298/Pdt.G/2015/PN.Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 298/Pdt.G/2015/PN.Sby
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jl. Raya Kedung Baruk No. 25-28
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PT. SENTRA MULTIGAS UTAMA melawan PT. FUJI GAS
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan transaksi jual beli Dry Ice antara Penggugat dan Tergugat sejak bulan agustus s/d september 2014 sah dan berharga menurut hukum ; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (wanprestatie) dalam melaksanakan kewajiban jual beli Dry Ice antara Penggugat dengan Tergugat ; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.89.605.500 (Delapan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Lima Ribu Lima Ratus Rupiah), dan bunga sebesar 1 % perbulan terhitung sejak jatuh tempo pembayaran atas pembelian Dry Ice hingga dilaksanakan isi putusan ini ; 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 401.000,- (empat ratus satu ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 298/Pdt.G/2015/PN.Sby.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara antara :
PT. SENTRA MULTIGAS UTAMA, yang berlamat di Kawasan Industri Benteng Tunggal Blok A-2 Jalan Muncul – Gedangan Sidoarjo, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada :
ADITYO DARMADI, SH., MH.
SLAMET SOBIRIN, SH., MH.
ZUDA IRWAN SAPUTRO, SH.
Para Advokat dan Konsultan Hukum, pada Kantor ”ISA LAWFIRM” yang beralamat di Jalan Kedung Baruk No. 25-28 Surabaya – Jawa Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 01 April 2015, selanjutnya disebut sebagai ..........................................PENGGUGAT ;
L A W A N
PT. FUJI GAS, yang beralamat di Jalan Ketintang No. 28 RT.002 RW.006 Gayungan, Kota Surabaya, selanjutnya disebut sebagai....................TERGUGAT ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini ;
Telah memeriksa bukti-bukti, saksi-saksi dan segala sesuatunya yang terjadi didalam persidangan ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan surat gugatannya tertanggal 08 April 2015, yang diterima dan didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 13 April 2015 dibawah regiter dengan Nomor : 298/Pdt.G/2015/PN.Sby. telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa PENGGUGAT merupakan Badan Hukum Perseroan Terbatas bergerak dibidang perdagangan gas yang berkedudukan di surabaya dan didirikan pada tanggal 18 Januari 1993 dengan Akte Pendirian Nomor 31 dibuat dihadapan Notaris Djamilah Nahdi, S.H. yang berkedudukan di Gresik. Selanjutnya diperbaiki kembali dengan Akte Pendirian terbaru Nomor 27 tanggal 14 Juni 1993 yang dibuat dihadapan notaris itu juga, serta telah disetujui oleh kementrian kehakiman melalui keputusan menteri No.C2-10.651 HT.01.01 tahun 1993. (Bukti P.1)
Bahwa TERGUGAT merupakan Badan Hukum Perseroan Terbatas yang memiliki kegiatan usaha bergerak dibidang perdagangan Gas yang beralamat di Jl. Ketintang No.28 RT.002 RW.006 Gayungan-Surabaya;
Bahwa pada bulan Agustus 2014 s/d September 2014 secara berturut-turut TERGUGAT memesan Dry Ice kepada PENGGUGAT sebanyak 16,698 Kg, dengan harga yang disepakati per kilogramnya senilai Rp.5000,- (Lima Ribu Rupiah). (Bukti P.28 S/d P.53)
Bahwa selanjutnya berdasarkan pesanan TERGUGAT tersebut, PENGGUGAT mengirimkan Dry Ice secara berturut-turut mulai bulan Agustus 2014 s/d September 2014 sebanyak 16,698 Kg kepada perusahaan TERGUGAT yang beralamat di Jl.Ketintang No.28 RT.002 RW.006 Gayungan Surabaya, dengan rincian sebagai berikut ; (Bukti P.2 – P.27)
| No | Tanggal | No.Surat Jalan | Barang | Jumlah | Penerima |
| 1 | 01 Agt’14 | 0001/SMUGD/08/14 | Dry Ice | 780 Kg | PT. Fuji Gas |
| 2 | 04 Agt’14 | 0015/SMUGD/08/14 | Dry Ice | 498 Kg | PT. Fuji Gas |
| 3 | 06 Agt’14 | 0132/SMUGD/08/14 | Dry Ice | 533 Kg | PT. Fuji Gas |
| 4 | 08 Agt’14 | 0276/SMUGD/08/14 | Dry Ice | 487 Kg | PT. Fuji Gas |
| 5 | 11 Agt’14 | 0382/SMUGD/08/14 | Dry Ice | 406 Kg | PT. Fuji Gas |
| 6 | 13 Agt’14 | 0531/SMUGD/08/14 | Dry Ice | 466 Kg | PT. Fuji Gas |
| 7 | 15 Agt’14 | 0660/SMUGD/08/14 | Dry Ice | 519 Kg | PT. Fuji Gas |
| 8 | 18 Agt’14 | 0761/SMUGD/08/14 | Dry Ice | 889 Kg | PT. Fuji Gas |
| 9 | 20 Agt’14 | 0944/SMUGD/08/14 | Dry Ice | 449 Kg | PT. Fuji Gas |
| 10 | 22 Agt’14 | 1104/SMUGD/08/14 | Dry Ice | 665 Kg | PT. Fuji Gas |
| 11 | 25 Agt’14 | 1229/SMUGD/08/14 | Dry Ice | 487 Kg | PT. Fuji Gas |
| 12 | 27 Agt’14 | 1381/SMUGD/08/14 | Dry Ice | 698 Kg | PT. Fuji Gas |
| 13 | 29 Agt’14 | 1537/SMUGD/08/14 | Dry Ice | 547 Kg | PT. Fuji Gas |
| 14 | 01Sept’14 | 0044/SMUGD/09/14 | Dry Ice | 586 Kg | PT. Fuji Gas |
| 15 | 03 Sept’14 | 0090/SMUGD/09/14 | Dry Ice | 682 Kg | PT. Fuji Gas |
| 16 | 05 Sept’14 | 0340/SMUGD/09/14 | Dry Ice | 964 Kg | PT. Fuji Gas |
| 17 | 08 Sept’14 | 0427/SMUGD/09/14 | Dry Ice | 681 Kg | PT. Fuji Gas |
| 18 | 10 Sept’14 | 0607/SMUGD/09/14 | Dry Ice | 673 Kg | PT. Fuji Gas |
