215/PDT/2019/PT KPG
Putusan PT KUPANG Nomor 215/PDT/2019/PT KPG
Pembanding/Tergugat : SAUL TALOMANAFE Terbanding/Penggugat : MARIA MOOY TALOMANAFE
MENGADILI Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang No. 140/Pdt.G/2019/PN.Kpg tanggal 19 Nopember 2019 yang dimohonkan banding tersebut Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding berjumlah Rp 150. 000, 00. (seratus lima puluh ribu rupiah) .
PUTUSAN
Nomor 215/PDT/2019/PT KPG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding yang bersidang dengan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
SAUL TALOMANAFE, Pekerjaan Swasta, Agama Kristen Protestan, Alamat Jalan Kasih Agape,RT.18/RW.07, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa-Kota Kupang,selanjutnya disebut sebagai Pembanding semulaTergugat ,dalam hal ini memberikan kuasa : ERRYC SAVE OKA MAMOH, SH.MH.,2. ARNOLD JOHNI FELIPUS SJAH, SH.M.Hum, 3. RENSI ANDITA YULYA BENU, SH.MH., Advokat yang beralamat di Jln. Timor Raya Gang I (samping Dealer obil Suzuki Oeba) No. 06 RT.007/RW. 002 Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang- NTT), berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 25/EM & R/KH/PDT/XI/2019/SKK tanggal 27 November 2019 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang dibawah Register Nomor : 669/LGS/SK/PDT/2019/PN.Kpg tanggal 28 November 2019;
lawan
MARIA MOOY- TALOMANAFE, TTL : Rote,9-9-1949 ( 70 tahun), NIK: 5371024909490003 , Agama Kristen Protestan, PekerjaanPengurus Rumah Tangga, AlamatJln. Oelon II, RT.28/RW.11, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat , dalam hal ini memberikan kuasa kepada KAREL HERE,SH dan ANGSER ANWAR HENUK,SH, Advokad/Penasehat Hukum yang beralamat kantor di Jalan Oekalipi, RT.16/RW.06, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa- Kota Kupang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Mei 2019, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang di bawah Register Nomor : 293/LGS/SK/PDT/2019 tanggal 27 Mei 2019
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang No.215/PDT/2019/PT KPG tanggal 19 Desember 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dalam tingkat banding dan berkas perkara beserta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Mengutip Surat gugatan Terbanding semulaPenggugat tertanggal 10 Juni 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan NegeriKupang pada tanggal 10 Juni 2019 dibawah Reg.No. 140/Pdt.G/2019/PN.Kpg telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah isteri sah dari Felipus Mooy sesuai dengan kutipan akta perkawinan No. Satu/1900 delapan puluh dua yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Pencatatan Sipil Kecamatan Kupang Barat.
Bahwa semasa hidupnya Felipus Mooy memiliki sebidang tanah yang diperoleh dari ayahnya yang bernama Bernadus Mooy ( Alm) dan ibunya bernama Sarlin Foes (almh) dengan luasnya kurang lebih 134 M2 yang dahulunya terletak di Desa Sikumana,RT.II/RK.III, Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan H.R.Koroh.
Sebelah selatan berbatasan dengan : Paulina Mooy-Pah/Saul Mooy.
Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan Setapak
Sebelah Timur berbatasan dengan : Pekarangan Dinas Sosial Propinsi.
dan sekarang terletak di RT.18/RW.07, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa-Kota Kupang. Dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan H.R.Koroh.
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Pekarangan Paulina Mooy-Pah/Saul Mooy.
Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan Kasih Agape.
Sebelah Timur berbatasan dengan :Pekarangan Dinas Sosial Propinsi.
Bahwa Felipus Mooy tahun 1979 membangun kios di atas tanah sebagaimana poin 2 diatas dan pada tahun 1990 baru mendapat Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan Nomor SIUP 120/24-12/PK/ IX/90.
Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2014 Felipus Mooy menjual dan menyerahkan hak sebagian atas tanah yang terdapat kios diatasnya sebagaimana dalam poin 3 diatas kepada saudara MARTHEN LEDE TO dengan luas kurang lebih 80 M2 sesuai Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No.KEC.MLF.594.4/339/X/2014, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan H.R.Koroh.
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Pekarangan Paulina Mooy-Pah/Saul Mooy.
Sebelah Barat berbatasan dengan : Felipus Mooy.
Sebelah Timur berbatasan denga : Pekarangan Dinas Sosial Propinsi.
Bahwa sisa tanah milik Felipus Mooy pada bagian barat dari tanah yang sudah di jual kepada Marthen Lede To sebagaimana pada poin 4 diatas seluas kurang lebih 54 M2 yang diatasnya terdapat kurang lebih 5 buah kuburan keluarga Mooy serta beberapa pohon pisang dengan batas batas sebagai berikut :
Sebelah utara berbatasan dengan : Jalan H.R.Koroh.
Sebelah Selatan berbatasan dengan: Pekarangan Paulina Mooy-Pah/Saul Mooy.
Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan Kasih Agape.
Sebelah Timur berbatasan dengan : Marthen Lede to.
Yang selanjutnya disebut tanah obyek sengketa dalam perkara ini.
