208/Pid.Sus/2020/PN Spt
Putusan PN SAMPIT Nomor 208/Pid.Sus/2020/PN Spt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: ARIE KUSUMAWATI,SH Terdakwa: 1.DIDIT SETIAWAN Alias DIDIT Bin SIJIHARTO 2.ROBIAYANUR Alias ABRI Bin ABDUL HADI
MENGADILI Menyatakan Terdakwa I. Didit Setiawan Alias Didit Bin Sijiharto dan Terdakwa II. Robiayanur Alias Abri Bin Abdul Hadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 142 (seratus empat puluh dua) janjang buah sawit Dikembalikan kepada pihak perusahaan PT. MAS ( Maju Aneka Sawit); 1 (satu) buah dodos 2 (dua) buah tojok 1 (satu) bilah parang 1 (satu) buah obrok (keranjang buah) Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam (dideko merah) plat KH 6469 FB Dikembalikan kepada Terdakwa DIDIT SETIAWAN Alias DIDIT Bin SIJIHARTO; 6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
PUTUSAN
Nomor 208/Pid.Sus/2020/PN Spt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sampit yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa I
1. Nama lengkap : Didit Setiawan Alias Didit Bin Sijiharto
2. Tempat lahir : Tangar (Kab. Kotim)
3. Umur/Tanggal lahir : 31 Tahun/ 2 Maret 1989
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Desa Tangar Rt.02 Rw.01 Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimatan Tengah, NIK : KTP:620203020389002
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Petani / Pekebun ( Buruh Harian Lepas)
Terdakwa II
1. Nama lengkap : Robiayanur Alias Abri Bin Abdul Hadi
2. Tempat lahir : Tangar (Kab. Kotim)
3. Umur/Tanggal lahir : 23 Tahun/ 28 Juni 1997
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl.Desa Tangar Rt.01 Rw 01 Desa Tangar Kecamatan Mentaya Hulu KabupatenKotawaringinTimurPropinsi Kalimantan Tengah NIK KTP:6202050806920001
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Petani/Pekebun
Para Terdakwa ditangkap pada tanggal 15 April 2020;
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 15 April 2020 sampai dengan tanggal 4 Mei 2020;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 Mei 2020 sampai dengan tanggal 13 Juni 2020;
Penuntut Umum sejak tanggal 8 Juni 2020 sampai dengan tanggal 27 Juni 2020
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Juni 2020 sampai dengan tanggal 22 Juli 2020;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Juli 2020 sampai dengan tanggal 20 September 2020;
Para Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 208/Pid.Sus/2020/PN Spt tanggal 23 Juni 2020 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 208/Pid.Sus/2020/PN Spt tanggal 23 Juni 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan keterangan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa I DIDIT SETIAWAN Alias DIDIT Bin SIJIHARTO bersama sama dengan Terdakwa II ROBIAYANUR Alias ABRI Bin ABDUL HADI terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “yang melakukan, menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I DIDIT SETIAWAN Alias DIDIT Bin SIJIHARTO bersama sama dengan Terdakwa II ROBIAYANUR Alias ABRI Bin ABDUL HADI tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dengan dikurangkan lamanya para terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
142 (seratus empat puluh dua) janjang buah sawit.
Dikembalikan kepada pihak perusahaan PT.MAS ( Maju Aneka Sawit).
1 (satu) buah dodos.
2 (dua) buah tojok.
1 (satu) bilah parang.
1 (satu) buah obrok (keranjang buah).
Masing-Masing dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam (dideko merah) plat KH 6469 FB.
Dikembalikan kepada terdakwa DIDIT SETIAWAN Alias DIDIT Bin SIJIHARTO.
4. Menghukum para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana tersebut, Para Terdakwa telah pula mengajukan pembelaan/pledooi secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan keringanan. Atas pembelaan dari Para Terdakwa tersebut Penuntut Umum tetap pada tuntutannya dan Para Terdakwa tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Para Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya, demikian pula Para Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut ;
PERTAMA
Bahwa Terdakwa I DIDIT SETIAWAN Alias DIDIT Bin SIJIHARTO bersama sama dengan Terdakwa II ROBIAYANUR Alias ABRI Bin ABDUL HADI, pada hari Selasa tanggal 14 April 2020 Sekira Pukul 15.48 WIb atau pada suatu waktu pada tahun 2020 bertempat di Blok R 104 / 105 Estate Bakung Mas PT. MAS Desa Tangar Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah atau Pada Suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, melakukan perbuatan “yang melakukan, Yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”yang mana perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 14 April 2020 Sekira jam 09.00 wibm, terdakwa ROBIAYANUR Bin ABDUL HADI datang kerumah terdakwa DIDIT SETIAWAN Bin SIJI HARTO di Jl.Desa Tangar Rt/Rw 02/01 Desa Tangar Kec Mantaya Hulu Kab Kotim Prov. Kalteng kemudian terdakwa berdua sepakat untuk mengambil sawit milik perusahan karena tidak ada uang untuk kebutuhan sehari hari kemudian terdakwa berdua berangkat mengunakan sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam ( dideko merah ) plat KH 6469 FB dengan cara berboncengan dan membawa alat-alat dari rumah yang sudah di persiapakan berupa satu buah Parang,Dua Buah Tojok dan satu buah dodos kemudian terdakwa berdua berangkat sekitar kurang lebih 15.00 Wib Terdakwa tiba di lokasi di Blok R 104 /015 Estate Bakung Mas PT. MAS Desa Tangar Kec Mentaya Hulu Kab Kotim setelah sampai di lokasi kemudian terdakwa berdua merakit Ronjong untuk alat mengangkut buah sawit setelah selesai membuat Ronjong tersebut kemudian terdakwa berdua memanen buah sawit yang masih nempel diatas pohon dengan menggunakan dodos secara bergantian setelah panen buah sawit di angkut mengunakan Tojok dimasukan kedalam keranjang atau ronjong yang sudah di ikat diatas motor sebagai armada untuk mengangkut buah sawit hasil panen tersebut dengan cara di langsir dengan cara bergantian, kemudian di tumpukan di pinggir parit pembatas perusahan, setelah buah sawit semua sudah berhasil di pindahkan, kemudian buah tersebut para terdakwa pindahkan dengan mengunakan dodos dengan cara dodos di tancapkan ke buah sawit kemudian buah sawit di angkat dengan dodos dan dilemparkan menyeberang parit pembatas dengan cara bergantian setelah buah berhasil di seberangkan parit kemudian buah sawit di tumpuk dilokasi yang berjarak kurang lebih 300 M dari parit pembatas perusahaan, di karenakan sepeda motor terdakwa DIDIT SETIAWAN Bin SIJI HARTO tersebut putus rantainya kemudian terdakwa DIDIT SETIAWAN Bin SIJI HARTO pulang kerumahnya dan terdakwa ROBIAYANUR Bin ABDUL HADI menunggu di tumpukan buah hasil curian.