| 19 | 12 Sept’14 | 0761/SMUGD/09/14 | Dry Ice | 671 Kg | PT. Fuji Gas |
| 20 | 15 Sept’14 | 0883/SMUGD/09/14 | Dry Ice | 769 Kg | PT. Fuji Gas |
| 21 | 17 Sept’15 | 1052/SMUGD/09/14 | Dry Ice | 730 Kg | PT. Fuji Gas |
| 22 | 19 Sept’14 | 1216/SMUGD/09/14 | Dry Ice | 924 Kg | PT. Fuji Gas |
| 23 | 22 Sept’14 | 1329/SMUGD/09/14 | Dry Ice | 731 Kg | PT. Fuji Gas |
| 24 | 24 Sept’14 | 1486/SMUGD/09/14 | Dry Ice | 436 Kg | PT. Fuji Gas |
| 25 | 26 Sept’14 | 1657/SMUGD/09/14 | Dry Ice | 847 Kg | PT. Fuji Gas |
| 26 | 29 Sept’14 | 1771/SMUGD/09/14 | Dry Ice | 580 Kg | PT. Fuji Gas |
| TOTAL | 16.698 Kg | ||||
Bahwa setelah TERGUGAT menerima pesanan Dry Ice tersebut, PENGGUGAT kemudian memberikan Faktur tagihan atas pembelian Dry Ice tersebut dalam setiap pengirimannya yang harus dibayar selama 2 (Dua) minggu sejak barang diterima, dengan total keseluruhannya sebesar Rp. 89.605.500,- (Delapan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Lima Ribu Lima Ratus), rincian sebagai berikut ;
-
No Tanggal No.Faktur Barang Jumlah Harga 1 01 Agt’14 0076/SMUGD/08/14 Dry Ice 780 Kg 4.290.000,- 2 04 Agt’14 0084/SMUGD/08/14 Dry Ice 498 Kg 2.739.000,- 3 06 Agt’14 0146/SMUGD/08/14 Dry Ice 533 Kg 2.931.500,- 4 08 Agt’14 0269/SMUGD/08/14 Dry Ice 487 Kg 2.678.500,- 5 11 Agt’14 0375/SMUGD/08/14 Dry Ice 406 Kg 2.233.000,- 6 13 Agt’14 0496/SMUGD/08/14 Dry Ice 466 Kg 2.563.000,- 7 15 Agt’14 0579/SMUGD/08/14 Dry Ice 519 Kg 2.854.500,- 8 18 Agt’14 0680/SMUGD/08/14 Dry Ice 889 Kg 4.889.500,- 9 20 Agt’14 0834/SMUGD/08/14 Dry Ice 449 Kg 2.469.500.- 10 22 Agt’14 0978/SMUGD/08/14 Dry Ice 665 Kg 3.657.500,- 11 25 Agt’14 1063/SMUGD/08/14 Dry Ice 487 Kg 2.678.500,- 12 27 Agt’14 1199/SMUGD/08/14 Dry Ice 698 Kg 3.839.000,- 13 29 Agt’14 1312/SMUGD/08/14 Dry Ice 547 Kg 3.008.500,- 14 01Sept’14 0065/SMUGD/09/14 Dry Ice 586 Kg 3.223.000,- 15 03 Sept’14 0189/SMUGD/09/14 Dry Ice 682 Kg 3.751.000,- 16 05 Sept’14 0355/SMUGD/09/14 Dry Ice 964 Kg 5.302.000,- 17 08 Sept’14 0407/SMUGD/09/14 Dry Ice 681 Kg 3.745.500,- 18 10 Sept’14 0548/SMUGD/09/14 Dry Ice 673 Kg 3.701.500,- 19 12 Sept’14 0733/SMUGD/09/14 Dry Ice 671 Kg 3.690.500,- 20 15 Sept’14 0802/SMUGD/09/14 Dry Ice 769 Kg 4.229.500,- 21 17 Sept’15 0930/SMUGD/09/14 Dry Ice 730 Kg 4.015.000,- 22 19 Sept’14 1069/SMUGD/09/14 Dry Ice 924 Kg 5.082.000,- 23 22 Sept’14 1249/SMUGD/09/14 Dry Ice 731 Kg 4.020.500,- 24 24 Sept’14 1268/SMUGD/09/14 Dry Ice 436 Kg 2.398.000,- 25 26 Sept’14 1423/SMUGD/09/14 Dry Ice 847 Kg 4.658.500,- 26 29 Sept’14 1474/SMUGD/09/14 Dry Ice 580 Kg 3.190.000,- TOTAL 16,698 Kg Rp. 9.605.500,-
Bahwa setelah PENGGUGAT mengirimkan semua pesanan TERGUGAT diatas beserta Faktur tagihannya, ternyata TERGUGAT tidak mau melakukan pembayaran sedikitpun dalam tempo waktu 2 (Dua) minggu sejak barang-barang tersebut diterima, melainkan TERGUGAT hanya menjanjikan akan melunasi pada bulan-bulan berikutnya, hal tersebut disebabkan oleh karena kondisi keuangan perusahaan sedang menurun;
Bahwa atas keadaan tersebut, PENGGUGAT mencoba untuk menagih beberapa kali kepada TERGUGAT tetapi hingga saat ini tidak sedikitpun TERGUGAT mau melunasi pembayaran atas pembelian Dry Ice diatas, sehingga pada akhirnya PENGGUGAT mengirimkan Somasi sebanyak 2 (dua) kali yaitu Somasi Pertama No.101/ADP-S1/I/2015 tertanggal 27 Januari 2015, dan Somasi Kedua dan Terakhir No.102/ADP-SO/II/2015 tertanggal 10 Februari 2015, akan tetapi TERGUGAT tetap tidak mau melunasi pembayaran atas pembelian Dry Ice diatas . (Bukti P.53 – P.54)
KEADAAAN WANPRESTASI TERGUGAT DALAM TRANSAKSI JUAL BELI DRY ICE ;
Perbuatan Wanprestasi dapat berupa, tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan, melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya, melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1234 KUHPerdata (Burgelijk Wetboek), yang berbunyi ;
“Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu”.
Dan apabila salah satu unsur tidak dapat dipenuhi, maka dapat dikualifikasikan telah melakukan Wanprestasi. Wanprestasi baru terjadi setelah ada pernyataan lalai (in mora stelling), sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 BW (Bulgelijk Wetboek) yang berbunyi ;
“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatan sendiri, ialah jika ini menetapkan bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.
Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, oleh karena TERGUGAT selaku pembeli secara nyata tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan atau tidak berbuat sesuatu terkait pelaksanaan kewajibannya selaku pembeli dalam transaksi jual beli Dry Ice, meskipun PENGGUGAT telah memberikan peringatan secara tertulis untuk melaksanakan kewajibannya yang telah jatuh tempo tersebut, akan tetapi TERGUGAT tetap tidak menghiraukan, dengan demikian TERGUGAT secara hukum dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (wanprestatie).
