114/PID/B/2013/PN-GST
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 114/PID/B/2013/PN-GST
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Yosama Ndruru alias Sama
1. Menyatakan Terdakwa TERDAKWA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan dengannya "; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa TERDAKWA dengan Pidana Penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan denda Rp 60.000.000,- (enam puluh juta) rupiah dan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan Pidana kurungan pengganti denda selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan bahwa masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tersebut tetap berada dalam Tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah celana panjang keeper warna kuning pada bagian pengait celana rusak merk Polo dan 1 (satu) pasang sandal jepit warna hitam Merk Rofilla masing-masing dikembalikan kepada yang berhak ; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 114/Pid.B/2013/PN. GS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut atas nama Terdakwa :--------------
Nama : TERDAKWA;-------------------------
Tempat lahir : Desa Hilisangowalu;--------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 23 Tahun / 14 Juni 1990;--------------------------------
Jenis kelamin : Lak-laki;------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;---------------------------------------------------
Tempat tinggal :KAB NIAS SELATAN;-------------------------------------------------------
Agama : Kristen Protestan;-----------------------------------------
Pekerjaan : Bertani ;------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan di RUTAN oleh :--------------------------------------------------------
Penyidik, tanggal 17 Maret 2013 No.SP-Han/05/III/2013/Reskrim sejak tanggal 17 Maret 2012 s/d tanggal 05 April 2013;-----------------------------
Penuntut Umum tanggal 03 April 2013 Nomor : Print- 116/N.2.21/Ep.3/04/2013 sejak tanggal 03 April 2013 S/d tanggal 22 April 2013;-------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Ketua Majelis tanggal 18 April 2013 Nomor : 122/Pen/Pid./2013/PN-GS sejak tanggal 18 April 2013 S/d tanggal 17 Mei 2013;-------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan Terdakwa oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 08 Mei 2013 Nomor : 122/Pen/lPid/2013/PN-GS sejak tanggal 18 Mei 2013 S/d tanggal 16 Juli 2013.;--------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya yang bernama : 1. LAKADODO LAIA, SH dan 2. KOSMAS DOHU AMAJOHONO, SH Advokat/Penasihat Hukum dari LBH Talifusoda Nias Indonesia berkantor di Jl. Pramuka No. 07 Kel. Pasar Teluk Dalam Kec. Teluk Dalam, Kab. Nias Selatan, berdasarkan Penetapan Nomor : /Pen.Pid/2013/PN-GS pada tanggal 02 Mei 2013 ;----------------------------
Pengadilan Negeri tersebut;------------------------------------------------------
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara;------------------------
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa;---------------
Telah meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan;---------------
Telah mendengar pula pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 27 Februari 2013 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini :----------------------------------------
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA, terbukti bersalah melakukan tindak pidana " dengan segaja melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap anak melakukan persetubuhan" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak;------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa TERDAKWA berupa pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap di Tahan dalam Rumah Tahanan Negara di Gunungsitoli dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa: 1 (satu) buah celana panjang keperwarna kuning pada bagian pengait celana rusak, merk polo dan 1 (satu) pasang sandal jepit warna hitam merk ROFILLA masing-masing di kembalikan kepada yang berhak;--
