- 33 /Pid.Sus/2016/PN-Pti
Putusan PN PATI Nomor - 33 /Pid.Sus/2016/PN-Pti
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- VICO ADJIK PRATAMA als VICO BIN KARTOMO Dkk
MENGADILI ; - Menyatakan Terdakwa I Vico Adjik Pratama Al. Vico Bin Kartono dan Terdakwa II. Bismar Farista Adhi Bin Eko Susanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak” - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Vico Adjik Pratama Al. Vico Bin Kartono dan Terdakwa II. Bismar Farista Adhi Bin Eko Susanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan; - Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain putusan hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama : 6 (enam) bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana; - Membebankan Para Terdakwa untuk membayar Biaya Perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
No. :33 /Pid.Sus/2016/PN-Pti.-
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pati yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : VICO ADJIK PRATAMA als VICO BIN KARTOMO
Lahir di : Pati
Umur : 18 Tahun / 09 Mei 1997
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dukuh Jethak Rt 3 Rw 2 Desa Langenharjo Kec.
Margorejo Kab. Pati
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : -
II. Nama lengkap : BISMAR FARISTA ADHI BIN EKO SUSANTO
Lahir di : Pati
Umur : 18 Tahun / 09 Mei 1997
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Winong Rt.23 Rw.01 Kec. Pati. Kab. Pati
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : Pelajar.
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
VICO ADJIK PRATAMA als VICO BIN KARTOMO
Penyidik Tidak dilakukan penahanan
Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan Sejak tanggal No. Prin-269/0.3.16/Ep.3/02/2016 sejak tanggal 11 Februari 2016 s/d 01 Maret 2016;
Hakim berdasarkan Penetapan Tahanan Kota No.91/Pid.Sus/2016/ PN Pti sejak tanggal 15 Februari 2016 s/d 15 Maret 2016;
Ketua Pengadilan Negeri Pati berdasarkan Penetapan Tahanan Kota No.142/Pen.Tah/2016/PN.Pti sejak tanggal 16 Maret 2016 s/d 14 Mei 2016;
BISMAR FARISTA ADHI Bin EKO SUSANTO
Penyidik Tidak dilakukan penahanan
Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan Sejak tanggal No. Prin-270/0.3.16/Ep.3/02/2016 sejak tanggal 11 Februari 2016 s/d 01 Maret 2016;
Hakim berdasarkan Penetapan Tahanan Kota No.92/Pid.Sus/2016/PN Pti sejak tanggal 15 Februari 2016 s/d 15 Maret 2016;
Ketua Pengadilan Negeri Pati berdasarkan Penetapan Tahanan Kota No.143/Pen.Tah/2016/PN.Pti sejak tanggal 16 Maret 2016 s/d 14 Mei 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berita acara pemeriksaan tingkat penyidikan dan risalah-risalah lain dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah membaca surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa Kepala Kejaksaan Negeri Pati No. 33/0.3.16/Ep.3/2016 tertanggal 12 Februari 2016 beserta surat dakwaan penuntut umum;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pati No.33/Pid.Sus/2016/PN.Pti tanggal 15 Februari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Setelah membaca Penetapan Majelis Hakim No. 33/Pid.Sus/2016/PN.Pti tanggal 23 Februari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Setelah mendengar pembacaan dakwaan oleh penuntut umum;
Telah mendengar Keterangan Para Saksi, Keterangan Para Terdakwa serta mempelajari barang bukti yang diajukan dalam persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Reg. Perk. No.: PDM-29/METRO/03/2012, Tertanggal 15 Mei 2012 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut: -
Menyatakan Terdakwa I Vico Adjik Pratama Al. Vico Bin Kartono dan Terdakwa II. Bismar Farista Adhi Bin Eko Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “ menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76C Jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Vico Adjik Pratama Al. Vico Bin Kartono dan Terdakwa II. Bismar Farista Adhi Bin Eko Susanto dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan supaya para terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah);
Telah mendengar pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa yang diucapkan / dibacakan di persidangan yang pada pokoknya, mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Telah mendengar replik penuntut umum serta duplik Terdakwa/Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan ini karena telah didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
KESATU
-------Bahwa mereka Terdakwa I Vico Adjik Pratama Als Vico Bin Kartomo, Terdakwa II Bismar Farista Adhi Bin Eko Susanto bersama-sama dengan Saksi Caesar Yehezkiel Julian, Saksi Auriga Indarto Tjondro, Anak Elzi Luthfi Hakim dan Anak Gumilar Harwin Sasongko (keempatnya masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2015 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di depan rumah dinas wakil Bupati Pati Jalan P. Sudirman turut Kp. Juwanalan Kel. Pati Kidul Kec. Pati Kab. Pati atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak yaitu Anak korban Ricky Kurnia Ramadhan Bin Waluyo (yang masih berumur 17 tahun berdasarkan Kutipan Akta kelahiran Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pati Nomor: 586/1999), perbuatan tersebut mereka terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa semula pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2015 sekira pukul 23.30 Wib Terdakwa I Vico Adjik Pratama Als Vico Bin Kartomo, Terdakwa II Bismar Farista Adhi Bin Eko Susanto bersama-sama dengan Saksi Caesar Yehezkiel Julian, Saksi Auriga Indarto Tjondro, Anak Elzi Luthfi Hakim dan Anak Gumilar Harwin Sasongko (keempatnya dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di tepi jalan di depan rumah dinas wakil Bupati Pati di Jalan P. Sudirman turut Kp. Juwanalan Kel. Pati Kidul Kec. Pati Kab. Pati kemudian Saksi Diego Yudha Chaniago, Anak korban Ricky Kurnia Ramadhan Bin Waluyo, Anak Saksi Achmad Naufal Syauqi dan Anak Saksi Abraham Oscar Fender Sebastian Tumonglo datang menghampiri Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi Caesar Yehezkiel Julian, Saksi Auriga Indarto Tjondro, Anak Elzi Luthfi Hakim dan Anak Gumilar Harwin Sasongko, lalu Saksi Diego Yudha Chaniago menanyakan, “tadi ada apa mas kok teriak-teriak” lalu Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi Caesar Yehezkiel Julian, Saksi Auriga Indarto Tjondro, Anak Elzi Luthfi Hakim dan Anak Gumilar Harwin Sasongko berdiri kemudian Saksi Caesar Yehezkiel Julian menjawab “piye jalukmu piye (bagaimana, apa maumu)?” lalu Saksi Caesar Yehezkiel Julian dengan menggunakan kaki kanan menendang Saksi Diego Yudha Chaniago hingga Saksi Diego Yudha Chaniago terjatuh, Anak korban Ricky Kurnia Ramadhan berdiri dihadapan Saksi Caesar Yehezkiel Julian selanjutnya Saksi Caesar Yehezkiel Julian dengan menggunakan tangan mengepal memukul ke bagian depan kepala Anak korban Ricky Kurnia Ramadhan, kemudian Terdakwa I dengan menggunakan tangan kanan mengepal memukul ke bagian wajah dan ke badan bagian lengan kanan Anak korban Ricky Kurnia Ramadhan sebanyak 2 (dua) kali, Terdakwa II menggunakan tangan kanan mengepal memukul Anak korban Ricky Kurnia Ramadhan mengenai kepala di bagian leher sebanyak 1 (satu) kali, Anak Gumilar Harwin Sasongko dan Anak Elzi Lutfi Hakim dengan menggunakan tangan kanan mengepal memukul sebanyak 1 (satu) kali ke bagian wajah Anak korban Ricky Kurnia Ramadhan sampai kemudian Anak korban Ricky Kurnia Ramadhan terjatuh di trotoar.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, Anak Ricky Kurnia Ramadhan mengalami memar di kepala bagian depan ukuran diameter 3 cm, luka lecet dibawah mata kanan ukuran 2 cm luka-luka tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul sesuai dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Nomor : 445/3547/2015 pada tanggal 12 September 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yeni Setyawati, dokter pemeriksa pada RSUD RAA Soewondo Pati.
