9pidSus2015pnsbw
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 9pidSus2015pnsbw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NURLAN ALS LAN BIN MURDI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa NURLAN ALS LAN BIN MURDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Tanah tanpa Izin Usaha Pengangkutan ” sebagaimana dalam dakwaan kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kendaraan truck Mitsubishi Colt Diesel FE 74 dengan Nomor Kendaraan DR 8852 KZ kepala warna kuning bak warna biru bertuliskan UD. TIGA PUTRA dengan Nomor Mesin 4D34T-C59024 dan Nomor Rangka MHMFE74P47K0003130 STNK atas nama LALU MUHAMMAD FADLI, lengkap dengan STNKnya. - 5.712 (lima ribu tujuh ratus dua belas) liter minyak tanah yang diisi ke dalam 336 (tiga ratus tiga puluh enam) jerigen dengan ukuran 20 (dua puluh) liter yang masing-masing jerigen berisi kurang lebih 17 (tujuh belas) liter. Dipergunakan dalam perkara an. HAMZANWADI ALS ANJAN. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) ;
PUTUSAN
Nomor 9/Pid.Sus/2015/PN.Sbw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : NURLAN ALS LAN BIN MURDI ;
2. Tempat lahir : Kadindi Dompu ;
3. Umur/tanggal lahir : 33 tahun / 17 Agustus 1981 ;
4. Jenis kelamin : laki-laki ;
5. Kebangsaan : Indonesia ;
6. Tempat tinggal : RT. 001/RW.001, Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu;
7. Agama : Islam ;
8. Pekerjaan : Swasta ( sopir ) ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara:
Penangkapan tanggal 2 Desember 2014 sampai dengan tanggal 3 Desember 2014;
Penyidik sejak tanggal 3 Desember 2014 sampai dengan tanggal 22 Desember 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 23 Desember 2014 sampai dengan tanggal 31 Januari 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 19 Januari 2015 sampai dengan tanggal 7 Februari 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar sejak tanggal 21 Januari 2015 sampai dengan tanggal 19 Februari 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar sejak tanggal 20 Februari 2015 sampai dengan tanggal 20 April 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor 9/Pen.Pid.sus/2015/PN-Sbw tanggal 21 Januari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 9/Pen.Pid/2015/PN.Sbw tanggal 21 Januari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin usaha penangkutan”, sebagaimana diatur dalam pasal 53 huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP yang kami dakwakan dalam dakwaan kedua tersebut.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap di tahan.
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan truck Mitsubishi Colt Diesel FE 74 dengan Nomor Kendaraan DR 8852 KZ kepala warna kuning bak warna biru bertuliskan UD. TIGA PUTRA dengan Nomor Mesin 4D34T-C59024 dan Nomor Rangka MHMFE74P47K0003130 STNK atas nama LALU MUHAMMAD FADLI, lengkap dengan STNKnya.
5.712 (lima ribu tujuh ratus dua belas) liter minyak tanah yang diisi ke dalam 336 (tiga ratus tiga puluh enam) jerigen dengan ukuran 20 (dua puluh) liter yang masing-masing jerigen berisi kurang lebih 17 (tujuh belas) liter.
Dipergunakan dalam perkara an. HAMZANWADI ALS ANJAN.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman karena Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KE S A T U :
----------Bahwa ia terdakwa NURLAN ALS LAN BIN MURDI bersama-sama dengan saksi HAMZAN WADI ALS ANJAN BIN IBRAHIM (yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2014 sekitar pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2014, bertempat di area parkir Pelabuhan Poto Tano, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------
Bahwa berawal pada hari senin tanggal 1 Desember 2014 bertempat di rumah saksi Hamzan Als Anjan yang beralamat di Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu saksi Hamzan Als Anjan bertemu dengan terdakwa, dimana di dalam pertemuan tersebut saksi Hamzan Als Anjan menawarkan kepada terdakwa untuk mengangkut bahan bakar minyak tanah berupa minyak tanah dengan tujuan ke Pulau Lombok yaitu di Suralaga, Kabupaten Lombok Timur dengan ongkos sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), dan atas tawaran dari saksi Hamzan Als Anjan tersebut terdakwa setuju untuk mengangkut minyak tanah milik saksi Hamzan Als Anjan tersebut.
Bahwa setelah terjadinya kesepakatan antara saksi Hamzan Als Anjan dengan terdakwa, selanjutnya saksi Hamzan Als Anjan menaikkan minyak tanah miliknya ke atas truk yang dikemudikan oleh terdakwa, dimana minyak tanah yang dinaikkan oleh saksi Hamzan Als Anjan ke atas truk adalah sebanyak kurang lebih 5712 (lima ribu tujuh ratus dua belas) liter yang diisi dengan menggunakan 336 (tiga ratus tiga puluh enam) jerigen ukuran 20 liter yang sebelumnya dibeli oleh saksi Hamzan Als Anjan di pasar Minggu Desa Pasar Minggu Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu dengan harga Subsidi yakni Rp. 6.000,-/ Liter.
Bahwa setelah saksi Hamzan Als Anjan selesai menaikkan minyak tanah ke atas truk, saksi Hamzan Als Anjan kemudian menutupi minyak tanah tersebut dengan menggunakan puluhan karung kulit padi (sekam) dengan tujuan untuk mengelabui/ menyamarkan minyak tanah yang diangkut di dalam truk dari pantauan petugas kepolisian.
Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 2 Desember 2014 sekitar pukul 02.00 wita terdakwa berangkat dari Desa Kedindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu untuk mengangkut minyak tanah milik saksi Nurlan Als Lan dengan menggunakan truck Mitsubishi Colt Diesel FE 74 dengan Nomor Polisi DR 8852 KZ untuk dibawa ke Desa Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, dimana rencananya minyak tanah tersebut akan dijual lagi oleh saksi Hamzan Als Anjan kepada masyarakat di Desa Suralaga dengan harga Non Subsidi yaitu Rp. 12.000,-/ Liter.
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 20.00 wita bertempat di area parkir Pelabuhan Poto Tano, saksi Darmawansyah dan saksi Farisman (keduanya merupakan angota Kepolisian KPPP Tano) memberhentikan mobil truk yang dikemudikan oleh terdakwa, setelah itu saksi Farisman menanyakan kepada terdakwa dengan mengatakan “ngangkut minyak tanah ya” dan di jawab oleh terdakwa mengatakan “ia, saya mengangkut minyak tanah”, mendengar hal tersebut saksi Darmawansyah dan saksi Farisman kemudian melakukan pemeriksaan didalam bak truk yang dikemudikan oleh terdakwa, dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan minyak tanah yang dikemas/ diisi dengan menggunakan 336 (tiga ratus tiga puluh enam) jerigen ukuran 20 liter.
Bahwa terdakwa mengangkut minyak tanah bersubsidi pemerintah milik saksi Hamzan Als Anjan tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pejabat yang berwenang, selanjutnya terdakwa beserta bahan bakar minya (BBM) jenis minyak tanah yang diangkutnya diamankan ke Mapolres Sumbawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. --------------
A T A U
K E D U A :
----------Bahwa ia terdakwa NURLAN ALS LAN BIN MURDI bersama-sama dengan saksi HAMZAN WADI ALS ANJAN BIN IBRAHIM (yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2014 sekitar pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2014, bertempat di area parkir Pelabuhan Poto Tano, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, kegiatan usaha pengangkutan minyak bumi dan gas bumi tanpa izin usaha pengangkutan. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari senin tanggal 1 Desember 2014 bertempat di rumah saksi Hamzan Als Anjan yang beralamat di Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu saksi Hamzan Als Anjan bertemu dengan terdakwa, dimana di dalam pertemuan tersebut saksi Hamzan Als Anjan menawarkan kepada terdakwa untuk mengangkut bahan bakar minyak tanah berupa minyak tanah dengan tujuan ke Pulau Lombok yaitu di Desa Suralaga, Kabupaten Lombok Timur dengan ongkos sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), dan atas tawaran dari saksi Hamzan Als Anjan tersebut terdakwa setuju untuk mengangkut minyak tanah milik saksi Hamzan Als Anjan tersebut.
Bahwa setelah terjadinya kesepakatan antara saksi Hamzan Als Anjan dengan terdakwa, selanjutnya saksi Hamzan Als Anjan menaikkan minyak tanah miliknya ke atas truk yang dikemudikan oleh terdakwa, dimana minyak tanah yang dinaikkan oleh saksi Hamzan Als Anjan ke atas truk adalah sebanyak kurang lebih 5712 (lima ribu tujuh ratus dua belas) liter yang diisi dengan menggunakan 336 (tiga ratus tiga puluh enam) jerigen ukuran 20 liter yang sebelumnya dibeli oleh saksi Hamzan Als Anjan di pasar Minggu Desa Pasar Minggu Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu dengan harga Subsidi yakni Rp. 6.000,-/ Liter.
Bahwa setelah saksi Hamzan Als Anjan selesai menaikkan minyak tanah ke atas truk, saksi Hamzan Als Anjan kemudian menutupi minyak tanah tersebut dengan menggunakan puluhan karung kulit padi (sekam) dengan tujuan untuk mengelabui/ menyamarkan minyak tanah yang diangkut di dalam truk dari pantauan petugas kepolisian.
Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 2 Desember 2014 sekitar pukul 02.00 wita terdakwa berangkat dari Desa Kedindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu untuk mengangkut minyak tanah milik saksi Nurlan Als Lan dengan menggunakan truck Mitsubishi Colt Diesel FE 74 dengan Nomor Polisi DR 8852 KZ untuk dibawa ke Desa Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, dimana rencananya minyak tanah tersebut akan dijual lagi oleh saksi Hamzan Als Anjan kepada masyarakat di Desa Suralaga dengan harga Non Subsidi yaitu Rp. 12.000,-/ Liter.
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 20.00 wita bertempat di area parkir Pelabuhan Poto Tano, saksi Darmawansyah dan saksi Farisman (keduanya merupakan angota Kepolisian KPPP Tano) memberhentikan mobil truk yang dikemudikan oleh terdakwa, setelah itu saksi Farisman menanyakan kepada terdakwa dengan mengatakan “ngangkut minyak tanah ya” dan di jawab oleh terdakwa mengatakan “ia, saya mengangkut minyak tanah”, mendengar hal tersebut saksi Darmawansyah dan saksi Farisman kemudian melakukan pemeriksaan didalam bak truk yang dikemudikan oleh terdakwa, dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan minyak tanah yang dikemas/ diisi dengan menggunakan 336 (tiga ratus tiga puluh enam) jerigen ukuran 20 liter.
Bahwa terdakwa mengangkut minyak tanah bersubsidi pemerintah milik saksi Hamzan Als Anjan tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pejabat yang berwenang, selanjutnya terdakwa beserta minyak tanah yang diangkutnya diamankan ke Mapolres Sumbawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. ----------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SAKSI DARMANSYAH BIN MURDAP di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang melakukan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2014 sekitar jam 20.00 wita bertempat di area parkir pelabuhan Poto Tano, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa terdakwa NURLAN ALS LAN mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan truk Mitsubishi Colt Diesel FE 74 dengan Nomor Polisi DR 8852 KZ.
