29/Pid.Sus/2015
Putusan PN CIAMIS Nomor 29/Pid.Sus/2015
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Riza Santika Alias Ica Bin Maman Hermawan
1. Menyatakan Terdakwa Riza Santika Alias Ica Bin Maman Hermawan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dan berlanjut ; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Riza Santika Alias Ica Bin Maman Hermawan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 8 (delapan) bulan ; 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Handphone merk Samsung type GT-3303i warna coklat berikut sim card dengan nomor 087767921517. Dikembalikan kepada saksi Novadila - 1 (satu) unit Handphone merk Cross warna hitam merah berikut simcard dengan nomor 085962456452 Dirampas untuk negara - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam plat nomor yang terpasang Z-4219-WW Nosin :HB31E1179587 Noka : MH1HB31126K1787795. Dikembalikan kepada Terdakwa Riza Santika Alias Ica Bin Maman Hermawan. - Beberapa potong kayu bekas rangka kursi bekas terbakar/pembakaran Dirampas untuk dimusnahkan ; 6 Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 29/Pid.Sus/2015/PN Cms.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Ciamis yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana khusus dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut terhadap terdakwa :
Nama lengkap : Riza Santika Alias Ica Bin Maman Hermawan ;
Tempat lahir : Ciamis ;
Umur/ tanggal lahir : 25 Tahun / 01 Oktober 1990 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Cikatomas RT. 014 RW. 006 Desa Handapherang Kec. Cijeungjing Kabupaten Ciamis;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditangkap tanggal 22 Desember 2014 dan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan penahanan RUTAN :
Penyidik, berdasarkan Sp Han 01/XII/2014/Reskrim, terhitung sejak tanggal 23 Desember 2014 s/d tanggal 11 Januari 2115 ;
Perpanjangan Penahanan Kajari Banjar, berdasarkan Surat Perpanjangan Nomor 01/0.2.24/-Ep.1/01/2015, terhitung sejak tanggal 12 Januari 2015 sampai dengan 20 Februari 2015 ;
Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perintah Penahanan No-Prin-009/0.2.24/Epp.2/02/2015, terhitung sejak tanggal 03 Februari 2015 sampai dengan tanggal 22 Februari 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, berdasarkan Penetapan Nomor 39.8/Pen.Pid.Sus/2015/PN Cms, terhitung sejak tanggal 10 Februari 2015 s/ d tanggal 11 Maret 2015 ;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Ciamis, berdasarkan Penetapan Nomor 39.9/Pen.Pid.Sus/2015/PN Cms terhitung sejak tanggal 12 Maret 2015 s/d tanggal 10 Mei 2015 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa ;
Setelah memperhatikan barang bukti ;
Setelah mendengar dan membaca Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ciamis ;
Setelah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana terdakwa dalam surat dakwaan, oleh karena itu selanjutnya menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan Riza Santika Alias Ica Bin Maman Hermawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dengan Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum ;
Menjatuhkan Pidana penjara kepada terdakwa selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa Penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone merk Samsung type GT-3303i warna coklat berikut sim card dengan nomor 087767921517.
Dikembalikan kepada saksi Novadila
1 (satu) unit Handphone merk Cross warna hitam merah berikut simcard dengan nomor 085962456452
Dirampas untuk negara
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam plat nomor yang terpasang Z-4219-WW Nosin :HB31E1179587 Noka : MH1HB31126K1787795.
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa Riza Santika Alias Ica Bin Maman Hermawan.
Beberapa potong kayu bekas rangka kursi bekas terbakar/pembakaran
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Telah mendengar Pembelaan Terdakwa yang dikemukakan secara lisan di muka persidangan pada pokoknya menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi oleh karena itu mohon agar dijatuhi pidana yang seringan-ringannya ;
Telah pula mendengar Replik lisan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan Duplik Lisan Terdakwa yang menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa melakukan perbuaan sebagai berikut:
KESATU :
Primair :
Bahwa ia terdakwa Riza Santika Alias Ica Bin Maman Hermawan, pada hari Kamis, tanggal 04 Desember 2014 pada pukul yang sudah tidak dapat diingat lagi hingga hari Senin tanggal 22 Desember 2014 sekitar pukul 10.32 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Dusun Cokatomas RT. 014 RW. 006 Desa Handapherang Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis, dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa bermula ketika terdakwa Riza Santika sudah tidak menjalin cinta lagi dengan saksi Novadila, lalu terdakwa Riza Santika berencana untuk mengancam saksi Novadila agar saksi Novadila mau kembali berpacaran dengannya. Selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, terdakwa Riza Santika mengirimkan “Short Message Service” (SMS) yang berisi kata-kata mengancam dengan menggunakan handphone miliknya dengan nomor 085962456452 ke nomor handphone milik saksi Novadila yaitu 087767921517 diantaranya :
“Lamun sia teu balik tau rasa taun baru imah maneh ges jadi abu wae “ (artinya : Kalau Kamu tidak balik, tahu rasa tahun baru rumah Kamu sudah jadi abu saja).
“Dibantai tah kabeh oge keluarga sia ku aing mah. Lamun nepi keun aing di tahan di LP atawa di polsek “ ( artinya : Dibantai tuh keluarga kamu sama Saya, kalau saya sampai di tahan di LP atau di Polsek ).
“Kop rasakeun, sia ku aing dimutilasi sakalian “ (artinya : Silahkan rasakan, Kamu sama Saya dimutilasi sekalian).
“Teu hayang nyaho aing mah, lamun sia tebalik imah sia rata jeng tanah “ (artinya : Tidak mau tahu Saya, kalau Kamu tidak pulang, rumah Kamu rata dengan tanah).
Setelah membaca semua SMS yang berisi ancaman tersebut, saksi Novadila merasa ketakutan dan langsung menghapus semua SMS tersebut lalu mematikan handphone miliknya.
Untuk membuktikan ancamannya tersebut, pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2014 sekitar pukul 22.00 Wib, terdakwa Riza Santika membakar 1 (satu) buah kursi busa yang menempel di dinding depan rumah orang tua saksi Novadila, dengan menggunakan bensin yang sebelumnya dibeli oleh terdakwa Riza Santika di POM bensin Baregbeg. Setelah berhasil membakar kursi busa tersebut, terdakwa Riza Santika melarikan diri, namun sebelum api menyebar ke dinding rumah, ibu saksi Novadila yaitu saksi Aah Sab’ah terbangun dari tidur dan ketika melihat kursi busa sudah terbakar lalu saksi Aah Sab’ah berteriak minta tolong sambil menarik kursi tersebut menjauh dari dinding dan api yang membakar kursi dapat dipadamkan oleh warga masyarakat ;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 10 Desember 2014, saksi Novadila kembali mendapat SMS yang berisi ancaman di nomor handphone miliknya 087767921517 dari nomor handphone 085962456452 milik terdakwa Riza Santika, yaitu :
Pukul 10:49:22 Wib : “Formulaan eta mh...deuleh k harep na....” (artinya : Itu baru permulaan,lihat kedepannya) ;
Pukul 12:01:26 Wib : “Sbdo dah kmha sia w...ouh cn teurah kabeh nyah imah th...ke tunggu tnggl maina...” (artinya: Masa bodoh bagaimana kamu saja... ouh belum terbakar semua ya rumah tuh.... nanti tunggu tanggal mainya) ;
Pukul 21:31:46 Wib : “Bisi x d lprkn urank k polisi tnggl lprkn moal serab ieuh aing mh...“ (artinya : Kalau mau dilaporkan Saya ke Polisi tinggal laporkan saja, Saya tidak silau...) ;
Pukul 13:22:05 Wib : “Mrrn moal kieu akhirna...ya nasi udh mnjdi bubur...ngabejaan aink mh hati hati w tah maneh+keluarga... (artinya : Mmm tidak begini akhirnya...Ya nasi sudah menjadi bubur...Memberi tahu Saya mah hati-hati saja kamu + keluarga) ;
Pukul 13:56:35 Wib : “Teu d angkat wae...hyg d ratakn jng taneh sugan gogobrog sia...” (artinya : Tidak diangkat terus....mau diratakan dengan tanah mungkin rumah Kamu) ;
Pukul 19:45:20 Wib : “Gantian plsa ai gs mbung ngomong jng aing..,dbakar dai gr imah na ku aink“ (artinya : Ganti pulsa kalau sudah tidak mau ngomong sama Saya...dibakar lagi lah rumah Kamu sama Saya) ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014, terdakwa Riza Santika melalui nomor handphone 085962456452 miliknya, kembali mengirim SMS yang berisi ancaman ke nomor handphone 087767921517 milik saksi Novadila, yaitu :
Pukul 19:48:08 Wib : “Milih d angkat tlfna apa imah d duruk…” (artinya : Milih angkat telponnya atau rumah dibakar ) ;
Pukul 19:59:59 Wib : “Isux gntian plsa aink anzink nu 10rb gs tong hyg wawuh dei jng aink tah sia..deulehkn ku sia tah kluarga sia malodar anzink kabeh oge...ke sia mh trkhr dbantai tah ngaraskn kanyeri hatean aink hl. RASAKEN ANZINK “ (artinya : Besok gantian pulsa saya anjing yang 10 ribu, sudah jangan mau kenaL lagi sama saya tuh kamu...lihatlah sama kamu keluarga kamu mati anjing semua juga....nanti kamu mah terakhir dibantai merasakan sakit hati saya dulu, RASAKAN ANJING) ;
Pukul 20:13:45 Wib : “Gs anzink tong hyg wawuh deui jng aink...Tenang w kluarga sia mh bakal malodar ieuh...paling telat taun baru...hati hati tah sia..” (artinya : Sudah anjing jangan mau kenal lagi sama Saya....Tenang saja keluarga Kamu bakal mati ini....Paling telat tahun baru...Hati-hati Kamu) ;
Pukul 20:18:33 Wib : “Agkt hl goblog ai imah sia mbung dbeuleum dbeuleum mh...Kcuali imah sia hyg dbeuleum dbeakn tong d angkat..” (artinya : Angkat dulu goblog kalau rumah Kamu tidak mau dibakar...kecuali rumah Kamu mau dibakar dihabiskan jangan diangkat) ;
Pukul 20:23:11 Wib : “lurd imah nu kamari beakn w ngke mh..beulem jng jelemana!taun baru gs kudu rata lurd iamahna..ke kalem cuon mh gs beak perkara..” (artinya : Saudara rumah yang kemarin habiskan saja nanti mah...bakar sama orangnya!Tahun baru harus sudah rata saudara rumahnya..nanti tenang ( Cuon ) sudah habis perkara ). ;
