76 /Pdt/2018/PT DPS
Putusan PT DENPASAR Nomor 76 /Pdt/2018/PT DPS
Other Participants (1)
Opponent (1)
Anak Agung Alit Wiraputra, SH.,MH sebagai Pembanding ; M E L A W A N : PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, C&R Loan Center Denpasar sebagai Terbanding; 1. PT Balai Lelang Bali, Jalan Cokroaminoto No.13 Ubung, Denpasar 2. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding dahulu Penggugat ; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 506/Pdt.G/2017/PN Dps. tanggal 1 Pebruari 2018 yang dimohonkan banding ; 3. Menghukum Pembanding dahulu Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam Tingkat Banding sebesar Rp.150.000,00( seratus lima puluh ribu rupiah);
P
S A L I N A N
U T U S A NNomor 76 /Pdt/2018/PT DPS.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bali yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
Anak Agung Alit Wiraputra, SH.,MH., laki-laki, lahir di Denpasar, umur 50 tahun, alamat tempat tinggal jalan Bila No.96, Banjar Tuka Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pekerjaan wiraswasta, agama Hindu, Warga Negara Indonesia, NIK 5103062111670009;
Dalam hal ini menyerahkan Kuasa kepada : I Nengah Nurlaba, S.H., Febry Asmarani, S.H., Wayan Santoso,SH., MH., para Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor Hukum di “Febry Asmarani & Rekan”, Jalan Ahmad Yani Utara Gang Cendana No.1 Denpasar, dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 April 2018, dan telah didaftarkan di Kepanitraan Pengadilan Negeri Denpasar No. 953/Daf/2018 tanggal 20 April 2018, semula sebagai: Penggugat sekarang sebagai Pembanding ;
M E L A W A N :
PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, C&R Loan Center Denpasar, Jalan Gatot Subroto Barat No.351, Denpasar-80116; semula sebagai Tergugat sekarang sebagai Terbanding;
Dalam hal ini diwakili oleh Putu Bagus Kresna, SE., M M. selaku Pimpinan Wilayah Denpasar PT Bank Negara Indonesia memberikan kuasa kepada: Petra Bakti, Adrian Surya Putra, Febrina Ayu Lestari, Ida Bagus Nyoman Ardhiana, I Ketut Gede Ery Parwatha; masing – masing sebagai Pegawai PT. Bank Negara Indonesia (persero) Tbk, berkedudukan pusat di Jakarta berdasarkan Surat Kuasa khusus tanggal 19 Juli 2017 Nomor: WDR/7.4/4866.
Dan:
1. PT Balai Lelang Bali, Jalan Cokroaminoto No.13 Ubung, Denpasar, semula sebagai Turut Tergugat I sekarang sebagai Turut Tergugat I;
2. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), alamat Jalan Niti Mandala Renon, Denpasar, semula sebagai Turut Tergugat II sekarang sebagai Turut Tergugat II ;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1. Syamsudin,SH., sebagai Kepala KPKNL Denpasar, 2. Wiji Yudhiharso Kusumo Putro,SH.,MH., sebagai Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Denpasar, 3. Chairul Anam, SH., sebagai Pelaksana pada KPKNL Denpasar, 4. Eko Nyoman Arini Asri Wijayanti,SH., sebagai Pelaksana pada KPKNL Denpasar, 5. Ni Luh Nyoman Arini Asri Wijayanti,SH., sebagai Pelaksana pada KPKNL Denpasar, 6. I Dewa Ayu Oka Maya Saptri A., SE., sebagai Pelaksana pada KPKNL Denpasar, 7. I Wayan Dipayana Ekantara, SH., sebagai Pelaksana pada KPKNL Denpasar, yang beralamat di Gedung Keuangan I Jl. Dr. Kusuma Atmaja, Denpasar. dan telah didaftarkan di Kepanitraan Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 15 Agustus 2018 Reg. No. 1593/Daf/2017;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA:
Mengutip gugatan Penggugat tertanggal 22 Juni 2017, terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar dibawah Register Nomor 506 / Pdt.G / 2017 / PN Dps, tanggal 22 Juni 2017, Penggugat telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah Penerima Kredit dari Tergugat sebagai Pemberi Kredit/Bank, dengan Perjanjian Kredit No. DPL/2012/1003, tertanggal 05 Oktober 2012;
Bahwa Penggugat disetujui meminjam maksimum kredit sebesar Rp. 4.000.000.000 (empat milyar rupiah) dengan jangka waktu 120 (seratus dua puluh) bulan terhitung sejak tanggal 08 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2022, dengan menyerahkan jaminan kepada Tergugat berupa 1 (satu) bidang tanah beserta bangunannya dengan luas tanah 1190 m2 dan luas bangunan 447,6 m2, berlokasi di jalan Bila No.96, Banjar Tuka, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Propinsi Bali, dengan bukti kepemilikan SHM/SHGB No.120 atas nama Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra SH., MH., dan IMB No.1677 Tahun 2007, tanggal 10/05/2007, yang jika ditafsir nilai jaminan Penggugat kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyard rupiah);