Bahwa pada tanggal 10 April 2016 Felipus Mooy meninggal dunia berdasarkan kutipan akta kematian No. 5371-KM-080520-19-0010 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang;
Bahwa setelah Felipus Mooy (Almh) meninggal maka dengan sendirinya tanah yang menjadi obyek sengketa menjadi milik dari Penggugat sebagai Istri sah dan atau sebagai ahli waris;
Bahwa pada bulan Juni 2016 Tergugat membersihkan tanah obyek sengketa sebagaimana poin 5 diatas dengan cara menebang beberapa pohon pisang, dan menurunkan material bangunan berupa pasir dan batu karang;
Bahwa pada saat Tergpugat melaksanakan aktifitas sebagaimana pada posita poin 8 diatas, Penggugat mendapat informasi dari tetangga yang bertempat tinggal disekitar tanah yang menjadi obyek sengketa mengenai
aktifitas dari Tergugat yang sedang menebang pohon pisang dan menurunkan material bangunan berupa pasir dan batu karang. Penggugat langsung datang ke lokasi tanah obyek sengketa dan Penggugat mendapati Tergugat sedang menebang pohon-pohong pisang dan menimbun semua kuburan milik keluarga Penggugat dengan pasir dan batu karang, pada saat itu juga Penggugat menegur Tergugat namun Tergugat tidak mengindahkan teguran dari Penggugat bahkan Tergugat mengatakan bahwa tanah yang menjadi obyek sengketa adalah milik Tergugat dan Tergugat melanjutkan dengan membuka lapak jualan daging babi dan lain-lain sampai dengan gugatan ini didaftarkan;
Bahwa selanjutnya Penggugat telah melaporkan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat ke pihak Kelurahan Sikumana yang kemudian pihak Kelurahan telah memanggil Penggugat dan Tergugat untuk dilaksanakan mediasi namun pihak Kelurahan tidak berhasil memediasi kedua belah pihak, maka Penggugat melakukan upaya hukum lewat Pengadilan Negeri Kupang Klas 1A;
Bahwa sejak penguasaan tanah obyek sengketa tanpa hak dan tanpa dasar yang dilakukan oleh Tergugat dengan cara menebang pohon pisang dan menimbun semua kuburan keluarga Penggugat serta membangun lapak untuk menjual daging babi dan lain- lain adalah Perbuatan Melawan Hukum, maka dengan tindakan Tergugat yang menguasai tanah yang menjadi obyek sengketa tanpa hak dan tanpa dasar tersebut,dimana Penggugat sebagai pemilik tanah yang sah telah mengalami kerugian baik secara materil maupun secara imateril;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1365 BW yang menyatakan “Tiap perbuatan yang melanggar hukum, dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu, karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut” maka adalah beralasan menurut hukum Penggugat menuntut ganti kerugian atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat sehingga Penggugat tidak bisa memanfaatkan tanah obyek sengketa tersebut;
Bahwa Penggugat menuntut agar Tergugat mengembalikan kepada Penggugat tanah obyek sengketa sebagai pemilik yang sah dalam keadaan kosong kalau perlu dengan bantuan pihak keamanan;
Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat agar Tergugat tidak mengalihkan atau menyewakan tanah obyek sengketa kepada pihak lain selama proses hukum ini berjalan, maka Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Kupang Klas 1A melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan meletakkan sita jaminan (CB) terhadap tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara a quo;
Berdasarkan uarian tersebut diatas maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Kupang Klas 1A melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan menerima dan memeriksa gugatan ini dan memberikan putusan dengan amarnya sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Penggugat sebagai ahli waris yang sah,
Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sahatas sebidang tanah dengan luas kurang lebih 54 M2 yang terletak di RT.18/RW.07 Kelurahan Sikumana, kecamatan Maulafa-Kota Kupang dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan H.R Koroh.
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Paulina Mooy-Pah/Saul Mooy.
Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan Kasih Agape.
Sebelah Timur berbatasan dengan : Marthen Lede To.
Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat yang telah menguasai tanah obyek sengketa dengan cara menebang pohon pisang, menimbun kurang lebih 5 kuburan keluarga mooy dan membangun lapak jualan daging babi dan lain-lain adalah Perbuatan Melawan Hukum.
Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat sebidang tanah seluas Kurang lebih 54 M2 terletak di RT.18/RW.07 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa-Kota Kupang yang menjadi obyek sengketa sebagai pemilik yang sah dalam keadaan kosong bila perlu menggunakan bantuan pihak keamanan, dengan batas-batas :
Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan H.R Koroh.
Sebelah Selatan berbatsan dengan : Paulina Mooy-Pah/SaulMooy.
Sebelah barat berbatasan dengan : Jalan Kasih Agape.
Sebelah Timur berbatasan dengan : Marthen Lede To.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) atas tanah obyek sengketa.
Menyatakan menurut hukum putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat melakukan upaya hukum verzet,banding maupun kasasi.
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Pemanding semula Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Bahwa dalam gugatan Penggugat yang digugat sebagai Tergugat hanyalah Saul Talo Manafe, padahal pemilik tanah sebenarnya adalah ayah kandung Tergugat yaitu Jonas Talo Manafe yang merupakan hasil usaha sendiri dan sudah dikuasai secara fisik dan membayar pajak bumi dan bangunan sejak tahun 1963 seluas ± 1.024 M² termasuk juga tanah sengketa yang dahulu terletak di Desa Sikumana, Kec. Kupang Barat, Kab. Kupang dan sekarang RT.018/RW.007 Kel. Sikumana, Kec. Maulafa, Kota Kupang dengan batas-batas :
Utara : Jalan H.R. Koroh.
Selatan : Dahulu tanah Ruben Lede dan sekarang tanah Herman
Sudjono.
Timur : Dahulu tanah Ferdinan Lese dan sekarang tanah Daud
Mardji.
Barat : Tanah milik Dinas Sosial Prov. NTT.
Bahwa ayah kandung Tergugat yaitu Jonas Talo Manafe yang sebagai pemilik tanah sengketa sebenarnya tetapi tidak dijadikan pihak dalam perkara ini, maka secara hukum gugatan Penggugat yang demikian dinyatakan sebagai gugatan yang kurang pihak atau gugatan Penggugat mengandung cacat Plurium Litis Consortium (kekurangan pihak yang ditarik sebagai Tergugat) oleh karenanya gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa apa yang telah terurai pada bagian eksepsi merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dan dianggap dipergunakan kembali pada jawaban terhadap pokok perkara ini.
