seri : FKE720684, Nomor Seri : WFU424538.
2 (dua) lembar Pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dengan Nomor Seri : LAN761421, Nomor Seri : BGQ583058.
6 (enam) lembar Pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dengan Nomor Seri : LJ1399649, Nomor Seri : MnR434809, Nomor Seri : PPY022058, Nomor Seri : HnD264917, Nomor Seri : WLJ639527, Nomor Seri : TKP538725.
1 (satu) lembar Pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dengan Nomor Seri : TIL109038.
dirampas untuk Negara
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar perkara sebesar Rp. 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan/Pledooi Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon Putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya berdasarkan asas Keadilan Masyarakat dan asas kepastian untuk kemanfaatan ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum dan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan Tuntutan dan Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia terdakwa Ali Sadikin Bin Dudang pada hari Kamis tanggal 10 September 2015 sekitar jam 11.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2015 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di sebuah rumah di jalan Barito Rt.009 Rw.003 Desa Baru Kec. Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ;
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, berawal adanya laporan dari masyarakat, maka saksi Ramli Saleh dan saksi Andi Kahartang anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Barito Selatan melakukan penyelidikan dengan cara menuju ke Jalan Barito Desa Baru Komplek Pasar Kecamatan Dusun Selatan dan setelah memastikan kebenaran laporan tersebut selanjutnya saksi Ramli Saleh dan saksi Andi Kahartang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di sebuah rumah di Desa Baru Rt.009 Rw.003, kemudian saksi Ramli Saleh dan saksi Andi Kahartang juga melakukan penggeledahan di tempat tersebut dan ditemukan obat-obatan di dalam etalase kaca dengan berbagai jenis sebagai berikut :
-
No Jenis Obat Jumlah Keterangan 1 2 3 4 1 Captopril 48 butir Label K 2 Tetra ciclyne HCL 32 butir Label K 3 Ampicilin 51 butir Label K 4 Metronidazol 78 butir Label K 5 Asam mefenamat 56 butir Label K 6 Amoxicillin V 45 butir Label K 7 Penecilin V 28 butir Label K 8 Voltadex 33 butir Label K 9 Tramadol HCL 65 butir Label K 10 Amoxicillin sirup 2 botol Label K JUMLAH 436 butir dan 2 botol
dan uang RI yang sah sebanyak Rp. 103.000,-. Serta untuk obat jenis tramadol ditemukan oleh petugas tersimpan di bawah karpet.
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa bahwa semua obat-obat tersebut di atas adalah milik terdakwa yang diperolehnya dangan cara membeli dari orang lain yang ada Buntok dan akan terdakwa jual kembali kepada orang lain tanpa harus dilengkapi dengan resep dari dokter, dan perbuatan tersebut sudah terdakwa lakukan kurang lebih selama 2 (dua) tahun akan tetapi dalam kepemilikan, menyimpan, penguasaan dan mengedarkan obat-obat tersebut terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, oleh karena terdakwa hanya berpendidikan SD saja ;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli bidang kefarmasian barang bukti obat-obatan yang ditemukan oleh penyidik tersebut adalah termasuk dalam golongan obat keras Daftar G yang dapat dilihat dari tanda khusus yang ada pada kemasan atau bungkus luar dengan tanda lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf “K” dan dalam peredarannya harus dilengkapi dengan resep dari Dokter sesuai dengan Kepmenkes RI No.633/Ph/62/b tanggal 25 Juni 1992 Tentang Daftar Obat Keras.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam ketentuan Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
A T A U
KEDUA
