208/Pid.Sus/2014/PN.Pbm
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 208/Pid.Sus/2014/PN.Pbm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HAIRULDIN Als IRUL BIN AMANUDIN
HUKUM
P U T U S A N
Nomor :208/Pid.Sus/2014/PN Pbm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Prabumulih yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa:
Nama : HAIRULDIN Als IRUL BIN AMANUDIN
Tempat Lahir : Prabumulih
Umur / Tanggal Lahir : 37 Tahun / 21 Juli 1976
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl Bukit Lingkar Rt.03 Rw. 01Kel. Majasari
Kec.Prabumulih Selatan Kota Prabumulih
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
Terdakwa ditangkap pada tanggal 07 Agustus 2014 dan selanjutnya ditahan dengan jenis penahanan dalam rumah tahanan negara di Rumah Tahanan Negara di Prabumulih oleh :
Penyidik, Sejak tanggal 08 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Agustus 2014
sampai dengan tanggal 06 Oktober 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 06 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih, sejak tanggal tanggal 17 Oktober 2014 sampai dengan 15 November 2014;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih sejak tanggal 16 November 2014 sampai dengan 14 Januari 2015 ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat hukum meskipun telah diberitahukan akan hak-haknya tersebut ;
PENGADILAN NEGERI tersebut.
Telah membaca :
1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih tanggal 17 Oktober 2014. Nomor 208/Pid.Sus/2014/PN Pbm tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini.
2. Surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara ini.
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih, tanggal 17 Oktober 2014 Nomor 208/Pid.Sus/2014/PN Pbm tentang Penetapan hari sidang.
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan hari SELASA tanggal 02 Desember 2014, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih yang memeriksa perkara ini memutus sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa HAIRULDIN Als IRUL BIN AMANUDIN, telah terbukti bersalah secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana, mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas yang mengakibatkan orang meninggal dunia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan dalam dakwaan kesatu, melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas yang mengakibatkan orang luka-luka, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan dalam dakwaan kedua, melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas yang mengakibatkan kerusakan kendaraan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan dalam dakwaan ketiga.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HAIRULDIN Als IRUL BIN AMANUDIN, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan.
Memerintahkan barang bukti berupa ;
1 (satu) unit mobil dump truck BG 8260 EG serta STNK aslinya
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Noperiansyah ;
1 (satu) SIM B1 Umum atas nama Hairuldin.
Dikembalikan kepada terdakwa ;
1 (satu) unit mobil damp truck Hino Dutri warna Hijau BG 8523 CD.
1 (satu) lembar STNK asli mobil ruck Hino Dutri BG 8523 CD.
1 (satu) lembar tanda terima SPPKB;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi H. Andi
1 (satu) lembar SIM B1 umum atas nama Puput Bin Riswandi.
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Puput Bin Riswandi
Menetapkan supaya terdakwa membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Menimbang, bahwa atas Tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah mengajukan pembelaan atau Pleidooi secara lisan yang pada pokoknya terdakwa mohon akan hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan atau Pleidooi dari terdakwa Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut dengan Dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU
Bahwa Ia Terdakwa HAIRULDIN BIN AMANUDIN, pada hari Kamis Tanggal 07 Agustus 2014 sekira pukul 05.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Depan RM Bp Sembirirng Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai Kota Prabumulih atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Prabumulih yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor berupa Truck Hino Dutro dengan nomor Polisi BG 8260 EG karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban Nopi Apriani, korban Septiana, korban Muhammad Arfan dan korban Izza Karmia Sabila meninggal dunia, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2014 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa dengan mengendarai mobil dump Truck BG 8260 EG mengangkut batubara dari tambang SMS di Lahat dengan tujuan Gandus kota Palembang. Kemudian di dalam perjalanan menuju kota Palembang terdakwa 2 (dua) kali beristirahat yaitu di Gunung Megang selama 30 (tiga puluh) menit dan di SPBU Talang Taling selama 30 (tiga puluh) menit. Kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2014 sekira pukul 02.00 WIB, terdakwa tiba di Gandus kota Palembang untuk bongkar muatan batubara kurang lebih selama 30 (tiga puluh) menit, kemudian setelah mendapatkan Delivery Order (DO) timbangan muatan batubara yang sudah terdakwa bongkar, terdakwa kembali melanjutkan perjalanan menuju ke Lahat, dan pada saat terdakwa berada di Daerah Talang Taling terdakwa mengantuk sehingga terdakwa berhenti di warung dekat SPBU Talang Taling untuk beristirahat minum kopi dan cuci muka selama kurang lebih 5 (lima) menit, setelah itu terdakwa kembali melanjutkan perjalanan menuju Lahat. Kemudian saat melintasi di Jalan Jenderal Sudirman Depan RM Bp Sembirirng Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, tanpa terdakwa sadari terdakwa tertidur sambil mengemudikan truck BG 8260 EG, kemudian truck y BG 8260 EG ang terdakwa kemudikan banting stir ke kiri hingga akhirnya menabrak mobil Truck BG 8523 CD bermuatan kayu Log yang sedang terparkir di bahu jalan sebelah kiri dilihat dari arah Palembang menuju ke arah Muara Enim. Kemudian terdakwa terbangun dari tidur setelah truck yang terdakwa kemudikan terhenti setelah menabrak bagian belakang mobil truck BG 8523 CD tersebut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan 4 (empat) orang meninggal dunia yaitu korban Nopi Apriani, korban Septiana, korban Muhammad Arfan, dan korban Izza Karmia Sabilla dengan hasil Visum Et Repertum sebagai berikut:
Nopi Apriani
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 445.1/54/RSUD-PBM/VIII/2014 tanggal 22 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Dr. Venny Kweeniawan selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Prabumulih yaitu sebagai berikut:
Pemeriksaan Umum
Label : tidak ada
Benda disamping mayat : tidak ada
Penutup/Pembungkus mayat : kain spanduk PAN warna biru
Perhiasan mayat : tidak ada
Pakaian mayat : kaos orens dengan gambar jembatan Ampera didada, celana legging orens, celana dalam putih gambar bunga di tengah.
Identitas umum : tidak ada
Mayat adalah seorang perempuan, bangsa/ras Indonesia berumur 30 tahun, kulit:-, panjang tubuh 150 cm.
Identifikasi khusus : tidak ada
Pada waktu datang ke RSUD Prabumulih tanggal 07 Agustus 2014 jam 07.15 WIB didapatkan:
Sudah dalam keadaan meninggal dunia
Pemeriksaan Umum
Kepala:
Luka robek di kepala samping kiri belakang
Wajah:
Luka lecet dikening
Luka lecet di pipi kiri
Patah tulang pipi
Bengkak pipi kiri
Mata:
Tidak ada kelainan
Hidung:
Pendarahan kedua lubang hidung
Telinga:
Pendarahan telinga kiri
Dagu:
Tidak ada kelainan
Dada:
Jejas di dada
Perut:
Luka lecet di pinggang kanan
Kelamin:
Tidak ada kelainan
Dubur:
Tidak ada kelainan
Bokong:
Tidak ada kelainan
Anggota gerak atas:
Luka lecet di lengan atas, luka lecet di bawah tangan kanan dan kiri
Anggota gerak bawah:
Tidak ada kelainan
Lain-lain: tidak ada
Kesimpulan:
Telah diperiksa terhadap korban atau mayat wanita dewasa umur kurang lebih 30 tahun, tinggi badan kurang lebih 150 cm, rambut lurus warna hitam.Korban mengalami luka lecet, luka robek, perdarahan, jejas, bengkak dan patah tulang seperti ysng telah tersebut diatas.
Penyebab kematian yang pasti pada korban ini belum dapat ditentukan karena belum dilakukan bedah jenasah
Septiana
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 445.1/55/RSUD-PBM/VIII/2014 tanggal 22 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Dr. Venny Kweeniawan selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Prabumulih yaitu sebagai berikut:
Pemeriksaan Umum
Label : tidak ada
Benda disamping mayat : tidak ada
Penutup/Pembungkus mayat : kain spanduk PAN warna biru
Perhiasan mayat : anting mas
Pakaian mayat : kaos abu tulisan gambar Japanese Girl, Celana jeans sepaha warna biru motif kupu, celana dalam warna krem
Identitas umum : tidak ada
Mayat adalah seorang perempuan, bangsa/ras Indonesia berumur 10 tahun, kulit:-, panjang tubuh 120 cm.