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (seribu rupiah);------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah menyampaikan pembelaan secara lisan melalui Penasehat Hukumnya yang pada pokoknya memohon agar dijatuhi hukuman seringan-ringannya;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan dari Terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya demikian pula Terdakwa tetap pada pembelaannya;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan perkara ini karena didakwa oleh Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa TERDAKWA pada hari Rabu tanggal 13 Pebruari 2013 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun 2013, bertempat di KAB NIAS SELATAN, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan SAKSI KORBAN yang masih anak-anak atau dengan orang lain yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang diuraian dalam dakwaan diatas, saksi korban SAKSI KORBAN sedang tidur di Rumahnya, tiba-tiba datang terdakwa membangunkan dengan berkata "bangun, mana kakekmu " dan dijawab saksi korban "kakek sudah pergi ke Kebun " mendengar perkataan korban terdakwa langsung dengan sekuat tenaga menarik tangan saksi korban dan dengan tangan kirinya membungkam mulut serta menyeret saksi korban ke kamar mandi, lalu setelah di kamar mandi terdakwa mengambil pisau dari pinggangnya dan mengancam saksi korban dengan mengatakan " biar kusodomi kamu, kalau kamu tidak mau saya tikam kamu dengan pisau ini" seingga saksi korban merasa ketakutan tidak dapat meronta, lalu terdakwa menendang kaki saksi korban dengan kaki kanannya sehingga saksi korban terjatuh ke lantai kamar mandi dengan posisi telungkup dan terdakwa langsung duduk diatas kedua kaki saksi korban sambil dengan paksa terdakwa menarik dan menurunkan celana saksi korban lalu terdakwa membuka celananya dan langsung memasukkan alat kelaminnya ke dalam dubur saksi korban serta menekannya berkali-kali sehingga alat kelamin terdakwa masuk ke dalam dubur saksi korban sehingga saksi korban merasakan kesakitan dibagian duburnya, setelah itu tiba-tiba saksi SAKSI I (kakek saksi korban) datang dan mengatakan kepada terdakwa "kenapa kamu sodomi dubur cucu sayaTERDAKWA " mendengar perkataan tersebut terdakwa terkejut dengan kedatangan saksi SAKSI I, lalu dengan terburu-buru terdakwa langsung berlari keluar rumah sambil memakai celananya sehingga sandal terdakwa tertinggal di kamar mandi;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya terdakwa juga sudah 2 (dua) kali melakukan cabul dengan cara menyodomi saksi korban dengan ancaman kekerasan yang pertama di gedung Gereja dan yang kedua di belakang rumah terdakwa, selain kepada saksi korban, terdakwa juga memaksa anak untuk melakukan cabul dengan cara menyodomi saksi SAKSI II sebanyak 6 (enam) kali, yaitu 3 (tiga) kali di WC gereja, 2 (dua) kali di rumah terdakwa dan 1 (satu) kali di rumah bantuan BRR milik keluarga terdakwa dan setiap terdakwa melakukan perbuatan cabul dengan cara menyodomi kepada saksi SAKSI II terdakwa selalu mengancam dengan mengatakan "jangan beritahu bapakmu, kalau kamu beritahu sayabunuh kamu" akibat ancamann tersebut saksi SAKSI II merasa sangat ketakutan sehingga tidak berani memberitahukan kepada orang tuanya, dan tedakwa juga melakukan perbuatan Cabul dengan cara menyodomi saksi SAKSI III di samping gereja dengan cara mengancam dengan mengatakan "jangan beritahu bapakmu, kalau kamu beritahu saya bunuh kamu" akibat ancaman tersebut saksi SAKSI III merasa sangat ketakutan sehingga tidak berani memberitahukannya kepada orang tuanya, akibat perbuatan terdakwa saksi korban SAKSI KORBAN mengalami;-----------------------------------------------
Hasil Pemeriksaan;--------------------------------------------------------------------------
Dubur : Dijumpai/ditemukan dubur bolong dan membesar, otot dubur tidak elastis;------------------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan;------------------------------------------------------------------------------------
Dari hasil Pemeriksaan luar didapat bahwa luka yang diderita korban diduga disebabkan karena trauma benda tumpul;------------------------------------
Sesuai dengan Visum Et Repertum Pemerintahan Kabupaten Nias Selatan Puskesmas Perawatan Plus Lolowa'u Nomor 440/1711PK/III/ 2013 tanggal 15 Maret 2013 yang diperiksa oleh dr. ROY SUDYANTO. OBATEE;---------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak;--------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa TERDAKWA pada waktu dan tempat sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan Primair diatas dengan segaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebahongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap SAKSI KORBAN yang masih anak-anak yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang diuraian dalam dakwaan diatas, saksi korban SAKSI KORBAN sedang tidur di Rumahnya, tiba-tiba datang terdakwa membangunkan dengan berkata "bangun, mana kakekmu " dan dijawab saksi korban "kakek sudah pergi ke Kebun " mendengar perkataan korban terdakwa langsung dengan sekuat tenaga menarik tangan saksi korban dan dengan tangan kirinya membungkam mulut serta menyeret saksi korban ke kamar mandi, lalu setelah di kamar mandi terdakwa mengambil pisau dari pinggangnya dan mengancam saksi korban