Bahwa pada dasarnya Tergugat menolak seluruh dalil gugatan Penggugat kecuali yang secara tegas dan tertulis dibenarkan oleh Tergugat.
Bahwa terkait gugatan Penggugat point 2,3,4 dan 5 dapat dijelaskan bahwa pemilik tanah sengketa sebenarnya adalah ayah kandung Tergugat yaitu Jonas Talo Manafe yang merupakan hasil usaha sendiri dan sudah dikuasai secara fisik dan membayar pajak bumi dan bangunan sejak tahun 1963 seluas ± 1.024 M² termasuk juga tanah sengketa yang dahulu terletak di Desa Sikumana, Kec. Kupang Barat, Kab. Kupang dan sekarang RT.018/RW.007 Kel. Sikumana, Kec. Maulafa, Kota Kupang dengan batas-batas :
Utara : Jalan H.R. Koroh.
Selatan : Dahulu tanah Ruben Lede dan sekarang tanah Herman
Sudjono.
Timur : Dahulu tanah Ferdinan Lese dan sekarang tanah Daud
Mardji.
Barat : Tanah milik Dinas Sosial Prov. NTT.
Bahwa Jonas Talo Manafe/ ayah Tergugat pernah menjual sebagian tanah dari total tanah keseluruhan sebagaimana letak, luas dan batas-batas pada point 3 diatas kepada Lazarus Sogara dan Tergugat menjual tanah kepada Luther Nesi karena mendapat kuasa dari Jonas Talo Manafe.
Bahwa tanah milik Bernadus Mooy (ayah Felipus Mooy dan Saul Mooy) sebenarnya berada di Nahieti KM 6 Kel. Sikumana, tetapi Felipus Mooy dan Saul Mooy sudah menjual sedikit demi sedikit sampai habis, lalu karena sudah tidak punya tanah lagi Felipus Mooy dan Saul Mooy memukul, mengusir dan merampas tanah milik om kandung Tergugat yaitu Daniel Moy di bagian bawah tanah sengketa kemudian menjaminkan tanah milik om kandung Tergugat di bank sampai tidak mampu membayar maka bank menyita tanah milik om kandung Tergugat, lalu Felipus Mooy dan Saul Mooy membangun rumah di atas tanah milik Jonas Talo Manafe.
Bahwa waktu Felipus Mooy membangun rumah di atas tanah milik Jonas Talo Manafe, baik Jonas Talo Manafe maupun Tergugat tidak menegur atau mempermasalahkan karena isteri dari Felipus Mooy yaitu Penggugat masih hubungan keluarga dengan Jonas Talo Manafe maupun Tergugat.
Bahwa waktu Saul Mooy membangun rumah diatas tanah milik Jonas Talo Manafe, baik Jonas Talo Manafe maupun Tergugat tidak menegur atau mempermasalahkan karena Saul Mooy adalah ipar kandung Penggugat yang masih ada hubungan keluarga dengan Jonas Talo Manafe maupun Tergugat, apalagi waktu itu yang membangun rumah adalah isterinya Saul Mooy sendiri saja karena Saul Mooy sudah tinggal dengan isteri muda di Camplong sehingga tidak memperdulikan lagi isteri dan anak-anaknya.
Bahwa di dalam rumah Saul Mooy terdapat 3 (tiga) kuburan yaitu kuburannya Taroci Moy (nenek Tergugat), 2 anaknya RubenTaneo dan Maria Talo Manafe.
Bahwa di dalam rumah Marthen Lede To terdapat 3 (tiga) kuburan yaitu kuburannya Even Talo Manafe, Yuli Talo Manafe dan Ribka Talo Manafe (adik kandung Tergugat).
Bahwa dalam tanah sengketa terdapat 4 (empat) kuburan yaitu kuburannya Keluarga Moy bukan keluarga Mooy.
Bahwa Tergugat sudah berulang kali menegur Felipus Mooy dan sempat diselesaikan di kelurahan dan juga ribut-ribut dengan Saul Mooy.
Bahwa Tergugat pernah menegur Penggugat dan sempat membatalkan BPN melakukan pengukuran atas tanah sengketa.
Bahwa Felipus Mooy pernah menggali kuburan di atas tanah sengketa tetapi ditegur oleh Daniel Moy/om kandung Tergugat sampai memukul Felipus Mooy dengan tongkat, barulah Felipus Mooy berhenti menggali kuburan di atas tanah sengketa.
Bahwa terkait gugatan Penggugat point 8 dan 9 dapat dijelaskan bahwa tanah sengketa adalah milik dari ayah kandung Tergugat, maka pada tahun 2016 Tergugat membersihkan lahan tanah sengketa dan menguasai dengan cara menjual daging babi dan ikan diatasnya.
Bahwa berdasarkan pada alasan-alasan yang telah dikemukakan diatas, maka dengan ini Tergugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya memutuskan yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Dalam Pokok Perkara
Menerima dan mengabulkan jawaban Tergugat untuk seluruhnya.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat sebagaimana telah diuraikan diatas, maka Pengadilan Negeri Kupang telah menjatuhkan putusan No. 140/pdt.G/2019/PN.Kpg tanggal 19 Nopember 2019 yang amar putusannya sebagai berikut :
MENGADILI:
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatanPenggugat sebagian;
Menyatakan Penggugat sebagai ahli waris dari Felipus Mooy (alm);
Menyatakanbahwa Penggugat adalah pemilik sahatas sebidang tanah dengan luas kurang lebih 54 M2 yang terletak di RT.18/RW.07 Kelurahan Sikumana, kecamatan Maulafa-Kota Kupang dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan H.R Koroh.
Sebelah Selatan berbatasan dengan :Saul Mooy.
Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan Kasih Agape.
Sebelah Timur berbatasan dengan : Marthen Lede To.
Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat yang telah menguasai tanah obyek sengketaadalah Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat sebidang tanah seluas Kurang lebih 54 M2 terletak di RT.18/RW.07 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa-Kota Kupang yang menjadi obyek sengketa sebagai pemilik yang sah dalam keadaan kosong bila perlu menggunakan bantuan pihak keamanan, dengan batas-batas :
Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan H.R Koroh.
Sebelah Selatan berbatasan dengan : SaulMooy.
Sebelah barat berbatasan dengan : Jalan Kasih Agape.
Sebelah Timur berbatasan dengan : Marthen Lede To.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.576.000.00 (satu juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa atas putusan tersebut diatas, Pembanding semula Tergugat telah mengajukan banding pada tanggal 25 Nopember 2019 dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Kupang sesuai dengan akta pernyataan Banding No. 140/PDT.G/2019/PN.Kpg ;
Telah Membaca relaas pemberitahuan pernyataan banding No. 140/PDT.G/2019/PN.Kpg tertanggal 10 Desember 2019 kepada kuasa Terbanding semula Penggugat ;
Membaca relaas penyerahan memori banding No. 140/Pdt.G/2019/PN.Kpg oleh Pembanding semula Tergugat kepada Panitera Pengadilan Negeri Kupang tertanggal 9 Desember 2019sebagai berikut :
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian .
Menyatakan Penggugat sebagai ahli warisdari Felipus Mooy (alm) .
Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pemilik Sah atas sebidang tanah dengan luas kurang lebih 54M² yang terletak di RT 18/RW.07 Kelurahan sikumana, kecamatan Maulafa-kota Kupang dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelaqh utara berbatasan dengan :Jalan H.R Koroh
Sebelah selatan berabatasan dengan :Saul Mooy
Sebelah barat berbatasan dengan :Jalan Kasih Agape
Sebelah Timur berbatasan dengan : Marthen Lede To
Menyatakan menurut Hukum Bahwa tindakan Tergugat yang telah menguasai tanah obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum .
Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat sebidang tanah seluas kurang lebih 54 M² terletak di RT.18/RW.07 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa – kota Kupang yang menjadi obyek sengketa sebagai pemilik yang sah dalam keadaan kosong bila perlu menggunakan bantuan pihak keamanan, dengan batas-batas :
Sebelah utara berbatasan dengan : Jalan H.R Koroh .
Sebelah selatan berbatasan dengan : Saul Mooy
Sebelah barat berbatasan dengan : Jalan Kasih Agape .
Sebelah Timur berbatasaqn dengan : Marthen Lede To
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.576.000.00 (Satu juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) .
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya .
Bahwa terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang Nomor. 140/PDT.G. /2019/PN.KPG, tanggal 19 November 2019, oleh Tergugat asal telah menyatakan banding atas putusan tersebut pada tanggal 25 November 2019, sebagaimana Akta Pernyataan Banding (terlampir), sehingga pernyataan banding oleh Tergugat sekarangPembanding masih dalam tenggang waktu yang ditentukan Undang-undang;----------------------------------------------------------------------
Bahwa Pembanding/Semula Tergugat ,setelah membaca dan mencermati isi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang Nomor. 140/PDT.G./2019/PN.KPG, tanggal 19 November 2019, makaTergugat sekarang Pembanding tidak sependapat dengan pertimbangan maupun putusan Pengadilan Negeri Kupang tersebut, sehinggaTergugat sekarang Terbanding harus menyatakan bandingpada Pengadilan Tinggi Kupang;---------------------------
KEBERATAN BANDING TERKAIT DENGAN DITOLAKNYA EKSEPSI TERGUGAT SEKARANG PEMBANDING.
Bahwa pertimbangan hukum majelis Hakim tersebut menolak eksepsi Tergugat oleh karena telah menimbang , bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan meneliti dalil eksepsi dari Tergugat tersebut di atas, bahwa dalil eksepsi yang disampikan oleh Tergugat hanya bantahan terhadap dalil-dalil gugatan dari Penggugat yang berkaitan tentang kedudukan Tergugat yang menguasai objek sengketa, yang mana hal tersebut haruslah dibuktikan didalam pemeriksaan pokok perkara, dan memerlukan pembuktian lebih lanjut di persidangan untuk dapat membuktikan kebenarannya, dan dengan memperhatikan pula Kaidah hukum dalam putusan MA-RI Nomor 1072 K/Sip/1982 tanggal………..dan seterusnya (Vide Putusan Pengadilan Nomor 76/Pdt.G/2018/PN.Kpg, tanggal 14 Februari 2019, paragraf ke 3 (tiga) halaman 33), telahmenunjukan suatu kekeliruan dalam pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama;---------------------------------------------------------------
Bahwa sebagaimana fakta yang terungkap dalam persidangan telah terbukti bahwa yang menguasai obyek sengketa adalah JONAS TALO MANAFE, hal ini telah bersesuaian dengan Bukti Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan dari tahun 1993 sampai dengan tahun 2019 (Bukti T1-T22) serta Bukti Keterangan dari Kelurahan Sikumana Nomor: Kel.SKM.593.3/574/VIII/2019 tanggal 20 Agustus 2019 (T-25) dan keterangan saksi yang diajukan oleh Tergugat, yaitu: Saksi Melkianus Asanab, SH, yang pada pokoknya menerangkan bahwa obyek tanah sengketa adalah bagian dari tanah milik YONAS TALOMANAFE yang dikuasai dari tahun 1975 sampai dengan tahun 2019. Sedangkan Tergugat adalah ahli waris Pengganti dari pada YONAS TALOMANAFE yang hanya memakai sementara obyek sengketa untuk menjual daging dari pagi hingga sore hari dan tidak tinggal menetap pada obyek sengketa;
Bahwa pihak yang sebenarnya menguasai obyek sengketa adalah YONAS TALOMANAFE sedangkan Tergugat hanya merupakan ahli waris Pengganti dari YONAS TALOMANAFE, maka pihak YONAS TALOMANAFE yang seharusnya ikut serta digugat, oleh karena pihak YONAS TALOMANAFE yang mempunyai kewajiban dalam pembagian beban pembuktian dalam perkara a quo, sebagaimana telah dipertegaskan pula dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 547 K/Sip/1971 tanggal 15 Maret 1972 yang kaidah hukumnya menyatakan bahwa “Pembuktian yang diletakkan kepada pihak yang harus membuktikan sesuatu yang negatif adalah lebih berat daripada beban pembuktian pihak yang harus membuktikan sesuatu yang positif, yang tersebut terakhir ini termasuk pihak yang lebih mampu untuk membuktikan” ;-------------------------------------------------
Bahwa oleh karena tidak dilibatkannya YONAS TALOMANAFE sebagai para pihak baik orang/badan hukum yang berkaitan langsung dalam perkara a quo, maka sudah sepatutnya gugatan Penggugat adalah kurang pihak atau tidak lengkap pihaknya, sebagamana telah dipertegaskan dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 201 K/Sip/1974 yang tanggal 28 Januari 1976, suatu gugatan yang tidak lengkap para pihaknya, dengan pengertian masih terdapat orang-orang/badan hukum lain yang harus digugat, tetapi tidak diikutkan, maka gugatan demikian dinyatakan tidak dapat diterima.
