11/Pid.B/2015/PN Spn
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 11/Pid.B/2015/PN Spn
-TERDAKWA
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya” sebagaimana dalam dakwaan Primair ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 Tujuh) tahun dan 3 (Tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) helai celana jeans panjang biru tua Merek Chanel, resleting rusak; Dikembalikan kepada Saksi 1; - 1 (satu) helai celana training hitam Merek Adidas; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (Tiga Ribu Rupiah);
PUTUSAN
Nomor:11/Pid.B/2015/PN.SPn
D Putusan Pidana Umum
(Format Biasa Terbukti)
EMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sungai Penuh yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : TERDAKWA;
Tempat lahir : Koto Tuo;
Umur/tanggal lahir : 21 Tahun/ Tahun 1993;
Jenis kelamin : Laki-Laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Koto Tuo Kecamatan Kayu Aro Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tani;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 22 November 2014 sampai dengan tanggal 11 Desember 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 11 Desember 2014 sampai dengan tanggal 19 Januari 2015;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh sejak tanggal 20 Januari 2015 sampai dengan tanggal 18 Februari 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 05 Februari 2015 sampai dengan tanggal 24 Februari 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 18 Februari 2015 sampai dengan tanggal 19 Maret 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh sejak tanggal 20 Maret 2015 sampai dengan tanggal 18 Mei 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum OMA IRAMA, S.H, dan Rekan Advokad / Pengacara dan Penasehat Hukum pada “POSBAKUMADIN” Sungai Penuh, yang berkantor di Pos Bakum Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Jalan Depati Parbo No. 24 Sungai Penuh, berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor :11/Pen.Pid.B/2015/PN.SPn, tanggal 25 Februari 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor: 11/Pid.B/2015/ PN.SPn tanggal 18 Februari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 11/Pen.Pid.B/2015/PN.SPn tanggal 18 Februari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan, dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) helai celana jeans panjang biru tua Merk Chanel, resleting rusak;
Dikembalikan kepada Saksi 1;
1 (satu) helai celana training hitam Merk Adidas;
Dikembalikan kepada terdakwa;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon kepada Majelis Hakim agar dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan bahwa Terdakwa sangat menyesali atas perbuatannya, mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR:
Bahwa Ia Terdakwa TERDAKWA pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2014 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober Tahun 2014 atau pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2014 bertempat di Kebun Teh Desa Koto Tuo Kecamatan Kayu Aro Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang memeriksa dan mengadili perkaranya “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekira pukul 06.00 Wib Saksi pergi bersama ibunya WENI ke Desa Sungai Dalam Kecamatan Kayu Aro. Mereka tiba di Desa Sungai Dalam Kecamatan Kayu Aro sekira pukul 07.30 Wib dan berhenti dirumah Pak Lep;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2014 di kediaman Pak Lep diadakan acara syukuran khitanan anaknya. Setelah selesai acara syukuran, sekira pukul 16.00 Wib ibu Saksi 1 pulang kerumahnya di Tebing Tinggi, Saksi 1 tetap tinggal di rumah Pak Lep. Sekira pukul 23.00 Wib Saksi 1 bertemu Saksi MARIO lalu mereka menonton acara hiburan dirumah Pak Lep. Beberapa saat kemudian Saksi Mario mengatakan pada Saksi 1 “Saksi 1ada cowok yang mau kenal” Saksi 1 menjawab “Siapo ?” Saksi Mario mengatakan “Namanya Terdakwa”, kemudian datang terdakwa menemui Saksi 1 lalu terdakwa berkenalan dan berbincang-bincang dengan Saksi 1. Sekira pukul 23.30 Wib handphone Saksi 1 berbunyi adanya pesan (sms) masuk, Saksi 1 melihat sms di handphonenya, lalu terdakwa mengatakan “Siapa yang sms saksi 1?” Saksi 1 menjawab “Kawan saksi 1”, terdakwa mengatakan “Biar abang lihat pesan kawan saksi 1” sambil ia mengambil handphone Saksi 1, selanjutnya Saksi 1 memberikan handphonenya pada terdakwa. Terdakwa mengatakan pada Saksi 1 “saksi 1hp saksi 1abang bawa pulang” Saksi 1 menjawab “Yo bang”. Karena hari telah larut malam, Saksi 1 bermaksud pulang kerumah neneknya, dengan mengatakan pada terdakwa “Bang, saya mau pulang kerumah nenek saya”, terdakwa mengatakan “Kalau gitu biar Abang antar” dijawab Saksi 1 “Yo lah, Bang” lalu terdakwa mengantarkan Saksi 1 pulang kerumah neneknya di Desa Koto Tuo. Setibanya dirumah nenek Saksi 1, terdakwa mengatakan “saksi 1besok kita ketemuan ya, biar abang jemput di rumah nenek saksi 1, dan hp saksi 1abang bawa pulang” Saksi 1 menjawab “Yo, bang” lalu terdakwa pulang kerumahnya;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2014 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa menemui Saksi 1 dirumah neneknya lalu mengajak Saksi 1 jalan-jalan dengan mengatakan “saksi 1ayo kita jalan-jalan ke pasar”, Saksi 1 menyetujui ajakan terdakwa dengan menjawab “Yo, bang”. Terdakwa dan Saksi 1 pergi menggunakan sepeda motor terdakwa, diperjalanan terdakwa mengatakan pada Saksi 1 “saksi 1kita main dirumah abang” Saksi 1 menjawab “Iya”. Sesampainya dirumah terdakwa, Saksi 1 melihat ibu terdakwa Saksi 6 yang sedang menjemur padi. Terdakwa membawa Saksi 1 masuk kerumahnya lalu mereka duduk diruang tamu. Terdakwa mengungkapkan isi hatinya pada Saksi 1 dengan mengatakan “saksi 1mau dak jadi pacar abang ?” Saksi 1 menerima ucapan terdakwa dengan menjawab “Mau bang”. Selanjutnya, terdakwa mengajak Saksi 1 ke kebun dengan mengatakan “saksi 1ayo kita pergi” Saksi 1 menjawab “Pergi kemana bang ?” terdakwa mengatakan “Kita main ke kebun” Saksi 1 mengatakan “Untuk apa kita pergi ke kebun” dijawab terdakwa “Ada lah”. Karena handphone Saksi 1 belum dikembalikan terdakwa, selanjutnya Saksi 1 mengikuti kemauan terdakwa untuk pergi kekebun. Sekira pukul 13.15 Wib Saksi 1 dan terdakwa pergi menuju kebun dengan berjalan kaki. Saat diperjalanan, terdakwa tidak mengajak Saksi 1 ke kebunnya seperti rencana semula, melainkan kekebun teh yang tidak beberapa jauh dari kebun milik terdakwa. Karena suasana kebun teh yang sepi, terdakwa mengajak Saksi 1 untuk bersetubuh dengannya dengan mengatakan “saksi 1kita hubungan badan“, Saksi 1 menolak dengan mengatakan “Ngak mau bang”, karena kemauannya ditolak selanjutnya terdakwa memegang lalu menarik tangan kanan Saksi 1 sambil mengatakan “saksi 1ayo kita berhubungan badan”, Saksi 1 tetap menolak dengan mengatakan “saksi 1ngak mau bang“, karena keinginan terdakwa kembali ditolak oleh Saksi 1 selanjutnya terdakwa emosi kemudian memegang leher Saksi 1 dan mendorong kebelakang hingga Saksi 1 terjatuh, saat Saksi 1 terjatuh dan terlentang ditanah terdakwa mengatakan “saksi 1kamu jangan berteriak, kalau kamu berteriak nanti saya panggil orang –orang untuk memperkosa kamu“, Karena takut dengan ancaman dari terdakwa, Saksi 1 menuruti kemauan terdakwa. Terdakwa menarik celana dan celana dalam Saksi 1 sampai kelutut hingga relsletingnya rusak. Terdakwa membuka celana dan celana dalamnya sampai ke paha. Saksi 1 melihat penis terdakwa dalam keadaan tegang. Saksi 1 terus meronta dengan memukul terdakwa. Mendapat perlawanan dari Saksi 1, selanjutnya terdakwa meletakkan kedua tangannya sambil menekan kedua tangan Saksi 1 di tanah, sehingga Saksi 1 tidak berdaya karena kalah kuat dengan tenaga terdakwa. Melihat Saksi 1 tidak berdaya, terdakwa lalu memasukkan penisnya kedalam vagina Saksi 1. Ia merasakan sakit pada vaginanya saat terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina Saksi 1. Selanjutnya Saksi 1 melihat handphonenya yang dipinjam terdakwa terletak di sampingnya, ia mengambil handphone tersebut lalu memukulkan kebibir terdakwa. Terdakwa tidak menghiraukan pukulan dari Saksi 1, terdakwa terus memasukkan kemaluannya ke dalama vagina Saksi 1 maju mundur berulang-ulang kali, hingga terdakwa mengeluarkan spermanya didalam vagina Saksi 1, setelah terdakwa mengeluarkan spermanya, lalu ia mengeluarkan penisnya dari vagina Saksi 1. Setelah menyetubuhi Saksi 1, terdakwa mengatakan “saksi 1jangan saksi 1kasih tahu dengan orang, kalau saksi 1 hamil dan saksi 1ngak mau nikah dengan abang kita gugur kandungan saksi 1“, tetapi Saksi 1 tidak menghiraukan perkataan terdakwa tersebut, karena sedang menangis. Sekira pukul 13.45 Wib terdakwa membawa kembali Saksi 1 kerumahnya. Sesampainyanya dirumah terdakwa, ia meminjamkan Saksi 1 celana miliknya, dikarenakan celana Saksi 1 basah dan resletingnya rusak, dengan mengatakan “Adek pakai saja celana abang“ Saksi 1 menjawab “Yo, lah bang“. Sekira pukul 16.45 Wib Saksi 1 minta terdakwa mengantarnya pulang kerumah neneknya. Di perjalanan bertemu paman Saksi 1 yaitu Saksi 4 Arizal. Sekira pukul 17.30 Wib Saksi 1 dan terdakwa tiba dirumah nenek Saksi 1, selanjutnya terdakwa meninggalkan Saksi 1. Tiba dirumah Saksi 1 bertemu tantenya Saksi 3, Saat itu Saksi 3 menegur Saksi 1 yang baru pulang dengan mengatakan “saksi 1kenapa baju belakang kamu kotor ?“ Saksi 1 tidak menjawab pertanyaan Saksi 3 karena takut. Saksi 3 terus menanyakan hal tersebut, tetapi Saksi 1 selalu menghindar;
Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 sekira pukul 08.00 Wib, Saksi 4 ARIZAL melayat di Desa Koto Tuo. Sekira pukul 09.00 Wib Saksi 4 Arizal bertemu terdakwa lalu menanyakan pada terdakwa “Terdakwa, apa yang kau lakukan terhadap saksi 1, sampai baju belakang saksi 1kotor ?” terdakwa tidak menanggapi pertanyaan Saksi 4 Arizal tersebut. Karena tidak mendapat tanggapan dari terdakwa, selanjutnya Saksi 4 Arizal kembali menanyakan pada terdakwa “Terdakwa, aku nanya serius” lalu terdakwa mengatakan “Ini serius aku mengatakan pada abang, memang benar aku sudah menyetubuhi saksi 1”, Saksi 4 Arizal mengatakan “Berapa kali kamu melakukan hal tersebut ?” terdakwa menjawab “Tidak ada saya hitung berapa kali saya menyetubuhi saksi 1” Saksi 4 Arizal menanyakan lagi pada terdakwa “Dimana tempat kamu malakukan hal tersebut ?” dijawab terdakwa “Di kebun teh di dekat kebun kulit kayu manis, Desa Koto Tuo” Saksi 4 Arizal mengatakan “Kalau begitu kamu harus bertanggung jawab” terdakwa mengatakan “Yo, saya mau bertanggung jawab”. Sekira pukul 19.30 Wib Saksi 4 Arizal memberitahukan pada orang tua Saksi 1 Saksi 2bahwa Saksi 1 telah disetubuhi oleh terdakwa;
Bahwa oleh karena anaknya telah disetubuhi oleh terdakwa, Saksi 2pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014 sekira pukul 23.00 Wib melaporkan kejadian yang menimpa anaknya Saksi 1 ke Polres Kerinci. Pada tanggal 21 November 2014 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp. Kap/77/XI/2014/Reskrim tanggal 04 November 2014 terdakwa ditangkap lalu dibawa ke Polres Kerinci guna proses hukum selanjutnya;
Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 1501-LT-28062013-0200 Tanggal 02 Juli 2013, Atas Nama saksi 1 dilahirkan di Mukai Mudik pada tanggal 13 Januari 2001, saat kejadian berusia 13 Tahun 9 Bulan;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum RSU Mayjen H.A. Thalib Sungai Penuh Nomor: 180/2065/XI/RSU MHAT, Tanggal 29 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. YULIA ISRA NURULLAH, Sp. OG yaitu Dokter Pada Rumah Sakit Umum Mayjen H.A. Thalib Sungai Penuh, telah memeriksa seorang perempuan Atas Nama saksi 1, dengan Kesimpulan Pemeriksaan:
Terdapat luka robek tidak sampai dasar pada selaput dara pada jam 7.