Bahwa ia terdakwa Ali Sadikin Bin Dudang pada hari Kamis tanggal 10 September 2015 sekitar jam 11.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2015 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di sebuah rumah di jalan Barito Rt.009 Rw.003 Desa Baru Kec. Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ;
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, berawal adanya laporan dari masyarakat, maka saksi Ramli Saleh dan saksi Andi Kahartang anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Barito Selatan melakukan penyelidikan dengan cara menuju ke Jalan Barito Desa Baru Komplek Pasar Kecamatan Dusun Selatan dan setelah memastikan kebenaran laporan tersebut selanjutnya saksi Ramli Saleh dan saksi Andi Kahartang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di sebuah rumah di Desa Baru Rt.009 Rw.003, kemudian saksi Ramli Saleh dan saksi Andi Kahartang juga melakukan penggeledahan di tempat tersebut dan ditemukan obat-obatan di dalam etalase kaca dengan berbagai jenis sebagai berikut :
-
No Jenis Obat Jumlah Keterangan 1 2 3 4 1 Captopril 48 butir Label K 2 Tetra ciclyne HCL 32 butir Label K 3 Ampicilin 51 butir Label K 4 Metronidazol 78 butir Label K 5 Asam mefenamat 56 butir Label K 6 Amoxicillin V 45 butir Label K 7 Penecilin V 28 butir Label K 8 Voltadex 33 butir Label K 9 Tramadol HCL 65 butir Label K 10 Amoxicillin sirup 2 botol Label K JUMLAH 436 butir dan 2 botol
dan uang RI yang sah sebanyak Rp. 103.000,-. Serta untuk obat jenis tramadol ditemukan oleh petugas tersimpan di bawah karpet
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa bahwa semua obat-obat tersebut di atas adalah milik terdakwa yang diperolehnya dangan cara membeli dari orang lain yang ada Buntok dan akan terdakwa jual kembali kepada orang lain tanpa harus dilengkapi dengan resep dari dokter, dan perbuatan tersebut sudah terdakwa lakukan kurang lebih selama 2 (dua) tahun akan tetapi dalam kepemilikan, menyimpan, penguasaan dan mengedarkan obat-obat tersebut terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, oleh karena terdakwa hanya berpendidikan SD saja ;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli bidang kefarmasian barang bukti obat-obatan yang ditemukan oleh penyidik tersebut adalah termasuk dalam golongan obat keras Daftar G yang dapat dilihat dari tanda khusus yang ada pada kemasan atau bungkus luar dengan tanda lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf “K” dan dalam peredarannya harus dilengkapi dengan resep dari Dokter sesuai dengan Kepmenkes RI No.633/Ph/62/b tanggal 25 Juni 1992 Tentang Daftar Obat Keras ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam ketentuan Pasal 198 jo pasal 108 Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi RAMLI SALEH Bin SUKRAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa dalam perkara tindak pidana bidang Kesehatan ;
Bahwa saksi melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa dilengkapi surat perintah tugas No. Sp-Gas / 12 / IX / 2015/Satreskoba tanggal 10 September 2015 dan Surat Perintah Penggeledahan No. SPBRT /12/IX/2015/Satreskoba tanggal 10 September 2015 ;
Bahwa Tindak pidana tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 10 September 2015 sekitar jam 11.00 Wib di Jalan Barito Rt. 009 Rw. 003 Desa Baru Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah ;
Bahwa saksi melakukan penggeledahan dan penangkapan bersama rekan saksi, yaitu saksi BRIPKA Andi Kahartang ;
Bahwa saat penggeledahan di rumah / kios milik Terdakwa kami menemukan barang bukti berupa obat-obatan berbagai macam jenis yang berlabel merah yaitu obat keras yang tidak boleh diedarkan/dijual tanpa ada izin atau memiliki keahlian dibidang tersebut dan Terdakwa saat diinterogasi tidak memiliki keahlian serta izin dan pendidikan dibidang kefarmasian dan juga ditemukan uang sebesar Rp. 103.000,- (seratus tiga ribu rupiah) hasil dari penjualan obat-obatan tersebut ;