Adapun mengenai keberatan yang diajukan dalam memori banding dari Tergugat sekarang Pembanding adalah KEBERATAN TERHADAP DIKABULKANNYA GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;--------------
Bahwa oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, dalam putusannya telah menyatakan bahwa mengabukan gugatan penggugat untuk sebagaian tersebut adalah tidak tepat dan tidak beralasan hukum, oleh karena itu pembuktian yang diajukan oleh Tergugat/sekarang Pembanding adalah bukan merupakan bukti tentang asal mula penguasaan dan kepemilikan tanah yang tidak benar dengan mengacu pada rangkuman pokok permasalahan yang dipertimbangkan dalam perkara a quo, adalah sebagai berikut:
Apakah Benar Menurut Hukum Harus Dianggap Terbukti Materi Pokok Perkara bahwa Penggugat merupakan pemilik obyek sengketa dan Tergugat menguasai obyek sengketa tidak mempunyai dasar kepemilikan, sehingga merupakan perbuatan melawan hukum?
Apakah benar Tergugat mempunyai kewajiban dalam beban pembuktian penguasaan tanah obyek sengketa, sedangkan Tergugat sendiri adalah ahli waris Pengganti dari YONAS TALOMANAFE yang berkedudkan sebagai pemilik tanah obyek sengketa?
Bahwa terkait dengan rangkuman pokok permasalahan yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, maka selanjutnya akan ditanggapi sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
Keberatan Tergugat/sekarang Pembanding Terkait bahwa oleh karena setidak-tidaknya tidak disangkal, maka menurut hukum harus dianggap Terbukti Materi Pokok Perkara bahwa berdasarkan bukti T-1 sampai dengan Bukti T-22 berupa SPPT atas obyek pajak dan bukti T-25 berupa Surat Keterangan Kepemilikan Tanah berdasarkan SPPT/PBB NOP: 53.71.030.008.009-0126.0…………..dan seterusnya (Paragraf 2 hal. 21, Vide Putusan Nomor:140/Pdt.G/2019/PN.Kpg tanggal 19 November 2019)
Bahwa terkait pertimbangan majelis hakim tersebut, Pelawan sekarang Pembanding beranggapan bahwa mejelis hakim tingkat pertama telah keliru dalam memberikan pertimbangan hukumnya. Dasar kekeliruan Majelis Hakim Tingkat Pertama adalah sebagai berikut:--------------------------
Bahwa terhadap benar tidaknya pembuktian hak kepemilikan tanah obyek sengketa yang dipakai oleh Tergugat/sekarang Pembanding untuk usaha jual daging bukan merupakan kewajiban utama dari Tergugat/sekarang Pembanding, melainkan adalah merupakan kewajiban beban pembuktian oleh pihak YONAS TALOMANAFE dalam perkara aquo, sebagaimana bukti T-1 s/d T-22, Bukti T-23 serta Bukti T-25 yang telah bersesuaian dengan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Tergugat/sekarang Pembanding, yaitu saksi MELKIANUS ASANAB, SH, yang pada pokoknya telah menerangkan “penguasaan dan pemilik obyek sengketa adalah YONAS TALOMANAFE sejak tahun 1975 hingga saat ini” (Vide Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor. 140/PDT.G./2019/PN.KPG, tanggal 19 November 2019, Hlm 21-23);--
Bahwa oleh karena Tergugat/sekarang Pembanding hanya berkedudukan sebagai ahli waris Pengganti dari YONAS TALOMANAFE, maka Obyek Tanah Sengketa masih merupakan hak milik dari YONAS TALOMANAFE, sebagaimana telah diperjelaskan secara tertulis oleh Pihak Kelurahan Sikumana yang mengetahui secara jelas dan terang benderang tentang status riwayat kepemilikan tanah di wilayah Hukumnya (Bukti T-25).
