193/Pid.Sus/2011/PN.Ska.
Putusan PN SURAKARTA Nomor 193/Pid.Sus/2011/PN.Ska.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EKO YUDIANTO Bin TULADI, DK
hukum
P U T U S A N
Nomor : 193/Pid.Sus/2011/PN.Ska.
DEMI KEADILAN BERDADASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Surakarta yang bersidang untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana anak pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan khusus telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara para terdakwa :
N a m a : EKO YUDIANTO Bin TULADI.
Tempat lahir : Grobogan.
Umur / tanggal lahir : 16 tahun / 19 Juni 1995.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Kp. Butuh RT 03 RW 03 Kelurahan Gandekan
Kec. Jebres Kota Surakarta.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Pelajar.
Pendidikan : Pelajar SMK Muhammadiyah I (klas II).
N a m a : CATUR NARTOMO bin MUJI UTOMO.
Tempat lahir : Surakarta.
Umur / tanggal lahir : 16 tahun / 24 September 1995.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Kp. Butuh RT 05 RW 03 Kelurahan Gandekan
Kec. Jebres Kota Surakarta.
Agama : Katolik.
Pekerjaan : di Rumah Makan Ayam Kremes Jurug.
Para terdakwa dalam perkara ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Surakarta oleh :
Penyidik, sejak tanggal 28 Oktober 2011 sampai dengan tanggal 16 Nopember 2011.
Perpanjangan Kajari Surakarta, sejak tanggal 17 Nopember 2011 sampai dengan tanggal 26 Nopember 2011.
Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Nopember 2011 sampai dengan tanggal 04 Desember 2011.
Hakim Pengadilan Negeri Surakarta, sejak tanggal 30 Nopember 2011 sampai dengan14 Desember 2011.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 15 Desember 2011 sampai dengan tangggal 13 Januari 2012.
Dalam perkara ini para terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum, yaitu : PUJIANA, SH., dari Kantor Pelayanan Bantuan Hukum ATMA, yang beralamat kantor di Jln. Mr. Sartono No. 75 Bibis Luhur Surakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, masing-masing tertanggal 14 Nopember 2011.
Para Terdakwa juga didampingi dari Bapas Surakarta.
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara para terdakwa ;
Memperhatikan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta, Nomor : 193/Pen.Pid/2011/PN.Ska. tanggal 30 Nopember 2011 tentang penunjukan Hakim Tunggal ;
Memperhatikan Surat Penetapan Hakim Nomor : 193/Pen.Pid/2011/PN.Ska. tanggal 02 Desember 2011 tentang penentuan hari dan tanggal persidangan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan para terdakwa ;
Setelah memeriksa barang bukti;
Menimbang, bahwa para terdakwa dihadapkan di persidangan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan No.Reg.Perk. : PDM-264/SKRTA/Ep.1/11/2011 tanggal 29 Nopember 2011 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Dakwaan.
Bahwa mereka terdakwa I. Eko Yudianto Bin Tuladi dan terdakwa II. Catur Nartomo bin Muji Utomo bersama-sama atau bertindak sendiri sendiri dengan Danu Ganda Gunawan bin Marijan (yang perkaranya diajukan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2011 sekitar jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Oktober 2011, bertempat di kios sebelah selatan beteng Jl. Kyai Gede No. 30 RT 02 RW 05 Kelurahan Kedung Lumbu Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, tanpa seijin pemiliknya mereka terdakwa telah mengambil barang sesuatu berupa 16 (enam belas) bungkus coffe emix, 10 (sepuluh) bungkus coffee ABC STMJ, 3 (tiga) set susu bendera dan 2 (dua) pak rokok surya slim seharga kurang lebih Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain selain mereka terdakwa yaitu milik saksi Slamet Raharjo dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk mencapai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa I. Eko Yudianto Bin Tuladi dan terdakwa II. Catur Nartomo bin Muji Utomo bersama-sama atau bertindak sendiri sendiri dengan Danu Ganda Gunawan bin Marijan (yang perkaranya diajukan secara terpisah) dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun nomor polisi AD 3191 GA warna biru milik terdakwa I. Eko Yudianto Bin Tuladi mendatangi kios milik saksi Slamet Raharjo yang beralamat sebelah selatan Beteng Jl. Kyai Gede No. 30 RT 02 RW 05 Kelurahan Kedung Lumbu Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta, selanjutnya mereka terdakwa memperhatikan situasi disekitar kios dalam keadaan sepi kemudian terdakwa I. Eko Yudianto Bin Tuladi turun dari sepeda motor sedangkan terdakwa II. Catur Nartomo bin Muji Utomo bersama sama dengan Danu Ganda Gunawan bin Marijan menunggu di sepeda motor sambil mengawasi situasi dan keadaan di sekitar kios, selanjutnya terdakwa I. Eko Yudianto Bin Tuladi merusak gembok kios dengan menggunakan obeng dan tang setelah gembok kios dirusak lalu terdakwa I. Eko Yudianto Bin Tuladi masuk ke dalam kios dan tanpa seijin pemiliknya mengambil 16 (enam belas) bungkus coffe emix, 10 (sepuluh) bungkus coffee ABC STMJ, 3 (tiga) set susu bendera dan 2 (dua) pak rokok surya slim seharga kurang lebih Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu menyimpan barang tersebut ke jok sepeda motor yang digunakan mereka terdakwa selanjtnya saksi Sudarto menangkap mereka terdakwa dan menemukan alat berupa obeng dan tang yang telah digunakan oleh mereka terdakwa untuk merusak kunci kios milik saksi Slamet Raharjo lalu mereka terdakwa diserahkan ke Polsektabes Pasar Kliwon dan sebagai akibat perbuatan terdakwa, saksi Slamet Raharjo menderita kerugian kurang lebih Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut, para terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan atau bantahan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna biru No.Pol. AD 3191 GA, 2 (dua) buah tang dan 1 (satu) buah obeng.