AKIBAT HUKUM WANPRESTATSI TERGUGAT DALAM TRANSAKSI JUAL BELU DRY ICE
Bahwa terkait dengan akibat hukum perbuatan Wanprestasi di dalam Pasal 1243 BW (Bulgelijk Wetboek) menegaskan bahwa ;
“ Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya sebuah perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampauinya”
Selanjutnya di dalam Pasal 1236 BW (Bulgelijk Wetboek) menegaskan ;
“si berutang adalah wajib memberikan ganti rugi dan bunga kepada si berpiutang, apabila dia telah membawa dirinya dalam keadaan tak mampu untuk menyerahkan kebendaannya, atau telah tidak merawat sepatutnya guna menyelamatkannya”
Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, dengan tidak dilaksanakannya kewajiban TERGUGAT selaku pembeli dalam transaksi jual beli Dry Ice diatas, PENGGUGAT mengalami kerugian yang cukup besar baik secara materiil maupun immateriil, antara lain sebagai berikut ;
Kerugian Materiil
Dengan tidak dibayarkannya secara lunas hutang pokok atas pembelian Dry Ice sejak bulan Agustus s/d September 2014 yaitu sebesar Rp.89.605.500,- ;
Berupa bunga sebesar 2 % per bulan dari hutang pokok TERGUGAT yang terhitung sejak jatuh tempo pembayaran atas pembelian Dry Ice hungga dilaksanakannya isi putusan ini;
Kerugian Immateriil
Berupa keuntungan yang seharusnya diperoleh PENGGUGAT apabila pembayaran atas pembelian Dry Ice dilaksanakan oleh TERGUGAT tepat waktu, Sehingga dapat digunakan sebagai modal untuk meningkatkan kapasitas produksi perusahaan PENGGUGAT, yang diperkirakan sebesar Rp. 73.000.000,- ;
Kerugian yang diderita oleh PENGUGAT yang kehilangan waktu dan tenaga untuk mengurus masalah ini yang tidak bisa dinilai oleh uang namun pantas dan wajar diperhitungkan sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);
Bahwa, oleh karena Gugatan PENGGUGAT didasarkan pada alasan hukum dan bukti-bukti yang kuat dan guna menghindarkan Gugatan PENGUGAT agar tidak Illusoir, serta untuk menghindari TERGUGAT agar tidak mengalihkan harta kekayaannya, maka, kami mohon kepada Majelis Hakim kiranya bersedia untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Harta Bergerak dan Harta Tidak Bergerak milik TERGUGAT, antara lain sebagai berikut;
Aset benda bergerak berupa ;
Honda Vario Techno Warna Hitam-Abu Abu Tahun 2013 No.Pol L 5633 JK;
Honda Supra-X Warna Hitam Tahun 2013 No.Pol L 5627 JK;
Mobil Sedan Mercy Classic Warna Hitam Metalic Tahun 1997 No.Pol L 1848 OK.
Aset benda tidak bergerak berupa ;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl.Ketintang No.28 RT.002 RW.006 Gayungan Surabaya;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Ketintang Baru Selatan Perum Sakura Resicence A-10 Ketintang Surabaya.
Bahwa selanjutnya untuk menghindari TERGUGAT agar tidak lalai dalam melaksanakan isi putusan ini, maka PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim agar kiranya berkenan menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) per hari atas keterlambatannya terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap hingga dilaksanakannya seluruh isi putusan ini;
Berdasarkan hal - hal tersebut di atas, mengingat Gugatan PENGGUGAT sangat beralasan hukum dan memenuhi pasal 180 HIR, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Perkara a Quo berkenan mengabulkan putusan ini agar dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada perlawanan (Verzet), bantahan, banding dan kasasi;
Bahwa oleh karena Gugatan PENGGUGAT didukung dengan bukti-bukti yang Kuat yang tidak dapat disangkal lagi oleh TERGUGAT, maka dengan ini PENGGUGAT sangat beralasan dan berdasarkan hukum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar berkenan mengabul seluruh Gugatan PENGGUGAT dengan PETITUM, sebagai berikut;
PETITUM
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan Gugatan PENGUGAT untuk Keseluruhan;
Menyatakan transaksi jual beli Dry Ice antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sejak bulan agustus s/d september 2014 sah dan berharga menurut hukum;
Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (wanprestatie) dalam melaksanakan kewajiban jual beli Dry Ice antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT antara lain berupa :
Kerugian Materiil ;
Sebesar Rp.89.605.500 (Delapan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Lima Ribu Lima Ratus Rupiah),- karena tidak dilaksanakannya pembayaran secara lunas atas pembelian Dry Ice sejak bulan Agustus s/d September 2014;
Bunga sebesar 2 % per bulan dari hutang pokok TERGUGAT yang terhitung seJak jatuh tempo pembayaran atas pembelian Dry Ice hingga dilaksanakannya isi putusan ini;
Kerugian Immateriil ;
Sebesar Rp. 73.000.000,- (Tujuh Puluh Tiga Juta Rupiah) atas keuntungan yang seharusnya diperoleh PENGGUGAT apabila pembayaran atas pembelian Dry Ice dilaksanakan oleh TERGUGAT tepat waktu, Sehingga dapat digunakan sebagai modal untuk meningkatkan kapasitas produksi perusahaan PENGGUGAT;
Sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah); atas kerugian yang diderita oleh PENGUGAT karena kehilangan waktu dan tenaga untuk mengurus masalah ini yang tidak bisa dinilai oleh uang namun pantas dan wajar untuk diperhitungkan.
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas;
Aset berupa benda bergerak, antara lain ;
Honda Vario Techno Warna Hitam-Abu Abu Tahun 2013 No.Pol L 5633 JK
Honda Supra-X Warna Hitam Tahun 2013 No.Pol L 5627 JK
Mobil Sedan Mercy Classic Warna Hitam Metalic Tahun 1997 No.Pol L 1848 OK
Aset berupa benda tidak bergerak antara lain;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Ketintang No.28 RT.002 RW.006 Gayungan Surabaya;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Ketintang Baru Selatan Perumahan Sakura Residence A-10 Ketintang Surabaya ;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini;
Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Vorraad), meskipun ada upaya hukum perlawanan (Verzet), bantahan, banding dan kasasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;
