45/PDT/2017/PT MND
Putusan PT MANADO Nomor 45/PDT/2017/PT MND
DWIYUWONO dkk lawan PT. Permodalan Nasional Madani ( Persero ) Cabang Manado, dkk
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor 31/Pdt.G/2016/PN Tnn., tanggal 29 November 2016 yang amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Dalam Pokok Perkara: - Menolak gugatan Para Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II - Menghukum Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 45/PDT/2017/PTMND.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Manado yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
DWIYUWONO, umur 50 tahun, tempat tanggal lahir Malang tanggal
19 September 1964, agama Kristen Protestan, pekerjaan wiraswasta, alamat Kelurahan Paslaten I, Lingkungan VII, Kecamatan Tomohon Timur, Kota Tomohon;
FONNY STIEN MANTOW, umur 44 tahun, tempat tanggal lahir Tomohon
tanggal 13 Februari 1971 agama Kristen Protestan, pekerjaan wiraswasta, alamat Kelurahan Paslaten I, Lingkungan VII, Kecamatan Tomohon Timur, Kota Tomohon;
Keduanya suami istri, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: LUCKY KAPOJOS, S.H. Advokad/Konsultan Hukum beralamat Jalan Walanda Maramis No. 37 Kelurahan Katinggolan, Kecamatan Tondano Timur, Kabupaten Minahasa, selanjutnya disebut Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II;
MELAWAN:
PT. Permodalan Nasional Madani ( Persero ) Cabang Manado,
alamat Jl. St. Joseph No. 37 Kelurahan Kleak, Kecamatan
Malalayang, Kota Manado, selanjutnya disebut
Terbanding I semula Tergugat I;
Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah dan Maluku Utara, qq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Manado (KPKNL) Manado di Manado, selanjutnya disebut Terbanding II semula Tergugat II;
FRANSISCA JEANNE LALA, umur 47 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga,
alamat Kelurahan Kakaskasen I, Lingkungan VIII, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, selanjutnya disebut Terbanding III semula Tergugat III;
Kepala Badan Pertanahan Nasional Pusat, qq Kepala Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Utara, qq Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon di Tomohon, selanjutnya disebut Turut Terbanding semula Turut Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Membaca surat gugatan Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II bertanggal 01 Pebruari 2015 yang terdaftar di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Tondano pada tanggal 2 Februari 2016 dengan register Nomor 31/Pdt.G/2016/PN Tnn. yang uraian alasan gugatan selengkapnya sebagai berikut:
Bahwa para Penggugat ada memiliki sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri bangunan rumah Permanen dengan luas + 201 M2, terletak di Kelurahan Paslaten I Kecamatan Tomohon Timur Kota Tomohon sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 250/Paslaten I;
Bahwa para Penggugat pada tahun 2013 ada mengajukan permohonan pinjaman kredit pada Tergugat I PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Manado, dengan Jaminan SHM milik para Penggugat tersebut diatas dan kemudian para Penggugat mendapatkan fasilitas kredit dari Tergugat I sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan terhitung mulai tanggal realisasi 29 Agustus 2013 sampai dengan jatuh tempo tanggal 29 Agustus 2018;
Bahwa fasilitas Kredit Pinjaman tersebut diatas yang para Penggugat peroleh dari Tergugat I, itu digunakan para sebagai tambahan modal dalam usaha para Penggugat, akan tetapi ternyata tanpa disangkal bahwa usaha yang diharapkan para Penggugat tidak berhasil, sehingga mengakibatkan terganggunya kewajiban para Penggugat untuk membayar angsuran setiap bulannya pinjaman para Penggugat kepada Tergugat I;
Bahwa mulainya keterlambatan para Penggugat melaksanakan kewajiban kepada Tergugat I itu sejak bulan Mei 2015;
Bahwa ternyata tanpa ada pemberitahuan-pemberitahuan secara resmi dari Tergugat I dan Tergugat II baik melalui surat maupun secara lisan, ternyata Tergugat I telah bekerja sama dengan Tergugat II pada tanggal 22 Oktober 2015, objek yang dijadikan jaminan para Penggugat kepada Tergugat I yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 250 / Paslaten I telah dilaksanakan Pelelangan oleh Tergugat II atas permohonan Tergugat I sebagaimana Kutipan Risalah Lelang Nomor: 1041/2015 tanggal 22 Oktober 2015 yang dilakukan oleh Pejabat Lelang di Kantor Tergugat II yakni sdr ALFRETS PANGEMANAN, SH;
Bahwa para Penggugat sangat keberatan dalam proses pelaksanaan lelang tersebut karena tidak melalu proses yang sebenarnya apalagi pinjaman kredit para Penggugat kepada Tergugat I jatuh temponya nanti berakhir pada tanggal 29 Agustus 2018 yang akan datang;
Bahwa terlebih lagi tanah pekarangan dan bangunan rumah permanen milik para Penggugat sebagaimana SHM tersebut diatas hanya dilelang dengan harga Rp 71.100.000,- (tujuh puluh satu juta seratus ribu rupiah) itupun sudah termasuk biaya proses pelaksanaan lelang yang seharusnya sisa kewajiban para Penggugat kepada Tergugat I hanya sebesar Rp 64.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
Bahwa harga nilai jual tanah pekarangan dan bangunan rumah permanen milik para Penggugat sebagaimana SHM tersebut diatas, saat ini berada dipasaran kisaran Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sehingga sekali lagi para Penggugat sangat keberatan atas perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang hanya melelang tanah pekarangan dan bangunan rumah permanen SHM Nomor 250 tahun 2008 milik para Penggugat hanya dengan harga Rp 71.100.000,- (tujuh puluh satu juta seratus ribu rupiah) yang hanya berpatokan pada sisa hutang para Penggugat sehingga sangat-sangat merugikan para Penggugat;
