195 / Pdt / 2015 / PT.MTR
Putusan PT MATARAM Nomor 195 / Pdt / 2015 / PT.MTR
ABDUL SAMAD A. BAKAR, S.Sos Melawan SUDIRLAN,BA Dan PEMERINTAH RI Cq KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL Di JAKARTA Cq KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL NUSA TENGGARA BARAT DI MATARAM Cq KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN DOMPU DI DOMPU, DK. Sebagai PARA TURUT TERBANDING
MENGADILI. ï‚§ Menerima permohonan banding dari Pembanding semula sebagai Tergugat I ï‚§ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Dompu tanggal 2 Desember 2015, Nomor 18 / PDT.G. / 2015 / PN.Dpu, yang dimohonkan banding tersebut ï‚§ Menghukum Pembanding / Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah )
P U T U S A N
NOMOR 195 / Pdt / 2015 / PT.Mtr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
ABDUL SAMAD A. BAKAR, S.Sos, Laki-laki, Umur + 45 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Kelurahan Kendai Dua, RT 01 RW 001 Kelurahan Kendai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu,
Dalam tingkat banding diwakili oleh Kuasa yaitu MUHAJIRIN, S.H., MUHKTAR, S.H. dan USMAN, S.H., Pekerjaan Advokat, beralamat di Jln. Ir. Soetami No. 39 Rt 02 / Rw 01, Kelurahan Rabadompu Barat, (samping kiri Penginapan/Hotel La Ode), Kota Bima – NTB., berdasarkan surat kuasa tanggal 18 Desember 2015 dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Dompu Nomor 60/ SK/ Pdt/ 2015/ PN.Dpu. tanggal 21 Desember 2015 ;
Semula sebagai TERGUGAT I ;, Sekarang disebut sebagai PEMBANDING ;
M E L A W A N :
= SUDIRLAN,BA laki-laki berumur 59 tahun, pekerjaan guru, agama Islam, bertempat tinggal di Lingkungan Ginte Rasabou, RT.06/03 Kelurahan Kandai Dua, kecamatan Woja Kabupaten Dompu, semula sebagai PENGGUGAT, sekarang disebut sebagai TERBANDING ;
D A N :
PEMERINTAH RI Cq KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL Di JAKARTA Cq KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL NUSA TENGGARA BARAT DI MATARAM Cq KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN DOMPU DI DOMPU, Semula sebagai TERGUGAT II
DRS. ABDUL FATAH, Laki-laki, Umur + 55 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, bertempat tinggal di Dusun Lanci Tiga, Desa Lanci Jaya, Kecamatan Mangalewa, Kabupaten Dompu, Semula sebagai TURUTTERGUGAT ;
sekarang keduanya disebut sebagai PARA TURUT TERBANDING ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca dan memperhatikan :
Surat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 195 / Pen.Pdt / 2015 / PT.Mtr tanggal 30 Desember 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim Tinggi untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 195 / Pen.Pdt / 2015 / PT.MTR, tanggal 12 Desember 2015 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat yang terlampir yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 22 Juli 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Dompu pada tanggal 27 Juli 2015 dalam Register Nomor: 18/PDT.G/2015/PN. DPU, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Yang menjadi objek sengketa;
Bahwa Penggugat memiliki/ mempunyai sebidang tanah tegalan seluas + 9.900 M2 persegi dahulu terletak di So Lanci Watasan Desa Soriutu, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu, sekarang Watasan Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Sungai;
Timur : tanah Asgari Dulasi/M. Nasir Kahar;
Selatan : Jalan dan Lapangan Bola;
Barat : Jalan Ekonomi;
Bahwa Penggugat memperoleh/ mendapatkan tanah objek sengketa tersebut adalah dengan cara dibeli dari Bapak DANI yang berasal dari Dusun Lanci, Desa Soriutu, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu pada tahun 1985 dengan harga Rp.350.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) seluas + 1 Hektar;
Bahwa setelah Penggugat membeli tanah objek sengketa dari Bapak DANI tersebut tidak langsung menggarap/ mengerjakan tanah objek sengketa dengan alasan atas kesepakatan bersama antara Penggugat dengan istri sehingga tanah objek sengketa diserahkan lagi kepada A. BAKAR, H. TALIB (Mertua Penggugat) untuk mengerjakan atau menggarap tanah objek sengketa dengan catatan hasil dari tanah objek sengketa dibagi dua antara Penggugat dengan A. BAKAR, H. TALIB Almarhum (mertua Penggugat);
Bahwa selama A. BAKAR, H. TALIB Almarhum (Mertua Penggugat) menggelola dan menggarap tanah objek sengketa pihak penggugat selalu memberikan bantuan biaya untuk membeli pupuk, biaya membajak serta biaya-biaya lain;