Bahwa saat penggeledahan obat-obatan ditemukan di lemari tempat jualan Terdakwa dan terlihat jelas saat memasuki kios Terdakwa hanya obat jenis tramadol ditemukan dibawah karpet
Bahwa kios milik Terdakwa tersebut tidak ada tulisan “Toko Obat” ataupun Apotik hanya Kios Sembako dan makanan ringan saja ;
Bahwa menurut Terdakwa obat-obat tersebut untuk dijual ;
Bahwa saksi tidak mengetahui pekerjaan Terdakwa sehari-hari ;
Bahwa Terdakwa lulusan SD dan tidak memiliki pendidikan dibidang kesehatan / kefarmasian atau Ahli Apoteker ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual obat obat keras ;
Bahwa menurut Terdakwa, obat tersebut dibeli dari Apotik daerah Buntok Kecamatan Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menerangkan bahwa ia tidak keberatan dengan keterangan tersebut ;
Saksi SAMAH Bin YUSRANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang saksi ketahui mengenai perkara ini adalah saksi diminta oleh Penyidik untuk menyaksikan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 10 September 2015 Pukul 11.00 di sebuah rumah Jalan Barito Desa Baru Rt. 09 Rw. 003 Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prop. Kalimantan Tengah ;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena telah menjual obat keras tanpa memiliki izin ;
Bahwa saksi melihat barang bukti obat yang telah diamankan oleh pihak Kepolisian adalah obat keras berlabel Merah sebanyak 10 (sepuluh) jenis/merk obat keras berlabel merah ;
Bahwa saat itu saksi tidak melihat barang bukti berupa uang ;
Bahwa pemilik obat-obatan tersebut adalah Terdakwa ;
Bahwa saat melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa saksi sedang berada di Kantor Desa Baru dan datang Petugas Kepolisian menjelaskan kepada saksi untuk menyaksikan proses penangkapan dan pengeledahan dirumah Terdakwa ;
Bahwa obat-obatan tersebut saksi lihat berada didalam lemari di kios milik Terdakwa
Bahwa setahu saksi pekerjaan Terdakwa sehari-hari adalah berjualan sembako ;
Bahwa setahu saksi Terdakwa tidak memiliki izin menjual obat-obatan tersebut ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki Toko Obat / tempat usaha untuk menjual obat tersebut ;
Bahwa Pihak kepolisian ada menunjukan surat tugas penangkapan terhadap Terdakwa ;
Bahwa Jarak rumah saksi dengan terdakwa sekitar kurang lebih ½ KM ;
Bahwa saksi jarang lewat rumah Terdakwa ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menerangkan bahwa ia tidak keberatan dengan keterangan tersebut ;
Saksi ANDI KAHARTANG Bin SAMSUDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang saksi ketahui mengenai perkara ini adalah saksi telah melakukan peggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa dalam tindak pidana bidang kesehatan ;
Bahwa saksi melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa dilengkapi surat perintah tugas No. Sp-Gas / 12 / IX / 2015/ Satreskoba tanggal 10 September 2015 dan Surat Perintah Penggeledahan No. SPBRT /12/IX/2015/ Satreskoba tanggal 10 September 2015 ;
Bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 10 September 2015 sekitar jam 11.00 Wib di Jalan Barito Rt. 009 Rw. 003 Desa Baru Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah ;
Bahwa saksi melakukan penggeledahan dan penangkapan bersama rekan saksi, yaitu saksi Ramli Saleh ;
Bahwa saat penggeledahan di rumah / kios milik Terdakwa kami menemukan barang bukti berupa obat-obatan berbagai macam jenis yang berlabel merah yaitu obat keras yang tidak boleh diedarkan/dijual tanpa ada izin atau memiliki keahlian dibidang tersebut dan terdakwa saat diinterogasi tidak memiliki keahlian serta izin dan pendidikan dibidang kefarmasian dan juga ditemukan uang sebesar Rp. 103.000,- (seratus tiga ribu rupiah) hasil dari penjualan obat-obatan tersebut ;
Bahwa saat penggeledahan obat-obatan ditemukan di lemari tempat jualan terdakwa dan terlihat jelas saat memasuki kios terdakwa hanya obat jenis tramadol ditemukan dibawah karpet ;
