110/Pid.Sus/2015/PN Bnt
Putusan PN BUNTOK Nomor 110/Pid.Sus/2015/PN Bnt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SAIDI Bin GADUT
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SAIDI Bin GADUT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 83 (delapan puluh tiga) bungkus atau 747 butir obat denis dextro - 1 (satu) buah kaleng tisu basah merk mitu baby Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor 110/Pid.Sus/2015/PN Bnt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Buntok yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SAIDI Bin GADUT
Tempat lahir : Danau Sadar
Umur/tanggal lahir : 26 Tahun / 02 April 1989
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Buntok – Desa Baru Rt. 03 Rw. 01 Desa Danau Sadar, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prop. Kalimantan Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Penangkapan Kepolisian Resor Barito Selatan tanggal 21 Oktober 2015 Nomor : SP-KAP/12/X/2015/Polsek sejak tanggal 21 Oktober 2015 ;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik, tanggal 22 Oktober 2015 No. SP-HAN/12/X/2015/Polsek sejak tanggal 22 Oktober 2015 s/d tanggal 10 Nopember 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal 05 Nopember 2015 No. SPP-1476/Q.2.15/Euh.1/11/2015 sejak tanggal 11 Nopember 2015 s/d tanggal 20 Desember 2015 ;
Penuntut Umum tanggal 24 Nopember 2015 No. PRINT-718/ Q.2.15/ Euh.2/ 11/2015 sejak tanggal 24 Nopember 2015 s/d tanggal 13 Desember 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Buntok tanggal 27 November 2015 No. 88/Pen.Pid/2015/PN Bnt sejak tanggal 27 November 2015 s/d tanggal 26 Desember 2015
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Buntok tanggal 15 Desember 2015 No. 88/Pen.Pid/2015/PN Bnt sejak tanggal 27 Desember 2015 s/d tanggal 24 Februari 2015
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum H. IBRAMSYAH, S.H, Advokad-Penasihat Hukum dari organisasi bantuan hukum Perkumpulan Sahabat Hukum Palangkaraya Cabang Buntok, berkantor di Jl. Pelita Raya No. 61 RT. 16 RW. 03 Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan penetapan Nomor 30/Pen.PH.Pid/2015/PN Bnt ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Buntok Nomor 110/Pen.Pid/2015/PN Bnt tanggal 27 November 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 110/Pen.Pid/2015/PN Bnt tanggal 27 November 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Saidi Bin Gadut, terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI NO.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saidi Bin Gadut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
83 (delapan puluh tiga) bungkus atau 747 butir obat denis dextro
1 (satu) buah kaleng tisu basah merk mitu baby
dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah)
Setelah mendengar Pembelaan/Pledooi Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon Putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya berdasarkan asas Keadilan Masyarakat dan asas kepastian untuk kemanfaatan ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya tetap dengan Tuntutan dan Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia terdakwa Saidi Bin Gadut pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015 sekitar jam 09.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2015 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di jalan Pelita IV Gg. Jari-jari Rt. 36, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ;
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, berawal saat terdakwa sedang berada di dalam rumah barak milik saksi Yuni Marlina Binti Ruspandi yang disewa oleh saksi Putri Dewi Daryanti Binti Burhan, dan berdasarkan laporan dari masyarakat pihak Kepolisian Dusun Selatan melakukan Penyelidikan atas laporan tersebut dengan mendatangi barak di Jalan Pelita IV Gang Jari-Jari, kemudian Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilanjutkan dengan penggeledahan rumah/barak ditemukan barang berupa obat jenis Dextro sebanyak 83 bungkus atau sama dengan 747 biji di dalam kaleng tisu basah merk Mitu Baby yang di simpan di dapur rumah atau barak yang di sewa Saksi Putri Dewi Daryanti Binti Burhan yang di akui terdakwa obat jenis Dextro tersebut adalah miliknya ;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa semua obat-obat tersebut di atas diperolehnya dengan cara membeli langsung kepada seseorang yang berada di Ampah Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Propinsi Kalimantan Tengah, terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) box dengan isi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 430.000,- (Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) dan langsung terdakwa simpan di dalam kantong celana belakang setelah itu terdakwa langsung pulang ke Buntok dengan menggunakan Sepeda Motor terdakwa sendiri ;