Bahwa Penggugat diwajibkan melakukan pembayaran angsuran kredit setiap bulan sebesar Rp. 56.238.178,- (lima puluh enam juta dua ratus tiga puluh delapan ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah). Adapun suku bunga kredit dikenakan sebesar 11.5% (sebelas koma lima persen) pertahun yang dihitung dari jumlah fasilitas kredit yang belum dibayar kembali. Jika terjadi keterlambatan kewajiban membayar, Penggugat dikenakan tambahan denda sebesar 2,50 % (dua koma lima puluh persen) per bulan dihitung dari besarnya anggsuran yang tertunggak;
Bahwa Penggugat pada saat penerimaan kredit masih dikenakan biaya-biaya :
Biaya Provisi 1.00 % (satu persen) eenmalig sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah);
Biaya administrasi PSJT (seluruh kredit);
2 % (dua persen) dihitung dari sisa pokok pinjaman, tunggakan, denda, biaya-biaya lainnya jika ada pada masa fixed rate;
2.5 % (dua koma lima persen) dihitung dari sisa pokok pinjaman, tunggakan, denda, biaya-biaya lainnya jika ada setelah masa fixed rate;
Biaya Notaris untuk APHT Rp.22.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Biaya Notaris untuk PNBP, pendaftaran sebesar Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Biaya asuransi jiwa PT AIA Financial Rp.75.120.000 (tujuh puluh lima juta seratus dua puluh ribu rupiah);
Biaya asuransi kerugian pada PT Asuransi Tripikarta Rp.5.317.335 (lima juta tiga ratus tujuh belas ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah);
Bahwa kemudian Penggugat menerima surat dari Tergugat tertanggal 06 April 2017 dengan nomor : DPL/07/2655, perihal Teguran Tunggakan Kredit Macet, Pemasangan Plakat & Proses Penyelesaian Melalui Lelang. Tergugat menyatakan Penggugat mempunyai tunggakan dan angsuran bulan berjalan sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 sebesar Rp. 591.332.636,- (lima ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus tiga puluh dua ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) belum termasuk denda. Di dalam surat itupun Tergugat mengancam jika Penggugat tidak mengindahkan ketentuan diatas, maka Tergugat akan melakukan pemasangan plakat “Tanah Dan/Atau Bangunan/Apartemen Ini Merupakan Agunan di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk” di jaminan kredit Penggugat, pada tanggal 17 April 2017;
Terhadap niat dari Tergugat tersebut diatas, Penggugat merasa sangat keberatan oleh karena :
Dalam suratnya tersebut Tergugat tidak menyertakan dengan lengkap rincian data kredit Penggugat seperti pembayaran yang sudah dilakukan, sisa jumlah hutang pokok, jumlah bunga dan denda yang harus dibayar oleh Penggugat hingga mencapai nominal sejumlah Rp.591.332.636,- (lima ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus tiga puluh dua ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah), dan tafsiran dari nilai jaminan kredit milik Penggugat;
Tergugat tidak pernah mereview setiap bulannya suku bunga yang diberlakukan terhadap kredit Penggugat. Suku bunga sebesar 11.5 % (sebelas koma lima persen) tidak pernah mengalami penurunan. Bahkan sejak tanggal 01 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 01 April 2017 dalam Rekening Koran yang dikirimkan Tergugat kepada Penggugat tingkat bunga naik menjadi 14.000 PA. (empat belas persen). Padahal suku bunga pinjaman di Bank-Bank yang lain dua tahun belakangan ini mengalami penurunan sejak tahun 2015-2017, yaitu dibawah 9 % (sembilan persen) sesuai aturan Bank Indonesia;
Sehubungan hal tersebut diatas, dalam perjanjian kredit aquo telah ditentukan besarnya angsuran perbulan yang harus dibayar oleh Penggugat kepada Tergugat sejumlah Rp.56.238.178,- (lima puluh enam juta dua ratus tiga puluh delapan ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah). Namun pada kenyataannya tagihan angsuran yang harus dibayar oleh Penggugat setiap bulannya berkisar kurang lebih Rp.65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah). Bahkan dalam Rekening Korannya Tanggal 04 Januri 2017 tertulis besarnya angsuran Rp. 67.586.157,- (enam puluh tuju juta lima ratus delapan puluh enam rupiah seratus lima puluh tuju rupiah). Ada selisih kenaikan pembayaran angsuran setiap bulannya sebesar Rp.11.347.979,- (sebelas juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah);