Bahwa terhadap fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan tersebut, maka pembebanan pembuktian untuk membuktikan apakah Terbukti atau tidaknya Materi Pokok Perkara Berupa status kepemilikan tanah obyek sengketa sebagaimana dalam Gugatan Penggugat/Terbanding dalam perkara a quo adalah bukan merupakan kewajiban dari Tergugat/Pembandig untuk membuktikannya melainkan merupakan kewajiban dari YONAS TALLOMANFE dalam membuktikan status kepemilikan tanah obyek sengketa;---------------------------------------
Keberatan Tergugat/sekarang Pembanding terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan bahwapenguasaan Felipus Mooy atas tanah Objek Sengketa sejak Tahun 1979 dengan membangun kios sampai kemudian pada tahun 1990 terbit Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Tanggal 6 September 1990 membuktikan bahwa Felipus Mooy telah menguasai tanah objek sengketa dan melakukan kegiatan usaha diatas tanah sengketa aquo sebelum penguasaan oleh Tergugat, .…………….dan seterusnya (vide putusan No 140/Pdt.G/2019/PN.Kpg Tanggal 21 November 2019, paragraf ke 2, halam 24 ) adalah merupakan pertimbangan hukum yang keliru. Dasar kekeliruan Majelis Hakim Tingkat Pertama adalah sebagai berikut:-------------------
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama yang menyatakan bahwa penguasaan FELIPUS MOOY atas tanah obyek sengketa sejak tahun 1979 adalah tidak berlandaskan fakta yang terungkap dalam persidangan, dimana baik Bukti Surat P1-s/d P5 yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding tidak ada yang membuktikan penguasaan FELIPUS MOOY atas tanah obyek sengketa sejak tahun 1979, sehingga dasar apa yang dipakai majelis hakim tingkat pertama dalam mempertimbangkan penguasaan tanah oleh FELIPUS MOOY tersebut;------------------------------------
Bahwa dasar pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut yang menyatakan bahwa FELIPUS MOOY telah menguasai obyek tanah sengketa sejak tahun 1979 adalah dasar pertimbangan yang keliru dan tidak sesuai dengn fakta maupun hukum yang terungkap dalam persidangan, oleh karena sebagaimana fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa obyek tanah sengketa adalah merupakan hak milik dari pada YONAS TALOMANAFE yang telah dikuasai sejak tahun 1975, sebagaimana bukti surat T1 s/d T22, dan T-25 yang telah bersesuaian dengan keterangan saksi MELKIANUS ASANAB, SH;-------
Bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tanggal 6 September 1990 yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding tersebut apakah berlokasi di Obyek sengketa sehingga Majelis Hakim Tingkat Pertama telah beranggapan telah terbukti FELIPUS MOOY telah menguasai obyek sengketa, sedangkan SIUP tersebut merupakan ijin yang harus dimiliki oleh orang perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan, baik usaha kecil, menengah, maupun yang sudah berskala besar, jadi bukan sebagai bukti kepemilikan atas obyek sengketa;----------------------------------------------------------
Bahwa Majelis Hakim Tingkat pertama telah keliru menggunakan ketentuan ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dalam pertimbangan hukummnya, oleh karena obyek sengketa dalam perkara a quo bukan berkaitan dengan pendaftaran tanah.atau pembatalan kepemilikan tanah obyek sengketa yang telah diterbitkan Hak Milik oleh Badan Pertanahan Nasional, demikian pula baik bukti surat P1 s/d P5 yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding tidak ada yang menerangkan
bahwa obyek sengketa adalh milik Penggugat dan telah mempunyai hak kepemilikan yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional;------
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru memberikan pertimbangan hukum dengan menyatakan bahwa Tergugat mengusai obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum, dimana jelas baik secara fakta maupun hukum yang terungkap dalam persidangan bahwa tindakan Tergugat menempati sementara tanah obyek sengketa untuk melakukan usaha jualan daging adalah atas dasar ijin dan sepengetahuan dari YONAS TALOMANAFE selaku pemilik tanah obyek sengketa. Demikian pula oleh pihak Kelurahan Sikumana (bukti T-25) secara administrasi telah mengakui bahwa obyek tanah sengketa adalah merupakan hak kepemilikan dari YONAS TALOMANAFE;-----------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan fakta maupun hukum yang diuraikan di atas, maka Pembanding melalui Memori banding ini, memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang agar berkenan memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut:-
Menerima permohonan banding dari Pembanding;
Menerima dan mengabulkan Memori Banding dari Tergugatsekarang Pembanding untuk seluruhnya;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 140/PDT.G/2019/PN. KPG, tanggal 19 November 2019 dan mengadili sendiri;
Dalam Eksepsi
Menerima dan Mengabulkan Eksepsi Tergugat/sekarang Pembanding
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat/Terbanding ;
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan Penggugat/sekarang Terbanding untuk Seluruhnya
Mengabulkan jawaban Tergugat/sekarang Pembanding untuk seluruhnya
Menghukum Penggugat/sekarang Terbanding untuk membayar segala biaya perkara yang timbul berkaitan dengan perkara ini;
Atau;
- Mohon putusan yang seadil - adilnya ;
Membaca relaas Pemberitahuan Penyerahan memori banding No. 140/PDG.G/2019/PN.Kpg tanggal 10 Desember 2019 kepada Terbanding semula Penggugat ;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat mengajukan kontra memori banding pada tanggal 16 Desember 20019 No. 140/Pdt.G/2019/PN.Kpg sebagai berikut :
Bahwa EKSEPSI dan JAWABAN Pembanding/Tergugat tidak beralasan hukum.
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Kupang Klas I A telah benar dan sesuai hukum.
