105/Pid.Sus/2019/PN SDA
Putusan PN SIDOARJO Nomor 105/Pid.Sus/2019/PN SDA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NANANG HARIANDY ALS NJO
1. Menyatakan Terdakwa Nanang Hariandy als. Njo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar “ ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Nanang Hariandy als. Njo dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan dihukum pula untuk membayar denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
PUTUSAN
Nomor 105/Pid.Sus/2019/PN SDA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sidoarjo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Nanang Hariandy als Njo;
2. Tempat lahir : Sidoarjo;
3. Umur/Tanggal lahir : 25 th./ 17 April 1993;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal :Desa Terungkulon Rt 01 Rw 03 Kec. Krian Kabupaten;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Buruh Pabrik;
Terdakwa Nanang Hariandy als Njo ditahan dalam Rutan di Sidoarjo oleh:
1. Penyidik, sejak tanggal 25 November 2018 sampai dengan tanggal 14 Desember 2018;
2. Penyidik, Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Desember 2018 sampai dengan tanggal 23 Januari 2019;
3. Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Januari 2019 sampai dengan tanggal 10 Februari 2019;
4. Hakim, Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Januari 2019 sampai dengan tanggal 1 Maret 2019;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Maret 2019 sampai dengan tanggal 30 April 2019;
Terdakwa didepan sidang diampingi oleh 1. Sudiro Husodo, SH.MH., MKn. 2. Bambang Soegiarto, SH. 3. Agus Purwono, SH. 4. Moch. Choliq Al Muchlis, SHI, para Advokad/Penasehat Hukum dari Kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum “Equitas Setara” yang beralamat kantor di Ruko Griya Permata Gedangan Blok N-1/26 Gedangan Sidoarjo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Januari 2019;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 105/Pid.Sus/2019/PN SDA tanggal 31 Januari 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 105/Pid.Sus/2019/PN SDA tanggal 4 Februari 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa NANANG HARIANDY Als. NJO terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang memiliki ijin edar sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dalam surat dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NANANG HARIANDY Als. NJO dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Denda Rp.5.000.000,- Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Barang bukti berupa 14 (empat belas) butir pil Double L (LL), 1.946 (seribu Sembilan ratus empat puluh enam) butir pil Double L (LL), 1 HP merk Ever Cross warna gold, 1 HP Samsung warna hitam dirampas untuk dimusnahkan dan uang Rp.179.000,- dirampas untuk negara;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,-
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, Penuntut Umum tidak obyektif didalam tuntutannya khususnya terhadaplamanya pidana bagi Terdakwa, oleh karena itu Penasehat Hukum Terdakwa maupun Terdakwa sendiri mohon hukuman yang seringan-ringanya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lesan pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
----- Bahwa ia terdakwa NANANG HARIANDY ALS NJO pada Sabtu tanggal 24 Nopember 2018 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu waktu lain dalam bulan Nopember 2018 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di Desa Candinegoro Kec. Wonoayu Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya pada tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar berupa : obat keras merek Double L ( LL) warna putih sebanyak 20( dua puluh ) butir, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara cara antara lain sebagai berikut :
----- Berawal ketika saksi Muslikin bersama sama dengan saksi Romy Ardiansyah serta saksi Miftahul Z selaku petugas dari Polsek Wonoyau pada saat melaksanakan tugas patroli telah mengamankan dan menangkap saksi Prasetyo Wibowo Als Bowo yang kedapatan membawa pil Double L {LL} sebanyak 14 (empat belas ) butir yang disimpan didalam saku celana yang dipakai saksi Prasetyo Wibowo Als Bowo . Setelah mendapatkan barang bukti berupa 14 ( empat belas ) butir pil Double L {LL} tersebut kemudian petugas mengintrograsi saksi Prasetyo Wibowo Als Bowo selanjutnya saksi Prasetyo Wibowo Als Bowo mengakui bahwa 14 ( empat belas ) butir pil Double L (LL ) tersebut adalah sisa pil Double L (LL) yang didapatkan dari terdakwa dengan cara membelinya dari terdakwa sebanyak 20 butir dengan harga Rp. 50.000,- pada Sabtu tanggal 24 Nopember 2018 sekitar pukul 130.00 Wib bertempat di rumah terdakwa di Desa Candinegoro Kec. Wonoayu Kabupaten Sidoarjo.