Bahwa awal mula terjadinya penangkapan terhadap terdakwa adalah pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2014 sekitar jam 08.00 wita saksi bersama dengan rekan-rekan saksi melakukan piket di pelabuhan poto tano mendapatkan informasi melalui telepon dari masyarakat terkait adanya truk yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah, dan atas informasi tersebut saksi bersama dengan rekan-rekan yang lain melakukan razia terhadap mobil truk yang hendak menyeberang dari pelabuhan Poto Tano, hingga akhirnya sekitar pukul 22.00 wita bertempat di area parkir pelabuhan poto tano saksi memberhentikan truk Mitsubishi Colt Diesel dengan Nomor Polisi DR 8852 KZ dengan bak truk berwarna biru, selanjutnya saksi menemui sopir truk yakni terdakwa NURLAN ALS LAN untuk menanyakan isi/ muatan truk tersebut lalu di jawab terdakwa NURLAN ALS LAN bahwa isi truk yang dikendarai adalah kacang tanah, lalu saksi menanyakan lagi kepada terdakwa NURLAN ALS LAN dengan mengatakan “ngangkut minyak tanak ya” dan dijawab oleh terdakwa NURLAN ALS LAN “iya saya mengangkut minyak tanah”, selanjutnya saksi memerintahkan kepada terdakwa NURLAN ALS LAN untuk memarkir mobil truk yang dikendarainya di depan Polsek KPPP Laut Tano, setelah itu saksi bersama dengan saksi Farisman langsung memeriksa isi bak truk tersebut dan menemukan minyak tanah yang sudah diisi dengan jerigen.
Bahwa hanya terdakwa NURLAN ALS LAN yang membawa mobil truk yang berisikan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah tersebut dan tidak ada orang lain.
Bahwa berdasarkan hasil Introgasi dari terdakwa NURLAN ALS LAN bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah tersebut diangkut terdakwa NURLAN ALS LAN dari Desa Kedindi, Kecamatan Kedindi, Kabupaten Dompu dan rencananya akan di bawa Lombok Timur yaitu Desa Suralaga.
Bahwa minyak tanah yang diangkut oleh terdakwa NURLAN ALS LAN tersebut adalah milik saksi HAMZAN WADI ALS ANJAN yang berasal dari Desa Kedindi, Kabupaten Dompu.
Bahwa minyak tanah tersebut ditutup dengan menggunakan beberapa karung sekam untuk mengelabui petugas kepolisian.
Bahwa terdakwa NURLAN ALS LAN pada waktu mengangkut/ membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah tersebut tanpa dilengkapi dengan surat-surat/ dokumen-dokumen dari pihak yang berwenang terkait pengangkutan minyak tanah tersebut.
Bahwa biaya pengangkutan yang diterima oleh terdakwa NURLAN ALS LAN dari saksi HAMZANWADI ALS ANJAN adalah sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), akan tetapi saksi HAMZANWADI ALS ANJAN baru memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- kepada terdakwa NURLAN ALS LAN dan sisanya akan diterima oleh terdakwa NURLAN ALS LAN setelah minyak tanah tersebut tiba di tujuan.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
SAKSI FARISMAN BIN ISKANDAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang melakukan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2014 sekitar jam 20.00 wita bertempat di area parkir pelabuhan Poto Tano, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa terdakwa NURLAN ALS LAN mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan truk Mitsubishi Colt Diesel FE 74 dengan Nomor Polisi DR 8852 KZ.
Bahwa awal mula terjadinya penangkapan terhadap terdakwa adalah pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2014 sekitar jam 08.00 wita saksi bersama dengan rekan-rekan saksi melakukan piket di pelabuhan poto tano mendapatkan informasi melalui telepon dari masyarakat terkait adanya truk yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah, dan atas informasi tersebut saksi bersama dengan rekan-rekan yang lain melakukan razia terhadap mobil truk yang hendak menyeberang dari pelabuhan Poto Tano, hingga akhirnya sekitar pukul 22.00 wita bertempat di area parkir pelabuhan poto tano saksi memberhentikan truk Mitsubishi Colt Diesel dengan Nomor Polisi DR 8852 KZ dengan bak truk berwarna biru, selanjutnya saksi menemui sopir truk yakni terdakwa NURLAN ALS LAN untuk menanyakan isi/ muatan truk tersebut lalu di jawab terdakwa NURLAN ALS LAN bahwa isi truk yang dikendarai adalah kacang tanah, lalu saksi menanyakan lagi kepada terdakwa NURLAN ALS LAN dengan mengatakan “ngangkut minyak tanak ya” dan dijawab oleh terdakwa NURLAN ALS LAN “iya saya mengangkut minyak tanah”, selanjutnya saksi memerintahkan kepada terdakwa NURLAN ALS LAN untuk memarkir mobil truk yang dikendarainya di depan Polsek KPPP Laut Tano, setelah itu saksi bersama dengan saksi Darmansyah langsung memeriksa isi bak truk tersebut dan menemukan minyak tanah yang sudah diisi dengan jerigen.
Bahwa hanya terdakwa NURLAN ALS LAN yang membawa mobil truk yang berisikan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah tersebut dan tidak ada orang lain.