Tidak ada tanda-tanda kemerahan dan udem.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
SUBSIDAIR:
Bahwa Ia Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2014 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober Tahun 2014 atau pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2014 bertempat di Kebun Teh Desa Koto Tuo Kecamatan Kayu Aro Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekira pukul 06.00 Wib Saksi 1 pergi bersama ibunya WENI ke Desa Sungai Dalam Kecamatan Kayu Aro. Mereka tiba di Desa Sungai Dalam Kecamatan Kayu Aro sekira pukul 07.30 Wib dan berhenti dirumah Pak Lep;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2014 di kediaman Pak Lep diadakan acara syukuran khitanan anaknya. Setelah selesai acara syukuran, sekira pukul 16.00 Wib ibu Saksi 1 pulang kerumahnya di Tebing Tinggi, Saksi 1 tetap tinggal di rumah Pak Lep. Sekira pukul 23.00 Wib Saksi 1 bertemu Saksi MARIO lalu mereka menonton acara hiburan dirumah Pak Lep. Beberapa saat kemudian Saksi Mario mengatakan pada Saksi 1 “saksi 1ada cowok yang mau kenal” Saksi 1 menjawab “Siapo ?” Saksi Mario mengatakan “Namanya Terdakwa”, kemudian datang terdakwa menemui Saksi 1 lalu terdakwa berkenalan dan berbincang-bincang dengan Saksi 1. Sekira pukul 23.30 Wib handphone Saksi 1 berbunyi adanya pesan (sms) masuk, Saksi 1 melihat sms di handphonenya, lalu terdakwa mengatakan “Siapa yang sms saksi 1?” Saksi 1 menjawab “Kawan saksi 1”, terdakwa mengatakan “Biar abang lihat pesan kawan saksi 1” sambil ia mengambil handphone Saksi 1, selanjutnya Saksi 1 memberikan handphonenya pada terdakwa. Terdakwa mengatakan pada Saksi 1 “saksi 1hp saksi 1abang bawa pulang” Saksi 1 menjawab “Yo bang”. Karena hari telah larut malam, Saksi 1 bermaksud pulang kerumah neneknya, dengan mengatakan pada terdakwa “Bang, saya mau pulang kerumah nenek saya”, terdakwa mengatakan “Kalau gitu biar Abang antar” dijawab Saksi 1 “Yo lah, Bang” lalu terdakwa mengantarkan Saksi 1 pulang kerumah neneknya di Desa Koto Tuo. Setibanya dirumah nenek Saksi 1, terdakwa mengatakan “saksi 1besok kita ketemuan ya, biar abang jemput di rumah nenek saksi 1, dan hp saksi 1abang bawa pulang” Saksi 1 menjawab “Yo, bang” lalu terdakwa pulang kerumahnya;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2014 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa menemui Saksi 1 dirumah neneknya lalu mengajak Saksi 1 jalan-jalan dengan mengatakan “saksi 1ayo kita jalan-jalan ke pasar”, Saksi 1 menyetujui ajakan terdakwa dengan menjawab “Yo, bang”. Terdakwa dan Saksi 1 pergi menggunakan sepeda motor terdakwa, diperjalanan terdakwa mengatakan pada Saksi 1 “saksi 1kita main dirumah abang” Saksi 1 menjawab “Iya”. Sesampainya dirumah terdakwa, Saksi 1 melihat ibu terdakwa Saksi 6 yang sedang menjemur padi. Terdakwa membawa Saksi 1 masuk kerumahnya lalu mereka duduk diruang tamu. Terdakwa mengungkapkan isi hatinya pada Saksi 1 dengan mengatakan “saksi 1mau dak jadi pacar abang ?” Saksi 1 menerima ucapan terdakwa dengan menjawab “Mau bang”. Terdakwa membujuk Saksi 1 dengan mengatakan “Kalau memang saksi 1sayang sama abang mau nggak saksi 1berhubungan badan dengan abang ?” Saksi 1menjawab “Kalau berhubungan badan saksi 1nggak mau bang” karena Saksi 1 menolak ajakan terdakwa untuk berhubungan badan selanjutnya terdakwa mengatakan “Artinya saksi 1tidak sayang sama abang, saksi 1penghianat” Saksi 1 mengatakan “saksi 1nggak mau bang saksi 1masih mau sekolah” terdakwa mengatakan “saksi 1nyari alasan saja” Saksi 1Wenalsi mengatakan “Kalau hubungan badan saksi 1nggak mau”, kemudian terdakwa mengajak Saksi 1 ke kebun. Sekira pukul 13.15 Wib Saksi 1 dan terdakwa pergi menuju kebun dengan berjalan kaki. Saat diperjalanan, terdakwa tidak mengajak Saksi 1 ke kebunnya seperti rencana semula, melainkan kekebun teh yang tidak beberapa jauh dari kebun milik terdakwa. Karena suasana kebun teh yang sepi, terdakwa kembali membujuk Saksi 1 dengan mengatakan “Abang sayang saksi 1, dan abang mau nikahin saksi 1, kalau saksi 1hamil nanti abang mau tanggung jawab, kalau saksi 1tidak mau hamil kita gugurkan saja kandungan saksi 1” karena bujukan terdakwa Saksi 1 menuruti kemauan terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa membuka lalu menarik celana dan celana dalam Saksi 1 sampai kelutut. Terdakwa membuka celana dan celana dalamnya sampai ke paha. Saksi 1melihat penis terdakwa dalam keadaan tegang. Selanjutnya terdakwa menyuruh Saksi 1 telentang di tanah, lalu terdakwa meletakkan kedua tangannya sambil menekan kedua tangan Saksi 1 di tanah, terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina Saksi 1 maju mundur berulang-ulang kali, hingga terdakwa mengeluarkan spermanya didalam vagina Saksi 1, setelah terdakwa mengeluarkan spermanya, lalu ia mencabut penisnya dari dalam vagina Saksi 1. Setelah menyetubuhi Saksi 1, terdakwa mengatakan “saksi 1jangan saksi 1kasih tahu dengan orang, kalau saksi 1 hamil dan saksi 1ngak mau nikah dengan abang kita gugur kandungan saksi 1“, tetapi Saksi 1 tidak menghiraukan perkataan terdakwa tersebut. Sekira pukul 13.45 Wib terdakwa membawa Saksi 1 kerumahnya. Sesampainyanya dirumah terdakwa, ia meminjamkan Saksi 1 celana miliknya, dikarenakan celana Saksi 1 basah, dengan mengatakan “Adek pakai saja celana abang“ Saksi 1 menjawab “Yo, lah bang“. Sekira pukul 16.45 Wib Saksi 1 minta terdakwa mengantarnya pulang kerumah neneknya. Di perjalanan bertemu paman Saksi 1 yaitu Saksi 4 Arizal. Sekira pukul 17.30 Wib Saksi 1 dan terdakwa tiba dirumah nenek Saksi 1, selanjutnya terdakwa meninggalkan Saksi 1. Tiba dirumah Saksi 1 bertemu tantenya Saksi 3, Saat itu Saksi 3 menegur Saksi 1 yang baru pulang dengan mengatakan “saksi 1kenapa baju belakang kamu kotor ?“ Saksi 1tidak menjawab pertanyaan Saksi 3 karena takut. Saksi 3 terus menanyakan hal tersebut, tetapi Saksi 1 selalu menghindar;
Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 sekira pukul 08.00 Wib, Saksi 4 ARIZAL melayat di Desa Koto Tuo. Sekira pukul 09.00 Wib Saksi 4 Arizal bertemu terdakwa lalu menanyakan pada terdakwa “Terdakwa, apa yang kau lakukan terhadap saksi 1, sampai baju belakang saksi 1kotor ?” terdakwa tidak menanggapi pertanyaan Saksi 4 Arizal tersebut. Karena tidak mendapat tanggapan dari terdakwa, selanjutnya Saksi 4 Arizal kembali menanyakan pada terdakwa “Terdakwa, aku nanya serius” lalu terdakwa mengatakan “Ini serius aku mengatakan pada abang, memang benar aku sudah menyetubuhi saksi 1”, Saksi 4 Arizal mengatakan “Berapa kali kamu melakukan hal tersebut ?” terdakwa menjawab “Tidak ada saya hitung berapa kali saya menyetubuhi saksi 1” Saksi 4 Arizal menanyakan lagi pada terdakwa “Dimana tempat kamu malakukan hal tersebut ?” dijawab terdakwa “Di kebun teh di dekat kebun kulit kayu manis, Desa Koto Tuo” Saksi 4 Arizal mengatakan “Kalau begitu kamu harus bertanggung jawab” terdakwa mengatakan “Yo, saya mau bertanggung jawab”. Sekira pukul 19.30 Wib Saksi 4 Arizal memberitahukan pada orang tua Saksi 1 Saksi 2bahwa Saksi 1 telah disetubuhi oleh terdakwa;
Bahwa oleh karena anaknya telah disetubuhi oleh terdakwa, Saksi 2pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014 sekira pukul 23.00 Wib melaporkan kejadian yang menimpa anaknya Saksi 1 ke Polres Kerinci. Pada tanggal 21 November 2014 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp. Kap/77/XI/2014/Reskrim tanggal 04 November 2014 terdakwa ditangkap lalu dibawa ke Polres Kerinci guna proses hukum selanjutnya;
Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 1501-LT-28062013-0200 Tanggal 02 Juli 2013, Atas Nama saksi 1 dilahirkan di Mukai Mudik pada tanggal 13 Januari 2001, saat kejadian berusia 13 Tahun 9 Bulan.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum RSU Mayjen H.A. Thalib Sungai Penuh Nomor: 180/2065/XI/RSU MHAT, Tanggal 29 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. YULIA ISRA NURULLAH, Sp. OG yaitu Dokter Pada Rumah Sakit Umum Mayjen H.A. Thalib Sungai Penuh, telah memeriksa seorang perempuan Atas Nama saksi, dengan Kesimpulan Pemeriksaan:
Terdapat luka robek tidak sampai dasar pada selaput dara pada jam 7.