Kemudian sekitar jam 15.30 Wib pada saat terdakwa DIDIT SETIAWAN Bin SIJI HARTO kembali ke lokasi dan mau mengambil buah di tumpukan terdakwa terkejut karena bertemu saksi KORNELIS dan sdr ADY Security PT.Mas yang kemudian menanyakan kepada terdakwa DIDIT SETIAWAN Bin SIJI HARTO di mana kamu panen buah sawit ini, kemudian terdakwa DIDIT SETIAWAN Bin SIJI HARTO menjawab bahwa buah sawit tersebut terdakwa DIDIT SETIAWAN Bin SIJI HARTO panen di lokasi kebun Perusahan di Blok R 104 /015 Estate Bakung Mas PT. MAS Desa Tangar Kec Mentaya Hulu Kab Kotim kemudian terdakwa DIDIT SETIAWAN Bin SIJI HARTO di bawa kekantor, selanjutnya pada saat di kantor perusahan terdakwa bertemu terdakwa ROBIAYANUR Bin ABDUL HADI yang sudah lebih dahulu diamankan oleh security Estate Bakung Mas PT. MAS , kemudian barang-barang berupa tandan buah sawit sebanyak 142 Janjang, 1 (satu) buah parang, 1 (satu) buah dodos, 2 (dua) Buah Tojok dan 1 (satu) buah keranjang ( Ronjong/Obrok) serta terdakwa DIDIT SETIAWAN Bin SIJI HARTO dan terdakwa ROBIAYANUR Bin ABDUL HADI diamankan dan di bawa Kepolres Kotim untuk dilaporkan sekaligus untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Bahwa akibat Perbuatan para terdakwa PT. Maju Aneka Sawit ( MAS) Mengalami Kerugian Kurang lebih Rp. 2.656.894,- (dua juta enam ratus lima puluh enam ribu delapan ratus dsembilan puluh empat rupiah).
PerbuatanPara terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf d Jo pasal 55 Undang- Undang RI Nomor 39 tahun 2014 Tentang perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I DIDIT SETIAWAN Alias DIDIT Bin SIJIHARTO bersama sama dengan Terdakwa II ROBIAYANUR Alias ABRI Bin ABDUL HADI, pada hari Selasa tanggal 14 April 2020 Sekira Pukul 15.48 WIb atau pada suatu waktu pada tahun 2020 bertempat di Blok R 104 / 105 Estate Bakung Mas PT. MAS Desa Tangar Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah atau Pada Suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, melakukan perbuatan “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 14 April 2020 Sekira jam 09.00 wibm, terdakwa ROBIAYANUR Bin ABDUL HADI datang kerumah terdakwa DIDIT SETIAWAN Bin SIJI HARTO di Jl.Desa Tangar Rt/Rw 02/01 Desa Tangar Kec Mantaya Hulu Kab Kotim Prov. Kalteng kemudian terdakwa berdua sepakat untuk mengambil sawit milik perusahan karena tidak ada uang untuk kebutuhan sehari hari kemudian terdakwa berdua berangkat mengunakan sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam ( dideko merah ) plat KH 6469 FB dengan cara berboncengan dan membawa alat-alat dari rumah yang sudah di persiapakan berupa satu buah Parang,Dua Buah Tojok dan satu buah dodos kemudian terdakwa berdua berangkat sekitar kurang lebih 15.00 Wib Terdakwa tiba di lokasi di Blok R 104 /015 Estate Bakung Mas PT. MAS Desa Tangar Kec Mentaya Hulu Kab Kotim setelah sampai di lokasi kemudian terdakwa berdua merakit Ronjong untuk alat mengangkut buah sawit setelah selesai membuat Ronjong tersebut kemudian terdakwa berdua memanen buah sawit yang masih nempel diatas pohon dengan menggunakan dodos secara bergantian setelah panen buah sawit di angkut mengunakan Tojok dimasukan kedalam keranjang atau ronjong yang sudah di ikat diatas motor sebagai armada untuk mengangkut buah sawit hasil panen tersebut dengan cara di langsir dengan cara bergantian, kemudian di tumpukan di pinggir parit pembatas perusahan, setelah buah sawit semua sudah berhasil di pindahkan, kemudian buah tersebut para terdakwa pindahkan dengan mengunakan dodos dengan cara dodos di tancapkan ke buah sawit kemudian buah sawit di angkat dengan dodos dan dilemparkan menyeberang parit pembatas dengan cara bergantian setelah buah berhasil di seberangkan parit kemudian buah sawit di tumpuk dilokasi yang berjarak kurang lebih 300 M dari parit pembatas perusahaan, di karenakan sepeda motor terdakwa DIDIT SETIAWAN Bin SIJI HARTO tersebut putus rantainya kemudian terdakwa DIDIT SETIAWAN Bin SIJI HARTO pulang kerumahnya dan terdakwa ROBIAYANUR Bin ABDUL HADI menunggu di tumpukan buah hasil curian.
Kemudian sekitar jam 15.30 Wib pada saat terdakwa DIDIT SETIAWAN Bin SIJI HARTO kembali ke lokasi dan mau mengambil buah di tumpukan terdakwa terkejut karena bertemu saksi KORNELIS dan sdr ADY Security PT.Mas yang kemudian menanyakan kepada terdakwa DIDIT SETIAWAN Bin SIJI HARTO di mana kamu panen buah sawit ini, kemudian terdakwa DIDIT SETIAWAN Bin SIJI HARTO menjawab bahwa buah sawit tersebut terdakwa DIDIT SETIAWAN Bin SIJI HARTO panen di lokasi kebun Perusahan di Blok R 104 /015 Estate Bakung Mas PT. MAS Desa Tangar Kec Mentaya Hulu Kab Kotim kemudian terdakwa DIDIT SETIAWAN Bin SIJI HARTO di bawa kekantor, selanjutnya pada saat di kantor perusahan terdakwa bertemu terdakwa ROBIAYANUR Bin ABDUL HADI yang sudah lebih dahulu diamankan oleh security Estate Bakung Mas PT. MAS , kemudian barang-barang berupa tandan buah sawit sebanyak 142 Janjang, 1 (satu) buah parang, 1 (satu) buah dodos, 2 (dua) Buah Tojok dan 1 (satu) buah keranjang ( Ronjong/Obrok) serta terdakwa DIDIT SETIAWAN Bin SIJI HARTO dan terdakwa ROBIAYANUR Bin ABDUL HADI diamankan dan di bawa Kepolres Kotim untuk dilaporkan sekaligus untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Bahwa akibat Perbuatan para terdakwa PT. Maju Aneka Sawit ( MAS) Mengalami Kerugian Kurang lebih Rp. 2.656.894,- (dua juta enam ratus lima puluh enam ribu delapan ratus dsembilan puluh empat rupiah).
PerbuatanPara terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan yang telah dibacakan tersebut di atas Para Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang identitasnya telah lengkap tercatat didalam Berita Acara Persidangan, yang telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi DAVID MARDIYAN, SH Bin DARWIS MUNAF, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan dan dimintai keterangannya dalam persidangan ini sehubungan telah diamankannya Terdakwa Didit Setiawan dan Terdakwa Robiayanur karena telah mengambil buah kelapa sawit milik perusahaan PT. MAS (Maju Aneka Sawit);
Bahwa Kejadiannya pada hari Selasa tanggal 14 April 2020, Sekitar pukul 15.48 Wib, di Blok R 104/105 Estate Bakung Mas PT. MAS, Desa Tangar, Kec. Mentaya Hulu, Kab. Kotim, Prov. Kalteng;
Bahwa Setelah diamankan oleh pihak Satpam perusahaan di kantor PT. MAS baru saya mengetahuinya, yang mana Terdakwa DIDIT merupakan mantan Satpam PT. MAS sedangkan Terdakwa ROBI adalah sepupu dari Terdakwa DIDIT ;
Bahwa saksi mendapat laporan dari bawahan saksi bahwa saudara EDY dan saudara KORNELIS yang merupakan anggota Satpam PT. MAS telah mengamankan Para Terdakwa yang telah mencuri buah kelapa sawit di Blok R 104 / 105 Estate Bakung Mas PT. MAS Desa Tangar, Kec. Mentaya Hulu, Kab. Kotim;
Bahwa Jumlah buah kelapa sawit milik perusahaan PT. MAS yang diambil oleh Para Terdakwa sebanyak kurang lebih 142 (seratus empat puluh dua) janjang.
