104/Pid.Sus/2014/PN.Ksn
Putusan PN KASONGAN Nomor 104/Pid.Sus/2014/PN.Ksn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Heriyadi alias Heri bin Muhamad
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Heriyadi alias Heri bin Muhamad tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik berikut dengan kompangnya Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 104/Pid.Sus/2014/PN. Ksn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kasongan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada Peradilan tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : Heriyadi alias Heri bin Muhamad
Tempat lahir : Kandangan (Kalimantan Selatan);
Umur/tanggal lahir : 28 tahun / 7 Juni 1986;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Tjilik Riwut Km. 15,5 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Propinsi Kalimantan Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh Serabutan;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 4 September 2014 sampai dengan tanggal 23 September 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 24 September 2014 sampai dengan tanggal 2 Nopember 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 10 Nopember 2014;
Majelis Hakim sejak tanggal 30 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 28 Nopember 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 27 Januari 2015;
Terdakwa menghadap sendiri dan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kasongan Nomor 104/Pid.Sus/2014/PN.Ksn tanggal 30 Oktober 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Ketua Nomor 104/Pid.Sus/2014/PN.Ksn tanggal 30 Oktober 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Heriyadi alias Heri bin Muhamad, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “tanpa hak membawa senjata penusuk”, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Heriyadi alias Heri bin Muhamad dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik berikut dengan kompangnya.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap surat tuntutan tersebut, Terdakwa Heriyadi alias Heri bin Muhamad tidak mengajukan pembelaan namun mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa menyesali perbuatannya dan mohon agar Terdakwa dihukum yang seringan-ringannya dan Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa Heriyadi alias Heri bin Muhamad diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
-------- Bahwa Terdakwa Heriyadi alias Heri bin Muhamad, pada hari Rabu tanggal 3 September 2014 sekitar jam 21.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Jalan Baun Bango Km 02 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di salah satu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan yang ada padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saksi Endi Kristianto (anggota kepolisian Polres Katingan) sedang melaksanakan kegiatan opersi rutin (razia) kemudian saksi Endi Kristianto memberhentikan kendaraan roda dua dari arah Galangan menuju Kereng Pangi yang dikendarai oleh terdakwa bersama saksi Sapawi yang membonceng selanjutnya saksi Endi Kristianto memeriksa perlengkapan surat-surat kendaraan bermotor karena merasa curiga setelah itu saksi Endi Kristianto melakukan pemeriksaan dibadan terdakwa dan saksi Sapawi. Pada waktu melakukan pemeriksaan dibadan terdakwa, saksi Endi Kristianto menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik berikut dengan kompangnya dipinggang sebelah kiri terdakwa kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Kantor Kepolisian Resort Katingan untuk diproses secara hukum.
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik berikut dengan kompangnya tersebut tidak ada hubungannya dengan tugas, pekerjaannya sehari-hari, pekerjaan rumah tangga atau merupakan benda pusaka / benda kuno dan terdakwa tidak memiliki ijin membawa, memiliki maupun menyimpan senjata tajam tersebut dari pihak yang berwenang.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan;
Menimbang bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi - saksi sebagai berikut :
1. Saksi Endi Kristianto bin Suwoto, berjanji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada saat itu saksi sedang melaksanakan kegiatan operasi rutin (rajia) bersama anggota yang melaksanakan Piket pada hari Rabu tanggal 3 September 2014 sekira jam 21.45 WIB di Jalan Baun Bango KM. 2, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Propinsi Kalimantan Tengah dan saksi memberhentikan kendaraan roda dua dari arah Galangan yang hendak menuju ke arah Kereng Pangi yang dikendarai oleh Terdakwa dan yang membonceng saksi Sapawi alias Usu bin Darmawan. Sebelum diberhentikan kurang lebih 100 meter Terdakwa berhenti kemudian Terdakwa dengan saksi Sapawi alias Usu bin Darmawan bergantian tempat duduk lalu saksi memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Sapawi alias Usu bin Darmawan dan Terdakwa selanjutnya memeriksa perlengkapan surat-surat kendaraan karena merasa curiga setelah itu saksi melakukan pemeriksaan dibadannya Terdakwa dan saksi Sapawi alias Usu bin Darmawan lalu saksi menemukan senjata tajam jenis Badik yang berada atau taruh di pinggang kiri Terdakwa. Kemudian saksi mengamankan Terdakwa dan barang bukti ke Polres Katingan untuk proses lebih lanjut.