------Bahwa selanjutnya setelah mendapatkan informasi dari saksi Prasetyo Wib0wo Als Bowo kemudian petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa berhasil disita barang bukti berupa 1.946 (seribu sembilan ratus empat puluh enam ) butir pil Double L (LL), uang hasil penjualan pil Double L (LL) sebesar Rp. 179.000,- dan 1 buah handphone Samsung warna hitam yang dipakai oleh terdakwa untuk bertansaksi pil Double L (LL) dengan saksi Prasetyo Wibowo Als Bowo, sedangkan terdakwa mendapatkan pil Double L (LL) tersebut diperoleh dengan cara membeli kepada Hadi ( belum tertangkap) perseribu butir sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah) dan terdakwa menjual pil Double L (LL) tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
------ Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diperkuat berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab : 11256 /NOF/ 2018 tanggal 12 Desember 2018 yaitu barang bukti nomor : 12892/ 2018 /NOF berupa tablet warna putih logo LL adalah benar tablet yang mengandung bahan Aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Dalam Daftar Obat Keras .
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia terdakwa NANANG HARIANDY ALS NJO pada Sabtu tanggal 24 Nopember 2018 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu waktu lain dalam bulan Nopember 2018 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat ditempat di Desa Candinegoro Kec. Wonoayu Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya pada tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu berupa : obat keras merek Double L ( LL) warna putih sebanyak 100 ( seratus ) butir, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara cara antara lain sebagai berikut :
----- Berawal ketika saksi Muslikin bersama sama dengan saksi Romy Ardiansyah serta saksi Miftahul Z selaku petugas dari Polsek Wonoyau pada saat melaksanakan tugas patroli telah mengamankan dan menangkap saksi Prasetyo Wibowo Als Bowo yang kedapatan membawa pil Double L {LL} sebanyak 14 (empat belas ) butir yang disimpan didalam saku celana yang dipakai saksi Prasetyo Wibowo Als Bowo . Setelah mendapatkan barang bukti berupa 14 ( empat belas ) butir pil Double L {LL} tersebut kemudian petugas mengintrograsi saksi Prasetyo Wibowo Als Bowo selanjutnya saksi Prasetyo Wibowo Als Bowo mengakui bahwa 14 ( empat belas ) butir pil Double L (LL ) tersebut adalah sisa pil Double L (LL) yang didapatkan dari terdakwa dengan cara membelinya dari terdakwa sebanyak 20 butir dengan harga Rp. 50.000,- pada Sabtu tanggal 24 Nopember 2018 sekitar pukul 130.00 Wib bertempat ditempat rumah terdakwa di Desa Candinegoro Kec. Wonoayu Kabupaten Sidoarjo.
------Bahwa selanjutnya setelah mendapatkan informasi dari saksi Prasetyo Wib0wo Als Bowo kemudian petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa berhasil disita barang bukti berupa 1.946 (seribu sembilan ratus empat puluh enam ) butir pil Double L (LL), uang hasil penjualan pil Double L (LL) sebesar Rp. 179.000,- dan 1 buah handphone Samsung warna hitam yang dipakai oleh terdakwa untuk bertansaksi pil Double L (LL) dengan saksi Prasetyo Wibowo Als Bowo, sedangkan terdakwa mendapatkan pil Double L (LL) tersebut diperoleh dengan cara membeli kepada Hadi ( belum tertangkap) perseribu butir sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah) dan terdakwa menjual pil Double L (LL) tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
------ Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diperkuat berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab : 11256 /NOF/ 2018 tanggal 12 Desember 2018 yaitu barang bukti nomor : 12892 / 2018 /NOF berupa tablet warna putih logo LL adalah benar tablet yang mengandung bahan Aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Dalam Daftar Obat Keras .