Bahwa Kios milik Terdakwa tersebut tidak ada tulisan “Toko Obat” ataupun Apotik hanya Kios Sembako dan makanan ringan saja ;
Bahwa menurut Terdakwa obat-obat tersebut untuk dijual ;
Bahwa saksi tidak mengetahui pekerjaan sehari-hari Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa lulusan SD dan tidak memiliki pendidikan dibidang kesehatan / kefarmasian atau Ahli Apoteker ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual obat-obat keras ;
Bahwa saat penangkapan tersebut Terdakwa tidak melakukan perlawanan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menerangkan bahwa ia tidak keberatan dengan keterangan tersebut ;
Saksi GUNTUR Bin MASKUR, (dibacakan) pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saat pemeriksaan di Penyidik saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenarnya ;
Bahwa saksi telah menyaksikan penangkapan dan penggeledahn terhadap Terdakwa sehubungan dengan tindak pidana bidang kesehatan ;
Bahwa saksi melihat pihak Kepolisian melakukan pengnakgpan dan penggeledan pada hari Kamis tanggal 10 September 2015 sekitar jam 11.0 Wib di rumah terdakwa Jalan Barito desa Baru Rt. 09 Rw. 003 Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah ;
Bahwa saat penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa saksi sedang berada di jalan dan datang petugas Kepolisian memanggil saksi dan menjelaskan kepada saya untuk menyaksikan proses penangkapan dan peggeledahan di rumah terdakwa ;
Bahwa saksi melihat barang bukti berupa obat keras berlabel merah sebanyak 10 (sepuluh) jenis/merk obat keras dan uang RI syah sebanyak Rp. 103. 000,- (seratus tiga ribu rupiah) yang diamankan oleh Pihak Kepolisian ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menerangkan bahwa ia tidak keberatan dengan keterangan tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum mengajukan Ahli, yaitu PRIMA MAYA HARTININGTIAS, S.Farm., Apt Binti HARDANI, yang memberikan pendapatnya dibawah sumpah, sebagai berikut :
Bahwa yang ahli ketahui mengenai perkara ini yaitu masalah tindak pidana bidang kesehatan yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa riwayat pendidikan ahli SD lulus tahun 1997, SLTP lulus tahun 2000, SLTA lulus tahun 2003, S1 Farmasi lulus Tahun 2007 dan Profesi Apoteker tahun 2008 dan Riwayat jabatan ahli pada Tahun 2011 sampai dengan 2013 berdinas Apoteker di Puskesmas Buntok dan tahun 2014 sampai sekarang ahli sebagai Kasie Kefarmasian di Dinas Kesehatan Kab. Barito Selatan ;
Bahwa ahli bertugas melakukan Pembinaan dan Pengawasan produk obat, makanan, obat tradisional dan kosmetik di sarana distribusi/pengecer ;
Bahwa jenis obat yang dijual oleh Terdakwa termasuk dalam golongan obat keras (Daftar G) dapat dilihat dari tanda khusus yang ada pada kemasan atau bungkus luar sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan No. 02396/A/SK/VIII/86 tanggal 07 September 1986 Tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G, Pasal 2,3 adalah Lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf “K” yang menyentuh garis tepi dan mencantumkan tulisan “HARUS DENGAN RESEP DOKTER” menurut Kepmenkes RI No. 633/Ph/62/b tanggal 25 Juni 1962 tentang daftar keras bahwa semua obat yang ada pada bungkus luar oleh sipembuat disebutkan bahwa obat itu hanya boleh diserahkan dengan resep dokter adalah termasuk dalam daftar obat keras (Daftar G);
Bahwa menurut ahli obat keras (Daftar G) digunakan dengan resep dokter, dosis atau takarannya sudah ditentukan untuk mengobati atau pengobatan, bila tidak dengan resep dokter maka dosisnya tidak teratur atau tidak tepat dan dapat menyebabkan keracunan ;
Bahwa menurut Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan Praktik Kefarmasian adalah perbuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atau resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ;
