165/Pid.Sus/2013/PN.Smp
Putusan PN SUMENEP Nomor 165/Pid.Sus/2013/PN.Smp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ATMA BIN SAAT
pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
P U T U S A N
---------------------------------------------------
Nomor : 165/Pid.Sus/2013/PN.Smp
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sumenep yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama Lengkap : ATMA Bin SAAD ;
Tempat Lahir : Sumenep ;
Umur / Tgl Lahir : 34 Tahun ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Dusun Tolasan Desa Grujugan Kec. Gapura Kab. Sumenep ;
A g a m a : I s l a m ;
Pekerjaan : Tani ;
Pendidikan : SD ( tamat ) ;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan sejak 16 Juni 2013 sampai dengan sekarang ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara beserta lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Telah mendengar keterangan Terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Terdakwa dalam persidangan perkara ini tidak di dampingi Penasehat Hukum ;
Telah mendengar tuntutan hukum (Requesitoir) dari Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa ATMA Bin SAAD bersalah melakukan Tindak Pidana “ memiliki, menyimpan dan atau membawa senjata tajam jenis pisau yang tidak dilengkapi surat ijin yang sah dari pihak yang berwajib. “ sebagaimana di atur dan di ancam dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951 ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ATMA Bin SAAD dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan.
Menyatakan agar barang bukti berupa :
Sebilah senjata tajam jenis pisau terbuat dari besi dengan pegangan terbuat dari kayu berwarna coklat, dengan ukuran pegangan 11 cm, panjang besi 15,5 cm, lebar besi 2,6 cm dan panjang keseluruhan 26,5 cm beserta sarung terbuat dari kulit warna coklat dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menyatakan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 ,- ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agarmenjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan terhadap pembelaan tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, yang telah pula dibacakan dipersidangan, dimana terdakwa didakwa sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa ATMA Bin SAAD, pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2013, sekira pukul 23.30 Wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2013, bertempat di jalan raya depan Mapolsek Gapura Desa Gapura Barat Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, tanpa hak dan tanpa adanya surat ijin dari pihak yang berwajib menguasai, membawa, memiliki, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa sebilah pisau, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika terdakwa pulang dari rumah famili terdakwa dalam rangka pergi ke undangan atau hajatan di Desa Gersik Putih Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep dengan menumpang atau di bonceng sepeda motor selanjutnya sekitar jarak 3 ( tiga ) meter di selatan simpang tiga jalan raya depan Mapolsek Gapura terdakwa di berhentikan oleh Petugas Polsek Gapura yang sedang melaksanakan Operasi Pekat dan melakukan pemeriksaan surat – surat serta melakukan pemeriksaan badan setelah melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan sebilah senjata tajam jenis pisau terbuat dari besi dengan pegangan terbuat dari kayu berwarna coklat, dengan ukuran pegangan 11 cm, panjang besi 15,5 cm, lebar besi 2,6 cm dan panjang keseluruhan 26,5 cm beserta sarung terbuat dari kulit warna coklat yang di selipkan di pinggang sebelah kiri di balik baju kemudian setelah di tanyakan mengenai kepimilikan senjata tajam tersebut terdakwa mengakui bahwa senjata tajam jenis pisau terebut miliknya dan setelah di tanya surat ijinnya terdakwa tidak dapat menunjukkannya, oleh karena terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwajib dan tidak ada hubungan dengan pekerjaannya kemudian terdakwa serta barang bukti diamankan Petugas ke Polsek Gapura dan terhadap terdakwa dilakukan Pemeriksaan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan memahami akan isi dan maksud Surat Dakwaan serta tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk mengutakan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi yang keterangan telah didengar dibawah sumpah dimana pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Abd. Rahman :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2013 sekitar jam 22.00 WIB bersama dengan Aiptu Nurkholis dan Aiptu Fathor Rahman bertempat di Jalan raya depan Mapolsek Gapura Desa Gapura Kec. Gapura Kab. Sumenep saksi telah memberhentikan Terdakwa yang sedang menaiki sepeda motor ;