Dalam Memori Banding Pembanding/Tergugat telah menyampaikan keberatan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kupang Klas I A Nomor140/pdt.G/2019/PN Kpg. Dan oleh karena itu didalam Kontra Memori Banding ini, Terbanding/Penggugat akan memaparkan tanggapan sebagai berikut :
Tentang tanggapan atas isi memori banding
Majelis Hakim Tingkat Banding yang terhormat;
Bahwa benar Terbanding/Penggugat adalah istri sah dari Felipus Mooy (alm) sesuai dengan kutipan Akta perkawinan Nomor : satu/1900 delapan puluh dua yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Pencatatan Sipil Kecamatan Kupang Barat;
Bahwa benar suami dari Terbanding/Penggugat atas nama Felipus Mooy telah meninggal dunia pada tanggal 10 April 2016 sesuia dengan surat keterangan kematian Nomor : 5371-KM-080520-19-0010;
Bahwa benar semasa hidupnya suami Terbanding/Penggugat memperoleh sebidang tanah dari ayah dan ibu kandungnya bernama Bernadus Mooy (Alm) dan Sarlin Foes (Almh) dengan luas kurang lebih 134 M2 yang dahulunya terletak di Desa Sikumana RT. II RK. III Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan H. R. Koroh
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Paulina Mooy-Pah/Saul Mooy
Sebelah Barat berbatasan denagn : Jalan Setapak
Sebelah Timur Berbtasan dengan : Pekarangan dinas Sosial Propinsi NTT
Yang sekarang terletak di RT.18/RW.07, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang-NTT dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan H.R. Koroh
Sebelah Selatan berbatasan denagn : Pekarangan Paulina Mooy-Pah/Saul Mooy
Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan Kasih Agape
Sebelah Timur berbatasan dengan : Pekarangan dinas Sosial Propinsi NTT
Bahwa benar pada tahun 1979 suami Terbanding/Penggugatmembangun kios diatas tanah yang diperoleh dari orang tua suami Terbanding/Penggugat tersebut dan pada tanggal 1Oktober 2014 suami Terbanding/Penggugat sebelum meninggal telah menjual sebagian tanah tersebut kepada Saudara MARTHEN LEDE TO dengan luas kurang lebih 80 M2sesuai dengan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : KEC.MLF.594.4/339/X/2014 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan H.R. Koroh
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Pekarangan Paulina Mooy-Pah/Saul Mooy
Sebelah Barat berbatasan dengan : Felipus Mooy
Sebelah Timur berbatasan dengan : Pekarangan dinas Sosial Propinsi NTT
Bahwa benar Saudara MARTHEN LEDE TO sudah memilik Sertifikat Hak Milik atas tanah yang dibeli dari suami Terbanding/Penggugat Nomor : 4414 Tahun 2017 ( bukti P.5 )
Bahwa benar sisa dari tanah yang dijual kepada Saudara MARTHEN LEDE TO milik suami Terbanding/Penggugat kurang lebih 54 M2yang diatasnya terdapat beberapa pohon pisang dan 5 buah kuburan keluarga Mooy dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan H.R. Koroh
Sebelah Selatan berbatasan dengan : Pekarangan Paulina Mooy-Pah/Saul Mooy
Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan Kasih Agape
Sebelah Timur berbatasan dengan : Marthen Lede To
Yang selanjutnya disebut sebagai tanah obyek sengketa.
Bahwa benar pada bulan Juni 2016 setelah suami Terbanding/Penggugat meninggal dunia Pembanding/Tergugat mulai melakukan aktifitas diatas tanah obyek sengketa dan menguasai tanah obyek sengketa milik suami Terbanding/Penggugat tersebut dengan cara menebang beberapa pohon pisang dan menurunkan material bahan bangunan berupa pasir dan batu karang serta menimbun diatas 5 kuburan keluarga Moy yang ada diatas tanah Obyek sengketa selanjutnya Pembanding/Tergugat membuka lapak untuk menjual daging babi dan ikan;
Bahwa berdasarkan apa yang sudah terurai diatas telah menjadi fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tingkat pertama terbukti bahwa Pembanding/Tergugat secara jelas-jelas dan nyata-nyata telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebab tanpa dasar dan tanpa hak telah menguasai tanah obyek sengketa milik sah suami Terbanding/Penggugat
Tentang tidak terbuktinya dalil-dalil Pembanding/ Tergugat
Bahwa pada saat persidangan pada pengadilan tingkat pertama sampai pada acara pengajuan alat bukti surat Pembanding/Tergugat mengajukan alat bukti surat berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (PBB) yaitu bukti T-1 sampai dengan bukti T-22, bukti T-23 surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah atas nama Luter Nesi, Bukti T-24 Surat Permohonan Pembatalan Sertifikat, dan Bukti T-25 surat keterangan Lurah Sikumanayang semua bukti tersebut tidak berkesesuaian dengan tanah yang menjadi obyek sengketa dan bukan merupakan bukti kepemilikan Pembanding./Tergugat.