Identifikasi khusus : tidak ada
Pada waktu datang ke RSUD Prabumulih tanggal 07 Agustus 2014 jam 07.15 WIB didapatkan:
Sudah dalam keadaan meninggal dunia
Pemeriksaan Umum
Kepala:
Remuk dari dahi sampai kepala kanan dan kepala hancur
Patah tulang leher
Wajah:
Luka robek di dahi sampai kepala samping kanan dimana luka tidak beraturan dan kepala hancur
Luka robek di pipi kanan panjang 5 cm lebar 1 cm dalam 2 cm, dan bengkak diameter 10 cm
Patah tulang rahang
Mata:
Tidak ada kelainan
Hidung:
Pendarahan kedua lubang hidung
Telinga:
Pendarahan kedua telinga
Dagu:
Tidak ada kelainan
Dada:
Jejas di dada dan leher
Perut:
Jejas di pinggang
Kelamin:
Tidak ada kelainan
Dubur:
Tidak ada kelainan
Bokong:
Tidak ada kelainan
Anggota gerak atas:
Luka lecet di lengan atas, luka lecet di bawah tangan kanan dan kiri
Anggota gerak bawah:
Luka lecet tungkai bawah kaki kanan
Lain-lain: tidak ada
Kesimpulan:
Telah diperiksa terhadap korban atau mayat wanita anak-anak umur kurang lebih 10 tahun, tinggi badan kurang lebih 120 cm, rambut lurus warna hitam.
Korban mengalami luka lecet, luka robek, perdarahan, jejas, bengkak dan patah tulang seperti ysng telah tersebut diatas.
Penyebab kematian yang pasti pada korban ini belum dapat ditentukan karena belum dilakukan bedah jenasah
Muhammad Arfan
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 445.1/56/RSUD-PBM/VIII/2014 tanggal 22 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Dr. Venny Kweeniawan selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Prabumulih yaitu sebagai berikut:
Pemeriksaan Umum
Label : tidak ada
Benda disamping mayat : tidak ada
Penutup/Pembungkus mayat : kain spanduk PAN warna biru
Perhiasan mayat : tidak ada
Pakaian mayat : baju batik warna hijau kuning motif kotak bunga, celana jeans pendek warna biru, celana dalam warna hitam
Identifikasi umum : tidak ada
Mayat adalah seorang laki-laki, bangsa/ras Indonesia berumur 8 tahun, kulit:-, panjang tubuh 100 cm.
Identifikasi khusus : tidak ada
Pada waktu datang ke RSUD Prabumulih tanggal 07 Agustus 2014 jam 06.15 WIB didapatkan:
Sudah dalam keadaan meninggal dunia
Pemeriksaan Umum
Kepala:
Tidak ada kelainan
Wajah:
Luka lecet di kening kanan
Mata:
Tidak ada kelainan
Hidung:
Pendarahan di lubang hidung kanan
Telinga:
Pendarahan telinga kiri
Dagu:
Tidak ada kelainan
Dada:
Jejas di dada tengah
Perut:
Jejas di perut kiri bawah dan pinggang kiri
Kelamin:
Biru di gland penis
Dubur:
Luka lecet di anus
Bokong:
Tidak ada kelainan
Anggota gerak atas:
Luka lecet di lengan atas, luka lecet di bawah tangan kiri dan pergelangan tangan kiri
Anggota gerak bawah:
Luka robek di tungkai bawah kaki kanan bagian medial, panjang 20 cm lebar 3 cm dalam tendon
Luka lecet dan luka robek di paha kanan panjang 2 cm lebar 1 cm, dalam 1 cm
Luka robek di tungkai bawah kiri medial panjang 10 cm, lebar 3 cm, dalam tendon
Luka lecet di tungkai bawah kiri
Jejas paha kiri dan kanan
Jejas selangkangan kanan
Lain-lain: tidak ada
Kesimpulan:
Telah diperiksa terhadap korban atau mayat lak-laki anak-anak umur kurang lebih 8 tahun, tinggi badan kurang lebih 100 cm, rambut lurus warna hitam.
Korban mengalami perdarahan, jejas, luka lecet dan luka robek seperti ysng telah tersebut diatas.
Penyebab kematian yang pasti pada korban ini belum dapat ditentukan karena belum dilakukan bedah jenasah
Izza Karmia Sabila
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 445.1/57/RSUD-PBM/VIII/2014 tanggal 22 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Dr. Venny Kweeniawan selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Prabumulih yaitu sebagai berikut:
Pemeriksaan Umum
Label : tidak ada
Benda disamping mayat : tidak ada
Penutup/Pembungkus mayat : kain spanduk PAN warna biru
Perhiasan mayat : anting mas
Pakaian mayat : kaos warna putih, celana pendek garis warna coklat, memakai pampers celana
Identifikasi umum : tidak ada
Mayat adalah seorang perempuan, bangsa/ras Indonesia berumur 2 tahun, kulit:-, panjang tubuh 80 cm.
Identifikasi khusus : tidak ada
Pada waktu datang ke RSUD Prabumulih tanggal 07 Agustus 2014 jam 06.15 WIB didapatkan:
Sudah dalam keadaan meninggal dunia
Pemeriksaan Umum
Kepala:
Patah tulang leher
Wajah:
Luka lecet di kening
Mata:
Tidak ada kelainan
Hidung:
Tidak ada kelainan
Telinga:
Pendarahan telinga kiri
Dagu:
Tidak ada kelainan
Dada:
Jejas di dada
Perut:
Usus keluar dari perut kanan yang robek menyamping panjang 15 cm lebar 5 cm dalam:usus keluar
Kelamin:
Tidak ada kelainan
Dubur:
Tidak ada kelainan
Bokong:
Tidak ada kelainan
Anggota gerak atas:
Luka lecet di lengan atasdan bawah tangan kiri
Anggota gerak bawah:
Luka lecet di betis kanan dan kiri, tungkai bawah kanan dan kiri
Biru di tumit kiri
Lain-lain: tidak ada
Kesimpulan:
Telah diperiksa terhadap korban atau mayat perempuan anak-anak umur kurang lebih 2tahun, tinggi badan kurang lebih 80cm, rambut lurus warna hitam.Korban mengalami patah tulang, perdarahan, jejas, luka lecet dan usus yang terurai keluar seperti ysng telah tersebut diatas.