Bahwa jika ditotal keseluruhan angsuran kredit yang telah dibayar oleh Penggugat selama 3 (tiga) tahun terakhir kira-kira pada tahun 2013-2016, adalah kurang lebih sejumlah Rp 2.340.000.000,- (dua milyard tiga ratus empat puluh juta rupiah), dengan asumsi pembayaran Rp.65.000.000 x 36 bulan, dari pinjaman kredit Rp.4.000.000.000 (empat milyard rupiah);
Bahwa kemudian Penggugat dengan dasar niat yang baik, mengirim surat kepada Tergugat, tertanggal 25 April 2017 untuk menyampaikan mohon keringanan pembayaran angsuran kredit dari pokok terutang saja tanpa dikenakan bunga dan denda. Namun sebaliknya Tergugat justru ingin melelang jaminan kredit Penggugat yang jika ditafsir nilainya kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyard rupiah);
Tergugat mengirimkan tanggapannya melalui surat tertanggal 5 Mei 2017, No : DPL/07/3521kepada Penggugat dan menyampaikan beberapa hal :
Pada angka 3 (tiga) menyatakan “Upaya pemberian keringanan dalam rangka penyelamatan kredit Saudara juga telah kami upayakan dengan memberikan program Restrukturisasi, namun belum juga dapat memperbaiki kualitas kredit Saudara”;
Pada angka 4 (empat) menyatakan : “Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami memberikan penundaan waktu untuk penyelesaian kredit Saudara s.d tanggal 31 Mei 2017, dan apabila Saudara tidak dapat menyelesaikan tunggakan kredit Saudara sesuai dengan batas waktu yang kami berikan, maka pada tanggal 2 Juni 2017 penyelesaian kredit Saudara akan kami lakukan melalui mekanisme Lelang Obyek Hak Tanggungan (LOHT)”;
Bahwa ancaman Tergugat tersebut di atas ditindak lanjuti oleh PT Balai Lelang Bali/Turut Tergugat dengan mengirimkan surat kepada Penggugat, dengan No.532/PL-BLBI/VI.2017 tertanggal 14 Juni 2017, perihal: Pemberitauan akan dilelang;
Didalam suratnya tersebut Turut Tergugat menerangkan bahwa antara Turut Tergugat dan Tergugat mempunyai perjanjian kerja sama, akan melaksanakan/mengajukan lelang Eksekusi Hak Tanggungan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar/Turut Tergugat II, terhadap jaminan milik Penggugat, yaitu berupa :
1 (satu) bidang tanah ada bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri/melekat diatasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No.120/Desa Dalung, tanggal 21 Agustus 2007, Surat Ukur No.4761/Dalung/2007, tanggal 16-8-2007, luas tanah 1190 M2 dan luas bangunan 447,6 M2, atas nama Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra Sarjana Hukum., Magister Hukum, terletak di jalan Bila No.96, Banjar Tuka, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Propinsi Bali;
Bahwa menurut Penggugat, tanggapan Tergugat didalam suratnya tertanggal 5 Mei 2017, No : DPL/07/3521 tersebut, Tergugat sama sekali tidak ada toleransinya terhadap maksud baik Penggugat. Pinjaman kredit Penggugat Rp.4.000.000.000 (empat milyard rupiah) sedangkan angsuran yang telah dibayar oleh Penggugat kepada Tergugat kurang lebih Rp.2.340.000.000,- (dua milyard tiga ratus empat puluh juta rupiah), dengan asumsi yaitu Rp.65.000.000 x 36 bulan, maka kredit yang masih tersisa hanyalah sekitar Rp.1.660.000.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh juta rupiah). Jika Penggugat diberikan program Restrukturisasi oleh Tergugat tentunya Penggugat masih mempunyai upaya lain untuk melakukan pembayaran angsuran kredit setiap bulannya tanpa harus melelang benda jaminan milik Penggugat yang senilai Rp 15.000.000.000 (lima belas milyard rupiah);
Dari penjelasan Penggugat tersebut di atas, Penggugat mempunyai sangkaan yang beralasan terhadap etikad buruk dari Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II karena para Tergugat sangat tergesa-gesa untuk melakukan pelelangan. Penggugat tidak mau mengalami kerugian yang banyak dengan melepas jaminan hak milik Penggugat untuk dilelang oleh Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II. Untuk itu cukuplah beralasan jika maksud Tergugat, Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II yang akan melaksanakan/mengajukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan milik Penggugat, Penggugat mohonkan untuk dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Penggugat mohon kiranya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