Tidak ada tanda-tanda kemerahan dan udem.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
LEBIH SUBSIDAIR:
Bahwa Ia Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2014 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober Tahun 2014 atau pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2014 bertempat di Kebun Teh Desa Koto Tuo Kecamatan Kayu Aro Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang memeriksa dan mengadili perkaranya “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 sekira pukul 06.00 Wib Saksi 1 pergi bersama ibunya WENI ke Desa Sungai Dalam Kecamatan Kayu Aro. Mereka tiba di Desa Sungai Dalam Kecamatan Kayu Aro sekira pukul 07.30 Wib dan berhenti dirumah Pak Lep;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2014 di kediaman Pak Lep diadakan acara syukuran khitanan anaknya. Setelah selesai acara syukuran, sekira pukul 16.00 Wib ibu Saksi 1 pulang kerumahnya di Tebing Tinggi, Saksi 1Wenalsi tetap tinggal di rumah Pak Lep. Sekira pukul 23.00 Wib Saksi 1 bertemu Saksi MARIO lalu mereka menonton acara hiburan dirumah Pak Lep. Beberapa saat kemudian Saksi Mario mengatakan pada Saksi 1 “saksi1ada cowok yang mau kenal” Saksi 1 menjawab “Siapo ?” Saksi Mario mengatakan “Namanya Terdakwa”, kemudian datang terdakwa menemui Saksi 1 lalu terdakwa berkenalan dan berbincang-bincang dengan Saksi 1. Sekira pukul 23.30 Wib handphone Saksi 1 berbunyi adanya pesan (sms) masuk, Saksi 1 melihat sms di handphonenya, lalu terdakwa mengatakan “Siapa yang sms saksi 1?” Saksi 1 menjawab “Kawan saksi 1”, terdakwa mengatakan “Biar abang lihat pesan kawan saksi 1” sambil ia mengambil handphone Saksi 1, selanjutnya Saksi 1 memberikan handphonenya pada terdakwa. Terdakwa mengatakan pada Saksi 1 “saksi 1hp saksi 1abang bawa pulang” Saksi 1menjawab “Yo bang”. Karena hari telah larut malam, Saksi 1 bermaksud pulang kerumah neneknya, dengan mengatakan pada terdakwa “Bang, saya mau pulang kerumah nenek saya”, terdakwa mengatakan “Kalau gitu biar Abang antar” dijawab Saksi 1 “Yo lah, Bang” lalu terdakwa mengantarkan Saksi 1 pulang kerumah neneknya di Desa Koto Tuo. Setibanya dirumah nenek Saksi 1, ia mengajak terdakwa kembali lagi menonton acara hiburan di rumah Pak Lep dengan mengatakan “Idak usah bang, kito nonton lagi” terdakwa mengatakan “Hari lah malam, aku nanti di marahi pemuda sini”. Tidak jauh dari Saksi 1 dan terdakwa ada mobil yang sedang terparkir, Saksi 1 menyandarkan tubuhnya di mobil tersebut. Karena situasi sekitar sepi terdakwa membujuk Saksi 1 dengan mengatakan “Mbuh nyiun aku sekali bae ? (mau nyium aku sekali saja ?)” Saksi 1mengatakan “Mbuh nian (Mau sekali)”, terdakwa menyandarkan tubuh Saksi 1 di mobil tersebut kemudian terdakwa mencium pipi kiri Saksi 1 satu kali. Kemudian Saksi 1dan terdakwa kembali menonton acara hiburan. Sekira pukul 24.00 Wib terdakwa mengantarkan Saksi 1 pulang kerumah neneknya, tiba di depan pintu rumah nenek 1Wenalsi terdakwa mengatakan “saksi 1besok kita ketemuan ya, biar abang jemput di rumah nenek saksi 1, dan hp saksi 1abang bawa pulang” Saksi 1 menjawab “Yo, bang” lalu terdakwa pulang kerumahnya;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2014 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa menemui Saksi 1dirumah neneknya lalu mengajak Saksi 1 jalan-jalan dengan mengatakan “1ayo kita jalan-jalan ke pasar”, Saksi 1 menyetujui ajakan terdakwa dengan menjawab “Yo, bang”. Terdakwa dan Saksi 1 pergi menggunakan sepeda motor terdakwa, diperjalanan terdakwa mengatakan pada Saksi 1 “saksi 1kita main dirumah abang” Saksi 1 menjawab “Iya”. Sesampainya dirumah terdakwa, Saksi 1 melihat ibu terdakwa Saksi 6 yang sedang menjemur padi. Terdakwa membawa Saksi 1 masuk kerumahnya lalu mereka duduk diruang tamu. Terdakwa mengungkapkan isi hatinya pada Saksi 1 dengan mengatakan “saksi 1mau dak jadi pacar abang ?” Saksi 1 menerima ucapan terdakwa dengan menjawab “Mau bang”, terdakwa mencium pipi kanan Saksi 1. Selanjutnya, terdakwa membujuk Saksi 1dengan mengatakan “Kalau iyo nian sayang aku, mbuh kawin dengan aku ?” Saksi 1 menjawab “Aku agi nak sekula (Aku masih mau sekolah)” terdakwa kembali bertanya pada Saksi 1 “Sanggup galo-galo (Sanggup semua) ?” Saksi 1 kembali bertanya “Apo yang sanggup ?” terdakwa mengatakan “Yo nian mbuh dengan aku (Ya benar kamu mau sama aku)” dijawab Saksi 1 “Iyo nian Bang (Iya Bang)”, kemudian terdakwa mengajak Saksi 1 ke kebun dengan mengatakan “saksi 1ayo kita pergi” Saksi 1 menjawab “Pergi kemana bang ?” terdakwa mengatakan “Kita main ke kebun” Saksi 1 mengatakan “Untuk apa kita pergi ke kebun” dijawab terdakwa “Ada lah”. Karena handphone Saksi 1belum dikembalikan terdakwa, dan atas bujukan terdakwa selanjutnya Saksi 1Wenalsi mengikuti kemauan terdakwa untuk pergi kekebun. Sekira pukul 13.15 Wib Saksi 1 dan terdakwa pergi menuju kebun dengan berjalan kaki. Saat diperjalanan, terdakwa tidak mengajak Saksi 1 ke kebunnya seperti rencana semula, melainkan kekebun teh yang tidak beberapa jauh dari kebun milik terdakwa. Karena suasana kebun teh yang sepi terdakwa mencium bibir 1 sambil meremas payudaranya, Saksi 1 mengangkat bajunya hingga payudaranya kelihatan, terdakwa menghisap puting payudara Saksi 1. Setelah mencabuli Saksi 1, sekira pukul 13.45 Wib terdakwa membawa Saksi 1 kerumahnya. Sesampainya dirumah terdakwa, ia meminjamkan Saksi 1 celana miliknya, dikarenakan celana Saksi 1 basah, dengan mengatakan “Adek pakai saja celana abang“ Saksi 1Wenalsi menjawab “Yo, lah bang“. Sekira pukul 16.45 Wib Saksi 1 minta terdakwa mengantarnya pulang kerumah neneknya. Di perjalanan bertemu paman Saksi 1yaitu Saksi 4 Arizal. Sekira pukul 17.30 Wib Saksi 1 dan terdakwa tiba dirumah nenek Saksi 1, selanjutnya terdakwa meninggalkan Saksi 1. Tiba dirumah Saksi 1 bertemu tantenya Saksi 3, Saat itu Saksi 3 menegur Saksi 1 yang baru pulang dengan mengatakan “saksi 1kenapa baju belakang kamu kotor ?“ Saksi 1 tidak menjawab pertanyaan Saksi 3 karena takut. Saksi 3 terus menanyakan hal tersebut, tetapi Saksi 1 selalu menghindar;
Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 sekira pukul 08.00 Wib, Saksi 4 ARIZAL melayat di Desa Koto Tuo. Sekira pukul 09.00 Wib Saksi 4 Arizal bertemu terdakwa lalu menanyakan pada terdakwa apa yang telah dilakukannya pada Saksi 1 yang akhirnya terdakwa mengakui telah mencabuli Saksi 1. Sekira pukul 19.30 Wib Saksi 4 Arizal memberitahukan pada orang tua Saksi 1 Saksi 2bahwa Saksi 1 telah dicabuli oleh terdakwa;
Bahwa oleh karena anaknya telah dicabuli oleh terdakwa, Saksi 2pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014 sekira pukul 23.00 Wib melaporkan kejadian yang menimpa anaknya Saksi 1ke Polres Kerinci. Pada tanggal 21 November 2014 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp. Kap/77/XI/2014/Reskrim tanggal 04 November 2014 terdakwa ditangkap lalu dibawa ke Polres Kerinci guna proses hukum selanjutnya;
Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 1501-LT-28062013-0200 Tanggal 02 Juli 2013, Atas Nama saksi 1 dilahirkan di Mukai Mudik pada tanggal 13 Januari 2001, saat kejadian berusia 13 Tahun 9 Bulan.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan jelas mengenai perbuatan yang didakwakan kepadanya dan terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan Keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi 1, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap saksi yang dilakukan pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2014, sekira pukul 13.15 Wib bertempat dalam Kebun Teh Desa Koto Tuo Kayu Aro Kabupaten Kerinci;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak ada memiliki hubungan apapun;
Bahwa saksi bisa kenal dengan Terdakwa berawal ketika pada tanggal 24 Oktober 2014 sekira pukul 23.00 Wib, saksi bersama saksi MARIO sedang menonton acara hiburan Organ dirumah PAK LEP di Desa Sungai Dalam, kemudian ada seseorang yang memberitahukan saksi ada yang mau berkenalan dengan saksi dan saksi menjawab “siapa....?” dijawab namanya “Terdakwa..”;