Bahwa setelah para Penggugat mengetahui objek yang djadikan jaminan para Penggugat kepada Tergugat I telah dilaksanakan Lelang oleh Tergugat II atas permohonan Tergugat I, kemudian Para menghubungi Tergugat II yang melaksanakan Pelelangan tersebut untuk mendapat penjelasan atas pelaksanaan proses lelang yang tidak prosedural tersebut, namun para Penggugat hanya mendapatkan penjelasan dari pejabat Lelang yakni sdr ALFRETS PANGEMANAN, SH, supaya para Penggugat dapat menghubungi pihak pembeli yakni Tergugat III untuk dapat diselesaikan secara kekeluargaan;
Bahwa setelah kemudian para Penggugat datang dan menghubungi Tergugat III sebagai Pemenang Lelang namun para Penggugat hanya mendapatkan penjelasan dari Tergugat III bahwa dalam proses pelaksanaan lelang pada tanggal 22 Oktober 2015, Tergugat III tidak pernah hadir dan hanya menyerahkan sepenuhnya kepada pejabat lelang yang melaksanakan pelelangan yakni sdr ALFRETS PANGEMANAN, SH dan yang menurut pengakuan Tergugat III kepada para Penggugat,
dengan harga Rp 71.100.000,- (tujuh puluh satu juta seratus ribu rupiah)
pejabat lelang dimaksud yakni sdr ALFRETS PANGEMANAN, SH masih
ada hubungan keluarga dengan Tergugat III sebagai pemenang lelang,
sehingga segala sesuatu yang berhubungan dengan proses pelelangan
hanya diatur sendiri oleh pejabat lelang tersebut;
Bahwa oleh karena proses pelelangan yang dilakukan oleh Tergugat II atas permintaan Tergugat I atas barang jaminan milik para Penggugat dilakukan tidak melalui proses yang sebenarnya (tidak procedural) tidak diberitahukan kepada para Penggugat baik melalui surat peringatan, surat pemberitahuan juga tidak ada pemberitahuan kepada pemerintah setempat dalam hal ini Kepala Kelurahan Paslaten I Kecamatan Tomohon Timur Kota yang telah dihubungi oleh para Penggugat yang membenarkan bahwa tidak pernah menerima pemberitahuan apapun mengenai proses pelelangan, sehingga perbuatan Tergugat I dan Tergugat II tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum, oleh karenanya Risalah Lelang Nomor: 1041/2015 tanggal 22 Oktober 2015 tidak mengikat bagi para Penggugat dan haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
Bahwa oleh karena proses pelelangan yang dilakukan oleh Tergugat II atas barang jaminan milik para Penggugat yakni SHM No. 250 SHM Nomor 250 tahun 2008 atas permintaan Tergugat II karena dilakukan tidak procedural ada banyak peyimpangan, adanya persekongkolan antara Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III sehingga ada unsure pidana didalamnya maka perbuatan Tergugat I,II dan III tersebut telah para Penggugat laporkan kepada pihak yang berwajib yakni Kepolisian Daerah Sulawesi Utara ( Polda Sulut );
Bahwa oleh karena Risalah Lelang Nomor: 1041/2015 tanggal
22 Oktober 2015 tidak mengikat bagi para Penggugat, tidak sah dan batal demi hukum maka proses balik nama SHM Nomor : 250 SHM Nomor 250 tahun 2008 milik para Penggugat yang telah dirubah menjadi atas nama milik Tergugat III sebagai pemenang lelang yang dibuat dan diterbitkan oleh Turut Tergugat haruslah juga dinyatakan tidak berlaku dan batal demi hukum;
Bahwa oleh karena Risalah Lelang Nomor : 1041/2015 tanggal 22 Oktober 2015 tidak mengikat bagi para Penggugat, tidak sah dan batal demi hukum, maka permohonan Tergugat III kepada Pengadilan Negeri Tondano sebagai pemenang lelang untuk melaksanakan eksekusi atas dasar Risalah Lelang tersebut diatas tidak dapat lagi diproses kelanjutannya, tidak dapat dilaksanakan eksekusi (Non Eksekutable) dan kepada Tergugat I diperintahkan supaya dapat menjadwalkan kembali Pembayaran Angsuran Kredit para Penggugat kepada Tergugat I, dan saat ini para Penggugat sudah siap untuk melunasi semua kewajiban sisa pinjaman kredit para Penggugat kepada Tergugat I secara tunai supaya permasalahan ini selesai;
Berdasarakan alasan-alasan yang telah dikemukan diatas, para Penggugat mohon kiranya Pengadilan Negeri Tondano qq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak memberikan teguran / somasi ataupun pemberitahuan-pemberitahuan atas proses pelaksanaan lelang atas Risalah Lelang Nomor: 1041 / 2015 tanggal 22 Oktober 2015 adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan batal demi hukum Risalah Lelang Nomor: 1041 / 2015
tanggal 22 Oktober 2015, yang dilakukan oleh Tergugat II atas permintaan Tergugat I atas barang jaminan milik para Penggugat yakni SHM Nomor 250 tahun 2008 atas nama Pemenang Lelang Tergugat III;
Menyatakan menurut hukum menangguhkan atau membatalkan proses
Permohonan Eksekusi yang dimohonkan oleh Tergugat III kepada Pengadilan Negeri Tondano;
Menyatakan batal demi hukum semua proses balik nama SHM No. 250
tahun 2008 yang dulunya atas nama para Penggugat kemudian menjadi
atas nama Tergugat III yang dilakukan oleh Turut Tergugat;
Menghukum Tergugat I untuk menjadwalkan kembali angsuran Kredit para Penggugat kepada Tergugat I berdasarkan ketentuan perundang-undang yang berlaku;
Menghukum kepada Tergugat I, II dan III untuk membayar biaya perkara;
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan bertakluk pada putusan ini
Mohon Keadilan.
Membaca surat jawaban Tergugat I bertanggal 17 Mei 2016 yang uraian selengkapnya sebagai berikut:
Eksepsi Gugatan Kabur (Exceptio Obscuur Libel)
PENGGUGAT pada Posita tidak menyebutkan dasar hukum yang mendasari Gugatannya.
