39/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smr
Putusan PN SAMARINDA Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Drs. H. HERDIANSYAH, M.si Bin DARHAMSYAH
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH, M.Si Bin DARHAMSYAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang di dakwakan dalam dakwaan primer dan subsider ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer dan subsider tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH, M.Si Bin DARHAMSYAH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi “Memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan adminstrasi” sebagaimana dalam dakwaan lebih subsider ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan ; 5. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menyatakan barang bukti Nomor : 6.1. 1 (satu) lembar kwitansi Surat Perintah Pencairan Dana nomor 097458E/048/109 sebesar Rp. Nihil tanggal 31 Desember 2013 ; 6.2. 1 (satu) lembar surat perintah Membayar nomor 00452 sebesar Rp. 2.746.393.950,- (dua milyar tujuh ratus empat puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) tanggal 31 Desember 2013 ; 6.3. 1 (satu) lembar kwitansi LS (Kwitansi Bukti Pembayaran) untuk pembayaran honor-honor PSKGJ Fakultas FKIP sebesar Rp. 2.364.867.000,- (dua milyar tiga ratus enam puluh empat juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ; 6.4. 1 (Satu) lembar surat pernyataan tanggungjawab mutlak nomor : DIPA-023.04020663123/2013, 05 Desemer 2013 tahun anggaran 2013 ; 6.5. 1 (satu) lembar Surat perintah pencairan dana nomor 097107E/048/111 tanggal 24 Desember 2013 sebesar Rp. 741.431.250,- (tujuh ratus empat puluh satu juta empat ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) ; 6.6. 1 (satu) lembar Surat perintah membayar Nomor : 00399 sebesar Rp. 741.431.250,- (tujuh ratus empat puluh satu juta empat ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) tanggal 23 Desember 2013 ; 6.7. 1 (satu) lembar Tanda Terima SPM KPPN Nomor : 00399 tanggal 23 Desember 2013 ; 6.8. 1 (satu) lembar Surat permintaan pembayaran tanggal 20-12-2013 nomor 00399/663123/2013 ; 6.9. 1 (satu) lembar daftar perhitungan jumlah maksimal pencairan dana (MP) Satker pengguna PNBP tanggal 23 Desember 2013 ; 6.10. 1 (satu) lembar daftar lampiran SSBP jumlah maksimal pencairan dana (MP) Satker Pengguna PNBP tanggal 23 Desember 2013 ; 6.11. 1 (satu) lembar daftar rincian SPM jumlah maksimal pencairan dana (MP) satker pengguna PNBP tanggal 23 Desember 2013 ; 6.12. 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) lembar 1 sebesar Rp. 45.068.750,- (empat puluh lima juta enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ; 6.13. 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) lembar 3 sebesar Rp. 45.068.750,- (empat puluh lima juta enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ; 6.14. 1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab belanja nomor :309/SPTJB/UN51/XII/2013 Tanggal 20 Desember 2013 ; 6.15. 1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Nomor :224/SPTJM/DIPA/KU/2013 tanggal 20 Desember 2013 ; 6.16. 1 (satu) lembar bukti pembayaran tunggakan honor mengajar PSKGJ FKIP UBT semester ganjil TA 2012/2013 ; 6.17. 2 (dua) lembar bukti pembayaran tunggakan honor mengajar PSKGJ FKIP UBT semester ganjil TA 2012/2013 ; 6.18. 4 (empat) lembar bukti pembayaran tunggakan honor mengajar PSKGJ FKIP UBT semester genap TA 2011/2012 ; 6.19. 4 (empat) lembar bukti pembayaran tunggakan honor mengajar PSKGJ FKIP UBT semester genap TA 2011/2012 ; 6.20. 4 (empat) lembar bukti pembayaran tunggakan honor mengajar PSKGJ FKIP UBT semester genap TA 2011/2012 ; 6.21. 1 (satu) lembar kwitansi Tup PNBP (kwitansi bukti pembayaran) untuk pembayaran honor mengajar PSKGJ SMA, DII Malinau 2012 FKIP semester genap TA 2012/2013 tanggal 24 Desember 2013 sebesar Rp. 115.200.000,- (seratus lima belas juta dua ratus ribu rupiah) tangal 24 Desember 2013 ; 6.22. 1 (Satu) lembar surat pernyataan tanggungjawab mutlak nomor : DIPA-023.04020663123/2013, 05 Desemer 2013 tahun anggaran 2013 ; 6.23. 1 (satu) lembar Bukti penerimaan negara tanggal 24 Desember 2014 sebesar Rp. 5.980.000,- (lima juta sembilan ratu sdelapan puluh ribu rupiah) ; 6.24. 1 (satu) lembar Surat Setor Pajak tanggal 24 Desember 2014 sebesar Rp. 5.980.000,- (lima juta sembilan ratu sdelapan puluh ribu rupiah) ; 6.25. 3 (tiga) lembar lembar bukti pembayaran honor mengajar PSKGJ FKIP UBT semester genap TA 2012/2013 ; 6.26. 1 (satu) lembar kwitansi TUP PNBP (kwitansi bukti pembayaran) untuk pembayaran honr mengajar PSKGJ SMA, DII Bulungan 2012, FKIP semester Genap TA 2012/2013 sebesar Rp. 246.400.000,- (dua ratus empat puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ; 6.27. 1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Nomor :DIPA-023.04020663123/2013, 05 Desember 2012 tahun anggaran 2013 ; 6.28. 1 (satu)lembar Bukti penerimaan negara sebesar Rp. 14.360.000,- (empat belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ; 6.29. 1 (satu) lembar Surat setoran pajak sebesar Rp. 14.360.000,- (empat belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ; 6.30. 5 (lima) lembar lembar bukti pembayaran honor mengajar PSKGJ FKIP UBT semester genap TA 2012/2013 ; 6.31. 1 (satu) lembar kwitansi TUP PNBP (Kwitansi bukti pembayaran) untuk pembayaran honor mengajar PSKGJ SMA A dan B KTT, FKIP semester Genap TA 2012/2013 sebesar Rp. 76.800.000,- (tujuh puluh Enam juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ; 6.32. 1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Nomor :DIPA-023.04020663123/2013, 05 Desember 2012 tahun anggaran 2013 ; 6.33. 1 (satu) lembar Bukti penerimaan negara sebesar Rp. 3.040.000,- (Tiga juta empat puluh ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ; 6.34. 1 (satu) lembar Surat setoran pajak sebesar Rp. 3.040.000,- (Tiga juta empat puluh ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ; 6.35. 2 (lembar) lembar lembar bukti pembayaran honor mengajar PSKGJ FKIP UBT semester genap TA 2012/2013 ; 6.36. 1 (satu) lembar kwitansi TUP PNBP (Kwitansi bukti pembayaran) untuk pembayaran honor mengajar PSKGJ SMA D II Malinau 2012, FKIP semester ganjil TA 2012/2013 sebesar Rp. 77.600.000,- (tujuh puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ; 6.37. 1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Nomor :DIPA-023.04020663123/2013, 05 Desember 2012 tahun anggaran 2013 ; 6.38. 1 (satu) lembar Bukti penerimaan negara sebesar Rp. 4.020.000,- (Empat juta dua puluh ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ; 6.39. 1 (satu) lembar Surat setoran pajak sebesar Rp. 4.020.000,- (Empat juta dua puluh ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ; 6.40. 2 (dua) lembar bukti pembayaran honor mengajar PSKGJ FKIP UBT semester ganjil TA 2012/2013 ; 6.41. 1 (satu) lembar kwitansi TUPPNBP (Kwitansi bukti pembayaran) untuk pembayaran honor mengajar PSKGJ SMA D II Long peso Bulungan 2011 dan 2012, FKIP semester ganjil TA 2012/2013 sebesar Rp. 166.400.000,- (Seratus enam puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ; 6.42. 1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Nomor :DIPA-023.04020663123/2013, 05 Desember 2012 tahun anggaran 2013 ; 6.43. 1 (satu) lembar Bukti penerimaan negara sebesar Rp. 10.980.000,- (Sepuluh juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ; 6.44. 1 (satu) lembar Surat setoran pajak sebesar Rp. 10.980.000,- (Sepuluh juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ; 6.45. 3 (tiga) lembar lembar bukti pembayaran honor mengajar PSKGJ FKIP UBT semester ganjil TA 2012/2013 ; 6.46. 1 (satu) lembar Surat perintah pencairan dana nomor 097107E/048/111 tanggal 24 Desember 2013 sebesar Rp. 1.005.690.000,- (Satu Milyar lima juta Enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) ; 6.47. 1 (satu) lembar Surat perintah membayar Nomor : 00393 tanggal 23 Desember 2013 ; 6.48. 1 (satu) lembar Tanda Terima SPM KPPN Nomor : 00393 tanggal 23 Desember 2013 ;1 (satu) lembar Surat permintaan pembayaran tanggal 20-12-2013 nomor 00393/663123/2013 ; 6.49. 1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab belanja nomor :307/SPTJB/UN51/XII/2013 Tanggal 20 Desember 2013 ; 6.50. 1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Nomor :222/SPTJM/DIPA/KU/2013 tanggal 20 Desember 2013 ; 6.51. 1 (satu) lembar daftar perhitungan jumlah maksimal pencairan dana (MP) Satker pengguna PNBP tanggal 23 Desember 2013 ; 6.52. 1 (Stu) lembar daftar lampiran SSBP jumlah maksimal pencairan dana (MP) Satker penguna PNBP tanggal 23 Desember 2013 ; 6.53. 1 (satu) lembar daftar rincian SPM jumlah maksimal pencairan dana (MP) Satker pengguna PNBP ; 6.54. 1 (satu) lembar Surat setoran Pajak (SSP) lembar 1 sebesar Rp. 61.510.000,- (enam puluh satu juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ; 6.55. 1 (satu) lembar Surat setoran Pajak (SSP) lembar 3 sebesar Rp. 61.510.000,- (enam puluh satu juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ; 6.56. 1 (satu) lembar bukti pembayaran tunggakan honor tambahan tugas 3 T PSKGJ semester ganjil TA 2012/2013 ; 6.57. 2 (dua) lembar bukti pembayaran tunggakan honor tambahan tugas 3 T PSKGJ semester ganjil TA 2012/2013 ; 6.58. 6 (enam) lembar bukti pembayaran tunggakan honor tambahan tugas 3 T PSKGJ semester genap TA 2011/2012 ; 6.59. 6 (enam) lembar bukti pembayaran tunggakan honor tambahan tugas 3 T PSKGJ semester genap TA 2011/2012 ; 6.60. 5 (lima) lembar bukti pembayaran tunggakan honor tambahan tugas 3 T PSKGJ semester genap TA 2011/2012 ; 6.61. 1 (satu) lembar kwitansi TUP PNBP (Kwitansi bukti pembayaran) untuk pembayaran honor tambahan 3 T SMA, DII Bulungan dan long Peso PSKGJ semester ganjil TA 2012/2013 sebesar Rp. 190.400.000,- (Seratus sembilan puluh juta Empat ratus ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ; 6.62. 1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Nomor :DIPA-023.04020663123/2013, 05 Desember 2012 tahun anggaran 2013 ;1 (satu) lembar Bukti penerimaan negara sebesar Rp. 11.620.000,- (Sebelas Juta Enam Ratus Dua puluhRibu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ; 6.63. 1 (satu) lembar Surat setoran pajak sebesar Rp. 11.620.000,- (Sebelas Juta Enam Ratus Dua puluhRibu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ; 6.64. 3 (tiga) lembar bukti pembayaran honor tambahan tugas 3 T semester ganjil TA 2012/2013 ; 6.65. 1 (satu) lembar kwitansi TUP PNBP (Kwitansi bukti pembayaran) untuk pembayaran honor tambahan 3 T SMA, DII Malinau dan long pujungan 2012 PSKGJ semester ganjil TA 2012/2013 sebesar Rp. 117.600.000,- (Seratus Tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ; 6.66. 1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Nomor :DIPA-023.04020663123/2013, 05 Desember 2012 tahun anggaran 2013 ; 6.67. 1 (satu) lembar Bukti penerimaan negara sebesar Rp. 5.630.000,- (Lima Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ; 6.68. 1 (satu) lembar Surat setoran pajak sebesar Rp. 5.630.000,- (Lima Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ; 6.69. 2 (dua) lembar bukti pembayaran honor tambahan tugas 3 T semester ganjil TA 2012/2013 ; 6.70. 1 (satu) lembar kwitansi TUP PNBP (kwitansi bukti pembayaran) untuk pembayaran honor tambahan 3 T mengawas ujian dan uian roposal I,II SMA, DII Bulungan, Nunukan, Malinau PSKGJ semester ganjil TA 2012/2013 sebesar Rp. 134.800.000,- (Seratus Tiga Puluh Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ; 6.71. 1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Nomor :DIPA-023.04020663123/2013, 05 Desember 2012 tahun anggaran 2013 ; 6.72. 1 (satu) lembar Bukti penerimaan negara sebesar Rp. 6.170.000,- (Enam Juta seratus Tujuh puluh ribu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ; 6.73. 1 (satu) lembar Surat setoran pajak sebesar Rp. 6.170.000,- (Enam Juta seratus Tujuh puluh ribu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ; 6.74. 2 (dua) lembar bukti pembayaran honor tambahan tugas 3 T semester ganjil TA 2012/2013 ; 6.75. 1 (satu) lembar kwitansi TUP PNBP (Kwitansi bukti pembayaran) untuk pembayaran honor tambahan 3 T SMA, DII Malinau 2012 semester Genap TA 2012/2013 sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ; 6.76. 1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Nomor :DIPA-023.04020663123/2013, 05 Desember 2012 tahun anggaran 2013 ; 6.77. 1 (satu) lembar Bukti penerimaan negara sebesar Rp. 3.650.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ; 6.78. 1 (satu) lembar Surat setoran pajak sebesar Rp. 3.650.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ; 6.79. 2 (dua) lembar bukti pembayaran honor tambahan tugas 3 T semester Genap TA 2012/2013 ; 6.80. 1 (satu) lembar Surat setoran pajak sebesar Rp. 3.650.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ; 6.81. 2 (dua) lembar bukti pembayaran honor tambahan tugas 3 T semester Genap TA 2012/2013 ; 6.82. 1 (satu) lembar kwitansi bukti pembayaran untuk pembayaran honor tambahan 3 T mengawas ujian SMA, DII Bulungan dan long Peso semester Genap TA 2012/2013 sebesar Rp. 55.200.000,- (Lima puluh lima juta Dua Ratus ribu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ; 6.83. 1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Nomor :DIPA-023.04020663123/2013, 05 Desember 2012 tahun anggaran 2013 ; 6.84. 1 (satu) lembar Bukti penerimaan negara sebesar Rp. 1.780.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ; 6.85. 1 (satu) lembar Surat setoran pajak sebesar Rp. 1.780.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ; 6.86. 2 (dua) lembar bukti pembayaran honor tambahan tugas 3 T semester Genap TA 2012/2013 ; 6.87. 1 (satu) lembar kwitansi TUP PNBP (Kwitansi bukti pembayaran) untuk pembayaran honor tambahan 3 T SMA, DII MaLINAU dan long Pujungan semester Genap TA 2012/2013 sebesar Rp. 168.000.000,- (Seratus Enam Puluh Delapan juta Rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ; 6.88. 1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Nomor :DIPA-023.04020663123/2013, 05 Desember 2012 tahun anggaran 2013 ; 6.89. 1 (satu) lembar Bukti penerimaan negara sebesar Rp. 9.695.000,- (Sembilan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ; 6.90. 1 (satu) lembar Surat setoran pajak sebesar Rp. 9.695.000,- (Sembilan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ; 6.91. 3 (Tiga) lembar bukti pembayaran honor tambahan tugas 3 T semester Genap TA 2012/2013 ; 6.92. 1 (satu) lembar kwitansi TUP PNBP (kwitnasi bukti pembayaran) untuk pembayaran honor tambahan 3 T SMA, DII Bulungan dan long Peso 2011 dan 2012 semester Genap TA 2012/2013 sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus juta Rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ; 6.93. 1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Nomor :DIPA-023.04020663123/2013, 05 Desember 2012 tahun anggaran 2013 ; 6.94. 1 (satu) lembar Bukti penerimaan negara sebesar Rp. 17.290.000,- (Tujuh Belas Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ; 6.95. 1 (satu) lembar Surat setoran pajak sebesar Rp. 17.290.000,- (Tujuh Belas Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ; 6.96. 5 (lima) lembar bukti pembayaran honor tambahan tugas 3 T semester Genap TA 2012/2013 ; 6.97. 1 (satu) berkas Penyampaian Salinan Keputusan Menteri Pendidikan Nasinal Nomor 015/P/2009, Nomor 8123/A.5.2/HK/2009 tanggal 17 Pebruari 2009 ; 6.98. 1 (satu) bundel Permohonan biaya operasional PSKGJ terhutang tahun 2012 nomor : 015/UN51.6/PSKGJ-KU/2013 tanggal 22 Juli 2013 sebesar Rp. 4.136.907.000,- (empat milyar seratus tiga puluh enam juta sembilan ratus tujuh Ribu Rupiah) ; 6.99. 1 (Satu) bundel permohonan biaya operasional PSKGJ Semester Genap TA. 2012/2013 nomor : 021/UN51.6/PSKGJ-KU/2013 tanggal 20 November 2013 sebesar Rp. 1.929.372.709,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan rupiah) ; 6.100. 1 (Satu) bundel permohonan biaya operasional PSKGJ Semester Ganjil TA. 2012/2013 nomor : 020/UN51.6/PSKGJ-KU/2013 tanggal 20 November 2013 sebesar Rp. 1.923.162.660,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh Tiga juta Seratus Enam puluh dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Rupiah) ; 6.101. 5 (Lima) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Nunukan Semester Genap TA. 2011/2012 ; 6.102. 5 (Lima) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Nunukan Semester Genap TA. 2011/2012 ; 6.103. 4 (Empat) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Genap TA. 2011/2012 ; 6.104. 4 (Empat) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Genap TA. 2011/2012 ; 6.105. 5 (lima) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Tana Tidung Semester Genap TA. 2011/2012 ; 6.106. 5 (lima) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Tana Tidung Semester Genap TA. 2011/2012 ; 6.107. 2 (Dua) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Ganjil TA. 2012/2013 ; 6.108. 2 (Dua) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Ganjil TA. 2012/2013 ; 6.109. 2 (dua) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Ganjil TA. 2012/2013 ; 6.110. 2 (dua) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Ganjil TA. 2012/2013 ; 6.111. 2 (dua) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Ganjil TA. 2012/2013 ; 6.112. 3 (tiga) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Ganjil TA. 2012/2013 ; 6.113. 3 (tiga) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Ganjil TA. 2012/2013 ; 6.114. 4 (empat) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Ganjil TA. 2012/2013 ; 6.115. 2 (dua) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. KTT Semester Genap TA. 2012/2013 ; 6.116. 3 (tiga) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. KTT Semester Genap TA. 2012/2013 ; 6.117. 3 (tiga) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Genap TA. 2012/2013 ; 6.118. 3 (tiga) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Genap TA. 2012/2013 ; 6.119. 5 (lima) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Genap TA. 2012/2013 ; 6.120. 5 (lima) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Genap TA. 2012/2013 ; 6.121. 3 (Tiga) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. KTT Semester Genap TA. 2011/2012, Tanggal 31 Desember 2013 ; 6.122. 3 (Tiga) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. KTT Semester Genap TA. 2011/2012, Tanggal 23 Juni 2014 ; 6.123. 20 (Dua Puluh) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. KTT Semester Genap TA. 2011/2012, Tanggal 23 Juni 2014 ; 6.124. 2 (dua) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. KTT Semester Genap TA. 2011/2012, Tanggal 23 Juni 2014 ; 6.125. 1 (satu) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. KTT Semester Genap TA. 2011/2012, Tanggal 31 Desember 2013 ; 6.126. 1 (satu) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T dosen penguji proposal I & II Basic DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. KTT Semester Genap TA. 2011/2012, Tanggal 31 Dsember 2013 ; 6.127. 1 (satu) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T dosen penguji proposal I & II Basic DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. KTT Semester Genap TA. 2011/2012, Tanggal 23 Juni 2014 ; 6.128. 1 (satu) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Pengawas UAS Basic DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. KTT Semester Genap TA. 2011/2012, Tanggal 23 Juni 2014 ; 6.129. 1 (satu) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Pengawas UAS Basic DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. KTT Semester Genap TA. 2011/2012, Tanggal 31 Desember 2013 ; 6.130. 2 (Dua) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen penguji Skripsi D II program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Ganjil sampai genap TA. 2011/2012, Tanggal 31 Desember 2013 ; 6.131. 12 (Dua Belas) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen penguji Skripsi D II program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Ganjil sampai genap TA. 2011/2012 SD Genap 2011/2012, Tanggal 23 Juni 2014 ; 6.132. 2 (dua) lembar daftar honor tambahan tugas 3 T pengawa uas basic SLTA & D II Program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan semester genap 2011/2012 tanggal 31 Desember 2013 ; 6.133. 6 (Enam) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTD & D II program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Genap 2011/2012 SD Ganjil 2012/2013 (SD 31 Desember 2012), Tanggal 31 Desember 2013 ; 6.134. 34 (Tiga puluh empat) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTD & D II program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Genap 2011/2012 SD Ganjil 2012/2013 (SD 31 Desember 2012), Tanggal 23 Juni 2014 ; 6.135. 2 (Dua) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA & D II program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Ganjil TA. 2012/2013 (SD Desember 2012), Tanggal 31 Desember 2013 ; 6.136. 13 (Tiga Belas) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA & D II program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Ganjil TA. 2012/2013 (SD Desember 2012), Tanggal 23 Juni 2014 ; 6.137. 5 (Lima) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Nunukan Semester Genap TA. 2011/2012, Tanggal 23 Juni 2014 ; 6.138. 1 (Satu) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T pengawas Uas Basic SLTA program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Nunukan Semester Genap TA. 2011/2012, Tanggal 23 Juni 2014 ; 6.139. 5 (Lima) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA & D II program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Genap TA. 2012/2013, Tanggal 31 Desember 2013 ; 6.140. 27 (Dua Puluh Tujuh) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA & D II program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Genap TA. 2012/2013, Tanggal 1 April 2014 ; 6.141. 3 (Tiga) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA & D II program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Genap TA. 2012/2013, Tanggal 31 Desember 2013 ; 6.142. 23 (Dua puluh Tiga) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA & D II program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Genap TA. 2012/2013, Tanggal 1 April 2014 ; 6.143. 3 (Tiga) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Tana Tidung Semester Genap TA. 2012/2013, Tanggal 31 Desember 2013 ; 6.144. 17 (Tujuh belas) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Tana Tidung Semester Genap TA. 2012/2013, Tanggal 1 April 2014 ; 6.145. 2 (Dua) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Ujian Akhir semester Basic SLTA & DII program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan, tana tidung & Malinau Semester Genap TA. 2012/2013, Tanggal 31 Desember 2013 ; 6.146. 2 (Dua) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Ujian Akhir semester Basic SLTA & DII program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan, tana tidung & Malinau Semester Genap TA. 2012/2013, Tanggal 1 April 2014 ; 6.147. 18 (Delapan belas) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen penguji proposal 1 & 2 Basic SLTA program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Nunukan Semester Ganjil TA. 2012/2013, Tanggal 1 April 2014 ; 6.148. 3 (Tiga) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen pengampu Basic SLTA & DII program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Ganjil TA. 2012/2013, Tanggal 31 Desember 2013 ; 6.149. 24 (Dua puluh empat) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen pengampu Basic SLTA & DII program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Ganjil TA. 2012/2013, Tanggal 1 April 2014 ; 6.150. 2 (Dua) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA & DII program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Ganjil TA. 2012/2013, Tanggal 31 Desember 2013 ; 6.151. 16 (Enam Belas) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA & DII program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Ganjil TA. 2012/2013, Tanggal 1 April 2014 ; 6.152. 2 (Dua) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Pengawas Ujian Akhir Basic SLTA & DII program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau dan Bulungan Semester Ganjil TA. 2012/2013, Tanggal 31 Desember 2013 ; 6.153. 2 (Dua) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Pengawas Ujian Akhir Basic SLTA & DII program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau dan Bulungan Semester Ganjil TA. 2012/2013, Tanggal 1 April 2014 ; 6.154. 1 (Satu) buah buku Standar Biaya Umum Universitas Borneo Tarakan Penyelenggaraan Program SKGJ ; 6.155. 1 (Satu) lembar kwitansi pinjaman an. SABARIYAH sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 24 Maret 2014 ; 6.156. 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman pengawasan UAS ke Malinau an. AGUS SURYADI,S.E sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 8 Mei 2014 ; 6.157. 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman untuk FORKOM FKIP UBT sebesar sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 8 Mei 2014 ; 6.158. 1 (satu) lembar kwitansi pijaman an. Drs. H. HERDIANSYAH,M.Si sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh Juta Rupiah) tanggal 4 Maret 2014 ; 6.159. 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman FITRI MARDHAYANI,A.Md sebesar Rp. 2.492.500,- (dua juta empat ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) tanggal tidak ada ; 6.160. 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman Kadek dewi WA.M.Pd sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) tanggal 24 Juni 2014 ; 6.161. 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman DWI CAHYONO sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 26 Juni 2014 ; 6.162. 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman Sungkono sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) tanggal 11 Juni 2014 ; 6.163. 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman Sungkono sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) tanggal 19 Mei 2014 6.164. 1 (Satu) lembar daftar penerimaan perjalanan Dinas Ujian Proposal 1 & Proposal 2 Basic SLTA program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Tana Tidung semester Genap TA. 2011/2012 sebesar Rp. 39.500.000,- (tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 25 Agustus 2014 ; 6.165. 1 (satu) lembar daftar penerimaan perjalanan Dinas Ujian Skirpsi 1 & Skripsi 2 Basic SLTA program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Tana Tidung semester Genap TA. 2011/2012 sebesar Rp. 3.950.000,- (tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 25 Agustus 2014 ; 6.166. 1 (satu) lembar daftar penerimaan perjalanan Dinas Dosen Pengampu Mata Kuliah Basic SLTA program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Tana Tidung semester Genap TA. 2011/2012 sebesar Rp. 11.850.000,-(Sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 25 Agustus 2014 ; 6.167. 1 (satu) lembar daftar penerimaan perjalanan Dinas Dosen Pengampu Mata Kuliah Basic SLTA program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Nunukan semester Genap TA. 2011/2012 sebesar Rp. 5.080.000,- (lima juta delapan puluh ribu rupiah) tanggal 25 Agustus 2014 ; 6.168. 1 (satu) lembar Surat Setoran Bukan Pajak sebesar Rp. 84.814.877,- (delapan puluh empat juta delapan ratus empat belas ribu dlapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) tanggal 10 September 2014 ; 6.169. 1 (satu) lembar bukti penerimaan negara surat srtoran bukan Pajak (SSBP) melalui bendahara sebesar Rp. 84.814.877,- (delapan puluh empat juta delapan ratus empat belas ribu dlapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) tanggal 10 September 2014 ; 6.170. 1 (satu) lembar daftar rincian pengembalian ke Kas Negara (SKGJ) tahun 2013 tanggal 09 September 2014 yang ditanda tangani oleh YANSAR,SS,M.PD ; 6.171. 5 (lima) lembar rekapitulasi honor-honer kegiatan Prog. PSKGJ yang belum terbayarkan sebesar Rp. 557.525.816,- (Lima Ratus lima puluh tujuh juta lima ratus dua puluh lima ribu Delapan ratus enam belas Rupiah) tanggal 4 Agustus 2014 yang ditanda tangani oleh yang menyerahkan WIWIT DHARMAWATI dan yang menerima RISKA FEBRIANI ; 6.172. 1 (satu) lembar kwitansi serah terima sisa dana kas Prog. PSKGJ dari WIWIT kepada RISKA FEBRIANI sebesar Rp. 557.525.816,- (Lima ratus Lima puluh Tujuh Juta Lima Ratus Dua Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Enam Belas Rupiah) tanggal 4 Agustus 2014 ; 6.173. 2 (dua) lembar daftar pengembalian potongan SPPD Dosen penguji Proposal 1 & 2 Nunukan Basic SLTA Program S 1 PGSD kerjasama Universitas Borneo Dengan Pmerintah Kab. Nunukan semester Ganjil 2012/2013 sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 25 Agustus 2014 ; 6.174. 4 (empat) lembar daftar pengembalian potongan SPPD tambahan tugas 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II Program S 1 PGSD kerjasama Universitas Borneo Dengan Pemerintah Kab. Tana Tidung semester Genap 2011/2012 sebesar Rp. 4.600.000,- (Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014 ; 6.175. 1 (satu) lembar daftar pengembalian potongan SPPD tambahan tugas 3 T Dosen penguji skripsi I & II Basic Program S 1 PGSD kerjasama Universitas Borneo Dengan Pemerintah Kab. Tana Tidung semester Genap 2011/2012 sebesar Rp. 950.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014 ; 6.176. 1 (satu) lembar daftar pengembalian potongan SPPD tambahan tugas 3 T Dosen penguji Proposal I & II Basic D II Program S 1 PGSD kerjasama Universitas Borneo Dengan Pemerintah Kab. Tana Tidung semester Genap 2011/2012 sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014 ; 6.177. 1 (satu) lembar daftar pengembalian potongan SPPD tambahan tugas 3 T Pengawasan Uas Basic SLTA & D II Program S 1 PGSD kerjasama Universitas Borneo Dengan Pemerintah Kab. Tana Tidung semester Genap 2011/2012 sebesar Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014 ; 6.178. 1 (satu) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah SLTA & D II Program S1 PGSD kerjasama universitas Borne dengan pemerintah Kab. Tana Tidung semster genap TA. 2011/2012 tanggal 31 Desember 2013 ; 6.179. 1 (Satu) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA & D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Ganjil TA. 2012/2013 sebesar Rp. 1.520.000,- (Satu juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu rupiah) tanggal 25 Agustus 2014 ; 6.180. 1 (Satu) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA & D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Ganjil TA. 2012/2013 sebesar Rp. 1.600.000,- (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014 ; 6.181. 1 (Satu) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas ke Daerah 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Ganjil TA. 2012/2013 sebesar Rp. 2.340.000,- (Dua Juta Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014 ; 6.182. 1 (Satu) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas ke Daerah 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Ganjil TA. 2012/2013 sebesar Rp. 5.460.000,- (Lima Juta Empat Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014 ; 6.183. 2 (Dua) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Genap TA. 2012/2013 sebesar Rp. 36.160.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014 ; 6.184. 1 (Satu) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas ke Daerah 3 T Pengawas Ujian Akhir Semester Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau dan Bulungan Semester Ganjil TA. 2012/2013 sebesar Rp. 7.700.000,- (Tujuh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014 ; 6.185. 2 (Dua) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas ke Daerah 3 T Dosen Pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Genap TA. 2012/2013 sebesar Rp. 52.640.000,- (Lima Puluh Dua Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu rupiah) tanggal 25 Agustus 2014 ; 6.186. 2 (Dua) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas ke Daerah 3 T Dosen Pengampu mata kuliah Semester Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Genap TA. 2012/2013 sebesar Rp. 22.560.000,- (Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014 ; 6.187. 1 (Satu) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas ke Daerah 3 T Ujian Akhir Semester Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan, Tana Tidung & Malinau Semester Genap TA. 2012/2013 sebesar Rp. 7.800.000,- (Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014 ; 6.188. 1 (Satu) lembar honor pengawas ujian PSKGJ FKIP Universitas Borneo Tarakan semster Genap 2012/2013 sebesar Rp.1.170.000,- (Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014 ; 6.189. 1 (satu) lembar Daftar penerimaan honor pembuat dan pengkoreksi Basic SLTA & D II Program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Genap TA. 2012/2013 sebesar Rp. 2.331.250,- (Dua Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014 ; 6.190. 1 (satu) lembar Daftar penerimaan honor tambahan 3 T dosen penguji Proposal I & II Basic D II Program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Tana Tidung Semester Genap TA. 2011/2012 sebesar Rp. 5.820.000,- (Lima Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014 ; 6.191. 1 (satu) lembar Daftar penerimaan honor tambahan 3 T dosen penguji Proposal I & II Basic D II Program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Tana Tidung Semester Genap TA. 2011/2012 sebesar Rp. 4.074.000,- (Empat juta tujuh puluh empat ribu Rupiah) tanggal 31 Desember 2013 ; 6.192. 1 (satu) lembar Daftar penerimaan honor tambahan 3 T dosen penguji Proposal I & II Basic D II Program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Tana Tidung Semester Genap TA. 2011/2012 sebesar Rp. 9.506.000,- (Sembilan Juta Lima Ratus Enam Ribu Rupiah) tanggal 23 Juni 2014 ; 6.193. 1 (satu) lembar Daftar penerimaan honor membuat dan pengkoreksi Basic SLTA & D II Program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Ganjil TA. 2012/2013 sebesar Rp. 243.750,- (Dua Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014 ; 6.194. 1 (satu) lembar Daftar penerimaan honor pengawas ujian PSKGJ FKIP Universitas Borneo Tarakan Semester Ganjil TA. 2012/2013 sebesar Rp. 1.170.000,- (Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu rupiah) tanggal 25 Agustus 2014 ; 6.195. 1 (satu) lembar Daftar penerimaan honor tambahan 3 T dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA & D II Program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Tana Tidung Semester Genap TA. 2011/2012 sebesar Rp. 1.605.000,- (Satu Juta Enam Ratus Lima Ribu Rupiah) tanggal 31 Desember 2013 ; 6.196. 1 (satu) lembar Daftar penerimaan honor tambahan 3 T dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA & D II Program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Tana Tidung Semester Genap TA. 2011/2012 sebesar Rp. 4.095.000,- (Empat Juta Sembilan Puluh lima Ribu Rupiah) tanggal 23 Juni 2014 ; 6.197. 1 (satu) lembar Daftar penerimaan honor tambahan 3 T dosen penguji Skripsi i & II Basic D II yang disimpan Program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Tana Tidung Semester Genap TA. 2011/2012 sebesar Rp. 585.000,- (Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014 ; 6.198. 1 (Satu) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Tana Tidung Semester Genap TA. 2011/2012 tanggal 31 Desember 2013 ; 6.199. 1 (Satu) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Nunukan Semester Genap TA. 2011/2012 sebesar Rp. 760.000,- (tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) tanggal 31 Desember 2013 ; 6.200. 1 (Satu) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Nunukan Semester Genap TA. 2011/2012 sebesar Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) tanggal 23 Juni 2014 ; 6.201. 2 (dua) lembar foto copy Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor;325.a/UN51/SK/2012 Tentang PELAKSANA PROGRAM SARJANA (S1) KEPENDIDIKAN GURU DALAM JABATAN UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN TAHUN 2012, tanggal 13 Maret 2012 yang telah dilegalisir beserta 1 (satu) lembar lampirannya ; 6.202. 1 (satu) foto copy KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN Nomor:336.b/UN51/SK/2012, tentang Penunjukan dan pengangkatan dosen pengasuh mata kuliah kelas reguler fakultas keguruan dan ilmu pendidikan universitas Borneo Tarakan Semester Ganjil Tahun Akademik 2011/2012, tanggal 13 April 2012, yang telah dilegalisir beserta 33 (tiga puluh tiga) lembar lampiran yang berisi Daftar nama Dosen dan Mata Kuliah ; 6.203. 1 (satu) foto copy KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN Nomor:511.a/UN51/SK/2012, tentang Penunjukan dan pengangkatan dosen pengasuh mata kuliah kelas reguler fakultas keguruan dan ilmu pendidikan universitas Borneo Tarakan Semester Genap Tahun Akademik 2011/2012, tanggal 13 Juni 2012, yang telah dilegalisir beserta 9 (sembilan) lembar lampiran yang berisi Daftar nama Dosen dan Mata Kuliah ; 6.204. 1 (satu) foto copy KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN Nomor:628.g/UN51/SK/2012, tentang Penunjukan dan pengangkatan dosen pengasuh mata kuliah kelas reguler fakultas keguruan dan ilmu pendidikan universitas Borneo Tarakan Semester Ganjil Tahun Akademik 2012/2013, tanggal 01 Nopember 2012, yang telah dilegalisir beserta 6 (enam) lembar lampiran yang berisi Daftar nama Dosen dan Mata Kuliah ; 6.205. 1 (satu) foto copy KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN Nomor:462.1/UN51/SK/2013, tentang Penunjukan dan penetapan dosen pengasuh mata kuliah kelas reguler fakultas keguruan dan ilmu pendidikan universitas Borneo Tarakan Semester Genap Tahun Akademik 2012/2013, tanggal 21 Mei 2013, yang telah dilegalisir beserta 7 (tujuh) lembar lampiran yang berisi Daftar nama Dosen dan Mata Kuliah ; 6.206. 1 (satu) bundel dokumen Memorandum of Understanding (MOU) (Nota Kesepahaman) antara Pemerintah kabupaten Nunukan dengan Universitas Borneo Nomor:180/09/HK/IV/2009, Nomor:001a/116.11.1/MOU/2009 tanggal 22 April 2009 yang telah dilegalisir ; 6.207. 1 (satu) bundel dokumen Memorandum of Understanding (MOU) (Nota Kesepahaman) antara Pemerintah kabupaten Tana Tidung dan Universitas Borneo Tarakan Nomor:420/001/huk-Org/I/2010, Nomor:001/116.11.1/MOU/2010 tanggal 21 Januari 2010 yang telah dilegalisir ; 6.208. 1 (satu) bundel dokumen Perjanjian Kerjasama antara Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Tidung dengan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Borneo Tarakan tentang Pelaksanaan Program Pendidikan Peningkatan Kualifikasi Pendidik d Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Tidung melalui Program Sarjana (S1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan (Program SKGJ) Nomor:420/177.a/Disdik-1/VI/2013, Nomor:002/UN51.6/LL/2013, tanggal 17 Juni 2013 yang telah dilegalisir ; 6.209. 1 (satu) bundel dokumen Memorandum of Understanding (MOU) (Nota Kesepahaman) antara Pemerintah kabupaten Bulungan dan Universitas Borneo Tarakan Nomor:074/056/Bapp.06/II/2011, Nomor:001/116.11.1/MOU/2011 tanggal 17 Pebruari 2011 yang telah dilegalisir ; 6.210. 1 (satu) bundel dokumen Perjanjian Kerjasama antara Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan dengan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Borneo Tarakan tentang Pelaksanaan Program Pendidikan Peningkatan Kualifikasi Pendidik di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan melalui Program Sarjana (S1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan (Program SKGJ) Nomor:423.7/2955/Disdik-II/2012, Nomor:50.b/UN51.6/KU/2012, tanggal 27 September 2012 yang telah dilegalisir ; 6.211. 1 (satu) bundel dokumen Perjanjian antara Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan dengan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Borneo Tarakan tentang Pelaksanaan Pembayaran Program Pendidikan Peningkatan Kualifikasi Pendidik di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan melalui Program Sarjana (S1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan (Program SKGJ) tahun 2013 Nomor:423.1/3106/Disdik-II/2013, Nomor:003/UN51.6/LL/2013, tanggal 16 September 2013 yang telah dilegalisir ; 6.212. 2 (dua) lembar dokumen Memorandum of Understanding (MOU) (Nota Kesepahaman) antara Pemerintah kabupaten Malinau dengan Universitas Borneo Tarakan Nomor:12/MOU/180/HK/IX/2012, Nomor:004/UN51/AK/2012 tanggal 24 September 2012 yang telah dilegalisir ; 6.213. 1 (satu) bundel dokumen Perjanjian Kerjasama antara Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau dengan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Borneo Tarakan tentang Pelaksanaan Program Pendidikan Peningkatan Kualifikasi Pendidik di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau melalui Program Sarjana (S1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan (Program SKGJ) Nomor:1669.1/08/PGz/IX/2012, Nomor:50.a/UN51.6/KU/2012, tanggal 27 September 2012 yang telah dilegalisir ; 6.214. 1 (satu) bundel dokumen Petunjuk Operasional Kegiatan T.A 2013 unit kerja :663123 alokasi: Rp. 70.846.871.000 tanggal 24 Desember 2013 ; 6.215. 1 (satu) bundel dokumen Surat Pengesahan Revisi ke-5 Daftar Isian Pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2012 Nomor:4649/023-04.2.01/19/2012 tanggal 9 Desember 2011 ; 6.216. 1 (satu) bundel dokumen Revisi ke-6 Daftar Isian Pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2012 Nomor:4649/023-04.2.01/19/2012 tanggal 9 Desember 2011 ; 6.217. 1 (satu) bundel dokumen Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan anggaran Petikan tahun anggaran 2013 Nomor:DIPA-023.04.2.663123/2013 Revisi ke 10 Tanggal 20 Desember 2013 ; 6.218. 1 (satu) bundel dokumen Kertas Kerja RKA-KL Rincian Belanja Satuan Kerja tahun anggaran 2012 ; 6.219. 1 (satu) bundel dokumen foto copy Laporan Hasil Verifikasi Hasil Pelaksanaan Tunggakan Pembayaran Program PSKGJ Tahun 2011 dan 2012 yang dibebankan pada DIPA Universitas Borneo Tarakan Tahun anggaran 2013, Nomor LHV-846/PW17/2/2013 tanggal 3 Desember 2013 ; 6.220. 1 (Satu) lembar MEMO Dekan FKIP Universitas Borneo Tarakan ; 6.221. 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 9 Januari 2014 sebesar Rp. 6,500,000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) penerima Prof. Dr. H.M. Bahri Arifin ; 6.222. 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 9 Januari 2014 sebesar Rp. 5,000,000,- (lima juta rupiah) penerima an. Dr. Ir. Agus Indarjo, M.Phil ditandatangani Prof. Dr. H.M. Bahri Arifin ; 6.223. 1 (satu) lembar Kwitansi sebesar Rp. 1,000,000,- (satu juta rupiah) yang menerima RIDWAN, M.Pd ; 6.224. 1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dengan jumlah setoran: Rp. 84.814.877 (delapan puluh empat juta delapan ratus empat belas ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) tertanggal 10/9/2014, Pengembalian belanja biaya gaji Dosen PSKGJ dan sisa saldo kas PSKGJ, yang telah dilegalisir ; Dipergunakan dalam perkara lain atas nama YANSAR Bin NANDU ; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smr
“ DEMI KEADILAN BERDASARKANKETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap : Drs. H. HERDIANSYAH, M.si Bin DARHAMSYAH Tempat lahir : Berau Umur/Tgl Lahir : 49 Tahun/ 29 Juli 1965 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Jalan Anggrek Rt. 15 no. 31 Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan Agama : Islam Pekerjaan : Dosen Universitas Borneo
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Kota, oleh :
Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum sejak tanggal 17 Juni 2016 sampai dengan 6 Juli 2016 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tarakan sejak tanggal 7 Juli 2016 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2016 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tarakan sejak tanggal 6 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 4 September 2016 ;
Bebas Demi Hukum sejak tanggal 5 September 2016 sampai dengan tanggal 14 September 2016 ;
Majelis Hakim tidak dilakukan penahanan ;
Terdakwa didampingi oleh Tim Penasihat Hukum yakni : RABHSODY ROESTAM, SH., NUNUNG TRI SULISTYAWATI, SH., dan AGUSTAN, SH., Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat & Konsultan Hukum RABSHODY ROESTAM, SH, yang beralamat di Jl. Slamet Riyadi RT. 26/107, Kel. Karang Anyar Tarakan Barat Telp. (0551)-31977 HP 09216688233-081233772211, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 30 Agustus 2016 dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda No. W18-U1/561/HK.02.1/9/2016, tanggal 7 September 2016;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smr tanggal 14 September 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smr tanggal 20 September 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tanggal 21 Februari 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH, M.Si Bin DARHAMSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH, M.Si Bin DARHAMSYAH, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan Memerintahkan agar terdakwa tetap di dalam tahanan ;
Membayar Denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah rupiah) Subsidair 4 (empat) bulan kurungan ;
Menetapkan Barang bukti berupa ;
1 (satu) lembar kwitansi Surat Perintah Pencairan Dana nomor 097458E/048/109 sebesar Rp. Nihil tanggal 31 Desember 2013.
1 (satu) lembar surat perintah Membayar nomor 00452 sebesar Rp. 2.746.393.950,- (dua milyar tujuh ratus empat puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) tanggal 31 Desember 2013.
1 (satu) lembar kwitansi LS (Kwitansi Bukti Pembayaran) untuk pembayaran honor-honor PSKGJ Fakultas FKIP sebesar Rp. 2.364.867.000,- (dua milyar tiga ratus enam puluh empat juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
1 (Satu) lembar surat pernyataan tanggungjawab mutlak nomor : DIPA-023.04020663123/2013, 05 Desemer 2013 tahun anggaran 2013.
1 (satu) lembar Surat perintah pencairan dana nomor 097107E/048/111 tanggal 24 Desember 2013 sebesar Rp. 741.431.250,- (tujuh ratus empat puluh satu juta empat ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah).
1 (satu) lembar Surat perintah membayar Nomor : 00399 sebesar Rp. 741.431.250,- (tujuh ratus empat puluh satu juta empat ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) tanggal 23 Desember 2013.
1 (satu) lembar Tanda Terima SPM KPPN Nomor : 00399 tanggal 23 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat permintaan pembayaran tanggal 20-12-2013 nomor 00399/663123/2013.
1 (satu) lembar daftar perhitungan jumlah maksimal pencairan dana (MP) Satker pengguna PNBP tanggal 23 Desember 2013.
1 (satu) lembar daftar lampiran SSBP jumlah maksimal pencairan dana (MP) Satker Pengguna PNBP tanggal 23 Desember 2013.
1 (satu) lembar daftar rincian SPM jumlah maksimal pencairan dana (MP) satker pengguna PNBP tanggal 23 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) lembar 1 sebesar Rp. 45.068.750,- (empat puluh lima juta enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) lembar 3 sebesar Rp. 45.068.750,- (empat puluh lima juta enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab belanja nomor :309/SPTJB/UN51/XII/2013 Tanggal 20 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Nomor :224/SPTJM/DIPA/KU/2013 tanggal 20 Desember 2013.
1 (satu) lembar bukti pembayaran tunggakan honor mengajar PSKGJ FKIP UBT semester ganjil TA 2012/2013.
2 (dua) lembar bukti pembayaran tunggakan honor mengajar PSKGJ FKIP UBT semester ganjil TA 2012/2013.
4 (empat) lembar bukti pembayaran tunggakan honor mengajar PSKGJ FKIP UBT semester genap TA 2011/2012.
4 (empat) lembar bukti pembayaran tunggakan honor mengajar PSKGJ FKIP UBT semester genap TA 2011/2012.
4 (empat) lembar bukti pembayaran tunggakan honor mengajar PSKGJ FKIP UBT semester genap TA 2011/2012.
1 (satu) lembar kwitansi Tup PNBP (kwitansi bukti pembayaran) untuk pembayaran honor mengajar PSKGJ SMA, DII Malinau 2012 FKIP semester genap TA 2012/2013 tanggal 24 Desember 2013 sebesar Rp. 115.200.000,- (seratus lima belas juta dua ratus ribu rupiah) tangal 24 Desember 2013.
1 (Satu) lembar surat pernyataan tanggungjawab mutlak nomor : DIPA-023.04020663123/2013, 05 Desemer 2013 tahun anggaran 2013.
1 (satu) lembar Bukti penerimaan negara tanggal 24 Desember 2014 sebesar Rp. 5.980.000,- (lima juta sembilan ratu sdelapan puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak tanggal 24 Desember 2014 sebesar Rp. 5.980.000,- (lima juta sembilan ratu sdelapan puluh ribu rupiah).
3 (tiga) lembar lembar bukti pembayaran honor mengajar PSKGJ FKIP UBT semester genap TA 2012/2013.
1 (satu) lembar kwitansi TUP PNBP (kwitansi bukti pembayaran) untuk pembayaran honr mengajar PSKGJ SMA, DII Bulungan 2012, FKIP semester Genap TA 2012/2013 sebesar Rp. 246.400.000,- (dua ratus empat puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Nomor :DIPA-023.04020663123/2013, 05 Desember 2012 tahun anggaran 2013.
1 (satu)lembar Bukti penerimaan negara sebesar Rp. 14.360.000,- (empat belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat setoran pajak sebesar Rp. 14.360.000,- (empat belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013
5 (lima) lembar lembar bukti pembayaran honor mengajar PSKGJ FKIP UBT semester genap TA 2012/2013.
1 (satu) lembar kwitansi TUP PNBP (Kwitansi bukti pembayaran) untuk pembayaran honor mengajar PSKGJ SMA A dan B KTT, FKIP semester Genap TA 2012/2013 sebesar Rp. 76.800.000,- (tujuh puluh Enam juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Nomor :DIPA-023.04020663123/2013, 05 Desember 2012 tahun anggaran 2013.
1 (satu) lembar Bukti penerimaan negara sebesar Rp. 3.040.000,- (Tiga juta empat puluh ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat setoran pajak sebesar Rp. 3.040.000,- (Tiga juta empat puluh ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013
2 (lembar) lembar lembar bukti pembayaran honor mengajar PSKGJ FKIP UBT semester genap TA 2012/2013.
1 (satu) lembar kwitansi TUP PNBP (Kwitansi bukti pembayaran) untuk pembayaran honor mengajar PSKGJ SMA D II Malinau 2012, FKIP semester ganjil TA 2012/2013 sebesar Rp. 77.600.000,- (tujuh puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Nomor :DIPA-023.04020663123/2013, 05 Desember 2012 tahun anggaran 2013.
1 (satu) lembar Bukti penerimaan negara sebesar Rp. 4.020.000,- (Empat juta dua puluh ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat setoran pajak sebesar Rp. 4.020.000,- (Empat juta dua puluh ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
2 (dua) lembar bukti pembayaran honor mengajar PSKGJ FKIP UBT semester ganjil TA 2012/2013.
1 (satu) lembar kwitansi TUPPNBP (Kwitansi bukti pembayaran) untuk pembayaran honor mengajar PSKGJ SMA D II Long peso Bulungan 2011 dan 2012, FKIP semester ganjil TA 2012/2013 sebesar Rp. 166.400.000,- (Seratus enam puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Nomor :DIPA-023.04020663123/2013, 05 Desember 2012 tahun anggaran 2013.
1 (satu) lembar Bukti penerimaan negara sebesar Rp. 10.980.000,- (Sepuluh juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat setoran pajak sebesar Rp. 10.980.000,- (Sepuluh juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013
3 (tiga) lembar lembar bukti pembayaran honor mengajar PSKGJ FKIP UBT semester ganjil TA 2012/2013.
1 (satu) lembar Surat perintah pencairan dana nomor 097107E/048/111 tanggal 24 Desember 2013 sebesar Rp. 1.005.690.000,- (Satu Milyar lima juta Enam ratus sembilan puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Surat perintah membayar Nomor : 00393 tanggal 23 Desember 2013.
1 (satu) lembar Tanda Terima SPM KPPN Nomor : 00393 tanggal 23 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat permintaan pembayaran tanggal 20-12-2013 nomor 00393/663123/2013.
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab belanja nomor :307/SPTJB/UN51/XII/2013 Tanggal 20 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Nomor :222/SPTJM/DIPA/KU/2013 tanggal 20 Desember 2013.
1 (satu) lembar daftar perhitungan jumlah maksimal pencairan dana (MP) Satker pengguna PNBP tanggal 23 Desember 2013.
1 (Stu) lembar daftar lampiran SSBP jumlah maksimal pencairan dana (MP) Satker penguna PNBP tanggal 23 Desember 2013.
1 (satu) lembar daftar rincian SPM jumlah maksimal pencairan dana (MP) Satker pengguna PNBP.
1 (satu) lembar Surat setoran Pajak (SSP) lembar 1 sebesar Rp. 61.510.000,- (enam puluh satu juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat setoran Pajak (SSP) lembar 3 sebesar Rp. 61.510.000,- (enam puluh satu juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
1 (satu) lembar bukti pembayaran tunggakan honor tambahan tugas 3 T PSKGJ semester ganjil TA 2012/2013.
2 (dua) lembar bukti pembayaran tunggakan honor tambahan tugas 3 T PSKGJ semester ganjil TA 2012/2013.
6 (enam) lembar bukti pembayaran tunggakan honor tambahan tugas 3 T PSKGJ semester genap TA 2011/2012.
6 (enam) lembar bukti pembayaran tunggakan honor tambahan tugas 3 T PSKGJ semester genap TA 2011/2012.
5 (lima) lembar bukti pembayaran tunggakan honor tambahan tugas 3 T PSKGJ semester genap TA 2011/2012.
1 (satu) lembar kwitansi TUP PNBP (Kwitansi bukti pembayaran) untuk pembayaran honor tambahan 3 T SMA, DII Bulungan dan long Peso PSKGJ semester ganjil TA 2012/2013 sebesar Rp. 190.400.000,- (Seratus sembilan puluh juta Empat ratus ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Nomor :DIPA-023.04020663123/2013, 05 Desember 2012 tahun anggaran 2013.
1 (satu) lembar Bukti penerimaan negara sebesar Rp. 11.620.000,- (Sebelas Juta Enam Ratus Dua puluhRibu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat setoran pajak sebesar Rp. 11.620.000,- (Sebelas Juta Enam Ratus Dua puluhRibu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013
3 (tiga) lembar bukti pembayaran honor tambahan tugas 3 T semester ganjil TA 2012/2013.
1 (satu) lembar kwitansi TUP PNBP (Kwitansi bukti pembayaran) untuk pembayaran honor tambahan 3 T SMA, DII Malinau dan long pujungan 2012 PSKGJ semester ganjil TA 2012/2013 sebesar Rp. 117.600.000,- (Seratus Tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Nomor :DIPA-023.04020663123/2013, 05 Desember 2012 tahun anggaran 2013.
1 (satu) lembar Bukti penerimaan negara sebesar Rp. 5.630.000,- (Lima Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat setoran pajak sebesar Rp. 5.630.000,- (Lima Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
2 (dua) lembar bukti pembayaran honor tambahan tugas 3 T semester ganjil TA 2012/2013.
1 (satu) lembar kwitansi TUP PNBP (kwitansi bukti pembayaran) untuk pembayaran honor tambahan 3 T mengawas ujian dan uian roposal I,II SMA, DII Bulungan, Nunukan, Malinau PSKGJ semester ganjil TA 2012/2013 sebesar Rp. 134.800.000,- (Seratus Tiga Puluh Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Nomor :DIPA-023.04020663123/2013, 05 Desember 2012 tahun anggaran 2013.
1 (satu) lembar Bukti penerimaan negara sebesar Rp. 6.170.000,- (Enam Juta seratus Tujuh puluh ribu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat setoran pajak sebesar Rp. 6.170.000,- (Enam Juta seratus Tujuh puluh ribu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
2 (dua) lembar bukti pembayaran honor tambahan tugas 3 T semester ganjil TA 2012/2013.
1 (satu) lembar kwitansi TUP PNBP (Kwitansi bukti pembayaran) untuk pembayaran honor tambahan 3 T SMA, DII Malinau 2012 semester Genap TA 2012/2013 sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Nomor :DIPA-023.04020663123/2013, 05 Desember 2012 tahun anggaran 2013.
1 (satu) lembar Bukti penerimaan negara sebesar Rp. 3.650.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat setoran pajak sebesar Rp. 3.650.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
2 (dua) lembar bukti pembayaran honor tambahan tugas 3 T semester Genap TA 2012/2013.
1 (satu) lembar kwitansi bukti pembayaran untuk pembayaran honor tambahan 3 T mengawas ujian SMA, DII Bulungan dan long Peso semester Genap TA 2012/2013 sebesar Rp. 55.200.000,- (Lima puluh lima juta Dua Ratus ribu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Nomor :DIPA-023.04020663123/2013, 05 Desember 2012 tahun anggaran 2013.
1 (satu) lembar Bukti penerimaan negara sebesar Rp. 1.780.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat setoran pajak sebesar Rp. 1.780.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
2 (dua) lembar bukti pembayaran honor tambahan tugas 3 T semester Genap TA 2012/2013.
1 (satu) lembar kwitansi TUP PNBP (Kwitansi bukti pembayaran) untuk pembayaran honor tambahan 3 T SMA, DII MaLINAU dan long Pujungan semester Genap TA 2012/2013 sebesar Rp. 168.000.000,- (Seratus Enam Puluh Delapan juta Rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Nomor :DIPA-023.04020663123/2013, 05 Desember 2012 tahun anggaran 2013.
1 (satu) lembar Bukti penerimaan negara sebesar Rp. 9.695.000,- (Sembilan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat setoran pajak sebesar Rp. 9.695.000,- (Sembilan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
3 (Tiga) lembar bukti pembayaran honor tambahan tugas 3 T semester Genap TA 2012/2013.
1 (satu) lembar kwitansi TUP PNBP (kwitnasi bukti pembayaran) untuk pembayaran honor tambahan 3 T SMA, DII Bulungan dan long Peso 2011 dan 2012 semester Genap TA 2012/2013 sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus juta Rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Nomor :DIPA-023.04020663123/2013, 05 Desember 2012 tahun anggaran 2013.
1 (satu) lembar Bukti penerimaan negara sebesar Rp. 17.290.000,- (Tujuh Belas Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat setoran pajak sebesar Rp. 17.290.000,- (Tujuh Belas Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
5 (lima) lembar bukti pembayaran honor tambahan tugas 3 T semester Genap TA 2012/2013.
1 (satu) berkas Penyampaian Salinan Keputusan Menteri Pendidikan Nasinal Nomor 015/P/2009, Nomor 8123/A.5.2/HK/2009 tanggal 17 Pebruari 2009.
1 (satu) bundel Permohonan biaya operasional PSKGJ terhutang tahun 2012 nomor : 015/UN51.6/PSKGJ-KU/2013 tanggal 22 Juli 2013 sebesar Rp. 4.136.907.000,- (empat milyar seratus tiga puluh enam juta sembilan ratus tujuh Ribu Rupiah)
1 (Satu) bundel permohonan biaya operasional PSKGJ Semester Genap TA. 2012/2013 nomor : 021/UN51.6/PSKGJ-KU/2013 tanggal 20 November 2013 sebesar Rp. 1.929.372.709,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan rupiah)
1 (Satu) bundel permohonan biaya operasional PSKGJ Semester Ganjil TA. 2012/2013 nomor : 020/UN51.6/PSKGJ-KU/2013 tanggal 20 November 2013 sebesar Rp. 1.923.162.660,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh Tiga juta Seratus Enam puluh dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Rupiah).
5 (Lima) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Nunukan Semester Genap TA. 2011/2012.
5 (Lima) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Nunukan Semester Genap TA. 2011/2012.
4 (Empat) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Genap TA. 2011/2012.
4 (Empat) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Genap TA. 2011/2012.
5 (lima) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Tana Tidung Semester Genap TA. 2011/2012.
5 (lima) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Tana Tidung Semester Genap TA. 2011/2012.
2 (Dua) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Ganjil TA. 2012/2013.
2 (Dua) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Ganjil TA. 2012/2013.
2 (dua) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Ganjil TA. 2012/2013.
2 (dua) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Ganjil TA. 2012/2013.
2 (dua) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Ganjil TA. 2012/2013.
3 (tiga) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Ganjil TA. 2012/2013.
3 (tiga) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Ganjil TA. 2012/2013.
4 (empat) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Ganjil TA. 2012/2013.
2 (dua) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. KTT Semester Genap TA. 2012/2013.
3 (tiga) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. KTT Semester Genap TA. 2012/2013.
3 (tiga) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Genap TA. 2012/2013.
3 (tiga) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Genap TA. 2012/2013.
5 (lima) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Genap TA. 2012/2013.
5 (lima) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Genap TA. 2012/2013.
3 (Tiga) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. KTT Semester Genap TA. 2011/2012, Tanggal 31 Desember 2013.
3 (Tiga) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. KTT Semester Genap TA. 2011/2012, Tanggal 23 Juni 2014.
20 (Dua Puluh) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. KTT Semester Genap TA. 2011/2012, Tanggal 23 Juni 2014.
2 (dua) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. KTT Semester Genap TA. 2011/2012, Tanggal 23 Juni 2014.
1 (satu) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. KTT Semester Genap TA. 2011/2012, Tanggal 31 Desember 2013.
1 (satu) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T dosen penguji proposal I & II Basic DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. KTT Semester Genap TA. 2011/2012, Tanggal 31 Dsember 2013.
1 (satu) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T dosen penguji proposal I & II Basic DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. KTT Semester Genap TA. 2011/2012, Tanggal 23 Juni 2014.
1 (satu) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Pengawas UAS Basic DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. KTT Semester Genap TA. 2011/2012, Tanggal 23 Juni 2014.
1 (satu) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Pengawas UAS Basic DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. KTT Semester Genap TA. 2011/2012, Tanggal 31 Desember 2013.
2 (Dua) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen penguji Skripsi D II program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Ganjil sampai genap TA. 2011/2012, Tanggal 31 Desember 2013.
12 (Dua Belas) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen penguji Skripsi D II program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Ganjil sampai genap TA. 2011/2012 SD Genap 2011/2012, Tanggal 23 Juni 2014.
2 (dua) lembar daftar honor tambahan tugas 3 T pengawa uas basic SLTA & D II Program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan semester genap 2011/2012 tanggal 31 Desember 2013.
6 (Enam) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTD & D II program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Genap 2011/2012 SD Ganjil 2012/2013 (SD 31 Desember 2012), Tanggal 31 Desember 2013.
34 (Tiga puluh empat) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTD & D II program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Genap 2011/2012 SD Ganjil 2012/2013 (SD 31 Desember 2012), Tanggal 23 Juni 2014.
2 (Dua) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA & D II program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Ganjil TA. 2012/2013 (SD Desember 2012), Tanggal 31 Desember 2013.
13 (Tiga Belas) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA & D II program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Ganjil TA. 2012/2013 (SD Desember 2012), Tanggal 23 Juni 2014.
5 (Lima) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Nunukan Semester Genap TA. 2011/2012, Tanggal 23 Juni 2014.
1 (Satu) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T pengawas Uas Basic SLTA program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Nunukan Semester Genap TA. 2011/2012, Tanggal 23 Juni 2014.
5 (Lima) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA & D II program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Genap TA. 2012/2013, Tanggal 31 Desember 2013.
27 (Dua Puluh Tujuh) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA & D II program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Genap TA. 2012/2013, Tanggal 1 April 2014.
3 (Tiga) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA & D II program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Genap TA. 2012/2013, Tanggal 31 Desember 2013.
23 (Dua puluh Tiga) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA & D II program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Genap TA. 2012/2013, Tanggal 1 April 2014.
3 (Tiga) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Tana Tidung Semester Genap TA. 2012/2013, Tanggal 31 Desember 2013.
17 (Tujuh belas) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Tana Tidung Semester Genap TA. 2012/2013, Tanggal 1 April 2014.
2 (Dua) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Ujian Akhir semester Basic SLTA & DII program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan, tana tidung & Malinau Semester Genap TA. 2012/2013, Tanggal 31 Desember 2013.
2 (Dua) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Ujian Akhir semester Basic SLTA & DII program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan, tana tidung & Malinau Semester Genap TA. 2012/2013, Tanggal 1 April 2014.
18 (Delapan belas) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen penguji proposal 1 & 2 Basic SLTA program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Nunukan Semester Ganjil TA. 2012/2013, Tanggal 1 April 2014.
3 (Tiga) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen pengampu Basic SLTA & DII program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Ganjil TA. 2012/2013, Tanggal 31 Desember 2013.
24 (Dua puluh empat) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen pengampu Basic SLTA & DII program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Ganjil TA. 2012/2013, Tanggal 1 April 2014.
2 (Dua) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA & DII program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Ganjil TA. 2012/2013, Tanggal 31 Desember 2013.
16 (Enam Belas) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA & DII program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Ganjil TA. 2012/2013, Tanggal 1 April 2014.
2 (Dua) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Pengawas Ujian Akhir Basic SLTA & DII program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau dan Bulungan Semester Ganjil TA. 2012/2013, Tanggal 31 Desember 2013.
2 (Dua) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Pengawas Ujian Akhir Basic SLTA & DII program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau dan Bulungan Semester Ganjil TA. 2012/2013, Tanggal 1 April 2014.
1 (Satu) buah buku Standar Biaya Umum Universitas Borneo Tarakan Penyelenggaraan Program SKGJ.
1 (Satu) lembar kwitansi pinjaman an. SABARIYAH sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 24 Maret 2014.
1 (satu) lembar kwitansi pinjaman pengawasan UAS ke Malinau an. AGUS SURYADI,S.E sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 8 Mei 2014.
1 (satu) lembar kwitansi pinjaman untuk FORKOM FKIP UBT sebesar sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 8 Mei 2014.
1 (satu) lembar kwitansi pijaman an. Drs. H. HERDIANSYAH,M.Si sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh Juta Rupiah) tanggal 4 Maret 2014.
1 (satu) lembar kwitansi pinjaman FITRI MARDHAYANI,A.Md sebesar Rp. 2.492.500,- (dua juta empat ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) tanggal tidak ada.
1 (satu) lembar kwitansi pinjaman Kadek dewi WA.M.Pd sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) tanggal 24 Juni 2014.
1 (satu) lembar kwitansi pinjaman DWI CAHYONO sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 26 Juni 2014.
1 (satu) lembar kwitansi pinjaman Sungkono sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) tanggal 11 Juni 2014.
1 (satu) lembar kwitansi pinjaman Sungkono sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) tanggal 19 Mei 2014.
1 (Satu) lembar daftar penerimaan perjalanan Dinas Ujian Proposal 1 & Proposal 2 Basic SLTA program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Tana Tidung semester Genap TA. 2011/2012 sebesar Rp. 39.500.000,- (tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 25 Agustus 2014.
1 (satu) lembar daftar penerimaan perjalanan Dinas Ujian Skirpsi 1 & Skripsi 2 Basic SLTA program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Tana Tidung semester Genap TA. 2011/2012 sebesar Rp. 3.950.000,- (tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 25 Agustus 2014.
1 (satu) lembar daftar penerimaan perjalanan Dinas Dosen Pengampu Mata Kuliah Basic SLTA program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Tana Tidung semester Genap TA. 2011/2012 sebesar Rp. 11.850.000,-(Sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 25 Agustus 2014.
1 (satu) lembar daftar penerimaan perjalanan Dinas Dosen Pengampu Mata Kuliah Basic SLTA program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Nunukan semester Genap TA. 2011/2012 sebesar Rp. 5.080.000,- (lima juta delapan puluh ribu rupiah) tanggal 25 Agustus 2014.
1 (satu) lembar Surat Setoran Bukan Pajak sebesar Rp. 84.814.877,- (delapan puluh empat juta delapan ratus empat belas ribu dlapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) tanggal 10 September 2014.
1 (satu) lembar bukti penerimaan negara surat srtoran bukan Pajak (SSBP) melalui bendahara sebesar Rp. 84.814.877,- (delapan puluh empat juta delapan ratus empat belas ribu dlapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) tanggal 10 September 2014.
1 (satu) lembar daftar rincian pengembalian ke Kas Negara (SKGJ) tahun 2013 tanggal 09 September 2014 yang ditanda tangani oleh YANSAR,SS,M.PD.
5 (lima) lembar rekapitulasi honor-honer kegiatan Prog. PSKGJ yang belum terbayarkan sebesar Rp. 557.525.816,- (Lima Ratus lima puluh tujuh juta lima ratus dua puluh lima ribu Delapan ratus enam belas Rupiah) tanggal 4 Agustus 2014 yang ditanda tangani oleh yang menyerahkan WIWIT DHARMAWATI dan yang menerima RISKA FEBRIANI.
1 (satu) lembar kwitansi serah terima sisa dana kas Prog. PSKGJ dari WIWIT kepada RISKA FEBRIANI sebesar Rp. 557.525.816,- (Lima ratus Lima puluh Tujuh Juta Lima Ratus Dua Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Enam Belas Rupiah) tanggal 4 Agustus 2014.
2 (dua) lembar daftar pengembalian potongan SPPD Dosen penguji Proposal 1 & 2 Nunukan Basic SLTA Program S 1 PGSD kerjasama Universitas Borneo Dengan Pmerintah Kab. Nunukan semester Ganjil 2012/2013 sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 25 Agustus 2014.
4 (empat) lembar daftar pengembalian potongan SPPD tambahan tugas 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II Program S 1 PGSD kerjasama Universitas Borneo Dengan Pemerintah Kab. Tana Tidung semester Genap 2011/2012 sebesar Rp. 4.600.000,- (Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014.
1 (satu) lembar daftar pengembalian potongan SPPD tambahan tugas 3 T Dosen penguji skripsi I & II Basic Program S 1 PGSD kerjasama Universitas Borneo Dengan Pemerintah Kab. Tana Tidung semester Genap 2011/2012 sebesar Rp. 950.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014.
1 (satu) lembar daftar pengembalian potongan SPPD tambahan tugas 3 T Dosen penguji Proposal I & II Basic D II Program S 1 PGSD kerjasama Universitas Borneo Dengan Pemerintah Kab. Tana Tidung semester Genap 2011/2012 sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014.
1 (satu) lembar daftar pengembalian potongan SPPD tambahan tugas 3 T Pengawasan Uas Basic SLTA & D II Program S 1 PGSD kerjasama Universitas Borneo Dengan Pemerintah Kab. Tana Tidung semester Genap 2011/2012 sebesar Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014.
1 (satu) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah SLTA & D II Program S1 PGSD kerjasama universitas Borne dengan pemerintah Kab. Tana Tidung semster genap TA. 2011/2012 tanggal 31 Desember 2013.
1 (Satu) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA & D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Ganjil TA. 2012/2013 sebesar Rp. 1.520.000,- (Satu juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu rupiah) tanggal 25 Agustus 2014.
1 (Satu) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA & D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Ganjil TA. 2012/2013 sebesar Rp. 1.600.000,- (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014.
1 (Satu) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas ke Daerah 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Ganjil TA. 2012/2013 sebesar Rp. 2.340.000,- (Dua Juta Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014.
1 (Satu) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas ke Daerah 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Ganjil TA. 2012/2013 sebesar Rp. 5.460.000,- (Lima Juta Empat Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014.
2 (Dua) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Genap TA. 2012/2013 sebesar Rp. 36.160.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014.
1 (Satu) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas ke Daerah 3 T Pengawas Ujian Akhir Semester Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau dan Bulungan Semester Ganjil TA. 2012/2013 sebesar Rp. 7.700.000,- (Tujuh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014.
2 (Dua) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas ke Daerah 3 T Dosen Pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Genap TA. 2012/2013 sebesar Rp. 52.640.000,- (Lima Puluh Dua Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu rupiah) tanggal 25 Agustus 2014.
2 (Dua) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas ke Daerah 3 T Dosen Pengampu mata kuliah Semester Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Genap TA. 2012/2013 sebesar Rp. 22.560.000,- (Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014.
1 (Satu) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas ke Daerah 3 T Ujian Akhir Semester Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan, Tana Tidung & Malinau Semester Genap TA. 2012/2013 sebesar Rp. 7.800.000,- (Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014.
1 (Satu) lembar honor pengawas ujian PSKGJ FKIP Universitas Borneo Tarakan semster Genap 2012/2013 sebesar Rp.1.170.000,- (Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014.
1 (satu) lembar Daftar penerimaan honor pembuat dan pengkoreksi Basic SLTA & D II Program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Genap TA. 2012/2013 sebesar Rp. 2.331.250,- (Dua Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014.
1 (satu) lembar Daftar penerimaan honor tambahan 3 T dosen penguji Proposal I & II Basic D II Program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Tana Tidung Semester Genap TA. 2011/2012 sebesar Rp. 5.820.000,- (Lima Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014.
1 (satu) lembar Daftar penerimaan honor tambahan 3 T dosen penguji Proposal I & II Basic D II Program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Tana Tidung Semester Genap TA. 2011/2012 sebesar Rp. 4.074.000,- (Empat juta tujuh puluh empat ribu Rupiah) tanggal 31 Desember 2013.
1 (satu) lembar Daftar penerimaan honor tambahan 3 T dosen penguji Proposal I & II Basic D II Program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Tana Tidung Semester Genap TA. 2011/2012 sebesar Rp. 9.506.000,- (Sembilan Juta Lima Ratus Enam Ribu Rupiah) tanggal 23 Juni 2014.
1 (satu) lembar Daftar penerimaan honor membuat dan pengkoreksi Basic SLTA & D II Program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Ganjil TA. 2012/2013 sebesar Rp. 243.750,- (Dua Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014.
1 (satu) lembar Daftar penerimaan honor pengawas ujian PSKGJ FKIP Universitas Borneo Tarakan Semester Ganjil TA. 2012/2013 sebesar Rp. 1.170.000,- (Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu rupiah) tanggal 25 Agustus 2014.
1 (satu) lembar Daftar penerimaan honor tambahan 3 T dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA & D II Program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Tana Tidung Semester Genap TA. 2011/2012 sebesar Rp. 1.605.000,- (Satu Juta Enam Ratus Lima Ribu Rupiah) tanggal 31 Desember 2013.
1 (satu) lembar Daftar penerimaan honor tambahan 3 T dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA & D II Program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Tana Tidung Semester Genap TA. 2011/2012 sebesar Rp. 4.095.000,- (Empat Juta Sembilan Puluh lima Ribu Rupiah) tanggal 23 Juni 2014.
1 (satu) lembar Daftar penerimaan honor tambahan 3 T dosen penguji Skripsi i & II Basic D II yang disimpan Program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Tana Tidung Semester Genap TA. 2011/2012 sebesar Rp. 585.000,- (Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014.
1 (Satu) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Tana Tidung Semester Genap TA. 2011/2012 tanggal 31 Desember 2013.
1 (Satu) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Nunukan Semester Genap TA. 2011/2012 sebesar Rp. 760.000,- (tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) tanggal 31 Desember 2013.
1 (Satu) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Nunukan Semester Genap TA. 2011/2012 sebesar Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) tanggal 23 Juni 2014.
2 (dua) lembar foto copy Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor;325.a/UN51/SK/2012 Tentang PELAKSANA PROGRAM SARJANA (S1) KEPENDIDIKAN GURU DALAM JABATAN UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN TAHUN 2012, tanggal 13 Maret 2012 yang telah dilegalisir beserta 1 (satu) lembar lampirannya.
1 (satu) foto copy KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN Nomor:336.b/UN51/SK/2012, tentang Penunjukan dan pengangkatan dosen pengasuh mata kuliah kelas reguler fakultas keguruan dan ilmu pendidikan universitas Borneo Tarakan Semester Ganjil Tahun Akademik 2011/2012, tanggal 13 April 2012, yang telah dilegalisir beserta 33 (tiga puluh tiga) lembar lampiran yang berisi Daftar nama Dosen dan Mata Kuliah.
1 (satu) foto copy KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN Nomor:511.a/UN51/SK/2012, tentang Penunjukan dan pengangkatan dosen pengasuh mata kuliah kelas reguler fakultas keguruan dan ilmu pendidikan universitas Borneo Tarakan Semester Genap Tahun Akademik 2011/2012, tanggal 13 Juni 2012, yang telah dilegalisir beserta 9 (sembilan) lembar lampiran yang berisi Daftar nama Dosen dan Mata Kuliah.
1 (satu) foto copy KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN Nomor:628.g/UN51/SK/2012, tentang Penunjukan dan pengangkatan dosen pengasuh mata kuliah kelas reguler fakultas keguruan dan ilmu pendidikan universitas Borneo Tarakan Semester Ganjil Tahun Akademik 2012/2013, tanggal 01 Nopember 2012, yang telah dilegalisir beserta 6 (enam) lembar lampiran yang berisi Daftar nama Dosen dan Mata Kuliah.
1 (satu) foto copy KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN Nomor:462.1/UN51/SK/2013, tentang Penunjukan dan penetapan dosen pengasuh mata kuliah kelas reguler fakultas keguruan dan ilmu pendidikan universitas Borneo Tarakan Semester Genap Tahun Akademik 2012/2013, tanggal 21 Mei 2013, yang telah dilegalisir beserta 7 (tujuh) lembar lampiran yang berisi Daftar nama Dosen dan Mata Kuliah.
1 (satu) bundel dokumen Memorandum of Understanding (MOU) (Nota Kesepahaman) antara Pemerintah kabupaten Nunukan dengan Universitas Borneo Nomor:180/09/HK/IV/2009, Nomor:001a/116.11.1/MOU/2009 tanggal 22 April 2009 yang telah dilegalisir.
1 (satu) bundel dokumen Memorandum of Understanding (MOU) (Nota Kesepahaman) antara Pemerintah kabupaten Tana Tidung dan Universitas Borneo Tarakan Nomor:420/001/huk-Org/I/2010, Nomor:001/116.11.1/MOU/2010 tanggal 21 Januari 2010 yang telah dilegalisir.
1 (satu) bundel dokumen Perjanjian Kerjasama antara Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Tidung dengan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Borneo Tarakan tentang Pelaksanaan Program Pendidikan Peningkatan Kualifikasi Pendidik d Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Tidung melalui Program Sarjana (S1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan (Program SKGJ) Nomor:420/177.a/Disdik-1/VI/2013, Nomor:002/UN51.6/LL/2013, tanggal 17 Juni 2013 yang telah dilegalisir.
1 (satu) bundel dokumen Memorandum of Understanding (MOU) (Nota Kesepahaman) antara Pemerintah kabupaten Bulungan dan Universitas Borneo Tarakan Nomor:074/056/Bapp.06/II/2011, Nomor:001/116.11.1/MOU/2011 tanggal 17 Pebruari 2011 yang telah dilegalisir.
1 (satu) bundel dokumen Perjanjian Kerjasama antara Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan dengan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Borneo Tarakan tentang Pelaksanaan Program Pendidikan Peningkatan Kualifikasi Pendidik di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan melalui Program Sarjana (S1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan (Program SKGJ) Nomor:423.7/2955/Disdik-II/2012, Nomor:50.b/UN51.6/KU/2012, tanggal 27 September 2012 yang telah dilegalisir.
1 (satu) bundel dokumen Perjanjian antara Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan dengan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Borneo Tarakan tentang Pelaksanaan Pembayaran Program Pendidikan Peningkatan Kualifikasi Pendidik di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan melalui Program Sarjana (S1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan (Program SKGJ) tahun 2013 Nomor:423.1/3106/Disdik-II/2013, Nomor:003/UN51.6/LL/2013, tanggal 16 September 2013 yang telah dilegalisir.
2 (dua) lembar dokumen Memorandum of Understanding (MOU) (Nota Kesepahaman) antara Pemerintah kabupaten Malinau dengan Universitas Borneo Tarakan Nomor:12/MOU/180/HK/IX/2012, Nomor:004/UN51/AK/2012 tanggal 24 September 2012 yang telah dilegalisir.
1 (satu) bundel dokumen Perjanjian Kerjasama antara Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau dengan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Borneo Tarakan tentang Pelaksanaan Program Pendidikan Peningkatan Kualifikasi Pendidik di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau melalui Program Sarjana (S1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan (Program SKGJ) Nomor:1669.1/08/PGz/IX/2012, Nomor:50.a/UN51.6/KU/2012, tanggal 27 September 2012 yang telah dilegalisir.
1 (satu) bundel dokumen Petunjuk Operasional Kegiatan T.A 2013 unit kerja :663123 alokasi: Rp. 70.846.871.000 tanggal 24 Desember 2013.
1 (satu) bundel dokumen Surat Pengesahan Revisi ke-5 Daftar Isian Pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2012 Nomor:4649/023-04.2.01/19/2012 tanggal 9 Desember 2011.
1 (satu) bundel dokumen Revisi ke-6 Daftar Isian Pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2012 Nomor:4649/023-04.2.01/19/2012 tanggal 9 Desember 2011.
1 (satu) bundel dokumen Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan anggaran Petikan tahun anggaran 2013 Nomor:DIPA-023.04.2.663123/2013 Revisi ke 10 Tanggal 20 Desember 2013.
1 (satu) bundel dokumen Kertas Kerja RKA-KL Rincian Belanja Satuan Kerja tahun anggaran 2012.
1 (satu) bundel dokumen foto copy Laporan Hasil Verifikasi Hasil Pelaksanaan Tunggakan Pembayaran Program PSKGJ Tahun 2011 dan 2012 yang dibebankan pada DIPA Universitas Borneo Tarakan Tahun anggaran 2013, Nomor LHV-846/PW17/2/2013 tanggal 3 Desember 2013.
1 (Satu) lembar MEMO Dekan FKIP Universitas Borneo Tarakan.
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 9 Januari 2014 sebesar Rp. 6,500,000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) penerima Prof. Dr. H.M. Bahri Arifin.
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 9 Januari 2014 sebesar Rp. 5,000,000,- (lima juta rupiah) penerima an. Dr. Ir. Agus Indarjo, M.Phil ditandatangani Prof. Dr. H.M. Bahri Arifin.
1 (satu) lembar Kwitansi sebesar Rp. 1,000,000,- (satu juta rupiah) yang menerima RIDWAN, M.Pd.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dengan jumlah setoran: Rp. 84.814.877 (delapan puluh empat juta delapan ratus empat belas ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) tertanggal 10/9/2014, Pengembalian belanja biaya gaji Dosen PSKGJ dan sisa saldo kas PSKGJ, yang telah dilegalisir.
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama YANSAR Bin NANDU.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara tertulis pada tanggal 7 Maret 2017 yang pada pokoknya menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memohon kepada yang mulia majelis hakim (Ketua dan anggota) dapat membebaskan saya dari seluruh tuntutan dan memulihkan nama baik saya di dunia yang pana ini ;
Setelah mendengar tanggapan/replik Penuntut Umum yang disampaikan secara tertulis pada tanggal 14 Maret 2017 terhadap pembelaan Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan sebelumnya ;
Setelah mendengar tanggapan/duplik Tim Penasihat Hukum Terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum yang disampaikan secara tertulis tanggal 22 Maret 2017 yang pada pokoknya tetap pada Pembelaan tertulis sebelumnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH, M.si Bin DARHAMSYAH selaku Pejabat Sementara Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Borneo Tarakan berdasarkan surat Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor:294/UN51/SK/2012 tentang Pejabat Sementara Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Borneo Tarakan Tahun 2012 dan sebagai Penanggung Jawab Program Sarjana (S1) Kependidikan Guru Dalam Jabatan (PSKGJ) sebagaimana Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan nomor : 325.a/UN51/SK/2012 tanggal 13 Maret 2012 bersama-sama dengan saksi YANSAR, M.Pd Bin NANDU selaku ketua pelaksana Program Sarjana (S1) Kependidikan Guru Dalam Jabatan (PSKGJ) sesuai Surat Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan nomor : 325.a/UN51/SK/2012 tanggal 13 Maret 2012, pada hari yang tidak dapat diingat lagi dalam kurun waktu bulan Desember 2013 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2013, bertempat di Universitas Borneo Tarakan yang beralamat di jalan Amal Lama Nomor I Tarakan atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda Propinsi Kalimantan Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang” yang dilakukan dengan cara dan keadaaan sebagai berikut :
Bahwa Universitas Borneo Tarakan berubah status menjadi Universitas Negeri dengan di tetapkan oleh Peraturan Presiden RI no.65 tahun 2010 tentang Pendirian Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan dan Universitas Musamus yang ditetapkan pada tanggal 19 November 2010, dimana Universitas Borneo Tarakan menyelenggarakan Pendidikan Strata 1 (S-1) dengan jumlah 6 (enam) fakultas dimana salah satu Fakultasnya adalah Fakulkas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.
Bahwa terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH, M.si Bin DARHAMSYAH selaku Pejabat Sementara Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Borneo Tarakan berdasarkan surat Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor:294/UN51/SK/2012 tentang Pejabat Sementara Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Borneo Tarakan Tahun 2012 pada poin 3 memutuskan mempunyai tugas dan fungsi mengkoordinasi dan melaksanakan pendidikan, pengembangan pendidikan ilmu pengetahuan, seni dan oleh raga, pengabdian pada masyarakat pembinaan sivitas akademi dan pelaksanaan tata usaha
Bahwa Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan (UBT) nomor : 325.a/UN51/SK/2012 tanggal 13 Maret 2012 tentang Pelaksana Program Sarjana (S-1) Kependidikan Guru Dalam Jabatan Universitas Borneo Tarakan Tahun 2012, struktur perangkatnya adalah sebagai berikut :
Pengarah : Rektor UBT
Wakil Rektor I UBT
Wakil Rektor II UBT
Penanggung jawab : Dekan FKIP UBT
Ketua : Yansar,M.Pd
Sekretaris : Ridwan,M.pd
Bendahara : Sinta Wulandari,S.si,M.pd
Divisi kesekretariatan : 1. Riska
2. Drs. Soetardjo
3. Tenaga kontrak
4. Tenaga kontrak
Divis akademik : 1. Arief Ertha Kusuma,M.Pd
2. Asta, M.T,M,Eng
3. Alfitria. S.kom
Divisi perencanaan dan keuangan:
Dr. Suyadi,M.Ed
Drs. Bungaran, S,M.Si
Angga Wahyudi,S.kom
Parida, A.Md
Wiwit Darmawati S.E
Tim Penyusun Standar Biaya Khusus (SBK)
Pengarah : Wakil Rektor I UBT
Wakil Rektor II UBT
Dekan FKIP UBT
Penanggung jawab : Ketua PSKGJ
Ketua : Dr. Suyadi,M,Ed
Anggota : 1. Drs. Bungaran,S, M.Si
2. Drs. Samsudin,M.Si
3. Angga Wahyudi,S.Kom
4. Sinta Wulandari,S,Si, M.Pd
5. Parida, A.Md
6. Wiwit Darmawati,S.E
Bahwa Tim Pelaksana sesuai Surat Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan nomor : 325.a/UN51/SK/2012 tanggal 13 Maret 2012 tersebut, pada point.III MEMUTUSKAN : Pelaksana Pengelola PSKGJ yang mana memiliki tugas mengelola pelaksanaan Program Sarjana (S1) Kependidikan guru dan jabatan, yang mana TIM Pelaksana PSKGJ yang mana terdakwa HERDIANSYAH menjabat sebagai penanggung jawab kegiatan.
Bahwa PSKGJ atau Program Sarjana (S-1) Kependidikan Guru Dalam Jabatan yaitu program yang rancangan Direktorat pendidikan tinggi Kementrian Pendidikan untuk meningkatkan kualifikasi guru sebagaimana amanat Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tetang Guru dan Dosen dimana guru harus memiliki kualifikasi minimal sarjana (S1), sehingga semua guru harus memiliki pendidikan mininal S1, dan dalam pelaksanaannya program tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.58 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan Bagi Guru Dalam Jabatan (PSKGJ)
Bahwa Universitas Borneo Tarakan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia (KEPMENDIKNAS) Nomor 015/P/2009 Tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Sarjana (S-1) Kependidikan Bagi Guru Dalam Jabatan (PSKGJ) ditetapkam sebagai salah satu Universitas penyelenggara PSKGJ. dalam KEPMENDIKNAS tersebut disampaikan agar pelaksanaan program ini tidak mengganggu tugas keguruannya disekolah, sehingga para dosen dari Univesitas diharapkan aktip dengan cara mendatangi kelompok belajar (para guru yang berlum Sarjana) di wilayah Kabupaten atau Kecamatan dan memberikan materi perkuliahan.
Bahwa pelaksanaan perkuliahan Program SKGJ Universitas Borneo Tarakan dilakukan di lokasi yang telah disepakati bersama antara pemerintah kab./ kota masing-masing dengan universitas Borneo Tarakan dengan rincian :
untuk pelaksaan perkuliahan kota Tarakan dilakukan di Universitas Borneo Tarakan,
untuk Kabupaten Nunukan dilaksanakan di Kota Nunukan, Kec. Sebatik Kec. Lumbis, Kec. Sebuku, Kec, Sembakung dan Kec. Krayan,
untuk Kabupaten Bulungan dilaksanakan di Kota Tanjung Selor dan Kec. Peso
untuk Kabupaten Tana tidung dilaksanakan di Kota Tideng Pale dan Kec. Tana Lia
untuk Kabupaten Malinau dilaksanakan di Malinau Kota dan Kec. Long Pujungan
Bahwa dari beberapa lokasi perkuliahan di atas, khususnya yang berada diwilayah Kabupaten merupakan daerah yang cukup jauh dari lokasi kampus Universitas Borneo Tarakan dimana untuk sampai ke lokasi tersebut harus ditempuh dengan mengunakan beberapa alat tranportasi laut, sungai dan udara (penerbangan perintis) dimana tidak ada lokasi yang dapat ditempuh dengan mengunakan jalur darat, kecuali untuk kegiatan di kota Tarakan, dengan adanya kendala tersebut maka pihak Panitia Program SKGJ FKIP Univertitas Borneo Tarakan mengajukan tambahan tunjangan bagi dosen yang mengajar di daerah yang jauh dan sulit dijangkau tersebut kepada Pemerintah Daerah Setempat yang kemudian disebut sebagai Tunjangan tambahan, Terluar, Terdepan dan Tertinggal (tunjangan 3T), dimana tunjangan tersebut telah disepakati dan disetujui oleh Pemerintah Kabupaten terkait untuk diberikan kepada Dosen yang mengajar pada Program SKGJ dan telah dituangkan dalam perjanjian Kerjasama yang dibuat oleh Universitas Borneo Tarakan dengan Pemerintah Kabupaten terkait.
Bahwa menindak lanjuti perjanjian Kerjasama yang dibuat oleh Universitas Borneo Tarakan dengan Pemerintah Kabupaten terkait, Rektor Universitas Borneo menetapkan Keputusan rektor Universitas Borneo Tarakan nomor. 336.b/UN51/SK/2012 tentang Penunjukan dan pengangkatan dosen pengasuh mata kuliah kelas reguler Fakultas keguruan dan ilmu pendidikan Universitas Borneo Tarakan, dan melalui Keputusan Rektor Universitas Tarakan Nomor 341.a/UN51/SK/2012 tanggal 24 April 2012 tentang standar Biaya Umum yang merinci besaran tarif Tujangan 3T Kegiatan Program SKGJ termasuk didalamnya mengatur tentang besaran tarif honor mengajar dosen untuk 59 (lima puluh sembilan) dosen yang terlibat dalam program SKGJ dan besaran biaya operasional kegiatan Program SKGJ, yang selanjutnya setelah dana ditranfer oleh pemerintah kabupaten /kota ke rekening Bendahara Penerima Universitas Borneo Tarakan dengan Nomor Rekening 00001300-0100004-30-2 BRI Cabang Tarakan, selanjutnya oleh Universitas Borneo Tarakan di teruskan ke Kas Negara sebagai PNBP (Pendapat Negara Bukan Pajak) .
Bahwa pada tahun 2012 besaran tarif honor mengajar dosen serta besaran biaya operasional yang berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Tarakan Nomor 341.a/UN51/SK/2012 tanggal 24 April 2012, belum dapat direalisaikan oleh universtitas Borneo Tarakan karena belum tersedia dalam DIPA Universitas Borneo tahun anggaran 2012 yang bersumber dari PNBP, yang kemudian untuk tahun 2012 terjadi tunggakan dan baru dianggarkan dalam DIPA universitas Borneo Revisi ke 07 tahun 2013 dengan nomor DIPA 023.04.2.663123/2013 tanggal 19 November 2013 dengan total nilai dana yang bersumber dari PNBP tersebut sebesar Rp. 9.594.482.000.- (sembilan milyar lima ratus sembilan puluh empat ratus juta empat ratus delapan puluh dua ribu) yang didalamnya memuat kegiatan program SKJG tahun 2013 dan tunggakan kegiatan Program SKGJ tahun 2012 yang juga termuat didalamnya Honor mengajar dan tunjangan 3T untuk kegiatan 2013 dan tunggakan tahun 2012 sebesar 3.435.800.000,- dengan rincian:
Tunjangan Tambahan 3T Sebesar Rp. 2.113.000.000,-
Honor mengajar sebesar Rp. 1.322.800.000,-
Bahwa dengan telah dianggarkannya tarif honor mengajar dosen serta besaran biaya operasional tersebut dalam DIPA universitas Borneo tahun anggaran 2013 maka pada tanggal 20 November 2013 saksi YANSAR selaku Ketua PSKGJ membuat surat kepada terdakwa HERDIANSYAH selaku Dekan FKIP Universitas Borneo Tarakan yang berisi perihal Permohonan Biaya Opersional PSKGJ tahun 2013 serta tunggakan tahun 2012 yang juga memuat honor mengajar dan tunjangan 3T, yang selanjutnya oleh terdakwa HERDIANSYAH dilanjutkan kepada saksi YUSUF PRASETYO, SE selaku bendahara pengeluaran Universitas Borneo Tarakan kemudian setelah dilakukan verifikasi dokumen usulan pencairan anggaran oleh Kabag perencanaan yaitu Saksi SIGID BUDI SANTOSO selanjutnya pada tanggal 24 Desember 2013 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 097101E/048/111 tahun anggaran 2013 telah dicairkan uang sebesar Rp. 6.453.868.896,- (enam milyar empat ratus lima puluh tiga delapan ratus enam puluh delapan sembilan puluh enam rupiah).
Bahwa setelah dana operasional Program SKGJ cair, saksi YUSUF PRASETYO, SE memanggil bendahara Program SKJG yaitu saksi SHINTA WULANDARI namun saat itu yang datang adalah Saksi YANSAR dan saksi WIWIT DHARMAWATI, S.E (bagian Divisi Perencanaan dan keuangan PSKGJ) yang selanjutnya saksi YUSUF PRASETYO, SE menyerahkan uang sebesar Rp. 6.453.868.896,- (enam milyar empat ratus lima puluh tiga delapan ratus enam puluh delapan sembilan puluh enam rupiah) secara tunai yang dalamnya memuat kegiatan operasional Program PSKGJ termasuk didalamnya Tunjangan 3T dan Honor mengajar tahun 2013 dan tunggakan tahun 2012, kemudian oleh saksi WIWIT DHARMAWATI, S.E uang tersebut dimasukan kedalam Brangkas PSKGJ.
Bahwa khusus untuk Honor mengajar adalah sebesar Rp. 1.322.800.000,-dan setelah dipotong pajak yaitu sebesar Rp. 1.247.260.000,- ( satu milyar duaratus empat puluh tujuh juta dua atus enam puluh ribu rupiah) sedangkan untuk Tunjangan Tambahan 3T Rp. 2.113.000.000,- dan Setelah dipotong pajak yaitu sebesar Rp. 1.995.945.000,- (satu milyar Sembilan ratus Sembilan puluh lima juta Sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Bahwa terhadap Honor mengajar dan Tunjangan Tambahan 3T tersebut yang telah dicairkan tersebut adalah diperuntukan bagi 59 (lima puluh sembilan) dosen yang nama-nama tercantum dalam Keputusan rektor Universitas Borneo Tarakan nomor. 336.b/UN51/SK/2012 tentang Penunjukan dan pengangkatan dosen pengasuh mata kuliah kelas reguler Fakultas keguruan dan ilmu pendidikan Universitas Borneo Tarakan, yang besarannya uang yang diterima masing-masing dosen berbeda sebagaiman telah di tetapkan dalam Standar Biaya Umum Universitas Borneo Tarakan untuk peyelenggaraan Program SKGJ yang ditetapkan oleh rektor Universitas Borneo Tarakan pada tanggal 26 April 2016. .
Bahwa Kemudian saksi YANSAR, M.Pd melaporkan kepada terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH,M.Si Bin DARHAMSYAH bahwa anggaran tunggakan tahun 2012 dan anggaran tahun 2013 telah dicairkan, kemudian terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH,M.Si Bin DARHAMSYAH menanyakan kepada saksi YANSAR, M.pd mengenai ”kebiasaan yang dilakukan apabila ada pencairandana” karena sebelumnya sudah menjadi kebiasaan ada pemotongan untuk pengembangan institusi, kemudian terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH,M.Si Bin DARHAMSYAH berinisiatif mengadakan rapat mengenai akan adanya pemotongan baik untuk terhadap Honor Mengajar dan tunjangan Tambahan 3T terhadap 59 (lima puluh sembilan) dosen.