------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76C Jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
ATAU
KEDUA
-------Bahwa mereka Terdakwa I Vico Adjik Pratama Als Vico Bin Kartomo, Terdakwa II Bismar Farista Adhi Bin Eko Susanto bersama-sama dengan Saksi Caesar Yehezkiel Julian, Saksi Auriga Indarto Tjondro, Saksi Elzi Luthfi Hakim dan Saksi Gumilar Harwin Sasongko (keempatnya masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2015 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di depan rumah dinas wakil Bupati Pati Jalan P. Sudirman turut Kp. Juwanalan Kel. Pati Kidul Kec. Pati Kab. Pati atau setidak-tidaknya suatu pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan tersebut mereka terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa semula pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2015 sekira pukul 23.30 Wib Terdakwa I Vico Adjik Pratama Als Vico Bin Kartomo, Terdakwa II Bismar Farista Adhi Bin Eko Susanto bersama-sama dengan Saksi Caesar Yehezkiel Julian, Saksi Auriga Indarto Tjondro, Saksi Elzi Luthfi Hakim dan Saksi Gumilar Harwin Sasongko (keempatnya dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) duduk-duduk di tepi jalan di depan rumah dinas wakil Bupati Pati Jalan P. Sudirman turut Kp. Juwanalan Kel. Pati Kidul Kec. Pati Kab. Pati kemudian datang Saksi Ricky Kurnia Ramadhan Bin Waluyo, Saksi Diego Yudha Chaniago, Saksi Achmad Naufal Syauqi dan Saksi Abraham Oscar Fender Sebastian Tumonglo menghampiri Terdakwa I dan Terdakwa II, Saksi Caesar Yehezkiel Julian, Saksi Auriga Indarto Tjondro, Saksi Elzi Luthfi Hakim dan Saksi Gumilar Harwin Sasongko kemudian Saksi Diego Yudha Chaniago bertanya, “tadi ada apa mas kok teriak-teriak” lalu Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi Caesar Yehezkiel Julian, Saksi Auriga Indarto Tjondro, Saksi Elzi Luthfi Hakim dan Saksi Gumilar Harwin Sasongko berdiri kemudian Saksi Caesar Yehezkiel Julian menjawab “piye jalukmu piye (bagaimana, apa maumu)?” lalu Saksi Caesar Yehezkiel Julian dengan menggunakan kaki kanan menendang Saksi Diego Yudha Chaniago hingga Saksi Diego Yudha Chaniago terjatuh kemudian Saksi Ricky Kurnia Ramadhan menghalangi saat Saksi Diego Yudha Chaniago terjatuh sebelum kemudian berlari ke halaman rumah dinas, Saksi Ricky Kurnia Ramadhan berdiri dihadapan Saksi Caesar Yehezkiel Julian selanjutnya Saksi Caesar Yehezkiel Julian dengan menggunakan tangan mengepal memukul ke bagian depan kepala Saksi Ricky Kurnia Ramadhan, kemudian secara bersama-sama Terdakwa I dengan menggunakan tangan kanan memukul ke bagian wajah dan badan bagian lengan kanan Saksi Ricky Kurnia Ramadhan sebanyak 2 (dua) kali, Terdakwa II memukul menggunakan tangan kanan mengepal memukul Saksi Ricky Kurnia Ramadhan mengenai kepala di bagian leher sebanyak 1 (satu) kali, Saksi Gumilar Harwin Sasongko dan Saksi Elzi Lutfi Hakim dengan menggunakan tangan kanan mengepal memukul sebanyak 1 (satu) kali ke bagian wajah Saksi Ricky Kurnia Ramadhan sampai kemudian Saksi Ricky Kurnia Ramadhan terjatuh di trotoar.
Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa, Saksi Ricky Kurnia Ramadhan mengalami memar di kepala bagian depan ukuran diameter 3 cm, luka lecet dibawah mata kanan ukuran 2 cm luka-luka tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul sesuai dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Nomor : 445/3547/2015 pada tanggal 12 September 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yeni Setyawati, dokter pemeriksa pada RSUD RAA Soewondo Pati.
------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar Keterangan Saksi-Saksi yang memberikan keterangannya di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi RICKY KURNIA RAMADHAN BIN WALUYO
Bahwa saksi pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan para terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi akan memberikan keterangan ini sehubungan masalah saksi dipukul oleh mereka terdakwa bersama teman-temanya.
Bahwa awalnya pada sekira pukul 23.00 Wib saksi bersama saksi DIEGO YUDHA CHANIAGO BIN SYAMSUDIRMAN CHANIAGO, saksi ACHMAD NAUFAL SYAUQI BIN BUDIONO, saksi ABRAHAM OSCAR FENDER SEBASTIAN TUMONGLO BIN OTNIAL yang saat itu berada didalam Rumah Dinas Wakil Bupati Pati hendak keluar untuk membeli makanan ringan di Indomaret Simpang Lima Pati dengan mengendarai sepada motor namun didepan rumah Dinas itu sudah ada Terdakwa I. CAESAR YEHEZKIEL JULIANTO BIN NENDERYANI FENCE WALTER, Terdakwa II. AURIGA INDARTO TJONDRO ALIAS SINYO BIN TJONDRO INDARTO bersama-sama dengan Sdr. ELZI LUTHFI HAKIM BIN HANDIK, Sdr.GUMILAR HARWIN SASONGKO BIN WIWIN WIDI ANARKO, Sdr.VICO ADJIK PRATAMA ALIAS VICO BIN KARTOMO , Sdr.BISMAR FARISTA ADHI BIN EKO SUSANTO, Sdr.FAIZAL PRATAMA FEBRIANSYAH BIN NABIYANTO, Sdr.PRASETYO ARIFIN ALIAS TIYO BIN AGUS, Sdr.DHOUFA BAUFAL ACHNAF ALIAS BUSTON BIN SUTIYONO, Sdr.MUHAMMAD SYAHRUL IRAWAN ALIAS SYAHRUL BIN IRAWAN yang sedang duduk nongkrong lalu ketika saksi bersama saksi DIEGO YUDHA CHANIAGO BIN SYAMSUDIRMAN CHANIAGO, saksi ACHMAD NAUFAL SYAUQI BIN BUDIONO, saksi ABRAHAM OSCAR FENDER SEBASTIAN TUMONGLO BIN OTNIAL sedang melintas diteriaki oleh rombongannya para Terdakwa dengan kata-kata “ Hoe …..Hoe ……Hoe “ tetapi saksi bersama saksi DIEGO YUDHA CHANIAGO BIN SYAMSUDIRMAN CHANIAGO, saksi ACHMAD NAUFAL SYAUQI BIN BUDIONO, saksi ABRAHAM OSCAR FENDER SEBASTIAN TUMONGLO BIN OTNIAL masih tetap mengendarai sepeda motornya untuk menuju ke Indomaret Simpang Lima Pati untuk membeli makanan ringan dan setelah kembali kerumah Dinas Wakil Bupati Pati di jalan P.Sudirman Pati saksi ABRAHAM OSCAR FENDER SEBASTIAN TUMONGLO BIN OTNIAL menghentikan sepeda motornya dan saksi turun dari sepeda motornya untuk menemui dan mendatangi para terdakwa teman-temannya sambil berkata “ Siapa tadi yang teriaki aku ( Sopo mau seng bengoki aku) “ lalu Terdakwa I. CAESAR YEHEZKIEL JULIANTO BIN NENDERYANI FENCE WALTER menjawab “ Lha Siapa itu, Apa maumu apa ( Lha Sopo kuwi, piye jaklukmu piye ) “ selanjutnya saksi korban RICKY KURNIA RAMADHAN BIN WALUYO berbicara lagi “ Lha siapa tadi ( Lha sopo mau ) “ dan dijawab lagi oleh saksi korban RICKY KURNIA RAMADHAN BIN WALUYO “ Lha Siapa ( Lha sopo ) “ , kemudian saksi korban RICKY KURNIA RAMADHAN BIN WALUYO masih berkata lagi “ Mas Faisal mana ( Mas Faisal endi) “ lalu dijawab Terdakwa I. CAESAR YEHEZKIEL JULIANTO BIN NENDERYANI FENCE WALTER “ Kenapa mencari Mas Faisal ( Lapo goleki Mas Faisal ) “ dan setelah itu saksi korban DIEGO YUDHA CHANIAGO BIN SYAMSUDIRMAN CHANIAGO maju kedepan namun saat itu Terdakwa I. CAESAR YEHEZKIEL JULIANTO BIN NENDERYANI FENCE WALTER langsung menendang saksi korban DIEGO YUDHA CHANIAGO BIN SYAMSUDIRMAN CHANIAGO dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai pada bagian dada hingga terjatuh menimpa sepeda motor yang sedang di duduki saksi ABRAHAM OSCAR FENDER SEBASTIAN TUMONGLO BIN OTNIAL terjatuh juga lalu saksi korban RICKY KURNIA RAMADHAN BIN WALUYO lansung mendekati dan memukul dengan tangan kosong kearah tubuh Terdakwa I. CAESAR YEHEZKIEL JULIANTO BIN NENDERYANI FENCE WALTER namun tidak kena, selanjutnya saksi korban DIEGO YUDHA CHANIAGO BIN SYAMSUDIRMAN CHANIAGO ikut memukul dengan tangan kosong kearah bagian wajah Terdakwa I. CAESAR YEHEZKIEL JULIANTO BIN NENDERYANI FENCE WALTER dan pada waktu yang bersamaan datang Terdakwa II. AURIGA INDARTO TJONDRO ALIAS SINYO BIN TJONDRO INDARTO untuk memisahkan tetapi malah tiba-tiba saksi korban RICKY KURNIA RAMADHAN BIN WALUYO memukul Terdakwa II. AURIGA INDARTO TJONDRO ALIAS SINYO BIN TJONDRO INDARTO sebanyak 1(satu) kali mengenai pipi kirinya hingga terjatuh lalu saksi korban DIEGO YUDHA CHANIAGO BIN SYAMSUDIRMAN CHANIAGO menginjak kaki Terdakwa II. AURIGA INDARTO TJONDRO ALIAS SINYO BIN TJONDRO INDARTO karena merasa di injak Terdakwa II. AURIGA INDARTO TJONDRO ALIAS SINYO BIN TJONDRO INDARTO langsung berdiri dan mengejar saksi korban DIEGO YUDHA CHANIAGO BIN SYAMSUDIRMAN CHANIAGO dan mendekati sambil memukul sebanyak 3(tiga) kali mengenai bagian badan dan kepalanya lalu saksi korban DIEGO YUDHA CHANIAGO BIN SYAMSUDIRMAN CHANIAGO yang hendak lari menuju ke rumah dinas Wakil Bupati Pati malah dilempari batu bata sebanyak 2 (dua) kali oleh Terdakwa II. AURIGA INDARTO TJONDRO ALIAS SINYO BIN TJONDRO INDARTO hingga mengenai bagian tangan dan tubuh disekitar perut atau pinggang bagian tubuh pinggang saksi korban DIEGO YUDHA CHANIAGO BIN SYAMSUDIRMAN CHANIAGO, selanjutnya saksi korban DIEGO YUDHA CHANIAGO BIN SYAMSUDIRMAN CHANIAGO berhasil menyelamatkan diri masuk kerumah Dinas Wakil Bupati Pati sedangkan saksi korban RICKY KURNIA RAMADHAN BIN WALUYO yang masih berada di depan rumah Dinas Wakil Bupati Pati langsung dikeroyok dipukulin pada bagian wajah dan kepala oleh Terdakwa I. CAESAR YEHEZKIEL JULIANTO BIN NENDERYANI FENCE WALTER, Sdr. ELZI LUTHFI HAKIM BIN HANDIK, Sdr.GUMILAR HARWIN SASONGKO BIN WIWIN WIDI ANARKO, Sdr.VICO ADJIK PRATAMA ALIAS VICO BIN KARTOMO , Sdr.BISMAR FARISTA ADHI BIN EKO SUSANTO. Kemudian saksi FAIZAL PRATAMA FEBRIANSYAH datang melerai pengeroyokan tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut Para Terdakwa menyatakan keberatan :
Terdakwa I :
Bukan terdakwa memukul namun duel dengan saksi ricky
Terdakwa II :
Bahwa saksi Ricky duel dengan terdakwa I
Saksi DIEGO YUDHA CHANIAGO BIN SYAMSUDIRMAN CHANIAGO,SH
Bahwa benar padahariSabtu tanggal 22 Agustus 2015 sekira pukul 23.00 Wib awalnya Saksi Diego keluar dari rumah Dinas wakil bupati Pati di Jalan P. Sudirman turut Kp. Juwanalan Kel. Pati Kidul Kec. Pati Kab. Pati bersama-sama Saksi Ricky Kurnia Ramadhan Bin Waluyo, Saksi Diego Yudha Chaniago, Saksi Achmad Naufal Syauqi dan Saksi Abraham Oscar Fender Sebastian Tumonglo hendak pergi ke Indomaret kemudian pada saat lewat di depan segerombolan orang yang duduk di tepi jalan depan rumah wakil bupati lalu di soraki ‘hae, hae”.