Bahwa TERGUGAT I dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh PENGGUGAT dalam Gugatannya, kecuali apa yang diakui secara tegas;
Bahwa PENGGUGAT pada bagian Posita Gugatannya tidak menyebutkan sumber hukum atau dasar hukum suatu Perbuatan melawan hukum, sehingga terjadi ketidakjelasan atas gugatan apakah gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT merupakan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau gugatan Wanprestasi, mengingat antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I telah menandatangani Perjanjian Kredit No. 005/PK-ULM/TMHN/III/2012 tanggal 13 Maret 2012; dan Addendum Perjanjian Kredit (Restrukturisasi) No. 051/ULM-TMHN/PK-RMR/VIII/13 tanggal 29 Agustus 2013;
Bahwa PENGGUGAT dalam Posita angka 19 menyatakan TERGUGAT I melakukan Perbuatan Melawan Hukum namun dalil yang diajukan oleh PENGGUGAT tidak mempunyai dasar hukum yang sempurna, karena Penyajian/penggunaan dasar hukum untuk mendukung argumentasi dari dalil-dalilnya tidak dilakukan secara cermat dan komprehensif/luas;
Bahwa selain itu PENGGUGAT dalam positanya, tidak menguraikan unsur adanya Perbuatan Melanggar Hukum (onrechmatig) untuk terpenuhinya perbuatan melawan hukum seperti yang dituduhkan PENGGUGAT kepada TERGUGAT I.
Berdasarkan uraian di atas, sangat jelas bahwa dalam gugatan a quo telah terjadi gugatan kabur karena penggugat tidak menyebutkan posita perbuatan melawan hukum yaitu tidak menyebutkan sumber hukum atau dasar hukum suatu perbuatan melawan hukum, tidak menguraikan unsur adanya perbuatan melanggar hukum (onrechmatig) dan tidak memberikan suatu penghitungan kerugian yang nyata-nyata dialami;
DALAM POKOK PERKARA:
TERGUGAT I TELAH MEMBERIKAN PINJAMAN KEPADA PENGGUGAT
DAN PENGGUGAT TELAH WANPRESTASI
Bahwa TERGUGAT I mohon agar Jawaban Dalam Pokok Perkara di bawah ini dianggap merupakan satu kesatuan dengan bagian Dalam Eksepsi tersebut di atas yang secara mutatis mutandis tidak dapat dipisahkan;
Bahwa TERGUGAT I menolak secara tegas keseluruhan dalil-dalil yang diajukan PENGGUGAT, kecuali yang secara tegas TERGUGAT I mengakui kebenarannya;
Bahwa terbukti PARA PENGGUGAT telah mengakui mendapatkan pembiayaan dari TERGUGAT I berdasarkan Perjanjian Kredit No. 051/ULM- TMHN/PK-RMR/VIII/13 tanggal 29 Agustus 2013 ("PK No. 051") dengan agunan berupa sebidang tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik No. 250 luas 201 m2 berdasarkan Surat Ukur tanggal 22 oktober 2000 No. 140/Paslaten 1/2000 atas nama Dwiyuono dan Fonny Stien Mantow terletak di Kelurahan Paslaten I, Kecamatan Tomohon Timur, Kota Tomohon, Propinsi Sulawesi Utara ("SHM No. 250");
Bahwa PARA PENGGUGAT mengakui mengalami keterlambatan dan ialai dalam melakukan pembayaran angsuran sebagaimana dalil PARA PENGGUGAT pada poin keempat Gugatan, terbukti atas keterlambatan PARA PENGGUGAT dalam melakukan pembayaran kewajibannya, TERGUGAT I menyampaikan Surat Peringatan 3 (tiga) kali berturut-turut sebagai berikut:
Surat TERGUGAT I No. 006/SPI/UlaMM-TMHN/VIII/2014 tanggal 15 Agustus 2014 Perihal Peringatan I;
Surat TERGUGAT I No. 004/SP2/UlaMM-TMHN/VIII/2014 tanggal 23 Agustus 2014 Perihal Peringatan II;
Surat TERGUGAT I No. 004/SP3/UlaMM-TMHN/IX/2014 tanggal 09 September 2014 Perihal Peringatan III;
Karenanya TERGUGAT I menolak dalil PARA PENGGUGAT menolak dalil PARA PENGGUGAT yang pada intinya menyatakan tidak pernah diberitahukan atas kelalaian dan proses lelang.
Bahwa TERGUGAT I menolak dalil PARA PENGGUGAT yang menyatakan Perjanjian Kredit belum jatuh tempo. Perlu disampaikan
mengacu pada ketentuan Pasal 6 ayat l.a, 2 dan 3 PK no. 051
dinyatakan sebagai berikut:
Menyimpang dari ketentuan dalam pasal-pasal di atas, Debitur dinyatakan Wanprestasi dan dinyatakan telah jatuh tempo apabila:
DEBITUR tidak membayar angsuran selama 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu pembiayaan dan tidak memenuhi salah satu kewajibannya yang telah ditetapkan dalam Perjanjian;
Apabulah terdapat satu janji, pernyataan, penjaminan berdasarkan perjanjian ini maupun berdasarkan suatu surat, atau bukti-bukti lain ternyata tidak benar atau menyesatkan;
Debitur dinyatakan berada di bawah pengampuan atau karena apapun juga tidak berhak mengurus dan menguasai kekayaannya;
Kekayaan debitur seluruhnya atau sebagian disita oleh pihak lain;
Debitur menurut pertimbangan PNM melanggar peraturan ketentuan serta tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam perjanjian ini dan SP3;
Debitur lalai memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian kredit lainnya atau perjanjian dengan nama apapun juga yang ditandatangani oleh debitur dengan PNM;
Bilamana DEBITUR melakukan Wanprestasi dan dinyatakan telah Jatuh Tempo maka PNM berhak menagih kewajiban berupa pokok, bunga termasuk biaya lain, dengan seketika dan sekaligus;
Bilamana DEBITUR melakukan wanprestasi sebagaimana disebutkan diatas maka dengan ini DEBITUR memberikan kuasa kepada PNM untuk menyerahkan, menjual, mengalihkan dengan cara apapun juga atas seluruh jaminan kepada pihak lain guna penyelesaian pembiayaan DEBITUR;
Dengan tidak dilakukannya pembayaran angsuran 3 (tiga) kali berturut-turut dan telah diberitahukan secara tertulis atas kelalaiannya, maka PARA PENGGUGAT dapat dinyatakan telah Wanprestasi dan jatuh tempo, tanpa harus menunggu jangka waktu perjanjian berakhir;
Bahwa mengingat terhadap SHM No. 250 telah diikat dengan Hak Tanggungan berdsarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 36/2012 tanggal 22 Juni 2012 yang dibuat dihadapan Stevano Jacob Zacharias Apituley, SH Notaris/PPAT di Kota Tomohon jo. Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) No. 151 pemegang Hak Tanggungan TERGUGAT I dan diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tomohon tanggal 5 Juli 2012, dengan wanprestasinya PARA PENGGUGAT selaku debitur, maka TERGUGAT I selaku Kreditur berhak untuk melakukan penjualan agunan baik secara sukarela maupun melalui lelang, sebagaimana diatur pada Pasal 6 dan Pasal 14 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No.4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan (selanjutnya disebut sebagai "UU HT"), ditegaskan bahwa:
Pasal 6 UUHT
"Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut."