Bahwa SMS yang berisi ancaman yang dikirim oleh terdakwa Riza Santika dari nomor handphone 085962456452 miliknya kepada nomor handphone 087767921517 milik saksi Novadila terus berlanjut, yaitu pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2014 :
Pukul 00:00:00 Wib : “Ouh jadi sia bbja nyah k kluarga sia yen aink nu ngaduruk imah teh?Komo ath ai gs bbja mh rame..kagok edan dbeuleum ku aink mh ke dbureuskn kabeh...tunggu tnggl maina ku saria maroyet tah…” (artinya : Ouh jadi Kamu memberitahu ya ke keluarga Kamu kalau Saya yang membakar rumah?Apalagi kalau sudah memberitahu mah rame....Kepalang edan dibakar sama Saya nanti dihabiskan semua....Tunggu tanggal mainnya sama Kamu-Kamu monyet semua)
Pukul 00:05:22 Wib : “Satungtung aink aya nyawaan...Sia+kluarga sia moal tenang tah hirup..Kop rasakn aranjig ku saria..td na mah moal ngalakukn kieu aink ge tp sia na se te benang dpikarunya..mngga we eta mh rasakn ku saria…” (artinya : Selagi Saya masih ada nyawanya....Kamu dan keluarga Kamu tidak tenang hidup....Silahkan rasakan anjing sama Kamu...Tadinya tidak melakukan begini Saya juga tapi kamunya tidak bisa dikasihani...Silahkan saja rasakan sama Kamu-Kamu) ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Desember 2014, saksi Novadila kembali mendapat SMS yang berisi ancaman di nomor handphone miliknya 087767921517 dari nomor handphone 085962456452 milik terdakwa Riza Santika, yaitu :
Pukul 07:33:04 Wib : “Jelas teu ingt unggl poe hrpjng alkohol seh eta mh bisi mnh teu prcya / duduhkn urankwadul ngdrk imah maneh nya ku uranggs dbktkn nya lain ku urank seh urang ge nitah bocah’’ (artinya : Jelas tidak ingat tiap hari hidup dengan alkohol itu kalau Kamu tidak percaya / disangka Saya bohong membakar rumah Kamu ya sama Saya sudah dibuktikan ya bukan oleh Saya sih Saya juga menyuruh anak) ;
Pukul 08:13:33 Wib : “Nya ath karep tong nylhkn urank w mun trjdi sesuatu mamam ku nyalira eta mh “ (artinya : Silahkan terserah jangan menyalahkan Saya saja kalau terjadi sesuatu makan sama Kamu sendiri itu mah) ;
Pukul Jam 08:23:15 Wib : “Dah pknmh mun maneh ewh k lpng wayahna imah maneh hurung deui tah.“ (artinya : Dah pokoknya kalau Kamu tidak ada ke lapang berarti rumah Kamu terbakar lagi) ;
Pukul 08:25:29 Wib : “Ke peting /iraha ku aink imah sia dbeakn tah mun ke sia ewh k lpng mh“ (artinya : nanti malam / kapan sama Saya rumah kamu dihabiskan kalau nanti kamu tidak ke lapang ) ;
Pukul 08:31:34 Wib : “Zor w pknmh mun ewh k lpng dbeulem ku aing imahna“ (artinya : Silahkan saja pokoknya kalau tidak ada ke lapang dibakar sama saya rumahnya) ;
Pukul 10:07:05 Wib : “Nya ke panggihna peting baringabeukeum sia“ (artinya : Iya nanti ketemunya malam sambil menyekab Kamu .. ) ;
Pukul 10:12:38 Wib : “Kagok poek suatu saat dpalodaran tah kluarga sia ku aink mh“ (artinya : Terlanjur gelap suatu saat dimatiin semua keluarga Kamu sama Saya) ;
Pukul 10:13:44 Wib : “Tong dsbtkn aink anjik mun lancek sia teu modar h“ (artinya : Jangan disebut Saya anjing kalau Kakak Kamu tidak mati) ;
Pukul Jam 10:15:04 Wib : “Jelas antosan w ku sia siap’’anjink gr mli boeh jang lancek sia“ (artinya : Jelas tunggu saja sama kamu siap” anjing silahkan beli kain kafan untuk Kakak Kamu) ;
Pukul 10:19:44 Wib : “Babawa anjink tuhan sia pknh dpdrn ku aink mh inget anjink urusan jng aink cn clear tah“ (artinya : Bawa-bawa anjing tuhan Kamu pokoknya dibunuh/matiin sama Saya, inget anjing urusan sama Saya belum bersih) ;
Pukul 10:22:13 Wib : “Teu bs qitu ng aink mh nya wayahna w sia rasakn pnditaan aink kmha tah ai gs malodar kluarga sia mh“ (artinys : Tidak bisa begitu Saya mah, ya silahkan saja Kamu rasakan penderitaan Saya bagaimana tuh kalau sudah mati keluarga Kamu). ;
Pukul 10:25:14 Wib : “Ai sia kdieu saralameut kluarga sia mun sia teu kdieu wayahna w kptsn aya d sia hok“ (artinya : Kalau Kamu ke sini selamat keluarga Kamu kalau Kamu tidak kesini silahkan saja keputusan ada di Kamu) ;
Pukul 10:27:28 Wib : “Tah eta djwb x mantog w aink mh dah saksian tah kluarga sia hu sia D BANTAI ANJIK KABEG OGE “ (artinya : Tuh itu dijawab x pergi saja mah saksikan tuh keluarga kamu DI BANTAI ANJING SEMUA JUGA) ;
Pukul 10:31:53 Wib : “Becong oge pntng kluarga sia leuyap w meh teu sumpek teuing d alam dunya ning (artinya : Becong juga penting keluarga Kamu hilang saja biar tidak terlalu sempit di dunia) ;
Pukul 10:32:54 Wib : “Modar anjink tah mamam w“ (artinya : Modar Anjing Tah makan saja).
Mengetahui adiknya yaitu saksi Novadila sering mendapat SMS yang berisi kata-kata mengancam, lalu saksi Arif Rusman mengirim SMS membujuk terdakwa Riza Santika agar datang ke rumah melalui nomor handphone milik saksi Novadila seolah-olah saksi Novadila yang mengirim SMS sehingga pada hari Senin, tanggal 22 Desember 2014 sekitar pukul 11.00 Wib, terdakwa Riza Santika datang ke rumah orang tua saksi Novadila, lalu saksi Arif Rusman menanyakan apakah benar terdakwa Riza Santika telah mengirim SMS ke nomor handphone milik saksi Novadila dengan kata-kata mengancam dan terdakwa Riza Santika mengakui perbuatannya, selanjutnya terdakwa Riza Santika diserahkan ke Polsek Cipaku Ciamis untuk diproses lebih lanjut.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.---------
Subsidiair :
----------Bahwa terdakwa Riza Santika Alias Ica Bin Maman Hermawan, pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Kesatu Primair, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula ketika terdakwa Riza Santika sudah tidak menjalin cinta lagi dengan saksi Novadila, lalu terdakwa Riza Santika berencana untuk mengancam saksi Novadila agar saksi Novadila mau kembali berpacaran dengannya. Selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, terdakwa Riza Santika mengirimkan “Short Message Service” (SMS) yang berisi kata-kata mengancam dengan menggunakan handphone miliknya dengan nomor 085962456452 ke nomor handphone milik saksi Novadila yaitu 087767921517 diantaranya :
“Lamun sia teu balik tau rasa taun baru imah maneh ges jadi abu wae “ (artinya : Kalau Kamu tidak balik, tahu rasa tahun baru rumah Kamu sudah jadi abu saja).
“Dibantai tah kabeh oge keluarga sia ku aing mah. Lamun nepi keun aing di tahan di LP atawa di polsek “ ( artinya : Dibantai tuh keluarga kamu sama Saya, kalau saya sampai di tahan di LP atau di Polsek ).
“Kop rasakeun, sia ku aing dimutilasi sakalian “ (artinya : Silahkan rasakan, Kamu sama Saya dimutilasi sekalian).
“Teu hayang nyaho aing mah, lamun sia tebalik imah sia rata jeng tanah “ (artinya : Tidak mau tahu Saya, kalau Kamu tidak pulang, rumah Kamu rata dengan tanah).
Setelah membaca semua SMS yang berisi ancaman tersebut, saksi Novadila merasa ketakutan dan langsung menghapus semua SMS tersebut lalu mematikan handphone miliknya.
Untuk membuktikan ancamannya tersebut, pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2014 sekitar pukul 22.00 Wib, terdakwa Riza Santika membakar 1 (satu) buah kursi busa yang menempel di dinding depan rumah orang tua saksi Novadila, dengan menggunakan bensin yang sebelumnya dibeli oleh terdakwa Riza Santika di POM bensin Baregbeg. Setelah berhasil membakar kursi busa tersebut, terdakwa Riza Santika melarikan diri, namun sebelum api menyebar ke dinding rumah, ibu saksi Novadila yaitu saksi Aah Sab’ah terbangun dari tidur dan ketika melihat kursi busa sudah terbakar lalu saksi Aah Sab’ah berteriak minta tolong sambil menarik kursi tersebut menjauh dari dinding dan api yang membakar kursi dapat dipadamkan oleh warga masyarakat.
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 10 Desember 2014, saksi Novadila kembali mendapat SMS yang berisi ancaman di nomor handphone miliknya 087767921517 dari nomor handphone 085962456452 milik terdakwa Riza Santika, yaitu :
Pukul 10:49:22 Wib : “Formulaan eta mh...deuleh k harep na....” (artinya : Itu baru permulaan,lihat kedepannya).
Pukul 12:01:26 Wib : “Sbdo dah kmha sia w...ouh cn teurah kabeh nyah imah th...ke tunggu tnggl maina...” (artinya: Masa bodoh bagaimana kamu saja... ouh belum terbakar semua ya rumah tuh.... nanti tunggu tanggal mainya).
Pukul 21:31:46 Wib : “Bisi x d lprkn urank k polisi tnggl lprkn moal serab ieuh aing mh...“ (artinya : Kalau mau dilaporkan Saya ke Polisi tinggal laporkan saja, Saya tidak silau...).
Pukul 13:22:05 Wib : “Mrrn moal kieu akhirna...ya nasi udh mnjdi bubur...ngabejaan aink mh hati hati w tah maneh+keluarga... (artinya : Mmm tidak begini akhirnya...Ya nasi sudah menjadi bubur...Memberi tahu Saya mah hati-hati saja kamu + keluarga).
Pukul 13:56:35 Wib : “Teu d angkat wae...hyg d ratakn jng taneh sugan gogobrog sia...” (artinya : Tidak diangkat terus....mau diratakan dengan tanah mungkin rumah Kamu).
Pukul 19:45:20 Wib : “Gantian plsa ai gs mbung ngomong jng aing..,dbakar dai gr imah na ku aink“ (artinya : Ganti pulsa kalau sudah tidak mau ngomong sama Saya...dibakar lagi lah rumah Kamu sama Saya ).
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014, terdakwa Riza Santika melalui nomor handphone 085962456452 miliknya, kembali mengirim SMS yang berisi ancaman ke nomor handphone 087767921517 milik saksi Novadila, yaitu :
Pukul 19:48:08 Wib : “Milih d angkat tlfna apa imah d duruk…” (artinya : Milih angkat telponnya atau rumah dibakar ).
Pukul 19:59:59 Wib : “Isux gntian plsa aink anzink nu 10rb gs tong hyg wawuh dei jng aink tah sia..deulehkn ku sia tah kluarga sia malodar anzink kabeh oge...ke sia mh trkhr dbantai tah ngaraskn kanyeri hatean aink hl. RASAKEN ANZINK “ (artinya : Besok gantian pulsa saya anjing yang 10 ribu, sudah jangan mau kenaL lagi sama saya tuh kamu...lihatlah sama kamu keluarga kamu mati anjing semua juga....nanti kamu mah terakhir dibantai merasakan sakit hati saya dulu, RASAKAN ANJING).