dengan mengatakan " biar kusodomi kamu, kalau kamu tidak mau saya tikam kamu dengan pisau ini" seingga saksi korban merasa ketakutan tidak dapat meronta, lalu terdakwa menendang kaki saksi korban dengan kaki kanannya sehingga saksi korban terjatuh ke lantai kamar mandi dengan posisi telungkup dan terdakwa langsung duduk diatas kedua kaki saksi korban sambil dengan paksa terdakwa menarik dan menurunkan celana saksi korban lalu terdakwa membuka celananya dan langsung memasukkan alat kelaminnya ke dalam dubur saksi korban serta menekannya berkali-kali sehingga alat kelamin terdakwa masuk ke dalam dubur saksi korban sehingga saksi korban merasakan kesakitan dibagian duburnya, setelah itu tiba-tiba saksi SAKSI I (kakek saksi korban) datang dan mengatakan kepada terdakwa "kenapa kamu sodomi dubur cucu sayaTERDAKWA " mendengar perkataan tersebut terdakwa terkejut dengan kedatangan saksi SAKSI I, lalu dengan terburu-buru terdakwa langsung berlari keluar rumah sambil memakai celananya sehingga sandal terdakwa tertinggal di kamar mandi;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya terdakwa juga sudah 2 (dua) kali melakukan cabul dengan cara menyodomi saksi korban dengan ancaman kekerasan yang pertama di gedung Gereja dan yang kedua di belakang rumah terdakwa, selain kepada saksi korban, terdakwa juga memaksa anak untuk melakukan cabul dengan cara menyodomi saksi SAKSI II sebanyak 6 (enam) kali, yaitu 3 (tiga) kali di WC gereja, 2 (dua) kali di rumah terdakwa dan 1 (satu) kali di rumah bantuan BRR milik keluarga terdakwa dan setiap terdakwa melakukan perbuatan cabul dengan cara menyodomi kepada saksi SAKSI II terdakwa selalu mengancam dengan mengatakan "jangan beritahu bapakmu, kalau kamu beritahu sayabunuh kamu" akibat ancamann tersebut saksi SAKSI II merasa sangat ketakutan sehingga tidak berani memberitahukan kepada orang tuanya, dan tedakwa juga melakukan perbuatan Cabul dengan cara menyodomi saksi SAKSI III di samping gereja dengan cara mengancam dengan mengatakan "jangan beritahu bapakmu, kalau kamu beritahu saya bunuh kamu" akibat ancaman tersebut saksi SAKSI III merasa sangat ketakutan sehingga tidak berani memberitahukannya kepada orang tuanya, akibat perbuatan terdakwa saksi korban SAKSI KORBAN mengalami;-----------------------------------------------
Hasil Pemeriksaan;--------------------------------------------------------------------------
Dubur : Dijumpai/ditemukan dubur bolong dan membesar, otot dubur tidak elastis;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan;------------------------------------------------------------------------------------
Dari hasil Pemeriksaan luar didapat bahwa luka yang diderita korban diduga disebabkan karena trauma benda tumpul;------------------------------------
Sesuai dengan Visum Et Repertum Pemerintahan Kabupaten Nias Selatan Puskesmas Perawatan Plus Lolowa'u Nomor : 440/1711PK/III/ 2013 tanggal 15 Maret 2013 yang diperiksa oleh dr. ROY SUDYANTO. O BATE’E;---------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur din diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa atau Penasihat hukumnya menyatakan telah mengerti dan terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi);-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan Saksi-saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing yaitu sebagai berikut;---
SAKSI I
Bahwa keterangan yang saksi berikan di BAP Penyidik Polri adalah semua benar dan tidak ada perubahan;----------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah mencabuli cucu saksi yang bernama SAKSI KORBAN pada hari Rabu tanggal 13 Pebruari 2013 sekira pukul 17.00 Wib tepatnya didalam kamar Mandi dalam rumah saksi di KAB NIAS SELATAN ;----
Bahwa saksi melihat ketika Terdakwa mencabuli saksi korban tersebut ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui perbuatan Terdakwa ketika saksi masuk kamar mandi dan melihat Terdakwa terkejut didalam kamar mandi dan berusaha menaikan celananya dan ketika itu saksi melihat saksi korban menangis, mukanya pucat dan dalam keadaan telungkup dilantai kamar mandi dengan tidak menggunakan celananya sehingga saksi mengejar Terdakwa dan berkata “ kanapa kamu perkosa anak-anak TERDAKWA” sehingga saat itu datang tetangga SAKSI IV dan SAKSI V mengejar Terdakwa ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut pengakuan saksi korban kepada saksi ada 3 (tiga) kali Terdakwa mencabuli saksi korban ;----------------------------------------
Bahwa jarak rumah saksi dengan Rumah Terdakwa sekitar ±100 meter ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa umur saksi korban sekarang ini baru 12 (dua belas) tahun dan sedang sekolah kelas 6 SD ;-----------------------------------------------
