62/PID.B/2006/PN-KC
Putusan PN KUTACANE Nomor 62/PID.B/2006/PN-KC
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- DARMA PUTRA JAYA
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa DARMA PUTRA JA VA, ST tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan IJrim2lir; 2. Membebaskan terdakwa oleh karen a itu dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa DARl\rfAPUTRA JATA, ST telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Secara Bersama-sama Melakukan Tindak Pidana Korupsi"; ~ 4. Menjatuhkan pidana kepada diri terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,-(Lima Puluh [uta Rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan; 5. Membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1.500.500.000,-(Satu Milyar Lima Ratus juta Lima Ratus Ribu Rupiah) secara tanggung renteng dengan terdakwa DURANI BIN KIK (berkas terpisah), apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh [aksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempuyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 6. Menetapkan barang bukti berupa: - Poto copy Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) pekerjaan Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak No. 620/03/P2JKK-PJBP/2002, tanggal 21 Oktober 2002 ; - Surat Perjanjian Pemborong (kontrak) Pekerjaan Pengawasan Teknis Proyek Perhubungan dan Penanganan jalan Kabupaten/ Kota (P2JKK)Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2002 Nomor : 690/46/P3T /2002, tanggal 07 Oktober 2002; ~ - 1 (satu) lembar duplikat Surat Perintah membayar Uang (SPMU) Nomor : 5421PT/2002, tanggal 05 September 2002; - 1 (satu) lembar duplikat Surat Perintah membayar Uang (SPMU) Nomor : 753IPS 12002, tanggal 01 Nopember 2002; - 1 (satu) Iembar duplikat Surat Perintah membayar Uang (SPMU) Nomor : 829/ PT/2002, tanggal14 Nopember 2002; 1 (satu) bundel Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 054/BPP /IvlTI/BT /2003, tanggal19 [uni 2003; - Foto Copy Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak Addendum I) Pekerjaan Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Nomor : 620/03.1/P2JKK PJBP/2002, tanggal 23 Desember 2002; 65 - Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak Addendum ff) Pekerjaan Peningkatan [alan Karnpung Baldi Dusun Pak-pak Nomor : 620/03.2/P2JKK-PJBP/20031 tangga114 April 2003; ~ ~~--~ ~--~ - 1 Satu) buku foto Pelaksanaan Pekerjaan Proyek Perhubungan dan Penanganan jalan Kabupaten / Kota (P2JKKK)TA. 2002; ~ ~ - 23 (dua puluh tiga) lembar foro Iokasi proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak serta 1 (satu) cakram VCD; (dilampirkan dalam berkas perkara atas nama terdakwa DURAN I BIN KIK); ..,._ 7_ Membebankan biaya perkara kepada diri terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah)
PUTUSAN
NOMOR: 62/PID.B/2006/PN.KC.
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
--------- Pengadilan Negeri Kutacane yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah
menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : ---------------------------
Nama Lengkap
Tempat Lahir Umur ITgl.Iahir [enis Kelamin
Kewarganegaraan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
DARMAPUTRAJAYA,ST Babussalam
36 tahun I 11 Desember 1969
Laki -laki
Indonesia
Desa Prapat Hulu, Kecamatan Babussalam, Kabupaten
Aceh Tenggara
Islam
PNS (Staf pada Operasi Pemeliharaan Perairan) Sl (Sarjana Teknik)
------- Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan surat perintah/ penetapan penahan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
1. Kepala Kejaksaan Negeri Kutacane selaku Penyidik, Penahanan Rutan, tanggal17
Maret 2006, Nomor : Print - 209/N.l.18/Fd.l/03/2006, sejak tanggal 17 Maret
2006 sampai dengan tanggal 05 April 2006;----------------------------------------------------
2. Perpanjangan Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kutacane selaku Penuntut Umum, Penahanan Rutan, tanggal 03 April 2006, Nomor : Print - 01/ N.l.18/Epp.l/04/ 2006, sejak tanggal 06 April 2006 sampai dengan tanggal15 Mei
2006;------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Kepala Kejaksaan Negeri Kutacane selaku Penuntut Umum, Penahanan Rutan, tanggall0 Juli 2006, Nomor : Print - 01/ N.l.18/Ft.l/07 I 2006, sejak tanggal l0 Juli
2006 sampai dengan tangga129 Juli 2006;------------------------------------------
4. Hakim Pengadilan Negeri Kutacane, Penahanan Rutan, tanggal 14 Juli 2006, No
62/Pen.Pid/2006/PN.KC, sejak tanggal 14 [uli 2006 sampai dengan tanggal 12
Agustus 2006;---------------------------------------------------------------------------
5. Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Kutacane, Penahanan Rutan, tanggalO9 Agustus 2006, No. 62/Pen.Pid/2006/PN.KC, sejak tanggal 13 Agustus
2006 sampai dengan tanggal11 Oktober 2006; ------------------ _
6. Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutacane, Penahanan Kota,
tanggal29 Agustus 2006, No. 62/Pen,Pid/2006/PN,KC, sejak tanggal 29 Agustus
2006 sampai dengan sekarang; ----------------------- _
--------- Terdakwa didampingi oleh Advokat/Penasehat Hukum yang bernama BEN! MURDA1'\J], SH., yang berkantor di [alan Me1ati No. 8 Kelurahan Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang teiah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Kutacane dibawah Nomor Register: Wl.Dm.Hn.04.10- 06, tertanggal29 Maret 2006;-------------------------------- _
--------- Pengadilan Negeri tersebut; ---------------------- ..------------- _
------- Telah membaca : ------------------------------------------------- _
1. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kutacane Nomor
62/Pen.Pid.B/2006jPN.KC., tanggal 14 Juli 2006 tentang Penunjukan Majelis
Hakim yang mengadili perkara ini; ---------------------------------------------------------------
2. Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutacane Nomor :
62/Pen.Pid.B/2006/PN.KC., tanggal 08 Agustus 2006 tentang Penentuan Hari
Sidang; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Berkas perkara dan surat-surat lainnya; -----------------------------------------------
----------Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum; ------------------------------------------
----------Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa; -------------
----------Telah memperhatikan barang buki yang diajukan ke persidangan; ----------------
-------- Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum sebagaimana yang tercantum di dalam Surat Tuntutan No. Reg . Perk : PDS.- Ol/KCANE/07.06 tertanggal 11
Desember 2008, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk mernberikan putusan sebagai berikut : ---------------------
1. Menyatakan terdakwa DARMA PUTRA JAYA" ST secara bersama-sama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 [o Pasal18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001Jo Pasal55 ayat (1) ke-l KUHPidana; ------
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DARMA PUTRA JAYA, ST dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun potong tahanan dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,(-Seratus[uta Rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
3. Membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1.500.500.000,(-Satu Milyar Lima Ratus [uta Lima Ratus Ribu Rupiah) secara tanggung renteng dengan terdakwa DURANI BIN KIK (berkas terpisah), apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh [aksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka
diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; ------------------- _
4. Terhadap barang bukti :
- Surat-surat dan foto/ dokumen kontrak dilampirkan didalam berkas perkara; ---
5. Membayar ongkos perkara sebesar Rp. 5.000,-(LimaRibu Rupiah); -----------------
-------- Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui
Penasehat Hukumnya telah mengajukan pledoi/ nota pembelaan tertanggal 07 Januari
2009,yang pada pokoknya berpendapat sebagai berikut: ---------------------------------------
1. Bahwa Penasehat Hukum terdakwa pada prinsipnya sependapat dengan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum , yang menyatakan bahwa terdakwa DARMA PUTRA JAVA, ST telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan Subsidair melanggar Pasal3 [o Pasal18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001Jo Pasa155ayat (1)ke-l KUHPidana;-----------------------------------------------------------
2. Bahwa terdakwa selain sebagai Pimpinan proyek Jalan Kp. Bakti Dusun Pak-pak
juga bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Kantor dinas KIMPRASWIL Kabupaten Aceh Tenggara, dalam hal ini terdakwa sebagai bawahan juga harus mengikuti apa kemauan atasan dan tidak bisa bertindak sendiri tanpa dikompromikan terlebih dahulu dengan atasan/ pimpinan, dan hal ini telah dijelaskan oleh terdakwa dalam persidangan, antara lain segala tindakan-tindakan yang terdakwa lakukan terhadap CV. Bukit Harapan, sebagai Pelaksana Proyek, atas keterlambatan pekerjaan yang dilaksanakannya, begitu juga dengan adanya perubahan lokasi proyek dari Kp. Bakti Dusun Pak-pak ke Desa Lawe Kinge, ak8.11 tetapi oleh Kepala Dinas selaku atasan terdakwa telah tidak menanggapinya dengan serius, bahkan memberikan jawaban U tidak ada masalah", dengan kata
lain proyek data dijalankan terns segala kebijakan terdakwa selaku Pimpinan Proyek dalam Pelaksanaan Proyek diatur oleh Kepala Dinas selaku atasan terdakwa KIMPRASWIL Kabupaten Aceh Tenggara; -------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang mengaelili perkara ini untuk memutus perkara ini sebagai berikut : --------------
1. Menyatakan bahwa terdakwa DARMA PUTRAJAYA, ST, telah terbukti secara bersama-sama melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair akan tetapi perbuatan tersebut bukan satu tindak pidana berdasarkan Pasal51 ayat (2) KUHPidana;-----------------------------------------------
2. Melepas oleh karena itu terdakwa DARMA PUTRA JAYA, ST, dari segala tuntutan hukum terhadap dakwaan subsidair: -------------------------------------
3. Menyatakan terdakwa tersebut tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didkawakan kepadanya dalam dakwaan PRIMAIR;--------------------------------------------------------------------------------
4. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan PRIMAlR; --------------------
5. Andaikan Majelis Hakim Yth berpendapat lain mohon putusan yang seadil- Cldilnya; ---------------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa setelah mendengar replik Penuntut Umum dan tanggapan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya secara lisan yClngmasing-masing menyatakan tetap pada tuntutan dan pembelaannya semula;--------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan sebagaimana yang tercantum di dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDS-O1/K.CANE/07.06 tertanggal 14 Juli 2006, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------- ..----------------------------------------------
DAKWAAN: -------------------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR:
------- Bahwa ia terdakwa DARMA PUTRAJAYA, ST, baik bertindak sendiri selaku Pimpinan Proyek pada Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Tahun Anggaran 2002 sampai dengan Tahun Anggaran 2003 yang diangkat dengan Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor : 600jll/SK/2002, tanggal 20 [uli
2002, atau secara bersama-sama dengan DURANI BIN KIK (yang perkaranya diajukan dalam berkas tersendiri), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat Iagi pada tahun 2002 sampai dengan tahun 2003, bertempat di Desa Kampung Bakti Dusun Pak pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh TenggClra atau setidak-tidaknya eli tempat-tempat lain y8ll1g tennasuk dalarn kewenangan mengadili Pengadilan Negeri
Kutaeane, seeara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai
berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------- Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor : 600 / SK/2002,
tanggal 20 juli 2002 terdakwa telah diangkat sebagai Pimpinan Proyek Peningkatan jalan Kampung Bakti DU8un Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aeeh Tenggara; ----------------------------------------------------------
Bahwa selaku Pimpinan Proyek yang ditunjuk berdasarkan SK Bupati tersebut,
terdakwa diberikan wewenang dan tugas untuk kepentingan negara Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan tujuan agar pelaksanaan Proyek Peningkatan [alan Kampung Baldi DU8un Pak-pak dapat berjalan dengan maksud dan tujuan serta sasaran dari proyek tersebut; ------------------------------------ Bahwa untuk pelaksanaan Proyek Peningkatan jalan Kampung Bakti Dusun Pak pak itulah terdakwa melakukan ikatan Kontrak Kerja dengan pihak PemborongjPelaksana Proyek CV. Bukit Harapan dengan kuasa Direktumya DURANl BIN KIK (dalam berkas terpisah) dengan nomor kontrak :
620/03/P2JKK-PJBP/2002 tanggal 21 Oktober 2002 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.500.500.000,-(Satu Milyar Lima Ratus juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan sumber Dana Alokasi Umum APBD Tahun Anggaran 2002 yang meliputi pekerjaan/ volume sebagai beriku t : ---------------------------------------------------------- a. Jalan 15.000M; ---
b. Membuat Parit 5000 M2; ------
e. Gorong-gorong diameter 60 em 30 M; ---------- d. Dinding Kepala Gorong-gorong pas batu 20 M3; -------- e. Pembersihan Diamija .40.000M2; --- f. Drugan Tanah 4536,49M3; - g. Galian Tanah dan Pembuangan .55.000NI3;- Bahwa setelah Kontrak Kerja pemborongan Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makimur Kabupaten Aeeh Tenggara nomor kontrak : 620/03/P2JKK-PJBP/2002 tanggal 21 Oktober 2002 antara DARIvIAPUTRA JAYA, ST sebagai Pimpinan Proyek selaku Pihak ke-I dengan DURANI BIN KIK selaku Kuasa Direktur CV. BUKIT HARAPAN selaku Pelaksana Proyek/Kontraktor sebagai Pihak ke-Il yang diikuti dengan menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 620/04/P2JKK-PJBP/2002 tanggal 22 Oktober 2002;---------------------------------------------------------------------
6
Bahwa di dalam Kontrak Kerja Pemborongan Nomor : 620/03/P2JKK-PJBP/2002 tanggal 21 Oktober 2002 di dalam Pasal 10 yang mengatur waktu pelaksanaan adalah tertera di dalam Nomor (12)yang berbunyi bahwa masa kontrak adalah 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal ditandatangani Surat Perintah Kerja tidak termasuk masa pemeliharaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung
sejak tanggal serah terima pertam.a;----------------------- _
Bahwa seiring waktu kontrak berjalan tepatnya tanggal 14 Nopember 2002 telah dibayarkan uang sebesar Rp. 300.100.000J(- Tiga Ratus Iuta Seratus Ribu Rupiah) sebagai pembayaran uang muka 20% (dua puluh persen) Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak sesuai dengan Kontrak Kerja Pemborongan Nomor : 620/03/P2JKK-PJBP/2002tanggal 21 Oktober 2002 berdasarkan Surat Perintah Pembayaran Uang (SPMU)Nomor: 829/PT/2002, tanggal14 Nopember
2002,yang diterima oleh DURANI BIN KIK (dalam berkas terpisah) selaku Kuasa Direktur CV. BUKITHARAPAN sebagai Kontraktor Pelaksana pekerjaan dimana terdakwa turut menadatangani/ menyetujui pembayaran uang muka sebesar 20% (dua puluh persen) tersebut; ------------------------------------------------------- _ Bahwa terdakwa selaku Pimpinan Proyek mengetahuinya kalau waktu kontrak sudah berjalan lebih dari 7 (tujuh) hari, bahkan setelah diterima uang muka sebesar 20% (dua puluh persen) tanggal 14 Nopember 2002 sedangkan tanggal mulai melakukan pekerjaan 22 Oktober 2002, sehingga waktu kontrak sudah berjalan 23 (dua puluh tiga) hari sementara pekerjaan Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak sarna sekali belum dilaksanakan oleh Pihak Kontraktor CV. BUKITHARAPAN dengan Kuasa Direktur DURANI BIN KIK
(dalam berkas terpisah); ----------------------------------------------------------------- Padahal terdakwa mengetahui atau karena tugas dan wewenang yang ada padanya demi hukum harusnya memberi teguran terhadap Kontraktor pelakasana proyek untuk melakukan pekerjaan proyek tersebut bahkan di dalam Pasal 20 tentang pemutusan perjanjian dalam Kontrak Pemborongan pekerjaan bahwa terdakwa berhak memutuskan perjanjian ini secara sepihak, setelah melakukan peringatan tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut apabila di dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung dari tanggal Surat Pekerjaan ini tidak atau belum memulai pelaksanaan pekerjaan pemborongan tersebut sebagaimana di atur di dalam Pasal (1), bahkan sampai dengan waktu kontrak 60 (enam puluh) hari kalender tepatnya tangga123
Desember 2002 telah habis dan pekerjaan pekerjaan Proyek Peningkatan [alan
Kampung Bakti Dusun Pak-pak juga belurn dimulai tetapi oleh terdakwa juga
tidak meIakukan upaya pemutusan kontrak padahal jelas-jelas pihak Pemborong sudah tidak ada itikad baik: ---------------------------------------------------------
Bahwa seiring dengan Tahun Anggaran 2002 berakhir maka Proyek Peningkatan
[alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak diluncurkan di Tahun Anggaran 2003 dengan Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor : KV/52 tahun 2003 dengan dana luncuran sebesar Rp. 1.200.400.000,-(Satu Milyar Dua Ratus [uta Empat Ratus Ribu Rupiah), dan terdakwa tetap sebagai pimpinan proyek tersebut, -------- Bahwa terdakwa selaku Pimpinan Proyek sudah menyetujui permintaan perpanjangan waktu kontrak (Addendum Kontrak I) dari Pihak Kontraktor untuk
120 (seratus dua puluh) hari kalender dengan Nomor Kontrak Addendum I :
620/03.1/PJ2KK-PJBP/2002 tanggal 23 Desember 2002, ternyata sampai dengan terlampauinya masa Addendum I tanggal14 April 2003 Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak juga tidak dikerjakan sarna sekali dan terdakwa selaku Pimpinan Proyek mengetahui atau karena tugas dan wewenang yang ada padanya tetap tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kontrak dengan Pihak Pemborong/Pelaksana Proyek; -------------------------------------------------- Selanjutnya terdakwa malah menyetujui Addendum II atas permintaan PemborongJ pelaksana proyek untuk melakukan perubahan/ menambah/ mengurangi Volume Pekerjaan 2003 Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Nomor : 620J03.2/PJ2KK-PJBP /2003 tanggal 14 April 2003 padahal pekerjaan proyek tetap masih 0% (nol)/ tidak dikerjakan sarna sekali; ----- Padahal di dalam Ketentuan Kontrak Pemborongan Pekerjaan Nomor :
620/03.02/P2JKK-PJBP/2002 tangga121 Oktober 2002 di dalam Pasal20 mengatur tentang Pemutusan Perjanjian dimana terdakwa selaku Pimpinan Proyek mempunyai hak : -----------------------------------------------------------------------------------
1. Pihak Pertama berhak memutuskan perjanjian ini secara sepihak dengan
pemberitahuan tertulis 7 (tujuh) hari sebelumnya setelah melakukan peringatan tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut dalam hal ini Pihak kedua: ------- a. dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung dari tanggal surat pekerjaan ini tidak atau belum memulai melaksanakan pekerjaan pemborongan sebagaimana
diatur dalam Pasall; -------------------------------------------------------------------- b. dalam maksima11 (satu) bulan berturut-turut tidak melanjutkan pekerjaan
pemborongan yang telah dimulai; ----------------------------------------------------- c. secara langsung atau tidak langsung dengan sengaja memperlambat
penyelesaian pekerjaan pemborongan ini; -------------------------------------------
d. memberi keterangan tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan
Pihak Pertama, sehubungan dengan pekerjaan ini; --------------------------
e. jika Pekerjaan Pemborongan ini dilaksanakan oleh Pihak Kedua tidak sesuai dengan dengan jadwal waktu pelaksanaan yang dibuat oleh Pihak Kedua dan telah disetujui Pihak Pertama; -------------------------------------------
2. Jika terjadi pemutusan perjanjian secara sepihak oleh Pihak Pertama
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, Pihak Pertama dapat menunjukan rekanan lain atas kehendak berdasarkan pilihannya sendiri untuk menyelesaikan pekerjaan pemborongan tersebut; ------------------------------------
3. Pihak Kedua harus menyerahkan kepada Pihak Pertama segala arsip dan
gambar-gambar, serta keterangan-keterangan lainnya yang berhubungan dengan surat perjanjian ini; --------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa juga menyetujui atas permintaan pembayaran 100%
(seratus persen) dari Pihak Kontraktor uang sebesar Rp. 1.200.400,-(Satu Milyar Dua Ratus [uta Empat Ratus Ribu Rupiah) untuk pelunasan pembayaran 100% (seratus persen) Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak berdasarkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) Nomor
054/BPP/MO/BT/2003 tanggal 19 [uni 2003 dengan Berita Acara Pembayaran Nomor : 620/50/P2JKK-PJBP/2003 tanggal 21 Mei 2003 dengan demikian pekerjaan Proyek Peningkatan jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak dianggap oleh terdakwa telah dikerjakan selesai 100% (seratus persen) padahal kenyataannya berdasarkan Berita Acara Hasil Peninjauan Lokasi hari Kamis tanggal 06 April 2006ternyata ditemukan dari titik 0 (nol) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga) Km dijumpai jalan lama kondisi berbatu seterusnya titik 1,3 (satu koma tiga) Km sampai dengan titik 15 (lima belas) Km hanya dijumpai jalan setapak dan tidak ada dijumpai bekas-bekastanda pembuatan pekerjaan jalan; ------------------
Bahwa perbuatan fiktif yang dilakukan oleh Kontraktor/ Rekanan yaitu cv.