Bahwa berdasarkan hasil Introgasi dari terdakwa NURLAN ALS LAN bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah tersebut diangkut terdakwa NURLAN ALS LAN dari Desa Kedindi, Kecamatan Kedindi, Kabupaten Dompu dan rencananya akan di bawa Lombok Timur yaitu Desa Suralaga.
Bahwa minyak tanah yang diangkut oleh terdakwa NURLAN ALS LAN tersebut adalah milik saksi HAMZAN WADI ALS ANJAN yang berasal dari Desa Kedindi, Kabupaten Dompu.
Bahwa minyak tanah tersebut ditutup dengan menggunakan beberapa karung sekam untuk mengelabui petugas kepolisian.
Bahwa terdakwa NURLAN ALS LAN pada waktu mengangkut/ membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah tersebut tanpa dilengkapi dengan surat-surat/ dokumen-dokumen dari pihak yang berwenang terkait pengangkutan minyak tanah tersebut.
Bahwa biaya pengangkutan yang diterima oleh terdakwa NURLAN ALS LAN dari saksi HAMZAN WADI ALS ANJAN adalah sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), akan tetapi saksi HAMZAN WADI ALS ANJAN baru memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- kepada terdakwa NURLAN ALS LAN dan sisanya akan diterima oleh terdakwa NURLAN ALS LAN setelah minyak tanah tersebut tiba di tujuan.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
3. SAKSI IWAN GUNAWAN , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap karena melakukan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2014 sekitar jam 20.00 wita bertempat di area parkir pelabuhan Poto Tano, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa yang yang melakukan penangkapan tersebut adalah saksi Darmawansyah dan saksi Farisman.
Bahwa terdakwa NURLAN ALS LAN mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan truk Mitsubishi Colt Diesel FE 74 dengan Nomor Polisi DR 8852 KZ.
Bahwa awal mula terjadinya penangkapan terhadap terdakwa adalah pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2014 sekitar jam 08.00 wita saksi bersama dengan rekan-rekan saksi melakukan piket di pelabuhan poto tano mendapatkan informasi melalui telepon dari masyarakat terkait adanya truk yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah, dan atas informasi tersebut saksi bersama dengan rekan-rekan yang lain melakukan razia terhadap mobil truk yang hendak menyeberang dari pelabuhan Poto Tano, hingga akhirnya sekitar pukul 22.00 wita bertempat di area parkir pelabuhan poto tano saksi memberhentikan truk Mitsubishi Colt Diesel dengan Nomor Polisi DR 8852 KZ dengan bak truk berwarna biru, selanjutnya saksi menemui sopir truk yakni terdakwa NURLAN ALS LAN untuk menanyakan isi/ muatan truk tersebut lalu di jawab terdakwa NURLAN ALS LAN bahwa isi truk yang dikendarai adalah kacang tanah, lalu saksi menanyakan lagi kepada terdakwa NURLAN ALS LAN dengan mengatakan “ngangkut minyak tanak ya” dan dijawab oleh terdakwa NURLAN ALS LAN “iya saya mengangkut minyak tanah”, selanjutnya saksi memerintahkan kepada terdakwa NURLAN ALS LAN untuk memarkir mobil truk yang dikendarainya di depan Polsek KPPP Laut Tano, setelah itu saksi bersama dengan saksi Darmansyah langsung memeriksa isi bak truk tersebut dan menemukan minyak tanah yang sudah diisi dengan jerigen.
Bahwa hanya terdakwa NURLAN ALS LAN yang membawa mobil truk yang berisikan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah tersebut dan tidak ada orang lain.
Bahwa berdasarkan hasil Introgasi dari terdakwa NURLAN ALS LAN bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah tersebut diangkut terdakwa NURLAN ALS LAN dari Desa Kedindi, Kecamatan Kedindi, Kabupaten Dompu dan rencananya akan di bawa Lombok Timur yaitu Desa Suralaga.
Bahwa minyak tanah yang diangkut oleh terdakwa NURLAN ALS LAN tersebut adalah milik saksi HAMZAN WADI ALS ANJAN yang berasal dari Desa Kedindi, Kabupaten Dompu.
Bahwa minyak tanah tersebut ditutup dengan menggunakan beberapa karung sekam untuk mengelabui petugas kepolisian.
Bahwa terdakwa NURLAN ALS LAN pada waktu mengangkut/ membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah tersebut tanpa dilengkapi dengan surat-surat/ dokumen-dokumen dari pihak yang berwenang terkait pengangkutan minyak tanah tersebut.
Bahwa biaya pengangkutan yang diterima oleh terdakwa NURLAN ALS LAN dari saksi HAMZAN WADI ALS ANJAN adalah sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), akan tetapi saksi HAMZAN WADI ALS ANJAN baru memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- kepada terdakwa NURLAN ALS LAN dan sisanya akan diterima oleh terdakwa NURLAN ALS LAN setelah minyak tanah tersebut tiba di tujuan.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
4. SAKSI HAMZAN WADI ALS ANJAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan dengan perkara tindak pidana mengangkut bahan bakar minyak (BBM) tanpa ijin pengangkutan dari pihak yang berwenang.
Bahwa saksi ada menyuruh terdakwa NURLAN ALS LAN untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah.
Bahwa saksi menyuruh terdakwa NURLAN ALS LAN untuk mengangkut bahan bakar minyak tanah tersebut pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2014 sekitar pukul 03.00 wita yakni dari Desa Kedindi, Kabupaten Dompu menuju Desa Suralaga, Kabupaten Lombok Timur.