Bahwa obat-obat yang dijual Terdakwa itu adalah golongan daftar obat keras (Daftar G) yang hanya boleh dijual di Apotik saja ;
Bahwa praktik kefarmasian menurut pasal 108 Ayat (1) UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan harus dilakukan oleh Tenaga Kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan yaitu Tenaga Kefarmasian menurut PP No 51 Tahun 2009 tentang Kefarmasian terdiri dari Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian ;
Bahwa Apoteker harus memiliki STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) dan memiliki SIPA ( Surat Ijin Apoteker) untuk bisa prakter kerja di Apotek ;
Bahwa menurut PP No. 51 Tahun 2009 tenaga kefarmasian terdiri dari Apoteker dan tenaga kefarmasian, Apoteker adalah Sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker an tela mengucapkan sumpah jabatan apoteker, tenaga kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas sarjana farmasi, ahli media farmasi, analis farmasi, dan tenaga menengah farmasi/asisten apoteker ;
Bahwa setahu ahli, Terdakwa tamatan SD dan tidak ada keahlian untuk membidangi bagian obat-obatan/ kefarmasian ;
Bahwa yang boleh mengedarkan obat tersebut Apotik / Rumah Sakit / Balai Pengobatan yang mempunyai kewenangan
Terhadap keterangan ahli, Terdakwa menerangkan bahwa ia tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa yang Terdakwa ketahui sehubungan dengan perkara ini adalah tentang Tindak tindak pidana dibidang kesehatan yaitu menjual obat berlabel K warna merah (Daftar G) yang didakwa kepada Terdakwa ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 10 September 2015 sekitar jam 11.00 Wib di sebuah rumah Jalan Barito Desa Baru Rt. 09 Rw. 03 Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prop. Kalimantan Tengah ;
Bahwa pada hari Kamis tangal 10 September 2015 sekitar jam 11.00 Wib saat Terdakwa sedang keluar membeli kayu di tempat tetangga Pihak Kepolisian mendatangi Terdakwa dan memberitahukan maksud kedatangan mereka, setelah itu Terdakwa dibawa menuju kerumah tempat tinggal Terdakwa, dan selanjutnya Anggota Kepolisian melakukan Penggeledahan dengan disaksikan oleh Perangkat Desa serta warga setempat dan ditemukan obat-obatan daftar G dengan berbagai merk di dalam estalase kaca kios tempat Terdakwa berjualan dan obat jenis tramadol ditemukan dibawah karpet di dalam kamar dan juga uang Rp. 103.000,- (Seratus tiga ribu rupiah) hasil penjualan obat tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh Pihak Kepolisian untuk proses lebih lanjut ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat-obat tersebut membeli dari Apotik H. Imus didaerah Buntok ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan pendidikan dibidang kefarmasian / kesehatan ;
Bahwa setiap menjual obat 1 strip Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan bila terjual 1 kotak keuntungannya Rp. 60.000,- (enam puuh ribu rupiah) ;
Bahwa sehari-hari Terdakwa berdagang sembako ;
Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tersebut untuk tambahan penghasilan ;
Bahwa saat pembeli datang ke kios Terdakwa obat tersebut dapat dilihat langsung oleh Pembeli karena obat-obat tersebut diletakan di Estalase kaca ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin menjual obat-obatan tersebut ;
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah menjual obat namun sudah lama berhenti dan baru 2 (dua) minggu sebelum tertangkap Terdakwa menjual obatan-obatan tersebut ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui obat yang Terdakwa jual tersebut termasuk obat keras ;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti yaitu :
48 (empat puluh delapan) butir obat CAPTOPRIL.
32 (tiga puluh dua) butir obat TETRACYCLINE HCL.
51 (lima puluh satu) butir obat AMPICILLIN.
78 (tujuh puluh delapan) butir obat METRONIDAZOL.