Bahwa benar pulang dari Indomaret, Saksi Ricky Kurnia Ramadhan dan Saksi Diego Yudha Chaniago turun lalu mendekati sekumpulan orang tersebut, Saksi Ricky bertanya “tadi ada apa mas kok teriak-teriak”, lalu Saksi Caesar Yehezkiel Julian bersama teman-temannya berdiri semua kemudian berkata “piye, jalukmu piye”. Tiba-tiba Saksi Caesar menendang dengan kaki kanan ke arah Saksi Diego Yudha Chaniago mengenai dada hingga minuman susu yang dipegang oleh Saksi Diego Yudha Chaniago tumpah dan badan Saksi Diego Yudha Chaniago mengenai sepeda motor hingga terjatuh lalu Saksi Diego Yudha Chaniago lari ke dalam halaman rumah dinas wakil bupati dan dikejar oleh 3 orang.
Bahwa benar Saksi Diego Yudha Chaniago juga dilempar batu bata oleh Saksi Auriga namun Saksi Diego Yudha Chaniago berhasil menghindar.
Bahwa benar Saksi Diego Yudha Chaniago hanya mengenali Saksi Auriga yang mengejar Saksi Diego Yudha Chaniago masuk dalam halaman rumah dinas, Saksi Diego Yudha Chaniago tidak mengenal 2 orang lainnya yang mengejar masuk dalam halaman rumah dinas wakil bupati.
Bahwa benar Saksi Auriga memukul Saksi Diego Yudha Chaniago dibagian perut menggunakan tangan kosong dan menendang tubuh Saksi Diego Yudha Chaniago berulang kali.
Bahwa benar Saksi Diego Yudha Chaniago mengenali Terdakwa IVico Adjik Pratama Als Vico Bin Kartomo, Terdakwa II Bismar Farista Adhi Bin Eko Susanto, Saksi Caesar Yehezkiel Julian dan Saksi Auriga Indarto Tjondro ada pada saat malam itu.
Bahwa benar Terdakwa IVico Adjik Pratama Als Vico Bin Kartomo, Terdakwa II Bismar Farista Adhi Bin Eko Susanto dan Saksi Caesar Yehezkiel Julian melakukan pemukulan terhadap Saksi Ricky.
Bahwa benar saksi Diego Yudha Chaniago tidak melihat jelas waktu Saksi Ricky dipukuli karena Saksi Ricky dikerubuti oleh banyak orang dan Saksi Diego Yudha Chaniago ada di halaman rumah dinas wakil bupati.
Bahwa benar setelah kejadian Saksi Diego Yudha Chaniago, Saksi Ricky Kurnia Ramadhan mengalami luka memar di bagian kepala dan harus opname di rumah sakit sedangkan Saksi Diego manjalani rawat jalan.
Bahwa benar Saksi Diego Yudha Chaniago tidak melakukan perlawanan namun Saksi Diego Yudha Chaniago hanya menangkis dan menghindar saja dari pukulan Saksi Auriga.
Bahwa benar dipersidangan Saksi Diego ditunjukkan surat perdamaian dan benar Saksi Diego mengetahui surat tersebut dan menandatangani surat tersebut, Saksi Diego memaafkan para terdakwa, Saksi Elzi Lutfi, Saksi Gumilar namun proses hukum tetap dilanjutkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan :
Terdakwa I :
Bahwa saksi diego yang lebih dahulu mau memukul terdakwa kemudian terdakwa menendang
Terdakwa II :
Bahwa antara terdakwa II dan saksi diego adalah duel;
Saksi WALUYO BIN KARTAM HARJO SUWITO
Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi tidak kenal dengan para terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Saksi adalah sebagai orang dari Saksi korban RICKY KURNIA RAMADHAN.
Saksi dihadirkan dalam sidang ini karena anaknya yang bernama RICKY KURNIA RAMADHAN dikeroyok oleh para Terdakwa.
Saksi tidak mengetahui dan melihat secara langsung kejadian pengeroyokan itu.
Saksi mengetahui kalau anaknya yang bernama RICKY KURNIA RAMADHAN dikeroyok oleh CAESAR Dkk setelah kejadian itu diberitahu oleh Saksi RICKY KURNIA RAMADHAN pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2015 sekira pukul 24.00 Wib di Jalan Sudirman Pati depan rumah dinas Wakil Bupati Pati sehingga mengalami luka-luka dan berdarah pada bagian hidung, pelipis kanan dan kiri kelopak mata bagian kanan dahi, rahang dan di opname di rumah Sakit Seowondo Pati mulai tanggal 22 Agustus 2015 s/d 25 Agustus 2015.
Bahwa atas kejadian tersebut saksi melaporkannya ke Polres Pati pada hari Selasa malam tanggal 22 Agustus 2015.
Bahwa benar pihak keluarga saksi dengan pihak Terdakwa I. CAESAR YEHEZKIEL JULIANTO BIN NENDERYANI FENCE WALTER dan Terdakwa II. AURIGA INDARTO TJONDRO ALIAS SINYO BIN TJONDRO INDARTO tidak ada perdamaian.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut Para Terdakwa menyatakan keberatan :
Bahwa kejadian tersebut tidak mengeroyok namun saling memukul
Saksi DHOUFA BAUFAL BUSTON ACHNAF ALIAS BUSTON BIN SUTIYONO
Bahwa benar padahariSabtu tanggal 22 Agustus 2015 sekira pukul 23.00 Wib di depan rumah Dinas wakil bupati Pati di Jalan P. Sudirman turut Kp. Juwanalan Kel. Pati Kidul Kec. Pati Kab. Pati, Saksi Dhoufa dan teman-temannya berkumpul, kemudian datang 4 orang, lalu Saksi Ricky dan Saksi Diego turun dari sepeda motor, Saksi Ricky Kurnia Ramadhan Alias Rama dan Saksi Diego menghampiri saksi bersama-sama teman berkumpul dan setelah itu Saksi Ricky Kurnia Ramadhan Alias Rama berbicara “sopomausengbengokiaku” dan Terdakwa Caesar menjawab “lhasopokuwi” dan Saksi Ricky Kurnia Ramadhan berbicara “lhasopomau” dan Terdakwa Caesar menjawab “lhasopo” dan Saksi Ricky Kurnia Ramadhan berbicara “faisal endi” dan Terdakwa Caesar menjawab “lapogoleki mas faisal” dan Saksi Ricky Kurnia Ramadhan berbicara “lhapiye” dan terdakwa Caesar menjawab “lhapiye”.
Bahwa benar setelah itu Saksi Ricky langsung memukul Terdakwa Caesar sebanyak 1 kali diarahkan ke bagian muka setelah itu Saksi Diego persiapan hendak menendang Saksi Diego, kemudian Saksi Dhoufa pergi menuju mobilnya di depan hotel Pati untuk mengamankan mobilnya.
Bahwa benar setelah itu Saksi Dhoufa tidak mengetahui lagi kejadian selanjutnya.
Bahwa benar Saksi tidak mengetahui luka yang dialami oleh Saksi Ricky.