Pukul 20:13:45 Wib : “Gs anzink tong hyg wawuh deui jng aink...Tenang w kluarga sia mh bakal malodar ieuh...paling telat taun baru...hati hati tah sia..” (artinya : Sudah anjing jangan mau kenal lagi sama Saya....Tenang saja keluarga Kamu bakal mati ini....Paling telat tahun baru...Hati-hati Kamu).
Pukul 20:18:33 Wib : “Agkt hl goblog ai imah sia mbung dbeuleum dbeuleum mh...Kcuali imah sia hyg dbeuleum dbeakn tong d angkat..” (artinya : Angkat dulu goblog kalau rumah Kamu tidak mau dibakar...kecuali rumah Kamu mau dibakar dihabiskan jangan diangkat).
Pukul 20:23:11 Wib : “lurd imah nu kamari beakn w ngke mh..beulem jng jelemana!taun baru gs kudu rata lurd iamahna..ke kalem cuon mh gs beak perkara..” (artinya : Saudara rumah yang kemarin habiskan saja nanti mah...bakar sama orangnya!Tahun baru harus sudah rata saudara rumahnya..nanti tenang ( Cuon ) sudah habis perkara ).
Bahwa SMS yang berisi ancaman yang dikirim oleh terdakwa Riza Santika dari nomor handphone 085962456452 miliknya kepada nomor handphone 087767921517 milik saksi Novadila terus berlanjut, yaitu pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2014 :
Pukul 00:00:00 Wib : “Ouh jadi sia bbja nyah k kluarga sia yen aink nu ngaduruk imah teh?Komo ath ai gs bbja mh rame..kagok edan dbeuleum ku aink mh ke dbureuskn kabeh...tunggu tnggl maina ku saria maroyet tah…” (artinya : Ouh jadi Kamu memberitahu ya ke keluarga Kamu kalau Saya yang membakar rumah?Apalagi kalau sudah memberitahu mah rame....Kepalang edan dibakar sama Saya nanti dihabiskan semua....Tunggu tanggal mainnya sama Kamu-Kamu monyet semua).
Pukul 00:05:22 Wib : “Satungtung aink aya nyawaan...Sia+kluarga sia moal tenang tah hirup..Kop rasakn aranjig ku saria..td na mah moal ngalakukn kieu aink ge tp sia na se te benang dpikarunya..mngga we eta mh rasakn ku saria…” (artinya : Selagi Saya masih ada nyawanya....Kamu dan keluarga Kamu tidak tenang hidup....Silahkan rasakan anjing sama Kamu...Tadinya tidak melakukan begini Saya juga tapi kamunya tidak bisa dikasihani...Silahkan saja rasakan sama Kamu-Kamu).
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Desember 2014, saksi Novadila kembali mendapat SMS yang berisi ancaman di nomor handphone miliknya 087767921517 dari nomor handphone 085962456452 milik terdakwa Riza Santika, yaitu :
Pukul 07:33:04 Wib : “Jelas teu ingt unggl poe hrpjng alkohol seh eta mh bisi mnh teu prcya / duduhkn urankwadul ngdrk imah maneh nya ku uranggs dbktkn nya lain ku urank seh urang ge nitah bocah’’ (artinya : Jelas tidak ingat tiap hari hidup dengan alkohol itu kalau Kamu tidak percaya / disangka Saya bohong membakar rumah Kamu ya sama Saya sudah dibuktikan ya bukan oleh Saya sih Saya juga menyuruh anak).
Pukul 08:13:33 Wib : “Nya ath karep tong nylhkn urank w mun trjdi sesuatu mamam ku nyalira eta mh “ (artinya : Silahkan terserah jangan menyalahkan Saya saja kalau terjadi sesuatu makan sama Kamu sendiri itu mah).
Pukul Jam 08:23:15 Wib : “Dah pknmh mun maneh ewh k lpng wayahna imah maneh hurung deui tah.“ (artinya : Dah pokoknya kalau Kamu tidak ada ke lapang berarti rumah Kamu terbakar lagi).
Pukul 08:25:29 Wib : “Ke peting /iraha ku aink imah sia dbeakn tah mun ke sia ewh k lpng mh“ (artinya : nanti malam / kapan sama Saya rumah kamu dihabiskan kalau nanti kamu tidak ke lapang ).
Pukul 08:31:34 Wib : “Zor w pknmh mun ewh k lpng dbeulem ku aing imahna“ (artinya : Silahkan saja pokoknya kalau tidak ada ke lapang dibakar sama saya rumahnya).
Pukul 10:07:05 Wib : “Nya ke panggihna peting baringabeukeum sia“ (artinya : Iya nanti ketemunya malam sambil menyekab Kamu .. ).
Pukul 10:12:38 Wib : “Kagok poek suatu saat dpalodaran tah kluarga sia ku aink mh“ (artinya : Terlanjur gelap suatu saat dimatiin semua keluarga Kamu sama Saya).
Pukul 10:13:44 Wib : “Tong dsbtkn aink anjik mun lancek sia teu modar h“ (artinya : Jangan disebut Saya anjing kalau Kakak Kamu tidak mati).
Pukul Jam 10:15:04 Wib : “Jelas antosan w ku sia siap’’anjink gr mli boeh jang lancek sia“ (artinya : Jelas tunggu saja sama kamu siap” anjing silahkan beli kain kafan untuk Kakak Kamu).
Pukul 10:19:44 Wib : “Babawa anjink tuhan sia pknh dpdrn ku aink mh inget anjink urusan jng aink cn clear tah“ (artinya : Bawa-bawa anjing tuhan Kamu pokoknya dibunuh/matiin sama Saya, inget anjing urusan sama Saya belum bersih).
Pukul 10:22:13 Wib : “Teu bs qitu ng aink mh nya wayahna w sia rasakn pnditaan aink kmha tah ai gs malodar kluarga sia mh“ (artinys : Tidak bisa begitu Saya mah, ya silahkan saja Kamu rasakan penderitaan Saya bagaimana tuh kalau sudah mati keluarga Kamu).
Pukul 10:25:14 Wib : “Ai sia kdieu saralameut kluarga sia mun sia teu kdieu wayahna w kptsn aya d sia hok“ (artinya : Kalau Kamu ke sini selamat keluarga Kamu kalau Kamu tidak kesini silahkan saja keputusan ada di Kamu).
Pukul 10:27:28 Wib : “Tah eta djwb x mantog w aink mh dah saksian tah kluarga sia hu sia D BANTAI ANJIK KABEG OGE “ (artinya : Tuh itu dijawab x pergi saja mah saksikan tuh keluarga kamu DI BANTAI ANJING SEMUA JUGA).
Pukul 10:31:53 Wib : “Becong oge pntng kluarga sia leuyap w meh teu sumpek teuing d alam dunya ning (artinya : Becong juga penting keluarga Kamu hilang saja biar tidak terlalu sempit di dunia).
Pukul 10:32:54 Wib : “Modar anjink tah mamam w“ (artinya : Modar Anjing Tah makan saja).
Mengetahui adiknya yaitu saksi Novadila sering mendapat SMS yang berisi kata-kata mengancam, lalu saksi Arif Rusman mengirim SMS membujuk terdakwa Riza Santika agar datang ke rumah melalui nomor handphone milik saksi Novadila seolah-olah saksi Novadila yang mengirim SMS sehingga pada hari Senin, tanggal 22 Desember 2014 sekitar pukul 11.00 Wib, terdakwa Riza Santika datang ke rumah orang tua saksi Novadila, lalu saksi Arif Rusman menanyakan apakah benar terdakwa Riza Santika telah mengirim SMS ke nomor handphone milik saksi Novadila dengan kata-kata mengancam dan terdakwa Riza Santika mengakui perbuatannya, selanjutnya terdakwa Riza Santika diserahkan ke Polsek Cipaku Ciamis untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 335 ayat (1) ke -1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU :
KEDUA :
Bahwa terdakwa Riza Santika Alias Ica Bin Maman Hermawan, pada hari Kamis, tanggal 04 Desember 2014 sekitar pukul yang sudah tidak dapat ditentukan lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Dusun Cokatomas RT. 014 RW. 006 Desa Handapherang Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis, dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada Hari Minggu tanggal 07 Desember 2014 sekitar pukul 20.30 Wib, terdakwa Riza Santika datang ke rumah saksi Hendi Mulyadi dengan maksud meminta tolong kepada saksi Hendi Mulyadi agar mengantarkan ke rumah saksi Novadila. Lalu dengan mengendarai sepeda motor Merk Supra Fit warna Hitam Nopol Z-4218-WW milik terdakwa Riza Santika, saksi Hendi Mulyadi membonceng terdakwa Riza Santika menuju rumah saksi Novadila, namun di tengah perjalanan sekitar pukul 21.30 Wib ketika melintas di daerah Baregbeg, terdakwa Riza Santika meminta saksi Hendi Mulyadi untuk berhenti membeli bensin di Pom bensin. Saat sepeda motor akan dibelokan ke Pom bensin, terdakwa Riza Santika meminta saksi Hendi Mulyadi menunggu dipinggir jalan. Lalu terdakwa Riza Santika membeli 1 (satu) botol aqua, kemudian meminum sedikit airnya dan sisa airnya dibuang. Dengan menggunakan botol aqua kosong tersebut, kemudian terdakwa membeli bensin seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Setelah mendapatkan bensin, terdakwa menghampiri saksi Hendi Mulyadi dan melanjutkan perjalanan. Di tengah perjalanan saksi Hendi bertanya untuk apa bensin tersebut dan dijawab oleh terdakwa Riza Santika sebagai cadangan jika sepeda motornya kehabisan bensin.
Sesampainya di dekat rumah saksi Novadila yaitu di Dusun Kota RT. 005 RW. 003 Ds. Buniseuri Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis, terdakwa Riza Santika meminta saksi Hendi Mulyadi agar menunggu dipinggir jalan dan sepeda motor di putar arah serta kunci kontak dalam posisi “On” namun mesin jangan dihidupkan. Lalu terdakwa Riza Santika berjalan kaki menuju rumah saksi Novadila melalui gang yang terhalang beberapa rumah dan ketika sampai di depan rumah saksi Novadila, terdakwa Riza Santika menyiramkan bensin ke 1 (satu) buah kursi busa yang menempel di dinding depan rumah saksi Novadila lalu menyalakan korek api. Setelah berhasil membakar kursi busa tersebut, terdakwa Riza Santika dengan tergesa-gesa menghampiri saksi Hendi Mulyadi dan meminta agar segera pergi dari tempat tersebut. Sebelum api menyebar ke dinding rumah, ibu saksi Novadila yaitu saksi Aah Sab’ah terbangun dari tidur dan ketika melihat kursi busa sudah terbakar lalu saksi Aah Sab’ah berteriak minta tolong sambil menarik kursi tersebut menjauh dari dinding. Hampir sekitar 10 menit, api yang membakar kursi dapat dipadamkan oleh warga masyarakat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 187 ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas isi dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsinya terhadap dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan tersebut dalam persidangan telah diajukan dan didengar keterangan saksi-saksi dengan di bawah sumpah sesuai dengan cara agamanya masing-masing pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Arif Rusman bin Emong Rusmana, yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa tetapi belakangan saksi mengetahui terdakwa adalah pacar dari saksi Novadila sejak 2 (dua) tahun yang lalu dan sekarang terdakwa dan saksi Novadila sudah putus.