16 (enam belas) sachet coffee mix, 10 (sepuluh) sachet kopi ABC STMJ, 3 (tiga) sachet susu bendera putih dan 2 (dua) bungkus rokok surya slims.
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum dipersidangan juga mengajukan 4 (empat) orang saksi, masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut :
Saksi ke – 1 (satu), “SLAMET RAHARJO”.
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 27 Oktober 2011 sekitar jam 03.00 WIB, di kios milik saksi, di Jl. Kyai Gede No. 30 RT 002 / RW 005 Kel.Kedunglumbu, Kec. Pasar Kliwon, Kota Surakarta, telah terjadi pencurian.
Bahwa di kios tersrbut, saksi menjual barang berupa : rokok, kopi, susu dan lain-lain, dan kios tersebut tutup malam hari sekitar jam 11.00 WIB.
Bahwa kios tersebut terletak persis di depan rumah saksi.
Bahwa sebelum ada pencurian, kios tersebut dalam keadaan tertutup, pintunya dikunci / digembok, dan setelah ada pencurian keadaannya berantakan.
Bahwa saat pencurian tersebut terjadi, saksi tidak mengetahui, dan saksi baru tahu setelah diberitahu oleh petugas kepolisian yang pada saat itu membangunkan saksi dan memberitahu kalau kios milik saksi dijebol orang dan diambil barangnya, kemudian saksi bangun keluar, melihat dan mengecek keadaan kios, ternyata kunci gemboknya rusak dan pintunya terbuka, dan saksi melihat ada barang yang hilang.
Bahwa akibat pencurian tersebut, gembok kunci menjadi rusak, sedangkan barang yang hilang berupa : 16 (enam belas) sachet / bungkus coffemeix, 10 (sepuluh) sachet / bungkus kopi ABC STMJ, 3 (tiga) sachet / bungkus susu bendera putih dan 2 (dua) bungkus rokok surya slims.
Bahwa yang melakukan pencurian tersebut ada 3 (tiga) orang, yaitu : terdakwa Eko Yudianto Bin Tuladi, terdakwa catur Nartomo bin Muji Utomo dan Danu Ganda Gunawan Bin Marijan.
Bahwa dengan adanya pencurian tersebut, saksi mengalami kerugian sekitar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa sebelumnya para terdakwa tidak minta ijin kepada saksi sebagai pemilik, untuk mengambil barang-barang tersebut.
Bahwa benar barang bukti berupa 16 (enam belas) sachet / bungkus coffemeix, 10 (sepuluh) sachet / bungkus kopi ABC STMJ, 3 (tiga) sachet / bungkus susu bendera putih dan 2 (dua) bungkus rokok surya slims tersebut adalah milik saksi yang telah diambil oleh para terdakwa.
Saksi ke – 2 (dua), “SUDARTO”.
Bahwa saksi telah menangkap para terdakwa karena mereka melakukan pencurian barang dagangan yang ada di kios rokok sebelah selatan Beteng Plasa.
Bahwa pada saat pencurian tersebut terjadi, saksi sedang bertugas di Polsek Pasar Kliwon Surakarta, kemudian saksi putar-putar di Beteng Plaza sekitar jam 02.30 WIB.
Bahwa pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2011 sekitar jam 03.00 WIB , di selatan Beteng Plaza, Kp. Kedung Lumbu, Kel. Kedung Lumbu,Kec. Pasar Kliwon Surakarta.