Bahwa saksi memberhentikan Terdakwa karena karena pemeriksaan/operasi rutin dan menanyakan surat-surat kendaraan sepeda motor namun saat diperiksa saksi melihat disebelah pinggang kiri Terdakwa ada benda yang menyembul dan saat diminta mengeluarkan ternyata sebuah pisau ;
Bahwa Terdakwa membawa pisau itu untuk berjaga-jaga membela diri apabila dijahati orang diperjalanan ;
Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin membawa senjata dari pihak yang berwajib ;
Bahwa saksi mengenali barang bukti dipersidangan dalam perkara ini ;
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula melakukan upaya pemanggilan saksi-saksi lain namun setelah dipanggil secara sah dan patut saksi-saksi yang dimaksudkan tidak hadir dipersidangan dan oleh karena itu Penuntut Umum mohon kepada Majelis Hakim agar keterangan saksi-saksi yang ada di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dapat dibacakan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan apabila keterangan saksi-saksi yang ada di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dibacakan maka atas perintah Ketua Majelis Hakim Penuntut Umum membacakan keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya sama dengan saksi Abd. Rahman yaitu sebagaimana berikut :
Saksi Nurkholis :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2013 sekitar jam 22.00 WIB bersama dengan Aiptu Abd. Rahman dan Aiptu Fathor Rahman bertempat di Jalan raya depan Mapolsek Gapura Desa Gapura Kec. Gapura Kab. Sumenep saksi telah memberhentikan Terdakwa yang sedang menaiki sepeda motor ;
Bahwa saksi memberhentikan Terdakwa karena karena pemeriksaan/operasi rutin dan menanyakan surat-surat kendaraan sepeda motor namun saat diperiksa saksi melihat disebelah pinggang kiri Terdakwa ada benda yang menyembul dan saat diminta mengeluarkan ternyata sebuah pisau ;
Bahwa Terdakwa membawa pisau itu untuk berjaga-jaga membela diri apabila dijahati orang diperjalanan ;
Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin membawa senjata dari pihak yang berwajib ;
Bahwa saksi mengenali barang bukti dipersidangan dalam perkara ini ;
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan.
Saksi Fathor Rahman :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2013 sekitar jam 22.00 WIB bersama dengan Aiptu Abd. Rahman dan Aiptu Nurkholis bertempat di Jalan raya depan Mapolsek Gapura Desa Gapura Kec. Gapura Kab. Sumenep saksi telah memberhentikan Terdakwa yang sedang menaiki sepeda motor ;
Bahwa saksi memberhentikan Terdakwa karena karena pemeriksaan/operasi rutin dan menanyakan surat-surat kendaraan sepeda motor namun saat diperiksa saksi melihat disebelah pinggang kiri Terdakwa ada benda yang menyembul dan saat diminta mengeluarkan ternyata sebuah pisau ;
Bahwa Terdakwa membawa pisau itu untuk berjaga-jaga membela diri apabila dijahati orang diperjalanan ;
Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin membawa senjata dari pihak yang berwajib ;
Bahwa saksi mengenali barang bukti dipersidangan dalam perkara ini ;
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagaimana berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2013 sekitar jam 22.00 WIB bertempat di Jalan raya depan Mapolsek Gapura Desa Gapura Kec. Gapura Kab. Sumenep telah ditangkap oleh Aiptu Abd. Rahman. Aiptu Fathor Rahman dan Aiptu Nurkholis karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau ;
Bahwa Terdakwa membawa pisau itu untuk berjaga-jaga membela diri apabila dijahati orang diperjalanan ;
Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin membawa senjata dari pihak yang berwajib ;
Bahwa benar pisau yang dijadikan barang bukti dipersidangan adalah milik Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dihadirkan barang bukti yang terkait dengan perkara ini : Sebilah senjata tajam jenis pisau terbuat dari besi dengan pegangan terbuat dari kayu berwarna coklat, dengan ukuran pegangan 11 cm, panjang besi 15,5 cm, lebar besi 2,6 cm dan panjang keseluruhan 26,5 cm beserta sarung terbuat dari kulit warna coklat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, terdakwa dan barang bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim berpendapat telah terdapat persesuaian antara satu dengan lainnya, sehingga dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2013 sekitar jam 22.00 WIB bertempat di Jalan raya depan Mapolsek Gapura Desa Gapura Kec. Gapura Kab. Sumenep telah ditangkap oleh Aiptu Abd. Rahman. Aiptu Fathor Rahman dan Aiptu Nurkholis karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau ;
Bahwa benar Terdakwa membawa pisau itu untuk berjaga-jaga membela diri apabila dijahati orang diperjalanan ;
Bahwa benar Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin membawa senjata dari pihak yang berwajib ;