56 (lima puluh enam) butir obat ASAM MEFENAMAT.
45 (empat puluh lima) btir obat AMOXICILLIN.
28 (dua puluh delapan) butir obat PENICILLIN V.
33 (tiga puluh tiga) butir obat VOLTADEX.
65 (enam puluh lima) butir obat TRAMADOL HCL.
2 (dua) botol obat AMOXICILLIN SYRUP.
Uang syah RI sejumlah Rp. 103.000,- terdiri dari :
1 (satu) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan Nomor Seri : CYR33351
3 (tiga) lembar Pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan Nomor Seri : AnD959055, Nomor Seri : FKE720684, Nomor Seri : WFU424538.
2 (dua) lembar Pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dengan Nomor Seri : LAN761421, Nomor Seri : BGQ583058.
6 (enam) lembar Pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dengan Nomor Seri : LJ1399649, Nomor Seri : MnR434809, Nomor Seri : PPY022058, Nomor Seri : HnD264917, Nomor Seri : WLJ639527, Nomor Seri : TKP538725.
1 (satu) lembar Pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dengan Nomor Seri : TIL109038.
oleh karena barang bukti tersebut telah disita secara sah dan telah dibenarkan baik oleh saksi-saksi maupun Terdakwa, karenanya barang bukti tersebut dapat dipergunakan dalam pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 September 2015 sekitar jam 11.00 Wib saksi Ramli Saleh dan saksi Andi Kahartang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dirumah/kiosnya yang beralamat di Jalan Barito Desa Baru Rt. 09 Rw. 03 Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prop. Kalimantan Tengah yang disaksikan oleh salah satu warga masyarakat yaitu saksi Samah ;
Bahwa penangkapan dan penggeledahan tersebut dilengkapi surat perintah tugas No. Sp-Gas / 12 / IX / 2015/Satreskoba tanggal 10 September 2015 dan Surat Perintah Penggeledahan No. SPBRT /12/IX/2015/Satreskoba tanggal 10 September 2015 ;
Bahwa di rumah/kios milik Terdakwa ditemukan obat-obatan daftar G dengan berbagai merk di dalam estalase kaca kios tempat Terdakwa berjualan dan obat jenis tramadol ditemukan dibawah karpet di dalam kamar dan juga uang Rp. 103.000,- (Seratus tiga ribu rupiah) hasil penjualan obat tersebut ;
Bahwa sehari-hari Terdakwa berdagang sembako
Bahwa Terdakwa lulusan SD dan tidak memiliki pendidikan dibidang kesehatan / kefarmasian atau Ahli Apoteker ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual obat obat keras ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif sehingga Majelis Hakim dapat langsung memilih dan mempertimbangkan dakwaan yang dianggap Terbukti terhadap diri Terdakwa yaitu dakwaan alternatif Kesatu Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang
Unsur Yang Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat Atau Kemanfaatan, Dan Mutu
Unsur Yang Tidak Memiliki Keahlian Dan Kewenangan
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Bahwa unsur “setiap orang” menunjukkan subyek hukum dalam hal ini Terdakwa sebagai manusia atau persoon yang perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadirkan seseorang yang mengaku bernama ALI SADIKIN Bin DUDANG yang telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, dan dibenarkan pula oleh para saksi, sehingga tidaklah terdapat kekeliruan orang dalam perkara ini untuk dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, bahwa orang yang diajukan kepersidangan adalah benar Terdakwa ALI SADIKIN Bin DUDANG, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Yang Dengan Sengaja Memproduksi AtauMengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat KesehatanYang Tidak Memenuhi Standar Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat Atau Kemanfaatan, Dan Mutu
Menimbang, bahwa menurut menurut Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan Praktik Kefarmasian adalah perbuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atau resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan diketahui bahwa, “Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan diketahui bahwa Terdakwa ALI SADIKIN Bin DUDANG telah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi, yang diketahui saat saksi Ramli Saleh dan saksi Andi Kahartang melakukan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 10 September 2015 sekitar jam 11.00 Wib dirumah/kios milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Barito Desa Baru Rt. 09 Rw. 03 Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prop. Kalimantan Tengah dan pada saat itu ditemukan ditemukan obat-obatan daftar G dengan berbagai merk di dalam estalase kaca kios tempat Terdakwa berjualan, yang terdiri dari :
48 (empat puluh delapan) butir obat CAPTOPRIL.