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti dan baik Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Miftahul Z.M. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi bertugas di Polsek Wonoayu, dan bersama team yang beranggotakan Muslikin dan Romy Andriansyah telah melakukan penangkapan terhadap Prasetyo Wibowo oleh karena dari yang bersangkutan telah ditemukan pil doublel L (LL) dan dari pengakuannya pil tersebut dia beli dari Terdakwa;
Bahwa,dari informasi Prasetyo Wibowo tersebut kemudian saksi bersama team pada hari Sabtu tanggal 24 Nopember 2018 jam13.00WIB dirumah Terdakwa tepatnya di Desa Candinegoro Kecamatan Waru Sidoarjo telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa,pada waktu dilakukan penggeldahan ditemukan pil doublel L (LL) sejumlah 1.946 butir yang diakui oleh Terdakwa didapat dari seseorang yang sedang menjalani pidana di LP Madiun;
Bahwa,dari pengakuan Terdakwa dia pernah menjual pil doublel L tersebut kepada Prasetyo Wibowo,Korim, Jefri, Hendro, Yogi dan Jono dimana setiap sepuluh pil berharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Saksi Romy Andriansyah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi bersama saksi Miftahul, saksi Muslikin petugas kepolisian dari Polsek Wonoayu telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumah Terdakwa yaitu didesa Candinegoro Waru Sidoarjo pada hari Sabtu tanggal 24Nopember 2018 sekitarjam 13.00 WIB;
Bahwa, penangkapan terhadap Terdakwa dilakukan oleh karena dia telah menjual pil doublel L kepada Prasetyo Wibowo yang telah ditangkapoleh petugas terlebih dahulu;
Bahwa, pada waktu dilakukan penangkapan kepada Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dari kamar Terdakwa telah ditemukan satu plastic berisi 1.946 butir;
Bahwa, dari pengakuan Terdakwa pil double L tersebut dia dapatkan dari seseorang yang berada di LP Madiun disamping itu Terdakwa juga telah menjual pil-pil tersebut kepada Prasetyo Wibowo, Korim,Yogi, Jefri, Hendro dan Jono;
Saksi Prasetyo Wibowo alias Bowo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi sudah lama kenal Terdakwa dan saksi juga mengetahui kalau Terdakwa menjualpil double L namun saksi tidak mengetahui barang tersebut didapat Terdakwa dari mana;
Bahwa, pada hari Sabtu tanggal 24 Nopember 2018 jam 13.00 WIB saksi membeli pil double L dari Terdakwa sebanyak 20 butir dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan kemudian saksi konsumsi sebanyak 6butir sedang sisanya saksi simpan;
Bahwa, setelah saksi mengkonsumsi pil tersebut kemudian pada hari itu juga saksi ditangkap petugas dan saksi menerangkan bahwa pil dobleL tersebut saksi beli dari Terdakwa yang kemudian petugas dengan petunjuk saksi menangkapan terdakwa dirumahnya yaitu di Desa Candinegoro Kecamatan Waru Sidoarjo;
Terhadap keterangan saksi-saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi-saksi benar dan Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Yully Dian Lalepi, S.Farm, Apt. yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, saksi bertugas di inas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo sebagai apoteker yang bertugas melakukan pengawasan pada sarana produksi, distribusi dan kefarmasian;
Bahwa, saksi pernah memeriksa pil yang diajukan oleh Polsek Wonoayu dan terhadap pil termasuk pil double L dan terhadap pil double L termasuk obat keras yang mengandung zat akdiftif berupa triheksifenidil HCL yang apabila dikonsumsi secara rutin dapat mengakibatkan kerusakan pada sel otak dan bagi yang mengkonsumsi akan mengalami halusinasi sehingga dapat menimbulkan ketergantungan psikis;
Bahwa, pil double L diperuntukkan kepada orang berpenyakir syaraf/gila yang bertujuan supaya orang yang sakit tersebut tidak hiperaktif dan dapat tenang sehingga untuk penggunaan maupun pengedarannya harus dengan resep dokter dan harus melalui apotik yang telah memiliki ijin edar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polsek Wonoayu Waru Sidoarjo pada hari Sabtu tanggal 24 Nopember 2018 sekitar jam 13.00 WIB dirumah Terdakwa yaitu di Desa Candinegoro Wonoayu Sidoarjo;