Atau ;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan lain kami mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (ex aquo et bono) ;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Penggugat hadir diwakili oleh Kuasanya sebagaimana tersebut diatas, sedangkan Tergugat hadir sendiri dipersidangan ;
Menimbang, bahwa pada permulaan sidang, Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak melalui jalur mediasi berdasarkan PERMA No.1 Tahun 2008 Tentang Mediasi. Namun berdasarkan laporan Mediator, Musa Arief Aini, SH., MHum, tanggal 02 Juli 2015 upaya perdamaian tidak berhasil dicapai. Oleh karena itu pemeriksaan atas perkara ini dilanjutkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya pihak Tergugat tidak pernah lagi hadir dipersidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakilnya yang sah, meskipun telah dialkukan pangilan secara patut sesuai relaas panggilan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan, maka sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 125 ayat (1) HIR, maka pemeriksaan dilanjutkan tanpa hadirnya Tergugat dan Majelis Hakim berpendapat bahwa Tergugat tidak berkehendak untuk mempertahankan hak-hak dan kepentingannya dipersidangan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya Penggugat, dipersidangan mengajukan alat bukti surat berupa :
Fotocopy Akte Pendirian PT Samator Multi Gas No.31 tanggal 18 Januari 1993, bertanda P - 1 ;
Fotocopy Keputusan Menteri Kehakiman No.C2-10.651 HT.01.01 TAHUN 1993 Tentang Persetujuan Akte Pendirian PT Samator Multi Gas No.31 tanggal 18 Januari 1993, bertanda P - 2 ;
Fotocopy Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT. Samator Multi Gas Utama No.15 tanggal 29 Desember 2003 tentang Perubahan Susunan Pemegang Saham Perseroan dan Perubahan Nama Perseroan semula PT Samator Multigas Utama menjadi PT. Sentra Multi Gas Utama, bertanda P- 3 ; ----------------------------------------------------------------------------Fotocopy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor C-05613 HT.01.04.TH.2005 tanggal 3 Maret 2005 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Akta Nomor 15 tanggal 29 Desember 2003 tentang Perubahan Susunan Pemegang Saham Perseroan dan Perubahan Nama Perseroan semula PT. Samator Multigas Utama menjadi PT. Sentra Multi Gas Utama, bertanda P - 4 ;
Fotocopy Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Sentra Multigas Utama Nomor 5 tanggal 07 April 2014 Tentang Pengesahan Segala Tindakan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tahun 2013 s/d 2014 serta Pengangkatan Kembali Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Jangka Waktu 3 (Tiga) Tahun berikutnya terhitung sejak 17 Maret 2014, bertanda P - 5 ;
Fotocopy Keputusan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-02988.40.22.2014 TANGGAL 17 April 2014 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Persroan PT Sentra Multigas Utama Nomor 5 tanggal 07 April 2014 Tentang Pengesahan Segala Tindakan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tahun 2013 s/d 2014 serta Pengangkatan Kembali Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Jangka Waktu 3 (Tiga) Tahun berikutnya terhitung sejak 17 Maret 2014, bertanda P - 6 ;
Fotocopy Surat Jalan No.0001/SMUGD/08/14 tertanggal 01/08/2014 yang diterbitkan oleh PT Sentra Multi Gas Utama kepada PT Fuji Gas untuk pengiriman Dry Ice 780 Kg, bertanda P - 7;
Fotocopy Faktur No.0076/SMUGD/08/14 tertanggal 01/08/2014 yang diterbitkan oleh PT Sentra Multi Gas Utama kepada PT Fuji Gas atas pembelian 780 Kg Dry Ice senilai Rp. 4.290.000,- dengan batas pembayaran 08 Agustus 2014, bertanda P - 8 ;
Fotocopy Surat Jalan No. 0015/SMUGD/08/14 tertanggal 04/08/14 yang diterbitkan oleh PT. Sentra Multi Gas Utama kepada PT. Fuji Gas untuk
pengiriman Dry Ice 498 Kg, bertanda P - 9 ;
Fotocopy Faktur No.0084/SMUGD/08/14 tertanggal 04/08/2014 yang diterbitkan oleh PT. Sentra Multi Gas Utama kepada PT. Fuji Gas atas pembelian 498 Kg Dry Ice senilai Rp. 2.739.000,- dengan batas pembayaran 11 Agustus 2014, bertanda P – 10 ;
Fotocopy Surat Jalan No. 0132/SMUGD/08/14 tertanggal 06/08/14 yang diterbitkan oleh PT. Sentra Multi Gas Utama kepada PT. Fuji Gas untuk pengiriman Dry Ice 533 Kg, bertanda P - 11 ;
Fotocopy Faktur No.0146/SMUGD/08/14 tertanggal 06/08/2014 yang diterbitkan oleh PT. Sentra Multi Gas Utama kepada PT. Fuji Gas atas pembelian 533 Kg Dry Ice senilai Rp. 2.931.500,- dengan batas pembayaran 13 Agustus 2014, bertanda P - 12 ;
Fotocopy Surat Jalan No.0531/SMUGD/08/14 tertanggal 13/08/2014 yang diterbitkan oleh PT. Sentra Multi Gas Utama kepada PT. Fuji Gas untuk pengiriman Dry Ice 466 Kg, bertanda P-13 ;
Fotocopy Faktur No.0496/SMUGD/08/14 tertanggal 13/08/2014 yang diterbitkan oleh PT Sentra Multi Gas Utama kepada PT Fuji Gas atas pembelian 466 Kg Dry Ice senilai Rp. 2.563.000,- dengan batas pembayaran 20 Agustus 2014, bertanda P - 14 ;
Fotocopy Surat Jalan No.0276/SMUGD/08/14 tertanggal 08/08/2014 yang diterbitkan oleh PT Sentra Multi Gas Utama kepada PT Fuji Gas untuk pengiriman Dry Ice 487 Kg, bertanda P - 15 ;
Fotocopy Faktur No.0269/SMUGD/08/14 tertanggal 08/08/2014 yang diterbitkan oleh PT Sentra Multi Gas Utama kepada PT Fuji Gas atas pembelian 466 Kg Dry Ice senilai Rp. 2.678.500,- dengan batas pembayaran 15 Agustus 2014, bertanda P - 16 ;
Fotocopy Surat Jalan No.0382/SMUGD/08/14 tertanggal 11/08/2014 yang diterbitkan oleh PT Sentra Multi Gas Utama kepada PT Fuji Gas untuk pengiriman Dry Ice 406 Kg, bertanda P - 17 ;
Fotocopy Faktur No.0375/SMUGD/08/14 tertanggal 11/08/2014 yang diterbitkan oleh PT Sentra Multi Gas Utama kepada PT Fuji Gas atas pembelian 406 Kg Dry Ice senilai Rp. 2.233.000,- dengan batas pembayaran 18 Agustus 2014, bertanda P - 18 ;
Fotocopy Surat Jalan No.0660/SMUGD/08/14 tertanggal 15/08/2014 yang diterbitkan oleh PT Sentra Multi Gas Utama kepada PT Fuji Gas untuk pengiriman Dry Ice 519 Kg, bertanda P - 19 ;
