171/Pid.Sus/2017/PN.Smp
Putusan PN SUMENEP Nomor 171/Pid.Sus/2017/PN.Smp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AHMAD BIN RATUP
1. Menyatakan Terdakwa AHMAD BIN RATUP tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum; 3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; 4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; 5. Menetapkan barang bukti berupa: sebilah pisau yang terbuat dari besi dan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat dengan ukuran panjang lk.20 Cm, dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada negara.
P U T U S A N
Nomor 171/Pid.Sus/2017/PN.Smp.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sumenep yang mengadili perkara-perkara pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa:
Nama lengkap : AHMAD BIN RATUP
Tempat lahir : Sumenep
Umur/ tanggal lahir : 41 tahun / 3 September 1976
Jenis Kelamin : Laki - laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Kembang RT.006/RW.003, Desa Masaran, Kec. Bluto, Kab. Sumenep
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Terdakwa ditangkap tanggal 31 Mei 2017 dan ditahan oleh;
Penyidik, sejak tanggal 1 Juni 2017 sampai dengan tanggal 20 Juni 2017;
Perpanjangan Penahanan 0leh Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Juni 2017 sampai dengan tanggal 30 Juli 2017;
Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Juli 2017 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Sumenep, sejak tanggal 1 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2017.
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tertanggal 16 Agustus 2017 No.PDM-75/SUMEN/EUL.2/VII/2017 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa AHMAD BIN RATUP, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tinda pidana " Tanpa hak membawa Senjata Penikam atau senjata Penusuk " yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 dalam surat dakwaan.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 (empat) bulan penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa: Sebilah pisau yang terbuat dari besi dan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat dengan ukuran panjang lk.20 Cm, dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000.-(lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mengaku bersalah berjanji tidak akan mengulangi lagi dan mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa jawaban (Replik) Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan, yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan begitu pula Terdakwa (Duplik) tetap terhadap pembelaannya. Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan, tertanggal 31 Juli 2017 No.Reg.Perkara. PDM.75/SUMEN/EUL.2/VII/2017 pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa AHMAD Bin RATUP pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2017 sekira pukul 10.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2017 bertempat di tepi jalan raya tepatnya didepan SMPN 1 Bluto alamat Dsn. Tajjan Ds. Bluto Kec. Bluto Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa atau mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk berupa sebilah pisau, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal pada saat saksi AIPDA ACHMAD BUDI SUSANTO bersama dengan saksi BRIPKA SYUKRI FUDALI, SH sedang melaksanakan Patroli Cipkon Kamtibmas dalam rangka Ops Pekat Semeru 2017 didalam perjalanan tepatnya di tepi jalan depan SMPN 1 Bluto mengetahui seseorang yang mencurigakan sedang menyembunyikan sesuatu di balik bajunya, setelah dilakukan penggeledahan dan penangkapan bahwa benar terdakwa AHMAD Bin RATUP kedapatan telah membawa, memiliki senjata tajam jenis pisau panjang + 20 cm, dibungkus dengan sarung pisau terbuat dari kulit warna coklat yang diselipkan dibagian pinggang sebelah kanan dibalik baju terdakwa AHMAD Bin RATUP, setelah ditanyakan surat ijin kepemilikan terhadap senjata tajam tersebut maka terdakwa tidak bisa menunjukkan surat ijin sehingga terdakwa AHMAD Bin RATUP beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Bluto untuk diproses lebih lanjut, bahwa senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi, gagang terbuat dari kayu warna coklat, panjang kurang lebih 20 cm, dan sarung terbuat dari kulit warna coklat tersebut bukan merupakan benda pusaka dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan dan maksud terdakwa membawa senjata tajam berupa pisau tersebut adalah untuk berjaga diri.