BUKIT HARAPAN dengan Kuasa Direktur DURANI BIN KIK (dalam berkas terpisah) dalam pekerjaan Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak pak adalah diketahui oleh terdakwa selaku Pimpinan Proyek dan seharusnya terdakwa selaku Pimpinan Proyek dapat mengambillangkah-langkah yang sesuai dengan tugas dan kewajibannya untuk tidak membiarkan pekerjaan Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak tidak dikerjakan/ fiktif bukan malah sebaliknya membiarkan pekerjaan dialihkan ke lokasi lain di Desa Lawe Kinga tanpa dasar kontrak / diluar kontrak, akan tetapi tugas dan wewenang yang dimiliki terdakwa tidak digunakannya dan bersama-sama Kontraktor seolah-olah
pekerjaan Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak dikerjakan seI'entUhJ1ya-;---------------------------------------------------------- _ Bahwa terdakwa selaku Pimpinan Proyek bersama-sama dengan kontraktor
DURANI BIN KIK (dalam berkas terpisah) telah secara sengaja menyalahgunakan kewenangannya dengan cara membenarkan atau setidak-tidaknya telah merekayasa baik itu laporan kemajuan proyek maupun aktifitas segala pekerjaan di lapangan sehingga seolah-olah proyek tersebut dikerjakan sehingga uang kontrak senilai Rp. 1.500.500.000,-(Satu Milyar Lima Ratus [uta Lima ratus Ribu Rupiah) atas Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur kabupaten Aceh Tenggara sepanjang 15 (lima belas) Km
dikerjakan; --------------------------------------------------------------------------------------_----- Bahwa pada kenyataannya ternyata Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti
Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur kabupaten Aceh Tenggara tidak dikerjakan sarna sekali/ fiktif, sehingga masyarakat terutama masyarakat sekitar jaIan tidak dapat menikmati sepenuhnya jalan tersebut sebagai sarana untuk memperlancar pengangkutan hasil-hasil panen atau ahsil kebun lainnya; ---------- Bahwa berdasarkan Kontrak Nomor ; 620/03/P2]KK-PJBP/2002 tanggal 21
Oktober 2002 terhadap pelaksanaan Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti
Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur kabupaten Aceh Tenggara yang dikerjakan oleh CV. BUKITHARAPAN dengan Kuasa Direktur DURANI BIN KIK (dalam berkas terpisah) adalah tidak dikerjakan sarna sekali, namun uang sebesar kontrak Rp. 1.500.500.000,-(Satu Milyar Lima Ratus Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) telah dibayarkan 100% (seratus persen) berdasarkan bukti Surat Perintah membayar Uang (SPMU) Nomor: 829/PT/2002, tanggal14 Nopember 2002 uang sebesar Rp. 300.100.000,-(Tiga Ratus [uta Seratus Ribu Rupiah) dan Surat Perintah membayar Uang (SPMU) Nomor : 054/BPP /MO/BT /2003, tanggal 19 [uni 2003 uang sebesar Rp. 1.200.400.000,-(Satu Milyar Dua Ratus Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) sehingga akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan DURANl BIN KIK (dalam berkas terpisah) selaku Kuasa Direktur CV. BUKIT HARAPAN dengan membiarkan tidak mengerjakan Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Tahun Anggaran 2002 sampai dengan 2003 telah menyebabkan kerugian negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara sebesar Rp.
1.500.500.000,- (Satu Milyar Lima Ratus [uta Lima Ratus Ribu Rupiah) atau sekurang-kurangnya sejumlah itu; --------------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal2 ayat (1)}0 Pasal
18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [o Pasal 55 ayat
(1) ke-I e KUtIPidana; ---------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
-------- Bahwa ia terdakwa DARMA PUTRA]AYA, ST, baik bertindak sendiri selaku Pimpinan Proyek pada Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Tahun Anggaran 2002 sampai dengan Tahun Anggaran 2003 yang diangkat dengan Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor : 600/11/SK/2002, tanggal 20 Juli
2002, atau secara bersama-sama dengan DURANI BIN KIK (yang perkaranya diajukan
dalam berkas tersendiri), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2002 sampai dengan tahun 2003, bertempat di Desa Kampung Bakti Dusun Pak pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Kutacane, secara dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atauorang lain atau suatukorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atausaranayang ada padanya karenajabatan ataukedudukan yang dapatmerugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara
sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------- Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor : 600/11/SK/2oo2, tanggal 20 juli 2002 terdakwa telah diangkat sebagai Pimpinan Proyek Peningkatan jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara; ---------------------------------------------------------------------- Bahwa selaku Pimpinan Proyek yang ditunjuk berdasarkan SK Bupati tersebut, terdakwa diberikan wewenang dan tugas untuk kepentingan negara Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan tujuan agar pelaksanaan Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak dapat berjalan dengan maksud dan tujuan serta sasaran dari proyek tersebut; ------------------------------
Bahwa untuk pelaksanaan Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak pak itulah terdakwa melakukan ikatan Kontrak Kerja dengan pihak Pemborong/Pelaksana Proyek CV. Bukit Harapan dengan kuasa Direkturnya DURANI BIN KIK (dalam berkas terpisah) dengan nomor kontrak :
620/03/P2JKK-PJBP/2002 tanggal 21 Oktober 2002 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.500.500.000,-(Satu Milyar Lima Ratus [uta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan sumber Dana Alokasi Umum APBD Tahun Anggaran 2002 yang meliputi pekerjaan/ volume sebagai berikut : -----------------------------------------------
a. [alan 15.000M; -- b. Membuat Parit ' 5000 M2; ----
e. Gorong-gorong diameter 60 em 00 •••••••••••••••••••••••••••••••••••• 30 M; -------- d. Dinding Kepala Gorong-gorong pas batu 20 M3; -----~ e. Pembersihan Diamija 40.000M2;- f. Drugan Tanah 4536,49M3; g. GaHan Tanah dan Pembuangan .55.000M3 ;
Bahwa setelah Kontrak Kerja pemborongan Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makimur Kabupaten Aceh Tenggara nomor kontrak : 620/03/P2JKK-PJBP/2002 tanggal 21 Oktober 2002 an tara DARMA PUfRA JAYA, ST sebagai Pimpinan Proyek selaku Pihak ke-I dengan DURANI BIN KIK selaku Kuasa Direktur CV. BUKIT HARAPAN selaku Pelaksana Proyek/Kontraktor sebagai Pihak ke-Il yang diikuti dengan menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 620/04/P2JKK-PJBP/2002 tanggal 22 Oktober 2002;-------------------------------------------------------------------------- Bahwa di dalam Kontrak Kerja Pemborongan Nomor: 620/03/P2JKK-PJBP/2oo2 tanggal 21 Oktober 2002 di dalam Pasal 10 yang mengatur waktu pelaksanaan adalah tertera di dalam Nomor (12) yang berbunyi bahwa masa kontrak adalah 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal ditandatangani Surat Perintah Kerja tidak termasuk masa pemeliharaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal serah terima pertama; --------------------------------------------------------- Bahwa seiring waktu kontrak berjalan tepatnya tanggal 14 Nopember 2002 telah dibayarkan uang sebesar Rp. 300.100.000,-(Tiga Ratus Juta Seratus Ribu Rupiah) sebagai pembayaran uang muka 20% (dua puluh persen) Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak sesuai dengan Kontrak Kerja Pemborongan Nomor : 620/03/P2JKK-PJBP/2002 tanggal 21 Oktober 2002 berdasarkan Surat Perintah Pembayaran Uang (SPMU) Nomor: 82/jPT/2002, tanggal 14 Nopember
2002, yang diterima oleh DURANI BIN KIK (dalam berkas terpisah) selaku Kuasa Direktur CV. BUKlT HARAPAN sebagai Kontraktor Pelaksana pekerjaan dimana terdakwa turut menadatangani/ menyetujui pembayaran uang muka sebesar 20% (dua pul uh per sen) terse bu t; ------------------------------------------------------------------- Bahwa terdakwa selaku Pimpinan Proyek mengetahuinya kalau waktu kontrak sudah berjalan lebih dari 7 (tujuh) hari, bahkan setelah diterima uang muka sebesar 20% (dua puluh persen) tanggal 14 Nopember 2002 sedangkan tanggal mulai melakukan pekerjaan 22 Oktober 2002, sehingga waktu kontrak sudah berjalan 23 (dua puluh tiga) hari sementara pekerjaan Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak sama sekali belum dilaksanakan oleh Pihak
Kontraktor CV. BUKIT HARAPAN dengan Kuasa Direktur DURANI BIN KIK(dalam berkas terpisah); ---------------.----------------------------------------- Padahal terdakwa mengetahui atau karena tugas dan wewenang yang ada padanya demi hukum harusnya memberi teguran terhadap Kontraktor pelkasana proyek untuk melakukan pekerjaan proyek tersebut bahkan di dalam Pasal 20 tentang pemutusan perjanjian dalam Kontrak Pemborongan pekerjaan bahwa terdakwa berhak memutuskan perjanjian ini secara sepihak, setelah melakukan peringatan tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut apabila di dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung dari tanggal Surat Pekerjaan ini tidak atau belum memulai pelaksanaan pekerjaan pemborongan tersebut sebagaimana di atur di dalam Pasal (1), bahkan sampai dengan waktu kontrak 60 (enam puluh) hari kalender tepatnya tanggal23
Desember 2002 telah habis dan pekerjaan pekerjaan Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak juga belum dimulai tetapi oleh terdakwa juga tidak melakukan upaya pemutusan kontrak padahal jelas-jelas pihak Pemborong sudah tidak ada itikad baik; --------------------------------------------------------------------- Bahwa seiring dengan Tahun Anggaran 2002berakhir maka Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak diluncurkan di Tahun Anggaran 2003 dengan Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor : KV/52 tahun 2003 dengan dana luncuran sebesar Rp. 1.200.400.000,-(Satu Milyar Dua Ratus [uta Empat Ratus Ribu Rupiah), dan terdakwa tetap sebagai pimpinan proyek tersebut; ------- Bahwa terdakwa selaku Pimpinan Proyek sudah menyetujui permintaan perpanjangan waktu kontrak (Addendum Kontrak I) dari Pihak Kontraktor untuk
120 (seratus dua puluh) hari kalender dengan Nomor Kontrak Addendum I :
620/03.1/PJ2KK-PJBPj2002 tanggal 23 Desember 2002, temyata sampai dengan terlampauinya masa Addendum I tanggal 14 April 2003Proyek Peningkatan [alan Karnpung Bakti Dusun Pak-pak juga tidak dikerjakan sarna sekali dan terdakwa selaku Pimpinan Proyek mengetahui atau karena tugas dan wewenang yang ada padanya tetap tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kontrak dengan Pihak Pemborong/Pelaksana Proyek; ------------------------------------------------------------- Selanjutnya terdakwa malah menyetujui Addendum II atas permintaan Pemborong/ pelaksana proyek untuk melakukan perubahan/ menambah/ mengurangi Volume Pekerjaan 2003 Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Nomor : 620/03.2/PJ2KK-PJBP/2003 tanggal 14 April 2003 padahal pekerjaan proyek tetap masih 0% (nolj/ tidak dikerjakan sarna sekali;---- Padahal di dalam Ketentuan Kontrak Pemborongan Pekerjaan Nomor :
620/03.02/P2JKK-PJBP/2002tangga121 Oktober 2002di dalam Pasal20 mengatur
tentang Pemutusan Perjanjian dimana terdakwa selaku Pimpinan Proyek
mempunyai hak: --------------------------------------------------------------------------------------
1. Pihak Pertama berhak memutuskan perjanjian ini secara sepihak dengan pemberitahuan tertulis 7 (tujuh) hari sebelumnya setelah melakukan peringatan tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut dalam hal ini Pihak kedua : ------- a. dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung dari tanggal surat pekerjaan ini tidak
atau belum memulai melaksanakan pekerjaan pemborongan sebagaimana
diatur dalam Pasall; -----------------------------------------------------------
b. dalam maksimal 1 (satu) bulan berturut-turut tidak melanjutkan pekerjaan pemborongan yang telah dimulai; ---------------------------------
c. secara langsung atau tidak langsung dengan sengaja memperlambat
penyelesaian pekerjaan pemborongan ini; -------------------------------------- d. memberi keterangan tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan
Pihak Pertama, sehubungan dengan pekerjaan ini; -------------------------
e. jika Pekerjaan Pemborongan ini dilaksanakan oleh Pihak Kedua tidak sesuai dengan dengan jadwal waktu pelaksanaan yang dibuat oleh Pihak Kedua dan telah disetujui Pihak Pertama; --------------------------------------------
2. jika terjadi pemutusan perjanjian secara sepihak oleh Pihak Pertama
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, Pihak Pertama dapat rnenunjukan rekanan lain atas kehendak berdasarkan pilihannya sendiri untuk menyelesaikan pekerjaan pemborongan tersebut; ---------------------------------------
3. Pihak Kedua harus menyerahkan kepada Pihak Pertama segala arsip dan
gambar-gambar, serta keterangan-keterangan lainnya yang berhubungan dengan surat perjanjian ini; --------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa juga rnenyetujui atas permintaan pembayaran 100%
(seratus persen) dari Pihak Kontraktor uang sebesar Rp. 1.200.400,-(Satu Milyar Dua Ratus [uta Ernpat Ratus Ribu Rupiah) untuk pelunasan pembayaran 100% (seratus persen) Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak berdasarkan Surat Perintah Membayar Dang (SPMD) Nomor
054/BPP/MO/BT/2003 tanggal 19 [uni 2003 dengan Berita Acara Pembayaran Nomor : 620/50/P2JKK-PJBP/2003 tanggal 21 Mei 2003 dengan demikian pekerjaan Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak dianggap oleh terdakwa telah dikerjakan selesai 100% (seratus persen) padahal kenyataannya berdasarkan Berita Acara Hasil Peninjauan Lokasi hari Kamis tanggal 06 April 2006 ternyata ditemukan dari titik 0 (nol) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga) Km dijurnpai jalan lama kondisi berbatu seterusnya titik 1,3 (satu koma
tiga) Km sampai dengan titik 15 (lima belas) Km hanya dijumpai jalan setapak dan tidak ada dijumpai bekas-bekas tanda pembuatan pekerjaan jalan; ------------------- Bahwa perbuatan fiktif yang dilakukan oleh Kontraktor/ Rekanan yaitu CV. BUKIT HARAPAN dengan Kuasa Direktur DURANI BIN KIK (dalam berkas terpisah) dalam pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak pak adalah diketahui oleh terdakwa selaku Pimpinan Proyek dan seharusnya terdakwa selaku Pimpinan Proyek dapat mengambillangkah-Iangkah yang sesuai dengan tugas dan kewajibannya untuk tidak membiarkan pekerjaan Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak tidak dikerjakan/ fiktif bukan malah sebaliknya membiarkan pekerjaan dialihkan ke lokasi lain di Desa Lawe Kinga tanpa dasar kontrak / diluar kontrak, akan tetapi tugas dan wewenang yang dimiliki terdakwa tidak digunakannya dan bersama-sama Kontraktor seolah-olah pekerjaan Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak dikerjakan sepenuhnya; ------------------------------------------------------------------------------- Bahwa terdakwa selaku Pimpinan Proyek bersama-sama dengan kontraktor DURANI BIN KlK (dalam berkas terpisah) telah secara sengaja menyalahgunakan kewenangannya dengan cara membenarkan atau setidak-tidaknya telah merekayasa baik itu laporan kemajuan proyek maupun aktifitas segala pekerjaan di lapangan sehingga seolah-olah proyek tersebut dikerjakan sehingga uang kontrak senilai Rp. 1.500.500.000,-(Satu Milyar Lima Ratus [uta Lima ratus Ribu
Rupiah) atas Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan
Babul Makmur kabupaten Aceh Tenggara sepanjang 15 (lima belas) Km
cli1cerjakan-;---------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada kenyataannya ternyata Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti
Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur kabupaten Aceh Tenggara tidak dikerjakan sarna sekali/ fiktif, sehingga masyarakat terutama masyarakat sekitar [alan tidak dapat menikmati sepenuhnya jalan tersebut sebagai sarana untuk memperlancar pengangkutan hasil-hasil panen atau ahsil kebun lainnya; ------------ Bahwa berdasarkan Kontrak Nomor ; 620/03/P2JKK-PJBP/2002 tanggal 21
Oktober 2002 terhadap pelaksanaan Proyek Peningkatan Jalan Kampung Baldi
Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur kabupaten Aceh Tenggara yang dikerjakan oleh CV. BUKITHARAPAN dengan Kuasa Direktur DURANI BIN KIK (dalam berkas terpisah) adalah tidak dikerjakan sama sekali, namun uang sebesar kontrak Rp. 1.500.500.000,-(Satu Milyar Lima Ratus [uta Lima Ratus Ribu Rupiah) telah dibayarkan 100% (seratus persen) berdasarkan bukti Surat Perintah membayar Uang (SPMlJ) Nomor: 829/PT/2002, tanggal14 Nopember 2002 uang
sebesar Rp. 300.100.000,-(Tiga Ratus Juta Seratus Ribu Rupiah) dan Surat Perintah membayar Uang (SPMU) Nomor : 054/BPP/MO/BT/2003, tanggaI 19 [uni 2003 uang sebcsar Rp. 1.200.400.000,-(Satu Milyar Dua Ratus [uta Empat Ratus Ribu Rupiah) sehingga akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan DURAI'-JI BIN KIK (dalam berkas terpisah) selaku Kuasa Direktur CV. BUKIT HARAPAN dengan membiarkan tidak mengerjakan Proyek Peningkatan [alan Karnpung Baldi Dusun Pak-pak Tahun Anggaran 2002 sampai dengan 2003 telah menyebabkan kerugian negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara sebesar Rp.