Bahwa pada rapat pemotongan tersebut yang dipimpin oleh saksi YANSAR, M.Pd dan terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH,M.Si Bin DARHAMSYAH, dimana didalam rapat tersebut hanya dihadiri oleh 7 (tujuh) dari 59 (lima puluh sembilan) dosen yang mengikuti Program PSKGJ yaitu saksi RIDWAN, M.Pd, saksi ARIEF ERTHA KUSUMA, M.Pd, saksi SAMSUDIN, saksi AHSAN SOFYAN, saksi SITI AMALIHA, saksi MUHSINAH ANNISA dan saksi SUCIATI, dimana dalam rapat tersebut terdakwa Drs. H. HERDIANS
YAH,M.Si menyampaikan akan melakukan pemotongan terhadap Honor mengajar yang jumlahnya sebesar 50% (lima puluh persen) dan Tunjangan 3T sebesar 70% (tujuh puluh persen) namun dalam rapat tersebut tidak ditanyakan pendapat dosen tentang setuju atau tidaknya terhadap pemotongan tersebut lalu rapat ditutup tanpa kesimpulan serta tidak adanya surat pernyataan persetujuan dari para dosen yang hadir dalam rapat ataupun yang tidak hadir dalam rapat.
Bahwa dalam rapat tersebut tidak semua Dosen yang terlibat dalam kegiatan PSKGJ diundang, sehingga terdapat Dosen yang tidak mengetahui dan tidak menyetujui pemotongan, namun terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH,M.Si Bin DARHAMSYAH tetap memerintahkan saksi YANSAR, M.Pd Selaku Ketua PSKGJ yang diteruskan kepada saksi WIWIT DHARMAWATI, S.E yang menjabat sebagai anggota Divisi Perencanaan dan Keuangan PSKGJ untuk melakukan pemotongan Honor mengajar sebesar 50 % dan pemotongan Tunjangan 3T (Terluar, Terdepan, Tertinggal) sebesar 70 % dari masing-masing dosen yang terlibat dalam PSKGJ dengan alasan untuk pengembangan institusi.
Bahwa setelah dilakukan rapat sebagaimana yang dimaksud diatas, saksi YANSAR, MPd mendatangi ruangan saksi WIWIT DHARMAWATI untuk menyampaikan perintah dari terdakwa HERDIANSYAH agar melakukan pemotongan Honor mengajar sebesar 50 % (lima puluh persen) dan pemotongan tunjangan 3T sebesar 70% (tujuh puluh persen), dimana tidak lama kemudian terdakwa HERDIANSYAH juga datang keruangan saksi WIWIT DHARMAWATI untuk memastikan apakah saksi YANSAR, MPd telah menyampaikan agar dilakukan pemotongan tersebut, dimana terdakwa HERDIANSYAH mengatakan bahwa pemotongan tersebut adalah merupakan kesepakatan para dosen dan untuk kepentingan pengembangan institusi.
Bahwa selanjutnya tanpa sepengetahuan dari pihak Rektorat dilakukan pemotongan Honor mengajar sebesar 50 % dan Tunjangan 3T sebesar 70 % dari para dosen tersebut dimana setelah dilakukan pemotongan tersebut jumlah untuk Tunjangan 3T menjadi sebesar Rp. 1.388.876.000,- (satu milyar tiga ratus lima delapan puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dan untuk honor mengajar menajdi sebesar Rp. 680.660.000,- (enam ratus delapan puluh juta enam ratus senam puluh ribu rupiah) kemudian uang tersebut disimpan dalam brangkas secretariat PSKGJ dimana kuncinya dipegang oleh saksi WIWIT DHARMAWATI dan sisanya di serahkan kepada dosen yang bersangkutan.
Bahwa pada tanggal 31 Desember 2013 terhadap sisa uang yang telah dipotong tersebut oleh saksi WIWIT DHARMAWATI dengan sepengetahuan Saksi YANSAR dan terdakwa HERDIANSYAH dibuat daftar Penerimaan Honor mengajar dan Tunjangan 3T untuk para Dosen yang memuat potongan serta ditandatangani oleh para dosen untuk dijadikan arsip pengelola Program SKGJ, sedangkan terhadap tanda terima yang tidak memuat pemotongan dan telah ditandatangai oleh para dosen diserahkan kepada pihak rektorat yang seolah-olah para dosen menerima seluruh Honor mengajar dan Tunjangan 3T tanpa adanya pemotongan sehingga pihak rektorat Universitas tidak mengetahui adanya pemotongan tersebut.
Setelah pemotongan Honor mengajar dan Tunjangan 3T selesai dan terkumpul di Brankas PSKGJ, uang hasil pemotongan tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan institusi melainkan untuk kegiatan lainnya.
Bahwa pada tanggal 09 januari 2014 saksi YANSAR, M.Pd memberikan sebuah memo dari Dekan yaitu terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH,M.Si kepada saksi WIWIT DHARMAWATI, SE untuk memasukan uang pemotongan kedalam amplop masing-masing yaitu :
-
-
Dirjen Anggaran (DJA) Amplop 1 Rp. 15.000.000,- Amplop 2 Rp. 10.000.000,- Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Amplop I Rp. 15.000.000,- Amplop 2 Rp. 7.500.000,- Amplop 3 Rp. 7.500.000,- Setjen Kemendikbud Amplop 1 Rp. 6.000.000,- Amplop 2 Rp. 5.000.000,- Amplop 3 Rp. 5.000.000,- KPPN Amplop 1 Rp. 3.500.000,- Amplop 2 Rp. 2.500.000,- Amplop 3 Rp. 2.500.000,-
-
Kemudian setelah uang tersebut masing-masing telah dimasukan kedalam amplop saksi WIWIT DHARMAWATI, SE menyerahkannya kepada saksi YANSAR yang kemudian di bawa keruangan terdakwa HERDIANSYAH yang didalam ruangan tersebut telah ada saksi Prof. BAHRI ARIFIN.
Bahwa selain hal tersebut diatas saksi WIWIT DHARMAWATI, SE juga menyerahkan uang sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Prof. BAHRI ARIFIN dengan rincian Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk saksi BAHRI ARIFIN dan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk Wakil Rektor II yaitu saksi AGUS INDARJO untuk digunakan berangkat ke Jakarta dalam rangka menyerahakan amplop tersebut kepada Dirjen Anggaran (DJA), Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) dan Setjen Kemendikbud sebagaimana telah disiapkan sebelumnya, sehingga jumlah uang yang digunakan tanggal 09 Januari 2014 adalah sebesar Rp. 91.000.000,-(sembilan puluh satu juta rupiah).
Bahwa masih pada sekitar bulan januari 2014 terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH,M.Si memerintahkan saksi WIWIT DHARMAWATI, SE untuk mengeluarkan uang dari brangkas yang berisi uang hasil pemotongan yaitu sebesar Rp. 302.000,000,- (tiga ratus dua juta rupiah) dan kemudian saksi YANSAR, M.Pd menemani saksi Drs. H. HERDIANSYAH,M.Si untuk menyerahkan uang tersebut kepada Wakil Rektor I yaitu saksi SETYO PERTIWI namun ditolak, kemudian uang tersebut diserahkan dan diterima oleh Wakil Rektor II yaitu saksi AGUS INDARJO dengan alasan untuk pengembangan institusi dari kegiatan PSKGJ, yaitu untuk pembelian alat alat kuliah berupa LCD, Laptop, komputer dan alat kantor, namun setelah setelah diperiksa dalam RKA-KL (Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga) Universitas Borneo sudah terdapat anggaran tersebut, sehingga kemudian saksi AGUS INDARJO mengembalikan uang tersebut kepada saksi WIWIT DHARMAWATI, SE melalui saksi YANSAR, M.Pd.
Bahwa pada selanjutnya pada tanggal 20 Januari 2014 saat saksi WIWIT DHARMAWATI, SE sedang cuti, penggeloaan brangkas PSKGJ untuk sementara waktu digantikan oleh saksi ARYANTI HADI SAPUTRI dimana saat itu saksi Prof. BAHRI ARIFIN meminta uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang selanjutnya bersama-sama dengan rektor Universitas Borneo Tarakan yaitu saksi BAMBANG WIDIGDO dan Wakil Rektor II yaitu saksi AGUS INDARJO menuju ke kantor BPKP samarinda untuk menyerahkan uang tersebut kepada salah seorang staff BPKP sebagai ucapan terima kasih atas bantuan dalam penyelesaian tunggakan anggaran Program SKGJ tahun 2012.
Bahwa kemudian sekira Pada bulan Pebruari 2014 setelah saksi WIWIT DHARMAWATI, SE selesai cuti, saksi YANSAR, M.Pd atas perintah terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH,M.Si meminta kepada saksi WIWIT DHARMAWATI, SE uang pemotongan dalam brangkas sebesar Rp. 200.000.000,-, namun sekitar bulan Maret 2014 dikembalikan saksi YANSAR, M.Pd sebesar Rp. 100.000.000,- sedangkan sisanya Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) masih pada terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH,M.Si.
Bahwa dengan adanya pemotongan yang tidak disetujui dan tidak diketahui oleh sebagian besar dosen-dosen yang terlibat dalam program PSKGJ tersebut, menyebabkan adanya permintaan agar terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH,M.Si Bin DARHAMSYAH mundur dari jabatan sebagai dekan pada F-KIP Universitas Borneo Tarakan, kemudian pada tanggal 1 April 2014 terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH, M.si mengundurkan diri dari jabatan tersebut, setelah mengundurkan diri terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH,M.Si Bin DARHAMSYAH memerintahkan kepada saksi WIWIT DHARMAWATI, S.E agar mengembalikan potongan tunjangan 3T sebesar 70 % untuk tahun 2013 saja yaitu sebesar Rp. 649.920.500.- (enam ratus empat Sembilan puluh juta Sembilan ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah), sedangkan untuk pemotongan Honor mengajar tahun 2012 dan tahun 2013 dan Tunjangan 3T tahun 2012 tidak ada disuruh kembalikan dan masih berada di Brankas PSKGJ.
Bahwa Kemudian pada tanggal 21 April 2014 jabatan terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH,M.Si sebagai Dekan F-KIP UBT digantikan oleh saksi SUNGKONO, S.Pd., M.A.
Bahwa terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH, M.si setelah tidak menjabat sebagai Dekan pada F-KIP Universitas Borneo kemudian pada tanggal 30 April 2014 mengirimkan SMS kepada saksi YANSAR M.Pd dimana isinya menyuruh saksi YANSAR M.Pd dan saksi WIWIT DHARMAWATI,SE untuk datang kerumah terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH, M.si sekira jam 20.00 wita, sehingga kemudian saksi YANSAR M.Pd dan saksi WIWIT DHARMAWATI, SE datang kerumah terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH, M.si dan dirumah tersebut saksi YANSAR M.Pd dan saksi WIWIT DHARMAWATI, SE disuruh membawa membawa uang hasil pemotongan yang masih tersimpan didalam brangkas dan diberikan waktu 2 (dua) hari, namun saksi YANSAR M.Pd dan saksi WIWIT DHARMAWATI, SE tidak melakukanya karena tidak berani, kemudian selang beberapa waktu terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH, M.si kembali mengirimkan SMS kepada saksi YANSAR M.Pd dimana isi SMS tersebut pada pokoknya menyarankan kepada saksi YANSAR M.Pd agar dikemudian hari tidak saling menyalahkan.
Bahwa tindakan atau Perbuatan terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH, M.si Bin DARHAMSYAH selaku Pejabat Sementara Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Borneo Tarakan dan sebagai Penanggung Jawab Program Sarjana (S1) Kependidikan Guru Dalam Jabatan (PSKGJ) bersama-sama dengan saksi YANSAR, M.Pd Bin NANDU selaku ketua pelaksana Program Sarjana (S1) Kependidikan Guru Dalam Jabatan (PSKGJ) Universitas Borneo Tarakan dalam meminta, menerima, atau memotong pembayaran terhadap sejumlah uang, secara tidak sah tanpa didukung oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan dalih untuk pengembangan institusi dengan cara memotong Honor mengajar sebesar 50 % dan Tunjangan 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) sebesar 70 % sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain yaitu dalam hal ini para dosen atau pegawai negeri yang terlibat dalam kegiatan PSKGJ, dimana hal tersebut bertentangan dengan Pasal 4 angka 1 dan angka 9 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang memuat mengenai larangan Menyalahgunakan wewenang dan Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH, M.si Bin DARHAMSYAH selaku Pejabat Sementara Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Borneo Tarakan berdasarkan surat Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor:294/UN51/SK/2012 tentang Pejabat Sementara Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Borneo Tarakan Tahun 2012 dan sebagai Penanggung Jawab Program Sarjana (S1) Kependidikan Guru Dalam Jabatan (PSKGJ) sebagaimana Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan nomor : 335.a/UN51/SK/2012 tanggal 13 Maret 2012 bersama-sama dengan saksi YANSAR, M.Pd Bin NANDU selaku ketua pelaksana Program Sarjana (S1) Kependidikan Guru Dalam Jabatan (PSKGJ) sesuai Surat Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan nomor : 335.a/UN51/SK/2012 tanggal 13 Maret 2012, pada hari yang tidak dapat diingat lagi dalam kurun waktu bulan Desember 2013 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2013, bertempat di Universitas Borneo Tarakan yang beralamat di jalan Amal Lama Nomor I Tarakan atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda Propinsi Kalimantan Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut” yang dilakukan dengan cara dan keadaaan sebagai berikut :
Bahwa Universitas Borneo Tarakan berubah status menjadi Universitas Negeri dengan di tetapkan oleh Peraturan Presiden RI no.65 tahun 2010 tentang Pendirian Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan dan Universitas Musamus yang ditetapkan pada tanggal 19 November 2010, dimana Universitas Borneo Tarakan menyelenggarakan Pendidikan Strata 1 (S-1) dengan jumlah 6 (enam) fakultas dimana salah satu Fakultasnya adalah Fakulkas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.
Bahwa terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH, M.si Bin DARHAMSYAH selaku Pejabat Sementara Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Borneo Tarakan berdasarkan surat Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor:294/UN51/SK/2012 tentang Pejabat Sementara Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Borneo Tarakan Tahun 2012 pada poin 3 memutuskan mempunyai tugas dan fungsi mengkoordinasi dan melaksanakan pendidikan, pengembangan pendidikan ilmu pengetahuan, seni dan oleh raga, pengabdian pada masyarakat pembinaan sivitas akademi dan pelaksanaan tata usaha
Bahwa Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan (UBT) nomor : 325.a/UN51/SK/2012 tanggal 13 Maret 2012 tentang Pelaksana Program Sarjana (S-1) Kependidikan Guru Dalam Jabatan Universitas Borneo Tarakan Tahun 2012, struktur perangkatnya adalah sebagai berikut :
Pengarah : Rektor UBT
Wakil Rektor I UBT
Wakil Rektor II UBT
Penanggung jawab : Dekan FKIP UBT
Ketua : Yansar,M.Pd
Sekretaris : Ridwan,M.pd
Bendahara : Sinta Wulandari,S.si,M.pd
Divisi kesekretariatan : 1. Riska
2. Drs. Soetardjo
3. Tenaga kontrak
4. Tenaga kontrak
Divis akademik : 1. Arief Ertha Kusuma,M.Pd
2. Asta, M.T,M,Eng
3. Alfitria. S.kom
Divisi perencanaan dan keuangan:
Dr. Suyadi,M.Ed
Drs. Bungaran, S,M.Si
Angga Wahyudi,S.kom
Parida, A.Md
Wiwit Darmawati S.E
Tim Penyusun Standar Biaya Khusus (SBK)
Pengarah : Wakil Rektor I UBT
Wakil Rektor II UBT
Dekan FKIP UBT
Penanggung jawab : Ketua PSKGJ
Ketua : Dr. Suyadi,M,Ed
Anggota : 1. Drs. Bungaran,S, M.Si
2. Drs. Samsudin,M.Si
3. Angga Wahyudi,S.Kom
4. Sinta Wulandari,S,Si, M.Pd
5. Parida, A.Md
6. Wiwit Darmawati,S.E
Bahwa Tim Pelaksana sesuai Surat Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan nomor : 325.a/UN51/SK/2012 tanggal 13 Maret 2012 tersebut, pada point.III MEMUTUSKAN : Pelaksana Pengelola PSKGJ yang mana memiliki tugas mengelola pelaksanaan Program Sarjana (S1) Kependidikan guru dan jabatan, yang mana TIM Pelaksana PSKGJ yang mana terdakwa HERDIANSYAH menjabat sebagai penanggung jawab kegiatan.
Bahwa PSKGJ atau Program Sarjana (S-1) Kependidikan Guru Dalam Jabatan yaitu program yang rancangan Direktorat pendidikan tinggi Kementrian Pendidikan untuk meningkatkan kualifikasi guru sebagaimana amanat Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tetang Guru dan Dosen dimana guru harus memiliki kualifikasi minimal sarjana (S1), sehingga semua guru harus memiliki pendidikan mininal S1, dan dalam pelaksanaannya program tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.58 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan Bagi Guru Dalam Jabatan (PSKGJ)
Bahwa Universitas Borneo Tarakan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia (KEPMENDIKNAS) Nomor 015/P/2009 Tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Sarjana (S-1) Kependidikan Bagi Guru Dalam Jabatan (PSKGJ) ditetapkam sebagai salah satu Universitas penyelenggara PSKGJ. dalam KEPMENDIKNAS tersebut disampaikan agar pelaksanaan program ini tidak mengganggu tugas keguruannya disekolah, sehingga para dosen dari Univesitas diharapkan aktip dengan cara mendatangi kelompok belajar (para guru yang berlum Sarjana) di wilayah Kabupaten atau Kecamatan dan memberikan materi perkuliahan.
Bahwa pelaksanaan perkuliahan Program SKGJ Universitas Borneo Tarakan dilakukan di lokasi yang telah disepakati bersama antara pemerintah kab./ kota masing-masing dengan universitas Borneo Tarakan dengan rincian :
untuk pelaksaan perkuliahan kota Tarakan dilakukan di Universitas Borneo Tarakan,
untuk Kabupaten Nunukan dilaksanakan di Kota Nunukan, Kec. Sebatik Kec. Lumbis, Kec. Sebuku, Kec, Sembakung dan Kec. Krayan,
untuk Kabupaten Bulungan dilaksanakan di Kota Tanjung Selor dan Kec. Peso
untuk Kabupaten Tana tidung dilaksanakan di Kota Tideng Pale dan Kec. Tana Lia
untuk Kabupaten Malinau dilaksanakan di Malinau Kota dan Kec. Long Pujungan
Bahwa dari beberapa lokasi perkuliahan di atas, khususnya yang berada diwilayah Kabupaten merupakan daerah yang cukup jauh dari lokasi kampus Universitas Borneo Tarakan dimana untuk sampai ke lokasi tersebut harus ditempuh dengan mengunakan beberapa alat tranportasi laut, sungai dan udara (penerbangan perintis) dimana tidak ada lokasi yang dapat ditempuh dengan mengunakan jalur darat, kecuali untuk kegiatan di kota Tarakan, dengan adanya kendala tersebut maka pihak Panitia Program SKGJ FKIP Univertitas Borneo Tarakan mengajukan tambahan tunjangan bagi dosen yang mengajar di daerah yang jauh dan sulit dijangkau tersebut kepada Pemerintah Daerah Setempat yang kemudian disebut sebagai Tunjangan tambahan, Terluar, Terdepan dan Tertinggal (tunjangan 3T), dimana tunjangan tersebut telah disepakati dan disetujui oleh Pemerintah Kabupaten terkait untuk diberikan kepada Dosen yang mengajar pada Program SKGJ dan telah dituangkan dalam perjanjian Kerjasama yang dibuat oleh Universitas Borneo Tarakan dengan Pemerintah Kabupaten terkait.
Bahwa menindak lanjuti perjanjian Kerjasama yang dibuat oleh Universitas Borneo Tarakan dengan Pemerintah Kabupaten terkait, Rektor Universitas Borneo menetapkan Keputusan rektor Universitas Borneo Tarakan nomor. 336.b/UN51/SK/2012 tentang Penunjukan dan pengangkatan dosen pengasuh mata kuliah kelas reguler Fakultas keguruan dan ilmu pendidikan Universitas Borneo Tarakan, dan melalui Keputusan Rektor Universitas Tarakan Nomor 341.a/UN51/SK/2012 tanggal 24 April 2012 tentang standar Biaya Umum yang merinci besaran tarif Tujangan 3T Kegiatan Program SKGJ termasuk didalamnya mengatur tentang besaran tarif honor mengajar dosen untuk 59 (lima puluh sembilan) dosen yang terlibat dalam program SKGJ dan besaran biaya operasional kegiatan Program SKGJ, yang selanjutnya setelah dana ditranfer oleh pemerintah kabupaten /kota ke rekening Bendahara Penerima Universitas Borneo Tarakan dengan Nomor Rekening 00001300-0100004-30-2 BRI Cabang Tarakan, selanjutnya oleh Universitas Borneo Tarakan di teruskan ke Kas Negara sebagai PNBP (Pendapat Negara Bukan Pajak) .
Bahwa pada tahun 2012 besaran tarif honor mengajar dosen serta besaran biaya operasional yang berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Tarakan Nomor 341.a/UN51/SK/2012 tanggal 24 April 2012, belum dapat direalisaikan oleh universtitas Borneo Tarakan karena belum tersedia dalam DIPA Universitas Borneo tahun anggaran 2012 yang bersumber dari PNBP, yang kemudian untuk tahun 2012 terjadi tunggakan dan baru dianggarkan dalam DIPA universitas Borneo Revisi ke 07 tahun 2013 dengan nomor DIPA 023.04.2.663123/2013 tanggal 19 November 2013 dengan total nilai dana yang bersumber dari PNBP tersebut sebesar Rp. 9.594.482.000.- (sembilan milyar lima ratus sembilan puluh empat ratus juta empat ratus delapan puluh dua ribu) yang didalamnya memuat kegiatan program SKJG tahun 2013 dan tunggakan kegiatan Program SKGJ tahun 2012 yang juga termuat didalamnya Honor mengajar dan tunjangan 3T untuk kegiatan 2013 dan tunggakan tahun 2012 sebesar 3.435.800.000,- dengan rincian:
Tunjangan Tambahan 3T Sebesar Rp. 2.113.000.000,-
Honor mengajar sebesar Rp. 1.322.800.000,-
Bahwa dengan telah dianggarkannya tarif honor mengajar dosen serta besaran biaya operasional tersebut dalam DIPA universitas Borneo tahun anggaran 2013 maka pada tanggal 20 November 2013 saksi YANSAR selaku Ketua PSKGJ membuat surat kepada terdakwa HERDIANSYAH selaku Dekan FKIP Universitas Borneo Tarakan yang berisi perihal Permohonan Biaya Opersional PSKGJ tahun 2013 serta tunggakan tahun 2012 yang juga memuat honor mengajar dan tunjangan 3T, yang selanjutnya oleh terdakwa HERDIANSYAH dilanjutkan kepada saksi YUSUF PRASETYO, SE selaku bendahara pengeluaran Universitas Borneo Tarakan kemudian setelah dilakukan verifikasi dokumen usulan pencairan anggaran oleh Kabag perencanaan yaitu Saksi SIGID BUDI SANTOSO selanjutnya pada tanggal 24 Desember 2013 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 097101E/048/111 tahun anggaran 2013 telah dicairkan uang sebesar Rp. 6.453.868.896,- (enam milyar empat ratus lima puluh tiga delapan ratus enam puluh delapan sembilan puluh enam rupiah).
Bahwa setelah dana operasional Program SKGJ cair, saksi YUSUF PRASETYO, SE memanggil bendahara Program SKJG yaitu saksi SHINTA WULANDARI namun saat itu yang datang adalah Saksi YANSAR dan saksi WIWIT DHARMAWATI, S.E (bagian Divisi Perencanaan dan keuangan PSKGJ) yang selanjutnya saksi YUSUF PRASETYO, SE menyerahkan uang sebesar Rp. 6.453.868.896,- (enam milyar empat ratus lima puluh tiga delapan ratus enam puluh delapan sembilan puluh enam rupiah) secara tunai yang dalamnya memuat kegiatan operasional Program PSKGJ termasuk didalamnya Tunjangan 3T dan Honor mengajar tahun 2013 dan tunggakan tahun 2012, kemudian oleh saksi WIWIT DHARMAWATI, S.E uang tersebut dimasukan kedalam Brangkas PSKGJ.
Bahwa khusus untuk Honor mengajar adalah sebesar Rp. 1.322.800.000,-dan setelah dipotong pajak yaitu sebesar Rp. 1.247.260.000,- ( satu milyar duaratus empat puluh tujuh juta dua atus enam puluh ribu rupiah) sedangkan untuk Tunjangan Tambahan 3T Rp. 2.113.000.000,- dan Setelah dipotong pajak yaitu sebesar Rp. 1.995.945.000,- (satu milyar Sembilan ratus Sembilan puluh lima juta Sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Bahwa terhadap Honor mengajar dan Tunjangan Tambahan 3T tersebut yang telah dicairkan tersebut adalah diperuntukan bagi 59 (lima puluh sembilan) dosen yang nama-nama tercantum dalam Keputusan rektor Universitas Borneo Tarakan nomor. 336.b/UN51/SK/2012 tentang Penunjukan dan pengangkatan dosen pengasuh mata kuliah kelas reguler Fakultas keguruan dan ilmu pendidikan Universitas Borneo Tarakan, yang besarannya uang yang diterima masing-masing dosen berbeda sebagaiman telah di tetapkan dalam Standar Biaya Umum Universitas Borneo Tarakan untuk peyelenggaraan Program SKGJ yang ditetapkan oleh rektor Universitas Borneo Tarakan pada tanggal 26 April 2016. .
Bahwa Kemudian saksi YANSAR, M.Pd melaporkan kepada terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH,M.Si Bin DARHAMSYAH bahwa anggaran tunggakan tahun 2012 dan anggaran tahun 2013 telah dicairkan, kemudian terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH,M.Si Bin DARHAMSYAH menanyakan kepada saksi YANSAR, M.pd mengenai ”kebiasaan yang dilakukan apabila ada pencairandana” karena sebelumnya sudah menjadi kebiasaan ada pemotongan untuk pengembangan institusi, kemudian terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH,M.Si Bin DARHAMSYAH berinisiatif mengadakan rapat mengenai akan adanya pemotongan baik untuk terhadap Honor Mengajar dan tunjangan Tambahan 3T terhadap 59 (lima puluh sembilan) dosen.
Bahwa pada rapat pemotongan tersebut yang dipimpin oleh saksi YANSAR, M.Pd dan terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH,M.Si Bin DARHAMSYAH, dimana didalam rapat tersebut hanya dihadiri oleh 7 (tujuh) dari 59 (lima puluh sembilan) dosen yang mengikuti Program PSKGJ yaitu saksi RIDWAN, M.Pd, saksi ARIEF ERTHA KUSUMA, M.Pd, saksi SAMSUDIN, saksi AHSAN SOFYAN, saksi SITI AMALIHA, saksi MUHSINAH ANNISA dan saksi SUCIATI, dimana dalam rapat tersebut terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH,M.Si menyampaikan akan melakukan pemotongan terhadap Honor mengajar yang jumlahnya sebesar 50% (lima puluh persen) dan Tunjangan 3T sebesar 70% (tujuh puluh persen) namun dalam rapat tersebut tidak ditanyakan pendapat dosen tentang setuju atau tidaknya terhadap pemotongan tersebut lalu rapat ditutup tanpa kesimpulan serta tidak adanya surat pernyataan persetujuan dari para dosen yang hadir dalam rapat ataupun yang tidak hadir dalam rapat.
Bahwa dalam rapat tersebut tidak semua Dosen yang terlibat dalam kegiatan PSKGJ diundang, sehingga terdapat Dosen yang tidak mengetahui dan tidak menyetujui pemotongan, namun terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH,M.Si Bin DARHAMSYAH tetap memerintahkan saksi YANSAR, M.Pd Selaku Ketua PSKGJ yang diteruskan kepada saksi WIWIT DHARMAWATI, S.E yang menjabat sebagai anggota Divisi Perencanaan dan Keuangan PSKGJ untuk melakukan pemotongan Honor mengajar sebesar 50 % dan pemotongan Tunjangan 3T (Terluar, Terdepan, Tertinggal) sebesar 70 % dari masing-masing dosen yang terlibat dalam PSKGJ dengan alasan untuk pengembangan institusi.
Bahwa setelah dilakukan rapat sebagaimana yang dimaksud diatas, saksi YANSAR, MPd mendatangi ruangan saksi WIWIT DHARMAWATI untuk menyampaikan perintah dari terdakwa HERDIANSYAH agar melakukan pemotongan Honor mengajar sebesar 50 % (lima puluh persen) dan pemotongan tunjangan 3T sebesar 70% (tujuh puluh persen), dimana tidak lama kemudian terdakwa HERDIANSYAH juga datang keruangan saksi WIWIT DHARMAWATI untuk memastikan apakah saksi YANSAR, MPd telah menyampaikan agar dilakukan pemotongan tersebut, dimana terdakwa HERDIANSYAH mengatakan bahwa pemotongan tersebut adalah merupakan kesepakatan para dosen dan untuk kepentingan pengembangan institusi.
Bahwa selanjutnya tanpa sepengetahuan dari pihak Rektorat dilakukan pemotongan Honor mengajar sebesar 50 % dan Tunjangan 3T sebesar 70 % dari para dosen tersebut dimana setelah dilakukan pemotongan tersebut jumlah untuk Tunjangan 3T menjadi sebesar Rp. 1.388.876.000,- (satu milyar tiga ratus lima delapan puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dan untuk honor mengajar menajdi sebesar Rp. 680.660.000,- (enam ratus delapan puluh juta enam ratus senam puluh ribu rupiah) kemudian uang tersebut disimpan dalam brangkas secretariat PSKGJ dimana kuncinya dipegang oleh saksi WIWIT DHARMAWATI dan sisanya di serahkan kepada dosen yang bersangkutan.
Bahwa pada tanggal 31 Desember 2013 terhadap sisa uang yang telah dipotong tersebut oleh saksi WIWIT DHARMAWATI dengan sepengetahuan Saksi YANSAR dan terdakwa HERDIANSYAH dibuat daftar Penerimaan Honor mengajar dan Tunjangan 3T untuk para Dosen yang memuat potongan serta ditandatangani oleh para dosen untuk dijadikan arsip pengelola Program SKGJ, sedangkan terhadap tanda terima yang tidak memuat pemotongan dan telah ditandatangai oleh para dosen diserahkan kepada pihak rektorat yang seolah-olah para dosen menerima seluruh Honor mengajar dan Tunjangan 3T tanpa adanya pemotongan sehingga pihak rektorat Universitas tidak mengetahui adanya pemotongan tersebut.
Setelah pemotongan Honor mengajar dan Tunjangan 3T selesai dan terkumpul di Brankas PSKGJ, uang hasil pemotongan tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan institusi melainkan untuk kegiatan lainnya.
Bahwa pada tanggal 09 januari 2014 saksi YANSAR, M.Pd memberikan sebuah memo dari Dekan yaitu terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH,M.Si kepada saksi WIWIT DHARMAWATI, SE untuk memasukan uang pemotongan kedalam amplop masing-masing yaitu :
-
-
Dirjen Anggaran (DJA) Amplop 1 Rp. 15.000.000,- Amplop 2 Rp. 10.000.000,- Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Amplop I Rp. 15.000.000,- Amplop 2 Rp. 7.500.000,- Amplop 3 Rp. 7.500.000,- Setjen Kemendikbud Amplop 1 Rp. 6.000.000,- Amplop 2 Rp. 5.000.000,- Amplop 3 Rp. 5.000.000,- KPPN Amplop 1 Rp. 3.500.000,- Amplop 2 Rp. 2.500.000,- Amplop 3 Rp. 2.500.000,-
-
Kemudian setelah uang tersebut masing-masing telah dimasukan kedalam amplop saksi WIWIT DHARMAWATI, SE menyerahkannya kepada saksi YANSAR yang kemudian di bawa keruangan terdakwa HERDIANSYAH yang didalam ruangan tersebut telah ada saksi Prof. BAHRI ARIFIN.
Bahwa selain hal tersebut diatas saksi WIWIT DHARMAWATI, SE juga menyerahkan uang sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Prof. BAHRI ARIFIN dengan rincian Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk saksi BAHRI ARIFIN dan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk Wakil Rektor II yaitu saksi AGUS INDARJO untuk digunakan berangkat ke Jakarta dalam rangka menyerahakan amplop tersebut kepada Dirjen Anggaran (DJA), Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) dan Setjen Kemendikbud sebagaimana telah disiapkan sebelumnya, sehingga jumlah uang yang digunakan tanggal 09 Januari 2014 adalah sebesar Rp. 91.000.000,-(sembilan puluh satu juta rupiah).
Bahwa masih pada sekitar bulan januari 2014 terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH,M.Si memerintahkan saksi WIWIT DHARMAWATI, SE untuk mengeluarkan uang dari brangkas yang berisi uang hasil pemotongan yaitu sebesar Rp. 302.000,000,- (tiga ratus dua juta rupiah) dan kemudian saksi YANSAR, M.Pd menemani saksi Drs. H. HERDIANSYAH,M.Si untuk menyerahkan uang tersebut kepada Wakil Rektor I yaitu saksi SETYO PERTIWI namun ditolak, kemudian uang tersebut diserahkan dan diterima oleh Wakil Rektor II yaitu saksi AGUS INDARJO dengan alasan untuk pengembangan institusi dari kegiatan PSKGJ, yaitu untuk pembelian alat alat kuliah berupa LCD, Laptop, komputer dan alat kantor, namun setelah setelah diperiksa dalam RKA-KL (Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga) Universitas Borneo sudah terdapat anggaran tersebut, sehingga kemudian saksi AGUS INDARJO mengembalikan uang tersebut kepada saksi WIWIT DHARMAWATI, SE melalui saksi YANSAR, M.Pd.
Bahwa pada selanjutnya pada tanggal 20 Januari 2014 saat saksi WIWIT DHARMAWATI, SE sedang cuti, penggeloaan brangkas PSKGJ untuk sementara waktu digantikan oleh saksi ARYANTI HADI SAPUTRI dimana saat itu saksi Prof. BAHRI ARIFIN meminta uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang selanjutnya bersama-sama dengan rektor Universitas Borneo Tarakan yaitu saksi BAMBANG WIDIGDO dan Wakil Rektor II yaitu saksi AGUS INDARJO menuju ke kantor BPKP samarinda untuk menyerahkan uang tersebut kepada salah seorang staff BPKP sebagai ucapan terima kasih atas bantuan dalam penyelesaian tunggakan anggaran Program SKGJ tahun 2012.
Bahwa kemudian sekira Pada bulan Pebruari 2014 setelah saksi WIWIT DHARMAWATI, SE selesai cuti, saksi YANSAR, M.Pd atas perintah terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH,M.Si meminta kepada saksi WIWIT DHARMAWATI, SE uang pemotongan dalam brangkas sebesar Rp. 200.000.000,-, namun sekitar bulan Maret 2014 dikembalikan saksi YANSAR, M.Pd sebesar Rp. 100.000.000,- sedangkan sisanya Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) masih pada terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH,M.Si.
Bahwa dengan adanya pemotongan yang tidak disetujui dan tidak diketahui oleh sebagian besar dosen-dosen yang terlibat dalam program PSKGJ tersebut, menyebabkan adanya permintaan agar terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH,M.Si Bin DARHAMSYAH mundur dari jabatan sebagai dekan pada F-KIP Universitas Borneo Tarakan, kemudian pada tanggal 1 April 2014 terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH, M.si mengundurkan diri dari jabatan tersebut, setelah mengundurkan diri terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH,M.Si Bin DARHAMSYAH memerintahkan kepada saksi WIWIT DHARMAWATI, S.E agar mengembalikan potongan tunjangan 3T sebesar 70 % untuk tahun 2013 saja yaitu sebesar Rp. 649.920.500.- (enam ratus empat Sembilan puluh juta Sembilan ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah), sedangkan untuk pemotongan Honor mengajar tahun 2012 dan tahun 2013 dan Tunjangan 3T tahun 2012 tidak ada disuruh kembalikan dan masih berada di Brankas PSKGJ.
Bahwa Kemudian pada tanggal 21 April 2014 jabatan terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH,M.Si sebagai Dekan F-KIP UBT digantikan oleh saksi SUNGKONO, S.Pd., M.A.
Bahwa terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH, M.si setelah tidak menjabat sebagai Dekan pada F-KIP Universitas Borneo kemudian pada tanggal 30 April 2014 mengirimkan SMS kepada saksi YANSAR M.Pd dimana isinya menyuruh saksi YANSAR M.Pd dan saksi WIWIT DHARMAWATI,SE untuk datang kerumah terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH, M.si sekira jam 20.00 wita, sehingga kemudian saksi YANSAR M.Pd dan saksi WIWIT DHARMAWATI, SE datang kerumah terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH, M.si dan dirumah tersebut saksi YANSAR M.Pd dan saksi WIWIT DHARMAWATI, SE disuruh membawa membawa uang hasil pemotongan yang masih tersimpan didalam brangkas dan diberikan waktu 2 (dua) hari, namun saksi YANSAR M.Pd dan saksi WIWIT DHARMAWATI, SE tidak melakukanya karena tidak berani, kemudian selang beberapa waktu terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH, M.si kembali mengirimkan SMS kepada saksi YANSAR M.Pd dimana isi SMS tersebut pada pokoknya menyarankan kepada saksi YANSAR M.Pd agar dikemudian hari tidak saling menyalahkan.
Bahwa tindakan atau Perbuatan terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH, M.si Bin DARHAMSYAH selaku Pejabat Sementara Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Borneo Tarakan dan sebagai Penanggung Jawab Program Sarjana (S1) Kependidikan Guru Dalam Jabatan (PSKGJ) bersama-sama dengan saksi YANSAR, M.Pd Bin NANDU selaku ketua pelaksana Program Sarjana (S1) Kependidikan Guru Dalam Jabatan (PSKGJ) Universitas Borneo Tarakan dalam yang karena jabatannya menguasai sejumlah uang, secara tidak sah tanpa didukung oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan dalih untuk pengembangan institusi dengan cara memotong Honor mengajar sebesar 50 % dan Tunjangan 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) sebesar 70 % sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain yaitu dalam hal ini para dosen atau pegawai negeri yang terlibat dalam kegiatan PSKGJ, dimana hal tersebut bertentangan dengan Pasal 4 angka 1 dan angka 9 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang memuat mengenai larangan Menyalahgunakan wewenang dan Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH, M.si Bin DARHAMSYAH selaku Pejabat Sementara Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Borneo Tarakan berdasarkan surat Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor:294/UN51/SK/2012 tentang Pejabat Sementara Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Borneo Tarakan Tahun 2012 dan sebagai Penanggung Jawab Program Sarjana (S1) Kependidikan Guru Dalam Jabatan (PSKGJ) sebagaimana Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan nomor : 325.a/UN51/SK/2012 tanggal 13 Maret 2012 bersama-sama dengan saksi YANSAR, M.Pd Bin NANDU selaku ketua pelaksana Program Sarjana (S1) Kependidikan Guru Dalam Jabatan (PSKGJ) sesuai Surat Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan nomor : 325.a/UN51/SK/2012 tanggal 13 Maret 2012, pada hari yang tidak dapat diingat lagi dalam kurun waktu bulan Desember 2013 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2013, bertempat di Universitas Borneo Tarakan yang beralamat di jalan Amal Lama Nomor I Tarakan atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda Propinsi Kalimantan Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi” yang dilakukan dengan cara dan keadaaan sebagai berikut :
Bahwa Universitas Borneo Tarakan berubah status menjadi Universitas Negeri dengan di tetapkan oleh Peraturan Presiden RI no.65 tahun 2010 tentang Pendirian Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan dan Universitas Musamus yang ditetapkan pada tanggal 19 November 2010, dimana Universitas Borneo Tarakan menyelenggarakan Pendidikan Strata 1 (S-1) dengan jumlah 6 (enam) fakultas dimana salah satu Fakultasnya adalah Fakulkas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.
Bahwa terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH, M.si Bin DARHAMSYAH selaku Pejabat Sementara Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Borneo Tarakan berdasarkan surat Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor:294/UN51/SK/2012 tentang Pejabat Sementara Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Borneo Tarakan Tahun 2012 pada poin 3 memutuskan mempunyai tugas dan fungsi mengkoordinasi dan melaksanakan pendidikan, pengembangan pendidikan ilmu pengetahuan, seni dan oleh raga, pengabdian pada masyarakat pembinaan sivitas akademi dan pelaksanaan tata usaha
Bahwa Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan (UBT) nomor : 325.a/UN51/SK/2012 tanggal 13 Maret 2012 tentang Pelaksana Program Sarjana (S-1) Kependidikan Guru Dalam Jabatan Universitas Borneo Tarakan Tahun 2012, struktur perangkatnya adalah sebagai berikut :
Pengarah : Rektor UBT
Wakil Rektor I UBT
Wakil Rektor II UBT
Penanggung jawab : Dekan FKIP UBT
Ketua : Yansar,M.Pd
Sekretaris : Ridwan,M.pd
Bendahara : Sinta Wulandari,S.si,M.pd
Divisi kesekretariatan : 1. Riska
2. Drs. Soetardjo
3. Tenaga kontrak
4. Tenaga kontrak
Divis akademik : 1. Arief Ertha Kusuma,M.Pd
2. Asta, M.T,M,Eng
3. Alfitria. S.kom
Divisi perencanaan dan keuangan:
Dr. Suyadi,M.Ed
Drs. Bungaran, S,M.Si
Angga Wahyudi,S.kom
Parida, A.Md
Wiwit Darmawati S.E
Tim Penyusun Standar Biaya Khusus (SBK)
Pengarah : Wakil Rektor I UBT
Wakil Rektor II UBT
Dekan FKIP UBT
Penanggung jawab : Ketua PSKGJ
Ketua : Dr. Suyadi,M,Ed
Anggota : 1. Drs. Bungaran,S, M.Si
2. Drs. Samsudin,M.Si
3. Angga Wahyudi,S.Kom
4. Sinta Wulandari,S,Si, M.Pd
5. Parida, A.Md
6. Wiwit Darmawati,S.E
Bahwa Tim Pelaksana sesuai Surat Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan nomor : 325.a/UN51/SK/2012 tanggal 13 Maret 2012 tersebut, pada point.III MEMUTUSKAN : Pelaksana Pengelola PSKGJ yang mana memiliki tugas mengelola pelaksanaan Program Sarjana (S1) Kependidikan guru dan jabatan, yang mana TIM Pelaksana PSKGJ yang mana terdakwa HERDIANSYAH menjabat sebagai penanggung jawab kegiatan.
Bahwa PSKGJ atau Program Sarjana (S-1) Kependidikan Guru Dalam Jabatan yaitu program yang rancangan Direktorat pendidikan tinggi Kementrian Pendidikan untuk meningkatkan kualifikasi guru sebagaimana amanat Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tetang Guru dan Dosen dimana guru harus memiliki kualifikasi minimal sarjana (S1), sehingga semua guru harus memiliki pendidikan mininal S1, dan dalam pelaksanaannya program tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.58 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan Bagi Guru Dalam Jabatan (PSKGJ)
Bahwa Universitas Borneo Tarakan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia (KEPMENDIKNAS) Nomor 015/P/2009 Tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Sarjana (S-1) Kependidikan Bagi Guru Dalam Jabatan (PSKGJ) ditetapkam sebagai salah satu Universitas penyelenggara PSKGJ. dalam KEPMENDIKNAS tersebut disampaikan agar pelaksanaan program ini tidak mengganggu tugas keguruannya disekolah, sehingga para dosen dari Univesitas diharapkan aktip dengan cara mendatangi kelompok belajar (para guru yang berlum Sarjana) di wilayah Kabupaten atau Kecamatan dan memberikan materi perkuliahan.
Bahwa pelaksanaan perkuliahan Program SKGJ Universitas Borneo Tarakan dilakukan di lokasi yang telah disepakati bersama antara pemerintah kab./ kota masing-masing dengan universitas Borneo Tarakan dengan rincian :
untuk pelaksaan perkuliahan kota Tarakan dilakukan di Universitas Borneo Tarakan,
untuk Kabupaten Nunukan dilaksanakan di Kota Nunukan, Kec. Sebatik Kec. Lumbis, Kec. Sebuku, Kec, Sembakung dan Kec. Krayan,
untuk Kabupaten Bulungan dilaksanakan di Kota Tanjung Selor dan Kec. Peso
untuk Kabupaten Tana tidung dilaksanakan di Kota Tideng Pale dan Kec. Tana Lia
untuk Kabupaten Malinau dilaksanakan di Malinau Kota dan Kec. Long Pujungan
Bahwa dari beberapa lokasi perkuliahan di atas, khususnya yang berada diwilayah Kabupaten merupakan daerah yang cukup jauh dari lokasi kampus Universitas Borneo Tarakan dimana untuk sampai ke lokasi tersebut harus ditempuh dengan mengunakan beberapa alat tranportasi laut, sungai dan udara (penerbangan perintis) dimana tidak ada lokasi yang dapat ditempuh dengan mengunakan jalur darat, kecuali untuk kegiatan di kota Tarakan, dengan adanya kendala tersebut maka pihak Panitia Program SKGJ FKIP Univertitas Borneo Tarakan mengajukan tambahan tunjangan bagi dosen yang mengajar di daerah yang jauh dan sulit dijangkau tersebut kepada Pemerintah Daerah Setempat yang kemudian disebut sebagai Tunjangan tambahan, Terluar, Terdepan dan Tertinggal (tunjangan 3T), dimana tunjangan tersebut telah disepakati dan disetujui oleh Pemerintah Kabupaten terkait untuk diberikan kepada Dosen yang mengajar pada Program SKGJ dan telah dituangkan dalam perjanjian Kerjasama yang dibuat oleh Universitas Borneo Tarakan dengan Pemerintah Kabupaten terkait.
Bahwa menindak lanjuti perjanjian Kerjasama yang dibuat oleh Universitas Borneo Tarakan dengan Pemerintah Kabupaten terkait, Rektor Universitas Borneo menetapkan Keputusan rektor Universitas Borneo Tarakan nomor. 336.b/UN51/SK/2012 tentang Penunjukan dan pengangkatan dosen pengasuh mata kuliah kelas reguler Fakultas keguruan dan ilmu pendidikan Universitas Borneo Tarakan, dan melalui Keputusan Rektor Universitas Tarakan Nomor 341.a/UN51/SK/2012 tanggal 24 April 2012 tentang standar Biaya Umum yang merinci besaran tarif Tujangan 3T Kegiatan Program SKGJ termasuk didalamnya mengatur tentang besaran tarif honor mengajar dosen untuk 59 (lima puluh sembilan) dosen yang terlibat dalam program SKGJ dan besaran biaya operasional kegiatan Program SKGJ, yang selanjutnya setelah dana ditranfer oleh pemerintah kabupaten /kota ke rekening Bendahara Penerima Universitas Borneo Tarakan dengan Nomor Rekening 00001300-0100004-30-2 BRI Cabang Tarakan, selanjutnya oleh Universitas Borneo Tarakan di teruskan ke Kas Negara sebagai PNBP (Pendapat Negara Bukan Pajak) .
Bahwa pada tahun 2012 besaran tarif honor mengajar dosen serta besaran biaya operasional yang berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Tarakan Nomor 341.a/UN51/SK/2012 tanggal 24 April 2012, belum dapat direalisaikan oleh universtitas Borneo Tarakan karena belum tersedia dalam DIPA Universitas Borneo tahun anggaran 2012 yang bersumber dari PNBP, yang kemudian untuk tahun 2012 terjadi tunggakan dan baru dianggarkan dalam DIPA universitas Borneo Revisi ke 07 tahun 2013 dengan nomor DIPA 023.04.2.663123/2013 tanggal 19 November 2013 dengan total nilai dana yang bersumber dari PNBP tersebut sebesar Rp. 9.594.482.000.- (sembilan milyar lima ratus sembilan puluh empat ratus juta empat ratus delapan puluh dua ribu) yang didalamnya memuat kegiatan program SKJG tahun 2013 dan tunggakan kegiatan Program SKGJ tahun 2012 yang juga termuat didalamnya Honor mengajar dan tunjangan 3T untuk kegiatan 2013 dan tunggakan tahun 2012 sebesar 3.435.800.000,- dengan rincian:
Tunjangan Tambahan 3T Sebesar Rp. 2.113.000.000,-
Honor mengajar sebesar Rp. 1.322.800.000,-
Bahwa dengan telah dianggarkannya tarif honor mengajar dosen serta besaran biaya operasional tersebut dalam DIPA universitas Borneo tahun anggaran 2013 maka pada tanggal 20 November 2013 saksi YANSAR selaku Ketua PSKGJ membuat surat kepada terdakwa HERDIANSYAH selaku Dekan FKIP Universitas Borneo Tarakan yang berisi perihal Permohonan Biaya Opersional PSKGJ tahun 2013 serta tunggakan tahun 2012 yang juga memuat honor mengajar dan tunjangan 3T, yang selanjutnya oleh terdakwa HERDIANSYAH dilanjutkan kepada saksi YUSUF PRASETYO, SE selaku bendahara pengeluaran Universitas Borneo Tarakan kemudian setelah dilakukan verifikasi dokumen usulan pencairan anggaran oleh Kabag perencanaan yaitu Saksi SIGID BUDI SANTOSO selanjutnya pada tanggal 24 Desember 2013 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 097101E/048/111 tahun anggaran 2013 telah dicairkan uang sebesar Rp. 6.453.868.896,- (enam milyar empat ratus lima puluh tiga delapan ratus enam puluh delapan sembilan puluh enam rupiah).
Bahwa setelah dana operasional Program SKGJ cair, saksi YUSUF PRASETYO, SE memanggil bendahara Program SKJG yaitu saksi SHINTA WULANDARI namun saat itu yang datang adalah Saksi YANSAR dan saksi WIWIT DHARMAWATI, S.E (bagian Divisi Perencanaan dan keuangan PSKGJ) yang selanjutnya saksi YUSUF PRASETYO, SE menyerahkan uang sebesar Rp. 6.453.868.896,- (enam milyar empat ratus lima puluh tiga delapan ratus enam puluh delapan sembilan puluh enam rupiah) secara tunai yang dalamnya memuat kegiatan operasional Program PSKGJ termasuk didalamnya Tunjangan 3T dan Honor mengajar tahun 2013 dan tunggakan tahun 2012, kemudian oleh saksi WIWIT DHARMAWATI, S.E uang tersebut dimasukan kedalam Brangkas PSKGJ.
Bahwa khusus untuk Honor mengajar adalah sebesar Rp. 1.322.800.000,-dan setelah dipotong pajak yaitu sebesar Rp. 1.247.260.000,- ( satu milyar duaratus empat puluh tujuh juta dua atus enam puluh ribu rupiah) sedangkan untuk Tunjangan Tambahan 3T Rp. 2.113.000.000,- dan Setelah dipotong pajak yaitu sebesar Rp. 1.995.945.000,- (satu milyar Sembilan ratus Sembilan puluh lima juta Sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Bahwa terhadap Honor mengajar dan Tunjangan Tambahan 3T tersebut yang telah dicairkan tersebut adalah diperuntukan bagi 59 (lima puluh sembilan) dosen yang nama-nama tercantum dalam Keputusan rektor Universitas Borneo Tarakan nomor. 336.b/UN51/SK/2012 tentang Penunjukan dan pengangkatan dosen pengasuh mata kuliah kelas reguler Fakultas keguruan dan ilmu pendidikan Universitas Borneo Tarakan, yang besarannya uang yang diterima masing-masing dosen berbeda sebagaiman telah di tetapkan dalam Standar Biaya Umum Universitas Borneo Tarakan untuk peyelenggaraan Program SKGJ yang ditetapkan oleh rektor Universitas Borneo Tarakan pada tanggal 26 April 2016. .
Bahwa Kemudian saksi YANSAR, M.Pd melaporkan kepada terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH,M.Si Bin DARHAMSYAH bahwa anggaran tunggakan tahun 2012 dan anggaran tahun 2013 telah dicairkan, kemudian terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH,M.Si Bin DARHAMSYAH menanyakan kepada saksi YANSAR, M.pd mengenai ”kebiasaan yang dilakukan apabila ada pencairandana” karena sebelumnya sudah menjadi kebiasaan ada pemotongan untuk pengembangan institusi, kemudian terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH,M.Si Bin DARHAMSYAH berinisiatif mengadakan rapat mengenai akan adanya pemotongan baik untuk terhadap Honor Mengajar dan tunjangan Tambahan 3T terhadap 59 (lima puluh sembilan) dosen.
Bahwa pada rapat pemotongan tersebut yang dipimpin oleh saksi YANSAR, M.Pd dan terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH,M.Si Bin DARHAMSYAH, dimana didalam rapat tersebut hanya dihadiri oleh 7 (tujuh) dari 59 (lima puluh sembilan) dosen yang mengikuti Program PSKGJ yaitu saksi RIDWAN, M.Pd, saksi ARIEF ERTHA KUSUMA, M.Pd, saksi SAMSUDIN, saksi AHSAN SOFYAN, saksi SITI AMALIHA, saksi MUHSINAH ANNISA dan saksi SUCIATI, dimana dalam rapat tersebut terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH,M.Si menyampaikan akan melakukan pemotongan terhadap Honor mengajar yang jumlahnya sebesar 50% (lima puluh persen) dan Tunjangan 3T sebesar 70% (tujuh puluh persen) namun dalam rapat tersebut tidak ditanyakan pendapat dosen tentang setuju atau tidaknya terhadap pemotongan tersebut lalu rapat ditutup tanpa kesimpulan serta tidak adanya surat pernyataan persetujuan dari para dosen yang hadir dalam rapat ataupun yang tidak hadir dalam rapat.
Bahwa dalam rapat tersebut tidak semua Dosen yang terlibat dalam kegiatan PSKGJ diundang, sehingga terdapat Dosen yang tidak mengetahui dan tidak menyetujui pemotongan, namun terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH,M.Si Bin DARHAMSYAH tetap memerintahkan saksi YANSAR, M.Pd Selaku Ketua PSKGJ yang diteruskan kepada saksi WIWIT DHARMAWATI, S.E yang menjabat sebagai anggota Divisi Perencanaan dan Keuangan PSKGJ untuk melakukan pemotongan Honor mengajar sebesar 50 % dan pemotongan Tunjangan 3T (Terluar, Terdepan, Tertinggal) sebesar 70 % dari masing-masing dosen yang terlibat dalam PSKGJ dengan alasan untuk pengembangan institusi.
Bahwa setelah dilakukan rapat sebagaimana yang dimaksud diatas, saksi YANSAR, MPd mendatangi ruangan saksi WIWIT DHARMAWATI untuk menyampaikan perintah dari terdakwa HERDIANSYAH agar melakukan pemotongan Honor mengajar sebesar 50 % (lima puluh persen) dan pemotongan tunjangan 3T sebesar 70% (tujuh puluh persen), dimana tidak lama kemudian terdakwa HERDIANSYAH juga datang keruangan saksi WIWIT DHARMAWATI untuk memastikan apakah saksi YANSAR, MPd telah menyampaikan agar dilakukan pemotongan tersebut, dimana terdakwa HERDIANSYAH mengatakan bahwa pemotongan tersebut adalah merupakan kesepakatan para dosen dan untuk kepentingan pengembangan institusi.
Bahwa selanjutnya tanpa sepengetahuan dari pihak Rektorat dilakukan pemotongan Honor mengajar sebesar 50 % dan Tunjangan 3T sebesar 70 % dari para dosen tersebut dimana setelah dilakukan pemotongan tersebut jumlah untuk Tunjangan 3T menjadi sebesar Rp. 1.388.876.000,- (satu milyar tiga ratus lima delapan puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dan untuk honor mengajar menajdi sebesar Rp. 680.660.000,- (enam ratus delapan puluh juta enam ratus senam puluh ribu rupiah) kemudian uang tersebut disimpan dalam brangkas secretariat PSKGJ dimana kuncinya dipegang oleh saksi WIWIT DHARMAWATI dan sisanya di serahkan kepada dosen yang bersangkutan.
Bahwa pada tanggal 31 Desember 2013 terhadap sisa uang yang telah dipotong tersebut oleh saksi WIWIT DHARMAWATI dengan sepengetahuan Saksi YANSAR dan terdakwa HERDIANSYAH dibuat daftar Penerimaan Honor mengajar dan Tunjangan 3T untuk para Dosen yang memuat potongan serta ditandatangani oleh para dosen untuk dijadikan arsip pengelola Program SKGJ, sedangkan terhadap tanda terima yang tidak memuat pemotongan dan telah ditandatangai oleh para dosen diserahkan kepada pihak rektorat yang seolah-olah para dosen menerima seluruh Honor mengajar dan Tunjangan 3T tanpa adanya pemotongan sehingga pihak rektorat Universitas tidak mengetahui adanya pemotongan tersebut.
Setelah pemotongan Honor mengajar dan Tunjangan 3T selesai dan terkumpul di Brankas PSKGJ, uang hasil pemotongan tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan institusi melainkan untuk kegiatan lainnya.
Bahwa pada tanggal 09 januari 2014 saksi YANSAR, M.Pd memberikan sebuah memo dari Dekan yaitu terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH,M.Si kepada saksi WIWIT DHARMAWATI, SE untuk memasukan uang pemotongan kedalam amplop masing-masing yaitu :
-
-
Dirjen Anggaran (DJA) Amplop 1 Rp. 15.000.000,- Amplop 2 Rp. 10.000.000,- Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Amplop I Rp. 15.000.000,- Amplop 2 Rp. 7.500.000,- Amplop 3 Rp. 7.500.000,- Setjen Kemendikbud Amplop 1 Rp. 6.000.000,- Amplop 2 Rp. 5.000.000,- Amplop 3 Rp. 5.000.000,- KPPN Amplop 1 Rp. 3.500.000,- Amplop 2 Rp. 2.500.000,- Amplop 3 Rp. 2.500.000,-
-
Kemudian setelah uang tersebut masing-masing telah dimasukan kedalam amplop saksi WIWIT DHARMAWATI, SE menyerahkannya kepada saksi YANSAR yang kemudian di bawa keruangan terdakwa HERDIANSYAH yang didalam ruangan tersebut telah ada saksi Prof. BAHRI ARIFIN.
Bahwa selain hal tersebut diatas saksi WIWIT DHARMAWATI, SE juga menyerahkan uang sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Prof. BAHRI ARIFIN dengan rincian Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk saksi BAHRI ARIFIN dan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk Wakil Rektor II yaitu saksi AGUS INDARJO untuk digunakan berangkat ke Jakarta dalam rangka menyerahakan amplop tersebut kepada Dirjen Anggaran (DJA), Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) dan Setjen Kemendikbud sebagaimana telah disiapkan sebelumnya, sehingga jumlah uang yang digunakan tanggal 09 Januari 2014 adalah sebesar Rp. 91.000.000,-(sembilan puluh satu juta rupiah).
Bahwa masih pada sekitar bulan januari 2014 terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH,M.Si memerintahkan saksi WIWIT DHARMAWATI, SE untuk mengeluarkan uang dari brangkas yang berisi uang hasil pemotongan yaitu sebesar Rp. 302.000,000,- (tiga ratus dua juta rupiah) dan kemudian saksi YANSAR, M.Pd menemani saksi Drs. H. HERDIANSYAH,M.Si untuk menyerahkan uang tersebut kepada Wakil Rektor I yaitu saksi SETYO PERTIWI namun ditolak, kemudian uang tersebut diserahkan dan diterima oleh Wakil Rektor II yaitu saksi AGUS INDARJO dengan alasan untuk pengembangan institusi dari kegiatan PSKGJ, yaitu untuk pembelian alat alat kuliah berupa LCD, Laptop, komputer dan alat kantor, namun setelah setelah diperiksa dalam RKA-KL (Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga) Universitas Borneo sudah terdapat anggaran tersebut, sehingga kemudian saksi AGUS INDARJO mengembalikan uang tersebut kepada saksi WIWIT DHARMAWATI, SE melalui saksi YANSAR, M.Pd.
Bahwa pada selanjutnya pada tanggal 20 Januari 2014 saat saksi WIWIT DHARMAWATI, SE sedang cuti, penggeloaan brangkas PSKGJ untuk sementara waktu digantikan oleh saksi ARYANTI HADI SAPUTRI dimana saat itu saksi Prof. BAHRI ARIFIN meminta uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang selanjutnya bersama-sama dengan rektor Universitas Borneo Tarakan yaitu saksi BAMBANG WIDIGDO dan Wakil Rektor II yaitu saksi AGUS INDARJO menuju ke kantor BPKP samarinda untuk menyerahkan uang tersebut kepada salah seorang staff BPKP sebagai ucapan terima kasih atas bantuan dalam penyelesaian tunggakan anggaran Program SKGJ tahun 2012.
Bahwa kemudian sekira Pada bulan Pebruari 2014 setelah saksi WIWIT DHARMAWATI, SE selesai cuti, saksi YANSAR, M.Pd atas perintah terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH,M.Si meminta kepada saksi WIWIT DHARMAWATI, SE uang pemotongan dalam brangkas sebesar Rp. 200.000.000,-, namun sekitar bulan Maret 2014 dikembalikan saksi YANSAR, M.Pd sebesar Rp. 100.000.000,- sedangkan sisanya Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) masih pada terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH,M.Si.
Bahwa dengan adanya pemotongan yang tidak disetujui dan tidak diketahui oleh sebagian besar dosen-dosen yang terlibat dalam program PSKGJ tersebut, menyebabkan adanya permintaan agar terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH,M.Si Bin DARHAMSYAH mundur dari jabatan sebagai dekan pada F-KIP Universitas Borneo Tarakan, kemudian pada tanggal 1 April 2014 terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH, M.si mengundurkan diri dari jabatan tersebut, setelah mengundurkan diri terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH,M.Si Bin DARHAMSYAH memerintahkan kepada saksi WIWIT DHARMAWATI, S.E agar mengembalikan potongan tunjangan 3T sebesar 70 % untuk tahun 2013 saja yaitu sebesar Rp. 649.920.500.- (enam ratus empat Sembilan puluh juta Sembilan ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah), sedangkan untuk pemotongan Honor mengajar tahun 2012 dan tahun 2013 dan Tunjangan 3T tahun 2012 tidak ada disuruh kembalikan dan masih berada di Brankas PSKGJ.
Bahwa Kemudian pada tanggal 21 April 2014 jabatan terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH,M.Si sebagai Dekan F-KIP UBT digantikan oleh saksi SUNGKONO, S.Pd., M.A.
Bahwa terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH, M.si setelah tidak menjabat sebagai Dekan pada F-KIP Universitas Borneo kemudian pada tanggal 30 April 2014 mengirimkan SMS kepada saksi YANSAR M.Pd dimana isinya menyuruh saksi YANSAR M.Pd dan saksi WIWIT DHARMAWATI,SE untuk datang kerumah terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH, M.si sekira jam 20.00 wita, sehingga kemudian saksi YANSAR M.Pd dan saksi WIWIT DHARMAWATI, SE datang kerumah terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH, M.si dan dirumah tersebut saksi YANSAR M.Pd dan saksi WIWIT DHARMAWATI, SE disuruh membawa membawa uang hasil pemotongan yang masih tersimpan didalam brangkas dan diberikan waktu 2 (dua) hari, namun saksi YANSAR M.Pd dan saksi WIWIT DHARMAWATI, SE tidak melakukanya karena tidak berani, kemudian selang beberapa waktu terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH, M.si kembali mengirimkan SMS kepada saksi YANSAR M.Pd dimana isi SMS tersebut pada pokoknya menyarankan kepada saksi YANSAR M.Pd agar dikemudian hari tidak saling menyalahkan.
Bahwa tindakan atau Perbuatan terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH, M.si Bin DARHAMSYAH selaku Pejabat Sementara Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Borneo Tarakan dan sebagai Penanggung Jawab Program Sarjana (S1) Kependidikan Guru Dalam Jabatan (PSKGJ) bersama-sama dengan saksi YANSAR, M.Pd Bin NANDU selaku ketua pelaksana Program Sarjana (S1) Kependidikan Guru Dalam Jabatan (PSKGJ) Universitas Borneo Tarakan dalam membuatnya 2 (dua) tanda bukti penyerahan uang yaitu untuk laporan kepada pihak bagian keuangan Rektorat Universitas Borneo dimana tidak dilakukan pemotongan, sedang tanda bukti lainya adalah yang memuat pemotongan dalih untuk pengembangan institusi namun digunakan untuk arsip keuangan PSKGJ. sehingga pihak Rektorat Universitas Borneo Tarakan selaku pengelolaan keuangan yang ada pada universitas tidak mengetahui adanya memotong Honor mengajar sebesar 50 % dan Tunjangan 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) sebesar 70 %, dimana hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3 angka 4 dan angka 9 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang memuat mengenai kewajiban Menaati segala ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Tim Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan keberatan tanggal 11 Oktober 2016 dan terhadap Keberatan dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah pula mengajukan tanggapannya tanggal 18 Oktober 2016;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas keberatan tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela tanggal 25 Oktober 2016 yang amarnya berbunyi :
M E N G A D I L I :
Menolak Nota Keberatan dari Tim Penasihat Hukum terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH, M.si Bin DARHAMSYAH;
Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDS-04/TARAK/Ft.1/06/2016, tanggal 1 September 2016 dapat digunakan sebagai dasar melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH, M.si Bin DARHAMSYAH;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sejak tanggal lupa tahun 2011 sampai dengan tanggal 07 Januari 2013 menjabat sebagai Pjs. Rektor Universitas Borneo Tarakan (UBT).
Bahwa Tugas saksi sebagai Pjs. Rektor UBT adalah menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat, dan tugas tambahan berupa mengelola administrasi di UBT berdasarkan Organisasi dan Tata Kelola (OTK) UBT, dan didalam OTK untuk menjalankan tugas sehari-hari Rektor dibantu oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama (Wakil Rektor I), kemudian Wakil Rektor Bidang Administrasi Ilmu Keuangan, Perencanaan Keuangan dan Kepegawaian (Wakil Rektor II), dibidang penelitian Rektor dibantu oleh Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M).
Bahwa Program PSKGJ adalah Program Sarjana (S-1) Kependidikan Guru Dalam Jabatan yaitu suatu program yang dirancang oleh Direktorat pendidikan tinggi dalam hal untuk meningkatkan kualifikasi guru sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2005 bahwa guru harus memiliki kualifikasi pendidik minimal S1, kemudian memiliki sertifikat pendidik serta memiliki kompetensi dalam hal ini guru tidak dapat sertifikat pendidik jika tidak memiliki kwalifikasi pendidik S1, sehingga dalam pelaksanaannya program tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.58 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan Bagi Guru Dalam Jabatan (PSKGJ) yang kemudian ditetapkan lebih lanjut UBT sebagai penyelenggara PSKGJ sebagaimana dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia (KEPMENDIKNAS) Nomor 015/P/2009 Tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Sarjana (S-1) Kependidikan Bagi Guru Dalam Jabatan (PSKGJ) dalam peraturan tersebut bahwa pelaksanaan program tidak mengganggu tugas keguruannya disekolah, sehingga kami mendatangi kelompok belajar di wilayah Kabupaten atau Kecamatan dan memberikan materi perkuliahan.
Bahwa Program SKGJ hanya bisa dilaksanakan oleh Universitas yang mempunyai LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) atau di FKIP .
Bahwa Sumber anggaran program PSKGJ sebenarnya ada anggaran yang disediakan Menteri Pendidikan, namun saksi tidak mengetahui mengapa sehingga Pemerintah Kabupaten/Kota tidak mengajukan, awalnya tahun 2007 Kabupaten Nunukan mengajukan kerjasama dengan Univeristas Mulawarman di Samarinda untuk pendidikan guru dalam jabatan, namun saksi tidak mengetahui apa alasan yang jelas kemudian Universitas Mulawarman menawarkan program tersebut kepada FKIP Universitas Borneo dan Universitas Borneo menerima Tawaran tersebut, kemudian dilaksanakan MOU (Nota kesephaman) antara Bupati dengan Rektor, untuk pelaksanaannya dilapangan kemudian dilanjutkan dengan dibuatkan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Univeristas Borneo Tarakan yang pada saat itu masih berstatus swasta, yaitu Pemerintah Kabupaten/Kota menyiapkan bea siswa untuk guru-guru yang mengikuti program, namun bea siswa tersebut tidak langsung disalurkan kepada mahasiswa yang bersangkutan, melainkan melalui Dinas pendidikan membayar ke Rekening Rektorat Universitas Borneo Tarakan.
Bahwa Sumber anggaran PSKGJ yang berasal dari Perjanjian Kerja Sama dengan pemerintah Kabupaten/Kota tersebut adalah benar sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dikarenakan setelah status UBT menjadi Negeri maka segala pemasukan atas kegiatan di lingkungan UBT harus menjadi PNBP, dimana dari pemerintah Kab/Kota yang melakukan perjanjian kerja sama melakukan transfer biaya (bea siswa) perkuliahan mahasiswa PSKGJ ke rekening Bendahara Penerimaan UBT kemudian tidak boleh lebih dari 24 jam berada di rekening Bendahara Penerimaan UBT kecuali masuk pada hari Jumat sore harus segera di setorkan ke Rekening Persepsi (KPKN Tarakan), kemudian anggaran tersebut dapat digunakan lebih dari 90 % akan tetapi harus disetujui oleh Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (DJA) sebagaimana yang tertuang dalam RKA-KL UBT tahun berjalan.
Bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota yang melakukan perjanjian kerja sama dengan UBT dalam penyelenggaraan PSKGJ ada 5 (lima) yaitu :
Dengan Pemerintah Kota Tarakan dengan dasar MOU tanggal 4 April 2012, dan Perjanjian Kerjasama tanggal 5 Desember 2008.
Dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan dengan dasar MOU tanggal 22 April 2009, dan perjanjian kerja sama tanggal 23 April 2009, serta Adendum perjanjian kerjasama tanggal 11 Maret 2010.
Dengan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dengan dasar MOU tanggal 21 Januari 2010, dan perjanjian kerja sama tanggal 10 Mei 2010.
Dengan Pemerintah Kabupaten Bulungan dengan dasar MOU tanggal 17 Pebruari 2011, dan perjanjian kerja sama tanggal 04 Oktober 2010 tanggal 13 September 2011, dan tanggal 27 September 2012.
Dengan Pemerintah Kabupaten Malinau dengan dasar MOU tanggal 24 September 2012, dan perjanjian kerja sama tanggal 27 September 2012.
Bahwa Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan nomor : 325.a/UN51/SK/2012 tanggal 13 Maret 2012 tentang Pelaksana Program Sarjana (S-1) Kependidikan Guru Dalam Jabatan Universitas Borneo Tarakan Tahun 2012,
struktur perangkatnya adalah sebagai berikut :
Pengarah : Rektor UBT
Wakil Rektor I UBT
Wakil Rektor II UBT
Penanggung jawab : Dekan FKIP UBT
Ketua : Yansar,M.Pd
Sekretaris : Ridwan,M.pd
Bendahara : Sinta Wuladari,S.si,M.pd
Divisi kesekretariatan : 1. Riska
2. Drs. Soetardjo
3. Tenaga kontrak
4. Tenaga kontrak
Divis akademik : 1. Arief Ertha Kusuma,M.Pd
2. Asta, M.T,M,Eng
3. Alfitria. S.kom
Divisi perencanaan dan keuangan:
Dr. Suyadi,M.Ed
Drs. Bungaran, S,M.Si
Angga Wahyudi,S.kom
Parida, A.Md
Wiwit Darmawati S.E
Tim Penyusun Standar Biaya Khusus (SBK)
Pengarah : Wakil Rektor I UBT
Wakil Rektor II UBT
Dekan FKIP UBT
Penanggung jawab : Ketua PSKGJ
Ketua : Dr. Suyadi,M,Ed
Anggota : 1. Drs. Bungaran,S, M.Si
2. Drs. Samsudin,M.Si
3. Angga Wahyudi,S.Kom
4. Sinta Wulandari,S,Si, M.Pd
5. Parida, A.Md
6. Wiwit Darmawati,S.E
Bahwa dijelaskan bahwa apabila ada kegiatan yang tidak diatur dalam Standar Biaya Umum Tahun berjalan UBT melihat ke Standar Biaya Umum Kementerian Pendidikan, kalau juga didalam Standar Biaya Umum Kementerian Pendidikan tidak ada hal-hal khusus yang diatur diluar Standar Biaya Umum Tahun berjalan UBT maka biaya khusus perlu dilakukan kajian, sehingga dibentuklah tim Penyusun Standar Biaya Umum Khusus Untuk PSKGJ (SBK PSKGJ) yang saksi selaku Rektor tandatangani Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan nomor : 335.a/UN51/SK/2012 tanggal 13 Maret 2012 tentang Pelaksana Program Sarjana (S-1) Kependidikan Guru Dalam Jabatan Universitas Borneo Tarakan Tahun 2012, yang tujuannya adalah untuk menelaah atau mengkaji dalam hal ini perlakuannya khusus daerah tempat mengajar yaitu dari akses, tingkat kemahalan, tingkat keamanan beserta alasannya, pada saat itu diresmikan oleh Pemerintah di Papua, UBT masuk dalam kategori kawasan 3T (Terluar, Terdepan dan Tertinggal) kemudian dari Tim mengusulkan adanya Tunjangan 3T (Terluar, Terdepan, Tertinggal) dan Honor mengajar, namun untuk bisa menggunakan usulan tersebut berdasarkan aturan penggunaan anggaran harus diajukan terlebih dahulu ke Menteri Pendidikan melalui Bagian Perencanaan untuk disetujui, namun sampai dengan saat saksi tidak menjabat lagi pengajuan SBU Khusus untuk PSKGJ tersebut belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pendidikan.
Bahwa Yang dihasilkan oleh tim Penyusun Standar Biaya Khusus (SBK) dalam Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor : 325.a/UN51/SK/2012 tanggal 13 Maret 2012 tentang pelaksana program PSKGJ adalah menyusun proposal SBU untuk kegiatan PSKGJ yang kemudian saksi tetapkan berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan, dengan Nomor Keputusan : 0341.a/UN51/SK/2012 tanggal 24 April 2012 tentang Standar Biaya Umum Kegiatan PSKGJ yang kemudian atas Keputusan Rektor tentang Standar Biaya Umum kegiatan PSKGJ tersebut dijadikan dasar untuk menyusun dan menelaah anggaran untuk tahun 2013 yang dilakukan oleh Bagian Perencanaan Dikti Kemendiknas, Namun demikian SBU kegiatan PSKGJ tersebut harus dimintakan terlebih dahulu persetujuan kepada Mendiknas untuk menjadikan sebagai dasar dalam melakukan pembayaran seluruh kegiatan PSKGJ, dan saksi selaku Rektor pernah menandatangani Surat Usulan Proposal SBU Kegiatan PSKGJ yang ditujukan kepada Dirjen Dikti Kemendiknas Cq. Sekretaris Dirjen Dikti dengan nomor : 098/UN51/TU/2012, tanggal 26 April 2012 namun sampai dengan masa jabatan saksi berakhir belum ada jawaban dari Dirjen Dikti perihal persetujuan penggunaan SBU tersebut.
Bahwa yang berbeda dari Standar Biaya Umum (SBU) Kementrian Keuangan dengan Standar Biaya Umum Khusus (SBK) untuk kegiatan PSKGJ sebagaimana dalam Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan nomor : 0341.a/UN51/SK/2012 tentang Standar Biaya Umum kegiatan PSKGJ hanya pada Honor mengajar dan Tunjangan 3T tersebut didalam SBU Kementerian Keuangan atau Peraturan Menteri Keuangan tahun 2012 dan tahun 2013 tidak ada diatur tentang Honor Mengajar dan Tunjangan 3T tersebut.
Bahwa untuk anggaran 3T dan Honor Mengajar saksi tidak mengetahui bahwa sudah dimasukkan kedalam anggaran PSKGJ tahun 2012, sepengetahuan saksi Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan nomor : 335.a/UN51/SK/2012 tanggal 13 Maret 2012 tentang pelaksana program PSKGJ adalah menyusun proposal SBU Universitas Borneo Tarakan untuk penyusunan anggaran tahun 2013 dan seharusnya apabila proposal tersebut disetujui baru kemudian disusun Standar Biaya Khusus yang baru bisa digunakan.
Bahwa saksi mengetahui tidak terbayarnya anggaran PSKGJ tahun 2011 dan tahun 2012 karena adanya kekurangan administrasi dalam pengajuan pencairan sehingga diminta diperbaiki, namun tidak juga diperbaiki seperti kwitansi pembayaran tidak sesuai dengan aturan yaitu kwitansi yang dibuat sendiri, seharusnya ada tandatangan bendahara pengeluaran, SPPD ganda, kemudian jika ada tagihan untuk ATK dan lain sebagainya lebih dari Rp. 15 juta harus ada kontrak sederhana, tidak boleh langsung pengadaan sendiri dan pembayarannya harus melalui rekening pihak ketiga, begitu juga mengenai honor mengajar dan perjalanan dinas pembayarannya harus melalui Bendahara Pengeluaran, sedangkan bendahara yang ada di FKIP atau Bendahara PSKGJ tidak berhak mengeluarkan uang, tugas mereka hanya menyusun dan mengajukan sedangkan yang membayar adalah Bendahara Pengeluaran di Rektorat dan berdasarkan Undang Undang Pengelolaan Keuangan Negara hanya ada 2 (dua) bendahara yaitu Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan yang telah mempunyai sertifikat bendahara dari LKPP.
Pada saat saksi menjabat sebagai Rektor UBT khususnya pada tahun 2011, 2012, dan sampai dengan bulan Januari 2013 saksi tidak pernah menerbitkan SBU untuk tahun berjalan yang berlaku di seluruh lingkungan Universitas Borneo Tarakan, hanya menggunakan dasar SBU yang ada di Kementerian Pendidikan atau apabila ada beberapa pembelanjaan yang harganya lebih tinggi dari yang ditetapkan sebagaimana dalam SBU Kementerian Pendidikan maka menggunakan acuan harga setempat dengan menggunakan dasar SBU di lingkungan Pemerintah Kota.
Bahwa pada saat pencairan dana untuk honor dan tunjangan 3T serta dana tunggakan dari tahun 2011 dan 2012 saksi sudah tidak lagi menjabat sebagai Pjs. Rektor Universitas Borneo Tarakan
Bahwa honor mengajar dan tunjungan 3T adalah diperuntukan bagi dosen-dosen ataupun staf-staf yang telibat dalam program PSKGJ
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai adanya pemotongan terhadap honor mengajar dan tunjangan 3T ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi SHINTA WULANDARI, S.Si, M.Pd, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Jabatan saksi ketika pelaksanaan PSKGJ tahun 2012 sampai dengan sekarang adalah saksi menjabat sebagai bendahara pengelola PSKGJ (program Sarjana (s-1) Kependidikan Guru Dalam Jabatan).
Kemudian tugas saksi sebagai bendahara Pengelola adalah menandatangani pengajuan dana yang telah dibuat oleh divisi perencanaan dan keuangan diajukan kepada dekan dan diteruskan kepada Rektor UBT.
Sedangkan untuk pembukuan kas masuk maupun kas keluar di pegang oleh divisi perencanaan dan keuangan dalam hal ini yang lebih mengethaui adalah sdr. WIWIT.
Saksi sebagai bendahara PSKGJ tidak dilibatkan dalam penyusunan perencanaan anggaran/RAB, karena saksi masuk sebagai bendahara baru tahun 2012 dan setahu saksi yang menyusun rencana anggaran /RAB adalah Sdr. RIDWAN selaku sekretaris PSKGJ dan sdr. RIDWAN sudah duduk dalam pengelola GSKGJ mulai dibukanya program PSKGJ tersebut.
Terhadap dosen yang mengajar dalam rogram PSKGJ adalah sebanyak 38 orang sesuai dengan kompetensi disiplin ilmu masing masing dosen sesuai dengan data yang ada, dimana dalam pelaksanaannya ketua pengelola PSKGJ mengajukan nama-nama dosen yang akan berangkat mengajar kepada sdr. WWIT untuk dibuatkan surst tugas dan berdasarkan pengajuan nama-nama dosen tersebut maka penanggung jawab program dalam hal ini Dekan FKIP menyetujui dan menandatangani surat tugas pemberangkatan.
Yang dimaksud dengan tim Penyusun Standar Biaya Khusus (SBK) dalam Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan nomor : 335.a/UN51/SK/2012 tanggal 13 Maret 2012 tentang pelaksana program PSKGJ adalah tim yang menyusun standar biaya yang belum diatur dalam standar biaya umum contohnya honor mengajar, tunjangan 3T dan lain-lainnya. Terhadap mekanisme penyusunan biaya khusus saksi hanya diajak rapat 2 (dua) kali saja tetapi waktu pembahasan tersebut masih dalam perdebatan tentang besaran masing-masing anggaran yang akan dibuat karena waktu itu saksi menginginkan uraian dari setiap komponen anggaran yang diajukan, tetapi dalam perjalanan pembahasan selanjutnya saksi tidak pernah lagi diikutsertakan dan tahu-tahu sudah timbul surat keputusan rektor UBT tentang Standar Biaya Khusus kegiatan PSKGJ.
Yang dihasilkan oleh tim Penyusun Standar Biaya Khusus (SBK) dalam Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan nomor : 335.a/UN51/SK/2012 tanggal 13 Maret 2012 tentang pelaksana program PSKGJ adalah Dokumen penyusunan proposal SBU Universitas Borneo Tarakan dan kemudian di sahkan dengan keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan, dengan nomor keputusan : 0341.a/UN51/SK/2012 tentang standar biaya umum kegiatan PSKGJ.
Honor terhadap dosen pengajar PSKGJ sesuai dengan keputusan Rektor tentang SBU adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per SKS.
Saksi mengetahui adanya verifikasi yang dilakukah oleh BPKP Provinsi Kaltim tahun 2013 yaitu verifikasi tenang berkas pengajuan tunggakan honor mengajar dan junjangan serta kegiatan lain yang berkaitan dengan program PSKGJ.
Terhadap pengembalian potongan honor dan tunjangan tersebut ada dibuatkan bukti pengembalian uang yang ditandatangani oleh dosen yang berhak menerima dan bukti tersebut disimpan oleh bendahara yaitu sdr. WIWIT.
Bahwa jumlah honor mengajar dan tunjangan 3T yang seharusnya diterima oleh 27.360.000,-, yang tunjangan 3T diterima pada bulan Desember 2013 adalah sebesar Rp. 4.560.000,- sedangkan untuk honor mengajar yang diterima adalah sebesar Rp. 7.730.000,-
Bahwa pada bulan sekira awal tahun 2014 saksi mendapatkan kembali uang pengembalian dari pemotongan sebesar Rp. 7.730.000,- namun tidak saksi dan dikembalikan ke kas negara ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
Saksi YUSUP PRASETYO, SE Bin (Alm) DUKUT, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Jabatan saksi diUniversitas Borneo Tarakan adalah sebagai Bendahara Pengeluaran Universitas Borneo Tarakan.
Tugas pokok saksi selaku bendahara Pengeluaran adalah:
Menerima Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Mencairkan SP2D.
Membayarkan
Membukukan
Mempertanggung jawabkan pengeluaran Keuangan
Hubungan jabatan saksi dengan kegiatan PSKGJ sebagai melakukan proses pencairan dana untuk PSKGJ.
Pada Tahun 2002-2008 saksi diangkat sebagai PNS di Pemerintah Kota Tarakan sebagai Staf di Kantor Depnaker sebagai Bendahara Penggajian Kantor, kemudian Pada Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2010 saksi di tempatkan di Kantor KPU Tarakan sebagai bendahara APBN, Kemudian pada Tahun 2010 sampai dengan saat Pemeriksaan ini (Tahun 2014) saksi bertugas di Kantor Pemberdayaan perempuan dan anak sebagai Bendahara. Selanjutnya pada Tanggal lupa Bulan Maret Tahun 2011 saksi pelatihan Pembendaharaan Nasional di Bogor setelah pelatihan selesai saksi kembali ke Tarakan dan langsung mendapat tugas sehari – hari sebagai Bendahara Pengeluaran di Universitas Borneo Tarakan namun saksi tetap menerima gaji ,Tunjangan-tunjangan dan masih melakukan Absen di Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Terhadap dana yang telah saksi keluarkan untuk Pembayaran Program SKGJ pada Tahun 2011, Tahun 2012, Tahun 2013 saksi lupa, dan untuk anggaran program SKGJ Tahun 2014 belum ada di cairkan karena menurut Informasi dari Bendaharaan Penerimaan Belum masuk anggarannya.
Mekaniesme pencairan keuangan PSKGJ adalah awalnya Panitia PSKGJ mengajukan permohonan pencairan dana ke Bagian Umum, kemudian Bagian umum membuat disposisi yang mana disposisi tersebut di tandatangani oleh PPK UBT, kepala Biro UBT Kabag Keuangan untuk tindak lanjut. Kemudian Surat pengajuan dana tersebut masuk kebagian SPM/ Kabag Perencanaan keuangan sekaligus di Verifikasi oleh verifikator setelah di nyatakan sesuai maka pejabat SPM membuat SPM. Setelah di buat SPM untuk Program PSKGJ selanjutnya Pejabat SPM menandatangi SPM tersebut dan membawanya ke Kantor KPPN (Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara). Setelah itu Pejabat KPPN membuat SP2D (Surat Perintah pencairan dana) dan mengantarkan SP2D tersebut ke Bank Mandiri Tarakan. Kemudian setelah dana sudah ada di Bank selanjutnya saksi selaku Bendahara Pengeluaran mencairkan Dana Program PSKGJ dengan membuat Cek dan menarik tunai uang tersebut dan kemudian saksi langsung membawa dana tersebut ke universitas Borneo dan selanjutnya memanggil Bendahara PSKGJ atas nama SHINTA , namun yang datang saat itu adalah saudari WIWIT dan pak Yansar lalu saksi menyerahkan uang tersebut kepada saudari WIWIT dan membuat tanda terima. Untuk proses selanjutnya sama seperti yang sudah saksi jelaskan sebelumnya namun seingat saksi pada saat pembayaran untuk Program PSKG yang berjumlah 1 milyar dan 2 Milyar tersebut saksi langsung membawa Pak YANSAR selaku Ketua PSKGJ untuk bersama – sama dengan saksi Ke Bank Mandiri untuk melakukan penerimaan tunai dari saksi selaku bendahara pengeluaran kepada Ketua Panitia PSKGJ.
Seingat saksi pada Tahun 2013 , saksi melakukan pencairan dana untuk program PSKGJ lebih dari 3 (tiga) kali , dan Pencairan dana tersebut adalah untuk pembayaran Honor mengajar, ,SPPD dan kegiatan-kegiatan Panitia PSKGJ yang di bayarkan atas tunggakan tahun 2011, 2012 dan tahun 2014.
Bahwa jumlah keseluruhan anggaran yang dicairkan untuk kegiatan PSKGJ tersebut adalah sebesar Rp. 6.453.868.896,- yang dicairkan secara bertahap pada Desember 2013
Awalnya saksi tidak mengetahui adanya dana untuk program PSKGJ khususnya untuk pembayaran honor mengajar dan tunjangan 3T dilakukan pemotongan oleh pengelola PSKGJ namun saksi mengetahui adanya pemotongan yang di lakukan oleh panitia PSKGJ untuk Honor mengajar dan Tunjangan 3T yaitu dari surat Kabar.
kemudian Pada Bulan September Tahun 2014 , Ketua PSKGJ yang bernama YANSAR menemui Pak SIGIT Kabag Perencanaan keuangan dengan tujuan untuk mengembalikan uang Honor mengajar dan 3T di karenakan ada sebagian para dosen tidak mau menerima pembayaran tersebut. Lalu Pak YANSAR oleh Pak SIGIT di arahkan menemui saksi untuk menemui saksi dengan maksud mengembalikan uang dengan nilai total Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta) namun saat itu saksi berkata kepada Pak YANSAR agar melengkapi data-data atau rincian nama-nama siapa yang mengembalikan uang tersebut agar supaya jelas uang yang masuk ke Kas Negara harus jelas asal usulnya.
Sebab adanya rencana saudara YANSAR mengembalikan uang Honor mengajar dan Tunjangan 3T senilai Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) kepada saksi yaitu Ada sebagian dosen yang tidak mau menerima Honor mengajar dan Tunjangan 3T, namun saat ini uang tersebut masih ada bersama dengan Pak YANSAR, sambil menunggu rencana tertulis dari Pak YANSAR tentang pengembalian uang tersebut.
Setahu saksi syarat atau sebab dikembalikannya dana keKas Negara adalah apabila ada kelebihan pembayaran atau tidak terpakai dan atau temuan Pemeriksaan dari Pihak Terkait (Irjen Kementrian pendidikan dan kebudayaan, BPK,BPKP, Inspektorat dan Dinas terkait lainnya).
Sistem pembayaran dalam program PSKGJ adalah kegiatan dilaksanakan terlebih dahulu baru kemudian diajukan pembayarannya beserta dokumen-dokumen pendukung berupa blangko ajuan, kartu kendali, absen, kwitansi pembayaran dan SK, sehingga seyogyanya tidak ada kelebihan pembayaran yang dikembalikan ke Kas Negara ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarakan ;
Saksi SIGID BUDI SANTOSO, S.sos, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi awal kali bekerja di Universitas Borneo Tarakan adalah pada bulan September 2011 sebagai Pjs. Kabag perencanaan keuangan dan penguji penandatanganan SPM, kemudian terhitung tahun 2014 kewenangan penandatanganan SPM sudah bukan kewenangan saksi lagi.
Tugas pokok saksi sebagai sebagai Pjs. Kabag perencanaan keuangan dan penguji penandatanganan SPM pada tahun 2011 sampai tahun 2013 adalah :
di bagian perencanaan tugas saksi adalah sebagai berikut :
Mengkoordinir data pendukung atau kompilasi usulan-usulan perencanaan ditahun yang akan datang.
Mengkoodinir penyusunan laporan perencanaan.
Menyusun RKA-KL (Rencana Kegiatan Anggaran-kementerian Lembaga) dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)
Pembahasan atau penelaan RKA-KL dengan kementerian keuangan
dibagian keuangan tugas saksi adalah sebagai berikut :
Memverifikasi dokumen usulan pencairan anggaran
Melaksanakan perintah pembayaran bai kepada pihak ketiga maupun kepada bendahara pengeluaran.
Mengkoordinir laporan keuangan.
dibagian penandatanganan SPM tugas saksi sebagai berikut :
Penguji dan penandatangan SPM
Mengajukan SPM kepada KPPN
Mengambil SP2D.
Jabatan saksi pada saat adanya pelaksanaan PSKGJ di Universitas Borneo Tarakan saksi tidak terlibat dalam kepanitiaan pengelola PSKGJ, hanya saja jabatan saksi sebagai Pjs Kabag perencanaan dan keuangan serta penandatanganan SPM ada kaitannya dengan PSKGJ yaitu sebagai berikut:
Dalam hal perencanaan anggaran untuk dimasukkan dalam RKA-KL
Melaksanakan pencairan anggaran berdasarkan usulan pengelola PSKGJ, setelah mendapat persetujuan dari Wakil Rektor II UBT Tarakan.
Dalam hal pencairan anggaran membuatkan SPM, sesuai dengan tagihan setelah diverifikasi dokumen untuk dibayarkan melalui bendahara pengeluaran universitas, dokumen SPM tersebut diajukan ke KPPN Tarakan.
Sistem perencanaan terhadap kegiatan khususnya PSKGJ adalah penanggung jawab (dekan FKIP) dan mengelola PSKGJ mengajukan perencanaan kebagian saksi diberencanaan dalam bentuk proposal kegiatan, dan rencana anggaran kegiatan, kemudian proposal dan rencana anggaran tersebut kami kompilasi dengan kegiatan lainnya menjadi satu dokumen yang berbentuk RKA-KL (Rencana Kegiatan Anggaran-kementerian Lembaga).
Kemudian setelah RKA-KL tersebut selesai dibuat selanjutnya diajukan kepada Dirjen Dikti dan kementerian keuangan untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya disahkan menjadi DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran).
Mekanisme pembayaran atas kegiatan yang telah dilakukan oleh pengelola PSKGJ adalah pengelola PSKGJ mengajukan permintaan pembayarana kepada Rektor melalui WR II, kemudian kepada biro keuangan setelah itu disisposisi kepada Kabag keuangan, setelah itu dibagian keuangan usulan tersebut diverifikasi kelengkapan permintaan pembayaran tersebut.
dan setelah lengkap bagian keuangan membuat SPM (surat perintah membayar) yang ditujukan kepada KPPN melalui bendahara rekening pengeluaran dan setelah itu bendahara pengeluaran mendistribusikan dana tersebut kepada pemohon, dimana blangko pembayaran sudah disiapkan oleh bagian keuangan UBT.
Mekanisme yang berlaku dalam pengajuan SPPD adalah setelah seseorang mendapatkan surat perintah, maka yang bersangkutan pergi ke keuangan Rektorat untuk meminta SPPD dan sekaligus meminta uang perjalanan dinas baik seluruhnya maupun dalam bentuk uang muka.
Namun ada pula yang karena waktu yang mendesak sehingga orang yang akan berangkat menggunakan dana pribadinya sendiri dan setelah kegiatan selesai baru biayanya di tagihkan ke bagian keuangan.
Honor dan tunjangan 3 T dibayarkan setelah kegiatan selesai atau persemester dengan cara pengelola / dekan FKIP mengajukan permohonan pembayaran honor dan tunjangan 3 T kepada Rektor melalui WR II.
Sampai terjadinya tunggakan pembayaran tahun ajaran genap 2011/2012 karena salah satunya adanya tunjangan 3 T yang tidak masuk dalam SBU yang telah ditetapkan oleh Kementerian keuangan sehingga dana tersebut tidak bisa di cairkan karena ketika mengajukan pembayaran ke KPPN sedangkan pihak KPPN tidak menyetujui karena tunjangan 3 T tidak masuk dalam SBU kementerian keuangan.
Saksi tidak mengetahui adanya pemotongan honor mengajar maupun tunjangan 3 T yang dilakukan oleh pengelola PSKGJ.
Bahwa tunjangan 3T milik saksi sebesar Rp. 1.900.000,- namun saat pencairan saksi menerima Rp. 570.000,- kemudian sekira awal tahun 2014 saksi menerima kembali Rp. 1.330.000,- sebagai pengembalian hasil pemotonagan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi RISKA FEBRIANI Binti ABDUL RASYID, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi awal kali bekerja di Universitas Borneo Tarakan adalah pada tanggal 09 Pebruari 2009 di tempatkan sebagai staf PGSD FKIP, kemudian pada Bulan September 2014 dimutasikan sebagai staf FKIP UBT sampai dengan sekarang.
Tugas pokok saksi sebagai Staf PGSD FKIP adalah :
Membuat dan mengagendakan surat menyurat yang berhubungan
dengan PGSD.
Sebagai operator siakat jurusan PGSD / mengelola nilai mahasiswa.
Sedangkan tugas saksi sebagai staf FKIP adalah :
Membuat dan mengagendakan surat menyurat yang berhubungan dengan FKIP.