Fotocopy Faktur No.0579/SMUGD/08/14 tertanggal 15/08/2014 yang diterbitkan oleh PT Sentra Multi Gas Utama kepada PT Fuji Gas atas pembelian 406 Kg Dry Ice senilai Rp. 2.854.500,- dengan batas pembayaran 22 Agustus 2014, bertanda P - 20 ;
Fotocopy Surat Jalan No.0761/SMUGD/08/14 tertanggal 18/08/2014 yang diterbitkan oleh PT Sentra Multi Gas Utama kepada PT Fuji Gas untuk pengiriman Dry Ice 889 Kg, bertanda P - 21 ;
Fotocopy Faktur No.0680/SMUGD/08/14 tertanggal 18/08/2014 yang diterbitkan oleh PT Sentra Multi Gas Utama kepada PT Fuji Gas atas pembelian 889 Kg Dry Ice senilai Rp. 4.889.500,- dengan batas pembayaran 25 Agustus 2014, bertanda P - 22 ;
Fotocopy Surat Jalan No.0944/SMUGD/08/14 tertanggal 20/08/2014 yang diterbitkan oleh PT. Sentra Multi Gas Utama kepada PT Fuji Gas untuk pengiriman Dry Ice 449 Kg, bertanda P - 23 ;
Fotocopy Faktur No.0834/SMUGD/08/14 tertanggal 20/08/2014 yang diterbitkan oleh PT Sentra Multi Gas Utama kepada PT Fuji Gas atas pembelian 449 Kg Dry Ice senilai Rp. 2.469.500,- dengan batas pembayaran 27 Agustus 2014, bertanda P - 24 ;
Fotocopy Surat Jalan No.1104/SMUGD/08/14 tertanggal 22/08/2014 yang diterbitkan oleh PT Sentra Multi Gas Utama kepada PT Fuji Gas untuk pengiriman Dry Ice 665 Kg, bertanda P - 25 ;
Fotocopy Faktur No.0978/SMUGD/08/14 tertanggal 22/08/2014 yang diterbitkan oleh PT Sentra Multi Gas Utama kepada PT Fuji Gas atas pembelian 665 Kg Dry Ice senilai Rp. 3.657.500,- dengan batas pembayaran 29 Agustus 2014, bertanda P - 26 ;
Fotocopy Surat Jalan No.1229/SMUGD/08/14 tertanggal 25/08/2014 yang diterbitkan oleh PT Sentra Multi Gas Utama kepada PT Fuji Gas untuk pengiriman Dry Ice 487 Kg, bertanda P - 27 ;
Fotocopy Faktur No.1063/SMUGD/08/14 tertanggal 25/08/2014 yang diterbitkan oleh PT Sentra Multi Gas Utama kepada PT Fuji Gas atas pembelian 487 Kg Dry Ice senilai Rp. 2.678.500,- dengan batas pembayaran 01 September 2014, bertanda P - 28 ;
Fotocopy Surat Jalan No.1381/SMUGD/08/14 tertanggal 27/08/2014 yang diterbitkan oleh PT Sentra Multi Gas Utama kepada PT Fuji Gas untuk pengiriman Dry Ice 698 Kg, bertanda P - 29 ;
Fotocopy Faktur No.1199/SMUGD/08/14 tertanggal 27/08/2014 yang diterbitkan oleh PT Sentra Multi Gas Utama kepada PT Fuji Gas atas pembelian 698 Kg Dry Ice senilai Rp.3.839.000,- dengan batas pembayaran 03 September 2014, bertanda P - 30 ;
Fotocopy Surat Jalan No. 1537/SMUGD/08/14 tertanggal 29/08/2014 yang diterbitkan oleh PT Sentra Multi Gas Utama kepada PT Fuji Gas untuk pengiriman Dry Ice 547 Kg, bertanda P - 31 ;
Fotocopy Faktur No.1312/SMUGD/08/14 tertanggal 29/08/2014 yang diterbitkan oleh PT Sentra Multi Gas Utama kepada PT Fuji Gas atas pembelian 698 Kg Dry Ice senilai Rp.3.008.500,- dengan batas pembayaran 05 September 2014, bertanda P - 32 ;
Fotocopy Surat Jalan No.0044/SMUGD/09/14 tertanggal 01/09/2014 yang diterbitkan oleh PT. Sentra Multi Gas Utama kepada PT. Fuji Gas untuk
pengiriman Dry Ice 586 Kg, bertanda P - 33 ;
Fotocopy Faktur No.0065/SMUGD/09/14 tertanggal 01/09/2014 yang diterbitkan oleh PT Sentra Multi Gas Utama kepada PT Fuji Gas atas pembelian 586 Kg Dry Ice senilai Rp.3.223.000,- dengan batas pembayaran 15 September 2014, bertanda P - 34 ;
Fotocopy Surat Jalan No.0090/SMUGD/09/14 tertanggal 03/09/2014 yang diterbitkan oleh PT Sentra Multi Gas Utama kepada PT Fuji Gas untuk pengiriman Dry Ice 682 Kg, bertanda P - 35 ;
Fotocopy Faktur No.0189/SMUGD/09/14 tertanggal 03/09/2014 yang diterbitkan oleh PT Sentra Multi Gas Utama kepada PT Fuji Gas atas pembelian 682 Kg Dry Ice senilai Rp.3.751.000,- dengan batas pembayaran 17 September 2014, bertanda P - 36 ;
Fotocopy Surat Jalan No.0340/SMUGD/09/14 tertanggal 05/09/2014 yang diterbitkan oleh PT Sentra Multi Gas Utama kepada PT Fuji Gas untuk pengiriman Dry Ice 964 Kg, bertanda P - 37 ;
Fotocopy Faktur No.0355/SMUGD/09/14 tertanggal 05/09/2014 yang diterbitkan oleh PT Sentra Multi Gas Utama kepada PT Fuji Gas atas pembelian 964 Kg Dry Ice senilai Rp.5.302.000,- dengan batas pembayaran 19 September 2014, bertanda P - 38 ;
Fotocopy Surat Jalan No.0427/SMUGD/09/14 tertanggal 08/09/2014 yang diterbitkan oleh PT Sentra Multi Gas Utama kepada PT Fuji Gas untuk pengiriman Dry Ice 681 Kg, bertanda P - 39 ;
Fotocopy Faktur No.0407/SMUGD/09/14 tertanggal 08/09/2014 yang diterbitkan oleh PT Sentra Multi Gas Utama kepada PT Fuji Gas atas pembelian 681 Kg Dry Ice senilai Rp.3.745.500,- dengan batas pembayaran 22 September 2014, bertanda P - 40 ;
Fotocopy Surat Jalan No.0607/SMUGD/09/14 tertanggal 10/09/2014 yang diterbitkan oleh PT Sentra Multi Gas Utama kepada PT Fuji Gas untuk pengiriman Dry Ice 673 Kg, bertanda P - 41 ;
Fotocopy Faktur No.0548/SMUGD/09/14 tertanggal 10/09/2014 yang diterbitkan oleh PT Sentra Multi Gas Utama kepada PT Fuji Gas atas pembelian 673 Kg Dry Ice senilai Rp.3.701.500,- dengan batas pembayaran 24 September 2014, bertanda P - 42 ;
Fotocopy Surat Jalan No.0761/SMUGD/09/14 tertanggal 12/09/2014 yang diterbitkan oleh PT Sentra Multi Gas Utama kepada PT Fuji Gas untuk pengiriman Dry Ice 671 Kg, bertanda P - 43 ;
Fotocopy Faktur No.0733/SMUGD/09/14 tertanggal 12/09/2014 yang diterbitkan oleh PT Sentra Multi Gas Utama kepada PT Fuji Gas atas pembelian 671 Kg Dry Ice senilai Rp.3.690.500,- dengan batas pembayaran 26 September 2014, bertanda P - 44 ;
Fotocopy Surat Jalan No.0883/SMUGD/09/14 tertanggal 15/09/2014 yang diterbitkan oleh PT Sentra Multi Gas Utama kepada PT Fuji Gas untuk pengiriman Dry Ice 769 Kg, bertanda P - 45 ;
Fotocopy Faktur No.0802/SMUGD/09/14 tertanggal 15/09/2014 yang diterbitkan oleh PT Sentra Multi Gas Utama kepada PT Fuji Gas atas pembelian 769 Kg Dry Ice senilai Rp.4.229.500,- dengan batas pembayaran 29 September 2014, bertanda P - 46 ;
Fotocopy Surat Jalan No.1052/SMUGD/09/14 tertanggal 17/09/2014 yang diterbitkan oleh PT Sentra Multi Gas Utama kepada PT Fuji Gas untuk pengiriman Dry Ice 730 Kg, bertanda P - 47 ;