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 08 Desember 2014 sekitar Jam 06.30 Wib ketika saksi sedang berada di Tangerang, saksi diberitahu lewat sms oleh saksi Aziz Lukmanul Hakim yang mengatakan bahwa rumah saksi Aah Sab’ah akan kebakaran ;
- Bahwa yang telah membakar kursi busa yang berada di depan rumah saksi adalah terdakwa karena setelah terjadinya pembakaran kursi busa tersebut terdakwa mengancam lewat sms kepada saksi Novadila;
- Bahwa benar isi sms ancaman terdakwa kepada saksi Novadila antara lain sebagai berikut :
Pukul 10:49:22 Wib : “Formulaan eta mh...deuleh k harep na....” (artinya : Itu baru permulaan,lihat kedepannya) ;
Pukul 12:01:26 Wib : “Sbdo dah kmha sia w...ouh cn teurah kabeh nyah imah th...ke tunggu tnggl maina...” (artinya: Masa bodoh bagaimana kamu saja... ouh belum terbakar semua ya rumah tuh.... nanti tunggu tanggal mainya) ;
Pukul 21:31:46 Wib : “Bisi x d lprkn urank k polisi tnggl lprkn moal serab ieuh aing mh...“ (artinya : Kalau mau dilaporkan Saya ke Polisi tinggal laporkan saja, Saya tidak silau...) ;
Pukul 13:22:05 Wib : “Mrrn moal kieu akhirna...ya nasi udh mnjdi bubur...ngabejaan aink mh hati hati w tah maneh+keluarga... (artinya : Mmm tidak begini akhirnya...Ya nasi sudah menjadi bubur...Memberi tahu Saya mah hati-hati saja kamu + keluarga) ;
Pukul 13:56:35 Wib : “Teu d angkat wae...hyg d ratakn jng taneh sugan gogobrog sia...” (artinya : Tidak diangkat terus....mau diratakan dengan tanah mungkin rumah Kamu) ;
Pukul 19:45:20 Wib : “Gantian plsa ai gs mbung ngomong jng aing..,dbakar dai gr imah na ku aink“ (artinya : Ganti pulsa kalau sudah tidak mau ngomong sama Saya...dibakar lagi lah rumah Kamu sama Saya ) ;
- Bahwa saksi Novadila dan saksi Aah Sab’ah merasa terancam dengan ancaman terdakwa kemudian saksi menyuruh saksi untuk menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk datang kerumah saksi Aah Sab’ah ;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Desember 2014 sekira Jam 11.00 Wib, terdakwa datang kerumah saksi Aah Sab’ah lalu setelah saksi mengintrogasi terdakwa, terdakwa mengakui perbuatannya kalau terdakwa sudah membakar kursi busa yang berada di depan rumah saksi Aah Sab’ah ;
- Bahwa setelah terdakwa mengakui segala perbuatnya saksi menyerahkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Sektor Cipaku untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa benar kemungkinan yang akan timbul akibat pembakaran tersebut apabila saksi Aah Sab’ah dan saksi Aziz Nurmanul Hakim sudah tertidur maka dipastikan nyala api di kursi yang sudah membesar akan membakar dinding bilik sehingga bias membakar rumah seluruhnya.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Novadila binti Emong Rusmana , yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah mantan pacar saksi.
- Bahwa awalnya terdakwa sering mengirimkan “Short Message Service” (SMS) yang berisi kata-kata mengancam dengan menggunakan handphone milik terdakwa dengan nomor 085962456452 ke nomor handphone milik saksi yaitu 087767921517 diantaranya :
“Lamun sia teu balik tau rasa taun baru imah maneh ges jadi abu wae “ (artinya : Kalau Kamu tidak balik, tahu rasa tahun baru rumah Kamu sudah jadi abu saja).
“Dibantai tah kabeh oge keluarga sia ku aing mah. Lamun nepi keun aing di tahan di LP atawa di polsek “ ( artinya : Dibantai tuh keluarga kamu sama Saya, kalau saya sampai di tahan di LP atau di Polsek ).
“Kop rasakeun, sia ku aing dimutilasi sakalian “ (artinya : Silahkan rasakan, Kamu sama Saya dimutilasi sekalian).
“Teu hayang nyaho aing mah, lamun sia tebalik imah sia rata jeng tanah “ (artinya : Tidak mau tahu Saya, kalau Kamu tidak pulang, rumah Kamu rata dengan tanah).
Bahwa setelah membaca semua SMS yang berisi ancaman tersebut, saksi merasa ketakutan dan langsung menghapus semua SMS tersebut lalu mematikan handphone miliknya.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2014 sekitar pukul 22.00 Wib, ketika saksi sedang berada di Jakarta untuk mencari pekerjaan saksi diberitahu lewat sms oleh saksi Aziz Lukmanul Hakim yang mengatakan bahwa rumah saksi Aah Sab’ah akan kebakaran.
Bahwa saksi sudah menduga kalau yang telah membakar 1 (satu) buah kursi busa yang menempel di dinding depan rumah saksi Aah Sab’ah adalah terdakwa karena sebelumnya terdakwa sudah mengirim ancaman lewat sms kepada saksi.
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 10 Desember 2014, saksi kembali mendapat SMS yang berisi ancaman di nomor handphone miliknya 087767921517 dari nomor handphone 085962456452 milik terdakwa yaitu :
Pukul 10:49:22 Wib : “Formulaan eta mh...deuleh k harep na....” (artinya : Itu baru permulaan,lihat kedepannya).
Pukul 12:01:26 Wib : “Sbdo dah kmha sia w...ouh cn teurah kabeh nyah imah th...ke tunggu tnggl maina...” (artinya: Masa bodoh bagaimana kamu saja... ouh belum terbakar semua ya rumah tuh.... nanti tunggu tanggal mainya).
Pukul 21:31:46 Wib : “Bisi x d lprkn urank k polisi tnggl lprkn moal serab ieuh aing mh...“ (artinya : Kalau mau dilaporkan Saya ke Polisi tinggal laporkan saja, Saya tidak silau...).
Pukul 13:22:05 Wib : “Mrrn moal kieu akhirna...ya nasi udh mnjdi bubur...ngabejaan aink mh hati hati w tah maneh+keluarga... (artinya : Mmm tidak begini akhirnya...Ya nasi sudah menjadi bubur...Memberi tahu Saya mah hati-hati saja kamu + keluarga).
Pukul 13:56:35 Wib : “Teu d angkat wae...hyg d ratakn jng taneh sugan gogobrog sia...” (artinya : Tidak diangkat terus....mau diratakan dengan tanah mungkin rumah Kamu).
Pukul 19:45:20 Wib : “Gantian plsa ai gs mbung ngomong jng aing..,dbakar dai gr imah na ku aink“ (artinya : Ganti pulsa kalau sudah tidak mau ngomong sama Saya...dibakar lagi lah rumah Kamu sama Saya ).
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014, terdakwa melalui nomor handphone 085962456452 miliknya, kembali mengirim SMS yang berisi ancaman ke nomor handphone 087767921517 milik saksi, yaitu :
Pukul 19:48:08 Wib : “Milih d angkat tlfna apa imah d duruk…” (artinya : Milih angkat telponnya atau rumah dibakar ).
Pukul 19:59:59 Wib : “Isux gntian plsa aink anzink nu 10rb gs tong hyg wawuh dei jng aink tah sia..deulehkn ku sia tah kluarga sia malodar anzink kabeh oge...ke sia mh trkhr dbantai tah ngaraskn kanyeri hatean aink hl. RASAKEN ANZINK “ (artinya : Besok gantian pulsa saya anjing yang 10 ribu, sudah jangan mau kenaL lagi sama saya tuh kamu...lihatlah sama kamu keluarga kamu mati anjing semua juga....nanti kamu mah terakhir dibantai merasakan sakit hati saya dulu, RASAKAN ANJING).
Pukul 20:13:45 Wib : “Gs anzink tong hyg wawuh deui jng aink...Tenang w kluarga sia mh bakal malodar ieuh...paling telat taun baru...hati hati tah sia..” (artinya : Sudah anjing jangan mau kenal lagi sama Saya....Tenang saja keluarga Kamu bakal mati ini....Paling telat tahun baru...Hati-hati Kamu).
Pukul 20:18:33 Wib : “Agkt hl goblog ai imah sia mbung dbeuleum dbeuleum mh...Kcuali imah sia hyg dbeuleum dbeakn tong d angkat..” (artinya : Angkat dulu goblog kalau rumah Kamu tidak mau dibakar...kecuali rumah Kamu mau dibakar dihabiskan jangan diangkat).
Pukul 20:23:11 Wib : “lurd imah nu kamari beakn w ngke mh..beulem jng jelemana!taun baru gs kudu rata lurd iamahna..ke kalem cuon mh gs beak perkara..” (artinya : Saudara rumah yang kemarin habiskan saja nanti mah...bakar sama orangnya!Tahun baru harus sudah rata saudara rumahnya..nanti tenang ( Cuon ) sudah habis perkara ).
Bahwa SMS yang berisi ancaman yang dikirim oleh terdakwa dari nomor handphone 085962456452 miliknya kepada nomor handphone 087767921517 milik saksi terus berlanjut, yaitu pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2014 :
Pukul 00:00:00 Wib : “Ouh jadi sia bbja nyah k kluarga sia yen aink nu ngaduruk imah teh?Komo ath ai gs bbja mh rame..kagok edan dbeuleum ku aink mh ke dbureuskn kabeh...tunggu tnggl maina ku saria maroyet tah…” (artinya : Ouh jadi Kamu memberitahu ya ke keluarga Kamu kalau Saya yang membakar rumah?Apalagi kalau sudah memberitahu mah rame....Kepalang edan dibakar sama Saya nanti dihabiskan semua....Tunggu tanggal mainnya sama Kamu-Kamu monyet semua).
Pukul 00:05:22 Wib : “Satungtung aink aya nyawaan...Sia+kluarga sia moal tenang tah hirup..Kop rasakn aranjig ku saria..td na mah moal ngalakukn kieu aink ge tp sia na se te benang dpikarunya..mngga we eta mh rasakn ku saria…” (artinya : Selagi Saya masih ada nyawanya....Kamu dan keluarga Kamu tidak tenang hidup....Silahkan rasakan anjing sama Kamu...Tadinya tidak melakukan begini Saya juga tapi kamunya tidak bisa dikasihani...Silahkan saja rasakan sama Kamu-Kamu).
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Desember 2014, saksi kembali mendapat SMS yang berisi ancaman di nomor handphone miliknya 087767921517 dari nomor handphone 085962456452 milik terdakwa yaitu :
Pukul 07:33:04 Wib : “Jelas teu ingt unggl poe hrpjng alkohol seh eta mh bisi mnh teu prcya / duduhkn urankwadul ngdrk imah maneh nya ku uranggs dbktkn nya lain ku urank seh urang ge nitah bocah’’ (artinya : Jelas tidak ingat tiap hari hidup dengan alkohol itu kalau Kamu tidak percaya / disangka Saya bohong membakar rumah Kamu ya sama Saya sudah dibuktikan ya bukan oleh Saya sih Saya juga menyuruh anak).