Bahwa saksi korban pernah cerita kepada saksi bahwa Terdakwa telah mensodomi saksi korban tetapi ketika itu saksi tidak percaya;----
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa keberatan dan menyatakan tidak ada mensodomi saksi korban tersebut ;---
SAKSI KORBAN
Bahwa keterangan yang saksi berikan di BAP Penyidik Polri adalah semua benar dan tidak ada perubahan;----------------------------------------
Bahwa Kakek saksi telah melihat Terdakwa mensodomi saksi didalam kamar mandi rumah Kakek saksi pada hari Rabu tanggal 13 Pebruari 2013 sekira pukul 17.00 Wib di KAB NIAS SELATAN;--------------------------------------------
Bahwa ketika itu Terdakwa datang dan membangunkan saksi dengan mengatakan mana Kakekmu, lalu saksi mengatakan Kakek Saksi sudah pergi kekebun, seterusnya Terdakwa menari tangan saksi sedangkan tangan kirinya membungkam mulut saksi, lalu saksi dibawa kekamar mandi dan setelah saksi sampai di kamar mandi terdakwa mengambil pisau dari kantongnya dan mengatakan kepada saksi “ biar kusodomi kamu, kalau kamu tidak mau saya tikam kamu” kemudian Terdakwa memukul kedua kaki saksi hingga saksi terjatuh dalam kamar mandi kemudian terdakwa menurunkan celananya sampai ke lutut setelah itu Terdakwa memasukan penisnya kedalam dubur saksi dengan menekannya beberapa kali sehingga penisnya masuk kedalam dubur saksi, kemudian kakek saksi pulang dari kebun, Terdakwa terkejut lalu melarikan diri sehingga sandalnya saat itu tertinggal di dalam kamar mandi ;----------
Bahwa yang saksi rasakan setelah Terdakwa mensodomi saksi yaitu dubur saksi sakit sehingga setiap saksi buang air besar terasa sakit serta dada saksi terasa sakit karena ditekan Terdakwa saat mensodomi saksi ;-------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah mensodomi saksi sebanyak 3 (tiga) kali ;------
Bahwa kejadian tersebut pernah saksi ceritakan kepada Kakek Saksi tetapi Kakek saksi tidak percaya ;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa keberatan dan menyatakan tidak ada mensodomi saksi korban tersebut ;---
SAKSI IV
Bahwa keterangan yang saksi berikan di BAP Penyidik Polri adalah semua benar dan tidak ada perubahan;----------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah mencabuli saksi korban pada hari Rabu tanggal 13 Pebruari 2013 sekira pukul 17.00 Wib tepatnya didalam kamar mandi dalam rumah saksi di KAB NIAS SELATAN;-------------------------------------------
Bahwa saksi tidak melihat ketika terdakwa mencabuli saksi korban tersebut saksi baru mengetahui setelah kakek saksi korban berteriak-terteriak sehingga saksi ikut mengejar Terdakwa tersebut ;--------------
Bahwa ketika itu kakek saksi korban berteriak dengan mengatakan “jangan lari kamu sama”, sehingga mendengar hal tersebut saksi mendatangi rumah kakek saksi korban dan setelah kakek saksi korban memberitahu kepada saksi kalau terdakwa telah mensodomi saksi korban sehingga saksi ikut mengejar Terdakwa tersebut ;-------
Bahwa saksi korban saat itu, ia sedang menangis dan wajahnya pucat ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi umur saksi korban berumur 12 Tahun dan sekarang sedang sekolah di SD ;-----------------------------------------------
Bahwa saksi korban masih tetap melanjutkan sekolah ;----------------
Bahwa jarak rumah Terdakwa dengan tempat tinggal saksi korban sekitar 100 meter ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi dengar selain saksi korban yang telah di sodomi Terdakwa masih adsa anak-anak yang lain yang pernah disodomi Terdakwa sebelumnya, tetapi perbuatan Terdakwa tersebut tidak pernah dilapor kepada Polisi ;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa keberatan dan menyatakan tidak ada mensodomi saksi korban tersebut ;---
SAKSI II
Bahwa keterangan yang saksi berikan di BAP Penyidik Polri adalah semua benar dan tidak ada perubahan;----------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah mensodomi saksi korban pada hari Rabu tanggal 13 Pebruari 2013 sekira pukul 17.00 Wib tepatnya didalam kamar Mandi dalam rumah Saksi di KAB NIAS SELATAN ;------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui terdakwa telah mensodomi saksi korban dari cerita orang;----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi juga pernah di sodomi oleh Terdakwa ketika saksi di kelas III SD ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menceritakan kepada orang lain kalau saksi pernah di sodomi oleh Terdakwa karena takut ancaman dari Tedakwa bila saksi memberitahukan perbuatannya saksi akan dubunuh oleh Terdakwa ;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa keberatan dan menyatakan tidak ada mensodomi saksi dan saksi korban tersebut ;---------------------------------------------------------------------------------------