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Setelah Membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep Nomor 171/Pen.Pid/2017/ PN.Smp, tanggal 01 Agustus 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 171/Pen.Pid/2017/PN.Smp, tanggal 01 Agustus 2017 tentang Penetapan hari sidang;
Berkas Perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa untuk mendukung kebenaran surat dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah disumpah menurut kepercayaannya yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Saksi I. AHMAD BUDI SUSANTO:
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan dihadapan Penyidik dalam perkara ini dan benar tandatangan di BAP Penyidik dan keterangan tersebut;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 31 Mei 2017 sekitar pukul 10.15 wib tepatnya didepan SMPN Bluto, Kec. Bluto, Kab. Sumenep saksi Ahmad Budi Susanto bersama dengan Bripka Syukri Fudali melaksanakan patroli Kamtibmas dalam rangka Operasi Pekat Semeru mengetahui seseorang (Ahmad bin Ratup) yang mencurigakan sedang menunggu kendaraan dipinggir jalan lalu didekati dan dilakukan penggeledahan badan ternyata ia membawa dan memiliki senjata tajam berupa sebilah pisau terbuat dari besi lengkap dengan sarungnya warna coklat tanpa memiliki surat yang sah akhirnya ia diamankan dan dibawa ke Polsek Bluto;
Bahwa pisau itu disimpan oleh Terdakwa dengan cara diselipkan dibalik bajunya sebelah kanan dan kelihatan;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa pisau tersebut miliknya sendiri;
Bahwa tujuan terdakwa saat itu akan pergi ke Pamekasan;
Bahwa pada saat ditangkap, terdakwa tidak memberontak;
Bahwa saksi menjadi Polisi sekitar 13 (tiga belas) tahun;
Bahwa saksi tahu setiap menguasai senjata tajam kalau dulu harus ada ijin tetapi sekarang tidak ada surat ijinnya lagi;
Bahwa setahu saksi pisau yang dijual dipasar tidak harus ada ijinnya, karena tidak pakai bungkus dan senjata tajam itu untuk dipasarkan / dijual dan dilihat dari peruntukkannya;
Bahwa kriteria senjata tajam yang mendapat ijin berupa pusaka selebihnya sekarang tidak ada ijinnya;
Bahwa saksi tahu pisau dapur bukan termasuk senjata tajam;
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap tidak ada acara keramaian;
Bahwa menurut keterangan terdakwa Ahmad membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri dan tidak dipakai sehari – hari;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1(satu) bilah p[isau yang terbuat dari besi dan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat dengan panjang lk. 20 Cm yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa saksi melihat ada sesuatu yang mencurigakan saat itu Ahmad kelihatannya bingung karena ada Patroli;
Saksi II. SYUKRI FUDALI, SH:
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan dihadapan Penyidik dalam perkara ini dan benar tandatangan di BAP Penyidik dan keterangan tersebut;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 31 Mei 2017 sekitar pukul 10.15 wib tepatnya didepan SMPN Bluto, Kec. Bluto, Kab. Sumenep saksi Ahmad Budi Susanto bersama dengan Bripka Syukri Fudali melaksanakan patroli Kamtibmas dalam rangka Operasi Pekat Semeru mengetahui seseorang (Ahmad bin Ratup) yang mencurigakan sedang menunggu kendaraan dipinggir jalan lalu didekati dan dilakukan penggeledahan badan ternyata ia membawa dan memiliki senjata tajam berupa sebilah pisau terbuat dari besi lengkap dengan sarungnya warna coklat tanpa memiliki surat yang sah akhirnya ia diamankan dan dibawa ke Polsek Bluto;
Bahwa pisau itu disimpan oleh Terdakwa dengan cara diselipkan dibalik bajunya sebelah kanan dan kelihatan;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa pisau tersebut miliknya sendiri;
Bahwa tujuan terdakwa saat itu akan pergi ke Pamekasan;
Bahwa pada saat ditangkap, terdakwa tidak memberontak;
Bahwa saksi tahu setiap menguasai senjata tajam kalau dulu harus ada ijin tetapi sekarang tidak ada surat ijinnya lagi;
Bahwa setahu saksi pisau yang dijual dipasar tidak harus ada ijinnya, karena tidak pakai bungkus dan senjata tajam itu untuk dipasarkan / dijual dan dilihat dari peruntukkannya;
Bahwa kriteria senjata tajam yang mendapat ijin berupa pusaka selebihnya sekarang tidak ada ijinnya;
Bahwa saksi tahu pisau dapur bukan termasuk senjata tajam;
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap tidak ada acara keramaian;
Bahwa menurut keterangan terdakwa Ahmad membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri dan tidak dipakai sehari – hari;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1(satu) bilah pisau yang terbuat dari besi dan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat dengan panjang lk. 20 Cm yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa saksi melihat ada sesuatu yang mencurigakan saat itu Ahmad kelihatannya bingung karena ada Patroli;