Dalam Provisi :
Menghukum Tergugat untuk menghentikan perhitungan hutang bunga kredit, bunga tunggakan/denda yang dibebankan kepada Penggugat Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, Perjanjian Kredit No. DPL/2012/1003, tanggal 05 Oktober 2012, rekening kredit TAPLUS/GIRO No. 212961918, selama proses perkara berjalan hingga ada putusan hukum yang tetap;
Dalam Pokok Perkara :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan dibatalkan surat pemberitahuan akan dilelang dari Tergugat I PT Balai Lelang Bali No.532/PL-BLBI/VI.2017 tertanggal 14 Juni 2017 terhadap
jaminan kredit milik Penggugat;
3. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tidak melaksanakan pemasangan plakat dan tidak melaksanakan lelang eksekusi Hak Tanggungan milik Penggugat atas 1 (satu) bidang tanah beserta bangunannya berikut segala sesuatunya yang melekat di atasnya sesuai dengan SHM No. 120, luas tanah 1190 m2 dan luas bangunan 447.6 m2, IMB No. 1677 tahun 2007, atas nama AA Alit Wiraputra, SH.,MH., terletak di jalan Bila No.96 Br.Tuka, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Propinsi Bali, selama proses perkara berjalan hingga ada putusan hukum yang tetap;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);
Mengutip hal - hal yang termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 506/Pdt.G/2017/PN Dps. tanggal 1 Pebruari 2018 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;
DALAM PROVISI :
Menolak Provisi Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.611.000,00 (dua juta enam ratus sebelas ribu rupiah);
Membaca Risalah Pemberitahuan Putusan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 506/Pdt.G/2017/PN Dps. tanggal 1 Pebruari 2018, telah memberitahukan Putusan kepada Turut Tergugat I / Turut Terbanding I , Turut Tergugat II / Turut Terbanding II masing – masing pada tanggal 6 Pebruari 2018;
Membaca Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Denpasar, yang menyatakan bahwa tanggal 14 Pebruari 2018 Penggugat / Pembanding telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 506/Pdt.G/2017/PN Dps. tanggal 1 Pebruari 2018 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat / Terbanding, Turut Tergugat I / Turut Terbanding I, Turut Tergugat II / Turut Terbanding II, masing – masing pada tanggal 5 April 2018;
Membaca Memori Banding dari Penggugat / Pembanding tertanggal 17 April 2018 telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 20 April 2018 dan telah diberitahukan dengan seksama kepada Tergugat / Terbanding, Turut Tergugat I / Turut Terbanding I, Turut Tergugat II / Turut Terbanding II, masing – masing pada tanggal 23 April 2018;
Membaca Kontra Memori Banding dari Tergugat / Terbanding dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 7 Mei 2018, telah diberitahukan kepada;
Penggugat / Pembanding pada tanggal 15 Mei 2018;
Turut Tergugat I, II / Turut Terbanding I, II, pada tanggal 8 Mei 2018;
Membaca Kontra Memori Banding dari Turut Tergugat II / Turut Terbanding II dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 11 Mei 2018 telah diberitahukan kepada ;
Penggugat / Pembanding pada tanggal 15 Mei 2018;
kepada Tergugat / Terbanding pada tanggal 18 Mei 2018;
kepada Turut Tergugat I / Turut Terbanding I pada tanggal 17 Mei 2018;
Membaca Risalah Pemberitahuan Membaca Berkas Perkara (Inzage) Nomor: 506/Pdt.G/2017/PN Dps. yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Denpasar untuk memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memeriksa / mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan ini, telah memberitahukan kepada Penggugat / Pembanding pada tanggal 6 April 2018, Tergugat / Terbanding, Turut Tergugat I / Turut Terbanding I, Turut Tergugat II / Turut Terbanding II, masing – masing pada tanggal 5 April 2018;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA:
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Penggugat / Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang - undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penggugat / Pembanding dalam Memori Bandingnya yang pada pokoknya menyatakan keberatan - keberatannya sebagai berikut;