Bahwa Pembanding/Tergugat telah mengajukan dua orang saksi masing-masing saksi telah memberikan keterangan dibawah sumpah, saksi yang pertama atas nama MELKIANUS ASANAB, SH. Yang pada pokoknya menerangkan bahwa saksi tahu tanah obyek sengketa tetapi tidak tahu luas dan batas-batas tanah oyek sengketa sebab saksi menjelaskan mengenai luas dan batas-batas tanah obyek sengketa tersebut tidak sesuai dengan luas dan batas-batas tanah obyek sengketa pada saat Pemeriksaan Setempat. Selanjutnya saksi juga menjelaskan bahwa tanah yang menjadi obyek sengketa dahulu diberikan oleh kakek saksi bernama Saul Pakunama kepada Yonas Talomanafe ayah dari Pembanding/Tergugat. Saksi juga menerangkan bahwa yang menguasai tanah obyek sengketa adalah Pembanding/Tergugat;
Bahwa Pembanding/Tergugat mengajukan saksi ke dua atas nama KAREL KONSLULATyang pada pokoknya menerangkan bahwa saksi tidak tahu luas dan batas-batas tanah yang menjadi obyek sengketa. Saksi bahkan menerangkan didepan persidangan bahwa keluarga Talomanafemendapat tanah itu dari leluhur saksi dengan demikian maka keterangan dua orang saksi yang diajukan oleh Pembanding/Tergugat tidak berkesesuaian, sehingga baik bukti surat maupun bukti keterangan saksi yang diajukan oleh Pembanding/Tergugat tidak satupun yang memperkuat dalil Pembanding/Tergugat mengenai bukti kepemilikan yang sah terhadap tanah obyek sengketa
Tentang tepatnya pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama;
Bahwa Majelis Hakim pada Pengadilan tingkat pertama telah menemukan adanya kesingkronisasian antara posita dan petitum yang diuaraikan oleh Terbanding/Penggugat sehingga patut dipertimbangkan;
Bahwa setelah Majelis Hakim pada Pengadilan tingkat pertama dengan cermat menggali fakta Pada perkara antara Terbanding/Penggugat dan Pembanding/Tergugat maka ditemukan fakta bahwa mengenai luas dan batas-batas tanah obyek sengketa sudah sesuai dengan posita Terbanding/Penggugat dan pada saat Pemeriksaan Setempat serta diperkuat oleh dua orang saksi yang diajukan oleh Terbanding/Penggugat yaitu saksi MARTHEN LEDE TO dan saksi FREDIKSON BUNGA;
Bahwa mengenai dalil Pembanding/Tergugat dalam memori bandingnya mengatakan gugatan Terbanding/Penggugat kurang pihak patutlah untuk tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sebab Majelis Hakim pada Pengadilan Tingkat Pertama telah menemukan Norma Hukum yang tepat, tidak abstrak, dan tidak mengadung multi tafsir;
Bahwa dalil Pembanding/Tergugat dalam memori bandingnya mengenai bukti surat maupun bukti keterangan saksi patutlah untuk tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sebab Majelis Hakim pada Pengadilan Tingkat Pertama telah menemukan kaidah hukum yang tepat;
Bahwa berdasarkan uruaian diatas maka sudah tepat pertimbangan hukum Majelis Hakin pada Pengadilan tingkat pertama karena sudah melalui proses penemuan hukum (rechtsvinding) yang tepat dan benar sehingga dalil Pembanding/Tergugat dalam memori bandingnya patutlah untuk dikesampingkan karena tidak beralasan hukum dan putusan Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A sudah tepat;
Berdasarkan apa yang teruarai di atas maka dengan ini Terbanding/Penggugat mohon kepada yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang agar kiranya dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menolak permohonan banding dari Pembanding/ Tergugat untuk seluruhnya;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A Nomor : 140/Pdt.G/2019/PN. Kpg. tanggal 19 November 2019.
Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini kepada Pembanding/Terguga
Atau
Apabila yang mulia Majelis Pengadilan Tinggi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex-aequo et bono)
Membaca relaas penyerahan kontra memori banding No.140/Pdt.G/2019/PN,Kpg tanggal 16 Desember 2019 kepada kuasa Terbanding semula Penggugat ;
Membaca relaas pemberitahuan mempelajari berkasperkara No.140/Pdt.G/2019/PN.Kpg masing-masing tanggal 10 Desember 2019 kepada kuasa Pembanding semula Tergugat dan kuasa Terbanding I semula Penggugat memberitahukan supaya datang kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang untuk mempelajari berkas sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi terhitung 14 (empat belas) hari terhitung setelah pemberitahuan ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa membaca relaas permohonan banding Pembanding semula Tergugat tanggal 25 Nopember 2019 telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, setelah Majelis Hakim Banding membaca dan mencermati pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Kupang No.140/Pdt.G/2019/PN.Kpg tanggal 19 Nopember 2019 beserta alat -alat bukti yang diajukan oleh kedua pihak termasuk juga memori banding banding, Majelis Hakim Banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum Hakim pada Tingkat Pertama baik dalam Eksepsi maupun pertimbangan hukum dalam pokok perkara/dalam rekonvensi telah dibuat dan dipertimbangkan dengan tepat dan benar , sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut, sedangkan substansi memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat menurut Majelis Hakim Tingkat Banding telah secara lengkap dipertimbangkan oleh Hakim Tingkat pertama dan tidak ada hal-hal lain yang dapat merubah putusan tersebut akan diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini pada tingkat banding, dengan demikian keberatan-keberatan Pembanding semula Tergugat sebagaimana diuraikan dalam memori bandingnya tersebut haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan hukum tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Kupang No. 140 /Pdt.G/2019/PN. a quo, oleh karena itu pertimbangan hukum putusan Hakim Tingkat Pertama Kpg tanggal 19 Nopember 2019 yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan,oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat tetap dinyatakan sebagai pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara ini pada kedua tingkat Pengadilan yang jumlahnya akan dimuat dalam amar putusan ini
M E N G I N G A T
Undang-undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-undang No. 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah dirubah pertama dengan undang –undang No. 8 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No. 49 tahun 2009.
Reglemen tot Reglemen Van Het Rechts Wesen in De Bewesten Buiten Java en Madura, Stb.1947/222 RBg.
Peraturan perundang-undangan lain yang terkait
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang No. 140/Pdt.G/2019/PN.Kpg tanggal 19 Nopember 2019 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding berjumlah Rp 150.000,00. (seratus lima puluh ribu rupiah) .
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Banding pada hari Rabu, tanggal 29 Januari 2020 oleh kami : I G K. Ady Natha, S.H.,M.Hum.sebagai Ketua Majelis Hakim Suko Priyowidodo, SH dan H.Jauhari,SH.,MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang No. 140/PDT/2019/PT KPG tanggal 19 Desember 2019 dan putusan ini diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 5 Pebruari 2020 oleh Hakim Ketua tersebut didampingi Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh Yusuf Faot S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh para pihak /kuasanya.
Hakim Anggota , Hakim Ketua,
Suko Priyowidodo,SH I G K . Ady Natha, SH.,MHum.
H.Jauhari,SH.,MH
Panitera Pengganti,
Yusuf Faot ,SH.
Rincian biaya perkara:
Redaksi : Rp. 10.000,00
Meterai : Rp.6.000,00
Pemberkasan : Rp.134.000,00
Jumlah : Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);