Sebagai operator siakat jurusan PGSD / mengelola nilai mahasiswa.
Jabatan saksi pada saat adanya pelaksanaan PSKGJ di Universitas Borneo Tarakan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor : 335.a/UN51/SK/2012, tanggal 13 Maret 2012 adalah sebagai Divisi Kesekretariatan, yang tugas pokoknya adalah sebagai berikut :
Tugas saksi sesuai dengan perintah ketua PSKGJ adalah mengimput nilai mahasiswa.
Selain saksi menerima honor sebagai pengelola PSKGJ saksi juga di berangkatkan mengawas UAS dan tiap semester saksi berangkat mengawas UAS, setiap pemberangkatan saksi diberikan anggaran SPPD dan juga honor mengawas UAS serta mendapatkan tunjangan 3 T.
Saksi tidak mengetahui adanya pemotongan honor mengajar dan yang saksi tahu adalah adanya pemotongan tunjangan 3 T karena saksi ketika menerima tunjangan 3 T saksi diberitahu oleh sdr. WIWIT bahwa ada pemotongan tunjangan 3 T sebanyak 70 %.
Saksi menerima tunjangan 3 T pada bulan Desember 2013 tetapi saksi tidak ingat berapa jumlahnya, dan ketika bulan Desember 2013 tersebut tunjangan di potong 70 %, dan pada bulan Juli 2014 sisa pemotongan yang 30 % saksi terima, sehingga saksi sudah menerima seluruhnya tunjangan 3 T.
Pada Bulan Desember 2013 ketika pencairan dana PSKGJ saksi tidak dilibatkan dalam pendistribusian uang PSKGJ, namun pada bulan Juli 2014 saksi dimintai tolong oleh sdr. WIWIT untuk membantu mendistribusikan dana sisa yang dipotong pada bulan Desember 2013.
Dana yang didistribusikan pada bulan Juli 2014 adalah sisa honor mengajar, sisa tunjangan 3 T, honor vakasi ujian dan mengawas ujian .
Ketika sdr. WIWIT dimutasikan ke fakultas perikanan, saat itu sdr. WIWIT tidak ada ada menyerahkan sisa uang honor dan tunjangan kepada saksi dan uang tersebut masih disimpan oleh sdr. WIWIT dalam berangkas sekretariatan PSKGJ di FKIP UBT dan yang memegang kunci berangkas masih sdr. WIWIT.
Setelah pendistribusian honor dan tunjangan pada bulan Juli 2014 masih ada yang belum didistribusukan dimana pada bulan Agustus 2014 sdr. WIWIT kembali memberikan lis daftar penerima honor dan tunjangan dan meminta saksi untuk mendistribusikan kepada dosen, sehingga waktu itu sdr. WIWIT membuka brangkas dan saksi bersama sdr. PITRI kembali menghitung dan memasukan kedalam amplop serta mendistribusikan uang tersebut sambil meminta tanda tangan penerima uang. Tetapi saksi tidak ingat berapa jumlah uang yang didistribusikan pada bulan Agustus 2014 tersebut..
Terhadap sisa Tunjangan 3t dan Honor mengajar yang belum didistribusikan yang saksi terima dari saudari WIWIT sebesar Rp. 172.195.000,- tersebut sebesar Rp. 23.255.250,- dikembalikan kekas negara atas perintah saudara YANSAR termasuk dalam Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) tertanggal 10/9/2014 sebesar Rp. 84.814.877,- (delapan puluh empat juta delapan ratus sempat belas ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) yaitu :
Honor Mengajar milik Prof. BAHRI ARIFIN sebesar Rp. 4.480.000,-
Tunjangan 3T milik Prof. BAHRI ARIFIN sebesar Rp. 11.300.000,-
Tunjangan 3T milik ARIFIN, M.Pd sebesar Rp. 4.644.000,-
Tunjangan 3T milik YAHYA AZ, MH SEBESAR Rp. 250.000,-
Tunjangan 3T milik WINARNO, M.Pd sebesar Rp. 50.000,-.
Dan sisanya sebesar Rp. 148.939.750,- telah habis dikembalikan kepada dosen yang berhak.-
Bahwa pada tanggal 10 September 2014 ada pengembalian uang sebesar Rp. 84.814.877,- (delapan puluh empat juta delapan ratus sempat belas ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) ke kas Negara atas perintah sdr. YANSAR sesuai dengan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) tertanggal 10/9/2014 rinciannya adalah sebagai berikut:
Honor Mengajar milik Prof. BAHRI ARIFIN sebesar Rp. 4.480.000,-
Tunjangan 3T milik Prof. BAHRI ARIFIN sebesar Rp. 11.300.000,-
Tunjangan 3T milik ARIFIN, M.Pd sebesar Rp. 4.644.000,-
SPPD milik ARIFIN M.Pd sebesar Rp. 7.900.000,-
SPPD milik FIRIMA ZONA TANJUNG, M.Pd sebesar Rp. 100.000,-
Tunjangan 3T milik YAHYA AZ, MH SEBESAR Rp. 250.000,-
SPPD milik WINARNO, M.Pd sebesar Rp. 100.000,-
Tunjangan 3T milik WINARNO, M.Pd sebesar Rp. 50.000,-
Honor Koreksi Pembuat Soal milik JERO BUDI DARMAYASA, M.Pd sebesar Rp. 475.000,-
Honor Koreksi Pembuat Soal milik M. ARIS, M.Kes sebesar Rp. 731.250,-
Honor Koreksi Pembuat Soal milik Drs. SAMSUDIN sebesar Rp. 637.500,-
Honor Koreksi Pembuat Soal milik ARIEF ERTHA KUSUMA, M.Pd sebesar Rp. 243.750,-
Honor Koreksi Pembuat Soal milik M. THOBRONI, M.Pd sebesar Rp. 243.750,-.
Ditambah sisa saldo kas PSKGJ tahun sebelumnya sebesar Rp. 53.659.627,
Setahu saksi pada tahun-tahun sebelumnya memang ada pemotongan SPPD para dosen yang terlibat dalam PSKGJ sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap kali berangkat untuk kas, namun tahun 2011 tidak ada dilakukan pemotongan karena adanya protes dosen karena adanya penurunan pendapatan dosen dari SPPD.
bahwa pada saat saudari WIWIT DHARMAWATI, SE dimutasikan ke Fakultas Perikanan UBT saudari WIWIT DHARMAWATI, SE menyerahkan uang sesuai kwitansi tertanggal 4 Agustus 2014 adalah sebesar Rp. 557.525.816,- (Lima ratus lima puluh tujuh juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah), namun pada kenyataannya tidak sejumlah itu uang yang diserahkan saudari WIWIT kepada saksi, yang diserahkan hanya sebesar Rp. 457.525.816,- (empat ratus lima puluh tujuh juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah), karena kekurangannya sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) masih dipinjam oleh Pak HERDIANSYAH.
Bahwa saksi menerima tunjangan 3T pada bulan Desember 2013 tetapi tidak ingat jumlahnya, dimana untuk tunjangan tersebut dipotong sebesar 70% namun untuk 30 % telah dikembalikan di bulan 2014 ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi SUYADI, M.Ed, ph.D Bin SAKIDI SASTRANEGARA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi mulai bekerja sebagai Dosen diUniversitas Borneo Tarakan (UBT) sejak tahun 2006 sampai dengan sekarang ini, kemudian saksi terlibat pelaksanaan PSKGJ (program Sarjana (s-1) Kependidikan Guru Dalam Jabatan)sejak tahun 2009 sebagai dosen kemudian pada tahun berdasarkan Surat Keputusan Rektor UBT Nomor : 335.a/UN51/SK/2012, tanggal 13 Maret 2012 sampai dengan sekarang ini dan saksi menjabat sebagai Divisi Perencanaan dan Keuangan dan Team Standar Biaya Khusus (SBK) PSKGJ.
Kemudian tugas saksi sebagai Team SBK adalah bersama Team menyusun dan memperkuat data Standar Biaya Khusus.
Sumber anggaran PSKGJ yang berasal dari Perjanjian Kerja Sama dengan pemerintah Kabupaten/Kota, yaitu pemerintah daerah menyiapkan bea siswa untuk guru-guru yang mengikuti program, namun bea siswa tersebut tidak langsung disalurkan kepada mahasiswa yang bersangkutan, namun melalui Dinas pendidikan membayar ke Rekening Rektorat Universitas Borneo Tarakan.
Program PSKGJ dimulai pada tahun 2008 yaitu pada awalnya kerja sama dengan Kabupaten Nunukan dan Tarakan, namun diTarakan karena dekat dengan Universitas Borneo Tarakan, kegiatan perkuliahan seperti kelas reguler yaitu pagi dan sore hari, kemudian ada kerjasama dengan kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Bulungan tahun 2010 yaitu guru yang masih D2 selama 2 tahun dan guru yang mulai dari lulusan SMA selama 4 tahun, kemudian Kabupaten Malinau baru mulai kerja sama tahun 2012.
Program ini dikhususkan untuk mendidik guru-guru yang telah mengajar sudah PNS dan memiliki NUPTK dan mahasiswa datang ke lokasi perkuliahan mengikuti proses belajar mengajar diluar jam pelajaran disekolah yaitu disore hari dan malam hari.
Dalam program PSKGJ sesuai dengan Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan nomor : 335.a/UN51/SK/2012 tanggal 13 Maret 2012 pelaksana program PSKGJ adalah sebagai berikut :
Pengarah : Rektor UBT
Wakil Rektor I UBT
Wakil Rektor II UBT
Penanggung jawab : Dekan FKIP UBT
Ketua : Yansar,M.Pd
Sekretaris : Ridwan,M.pd
Bendahara : Sinta Wulandari,S.si,M.pd
Divisi kesekretariatan : 1. Riska
2. Drs. Soetardjo
3. Tenaga kontrak
4. Tenaga kontrak
Divis akademik : 1. Arief Ertha Kusuma,M.Pd
2. Asta, M.T,M,Eng
3. Alfitria. S.kom
Divisi perencanaan dan keuangan:
Dr. Suyadi,M.Ed
Drs. Bungaran, S,M.Si
Angga Wahyudi,S.kom
Parida, A.Md
Wiwit Darmawati S.E
Tim Penyusun Standar Biaya Khusus (SBK)
Pengarah : Wakil Rektor I UBT
Wakil Rektor II UBT
Dekan FKIP UBT
Penanggung jawab : Ketua PSKGJ
Ketua : Dr. Suyadi,M,Ed
Anggota : 1. Drs. Bungaran,S, M.Si
2. Drs. Samsudin,M.Si
3. Angga Wahyudi,S.Kom
4. Sinta Wulandari,S,Si, M.Pd
5. Parida, A.Md
6. Wiwit Darmawati,S.E
Terhadap dosen yang mengajar dalam Program SKGJ adalah sekitar 38 orang sesuai dengan kompetensi disiplin ilmu masing masing dosen sesuai dengan data yang ada, termasuk saksi sendiri
Yang dimaksud dengan tim Penyusun Standar Biaya Khusus (SBK) dalam Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan nomor : 335.a/UN51/SK/2012 tanggal 13 Maret 2012 tentang pelaksana program PSKGJ adalah tim yang menyusun standar biaya khusus (SBK) yang berbeda dengan standar biaya pada umumnya karena perlakuannya khusus yaitu karena beda antara mengajar reguler dan mengajar dikelas Program SKGJ, karena adanya fakto geografis yang sukar dijangkau, contohnya honor mengajar, tunjangan 3T (Terluar, Terdepan, Tertinggal) dan tugas kami tersebut hanya memperkuat dan memberikan alasan untuk standar biaya yang digunakan sebelumnya.
Yang dihasilkan oleh tim Penyusun Standar Biaya Khusus (SBK) dalam Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan nomor : 335.a/UN51/SK/2012 tanggal 13 Maret 2012 tentang pelaksana program PSKGJ adalah menyusun proposal SBU Universitas Borneo Tarakan dan kemudian di sahkan dengan keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan, dengan nomor keputusan : 0341.a/UN51/SK/2012 tentang standar biaya umum kegiatan PSKGJ.
Yang berbeda dari Standar Biaya Umum (SBU) Kementrian Keuangan dengan Standar Biaya Khusus (SBK) dalam Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan nomor : 335.a/UN51/SK/2012 tanggal 13 Maret 2012 hanya pada Honor mengajar dan Tunjangan 3T tersebut didalam SBU atau Peraturan Menteri Keuangan tahun 2012 dan tahun 2013 tidak ada diatur tentang Honor Mengajar dan Tunjangan 3T tersebut.
Honor terhadap dosen pengajar PSKGJ sesuai dengan keputusan Rektor tentang SBU adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per SKS/45-50 menit tatap muka, yang ditetapkan awalnya melalui perjanjian kerjasama dengan Pemda dan baru kemudian ditetapkan oleh Rektor melalui SBK dan yang menetapkan jumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Saksi pernah mengajar disemua daerah yang melakukan kerjasama dengan Universitas Borneo Tarakan yaitu di Kab. Nunukan sebanyak 10 (sepuluh) kelas, Kabupaten Tanah Tidung ada 6 (enam) kelas yaitu D2 sebanyak 4 (empat) kelas dan SMA 2 (dua) kelas, Kab. Bulungan saksi lupa berapa kelas karena bertahap, namun daerah yang pernah saksi datangi yaitu Tanjung Selor dan Long Pesok, kemudian Kab. Malinau ada 2 (dua) kelas dan diLong Pujungan sebanyak 1 (satu) kelas.
Dalam pendistribusian anggaran kegiatan PSKGJ memang ada pemotongan terhadap honor mengajar dosen tetapi sudah mendapat persetujuan dari dosen yang akan dikenakan pemotongan melalui rapat, dimana pada bulan Desember 2013 ketika dana kegiatan PSKGJ sudah dapat dicairkan, Ketua Pelaksana yaitu saudara YANSAR, M.Pd mengundang rapat tentang pencairan honor tersebut, kemudian dalam rapat tersebut dibuka oleh Pak YANSAR, M.Pd setelah itu diserahkan keDekan yaitu sdr.HERDIANSYAH, kemudian dekan FKIP menawarkan melakukan pemotongan terhadap honor dan tunjuangan PSKGJ yang nanti dananya akan digunakan untuk pengembangan institusi yaitu direncanakan dalam bentuk fisik dan non fisik, yang diajukan oleh fakultas yang tidak diakomodir oleh universitas, sehingga dicapai kesepakatan bahwa pemotongan untuk tunjangan 3T sebesar 70 % dan honor mengajar sebesar 50 %, kemudian pemotongan itu dilakukan dan dikumpulkan oleh bendahara PSKGJ yaitu sdri. SINTA dibantu sdr. WIWIT sebagai pembantu bendahara.
Adapun pada saat rapat semua dosen PSKGJ diundang, namun yang datang hanya sebagian dan termasuk pengelola saksi tidak hapal semuanya.
Dalam rapat tersebut ada sanggahan atau pertanyaan dari peserta rapat tentang pengajuan pemotongan honor mengajar dan tunjangan 3 T yaitu dari sdr. AHSAN dan sdr. SAMSUDIN yang pada intinya menanyakan kenapa pemotongannya terlalu besar dan ketika itu dekan FKIP sdr. HERDIANSYAH menerangkan bahwa pemotongan tersebut dilakukan untuk pengembangan fakultas, dan dari penjelasan dekan tersebut semua peserta diam saja sehingga dianggap setuju dengan pemotongan tersebut .
Dalam rapat tersebut dan disetujui pemotongan untuk tunjangan 3T sebesar 70 % dan honor mengajar sebesar 50 % ada tanda tangan hadir peserta dan namun seingat saksi tidak ada tandatangan persetujuan untuk pemotongan.
Saksi tidak mengetahui berapa jumlah uang potongan honor mengajar dan tunangan 3T saudara pada saat itu, namun uang tersebut telah dikembalikan sekitar bulan April 2014 dengan dibuatkan tanda terima pengembalian oleh saudari FITRI.
Bahwa saksi mengetahui bahwa saksi seharusnya menerima honor mengajar dan tunjangan 3T sebesar Rp. 116.610.000,-, dimana pada bulan desember 2013 saksi meneriman untuk tunjangan 3T sebesar Rp. 16.438.500 dan honor mengajar sebesar Rp. 8.970.000,- kemudian pada awal tahun 2014 terhadap sisa uang dikembalikan kepada saksi namun jumlah tidak diketahui karena saksi lupa.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi RIDWAN, M.pd Bin A. BAKAR, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Saksi mulai terlibat pelaksanaan PSKGJ sejak tanggal 13 Maret 2012 berdasarkan Surat Keputusan Rektor UBT Nomor : 335.a/UN51/SK/2012, tanggal 13 Maret 2012 sampai dengan sekarang ini dan saksi menjabat sebagai Sekertaris PSKGJ (program Sarjana (s-1) Kependidikan Guru Dalam Jabatan).
Kemudian tugas saksi sebagai Sekertaris adalah melaksanakan tugas-tugas yang bersifat membantu ketua dalam melaksanakan program, misalnya dalam hal surat menyurat, menyusun rencana program akademis dan mengatur pelaksanaannya atau membuat jadwal pelaksanaan perkuliahan bersama anggota lainnya, menyiapkan bahan-bahan, dan terlibat dalam pengajuan anggaran bersama-sama team lainnya semua dilakukan sesuai dengan intruksi Dekan yaitu saudara Drs. H. HERDIANSYAH, M.Si melalui Ketua Program yaitu sdr. YANSAR M.Pd.
Bahwa yang dimaksud dengan tim Penyusun Standar Biaya Khusus (SBK) dalam Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan nomor : 335.a/UN51/SK/2012 tanggal 13 Maret 2012 tentang pelaksana program PSKGJ adalah tim yang menyusun standar biaya khusus (SBK) yang berbeda dengan standar biaya pada umumnya karena perlakuannya khusus yaitu karena beda antara mengajar reguler dan mengajar dikelas Program SKGJ, contohnya honor mengajar, tunjangan 3T (Terluar, Terdepan, Tertinggal) setelah berkonsultasi Dirjen Anggaran disarankan Nomenklatur tunjangan tambahan 3T diubah menjadi Biaya Penyelenggaraan Pembelajaran didaerah 3T.
Bahwa yang dihasilkan oleh tim Penyusun Standar Biaya Khusus (SBK) dalam Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan nomor : 335.a/UN51/SK/2012 tanggal 13 Maret 2012 tentang pelaksana program PSKGJ adalah menyusun proposal SBU Universitas Borneo Tarakan dan kemudian di sahkan dengan keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan, dengan nomor keputusan : 0341.a/UN51/SK/2012 tentang standar biaya umum kegiatan PSKGJ.
Bahwa ada tunggakan biaya penyelenggaraan yang dimulai pada tahun 2012 dan setahu saksi sebabnya adalah adanya tunjangan 3T tersebut tidak diatur dalam PMK tahun 2012, sehingga pihak Rektorat belum mau mencairkan Surat Permintaan Pembayaran yang diajukan oleh bendahara PSKGJ. Setelah berkonsultasi dengan Dirjen Anggaran (DJA) dan menyarankan untuk diverifikasi oleh BPKP terlebih dahulu, baru kemudian pada bulan Desember 2013 setelah adanya hasil pemeriksaan dari BPKP, tunggakan biaya penyelenggaraan tersebut dibayarkan oleh bendahara Rektorat.
Bahwa Tunggakan pembayaran honor dan tunjangan tambahan program SKGJ tahun 2011/ 2012 tersebut untuk 2 (dua) semester yaitu semester genap tahun akademik 2012-2012 yaitu bulan Maret s/d Agustus tahun 2012 dan semester Ganjil tahun 2012 -2013 yaitu bulan September 2012 s/d Pebruari tahun 2013.
Dalam pertanggungjawaban keuangan PSKGJ tahun 2011/2012 ada masalah yaitu didalam DIPA tidak ada mata anggaran sehingga honor mengajar dan tunjangan tambahan tidak terbayarkan pada tahun berjalan, sehingga ditagihkan pada tahun anggaran 2013.
Bahwa Dalam pendistribusian anggaran kegiatan PSKGJ memang ada pemotongan terhadap honor mengajar dosen tetapi sudah mendapat persetujuan dari dosen yang akan dikenakan pemotongan melalui rapat, dimana pada bulan Desember 2013 ketika dana kegiatan PSKGJ sudah dapat dicairkan, Ketua Pelaksana yaitu saudara YANSAR, M.Pd mengundang rapat tentang pencairan honor tersebut, kemudian dalam rapat tersebut dibuka oleh Pak YANSAR, M.Pd setelah itu diserahkan keDekan yaitu sdr.HERDIANSYAH, kemudian dekan FKIP menawarkan melakukan pemotongan terhadap honor dan tunjuangan PSKGJ yang nanti dananya akan digunakan untuk pengembangan institusi yaitu direncanakan dalam bentuk fisik dan non fisik, yang diajukan oleh fakultas yang tidak diakomodir oleh universitas, sehingga dicapai kesepakatan bahwa pemotongan untuk tunjangan 3T sebesar 70 % dan honor mengajar sebesar 50 %, kemudian pemotongan itu dilakukan dan dikumpulkan oleh bendahara PSKGJ yaitu sdri. SINTA dibantu sdr. WIWIT sebagai pembantu bendahara.
Bahwa yang mengikuti rapat yang membahas pemotongan honor mengajar 50 % dan pemotongan tunjangan 3 T adalah seluruh pengelola PSKGJ kecuali Prof BAHRI, sdr. WIWIT, sedangkan untuk dosen-dosen FKIP diantaranya sdr. AHSAN, SAMSUDIN, SUCIATI, ENDITIAS, NENI, MUHSINAH, ARIFIN, WINARNO.
Bahwa Dalam rapat tersebut ada sanggahan atau pertanyaan dari peserta rapat tentang pengajuan pemotongan honor mengajar dan tunjangan 3 T yaitu dari sdr. AHSAN dan sdr. SAMSUDIN yang pada intinya menanyakan sebab dilakukan pemotongan, dan ketika itu dekan FKIP sdr. HERDIANSYAH menerangkan bahwa pemotongan tersebut dilakukan untuk pengembangan fakultas, dan dari penjelasan dekan tersebut peserta menyetujui pemotongan tersebut.
Bahwa Dalam rapat tersebut dan disetujui pemotongan untuk tunjangan 3T sebesar 70 % dan honor mengajar sebesar 50 %.
Terhadap pemotongan untuk tunjangan 3T sebesar 70 % dan honor mengajar sebesar 50 % awalnya disimpan diBrankas program SKGJ, Tetapi pada bulan April 2014 kemudian informasi dari dekan yaitu sdr. HERDIANSYAH bahwa ada dosen yang tidak setuju akan pemotongan tersebut, kemudian terhadap pemotongan untuk tunjangan 3T sebesar 70 % untuk tahun 2012 sebanyak 2 semester yaitu semester ganjil 2012-2013 dan semester genap 2012-2013 telah dibagikan, kemudian bulan Juni 2014 dibagikan pemotongan untuk tunjangan 3T sebesar 70 % semester genap 2011-2012 dan honor mengajar sebesar 50 % sebanyak 3 semester genap 2011-2012, ganjil 2012-2013 dan genap 2012-2013, semua telah dikembalikan kepada dosen yang berhak.
Pendistribusian pemotongan honor mengajar dan tunjangan 3 T adalah sdr. WIWIT menyerahkan amplop yang berisikan uang honor dan tunjangan, kemudian sebelum itu sdr. WIWIT atau tenaga kontrak menyodorkan daftar tanda tangan penerimaan uang, yaitu tanda tangan yang sesuai dengan yang seharusnya dan tanda tangan yang ada pemotongan.
Terhadap pengembalian potongan honor dan tunjangan tersebut ada dibuatkan bukti pengembalian uang yang ditandatangani oleh dosen yang berhak menerima dan bukti tersebut disimpan oleh bendahara yaitu sdr. WIWIT dan pengembalian tersebut dilakukan pada bulan April 2014 dan bulan Juni 2014.
Saksi sudah mengajar untuk kegiatan PSKGJ sudah semua tempat saksi mengajar yaitu di Nunukan, sebatik, lumbis, sembakung, sebuku, krayan, tanjung selor, long pesok, tidung pale, malinau Kota, dan long pujungan.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi awal kali bekerja di Universitas Borneo Tarakan adalah pada tanggal 01 Juli 2007 di tempatkan pada bagian Sekretaris Rektor, kemudian pada tanggal lupa tahun 2007 saksi dimutasi ke Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan diangkat sebagai Kasubbag Umum di FKIP pada tahun tanggal lupa tahun 2012, kemudian pada tanggal lupa bulan Juni 2014 saksi dimutasi sebagai Kabag Tata Usaha Fakultas Perikanan.
Jabatan saksi pada saat adanya pelaksanaan PSKGJ di Universitas Borneo Tarakan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor : 335.a/UN51/SK/2012, tanggal 13 Maret 2012 adalah sebagai Anggota Divisi Perencanaan dan Keuangan, yang tugas pokoknya adalah sebagai berikut :
Membantu bendahara dalam pengajuan honor dosen dan staf yang terlibat dalam program PSKGJ.
Yang tugas tersebut secara rinci adalah saksi membantu Bendahara PSKGJ untuk mengajukan pembayaran honorarium para Dosen dan Staf yang terlibat dalam PSKGJ dimana saksi mengajukan permohonan pengajuan pencairannya berikut bukti-bukti pelaksanaan tugas mengajar para dosen dan pelaksanaan tugas mengawasi ujian semester yang dilakukan para staf, untuk saksi ajukan kepada Dekan FKIP yang selanjutnya oleh Kepala Tata Usaha FKIP yang mengajukan ke Bagian Keuangan Rektorat UBT.
Selain tugas tersebut diatas saksi juga ditunjuk sebagai anggota Tim Penyusun Standar Biaya Khusus (SBK) PSKGJ dimana tugas sebagai anggota Tim Penyusun Standar Biaya Khusus PSKGJ saksi tidak mengetahui dikarenakan saksi sama sekali tidak pernah diajak musyawarah untuk merumuskan SBK.
Terhadap dosen yang mengajar dalam program PSKGJ saksi tidak mengetahui berapa jumlahnya karena didalam pelaksanaan penunjukan dosen pengajar yang menunjuk adalah ketua pengelola PSKGJ dengan cara ketua PSKGJ membuat daftar nama -nama dosen yang akan berangkat mengajar kepada Dekan FKIP kemudian setelah diverifikasi dan disetujui maka sdr. YANSAR menyerahkan kepada saksi nama-nama dosen yang akan diberangkatkan tersebut kepada saksi, sehingga saksi membuatkan surat tugas sesuai yang telah diusulkan oleh sdr. YANSAR, dan kemudian surat tugas tersebut ditandatangani oleh Dekan FKIP.
Sedangkan jumlah pengawas ujian UAS disesuaikan dengan jumlah kelas yang akan melaksanakan ujian yaitu 1 (satu) kelas di awas oleh 2 (dua) pengawas, sedangkan untuk UTS langsung di awas oleh dosen masing-masing mata kuliah.
Bahwa Yang dimaksud dengan tim Penyusun Standar Biaya Khusus (SBK) dalam program PSKGJ adalah tim yang menyusun standar biaya khusus (SBK) yang Tim tersebut dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor UBT Nomor : 325.a/UN51/SK/2012 tanggal 13 Maret 2012 dimana tugas tim tersebut adalah merumuskan serta menyusun besaran biaya honorarium dosen pengajar dan staf pengawas ujian semester, tunjangan 3T, biaya transportasi, biaya perjalanan dinas, biaya operasional proses belajar mengajar, biaya operasional program PSKGJ, dll.
Adapun besaran Standar Biaya Khusus (SBK) untuk program PSKGJ tersebut kemudian ditetapkan dalam Lampiran Surat Keputusan Rektor UBT Nomor : 341.a/UN51/SK/ 2012, tanggal 27 April 2012.
Saksi tidak pernah diundang atau diajak dalam kegiatan rapat perumusan dan penyusunan besaran biaya dalam SBK untuk program PSKGJ sebagaimana yang telah ditetapkan dalam SK Rektor UBT, namun saksi pernah ditelpon oleh sdr. ANGGA (Anggota Tim Penyusun SBK) yang menanyakan kepada saksi besaran beberapa item ATK (Alat Tulis Kantor).
Sedangkan yang lebih mengetahui/mengikuti dalam kegiatan rapat penyusunan SBK program PSKGJ adalah sdr. Dr. Suyadi, M.Ed selaku Ketua Tim Penyusun SBK PSKGJ, sdr. ANGGA (Anggota Tim Penyusun SBK/Staf Perencanaan Rektorat), sdr. YANSAR, M.Pd (Ketua PSKGJ selaku Penanggungjawab Tim), dan sdr. RIWAN, M.Pd (Sekretaris PSKGJ).
Mekanisme pengajuan pencairan atas pembiayaan program PSKGJ sebagaimana dalam adalah dengan cara mengumpulkan bukti-bukti perkuliahan yang telah dilakukan misalnya seperti kartu kendali, absen perkuliahan, untuk staf pengawas ujian semester yang dikumpulkan adalah berita acara UAS dan absen ujian mahasiswa. Kemudian setelah bukti-bukti dikumpulkan kemudian dibuatkan surat pengajuan pembayaran atas nama dosen dan staf pengajar yang telah melaksanakan tugas untuk program PSKGJ yang ditandatangani oleh Dekan FKIP selaku Penanggungjawab, Ketua PSKGJ, dan Bendahara PSKGJ untuk dikirim ke Dekan FKIP, dari Dekan FKIP kemudian dibuatkan Surat Pengantar dan diajukan untuk ditandatangani oleh Dekan FKIP kemudian setelah ditandatangani Surat Pengantar tersebut diajukan ke Rektor UBT, kemudian oleh Rektor diterima kemudian didisposisikan kemana saksi kurang mengetahui ke bagian mana, namun setelah ada kabar dari bagian Keuangan Rektorat UBT maka penyelenggara PSKGJ mengantarkan bukti-bukti pendukung pelaksanaan perkuliahan PSKGJ yang telah dikumpulkan biasa yang mengantar adalah tenaga kontrak (sdr. FITRI), kemudian setelah diserahkan ke Bagian Keuangan dilakukan verifikasi untuk diperiksa dan diteliti dan menentukan apakah bukti-bukti tersebut layak dilakukan pembayaran atau tidak.
Apabila ada dokumen atau bukti yang telah diajukan kurang atau tidak layak dibayar maka pihak Keuangan akan menhubungi penyelenggara PSKGJ, dan sdr. FITRI selaku tenaga kontrak PSKGJ yang kemudian melengkapi atau datang ke bagian keuangan untuk melakukan konfirmasi dokumen.
Setelah dokumen yang telah diajukan selesai diverikasi kemudian bagian Keuangan akan memanggil Ketua PSKGJ yang biasanya membawa Bendahara PSKGJ sdr. SINTA WULANDARI, S.Si., M.Pd, dan terkadang bersama saksi atau terkadang saksi dan Ketua PSKGJ saja yang datang menghadap ke Bagian Keuangan untuk menerima pencairan dana pembayaran program PSKGJ, biasanya diserahkan oleh sdr. ERNI (staf bagian Keuangan) yang menyerahkan pencairan dana tersebut kepada Ketua PSKGJ dengan menyodorkan terlebih dahulu Kwitansi Pembayaran untuk ditandatangani oleh Ketua PSKGJ, kemudian dana tunai tersebut diserahkan kepada Ketua PSKGJ (sdr. YANSAR), dan yang saksi ketahui jumlah uang yang diterima sama jumlahnya dengan nilai yang ada di Kwitansi, kecuali untuk pengadaan Laptop untuk operasional kegiatan program PSKGJ diterimakan dalam bentuk barang yakni Laptop dengan merk Asus Tagch Screen dengan jumlahnya yang saksi ingat sebanyak 6 (enam) unit.
Adapun pembayaran pencairan program PSKGJ tersebut tidak dilakukan sekaligus sebesar sebagaimana dalam surat pengajuan dari penyelenggara PSKGJ, akan tetapi oleh pihak Bagian keuangan Rektorat membayarkan berdasarkan dokumen yang telah dilakukan pemeriksaan dan layak untuk dibayar, sehingga dari total besaran pengajuan tersebut yang diterima terbagi dalam beberapa tahap yang saksi lupa berapa kali tahap penerimaan pencairan tersebut, dengan jumlah besaran yang diterima setiap tahap nilainya saksi lupa namun besaran tersebut sama dengan jumlah sebagaimana yang ada dalam Kwitansi.
Surat atau dokumen yang dibuat dalam pengajuan pencairan dana atas pembiayaan program PSKGJ adalah :
Surat permohonan pembayaran yang berisikan permohonan pembayaran yang dibuat persemester dimana saksi yang mengetik surat tersebut dan setelah itu dikoreksi oleh Ketua PSKGJ lalu yang menandatanganinya adalah Dekan FKIP, Ketua PSKGJ, dan Bendahara PSKGJ, Cara pembayaran atas honor dosen pengajar PSKGJ, staf pengawas ujian semester, dan honor tenaga kontrak adalah penyelenggara PSKGJ menyerahkan kepada masing-masing dosen, staf pengawas, dan tenaga kontrak yang jumlahnya sesuai dengan besaran yang diajukan atau dapat dikatakan jumlah besaran tersebut bagi dosen dan staf pengawas disesuaikan dengan jumlah kegiatan yang telah dilakukan, dan kepada dosen, staf pengawas ujian, dan tenaga kontrak tersebut diserahkan uang honor masing-masing dengan disodorkan bukti tanda terima yang memang ada dibuatkan dari bagian Keuangan Rektorat.
Adapun bukti tanda terima honorarium dosen, staf pengawas ujian, tenaga kontrak, dan kepanitiaan tersebut telah dibuat sebelumnya oleh Bagian Keuangan dan diserahkan pada saat pencairan yang diterima oleh Ketua PSKGJ.
Terhadap biaya operasional tunggakan SPKGJ tahun 2012 adalah pihak pengelola mengajukan permohonan pencairan biaya operasional tunggakan kepada dekan FKIP UBT dengan nomor : 015/UN51.6/PSKGJ-KU/2013 tanggal 22 Juli 2013 sebesar Rp. 4.136.907.000,- (empat milyar seratus tiga puluh enam juta sembilan ratus tujuh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya operasional PSKGJ tahun 2012 kerjasama Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Malinau, Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Nunukan.
Tetapi pengajuan tersebut tidak disetujui keseluruhannya karena adanya verifikasi dari BPKP dengan nomor hasil verifikasi :LHV-846/PW17/2/2013 tanggal 3 Desember 2013 dengan total verifikasi yang dapat dibayarkan adalah sebesar Rp. 3.289.912.000,- (Tiga milyar dua ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus dua belas ribu rupiah).
Sehingga dana tunggakan operasional yang cair adalah sebesar Rp. 3.191.209.000,- (Tiga milyar seratus sembilan puluh satu juta dua ratus sembilan rupiah).
Pencairan dana untuk biaya operasional tunggakan tahun 2012 tersebut dicairkan pada akhir bulan Desember 2013 setelah dilaksanakannya verifikasi oleh BPKP perwakilan Prov. Kaltim.
Bahwa ada pemotongan honor dalam program PSKGJ yaitu honor mengajar dosen, dan tunjangan 3T, dimana besaran pemotongan honor mengajar dosen adalah sebesar 50 %, sedangkan honor 3T sebesar 70 %.
Adapun dalam pembayaran honor mengajar dan honor 3T para dosen tersebut dalam penyerahannya disodorkan dua tanda bukti penyerahan yaitu yang dibuat dari Bagian Keuangan (yang jumlahnya sesuai), dan tanda terima dari kepanitiaan PSKGJ (yang jumlahnya telah dipotong).
Saksi tidak mengetahui siapa yang mempunyai inisiatif awal untuk melakukan pemotongan tersebut, namun yang saksi ketahui setelah saksi mendapatkan perintah dari Dekan FKIP sdr. Drs. H. Herdiansyah , M.Si bahwa pemotongan tersebut berdasarkan kesepakatan dengan para dosen yang terlibat dalam program PSKGJ.
Terhadap potongan honor mengajar dan tunjangan 3 T baik yang tunggakan maupun tahun berjalan adalah sebagai berikut :
Tunjangan 3 T :
Tunggakan tahun 2012 sebesar Rp. 1.067.200.000,- setelah dipotong pajak Rp. 1.004.940.000,-
Tunjangan 3 T semester Ganjil Rp.442.800.000,- setelah dipotong pajak sebesar Rp. 419.380.000,-
Tunjangan 3 T Semester Genap Rp. 603.200.000,- setelah di potong pajak sebesar Rp. 571.625.000,-
Jumlah tunjangan 3 T yang diterima kotor sebesar Rp. 2.113.200.000,- (Dua milyar Seratus Tiga Belas juta Dua ratus ribu rupiah) setelah di potong pajak yang diterima bersih sebesar Rp. 1.995.945.000,-(Satu milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta sembilan Ratus Empat Puluh lima Ribu rupiah).
Dari nilai tersebut yang saat itu didistribusikan sebesar 30 % setelah dipotong pajak sebagai berikut :
Pada tanggal 31 Desember 2013 untuk tunggakan sebesar Rp. 201.496.500,-
Pada tanggal 31 Desember 2013 untuk semester ganjil tahun 2012/2013 sebesar Rp. 95.097.000,-
Pada tanggal 31 Desember 2013 untuk semester genap tahun 2012/2013 sebesar Rp. 146.585.500,-
Jadi yang telah didistribusikan per tanggal 31 Desember 2013 tunjangan 3 T adalah sebesar Rp. 444.081.000,- (Empat ratus empat puluh empat juta delapan puluh satu ribu rupiah)
Dari tunjangan 3 T pertanggal 31 Desember 2013 tersebut diatas khusus untuk kabupaten Nunukan ketika dana cair tidak dilakukan pembayaran dan disimpan di brangkas bersama dengan dana sisa dari 70 % dana tunjangan 3 T yang masih di potong .
Saksi tidak mengetahui mengapa uang pemotongan sebesar 50 % dari honor mengajar dosen, dan 70 % tunjangan 3T dikembalikan kepada para dosen, saksi ketika itu hanya menerima perintah dari sdr. Herdiansyah Pada bulan April 2014 selaku Dekan FKIP dan juga Penanggungjawab PSKGJ dan Sdr. Sungkono, S.Pd., MA. Pada bulan Juni 2014 .
Uang pemotongan sebesar 50 % dari honor mengajar dosen, dan 70 % tunjangan 3T sebagian belum diterima oleh dosen yang bersangkutan, ada 3 (tiga) orang dosen yang menolak pengembalian tersebut yaitu sdr. ARIFIN, M.Pd, sdri. Sinta Wulandari, S.Si., M.Pd, dan sdri. Firima Zona Tanjung, M.Pd.
Dalam pengembalian atas pemotongan honor mengajar dan tunjangan 3T para dosen tersebut ada dibuatkan tanda terima.
Sebab dilakukan pengembalian ke kas negara atas honor dan tunjangan 3 T atas nama sdr. ARIFIN, M.Pd, sdri. Sinta Wulandari, S.Si., M.Pd, dan sdri. Firima Zona Tanjung, M.Pd adalah karena mereka tidak mau menerima uang tersebut.
yang memerintahkan untuk mengembalikan ke kas negara honor dan tunjangan 3 T atas nama sdr. ARIFIN, M.Pd, sdri. Sinta Wulandari, S.Si., M.Pd, dan sdri. Firima Zona Tanjung, M.Pd adalah sdr. YANSAR.
Uang pemotongan sebesar 50 % dari honor mengajar dosen, dan 70 % tunjangan 3T sebagian belum diterima oleh dosen yang bersangkutan, ada 3 (tiga) orang dosen yang menolak pengembalian tersebut yaitu :
sdr. ARIFIN, M.Pd sebesar Rp. 62.923.000,- (Enam puluh dua Juta sembilan Ratus Dua puluh tiga ribu rupiah) .
sdri. Sinta Wulandari, S.Si., M.Pd, sebesar Rp. 7.730.000,- (Tujuh Juta Tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).
sdri. Firima Zona Tanjung, M.Pd sebesar Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Bahwa yang memerintahkan saksi untuk melakukan pemotongan Honor mengajar dan Tunjangan 3T pertama kali adalah saudara YANSAR, M.Pd datang keruangan dengan mengatakan bahwa perintah pak HERDIANSYAH agar melakukan pemotongan Honor Mengajar sebesar 50 % dan pemotongan Tunjangan 3T sebesar 70%, kemudian hari itu juga Pak HERDIANSYAH datang keruangan dan menanyakan apakah saksi telah diberitahu oleh PAK YANSAR bahwa dirinya (PAK HERDIANSYAH) memerintahkan kepada saksi untuk melakukan pemotongan Honor Mengajar sebesar 50 % dan pemotongan Tunjangan 3T sebesar 70% dengan alasan bahwa pemotongan sudah menjadi kesepakatan dengan Dosen untuk pengembangan institusi.
Bahwa sebelumnya saksi memang mengetahui ada rapat pemotongan Honor mengajar dan tunjangan 3T yang dihadiri oleh pengelola PSKGJ.
Saksi tidak ingat kapan dilaksanakan rapat pemotongan Honor Mengajar dan Tunjangan 3T tersebut, yang saksi ketahui rapat dilaksanakan pada bulan Desember 2013, namun saksi tidak diundang.
Adapun tanda bukti penyerahan yang jumlahnya sesuai adalah dibuat oleh Bagian Keuangan Rektorat UBT, namun karena adanya pemotongan Honor Mengajar sebesar 50% dan Tunjangan 3T sebesar 70% maka saudara HERDIANSYAH yang memerintahkan saksi untuk membuat lagi tanda terima dari kepanitiaan PSKGJ (yang jumlahnya telah dipotong).
Saudari Sinta Wulandari,S.si,M.pd benar adalah selaku Bendahara PSKGJ, namun pada saat itu saudara HERDIANSYAH memerintahkan pemotongan Honor mengajar dan Tunjangan 3T langsung kepada saksi, dan hal tersebut sudah saksi laporkan kepada saudari Sinta Wulandari,S.si,M.pd.
Terhadap uang pemotongan Honor mengajar dan Tunjangan 3T tersebut saksi simpan di Brankas Sekertariat PSKGJ dan jumlahnya adalah Untuk potongan Tunjangan 3T sebesar Rp. 1.551.864.000,- dan untuk potongan Honor Mengajar adalah sebesar Rp. 680.660.000,-.
Terhadap uang pemotongan Honor mengajar dan Tunjangan 3T yang saksi simpan diBrankas PSKGj tersebut :
Pada hari lupa, tanggal lupa bulan Pebruari 2014 pernah diminta oleh saudara YANSAR, M.Pd, sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), saksi minta kwitansi namun saudara YANSAR, M.Pd tidak mau, namun sekitar bulan Maret 2014 kemudian saudara YANSAR, M.Pd mengembalikan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan saudara YANSAR, M.Pd mengatakan bahwa sisanya Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) masih ada pada pak HERDIANSYAH, kemudian saksi pernah menanyakan kepada saudara HERDIANSYAH apakah uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang ada pada Pak HERDIANSYAH tersebut boleh saksi masukkan kedalam buku kas untuk menyinkronkan laporan keuangan, namun saudara HERDIANSYAH melarang saksi memasukkannya, dan setelah saksi tanyakan kepada saudara YANSAR, M.Pd, saudara YANSAR, M.Pd juga melarang saksi memasukkan kedalam buku kas, sehingga kemudian pada saat saksi dipindahkan kemudian pada saat saksi dipindahkan keFakultas Perikanan pada bulan Mei 2014, saksi menyerahkan sisa uang kepada saudari RISKA sebesar Rp. 557.525.816,- (Lima ratus lima puluh tujuh juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) sesuai kwitansi, namun kenyataannya tidak segitu yang saksi serahkan hanya sebesar Rp. 457.525.816,- (empat ratus lima puluh tujuh juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) karena Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) masih ada pada saudara HERDIANSYAH dan sudah saksi beritahukan kepada saudari RISKA agar saudari RISKA sendiri yang meminta kepada saudara HERDIANSYAH karena masih omnya.
Kemudian pada tanggal 09 januari 2014 saudara YANSAR, M.Pd memberikan memo dari Dekan yaitu saudara HERDIANSYAH untuk mengamplopkan uang masing-masing kepada :----
Dirjen Anggaran (DJA) Amplop 1 Rp. 15.000.000,-
Amplop 2 Rp. 10.000.000,-
Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Amplop I Rp. 15.000.000,-
Amplop 2 Rp. 7.500.000,-
Amplop 3 Rp. 7.500.000,-
Setjen Kemendikbud Amplop 1 Rp. 6.000.000,-
Amplop 2 Rp. 5.000.000,-
Amplop 3 Rp. 5.000.000,-
KPPN Amplop 1 Rp. 3.500.000,-
Amplop 2 Rp. 2.250.000,-
Amplop 3 Rp. 2.500.000,-
Kemudian uang tersebut di atas saksi dibantu FITRI masukkan kemasing-masing amplop, seingat saksi ada beberapa nama yang saksi tulis di depan amplop tersebut, kemudian amplop tersebut dibawa keruangan Pak HERDIANSYAH oleh Pak YANSAR dan didalam ruangan ada Prof. BAHRI ARIFIN, kemudian sebagian Amplop ditulis sendiri oleh Pak HERDIANSYAH, kemudian saksi ada menyerahkan uang sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Prof. BAHRI ARIFIN dengan rincian Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk Prof. BAHRI ARIFIN dan Rp. 5000.000,- (lima juta rupiah) untuk WR II yaitu saudara AGUS INDARJO untuk digunakan berangkat ke Jakarta (ada kwitansinya) .
Kemudian masih bulan januari 2014 saudara HERDIANSYAH memerintahkan untuk mengeluarkan uang sebesar Rp. 302.000,000,- (tiga ratus dua juta rupiah) yang kemudian dimasukkan kedalam amplop, namun saksi lupa berapa jumlahnya masing-masing untuk Rektor yang pada saat itu dijabat sdr. BAMBANG WIDIGDO, WR II sdr. AGUS INDARJO dan WR I ibu. SETYO PERTIWI dan lain-lain yang saksi lupa namanya.
Kemudian pada tanggal 17 Januari s/d 25 Januari 2014 pada saat saksi sedang cuti ada uang yang diambil dari Brankas oleh saudari ARYATI HADI SAPUTRI yang menggantikan saksi sementara dan dilaporkan kepada saksi setelah saksi pulang yaitu sebesar Rp. 116.735.000,- (seratus enam belas juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang mengetahui rinciannya adalah saudari ARYATI HADI SAPUTRI.
Perlu saksi jelaskan bahwa sebelumnya ada uang sisa penyelenggaraan PSKGJ tahun sebelumnya yang belum dikembalikan ke kas negara sebesar Rp. 109.202,127 (seratus sembilan juta dua ratus dua ribu seratus dua puluh tujuh rupiah).
Kemudian ada honor penyelenggara PSKGJ yang tidak diambil yaitu Honor Pak HERDIANSYAH, Pak SUYADI, Pak RIDWAN, Pak ARIEF ERTHA, Pak YANSAR semuanya sejumlah Rp. 20.340.000,- , kemudian honor penilaian portofolio sebesar Rp. 26.787.500,-, kemudian honor seleksi mahasiswa baru Malinau Rp. 17.535.000, kemudian Konversi Ijazah sebesar Rp. 12.745.000,- dan SPPD Long Pujungan sebesar Rp. 131.196.000,- jadi total Honor penyelenggara keseluruhan adalah sebesar Rp. 208.603.500,- .
Sehingga pada saat adanya perintah saudara HERDIANSYAH mengembalikan pemotongan tersebut, uang yang terlanjur digunakan tersebut diatas saudara YANSAR, M.Pd memerintahkan kepada saksi untuk menutupi uang yang terlanjur digunakan dengan honor penyelenggara yang tidak diambil tersebut dan menurut saudara YANSAR, M.Pd bahwa itu atas perintah saudara HERDIANSYAH.
Sedangkan untuk uang yang belum dikembalikan saudara HERDIANSYAH, saksi tidak mengetahui apakah sudah ditagih oleh saudari RISKA atau belum.
Saksi ketahui memang benar pada penyelenggaraan PSKGj tahun-tahun sebelumnya ada pemotongan Honor mengajar dan Tunjangan 3T dosen yang terlibat PSKGJ, karena saksi juga ada ikut berangkat dan dipotong honor saksi.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi MUHSINAH ANNISA, M.Pd Binti MOCHTAR DJARKASI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi sekarang ini menjabat sebagai Dosen jurusan PGSD, namun sekarang ini sejak akhir Desember 2014 saksi ditunjuk sebagai perencanaan PSKGJ.
Saksi diangkat sebagai Dosen di Universitas Borneo Tarakan adalah sejak bulan Maret 2010, namuan karena mengikuti pendidikan saksi baru aktif mengajar sebagai dosen akhir Nopember 2010, sampai sekarang ini.
Ya, saksi pernah ditunjuk untuk ikut sebagai Dosen pengajar di program PSKGJ tersebut pada akhir tahun 2010, mengajar mata kuliah IPA yaitu Konsep dasar IPA SD 1, Pendidikan IPA SD 1, Pendidikan IPA SD 2, Micro teaching IPA, pengelolaan kegiatan ektra kurikuler dan penulisan karya ilmiah.
Selama saksi mengikuti program SKGJ tersebut, saksi pernah bertugas disemua daerah yaitu Kota Tarakan, KTT di Tideng Pale, Kab. Bulungan di Tanjung Selor, Long Pesok, Kab. Nunukan di Krayan, Sebuku, Lumbis dan Sembakung, Kab. Malinau Kelas SMA dan kelas DII
Adapun selama saksi mengikuti program SKGJ tersebut tidak ada diberikan jadwal, biasanya setiap hari Kamis apabila ada jadwal mengajar saksi dihubungi oleh Ketua PSKGJ yaitu saudara YANSAR, M.Pd untuk mempersiapkan diri mengajar didaerah yang ditunjuk.
Jadwal mengajar pada program PSKGJ tersebut adalah pada hari Jumat, Sabtu, Minggu dan setiap minggunya hanya satu kelas yang saksi ajar.
Honor yang saksi terima selama mengikuti kegiatan PSKGJ selain SPPD saksi menerima Honor mengajar, pembimbing skripsi, Tunjangan 3T untuk jumlahnya adalah tidak tetap tergantung jumlah kegiatan dan saksi hanya disuruh menandatangani tanda terima honor yang berisi jumlah mata kuliah dan kegiatan yang dilakukan.
Setelah mendapatkan surat Tugas, kemudian untuk biaya berangkat biasanya kami menggunakan biaya sendiri dulu, yaitu antara lain biaya, transportasi, penginapan dan biaya sehari-sehari dan biaya-biaya tersebut sudah tercantum dalam SPPD dan setelah pulang melaksanakan tugas SPPD dan tiket speed yang saksi gunakan saksi serahkan kepada pengurus PSKGJ yaitu saudari WIWIT beserta Absen, kartu kendali dan jurnal dosen dan apa yang tercantum dalam SPPD tersebutlah honor yang saksi terima, untuk Kab. Bulungan tiket dan biaya penginapan dibayar langsung oleh pemerintah Kab. Bulungan.
Selama saksi melaksanakan tugas mengajar dalam kegiatan PSKGJ saksi ada menerima tunjangan 3T, saksi mengetahui adanya Tunjangan 3T setelah pada bulan Desember 2013 ada rapat untuk pemotongan Honor mengajar dan Tunjangan 3T, kemudian setelah diadakan rapat tersebut kemudian Honor mengajar dan Tunjangan 3T untuk tahun 2012 dan untuk tahun 2013 dicairkan.
Untuk Rapat pemotongan Honor Mengajar dan Tunjangan 3T tersebut dilaksanakan pada hari lupa tanggal lupa akhir bulan Desember tahun 2013, Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat FKIP, Rapat dipimpin oleh saudara HERDIANSYAH dan pada saat rapat tersebut tersebut saudara HERDIANSYAH menyampaikan bahwa akan ada pemotongan Honor Mengajar dan Tunjangan 3T untuk yang mengikuti rapat saksi tidak ingat.
Untuk jumlah honor mengajar yang saksi terima, saksi tidak mengetahuinya karena jumlahnya tidak tetap berdasarkan jumlah kegiatan mengajar dan saksi menerima sesuai yang disodorkan oleh bagian keuangan PSKGJ, untuk honor mengajar setelah ada masalah ini baru saksi mengetahui bahwa honor mengajar perSKSnya sebesar Rp. 100.000,-.
Ya, memang benar ada pemotongan terhadap Honor Mengajar dan Tunjangan 3T, namun jumlah pastinya berapa saksi tidak mengetahuinya, saksi hanya mendengar dari teman bahwa Honor mengajar dipotong sebesar 50% dan Tunjangan 3T sebesar 70% dan saksi ada menandatangani slip yang berbeda yaitu Slip honor yang seharusnya saksi terima dan slip honor yang telah dipotong namun saksi tidak perhatikan berapa jumlahnya.
Setahu saksi dalam rapat pemotongan honor mengajar dan Tunjangan 3T tersebut tidak semua dosen hadir yang hadir hanya sebagian saja, saksi secara pribadi setuju dengan adanya pemotongan tersebut namun saksi tidak mengetahui dengan dosen lainnya apakah setuju atau tidak dan pada saat rapat seingat saksi tidak ada menandatangani persetujuan pemotongan tersebut.
Seingat saksi pemotongan tunjangan 3T dan honor mengajar tersebut untuk pengembangan institusi.
Setelah adanya masalah internal PSKGJ, kemudian pada hari lupa tanggal lupa saksi sekitar bulan April 2014 keruang PSKGJ kemudian oleh salah seorang pengelola PSKGJ saksi diberikan uang dalam amplop yang besarnya saksi lupa, kemudian saksi disuruh menandatangani slip tanda penerimaan Honor mengajar dan Tunjangan 3T.
Kemudian pada bulan Juli 2014 ada pengembalian tahap ke II yang jumlahnya saksi lupa.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi H. SOFA, M.Pd Bin NAKROWI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi sekarang ini menjabat sebagai Dosen Bahas Indonesia FKIP di Universitas Borneo Tarakan, Selain itu saksi juga menjabat sebagai Guru di SMPN 3 Tarakan.
Saksi ditugaskan sebagai Dosen di Universitas Borneo Tarakan adalah sejak tahun 2004, sampai sekarang ini.
Saksi pernah ditunjuk untuk ikut sebagai Dosen pengajar di program PSKGJ tersebut pada tahun 2010 sampai dnegan tahun 2013, mengajar mata kuliah Pendidikan IPS, Pendidikan PKN, Micro Teaching PKN dan Micro Teaching IPS, Pendidikan Pancasila, serta pembimbing skripsi.
Selama saksi mengikuti program SKGJ tersebut, saksi pernah bertugas disemua daerah yaitu Kota Tarakan, Kab. Nunukan di Sebatik, Krayan, Sebuku, Lumbis dan Sembakung, KTT di Tideng Pale, Kab. Bulungan di Tanjung Selor, Long Pesok, sedangkan untuk Kab. Malinau saksi tidak pernah mengajar disana.
Adapun selama saksi mengikuti program SKGJ tersebut awalnya ketika dekan dijabat oleh suadara SAMSUDDIN ada diberikan jadwal, namun ketika Dekan dijabat oleh saudara HERDIANSYAH pada tahun 2011 tidak ada diberikan jadwal, biasanya setiap hari Kamis apabila ada jadwal mengajar saksi dihubungi oleh Ketua PSKGJ yaitu saudara YANSAR, M.Pd untuk mempersiapkan diri mengajar didaerah yang ditunjuk.
Dalam melaksanakan kegiatan mengajar pada program PSKGJ tersebut kami laksanakan sejak hari Jumat yaitu dimulai sekitar jam 14.00 wita s/d 17.00 wita, kemudian dilanjut pada malam hari jam 19.30 wita s/d jam 21.30 wita, untuk hari sabtu jadwal mengajar dimulai jam 14.00 wita s/d jam 17.00 wita, kemudian dilanjutkan pada malam hari jam 19.30 wita s/d jam 21.30 wita, Minggu dimulai sekira jam 08.00 wita s/d jam 11.00 wita.
Honor yang saksi terima selama mengikuti kegiatan PSKGJ selain SPPD saksi menerima Honor mengajar, pembimbing skripsi, Tunjangan 3T, Pembuatan soal, koreksi ujian, untuk jumlahnya adalah tidak tetap tergantung jumlah kegiatan dan saksi hanya disuruh menandatangani tanda terima honor yang berisi jumlah mata kuliah dan kegiatan yang dilakukan.
Setelah mendapatkan surat Tugas, kemudian untuk biaya berangkat biasanya kami menggunakan biaya sendiri dulu, yaitu antara lain biaya, transportasi, penginapan dan biaya sehari-sehari, setelah pulang melaksanakan tugas SPPD dan tiket speed yang saksi gunakan saksi serahkan kepada pengurus PSKGJ yaitu saudari WIWIT atau pengelola yang lainnya, dan apa yang tercantum dalam SPPD tersebutlah honor yang saksi terima, untuk Kab. Bulungan tiket dan biaya penginapan dibayar langsung oleh pemerintah Kab. Bulungan.
Selama saksi melaksanakan tugas mengajar dalam kegiatan PSKGJ saksi ada menerima tunjangan 3T, saksi mengetahui adanya Tunjangan 3T setelah pada bulan Desember 2013 adanya pencairan tunggakan Honor mengajar saksi mendenar dari teman-teman bahwa kami ada menerima Tunjangan 3T.
Saksi tidak pernah diundang maupun mengikuti rapat pemotongan Honor Mengajar dan Tunjangan 3T tersebut.
Untuk jumlah honor mengajar yang saksi terima, saksi tidak mengetahuinya karena jumlahnya tidak tetap berdasarkan jumlah kegiatan mengajar dan saksi menerima sesuai yang disodorkan oleh bagian keuangan PSKGJ yang sudah berada didalam amplop dan tidak pernah dijelaskan honor apa saja yang kami terima .
Sejak awal saksi tidak mengetahui adanya pemotongan Honor Mengajar dan Tunjangan 3T karena saksi tidak pernah dijelaskan, saksi mengetahui adanya pemotongan tersebut setelah adanya ribut-ribut masalah PSKGJ diKoran radar Tarakan setelah adanya pemeriksaan polisi diUniversitas Borneo Tarakan, kemudian diadakan rapat Bantuan Hukum yang membahas masalah pemotongan Honor Mengajar dan Tunjangan 3T .
Saksi tidak pernah mengetahui adanya pemotongan Honor mengara dan Tunjangan 3T tersebut dan tidak pernah menandatangani persetujuan pemotongan tersebut.
Seingat saksi pada saat rapat Bantuan hukum membahas pemotongan tunjangan 3T dan honor mengajar tersebut bahwa pemotongan tersebut menurut Dekan FKIP yaitu saudara HERDIANSYAH adalah untuk pengembangan institusi.
Saksi ada menerima pengembalian pemotongan honor mengajar dan Tunjangan 3T, namun saksi tidak ingat berapa jumlahnya dan saksi lupa waktunya, namun yang jelas saksi ada disms oleh saudara YANSAR untuk mengambil uang kepada saudari WIWIT.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi MUHAMMAD THOBRONI, M.Pd Bin M. TOHA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi sekarang ini menjabat sebagai Dosen Pendidikan Bahas Sastra Indonesia FKIP di Universitas Borneo Tarakan.
Saksi ditugaskan sebagai Dosen di Universitas Borneo Tarakan adalah sejak tanggal 01 Januari 2011, sampai sekarang ini.
Saksi pernah ditugaskan sebagai Dosen pengajar di program PSKGJ tersebut pada tahun 2012 sampai sekarang, mengajar mata kuliah Pendidikan Bahasa Sastra Indonesia SD I, Pendidikan Bahasa Sastra Indonesia SD 2, Micro Teaching Bahasa Indonesia SD, Mata Kuliah Wajib Universitas Bahasa Indonesia dan Perpustakaan dan Kearsipan.
Selama saksi mengikuti program SKGJ tersebut, saksi pernah bertugas diKab. Nunukan di Sebatik, Krayan, Sebuku, Lumbis dan Sembakung, KTT di Tideng Pale, Kab. Bulungan di Tanjung Selor, Long Pesok, serta Kab. Malinau diKota Malinau dan Long Pujungan.
Dalam melaksanakan kegiatan mengajar pada program PSKGJ tersebut kami laksanakan sejak hari Jumat yaitu dimulai sekitar jam 14.00 wita s/d 17.30 wita, kemudian dilanjut pada malam hari jam 19.30 wita s/d jam 22.00 wita, untuk hari sabtu jadwal mengajar dimulai jam 13.00 wita s/d jam 17.30 wita, kemudian dilanjutkan pada malam hari jam 19.30 wita s/d jam 22.00 wita, Minggu dimulai sekira jam 14.00 wita s/d jam 17.30 wita.
Honor yang saksi terima selama mengikuti kegiatan PSKGJ selain SPPD saksi menerima Honor mengajar, Tunjangan 3T, UAS, koreksi ujian, untuk jumlahnya adalah tidak tetap tergantung jumlah kegiatan dan saksi hanya disuruh menandatangani tanda terima honor yang berisi jumlah mata kuliah dan kegiatan yang dilakukan.
Selama saksi melaksanakan tugas mengajar dalam kegiatan PSKGJ saksi ada menerima tunjangan 3T, saksi mengetahui adanya Tunjangan 3T setelah adanya rapat klarifikasi dengan Pak MANSYUR, SH sebagai penasehat hukum bahwa saksi ada menerima Tunjangan 3T dan baru saksi mengetahui bahwa ada pemotongan Honor mengajar dan Tunjangan 3T.
Saksi tidak pernah diundang maupun mengikuti rapat pemotongan Honor Mengajar dan Tunjangan 3T tersebut.
Untuk jumlah honor mengajar yang saksi terima, saksi tidak mengetahuinya karena jumlahnya tidak tetap berdasarkan jumlah kegiatan mengajar dan saksi menerima sesuai yang disodorkan oleh bagian keuangan PSKGJ yang sudah berada didalam amplop dan tidak pernah dijelaskan honor apa saja yang kami terima .
Sejak awal saksi tidak mengetahui adanya pemotongan Honor Mengajar dan Tunjangan 3T karena saksi tidak pernah dijelaskan, saksi mengetahui adanya pemotongan tersebut setelah adanya ribut-ribut masalah PSKGJ diKoran radar Tarakan dan setelah adanya rapat klarifikasi dengan Pak MANSYUR, SH dan SAFRUDIN, SH sebagai penasehat hukum dan dirapat tersebut banyak teman-teman yang bertanya mengenai kenapa ada pemotongan dan apa buktinya karena banyak yang tidak setuju, kemudian baru saksi mengetahui ada pemotongan pemotongan Honor mengajar dan Tunjangan 3T, namun untuk jumlahnya saksi tidak tahu.
Saksi tidak pernah mengetahui adanya pemotongan Honor mengajar dan Tunjangan 3T tersebut dan tidak pernah menandatangani persetujuan pemotongan tersebut.
Seingat saksi pada saat rapat Bantuan hukum membahas pemotongan tunjangan 3T dan honor mengajar tersebut bahwa pemotongan tersebut menurut Dekan FKIP yaitu saudara HERDIANSYAH adalah untuk pengembangan institusi.
Ya, saksi ada menerima pengembalian pemotongan honor mengajar dan Tunjangan 3T, namun saksi tidak ingat berapa jumlahnya dan waktunya sekitar bulan Juli 2014.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi SITI MALIHA, M.Psi Binti H. ABDUL MUHIT, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Riwayat Pekerjaan saksi di UBT adalah Pada Tahun 2009 menjadi Dosen tidak tetap di universitas Borne Tarakan dan pada Tahun 2010 menjadi Dosen Tetap di universitas Borneo Hingga Sekarang ini.
Terhadap mata Kuliah yang saksi ajarkan kepada Mahasiswa Universitas Borneo hingga saat sekarang ini yaitu Psikologi Pendidikan , bimibingan Konseling Psikologi umum , Psikologi Abnormal , Kesehatan Mental dan Komunikasi antar Pribadi.
Saksi di tunjuk langsung untuk mengajar di Luar Kota Tarakan dalam Program PSKGJ yaitu pada pertama kali pada bulan lupa lupa saksi di suruh langsung oleh Ketua PSKGJ Kota Tarakan yang bernama Pak YANZAR untuk mengajar di 4 (empat) Kabupaten seperti Nunukan, Bulungan , Malinau dan KTT.
Adapun Lokasi atau tempat yang saksi ngajar dalam mata kuliah IPS yaitu:
Tanjung Selor 5 kelas dan Long Peso 1 Kelas (Kab. Bulungan)
Malinau Kota 2 Kelas (kelas DII dan kelas SMA)
KTT (2 Kelas SMA)
Long Peso (1 kelas SMA ).
Krayan Kab nunukan ( 1 kelas SMA)
Sebuku (1 Kelas SMA).
Saksi tidak mengetahui tentang berapa Honor mengajar yang saksi terima pada tahun 2012 dan tahun 2013 , karena pada saat Mba WIWID selaku panitia PSKGJ memanggil saksi untuk penerimaan Honor mengajar tidak di jelaskan keseluruhan Honor yang saksi terima apakah honor Tahun 2012 atau Tahun 2013. Yang Jelas Honor mengajar saksi di terima pada Tahun 2013.
Untuk honor mengajar PSKGJ yang saksi terima pada tahun 2012 tidak ada, tahun 2013 saksi terima honor Namun saksi lupa Berapa Total Honor mengajar yang saksi terima.
Adapun susunan panitia PSKGJ, yang saksi tahu hanya Panitia PSKGJ yaitu Pak YANSAR (Ketua), Pak HERDI (Sekretaris), Pak ARIF ERTHA (Tidak tahu) dan Ibu WIWID (Bendahara).
Saksi tidak mengetahui, apakah saksi pernah pernah ikut dalam Rapat yang membahas tentang pemotongan Honor Mengajar , seingat saksi Pak HERDI selaku Dekan pernah mengatakan kepada Ibu WIWID bahwa ada Pemotongan saat di ruangan kerja, saat itu saksi hanya mendengar saja dari ucapan Pak HERDi tentang pemotongan tersebut namun saksi tidak mengetahui apa yang akan di Potong.
Saksi tidak mengetahui apakah saksi telah menerima Tunjangan Honor 3 T sebesar 30% atau Honor Mengajar dalam program PSKGJ di Karenakan pada saat penerimaan Honor di berikan secara Bertahap dan yang memberikan kepada saksi honor mengajar tersebut adalah Ibu WIWID dan Pak YANSAR Pada Akhir Tahun 2013 dan Tahun 2014, dan mereka tidak menjelaskan kepada saksi apakah uang yang saksi terima ada Pemotongan. Saksi hanya menandatangani Jumlah uang yang saksi terima beserta amplop yang bertuliskan Jumlah uang yang sesuai dengan Daftar tanda terima uang.
Saksi tidak mengetahui apakah ada pemotongan honor dalam program PSKGJ di karenakan saksi selaku dosen pengajar tidak pernah di libatkan.
Saksi tidak mengetahui berapa jumlah keselurahan uang honor 3T yang di potong sebesar 70 % dan siapakah yang melakukan pemotongan tersebut
Saksi tidak mengetahui akan dipergunakan untuk apa pemotongan tersebut, karena saksi tidak pernah di beritahukan alasan mengapa uang honor 3T tersebut di potong.
Saksi tidak mengetahui uang pemotongan telah dikembalikan yang jelas pada tahun 2014 saksi menerima uang dari Panitia PSKGJ, yang saksi memberikan Honor mengajar saksi antara Ibu WIWID dan Pak YANSAR .
Pada Bulan Oktober 2014 , memang pernah kami para Dosen di saran untuk mengembalikan namun saksi tidak mengembalikan karena menurut saksi honor yang telah di berikan kepada saksi adalah hak saksi.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi ARIEF ERTHA KUSUMA M.Pd, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Jabatan saksi di Universitas Borneo Tarakan adalah sebagai Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Jurusan Matematika, dengan tugas pokok saksi adalah
Melakukan proses perkuliahan di FKIP khusunya untuk jurusan PSKGJ.
Sedangkan pada saat adanya PSKGJ saksi ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor UBT sebagai Divisi Akademik, yang tugas pokok saksi adalah sebagai berikut :
Mengadministrasikan pengembalian jurnal dari dosen-dosen yang telah melakukan proses perkuliahan dalam PSKGJ, yang jurnal tersebut terdiri dari Jurnal Perkuliahan, Absen Hadir Mahasiswa, Laporan Pelaksanaan Tugas.
Membantu di Sekretariat PSKGJ ketika adanya kegiatan-kegiatan rapat yang membahas masalah akademik.
Saksi mulai diangkat sebagai Dosen Tetap pada Universitas Borneo Tarakan adalah pada tanggal 01 Maret 2010 dengan dasar saksi diangkat sebagai Dosen Tetap adalah berdasarkan Surat Keputusan Rektor UBT dengan Nomor saksi lupa, sedangkan saksi ditunjuk sebagai Divisi PSKGJ adalah sejak tanggal 13 Maret 2012 berdasarkan Surat Keputusan Rektor UBT Nomor : 335.a/UN51/SK/2012, tanggal 13 Maret 2012.
Yang saksi ketahui kerjasama dengan pemerintah Kabupaten/Kota yang melaksanakan PSKGJ adalah Pemerintah Kabupaten Bulungan, Pemerintah Kabupaten Malinau, Pemerintah Kab. Tana Tidung, dan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Saksi sudah lupa berapa kali saksi melakukan tugas mengajar dalam PSKGJ, sedangkan untuk wilayah yang saksi melakukan tugas mengajar pada tahun 2012 dan tahun 2013 adalah semua wilayah 4 (empat) kabupaten yang melakukan perjanjian PSKGJ dengan UBT.
Mekanisme pembayaran perjalanan dan biaya lainnya ketika saksi melakukan tugas mengajar di wilayah kabupaten yang melakukan perjanjian kerjasama dengan UBT dalam pelaksanaan PSKGJ untuk tahun 2012 dan tahun 2013 adalah sebagai berikut :
untuk wilayah Kabupaten Bulungan dan Wilayah Kabupaten Malinau biaya perjalanan dinas dan biaya lainnya di bayarkan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten masing-masing.
untuk wilayah Kabupaten Tana Tidung dan Kabupaten Nunukan biaya perjalanan dinas dan biaya lainnya menggunakan biaya saksi sendiri.
Hal tersebut juga berlaku bagi dosen-dosen lain yang ditunjuk melakukan tugas mengajar di wilayah kabupaten masing-masing.
Rincian biaya yang dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau kepada dosen yang melakukan tugas mengajar PSKGJ di wilayah Bulungan dan Malinau adalah sebagai berikut :
Biaya Transportasi.
Biaya Akomodasi.
Dan Uang Harian.
Saksi mengetahui adanya pemotongan honor mengajar dan tunjangan 3T (Terdepan, Terluar, Terpencil) dalam penyelenggaraan PSKGJ tahun 2012 dan tahun 2013 yang awalnya ada pemotongan tersebut adalah dengan adanya rapat pembahasan yang dihadiri oleh penyelenggara PSKGJ dan dosen-dosen yang ditugaskan untuk mengajar.
Rapat yang membahas pemotongan honor mengajar dan tunjangan 3T tersebut dilakukan di ruang Rapat FKIP UBT pada tanggal lupa bulan lupa awal tahun 2014.
Yang hadir dalam rapat yang membahas pemotongan honor mengajar dan tunjangan 3T tersebut dari penyelenggara PSKGJ adalah sdr. YANSAR (Ketua PSKGJ), sdr. RIDWAN (Sekretaris PSKGJ), HERDIANSYAH (Penanggung Jawab PSKGJ), dan saksi sendiri. Sedangkan dari dosen yang hadir dalam rapat tersebut adalah sdr. SAMSUDDIN (Dosen Luar Biasa), sdr. ARIFIN (Dosen Tetap FKIP), sdr. AHSAN SOFYAN (Dosen Tetap FKIP), sdri. SUCIATI, sdri. MUHSINA ANISA, sedangkan dosen yang lain saksi lupa, untuk dosen dari fakultas diluar FKIP tidak ada yang hadir.
Yang saksi ingat pada saat rapat yang membahas pemotongan honor mengajar dan tunjangan 3T tersebut ada dibuatkan Daftar Hadir dan saksi ada menandatanganinya, sedangkan Berita Acara Rapat (Notulen Rapat) saksi lupa ada atau tidak ada.
Yang jelas pada saat rapat yang membahas pemotongan honor mengajar dan tunjangan 3T tersebut sebelumnya ada agenda pembahasan lain yang dibahas dalam rapat tersebut yang saksi lupa apa pembahasan awal tersebut, baru kemudian pada saat setelah pembahasan awal yang saksi lupa tersebut kemudian sdr. HERDIANSYAH selaku Penanggung Jawab PSKGJ menyampaikan adanya niatan untuk memotong honor mengajar dan tunjangan 3T berikut menyebutkan alasan pemotongan tersebut adalah untuk pengembangan institusi dan disampaikan kepada para dosen yang hadir, kemudian oleh sdr. HERDIANSYAH meminta tanggapan dari dosen peserta rapat dan ketika itu yang saksi ingat sdr. SAMSUDDIN, sdr. AHSAN SOFYAN, dan sdr. ARIFIN sempat mempertanyakan lebih detail adanya pemotongan tersebut, namun oleh sdr. HERDIANSYAH menjelaskan lebih detail maksud adanya pemotongan tersebut untuk pengembangan institusi adalah untuk membiaya belanja di lingkungan FKIP seperti belanja fisik seperti pembelian AC, LCD dan belanja non fisik seperti biaya penilitian para dosen FKIP.
Poin-poin yang disimpulkan dalam rapat yang khusus membahas adanya pemotongan honor mengajar dan tunjangan 3T menurut tanggapan saksi adalah dosen yang hadir sepakat/setuju dipotong.
Adanya pemotongan honor mengajar dan tunjangan 3T tersebut sudah dilakukan, sedangkan besaran pemotongan tersebut adalah untuk honor mengajar sebesar 50 %, untuk tunjangan 3T sebesar 70 %.
benar bahwa pemotongan honor mengajar dan tunjangan 3T yang telah dilakukan kemudian dikembalikan, dikarenakan berdasarkan yang saksi ketahui, ada tuntutan dari senat FKIP kepada sdr. HERDIANSYAH untuk mundur sebagai dekan FKIP dengan salah satu alasannya adalah adanya pemotongan tersebut, kemudian sebelum mundur dari jabatan FKIP sdr. HERDIANSYAH menginstruksikan ketua pengelola PSKGJ untuk mengembalikan potongan tersebut kepada masing-masing dosen, dan yang saksi ingat pengembalian tersebut adalah bulan April 2014 dan bulan Juli 2014.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi SUCIATI, S.Si M.Pd.Si Binti (Alm) TUGIMIN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Jabatan saksi di Universitas Borneo Tarakan adalah sebagai Dosen Tetap pada Jurusan/Program Studi Matematika FKIP, dengan tugas pokok saksi adalah :
Melakukan proses perkuliahan di FKIP khususnya untuk jurusan Pendidikan Matematika.
Sedangkan pada saat adanya PSKGJ saksi ditunjuk berdasarkan Surat Tugas sebagai Dosen Pengajar untuk Program SKGJ, yang tugas pokok saksi adalah sebagai berikut :
Melakukan proses perkuliahan kepada para mahasiswa peserta PSKGJ di wilayah Kabupaten masing-masing.
Saksi mulai diangkat sebagai Dosen Tetap pada FKIP Universitas Borneo Tarakan adalah pada tanggal lupa bulan Agustus tahun 2006 dengan dasar saksi diangkat sebagai Dosen Tetap adalah berdasarkan Surat Keputusan Rektor UBT dengan Nomor saksi lupa.
Saksi ditunjuk sebagai dosen PSKGJ adalah pada tanggal lupa akhir tahun 2010, untuk dasar saksi ditunjuk sebagai dosen PSKGJ adalah hanya Surat Tugas yang diberikan kepada saksi, sedangkan dasar berupa Surat Keputusan (SK) khusus untuk menunjuk saksi sebagai dosen PSKGJ ada pernah saksi terima yang diberikan pada setiap akhir semester yang berisi SK pengampu mata kuliah untuk kegiatan reguler dan kegiatan PSKGJ.
Yang saksi ketahui struktur penyelenggara PSKGJ adalah
Penanggung jawab : Drs. H. Herdiansyah, M.Sc (Dekan FKIP UBT)
Ketua : Yansar, M.Pd (Ketua Jurusan PGSD)
Sekretaris : Ridwan, M.pd
Bendahara : Sinta Wuladari, S.si,M.Pd (Ketua Jurusan Bimbingan Konseling).
Sedangkan sdri. WIWIT yang saksi ketahui dalam jabatan sehari-hari di FKIP UBT adalah sebagai staf administrasi, sedangkan dalam program PSKGJ saksi kurang mengetahuinya.
Daerah yang pernah saksi datangi untuk melakukan tugas mengajar kepada mahasiswa PSKGJ sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2013 adalah sebagai berikut :
Kabupaten Bulungan = di Tanjung Selor.
Kabaputen Malinau = di Malinau Kota.
Kab. Tana Tidung = di Tidung Pala.
Kab. Nunukan = di Sembakung, di Sebuku, di Kerayan, di Lumbis, dan Sebatik.
Selain tugas mengajar saksi pernah ditugaskan untuk melakukan bimbingan Skripsi dan pengujian Proposal Skripsi yaitu :
Kab. Tana Tidung = di Tidung Pala.
Kab. Nunukan = di Sembakung, di Kerayan, dan di Sebuku.
Kab. Bulungan = di Tanjung Selor.
Mekanisme pemberangkatan saksi ke wilayah Kabupaten yang melakukan kerja sama PSKGJ ketika mendapatkan tugas mengajar sebagaimana Surat Tugas yang dikeluarkan adalah sebagai berikut :
Surat Tugas diberikan pada hari Kamis sore yang sebelumnya saksi dihubungi pertelpon oleh sdr. YANSAR, selain Surat Tugas yang diberikan berikut SPPD (kecuali Kab. Malinau) dan jurnal perkuliahan yang berisi (Jurnal harian, absen mahasiswa, dan kartu kendali) yang surat-surat tersebut dimasukkan dalam amplop besar yang diserahkan dari staf PSKGJ yang biasa memberikan kepada saksi yaitu sdri. WIWIT atau sdri. FITRI.
Dalam Surat Tugas tersebut waktu yang diberikan adalah sebanyak 4 (empat) hari dan saksi menjalankan tugas mengajar dan berada di wilayah mengajar selama 4 (empat) hari khusus untuk wilayah Bulungan kadang saksi lebih dari waktu tugas 4 (empat) hari tersebut dikarenakan saksi ada kegiatan lain, sedangkan untuk wilayah lain saksi selalu 4 (empat) hari berada di wilayah tugas mengajar PSKGJ dan pada hari Senin pagi kembali ke Tarakan dan siangnya saksi menuju ke kampus namun tidak melakukan absen, namun untuk wilayah Kecamatan Krayan Kab. Nunukan waktu saksi berada di wilayah tersebut bisa lebih dari 4 (empat) hari dikarenakan kondisi letak geografi dan alat transportasi yang bisa ditempuh hanya transportasi udara dengan menggunakan pesawat kecil dan kadang-kadang tidak ada jadwal penerbangan dikarenakan cuaca.
Ketika selesai melaksanakan tugas mengajar kemudian jurnal yang telah diberikan sebagaimana yang telah saksi terima kemudian saksi serahkan kepada sdri. WIWIT atau sdr. FITRI, serta saksi memberikan bukti-bukti transportasi dan akomodasi selama saksi melaksanakan tugas baik tugas mengajar, tugas menguji skripsi.
Cara pembiayaan atas biaya yang dipergunakan untuk melaksanakan tugas mengajar sebagaimana dalam Surat Tugas di wilayah Kabupetan yang melakukan kerja sama PSKGJ adalah sebagai berikut :
Untuk wilayah Kab. Malinau biaya transportasi berangkat bayar sendiri dulu baru sampai di wilayah tersebut kemudian ada staf Dinas Pendidikan Kab. Malinau yang juga mahasiswa PSKGJ yang mengambil Surat Tugas yang diberikan dan kemudian ia yang memberikan biaya atas perjalanan tugas mengajar tersebut.
Untuk wilayah Kab. Bulungan, Kab. Tana Tidung dan Kab. Nunukan adalah dengan menggunakan biaya sendiri mulai dari biaya transportasi, akomodasi, dll, dimana SPPD yang dibawa dari staf PSKGJ tersebut divisum diwilayah masing-masing, baru kemudian pada awal tahun 2014 baru dibayarkan di Sekretariat PSKGJ yang diserahkan oleh sdri. WIWIT.
Biaya yang saksi terima atas biaya selama saksi melaksanakan tugas mengajar PSKGJ di wilayah-wilayah yang saksi datangi untuk melakukan tugas mengajar untuk tahun 2012 dan tahun 2013 saksi sudah lupa.
atas tugas saksi melaksanakan tugas mengajar, menguji proposal skripsi, tersebut ada diberikan uang Honor Mengajar sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per SKS dan Tunjangan 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal) yang besarannya saksi tidak mengetahuinya.
Atas pembayaran Honor Mengajar dan Tunjangan 3T dari kegiatan tugas mengajar, menguji proposal skripsi, tersebut ada dilakukan pemotongan yang saksi ketahui adalah untuk potongan Honor Mengajar sebesar 50 %, dan potongan Tunjangan 3T sebesar 70 %.
Honor Mengajar dan Tunjangan 3T atas kegiatan PSKGJ dilakukan pemotongan yang saksi ketahui adalah atas inisiatif dari Panitia PSKGJ yaitu sdr. YANSAR selaku Ketua PSKGJ dan sdr. HERDIANSYAH selaku Penanggungjawab PSKGJ yang juga Dekan FKIP yang inisiatif tersebut disampaikan pada saat rapat pembahasan mengenai akan adanya pemotongan honor mengajar dan tunjangan 3T. Sedangkan alasan pemotongan tersebut yang saksi ketahui adalah akan dipergunakan untuk pengembangan institusi dan membayar kegiatan-kegiatan yang tidak dibiayai oleh Universitas misalnya pengadaan sarana/prasaran contohnya menyekat gedung Hall C melakukan perbaikan dan perawatan terhadap ruangan dan gedung FKIP, dll, serta membayar kegiatan yang diperuntukan pengembangan dosen FKIP misalnya mengadakan kegiatan seminar.
benar saksi pernah mengikuti rapat yang membahas mengenai adanya pemotongan Honor Mengajar dan Tunjangan 3T atas kegiatan PSKGJ tersebut, adapun detail kegiatan rapat tersebut adalah sebagai berikut :
Awal saksi mengikuti rapat tersebut dikarenakan saksi dihubungi pertelpon oleh sdr. YANSAR selaku Ketua PSKGJ pada sehari sebelum kegiatan rapat tersebut, yang mengatakan kepada saksi untuk hadir dalam rapat yang membahas mengenai anggaran PSKGJ. Kegiatan rapat yang membahas pemotongan Honor Mengajar dan Tunjangan 3T tersebut dilakukan pada hari lupa tanggal lupa akhir bulan Desember 2013 sekira jam 15.00 Wita di ruang Rapat FKIP Gedung Dekanat. Adapun yang hadir dalam rapat tersebut adalah sdr. HERDIANSYAH selaku Penanggung Jawab PSKGJ yang juga Dekan FKIP ketika itu, sdr. YANSAR selaku Ketua PSKGJ yang juga Kepala Jurusan PGSD ketika itu, saksi sendiri, sdr. SYAMSUDDIN, sdr. AHSAN SOFYAN, sdr. ARIFIN, sdri. ENDIT, sdri. MUSINAH, sedangkan yang lainnya saksi sudah lupa. Adapun kegiatan yang dilakukan ketika rapat tersebut adalah pembukaan awal dibuka oleh sdr. YANSAR kemudian mengatakan hal umum bahwa akan membahas mengenai anggaran PSKGJ yang telah cair dan akan adanya rencana pemotongan, kemudian setalah dibuka oleh sdr. YANSAR dilanjutkan oleh sdr. HERDIANSYAH yang mengatakan detail mengenai besaran anggaran PSKGJ untuk kegiatan-kegiatan apa saja yang telah dicairkan dan adanya pembayaran tunggakan untuk semester sebelumnya yang telah dilakukan audit oleh BPKP, kemudian sdr. HERDIANSYAH mengatakan rencana pemotongan honor mengajar dan tunjangan 3T tersebut yang menyebutkan besaran pemotongan tersebut yaitu untuk honor mengajar sebesar 50 % dan tunjangan 3T sebesar 70 %, kemudian sdr. HERDIANSYAH menjelaskan alasan pemotongan tersebut dan ada beberapa pertanyaan dari rekan dosen yang lain yaitu sdr. SYAMSUDDIN, dan sdr. AHSAN SOFYAN kemudian setelah dijelaskan lebih detail bahwa alasan pemotongan tersebut untuk kegiatan-kegiatan yang tidak dibayarkan oleh universitas dan untuk kegiatan pengembangan dosen maka yang hadir ketika itu sepakat untuk dilakukan pemotongan asalkan benar digunakan untuk kegiatan tersebut.
Ketika saksi mengikuti rapat yang membahas pemotongan Honor Mengajar dan Tunjangan 3T atas kegiatan PSKGJ saksi lupa apakah ada dibuatkan daftar hadir, sedangkan notulen rapat yang saksi ketahui tidak ada.
Saksi pada intinya sepakat/setuju dengan adanya rencana pemotongan Honor Mengajar dan Tunjangan 3T atas kegiatan PSKGJ yang saksi ikuti kegiatan rapat yang membahas rencana pemotongan tersebut, asalkan memang benar pemotongan tersebut benar-benar digunakan untuk alasan sebagaimana yang disampaikan oleh sdr. HERDIANSYAH dan sdr. YANSAR.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, di bawah sumpah padaa pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi pernah diangkat sebagai Wakil Rektor I Universitas Borneo Tarakan terhitung mulai 13 Maret 2008 sampai dengan 31 Mei 2012, selain itu saksi juga ditugaskan sebagai dosen pengajar dalam PSKGJ mulai tahun 2010 dan saksi mengajar antara lain Bahasa Inggris, Kepemimpinan Pendidikan, Metode Penelitian, dll.
Tugas pokok saksi sebagai Wakil Rektor I UBT adalah :
Membantu Rektor dalam bidang akademik dan kemahasiswaan.
Yaitu antara lain mengurus kurikulum, proses pembelajaran dan evaluasi hasil belajar.
Terhadap Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan nomor : 335.a/UN51/SK/2012 tanggal 13 Maret 2012 pelaksana program PSKGJ tersebut saksi sudah terlibat, karena saksi menjabat Wakil Rektor I sampai dengan tanggal 31 Mei 2012 yang kemudian digantikan oleh Drs. MARGIONO, M.Si.
Terhadap dosen yang mengajar dalam Program SKGJ adalah sebanyak 38 (tiga puluh delapan) berasal dari FKIP, fakultas lainnya dan instansi lainnya, sesuai dengan kompetensi disiplin ilmu masing masing dosen sesuai dengan data yang ada.
Yang dimaksud dengan tim Penyusun Standar Biaya Khusus (SBK) dalam Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan nomor : 335.a/UN51/SK/2012 tanggal 13 Maret 2012 tentang pelaksana program PSKGJ adalah tim yang menyusun standar biaya khusus (SBK) yang belum ada pada standar biaya pada umumnya karena perlakuannya khusus yaitu karena beda antara mengajar reguler dan mengajar dikelas Program SKGJ karena diluar jam kerja dan dilakukan diluar Kota Tarakan, karena adanya rasio yaitu resiko perjalanan, faktor geografis yang sukar dijangkau, komunikasi, kenyamanan.
Yang dihasilkan oleh tim Penyusun Standar Biaya Khusus (SBK) dalam Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan nomor : 335.a/UN51/SK/2012 tanggal 13 Maret 2012 tentang pelaksana program PSKGJ adalah menyusun proposal SBU Universitas Borneo Tarakan dan kemudian di sahkan dengan keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan, dengan nomor keputusan : 0341.a/UN51/SK/2012 tanggal 27 April 2012 tentang standar biaya umum kegiatan PSKGJ, yang kemudian digunakan sebagai acuan untuk rencana pemanfaatan pengeluaran anggaran diPSKGJ.
Yang berbeda dari Standar Biaya Umum (SBU) Kementrian Keuangan dengan Standar Biaya Khusus (SBK) dalam Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan nomor : 335.a/UN51/SK/2012 tanggal 13 Maret 2012 hanya pada Honor mengajar dan Tunjangan 3T tersebut didalam SBU atau Peraturan Menteri Keuangan tahun 2012 dan tahun 2013 tidak ada diatur tentang Honor Mengajar dan Tunjangan 3T tersebut.
Awalnya Universitas Borneo Tarakan masih berstatus Perguruan Tinggi Swasta yang anggarannya ditentukan sendiri oleh universitas Borneo Tarakan, setelah menjadi negeri tanggal 19 Nopember 2010, maka penganggaran UBT harus melalui persetujuan Menteri bilamana dalam peraturan menteri tidak ada anggaran tertentu untuk kegiatan tertentu maka Universitas harus mengusulkan kepada pemerintah melalui DIPA Universitas, kemudian setelah menjadi negeri dosen yang ditugaskan keluar daerah untuk mengajar diprogram PSKGJ berkurang jauh pendapatannya dibandingkan dengan ketika masih swasta yaitu pada saat masih swasta dosen menerima SPPD dari pemerintah Kabupaten berupa lumpsum yang jumlahnya lebih besar dari SPPD yang diterima dari universitas setelah menjadi negeri yang bersifat at cost yaitu pada tahun 2011 diNunukan dan KTT, sehingga dosen keberatan untuk ditugaskan keluar daerah dan kemudian dicarikan solusi agar program tidak terhenti maka diperjanjian kerjasama dibuat SPPD dibayar oleh Pemerintah Kabupaten dan disusunlah Standar Biaya Khusus tahun 2012 .
Sebelum dibuatnya SBU tentang pelaksanaan PSKGJ tersebut, terhadap honor mengajar dan Tunjangan 3T tersebut memang sudah ada didalam perjanjian kerjasama dengan pemerintah Kabupaten/Kota yang bekerjasama dengan Universitas Borneo Tarakan dalam pelaksanaan UBT, untuk dasar mengapa sehingga Honor mengajar dan Tunjangan 3T tersebut sudah ada dalam perjanjian kerjasama tersebut hanya berupa kesepakatan antara pengelola PSKGJ dan pemerintah Kabupaten.
Dalam Standar Biaya Khusus (SBK) dalam Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan nomor : 335.a/UN51/SK/2012 tanggal 13 Maret 2012 tersebut Honor mengajar ditentukan adalah sebesar Rp. 100.000,-/ SKS per Jam/50 menit Tatap muka, yaitu program dilaksanakan mulai hari Jumat s/d Minggu.
Untuk peraturan yang mendasari penyusunan SBK untuk kegiatan PSKGJ tersebut saksi tidak mengetahuinya karena saksi tidak terlibat langsung dalam penyusunan Standar Biaya Khusus untuk PSKGJ tersebut .
Setahu saksi untuk pencairan anggaran ditahun 2013 tunggakan kegiatan ditahun 2012 dan kegiatan ditahun 2013 sudah ada berisi Honor mengajar dan Tunjangan 3T sebagaimana yang tercantum dalam SBK Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan nomor : 335.a/UN51/SK/2012 tanggal 13 Maret 2012, tersebut.
Sebelum keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan, dengan nomor keputusan : 0341.a/UN51/SK/2012 tentang standar biaya umum kegiatan PSKGJ tersebut mulai digunakan tahun 2012, SBU yang digunakan adalah SBU kementerian.
Saksi tidak mengetahui apakah keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan, dengan nomor keputusan : 0341.a/UN51/SK/2012 tentang standar biaya umum kegiatan PSKGJ tersebut pernah diajukan ke Kemendiknas dan apakah telah disyahkan, sehingga kemudian digunakan dianggaran tahun 2012 dan tahun 2013.
Namun sepengetahuan saksi sehingga anggaran ditahun 2012 tidak dapat dicairkan karena didalam DIPA tidak terdapat Honor mengajar dan Tunjangan 3T sehingga menjadi tunggakan.
Ya, memang benar ada tunggakan biaya penyelenggaraan pada tahun tahun 2012, sepengetahuan saksi sebabnya adalah didalam anggaran atau DIPA tahun 2012 honor mengajar dan Tunjangan 3T tidak dianggarkan, sedangkan DIPA disusun setiap bulan Mei tahun sebelumnya yaitu tahun 2011, kemudian akhir tahun 2012 ada pemeriksaan inspektorat dan ada temuan tunggakan yang harus dibayar, kemudian dibuatkan analasisis untuk anggaran 3T dan honor mengajar dalam anggaran PSKGJ baru kemudian dilakukan revisi RKA_KL dan dilakukan diskusi diDikti, Kemendikbud dan Kemenkeu oleh bagian perencanaan universitas, kemudian setelah RKA-KL disetujui dan adanya terverifikasi BPKP, kemudian bulan Nopember 2013 setelah adanya hasil pemeriksaan dari BPKP, tunggakan biaya penyelenggaraan tersebut dibayarkan bulan Desember 2013.
Pembayaran besaran SPPD terhadap dosen yang mengajar untuk kegiatan PSKGJ berdasarkan SBK tersebut, selama ini dosen yang terlibat mengajar menggunakan anggaran sendiri dulu, kemudian bukti-bukti kegiatan dan penggunaan anggaran tersebut dikumpulkan dan diajukan untuk dibayarkan.
Proses pembayaran atas pembiayaan program PSKGJ tidak dilakukan sepenuhnya oleh pihak Universitas Borneo Tarakan melalui penyelenggara PSKGJ, ada Kabupaten yang langsung melakukan pembayaran SPPD kepada dosen yaitu Kabupaten Malinau dan kabupaten Bulungan.
Benar saksi juga ditugaskan sebagai Dosen pengajar dalam PSKGJ yaitu saksi mengajar diaerah Bulungan, Malinau dan pernah juga keNunukan.
Pada tahun 2011 tersebut saksi masih menjabat sebagai Wakil Rektor I sehingga saksi jarang mengajar dalam program PSKGJ tersebut, saksi aktif mengajar setelah selesai menjabat sebagai WR I, pada saat itu saksi hanya mendapatkan keluhan dari Pengelola PSKGJ bahwa terjadi penurunan penghasilan dosen setelah UBT menjadi negeri dibandingkan sebelum menjadi negeri sehingga dibentuklah tim penyusun SBK tersebut untuk menganalisis, namun setelah tahun 2012 saksi mulai aktif mengajar, ternyata pendapatan dosen dari SPPD tetap sama dibayar oleh pemerintah kabupaten.
saksi mengetahui ada pemotongan terhadap Honor mengajar dan Tunjangan 3T, diblanko penerimaan ada pemotongan yaitu untuk honor mengajar sebesar 50% dan Tunjangan 3T 70%.
Selain itu saksi juga ada menandatangani blanko penerimaan Honor mengajar dan Tunjangan 3T yang real atau sebelum dipotong.
sebelum adanya pemotongan Honor mengajar dan Tunjangan 3T ada dilakukan rapat untuk pemotongan namun saksi tidak mengetahui persisnya kapan dan dimana karena saksi tidak diundang dan tidak mengikutinya, namun yang disampaikan kepada saksi pemotongan honor mengajar sebesar 50% dan Tunjangan 3T sebesar 70% tersebut akan digunakan untuk pengembangan institusi.