Bahwa benar Saksi Dhoufa datang ke rumah Saksi Faisal, Saksi Ricky bersama dengan kakaknya yaitu Mayang dan Saksi melihat kesepakatan damai dan saling bermaafan, Saksi Ricky minta untuk diobatkan dan Saksi Diego minta kalungnya kembali, Terdakwa Caesar dan para terdakwa lainya serta temannya menyanggupi.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi AURIGA INDARTO TJONDRO ALIAS SINYO BIN TJONDRO INDARTO
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2015 sekira pukul 19.00 WIB saksi CAESAR YEHEZKIEL JULIANTO BIN NENDERYANI FENCE WALTER, saksi. AURIGA INDARTO TJONDRO ALIAS SINYO BIN TJONDRO INDARTO bersama-sama dengan ELZI LUTHFI HAKIM BIN HANDIK, GUMILAR HARWIN SASONGKO BIN WIWIN WIDI ANARKO, FAIZAL PRATAMA FEBRIANSYAH BIN NABIYANTO, PRASETYO ARIFIN ALIAS TIYO BIN AGUS, DHOUFA BAUFAL ACHNAF ALIAS BUSTON BIN SUTIYONO, MUHAMMAD SYAHRUL IRAWAN ALIAS SYAHRUL BIN IRAWAN berkumpul dalam komunitas “ SECRET SPEED AUTO CLUB “ di rumah Sdr.FAIZAL PRATAMA FEBRIANSYAH BIN NABIYANTO di Desa Margorejo Pati, selanjutnya pada pukul 21,00 Wib Terdakwa I. CAESAR YEHEZKIEL JULIANTO BIN NENDERYANI FENCE WALTER, Terdakwa II. AURIGA INDARTO TJONDRO ALIAS SINYO BIN TJONDRO INDARTO bersama-sama dengan Sdr. ELZI LUTHFI HAKIM BIN HANDIK, Sdr.GUMILAR HARWIN SASONGKO BIN WIWIN WIDI ANARKO, Sdr.VICO ADJIK PRATAMA ALIAS VICO BIN KARTOMO , Sdr.BISMAR FARISTA ADHI BIN EKO SUSANTO, Sdr.FAIZAL PRATAMA FEBRIANSYAH BIN NABIYANTO, Sdr.PRASETYO ARIFIN ALIAS TIYO BIN AGUS, Sdr.DHOUFA BAUFAL ACHNAF ALIAS BUSTON BIN SUTIYONO, Sdr.MUHAMMAD SYAHRUL IRAWAN ALIAS SYAHRUL BIN IRAWAN pergi menuju GOR Pesantenan Pati dan nongkrong dan setelah sekitar pukul 22.00 Wib mutar-mutar menuju ke Stadion Joyo Kusumo Pati langsung menuju ke Simpang Lima Pati dan berhenti di jalan P.Sudirman tepatnya di depan rumah dinas Wakil Bupati Pati turut Kp.Juwanalan Kelurahan Pati Kidul Kecamatan Pati Kabupaten Pati dan duduk-duduk nongkrong. Kemudian pada sekira pukul 23.00 Wib saksi korban DIEGO YUDHA CHANIAGO BIN SYAMSUDIRMAN CHANIAGO, saksi korban RICKY KURNIA RAMADHAN BIN WALUYO, saksi ACHMAD NAUFAL SYAUQI BIN BUDIONO, saksi ABRAHAM OSCAR FENDER SEBASTIAN TUMONGLO BIN OTNIAL yang saat itu berada didalam Rumah Dinas Wakil Bupati Pati hendak keluar untuk membeli makanan ringan di Indomaret Simpang Lima Pati dengan mengendarai sepada motor namun didepan rumah Dinas itu sudah ada saksi CAESAR YEHEZKIEL JULIANTO BIN NENDERYANI FENCE WALTER, saksi AURIGA INDARTO TJONDRO ALIAS SINYO BIN TJONDRO INDARTO bersama-sama dengan ELZI LUTHFI HAKIM BIN HANDIK, GUMILAR HARWIN SASONGKO BIN WIWIN WIDI ANARKO, FAIZAL PRATAMA FEBRIANSYAH BIN NABIYANTO, PRASETYO ARIFIN ALIAS TIYO BIN AGUS, DHOUFA BAUFAL ACHNAF ALIAS BUSTON BIN SUTIYONO, MUHAMMAD SYAHRUL IRAWAN ALIAS SYAHRUL BIN IRAWAN yang sedang duduk nongkrong lalu ketika saksi korban DIEGO YUDHA CHANIAGO BIN SYAMSUDIRMAN CHANIAGO, saksi korban RICKY KURNIA RAMADHAN BIN WALUYO, saksi ACHMAD NAUFAL SYAUQI BIN BUDIONO, saksi ABRAHAM OSCAR FENDER SEBASTIAN TUMONGLO BIN OTNIAL sedang melintas diteriaki oleh para Terdakwa dan rombongannya dengan kata-kata “ Hoe …..Hoe ……Hoe “ tetapi saksi korban DIEGO YUDHA CHANIAGO BIN SYAMSUDIRMAN CHANIAGO, saksi korban RICKY KURNIA RAMADHAN BIN WALUYO, saksi ACHMAD NAUFAL SYAUQI BIN BUDIONO, saksi ABRAHAM OSCAR FENDER SEBASTIAN TUMONGLO BIN OTNIAL masih tetap mengendarai sepeda motornya untuk menuju ke Indomaret Simpang Lima Pati untuk membeli makanan ringan dan setelah kembali kerumah Dinas Wakil Bupati Pati di jalan P.Sudirman Pati saksi ABRAHAM OSCAR FENDER SEBASTIAN TUMONGLO BIN OTNIAL menghentikan sepeda motornya dan saksi korban RICKY KURNIA RAMADHAN BIN WALUYO turun dari sepeda motornya untuk menemui dan mendatangi para terdakwa teman-temannya sambil berkata “ Siapa tadi yang teriaki aku ( Sopo mau seng bengoki aku) “ lalu Terdakwa I. CAESAR YEHEZKIEL JULIANTO BIN NENDERYANI FENCE WALTER menjawab “ Lha Siapa itu, Apa maumu apa ( Lha Sopo kuwi, piye jaklukmu piye ) “ selanjutnya saksi korban RICKY KURNIA RAMADHAN BIN WALUYO berbicara lagi “ Lha siapa tadi ( Lha sopo mau ) “ dan dijawab lagi oleh saksi korban RICKY KURNIA RAMADHAN BIN WALUYO “ Lha Siapa ( Lha sopo ) “ , kemudian saksi korban RICKY KURNIA RAMADHAN BIN WALUYO masih berkata lagi “ Mas Faisal mana ( Mas Faisal endi) “ lalu dijawab Terdakwa I. CAESAR YEHEZKIEL JULIANTO BIN NENDERYANI FENCE WALTER “ Kenapa mencari Mas Faisal ( Lapo goleki Mas Faisal ) “ dan setelah itu saksi korban DIEGO YUDHA CHANIAGO BIN SYAMSUDIRMAN CHANIAGO maju kedepan namun saat itu saksi CAESAR YEHEZKIEL JULIANTO BIN NENDERYANI FENCE WALTER langsung menendang saksi korban DIEGO YUDHA CHANIAGO BIN SYAMSUDIRMAN CHANIAGO dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai pada bagian dada hingga terjatuh menimpa sepeda motor yang sedang di duduki saksi ABRAHAM OSCAR FENDER SEBASTIAN TUMONGLO BIN OTNIAL terjatuh juga lalu saksi korban RICKY KURNIA RAMADHAN BIN WALUYO lansung mendekati dan memukul dengan tangan kosong kearah tubuh saksi CAESAR YEHEZKIEL JULIANTO BIN NENDERYANI FENCE WALTER namun tidak kena, selanjutnya saksi korban DIEGO YUDHA CHANIAGO BIN SYAMSUDIRMAN CHANIAGO ikut memukul dengan tangan kosong kearah bagian wajah Terdakwa I. CAESAR YEHEZKIEL JULIANTO BIN NENDERYANI FENCE WALTER dan pada waktu yang bersamaan datang saksi AURIGA INDARTO TJONDRO ALIAS SINYO BIN TJONDRO INDARTO untuk memisahkan tetapi malah tiba-tiba saksi korban RICKY KURNIA RAMADHAN BIN WALUYO memukul saksi AURIGA INDARTO TJONDRO ALIAS SINYO BIN TJONDRO INDARTO sebanyak 1(satu) kali mengenai pipi kirinya hingga terjatuh lalu saksi korban DIEGO YUDHA CHANIAGO BIN SYAMSUDIRMAN CHANIAGO menginjak kaki saksi AURIGA INDARTO TJONDRO ALIAS SINYO BIN TJONDRO INDARTO karena merasa di injak saksi AURIGA INDARTO TJONDRO ALIAS SINYO BIN TJONDRO INDARTO langsung berdiri dan mengejar saksi korban DIEGO YUDHA CHANIAGO BIN SYAMSUDIRMAN CHANIAGO dan mendekati sambil memukul sebanyak 3(tiga) kali mengenai bagian badan dan kepalanya lalu saksi korban DIEGO YUDHA CHANIAGO BIN SYAMSUDIRMAN CHANIAGO yang hendak lari menuju ke rumah dinas Wakil Bupati Pati malah dilempari batu bata sebanyak 2 (dua) kali oleh saksi AURIGA INDARTO TJONDRO ALIAS SINYO BIN TJONDRO INDARTO hingga mengenai bagian tangan dan tubuh disekitar perut atau pinggang bagian tubuh pinggang saksi korban DIEGO YUDHA CHANIAGO BIN SYAMSUDIRMAN CHANIAGO, selanjutnya saksi korban DIEGO YUDHA CHANIAGO BIN SYAMSUDIRMAN CHANIAGO berhasil menyelamatkan diri masuk kerumah Dinas Wakil Bupati Pati sedangkan saksi korban RICKY KURNIA RAMADHAN BIN WALUYO yang masih berada di depan rumah Dinas Wakil Bupati Pati langsung dikeroyok dipukulin pada bagian wajah dan kepala oleh saksi CAESAR YEHEZKIEL JULIANTO BIN NENDERYANI FENCE WALTER, Sdr. ELZI LUTHFI HAKIM BIN HANDIK, Sdr.GUMILAR HARWIN SASONGKO BIN WIWIN WIDI ANARKO, Kemudian saksi FAIZAL PRATAMA FEBRIANSYAH datang melerai pengeroyokan tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2015 sekira pukul 19.00 WIB saksi I. CAESAR YEHEZKIEL JULIANTO BIN NENDERYANI FENCE WALTER, Terdakwa II. AURIGA INDARTO TJONDRO ALIAS SINYO BIN TJONDRO INDARTO bersama-sama dengan Sdr. ELZI LUTHFI HAKIM BIN HANDIK, Sdr.GUMILAR HARWIN SASONGKO BIN WIWIN WIDI ANARKO, Sdr.VICO ADJIK PRATAMA ALIAS VICO BIN KARTOMO , Sdr.BISMAR FARISTA ADHI BIN EKO SUSANTO, Sdr.FAIZAL PRATAMA