Fotocopy Faktur No.0930/SMUGD/09/14 tertanggal 17/09/2014 yang diterbitkan oleh PT Sentra Multi Gas Utama kepada PT Fuji Gas atas pembelian 730 Kg Dry Ice senilai Rp.4.015.000,- dengan batas pembayaran 01 Oktober 2014, bertanda P - 48 ;
Fotocopy Surat Jalan No.1216/SMUGD/09/14 tertanggal 19/09/2014 yang diterbitkan oleh PT Sentra Multi Gas Utama kepada PT Fuji Gas untuk pengiriman Dry Ice 924 Kg, bertanda P - 49 ;
Fotocopy Faktur No.1069/SMUGD/09/14 tertanggal 19/09/2014 yang diterbitkan oleh PT Sentra Multi Gas Utama kepada PT Fuji Gas atas pembelian 924 Kg Dry Ice senilai Rp.5.082.000,- dengan batas pembayaran 03 Oktober 2014, bertanda P - 50 ;
Fotocopy Surat Jalan No.1329/SMUGD/09/14 tertanggal 22/09/2014 yang diterbitkan oleh PT Sentra Multi Gas Utama kepada PT Fuji Gas untuk pengiriman Dry Ice 731 Kg, bertanda P - 51 ;
Fotocopy Faktur No.1249/SMUGD/09/14 tertanggal 22/09/2014 yang diterbitkan oleh PT Sentra Multi Gas Utama kepada PT Fuji Gas atas pembelian 731 Kg Dry Ice senilai Rp.4.020.500,- dengan batas pembayaran 06 Oktober 2014, bertanda P - 52 ;
Fotocopy Surat Jalan No.1486/SMUGD/09/14 tertanggal 24/09/2014 yang diterbitkan oleh PT Sentra Multi Gas Utama kepada PT Fuji Gas untuk pengiriman Dry Ice 436 Kg, bertanda P - 53 ;
Fotocopy Faktur No.1268/SMUGD/09/14 tertanggal 24/09/2014 yang diterbitkan oleh PT Sentra Multi Gas Utama kepada PT Fuji Gas atas pembelian 436 Kg Dry Ice senilai Rp.2.390.000,- dengan batas pembayaran 08 Oktober 2014, bertanda P - 54 ;
Fotocopy Surat Jalan No.1657/SMUGD/09/14 tertanggal 26/09/2014 yang diterbitkan oleh PT Sentra Multi Gas Utama kepada PT Fuji Gas untuk pengiriman Dry Ice 847 Kg, bertanda P - 55 ;
Fotocopy Faktur No.1423/SMUGD/09/14 tertanggal 26/09/2014 yang diterbitkan oleh PT Sentra Multi Gas Utama kepada PT Fuji Gas atas pembelian 847 Kg Dry Ice senilai Rp.4.658.500,- dengan batas pembayaran 10 Oktober 2014, bertanda P - 56 ;
Fotocopy Surat Jalan No.1771/SMUGD/09/14 tertanggal 29/09/2014 yang diterbitkan oleh PT Sentra Multi Gas Utama kepada PT Fuji Gas untuk pengiriman Dry Ice 580 Kg, bertanda P - 57 ;
Fotocopy Faktur No.1474/SMUGD/09/14 tertanggal 29/09/2014 yang diterbitkan oleh PT Sentra Multi Gas Utama kepada PT Fuji Gas atas pembelian 580 Kg Dry Ice senilai Rp.3.190.000,- dengan batas pembayaran 13 Oktober 2014, bertanda P - 58 ;
Menimbang, bahwa fotocopy surat-surat bukti tersebut telah ditempeli materai yang cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya didepan persidangan dan ternyata sesuai ;
Menimbang, bahwa selain bukti surat tersebut diatas, Pihak Penggugat juga telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi PURWANTOI:
Bahwa saksi bekerja sebagai Sopir di PT. Sentra Multigas Utama sejak tahun 2005 ;
Bahwa tugas pokok dan fungsi saki yaitu mengirim barang ke tempat tujuan relasi / customer ;
Bahwa saksi mengenali PT. Fuji Gas sejak tahun 2013 karena sering mengirim pesanan dry ice ke PT Fuji Gas yang beralamat di Jl. Ketintang No.28 Surabaya ;
Bahwa menurut saksi dry ice adalah ice yg berbentuk padat seperti es batu yang digunakan untuk mengawetkan es krim ;
Bahwa saksi mengirim dry ice ke PT. Fuji Gas selama 2 hari sekali atau 3 hari sekali sebanyak paling sedikir 500 Kg dry ice ;
Bahwa setiap kali pengiriman dry ke PT Fuji Gas, serah terima dry ice dilakukan dengan cara menandatangani Surat Jalan antara Sopir selaku pengirim dengan karyawan relasi / customer selaku penerima barang ;
Bahwa saksi telah melakukan pengiriman dry ice sebanyak 16.698 Kg kepada PT. Fuji gas pada bulan Agustus 2014 s/d September 2014 ;
Bahwa saksi terakhir melakukan pengiriman dry ice ke PT. Fuji Gas bulan September 2014, dan untuk bulan selanjutnya sudah tidak pernah melakukan pengiriman lagi dikarenakan PT Fuji Gas mengalami kemacetan pembayaran dry ice kepada PT Sentra Multigas Utama ;
Saksi SULISTYORINI :
Bahwa saksi bekerja sebagai Finance / keuangan di PT Sentra Multigas Utama sejak tahun 1999 ;
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi yaitu mengontrol tagihan dan membuat tagihan kepada relasi / customer ;
Bahwa saksi mengenal PT. Fuji Gas sejak tahun 2013, ketika PT. Fuji Gas memesan dry ice kepada PT Sentra Multigas Utama ;
Bahwa transaksi jual beli dry ice antara PT. Sentra Multigas Utama dan PT. Fuji Gas saat ini telah berhenti karena ada kemacetan pembayaran ;
Bahwa pembayaran dry ice PT. Fuji Gas kepada PT. Sentra Multigas Utama pada awal tahun 2013 tergolong lancar, tetapi sejak bulan Agustus 2014 s/d September 2014 pembayaran tersebut macet, sehingga pengiriman diberhentikan ;
Bahwa sistem pembayaran yang disepakati antara PT. Fuji Gas dengan PT. Sentra Multigas Utama dilakukan dengan cara kredit yang memiliki jatuh tempo selama 2 (dua) minggu sejak barang diterima ;
Bahwa saat ini pembelian dry ice yang belum dibayar sama sekali oleh PT. Fuji Gas adalah senilai Rp. 89.605.500,- (delapan puluh sembilan juta enam ratus lima ribu lima ratus rupiah) atas pembelian dry ice sebanyak 16.698 Kg;
Bahwa atas kemacetan pembayaran tersebut saksi telah melakukan penagihan berulang-ulang baik melalui via telephone atau melalui surat menyurat akan tetapi tidak ada tanggapan sama sekali ;
Menimbang, bahwa Penggugat dipersidangan mengajukan Kesimpulan tanggal 27 Agustus 2015 dan selanjutnya Penggugat menyatakan sudah tidak mengajukan sesuatu hal lagi didepan persidangan dan mohon Putusan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, selanjutnya ditunjuk pada hal-hal yang termuat dalam berita acara persidangan yang dianggap telah termuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatannya mendalilkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Tergugat memesan Dry Ice kepada Penggugat secara berturut-turut pada bulan Agustus 2014 sampai dengan bulan September 2014 sebanyak 16.698 Kg dengan harga yang disepakati perkilogramnya senilai Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ;