Saksi tidak keberatan dengan pemotongan honor mengajar dan Tunjangan 3T tersebut, karena menurut saksi jika itu untuk kepentingan fakultas tidak apa-apa dan menurut saksi, saksi telah mendapat cukup banyak baik dari SPPD, Honor mengajar dan Tunjangan 3T tersebut, Kemudian terhadap pemotongan Honor mengajar dan Tunjangan 3T tersebut telah dikembalikan kepada dosen masing-masing, termasuk saksi sendiri yaitu sekira bulan Juni 2014 secara bertahap sebanyak 2 (dua) kali pada waktu yang berbeda, namun saksi tidak ingat persisnya.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi IBRAHIM, M.Pd Bin H. ABBAS HUSEIN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi mulai bekerja sebagai Dosen di Universitas Borneo Tarakan adalah sejak tahun 2004 sampai sekarang ini.
saksi pernah ditunjuk untuk ikut sebagai Dosen pengajar di program PSKGJ tersebut pada tahun 2010 disemester 2, mengajar mata kuliah Konsep IPA 2, Pendidikan IPA 1, Pendidikan IPA 2, Mikro Teaching IPA SD dan Statistik pendidikan, Selain itu saksi mengajar dan membimbing KKN (Kuliah Kerja Nyata).
Selama saksi mengikuti program SKGJ tersebut, saksi pernah bertugas disemua daerah yaitu Kota Tarakan, KTT, Kab. Bulungan di Long Pesok dan Bulungan Kota, Kab. Nunukan di Sembakung, Lumbis, Sebuku, Kerayan dan Sebatik, Kab. Malinau .
Jadwal mengajar pada program PSKGJ tersebut adalah pada hari Jumat, Sabtu, Minggu dan setiap minggunya hanya satu kelas yang saksi ajar.
Honor yang saksi terima selama mengikuti kegiatan PSKGJ selain SPPD saksi menerima Honor mengajar, pembimbing, pembimbing pembantu, honor vakasi ujian, untuk jumlahnya adalah tidak tetap tergantung jumlah kegiatan dan saksi ada diberikan tanda terima honor yang berisi jumlah mata kuliah dan kegiatan yang dilakukan.
Tekhnisnya adalah pada hari Rabu atau kamis setiap minggunya apabila ada jadwal mengajar saksi ditelpon oleh Ketua PSKGJ yaitu saudara YANSAR, M.Pd diberitahukan tempat bertugas dan pada hari kamis saksi diberikan surat tugas atau SPPD yang ditandatangani Dekan atau wakil dekan dan pada saat Dekan dijabat suadara SAMSUDIN kami diberikan pinjaman untuk ongkos speed sebesar Rp. 500.000,- atau lebih, namun ketika Dekan dijabat saudara HERDIANSYAH tidak ada diberikan pinjaman jadi kami menggunakan dana sendiri dulu, berupa absen, Berita acara, kartu kendali dan jurnal dosen, sedangkan untuk bahan ajar saksi membuatnya sendiri berdasarkan deskripsi mata kuliah dikurikulum PSKGJ.
Setelah mendapatkan surat Tugas, kemudian untuk biaya berangkat biasanya kami menggunakan biaya sendiri dulu, yaitu antara lain biaya, transportasi, penginapan dan biaya sehari-sehari dan biaya-biaya tersebut sudah tercantum dalam SPPD dan setelah pulang melaksanakan tugas SPPD dan tiket speed yang saksi gunakan saksi serahkan kepada pengurus PSKGJ yaitu saudari WIWIT beserta Absen, Berita acara, kartu kendali dan jurnal dosen dan apa yang tercantum dalam SPPD tersebutlah honor yang saksi terima.
Selama saksi melaksanakan tugas mengajar dalam kegiatan PSKGJ saksi ada mendengar bahwa kami akan menerima tunjangan 3T apabila daerah yang kami datangani masuk kategori daerah 3T, dan pada bulan Desember 2014 pada saat tunggakan honor selama 2 tahun dibayarkan, saksi juga ada diberikan tunjangan 3T tersebut, untuk jumlahnya saksi tidak ingat.
Untuk jumlah honor mengajar yang saksi terima, saksi tidak mengetahuinya karena jumlahnya tidak tetap berdasarkan jumlah kegiatan mengajar dan saksi menerima sesuai yang disodorkan oleh bagian keuangan yaitu saudari WIWIT, namun saksi lupa berapa honor mengajar dibayar perSKSnya.
Setahu saksi memang benar ada pemotongan terhadap Tunjangan 3T, namun saksi tidak mengetahui berapa jumlahnya, sedangkan untuk honor mengajar saksi tidak mengetahui ada pemotongan atau tidak.
Saksi tidak pernah mengikuti rapat pemotongan honor mengajar dan Tunjangan 3T tersebut dan sebelumnya saksi tidak mengetahui ada pemotongan Honor mengajar dan Tunjangan 3T baru kemudian saksi mengetahui ada pemotongan Tunjangan 3T setelah ada ribut-ribut dikoran karena adanya pemeriksaan oleh polisi dan kemudian ada pengembalian pemotongan sekitar bulan Oktober atau September 2014.
Saksi tidak mengetahui adanya pemotongan untuk Tunjangan 3T sebesar 70 % dan pemotongan honor mengajar sebesar 50 % dan saksi tidak pernah menyetujui pemotongan tersebut karena saksi tidak pernah mengikuti rapat pemotongan.
Setelah saksi mengetahui adanya masalah PSKGJ dikoran karena adanya pemeriksaan oleh polisi tersebut, kemudian saksi disms oleh Ketua PSKGJ yaitu YANSAR yang isinya “Bapak/Ibu mohon mengambil honornya diPSKGJ”, kemudian pada hari lupa tanggal lupa saksi keruang PSKGJ saksi menemui saudari WIWIT dan kemudian oleh saudari WIWIT saksi diberikan uang yang besarnya saksi lupa, kemudian saksi disuruh menandatangani slip yang isinya saksi tidak perhatikan, itu saja yang saksi ingat, sedangkan untuk honor mengajar saksi lupa apakah ada dikembalikan.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi ARIFIN S.Pd, M.Pd, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi sekarang ini menjabat sebagai Pjs. Ketua Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris di Universitas Borneo Tarakan dan saksi bertugas sebagai Dosen pengajar bahasa inggris.
Saksi mulai ditunjuk sebagai Dosen Bahasa Inggris dalam Program PSKGJ tersebut saksi lupa persisnya namun seingat saksi antara tahun 2010 dan tahun 2011.
Selama saksi mengikuti program SKGJ tersebut, saksi pernah bertugas disemua daerah yaitu Kota Tarakan, KTT, Kab. Bulungan, Kab. Nunukan, Kab. Malinau .
Adapun selama saksi mengikuti program SKGJ tersebut, yang membagi jadwal adalah Ketua PSKGJ yaitu saudara YANSAR, M.Pd, dan selama ini tidak ada jadwal pasti biasanya setiap hari Rabu atau kamis apabila ada jadwal mengajar kami dihubungi oleh Ketua PSKGJ untuk mempersiapkan diri mengajar didaerah yang ditunjuk.
Dalam melaksanakan kegiatan mengajar pada program PSKGJ tersebut kami laksanakan sejak hari Jumat yaitu dimulai sekitar jam 14.00 wita s/d 17.30 wita, kemudian dilanjut pada malam hari jam 19.30 wita s/d jam 22.00 wita, untuk hari sabtu jadwal mengajar dimulai jam 02.00 wita s/d jam 17.30 wita, kemudian dilanjutkan pada malam hari jam 19.30 wita s/d jam 22.00 wita, Minggu dimulai sekira jam 08.00 wita s/d jam 12.00 wita, namun apabila masih ada mata kuliah yang belum disampaikan disambung dari jam 14.00 wita s/d selesai, kemudian untuk jadwal hari senin digabungkan dengan jam pelajaran hari Sabtu, karena guru-guru pada hari senin mulai masuk mengajar.
Honor yang saksi terima selama mengikuti kegiatan PSKGJ hanya Honor mengajar saja, pembimbing, pembimbing pembantu, honor vakasi ujian, untuk jumlahnya adalah tidak tetap tergantung jumlah kegiatan dan saksi tidak pernah diberikan slip penerimaan, hanya menandatangi daftar honor yang diberikan.
Selama saksi melaksanakan tugas mengajar dalam kegiatan PSKGJ tersebut saksi belum tau ada tunjangan 3T, dan apakah saksi ada menerima saksi tidak mengetahuinya karena saksi tidak pernah dijelaskan masalah tunjangan 3T tersebut .
Untuk jumlah honor mengajar yang saksi terima, saksi tidak mengetahuinya karena jumlahnya tidak tetap berdasarkan jumlah kegiatan mengajar dan saksi menerima sesuai yang disodorkan oleh bagian keuangan yaitu saudari WIWIT, setahu saksi honor mengajar dibayar perSKS Rp. 100.000,- Seratus ribu rupiah) .
Setahu saksi memang benar ada pemotongan terhadap honor mengajar, tetapi untuk Tunjangan 3T saksi tidak mengetahuinya.
Selama ini persepsi saksi pemotongan honor mengajar adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap satu kali terima yaitu diakhir semester (6 bulan), namun belakangan ini setelah adanya masalah baru saksi mengetahui bahwa ternyata pemotongan honor mengajar adalah 50% per SKSnya.
Ya, memang benar kami pernah dikumpulkan mengikuti rapat dengan cara dihubungi oleh pengurus PSKGJ yaitu pak YANSAR dan dalam rapat memang ada dibahas pemotongan honor mengajar PSKGJ, namun dalam persepsi saksi bahwa pemotongan tersebut adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap kali terima, dengan persepsi tersebut saksi setuju saja malah dalam fikiran saksi kenapa tidak sekalian Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) .
Saksi sudah tidak ingat kapan dilaksanakan rapat tersebut, tempatnya saksi ingat adalah diRuang rapat lantai 2 FKIP, seingat saksi isi rapatnya adalah akan ada pencairan honor mengajar tunggakan kemudian akan dikenakan pemotongan honor mengajar sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) persemester, saksi tidak ingat apakah ada menandatangani notulen rapat atau tidak.
Saksi selama ini tidak mengetahui adanya pemotongan untuk Tunjangan 3T sebesar 70 % dan pemotongan honor mengajar sebesar 50 % dan saksi tidak pernah menyetujui pemotongan tersebut.
Setelah saksi mengetahui adanya masalah diinternal PSKGJ tersebut dengan cara mendengar dari teman dan baca koran, kemudian setelah Pjs. Dekan yaitu saudara HERDIANSYAH diganti saksi lupa kapan tepatnya, saksi dipanggil keruang TU oleh saudari WIWIT dan kemudian saksi diberikan uang yang besarnya saksi lupa, kemudian saksi disuruh menandatangani slip yang isinya adalah berupa pengembalian sisa pemotongan tunjangan 3T sebesar 70%, saksi sempat bertanya kepada saudari WIWIT yaitu “ini uang apa” kemudian suadari WIWIT mengatakan uang tersbeut adalah pengembalian pemotongan tunjangan 3T yang dipotong 70%, sedangkan sebelumnya saksi tidak mengetahuinya.
kemudian pada awal bulan juli 2014 saksi diinformasikan melalui sms untuk mengambil uang pengembalian honor mengajar yang telah dipotong, namun karena saksi lama tidak mengambil, kemudian staff TU yaitu saudari RISKA dan saudari FITRI mendatangi saksi diruangan saksi menyodorkan berkas penerimaan pengembalian honor yang telah dipotong tahun 2011-2012, untuk saksi tandatangani namun saksi menolak karena saksi tidak tahu uang tersebut bersumber dari mana dan saksi khawatir hal tersebut akan menimbulkan masalah, sehingga saksi tidak mau menerima.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Awalnya saksibekerja sebagai Dosen IPB sejak tahun 1981, kemudian ditunjuk sebagai rektor Universitas Borneo tarakan Bulan Maret 2013 .
Tugas pokok saksisebagai Rektor UBT adalah :
Melakukan pembinaan semua dosen dan karyawan agar secepat mungkin mengadap tasi dari Peguruan Tinggi Swasta yang berubah menjadi Perguruan Tinggi Negeri
Membina pelaksanaan Tri Dharma.
Mempercepat proses penyetaraan agar UBT tidak tertinggal jauh dari PTN yang sudah mapan.
Sumber anggaran PSKGJ yang berasal dari Perjanjian Kerja Sama dengan pemerintah Kabupaten/Kota, yaitu pemerintah daerah menyiapkan beasiswa untuk guru-guru yang mengikuti program, bea siswa/biaya pendidikan dibayar melalui Dinas pendidikan membayar ke Rekening Rektorat Universitas Borneo Tarakan yang kemudian disetorkan keRekening Negara menjadi PNBP.
Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan nomor : 325.a/UN51/SK/2012 tanggal 13 Maret 2012 tentang Pelaksana Program Sarjana (S-1) Kependidikan Guru Dalam Jabatan Universitas Borneo Tarakan Tahun 2012, struktur perangkatnya adalah sebagai berikut :
Pengarah : Rektor UBT
Wakil Rektor I UBT
Wakil Rektor II UBT
Penanggung jawab : Dekan FKIP UBT
Ketua : Yansar,M.Pd
Sekretaris : Ridwan,M.pd
Bendahara : Sinta Wuladari,S.si,M.pd
Divisi kesekretariatan : 1. Riska
2. Drs. Soetardjo
3. Tenaga kontrak
4. Tenaga kontrak
Divis akademik : 1. Arief Ertha Kusuma,M.Pd
2. Asta, M.T,M,Eng
3. Alfitria. S.kom
Divisi perencanaan dan keuangan:
Dr. Suyadi,M.Ed
Drs. Bungaran, S,M.Si
Angga Wahyudi,S.kom
Parida, A.Md
Wiwit Darmawati S.E
Tim Penyusun Standar Biaya Khusus (SBK)
Pengarah : Wakil Rektor I UBT
Wakil Rektor II UBT
Dekan FKIP UBT
Penanggung jawab : Ketua PSKGJ
Ketua : Dr. Suyadi,M,Ed
Anggota : 1. Drs. Bungaran,S, M.Si
2. Drs. Samsudin,M.Si
3. Angga Wahyudi,S.Kom
4. Sinta Wulandari,S,Si, M.Pd
5. Parida, A.Md
6. Wiwit Darmawati,S.E
Yang mengeluarkan SK Nomor : 325.a/UN51/SK/2012 tanggal 13 Maret 2012 tentang pelaksana program PSKGJ adalah Rektor UBT yang lama yaitu saudara JABARSYAH dan saksibaru menjabat sebegai Rektor sejak bulan Maret 2013, sehingga tidak mengetahui tentang Standar Biaya Khusus tersbeut namun setahu saksiadanya kekhususan terhadap standar biaya pelaksanaan PSKGJ adalah karena wilayah tempat mengajar masuk dalam kategori kawasan 3T (Terluar, Terdepan dan Tertinggal) karena daerah tempat mengajar tersebut sulit diakses.
Setahu saksipada saat saksimulai menjabat sebagai Rektor UBT bulan maret 2013 ada tunggakan biaya penyelanggaraan PSKGJ, sehingga kemudian kami berkonsultasi dengan Dirjen Anggaran dan kemudian Itjen Kemendikbud dan daanm auditnya menyarankan untuk di Perivikasi BPKP, sehingga kemudian kami meminta untuk dilakukan perivikasi BPKP untuk menentukan mana kegiatan yang boleh dibayarkan atau tidak dan pada bulan Nopember tahun 2013 setelah dilakukan perivikasi anggaran ditahun 2013 tunggakan kegiatan ditahun 2012 dapat dibayarkan.
Ya, memang benar ada tunggakan biaya penyelenggaraan pada tahun tahun 2012, dan sebabnya adalah anggaran yang di setujui untuk dibayarkan sesuai kontrak tidak sesuai dengan Standar Biaya Kementrian dan tidak masuk dalam Anggaran DIPA Universitas Borneo Tarakan.
Setahu saksisetelah dilakukan Perivikasi BPKP pencairan anggaran tunggakan tahun 2012 dan tahun berjalan 2013 adalah Bulan Desember 2013 .
Saksi mengetahui adanya selebaran atau surat kaleng yang isinya bahwa ada pemotongan honor atau tunjangan milik para dosen PSKGJ dan diduga ada penyelewengan, sehingga kemudian saksimelaporkan ke Irjen untuk segera diaudit, namun kemudian bulan Juni ada surat dari Polres bahwa telah menangani perkara pemotongan tersebut .
Saksi tidak mengetahui apakah saudah menjadi kebiasaan terhadap pemotongan honor atau SPPD milik para dosen yang terlibat PSKGJ tersebut, setelah saksitanyakan kepada penyelenggara PSKGJ bahwa pemotongan tersebut adalah setelah adanya kesepakatan dengan para dosen.
Namun setelah saksitanyakan kepada pihak keuangan bahwa pemotongan tersebut tidak dibenarkan apalagi untuk pengembangan institusi sudah dianggarkan dalam RKA-KL.
Saksi tidak mengetahui berapa jumlah pemotongan honor mengajar dan Tunjangan 3T milik para dosen yang terlibat PSKGJ tersebut.
Saksi tidak mengetahui bahwa uang dari hasil pemotongan Honor mengajar dan Tunjangan 3T milik para Dosen yang terlibat PSKGJ tersebut ada dibagi-bagikan kepada Dirjen Anggaran (DJA), Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti), Setjen Kemendikbud, KPPN dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) Provinsi Kaltim, karena saksitidak pernah dilaporkan .
Ya, benar saksididampingi oleh Wakil Rektor II yaitu saudara Dr. Ir. AGUS INDARJO, M.Phil dan saudara Prof. Dr. H.M BAHRI ARIFIN pernah ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) Provinsi Kaltim dalam rangka permintaan bantuan tenaga untuk Satuan Pengawas Internal untuk diperbantukan di Universitas Borneo Tarakan.
Pada saat saksike Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) Provinsi Kaltim tersebut tujuan dalam rangka permintaan bantuan tenaga untuk Satuan Pengawas Internal untuk diperbantukan di Universitas Borneo Tarakan, saksitidak mengetahui adanya pemberian uang kepada BPKP dan saksitidak pernah dilaporkan.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi JERO BUDI DARMAYASA, M.Pd.Si Anak Dari KETUT RAWIN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi di tunjuk langsung untuk mengajar di Luar Kota Tarakan dalam Program PSKGJ yaitu pada pertama kali pada bulan Nopember Tahun 2010berdasarkan surat tugas.
Adapun Lokasi atau tempat yang saksi ngajar dalam mata kuliah Matematika yaitu :
Tanjung Selor 5 kelas dan Long Peso 1 Kelas (Kab. Bulungan)
Malinau Kota 2 Kelas (kelas DII dan kelas SMA)
KTT (2 Kelas SMA)
Long Peso (1 kelas SMA ).
Krayan Kab nunukan ( 1 kelas SMA)
Sebuku (1 Kelas SMA).
Yang membuat Bahan ajar atau silabus pembelajaran mata kuliah Pendidikan dan Matematika adalah saksi sendiri dan saksi tidak di libatkan dengan penyusunan Mata Kuliah untuk mengajar di luar kota tarakan dalam program PSKGJ di karenakan saksi mengajar di Luar Kota pada hari Jumat sampai dengan hari senin persemesternya.
Saksi tidak mengetahui tentang berapa Honor mengajar yang saksi terima pada tahun 2012 dan tahun 2013 , karena pada saat Pengelola selaku panitia PSKGJ memanggil saksi untuk penerimaan Honor mengajar tidak di jelaskan keseluruhan Honor yang saksi terima apakah honor Tahun 2012 atau Tahun 2013.
Untuk honor mengajar PSKGJ yang saksi terima pada tahun 2012 tidak ada, namun pada tahun 2013 saksi ada terima honor mengajar yang di serahkan ibu WIWID kepada saksi, dan saksi lupa berapa nilai yang saksi terima saat itu.
Saksi tidak mengetahui susunan panitia PSKGJ dan siapakah ketua panitia PSKGJ, yang saksi tahu hanya Pengelola PSKGJ yaitu Pak YANSAR, pak HERDI , Pak RIDWAN.
Saksi tidak pernah ikut dalam rapat yang membahas tentang pemotongan Honor mengajar, yang saksi tahu ketika saksi di panggil oleh Pengelola yang bernama Ibu WIWID agar menandatangani Honor mengajar saksi dan saksi cek memang benar sesuai mata Kuliah saksi, maka dari itu saksi menandatangani. Namun saksi tidak mengetahui bagaimana mekanisme penghitungan Honor mengajar dan Penerimaan Tunjangan 3 T .
Saksi tidak mengetahui apakah saksi telah menerima Tunjangan Honor 3 T dengan Potongan sebesar 30% atau 70% , dikarenakan Ibu WIWID memanggil saksi untuk penandatanganan Honor tersebut saksi hanya tanda tangan saja ,dan Ibu WIWID tidak menjelaskan kepada saksi uang apa yang saksi terima, di dalam amplop yang bertuliskan Jumlah uang yang sesuai dengan Daftar tanda terima uang. Yang jelas honor itu berkaitan dengan mata kuliah yang pernah saksi ampu.
Saksi tidak mengetahui adanya pemotongan honor dalam program PSKGJ karena saksi selaku dosen pengajar tidak pernah ikut dalam rapat-rapat yang membahas tentang adanya pemotongan tersebut.
Saksi tidak mengetahui berapakah jumlah keselurahan uang honor 3T yang di potong sebesar 70 % dan siapakah yang melakukan pemotongan tersebut.
Saksi tidak mengetahui siapakah yang mempunyai inisiatif atas pemotongan 70 % honor 3T dan tidak mengetahui dipergunakan untuk apakah uang pemotongan sebesar 70 % dari honor 3T.
Saksi tidak mengetahuibahwa uang pemotongan 70 % honor 3T telah dikembalikan , yang jelas pada tahun 2014 saksi menerima uang dari Pengelola PSKGJ yang di beritahukan oleh Pak YANSAR.
Dalam pengembalian atas pemotongan honor 3T tersebut ada dibuatkan tanda terima dan kemudian kami tanda tangan.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi NENI NOVITA SARI, M.Pd Bin SUPARJO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi mulai bekerja sebagai Dosen di Universitas Borneo Tarakan adalah sejak bulan Februari 2010, namun SK sebagai Dosen tetap saksi terima bulan Maret 2010, sampai sekarang ini.
Ya, saksi pernah ditunjuk untuk ikut sebagai Dosen pengajar di program PSKGJ tersebut pada akhir tahun 2010, mengajar mata kuliah PKN yaitu Pendidikan PKN SD 1, Pendidikan PKN SD 2, Micro teaching PKN dan Mata Kuliah IPS yaitu Konsep dasar IPS, Pendidikan IPS SD 1, Pendidikan IPS 2 dan Micro teaching IPS, Selain itu saksi mengajar Media Pembelajaran, Evaluasi hasil dan proses Pembelajaran.
Selama saksi mengikuti program SKGJ tersebut, saksi pernah bertugas disemua daerah yaitu Kota Tarakan, KTT di Tideng Pale, Kab. Bulungan di Tanjung Selor, Kab. Nunukan di Krayan, Sebuku dan Sembakung, Kab. Malinau .
Jadwal mengajar pada program PSKGJ tersebut adalah pada hari Jumat, Sabtu, Minggu dan setiap minggunya hanya satu kelas yang saksi ajar.
Honor yang saksi terima selama mengikuti kegiatan PSKGJ selain SPPD saksi menerima Honor mengajar, pembimbing pembantu, honor vakasi ujian, Tunjangan 3T untuk jumlahnya adalah tidak tetap tergantung jumlah kegiatan dan saksi ada diberikan tanda terima honor yang berisi jumlah mata kuliah dan kegiatan yang dilakukan.
Selama saksi melaksanakan tugas mengajar dalam kegiatan PSKGJ saksi ada menerima tunjangan 3T, saksi mengetahui adanya Tunjangan 3T setelah tunggakan pembayaran pada bulan Desember 2013 dibayarkan, untuk jumlahnya saksi tidak ingat .
Untuk jumlah honor mengajar yang saksi terima, saksi tidak mengetahuinya karena jumlahnya tidak tetap berdasarkan jumlah kegiatan mengajar dan saksi menerima sesuai yang disodorkan oleh bagian keuangan yaitu saudari WIWIT, untuk honor mengajar dibayar perSKSnya sebesar Rp. 50.000,- pada akhir tahun 2010, kemudian tahun 2012 saksi cuti hamil dan melahirkan dan pada tahun 2013 untuk honor mengajar adalah sebesar Rp. 100.000,- per/SKSnya .
Setahu saksi memang benar ada pemotongan terhadap Tunjangan 3T dan Honor mengajar .
Setahu saksi berdasarkan yang saksi dengar dari teman-teman ada pemotongan Tunjangan 3T sebesar 70 % dan pemotongan Honor mengajar 50% dan pada saat pembayaran tunggakan bulan Desember tahun 2013 saksi ada menandatangani slip yang berbeda yaitu Slip honor yang seharusnya saksi terima dan slip honor yang telah dipotong namun saksi tidak perhatikan berapa jumlahnya.
Saksi tidak pernah mengikuti rapat pemotongan honor mengajar dan Tunjangan 3T tersebut karena tidak diundang, namun setelah rapat pemotongan tersbeut saksi ada mendengar bahwa ada pemotongan tunjangan 3T sebesar 70% itu saja, baru kemudian saksi mengetahui ada pemotongan Honor mengajar sebesar 50% setelah ada ribut-ribut dikoran karena adanya pemeriksaan oleh polisi dan kemudian ada pengembalian pemotongan seingat saksi bulan Juli tahun 2014.
Saksi mengetahui kepastian adanya pemotongan untuk Tunjangan 3T sebesar 70 % dan pemotongan honor mengajar sebesar 50 % setelah adanya ribut-ribut dikoran dan saksi tidak pernah menyetujui pemotongan tersebut karena saksi tidak pernah mengikuti rapat pemotongan, kemudian saksi tidak mengetahui akan digunakan untuk apa pemotongan tersebut.
Setelah saksi mengetahui adanya masalah PSKGJ dikoran karena adanya pemeriksaan oleh polisi tersebut, kemudian saksi disms oleh Ketua PSKGJ yaitu YANSAR yang isinya kira-kira “Bapak/Ibu mohon mengambil honornya diPSKGJ”, kemudian pada hari lupa tanggal lupa saksi sekitar bulan Juli 2014 keruang PSKGJ saksi menemui saudari WIWIT dan kemudian oleh saudari WIWIT saksi diberikan uang yang besarnya saksi lupa, kemudian saksi disuruh menandatangani slip tanda penerimaan Honor mengajar dan Tunjangan 3T.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan :
Saksi MARTHIN, SH.Hum Anak Dari BALANG, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Jabatan saksi ketika pelaksanaan PSKGJ tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 adalah saksi sebagai salah satu pengajar atau dosen dalam kegiatan PSKGJ.
Dalam kegiatan PSKGJ saksi sebagai koordinator untuk mata kuliah PKn dan juga mengajar mata kuliah PKn (Pendidikan Kewarganegaraan), mata kuliah pendidikan budi pekerti dan pancasila, mata kuliah PKn SD 1 dan mata kulaih PKn SD 2.
dan untuk mata kuliah PKn (Pendidikan Kewarganegaraan) ada 3 SKS sedangkan untuk mata kuliah pendidikan budi pekerti dan pancasila, mata kuliah PKn SD 1 dan mata kulaih PKn SD 2 masing-masing 2 SKS.
Saksi telah mengajar untuk program PSKGJ seingat saksi mengajar di Kabupaten Nunukan (Nunukan, mensalong, Long Bawan, sebuku, sembakung, Sebatik), dan Kabupaten Bulungan (tanjung Selor) , kabupaten KTT di Tideng Pala sedangkan untuk berapa kalinya saksi tidak ingat.
Jadwal mengajar untuk kegiatan PSKGJ adalah pada hari Jumat, sabtu dan minggu dan jadwalnyapun harus diluar jam mengajar guru-guru yang menjadi mahasiswa PSKGJ yaitu untuk hari jumat dan sabtu mulai perkuliahan jam 14.00 Wita sedangkan untuk hari minggu bebas mulai pagi sampai malam hari yang penting sesuai dengan jumlah pertemuan per SKS dan permata kuliah.
Untuk bahan ajar yang membuat adalah masing-masing dosen pengajar khusus untuk Kabupaten Nunukan ketika saksi membuat bahan ajar maka saksi perbanyak kemudian saksi distribusikan kepada mahasiswa, dan setelah itu saksi menagihkan ongkos perbanyak bahan ajar tersebut kepada pengelola PSKGJ sesuai dengan biaya yang telah saksi keluarkan, sedangkan untuk daerah lain seperti Kab. Bulungan dan KTT seingat saksi, saksi tidak membuatkan diktat, hanya saksi berikan soft copy bahan ajar kepada mahasiswa.
Ketika saksi ditugaskan dan mendapatkan SPPD untuk daerah Bulungan langsung dibayar oleh pemkab Bulungan ketika saksi akan pulang ke Tarakan, sedangkan untuk kabupaten lainnya (Nunukan, dan KTT) SPPD dibayarkan oleh pengelola dan biasaksi ketika saksi berangkat saksi diberikan uang panjar dan setelah pelaksanaan tugas maka SPPD saksi serahkan kepada pengelola PSKGJ dan pembayarannya baru dibayarkan setelah saksi dipanggil oleh pengelola PSKGJ untuk mengambil sisa uang SPPD yang belum dibayarkan.
Terhadap honor yang saksi terima atas kegiatan mengajar PSKGJ tersebut adalah sebagai berikut honor mengajar, honor ujian, honor bimbingan skirpsi.
Besarnya honor mengajar, honor ujian, honor bimbingan skirpsi saksi lupa berapa masing-masingnya tetapi pada awal kegiatan saksi sudah dijelaskan tentang berapa besarannya masing-masing honor.
Saksi lupa berapa honor yang telah saksi terima atas kegiatan mengajar PSKGJ dan yang jelas ketika saksi terima honor saksi menandatangani bukti penerimaan uang.
Saksi tidak mengetahui tentang tunjangan 3T dan saksi tidak pernah mendengar tentang tunjangan 3T.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi SAMSUDIN Bin HARTO SUDARMO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Jabatan saksi pada saat adanya pelaksanaan PSKGJ di Universitas Borneo Tarakan sebagai Dekan FKIP dan juga sebagai penanggung jawab kegiatan PSKGJ tahun 2008 sampai tahun 2010.
Dan setelah saksi tidak menjabat sebagai dekan FKIP saksi masih mengajar sebagai dosen luar biasa di FKIP serta untuk kegiatan PSKGJ.
Tugas saksi sebagai dekan sekaligus penanggung jawab PSKGJ periode tahun 2008 sampai tahun 2010 adalah menyetujui rancangan anggaran yang dirancang oleh wakil dekan II untuk diusulkan kepada rektor, membuat perencanaan anggaran kerjasama dengan pemerintah daerah yang mengikuti kerjasama PSKGJ, menyetujui realisasi kegiatan dan anggaran yang telah disusun oleh wakil dekan II untuk diajukan kepada Rektor.
Dan tugas sebagai dosen luar biasa adalah mengajar sesuai dengan bidang keahlian, memberi ujian dan penilaian terhadap mahasiswa.
Kemudian pada tahun 2012 saksi dalam pengelola SPKGJ saksi menjabat sebagai anggota tim penyusun standar Biaya Khusus (SBK) tetapi awalnya saksi tidak pernah tahu kalau saksi masuk dalam pengelola PSKGJ dalam tim penyusunan Standar Biaya Khusus dan saksi baru mengetahuinya ketika saat ini diperiksa oleh Polisi, sehingga saksi tidak tahu tugas dari tim penyusun standar khusus (SBK) PSKGJ.
Yang dimaksud dengan tim Penyusun Standar Biaya Khusus (SBK) dalam program PSKGJ adalah tim yang menyusun standar biaya khusus (SBK) dimana Tim tersebut dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor UBT Nomor : 325.a/UN51/SK/2012 tanggal 13 Maret 2012 dimana tugas tim tersebut adalah merumuskan serta menyusun besaran biaya honorarium dosen pengajar dan staf pengawas ujian semester, tunjangan 3T, biaya transportasi, biaya perjalanan dinas, biaya operasional proses belajar mengajar, biaya operasional program PSKGJ, dll.
Adapun besaran Standar Biaya Khusus (SBK) untuk program PSKGJ tersebut kemudian ditetapkan dalam Lampiran Surat Keputusan Rektor UBT Nomor : 341.a/UN51/SK/ 2012, tanggal 27 April 2012 hal tersebut baru saksi ketahui ketika saksi diperiksa saat ini.
Saksi tidak pernah diundang atau diajak dalam kegiatan rapat perumusan dan penyusunan besaran biaya dalam SBK untuk program PSKGJ dan saksi baru mengetahui kalau saksi terlibat dalam tim penyusun SBK adalah ketika saksi diperiksa saat ini.
Saksi tidak mengetahui bagaimana mekanisme penyusunan besaran SBK pada program PSKGJ sehingga kemudian ditetapkan dalam SK Rektor tentang SBU program PSKGJ dikarenakan saksi tidak pernah diikutsertakan dalam kegiatan rapat-rapat dalam kegiatan tersebut.
Saksi tidak mengetahui adanya besaran biaya yang ditetapkan dalam Standar Biaya Umum untuk PSKGJ yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Sistem atau cara penunjukan terhadap dosen yang akan diberangkatkan untuk mengajar pada PSKGJ adalah pada era saksi menjadi dekan adalah tim membuat skedul dan jadwal dosen pengajar beserta mata kuliah yang akan diajarkan dan jadwal tersebut saksi setujui, tetapi ketika pelaksanaanya apabila ada dosen yang berhalangan maka akan diganti dengan dosen yang lain yang sesuai dengan bidang ilmu yang akan diajarkan.
Sedangkan untuk tahun 2011 pada zaman dekan FKIP UBT sdr. HERDIANSYAH setahu saksi tidak dibuatkan jadwal mengajar, hanya saja pemberangkatannya ditunjuk oleh pengelola yaitu sdr. YANSAR dengan cara pada hari sehari sebelum pemberangkatan yaitu hari kamis ditelepon dan diberitahukan untuk berangkat mengajar ke daerah tertentu, sehingga atas pemberitahuan tersebut dosen yang ditunjuk mengambil surat tugas, SPPD, jurnal mengajar dan absen mahasiswa ke sekretariat PSKGJ.
Adanya tunjangan 3 T tersebut dimulai sejak UBT menjadi negeri yaitu pada tahun ajaran semester genap 2011/2012 yaitu dimulai bulan Maret 2012.
Dalam pendistribusian honor mengajar dan tunjangan 3 T memang ada potongan yaitu untuk honor mengajar sebesar 50 % sedangkan untuk tunjangan 3 T sebesar 70 %.
Sebelum diadakan pemotongan honor mengajar dan tunjangan 3 T ada dirapatkan yaitu pada Bulan Desember 2013 dimana dalam rapat tersebut di hadiri oleh Dekan UBT, sdr. YANSAR, sdr. RIDWAN, sdr. ARIFIN, sdr. HASAN, sdr. SUCI, dan beberapa dosen FKIP lainnya yang saksi lupa, dalam rapat tesebut dekan FKIP UBT sdr. HERDIANSYAH menyampaikan uang sudah bisa cair dari tahun 2012/2013 dan usulan 3 T dapat dicairkan, usulan kenaikan honor mengajar diterima, dan waktu itu sdr. HERDIANSYAH menyampaikan untuk pengembangan institusi akan diadakan pemotongan yaitu untuk honor mengar sebsar 50 % dan tunjangan 3 T sebesar Rp. 70 % .
Sehingga dalam rapat tersebut saksi dan sdr. HASAN merasa keberatan dengan besarnya pemotongan tersebut, tetapi keberatan saksi dan sdr. HASAN tersebut tidak diterima karena ini adalah rapat yang kedua dan sebelumnya sudah ada rapat, sehingga mau tidak mau dan suka tidak suka saksi harus ikut setuju.
Seingat saksi pencairan honor dan tunjangan tersebut saksi terima sebagian sesaat setelah melakukan rapat pembahasan rapat pemotongan honor dan tunjangan yaitu bulan Desember 2013.
Saksi tidak mengetahui berapa uang yang saksi terima untuk honor mengajar dan tunjangan 3 T pada bulan Desember 2013 karena penerimaan uang tersebut secara bersamaan sehingga saksi bingung besaran uangnya.
Saksi mengetahui adanya pengembalian pemotongan honor mengajar dan tunjangan 3 T yaitu ada beberapa kali penerimaan uang dan yang terakhir pada Bulan Juli 2014 pada waktu bulan Puasa 2014.
Saksi tidak mengetahui kenapa ada tunggakan pembayaran atas kegiatan PSKGJ tahun ajaran genap 2011/2012 ban baru dibayarkan pada Bulan Desember 2013, tetapi dari omongan-omongan temen-teman dosen sampai terjadinya tunggakan tersebut dikarenakan masih menunggu persetujuan SBK/SBU yang dibuat oleh Universitas Borneo Tarakan.
Pada saat rapat ketika pencairan dan pemberitahuan pemotongan honor dan tunjangan 3 T pada bulan Desember 2013 ada diberitahukan oleh dekan sdr. HERDIANSYAH bahwa ada verifikasi yang dilakukah oleh BPKP Provinsi Kaltim tahun 2013 yang memverifikasi mana SPPD yang layak dibayar dan mana SPPD yang tidak layak dibayar.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi Drs. ARWIN WELLO, M.PD Bin WELLO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi sekarang ini sebagai Dosen Luar Biasa di Universitas Borneo Tarakan mengajar pendidikan Jasmani, selain itu sehari-hari saksi sebagai PNS Dinas Pendidikan Kota Tarakan dengan jabatan Kepala Seksi Pendidikan dan Olah Raga.
Saksi ditugaskan sebagai Dosen di Universitas Borneo Tarakan adalah sejak tahun 2009, sampai sekarang ini .
Dasar penunjukan saksi sebagai Dosen adalah Surat Keputusan atau SK Rektor Universitas Borneo Tarakan.
saksi pernah ditugaskan sebagai Dosen pengajar di program PSKGJ tersebut pada tahun 2009 sampai sekarang, mengajar mata kuliah Pendidikan Jasmani.
Selama saksi mengikuti program SKGJ tersebut, saksi pernah bertugas diKab. Nunukan Kota 1 kelas, di Sebatik 1 kelas, Krayan 1 kelas, Sebuku 1 kelas, Lumbis 1 kelas dan Sembakung 1 kelas tahun 2010, KTT ada 2 (dua) kelas di Tideng Pale tahun 2012, Kab. Bulungan di Tanjung Selor 1 kelas, Long Pesok 1 kelas tahun 2013, sedangkan Kab. Malinau baru tahun ini 2015 saksi ditugaskan kesana sebelumnya tidak pernah.
Dalam melaksanakan kegiatan mengajar pada program PSKGJ tersebut kami laksanakan sejak hari Jumat yaitu dimulai sekitar jam 14.00 wita s/d 17.00 wita, kemudian dilanjut pada malam hari jam 20.00 wita s/d jam 22.00 wita, untuk hari sabtu jadwal mengajar dimulai jam 14.00 wita s/d jam 17.00 wita, kemudian dilanjutkan pada malam hari jam 20.00 wita s/d jam 22.00 wita, Minggu dimulai sekira jam 08.00 wita s/d jam 10.00 wita.
Honor yang saksi terima selama mengikuti kegiatan PSKGJ selain SPPD saksi menerima Honor mengajar, Tunjangan 3T, membimbing skripsi, koreksi ujian, untuk jumlahnya adalah tidak tetap tergantung jumlah kegiatan dan saksi hanya disuruh menandatangani tanda terima honor yang berisi jumlah mata kuliah dan kegiatan yang dilakukan.
Setelah mendapatkan surat Tugas, kemudian untuk biaya berangkat biasanya kami menggunakan biaya sendiri dulu, yaitu antara lain biaya, transportasi, penginapan dan biaya sehari-sehari, setelah pulang melaksanakan tugas SPPD dan tiket speed yang saksi gunakan saksi serahkan kepada pengurus PSKGJ yaitu saudari RISKA atau saksi titip kepada dosen yang sama-sama berangkat, dan apa yang tercantum dalam SPPD tersebutlah honor yang saksi terima, untuk Kab. Bulungan tiket dan biaya penginapan dibayar langsung oleh pemerintah Kab. Bulungan, namun saksi menerima disekertariat PSKGJ.
benar saksi ada menerima tunjangan 3T, awalnya saksi tidak mengetahui adanya Tunjangan 3T baru kemudian setelah adanya dimuat dikoran dan kemudian setelah adanya rapat klarifikasi dengan Pak MANSYUR, SH dan saudara SAFRUDIN, SH bagian hukum dan cerita teman-teman, bahwa kami ada menerima Tunjangan 3T dan baru saksi mengetahui bahwa ada pemotongan Honor mengajar dan Tunjangan 3T.
Saksi tidak pernah diundang maupun mengikuti rapat pemotongan Honor Mengajar dan Tunjangan 3T tersebut.
Untuk jumlah honor mengajar yang saksi terima, saksi tidak mengetahuinya karena jumlahnya tidak tetap berdasarkan jumlah kegiatan mengajar dan saksi menerima sesuai yang disodorkan oleh bagian keuangan PSKGJ yang sudah berada didalam amplop dan tidak pernah dijelaskan honor apa saja yang kami terima .
Sejak awal saksi tidak mengetahui adanya pemotongan Honor Mengajar dan Tunjangan 3T karena saksi tidak pernah dijelaskan, saksi mengetahui adanya pemotongan tersebut setelah adanya dimuat masalah PSKGJ diKoran radar Tarakan dan setelah adanya rapat klarifikasi dengan Pak MANSYUR, SH dan SAFRUDIN, SH bagian hukum dan dirapat tersebut saksi mengetahui dari teman-teman bahwa ada pemotongan pemotongan Honor mengajar dan Tunjangan 3T, namun untuk jumlahnya saksi tidak tahu dan saksi ingat ada menandatangani dua buah slip penerimaan, namun saksi tidak memperhatikan isinya saksi hanya menandatangani saja .
Saksi tidak pernah mengetahui adanya pemotongan Honor mengajar dan Tunjangan 3T tersebut dan tidak pernah menandatangani persetujuan pemotongan tersebut.
Saksi tidak mengetahui akan digunakan untuk apakah pemotongan tersebut.
saksi ada menerima pengembalian pemotongan honor mengajar dan Tunjangan 3T, namun saksi tidak ingat berapa jumlahnya dan waktunya saksi lupa tahun 2014 lebih dari satu kali.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi ZULKIFLI M.pd Bin HERMANSYAH Z, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi sekarang ini sebagai Dosen Luar Biasa di Universitas Borneo Tarakan mengajar pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia SD 1, Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia SD 2, Konsep Dasar Bahasa Indonesia 2, selain itu sehari-hari saksi sebagai PNS Dinas Pendidikan Kota Tarakan dengan jabatan Pengawas Sekolah.
Saksi ditugaskan sebagai Dosen di Universitas Borneo Tarakan adalah sejak tahun 2001, sampai sekarang ini .
Dasar penunjukan saksi sebagai Dosen adalah Surat Keputusan atau SK Rektor Universitas Borneo Tarakan.
saksi pernah ditugaskan sebagai Dosen pengajar di program PSKGJ tersebut pada tahun 2010 sampai sekarang, mengajar mata kuliah pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia SD 1, Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia SD 2, Konsep Dasar Bahasa Indonesia 2.
Selama saksi mengikuti program SKGJ tersebut, saksi pernah bertugas diKab. Nunukan Kota 2 kelas, di Sebatik 1 kelas, Krayan 2 kelas, Sebuku 2 kelas, Lumbis 2 kelas dan Sembakung 1 kelas tahunnya lupa, KTT di Tideng Pale tahun 2012, Kab. Bulungan di Tanjung Selor, Long Pesok 1 kelas, sedangkan Kab. Malinau Kota 2 kelas.
Dalam melaksanakan kegiatan mengajar pada program PSKGJ tersebut kami laksanakan sejak hari Jumat yaitu dimulai sekitar jam 14.00 wita s/d 17.00 wita, kemudian dilanjut pada malam hari jam 20.00 wita s/d jam 22.00 wita, untuk hari sabtu jadwal mengajar dimulai jam 14.00 wita s/d jam 17.00 wita, kemudian dilanjutkan pada malam hari jam 20.00 wita s/d jam 22.00 wita, Minggu dimulai sekira jam 08.00 wita s/d jam 11.00 wita.
Honor yang saksi terima selama mengikuti kegiatan PSKGJ selain SPPD saksi menerima Honor mengajar, membimbing skripsi, koreksi ujian, untuk jumlahnya adalah tidak tetap tergantung jumlah kegiatan dan saksi hanya disuruh menandatangani tanda terima honor yang berisi jumlah mata kuliah dan kegiatan yang dilakukan.
Setelah mendapatkan surat Tugas, kemudian untuk biaya berangkat biasanya kami menggunakan biaya sendiri dulu, yaitu antara lain biaya, transportasi, penginapan dan biaya sehari-sehari, setelah pulang melaksanakan tugas SPPD dan tiket speed yang saksi gunakan saksi serahkan kepada pengurus PSKGJ, dan apa yang tercantum dalam SPPD tersebutlah honor yang saksi terima, untuk Kab. Bulungan tiket dan biaya penginapan kadang dibayar langsung oleh pemerintah Kab. Bulungan, namun saksi menerima disekertariat PSKGJ.
Saksi tidak mengetahui apakah saksi ada menerima tunjangan 3T atau tidak, sampai sekarang saksi tidak mengetahuinya karena saksi tidak pernah dijelaskan.
Saksi tidak pernah diundang maupun mengikuti rapat pemotongan Honor Mengajar dan Tunjangan 3T tersebut.
Untuk jumlah honor mengajar yang saksi terima, saksi tidak mengetahuinya karena jumlahnya tidak tetap berdasarkan jumlah kegiatan mengajar dan saksi menerima sesuai yang disodorkan oleh bagian keuangan PSKGJ yang sudah berada didalam amplop dan tidak pernah dijelaskan honor apa saja yang kami terima .
Sejak awal saksi tidak mengetahui adanya pemotongan Honor Mengajar dan Tunjangan 3T karena saksi tidak pernah dijelaskan, saksi mengetahui adanya pemotongan tersebut setelah adanya dimuat masalah PSKGJ diKoran radar Tarakan dan setelah adanya rapat klarifikasi dengan Pak MANSYUR, SH dan SAFRUDIN, SH bagian hukum dan dirapat tersebut saksi mengetahui dari teman-teman bahwa ada pemotongan pemotongan Honor mengajar saja, namun untuk jumlahnya saksi tidak tahu dan saksi tidak ingat ada menandatangani dua buah slip penerimaan, namun saksi tidak memperhatikan isinya saksi hanya menandatangani saja .
Saksi tidak pernah mengetahui adanya pemotongan Honor mengajar dan Tunjangan 3T tersebut dan tidak pernah menandatangani persetujuan pemotongan tersebut.
Saksi tidak mengetahui akan digunakan untuk apakah pemotongan tersebut.
saksi benar ada menerima pengembalian pemotongan honor mengajar, namun saksi tidak ingat berapa jumlahnya dan waktunya saksi lupa tahun 2014 yang saksi ingat satu kali.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi VLORENSIUS, M.Pd Anak Dari IGNASIUS, di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi sekarang ini sebagai Dosen di Universitas Borneo Tarakan mengajar pendidikan Biologi dan sejak bulan Nopember 2014 saksi menjabat sebagai ketua Jurusan Pendidikan Biologi FKIP di Universitas Borneo Tarakan.
Saksi ditugaskan sebagai Dosen di Universitas Borneo Tarakan adalah sejak tahun 2003, sampai sekarang ini .
Dasar penunjukan saksi sebagai Dosen adalah Surat Keputusan atau SK Rektor Universitas Borneo Tarakan.
Setahu saksi struktur pengurusan diPSKGJ sebagai Dekan dan selaku Penanggungjawab kegiatan dalah saudara Drs. HERDIANSYAH, M.Si, selaku Ketua PSKGJ adalah saudara YANSAR, M.Pd DAN SELAKU Sekertaris adalah suadara RIDWAN, M.Pd.
Ya, saksi pernah ditugaskan sebagai Dosen pengajar di program PSKGJ tersebut pada akhir tahun 2012 sampai sekarang, mengajar mata kuliah Dasar-Dasar IPA, Hubungan Masyarakat, Praktek Pengalaman Lapangan, Penulisan Karya Ilmiah.
Selama saksi mengikuti program SKGJ tersebut, saksi pernah bertugas di KTT di Tideng Pale tahun 2013 sebanyak 1 kelas SMA , Kab. Bulungan di Tanjung Selor SMA 1 kelas, Long Pesok SMA 1 kelas tahun 2012, sedangkan Kab. Malinau Kota SMA 1 kelas tahun 2013, sedangkan untuk kabupaten Nunukan saksi tidak pernah mengajar disana.
Dalam melaksanakan kegiatan mengajar pada program PSKGJ tersebut kami laksanakan sejak hari Jumat yaitu dimulai sekitar jam 14.00 wita s/d 18.00 wita, kemudian dilanjut pada malam hari jam 19.00 wita s/d jam 20.30 wita, untuk hari sabtu jadwal mengajar dimulai jam 14.00 wita s/d jam 18.00 wita, kemudian dilanjutkan pada malam hari jam 19.00 wita s/d jam 20.30 wita, Minggu dimulai sekira jam 08.00 wita s/d jam 11.00 wita.
Honor yang saksi terima selama mengikuti kegiatan PSKGJ selain SPPD saksi menerima Honor mengajar, Tunjangan 3T, untuk jumlahnya adalah tidak tetap tergantung jumlah kegiatan dan saksi hanya disuruh menandatangani tanda terima honor yang berisi jumlah mata kuliah dan kegiatan yang dilakukan.
Setelah mendapatkan surat Tugas, kemudian untuk biaya berangkat biasanya kami menggunakan biaya sendiri dulu, yaitu antara lain biaya, transportasi, penginapan dan biaya sehari-sehari, setelah pulang melaksanakan tugas SPPD dan tiket speed yang saksi gunakan saksi serahkan kepada salah seorang mahasiswa yang mengumpulkan, dan apa yang tercantum dalam SPPD tersebutlah honor yang saksi terima, untuk Kab. Bulungan tiket dan biaya penginapan kadang dibayar langsung oleh pemerintah Kab. Bulungan kadang juga dibayar diUniversitas Borneo yang saksi terima disekertariat PSKGJ.
saksi benar ada menerima Tunjangan 3T, awalnya saksi tidak mengetahui adanya Tunjangan 3T, saksi mengetahui adanya Tunjangan 3T setelah kasus PSKGJ dimuat di Koran Radar Tarakan dan dengar dari teman-teman bahwa kami ada menerima Tunjangan 3T.
Saksi tidak pernah diundang maupun mengikuti rapat pemotongan Honor Mengajar dan Tunjangan 3T tersebut.
Untuk jumlah honor mengajar yang saksi terima saksi tidak mengetahuinya karena jumlahnya tidak tetap berdasarkan jumlah kegiatan mengajar dan saksi menerima sesuai yang disodorkan oleh bagian keuangan PSKGJ yang sudah berada didalam amplop dan tidak pernah dijelaskan honor apa saja yang kami terima .
Sejak awal saksi tidak mengetahui adanya pemotongan Honor Mengajar dan Tunjangan 3T karena saksi tidak pernah dijelaskan, saksi mengetahui adanya pemotongan tersebut setelah adanya dimuat masalah PSKGJ diKoran radar Tarakan dan saksi mendengar dari teman-teman bahwa ada pemotongan pemotongan Honor dan Tunjangan 3T, namun untuk jumlahnya saksi tidak tahu dan saksi tidak ingat ada menandatangani dua buah slip penerimaan dan saksi tidak memperhatikan isinya saksi hanya menandatangani saja .
Saksi tidak pernah mengetahui adanya pemotongan Honor mengajar dan Tunjangan 3T tersebut dan tidak pernah menandatangani persetujuan pemotongan tersebut.
Saksi tidak mengetahui akan digunakan untuk apakah pemotongan tersebut.
saksi benar ada menerima pengembalian pemotongan honor mengajar dan Tunjangan 3T, namun pada saat itu tidak disebutkan bahwa yang kami terima tersebut adalah pengembalian pemotongan honor mengajar dan Tunjangan 3T, tetapi hanya disebutkan bahwa yang kami terima tersebut adalah sisa honor yang belum diterima yaitu sekira bulan April 2014, saksi tidak ingat berapa jumlahnya.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi KADEK DEWI WAHYUNI ANDARI Anak Dari (Alm) I KETUT SUDARMA, di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Jabatan saksi di Universitas Borneo Tarakan adalah sebagai Dosen Tetap Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD),
Daerah yang pernah saksi datangi untuk melakukan tugas mengajar kepada mahasiswa PSKGJ sejak tahun 2012 adalah sebagai berikut :
Kabupaten Bulungan = di Tanjung Selor sebanyak 4 kali, di Long Pesok sebanyak 1 kali.
Kabaputen Malinau= di Malinau Kota sebanyak 1 kali.
Kab. Tana Tidung = di Tidung Pala sebanyak 3 kali.
Kab. Nunukan = di Sembakung sebanyak 2 kali, Sebuku sebanyak 2 kali, Kerayan sebanyak 2 kali, Lumbis sebanyak 1 kali.
Selain tugas mengajar saksi pernah ditugaskan untuk melakukan pengujian Proposal Skripsi yaitu di Sebuku Kab. Nunukan sebanyak 1 (satu) kali, melakukan tugas pengujian seminar hasil di Sembakung Kab. Nunukan sebanyak 2 (dua) kali dan di Tidung Pala KTT sebanyak 2 (dua) kali.
Mekanisme pemberangkatan saksi ke wilayah Kabupaten yang melakukan kerja sama PSKGJ ketika mendapatkan tugas mengajar sebagaimana Surat Tugas yang dikeluarkan adalah sebagai berikut :
Surat Tugas diberikan pada hari Kamis ketika akan ditugaskan untuk tugas mengajar dimana saksi diberikan Surat Tugas tersebut berikut SPPD (kecuali Kab. Malinau) dan jurnal perkuliahan yang berisi (Jurnal harian, absen mahasiswa, dan absen dosen) yang surat-surat tersebut dimasukkan dalam amplop besar yang diserahkan dari staf PSKGJ yaitu sdri. WIWIT.
Dalam Surat Tugas tersebut waktu yang diberikan adalah sebanyak 4 (empat) hari dan saksi menjalan tugas mengajar sesuai dengan waktu yang diberikan sebagaimana dalam Surat Tugas tersebut, dan pernah saksi lebih dari 4 (empat) hari berada di wilayah Kabupaten untuk melakukan tugas mengajar dikarenakan terkendala alat transportasi (wil Krayan) dan saksi tetap dinayatakan tidak hadir pada saat perkuliahan rutin di FKIP, sedangkan untuk wilayah lain saksi selalu menjalankan sesuai dengan Surat Tugas yang diberikan.
Ketika selesai melaksanakan tugas mengajar kemudian jurnal yang telah diberikan sebagaimana yang telah saksi terima kemudian saksi serahkan kepada sdr. ARIEF ERTHA KUSUMA atau kepada sdri. WIWIT, serta saksi memberikan bukti-bukti transportasi dan akomodasi selama saksi melaksanakan tugas baik tugas mengajar, tugas menguji proposal, dan tugas menguji seminar hasil.
benar ada pemotongan atas tugas saksi melaksanakan tugas mengajar, menguji proposal skripsi, dan menguji seminar hasil dari biaya SPPD yang diberikan dan berapa besaran pemotongan tersebut adalah sebesar Rp. 50.000,- per setiap kali melaksanakan tugas, namun alasan pemotongan dan dipergunakan untuk apa pemotoangan tersebut saksi tidak mengetahuinya.
atas tugas saksi melaksanakan tugas mengajar, menguji proposal skripsi, dan menguji seminar hasil tersebut ada diberikan uang Honor Mengajar dan Tunjangan 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal) yang besarannya saksi tidak mengetahuinya.
Atas pembayaran Honor Mengajar dan Tunjangan 3T dari kegiatan tugas mengajar, menguji proposal skripsi, dan menguji seminar hasil PSKGJ tersebut ada dilakukan pemotongan yang saksi ketahui adalah untuk potongan Honor Mengajar sebesar 50 %, dan potongan Tunjangan 3T sebesar 70 %.
Saksi tidak mengetahui mengapa Honor Mengajar dan Tunjangan 3T atas kegiatan tugas PSKGJ dilakukan pemotongan dan tidak mengetahui dipergunakan untuk apakah pemotongan tersebut.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi YAHYA AZ, SH.MH Bin AHMAD, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi sekarang ini menjabat sebagai Dosen Fakultas Hukum diUniversitas Borneo Tarakan.
Saksi mulai bekerja sebagai Dosen di Universitas Borneo Tarakan adalah sejak tahun 2002, sampai sekarang ini.
saksi pernah ditunjuk untuk ikut sebagai Dosen pengajar di program PSKGJ tersebut pada tahun 2011, mengajar mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKN), Pendidikan Pancasila, Pendidikan Budi pekerti dan Pendidikan kebangsaan.
Selama saksi mengikuti program SKGJ tersebut, saksi pernah bertugas mengajar diKota Tarakan, KTT diTideng Pale, Kab. Bulungan di Tanjung Selor, Kab. Nunukan di Sebatik, dan Sembakung .
Adapun selama saksi mengikuti program SKGJ tersebut awalnya pada saat Dekan dijabat oleh Pak SAMSUDIN ada diberikan jadwal, namun ketika Dekan dijabat oleh saudara HERDIANSYAH tidak ada diberikan jadwal, biasanya setiap hari Kamis apabila ada jadwal mengajar saksi dihubungi oleh Ketua PSKGJ yaitu saudara YANSAR, M.Pd untuk mempersiapkan diri mengajar didaerah yang ditunjuk.
Selama saksi melaksanakan tugas mengajar dalam kegiatan PSKGJ saksi ada menerima tunjangan 3T, saksi mengetahui adanya Tunjangan 3T setelah tunggakan pembayaran pada bulan Desember 2013 dibayarkan, untuk jumlahnya saksi tidak ingat .
Untuk jumlah honor mengajar yang saksi terima, saksi tidak mengetahuinya karena jumlahnya tidak tetap berdasarkan jumlah kegiatan mengajar dan saksi menerima sesuai yang disodorkan oleh bagian keuangan yaitu saudari WIWIT, untuk honor mengajar saksi tidak mengetahui berapa per/SKSnya karena saksi tidak pernah memperhatikan .
Setahu saksi memang benar ada pemotongan terhadap Tunjangan 3T dan Honor mengajar .
Saksi tidak mengetahui berapa jumlah pemotongan Tunjangan 3T dan honor mengajar, saksi hanya diberitahu ada pemotongan untuk pengembangan institusi.
Saksi tidak pernah mengikuti rapat pemotongan honor mengajar dan Tunjangan 3T tersebut, saksi mengetahui adanya pemotongan honor mengajar dan Tunjangan 3T setelah adanya pengembalian pemotongan seingat saksi bulan Juli tahun 2014, namun saksi tidak memperhatikan berapa jumlahnya.
Pada bulan Juli 2014 saksi menerima sms yang isinya untuk mengambil honor diPSKGJ, kemudian pada hari lupa tanggal lupa saksi sekitar bulan Juli 2014 saksi didatangi oleh pengurus PSKGJ yaitu saudara YANSAR dan saudara RIDWAN dan kemudian saksi diberikan uang didalam amplop yang besarnya saksi lupa, kemudian saksi disuruh menandatangani slip tanda penerimaan Honor mengajar dan Tunjangan 3T.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi AGUS SURYADI Bin ABDUL MUIS,di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Jabatan saksi di FKIP Universitas Borneo : sebagai Staf dan Tugas Pokok saksi : mengolah dan menginput nilai Mahawasiswa, Pelayanan hasil studi Mahasiswa, dan surat penelitian skripsi mahasiswa.
Saksi pernah di tunjuk sebagai pengawas ujian akhir semester mahasiswa kaltara seperti Bulungan , nunukan , malinau dan KTT pada Tahun 2008 dan saksi tidak mengetahui adanya tunggakan Honor mengajar dan Tunjangan 3T , setahu saksi bahwa dirinya di panggil oleh saudara WIWIT diakhir tahun 2013 untuk menerima dan menandatangani Pembayaran Honor mengawas 3T.
Saksi menerima Honor mengawas ujian Tahun 2012 yaitu 2 (dua) kali , yang pertama akhir bulan Desember 2013 senilai Rp. 1.872.000.- dan kemudian yang kedua pada bulan oktober 2014 pembayaran secara Tunai Rp. 4.368.000 sehingga nilai Total penerimaan saksi adalah Rp. 6.240.000,-.
Saksi mengetahui terjadinya pemotongan Honor mengajar sebesar 50% dan Tunjangan 3T sebesar 70% yaitu pada pertengahan Tahun 2014 adanya pihak kepolisian melakukan penyelidikan pemotongan Honor mengajar dan Tunjangan 3T , maka dari itu saudari WIWIT mengembalikan pemotongan tersebut kepada saksi. Kemungkinan yang mengetahui pemotongan tersebut adalah Dekan FKIP Borneo Sdr. Herdiansyah dan Saudara YANSAR selaku Ketua Program PSKGJ dan juga suadari WIWIT.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan keterangan saksi ;
Saksi FIRIMA ZONA TANJUNG S.S,M.Pd Binti SUPARDI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi diangkat sebagai Dosen di Universitas Borneo Tarakan adalah sejak bulan Maret 2010, sampai sekarang ini.
Saksi pernah ditugaskan oleh ketua PSKGJ yaitu saudara YANSAR sebagai Dosen pengajar pengganti di program PSKGJ tersebut pada bulan maret 2013, mengajar mata kuliah Bahasa Inggris.
Selama saksi mengikuti program SKGJ tersebut, saksi pernah bertugas disemua daerah yaitu Kab. Nunukan di Sembakung dan Sebuku dan terakhir di Kab. Malinau.
Jadwal mengajar pada program PSKGJ tersebut adalah pada hari Jumat, Sabtu, Minggu dan setiap minggunya hanya satu kelas yang saksi ajar.
Honor yang saksi terima selama mengikuti kegiatan PSKGJ selain SPPD, setahu saksi yang saksi terima adalah Honor mengajar, sedangkan yang lainnya saksi tidak mengetahuinya dan selama ini saksi hanya sebagai dosen pengganti dan saksi berangkat hanya 3 (tiga) kali, yaitu pada bulan Maret 2013 di Sembakung, kemudian bulan April 2013 saksi ditugaskan keSebuku dan yang terakhir bulan Juli 2013 ke Malinau.
Selama saksi melaksanakan tugas mengajar dalam kegiatan PSKGJ saksi tidak mengetahui ada tunjangan 3T karena saksi tidak memperhatikan honor apa saja yang saksi terima , saksi mengetahui adanya Tunjangan 3T setelah pencairan bulan Desember 2013, saksi mendengar dari teman-teman bahwa ada Tunjangan 3T.
Saksi tidak pernah mengikuti pemotongan Honor mengajar dan Tunjangan 3T.
Saksi tidak mengetahui berapa jumlah honor mengajar yang saksi terima, karena saksi tidak memperhatikan dan saksi menerima sesuai yang disodorkan oleh bagian keuangan PSKGJ yang sudha berada didalam amplop.
Setelah adanya ribut-ribut yaitu pemeriksaan polisi diUniversitas Borneo Tarakan terkait PSKGJ, saksi mendengar dari teman bahwa Honor mengajar dipotong sebesar 50% dan Tunjangan 3T sebesar 70% dan kemudian pada bulan Juni dan Juli 2014 saksi 2 (dua) kali ditelpon oleh pak YANSAR untuk mengambil pengembalian honor, namun karena saksi fikir bahwa saksi melakukan kegiatan mengajar dan telah menerima honor mengajar pada tahun 2013, mengapa saksi menerima lagi ditahun 2014 sedangkan saksi tidak ada melakukan kegiatan di tahun 2014.
Saksi tidak mengetahui adanya pemotongan dan saksi tidak mengetahui akan digunakan untuk apa.
Saksi tidak pernah menerima pengembalian pemotongan honor mengajar dan Tunjangan 3T.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan ;
Saksi DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi mulai bekerja sebagai Dosen di Universitas Diponegoro di Semarang dan diangkat sebagai CPNS pada tahun 1987, kemudian pada bulan Agustus tahun 2013 saksi direkomendasikan oleh Rektor Universitas Diponegoro untuk membantu kegiatan di Universitas Borneo Tarakan (UBT) berdasarkan Surat Permintaan dari Rektor Universitas Borneo Tarakan, dan pada bulan Agustus 2013 saat itu juga saksi ditetapkan berdasarkan SK Rektor UBT (atas nama Mendikbud) menjadi Wakil Rektor II Bidang Administrasi Ilmu Keuangan, Perencanaan Keuangan, dan Kepegawaian.
Atas jabatan saksi sebagai WR II tersebut saksi juga mendapatkan SK dari Rektor UBT sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seluruh kegiatan di UBT untuk tahun 2013 dan tahun 2014.
Sedangkan dalam kegiatan sehari-hari saksi di UBT saksi juga sebagai Dosen bagian Hukum S1, S2, Kebidanan, Kelautan dan Perikanan, kemudian saksi terlibat pelaksanaan PSKGJ (program Sarjana (S-1) Kependidikan Guru Dalam Jabatan) sejak bulan Agustus tahun 2013 karena saksi diangkat sebagai Wakil Rektor II Universitas Borneo Tarakan.
Tugas pokok saksi sebagai Wakil Rektor II UBT adalah :
Membantu Rektor dalam bidang ketatausahaan, ketetatalaksanaan, pengelolaan aset barang milik negara, hubungan masyarakat dan aspek hukum, perencanaan, umum, kepegawaian dan keuangan.
Sedangkan tugas pokok saksi sebagai WR II/PPK adalah sebagai berikut :
Ketika ada usulan pencairan saksi mendisposisikan kepada Tim Verifikasi yang berada di bagian Keuangan setelah itu disetujui kasubag keuangan, kemudian disetujui kabag keuangan, lalu disetujui kepala biro umum, setelah itu disetujui WR II/PPK kemudian didisposisikan kepada Pejabat SPM untuk dilakukan pembayaran dan pejabat SPM membuat, menguji, dan menandatangani SPM yang kemudian diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran untuk dilakukan pencairan ke KPPN Tarakan dan mendistribusikan kepada pelaksana kegiatan.
Saksi tidak ada memiliki sertifikat, tetapi sudah pernah mengikuti pelatihan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh UNDIP yang telah memiliki ijin dari LKPP dan saksi ditunjuk sebagai PPK oleh Rektor UBT yang wewenangnya melekat ketika saksi ditunjuk sebagai WR II.-
Mekanisme penganggaran terhadap setiap kegiatan yang dilakukan di lingkungan UBT adalah sebagai berikut :
Awalnya sebelum tahun berjalan dibuat estimasi/perkiraan berapa dana yang masuk, kemudian dibuatkan perencanaan kegiatan berupa konsep penerimaan, kemudian masing-masing penanggung jawab kegiatan mengajukan usulan kegiatan dan RAB dari usulan kegiatan dan RAB tersebut oleh bagian Perencanaan Universitas dikompilasi atau digabungkan untuk menyesuaikan ketersediaan anggaran baru kemudian dibuat perencanaan kegiatan real berupa RKA-KL tersebut yang berisi rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya, kemudian RKA-KL tersebut diperiksa ditingkat universitas melalui rapat pimpinan, setelah itu RKA_KL tersebut diperiksa oleh Dirjen Anggaran Kemenkeu dan Bagian Perencanaan Dikti Kemendikbud setelah fix baru kemudian dimasukkan dalam DIPA dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, jadi alurnya adalah dari Universitas Borneo Tarakan, kemudian diajukan ke Dikti Kemendikbud, Kemenkeu, DPR setelah disetujui oleh DPR, Presiden menetapkan DIPA Kementrian, RKA-KL tersebut kembali lagi ke Kemenkeu, Dikbud, Dikti baru kemudian keuniversitas negeri.
Setelah diterima Universitas Negeri DIPA tersebut dicairkan dengan mekanisme adanya pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang berisi dokumen pendukung pencairan dan data pendukung lainnya dari penanggung jawab/pengelola ke Rektor untuk didisposisi, kemudian oleh Rektor mendisposisi ke Wakil Rektor II, kemudian dilanjutkan ke tim verifikasi kemudian persetujuan kasubag keuangan, persetujuan kabag keuangan, biro keuangan baru kemudian WR II, kemudian setelah di ACC dibuatkan Blanko kalau sifatnya belanja barang berupa honor, namun apabila sifatnya belanja bahan diserahkan ke bendahara pengeluaran untuk dibayarkan melalui Uang Persediaan, kalau uang persediaan bendahara ada dibayarkan melalui uang persediaan, namun terlebih dahulu dicek data pendukung, jika sifatnya honor langsung ditangani diruangan Keuangan diverifikasi data-data pendukung, jika sudah sesuai dibuatkan daftar nominatif kemudian diberikan kepada pembuat Surat perintah Membayar (SPM) untuk diperiksa kembali untuk dibuatkan SPM dan kelengkapan SPM yang termasuk didalamnya surat Pertanggungjawaban Mutlak, Rincian Maksimum Pencairan yang ditandatangi Kabag/Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar, kemudian diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mencairkan melalui rekening Bendahara Pengeluaran, kemudian bendahara pengeluaran membayarkan kepada yang mengajukan Surat Perintah Pembayaran yaitu Ketua PSKGJ dan dibuatkan kuitansi pembayaran.
Setelah dana PSKGJ cair bendahara pengeluaran UBT menyalurkan dana tersebut kepada Ketua PSKGJ selaku pelaksana kegiatan, dikarenakan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh panitia yang telah dibentuk.
Program SKGJ adalah Program Sarjana (S-1) Kependidikan Guru Dalam Jabatan yaitu suatu program yang berdasarkan Sk menteri No. 19 tahun 2009 bahwa FKIP UBT mendapatkan hibah setelah bersaing dengan beberapa perguruan tinggi untuk melakukan program SKGJ tersebut pada saat masih berstatus Perguruan Tinggi Swasta, yaitu meningkatkan kualifikasi guru sebagaimana dalam undang-undang bahwa guru harus memiliki kualifikasi pendidik minimal S1, bahwa pelaksanaan program tidak mengganggu tugas keguruannya disekolah, sehingga kami mendatangi kelompok belajar di wilayah Kabupaten atau Kecamatan dan memberikan materi perkuliahan, kemudian tahun 2010 UBT menjadi Perguruan Tinggi Negeri.
Sumber anggaran PSKGJ yang berasal dari Perjanjian Kerja Sama dengan pemerintah Kabupaten/Kota, yaitu pemerintah daerah menyiapkan beasiswa untuk guru-guru yang mengikuti program, bea siswa/biaya pendidikan dibayar melalui Dinas pendidikan membayar ke Rekening Rektorat Universitas Borneo Tarakan.
Program PSKGJ dimulai pada tahun 2008 yaitu pada awalnya kerja sama dengan Kabupaten Nunukan dan Tarakan, kemudian bekerjasama dengan kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau.
Program ini dikhususkan untuk mendidik guru-guru yang telah mengajar yang ditentukan oleh Dinas pendidikan masing-masing kabupaten/Kota dan mahasiswa datang ke lokasi perkuliahan mengikuti proses belajar mengajar diluar jam pelajaran disekolah yaitu disore hari dan malam hari.
Terhadap Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan nomor : 335.a/UN51/SK/2012 tanggal 13 Maret 2012 pelaksana program PSKGJ tersebut saksi belum terlibat, karena saksi menjabat Wakil Rektor II setelah bulan Agustus 2013, yang menjabat wakil Rektor II sebelumnya adalah saudara PAK JAFAR SIDIK.
Terhadap dosen yang mengajar dalam Program SKGJ adalah berasal dari FKIP, fakultas lainnya dan instansi lainnya, sesuai dengan kompetensi disiplin ilmu masing masing dosen sesuai dengan data yang ada.
Yang dimaksud dengan tim Penyusun Standar Biaya Khusus (SBK) dalam Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan nomor : 335.a/UN51/SK/2012 tanggal 13 Maret 2012 tentang pelaksana program PSKGJ adalah tim yang menyusun standar biaya khusus (SBK) yang belum ada pada standar biaya pada umumnya karena perlakuannya khusus yaitu karena beda antara mengajar reguler dan mengajar dikelas Program SKGJ, karena adanya fakto geografis yang sukar dijangkau, contohnya honor mengajar, tunjangan 3T (Terluar, Terdepan, Tertinggal).
Yang dihasilkan oleh tim Penyusun Standar Biaya Khusus (SBK) dalam Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan nomor : 335.a/UN51/SK/2012 tanggal 13 Maret 2012 tentang pelaksana program PSKGJ adalah menyusun proposal SBU Universitas Borneo Tarakan dan kemudian di sahkan dengan keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan, dengan nomor keputusan : 0341.a/UN51/SK/2012 tentang standar biaya umum kegiatan PSKGJ, yang kemudian digunakan sebagai acuan untuk rencana pemanfaatan pengeluaran anggaran diPSKGJ.
Yang berbeda dari Standar Biaya Umum (SBU) Kementrian Keuangan dengan Standar Biaya Khusus (SBK) dalam Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan nomor : 335.a/UN51/SK/2012 tanggal 13 Maret 2012 hanya pada Honor mengajar dan Tunjangan 3T tersebut didalam SBU atau Peraturan Menteri Keuangan tahun 2012 dan tahun 2013 tidak ada diatur tentang Honor Mengajar dan Tunjangan 3T tersebut.
Sebelum dibuatnya SBU tentang pelaksanaan PSKGJ tersebut, terhadap honor mengajar dan Tunjangan 3T tersebut memang sudah ada didalam perjanjian kerjasama dengan pemerintah Kabupaten/Kota yang bekerjasama dengan Universitas Borneo Tarakan dalam pelaksanaan UBT, untuk dasar mengapa sehingga Honor mengajar dan Tunjangan 3T tersebut sudah ada dalam perjanjian kerjasama tersebut saksi tidak mengetahuinya.
Honor terhadap dosen pengajar PSKGJ sesuai dengan keputusan Rektor tentang SBU adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per SKS/45-50 menit tatap muka.
Dalam Standar Biaya Khusus (SBK) dalam Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan nomor : 335.a/UN51/SK/2012 tanggal 13 Maret 2012 tersebut Honor mengajar ditentukan adalah sebesar Rp. 100.000,-/ SKS per Jam Tatap muka, yaitu program dilaksanakan mulai hari Jumat s/d Minggu.
Untuk peraturan yang mendasari penyusunan SBK untuk kegiatan PSKGJ tersebut adalah perjanjian kerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota, sedangkan untuk dasar yang lainnya saksi tidak mengetahuinya karena saksi tidak terlibat dalam penyusunan Standar Biaya Khusus untuk PSKGJ tersebut dan pada saat saksi menjabat sebagai Wakil Rektor II SBK untuk PSKGJ tersebut telah ada.-
Setahu saksi untuk pencairan anggaran ditahun 2013 tunggakan kegiatan ditahun 2012 dan kegiatan ditahun 2013 sudah ada berisi Honor mengajar dan Tunjangan 3T sebagaimana yang tercantum dalam SBK Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan nomor : 335.a/UN51/SK/2012 tanggal 13 Maret 2012, tersebut.
Sebelum keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan, dengan nomor keputusan : 0341.a/UN51/SK/2012 tentang standar biaya umum kegiatan PSKGJ tersebut mulai digunakan tahun 2012 saksi tidak mengetahui SBU apa yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan PSKGJ tersebut.
Saksi tidak mengetahui apakah keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan, dengan nomor keputusan : 0341.a/UN51/SK/2012 tentang standar biaya umum kegiatan PSKGJ tersebut pernah diajukan ke Kemendiknas dan apakah telah disyahkan, sehingga kemudian digunakan dianggaran tahun 2012 dan tahun 2013.
Sepengetahuan saksi yang memerlukan pengesahan Dikti, kemendikbud dan Dirjen Anggaran kementrian Keuangan adalah RKA-KL, sedangkan mata anggaran yang ada diRKA-KL adalah bersadasarkan SBU Surat Keputusan Rektor, apabila ada mata anggaran yang tidak sesuai SBU Kementrian Keuangan dalam proses pengajuan RKA_KL tersebut dibahas baik diDikti, Kemendikbud dan Dirjen Anggaran Kementrian keuangan.
Proses pembayaran atas pembiayaan program PSKGJ tidak dilakukan sepenuhnya oleh pihak Universitas Borneo Tarakan melalui penyelenggara PSKGJ, ada Kabupaten yang langsung melakukan pembayaran SPPD kepada dosen tapi saksi tidak tahu persis.
Sebelumnya saksi tidak mengetahui ada pemotongan terhadap Honor mengajar dan Tunjangan 3T, baru kemudian setelah adanya penyelidikan dari Polres Tarakan sekira bulan Juli tahun 2014 baru saksi mengetahui adanya pemotongan honor mengajar dan Tunjangan 3T.
Bendahara pengeluaran yaitu saudara YUSUF melaporkan kepada saksi bahwa ada beberapa honor dosen yang dikembalikan, karena tidak mau diterima oleh dosen, namun saksi tidak mengetahui apa sebabnya tidak mau diterima oleh dosen bersangkutan, sehingga kemudian uang pengembalian tersbeut dikembalikan kekas negara.
Saksi tidak mengetahui berapa jumlah dan berapa kali uang pengembalian honor dosen tersebut dan saksi tidak ingat siapa saja dosen FKIP yang mengembalikan.
Benar saksi ada menerima uang dari saudara HERDIANSYAH, namun saksi tidak menghitung berapa jumlahnya, Saksi menerima uang dari saudara HERDIANSYAH adalah diruangan saksi yaitu di Gedung Rektorat Lantai 2 pada hari lupa, tanggal lupa, bulan lupa tahun 2014, Terhadap uang yang diserahkan saudara HERDIANSYAH tersebut menurut saudara HERDIANSYAH untuk pengembangan institusi dari kegiatan PSKGJ, yaitu untuk pembelian alat alat kuliah berupa LCD, Laptop, komputer dan alat kantor, namun setelah saksi periksa dalam RKA-KL Universitas Borneo ada anggaran tersebut, sehingga kemudian saksi kembalikan .
Terhadap uang yang saksi terima dari saudara HERDIANSYAH tersebut telah saksi kembalikan kepada ketua PSKGJ yaitu saudara YANSAR dan saksi mengembalikan lupa, namun segera saksi kembalikan.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenaarkan ;
Saksi ALFITRIAH Binti MUSTAMI BATA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Jabatan saksi sekarang ini di Universitas Borneo Tarakan adalah sebagai Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Borneo Tarakan.-
Saksi bekerja diUniversitas Borneo Tarakan sejak tahun 2003 sebagai Pegawai Tetap sampai saat ini.
Program PSKGJ adalah Program Sarjana (S-1) Kependidikan Guru Dalam Jabatan yaitu suatu program untuk meningkatkan kualifikasi guru yang belum S1 menjadi S1, dengan cara mendatangi kelompok belajar di wilayah Kabupaten atau Kecamatan dan memberikan materi perkuliahan sehingga tidak mengganggu proses belajar mereka sehari –hari.
Saksi tidak mengetahui bersumber dari mana anggaran yang digunakan dalam PSKGJ tersebut .
Saksi melaksanakan kegiatan mengawas ujian adalah di Sebatik Kab. Nunukan, KTT dan Tanjung Selor Kab. Bulungan .
Saksi tidak mengetahui apakah terhadap Tunjangan 3T yang saksiterima ada pemotongan karena saksitidak ada diberitahu, dan saksi ada menandatangani tanda terima namun saksitidak ingat.
Saksi tidak pernah mengikuti rapat pemotongan tersebut dan saksi tidak pernah menyetujui pemotongan tersebut, karena saksitidak pernah ditanya.
Saksi tidak mengetahui untuk apa pemotongan tunjangan 3T tersebut, karena saksitidak pernah di beritahu.
saksi melihat daftar penerimaan honor 3T yang diperlihatkan pemeriksa baru saksimengetahui bahwa Honor Tunjangan Tambahan 3T milik saksi ada dipotong dan kemudian dikembalikan sebesar Rp. 1.365.000,- pada tanggal 1 April 2014.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi ASTA, ST., M ENG Binti AMIR HADI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Jabatan saksi di Universitas Borneo Tarakan adalah sebagai Dosen Tetap Jurusan/Program Studi Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Borneo Tarakan, saksi juga ditunjuk oleh Rektor UBT sebagai Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan UBT, dan saksi juga ditunjuk dalam struktur kepanitiaan PSKGJ sebagai anggota Akademik.
Saksi menjadi Dosen tetap di Fakultas Teknik UBT sejak tanggal lupa bulan Oktober 2002.
Sedangkan pada saat adanya PSKGJ saksi ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor UBT sebagai anggota Akademik sejak tanggal 19 April 2012 sampai dengan bulan April 2014, yang tugas pokok saksi adalah sebagai berikut :
Memonitoring kegiatan akademik dengan memberikan Nomor Pokok Mahasiswa) NPM kepada mahasiswa PSKGJ.
Memantau proses belajar mengajar mahasiswa PSKGJ sampai dengan proses evaluasi (ujian) dengan adanya nilai akhir mata kuliah, yang kemudian dicetak di bagian akademik, kemudian nilai (IPK) tersebut dinilai sebagai acuan untuk menuju ke semester berikutnya.
Saksi diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) awal sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejak tanggal lupa bulan lupa tahun 2013, yang dasar pengangkatan saksi secagai CPNS adalah Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang nomor dan tanggalnya saksi lupa.
Dasar saksi ditunjuk sebagai anggota Akademik PSKGJ adalah adanya Surat Keputusan Rektor UBT Nomor : 335.a/UN51/SK/2012 tanggal 13 Maret 2012 tentang pelaksana program PSKGJ.
Pada tahun 2012 s/d tahun 2013 saksi pernah ditugaskan untuk melakukan monitoring pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dalam rangka adanya program PSKGJ, adapun saksi pernah berangkat dalam rangka monitoring tersebut adalah di wilayah sebagai berikut :
Kabupaten Bulungan = di Tanjung Selor.
Kab. Tana Tidung = di Tidung Pala.
Kab. Nunukan = di Nunukan Kota.
Yang saksi laksanakan tugas monitoring tersebut masing-masing 1 (satu) kali diwilayah tugas tersebut.
Selain tugas melakukan monitoring pelaksanaan KKN program PSKGJ UBT, saksi pernah melakukan tugas lain yaitu melakukan pengawasan Ujian Akhir Semester (UAS), adapun wilayah yang saksi datangi adalah sebagai berikut :
Kabupaten Bulungan = di Tanjung Selor.
Kab. Tana Tidung = di Tidung Pala.
Yang masing-masing wilayah yang saksi datangi dalam rangka mengawasi pelaksanaan UAS tersebut saksi sudah lupa berapa kali, yang jelas lebih dari 1 (satu) kali.
Saksi tidak mengetahui pemotongan biaya SPPD atas tugas saksi melaksanakan tugas mengawas UAS dan monitoring KKN yang diberikan kepada saksi dan berapa besaran pemotongan tersebut tersebut.
Atas tugas saksi melaksanakan mengawas UAS ada Honornya yang dibayarkan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per kelas/beberapa mata, sedangkan untuk kegiatan monitoring KKN ada honor yang diberikan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu)/SKS.
Ada lagi biaya yang diberikan atas kegiatan monitoring KKN yaitu diberikan Tunjangan 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal) yang besarannya saksi tidak mengetahuinya, sedangkan untuk kegiatan mengawasi UAS saksi lupa apakah ada diberikan Tunjangan 3T ataukah tidak ada.
Atas pembayaran Honor dan Tunjangan 3T dari kegiatan tugas yang saksi lakukan benar saksi mengetahui ada dilakukan pemotongan oleh pengelola PSKGJ dalam hal ini saksi tidak mengetahui siapa orang-orang tersebut, yang saksi ketahui adalah pernah saksi diundang rapat dengan cara ditelpon oleh sdr. YANSAR untuk hadir di ruang rapat FKIP untuk membicarakan koordinasi program PSKGJ, namun ketika pelaksakaan rapat saksi tidak hadir dengan alasan ada kegiatan lain, namun setelah pelaksanaan rapat tersebut saksi mengetahui dari rekan dosen FKIP lain yang juga dosen pengajar PSKGJ yang dibicarakan dalam rapat tersebut adalah pemotongan honor dan tunjangan 3T. Namun saksi tidak mengetahui berapa besaran pemotongan honor dan tunjangan 3T tersebut.
Yang saksi ketahui dari rekan dosen pengajar PSKGJ dari FKIP saksi ketahui bahwa pemotongan tersebut dipergunakan untuk pengembangan institusi dan pengembangan dosen.
Saksi tidak pernah mengikuti rapat yang membahas mengenai adanya pemotongan Honor dan Tunjangan 3T atas kegiatan tugas mengajar PSKGJ tersebut.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi ARYANTI HADI SAPUTRI Binti LESMONO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi sebagai staf di FKIP pernah dilibatkan dalam kegiatan PSKGJ yaitu mengawasi ujian akhir semester pertama kali sejak tahun 2009 sampai dengan yang terakhir tahun 2013.
Saksi melaksanakan kegiatan mengawas ujian adalah di Tanjung Selor Kab. Bulungan, KTT, Kab. Nunukan di Sembakung, Sebuku, Sebatik dan Lumbis, Malinau Kota.
daerah yang melakukan kerjasama program PSKGJ dengan universitas Borneo Tarakan adalah, Kota Tarakan, KTT, Kab. Bulungan, Kab. Nunukan, Kab. Malinau .
Untuk honor yang saksi terima dalam melaksanakan kegiatan mengawas ujian tersebut berupa SPPD, Honor Mengawas dan 3T.
Bahwa benar ada pemotongan terhadap Tunjangan 3T, namun jumlah pastinya berapa saksi tidak mengetahuinya, dan saksi ada menandatangani 2 tanda terima yaitu tnada terima yang dipotong dan tanda terima yang tidak dipotong, saksi mengetahui adanya pemotongan tersebut setelah diberitahu oleh panitia PSKGJ yang saksi lupa siapa.
Saksi tidak pernah mengikuti rapat pemotongan tersebut dan saksi tidak pernah menyetujui pemotongan tersebut, karena saksi tidak pernah ditanya.
Saksi tidak mengetahui untuk apa pemotongan tunjangan 3T tersebut, karena saksi tidak pernah di beritahu.
saksi menerima Tunjangan 3T tunggakan tahun 2012 pada saat dicairkan bulan Desember tahun 2013, setelah kasus pemotongan mencuat kemudian pada bulan lupa tahun 2014 ada pengembalian pemotongan Tunjangan 3T dan saksi terima.
Setahu saksi pengurus PSKGJ antara lain Saudara HERDIANSYAH yaitu Dekan FKIp menjabats ebagai penanggung Jawab PSKGJ, saudara YANSAR sebagai Ketua Pelaksana PSKGJ, saudara RIDWAN sebagai Sekertaris PSKGJ, ibu SINTA WULANDARI sebagai bendahara PSKGJ, saudari WIWIT DHARMAWATI, SE membantu bendahara.
saksi pernah diminta membantu sementara saudari WIWIT DHARMAWATI, SE yang sedang berangkat cuti menghadiri wisuda adiknya pada bulan Januari 2014.
pada saat saksi membantu sementara saudari WIWIT DHARMAWATI, SE mengurusi uang PSKGj tersebut pada tanggal 17 januari 2014 saksi ada diperintahkan oleh saudara YANSAR sebesar Rp. 1.500.000,- untuk biaya monitoring dan evaluasi, kemudian pada tanggal 20 Januari 2014 Prof. BAHRI ARIFIN ada meminta uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) saksi tidak tau untuk keperluan apa, ditambah dengan SPPD Prof. BAHRI, Pak BAMBANG WIDIGDO, PAK AGUS INDARJO masing-masing sebesar Rp. 4000.000,- (empat juta rupiah) ditambah uang makan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk ke Samarinda jadi semuanya sejumlah Rp. 115.000.000,- (Seratus lima belas juta rupiah) dan telah saksi laporkan kepada saudari WIWIT DHARMAWATI, SE.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi YANSAR,M.Pd Bin NANDU, di bawah sumpah pada pokoknya meneranagkan sebagai berikut :
Program PSKGJ adalah Program Sarjana Kependidikan Guru Dalam Jabatan yaitu suatu program untuk meningkatkan kualifikasi guru yang tidak bisa meninggalkan sekolah sehingga dengan program SKGJ tersebut kami mendatangi kelompok belajar di wilayah Kabupaten atau Kecamatan dan memberikan materi perkuliahan sehingga tidak mengganggu proses belajar mereka sehari –hari.
Sedangkan dasar pembentukan PSKGJ di Universitas Borneo Tarakan adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S1) Kependidikan Bagi Guru Dalam Jabatan dan ditetapkan lebih lanjut oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 015/P/2009 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Sarjana (S1) Kependidikan Bagi Guru Dalam Jabatan sebagaimana dalam Lampirannya poin ke-14 Universitas Borneo Tarakan ditunjuk sebagai penyelenggara PSKGJ.
Sumber anggaran program PSKGJ adalah bersumber APBD kabupaten/Kota yang bekerjasama dengan univeristas Borneo, dimana dalam perjanjian kerjasama tersebut pemerintah kota/kabupaten menyediakan anggaran untuk guru-guru yang akan mengikuti program PSKGJ melalui rekening UBT yang kemudian menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Program PSKGJ dimulai pada tahun 2008 yaitu pada awalnya kerja sama dengan Kabupaten Nunukan, kemudian pada tahun 2010 kerjasama dengan Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Bulungan tahun 2010, Kabupaten Malinau mulai tahun 2012, sedangkan untuk Tarakan bukan PSKGJ melainkan mahasiswa reguler karena mahasiswa yang dari kota Tarakan datang ke kampus mengikuti proses belajar mengajar, dan untuk mendapatkan beasiswa maka pemerintah kota Tarakan melakukan kerjasama dengan universitas Borneo Tarakan.
Dalam program PSKGJ sesuai dengan Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan nomor : 335.a/UN51/SK/2012 tanggal 13 Maret 2012 pelaksana program PSKGJ adalah sebagai berikut :
Pengarah : Rektor UBT
Wakil Rektor I UBT
Wakil Rektor II UBT
Penanggung jawab : Dekan FKIP UBT
Ketua : Yansar,M.Pd
Sekretaris : Ridwan,M.pd
Bendahara : Sinta Wuladari,S.si,M.pd
Divisi kesekretariatan :
1. Riska
2. Drs. Soetardjo
3. Tenaga kontrak
4. Tenaga kontrak
Divis akademik :
1. Arief Ertha Kusuma,M.Pd
2. Asta, M.T,M,Eng
3. Alfitria. S.kom
Divisi perencanaan dan keuangan:
Dr. Suyadi,M.Ed
Drs. Bungaran, S,M.Si
Angga Wahyudi,S.kom
Parida, A.Md
Wiwit Darmawati S.E
Tim Penyusun Standar Biaya Khusus (SBK)
Pengarah : Wakil Rektor I UBT
Wakil Rektor II UBT
Dekan FKIP UBT
Penanggung jawab : Ketua PSKGJ
Ketua : Dr. Suyadi,M,Ed
Anggota :
1. Drs. Bungaran,S, M.Si
2. Drs. Samsudin,M.Si
3. Angga Wahyudi,S.Kom
4. Sinta Wulandari,S,Si, M.Pd
5. Parida, A.Md
6. Wiwit Darmawati,S.E
Yang dimaksud dengan tim Penyusun Standar Biaya Khusus (SBK) dalam Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan nomor : 335.a/UN51/SK/2012 tanggal 13 Maret 2012 tentang pelaksana program PSKGJ adalah tim yang menyusun standar biaya khusus (SBK) contohnya honor mengajar, tunjangan 3T.
Yang dihasilkan oleh tim Penyusun Standar Biaya Khusus (SBK) dalam Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan nomor : 335.a/UN51/SK/2012 tanggal 13 Maret 2012 tentang pelaksana program PSKGJ adalah menyusun proposal SBU Universitas Bonrneo Tarakan dan kemudian di sahkan dengan keputusan Rektor Universitas Bonrneo Tarakan, dengan nomor keputusan : 0341.a/UN51/SK/2012 tentang standar biaya umum kegiatan PSKGJ.
Sehingga adanya istilah 3T ( Terluar, Terdepan, Tertinggal) tersebut awalnya UBT masih berstatus swasta sejak tahun 2008, kemudian tahun 2010 ada perubahan status menjadi negeri sehingga ada perubahan anggaran dan pendapatan dosen yang berangkat PSKGJ karena menggunakan SBU pemerintah, karena sudah menjadi kebiasan sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2010 ada pemotongan terhadap SPPD dosen yang berangkat PSKGJ, sehingga dosen merasa keberatan dan tahun 2011 ketika saudara Drs. HERDIANSYAH, M.si menjadi dekan dan sekaligus Penanggung Jawab PSKGJ tidak melakukan pemotongan SPPD karena dosen merasa keberatan tersbeut, sehingga Rektor yang menjabat pada saat itu yaitu saudara JABARSYAH mempunyai ide 3T tersebut dan kemudian tahun 2012 saudara JABARSYAH membuat Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan nomor : 335.a/UN51/SK/2012 tanggal 13 Maret 2012 pelaksana program PSKGJ yang salah satunya Team Penyusun Standar Biaya Khusus, dan keputusan : 0341.a/UN51/SK/2012 tentang standar biaya umum kegiatan PSKGJ yang memuat salah satunya Tunjangan 3T tersebut dan kenaikan honor mengajar yang sebelumnya Rp. 50.000,- menjadi Rp. 100.000,-, kemudian diutus berangkat saudara RIDWAN dan saudara HERDIANSYAH beserta team Rektorat menemui Dirjen Anggaran, sebanyak 2 (dua) kali dan ada DJA pak THOMAS datang ke Tarakan melakukan konsultasi bisa atau tidaknya SBU tersbeut digunakan dan dari DJA memperbolehkan.
Dalam Standar Biaya Khusus (SBK) dalam Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan nomor : 335.a/UN51/SK/2012 tanggal 13 Maret 2012 tersebut Honor mengajar ditentukan adalah sebesar Rp. 100.000,- yang mana sebelum adanya SBK tersebut adalah sebesar Rp. 50.000,- perSJT atau SKS per Jam Tatap muka, yaitu satu kali penugasan 8 (delapan) kali pertemuan tatap muka bisa lebih yaitu dihitung mulai hari Jumat s/d Minggu, jadi mulai mengajar hari Jumat siang, hari Sabtu dan hari Minggu yang disesuaikan dengan jumlah SKS atau setiap 50 menit dihitung 1 SKS.
Mekanisme pembayaran atas kegiatan yang telah dilakukan oleh pengelola PSKGJ adalah Ketua PSKGJ bersama bendahara dan sekertaris membuat perincian dan rekap pengajuan usulan anggaran kepada Dekan, kemudian Dekan mengkoreksi apabila ada yang tidak sesuai diRevisi dikembalikan keTeam PSKGJ dan apabila disetujui dekan meneruskan ke Rektor untuk diperivikasi oleh SPM (sdr. SIGIT dan team Rektorat) setelah sesuai baru kemudian dicairkan oleh bendahara .