Bahwa pada saat yang bersamaan yaitu tepat pada tahun 1985 pihak penggugat ingin mengurus surat-surat yang berhubungan dengan tanah objek sengketa seperti surat jual beli dan mengurus sertifikat agar kepemilikan tanah objek sengketa betul-betul menjadi hak milik Penggugat namun A. BAKAR, H. TALIB Almarhum (Mertua Penggugat) melarang dan keberatan untuk hal itu dengan berbagai macam alasan seperti katanya ”seorang PNS dilarang untuk memiliki tanah, sehingga niat penggugat supaya tanah objek sengketa bisa tercatat atas nama Penggugat sebagai pemilik yang sah tidak terlaksana”
Bahwa seiring berjalannya waktu tepatnya pada tahun 1987 Bapak A. BAKAR, H. TALIB (Mertua Penggugat) telah sembunyi-sembunyi melakukan pengajuan permohonan pengukuran terhadap tanah objek sengketa kepada Tergugat II agar status kepemilikan tanah objek sengketa tersebut jatuh pada tangan A. BAKAR, H. TALIB tersebut maka Tergugat II telah menerbitkan sertifikat Nomor 739 surat ukur Nomor 160 hak milik atas nama A. BAKAR, H. TALIB (Mertua Penggugat);
Bahwa pada tahun 1995 Bapak A. BAKAR, H. TALIB telah meninggal dunia, kemudian setelah meninggal A. BAKAR, H. TALIB kemudian tanah objek sengketa digarap dan dikelola oleh Istri Almarhum yang bernama BANDI (Ibu Mertua Penggugat) kemudian pada tahun 2007 Istri A. BAKAR, H. TALIB yang bernama BANDI (Ibu Mertua Penggugat) telah meninggal dunia pula;
Bahwa selain meninggalkan tanah objek sengketa almarhum juga meninggalkan 7 (tujuh) orang anak sebagai ahli waris yaitu masing-masing bernama : FATMAH A. BAKAR, SITI HAWA, A. BAKAR; JUBAIDAH, A. BAKAR, RUKAYAH, A. BAKAR, HARTATI, A. BAKAR, NURAINI, A. BAKAR (ISTRI PENGGUGAT), ABDUL SAMAD, A. BAKAR (TERGUGAT I);
Bahwa sebelum meninggal dunia tahun 2007 istri dari A. BAKAR, H. TALIB yang bernama BANDI telah membuat surat pernyataan penyerahan tanah objek sengketa kepada pihak Penggugat pada tanggal 06 November 2002 yang ditandatangani oleh BANDI (Istri A. BAKAR, H. TALIB) dan ditandatangani oleh enam orang anaknya kecuali saudara ABDUL SAMAD, A. BAKAR (Tergugat I) yang tidak mau menandatangani surat pernyataan penyerahan tanah objek sengketa tersebut kepada penggugat dengan alasan bahwa tanah objek sengketa adalah milik bapaknya;
Bahwa sejak tahun 2002 sampai dengan sekarang Tergugat I telah merampas dan mengambil alih secara melawan hukum terhadap tanah objek sengketa dari tangan BANDI (Ibu Mertua) penggugat walaupun tergugat mengetahui bahwa tanah objek sengketa tersebut milik penggugat;
Bahwa setelah Tergugat I menguasai dan merampas tanah objek sengketa mulai dari tahun 2002 dari tangan BANDI (Ibu Mertua Penggugat) lalu kemudian pada tahun 2014 Tergugat I telah menjual lelang tahunan tanah objek sengketa kepada Turut Tergugat sampai dengan sekarang;
Bahwa akibat dari perbuatan Tergugat I yang menguasai dan merampas tanah objek sengketa secara melawan hukum maka pihak Penggugat malai dari tahun 2002 sampai dengan sekarang tidak dapat menguasai dan menikmati hasil dari tanah objek sengketa dengan perincian sebagai berikut:
Musim tanam pertama setiap tahun dapat menghasilkan kacang kedelai sebanyak 1 (satu) ton =Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) x 14 tahun = Rp.84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah);
Musim tanah yang kedua tiap tahun dapat menghasilkan kacang ijo sebanyak 500.000 (lima ratus) kg = Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) x 14 tahun = Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah);
Bahwa penggugat mengajukan gugatan ini dengan disertai bukti-bukti yang otentik, maka sesuai dengan pasal 180 HIR segala penetapan dan putusan pengadilan dalam perkara ini dapat dijalankan (dilaksanakan) terlebih dahulu ”Uitvoerbaar Bij Voorraad” meskipun pihak Tergugat melakukan upaya hukum;
Bahwa penggugat merasa khawatir suatu saat nanti pihak tergugat akan memindahtangankan tanah objek sengketa kepada orang lain maka Penggugat meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara agar meletakkan sita jaminan Conser Vatoir Beslaaq (CB) terhadap tanah objek sengketa;
Bahwa penggugat sebelum mengajukan gugatan ini selalu berusaha melakukan upaya damai dengan Tergugat I namun usaha Penggugat tersebut tidak ditanggapi dengan baik oleh Tergugat I;