SAKSI III
Bahwa keterangan yang saksi berikan di BAP Penyidik Polri adalah semua benar dan tidak ada perubahan;----------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah mensodomi saksi korban pada hari Rabu tanggal 13 Pebruari 2013 sekira pukul 17.00 Wib tepatnya didalam kamar Mandi dalam rumah Saksi di KAB NIAS SELATAN ;------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui terdakwa telah mensodomi saksi korban dari cerita orang;----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi juga pernah di sodomi oleh Terdakwa ketika saksi di kelas III SD ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menceritakan kepada orang lain kalau saksi pernah di sodomi oleh Terdakwa karena takut ancaman dari Tedakwa bila saksi memberitahukan perbuatannya saksi akan dubunuh oleh Terdakwa ;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa keberatan dan menyatakan tidak ada mensodomi saksi dan saksi korban tersebut ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:-----------------------------------------------------
Bahwa keterangan Terdakwa di BAP Penyidik Polri adalah semua benar dan tidak ada perubahan ;--------------------------------------------------------------
Bahwa Tedakwa sudah mendatangi rumah Kakek saksi korban pada hari Rabu tanggal 13 Pebruari 2013 sekira pukul 17.00 Wib dan tujuan saksi mendatangi rumah kakek saksi korban yaitu untuk menagih utung kakek saksi korban pada saat itu ;--------------------------
Bahwa ketika Kakek saksi korban pulang dari kebun saksi lagi berbicara dengan saksi korban dan menanyakan kekak saksi korban dan tiba-tiba kekek saksi korban berteriak mengapa kamu cabuli cucu saya sambil mengejar Terdakwa dengan menggunakan parang, sehingga saat itu Terdakwa langsung melarikan diri dan sandal Terdakwa tertinggal dirumah kakek saksi korban saat itu ;---------------
Bahwa Terdakwa dengan saksi korban tidak sering berbicara hanya kadang-kadang saja ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa kenal dengan saksi SAKSI II dan Saksi Fonali Ndruru tersebut dan Terdakwa tidak pernah mensodomi kedua orang tersebut ;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya telah dibacakan Visum Et Repertum Nomor : 440/1711PK/III/ 2013 terhadap saksi korban SAKSI KORBAN tanggal 15 Maret 2013 yang diperiksa oleh dr. ROY SUDYANTO. O BATE’E dengan :---------------------------------------------------------------------------------
Hasil Pemeriksaan;--------------------------------------------------------------------------
Dubur : Dijumpai/ditemukan dubur bolong dan membesar, otot dubur tidak elastic;------------------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan;------------------------------------------------------------------------------------
Dari hasil Pemeriksaan luar didapat bahwa luka yang diderita korban diduga disebabkan karena trauma benda tumpul;------------------------------------
Sesuai dengan Visum Et Repertum Pemerintahan Kabupaten Nias Selatan Puskesmas Perawatan Plus Lolowa'u;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dipersidangan juga telah diperlihatkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah celana panjang keeper warna kuning pada bagian pengait celana rusak merk Polo dan 1 (satu) pasang sandal jepit warna hitam Merk Rofilla -----------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan setelah diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa ternyata dibenarkan oleh yang bersangkutan, maka Majelis menilai barang bukti tersebut dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;---------
Menimbang, bahwa dari keterangan para Saksi dan Terdakwa, serta barang bukti dan dikuatkan lagi dengan adanya barang bukti dan bukti Surat dalam kaitannya satu dengan lainnya maka selanjutnya telah diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah mensodomi saksi korban didalam kamar mandi rumah Kakek saksi korban pada hari Rabu tanggal 13 Pebruari 2013 sekira pukul 17.00 Wib di KAB NIAS SELATAN;---------------------------------------------------
Bahwa ketika itu Terdakwa datang dan membangunkan saksi korban korban dengan mengatakan mana Kakekmu, lalu saksi korban mengatakan Kakek Saksi sudah pergi kekebun, seterusnya Terdakwa menarik tangan saksi korban sedangkan tangan kirinya membungkam mulut saksi korban, lalu saksi korban dibawa kekamar mandi dan setelah saksi korban sampai di kamar mandi terdakwa mengambil pisau dari kantongnya dan mengatakan kepada saksi korban “ biar kusodomi kamu, kalau kamu tidak mau saya tikam kamu” kemudian Terdakwa memukul kedua kaki saksi korban hingga saksi korban terjatuh dalam kamar mandi kemudian terdakwa menurunkan celananya sampai ke lutut setelah itu Terdakwa memasukan penisnya kedalam dubur saksi korban dengan menekannya beberapa kali sehingga penisnya masuk kedalam dubur saksi korban ;---------------------------------------------------------------