Bahwa saksi tidak melihat langsung bagaimana caranya Para Terdakwa melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut, namun setelah saksi tanya kepada Para Terdakwa, mereka mengakui bahwa mereka mengambil sebanyak 142 (seratus empat puluh dua) janjang tersebut dengan cara Terdakwa DIDIT bagian yang mendodos buah dari pohon dan setelah buah kelapa sawit tersebut jatuh Terdakwa ROBI bertugas memindahkan buah kelapa sawit dari bawa pohon ke lahan lain yang lebih luas agar bisa diambil atau diangkut dengan menggunakan kendaraan kemudian setelah terkumpul kemudian akan dijual;
Bahwa barang-barang tersebut yang telah diamankan oleh pihak Satpam PT. MAS di TKP yang ada kaitannya dengan kejadian pencurian yang dilakukan oleh Para Terdakwa yaitu berupa 1 (Satu) buah Dodos, 2 (Dua) buah Tojok, 1 (Satu) bilah Parang, 1 (Satu) buah Obrok dan buah Kelapa Sawit sebanyak kurang lebih 142 (seratus empat puluh dua) janjang.
Bahwa lokasi Para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut pada Areal di Blok R 104 / 105 Estate Bakung Mas di Desa Tangar, Kec. Mentaya Hulu, Kab. Kotim adalah lahan milik PT. MAS dan sudah memiliki ijin HGU.
Bahwa Para Terdakwa tidak ada meminta ijin atau tidak memberitahukan ke pihak PT. MAS.
Bahwa Akibat dari pencurian tersebut PT. MAS mengalami kerugian dengan rincian 142 janjang dikali BJR Berat 1770 Kg dikali harga per kilogram buah sawit Rp1.501,07 dengan hasil Rp2.656.894,- (Dua Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah).
Atas keterangan saksi tersebut Para Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan.
Saksi KORNELIS Bin NUEL, di sidang pengadilan di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dihadirkan dan dimintai keterangannya dalam persidangan Sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT. MAS ( Maju Aneka Sawit) yang telah dilakukan oleh Terdakwa Didit Setiawan dan Terdakwa Robiayanur;
Bahwa Kejadiannya pada hari Selasa tanggal 14 April 2020, Sekitar pukul 15.48 Wib, di Blok R 104/105 Estate Bakung Mas PT. MAS, Desa Tangar, Kec. Mentaya Hulu, Kab. Kotim, Prov. Kalteng;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa DIDIT SETIAWAN karena Terdakwa DIDIT SETIAWAN adalah bekas anggota security di Estate Bakung Mas dan diberhentikan oleh perusahaan karena terlibat pencurian Buah Kelapa Sawit milik Estate Bakung Mas dan perkaranya sempat dilaporkan ke pihak Kepolisian dan berakhir dengan penyelesaian secara kekeluargaan, kejadiannya sekitar kurang lebih 3 tahun yang lalu sedangkan dengan Terdakwa ROBIAYANUR saya baru mengenalnya pada waktu mengamankannya saat melakukan pencurian buah kelapa sawit yang kejadiannya saat sekarang ini dilaporkan;
Bahwa buah Kelapa Sawit milik Estate Bakung Mas yang telah dicuri oleh Para Terdakwa adalah sebanyak 142 (seratus empat puluh dua) janjang dengan berat total setelah ditimbang oleh perusahaan seberat 1770 kg (seribu tujuh ratus tujuh puluh kilogram).
Bahwa alat yang digunakan oleh Para Terdakwa untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut berupa 2 (dua) buah Tojok, 1 (satu) buah Dodos, 1 (satu) buah Obrok untuk mengangkut buah dan 1 (satu) bilah Parang;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 14 April 2020, sekitar pukul 15.48 Wib, saat saksi dan saudara SUGENG melaksanakan patroli di seputaran kebun kelapa sawit Estate Bakung Mas, kemudian kami menemukan ada yang mencurigakan di Blok R 104/105 Estate Bakung Mas PT. MAS, Desa Tangar, Kec. Mentaya Hulu, Kab. Kotim, Prov. Kalteng, kami menemukan bekas jejak orang yang mengangkut buah kelapa sawit melewati parit pembatas antara kebun perusahaan dan lahan milik masyarakat yang sudah berbatas dengan jalan lintas Loging PT. Sarpatim, kemudian kami mengikuti terus jejak tersebut hingga parit pembatas perusahaan dan lahan masyarakat lalu kami menyeberangi parit tersebut dan kemudian menemukan tumpukan buah kelapa sawit di dekat jalan Loging tersebut sekitar berjarak 200 meter dari lokasi kebun perusahaan.
Bahwa Kemudian saksi menelpon dan memberitahukan hal tersebut kepada saudara ADY (Kepala Satpam), selanjutnya saudara ADY datang dan kami melakukan pengintaian, sekitar kurang lebih 10 menit kemudian datang Terdakwa ROBIAYANUR berdiri di dekat tumpukan buah kelapa sawit tersebut, lalu kami menyergap dan mengejar Terdakwa ROBIAYANUR yang sempat berusaha lari dan setelah berhasil mengamankan Terdakwa ROBIAYANUR lalu kami bawa ke Pos Security di Estate Bakung Mas selanjutnya saudara ADY menelpon manajemen Estate Bakung Mas agar bisa mengerahkan personil security menuju ke lokasi untuk mengamankan lokasi tumpukan buah Kelapa Sawit tadi.
Bahwa Kemudian saat ditanyakan Terdakwa ROBIAYANUR mengakui telah mencuri buah Kelapa Sawit dari Kebun Estate Bakung Mas di saksi dan sekitar 6 orang anggota Security beserta pihak manajemen Estate Bakung Mas yang dipimpin oleh saudara MASROKIN (Manejer Estate) membawa Terdakwa ROBIAYANUR menuju lokasi tumpukan buah tadi, dan menemukan Terdakwa DIDIT SETIAWAN ada di lokasi tersebut, tanpa perlawanan atau mencoba melarikan diri Terdakwa DIDIT SETIAWAN berhasil diamankan berikut 2 (dua) buah Tojok, 1 (satu) buah Dodos, 1 (satu) buah Obrok untuk mengangkut buah dan 1 (satu) bilah Parang yang juga ditemukan di lokasi sekitar tumpukan buah kelapa sawit tersebut, selanjutnya Para Terdakwa dan semua barang bukti dibawa ke Kantor Besar Estate Bakung Mas untuk diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut, setelah Para Terdakwa mengakui perbuatannya kemudian Para Terdakwa dibawa ke PT. MAS Km. 42 dan diamankan, kemudian pada hari Rabu tanggal 15 April 2020, sekitar pukul 13.00 Wib Para Tedakwa dibawa pihak manajemen ke Pabrik untuk menyaksikan penimbangan buah kelapa sawit yang telah Para Terdakwa curi yang hasil keseluruhan sebanyak 142 janjang dengan berat total setelah ditimbang oleh perusahaan seberat 1770 kg, selanjutnya pada pukul 14.00 Wib Para Terdakwa dibawa ke Polres Kotim untuk melaporkan kejadian pencurian buah kelapa sawit milik Estate Bakung Mas tersebut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Bahwa Akibat dari pencurian tersebut PT. MAS mengalami kerugian senilai Rp2.656.894,- (Dua Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut Para Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan.