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak dan/atau belum memeriksa secara seksama surat replik Pembanding (semula Penggugat) dalam pokok perkara yang pada intinya bahwa Terbanding (semula Tergugat) tidak pernah memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Pembanding (semula Penggugat) sebagai penerima kredit (pelanggaran Pasal 5 ayat 2) ketika melakukan review atas suku bunga kredit. Jika benar seperti surat jawaban Terbanding (semula Tergugat) dalam point I.3 huruf c yang mendalilkan : “Bahwa terhitung tanggal 30 September 2016 kolektibilitas kredit Penggugat turun menjadi golongan 5 (macet), namun Terbanding (semula Tergugat) masih bisa melakukan pendebitan rekening Pembanding (semula Penggugat) dari bulan Januri 2016 s/d Januri 2017 sebesar Rp. 234.256.732 (dua ratus tiga puluh empat juta dua ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah), hal tersebut tidak dibenarkan dalam pembayaran angsuran dan bunga, karena Bank sebagai Kreditur yang menyatakan secara tertulis kepada Debitur bahwa kredit tersebut sebagai kredit macet, maka secara yuridis, pada saat itu segala sesuatunya harus dalam keadaan status quo, baik mengenai jumlah kredit yang macet tersebut maupun tentang jumlah bunganya, tidak dapat dibenarkan lagi penambahan atas bunga, terhadapa jumlah kredit yang sudah dinyatakan macet tersebut (Merujuk pada putusan MARI No. 2899 K/Pdt/1999 tanggal 15 Februari 1996
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dalam pertimbangan hukum dalam pokok perkara yang menyatakan: “terbitnya surat pemberitahuan akan dilelang dari Turut Terbanding (semula Turut Tergugat I/PT. Balai Lelang Bali) No. 532/PL-BLBI/VI/2017 tertanggal 14 Juni 2017 tersebut adalah sesuai dengan pasal 16 ayat (2) Perjanjian Kredit No. DPL/2012/1003 tertanggal 5 Oktober 2012, yang isinya apabila terjadi tunggakan sebanyak 3 kali berturut-turut atas pembayaran angsuran pokok dan bunga, hal ini tidak dapat dibenarkan dalam kredit macet karena segala sesuatunya dalam keadaan status quo, baik mengenai jumlah kredit yang macet tersebut maupun tentang jumlah bunganya, sehingga terbitnya surat pemberitahuan akan dilelang terkesan tergesa-gesa dan memaksakan kehendak, keadaan ini menandakan etikat tidak baik dari Terbanding (semula Tergugat) dan Turut Terbanding I (semula Turut Tergugat I) didalam menyelesaikan masalah;
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah salah dalam mempertimbangkan putusan perkara aquo, dimana dalam pertimbangan hukum dalam pokok perkara yang menyatakan “bahwa telah terbukti Penggugat (A A Alit Wiraputra) tidak melaksanakan kewajiban terhadap pinjam uang yang diterimanya dari Tergugat (PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk”, Justru Terbanding (semula Tergugat)lah yang tidak konsisten dalam melaksanakan perjanjian Kredit tentang suku bunga yang diperjanjikan yaitu 11.5 % setiap tahunnya, namun justru Terbanding (semula Tergugat) melakukan review bunga kredit menjadi sebesar 14 % pa (Jawaban Tergugat dalam pokok perkara point III.2 huruf I). Hal ini menandakan Terbanding (semula Tergugat) telah memberlakukan bunga yang tidak diperjanjikan, tuntutan terhadap bunga yang tidak diperjanjikan tidak dapat dikabulkan (merujuk putusan MARI No. 1321 K/Sip/1973 tanggal 13 Mei 1975);
Maka berdasarkan apa yang telah diuraikan di atas, Pembanding (semula Penggugat) memohon dengan hormat sudilah kiranya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar berkenan memutuskan sebagai berikut
PRIMAIR:
Menerima permohonan banding dari Pembanding (semula Penggugat) diatas
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 506/Pdt.G/2017/PN.Dps, tertanggal 1 Februari 2018;
Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk seluruhnya
Menghukum Terbanding (semula Tergugat) dan Para Turut Terbanding (semula Para Turut Tergugat) untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng pada kedua tingkat;
SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Atas perkenaan Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, kami ucapkan banyak terima kasih.
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Penggugat / Pembanding tersebut Tergugat / Terbanding telah mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut;
Bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh PEMBANDING dalam Memori Banding pada intinya hanya merupakan pengulangan dari apa yang telah disampaikan oleh PEMBANDING baik dalam gugatan maupun dalil-dalil yang diajukan pada pemeriksaan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Denpasar.