Bahwa setelah Terdakwa mensodomi saksi korban mengakibatkan dubur saksi korban sakit ketika saksi korban buang air besar terasa sakit serta dada saksi korban terasa sakit karena ditekan Terdakwa saat mensodomi saksi korban ;-------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah mensodomi saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali ;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa;--------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Subsidaritas yaitu : Primair melanggar Pasal 81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak, Subsidair melanggar Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak;------------
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum berbentuk Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair dan apabila tidak terbukti maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum, sebagaimana yag diuraikan dalam Dakwaan Primair, terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :--------------------------
Setiap Orang ;---------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain;-
Ad 1. Setiap Orang,
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang“ dalam padangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah SUBYEK HUKUM yang dapat berupa orang-perorangan maupun badan hukum yang diwakili oleh person yang menampakkan daya berfikir sebagai persyaratan mendasar kemampuan bertanggungjawab, yang berdasarkan ketentuan dalam Pasal 44 Ayat (1) KUHP dapat diketahui bahwa orang yang dipandang mampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya adalah orang yang sehat akal pikirannya;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, yang menjadi SUBYEK HUKUM yang diajukan kepersidangan karena dugaan melakukan tindak pidana adalah berupa orang yaitu seorang terdakwa yang bernama TERDAKWA, sesuai dengan identitasnya dalam Surat Dakwaan dan Terdakwa juga membenarkan identitasnya yang diperkuat dengan keterangan saksi-saksi bahwa benar Terdakwa yang diperhadapkan kemuka persidangan adalah orang yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa yang identitasnya tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara a quo adalah benar dan dan bukan orang lain daripadanya sehingga tidak terjadi error in persona;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis Hakim selama proses persidangan berlangsung, terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak berada dibawah pengampuan dan jika ditinjau dari segi umur, terdakwa sudah dapat dikategorikan telah ”dewasa” yang mengindikasikan bahwa terdakwa secara subjektif sudah dapat mempertanggungjawabkan serta memahami makna yang senyatanya dari perbuatan yang dilakukannya serta konsekuensi dari perbuatannya tersebut, dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;-----------------------------
Ad 2. Dengan sengaja melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain
Menimbang, bahwa dipersidangan ditemukan fakta hukum berupa keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yaitu bahwa Terdakwa telah mensodomi saksi korban didalam kamar mandi rumah Kakek saksi korban pada hari Rabu tanggal 13 Pebruari 2013 sekira pukul 17.00 Wib di Desa Hilisangawola, Kec. Lolomatua, Kab. Nias Selatan, dimana ketika itu Terdakwa datang dan membangunkan saksi korban korban dengan mengatakan mana Kakekmu, lalu saksi korban mengatakan Kakek Saksi sudah pergi kekebun, seterusnya Terdakwa menarik tangan saksi korban sedangkan tangan kirinya membungkam mulut saksi korban , lalu saksi korban dibawa kekamar mandi dan setelah saksi korban sampai di kamar mandi terdakwa mengambil pisau dari kantongnya dan mengatakan kepada saksi korban “ biar kusodomi kamu, kalau kamu tidak mau saya tikam kamu” kemudian Terdakwa memukul kedua kaki saksi korban hingga saksi korban terjatuh dalam kamar mandi kemudian terdakwa menurunkan celananya sampai ke lutut setelah itu Terdakwa memasukan penisnya kedalam dubur saksi korban dengan menekannya beberapa kali sehingga penisnya masuk kedalam dubur saksi korban sehingga dubur saksi korban sakit ketika buang air besar serta dada saksi korban terasa sakit karena ditekan Terdakwa saat mensodomi saksi korban dan saat kejadian itu saksi korban masih berumur 12 Tahun serta kuatkan dengan adanya surat Visum Nomor : 440/1711PK/III/ 2013 terhadap saksi korban SAKSI KORBAN tanggal 15 Maret 2013 yang diperiksa oleh dr. ROY SUDYANTO. O BATE’E dengan :---------------------------------------------------------