Pukul 08:13:33 Wib : “Nya ath karep tong nylhkn urank w mun trjdi sesuatu mamam ku nyalira eta mh “ (artinya : Silahkan terserah jangan menyalahkan Saya saja kalau terjadi sesuatu makan sama Kamu sendiri itu mah).
Pukul Jam 08:23:15 Wib : “Dah pknmh mun maneh ewh k lpng wayahna imah maneh hurung deui tah.“ (artinya : Dah pokoknya kalau Kamu tidak ada ke lapang berarti rumah Kamu terbakar lagi).
Pukul 08:25:29 Wib : “Ke peting /iraha ku aink imah sia dbeakn tah mun ke sia ewh k lpng mh“ (artinya : nanti malam / kapan sama Saya rumah kamu dihabiskan kalau nanti kamu tidak ke lapang ).
Pukul 08:31:34 Wib : “Zor w pknmh mun ewh k lpng dbeulem ku aing imahna“ (artinya : Silahkan saja pokoknya kalau tidak ada ke lapang dibakar sama saya rumahnya).
Pukul 10:07:05 Wib : “Nya ke panggihna peting baringabeukeum sia“ (artinya : Iya nanti ketemunya malam sambil menyekab Kamu .. ).
Pukul 10:12:38 Wib : “Kagok poek suatu saat dpalodaran tah kluarga sia ku aink mh“ (artinya : Terlanjur gelap suatu saat dimatiin semua keluarga Kamu sama Saya).
Pukul 10:13:44 Wib : “Tong dsbtkn aink anjik mun lancek sia teu modar h“ (artinya : Jangan disebut Saya anjing kalau Kakak Kamu tidak mati).
Pukul Jam 10:15:04 Wib : “Jelas antosan w ku sia siap’’anjink gr mli boeh jang lancek sia“ (artinya : Jelas tunggu saja sama kamu siap” anjing silahkan beli kain kafan untuk Kakak Kamu).
Pukul 10:19:44 Wib : “Babawa anjink tuhan sia pknh dpdrn ku aink mh inget anjink urusan jng aink cn clear tah“ (artinya : Bawa-bawa anjing tuhan Kamu pokoknya dibunuh/matiin sama Saya, inget anjing urusan sama Saya belum bersih).
Pukul 10:22:13 Wib : “Teu bs qitu ng aink mh nya wayahna w sia rasakn pnditaan aink kmha tah ai gs malodar kluarga sia mh“ (artinys : Tidak bisa begitu Saya mah, ya silahkan saja Kamu rasakan penderitaan Saya bagaimana tuh kalau sudah mati keluarga Kamu).
Pukul 10:25:14 Wib : “Ai sia kdieu saralameut kluarga sia mun sia teu kdieu wayahna w kptsn aya d sia hok“ (artinya : Kalau Kamu ke sini selamat keluarga Kamu kalau Kamu tidak kesini silahkan saja keputusan ada di Kamu).
Pukul 10:27:28 Wib : “Tah eta djwb x mantog w aink mh dah saksian tah kluarga sia hu sia D BANTAI ANJIK KABEG OGE “ (artinya : Tuh itu dijawab x pergi saja mah saksikan tuh keluarga kamu DI BANTAI ANJING SEMUA JUGA).
Pukul 10:31:53 Wib : “Becong oge pntng kluarga sia leuyap w meh teu sumpek teuing d alam dunya ning (artinya : Becong juga penting keluarga Kamu hilang saja biar tidak terlalu sempit di dunia).
Pukul 10:32:54 Wib : “Modar anjink tah mamam w“ (artinya : Modar Anjing Tah makan saja).
- Bahwa saksi disuruh oleh saksi Arif Rusman menghubungi terdakwa melalui SMS dan membujuk terdakwa agar datang ke rumah melalui nomor handphone milik saksi seolah-olah saksi yang mengirim SMS.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Desember 2014 sekitar pukul 11.00 Wib, terdakwa datang ke rumah saksi Aah Sab’ah (orang tua saksi), lalu saksi Arif Rusman menanyakan apakah benar terdakwa telah mengirim SMS ke nomor handphone milik saksi dengan kata-kata mengancam dan terdakwa mengakui perbuatannya, selanjutnya terdakwa diserahkan ke Polsek Cipaku Ciamis untuk diproses lebih lanjut.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Aah Sab’ah binti Holil , di persidangan memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi mengenal terdakwa karena terdakwa adalah mantan pacar saksi Novadila.
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2014 sekira Jam 22.00 Wib, ketika saksi sedang tidur di tengah rumah saksi terbangun karena saksi mendengar suara gemuruh api dan saksi melihat didalam rumah sudah penuh dengan asap ;
- Bahwa karena saksi penasaran kemudian saksi keluar dari rumah dan saksi melihat kursi busa yang berada di depan rumah saksi dekat pintu yang menempel dengan dinding rumah sudah terbakar ;
- Bahwa kemudian dengan spontan saksi menarik kursi busa tersebut menjauh dari dinding bilik rumah agar apinya tidak menyebar dan membakar rumah saksi ;
- Bahwa setelah saksi berteriak-teriak meminta pertolongan tidak lama kemudian datang para tetangga dan membantu saksi untuk memadamkan api tersebut ;
- Bahwa setelah apinya bisa dipadamkan kemudian saksi menyuruh saksi Aziz Nurmanul Hakim untuk menguhubungi saksi Arif dan saksi Novadila dan memberitahukan kejadian tersebut ;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2014 sekira Jam 18.30 Wib, ketika semua anggota keluarga berkumpul saksi diberitahu oleh saksi Novadila kalau yang telah membakar kursi busa tersebut adalah terdakwa karena sebelumnya terdakwa sudah mengancam saksi Novadila melalui Sms akan membakar rumah saksi Novadila ;
- Bahwa kemungkinan yang akan timbul akibat pembakaran tersebut apabila saksi dan saksi Aziz Nurmanul Hakim sudah tertidur maka dipastikan nyala api di kursi yang sudah membesar akan membakar dinding bilik sehingga bias membakar rumah seluruhnya ;
- Bahwa saksi Novadila disuruh oleh saksi Arif Rusman menghubungi terdakwa melalui SMS dan membujuk terdakwa agar datang ke rumah saksi Novadila melalui nomor handphone milik saksi Novadila seolah-olah saksi Novadila yang mengirim SMS ;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Desember 2014 sekitar pukul 11.00 Wib, terdakwa datang ke rumah saksi Aah Sab’ah (orang tua saksi Novadila), lalu saksi Arif Rusman menanyakan apakah benar terdakwa telah mengirim SMS ke nomor handphone milik saksi Novadila dengan kata-kata mengancam dan terdakwa mengakui perbuatannya, selanjutnya terdakwa diserahkan ke Polsek Cipaku Ciamis untuk diproses lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Eha binti Suharna , di persidangan memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi mengenal terdakwa karena terdakwa adalah mantan pacar saksi Novadila.
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2014 sekira Jam 22.00 Wib, ketika saksi sedang tidur saksi terbangun karena saksi mendengar saksi Aah Sab’ah berteriak-teriak meminta tolong.
- Bahwa kemudian saksi keluar dari rumah dan saksi melihat saksi Aah Sab’ah sedang berusaha menarik dan memadamkan api yang membakar kursi busa yang terletak di depan rumah saksi Aah Sab’ah.
- Bahwa saksi berusaha menolong saksi Aah Sab’ah untuk memadamkan api dengan cara menyiramnya dengan menggunakan air yang berada di sumur rumah saksi Aah Sab’ah tetapi apinya malah membesar lalu datang para tetangga membantu memadamkan api tersebut sehingga apinya bisa dipadamkan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Aziz Lukmanul Hakim bin Emong Rusmana , di persidangan memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik Polsek Cipaku dan semua Berita Acara yang di buat di penyidik di benarkan oleh saksi ;
- Bahwa saksi mengenal terdakwa karena terdakwa adalah mantan pacar saksi Novadila ;
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2014 sekira Jam 22.00 Wib, ketika saksi sedang tidur tiba-tiba saksi ditarik keluar dari rumah oleh saksi Aah Sab’ah dan saksi melihat didalam rumah sudah penuh dengan asap ;
- Bahwa setelah saksi berada diluar rumah saksi melihat kursi busa yang berada di depan rumah saksi dekat pintu yang menempel dengan dinding rumah sudah terbakar ;
- Bahwa kemudian dengan spontan saksi Aah Sab’ah menarik kursi busa tersebut menjauh dari dinding bilik rumah agar apinya tidak menyebar dan membakar rumah saksi Aah Sab’ah ;
- Bahwa setelah saksi Aah Sab’ah berteriak-teriak meminta pertolongan tidak lama kemudian datang para tetangga dan membantu saksi Aah Sab’ah untuk memadamkan api tersebu ;
- Bahwa setelah apinya bisa dipadamkan kemudian saksi disuruh oleh saksiAah Sab’ah untuk menguhubungi saksi Arif dan saksi Novadila dan memberitahukan kejadian tersebut ;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2014 sekira Jam 18.30 Wib, ketika semua anggota keluarga berkumpul saksi diberitahu oleh saksi Novadila kalau yang telah membakar kursi busa tersebut adalah terdakwa karena sebelumnya terdakwa sudah mengancam saksi Novadila melalui Sms akan membakar rumah saksi Novadila ;
- Bahwa kemungkinan yang akan timbul akibat pembakaran tersebut apabila saksi dan saksi Aah Sab’ah sudah tertidur maka dipastikan nyala api di kursi yang sudah membesar akan membakar dinding bilik sehingga bias membakar rumah seluruhnya ;
- Bahwa saksi Novadila disuruh oleh saksi Arif Rusman menghubungi terdakwa melalui SMS dan membujuk terdakwa agar datang ke rumah saksi Novadila melalui nomor handphone milik saksi Novadila seolah-olah saksi Novadila yang mengirim SMS ;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Desember 2014 sekitar pukul 11.00 Wib, terdakwa datang ke rumah saksi Aah Sab’ah (orang tua saksi Novadila), lalu saksi Arif Rusman menanyakan apakah benar terdakwa telah mengirim SMS ke nomor handphone milik saksi Novadila dengan kata-kata mengancam dan terdakwa mengakui perbuatannya, selanjutnya terdakwa diserahkan ke Polsek Cipaku Ciamis untuk diproses lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi Novadila karena saksi Novadila adalah mantan pacar terdakwa ;
Bahwa kejadiannya bermula ketika terdakwa sudah tidak menjalin cinta lagi dengan saksi Novadila, lalu terdakwa berencana untuk mengancam saksi Novadila agar saksi Novadila mau kembali berpacaran dengan terdakwa ;
Bahwa terdakwa mengirimkan “Short Message Service” (SMS) yang berisi kata-kata mengancam dengan menggunakan handphone miliknya dengan nomor 085962456452 ke nomor handphone milik saksi Novadila yaitu 087767921517 diantaranya :
“Lamun sia teu balik tau rasa taun baru imah maneh ges jadi abu wae “ (artinya : Kalau Kamu tidak balik, tahu rasa tahun baru rumah Kamu sudah jadi abu saja) ;
“Dibantai tah kabeh oge keluarga sia ku aing mah. Lamun nepi keun aing di tahan di LP atawa di polsek “ ( artinya : Dibantai tuh keluarga kamu sama Saya, kalau saya sampai di tahan di LP atau di Polsek ) ;
“Kop rasakeun, sia ku aing dimutilasi sakalian “ (artinya : Silahkan rasakan, Kamu sama Saya dimutilasi sekalian) ;
“Teu hayang nyaho aing mah, lamun sia tebalik imah sia rata jeng tanah “ (artinya : Tidak mau tahu Saya, kalau Kamu tidak pulang, rumah Kamu rata dengan tanah) ;
Bahwa terdakwa juga mengirim SMS kepada Hp korban, pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2014, pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 dan hari Senin tanggal 22 Desember 2014, terdakwa kembali mengancam saksi korban ;
Bahwa terdakwa mendapat sms dari saksi Novalinda dan terdakwa disuruh datang kerumah saksi Novadila sehingga pada hari Senin, tanggal 22 Desember 2014 sekitar pukul 11.00 Wib, terdakwa datang ke rumah orang tua saksi Novadila, sesampainya dirumah saksi Novadila terdakwa langsung diintrogasi oleh saksi Arif Rusman lalu terdakwa mengakui semua perbuatannya ;
Bahwa selanjutnya terdakwa dilaporkan kepada pihak kepolisian ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone merk Samsung type GT-3303i warna coklat berikut sim card dengan nomor 087767921517.