Bahwa selanjutnya datang Terdakwa menghampiri saksi untuk berkenalan dan mengobrol, kemudian sekira pukul 23.30 Wib, handphone saksi berbunyi ada SMS masuk dan setelah saksi membaca SMS tersebut, terdakwa ada bertanya SMS dari siapa, dijawab saksi “dari teman” kemudian terdakwa berkata “biar abang lihat sms dari teman saksi 1” sambil terdakwa mengambil handphone dari tangan saksi, kemudian terdakwa berkata “saksi 1handphone nya abang bawa pulang ya..” dan saksi menjawab “iya...” selanjutnya saksi berkata kepada terdakwa “Bang saya mau pulang kerumah Nenek saya”, dijawab oleh terdakwa “biar abang antar” selanjutnya saksi dengan diantar oleh terdakwa berangkat pulang kerumah nenek saksi dan sesampainya dirumah nenek saksi ketika itu terdakwa berkata kepada saksi “saksi 1 besok kita ketemuan ya, biar abang jemput dirumah nenek saksi 1dan handphone saksi 1abang bawa pulang..” dan saksi menjawab “iya bang..” selanjutnya terdakwa langsung pergi;
Bahwa keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2014, sekira pukul 09.00 wib, terdakwa ada datang menemui saksi dirumah Nenek saksi dan terdakwa mengajak saksi untuk pergi jalan-jalan kepasar, lalu dengan mengendarai Sepeda Motor milik terdakwa saksi bersama terdakwa pergi meninggalkan rumah Nenek saksi, pada saat dalam perjalanan terdakwa berkata kepada saksi “saksi 1kita main kerumah abang..” saksi menjawab “Iya..” dan tidak berapa lama saksi bersama terdakwa sampai dirumah terdakwa dan sempat bertemu dengan ibu terdakwa yang ketika itu sedang menjemur padi, selanjutnya terdakwa mengajak saksi masuk kedalam rumahnya untuk mengobrol;
Bahwa setelah tidak berapa lama saksi dan terdakwa mengobrol diruang tamu didalam rumah terdakwa, kemudian terdakwa mengajak saksi untuk pergi jalan-jalan kekebun terdakwa dan dengan berjalan kaki tepatnya didalam kebun Teh Kayu Aro, ketika itu terdakwa mengajak saksi untuk berhubungan badan namun saksi menolaknya;
Bahwa selanjutnya terdakwa memegang tangan kanan saksi sambil terdakwa berkata “saksi 1ayo kita berhubungan badan..” karena saksi terus menolak lalu terdakwa menarik tangan saksi kemudian memegang leher dan selanjutnya mendorong saksi kebelakang hingga saksi terjatuh ketanah;
Bahwa pada saat saksi terjatuh ditanah, ketika itu terdakwa berkata kepada saksi “saksi 1kamu jangan berteriak, kalau kamu berteriak saya panggil orang-orang untuk perkosa kamu..” kemudian terdakwa langsung membuka dan menarik celana luar dan celana dalam saksi dengan paksa hingga sebatas lutut, selanjutnya terdakwa membuka dan menurunkan celananya hingga sebatas paha;
Bahwa selanjutnya terdakwa berusaha hendak memasukkan alat kemaluannya kedalam alat kemaluan saksi, namun saksi berusaha untuk melawan dan meronta dengan menggerak-gerakkan tangan saksi kearah terdakwa, kemudian terdakwa langsung memegang dan menekan tangan saksi hingga saksi tidak bisa bergerak;
Bahwa selanjutnya terdakwa kembali berusaha memasukkan alat kemaluan terdakwa kedalam alat kemaluan saksi dengan cara menekan-nekan alat kemaluan terdakwa kedalam alat kemaluan saksi hingga terasa sakit pada alat kemaluan saksi, kemudian saksi merasakan alat kemaluan terdakwa masuk kedalam alat kemaluan saksi;
Bahwa pada saat alat kemaluan terdakwa masuk kedalam alat kemaluan saksi, selanjutnya terdakwa menggerak-gerakkan pantat dan alat kemaluan terdakwa dengan cara memaju-mundur kedalam alat kemaluan saksi dan setelah tidak berapa lama saksi ada merasakan cairan yang keluar dari alat kemaluan terdakwa;
Bahwa setelah terdakwa mengeluarkan alat kemaluan nya dari dalam kemaluan saksi, selanjutnya saksi langsung mengenakan kembali celana saksi yang ketika itu sudah rusak pada bagian resleting akibat ditarik oleh terdakwa dengan paksa dan sambil saksi 1menangis, ketika itu terdakwa ada berkata kepada saksi “1jangan saksi 1kasih tahu dengan orang, kalau saksi 1hamil dan saksi 1ngak mau nikah dengan abang kita gugur kandungan saksi 1..” namun saksi 1tidak menjawabnya;
Bahwa selanjutnya terdakwa mengajak saksi untuk pulang kerumahnya dan setibanya dirumah terdakwa, karena celana yang saksi kenakan basah dan resleting celana saksi sudah rusak lalu terdakwa meminta saksi untuk mengganti celana saksi dengan celana terdakwa kemudian saksi mengganti celana saksi dengan celana milik terdakwa sedangkan celana milik saksi dimasukkan kedalam kantong;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.45 wib, saksi meminta terdakwa untuk mengantar saksi pulang kerumah nenek saksi dan didalam perjalanan ketika itu saksi bersama terdakwa sempat bertemu dengan paman saksi 4, dan setibanya dirumah nenek saksi selanjutnya terdakwa langsung pergi dan saksi langsung masuk kedalam rumah dan bertemu dengan tante saksi, kemudian tante saksi ada berkata “saski 1kenapa baju belakang kamu kotor..” namun saksi tidak menjawab;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014 sekira pukul 07.00 wib ketika itu bapak saksi ada berkata kepada saksi “saksi 1 benar kamu sudah diperkosa..” karena ketakutan saksi tidak menjawabnya, akan tetapi bapak saksi terus bertanya dan saksi pun mengakuinya dan menceritakan kejadian tersebut kepada bapak saksi dan selanjutnya dengan diantar oleh bapak saksi, saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kerinci;
Bahwa, saat kejadian tersebut saksi baru berusia 13 (tiga belas) tahun yang mana saksi dilahirkan pada tanggal 13 Januari 2001;
Bahwa saksi belum pernah menikah dan hingga saat ini saksi masih bersetatus sebagai pelajar di SMPN 5 Kerinci;
Bahwa saksi belum pernah bersetubuh dengan siapapun sebelumnya;
Bahwa hingga saat ini saksi masih merasa takut dan trauma;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan:
Bahwa pada saat di kebun Teh, terdakwa ada 4 (empat) kali melakukan persetubuhan terhadap saksi ;
Bahwa pada saat hendak melakukan persetubuhan terdakwa tidak ada mencekek leher saksi;
Bahwa terdakwa tidak ada membuka celana saksi, tetapi saksi sendiri yang membuka celananya;
Bahwa terdakwa tidak ada mengambil hand phone saksi, tetapi saksi sendiri yang memberikan hand phone nya kepada terdakwa;
Saksi 2, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah orang tua kandung dari saksi korban 1;
Bahwa telah terjadi persetubuhan terhadap anak saksi 1 dan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2014, sekira pukul 13.15 Wib bertempat dalam Kebun Teh Desa Koto Tuo Kayu Aro Kabupaten Kerinci;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa telah menyetubuhi anak saksi, berawal pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 sekira pukul 19.30 Wib, pada saat saksi bersama isteri dan anak saksi sedang berada dirumah saksi di desa Tebing Tinggi, ketika itu saksi ada ditelpon adik ipar saksi yaitu saksi DELPI ARIZAL, yang memberitahukan anak saksi 1, telah disetubuhi oleh terdakwa Terdakwa, mendengar hal tersebut lalu saksi langsung bertanya kepada anak saksi 1, tentang adanya perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi saksi 1, tetapi saksi 1 tidak menjawan hanya diam seperti orang ketakutan dan hanya menundukan kepala;
Bahwa karena tidak ada jawaban dari saksi 1sehingga saksi terus menanyakan hal tersebut berulang-ulang dengan nada keras sampai akhirnya saksi 1menjawab sambil menangis dan mengatakan bahwa benar saksi 1telah disetubuhi oleh terdakwa, mendengar jawaban tersebut lalu saksi langsung keluar rumah dan duduk dihalaman rumah untuk menenangkan diri;
Bahwa sekira 30 (tiga puluh) menit saksi berada diluar, selanjutnya saksi masuk kedalam rumah untuk menemui isteri saksi dan ketika itu isteri saksi menceritakan kepada saksi, berdasarkan pengakuan saksi 1 kepada isteri saksi, bahwa terdakwa telah memaksa saksi 1untuk berhubungan badan dan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2014, sekira pukul 13.15 Wib bertempat dalam Kebun Teh Desa Koto Tuo Kayu Aro Kabupaten Kerinci, dan setelah mendengar cerita tersebut selanjutnya saksi bersama-sama keluarga dan saksi 1 langsung melaporkannya ke Polres Kerinci untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa anak saksi 1, dilahirkan pada tanggal 13 Januari 2001 dan belum pernah menikah dan hingga saat ini saksi 1masih bersetatus sebagai pelajar di SMPN 5 Kerinci;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan, membenarkan atas keterangan saksi;
Saksi 3 , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan saksi korban 1, karena merupakan keponakan saksi;
Bahwa yang saksi ketahui terkait dengan perkara ini yaitu pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2014 sekira pukul 09.00 wib, saksi ada melihat saksi 1pergi bersama terdakwa dengan berboncengan naik Sepeda Motor milik terdakwa berangkat dari rumah orang tua saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui kemana tujuan mereka pergi, oleh karena ketika itu baik terdakwa ataupun saksi 1tidak ada berpamitan kepada saksi;