Penyebab kematian yang pasti pada korban ini belum dapat ditentukan karena belum dilakukan bedah jenasah
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan;
DAN
KEDUA
Bahwa Ia Terdakwa HAIRULDIN BIN AMANUDIN, pada hari Kamis Tanggal 07 Agustus 2014 sekira pukul 05.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Depan RM Bp Sembirirng Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai Kota Prabumulih atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Prabumulih yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor berupa Truck Hino Dutro dengan nomor Polisi BG 8260 EG karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan saksi Puput Bin Riswandi mengalami luka ringan, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2014 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa dengan mengendarai mobil dump Truck BG 8260 EG mengangkut batubara dari tambang SMS di Lahat dengan tujuan Gandus kota Palembang. Kemudian di dalam perjalanan menuju kota Palembang terdakwa 2 (dua) kali beristirahat yaitu di Gunung Megang selama 30 (tiga puluh) menit dan di SPBU Talang Taling selama 30 (tiga puluh) menit. Kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2014 sekira pukul 02.00 WIB, terdakwa tiba di Gandus kota Palembang untuk bongkar muatan batubara kurang lebih selama 30 (tiga puluh) menit, kemudian setelah mendapatkan Delivery Order (DO) timbangan muatan batubara yang sudah terdakwa bongkar, terdakwa kembali melanjutkan perjalanan menuju ke Lahat, dan pada saat terdakwa berada di Daerah Talang Taling terdakwa mengantuk sehingga terdakwa berhenti di warung dekat SPBU Talang Taling untuk beristirahat minum kopi dan cuci muka selama kurang lebih 5 (lima) menit, setelah itu terdakwa kembali melanjutkan perjalanan menuju Lahat. Kemudian saat melintasi di Jalan Jenderal Sudirman Depan RM Bp Sembirirng Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, tanpa terdakwa sadari terdakwa tertidur sambil mengemudikan truck BG 8260 EG, kemudian truck y BG 8260 EG ang terdakwa kemudikan banting stir ke kiri hingga akhirnya menabrak mobil Truck BG 8523 CD bermuatan kayu Log yang sedang terparkir di bahu jalan sebelah kiri dilihat dari arah Palembang menuju ke arah Muara Enim. Kemudian terdakwa terbangun dari tidur setelah truck yang terdakwa kemudikan terhenti setelah menabrak bagian belakang mobil truck BG 8523 CD tersebut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan saksi Puput Bin Riswandi mengalami luka-luka berdasarkan Visum Et Repertum No. 445.1/53/RSUD-PBM/VIII/2014 tanggal 22 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Dr. Venny Kweeniawan selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Prabumulih yaitu sebagai berikut:
Keadaan Umum: sadar
Luka-luka: luka robek pada kepala bagian samping kiri panjang 5 cm, lebar 1 cm, dalam sampai tulang
Luka robek pada jari ketiga kaki kanan, panjang 7 cm lebar setengah cm, dalam setengah cm
Bengkak pada pergelangan kaki kanan dan kiri bagian luar diameter 7 cm
Kesimpulan:
Pasien mengalami luka-luka seperti tersebut diatas termasuk luka derajat sedang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan;
DAN
KETIGA
Bahwa Ia Terdakwa HAIRULDIN BIN AMANUDIN, pada hari Kamis Tanggal 07 Agustus 2014 sekira pukul 05.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Depan RM Bp Sembirirng Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai Kota Prabumulih atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Prabumulih yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan yaitu berupa mobil Truck Hino Dutro warna hijau BG 8523 CD milik PT. Pelita Kasih Abadi yang dikendarai oleh saksi Puput Ruswandi, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2014 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa dengan mengendarai mobil dump Truck BG 8260 EG mengangkut batubara dari tambang SMS di Lahat dengan tujuan Gandus kota Palembang. Kemudian di dalam perjalanan menuju kota Palembang terdakwa 2 (dua) kali beristirahat yaitu di Gunung Megang selama 30 (tiga puluh) menit dan di SPBU Talang Taling selama 30 (tiga puluh) menit. Kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2014 sekira pukul 02.00 WIB, terdakwa tiba di Gandus kota Palembang untuk bongkar muatan batubara kurang lebih selama 30 (tiga puluh) menit, kemudian setelah mendapatkan Delivery Order (DO) timbangan muatan batubara yang sudah terdakwa bongkar, terdakwa kembali melanjutkan perjalanan menuju ke Lahat, dan pada saat terdakwa berada di Daerah Talang Taling terdakwa mengantuk sehingga terdakwa berhenti di warung dekat SPBU Talang Taling untuk beristirahat minum kopi dan cuci muka selama kurang lebih 5 (lima) menit, setelah itu terdakwa kembali melanjutkan perjalanan menuju Lahat. Kemudian saat melintasi di Jalan Jenderal Sudirman Depan RM Bp Sembirirng Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, tanpa terdakwa sadari terdakwa tertidur sambil mengemudikan truck BG 8260 EG, kemudian truck y BG 8260 EG ang terdakwa kemudikan banting stir ke kiri hingga akhirnya menabrak mobil Truck Hino Dutro warna hijau BG 8523 CD bermuatan kayu Log yang sedang terparkir di bahu jalan sebelah kiri dilihat dari arah Palembang menuju ke arah Muara Enim. Kemudian terdakwa terbangun dari tidur setelah truck yang terdakwa kemudikan terhenti setelah menabrak bagian belakang mobil Truck Hino Dutro warna hijau BG 8523 CD tersebut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, bagian belakang mobil Truck Hino Dutro warna hijau BG 8523 CD mengalami kerusakan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan
Menimbang, bahwa atas Dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi Dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan/ eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi yang telah disumpah terlebih dahulu menurut agama dan keyakinannya sebagai berikut:
Saksi MAKMUN BIN UMAR;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan saksi di BAP kepolisian tersebut;
Bahwa Saksi melihat kecelakaan lalu lintas tetapi saksi tidak melihat secara langsung saat kejadian, saksi hanya melihat setelah kejadian kecelakaan tersebut;
Bahwa peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Kamis pada tanggal 7 Agustus 2014 sekira jam pukul 05.15 WIB bertempat dijalan Jendral Sudirman depan RM BP Sembiring kelurahan Sindur Kecamatan Cambai Kota Prabumulih;
Bahwa yang menabrak mobil saksi korban adalah mobil yang dikendarai terdakwa.
Bahwa kecelakaan tersebut antara mobil truk warna putih (truk kayu ) yang menabrak mobil truk warna hijau (truk batu bara );
Bahwa saat itu saksi sedang tertidur diwarung saksi yang terletak dipinggir jalan, tiba-tiba saksi mendengar suara tabrakan yang cukup keras dan segera saksi terbangun dan keluar melihat ketempat kecelakaan. Saksi melihat terdakwa keluar dari truk dengan dahi terluka dan bertanya kepada saksi dimana klinik terdekat untuk mengobati lukanya .Saksipun menunjukkan arah klinik yang dimaksud oleh terdakwa .Dan saksi tidak tahu kemana terdakwa pergi selanjutnya, Terdakwa pergi begitu saja ;
Bahwa Saksi melihat ada korban dibawah mobil truk warna hijau yang dikendarai oleh saksi korban tadi. Saksi juga melihat korban ada yang anak-anak dan juga ibu yang lagi hamil;
Bahwa yang saksi lihat ada 5 (lima) orang yaitu: saksi korban Puput, istri saksi korban, 1 (satu) orang anak laki laki kira-kira berumur 9 (sembilan) tahun dan 2 (dua) anak perempuan.
Bahwa 4 korban yang berada didekat ban dibawah truk saksi korban sendiri dengan keadaan korban anak laki laki dalam keadaan kepala pecah dan otak sudah keluar, 2 korban anak-anak perempuan dalam keadaan tidak bergerak dan ternyata sudah meninggal dan istri saksi korban dalam keadaan tertelungkup sudah tidak bernyawa dan saksi korban sendiri dalam keadaan luka-luka dan pingsan;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada kerusakan pada mobil truk saksi korban;
Bahwa Saksi tidak tahu penyebab kecelakaan tersebut secara pastinya;
Bahwa keadaan lampu penerangan jalan tidak ada, kalau tidak kendaraan yang lewat, jalanan dalam keadaan gelap;
Bahwa tipe jalan ditempat kecelakaan tersebut adalah jalan yang lurus.
Bahwa saat kejadian jalan dalam keadaan sepi.
Bahwa sebelum kejadian posisi truk saksi korban bak truk terangkat keatas, saksi korban sedang memperbaiki mesin mobil truk tersebut.
Bahwa truk saksi korban diposisi ± 1 (satu) meter dari bahu jalan.
Bahwa truk saksi korban ditabrak dari arah belakang oleh truk terdakwa;
Bahwa posisi truk saksi korban mengarah ke arah dari Palembang ke arah Prabumulih begitu juga truk terdakwa dari arah Palembang ke Prabumulih;
Bahwa para korban dilarikan ke RSU.Prabumulih akan tetapi para korban sudah meninggal ditempat kecuali saksi korban Puput selamat dalam keadaan luka-luka;
Bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa ;
1 (satu) unit mobil dump truck BG 8260 EG serta STNK aslinya
1 (satu) SIM B1 Umum atas nama Hairuldin.
1 (satu) unit mobil damp truck Hino Dutri warna Hijau BG 8523 CD.
1 (satu) lembar STNK asli mobil ruck Hino Dutri BG 8523 CD.
1 (satu) lembar tanda terima SPPKB;
1 (satu) lembar SIM B1 umum atas nama Puput Bin Riswandi.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang telah diperlihatkan dimuka persidangan tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi SYAHRONI BIN SOLIHIN;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan saksi di BAP kepolisian tersebut;
Bahwa Saksi telah melihat kecelakaan lalu lintas tetapi saksi tidak melihat secara langsung saat kejadian, saksi hanya melihat setelah kejadian kecelakaan tersebut;
Bahwa peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Kamis pada tanggal 7 Agustus 2014 sekira jam pukul 05.15 WIB bertempat dijalan Jendral Sudirman depan RM BP Sembiring kelurahan Sindur Kecamatan Cambai Kota Prabumulih;
Bahwa yang menabrak mobil saksi korban adalah mobil terdakwa.