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut diatas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa seluas + 9.900 M2 persegi yang terletak dulunya di So Lanci, Watasan Desa Soriutu, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu, sekarang Watasan Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Tanah/Sungai;
Timur : tanah Asgari Dulasi/M. Nasir Kahar;
Selatan : Jalan;
Barat : Jalan Ekonomi;
Adalah sah milik Penggugat;
Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan tanah objek sengketa yang dilakukan oleh tergugat I sejak tahun 2002 sampai dengan sekarang adalam perbuatan melawan hukum dan tanpa alas hak yang sah;
Menyatakan menurut hokum bahwa penerbitan sertifikat Nomor 739 dan Surat Ukur Nomor 160 atas nama hak milik A. BAKAR, H. TALIB yang dikeluarkan oleh Tergugat II tidak memiliki kekuatan hukum;
Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan kembali tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas tanpa syarat apapun bila perlu eksekusinya dibantu oleh pihak kepolisian;
Menghukum kepada Tergugat I untuk membayar biaya ganti rugi karena diakibatkan pihak penggugat tidak dapat menguasai dan menikmati hasil dari tanah objek sengketa sejak tahun 2002 sampai dengan sekarang secara tanggung renteng dengan perincian sebagai berikut :
Musim tanam pertama setiap tahun dapat menghasilkan kacang kedelai sebanyak 1 (satu) ton =Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) x 14 tahun = Rp.84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah);
Musim tanah yang kedua tiap tahun dapat menghasilkan kacang ijo sebanyak 500.000 (lima ratus) kg = Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) x 14 tahun = Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah);
Menghukum pula kepada para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;
Mengutip dan memperhatikan segala hal mengenai duduk perkara ini seperti tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor 18 / Pdt.G. / 2015 / PN.Dpu, tanggal 2 Desember 2015, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa seluas + 9.900 M2 persegi yang terletak dulunya di So Lanci, Watasan Desa Soriutu, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu, sekarang Watasan Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu, dengan batas-batas :
Utara : Tanah/Sungai;
Timur : tanah Asgari Dulasi/M. Nasir Kahar;
Selatan : Jalan;
Barat : Jalan Ekonomi;
Adalah sah milik Penggugat;
Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menguasai tanah objek sengketa tanpa ijin Penggugat sebagai pemilik sah atas tanah objek sengketa sejak tahun 2002 sampai saat ini merupakan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan sertifikat Nomor 739 dan Surat Ukur Nomor 160 atas nama A. BAKAR, H. TALIB yang dikeluarkan oleh Tergugat II tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
Menghukum Para Tergugat serta Turut Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atau kuasa dari padanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong, bebas dari segala pembebanan dalam bentuk apapun dan dari siapapun juga yang berada di situ karena mendapat hak dari padanya tanpa uang tebusan;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menghukum Para Tergugat serta Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.690.000,- (Satu Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah);
Membaca Akta pernyataan permohonan banding Nomor 18 / PDT.G / 2015 / PN.Dpu, tanggal 18 Desember 2015, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Dompu, yang menyatakan bahwa Tergugat I memohon pemeriksaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor 18 /PDT.G/2015/PN.Dpu, tanggal 2 Desember 2015, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penggugat / Terbanding dan kepada Para Turut Terbanding secara seksama oleh jurusita Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 10 Desember 2015 ;
Membaca surat memori banding yang diajukan oleh Kuasa Tergugat I / Pembanding tanggal 28 Desember 2015 yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri Dompu tanggal 28 Desember 2015 dan telah diberitahukan kepada Penggugat / Terbanding dan kepada Para Turut Terbanding masing-masing pada tanggal 31 Desember 2015 ;
Membaca surat kontra memori banding yang diajukan oleh Penggugat / Terbanding tanggal 04 Januari 2016 diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Dompu pada tanggal 4 Januari 2016 dan telah diberitahukan kepada kuasa Pembanding pada tanggal 8 Januari 2016 dan kepada Para Turut Terbanding pada tanggal 5 Januari 2016;