Bahwa untuk 1 (satu) Bungkus isi 9 biji Dextro terdakwa jual dengan harga sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) dan terdakwa menjualnya tanpa ijin dari pihak yang berwenang kepada siapa saja yang mau membeli dengan cara terdakwa santai di rumah atau barak menunggu pembeli yang datang, dan terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang kefarmasian ;
Bahwa Terdakwa menerangkan telah berkecimpung dalam kegiatan mengedarkan dan mengkonsumsi obat jenis Dextro tersebut sudah 2 (dua) minggu hingga terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian ;
Bahwa berdasarkan Keterangan ahli Prima Maya Hartiningtias, S. Farm, Apt. Binti Hardani menjelaskan terdakwa ditangkap karena diduga mengedarkan obat jenis Dextro, yang sudah dibatalkan atau dicabut nomor izin edarnya berdasarkan surat Kepala Badan POM RI No. HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013, tanggal 27 Juni 2013 Tentang Keputusan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Tentang Pembatalan Izin Edar Yang Mengandung Dextrometorfan sediaan Tunggal yang berhak memberikan izin edar adalah Kepala Badan POM RI ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam ketentuan Pasal 197 Jo 106 ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
A T A U
KEDUA
Bahwa ia terdakwa Saidi Bin Gadut pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015 sekitar jam 09.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2015 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di jalan Pelita IV Gg. Jari-jari Rt. 36, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian.” Sebagaimana di maksud dalam Pasal 198 Jo Pasal 108 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ;
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, berawal saat terdakwa sedang berada di dalam rumah barak milik saksi Yuni Marlina Binti Ruspandi yang disewa oleh saksi Putri Dewi Daryanti Binti Burhan, dan berdasarkan laporan dari masyarakat pihak Kepolisian Dusun Selatan melakukan Penyelidikan atas laporan tersebut dengan mendatangi barak di Jalan Pelita IV Gang Jari-Jari, kemudian Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilanjutkan dengan penggeledahan rumah/barak ditemukan barang berupa obat jenis Dextro sebanyak 83 bungkus atau sama dengan 747 biji di dalam kaleng tisu basah merk Mitu Baby yang di simpan di dapur rumah atau barak yang di sewa Saksi Putri Dewi Daryanti Binti Burhan yang di akui terdakwa obat jenis Dextro tersebut adalah miliknya ;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa semua obat-obat tersebut di atas diperolehnya dengan cara membeli langsung kepada seseorang yang berada di Ampah Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Propinsi Kalimantan Tengah, terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) box dengan isi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 430.000,- (Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) dan langsung terdakwa simpan di dalam kantong celana belakang setelah itu terdakwa langsung pulang ke Buntok dengan menggunakan Sepeda Motor terdakwa sendiri ;
Bahwa untuk 1 (satu) Bungkus isi 9 biji Dextro terdakwa jual dengan harga sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) dan terdakwa menjualnya tanpa ijin dari pihak yang berwenang kepada siapa saja yang mau membeli dengan cara terdakwa santai di rumah atau barak menunggu pembeli yang datang, dan terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang kefarmasian ;
Bahwa Terdakwa menerangkan telah berkecimpung dalam kegiatan mengedarkan dan mengkonsumsi obat jenis Dextro tersebut sudah 2 (dua) minggu hingga terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian ;
Bahwa Terdakwa menerangkan dalam hal mengedarkan obat-obatan tersebut tidak ada memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, oleh karena terdakwa hanya berpendidikan SMP tidak tamat ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam ketentuan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi PUTRI DEWI DARYANTI Binti BURHAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang saksi ketahui mengenai perkara ini adalah tentang tindak pidana bidang Kesehatan yaitu telah di lakukan Penggeledahan di sebuah Barak milik saksi Yuni Marlina yang saksi sewa dimana ditemukan obat jenis Destro sebanyak 747 butir ;
Bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015 sekitar jam 09.30 Wib di Jl. Pelita IV Gg. Jari-jari Rt. 36 Kel. Buntok Kota, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah ;
Bahwa obat yang di simpan ditempat saksi tersebut adalah milik Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut ;
Bahwa saat penggeledahan obat-obatan ditemukan di bawah meja bagian dapur barak milik saksi ;
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu ksalau obat-obatan tersebut berada di dapur barak milik saksi ;
Bahwa Terdakwa sering berkunjung kebarak tempat saksi menyewa ;
Bahwa hubungan saksi dengan Terdakwa adalah berpacaran ;
Bahwa saat penggeledahan saksi berada di barak dan Terdakwa juga menginap di barak saksi ;
Bahwa saksi melihat obat-obatan tersebut saat polisi melakukan Penggeledahan;
Bahwa pekerjaan Terdakwa sehari-hari adalah nyadap karet dan cari ikan ;
Bahwa setahu saksi Terdakwa tidak bekerja di Bidang Kesehatan ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat orang membeli obat dengan Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin mengedarkan obat tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu kegunaan obat jenis Destro tersebut ;
Bahwa setahu saksi, Terdakwa tidak mempunyai usaha Farmasi / Apotek ;
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak melihat Terdakwa membawa obat - obatan tersebut ke Barak saksi, karena pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 sekitar jam 18.00 Wib saat saksi pulang kerja Terdakwa sudah ada dibarak saksi
Bahwa saat penggerebakan Terdakwa sedang duduk-duduk di depan barak ;
Bahwa saat penggerebekan saksi sedang berada di kamar barak ;
Bahwa sebelum penggerebekan saksi ada kedapur namun tidak melihat obat-obatan tersebut karena letaknya tertutup triplek ;
Bahwa sebelumnya Terdakwa ada cerita memakai obat-obatan jenis destro tapi saksi tidak pernah melihat barangnya/obat-obatan tersebut ;
Bahwa pada malam hari sebelum penggerebekan Terdakwa tidak ada mengkonsumsi obat ;
Bahwa saat penggeledahan di barak saksi ditemukan tempat Tisu basah Merk Mitu Baby yang di dalamnya berisi obat-obatan jenis Destro dan Terdakwa mengakui kalau barang-barang/obat-obatan tersebut miliknya ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau mengedarkan obat Jenis Destro tersebut dilarang oleh Undang-Undang ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menerangkan bahwa ia tidak keberatan dengan keterangan tersebut ;
Saksi YUNI MARLINA Binti RUSPANDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang saksi ketahui mengenai masalah ini adalah tindak pidana bidang Kesehatan yaitu telah di lakukan Penggeledahan di sebuah Barak milik saksi yang disewa oleh sdr Rahmah dan Saksi Putri Dewi Daryanti;
Bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015 sekitar jam 09.30 Wib di Jl. Pelita IV Gg. Jari-jari Rt. 36 Kel. Buntok Kota, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah ;
Bahwa obat yang disimpan di barak tersebut adalah milik Terdakwa ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015 sekitar jam 10.00 Wib saat saksi berada dirumah saksi di Jalan Dr Sutomo No. 48 Kec.Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan Kepolisian Polsek Dusun Selatan menguhubungi saksi dan memberitahukan telah melakukan penggeledahan dibarak milik saksi yang disewa oleh Saksi Putri Dewi Daryanti dan sdri Rahmah dan saat saksi datang, Terdakwa beserta barang bukti berupa obat jenis distro sebanyak 747 butir diperlihatkan kepada saksi ;
Bahwa saksi pernah melihat terdakwa berkunjung kebarak yang disewa oleh Saksi Putri Dewi Daryanti dan sdri Rahmah ;
Bahwa saksi sering Nengok atau ngontrol kebarak saat menagih bayaran kos/barak ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Terdakwa menginap dibarak tersebut ;
Bahwa Saksi Putri Dewi Daryanti dan sdri. Rahmah menyewa dibarak saya tersebut sekitar 7-8 Bulan ;
Bahwa dalam penyewaan barak milik saksi tersebut saksi tidak ada melihat karakter orang, yang penting orang tersebut bayar dengan lancar ;
Bahwa saat penggerebekan saksi tidak menyaksikan karena saat obat-obatan tersebut ditemukan saya baru dipanggil oleh Kepolisian ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menerangkan bahwa ia tidak keberatan dengan keterangan tersebut ;
Saksi JOKO PURWANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang saksi ketahui mengenai perkara ini adalah saksi melakukan peggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa dalam tindak pidana bidang kesehatan ;