Bahwa kecelakaan tersebut antara mobil truk warna putih (truk kayu ) yang menabrak mobil truk warna hijau (truk batu bara );
Bahwa saat itu saksi sedang tertidur rumah saksi yang tidak jauh dari tempat kejadian kecelakaan tersabut, tiba-tiba anak saksi membangunkan saksi dan bilang ada kecelakaan yang cukup tragis dekat rumah saksi tersebut dan segera saksi terbangun dan keluar melihat ketempat kecelakaan. Saksi melihat terdakwa keluar dari truk dengan dahi terluka dan bertanya kepada saksi dimana klinik terdekat untuk mengobati lukanya .Dan saksi tidak tahu kemana terdakwa pergi selanjutnya, Terdakwa pergi begitu saja ;
Bahwa Saksi melihat ada korban dibawah mobil truk warna hijau yang dikendarai oleh saksi korban tadi. Saksi juga melihat korban ada yang anak-anak dan juga ibu yang lagi hamil;
Bahwa yang saksi lihat ada 5 (lima) orang yaitu: saksi korban Puput, istri saksi korban, 1 (satu) orang anak laki laki kira-kira berumur 9 (sembilan) tahun dan 2 (dua) anak perempuan.
Bahwa, 4 korban yang berada didekat ban dibawah truk saksi korban sendiri dengan keadaan korban anak laki laki dalam keadaan kepala pecah dan otak sudah keluar, 2 korban anak-anak perempuan dalam keadaan tidak bergerak dan ternyata sudah meninggal dan istri saksi korban dalam keadaan tertelungkup sudah tidak bernyawa dan saksi korban sendiri dalam keadaan luka-luka dan pingsan;
Bahwa tidak ditemukan kerusakan pada mobil truk saksi korban;
Bahwa Saksi tidak tahu penyebab kecelakaan tersebut secara pastinya;
Bahwa keadaan lampu penerangan jalan tidak ada, kalau tidak kendaraan yang lewat, jalanan dalam keadaan gelap
Bahwa tipe jalan ditempat kecelakaan tersebut adalah jalan yang lurus.
Bahwa saat kejadian jalan dalam keadaan sepi.
Bahwa truk saksi korban diposisi ± 1 (satu) meter dari bahu jalan.
Bahwa truk saksi korban ditabrak dari arah belakang oleh truk terdakwa;
Bahwa posisi truk saksi korban mengarah ke arah dari Palembang ke araha Prabumulih begitu juga truk terdakwa dari arah Palembang ke Prabumulih;
Bahwa para korban dilarikan ke RSU.Prabumulih akan tetapi para korban sudah meninggal ditempat kecuali saksi korban Puput selamat dalam keadaan luka-luka;
Bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa ;
1 (satu) unit mobil dump truck BG 8260 EG serta STNK aslinya
1 (satu) SIM B1 Umum atas nama Hairuldin.
1 (satu) unit mobil damp truck Hino Dutri warna Hijau BG 8523 CD.
1 (satu) lembar STNK asli mobil ruck Hino Dutri BG 8523 CD.
1 (satu) lembar tanda terima SPPKB;
1 (satu) lembar SIM B1 umum atas nama Puput Bin Riswandi.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang telah diperlihatkan dimuka persidangan tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi PUPUT RISWANDI ;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan saksi di BAP kepolisian tersebut;
Bahwa Saksi sebagai saksi korban pada peristiwa kecelakaan dalam perkara ini akibat kelalaian dari terdakwa saat mengendarai mobil truk nya;
Bahwa peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Kamis pada tanggal 7 Agustus 2014 sekira jam pukul 05.15 WIB bertempat dijalan Jendral Sudirman depan RM BP Sembiring kelurahan Sindur Kecamatan Cambai Kota Prabumulih;
Bahwa kecelakaan terjadi karena mobil truk warna putih yang dibawa terdakwa menabkrak truk saksi yang sedang parkir dipinggir jalan Jendral Sudirman Kota Prabumulih;
Bahwa pada hari itu saksi membawa 3 orang anak saksi yaitu Septian, M.Arfan, dan Izza Kanya Salsabila dan istri saksi yang bernama Nopi Apriani dari Palembang hendak menuju ke PT.TEL di Kab.Muara Enim, saat saksi melintas di Jl.Jendral Sudirman truk yang saksi kendarai mengalami kerasukan angin.Kemudian saksi berhenti di pinggir jalan sebelah kiri jalan arah dari Palembang karena saksi harus memperbaiki mobil, anak-anak dan istripun turun dan duduk didepan mobil .
Bahwa saat saksi berhenti saksi menyalakan lampu sen sebagai tanda bahwa ada yang parkir.
Bahwa posisi saksi sedang menaiki kabin untuk mengecek kerusakan mobil sambil memompa saringan minyak;
Bahwa disaat saksi sedang memperbaiki mobil truk tersebut, tiba-tiba dari arah belakang mobil truk batu bara dengan nopol BG 8260 EG yang dibawa terdakwa menabrak belakang mobil truk saksi, setelah itu saksi pun pingsan dan tak lama saksipun sadar dan saksi lihat Izza Kanya Salsabila didekat saksi langsung saksi gendong, istri saksi berada tertelungkup didekat kardan bawah mobil truk saksi. Anak saksi Septian ada dibelakang mobil truk dan anak saksi M.Arfan berada disamping kiri mobil truk saksi. Lalu melihat keadaan ini, saksi pun tak sadarkan diri lagi. Dan saksi dan anak-anak saksi serta istri saksi dibawa ke RSU.Prabumulih;
Bahwa Saksi tidak dengar suara mobil truk terdakwa mengerem;
Bahwa Saksi tidak dengar suara klakson dari truk terdakwa;
Bahwa jalanan pada saat kejadian sangat gelap, hanya sinar dari lampu kendaraan yang lewat;
Bahwa posisi jalan adalah jalan lurus ;
Bahwa sejauh ini melalui saksi Noperiansyah Putra,SE Bin Yahadin Yasak dan terdakwa sendiri bertanggung jawab dalam segala hal yang berkaitan dengan urusan rumah sakit, biaya takziah, uang damai dan sampai tepung tawarnya. Sekarang kami bersaudara ;
Bahwa truk milik PT.PUTRA TUNGGAL nama pemiliknya adalah H.ANDI;
Bahwa kondisi jalanan tidak licin;
Bahwa Saksi hanya luka-luka saja tetapi saksi telah kehilangan anak dan istri saksi ;
Bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa ;
1 (satu) unit mobil dump truck BG 8260 EG serta STNK aslinya
1 (satu) SIM B1 Umum atas nama Hairuldin.
1 (satu) unit mobil damp truck Hino Dutri warna Hijau BG 8523 CD.
1 (satu) lembar STNK asli mobil ruck Hino Dutri BG 8523 CD.
1 (satu) lembar tanda terima SPPKB;
1 (satu) lembar SIM B1 umum atas nama Puput Bin Riswandi.
Bahwa, Saksi membenarkan barang bukti yang telah diperlihatkan dimuka persidangan tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi NOPERIANSYAH PUTRA,SE BIN YAHADIN YASAK ;
Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan saksi di BAP kepolisian tersebut;
Bahwa Saksi mengerti kenapa saksi menjadi saksi dan berada diperisdangan hari ini, karena kecelakaan yang terjadi pada saksi korban akibat kelalaian dari terdakwa;
Bahwa Terdakwa bekerja di perusahaan saksi di CV.PUTRA TUNGGAL sebagai sopir. Saksi sebagai pemilik mobil truk yang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2014 sekira jam 06.00 WIB pagi hari saksi menerima telepon dari polisi polres Prabumulih dari unit Lantas ( Lalu Lintas ) yang mengatakan bahwa mobil truk milik saksi BG 8260 EG yang dibawa terdakwa telah mengalami tabrakan dengan korban sebanyak 5 orang dimana 4 orang tewas dan satu orang selamat hanya mengalami luka-luka saja. Polisi juga mengabarkan bahwa sopir saksi tadi (terdakwa) melarikan diri dan polisi mohon koordinasi kerjasamanya dari saksi ;
Bahwa Saksi cari info dari para sopir yang lain tentang keberadaan terdakwa dan saksi juga telepon terdakwa dan benar terdakwa mengakui tentang kecelakaan ini dan terdakwa sedang berada di Lahat bersembunyi. Saksipun menemui terdakwa dan akhirnya terdakwa berhasil saksi bujuk untuk menyerahkan diri ke bagian Kasat Lantas kota Prabumulih .