Terhadap keterangan Para Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Bahwa dalam persidangan, Terdakwa tidak mengajukan alat bukti;
Bahwa Terdakwa di depan persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya:
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 31 Mei 2017 sekitar pukul 10.15 wib tepatnya didepan SMPN Bluto, Kec. Bluto, Kab. Sumenep ketika terdakwa sedang menunggu kendaraan dipinggir jalan akan pergi ke Pamekasan lalu didekati oleh Polisi dan dilakukan penggeledahan badan lalu menemukan senjata tajam berupa sebilah pisau terbuat dari besi lengkap dengan sarungnya warna coklat kemudian Terdakwa diamankan dan dibawa ke Polsek Bluto;
Bahwa tujuan terdakwa ke Pamekasan akan menjenguk Sekdes yang sudah operasi katarak;
Bahwa Terdakwa saat itu sendirian;
Bahwa tujuan Terdakwa membawa pisau untuk menjaga diri;
Bahwa Terdakwa tidak diancam seseorang;
Bahwa Terdakwa tidak setiap pergi membawa pisau;
Bahwa pisau tersebut sehari-harinya Terdakwa pakai untuk mencukur rambut kalau tidak dipakai ditaruh saja;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pisau tersebut membeli di pasar;
Bahwa banyak yang menjual pisau tersebut dipasar harganya Rp.25.000.-(dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa pisau itu biasanya digunakan untuk menguliti hewan seperti kambing dan sapi;
Bahwa pisau tersebut tidak pernah digunakan untuk melukai orang lain;
Bahwa pisau tersebut bila kena orang lain, bisa menimbulkan luka;
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak mengetahui ada Polisi;
Bahwa pisau tersebut biasa dipakai di warga di desa Terdakwa termasuk untuk pekerjaan rumah tangga;
Bahwa terdakwa tidak minta surat ijin;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti di persidangan berupa:
Sebilah pisau yang terbuat dari besi dan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat dengan ukuran panjang lk.20 Cm,
karenanya dapat memperkuat pembuktian serta berdasarkan keterangan Terdakwa sendiri kalau barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, serta terlampir dalam berkas perkara ini dianggap sudah terkutip seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan alat bukti dan barang bukti tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Bahwa terdakwa diajukan di persidangan oleh penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba, menyerahkan, menguasai, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, menggunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.
Bahwa terhadap unsur-unsur diatas Majelis akan mempertimbangkan lebih lanjut dibawah ini;
UNSUR ke-1: “BARANGSIAPA”.
Bahwa Barang siapa dimaksudkan sebagai “kata“ yang menyatakan kata ganti “ manusia “ sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana, dimana “ manusia “ yang akan mempertanggungjawabkan secara pidana, dalam perkara ini adalah yang identitasnya secara lengkap diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tersebut yaitu Terdakwa AHMAD Bin RATUP;
Menimbang, bahwa Terdakwa AHMAD Bin RATUP yang memiliki kemampuan untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan tidak pula ditemukan adanya perilaku jasmani maupun rohani yang berdasarkan alasan-alasan pembenar dan pemaaf dalam Ilmu Hukum Pidana yang dapat melepaskannya dari kemampuan untuk bertanggung-jawab atau dengan kata lain Terdakwa merupakan sesosok pribadi yang mampu untuk bertanggung-jawab baik dari segi rohani maupun jasmani serta tidak terdapat satu pun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, unsur “Barang Siapa” ini telah terpenuhi menurut hukum;
UNSUR ke-2: “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba, menyerahkan, menguasai, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, menggunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”
Bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga sebagai konsekuensinya apabila salah satu elemen dari unsur ini telah terbukti, maka terhadap unsur ini dianggap telah terbukti pula;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi – Saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti, terdapat persesuaian antara yang satu dengan yang lainnya, maka di persidangan telah terungkap fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 31 Mei 2017 sekitar pukul 10.15 wib tepatnya didepan SMPN Bluto, Kec. Bluto, Kab. Sumenep saksi Ahmad Budi Susanto bersama dengan Bripka Syukri Fudali melaksanakan patroli Kamtibmas dalam rangka Operasi Pekat Semeru;
Bahwa Saksi Ahmad bin Ratup melihat seseorang yang mencurigakan sedang menunggu kendaraan dipinggir jalan lalu didekati dan dilakukan penggeledahan badan ternyata ia membawa dan memiliki senjata tajam berupa sebilah pisau terbuat dari besi lengkap dengan sarungnya warna coklat tanpa memiliki surat yang sah akhirnya ia diamankan dan dibawa ke Polsek Bluto;