Saksi ADY Bin BAMBANG, di sidang pengadilan di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dihadirkan dan dimintai keterangannya dalam persidangan sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT. MAS ( Maju Aneka Sawit) yang telah dilakukan oleh Terdakwa Didit Setiawan dan Terdakwa Robiayanur;
Bahwa Kejadiannya pada hari Selasa tanggal 14 April 2020, Sekitar pukul 15.48 Wib, di Blok R 104/105 Estate Bakung Mas PT. MAS, Desa Tangar, Kec. Mentaya Hulu, Kab. Kotim, Prov. Kalteng;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa DIDIT SETIAWAN karena Terdakwa DIDIT SETIAWAN adalah bekas anggota security di Estate Bakung Mas dan diberhentikan oleh perusahaan karena terlibat pencurian Buah Kelapa Sawit milik Estate Bakung Mas dan perkaranya sempat dilaporkan ke pihak Kepolisian dan berakhir dengan penyelesaian secara kekeluargaan, kejadiannya sekitar kurang lebih 3 tahun yang lalu sedangkan dengan Terdakwa ROBIAYANUR saya baru mengenalnya pada waktu mengamankannya saat melakukan pencurian buah kelapa sawit yang kejadiannya saat sekarang ini dilaporkan;
Bahwa buah Kelapa Sawit milik Estate Bakung Mas yang telah dicuri oleh Para Terdakwa adalah sebanyak 142 (seratus empat puluh dua) janjang dengan berat total setelah ditimbang oleh perusahaan seberat 1770 kg (seribu tujuh ratus tujuh puluh kilogram).
Bahwa alat yang digunakan oleh Para Terdakwa untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut berupa 2 (dua) buah Tojok, 1 (satu) buah Dodos, 1 (satu) buah Obrok untuk mengangkut buah dan 1 (satu) bilah Parang;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 14 April 2020, sekitar pukul 15.48 Wib, saksi menerima telepon dari saudara KORNELIS yang memberitahukan bahwa ada yang mencurigakan di Blok R 104/105 Estate Bakung Mas PT. MAS, Desa Tangar, Kec. Mentaya Hulu, Kab. Kotim, Prov. Kalteng, dan mereka menemukan tumpukan buah kelapa sawit di dekat jalan Loging tersebut sekitar berjarak 200 meter dari lokasi kebun perusahaan.
Bahwa Kemudian saksi langsung menuju lokasi dimaksud dan bertemu dengan saudara KORNELIS dan saudara SUGENG, kemudian kami melakukan pengintaian, sekitar kurang lebih 10 menit muncul Terdakwa ROBIAYANUR berdiri di dekat tumpukan buah kelapa sawit tersebut, lalu kami menyergap dan mengejar Terdakwa ROBIAYANUR yang sempat berusaha untuk lari, setelah berhasil mengamankan Terdakwa ROBIAYANUR lalu kami bawa ke Pos Security di Estate Bakung Mas selanjutnya saya menelpon manajemen Estate Bakung Mas agar bisa mengerahkan personil security menuju ke lokasi untuk mengamankan lokasi tumpukan buah Kelapa Sawit tadi.
Bahwa setelah ditayakan Terdakwa ROBIAYANUR mengakui telah mencuri buah Kelapa Sawit dari Kebun Estate Bakung Mas di Blok R 104 / 105 bersama dengan Terdakwa DIDIT SETIAWAN ;
Bahwa kemudian saksi dan sekitar 6 orang anggota Security beserta pihak manajemen Estate Bakung Mas yang dipimpin oleh saudara MASROKIN (Manejer Estate) membawa Terdakwa ROBIAYANUR menuju lokasi tumpukan buah tadi, dan menemukan Terdakwa DIDIT SETIAWAN ada di lokasi tersebut, tanpa perlawanan atau mencoba melarikan diri Terdakwa DIDIT SETIAWAN berhasil diamankan berikut 2 (dua) buah Tojok, 1 (satu) buah Dodos, 1 (satu) buah Obrok untuk mengangkut buah dan 1 (satu) bilah Parang yang juga ditemukan di lokasi sekitar tumpukan buah kelapa sawit tersebut, selanjutnya Para Terdakwa dan semua barang bukti dibawa ke Kantor Besar Estate Bakung Mas untuk diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut, setelah Para Terdakwa mengakui perbuatannya lalu dibawa ke PT. MAS Km. 42 dan diamankan, kemudian pada hari Rabu tanggal 15 April 2020, sekitar pukul 13.00 Wib Para Tedakwa dibawa pihak manajemen ke Pabrik untuk menyaksikan penimbangan buah kelapa sawit yang telah Para Terdakwa curi yang hasil keseluruhan sebanyak 142 janjang dengan berat total setelah ditimbang oleh perusahaan seberat 1770 kg, selanjutnya pada pukul 14.00 Wib Para Terdakwa dibawa ke Polres Kotim untuk melaporkan kejadian pencurian buah kelapa sawit milik Estate Bakung Mas tersebut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Bahwa Akibat dari pencurian tersebut PT. MAS mengalami kerugian senilai Rp2.656.894,- (Dua Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut Para Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan.
Saksi ALIYANTO BIN EDI SUANTO, di sidang pengadilan di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dihadirkan dan dimintai keterangannya dalam persidangan sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT. MAS ( Maju Aneka Sawit) yang telah dilakukan oleh Terdakwa Didit Setiawan dan Terdakwa Robiayanur;
Bahwa Kejadiannya pada hari Selasa tanggal 14 April 2020, Sekitar pukul 15.48 Wib, di Blok R 104/105 Estate Bakung Mas PT. MAS, Desa Tangar, Kec. Mentaya Hulu, Kab. Kotim, Prov. Kalteng;
Bahwa Buah Kelapa Sawit milik Estate Bakung Mas yang telah dicuri oleh Para Terdakwa adalah sebanyak 142 (seratus empat puluh dua) janjang ;
Bahwa Pada saat kejadian pencurian tersebut saya sedang berada di Base camp R 94 / 95 PT. MAS sedang mengecek karyawan yang sedang berkerja di lokasi kebun kelapa sawit, saya mengetahuinya berdasarkan dari laporan pimpinan saya bahwa yang telah mencuri buah sawit di Blok R 104 /015 Estate Bakung Mas PT.MAS Desa Tangar, Kec. Mentaya Hulu, Kab. Kotim adalah Terdakwa ROBIAYANUR dan Terdakwa DIDIT SETIAWAN.
Bahwa tugas dan jabatan saksi adalah sebagai Asisten Kepala Kebun yang bertanggung jawab memastikan berjalanya kegiatan operasional avdelling seperti panen, perawatan dan pemupukan, kebutuhan karyawan dan sensus buah diareal tempat saksi berkerja.
Bahwa Para Terdakwa bukan karyawan dari perusahaan Estate Bakung Mas PT. MAS;
Bahwa sepengetahuan saksi bahwa di lokasi pencurian buah kelapa sawit yang dilakuk
Bahwa sepengetahuan saksi pihak Perusahaan PT. MAS terakhir melakukan penanaman pohon kelapa sawit di Blok R 104/015 Estate Bakung Mas PT. MAS Desa Tangar, Kec. Mentaya Hulu, Kab. Kotim pada tanggal 15 April 2020 dan lahan kebun kelapa sawit tersebut masuk perijinan perusahan yang dirawat oleh PT. MAS hingga sekarang dan sudah berbuah serta telah dilakukan pemanenan buah kelapa sawitnya oleh pihak PT. MAS sejak tahun 2007 sampai dengan sekarang.