Pasal 14 ayat (2) dan (3) UUHT
Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat irah-irah dengan kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;
Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse akte hypotheeks sepanjang mengenai hak atas tanah";
7. Bahwa TERGUGAT I menolak dalil-dalil PARA PENGGUGAT yang menyatakan bahwa proses lelang dilakukan tanpa menjalankan prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. TERGUGAT I dalam mengajukan permohonan lelang telah memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK. 06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang jo Peraturan Menteri Keuangan nomor 106/PMK.06/2013 Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
8. Bahwa setelah mendapatkan jadwal lelang dari KPKNL, TERGUGAT I memberitahukan rencana lelang kepada PARA PENGGUGAT, berdasarkan Surat nomor 15/ULM-TMHN/IX/2015 tanggal 23 September 2015 Perihal Surat Pemberitahuan Lelang Ekseskusi, kemudian TERGUGAT I mengumumkan rencana lelang melalui selebaran pada tanggal 23 September 2015 dan pada harian Surat Kabar Manado Post tanggal 08 Oktober 2015;
9. Bahwa dengan telah dilaksanakannya proses lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ada sanggahan dan/atau bantahan dari PARA PENGGUGAT sampai dengan proses lelang dilaksanakan maka keputusan lelang sebagaimana dituangkan dalam Risalah Lelang No. 1014 tanggal 22 Oktober 2015 yang telah menetapkan TERGUGAT I sebagai pemenang lelang adalah mengikat dan sah menurut hukum;
10.Bahwa mengingat telah terbukti TERGUGAT I telah memenuhi seluruh prosedur dalam mengajukan proses lelang maka mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk menolak Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Noet Ontvakelijke Verklaard).Berdasarkan uraian dan alasan-alasan sebagaimana yang telah disebutkan di atas, maka TERGUGAT I memohon dengan kerendahan hati kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk memutus Perkara No.31/Pdt.G/2016/PN.Tnn., dengan amar sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menerima Eksepsi TERGUGAT I untuk seluruhnya;
Menolak Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak- tidaknya menyatakan Gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan TERGUGAT I adalah pihak yang benar dan beritikad baik;
Menyatakan TERGUGAT I tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan PARA PENGGUGAT telah melakukan wanprestasi;
Menyatakan sah dan berharga Risalah Lelang No. 1014 tanggal 22 Oktober 2015;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara aquo.
Atau:
Apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).
Membaca surat jawaban Tergugat II bertanggal 17 Mei 2016 yang uraian selengkapnya sebagai berikut:
Bahwa Tergugat II menolak seluruh dalil gugatan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Tergugat II dalam jawaban ini.
Eksepsi Gugatan Penggugat Kuranq Pihak (olurium litis consortium).
Bahwa sesuai dalil gugatan Penggugat pada halaman 2 butir 2-3, diketahui bahwa antara Penggugat dengan Tergugat I telah sepakat dan menandatangani perjanjian kredit modal kerja di hadapan Stefano Jocob Zacharus Apitule, Notaris di Kota Tomohon sebagaimana tercantum dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 36 Tahun 2012;
Bahwa dalil gugatan Penggugat tersebut jelas menyebutkan adanya pihak lain yakni Stefano Jocob Zacharus Apitule, Notaris di Kota Tomohon sebagai pihak yang membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan;
Bahwa dengan tidak dilibatkannya Stefano Jocob Zacharus Apitule, Notaris di Kota Tomohon tersebut sebagai pihak dalam perkara aquo di muka persidangan, maka pemeriksaan maupun putusan atas perkara gugatan a quo menjadi tidak sempurna. Hal tersebut sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl Nomor: 1424 K/Sip/1975 tanggal 8 Juni 1976 yang menyebutkan: “bahwa tidak dapat diterima gugatan ini adalah karena ada kesalahan formil mengenai pihak yang seharusnya digugat akan tetapi belum digugat” jo. Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl No. 1566 K/pdt/1983 yang menyebutkan: “gugatan tidak dapat diterima atas alasan gugatan mengandung cacat plurium litis consortium”. Oleh karena itu, sudah sepatutnya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
3. Eksepsi Gugatan Penggugat Salah Obiek yang Disenqketakan (Error in Obiecto)
Bahwa dalam dalil gugatannya Penggugat meminta Risalah Lelang Nomor 1041/2015 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
Bahwa Penggugat sangat mengada-ada meminta Pembatalan Risalah Lelang Nomor 1041/2015, karena Risalah Lelang tersebut tidak ada kaitannya dengan Pelaksanaan lelang Terhadap Tanah dengan Nomor SHM 250;
Bahwa Risalah Lelang Nomor 1041/2015, merupakan Risalah lelang mengenai Lelang yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sangihe dan karenanya gugatan Penggugat telah salah objek gugatan, gugatan para Penggugat harus dinyatakan ditolak atau setidaknya-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