Bahwa pisau itu disimpan oleh Terdakwa dengan cara diselipkan dibalik bajunya sebelah kanan dan kelihatan;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa pisau tersebut miliknya sendiri;
Bahwa tujuan terdakwa saat itu akan pergi ke Pamekasan akan menjenguk Sekdes yang sedang operasi katarak;
Bahwa pada saat ditangkap, terdakwa tidak memberontak;
Bahwa saksi-saksi tahu setiap menguasai senjata tajam kalau dulu harus ada ijin tetapi sekarang tidak ada surat ijinnya lagi;
Bahwa setahu saksi-saksi, pisau yang dijual dipasar tidak harus ada ijinnya, karena tidak pakai bungkus dan senjata tajam itu untuk dipasarkan / dijual dan dilihat dari peruntukkannya;
Bahwa kriteria senjata tajam yang mendapat ijin berupa pusaka selebihnya sekarang tidak ada ijinnya;
Bahwa saksi-saksi tahu pisau dapur bukan termasuk senjata tajam;
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap tidak ada acara keramaian;
Bahwa menurut keterangan terdakwa Ahmad membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri dan tidak dipakai sehari – hari;
Bahwa saksi –saksi dan Terdakwa membenarkan barang bukti berupa 1(satu) bilah pisau yang terbuat dari besi dan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat dengan panjang lk. 20 Cm yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa pisau tersebut sehari-harinya Terdakwa pakai untuk mencukur rambut kalau tidak dipakai ditaruh saja;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pisau tersebut membeli di pasar;
Bahwa banyak yang menjual pisau tersebut dipasar harganya Rp.25.000.-(dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa pisau itu biasanya digunakan untuk menguliti hewan seperti kambing dan sapi;
Bahwa pisau tersebut tidak pernah digunakan untuk melukai orang lain;
Bahwa pisau tersebut biasa dipakai di warga di desa Terdakwa termasuk untuk pekerjaan rumah tangga;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi Ahmad Budi Susanto dan Bripka Syukri Fudali terungkap fakta bahwa benar Terdakwa membawa dan memiliki senjata tajam berupa sebilah pisau terbuat dari besi lengkap dengan sarungnya warna coklat tanpa memiliki surat yang sah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan ada tidaknya perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dalam doktrin hukum pidana untuk mengatakan seseorang telah melanggar hukum pidana dan karenanya dapat dijatuhi sanksi pidana dikenal adagiumactus non facit reum, nisi mens sit rea (perbuatan tidak membuat orang bersalah kecuali jika terdapat sikap batin yang salah);
Menimbang, bahwa doktrin tersebut menghendaki terpenuhi dua syarat agar seseorang dikatakan melanggar hukum pidana dan dapat dijatuhi sanksi pidana, yaitu disamping seseorang harus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana (criminal act), orang tersebut harus pula dibuktikan pada saat melakukan perbuatan pidana dalam keadaan dapat dipertanggung jawabkan secara pidana (criminal liability);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan pidana adalah perbuatan yang tidak sesuai dan bertentangan dengan norma masyarakat yang secara formal telah mencocoki seluruh rumusan Undang-undang (tatbestandsmaszigkeit) atau biasa disebut dengan asas legalitas dan secara materiil bertentangan dengan cita-cita mengenai pergaulan masyarakat atau bersifat melawan hukum (rechtswidrigkeit);
Menimbang, bahwa pertanggungjawaban pidana didasarkan pada ada tidaknya kesalahan pada diri pelaku berkaitan perbuatan pidana yang dilakukannya, yaitu keadaan jiwa pelaku (kemampuan bertanggungjawab) dan hubungan batin antara pelaku dengan perbuatannya (kesengajaan, kealpaan serta alasan penghapus pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar);
Menimbang, bahwa unsur kedua dari pasal ini adalah “tanpa hak” yang mengacu pada kepemilikan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, dari sini maka akan muncul pertanyaan sebenarnya bagaimana memperoleh hak atas kepemilikan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ?;
Menimbang, bahwa saksi-saksi Ahmad Budi Susanto dan Bripka Syukri Fudali menerangkan:
Bahwa saksi tahu setiap menguasai senjata tajam kalau dulu harus ada ijin tetapi sekarang tidak ada surat ijinnya lagi;
Bahwa setahu saksi pisau yang dijual dipasar tidak harus ada ijinnya, karena tidak pakai bungkus dan senjata tajam itu untuk dipasarkan / dijual dan dilihat dari peruntukkannya;
Bahwa kriteria senjata tajam yang mendapat ijin berupa pusaka selebihnya sekarang tidak ada ijinnya;
Bahwa saksi tahu pisau dapur bukan termasuk senjata tajam;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga menerangkan:
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri dan tidak dipakai sehari – hari;