FEBRIANSYAH BIN NABIYANTO, Sdr.PRASETYO ARIFIN ALIAS TIYO BIN AGUS, Sdr.DHOUFA BAUFAL ACHNAF ALIAS BUSTON BIN SUTIYONO, Sdr.MUHAMMAD SYAHRUL IRAWAN ALIAS SYAHRUL BIN IRAWAN berkumpul dalam komunitas “ SECRET SPEED AUTO CLUB “ di rumah Sdr.FAIZAL PRATAMA FEBRIANSYAH BIN NABIYANTO di Desa Margorejo Pati, selanjutnya pada pukul 21,00 Wib Terdakwa I. CAESAR YEHEZKIEL JULIANTO BIN NENDERYANI FENCE WALTER, Terdakwa II. AURIGA INDARTO TJONDRO ALIAS SINYO BIN TJONDRO INDARTO bersama-sama dengan Sdr. ELZI LUTHFI HAKIM BIN HANDIK, Sdr.GUMILAR HARWIN SASONGKO BIN WIWIN WIDI ANARKO, Sdr.VICO ADJIK PRATAMA ALIAS VICO BIN KARTOMO , Sdr.BISMAR FARISTA ADHI BIN EKO SUSANTO, Sdr.FAIZAL PRATAMA FEBRIANSYAH BIN NABIYANTO, Sdr.PRASETYO ARIFIN ALIAS TIYO BIN AGUS, Sdr.DHOUFA BAUFAL ACHNAF ALIAS BUSTON BIN SUTIYONO, Sdr.MUHAMMAD SYAHRUL IRAWAN ALIAS SYAHRUL BIN IRAWAN pergi menuju GOR Pesantenan Pati dan nongkrong dan setelah sekitar pukul 22.00 Wib mutar-mutar menuju ke Stadion Joyo Kusumo Pati langsung menuju ke Simpang Lima Pati dan berhenti di jalan P.Sudirman tepatnya di depan rumah dinas Wakil Bupati Pati turut Kp.Juwanalan Kelurahan Pati Kidul Kecamatan Pati Kabupaten Pati dan duduk-duduk nongkrong. Kemudian pada sekira pukul 23.00 Wib saksi korban DIEGO YUDHA CHANIAGO BIN SYAMSUDIRMAN CHANIAGO, saksi korban RICKY KURNIA RAMADHAN BIN WALUYO, saksi ACHMAD NAUFAL SYAUQI BIN BUDIONO, saksi ABRAHAM OSCAR FENDER SEBASTIAN TUMONGLO BIN OTNIAL yang saat itu berada didalam Rumah Dinas Wakil Bupati Pati hendak keluar untuk membeli makanan ringan di Indomaret Simpang Lima Pati dengan mengendarai sepada motor namun didepan rumah Dinas itu sudah ada Terdakwa I. CAESAR YEHEZKIEL JULIANTO BIN NENDERYANI FENCE WALTER, Terdakwa II. AURIGA INDARTO TJONDRO ALIAS SINYO BIN TJONDRO INDARTO bersama-sama dengan ELZI LUTHFI HAKIM BIN HANDIK, GUMILAR HARWIN SASONGKO BIN WIWIN WIDI ANARKO, VICO ADJIK PRATAMA ALIAS VICO BIN KARTOMO , BISMAR FARISTA ADHI BIN EKO SUSANTO, FAIZAL PRATAMA FEBRIANSYAH BIN NABIYANTO, PRASETYO ARIFIN ALIAS TIYO BIN AGUS, DHOUFA BAUFAL ACHNAF ALIAS BUSTON BIN SUTIYONO, MUHAMMAD SYAHRUL IRAWAN ALIAS SYAHRUL BIN IRAWAN yang sedang duduk nongkrong lalu ketika saksi korban DIEGO YUDHA CHANIAGO BIN SYAMSUDIRMAN CHANIAGO, saksi korban RICKY KURNIA RAMADHAN BIN WALUYO, saksi ACHMAD NAUFAL SYAUQI BIN BUDIONO, saksi ABRAHAM OSCAR FENDER SEBASTIAN TUMONGLO BIN OTNIAL sedang melintas diteriaki oleh para Terdakwa dan rombongannya dengan kata-kata “ Hoe …..Hoe ……Hoe “ tetapi saksi korban DIEGO YUDHA CHANIAGO BIN SYAMSUDIRMAN CHANIAGO, saksi korban RICKY KURNIA RAMADHAN BIN WALUYO, saksi ACHMAD NAUFAL SYAUQI BIN BUDIONO, saksi ABRAHAM OSCAR FENDER SEBASTIAN TUMONGLO BIN OTNIAL masih tetap mengendarai sepeda motornya untuk menuju ke Indomaret Simpang Lima Pati untuk membeli makanan ringan dan setelah kembali kerumah Dinas Wakil Bupati Pati di jalan P.Sudirman Pati saksi ABRAHAM OSCAR FENDER SEBASTIAN TUMONGLO BIN OTNIAL menghentikan sepeda motornya dan saksi korban RICKY KURNIA RAMADHAN BIN WALUYO turun dari sepeda motornya untuk menemui dan mendatangi para terdakwa teman-temannya sambil berkata “ Siapa tadi yang teriaki aku ( Sopo mau seng bengoki aku) “ lalu Terdakwa I. CAESAR YEHEZKIEL JULIANTO BIN NENDERYANI FENCE WALTER menjawab “ Lha Siapa itu, Apa maumu apa ( Lha Sopo kuwi, piye jaklukmu piye ) “ selanjutnya saksi korban RICKY KURNIA RAMADHAN BIN WALUYO berbicara lagi “ Lha siapa tadi ( Lha sopo mau ) “ dan dijawab lagi oleh saksi korban RICKY KURNIA RAMADHAN BIN WALUYO “ Lha Siapa ( Lha sopo ) “ , kemudian saksi korban RICKY KURNIA RAMADHAN BIN WALUYO masih berkata lagi “ Mas Faisal mana ( Mas Faisal endi) “ lalu dijawab saksi CAESAR YEHEZKIEL JULIANTO BIN NENDERYANI FENCE WALTER “ Kenapa mencari Mas Faisal ( Lapo goleki Mas Faisal ) “ dan setelah itu saksi korban DIEGO YUDHA CHANIAGO BIN SYAMSUDIRMAN CHANIAGO maju kedepan namun saat itu saksi. CAESAR YEHEZKIEL JULIANTO BIN NENDERYANI FENCE WALTER langsung menendang saksi korban DIEGO YUDHA CHANIAGO BIN SYAMSUDIRMAN CHANIAGO dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai pada bagian dada hingga terjatuh menimpa sepeda motor yang sedang di duduki saksi ABRAHAM OSCAR FENDER SEBASTIAN TUMONGLO BIN OTNIAL terjatuh juga lalu saksi korban RICKY KURNIA RAMADHAN BIN WALUYO lansung mendekati dan memukul dengan tangan kosong kearah tubuh saksi CAESAR YEHEZKIEL JULIANTO BIN NENDERYANI FENCE WALTER namun tidak kena, selanjutnya saksi korban DIEGO YUDHA CHANIAGO BIN SYAMSUDIRMAN CHANIAGO ikut memukul dengan tangan kosong kearah bagian wajah saksi CAESAR YEHEZKIEL JULIANTO BIN NENDERYANI FENCE WALTER dan pada waktu yang bersamaan datang saksi AURIGA INDARTO TJONDRO ALIAS SINYO BIN TJONDRO INDARTO untuk memisahkan tetapi malah tiba-tiba saksi korban RICKY KURNIA RAMADHAN BIN WALUYO memukul saksi AURIGA INDARTO TJONDRO ALIAS SINYO BIN TJONDRO INDARTO sebanyak 1(satu) kali mengenai pipi kirinya hingga terjatuh lalu saksi korban DIEGO YUDHA CHANIAGO BIN SYAMSUDIRMAN CHANIAGO menginjak kaki saksi AURIGA INDARTO TJONDRO ALIAS SINYO BIN TJONDRO INDARTO karena merasa di injak saksi AURIGA INDARTO TJONDRO ALIAS SINYO BIN TJONDRO INDARTO langsung berdiri dan mengejar saksi korban DIEGO YUDHA CHANIAGO BIN SYAMSUDIRMAN CHANIAGO dan mendekati sambil memukul sebanyak 3(tiga) kali mengenai bagian badan dan kepalanya lalu saksi korban DIEGO YUDHA CHANIAGO BIN SYAMSUDIRMAN CHANIAGO yang hendak lari menuju ke rumah dinas Wakil Bupati Pati malah dilempari batu bata sebanyak 2 (dua) kali oleh saksi AURIGA INDARTO TJONDRO ALIAS SINYO BIN TJONDRO INDARTO hingga mengenai bagian tangan dan tubuh disekitar perut atau pinggang bagian tubuh pinggang saksi korban DIEGO YUDHA CHANIAGO BIN SYAMSUDIRMAN CHANIAGO, selanjutnya saksi korban DIEGO YUDHA CHANIAGO BIN SYAMSUDIRMAN CHANIAGO berhasil menyelamatkan diri masuk kerumah Dinas Wakil Bupati Pati sedangkan saksi korban RICKY KURNIA RAMADHAN BIN WALUYO yang masih berada di depan rumah Dinas Wakil Bupati Pati langsung dikeroyok dipukulin pada bagian wajah dan kepala oleh Terdakwa I. CAESAR YEHEZKIEL JULIANTO BIN NENDERYANI FENCE WALTER, Sdr. ELZI LUTHFI HAKIM BIN HANDIK, Sdr.GUMILAR HARWIN SASONGKO BIN WIWIN WIDI ANARKO, Sdr.VICO ADJIK PRATAMA ALIAS VICO BIN KARTOMO , Sdr.BISMAR FARISTA ADHI BIN EKO SUSANTO. Kemudian saksi FAIZAL PRATAMA FEBRIANSYAH datang melerai pengeroyokan tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi GUMILAR HARWIN SASONGKO BIN WIWIN WIDI ANARKO
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2015 sekira pukul 23.00 Wib di depan rumah Dinas wakil bupati Pati di Jalan P. Sudirman turut Kp. Juwanalan Kel. Pati Kidul Kec. Pati Kab. Pati, Saksi Dhoufa dan teman-temannya berkumpul, kemudian datang 4 orang, lalu Saksi Ricky dan Saksi Diego turun dari sepeda motor, Saksi Ricky Kurnia Ramadhan Alias Rama dan Saksi Diego menghampiri saksi bersama-sama teman berkumpul dan setelah itu Saksi Ricky Kurnia Ramadhan Alias Rama berbicara “sopo mau seng bengoki aku” dan terdakwa Caesar menjawab “lha sopo kuwi” dan Saksi Ricky Kurnia Ramadhan berbicara “lha sopo mau” dan terdakwa Caesar menjawab “lha sopo” dan Saksi Ricky Kurnia Ramadhan berbicara “Faizal endi” dan terdakwa Caesar menjawab “lapo goleki mas Faizal” dan Saksi Ricky Kurnia Ramadhan berbicara “lha piye” dan terdakwa Caesar menjawab “lha piye”.