4. Eksepsi Gugatan Penggugat Salah Pihak (Error in Persona).
Bahwa dasar hukum Tergugat II melaksanakan lelang eksekusi Hak Tanggungan yang diajukan oleh Tergugat I selaku Pemohon Lelang adalah Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 106/PMK.06/2013;
Bahwa pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan terhadap obyek perkara a quo dilakukan atas adanya permohonan lelang eksekusi Hak Tanggungan yang diajukan oleh Tergugat I sebagai Pemohon Lelang melalui suratnya kepada Tergugat II Nomor: S389/PNM-MND/IX/2015 tanggal 18 September 2015;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 PMK No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 106/PMK.06/2013, KPKNL Manado in casu Tergugat II tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan oleh Tergugat I;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) PMK No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 106/PMK.06/2013, PT. Permodaian Nasional Madani (Persero) in casu Tergugat I selaku Penjual/Pemilik Barang adalah pihak yang bertanggung jawab atas timbulnya gugatan aquo maupun terhadap adanya tuntutan ganti rugi maupun tuntutan pidana oleh Penggugat atau pihak lain atas pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Tergugat II;
Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat I Nomor : S-389/PNM-MND/IX/2015 tanggal 18 September 2015 dinyatakan bahwa pihak PT. Permodaian Nasional Madani (Persero) in casu Tergugat I bertanggung jawab apabila terjadi gugatan perdata atau tuntutan pidana yang diajukan oleh pihak manapun dan membebaskan kantor KPKNL Manado in casu Tergugat II dari masalah hukum yang timbul di kemudian hari terkait dengan obyek lelang;
Bahwa dengan demikian seharusnya KPKNL Manado in casu Tergugat II dikeluarkan sebagai pihak dalam perkara aquo, dan karenanya gugatan Penggugat telah salah pihak, serta seharusnya gugatan para Penggugat dinyatakan ditolak atau setidaknya-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
5. Eksepsi Gugatan kabur (Obscuur Libel)
Bahwa dalam posita Para Penggugat telah mencampur adukan dua kumulasi objek gugatan yang harusnya berdiri sendiri-sendiri yaitu, wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum, hal tersebut dapat Tergugat II uraikan sebagai berikut:
Bahwa dalam Posita gugatan Penggugat tidak jelasnya arah dan maksud Penggugat dalam uraian posita gugatan atas inti pokok perkara gugatan, apakah mengenai implementasi Perjanjian Kredit atau Perbuatan Melawan Hukum terkait dengan prosedur lelang;
Bahwa dalam posita gugatannya penggugat menyatakan mengenai pokok perkara adalah berdasarkan pada Perjanjian Kredit antara Penggugat dengan PT. Permodalan Nasional Madani (Persero), dimana menurut Penggugat, tenggang waktu pelunasan kredit nanti berakhir tanggal 28 Agustus 2018 ( vide posita butir 6 halaman 2) yang berarti bentuk gugatannya adalah wanprestasi, sedangkan dalam posita yang lain menyatakan bahwa pokok gugatannya adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II dengan cara melakukan melaksanakan pelelangan atas barang jaminan yang berarti bahwa bentuk gugatannya adalah Perbuatan Melawan Hukum (vide posita butir 5);
Bahwa dalil-dalil gugatan penggugat merupakan percampuradukan dua kumulasi objek gugatan yang harusnya berdiri sendiri-sendiri yaitu, wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum sehingga gugatan penggugat menjadi kabur dan penggabungan gugatan tersebut merupakan hal yang dilarang oleh Hukum Acara Perdata karena penggabungan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum merupakan penggabungan gugatan campur aduk antara kumulasi subjektif dan objektif, yang mana peristiwa dan kepentingan hukum yang saling berlainan dan berdiri sendiri sehingga tidak mungkin dilakukan proses penyelesaian yang tuntas (vide: Yurisprudensi MARI No. 1975 K/Pdt/1984), hal ini juga dipertegas dalam Yurispridensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 1518 K/Pdt/1983 tanggal 04 Desember 1984;
Bahwa oleh karena telah terjadi kesalahan formal gugatan, maka Tergugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano yang memeriksa perkara aquo agar menyatakan gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur (obscuur libel), dan sudah sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
6. Bahwa berdasarkan dalil-dalil eksepsi dan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk menyatakan menerima seiuruh eksepsi Tergugat II, dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa terhadap hal-hal yang dikemukakan Tergugat II dalam eksepsi-eksepsi di atas, mohon dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan (mutatis mutandis) dalam pokok perkara ini, dan Tergugat II tetap menolak dengan tegas seiuruh dalil gugatan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat II dalam jawaban ini.