Bahwa Tindak pidana tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015 sekitar jam 09.30 Wib di Jalan Pelita IV Gg. Jari-Jari Rt. 36 Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah ;
Bahwa saat penggeledahan di sebuah barak ditemukan obat jenis Destro sebanyak 83 bungkus atau 747 biji didalam kaleng tisu basah merk MITU BABY ;
Bahwa saat penggeledahan obat-obatan ditemukan dibawah meja dapur barak ;
Bahwa Terdakwa menerangkan kalau obat-obat tersebut sebagian untuk dijual dan sebagian dikonsumsi oleh Terdakwa ;
Bahwa saat ditanyakan kepada Terdakwa obat-obatan tersebut diperoleh Terdakwa dari Ampah namun saksi tidak ada menanyakan dari siapa Terdakwa mendapatkannya ;
Bahwa setahu saksi Terdakwa tidak bisa mengedarkan obat-obatan tersebut karena tidak memiliki keahlian khusus dibidang kesehatan ;
Bahwa pendidikan Terdakwa SLTA bukan Sekolah Kesehatan dan pekerjaannya saksi lupa menanyakan ;
Bahwa setahu saksi Terdakwa tidak memiliki Toko Obat atau Apotik untuk mengedarkan / menjual obat-obatan tersebut ;
Bahwa saksi lupa berapa harga obat-obatan tersebut Tedakwa jual ;
Bahwa Terdakwa bukan Target Operasi, saksi dan rekan melakukan operasi karena dari informasi di barak atau didaerah Gang Jari-jari tersebut sering jual obat ;
Bahwa saksi melakukan penggeledahan dan penangkapan bersama 5 (lima) orang anggota Kepolisian ;
Bahwa saksi melakukan penggeledahan dan penangkapan dilengkapi surat perintah tugas No. Sp-Gas / 13 / X / 2015 / Polsek tanggal 21 Oktober 2015 dan Surat Perintah Penggeledahan No. SPBRT /05 / IX / 2015 / Polsek tanggal 21 Oktober 2015 ;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin menjual obat-obatan dan Izin Edar obat-obatan jenis Destro sudah dicabut/terlarang ;
Bahwa saat Penggeledahan dan penangkapan tersebut disaksikan oleh sdri Rahmah dan saksi Putri
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menerangkan bahwa ia tidak keberatan dengan keterangan tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum membacakan keterangan Ahli, yaitu PRIMA MAYA HARTININGTIAS, S.Farm,Apt Binti HARDANI, yang pada pokoknya, sebagai berikut :
Bahwa saat pemeriksaan di Penyidik saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenarnya ;
Bahwa Riwayat Pendidikan Ahli yaitu : SD lulus Tahun 1997, SLTP lulus Tahun 2000, SLTA lulus tahun 2003 dan S1 Farmasi lulus Tahun 2007 dan Propesi Apoteker Tahun 2008. dan Riwayat jabatan/pekerjaan Ahli : sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 berdinas sebagai apoteker di Puskesmas Buntok dan Tahun 2014 sampai sekarang jabatan Ahli sebagai KASI farmasi Dinas Kesehatan Kab. Barito Selatan ;
Bahwa sediaan Farmasi hanya dapat diproduksi oleh badan usaha yang telah memiliki ijin usaha industry dan/atau oleh tenaga farmasi (apoteker dan/atau asisten apoteker) sesuai dengan derajat kompetensinya ;
Bahwa sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan terdiri dari penyaluran dan penyerahan. Setiap pengangkutan sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam rangka peredaran harus disertai dokumen pengangkutan sediaan farmasi dan alat kesehatan ;
Bahwa penyaluran sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha, lembaga, fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya yang telah memiliki izin sebagai penyalur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menyalurkan sediaan farmasi berupa bahan obat dan alat kesehatan ;
Bahwa praktif kefarmasiain menurut pasal 108 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan harus dilakukan oleh tenaga Kesehatan yang mempunyai keahlian, kewenangan yaitu Tenaga Kefarmasian menurut Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2009 Pasal 33 Ayat (1) tentang ke Farmasian terdiri dari Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Apoteker harus memiliki STRA (Surat Tanda Regestrasi Apoteker) dan memiliki SIPA (Surat ijin Apoteker) untuk bisa praktek kerja di Apotek ;
Bahwa Destrometorpan tunggal industry farmasi dibatalkan nomor ijin edarnya berdasarkan Surat Kepala Badan Pom RI No. HK.04.1.35.07.13.38.55 Tahun 2013 tanggal 24 Juli 2013 tentang perubahan ats keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tanggal 27 Juni 2013 tentang pembatalan ijin edar obat yang mengandung sediaan Destrometorfan sediaan tunggal Nomor Registrasi dicantumkn di kemasan obat termasuk pada kemasan strip/keping ;
Bahwa obat Jenis Destro termasuk dalam obat keras yang dalam pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian/penyerahannya hanya dapat dilakukan di Apotek, PBF, Rumah Sakit, Poliklinik/klinik dan sarana lainnya yang terdapat penanggung jawabnya yaitu Apoteker yang diperbolehkan atas dasar resep Dokter ;