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang dibawa atau kuasai oleh Terdakwa tersebut kalau dilihat dari penggunaanya termasuk senjata tajam jenis penusuk.
Bahwa Terdakwa membawa atau menguasai 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaanya karena pekerjaan Terdakwa yaitu penambang.
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik menurut keterangan Terdakwa tersebut digunakan untuk jaga diri.
Bahwa sewaktu saksi menanyakan ijin kepemilikan senjata tajam kepada Terdakwa, Terdakwa tidak bisa menunjukkan atau mempunyai surat ijin dari pihak berwenang.
Bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik kepada saksi dan saksi membenarkan terhadap barang bukti tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
2. Saksi Sapawi alias Usu bin Darmawan, bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 3 September 2014, Sekira Pukul 21.00 WIB, saksi mau berangkat mancing di jalan Baun Bango setelah itu saksi bersama Terdakwa berangkat dari jalan Baun Bango menuju kereng pangi dengan menggunakan sepeda motor dengan cara Terdakwa yang mengemudikan sepeda motor tersebut dan saksi membonceng atau duduk dibelakang sebelum sampai di KM. 2 jalan Baun Bango ada anggota kepolisian sedang melaksanakan razia berhenti karena Terdakwa tidak membawa SIM selanjutnya Terdakwa berganti tempat duduk dibelakang dan saksi yang didepan kemudian saksi dan Terdakwa diberhentikan oleh anggota kepolisan setelah itu anggota kepolisian memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan yang saksi bawa, setelah itu anggota kepolisian melakukan pemeriksaan badan terhadap saksi dan Terdakwa, sewatu diperiksa oleh anggota kepolisian Terdakwa ada membawa senjata tajam jenis badik dengan kompang senjata terbuat dari kayu warna kuning yang diselipkan dipinggang bagian kiri Terdakwa, kemudian saksi dan Terdakwa diamankan oleh anggota kepolisian dan dibawa ke Polres Katingan.
Bahwa menurut sepengetahuan saksi senjata tajam yang dibawa terdakwa adalah jenis senjata tajam penusuk.
Bahwa menurut sepengetahuan saksi senjata tajam tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa karena pekerjaan terdakwa sebagai penambang.
Bahwa saksi tidak mengetahui apa sebab terdakwa membawa senjata tajam jenis badik tersebut.
Bahwa Sebelumnya saksi tidak mengetahui bahwa terdakwa ada membawa senjata tajam, tapi setelah diperiksa oleh anggota kepolisian saksi baru mengetahui jika terdakwa ada membawa senjata tajam.
Bahwa menurut sepengetahuan saksi, terdakwa pada saat diamankan anggota kepolisian tidak memiliki surat ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa atau menguasai senjata tajam tersebut.
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam pada saat itu dengan cara senjata tajam tersebut diselipkan dipinggang sebelah kiri terdakwa.
Bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik kepada saksi dan saksi membenarkan terhadap barang bukti tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa Heriyadi alias Heri bin Muhamad memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 September 2014 sekira jam 21.45 WIB Awalnya Terdakwa hendak memancing dikolam atau/ danau bersama saksi Sapawi alias Usu bin Darmawan, namun sebelum memancing Terdakwa diajak oleh saksi Sapawi alias Usu bin Darmawan membeli makanan ke Kereng Pangi dengan menggunakan sepeda motor roda dua. Setelah sesampainya di jalan Baun Bango KM. 2 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Terdakwa dan saksi Sapawi alias Usu bin Darmawan diberhentikan oleh Anggota Polres Katingan sewaktu ada operasi rutin dan dilakukan pemeriksaan kelengkapan sepeda motor dan pemeriksaan badan, kemudian saksi Endi menemukan senjata tajam jenis Badik yang Terdakwa taruh di pinggang sebelah kiri Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan saksi diamankan ke Polres Katingan untuk proses lebih lanjut.