Bahwa benar terdakwa Caesar berdiri melihat Saksi Diego maju kemudian terdakwa Caesar menendang dengan kaki kanan kepada Saksi Diego. Kemudian Saksi Ricky dan Saksi Diego bertengkar dengan terdakwa Caesar, lalu BISMAR , VICO dan Saksi Gumilar, Saksi Syahrul melerai.
Bahwa benar pada saat Saksi Ricky dan terdakwa Caesar bertengkar, VICO melerai tetapi VICO terkena pukulan Saksi Ricky, lalu VICO melakukan perlawanan dengan membalas, dengan Terdakwa VICO Mengayunkan tangan terbuka ke bagian kepala mengenai leher Saksi Ricky.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi ELZI LUTHFI HAKIM BIN HANDIK SUTIYONO
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2015 sekira pukul 23.00 Wib di depan rumah Dinas wakil bupati Pati di Jalan P. Sudirman turut Kp. Juwanalan Kel. Pati Kidul Kec. Pati Kab. Pati, Saksi dan teman-temannya berkumpul, lalu Saksi Ricki dan Saksi Diego dan 2 orang teman Saksi Ricky turun dari sepeda motor menghampiri Saksi dan teman-teman saksi, mendengar perkataan Saksi Ricky, kemudian Terdakwa Caesar berdiri lalu menghadapi Saksi Ricky, karena melihat Saksi Diego hendak memukul kemudian Saksi Caesar menendang dengan kaki kiri ke arah badan Saksi Diego, lalu VICO , BISMAR dan Saksi Gumilar melerai.
Bahwa benar Saksi Gumilar dan BISMAR akan melerai tetapi terkena pukulan Saksi Ricky, lalu BISMAR dan Saksi Gumilar membalas, dengan mengayunkan tangan terbuka BISMAR mengenai kepala bagian leher Saksi Ricky.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi FAISAL PRATAMA FEBRIANSYAH BIN NABIYANTO
Bahwa benar ada perkelahian pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2015 sekira pukul 23.00 Wib di depan rumah Dinas wakil bupati Pati di Jalan P. Sudirman turut Kp. Juwanalan Kel. Pati Kidul Kec. Pati Kab. Pati. Saksi ada di belakang mobil nomer 3 yang parkir di pinggir jalan yang sebelumnya sedang rapat dengan kelompok di tempat tersebut. Pada saat itu Saksi Faizal sedang menelepon lalu tiba-tiba ada suara gaduh dan Saksi Faizal melihat Terdakwa Caesar memegang kerah baju Saksi Ricky dan memukul Saksi Ricky mengenai wajah Saksi Ricky, sebanyak 2 kali lalu Saksi Ricky memukul terdakwa Caesar mengenai tangan.
Bahwa benar sebelum berkumpul di depan rumah dinas wakil bupati berkumpul di rumah Saksi Faizal kurang lebih 20 orang.
Bahwa benar Saksi Faizal lalu menyuruh teman-teman saksi Ricky ke rumah Saksi Faizal.
Bahwa benar Saksi Faizal melihat Saksi korban Ricky mengalami luka di hidung dan memar di kening.
Bahwa benar setelah selesai berkelahi Saksi Diego keluar dari rumah dinas bersama Terdakwa Auriga masih cekcok dengan diikuti penjaga.
Bahwa benar pada saat kejadian VICO dan BISMAR ada di dekat Saksi korban Ricky dan tidak melihat pada saat para terdakwa memukul Saksi Ricky.
Bahwa benar Saksi Ricky mengajak pokoknya harus damai malam ini lalu sepakat semua ke rumah Saksi Faizal, dan disepakati Saksi Diego meminta kalungnya kembali.
Bahwa benar Saksi tidak mengetahui mengenai surat perdamaian tanggal 15 Desember 2015 tapi pernah mendengar dari teman-teman yang ada di Pati.
Bahwa benar setelah selesai perkelahian malam itu dikumpulkan di rumah Saksi Faizal, Saksi Ricky dan Saksi Diego berhadapan Terdakwa Caesar, Terdakwa Auriga, Saksi Elzi, Saksi Gumilar, VICO dan BISMAR, dan Terdakwa Caesar mengatakan yang memukul Saksi Ricky agar bersalaman minta maaf dan mereka meminta maaf pada Saksi Ricky termasuk para terdakwa.
Bahwa benar setelah kejadian Saksi Ricky mengalami luka di hidung.
Bahwa benar pada saat di rumah Saksi Faizal, Saksi Ricky menelepon saudaranya yang dokter dan diobati, ternyata Saksi Ricky tidak berobat ke rumah saudara Saksi Ricky.
Bahwa benar setelah kejadian Saksi Faizal bersama orangtua Gumilar ke rumah Saksi Ricky dan ditemui dan dijawab orang tua Saksi Ricky damai, tapi tetap perkara tetap jalan, orang tua Saksi Gumilar menemui keluarga Saksi Ricky tetapi hanya disalahkan dan disuruh untuk datang sekeluarga.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi MUHAMMAD SYAHRUL IRAWAN ALIAS SYAHRUL BIN IRAWAN
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2015 sekira pukul 23.00 Wib di depan rumah Dinas wakil bupati Pati di Jalan P. Sudirman turut Kp. Juwanalan Kel. Pati Kidul Kec. Pati Kab. Pati, Saksi dan teman-temannya berkumpul, lalu Saksi Ricki dan Saksi Diego dan 2 orang teman Saksi Ricky turun dari sepeda motor menghampiri Saksi dan teman-teman saksi kemudian menanyakan dengan nada tinggi, mendengar perkataan Saksi Ricky, kemudian terdakwa Caesar berdiri lalu menghadapi Saksi Ricky, karena melihat Saksi Diego dengan tangan terkepal mengangkat tangan kemudian terdakwa Caesar menendang dengan kaki kiri ke arah kaki kanan Saksi Diego. Kemudian Sdr Ricki memukul ke arah muka terdakwa Caesar dengan tangan kanan ke arah terdakwa Caesar namun bisa ditangkis terdakwa Caesar kemudian Saksi Diego dengan tangan mengepal memukul ke arah muka terdakwa Caesar, lalu VICO , BISMAR dan Saksi Gumilar melerai.
Bahwa benar Saksi Ricki berduel satu lawan satu dengan terdakwa Caesar karena saling memukul, Saksi Ricky mengalami luka dibagian hidung dan mengeluarkan darah.
Bahwa benar saksi Syahrul melihat sendiri karena pada saat itu Saksi Syahrul juga melerai dengan mendorong Saksi caesar agar tidak saling pukul dengan Saksi Ricky.
Bahwa benar BISMAR melakukan pemukulan terhadap Saksi Ricky menggunakan tangan mengenai pada kepala.
Bahwa benar Saksi Gumilar Harwin melakukan pemukulan terhadap Saksi Ricky dengan menggunakan tangan kanan mengepal mengenai kepala.