Bahwa yang menjadi dalil/alasan diajukannya gugatan oleh Para Penggugat di dalam surat gugatannya adalah sehubungan dengan lelang yang diperantarai oleh Tergugat II atas obyek sengketa berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 250 / Paslaten I luas ± 201 m2 (kurang lebih dua ratus satu meter) terletak di Kelurahan Paslaten I, Kecamatan Tomohon Timur, Kota Tomohon, dimana lelang tersebut dianggap merugikan Penggugat karena tidak adanya pemberitahuan pelelangan kepada Penggugat. Oleh karena itu, Penggugat merasa dirugikan oleh perbuatan Para Tergugat;
Bahwa dalil/alasan gugatan perlawanan Penggugat tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum sama sekali sehingga sudah sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo;
Bahwa Penggugat di dalam gugatannya mendalilkan telah berhutang kepada Tergugat I tetapi ternyata kewajiban membayar hutang terganggu dan Para Tergugat mulai Terlambat membayar kewajibannya (halaman 2);
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1925 KUHPerdata, disebutkan bahwa pengakuan yang dilakukan di muka hakim adalah merupakan suatu bukti yang sempurna;
Bahwa oleh karena itu menjadi sangat tidak relevan apabila Penggugat mempermasalahkan pelelangan atas tanah yang dijadikan jaminan hutang kepada Tergugat I;
Bahwa dapat Tergugat II tegaskan, bahwa pelelangan yang dilakukan oleh pejabat lelang dari Tergugat II adalah berdasarkan Surat Permohonan lelang Nomor S-389/PNM-MND/IX/2015 tanggal 18 September 2015;
Bahwa terhadap permohonan lelang tersebut juga telah dilengkapi dokumen dan data- data sebagai berikut:
Perjanjian Kredit Nomor: 006/PK-ULM/YMHN/III/2012;
Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 36/2012 tanggal 22 Juni 2012;
Sertifikat Hak Tanggungan yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Tomohon Nomor: 151 tanggal 05 Juli 2012;
Surat Pernyataan No. S-389/PNM-MND/IX/2015 tanggal 18 September 2014;
Surat No. 006/SP1/UlaMM-TMHN/VIII/2014 Tanggal 15 Agustus 2014 hal Surat Peringatan I (Pertama);
Surat No. 002/SP2/UlaMM-TMHNA/lll/2014 Tanggal 23 Agustus 2014 hal Surat Peringatan II (Kedua);
Surat No. 004/SP3/UlaMM-TMHN/IX/2014 Tanggal 09 September 2014 hal Surat Peringatan III (Ketiga);
Keterangan Harga Limit Lelang;
Bahwa selain itu juga, terhadap obyek sengketa oleh Kantor Pertanahan Kota Btemg telah dikeluarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dengan No, 34/2014 tanggal 17 Desember 2014 yang menerangkan bahwa obyek sengketa telah diterbitkan sertifikat atas nama Dwi Juwono dan Fonnie Stein Mantow in casu Penggugat dan terhadap obyek sengketa tersebut telah dibebani hak tanggungan yang tercatat atas nama PT. Permodalan Nasional Madani (Persero);
Bahwa rencana pelelangan terhadap obyek sengketa telah diumumkan masing-masing melalui selebaran/tempelan tanggal 23 September 2015 sebagai pengumuman lelang pertama dan melalui surat kabar harian “Manado Post” tanggal 08 Oktober2015 sebagai pengumuman lelang ke dua. Pelaksanaan lelang juga telah diberitahukan kepada Penggugat dengan surat Nomor: 15/ULM-TMHN/IX/2015 tanggal 23 September 2015;
Bahwa selain itu juga, Tergugat I dengan Surat Pernyataan S-389/PNM-MND/IX/2015 tanggal 18 September 2015, pada pokoknya menyebutkan bahwa oleh karena Penggugat telah lalai/wanprestasi membayar kewajiban hutangnya kepada Tergugat I, maka PT Permodalan Nasional Madani (Persero) cabang Manado selaku pemegang Hak Tanggungan akan mengupayakan penyelesaian kewajiban Penggugat melalui penjualan secara lelang dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) in casu Tergugat I juga menyatakan bertanggungjawab apabila di kemudian hari terdapat gugatan/tuntutan perdata maupun pidana atas pelaksanaan lelang dimaksud;
Bahwa dapat Tergugat II tegaskan bahwa oleh karena syarat-syarat pelelangan telah terpenuhi, maka Tergugat II sebagai pejabat perantara lelang tidak dapat menolak permohonan lelang dari pihak Tergugat I. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 93/PMK.06/2010 pasal 12 yang berbunyi: “Kepala KPKNL/Pejabat Lelang Kelas II tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas subjek dan objek lelang”. Sehingga pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Tergugat II telah sah menurut hukum;
Bahwa selain itu juga, berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No.93/PMK.07/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang ditegaskan bahwa : ’’Lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak dapat dibatalkan”;
Bahwa berdasarkan uraian pada dalil-dalil sebelumnya menunjukkan sekaligus membuktikan dan tidak terbantahkan lagi, terhadap lelang yang diperantarai Tergugat II telah sesuai berdasarkan Peraturan Lelang yang dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 1908 Jo. Tahun 1940 No.56, sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah, sehingga sah menurut Undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini juga telah sesuai dengan ketentuan pada halaman 149 Buku II Mahkamah Agung tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Adiministrasi Pengadilan yang dengan tegas menyatakan “bahwa suatu pelelangan yang telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku tidak dapat dibatalkan”. Jadi, dengan demikian lelang yang diperantarai oleh Tergugat II tidak dapat dibatalkan karena telah sah secara hukum;
Bahwa selanjutnya untuk menjamin adanya kepastian hukum dari pelaksanaan lelang tersebut, Tergugat II telah mengeluarkan Risalah Lelang Nomor: 1014/2015 tanggal 22 Oktober 2015, sebagai akta otentik sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sempurna (vide Pasal 1870 KUH Perdata yang menentukan bahwa “suatu akta otentik memberikan diantara para pihak beserta ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak dari mereka suatu bukti sempurna tentang apa yang dimuat didalamnya”);
Bahwa dalam pelaksanaan lelang ini telah ditetapkan sebagai pemenang lelang (pembeli) yaitu Fransisca Jeanne Lala yang beralamat di Kakaskasen, Satu Lingkungan VIII, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, objek lelang adalah sebidang tanah sesuai SHM No: 250/Paslaten dengan Luas 201 M2 yang dijual dengan nilai penawaran untuk objek lelang tersebut sebesar Rp 71.100.000,- ( Tujuh Puluh Satu Juta Seratus Ribu Rupiah);
Bahwa Dengan demikian Pelaksanaan lelang yang dimenangkan oleh pembeli lelang tersebut adalah tindakan yang tepat dan seharusnya dinyatakan sebagai pembeli yang beritikad baik sehingga sudah sepatutnya dilindungi oleh undang-undang, berdasarkan Yurisprudensi putusan MARI No. 251 K/Sip/1958 tanggal 26 Desember 1958 yang berbunyi:
“Pembeli yang telah bertindak dengan itikad baik harus dilindungi dan jual beli yang bersangkutan haruslah dianggap sah”.