Bahwa sekira pukul 16.00 wib, saksi ada melihat saksi 1pulang kerumah orang tua saksi setelah pergi bersama terdakwa dengan diantar oleh terdakwa;
Bahwa sepulangnya saksi 1kerumah, ketika itu saksi ada menegur saksi 1kenapa lambat pulang, dijawab saksi 1“dak do..” dan selanjutnya saksi 1selalu menghindar setiap saksi ajak bicara;
Bahwa ketika itu saksi juga sempat melihat pakayan yang dikenakan saksi 1pada saat pulang kerumah berbeda dengan pakayan yang dikenakan ketika saksi 1berangkat dari rumah bersama terdakwa;
Bahwa pada saat berangkat dari rumah, ketika itu saksi 1mengenakan celana jeans panjang biru tua dan jaket jeans biru;
Bahwa pada saat saksi 1pulang kerumah saksi ada melihat jaket jeans biru yang dikenakan oleh saksi 1kotor oleh tanah dibagian belakangnya dan saksi sempat menanyakan kenapa jaket tersebut kotor dengan tanah, tetapi saksi 1tidak menjawab dan terus menghindar;
Bahwa pada keesokan harinya saksi ada melihat celana jeans yang dikenakan saksi 1pada saat pergi bersama terdakwa sudah rusak resleting nya, selanjutnya saksi memberitahukan kepada suami saksi yaitu saksi 4 ARIZAL mengenai jaket yang dikenakan saksi 1ketika pulang bersama terdakwa kotor dengan tanah pada bagian belakang dan dijawab oleh suami saksi “mungkin jahat kelakuan saksi 1..”;
Bahwa tujuan saksi memberitahukan mengenai kotornya jaket tersebut kepada suami saksi karena jaket yang dikenakan oleh saksi 1pada saat pergi bersama terdakwa adalah jaket milik saksi;
Bahwa suami saksi 4 ARIZAL, ada bertemu dengan terdakwa ketika dilokasi pemakaman di Desa Koto Tuo dan sepulangnya suami saksi, ketika itu suami saksi ada menceritakan kepada saksi bahwa terdakwa telah menyetubuhi saksi 1, selanjutnya suami saksi langsung menelpon orang tua saksi 1di Desa Siulak dan memberitahukan tentang perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi saksi 1;
Bahwa selama ini saksi 1tinggal bersama orang tua nya di Desa Tebing Tinggi dan tujuan saksi 1datang dan menginap dirumah neneknya di Desa Kayu Aro, karena ketika itu ada acara kitanan dirumah Pak Lep, tetangga saksi dan setiap ada acara keluarga saksi 1memang sering datang dan menginap dirumah neneknya di Desa Kayu Aro;
Bahwa saksi 1, dilahirkan pada tanggal 13 Januari 2001 dan belum pernah menikah dan hingga saat ini saksi 1masih bersetatus sebagai pelajar di SMPN 5 Kerinci;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan, membenarkan atas keterangan saksi;
Saksi 4, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan saksi korban 1, karena merupakan keponakan saksi;
Bahwa telah terjadi persetubuhan terhadap saksi 1dan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2014, sekira pukul 13.15 Wib bertempat dalam Kebun Teh Desa Koto Tuo Kayu Aro Kabupaten Kerinci;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa telah menyetubuhi saksi 1, berdasarkan pengakuan terdakwa sendiri kepada saksi pada saat dilokasi pemakaman;
Bahwa terjadinya persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi 1bermula pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2014 sekira pukul 22.00 wib, saksi 1ada datang kerumah di Desa Sungai Dalam Kecamatan Kayu Aro, untuk menonton Organ, dan keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2014 sekira pukul 20.00 wib, saksi ada melihat saksi 1keluar dari rumah dan bertemu dengan terdakwa lalu berbicara dengan terdakwa dan setelah tidak berapa lama terdakwa dan saksi 1sudah tidak adalagi ditempat tersebut;
Bahwa pada sore harinya sekira pukul 17.00 wib pada saat saksi hendak pergi ke Desa Tuo untuk memasang jaring didalam perjalanan saksi ada melihat terdakwa bersama dengan saksi 1sedang berboncengan dengan Sepeda Motor menuju rumah saksi dan sepulangnya saksi kerumah sekira pukul 18.30 wib, ketika itu isteri saksi yaitu saksi 3 ada bercerita, bahwa sewaktu saksi 1pulang kerumah jaket yang dikenakan oleh saksi 1pada bagian belakang kotor bekas tanah dan saksi sempat berkata kepada isteri saksi “mungkin saksi 1 ada berbuat tidak bagus karena tadi sore saya ada melihat saksi 1berboncengan dengan terdakwa, biar saya cari terdakwa dulu...”;
Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 sekira pukul 8.00 wib saksi ada pergi untuk melayat di Desa Koto Tuo, dan sekira pukul 09.00 wib, ketika ditempat pemakaman saksi ada bertemu dengan terdakwa dan ketika itu saksi ada bertanya kepada terdakwa “apa yang kamu lakukan kepada saksi 1, sampai baju saksi 1 kotor dibagian belakang..”, tetapi terdakwa hanya diam dan saksi terus bertanya selanjutnya terdakwa memberitahukan kepada saksi bahwa terdakwa telah menyetubuhi saksi 1, dan perbuatan tersebut terdakwa lakukan di kebun Teh didekat kayu Kuli Manis di Desa Koto Tuo;
Bahwa selanjutnya saksi langsung pulang kerumah dan memberi tahukan isteri dan mertua saksi tentang kejadian tersebut, selanjutnya saksi menelpon orang tua saksi 1dan menceritakan kejadian persetubuhan yang dilakukan terdakwa kepada saksi 1, selanjutnya orang tua saksi 1melaporkannya kepada pihak kepolisian;
Bahwa selama ini saksi 1tinggal bersama orang tua nya di desa Tebing Tinggi, tujuan saksi 1datang ke Desa Kayu Aro dan menginap dirumah neneknya karena ada acara kitanan dirumah Pak Lep, tetangga saksi dan setiap ada acara keluarga saksi 1memang sering datang dan menginap dirumah neneknya di Desa Kayu Aro;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan, pada saat terdakwa membawa saksi 1pergi, terdakwa ada menemui saksi untuk minta izin membawa saksi 1;
Saksi MARIO Als PANDAK Bin JAFRI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui terkait dengan perkara ini yaitu pada hari dan tanggal yang saksi tidak ingat lagi, di bulan Oktober 2014, sekira pukul 22.00 wib saksi bersama teman-teman saksi ada datang kerumah Pak Lep di Desa Sungai Dalam, untuk menonton acara Organ Tunggal;
Bahwa pada saat saksi bersama teman-teman saksi menonton Organ Tunggal ketika itu datang saksi 1kemudian datang terdakwa untuk bergabung, selanjutnya saksi melihat terdakwa mengobrol dengan saksi 1, dan tidak lama kemudian saksi bersama teman-teman saksi langsung bubar mininggalkan tempat tersebut sedangkan saksi 1masih tinggal bersama terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan, membenarkan atas keterangan saksi ;
Saksi 6, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah ibu kandung dari terdakwa;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2014 terdakwa ada membawa seorang perempuan kerumah saksi yang saksi ketahui bernama saksi 1;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2014 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa ada berpamitan pada saksi dengan mengatakan “Mak Aku pergi bentar jemput betino di Sungai Dalam“, selanjutnya terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor ;
Bahwa sekira pukul 09.30 Wib ketika saksi sedang menjemur padi di halaman rumah ketika itu terdakwa pulang kerumah dengan membawa Saksi 1, selanjutnya terdakwa bersama saksi 1masuk kedalam rumah ke lantai dua rumah saksi;
Bahwa pada saat saksi hendak mengambil pisau didapur, ketika itu saksi ada melihat terdakwa duduk berdua dengan Saksi 1 diatas kasur diruang tamu;
Bahwa selanjutnya saksi ada memanggil terdakwa kemudian mengatakan pada terdakwa “Terdakwa dak usah suruh betino tuh duduk di atas kasur, dak bagus di lihat orang“ terdakwa mengatakan “Yo, Mak”;
Bahwa benar sekira pukul 14.30 Wib terdakwa dan Saksi 1 keluar rumah, saksi menegur terdakwa dengan mengatakan “Terdakwa mau kemana ?” dijawab terdakwa “Aku nak ngambil daun selada Mak”, selanjutnya terdakwa pergi bersama Saksi 1;
Bahwa sekira pukul 16.00 Wib terdakwa dan Saksi 1 pulang kerumah dan saksi melihat pakaian yang mereka pakai basah;
Bahwa saksi ada bertanya kepada terdakwa “Kalian dari mana, ngapo dak ado bawa daun selada“ terdakwa menjawab “Kami dari ladang”, saksi memberikan handuk pada Saksi 1, tetapi ia menolak;
Bahwa sekira pukul 16.30 Wib saksi mengatakan pada terdakwa “Terdakwa bawa lah perempuan tuh balek lah lamo nian mpoh bawa perempuan tuh, nanti marah orang tuonyo” terdakwa menjawab “Yo, Mak” selanjutnya terdakwa mengantar Saksi 1pulang kerumah neneknya di Sungai Dalam;
Bahwa benar saat saksi 1WENALSI datang kerumah saksi ketika itu saksi 1 menggunakan celana jeans panjang biru tua.