Bahwa TERBANDING menolak dengan tegas dalil-dalil yang disampaikan oleh para PEMBANDING dalam memori Banding, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
DALIL POINT 1 PEMBANDING
Bahwa perlu TERBANDING jelaskan lagi mengenai kronologis kolektibilitas kredit PEMBANDING sebagai berikut:
Pada tanggal 31 Januari 2014, posisi kredit PEMBANDING turun menjadi kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus);
Kemudian pada tanggal 31 Juli 2015 turun menjadi kolektibiltas 3 (kurang lancar);
Pada tanggal 4 September, bersama dengan suratnya PEMBANDING mengajukan permintaan untuk dilakukan restrukturisasi terhadap fasilitas kreditnya. Terhadap permintaan tersebut telah dilakukan restrukturisasi dengan pola penurunan suku bunga dari 14% pa efektif menjadi 12% pa efektif dan diberikan grace period (penundaan pembayaran angsuran pokok) selama 1 (satu) tahun terhitung sejak September 2015 s.d Agustus 2016. Tetapi, setelah kredit di restrukturisasi PEMBANDING tetap mengalami tunggakan pembayaran angsuran pinjaman. Restrukturisasi hanya berjalan 4 (empat) bulan s.d bulan Januari 2016;
Setelah itu PEMBANDING tidak menjalankan kewajibannya. Pada tanggal 31 Juli 2016, kolektibilitas PEMBANDING turun menjadi kolektibilitas 4 (diragukan) dan;
pada tanggal 30 September 2016 kolektibilitas PEMBANDING turun menjadi kolektibiltas 5 (macet).
Bahwa PEMBANDING mendalilkan TERBANDING tidak pernah melakukan pemberitahuan tertulis kepada PEMBANDING terkait kenaikan tingkat suku bunga pada saat floating rate.
Bahwa pemberitahuan tertulis tersebut dalam bentuk rekening koran pinjaman. PEMBANDING sendiri dengan nyata telah mengakui mengetahui kenaikan tingkat suku bunga melalui sarana rekening koran pinjaman yang dikirimkan oleh TERBANDING atau pun dapat pula melalui rekening koran pinjaman yang sewaktu-waktu dapat diperoleh dengan mudah dengan cara mengajukan permintaan melalui petugas kredit TERBANDING. Sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 5 Ayat 2 PK nomor DPL/2012/1003 tanggal 5 Oktober 2012, rekening koran pinjaman mengikat kedua belah pihak (dhi. PEMBANDING dan TERBANDING).
Bahwa berdasarkan Pasal 14 Perjanjian Kredit (PK) nomor DPL/2012/1003 tanggal 5 Oktober 2012 TERBANDING memiliki kuasa untuk membebani rekening giro dan atau rekening pinjaman dan atau rekening lain Penerima Kredit yang ada pada Bank untuk pembayaran angsuran kredit, hutang pokok, provisi, bunga kredit, denda, tunggakan, premi asuransi, biaya-biaya pengikatan barang jaminan, dan biaya lain yang timbul karena dan untuk pelaksanaan Perjanjian.
Bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur kewajiban dari Kreditur menghentikan perhitungan Bunga, denda dan Ongkos apabila debitur nya berada dalam koletibilitas 5 (macet) sehingga dalil PEMBANDING pada point 1
halaman 3-4 haruslah ditolak.
DALIL POINT 2 PEMBANDING
Bahwa dalam pelaksanaan pembayaran angsuran kreditnya, PEMBANDING sudah beberapa kali mengalami tunggakan pembayaran. Dalam hal adanya tunggakan dalam membayar angsuran kredit, maka secara hukum bank selaku kreditur memiliki hak untuk memberikan surat peringatan atau somasi kepada debiturnya yang lalai dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran kredit (Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 852/K/Sip/1972).
Bahwa TERBANDING selaku Kreditur dapat mengeksekusi objek sengketa yang telah dijadikan jaminan tersebut, karena telah diberikan hak untuk mengeksekusi dalam UUHT, apabila debitor Wanprestasi. Hal ini diatur dalam Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan:
“Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan:
hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau
titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahulu dari pada kreditor-kreditor lainnya.”
Bahwa oleh karena itu, atas perbuatan TERBANDING yang menurut dalil PEMBANDING “sangat tergesa-gesa” dan menandakan etikad tidak baik dari TERBANDING dalam melaksanakan proses lelang adalah adalah tidak benar, karena telah sesuai dengan Perjanjian Kredit dan peraturan perundang-undangan.