Membaca relas Pemberitahuan memeriksa berkas perkara Banding (inzage) yang dibuat oleh Juru Sita Pengadilan Negeri tersebut, masing-masing tertanggal 14 Desember 2015 kepada Tergugat / Pembanding dan Penggugat / Terbanding serta kepada Para Turut Terbanding masing-masing pada tanggal 14 Desember 2015, sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi dalam tenggang waktu 14 hari (empat belas hari ), dan sesuai dengan Surat keterangan yang dibuat oleh Plh. Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri tersebut yang menyatakan bahwa Tergugat II / Turut Terbanding telah menggunakan haknya untuk memeriksa / mempelajari berkara perkara tersebut, sedangkan pihak Penggugat / Terbanding dan Turut Tergugat / Turut Terbanding tidak datang mempergunakan haknya untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara tersebut sesuai dengan surat keterangan yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Dompu Nomor 18 / PDT.G / 2015 / PN.Dpu. ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat / Pembanding ternyata telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi telah membaca dan memperhatikan Berita Acara persidangan, keterangan saksi – saksi dibawah sumpah dan surat-surat bukti, Memori Banding serta Kontra Memori Banding maupun putusan Hakim Tingkat pertama tanggal 2 Desember 2015 Nomor 18 / PDT.G / 2015 / PN.Dpu. ;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara serta seluruh surat-surat yang terlampir dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor 18 /PDT.G./2015/PN.Dpu. tanggal 2 Desember 2015, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusan tersebut telah tepat dan benar baik dalam penerapan hukum maupun menilai hasil pembuktian oleh sebab Itu alasan dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut dapat disetujui, selanjutnya diambil alih untuk dijadikan pertimbangan oleh Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum Tergugat / Pembanding setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempelajari secara seksama ternyata hanya merupakan pengulangan saja dari apa yang telah dikemukakan oleh para pihak pada persidangan, tidak ada memuat hal-hal baru yang merupakan dasar hukum yang dapat membatalkan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama oleh karena itu alasan-alasan Pembanding yang termuat dalam memori bandingnya tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor 18 / PDT.G. / 2015 / PN.Dpu. tanggal 2 Desember 2015 dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding, oleh karenanya putusan tersebut harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa dengan dikuatkannya putusan Pengadilan Negeri tersebut, maka pihak Tergugat / Pembanding tetap sebagai pihak yang kalah, maka biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan harus dibebankan kepada Tergugat / Pembanding sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Mengingat, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta ketentuan-ketentuan dalam RBG. dan Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I.
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula sebagai Tergugat I ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Dompu tanggal 2 Desember 2015, Nomor 18 / PDT.G. / 2015 / PN.Dpu, yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding / Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram, pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2016 oleh kami H. Farid Fauzi, S.H. Sebagai Hakim Ketua Majelis, I Made Sujana, S.H., M.H. dan Wahyuni, S.H. sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari K a m i s, tanggal 28 Januari 2016 oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim - Hakim Anggota serta I Wayan Ardana, Sm.Hk. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Mataram tanpa dihadiri kedua belah pihak berperkara ataupun kuasanya ;
Hakim Anggota: Ketua Majelis,
Ttd Ttd
I Made Sujana, S.H., M.H.H. Farid Fauzi, S.H.
Ttd
Wahyuni, S.H.
Panitera Pengganti
Ttd
I Wayan Ardana, Sm.Hk.
Perincian biaya perkara :
Redaksi …………………: Rp. 5.000,-
Meterai …………………: Rp. 6.000,-
Pemberkasan …………: Rp. 139.000,-
Jumlah ………………… : Rp. 150.000,-( Seratus Lima puluh ribu rupiah ) ;
Turunan resmi:
Mataram, Januari 2016
Panitera / Sekretaris,
D A R N O, S.H., M.H.
NIP.19580817 198012 1 001