1 (satu) unit Handphone merk Cross warna hitam merah berikut simcard dengan nomor 085962456452
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam plat nomor yang terpasang Z-4219-WW Nosin :HB31E1179587 Noka : MH1HB31126K1787795.
Beberapa potong kayu bekas rangka kursi bekas terbakar/pembakaran
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, serta saksi-saksi maupun terdakwa membenarkan barang bukti tersebut, sehingga dapat mendukung terhadap pembuktikan dalam perkara aquo ;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang terjadi di persidangan ini dan telah tercantum dalam Berita Acara Persidangan namun tidak dikutip dalam putusan ini dipandang seluruhnya tercakup pula dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menilai alat-alat bukti yang diajukan dalam persidangan, berupa keterangan para saksi, serta barang bukti bukti, petunjuk dan keterangan terdakwa yang saling berhubungan dan saling berkesesuaian satu sama lain, diperoleh keadaan-keadaan (fakta hukum) yang pada pokoknya sebagai berikut :
bahwa pada hari Senin tanggal 22 Desember 2014 sekitar pukul 10.32 Wib. bertempat di Dusun Cokatomas RT. 014 RW. 006 Desa Handapherang Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis, terdakwa telah mengancam saksi Novadila dengan menggunakan handphone miliknya dengan nomor 085962456452 ke nomor handphone milik saksi Novadila yaitu 087767921517 diantaranya :
“Lamun sia teu balik tau rasa taun baru imah maneh ges jadi abu wae “ (artinya : Kalau Kamu tidak balik, tahu rasa tahun baru rumah Kamu sudah jadi abu saja).
“Dibantai tah kabeh oge keluarga sia ku aing mah. Lamun nepi keun aing di tahan di LP atawa di polsek “ ( artinya : Dibantai tuh keluarga kamu sama Saya, kalau saya sampai di tahan di LP atau di Polsek ).
“Kop rasakeun, sia ku aing dimutilasi sakalian “ (artinya : Silahkan rasakan, Kamu sama Saya dimutilasi sekalian).
“Teu hayang nyaho aing mah, lamun sia tebalik imah sia rata jeng tanah “ (artinya : Tidak mau tahu Saya, kalau Kamu tidak pulang, rumah Kamu rata dengan tanah).
Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2014 sekitar pukul 22.00 Wib, terdakwa Riza Santika membakar 1 (satu) buah kursi busa yang menempel di dinding depan rumah orang tua saksi Novadila, dengan menggunakan bensin yang sebelumnya dibeli oleh terdakwa Riza Santika di POM bensin Baregbeg ,
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 10 Desember 2014, saksi Novadila kembali mendapat SMS yang berisi ancaman di nomor handphone miliknya 087767921517 dari nomor handphone 085962456452 milik terdakwa yaitu :
Pukul 10:49:22 Wib : “Formulaan eta mh...deuleh k harep na....” (artinya : Itu baru permulaan,lihat kedepannya).
Pukul 12:01:26 Wib : “Sbdo dah kmha sia w...ouh cn teurah kabeh nyah imah th...ke tunggu tnggl maina...” (artinya: Masa bodoh bagaimana kamu saja... ouh belum terbakar semua ya rumah tuh.... nanti tunggu tanggal mainya).
Pukul 21:31:46 Wib : “Bisi x d lprkn urank k polisi tnggl lprkn moal serab ieuh aing mh...“ (artinya : Kalau mau dilaporkan Saya ke Polisi tinggal laporkan saja, Saya tidak silau...).
Pukul 13:22:05 Wib : “Mrrn moal kieu akhirna...ya nasi udh mnjdi bubur...ngabejaan aink mh hati hati w tah maneh+keluarga... (artinya : Mmm tidak begini akhirnya...Ya nasi sudah menjadi bubur...Memberi tahu Saya mah hati-hati saja kamu + keluarga).
Pukul 13:56:35 Wib : “Teu d angkat wae...hyg d ratakn jng taneh sugan gogobrog sia...” (artinya : Tidak diangkat terus....mau diratakan dengan tanah mungkin rumah Kamu).
Pukul 19:45:20 Wib : “Gantian plsa ai gs mbung ngomong jng aing..,dbakar dai gr imah na ku aink“ (artinya : Ganti pulsa kalau sudah tidak mau ngomong sama Saya...dibakar lagi lah rumah Kamu sama Saya ).
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014, terdakwa melalui nomor handphone 085962456452 miliknya, kembali mengirim SMS yang berisi ancaman ke nomor handphone 087767921517 milik saksi Novadila, yaitu :
Pukul 19:48:08 Wib : “Milih d angkat tlfna apa imah d duruk…” (artinya : Milih angkat telponnya atau rumah dibakar ).
Pukul 19:59:59 Wib : “Isux gntian plsa aink anzink nu 10rb gs tong hyg wawuh dei jng aink tah sia..deulehkn ku sia tah kluarga sia malodar anzink kabeh oge...ke sia mh trkhr dbantai tah ngaraskn kanyeri hatean aink hl. RASAKEN ANZINK “ (artinya : Besok gantian pulsa saya anjing yang 10 ribu, sudah jangan mau kenaL lagi sama saya tuh kamu...lihatlah sama kamu keluarga kamu mati anjing semua juga....nanti kamu mah terakhir dibantai merasakan sakit hati saya dulu, RASAKAN ANJING).
Pukul 20:13:45 Wib : “Gs anzink tong hyg wawuh deui jng aink...Tenang w kluarga sia mh bakal malodar ieuh...paling telat taun baru...hati hati tah sia..” (artinya : Sudah anjing jangan mau kenal lagi sama Saya....Tenang saja keluarga Kamu bakal mati ini....Paling telat tahun baru...Hati-hati Kamu).
Pukul 20:18:33 Wib : “Agkt hl goblog ai imah sia mbung dbeuleum dbeuleum mh...Kcuali imah sia hyg dbeuleum dbeakn tong d angkat..” (artinya : Angkat dulu goblog kalau rumah Kamu tidak mau dibakar...kecuali rumah Kamu mau dibakar dihabiskan jangan diangkat).
Pukul 20:23:11 Wib : “lurd imah nu kamari beakn w ngke mh..beulem jng jelemana!taun baru gs kudu rata lurd iamahna..ke kalem cuon mh gs beak perkara..” (artinya : Saudara rumah yang kemarin habiskan saja nanti mah...bakar sama orangnya!Tahun baru harus sudah rata saudara rumahnya..nanti tenang ( Cuon ) sudah habis perkara ).
Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2014, SMS yang berisi ancaman yang dikirim oleh terdakwa dari nomor handphone 085962456452 ke nomor Hp. milik saksi Novadila terus berlanjut, yaitu -
Pukul 00:00:00 Wib : “Ouh jadi sia bbja nyah k kluarga sia yen aink nu ngaduruk imah teh?Komo ath ai gs bbja mh rame..kagok edan dbeuleum ku aink mh ke dbureuskn kabeh...tunggu tnggl maina ku saria maroyet tah…” (artinya : Ouh jadi Kamu memberitahu ya ke keluarga Kamu kalau Saya yang membakar rumah?Apalagi kalau sudah memberitahu mah rame....Kepalang edan dibakar sama Saya nanti dihabiskan semua....Tunggu tanggal mainnya sama Kamu-Kamu monyet semua) ;
Pukul 00:05:22 Wib : “Satungtung aink aya nyawaan...Sia+kluarga sia moal tenang tah hirup..Kop rasakn aranjig ku saria..td na mah moal ngalakukn kieu aink ge tp sia na se te benang dpikarunya..mngga we eta mh rasakn ku saria…” (artinya : Selagi Saya masih ada nyawanya....Kamu dan keluarga Kamu tidak tenang hidup....Silahkan rasakan anjing sama Kamu...Tadinya tidak melakukan begini Saya juga tapi kamunya tidak bisa dikasihani...Silahkan saja rasakan sama Kamu-Kamu) ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Desember 2014, saksi Novadila kembali mendapat SMS yang berisi ancaman di nomor handphone miliknya 087767921517 dari nomor handphone 085962456452 milik terdakwa Riza Santika, yaitu :
Pukul 07:33:04 Wib : “Jelas teu ingt unggl poe hrpjng alkohol seh eta mh bisi mnh teu prcya / duduhkn urankwadul ngdrk imah maneh nya ku uranggs dbktkn nya lain ku urank seh urang ge nitah bocah’’ (artinya : Jelas tidak ingat tiap hari hidup dengan alkohol itu kalau Kamu tidak percaya / disangka Saya bohong membakar rumah Kamu ya sama Saya sudah dibuktikan ya bukan oleh Saya sih Saya juga menyuruh anak).
Pukul 08:13:33 Wib : “Nya ath karep tong nylhkn urank w mun trjdi sesuatu mamam ku nyalira eta mh “ (artinya : Silahkan terserah jangan menyalahkan Saya saja kalau terjadi sesuatu makan sama Kamu sendiri itu mah).
Pukul Jam 08:23:15 Wib : “Dah pknmh mun maneh ewh k lpng wayahna imah maneh hurung deui tah.“ (artinya : Dah pokoknya kalau Kamu tidak ada ke lapang berarti rumah Kamu terbakar lagi).
Pukul 08:25:29 Wib : “Ke peting /iraha ku aink imah sia dbeakn tah mun ke sia ewh k lpng mh“ (artinya : nanti malam / kapan sama Saya rumah kamu dihabiskan kalau nanti kamu tidak ke lapang ).
Pukul 08:31:34 Wib : “Zor w pknmh mun ewh k lpng dbeulem ku aing imahna“ (artinya : Silahkan saja pokoknya kalau tidak ada ke lapang dibakar sama saya rumahnya).
Pukul 10:07:05 Wib : “Nya ke panggihna peting baringabeukeum sia“ (artinya : Iya nanti ketemunya malam sambil menyekab Kamu .. ).