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa memberikan pendapat yang menyatakan, membenarkan atas keterangan saksi ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
dr. YULIA ISRA NURULLAH, Sp.OG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli adalah Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan pada RSU Mayjen H.A. Thalib Sungai Penuh;
Bahwa ahli sudah 2 (dua) tahun bekerja sebagai dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan pada RSU Mayjen H.A. Thalib Sungai Penuh;
Bahwa ahli pernah menempuh pendidikan di Strata 1 di Universitas Andalas Padang, dan Strata 2 di Universitas Sriwijaya Palembang;
Bahwa benar ahli pernah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi 1;
Bahwa benar hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Visum Et Repertum Nomor: 180/2052/XI/RSU MHAT, Tanggal 29 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh ahli sendiri;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Saksi 1 telah terdapat luka robek tidak sampai dasar pada selaput dara pada jam 7 dan tidak ada tanda-tanda kemerahan dan udem;
Bahwa benar metode yang dilakukan ahli dalam pemeriksaan Saksi 1 dengan membaringkan dalam posisi kaki mengangkang, kemudian melihat kondisi vagina dan selaput dara Saksi 1;
Bahwa terhadap luka robek tidak sampai dasar dapat disebabkan oleh penetrasi penis;
Bahwa terhadap persetubuhan yang baru dilakukan satu kali luka bisa tidak sampai dasar atau bisa sampai dasar tergantung dari elastisitas selaput dara seseorang;
Bahwa luka yang dikategorikan robekan lama, yaitu berkisar antara 7 (tujuh) hari atau lebih, setelah terjadinya persetubuhan;
Bahwa lamanya luka robekan tersebut tidak mutlak 7 (tujuh) hari atau lebih setelah bersetubuh, hal tersebut tergantung dari kondisi selaput dara seseorang;
Bahwa pada saat dilakukannya pemeriksaan terhadap saksi 1, ketika itu ahli tidak ada menemukan sperma di dalam vagina;
Bahwa tidak ada ditemukannya sperma di dalam vagina saksi 1 bisa saja dikarenakan pemeriksaan terhadap saksi 1setelah 4 (empat) hari, setelah ia disetubuhi, sehingga sperma bisa hilang atau hilang saat saksi 1 membersihkan vaginanya dengan air;
Bahwa saat ahli melakukan pemeriksaan terhadap saksi 1 tidak ditemukan tanda-tanda kemerahan dan udem;
Bahwa tidak adaya tanda-tanda kemerahan atau udem dikarenakan pemeriksaan terhadap saksi 1 setelah 4 (empat ) hari ia disetubuhi, sehingga kemerahan dan udem sudah tidak tampak lagi atau hilang;
Bahwa yang dimaksud dengan udem adalah pembengkakan jaringan;
Bahwa luka robek pada selaput dari tidak dapat disembuhkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2014, sekira pukul 13.15 Wib terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap saksi 1dan perbuatan tersebut terdakwa lakukan didalam Kebun Teh Desa Koto Tuo Kayu Aro Kabupaten Kerinci;
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi 1dan memiliki hubungan berpacaran;
Bahwa terdakwa bisa kenal dan berpacaran dengan saksi 1, berawal ketika pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2014 sekira pukul 23.00 Wib, di acara resepsi sunatan di Desa Sungai Dalam Kecamatan Kayu Aro Kabupaten Kerinci, pada saat menonton organ terdakwa melihat dua orang laki-laki dan dua orang perempuan yang juga sedang menonton organ dan selanjutnya terdakwa mendatangi orang tersebut lalu berkenalan dengan Saksi 1, kemudian terdakwa bersama Saksi 1 mengeobrol dan menonton organ bersama-sama;
Bahwa sekira pukul 22.30 Wib Saksi 1 minta diantar pulang kerumah temannya yang berjarak ± 100 (seratus) meter selanjutnya dengan berjalan kaki terdakwa mengantarkan Saksi 1pulang dan sebelum sampai kerumah ketika itu Saksi 1 membatalkan niatnya untuk pulang, lalu mengajak terdakwa kembali menonton organ;
Bahwa selanjutnya Saksi 1 mengajak terdakwa menari rentak kudo dan sekira pukul 24.00 Wib, terdakwa kembali mengantarkan Saksi 1 pulang kerumah neneknya di Desa Sungai Dalam yang berjarak ± 200 (dua ratus) meter;
Bahwa setibanya terdakwa dan Saksi 1 dirumah neneknya, ketika itu terdakwa ada mengajak Saksi 1 untuk bertemu besok hari dan berjanji untuk menjemput Saksi 1;
Bahwa ketika itu terdakwa ada bertanya kepada Saksi 1, mau dijemput dimana, selanjutnya Saksi 1memberikan handphone nya kepada terdakwa sambil mengatakan “Kamu pegang hp, biar aku nelpon besok” kemudian terdakwa mengambil handphone Saksi 1, selanjutnya terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa di Koto Tuo;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2014 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa ada menjemput Saksi 1 dirumah neneknya di Desa Sungai Dalam menggunakan sepeda motor selanjutnya terdakwa mengajak Saksi 1pergi kerumah terdakwa dan sesampainya dirumah terdakwa lalu duduk didepan televisi;
Bahwa pada saat dirumah terdakwa ketika itu Saksi 1 mengatakan kepada terdakwa “Kamu benar sayang aku” terdakwa menjawab “Mengapa kamu cepat percaya aku” lalu Saksi 1mengatakan “Entah, mengapa aku cepat sekali percaya, mungkin karena sayang”;
Bahwa kemudian terdakwa dipanggil oleh ibu terdakwa dan mengatakan mengatakan “Perempuan mana itu, berani sekali duduk diatas kasur, kalau mau ngobrol dibawah saja, nanti jelek dilihat orang”, kemudia terdakwa mengajak Saksi 1untuk duduk diruang tamu;
Bahwa pada saat dirunag tamu ketika itu Saksi 1 kembali bertanya pada terdakwa “Benar kamu sayang aku” terdakwa menjawab “iya” kemudian terdakwa menanyakan “Kalau memang sayang aku, mau kawin dengan aku“ dan Saksi 1 menjawab “Aku masih mau sekolah”;
Bahwa selanjutnya terdakwa mengajak Saksi 1untuk bersetubuh dikebun teh;
Bahwa pada saat keluar rumah ketika itu ibu terdakwa sempat menegur dengan mengatakan “mau kemana” terdakwa menjawab “Mau ambil selada”;
Bahwa sesampainya terdakwa dan Saksi 1, di kebun Teh didekat kayu Kulit Manis di Desa Koto Tuo, selanjutnya terdakwa mencium bibir Saksi 1 sambil meremas payudaranya;
Bahwa pada saat terdakwa hendak memasukkan tangan terdakwa kedalam dada Saksi 1 ia menolak dengan mengatakan “Kalau model ini tanggung”, selanjutnya Saksi 1 menaikkan bajunya hingga payudaranya terlihat, kemudian terdakwa menghisap puting payudara Saksi 1;
Bahwa selanjutnya terdakwa meminta Saksi 1 untuk menurunkan celananya kemudian Saksi 1membuka kancing celana dan menurunkan celananya;
Bahwa saat Saksi 1 hendak menurunkan celananya, ketika itu terdakwa membantu dengan membuka resleting yang akhirnya resleting celana Saksi 1 rusak, kemudian terdakwa juga membuka celana lalu kemudian menindih Saksi 1;
Bahwa terdakwa ada memasukkan alat kemaluan terdakwa kedalam alat kemaluan Saksi 1, kemudian menggerakkannya maju mundur ± 5 (lima) menit lalu terdakwa mengeluarkan sperma didalam alat kemaluan Saksi 1;
Bahwa setelah berhubungan selanjutnya terdakwa sempat berbincang-bincang dengan Saksi 1, hingga terdakwa kembali bernafsu dan kembali menyetubuhi Saksi 1WENALSI ± 10 (sepuluh) menit terdakwa mengeluarkan spermanya didalam alat kemaluan Saksi 1;
Bahwa setelah menyetubuhi Saksi 1, terdakwa mengajak Saksi 1 pulang kerumahnya dan sesampainya dirumah terdakwa ketika itu terdakwa memberikan celana training kepada Saksi 1karena celananya kotor dan basah;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.30 Wib terdakwa mengantar Saksi 1 pulang kerumah neneknya, dan ketika diperjalanan terdakwa sempat bertemu paman Saksi 1, yaitu Saksi 4;
Bahwa terdakwa dan Saksi 1mulai berpacaran sejak malam saat nonton organ pada hari Jumat tangga 24 Oktober 2014;
Bahwa terdakwa sudah 6 (enam) kali menyetubuhi Saksi 1 ditempat-tempat yang berbeda, yaitu: Di Siulak, Sungai Dalam, dan Koto Tuo;
Bahwa terdakwa mengetahui Saksi 1 masih berstatus pelajar SMP;
Bahwa pada saat menyetubuhi Saksi 1 ketika itu dari alat kemaluan Saksi 1tidak ada mengeluarkan darah;
Bahwa terdakwa dan Saksi 1 melakukan persetubuhan didasarkan suka sama suka, tidak ada pemaksaan atau kekerasan;
Bahwa terdakwa ada meminta izin pada paman dan tante Saksi 1 yaitu Saksi 4 dan 3 ketika membawa pergi Saksi 1;
Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 sekira pukul 09.00 wib, ditempat pemakaman terdakwa ada bertemu dengan saksi 4 dan ketika itu saksi 4 ada bertanya kepada terdakwa tentang apa yang dilakukan terdakwa kepada saksi 1, sampai jaket saksi 1kotor dibagian belakang, dan kepada saksi 4 terdakwa ada mengakui bahwa terdakwa telah menyetubuhi saksi 1pada saat terdakwa bersama saksi 1berada di kebun Teh didekat kayu Kulit Manis di Desa Koto Tuo Kayu Aro;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) helai celana jeans panjang biru tua Merk Chanel, resleting rusak;
1 (satu) helai celana training hitam Merk Adidas;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan surat Visum Et Repertum Nomor: 180/2052/XI/RSU MHAT, Tanggal 29 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. YULIA ISRA NURULLAH, Sp. OG yaitu Dokter Pada Rumah Sakit Umum Mayjen H.A. Thalib Sungai Penuh, telah memeriksa seorang perempuan Atas Nama saksi 1, Umur 13 Tahun, Pekerjaan Pelajar SMPN 5 Kerinci, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun 1 Desa Tebing Tinggi Kec. Siulak Mukai Kab. Kerinci Prov. Jambi, dengan Kesimpulan Pemeriksaan:
Terdapat luka robek tidak sampai dasar pada selaput dara pada jam 7.