Setelah dana dapat dicairkan kemudian pada hari Lupa, tanggal lupa bulan Desember 2013 ketika dana kegiatan PSKGJ yang sebelumnya tertunggak sudah dapat dicairkan saat itu saudara Drs. HERDIANSYAH, M.Si datang keruangan Terdakwa dan kemudian memerintahkan kepada Terdakwa untuk mengundang dosen rapat untuk membicarakan honor, kemudian Terdakwa mengundang sebagian dosen yang ada saat itu, kemudian hari itu juga sekitar jam 16.00 wita kami mengadakan rapat yang dihadiri Saudara HERDIANSYAH, Terdakwa sendiri, saudara RIDWAN sebagai Sekertaris PSKGJ, Saudara ARIEF ERTHA, selaku koordinator Akademik, saudara SAMSUDDIN (Mantan Dekan lama), saudara ARIFIN, saudara AHSAN SOFYAN, saudari SITI MALIHA, MUHSINAH ANNISA dan saudari SUCIATI, pada saat itu dalam rapat saudara HERDIANSYAH langsung menyampaikan rencana pemotongan Honor Mengajar sebesar 50% dan Tunjangan 3T 70% , lalu saudara HERDIANSYAH menyuruh Terdakwa membuka rapat dengan mempersilahkan saudara HERDIANSYAH kembali melanjutkan pembicaraannya, dan kembali saudara HERDIANSYAH menyampaikan rencana pemotongan tersebut, namun disanggah oleh saudara SAMSUDIN dengan mengatakan “potongan tersebut terlalu besar, lebih baik kita berkelahi disini daripada diluar” dan saudara AHSAN SOFYAN menanyakan untuk apa pemotongan tersebut dan dijawab oleh saudara HERDIANSYAH yaitu”ada yang tidak bisa Terdakwa bahasakan didalam rapat ini” dan saudara HERDIANSYAH ngotot dengan menjelaskan secara terperinci, akhirnya rapat menyetujui usulan tersebut, setelah itu rapat bubar masing-masing tana ditutup dan Terdakwa langsung pulang karena sudah magrib. Kemudian keesokan harinya Terdakwa diberitahu oleh saudari WIWIT DHARMAWATI, SE yang menjabat sebagai anggota divisi perencanaan dan keuangan, namun selama ini dipercayakan sebagai pembantu bendahara bahwa setelah selesai rapat saudara HERDIANSYAH ada memerintahkan untuk melakukan pemotongan dan menyuruh membuatkan tanda terima pemotongan berdasarkan hasil rapat dan Terdakwa membenarkan bahwa memang benar ada rapat.
Setelah adanya rapat pemotongan tersebut dan disetujui pemotongan tunjangan 3T sebesar 70 % dan honor mengajar sebesar 50 %, kemudian saudari WIWIT DHARMAWATI, SE menghitung dan membuatkan tanda terima pemotongan kepada masing-masing dosen.
sebelum dilakukan pemotongan ada dilakukan rapat, namun Terdakwa lupa kapan persisnya dilakukan rapat tersebut seingat Terdakwa akhir bulan Desember 2013 dan tidak semua dosen hadir karena pada saat itu saudara HERDIANSYAH meminta rapat dilakukan secara mendadak dan Terdakwa hanya sempat mengundang dosen yang kebetulan hadir.
Ketika melakukan pemotongan pemotongan tunjangan 3T sebesar 70 % dan honor mengajar sebesar 50 % adalah berdasarkan hasil rapat, tidak semua dosen hadir, sehingga yang menyetujui hanya dosen yang hadir rapat, namun dosen yang tidak hadir dianggap menyetujui keputusan rapat seperti yang terjadi pada pemotongan oleh pengelola yang terdahulu dan tidak ada pernyataan atau persetujuan pemotongan secara tertulis.
Sebelumnya tidak ada diadakan rapat atau pemberitahuan kepada dosen yang terlibat PSKGJ bahwa ada kenaikan honor mengajar menjadi Rp. 100.000,- dan ada Tunjangan 3T yang jumlahnya bervariasi tergantung daerah tempat mengajar, pemberitahuan tersebut baru pada saat rapat pemotongan dan tidak dihadiri semua dosen.
Setelah pemotongan Honor mengajar dan Tunjangan 3T selesai dan terkumpul diBrankas PSKGJ,
Beberapa hari kemudian saudara HERDIANSYAH memerintahkan kepada sdri WIWIT DHARMAWATI, SE untuk mengembalikan potongan Honor mengajar dan Tunjangan 3T untuk tahun 2013.
Sebelum mengundurkan diri pak HERDIANSYAH sudah mengambil uang Rp. 302.000.000,- (tiga ratus dua juta rupiah) dan sekitar dua hari setelah mengundurkan diri saudara HERDIANSYAH meminta Terdakwa mendampingi untuk menyerahkan uang tersebut kepada Wakil Rektor II yaitu saudara AGUS INDARJO DAN Wakil Rektor I yaitu ibu TIWI, namun Ibu TIWI menolak keras dan hanya saudara AGUS INDARJO yang mau mengambil, namun karena adanya kasak-kusuk, sekitar sebulan kemudian saudara AGUS INDARJO memanggil Terdakwa keruangannya dan menyerahkan uang Rp. 302.000.000,- (tiga ratus dua juta rupiah) untuk dikembalikan kepada saudari WIWIT DHARMAWATI, SE dan kemudian Terdakwa kembalikan kepada saudari WIWIT DHARMAWATI, SE.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menanggapinya bahwa inisiatif pemotongan sebesar 50 dan 70 persen adalah permintaan dosen-dosen penyelenggara yang awalnya 30 persen dan 70 persen.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli yakni sebagai berikut:
Ahli DR. PRIJA DJATMIKA, SH,. MS, (di bacakan) pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Pengertian pegawai negeri berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999, meliputi : a. Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang kepegawaian; b. Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam KUHP; c. Orang yang menerima gaji atau upah dari satu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah, atau; d. Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat. Sedangkan yang dimaksud dalam Pasal 2 UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Penyelenggara Negara meliputi: 1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; 2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; 3. Menteri; 4. Gubernur; 5. Hakim; 6. Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan; 7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perbuatan meminta pembayaran sudah terwujud apabila perbuatan itu dilakukan baik secara tertulis atau lisan yang ditujukan kepada orang lain in casu pegawai negeri yang lain. Isinya pegawai negeri tersebut meminta agar orang lain itu membayar atau menyerahkan sejumlah uang kepadanya, tanpa perlu unsur orang yang diminta itu memenuhi atau belum memenuhi apa yang diminta tersebut. Perbuatan menerima pembayaran baru selesai dilakukan oleh si pembuat apabila pembayaran (uang) telah nyata diterima oleh pegawai negeri yang menerima, artinya pembayaran (uang) telah beralih kekuasaannya ke tangan/ ke dalam kekuasaan orang yang menerima. Apabila belum diterima, maka perbuatan itu belumlah dianggap selesai, barulah percobaan menerima. Sama sifatnya dengan perbuatan menerima pembayaran, maka perbuatan memotong pembayaran, disyaratkan untuk terwujudnya perbuatan ini diperlukan benar-benar telah ada pemotongan pembayaran. Artinya ada akibat penerimaan pembayaran (uang) yang jumlahnya tidak sama dalam arti lebih sedikit daripada yang seharusnya diterima. Jadi untuk terjadi perbuatan memotong pembayaran ada dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu: 1. Pembayaran (uang) telah diterima oleh orang yang dibayar; 2. Yang jumlahnya lebih sedikit daripada yang seharusnya diterima. Jadi harus ada selisih antara yang seharusnya diterima (lebih banyak) dengan kenyataan yang diterima (lebih sedikit).
Dalam perkataan seolah-olah, di dalamnya mengandung sesuatu ketidakbenaran. Apa yang tidak benar, ialah pegawai negeri yang lain, atau penyelenggara negara yang lain, atau kas umum punya utang kepada pegawai negeri – si pembuat korupsi. Oleh karena punya utang, maka dia meminta utangnya dibayar kepada pegawai negeri lain atau penyelenggara negara yang lain, atau pada kas umum; padahal sesungguhnya utang itu tidak ada, melainkan bikinan (buatan) si pembuat korupsi sendiri.
Perbuatan Drs. H. HERDIANSYAH, M.Si, dan YANSAR yang telah mengumpulkan para dosen dan mengadakan rapat yang intinya membahas pemotongan Honor Mengajar sebesar 50 % dan Tunjangan 3T sebesar 70 % yang merupakan hak para dosen dengan alasan untuk pengembangan institusi yang menurut keterangan tersangka pengembangan institusi tersebut akan dipergunakan untuk dukungan biaya oprasional kegiatan FKIP, pengadaan swadaya kelengkapan kantor FKIP, membayar tunjangan hari raya karyawan FKIP, dan lain-lain, merupakan perbuatan meminta pembayaran secara lisan kepada pegawai negeri yang lain (para dosen), sehingga perbuatan meminta itu sudah terwujud. Perbuatan meminta pembayaran (uang) yang dilakukan Drs. H. HERDIANSYAH, M.Si, dkk (Dekan FKIP UBT ketika itu selaku penanggung jawab PSKGJ) kepada pegawai negeri yang lain (para dosen) tersebut, memenuhi unsur seolah-olah (para dosen) mempunyai utang kepadanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f UURI No.31 Tahun 1999/UURI No.20 Tahun 2001.
Menurut pendapat Ahli Pasal 12 huruf f UURI No.31 Tahun 1999/UURI No.20 Tahun 2001 dapat diterapkan kepada Drs. H. HERDIANSYAH, M.Si, dkk, karena fakta-fakta hukum yang ada menunjukkan Drs. H. HERDIANSYAH, M.Si, dkk telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa meminta (pembayaran uang) kepada para pegawai negeri yang lain (para dosen), serta telah menerima pembayaran (uang), dimana pada saat penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut uang hasil pemotongan Honor Mengajar sebesar 50 % dan Tunjangan 3T sebesar 70 % tersebut masih berada di dalam brangkas Sekretariat PSKGJ, namun beberapa hari kemudian uang pemotongan tersebut oleh panitia PSKGJ mendistribusikan kembali kepada para dosen pengajar PSKGJ, namun terjadi penolakan pengembalian pemotongan tersebut dari beberapa dosen sehingga uang sisa pemotongan tersebut oleh panitia PSKGJ mengembalikan kepada KPPN Tarakan, dengan demikian uang hasil pemotongan itu atau pembayaran (uang) telah nyata diterima oleh Drs. H. HERDIANSYAH, M.Si, dkk (Dekan FKIP UBT ketika itu selaku penanggung jawab PSKGJ), artinya pembayaran (uang) telah beralih kekuasaannya ke tangan/ ke dalam kekuasaan orang yang menerima yakni tersangka Drs. H. HERDIANSYAH, M.Si, dkk (Dekan FKIP UBT ketika itu selaku penanggung jawab PSKGJ). Dengan demikian perbuatan menerima pembayaran (uang) telah terwujud atau telah selesai dilakukan. Fakta-fakta hukum yang ada juga menunjukkan bahwa Drs. H. HERDIANSYAH, M.Si, dkk (Dekan FKIP UBT ketika itu selaku penanggung jawab PSKGJ) sudah melakukan pemotongan (memotong pembayaran uang para dosen atau pegawai negeri yang lain), karena setelah rapat tersebut kepanitiaan PSKGJ menyalurkan Honor Mengajar dan Tunjangan 3T kepada para dosen dengan jumlah yang telah terpotong dengan dibuatkan 2 (dua) pertanggung jawaban/tanda penerimaan yaitu pertanggung jawaban yang tidak dipotong dan pertanggung jawaban yang telah dipotong. Dengan demikian dua syarat perbuatan memotong pembayaran sudah dipenuhi, yaitu: 1. Pembayaran (uang) telah diterima oleh orang yang dibayar (para dosen); 2. Yang jumlahnya lebih sedikit daripada yang seharusnya diterima. Jad ada selisih antara yang seharusnya diterima (lebih banyak) dengan kenyataan yang diterima para dosen (lebih sedikit). Perbuatan tersebut dilakukan Drs. H. HERDIANSYAH, M.Si, dkk (Dekan FKIP UBT ketika itu selaku penanggung jawab PSKGJ), seolah-olah para dosen mempunyai utang kepadanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f UURI No.31 Tahun 1999/UURI No.20 Tahun 2001. Padahal sesungguhnya utang itu tidak ada, melainkan bikinan (buatan) Drs. H. HERDIANSYAH, M.Si, dkk (Dekan FKIP UBT ketika itu selaku penanggung jawab PSKGJ) sendiri.
Unsur dengan sengaja, pengertiannya adalah pelaku atau pembuat perbuatan tersebut menghendaki (willens) untuk melakukan perbuatannya itu dengan penuh kesadaran dan mengetahui (wittens) bahwa perbuatan dan akibat dari perbuatannya itu melawan hukum. Unsur menggelapkan pengertiannya adalah melakukan suatu perbuatan terhadap suatu benda seperti dialah yang memilikinya, perbuatan yang bertentangan dengan sifat dari hak dengan mana barang yang dikuasainya. Orang yang menguasai benda milik orang lain tidaklah berhak berbuat seperti halnya pemiliknya sendiri berbuat terhadap benda itu. Obyek yang digelapkan adalah uang atau surat berharga (yang bukan milik pelaku atau si pegawai negeri si pembuat), yang disimpan karena jabatannya. Artinya uang atau surat berharga tersebut berada dalam penguasaan pelaku tiada lain karena berkaitan dengan jabatan yang dimiliki oleh pelaku.
Membiarkan ialah suatu perbuatan tidak berbuat apa-apa secara fisik, yang perbuatan pasif tersebut justru melanggar kewajiban hukumnya yang mengharuskan seorang berbuat (aktif), dan dengan tidak berbuat tersebut dia dipersalahkan. Untuk selesainya perbuatan membiarkan mengambil sepenuhnya bergantung kepada perbuatan orang lain yang mengambil, bukan pada diri si pembuat membiarkan mengambil. Artinya, selesainya perbuatan membiarkan mengambil ini adalah bergantung pada selesainya perbuatan orang lain mengambil. Bila perbuatan mengambil oleh orang itu selesai, maka perbuatan membiarkan mengambil juga selesai. Diambil artinya ada suatu tindakan fisik dari orang lain berupa tindakan mengambil sehingga uang atau surat berharga tersebut berpindah dari tempat penyimpanannya semula (sebelumnya), sedang digelapkan adalah perbuatan dari orang lain (bukan orang yang diberi kekuasaan hukum untuk menguasai atau menyimpan uang atau surat berharga tersebut) yang telah berlaku seolah-olah sebagai pemilik atas uang atau surat berharga tersebut, berupa tindakan memindahkan haknya, membelanjakannya, menghancurkannya, menggadaikannya dan bentuk perpindahan hak lainnya.
Menurut pendapat Ahli, Pasal 8 UURI No.31 Tahun 1999/UURI No.20 Tahun 2001, dapat diterapkan kepada tersangka Drs. H. HERDIANSYAH, M.Si, dkk sebagaimana kronologis pada poin 5 diatas, khususnya pada tindak pidana sengaja menggelapkan uang yang disimpan karena jabatannya, khususnya berupa perbuatan panitia PSKGJ mengembalikan uang milik para dosen tersebut (hasil pemotongan pembayaran uang yang dilakukan dan telah diterima Drs. H. HERDIANSYAH, M.Si, dkk) kepada KPPN Tarakan, dimana dengan perbuatan Drs. H. HERDIANSYAH, M.Si, dkk tersebut, seolah-olah Drs. H. HERDIANSYAH, M.Si, dkk telah bertindak sebagai pemilik atas uang milik para dosen itu yang ada pada (atau dalam penguasaan) Drs. H. HERDIANSYAH, M.Si, dkk karena jabatannya selaku panitia PSKGJ.
Unsur dengan sengaja pengertiannya adalah pelaku atau pembuat perbuatan tersebut menghendaki (willens) untuk melakukan perbuatannya itu dengan penuh kesadaran dan mengetahui (wittens) bahwa perbuatan dan akibat dari perbuatannya itu melawan hukum. Perbuatan memalsu menurut pasal 9 ini, adalah perbuatan dengan cara bagaimanapun mengubah tulisan pada buku-buku atau daftar-daftar yang sudah ada atau membuat palsu tulisan pada buku-buku dan daftar-daftar yang berakibat isinya menjadi lain dari sebenarnya atau menjadi palsu. Obyek korupsi pasal 9 ini ada dua, yakni buku-buku dan daftar-daftar yang dibuat khusus untuk digunakan bagi pemeriksaan administrasi.
Menurut pendapat Ahli Pasal 9 UURI No.31 Tahun 1999/UURI No.20 Tahun 2001, dapat diterapkan kepada tersangka Drs. H. HERDIANSYAH, M.Si, dkk, karena berdasarkan fakta hukum yang ada setelah rapat tersebut oleh kepanitiaan PSKGJ disalurkan Honor Mengajar dan Tunjangan 3T kepada para dosen dengan jumlah yang telah terpotong dengan dibuatkan 2 (dua) pertanggung jawaban/tanda penerimaan yaitu pertanggung jawaban yang tidak dipotong dan pertanggung jawaban yang telah dipotong. Perbuatan panitia PSKGJ membuat 2 (dua) pertanggung jawaban/tanda penerimaan yaitu pertanggung jawaban yang tidak dipotong dan pertanggung jawaban yang telah dipotong tersebut, merupakan perbuatan dengan sengaja memalsu daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam proyek PSKGJ ini.
Oleh karena ketentuan tentang larangan pemotongan terhadap honor pegawai negeri sipil atau staf di institusi atau badan hukum milik pemerintah, secara jelas dan tegas sudah diatur secara tersendiri (self regulated regime), baik bentuk perbuatan pidananya (actus reus), maupun sanksi pidananya dalam Pasal 12 huruf e dan huruf f UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka UU ini merupakan undang-undang khusus (leq specialis), yang berlaku sebagai satu-satunya hukum positip yang mengatur ketentuan tentang larangan pemotongan terhadap honor pegawai negeri sipil atau staf di institusi atau badan hukum milik pemerintah, sehingga tidak ada undang-undang, peraturan atau sumber hukum lain yang melarang pemotongan terhadap honor pegawai negeri sipil atau staf di institusi atau badan hukum milik pemerintah, yang dapat diberlakukan sebagai dasar hukum dalam perkara tersebut (a quo). Hal ini juga dipertegas dalam Yurisprudensi putusan MA Nomor : 61 K/Kr/1957 tanggal 25 Desember 1957 “perbuatan meminta sejumlah uang secara tidak sah dengan berbagai dalih tanpa didukung oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak dapat dibenarkan;”.
Suatu kesepakatan syaratnya adalah adanya persetujuan yang dibuat dua subyek hukum atau lebih, yang cakap hukum dan memiliki wewenang hukum untuk membuat kesepakatan. Dalam Pasal 1313 KUH Perdata diatur bahwa suatu persetujuan adalah suatu perbuatan yang dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Dalam Pasal 1314 KUH Perdata diatur : suatu persetujuan dibuat dengan cuma-cuma atau atas beban. Suatu persetujuan dengan cuma-cuma adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. Suatu persetujuan atas beban adalah suatu persetujuan yang mewajibkan masing-masing pihak memberikan sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Dalam Pasal 1320 KUH Perdata diatur: Untuk sahnya persetujuan-persetujuan diperlukan empat syarat: 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. Suatu hal tertentu dan 4. Suatu sebab yang halal.
Rapat pemotongan tersebut tidaksah secara hukum, oleh karena tanpa kehadiran seluruh dosen yang berhak menerima Honor Mengajar dan Tunjangan 3T tersebut, sehingga tidak ada persetujuan dari dosen-dosen yang tidak hadir dalam rapat tersebut, serta tidak adanya persetujuan tertulis atau secara lisan dari peserta rapat didalam rapat tersebut dan pemotongan tersebut serta tanpa didukung peraturan perundang-undangan yang berlaku (bukan sebab yang halal), dengan demikian melanggar ketentuan sahnya persetujuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang sudah disebutkan di atas.
Dari segi perbuatan melawan hukum dalam sifat hukum perdata, posisi Drs. HERDIANSYAH, M.Si dan saudara YANSAR, M.Pd dalam kesepakatan tersebut diatas adalah sebagai pelaku yang melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak lain (pasal 1365 KUH Perdata), sedangkan dari segi perbuatan melawan hukum dalam sifat hukum pidana, adalah sebagai pelaku yang telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 12 huruf f UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saudara YANSAR, M.Pd yang mendapatkan gaji sebagai Dosen Tetap dan honorarium sebagai Ketua Program PSKGJ dari DIPA Universitas Borneo Tarakan yang berasal dari PNBP dapat dikategorikan sebagai Pegawai Negeri, karena telah memenuhi pengertian pegawai negeri sebagaimana dalam Pasal 1 angka 2 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara (atau daerah).
Yang dimaksud dengan unsur hutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f UURI No.31 Tahun 1999/UURI No.20 Tahun 2001, bukan merupakan sebagai akibat perjanjian utang-piutang yang sudah ada sebelumnya, tetapi seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum mempunyai kewajiban untuk memenuhi permintaan pembayaran atau memberikan persetujuan pemotongan pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang meminta, menerima atau memotong pembayaran, padahal diketahui oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bersangkutan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut tidak mempunyai kewajiban demikian.
Perbuatan Drs. H. HERDIANSYAH, M.Si (Dekan FKIP UBT ketika itu selaku penanggung jawab PSKGJ) bersama-sama dengan sdr. YANSAR, M.Pd selaku Ketua PSKGJ sebagaimana kronologis tersebut telah memenuhi unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f UURI No.31 Tahun 1999/UURI No.20 Tahun 2001, oleh karena Drs. H. HERDIANSYAH, M.Si (Dekan FKIP UBT ketika itu selaku penanggung jawab PSKGJ) bersama-sama dengan sdr. YANSAR, M.Pd selaku Ketua PSKGJ memenuhi pengertian pegawai negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 UURI No.31 Tahun 1999/UURI No.20 Tahun 2001. Mereka berdua melakukan perbuatan meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang, pada waktu menjalankan tugas yakni pada waktu menjalankan tugas sebagaimana yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pegawai negeri bersangkutan, serta mereka berdua telah meminta pembayaran kepada pegawai negeri lainnya, dan telah menerima pembayaran, karena pembayaran itu telah mereka terima dan telah “memotong pembayaran” karena mereka berdua telah mengurangi pembayaran yang seharusnya diterima oleh pegawai negeri lainnya atau telah mengeluarkan dari kas umum (kas yang dikelola oleh bendaharawan), padahal mereka berdua mengetahui bahwa para pegawai negeri yang diminta pembayaran dan dipotong pembayarannya tersebut tidak memiliki utang kepada mereka berdua.
Pemotongan uang Honor Mengajar dan Tunjangan Tambahan 3T yang dilakukan oleh tersangka Drs. H. HERDIANSYAH, M.Si dan saudara YANSAR, M.Pd bukan merupakan kerugian keuangan negara/perekonomian negara, tetapi merupakan kerugian personal/individu para dosen atau staf yang terlibat dalam PSKGJ. Namun, perihal apakah yang dilakukan pembayaran dengan pemotongan secara melawan hukum itu uang negara (sehingga menyebabkan kerugian negara) atau uang personal/individu (yang menyebabkan kerugian personal/individu), masuk dalam unsur tindak pidana dalam Pasal 12 e dan Pasal 12 f UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka Drs. H. HERDIANSYAH, M.Si dan saudara YANSAR, M.Pd, dalam melakukan pemotongan uang Honor Mengajar dan Tunjangan Tambahan 3T tersebut, adalah dalam statusnya sebagai pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan (Pasal 12 e), dan atau pegawai negeri yang pada waktu menjalankan tugas (artinya pada saat menjalankan kekuasaannya, sehingga ada penyalahgunaan kekuasaan), meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang (Pasal 12 f).
Berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, maka dikarenakan adanya penyidikan oleh Unit Tipikor Polres Tarakan, uang yang telah digunakan untuk dibagi-bagi tersebut diganti atau ditutupi dengan menggunakan Honor Penyelenggara (Panitia) PSKGJ yang tidak dibagikan sebesar Rp. 208.603.500,- maka perbuatan tersebut melanggar Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. Sedangkan penggunaan honor penyelenggara (panitia) untuk menutupi uang yang telah digunakan untuk dibagi-bagi ke beberapa oknum bukan merupakan kerugian negara, melainkan kerugian personal/individu, sehingga memenuhi unsur-usnur tindak pdana dalam Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.
Pasal 12 huruf f UURI No.31 Tahun 1999/UURI No.20 Tahun 2001 yang diterapkan kepada tersangka Drs. H. HERDIANSYAH, M.Si juga dapat diterapkan kepada saudara YANSAR, M.Pd Bin NANDU selaku Ketua PSKGJ, karena saudara YANSAR, M.Pd Bin NANDU selaku Ketua PSKGJ telah memiliki kesengajaan untuk ikut bersama-sama melakukan perbuatan pidana dengan Drs. H. HERDIANSYAH, M.Si, sebagai pelaku utama, dan perbuatan pidana tersebut telah selesai dilakukan oleh pelaku (dader/pleger), sehingga perbuatan saudara YANSAR, M.Pd Bin NANDU memenuhi syarat-syarat sebagai orang yang turut serta melakukan (medepleger), sebagaimana ketentuan dalam Pasal 55 ke 1 KUHP.
Perbuatan tersangka Drs. H. HERDIANSYAH, M.Si dan saudara YANSAR, M.Pd tersebut dapat dikatakan memenuhi unsur unsur pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 UURI No.31 Tahun 1999/UURI No.20 Tahun 2001, oleh karena status mereka berdua adalah pegawai negeri dan perbuatan menggelapkan (suatu tindakan yang berbuat seolah-olah sebagai pemilik atas uang atau surat berharga tersebut, yang sesungguhnya bukan miliknya sebagian atau seluruhnya secara melawan hukum) uang yang disimpan karena jabatannya, yakni jabatan tersangka Drs. H. HERDIANSYAH, M.Si (Dekan FKIP UBT ketika itu selaku penanggung jawab PSKGJ) bersama-sama dengan sdr. YANSAR, M.Pd dalam jabatannya selaku Ketua PSKGJ.
Perbuatan tersangka Drs. H. HERDIANSYAH, M.Si dan saudara YANSAR, M.Pd yang telah melakukan pemotongan Honor Mengajar dan Tunjangan 3T milik para dosen yang terlibat PSKGJ kemudian memerintahkan saudari WIWIT DHARMAWATI, SE yang menjabat sebagai anggota Divisi Perencanaan dan Keuangan PSKG untuk membuat 2 (dua) pertanggungjawaban Daftar Penerimaan Honor Mengajar dan Tunjangan 3T yaitu Daftar Penerimaan yang tidak dipotong yang digunakan sebagai Laporan Pertanggungjawaban ke Bagian Keuangan untuk pemeriksaan administrasi Keuangan Rektorat sebagai laporan seakan-akan Honor Mengajar dan Tunjangan 3T telah diterima secara penuh oleh para dosen yang terlibat PSKGJ, dan Daftar Penerimaan yang telah dipotong namun daftar ini tidak dilaporkan hanya untuk dokumentasi dan pengarsipan di Sekretariat PSKGJ, telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 9 UURI No.31 Tahun 1999/UURI No.20 Tahun 2001, karena status mereka adalah pegawai negeri, dan telah dengan sengaja memalsu (membuat keterangan/data yang tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya) dalam buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam program PSKGJ ini.
Terhadap keterangan ahli tersebut, Terdakwa tidak tahu ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Sesuai dengan Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan nomor : 335.a/UN51/SK/2012 tanggal 13 Maret 2012 pelaksana program PSKGJ jabatan Terdakwa adalah sebagai penangung jawab kegiatan PSKGJ.
Kemudian tugas Terdakwa sebagai penanggung jawab kegiatan PSKGJ adalah meneruskan segala program akademik dan usulan keuangan yang diajukan oleh ketua dan bendahara kepada Dekan FKIP (yang pada saat itu dijabat oleh Terdakwai) dan dekan FKIP meneruskan kepada Rektor, karena pengelolaan keuangan ada pada universitas.
Sumber anggaran PSKGJ adalah bersumber dari APBD Kabupaten/Kota yang melakukan kerjasama dengan univeristas Borneo Tarakan, dimana dalam perjanjian kerjasama tersebut pemerintah kota/kabupaten menyediakan anggaran untuk guru-guru yang akan mengikuti program PSKGJ sesuai dengan MOU antara pemerintah Kabupaten/Kota dengan Universitas Borneo Tarakan, yang dibayarkan melalui Rekening Universitas Borneo Tarakan yang kemudian menjadi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Tahun 2011 sesuai dengan Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan selaku Pengguna Anggaran Nomor:011.c/116.11.1/SK/2011 tentang Pelaksanan Program Sarjana (S-1) Kependidikan Guru Dalam jabatan tahun 2011 sebagai berikut:
Pelindung : Rektor Universitas Borneo Tarakan dijabat saudara ABDUL JABARSYAH, Ph.D
Penanggung Jawab : Dekan FKIP dijabat oleh Terdakwa.
Ketua : Drs. Samsudin, M.Si (mantan Dekan FKIP)
Kemudian Tahun 2012 sesuai dengan Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan nomor : 335.a/UN51/SK/2012 tanggal 13 Maret 2012 pelaksana program PSKGJ adalah sebagai berikut :
Pengarah : Rektor UBT
Wakil Rektor I UBT
Wakil Rektor II UBT
Penanggung jawab : Dekan FKIP UBT
Ketua : Yansar,M.Pd
Sekretaris : Ridwan,M.pd
Bendahara : Sinta Wuladari,S.si,M.pd
Divisi kesekretariatan : 1. Riska
2. Drs. Soetardjo
3. Tenaga kontrak
4. Tenaga kontrak
Divis akademik : 1. Arief Ertha Kusuma,M.Pd
2. Asta, M.T,M,Eng
3. Alfitria. S.kom
Divisi perencanaan dan keuangan:
Dr. Suyadi,M.Ed
Drs. Bungaran, S,M.Si
Angga Wahyudi,S.kom
Parida, A.Md
Wiwit Darmawati S.E
Tim Penyusun Standar Biaya Khusus (SBK)
Pengarah : Wakil Rektor I UBT
Wakil Rektor II UBT
Dekan FKIP UBT
Penanggung jawab : Ketua PSKGJ
Ketua : Dr. Suyadi,M,Ed
Anggota : 1. Drs. Bungaran,S, M.Si
2. Drs. Samsudin,M.Si
3. Angga Wahyudi,S.Kom
4. Sinta Wulandari,S,Si, M.Pd
5. Parida, A.Md
6. Wiwit Darmawati,S.E
Terdakwa tidak hapal seluruh dosen yang mengajar dalam program PSKGJ dan yang terdakwa tahu adalah setiap awal semester ketua PSKGJ bersama sekretaris membuat perencanaan dosen yang akan mengajar, kemudian dalam pelaksanaannya ketua PSKGJ mengajukan nama-nama dosen yang akan berangkat mengajar dan berdasarkan pengajuan nama-nama dosen tersebut maka terdakwa sebagai Dekan menandatangani surat tugas pemberangkatan.
Yang dimaksud dengan tim Penyusun Standar Biaya Khusus (SBK) dalam Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan nomor : 335.a/UN51/SK/2012 tanggal 13 Maret 2012 tentang pelaksana PSKGJ adalah tim yang menyusun standar biaya khusus (SBK) yang menyusun standar biaya diluar SK menteri yang digunakan untuk standar biaya dalam pelaksanaan PSKGJ.
Yang dihasilkan oleh tim Penyusun Standar Biaya Khusus (SBK) dalam Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan nomor : 335.a/UN51/SK/2012 tanggal 13 Maret 2012 tentang pelaksana program PSKGJ adalah menyusun proposal SBU Universitas Borneo Tarakan dan kemudian di sahkan dengan keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan, dengan nomor keputusan : 0341.a/UN51/SK/2012 tentang standar biaya umum kegiatan PSKGJ.
Yang berbeda dari Standar Biaya Umum (SBU) Kementrian Keuangan dengan Standar Biaya Khusus (SBK) dalam Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan nomor : 335.a/UN51/SK/2012 tanggal 13 Maret 2012 hanya pada Honor mengajar dan Tunjangan 3T tersebut didalam SBU atau Peraturan Menteri Keuangan tahun 2012 dan tahun 2013 tidak ada diatur tentang Honor Mengajar dan Tunjangan 3T tersebut.
Terdakwa tidak mengetahui apa dasar atau aturan penyusunan SBK untuk kegiatan PSKGJ tersebut.
Sehingga adanya istilah 3T ( Terluar, Terdepan, Tertinggal) tersebut awalnya ada penurunan nilai SPPD dari 2009, 2010, 2011, pada tahun 2011 pada saat itu dosen-dosen yang terlibat PSKGJ mengeluh dan tidak mau dipotong untuk pengembangan institusi, sehingga untuk tahun 2011 tidak dilakukan pemotongan, kemudian pada tahun 2012 saudara Dr. SUYADI. M.Ed yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Dekan sekaligus Divisi Perencanaan dan Keuangan PSKG melaporkan kepada terdakwa bahwa dipanggil oleh Rektor (sdr. JABARSYAH, Ph.D) yang memberikan ide untuk dibuat Tunjangan 3T dan pada rapat pimpinan Universitas Rektor saudara ABDUL JABARSYAH, Ph.D ada menyebutkan tentang Tunjangan 3T, sehingga terbitlah SBK yang memuat salah satunya Tunjangan 3T tersebut dan kenaikan honor mengajar yang sebelumnya Rp. 50.000,- menjadi Rp. 100.000,-.
Dalam Standar Biaya Khusus (SBK) dalam Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan nomor : 335.a/UN51/SK/2012 tanggal 13 Maret 2012 tersebut Honor mengajar ditentukan adalah sebesar Rp. 100.000,- yang mana sebelum adanya SBK tersbeut adalah sebesar Rp. 50.000,- per SJT atau SKS per Jam Tatap muka, yaitu satu kali penugasan 8 (delapan) kali pertemuan tatap muka bisa lebih yaitu dihitung mulai hari Jumat s/d Minggu, jadi mulai mengajar hari Jumat siang, hari Sabtu dan hari Minggu yang disesuaikan dengan jumlah SKS atau setiap 50 menit dihitung 1 SKS.
Setahu terdakwa Standar Biaya Khusus yang dibuat oleh Team termasuk terdakwa didalamnya di sahkan dengan keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan, dengan nomor keputusan : 0341.a/UN51/SK/2012 tentang standar biaya umum kegiatan PSKGJ yang berisi Tunjangan 3T tersebut mulai digunakan sejak tahun 2012.
Mekanisme pembayaran atas kegiatan yang telah dilakukan oleh pengelola PSKGJ adalah Ketua PSKGJ bersama bendahara dan sekertaris membuat perincian dan rekap pengajuan usulan anggaran kepada Dekan, kemudian Dekan meneruskan ke Rektor untuk pengusulan pencairan .
Setelah dana cair yang mengurus adalah Ketua dan bendahara PSKGJ.
Bahwa Untuk pemotongan Honor mengajar dan Tunjangan 3T berdasarkan kesepakatan rapat pemotongan sementara untuk Honor mengajar sebesar 50% dan Tunjangan 3T 70 %.
Uang pemotongan sebesar 50 % dari honor mengajar dosen, dan pemotongan Tunjangan 3T sebesar 70 % tersebut akan digunakan untuk pengembangan institusi, yaitu pengembangan eksternal dan Internal, misalnya kegiatan Internal untuk perbaikan sarana dan prasarana yang tidak terbiayai oleh anggaran, dan pemotongan semacam itu sudah pernah berjalan oleh pengelola terdahulu.
Rencananya uang tersebut baru digunakan setelah adanya pemeriksaan inspektorat.
Pemotongan semacam itu sebelumnya sudah ada yaitu pemotongan SPPD dan Honor mengajar, sehingga kemudian pada bulan Desember 2013 ketika dana kegiatan PSKGJ yang sebelumnya tertunggak sudah dapat dicairkan saat itu sdr. YANSAR, M.Pd selaku ketua pengelola memberitahukan kepada terdakwabahwa dana sudah cair, sehingga terdakwa mengatakan kepada saudara YANSAR, M.pd yaitu ”kebiasaannya apa” karena sebelumnya sudah menjadi kebiasaan ada pemotongan untuk pengembangan institusi, kemudian terdakwa meminta diadakan rapat dan pada saat melakukan rapat yang dihadiri oleh pengelola PSKGJ, para dosen dan juga terdakwa selaku Dekan FKIP, Rapat dibuka oleh Ketua PSKGJ yaitu suadara YNSAR, M.Pd dimana ketika itu terdakwa diminta memberikan arahan, dan saat itu terdakwa memberikan arahan “bahwa kita ini tidak ada TPP, banyak karyawan honor serta ketika akan mengikuti seminar sering tidak ada anggaran serta andaikan saja kita ada bagi-bagi THR dan untuk pengembangan institusi, kalau setuju kita potongkan dari dana kegiatan PSKGJ” dan walaupun pada saat itu terjadi perdebatan ketika itu peserta yang hadir setuju, sehingga dicapai kesepakatan bahwa pemotongan untuk tunjangan 3T sebesar 70 % dan honor mengajar sebesar 50 %, kemudian pemotongan itu dilakukan dan dikumpulkan oleh ketua pengelola YANSAR,M.Pd beserta struktur dibawahnya.
Setelah adanya rapat pemotongan tersebut dan disetujui pemotongan tunjangan 3T sebesar 70 % dan honor mengajar sebesar 50 %, kemudian terdakwa memerintahkan pemotongan Honor mengajar dan Tunjangan 3T sesuai kesepakatan rapat dan terdakwa memerintahkan dibuatkan bukti pemotongan dari dosen-dosen, namun terdakwa lupa memerintahkan kepada siapa, apakah kepada saudari WIWIT DHARMAWATI, SE atau kepada saudara YANSAR, M.Pd.
Bahwa sebelum dilakukan pemotongan ada dilakukan rapat, namun terdakwa lupa kapan persisnya dilakukan rapat tersebut dan setahu terdakwa tidak semua dosen hadir dan terdakwa tidak mengetahui apakah semua dosen yang diundang atau tidak terdakwa tidak mengetahui karena yang mengundang rapat adalah saudara YANSAR, M.Pd .
Ketika melakukan pemotongan pemotongan tunjangan 3T sebesar 70 % dan honor mengajar sebesar 50 % adalah berdasarkan hasil rapat, tidak semua dosen hadir, yang hadir antara lain saudara YANSAR, M.Pd, saudara ARIFIN, M.pd, saudara AHSAN SOFYAN, SE, M.pd, saudara Drs. Samsudin, M.SI yang lainnya lupa, namun dosen yang tidak hadir dianggap menyetujui keputusan rapat seperti yang terjadi pada pemotongan oleh pengelola yang terdahulu dan tidak ada pernyataan atau persetujuan pemotongan secara tertulis.
Tujuan terdakwa memerintahkan dibuat tanda terima pemotongan Honor mengajar sebesar 50 % dan Tunjangan 3T sebesar 70 % tersebut adalah untuk transparansi nilai uang berapa yang telah dipotong, berapa yang diterima dosen, sehingga diketahui berapa jumlah uang yang terkumpul, namun tanda terima pemotongan tersebut hanya untuk administrasi di sekertariat PSKGJ tidak untuk diserahkan kepada Keuangan Rektorat, yang diserahkan ke Rektorat hanya tanda terima yang sebenarnya yang dibuat oleh keuangan Rektorat UBT.
Terdakwa tidak mengetahui berapa uang yang terkumpul dari hasil pemotongan tunjangan 3T dan honor mengajar tersebut dan uang tersebut disimpan di Brangkas yang terdapat diPSKGJ, yang mengetahui adalah sdr. YANSAR, M.Pd dan saudari WIWIT DHARMAWATI, SE.
Sejak pengelola yang lama Bendahara adalah Almarhum Drs. SUTARJO yang biasa membantu mengelola keuangan adalah saudari WIWIT DHARMAWATI, SE, sehingga saudari WIWIT DHARMAWATI, SE secara tehnis yang lebih banyak bekerja.
Sejak terdakwa diangkat sebagai Pjs. Dekan pada tanggal 25 Januari 2011 terdakwa mengetahui ada tunggakan penyelenggaraan PSKGJ yang belum dibayarkan dan anggaran 2011 tidak cukup untuk tunggakan tahun 2010 dan ditambah kegiatan penyelenggaran PSKGJ 2011, sehingga anggaran tahun 2011 menunggak karena nilai pagu PNBP tidak cukup, sehingga anggaran tahun 2012 digunakan untuk membayar tunggakan tahun 2011, kemudian tunggakan tahun 2012 dapat dibayar ditahun 2013 bersamaan dengan anggaran penyelenggaraan kegiatan ditahun 2013 setelah nilai pagu dinaikkan dan adanya hasil verivikasi BPKP.
Sebenarnya dalam setiap rapat pimpinan universitas terdakwa selalu menyarankan bahwa masalah tunggakan PSKGJ bisa diselesaikan dengan dua cara yaitu yang pertama dengan menaikkan nilai pagu PNBP kedua gunakan dana abadi Universitas Borneo Tarakan sebesar 5 milyar yang disimpan sebagai penyertaaan modal di bank Pembangunan Daerah, namun saran terdakwa tidak didengarkan.
Untuk pemotongan Honor mengajar sebesar 50 % dan Tunjangan 3T sebesar 70 % dari para dosen tersebut tidak dengan sepengetahuan pihak Rektorat, namun setelah dilakukan pemotongan seingat terdakwa pada bulan Maret 2014 terdakwa ada melaporkan pemotongan tersebut kepada pimpinan universitas yaitu Rektor yang dijabat oleh Dr. Bambang Widigdo dan Wakil Rektor II Dr. Agus Indarjo namun reaksinya adalah terdakwa diberitahu bahwa ada isu beberapa orang dosen yang dipotong honornya keberatan.
Perlu terdakwa jelaskan pada saat terdakwa menjabat sebagai Pjs. Dekan sejak tanggal 25 Januari 2011 ada penyerahan uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada bendahara lama yaitu Alm. SOETARJO dan ketua PSKGJ yang lama yaitu saudara SAMSUDIN dari Rektor yang lama yaitu saudara JABARSYAH, namun terdakwatidak mengetahui uang apa untuk digunakan dalam pengelolaan PSKGJ, yang mengetahui adalah pengelola yang lama.
Kemudian setelah pencairan bulan Desember 2013, terdakwa tidak ingat tepatnya terdakwa meminta uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari brankas PSKGJ dan kemudian uang tersebut terdakwa bagi dua yaitu sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) terdakwa simpan, sedangkan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) terdakwa berikan kepada saudara YANSAR, M.Pd.
Maksud terdakwa mengambil uang tersebut karena suadara JABARSYAH selalu menanyakan uang tersebut dan rencananya akan terdakwakembalikan kepada saudara JABARSYAH, namun karena terdakwatidak pernah bertemu dengan saudara JABARSYAH.
Bahwa ada sebuah MEMO dari terdakwa dan tulisan terdakwasendiri yang berisi :
Dirjen Anggaran (DJA) Amplop 1 Rp. 15.000.000,-
Amplop 2 Rp. 10.000.000,-
Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Amplop I Rp. 15.000.000,-
Amplop 2 Rp. 7.500.000,-
Amplop 3 Rp. 7.500.000,-
Setjen Kemendikbud Amplop 1 Rp. 6.000.000,-
Amplop 2 Rp. 5.000.000,-
Amplop 3 Rp. 5.000.000,-
KPPN Amplop 1 Rp. 3.500.000,-
Amplop 2 Rp. 2.250.000,-
Amplop 3 Rp. 2.500.000,-
Memo tersebut adalah berisi permintaan untuk mengamplopkan uang sesuai tulisan MEMO terdakwatersebut, namun terdakwatidak ingat menyerahkan uang tersebut kepada siapa dan sepengetahuan terdakwauang tersebut dibawa oleh Prof. Dr. BAHRI ARIFIN dan WR II Dr, Ir. AGUS INDARJO , M.Phil untuk diserahkan ke Jakarta.
Terdakwa jelaskan Ide atau keputusan untuk memberikan uang tersebut kepada DJA, Dikti, Setjen kemendikbud, KPPN bukan berasal dari terdakwasendiri, namun dari hasil diskusi 3 (tiga) orang yaitu terdakwasendiri, saudara YANSAR, M.PD dan WR II Dr, Ir. AGUS INDARJO , M.Phil.
Terdakwa pernah menyuruh mengeluarkan uang sebesar Rp. 302.000,000,- (tiga ratus dua juta rupiah) dengan maksud untuk diserahkan kepada WR I dan WRII untuk pengembangan institusi seperti yang sudah menjadi tradisi sebelumnya, kemudian uang tersebut dimasukkan kedalam amplop dan terdakwaditemani saudara YANSAR, M.Pd menyerahkan sebagian uang kepada WR I ibu. SETYO PERTIWI, namun ibu SETYO PERTIWI tidak mau menerima dan malah mengkritisi masalah pemotongan tersebut, karena tidak diterima oleh WR I, kemudian uang tersebut kami serahkan kepada WR II sdr. AGUS INDARJO dan diterima oleh sdr. AGUS INDARJO.
Terdakwa tidak mengetahui apakah uang sebesar Rp. 302.000,000,- (tiga ratus dua juta rupiah) yang diserahkan kepada WR II sdr. AGUS INDARJO tersebut telah dikembalikan atau belum karena tidak dikembalikan kepada tersangka, namun terdakwadengar sudah dikembalikan.
Terdakwa tidak mengetahui bahwa pada tanggal 20 Januari 2014 Prof. BAHRI ARIFIN ada meminta uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), ditambah dengan SPPD Prof. BAHRI, Pak BAMBANG WIDIGDO, PAK AGUS INDARJO masing-masing sebesar Rp. 4000.000,- (empat juta rupiah) ditambah uang makan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk ke Samarinda, karena tidak semua kegiatan terdakwaketahui.
Didalam Brankas PSKGJ setahu terdakwa ada sisa uang penyelenggaran yang lama sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) seperti yang terdakwajelaskan dalam, kemudian ada honor penyelenggara yang sudah menjadi kesepakatan sejak dulu tidak diambil, namun terdakwa tidak mengetahui jumlahnya.
Menimbang, bahwa Terdakwa dan tim Penasihat Hukumnya ada mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Saksi AZIS SPd. MSi, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi jelaskan pada tahun 2009 saksi ikut dalam program PSKGJ, dimana saat itu juga ada pemotongan.
Bahwa dimana pemotongan tersebut adalah Rp. 750.000,- sekali perjalanan yaitu yang digunakan adalah uang tranportasi.
Dimana saat menerima tertera dalam kertas yang saksi tanda tangan adanya pemotongan dengan nilai yang jelas.
Saksi menerengkan yang lebih mengetahui mengenai kejelasnya adalah mengenai besaran pemotongan adalah bendahara saat itu.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Saksi ASPAR, SPd., MSi,, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi jelaskan pada tahun 2009 sampai dengan 2010 saksi ikut dalam program PSKGJ, dimana saat itu juga ada pemotongan.
Saksi tidak mengikuti program PSKGJ tahun 2011.
Dimana saat tahun 2009-2010 yang menjadi dekan adalah SYAMSUDIN.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan tim Penasihat Hukumnya tidak ada mengajukan ahli yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, berdasarkan Pasal 37 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan “Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi”, di persidangan sampai dengan pemeriksaan Terdakwa tidak ada mengajukan bukti surat, namun dalam Pleidooi Tim Penasihat Hukum Terdakwa ada mengajukan bukti surat ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar kwitansi Surat Perintah Pencairan Dana nomor 097458E/048/109 sebesar Rp. Nihil tanggal 31 Desember 2013.
1 (satu) lembar surat perintah Membayar nomor 00452 sebesar Rp. 2.746.393.950,- (dua milyar tujuh ratus empat puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) tanggal 31 Desember 2013.
1 (satu) lembar kwitansi LS (Kwitansi Bukti Pembayaran) untuk pembayaran honor-honor PSKGJ Fakultas FKIP sebesar Rp. 2.364.867.000,- (dua milyar tiga ratus enam puluh empat juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
1 (Satu) lembar surat pernyataan tanggungjawab mutlak nomor : DIPA-023.04020663123/2013, 05 Desemer 2013 tahun anggaran 2013.
1 (satu) lembar Surat perintah pencairan dana nomor 097107E/048/111 tanggal 24 Desember 2013 sebesar Rp. 741.431.250,- (tujuh ratus empat puluh satu juta empat ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah).
1 (satu) lembar Surat perintah membayar Nomor : 00399 sebesar Rp. 741.431.250,- (tujuh ratus empat puluh satu juta empat ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) tanggal 23 Desember 2013.
1 (satu) lembar Tanda Terima SPM KPPN Nomor : 00399 tanggal 23 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat permintaan pembayaran tanggal 20-12-2013 nomor 00399/663123/2013.
1 (satu) lembar daftar perhitungan jumlah maksimal pencairan dana (MP) Satker pengguna PNBP tanggal 23 Desember 2013.
1 (satu) lembar daftar lampiran SSBP jumlah maksimal pencairan dana (MP) Satker Pengguna PNBP tanggal 23 Desember 2013.
1 (satu) lembar daftar rincian SPM jumlah maksimal pencairan dana (MP) satker pengguna PNBP tanggal 23 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) lembar 1 sebesar Rp. 45.068.750,- (empat puluh lima juta enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) lembar 3 sebesar Rp. 45.068.750,- (empat puluh lima juta enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab belanja nomor :309/SPTJB/UN51/XII/2013 Tanggal 20 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Nomor :224/SPTJM/DIPA/KU/2013 tanggal 20 Desember 2013.
1 (satu) lembar bukti pembayaran tunggakan honor mengajar PSKGJ FKIP UBT semester ganjil TA 2012/2013.
2 (dua) lembar bukti pembayaran tunggakan honor mengajar PSKGJ FKIP UBT semester ganjil TA 2012/2013.
4 (empat) lembar bukti pembayaran tunggakan honor mengajar PSKGJ FKIP UBT semester genap TA 2011/2012.
4 (empat) lembar bukti pembayaran tunggakan honor mengajar PSKGJ FKIP UBT semester genap TA 2011/2012.
4 (empat) lembar bukti pembayaran tunggakan honor mengajar PSKGJ FKIP UBT semester genap TA 2011/2012.
1 (satu) lembar kwitansi Tup PNBP (kwitansi bukti pembayaran) untuk pembayaran honor mengajar PSKGJ SMA, DII Malinau 2012 FKIP semester genap TA 2012/2013 tanggal 24 Desember 2013 sebesar Rp. 115.200.000,- (seratus lima belas juta dua ratus ribu rupiah) tangal 24 Desember 2013.
1 (Satu) lembar surat pernyataan tanggungjawab mutlak nomor : DIPA-023.04020663123/2013, 05 Desemer 2013 tahun anggaran 2013.
1 (satu) lembar Bukti penerimaan negara tanggal 24 Desember 2014 sebesar Rp. 5.980.000,- (lima juta sembilan ratu sdelapan puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak tanggal 24 Desember 2014 sebesar Rp. 5.980.000,- (lima juta sembilan ratu sdelapan puluh ribu rupiah).
3 (tiga) lembar lembar bukti pembayaran honor mengajar PSKGJ FKIP UBT semester genap TA 2012/2013.
1 (satu) lembar kwitansi TUP PNBP (kwitansi bukti pembayaran) untuk pembayaran honr mengajar PSKGJ SMA, DII Bulungan 2012, FKIP semester Genap TA 2012/2013 sebesar Rp. 246.400.000,- (dua ratus empat puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Nomor :DIPA-023.04020663123/2013, 05 Desember 2012 tahun anggaran 2013.
1 (satu)lembar Bukti penerimaan negara sebesar Rp. 14.360.000,- (empat belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat setoran pajak sebesar Rp. 14.360.000,- (empat belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013
5 (lima) lembar lembar bukti pembayaran honor mengajar PSKGJ FKIP UBT semester genap TA 2012/2013.
1 (satu) lembar kwitansi TUP PNBP (Kwitansi bukti pembayaran) untuk pembayaran honor mengajar PSKGJ SMA A dan B KTT, FKIP semester Genap TA 2012/2013 sebesar Rp. 76.800.000,- (tujuh puluh Enam juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Nomor :DIPA-023.04020663123/2013, 05 Desember 2012 tahun anggaran 2013.
1 (satu) lembar Bukti penerimaan negara sebesar Rp. 3.040.000,- (Tiga juta empat puluh ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat setoran pajak sebesar Rp. 3.040.000,- (Tiga juta empat puluh ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013
2 (lembar) lembar lembar bukti pembayaran honor mengajar PSKGJ FKIP UBT semester genap TA 2012/2013.
1 (satu) lembar kwitansi TUP PNBP (Kwitansi bukti pembayaran) untuk pembayaran honor mengajar PSKGJ SMA D II Malinau 2012, FKIP semester ganjil TA 2012/2013 sebesar Rp. 77.600.000,- (tujuh puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Nomor :DIPA-023.04020663123/2013, 05 Desember 2012 tahun anggaran 2013.
1 (satu) lembar Bukti penerimaan negara sebesar Rp. 4.020.000,- (Empat juta dua puluh ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat setoran pajak sebesar Rp. 4.020.000,- (Empat juta dua puluh ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
2 (dua) lembar bukti pembayaran honor mengajar PSKGJ FKIP UBT semester ganjil TA 2012/2013.
1 (satu) lembar kwitansi TUPPNBP (Kwitansi bukti pembayaran) untuk pembayaran honor mengajar PSKGJ SMA D II Long peso Bulungan 2011 dan 2012, FKIP semester ganjil TA 2012/2013 sebesar Rp. 166.400.000,- (Seratus enam puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Nomor :DIPA-023.04020663123/2013, 05 Desember 2012 tahun anggaran 2013.
1 (satu) lembar Bukti penerimaan negara sebesar Rp. 10.980.000,- (Sepuluh juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat setoran pajak sebesar Rp. 10.980.000,- (Sepuluh juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013
3 (tiga) lembar lembar bukti pembayaran honor mengajar PSKGJ FKIP UBT semester ganjil TA 2012/2013.
1 (satu) lembar Surat perintah pencairan dana nomor 097107E/048/111 tanggal 24 Desember 2013 sebesar Rp. 1.005.690.000,- (Satu Milyar lima juta Enam ratus sembilan puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Surat perintah membayar Nomor : 00393 tanggal 23 Desember 2013.
1 (satu) lembar Tanda Terima SPM KPPN Nomor : 00393 tanggal 23 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat permintaan pembayaran tanggal 20-12-2013 nomor 00393/663123/2013.
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab belanja nomor :307/SPTJB/UN51/XII/2013 Tanggal 20 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Nomor :222/SPTJM/DIPA/KU/2013 tanggal 20 Desember 2013.
1 (satu) lembar daftar perhitungan jumlah maksimal pencairan dana (MP) Satker pengguna PNBP tanggal 23 Desember 2013.
1 (Stu) lembar daftar lampiran SSBP jumlah maksimal pencairan dana (MP) Satker penguna PNBP tanggal 23 Desember 2013.
1 (satu) lembar daftar rincian SPM jumlah maksimal pencairan dana (MP) Satker pengguna PNBP.
1 (satu) lembar Surat setoran Pajak (SSP) lembar 1 sebesar Rp. 61.510.000,- (enam puluh satu juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat setoran Pajak (SSP) lembar 3 sebesar Rp. 61.510.000,- (enam puluh satu juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
1 (satu) lembar bukti pembayaran tunggakan honor tambahan tugas 3 T PSKGJ semester ganjil TA 2012/2013.
2 (dua) lembar bukti pembayaran tunggakan honor tambahan tugas 3 T PSKGJ semester ganjil TA 2012/2013.
6 (enam) lembar bukti pembayaran tunggakan honor tambahan tugas 3 T PSKGJ semester genap TA 2011/2012.
6 (enam) lembar bukti pembayaran tunggakan honor tambahan tugas 3 T PSKGJ semester genap TA 2011/2012.
5 (lima) lembar bukti pembayaran tunggakan honor tambahan tugas 3 T PSKGJ semester genap TA 2011/2012.
1 (satu) lembar kwitansi TUP PNBP (Kwitansi bukti pembayaran) untuk pembayaran honor tambahan 3 T SMA, DII Bulungan dan long Peso PSKGJ semester ganjil TA 2012/2013 sebesar Rp. 190.400.000,- (Seratus sembilan puluh juta Empat ratus ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Nomor :DIPA-023.04020663123/2013, 05 Desember 2012 tahun anggaran 2013.
1 (satu) lembar Bukti penerimaan negara sebesar Rp. 11.620.000,- (Sebelas Juta Enam Ratus Dua puluhRibu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat setoran pajak sebesar Rp. 11.620.000,- (Sebelas Juta Enam Ratus Dua puluhRibu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013
3 (tiga) lembar bukti pembayaran honor tambahan tugas 3 T semester ganjil TA 2012/2013.
1 (satu) lembar kwitansi TUP PNBP (Kwitansi bukti pembayaran) untuk pembayaran honor tambahan 3 T SMA, DII Malinau dan long pujungan 2012 PSKGJ semester ganjil TA 2012/2013 sebesar Rp. 117.600.000,- (Seratus Tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Nomor :DIPA-023.04020663123/2013, 05 Desember 2012 tahun anggaran 2013.
1 (satu) lembar Bukti penerimaan negara sebesar Rp. 5.630.000,- (Lima Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat setoran pajak sebesar Rp. 5.630.000,- (Lima Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
2 (dua) lembar bukti pembayaran honor tambahan tugas 3 T semester ganjil TA 2012/2013.
1 (satu) lembar kwitansi TUP PNBP (kwitansi bukti pembayaran) untuk pembayaran honor tambahan 3 T mengawas ujian dan uian roposal I,II SMA, DII Bulungan, Nunukan, Malinau PSKGJ semester ganjil TA 2012/2013 sebesar Rp. 134.800.000,- (Seratus Tiga Puluh Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Nomor :DIPA-023.04020663123/2013, 05 Desember 2012 tahun anggaran 2013.
1 (satu) lembar Bukti penerimaan negara sebesar Rp. 6.170.000,- (Enam Juta seratus Tujuh puluh ribu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat setoran pajak sebesar Rp. 6.170.000,- (Enam Juta seratus Tujuh puluh ribu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
2 (dua) lembar bukti pembayaran honor tambahan tugas 3 T semester ganjil TA 2012/2013.
1 (satu) lembar kwitansi TUP PNBP (Kwitansi bukti pembayaran) untuk pembayaran honor tambahan 3 T SMA, DII Malinau 2012 semester Genap TA 2012/2013 sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Nomor :DIPA-023.04020663123/2013, 05 Desember 2012 tahun anggaran 2013.
1 (satu) lembar Bukti penerimaan negara sebesar Rp. 3.650.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat setoran pajak sebesar Rp. 3.650.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
2 (dua) lembar bukti pembayaran honor tambahan tugas 3 T semester Genap TA 2012/2013.
1 (satu) lembar kwitansi bukti pembayaran untuk pembayaran honor tambahan 3 T mengawas ujian SMA, DII Bulungan dan long Peso semester Genap TA 2012/2013 sebesar Rp. 55.200.000,- (Lima puluh lima juta Dua Ratus ribu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Nomor :DIPA-023.04020663123/2013, 05 Desember 2012 tahun anggaran 2013.
1 (satu) lembar Bukti penerimaan negara sebesar Rp. 1.780.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat setoran pajak sebesar Rp. 1.780.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
2 (dua) lembar bukti pembayaran honor tambahan tugas 3 T semester Genap TA 2012/2013.
1 (satu) lembar kwitansi TUP PNBP (Kwitansi bukti pembayaran) untuk pembayaran honor tambahan 3 T SMA, DII MaLINAU dan long Pujungan semester Genap TA 2012/2013 sebesar Rp. 168.000.000,- (Seratus Enam Puluh Delapan juta Rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Nomor :DIPA-023.04020663123/2013, 05 Desember 2012 tahun anggaran 2013.
1 (satu) lembar Bukti penerimaan negara sebesar Rp. 9.695.000,- (Sembilan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat setoran pajak sebesar Rp. 9.695.000,- (Sembilan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
3 (Tiga) lembar bukti pembayaran honor tambahan tugas 3 T semester Genap TA 2012/2013.
1 (satu) lembar kwitansi TUP PNBP (kwitnasi bukti pembayaran) untuk pembayaran honor tambahan 3 T SMA, DII Bulungan dan long Peso 2011 dan 2012 semester Genap TA 2012/2013 sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus juta Rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Nomor :DIPA-023.04020663123/2013, 05 Desember 2012 tahun anggaran 2013.
1 (satu) lembar Bukti penerimaan negara sebesar Rp. 17.290.000,- (Tujuh Belas Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
1 (satu) lembar Surat setoran pajak sebesar Rp. 17.290.000,- (Tujuh Belas Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013.
5 (lima) lembar bukti pembayaran honor tambahan tugas 3 T semester Genap TA 2012/2013.
1 (satu) berkas Penyampaian Salinan Keputusan Menteri Pendidikan Nasinal Nomor 015/P/2009, Nomor 8123/A.5.2/HK/2009 tanggal 17 Pebruari 2009.
1 (satu) bundel Permohonan biaya operasional PSKGJ terhutang tahun 2012 nomor : 015/UN51.6/PSKGJ-KU/2013 tanggal 22 Juli 2013 sebesar Rp. 4.136.907.000,- (empat milyar seratus tiga puluh enam juta sembilan ratus tujuh Ribu Rupiah)
1 (Satu) bundel permohonan biaya operasional PSKGJ Semester Genap TA. 2012/2013 nomor : 021/UN51.6/PSKGJ-KU/2013 tanggal 20 November 2013 sebesar Rp. 1.929.372.709,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan rupiah)
1 (Satu) bundel permohonan biaya operasional PSKGJ Semester Ganjil TA. 2012/2013 nomor : 020/UN51.6/PSKGJ-KU/2013 tanggal 20 November 2013 sebesar Rp. 1.923.162.660,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh Tiga juta Seratus Enam puluh dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Rupiah).
5 (Lima) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Nunukan Semester Genap TA. 2011/2012.
5 (Lima) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Nunukan Semester Genap TA. 2011/2012.
4 (Empat) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Genap TA. 2011/2012.
4 (Empat) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Genap TA. 2011/2012.
5 (lima) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Tana Tidung Semester Genap TA. 2011/2012.
5 (lima) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Tana Tidung Semester Genap TA. 2011/2012.
2 (Dua) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Ganjil TA. 2012/2013.
2 (Dua) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Ganjil TA. 2012/2013.
2 (dua) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Ganjil TA. 2012/2013.
2 (dua) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Ganjil TA. 2012/2013.
2 (dua) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Ganjil TA. 2012/2013.
3 (tiga) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Ganjil TA. 2012/2013.
3 (tiga) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Ganjil TA. 2012/2013.
4 (empat) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Ganjil TA. 2012/2013.
2 (dua) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. KTT Semester Genap TA. 2012/2013.
3 (tiga) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. KTT Semester Genap TA. 2012/2013.
3 (tiga) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Genap TA. 2012/2013.
3 (tiga) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Genap TA. 2012/2013.
5 (lima) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Genap TA. 2012/2013.
5 (lima) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Genap TA. 2012/2013.
3 (Tiga) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. KTT Semester Genap TA. 2011/2012, Tanggal 31 Desember 2013.
3 (Tiga) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. KTT Semester Genap TA. 2011/2012, Tanggal 23 Juni 2014.
20 (Dua Puluh) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. KTT Semester Genap TA. 2011/2012, Tanggal 23 Juni 2014.
2 (dua) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. KTT Semester Genap TA. 2011/2012, Tanggal 23 Juni 2014.
1 (satu) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. KTT Semester Genap TA. 2011/2012, Tanggal 31 Desember 2013.
1 (satu) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T dosen penguji proposal I & II Basic DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. KTT Semester Genap TA. 2011/2012, Tanggal 31 Dsember 2013.
1 (satu) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T dosen penguji proposal I & II Basic DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. KTT Semester Genap TA. 2011/2012, Tanggal 23 Juni 2014.
1 (satu) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Pengawas UAS Basic DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. KTT Semester Genap TA. 2011/2012, Tanggal 23 Juni 2014.
1 (satu) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Pengawas UAS Basic DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. KTT Semester Genap TA. 2011/2012, Tanggal 31 Desember 2013.
2 (Dua) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen penguji Skripsi D II program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Ganjil sampai genap TA. 2011/2012, Tanggal 31 Desember 2013.
12 (Dua Belas) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen penguji Skripsi D II program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Ganjil sampai genap TA. 2011/2012 SD Genap 2011/2012, Tanggal 23 Juni 2014.
2 (dua) lembar daftar honor tambahan tugas 3 T pengawa uas basic SLTA & D II Program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan semester genap 2011/2012 tanggal 31 Desember 2013.
6 (Enam) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTD & D II program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Genap 2011/2012 SD Ganjil 2012/2013 (SD 31 Desember 2012), Tanggal 31 Desember 2013.
34 (Tiga puluh empat) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTD & D II program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Genap 2011/2012 SD Ganjil 2012/2013 (SD 31 Desember 2012), Tanggal 23 Juni 2014.
2 (Dua) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA & D II program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Ganjil TA. 2012/2013 (SD Desember 2012), Tanggal 31 Desember 2013.
13 (Tiga Belas) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA & D II program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Ganjil TA. 2012/2013 (SD Desember 2012), Tanggal 23 Juni 2014.
5 (Lima) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Nunukan Semester Genap TA. 2011/2012, Tanggal 23 Juni 2014.
1 (Satu) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T pengawas Uas Basic SLTA program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Nunukan Semester Genap TA. 2011/2012, Tanggal 23 Juni 2014.
5 (Lima) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA & D II program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Genap TA. 2012/2013, Tanggal 31 Desember 2013.
27 (Dua Puluh Tujuh) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA & D II program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Genap TA. 2012/2013, Tanggal 1 April 2014.
3 (Tiga) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA & D II program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Genap TA. 2012/2013, Tanggal 31 Desember 2013.
23 (Dua puluh Tiga) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA & D II program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Genap TA. 2012/2013, Tanggal 1 April 2014.
3 (Tiga) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Tana Tidung Semester Genap TA. 2012/2013, Tanggal 31 Desember 2013.
17 (Tujuh belas) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Tana Tidung Semester Genap TA. 2012/2013, Tanggal 1 April 2014.
2 (Dua) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Ujian Akhir semester Basic SLTA & DII program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan, tana tidung & Malinau Semester Genap TA. 2012/2013, Tanggal 31 Desember 2013.
2 (Dua) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Ujian Akhir semester Basic SLTA & DII program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan, tana tidung & Malinau Semester Genap TA. 2012/2013, Tanggal 1 April 2014.
18 (Delapan belas) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen penguji proposal 1 & 2 Basic SLTA program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Nunukan Semester Ganjil TA. 2012/2013, Tanggal 1 April 2014.
3 (Tiga) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen pengampu Basic SLTA & DII program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Ganjil TA. 2012/2013, Tanggal 31 Desember 2013.
24 (Dua puluh empat) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen pengampu Basic SLTA & DII program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Ganjil TA. 2012/2013, Tanggal 1 April 2014.
2 (Dua) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA & DII program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Ganjil TA. 2012/2013, Tanggal 31 Desember 2013.
16 (Enam Belas) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA & DII program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Ganjil TA. 2012/2013, Tanggal 1 April 2014.
2 (Dua) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Pengawas Ujian Akhir Basic SLTA & DII program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau dan Bulungan Semester Ganjil TA. 2012/2013, Tanggal 31 Desember 2013.
2 (Dua) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Pengawas Ujian Akhir Basic SLTA & DII program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau dan Bulungan Semester Ganjil TA. 2012/2013, Tanggal 1 April 2014.
1 (Satu) buah buku Standar Biaya Umum Universitas Borneo Tarakan Penyelenggaraan Program SKGJ.
1 (Satu) lembar kwitansi pinjaman an. SABARIYAH sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 24 Maret 2014.
1 (satu) lembar kwitansi pinjaman pengawasan UAS ke Malinau an. AGUS SURYADI,S.E sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 8 Mei 2014.
1 (satu) lembar kwitansi pinjaman untuk FORKOM FKIP UBT sebesar sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 8 Mei 2014.
1 (satu) lembar kwitansi pijaman an. Drs. H. HERDIANSYAH,M.Si sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh Juta Rupiah) tanggal 4 Maret 2014.
1 (satu) lembar kwitansi pinjaman FITRI MARDHAYANI,A.Md sebesar Rp. 2.492.500,- (dua juta empat ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) tanggal tidak ada.
1 (satu) lembar kwitansi pinjaman Kadek dewi WA.M.Pd sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) tanggal 24 Juni 2014.
1 (satu) lembar kwitansi pinjaman DWI CAHYONO sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 26 Juni 2014.
1 (satu) lembar kwitansi pinjaman Sungkono sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) tanggal 11 Juni 2014.
1 (satu) lembar kwitansi pinjaman Sungkono sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) tanggal 19 Mei 2014.
1 (Satu) lembar daftar penerimaan perjalanan Dinas Ujian Proposal 1 & Proposal 2 Basic SLTA program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Tana Tidung semester Genap TA. 2011/2012 sebesar Rp. 39.500.000,- (tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 25 Agustus 2014.
1 (satu) lembar daftar penerimaan perjalanan Dinas Ujian Skirpsi 1 & Skripsi 2 Basic SLTA program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Tana Tidung semester Genap TA. 2011/2012 sebesar Rp. 3.950.000,- (tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 25 Agustus 2014.
1 (satu) lembar daftar penerimaan perjalanan Dinas Dosen Pengampu Mata Kuliah Basic SLTA program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Tana Tidung semester Genap TA. 2011/2012 sebesar Rp. 11.850.000,-(Sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 25 Agustus 2014.
1 (satu) lembar daftar penerimaan perjalanan Dinas Dosen Pengampu Mata Kuliah Basic SLTA program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Nunukan semester Genap TA. 2011/2012 sebesar Rp. 5.080.000,- (lima juta delapan puluh ribu rupiah) tanggal 25 Agustus 2014.
1 (satu) lembar Surat Setoran Bukan Pajak sebesar Rp. 84.814.877,- (delapan puluh empat juta delapan ratus empat belas ribu dlapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) tanggal 10 September 2014.
1 (satu) lembar bukti penerimaan negara surat srtoran bukan Pajak (SSBP) melalui bendahara sebesar Rp. 84.814.877,- (delapan puluh empat juta delapan ratus empat belas ribu dlapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) tanggal 10 September 2014.
1 (satu) lembar daftar rincian pengembalian ke Kas Negara (SKGJ) tahun 2013 tanggal 09 September 2014 yang ditanda tangani oleh YANSAR,SS,M.PD.
5 (lima) lembar rekapitulasi honor-honer kegiatan Prog. PSKGJ yang belum terbayarkan sebesar Rp. 557.525.816,- (Lima Ratus lima puluh tujuh juta lima ratus dua puluh lima ribu Delapan ratus enam belas Rupiah) tanggal 4 Agustus 2014 yang ditanda tangani oleh yang menyerahkan WIWIT DHARMAWATI dan yang menerima RISKA FEBRIANI.
1 (satu) lembar kwitansi serah terima sisa dana kas Prog. PSKGJ dari WIWIT kepada RISKA FEBRIANI sebesar Rp. 557.525.816,- (Lima ratus Lima puluh Tujuh Juta Lima Ratus Dua Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Enam Belas Rupiah) tanggal 4 Agustus 2014.
2 (dua) lembar daftar pengembalian potongan SPPD Dosen penguji Proposal 1 & 2 Nunukan Basic SLTA Program S 1 PGSD kerjasama Universitas Borneo Dengan Pmerintah Kab. Nunukan semester Ganjil 2012/2013 sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 25 Agustus 2014.
4 (empat) lembar daftar pengembalian potongan SPPD tambahan tugas 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II Program S 1 PGSD kerjasama Universitas Borneo Dengan Pemerintah Kab. Tana Tidung semester Genap 2011/2012 sebesar Rp. 4.600.000,- (Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014.
1 (satu) lembar daftar pengembalian potongan SPPD tambahan tugas 3 T Dosen penguji skripsi I & II Basic Program S 1 PGSD kerjasama Universitas Borneo Dengan Pemerintah Kab. Tana Tidung semester Genap 2011/2012 sebesar Rp. 950.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014.
1 (satu) lembar daftar pengembalian potongan SPPD tambahan tugas 3 T Dosen penguji Proposal I & II Basic D II Program S 1 PGSD kerjasama Universitas Borneo Dengan Pemerintah Kab. Tana Tidung semester Genap 2011/2012 sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014.
1 (satu) lembar daftar pengembalian potongan SPPD tambahan tugas 3 T Pengawasan Uas Basic SLTA & D II Program S 1 PGSD kerjasama Universitas Borneo Dengan Pemerintah Kab. Tana Tidung semester Genap 2011/2012 sebesar Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014.
1 (satu) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah SLTA & D II Program S1 PGSD kerjasama universitas Borne dengan pemerintah Kab. Tana Tidung semster genap TA. 2011/2012 tanggal 31 Desember 2013.
1 (Satu) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA & D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Ganjil TA. 2012/2013 sebesar Rp. 1.520.000,- (Satu juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu rupiah) tanggal 25 Agustus 2014.
1 (Satu) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA & D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Ganjil TA. 2012/2013 sebesar Rp. 1.600.000,- (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014.
1 (Satu) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas ke Daerah 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Ganjil TA. 2012/2013 sebesar Rp. 2.340.000,- (Dua Juta Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014.
1 (Satu) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas ke Daerah 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Ganjil TA. 2012/2013 sebesar Rp. 5.460.000,- (Lima Juta Empat Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014.
2 (Dua) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Genap TA. 2012/2013 sebesar Rp. 36.160.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014.
1 (Satu) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas ke Daerah 3 T Pengawas Ujian Akhir Semester Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau dan Bulungan Semester Ganjil TA. 2012/2013 sebesar Rp. 7.700.000,- (Tujuh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014.
2 (Dua) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas ke Daerah 3 T Dosen Pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Genap TA. 2012/2013 sebesar Rp. 52.640.000,- (Lima Puluh Dua Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu rupiah) tanggal 25 Agustus 2014.
2 (Dua) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas ke Daerah 3 T Dosen Pengampu mata kuliah Semester Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Genap TA. 2012/2013 sebesar Rp. 22.560.000,- (Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014.
1 (Satu) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas ke Daerah 3 T Ujian Akhir Semester Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan, Tana Tidung & Malinau Semester Genap TA. 2012/2013 sebesar Rp. 7.800.000,- (Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014.
1 (Satu) lembar honor pengawas ujian PSKGJ FKIP Universitas Borneo Tarakan semster Genap 2012/2013 sebesar Rp.1.170.000,- (Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014.
1 (satu) lembar Daftar penerimaan honor pembuat dan pengkoreksi Basic SLTA & D II Program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Genap TA. 2012/2013 sebesar Rp. 2.331.250,- (Dua Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014.
1 (satu) lembar Daftar penerimaan honor tambahan 3 T dosen penguji Proposal I & II Basic D II Program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Tana Tidung Semester Genap TA. 2011/2012 sebesar Rp. 5.820.000,- (Lima Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014.
1 (satu) lembar Daftar penerimaan honor tambahan 3 T dosen penguji Proposal I & II Basic D II Program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Tana Tidung Semester Genap TA. 2011/2012 sebesar Rp. 4.074.000,- (Empat juta tujuh puluh empat ribu Rupiah) tanggal 31 Desember 2013.
1 (satu) lembar Daftar penerimaan honor tambahan 3 T dosen penguji Proposal I & II Basic D II Program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Tana Tidung Semester Genap TA. 2011/2012 sebesar Rp. 9.506.000,- (Sembilan Juta Lima Ratus Enam Ribu Rupiah) tanggal 23 Juni 2014.
1 (satu) lembar Daftar penerimaan honor membuat dan pengkoreksi Basic SLTA & D II Program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Ganjil TA. 2012/2013 sebesar Rp. 243.750,- (Dua Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014.
1 (satu) lembar Daftar penerimaan honor pengawas ujian PSKGJ FKIP Universitas Borneo Tarakan Semester Ganjil TA. 2012/2013 sebesar Rp. 1.170.000,- (Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu rupiah) tanggal 25 Agustus 2014.
1 (satu) lembar Daftar penerimaan honor tambahan 3 T dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA & D II Program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Tana Tidung Semester Genap TA. 2011/2012 sebesar Rp. 1.605.000,- (Satu Juta Enam Ratus Lima Ribu Rupiah) tanggal 31 Desember 2013.
1 (satu) lembar Daftar penerimaan honor tambahan 3 T dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA & D II Program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Tana Tidung Semester Genap TA. 2011/2012 sebesar Rp. 4.095.000,- (Empat Juta Sembilan Puluh lima Ribu Rupiah) tanggal 23 Juni 2014.
1 (satu) lembar Daftar penerimaan honor tambahan 3 T dosen penguji Skripsi i & II Basic D II yang disimpan Program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Tana Tidung Semester Genap TA. 2011/2012 sebesar Rp. 585.000,- (Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014.
1 (Satu) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Tana Tidung Semester Genap TA. 2011/2012 tanggal 31 Desember 2013.
1 (Satu) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Nunukan Semester Genap TA. 2011/2012 sebesar Rp. 760.000,- (tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) tanggal 31 Desember 2013.
1 (Satu) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Nunukan Semester Genap TA. 2011/2012 sebesar Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) tanggal 23 Juni 2014.
2 (dua) lembar foto copy Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor;325.a/UN51/SK/2012 Tentang PELAKSANA PROGRAM SARJANA (S1) KEPENDIDIKAN GURU DALAM JABATAN UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN TAHUN 2012, tanggal 13 Maret 2012 yang telah dilegalisir beserta 1 (satu) lembar lampirannya.
1 (satu) foto copy KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN Nomor:336.b/UN51/SK/2012, tentang Penunjukan dan pengangkatan dosen pengasuh mata kuliah kelas reguler fakultas keguruan dan ilmu pendidikan universitas Borneo Tarakan Semester Ganjil Tahun Akademik 2011/2012, tanggal 13 April 2012, yang telah dilegalisir beserta 33 (tiga puluh tiga) lembar lampiran yang berisi Daftar nama Dosen dan Mata Kuliah.
1 (satu) foto copy KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN Nomor:511.a/UN51/SK/2012, tentang Penunjukan dan pengangkatan dosen pengasuh mata kuliah kelas reguler fakultas keguruan dan ilmu pendidikan universitas Borneo Tarakan Semester Genap Tahun Akademik 2011/2012, tanggal 13 Juni 2012, yang telah dilegalisir beserta 9 (sembilan) lembar lampiran yang berisi Daftar nama Dosen dan Mata Kuliah.
1 (satu) foto copy KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN Nomor:628.g/UN51/SK/2012, tentang Penunjukan dan pengangkatan dosen pengasuh mata kuliah kelas reguler fakultas keguruan dan ilmu pendidikan universitas Borneo Tarakan Semester Ganjil Tahun Akademik 2012/2013, tanggal 01 Nopember 2012, yang telah dilegalisir beserta 6 (enam) lembar lampiran yang berisi Daftar nama Dosen dan Mata Kuliah.
1 (satu) foto copy KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN Nomor:462.1/UN51/SK/2013, tentang Penunjukan dan penetapan dosen pengasuh mata kuliah kelas reguler fakultas keguruan dan ilmu pendidikan universitas Borneo Tarakan Semester Genap Tahun Akademik 2012/2013, tanggal 21 Mei 2013, yang telah dilegalisir beserta 7 (tujuh) lembar lampiran yang berisi Daftar nama Dosen dan Mata Kuliah.
1 (satu) bundel dokumen Memorandum of Understanding (MOU) (Nota Kesepahaman) antara Pemerintah kabupaten Nunukan dengan Universitas Borneo Nomor:180/09/HK/IV/2009, Nomor:001a/116.11.1/MOU/2009 tanggal 22 April 2009 yang telah dilegalisir.
1 (satu) bundel dokumen Memorandum of Understanding (MOU) (Nota Kesepahaman) antara Pemerintah kabupaten Tana Tidung dan Universitas Borneo Tarakan Nomor:420/001/huk-Org/I/2010, Nomor:001/116.11.1/MOU/2010 tanggal 21 Januari 2010 yang telah dilegalisir.
1 (satu) bundel dokumen Perjanjian Kerjasama antara Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Tidung dengan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Borneo Tarakan tentang Pelaksanaan Program Pendidikan Peningkatan Kualifikasi Pendidik d Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Tidung melalui Program Sarjana (S1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan (Program SKGJ) Nomor:420/177.a/Disdik-1/VI/2013, Nomor:002/UN51.6/LL/2013, tanggal 17 Juni 2013 yang telah dilegalisir.
1 (satu) bundel dokumen Memorandum of Understanding (MOU) (Nota Kesepahaman) antara Pemerintah kabupaten Bulungan dan Universitas Borneo Tarakan Nomor:074/056/Bapp.06/II/2011, Nomor:001/116.11.1/MOU/2011 tanggal 17 Pebruari 2011 yang telah dilegalisir.
1 (satu) bundel dokumen Perjanjian Kerjasama antara Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan dengan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Borneo Tarakan tentang Pelaksanaan Program Pendidikan Peningkatan Kualifikasi Pendidik di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan melalui Program Sarjana (S1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan (Program SKGJ) Nomor:423.7/2955/Disdik-II/2012, Nomor:50.b/UN51.6/KU/2012, tanggal 27 September 2012 yang telah dilegalisir.
1 (satu) bundel dokumen Perjanjian antara Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan dengan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Borneo Tarakan tentang Pelaksanaan Pembayaran Program Pendidikan Peningkatan Kualifikasi Pendidik di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan melalui Program Sarjana (S1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan (Program SKGJ) tahun 2013 Nomor:423.1/3106/Disdik-II/2013, Nomor:003/UN51.6/LL/2013, tanggal 16 September 2013 yang telah dilegalisir.
2 (dua) lembar dokumen Memorandum of Understanding (MOU) (Nota Kesepahaman) antara Pemerintah kabupaten Malinau dengan Universitas Borneo Tarakan Nomor:12/MOU/180/HK/IX/2012, Nomor:004/UN51/AK/2012 tanggal 24 September 2012 yang telah dilegalisir.
1 (satu) bundel dokumen Perjanjian Kerjasama antara Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau dengan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Borneo Tarakan tentang Pelaksanaan Program Pendidikan Peningkatan Kualifikasi Pendidik di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau melalui Program Sarjana (S1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan (Program SKGJ) Nomor:1669.1/08/PGz/IX/2012, Nomor:50.a/UN51.6/KU/2012, tanggal 27 September 2012 yang telah dilegalisir.
1 (satu) bundel dokumen Petunjuk Operasional Kegiatan T.A 2013 unit kerja :663123 alokasi: Rp. 70.846.871.000 tanggal 24 Desember 2013.
1 (satu) bundel dokumen Surat Pengesahan Revisi ke-5 Daftar Isian Pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2012 Nomor:4649/023-04.2.01/19/2012 tanggal 9 Desember 2011.
1 (satu) bundel dokumen Revisi ke-6 Daftar Isian Pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2012 Nomor:4649/023-04.2.01/19/2012 tanggal 9 Desember 2011.
1 (satu) bundel dokumen Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan anggaran Petikan tahun anggaran 2013 Nomor:DIPA-023.04.2.663123/2013 Revisi ke 10 Tanggal 20 Desember 2013.
1 (satu) bundel dokumen Kertas Kerja RKA-KL Rincian Belanja Satuan Kerja tahun anggaran 2012.
1 (satu) bundel dokumen foto copy Laporan Hasil Verifikasi Hasil Pelaksanaan Tunggakan Pembayaran Program PSKGJ Tahun 2011 dan 2012 yang dibebankan pada DIPA Universitas Borneo Tarakan Tahun anggaran 2013, Nomor LHV-846/PW17/2/2013 tanggal 3 Desember 2013.
1 (Satu) lembar MEMO Dekan FKIP Universitas Borneo Tarakan.
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 9 Januari 2014 sebesar Rp. 6,500,000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) penerima Prof. Dr. H.M. Bahri Arifin.
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 9 Januari 2014 sebesar Rp. 5,000,000,- (lima juta rupiah) penerima an. Dr. Ir. Agus Indarjo, M.Phil ditandatangani Prof. Dr. H.M. Bahri Arifin.
1 (satu) lembar Kwitansi sebesar Rp. 1,000,000,- (satu juta rupiah) yang menerima RIDWAN, M.Pd.
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dengan jumlah setoran: Rp. 84.814.877 (delapan puluh empat juta delapan ratus empat belas ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) tertanggal 10/9/2014, Pengembalian belanja biaya gaji Dosen PSKGJ dan sisa saldo kas PSKGJ, yang telah dilegalisir.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, SHINTA WULANDARI, S.Si, M.Pd, YUSUP PRASETYO, SE Bin (Alm) DUKUT, SIGID BUDI SANTOSO, S.sos, RISKA FEBRIANI Binti ABDUL RASYID, SUYADI, M.Ed, ph.D Bin SAKIDI SASTRANEGARA, RIDWAN, M.pd Bin A. BAKAR, WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, MUHSINAH ANNISA, M.Pd Binti MOCHTAR DJARKASI, H. SOFA, M.Pd Bin NAKROWI, MUHAMMAD THOBRONI, M.Pd Bin M. TOHA, SITI MALIHA, M.Psi Binti H. ABDUL MUHIT, ARIEF ERTHA KUSUMA M.Pd, SUCIATI, S.Si M.Pd.Si Binti (Alm) TUGIMIN, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, IBRAHIM, M.Pd Bin H. ABBAS HUSEIN, ARIFIN S.Pd, M.Pd, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, JERO BUDI DARMAYASA, M.Pd.Si Anak Dari KETUT RAWIN, NENI NOVITA SARI, M.Pd Bin SUPARJO, MARTHIN, SH.Hum Anak Dari BALANG, SAMSUDIN Bin HARTO SUDARMO, Drs. ARWIN WELLO, M.PD Bin WELLO, ZULKIFLI M.pd Bin HERMANSYAH Z, VLORENSIUS, M.Pd Anak Dari IGNASIUS, KADEK DEWI WAHYUNI ANDARI Anak Dari (Alm) I KETUT SUDARMA, YAHYA AZ, SH.MH Bin AHMAD, AGUS SURYADI Bin ABDUL MUIS, FIRIMA ZONA TANJUNG S.S,M.Pd Binti SUPARDI, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, ALFITRIAH Binti MUSTAMI BATA, ASTA, ST., M ENG Binti AMIR HADI, ARYANTI HADI SAPUTRI Binti LESMONO, YANSAR,M.Pd Bin NANDU, dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 97, 201 sampai dengan BB Nomor 205, Terdakwa selaku Pejabat Sementara (Pjs) Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Borneo Tarakan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor : 294/UN51/SK/2012 tentang Pejabat Sementara Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Borneo Tarakan Tahun 2012 dan sebagai Penanggung Jawab Program Sarjana (S1) Kependidikan Guru Dalam Jabatan (PSKGJ) sebagaimana Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor : 325.a/UN51/SK/2012, tanggal 13 Maret 2012 ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, YANSAR,M.Pd Bin NANDU, dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 97, bermula ketika Universitas Borneo Tarakan berubah status menjadi Universitas Negeri dengan di tetapkan oleh Peraturan Presiden RI No. 65 tahun 2010 tentang Pendirian Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan dan Universitas Musamus yang ditetapkan pada tanggal 19 November 2010, dimana Universitas Borneo Tarakan menyelenggarakan Pendidikan Strata 1 (S-1) dengan jumlah 6 (enam) Fakultas dimana salah satu Fakultasnya adalah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, YANSAR,M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 201 sampai dengan 205, Terdakwa selaku Pejabat Sementara (Pjs) Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Borneo Tarakan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor : 294/UN51/SK/2012 tentang Pejabat Sementara (Pjs) Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Borneo Tarakan Tahun 2012 pada point. 3 memutuskan mempunyai tugas dan fungsi mengkoordinasi dan melaksanakan pendidikan, pengembangan pendidikan ilmu pengetahuan, seni dan oleh raga, pengabdian pada masyarakat pembinaan sivitas akademi dan pelaksanaan tata usaha ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, SHINTA WULANDARI, S.Si, M.Pd, YUSUP PRASETYO, SE Bin (Alm) DUKUT, SIGID BUDI SANTOSO, S.sos, RISKA FEBRIANI Binti ABDUL RASYID, SUYADI, M.Ed, ph.D Bin SAKIDI SASTRANEGARA, RIDWAN, M.pd Bin A. BAKAR, WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, MUHSINAH ANNISA, M.Pd Binti MOCHTAR DJARKASI, H. SOFA, M.Pd Bin NAKROWI, MUHAMMAD THOBRONI, M.Pd Bin M. TOHA, SITI MALIHA, M.Psi Binti H. ABDUL MUHIT, ARIEF ERTHA KUSUMA M.Pd, SUCIATI, S.Si M.Pd.Si Binti (Alm) TUGIMIN, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, IBRAHIM, M.Pd Bin H. ABBAS HUSEIN, ARIFIN S.Pd, M.Pd, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, JERO BUDI DARMAYASA, M.Pd.Si Anak Dari KETUT RAWIN, NENI NOVITA SARI, M.Pd Bin SUPARJO, MARTHIN, SH.Hum Anak Dari BALANG, SAMSUDIN Bin HARTO SUDARMO, Drs. ARWIN WELLO, M.PD Bin WELLO, ZULKIFLI M.pd Bin HERMANSYAH Z, VLORENSIUS, M.Pd Anak Dari IGNASIUS, KADEK DEWI WAHYUNI ANDARI Anak Dari (Alm) I KETUT SUDARMA, YAHYA AZ, SH.MH Bin AHMAD, AGUS SURYADI Bin ABDUL MUIS, FIRIMA ZONA TANJUNG S.S,M.Pd Binti SUPARDI, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, ALFITRIAH Binti MUSTAMI BATA, ASTA, ST., M ENG Binti AMIR HADI, ARYANTI HADI SAPUTRI Binti LESMONO, YANSAR, M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 201 sampai dengan 205, berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan (UBT) Nomor : 325.a/UN51/SK/2012, tanggal 13 Maret 2012 tentang Pelaksana Program Sarjana (S-1) Kependidikan Guru Dalam Jabatan Universitas Borneo Tarakan Tahun 2012, struktur perangkatnya adalah sebagai berikut :
Pengarah : Rektor UBT
Wakil Rektor I UBT
Wakil Rektor II UBT
Penanggung jawab : Dekan FKIP UBT
Ketua : Yansar, MPd
Sekretaris : Ridwan, MPd
Bendahara : Sinta Wulandari, SSi., MPd
Divisi kesekretariatan : 1. Riska
2. Drs. Soetardjo
3. Tenaga kontrak
4. Tenaga kontrak
Divis akademik : 1. Arief Ertha Kusuma, M.Pd
2. Asta, M.T., MEng
3. Alfitria, SKom
Divisi perencanaan dan keuangan:
Dr. Suyadi, MEd
Drs. Bungaran, S, MSi
Angga Wahyudi, SKom
Parida, AMd
Wiwit Darmawati S.E.