Bahwa kondisi terdakwa sangat cemas, pucat pasi dan di atas dekat mata terdakwa ada luka lecet dan sudah diobati terdakwa di klinik;
Bahwa Terdakwa melarikan diri karena takut di amuk massa dan juga mau ngobati lukanya terdakwa;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa saat itu terdakwa dalam keadaan sangat mengantuk dan sempat tertidur sejenak meskipun tengah mengendarai mobil truk tersebut;
Bahwa Terdakwa ± 1 (satu) tahun bekerja pada perusahaan saksi CV.PUTRA TUNGGAL sebagai sopir dengan upah bayaran Rp120.000,00 (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) per rit
Bahwa mobil Truk yang dibawa terdakwa tersebut mengangkut batu bara dari Lahat ke Palembang;
Bahwa sudah adanya perdamaian antara keluarga terdakwa dengan keluarga korban ;
Bahwa ban mobil truk tersebut dalam keadaan tidak gundul;
Bahwa perdamaian tertulis di buat di kantor polisi dengan keadaan biaya rumah sakit, uang damai, uang takzia sampai 40 hari dan kami sudah sebagai keluarga sekarang;
Bahwa dalam 1 (satu) minggu terdakwa dan sopir-sopir lainnya mendapatkan 3-4 rit;
Bahwa dalam perusahaan saksi, saksi menyediakan montir khusus mengecek keadaan mesin,oli, ban, rem, dan lain-lain. Rata-rata 15 hari mobil harus di cek dan harus masuk bengkel ;
Bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa ;
1 (satu) unit mobil dump truck BG 8260 EG serta STNK aslinya
1 (satu) SIM B1 Umum atas nama Hairuldin.
1 (satu) unit mobil damp truck Hino Dutri warna Hijau BG 8523 CD.
1 (satu) lembar STNK asli mobil ruck Hino Dutri BG 8523 CD.
1 (satu) lembar tanda terima SPPKB;
1 (satu) lembar SIM B1 umum atas nama Puput Bin Riswandi.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang telah diperlihatkan dimuka persidangan tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut ;
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh pihak kepolisian.
Bahwa Terdakwa membenarkan BAP kepolisian tersebut.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2014 sekira jam 15.00 WIB terdakwa mengendarai dump truck BG 8260 EG mengangkut batu bara dari Lahat ke Palembang dengan bongkar muatan ke Gandus. Sepanjang jalan dari Lahat ke Palembang terdakwa istirahat 2 (dua) kali yaitu du Gunung Megang selama 30 (tiga puluh) menit dan istirahat lagi di SPBU Talang Taling selama 30 (tiga puluh) menit.
Bahwa Terdakwa sampai di Palembang pada tanggal 07 Agustus 2014 sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
Bahwa begitu tiba di Palembang terdakwa langsung bongkar muatan di Gandus selama 30 ( tiga puluh ) menit .
Bahwa Terdakwa melakukan bongkar muatan sendiri, menunggu Delivery Order (DO) sembari muatan batu bara ditimbang .
Bahwa Terdakwa langsung pulang ke Lahat.
Bahwa tidak terdakwa pungkiri terdakwa masih lelah dan mengantuk lalu terdakwa pun beristirahat lagi di SPBU Talang Taling sambil minum kopi dan mencuci muka selama 5 (lima) menit. Lalu terdakwa pun melanjutkan perjalanan terdakwa ;
Bahwa Terdakwa mau cepat sampai di Lahat.
Bahwa pada pukul 04:30 WIB terdakwa lewat daerah Sindur Prabumulih.
Bahwa saat lewat Sindur tersebut tiba-tiba rasa kantuk mendera tak tertahankan tiba-tiba antara sadar dan tidak terdakwa menabrak kendaraan truk kayu yang sedang berada dipinggir jalan.Dan karena benturan, terdakwa sadar dan terbangun, Terdakwa lihat ada luka dikening diatas mata terdakwa.Terdakwa keluar dan terdakwa tanya sama warga sekitar untuk dimana klinik, terdakwa mau mengobati luka terdakwa tersebut;
Bahwa Terdakwa takut diamuk massa karena itu terdakwa melarikan diri;
Bahwa karena ngantuk terdakwa tidak mengerem ataupun membunyikan klakson kepada truk yang terdakwa tabrak tadi ;
Bahwa akibat peristiwa ini menelan korban 4 (empat) orang tewas dan 1 (satu) yang selamat walaupun luka-luka ;
Bahwa kecepatan terdakwa rata-rata ± 40 km/Jam;
Bahwa lamanya perjalanan antara Lahat ke Palembang 13 (tiga belas) jam, sudah termasuk jalan macet dan terdakwa beristirahat ;
Bahwa keadaan jalan saat itu sangat gelap tanpa lampu penerangan jalan ;
Bahwa Terdakwa tidak begitu memperhatikan karena jalan bergitu gelap hanya lampu mobil terdakwa yang menerangi jalanan.
Bahwa Terdakwa menabrak mobil saksi korban dari arah belakang ;
BahwaTerdakwa dalam tidak keadaan sakit;
Bahwa Mobil truk tersebut milik CV.TAMBAK;
Bahwa antara terdakwa dengan keluarga korban sudah berdamai;
Bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa ;
1 (satu) unit mobil dump truck BG 8260 EG serta STNK aslinya
1 (satu) SIM B1 Umum atas nama Hairuldin.
1 (satu) unit mobil damp truck Hino Dutri warna Hijau BG 8523 CD.
1 (satu) lembar STNK asli mobil ruck Hino Dutri BG 8523 CD.
1 (satu) lembar tanda terima SPPKB;
1 (satu) lembar SIM B1 umum atas nama Puput Bin Riswandi.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang telah diperlihatkan dimuka persidangan tersebut.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum menghadirkan saksi diluar berkas yang berkaitan dengan kepemilikan barang bukti sebuah Truck Hino Dutri warna Hijau BG 8523 CD yang telah menerangkan dibawah sumpah adalah sebagai berikut ;
Saksi ARIEF TEDY ;
Bahwa Saksi diutus oleh bapak H.Andi pemilik CV.PUTRA TUNGGAL. Saksi karyawan di CV.PUTRA TUNGGAL;
Bahwa Saksi korban Puput tersebut saat peristiwa kecelakaan tersebut membawa mobil truk jenis Hino warna Hijau .
Bahwa mobil truk tersebut milik Bapak H.Andi .
Bahwa mobil truk tersebut dibeli secara lelang lewat Indomobil Finance secara Leasing atau kredit;.
Bahwa Saksi ada hadir dalam acara lelang tersebut ;
Bahwa mobil truk tersebut asalnya punya CV.PELITA;
Bahwa Saksi tidak ada surat kuasa dari bapak H.Andi tentang kehadiran Saksi disini;
Bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa ;
1 (satu) unit mobil damp truck Hino Dutri warna Hijau BG 8523 CD.
1 (satu) lembar STNK asli mobil ruck Hino Dutri BG 8523 CD.
1 (satu) lembar SIM B1 umum atas nama Puput Bin Riswandi.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang telah diperlihatkan dimuka persidangan tersebut.
Saksi ANDI ;
Bahwa Saksi adalah pemilik CV.PUTRA TUNGGAL;
Bahwa Saksi korban Puput bekeja di CV. Putra Tunggal, saat peristiwa kecelakaan tersebut saksi Puput membawa mobil truk jenis Hino warna Hijau .
Bahwa mobil truk tersebut milik saksi;
Bahwa mobil truk tersebut dibeli secara lelang lewat Indomobil Finance secara Leasing atau kredit;
Bahwa saksi Arief Tedy juga hadir dalam acara lelang tersebut ;
Bahwa Mobil truk tersebut asalnya punya CV.PELITA;
Bahwa dipersidangan telah ditperlihatkan barang bukti berupa ;
1 (satu) unit mobil damp truck Hino Dutri warna Hijau BG 8523 CD.