Bahwa untuk bukti pihak PT. MAS telah melakukan pemanenan di areal tersebut dituangkan dalam bentuk laporan serta bukti laporan awalnya, biasanya dengan bukti pemanenan dari karyawan berupa laporan jumlah janjang untuk mengetahui jumlah buah yang telah di panen serta ada bukti berupa laporan monitoring produksi dan kegiatan tersebut dilaporkan ke pimpinan PT. MAS sebagai bahan laporan pemanenannya di areal yang telah di tentukan.
Bahwa dalam perawatan yang saksi lakukan terdapat jadwal rotasi dan jadwal perawatan, rata-rata untuk masing-masing pekerjaan 6 (enam) bulan sekali dan selalu dikerjakan sesuai rotasi namun waktu persisnya tidak terjadwal dengan mempertimbangkan kondisi lahan.
Bahwa Pencurian buah kelapa sawit milik Estate Bakung Mas PT. MAS yang dilakukan oleh Para Terdakwa tidak ada ijin dari pihak perusahaan;
Atas keterangan saksi tersebut Para Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan.
Saksi BOBBI SIAGIAN Bin TUA SIAGIAN, di sidang pengadilan di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan dan dimintai keterangannya dalam persidangan sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT. MAS ( Maju Aneka Sawit) yang telah dilakukan oleh Terdakwa Didit Setiawan dan Terdakwa Robiayanur;
Bahwa Kejadiannya pada hari Selasa tanggal 14 April 2020, Sekitar pukul 15.48 Wib, di Blok R 104/105 Estate Bakung Mas PT. MAS, Desa Tangar, Kec. Mentaya Hulu, Kab. Kotim, Prov. Kalteng;
Bahwa Buah Kelapa Sawit milik Estate Bakung Mas yang telah dicuri oleh Para Terdakwa adalah sebanyak 142 (seratus empat puluh dua) janjang dengan berat total setelah ditimbang oleh perusahaan seberat 1770 kg;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui perkara pencurian yang terjadi di PT. MAS Estate Bakung Mas, saya baru tahu setelah mendapatkan informasi dari sudara ADY kepala Satpam PT. MAS Estate Bakung Mas bahwa ada orang lain yang telah mengambil atau memungut barang milik perusahaan tanpa ijin yaitu mengambil buah kelapa sawit milik PT. MAS Estate Bakung Mas pada hari Selasa tanggal 14 April 2020, sekitar pukul 15.48 Wib, kejadiannya di Blok R 104/105 Estate Bakung Mas PT. MAS, Desa Tangar, Kec. Mentaya Hulu, Kab. Kotim, Prov. Kalteng;
Bahwa saksi bekerja di PT. MAS Estate Bakung Mas kurang lebih selama 2 tahun 10 bulan pada bagian Staf. Humas dan Legal PT. MAS dan saksi bertanggung jawab kepada setiap permasalahan tindak pidana yang dilakukan oleh orang baik dari dalam perusahaan baik juga dari luar perusahaan yang tindak pidana tersebut dilakukan di dalam areal HGU PT. MAS Estate Bakung Mas sehingga untuk koordinasi ke pihak Kepolisian maka saksilah yang ditugaskan oleh perusahaan terkait permasalahan legalitas perusahaan.
Bahwa lokasi kejadian di Blok R 104/105 Estate Bakung Mas PT. MAS, Desa Tangar, Kec. Mentaya Hulu, Kab. Kotim, Prov. Kalteng tersebut adalah merupakan lahan inti milik PT. MAS Estate Bakung Mas dan dalam blok tersebut Para Terdakwa tidak ada memiliki lahan di sekitar lokasi karena lahan tersebut adalah seluruhnya termasuk dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT. MAS Estate Bakung Mas dan telah ditanami pohon kelapa sawit yang dikelola oleh PT. MAS Estate Bakung Mas.
Bahwa untuk hal prosedur pemanenan saksi kurang megetahuinya dikarenakan saksi membidangi bagian perijinan & legal PT. MAS akan tetapi mengenai prosedur pemanenan tersebut secara umunya sepengetahuan saksi karyawan panen melaksanakan pemanenan sesuai dengan jadwal rotasi panen yang telah ditentukan sebelumnya oleh pihak manajemen kebun dan selanjutnya karyawan panen melaksanakan pemanenan di blok tersebut untuk melakukan pemanenan dan mengumpulkan buah hasil panen ke TPH (tempat penampungan hasil) yang berada di tiap-tiap blok. Sepengetahuan saksi pada saat kejadian tidak ada pemanenan yang dilakukan oleh pihak karyawan panen perusahaan sehari sesudah kejadian baru lahan blok tersebut tiba tahap pemanenannya.
Bahwa sepengetahuan saksi yang dilakukan oleh Para Terdakwa yaitu mengambil atau memungut buah kelapa sawit pada saat itu adalah melanggar dari prosedur yang telah ditentukan oleh pihak perusahaan PT. MAS Estate Bakung Mas karena dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan serta para pelaku bukan merupakan pihak perusahaan dan selain melanggar prosedur yang ada, hal tersebut juga melanggar hukum karena merugikan pihak lain selaku pemilik yang berhak.
Bahwa sepengetahuan saksi PT. MAS telah beroperasi sejak tahun 2006 berdasarkan Sertifikat HGU (Hak Guna Usaha) dari BPN Kab. Kotim sampai sekarang ini dan untuk pengelolaan kebun PT. MAS terbagi dalam tiga Estate yaitu Estate Tanah Mas, Estate Bakung Mas dan Estate Sari Mas dan untuk perijinan yang dimiliki PT. MAS adalah sebagai berikut: Ijin HGU dari BPN Kab. Kotim nomor : 1505200045 tanggal 3 Januari 2008, Ijin Lokasi dari Bupati Kotim nomor : 737. 460.42 tanggal 3 nopember 2004 dan Ijin Prinsip dari Bupati Kotim nomor: 525.26 / 40 /II/EKBANG/2005, tanggal 2 Februari 2005. Dan mengenai lahan yang berada di Blok R 104/105 Estate Bakung Mas PT. MAS, Desa Tangar, Kec. Mentaya Hulu, Kab. Kotim, Prov. Kalteng yang kini menjadi lahan inti perkebunan kelapa sawit PT. MAS Estate Bakung Mas, lahan tersebut sepengetahuan saksi didapatkan/ diperoleh dari ganti rugi pada tahun 2006 dengan pihak lain selanjutnya PT. MAS pada tahun 2007 melakukan pembukaan lahan dan penanaman diwilayah tersebut yang sekarang menjadi lahan inti perkebunan kelapa sawit dan lahan inti kelapa sawit PT. MAS Estate Bakung Mas.