Bahwa waktu itu saksi sedang melakukan pemantauan di wilayah Pasar Kliwon, dan awalnya saksi berempat, kemudian saksi mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang berhenti di pinggir jalan dekat dengan kios rokok, di sebelah selatan Ruko Beteng Plasa, kemudian saksi mananyakannya, dan dia mengatakan mau kencing, tetapi saksi melihat dia membawa tang di dalam kantong. Selanjutnya saksi membuka jok sepeda motornya, ternyata dalam jok sepeda motor tersebut ada barang berupa coffemix, kemudian setelah saksi menanyakan kepadanya, dan dia mengaku kalau sedang menunggu temannya yang berada dalam kios rokok. Selanjutnya saksi menelpon Pak Budi, setelah itu saksi mengecek ke kios, ternyata dalam kios itu masih ada satu orang, kemudian setelah saksi telpon Pak Budi, saksi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan Danu berikut barang bukti, serta sepeda motor dibawa ke kantor Polsek Pasar Kliwon Surakarta sebagai barang bukti.
Bahwa barang yang telah diambil para terdakwa berupa : 16 (enam belas) sachet / bungkus coffemeix, 10 (sepuluh) sachet / bungkus kopi ABC STMJ, 3 (tiga) sachet / bungkus susu bendera putih dan 2 (dua) bungkus rokok surya slims, yang telah dijadikan menjadi barang bukti tersebut.
Bahwa saat pencurian itu, Eko berada di kios, dan yang satu lagi berada di sepeda motor, sedangkan yang lainnya lagi berada di bawah pohon asem.
Bahwa yang memberitahu dan mengetuk pintu Pak Slamet adalah saksi, karena ternyata kios tersebut miliknya Pak Slamet.
Bahwa mereka mengambil barang tersebut dengan cara mencongkel pintu gembok dengan menggunakan tang dan obeng.
Bahwa selain melakukan pencurian di kios Pak Slamet tersebut, para terdakwa juga pernah mengambil barang yang berada di kios tempat lain yaitu di daerah Tipes, Solo Baru, Jebres / Jurug, Manahan / Gremet.
Saksi ke – 3 (tiga), “BUDI PURWANTO”.
Bahwa saksi telah menangkap para terdakwa karena mereka melakukan pencurian barang dagangan yang ada di kios rokok sebelah selatan Beteng Plasa.
Bahwa pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2011 sekitar jam 03.00 WIB , di selatan Beteng Plaza, Kp. Kedung Lumbu, Kel. Kedung Lumbu,Kec. Pasar Kliwon Surakarta.
Bahwa saat itu saksi sedang tugas piket di Polsek Pasar Kliwon dan telah menerima telpon dari Aipda Sudarto yang mengabarkan kalau telah mencurigai dan mengamankan tiga orang pelaku yang diduga telah melakukan pencurian barang di dalam kios rokok yang berada di sebelah selatan Beteng Plasa, dan saksi diminta segera membantu mengamankan pelaku, selanjutnya saksi datang ke TKP membantu Aiptu Sudarto mengamankan pelaku, untuk dibawa ke kantor polisi.
Bahwa para terdakwa melakukan pencurian tersebut yaitu : dengan mencongkel pintu gembok dengan menggunakan tang dan obeng.
Bahwa yang memberitahu kepada Pak Slamet mengenai pencurian tersebut adalah Aiptu Sudarto.
Bahwa barang yang telah diambil para terdakwa berupa : 16 (enam belas) sachet / bungkus coffemeix, 10 (sepuluh) sachet / bungkus kopi ABC STMJ, 3 (tiga) sachet / bungkus susu bendera putih dan 2 (dua) bungkus rokok surya slims.
Bahwa selain mengambil barang di kios sebelah selatan Beteng Plasa, para terdakwa mengaku sudah 4 (empat) kali melakukan perbuatan pencurian, yaitu di daerah Tipes, Solo Baru, Jebres / Jurug, Manahan / Gremet, dan malam itu ada tiga tempat.
Saksi ke – 4 (empat), “DANU GANDA GUNAWAN Bin MARIJAN”.
Bahwa saksi bersama dengan terdakwa Eko dan terdakwa Catur telah melakukan pencurian pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2011 sekitar jam 02.30 WIB – 03.00 WIB di belakang Beteng, Jalan Kyai Gede No. 30, RT 02 RW 05 Kel. Kedunglumbu, Kec. Pasar Kliwon, Kota Surakarta (yaitu di kios milik Pak Slamet).
Bahwa malam itu ada 3 (tiga) tempat yang menjadi sasaran saksi dalam melakukan pencurian.
Bahwa saat itu saksi bersama dengan Eko dan Catur keluar dari kos mengendari sepeda motor dan mencari sasaran, sesampainya di lapangan Kartopuran Tipes Kec. Serengan Surakarta, saksi berhenti karena keadaan sepi, kemudian saksi menghampiri kios, saksi dan Catur mengawasi situasi lingkungan sasaran, sedangkan Eko yang mencongkel gembok pintu, setelah gembok pintu rusak, Eko masuk ke dalam kios kemudian dia mengambil barang-barang yang ada di kios itu, setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, saksi, Eko dan Catur langsung kembali ke kos Gandekan untuk menyimpan barang itu.