1.500.500.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) atau sekurang-kurangnya sejumlah itu; -------------------------------------------------------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Io Pasal 18
Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo PasaI 55 ayat (1) ke-Ie KUHPidana; -------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan eksepsi tertanggal 22 Nopember
2006, sebagaimana terlampir dalam berkas perkara dan menjadi satu kesatuan dalam
l'utusanirli; --------------------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Penasehat Hukum terdakwa, Penuntut Umum telah memberikan pendapatnya tertanggal 29 Agustus 2006 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara dan menjadi satu kesatuan dalam putusan ini; ---------
------- Menimbang, bahwa setelah mendengar dakwaan penuntut umum, eksepsi para terdakwa dan pendapat Penuntut Umum atas eksepsi Penasehat Hukum terdakwa, Majelis Hakim telah memberikan Putusan Sela tertanggal 14 September
2006, sebagaimana terlampir dalam berkas perkara dan menjadi satu kesatuan dalam
{'utusan ini; ---------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
SaksiI:TENGKUAPPANHUSNI IS
Bahwa saksi adalah saksi pelapor, kenaI dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah ataupun sernenda serta tidak terikat hubungan
kerja; ---------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa saksi berprofesi sebagai pimpinan ISM SRDK (Solidaritas Rakyat untuk
Demokrasi Keadilan) Kabupaten Aceh Tenggara; ---------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui dari Iaporan masyarakat dan juga laporan dari LSM SRDK, LSM Peduli Bangsa, maupun LS!v1Langkar bahwa Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara yang dikerjakan pada tahun anggaran 2002-2003 ternyata tidak dikerjakan sarna sekali (fiktif); -------------------------------------------------------------------- Bahwa setelah adanya Iaporan tersebut saksi langsung terjun ke lokasi dan memfoto lokasi proyek tersebut; -------------------------------------------------------------- Bahwa setelah terjun ke lokasi ternyata memang benar tidak ada dilakukan pekerjaan proyek tersebut dan tidak ada tanda-tanda dikerjakan; ---------------------- Bahwa yang bertanggung jawab atas Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara sebagai pimpronya adalah terdakwa DARMA PUTRA JAYA, ST dan sebagai kontraktornya saksi DURANI BIN KIK (berkas terpisah) selaku Kuasa Direktur CV. B1JKITHARAPAN serta konsultan proyeknya dari PT Anugerah Design yaitu
Saksi Ir. M. RIDWAN; --------------------------------------------------------------------------------- Bahwa sepengetahuan saksi bahwa dana untuk Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara sebesar Rp.
1.500.500.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang diambil dari DAD (Dana Alokasi Umum) Kabupaten Aceh Tenggara untuk Tahun Anggaran 2002-2003; --------------------------------------------------------------------
Bahwa dana Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan
Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara sebesar Rp. 1.500.500.000,- (Satu Milyar Lima Ratus [uta Lima Ratus Ribu Rupiah) sudah cair 100% (seratus persen) tapi pengerjaannya masih 0% (nol persen): ---------------------------------------------- Bahwa berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh saksi bahwa Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara temyata lokasinya dipindahkan ke Desa Lawe Kinge Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara; ------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan dipindahkannya lokasi proyek tersebut; ------
-------- Menimbang,. bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya; ------------------------------------------
Saksi n : KASIRIN, SAg
Bahwa saksi adalah saksi pelapor, kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah ataupun semenda serta tidak terikat hubungan
kerja; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi merupakan Ketua Umum LSM SRDK (Solidaritas Rakyat untuk
Demokrasi Keadilan) Kabupaten Aceh Tenggara; ----------------- _
Bahwa saksi menemukan adanya penyelewengan dana Proyek Peningkatan [alan Kampung Baku Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara sebesar Rp. 1.500.500.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Lima Ratus Ribu
Rupiah); --------------------------------------------------------------
Bahwa Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara dengan nomor proyek : 620/03/P2JKK PJPP/ 2002 tanggaI 21 Oktober 2002, sebagai pimpronya adalah terdakwa DARMAPUTRA JAYA, ST dan sebagai kontraktornya saksi DURANI BIN KIK (berkas terpisah) selaku Kuasa Direktur CV. BUKIT HARAPAN serta konsultan proyeknya dari PI Anugerah Design yaitu saksi Ir. M.RIDWAN; -------------------
Bahwa dana sebesar Rp. 1.500.500.000,- (Satu Milyar Lima Ratus [uta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk Proyek Peningkatan [alan Kampung Baku Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara diambil dari APBD Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2002;---------------------------------------
Bahwa saksi bersama saksi RAMLAN SELlAN (sekretaris LSM SRDK) dan saksi SATUMAN SEKEDANG (Ketua Bidang SosiaI dan Budaya LSM SRDK) ada melakukan investigasi ke lokasi proyek namun saksi tidak menemukan adanya pembangunan sebagaimana yang tertera di dalam kontrak; ------------------------
Bahwa saksi mengetahui berdasarkan bukti-bukti pembayaran bahwa dana Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara sebesar Rp. 1.500.500.000,- (Satu Milyar Lima Ratus [uta Lima Ratus Ribu Rupiah) sudah dibayarkan 100% (seratus persen) namun pembangunannya masih 0% (nol persen) dalam arti tidak dikerjakan sama
sekClli-;---------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa menurut keterangan terdakwa bahwa Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara
lokasinya telah dipindahkan ke Desa Lawe Kinge Kecamatan Lawe Bulan
Kabupaten Aceh Tenggara; ------------------------------------------------
Bahwa alasan dipindahkannnya Iokasi proyek tersebut saksi tidak mengetahuinya secara jelas; ---------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarka.nnya; -----------------------------------------
Saksi III : NAWI SEKEDANG
Bahwa saksi adalah saksi pelapor, kenaI dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah ataupun semenda serta tidak terikat hubungan
kerja; ----------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa saksi adalah Ketua Umum ISM Langkar; --------------------------------------------
Bahwa saksi menemukan adanya penyelewengan dana Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara sebesar Rp. 1.500.500.000,- (Satu Milyar Lima Ratus [uta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran
2002;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi melakukan investigasi ke lapangan ternyata pengerjaan proyek tersebut masih nol dalam arti belum dikerjakan sarna sekali; --------------
Bahwa sepengetahuan saksi bahwa dana Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara sebesar Rp. 1.500.500.000,- (Satu Milyar Lima Ratus [uta Lima Ratus Ribu Rupiah) sudah dicairkan 100% (seratus persen); ---------------------------------------------
Bahwa yang bertanggung jawab atas Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara sebagai pimpronya adalah terdakwa DARMA PUTRA JAYA, ST dan sebagai kontraktornya saksi DURANI BIN KIK (berkas terpisah) selaku Kuasa Direktur CV. BUKITHARAPAN serta konsultan proyeknya dari PI Anugerah Design yaitu saksi Ir. M.RIDWAN; -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya Surat Bupati Kabupaten Aceh Tenggara kepada DPRD Kabupaten Aceh Tenggara tentang persetujuan pemindahan lokasi Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara ke Desa Lawe Kinge Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara; --------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya; ---------------------------------
Saksi IV : SATUMAN SEKEDANG
Bahwa saksi adalah saksi pelapor, kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah ataupun semenda serta tidak terikat hubungan
kE!rja-;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi berprofesi sebagai Ketua Bidang Sosial dan Budaya LSM SRDK;------
Bahwa saksi menemukan adanya penyelewengan dana Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara sebesar Rp. 1.500.500.000,-(Satu Milyar Lima Ratus Juta Lima Ratus Ribu
Rtl}Jiah);---------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan
Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara dengan nomor proyek : 620/03/P2jKK
PJPP/ 2002 tanggal 21 Oktober 2002, sebagai pimpronya adalah terdakwa DARMA PUTRA JAYA, ST dan sebagai kontraktomya saksi DURANI BIN KIK (berkas terpisah) selaku Kuasa Direktur CV. BUKIT HARAPAN serta konsultan proyeknya dari PT Anugerah Design yaitu saksi Ir. M.RIDWAN; --------------------
Bahwa dana sebesar Rp. 1.500.500.000,-(Satu Milyar Lima Ratus [uta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk Proyek Peningkatan Jalan Kampung Baku Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara diarnbil dari APBD Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2002;------------------------------------
Bahwa saksi bersama saksi KASIRIN, SAg (ketua Umum LSM SRDK) dan saksi RAMLAN SELIAN (sekretaris LSM SRDK) ada melakukan investigasi ke lokasi proyek namun saksi tidak menemukan adanya pembangunan sebagaimana yang tertera di dalam kontrak; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui berdasarkan bukti-bukti pembayaran bahwa dana Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara sebesar Rp, 1.500.500.000,-(Satu Milyar Lima Ratus [uta Lima Ratus Ribu Rupiah) sudah dibayarkan 100% (seratus persen) narnun pembangunannya masih 0% (nol persen) dalam arti tidak dikerjakan sama
sekali; ---------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa menurut keterangan terdakwa bahwa Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara lokasinya telah dipindahkan ke Desa Lawe Kinge Kecamatan Lawe Bulan
Kabupaten Aceh Tenggara; ---------------------------------------------------------
Bahwa alasan dipindahkannnya lokasi proyek tersebut saksi tidak mengetahuinya secara jelas; ------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya; -----------------------------------------
Saksi V: RAMLANSELIAN
Bahwa saksi adalah saksi pelapor, kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah ataupun semenda serta tidak terikat hubungan
kerja; ---------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa saksi berprofesi sebagai Sekretaris LSM SRDK;------------------------------------- Bahwa saksi menemukan adanya penyelewengan dana Proyek Peningkatan [alan
Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh
Tenggara sebesar Rp. 1.500.500.000,-(Satu Milyar Lima Ratus Juta Lima Ratus Ribu rupiah); ---=----------------------------------=-=-------------------=--------------------------------=---- Bahwa Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan
Babul Makrnur Kabupaten Aceh Tenggara dengan nomor proyek : 62/03/P2JKK
PJPP/ 2002 tanggal 21 Oktober 2002, sebagai pimpronya adalah terdakwa DARMA PUTRA JAYA, ST dan sebagai kontraktornya saksi DURANI BIN KIK (berkas terpisah) selaku Kuasa Direktur CV. BUKIT HARAPAN serta konsultan proyeknya dari PT Anugerah Design yaitu saksi Ir. M.RIDWAN; ---..--------------
Bahwa dana sebesar Rp. 1.500.500.000,- (Satu Milyar Lima Ratus [uta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara diambil dari APBD Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2002; -----------------------------------
Bahwa saksi bersama saksi KASIRIN, SAg (ketua Umum LSM SRDK) dan saksi SATUMAN SEKEDANG (Ketua Bidang Sosial dan Budaya 15M SRDK) ada melakukan investigasi ke lokasi proyek namun saksi tidak menemukan adanya pembangunan sebagaimana yang tertera di dalam kontrak; ------------------------
Bahwa saksi mengetahui berdasarkan bukti-bukti pembayaran bahwa dana Proyek Peningkatan jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara sebesar Rp. 1.500.500.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sudah dibayarkan 100% (seratus persen) namun pembangunannya masih 0% (nol persen) dalam arti tidak dikerjakan sarna
selcali;---------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa menurut keterangan terdakwa bahwa Proyek Peningkatan [alan Karnpung
Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara
lokasinya telah dipindahkan ke Desa Lawe Kinge Kecamatan Lawe Bulan
Kabupaten Aceh Tenggara; ----------------------------------------------------------
Bahwa alasan dipindahkannnya lokasi proyek tersebut saksi tidak mengetahuinya secara jelas; ----------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya; ----------------------------------------------
Saksi VI: SYARIFUDDIN HARAHAP
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah ataupun semenda serta tidak terikat hubungan kerja; --------------------------- Bahwa saksi adalah Kepala Desa Kampung Bakti Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara sejak tahun 2000 sampai dengan sekarang; ---------------- Bahwa selama saksi menjadi Kepala Desa Kampung Bakti, saksi tidak mengetahui bahwa sekitar tahun 2002-2003 ada Proyek Peningkatan jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara; -------- Bahwa kondisi jalan di Kampung Bakti kondisinya masih tanah campur batu, lebar
jalan ± 3 (tiga) meter dan jalan itu rnemang sudah ada sejak dulu: ----------
Bahwa baru pada tahun 2006 mulai ada pembangunan jalan tetapi dibawah tahun
2006 setahu saksi tidak ada pembengunan jalan; -------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya; -------------------------------------------------
Saksi VII : SAHNAN
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga baik sedarah ataupun semenda serta tidak terikat hubungan kerja; ---------------------------
Bahwa sejak tahun 1994 saksi bekerja sebagai Staf pengawas Lapangan pada Dinas
Kimpraswil Kabupaten Aceh Tenggara; ------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui adanya Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara yang dibiayai dari APBD Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2002-2003 sebesar Rp.