Bahwa akibat pencurian buah kelapa sawit milik Estate Bakung Mas PT. MAS yang dilakukan oleh Para Terdakwa, perusahaan mengalami kerugian senilai Rp2.656.894,- (Dua Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah), nilai tersebut saksi ketahui dari saat dilakukan penimbangan di Pabrik Kelapa Sawit PT. MAS;
Atas keterangan saksi tersebut Para Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah di dengar pula Terdakwa I Didit Setiawan Alias Didit Bin Sijiharto yang memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diamankan karena bersama-sama dengan Terdakwa ROBIAYANUR Bin ABDUL HADI telah mengambil buah kelapa sawit milik perusahaan PT. MAS pada hari Selasa tanggal 14 April 2020 sekira jam 15.48 wib di Blok R 104 /015 Estate Bakung Mas PT. MAS Desa Tangar Kec Mentaya Hulu Kab Kotim;
Bahwa pada waktu diamankan Terdakwa sedang mau mengangkut buah sawit yang sudah ditumpuk disembuyikan di semak-semak kurang lebih 30 meter dari jalan Poros Mentaya-Kalang Terdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan terdakwa ROBIAYANUR dengan cara mengambil tandan buah sawit yang masih menempel di atas pohon kemudian dipanen mengunakan alat dodos setelah buah jatuh kemudian buah dimasukan di dalam kerangjang mengunakan alat Tojok kemudian mengeluarkan buah hasil panen mengunakan sepeda motor yang sudah dimodipikasi kemudian buah sawit diturunkan di berbatasan kebun sawit perusahan setelah itu buah diturunkan kemudian mengunakan tojok untuk melempar buah sawit tersebut meyebrang parit pembatas kemudian buah tersebut di tumpuk yang kami lakukan berdua secara bergantian pada waktu itu;
Bahwa awal mulanya Terdakwa mengambil buah sawit tersebut pada hari selasa tanggal 14 April 2020 Sekira jam 09.00 wib, Terdakwa ROBIAYANUR Bin ABDUL HADI datang ke rumah Terdakwa kemudian kami sepakat untuk mengambil sawit milik perusahan karena tidak ada uang untuk kebutuhan sehari hari kemudian Para Terdakwa berangkat mengunakan sepeda motor dengan cara berboncengan dan membawa alat-alat dari rumah yang sudah dipersiapakan berupa satu buah Parang, Dua Buah Tojok dan satu buah dodos kemudian sekitar pukul 15.00 Wib kami tiba di lokasi di Blok R 104 /015 Estate Bakung Mas PT. MAS Desa Tangar Kec Mentaya Hulu Kab Kotim dan merakit Ronjong untuk alat mengakut buah sawit setelah selesai kami memanen buah sawit yang masih nempel di atas pohon mengunakan Dodos secara bergantian setelah panen buah sawit diangkut mengunakan Tojok dimasukan ke dalam keranjang yang sudah diikat di atas motor dan diangkut dengan cara dilangsir bergantian dan ditumpukan di pinggir parit lalu dipindahkan mengunakan dodos dilemparkan meyebrang parit pembatas disimpan di semak semak, karena sepeda motor Terdakwa putus rantai lalu Terdakwa pulang ke rumah sedangkan Terdakwa ROBIAYANUR Bin ABDUL HADI menunggu di tumpukan, sekitar pukul 15.30 Wib Terdakwa kembali untuk mengambil buah di tumpukan lalu Terdakwa bertemu dan diamankan oleh saudara KORNELIS dan saudara ADY kemudian Terdakwa dibawa ke kantor dan bertemu Terdakwa ROBIAYANUR Bin ABDUL HADI yang sudah terlebih dahulu diamankan selanjutnya Para Terdakwa dan barang bukti diamankan dan di bawa kemudian dilaporkan Ke polres Kotim.
Bahwa buah kelapa sawit yang telah Para Terdakwa ambil adalah milik PT. MAS;
Bahwa Alat alat yang kami gunakan untuk mengambil buah sawit tersebut adalah satu buah sepeda Motor digunakan untuk mengangkut dan mengeluarkan buah sawit dari areal kebun sawit dan satu buah parang digunakan untuk memotong kayu untuk membuat keranjang di lokasi, dua buah Tojok digunakan untuk mengakut dan memindahkan buah dan satu buah dodos digunakan untuk memetik buah sawit yang masih nempel di buah sawit dan alat tersebut semua adalah milik Terdakwa yang Terdakwa beli di pasar 24 Desa Tangar;
Bahwa Para Terdakwa tidak ada ijin dari Perusahaan PT. MAS pada saat mengambil buah sawit tersebut;
Bahwa rencananya buah tersebut akan dijual di sekitar Jalan Sarpatim Desa KM 24 dengan harga Rp1000,- (Seribu Rupiah) per kilogramnya dan uangnya akan dibagi rata menjadi 3 bagian karena masing masing orang memililki 1 (satu bagian) termasuk 1 unit sepeda motor 1 bagian dan rencananya uang pembagian tersebut akan Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari hari.
Bahwa Para Terdakwa mengenali semua barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah di dengar pula Terdakwa II Robiayanur Bin Abdul Hadi yang memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diamankan karena bersama-sama dengan Terdakwa Didit Setiawan Alias Didit Bin Sijiharto telah mengambil buah kelapa sawit milik perusahaan PT. MAS pada hari Selasa tanggal 14 April 2020 sekira jam 15.48 wib di Blok R 104 /015 Estate Bakung Mas PT. MAS Desa Tangar Kec Mentaya Hulu Kab Kotim;
Bahwa awal mulanya pada hari selasa tanggal 14 April 2020 Sekira jam 09.00 wib, Terdakwa I dan Terdakwa Didit Setiawan Alias Didit Bin Sijiharto sepakat untuk mengambil sawit milik perusahan karena tidak ada uang untuk kebutuhan sehari hari kemudian Terdakwa I dan Terdakwa Didit Setiawan Alias Didit Bin Sijiharto berangkat mengunakan sepeda motor dengan cara berboncengan dan membawa alat-alat dari rumah yang sudah dipersiapakan berupa satu buah Parang, Dua Buah Tojok dan satu buah dodos kemudian sekitar pukul 15.00 Wib kami tiba di lokasi di Blok R 104 /015 Estate Bakung Mas PT. MAS Desa Tangar Kec Mentaya Hulu Kab Kotim dan merakit Ronjong untuk alat mengakut buah sawit setelah selesai Terdakwa I dan Terdakwa Didit Setiawan Alias Didit Bin Sijiharto memanen buah sawit yang masih nempel di atas pohon mengunakan Dodos secara bergantian setelah panen buah sawit diangkut mengunakan Tojok dimasukan ke dalam keranjang yang sudah diikat di atas motor dan diangkut dengan cara dilangsir bergantian dan ditumpukan di pinggir parit lalu dipindahkan mengunakan dodos dilemparkan meyebrang parit pembatas disimpan di semak semak, karena sepeda motor putus rantai lalu Terdakwa Didit Setiawan Alias Didit Bin Sijiharto pulang ke rumah sedangkan Terdakwa Didit Setiawan Alias Didit Bin Sijiharto menunggu di tumpukan, tidak lama kemudian Terdakwa Didit Setiawan Alias Didit Bin Sijiharto diamankan oleh saudara KORNELIS dan saudara ADY kemudian Terdakwa Didit Setiawan Alias Didit Bin Sijiharto dibawa ke kantor dan selanjutnya Terdakwa Didit Setiawan Alias Didit Bin Sijiharto juga diamnakan, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II dan barang bukti diamankan dan di bawa kemudian dilaporkan Ke polres Kotim.