Bahwa Penggugat telah mengirim Dry Ice tersebut kepada Tergugat secara bertutut turut mulai bulan bulan Agustus 2014 sampai dengan bulan September 2014 sebanyak 16.698 Kg dengan memberikan Faktur tagihan dalam setiap pengirimnannya yang harus dibayar 2 (dua) minggu setelah barang diterima dengan total keseluruhannya sebesar Rp. 89.605.500,- ;
Bahwa Penggugat telah menagih beberapa kali kepada Tergugat tetapi hingga saat ini tidak sedikitpun Tergugat mau melunasi pembayaran atas pembelian Dry Ice tersebut diatas, sehingga pada akhirnya Penggugat mengirimkan Somasi sebanyak 2 (dua) kali yaitu Somasi Pertama No.101/ADP-S1/I/2015 tertanggal 27 Januari 2015, dan Somasi Kedua dan Terakhir No.102/ADP-SO/II/2015 tertanggal 10 Februari 2015, akan tetapi Tergugat tetap tidak mau melunasi pembayaran atas pembelian Dry Ice tersebut diatas, sehingga perbuatan Tergugat tersebut dapat dikualifikasi telah melakukan Wanprestasi yang
merugikan Penggugat ;
Menimbang, bahwa atas dalil gugatan Penggugat tersebut, pihak Tergugat tidak menanggapinya karena Tergugat tidak pernah lagi datang atau menyuruh wakilnya yang sah untuk datang menghadap dipersidangan meskipun telah dilakukan pemnggilan secara sah dan patut, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa Tegugat tidak berkehendak untuk mempertahankan hak-hak dan kepentingannya dipersidangan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatan Penggugat tersebut, dipersidangan telah diajukan bukti surat yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-58 dan 2 (dua) orang saksi masing-masing bernama Purwanto dan Sulistyorini ;
Menimbang, bahwa pertama-tama Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah PT. Sentra Multigas Utama adalah badan hukum berbentuk perseroan terbatas atau badan hukum lain dan apakah GOENALAN adalah sebagai Direktur Utamanya sehingga berwenang untuk mewakili PT. Sentra Multigas Utama didepan pengadilan ;
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat ;
Menimbang, bahwa bukti P-1 berupa Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor : 31, tanggal 18 Januari 1993 yang dibuat dihadapan DJAMILAH NAHDI, SH, Notaris di Gresik dan diperbaiki dengan Akta tanggal tertanggal 14 Juni 1993 Nomor : 27 yang dibuat dihadapan Notaris itu juga, berisi bahwa Perseroan Terbatas dengan anggaran dasar sebagaimana yang termuat dalam akta pendirian ini bernama PT. Samator Multigas Utama yang berkedudukan di Kotamadya Surabaya ;
Menimbang, bahwa bukti P-2 berupa Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : C2-10.651 HT.01.01 Tahun 1993, tanggal 18 April 1993 yang memutuskan menetapkan memberikan persetujuan atas akta pendirian Perseroan Terbatas PT. Samator Multigas Utama ;
Menimbang, bahwa bukti P-3 berupa Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar BiasaPT Samator Multi Gas Utama No.15 tanggal 29 Desember 2003 tentang Perubahan Susunan Pemegang Saham Perseroan dan Perubahan Nama Perseroan semula PT. Samator Multigas Utama menjadi PT. Sentra Multi Gas Utama ;
Menimbang, bahwa bukti P-4 berupa Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor C-05613 HT.01.04.TH.2005 tanggal 3 Maret 2005 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Akta Nomor 15 tanggal 29 Desember 2003 tentang Perubahan Susunan Pemegang Saham Perseroan dan Perubahan Nama Perseroan semula PT. Samator Multigas Utama menjadi PT. Sentra Multi Gas Utama ;
Menimba, bahwa bukti P-5 berupa Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Sentra Multigas Utama Nomor 5 tanggal 07 April 2014 Tentang Pengesahan Segala Tindakan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tahun 2013 s/d 2014 serta Pengangkatan Kembali Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Jangka Waktu 3 (Tiga) Tahun berikutnya terhitung sejak 17 Maret 2014 ;
Menimbang, bahwa bukti P-6 berupa Keputusan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-02988.40.22.2014 tanggal 17 April 2014 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Persroan PT. Sentra Multigas Utama Nomor 5 tanggal 07 April 2014 Tentang Pengesahan Segala Tindakan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tahun 2013 s/d 2014 serta Pengangkatan Kembali Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Jangka Waktu 3 (Tiga) ;
Menimbang, bahwa dari bukti P-1, bukti P-2, P-3, P-4, P-5 dan bukti P-6 tersebut diatas yang berupa Akta Notaril dan Keputusan-Keputusan Menteri, oleh karenanya bukti P-1, bukti P-2, P-3, P-4, P-5 dan P-6 adalah sah menurut hukum dan bernilai sebagai bukti, sehingga dengan demikian telah terbukti bahwa PT. Sentra Multigas utama adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdarkan hukum di Indonesia dengan status badan hukum karena telah memperoleh pengesahan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Direktur Utamanya adalah GOENALAN yang berhak mewakili Perseroan Terbatas PT. Sentra Multigas utama baik didalam maupun diluar persidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah benarTergugat telah memesan Dry Ice kepada Penggugat secara berturut-turut pada bulan Agustus 2014 sampai dengan bulan September 2014 sebanyak 16.698 Kg dengan harga yang disepakati perkilogramnya senilai Rp. 5000,- (limaribu rupiah) dan Penggugat telah mengirim Dry Ice tersebut kepada Tergugat namun Tergugat tidak mau melunasi pembayaran atas pembelian Dry Ice tersebut sehingga perbuatan Tergugat tersebut dapat dikualifikasi sebagai perbuatan Wanprestasi yang merugikan Penggugat ;
Menimbang, bahwa bukti P-7, P-9, P-11, P-13, P-15, P-17, P-19, P-21, P-23, P25, P-27, P-29, P-31, P-33, P-35, P-37, P-39, P-41, P-43, P-45, P-47, P-49, P-51, P-53, P-55, dan P-57 yang kesemuanya berupa Surat-Surat Jalan yang diterbitkan oleh PT. Sentra Multigas Utama yang berisi pengiriman Dry Ice kepada PT. Fuji Gas ;
Menimbang, bahwa bukti P-8, P-10, P-12, P-14, P-16, P-18, P-20, P-22, P-24, P-26, P-28, P-30, P-32, P-34, P-36, P-38, P-40, P-42, P-44, P-46, P-48, P-50, P-52, P-54, P-56, dan P-58 yang kesemuanya berupa Faktur yang diterbitkan oleh PT. Sentra Multigas Utama yang berisi Faktur atas pembelian Dry Ice oleh PT. Fuji Gas ;