Terhadap keterangan ahli, Terdakwa menerangkan bahwa ia tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa tanda tangan dalam berita acara penyidik tersebut benar adalah tanda tangan Terdakwa ;
Bahwa yang Terdakwa ketahui sehubungan dengan perkara ini adalah Terdakwa melakukan tindak pidana dibidang kesehatan yaitu menyimpan obat jenis Destro ;
Bahwa kejadian itu terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015 sekitar jam 09.30 Wib di rumah/barak milik sdr Yuni yang disewa oleh Sdr Putri di Jalan Pelita IV Gg. Jari-Jari Rt. 36 Kel. Buntok Kota, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prop. Kalimantan Tengah ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015 sekitar jam 09.30 Wib pada siang hari dibarak yang disewa oleh saksi Putri di Gang Jari-jari ketika Terdakwa sedang duduk-duduk bersama teman-teman dibarak tersebut tiba-tiba beberapa petugas kepolisian datang melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penggeledahan dan ditemukan obat jenis destro dalam sebuah kaleng tissu basah merk Mitu, setelah diintrogasi kepemilikan obat tersebut Terdakwa mengakui kalau obat tersebut adalah milik Terdakwa kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa obat-obatan tersebut Terdakwa letakan di bawah meja dapur barak milik saksi Yuni Marlina yang disewa oleh Saksi Putri Dewi Daryanti;
Bahwa Terdakwa membeli obat-obatan jenis destro tersebut dari seseorang di Ampah yang Terdakwa tidak tahu namanya ;
Bahwa Terdakwa tidak ada keahlian dan pendidikan dibidang kefarmasian / kesehatan ;
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah kerja di pabrik karet dan sekarang tidak ada pekerjaan ;
Bahwa obat jenis destro tersebut Terdakwa beli dengan harga Rp. 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) per box = 1.000 (seribu) biji/tablet ;
Bahwa obat jenis destro tersebut sebagian untuk Terdakwa konsumsi sendiri dan sebagiannya kalau ada yang membeli Terdakwa jual ;
Bahwa obat-obat tersebut Terdakwa konsumsi untuk menghilangkan rasa cape badan dan buat enak tidur ;
Bahwa obat-obatan jenis destro Terdakwa jual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per paketnya isinya 9 (sembilan) biji/tablet ;
Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) minggu mengedarkan dan mengkonsumsi obat jenis destro tersebut ;
Bahwa Terdakwa ditangkap kepolisian sejak bulan Oktober 2015 jam 09.00 Wib di Gang jari-jari ;
Bahwa ada 5 (lima) orang anggota Polisi yang menangkap Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin menyimpan atau mengedarkan/menjual obat-obatan tersebut ;
Bahwa Terdakwa tahu kalau obat-obatan tersebut dilarang oleh Undang-Undang ;
Bahwa saat datang dari Ampah obat jenis destro tersebut baru Terdakwa paketkan dengan plastik klip bening ;
Bahwa tujuan Terdakwa memaket obat tersebut untuk dijual ;
Bahwa Terdakwa menjual obat tersebut secara bebas tanpa resep dokter ;
Bahwa Terdakwa tidak tinggal dibarak yang disewa oleh saksi Putri itu, Terdakwa hanya bertamu ;
Bahwa Terdakwa jarang membawa obat-obatan tersebut dan 2 (dua) hari sebelum tertangkap obat tersebut sudah Terdakwa bawa ke Barak yang disewa Saksi Putri Dewi Daryanti ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti yaitu :
83 (delapan puluh tiga) bungkus atau 747 butir obat denis dextro
1 (satu) buah kaleng tisu basah merk mitu baby
oleh karena barang bukti tersebut telah disita secara sah dan telah dibenarkan baik oleh saksi-saksi maupun Terdakwa, karenanya barang bukti tersebut dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015 sekitar jam 09.30 Wib Saksi Joko Purwanto bersama 5 (lima) orang anggota Polisi lainnya melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa di sebuah Barak milik Saksi Yuni Marlina yang beralamat di Jl. Pelita IV Gg. Jari-jari Rt. 36 Kel. Buntok Kota, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah yang disewa oleh Saksi Putri Dewi Daryanti yang merupakan pacar Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa berada dibarak milik Saksi Yuni Marlina karena mengunjungi pacarnya yang menyewa barak tersebut yaitu Saksi Putri Dewi Daryanti ;
Bahwa penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan Saksi JOKO PURWANTO dilengkapi surat perintah tugas No. Sp-Gas / 13 / X / 2015 / Polsek tanggal 21 Oktober 2015 dan Surat Perintah Penggeledahan No. SPBRT /05 / IX / 2015 / Polsek tanggal 21 Oktober 2015 dan hal tersebut disaksikan oleh Saksi Yuni Marlina, Saksi Putri Dewi Daryanti, dan sdri. Rahmah ;