Bahwa buah kelapa sawit yang telah Para Terdakwa ambil adalah milik PT. MAS;
Bahwa alat alat yang Para Terdakwa gunakan untuk mengambil buah sawit tersebut adalah satu buah sepeda Motor digunakan untuk mengangkut dan mengeluarkan buah sawit dari areal kebun sawit dan satu buah parang digunakan untuk memotong kayu untuk membuat keranjang di lokasi, dua buah Tojok digunakan untuk mengakut dan memindahkan buah dan satu buah dodos digunakan untuk memetik buah sawit yang masih nempel di buah sawit ;
Bahwa Para Terdakwa tidak ada ijin dari Perusahaan PT. MAS pada saat mengambil buah sawit tersebuttersebut;
Bahwa rencananya buah tersebut akan dijual di sekitar Jalan Sarpatim Desa KM 24 dengan harga Rp1000,- (Seribu Rupiah) per kilogramnya dan uangnya akan dibagi rata menjadi 3 bagian karena masing masing orang memililki 1 (satu bagian) termasuk 1 unit sepeda motor 1 bagian dan rencananya uang pembagian tersebut akan Terdakwa II gunakan untuk keperluan sehari hari.
Bahwa Para Terdakwa mengenali semua barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberitahukan dan menjelaskan kepada Para Terdakwa atas haknya untuk mengajukan saksi yang meringankan baginya (a de charge), akan tetapi Para Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi a de charge ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah dodos.
2 (dua) buah tojok.
1 (satu) bilah parang.
1 (satu) buah obrok (keranjang buah).
142 (seratus empat puluh dua) janjang buah sawit.
1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam (dideko merah) plat KH 6469 FB.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar berawal pada hari selasa tanggal 14 April 2020 Sekira jam 09.00 wibm, terdakwa ROBIAYANUR Bin ABDUL HADI datang kerumah terdakwa DIDIT SETIAWAN Bin SIJI HARTO di Jl.Desa Tangar Rt/Rw 02/01 Desa Tangar Kec Mantaya Hulu Kab Kotim Prov. Kalteng kemudian terdakwa berdua sepakat untuk mengambil sawit milik perusahan karena tidak ada uang untuk kebutuhan sehari hari kemudian terdakwa berdua berangkat mengunakan sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam ( dideko merah) plat KH 6469 FB dengan cara berboncengan dan membawa alat-alat dari rumah yang sudah di persiapakan berupa satu buah Parang,Dua Buah Tojok dan satu buah dodos kemudian terdakwa berdua berangkat sekitar kurang lebih 15.00 Wib Terdakwa tiba di lokasi di Blok R 104 /015 Estate Bakung Mas PT. MAS Desa Tangar Kec Mentaya Hulu Kab Kotim setelah sampai di lokasi kemudian terdakwa berdua merakit Ronjong untuk alat mengangkut buah sawit setelah selesai membuat Ronjong tersebut kemudian terdakwa berdua memanen buah sawit yang masih nempel diatas pohon dengan menggunakan dodos secara bergantian setelah panen buah sawit di angkut mengunakan Tojok dimasukan kedalam keranjang atau ronjong yang sudah di ikat diatas motor sebagai armada untuk mengangkut buah sawit hasil panen tersebut dengan cara di langsir dengan cara bergantian, kemudian di tumpukan di pinggir parit pembatas perusahan, setelah buah sawit semua sudah berhasil di pindahkan, kemudian buah tersebut para terdakwa pindahkan dengan mengunakan dodos dengan cara dodos di tancapkan ke buah sawit kemudian buah sawit di angkat dengan dodos dan dilemparkan menyeberang parit pembatas dengan cara bergantian setelah buah berhasil di seberangkan parit kemudian buah sawit di tumpuk dilokasi yang berjarak kurang lebih 300 M dari parit pembatas perusahaan, di karenakan sepeda motor terdakwa DIDIT SETIAWAN Bin SIJI HARTO tersebut putus rantainya kemudian terdakwa DIDIT SETIAWAN Bin SIJI HARTO pulang kerumahnya dan terdakwa ROBIAYANUR Bin ABDUL HADI menunggu di tumpukan buah hasil curian.
Bahwa benar kemudian sekitar jam 15.30 Wib pada saat terdakwa DIDIT SETIAWAN Bin SIJI HARTO kembali ke lokasi dan mau mengambil buah di tumpukan terdakwa terkejut karena bertemu saksi KORNELIS dan sdr ADY Security PT.Mas yang kemudian menanyakan kepada terdakwa DIDIT SETIAWAN Bin SIJI HARTO di mana kamu panen buah sawit ini, kemudian terdakwa DIDIT SETIAWAN Bin SIJI HARTO menjawab bahwa buah sawit tersebut terdakwa DIDIT SETIAWAN Bin SIJI HARTO panen di lokasi kebun Perusahan di Blok R 104 /015 Estate Bakung Mas PT. MAS Desa Tangar Kec Mentaya Hulu Kab Kotim kemudian terdakwa DIDIT SETIAWAN Bin SIJI HARTO di bawa kekantor, selanjutnya pada saat di kantor perusahan terdakwa bertemu terdakwa ROBIAYANUR Bin ABDUL HADI yang sudah lebih dahulu diamankan oleh security Estate Bakung Mas PT. MAS , kemudian barang-barang berupa tandan buah sawit sebanyak 142 Janjang, 1 (satu) buah parang, 1 (satu) buah dodos, 2 (dua) Buah Tojok dan 1 (satu) buah keranjang ( Ronjong/Obrok) serta terdakwa DIDIT SETIAWAN Bin SIJI HARTO dan terdakwa ROBIAYANUR Bin ABDUL HADI diamankan dan di bawa Kepolres Kotim untuk dilaporkan sekaligus untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Bahwa benar akibat Perbuatan para terdakwa PT. Maju Aneka Sawit ( MAS) Mengalami Kerugian Kurang lebih Rp. 2.656.894,- (dua juta enam ratus lima puluh enam ribu delapan ratus dsembilan puluh empat rupiah).
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mendengar serta memperhatikan dengan cermat hasil pemeriksaan dipersidangan seperti yang terurai dalam berita acara pemeriksaan perkara ini, maka sampailah Majelis Hakim pada pertimbangan yuridis apakah Para Terdakwa dapat dipersalahkan dan dihukum menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara tidak sah;
Memanen dan atau memungut hasil perkebunan;
Yang melakukan, menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa mengenai unsur–unsur diatas akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa dalam dalam ketentuan Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Sedangkan, dalam prakatik peradilan yang dimaksud sebagai barang siapa lazim dirumuskan sebagai suatu unsur setiap orang, dimaksudkan manusia sebagai subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban yang mampu melakukan perbuatan hukum dan atas perbuatannya tersebut dapat dimintai pertanggungjawabannya. Setiap orang berarti subyek hukum orang sebagai pelaku tindak pidana.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, membenarkan bahwa Terdakwa I DIDIT SETIAWAN Alias DIDIT Bin SIJIHARTO bersama sama dengan Terdakwa II ROBIAYANUR Alias ABRI Bin ABDUL HADI adalah pelaku tindak pidana yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini. Dipersidangan telah diteliti identitas Terdakwa I DIDIT SETIAWAN Alias DIDIT Bin SIJIHARTO bersama sama dengan Terdakwa II ROBIAYANUR Alias ABRI Bin ABDUL HADI. sehubungan dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dan ternyata sesuai serta terdakwa sendiri membenarkannya. Selama jalannya persidangan terdakwa tersebut sehat jasmani dan rohani serta mampu menjawab seluruh pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya. Disamping itu selama berlangsungnya persidangan tidak ditemukan adanya fakta-fakta berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur “Secara tidak sah”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan secara tidak sah adalah perbuatan dilakukan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Bahwa yang telah melakukan pencurian buah kelapa sawit sebanyak 142 ( Seratus empat puluh dua ) janjang pada hari Selasa tanggal 14 April 2020, Skj. 15.48 Wib di Blok R 104 / 105 Estate Bakung Mas PT. MAS Desa Tangar, Kec. Mentaya Hulu, Kab. Kotim adalah pelakunya sebanyak 2 (dua) orang yaitu Terdakwa ROBIAYANUR Bin ABDUL HADI dan Terdakwa DIDIT SETIAWAN Bin SIJI HARTO.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur “secara tidak sah” telah terpenuhi.