1 (satu) lembar STNK asli mobil ruck Hino Dutri BG 8523 CD.
1 (satu) lembar tanda terima SPPKB;
1 (satu) lembar SIM B1 umum atas nama Puput Bin Riswandi.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang telah diperlihatkan dimuka persidangan tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, maupun keterangan Terdakwa dihubungkan, dipandang didalam hubungannya antara satu dengan yang lainnya saling berkaitan atau berhubungan, maka telah terbukti adanya fakta-fakta hukum antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2014 sekira jam 15.00 Wib terdakwa mengendarai dump truck BG 8260 EG mengangkut batu bara dari Lahat ke Palembang dengan bongkar muatan ke Gandus. Sepanjang jalan dari Lahat ke Palembang terdakwa istirahat 2 (dua) kali yaitu du Gunung Megang selama 30 (tiga puluh) menit dan istirahat lagi di SPBU Talang Taling selama 30 (tiga puluh) menit.
Bahwa Terdakwa sampai di Palembang pada tanggal 07 Agustus 2014 sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
Bahwa begitu tiba di Palembang terdakwa langsung bongkar muatan di Gandus selama 30 ( tiga puluh ) menit .
Bahwa Terdakwa melakukan bongkar muatan sendiri, menunggu Delivery Order (DO) sembari muatan batu bara ditimbang .
Bahwa Terdakwa langsung pulang ke Lahat.
Bahwa tidak terdakwa pungkiri terdakwa masih lelah dan mengantuk lalu terdakwa pun beristirahat lagi di SPBU Talang Taling sambil minum kopi dan mencuci muka selama 5 (lima) menit. Lalu terdakwa pun melanjutkan perjalanan terdakwa ;
Bahwa Terdakwa mau cepat sampai di Lahat.
Bahwa pada pukul 04:30 WIB terdakwa lewat daerah Sindur Prabumulih, tiba-tiba rasa kantuk mendera tak tertahankan tiba-tiba antara sadar dan tidak terdakwa menabrak kendaraan truk kayu yang sedang berada dipinggir jalan. Dan karena benturan, terdakwa sadar dan terbangun. Terdakwa lihat ada luka dikening diatas mata terdakwa. Terdakwa keluar dan terdakwa tanya sama warga sekitar untuk dimana klinik,terdakwa mau mengobati luka terdakwa tersebut;
Bahwa Terdakwa takut diamuk massa karena itu terdakwa melarikan diri;
Bahwa karena ngantuk terdakwa tidak mengerem ataupun membunyikan klakson kepada truk yang terdakwa tabrak tadi ;
Bahwa akibat peristiwa ini menelan korban 4 (empat) orang tewas dan 1 (satu) yang selamat walaupun luka-luka ;
Bahwa kecepatan terdakwa rata-rata ± 40 km/Jam;
Bahwa lamanya perjalanan antara Lahat ke Palembang 13 (tiga belas) jam, sudah termasuk jalan macet dan terdakwa beristirahat ;
Bahwa keadaan jalan saat itu sangat gelap tanpa lampu penerangan jalan ;
Bahwa Terdakwa tidak begitu memperhatikan karena jalan bergitu gelap hanya lampu mobil terdakwa yang menerangi jalanan.
Bahwa Terdakwa menabrak mobil saksi korban dari arah belakang ;
Bahwa Terdakwa dalam keadaan tidak sakit;
Bahwa Mobil truk yang Terdakwa kendarai tersebut milik CV.TAMBAK;
Bahwa antara terdakwa dengan keluarga korban sudah berdamai;
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara sidang turut dipertimbangkan dan merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah diperoleh fakta-fakta tersebut diatas, selanjutnya akan dipertimbangkan, apakah Terdakwa dapat dipersalahkan atau tidak telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Kumulatif, yaitu Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ;
Menimbang, oleh karena konstruksi dakwaan Penuntut Umum bersifat Kumulatif maka Majelis akan mempertimbangkan keseluruhan dakwaan Penuntut Umum tersebut apakah dapat dijatuhi pidana terhadap diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan perbuatan terdakwa Majelis Hakim akan menguraikan unsur-unsur dari dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsure Setiap orang ;
Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan masing-masing unsure dipertimbangkan sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang”:
Menimbang, bahwa di dalam KUHP yang sekarang berlaku, hanya dikenal sebagai Subjek Hukum adalah “Orang”, sehingga yang dimaksud dari “setiap orang” adalah setiap manusia sebagai Subjek Hukum, pendukung hak dan kewajiban, yang telah diajukan ke persidangan sebagai Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum karena didakwa telah melakukan tindak pidana dan dituntut untuk mempertanggungjawabkan menurut hukum atas tindak pidana yang didakwa telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa orang sebagai Subyek Hukum yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah HAIRULDIN Als IRUL BIN AMANUDIN dan berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri di persidangan, ternyata telah mengakui dan membenarkan bahwa identitas Terdakwa sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah benar identitas diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan, Terdakwa terlihat dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani sebagaimana halnya orang yang mampu membedakan mana perbuatan yang baik atau buruk dan mampu untuk mempertanggungjwabkan perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap orang” telah secara sah dan meyakinkan terpenuhi menurut hukum ;
Unsur Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2014 sekira jam 15.00 WIB terdakwa mengendarai dump truck BG 8260 EG mengangkut batu bara dari Lahat ke Palembang dengan bongkar muatan ke Gandus. Sepanjang jalan dari Lahat ke Palembang terdakwa istirahat 2 (dua) kali yaitu di Gunung Megang selama 30 (tiga puluh) menit dan istirahat lagi di SPBU Talang Taling selama 30 (tiga puluh) menit.
Menimbang, bahwa Terdakwa sampai di Palembang pada tanggal 07 Agustus 2014 sekira pukul 02.00 WIB dini hari, begitu tiba di Palembang terdakwa sendiri langsung bongkar muatan di Gandus selama 30 ( tiga puluh ) menit , menunggu Delivery Order (DO) sembari muatan batu bara ditimbang . Selanjutnya Terdakwa langsung pulang ke Lahat.
Menimbang, bahwa dengan keadaan tersebut tidak dipungkiri terdakwa masih lelah dan mengantuk lalu terdakwa pun beristirahat lagi di SPBU Talang Taling sambil minum kopi dan mencuci muka selama 5 (lima) menit. Lalu terdakwa pun melanjutkan perjalanan terdakwa karena Terdakwa mau cepat sampai di Lahat.