18. Bahwa sebagai Pembeli (pemenang) Lelang yang beritikad baik, maka berdasarkan Buku II Mahkamah Agung tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan serta putusan MA Nomor 323/K/Sip/1968 bahwa lelang yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku serta dimenangkan oleh pembeli lelang yang beritikad baik, maka lelang tersebut tidak dapat dibatalkan dan kepada pembeli lelang yang beritikad baik tersebut wajib diberikan perlindungan hukum kepada Fransisca Jeanne Lala in Casu Tergugat III;
19. Bahwa Para Penggugat dalam positanya mendalilkan bahwa Pejabat Lelang KPKNL Manado memiliki hubungan keluarga dengan Tergugat III {in Casu Pembeli lelang), terkait dengan pernyataan Para Tergugat tersebut akan timbul pertanyaan “hubungan keluarga sebagai apa antara Pejabat Lelang a quo dengan Tergugat III?”
20. Bahwa Dalam Pasal 69 Ayat (1) PMK No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 106/PMK.06/2013 tegas diatur sebagai berikut:
“Pejabat Lelang dan keluarga sedarah dalam garis lurus keatas dan ke bawah derajat pertama, suami/isteri serta saudara kandung Pejabat Lelang, Pejabat Penjual, Pemandu Lelang, Hakim, Jaksa, Panitera, Juru Sita, Pengacara / Advokat, Notaris PPAT, Penilai, Pegawai DJKN, Pegawai Balai Lelang dan Pegawai Kantor Pejabat Lelang Kelas II yang terkait langsung dengan proses lelang dilarang menjadi peserta lelang”;
21. Bahwa Tergugat II tidak menanggapi dalil-dalil Penggugat selain dan selebihnya, karena bukan kewenangan Tergugat II untuk menjawabnya;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah dikemukakan di atas, Tergugat II mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia dapat memberikan putusan atas perkara a quo sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menyatakan Eksepsi Tergugat II cukup beralasan dan dapat diterima;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
Menyatakan Bahwa Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Oktober 2015 berdasarkan Risalah Lelang Nomor 1014/2015 adalah sah dan sesuai prosedur;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya-biaya perkara yang timbul;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)
Membaca surat jawaban Tergugat III bertanggal 30 Mei 2016 yang uraian selengkapnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Eksepsi Gugatan Kabur (Exceptio Obscuur Libel).
PENGGUGAT pada Posita tidak menyebutkan dasar hukum yang mendasari Gugatannya:
Bahwa TERGUGAT III dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh PENGGUGAT dalam Gugatannya, kecuali apa yang diakui secara tegas;
Bahwa PENGGUGAT dalam posita angka 10 menyatakan proses pelelangan hanya diatur sendiri oleh pejabat lelang dikarenakan masih adanya hubungan keluarga antara Pejabat Lelang Bapak Alfrets Pangemanan, SH dan TERGUGAT I. Disini dapat dilihat bahwa PARA PENGGUGAT tidak mengetahui alur proses lelang lewat Internet (secara Online);
Bahwa PENGGUGAT dalam Posita angka 12 menyatakan TERGUGAT III melakukan persengkokolam dengan TERGUGAT I dan II sehingga proses lelang tidak dilakukan secara prosedural dan ada banyak penyimpangan. Dalam hal ini PENGGUGAT tidak mempunyai dasar hukum yang sempurna, karena Penyajian/ penggunaan dasar hukum untuk mendukung argumentasi dari dalil-dalilnya tidak dilakukan secara cermat dan komprehensif/luas;
II. DALAM POKOK PERKARA:
Sesuai dengan iklan koran manado post yang terbit tanggal 08 Oktober 2015 yang memuat tentang pengumuman Lelang Kedua Eksesusi Hak Tanggungan berupa Sertifikat Hak Milik No. 250/Paslaten atas nama Dwi Yuwono & Fonnie Stien Mantow;
Sesuai dengan pengumuman Iklan Lelang tersebut tergugat III melakukan pendaftaran lelang melalui aplikasi Lelang Internet pada alamat http://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id dan mengajukan penawaran lelang sebesar Rp 71.100.000,- (Tuju Puluh Satu Juta Seratus Ribuh Rupiah) dan ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan harga tertinggi. Selanjutnya Tergugat III melakukan penyetoran Bea Pembeli lelang sebesar Rp 1.422.000 (Satu Juta Empat Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah) dan Biaya PPh sebesar Rp 3.555.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Lima Puluh Limah Ribu Rupiah);
Setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado. Maka berdasarkan Risalah Lelang No. 1014/2015 tersebut Tergugat III melakukan proses balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tomohon;
Sesuai dengan proses lelang yang berjalan sampai dengan balik nama Tergugat III sudah menjalankan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 106/PMK.06/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 54 Ayat (3) Poin c dan Tata Cara Lelang Internet, jadi terkait dengan proses lelang yang diatur sendiri oleh penjabat lelang dikarenakan ada hubungan keluarga semuannya tidak benar;
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan sebagaimana yang telah disebutkan di atas, maka TERGUGAT I memohon dengan kerendahan hati kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk memutus Perkara No.31/Pdt.G/2016/PN.Tnn., dengan amar sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menerima Eksepsi TERGUGAT III untuk seluruhnya;
Menolak Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak- tidaknya menyatakan Gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan TERGUGAT III adalah pihak yang benar dan beritikad baik;
Menyatakan TERGUGAT IIII tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan sah dan berharga Risalah Lelang No. 1014 tanggal 22 Oktober 2015;
Menyatakan sah proses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 250 Tahun 2008 yang dulunya atas nama Penggugat dan sekarang atas nama Tergugat III;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Atau:
Apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- dilnya (ex aeqauo et bono).
Mengutip dan memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor 31/Pdt.G/2016/PN Tnn. tanggal 29 November 2016, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 1.411.000,- (satu juta empat ratus sebelas ribu rupiah).