Hasil Pemeriksaan;--------------------------------------------------------------------------
Dubur : Dijumpai/ditemukan dubur bolong dan membesar, otot dubur tidak elastic;------------------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan;------------------------------------------------------------------------------------
Dari hasil Pemeriksaan luar didapat bahwa luka yang diderita korban diduga disebabkan karena trauma benda tumpul;-------------------------
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dengan perbuatan terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum di atas, Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal dakwaan Primair Penuntut Umum, sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ; ----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti dengan perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim tidak membuktikan lagi dakwaan Subsidair Penuntut umum ;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah, maka terhadap Terdakwa tersebut haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut dapat dipertanggung jawabkan kepadanya karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa;------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan, mulai dari tingkat penyidikan sampai dengan persidangan, Terdakwa berada dalam tahanan maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap haruslah dikurangkan sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, sedangkan ia berada dalam tahanan, maka ditetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti akan ditentukan selanjutnya dalam amar putusan ini;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa harus dihukum maka juga harus dihukum untuk membayar ongkos perkara;--------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan akan dipertimbangkan hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan Terdakwa sebagai berikut;--------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;--------------------------------
Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dipersidangan ;-------------------
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;-------------------------------------------------
Memperhatikan UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman,UU No.2 Tahun 1986 Jo. U U No.8 Tahun 2004 Jo.UU No.49 Tahun 2009 Tentang Peradilan, UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan perkara ini Khususnya Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan peraturan lain yang berkenaan dengan perkara ini;-----------------------------------------------------------
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan dengannya ";------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa TERDAKWA dengan Pidana Penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan denda Rp 60.000.000,- (enam puluh juta) rupiah dan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan Pidana kurungan pengganti denda selama 2 (dua) bulan;-------------------------------------
Menetapkan bahwa masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;-----
Memerintahkan Terdakwa tersebut tetap berada dalam Tahanan ;---
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah celana panjang keeper warna kuning pada bagian pengait celana rusak merk Polo dan 1 (satu) pasang sandal jepit warna hitam Merk Rofilla masing-masing dikembalikan kepada yang berhak ;-------------------------------
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);---------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari SENIN tanggal 24 JUNI 2013 oleh kami SYLVIA YUDHIASTIKA, SH Selaku Hakim Ketua Majelis SAYED FAUZAN, SH. MH dan EDY SIONG, SH. M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari KAMIS tanggal 27 JUNI 2013 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh SYLVIA YUDHIASTIKA, SH Selaku Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh EDY SIONG, SH. M.Hum dan RINDING SAMBARA, SH masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh ANUAR GEA, SH. MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli serta dihadiri oleh RIACHAD SP. SIHOMBING, SH Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Teluk Dalam dihadapan Terdakwa tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum terdakwa tersebut ;-----------------------------------------------------------------------
Hakim – Hakim Anggota EDY SIONG, SH.M.Hum | Hakim Ketua Majelis, SYLVIA YUDHIASTIKA, SH | |
| RINDING SAMBARA ,SH | ||
Panitera Pengganti, ANUAR GEA, SH |