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa atau menguasai senjata tajam jenis Badik tersebut untuk terdakwa pakai peralatan untuk jaga diri.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak yang berwenang dalam membawa atau menguasai Senjata tajam jenis Badik.
Bahwa Terdakwa membawa atau menguasai senjata tajam jenis badik tidak ada hubunganya dengan pekerjaan Terdakwa karena Terdakwa bekerja sebagai penambang.
Bahwa senjata tajam jenis Badik yang Terdakwa bawa bukan merupakan benda pusaka.
Bahwa Terdakwa memperoleh senjata tajam jenis Badik beserta kompangnya dengan cara dibeli dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan Terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa untuk menguatkan pembuktiannya, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dipersidangan berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik berikut dengan kompangnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan barang bukti dan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 3 September 2014 sekira jam 21.45 WIB Awalnya Terdakwa hendak memancing dikolam atau danau bersama saksi Sapawi alias Usu bin Darmawan, namun sebelum memancing Terdakwa diajak oleh saksi Sapawi alias Usu bin Darmawan membeli makanan ke Kereng Pangi dengan menggunakan sepeda motor roda dua. Setelah sesampainya di jalan Baun Bango KM. 2 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Terdakwa dan saksi Sapawi alias Usu bin Darmawan diberhentikan oleh Anggota Polres Katingan sewaktu ada operasi rutin dan dilakukan pemeriksaan kelengkapan sepeda motor dan pemeriksaan badan, kemudian saksi Endi menemukan senjata tajam jenis Badik yang Terdakwa taruh di pinggang sebelah kiri Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan saksi diamankan ke Polres Katingan untuk proses lebih lanjut.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa atau menguasai senjata tajam jenis Badik tersebut untuk Terdakwa pakai peralatan untuk jaga diri.
Bahwa benar Terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak yang berwenang dalam membawa atau menguasai Senjata tajam jenis Badik.
Bahwa Terdakwa membawa atau menguasai senjata tajam jenis badik tidak ada hubunganya dengan pekerjaan Terdakwa karena Terdakwa bekerja sebagai penambang.
Bahwa senjata tajam jenis Badik yang Terdakwa bawa bukan merupakan benda pusaka.
Bahwa Terdakwa memperoleh senjata tajam jenis Badik beserta kompangnya dengan cara dibeli dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan saksi dan Terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa Heriyadi alias Heri bin Muhamad bersalah atau tidak bersalah, haruslah dipertimbangkan kesesuaian antara fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dengan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepada Terdakwa.
Menimbang, bahwa Terdakwa Heriyadi alias Heri bin Muhamad telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 / Drt/1951, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 / Drt/1951 yang unsur-unsurnya yaitu sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa
Unsur Tanpa Hak
Unsur memasukkan ke Indonesia atau membuat atau menerima atau mencoba memperoleh atau menyerahkan atau mencoba menyerahkan atau menguasai atau membawa atau mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam milik atau menyimpan atau mengangkut atau menyembunyikan atau mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu senjata pemukul atau senjata penikam atau senjata penusuk.
Ad. 1. Unsur Barang Siapa
Menimbang, bahwa setiap orang dalam hal ini artian hukum pidana adalah siapa saja sebagai subjek hukum sebagai pelaku tindak pidana yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya.
Bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti dipersidangan dan setelah Majelis Hakim mengidentifikasi indentitas Terdakwa sebagaimana identitas Terdakwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, bahwa yang dimaksud barang siapa dalam perkara ini adalah Terdakwa Heriyadi alias Heri bin Muhamad.
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan Terdakwa memperlihatkan sikap, cakap dan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Maka oleh karena itu Unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum.
Ad.2. Tanpa Hak
Menimbang, bahwa apa yang dimaksud tanpa hak adalah tidak memiliki ijin atau surat ijin dari pihak yang berwenang atau secara tidak berhak.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan dan keterangan terdakwa maka telah diperoleh bukti terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik berikut dengan kompangnya yang disimpan dipingang sebelah kiri terdakwa dan pada saat diamankan oleh saksi Endi Kristianto (anggota kepolisian Polres Katingan) Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin untuk memiliki senjata tajam dari pihak yang berwenang.
Maka oleh karena itu Unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum.