Bahwa pisau tersebut sehari-harinya Terdakwa pakai untuk mencukur rambut kalau tidak dipakai ditaruh saja;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pisau tersebut membeli di pasar;
Bahwa banyak yang menjual pisau tersebut dipasar harganya Rp.25.000.-(dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa pisau itu biasanya digunakan untuk menguliti hewan seperti kambing dan sapi;
Bahwa pisau tersebut tidak pernah digunakan untuk melukai orang lain;
Bahwa pisau tersebut biasa dipakai di warga di desa Terdakwa termasuk untuk pekerjaan rumah tangga
Menimbang, bahwa saksi dan Terdakwa membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau yang terbuat dari besi dan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat dengan panjang lk. 20 Cm yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa setelah majelis hakim memeriksa dan meneliti barang bukti pisau tersebut, Majelis berpendapat bahwa barang bukti tersebut hanyalah sebilah pisau dapur biasa yang biasa dipakai oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi pisau dapur bukan termasuk senjata tajam dan kriteria senjata tajam yang mendapat ijin berupa pusaka selebihnya sekarang tidak ada ijinnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan pisau tersebut sehari-harinya Terdakwa pakai untuk mencukur rambut kalau tidak dipakai ditaruh saja dan terdakwa mendapatkan pisau tersebut dari membeli di pasar seharga Rp.25.000.-(dua puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa juga menerangkan pisau tersebut biasa dipakai di Desa Terdakwa biasanya digunakan untuk menguliti hewan seperti kambing dan sapi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi pisau yang dijual dipasar tidak harus ada ijinnya, karena tidak pakai bungkus dan senjata tajam itu untuk dipasarkan / dijual dan dilihat dari peruntukkannya;
Menimbang, bahwa saksi-saksi menangkap Terdakwa pada waktu siang hari dan tidak ada keramaian atau keributan yaitu pada saat Terdakwa menunggu kendaraan akan pergi ke Pamekasan menjenguk Sekdes yang sudah operasi katarak, sehingga merupakan suatu hal yang berlebihan apabila menaruh kecurigaan kepada diri Terdakwa akan melakukan suatu kejahatan;
Menimbang, bahwa pisau tersebut sehari-harinya hanya untuk mencukur rambut dan tidak pernah digunakan untuk melukai orang lain;
Menimbang, bahwa ada pengecualian ayat 1 tersebut yaitu ketentuan pasal 2 ayat (2) Undang- Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 menentukan bahwa “Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib”;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut pisau yang dibawa oleh Terdakwa walaupun merupakan senjata tajam, namun tidak bisa dikategorikan sebagai senjata yang dimaksud dalam dakwaan karena pisau tersebut berdasarkan fakta di persidangan dan juga kehidupan sehari-hari biasa digunakan untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga sehingga tidak diperlukan ijin untuk membawanya, oleh karena itu perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur kedua dari dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, unsur ” tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk” tidak terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal, sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka haruslah dipulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan Terdakwa berada dalam tahanan maka diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa sebilah pisau yang terbuat dari besi dan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat dengan ukuran panjang lk.20 Cm yang telah disita dari Terdakwa , maka dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951dan Pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa AHMAD BIN RATUP tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum;
Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa: sebilah pisau yang terbuat dari besi dan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat dengan ukuran panjang lk.20 Cm, dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Sumenep pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2017 oleh kami RINA INDRAJANTI, S.H,M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, AWALUDDIN HENDRA APRILANA,S.H., dan NURINDAH PRAMULIA, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari RABU, tanggal 23 Agustus 2017 , oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh RB MUHAMMAD, sebagai Panitera Pengganti Pada Pengadilan Negeri Sumenep dan dengan dihadiri oleh ANNISA NOVITA SARI, S.H., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumenep dan Terdakwa sendiri.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA
AWALUDDIN HENDRA APRILANA,S.H. RINA INDRAJANTI, S.H.,M.H
NURINDAH PRAMULIA S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
RB MUHAMMAD