Pukul 10:12:38 Wib : “Kagok poek suatu saat dpalodaran tah kluarga sia ku aink mh“ (artinya : Terlanjur gelap suatu saat dimatiin semua keluarga Kamu sama Saya).
Pukul 10:13:44 Wib : “Tong dsbtkn aink anjik mun lancek sia teu modar h“ (artinya : Jangan disebut Saya anjing kalau Kakak Kamu tidak mati).
Pukul Jam 10:15:04 Wib : “Jelas antosan w ku sia siap’’anjink gr mli boeh jang lancek sia“ (artinya : Jelas tunggu saja sama kamu siap” anjing silahkan beli kain kafan untuk Kakak Kamu).
Pukul 10:19:44 Wib : “Babawa anjink tuhan sia pknh dpdrn ku aink mh inget anjink urusan jng aink cn clear tah“ (artinya : Bawa-bawa anjing tuhan Kamu pokoknya dibunuh/matiin sama Saya, inget anjing urusan sama Saya belum bersih).
Pukul 10:22:13 Wib : “Teu bs qitu ng aink mh nya wayahna w sia rasakn pnditaan aink kmha tah ai gs malodar kluarga sia mh“ (artinys : Tidak bisa begitu Saya mah, ya silahkan saja Kamu rasakan penderitaan Saya bagaimana tuh kalau sudah mati keluarga Kamu).
Pukul 10:25:14 Wib : “Ai sia kdieu saralameut kluarga sia mun sia teu kdieu wayahna w kptsn aya d sia hok“ (artinya : Kalau Kamu ke sini selamat keluarga Kamu kalau Kamu tidak kesini silahkan saja keputusan ada di Kamu).
Pukul 10:27:28 Wib : “Tah eta djwb x mantog w aink mh dah saksian tah kluarga sia hu sia D BANTAI ANJIK KABEG OGE “ (artinya : Tuh itu dijawab x pergi saja mah saksikan tuh keluarga kamu DI BANTAI ANJING SEMUA JUGA).
Pukul 10:31:53 Wib : “Becong oge pntng kluarga sia leuyap w meh teu sumpek teuing d alam dunya ning (artinya : Becong juga penting keluarga Kamu hilang saja biar tidak terlalu sempit di dunia).
Pukul 10:32:54 Wib : “Modar anjink” ;
Bahwa terdakwa melakukan ancaman tersebut, karena terdakwa diputuskan oleh saksi Novadila ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan ditinjau apakah dari fakta-fakta tersebut dapat diterapkan pada dakwaan atas diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif subsidairitas yakn kesatu primair melenggar ketentuan sebagaimana Pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, kedua subsidair melanggar ketentuan Pasal 335 ayat (1) ke -1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 187 ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif maka Majelis Hakim bebas memilih dakwaan yang dianggap terbukti berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan dan berdasarkan fakta hukum Majelis Hakim memilih dakwaan kesatu primair yakni Pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang.
dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,
Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur diatas, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. Unsur “Setiap Orang” :
Menimbang, bahwa yang dimaksur setiap orang adalah siapa saja yang menjadi subyek hukum tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadirkan oleh Penuntut Umum seseorang yang bernama Riza Santika Alias Ica Bin Maman Hermawan, dimana setelah identitasnya diperiksa, ternyata sesuai dengan identitas yang tercantum dalam Surat Dakwaan, disamping bahwa Terdakwa sendiri tidak menyangkal ataupun menolak identitas dalam Surat Dakwaan tersebut adalah benar nama terdakwa sendiri dan bukan orang lain sehingga tidak terjadi kesalahan orang (error in persona) serta Terdakwa ketika menjawab pertanyaan Majelis Hakim maupun Penuntut Umum terdakwa memperlihatkan orang yang sehat secara rohani dan mampu bertanggung jawab, dengan demikian unsur kesatu setiap orang telah terpenuhi ;
ad.2 unsur “dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi” ;
Menimbang, bahwa Kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terujudnya perbuatan (Prof. MOELYATNO, SH. Azas-Azas Hukum Pidana, hal. 171, Penerbit Bina Aksara) atau dengan kata lain kesangajaan adalah menghendaki dan mengetahui, sedangkan yang maksud dengan menghendaki dan mengetahui adalah seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja itu, haruslah menghendaki (willens) apa yang ia buat, dan harus mengetahui (wetens) pula apa yang ia buat itu beserta akibatnya ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa di depan persidangan diperoleh fakta bahwa setelah terdakwa mengancam saksi Novadila melalui sms lalu terdakwa membuktikan ancamannya tersebut pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2014 sekitar pukul 22.00 Wib, dengan membakar 1 (satu) buah kursi busa yang menempel di dinding depan rumah orang tua saksi Novadila, dengan menggunakan bensin yang sebelumnya dibeli oleh terdakwa di POM bensin Baregbeg. Perbuatan ancaman melalui sms yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi Novadila terus berlanjut dan perbuatan tersebut terdakwa lakukan dalam keadaan sadar dan dikehendaki oleh terdakwa dan terdakwa mengetahuinya bahwa perbuatan tersebut dilarang namun karena terdakwa merasa kesal terhadap saksi Novadila karena saksi Novadila tidak mau kembali berpacaran, sehingga perbuatan tersebut dilakukannya ;
menimbang, bahwa kejadian tersebut bermula ketika terdakwa sudah tidak menjalin cinta lagi dengan saksi Novadila, lalu terdakwa berencana untuk mengancam saksi Novadila agar saksi Novadila mau kembali berpacaran dengan terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengirimkan “Short Message Service” (SMS) yang berisi kata-kata mengancam dengan menggunakan handphone miliknya dengan nomor 085962456452 ke nomor handphone milik saksi Novadila yaitu 087767921517 diantaranya :
“Lamun sia teu balik tau rasa taun baru imah maneh ges jadi abu wae “ (artinya : Kalau Kamu tidak balik, tahu rasa tahun baru rumah Kamu sudah jadi abu saja).
“Dibantai tah kabeh oge keluarga sia ku aing mah. Lamun nepi keun aing di tahan di LP atawa di polsek “ ( artinya : Dibantai tuh keluarga kamu sama Saya, kalau saya sampai di tahan di LP atau di Polsek ).
“Kop rasakeun, sia ku aing dimutilasi sakalian “ (artinya : Silahkan rasakan, Kamu sama Saya dimutilasi sekalian).
“Teu hayang nyaho aing mah, lamun sia tebalik imah sia rata jeng tanah “ (artinya : Tidak mau tahu Saya, kalau Kamu tidak pulang, rumah Kamu rata dengan tanah).
Setelah membaca semua SMS yang berisi ancaman tersebut, saksi Novadila merasa ketakutan dan langsung menghapus semua SMS tersebut lalu mematikan handphone miliknya.
Untuk membuktikan ancamannya tersebut, pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2014 sekitar pukul 22.00 Wib, terdakwa Riza Santika membakar 1 (satu) buah kursi busa yang menempel di dinding depan rumah orang tua saksi Novadila, dengan menggunakan bensin yang sebelumnya dibeli oleh terdakwa Riza Santika di POM bensin Baregbeg. Setelah berhasil membakar kursi busa tersebut, terdakwa Riza Santika melarikan diri, namun sebelum api menyebar ke dinding rumah, ibu saksi Novadila yaitu saksi Aah Sab’ah terbangun dari tidur dan ketika melihat kursi busa sudah terbakar lalu saksi Aah Sab’ah berteriak minta tolong sambil menarik kursi tersebut menjauh dari dinding dan api yang membakar kursi dapat dipadamkan oleh warga masyarakat.
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 10 Desember 2014, saksi Novadila kembali mendapat SMS yang berisi ancaman di nomor handphone miliknya 087767921517 dari nomor handphone 085962456452 milik terdakwa yaitu :
Pukul 10:49:22 Wib : “Formulaan eta mh...deuleh k harep na....” (artinya : Itu baru permulaan,lihat kedepannya).
Pukul 12:01:26 Wib : “Sbdo dah kmha sia w...ouh cn teurah kabeh nyah imah th...ke tunggu tnggl maina...” (artinya: Masa bodoh bagaimana kamu saja... ouh belum terbakar semua ya rumah tuh.... nanti tunggu tanggal mainya).
Pukul 21:31:46 Wib : “Bisi x d lprkn urank k polisi tnggl lprkn moal serab ieuh aing mh...“ (artinya : Kalau mau dilaporkan Saya ke Polisi tinggal laporkan saja, Saya tidak silau...).
Pukul 13:22:05 Wib : “Mrrn moal kieu akhirna...ya nasi udh mnjdi bubur...ngabejaan aink mh hati hati w tah maneh+keluarga... (artinya : Mmm tidak begini akhirnya...Ya nasi sudah menjadi bubur...Memberi tahu Saya mah hati-hati saja kamu + keluarga).
Pukul 13:56:35 Wib : “Teu d angkat wae...hyg d ratakn jng taneh sugan gogobrog sia...” (artinya : Tidak diangkat terus....mau diratakan dengan tanah mungkin rumah Kamu).
Pukul 19:45:20 Wib : “Gantian plsa ai gs mbung ngomong jng aing..,dbakar dai gr imah na ku aink“ (artinya : Ganti pulsa kalau sudah tidak mau ngomong sama Saya...dibakar lagi lah rumah Kamu sama Saya ).
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014, terdakwa melalui nomor handphone 085962456452 miliknya, kembali mengirim SMS yang berisi ancaman ke nomor handphone 087767921517 milik saksi Novadila, yaitu :
Pukul 19:48:08 Wib : “Milih d angkat tlfna apa imah d duruk…” (artinya : Milih angkat telponnya atau rumah dibakar ).
Pukul 19:59:59 Wib : “Isux gntian plsa aink anzink nu 10rb gs tong hyg wawuh dei jng aink tah sia..deulehkn ku sia tah kluarga sia malodar anzink kabeh oge...ke sia mh trkhr dbantai tah ngaraskn kanyeri hatean aink hl. RASAKEN ANZINK “ (artinya : Besok gantian pulsa saya anjing yang 10 ribu, sudah jangan mau kenaL lagi sama saya tuh kamu...lihatlah sama kamu keluarga kamu mati anjing semua juga....nanti kamu mah terakhir dibantai merasakan sakit hati saya dulu, RASAKAN ANJING).
Pukul 20:13:45 Wib : “Gs anzink tong hyg wawuh deui jng aink...Tenang w kluarga sia mh bakal malodar ieuh...paling telat taun baru...hati hati tah sia..” (artinya : Sudah anjing jangan mau kenal lagi sama Saya....Tenang saja keluarga Kamu bakal mati ini....Paling telat tahun baru...Hati-hati Kamu).
Pukul 20:18:33 Wib : “Agkt hl goblog ai imah sia mbung dbeuleum dbeuleum mh...Kcuali imah sia hyg dbeuleum dbeakn tong d angkat..” (artinya : Angkat dulu goblog kalau rumah Kamu tidak mau dibakar...kecuali rumah Kamu mau dibakar dihabiskan jangan diangkat).