1.500.500.000,- (Satu Milyar Lima Ratus [uta Lima Ratus Ribu Rupiah); ------------
Bahwa proyek tersebut dimulai pada tanggal 23 Oktober 2002 untuk masa pengerjaan 2 (dua) bulan sampai dengan tanggal 31 Desember 2002 dan dalam susunan proyek tersebut saksi menjabat sebagai staf teknis yang kemudian saksi ditunjuk sebagai Pengawas Lapangan oleh Pimpro saat itu terdakwa DARMA PUTRA JAYA, ST;------------------------------------------------------------------------
22
Bahwa saksi mengetahui bahwa pelaksana Proyek Peningkatan jalan Kampung Baldi Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara adalah CV. BUKIT HARAPAN dimana Kuasa Direkturnya adalah DURANI BIN KIK (berkas terpisah); -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pengawasan Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara, yang saksi awasi adalah Proyek Jalan di Desa Lawe kinge Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara; --------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pemah menerima SK Pengawas untuk Proyek Peningkatan
Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggetra;----------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa saksi tidak mengetahui apa sebabnya Proyek Peningkatan [alan Kampung
Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara
dipindahkan ke Desa Lawe Kinge, saksi saat itu hanya mengikuti perintah terdakwa saja sebagai Pimpronya; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui dana sebesar Rp. 1.500.500.000,-(Satu Milyar Lima Ratus Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang diperuntukan untuk membiayai Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aeeh Tenggara telah eair 100% (seratus persen) namun pada kenyataannya proyek tersebut tidak dikerjakan sarna sekali; ------------------------------
------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut ada yang benar dan ada yang tidak benar, dan menurut terdakwa keterangan saksi yang tidak benar yaitu bahwa SK pengangkatan saksi sebagai Pengawas Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makrnur Kabupaten Aceh Tenggara ada yang dikeluarkan Kepala
Dinas Kimpraswil; ----------------------------------------------------------------------------------------
SaksiVIII:Ir. RAHMAD DESKY
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga baik sedarah ataupun semenda serta tidak terikat hubungan kerja; -------------------
Bahwa saksi adalah Kabag Administrasi Pembangunan pada Setdakab Aceh
Tenggara sejak tahun 2003 sampai dengan sekarang; --------------------------------
Bahwa saksi mengetahui adanya Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun
Pak-pak Kecarnatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara yang dibiayai dari
APBD Kabupaten Aceh Tenggara tahun Anggaran 2002 sebesar Rp. 1.500.500.000, (Satu Milyar Lima Ratus [uta Lima Ratus Ribu Rupiah); ----------------------------
Bahwa Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara sebagai Pimpronya adalah terdakwa DARMA PUTRA JAYA, ST dan sebagai Kontraktornya adalah CV. BDKIT HARAPAN yang Kuasa Direkturnya bernama DURANI BIN KIK (berkas
ter}Jisah);------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan bukti-bukti Surat Perintah Membayar Dang (SPMU) dana
untuk Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul
Makmur Kabupaten Aceh Tenggara telah cair 100% (seratus persen) pada tahun
Anggaran 2003;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hingga masa kontrak berakhir Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara tidak pernah dikerjakan; ----------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya; ----------------------------------------------
Saksi IX:SALIHIN
Bahwa saksi kenaI dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga baik sedarah ataupun semenda dan tidak terikat hubungan kerja; -----------------------------
Bahwa saksi bekerja sudah ± 4 (empat tahun) sebagai Staf Bagian Administrasi
Pembangunan Sesdakab Aceh Tenggara; -------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui adanya Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara yang dibiayai dari APBD Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2002 sebesar Rp. 1.500.500.000, (Satu Milyar Lima Ratus [uta Lima Ratus Ribu Rupiah); -------------------------------
Bahwa Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara sebagai Pimpronya adalah terdakwa DARMA PUTRA JAYA, ST dan sebagai Kontraktornya adalah CV. BDKIT HARAPAN yang Kuasa Direkturnya bemama DURANI BIN KIK (berkas
terpisah); ------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa saksi ada menandatangani Berita Acara Peninjauan Lapangan Proyek
Peningkatan Jalan di Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur
Kabupaten Aceh Tenggara dimana dalam Berita Acara tersebut Proyek
Peningkatan [alan di Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur
Kabupaten Aceh Tenggara sudah selesai 100% (seratus persen); -------------------~
Bahwa sebelum saksi menandatangani Berita Acara tersebut yang saksi ingat pada saat itu saksi melihat sudah ada tandatangan terdakwa DURANI PUTRA JAYA, ST sebagai Pimpro, tandatangan Ir. M.RIDWAN sebagai konsultan PT Anugerah
design; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Berita Acara Peninjauan Lapangan yang menyatakan bahwa proyek sudah selesai 100% (seratus persen) adalah sebagai syarat untuk pencairan 100% (seratus persen) dana proyek; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dana Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara sebesar Rp. 1.500.500.000,-(Satu Milyar Lima Ratus Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sudah teralisir 100% (seratus persen) di Tahun Anggaran 2003;------------------------------------------.-.---------------------------------
--------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya; ----------------------------------------------------------
SaksiX:SANUDIN,SE
Bahwa saksi kenai dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga baik sedarah ataupun semenda dan tidak terikat hubungan kerja: -----------------------------
Bahwa saksi adalah anggota tim Bawasda Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2002;-
Bahwa saksi mengetahui adanya Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara yang dibiayai dari APBD Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2002 sebesar Rp. 1.500.500.000, (Satu Milyar Lima Ratus [uta Lima Ratus Ribu Rupiah); ----------------------------------
Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan secara reguler di dinas Kimpraswil dari tangga125 Januari 2003 sampai dengan tanggal15 Pebruari 2003,adapun yang saksi periksa adalah semua proyek yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara termasuk Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak; ------------------
Bahwa khusus untuk pemeriksaan Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak sudan dicairkan 20% dana proyek sebesar Rp. 300.100.000,-(Tiga Ratus [uta Seratus Ribu Rupiah) berdasarkan SPMU No. 829/PT/2002, tanggal14
Nopember 2002 dari total dana proyek sebesar Rp. 1.500.500.000,-(Satu Milyar
Lima Ratus [uta Lima Ratus Ribu Rupiah); ----------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi menemukan adanya Surat Pemindahan Lokasi dari
Dusun Pak-pak ke Desa Lawe Kinge yang ditandatangani oleh Bupati Aceh
Tenggara; ------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa menurut keterangan DARMA PUTRA JAYA, 5T sebagai Pimpronya saat
itu bahwa lokasi di Kampung Bakti Dusun Pak-pak tidak sesuai dengan keadaan
jalan yang sangat terjal sehingga harus dipindahkan; ---------------------------------------
Bahwa sepengatahuan saksi apabila proyek hendak dialihkan ke lokasi lain surat kontrak juga harus dirubah dan harus mendapat persetujuan Ketua DPRD namun yang saksi temukan di lapangan bahwa Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Tahun Anggaran 2002 tidak ditemukan syarat-syarat tersebut; -----
--------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya; --------------------------------------------------------
Saksi XI:HADIMAN, SP
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga baik sedarah ataupun semenda dan tidak terikat hubungan kerja; ---------------------------- Bahwa saksi adalah Ketua Tim Bawasda Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2002;- Bahwa saksi mengetahui adanya Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara yang dibiayai dari APBD Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2002 sebesar Rp. 1.500.500.000, (Satu Milyar Lima Ratus Juta Lima Ratus Ribu Rupiah); ----------------------------- Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan secara reguler di dinas Kimpraswil dari tanggal25 [anuari 2003 sampai dengan tanggal15 Pebruari 2003,adapun yang saksi periksa adalah semua proyek yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara termasuk Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak: ---------------- Bahwa saksi menemukan adanya penyimpangan terhadap Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara, penyimpangan tersebut terjadi karena tidak sesuainya volume pekerjaan dengan uang yang telah dicairkan sebesar 20% yaitu Rp. 300.100.000, (Tiga Ratus [uta Seratus Ribu Rupiah) berdasarkan SPMU No. 829/PT/2002, tanggal14 Nopember 2002 dari total dana proyek sebesar Rp. 1.500.500.000,-(Satu Milyar Lima Ratus [uta Lima Ratus Ribu Rupiah), padahal pada kenyataannya proyek tersebut tidak pernah dikerjakan sarna sekali; -------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi menemukan adanya Surat Pemindahan Lokasi dari
Dusun Pak-pak ke Desa Lawe Kinge yang ditandatangani oleh Bupati Aceh
lfeIl~ara; ------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa sepengatahuan saksi apabila proyek hendak dialihkan ke lokasi lain surat kontrak juga harus dirubah dan harus mendapat persetujuan Ketua DPRD namun
yang saksi temukan di lapangan bahwa Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti
Dusun Pak-pak Tahun Anggaran 2002 tidak ditemukan syarat-syarat tersebut; ----
--------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya; ---------------------------------------------
Saksi XII : ABDUL MANAN, SE
Bahwa saksi kenaI dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga baik sedarah ataupun semenda dan tidak terikat hubungan kerja; -----------------------------
Bahwa saksi bekerja sebagai Bendaharawan Umum Daerah Kabupaten Aceh
Tenggara pada tahun 2002-2003; ---------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui adanya Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara yang dibiayai dari APBD Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2002 sebesar Rp. 1.500.500.000, (Satu Milyar Lima Ratus [uta Lima Ratus Ribu Rupiah; -------------------------------
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Bendaharawan Umum Daerah Kabupaten Aceh Tenggara antara tahun 2002-2003, saksi telah melakukan pembayaran sebanyak 5 (lima) SPMU terhadap Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak, yaitu sebagai berikut: -------------------------------------------------
1. SPMU No. 542/PT/2oo2, tanggal 05 September 2002, telah dicairkan uang sebesar Rp. 20.187.500,-(Dua Puluh Juta Seratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) dan yang menerima saat itu saksi sudah tidak ingat lagi; --
2. SPMU No. 7523/PS/2002, tanggal 01 Nopember 2002, telah dicairkan uang sebesar Rp. 20.187.500,- Dua Puluh Juta Seratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) dan yang menerima saat itu saksi sudah tidak ingat lagi; --
3. SPMU No. 829/PT/2002, tanggal 14 Nopember 2002, telah dicairkan uang sebesar Rp. 300.100.000,- (Tiga Ratus [uta Seratus Ribu Rupiah) dan yang menerima pada waktu itu adalah saksi DIJRANI BIN KIK selaku Kuasa Direktur CV. BUKITHARAPAN melalui Giro Bank BPD Cabang Kutacane; ----
4. SPMU No. 054/BPP/MDjBT/2003, tanggal19 juni 2003, telah dicairkan uang sbesar Rp. 1.200.400.000,-(Satll Milyar Dua Rat-LIsJuta Empat Rat-us Ribu Rupiah) dan yang menerima pada waktu itu adalah saksi DURANI BIN KIK dengan didampingi oleh M. SALIM FAKHRI, uang tersebut diberikan saksi secara tunai kepada M. SALIM FAKHRI, saksi masih ingat tempatnya yaitu di Kantor Kas Daerah sekitar jam 15.00Wib; ---------------------------------------
5. SPMU No. 962/BPP-OP /BT /2003, tanggal 31 Desember 2003, telah dicairkan uang sebesar Rp. 60.539.500,- (Enam Puluh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Ribu Rupiah) dan yang menerima pada waktu itu adalah Sdr. ABDUL KADIR;------------------------------------------------
Bahwa jurnlah uang yang dibayarkan untuk Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara berdasarkan SPMU yang sudah saksi keluarkan sebesar Rp. 1.600.414.500,-(Satu Milyar Enam Ratus [uta Empat Ratus Empat Belas Ribu Lima ratus Rupiah); -------
Bahwa pada saat mengeluarkan SPMU untuk Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara saksi tidak memeriksa berkas kelengkapan atau mencek hasil pekerjaan ke lapangan oleh karena berkas-berkas tersebut sebelum sampai ke meja saksi sudah terlebih dahulu diteliti/ diperiksa oleh Kasubag Verifikasi, Kasubag Perbendaharaan sehingga saksi menganggap berkas tersebut sudah lengkap dan tidak ada permasalahan lagi; ----------------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan
tidak keberatan dan membenarkannya; ----------------------------------------------- Saksi XIII:M. RIDWAN, SEe, MSi
Bahwa saksi kenaI dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga baik
sedarah ataupun semenda dan tidak terikat hubungan kerja; ------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Kasubag Pembukuan Sesdakab Aceh Tenggara sejak bulan Pebruari tahun 2003; -------------------------------------------------
Bahwa sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2002 saksi sedang mengikuti kuliah Pasea Sarjana di Jakarta dan saksi tidak pernah meneliti/memeriksa berkas-berkas guna pencairan SPMU terhadap Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun
Pak-palc;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui adanya Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara yang dibiayai dari APBD Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2002 sebesar Rp. 1.500.500.000,-
(Satu Milyar Lima Ratus [uta Lima Ratus Ribu Rupiah); ------------- _
Bahwa sepengetahuan saksi dana sebesar Rp. 1.500.500.000,-(Satu Milyar Lima Ratus [uta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara telah cair 100% (seratus persen); ------------------------------------------- _
--------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya; ------------------------------------------ _
Saksi XIV : MAKMUR, SF:
Bahwa saksi kenaI dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga baik sedarah ataupun semenda dan tidak terikat hubungan kerja; -----------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Kasubag Verifikasi Sesdakab Aceh Tenggara sejak tanggal 29 Agustus 2001 sampai dengan tanggal 26 ApriI 2004;------------------------
Bahwa saksi bertugas melakukan penelitian atas SPP (Surat Permintaan Pembayaran) yang diajukan oleh Pemegang Kas yang berhubungan dengan keuangan APBD Kabupaten Aceh Tenggara; ------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui adanya Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara yang dibiayai dari APBD Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2002 sebesar Rp. 1.500.500.000, (Satu Milyar Lima Raws juta Lima Raws Ribu Rupiah); ------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi terhadap pencairan SPMU untuk Proyek Peningkatan jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara tidak dijumpai adanya kesalahan prosedur dalam pencairan uang oleh karena semua tahapan pencairan uang telah dijalankan sebagaimana mestinya, jan saksi sebagai Kasubag Verifikasi tidak berhak menolak setiap SPP (Surat Permintaan Pembayaran) yang diajukan apabila telah dilengkapi dengan bukti bukti yang sah, sedangkan masalah bukti-bukti tersebut benar atau tidak atau katakanlah direkayasa itu menjadi tanggung jawab pengguna anggaran dan tim pemeriksa yang melakukan cross cek hasil fisik di lapangan sesuai dengan permintaan pembayaran yang dibentuk olen pengguna anggaran dengan kata lain jika semua prosedur telah terpenuhi maka bagian keuangan harus mengeluarkan SPMU tanpa kecuali; ----------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya; -----------------------------------------------------------
Saksi XV : ABDULMANAF S.SE
Bahwa saksi kenaI dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga baik sedarah ataupun semenda dan tidak terikat hubungan kerja; -----------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Kasubag Perbendaharaan Sesdakab Aceh Tenggara dari tahun 2000 sampai tahun 2003; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai Kasubag Perbendaharaan mempunyai tugas menerbitkan SPMU, menguji kebenaran penagihan, membina ketata usahaan keuangan dan penyelesaian masalah-masalah perbendaharaan; ---------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui adanya Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara yang dibiayai dari APBD Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2002 sebesar Rp. 1.500.500.000, (Satu Milyar Lima Ratus Juta Lima Ratus Ribu Rupiah); ------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi terhadap pencairan SPMU untuk Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara tidak dijumpai adanya kesalahan prosedur dalam pencairan uang, semua persyaratan untuk terbitnya SPMU telah dipenuhi yaitu adanya Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dari Dinas Kimpraswil Kabupaten Aceh Tenggara kepada Kasubag Verifikasi kemudian setelah diteliti di bagian verifikasi, data-data tersebut diserahkan ke Kabag Keuangan yang saat itu dijabat oleh saksi IBNU HASYIM selanjutnya oleh Kabag Keuangan mendisposisikan ke bagian Kasubag Perbendaharaan untuk selanjutnya diterbitkan SPMU; -------------------------------------
Bahwa sesuai dengan kontrak No. 620/03/P2JKK-PJBP /2002, tanggal 21 Oktober
2002 bahwa nilai kontrak sebesar Rp. 1.500.500,000- (Satu Milyar Lima Ratus [uta Lima Ratus Ribu Rupiah) namun masih ada yang dibayarkan sesuai SPMU yakni Biaya Operasional Proyek (BOP); -----------------------------------------------------------------
Bahwa SPMU yang saksi keluarkan untuk Biaya Operasional Proyek (BOP) adalah sebesar Rp. 100.914.500,- (Seratus [uta Sembilan Ratus Empat Belas Ribu Lima Ratus Ribu Rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi SPMU yang sudah diterbitkan untuk Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara sebanyak 5 (lima) SPMU yaitu : -------------------------------
1. SPMU No. 542/PT/2002, tanggaI 05 September 2002, telah dicairkan uang sebesar Rp. 20.187.500,- (Dua Puluh [uta Seratus Delapan Puluh Tujuh Ribu
~ima Ratus Rupiah); -------------------------------------------------- _
2. SPMU No. 7523/PS/2002, tanggal 01 Nopember 2002, telah dicairkan uang sebesar Rp. 20.187.500,- Dua Puluh Juta Seratus Delapan Puluh Tujuh Ribu
~ima Ratus Rupiah); ------------------------------------------------------------------- _
3. SPMU No. 829/PT/2002, tanggaI 14 Nopember 2002, telah dicairkan uang sebesar Rp. 300.100.000,- (Tiga Ratus Juta Seratus Ribu Rupiah); --------------------
4. SPMU No. 054/BPP/MD/BT/2003, tanggal19 juni 2003, telah dicairkan uang sbesar Rp. 1.200.400.000,- (Satu Milyar Dua Ratus [uta Empat Ratus Ribu
Rupiah); ---------------------------------------------------------------------------------------------
5. SPMU No. 962/BPP-OP/BT/2003, tangga131 Desember 2003, telah dicairkan uang sebesar Rp. 60.539.500,- (Enam Puluh [uta Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Ribu Rupiah); -------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah secara fisik Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak sudah dikerjakan atau tidak namun dari prosedur penerbitan SPMU terhadap proyek tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang
Clda;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya; -------------------------------------------------------------
SaksiXVI:Ir.M.RIDWAN
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga baik sedarah ataupun semenda dan tidak terikat hubungan kerja; -----------------------------
Bahwa saksi adalah Konsultan dari PT Anugerah Design; --------------------------------
Bahwa saksi mengetahui adanya Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara yang dibiayai dari APBD Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2002 sebesar Rp. 1.500.500.000, (Satu Milyar Lima Ratus juta Lima Ratus Ribu Rupiah); ------------------------------------
Bahwa untuk Proyek Peningkatan jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara, saksi bertindak selaku Konsultan berdasarkan Surat Keputusan Kontrak Nomor : 690/46/P3T/2002, tanggal 07 Oktober 2002; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagai Pimpro Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Bahul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara adalah terdakwa DARrv1A PUTRAJAYA,ST sedangkan sebagai kontraktomya yaitu CV. BUKITHARAPAN dengan Kuasa Direktumya saksi DURANIBINKIK(berkas terpisah); -----------------
Bahwa setahu saksi kontrak Proyek Peningkatan jalan Kampung Bakti Dusun Pak
pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara dimulai pada tanggal
21 Oktober 2002 berdasarkan Kontrak Nomor : 620/03/P2JKK-PJBP/2002 dan masa kontrak selama 2 (dua) bulan jadi berakhir kontrak tanggal 21 Desember
2002;------------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa saksi tidak pernah mengawasi langsung ke lapangan namun berdasarkan
keterangan terdakwa DARMA PUTRA JAYA,ST, proyek tersebut tidak pernah
diketjakan karena lokasinya telah dipindahkan ke Desa Lawe Kinge berdasarkan
SK Bupati Aceh Tenggara tapi mengenai alasan pindahnya proyek tersebut saksi
tidak mengetahuinya; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menandatangani Berita Acara Kemajuan Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak karena saat itu terdakwa sebagai Pimpro mengatakan bahwa berdasarkan SK Bupati Aceh Tenggara lokasi proyek sudah dipindahkan ke Desa Lawe Kinge, saat itu saksi hanya menuruti saja perkataan terdakwa karena terdakwalah yang saat itu memhuat semua berkas kelengkapan kemajuan proyek; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi dana sebesar Rp. 1.500.500.000,(-Satu Milyar Lima Ratus juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk Proyek Peningkatan jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak telah dicairkan 100% (seratus persen) oleh Bendahara Sesdakab Aceh Tenggara; ------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan
tidak keberatan dan membenarkannya;-------------------------------------------------------------
SaksiXVII:SAMSULMUARIF
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga baik sedarah ataupun semenda dan tidak terikat hubungan ketja; -----------------------------
Bahwa saksi selaku Pimpinan Proyek Perencanaan dan Pengawasan Tekhis Proyek Perhubungan dan Penanganan Jalan Kabupatenj Kota (P2JKK)Tahun Anggaran 2002berdasarkan SK Bupati Aceh Tenggara Nomor : 600/l18/SK/2002;