Bahwa tidak lama kemudian saksi, Eko dan Catur mencari sasaran lain dengan tujuan di depan Makro, setelah sampai sasaran, Eko turun di sebuah kios, pada saat mau mencongkel pintu, tiba-tiba ada salah satu warga yang melihat, kemudian saksi dan para terdakwa melarikan diri untuk pulang dan dalam perjalanan pulang, tepatnya di belakang Beteng, di Jalan Kyai Gede, saksi melihat kios dalam keadaan sepi, dan memutuskan untuk berhenti, saksi dan Catur mengawasi situasi sasaran, sedangkan Eko turun dan langsung merusak gembok dan masuk mengambil barang-barang berupa : 16 (enam belas) bungkus coffee mix, 10 (sepuluh) bungkus coffee ABC STMJ, 3 (tiga) sachet susu bendera dan 2 (dua) pak rokok surya slim, setelah berhasil, dan siap-siap meninggalkan sasaran, tapi saat itu Eko masih berada di dalam kios, ada orang yang tidak dikenal, dan mengatakan “sedang apa disini”, kemudian dijawab Catur tidak apa-apa pak, kemudian orang itu memeriksa badan Eko, ternyata ditemukan obeng dan tang, serta di dalam jok sepeda motor ditemukan barang-barang hasil pencurian tersebut, selanjutnya saksi dan para terdakwa dibawa ke Polsek Pasar Kliwon Surakarta.
Bahwa saksi bersama Eko dan Catur naik sepeda motor berboncengan 3 (tiga) orang dan tidak memakai helm, saat itu saksi dan para terdakwa juga membawa tang dan obeng.
Bahwa cara saksi dan para terdakwa melakukan pencurian tersebut dengan merusak gembok pintu dan setelah itu Eko masuk ke dalam kios dan langsung mengambil barang-barang tersebut, serta alat yang dipergunakan adalah tang dan obeng.
Bahwa setelah Eko setelah berhasil mengambil barang berupa : 16 (enam belas) sachet coffee mix, 10 (sepuluh) sachet kopi ABC STMJ, 3 (tiga) sachet susu bendera putih dan 2 (dua) bungkus rokok surya slims tersebut, kemudian barang itu disimpan di dalam jok sepeda motor, kemudian Eko kembali masuk ke kios lagi dan tidak lama kemudian, saksi dan para ditangkap polisi.
Bahwa barang bukti berupa : 2 (dua) buah tang adalah milik saksi sedangkan 1 (satu) buah obeng adalah milik Eko.
Bahwa saat pencurian itu, saksi berada di bawah pohon, Catur berada di sepeda motor, sedangkan Eko berada di dalam kios.
Bahwa tujuan saksi dan para terdakwa melakukan pencurian adalah untuk memiliki barang itu.
Bahwa sebelumnya saksi dan para terdakwa tidak minta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya untuk mengambil barang-barang dalam kios tersebut
Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) unit Sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna biru No.Pol. AD 3191 GA tersebut, adalah yang saksi pergunakan bersama dengan para terdakwa untuk melakukan pencurian, dan sepeda motor tersebut milik orang tua Eko.
Bahwa waktu itu yang mengajak melakukan pencurian adalah Eko, dan sebelumnya mereka melakukan pencurian selalu bertiga yaitu saksi, Eko dan Catur.
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi tersebut, para terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan para terdakwa di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
TERDAKWA I. EKO YUDIANTO Bin TULADI.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2011 sekitar jam 03.00 WIB di kios sebelah selatan Beteng Pasar Kliwon Surakarta terdakwa bersama dengan Catur dan Danu telah melakukan pencurian, dan barang yang diambil berupa : 16 (enam belas) sachet coffee mix, 10 (sepuluh) sachet kopi ABC STMJ, 3 (tiga) sachet susu bendera putih dan 2 (dua) bungkus rokok surya slims.
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2011, terdakwa bersama Catur dan Danu mengendarai sepeda motor putar-putar mencari sasaran di Kartopuran kios jajanan di depan pabrik, setelah itu kunci gembok pintu kios tersebut terdakwa congkel bersama Catur, setelah terbuka terdakwa masuk kios, Catur menerima barang curian dari terdakwa sambil mengawasi, sedangkan Danu menunggu di motor sambil mengawasi, setelah berhasil, barang tersebut ditaruh di kos-kosan.
Bahwa kemudian saksi mencari sasaran lagi di Tipes tapi tidak berhasil, karena keburu ketahuan orang lain dan terdakwa bertiga melarikan diri.