Tim Penyusun Standar Biaya Khusus (SBK)
Pengarah : Wakil Rektor I UBT
Wakil Rektor II UBT
Dekan FKIP UBT
Penanggung jawab : Ketua PSKGJ
Ketua : Dr. Suyadi, MEd
Anggota : 1. Drs. Bungaran S, MSi
2. Drs. Samsudin, MSi
3. Angga Wahyudi, SKom
4. Sinta Wulandari, Ssi., MPd
5. Parida, AMd
6. Wiwit Darmawati, S.E
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, YANSAR,M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 201 sampai dengan 205, Tim Pelaksana sesuai Surat Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor : 325.a/UN51/SK/2012, tanggal 13 Maret 2012 tersebut, pada point. III MEMUTUSKAN : Pelaksana Pengelola PSKGJ yang mana memiliki tugas mengelola pelaksanaan Program Sarjana (S1) Kependidikan Guru dan Jabatan, TIM Pelaksana PSKGJ Terdakwa menjabat sebagai penanggung jawab kegiatan ;
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, YANSAR,M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 201 sampai dengan 205, PSKGJ atau Program Sarjana (S-1) Kependidikan Guru Dalam Jabatan yaitu program yang rancangan Direktorat pendidikan tinggi Kementrian Pendidikan untuk meningkatkan kualifikasi guru sebagaimana amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dimana guru harus memiliki kualifikasi minimal sarjana (S1), sehingga semua guru harus memiliki pendidikan minimal S1, dan dalam pelaksanaannya program tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.58 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan Bagi Guru Dalam Jabatan (PSKGJ) ;
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, YANSAR,M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 97, Universitas Borneo Tarakan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia (KEPMENDIKNAS) Nomor : 015/P/2009 Tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Sarjana (S-1) Kependidikan Bagi Guru Dalam Jabatan (PSKGJ) ditetapkan sebagai salah satu Universitas penyelenggara PSKGJ. Dalam KEPMENDIKNAS tersebut disampaikan agar pelaksanaan program ini tidak mengganggu tugas keguruannya disekolah, sehingga para dosen dari Univesitas diharapkan aktif dengan cara mendatangi kelompok belajar (para guru yang berlum Sarjana) di wilayah Kabupaten atau Kecamatan dan memberikan materi perkuliahan ;
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, YANSAR,M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 206 sampai dengan BB Nomor 213, Bahwa pelaksanaan perkuliahan Program SKGJ Universitas Borneo Tarakan dilakukan di lokasi yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kab/Kota masing-masing dengan Universitas Borneo Tarakan dengan rincian :
untuk pelaksaan perkuliahan kota Tarakan dilakukan di Universitas Borneo Tarakan ;
untuk Kabupaten Nunukan dilaksanakan di Kota Nunukan, Kec. Sebatik Kec. Lumbis, Kec. Sebuku, Kec, Sembakung dan Kec. Krayan ;
untuk Kabupaten Bulungan dilaksanakan di Kota Tanjung Selor dan Kec. Peso ;
untuk Kabupaten Tana tidung dilaksanakan di Kota Tideng Pale dan Kec. Tana Lia ;
untuk Kabupaten Malinau dilaksanakan di Malinau Kota dan Kec. Long Pujungan ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, YANSAR,M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 206 sampai dengan 213, dari beberapa lokasi perkuliahan di atas, khususnya yang berada diwilayah Kabupaten merupakan daerah yang cukup jauh dari lokasi kampus Universitas Borneo Tarakan dimana untuk sampai ke lokasi tersebut harus ditempuh dengan menggunakan beberapa alat tranportasi laut, sungai dan udara (penerbangan perintis) dimana tidak ada lokasi yang dapat ditempuh dengan mengunakan jalur darat, kecuali untuk kegiatan di kota Tarakan, dengan adanya kendala tersebut maka pihak Panitia Program SKGJ FKIP Univertitas Borneo Tarakan mengajukan tambahan tunjangan bagi dosen yang mengajar di daerah yang jauh dan sulit dijangkau tersebut kepada Pemerintah Daerah Setempat yang kemudian disebut sebagai Tunjangan tambahan, Terluar, Terdepan dan Tertinggal (tunjangan 3T), dimana tunjangan tersebut telah disepakati dan disetujui oleh Pemerintah Kabupaten terkait untuk diberikan kepada Dosen yang mengajar pada Program SKGJ dan telah dituangkan dalam perjanjian Kerjasama yang dibuat oleh Universitas Borneo Tarakan dengan Pemerintah Kabupaten terkait ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, YANSAR,M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 206 sampai dengan BB Nomor 213, menindak lanjuti perjanjian Kerjasama yang dibuat oleh Universitas Borneo Tarakan dengan Pemerintah Kabupaten terkait, rektor Universitas Borneo menetapkan Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor : 336.b/UN51/SK/2012 tentang Penunjukan dan pengangkatan dosen pengasuh mata kuliah kelas reguler Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Borneo Tarakan, dan melalui Keputusan Rektor Universitas Tarakan Nomor : 341.a/UN51/SK/2012, tanggal 24 April 2012 tentang standar Biaya Umum yang merinci besaran tarif Tujangan 3T Kegiatan Program SKGJ termasuk didalamnya mengatur tentang besaran tarif honor mengajar dosen-dosen yang terlibat dalam program SKGJ dan besaran biaya operasional kegiatan Program SKGJ, yang selanjutnya setelah dana ditransfer oleh Pemerintah Kabupaten/Kota ke rekening Bendahara Penerima Universitas Borneo Tarakan dengan Nomor Rekening 00001300-0100004-30-2 BRI Cabang Tarakan, selanjutnya oleh Universitas Borneo Tarakan di teruskan ke Kas Negara sebagai PNBP (Pendapat Negara Bukan Pajak) ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, YANSAR,M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 98 sampai dengan BB Nomor 100, 101 sampai dengan 153, 154 sampai dengan 163, 164 sampai dengan 167, 168 sampai dengan 172, 173 sampai 200, 214 sampai dengan 224, pada tahun 2012 besaran tarif honor mengajar dosen serta besaran biaya operasional yang berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Tarakan Nomor : 341.a/UN51/SK/2012, tanggal 24 April 2012, belum dapat direalisaikan oleh universtitas Borneo Tarakan karena belum tersedia dalam DIPA Universitas Borneo Tahun Anggaran 2012 yang bersumber dari PNBP, yang kemudian untuk Tahun 2012 terjadi tunggakan dan baru dianggarkan dalam DIPA Universitas Borneo Revisi ke 07 Tahun 2013 dengan Nomor DIPA 023.04.2.663123/2013, tanggal 19 November 2013 dengan total nilai dana yang bersumber dari PNBP tersebut sebesar Rp. 9.594.482.000.- (sembilan milyar lima ratus sembilan puluh empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah) yang didalamnya memuat kegiatan program SKJG Tahun 2013 dan tunggakan kegiatan Program SKGJ Tahun 2012 yang juga termuat didalamnya Honor mengajar dan tunjangan 3T untuk kegiatan 2013 dan tunggakan Tahun 2012 sebesar Rp.3.435.800.000,- dengan rincian:
Tunjangan Tambahan 3T Sebesar Rp. 2.113.000.000,-
Honor mengajar sebesar Rp. 1.322.800.000,-
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, YANSAR,M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 214 sampai dengan BB Nomor 224, dengan telah dianggarkannya tarif honor mengajar dosen serta besaran biaya operasional tersebut dalam DIPA Universitas Borneo Tahun Anggaran 2013, maka pada tanggal 20 November 2013 saksi YANSAR selaku Ketua PSKGJ membuat surat kepada Terdakwa selaku Dekan FKIP Universitas Borneo Tarakan yang berisi perihal Permohonan Biaya Opersional PSKGJ Tahun 2013 serta tunggakan Tahun 2012 yang juga memuat honor mengajar dan tunjangan 3T, yang selanjutnya oleh Terdakwa HERDIANSYAH dilanjutkan kepada saksi YUSUF PRASETYO, SE selaku bendahara pengeluaran Universitas Borneo Tarakan kemudian setelah dilakukan verifikasi dokumen usulan pencairan anggaran oleh Kabag perencanaan yaitu saksi SIGID BUDI SANTOSO selanjutnya pada tanggal 24 Desember 2013 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 097101E/048/111 Tahun Anggaran 2013 telah dicairkan uang sebesar Rp.6.453.868.896,- (enam milyar empat ratus lima puluh tiga juta delapan ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah) ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, SHINTA WULANDARI, S.Si, M.Pd, YUSUP PRASETYO, SE Bin (Alm) DUKUT, SIGID BUDI SANTOSO, S.sos, RISKA FEBRIANI Binti ABDUL RASYID, SUYADI, M.Ed, ph.D Bin SAKIDI SASTRANEGARA, RIDWAN, M.pd Bin A. BAKAR, WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, MUHSINAH ANNISA, M.Pd Binti MOCHTAR DJARKASI, H. SOFA, M.Pd Bin NAKROWI, MUHAMMAD THOBRONI, M.Pd Bin M. TOHA, SITI MALIHA, M.Psi Binti H. ABDUL MUHIT, ARIEF ERTHA KUSUMA M.Pd, SUCIATI, S.Si M.Pd.Si Binti (Alm) TUGIMIN, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, IBRAHIM, M.Pd Bin H. ABBAS HUSEIN, ARIFIN S.Pd, M.Pd, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, JERO BUDI DARMAYASA, M.Pd.Si Anak Dari KETUT RAWIN, NENI NOVITA SARI, M.Pd Bin SUPARJO, MARTHIN, SH.Hum Anak Dari BALANG, SAMSUDIN Bin HARTO SUDARMO, Drs. ARWIN WELLO, M.PD Bin WELLO, ZULKIFLI M.pd Bin HERMANSYAH Z, VLORENSIUS, M.Pd Anak Dari IGNASIUS, KADEK DEWI WAHYUNI ANDARI Anak Dari (Alm) I KETUT SUDARMA, YAHYA AZ, SH.MH Bin AHMAD, AGUS SURYADI Bin ABDUL MUIS, FIRIMA ZONA TANJUNG S.S,M.Pd Binti SUPARDI, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, ALFITRIAH Binti MUSTAMI BATA, ASTA, ST., M ENG Binti AMIR HADI, ARYANTI HADI SAPUTRI Binti LESMONO, YANSAR, M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 1 sampai dengan BB Nomor 96, 98 sampai dengan 100, 101 sampai dengan 153, setelah dana operasional Program SKGJ cair, saksi YUSUF PRASETYO, SE memanggil bendahara Program SKJG yaitu saksi SHINTA WULANDARI namun saat itu yang datang adalah saksi YANSAR dan saksi WIWIT DHARMAWATI, S.E (bagian Divisi Perencanaan dan Keuangan PSKGJ) yang selanjutnya saksi YUSUF PRASETYO, SE menyerahkan uang sebesar Rp.6.453.868.896,- (enam milyar empat ratus lima puluh tiga juta delapan ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah) secara tunai yang dalamnya memuat kegiatan operasional Program PSKGJ termasuk didalamnya Tunjangan 3T dan Honor mengajar Tahun 2013 dan tunggakan Tahun 2012, kemudian oleh saksi WIWIT DHARMAWATI, S.E uang tersebut dimasukan kedalam Brangkas PSKGJ ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, SHINTA WULANDARI, S.Si, M.Pd, WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, YANSAR, M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 1 sampai dengan BB Nomor 96, 98 sampai dengan 100, 101 sampai dengan 153, khusus untuk Honor mengajar adalah sebesar Rp.1.322.800.000,- dan setelah dipotong pajak yaitu sebesar Rp.1.247.260.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) sedangkan untuk Tunjangan Tambahan 3T Rp.2.113.000.000,- dan Setelah dipotong pajak yaitu sebesar Rp.1.995.945.000,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, SHINTA WULANDARI, S.Si, M.Pd, YUSUP PRASETYO, SE Bin (Alm) DUKUT, SIGID BUDI SANTOSO, S.sos, RISKA FEBRIANI Binti ABDUL RASYID, SUYADI, M.Ed, ph.D Bin SAKIDI SASTRANEGARA, RIDWAN, M.pd Bin A. BAKAR, WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, MUHSINAH ANNISA, M.Pd Binti MOCHTAR DJARKASI, H. SOFA, M.Pd Bin NAKROWI, MUHAMMAD THOBRONI, M.Pd Bin M. TOHA, SITI MALIHA, M.Psi Binti H. ABDUL MUHIT, ARIEF ERTHA KUSUMA M.Pd, SUCIATI, S.Si M.Pd.Si Binti (Alm) TUGIMIN, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, IBRAHIM, M.Pd Bin H. ABBAS HUSEIN, ARIFIN S.Pd, M.Pd, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, JERO BUDI DARMAYASA, M.Pd.Si Anak Dari KETUT RAWIN, NENI NOVITA SARI, M.Pd Bin SUPARJO, MARTHIN, SH.Hum Anak Dari BALANG, SAMSUDIN Bin HARTO SUDARMO, Drs. ARWIN WELLO, M.PD Bin WELLO, ZULKIFLI M.pd Bin HERMANSYAH Z, VLORENSIUS, M.Pd Anak Dari IGNASIUS, KADEK DEWI WAHYUNI ANDARI Anak Dari (Alm) I KETUT SUDARMA, YAHYA AZ, SH.MH Bin AHMAD, AGUS SURYADI Bin ABDUL MUIS, FIRIMA ZONA TANJUNG S.S,M.Pd Binti SUPARDI, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, ALFITRIAH Binti MUSTAMI BATA, ASTA, ST., M ENG Binti AMIR HADI, ARYANTI HADI SAPUTRI Binti LESMONO, YANSAR, M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 1 sampai dengan BB Nomor 96, 98 sampai dengan 100, 101 sampai dengan 153, terhadap Honor mengajar dan Tunjangan Tambahan 3T tersebut yang telah dicairkan tersebut adalah diperuntukan bagi dosen yang nama-namanya tercantum dalam Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor : 336.b/UN51/SK/2012 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Dosen Pengasuh mata kuliah kelas reguler Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Borneo Tarakan, yang besarannya uang yang diterima masing-masing dosen berbeda sebagaimana telah di tetapkan dalam Standar Biaya Umum Universitas Borneo Tarakan untuk peyelenggaraan Program SKGJ yang ditetapkan oleh rektor Universitas Borneo Tarakan pada tanggal 26 April 2016 ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, SHINTA WULANDARI, S.Si, M.Pd, WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, YANSAR, M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa, kemudian saksi YANSAR, M.Pd melaporkan kepada Terdakwa bahwa anggaran tunggakan Tahun 2012 dan anggaran Tahun 2013 telah dicairkan, kemudian Terdakwa menanyakan kepada saksi mengenai ”kebiasaan yang dilakukan apabila ada pencairandana” karena sebelumnya sudah menjadi kebiasaan ada pemotongan untuk pengembangan institusi, dimana pengelola PSKGJ FKIP tahun 2012, hanya melanjutkan kebijakan pemotongan yang dilakukan oleh Rektor UB/UBT periode 2003-Maret 2013 (Abdul Jabarsyah Ibrahim, Ph.D) dan Dekan FKIP UB/UBT periode 2003-2011 (Drs. Samsudin, M.Si). Pemotongan biaya SPPD dan HONOR MENGAJAR pada KEGIATAN PSKGJ FKIP UBT yang menjadi hak dosen/pegawai dilakukan oleh FKIP/UB/UBT sejak tahun 2009, 2010, 2011 untuk pengembangan institusi. Dengan dasar dan kebiasaan itulah kemudian Terdakwa mengusulkan untuk membicarakannya dengan mengadakan rapat mengenai akan adanya pemotongan baik untuk terhadap Honor Mengajar dan tunjangan Tambahan 3T terhadap dosen yang juga diketahui oleh pengelola PSKGJ FKIP UBT seingat Terdakwa ada Suyadi, Ph.D (Ketua TIM PENYUSUN STANDAR BIAYA KHUSUS, SK Rektor Nomor 325.a/UN51/SK/2012, tanggal 13 Maret 2012), Prof. Dr. H. M. Bahri Arifin (Wakil Rektor 1 UBT : 2008-Juni 2012), Ridwan, M.Pd (Sekretaris PSKGJ), dan saksi Yansar, M.Pd. (Ketua PSKGJ). Bahkan Terdakwa sempat bertanya terlebih dahulu kepada Suyadi, Ph. D mengenai apakah yang diinginkan oleh Rektor UBT 2003-Maret 2013 (Abdul Jabarsyah Ibrahim, Ph.D : pencetus ide tunjangan 3T dan Penandatangan SK Rektor UBT Nomor 341.a/UN51/SK/2012 tanggal 24 April 2012 tentang Standar Biaya Umum yang memuat besaran tarif tunjangan 3T dan honor mengajar) terhadap dana PSKGJ terutama honor mengajar dan tunjangan 3T ? Saat itu dijawab oleh Suyadi, Ph. D bahwa semuanya (100%) untuk pengembangan institusi, namun ditanggapi beragam ada yang setuju dan ada yang tidak. Bahwa menurut Terdakwa sebelumnya terdapat kebiasaan pengelola lama yang melakukan pemotongan langsung (honor mengajar dan SPPD) tanpa adanya rapat ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni RIDWAN, M.pd Bin A. BAKAR, WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, MUHSINAH ANNISA, SITI MALIHA, M.Psi Binti H. ABDUL MUHIT, ARIEF ERTHA KUSUMA M.Pd, SUCIATI, S.Si M.Pd.Si Binti (Alm) TUGIMIN, SAMSUDIN Bin HARTO SUDARMO, YANSAR, M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 1 sampai dengan BB Nomor 96, 98 sampai dengan 100, 101 sampai dengan 153, pada rapat tersebut yang dipimpin oleh saksi YANSAR, M.Pd dan Terdakwa, didalam rapat tersebut hanya dihadiri oleh 7 (tujuh) dari dosen-dosen yang mengikuti Program PSKGJ yaitu saksi RIDWAN, M.Pd, saksi ARIEF ERTHA KUSUMA, M.Pd, saksi SAMSUDIN, saksi AHSAN SOFYAN, saksi SITI AMALIHA, saksi MUHSINAH ANNISA dan saksi SUCIATI, dalam rapat tersebut yang dimulai sekitar pukul 15.00. Bahwa dalam rapat tersebut terjadi perdebatan dan pada akhirnya rapat memutuskan untuk pemotongan honor mengajar 50% dan tunjangan 3T 30% s.d 70% sesuai dengan kebutuhan institusi. Besaran pemotongan diserahkan kepada pengelola PSKGJ dan dananya disimpan di brangkas sampai adanya pemeriksaan (audit) dari Inspektorat Jendral Kemendikbud yang diperkirakan datang pada bulan Juni 2014 dan setelah itu akan diadakan rapat kembali dengan mengundang pejabat lama (Rektor UBT 2003-Maret 2013 dan wakil rektornya), pejabat baru (rektor UBT Maret 2013-2017 dan wakil rektornya), dekan FKIP UBT (2003-2011), dan dosen/staf yang dipotong honornya, untuk membicarakan akan diapakan dana hasil pemotongan ini ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, YANSAR, M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa, setelah dilakukan rapat sebagaimana yang dimaksud diatas, saksi YANSAR, MPd Bin NANDU ada mendatangi ruangan saksi WIWIT DHARMAWATI untuk menyampaikan perintah dari Terdakwa agar melakukan pemotongan Honor mengajar sebesar 50 % (lima puluh persen) dan pemotongan tunjangan 3T sebesar 70% (tujuh puluh persen), dimana tidak lama kemudian Terdakwa juga datang keruangan saksi WIWIT DHARMAWATI untuk memastikan apakah saksi telah menyampaikan agar dilakukan pemotongan tersebut, dimana Terdakwa mengatakan bahwa pemotongan tersebut adalah merupakan kesepakatan para dosen dan untuk kepentingan pengembangan institusi ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bekesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, SHINTA WULANDARI, S.Si, M.Pd, YUSUP PRASETYO, SE Bin (Alm) DUKUT, SIGID BUDI SANTOSO, S.sos, RISKA FEBRIANI Binti ABDUL RASYID, SUYADI, M.Ed, ph.D Bin SAKIDI SASTRANEGARA, RIDWAN, M.pd Bin A. BAKAR, WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, MUHSINAH ANNISA, M.Pd Binti MOCHTAR DJARKASI, H. SOFA, M.Pd Bin NAKROWI, MUHAMMAD THOBRONI, M.Pd Bin M. TOHA, SITI MALIHA, M.Psi Binti H. ABDUL MUHIT, ARIEF ERTHA KUSUMA M.Pd, SUCIATI, S.Si M.Pd.Si Binti (Alm) TUGIMIN, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, IBRAHIM, M.Pd Bin H. ABBAS HUSEIN, ARIFIN S.Pd, M.Pd, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, JERO BUDI DARMAYASA, M.Pd.Si Anak Dari KETUT RAWIN, NENI NOVITA SARI, M.Pd Bin SUPARJO, MARTHIN, SH.Hum Anak Dari BALANG, SAMSUDIN Bin HARTO SUDARMO, Drs. ARWIN WELLO, M.PD Bin WELLO, ZULKIFLI M.pd Bin HERMANSYAH Z, VLORENSIUS, M.Pd Anak Dari IGNASIUS, KADEK DEWI WAHYUNI ANDARI Anak Dari (Alm) I KETUT SUDARMA, YAHYA AZ, SH.MH Bin AHMAD, AGUS SURYADI Bin ABDUL MUIS, FIRIMA ZONA TANJUNG S.S,M.Pd Binti SUPARDI, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, ALFITRIAH Binti MUSTAMI BATA, ASTA, ST., M ENG Binti AMIR HADI, ARYANTI HADI SAPUTRI Binti LESMONO, YANSAR, M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 1 sampai dengan BB Nomor 96, 98 sampai dengan 100, 101 sampai dengan 153, bahwa dari daftar penerimaan tersebut dapat dipisahkan menurut tanggal penerimaan yaitu tanggal 31 Desember 2013, tanggal 01 April 2014, dan tanggal 23 Juni 2014. Dari daftar penerimaan honor mengajar dan tunjangan 3T tanggal 31 Desember 2013, terdapat 62 Dosen/Staf administrasi yang menandatangani daftar penerimaan yang berisi rincian nilai total (jumlah bersih), potongan, dan jumlah diterima. Adapun dosen/staf tersebut adalah 1. Shinta Wulandari, S.Si. M.Pd.; 2. Sigid Budi Santoso, S.Sos.; 3.Riska Febriani; 4. Suyadi, M.Ed., Ph.D ; 5.Ridwan, M.Pd.; 6. Wiwit Dharmawati, SE; 7. Muhsina Annisa, M.Pd.; 8. Siti Maliha, M.Psi; 9. Arief Ertha Kusuma, M.Pd.; 10. Suciati, S.Si.,M.Pd.Si; 11. Prof.Dr.H.M.Bahri Arifin; 12. Ibrahim, M.Pd.; 13. Arifin, S.Pd. M.Pd.; 14. Jero Budi Darmayasa, M.Pd; 15.Neni Novita Sari, M.Pd; 16.Marthin, SH, M.Hum; 17.Drs. Samsudin, M.Si; 18.Drs. Arwin Wello, M.Pd; 19. H. Sofa, M.Pd.; 20. Zulkifli, M.Pd.; 21. Vlorensius, M.Pd; 22.Kadek Dewi Wahyuni`Andari, M.Pd; 23.Yahya AZ, SH, MH; 24.Agus Suryadi; 25. Firima Zona Tanjung, S.S.,M.Pd.; 26. Dr.Ir. Agus Indarjo M.Phil.; 27. Alfitriah; 28. Amat, M.Pd.; 29. Amrullah Taqwa, ST., M.Si; 30.Ariyati Hadi Saputri, S.S; 31. Haryati Hamid, S.Si., M.Pd.; 32. Asta, ST., MT; 33. Awang Perdana, S.Kom.; 34. Bungaran (Kepala Biro UPK/Anggota panitia SBK); 35. Dwi Cahyono Aji, S.S.,MA ;36.Endityas Pratiwi, S.Si.,M.Pd.; 37. Erna Wahyuni, S.S.,MA; 38. Fitri Mardayani, A.Md.; 39. H.M. Amin, S.Pi.,M.Si; 40. Drs. H. Herdiansyah, M.Si; 41.Indiah Jadmika, S.Sos; 42. Ismit Mado, ST.,MT; 43. Lukman; 44. M. Aris; 45. Malik, S.Pd.; 46. Meni Pakombongan, A.Md.; 47. Musakir; 48.Nawiera Assegaf; 49.Pajrianto; 50. Paridah, A.Md.; 51. Rabaniah, S.E; 52. Rachmat Saleh, A.Md.; 53. M. Shafwan, SE; 54. Sopian Rodwan, S.Ag.; 55. Subiantoro, SE (Ka Biro Akademik dan Kemahasiswaan); 56.Sugiono, SE; 57. Sungkono, S.Pd.,MA ;58. Dra.Weti H. M; 59. Winarno, S.Pd.,M.Pd.; 60. Ahsan Sofyan, SE.,M.Pd; 61. Yansar, M.Pd.;62. M. Thobroni, S.S.,M.Pd ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, SHINTA WULANDARI, S.Si, M.Pd, YUSUP PRASETYO, SE Bin (Alm) DUKUT, SIGID BUDI SANTOSO, S.sos, RISKA FEBRIANI Binti ABDUL RASYID, SUYADI, M.Ed, ph.D Bin SAKIDI SASTRANEGARA, RIDWAN, M.pd Bin A. BAKAR, WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, MUHSINAH ANNISA, M.Pd Binti MOCHTAR DJARKASI, H. SOFA, M.Pd Bin NAKROWI, MUHAMMAD THOBRONI, M.Pd Bin M. TOHA, SITI MALIHA, M.Psi Binti H. ABDUL MUHIT, ARIEF ERTHA KUSUMA M.Pd, SUCIATI, S.Si M.Pd.Si Binti (Alm) TUGIMIN, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, IBRAHIM, M.Pd Bin H. ABBAS HUSEIN, ARIFIN S.Pd, M.Pd, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, JERO BUDI DARMAYASA, M.Pd.Si Anak Dari KETUT RAWIN, NENI NOVITA SARI, M.Pd Bin SUPARJO, MARTHIN, SH.Hum Anak Dari BALANG, SAMSUDIN Bin HARTO SUDARMO, Drs. ARWIN WELLO, M.PD Bin WELLO, ZULKIFLI M.pd Bin HERMANSYAH Z, VLORENSIUS, M.Pd Anak Dari IGNASIUS, KADEK DEWI WAHYUNI ANDARI Anak Dari (Alm) I KETUT SUDARMA, YAHYA AZ, SH.MH Bin AHMAD, AGUS SURYADI Bin ABDUL MUIS, FIRIMA ZONA TANJUNG S.S,M.Pd Binti SUPARDI, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, ALFITRIAH Binti MUSTAMI BATA, ASTA, ST., M ENG Binti AMIR HADI, ARYANTI HADI SAPUTRI Binti LESMONO, YANSAR, M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 1 sampai dengan BB Nomor 96, 98 sampai dengan 100, 101 sampai dengan 153, berdasarkan daftar penerimaan honor tambahan tugas ke Daerah 3T dan penerimaan honor mengajar dosen pengampu yang tertanggal Desember 2013 dan Agustus 2014 dapat diuraikan pemotongan dan pengembalian hasil pemotongan sebagai berikut :
AGUS INDARJO Total 3T sebelum di potong Rp. 1.700.000,-
Di terima setelah di potong Rp. 510.000,-
Di kembalikan ke penerima Rp. 1.190.000,-
Total penerimaan Rp. 1.700.000,-
AGUS SUYADI Total 3T sebelum di potong Rp. 6.240.000,-
Di terima setelah di potong Rp. 1.872.000,-
Di kembalikan ke penerima Rp. 4.368.000,-
Total penerimaan Rp. 6.240.000.-
AHSAN SOFYAN Total 3T sebelum di potong Rp. 56.160.000,-
Di terima setelah di potong Rp. 16.438.500,-
Di kembalikan ke penerima Rp. 39.721.500,-
Total penerimaan Rp. 56.160.000,-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp. 51.480.000
Di terima setelah di potong Rp. 25.080.000,-
Di kembalikan ke penerima Rp. 26.400.000,-
Total penerimaan Rp.51.480.000.-
Total Penerimaan 100% NNK tdk di Ptng Rp. 8.970.000,-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp. 56.160.000,-+ Rp 51.480.000 + Rp. 8.970.000 = Rp. 116.610.000.-
ALFITRIAH Total 3T sebelum di potong Rp. 1.950.000,-
Di terima setelah di potong Rp. 585.000,-
Di kembalikan ke penerima Rp. 1.365.000,-
Total penerimaan Rp. 1.950.000,-
AMAT Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.7.480.000,-
Di terima setelah di potong Rp. 3.080.000,-
Di kembalikan ke penerima Rp. 4.400.000,-
Total penerimaan Rp.7.480.000,-
Total penerimaan Rp. 7.480.000 + Penerimaan Nunukan yang tidak di potong Rp. 7.310.000= Rp. 14.790.000
AMRULLAH TAGWA :
Total 3T sebelum di potong Rp. 7.800.000,-
Di terima setelah di potong Rp. 2.340.000,-
Di kembalikan ke penerima Rp. 5.460.000,-
Total penerimaan Rp.7.800.000,-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp. 6.240.000
Di terima setelah di potong Rp. 3.040.000,-
Di kembalikan ke penerima Rp. 3.200.000,-
Total penerimaan Rp.6.240.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp. 7.800.000,-+ Rp 6.240.000 = Rp. 14.040.000.-
ARIF ERTHA Total 3T sebelum di potong Rp. 107.935.000,-
Di terima setelah di potong Rp. 35.110.500,-
Di kembalikan ke penerima Rp. 72.824.500,-
Total penerimaan 3 T Rp. 107.935.000,-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp. 81.720.000.-
Di terima setelah di potong Rp. 40.920.000,-
Di kembalikan ke penerima Rp. 40.800.000,-
Total penerimaan Rp. 81.720.000.-
Total Penerimaan 100% NNK tdk di Potong Rp. 13.650.000,-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp. 107.935.000,-+ Rp 81.720.000 + Rp.13.650.000 = Rp. 203.305.000.-
ARIFIN Total 3T sebelum di potong Rp.30.487.000,-
Di terima setelah di potong Rp. 16.189.500-
Di kembalikan ke penerima Rp. 14.297.500,-
Total penerimaan 3 T Rp.30.487.000,-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.87.203.000.-
Di terima setelah Rp. 24.280.000,-
Di kembalikan tdk mau Rp.62.293.000.-
Total Penerimaan 100% NNK tdk di Potong Rp. 5.265.000,-
Pengembalian Ke kas Negara Rp. 62.923.000 (saksi tidak mau menerima menunggu proses penyidikan selesai).
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.30.487.000,-+ Rp Rp.80.203.000 = Rp. 122.955.000.-
ARWIN WELLO Total 3T sebelum di potong Rp. 22.440.000,-
Di terima setelah di potong Rp. 6.732.000-
Di kembalikan ke penerima Rp.15.708.000,-
Total penerimaan 3 T Rp.22.440.000,-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.16.320.000.-
Di terima setelah di potong Rp. 6.720.000,-
Di kembalikan Rp. 9.600.000.-
Total Penerimaan Rp.16.320.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.22.440.000,-+ Rp Rp.16.320.000 = Rp.38.760.000.-
ARYATI HADI S , Total 3T sebelum di potong Rp.5.580.000,-
Di terima setelah di potong Rp. 1.755.000-
Di kembalikan ke penerima Rp..4.095.000,-
Total penerimaan 3 T Rp.5.580.000,-
HARYATI HAMID Total 3T sebelum di potong Rp. 4.095.000,-
Di terima setelah di potong Rp. 1.228.500-
Di kembalikan ke penerima Rp. 2.886.500,-
Total penerimaan 3 T Rp.4.095.000,-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.3.120.000.-
Di terima saat di potong Rp. 1.520.000,-
Di kembalikan Rp. 1.600.000.-
Total Penerimaan Rp.3.120.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.4.950.000,-+ Rp Rp.3.120.000 = Rp.7.215.000.-
ASTA Total 3T sebelum di potong Rp. 7.800.000,-
Di terima setelah di potong Rp. 2.340.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp. 5.460.000,-
Total penerimaan 3 T Rp. 7.800.000,-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.9.360.000.-
Di terima setelah di potong Rp. 4.560.000,-
Di kembalikan Dosen Rp. 4.800.000.-
Total Penerimaan Rp.9.360.000.-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp.2.730.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.7.800.000,-+ Rp Rp.9.360.000+ nunukan 100% Rp 2.730.000 = Rp.19.890.000.-
AWANG PERDANA,Total 3T sebelum di potong Rp. 2.145.000,-
Di terima setelah di potong Rp. 643.500-
Di kembalikan ke penerima Rp.1.501.500,-
Total penerimaan 3 T Rp. 2.145.000,-
BUNGARAN Total 3T sebelum di potong Rp. 1.700.000,-
Di terima setelah di potong Rp. 510.000-
Di kembalikan ke penerima Rp. 1.190.000,-
Total penerimaan 3 T Rp.1.700.000,-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp.2.040.000.-
Jumlah 3T Rp.1.700.000,-+ nunukan 100% Rp 2.040.000 = Rp.3.740.000.-
DWI CAHYONO Total 3T sebelum di potong Rp. 1.900.000,-
AJI Di terima saat di potong Rp. 570.000-
Di kembalikan ke penerima Rp.1.300.000,-
Total penerimaan 3 T Rp. 1.900.000,-
ENDITYAS Total 3T sebelum di potong Rp. 28.080.000,-
PRATIWI Di terima setelah di potong Rp. 8.424.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.19.656.000,-
Total penerimaan 3 T Rp. 28.080.000,-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.34.320.000.-
Di terima setelah di potong Rp. 16.720.000,-
Di kembalikan Dosen Rp. 17.600.000.-
Total Penerimaan Rp.34.320.000.-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp.26.130.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.28.080.000,-+ Rp Rp.34.320.000+ Nunukan 100% Rp 26.130.000 = Rp.88.530.000.-
ERNA Total 3T sebelum di potong Rp. 3.800.000,-
WAHYUNI Di terima setelah di potong Rp. 1.140.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp. 2.660.000,-
Total penerimaan 3 T Rp. 3.800.000,-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.3.040.000.-
Di terima setelah di potong Rp. 1.440.000,-
Di kembalikan Dosen Rp. 1.600.000.-
Total Penerimaan Rp.3.040.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.3.800.000,-+ Rp Rp.3.040.000+= Rp.6.840.000.-
FIRIMA ZONA Total 3T sebelum di potong Rp. 2.145.000,-
TANJUNG Di terima setelah di potong Rp. 643.500-
Di kembalikan ke Dosen Rp.1.501.500,-
Total penerimaan 3 T Rp. 2.145.000,-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.1.560.000.-
Di terima setelah di potong Rp. 760.000,-
Di kembalikan Dosen Rp. .-
Di kembalikan ke Negara Rp.800.000
Total Penerimaan Rp.1.560.000.-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp.5.070.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp. 2.145.000 + Rp.1.560.000,-+ Nunukan 100% Rp 5.070.000 = Rp.8.775.000.-
FITRI Total 3T sebelum di potong Rp. 1.950.000,-
MARDHAYANI Di terima setelah di potong Rp.585.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.1.365.00,-
Total penerimaan 3 T Rp. 1.950.000,-
H.M. SOFA Total 3T sebelum di potong Rp. 19.040.000,-
Di terima setelah di potong Rp.5.712.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.13.328.000,-
Total penerimaan 3 T Rp. 19.040.000,-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.23.800.000.-
Di terima setelah di potong Rp. 9.800.000,-
Di kembalikan Dosen Rp.14.000.000,-
Total Penerimaan Rp.23.800.000.-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp.11.560.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp. 19.950.000 + Rp.23.800.000,-+ Nunukan 100% Rp 11.560.000 = Rp.54.400.000.-
M.AMIN Total 3T sebelum di potong Rp. 3.900.000,-
Di terima setelah di potong Rp.1.170.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.2.730.000,-
Total penerimaan 3 T Rp. 3.900.000,-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.3.120.000.-
Di terima setelah di potong Rp. 1.520.000,-
Di kembalikan Dosen Rp. 1.600.000,-
Total Penerimaan Rp.3.120.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.3.900.000 + Rp.3.120.000, = Rp.7.020.000.-
HERDIANSYAH Total 3T sebelum di potong Rp. 74.249.000,-
Di terima setelah di potong Rp.35.621.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.74.249.000,-
Total penerimaan 3 T Rp. 74.249.000-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp. 70.720.000.-
Di terima setelah di potong Rp.33.520.000,-
Di kembalikan Dosen Rp.37.200.000,-
Total Penerimaan Rp.70.720.000.-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp.10.640.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.74.249.000 + Rp.70.720.000,-+ Nunukan 100% Rp 10.640.000 = Rp.191.230.000.-
IBRAHIM Total 3T sebelum di potong Rp. 39.585.000,-
Di terima setelah di potong Rp.11.875.500-
Di kembalikan ke Dosen Rp.27,709.500-
Total penerimaan 3 T Rp. 39.585.000-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.31.980.000.-
Di terima saat di potong Rp.15.580.000,-
Di kembalikan Dosen Rp.16.400.000,-
Total Penerimaan Rp.31.980.000.-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp.4.290.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.39.585.000 + Rp.31.980.000,-+ Nunukan 100% Rp 4.290.000 = Rp.75.855.000.-
INDIAH JATMIKA, Total 3T sebelum di potong Rp. 5.850.000,-
WARDANI Di terima setelah di potong Rp.1.755.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.4,095.000-
Total penerimaan 3 T Rp. 5.850.000-
ISMIT MADO Total 3T sebelum di potong Rp. 1.950.000,-
Di terima setelah di potong Rp. 585.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.1.365,.000-
Total penerimaan 3 T Rp. 1.950.000-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.2.340.000.-
Di terima setelah di potong Rp.1.140.000,-
Di kembalikan Dosen Rp.1.200.000,-
Total Penerimaan Rp.2.340.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.1.950.000 + Rp.2.340.000,- = Rp.4.290.000.-
JERO BUDI Total 3T sebelum di potong Rp. 33.140.000,-
DARMAYASA Di terima setelah di potong Rp.9.942.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.23.198.000-
Total penerimaan 3 T Rp. 33.140.000-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.34.520.000.-
Di terima setelah di potong Rp.16.920.000,-
Di kembalikan Dosen Rp.17.600.000,-
Total Penerimaan Rp.34.520.000.-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp.23.180.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.33.140.000 + Rp.34.520.000,-+ Nunukan 100% Rp23.180.000 = Rp.90.840.000.-
KADEK DWI Total 3T sebelum di potong Rp. 28.655.000,-
Di terima setelah di potong Rp.8.599.500-
Di kembalikan ke Dosen Rp.20.065.500-
Total penerimaan 3 T Rp. 28.665.000-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.25.740.000.-
Di terima setelah di potong Rp.12.540.000,-
Di kembalikan Dosen Rp.13.200.000,-
Total Penerimaan Rp.25.740.000.-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp.10.335.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.28.655.000 + Rp.25.740.000,-+ Nunukan 100% Rp 10.335.000 = Rp.64.740.000.-
LUKMAN Total 3T sebelum di potong Rp. 1.950.000,-
Di terima setelah di potong Rp. 585.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.1.365.000-
Total penerimaan 3 T Rp. 1.950.000-
M. ARIS Total 3T sebelum di potong Rp.23..595.000,-
Di terima setelah di potong Rp. 7.078.500-
Di kembalikan ke Dosen Rp.16.516.500-
Total penerimaan 3 T Rp.23.595.000-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.28.080.000.-
Di terima saat di potong Rp.13.680.000,-
Di kembalikan Dosen Rp.14.400.000,-
Total Penerimaan Rp.28.080.000.-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp.9.555.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.23.595.000 + Rp.28.080.000,-+ Nunukan 100% Rp 9.555.000 = Rp.61.230.000.-
M.THOBRONI Total 3T sebelum di potong Rp. 37.720.000,-
Di terima setelah di potong Rp.11.316.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.26.404.000-
Total penerimaan 3 T Rp. 37.720.000-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp. 39.090.000.-
Di terima setelah di potong Rp.19.490.000,-
Di kembalikan Dosen Rp.19.600.000,-
Total Penerimaan Rp.39.090.000.-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp.26.715.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.37.720.000 + Rp.39.090.000,-+ Nunukan 100% Rp26.715.000 = Rp.103.525.000.-
MALIK Total 3T sebelum di potong Rp. 33.150.000,-
Di terima setelah di potong Rp.9.945.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.23,205.000-
Total penerimaan 3 T Rp. 33.150.000-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.42.480.000.-
Di terima setelah di potong Rp.17.640.000,-
Di kembalikan Dosen Rp.25.200.000,-
Total Penerimaan Rp.42.480.000.-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp.19.720.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.33.150.000 + Rp.42.480.000,-+ Nunukan 100% Rp 19.720.000 = Rp.95.710.000.-
MARTHIN B. Total 3T sebelum di potong Rp. 1.700.000,-
Di terima setelah di potong Rp. 510.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.1.190.000-
Total penerimaan 3 T Rp.1.700.000-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.2.720.000.-
Di terima setelah di potong Rp.1.120.000,-
Di kembalikan Dosen Rp.1.600.000,-
Total Penerimaan Rp.2.720.000.-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp.2.210.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.1.700.000 + Rp.2.720.000,-+ Nunukan 100% Rp 2.210.000 = Rp.6.630.000.-
MENI. P Total 3T sebelum di potong Rp. 5.850.000,-
Di terima setelah di potong Rp.1.755.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.4,095.000-
Total penerimaan 3 T Rp. 5.850.000-
MUHSINAH Total 3T sebelum di potong Rp.40.850.000,-
Di terima setelah di potong Rp.12.255.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.28.295.000-
Total penerimaan 3 T Rp.40.850.000-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.41.040.000.-
Di terima saat di potong Rp.19.440.000,-
Di kembalikan Dosen Rp.21.600.000,-
Total Penerimaan Rp.41.040.000.-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp.22.800.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.40.850.000 + Rp.41.040.000,-+ Nunukan 100% Rp 22.800.000 = Rp.104.690.000.-
MUSAKIR Total 3T sebelum di potong Rp. 1.950.000.,-
Di terima setelah di potong Rp. 585.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp. 1.365.000-
Total penerimaan 3 T Rp. 1.950.000-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp. 3.510.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.1.950.000 + Rp. Nunukan 100% Rp 3.510.000 = Rp.5.460.000.-
NAWIERA Total 3T sebelum di potong Rp. 1.950.000,-
Di terima setelah di potong Rp. 585.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.1.365.000-
Total penerimaan 3 T Rp. 1.950.000-
NENI NOVITA Total 3T sebelum di potong Rp.40.380.000,-
SARI Di terima setelah di potong Rp.12.114.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.28,266.000-
Total penerimaan 3 T Rp.40.380.000-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp. 33.380.000.-
Di terima saat di potong Rp.15.780.000,-
Di kembalikan Dosen Rp.17.600.000,-
Total Penerimaan Rp.33.380.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.40.380.000 + Rp.33.380.000,- = Rp.73.760.000.-
PADJRIYANTO Total 3T sebelum di potong Rp. 3.900.000,-
Di terima setelah di potong Rp.1.170.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.2.730.000-
Total penerimaan 3 T Rp. 3.900.000-
PARIDAH Total 3T sebelum di potong Rp. 5.850.000,-
Di terima setelah di potong Rp.1.755.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.4.095.000-
Total penerimaan 3 T Rp. 5.850.000-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp.3.510.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.5..850.000 + Rp.3.510.000, = Rp.9.360.000.-
PROF. BAHRI Total 3T sebelum di potong Rp. 97.675.000,-
Di terima setelah di potong Rp.29.302.500-
Di kembalikan ke Dosen Rp.68.372.500-
Total penerimaan 3 T Rp. 97.675.000-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.77.640.000.-
Di terima saat di potong Rp.32.440.000,-
Di kembalikan Dosen Rp.45.200.000,-
Total Penerimaan Rp.77.640.000.-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp.9.180.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.77.640.000 + Rp.97.675.000 -+ Nunukan 100% Rp 9.180.000 = Rp.184.495.000.-
RABANIAH Total 3T sebelum di potong Rp.5.850.000,-
Di terima setelah di potong Rp.1.755.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.4.095.000-
Total penerimaan 3 T Rp. 5.850.000-
RACHMAT SALEH, Total 3T sebelum di potong Rp. 5.770.000,-
Di terima setelah di potong Rp.1.731.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.4.039.000-
Total penerimaan 3 T Rp. 5.770.000-
RIDWAN Total 3T sebelum di potong Rp.118.460.000,-
Di terima setelah di potong Rp.38.268.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.80.192.000-
Total penerimaan 3 T Rp.118.460.000-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.98.980.000.-
Di terima saat di potong Rp.48.180.000,-
Di kembalikan Dosen Rp.50.800.000,-
Total Penerimaan Rp.98.980.000.-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp.17.940.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.118.640.000 + Rp.98.980.000,-+ Nunukan 100% Rp 17.940.000 = Rp.235.380.000.-
RISKA Total 3T sebelum di potong Rp. 8.190.000,-
Di terima setelah di potong Rp.2.457.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.5.733.000-
Total penerimaan 3 T Rp. 8.190.000-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp.1.950.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.8.190.000 + Nunukan 100% Rp 1.950.000 = Rp.10.140.000.-
SAMSUDDIN Total 3T sebelum di potong Rp.47.940.000,-
Di terima setelah di potong Rp.16.762.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.31.178.000-
Total penerimaan 3 T Rp.47.940.000-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.27.200.000.-
Di terima setelah di potong Rp.11.200.000,-
Di kembalikan Dosen Rp.16.000.000,-
Total Penerimaan Rp.27.200.000.-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp.9.520.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.47.940.000 + Rp.27.200.000,-+ Nunukan 100% Rp 9.520.000 = Rp.84.660.000.-
M. SHAHWAN Total 3T sebelum di potong Rp.7.020.000,-
Di terima setelah di potong Rp.2.106.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.4.914.000-
Total penerimaan 3 T Rp. 7.020.000-
SHINTA W Total 3T sebelum di potong Rp. 13.870.000,-
Di terima setelah di potong Rp.4.560.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.9,310.000-
Total penerimaan 3 T Rp. 13.870.000-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.13.490.000.-
Di terima setelah di potong Rp.5.760.000,-
Di kembalikan Ke Dosen -
Di kembaikan ke Negara Rp.7.730.000
Total Penerimaan Rp.13.490.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.13.870.000 + Rp.5.760.000,-+ Nunukan 100% Rp 7.730.000 = Rp.27.360.000.-
SIGID BUDI Total 3T sebelum di potong Rp.1.900.000,-
SANTOSO Di terima setelah di potong Rp. 570.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp. 1.330.000-
Total penerimaan 3 T Rp.1.900.000-
SITI MALIHA Total 3T sebelum di potong Rp. 20.280.000,-
Di terima saat di potong Rp. 6.084.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.14.196.000-
Total penerimaan 3 T Rp. 20.280.000-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.28.860.000.-
Di terima saat di potong Rp.14.060.000,-
Di kembalikan Dosen Rp.14.800.000,-
Total Penerimaan Rp.28.860.000.-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp.24.180.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.20.280.000 + Rp.28.860.000,-+ Nunukan 100% Rp 24.180.000 = Rp. 73.320.000.-
SOPIAN RIDWAN Total 3T sebelum di potong Rp. 10.370.000,-
Di terima saat di potong Rp.3.111.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.7.259.000-
Total penerimaan 3 T Rp.10.370.000-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp. 10.880.000.-
Di terima saat di potong Rp.4.480.000,-
Di kembalikan Dosen Rp.6.400.000,-
Total Penerimaan Rp.10.880.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.10.370.000 + Rp.10.880.000,- = Rp.21.250.000.-
SUBIANTORO Total 3T sebelum di potong Rp. 1.700.000,-
Di terima setelah di potong Rp. 510.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp. 1.190.000-
Total penerimaan 3 T Rp.1.700.000-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp.2.210.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.1.700.000 + Nunukan 100% Rp 2.210.000 = Rp.3.910.000.-
SUCIATI Total 3T sebelum di potong Rp.28.665.000,-
Di terima setelah di potong Rp.8.599.500-
Di kembalikan ke Dosen Rp.20.065.500-
Total penerimaan 3 T Rp.28.665.000-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp. 22.620.000.-
Di terima saat di potong Rp.11.020.000,-
Di kembalikan Dosen Rp.11.600.000,-
Total Penerimaan Rp.22.620.000.-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp.9.945.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.28.665.000 + Rp.22.620.000,-+ Nunukan 100% Rp9.945.000 = Rp.61.230.000.-
SUGIONO Total 3T sebelum di potong Rp. 1.950.000,-
Di terima setelah di potong Rp. 585.000.-
Di kembalikan ke Dosen Rp.1.365.000-
Total penerimaan 3 T Rp.1.950.000-
SUNGKONO Total 3T sebelum di potong Rp.27.220.000,-
Di terima setelah di potong Rp. 8.166.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.19.054.000-
Total penerimaan 3 T Rp.27.220.000-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.27.400.000.-
Di terima setelah di potong Rp.13.000.000,-
Di kembalikan Dosen Rp.14.400.000,-
Total Penerimaan Rp.27.400.000.-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp.10.830.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.27.220.000 + Rp.27.400.000,-+ Nunukan 100% Rp 10.830.000 = Rp.65.450.000.-
SUYADI Total 3T sebelum di potong Rp.111.150.000,-
Di terima setelah di potong Rp.33.345.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.77.805.000-
Total penerimaan 3 T Rp.111.150.000-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.75.720.000.-
Di terima setelah di potong Rp.37.270.000,-
Di kembalikan Dosen Rp.38.000.000,-
Total Penerimaan Rp.75.720.000.-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp.10.140.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.111.150.000 + Rp.75.720.000,-+ Nunukan 100% Rp 10.140.000 = Rp 196.560.000.-
VLORENSIUS Total 3T sebelum di potong Rp. 9.165.000,-
Di terima sete;ah di potong Rp.2.749.500-
Di kembalikan ke Dosen Rp.6.415.500-
Total penerimaan 3 T Rp.9.165.000-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.7.800.000.-
Di terima setelah di potong Rp.3.800.000,-
Di kembalikan Dosen Rp.4.000.000,-
Total Penerimaan Rp.7.800.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.9.165.000 + Rp.7.800.000,- = Rp. 16.965.000.-
WETI.H.M Total 3T sebelum di potong Rp. 5.100.000,-
Di terima setelah di potong Rp.1.530.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.3.570.000-
Total penerimaan 3 T Rp.5.100.000-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.4.080.000.-
Di terima saat di potong Rp.1.680.000,-
Di kembalikan Dosen Rp.2.400.000,-
Total Penerimaan Rp.4.080.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.5.100.000 + Rp.4.080.000,- = Rp.9.180.000.-
WINARNO Total 3T sebelum di potong Rp.23.790.000,-
Di terima setelah di potong Rp.7.137.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.16.653.000-
Total penerimaan 3 T Rp.23.790.000-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.32.520.000.-
Di terima setelah di potong Rp.15.320.000,-
Di kembalikan Dosen Rp.17.200.000,-
Total Penerimaan Rp.32.520.000.-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp.27.550.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.23.790.000 + Rp.32.520.000,-+ Nunukan 100% Rp 27.550.000 = Rp.83.860.000.-
WIWIT Total 3T sebelum di potong Rp. 8.190.000,-
DHARMAWATI Di terima setelah di potong Rp.2.457.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.5.733.000-
Total penerimaan 3 T Rp.8.190.000-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp.2.340.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.8.190.000 + Nunukan 100% Rp2.340.000 = Rp.10.530.000.-
YAHYA Total 3T sebelum di potong Rp.13.300.000,-
Di terima setelah di potong Rp.3.990.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.9.310.000-
Total penerimaan 3 T Rp.13.300.000-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.10.640.000.-
Di terima setelah di potong Rp.5.040.000,-
Di kembalikan Dosen Rp.5.600.000,-
Total Penerimaan Rp.10.640.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.13.300.000 + Rp. 10.640.000 = Rp.23.940.000.-
YANSAR Total 3T sebelum di potong Rp.137.420.000,-
Di terima setelah di potong Rp.43.956.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.93,464.000-
Total penerimaan 3 T Rp.137.420.000-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.102.460.000.-
Di terima setelah di potong Rp.50.060.000,-
Di kembalikan Dosen Rp.52.400.000,-
Total Penerimaan Rp.102.460.000.-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp.22.825.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.137.420.000 + Rp.102.460.000,-+ Nunukan 100% Rp 22.825.000 = Rp.262.705.000.-
ZULKIFLI Total 3T sebelum di potong Rp. 16.830.000,-
Di terima setelah di potong Rp. 5.049.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.11.781.000-
Total penerimaan 3 T Rp.16.830.000-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp. 17.000.000.-
Di terima setelah di potong Rp. 7.000.000,-
Di kembalikan Dosen Rp.10.000.000,-
Total Penerimaan Rp.17.000.000.-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp.8.330.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.16.830.000 + Rp.17.000.000,-+ Nunukan 100% Rp 8.330.000 = Rp.42.160.000.-
Dari pemotongan Honor mengajar dan Tunjangan 3T yang tidak diberitahukan dan tidak disetujui oleh para dosen tersebut ada dosen yang tidak mau mengambil pengembalian pemotongan dengan alasan telah ditangani pihak kepolisian sehingga khawatir menimbulkan masalah yaitu:
- sdr. ARIFIN, MPd sebesar Rp. 62.923.000,-.
- sdri. Sinta Wulandari, SSi., MPd, sebesar Rp. 7.730.000,-.
- sdri. Firima Zona Tanjung, MPd sebesar Rp. 800.000,-.
Total sebesar Rp. 71.453.000,- atas perintah Ketua PSKGJ saksi YANSAR, MPd telah dikembalikan ke kas Negara dengan bukti pengembalian Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) tertanggal 21 Juni 2014.
Kemudian :
. Honor Mengajar milik Prof. BAHRI ARIFIN sebesar Rp. 4.480.000,-
- Tunjangan 3T milik Prof. BAHRI ARIFIN sebesar Rp. 11.300.000,-
- Tunjangan 3T milik ARIFIN, MPd sebesar Rp. 4.644.000,-
- Tunjangan 3T milik YAHYA AZ, MH SEBESAR Rp. 250.000,-
- Tunjangan 3T milik WINARNO, MPd sebesar Rp. 50.000,-
Semuanya sebesar Rp. 23.255.250,- dikembalikan ke kas negara atas perintah saksi YANSAR termasuk dalam Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) tertanggal 10/9/2014 sebesar Rp. 84.814.877,- tersebut.
Selanjutnya setelah dilakukan pemotongan tersebut jumlah untuk Tunjangan 3T menjadi sebesar Rp.1.388.876.000,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dan untuk honor mengajar menajdi sebesar Rp.680.660.000,- (enam ratus delapan puluh juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) kemudian uang tersebut disimpan dalam brangkas sekretariat PSKGJ dimana kuncinya dipegang oleh saksi WIWIT DHARMAWATI dan sisanya di serahkan kepada dosen yang bersangkutan ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, SHINTA WULANDARI, S.Si, M.Pd, YUSUP PRASETYO, SE Bin (Alm) DUKUT, SIGID BUDI SANTOSO, S.sos, RISKA FEBRIANI Binti ABDUL RASYID, SUYADI, M.Ed, ph.D Bin SAKIDI SASTRANEGARA, RIDWAN, M.pd Bin A. BAKAR, WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, MUHSINAH ANNISA, M.Pd Binti MOCHTAR DJARKASI, H. SOFA, M.Pd Bin NAKROWI, MUHAMMAD THOBRONI, M.Pd Bin M. TOHA, SITI MALIHA, M.Psi Binti H. ABDUL MUHIT, ARIEF ERTHA KUSUMA M.Pd, SUCIATI, S.Si M.Pd.Si Binti (Alm) TUGIMIN, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, IBRAHIM, M.Pd Bin H. ABBAS HUSEIN, ARIFIN S.Pd, M.Pd, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, JERO BUDI DARMAYASA, M.Pd.Si Anak Dari KETUT RAWIN, NENI NOVITA SARI, M.Pd Bin SUPARJO, MARTHIN, SH.Hum Anak Dari BALANG, SAMSUDIN Bin HARTO SUDARMO, Drs. ARWIN WELLO, M.PD Bin WELLO, ZULKIFLI M.pd Bin HERMANSYAH Z, VLORENSIUS, M.Pd Anak Dari IGNASIUS, KADEK DEWI WAHYUNI ANDARI Anak Dari (Alm) I KETUT SUDARMA, YAHYA AZ, SH.MH Bin AHMAD, AGUS SURYADI Bin ABDUL MUIS, FIRIMA ZONA TANJUNG S.S,M.Pd Binti SUPARDI, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, ALFITRIAH Binti MUSTAMI BATA, ASTA, ST., M ENG Binti AMIR HADI, ARYANTI HADI SAPUTRI Binti LESMONO, YANSAR, M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 1 sampai dengan BB Nomor 96, 98 sampai dengan 100, 101 sampai dengan 153, bahwa selain untuk pengembangan institusi juga terdapat pengeluaran lain masing-masing untuk :
-
-
Dirjen Anggaran (DJA) Amplop 1 Rp.15.000.000,- Amplop 2 Rp.10.000.000,- Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Amplop I Rp.15.000.000,- Amplop 2 Rp.7.500.000,- Amplop 3 Rp.7.500.000,- Setjen Kemendikbud Amplop 1 Rp.6.000.000,- Amplop 2 Rp.5.000.000,- Amplop 3 Rp.5.000.000,- KPPN Amplop 1 Rp.3.500.000,- Amplop 2 Rp.2.500.000,- Amplop 3 Rp.2.500.000,-
-
Kemudian setelah uang tersebut masing-masing telah dimasukan kedalam amplop saksi WIWIT DHARMAWATI, SE menyerahkannya kepada saksi YANSAR yang kemudian di bawa keruangan Terdakwa yang didalam ruangan tersebut telah ada saksi Prof. BAHRI ARIFIN ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, YANSAR, M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 1 sampai dengan BB Nomor 96, 98 sampai dengan 100, 101 sampai dengan 153, selain hal tersebut diatas saksi WIWIT DHARMAWATI, SE juga menyerahkan uang sebesar Rp.11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Prof. BAHRI ARIFIN dengan rincian Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk saksi BAHRI ARIFIN dan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk Wakil Rektor II yaitu saksi AGUS INDARJO untuk digunakan berangkat ke Jakarta dalam rangka menyerahkan amplop tersebut kepada Dirjen Anggaran (DJA), Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) dan Setjen Kemendikbud sebagaimana telah disiapkan sebelumnya, sehingga jumlah uang yang digunakan tanggal 9 Januari 2014 adalah sebesar Rp. 91.000.000,-(sembilan puluh satu juta rupiah) ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, YANSAR, M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa, masih pada sekitar bulan Januari 2014 Terdakwa memerintahkan saksi WIWIT DHARMAWATI, SE untuk mengeluarkan uang dari brangkas yang berisi uang hasil pemotongan yaitu sebesar Rp.302.000,000,- (tiga ratus dua juta rupiah) dan kemudian saksi YANSAR, M.Pd menemani Terdakwa untuk menyerahkan uang tersebut kepada Wakil Rektor I yaitu saksi SETYO PERTIWI namun ditolak, kemudian uang tersebut diserahkan dan diterima oleh Wakil Rektor II yaitu saksi AGUS INDARJO dengan alasan untuk pengembangan institusi dari kegiatan PSKGJ, yaitu untuk pembelian alat alat kuliah berupa LCD, Laptop, komputer dan alat kantor, namun setelah diperiksa dalam RKA-KL (Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga) Universitas Borneo sudah terdapat anggaran tersebut, sehingga kemudian saksi AGUS INDARJO mengembalikan uang tersebut kepada saksi WIWIT DHARMAWATI, SE melalui saksi YANSAR, M.Pd ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, ARYANTI HADI SAPUTRI Binti LESMONO, YANSAR, M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 1 sampai dengan BB Nomor 96, 98 sampai dengan 100, 101 sampai dengan 153, pada selanjutnya pada tanggal 20 Januari 2014 saat saksi WIWIT DHARMAWATI, SE sedang cuti, penggeloaan brangkas PSKGJ untuk sementara waktu digantikan oleh saksi ARYANTI HADI SAPUTRI dimana saat itu saksi Prof. BAHRI ARIFIN meminta uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang selanjutnya bersama-sama dengan rektor Universitas Borneo Tarakan yaitu saksi BAMBANG WIDIGDO dan Wakil Rektor II yaitu saksi AGUS INDARJO menuju ke kantor BPKP Samarinda untuk menyerahkan uang tersebut kepada salah seorang staff BPKP sebagai ucapan terima kasih atas bantuan dalam penyelesaian tunggakan anggaran Program SKGJ Tahun 2012 ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, ARYANTI HADI SAPUTRI Binti LESMONO, YANSAR, M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa, kemudian sekira bulan Februari 2014 setelah saksi WIWIT DHARMAWATI, SE selesai cuti, saksi YANSAR, M.Pd atas perintah Terdakwa meminta kepada saksi WIWIT DHARMAWATI, SE uang pemotongan dalam brangkas sebesar Rp.200.000.000,-, namun sekitar bulan Maret 2014 dikembalikan saksi YANSAR, M.Pd sebesar Rp.100.000.000,- sedangkan sisanya Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) masih pada Terdakwa ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, SHINTA WULANDARI, S.Si, M.Pd, YUSUP PRASETYO, SE Bin (Alm) DUKUT, SIGID BUDI SANTOSO, S.sos, RISKA FEBRIANI Binti ABDUL RASYID, SUYADI, M.Ed, ph.D Bin SAKIDI SASTRANEGARA, RIDWAN, M.pd Bin A. BAKAR, WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, MUHSINAH ANNISA, M.Pd Binti MOCHTAR DJARKASI, H. SOFA, M.Pd Bin NAKROWI, MUHAMMAD THOBRONI, M.Pd Bin M. TOHA, SITI MALIHA, M.Psi Binti H. ABDUL MUHIT, ARIEF ERTHA KUSUMA M.Pd, SUCIATI, S.Si M.Pd.Si Binti (Alm) TUGIMIN, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, IBRAHIM, M.Pd Bin H. ABBAS HUSEIN, ARIFIN S.Pd, M.Pd, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, JERO BUDI DARMAYASA, M.Pd.Si Anak Dari KETUT RAWIN, NENI NOVITA SARI, M.Pd Bin SUPARJO, MARTHIN, SH.Hum Anak Dari BALANG, SAMSUDIN Bin HARTO SUDARMO, Drs. ARWIN WELLO, M.PD Bin WELLO, ZULKIFLI M.pd Bin HERMANSYAH Z, VLORENSIUS, M.Pd Anak Dari IGNASIUS, KADEK DEWI WAHYUNI ANDARI Anak Dari (Alm) I KETUT SUDARMA, YAHYA AZ, SH.MH Bin AHMAD, AGUS SURYADI Bin ABDUL MUIS, FIRIMA ZONA TANJUNG S.S,M.Pd Binti SUPARDI, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, ALFITRIAH Binti MUSTAMI BATA, ASTA, ST., M ENG Binti AMIR HADI, ARYANTI HADI SAPUTRI Binti LESMONO, YANSAR, M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 1 sampai dengan BB Nomor 96, 98 sampai dengan 100, 101 sampai dengan 153, dengan adanya pemotongan oleh sebagian besar dosen-dosen yang terlibat dalam program PSKGJ tersebut, menyebabkan adanya permintaan agar Terdakwa mundur dari jabatan sebagai dekan pada F-KIP Universitas Borneo Tarakan, kemudian pada tanggal 1 April 2014 Terdakwa mengundurkan diri dari jabatan tersebut, setelah mengundurkan diri Terdakwa memerintahkan kepada saksi WIWIT DHARMAWATI, S.E agar mengembalikan potongan tunjangan 3T sebesar 70 % untuk Tahun 2013 saja yaitu sebesar Rp.649.920.500.- (enam ratus empat sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah), sedangkan untuk pemotongan Honor mengajar Tahun 2012 dan Tahun 2013 dan Tunjangan 3T Tahun 2012 tidak ada disuruh kembalikan dan masih berada di Brankas PSKGJ ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, SHINTA WULANDARI, S.Si, M.Pd, YUSUP PRASETYO, SE Bin (Alm) DUKUT, SIGID BUDI SANTOSO, S.sos, RISKA FEBRIANI Binti ABDUL RASYID, SUYADI, M.Ed, ph.D Bin SAKIDI SASTRANEGARA, RIDWAN, M.pd Bin A. BAKAR, WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, MUHSINAH ANNISA, M.Pd Binti MOCHTAR DJARKASI, H. SOFA, M.Pd Bin NAKROWI, MUHAMMAD THOBRONI, M.Pd Bin M. TOHA, SITI MALIHA, M.Psi Binti H. ABDUL MUHIT, ARIEF ERTHA KUSUMA M.Pd, SUCIATI, S.Si M.Pd.Si Binti (Alm) TUGIMIN, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, IBRAHIM, M.Pd Bin H. ABBAS HUSEIN, ARIFIN S.Pd, M.Pd, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, JERO BUDI DARMAYASA, M.Pd.Si Anak Dari KETUT RAWIN, NENI NOVITA SARI, M.Pd Bin SUPARJO, MARTHIN, SH.Hum Anak Dari BALANG, SAMSUDIN Bin HARTO SUDARMO, Drs. ARWIN WELLO, M.PD Bin WELLO, ZULKIFLI M.pd Bin HERMANSYAH Z, VLORENSIUS, M.Pd Anak Dari IGNASIUS, KADEK DEWI WAHYUNI ANDARI Anak Dari (Alm) I KETUT SUDARMA, YAHYA AZ, SH.MH Bin AHMAD, AGUS SURYADI Bin ABDUL MUIS, FIRIMA ZONA TANJUNG S.S,M.Pd Binti SUPARDI, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, ALFITRIAH Binti MUSTAMI BATA, ASTA, ST., M ENG Binti AMIR HADI, ARYANTI HADI SAPUTRI Binti LESMONO, YANSAR, M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 1 sampai dengan BB Nomor 96, 98 sampai dengan 100, 101 sampai dengan 153, kemudian pada tanggal 21 April 2014 jabatan Terdakwa sebagai Dekan F-KIP UBT digantikan oleh saksi SUNGKONO, S.Pd., M.A. Terdakwa setelah tidak menjabat sebagai Dekan pada F-KIP Universitas Borneo kemudian pada tanggal 30 April 2014 mengirimkan SMS kepada saksi YANSAR MPd dimana isinya menyuruh saksi YANSAR MPd dan saksi WIWIT DHARMAWATI,SE untuk datang kerumah Terdakwa sekira jam 20.00 Wita, sehingga kemudian saksi YANSAR MPd dan saksi WIWIT DHARMAWATI, SE datang kerumah Terdakwa dan dirumah tersebut saksi dan saksi WIWIT DHARMAWATI, SE disuruh membawa membawa uang hasil pemotongan yang masih tersimpan didalam brangkas dan diberikan waktu 2 (dua) hari, namun saksi YANSAR MPd dan saksi WIWIT DHARMAWATI, SE tidak melakukanya karena tidak berani, kemudian selang beberapa waktu Terdakwa kembali mengirimkan SMS kepada saksi YANSAR MPd dimana isi SMS tersebut pada pokoknya menyarankan kepada saksi YANSAR MPd agar dikemudian hari tidak saling menyalahkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat diyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas yaitu:
Primer : Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Subsider : Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Lebih Subsider : Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 12 huruf f tersebut rumusannya berbunyi sebagai berikut :
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) : pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang” ;
Menimbang, bahwa dilihat dari ruang lingkup pemberantasan tindak pidana korupsi, Pasal 12 huruf f, dilihat dari sistimatika Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, merupakan kelompok delik-delik yang langsung berhubungan dengan perbuatan melakukan/menunjang terjadinya korupsi sebagai unsur diatur dalam Pasal 2 sampai dengan 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa dilihat dari sejarah pembentukan undang-undang Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berasal dari Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 425 Ayat (1) KUHP yang telah dicabut ;
Menimbang, adapun unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah sebagai berikut :
Unsur pegawai negeri atau penyelenggara Negara ;
Unsur yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran ;
Unsur kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum ;
Unsur seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang ;
Unsur yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara”
Menimbang, bahwa unsur “Pegawai Negeri” atau “Penyelenggara Negara” dalam Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ini adalah menunjukkan tentang subjek hukum atau pelaku yang mempunyai kedudukkan sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yang didakwa dalam perkara ini atas siapa melakukan suatu perbuatan “yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran” sebagaimana dalam unsur berikutnya ;
Menimbang, bahwa unsur pertama dakwaan ini karena mengandung kata “atau” maka sifatnya alternatif, artinya dapat mengenai salah satu dari subjek hukum tersebut apakah sebagai Pegawai Negeri” atau sebagai “Penyelenggara Negara”, sehingga apabila salah satu telah terpenuhi, maka berarti telah memenuhi unsur ke-1 (satu) tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim memilih dan mempertimbangkan unsur “Pegawai Negeri” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang dikemukakan tersebut diatas, bila dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ini, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Terdakwa sejak Universitas Borneo Tarakan berubah status menjadi Universitas Negeri dengan di tetapkan oleh Peraturan Presiden RI No. 65 Tahun 2010 tentang Pendirian Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan dan Universitas Musamus yang ditetapkan pada tanggal 19 November 2010, dimana Universitas Borneo Tarakan menyelenggarakan Pendidikan Strata 1 (S-1) dengan jumlah 6 (enam) fakultas dimana salah satu Fakultasnya adalah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Terdakwa berdasarkan Surat Keputusan sebagai berikut :
Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor:040/PT10.H15.5/C/1994, Tanggal 02 Februari 1994 tentang pengangkatan Drs. HERDIANSYAH sebagai PNS ;
Keputusan Menteri pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor:6941/A4.5/KP/2009 tanggal 23 Februari 2009 tentang Penugasan Drs. HERDIANSYAH di Universitas Borneo Tarakan ;
Nota Dinas Pengangkatan Drs. HERDIANSYAH, M.Si Sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Dekan FKIP ;
Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor:294/UN51/SK/2012 tentang Pejabat Sementara Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Borneo Tarakan Tahun 2012 ;
Sebagai Penanggung Jawab Program Sarjana (S1) Kependidikan Guru Dalam Jabatan (PSKGJ) sebagaimana Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan nomor : 325.a/UN51/SK/2012 tanggal 13 Maret 2012 ;
Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor:596.b/UN51/SK/2013 tentang Tim Penyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Program Sarjana (S1) Kependidikan Bagi Guru Dalam Jabatan Universitas Borneo Tarakan tahun 2013 ;
Menimbang, dengan demikian menurut Majelis Hakim bahwa Unsur “Pegawai Negeri” telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum, oleh karenanya pleidooi dari Terdakwa dan tim Penasihat Hukum Terdakwa haruslah di tolak ;
Ad.2. Unsur “yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran”
Menimbang, R. WIYONO dalam bukunya berjudul “Pembahasan undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, bahwa dalam unsur ini ditentukan permintaan, penerimaan atau pemotongan pembayaran tersebut dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara pada waktu menjalankan tugasnya, yang dimaksud ”pada saat menjalankan tugas” adalah pada waktu menjalankan tugas sebagaimana yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bersangkutan, jadi jika tugas yang dijalankan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut bukan tugas sebagaimana yang melekat pada jabatan kedudukan yang dipangkunya, maka tidak dapat dikatakan bahwa permintaan pembayaran, penerimaan pembayaran atau pemotongan pembayaran dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara pada waktu menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam pasal ini sedangkan mengenai tempat dilakukannya permintaan, penerimaan atau pemotongan pembayaran tidak harus di kantor Pegawai negeri atau penyelenggara negara tetapi dapat juga di tempat lain ;
Menimbang, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan pengertian meminta, menerima, atau memotong pembayaran adalah sebagai berikut :
Meminta : berkata-kata supaya diberi atau mendapat sesuatu
Menerima : menyambut; mengambil (mendapat, menampung, dan sebagainya) sesuatu yang diberikan, dikirimkan, dan sebagainya
Memotong : mengurangi (tentang upah, gaji, pendapatan, dan sebagainya)
Pembayaran : proses, cara, perbuatan memberikan uang (untuk pengganti harga barang yang diterima, melunasi utang, dan sebagainya)
Menimbang, bahwa untuk menyatakan unsur ini terbukti maka harus dilihat dari satu-satunya unsur objektif dari Pasal 12 huruf f Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan perbuatan terlarang yakni memotong pembayaran. Harus dilihat apakah proses pemotongan tersebut atas inisiatif pelaku-pelaku ataukah inisiatif tersebut didasari untuk tujuan baik dengan mengacu pada keadaan-keadaan sebelumnya. Apalagi kalau tujuan si pelaku-pelaku tidak didasari untuk kepentingan pribadi tapi untuk kepentingan oraang lain atau lembaga, maka hal ini tidak dapat dikatagorikan perbuatan terlarang ;
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yakni sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, SHINTA WULANDARI, S.Si, M.Pd, YUSUP PRASETYO, SE Bin (Alm) DUKUT, SIGID BUDI SANTOSO, S.sos, RISKA FEBRIANI Binti ABDUL RASYID, SUYADI, M.Ed, ph.D Bin SAKIDI SASTRANEGARA, RIDWAN, M.pd Bin A. BAKAR, WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, MUHSINAH ANNISA, M.Pd Binti MOCHTAR DJARKASI, H. SOFA, M.Pd Bin NAKROWI, MUHAMMAD THOBRONI, M.Pd Bin M. TOHA, SITI MALIHA, M.Psi Binti H. ABDUL MUHIT, ARIEF ERTHA KUSUMA M.Pd, SUCIATI, S.Si M.Pd.Si Binti (Alm) TUGIMIN, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, IBRAHIM, M.Pd Bin H. ABBAS HUSEIN, ARIFIN S.Pd, M.Pd, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, JERO BUDI DARMAYASA, M.Pd.Si Anak Dari KETUT RAWIN, NENI NOVITA SARI, M.Pd Bin SUPARJO, MARTHIN, SH.Hum Anak Dari BALANG, SAMSUDIN Bin HARTO SUDARMO, Drs. ARWIN WELLO, M.PD Bin WELLO, ZULKIFLI M.pd Bin HERMANSYAH Z, VLORENSIUS, M.Pd Anak Dari IGNASIUS, KADEK DEWI WAHYUNI ANDARI Anak Dari (Alm) I KETUT SUDARMA, YAHYA AZ, SH.MH Bin AHMAD, AGUS SURYADI Bin ABDUL MUIS, FIRIMA ZONA TANJUNG S.S,M.Pd Binti SUPARDI, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, ALFITRIAH Binti MUSTAMI BATA, ASTA, ST., M ENG Binti AMIR HADI, ARYANTI HADI SAPUTRI Binti LESMONO, YANSAR,M.Pd Bin NANDU, dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 97, 201 sampai dengan BB Nomor 205, Terdakwa selaku Pejabat Sementara (Pjs) Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Borneo Tarakan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor : 294/UN51/SK/2012 tentang Pejabat Sementara Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Borneo Tarakan Tahun 2012 dan sebagai Penanggung Jawab Program Sarjana (S1) Kependidikan Guru Dalam Jabatan (PSKGJ) sebagaimana Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor : 325.a/UN51/SK/2012, tanggal 13 Maret 2012 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, YANSAR, M.Pd Bin NANDU, dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 97, bermula ketika Universitas Borneo Tarakan berubah status menjadi Universitas Negeri dengan di tetapkan oleh Peraturan Presiden RI No. 65 tahun 2010 tentang Pendirian Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan dan Universitas Musamus yang ditetapkan pada tanggal 19 November 2010, dimana Universitas Borneo Tarakan menyelenggarakan Pendidikan Strata 1 (S-1) dengan jumlah 6 (enam) Fakultas dimana salah satu Fakultasnya adalah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, YANSAR,M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 201 sampai dengan 205, Terdakwa selaku Pejabat Sementara (Pjs) Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Borneo Tarakan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor : 294/UN51/SK/2012 tentang Pejabat Sementara (Pjs) Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Borneo Tarakan Tahun 2012 pada point. 3 memutuskan mempunyai tugas dan fungsi mengkoordinasi dan melaksanakan pendidikan, pengembangan pendidikan ilmu pengetahuan, seni dan oleh raga, pengabdian pada masyarakat pembinaan sivitas akademi dan pelaksanaan tata usaha ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, SHINTA WULANDARI, S.Si, M.Pd, YUSUP PRASETYO, SE Bin (Alm) DUKUT, SIGID BUDI SANTOSO, S.sos, RISKA FEBRIANI Binti ABDUL RASYID, SUYADI, M.Ed, ph.D Bin SAKIDI SASTRANEGARA, RIDWAN, M.pd Bin A. BAKAR, WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, MUHSINAH ANNISA, M.Pd Binti MOCHTAR DJARKASI, H. SOFA, M.Pd Bin NAKROWI, MUHAMMAD THOBRONI, M.Pd Bin M. TOHA, SITI MALIHA, M.Psi Binti H. ABDUL MUHIT, ARIEF ERTHA KUSUMA M.Pd, SUCIATI, S.Si M.Pd.Si Binti (Alm) TUGIMIN, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, IBRAHIM, M.Pd Bin H. ABBAS HUSEIN, ARIFIN S.Pd, M.Pd, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, JERO BUDI DARMAYASA, M.Pd.Si Anak Dari KETUT RAWIN, NENI NOVITA SARI, M.Pd Bin SUPARJO, MARTHIN, SH.Hum Anak Dari BALANG, SAMSUDIN Bin HARTO SUDARMO, Drs. ARWIN WELLO, M.PD Bin WELLO, ZULKIFLI M.pd Bin HERMANSYAH Z, VLORENSIUS, M.Pd Anak Dari IGNASIUS, KADEK DEWI WAHYUNI ANDARI Anak Dari (Alm) I KETUT SUDARMA, YAHYA AZ, SH.MH Bin AHMAD, AGUS SURYADI Bin ABDUL MUIS, FIRIMA ZONA TANJUNG S.S,M.Pd Binti SUPARDI, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, ALFITRIAH Binti MUSTAMI BATA, ASTA, ST., M ENG Binti AMIR HADI, ARYANTI HADI SAPUTRI Binti LESMONO, YANSAR, M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 201 sampai dengan 205, berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan (UBT) Nomor : 325.a/UN51/SK/2012, tanggal 13 Maret 2012 tentang Pelaksana Program Sarjana (S-1) Kependidikan Guru Dalam Jabatan Universitas Borneo Tarakan Tahun 2012, struktur perangkatnya adalah sebagai berikut :
Pengarah : Rektor UBT
Wakil Rektor I UBT
Wakil Rektor II UBT
Penanggung jawab : Dekan FKIP UBT
Ketua : Yansar, MPd
Sekretaris : Ridwan, MPd
Bendahara : Sinta Wulandari, SSi., MPd
Divisi kesekretariatan : 1. Riska
2. Drs. Soetardjo
3. Tenaga kontrak
4. Tenaga kontrak
Divis akademik : 1. Arief Ertha Kusuma, M.Pd
2. Asta, M.T., MEng
3. Alfitria, SKom
Divisi perencanaan dan keuangan:
Dr. Suyadi, Med
Drs. Bungaran, S, Msi
Angga Wahyudi, Skom
Parida, Amd
Wiwit Darmawati S.E.
Tim Penyusun Standar Biaya Khusus (SBK)
Pengarah : Wakil Rektor I UBT
Wakil Rektor II UBT
Dekan FKIP UBT
Penanggung jawab : Ketua PSKGJ
Ketua : Dr. Suyadi, MEd
Anggota : 1. Drs. Bungaran S, MSi
2. Drs. Samsudin, MSi
3. Angga Wahyudi, SKom
4. Sinta Wulandari, Ssi., MPd
5. Parida, AMd
6. Wiwit Darmawati, S.E
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, YANSAR,M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 201 sampai dengan 205, Tim Pelaksana sesuai Surat Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor : 325.a/UN51/SK/2012, tanggal 13 Maret 2012 tersebut, pada point. III MEMUTUSKAN : Pelaksana Pengelola PSKGJ yang mana memiliki tugas mengelola pelaksanaan Program Sarjana (S1) Kependidikan Guru dan Jabatan, TIM Pelaksana PSKGJ Terdakwa menjabat sebagai penanggung jawab kegiatan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, YANSAR,M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 201 sampai dengan 205, PSKGJ atau Program Sarjana (S-1) Kependidikan Guru Dalam Jabatan yaitu program yang rancangan Direktorat pendidikan tinggi Kementrian Pendidikan untuk meningkatkan kualifikasi guru sebagaimana amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dimana guru harus memiliki kualifikasi minimal sarjana (S1), sehingga semua guru harus memiliki pendidikan minimal S1, dan dalam pelaksanaannya program tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.58 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan Bagi Guru Dalam Jabatan (PSKGJ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, YANSAR,M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 97, Universitas Borneo Tarakan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia (KEPMENDIKNAS) Nomor : 015/P/2009 Tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Sarjana (S-1) Kependidikan Bagi Guru Dalam Jabatan (PSKGJ) ditetapkan sebagai salah satu Universitas penyelenggara PSKGJ. Dalam KEPMENDIKNAS tersebut disampaikan agar pelaksanaan program ini tidak mengganggu tugas keguruannya disekolah, sehingga para dosen dari Univesitas diharapkan aktif dengan cara mendatangi kelompok belajar (para guru yang berlum Sarjana) di wilayah Kabupaten atau Kecamatan dan memberikan materi perkuliahan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, YANSAR,M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 206 sampai dengan BB Nomor 213, bahwa pelaksanaan perkuliahan Program SKGJ Universitas Borneo Tarakan dilakukan di lokasi yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kab/Kota masing-masing dengan Universitas Borneo Tarakan dengan rincian :
untuk pelaksaan perkuliahan kota Tarakan dilakukan di Universitas Borneo Tarakan ;
untuk Kabupaten Nunukan dilaksanakan di Kota Nunukan, Kec. Sebatik Kec. Lumbis, Kec. Sebuku, Kec, Sembakung dan Kec. Krayan ;
untuk Kabupaten Bulungan dilaksanakan di Kota Tanjung Selor dan Kec. Peso ;
untuk Kabupaten Tana tidung dilaksanakan di Kota Tideng Pale dan Kec. Tana Lia ;
untuk Kabupaten Malinau dilaksanakan di Malinau Kota dan Kec. Long Pujungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, YANSAR,M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 206 sampai dengan 213, dari beberapa lokasi perkuliahan di atas, khususnya yang berada diwilayah Kabupaten merupakan daerah yang cukup jauh dari lokasi kampus Universitas Borneo Tarakan dimana untuk sampai ke lokasi tersebut harus ditempuh dengan menggunakan beberapa alat tranportasi laut, sungai dan udara (penerbangan perintis) dimana tidak ada lokasi yang dapat ditempuh dengan mengunakan jalur darat, kecuali untuk kegiatan di kota Tarakan, dengan adanya kendala tersebut maka pihak Panitia Program SKGJ FKIP Univertitas Borneo Tarakan mengajukan tambahan tunjangan bagi dosen yang mengajar di daerah yang jauh dan sulit dijangkau tersebut kepada Pemerintah Daerah Setempat yang kemudian disebut sebagai Tunjangan tambahan, Terluar, Terdepan dan Tertinggal (tunjangan 3T), dimana tunjangan tersebut telah disepakati dan disetujui oleh Pemerintah Kabupaten terkait untuk diberikan kepada Dosen yang mengajar pada Program SKGJ dan telah dituangkan dalam perjanjian Kerjasama yang dibuat oleh Universitas Borneo Tarakan dengan Pemerintah Kabupaten terkait ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, YANSAR,M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 206 sampai dengan BB Nomor 213, menindak lanjuti perjanjian Kerjasama yang dibuat oleh Universitas Borneo Tarakan dengan Pemerintah Kabupaten terkait, rektor Universitas Borneo menetapkan Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor : 336.b/UN51/SK/2012 tentang Penunjukan dan pengangkatan dosen pengasuh mata kuliah kelas reguler Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Borneo Tarakan, dan melalui Keputusan Rektor Universitas Tarakan Nomor : 341.a/UN51/SK/2012, tanggal 24 April 2012 tentang standar Biaya Umum yang merinci besaran tarif Tujangan 3T Kegiatan Program SKGJ termasuk didalamnya mengatur tentang besaran tarif honor mengajar dosen untuk dosen yang terlibat dalam program SKGJ dan besaran biaya operasional kegiatan Program SKGJ, yang selanjutnya setelah dana ditransfer oleh Pemerintah Kabupaten/Kota ke rekening Bendahara Penerima Universitas Borneo Tarakan dengan Nomor Rekening 00001300-0100004-30-2 BRI Cabang Tarakan, selanjutnya oleh Universitas Borneo Tarakan di teruskan ke Kas Negara sebagai PNBP (Pendapat Negara Bukan Pajak) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, YANSAR,M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 98 sampai dengan BB Nomor 100, 101 sampai dengan 153, 154 sampai dengan 163, 164 sampai dengan 167, 168 sampai dengan 172, 173 sampai 200, 214 sampai dengan 224, pada tahun 2012 besaran tarif honor mengajar dosen serta besaran biaya operasional yang berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Tarakan Nomor : 341.a/UN51/SK/2012, tanggal 24 April 2012, belum dapat direalisaikan oleh universtitas Borneo Tarakan karena belum tersedia dalam DIPA Universitas Borneo Tahun Anggaran 2012 yang bersumber dari PNBP, yang kemudian untuk Tahun 2012 terjadi tunggakan dan baru dianggarkan dalam DIPA Universitas Borneo Revisi ke 07 Tahun 2013 dengan Nomor DIPA 023.04.2.663123/2013, tanggal 19 November 2013 dengan total nilai dana yang bersumber dari PNBP tersebut sebesar Rp. 9.594.482.000.- (sembilan milyar lima ratus sembilan puluh empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah) yang didalamnya memuat kegiatan program SKJG Tahun 2013 dan tunggakan kegiatan Program SKGJ Tahun 2012 yang juga termuat didalamnya Honor mengajar dan tunjangan 3T untuk kegiatan 2013 dan tunggakan Tahun 2012 sebesar Rp.3.435.800.000,- dengan rincian:
Tunjangan Tambahan 3T Sebesar Rp. 2.113.000.000,-
Honor mengajar sebesar Rp. 1.322.800.000,-
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, YANSAR,M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 214 sampai dengan BB Nomor 224, dengan telah dianggarkannya tarif honor mengajar dosen serta besaran biaya operasional tersebut dalam DIPA Universitas Borneo Tahun Anggaran 2013, maka pada tanggal 20 November 2013 saksi YANSAR selaku Ketua PSKGJ membuat surat kepada Terdakwa selaku Dekan FKIP Universitas Borneo Tarakan yang berisi perihal Permohonan Biaya Opersional PSKGJ Tahun 2013 serta tunggakan Tahun 2012 yang juga memuat honor mengajar dan tunjangan 3T, yang selanjutnya oleh Terdakwa HERDIANSYAH dilanjutkan kepada saksi YUSUF PRASETYO, SE selaku bendahara pengeluaran Universitas Borneo Tarakan kemudian setelah dilakukan verifikasi dokumen usulan pencairan anggaran oleh Kabag perencanaan yaitu saksi SIGID BUDI SANTOSO selanjutnya pada tanggal 24 Desember 2013 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 097101E/048/111 Tahun Anggaran 2013 telah dicairkan uang sebesar Rp.6.453.868.896,- (enam milyar empat ratus lima puluh tiga juta delapan ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, SHINTA WULANDARI, S.Si, M.Pd, YUSUP PRASETYO, SE Bin (Alm) DUKUT, SIGID BUDI SANTOSO, S.sos, RISKA FEBRIANI Binti ABDUL RASYID, SUYADI, M.Ed, ph.D Bin SAKIDI SASTRANEGARA, RIDWAN, M.pd Bin A. BAKAR, WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, MUHSINAH ANNISA, M.Pd Binti MOCHTAR DJARKASI, H. SOFA, M.Pd Bin NAKROWI, MUHAMMAD THOBRONI, M.Pd Bin M. TOHA, SITI MALIHA, M.Psi Binti H. ABDUL MUHIT, ARIEF ERTHA KUSUMA M.Pd, SUCIATI, S.Si M.Pd.Si Binti (Alm) TUGIMIN, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, IBRAHIM, M.Pd Bin H. ABBAS HUSEIN, ARIFIN S.Pd, M.Pd, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, JERO BUDI DARMAYASA, M.Pd.Si Anak Dari KETUT RAWIN, NENI NOVITA SARI, M.Pd Bin SUPARJO, MARTHIN, SH.Hum Anak Dari BALANG, SAMSUDIN Bin HARTO SUDARMO, Drs. ARWIN WELLO, M.PD Bin WELLO, ZULKIFLI M.pd Bin HERMANSYAH Z, VLORENSIUS, M.Pd Anak Dari IGNASIUS, KADEK DEWI WAHYUNI ANDARI Anak Dari (Alm) I KETUT SUDARMA, YAHYA AZ, SH.MH Bin AHMAD, AGUS SURYADI Bin ABDUL MUIS, FIRIMA ZONA TANJUNG S.S,M.Pd Binti SUPARDI, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, ALFITRIAH Binti MUSTAMI BATA, ASTA, ST., M ENG Binti AMIR HADI, ARYANTI HADI SAPUTRI Binti LESMONO, YANSAR, M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 1 sampai dengan BB Nomor 96, 98 sampai dengan 100, 101 sampai dengan 153, setelah dana operasional Program SKGJ cair, saksi YUSUF PRASETYO, SE memanggil bendahara Program SKJG yaitu saksi SHINTA WULANDARI namun saat itu yang datang adalah saksi YANSAR dan saksi WIWIT DHARMAWATI, S.E (bagian Divisi Perencanaan dan Keuangan PSKGJ) yang selanjutnya saksi YUSUF PRASETYO, SE menyerahkan uang sebesar Rp.6.453.868.896,- (enam milyar empat ratus lima puluh tiga juta delapan ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah) secara tunai yang dalamnya memuat kegiatan operasional Program PSKGJ termasuk didalamnya Tunjangan 3T dan Honor mengajar Tahun 2013 dan tunggakan Tahun 2012, kemudian oleh saksi WIWIT DHARMAWATI, S.E uang tersebut dimasukan kedalam Brangkas PSKGJ ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, SHINTA WULANDARI, S.Si, M.Pd, WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, YANSAR, M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 1 sampai dengan BB Nomor 96, 98 sampai dengan 100, 101 sampai dengan 153, khusus untuk Honor mengajar adalah sebesar Rp.1.322.800.000,- dan setelah dipotong pajak yaitu sebesar Rp.1.247.260.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) sedangkan untuk Tunjangan Tambahan 3T Rp.2.113.000.000,- dan Setelah dipotong pajak yaitu sebesar Rp.1.995.945.000,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, SHINTA WULANDARI, S.Si, M.Pd, YUSUP PRASETYO, SE Bin (Alm) DUKUT, SIGID BUDI SANTOSO, S.sos, RISKA FEBRIANI Binti ABDUL RASYID, SUYADI, M.Ed, ph.D Bin SAKIDI SASTRANEGARA, RIDWAN, M.pd Bin A. BAKAR, WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, MUHSINAH ANNISA, M.Pd Binti MOCHTAR DJARKASI, H. SOFA, M.Pd Bin NAKROWI, MUHAMMAD THOBRONI, M.Pd Bin M. TOHA, SITI MALIHA, M.Psi Binti H. ABDUL MUHIT, ARIEF ERTHA KUSUMA M.Pd, SUCIATI, S.Si M.Pd.Si Binti (Alm) TUGIMIN, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, IBRAHIM, M.Pd Bin H. ABBAS HUSEIN, ARIFIN S.Pd, M.Pd, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, JERO BUDI DARMAYASA, M.Pd.Si Anak Dari KETUT RAWIN, NENI NOVITA SARI, M.Pd Bin SUPARJO, MARTHIN, SH.Hum Anak Dari BALANG, SAMSUDIN Bin HARTO SUDARMO, Drs. ARWIN WELLO, M.PD Bin WELLO, ZULKIFLI M.pd Bin HERMANSYAH Z, VLORENSIUS, M.Pd Anak Dari IGNASIUS, KADEK DEWI WAHYUNI ANDARI Anak Dari (Alm) I KETUT SUDARMA, YAHYA AZ, SH.MH Bin AHMAD, AGUS SURYADI Bin ABDUL MUIS, FIRIMA ZONA TANJUNG S.S,M.Pd Binti SUPARDI, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, ALFITRIAH Binti MUSTAMI BATA, ASTA, ST., M ENG Binti AMIR HADI, ARYANTI HADI SAPUTRI Binti LESMONO, YANSAR, M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 1 sampai dengan BB Nomor 96, 98 sampai dengan 100, 101 sampai dengan 153, terhadap Honor mengajar dan Tunjangan Tambahan 3T tersebut yang telah dicairkan tersebut adalah diperuntukan bagi dosen yang nama-namanya tercantum dalam Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor : 336.b/UN51/SK/2012 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Dosen Pengasuh mata kuliah kelas reguler Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Borneo Tarakan, yang besarannya uang yang diterima masing-masing dosen berbeda sebagaiman telah di tetapkan dalam Standar Biaya Umum Universitas Borneo Tarakan untuk peyelenggaraan Program SKGJ yang ditetapkan oleh rektor Universitas Borneo Tarakan pada tanggal 26 April 2016 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, SHINTA WULANDARI, S.Si, M.Pd, WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, YANSAR, M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa, kemudian saksi YANSAR, M.Pd melaporkan kepada Terdakwa bahwa anggaran tunggakan Tahun 2012 dan anggaran Tahun 2013 telah dicairkan, kemudian Terdakwa menanyakan kepada saksi mengenai ”kebiasaan yang dilakukan apabila ada pencairandana” karena sebelumnya sudah menjadi kebiasaan ada pemotongan untuk pengembangan institusi, dimana pengelola PSKGJ FKIP tahun 2012, hanya melanjutkan kebijakan pemotongan yang dilakukan oleh Rektor UB/UBT periode 2003-Maret 2013 (Abdul Jabarsyah Ibrahim, Ph.D) dan Dekan FKIP UB/UBT periode 2003-2011 (Drs. Samsudin, M.Si). Pemotongan biaya SPPD dan HONOR MENGAJAR pada KEGIATAN PSKGJ FKIP UBT yang menjadi hak dosen/pegawai dilakukan oleh FKIP/UB/UBT sejak tahun 2009, 2010, 2011 untuk pengembangan institusi. Dengan dasar dan kebiasaan itulah kemudian Terdakwa mengusulkan untuk membicarakannya dengan mengadakan rapat mengenai akan adanya pemotongan baik untuk terhadap Honor Mengajar dan tunjangan Tambahan 3T terhadap dosen yang juga diketahui oleh pengelola PSKGJ FKIP UBT seingat Terdakwa ada Suyadi, Ph.D (Ketua TIM PENYUSUN STANDAR BIAYA KHUSUS, SK Rektor Nomor 325.a/UN51/SK/2012, tanggal 13 Maret 2012), Prof. Dr. H. M. Bahri Arifin (Wakil Rektor 1 UBT : 2008-Juni 2012), Ridwan, M.Pd (Sekretaris PSKGJ), dan saksi Yansar, M.Pd. (Ketua PSKGJ). Bahkan Terdakwa sempat bertanya terlebih dahulu kepada Suyadi, Ph. D mengenai apakah yang diinginkan oleh Rektor UBT 2003-Maret 2013 (Abdul Jabarsyah Ibrahim, Ph.D : pencetus ide tunjangan 3T dan Penandatangan SK Rektor UBT Nomor 341.a/UN51/SK/2012 tanggal 24 April 2012 tentang Standar Biaya Umum yang memuat besaran tarif tunjangan 3T dan honor mengajar) terhadap dana PSKGJ terutama honor mengajar dan tunjangan 3T ? Saat itu dijawab oleh Suyadi, Ph. D bahwa semuanya (100%) untuk pengembangan institusi, namun ditanggapi beragam ada yang setuju dan ada yang tidak. Bahwa menurut Terdakwa sebelumnya terdapat kebiasaan pengelola lama yang melakukan pemotongan langsung (honor mengajar dan SPPD) tanpa adanya rapat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni RIDWAN, M.pd Bin A. BAKAR, WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, MUHSINAH ANNISA, SITI MALIHA, M.Psi Binti H. ABDUL MUHIT, ARIEF ERTHA KUSUMA M.Pd, SUCIATI, S.Si M.Pd.Si Binti (Alm) TUGIMIN, SAMSUDIN Bin HARTO SUDARMO, YANSAR, M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 1 sampai dengan BB Nomor 96, 98 sampai dengan 100, 101 sampai dengan 153, pada rapat tersebut yang dipimpin oleh saksi YANSAR, M.Pd dan Terdakwa, didalam rapat tersebut hanya dihadiri oleh 7 (tujuh) dari 59 (lima puluh sembilan) dosen yang mengikuti Program PSKGJ yaitu saksi RIDWAN, M.Pd, saksi ARIEF ERTHA KUSUMA, M.Pd, saksi SAMSUDIN, saksi AHSAN SOFYAN, saksi SITI AMALIHA, saksi MUHSINAH ANNISA dan saksi SUCIATI, dalam rapat tersebut yang dimulai sekitar pukul 15.00. Bahwa dalam rapat tersebut terjadi perdebatan dan pada akhirnya rapat memutuskan untuk pemotongan honor mengajar 50% dan tunjangan 3T 30% s.d 70% sesuai dengan kebutuhan institusi. Besaran pemotongan diserahkan kepada pengelola PSKGJ dan dananya disimpan di brangkas sampai adanya pemeriksaan (audit) dari Inspektorat Jendral Kemendikbud yang diperkirakan datang pada bulan Juni 2014 dan setelah itu akan diadakan rapat kembali dengan mengundang pejabat lama (Rektor UBT 2003-Maret 2013 dan wakil rektornya), pejabat baru (rektor UBT Maret 2013-2017 dan wakil rektornya), dekan FKIP UBT (2003-2011), dan dosen/staf yang dipotong honornya, untuk membicarakan akan diapakan dana hasil pemotongan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, YANSAR, M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa, setelah dilakukan rapat sebagaimana yang dimaksud diatas, saksi YANSAR, MPd Bin NANDU ada mendatangi ruangan saksi WIWIT DHARMAWATI untuk menyampaikan perintah dari Terdakwa agar melakukan pemotongan Honor mengajar sebesar 50 % (lima puluh persen) dan pemotongan tunjangan 3T sebesar 70% (tujuh puluh persen), dimana tidak lama kemudian Terdakwa juga datang keruangan saksi WIWIT DHARMAWATI untuk memastikan apakah saksi telah menyampaikan agar dilakukan pemotongan tersebut, dimana Terdakwa mengatakan bahwa pemotongan tersebut adalah merupakan kesepakatan para dosen dan untuk kepentingan pengembangan institusi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bekesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, SHINTA WULANDARI, S.Si, M.Pd, YUSUP PRASETYO, SE Bin (Alm) DUKUT, SIGID BUDI SANTOSO, S.sos, RISKA FEBRIANI Binti ABDUL RASYID, SUYADI, M.Ed, ph.D Bin SAKIDI SASTRANEGARA, RIDWAN, M.pd Bin A. BAKAR, WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, MUHSINAH ANNISA, M.Pd Binti MOCHTAR DJARKASI, H. SOFA, M.Pd Bin NAKROWI, MUHAMMAD THOBRONI, M.Pd Bin M. TOHA, SITI MALIHA, M.Psi Binti H. ABDUL MUHIT, ARIEF ERTHA KUSUMA M.Pd, SUCIATI, S.Si M.Pd.Si Binti (Alm) TUGIMIN, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, IBRAHIM, M.Pd Bin H. ABBAS HUSEIN, ARIFIN S.Pd, M.Pd, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, JERO BUDI DARMAYASA, M.Pd.Si Anak Dari KETUT RAWIN, NENI NOVITA SARI, M.Pd Bin SUPARJO, MARTHIN, SH.Hum Anak Dari BALANG, SAMSUDIN Bin HARTO SUDARMO, Drs. ARWIN WELLO, M.PD Bin WELLO, ZULKIFLI M.pd Bin HERMANSYAH Z, VLORENSIUS, M.Pd Anak Dari IGNASIUS, KADEK DEWI WAHYUNI ANDARI Anak Dari (Alm) I KETUT SUDARMA, YAHYA AZ, SH.MH Bin AHMAD, AGUS SURYADI Bin ABDUL MUIS, FIRIMA ZONA TANJUNG S.S,M.Pd Binti SUPARDI, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, ALFITRIAH Binti MUSTAMI BATA, ASTA, ST., M ENG Binti AMIR HADI, ARYANTI HADI SAPUTRI Binti LESMONO, YANSAR, M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 1 sampai dengan BB Nomor 96, 98 sampai dengan 100, 101 sampai dengan 153, bahwa dari daftar penerimaan tersebut dapat dipisahkan menurut tanggal penerimaan yaitu tanggal 31 Desember 2013, tanggal 01 April 2014, dan tanggal 23 Juni 2014. Dari daftar penerimaan honor mengajar dan tunjangan 3T tanggal 31 Desember 2013, terdapat 62 Dosen/Staf administrasi yang menandatangani daftar penerimaan yang berisi rincian nilai total (jumlah bersih), potongan, dan jumlah diterima. Adapun dosen/staf tersebut adalah 1. Shinta Wulandari, S.Si. M.Pd.; 2. Sigid Budi Santoso, S.Sos.; 3.Riska Febriani; 4. Suyadi, M.Ed., Ph.D ; 5.Ridwan, M.Pd.; 6. Wiwit Dharmawati, SE; 7. Muhsina Annisa, M.Pd.; 8. Siti Maliha, M.Psi; 9. Arief Ertha Kusuma, M.Pd.; 10. Suciati, S.Si.,M.Pd.Si; 11. Prof.Dr.H.M.Bahri Arifin; 12. Ibrahim, M.Pd.; 13. Arifin, S.Pd. M.Pd.; 14. Jero Budi Darmayasa, M.Pd; 15.Neni Novita Sari, M.Pd; 16.Marthin, SH, M.Hum; 17.Drs. Samsudin, M.Si; 18.Drs. Arwin Wello, M.Pd; 19. H. Sofa, M.Pd.; 20. Zulkifli, M.Pd.; 21. Vlorensius, M.Pd; 22.Kadek Dewi Wahyuni`Andari, M.Pd; 23.Yahya AZ, SH, MH; 24.Agus Suryadi; 25. Firima Zona Tanjung, S.S.,M.Pd.; 26. Dr.Ir. Agus Indarjo M.Phil.; 27. Alfitriah; 28. Amat, M.Pd.; 29. Amrullah Taqwa, ST., M.Si; 30.Ariyati Hadi Saputri, S.S; 31. Haryati Hamid, S.Si., M.Pd.; 32. Asta, ST., MT; 33. Awang Perdana, S.Kom.; 34. Bungaran (Kepala Biro UPK/Anggota panitia SBK); 35. Dwi Cahyono Aji, S.S.,MA ;36.Endityas Pratiwi, S.Si.,M.Pd.; 37. Erna Wahyuni, S.S.,MA; 38. Fitri Mardayani, A.Md.; 39. H.M. Amin, S.Pi.,M.Si; 40. Drs. H. Herdiansyah, M.Si; 41.Indiah Jadmika, S.Sos; 42. Ismit Mado, ST.,MT; 43. Lukman; 44. M. Aris; 45. Malik, S.Pd.; 46. Meni Pakombongan, A.Md.; 47. Musakir; 48.Nawiera Assegaf; 49.Pajrianto; 50. Paridah, A.Md.; 51. Rabaniah, S.E; 52. Rachmat Saleh, A.Md.; 53. M. Shafwan, SE; 54. Sopian Rodwan, S.Ag.; 55. Subiantoro, SE (Ka Biro Akademik dan Kemahasiswaan); 56.Sugiono, SE; 57. Sungkono, S.Pd.,MA ;58. Dra.Weti H. M; 59. Winarno, S.Pd.,M.Pd.; 60. Ahsan Sofyan, SE.,M.Pd; 61. Yansar, M.Pd.;62. M. Thobroni, S.S.,M.Pd ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, SHINTA WULANDARI, S.Si, M.Pd, YUSUP PRASETYO, SE Bin (Alm) DUKUT, SIGID BUDI SANTOSO, S.sos, RISKA FEBRIANI Binti ABDUL RASYID, SUYADI, M.Ed, ph.D Bin SAKIDI SASTRANEGARA, RIDWAN, M.pd Bin A. BAKAR, WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, MUHSINAH ANNISA, M.Pd Binti MOCHTAR DJARKASI, H. SOFA, M.Pd Bin NAKROWI, MUHAMMAD THOBRONI, M.Pd Bin M. TOHA, SITI MALIHA, M.Psi Binti H. ABDUL MUHIT, ARIEF ERTHA KUSUMA M.Pd, SUCIATI, S.Si M.Pd.Si Binti (Alm) TUGIMIN, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, IBRAHIM, M.Pd Bin H. ABBAS HUSEIN, ARIFIN S.Pd, M.Pd, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, JERO BUDI DARMAYASA, M.Pd.Si Anak Dari KETUT RAWIN, NENI NOVITA SARI, M.Pd Bin SUPARJO, MARTHIN, SH.Hum Anak Dari BALANG, SAMSUDIN Bin HARTO SUDARMO, Drs. ARWIN WELLO, M.PD Bin WELLO, ZULKIFLI M.pd Bin HERMANSYAH Z, VLORENSIUS, M.Pd Anak Dari IGNASIUS, KADEK DEWI WAHYUNI ANDARI Anak Dari (Alm) I KETUT SUDARMA, YAHYA AZ, SH.MH Bin AHMAD, AGUS SURYADI Bin ABDUL MUIS, FIRIMA ZONA TANJUNG S.S,M.Pd Binti SUPARDI, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, ALFITRIAH Binti MUSTAMI BATA, ASTA, ST., M ENG Binti AMIR HADI, ARYANTI HADI SAPUTRI Binti LESMONO, YANSAR, M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 1 sampai dengan BB Nomor 96, 98 sampai dengan 100, 101 sampai dengan 153, berdasarkan daftar penerimaan honor tambahan tugas ke Daerah 3T dan penerimaan honor mengajar dosen pengampu yang tertanggal Desember 2013 dan Agustus 2014 dapat diuraikan pemotongan dan pengembalian hasil pemotongan sebagai berikut :
1). AGUS INDARJO Total 3T sebelum di potong Rp. 1.700.000,-
Di terima setelah di potong Rp. 510.000,-
Di kembalikan ke penerima Rp. 1.190.000,-
Total penerimaan Rp. 1.700.000,-
2). AGUS SUYADI Total 3T sebelum di potong Rp. 6.240.000,-
Di terima setelah di potong Rp. 1.872.000,-
Di kembalikan ke penerima Rp. 4.368.000,-
Total penerimaan Rp. 6.240.000.-
3). AHSAN SOFYAN Total 3T sebelum di potong Rp. 56.160.000,-
Di terima setelah di potong Rp. 16.438.500,-
Di kembalikan kie penerima Rp. 39.721.500,-
Total penerimaan Rp. 56.160.000,-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp. 51.480.000
Di terima setelah di potong Rp. 25.080.000,-
Di kembalikan ke penerima Rp. 26.400.000,-
Total penerimaan Rp.51.480.000.-
Total Penerimaan 100% NNK tdk di Ptng Rp. 8.970.000,-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp. 56.160.000,-+ Rp 51.480.000 + Rp. 8.970.000 = Rp. 116.610.000.-
4). ALFITRIAH Total 3T sebelum di potong Rp. 1.950.000,-
Di terima setelah di potong Rp. 585.000,-
Di kembalikan ke penerima Rp. 1.365.000,-
Total penerimaan Rp. 1.950.000,-
5). AMAT Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.7.480.000,-
Di terima setelah di potong Rp. 3.080.000,-
Di kembalikan ke penerima Rp. 4.400.000,-
Total penerimaan Rp.7.480.000,-
Total penerimaan Rp. 7.480.000 + Penerimaan Nunukan yang tidak di potong Rp. 7.310.000= Rp. 14.790.000
6). AMRULLAH TAGWA :
Total 3T sebelum di potong Rp. 7.800.000,-
Di terima setelah di potong Rp. 2.340.000,-
Di kembalikan ke penerima Rp. 5.460.000,-
Total penerimaan Rp.7.800.000,-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp. 6.240.000
Di terima setelah di potong Rp. 3.040.000,-
Di kembalikan ke penerima Rp. 3.200.000,-
Total penerimaan Rp.6.240.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp. 7.800.000,-+ Rp 6.240.000 = Rp. 14.040.000.-
7). ARIF ERTHA Total 3T sebelum di potong Rp. 107.935.000,-
Di terima setelah di potong Rp. 35.110.500,-
Di kembalikan ke penerima Rp. 72.824.500,-
Total penerimaan 3 T Rp. 107.935.000,-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp. 81.720.000.-
Di terima setelah di potong Rp. 40.920.000,-
Di kembalikan ke penerima Rp. 40.800.000,-
Total penerimaan Rp. 81.720.000.-
Total Penerimaan 100% NNK tdk di Potong Rp. 13.650.000,-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp. 107.935.000,-+ Rp 81.720.000 + Rp.13.650.000 = Rp. 203.305.000.-
8). ARIFIN Total 3T sebelum di potong Rp.30.487.000,-
Di terima setelah di potong Rp. 16.189.500-
Di kembalikan ke penerima Rp. 14.297.500,-
Total penerimaan 3 T Rp.30.487.000,-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.87.203.000.-
Di terima setelah Rp. 24.280.000,-
Di kembalikan tdk mau Rp.62.293.000.-
Total Penerimaan 100% NNK tdk di Potong Rp. 5.265.000,-
Pengembalian Ke kas Negara Rp. 62.923.000 (saksi tidak mau menerima menunggu proses penyidikan selesai).