Tidak ada tanda-tanda kemerahan dan udem.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2014, sekira pukul 13.15 Wib bertempat dalam Kebun Teh Desa Koto Tuo Kayu Aro Kabupaten Kerinci, terdakwa telah melakkukan persetubuhan dengan saksi korban 1;
Bahwa terjadinya persetubuhan tersebut bermula setelah adanya perkenalan antara terdakwa dengan saksi korban 1, pada tanggal 24 Oktober 2014 sekira pukul 23.00 Wib, pada saat menonton acara hiburan Organ Tunggal dirumah PAK LEP di Desa Sungai Dalam;
Bahwa atas perkenalan tersebut selanjutnya terdakwa ada meminjam hand phone milik saksi 1untuk dibawa pulang, lalu kemudian terdakwa mengantar saksi 1, pulang kerumah neneknya dan meminta saksi 1untuk ketemu esok hari dan berjanji akan menjemput saksi 1;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2014, sekira pukul 09.00 wib, terdakwa ada datang menemui saksi 1dirumah Neneknya, lalu kemudian terdakwa mengajak saksi 1untuk pergi jalan-jalan dengan mengendarai Sepeda Motor milik terdakwa;
Bahwa ketika dalam perjalanan, terdakwa ada mengajak saksi 1untuk main kerumah terdakwa dan sampainya dirumah terdakwa ketika itu saksi 1sempat bertemu dengan ibu terdakwa yang sedang menjemur padi, selanjutnya terdakwa mengajak saksi 1untuk masuk kedalam ruang tamu rumah terdakwa untuk mengobrol;
Bahwa setelah tidak berapa lama mengobrol, selanjutnya terdakwa mengajak saksi 1untuk pergi jalan-jalan kekebun milik terdakwa di Desa Kayu Aro, dengan berjalan kaki dan pada saat berada dalam Kebun Teh Kayu Aro, ketika itulah terjadi persetubuhan antara terdakwa dengan saksi 1;
Bahwa setelah terjadi persetubuhan antara terdakwa dengan saksi 1selanjutnya terdakwa mengajak saksi 1untuk pulang kerumahnya dan setibanya dirumah terdakwa, karena celana yang saksi 1kenakan basah dan resleting celana sudah rusak lalu terdakwa meminta saksi 1untuk mengganti celana tersebut dengan celana terdakwa selanjutnya sekira pukul 16.45 wib, terdakwa mengantar saksi 1pulang kerumah nenek saksi 1;
Bahwa setibanya dirumah, ketika itu saksi 1sempat bertemu dengan saksi 3 dan sempat bertanya kepada saksi 1kenapa jaket pada bagian belakang saksi 1kotor dengan tanah, namun saksi 1tidak menjawab dan terus menghindar, sehingga keesokan harinya saksi 3 memberitahukan hal tersebut kepada suaminya yaitu saksi 4 ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 pada saat saksi 4 pergi untuk melayat di Desa Koto Tuo, sekira pukul 09.00 wib, ditempat pemakaman saksi 4 ada bertemu dengan terdakwa dan ketika itu saksi 4 ada bertanya kepada terdakwa tentang apa yang dilakukan terdakwa kepada saksi 1, sampai jaket saksi 1kotor dibagian belakang, dan berdasarkan pengakuan terdakwa sendiri kepada saksi 4 bahwa terdakwa telah menyetubuhi saksi 1, dan perbuatan tersebut terdakwa lakukan di kebun Teh didekat kayu Kulit Manis di Desa Koto Tuo Kayu Aro;
Bahwa saksi 1, lahir pada tanggal 13 Januari 2001 dan belum pernah menikah dan hingga saat ini masih bersetatus sebagai pelajar di SMPN 5 Kerinci;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut diatas sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Setiap Orang-” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang menurut ketentuan pasal ini adalah subjek hukum yang dalam hal ini adalah perorangan (natuurlijke persoon) yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana;
Menimbang, bahwa di Persidangan telah dihadapkan seorang laki-laki bernama TERDAKWA, dimana identitas tersebut bersesuaian dengan yang tercantum pada surat dakwaan Penuntut Umum serta pada awal Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa di Persidangan maka dapat diperoleh fakta bahwa benar terdakwa adalah orang yang didakwa melakukan perbuatan sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian tidak terjadi kesalahan mengenai orang (error in persona) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan terdakwa mampu mengikuti persidangan dengan baik, mampu menjawab serta menanggapi segala pertanyaan dengan baik, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga dinilai sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2.Unsur “Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, sehingga apabila salah satu sub-unsur telah terpenuhi maka unsur ini menjadi terpenuhi secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dilarang melakukan” dapat diartikan tidak diperbolehkan melakukan sesuatu atau berbuat sesuatu dengan alasan apapun, sedangkan yang dimaksud dengan “ kekerasan atau ancaman kekerasan “ adalah tindakan pelaku yang sedemikian rupa baik secara fisik dan atau psikologis sehingga seseorang itu tidak dapat mengadakan/melanjutkan perlawanan terhadap keinginan pelaku;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ persetubuhan “ adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk ke dalam anggota kemaluan perempuan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (Pasal 1 angka 1 Undang-undang RI No.35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No.23 tahun 2002);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa maka telah diketahui:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2014, sekira pukul 13.15 Wib bertempat dalam Kebun Teh Desa Koto Tuo Kayu Aro Kabupaten Kerinci, terdakwa telah melakkukan persetubuhan dengan saksi korban 1;
Bahwa terjadinya persetubuhan tersebut bermula setelah adanya perkenalan antara terdakwa dengan saksi korban 1, pada tanggal 24 Oktober 2014 sekira pukul 23.00 Wib, pada saat menonton acara hiburan Organ Tunggal dirumah PAK LEP di Desa Sungai Dalam;
Bahwa atas perkenalan tersebut selanjutnya terdakwa ada meminjam hand phone milik saksi 1untuk dibawa pulang, lalu kemudian terdakwa mengantar saksi 1, pulang kerumah neneknya dan meminta saksi 1untuk ketemu esok hari dan berjanji akan menjemput saksi 1dirumah neneknya;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2014, sekira pukul 09.00 wib, terdakwa ada datang menemui saksi 1dirumah Neneknya, lalu kemudian terdakwa mengajak saksi 1untuk pergi jalan-jalan dengan mengendarai Sepeda Motor milik terdakwa;
Bahwa dalam perjalanan terdakwa ada mengajak saksi 1untuk main kerumah terdakwa dan sampainya dirumah terdakwa ketikaitu saksi 1sempat bertemu dengan ibu terdakwa yang sedang menjemur padi, selanjutnya terdakwa mengajak saksi 1untuk masuk kedalam ruang tamu rumah terdakwa untuk mengobrol;
Bahwa setelah tidak berapa lama mengobrol selanjutnya terdakwa mengajak saksi 1untuk pergi jalan-jalan kekebun milik terdakwa di Desa Kayu Aro, dengan berjalan kaki dan pada saat berada dalam Kebun Teh Kayu Aro, ketika itulah terjadi persetubuhan antara terdakwa dengan saksi 1;
Bahwa setelah terjadi persetubuhan antara terdakwa dengan saksi 1selanjutnya terdakwa mengajak saksi 1untuk pulang kerumahnya dan setibanya dirumah terdakwa, karena celana yang saksi 1kenakan basah dan resleting celana sudah rusak lalu terdakwa meminta saksi 1untuk mengganti celana tersebut dengan celana terdakwa selanjutnya sekira pukul 16.45 wib, terdakwa mengantar saksi 1pulang kerumah nenek saksi 1;
Bahwa setibanya dirumah ketika itu saksi 1sempat bertemu dengan saksi 3, dan sempat bertanya kepada saksi 1kenapa jaket pada bagian belakang saksi 1kotor dengan tanah, namun saksi 1tidak menjawab dan terus menghindar sehingga keesokan harinya saksi 3 memberitahukan hal tersebut kepada suaminya yaitu saksi 4;
Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 pada saat saksi 4 pergi untuk melayat di Desa Koto Tuo, sekira pukul 09.00 wib, ditempat pemakaman saksi 4 ada bertemu dengan terdakwa dan ketika itu saksi 4 ada bertanya kepada terdakwa tentang apa yang dilakukan terdakwa kepada saksi 1, sampai jaket saksi 1kotor dibagian belakang, dan berdasarkan pengakuan terdakwa sendiri kepada saksi 4 bahwa terdakwa telah menyetubuhi saksi 1, dan perbuatan tersebut terdakwa lakukan di kebun Teh didekat kayu Kulit Manis di Desa Koto Tuo Kayu Aro;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi 1, pada saat saksi dan terdakwa berada dikebun Teh Kayu Aro, ketika itu terdakwa ada mengajak saksi untuk berhubungan badan namun saksi menolaknya, dan atas penolakan tersebut selanjutnya terdakwa memegang tangan kanan saksi sambil berkata “saksi 1ayo kita berhubungan badan..” karena saksi terus menolak, kemudian terdakwa menarik tangan saksi lalu memegang leher dan kemudian mendorong saksi kebelakang hingga saksi terjatuh ketanah;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada saat saksi 1terjatuh ketanah ketika itu terdakwa berkata kepada saksi 1“saksi 1 kamu jangan berteriak, kalau kamu berteriak saya panggil orang-orang untuk perkosa kamu..” kemudian terdakwa menarik celana luar dan celana dalam saksi 1hingga sebatas lutut lalu kemudian terdakwa membuka dan menurunkan celana terdakwa hingga sebatas paha;
Menimbang, bahwa pada saat terdakwa hendak memasukkan alat kemaluannya kedalam alat kemaluan saksi 1, ketika itu saksi 1sempat meronta dengan menggerak-gerakkan tangan saksi 1kearah terdakwa, kemudian terdakwa langsung memegang dan menekan tangan saksi 1hingga saksi 1tidak bisa bergerak dan selanjutnya terdakwa kembali berusaha memasukkan alat kemaluan terdakwa kedalam alat kemaluan saksi 1dengan cara menekan-nekan alat kemaluan terdakwa kedalam alat kemaluan saksi 1hingga terasa sakit pada alat kemaluan saksi 1, lalu kemudian saksi 1merasakan alat kemaluan terdakwa masuk kedalam alat kemaluan saksi 1, kemudian terdakwa menggerak-gerakkan alat kemaluan terdakwa dengan cara memaju-mundur kedalam alat kemaluan saksi 1dan setelah tidak berapa lama saksi 1ada merasakan cairan yang keluar dari alat kemaluan terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah terdakwa mengeluarkan alat kemaluan nya dari dalam kemaluan saksi 1, selanjutnya saksi 1langsung mengenakan kembali celananya yang ketika itu sudah rusak pada bagian resleting dan sambil saksi 1menangis, terdakwa ada berkata kepada saksi 1“saksi 1jangan saksi 1kasih tahu dengan orang, kalau saksi 1hamil dan saksi 1ngak mau nikah dengan abang kita gugur kandungan intan..” namun saksi 1tidak menjawabnya, lalu kemudian pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014 sekira pukul 07.00 wib, atas kejadian tersebut selanjutnya saksi 1memberitahukan kepada orang tua nya dan melaporkan atas perbuatan terdakwa ke Polres Kerinci;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor: 180/2052/XI/RSU MHAT, Tanggal 29 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. YULIA ISRA NURULLAH, Sp. OG yaitu Dokter Pada Rumah Sakit Umum Mayjen H.A. Thalib Sungai Penuh, telah memeriksa seorang perempuan Atas Nama saksi 1, Umur 13 Tahun, Pekerjaan Pelajar SMPN 5 Kerinci, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun 1 Desa Tebing Tinggi Kec. Siulak Mukai Kab. Kerinci Prov. Jambi, dengan Kesimpulan Pemeriksaan:
Terdapat luka robek tidak sampai dasar pada selaput dara pada jam 7;
Tidak ada tanda-tanda kemerahan dan udem;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan yang diberikan oleh ahli dr. YULIA ISRA NURULLAH, Sp.OG, bahwa benar ahli adalah selaku dokter yang telah melakukan pemeriksaan terhadap 1, yang mana hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Visum Et Repertum Nomo: 180/2052/XI/RSU MHAT, Tanggal 29 Oktober 2014, dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban ketika itu telah ditemukan terdapat luka robek tidak sampai dasar pada selaput dara pada jam 7 dan terhadap luka robek tidak sampai dasar tersebut menurut ahli bisa disebabkan oleh penetrasi penis dan terhadap persetubuhan yang baru dilakukan satu kali biasanya luka robek bisa tidak sampai dasar atau bisa sampai dasar tergantung dari elastisitas selaput dara seseorang, dan terhadap tidak ditemukannya tanda-tanda kemerahan dan udem terhadap korban hal ini bisa dikarenakan, dilakukannya pemeriksaan terhadap korban setelah 4 (empat) hari setelah persetubuhan sehingga sangat memungkinkan tanda-tanda kemerahan dan udem tersebut sudah tidak tampak lagi atau hilang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka telah dapat diketahui bahwa benar adanya perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi saksi korban 1;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan, apakah yang menjadi korban dari perbuatan terdakwa tersebut adalah masuk dalam kategori anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari keterangan saksi korban 1, Saksi 2dan Saksi 3, bahwa saksi 1, lahir pada tanggal 13 Januari 2001 dan belum pernah menikah dan hingga saat ini masih bersetatus sebagai pelajar di SMPN 5 Kerinci dan atas keterangan saksi-saksi tersebut ternyata bersesuaian dengan bukti surat yang terlampir didalam Berkas Perkara berupa Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran atas nama saksi 1, sehingga dengan demikian maka dapat diketahui pada saat kejadian saksi korban baru berusia 13 (tiga belas) tahun dan 9 (sembilan) bulan;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian-uraian fakta-fakta hukum diatas maka dapat diketahui serangkaian perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, dimana terdakwa yang telah memaksa saksi 1untuk berhubungan badan dengan cara terdakwa memegang dan menarik tangan saksi 1lalu kemudian memegang leher dan mendorong saksi 1kebelakang hingga saksi 1terjatuh ketanah selanjutnya terdakwa berkata “saksi 1kamu jangan berteriak, kalau kamu berteriak saya panggil orang-orang untuk perkosa kamu..” kemudian terdakwa menarik celana luar dan celana dalam saksi 1dengan cara paksa hingga sebatas lutut, sehingga menyebabkan resleting celana jeans yang dipakai saksi 1menjadi rusak, telah dinilai Majelis Hakim sebagai suatu perbuatan atau tindakan kekerasan yang mana hal tersebut telah didukung pula dengan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum berupa 1 (satu) helai celana jeans panjang biru tua Merek Chanel dengan resleting rusak;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah membantah atas keterangan saksi korban 1, dan memberikan pendapat yang menyatakan terdakwa tidak pernah melakukan kekerasan ataupun ancaman kekerasan terhadap saksi 1pada saat hendak melakukan persetubuhan, terdakwa tidak ada mencekek leher saksi atau mendorong saksi 1hingga terjatuh ketanah dan pada saat hendak melakukan persetubuhan ketika itu terdakwa tidak ada membuka celana saksi 1, tetapi saksi 1sendiri yang membuka celananya;
Menimbang, bahwa atas bantahan terdakwa yang yang menyatakan tidak ada melakukan kekerasan ataupun ancaman kekerasan terhadap saksi 1, Majelis Hakim berpendapat keterangan tersebut hanyalah keterangan sepihak oleh karena keterangan terdakwa dipersidangan tidak didukung dengan keberadaan alat bukti lainnya (keterangan saksi-saksi, bukti surat, maupun keterangan Ahli) serta baik terdakwa maupun Penasihat Hukumnya sendiri tidak mengajukan saksi yang meringankan (A de Charge) dipersidangan meskipun haknya tersebut telah diberitahukan oleh Majelis Hakim dan berdasarkan pertimbangan tersebut, maka terhadap bantahan terdakwa haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa atas keterangan terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya menjelaskan bahwa terdakwa sudah 6 (enam) kali menyetubuhi Saksi 1 ditempat-tempat yang berbeda, yaitu di Desa Siulak, Desa Sungai Dalam, dan di Desa Koto Tuo, dan persetubuhan tersebut terdakwa lakukan bersama Saksi 1 atas dasar suka sama suka;
Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut diatas Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor: 180/2052/XI/RSU MHAT, Tanggal 29 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. YULIA ISRA NURULLAH, Sp. OG, dan telah bersesuaian dengan keterangan dr. YULIA ISRA NURULLAH, Sp. OG, sendiri yang dalam perkara ini telah didengar pendapatnya selaku ahli dibawah sumpah dipersidangan yang pada pokoknya menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban ketika itu telah ditemukan terdapat luka robek tidak sampai dasar pada selaput dara pada jam 7 dan terhadap persetubuhan yang baru dilakukan satu kali biasanya luka robek bisa tidak sampai dasar atau bisa sampai dasar tergantung dari elastisitas selaput dara seseorang, dan berdasarkan pendapat ahli tersebut Sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa atas keterangan terdakwa yang menyatakan sudah 6 (enam) kali menyetubuhi Saksi 1WENALSI tidaklah berdasar atas hukum, mengingat apabila benar adanya 6 (enam) kali persetubuhan yang dilakukan terdakwa bersama Saksi 1, tentulah luka robek pada selaput dara korban sudah sampai dasar dan berdasarkan pertimbangan tersebut, maka terhadap keterangan terdakwa tersebut harus pula dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap keberatan terdakwa dikesampingkan serta terdakwa dalam persidangan tidaklah dapat membuktikan yang sebaliknya, maka unsur ini telah pula terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah diuraikan di atas, semua unsur dari Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Primair telah terpenuhi, maka oleh karena itu Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana “ Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya” ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti, maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan terdakwa di muka persidangan tidak dijumpai alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusannya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, selanjutnya akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa merusak masa depan korban;
Terdakwa berbeli-belit dalam memberikan keterangan dipersidangan;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan maka menurut pendapat Majelis Hakim adil bagi terdakwa untuk dijatuhi pidana dengan tujuan bahwa terdakwa dapat menyadari perbuatannya yang salah dan tidak akan mengulangi perbuatannya serta juga adil bagi korban ataupun masyarakat dimana terdakwa telah dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena penjatuhan pidana pada pokoknya adalah bukan merupakan upaya balas dendam akan tetapi lebih cenderung kepada upaya Korektif serta Prefentif sehingga lamanya pidana yang akan dijatuhkan yang lebih tepat dan adil akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa selain terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa juga harus dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam proses peradilan ini terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang sah dan cukup, dimana pemidanaan yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 Ayat (2) sub b KUHAP maka terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang dihadapkan didepan persidangan sebagaimana terdapat dalam daftar barang bukti dan telah disita secara sah dan menurut hukum dalam perkara ini maka perintah penyerahan barang bukti tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP selengkapnya terperinci dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP, terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya” sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 Tujuh) tahun dan 3 (Tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai celana jeans panjang biru tua Merek Chanel, resleting rusak;
Dikembalikan kepada Saksi 1;
1 (satu) helai celana training hitam Merek Adidas;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (Tiga Ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh, pada hari Senin, tanggal 6 April 2015, oleh RATNA DEWI DARIMI, S.H. sebagai Hakim Ketua, FERI DELIANSYAH, S.H. dan IMAM MUNANDAR, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, tanggal 13 April 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh UMAR DANI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungai Penuh, serta dihadiri oleh IWAN YUHANDRI, S.H. Penuntut Umum serta terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa.
| Hakim- hakim Anggota:
| Hakim Ketua Majelis; RATNA DEWI DARIMI, S.H |
Panitera Pengganti ; UMAR DANI | |