Bahwa bahan bakar minyak (BBM) yang diangkut oleh terdakwa NURLAN ALS LAN adalah milik saksi.
Bahwa belum sampai ke Desa Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, truk yang dikemudikan oleh terdakwa NURLAN ALS LAN ditangkap yang berisikan minyak tanah milik saksi diamankan oleh Petugas Kepolisian di Pelabuhan Poto Tano.
Bahwa saksi menyuruh terdakwa NURLAN ALS LAN untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak dari Kabupaten Dompu menuju Kabupaten Lombok Timur tanpa dilengkapi dengan izin pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) dari pejabat yang berwenang.
Bahwa terdakwa NURLAN ALS LAN mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah milik saksi dengan menggunakan kendaraan truk Mitsubishi Colt Diesel FE 74 dengan Nomor Polisi DR 8852 KZ kepala warna kuning bak warna biru bertuliskan UD. TIGA PUTRA dengan Nomor Mesin 4D34T-C59024 dan Nomor Rangka MHMFE74P47K0003130.
Bahwa jumlah minyak tanah milik saksi yang diangkut oleh terdakwa NURLAN ALS LAN dengan menggunakan truk adalah sebanyak 336 jerigen ukuran 20 liter dengan isi kurang lebih masing-masing 17 liter.
Bahwa bahan bakar minyak (BBM) tanah tersebut rencananya akan bawa ke Desa Suralaga, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur.
Bahwa rencananya bahan bakar minyak tanah tersebut akan saksi jual di rumah saksi yaitu di Desa Suralaga, Kabupaten Lombok Timur.
Bahwa saksi mendapatkan bahan bakar minyak jenis minyak tanah tersebut dengan cara membeli di pasar minggu Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.
Bahwa saksi membeli minyak tanah tersebut di Kabupaten Dompu seharga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah)/ liter.
Bahwa saksi baru pertama kali mengangkut minyak tanah dari Kabupaten Dompu menuju Kabupaten Lombok Timur.
Bahwa saksi mengetahui minyak tanah milik terdakwa yang diangkut oleh terdakwa NURLAN ALS LAN diamankan oleh petugas kepolisian setelah terdakwa dihubungi oleh terdakwa NURLAN ALS LAN memalui Hand Phone.
Bahwa saksi memberikan ongkos kepada terdakwa NURLAN ALS LAN untuk mengangut minyak tanah milik saksi sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) akan tetapi saksi baru memberikan ongkos jalan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa NURLAN ALS LAN dan sisanya akan saksi berikan setelah minyak tanah tersebut tiba di tujuan.
Bahwa rencananya minyak tanah tersebut akan saksi jual kepada masyarakat di Desa Suralaga, Kabupaten Lombok Timur seharga Rp.11.000,- (sebelas ribu rupiah)/ liter.
Bahwa modal yang saksi keluarkan untuk membeli minyak tanah tersebut di Kabupaten Dompu adalah sekitar Rp. 35.000.000,- (tiga piluh lima juta rupiah).
Bahwa saksi membenarkan barang bukti dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
INDRA JAYA, S.Pt. M.Si, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli mengerti diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan dengan perkara penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis minyak tanah.
Bahwa bahan bakar minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/ atau yang diolah dari minyak bumi (pasal 1 angka 4 UU No. 22 Tahun 2001), sedangkan bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah adalah bahan bakar minyak yang dilakukan penggantian selisih harga/ biaya oleh pemerintah karena bahan bakar minyak dijual dengan harga lebih rendah dari harga yang seharusnya.
Bahwa bahan bakar minyak dibedakan menjadi 2 yaitu bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah dan bahan bakar minyak non subsidi.
Bahwa bahan bakar minyak non subsidi adalah bahan bakar minyak yang diperuntukkan bagi industry.
Bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang dimaksud dengan :
Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi dan/ atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi (pasal 1 angka 12)
Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran minyak bumi dan/ atau gas bumi (pasal 1 angka 13).
Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/ atau hasil olahannya, termasuk niaga gas bumi malalui pipa (pasal 1 angka 14).
Bahwa perbedaan BBM bersubsidi dengan BBM Non Subsisi adalah :
Dari segi peruntukan, BBM Bersubsidi diperuntukkan bagi rumah tangga dan penerangan sedangkan BBM Non Subsidi diperuntukkan bagi industri.
Dari segi harga, BBM penggantian selisih harga/ biaya oleh pemerintah dari dari harga yang seharusnya atau yang ditetapkan karna BBM dijual dengan harga lebih rendah, dari penetapan harga eceran tertinggi (HET) diatur dalam peraturan Gubernur NTB Nomor : 25 Tahun 2013 pasal 3 dan 4, sedangkan harga minyak Non Subsidi khususnya minyak tanah ditetapkan oleh Pertamina.
Bahwa proses pendistribusian terhadap bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah untuk wilayah NTB yaitu dari produsen atau biasa disebut tempat pengolahan kemudian didistribusikan ke Depot Regional di Mataram setelah itu didistribusikan ke Depot wilayah Kabupaten (Depot Badas), selanjutnya minyak tanah tersebut didistribusikan oleh agen resmi kepada pangkalan minyak yang tersebar di wilayah Kabupaten dan terakhir pangkalan minyak mendistribusikan kepada para konsumen atau kepala keluarga sesuai dengan jatah masing-masing.
Bahwa masyarakat dapat membeli minyak tanah yang disubsidi oleh pemerintah di di pangkalan atau agen resmi yang sudah mendapatkan ijin penyimpanan atau penimbunan dan/ atau niaga bahan bakar minyak.