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.30.487.000,-+ Rp Rp.80.203.000 = Rp. 122.955.000.-
9). ARWIN WELLO Total 3T sebelum di potong Rp. 22.440.000,-
Di terima setelah di potong Rp. 6.732.000-
Di kembalikan ke penerima Rp.15.708.000,-
Total penerimaan 3 T Rp.22.440.000,-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.16.320.000.-
Di terima setelah di potong Rp. 6.720.000,-
Di kembalikan Rp. 9.600.000.-
Total Penerimaan Rp.16.320.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.22.440.000,-+ Rp Rp.16.320.000 = Rp.38.760.000.-
10). ARYATI HADI S , Total 3T sebelum di potong Rp.5.580.000,-
Di terima setelah di potong Rp. 1.755.000-
Di kembalikan ke penerima Rp..4.095.000,-
Total penerimaan 3 T Rp.5.580.000,-
11). HARYATI HAMID Total 3T sebelum di potong Rp. 4.095.000,-
Di terima setelah di potong Rp. 1.228.500-
Di kembalikan ke penerima Rp. 2.886.500,-
Total penerimaan 3 T Rp.4.095.000,-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.3.120.000.-
Di terima saat di potong Rp. 1.520.000,-
Di kembalikan Rp. 1.600.000.-
Total Penerimaan Rp.3.120.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.4.950.000,-+ Rp Rp.3.120.000 = Rp.7.215.000.-
12). ASTA Total 3T sebelum di potong Rp. 7.800.000,-
Di terima setelah di potong Rp. 2.340.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp. 5.460.000,-
Total penerimaan 3 T Rp. 7.800.000,-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.9.360.000.-
Di terima setelah di potong Rp. 4.560.000,-
Di kembalikan Dosen Rp. 4.800.000.-
Total Penerimaan Rp.9.360.000.-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp.2.730.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.7.800.000,-+ Rp Rp.9.360.000+ nunukan 100% Rp 2.730.000 = Rp.19.890.000.-
13). AWANG PERDANA,Total 3T sebelum di potong Rp. 2.145.000,-
Di terima setelah di potong Rp. 643.500-
Di kembalikan ke penerima Rp.1.501.500,-
Total penerimaan 3 T Rp. 2.145.000,-
14). BUNGARAN Total 3T sebelum di potong Rp. 1.700.000,-
Di terima setelah di potong Rp. 510.000-
Di kembalikan ke penerima Rp. 1.190.000,-
Total penerimaan 3 T Rp.1.700.000,-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp.2.040.000.-
Jumlah 3T Rp.1.700.000,-+ nunukan 100% Rp 2.040.000 = Rp.3.740.000.-
15). DWI CAHYONO Total 3T sebelum di potong Rp. 1.900.000,-
AJI Di terima saat di potong Rp. 570.000-
Di kembalikan ke penerima Rp.1.300.000,-
Total penerimaan 3 T Rp. 1.900.000,-
16). ENDITYAS Total 3T sebelum di potong Rp. 28.080.000,-
PRATIWI Di terima setelah di potong Rp. 8.424.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.19.656.000,-
Total penerimaan 3 T Rp. 28.080.000,-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.34.320.000.-
Di terima setelah di potong Rp. 16.720.000,-
Di kembalikan Dosen Rp. 17.600.000.-
Total Penerimaan Rp.34.320.000.-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp.26.130.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.28.080.000,-+ Rp Rp.34.320.000+ Nunukan 100% Rp 26.130.000 = Rp.88.530.000.-
17). ERNA Total 3T sebelum di potong Rp. 3.800.000,-
WAHYUNI Di terima setelah di potong Rp. 1.140.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp. 2.660.000,-
Total penerimaan 3 T Rp. 3.800.000,-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.3.040.000.-
Di terima setelah di potong Rp. 1.440.000,-
Di kembalikan Dosen Rp. 1.600.000.-
Total Penerimaan Rp.3.040.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.3.800.000,-+ Rp Rp.3.040.000+= Rp.6.840.000.-
18). FIRIMA ZONA Total 3T sebelum di potong Rp. 2.145.000,-
TANJUNG Di terima setelah di potong Rp. 643.500-
Di kembalikan ke Dosen Rp.1.501.500,-
Total penerimaan 3 T Rp. 2.145.000,-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.1.560.000.-
Di terima setelah di potong Rp. 760.000,-
Di kembalikan Dosen Rp. .-
Di kembalikan ke Negara Rp.800.000
Total Penerimaan Rp.1.560.000.-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp.5.070.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp. 2.145.000 + Rp.1.560.000,-+ Nunukan 100% Rp 5.070.000 = Rp.8.775.000.-
19). FITRI Total 3T sebelum di potong Rp. 1.950.000,-
MARDHAYANI Di terima setelah di potong Rp.585.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.1.365.00,-
Total penerimaan 3 T Rp. 1.950.000,-
20). H.M. SOFA Total 3T sebelum di potong Rp. 19.040.000,-
Di terima setelah di potong Rp.5.712.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.13.328.000,-
Total penerimaan 3 T Rp. 19.040.000,-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.23.800.000.-
Di terima setelah di potong Rp. 9.800.000,-
Di kembalikan Dosen Rp.14.000.000,-
Total Penerimaan Rp.23.800.000.-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp.11.560.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp. 19.950.000 + Rp.23.800.000,-+ Nunukan 100% Rp 11.560.000 = Rp.54.400.000.-
21). M.AMIN Total 3T sebelum di potong Rp. 3.900.000,-
Di terima setelah di potong Rp.1.170.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.2.730.000,-
Total penerimaan 3 T Rp. 3.900.000,-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.3.120.000.-
Di terima setelah di potong Rp. 1.520.000,-
Di kembalikan Dosen Rp. 1.600.000,-
Total Penerimaan Rp.3.120.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.3.900.000 + Rp.3.120.000, = Rp.7.020.000.-
22). HERDIANSYAH Total 3T sebelum di potong Rp. 74.249.000,-
Di terima setelah di potong Rp.35.621.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.74.249.000,-
Total penerimaan 3 T Rp. 74.249.000-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp. 70.720.000.-
Di terima setelah di potong Rp.33.520.000,-
Di kembalikan Dosen Rp.37.200.000,-
Total Penerimaan Rp.70.720.000.-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp.10.640.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.74.249.000 + Rp.70.720.000,-+ Nunukan 100% Rp 10.640.000 = Rp.191.230.000.-
23). IBRAHIM Total 3T sebelum di potong Rp. 39.585.000,-
Di terima setelah di potong Rp.11.875.500-
Di kembalikan ke Dosen Rp.27,709.500-
Total penerimaan 3 T Rp. 39.585.000-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.31.980.000.-
Di terima saat di potong Rp.15.580.000,-
Di kembalikan Dosen Rp.16.400.000,-
Total Penerimaan Rp.31.980.000.-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp.4.290.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.39.585.000 + Rp.31.980.000,-+ Nunukan 100% Rp 4.290.000 = Rp.75.855.000.-
24). INDIAH JATMIKA, Total 3T sebelum di potong Rp. 5.850.000,-
WARDANIDi terima setelah di potong Rp.1.755.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.4,095.000-
Total penerimaan 3 T Rp. 5.850.000-
25). ISMIT MADO Total 3T sebelum di potong Rp. 1.950.000,-
Di terima setelah di potong Rp. 585.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.1.365,.000-
Total penerimaan 3 T Rp. 1.950.000-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.2.340.000.-
Di terima setelah di potong Rp.1.140.000,-
Di kembalikan Dosen Rp.1.200.000,-
Total Penerimaan Rp.2.340.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.1.950.000 + Rp.2.340.000,- = Rp.4.290.000.-
26). JERO BUDI Total 3T sebelum di potong Rp. 33.140.000,-
DARMAYASA Di terima setelah di potong Rp.9.942.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.23.198.000-
Total penerimaan 3 T Rp. 33.140.000-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.34.520.000.-
Di terima setelah di potong Rp.16.920.000,-
Di kembalikan Dosen Rp.17.600.000,-
Total Penerimaan Rp.34.520.000.-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp.23.180.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.33.140.000 + Rp.34.520.000,-+ Nunukan 100% Rp23.180.000 = Rp.90.840.000.-
27). KADEK DWI Total 3T sebelum di potong Rp. 28.655.000,-
Di terima setelah di potong Rp.8.599.500-
Di kembalikan ke Dosen Rp.20.065.500-
Total penerimaan 3 T Rp. 28.665.000-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.25.740.000.-
Di terima setelah di potong Rp.12.540.000,-
Di kembalikan Dosen Rp.13.200.000,-
Total Penerimaan Rp.25.740.000.-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp.10.335.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.28.655.000 + Rp.25.740.000,-+ Nunukan 100% Rp 10.335.000 = Rp.64.740.000.-
28). LUKMAN Total 3T sebelum di potong Rp. 1.950.000,-
Di terima setelah di potong Rp. 585.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.1.365.000-
Total penerimaan 3 T Rp. 1.950.000-
29). M. ARIS Total 3T sebelum di potong Rp.23..595.000,-
Di terima setelah di potong Rp. 7.078.500-
Di kembalikan ke Dosen Rp.16.516.500-
Total penerimaan 3 T Rp.23.595.000-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.28.080.000.-
Di terima saat di potong Rp.13.680.000,-
Di kembalikan Dosen Rp.14.400.000,-
Total Penerimaan Rp.28.080.000.-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp.9.555.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.23.595.000 + Rp.28.080.000,-+ Nunukan 100% Rp 9.555.000 = Rp.61.230.000.-
30). M.THOBRONI Total 3T sebelum di potong Rp. 37.720.000,-
Di terima setelah di potong Rp.11.316.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.26.404.000-
Total penerimaan 3 T Rp. 37.720.000-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp. 39.090.000.-
Di terima setelah di potong Rp.19.490.000,-
Di kembalikan Dosen Rp.19.600.000,-
Total Penerimaan Rp.39.090.000.-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp.26.715.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.37.720.000 + Rp.39.090.000,-+ Nunukan 100% Rp26.715.000 = Rp.103.525.000.-
31). MALIK Total 3T sebelum di potong Rp. 33.150.000,-
Di terima setelah di potong Rp.9.945.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.23,205.000-
Total penerimaan 3 T Rp. 33.150.000-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.42.480.000.-
Di terima setelah di potong Rp.17.640.000,-
Di kembalikan Dosen Rp.25.200.000,-
Total Penerimaan Rp.42.480.000.-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp.19.720.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.33.150.000 + Rp.42.480.000,-+ Nunukan 100% Rp 19.720.000 = Rp.95.710.000.-
32). MARTHIN B. Total 3T sebelum di potong Rp. 1.700.000,-
Di terima setelah di potong Rp. 510.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.1.190.000-
Total penerimaan 3 T Rp.1.700.000-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.2.720.000.-
Di terima setelah di potong Rp.1.120.000,-
Di kembalikan Dosen Rp.1.600.000,-
Total Penerimaan Rp.2.720.000.-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp.2.210.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.1.700.000 + Rp.2.720.000,-+ Nunukan 100% Rp 2.210.000 = Rp.6.630.000.-
33). MENI. P Total 3T sebelum di potong Rp. 5.850.000,-
Di terima setelah di potong Rp.1.755.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.4,095.000-
Total penerimaan 3 T Rp. 5.850.000-
34). MUHSINAH Total 3T sebelum di potong Rp.40.850.000,-
Di terima setelah di potong Rp.12.255.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.28.295.000-
Total penerimaan 3 T Rp.40.850.000-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.41.040.000.-
Di terima saat di potong Rp.19.440.000,-
Di kembalikan Dosen Rp.21.600.000,-
Total Penerimaan Rp.41.040.000.-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp.22.800.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.40.850.000 + Rp.41.040.000,-+ Nunukan 100% Rp 22.800.000 = Rp.104.690.000.-
35). MUSAKIR Total 3T sebelum di potong Rp. 1.950.000.,-
Di terima setelah di potong Rp. 585.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp. 1.365.000-
Total penerimaan 3 T Rp. 1.950.000-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp. 3.510.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.1.950.000 + Rp. Nunukan 100% Rp 3.510.000 = Rp.5.460.000.-
36). NAWIERA Total 3T sebelum di potong Rp. 1.950.000,-
Di terima setelah di potong Rp. 585.000-
Di kembalikan ke DosenRp.1.365.000-
Total penerimaan 3 T Rp. 1.950.000-
37). NENI NOVITA Total 3T sebelum di potong Rp.40.380.000,-
SARI Di terima setelah di potong Rp.12.114.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.28,266.000-
Total penerimaan 3 T Rp.40.380.000-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp. 33.380.000.-
Di terima saat di potong Rp.15.780.000,-
Di kembalikan Dosen Rp.17.600.000,-
Total Penerimaan Rp.33.380.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.40.380.000 + Rp.33.380.000,- = Rp.73.760.000.-
38). PADJRIYANTO Total 3T sebelum di potong Rp. 3.900.000,-
Di terima setelah di potong Rp.1.170.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.2.730.000-
Total penerimaan 3 T Rp. 3.900.000-
39). PARIDAH Total 3T sebelum di potong Rp. 5.850.000,-
Di terima setelah di potong Rp.1.755.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.4.095.000-
Total penerimaan 3 T Rp. 5.850.000-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp.3.510.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.5..850.000 + Rp.3.510.000, = Rp.9.360.000.-
40). PROF. BAHRI Total 3T sebelum di potong Rp. 97.675.000,-
Di terima setelah di potong Rp.29.302.500-
Di kembalikan ke Dosen Rp.68.372.500-
Total penerimaan 3 T Rp. 97.675.000-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.77.640.000.-
Di terima saat di potong Rp.32.440.000,-
Di kembalikan Dosen Rp.45.200.000,-
Total Penerimaan Rp.77.640.000.-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp.9.180.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.77.640.000 + Rp.97.675.000 -+ Nunukan 100% Rp 9.180.000 = Rp.184.495.000.-
41). RABANIAH Total 3T sebelum di potong Rp.5.850.000,-
Di terima setelah di potong Rp.1.755.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.4.095.000-
Total penerimaan 3 T Rp. 5.850.000-
42). RACHMAT SALEH, Total 3T sebelum di potong Rp. 5.770.000,-
Di terima setelah di potong Rp.1.731.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.4.039.000-
Total penerimaan 3 T Rp. 5.770.000-
43). RIDWAN Total 3T sebelum di potong Rp.118.460.000,-
Di terima setelah di potong Rp.38.268.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.80.192.000-
Total penerimaan 3 T Rp.118.460.000-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.98.980.000.-
Di terima saat di potong Rp.48.180.000,-
Di kembalikan Dosen Rp.50.800.000,-
Total Penerimaan Rp.98.980.000.-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp.17.940.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.118.640.000 + Rp.98.980.000,-+ Nunukan 100% Rp 17.940.000 = Rp.235.380.000.-
44). RISKA Total 3T sebelum di potong Rp. 8.190.000,-
Di terima setelah di potong Rp.2.457.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.5.733.000-
Total penerimaan 3 T Rp. 8.190.000-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp.1.950.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.8.190.000 + Nunukan 100% Rp 1.950.000 = Rp.10.140.000.-
45). SAMSUDDIN Total 3T sebelum di potong Rp.47.940.000,-
Di terima setelah di potong Rp.16.762.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.31.178.000-
Total penerimaan 3 T Rp.47.940.000-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.27.200.000.-
Di terima setelah di potong Rp.11.200.000,-
Di kembalikan Dosen Rp.16.000.000,-
Total Penerimaan Rp.27.200.000.-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp.9.520.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.47.940.000 + Rp.27.200.000,-+ Nunukan 100% Rp 9.520.000 = Rp.84.660.000.-
46). M. SHAHWAN Total 3T sebelum di potong Rp.7.020.000,-
Di terima setelah di potong Rp.2.106.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.4.914.000-
Total penerimaan 3 T Rp. 7.020.000-
47). SHINTA W Total 3T sebelum di potong Rp. 13.870.000,-
Di terima setelah di potong Rp.4.560.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.9,310.000-
Total penerimaan 3 T Rp. 13.870.000-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.13.490.000.-
Di terima setelah di potong Rp.5.760.000,-
Di kembalikan Ke Dosen -
Di kembaikan ke Negara Rp.7.730.000
Total Penerimaan Rp.13.490.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.13.870.000 + Rp.5.760.000,-+ Nunukan 100% Rp 7.730.000 = Rp.27.360.000.-
48). SIGID BUDI Total 3T sebelum di potong Rp.1.900.000,-
SANTOSO Di terima setelah di potong Rp. 570.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp. 1.330.000-
Total penerimaan 3 T Rp.1.900.000-
49). SITI MALIHA Total 3T sebelum di potong Rp. 20.280.000,-
Di terima saat di potong Rp. 6.084.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.14.196.000-
Total penerimaan 3 T Rp. 20.280.000-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.28.860.000.-
Di terima saat di potong Rp.14.060.000,-
Di kembalikan Dosen Rp.14.800.000,-
Total Penerimaan Rp.28.860.000.-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp.24.180.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.20.280.000 + Rp.28.860.000,-+ Nunukan 100% Rp 24.180.000 = Rp. 73.320.000.-
50). SOPIAN RIDWAN Total 3T sebelum di potong Rp. 10.370.000,-
Di terima saat di potong Rp.3.111.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.7.259.000-
Total penerimaan 3 T Rp.10.370.000-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp. 10.880.000.-
Di terima saat di potong Rp.4.480.000,-
Di kembalikan Dosen Rp.6.400.000,-
Total Penerimaan Rp.10.880.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.10.370.000 + Rp.10.880.000,- = Rp.21.250.000.-
51). SUBIANTORO Total 3T sebelum di potong Rp. 1.700.000,-
Di terima setelah di potong Rp. 510.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp. 1.190.000-
Total penerimaan 3 T Rp.1.700.000-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp.2.210.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.1.700.000 + Nunukan 100% Rp 2.210.000 = Rp.3.910.000.-
52). SUCIATI Total 3T sebelum di potong Rp.28.665.000,-
Di terima setelah di potong Rp.8.599.500-
Di kembalikan ke Dosen Rp.20.065.500-
Total penerimaan 3 T Rp.28.665.000-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp. 22.620.000.-
Di terima saat di potong Rp.11.020.000,-
Di kembalikan Dosen Rp.11.600.000,-
Total Penerimaan Rp.22.620.000.-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp.9.945.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.28.665.000 + Rp.22.620.000,-+ Nunukan 100% Rp9.945.000 = Rp.61.230.000.-
53). SUGIONO Total 3T sebelum di potong Rp. 1.950.000,-
Di terima setelah di potong Rp. 585.000.-
Di kembalikan ke Dosen Rp.1.365.000-
Total penerimaan 3 T Rp.1.950.000-
54). SUNGKONO Total 3T sebelum di potong Rp.27.220.000,-
Di terima setelah di potong Rp. 8.166.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.19.054.000-
Total penerimaan 3 T Rp.27.220.000-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.27.400.000.-
Di terima setelah di potong Rp.13.000.000,-
Di kembalikan Dosen Rp.14.400.000,-
Total Penerimaan Rp.27.400.000.-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp.10.830.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.27.220.000 + Rp.27.400.000,-+ Nunukan 100% Rp 10.830.000 = Rp.65.450.000.-
55). SUYADI Total 3T sebelum di potong Rp.111.150.000,-
Di terima setelah di potong Rp.33.345.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.77.805.000-
Total penerimaan 3 T Rp.111.150.000-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.75.720.000.-
Di terima setelah di potong Rp.37.270.000,-
Di kembalikan Dosen Rp.38.000.000,-
Total Penerimaan Rp.75.720.000.-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp.10.140.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.111.150.000 + Rp.75.720.000,-+ Nunukan 100% Rp 10.140.000 = Rp 196.560.000.-
56). VLORENSIUS Total 3T sebelum di potong Rp. 9.165.000,-
Di terima setelah di potong Rp.2.749.500-
Di kembalikan ke Dosen Rp.6.415.500-
Total penerimaan 3 T Rp.9.165.000-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.7.800.000.-
Di terima setelah di potong Rp.3.800.000,-
Di kembalikan Dosen Rp.4.000.000,-
Total Penerimaan Rp.7.800.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.9.165.000 + Rp.7.800.000,- = Rp. 16.965.000.-
57). WETI.H.M Total 3T sebelum di potong Rp. 5.100.000,-
Di terima setelah di potong Rp.1.530.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.3.570.000-
Total penerimaan 3 T Rp.5.100.000-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.4.080.000.-
Di terima saat di potong Rp.1.680.000,-
Di kembalikan Dosen Rp.2.400.000,-
Total Penerimaan Rp.4.080.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.5.100.000 + Rp.4.080.000,- = Rp.9.180.000.-
58). WINARNO Total 3T sebelum di potong Rp.23.790.000,-
Di terima setelah di potong Rp.7.137.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.16.653.000-
Total penerimaan 3 T Rp.23.790.000-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.32.520.000.-
Di terima setelah di potong Rp.15.320.000,-
Di kembalikan Dosen Rp.17.200.000,-
Total Penerimaan Rp.32.520.000.-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp.27.550.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.23.790.000 + Rp.32.520.000,-+ Nunukan 100% Rp 27.550.000 = Rp.83.860.000.-
59). WIWIT Total 3T sebelum di potong Rp. 8.190.000,-
DHARMAWATI Di terima setelah di potong Rp.2.457.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.5.733.000-
Total penerimaan 3 T Rp.8.190.000-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp.2.340.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.8.190.000 + Nunukan 100% Rp2.340.000 = Rp.10.530.000.-
60). YAHYA Total 3T sebelum di potong Rp.13.300.000,-
Di terima setelah di potong Rp.3.990.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.9.310.000-
Total penerimaan 3 T Rp.13.300.000-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.10.640.000.-
Di terima setelah di potong Rp.5.040.000,-
Di kembalikan Dosen Rp.5.600.000,-
Total Penerimaan Rp.10.640.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.13.300.000 + Rp. 10.640.000 = Rp.23.940.000.-
61). YANSAR Total 3T sebelum di potong Rp.137.420.000,-
Di terima setelah di potong Rp.43.956.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.93,464.000-
Total penerimaan 3 T Rp.137.420.000-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp.102.460.000.-
Di terima setelah di potong Rp.50.060.000,-
Di kembalikan Dosen Rp.52.400.000,-
Total Penerimaan Rp.102.460.000.-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp.22.825.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.137.420.000 + Rp.102.460.000,-+ Nunukan 100% Rp 22.825.000 = Rp.262.705.000.-
62). ZULKIFLI Total 3T sebelum di potong Rp. 16.830.000,-
Di terima setelah di potong Rp. 5.049.000-
Di kembalikan ke Dosen Rp.11.781.000-
Total penerimaan 3 T Rp.16.830.000-
Total Honor mengajar sebelum di potong Rp. 17.000.000.-
Di terima setelah di potong Rp. 7.000.000,-
Di kembalikan Dosen Rp.10.000.000,-
Total Penerimaan Rp.17.000.000.-
Pengembalian 100% NNK tanpa Potong Rp.8.330.000.-
Jumlah 3T dan Honor mengajar Rp.16.830.000 + Rp.17.000.000,-+ Nunukan 100% Rp 8.330.000 = Rp.42.160.000.-
Dari pemotongan Honor mengajar dan Tunjangan 3T yang tidak diberitahukan dan tidak disetujui oleh para dosen tersebut ada dosen yang tidak mau mengambil pengembalian pemotongan dengan alasan telah ditangani pihak kepolisian sehingga khawatir menimbulkan masalah yaitu:
- sdr. ARIFIN, MPd sebesar Rp. 62.923.000,-.
- sdri. Sinta Wulandari, SSi., MPd, sebesar Rp. 7.730.000,-.
- sdri. Firima Zona Tanjung, MPd sebesar Rp. 800.000,-.
Total sebesar Rp. 71.453.000,- atas perintah Ketua PSKGJ saksi YANSAR, MPd telah dikembalikan ke kas Negara dengan bukti pengembalian Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) tertanggal 21 Juni 2014.
Kemudian :
. Honor Mengajar milik Prof. BAHRI ARIFIN sebesar Rp. 4.480.000,-
- Tunjangan 3T milik Prof. BAHRI ARIFIN sebesar Rp. 11.300.000,-
- Tunjangan 3T milik ARIFIN, MPd sebesar Rp. 4.644.000,-
- Tunjangan 3T milik YAHYA AZ, MH SEBESAR Rp. 250.000,-
- Tunjangan 3T milik WINARNO, MPd sebesar Rp. 50.000,-
Semuanya sebesar Rp. 23.255.250,- dikembalikan kekas negara atas perintah saksi YANSAR termasuk dalam Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) tertanggal 10/9/2014 sebesar Rp. 84.814.877,- tersebut.
Selanjutnya tanpa sepengetahuan dari pihak Rektorat dilakukan pemotongan Honor mengajar sebesar 50 % dan Tunjangan 3T sebesar 70 % dari para dosen tersebut dimana setelah dilakukan pemotongan tersebut jumlah untuk Tunjangan 3T menjadi sebesar Rp.1.388.876.000,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dan untuk honor mengajar menajdi sebesar Rp.680.660.000,- (enam ratus delapan puluh juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) kemudian uang tersebut disimpan dalam brangkas sekretariat PSKGJ dimana kuncinya dipegang oleh saksi WIWIT DHARMAWATI dan sisanya di serahkan kepada dosen yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian fakta hukum diatas perbuatan yang dilakukan Terdakwa bersama dengan saksi YANSAR, MPd adalah semata-mata murni melanjutkan kebijakan pemotongan yang dilakukan oleh Rektor UB/UBT periode 2003-Maret 2013 (Abdul Jabarsyah Ibrahim, Ph.D) dan Dekan FKIP UB/UBT periode 2003-2011 (Drs. Samsudin, M.Si). Pemotongan biaya SPPD dan HONOR MENGAJAR pada KEGIATAN PSKGJ FKIP UBT yang menjadi hak dosen/pegawai dilakukan oleh FKIP/UB/UBT sejak tahun 2009, 2010, 2011. Hal ini terbukti dengan adanya bukti daftar penerimaan menurut tanggal penerimaan yaitu tanggal 31 Desember 2013, tanggal 01 April 2014, dan tanggal 23 Juni 2014. Dari daftar penerimaan honor mengajar dan tunjangan 3T tanggal 31 Desember 2013, terdapat 62 Dosen/Staf administrasi yang menandatangani daftar penerimaan yang berisi rincian nilai total (jumlah bersih), potongan, dan jumlah diterima. Dengan demikian maka unsur waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran tidak terpenuhi dan tidak terbukti menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer ;
Menimbang, oleh karena salah satu unsur Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi dan Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primer ;
Menimbang, selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan subsider yakni Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa adapun rumusan dari Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah sebagai berikut :
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut” ;
Menimbang, unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah sebagai berikut :
Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu ;
Dengan sengaja ;
Menggelapkan atau membiarkan orang lain mengambil atau membiaarkan orang lain menggelapkan atau membantu dalam melakukan perbuatan itu ;
Uang atau surat berharga ;
Yang disimpan karena jabatanya ;
Unsur yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu”
Menimbang, bahwa unsur “Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu” dalam Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ini adalah menunjukkan tentang subjek hukum atau pelaku yang mempunyai kedudukkan sebagai Pegawai Negeri atau orang selain pegawai negeri, yang didakwa dalam perkara ini atas penggelapan atau membiarkan orang lain mengambil atau membiarkan orang lain menggelapkan atau membantu dalam melakukan perbuatan itu, sebagaimana dalam unsur berikutnya ;
Menimbang, bahwa unsur pertama dakwaan ini karena mengandung kata “atau” maka sifatnya alternatif, artinya dapat mengenai salah satu dari subjek hukum tersebut apakah sebagai “Pegawai Negeri” atau sebagai “orang selain pegawai negeri”, sehingga apabila salah satu telah terpenuhi, maka berarti telah memenuhi unsur ke-1 (satu) tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim memilih dan mempertimbangkan unsur “Pegawai Negeri” ;
Menimbang, bahwa unsur “Pegawai negeri” dalam dakwaan primer telah terbukti, maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan dalam unsur ini secara mutatis mutandis dalam pertimbangan dakwaan subsider khusus mengenai pengertian “Pegawai Negeri” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu” adalah yang melalui Surat Keputusan pengangkatan atau Surat Keterangan lainnya, untuk suatu jabatan tertentu, dengan waktu terus-menerus atau hanya untuk sementara waktu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang dikemukakan tersebut diatas, bila dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ini, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Pejabat Sementara (Pjs) Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Borneo Tarakan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor : 294/UN51/SK/2012 tentang Pejabat Sementara Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Borneo Tarakan Tahun 2012 dan sebagai Penanggung Jawab Program Sarjana (S1) Kependidikan Guru Dalam Jabatan (PSKGJ) sebagaimana Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor : 325.a/UN51/SK/2012, tanggal 13 Maret 2012 ;
Menimbang, oleh karena dalam dakwaan primer telah terpenuhi maka dengan sendirinya menurut Majelis, unsur ““Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu” dalam dakwaan subsider telah terbukti secara hukum ada pada diri Terdakwa, maka oleh karena itu unsur ini menurut Majelis telah terpenuhi dan terbukti menurut Hukum;
Ad. 2. Unsur “dengan sengaja”
Menimbang, yang dimaksud “dengan sengaja” dalam unsur ini adalah perbuatan yang dilakukan oleh pelakunya harus diketahui, dikehendaki dan disadari akan akibatnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang dikemukakan tersebut diatas, bila dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yakni sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, YANSAR,M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 206 sampai dengan 213, dari beberapa lokasi perkuliahan di atas, khususnya yang berada diwilayah Kabupaten merupakan daerah yang cukup jauh dari lokasi kampus Universitas Borneo Tarakan dimana untuk sampai ke lokasi tersebut harus ditempuh dengan menggunakan beberapa alat tranportasi laut, sungai dan udara (penerbangan perintis) dimana tidak ada lokasi yang dapat ditempuh dengan mengunakan jalur darat, kecuali untuk kegiatan di kota Tarakan, dengan adanya kendala tersebut maka pihak Panitia Program SKGJ FKIP Univertitas Borneo Tarakan mengajukan tambahan tunjangan bagi dosen yang mengajar di daerah yang jauh dan sulit dijangkau tersebut kepada Pemerintah Daerah Setempat yang kemudian disebut sebagai Tunjangan tambahan, Terluar, Terdepan dan Tertinggal (tunjangan 3T), dimana tunjangan tersebut telah disepakati dan disetujui oleh Pemerintah Kabupaten terkait untuk diberikan kepada Dosen yang mengajar pada Program SKGJ dan telah dituangkan dalam perjanjian Kerjasama yang dibuat oleh Universitas Borneo Tarakan dengan Pemerintah Kabupaten terkait ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, YANSAR,M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 206 sampai dengan BB Nomor 213, menindak lanjuti perjanjian Kerjasama yang dibuat oleh Universitas Borneo Tarakan dengan Pemerintah Kabupaten terkait, rektor Universitas Borneo menetapkan Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor : 336.b/UN51/SK/2012 tentang Penunjukan dan pengangkatan dosen pengasuh mata kuliah kelas reguler Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Borneo Tarakan, dan melalui Keputusan Rektor Universitas Tarakan Nomor : 341.a/UN51/SK/2012, tanggal 24 April 2012 tentang standar Biaya Umum yang merinci besaran tarif Tujangan 3T Kegiatan Program SKGJ termasuk didalamnya mengatur tentang besaran tarif honor mengajar dosen untuk dosen yang terlibat dalam program SKGJ dan besaran biaya operasional kegiatan Program SKGJ, yang selanjutnya setelah dana ditransfer oleh Pemerintah Kabupaten/Kota ke rekening Bendahara Penerima Universitas Borneo Tarakan dengan Nomor Rekening 00001300-0100004-30-2 BRI Cabang Tarakan, selanjutnya oleh Universitas Borneo Tarakan di teruskan ke Kas Negara sebagai PNBP (Pendapat Negara Bukan Pajak) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, YANSAR,M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 98 sampai dengan BB Nomor 100, 101 sampai dengan 153, 154 sampai dengan 163, 164 sampai dengan 167, 168 sampai dengan 172, 173 sampai 200, 214 sampai dengan 224, pada tahun 2012 besaran tarif honor mengajar dosen serta besaran biaya operasional yang berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Tarakan Nomor : 341.a/UN51/SK/2012, tanggal 24 April 2012, belum dapat direalisaikan oleh universtitas Borneo Tarakan karena belum tersedia dalam DIPA Universitas Borneo Tahun Anggaran 2012 yang bersumber dari PNBP, yang kemudian untuk Tahun 2012 terjadi tunggakan dan baru dianggarkan dalam DIPA Universitas Borneo Revisi ke 07 Tahun 2013 dengan Nomor DIPA 023.04.2.663123/2013, tanggal 19 November 2013 dengan total nilai dana yang bersumber dari PNBP tersebut sebesar Rp. 9.594.482.000.- (sembilan milyar lima ratus sembilan puluh empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah) yang didalamnya memuat kegiatan program SKJG Tahun 2013 dan tunggakan kegiatan Program SKGJ Tahun 2012 yang juga termuat didalamnya Honor mengajar dan tunjangan 3T untuk kegiatan 2013 dan tunggakan Tahun 2012 sebesar Rp.3.435.800.000,- dengan rincian:
Tunjangan Tambahan 3T Sebesar Rp. 2.113.000.000,-
Honor mengajar sebesar Rp. 1.322.800.000,-
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, YANSAR,M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 214 sampai dengan BB Nomor 224, dengan telah dianggarkannya tarif honor mengajar dosen serta besaran biaya operasional tersebut dalam DIPA Universitas Borneo Tahun Anggaran 2013, maka pada tanggal 20 November 2013 saksi YANSAR selaku Ketua PSKGJ membuat surat kepada Terdakwa selaku Dekan FKIP Universitas Borneo Tarakan yang berisi perihal Permohonan Biaya Opersional PSKGJ Tahun 2013 serta tunggakan Tahun 2012 yang juga memuat honor mengajar dan tunjangan 3T, yang selanjutnya oleh Terdakwa HERDIANSYAH dilanjutkan kepada saksi YUSUF PRASETYO, SE selaku bendahara pengeluaran Universitas Borneo Tarakan kemudian setelah dilakukan verifikasi dokumen usulan pencairan anggaran oleh Kabag perencanaan yaitu saksi SIGID BUDI SANTOSO selanjutnya pada tanggal 24 Desember 2013 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 097101E/048/111 Tahun Anggaran 2013 telah dicairkan uang sebesar Rp.6.453.868.896,- (enam milyar empat ratus lima puluh tiga juta delapan ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, SHINTA WULANDARI, S.Si, M.Pd, YUSUP PRASETYO, SE Bin (Alm) DUKUT, SIGID BUDI SANTOSO, S.sos, RISKA FEBRIANI Binti ABDUL RASYID, SUYADI, M.Ed, ph.D Bin SAKIDI SASTRANEGARA, RIDWAN, M.pd Bin A. BAKAR, WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, MUHSINAH ANNISA, M.Pd Binti MOCHTAR DJARKASI, H. SOFA, M.Pd Bin NAKROWI, MUHAMMAD THOBRONI, M.Pd Bin M. TOHA, SITI MALIHA, M.Psi Binti H. ABDUL MUHIT, ARIEF ERTHA KUSUMA M.Pd, SUCIATI, S.Si M.Pd.Si Binti (Alm) TUGIMIN, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, IBRAHIM, M.Pd Bin H. ABBAS HUSEIN, ARIFIN S.Pd, M.Pd, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, JERO BUDI DARMAYASA, M.Pd.Si Anak Dari KETUT RAWIN, NENI NOVITA SARI, M.Pd Bin SUPARJO, MARTHIN, SH.Hum Anak Dari BALANG, SAMSUDIN Bin HARTO SUDARMO, Drs. ARWIN WELLO, M.PD Bin WELLO, ZULKIFLI M.pd Bin HERMANSYAH Z, VLORENSIUS, M.Pd Anak Dari IGNASIUS, KADEK DEWI WAHYUNI ANDARI Anak Dari (Alm) I KETUT SUDARMA, YAHYA AZ, SH.MH Bin AHMAD, AGUS SURYADI Bin ABDUL MUIS, FIRIMA ZONA TANJUNG S.S,M.Pd Binti SUPARDI, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, ALFITRIAH Binti MUSTAMI BATA, ASTA, ST., M ENG Binti AMIR HADI, ARYANTI HADI SAPUTRI Binti LESMONO, YANSAR, M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 1 sampai dengan BB Nomor 96, 98 sampai dengan 100, 101 sampai dengan 153, setelah dana operasional Program SKGJ cair, saksi YUSUF PRASETYO, SE memanggil bendahara Program SKJG yaitu saksi SHINTA WULANDARI namun saat itu yang datang adalah saksi YANSAR dan saksi WIWIT DHARMAWATI, S.E (bagian Divisi Perencanaan dan Keuangan PSKGJ) yang selanjutnya saksi YUSUF PRASETYO, SE menyerahkan uang sebesar Rp.6.453.868.896,- (enam milyar empat ratus lima puluh tiga juta delapan ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah) secara tunai yang dalamnya memuat kegiatan operasional Program PSKGJ termasuk didalamnya Tunjangan 3T dan Honor mengajar Tahun 2013 dan tunggakan Tahun 2012, kemudian oleh saksi WIWIT DHARMAWATI, S.E uang tersebut dimasukan kedalam Brangkas PSKGJ ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, SHINTA WULANDARI, S.Si, M.Pd, WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, YANSAR, M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 1 sampai dengan BB Nomor 96, 98 sampai dengan 100, 101 sampai dengan 153, khusus untuk Honor mengajar adalah sebesar Rp.1.322.800.000,- dan setelah dipotong pajak yaitu sebesar Rp.1.247.260.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) sedangkan untuk Tunjangan Tambahan 3T Rp.2.113.000.000,- dan Setelah dipotong pajak yaitu sebesar Rp.1.995.945.000,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, SHINTA WULANDARI, S.Si, M.Pd, YUSUP PRASETYO, SE Bin (Alm) DUKUT, SIGID BUDI SANTOSO, S.sos, RISKA FEBRIANI Binti ABDUL RASYID, SUYADI, M.Ed, ph.D Bin SAKIDI SASTRANEGARA, RIDWAN, M.pd Bin A. BAKAR, WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, MUHSINAH ANNISA, M.Pd Binti MOCHTAR DJARKASI, H. SOFA, M.Pd Bin NAKROWI, MUHAMMAD THOBRONI, M.Pd Bin M. TOHA, SITI MALIHA, M.Psi Binti H. ABDUL MUHIT, ARIEF ERTHA KUSUMA M.Pd, SUCIATI, S.Si M.Pd.Si Binti (Alm) TUGIMIN, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, IBRAHIM, M.Pd Bin H. ABBAS HUSEIN, ARIFIN S.Pd, M.Pd, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, JERO BUDI DARMAYASA, M.Pd.Si Anak Dari KETUT RAWIN, NENI NOVITA SARI, M.Pd Bin SUPARJO, MARTHIN, SH.Hum Anak Dari BALANG, SAMSUDIN Bin HARTO SUDARMO, Drs. ARWIN WELLO, M.PD Bin WELLO, ZULKIFLI M.pd Bin HERMANSYAH Z, VLORENSIUS, M.Pd Anak Dari IGNASIUS, KADEK DEWI WAHYUNI ANDARI Anak Dari (Alm) I KETUT SUDARMA, YAHYA AZ, SH.MH Bin AHMAD, AGUS SURYADI Bin ABDUL MUIS, FIRIMA ZONA TANJUNG S.S,M.Pd Binti SUPARDI, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, ALFITRIAH Binti MUSTAMI BATA, ASTA, ST., M ENG Binti AMIR HADI, ARYANTI HADI SAPUTRI Binti LESMONO, YANSAR, M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 1 sampai dengan BB Nomor 96, 98 sampai dengan 100, 101 sampai dengan 153, terhadap Honor mengajar dan Tunjangan Tambahan 3T tersebut yang telah dicairkan tersebut adalah diperuntukan bagi dosen yang nama-namanya tercantum dalam Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor : 336.b/UN51/SK/2012 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Dosen Pengasuh mata kuliah kelas reguler Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Borneo Tarakan, yang besarannya uang yang diterima masing-masing dosen berbeda sebagaimana telah di tetapkan dalam Standar Biaya Umum Universitas Borneo Tarakan untuk peyelenggaraan Program SKGJ yang ditetapkan oleh rektor Universitas Borneo Tarakan pada tanggal 26 April 2016 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, SHINTA WULANDARI, S.Si, M.Pd, WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, YANSAR, M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa, kemudian saksi YANSAR, M.Pd melaporkan kepada Terdakwa bahwa anggaran tunggakan Tahun 2012 dan anggaran Tahun 2013 telah dicairkan, kemudian Terdakwa menanyakan kepada saksi mengenai ”kebiasaan yang dilakukan apabila ada pencairandana” karena sebelumnya sudah menjadi kebiasaan ada pemotongan untuk pengembangan institusi, dimana pengelola PSKGJ FKIP tahun 2012, hanya melanjutkan kebijakan pemotongan yang dilakukan oleh Rektor UB/UBT periode 2003-Maret 2013 (Abdul Jabarsyah Ibrahim, Ph.D) dan Dekan FKIP UB/UBT periode 2003-2011 (Drs. Samsudin, M.Si). Pemotongan biaya SPPD dan HONOR MENGAJAR pada KEGIATAN PSKGJ FKIP UBT yang menjadi hak dosen/pegawai dilakukan oleh FKIP/UB/UBT sejak tahun 2009, 2010, 2011 untuk pengembangan institusi. Dengan dasar dan kebiasaan itulah kemudian Terdakwa mengusulkan untuk membicarakannya dengan mengadakan rapat mengenai akan adanya pemotongan baik untuk terhadap Honor Mengajar dan tunjangan Tambahan 3T terhadap dosen yang juga diketahui oleh pengelola PSKGJ FKIP UBT seingat Terdakwa ada Suyadi, Ph.D (Ketua TIM PENYUSUN STANDAR BIAYA KHUSUS, SK Rektor Nomor 325.a/UN51/SK/2012, tanggal 13 Maret 2012), Prof. Dr. H. M. Bahri Arifin (Wakil Rektor 1 UBT : 2008-Juni 2012), Ridwan, M.Pd (Sekretaris PSKGJ), dan saksi Yansar, M.Pd. (Ketua PSKGJ). Bahkan Terdakwa sempat bertanya terlebih dahulu kepada Suyadi, Ph. D mengenai apakah yang diinginkan oleh Rektor UBT 2003-Maret 2013 (Abdul Jabarsyah Ibrahim, Ph.D : pencetus ide tunjangan 3T dan Penandatangan SK Rektor UBT Nomor 341.a/UN51/SK/2012 tanggal 24 April 2012 tentang Standar Biaya Umum yang memuat besaran tarif tunjangan 3T dan honor mengajar) terhadap dana PSKGJ terutama honor mengajar dan tunjangan 3T ? Saat itu dijawab oleh Suyadi, Ph. D bahwa semuanya (100%) untuk pengembangan institusi, namun ditanggapi beragam ada yang setuju dan ada yang tidak. Bahwa menurut Terdakwa sebelumnya terdapat kebiasaan pengelola lama yang melakukan pemotongan langsung (honor mengajar dan SPPD) tanpa adanya rapat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni RIDWAN, M.pd Bin A. BAKAR, WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, MUHSINAH ANNISA, SITI MALIHA, M.Psi Binti H. ABDUL MUHIT, ARIEF ERTHA KUSUMA M.Pd, SUCIATI, S.Si M.Pd.Si Binti (Alm) TUGIMIN, SAMSUDIN Bin HARTO SUDARMO, YANSAR, M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 1 sampai dengan BB Nomor 96, 98 sampai dengan 100, 101 sampai dengan 153, pada rapat tersebut yang dipimpin oleh saksi YANSAR, M.Pd dan Terdakwa, didalam rapat tersebut hanya dihadiri oleh 7 (tujuh) dari 59 (lima puluh sembilan) dosen yang mengikuti Program PSKGJ yaitu saksi RIDWAN, M.Pd, saksi ARIEF ERTHA KUSUMA, M.Pd, saksi SAMSUDIN, saksi AHSAN SOFYAN, saksi SITI AMALIHA, saksi MUHSINAH ANNISA dan saksi SUCIATI, dalam rapat tersebut yang dimulai sekitar pukul 15.00. Bahwa dalam rapat tersebut terjadi perdebatan dan pada akhirnya rapat memutuskan untuk pemotongan honor mengajar 50% dan tunjangan 3T 30% s.d 70% sesuai dengan kebutuhan institusi. Besaran pemotongan diserahkan kepada pengelola PSKGJ dan dananya disimpan di brangkas sampai adanya pemeriksaan (audit) dari Inspektorat Jendral Kemendikbud yang diperkirakan datang pada bulan Juni 2014 dan setelah itu akan diadakan rapat kembali dengan mengundang pejabat lama (Rektor UBT 2003-Maret 2013 dan wakil rektornya), pejabat baru (rektor UBT Maret 2013-2017 dan wakil rektornya), dekan FKIP UBT (2003-2011), dan dosen/staf yang dipotong honornya, untuk membicarakan akan diapakan dana hasil pemotongan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, YANSAR, M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa, setelah dilakukan rapat sebagaimana yang dimaksud diatas, saksi YANSAR, MPd Bin NANDU ada mendatangi ruangan saksi WIWIT DHARMAWATI untuk menyampaikan perintah dari Terdakwa agar melakukan pemotongan Honor mengajar sebesar 50 % (lima puluh persen) dan pemotongan tunjangan 3T sebesar 70% (tujuh puluh persen), dimana tidak lama kemudian Terdakwa juga datang keruangan saksi WIWIT DHARMAWATI untuk memastikan apakah saksi telah menyampaikan agar dilakukan pemotongan tersebut, dimana Terdakwa mengatakan bahwa pemotongan tersebut adalah merupakan kesepakatan para dosen dan untuk kepentingan pengembangan institusi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bekesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, SHINTA WULANDARI, S.Si, M.Pd, YUSUP PRASETYO, SE Bin (Alm) DUKUT, SIGID BUDI SANTOSO, S.sos, RISKA FEBRIANI Binti ABDUL RASYID, SUYADI, M.Ed, ph.D Bin SAKIDI SASTRANEGARA, RIDWAN, M.pd Bin A. BAKAR, WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, MUHSINAH ANNISA, M.Pd Binti MOCHTAR DJARKASI, H. SOFA, M.Pd Bin NAKROWI, MUHAMMAD THOBRONI, M.Pd Bin M. TOHA, SITI MALIHA, M.Psi Binti H. ABDUL MUHIT, ARIEF ERTHA KUSUMA M.Pd, SUCIATI, S.Si M.Pd.Si Binti (Alm) TUGIMIN, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, IBRAHIM, M.Pd Bin H. ABBAS HUSEIN, ARIFIN S.Pd, M.Pd, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, JERO BUDI DARMAYASA, M.Pd.Si Anak Dari KETUT RAWIN, NENI NOVITA SARI, M.Pd Bin SUPARJO, MARTHIN, SH.Hum Anak Dari BALANG, SAMSUDIN Bin HARTO SUDARMO, Drs. ARWIN WELLO, M.PD Bin WELLO, ZULKIFLI M.pd Bin HERMANSYAH Z, VLORENSIUS, M.Pd Anak Dari IGNASIUS, KADEK DEWI WAHYUNI ANDARI Anak Dari (Alm) I KETUT SUDARMA, YAHYA AZ, SH.MH Bin AHMAD, AGUS SURYADI Bin ABDUL MUIS, FIRIMA ZONA TANJUNG S.S,M.Pd Binti SUPARDI, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, ALFITRIAH Binti MUSTAMI BATA, ASTA, ST., M ENG Binti AMIR HADI, ARYANTI HADI SAPUTRI Binti LESMONO, YANSAR, M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 1 sampai dengan BB Nomor 96, 98 sampai dengan 100, 101 sampai dengan 153, bahwa dari daftar penerimaan tersebut dapat dipisahkan menurut tanggal penerimaan yaitu tanggal 31 Desember 2013, tanggal 01 April 2014, dan tanggal 23 Juni 2014. Dari daftar penerimaan honor mengajar dan tunjangan 3T tanggal 31 Desember 2013, terdapat 62 Dosen/Staf administrasi yang menandatangani daftar penerimaan yang berisi rincian nilai total (jumlah bersih), potongan, dan jumlah diterima. Adapun dosen/staf tersebut adalah 1. Shinta Wulandari, S.Si. M.Pd.; 2. Sigid Budi Santoso, S.Sos.; 3.Riska Febriani; 4. Suyadi, M.Ed., Ph.D ; 5.Ridwan, M.Pd.; 6. Wiwit Dharmawati, SE; 7. Muhsina Annisa, M.Pd.; 8. Siti Maliha, M.Psi; 9. Arief Ertha Kusuma, M.Pd.; 10. Suciati, S.Si.,M.Pd.Si; 11. Prof.Dr.H.M.Bahri Arifin; 12. Ibrahim, M.Pd.; 13. Arifin, S.Pd. M.Pd.; 14. Jero Budi Darmayasa, M.Pd; 15.Neni Novita Sari, M.Pd; 16.Marthin, SH, M.Hum; 17.Drs. Samsudin, M.Si; 18.Drs. Arwin Wello, M.Pd; 19. H. Sofa, M.Pd.; 20. Zulkifli, M.Pd.; 21. Vlorensius, M.Pd; 22.Kadek Dewi Wahyuni`Andari, M.Pd; 23.Yahya AZ, SH, MH; 24.Agus Suryadi; 25. Firima Zona Tanjung, S.S.,M.Pd.; 26. Dr.Ir. Agus Indarjo M.Phil.; 27. Alfitriah; 28. Amat, M.Pd.; 29. Amrullah Taqwa, ST., M.Si; 30.Ariyati Hadi Saputri, S.S; 31. Haryati Hamid, S.Si., M.Pd.; 32. Asta, ST., MT; 33. Awang Perdana, S.Kom.; 34. Bungaran (Kepala Biro UPK/Anggota panitia SBK); 35. Dwi Cahyono Aji, S.S.,MA ;36.Endityas Pratiwi, S.Si.,M.Pd.; 37. Erna Wahyuni, S.S.,MA; 38. Fitri Mardayani, A.Md.; 39. H.M. Amin, S.Pi.,M.Si; 40. Drs. H. Herdiansyah, M.Si; 41.Indiah Jadmika, S.Sos; 42. Ismit Mado, ST.,MT; 43. Lukman; 44. M. Aris; 45. Malik, S.Pd.; 46. Meni Pakombongan, A.Md.; 47. Musakir; 48.Nawiera Assegaf; 49.Pajrianto; 50. Paridah, A.Md.; 51. Rabaniah, S.E; 52. Rachmat Saleh, A.Md.; 53. M. Shafwan, SE; 54. Sopian Rodwan, S.Ag.; 55. Subiantoro, SE (Ka Biro Akademik dan Kemahasiswaan); 56.Sugiono, SE; 57. Sungkono, S.Pd.,MA ;58. Dra.Weti H. M; 59. Winarno, S.Pd.,M.Pd.; 60. Ahsan Sofyan, SE.,M.Pd; 61. Yansar, M.Pd.;62. M. Thobroni, S.S.,M.Pd ;
Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang dikemukakan tersebut diatas, bila dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ini, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut : Terdakwa memang mengetahui dan menghendaki serta menyadari bersama dengan saksi YANSAR, MPd dalam melakukan pemotongan honor mengajar dan tunjangan 3 T yang didasari kebijakan-kebijakan terdahulu dengan tujuan untuk pengembangan institusi, sehingga menurut Majelis Hakim, unsur “dengan sengaja” dalam dakwaan subsider telah terpenuhi dan terbukti secara hukum ada pada diri Terdakwa dan oleh karena itu pleidooi Terdakwa dan tim Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan unsur ini tidaka terbukti haruslah di tolak ;
Ad. 3. Unsur “Menggelapkan atau membiarkan orang lain mengambil atau membiarkan orang lain menggelapkan atau membantu dalam melakukan perbuatan itu”
Menimbang, pengertian dari menggelapkan atau membiarkan orang lain mengambil atau membiarkan orang lain menggelapkan atau membantu dalam melakukan perbuatan itu adalah sama dengan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yaitu dengan sengaja atau dengan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaanya bukan karena tindak kejahatan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang dikemukakan tersebut diatas, bila dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yakni sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, YANSAR,M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 98 sampai dengan BB Nomor 100, 101 sampai dengan 153, 154 sampai dengan 163, 164 sampai dengan 167, 168 sampai dengan 172, 173 sampai 200, 214 sampai dengan 224, pada tahun 2012 besaran tarif honor mengajar dosen serta besaran biaya operasional yang berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Tarakan Nomor : 341.a/UN51/SK/2012, tanggal 24 April 2012, belum dapat direalisaikan oleh universtitas Borneo Tarakan karena belum tersedia dalam DIPA Universitas Borneo Tahun Anggaran 2012 yang bersumber dari PNBP, yang kemudian untuk Tahun 2012 terjadi tunggakan dan baru dianggarkan dalam DIPA Universitas Borneo Revisi ke 07 Tahun 2013 dengan Nomor DIPA 023.04.2.663123/2013, tanggal 19 November 2013 dengan total nilai dana yang bersumber dari PNBP tersebut sebesar Rp. 9.594.482.000.- (sembilan milyar lima ratus sembilan puluh empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah) yang didalamnya memuat kegiatan program SKJG Tahun 2013 dan tunggakan kegiatan Program SKGJ Tahun 2012 yang juga termuat didalamnya Honor mengajar dan tunjangan 3T untuk kegiatan 2013 dan tunggakan Tahun 2012 sebesar Rp.3.435.800.000,- dengan rincian:
Tunjangan Tambahan 3T Sebesar Rp. 2.113.000.000,-
Honor mengajar sebesar Rp. 1.322.800.000,-
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, YANSAR,M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 214 sampai dengan BB Nomor 224, dengan telah dianggarkannya tarif honor mengajar dosen serta besaran biaya operasional tersebut dalam DIPA Universitas Borneo Tahun Anggaran 2013, maka pada tanggal 20 November 2013 saksi YANSAR selaku Ketua PSKGJ membuat surat kepada Terdakwa selaku Dekan FKIP Universitas Borneo Tarakan yang berisi perihal Permohonan Biaya Opersional PSKGJ Tahun 2013 serta tunggakan Tahun 2012 yang juga memuat honor mengajar dan tunjangan 3T, yang selanjutnya oleh Terdakwa HERDIANSYAH dilanjutkan kepada saksi YUSUF PRASETYO, SE selaku bendahara pengeluaran Universitas Borneo Tarakan kemudian setelah dilakukan verifikasi dokumen usulan pencairan anggaran oleh Kabag perencanaan yaitu saksi SIGID BUDI SANTOSO selanjutnya pada tanggal 24 Desember 2013 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 097101E/048/111 Tahun Anggaran 2013 telah dicairkan uang sebesar Rp.6.453.868.896,- (enam milyar empat ratus lima puluh tiga juta delapan ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, SHINTA WULANDARI, S.Si, M.Pd, YUSUP PRASETYO, SE Bin (Alm) DUKUT, SIGID BUDI SANTOSO, S.sos, RISKA FEBRIANI Binti ABDUL RASYID, SUYADI, M.Ed, ph.D Bin SAKIDI SASTRANEGARA, RIDWAN, M.pd Bin A. BAKAR, WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, MUHSINAH ANNISA, M.Pd Binti MOCHTAR DJARKASI, H. SOFA, M.Pd Bin NAKROWI, MUHAMMAD THOBRONI, M.Pd Bin M. TOHA, SITI MALIHA, M.Psi Binti H. ABDUL MUHIT, ARIEF ERTHA KUSUMA M.Pd, SUCIATI, S.Si M.Pd.Si Binti (Alm) TUGIMIN, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, IBRAHIM, M.Pd Bin H. ABBAS HUSEIN, ARIFIN S.Pd, M.Pd, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, JERO BUDI DARMAYASA, M.Pd.Si Anak Dari KETUT RAWIN, NENI NOVITA SARI, M.Pd Bin SUPARJO, MARTHIN, SH.Hum Anak Dari BALANG, SAMSUDIN Bin HARTO SUDARMO, Drs. ARWIN WELLO, M.PD Bin WELLO, ZULKIFLI M.pd Bin HERMANSYAH Z, VLORENSIUS, M.Pd Anak Dari IGNASIUS, KADEK DEWI WAHYUNI ANDARI Anak Dari (Alm) I KETUT SUDARMA, YAHYA AZ, SH.MH Bin AHMAD, AGUS SURYADI Bin ABDUL MUIS, FIRIMA ZONA TANJUNG S.S,M.Pd Binti SUPARDI, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, ALFITRIAH Binti MUSTAMI BATA, ASTA, ST., M ENG Binti AMIR HADI, ARYANTI HADI SAPUTRI Binti LESMONO, YANSAR, M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 1 sampai dengan BB Nomor 96, 98 sampai dengan 100, 101 sampai dengan 153, setelah dana operasional Program SKGJ cair, saksi YUSUF PRASETYO, SE memanggil bendahara Program SKJG yaitu saksi SHINTA WULANDARI namun saat itu yang datang adalah saksi YANSAR dan saksi WIWIT DHARMAWATI, S.E (bagian Divisi Perencanaan dan Keuangan PSKGJ) yang selanjutnya saksi YUSUF PRASETYO, SE menyerahkan uang sebesar Rp.6.453.868.896,- (enam milyar empat ratus lima puluh tiga juta delapan ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah) secara tunai yang dalamnya memuat kegiatan operasional Program PSKGJ termasuk didalamnya Tunjangan 3T dan Honor mengajar Tahun 2013 dan tunggakan Tahun 2012, kemudian oleh saksi WIWIT DHARMAWATI, S.E uang tersebut dimasukan kedalam Brangkas PSKGJ ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, SHINTA WULANDARI, S.Si, M.Pd, WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, YANSAR, M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 1 sampai dengan BB Nomor 96, 98 sampai dengan 100, 101 sampai dengan 153, khusus untuk Honor mengajar adalah sebesar Rp.1.322.800.000,- dan setelah dipotong pajak yaitu sebesar Rp.1.247.260.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) sedangkan untuk Tunjangan Tambahan 3T Rp.2.113.000.000,- dan Setelah dipotong pajak yaitu sebesar Rp.1.995.945.000,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, SHINTA WULANDARI, S.Si, M.Pd, YUSUP PRASETYO, SE Bin (Alm) DUKUT, SIGID BUDI SANTOSO, S.sos, RISKA FEBRIANI Binti ABDUL RASYID, SUYADI, M.Ed, ph.D Bin SAKIDI SASTRANEGARA, RIDWAN, M.pd Bin A. BAKAR, WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, MUHSINAH ANNISA, M.Pd Binti MOCHTAR DJARKASI, H. SOFA, M.Pd Bin NAKROWI, MUHAMMAD THOBRONI, M.Pd Bin M. TOHA, SITI MALIHA, M.Psi Binti H. ABDUL MUHIT, ARIEF ERTHA KUSUMA M.Pd, SUCIATI, S.Si M.Pd.Si Binti (Alm) TUGIMIN, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, IBRAHIM, M.Pd Bin H. ABBAS HUSEIN, ARIFIN S.Pd, M.Pd, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, JERO BUDI DARMAYASA, M.Pd.Si Anak Dari KETUT RAWIN, NENI NOVITA SARI, M.Pd Bin SUPARJO, MARTHIN, SH.Hum Anak Dari BALANG, SAMSUDIN Bin HARTO SUDARMO, Drs. ARWIN WELLO, M.PD Bin WELLO, ZULKIFLI M.pd Bin HERMANSYAH Z, VLORENSIUS, M.Pd Anak Dari IGNASIUS, KADEK DEWI WAHYUNI ANDARI Anak Dari (Alm) I KETUT SUDARMA, YAHYA AZ, SH.MH Bin AHMAD, AGUS SURYADI Bin ABDUL MUIS, FIRIMA ZONA TANJUNG S.S,M.Pd Binti SUPARDI, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, ALFITRIAH Binti MUSTAMI BATA, ASTA, ST., M ENG Binti AMIR HADI, ARYANTI HADI SAPUTRI Binti LESMONO, YANSAR, M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 1 sampai dengan BB Nomor 96, 98 sampai dengan 100, 101 sampai dengan 153, terhadap Honor mengajar dan Tunjangan Tambahan 3T tersebut yang telah dicairkan tersebut adalah diperuntukan bagi dosen yang nama-namanya tercantum dalam Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor : 336.b/UN51/SK/2012 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Dosen Pengasuh mata kuliah kelas reguler Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Borneo Tarakan, yang besarannya uang yang diterima masing-masing dosen berbeda sebagaiman telah di tetapkan dalam Standar Biaya Umum Universitas Borneo Tarakan untuk peyelenggaraan Program SKGJ yang ditetapkan oleh rektor Universitas Borneo Tarakan pada tanggal 26 April 2016 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, SHINTA WULANDARI, S.Si, M.Pd, WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, YANSAR, M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa, kemudian saksi YANSAR, M.Pd melaporkan kepada Terdakwa bahwa anggaran tunggakan Tahun 2012 dan anggaran Tahun 2013 telah dicairkan, kemudian Terdakwa menanyakan kepada saksi mengenai ”kebiasaan yang dilakukan apabila ada pencairandana” karena sebelumnya sudah menjadi kebiasaan ada pemotongan untuk pengembangan institusi, dimana pengelola PSKGJ FKIP tahun 2012, hanya melanjutkan kebijakan pemotongan yang dilakukan oleh Rektor UB/UBT periode 2003-Maret 2013 (Abdul Jabarsyah Ibrahim, Ph.D) dan Dekan FKIP UB/UBT periode 2003-2011 (Drs. Samsudin, M.Si). Pemotongan biaya SPPD dan HONOR MENGAJAR pada KEGIATAN PSKGJ FKIP UBT yang menjadi hak dosen/pegawai dilakukan oleh FKIP/UB/UBT sejak tahun 2009, 2010, 2011 untuk pengembangan institusi. Dengan dasar dan kebiasaan itulah kemudian Terdakwa mengusulkan untuk membicarakannya dengan mengadakan rapat mengenai akan adanya pemotongan baik untuk terhadap Honor Mengajar dan tunjangan Tambahan 3T terhadap dosen yang juga diketahui oleh pengelola PSKGJ FKIP UBT seingat Terdakwa ada Suyadi, Ph.D (Ketua TIM PENYUSUN STANDAR BIAYA KHUSUS, SK Rektor Nomor 325.a/UN51/SK/2012, tanggal 13 Maret 2012), Prof. Dr. H. M. Bahri Arifin (Wakil Rektor 1 UBT : 2008-Juni 2012), Ridwan, M.Pd (Sekretaris PSKGJ), dan saksi Yansar, M.Pd. (Ketua PSKGJ). Bahkan Terdakwa sempat bertanya terlebih dahulu kepada Suyadi, Ph. D mengenai apakah yang diinginkan oleh Rektor UBT 2003-Maret 2013 (Abdul Jabarsyah Ibrahim, Ph.D : pencetus ide tunjangan 3T dan Penandatangan SK Rektor UBT Nomor 341.a/UN51/SK/2012 tanggal 24 April 2012 tentang Standar Biaya Umum yang memuat besaran tarif tunjangan 3T dan honor mengajar) terhadap dana PSKGJ terutama honor mengajar dan tunjangan 3T ? Saat itu dijawab oleh Suyadi, Ph. D bahwa semuanya (100%) untuk pengembangan institusi, namun ditanggapi beragam ada yang setuju dan ada yang tidak. Bahwa menurut Terdakwa sebelumnya terdapat kebiasaan pengelola lama yang melakukan pemotongan langsung (honor mengajar dan SPPD) tanpa adanya rapat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni RIDWAN, M.pd Bin A. BAKAR, WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, MUHSINAH ANNISA, SITI MALIHA, M.Psi Binti H. ABDUL MUHIT, ARIEF ERTHA KUSUMA M.Pd, SUCIATI, S.Si M.Pd.Si Binti (Alm) TUGIMIN, SAMSUDIN Bin HARTO SUDARMO, YANSAR, M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 1 sampai dengan BB Nomor 96, 98 sampai dengan 100, 101 sampai dengan 153, pada rapat tersebut yang dipimpin oleh saksi YANSAR, M.Pd dan Terdakwa, didalam rapat tersebut hanya dihadiri oleh 7 (tujuh) dari 59 (lima puluh sembilan) dosen yang mengikuti Program PSKGJ yaitu saksi RIDWAN, M.Pd, saksi ARIEF ERTHA KUSUMA, M.Pd, saksi SAMSUDIN, saksi AHSAN SOFYAN, saksi SITI AMALIHA, saksi MUHSINAH ANNISA dan saksi SUCIATI, dalam rapat tersebut yang dimulai sekitar pukul 15.00. Bahwa dalam rapat tersebut terjadi perdebatan dan pada akhirnya rapat memutuskan untuk pemotongan honor mengajar 50% dan tunjangan 3T 30% s.d 70% sesuai dengan kebutuhan institusi. Besaran pemotongan diserahkan kepada pengelola PSKGJ dan dananya disimpan di brangkas sampai adanya pemeriksaan (audit) dari Inspektorat Jendral Kemendikbud yang diperkirakan datang pada bulan Juni 2014 dan setelah itu akan diadakan rapat kembali dengan mengundang pejabat lama (Rektor UBT 2003-Maret 2013 dan wakil rektornya), pejabat baru (rektor UBT Maret 2013-2017 dan wakil rektornya), dekan FKIP UBT (2003-2011), dan dosen/staf yang dipotong honornya, untuk membicarakan akan diapakan dana hasil pemotongan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, YANSAR, M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa, setelah dilakukan rapat sebagaimana yang dimaksud diatas, saksi YANSAR, MPd Bin NANDU ada mendatangi ruangan saksi WIWIT DHARMAWATI untuk menyampaikan perintah dari Terdakwa agar melakukan pemotongan Honor mengajar sebesar 50 % (lima puluh persen) dan pemotongan tunjangan 3T sebesar 70% (tujuh puluh persen), dimana tidak lama kemudian Terdakwa juga datang keruangan saksi WIWIT DHARMAWATI untuk memastikan apakah saksi telah menyampaikan agar dilakukan pemotongan tersebut, dimana Terdakwa mengatakan bahwa pemotongan tersebut adalah merupakan kesepakatan para dosen dan untuk kepentingan pengembangan institusi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bekesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, SHINTA WULANDARI, S.Si, M.Pd, YUSUP PRASETYO, SE Bin (Alm) DUKUT, SIGID BUDI SANTOSO, S.sos, RISKA FEBRIANI Binti ABDUL RASYID, SUYADI, M.Ed, ph.D Bin SAKIDI SASTRANEGARA, RIDWAN, M.pd Bin A. BAKAR, WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, MUHSINAH ANNISA, M.Pd Binti MOCHTAR DJARKASI, H. SOFA, M.Pd Bin NAKROWI, MUHAMMAD THOBRONI, M.Pd Bin M. TOHA, SITI MALIHA, M.Psi Binti H. ABDUL MUHIT, ARIEF ERTHA KUSUMA M.Pd, SUCIATI, S.Si M.Pd.Si Binti (Alm) TUGIMIN, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, IBRAHIM, M.Pd Bin H. ABBAS HUSEIN, ARIFIN S.Pd, M.Pd, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, JERO BUDI DARMAYASA, M.Pd.Si Anak Dari KETUT RAWIN, NENI NOVITA SARI, M.Pd Bin SUPARJO, MARTHIN, SH.Hum Anak Dari BALANG, SAMSUDIN Bin HARTO SUDARMO, Drs. ARWIN WELLO, M.PD Bin WELLO, ZULKIFLI M.pd Bin HERMANSYAH Z, VLORENSIUS, M.Pd Anak Dari IGNASIUS, KADEK DEWI WAHYUNI ANDARI Anak Dari (Alm) I KETUT SUDARMA, YAHYA AZ, SH.MH Bin AHMAD, AGUS SURYADI Bin ABDUL MUIS, FIRIMA ZONA TANJUNG S.S,M.Pd Binti SUPARDI, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, ALFITRIAH Binti MUSTAMI BATA, ASTA, ST., M ENG Binti AMIR HADI, ARYANTI HADI SAPUTRI Binti LESMONO, YANSAR, M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 1 sampai dengan BB Nomor 96, 98 sampai dengan 100, 101 sampai dengan 153, bahwa dari daftar penerimaan tersebut dapat dipisahkan menurut tanggal penerimaan yaitu tanggal 31 Desember 2013, tanggal 01 April 2014, dan tanggal 23 Juni 2014. Dari daftar penerimaan honor mengajar dan tunjangan 3T tanggal 31 Desember 2013, terdapat 62 Dosen/Staf administrasi yang menandatangani daftar penerimaan yang berisi rincian nilai total (jumlah bersih), potongan, dan jumlah diterima. Adapun dosen/staf tersebut adalah 1. Shinta Wulandari, S.Si. M.Pd.; 2. Sigid Budi Santoso, S.Sos.; 3. Riska Febriani; 4. Suyadi, M.Ed., Ph.D ; 5.Ridwan, M.Pd.; 6. Wiwit Dharmawati, SE; 7. Muhsina Annisa, M.Pd.; 8. Siti Maliha, M.Psi; 9. Arief Ertha Kusuma, M.Pd.; 10. Suciati, S.Si.,M.Pd.Si; 11. Prof.Dr.H.M.Bahri Arifin; 12. Ibrahim, M.Pd.; 13. Arifin, S.Pd. M.Pd.; 14. Jero Budi Darmayasa, M.Pd; 15.Neni Novita Sari, M.Pd; 16.Marthin, SH, M.Hum; 17.Drs. Samsudin, M.Si; 18.Drs. Arwin Wello, M.Pd; 19. H. Sofa, M.Pd.; 20. Zulkifli, M.Pd.; 21. Vlorensius, M.Pd; 22.Kadek Dewi Wahyuni`Andari, M.Pd; 23.Yahya AZ, SH, MH; 24.Agus Suryadi; 25. Firima Zona Tanjung, S.S.,M.Pd.; 26. Dr.Ir. Agus Indarjo M.Phil.; 27. Alfitriah; 28. Amat, M.Pd.; 29. Amrullah Taqwa, ST., M.Si; 30.Ariyati Hadi Saputri, S.S; 31. Haryati Hamid, S.Si., M.Pd.; 32. Asta, ST., MT; 33. Awang Perdana, S.Kom.; 34. Bungaran (Kepala Biro UPK/Anggota panitia SBK); 35. Dwi Cahyono Aji, S.S., MA ;36. Endityas Pratiwi, S.Si., M.Pd.; 37. Erna Wahyuni, S.S.,MA; 38. Fitri Mardayani, A.Md.; 39. H.M. Amin, S.Pi., M.Si; 40. Drs. H. Herdiansyah, M.Si; 41. Indiah Jadmika, S.Sos; 42. Ismit Mado, ST.,MT; 43. Lukman; 44. M. Aris; 45. Malik, S.Pd.; 46. Meni Pakombongan, A.Md.; 47. Musakir; 48. Nawiera Assegaf; 49. Pajrianto; 50. Paridah, A.Md.; 51. Rabaniah, S.E; 52. Rachmat Saleh, A.Md.; 53. M. Shafwan, SE; 54. Sopian Rodwan, S.Ag; 55. Subiantoro, SE (Ka Biro Akademik dan Kemahasiswaan); 56. Sugiono, SE; 57. Sungkono, S.Pd., MA ;58. Dra. Weti H. M; 59. Winarno, S.Pd., M.Pd.; 60. Ahsan Sofyan, SE.,M.Pd; 61. Yansar, M.Pd.;62. M. Thobroni, S.S., M.Pd ;
Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang dikemukakan tersebut diatas, bila dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ini, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut : bermula ketika saksi YANSAR, M.Pd melaporkan kepada Terdakwa bahwa anggaran tunggakan Tahun 2012 dan anggaran Tahun 2013 telah dicairkan, kemudian Terdakwa menanyakan kepada saksi mengenai ”kebiasaan yang dilakukan apabila ada pencairandana” karena sebelumnya sudah menjadi kebiasaan ada pemotongan untuk pengembangan institusi, dimana pengelola PSKGJ FKIP tahun 2012, hanya melanjutkan kebijakan pemotongan yang dilakukan oleh Rektor UB/UBT periode 2003-Maret 2013 (Abdul Jabarsyah Ibrahim, Ph.D) dan Dekan FKIP UB/UBT periode 2003-2011 (Drs. Samsudin, M.Si). Pemotongan biaya SPPD dan HONOR MENGAJAR pada KEGIATAN PSKGJ FKIP UBT yang menjadi hak dosen/pegawai dilakukan oleh FKIP/UB/UBT sejak tahun 2009, 2010, 2011 untuk pengembangan institusi. Dengan dasar dan kebiasaan itulah kemudian Terdakwa mengusulkan untuk membicarakannya dengan mengadakan rapat mengenai akan adanya pemotongan baik untuk terhadap Honor Mengajar dan tunjangan Tambahan 3T terhadap dosen yang juga diketahui oleh pengelola PSKGJ FKIP UBT seingat Terdakwa ada Suyadi, Ph.D (Ketua TIM PENYUSUN STANDAR BIAYA KHUSUS, SK Rektor Nomor 325.a/UN51/SK/2012, tanggal 13 Maret 2012), Prof. Dr. H. M. Bahri Arifin (Wakil Rektor 1 UBT : 2008-Juni 2012), Ridwan, M.Pd (Sekretaris PSKGJ), dan saksi Yansar, M.Pd. (Ketua PSKGJ). Bahkan Terdakwa sempat bertanya terlebih dahulu kepada Suyadi, Ph. D mengenai apakah yang diinginkan oleh Rektor UBT 2003-Maret 2013 (Abdul Jabarsyah Ibrahim, Ph.D : pencetus ide tunjangan 3T dan Penandatangan SK Rektor UBT Nomor 341.a/UN51/SK/2012 tanggal 24 April 2012 tentang Standar Biaya Umum yang memuat besaran tarif tunjangan 3T dan honor mengajar) terhadap dana PSKGJ terutama honor mengajar dan tunjangan 3T ? Saat itu dijawab oleh Suyadi, Ph. D bahwa semuanya (100%) untuk pengembangan institusi, namun ditanggapi beragam ada yang setuju dan ada yang tidak. Bahwa menurut Terdakwa sebelumnya terdapat kebiasaan pengelola lama yang melakukan pemotongan langsung (honor mengajar dan SPPD) tanpa adanya rapat. Bahwa pada rapat tersebut yang dipimpin oleh saksi YANSAR, M.Pd dan Terdakwa, didalam rapat tersebut hanya dihadiri oleh 7 (tujuh) dari 59 (lima puluh sembilan) dosen yang mengikuti Program PSKGJ yaitu saksi RIDWAN, M.Pd, saksi ARIEF ERTHA KUSUMA, M.Pd, saksi SAMSUDIN, saksi AHSAN SOFYAN, saksi SITI AMALIHA, saksi MUHSINAH ANNISA dan saksi SUCIATI, dalam rapat tersebut yang dimulai sekitar pukul 15.00. Bahwa dalam rapat tersebut terjadi perdebatan dan pada akhirnya rapat memutuskan untuk pemotongan honor mengajar 50% dan tunjangan 3T 30% s.d 70% sesuai dengan kebutuhan institusi. Besaran pemotongan diserahkan kepada pengelola PSKGJ dan dananya disimpan di brangkas sampai adanya pemeriksaan (audit) dari Inspektorat Jendral Kemendikbud yang diperkirakan datang pada bulan Juni 2014 dan setelah itu akan diadakan rapat kembali dengan mengundang pejabat lama (Rektor UBT 2003-Maret 2013 dan wakil rektornya), pejabat baru (rektor UBT Maret 2013-2017 dan wakil rektornya), dekan FKIP UBT (2003-2011), dan dosen/staf yang dipotong honornya, untuk membicarakan akan diapakan dana hasil pemotongan ini. Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, YANSAR, M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa, setelah dilakukan rapat sebagaimana yang dimaksud diatas, saksi YANSAR, MPd Bin NANDU ada mendatangi ruangan saksi WIWIT DHARMAWATI untuk menyampaikan perintah dari Terdakwa agar melakukan pemotongan Honor mengajar sebesar 50 % (lima puluh persen) dan pemotongan tunjangan 3T sebesar 70% (tujuh puluh persen), dimana tidak lama kemudian Terdakwa juga datang keruangan saksi WIWIT DHARMAWATI untuk memastikan apakah saksi telah menyampaikan agar dilakukan pemotongan tersebut, dimana Terdakwa mengatakan bahwa pemotongan tersebut adalah merupakan kesepakatan para dosen dan untuk kepentingan pengembangan institusi ;
Menimbang, berdasarkan uraian fakta hukum tersebut perbuatan yang dilakukan Terdakwa bersama dengan saksi YANSAR, MPd tidak dapat dikatagorikan sebagai penggelapan. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini tidak terpenuhi dan terbukti menurut hukum dan Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan subsider Penuntut Umum ;
Menimbang, oleh karena salah satu unsur Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi dan Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan subsider ;
Menimbang, selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan lebih subsider yakni Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa adapun rumusan dari Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah sebagai berikut :
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi” ;
Menimbang, unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah sebagai berikut :
Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu ;
Dengan sengaja ;
Memalsu Buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi ;
Unsur yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu”
Menimbang, bahwa unsur “Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu” dalam dakwaan subsider telah terbukti, maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan dalam unsur ini secara mutatis mutandis dalam pertimbangan dakwaan lebih subsider khusus mengenai unsur “Pegawai Negeri” dan “orang selain pegawai negeri” dan “ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu” ;
Menimbang, oleh karenanya berdasarkan uraian fakta hukum tersebut menurut Majelis Hakim unsur inipun telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum dan oleh karenanya pembelaan Terdakwa serta pleidooi dari tim Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan unsur ini tidak terbukti haruslah di tolak;
Ad. 2. Unsur “Dengan sengaja”
Menimbang, bahwa unsur “Dengan sengaja” dalam dakwaan subsider telah terbukti, maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan dalam unsur ini secara mutatis mutandis dalam pertimbangan dakwaan lebih subsider ;
Menimbang, oleh karenanya berdasarkan uraian fakta hukum tersebut menurut Majelis Hakim unsur inipun telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum dan oleh karenanya pembelaan Terdakwa serta pleidooi dari tim Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan unsur ini tidak terbukti haruslah di tolak;
Ad. 3. Unsur “Memalsu Buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi”
Menimbang, bahwa membaca unsur ini harus sambung dengan unsur didepannya yakni unsur dengan sengaja. Bahwa berkaitan dengan unsur ini yang dimaksud dengan sengaja (opzetlijke) terletak di depan unsur yang berarti perbuatan tersebut dilakukan dengan sadar, menurut teori Memory van toelichting ada dua teori yng mendasarinya yaitu :
WEETTENS : Pelaku mengetahui akan akibat perbuatan yang dilakukannya
WEELLENS : Pelaku menghendaki akibat perbuatan dari perbuatannya
Dengan sengaja, merupakan unsure tindak pidana yang bersifat subyektif artinya melekat pada batin subyek hukum atau sipembuat, yang mengandung arti singkatnya sebagai kehendak dan pengetahuan atau mengenai kehendak dan pengetahuan ini selalu harus diarahkan / ditujukan pada semua unsure tindak pidana yang disebutkan setelah perkataan dengan sengaja itu, baik unsur perbuatan, unsur obyek tindak pidana dan lain-lain. Unsur kehendak itu selalu ditujukan terutama pada unsur perbuatan yang dirumuskan dalam tindak pidana, sedangkan unsure pengetahuan ditujukan pada unsure perbuatannya adalah memalsu, maka melakukan wujud perbuatan memalsu tersebut memang benar-benar diinginkannya sedangkan dikehendakinya. sedangkan terhadap unsure buku-buku atau daftar-daftar adalah diketahuinya bahwa obyek apa yang dipalsunya tersebut adalah berupa obyek buku-buku atau daftar-daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi. Unsur Perbuatan : memalsu, Pasal 9 UU TPK diadopsi dari Pasal 416 KUHP, dimana kata / unsure memalsu berasal dari kata Vervalschen dari Pasal 416 KUHP tersebut yang artinya perbuatan dengan wujud dan cara apapun, misalnya menambah, menghapus, merubah tulisan yang ada pada buku-buku atau daftar-daftar (Obyek tindak pidana) yang sudah ada sehingga isinya menjadi lain dari isi semula. Sebenarnya dalam Pasal 416 KUHP ada unsure perbuatan, selain perbuatan memalsu juga ada perbuatan membuat secara palsu (Valschelijk Opmaaken) yang artinya melakukan perbuatan menuliskan, mencantumkan atau membuat tulisan baik berupa angka-angka, huruf-huruf atau kata-kata maupun kalimat tertentu pada buku-buku atau daftar-daftar yang sebelumnya belum ada, yang isi tulisan itu bertentangan dengan yang sebenarnya atau palsu. Oleh karena perbuatan ini tidak dicantumkan lagi dalam Pasal 9 tersebut, maka secara formal perbuatan membuat buku-buku maupun daftar-daftar yng semula belum ada, misalnya membuat buku ganda, maka perbuatan membuat buku-buku secara palsu ini tidak dipidana. Namun apabila didasarkan pada penafsiran maksud dibuatnya / dibentuknya tindak pidana Pasal 9 ini sama dengan maksud dibentuknya Pasal 416 KUHP dulu, maka dapat diartikan pula bahwa pengertian perbuatan memalsu dalam Pasal 9 ini dapat diperluas termasuk juga perbuatan membuat secara palsu. Kalau tidak ditafsirkan demikian, atau hanya semata-mata berdasarkan hokum normatifnya (Formil) maka perbuatan membuat buku-buku atau daftar-daftar yang isinya tidak sesuai dengan kebenaran – tindak pidana, yang dipidana hanyalah perbuatan merubah dengan cara menghapus atau menambahkan isi tulisan yang sudah ada pada buku-buku atau daftar-daftar yang sudah ada yang akibatnya isinya menjadi lain dari isi yang semula.