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Tondano yang menyatakan bahwa pada tanggal 4 Januari 2017 Kuasa Pembanding semula Penggugat I dan
Penggugat II telah menyatakan permohonan banding agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tondano tanggal 29 November 2016 Nomor
31/Pdt.G/2016/PN Tnn. untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita/Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Tondano dan Manado, yang menyatakan bahwa pada tanggal 26 Januari 2017 permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara sah dan seksama masing-masing kepada Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II, dan kepada Terbanding III semula Tergugat III serta Turut Terbanding semula Turut Tergugat masing-masing pada tanggal 10 Januari 2017;
Membaca memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II bertanggal 6 Maret 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tondano pada tanggal 7 Maret 2017, dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan dengan seksama kepada Terbanding III semula Tergugat III dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat masing-masing pada tanggal 9 Maret 2017;
Membaca kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding III semula Tergugat III bertanggal 4 April 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tondano pada tanggal 4 April 2017, dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan dengan seksama kepada Kuasa Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat masing-masing pada tanggal 5 April 2017;
Membaca kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding I semula Tergugat I bertanggal 18 April 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tondano pada tanggal 20 April 2017, dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan dengan seksama kepada Kuasa Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II, Terbanding III semula Tergugat III dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat masing-masing pada tanggal 20 April 2017;
Membaca kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Terbanding II semula Tergugat II bertanggal Manado, April 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tondano pada tanggal 26 April 2017, dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan dengan seksama kepada Kuasa Pembanding semula Penggugat I dan
Penggugat II, Terbanding III semula Tergugat III dan Turut Terbanding semula
Turut Tergugat masing-masing pada tanggal 27 April 2017;
Membaca relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara (inzage)
Nomor 31/Pdt.G/2016/PN Tnn. yang dibuat oleh Jurusita/Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Tondano, dan Manado telah memberi kesempatan kepada Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II pada tanggal 12 Januari 2017, kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 26 Januari 2017, kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 27 Januari 2017 dan kepada Terbanding III semula Tergugat III dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat masing-masing pada tanggal 10 Januari 2017;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II karena telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II di dalam memori bandingnya bertanggal 6 Maret 2017 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa atas Putusan Pengadilan Negeri tersebut, Penggugat / Pembanding keberatan karena Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak menerapkan Hukum yang sebenarnya;
2. Bahwa Penggugat / Pembanding sangat keberatan dengan Putusan dan pertimbangan Hukum Majelis Tingkat Pertama, dimana atas bukti surat yang diajukan oleh Penggugat / Pembanding tidak dipertimbangkan;
3. Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Tondano, telah mempertimbangkan bahwa bukti yang diajukan oleh Penggugat /
Pembanding adalah tidak sempurna, sehingga harus didukung oleh salah
satu bukti lainnya;
Bahwa mengenai alat bukti yang diajukan oleh Penggugat / Pembanding
adalah sangat mendukung Gugatan Penggugat, sehingga mempunyai nilai pembuktian yang kuat dan sangat menunjang Gugatan yang diajukan;
4.Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Tondano dalam Putusannya telah mempertimbangkan bahwa pembuktian yang diajukan oleh Penggugat / Pembanding yaitu berupa bukti surat dan karena tidak
lagi mengajukan saksi, sehingga pembuktian menjadi tidak sempurna
dan tidak dapat membuat terang;
Bahwa dari bukti surat yang diajukan oleh Penggugat / Pembanding telah sangat memperjelas Gugatan InCasu yang pada intinya sangat merugikan Penggugat / Pembanding;
5. Bahwa oleh karena Gugatan Penggugat / Pembanding sangat jelas yang didukung oleh bukti surat, sehingga mohon kiranya Majelis Hakim Tingkat Banding untuk mempertimbangkan kembali;
Bahwa atas dasar uraian-uraian tersebut diatas, maka Penggugat / Pembanding memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado Cq. Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan memutuskan:
- Menerima Permohonan Banding dari Penggugat / Pembanding;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor 31/Pdt.G/2016/PN Tnn., tanggal 29 November 2016;
Dengan mengadili sendiri:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat / Terbanding untuk membayar biaya perkara.
Mohon Keadilan.
Menimbang, bahwa setelah membaca memori banding, kontra memori banding dan juga pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama, maka Majelis Hakim tingkat banding membenarkan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama, oleh karena itu diambil alih oleh Majelis Hakim tingkat banding dan dipakai sebagai pertimbangan hukum untuk memutus perkara tersebut, kecuali pertimbangan hukum tentang gugatan Penggugat I dan Penggugat II yang dinyatakan “gugatan tidak dapat diterima”;
Menimbang, bahwa apabila bukti-bukti yang diajukan pihak para Penggugat tidak membuat jelas dan terang tentang apa yang di gugat, maka gugatan Para Penggugat seharusnya ditolak, bukan “tidak dapat diterima”;
Menimbang, bahwa oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri
Tondano Nomor 31/Pdt.G/2016/PN Tnn. tanggal 29 November 2016 harus
diperbaiki;
Menimbang, bahwa berdasar pada pertimbangan tersebut, maka Para Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II harus dihukum untuk
membayar biaya parkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat ketentuan pasal-pasal dari RBg dan Undang-Undang yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor 31/Pdt.G/2016/PN Tnn., tanggal 29 November 2016 yang amar selengkapnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Para Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II;
Menghukum Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado pada hari Senin tanggal 22 Mei 2017, oleh kami: SADJIDI, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, EDUARD MANALIP, S.H.,M.H. dan KARTO SIRAIT, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Nomor 45/PDT/2017/PT MND. tanggal 4 April 2017 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, dan putusan tersebut diucapkan dalam
sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2017 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta J.Z. ANDRI TUMILAAR, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh para pihak dalam perkara ini.
Hakim-Hakim Anggota, ttd. EDUARD MANALIP, S.H.,M.H. ttd. KARTO SIRAIT, S.H.,M.H. | Hakim Ketua Majelis, ttd. SADJIDI, S.H.,M.H. Panitera Pengganti, ttd. J.Z. ANDRI TUMILAAR, S.H. |
Biaya-biaya :
Pemberkasan Rp. 139.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Meterai Rp. 6.000,-
Jumlah Rp. 150.000,-
Untuk Salinan:
Pengadilan Tinggi Manado.
Panitera,
ARMAN, S.H.
NIP. 19571023 198103 1 004