Bahwa untuk di pulau Sumbawa belum ada yang menjual bahan bakar minyak tanah non subsidi.
Bahwa minyak tanah merupakan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Bahwa untuk pengangkutan bahan bakar minyak tanah hanya dapat dilakukan oleh agen pendistribusian resmi yang mendapatkan ijin dari pertamina ke pangkalan minyak tanah yang resmi.
Bahwa penganguktan bahan bakar minyak tanah dilakukan dari pertamina ke agen dengan menggunakan ijin resmi pengangkutan dari pertamina dengan alat pengangkutan menggunakan mobil tangki khusus.
Bahwa menyalahgunakan pengangkutan adalah seorang atau badan usaha yang melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa memilliki ijin resmi dan alat khusus pengangkutan (mobil tangki) sesuai dengan ijin angkut yang dikeluarkan oleh pertamina, dan dalam perkara ini penganguktan bahan bakar minyak jenis minyak tanah yang dilakukan oleh sdr. Nurlan Als Lan sudah termasuk kedalam penyalahgunaan pengangkutan karena tidak memiliki ijin resmi dan alat angkut yang digunakan adalah truk terbuka dimana minyak tanahnya ditampung dengan menggunakan jerigen.
Bahwa setiap wilayah sudah ditentukan kuota untuk alokasi bahan bakar minyak jenis minyak tanah bersubsidi berdasarkan data statistic masyarakat, lalu berdasarkan Keputusan Pemerintah Daereh (Kepala Dinas ESDM) ada wilayah yang sudah tidak mendapatkan bahan bakar minyak jenis minyak tanah yang tidak mendapatkan minyak tanah bersubsidi (misalnya pulau Lombok). Dan apabila ada pengangkutan, penyimpanan, penyaluran atau niaga oleh seseorang seperti pada kasus/ perkara ini maka secara otomatis ada orang yang akan dirugikan karena jatah pembelian minyak tanahnya berkurang terjadi antrean/ perebutan pembelian minyak tanah di pangkalan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap saat mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah tanpa dilengkapi dengan ijin usaha penangkutan dari pihak yang berwenang.pada hari selasa tanggal 2 Desember 2014 sekitar pukul 20.00 wita di pelabuhan Poto Tano.
Bahwa terdakwa membawa dan mengangkut minyak tanah dari Desa Kedindi Kabupaten Dompu dengan menggunakan mobil truck Mitsubishi Colt Diesel FE 74 dengan Nomor Kendaraan DR 8852 KZ kepala warna kuning bak warna biru bertuliskan UD. TIGA PUTRA dengan Nomor Mesin 4D34T-C59024 dan Nomor Rangka MHMFE74P47K0003130 STNK atas nama LALU MUHAMMAD FADLI
Bahwa setibanya terdakwa di pelabuhan Poto Tano, mobil truk yang terdakwa kendarai diperiksa oleh petugas kepolisian pelabuhan Poto Tano.
Bahwa pemilik minyak tanah yang terdakwa angkut/ bawa tersebut adalah saksi HAMZAN WADI ALS ANJAN.
Bahwa rencananya minyak tanah yang saksi angkut/ bawa tersebut akan terdakwa bawa/ angkut ke Desa Suralaga Kabupaten Lombok Timur.
Bahwa saat mengangkut minyak tanah tersebut adalah terdakwa sendirian dan tidak ada orang lain.
Bahwa jumlah minyak tanah yang terdakwa angkut oleh terdakwa sekitar 5712 liter yang diisi dengan menggunakan 336 jerigen ukuran 20 liter.
Bahwa terdakwa baru pertama ini mengangkut minyak tanah.
Bahwa sebelum minyak tanah tersebut terdakwa angkut, minyak tanah tersebut sebelumnya telah disimpan oleh saksi HAMZAN WADI ALS ANJAN di rumahnya di Kabupaten Dompu.
Bahwa yang menaikkan minyak tanah tersebut ke atas truk adalah saksi HAMZAN WADI ALS ANJAN bersama dengan anak buahnya yang terdakwa tidak kenal.
Bahwa ongkos yang diterima oleh terdakwa untuk membawa minyak tanah tersebut dari Dompu ke Desa Suralaga, Kabupaten Lombok Timur adalah Rp. 4.000.000,- namun saksi HAMZAN WADI ALS ANJAN baru memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- kepada terdakwa, sedangkan sisanya akan diberikan oleh saksi HAMZAN WADI ALS ANJAN kepada terdakwa setelah minyak tanah tersebut sampai ke tujuan yaitu Desa Suralag, Kabupaten Lombok Timur.
Bahwa sebelum mengangkut minyak tanah tersebut, terdakwa sempat menanyakan kepada saksi HAMZAN WADI ALS ANJAN surat jalan untuk membawa minyak tanah tersebut, namun oleh saksi HAMZAN WADI ALS ANJAN mengatakan kepada terdakwa “tidak apa-apa”, atas jawaban saksi HAMZAN WADI ALS ANJAN tersebut terdakwa kemudian membawa minyak tanah tersebut.
Bahwa 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel FE 74 dengan Nomor Polisi DR 8852 KZ dengan Nomor Mesin 4D34T-C59024 dan Nomor Rangka MHMFE74P47K0003130 yang terdakwa gunakan untuk mengkut minyak tanah tersebut adalah milik sdr. MAHMUD.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti dipersidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit kendaraan truck Mitsubishi Colt Diesel FE 74 dengan Nomor Kendaraan DR 8852 KZ kepala warna kuning bak warna biru bertuliskan UD. TIGA PUTRA dengan Nomor Mesin 4D34T-C59024 dan Nomor Rangka MHMFE74P47K0003130 STNK atas nama LALU MUHAMMAD FADLI, lengkap dengan STNKnya.