Bahwa, pada waktu penangkapan dilakukan penggeledahan dan ditemuka 1.946 butir pil double L dan satu buah HP merk Ever Cross warna gold dan uang tunai sebesar Rp.179.000,- dimana uang tersebut adalah hasil penjualan pil double L yang telah Terdakwa lakukan;
Bahwa, Terdakwa mendapatkan pil double L tersebut dari seseorang yang saat ini sedang menjalani pidana di LP Madiun dan kemudian pil double L yang telah Terdakwa terima kembali Terdakwa jual kepada orang lain termasuk diantaranya kepada saksi Prasetyo Wibowo, Korim, Jefri, Hendro, Yogi dan Jono;
Bahwa,penangkapan terhadap Terdakwa oleh karena atas petunjuk Prasetyo Wibowo bahwa dia telah membeli pil double L dari Terdakwa pada hari itu sebanyak 20 butir seharga Rp.50.000,- dan dari keterangannya kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa menyadari bahwa Terdakwa tidak berhak mengedarkan pil double L sehingga dalam menjualnya pun hanya kepada orang-orang yang sudah Terdakwa kenal dengan baik dan Terdakwa juga mengakui atas perbuatannya telah melanggar hukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) plastic berisi 14 butir pil double L;
1 (satu) plastic berisi 1.946 butir pil double L;
Uang tunai sejumlah Rp.179.000,- (seratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah), dan
1 (satu) buah HP merk Ever Cross warna gold;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, benar pada hari Sabtu tanggal 24 Nopember 2018 sekitar jam 13.00 WIB dirumah Terdakwa yaitu didesa Candonegoro Kecamatan Wonoayu Sidoarjo telah dilakukan penangkapan oleh petugas terhadap Terdakwa;
Bahwa, benar penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkan informasi dari saksi Prasetyo Wibowo bahwa dia telah membeli pil double L dari Terdakwa pada hari itu juga sebanyak 20 butir dengan harga Rp.50.000,- dan sisa pil yang telah dia pakai disita oleh petugas untuk barang bukti dalam perkara ini;
Bahwa, benar pada waktu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa telah disita pula 1.946 butir pil double L yang Terdakwa dapatkan dari seseorang di LP Madiun;
Bahwa, benar pil double L yang Terdakwa jual dari hasil pemeriksaan ahli termasuk obat keras yang untuk mengedarkannya harus dengan resep dokter dan harus melalui apotik atau toko yang telah mendapat ijin edar;
Bahwa, benar selain kepada saksi Prasetyo Wibowo Terdakwa juga telah berhasil menjual pil double L kepada Korim, Jefri, Hendro, Yogi dan Jono;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke-satu sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang Undang No. 36 Th.2009, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang;
2. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang adalah setiap subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban yang mampu melakukan perbuatan hukum dan mampu pula mempertanggung jawabkan akibat dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa didepan sidang oleh Penuntut Umum telah diajukan seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana yaitu NanangHariandy als. Njo dan terhadap identitas yang dibacakan telah dibenarkannya dan dibenarkan pula oleh para saksi, dengan demikian Penuntut Umum dalam mengajukan seseorang sebagai subyek hukum dalam perkara ini tidak ada kesalahan atau tidak terjadi error en persona;
Menimbang, bahwa namun demikian perlu dibuktikan pula apakah subyek hukum yang diajukan dipersidangan ini adalah subyek hukum yang dimaksud oleh pasal 197 UU No.36 Th.2009 yaitu subyek hukum yang telah melakukan tindak pidana, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu unsur berikutnya dari pasal tersebut;
Ad.2. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dipersidangan bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Nopember 2018 sebelum jam 13.00 WIB Terdakwa telah menjual pil double L kepada saksi Prasetyo Wibowo sebanyak 20 butir dengan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan Terdakwa bahwa pil double L tersebut dia dapatkan dari seseorang yang ada di LP Madiun yang pada waktu itu Terdakwa mendapat pil double L sebanyak 2000 (dua ribu) butir