Ad.3. Unsur memasukkan ke Indonesia atau membuat atau menerima atau mencoba memperoleh atau menyerahkan atau mencoba menyerahkan atau menguasai atau membawa atau mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam milik atau menyimpan atau mengangkut atau menyembunyikan atau mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, dimana salah satu perbuatan sebagaimana dalam unsur ini telah terbukti, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur ini.
Menimbang, bahwa keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan terungkap fakta-fakta bahwa saksi Endi Krirtianto (anggota kepolisian Polres Katingan) pada hari Rabu tanggal 3 September 2014 sekitar jam 21.45 WIB pada saat melakukan rajia sepeda motor memberhentikan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa dan saksi Sapawi alias Usu bin Darmawan, saksi Endi Kristianto mencurigai Terdakwa yang sebelum diberhentikan berpindah posisi dengan saksi Sapawi alias Usu bin Darmawan kemudian saksi Endi Kristianto menemukan barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik berikut dengan kompangnya yang Terdakwa simpan dipinggang sebelah kiri, Keterangan tersebut bersesuaian dengan keterangan Terdakwa sendiri yang menyatakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik berikut dengan kompangnya tersebut disimpan dipinggang sebelah kiri Terdakwa ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri dipersidangan yang menerangkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik berikut dengan kompangnya merupakan senjata penusuk, dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa karena Terdakwa bekerja sebagai penambang lalu senjata tajam jenis Badik tersebut bukan merupakan benda pusaka dimana Terdakwa memperoleh senjata tajam jenis Badik beserta kompangnya dengan cara dibeli dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Maka dengan demikian unsur ini terpenuhi secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan seperti tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa Heriyadi alias Heri bin Muhamad tersebut telah memenuhi rumusan unsur yang dimaksud dalam dakwaan tunggal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 / Drt/1951;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum, Terdakwa Heriyadi alias Heri bin Muhamad tidak mengajukan pembelaan, dan atas tuntutan dari Penuntut Umum, Terdakwa Heriyadi alias Heri bin Muhamad menerima semua tuntutan tersebut;
Menimbang, bahwa selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dipergunakan sebagai alasan pemaaf, yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa Heriyadi alias Heri bin Muhamad, oleh karena itu dakwaan Penuntut Umum harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan dan Terdakwa Heriyadi alias Heri bin Muhamad haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Heriyadi alias Heri bin Muhamad, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan;
HAL - HAL YANG MEMBERATKAN :
Bahwa kebiasaan Terdakwa membawa badik di jalan mengganggu ketertiban umum.
HAL- HAL YANG MERINGANKAN :
Bahwa Terdakwa selama dipersidangan telah berterus terang dengan perbuatannya.
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Bahwa Terdakwa belum pernah di hukum.
Menimbang, bahwa penahanan Terdakwa Heriyadi alias Heri bin Muhamad telah sah sesuai ketentuan hukum acara, maka ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Heriyadi alias Heri bin Muhamad selama ini, harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa untuk menjamin putusan ini dilaksanakan sebagaimana mestinya, perlu diperintahkan agar Terdakwa Heriyadi alias Heri bin Muhamad tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini yang telah dilakukan penyitaan lalu telah diperlihatkan dipersidangan yaitu berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik berikut dengan kompangnya oleh karena selama persidangan Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pihak yang berwenang dan sudah tidak dipergunakan lagi dalam perkara ini maka status hukum barang bukti tersebut dirampas untuk dmusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa Heriyadi alias Heri bin Muhamad dijatuhi pidana, maka ia haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat telah dan sesuai rasa keadilan, apabila Terdakwa Heriyadi alias Heri bin Muhamad dijatuhi pidana sebagaimana tertuang dalam amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12/Drt/1951 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Heriyadi alias Heri bin Muhamad tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik berikut dengan kompangnya
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kasongan pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2014 oleh Budi Setyawan, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Yanto Ariyanto, S.H., M.H., dan Binsar T.H. Pangaribuan, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Efraim, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kasongan, serta dihadiri oleh Laskar Sandhi Yudha, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua
Yanto Ariyanto, S.H., M.H. Budi Setyawan, S.H., M.H.
Binsar T.H. Pangaribuan, S.H.
Panitera Pengganti,
Efraim, S.H.