Bahwa tugas saksi sebagai Pimpinan Proyek Perencanaan dan Pengawasan Tekhis
Proyek Perhubungan dan Penanganan Jalan Kabupatenj Kota (P2JKK)yaitu :
menyusun rencana anggaran proyek, menyusun gambar-gambar proyek, menyusun dokumen-dokumen lelang untuk konsultan mengawasi pelaksanaan kerja konsultan, menerima laporan perkembangan pekerjaan proyek dari konsultan dan membuat laporan kemajuan proyek; ---------------------------------- _
Bahwa saksi sebagai Pimpinan Proyek Perencanaan dan Pengawasan Tekhis Proyek Perhubungan dan Penanganan Jalan Kabupaten/ Kota (P2JKK) ada membuat Surat PerjanjianPemborongan Pekerjaan Pengawasan Tekhnis Nomor :
690/46/P3T/2002, tanggal 07 Oktober 2002 dengan PT Anugerah Design yang diwakili oleh direktumya saksi Ir. M. RIDWAN untuk pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara ada dianggarkan pada tahun 2002 dengan dana proyek dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. sebesar Rp. 1.500.500.000,(-Satu Milyar lima ratus Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk pembangunan jalan sepanjang15 (lima belas)Km; ----------------------------------
Bahwa menurut keterangan dari terdakwa DARMA PUTRA JAYA, ST sebagai Pimpro Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara bahwa lokasi proyek tersebut
dipindahkan ke Desa Lawe Kinge;~~--------------------------------------------------------------
Bahwa proyek jalan di Desa Lawe Kinge bukan termasuk Proyek P2JKKTahun Anggaran 2002 sehingga saksi Pimpinan Proyek Perencanaan dan Pengawasan Tekhis Proyek Perhubungan dan Penanganan Jalan Kabupaten/ Kota (P2JKK) pada saat itu tidak mempunyai kewenangan untuk mengawasi proyek tersebut; ---
Bahwa sepengetahuan saksi pemindahan Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak ke Desa Lawe Kinge tidak diperbolehkan, karena sesuai dengan perencanaan awal serta pengawasan tekhnis oleh konsultan PT Anugerah Designberdasarkan Surat PerjanjianPemborongan PekerjaanPengawasan Tekhnis Nomor : 690/46/P3T/2002, tanggal 07 Oktober 2002 adalah untuk Proyek Peningkatan [alan Kampung BaktiDusun Pak-pak bukan untuk Desa Lawe Kinge, sementara kontrak tidak berubah masih tetap di Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-
pak; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa PI Anugerah Design dengan Direktumya saksi Ir. M. RIDWAN ada membuar laporan kemajuan pekerjaan kepada saksi tetapi bukan terhadap
kemajuan Proyek Peningkatan jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak melainkan memberikan laporan kemajuan Proyek Jalan di Desa Lawe Kinge;---------------------
Bahwa saksi ada menegur Ir. M. RIDWAN sebagai konsultan Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak namun saat itu saksi Ir. M. RIDWAN menjawab bahwa menurut Pimpro terdakwa DARMAPUTRAJAYA,ST kontrak tidak dirubah tetap memakai kontrak Proyek Jalan Kampung Bakti Dusun Pak pak, sehingga saksi beranggapan hal tersebut sah-sah saja;--------------------------------
--------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;----------------------------------------------------------
SaksiXVIII:ERNAWATI
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga baik sedarah ataupun semenda dan tidak terikat hubungan kerja; -----------------------------
Bahwa saat ini saksi bekerja sebagai Pemegang Kas pada Dinas Kimpraswil Kabupaten Aceh Tenggara dan pada saat dimulainya Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2002saksi ditunjuk sebagai Bendaharawan Proyek; -------------------
Bahwa Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara dimulai pada tahun 2002 dengan nilai proyek sebesar Rp. 1.500.500.000,(-Satu Milyar Lima Ratus Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan sumber dana dari APBDTahun Anggaran 2002;--------------------
Bahwa sebagai Bendaharawan Proyek saksi bertugas mengurus pengeluaran proyek, membuat pertanggung jawaban keuangan, membukukan keuangan proyek, mengurus SPP ke bagian keuangan kantor Bupati, dan semua tugas saksi tersebut saksi laporkan ke Pimpro yaitu terdakwa DURANIPUTRAJAYA, ST;----
Bahwa seingat saksi pada tanggal14 Nopember 2002 telah dicairkan uang muka proyek sebesar 20% sebesar Rp. 300.100.000,-(Tiga Ratus [uta Seratus Ribu Rupiah) kemudian sebelumnya pada tanggal 05 September 2002, telah dicairkan uang sebesar Rp. 20.187.500,(-Dua Puluh [uta Seratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) untuk biaya umum dan keseluruhan dana yang cair tersebut
diambil dari jumlah dana proyek; ----------------------------------------------------------------
Bahwa untuk dana uang muka proyek saksi hanya mengurus SPP (Surat Perintah
Pembayaran) ke Kas Daerah Kantor Bupati (bagian keuangan) kemudian SPP
tersebut atas perintah Pimpro terdakwa DARMAPUTRAJAYA, ST saksi serahkan
---
---
---
---
---
---
---
---
---
---
---
kepada saksi DURANIBINKIK (Kuasa Direktur CV. BUKITHARAPAN) sebagai Kontraktornya dan setahu saksi saksi DURANIBIN KIKsendiri yang mencairkan dan rnengelola dana tersebut sedangkan untuk dana sebesar Rp. 300.100.000, (TigaRatus [uta Seratus Ribu Rupiah) saksi tidak ikut dalarn pengelilaannya,saksi hanya rnengelola dana BOP sebesar Rp. 20.187.500,-(Dua Puluh juta Seratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah);-----------------------------------------
Bahwa saksi ada rnernbuat laporan keuangan atas perintah Pirnpro terdakwa
DARMA PUTRA JAYA, 5T kernudian setelah selesai saksi serahkan kernbali
kepada terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi belurn pernah rnelakukan peninjauan ke lapangan atas pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan Karnpung Bakti Dusun Pak-pak Kecarnatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara, karena hal tersebut bukan tugas saksi rnelainkan tugas dari Pimpro yaitu terdakwa DARrv1A PUTRA JAYA, ST, sedangkan saksi hanya rnenerirna perintah dari terdakwa yang berhubungan
dengan rnasalah keuangan proyek saja;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa rnenyatakan
tidak keberatan dan rnernbenarkannya;-------------------------------------------------------------
SaksiXIX:SULAIMAN SAMBO
Bahwa saksi kenaI dengan terdakwa narnun tidak ada hubungan keluarga baik sedarah ataupun sernenda dan tidak terikat hubungan kerja;-----------------------------
Bahwa saksi bekerja sebagai pernegang kas pada Dinas Kimpraswil Kabupaten
Aceh Tenggara sernenjaktahun 2003sarnpai dengan sekarang;-------------------------
Bahwa dalarn pelaksanaan pekerjaan tersebut saksi bertanggung jawab kepada pengguna anggaran yaitu Kepala Dinas Kirnpraswil Kabupaten Aceh Tenggara
dan bukan kepada pirnpro; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa tanggung jawab saksi sebagai pernegang kas adalah bertanggung jawab atas segala pengeluaran dana yang dilengkapi dengan bukti-bukti kwitansi dan ditanda tangani oleh penerima dana dan diketahui oleh pengguna anggaran kemudian rnernbukukan sernua pengeluaran-pengeluaran dana sesuai dengan
SPMyang diterima; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 28 Mei 2003ada permintaan dari terdakwa DARMAPUTRA JAYA, 5T sebagai pimpro Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara untuk membuat SPP (Surat Permintaan Pernbayaran) dana proyek sebesar Rp. 1.200.400.000,(-Satu
Milyar Dua Ratus juta Empat Ratus Ribu Rupiah), saat itu saksi meneliti kelengkapan berkas yang dilengkapi dengan berita acara pembayaran dan berita acara kemajuan fisik proyek serta dana yang diminta dalam proyek tersebut, kemudian saksi membuat SPP kepada Bupati Aceh Tenggara Cq. Bagian Keuangan, setelah SPP saksi buat selanjutnyakontraktor (saksi DURANIBINKIK) yang mengurus pencairan dana proyek tersebut sedangkan saksi hanya membukukan dana sebesar yang tercantum dalam SPP ke dalam buku kas
IJembantu;----------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa saksi selaku IJemegang kas Dinas Kimpraswil Aceh Tenggara tidak mempunyai wewenang untuk memeriksa keadaan fisik proyek dan juga tidak
berwenang untuk tidak mencairkan permintaan dana yang diajukan oleh pimpro,
kontraktor mauIJunIJenggunaanggaran; ------------------------------------------------------
Bahwa masalah pencairan dana Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak sebesar Rp. 1.200.400.000(,-Satu Milyar Dua Ratus [uta Empat Ratus Ribu Rupiah) dilakukan dihadapan IJemegangkas Kantor BUIJatiyaitu saksi ABDUL MANAN, SE sedangkan saksi selaku IJemegang kas Dinas Kimpraswil hanya bertugas membuat SPP dan membukukan administrasinya saja sesuai dengan
dana yang tersedia dalam anggaran; ------------------------------------------------------------
Bahwa mengenai pengerjaan Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak, saksi tidak pernah dilaporkan adanya penyimpangan secara fisik maupun secara administrasi proyek baik oleh terdakwa DURANIPUTRAJAYA, ST sebagai Pimpro, kontraktor saksi DURANIBIN KIK (berkas terpisah) maupun oleh Kepala Dinas Kimpraswil(Ir. H. KHAIRILANWAR);--------------------------------
Bahwa sewaktu mengajukan SPP saksi ada meminta kepada terdakwa DURANI PUTRA JAYA, ST sebagai pimpro untuk melengkapi poto-poto keadaan fisik proyek namun saksi tidak mengetahui apakah poto-poto fisik proyek tersebut merupakan poto fisik [alan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak atau bukan karena yang membuat laporan peningkatan kegiatan adalah terdakwa DARMA PlJTRAJAYA, ST sebagai pimpro dan pengawas proyek sedangkan saksi sendiri tidak pernah melihat secaralangsung keadaan fisik proyek tersebut; -------------------
---------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;-----------------------------------------------------------
SaksiXX:Ir. BELLITANIUNG
Bahwa saksi kenaI dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga baik sedarah ataupun semenda dan tidak terikat hubungan kerja; -----------------------------
Bahwa saksi selaku Ketua Panitia Lelang Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara berdasarkan SK Kepaia Dinas Kimpraswil No. 600/208/PN/2002, tanggal 29 Juli
20()2; ------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa CV. BUKIT HARAP AN adalah pemenang lelang Proyek Peningkatan Jalan
Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh
Tenggara; ------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa dasar saksi menentukan pemenang Ielang terhadap CV. BUKIT HARAPAN yaitu berdasarkan penawaran terendah yaitu sebesar Rp.
1.500.500.00,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) disertai
dengan segala dokumen dan persyaratan yang lengkap; -----------------------------------
Bahwa berdasarkan Kepres No. 18 Tahun 2000 yang menjadi dasar acuan sistem pelelangan adalah dilihat dari besamya nilai proyek, dan juga sistem yang digunakan harus sistem terbuka/ tender melalui penawaran untuk proyek di atas Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh [uta Rupiah); -----------------------------------------------------
Bahwa mengingat besar nilai lelang Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti
Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara sebesar Rp.
1.500.500.00,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) berarti harus melalui sistem penawarari/ tender terbuka; ---------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya; -------------------------------------------------------------
SaksiXXI:DURANI BINKIK
Bahwa saksi kenaI dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga baik sedarah ataupun semenda dan tidak terikat hubungan kerja; -----------------------------
Bahwa saksi mengetahui adanya Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara namun saksi tidak mengetahui sumber dana proyek tersebut; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi terlibat dalam adanya Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara sebagai Kuasa Direktur CV. BUKIT HARAPAN; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi ditunjuk sebagai Kuasa Direktur CV. BUKYT HARAP AN oleh M. SALIM FAKHRI sedangkan pemilik CV. BUKIT HARAPAN adalah BAHRUM PORANG -----------~---------------------------------------------------------------------------------- Bahwa saksi selaku Kuasa Direktur CV. BUKIT HARAP AN tidak pemah mengajukan penawaran tender proyek tersebut kepada panitia lelang dan jika ada
penawaran yang diajukan CV. BUKIT HARAPAN diluar sepengetahuan saksi; ----
Bahwa sejak CV. BUKlT HARAP AN ditunjuk sebagai pemenang lelang saksi tidak pemah menerima surat panggilan secara resmi maupun lisan untuk mengerjakan Proyek Peningkatan jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi juga tidak mengetahui berapa perusahaan yang ikut dalam pelelangan proyek tersebut; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima langsung surat perintah kerja dari pimpro terdakwa DARW1APUTRA JAYA, ST; ---------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah terjun ke lokasi proyek, tidak pernah bekerja di lapangan proyek dan juga tidak mengetahui sudah berapa jauh perkembangan pekerjaan di lapangan bahkan lokasi proyek itu pun saksi tidak mengetahuinya; ---
Bahwa sepengetahuan saksi Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara dimulai sekitar bulan September 2002 sejak saksi menandatangani permintaan pembayaran uang muka proyek sebanyak 20% (dua puluh) persen; -----------------------------------------------------
Bahwa setelah Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan oleh pimpro terdakwa DARMA PUTRA JAYA, ST, pencairan dana dilakukan di Kantor Bupati dihadapan Pemegang Kas Daerah yaitu saksi ABDUL MANAN, SE namun uangnya tidak
pernah diberikan kepada saksi; ---------------------------------------------------------------
Bahwa setelah pencairan dana proyek sebesar 20 % (dua puluh) persen saksi tidak pemah menandatangani bukti pencairan baik didepan Pimpro terdakwa DARMA PUTRA JAYA, ST maupun dihadapan Pemegang Kas Daerah saksi ABDUL MANAN, SE dan jika ada pencairan uang tersebut itu diluar pengetahuan saksi; --
Bahwa saksi selaku Kuasa Direktur CV. BUKIT HARAPAN tidak pemah mendapat teguran ataupun peringatan baik secara lisan atau tertulis itu oleh Pimpro terdakwa DARMA PUTRA JAYA, ST maupun dad pejabat teknis terkait; --
Bahwa saksi tidak pernah membuat laporan keadaan fisik maupun laporan tentang kemajuan proyek serta tidak pernah membuat laporan tentang pengunaan keuangan yang telah dicairkan; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui terhadap Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak ada dilakukan Addendum tahap I dan tahap II dan juga saksi tidak mengetahui apakah proyek tersebut telah diluncurkan pada tahun anggaran
2003; ----~------------------------------------------~-------------------------------------------------------
Bahwa saksi hanya mengetahui Pimpro terhadap Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak adalah terdakwa DARMA PUTRA JAYA, ST sedangkan Bendaharawan Proyek, Pengawas Proyek, Konsultan Proyek saksi
tidak mengenalnya; ---------------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan
tidak keberatan dan membenarkannya; -------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar Keterangan Ahli, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------
Keterangan AhU: Ir. H. SYAHRIAL OEMAR, MT
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah ataupun semenda dan tidak terikat hubungan kerja; ---------------------------- Bahwa ahli menjabat sebagai Kepala Subdin Litbang Praswil Propinsi NAD mempunyai tugas melakukan penelitian dan pengembangan terhadap teknologi jaringan jalan dan jembatan; -------------------------------------------------------------------- Bahwa secara hirarki tidak ada kewenangan langsung untuk meneliti terhadap teknologi jaringan jalan serta pengujian terhadap kontruksi jalan dan jembatan untuk proyek-proyek jalan dan jembatan pada daerah kabupaten/ kota di seluruh NAD namum bila ada permintaan dari pemda setempat melalui kepala Dinas Kimpraswil Propinsi NAD, saksi bisa terjun langsung ke pemda setempat, misalnya ada pembuatan jalan di tingkat kabupaten memerlukan bantuan terhadap penelitian stuktur tanah atau pengujian bahan yang akan digunakan; ---- Bahwa suatu proyek boleh saja dipindahkan dengan alasan tertentu dengan adanya persetujuari/ ijin dari Bupati dan DPRD setempat dan syaratnya hams diikuti dengan perubahan kontrak/ surat perjanjian pemborongan tentang
perubahan lokasi pekerjaan/ kegiatan; --------------------------------------------------------- Bahwa alasan alasan tertentu yang ahli maksud misalnya adanya suatu keadaan
yang mendesak di lokasi barn yang membutuhkan penanganan segera sementara
dana tidak ada sehingga dana yang sebelumnya diperuntukan untuk proyek yang lama dialokasikan untuk pekerjaan proyek yang ada di lokasi yang baru terse but; ~ Bahwa pemindahan lokasi proyek dari Karnpung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Aceh Tenggara ke Desa Lawe Kinge Kecarnatan Lawe Bulan
Kabupaten Aceh Tenggara yang hanya berdasarkan Surat Persetujuan Bupati
tanpa diikuti dengan perubahan kontrak perjanjian pemborongan menurut pendapat ahli hal tersebut semestinya tidak boleh dilakukan alasannya karena belum tentu sarna uraian kegiatannya terhadap lokasi lama dengan lokasi baru; ;---
--------- Menimbang, bahwa bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya; -----------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa
DARMA PUTRA JAYA, ST, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ------ Bahwa terdakwa bekerja sebagai PNS di Dinas Kimpraswil Aceh Tenggara sejak tahun 2001 sarnpai dengan tahun 2003, kemudian bekerja sebagai PNS di Dinas Sumber Daya Air Aceh Tenggara sejak tahun 2003 sampai dengan sekarang; --------
Bahwa terdakwa diangkat sebagai Pimpro Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara berdasarkan SK Bupati Aceh Tenggara Nomor : 600/01/SK/2002, tanggal 20 /Juli 2002; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas seorang Pimpro dalam Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara yaitu terdakwa bertanggung jawab terhadap pengerjaan fisik proyek, keuangan proyek dan administrasi proyek; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sebagai Pimpro Proyek Peningkatan Jalan Karnpung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara ada menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) pekerjaan Proyek Peningkatan [alan Karnpung Bakti Dusun Pak-pak Kecarnatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara dengan nomor kontrak : 620/03/P2JKK-PJPB/2002, tanggal 21 Oktober 2002; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum terdakwa menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara dengan nomor kontrak :
620/03/P2JKK-PJPB/2002, tanggal21 Oktober 2002, terdakwa telah membacanya
seeara lengkap isi surat perjanjian tersebut dan terdakwa telah mengerti isi dan maksudnya, setelah itu terdakwa baru menandatanganinya; -------- _
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan Pasal 1 mengenai lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan terdakwa yaitu bahwa untuk pembuatan jalan yang berlokasi di Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Keeamatan Babul Makmur Kabupaten Aeeh Tenggara,Volumejalan 15.000 meter, membuat parit 5000 meter-, Gorong-gorong diameter 60 em x 30 meter, dinding kepala gorong-gorong pas batu 20 m3, pembersihan Damija40.000 m2,Drugan tanah 4.536, 49 m3, dan galian tanah serta pembuangan 55.000 m3; -------------------------------------------------------- _
Bahwajumlah nilai kontrak Proyek Peningkatan alan Kampung Bakti Dusun Pak
pak Keeamatan Babul Makmur Kabupaten Aeeh Tenggara sebesar Rp.
1.500.500.00,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum(DAU) Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2002; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pelaksana Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak
Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aeeh Tenggara adalah CV. BUKIT HARAPAN yang Kuasa Direkturnya adalah saksi DURANI BIN KIK sedangkan
Konsultan Proyeknya saksi Ir. 1\1R.
IDWAN dari PT Anugerah Design;----------------
Bahwa berdasarkan Kontrak Nomor : 620/03/P2JKK-PJPB/2002, tanggal 21
Oktober 2002, masa kontrak pekerjaan selama 2 (dua) bulan jadi kontrak akan berakhir pada tanggal 21 Desember2002; -------------------------------------------------------
Bahwa meskipun masa kontrak pekerjaan telah dijalani selama 2 (dua) bulan tetapi saksi DURANI BIN KlK sebagai kontraktor belum sarna sekali mengerjakan proyek tersebut sehingga terdakwa membuat surat teguran kepada CV. BUKIT HARAPAN, tertanggal 25 Nopember 2002 yang diberikan kepada :M. SALI1\1
FAKHRIdi rumahnya; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa surat teguran itu diberikan kepada M. SALIM FAKHRIoleh karena setahu terdakwa bahwa M. SALIM FAKHRI adalah orang yang mengurus Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Keeamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara dan terdakwa selalu berurusan dengannya, sedangkan setahu terdakwa, saksi DURANI BIN KIK hanya berprofesi sebagai supir dari M. SALIM FAKHRI;-------------------------------------------------------
Bahwa dalam pelaksanaan Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak
pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aeeh Tenggara ada dilakukan
perpanjangan setelah berakhirnya masa kontrak tanggal 21 Desember 2002 yaitu dengan diterbitkannya Addendum I untuk masa 120 (seratus dua puluh) hari kalender dimulai tanggal22 Desember 2002sampai dengan tanggal22 April 2003, selanjutnya diterbitkan Addendum II untuk 120 (seratus dua pukuh) hari kalender dimulai dari tanggal 23 April 2003sampai dengan tanggal 23 Agustus 2003;--------
Bahwa setelah diterbitkannya Addendum I dan Addendum II proyek tersebut tidak ada dikerjakan di lokasi Kampung Bakti Dusun Pak-pak sesuai dengan kontrak No. 620/03/P2JKK-PJPB/2002, tanggal 21 Oktober 2002, tetapi malah diali.hkan ke lokasi lain yakni pembukaan jalan baru di Desa Lawe Kinge KecamatanLawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara;-----------------------------------------
Bahwa untuk pengerjaan Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak
pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara telah dicairkan dana
sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
1. Administrasi proyek sebesar Rp. 40.375.000,-(Empat Puluh Juta Tiga Ratus
Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah), dengan perincian sebagai berikut : ----------------
a. Berdasarkan SPMU No. 542/PT/2002, tanggal 05 September 2002, telah dicairkan uang sebesar Rp. 20.187.500,(Dua Puluh Juta Seratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah);--------------------------------------------------
b. Berdasarkan SPMU No. 753/PS/ 2002, tanggal 01 Nopember 2002, telah dicairkan uang sebesar Rp. 20.187.500,(Dua Puluh [uta Seratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah); --------------------------------------------------
2. Dana proyek sebesar 20% (dua puluh) persen dari Rp. 1.500.500.00,-(Satu
Milyar Lima Ratus Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), telah dicairkan sebesar Rp.