Pukul 20:23:11 Wib : “lurd imah nu kamari beakn w ngke mh..beulem jng jelemana!taun baru gs kudu rata lurd iamahna..ke kalem cuon mh gs beak perkara..” (artinya : Saudara rumah yang kemarin habiskan saja nanti mah...bakar sama orangnya!Tahun baru harus sudah rata saudara rumahnya..nanti tenang ( Cuon ) sudah habis perkara ).
Bahwa SMS yang berisi ancaman yang dikirim oleh terdakwa dari nomor handphone 085962456452 miliknya kepada nomor handphone 087767921517 milik saksi Novadila terus berlanjut, yaitu pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2014 :
Pukul 00:00:00 Wib : “Ouh jadi sia bbja nyah k kluarga sia yen aink nu ngaduruk imah teh?Komo ath ai gs bbja mh rame..kagok edan dbeuleum ku aink mh ke dbureuskn kabeh...tunggu tnggl maina ku saria maroyet tah…” (artinya : Ouh jadi Kamu memberitahu ya ke keluarga Kamu kalau Saya yang membakar rumah?Apalagi kalau sudah memberitahu mah rame....Kepalang edan dibakar sama Saya nanti dihabiskan semua....Tunggu tanggal mainnya sama Kamu-Kamu monyet semua).
Pukul 00:05:22 Wib : “Satungtung aink aya nyawaan...Sia+kluarga sia moal tenang tah hirup..Kop rasakn aranjig ku saria..td na mah moal ngalakukn kieu aink ge tp sia na se te benang dpikarunya..mngga we eta mh rasakn ku saria…” (artinya : Selagi Saya masih ada nyawanya....Kamu dan keluarga Kamu tidak tenang hidup....Silahkan rasakan anjing sama Kamu...Tadinya tidak melakukan begini Saya juga tapi kamunya tidak bisa dikasihani...Silahkan saja rasakan sama Kamu-Kamu).
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Desember 2014, saksi Novadila kembali mendapat SMS yang berisi ancaman di nomor handphone miliknya 087767921517 dari nomor handphone 085962456452 milik terdakwa Riza Santika, yaitu :
Pukul 07:33:04 Wib : “Jelas teu ingt unggl poe hrpjng alkohol seh eta mh bisi mnh teu prcya / duduhkn urankwadul ngdrk imah maneh nya ku uranggs dbktkn nya lain ku urank seh urang ge nitah bocah’’ (artinya : Jelas tidak ingat tiap hari hidup dengan alkohol itu kalau Kamu tidak percaya / disangka Saya bohong membakar rumah Kamu ya sama Saya sudah dibuktikan ya bukan oleh Saya sih Saya juga menyuruh anak).
Pukul 08:13:33 Wib : “Nya ath karep tong nylhkn urank w mun trjdi sesuatu mamam ku nyalira eta mh “ (artinya : Silahkan terserah jangan menyalahkan Saya saja kalau terjadi sesuatu makan sama Kamu sendiri itu mah).
Pukul Jam 08:23:15 Wib : “Dah pknmh mun maneh ewh k lpng wayahna imah maneh hurung deui tah.“ (artinya : Dah pokoknya kalau Kamu tidak ada ke lapang berarti rumah Kamu terbakar lagi).
Pukul 08:25:29 Wib : “Ke peting /iraha ku aink imah sia dbeakn tah mun ke sia ewh k lpng mh“ (artinya : nanti malam / kapan sama Saya rumah kamu dihabiskan kalau nanti kamu tidak ke lapang ).
Pukul 08:31:34 Wib : “Zor w pknmh mun ewh k lpng dbeulem ku aing imahna“ (artinya : Silahkan saja pokoknya kalau tidak ada ke lapang dibakar sama saya rumahnya).
Pukul 10:07:05 Wib : “Nya ke panggihna peting baringabeukeum sia“ (artinya : Iya nanti ketemunya malam sambil menyekab Kamu .. ).
Pukul 10:12:38 Wib : “Kagok poek suatu saat dpalodaran tah kluarga sia ku aink mh“ (artinya : Terlanjur gelap suatu saat dimatiin semua keluarga Kamu sama Saya).
Pukul 10:13:44 Wib : “Tong dsbtkn aink anjik mun lancek sia teu modar h“ (artinya : Jangan disebut Saya anjing kalau Kakak Kamu tidak mati).
Pukul Jam 10:15:04 Wib : “Jelas antosan w ku sia siap’’anjink gr mli boeh jang lancek sia“ (artinya : Jelas tunggu saja sama kamu siap” anjing silahkan beli kain kafan untuk Kakak Kamu).
Pukul 10:19:44 Wib : “Babawa anjink tuhan sia pknh dpdrn ku aink mh inget anjink urusan jng aink cn clear tah“ (artinya : Bawa-bawa anjing tuhan Kamu pokoknya dibunuh/matiin sama Saya, inget anjing urusan sama Saya belum bersih).
Pukul 10:22:13 Wib : “Teu bs qitu ng aink mh nya wayahna w sia rasakn pnditaan aink kmha tah ai gs malodar kluarga sia mh“ (artinys : Tidak bisa begitu Saya mah, ya silahkan saja Kamu rasakan penderitaan Saya bagaimana tuh kalau sudah mati keluarga Kamu).
Pukul 10:25:14 Wib : “Ai sia kdieu saralameut kluarga sia mun sia teu kdieu wayahna w kptsn aya d sia hok“ (artinya : Kalau Kamu ke sini selamat keluarga Kamu kalau Kamu tidak kesini silahkan saja keputusan ada di Kamu).
Pukul 10:27:28 Wib : “Tah eta djwb x mantog w aink mh dah saksian tah kluarga sia hu sia D BANTAI ANJIK KABEG OGE “ (artinya : Tuh itu dijawab x pergi saja mah saksikan tuh keluarga kamu DI BANTAI ANJING SEMUA JUGA).
Pukul 10:31:53 Wib : “Becong oge pntng kluarga sia leuyap w meh teu sumpek teuing d alam dunya ning (artinya : Becong juga penting keluarga Kamu hilang saja biar tidak terlalu sempit di dunia).
Pukul 10:32:54 Wib : “Modar anjink tah mamam w“ (artinya : Modar Anjing Tah makan saja) ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh saksi Arif Rusman kakak kandung saksi korban yaitu saksi Novadila sering mendapat ancaman dari terdakwa, selanjutnya saksi Arif Rusman mengirim SMS membujuk terdakwa agar datang ke rumah melalui nomor handphone milik saksi Novadila seolah-olah saksi Novadila yang mengirim SMS sehingga pada hari Senin, tanggal 22 Desember 2014 sekitar pukul 11.00 Wib, terdakwa datang ke rumah orang tua saksi Novadila, lalu saksi Arif Rusman menanyakan apakah benar terdakwa telah mengirim SMS ke nomor handphone milik saksi Novadila dengan kata-kata mengancam dan terdakwa mengakui perbuatannya, selanjutnya terdakwa diserahkan ke Polsek Cipaku Ciamis untuk diproses ;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam keterangannya mengakui bahwa perbuatan tersebut benar dan terdakwa menginsyapinya karena terdakwa merasa kecewa dengan keputusan saksi korban yang telah memutuskan jalinan kasih dengan dirinya ;
Menimbang bahwa atas kejadian tersebut saksi korban merasa dirinya terancam dengan kata-kata terdakwa yang dituangkan dalam pesan/SMS /melalui dokumen elektronik dan isi pesan tersebut membuat saksi korban ketakutan atas kata-kata dan ancaman yang menyerang diri korban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, dengan demikian unsur kedua unsur “dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi” telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa di depan persidangan diperoleh fakta bahwa perbuatan terdakwa melakukan ancaman melalui sms kepada saksi Novadila dilakukan pada pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2014, pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2014, pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014, pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2014 dan pada hari Senin tanggal 22 Desember 2014, yang berisi kata-kata mengancam dengan menggunakan handphone milik terdakwa dengan nomor 085962456452 ke nomor handphone milik saksi Novadila yaitu 087767921517. Selanjutnya untuk membuktikan ancamannya tersebut, pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2014 sekitar pukul 22.00 Wib, terdakwa membakar 1 (satu) buah kursi busa yang menempel di dinding depan rumah orang tua saksi Novadila, dengan menggunakan bensin yang sebelumnya dibeli oleh terdakwa di POM bensin Baregbeg. Setelah berhasil membakar kursi busa tersebut terdakwa Riza Santika melarikan diri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa Riza Santika Alias Ica Bin Maman Hermawan dilakukan secara berulang, sehingga dengan demikian unsur ketiga Unsur Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan kesatu primair penuntut umum telah terpenuhi, maka dengan demikian terdakwa Riza Santika Alias Ica Bin Maman Hermawan, telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwa waan kesatu primair Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu primair telah terbukti maka dakwaan subsidair berikutnya tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan terdakwa Riza Santika Alias Ica Bin Maman Hermawan menunjukan orang yang sehat jasmani dan rohani serta perbuatan terdakwa tidak dilandasi dengan alasan pembenar dan pemaaf, maka timbul keyakinan Hakim bahwa terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kwalifikasi “dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, secara berlanjut;
Menimbang, bahwa selama di persidangan tidak dijumpai adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat pertanggungjawaban pidana dan melawan hukum terhadap diri terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Terdakwa haruslah dipertanggung jawabkan atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan pidana bagi terdakwa ;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dengan berdasarkan pertimbangan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan, dihubungkan pula dengan dampak sosial ekonomi serta perlindungan kepada hak korban, masyarakat maupun Terdakwa, sebagai pembelajaran bagi Terdakwa agar dapat memberikan efek jera maupun pembelajaran, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana termuat di dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan sepenuhnya terhadap pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa lebih lama daripada masa penahanan yang telah dijalani terdakwa serta untuk menjamin dapat terlaksananya putusan atas diri terdakwa, maka sesuai ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP ditetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP tentang barang bukti, maka terhadap barang bukti yang ada di dalam perkara ini akan ditentukan selanjutnya di dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka harus dibebani membayar biaya perkara ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 193 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana beserta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Riza Santika Alias Ica Bin Maman Hermawan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dan berlanjut ;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Riza Santika Alias Ica Bin Maman Hermawan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 8 (delapan) bulan ;
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone merk Samsung type GT-3303i warna coklat berikut sim card dengan nomor 087767921517.
Dikembalikan kepada saksi Novadila
1 (satu) unit Handphone merk Cross warna hitam merah berikut simcard dengan nomor 085962456452
Dirampas untuk negara
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam plat nomor yang terpasang Z-4219-WW Nosin :HB31E1179587 Noka : MH1HB31126K1787795.
Dikembalikan kepada Terdakwa Riza Santika Alias Ica Bin Maman Hermawan.
Beberapa potong kayu bekas rangka kursi bekas terbakar/pembakaran
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari SELASA tanggal 24 MARET 2015 oleh kami Dede Dalim, SH. MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hamdan Saripudin, SH, dan A Nisa Sukma Amelia, SH., masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal tersebut di atas, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota Majelis tersebut serta dibantu oleh ENO, SH. Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Aco Rahmadi Jaya, SH. MH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ciamis serta dihadapan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
t t d. t t d.
Hamdan Sarpudin, SH. Dede Halim, SH. MH.
t t d.
Nisa Sukma Amelia, SH
Panitera Pengganti
t t d.
ENO, SH.