Menimbang, bahwa sekira pukul 04:30 WIB terdakwa lewat daerah Sindur Prabumulih, tiba-tiba rasa kantuk mendera tak tertahankan kemudian dijalan Jendral Sudirman depan RM BP Sembiring kelurahan Sindur Kecamatan Cambai Kota Prabumulih;antara sadar dan tidak terdakwa menabrak kendaraan truk kayu yang sedang berada dipinggir jalan. Karena mengantuk terdakwa tidak mengerem ataupun membunyikan klakson kepada truk yang terdakwa tabrak tadi ;
Menimbang, bahwa mobil yang ditabrak Terdakwa adalah mobil truck Hino Dutri BG 8523 CD yang dikendarai saksi Puput Bin Riswandi, pada hari itu saksi Puput bin Riswandi membawa 3 orang anak saksi yaitu Septian, M.Arfan, dan Izza Kanya Salsabila dan istri saksi yang bernama Nopi Apriani dari Palembang hendak menuju ke PT.TEL di Kab.Muara Enim, saat melintas di Jl.Jendral Sudirman truk yang dikendarai saksi Puput bin Riswandi mengalami kerasukan angin.Kemudian saksi berhenti di pinggir jalan sebelah kiri jalan arah dari Palembang. Karena saksi harus memperbaiki mobil anak-anak dan istripun turun dan duduk didepan mobil .Disaat saksi sedang memperbaiki mobil truk tersebut dengan menaiki kabin untuk mengecek kerusakan mobil sambil memompa saringan minyak, tiba-tiba dari arah belakang mobil truk batu bara dengan nopol BG 8260 EG yang dibawa terdakwa menabrak belakang mobil truk saksi, setelah itu saksi pun pingsan dan tak lama saksipun sadar dan saksi lihat Izza Kanya salsabila didekat saksi langsung saksi gendong, istri saksi berada tertelungkup didekat kardan bawah mobil truk saksi. Anak saksi Septian ada dibelakang mobil truk dan anak saksi M.Arfan berada disamping kiri mobil truk saksi.Lalu melihat keadaan ini, saksi pun tak sadarkan diri lagi.Dan saksi dan anak-anak saksi serta istri saksi dibawa ke RSU.Prabumulih;
Menimbang, bahwa keadaan jalan saat itu sangat gelap tanpa lampu penerangan jalan hanya lampu mobil terdakwa yang menerangi jalanan, Terdakwa tidak begitu memperhatikan keadaan jalan padahal saat saksi Puput bin Riswandi berhenti untuk memperbaiki mobilnya tersebut saksi menyalakan lampu sen sebagai tanda bahwa ada yang parkir.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas” telah secara sah dan meyakinkan terpenuhi menurut hukum ;
Unsur Mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa sebagaimana telah diuraikan dalam unsur sebelumnya yang diambil alih oleh Majelis Hakim sehingga dianggap telah diuraikan kembali dalam unsur ini;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas karena kelalaian Terdakwa telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas dijalan Jendral Sudirman depan RM BP Sembiring kelurahan Sindur Kecamatan Cambai Kota Prabumulih antara mobil truk batu bara dengan nopol BG 8260 EG yang dikendarai terdakwa menabrak belakang mobil truk Hino Dutri BG 8523 CD yang dikendarai saksi Puput Bin Riswandi yang sedang parkir dipinggir jalan Jendral Sudirman Kota Prabumulih yang sedang memperbaiki kerusakan mobil, saat itu saksi Puput bin Riswandi membawa 3 orang anak saksi yaitu Septian, M.Arfan, dan Izza Kanya Salsabila dan istri saksi yang bernama Nopi Apriani dari Palembang hendak menuju ke PT.TEL di Kab.Muara Enim, saat Terdakwa memperbaiki mobil, anak-anak dan istri saksi Puput bin Riswandi saat itu duduk didepan mobil;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan setelah mobil truk batu bara dengan nopol BG 8260 EG yang dikendarai terdakwa menabrak belakang mobil truk Hino Dutri BG 8523 CD, saksi Puput bin Riswandi pingsan dan tak lama saksipun sadar dan saksi melihat Izza Kanya Salsabila didekat saksi langsung saksi gendong, istri saksi berada tertelungkup didekat kardan bawah mobil truk saksi. Anak saksi Septian ada dibelakang mobil truk dan anak saksi M.Arfan berada disamping kiri mobil truk saksi. Melihat keadaan ini, saksi pun tak sadarkan diri lagi. Kemudian saksi dan anak-anak saksi serta istri saksi dibawa ke RSU.Prabumulih;
Menimbang,bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan akibat kecelakaan tersebut, 4 (empat) orang meninggal dunia yaitu korban Nopi Apriani, korban Septiana, korban Muhammad Arfan, dan korban Izza Karmia Sabilla dengan hasil Visum Et Repertum sebagai berikut:
1.Nopi Apriani, berdasarkan Visum Et Repertum No. 445.1/54/RSUD-PBM/VIII/2014 tanggal 22 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Dr. Venny Kweeniawan selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Prabumulih yang pada pokoknya :
Pada waktu datang ke RSUD Prabumulih tanggal 07 Agustus 2014 jam 07.15 WIB didapatkan:
Sudah dalam keadaan meninggal dunia
Kesimpulan:
Telah diperiksa terhadap korban atau mayat wanita dewasa umur kurang lebih 30 tahun, tinggi badan kurang lebih 150 cm, rambut lurus warna hitam.Korban mengalami luka lecet, luka robek, perdarahan, jejas, bengkak dan patah tulang seperti ysng telah tersebut diatas.
Penyebab kematian yang pasti pada korban ini belum dapat ditentukan karena belum dilakukan bedah jenasah
2.Septiana
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 445.1/55/RSUD-PBM/VIII/2014 tanggal 22 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Dr. Venny Kweeniawan selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Prabumulih pada pokoknya:
Pada waktu datang ke RSUD Prabumulih tanggal 07 Agustus 2014 jam 07.15 WIB didapatkan:
Sudah dalam keadaan meninggal dunia
Kesimpulan:
Telah diperiksa terhadap korban atau mayat wanita anak-anak umur kurang lebih 10 tahun, tinggi badan kurang lebih 120 cm, rambut lurus warna hitam.
Korban mengalami luka lecet, luka robek, perdarahan, jejas, bengkak dan patah tulang seperti ysng telah tersebut diatas.
Penyebab kematian yang pasti pada korban ini belum dapat ditentukan karena belum dilakukan bedah jenasah
3.Muhammad Arfan
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 445.1/56/RSUD-PBM/VIII/2014 tanggal 22 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Dr. Venny Kweeniawan selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Prabumulih pada pokoknya :
Pada waktu datang ke RSUD Prabumulih tanggal 07 Agustus 2014 jam 06.15 WIB didapatkan:
Sudah dalam keadaan meninggal dunia
Kesimpulan:
Telah diperiksa terhadap korban atau mayat lak-laki anak-anak umur kurang lebih 8 tahun, tinggi badan kurang lebih 100 cm, rambut lurus warna hitam.
Korban mengalami perdarahan, jejas, luka lecet dan luka robek seperti yang telah tersebut diatas.
Penyebab kematian yang pasti pada korban ini belum dapat ditentukan karena belum dilakukan bedah jenasah
4.Izza Karmia Sabila
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 445.1/57/RSUD-PBM/VIII/2014 tanggal 22 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Dr. Venny Kweeniawan selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Prabumulih pada pokoknya:
Pada waktu datang ke RSUD Prabumulih tanggal 07 Agustus 2014 jam 06.15 WIB didapatkan:
Sudah dalam keadaan meninggal dunia
Kesimpulan:
Telah diperiksa terhadap korban atau mayat perempuan anak-anak umur kurang lebih 2 tahun, tinggi badan kurang lebih 80cm, rambut lurus warna hitam.Korban mengalami patah tulang, perdarahan, jejas, luka lecet dan usus yang terurai keluar seperti ysng telah tersebut diatas.