Bahwa selanjutnya terdakwa bertiga mencari sasaran di tempat lainnya lagi yaiu di sebelah selatan Beteng dan berhasil mengambil barang berupa : 16 (enam belas) sachet coffee mix, 10 (sepuluh) sachet kopi ABC STMJ, 3 (tiga) sachet susu bendera putih dan 2 (dua) bungkus rokok surya slims.
Bahwa terdakwa mengambil barang tersebut dengan cara : terdakwa membuka kunci pintu kios yang dikunci oleh pemiliknya dengan menggunakan alat yang sudah dipersiapkan berupa : dua buah tang milik Danu dan satu buah obeng milik terdakwa untuk mencongkel kunci gembok pintu tersebut, setelah dicongkel dan pintu bisa dibuka kemudian terdakwa masuk dan mengambil barang-barang tersebut, sedangkan Catur menunggu di sepeda motor sambil mengawasi dan Danu berada di dekat kios menerima barang dari terdakwa, sambil mengawasi sekitar.
Bahwa sebelumnya terdakwa tidak minta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya untuk mengambil barang milik orang lain tersebut.
Bahwa tujuan terdakwa mengambil barang milik orang lain tersebut, karena terdakwa ingin memiliki dan kemudian barang tersebut dijual, yang hasilnya dibagi bertiga.
Bahwa barang bukti berupa : 16 (enam belas) saset coffee mix, 10 (sepuluh) saset kopi ABC STMJ, 3 (tiga) saset susu bendera putih dan 2 (dua) bungkus rokok surya slims tersebut yang terdakwa ambil dari kios Pak Slamet.
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna biru No.Pol. AD 3191 GA, tersebut mulik ayah terdakwa.
Bahwa mengenai obeng adalah milik terdakwa sedangkan tang miliknya Danu.
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa merasa menyesal atas kejadian tersebut.
TERDAKWA II. CATUR NARTOMO bin MUJI UTOMO.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2011 sekitar jam 03.00 WIB di kios sebelah selatan Beteng Pasar Kliwon Surakarta terdakwa bersama dengan Eko dan Danu telah melakukan pencurian, dan barang yang diambil berupa : 16 (enam belas) sachet coffee mix, 10 (sepuluh) sachet kopi ABC STMJ, 3 (tiga) sachet susu bendera putih dan 2 (dua) bungkus rokok surya slims.
Bahwa sebelum terdakwa bertiga berhasil mengambil barang yang berada di dalam kios dekat beteng Plasa, terdakwa terlebih dahulu putar-putar berboncengan bertiga mengendarai sepeda motor milik Eko, sesampainya di daerah Tipes, terdakwa bermaksud mencuri di kios rokok pinggir jalan, tetapi keburu ketahuan dan melarikan diri.
Bahwa selanjutnya terdakwa melihat ada kios rokok yang berada di pinggir jalan, yaitu di selatan Beteng Plasa, saat itu kios sudah tutup., kemudian terdakwa bertiga mendatanginya, saat itu Eko bertugas membuka pintu gembok yang digunakan untuk mengunci kios dengan menggunakan tang yang sudah dipersiapkan, yaitu dengan dijugil sedangkan Danu bertugas mengawasi sekitar lokasi kios, dan terdakwa bertugas menunggu diatas kendaraan untuk menerima barang, kemudian ditaruh di jok sepeda motor shogun.
Bahwa tiba-tiba terdakwa didatangi seorang laki-laki yang ternyata petugas polisi dan menangkap terdakwa bertiga yang akhirnya terdakwa bersama Eko dan Danu dibawa ke Polsek Pasar Kliwon Surakarta beserta barang hasil curian tersebut.
Bahwa saat polisi mendatangi terdakwa, dia menegur terdakwa, “Ada apa?”, dan terdakwa jawab “Saya mau kencing”. Tapi oleh karena terdakwa ketahuan membawa tang di saku, orang tersebut bertanya apa habis mencuri.
Bahwa waktu itu yang mempunyai rencana untuk melakukan pencurian adalah Eko.
Bahwa maksud terdakwa melakukan pencurian adalah untuk dimiliki sendiri, dan sebagian dijual yang hasilnya dibagi bertiga.
Bahwa sebelumnya terdakwa bersama Eko dan Danu pernah melakukan pencurian di tempat lain.
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa merasa menyesal atas perbuatan tersebut.
Bahwa sebelumnya terdakwa tidak minta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya untuk mengambil barang milik orang lain.
Bahwa barang bukti berupa : 16 (enam belas) saset coffee mix, 10 (sepuluh) saset kopi ABC STMJ, 3 (tiga) saset susu bendera putih dan 2 (dua) bungkus rokok surya slims adalah yang terdakwa ambil dari kios Pak Slamet, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna biru No.Pol. AD 3191 GA, tersebut milik ayah Eko.