300.100.000,-(Tiga Ratus [uta Seratus Ribu Rupiah), berdasarkan SPMU No.
829/ PT/ 2002,tanggal 14 Nopember 2002;--------------------------------------------------
3. Ditahun Anggaran 2003 telah dibayarkan dana proyek untuk pelunasan 100% (seratus) persen sebsar Rp. 1.200.400.000,(-Satu Miyar Dua Ratus [uta Empat Ratus Ribu Rupiah), berdasarkan SPMU No. 075/BPP/MD/BT/2003, tanggal
19 Juni 2003;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jumlah dana keseluruhan yang telah dicairkan untuk Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara telah lunas dibayarkan sebesar Rp. 1.500.500.00,-(Satu Milyar Lima Ratus [uta Lima Ratus Ribu Rupiah) ditambah biaya administrasi proyek sebesar Rp. 40.375.000,(-Empat Puluh [uta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah);----
--------- Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------------------------------------------
Poto copy Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) pekerjaan Peningkatan Jalan
Kampung Bakti Dusun Pak-pak No. 620/03/P2JKK-PJBP/2002, tanggal 21
Oktober 2002 ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Surat Perjanjian Pemborong (kontrak) Pekerjaan Pengawasan Teknis Proyek Perhubungan dan Penanganan jalan Kabupaten/ Kota (P2JKK) Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2002 Nomor : 690/46/P3T/2002, tanggal 070ktober
2002; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar duplikat Surat Perintah membayar Uang (SPMU) Nomor :
542/ PT/2002, tanggal 05 September 2002; --------------------------------------------------
1 (satu) lembar duplikat Surat Perintah membayar Uang (SPMU) Nomor :
753/ PS/2002, tanggal 01 N opember 2002; -----------------------------------------------------
1 (satu) lembar duplikat Surat Perintah membayar Uang (SPMU) Nomor :
829/ PT/2002, tanggal 14 Nopember 2002; ------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 054/BPP/MDjBT/2003, tanggal 19 Juni 2003; -----------------------------------------------------------------------------
Foto Copy Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak Addendum I) Pekerjaan Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Nomor : 620/03.1/P2JKK PJBP/2002, tanggal 23 Desember 2002; ----------------------------------------------------------
Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak Addendum II) Pekerjaan Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Nomor : 620/03.2/P2JKK-PJBP/2003, tanggal 14 April 2003; ------------------------------------------------------------------------------
1 Satu) buku foto Pelaksanaan Pekerjaan Proyek Perhubungan dan Penanganan
Jalan Kabupaten/ Kota (P2JKKK)TA. 2002; ----------------------------------------------------
23 (dua puluh tiga) lembar foto lokasi proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti
Dusun Pak-pak serta 1 (satu) cakram VCD; ----------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa Berita Acara Pemeriksaan dan Putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan dan termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap menjadi satu kesatuan dalam
putusan ini; --------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, baik itu dari
keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, alat bukti surat maupun barang bukti yang dihadirkan di depan persidangan, terdakwa tersebut dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya; --------------------
--------- Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya; ----------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan
dakwaan yang berbentuk Subsidaritas, yaitu : ----------------------------------------------------
Primair : Melanggar Pasa! 2 ayat (1) Jo pasa! 18 Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [o Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [o Pasal55 ayat (1)ke-1e KUHPidana;-------------------------
Subsidair: Melanggar Pasal 3 [o pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia No.
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [o Pasa!55 ayat (1)ke-le KUHPidana;-----------------------------------
--------- Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Subsidaritas, maka maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair, yaitu melanggar Pasa! 2 ayat (1) [o pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang No. 20 tahun 2001tentang perubahan atas Undang-undang No. 31
Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [o Pasal 55 ayat (1) ke-Ie
KUHPidana;--------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa untuk dapat dikenai Pasal 2 ayat (1) [o pasal18 Undang undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [o Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang No. 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal55 ayat (1)ke-le KurlPidana, haruslah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: ------------
1. Setiap ()rang; ------------------------------------------------------------------------------------------
2. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
1corporasi;-----------------------------------------------------------------------------------------------
3. Secara melawan hukum; --------------------------------------------------------------------------
4. Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara; ----------------
5. Sebagaiorang yang melakukan,yang menyuruh lakukan atau turut melakukan:---
Unsur Kesatu : Setiap Orang; ----------------------------------------------------------------_-------
---------Menimbang,bahwa yang dimakud setiap orang adalah perorangan atau suatu badan yang merupakan subyek hukum pelaku tindak pidana, dan haruslah orang yang sehat akal pikirannya, cakap menurut hukum serta mampu
mempertanggungjawabkanperbuatannya;---------------------------------------------------------
-------- Menimbang,bahwa bahwa berdasarkan fakta - fakta hukum yang terungkap di persidangan, dan dari proses penyidikan hingga proses persidangan telah diajukan seorang terdakwa yang bernama : DARMA PUTRA JAYA, ST, yang identitasnya sesuai dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara. PDS O1/K.CANE/07.06 tertanggal14 Juli 2006, dan identitas terdakwa tersebut dibenarkan oleh saksi-saksi serta terdakwa membenarkan identitas dirinya sehingga tidak terdapat adanya kekeliruan orang dalam perkara ini dan pada saat diperiksa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta mampu menjawab setiap pertanyaan yang diajukan padanya sehingga MajelisHakim berkeyakinan terdakwa tersebut mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya sebagai subyek hukum pidana, dengan demikian unsur yang kesatu ini telah terbukti secara sah dan
mel'akinkan; ------------------------------------------------------------------------------------------------ Unsur Kedua : Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu }corl'orasi;---------------------------------------------------------------------
---------Menimbang,bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif dengan demikian apabila salah satu sub unsur ini telah terbukti maka terpenuhilah apa yang dikehendakioleh unsur ini; ----------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memperkaya disini adalah
bertambahnya harta benda yang dimiliki oleh terdakwa atau orang lain atau suatu
1corporasi-;---------------------------------------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu berdasarkan keterangan saksi Ir. M. RIDWAN, keterangan saksi DURAN I BINKIKyang berkesesuaiandengan keterangan terdakwa DARMAPUTRA JAYA, ST, bahwa terdakwa diangkat sebagai Pimpro Proyek Peningkatan [alan Kampung BaktiDusun Pak-pak KecamatanBabulMakmur Kabupaten Aceh Tenggara berdasarkan SKBupati Aceh TenggaraNomor: 600/1 0 /SK/2002, tanggal 20 Juli 2002, kemudian sebagai pelaksana Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara adalah CV. BUKIT HARAPAN yang Kuasa Direktumya adalah saksi DURANI BIN KIK sedangkan
Konsultan Proyeknya saksi Ir. M. RIDWAN dari PT Anugerah Design, bahwa jumlah nilai kontrak Proyek Peningkatan jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara sebesar Rp. 1.500.500.00,(-Satu Milyar Lima Ratus [uta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2002;-----------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi SULAIMAN SAMBO yang
bertugas sebagai Pemegang Kas Dinas kimpraswil Aceh Tenggara, bahwa terdakwa pada tanggal 28 Mei 2003 ada meminta saksi untuk membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP)sebagai syarat penerbitan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) guna pencairan dana Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara, setelah saksi meneliti semua kelengkapan dokumen, selanjutnya saksi membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP)untuk diserahkan kebagian kas daerah; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ABDUL MANAN, SE
(Bendahara Umum Daerah Aceh Tenggara) dihubungkan dengan keterangan saksi MAKMUR,SE (Kasubag Verifikasi Sesdakab Aceh Tenggara), keterangan saksi ABDUL MANAF S., SE (Kasubag Perbendaharaan Sesdakab Aceh Tenggara), keterangan saksi DURANI BIN KIK (Kuasa Direktur CV. BUKITHARAPAN) yang berkesesuaian dengan keterangan terdakwa DARMAPUTRAJAYA (Pimpro), bahwa terhadap pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara telah dilakukan pembayaran sebanyak 5 (lima) kali berdasarkan Surat Perintah Membayar Uang (SprvIIJ) yang perinciannya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
1. SPMUNo. 542/PT/2002, tanggal 05 September 2002,telah dicairkan uang sebesar
Rp. 20.187.500,-(Dua Puluh Juta Seratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus
I<upial1)-;------------------------------------------------------------------------------------------------
2. SPMUNo. 7523/PS/2002, tanggal 01 Nopember 2002,telah dicairkan uang sebesar
Rp. 20.187.500,-Dua Puluh [uta Seratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus
Rupiah); --------------------------------------------------------------------------------------------------
3. SPMU No. 829/PT/2002, tanggal14 Nopember 2002,telah dicairkan uang sebesar Rp, 300.100.000,(-Tiga Ratus [uta Seratus Ribu Rupiah) dan yang menerima pada waktu itu adalah saksi DURANI BIN KIK selaku Kuasa Direktur CV. BUKIT HARAPANmelalui Giro Bank BPDCabang Kutacane;-----------------------------------
4. SPMU No. 054/BPP/MD/BT/2003, tanggal 19 juni 2003, telah dicairkan uang sebesar Rp. 1.200.400.000,(-Satu Milyar Dua Ratus [uta Empat Ratus Ribu Rupiah)
dan yang menerima pad a waktu itu adalah saksi DURANI BIN KIK dengan didampingi oleh _M.SALIM FAKHRI, uang tersebut diberikan saksi ABDUL MANAN, SE. secara tunai kepada M. SALIM FAKHRI,saksi ABDULMANAN, SE.masih ingat tempatnya yaitu di Kantor Kas Daerah sekitar jam 15.00Wib; -------
5. SPMUNo. 962/BPP-OP/BT /2003, tanggal31 Desember 2003,telah dicairkan uang sebesar Rp. 60.539.500,-(Enam Puluh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Ribu Rupiah) dan yang menerima pada waktu itu adalah Sdr. ABDUL
KADIR;---------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa DARMAPUTRAJAYA sebagai Pimpinan Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul lVlakmurKabupaten Aceh Tenggara berdasarkan SK Bupati Aceh Tenggara Nomor :
600/01/SK/2002, tanggal 20 Juli 2002, telah memperkaya orang lain yaitu saksi DURANI BIN KIK sebagai Kuasa Direktur 01. BUKITHARAPAN dengan sejumlah uang sebesar Rp. 300.100.000,-(Tiga Ratus [uta Seratus Ribu Rupiah) berdasarkan bukti SPMU No. 829/PT/2002, tanggal14 Nopember 2002ditambah uang sebesar Rp.
1.200.400.000,(-Satu Milyar Dua Ratus [uta Empat Ratus Ribu Rupiah) berdasarkan bukti SPMU No. 054/BPP/MD/BT/2003, tanggal 19 juni 2003, sehingga total keseluruhan uang yang diterima oleh saksi DURANIBIN KIKsebagai Kuasa Direktur CV. BUKITHARAPAN berjumlah Rp 1.500.500.00,(-Satu milyar lima ratus juta lima ratus ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis Hakim tersebut di atas, Majelis hakim berkeyakinan bahwa unsur yang kedua yaitu memperkaya orang lain telahterbuktisecarasahdanmeyakinkan; --------------------------------------------------------
UnsurKetiga: Secaramelawan hukum;-----------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa yang dimaksud 1/ secara melawan hukum", adalah mencakup perbuatan hukum dalam arti formil yaitu setiap perbuatan baru dapat dikenakan suatu hukuman apabila secara nyata perbuatan tersebut melanggar suatu ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku: ------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa
DARMAPUTRAJAYA,ST, yang diangkat sebagai Pimpro Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara berdasarkan SK Bupati Aceh Tenggara Nomor : 600/01/SK/2002, tangga120 juli 2002 yang telah memperkaya orang lain yaitu saksi DURANI BIN KlK sebagai Kuasa Direktur CV. BUKlT HARAPAN dengan menerima sejumlah uang sebesar Rp
1.500.500.00,-(Satu Milyar Lima Ratus [uta Lima Ratus Ribu Rupiah) sebagaimana yang telah terbukti dalam unsur kedua tersebut di atas dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum?;-------------------------------------------------- _
--------- Menimbang, bahwa untuk membuktikannya Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di
persidangan yaitu berdasarkan keterangan saksi SULAIMANSAMBO,yang bertugas sebagai Pemegang Kas Dinas kimpraswil Aceh Tenggara tahun 2003,bahwa terdakwa pada tanggal 28 Mei 2003 ada meminta saksi untuk membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP)sebagai syarat penerbitan Surat Perintah IvlembayarUang (SPIvIU) guna pencairan dana Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara, bahwa setelah saksi SULAIMAN SAMBO meneliti kelengkapan dokumen diantaranya seperti hasil laporan peninjauan fisik di lapangan dengan dilengkapi foto-foto fisik proyek dan barita acara kemajuan fisik pengerjaan proyek semuanya telah sesuai dengan prosedur dan tidak ada masalah sehingga tidak ada alasan bagi saksi untuk tidak mencairkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)yang diminta oleh terdakwa; --------------------------
--------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi MAKMUR, SE yang bertugas sebagai Kasubag Verifikasi Sesdakab Aceh Tenggara, bahwa saksi ada menerima Surat Permintaan Pembayaran (SPP)yang diajukan oleh saksi SULAIMAN SAMBO, yang bertugas sebagai Pemegang Kas Dinas kimpraswil Aceh Tenggara, bahwa SPP tersebut diajukan untuk pencairan dana Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak KecamatanBabul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara sebesar Rp 1.500.500.00,-(Satu Milyar Lima Ratus Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dimana terdakwa DARMA PUTRA JAYA, ST bertindak selaku Pimpronya, bahwa setelah saksi mempelajari kelengkapan dokumennya tidak terdapat kesalahan prosedur dalam pencairan uang, disebabkan semua tahapan pencairan telah dilalui menurut ketentuan yang ada sesuai dengan Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor
17 tahun 2001,sehingga saat itu saksi tidak mempunyai kewenangan untuk menolak setiap SPPyang diajukan dengan bukti-bukti yang sah; ------------------------------------
----------Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi ABDULMANAF S., SE yang
bertugas sebagai Kasubag Perbendaharaan Sesdakab Aceh Tenggara, bahwa saksi ada menerima Surat Permintaan Pembayaran (SPP)yang diajukan oleh saksi SULAIMAN SAMBO, yang bertugas sebagai Pemegang Kas Dinas kimpraswil Aceh Tenggara, bahwa SPP tersebut diajukan untuk pencairan dana Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak KecamatanBabul IvlakmurKabupaten Aceh Tenggara
sebcsar Rp 1.500.500.00,-(Satu Milyar Lima Ratus [uta Lima Ratus Ribu Rupiah) dimana terdakwa DARMA PUTRA JAYA, ST bertindak selaku Pimpronya, bahwa saksi te!ah meneliti kelengkapan syarat-syarat terbitnya Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) yang sebelumnya sudah di periksa di Sub Bagian Verifikasi dan telah mendapat disposisi dari Kepala Bagiankeuangan, dan semuanya sudah sesuai dengan prosedur dan tidak ada kekurangan; ----------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ABDUL MANAN, SE yang
bertugas sebagai Bendaharawan Umum Daerah (BUD),bahwa saksi tidak ada lagi memeriksa dan meneliti semua kelengkapan dokumen sebagai syarat untuk diterbitkannya Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) karena semua persyaratan tersebut sudah diteliti dan diperiksa oleh Kasubag Verifikasi dan kasubag Perbendaharaan, sehingga saksi menganggap semua proses penerbitan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU)sebesar Rp 1.500.500.00,(-Satu Milyar Lima Ratus Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang diperuntukan bagi pengerjaan Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babu!Makmur Kabupaten Aceh Tenggara telah dilakukan menurut prosedur dan tata cara yang diatur oleh Keputusan Bupati
Aceh Tenggara Nomor 17 tahun 2001;---------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa DARMAPUTRAJAYA,ST, yang diangkat sebagai Pimpro Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak KecamatanBabul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara berdasarkan SK Bupati Aceh Tenggara Nomor : 600/01/SK/2002, tanggal20 [uli 2002 yang telah memperkaya orang lain yaitu saksi DURANI BIN KIK sebagai Kuasa Direktur CV. BUKIT HARAPAN dengan menerima sejumlah uang sebesar Rp
1.500.500.00,(-Satu Milyar Lima Ratus Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku yaitu Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor 17 tahun 2001, dengan demikian Unsur Melawan Hukum pada unsur yang ketiga ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan; -----------------
--------- Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan primair tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan, maka unsur yang lain dari pasal tersebut tidak
periu dibuktikan lagi; -------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan primair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut; ---------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair, yaitu melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Republik
Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pernberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo
Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31
Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-Ie
KUHPidana;--------------------------------------------------------------- _
--------- Menimbang, bahwa untuk dapat dikenai Pasal 3 Jo pasal18 Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [o Undang-undang No. 20 tahun 2001tentang perubahan atas Undang-undang No. 31
Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [o Pasal 55 ayat (1) ke-le
KUHPidana,haruslah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: ------------------------------
1. Setiap Orang; ------------------------------------------------------------------------------------------
2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; -
3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pacianya
karena jabatan atau kedudukan; -------------------------------------------------------------------
4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; -------------------------
5. Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut serta melaku1can-;---------------------------------------------------------------------------------------------
UnsurKesatu :SetiapOrang;---------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang,bahwa yang dimaksud N setiap orang", MajelisHakim mengambil alih pertimbangan hukum sebagaimana yang dipertimbangkan pada unsur kesatu dalam dakwaan primair dan unsur ini telahterbuktisecarasahdanmeyakinkan; -----
UnsurKedua:Dengantujuanmenguntungkandirisendiriatauoranglainatau suamkorporasi; ------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif dengan demikian apabila salah satu sub unsur ini telah terbukti maka terpenuhilah aJ>a yang dikehendaki oleh unsur ini; -----..----------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di