Bahwa benar Saksi tidak mengetahui apa yang dilakukan VICO terhadap Saksi Ricky, karena pada saat itu keadaan ramai.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya :
Terdakwa I VIGO ADJIK PRATAMA als VICO BIN KARTOMO
Bahwa benar awalnya padahariSabtu tanggal 22 Agustus 2015 sekira pukul 23.00 Wib di depan rumah Dinas wakil bupati Pati di Jalan P. Sudirman turut Kp. Juwanalan Kel. Pati Kidul Kec. Pati Kab. Pati, Sdr. BISMAR, saksi dan para terdakwa serta teman-temannya berkumpul. Setelah itu Saksi Ricky Kurnia Ramadhan dan Saksi Diego turun dari sepeda motor dan menghampiri terdakwa Caesar bersama-sama teman berkumpul, kemudian datang 4 orang, salah satunya yaitu Saksi Ricky menanyakan dengan nada keras “sopo mau sing mbengoki aku (siapa tadi yang berteriak memanggil)” lalu terdakwa Caesar berdiridan “lha sopo kuwi” dijawab Saksi Ricky “lha sopo mau” Saksi Ricky berbicara “masal endi” dan terdakwa Caesaramenjawab “lapogoleki mas Faisal” dana Saksi Diego berbicara “lhapiye” dan terdakwa Caesar menjawab “lhapiye”, Saksi Diego maju dengan tangan mengepal, Saksi Diego mau memukul terdakwa Caesar kemudian terdakwa Caesar langsung menendang menggunakan kaki kanan mengenai bagian badan Saksi Diego, lalu Saksi Ricky Kurnia Ramadhan maju dan bertengkar dengan terdakwa Caesar.
Bahwa benar kemudian Saksi Diego maju memukul mengenai badan terdakwa Caesar dan Saksi Ricky menggunakan tangan kanan mengepal memukul Saksi mengenai wajah terdakwa Caesar, kemudian terdakwa Caesar mendorong Saksi Diego dan memukul Saksi Ricky menggunakan tangan kanan dan kiri terdakwa Caesar dibagian kepala Saksi Ricky, kemudian teman-teman terdakwa Caesar berdiri dan melerai.
Bahwa benar posisi Saksi Ricky berhadapan dengan terdakwa Caesar pada saat terdakwa Caesar memukul Saksi Ricky.
Bahwa benar posisi Saksi Ricky berhadapan dengan terdakwa Caesar, BISMAR berada di samping kiri Terdakwa Caesar, dan VICO berada di samping kanan Terdakwa Caesar.
Bahwa benar awalnya Terdakwa BISMAR dan Saksi VICO melerai, Saksi VICO mendorong TERDAKWA Caesar dari samping kanan depan dan BISMAR memegang perut terdakwa Caesar, pada saat saling pukul dengan Saksi Ricky dan saling melakukan perlawanan, kemudian BISMAR pada saat melerai dipukul lebih dulu oleh Saksi Ricky dari belakang mengenai punggung BISMAR , lalu BISMAR memukul bagian lengan kanan Saksi Ricky sebanyak 1 kali dengan tangan kanan kosong mengepal.
Bahwa benar sesudah dipisah teman-teman Terdakwa Caesar, Saksi Ricky berjalan menghampiri terdakwa Caesar maju memukul, terdakwa Caesar duluan lalu terdakwa Caesar memukul ke bagian wajah Saksi Ricky sebanyak 10 kali mengenai kepala, mata, hidung.
Bahwa benar BISMAR tidak mengetahui antara Saksi Diego dan terdakwa Auriga di halaman rumah dinas.
Terdakwa II. BISMAR FARISTA ADHI BIN EKO SUSANTO
Bahwa benar awalnya pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2015 sekira pukul 23.00 Wib di depan rumah Dinas wakil Bupati Pati di Jalan P. Sudirman turut Kp. Juwanalan Kel. Pati Kidul Kec. Pati Kab. Pati, saksi dan para terdakwa serta teman-temannya berkumpul. Setelah itu Saksi Ricky Kurnia Ramadhan dan Saksi Diego turun dari sepeda motor dan menghampiri saksi Caesar bersama teman-temannya berkumpul, kemudian datang 4 orang, salah satunya yaitu Saksi Ricky menanyakan dengan nada keras “sopo mau sing mbengoki aku (siapa tadi yang berteriak memanggil)” laluSaksi Caesar berdiridan “lha sopo kuwi” dijawab Saksi Ricky “lha sopo mau” Saksi Ricky berbicara “masal endi” dan saksi Caesar menjawab “lapogoleki mas faisal” dan Saksi Diego berbicara “lhapiye” dan saksi Caesar menjawab “lhapiye”, Saksi Diego maju dengan tangan mengepal, Saksi Diego mau memukul saksi Caesar kemudian saksi Caesar langsung menendang menggunakan kaki kanan mengenai bagian badan Saksi Diego, lalu Saksi Ricky Kurnia Ramadhan maju dan bertengkar dengan saksi Caesar.
Bahwa benar kemudian Saksi Diego maju memukul mengenai badan saksi Caesar dan Saksi Ricky menggunakan tangan kanan mengepal memukul Saksi mengenai wajah saksi Caesar, kemudian saksi Caesar mendorong Saksi Diego dan memukul Saksi Ricky menggunakan tangan kanan dan kiri saksi Caesar dibagian kepala Saksi Ricky, kemudian teman-teman saksi Caesar berdiri dan melerai.
Bahwa benar posisi Saksi Ricky berhadapan dengan terdakwa Caesar pada saat terdakwa Caesar memukul Saksi Ricky.
Bahwa benar posisi Saksi Ricky berhadapan dengan saksi Caesar, saksi berada di samping kiri saksi Caesar, dan terdakwa VICO berada di samping kanan saksi Caesar.
Bahwa benar awalnya saksi dan terdakwa VICO melerai, Terdakwa VICO mendorong saksi Caesar dari samping kanan depan dan saksi memegang perut saksi Caesar, pada saat saling pukul dengan Saksi Ricky dan saling melakukan perlawanan, kemudian terdakwa VICO pada saat melerai dipukul lebih dulu oleh Saksi Ricky mengenai kepala terdakwa VICO, lalu setelah itu terdakwa VICO membela diri dan membalas dengan tangan terbuka diayunkan memukul mengenai kepala di bagian leher Saksi Ricky sebanyak 1 (satu) kali pada saat melerai tersebut.
Bahwa benar sesudah dipisah teman-teman saksi Caesar, Saksi Ricky berjalan menghampiri saksi Caesar maju memukul, saksi Caesar duluan lalu saksi Caesar memukul ke bagian wajah Saksi Ricky sebanyak 10 kali mengenai kepala, mata, hidung dan setelah itu saksi Caesar dilerai oleh Saksi Faisal.
Bahwa benar Terdakwa VICO tidak mengetahui antara Saksi Diego dan saksi Auriga di halaman rumah dinas
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Diego Yudha Chaniago bin Syamsudirman, saksi ricky Kurnia Ramadhan Bin Waluyo, saksi Waluyo Bin Kartam Harjo Suwito, saksi Achmad Naufal Syauqi Bin Budiono, saksi Abraham Oscar Fender sebastian Tumonglo Bin otnal, saksi Faisal Pratama Febri ansyah bin Nabiyanto, saksi Prasetyo Arifin alias Tiyo bin Agus, saksi Elzi Luthfi Hakim bin Handik Sutiyono, saksi Gumilar Harwin Sasongko bin wiwin Widi, saksi Muhamad Syahrul Irawan alias Syahrul Bin irawan, saksi Poyo, saksi Sugiyono, saksi Dhoufa Naufal Buston Achnaf alias Buton bin Sutiyono, saksi Caesar Yehezkiel Julianto bin Nenderyani fence Walter, saksi Auriga Indarto Tjondro al Sinyo bin Tjondro Indarto, yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta diperkuat dengan barang bukti, maka diperoleh fakta-fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2015 sekira pukul 23.30 Wib Terdakwa I Vico Adjik Pratama Als Vico Bin Kartomo, Terdakwa II Bismar Farista Adhi Bin Eko Susanto bersama-sama dengan Saksi Caesar Yehezkiel Julian, Saksi Auriga Indarto Tjondro, Anak Elzi Luthfi Hakim dan Anak Gumilar Harwin Sasongko (keempatnya dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di tepi jalan di depan rumah dinas wakil Bupati Pati di Jalan P. Sudirman turut Kp. Juwanalan Kel. Pati Kidul Kec. Pati Kab. Pati
Saksi Diego Yudha Chaniago menanyakan, “tadi ada apa mas kok teriak-teriak” lalu Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi Caesar Yehezkiel Julian, Saksi Auriga Indarto Tjondro, Anak Elzi Luthfi Hakim dan Anak Gumilar Harwin Sasongko berdiri kemudian Saksi Caesar Yehezkiel Julian menjawab “piye jalukmu piye (bagaimana, apa maumu)?” lalu Saksi Caesar Yehezkiel Julian dengan menggunakan kaki kanan menendang Saksi Diego Yudha Chaniago hingga Saksi Diego Yudha Chaniago terjatuh;
Saksi Diego Yudha Chaniago terjatuh, Anak korban Ricky Kurnia Ramadhan berdiri dihadapan Saksi Caesar Yehezkiel Julian selanjutnya Saksi Caesar Yehezkiel Julian dengan menggunakan tangan mengepal memukul ke bagian depan kepala Anak korban Ricky Kurnia Ramadhan, kemudian Terdakwa I dengan menggunakan tangan kanan mengepal memukul ke bagian wajah dan ke badan bagian lengan kanan Anak korban Ricky Kurnia Ramadhan sebanyak 2 (dua) kali
Terdakwa II menggunakan tangan kanan mengepal memukul Anak korban Ricky Kurnia Ramadhan mengenai kepala di bagian leher sebanyak 1 (satu) kali, Anak Gumilar Harwin Sasongko dan Anak Elzi Lutfi Hakim dengan menggunakan tangan kanan mengepal memukul sebanyak 1 (satu) kali ke bagian wajah Anak korban Ricky Kurnia Ramadhan sampai kemudian Anak korban Ricky Kurnia Ramadhan terjatuh di trotoar
Bahwa pada saat Saksi Ricky dan terdakwa Caesar bertengkar, VICO melerai tetapi VICO terkena pukulan Saksi Ricky, lalu VICO melakukan perlawanan dengan membalas, dengan Terdakwa VICO Mengayunkan tangan terbuka ke bagian kepala mengenai leher Saksi Ricky.