DALIL POINT 3 PEMBANDING
Bahwa mengenai kenaikan angsuran yang didalilkan PEMBANDING, pada tahun
2015 fasilitas kredit PEMBANDINGdi Restrukturisasi yang tertuang di dalam Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (I) DPL/2012/1003 tanggal 30 September 2015. Kemudian pada Pasal 16 (Pasal Tambahan) berbunyi sebagai berikut:
Perubahan suku bunga pada pasal 5 Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (PPPK) ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak tanda tangan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (PPPK). Pada Bulan ke 13 (tiga belas) sejak penandatanganan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (PPPK) dan selanjutnya suku bunga mengikuti ketentuan yang berlaku.
Grace Period diberikan selama 12 (dua belas) bulan sejak penandatanganan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (PPPK), dalam masa Grace Period diwajibkan membayar angsuran bunga saja, Setelah selesai masa grace pada bulan ke 13 (tiga belas) dan seterusnya berlaku angsuran normal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa dengan pola penurunan suku bunga dari 14 % pa efektif menjadi 12 % pa efektif dan diberikan Grace Period ( Penundaan pembayaran angsuran pokok) selama satu tahun terhitung sejak September 2015 s.d Agustus 2016 sehingga pada masa itu PEMBANDING hanya membayar angsuran Bunga saja. Sedangkan untuk angsuran pokok beserta bunga (angsuran normal), dibayar setelah masa restrukturisasi selesai.
Bahwa berdasarkan point di atas, terjadinya kenaikan angsuran pada Januari 2017 adalah dikarenakan masa grace period telah selesai sesuai dengan jangka waktu Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit (I) DPL/2012/1003 tanggal 30 September 2015 dan PENGGUGAT kembali diwajibkan untuk melakukan pembayaran Pokok serta Bunga sehingga terjadi kenaikan angsuran.
Bahwa berkaitan dengan suku bunga kredit yang dipermasalahkan oleh PEMBANDING karena mengalami kenaikan dari sebelumnya 11.5% pa (sebelas setengah persen) menjadi 14% pa (empat belas persen), hal ini telah dijelaskan bahwa suku bunga 11.5% pa (sebelas setengah persen) berlaku efektif fixed 12 bulan pertama, selanjutnya direview setiap bulan (vide Surat Keputusan Kredit (SKK) No. DPL/06/1894/R tanggal 4 Oktober 2012 dan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) PK No. DPL/2012/1003).
Bahwa berdasarkan pada butir f di atas, TERBANDING melakukan review suku bunga kredit sesuai ketentuan yang berlaku dan pada saat tersebut suku bunga kredit yang berlaku pada TERBANDING untuk Kredit Griya Multiguna adalah sebesar 14% pa (empat belas persen).
Bahwa PEMBANDING telah mendatangani Perjanjian Kredit tersebut. Dengan telah ditandatanganinya PK tersebut oleh karena itu PEMBANDING menyatakan setuju dan mengikatkan diri terhadap segala ketentuan yang tercantum dalam PK berikut berkewajiban untuk mematuhi segala hak dan kewajibannya.
Bahwa setiap Bank dalam menentukan besaran tingkat suku bunga kredit yang akan dikenakan kepada Debitur dengan tetap mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai pemegang regulasi. Pada tahun 2013 Bank Indonesia (BI) selaku pemegang regulasi perbankan menetapkan suku bunga untuk seluruh kredit konsumtif (termasuk salah satunya jenis fasilitas yang diberikan kepada PENGGUGAT) adalah 10.65% per tahun. Penentuan tingkat bunga tersebut setelah menghitung biaya operasional yang harus dikeluarkan bank dan tingkat risiko. Pengenaan bunga ini tidak hanya dikenakan kepada PENGGUGAT saja, melainkan kepada seluruh Debitur dengan fasilitas kredit konsumtif.
Bahwa Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam putusan 506/Pdt.G/2017/PN.DPS adalah sudah tepat dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan aquo tentunya dilakukan setelah Majelis Hakim meneliti dan mencermati secara seksama terhadap obyek sengketa aquo yang dikaitkan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian, dalil-dalil para PEMBANDING mengenai kekeliruan Majelis Hakim merupakan dalil yang mengada-ada dan tidak berdasar hukum sama sekali, karena justru pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan aquo diambil dan diputus setelah mencermati dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku serta mendasarkan pada asas kepatutan dan keadilan.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka uraian pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut di atas sudah tepat dan benar, sehingga mohon agar Majelis Hakim Banding di Pengadilan Tinggi Bali memutuskan untuk memperkuat Putusan Pengadilan Negeri Denpasar aquo.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, dengan ini TERBANDING mohon dengan hormat agar Majelis Hakim Banding di Pengadilan Tinggi berkenan untuk memberikan putusan atas perkara aquo dengan amar putusan sebagai berikut :
Menolak permohonan Banding dari PEMBANDING/dahulu PENGGUGAT.