persidangan, yaitu berdasarkan keterangan saksi Ir. M. RIDWAN, keterangan saksi DURANIBIN KIKyang berkesesuaian dengan keterangan terdakwa DARMAPUTRA JAYA, 5T, bahwa terdakwa diangkat sebagai Pimpro Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak KecamatanBabul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara berdasarkan 5K Bupati Aceh Tenggara Nomor: 600/O1/SK/2002, tangga120Juli 2002, bahwa untuk pelaksanaan Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara, terdakwa telah melakukan ikatan kontrak kerja dengan pihak pemborong/pelaksana proyek CV. BUKIT HARAPAN dengan Kuasa Direkturnya yaitu saksi DURANIBIN KIK dengan nomor
kontrak : 620/03/P2JKK-PjPB/ 2002, tanggal 21 Oktober 2002, dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.500.500.00,- (Satu Milyar Lima Ratus [uta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan sumber Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Tahun Anggaran 2002, bahwa selanjutnya terdakwa sebagai Pimpro telah menerbitkan Surat Perintah Kerja nomor :
620j04jP2JKK-PJBPj2002, tanggal 22 Oktober 2002 kepada saksi DURANI BIN KIK sebagai pelaksana proyek/kontraktor untuk mengerjakan pekerjaan/ volume sebagai lJerikut : ------------------------------------------------------------------------------ _ a. Jalan 15.000 M; -------- b. Membuat Parit 5000 M2; --------- c. Gorong-gorong diameter 60 em 30 M; ------------- d. Dinding Kepala Gorong-gorong pas batu 20 M3; ------------ e. Pembersihan Diamija 40.000 1VI2-;------ f. Urugan Tanah 4536,49 M3; ----- g. Galian Tanah dan Pembuangan 55.000 M3; -----
--------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi TENGKU APP AN HUSNI, yang berkesesuaian dengan keterangan saksi KASIRIN, SAg, saksi NAWI SEKEDANG, saksi SATUMAN SEKEDANG, dan saksi RAMLAN SELIAN, bahwa setelah terjun ke lokasi ternyata pengerjaan Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara tidak ada dilakukan pekerjaan dan tidak ada tanda-tanda dikerjakan; ---------------------------------
--------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi SYARIFUDDIN HARAHAP
yang menjabat sebagai Kepala Desa Kampung Bakti sejak tahun 2000, bahwa saksi tidak mengetahui bahwa sekitar tahun 2002-2003 ada Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara, dan kondisi jalan di Kampung Bakti kondisinya masih tanah campur batu, Iebar jalan
± 3 (tiga) meter dan jalan itu memang sudah ada sejak dulu; ---------------------------------
---------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ABDUL MAN AN, SE (Bendahara Umum Daerah Aceh Tenggara) dihubungkan dengan keterangan saksi MAKMUR, SE (Kasubag Verifikasi Sesdakab Aceh Tenggara), keterangan saksi ABDlJL MANAF S., SE (Kasubag Perbendaharaan Sesdakab Aceh Tenggara), keterangan saksi DURANI BIN KIK (Kuasa Direktur CV. BUKIT HARAP AN) yang berkesesuaian dengan keterangan terdakwa DARMA PUTRA JAYA (Pimpro), bahwa terhadap pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara telah dilakukan pembayaran sebanyak 5 (lima) kali berdasarkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) yang perinciannya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
1. SPMU No. 542/PT/2002, tanggal 05 September 2002, telah dicairkan uang sebesar Rp. 20.187.500,- (Dua Puluh [uta Seratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah); --------------------------------------------------------------------------------------------------
2. SPMU No. 7523/PS/2002, tanggal 01 Nopember 2002, telah dicairkan uang sebesar Rp. 20.187.500,- Dua Puluh Juta Seratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Rams Rupiall); --------------------------------------------------------------------------------------------------
3. SPMU No. 829/PT/2002, tanggal14 Nopember 2002, telah dicairkan uang sebesar Rp, 300.100.000,- (Tiga Ratus [uta Seratus Ribu Rupiah) dan yang menerima pada waktu itu adalah saksi DURANI BIN KIK selaku Kuasa Direktur CV. BUKlT HARAP AN melalui Giro Bank BPD Cabang Kutacane; -------------------------------------
4. SPMU No. 054/BPP/MD/BT/2003, tanggal 19 juni 2003, telah dicairkan uang sebesar Rp. 1.200.400.000,- (Satu Milyar Dua Rams Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dan yang menerima pada waktu itu adalah saksi DURANI BIN KIK dengan didampingi oleh .M. SALIM FAKHRt uang tersebut diberikan saksi ABDUl .. MAN AN, SE. secara tunai kepada M. SALIM FAKHRI, saksi ABDUL MANAN, SE. masih ingat tempatnya yaitu di Kantor Kas Daerah sekitar jam 15.00 Wib; -------
5. SPMU No. 962/BPP-OP/BT/2003, tanggal31 Desember 2003, telah dicairkan uang sebesar Rp. 60.539.500,- (Enam Puluh [uta Lima Rams Tiga Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Ribu Rupiah) dan yang menerima pada waktu itu adalah Sdr. ABDUL
KADIR; -----------------------------.----------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa DARLVIAPUTRA JAYA, ST dengan meminta untuk diterbitkannya Surat Perintah Membayar (SPMU) kepada saksi ABDUL MANAN, SE selaku Bendaharawan Umum Daerah (BUD) sebesar Rp. Rp. 300.100.000,- (Tiga Rams [uta Seratus Ribu Rupiah) dan selanjutnya sebesar Rp. 1.200.400.000,- (Satu Milyar Dua Ratus [uta Empat Rams Ribu Rupiah) dimana uang sebesar Rp. 1.500.500.00,- (Sam Milyar Lima Rams [uta Lima Ratus Ribu Rupiah) tersebut telah diterima oleh saksi DURANi BiN KIK selaku pelaksana proyek padahal pengerjaan Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara tidak dikerjakan sarna sekali oleh saksi DURAN I BIN KIK sebagaimana Surat Perintah Kerja Nomor :
620/04/P2JKK-PJBP/2002, tanggal 22 Oktober 2002, sehingga perbuatan terdakwa tersebut nyata-nyata telah menguntungkan orang lain yaitu saksi DURANI BIN KIK selaku Kuasa Direktur CV. BUKIT HARAPAN, dengan demikian unsur yang kedua
ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan; ----------------------------------------------------
Unsur Ketiga: Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan; -----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu berdasarkan keterangan saksi Ir. M. RIDWAN, keterangan saksi DURANIBIN KIKyang berkesesuaian dengan keterangan terdakwa DARMAPUTRA JAYA, ST, bahwa terdakwa diangkat sebagai Pimpro Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Keeamatan Babul Makmur Kabupaten Aeeh Tenggara berdasarkan SK Bupati Aeeh Tenggara Nomor: 600/01/SK/2002, tanggal20 [uli 2002, bahwa untuk pelaksanaan Proyek Peningkatan jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Keeamatan Babul Makmur Kabupaten Aeeh Tenggara, terdakwa telah melakukan ikatan kontrak kerja dengan pihak pemborong/ pelaksana proyek CV. BUKIT HARAPAN dengan Kuasa Direktumya yaitu saksi DURANI BIN KIK dengan nomor kontrak : 620/03/P2JKK-PjPB/ 2002, tanggal 21 Oktober 2002, dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.500.500.00,-(Satu Milyar Lima Ratus juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan sumber Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Tahun Anggaran 2002, bahwa selanjutnya terdakwa sebagai Pimpro telah menerbitkan Surat Perintah Kerja nomor :
620/04/P2JKK-PJBP/2002,tanggal 22 Oktober 2002 kepada saksi DURANI BIN KIK
sebagai pelaksana proyek/kontraktor untuk mengerjakan pekerjaan/ volume sebagai
berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------ a. jalan 15.000M;--------
b. Membuat Parit 50002M2;------- c. Gorong-gorong diameter 60 em 30 M ; -------------
d. Dinding Kepala Gorong-gorong pas batu 20 M3;------------
e. Pembersihan Diamija .40.000 M2;------ f. Urugan Tanah 4536,49 M3;----- g. Galian Tanah dan Pembuangan 55.000M3; -----
----------Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti surat berupa Foto Copy Surat Perjanjian Pemborong (Kontrak) Pekerjaan Peningkatan Jalan Kampung Baldi Dusun Pak-pak Nomor : 620/03/P2JKK-PJPB/2002,tanggal 21 Oktober 2002, bahwa masa kontrak pekerjaan selama 60 (enam puluh) hari kalender yaitu dimulai sejak tanggal 21
Oktober 2002sampai dengan tanggal 21 Desember 2002;---------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti surat berupa Foto Copy Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak Addendum I) Pekerjaan Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak nomor : 620/03.01/P2JKK-PJBP/2002,tanggal 23
Desember 2002,terdakwa telah menyetujui permintaan saksi DURANIBIN KIKselaku kontraktor untuk memperpanjang kembali waktu kontrak untuk 120 (seratus dua
puluh) hari kalender dimulai sejak tanggaI 23 Desember 2002 sampai dengan tanggal
22 Apri12003; ----------------------~------------------------------- _
--------- Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti surat berupa Foto Copy Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak Addendum II) Pekerjaan Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak nomor : 620/03.02/P2JKK-PJBP/2003, tanggal 23
April 2003, terdakwa telah menyetujui perrnintaan saksi DURANI BIN KIK selaku
kontraktor untuk memperpanjang kembali waktu kontrak untuk 120 (seratus dua puluh) hari kalender dimulai sejak tanggal 23 April 2003 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2003;----------------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi TENGKU APPAN HUSNI,
yang berkesesuaian dengan keterangan saksi KASIRIN, SAg, saksi NAWI SEKEDANG, saksi SATUMAN SEKEDANG, dan saksi RAMLAN SELIAN bahwa setelah terjun ke lokasi temyata pengerjaan Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul IVlakmur Kabupaten Aceh Tenggara tidak ada dilakukan pekerjaan dan tidak ada tanda-tanda dikerjakan; ----------------------------------
--------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi SYARIFUDDIN HARAHAP
yang menjabat sebagai Kepala Desa Kampung Bakti sejak tahun 2000, bahwa saksi tidak mengetahui bahwa sekitar tahun 2002-2003 ada Proyek Peningkatan [alan Kampung Baldi Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara, dan kondisi jalan di Kampung Bakti kondisinya masih tanah campur batu, lebar jalan
± 3 (tiga) meter dan jalan itu memang sudah ada sejak dulu; ----------------------------------
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ABDUL MANAN, SE (Bendahara Umum Daerah Aceh Tenggara) dihubungkan dengan keterangan saksi
1vIAKMUR,SE (Kasubag Verifikasi Sesdakab Aceh Tenggara), keterangan saksi ABDUL MANAN, SE (Kasubag Perbendaharaan Sesdakab Aceh Tenggara), keterangan saksi DURANI BIN KIK (Kuasa Direktur CV. BUKIT HARAPAN) yang berkesesuaian dengan keterangan terdakwa DARMA PUTRA JAYA (Pimpro), bahwa terhadap pengerjaan Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara telah dilakukan pembayaran sebanyak 5 (lima) kali berdasarkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) yang perinciannya sebagai berikut : -------------------------------------------------.-----------------------
1. SPMU No. 542/PT/2002, tanggal 05 September 2002, telah dicairkan uang sebesar
Rp. 20.187.500,-(Dua Puluh [uta Seratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus
Ftupiah); -----------------------------------------------------------------------------------------------
2. SPMU No. 7523/PS/2002, tanggal 01 Nopember 2002, telah dicairkan uang sebesar
Rp. 20.187.500,-(Dua Puluh Juta Seratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus
Rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------_
3. SPMU No. 829/PT/2002, tanggal14 Nopember 2002, telah dicairkan uang sebesar Rp. 300.100.000,-(Tiga Ratus Juta Seratus Ribu Rupiah) dan yang menerima pada waktu itu adalah saksi DURANIBINKIK selaku Kuasa Direktur CV. BUKIT HARAPAN melalui Giro Bank BPD Cabang Kutacane: --------------------------------- _
4. SPMU No. 054/BPP/MD/BT/2003, tanggal 19 Juni 2003, telah dicairkan uang sebesar Rp. 1.200.400.000,-(Satu Milyar Dua Ratus Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dan yang menerima pada waktu itu adalah saksi DURANIBINKIK dengan didampingi oleh M. SALIM FAKHRI, uang tersebut diberikan saksi ABDUL MANAN, SE. secara tunai kepada M. SALIM FAKHRI, saksi ABDUL MAN AN, SE. masih ingat tempatnya yaitu di Kantor Kas Daerah sekitar jam 15.00 Wib; -----
5. SPMU No. 962/BPP-OP /BT/2003, tanggal 31 Desember 2003, telah dicairkan uang sebesar Rp. 60.539.500,-(Enam Puluh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah) dan yang menerima pada waktu itu adalah Sdr. ABDUL
KADIR; -------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa DARMA PUTRA JAYA, ST bahwa setelah diterbitkannya Addendum I dan Addendum II proyek di lokasi Kampung Bakti Dusun Pak-pak tidak dikerjakan sarna sekali karena lokasinya sudah dipindahkan ke Desa Lawe Kinge Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara; -------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa DARMA PUTRA JAYA, ST, selaku Pimpro Proyek Peningkatan jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara berdasarkan SK Bupati Aceh Tenggara Nomor :
600/01/SK/2002, tanggal 20 Juli 2002, telah menyalahgunakan kewenangan yang ada pada dirinya sebagai seorang Pimpro, dengan tidak memberi teguran kepada saksi DURANI BIN KIK selaku pelaksana proyek bahkan di dalam Pasal 20 tentang Pemutusan Perjanjian dalam kontrak pemborongan No. 620/03/P2JKK-PJBP/2002, tanggal 21 Oktober 2002, bahwa terdakwa berhak memutuskan perjanjian ini secara sepihak setelah melakukan peringatan tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut apabila di dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung dari tanggal Surat Pekerjaan ini tidak atau belum memulai melaksanakan pekerjaan pemborongan tersebut, bahkan sampai waktu kontrak 60 (enam puluh) hari berakhir pada tanggal 23 Desember 2002 pekerjaan
proyek tersebut belum sama sekali dikerjakan oleh saksi DURANI BIN KIK selaku pelaksana proyek, terdakwa tetap tidak melakukan upaya memutuskan kontrak, malah terdakwa memperpanjang waktu pengerjaan proyek berdasarkan (Kontrak Addendum I) dan (kontrak Addendum II) sejak tanggal 23 Desember 2002 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2003,selanjutnya sampai dengan masa kontrak Addendum II habis yaitu tanggal 23 Agustus 2003, saksi DURANI BIN KIK selaku pelaksana proyek belum juga melaksanakan pekerjaannya sarna sekali, dan atas fakta tersebut lagi-Iagi terdakwa tidak mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan tugas dan
kewajibannya sebagai seorang Pimpro; ----------------------------------------------------------
-------- Menirnbang, bahwa terdakwa pada tanggal14 Nopember 2002 telah meminta pencairan dana proyek sebesar 20 % (dua puluh) persen dengan jumlah uang sebesar Rp. 300.100.000,-(Tiga Ratus Juta Seratus Ribu Rupiah) berdasarkan bukti SPMU No.
829/PT/2002, tanggal 14 Nopember 2002, sementara pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan Karnpung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara sarna sekali belum dikerjakan oleh saksi DURANI BIN KIK selaku pelaksana proyek, selanjutnya pada tanggal 19 Juni 2003, terdakwa telah merninta pencairan dana proyek sebesar 100% (seratus persen) dengan uang sebesar Rp. 1.200.400.000, (Satu Milyar Dua Ratus Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) padahal terdakwa secara sadar mengetahui bahwa pengerjaan proyek sama sekali belum dilaksanakan oleh saksi DURANI BIN KIK selaku pelaksana proyek; ----------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa terdakwa selaku Pimpro Peningkatan Jalan Kampung
Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara nyata nyata telah menyalahgunakan kewenangannya dengan cara membenarkan atau setidak-tidaknya telah merekayasa baik itu laporan kemajuan proyek maupun segala aktifitas pekerjaan di lapangan sehingga seolah-olah proyek tersebut dikerjakan padahal kenyataan dilapangan hasilnya 0% (nol) persen; ------------------------------
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana
tersebut di atas, Majelis Hakim berkesirnpulan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan yang ada pada dirinya karena jabatannya, dengan demikian unsur yang ketiga ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan; -----------
Unsur Keempat : Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; ---
-------- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dapat dipisahkan termasuk didalamya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena daIam penguasaan, pengurusan pertanggung jawaban pejabat lernbaga negara baik ditingkat pusat maupun didaerah dan juga berada dalam
penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yayasan,badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan
Negara;----------------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan kepada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat; ---------------------
--------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu berdasarkan keterangan seluruh saksi yang dihadirkan di depan persidangan yang berkesesuaian dengan terdakwa DARMA PUTRA JAYA, ST,bahwa Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2002 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.500.500.000, (Satu Milyar Lima Ratus Juta Lima Ratus Ribu Rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi TENGKU APPAN HUSNI, yang berkesesuaian dengan keterangan saksi KASIRIN, SAg, saksi NAWI SEKEDANG,saksi SATUMAN SEKEDANG,dan saksi RAMLAN SELIAN, bahwa setelah terjun ke lokasi temyata pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara tidak ada dilakukan pekerjaan dan tidak ada tanda-tanda dikerjakan; --------
-------- Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan saksi SYARIFUDDIN HARAHAP
yang menjabat sebagai Kepala Desa Kampung Bakti sejak tahun 2000, bahwa saksi tidak mengetahui bahwa sekitar tahun 2002-2003 ada Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara, dan kondisi jalan di Kampung Bakti kondisinya masih tanah campur batu, lebar jalan ± 3 (tiga) meter dan jalan itu memang sudah ada sejak dulu; ------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ABDUL MANAN, SE (Bendahara Umum Daerah Aceh Tenggara) dihubungkan dengan keterangan saksi MAKMUR,SE (Kasubag Verifikasi Sesdakab Aceh Tenggara), keterangan saksi ABDUL MANAF S., SE (Kasubag Perbendaharaan Sesdakab Aceh Tenggara), keterangan saksi DURANI BIN KIK (Kuasa Direktur CV. BUKIT HARAPAN) yang berkesesuaian dengan keterangan terdakwa DARMA PUTRA JAYA(Pimpro), bahwa terhadap pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak
Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara telah dilakukan pembayaran sebanyak 5 (lima) kali berdasarkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) yang perinciannya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------- _
1. SPMU No. 542/PT/2002, tanggal 05 September 2002, telah dicairkan uang sebesar
Rp. 20.187.500,- (Dua Puluh Juta Seratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus
Rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------------------
2. SPMU No. 7523/PS/2002, tanggal 01 Nopember 2002, telah dicairkan uang sebesar
Rp. 20.187.500,- (Dua Puluh Juta Seratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus
Rupiah); --------------------------------------------------------------------------------------------------
3. SPMU No. 829/PT/2002, tangga114 Nopember 2002, telah dicairkan uang sebesar Rp. 300.100.000,- (Tiga Ratus Juta Seratus Ribu Rupiah) dan yang menerima pada waktu itu adalah saksi DURANI BIN KIK selaku Kuasa Direktur CV. BUKIT HARAPAN melalui Giro Bank BPD Cabang Kutacane; -------------~----------------------
4. SPMU No. 054/BPP/MD/BT/2003, tangga119 Juni 2003, telah dicairkan uang sebesar Rp. 1.200.400.000,- (Satu Milyar Dua Ratus juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dan yang menerima pada waktu itu adalah saksi DURANI BIN KIK dengan didampingi oleh M. SALIM FAKHRI, Uang tersebut diberikan saksi ABD1TL
MAN AN, SE. secara tunai kepada M. SALIM FAKHRI, saksi ABDUL MANAN,
SE. masih ingat tempatnya yaitu di Kantor Kas Daerah sekitar jam 15.00 Wib; -------
5. SPMU No. 962/BPP-OP/BT/2003, tanggal S'l Desember 2003, telah dicairkan uang sebesar Rp. 60.539.500,- (Enarn Puluh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Ribu Rupiah) dan yang menerima pada waktu itu adalah Sdr. ABDUL
KADIR; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa DARMA PUTRA JAYA, yang telah meminta menerbitkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) sehingga uang sebesar Rp. 1.500.500.00,- (Satu Milyar Lima Ratus [uta Lima Ratus Ribu Rupiah) telah eair dan diterima oleh saksi DURANl BIN KIK selaku Kuasa Direktur CV. BDKIT HARAP AN, padahal terdakwa nyata-nyata telah mengetahui bahwa uang sebesar Rp.