Bahwa Saksi Gumilar dan BISMAR akan melerai tetapi terkena pukulan Saksi Ricky, lalu BISMAR dan Saksi Gumilar menangkis, dengan mengayunkan tangan terbuka BISMAR mengenai kepala bagian leher Saksi Ricky.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan dakwaan Penuntut Umum Para Terdakwa telah didakwa dengan jenis dakwaan Alternatif, yaitu:
Kesatu: Pasal 76C Jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Atau
Kedua: Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena jenis dakwaan Penuntut Umum berbentuk dakwaan Alternatif , maka antara dakwaan yang satu dengan yang lain saling mengecualikan maka Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan yang dianggap sesuai atau mendekati dengan perbuatan Terdakwa oleh karenanya Majelis mempertimbangkan Dakwaan kesatu;
Menimbang, bahwa dakwaan kesatu : Pasal 76C Jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak
Ad.1. setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang berdasarkan pasal 1 ayat 16 adalah Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah:
Perseorangan
koporasi
Prof.subekti,SH mendefinisikan bahwa subyek hukum adalah pembawa hak atau subyek dalam hukum, sedangkan Prof.DR.Sudikno Mertokusumo,SH mendefinisikan bahwa subyek hukum adalah sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Dalam ilmu hukum, subyek hukum ini dapat berupa “individu”(naturelijk persoon) atau badan hukum (Rechtspersoon). Dalam hal ini orang sebagai pelaku tindak [idana, dan atas tindak pidana yang dilaukanya orang tersebut secara jasmani mauun rohani mampu untuk bertanggung jawab atas perbuatanya;
Menimbang, bahwa “Barangsiapa”menurut Buku Pedoman Pelaksaan Tugas dan Administrasi Buku II,Edisi Revisi Tahun 2008, hal 208 dari Mahkamah Agung RI dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor :1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi “Barang siapa” atau “Hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminai pertanggungjawaban (Toerekeningsvaanbaarheid) dalam segala tindakanya, kecuali secara tegas Undang-Undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan dipersidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa telah dihadirkan sebagai terdakwa seseorang yang merupakan subyek hukum orang pribadi yaitu terdakwa I VIGO ADJIK PRATAMA als VICO BIN KARTOMO dan terdakwa II BISMAR FARISTA ADHI BIN EKO SUSANTO yang setelah dicocokkan identitasnya dipersidangan sebagaimana ketentuan pasal 155 ayat (1) KUHAP ternyata terdakwa membenarkannya dan telah sesuai pula dengan identitas terdakwa dalam surat dakwaan penuntut umum;
Menimbang, bahwa terdakwa selama persidangan telah dapat menerangkan dengan jelas dan terang segala sesuatu yang berhubungan dengan dakwaan yang diajukan kepadanya;
Dengan demikian terdakwa adalah sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab , oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak
Menimbang, bahwa majelis Hakim akan mempertimbangkan pengertian kekerasan berdasarkan pasal 1 ayat 15 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yaitu setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis,seksual dan/atau penelantaran termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan saksi Diego Yudha Chaniago bin Syamsudirman, saksi ricky Kurnia Ramadhan Bin Waluyo, saksi Waluyo Bin Kartam Harjo Suwito, saksi Achmad Naufal Syauqi Bin Budiono, saksi Abraham Oscar Fender sebastian Tumonglo Bin otnal, saksi Faisal Pratama Febri ansyah bin Nabiyanto, saksi Prasetyo Arifin alias Tiyo bin Agus, saksi Elzi Luthfi Hakim bin Handik Sutiyono, saksi Gumilar Harwin Sasongko bin wiwin Widi, saksi Muhamad Syahrul Irawan alias Syahrul Bin irawan, saksi Poyo, saksi Sugiyono, saksi Dhoufa Naufal Buston Achnaf alias Buton bin Sutiyono, saksi Caesar Yehezkiel Julianto bin Nenderyani fence Walter, saksi Auriga Indarto Tjondro al Sinyo bin Tjondro Indarto dan keterangan terdakwa maka Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2015 sekira pukul 23.30 Wib Terdakwa I Vico Adjik Pratama Als Vico Bin Kartomo, Terdakwa II Bismar Farista Adhi Bin Eko Susanto bersama-sama dengan Saksi Caesar Yehezkiel Julian, Saksi Auriga Indarto Tjondro, Anak Elzi Luthfi Hakim dan Anak Gumilar Harwin Sasongko (keempatnya dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di tepi jalan di depan rumah dinas wakil Bupati Pati di Jalan P. Sudirman turut Kp. Juwanalan Kel. Pati Kidul Kec. Pati Kab. Pati;
Menimbang, bahwa tiba-tiba saksi Ricky menghentikan motornya didepan rumah dinas wakil Bupati Pati di Jalan P. Sudirman menanyakan “tadi ada apa mas kok teriak-teriak”kemudian saksi Caesar menendang saksi Diego duluan kena badan satu kali karena saksi Diego siap memukul dan saksi Ricky maju lalu saksi Caesar memukul saksi Ricky beberapa kali dan kemudian terdakwa I dan Terdakwa II memisah dengan cara menahan caezar;
Menimbang, bahwa oleh karena saksi Ricky memukul kesegala arah maka terdakwa I Vico dan terdakwa II Bismar terkena pukulan saksi Ricky maka kemudian terdakwa I Vico dan terdakwa II Bismar menangkis pukulan saksi Ricky dengan cara mengibaskan tangan dengan posisi telapak tangan terbuka dan mengenai saksi ricky, terdakwa I Vico saat menangkis mengenai bahu tangan kanan saksi Ricky dan terdakwa II Bismar saat menangkis mengenai bagian kepala saksi Ricky ;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo perbuatan yang dilakukan terdakwa I Vico dan terdakwa II Bismar bukan murni disengaja untuk melakukan pemukulan terhadap saksi Ricky namun adanya andil saksi Ricky terhadap pemukulan yang terjadi dalam perkara a quo dengan datangnya saksi Ricky menghampiri para terdakwa dan teman-teman merupakan tindakan provokatif dan langsung menanyakan “siapa yang teriak-teriak”, dan yang dilakukan terdakwa I dan terdakwa II hanya berusaha melerai pertikaian antara saksi Caezar dengan saksi Ricky ;
Menimbang, bahwa saksi Ricky berdasarkan pasal Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak masih masuk dalam Kriteria anak oleh karena umur saksi Ricky 16 Tahun pada saat peristiwa tersebut terjadi;
Menimbang, bahwa walaupun niat terdakwa I Vico dan terdakwa II Bismar hanya melerai namun tetap saja cara yang dilakukan para terdakwa mengakibatkan saksi Ricky terkena tangkisan yang pada bahu kanan dan kepala sehingga saksi Ricky tetap mengalami kekerasan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka unsure ke dua telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari masing-masing unsur sebagaimana tersebut di atas dan dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan, maka Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum yang mana perbuatan para Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal 76C Jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sehingga dengan demikian para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana: ” menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”
Menimbang, bahwa dari kenyaatan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan para terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP, terhadap diri para terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari perbuatan para terdakwa tersebut ;
Hal-hal Yang meringankan
Para Terdakwa bersikap sopan, mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Para Terdakwa masih muda dan besar harapan dapat memperbaiki dirinya demi masa depan yang lebih baik ;
Para Terdakwa masih ingin menuntut ilmu dan melanjutkan sekolahnya ,dan Terdakwa belum pernah dihukum ;
Hal-hal Yang memberatkan :
Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat;
Menimbang, bahwa karena para terdakwa menjalani masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dengan masa pidana yang dijatuhkan (pasal 22 ayat (4) KUHAP) ;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa ditahan dan penahana terhadap para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan dalam pasal 197 ayat (1) huruf (i) KUHAP ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang dijadikan dasar pertimbangan penjatuhan hukuman berupa tindakan sebagaimana tersebut di atas, maka amar Putusan yang dijatuhkan di bawah ini dipandang sudah adil dan sebagai sarana edukasi bagi Para Terdakwa maupun preventif bagi masyarakat ;
Memperhatikan ketentuan pasal Pasal 76C Jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I ;
Menyatakan Terdakwa I Vico Adjik Pratama Al. Vico Bin Kartono dan Terdakwa II. Bismar Farista Adhi Bin Eko Susanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Vico Adjik Pratama Al. Vico Bin Kartono dan Terdakwa II. Bismar Farista Adhi Bin Eko Susanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain putusan hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama : 6 (enam) bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana;
Membebankan Para Terdakwa untuk membayar Biaya Perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 27 April 2016 , Oleh kami NIKEN ROCHAYATI, SH.mh., sebagai Hakim Ketua dengan AA PUTU PUTRA ARIYANA, SH., dan BERTHA ARRY WAHYUNI, SH, Mkn masing-masing sebagai Hakim Anggota ; Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari RABU, Tanggal 11 MEI 2016, Oleh kami Majelis tersebut, dibantu oleh ANJAR WIRAWAN DWI SASONGKO, S.H.Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pati, dihadiri oleh PRAYITNO,SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pati, serta dihadiri oleh para Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
AA PUTU PUTRA ARIYANA, SH. NIKEN ROCHAYATI, SH.mh
BERTHA ARRY WAHYUNI, SH,MKn
PANITERA PENGGANTI,
ANJAR WIRAWAN DWI SASONGKO, S.H.