5.712 (lima ribu tujuh ratus dua belas) liter minyak tanah yang diisi ke dalam 336 (tiga ratus tiga puluh enam) jerigen dengan ukuran 20 (dua puluh) liter yang masing-masing jerigen berisi kurang lebih 17 (tujuh belas) liter.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa ditangkap saat mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah tanpa dilengkapi dengan ijin usaha penangkutan dari pihak yang berwenang.pada hari selasa tanggal 2 Desember 2014 sekitar pukul 20.00 wita di pelabuhan Poto Tano.
Bahwa terdakwa membawa dan mengangkut minyak tanah dari Desa Kedindi Kabupaten Dompu dengan menggunakan mobil truck Mitsubishi Colt Diesel FE 74 dengan Nomor Kendaraan DR 8852 KZ kepala warna kuning bak warna biru bertuliskan UD. TIGA PUTRA dengan Nomor Mesin 4D34T-C59024 dan Nomor Rangka MHMFE74P47K0003130 STNK atas nama LALU MUHAMMAD FADLI
Bahwa benar setibanya terdakwa di pelabuhan Poto Tano, mobil truk yang terdakwa kendarai diperiksa oleh petugas kepolisian pelabuhan Poto Tano.
Bahwa benar pemilik minyak tanah yang terdakwa angkut/ bawa tersebut adalah saksi HAMZAN WADI ALS ANJAN.
Bahwa benar rencananya minyak tanah yang saksi angkut/ bawa tersebut akan terdakwa bawa/ angkut ke Desa Suralaga Kabupaten Lombok Timur.
Bahwa benar jumlah minyak tanah yang terdakwa angkut oleh terdakwa sekitar 5712 liter yang diisi dengan menggunakan 336 jerigen ukuran 20 liter.
Bahwa benar ongkos yang diterima oleh terdakwa untuk membawa minyak tanah tersebut dari Dompu ke Desa Suralaga, Kabupaten Lombok Timur adalah Rp. 4.000.000,- namun saksi HAMZAN WADI ALS ANJAN baru memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- kepada terdakwa, sedangkan sisanya akan diberikan oleh saksi HAMZAN WADI ALS ANJAN kepada saksi setelah minyak tanah tersebut sampai ke tujuan yaitu Desa Suralag, Kabupaten Lombok Timur.
Bahwa benar 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel FE 74 dengan Nomor Polisi DR 8852 KZ dengan Nomor Mesin 4D34T-C59024 dan Nomor Rangka MHMFE74P47K0003130 yang terdakwa gunakan untuk mengkut minyak tanah tersebut adalah milik sdr. MAHMUD.
Bahwa benar bahan bakar minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/ atau yang diolah dari minyak bumi (pasal 1 angka 4 UU No. 22 Tahun 2001), sedangkan bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah adalah bahan bakar minyak yang dilakukan penggantian selisih harga/ biaya oleh pemerintah karena bahan bakar minyak dijual dengan harga lebih rendah dari harga yang seharusnya.
Bahwa benar Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi dan/ atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi (pasal 1 angka 12)
Bahwa benar untuk pengangkutan bahan bakar minyak tanah hanya dapat dilakukan oleh agen pendistribusian resmi yang mendapatkan ijin dari pertamina ke pangkalan minyak tanah yang resmi.
Bahwa benar pengangkutan bahan bakar minyak tanah dilakukan dari pertamina ke agen dengan menggunakan ijin resmi pengangkutan dari pertamina dengan alat pengangkutan menggunakan mobil tangki khusus.
Bahwa benar menyalahgunakan pengangkutan adalah seorang atau badan usaha yang melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa memilliki ijin resmi dan alat khusus pengangkutan (mobil tangki) sesuai dengan ijin angkut yang dikeluarkan oleh pertamina, dan dalam perkara ini penganguktan bahan bakar minyak jenis minyak tanah yang dilakukan oleh sdr. Nurlan Als Lan sudah termasuk kedalam penyalahgunaan pengangkutan karena tidak memiliki ijin resmi dan alat angkut yang digunakan adalah truk terbuka dimana minyak tanahnya ditampung dengan menggunakan jerigen.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang
Yang melakukan pengangkutan Bahan bakar Minyak berupa Minyak Tanah tanpa Izin usaha Pengangkutan
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban menurut hukum. Bahwa pada setiap subyek hukum melekat erat kemampuan bertanggung jawab ( toerekenings van baarheit ) ialah hal–hal atau keadaan yang dapat mengakibatkan bahwa orang yang telah melakukan sesuatu yang tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang–undang dapat dihukum;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta–fakta di persidangan Terdakwa NURLAN ALS LAN BIN MURDI pada waktu awal pemeriksaan persidangan telah ditanyakan oleh Hakim identitas terdakwa yang tercantum di dalam surat dakwaan dan dijawab oleh terdakwa benar identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan dan setiap pertanyaan yang diajukan dimuka persidangan kepada terdakwa telah dapat dijawab dengan baik sehingga Terdakwa tidak cacat jiwanya dan mampu bertanggung jawab terhadap perbuatannya.-------------------------------------------------------------------------------------
Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi
Ad. 2 Unsur Yang melakukan pengangkutan Bahan bakar Minyak berupa Minyak Tanah tanpa Izin usaha Pengangkutan