Menguatkan putusan Majelis Hakim Putusan Penghadilan Negeri Denpasar Nomor : 506/Pdt.G/2017/PN.DPS. tanggal 23 April 2018.
Menghukum para PEMBANDING untuk membayar biaya perkara. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas Memori Banding dari Penggugat / Pembanding tersebut Turut Tergugat II / Turut Terbanding II telah pula mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut;
- Bahwa Turut Terbanding II / Turut Tergugat II dapat menerima seluruh pertimbangan hukum putusan a quo karena sudah tepat dan benar dalam pertimbangan maupun dalam penerapan hukumnya;
- Bahwa Turut Terbanding II / Turut Tergugat II belum menerbitkan produk hukum dan / melakukan perbuatan hukum apapun atas objek sengketa;
Berdasarkan hal tersebut Turut Terbanding II / Turut Tergugat II memohonkan kepada Hajelis Hakim Pengadilan Tinggi Bali memutus sebagai berikut;
Menerima Kontra Memori Banding Turut Terbanding II / Turut Tergugat II;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 506/Pdt.G/2017/PN Dps tanggal 1 Februari 2018;
Menghukum pihak Pembanding / Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca , mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 506/Pdt.G/2017/PN Dps. tanggal 1 Pebruari 2018 dihubungkan dengan memori banding, dari Pembanding dahulu Penggugat tanggal 17 April 2018 dan Kontra memori banding dari Terbanding dahulu Tergugat tanggal 7 Mei 2018 serta Kontra Memori Banding dari Turut Terbanding II dahulu Turut Tergugat II tanggal 11 Mei 2018 Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut ;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menolak gugatan Pembanding dahulu Penggugat sudah tepat dan benar karena Pembanding dahulu Penggugat telah terbukti tidak melaksanakan kewajibannya membayar pinjaman uang yang telah diterimanya dari Terbanding dahulu Tergugat, sehingga tindakan Terbanding dahulu Tergugat telah sesuai prosedur sebagaimana dituangkan dalam Surat Pinjaman Kredit Nomor: DPL/2012/1003 tanggal 5 Oktober 2012, oleh karena itu dalil dari Pembanding dahulu Penggugat agar membatalkan Surat Pemberitahuan akan di Lelang dari Turut Tergugat I / Turut Terbanding I Nomor 532/PL- BLBI/VI/2017 tanggal 14 Juni 2017 terhadap Jaminan Kredit Penggugat / Pembanding karena terkesan tergesa – gesa dan memaksakan kehendak adalah tidak beralasan oleh karena itu haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini, oleh karena itu Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 506/Pdt.G/2017/PN Dps. tanggal 1 Pebruari 2018 harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding dahulu Penggugat tetap sebagai pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam Tingkat Banding besarnya sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, pasal –pasal dalam R Bg. Dan Undang – Undang Nomor 48
Tahun 2009 jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 1947 serta pasal – pasal lain dari peraturan per- Undang – Undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding dahulu Penggugat ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 506/Pdt.G/2017/PN Dps. tanggal 1 Pebruari 2018 yang dimohonkan banding ;
Menghukum Pembanding dahulu Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam Tingkat Banding sebesar Rp.150.000,00( seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bali, pada hari Kamis, tanggal 7 Juni 2018 oleh kami, Agus Subekti, SH.,MH., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bali sebagai Hakim Ketua, Enny Indriyastuti, SH., M.Hum.,dan Dr. H Gusrizal,SH.,M.Hum. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bali masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bali Nomor: 76/Pen.Pdt/2018/PT.DPS. tanggal 27 April 2018, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam pengadilan Tingkat Banding, putusan tersebut diucapkan pada hari: Rabu tanggal 4 Juli 2018 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, serta I Ketut Arnawa,SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bali tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara;
Hakim-Hakim Anggota: Hakim Ketua,
t t d. t t d.
Enny Indriyastuti, SH., M.Hum., Agus Subekti, SH.,MH.,
t t d.
Dr. H. Gusrizal, SH.,M.Hum. Panitera Pengganti,
t t d.
I Ketut Arnawa, SH.
Perincian biaya perkara Banding :
1. Redaksi putusan akhir … Rp. 5.000,-
2. Meterai putusan akhir …. Rp. 6.000,-
3. Pemberkasan …………… Rp. 139.000,-
Jumlah …Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Untuk salinan resmi
Denpasar,…. Juli 2018
Panitera
H. Bambang Hermanto Wahid,SH., M.Hum.
Nip.: 19570827 1986031006.