1.500.500.00,- (Sam Milyar Lima Ratus [uta Lima Ratus Ribu Rupiah) adalah uang bukan milik pribadi terdakwa melainkan uang yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Aceh Ienggara Tahun Anggaran 2002 kemudian terdakwa juga mengetahui dan menyadari bahwa saksi DURANI BIN KIK selaku pelaksana proyek/kontraktor, sarna sekali belum menyelesaikan pekerjaan Proyek
Peningkatan jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur
Kabupaten Aceh Tenggara; ------------------------------------------------------------------~
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa DARMA PUTRA JAYA, ST telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara, dengan demikian unsur yang keempat ini teiah terbukti secara sah dan meyakinkani ----------------------------
Unsur Kelima: Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut serta melakukani --------------.-----------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif maka apabila salah satu sub unsur ini telah terbukti, dengan demikian terpenuhilah apa yang
dikehendaki ()lell unsur ini; ------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan /I melakukan" adalah mereka yang melakukan perbuatan, menimbulkan akibat, melanggar keharusan atau keharusan yang dilarang undang-undang, untuk melakukan disyaratkan "opzei" atau IIschuld"., "menyuruh Iakukan" berarti terdapat ()rang lain yang disuruh untuk melakukan suatu perbuatan dan ia tidak melakukan perbuatan sendiri yang dapat dihukum itu, melainkan menyuruh sese()rang yang karena alasan-alasan lain tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagai pelaku dari perbuatan tersebut., sedangkan "turut serta melakukan" disyaratkan adanya kerja sarna secara pisik untuk melakukan
suatu perbuatan, tapi kerjasama pisik itu haruslah didasarkan pada kesadaran bahwa mereka itu melakukan kerjasama; --------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu berdasarkan keterangan terdakwa DARMA PUTRA JAYA, ST dihubungkan dengan alat bukti surat berupa photo copy Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) pekerjaan Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak No. 620/03/P2JKK-PJBP /2002, tanggal 21 Oktober 2002, bahwa untuk pelaksanaan Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak, terdakwa ada melakukan ikatan Kontrak Kerja dengan pihak Pemborong/Pelaksana Proyek CV. Bukit Harapan dengan Kuasa Direkturnya saksi DlJRANI BIN KIK dengan nomor kontrak :
620/03/P2JKK-PJBP/2002 tanggal 21 Oktober 2002 dengan nilai kontrak sebesar Rp.
1.500.500.000,-(Satu Milyar Lima Ratus [uta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan sumber Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Tahun Anggaran 2002 yang meliputi pekerjaan/ volume sebagai berikut: -------------------------------------------------
a. [alan 15.000 M; --------
b. Membuat Parit 5000 M2; --------
Co Gorong-gorong diameter 60 em 30 M; ------------
d. Dinding Kepala Gorong-gorong pas batu 20 !vB;----------
e. Pembersihan Diamija .40.000M2; ------- f. Urugan Tanah 4536,49M3; ---- g. GaHan Tanah dan Pembuangan 55.000M3 ; -----
--------- Menimbang , bahwa setelah Kontrak Kerja pemborongan Proyek Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makimur Kabupaten Aceh Tenggara nomor kontrak : 620/03/P2JKK-PJBP/2002 tanggal21 Oktober 2002 antara terdakwa DARMA PUTRA JAYA, ST sebagai Pimpinan Proyek selaku Pihak ke-I dengan saksi DURANI BIN KIK selaku Kuasa Direktur CV. BUKITHARAI:JANselaku Pelaksana Proyek/Kontraktor sebagai Pihak ke-Il yang diikuti dengan menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 620/04/P2JKK-PJBP/2002 tanggal 22 Oktober
2002; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti surat berupa Foto Copy Surat Perjanjian Pemborong (Kontrak) Pekerjaan Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Nomor : 620/03/P2JKK-PJPB/2oo2, tanggal 21 Oktober 2002, bahwa masa kontrak pekerjaan selama 60 (enam puluh) hari kalender yaitu dimulai sejak tanggal21
Oktober 2002 sampai dengan tanggai 21 Desember 2002;-----------------------------------
--------- Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti surat berupa Foto Copy Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak Addendum I) Pekerjaan Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak nomor : 620/03.01/P2JKK-PJBP/2002, tanggal 23
Desember 2002,terdakwa telah menyetujui permintaan saksi DURANI BIN KIK selaku kontraktor untuk memperpanjang kembali waktu kontrak untuk 120 (seratus dua puluh) hari kalender dimulai sejak tanggal 23 Desember 2002 sampai dengan tanggal
22 April 2003;------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti surat berupa Foto Copy Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak Addendum II) Pekerjaan Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak nomor : 620/03.02/P2JKK-PJBP/2003, tanggal 23
April 2003, terdakwa telah menyetujui permintaan saksi DURANI BIN KIK selaku
kontraktor untuk memperpanjang kembali waktu kontrak untuk 120 (seratus dua puluh) hari kalender dimulai sejak tanggal 23 April 2003 sampai dengan tanggal 23
Agustus 2003;------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa terdakwa pada tanggal14 Nopember 2002 telah meminta pencairan dana proyek sebesar 20 % (dua puluh) persen dengan jumlah uang sebesar Rp.300.100.000,- , ( Tiga Ratus juta Seratus Ribu Rupiah) berdasarkan bukti SPMU No.
829/PT/2002, tanggal 14 Nopember 2002, sementara pekerjaan Proyek Peningkatan
[alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara sarna sekali belum dikerjakan oleh saksi DURANI BIN KlK selaku pelaksana proyek, selanjutnya pada tanggal 19 [uni 2003, terdakwa telah meminta pencairan dana proyek sebesar 100% (seratus persen) dengan uang sebesar Rp. 1.200.400.000, (Satu Milyar Dua Ratus juta Empat Ratus Ribu Rupiah) padahal terdakwa secara sadar mengetahui bahwa pengerjaan proyek sarna sekali belum dilaksanakan oleh saksi
DURANI BIN KIK selaku pelaksana proyek; -------------- _
------ Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa antara terdakwa DARMA PUTRA JAYA, ST selaku Pimpro dan saksi DURAi'Ii BIN KIK selaku pelaksana proyek/kontraktor telah terjalin kerja sama untuk melakukan perbuatan pencairan dana Proyek Peningkatan jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara sebesar Rp. 1.500.500.000,-(Satu Milyar Lima Ratus juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan uang tersebut telah diterima oleh saksi DURANI BIN KIK baik melalui Giro Bank BPD Aceh Tenggara sebesar Rp. 300.100.000,-(Tiga Ratus Juta Seratus Ribu Rupiah) berdasarkan bukti SPMU No. 829/Pf/2002, tanggal 14 Nopember 2002 maupun diterima secara tunai sebesar Rp. sebesar Rp. 1.200.400.000,-(Satu Milyar Dua Ratus juta Empat Ratus Ribu Rupiah) berdasarkan bukti SPMU No.
054/BPP/MD/BT/2003, tanggal 19 fum 2003, sehingga akibat perbuatan yang
dilakukan oleh terdakwa DARMA PUTRA JAYA, ST selaku Pimpro dan saksi DURA.T\JIBIN KIK selaku pelaksana proyek/kontraktor, negara telah dirugikan sebesar Rp. 1.500.500.000,-(Satu Milyar Lima Ratus [uta Lima Ratus Ribu Rupiah), dengan demikian unsur yang kelima ini telahterbuktisecaragah danmeyakinkan; ---
-------- Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaari/ pledoi Penasehat Hukum terdakwa yang berpendapat bahwa terdakwa DARMA PUTRA JAYA, ST tidak dapat dihukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1) KUHPidana dengan alasan karena terdakwa melakukan semua perbuatan sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan Penuntutu Umum atas sepengetahuan pimpinan dalam hal ini Kepala Dinas Kimpraswil Aceh Tenggara, dan proses pemindahan lokasi Proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh Tenggara ke lokasi di Desa Lawe Kinge Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara atas perintah Bupati Aceh Tenggara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara No. 620/035/2002 ; ----------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa atas nota pembelaari/ pledoi Penasehat Hukum terdakwa
sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut ; bahwa berdasarkan bukti-bukti di persidangan Kepala Dinas Kimpraswil Aceh Tenggara
sebagai atasan terdakwa tidak pemah memberikan perintah kepada terdakwa baik secara Iisan maupun tertulis untuk melakukan perbuatan sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaan Penuntutu Umum, selanjutnya mengenai Surat Keputusan Bupafi Aceh Tenggara No. 620/035/2002 tentang pemindahan lokasi proyek, Majelis Hakim berpendapat pemindahan lokasi tersebut sah-sah saja dan tidak melanggar hukum apabila diikuti dengan perubahan kontrak sesuai dengan keterangan ahli Ir. H. SYAHRIAL OEMAR, MT, namun kenyataannya terdakwa sebagai Pimpro berdasarkan SK Bupati Aceh Tenggara Nomor: 600/01/SK/2002, tanggal20 [uli 2002, tidak pemah merubah isi kontrak bahkan terdakwa meminta pencairan dana proyek sebesar Rp. 1.500.500,000,-(Satu Milyar Lima Ratus [uta Lima Ratus Ribu Rupiah) padahal terdakwa mengetahui saksi DURANI BIN KIK selaku pelaksana proyek/kontraktor sarna sekali belurn melaksanakan pekerjaaanya; --------------------
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana
tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa nota pembelaan/ pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa sangat tidak beralasan dan sudah sepatutnya harus ditolak olen Majelis Hakim; ------------------------------------------~----------------
--------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakawakan kepadanya sebagaimana dalam dakwaan subsidair yaitu melanggar Pasa13 [o pasal lf Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [o Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [o Pasal55 ayat (1) ke-le KUHPidana, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa DARMA PUTRA JAYA, ST telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Secara Bersama-sama Melakukan Tindak Pidana Korupsi"; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-
hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun sebagai alasan pemaaf, sehingga terdakwa tersebut harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya sebagaimana dalam dakwaan subsidair yaitu : melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [o Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 10 Pasal 55 ayat (1) ke-Ie
K~idana; -----------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka berdasarkan Pasal193 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dijatuhl pidana; ---------------
--------- Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : ----------------------------------
Poto copy Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) pekerjaan Peningkatan Jalan
Kampung Bakti Dusun Pak-pak No. 620/03/P2JKK-PJBP/2002, tanggal 21
Oktober 2002 ; ------------------------------------------------------------------------------------
Surat Perjanjian Pemborong (kontrak) Pekerjaan Pengawasan Teknis Proyek Perhubungan dan Penanganan jalan Kabupaten/ Kota (P2JKK) Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2002 Nomor : 690/46/P3T/2002, tanggal 07 Oktober
2002;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (sam) lembar duplikat Sura! Perintah membayar Dang (SPMU) Nomor :
542/ PI/2002, tanggal 05 September 2002;-------------------------------------------
1 (satu) lembar duplikat Surat Perintah membayar Dang (SPMD) Nomor :
753/PS /2002, tanggal 01 Nopember 2002;------------------------------------------
1 (satu) lembar duplikat Surat Perintah membayar Uang (SPMU) Nomor :
829/ PT/2002, tangga114 Nopember 2002;------------------------------------------------
1 (satu) bundel Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 054/BPP /MD/BT/2003, tanggal 19 Juni 2003;--------------.---------------------------------------------
Foto Copy Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak Addendum J) Pekerjaan Peningkatan Ialan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Nomor : 620/03.1/P2JKK PJBP/2002, tanggal 23 Desember 2002;----------------------------------------------------------
Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak Addendum II) Pekerjaan Peningkatan Jalan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Nomor : 620/03.2/P2JKK-PJBP/2003, tanggal 14 April 2003;-------------------------------------------------------------------
1 Satu) buku foto Pelaksanaan Pekerjaan Proyek Perhubungan dan Penanganan
Jalan Kabupaten/ Kota (P2JKKK) TA. 2002;-------------------..------------------------------
23 (dua puluh tiga) lembar foto lokasi proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti
Dusun Pak-pak serta 1 (satu) cakram VCD; ---------------------------------------------
Karena masih diperlukan dalam pemeriksaan perkara DURANI BIN KIK (berkas terpisah), maka semua barang bukti tersebut temp dilampirkan didalam berkas perkara atas nama terdakwa DURANI BIN KIK;---------------------------------------------------
~---------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan
Pasal 222 KUHAPidana kepada terdakwa dibebankan biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini; ------- _
----------Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang
meringankan dari diri terdakwa; ------------------ _
Hal-hal yang mernberatkan :
1. Perbuatan terdakwa sangatlah bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya memberantas Tindak pidana Korupsi; ----------------- _
2. Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara; --------- _
Hal-hal yang meringankan :
1. Terdakwa belum pernah dihukum; ------------------------------------ _
2. Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya; -------------------------
------- Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukan semata-mata untuk membalas dendam atas perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa dan tidak pula untuk merendahkan martabat manusia, akan tetapi bertujuan juga untuk memberikan pelajaran bagi terdakwa dan warga masyarakat lainnya agar dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya, sehingga masyarakat maupun terdakwa tersebut akan memperoleh manfaat dari pemidanaan tersebut; -------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertirnbangan-pertimbangan sebagaimana
diuraikan di atas tennasuk hal-hal yang memberatkan maupun meringankan, maka Majelis Hakim menilai sudah patut dan setimpal beratnya pidana yang dijatuhkan kepada diri terdakwa seperti yang tercantum dalarn arnar putusan di bawah ini ; ----
-------- Mengingat dan memperhatikan, Pasa13 Io pasal18 Undang-undang Republik
Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [o
Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [o PasaI 55 ayat (1) ke-Ie KUHPidana, Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAPidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini; ---------------
MENGADILI
1. Menyatakan terdakwa DARMA PUTRAJAVA,ST tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan IJrim2lir;--------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Membebaskan terdakwa oleh karen a itu dari dakwaan primair tersebut; -------------
3. Menyatakan terdakwa DARl\rfAPUTRA JATA, ST telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Secara Bersama-sama Melakukan Tindak Pidana Korupsi"; ----~-----------------------------------------------
4. Menjatuhkan pidana kepada diri terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,-(Lima
Puluh [uta Rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan; ---------------------------------
5. Membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1.500.500.000,-(Satu Milyar Lima Ratus juta Lima Ratus Ribu Rupiah) secara tanggung renteng dengan terdakwa DURANI BIN KIK (berkas terpisah), apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh [aksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempuyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; -------------------------------------
6. Menetapkan barang bukti berupa:
- Poto copy Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) pekerjaan Peningkatan [alan
Kampung Bakti Dusun Pak-pak No. 620/03/P2JKK-PJBP/2002, tanggal 21
Oktober 2002 ; -------------------------------------------------------------------------------------
- Surat Perjanjian Pemborong (kontrak) Pekerjaan Pengawasan Teknis Proyek Perhubungan dan Penanganan jalan Kabupaten/ Kota (P2JKK)Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2002 Nomor : 690/46/P3T /2002, tanggal 07 Oktober
2002;---------------------------------------------------~-----------------------------------------------
- 1 (satu) lembar duplikat Surat Perintah membayar Uang (SPMU) Nomor :
5421PT/2002, tanggal 05 September 2002;----------------------------------------
- 1 (satu) lembar duplikat Surat Perintah membayar Uang (SPMU) Nomor :
753IPS12002, tanggal 01 Nopember 2002; -------------------------------------------
- 1 (satu) Iembar duplikat Surat Perintah membayar Uang (SPMU) Nomor :
829/ PT/2002, tanggal14 Nopember 2002;---------------------------------------
1 (satu) bundel Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor
054/BPP /IvlTI/BT /2003, tanggal19 [uni 2003;-------------------------------------
- Foto Copy Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak Addendum I) Pekerjaan Peningkatan [alan Kampung Bakti Dusun Pak-pak Nomor : 620/03.1/P2JKK PJBP/2002, tanggal 23 Desember 2002;------------------------------------------------------
65
- Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak Addendum ff) Pekerjaan Peningkatan [alan Karnpung Baldi Dusun Pak-pak Nomor : 620/03.2/P2JKK-PJBP/20031 tangga114 April 2003; ---..------~---------------~~--~.----------- ..---~--~------------------_.--
- 1 Satu) buku foto Pelaksanaan Pekerjaan Proyek Perhubungan dan Penanganan
jalan Kabupaten / Kota (P2JKKK)TA. 2002;-------.-----------------~-----~------------
- 23 (dua puluh tiga) lembar foro Iokasi proyek Peningkatan [alan Kampung Bakti
Dusun Pak-pak serta 1 (satu) cakram VCD; --------------------------------------
(dilampirkan dalam berkas perkara atas nama terdakwa DURAN I BIN KIK); ..,._
7_ Membebankan biaya perkara kepada diri terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu
Rupiah) -------------------------------------------------------------------------..-.-.--.---------------------
---------- Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutacane pacta had Senin, tanggal 16 Pebruari 2009, oleh Kami HENKY HENDRADJAJA, SH., MH.; sebagai Hakim Ketua Majelis, M. ISMAIL HAMID SH., MH., dan ROBBY ALAMSYAH, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 19 Pebruari 2009 oleh lViajelisHakim tersebut di atas, dengan dibantu oleh JAINUDDIN PELIS, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kutacane dan dihadiri oleh EDDY HIDAYAT, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutacane serta dihadapan terdakwa tersebut, tanpa didampingi oleh Penasehat
Hukumnya ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota I.
dto
MUHAMMAD ISMAIL HAMID, SHe
Hakim Ketua Majelis tersebut dto
HENKY HENDRADJAJA,SH.,MH.
Hakim anggota ll. dto
ROBBY ALAMSYAH, SHe
Panitera Pengganti
dto
JAINUDDINPELIS