Kemudian dijual kepada Prasetyo Wibowo sebanyak 20 butir dan sebagian juga dipakai sendiri oleh Terdakwa sehingga pada waktu terjadi penangkapan terhadap Terdakwa barang bukti pil double L yang berhasil disita oleh ptugas dari Polsek Wonoayu sebanyak 1.946 (seribu sembilan ratus empat puluh enam) butir dan uang tunai sebesar Rp.179.000,- (seratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah) yang dari keterangan Terdakwa adalah uang hasil penjualan pil double L yang berhasil Terdakwa jual;
Menimbang, bahwa disamping menjual kepada Prasetyo Wibowo sebagaimana keterangan Terdakwa dia juga menjual diantaranya kepada Korim, Yogi, Jefri
Menimbang, bahwa pil yang dijual oleh Terdakwa baik yang disita dari Prasetyo Wibowo maupun dari Terdakwa setelah dilakukan test laboratorium disimpulkan tablet warna putih berlogo LL adalah benar tablet yang mengandung bahan triheksifendil HCI dan termasuk daftar obat keras,sehingga untuk membeli dan menjualnya harus mendapat ijin dari pihak terkait, dan sebetulnya Terdakwa mengetahui kalau untuk membeli/mendapatkan dan menjual pil doble L tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum oleh karena dia tidak berhak melakukannya;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas maka unsur kedua telah terbukti dan karenanya unsur kesatu telah terbukti pula;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang Undang No.36 Th.2009 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke-satu;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa bukan masalah yuridisnya oleh karena Penasehat Hukum Terdakwa sependapat dengan Penuntut Umum bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternative ke-satu, namun pembelaan Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya hanya sebatas untuk menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya maka atas pledoi dan permohonan mereka akan dipertimbangkan dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa yaitu dalam hal yang meringankan dan memberatkan terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa dua plastic klip masing-masing berisi 14 butir dan 1946 butir pil double L dan satu buah HP merk Ever Cross warna gold yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas yang untuk selanjutnya dimusnahkan
Menimbang, bahwa barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.179.000,- (seratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah) merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa berakibat merusak kesehatan bagi mereka yang mengkonsumsinya;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikapsopan dipersidangan;
Terdakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 Undang Undang No.36 Th. 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Nanang Hariandy als. Njo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar “ ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Nanang Hariandy als. Njo dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan dihukum pula untuk membayar denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) plastic masing-masing berisi 14 butir pil double L dan 1.946 butir pil double L ;
1 (satu) buah HP merk Ever Cross warna gold,
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp.179.000,- (seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) ;
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, pada hari Kamis, tanggal 4 April 2019, oleh kami, Erly Soelistyarini, S.H.MHum, sebagai Hakim Ketua , Hadi Masruri, SH.MH. , Soegiarti, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Endang Munarsih, SH.MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sidoarjo, serta dihadiri oleh Meti Kusmiyati, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Hadi Masruri, SH.MH. Erly Soelistyarini, SH.Mhum.
Soegiarti, SH.MH.
Panitera Pengganti,
Endang Munarsih, SH.MH.