Penyebab kematian yang pasti pada korban ini belum dapat ditentukan karena belum dilakukan bedah jenasah
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur “Mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah secara sah dan meyakinkan terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, semua unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu yaitu Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, sehingga oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan dakwaan kedua yaitu Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas;
Mengakibatkan orang lain luka ringan;
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan masing-masing unsur dipertimbangkan sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang”:
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “setiap orang”, yang dimaksudkan dalam dakwaan kedua ini pada asasnya sama dengan unsur dalam dakwaan kesatu, dan keseluruhan pertimbangan mengenai unsur kesatu tersebut telah diuraikan dalam dakwaan kesatu, maka keseluruhan pertimbangan mengenai unsur kesatu tersebut diambil alih menjadi pertimbangan dalam dakwaan kedua ini, sehingga secara mutatis mutandis unsur “setiap orang” telah secara sah dan meyakinkan terpenuhi pula menurut hukum;
Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas”, yang dimaksudkan dalam dakwaan kedua ini pada asasnya sama dengan unsur dalam dakwaan kesatu, dan keseluruhan pertimbangan mengenai unsure kedua tersebut telah diuraikan dalam dakwaan kesatu, maka keseluruhan pertimbangan mengenai unsur kedua tersebut diambil alih menjadi pertimbangan dalam dakwaan kedua ini, sehingga secara mutatis mutandis unsur “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas” yang terdapat dalam dakwaan kedua ini, telah secara sah dan meyakinkan terpenuhi pula menurut hukum;
3. Tentang unsur “mengakibatkan orang lain luka ringan”:
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas karena kelalaian Terdakwa telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas dijalan Jendral Sudirman depan RM BP Sembiring kelurahan Sindur Kecamatan Cambai Kota Prabumulih antara mobil truk batu bara dengan nopol BG 8260 EG yang dikendarai terdakwa menabrak belakang mobil truk Hino Dutri BG 8523 CD yang dikendarai saksi Puput Bin Riswandi yang sedang parkir dipinggir jalan Jendral Sudirman Kota Prabumulih yang sedang memperbaiki kerusakan mobil, saat itu saksi Puput bin Riswandi membawa 3 orang anak saksi yaitu Septian, M.Arfan, dan Izza Kanya Salsabila dan istri saksi yang bernama Nopi Apriani dari Palembang hendak menuju ke PT.TEL di Kab.Muara Enim, saat Terdakwa memperbaiki mobil, anak-anak dan istri saksi Puput bin Riswandi saat itu duduk didepan mobil;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan setelah mobil truk batu bara dengan nopol BG 8260 EG yang dikendarai terdakwa menabrak belakang mobil truk Hino Dutri BG 8523 CD .saksi Puput bin Riswandi pingsan dan tak lama saksipun sadar kemudian saksi dibawa ke RSU.Prabumulih;
Menimbang,bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan akibat kecelakaan tersebut, saksi Puput Bin Riswandi mengalami luka-luka berdasarkan Visum Et Repertum No. 445.1/53/RSUD-PBM/VIII/2014 tanggal 22 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Dr. Venny Kweeniawan selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Prabumulih yang pada pokoknya:
Luka-luka: luka robek pada kepala bagian samping kiri panjang 5 cm, lebar 1 cm, dalam sampai tulang
Luka robek pada jari ketiga kaki kanan, panjang 7 cm lebar setengah cm, dalam setengah cm
Bengkak pada pergelangan kaki kanan dan kiri bagian luar diameter 7 cm
Kesimpulan:
Pasien mengalami luka-luka seperti tersebut diatas termasuk luka derajat sedang.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut unsur mengakibatkan orang lain luka ringan telah secara sah dan meyakinkan terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, semua unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan kedua yaitu Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, sehingga oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan kedua tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan ketiga yaitu Pasal 310 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas;
dengan kerusakan kendaraan ;
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan masing-masing unsure dipertimbangkan sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang”:
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “setiap orang”, yang dimaksudkan dalam dakwaan ketiga ini pada asasnya sama dengan unsur dalam dakwaan kesatu, dan keseluruhan pertimbangan mengenai unsur kesatu tersebut telah diuraikan dalam dakwaan kesatu, maka keseluruhan pertimbangan mengenai unsur kesatu tersebut diambil alih menjadi pertimbangan dalam dakwaan ketiga ini, sehingga secara mutatis mutandis unsur “setiap orang” telah secara sah dan meyakinkan terpenuhi pula menurut hukum;
Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas”, yang dimaksudkan dalam dakwaan ketiga ini pada asasnya sama dengan unsur dalam dakwaan kesatu, dan keseluruhan pertimbangan mengenai unsure kedua tersebut telah diuraikan dalam dakwaan kesatu, maka keseluruhan pertimbangan mengenai unsur kedua tersebut diambil alih menjadi pertimbangan dalam dakwaan ketiga ini, sehingga secara mutatis mutandis unsur “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas” yang terdapat dalam dakwaan ketiga ini, telah secara sah dan meyakinkan terpenuhi pula menurut hukum;
3. unsur “dengan kerusakan kendaraan”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud didalam pasal 229 ayat 2 Undang-Undang Ri No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dengan kerusakan kendaraan digolongkan sebagai kecelakaan lalu lintas ringan ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas karena kelalaian Terdakwa telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas dijalan Jendral Sudirman depan RM BP Sembiring kelurahan Sindur Kecamatan Cambai Kota Prabumulih antara mobil truk batu bara dengan nopol BG 8260 EG yang dibawa terdakwa menabrak belakang mobil truk Hino Dutri BG 8523 CD yang dikendarai saksi Puput Bin Riswandi yang sedang parkir dipinggir jalan Jendral Sudirman Kota Prabumulih yang sedang memperbaiki kerusakan mobil;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan akibat kecelakaan tersebut, bagian belakang mobil Truck Hino Dutro warna hijau BG 8523 CD yang dikendarai saksi Puput Riswandi mengalami kerusakan.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut unsur “dengan kerusakan kendaraan” telah secara sah dan meyakinkan terpenuhi menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, semua unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan ketiga yaitu Pasal 310 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, sehingga oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan ketiga tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan unsur dari pasal tersebut diatas Majelis Hakim telah mendapatkan bukti yang dipandang cukup serta menyakinkan untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dan oleh karena itu terdakwa sesuai dengan pasal 193 ayat (1) KUHAP haruslah dihukum setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa bedasarkan fakta dipersidangan bahwa saksi korban telah mendapatkan biaya bantuan baik berupa santunan maupun biaya sewa mobil pemulangan korban ke Palembang sejumlah Rp40.800.000,- (empat puluh juta delapan ratus ribu rupiah) sebagaimana seperti yang tertuang dalam surat perdamaian tanggal 24 Agustus 2014 yang ditanda tangani oleh para pihak, dengan ini Majelis berpendapat terdakwa maupun keluarganya secara serta merta telah menunjukan akan itikad baiknya dalam bertanggung jawab terhadap saksi korban maupun keluarganya ;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, dengan kwalifikasi sebagaimana tersebut dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang dilakukannya dan untuk itu dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa adalah merupakan otoritas Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tanpa meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri;
Menimbang, bahwa untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa, perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, agar putusan pemidanaan yang dijatuhkan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada di alam hampa nilai tanpa makna hakiki;
Menimbang, bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan terdakwa. Pemidanaan yang dijatuhkan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari pidana itu sendiri. Pula pemidanaan yang dijatuhkan harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri (jiwa raga) terdakwa;
Menimbang, bahwa hakikat pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri terdakwa, yang pada gilirannya terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya. Dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa;
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya terdakwa telah mohon hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa atas perbuatannya terdakwa dituntut oleh Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa (vide Pasal 8 ayat (2) Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas perlu juga Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman dalam menjatuhkan pidana;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan luka batin dan kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa maupun keluarganya telah melakukan perdamaian;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif, maka tuntutan pidana penjara dari Penuntut Umum dipandang terlalu berat, sedangkan pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini dipandang lebih layak dan adil serta sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan selanjutnya ditahan, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap terdakwa sementara masa penahanan terhadap terdakwa masih ada, maka harus diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil dump truck BG 8260 EG serta STNK aslinya, 1 (satu) SIM B1 Umum atas nama Hairuldin., 1 (satu) unit mobil damp truck Hino Dutri warna Hijau BG 8523 CD, 1 (satu) lembar STNK asli mobil ruck Hino Dutri BG 8523 CD, 1 (satu) lembar tanda terima SPPKB, 1 (satu) lembar SIM B1 umum atas nama Puput Bin Riswandi statusnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar biaya perkara;
Mengingat, khususnya Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, UU No. 4 Tahun 2004, UU No.8 Tahun 1981 serta Peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
menyatakan terdakwa HAIRULDIN Als IRUL BIN AMANUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan orang lain meninggal dunia dan luka ringan dan kerusakan kendaraan” ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa HAIRULDIN Als IRUL BIN AMANUDIN dengan pidana penjara selama 1 (satu.) tahun dan 2 (dua) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa ;
1 (satu) unit mobil dump truck BG 8260 EG serta STNK aslinya; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Noperiansyah ;
1 (satu) lembar SIM B1 Umum atas nama Hairuldin;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa Hairuldin ;
1 (satu) unit mobil truck Hino Dutri warna Hijau BG 8523 CD;
1 (satu) lembar STNK asli mobil truck Hino BG 8523 CD;
1 (satu) lembar tanda terima SPPKB;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi H.Andi ;
1 (satu) lembar SIM B1 Umum atas nama Puput;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Puput Bin Riswandi ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014, oleh FATIMAH, SH, MH Hakim Ketua, YUDI DHARMA, SH, MH dan CHANDRA RAMADHANI, SH., Hakim- Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 dalam persidangan yang terbuka Untuk Umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim- hakim Anggota tersebut dibantu EVA ERLIZA, SH Panitera Pengganti, dihadiri oleh VINA ASTRI VERLISA SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Prabumulih dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
Ttd Ttd
YUDI DHARMA,SH,MH FATIMAH, SH,MH
Ttd
CHANDRA RAMADHANI, SH PANITERA PENGGANTI,
Ttd
EVA ERLIZA, SH