Unsur obyeknya, ialah buku-buku atau daftar-daftar khusus untuk keperluan administrasi. Buku adalah lembar-lembar kertas baik yang ada tulisannya atau tidak yang dijilid. Sedangkan daftar dalah lembar kertas yang tidak dijilid yang diatas kertas tersebut terdapat tulisan berupa angka atau huruf atau kata-kata maupun kalimat yang mengandung arti buah pikiran manusia yang dibuat berjejer / berderet secara teratur baik ke-bawah maupun kesamping dapat dibuat dalam bentuk kolom maupun tidak, sehingga orang biasa lebih mudah membaca dan mengerti tentang isinya. Sedangkan pengertian khusus untuk keperluan administrasi, adalah untuk keperluan atau daftar-daftar tersebut dibuat ditujukan untuk keperluan administrasi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Memalsu Buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi” dalam unsur ini adalah membuat rekayasa sedemikian rupa terhadap buku atau daftar-daftar yang khusus sehingga tidak sesuai dengan fakta pemeriksaan administrasi oleh pihak yang berwenang, membuat buku atau daftar tersebut seolah-olah asli padahal bukan asli ;
Menimbang, dalam pengertian tersebut sifatnya alternatif yakni memalsu buku atau memalsu daftar-daftar, Majelis Hakim dalam kasus ini lebih mempertimbangkan pada daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi ;
Menimbang, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan yakni sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, YANSAR,M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 206 sampai dengan 213, dari beberapa lokasi perkuliahan di atas, khususnya yang berada diwilayah Kabupaten merupakan daerah yang cukup jauh dari lokasi kampus Universitas Borneo Tarakan dimana untuk sampai ke lokasi tersebut harus ditempuh dengan menggunakan beberapa alat tranportasi laut, sungai dan udara (penerbangan perintis) dimana tidak ada lokasi yang dapat ditempuh dengan mengunakan jalur darat, kecuali untuk kegiatan di kota Tarakan, dengan adanya kendala tersebut maka pihak Panitia Program SKGJ FKIP Univertitas Borneo Tarakan mengajukan tambahan tunjangan bagi dosen yang mengajar di daerah yang jauh dan sulit dijangkau tersebut kepada Pemerintah Daerah Setempat yang kemudian disebut sebagai Tunjangan tambahan, Terluar, Terdepan dan Tertinggal (tunjangan 3T), dimana tunjangan tersebut telah disepakati dan disetujui oleh Pemerintah Kabupaten terkait untuk diberikan kepada Dosen yang mengajar pada Program SKGJ dan telah dituangkan dalam perjanjian Kerjasama yang dibuat oleh Universitas Borneo Tarakan dengan Pemerintah Kabupaten terkait ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, YANSAR,M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 206 sampai dengan BB Nomor 213, menindak lanjuti perjanjian Kerjasama yang dibuat oleh Universitas Borneo Tarakan dengan Pemerintah Kabupaten terkait, rektor Universitas Borneo menetapkan Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor : 336.b/UN51/SK/2012 tentang Penunjukan dan pengangkatan dosen pengasuh mata kuliah kelas reguler Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Borneo Tarakan, dan melalui Keputusan Rektor Universitas Tarakan Nomor : 341.a/UN51/SK/2012, tanggal 24 April 2012 tentang standar Biaya Umum yang merinci besaran tarif Tujangan 3T Kegiatan Program SKGJ termasuk didalamnya mengatur tentang besaran tarif honor mengajar dosen untuk dosen yang terlibat dalam program SKGJ dan besaran biaya operasional kegiatan Program SKGJ, yang selanjutnya setelah dana ditransfer oleh Pemerintah Kabupaten/Kota ke rekening Bendahara Penerima Universitas Borneo Tarakan dengan Nomor Rekening 00001300-0100004-30-2 BRI Cabang Tarakan, selanjutnya oleh Universitas Borneo Tarakan di teruskan ke Kas Negara sebagai PNBP (Pendapat Negara Bukan Pajak) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, YANSAR,M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 98 sampai dengan BB Nomor 100, 101 sampai dengan 153, 154 sampai dengan 163, 164 sampai dengan 167, 168 sampai dengan 172, 173 sampai 200, 214 sampai dengan 224, pada tahun 2012 besaran tarif honor mengajar dosen serta besaran biaya operasional yang berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Tarakan Nomor : 341.a/UN51/SK/2012, tanggal 24 April 2012, belum dapat direalisaikan oleh universtitas Borneo Tarakan karena belum tersedia dalam DIPA Universitas Borneo Tahun Anggaran 2012 yang bersumber dari PNBP, yang kemudian untuk Tahun 2012 terjadi tunggakan dan baru dianggarkan dalam DIPA Universitas Borneo Revisi ke 07 Tahun 2013 dengan Nomor DIPA 023.04.2.663123/2013, tanggal 19 November 2013 dengan total nilai dana yang bersumber dari PNBP tersebut sebesar Rp. 9.594.482.000.- (sembilan milyar lima ratus sembilan puluh empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah) yang didalamnya memuat kegiatan program SKJG Tahun 2013 dan tunggakan kegiatan Program SKGJ Tahun 2012 yang juga termuat didalamnya Honor mengajar dan tunjangan 3T untuk kegiatan 2013 dan tunggakan Tahun 2012 sebesar Rp.3.435.800.000,- dengan rincian:
Tunjangan Tambahan 3T Sebesar Rp. 2.113.000.000,-
Honor mengajar sebesar Rp. 1.322.800.000,-
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, YANSAR,M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 214 sampai dengan BB Nomor 224, dengan telah dianggarkannya tarif honor mengajar dosen serta besaran biaya operasional tersebut dalam DIPA Universitas Borneo Tahun Anggaran 2013, maka pada tanggal 20 November 2013 saksi YANSAR selaku Ketua PSKGJ membuat surat kepada Terdakwa selaku Dekan FKIP Universitas Borneo Tarakan yang berisi perihal Permohonan Biaya Opersional PSKGJ Tahun 2013 serta tunggakan Tahun 2012 yang juga memuat honor mengajar dan tunjangan 3T, yang selanjutnya oleh Terdakwa HERDIANSYAH dilanjutkan kepada saksi YUSUF PRASETYO, SE selaku bendahara pengeluaran Universitas Borneo Tarakan kemudian setelah dilakukan verifikasi dokumen usulan pencairan anggaran oleh Kabag perencanaan yaitu saksi SIGID BUDI SANTOSO selanjutnya pada tanggal 24 Desember 2013 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 097101E/048/111 Tahun Anggaran 2013 telah dicairkan uang sebesar Rp.6.453.868.896,- (enam milyar empat ratus lima puluh tiga juta delapan ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, SHINTA WULANDARI, S.Si, M.Pd, YUSUP PRASETYO, SE Bin (Alm) DUKUT, SIGID BUDI SANTOSO, S.sos, RISKA FEBRIANI Binti ABDUL RASYID, SUYADI, M.Ed, ph.D Bin SAKIDI SASTRANEGARA, RIDWAN, M.pd Bin A. BAKAR, WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, MUHSINAH ANNISA, M.Pd Binti MOCHTAR DJARKASI, H. SOFA, M.Pd Bin NAKROWI, MUHAMMAD THOBRONI, M.Pd Bin M. TOHA, SITI MALIHA, M.Psi Binti H. ABDUL MUHIT, ARIEF ERTHA KUSUMA M.Pd, SUCIATI, S.Si M.Pd.Si Binti (Alm) TUGIMIN, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, IBRAHIM, M.Pd Bin H. ABBAS HUSEIN, ARIFIN S.Pd, M.Pd, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, JERO BUDI DARMAYASA, M.Pd.Si Anak Dari KETUT RAWIN, NENI NOVITA SARI, M.Pd Bin SUPARJO, MARTHIN, SH.Hum Anak Dari BALANG, SAMSUDIN Bin HARTO SUDARMO, Drs. ARWIN WELLO, M.PD Bin WELLO, ZULKIFLI M.pd Bin HERMANSYAH Z, VLORENSIUS, M.Pd Anak Dari IGNASIUS, KADEK DEWI WAHYUNI ANDARI Anak Dari (Alm) I KETUT SUDARMA, YAHYA AZ, SH.MH Bin AHMAD, AGUS SURYADI Bin ABDUL MUIS, FIRIMA ZONA TANJUNG S.S,M.Pd Binti SUPARDI, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, ALFITRIAH Binti MUSTAMI BATA, ASTA, ST., M ENG Binti AMIR HADI, ARYANTI HADI SAPUTRI Binti LESMONO, YANSAR, M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 1 sampai dengan BB Nomor 96, 98 sampai dengan 100, 101 sampai dengan 153, setelah dana operasional Program SKGJ cair, saksi YUSUF PRASETYO, SE memanggil bendahara Program SKJG yaitu saksi SHINTA WULANDARI namun saat itu yang datang adalah saksi YANSAR dan saksi WIWIT DHARMAWATI, S.E (bagian Divisi Perencanaan dan Keuangan PSKGJ) yang selanjutnya saksi YUSUF PRASETYO, SE menyerahkan uang sebesar Rp.6.453.868.896,- (enam milyar empat ratus lima puluh tiga juta delapan ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah) secara tunai yang dalamnya memuat kegiatan operasional Program PSKGJ termasuk didalamnya Tunjangan 3T dan Honor mengajar Tahun 2013 dan tunggakan Tahun 2012, kemudian oleh saksi WIWIT DHARMAWATI, S.E uang tersebut dimasukan kedalam Brangkas PSKGJ ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, SHINTA WULANDARI, S.Si, M.Pd, WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, YANSAR, M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 1 sampai dengan BB Nomor 96, 98 sampai dengan 100, 101 sampai dengan 153, khusus untuk Honor mengajar adalah sebesar Rp.1.322.800.000,- dan setelah dipotong pajak yaitu sebesar Rp.1.247.260.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) sedangkan untuk Tunjangan Tambahan 3T Rp.2.113.000.000,- dan Setelah dipotong pajak yaitu sebesar Rp.1.995.945.000,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, SHINTA WULANDARI, S.Si, M.Pd, YUSUP PRASETYO, SE Bin (Alm) DUKUT, SIGID BUDI SANTOSO, S.sos, RISKA FEBRIANI Binti ABDUL RASYID, SUYADI, M.Ed, ph.D Bin SAKIDI SASTRANEGARA, RIDWAN, M.pd Bin A. BAKAR, WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, MUHSINAH ANNISA, M.Pd Binti MOCHTAR DJARKASI, H. SOFA, M.Pd Bin NAKROWI, MUHAMMAD THOBRONI, M.Pd Bin M. TOHA, SITI MALIHA, M.Psi Binti H. ABDUL MUHIT, ARIEF ERTHA KUSUMA M.Pd, SUCIATI, S.Si M.Pd.Si Binti (Alm) TUGIMIN, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, IBRAHIM, M.Pd Bin H. ABBAS HUSEIN, ARIFIN S.Pd, M.Pd, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, JERO BUDI DARMAYASA, M.Pd.Si Anak Dari KETUT RAWIN, NENI NOVITA SARI, M.Pd Bin SUPARJO, MARTHIN, SH.Hum Anak Dari BALANG, SAMSUDIN Bin HARTO SUDARMO, Drs. ARWIN WELLO, M.PD Bin WELLO, ZULKIFLI M.pd Bin HERMANSYAH Z, VLORENSIUS, M.Pd Anak Dari IGNASIUS, KADEK DEWI WAHYUNI ANDARI Anak Dari (Alm) I KETUT SUDARMA, YAHYA AZ, SH.MH Bin AHMAD, AGUS SURYADI Bin ABDUL MUIS, FIRIMA ZONA TANJUNG S.S,M.Pd Binti SUPARDI, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, ALFITRIAH Binti MUSTAMI BATA, ASTA, ST., M ENG Binti AMIR HADI, ARYANTI HADI SAPUTRI Binti LESMONO, YANSAR, M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 1 sampai dengan BB Nomor 96, 98 sampai dengan 100, 101 sampai dengan 153, terhadap Honor mengajar dan Tunjangan Tambahan 3T tersebut yang telah dicairkan tersebut adalah diperuntukan bagi dosen yang nama-namanya tercantum dalam Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor : 336.b/UN51/SK/2012 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Dosen Pengasuh mata kuliah kelas reguler Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Borneo Tarakan, yang besarannya uang yang diterima masing-masing dosen berbeda sebagaimana telah di tetapkan dalam Standar Biaya Umum Universitas Borneo Tarakan untuk peyelenggaraan Program SKGJ yang ditetapkan oleh rektor Universitas Borneo Tarakan pada tanggal 26 April 2016 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, SHINTA WULANDARI, S.Si, M.Pd, WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, YANSAR, M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa, kemudian saksi YANSAR, M.Pd melaporkan kepada Terdakwa bahwa anggaran tunggakan Tahun 2012 dan anggaran Tahun 2013 telah dicairkan, kemudian Terdakwa menanyakan kepada saksi mengenai ”kebiasaan yang dilakukan apabila ada pencairandana” karena sebelumnya sudah menjadi kebiasaan ada pemotongan untuk pengembangan institusi, dimana pengelola PSKGJ FKIP tahun 2012, hanya melanjutkan kebijakan pemotongan yang dilakukan oleh Rektor UB/UBT periode 2003-Maret 2013 (Abdul Jabarsyah Ibrahim, Ph.D) dan Dekan FKIP UB/UBT periode 2003-2011 (Drs. Samsudin, M.Si). Pemotongan biaya SPPD dan HONOR MENGAJAR pada KEGIATAN PSKGJ FKIP UBT yang menjadi hak dosen/pegawai dilakukan oleh FKIP/UB/UBT sejak tahun 2009, 2010, 2011 untuk pengembangan institusi. Dengan dasar dan kebiasaan itulah kemudian Terdakwa mengusulkan untuk membicarakannya dengan mengadakan rapat mengenai akan adanya pemotongan baik untuk terhadap Honor Mengajar dan tunjangan Tambahan 3T terhadap dosen yang juga diketahui oleh pengelola PSKGJ FKIP UBT seingat Terdakwa ada Suyadi, Ph.D (Ketua TIM PENYUSUN STANDAR BIAYA KHUSUS, SK Rektor Nomor 325.a/UN51/SK/2012, tanggal 13 Maret 2012), Prof. Dr. H. M. Bahri Arifin (Wakil Rektor 1 UBT : 2008-Juni 2012), Ridwan, M.Pd (Sekretaris PSKGJ), dan saksi Yansar, M.Pd. (Ketua PSKGJ). Bahkan Terdakwa sempat bertanya terlebih dahulu kepada Suyadi, Ph. D mengenai apakah yang diinginkan oleh Rektor UBT 2003-Maret 2013 (Abdul Jabarsyah Ibrahim, Ph.D : pencetus ide tunjangan 3T dan Penandatangan SK Rektor UBT Nomor 341.a/UN51/SK/2012 tanggal 24 April 2012 tentang Standar Biaya Umum yang memuat besaran tarif tunjangan 3T dan honor mengajar) terhadap dana PSKGJ terutama honor mengajar dan tunjangan 3T ? Saat itu dijawab oleh Suyadi, Ph. D bahwa semuanya (100%) untuk pengembangan institusi, namun ditanggapi beragam ada yang setuju dan ada yang tidak. Bahwa menurut Terdakwa sebelumnya terdapat kebiasaan pengelola lama yang melakukan pemotongan langsung (honor mengajar dan SPPD) tanpa adanya rapat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni RIDWAN, M.pd Bin A. BAKAR, WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, MUHSINAH ANNISA, SITI MALIHA, M.Psi Binti H. ABDUL MUHIT, ARIEF ERTHA KUSUMA M.Pd, SUCIATI, S.Si M.Pd.Si Binti (Alm) TUGIMIN, SAMSUDIN Bin HARTO SUDARMO, YANSAR, M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 1 sampai dengan BB Nomor 96, 98 sampai dengan 100, 101 sampai dengan 153, pada rapat tersebut yang dipimpin oleh saksi YANSAR, M.Pd dan Terdakwa, didalam rapat tersebut hanya dihadiri oleh 7 (tujuh) dari 59 (lima puluh sembilan) dosen yang mengikuti Program PSKGJ yaitu saksi RIDWAN, M.Pd, saksi ARIEF ERTHA KUSUMA, M.Pd, saksi SAMSUDIN, saksi AHSAN SOFYAN, saksi SITI AMALIHA, saksi MUHSINAH ANNISA dan saksi SUCIATI, dalam rapat tersebut yang dimulai sekitar pukul 15.00. Bahwa dalam rapat tersebut terjadi perdebatan dan pada akhirnya rapat memutuskan untuk pemotongan honor mengajar 50% dan tunjangan 3T 30% s.d 70% sesuai dengan kebutuhan institusi. Besaran pemotongan diserahkan kepada pengelola PSKGJ dan dananya disimpan di brangkas sampai adanya pemeriksaan (audit) dari Inspektorat Jendral Kemendikbud yang diperkirakan datang pada bulan Juni 2014 dan setelah itu akan diadakan rapat kembali dengan mengundang pejabat lama (Rektor UBT 2003-Maret 2013 dan wakil rektornya), pejabat baru (rektor UBT Maret 2013-2017 dan wakil rektornya), dekan FKIP UBT (2003-2011), dan dosen/staf yang dipotong honornya, untuk membicarakan akan diapakan dana hasil pemotongan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, YANSAR, M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa, setelah dilakukan rapat sebagaimana yang dimaksud diatas, saksi YANSAR, MPd Bin NANDU ada mendatangi ruangan saksi WIWIT DHARMAWATI untuk menyampaikan perintah dari Terdakwa agar melakukan pemotongan Honor mengajar sebesar 50 % (lima puluh persen) dan pemotongan tunjangan 3T sebesar 70% (tujuh puluh persen), dimana tidak lama kemudian Terdakwa juga datang keruangan saksi WIWIT DHARMAWATI untuk memastikan apakah saksi telah menyampaikan agar dilakukan pemotongan tersebut, dimana Terdakwa mengatakan bahwa pemotongan tersebut adalah merupakan kesepakatan para dosen dan untuk kepentingan pengembangan institusi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bekesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, SHINTA WULANDARI, S.Si, M.Pd, YUSUP PRASETYO, SE Bin (Alm) DUKUT, SIGID BUDI SANTOSO, S.sos, RISKA FEBRIANI Binti ABDUL RASYID, SUYADI, M.Ed, ph.D Bin SAKIDI SASTRANEGARA, RIDWAN, M.pd Bin A. BAKAR, WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, MUHSINAH ANNISA, M.Pd Binti MOCHTAR DJARKASI, H. SOFA, M.Pd Bin NAKROWI, MUHAMMAD THOBRONI, M.Pd Bin M. TOHA, SITI MALIHA, M.Psi Binti H. ABDUL MUHIT, ARIEF ERTHA KUSUMA M.Pd, SUCIATI, S.Si M.Pd.Si Binti (Alm) TUGIMIN, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, IBRAHIM, M.Pd Bin H. ABBAS HUSEIN, ARIFIN S.Pd, M.Pd, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, JERO BUDI DARMAYASA, M.Pd.Si Anak Dari KETUT RAWIN, NENI NOVITA SARI, M.Pd Bin SUPARJO, MARTHIN, SH.Hum Anak Dari BALANG, SAMSUDIN Bin HARTO SUDARMO, Drs. ARWIN WELLO, M.PD Bin WELLO, ZULKIFLI M.pd Bin HERMANSYAH Z, VLORENSIUS, M.Pd Anak Dari IGNASIUS, KADEK DEWI WAHYUNI ANDARI Anak Dari (Alm) I KETUT SUDARMA, YAHYA AZ, SH.MH Bin AHMAD, AGUS SURYADI Bin ABDUL MUIS, FIRIMA ZONA TANJUNG S.S,M.Pd Binti SUPARDI, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, ALFITRIAH Binti MUSTAMI BATA, ASTA, ST., M ENG Binti AMIR HADI, ARYANTI HADI SAPUTRI Binti LESMONO, YANSAR, M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 1 sampai dengan BB Nomor 96, 98 sampai dengan 100, 101 sampai dengan 153, bahwa dari daftar penerimaan tersebut dapat dipisahkan menurut tanggal penerimaan yaitu tanggal 31 Desember 2013, tanggal 01 April 2014, dan tanggal 23 Juni 2014. Dari daftar penerimaan honor mengajar dan tunjangan 3T tanggal 31 Desember 2013, terdapat 62 Dosen/Staf administrasi yang menandatangani daftar penerimaan yang berisi rincian nilai total (jumlah bersih), potongan, dan jumlah diterima. Adapun dosen/staf tersebut adalah 1. Shinta Wulandari, S.Si. M.Pd.; 2. Sigid Budi Santoso, S.Sos.; 3.Riska Febriani; 4. Suyadi, M.Ed., Ph.D ; 5.Ridwan, M.Pd.; 6. Wiwit Dharmawati, SE; 7. Muhsina Annisa, M.Pd.; 8. Siti Maliha, M.Psi; 9. Arief Ertha Kusuma, M.Pd.; 10. Suciati, S.Si.,M.Pd.Si; 11. Prof.Dr.H.M.Bahri Arifin; 12. Ibrahim, M.Pd.; 13. Arifin, S.Pd. M.Pd.; 14. Jero Budi Darmayasa, M.Pd; 15.Neni Novita Sari, M.Pd; 16.Marthin, SH, M.Hum; 17.Drs. Samsudin, M.Si; 18.Drs. Arwin Wello, M.Pd; 19. H. Sofa, M.Pd.; 20. Zulkifli, M.Pd.; 21. Vlorensius, M.Pd; 22.Kadek Dewi Wahyuni`Andari, M.Pd; 23.Yahya AZ, SH, MH; 24.Agus Suryadi; 25. Firima Zona Tanjung, S.S.,M.Pd.; 26. Dr.Ir. Agus Indarjo M.Phil.; 27. Alfitriah; 28. Amat, M.Pd.; 29. Amrullah Taqwa, ST., M.Si; 30.Ariyati Hadi Saputri, S.S; 31. Haryati Hamid, S.Si., M.Pd.; 32. Asta, ST., MT; 33. Awang Perdana, S.Kom.; 34. Bungaran (Kepala Biro UPK/Anggota panitia SBK); 35. Dwi Cahyono Aji, S.S.,MA ;36.Endityas Pratiwi, S.Si.,M.Pd.; 37. Erna Wahyuni, S.S.,MA; 38. Fitri Mardayani, A.Md.; 39. H.M. Amin, S.Pi.,M.Si; 40. Drs. H. Herdiansyah, M.Si; 41.Indiah Jadmika, S.Sos; 42. Ismit Mado, ST.,MT; 43. Lukman; 44. M. Aris; 45. Malik, S.Pd.; 46. Meni Pakombongan, A.Md.; 47. Musakir; 48.Nawiera Assegaf; 49.Pajrianto; 50. Paridah, A.Md.; 51. Rabaniah, S.E; 52. Rachmat Saleh, A.Md.; 53. M. Shafwan, SE; 54. Sopian Rodwan, S.Ag.; 55. Subiantoro, SE (Ka Biro Akademik dan Kemahasiswaan); 56.Sugiono, SE; 57. Sungkono, S.Pd.,MA ;58. Dra.Weti H. M; 59. Winarno, S.Pd.,M.Pd.; 60. Ahsan Sofyan, SE.,M.Pd; 61. Yansar, M.Pd.;62. M. Thobroni, S.S.,M.Pd ;
Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang dikemukakan tersebut diatas, bila dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ini, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut : bahwa terdapat adanya daftar penerimaan yang dibuat oleh pengelola PSKGJ. Daftar penerimaan yang dibuat oleh pengelola PSKGJ dibuat per masing-masing tanggal yaitu tanggal 31 Desember 2013, tanggal 01 April 2014, dan tanggal 23 Juni 2014 di buat seolah-olah peserta rapat datang semua dan menyetujui hasil rapat, padahal hanya sebagian yang datang pada saat rapat namun karena kebiasaan sebelum-sebelumnya dan mengikuti kebijakan-kebijakan sebelumnya maka dibuatlah daftar penerimaan honor mengajar dan tunjangan 3T tanggal 31 Desember 2013. Dari daftar penerimaan tersebut terdapat 62 (enam puluh dua) Dosen/Staf administrasi yang menandatangani daftar penerimaan yang berisi rincian nilai total (jumlah bersih), potongan, dan jumlah diterima. Fakta yang terungkap dipersidangan bahwa saksi-saksi mengatakan tidak semuanya yang hadir pada saat rapat pemotongan, namun ketika keesokan harinya dosen-dosen dan staf administrasi telah mengambil dan menerima haknya berupa honor mengajar dan tunjangan 3 T dengan terlebih dahulu menandatangani daftar penerimaan, yang langsung dilakukan pemotongan terlebih dahulu oleh saksi Wiwit Dharmawati, SE atas perintah Terdakwa dan diketahui oleh saksi YANSAR, MPd kemudian hasil pemotongan tersebut disimpan dalam brankas pengelola PSKGJ FKIP UBT ;
Menimbang, berdsarkan uraian fakta hukum tersebut perbuatan Terdakwa bersama dengan saksi YANSAR, MPd dan saksi WIWIT DHARMAWATI, SE telah memenuhi unsur ketiga dari dakwaan lebih subsider, oleh karenanya unsur ini telah terbukti menurut hukum dan pembelaan Terdakwa serta pleidooi dari tim Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan unsur ini tidak terbukti haruslah di tolak ;
Ad. 4. Unsur “Baik sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan dan yangturut serta melakukan perbuatan”
Menimbang, bahwa adapun bunyi dan unsur yang terkandung dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana adalah : “Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana : Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu” ;
Menimbang, bahwa ketentuan yang diatur dalam pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana tersebut diatas bersifat alternatif yaitu salah satu dari peran yang disebutkan apabila sudah terbukti maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ;
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dapat dimaknai dan dipahami sebagai berikut :
Beberapa orang bersama-sama melaksanakan suatu delik;
Mungkin saja seorang saja yang mempunyai kehendak dan merencanakan delik, akan tetapi delik tersebut tidak dilakukan sendiri tetapi ia menggunakan orang lain untuk melakukan delik tersebut;
Dapat juga terjadi bahwa seorang saja melakukan delik, sedangkan orang lain ikut serta membantu orang untuk melakukan delik tersebut;
Menimbang, menurut hukum pidana yang dimaksud dengan bersama-sama adalah adanya kerja sama yang disadari dari masing-masing pelaku delik (bewijste samen larking). Suatu kerja sama sadar berarti bahwa setiap pelaku peserta menyadari tindakan dari pelaku peserta lainnya dan tidak disyaratkan apakah sudah ada kesepakatan jauh sebelumnya, tidak perlu adanya suatu “perundingan’ untuk merencanakan tindak pidana sebelumnya. Demikian juga Putusan Mahkamah agung RI Nomor 15/K/Kr/1970 tanggal 26 Juni 1971, manganut bahwa “tidak perlu semua peserta dalam penyertaan yang berbentuk ikut serta harus memenuhi semua unsur tidak pidana yang dilakukan” ;
Menimbang, bahwa “turut serta” (medeplegen) juga diterjemahkan sebagai mereka yang bersama-sama orang lain melakukan suatu perbuatan, sehingga dalam bentuk ini jelas bahwa subjeknya paling sedikit 2 (dua) orang ;
Menimbang, bahwa dalam “turut serta melakukan” diisyaratkan bahwa setiap pelaku mempunyai opzet dan pengetahuan yang ditentukan, dan untuk dapat dinyatakan bersalah “turut serta melakukan” haruslah diselidiki dan terbukti bahwa tiap-tiap peserta itu mempunyai pengetahuan dan keinginan untuk melakukan perbuatan itu ;
Menimbang, bahwa mengutip pendapat Roeslan Saleh (1987) dalam bukunya Stelsel Pidana Indonesia, Jakarta, Bina Aksara, hal. 73-74 ada 4 (empat) klasifikasi pelaku tindak pidana yang dapat dikenakan pidana sebagaimana ditentukan Psal 55 KUHP, yaitu :
1. Orang yang melakukan (Pleger). Orang ini adalah orang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari tindak pidana ;
2. Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen). Disini sedikitnya dua orang, yang menyuruh dan yang disuruh. Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan tindak pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian ia tetap dipandang sebagai orang yang melakukan sendiri. Orang yang disuruh disini hanya merupakan alat saja, maksudnya ia (yang disuruh) tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Orang-orang yang disuruh disini misalnya anak di bawah umur menurut Pasal 44 KUHP, orang yang terpaksa melakukan (Pasal 48 KUHP), dan orang atas perintah jabatan (Pasal 51 KUHP) ;
3. Orang yang turut melakukan (medeplger). Turut melakukan dalam arti bersama-sama melakukan. Sedikit-dikitnya ada dua orang, ialah orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan tindak pidana itu. Disini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari tindak pidana itu. Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian maka orang yang menolong itu tidak masuk medepleger, akan tetapi dihukum sebagai membantu melakukan (medeplichtige) tersebut dalam Pasal 56 KUHP ;
4. Orang yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan, memakai kekerasan, dengan sengaja membujuk (uitlokker) melakukan tindak pidana. Orang itu harus sengaja membujuk orang lain, sedang membujuk harus memakai cara-cara, seperti pemberian, salah memakai kekuasaan. Disini seperti halnya dengan suruh melakukan, sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang membujuk dan yang dibujuk, hanya bedanya membujuk melakukan, orang yang dibujuk itu dapat juga dihukum sebagai pleger, sedangkan pada pada suruh melakukan, yang yang disuruh itu tidak dapat dihukum ;
Menimbang, bahwa pembedaan dan hubungan pelaku tindak pidana sebagaimana disebutkan diatas perlu dibuktikan dalam hal untuk menentukan pertanggungjawaban pelaku sehubungan dengan tindak pidana yang terjadi, walaupun dalam Pasal 55 KUHP hal ini bersifat alternatif sebagaimana disebutkan di atas, akan tetapi dari pertanggungjawaban tidak sama, siapa pelaku utama (dader/plegen), orang yang menyuruh melakukan (doen plegen), orang yang turut melakukan (medep plegen), orang yang membujuk (Uitlokking) dalam tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa berarti pasal 55 KUHP untuk suatu tindak pidana yang ternyata pelaku suatu tindak pidana lebih dari seorang sehingga sangat urgen diperhatikan sampai dimana dan bagaimana hubungan atau keterkaitan diantara para pelaku tindak pidana itu ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan, dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana disebutkan di atas, apakah dalam perbuatan Terdakwa ada perbuatan pembarengan/turut serta sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan yang telah dipertimbangkan di atas yakni dalam mempertimbangkan unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dianggap juga merupakan bagian pertimbangan yang tidak terpisahkan dalam mempertimbangkan unsur pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas yakni sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, YANSAR,M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 98 sampai dengan BB Nomor 100, 101 sampai dengan 153, 154 sampai dengan 163, 164 sampai dengan 167, 168 sampai dengan 172, 173 sampai 200, 214 sampai dengan 224, pada tahun 2012 besaran tarif honor mengajar dosen serta besaran biaya operasional yang berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Tarakan Nomor : 341.a/UN51/SK/2012, tanggal 24 April 2012, belum dapat direalisaikan oleh universtitas Borneo Tarakan karena belum tersedia dalam DIPA Universitas Borneo Tahun Anggaran 2012 yang bersumber dari PNBP, yang kemudian untuk Tahun 2012 terjadi tunggakan dan baru dianggarkan dalam DIPA Universitas Borneo Revisi ke 07 Tahun 2013 dengan Nomor DIPA 023.04.2.663123/2013, tanggal 19 November 2013 dengan total nilai dana yang bersumber dari PNBP tersebut sebesar Rp. 9.594.482.000.- (sembilan milyar lima ratus sembilan puluh empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah) yang didalamnya memuat kegiatan program SKJG Tahun 2013 dan tunggakan kegiatan Program SKGJ Tahun 2012 yang juga termuat didalamnya Honor mengajar dan tunjangan 3T untuk kegiatan 2013 dan tunggakan Tahun 2012 sebesar Rp.3.435.800.000,- dengan rincian:
Tunjangan Tambahan 3T Sebesar Rp. 2.113.000.000,-
Honor mengajar sebesar Rp. 1.322.800.000,-
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, YANSAR,M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 214 sampai dengan BB Nomor 224, dengan telah dianggarkannya tarif honor mengajar dosen serta besaran biaya operasional tersebut dalam DIPA Universitas Borneo Tahun Anggaran 2013, maka pada tanggal 20 November 2013 saksi YANSAR selaku Ketua PSKGJ membuat surat kepada Terdakwa selaku Dekan FKIP Universitas Borneo Tarakan yang berisi perihal Permohonan Biaya Opersional PSKGJ Tahun 2013 serta tunggakan Tahun 2012 yang juga memuat honor mengajar dan tunjangan 3T, yang selanjutnya oleh Terdakwa HERDIANSYAH dilanjutkan kepada saksi YUSUF PRASETYO, SE selaku bendahara pengeluaran Universitas Borneo Tarakan kemudian setelah dilakukan verifikasi dokumen usulan pencairan anggaran oleh Kabag perencanaan yaitu saksi SIGID BUDI SANTOSO selanjutnya pada tanggal 24 Desember 2013 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 097101E/048/111 Tahun Anggaran 2013 telah dicairkan uang sebesar Rp.6.453.868.896,- (enam milyar empat ratus lima puluh tiga juta delapan ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, SHINTA WULANDARI, S.Si, M.Pd, YUSUP PRASETYO, SE Bin (Alm) DUKUT, SIGID BUDI SANTOSO, S.sos, RISKA FEBRIANI Binti ABDUL RASYID, SUYADI, M.Ed, ph.D Bin SAKIDI SASTRANEGARA, RIDWAN, M.pd Bin A. BAKAR, WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, MUHSINAH ANNISA, M.Pd Binti MOCHTAR DJARKASI, H. SOFA, M.Pd Bin NAKROWI, MUHAMMAD THOBRONI, M.Pd Bin M. TOHA, SITI MALIHA, M.Psi Binti H. ABDUL MUHIT, ARIEF ERTHA KUSUMA M.Pd, SUCIATI, S.Si M.Pd.Si Binti (Alm) TUGIMIN, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, IBRAHIM, M.Pd Bin H. ABBAS HUSEIN, ARIFIN S.Pd, M.Pd, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, JERO BUDI DARMAYASA, M.Pd.Si Anak Dari KETUT RAWIN, NENI NOVITA SARI, M.Pd Bin SUPARJO, MARTHIN, SH.Hum Anak Dari BALANG, SAMSUDIN Bin HARTO SUDARMO, Drs. ARWIN WELLO, M.PD Bin WELLO, ZULKIFLI M.pd Bin HERMANSYAH Z, VLORENSIUS, M.Pd Anak Dari IGNASIUS, KADEK DEWI WAHYUNI ANDARI Anak Dari (Alm) I KETUT SUDARMA, YAHYA AZ, SH.MH Bin AHMAD, AGUS SURYADI Bin ABDUL MUIS, FIRIMA ZONA TANJUNG S.S,M.Pd Binti SUPARDI, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, ALFITRIAH Binti MUSTAMI BATA, ASTA, ST., M ENG Binti AMIR HADI, ARYANTI HADI SAPUTRI Binti LESMONO, YANSAR, M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 1 sampai dengan BB Nomor 96, 98 sampai dengan 100, 101 sampai dengan 153, setelah dana operasional Program SKGJ cair, saksi YUSUF PRASETYO, SE memanggil bendahara Program SKJG yaitu saksi SHINTA WULANDARI namun saat itu yang datang adalah saksi YANSAR dan saksi WIWIT DHARMAWATI, S.E (bagian Divisi Perencanaan dan Keuangan PSKGJ) yang selanjutnya saksi YUSUF PRASETYO, SE menyerahkan uang sebesar Rp.6.453.868.896,- (enam milyar empat ratus lima puluh tiga juta delapan ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah) secara tunai yang dalamnya memuat kegiatan operasional Program PSKGJ termasuk didalamnya Tunjangan 3T dan Honor mengajar Tahun 2013 dan tunggakan Tahun 2012, kemudian oleh saksi WIWIT DHARMAWATI, S.E uang tersebut dimasukan kedalam Brangkas PSKGJ ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, SHINTA WULANDARI, S.Si, M.Pd, WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, YANSAR, M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 1 sampai dengan BB Nomor 96, 98 sampai dengan 100, 101 sampai dengan 153, khusus untuk Honor mengajar adalah sebesar Rp.1.322.800.000,- dan setelah dipotong pajak yaitu sebesar Rp.1.247.260.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh tujuh juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) sedangkan untuk Tunjangan Tambahan 3T Rp.2.113.000.000,- dan Setelah dipotong pajak yaitu sebesar Rp.1.995.945.000,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, SHINTA WULANDARI, S.Si, M.Pd, YUSUP PRASETYO, SE Bin (Alm) DUKUT, SIGID BUDI SANTOSO, S.sos, RISKA FEBRIANI Binti ABDUL RASYID, SUYADI, M.Ed, ph.D Bin SAKIDI SASTRANEGARA, RIDWAN, M.pd Bin A. BAKAR, WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, MUHSINAH ANNISA, M.Pd Binti MOCHTAR DJARKASI, H. SOFA, M.Pd Bin NAKROWI, MUHAMMAD THOBRONI, M.Pd Bin M. TOHA, SITI MALIHA, M.Psi Binti H. ABDUL MUHIT, ARIEF ERTHA KUSUMA M.Pd, SUCIATI, S.Si M.Pd.Si Binti (Alm) TUGIMIN, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, IBRAHIM, M.Pd Bin H. ABBAS HUSEIN, ARIFIN S.Pd, M.Pd, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, JERO BUDI DARMAYASA, M.Pd.Si Anak Dari KETUT RAWIN, NENI NOVITA SARI, M.Pd Bin SUPARJO, MARTHIN, SH.Hum Anak Dari BALANG, SAMSUDIN Bin HARTO SUDARMO, Drs. ARWIN WELLO, M.PD Bin WELLO, ZULKIFLI M.pd Bin HERMANSYAH Z, VLORENSIUS, M.Pd Anak Dari IGNASIUS, KADEK DEWI WAHYUNI ANDARI Anak Dari (Alm) I KETUT SUDARMA, YAHYA AZ, SH.MH Bin AHMAD, AGUS SURYADI Bin ABDUL MUIS, FIRIMA ZONA TANJUNG S.S,M.Pd Binti SUPARDI, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, ALFITRIAH Binti MUSTAMI BATA, ASTA, ST., M ENG Binti AMIR HADI, ARYANTI HADI SAPUTRI Binti LESMONO, YANSAR, M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 1 sampai dengan BB Nomor 96, 98 sampai dengan 100, 101 sampai dengan 153, terhadap Honor mengajar dan Tunjangan Tambahan 3T tersebut yang telah dicairkan tersebut adalah diperuntukan bagi dosen yang nama-namanya tercantum dalam Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor : 336.b/UN51/SK/2012 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Dosen Pengasuh mata kuliah kelas reguler Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Borneo Tarakan, yang besarannya uang yang diterima masing-masing dosen berbeda sebagaiman telah di tetapkan dalam Standar Biaya Umum Universitas Borneo Tarakan untuk peyelenggaraan Program SKGJ yang ditetapkan oleh rektor Universitas Borneo Tarakan pada tanggal 26 April 2016 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, SHINTA WULANDARI, S.Si, M.Pd, WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, YANSAR, M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa, kemudian saksi YANSAR, M.Pd melaporkan kepada Terdakwa bahwa anggaran tunggakan Tahun 2012 dan anggaran Tahun 2013 telah dicairkan, kemudian Terdakwa menanyakan kepada saksi mengenai ”kebiasaan yang dilakukan apabila ada pencairandana” karena sebelumnya sudah menjadi kebiasaan ada pemotongan untuk pengembangan institusi, dimana pengelola PSKGJ FKIP tahun 2012, hanya melanjutkan kebijakan pemotongan yang dilakukan oleh Rektor UB/UBT periode 2003-Maret 2013 (Abdul Jabarsyah Ibrahim, Ph.D) dan Dekan FKIP UB/UBT periode 2003-2011 (Drs. Samsudin, M.Si). Pemotongan biaya SPPD dan HONOR MENGAJAR pada KEGIATAN PSKGJ FKIP UBT yang menjadi hak dosen/pegawai dilakukan oleh FKIP/UB/UBT sejak tahun 2009, 2010, 2011 untuk pengembangan institusi. Dengan dasar dan kebiasaan itulah kemudian Terdakwa mengusulkan untuk membicarakannya dengan mengadakan rapat mengenai akan adanya pemotongan baik untuk terhadap Honor Mengajar dan tunjangan Tambahan 3T terhadap dosen yang juga diketahui oleh pengelola PSKGJ FKIP UBT seingat Terdakwa ada Suyadi, Ph.D (Ketua TIM PENYUSUN STANDAR BIAYA KHUSUS, SK Rektor Nomor 325.a/UN51/SK/2012, tanggal 13 Maret 2012), Prof. Dr. H. M. Bahri Arifin (Wakil Rektor 1 UBT : 2008-Juni 2012), Ridwan, M.Pd (Sekretaris PSKGJ), dan saksi Yansar, M.Pd. (Ketua PSKGJ). Bahkan Terdakwa sempat bertanya terlebih dahulu kepada Suyadi, Ph. D mengenai apakah yang diinginkan oleh Rektor UBT 2003-Maret 2013 (Abdul Jabarsyah Ibrahim, Ph.D : pencetus ide tunjangan 3T dan Penandatangan SK Rektor UBT Nomor 341.a/UN51/SK/2012 tanggal 24 April 2012 tentang Standar Biaya Umum yang memuat besaran tarif tunjangan 3T dan honor mengajar) terhadap dana PSKGJ terutama honor mengajar dan tunjangan 3T ? Saat itu dijawab oleh Suyadi, Ph. D bahwa semuanya (100%) untuk pengembangan institusi, namun ditanggapi beragam ada yang setuju dan ada yang tidak. Bahwa menurut Terdakwa sebelumnya terdapat kebiasaan pengelola lama yang melakukan pemotongan langsung (honor mengajar dan SPPD) tanpa adanya rapat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni RIDWAN, M.pd Bin A. BAKAR, WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, MUHSINAH ANNISA, SITI MALIHA, M.Psi Binti H. ABDUL MUHIT, ARIEF ERTHA KUSUMA M.Pd, SUCIATI, S.Si M.Pd.Si Binti (Alm) TUGIMIN, SAMSUDIN Bin HARTO SUDARMO, YANSAR, M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 1 sampai dengan BB Nomor 96, 98 sampai dengan 100, 101 sampai dengan 153, pada rapat tersebut yang dipimpin oleh saksi YANSAR, M.Pd dan Terdakwa, didalam rapat tersebut hanya dihadiri oleh 7 (tujuh) dari 59 (lima puluh sembilan) dosen yang mengikuti Program PSKGJ yaitu saksi RIDWAN, M.Pd, saksi ARIEF ERTHA KUSUMA, M.Pd, saksi SAMSUDIN, saksi AHSAN SOFYAN, saksi SITI AMALIHA, saksi MUHSINAH ANNISA dan saksi SUCIATI, dalam rapat tersebut yang dimulai sekitar pukul 15.00. Bahwa dalam rapat tersebut terjadi perdebatan dan pada akhirnya rapat memutuskan untuk pemotongan honor mengajar 50% dan tunjangan 3T 30% s.d 70% sesuai dengan kebutuhan institusi. Besaran pemotongan diserahkan kepada pengelola PSKGJ dan dananya disimpan di brangkas sampai adanya pemeriksaan (audit) dari Inspektorat Jendral Kemendikbud yang diperkirakan datang pada bulan Juni 2014 dan setelah itu akan diadakan rapat kembali dengan mengundang pejabat lama (Rektor UBT 2003-Maret 2013 dan wakil rektornya), pejabat baru (rektor UBT Maret 2013-2017 dan wakil rektornya), dekan FKIP UBT (2003-2011), dan dosen/staf yang dipotong honornya, untuk membicarakan akan diapakan dana hasil pemotongan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, YANSAR, M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa, setelah dilakukan rapat sebagaimana yang dimaksud diatas, saksi YANSAR, MPd Bin NANDU ada mendatangi ruangan saksi WIWIT DHARMAWATI untuk menyampaikan perintah dari Terdakwa agar melakukan pemotongan Honor mengajar sebesar 50 % (lima puluh persen) dan pemotongan tunjangan 3T sebesar 70% (tujuh puluh persen), dimana tidak lama kemudian Terdakwa juga datang keruangan saksi WIWIT DHARMAWATI untuk memastikan apakah saksi telah menyampaikan agar dilakukan pemotongan tersebut, dimana Terdakwa mengatakan bahwa pemotongan tersebut adalah merupakan kesepakatan para dosen dan untuk kepentingan pengembangan institusi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bekesesuaian satu dengan yang lainnya yakni ABDUL JABARSYAH, Ph.d Bin (Alm) IBRAHIM, SHINTA WULANDARI, S.Si, M.Pd, YUSUP PRASETYO, SE Bin (Alm) DUKUT, SIGID BUDI SANTOSO, S.sos, RISKA FEBRIANI Binti ABDUL RASYID, SUYADI, M.Ed, ph.D Bin SAKIDI SASTRANEGARA, RIDWAN, M.pd Bin A. BAKAR, WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, MUHSINAH ANNISA, M.Pd Binti MOCHTAR DJARKASI, H. SOFA, M.Pd Bin NAKROWI, MUHAMMAD THOBRONI, M.Pd Bin M. TOHA, SITI MALIHA, M.Psi Binti H. ABDUL MUHIT, ARIEF ERTHA KUSUMA M.Pd, SUCIATI, S.Si M.Pd.Si Binti (Alm) TUGIMIN, Prof. Dr.H. M BAHRI ARIFIN Bin (Alm) M. ARIFIN, IBRAHIM, M.Pd Bin H. ABBAS HUSEIN, ARIFIN S.Pd, M.Pd, DR. BAMBANG WIDIGDO Bin SUYONO, JERO BUDI DARMAYASA, M.Pd.Si Anak Dari KETUT RAWIN, NENI NOVITA SARI, M.Pd Bin SUPARJO, MARTHIN, SH.Hum Anak Dari BALANG, SAMSUDIN Bin HARTO SUDARMO, Drs. ARWIN WELLO, M.PD Bin WELLO, ZULKIFLI M.pd Bin HERMANSYAH Z, VLORENSIUS, M.Pd Anak Dari IGNASIUS, KADEK DEWI WAHYUNI ANDARI Anak Dari (Alm) I KETUT SUDARMA, YAHYA AZ, SH.MH Bin AHMAD, AGUS SURYADI Bin ABDUL MUIS, FIRIMA ZONA TANJUNG S.S,M.Pd Binti SUPARDI, DR. Ir AGUS INDARJO M.Phil Bin HADI SUNARYO, ALFITRIAH Binti MUSTAMI BATA, ASTA, ST., M ENG Binti AMIR HADI, ARYANTI HADI SAPUTRI Binti LESMONO, YANSAR, M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti berupa BB Nomor 1 sampai dengan BB Nomor 96, 98 sampai dengan 100, 101 sampai dengan 153, bahwa dari daftar penerimaan tersebut dapat dipisahkan menurut tanggal penerimaan yaitu tanggal 31 Desember 2013, tanggal 01 April 2014, dan tanggal 23 Juni 2014. Dari daftar penerimaan honor mengajar dan tunjangan 3T tanggal 31 Desember 2013, terdapat 62 Dosen/Staf administrasi yang menandatangani daftar penerimaan yang berisi rincian nilai total (jumlah bersih), potongan, dan jumlah diterima. Adapun dosen/staf tersebut adalah 1. Shinta Wulandari, S.Si. M.Pd.; 2. Sigid Budi Santoso, S.Sos.; 3. Riska Febriani; 4. Suyadi, M.Ed., Ph.D ; 5.Ridwan, M.Pd.; 6. Wiwit Dharmawati, SE; 7. Muhsina Annisa, M.Pd.; 8. Siti Maliha, M.Psi; 9. Arief Ertha Kusuma, M.Pd.; 10. Suciati, S.Si.,M.Pd.Si; 11. Prof.Dr.H.M.Bahri Arifin; 12. Ibrahim, M.Pd.; 13. Arifin, S.Pd. M.Pd.; 14. Jero Budi Darmayasa, M.Pd; 15.Neni Novita Sari, M.Pd; 16.Marthin, SH, M.Hum; 17.Drs. Samsudin, M.Si; 18.Drs. Arwin Wello, M.Pd; 19. H. Sofa, M.Pd.; 20. Zulkifli, M.Pd.; 21. Vlorensius, M.Pd; 22.Kadek Dewi Wahyuni`Andari, M.Pd; 23.Yahya AZ, SH, MH; 24.Agus Suryadi; 25. Firima Zona Tanjung, S.S.,M.Pd.; 26. Dr.Ir. Agus Indarjo M.Phil.; 27. Alfitriah; 28. Amat, M.Pd.; 29. Amrullah Taqwa, ST., M.Si; 30.Ariyati Hadi Saputri, S.S; 31. Haryati Hamid, S.Si., M.Pd.; 32. Asta, ST., MT; 33. Awang Perdana, S.Kom.; 34. Bungaran (Kepala Biro UPK/Anggota panitia SBK); 35. Dwi Cahyono Aji, S.S., MA ;36. Endityas Pratiwi, S.Si., M.Pd.; 37. Erna Wahyuni, S.S.,MA; 38. Fitri Mardayani, A.Md.; 39. H.M. Amin, S.Pi., M.Si; 40. Drs. H. Herdiansyah, M.Si; 41. Indiah Jadmika, S.Sos; 42. Ismit Mado, ST.,MT; 43. Lukman; 44. M. Aris; 45. Malik, S.Pd.; 46. Meni Pakombongan, A.Md.; 47. Musakir; 48. Nawiera Assegaf; 49. Pajrianto; 50. Paridah, A.Md.; 51. Rabaniah, S.E; 52. Rachmat Saleh, A.Md.; 53. M. Shafwan, SE; 54. Sopian Rodwan, S.Ag; 55. Subiantoro, SE (Ka Biro Akademik dan Kemahasiswaan); 56. Sugiono, SE; 57. Sungkono, S.Pd., MA ;58. Dra. Weti H. M; 59. Winarno, S.Pd., M.Pd.; 60. Ahsan Sofyan, SE.,M.Pd; 61. Yansar, M.Pd.;62. M. Thobroni, S.S., M.Pd ;
Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang dikemukakan tersebut diatas, bila dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ini, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut : bermula ketika saksi YANSAR, M.Pd melaporkan kepada Terdakwa bahwa anggaran tunggakan Tahun 2012 dan anggaran Tahun 2013 telah dicairkan, kemudian Terdakwa menanyakan kepada saksi mengenai ”kebiasaan yang dilakukan apabila ada pencairandana” karena sebelumnya sudah menjadi kebiasaan ada pemotongan untuk pengembangan institusi, dimana pengelola PSKGJ FKIP tahun 2012, hanya melanjutkan kebijakan pemotongan yang dilakukan oleh Rektor UB/UBT periode 2003-Maret 2013 (Abdul Jabarsyah Ibrahim, Ph.D) dan Dekan FKIP UB/UBT periode 2003-2011 (Drs. Samsudin, M.Si). Pemotongan biaya SPPD dan HONOR MENGAJAR pada KEGIATAN PSKGJ FKIP UBT yang menjadi hak dosen/pegawai dilakukan oleh FKIP/UB/UBT sejak tahun 2009, 2010, 2011 untuk pengembangan institusi. Dengan dasar dan kebiasaan itulah kemudian Terdakwa mengusulkan untuk membicarakannya dengan mengadakan rapat mengenai akan adanya pemotongan baik untuk terhadap Honor Mengajar dan tunjangan Tambahan 3T terhadap dosen yang juga diketahui oleh pengelola PSKGJ FKIP UBT seingat Terdakwa ada Suyadi, Ph.D (Ketua TIM PENYUSUN STANDAR BIAYA KHUSUS, SK Rektor Nomor 325.a/UN51/SK/2012, tanggal 13 Maret 2012), Prof. Dr. H. M. Bahri Arifin (Wakil Rektor 1 UBT : 2008-Juni 2012), Ridwan, M.Pd (Sekretaris PSKGJ), dan saksi Yansar, M.Pd. (Ketua PSKGJ). Bahkan Terdakwa sempat bertanya terlebih dahulu kepada Suyadi, Ph. D mengenai apakah yang diinginkan oleh Rektor UBT 2003-Maret 2013 (Abdul Jabarsyah Ibrahim, Ph.D : pencetus ide tunjangan 3T dan Penandatangan SK Rektor UBT Nomor 341.a/UN51/SK/2012 tanggal 24 April 2012 tentang Standar Biaya Umum yang memuat besaran tarif tunjangan 3T dan honor mengajar) terhadap dana PSKGJ terutama honor mengajar dan tunjangan 3T ? Saat itu dijawab oleh Suyadi, Ph. D bahwa semuanya (100%) untuk pengembangan institusi, namun ditanggapi beragam ada yang setuju dan ada yang tidak. Bahwa menurut Terdakwa sebelumnya terdapat kebiasaan pengelola lama yang melakukan pemotongan langsung (honor mengajar dan SPPD) tanpa adanya rapat. Bahwa pada rapat tersebut yang dipimpin oleh saksi YANSAR, M.Pd dan Terdakwa, didalam rapat tersebut hanya dihadiri oleh 7 (tujuh) dari 59 (lima puluh sembilan) dosen yang mengikuti Program PSKGJ yaitu saksi RIDWAN, M.Pd, saksi ARIEF ERTHA KUSUMA, M.Pd, saksi SAMSUDIN, saksi AHSAN SOFYAN, saksi SITI AMALIHA, saksi MUHSINAH ANNISA dan saksi SUCIATI, dalam rapat tersebut yang dimulai sekitar pukul 15.00. Bahwa dalam rapat tersebut terjadi perdebatan dan pada akhirnya rapat memutuskan untuk pemotongan honor mengajar 50% dan tunjangan 3T 30% s.d 70% sesuai dengan kebutuhan institusi. Besaran pemotongan diserahkan kepada pengelola PSKGJ dan dananya disimpan di brangkas sampai adanya pemeriksaan (audit) dari Inspektorat Jendral Kemendikbud yang diperkirakan datang pada bulan Juni 2014 dan setelah itu akan diadakan rapat kembali dengan mengundang pejabat lama (Rektor UBT 2003-Maret 2013 dan wakil rektornya), pejabat baru (rektor UBT Maret 2013-2017 dan wakil rektornya), dekan FKIP UBT (2003-2011), dan dosen/staf yang dipotong honornya, untuk membicarakan akan diapakan dana hasil pemotongan ini. Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian satu dengan yang lainnya yakni WIWIT DHARMAWATI, SE Binti SULIONO, YANSAR, M.Pd Bin NANDU dan keterangan Terdakwa, setelah dilakukan rapat sebagaimana yang dimaksud diatas, saksi YANSAR, MPd Bin NANDU ada mendatangi ruangan saksi WIWIT DHARMAWATI untuk menyampaikan perintah dari Terdakwa agar melakukan pemotongan Honor mengajar sebesar 50 % (lima puluh persen) dan pemotongan tunjangan 3T sebesar 70% (tujuh puluh persen), dimana tidak lama kemudian Terdakwa juga datang keruangan saksi WIWIT DHARMAWATI untuk memastikan apakah saksi telah menyampaikan agar dilakukan pemotongan tersebut, dimana Terdakwa mengatakan bahwa pemotongan tersebut adalah merupakan kesepakatan para dosen dan untuk kepentingan pengembangan institusi ;
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan hukum tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa terdapat peranan yang sedemikian erat diantara saksi YANSAR, MPd (penuntutan terpisah) dan Terdakwa. Terdakwa dan saksi YANSAR, MPd yang saling menentukan satu sama lain untuk bekerja sama, sehingga menimbulkan akibat yaitu terjadinya tindak pidana korupsi dalam perkara ini. Kerja sama mana terlihat dengan adanya bidang tugas yang saling berkaitan, sehingga apabila satu orang/petugas tidak melaksanakan atau menyetujui, maka tugas-tugas lainnya yang ada di pihak lain tidak terlaksana ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa, telah ada melaksanakan tugas dengan tidak benar, dengan kata lain tugas dan fungsi masing-masingnya tidak dilaksanakan dengan benar sesuai dengan aturan. Keterangan saksi YANSAR, MPd dan saksi-saksi lainnya dengan keterangan Terdakwa, yang saling bersesuaian dan kerja sama yang disadari telah mempunyai kehendak dalam peranannya dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya saling sinergi yang erat, dengan demikian penyertaan (deelneming) dalam bentuk bersama sama sebagai orang yang melakukan tindak pidana telah dapat dibuktikan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan diatas maka unsur baik sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi menurut hukum dan oleh karenanya pembelaan Terdakwa dan pleidooi dari Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan unsur ini tidak terbukti haruslah di tolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan lebih subsider ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati tentang perbuatan Terdakwa maupun kontruksi surat dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk subsidaritas dan dihubungkan dengan fakta hukum, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan alasan Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut diatas pada bagian pembuktian dalam dakwaan lebih subsider ;
Menimbang, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan terdapat aliran dana (follow the money) dari pemotongan uang honor mengajar dan tunjangan 3 T yakni sebagai berikut :
-
-
Dirjen Anggaran (DJA) Amplop 1 Rp.15.000.000,- Amplop 2 Rp.10.000.000,- Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Amplop I Rp.15.000.000,- Amplop 2 Rp.7.500.000,- Amplop 3 Rp.7.500.000,- Setjen Kemendikbud Amplop 1 Rp.6.000.000,- Amplop 2 Rp.5.000.000,- Amplop 3 Rp.5.000.000,- KPPN Amplop 1 Rp.3.500.000,- Amplop 2 Rp.2.500.000,- Amplop 3 Rp.2.500.000,-
-
Disamping, itu ada juga aliran dana ke kantor BPKP Samarinda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Terhadap aliran-aliran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, Majelis Hakim berpendapat haruslah ditarik sebagai pihak yang juga turut serta melakukan tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: Nomor urut 1 sampai dengan 224 karena masih mempunyai nilai pembuktian maka dipergunakan dalam perkara lain atas nama YANSAR Bin NANDU ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa kontraproduktif terhadap upaya pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme ;
Terdakwa melakukan perbuatannya ditengah hingar-bingarnya upaya pemberantasan korupsi di tanah air ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah di hukum dan mempunyai tanggungan keluarga ;
Terdakwa berlaku sopan di depan persidangan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH, M.Si Bin DARHAMSYAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang di dakwakan dalam dakwaan primer dan subsider ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer dan subsider tersebut ;
Menyatakan terdakwa Drs. H. HERDIANSYAH, M.Si Bin DARHAMSYAH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi “Memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan adminstrasi” sebagaimana dalam dakwaan lebih subsider ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu)Tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan ;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menyatakan barang bukti Nomor :
1 (satu) lembar kwitansi Surat Perintah Pencairan Dana nomor 097458E/048/109 sebesar Rp. Nihil tanggal 31 Desember 2013 ;
1 (satu) lembar surat perintah Membayar nomor 00452 sebesar Rp. 2.746.393.950,- (dua milyar tujuh ratus empat puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) tanggal 31 Desember 2013 ;
1 (satu) lembar kwitansi LS (Kwitansi Bukti Pembayaran) untuk pembayaran honor-honor PSKGJ Fakultas FKIP sebesar Rp. 2.364.867.000,- (dua milyar tiga ratus enam puluh empat juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ;
1 (Satu) lembar surat pernyataan tanggungjawab mutlak nomor : DIPA-023.04020663123/2013, 05 Desemer 2013 tahun anggaran 2013 ;
1 (satu) lembar Surat perintah pencairan dana nomor 097107E/048/111 tanggal 24 Desember 2013 sebesar Rp. 741.431.250,- (tujuh ratus empat puluh satu juta empat ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) ;
1 (satu) lembar Surat perintah membayar Nomor : 00399 sebesar Rp. 741.431.250,- (tujuh ratus empat puluh satu juta empat ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) tanggal 23 Desember 2013 ;
1 (satu) lembar Tanda Terima SPM KPPN Nomor : 00399 tanggal 23 Desember 2013 ;
1 (satu) lembar Surat permintaan pembayaran tanggal 20-12-2013 nomor 00399/663123/2013 ;
1 (satu) lembar daftar perhitungan jumlah maksimal pencairan dana (MP) Satker pengguna PNBP tanggal 23 Desember 2013 ;
1 (satu) lembar daftar lampiran SSBP jumlah maksimal pencairan dana (MP) Satker Pengguna PNBP tanggal 23 Desember 2013 ;
1 (satu) lembar daftar rincian SPM jumlah maksimal pencairan dana (MP) satker pengguna PNBP tanggal 23 Desember 2013 ;
1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) lembar 1 sebesar Rp. 45.068.750,- (empat puluh lima juta enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ;
1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) lembar 3 sebesar Rp. 45.068.750,- (empat puluh lima juta enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ;
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab belanja nomor :309/SPTJB/UN51/XII/2013 Tanggal 20 Desember 2013 ;
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Nomor :224/SPTJM/DIPA/KU/2013 tanggal 20 Desember 2013 ;
1 (satu) lembar bukti pembayaran tunggakan honor mengajar PSKGJ FKIP UBT semester ganjil TA 2012/2013 ;
2 (dua) lembar bukti pembayaran tunggakan honor mengajar PSKGJ FKIP UBT semester ganjil TA 2012/2013 ;
4 (empat) lembar bukti pembayaran tunggakan honor mengajar PSKGJ FKIP UBT semester genap TA 2011/2012 ;
4 (empat) lembar bukti pembayaran tunggakan honor mengajar PSKGJ FKIP UBT semester genap TA 2011/2012 ;
4 (empat) lembar bukti pembayaran tunggakan honor mengajar PSKGJ FKIP UBT semester genap TA 2011/2012 ;
1 (satu) lembar kwitansi Tup PNBP (kwitansi bukti pembayaran) untuk pembayaran honor mengajar PSKGJ SMA, DII Malinau 2012 FKIP semester genap TA 2012/2013 tanggal 24 Desember 2013 sebesar Rp. 115.200.000,- (seratus lima belas juta dua ratus ribu rupiah) tangal 24 Desember 2013 ;
1 (Satu) lembar surat pernyataan tanggungjawab mutlak nomor : DIPA-023.04020663123/2013, 05 Desemer 2013 tahun anggaran 2013 ;
1 (satu) lembar Bukti penerimaan negara tanggal 24 Desember 2014 sebesar Rp. 5.980.000,- (lima juta sembilan ratu sdelapan puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Surat Setor Pajak tanggal 24 Desember 2014 sebesar Rp. 5.980.000,- (lima juta sembilan ratu sdelapan puluh ribu rupiah) ;
3 (tiga) lembar lembar bukti pembayaran honor mengajar PSKGJ FKIP UBT semester genap TA 2012/2013 ;
1 (satu) lembar kwitansi TUP PNBP (kwitansi bukti pembayaran) untuk pembayaran honr mengajar PSKGJ SMA, DII Bulungan 2012, FKIP semester Genap TA 2012/2013 sebesar Rp. 246.400.000,- (dua ratus empat puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ;
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Nomor :DIPA-023.04020663123/2013, 05 Desember 2012 tahun anggaran 2013 ;
1 (satu)lembar Bukti penerimaan negara sebesar Rp. 14.360.000,- (empat belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ;
1 (satu) lembar Surat setoran pajak sebesar Rp. 14.360.000,- (empat belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ;
5 (lima) lembar lembar bukti pembayaran honor mengajar PSKGJ FKIP UBT semester genap TA 2012/2013 ;
1 (satu) lembar kwitansi TUP PNBP (Kwitansi bukti pembayaran) untuk pembayaran honor mengajar PSKGJ SMA A dan B KTT, FKIP semester Genap TA 2012/2013 sebesar Rp. 76.800.000,- (tujuh puluh Enam juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ;
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Nomor :DIPA-023.04020663123/2013, 05 Desember 2012 tahun anggaran 2013 ;
1 (satu) lembar Bukti penerimaan negara sebesar Rp. 3.040.000,- (Tiga juta empat puluh ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ;
1 (satu) lembar Surat setoran pajak sebesar Rp. 3.040.000,- (Tiga juta empat puluh ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ;
2 (lembar) lembar lembar bukti pembayaran honor mengajar PSKGJ FKIP UBT semester genap TA 2012/2013 ;
1 (satu) lembar kwitansi TUP PNBP (Kwitansi bukti pembayaran) untuk pembayaran honor mengajar PSKGJ SMA D II Malinau 2012, FKIP semester ganjil TA 2012/2013 sebesar Rp. 77.600.000,- (tujuh puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ;
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Nomor :DIPA-023.04020663123/2013, 05 Desember 2012 tahun anggaran 2013 ;
1 (satu) lembar Bukti penerimaan negara sebesar Rp. 4.020.000,- (Empat juta dua puluh ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ;
1 (satu) lembar Surat setoran pajak sebesar Rp. 4.020.000,- (Empat juta dua puluh ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ;
2 (dua) lembar bukti pembayaran honor mengajar PSKGJ FKIP UBT semester ganjil TA 2012/2013 ;
1 (satu) lembar kwitansi TUPPNBP (Kwitansi bukti pembayaran) untuk pembayaran honor mengajar PSKGJ SMA D II Long peso Bulungan 2011 dan 2012, FKIP semester ganjil TA 2012/2013 sebesar Rp. 166.400.000,- (Seratus enam puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ;
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Nomor :DIPA-023.04020663123/2013, 05 Desember 2012 tahun anggaran 2013 ;
1 (satu) lembar Bukti penerimaan negara sebesar Rp. 10.980.000,- (Sepuluh juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ;
1 (satu) lembar Surat setoran pajak sebesar Rp. 10.980.000,- (Sepuluh juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ;
3 (tiga) lembar lembar bukti pembayaran honor mengajar PSKGJ FKIP UBT semester ganjil TA 2012/2013 ;
1 (satu) lembar Surat perintah pencairan dana nomor 097107E/048/111 tanggal 24 Desember 2013 sebesar Rp. 1.005.690.000,- (Satu Milyar lima juta Enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Surat perintah membayar Nomor : 00393 tanggal 23 Desember 2013 ;
1 (satu) lembar Tanda Terima SPM KPPN Nomor : 00393 tanggal 23 Desember 2013 ;1 (satu) lembar Surat permintaan pembayaran tanggal 20-12-2013 nomor 00393/663123/2013 ;
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab belanja nomor :307/SPTJB/UN51/XII/2013 Tanggal 20 Desember 2013 ;
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Nomor :222/SPTJM/DIPA/KU/2013 tanggal 20 Desember 2013 ;
1 (satu) lembar daftar perhitungan jumlah maksimal pencairan dana (MP) Satker pengguna PNBP tanggal 23 Desember 2013 ;
1 (Stu) lembar daftar lampiran SSBP jumlah maksimal pencairan dana (MP) Satker penguna PNBP tanggal 23 Desember 2013 ;
1 (satu) lembar daftar rincian SPM jumlah maksimal pencairan dana (MP) Satker pengguna PNBP ;
1 (satu) lembar Surat setoran Pajak (SSP) lembar 1 sebesar Rp. 61.510.000,- (enam puluh satu juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ;
1 (satu) lembar Surat setoran Pajak (SSP) lembar 3 sebesar Rp. 61.510.000,- (enam puluh satu juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ;
1 (satu) lembar bukti pembayaran tunggakan honor tambahan tugas 3 T PSKGJ semester ganjil TA 2012/2013 ;
2 (dua) lembar bukti pembayaran tunggakan honor tambahan tugas 3 T PSKGJ semester ganjil TA 2012/2013 ;
6 (enam) lembar bukti pembayaran tunggakan honor tambahan tugas 3 T PSKGJ semester genap TA 2011/2012 ;
6 (enam) lembar bukti pembayaran tunggakan honor tambahan tugas 3 T PSKGJ semester genap TA 2011/2012 ;
5 (lima) lembar bukti pembayaran tunggakan honor tambahan tugas 3 T PSKGJ semester genap TA 2011/2012 ;
1 (satu) lembar kwitansi TUP PNBP (Kwitansi bukti pembayaran) untuk pembayaran honor tambahan 3 T SMA, DII Bulungan dan long Peso PSKGJ semester ganjil TA 2012/2013 sebesar Rp. 190.400.000,- (Seratus sembilan puluh juta Empat ratus ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ;
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Nomor :DIPA-023.04020663123/2013, 05 Desember 2012 tahun anggaran 2013 ;1 (satu) lembar Bukti penerimaan negara sebesar Rp. 11.620.000,- (Sebelas Juta Enam Ratus Dua puluhRibu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ;
1 (satu) lembar Surat setoran pajak sebesar Rp. 11.620.000,- (Sebelas Juta Enam Ratus Dua puluhRibu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ;
3 (tiga) lembar bukti pembayaran honor tambahan tugas 3 T semester ganjil TA 2012/2013 ;
1 (satu) lembar kwitansi TUP PNBP (Kwitansi bukti pembayaran) untuk pembayaran honor tambahan 3 T SMA, DII Malinau dan long pujungan 2012 PSKGJ semester ganjil TA 2012/2013 sebesar Rp. 117.600.000,- (Seratus Tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ;
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Nomor :DIPA-023.04020663123/2013, 05 Desember 2012 tahun anggaran 2013 ;
1 (satu) lembar Bukti penerimaan negara sebesar Rp. 5.630.000,- (Lima Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ;
1 (satu) lembar Surat setoran pajak sebesar Rp. 5.630.000,- (Lima Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ;
2 (dua) lembar bukti pembayaran honor tambahan tugas 3 T semester ganjil TA 2012/2013 ;
1 (satu) lembar kwitansi TUP PNBP (kwitansi bukti pembayaran) untuk pembayaran honor tambahan 3 T mengawas ujian dan uian roposal I,II SMA, DII Bulungan, Nunukan, Malinau PSKGJ semester ganjil TA 2012/2013 sebesar Rp. 134.800.000,- (Seratus Tiga Puluh Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ;
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Nomor :DIPA-023.04020663123/2013, 05 Desember 2012 tahun anggaran 2013 ;
1 (satu) lembar Bukti penerimaan negara sebesar Rp. 6.170.000,- (Enam Juta seratus Tujuh puluh ribu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ;
1 (satu) lembar Surat setoran pajak sebesar Rp. 6.170.000,- (Enam Juta seratus Tujuh puluh ribu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ;
2 (dua) lembar bukti pembayaran honor tambahan tugas 3 T semester ganjil TA 2012/2013 ;
1 (satu) lembar kwitansi TUP PNBP (Kwitansi bukti pembayaran) untuk pembayaran honor tambahan 3 T SMA, DII Malinau 2012 semester Genap TA 2012/2013 sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ;
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Nomor :DIPA-023.04020663123/2013, 05 Desember 2012 tahun anggaran 2013 ;
1 (satu) lembar Bukti penerimaan negara sebesar Rp. 3.650.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ;
1 (satu) lembar Surat setoran pajak sebesar Rp. 3.650.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ;
2 (dua) lembar bukti pembayaran honor tambahan tugas 3 T semester Genap TA 2012/2013 ;
1 (satu) lembar Surat setoran pajak sebesar Rp. 3.650.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ;
2 (dua) lembar bukti pembayaran honor tambahan tugas 3 T semester Genap TA 2012/2013 ;
1 (satu) lembar kwitansi bukti pembayaran untuk pembayaran honor tambahan 3 T mengawas ujian SMA, DII Bulungan dan long Peso semester Genap TA 2012/2013 sebesar Rp. 55.200.000,- (Lima puluh lima juta Dua Ratus ribu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ;
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Nomor :DIPA-023.04020663123/2013, 05 Desember 2012 tahun anggaran 2013 ;
1 (satu) lembar Bukti penerimaan negara sebesar Rp. 1.780.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ;
1 (satu) lembar Surat setoran pajak sebesar Rp. 1.780.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh ribu rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ;
2 (dua) lembar bukti pembayaran honor tambahan tugas 3 T semester Genap TA 2012/2013 ;
1 (satu) lembar kwitansi TUP PNBP (Kwitansi bukti pembayaran) untuk pembayaran honor tambahan 3 T SMA, DII MaLINAU dan long Pujungan semester Genap TA 2012/2013 sebesar Rp. 168.000.000,- (Seratus Enam Puluh Delapan juta Rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ;
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Nomor :DIPA-023.04020663123/2013, 05 Desember 2012 tahun anggaran 2013 ;
1 (satu) lembar Bukti penerimaan negara sebesar Rp. 9.695.000,- (Sembilan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ;
1 (satu) lembar Surat setoran pajak sebesar Rp. 9.695.000,- (Sembilan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ;
3 (Tiga) lembar bukti pembayaran honor tambahan tugas 3 T semester Genap TA 2012/2013 ;
1 (satu) lembar kwitansi TUP PNBP (kwitnasi bukti pembayaran) untuk pembayaran honor tambahan 3 T SMA, DII Bulungan dan long Peso 2011 dan 2012 semester Genap TA 2012/2013 sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus juta Rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ;
1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab mutlak Nomor :DIPA-023.04020663123/2013, 05 Desember 2012 tahun anggaran 2013 ;
1 (satu) lembar Bukti penerimaan negara sebesar Rp. 17.290.000,- (Tujuh Belas Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ;
1 (satu) lembar Surat setoran pajak sebesar Rp. 17.290.000,- (Tujuh Belas Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) tanggal 24 Desember 2013 ;
5 (lima) lembar bukti pembayaran honor tambahan tugas 3 T semester Genap TA 2012/2013 ;
1 (satu) berkas Penyampaian Salinan Keputusan Menteri Pendidikan Nasinal Nomor 015/P/2009, Nomor 8123/A.5.2/HK/2009 tanggal 17 Pebruari 2009 ;
1 (satu) bundel Permohonan biaya operasional PSKGJ terhutang tahun 2012 nomor : 015/UN51.6/PSKGJ-KU/2013 tanggal 22 Juli 2013 sebesar Rp. 4.136.907.000,- (empat milyar seratus tiga puluh enam juta sembilan ratus tujuh Ribu Rupiah) ;
1 (Satu) bundel permohonan biaya operasional PSKGJ Semester Genap TA. 2012/2013 nomor : 021/UN51.6/PSKGJ-KU/2013 tanggal 20 November 2013 sebesar Rp. 1.929.372.709,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan rupiah) ;
1 (Satu) bundel permohonan biaya operasional PSKGJ Semester Ganjil TA. 2012/2013 nomor : 020/UN51.6/PSKGJ-KU/2013 tanggal 20 November 2013 sebesar Rp. 1.923.162.660,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh Tiga juta Seratus Enam puluh dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Rupiah) ;
5 (Lima) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Nunukan Semester Genap TA. 2011/2012 ;
5 (Lima) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Nunukan Semester Genap TA. 2011/2012 ;
4 (Empat) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Genap TA. 2011/2012 ;
4 (Empat) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Genap TA. 2011/2012 ;
5 (lima) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Tana Tidung Semester Genap TA. 2011/2012 ;
5 (lima) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Tana Tidung Semester Genap TA. 2011/2012 ;
2 (Dua) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Ganjil TA. 2012/2013 ;
2 (Dua) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Ganjil TA. 2012/2013 ;
2 (dua) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Ganjil TA. 2012/2013 ;
2 (dua) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Ganjil TA. 2012/2013 ;
2 (dua) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Ganjil TA. 2012/2013 ;
3 (tiga) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Ganjil TA. 2012/2013 ;
3 (tiga) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Ganjil TA. 2012/2013 ;
4 (empat) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Ganjil TA. 2012/2013 ;
2 (dua) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. KTT Semester Genap TA. 2012/2013 ;
3 (tiga) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. KTT Semester Genap TA. 2012/2013 ;
3 (tiga) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Genap TA. 2012/2013 ;
3 (tiga) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Genap TA. 2012/2013 ;
5 (lima) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Genap TA. 2012/2013 ;
5 (lima) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Genap TA. 2012/2013 ;
3 (Tiga) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. KTT Semester Genap TA. 2011/2012, Tanggal 31 Desember 2013 ;
3 (Tiga) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. KTT Semester Genap TA. 2011/2012, Tanggal 23 Juni 2014 ;
20 (Dua Puluh) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. KTT Semester Genap TA. 2011/2012, Tanggal 23 Juni 2014 ;
2 (dua) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. KTT Semester Genap TA. 2011/2012, Tanggal 23 Juni 2014 ;
1 (satu) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. KTT Semester Genap TA. 2011/2012, Tanggal 31 Desember 2013 ;
1 (satu) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T dosen penguji proposal I & II Basic DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. KTT Semester Genap TA. 2011/2012, Tanggal 31 Dsember 2013 ;
1 (satu) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T dosen penguji proposal I & II Basic DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. KTT Semester Genap TA. 2011/2012, Tanggal 23 Juni 2014 ;
1 (satu) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Pengawas UAS Basic DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. KTT Semester Genap TA. 2011/2012, Tanggal 23 Juni 2014 ;
1 (satu) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Pengawas UAS Basic DII program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. KTT Semester Genap TA. 2011/2012, Tanggal 31 Desember 2013 ;
2 (Dua) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen penguji Skripsi D II program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Ganjil sampai genap TA. 2011/2012, Tanggal 31 Desember 2013 ;
12 (Dua Belas) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen penguji Skripsi D II program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Ganjil sampai genap TA. 2011/2012 SD Genap 2011/2012, Tanggal 23 Juni 2014 ;
2 (dua) lembar daftar honor tambahan tugas 3 T pengawa uas basic SLTA & D II Program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan semester genap 2011/2012 tanggal 31 Desember 2013 ;
6 (Enam) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTD & D II program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Genap 2011/2012 SD Ganjil 2012/2013 (SD 31 Desember 2012), Tanggal 31 Desember 2013 ;
34 (Tiga puluh empat) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTD & D II program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Genap 2011/2012 SD Ganjil 2012/2013 (SD 31 Desember 2012), Tanggal 23 Juni 2014 ;
2 (Dua) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA & D II program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Ganjil TA. 2012/2013 (SD Desember 2012), Tanggal 31 Desember 2013 ;
13 (Tiga Belas) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA & D II program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Ganjil TA. 2012/2013 (SD Desember 2012), Tanggal 23 Juni 2014 ;
5 (Lima) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Nunukan Semester Genap TA. 2011/2012, Tanggal 23 Juni 2014 ;
1 (Satu) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T pengawas Uas Basic SLTA program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Nunukan Semester Genap TA. 2011/2012, Tanggal 23 Juni 2014 ;
5 (Lima) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA & D II program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Genap TA. 2012/2013, Tanggal 31 Desember 2013 ;
27 (Dua Puluh Tujuh) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA & D II program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Genap TA. 2012/2013, Tanggal 1 April 2014 ;
3 (Tiga) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA & D II program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Genap TA. 2012/2013, Tanggal 31 Desember 2013 ;
23 (Dua puluh Tiga) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA & D II program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Genap TA. 2012/2013, Tanggal 1 April 2014 ;
3 (Tiga) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Tana Tidung Semester Genap TA. 2012/2013, Tanggal 31 Desember 2013 ;
17 (Tujuh belas) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Tana Tidung Semester Genap TA. 2012/2013, Tanggal 1 April 2014 ;
2 (Dua) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Ujian Akhir semester Basic SLTA & DII program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan, tana tidung & Malinau Semester Genap TA. 2012/2013, Tanggal 31 Desember 2013 ;
2 (Dua) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Ujian Akhir semester Basic SLTA & DII program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan, tana tidung & Malinau Semester Genap TA. 2012/2013, Tanggal 1 April 2014 ;
18 (Delapan belas) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen penguji proposal 1 & 2 Basic SLTA program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Nunukan Semester Ganjil TA. 2012/2013, Tanggal 1 April 2014 ;
3 (Tiga) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen pengampu Basic SLTA & DII program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Ganjil TA. 2012/2013, Tanggal 31 Desember 2013 ;
24 (Dua puluh empat) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen pengampu Basic SLTA & DII program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Ganjil TA. 2012/2013, Tanggal 1 April 2014 ;
2 (Dua) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA & DII program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Ganjil TA. 2012/2013, Tanggal 31 Desember 2013 ;
16 (Enam Belas) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA & DII program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Ganjil TA. 2012/2013, Tanggal 1 April 2014 ;
2 (Dua) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Pengawas Ujian Akhir Basic SLTA & DII program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau dan Bulungan Semester Ganjil TA. 2012/2013, Tanggal 31 Desember 2013 ;
2 (Dua) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas 3 T Pengawas Ujian Akhir Basic SLTA & DII program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau dan Bulungan Semester Ganjil TA. 2012/2013, Tanggal 1 April 2014 ;
1 (Satu) buah buku Standar Biaya Umum Universitas Borneo Tarakan Penyelenggaraan Program SKGJ ;
1 (Satu) lembar kwitansi pinjaman an. SABARIYAH sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 24 Maret 2014 ;
1 (satu) lembar kwitansi pinjaman pengawasan UAS ke Malinau an. AGUS SURYADI,S.E sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 8 Mei 2014 ;
1 (satu) lembar kwitansi pinjaman untuk FORKOM FKIP UBT sebesar sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 8 Mei 2014 ;
1 (satu) lembar kwitansi pijaman an. Drs. H. HERDIANSYAH,M.Si sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh Juta Rupiah) tanggal 4 Maret 2014 ;
1 (satu) lembar kwitansi pinjaman FITRI MARDHAYANI,A.Md sebesar Rp. 2.492.500,- (dua juta empat ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) tanggal tidak ada ;
1 (satu) lembar kwitansi pinjaman Kadek dewi WA.M.Pd sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) tanggal 24 Juni 2014 ;
1 (satu) lembar kwitansi pinjaman DWI CAHYONO sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 26 Juni 2014 ;
1 (satu) lembar kwitansi pinjaman Sungkono sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) tanggal 11 Juni 2014 ;
1 (satu) lembar kwitansi pinjaman Sungkono sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) tanggal 19 Mei 2014
1 (Satu) lembar daftar penerimaan perjalanan Dinas Ujian Proposal 1 & Proposal 2 Basic SLTA program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Tana Tidung semester Genap TA. 2011/2012 sebesar Rp. 39.500.000,- (tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 25 Agustus 2014 ;
1 (satu) lembar daftar penerimaan perjalanan Dinas Ujian Skirpsi 1 & Skripsi 2 Basic SLTA program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Tana Tidung semester Genap TA. 2011/2012 sebesar Rp. 3.950.000,- (tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 25 Agustus 2014 ;
1 (satu) lembar daftar penerimaan perjalanan Dinas Dosen Pengampu Mata Kuliah Basic SLTA program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Tana Tidung semester Genap TA. 2011/2012 sebesar Rp. 11.850.000,-(Sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 25 Agustus 2014 ;
1 (satu) lembar daftar penerimaan perjalanan Dinas Dosen Pengampu Mata Kuliah Basic SLTA program SI PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Nunukan semester Genap TA. 2011/2012 sebesar Rp. 5.080.000,- (lima juta delapan puluh ribu rupiah) tanggal 25 Agustus 2014 ;
1 (satu) lembar Surat Setoran Bukan Pajak sebesar Rp. 84.814.877,- (delapan puluh empat juta delapan ratus empat belas ribu dlapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) tanggal 10 September 2014 ;
1 (satu) lembar bukti penerimaan negara surat srtoran bukan Pajak (SSBP) melalui bendahara sebesar Rp. 84.814.877,- (delapan puluh empat juta delapan ratus empat belas ribu dlapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) tanggal 10 September 2014 ;
1 (satu) lembar daftar rincian pengembalian ke Kas Negara (SKGJ) tahun 2013 tanggal 09 September 2014 yang ditanda tangani oleh YANSAR,SS,M.PD ;
5 (lima) lembar rekapitulasi honor-honer kegiatan Prog. PSKGJ yang belum terbayarkan sebesar Rp. 557.525.816,- (Lima Ratus lima puluh tujuh juta lima ratus dua puluh lima ribu Delapan ratus enam belas Rupiah) tanggal 4 Agustus 2014 yang ditanda tangani oleh yang menyerahkan WIWIT DHARMAWATI dan yang menerima RISKA FEBRIANI ;
1 (satu) lembar kwitansi serah terima sisa dana kas Prog. PSKGJ dari WIWIT kepada RISKA FEBRIANI sebesar Rp. 557.525.816,- (Lima ratus Lima puluh Tujuh Juta Lima Ratus Dua Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Enam Belas Rupiah) tanggal 4 Agustus 2014 ;
2 (dua) lembar daftar pengembalian potongan SPPD Dosen penguji Proposal 1 & 2 Nunukan Basic SLTA Program S 1 PGSD kerjasama Universitas Borneo Dengan Pmerintah Kab. Nunukan semester Ganjil 2012/2013 sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 25 Agustus 2014 ;
4 (empat) lembar daftar pengembalian potongan SPPD tambahan tugas 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II Program S 1 PGSD kerjasama Universitas Borneo Dengan Pemerintah Kab. Tana Tidung semester Genap 2011/2012 sebesar Rp. 4.600.000,- (Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014 ;
1 (satu) lembar daftar pengembalian potongan SPPD tambahan tugas 3 T Dosen penguji skripsi I & II Basic Program S 1 PGSD kerjasama Universitas Borneo Dengan Pemerintah Kab. Tana Tidung semester Genap 2011/2012 sebesar Rp. 950.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014 ;
1 (satu) lembar daftar pengembalian potongan SPPD tambahan tugas 3 T Dosen penguji Proposal I & II Basic D II Program S 1 PGSD kerjasama Universitas Borneo Dengan Pemerintah Kab. Tana Tidung semester Genap 2011/2012 sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014 ;
1 (satu) lembar daftar pengembalian potongan SPPD tambahan tugas 3 T Pengawasan Uas Basic SLTA & D II Program S 1 PGSD kerjasama Universitas Borneo Dengan Pemerintah Kab. Tana Tidung semester Genap 2011/2012 sebesar Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014 ;
1 (satu) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah SLTA & D II Program S1 PGSD kerjasama universitas Borne dengan pemerintah Kab. Tana Tidung semster genap TA. 2011/2012 tanggal 31 Desember 2013 ;
1 (Satu) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA & D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Ganjil TA. 2012/2013 sebesar Rp. 1.520.000,- (Satu juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu rupiah) tanggal 25 Agustus 2014 ;
1 (Satu) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA & D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Ganjil TA. 2012/2013 sebesar Rp. 1.600.000,- (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014 ;
1 (Satu) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas ke Daerah 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Ganjil TA. 2012/2013 sebesar Rp. 2.340.000,- (Dua Juta Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014 ;
1 (Satu) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas ke Daerah 3 T Dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Ganjil TA. 2012/2013 sebesar Rp. 5.460.000,- (Lima Juta Empat Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014 ;
2 (Dua) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan Semester Genap TA. 2012/2013 sebesar Rp. 36.160.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014 ;
1 (Satu) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas ke Daerah 3 T Pengawas Ujian Akhir Semester Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau dan Bulungan Semester Ganjil TA. 2012/2013 sebesar Rp. 7.700.000,- (Tujuh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014 ;
2 (Dua) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas ke Daerah 3 T Dosen Pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Genap TA. 2012/2013 sebesar Rp. 52.640.000,- (Lima Puluh Dua Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu rupiah) tanggal 25 Agustus 2014 ;
2 (Dua) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas ke Daerah 3 T Dosen Pengampu mata kuliah Semester Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Genap TA. 2012/2013 sebesar Rp. 22.560.000,- (Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014 ;
1 (Satu) lembar daftar penerimaan honor tambahan tugas ke Daerah 3 T Ujian Akhir Semester Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Bulungan, Tana Tidung & Malinau Semester Genap TA. 2012/2013 sebesar Rp. 7.800.000,- (Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014 ;
1 (Satu) lembar honor pengawas ujian PSKGJ FKIP Universitas Borneo Tarakan semster Genap 2012/2013 sebesar Rp.1.170.000,- (Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014 ;
1 (satu) lembar Daftar penerimaan honor pembuat dan pengkoreksi Basic SLTA & D II Program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Genap TA. 2012/2013 sebesar Rp. 2.331.250,- (Dua Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014 ;
1 (satu) lembar Daftar penerimaan honor tambahan 3 T dosen penguji Proposal I & II Basic D II Program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Tana Tidung Semester Genap TA. 2011/2012 sebesar Rp. 5.820.000,- (Lima Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014 ;
1 (satu) lembar Daftar penerimaan honor tambahan 3 T dosen penguji Proposal I & II Basic D II Program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Tana Tidung Semester Genap TA. 2011/2012 sebesar Rp. 4.074.000,- (Empat juta tujuh puluh empat ribu Rupiah) tanggal 31 Desember 2013 ;
1 (satu) lembar Daftar penerimaan honor tambahan 3 T dosen penguji Proposal I & II Basic D II Program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Tana Tidung Semester Genap TA. 2011/2012 sebesar Rp. 9.506.000,- (Sembilan Juta Lima Ratus Enam Ribu Rupiah) tanggal 23 Juni 2014 ;
1 (satu) lembar Daftar penerimaan honor membuat dan pengkoreksi Basic SLTA & D II Program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Malinau Semester Ganjil TA. 2012/2013 sebesar Rp. 243.750,- (Dua Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014 ;
1 (satu) lembar Daftar penerimaan honor pengawas ujian PSKGJ FKIP Universitas Borneo Tarakan Semester Ganjil TA. 2012/2013 sebesar Rp. 1.170.000,- (Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu rupiah) tanggal 25 Agustus 2014 ;
1 (satu) lembar Daftar penerimaan honor tambahan 3 T dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA & D II Program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Tana Tidung Semester Genap TA. 2011/2012 sebesar Rp. 1.605.000,- (Satu Juta Enam Ratus Lima Ribu Rupiah) tanggal 31 Desember 2013 ;
1 (satu) lembar Daftar penerimaan honor tambahan 3 T dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA & D II Program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Tana Tidung Semester Genap TA. 2011/2012 sebesar Rp. 4.095.000,- (Empat Juta Sembilan Puluh lima Ribu Rupiah) tanggal 23 Juni 2014 ;
1 (satu) lembar Daftar penerimaan honor tambahan 3 T dosen penguji Skripsi i & II Basic D II yang disimpan Program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Tana Tidung Semester Genap TA. 2011/2012 sebesar Rp. 585.000,- (Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) tanggal 25 Agustus 2014 ;
1 (Satu) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA dan D II program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Tana Tidung Semester Genap TA. 2011/2012 tanggal 31 Desember 2013 ;
1 (Satu) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Nunukan Semester Genap TA. 2011/2012 sebesar Rp. 760.000,- (tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) tanggal 31 Desember 2013 ;
1 (Satu) lembar daftar penerimaan honor mengajar dosen pengampu mata kuliah Basic SLTA program S1 PGSD kerjasama Universitas Borneo dengan pemerintah Kab. Nunukan Semester Genap TA. 2011/2012 sebesar Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) tanggal 23 Juni 2014 ;
2 (dua) lembar foto copy Keputusan Rektor Universitas Borneo Tarakan Nomor;325.a/UN51/SK/2012 Tentang PELAKSANA PROGRAM SARJANA (S1) KEPENDIDIKAN GURU DALAM JABATAN UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN TAHUN 2012, tanggal 13 Maret 2012 yang telah dilegalisir beserta 1 (satu) lembar lampirannya ;
1 (satu) foto copy KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN Nomor:336.b/UN51/SK/2012, tentang Penunjukan dan pengangkatan dosen pengasuh mata kuliah kelas reguler fakultas keguruan dan ilmu pendidikan universitas Borneo Tarakan Semester Ganjil Tahun Akademik 2011/2012, tanggal 13 April 2012, yang telah dilegalisir beserta 33 (tiga puluh tiga) lembar lampiran yang berisi Daftar nama Dosen dan Mata Kuliah ;
1 (satu) foto copy KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN Nomor:511.a/UN51/SK/2012, tentang Penunjukan dan pengangkatan dosen pengasuh mata kuliah kelas reguler fakultas keguruan dan ilmu pendidikan universitas Borneo Tarakan Semester Genap Tahun Akademik 2011/2012, tanggal 13 Juni 2012, yang telah dilegalisir beserta 9 (sembilan) lembar lampiran yang berisi Daftar nama Dosen dan Mata Kuliah ;
1 (satu) foto copy KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN Nomor:628.g/UN51/SK/2012, tentang Penunjukan dan pengangkatan dosen pengasuh mata kuliah kelas reguler fakultas keguruan dan ilmu pendidikan universitas Borneo Tarakan Semester Ganjil Tahun Akademik 2012/2013, tanggal 01 Nopember 2012, yang telah dilegalisir beserta 6 (enam) lembar lampiran yang berisi Daftar nama Dosen dan Mata Kuliah ;
1 (satu) foto copy KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN Nomor:462.1/UN51/SK/2013, tentang Penunjukan dan penetapan dosen pengasuh mata kuliah kelas reguler fakultas keguruan dan ilmu pendidikan universitas Borneo Tarakan Semester Genap Tahun Akademik 2012/2013, tanggal 21 Mei 2013, yang telah dilegalisir beserta 7 (tujuh) lembar lampiran yang berisi Daftar nama Dosen dan Mata Kuliah ;
1 (satu) bundel dokumen Memorandum of Understanding (MOU) (Nota Kesepahaman) antara Pemerintah kabupaten Nunukan dengan Universitas Borneo Nomor:180/09/HK/IV/2009, Nomor:001a/116.11.1/MOU/2009 tanggal 22 April 2009 yang telah dilegalisir ;
1 (satu) bundel dokumen Memorandum of Understanding (MOU) (Nota Kesepahaman) antara Pemerintah kabupaten Tana Tidung dan Universitas Borneo Tarakan Nomor:420/001/huk-Org/I/2010, Nomor:001/116.11.1/MOU/2010 tanggal 21 Januari 2010 yang telah dilegalisir ;
1 (satu) bundel dokumen Perjanjian Kerjasama antara Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Tidung dengan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Borneo Tarakan tentang Pelaksanaan Program Pendidikan Peningkatan Kualifikasi Pendidik d Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Tidung melalui Program Sarjana (S1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan (Program SKGJ) Nomor:420/177.a/Disdik-1/VI/2013, Nomor:002/UN51.6/LL/2013, tanggal 17 Juni 2013 yang telah dilegalisir ;
1 (satu) bundel dokumen Memorandum of Understanding (MOU) (Nota Kesepahaman) antara Pemerintah kabupaten Bulungan dan Universitas Borneo Tarakan Nomor:074/056/Bapp.06/II/2011, Nomor:001/116.11.1/MOU/2011 tanggal 17 Pebruari 2011 yang telah dilegalisir ;
1 (satu) bundel dokumen Perjanjian Kerjasama antara Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan dengan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Borneo Tarakan tentang Pelaksanaan Program Pendidikan Peningkatan Kualifikasi Pendidik di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan melalui Program Sarjana (S1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan (Program SKGJ) Nomor:423.7/2955/Disdik-II/2012, Nomor:50.b/UN51.6/KU/2012, tanggal 27 September 2012 yang telah dilegalisir ;
1 (satu) bundel dokumen Perjanjian antara Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan dengan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Borneo Tarakan tentang Pelaksanaan Pembayaran Program Pendidikan Peningkatan Kualifikasi Pendidik di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan melalui Program Sarjana (S1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan (Program SKGJ) tahun 2013 Nomor:423.1/3106/Disdik-II/2013, Nomor:003/UN51.6/LL/2013, tanggal 16 September 2013 yang telah dilegalisir ;
2 (dua) lembar dokumen Memorandum of Understanding (MOU) (Nota Kesepahaman) antara Pemerintah kabupaten Malinau dengan Universitas Borneo Tarakan Nomor:12/MOU/180/HK/IX/2012, Nomor:004/UN51/AK/2012 tanggal 24 September 2012 yang telah dilegalisir ;
1 (satu) bundel dokumen Perjanjian Kerjasama antara Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau dengan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Borneo Tarakan tentang Pelaksanaan Program Pendidikan Peningkatan Kualifikasi Pendidik di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau melalui Program Sarjana (S1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan (Program SKGJ) Nomor:1669.1/08/PGz/IX/2012, Nomor:50.a/UN51.6/KU/2012, tanggal 27 September 2012 yang telah dilegalisir ;
1 (satu) bundel dokumen Petunjuk Operasional Kegiatan T.A 2013 unit kerja :663123 alokasi: Rp. 70.846.871.000 tanggal 24 Desember 2013 ;
1 (satu) bundel dokumen Surat Pengesahan Revisi ke-5 Daftar Isian Pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2012 Nomor:4649/023-04.2.01/19/2012 tanggal 9 Desember 2011 ;
1 (satu) bundel dokumen Revisi ke-6 Daftar Isian Pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2012 Nomor:4649/023-04.2.01/19/2012 tanggal 9 Desember 2011 ;
1 (satu) bundel dokumen Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan anggaran Petikan tahun anggaran 2013 Nomor:DIPA-023.04.2.663123/2013 Revisi ke 10 Tanggal 20 Desember 2013 ;
1 (satu) bundel dokumen Kertas Kerja RKA-KL Rincian Belanja Satuan Kerja tahun anggaran 2012 ;
1 (satu) bundel dokumen foto copy Laporan Hasil Verifikasi Hasil Pelaksanaan Tunggakan Pembayaran Program PSKGJ Tahun 2011 dan 2012 yang dibebankan pada DIPA Universitas Borneo Tarakan Tahun anggaran 2013, Nomor LHV-846/PW17/2/2013 tanggal 3 Desember 2013 ;
1 (Satu) lembar MEMO Dekan FKIP Universitas Borneo Tarakan ;
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 9 Januari 2014 sebesar Rp. 6,500,000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) penerima Prof. Dr. H.M. Bahri Arifin ;
1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 9 Januari 2014 sebesar Rp. 5,000,000,- (lima juta rupiah) penerima an. Dr. Ir. Agus Indarjo, M.Phil ditandatangani Prof. Dr. H.M. Bahri Arifin ;
1 (satu) lembar Kwitansi sebesar Rp. 1,000,000,- (satu juta rupiah) yang menerima RIDWAN, M.Pd ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dengan jumlah setoran: Rp. 84.814.877 (delapan puluh empat juta delapan ratus empat belas ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) tertanggal 10/9/2014, Pengembalian belanja biaya gaji Dosen PSKGJ dan sisa saldo kas PSKGJ, yang telah dilegalisir ;
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama YANSAR Bin NANDU ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, pada hari Senin, tanggal 3 April 2017, oleh Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, Hakim Karier Burhanuddin, S.H., M.H., dan Hakim Ad Hoc Ukar Priyambodo, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 10 April2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Iman Hayadi, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, serta dihadiri oleh Richard Frederik Silaban, S.H., Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tarakan dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Anggota, Hakim Ketua,
Burhanuddin, S.H., M.H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, S.H., M.H.
Ukar Priyambodo, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Iman Hayadi, S.H