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan berupa keterangan saksi DARMANSYAH BIN MURDAP, saksi FARISMAN BIN ISKANDAR, saksi IWAN GUNAWAN BIN A. RAHMAN, saksi HAMZAN WADI ALS ANJAN dan keterangan terdakwa yang menyatakan bahwa terdakwa ditangkap saat mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah sejumlah 5712 liter yang diisi dengan menggunakan 336 jerigen ukuran 20 liter, tanpa dilengkapi dengan ijin usaha penangkutan dari pihak yang berwenang pada hari selasa tanggal 2 Desember 2014 sekitar pukul 20.00 wita di pelabuhan Poto Tano dimana terdakwa mengangkut minyak tanah dari Desa Kedindi Kabupaten Dompu dengan menggunakan mobil truck Mitsubishi Colt Diesel FE 74 dengan Nomor Kendaraan DR 8852 KZ kepala warna kuning bak warna biru bertuliskan UD. TIGA PUTRA dengan Nomor Mesin 4D34T-C59024 dan Nomor Rangka MHMFE74P47K0003130 STNK atas nama LALU MUHAMMAD FADLI dan rencananya minyak tanah tersebut akan terdakwa bawa/ angkut ke Desa Suralaga Kabupaten Lombok Timur;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli INDRA JAYA, S.Pt. M.Si yang dimaksud dengan bahan bakar minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/ atau yang diolah dari minyak bumi (pasal 1 angka 4 UU No. 22 Tahun 2001), sedangkan bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah adalah bahan bakar minyak yang dilakukan penggantian selisih harga/ biaya oleh pemerintah karena bahan bakar minyak dijual dengan harga lebih rendah dari harga yang seharusnya.
Menimbang,bahwa Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi dan/ atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi (pasal 1 angka 12) dimana untuk pengangkutan bahan bakar minyak tanah hanya dapat dilakukan oleh agen pendistribusian resmi yang mendapatkan ijin dari pertamina ke pangkalan minyak tanah yang resmi.
Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3 Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, maka apabila salah satu unsur telah terbukti maka unsur yang lain tidak perlu dibuktikan lagi.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan berupa keterangan saksi DARMANSYAH BIN MURDAP, saksi FARISMAN BIN ISKANDAR, saksi IWAN GUNAWAN BIN A. RAHMAN, saksi HAMZAN WADI ALS ANJAN dan keterangan terdakwa sebagaimana pertimbangan tersebut diatas dimana pemilik minyak tanah yang terdakwa angkut/ bawa tersebut adalah saksi HAMZAN WADI ALS ANJAN sedangkan ongkos yang diterima oleh terdakwa untuk membawa minyak tanah tersebut dari Dompu ke Desa Suralaga, Kabupaten Lombok Timur adalah Rp. 4.000.000,- namun saksi HAMZAN WADI ALS ANJAN baru memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- kepada terdakwa, sedangkan sisanya akan diberikan oleh saksi HAMZAN WADI ALS ANJAN kepada saksi setelah minyak tanah tersebut sampai ke tujuan yaitu Desa Suralag, Kabupaten Lombok Timur.
Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kedua ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa / dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut yaitu barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan truck Mitsubishi Colt Diesel FE 74 dengan Nomor Kendaraan DR 8852 KZ kepala warna kuning bak warna biru bertuliskan UD. TIGA PUTRA dengan Nomor Mesin 4D34T-C59024 dan Nomor Rangka MHMFE74P47K0003130 STNK atas nama LALU MUHAMMAD FADLI, lengkap dengan STNKnya.5.712 (lima ribu tujuh ratus dua belas) liter minyak tanah yang diisi ke dalam 336 (tiga ratus tiga puluh enam) jerigen dengan ukuran 20 (dua puluh) liter yang masing-masing jerigen berisi kurang lebih 17 (tujuh belas) liter yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara HAMZAN WADI ALS ANJAN, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara HAMZAN WADI ALS ANJAN.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian bagi negara
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan
Terdakwa belum pernah dipidana
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa NURLAN ALS LAN BIN MURDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Tanah tanpa Izin Usaha Pengangkutan ” sebagaimana dalam dakwaan kedua;---------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ;-------------------------------------------------------
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ---------------------------------
5. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan truck Mitsubishi Colt Diesel FE 74 dengan Nomor Kendaraan DR 8852 KZ kepala warna kuning bak warna biru bertuliskan UD. TIGA PUTRA dengan Nomor Mesin 4D34T-C59024 dan Nomor Rangka MHMFE74P47K0003130 STNK atas nama LALU MUHAMMAD FADLI, lengkap dengan STNKnya.
5.712 (lima ribu tujuh ratus dua belas) liter minyak tanah yang diisi ke dalam 336 (tiga ratus tiga puluh enam) jerigen dengan ukuran 20 (dua puluh) liter yang masing-masing jerigen berisi kurang lebih 17 (tujuh belas) liter.
Dipergunakan dalam perkara an. HAMZANWADI ALS ANJAN.
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) ; --------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, pada hari Senin, tanggal 16 Februari 2015, oleh PANJI SURONO, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, NI MADE KUSHANDARI, S.H., dan I.G.A. KADE ARI WULANDARI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUHAEDI SUSANTO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, serta dihadiri oleh MOHAMAD ISA ANSYORI, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
NI MADE KUSHANDARI, S.H., PANJI SURONO, S.H., M.H.,
I.G.A. KADE ARI WULANDARI, S.H.,
Panitera Pengganti,
SUHAEDI SUSANTO, S.H.