Menimbang, bahwa oleh karena bukti-bukti P-7 sampai dengan bukti P-58 berupa Surat-Surat Jalan dan Faktur-Faktur Dry Ice yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh PT. sentra Multigas Utama yang ditujukan dan telah diterima oleh PT. Fuji Gas, maka bukti P-7 sampai dengan Bukti P-58 tersebut adalah san dan bernilai sebagai bukti ;
Menimbang, bahwa saksi Purwanto menerangkan pada pokoknya bahwa saksi bekerja pada PT. Sentra Multigas Utama sebagai sopir dengan tugas pokok mengantar dan mengirim pesanan barang termasuk mengantar dan mengirim pesanan dry ice yang berbentuk es batu untuk mengawetkan es krim sebanyak 16.698 Kg ke PT. Puji Gas yang beralamat di Jl. Ketintang No. 28 Surabaya pada bulan Agustus 2014 samapai dengan September 2014 dan selanjutnya tidak mengirimkan lagi karena pembayarannya macet ;
Menimbang, bahwa saksi Sulistyorini menerangkan pada pokonya bahwa saski bekerja sebagai Finance/Keuangan di PT. Sentra Multigas Utama ketika PT. Puji Gas memesan dry ice kepada PT. Sentra Multigas Utama pada bulan Agustus 2014 sampai dengan bulan September 2014 dan pembayarannya macet sehingga pengiriman dihentikan, bahwa pembelian dry ice yang belum dibayar oleh PT. Puji Gas adalah sebesar Rp. 89.605.500,- sebanyak 16.698 Kg, dan saksi melakukan penagihan baik memlaului telepon maupun melalui surat namun tidak ada tanggapan;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P-7 s/d P-58 dihubungkan dengan keterangan saksi Purwanto dan saksi Sulistyorini sebagaimana telah diuraikan diatas, ternyata telah terbukti bahwa Penggugat dan Tergugat telah terjadi perjanjian jual beli untuk pemesanan Dry Ice kepada Penggugat sebanyak 16,698 Kg, dengan harga yang disepakati per kilogramnya senilai Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; dengan total harga keseluruhannya sebesar Rp. 89.605.500,- (delapan puluh sembilan juta enam ratus lima ribu lima ratus), Penggugat telah mengirimkan Dry Ice secara berturut-turut mulai bulan Agustus 2014 s/d September 2014 sebanyak 16,698 Kg kepada perusahaan Tergugat yang beralamat di Jl. Ketintang No.28 RT.002 RW.006 Gayungan Surabaya akan tetapi Tergugat tidak melakukan pembayaran harga Dry Ice tersebut sebagaimana yang telah disepakati yakni 2 (dua) minggu harus dibayar setelah barang diterima oleh Tergugat sehingga Penggugat dirugikan, dengan demikian Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (wanprestatie) kepada Penggugat, oleh karena itu pertitum Penggugat angka 2 dan angka 3 serta Petitum Penggugat angka 4 mengenai kerugian materil sebesar Rp. sebesar Rp. 89.605.500,- (delapan puluh sembilan juta enam ratus lima ribu lima ratus) dan Bunga sebesar 1 % per bulan sejak jatuh tempo pembayaran hingga dilaksanakan isi putusan adalah beralasan dan patut dikabulkan ;
Menimbang, bahwa mengenai petitum Penggugat angka 4 b yakni tuntutan kerugian immateril, oleh karena Penggugat tidak dapat membuktikan secara rinci adanya kerugian immateriil dimaksud, maka petitum angka 4 b harus ditolak ;
Menimbang, bahwa mengenai petitum Penggugat pada angka 5 agar sita jaminan (conservatoir beslag) dinyatakan sah dan berharga haruslah ditolak karena Pengadilan Negeri tidak melakukan atau tidak meletakan sita jaminan atas tanah dan bangunan yang dimintakan oleh Penggugat untuk dilakukan atau diletakan sita jaminan tersebut ;
Menimbang, bahwa mengenai petitum angka 6 agar tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom), menurut Majelis Hakim haruslah ditolak karena Tergugat telah dihukum untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat ;
Menimbang, bahwa mengenai petitum Penggugat pada angka 7 agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding dan kasasi (uit voorbaar bij vooraad), oleh karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam pasal 180 HIR jo SEMA No. 2 Tahun 2000 dan SEMA No. 3 Tahun 2001, maka petitum tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa Tergugat sebagai pihak yang kalah dalam perkara ini, maka haruslah dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang jumlahnya sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini ;
Memperhatikan Pasal 125 HIR/149RBg dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan transaksi jual beli Dry Ice antara Penggugat dan Tergugat sejak bulan agustus s/d september 2014 sah dan berharga menurut hukum ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (wanprestatie)
dalam melaksanakan kewajiban jual beli Dry Ice antara Penggugat dengan Tergugat ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.89.605.500 (Delapan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Lima Ribu Lima Ratus Rupiah), dan bunga sebesar 1 % perbulan terhitung sejak jatuh tempo pembayaran atas pembelian Dry Ice hingga dilaksanakan isi putusan ini ;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 401.000,- (empat ratus satu ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada hari : KAMIS, tanggal : 10 SEPTEMBER 2015, oleh kami : TAHSIN, SH., MH., sebagai Ketua Majelis, H. SUDARWIN, SH., MH., dan MUSA ARIEF AINI, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari : KAMIS tanggal : 17 SEPETEMBER 2015 oleh oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh : ENI FAUZI, SH., MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh Kuasa Penggugat, tanpa dihadiri oleh Tergugat ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
H. SUDARWIN, SH., MH TAHSIN, SH., MH
MUSA ARIEF AINI, SH., MH
Panitera Pengganti,
ENY FAUZI, SH., MH
Biaya-biaya :
Biaya Pendaftaran Rp. 30.000,-
Biaya Proses (ATK) Rp. 50.000,-
Biaya Panggilan Rp. 300.000,-
Biaya PNBP Panggilan Rp. 10.000,-
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Jumlah Rp. 401.000,-
(empat ratus satu ribu rupiah)
000,-
Materai Rp. 6.000,-
ATK Rp. 50.000,-
Panggilan Rp. 450.000,-
PNBP Rp. 45.000,-
(Lima ratus lima puluh enam ribu rupiah)