32 (tiga puluh dua) butir obat TETRACYCLINE HCL.
51 (lima puluh satu) butir obat AMPICILLIN.
78 (tujuh puluh delapan) butir obat METRONIDAZOL.
56 (lima puluh enam) butir obat ASAM MEFENAMAT.
45 (empat puluh lima) btir obat AMOXICILLIN.
28 (dua puluh delapan) butir obat PENICILLIN V.
33 (tiga puluh tiga) butir obat VOLTADEX.
2 (dua) botol obat AMOXICILLIN SYRUP
dan 65 (enam puluh lima) butir obat TRAMADOL HCL ditemukan dibawah karpet di dalam kamar ;
Menimbang, bahwa menurut Terdakwa obat-obat tersebut diperjualbelikan dan Terdakwa telah menikmati hasil penjualannya yaitu dengan adanya uang Rp. 103.000,- (Seratus tiga ribu rupiah) yang menurut Terdakwa termasuk hasil penjual obat-obat tersebut ;
Menimbang, bahwa pengedaran sediaan farmasi yang dilakukan oleh Terdakwa tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, karena pengedaraan sediaan farmasi tersebut merupakan bentuk pendistribusian obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 UU Kesehatan dan orang yang dapat melakukannya hanyalah Tenaga Kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 UU Kesehatan dalam hal ini Apoteker atau asisten Apoteker, dimana pengedaran obat tersebut juga diharus dengan resep Dokter dan menurut Ahli Prima Maya Hartiningtias, S.Farm. Apt apabila obat keras yang termasuk daftar G dibeli dan dikonsumsi tanpa resep dokter dapat berisiko keracunan, sehingga perbuatan yang diakukan oleh Terdakwa tidak memenuhi persyaratan keamanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur Yang Tidak Memiliki Keahlian Dan Kewenangan
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diketahui bahwa Terdakwa ALI SADIKIN Bin DUDANG tidak memiliki keahlian dan kewenangan, dalam hal ini untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obat keras yang termasuk daftar G, karena Terdakwa hanya lulusan SD dan tidak memiliki pendidikan dibidang kesehatan / kefarmasian atau Ahli Apoteker, serta pekerjaan Terdakwa sehari-harinya adalah berjualan sembako di Kios miliknya, sehingga Terdakwa tidak memiliki keahlian sebagaimana yang dimiliki oleh para Tenaga Kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam UU Kesehatan dan tidak juga punya mempunyai kewenangan yang hanya dimiliki oleh para Tenaga Kesehatan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terhadap diri Terdakwa, tidak terdapat alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat melepaskannya dari pemidanaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 44, Pasal 48, Pasal 49 ayat (1), Pasal 50, Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, maka terhadap perbuatan Terdakwa tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara pidana ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan penerapan sanksi pidana yang tepat terhadap diri Terdakwa terdapat harus dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terhadap diri Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan kesehatan orang lain ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dipidana ;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga ;
Terdakawa kooperatif dipersidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam surat Tuntutannya, Penuntut Umum telah menuntut terdakwa untuk dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan ;
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar diberikan Putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa Mejelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum mengenai lamanya pidana penjara yang dituntut kepada Terdakwa, mengingat pemberian sanksi pidana harus dititikberatkan pada aspek pembinaan agar Terdakwa kelak dapat menjadi orang yang berguna bagi anggota masyarakatnya dan bukan pada aspek pembalasan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang tepat bagi terdakwa adalah pidana penjara ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 194 ayat (1) KUHAP maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan status barang bukti berupa berupa :
48 (empat puluh delapan) butir obat CAPTOPRIL.