Bahwa saat penggeledahan ditemukan obat jenis Destro sebanyak 83 bungkus atau 747 biji didalam kaleng tisu basah merk MITU BABY yang ditemukan dibawah meja dapur barak ;
Bahwa Bahwa Terdakwa tidak ada izin menjual obat-obatan dan Izin Edar obat-obatan jenis Destro sudah dicabut/terlarang ;
Bahwa obat-obat tersebut sebagian dijual dan sebagian dikonsumsi oleh Terdakwa ;
Bahwa pendidikan Terdakwa SLTA bukan Sekolah Kesehatan
Bahwa pekerjaan Terdakwa sehari-hari adalah nyadap karet dan cari ikan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif sehingga Majelis Hakim dapat langsung memilih dan mempertimbangkan dakwaan yang dianggap Terbukti terhadap diri Terdakwa yaitu dakwaan alternatif Kesatu Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang
Unsur Yang Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Bahwa unsur “setiap orang” menunjukkan subyek hukum dalam hal ini Terdakwa sebagai manusia atau persoon yang perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadirkan seseorang yang mengaku bernama SAIDI Bin GADUT yang telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, dan dibenarkan pula oleh para saksi, sehingga tidaklah terdapat kekeliruan orang dalam perkara ini untuk dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, bahwa orang yang diajukan kepersidangan adalah benar Terdakwa SAIDI Bin GADUT, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Yang Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari serangkaian sub unsur yang bersifat alternatif, sehinga apabila salah-satu sub unsur ini telah terbukti maka keseluruhan unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa menurut menurut Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan Praktik Kefarmasian adalah perbuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atau resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan diketahui bahwa, “Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU No. 36 Tahun 2009, diketahui bahwa sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dan keterangan Terdakwa sendiri dipersidangan diketahui bahwa Terdakwa SAIDI Bin GADUT telah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi, karena Terdakwa telah membeli obat jenis destro dengan harga Rp. 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) per box = 1.000 (seribu) biji/tablet di Ampah, kemudian Terdakwa juga sudah 2 (dua) minggu mengkonsumsi dan mengedarkan obat jenis destro tersebut apabila ada yang ingin membelinya, dimana Terdakwa menjualnya dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per paketnya isinya 9 (sembilan) biji/tablet, kemudian Terdakwa juga membawa obat tersebut ketika berkunjung ke barak milik Saksi Yuni Marlina yang beralamat di Jl. Pelita IV Gg. Jari-jari Rt. 36 Kel. Buntok Kota, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, karena barak tersebut disewa oleh pacarnya yaitu Saksi Putri Dewi Daryanti ;
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015 sekitar jam 09.30 Wib saat Terdakwa mengunjungi Saksi Putri Dewi Daryanti dibarak milik Saksi Yuni Marlina yang disewanya, Saksi Joko Purwanto bersama 5 (lima) orang anggota Polisi lainnya melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa dan ditemukan obat jenis Destro sebanyak 83 bungkus atau 747 biji didalam kaleng tisu basah merk MITU BABY yang ditemukan dibawah meja dapur barak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa diketahui bahwa 2 (dua) hari sebelum ditangkap Terdakwa juga mengunjungi Saksi Putri Dewi Daryanti dan menyimpan obat jenis Destro tersebut didalam barak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli, yaitu PRIMA MAYA HARTININGTIAS, S.Farm,Apt Binti HARDANI, diketahui bahwa Destrometorpan tunggal industry farmasi dibatalkan nomor ijin edarnya berdasarkan Surat Kepala Badan Pom RI No. HK.04.1.35.07.13.38.55 Tahun 2013 tanggal 24 Juli 2013 tentang perubahan ats keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tanggal 27 Juni 2013 tentang pembatalan ijin edar obat yang mengandung sediaan Destrometorfan sediaan tunggal Nomor Registrasi dicantumkan di kemasan obat termasuk pada kemasan strip/keping ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli juga diketahui bahwa obat Jenis Destro termasuk dalam obat keras yang dalam pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian/penyerahannya hanya dapat dilakukan di Apotek, PBF, Rumah Sakit, Poliklinik/klinik dan sarana lainnya yang terdapat penanggung jawabnya yaitu Apoteker yang diperbolehkan atas dasar resep Dokter ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli tersebut, diketahui Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009, karena dalam hal pengadaan dan pelayanannya, obat tersebut hanya dapat dilakukan di Apotek berdasarkan resep dokter, sedangkan Terdakwa melakukan pengadaan obat tersebut dengan cara membeli dari Ampah dan melakukan pelayanan untuk penjualan kepada siapa saja yang ingin membelinya tanpa resep dokter, kemudian praktik kefarmasian dalam hal ini penjualan/distribusi obat yang dilakukan oleh Terdakwa hanya bisa dilakukan oleh Tenaga Kesehatan, sedangkan Terdakwa bukanlah Tenaga Kesehatan karena riwayat pendidikannya adalah tidak tamat Sekolah Dasar (SD), sehingga dengan sendirinya tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan segala bentuk kegiatan kefarmasian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan diketahui bahwa sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara menjualnya kepada siapa saja yang ingin membelinya seharga harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per paketnya isinya 9 (sembilan) biji/tablet, tidak memiliki izin edar, karena berdasarkan keterangan ahli, yaitu PRIMA MAYA HARTININGTIAS, S.Farm,Apt Binti HARDANI diketahui bahwa Destrometorpan tunggal industry farmasi dibatalkan nomor ijin edarnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana didakwakan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terhadap diri Terdakwa, tidak terdapat alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat melepaskannya dari pemidanaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 44, Pasal 48, Pasal 49 ayat (1), Pasal 50, Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, maka terhadap perbuatan Terdakwa tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara pidana ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan penerapan sanksi pidana yang tepat terhadap diri Terdakwa harus dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terhadap diri Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan kesehatan orang lain ;
Perbuatan Terdakwa dapat merusak mental generasi muda ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa kooperatif dipersidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dipidana ;
Menimbang, bahwa dalam surat Tuntutannya, Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa untuk dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan ;
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar diberikan Putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa Mejelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum mengenai lamanya pidana penjara yang dituntut kepada Terdakwa, mengingat pemberian sanksi pidana harus dititikberatkan pada aspek pembinaan agar Terdakwa kelak dapat menjadi orang yang berguna bagi anggota masyarakatnya dan bukan pada aspek pembalasan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang tepat bagi Terdakwa adalah pidana penjara, yang lamanya ditentukan dalam amar Putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka sesuai dengan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 194 ayat (1) KUHAP maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan status barang bukti berupa berupa :
83 (delapan puluh tiga) bungkus atau 747 butir obat denis dextro
1 (satu) buah kaleng tisu basah merk mitu baby
Oleh karena barang bukti tersebut dipergunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana dan dapat berbahaya bagi masyarakat, maka beralasan bagi Majelis Hakim agar menetapkan status barang bukti tersebut yang akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah, maka sesuai Pasal 222 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara kepada negara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa SAIDI Bin GADUT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
83 (delapan puluh tiga) bungkus atau 747 butir obat denis dextro
1 (satu) buah kaleng tisu basah merk mitu baby
Dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah)
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok, pada hari Rabu, tanggal 17 Februari 2016, oleh AGUSTINUS, s.h., selaku Hakim Ketua, Zainul Hakim Zainuddin, S.H.,M.H. dan ALVIN ZAKKA ARIFIN Z, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh mariati, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Buntok, serta dihadiri oleh agung cap prawarmianto, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buntok, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Zainul Hakim Zainuddin, S.H.,M.H AGUSTINUS, s.h.
ALVIN ZAKKA ARIFIN Z, S.H.
Panitera Pengganti,
mariati