Bahwa benar pisau yang dijadikan barang bukti dipersidangan adalah milik Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara sidang, dianggap telah tercakup dan turut dipertimbangkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa dapat dipersalahkan dan dipertanggung jawabkan sebagai suatu tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwaan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan berbentuk tunggal melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur barang siapa ;
Unsur Tanpa hak, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk” ;
Ad.1. Unsur barang siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barang siapa” disini adalah seseorang atau subyek hukum atau pelaku tindak pidana, dan di dalam hukum pidana adalah siapa saja dimana setiap orang baik laki-laki atau perempuan tanpa membedakan jenis kelamin dapat merupakan subyek hukum atau pelaku tindak pidana yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa subyek hukum atau orang yang diajukan dalam perkara ini yaitu terdakwa ATMA BIN SAAD dimana identitas lengkapnya seperti tersebut di dalam surat dakwaan Penuntut Umum telah dibenarkan sendiri oleh Ia Terdakwa, dan diperkuat pula oleh saksi-saksi dipersidangan yang mengenali dan membenarkan identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum serta tidak ada orang lain yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa dalam perkara ini, oleh karena itu terhadap unsur barang siapa disini telah terpenuhi oleh Terdakwa ;
Ad.2. Unsur Tanpa hak, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk :
Menimbang, bahwa pengertian “tanpa hak” adalah tidak memiliki alas/dasar hak atau tidak berwenang untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang tanpa adanya alas an yang sah menurut hukum untuk melakukan suatu perbuatan atau tidak memiliki izin yang diberikan oleh suatu otoritas/kekuasaan (negara dan/atau instansi yang berwenang) dalam hal suatu perbuatan ditentukan dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mendapat izin dari yang berwenang, sedangkan mengenai perbuatan yang dimaksud dalam unsur tersebut bersifat alternatif, sehingga disesuaikan dengan fakta yang diperoleh dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam unsure kedua ini mengandung sifat alternative dalam tiap frasanya maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan frasa yang sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yaitu bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2013 sekitar jam 22.00 WIB bertempat di Jalan raya depan Mapolsek Gapura Desa Gapura Kec. Gapura Kab. Sumenep telah ditangkap oleh Aiptu Abd. Rahman. Aiptu Fathor Rahman dan Aiptu Nurkholis karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau sedangkan Terdakwa membawa pisau itu untuk berjaga-jaga membela diri apabila dijahati orang diperjalanan namun Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin membawa senjata dari pihak yang berwajib dengan demikian unsure ini tela terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan Penuntut Umum ini telah terpenuhi kesemuanya maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar dan normal fungsi batinnya, serta akal pikirannya, oleh karena itu Terdakwa mampu bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka mereka harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang telah diajukan dipersidangan Majelis Hakim akan menentukannya dalam amar putusan nanti ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana maka ia dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka lamanya Terdakwa ditahan sebelum Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan tidak mempersulit persidangan ;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesal ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ATMA Bin SAAD tersebut diatas telah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa senjata penikam“ ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
Sebilah senjata tajam jenis pisau terbuat dari besi dengan pegangan terbuat dari kayu berwarna coklat, dengan ukuran pegangan 11 cm, panjang besi 15,5 cm, lebar besi 2,6 cm dan panjang keseluruhan 26,5 cm beserta sarung terbuat dari kulit warna coklat dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) kepada Terdakwa ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada hari Rabu, tanggal 28 Agustus 2013 oleh kami SATRIYO MUKTI, SH sebagai Ketua Majelis, ISDARYANTO, SH, MH dan WIDODO HARIAWAN, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh NANIEK WACHJUNINGSIH sebagai Panitera Pengganti, NUR FAJRIYAH, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumenep dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ISDARYANTO, SH, MH SATRIYO MUKTI AJI, SH
WIDODO HARIAWAN, SH
Panitera Pengganti,
NANIEK WACHJUNINGSIH