32 (tiga puluh dua) butir obat TETRACYCLINE HCL.
51 (lima puluh satu) butir obat AMPICILLIN.
78 (tujuh puluh delapan) butir obat METRONIDAZOL.
56 (lima puluh enam) butir obat ASAM MEFENAMAT.
45 (empat puluh lima) btir obat AMOXICILLIN.
28 (dua puluh delapan) butir obat PENICILLIN V.
33 (tiga puluh tiga) butir obat VOLTADEX.
65 (enam puluh lima) butir obat TRAMADOL HCL.
2 (dua) botol obat AMOXICILLIN SYRUP.
Uang syah RI sejumlah Rp. 103.000,- terdiri dari :
1 (satu) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan Nomor Seri : CYR33351
3 (tiga) lembar Pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan Nomor Seri : AnD959055, Nomor Seri : FKE720684, Nomor Seri : WFU424538.
2 (dua) lembar Pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dengan Nomor Seri : LAN761421, Nomor Seri : BGQ583058.
6 (enam) lembar Pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dengan Nomor Seri : LJ1399649, Nomor Seri : MnR434809, Nomor Seri : PPY022058, Nomor Seri : HnD264917, Nomor Seri : WLJ639527, Nomor Seri : TKP538725.
1 (satu) lembar Pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dengan Nomor Seri : TIL109038
Oleh karena barang bukti tersebut dipergunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana dan dapat berbahaya bagi masyarakat dan sebagian lagi merupakan hasil dari tindak pidana, maka beralasan bagi Majelis Hakim agar menetapkan status barang bukti tersebut yang akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah, maka sesuai Pasal 222 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara kepada negara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa ALI SADIKIN Bin DUDANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan
Menetapkan agar barang bukti berupa :
48 (empat puluh delapan) butir obat CAPTOPRIL.
32 (tiga puluh dua) butir obat TETRACYCLINE HCL.
51 (lima puluh satu) butir obat AMPICILLIN.
78 (tujuh puluh delapan) butir obat METRONIDAZOL.
56 (lima puluh enam) butir obat ASAM MEFENAMAT.
45 (empat puluh lima) butir obat AMOXICILLIN.
28 (dua puluh delapan) butir obat PENICILLIN V.
33 (tiga puluh tiga) butir obat VOLTADEX.
65 (enam puluh lima) butir obat TRAMADOL HCL.
2 (dua) botol obat AMOXICILLIN SYRUP.
Dimusnahkan
Uang sah RI sejumlah Rp. 103.000,- terdiri dari :
1 (satu) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan Nomor Seri : CYR33351
3 (tiga) lembar Pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan Nomor Seri : AnD959055, Nomor Seri : FKE720684, Nomor Seri : WFU424538.
2 (dua) lembar Pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dengan Nomor Seri : LAN761421, Nomor Seri : BGQ583058.
6 (enam) lembar Pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dengan Nomor Seri : LJ1399649, Nomor Seri : MnR434809, Nomor Seri : PPY022058, Nomor Seri : HnD264917, Nomor Seri : WLJ639527, Nomor Seri : TKP538725.
1 (satu) lembar Pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dengan Nomor Seri : TIL109038.
Dirampas Untuk Negara
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok, pada hari Jumat, tanggal 4 Desember 2015, oleh PRADITIA DANINDRA, s.h.,m.h., selaku Hakim Ketua, Zainul Hakim Zainuddin, S.H.,M.H. dan ALVIN ZAKKA ARIFIN Z, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan pada hari Senin tanggal 7 Desember 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh mariati, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Buntok, serta dihadiri oleh mashuri, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buntok, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Zainul Hakim Zainuddin, S.H.,M.H PRADITIA DANINDRA, s.h.,m.h.
ALVIN ZAKKA ARIFIN Z, S.H.
Panitera Pengganti,
mariati