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan tuntutannya, No.Reg. Pkr. : PDM-264/SKRTA/Ep.1/11/2011, tanggal 22 Desember 2011, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
M E N U N T U T :
Menyatakan terdakwa I. Eko Yudianto Bin Tuladi dan terdakwa II. Catur Nartomo bin Muji Utomo bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP dalam surat dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. Eko Yudianto Bin Tuladi dan terdakwa II. Catur Nartomo bin Muji Utomo dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa “
16 (enam belas) bungkus coffee mix.
10 (sepuluh) bungkus coffee ABC STMJ.
3 (tiga) set susu bendera.
2 (dua) pak rokok surya slim.
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna biru No.Polisi AD 3191 GA.
2 (dua) buah tang.
1 (satu) buah obeng.
Dipergunakan dalam perkara lain yaitu Danu Ganda Gunawan bin Marijan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, para terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan permohonan secara lisan yaitu : mohon agar supaya para terdakwa dikembalikan kepada orang tuanya atau diberikan pidana bersyarat, dengan alasan :
Para terdakwa masih berusia anak (sesuai dengan Undang Undang Perlindungan Anak).
Oleh karena keadaan ekonominya, maka para terdakwa masih mudah terpengaruh oleh lingkungannya.
Para terdakwa yang saat ini ditahan di Rutan Surakarta, secara aspek psikologis mudah berinteraksi dengan orang dewasa.
Menimbang, bahwa atas permohonan para terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan selanjutnya para terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan para terdakwa serta barang bukti, maka Hakim menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2011 sekitar jam 03.00 WIB di kios sebelah selatan Beteng Pasar Kliwon Surakarta para terdakwa bersama dengan Danu telah melakukan pencurian, dan barang yang diambil berupa : 16 (enam belas) sachet coffee mix, 10 (sepuluh) sachet kopi ABC STMJ, 3 (tiga) sachet susu bendera putih dan 2 (dua) bungkus rokok surya slims.
Bahwa benar para terdakwa mengambil barang tersebut dengan cara : terdakwa I membuka kunci pintu kios yang dikunci oleh pemiliknya dengan menggunakan alat yang sudah dipersiapkan berupa : dua buah tang milik Danu dan satu buah obeng milik terdakwa untuk mencongkel kunci gembok pintu tersebut, setelah dicongkel dan pintu bisa dibuka kemudian terdakwa I masuk dan mengambil barang-barang tersebut, sedangkan terdakwa II menunggu di sepeda motor sambil mengawasi dan Danu berada di dekat kios menerima barang dari terdakwa I, sambil mengawasi sekitar.
Bahwa benar tiba-tiba terdakwa II didatangi seorang laki-laki yang ternyata petugas polisi dan menangkap terdakwa bertiga yang akhirnya para terdakwa bersama dengan Danu dibawa ke Polsek Pasar Kliwon Surakarta beserta barang hasil curian tersebut.
Bahwa saat polisi mendatangi terdakwa II, dia menegur terdakwa II, “Ada apa?”, dan terdakwa II menjawab “Saya mau kencing”. Tapi oleh karena terdakwa II ketahuan membawa tang di saku, orang tersebut bertanya apa habis mencuri.
Bahwa waktu itu yang mempunyai rencana untuk melakukan pencurian adalah Eko.
Bahwa benar sebelumnya para terdakwa tidak minta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya untuk mengambil barang milik orang lain tersebut.
Bahwa benar tujuan para terdakwa mengambil barang milik orang lain tersebut, karena terdakwa ingin memiliki dan kemudian barang tersebut dijual, yang hasilnya dibagi bertiga.
Bahwa benar sebelumnya para terdakwa bersama Danu pernah melakukan pencurian di tempat lain
Bahwa benar barang bukti berupa : 16 (enam belas) saset coffee mix, 10 (sepuluh) saset kopi ABC STMJ, 3 (tiga) saset susu bendera putih dan 2 (dua) bungkus rokok surya slims tersebut yang terdakwa ambil dari kios Pak Slamet.
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna biru No.Pol. AD 3191 GA, tersebut milik ayah terdakwa I.
Bahwa benar mengenai obeng adalah milik terdakwa I sedangkan tang miliknya Danu.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa setelah diperoleh keterangan dari saksi-saksi dan dari keterangan para terdakwa serta dari hasil pemeriksaan barang bukti, maka selanjutnya akan dipertimbangkan apakah para terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum, maka harus dapat dibuktikan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi semua unsur hukum dari tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini para terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, maka Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal tersebut adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barangsiapa ;
Mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ;
Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ;
Dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama.
Untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk mencapai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Unsur “Barangsiapa”,
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa adalah subjek hukum, yaitu semua orang yang melakukan suatu perbuatan, dan sipembuat dapat/ mampu dipertanggung jawabkan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa Eko Yudianto Bin Tuladi dan terdakwa Catur Nartomo bin Muji Utomo dipersidangan yang identitasnya sesuai dengan identitas yang ada dalam berita acara pemeriksaan perkara tersebut, dan para terdakwa membenarkan identitasnya tersebut, dan para terdakwa adalah orang yang dimaksud dalam perkara ini, sehingga tidak diragukan lagi mengenai orangnya;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan kelainan pada diri terdakwa Eko Yudianto Bin Tuladi dan terdakwa Catur Nartomo bin Muji Utomo dan terdakwa Eko Yudianto Bin Tuladi dan terdakwa Catur Nartomo bin Muji Utomo adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga dapat/mampu dipertanggung jawabkan sebagai subjek hukum pidana;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, Hakim berpendapat bahwa unsur ”Barangsiapa telah terpenuhi;
Unsur, “Mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain”.
Menimbang, bahwa terhadap unsur “Mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain”, Hakim telah memperoleh fakta hukum dipersidangan berdasarkan keterangan para saksi dibawah sumpah, keterangan para terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2011 sekitar jam 03.00 WIB di kios sebelah selatan Beteng, Pasar Kliwon Surakarta para terdakwa bersama dengan Danu telah melakukan pencurian, dan barang yang diambil berupa : 16 (enam belas) sachet coffee mix, 10 (sepuluh) sachet kopi ABC STMJ, 3 (tiga) sachet susu bendera putih dan 2 (dua) bungkus rokok surya slims.
Bahwa benar barang berupa : 16 (enam belas) saset coffee mix, 10 (sepuluh) saset kopi ABC STMJ, 3 (tiga) saset susu bendera putih dan 2 (dua) bungkus rokok surya slims tersebut bukanlah milik para terdakwa, tetapi milik Pak Slamet, pemilik kios.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas, Hakim menilai dan berpendapat unsur “Mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain”, telah pula terpenuhi secara sah menurut hukum.
Unsur “Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”.
Menimbang, bahwa terhadap unsur “Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, Hakim telah memperoleh fakta hukum dipersidangan berdasarkan keterangan para saksi dibawah sumpah, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2011 sekitar jam 03.00 WIB di kios sebelah selatan Beteng Pasar Kliwon Surakarta para terdakwa bersama dengan Danu telah mengambil barang berupa : 16 (enam belas) sachet coffee mix, 10 (sepuluh) sachet kopi ABC STMJ, 3 (tiga) sachet susu bendera putih dan 2 (dua) bungkus rokok surya slims.
Bahwa benar sebelumnya para terdakwa tidak minta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya untuk mengambil barang milik orang lain tersebut.
Bahwa benar tujuan para terdakwa mengambil barang milik orang lain tersebut, karena terdakwa ingin memiliki dan kemudian barang tersebut dijual, yang hasilnya dibagi bertiga.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas, Hakim menilai dan berpendapat unsur “Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, telah pula terpenuhi secara sah menurut hukum.
Unsur “Dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama”.
Menimbang, bahwa terhadap unsur “Dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama”, Hakim telah memperoleh fakta hukum dipersidangan berdasarkan keterangan para saksi dibawah sumpah, keterangan para terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2011 sekitar jam 03.00 WIB di kios sebelah selatan Beteng Pasar Kliwon Surakarta para terdakwa bersama dengan Danu telah mengambil barang berupa : 16 (enam belas) sachet coffee mix, 10 (sepuluh) sachet kopi ABC STMJ, 3 (tiga) sachet susu bendera putih dan 2 (dua) bungkus rokok surya slims.
Bahwa benar pencurian tersebut dilakukan bertiga yaitu oleh terdakwa I, terdakwa II dan Danu Ganda Gunawan. Terdakwa I bertugas masuk ke dalam kios, mencongkel dan mengambil barang tersebut, dan terdakwa II menunggu di sepeda motor sambil mengawasi situasi sekitarnya, sedangkan Danu Ganda Gunawan berada di dekat kios (bawah pohon) untuk menerima barang dari terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas, Hakim menilai dan berpendapat unsur “Dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama”, telah pula terpenuhi secara sah menurut hukum.
Unsur “Untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk mencapai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”.
Menimbang, bahwa terhadap unsur “Untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk mencapai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, Hakim telah memperoleh fakta hukum dipersidangan berdasarkan keterangan para saksi dibawah sumpah, keterangan para terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2011 sekitar jam 03.00 WIB di kios sebelah selatan Beteng Pasar Kliwon Surakarta para terdakwa bersama dengan Danu telah mengambil barang berupa : 16 (enam belas) sachet coffee mix, 10 (sepuluh) sachet kopi ABC STMJ, 3 (tiga) sachet susu bendera putih dan 2 (dua) bungkus rokok surya slims.