Ad.3. Unsur “Memanen dan atau memungut hasil perkebunan”
Menimbang, bahwa fakta fakta yang dapat di ungkap berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa, Bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap, baik melalui keterangan saksi-saksi dan terdakwa, Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 14 April 2020 Sekira jam 09.00 wibm, terdakwa ROBIAYANUR Bin ABDUL HADI datang ke rumah terdakwa DIDIT SETIAWAN Bin SIJI HARTO di Jl.Desa Tangar Rt/Rw 02/01 Desa Tangar Kec Mantaya Hulu Kab Kotim Prov. Kalteng kemudian terdakwa berdua sepakat untuk mengambil sawit milik perusahan karena tidak ada uang untuk kebutuhan sehari hari kemudian terdakwa berdua berangkat mengunakan sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam (dideko merah) plat KH 6469 FB dengan cara berboncengan dan membawa alat-alat dari rumah yang sudah di persiapakan berupa satu buah Parang,Dua Buah Tojok dan satu buah dodos kemudian terdakwa berdua berangkat sekitar kurang lebih 15.00 Wib Terdakwa tiba di lokasi di Blok R 104 /015 Estate Bakung Mas PT. MAS Desa Tangar Kec Mentaya Hulu Kab Kotim setelah sampai di lokasi kemudian terdakwa berdua merakit Ronjong untuk alat mengangkut buah sawit setelah selesai membuat Ronjong tersebut kemudian terdakwa berdua memanen buah sawit yang masih nempel diatas pohon dengan menggunakan dodos secara bergantian setelah panen buah sawit di angkut mengunakan Tojok dimasukan kedalam keranjang atau ronjong yang sudah di ikat diatas motor sebagai armada untuk mengangkut buah sawit hasil panen tersebut dengan cara di langsir dengan cara bergantian, kemudian di tumpukan di pinggir parit pembatas perusahan, setelah buah sawit semua sudah berhasil di pindahkan, kemudian buah tersebut para terdakwa pindahkan dengan mengunakan dodos dengan cara dodos di tancapkan ke buah sawit kemudian buah sawit di angkat dengan dodos dan dilemparkan menyeberang parit pembatas dengan cara bergantian setelah buah berhasil di seberangkan parit kemudian buah sawit di tumpuk dilokasi yang berjarak kurang lebih 300 M dari parit pembatas perusahaan, di karenakan sepeda motor terdakwa DIDIT SETIAWAN Bin SIJI HARTO tersebut putus rantainya kemudian terdakwa DIDIT SETIAWAN Bin SIJI HARTO pulang kerumahnya dan terdakwa ROBIAYANUR Bin ABDUL HADI menunggu di tumpukan buah hasil curian.
Menimbang, bahwa kemudian sekitar jam 15.30 Wib pada saat terdakwa DIDIT SETIAWAN Bin SIJI HARTO kembali ke lokasi dan mau mengambil buah di tumpukan terdakwa terkejut karena bertemu saksi KORNELIS dan sdr ADY Security PT. Mas yang kemudian menanyakan kepada terdakwa DIDIT SETIAWAN Bin SIJI HARTO di mana kamu panen buah sawit ini, kemudian terdakwa DIDIT SETIAWAN Bin SIJI HARTO menjawab bahwa buah sawit tersebut terdakwa DIDIT SETIAWAN Bin SIJI HARTO panen di lokasi kebun Perusahan di Blok R 104 /015 Estate Bakung Mas PT. MAS Desa Tangar Kec Mentaya Hulu Kab Kotim kemudian terdakwa DIDIT SETIAWAN Bin SIJI HARTO di bawa kekantor, selanjutnya pada saat di kantor perusahan terdakwa bertemu terdakwa ROBIAYANUR Bin ABDUL HADI yang sudah lebih dahulu diamankan oleh security Estate Bakung Mas PT. MAS , kemudian barang-barang berupa tandan buah sawit sebanyak 142 Janjang, 1 (satu) buah parang, 1 (satu) buah dodos, 2 (dua) Buah Tojok dan 1 (satu) buah keranjang ( Ronjong/Obrok) serta terdakwa DIDIT SETIAWAN Bin SIJI HARTO dan terdakwa ROBIAYANUR Bin ABDUL HADI diamankan dan di bawa Kepolres Kotim untuk dilaporkan sekaligus untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur “Memanen dan atau memungut hasil perkebunan” telah terpenuhi
Ad.4. Unsur “Yang melakukan, menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan”
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, janjang pada hari Selasa tanggal 14 April 2020, Skj. 15.48 Wib di Blok R 104 / 105 Estate Bakung Mas PT. MAS Desa Tangar, Kec. Mentaya Hulu, Kab. Kotim adalah pelakunya sebanyak 2 (dua) orang yaitu Terdakwa ROBIAYANUR Bin ABDUL HADI dan Terdakwa DIDIT SETIAWAN Bin SIJI HARTO.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur “Yang melakukan, menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 142 (seratus empat puluh dua) janjang buah sawit yang telah disita, maka dikembalikan kepada pihak perusahaan PT. MAS ( Maju Aneka Sawit);
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah dodos, 2 (dua) buah tojok, 1 (satu) bilah parang, 1 (satu) buah obrok (keranjang buah) yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam (dideko merah) plat KH 6469 FB yang telah disita, maka dikembalikan kepada Terdakwa DIDIT SETIAWAN Alias DIDIT Bin SIJIHARTO;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan pihak perusahaan PT.MAS (Maju Aneka Sawit) mengalami kerugian;
Keadaan yang meringankan :
Para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya,
Para terdakwa menyesali perbuatannya;
Memperhatikan, Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, khususnya pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal dalam Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I. Didit Setiawan Alias Didit Bin Sijiharto dan Terdakwa II. Robiayanur Alias Abri Bin Abdul Hadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
142 (seratus empat puluh dua) janjang buah sawit
Dikembalikan kepada pihak perusahaan PT. MAS ( Maju Aneka Sawit);
1 (satu) buah dodos
2 (dua) buah tojok
1 (satu) bilah parang
1 (satu) buah obrok (keranjang buah)
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam (dideko merah) plat KH 6469 FB
Dikembalikan kepada Terdakwa DIDIT SETIAWAN Alias DIDIT Bin SIJIHARTO;
Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, pada hari Kamis, tanggal 6 Agustus 2020, oleh kami Ega Shaktiana, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Edi Rosadi, S.H., M.H., dan Puthut Rully Kushardian, S.H., M.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Senin, tanggal 10 Agustus 2020, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Sopyani Devi, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sampit, dihadiri oleh Arie Kusumawati, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringi Timur dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Edi Rosadi, S.H., M.H. Ega Shaktiana, S.H., M.H.
Puthut Rully Kushardian, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Sopyani Devi, S.H.