Bahwa benar para terdakwa mengambil barang tersebut dengan cara : terdakwa I membuka kunci pintu kios yang dikunci oleh pemiliknya dengan menggunakan alat yang sudah dipersiapkan berupa : dua buah tang milik Danu dan satu buah obeng milik terdakwa untuk mencongkel kunci gembok pintu tersebut, setelah dicongkel dan pintu bisa dibuka kemudian terdakwa I masuk dan mengambil barang-barang tersebut, sedangkan terdakwa II menunggu di sepeda motor sambil mengawasi dan Danu berada di dekat kios menerima barang dari terdakwa I, sambil mengawasi sekitar.
Bahwa benar akibat perbuatan para terdakwa tersebut, kunci gembok pintu kios milik Pak Slamet rusak, dan keadaannya berantakan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas, Hakim menilai dan berpendapat unsur “Untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk mencapai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, telah pula terpenuhi secara sah menurut hukum
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum, maka para terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut dan oleh karena kesalahannya maka menurut hukum dan keadilan para terdakwa harus dipidana.
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan keadaan para terdakwa di persidangan ternyata Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar yang dapat dijadikan pertimbangan untuk menghilangkan pertanggungjawaban pidana atau sebagai penghapus pidana, sehingga para terdakwa haruslah dinyatakan sebagai orang yang dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya, maka atas diri dan perbuatan para terdakwa tersebut haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal, mengingat para terdakwa, meskipun tergolong masih anak-anak, namun telah melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali hingga tertangkap, maka Hakim dengan permohonan Penasihat Hukum Para Terdakwa dan kesimpulan Litmas dari Bapas tidak sependapat tentang pemidanannya bagi para terdakwa diatas.
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa, terlebih dahulu perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat.
Hal-hal yang meringankan :
Para terdakwa merasa menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Para terdakwa belum pernah dihukum dan masih muda sehingga masih diharapkan untuk memperbaiki perbuatannya.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap para terdakwa telah dilakukan penahanan secara sah menurut hukum, karenanya Hakim berpendapat sudah sepatutnya lamanya hukuman yang akan dijatuhkan kepada para terdakwa dikurangi dengan masa penahanan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena saat ini para terdakwa masih dalam status tahanan, maka agar para tetap mentaati isi putusan, Hakim memandang cukup alasan untuk menyatakan para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 16 (enam belas) bungkus coffee mix, 10 (sepuluh) bungkus coffee ABC STMJ, 3 (tiga) set susu bendera, 2 (dua) pak rokok surya slim, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna biru No.Polisi AD 3191 GA, 2 (dua) buah tang, 1 (satu) buah obeng, dipergunakan dalam perkara lain yaitu Danu Ganda Gunawan bin Marijan
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa akan dipidana, maka kepada para terdakwa patut dibebani untuk membayar biaya dalam perkara ini yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada para terdakwa sebagaimana yang akan terurai dalam amar putusan dipandang telah setimpal dengan kesalahan para terdakwa ;
Mengingat pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP dan pasal-pasal dalam KUHAP serta peraturan perundangan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan para terdakwa, yaitu : Terdakwa I. EKO YUDIANTO Bin TULADI dan Terdakwa II. CATUR NARTOMO bin MUJI UTOMO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN”,
Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
16 (enam belas) bungkus coffee mix.
10 (sepuluh) bungkus coffee ABC STMJ.
3 (tiga) set susu bendera.
2 (dua) pak rokok surya slim.
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna biru No.Polisi AD 3191 GA.
2 (dua) buah tang.
1 (satu) buah obeng.
Dipergunakan dalam perkara lain yaitu Danu Ganda Gunawan bin Marijan
6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Demikianlah diputuskan pada hari : SELASA, tanggal 27 DESEMBER 2011 oleh BINTORO WIDODO, SH sebagai Hakim Pengadilan Negeri Surakarta. Putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut, dengan dibantu oleh VERONICA DYAH NUGRAHANI, SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surakarta, dan dihadiri oleh SYAFRUDDIN, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta, Para Terdakwa dan Penasihat Hukum Para Terdakwa serta petugas dari Bapas dan dihadiri pula oleh orang tua masing-masing para terdakwa.
Panitera Pengganti, H ak i m,
VERONICA DYAH NUGRAHANI, SH BINTORO WIDODO, SH
Dicatat disini :
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor : 193/Pid.Sus/2011/PN.Ska., tanggal 27 Desember 2011, telah mempunyai kekuatan hukum tetap, oleh karena para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima putusan tersebut.
Panitera Pengganti,
VERONICA DYAH NUGRAHANI, SH