402/Pid.Sus/2014/PN Mjk
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 402/Pid.Sus/2014/PN Mjk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ADHI LARAS JUNAEDI Bin INJARWANTO
Menyatakan Terdakwa ADHI LARAS JUNAEDI Bin INJARWANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IZIN EDAR ? ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Memerintahkan barang bukti berupa : Uang tunai Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara, 100 (seratus) butir pil double L (LL) dikemas dengan kertas grenjeng, 1 (satu) unit Hand Phone merk Evercross warna hitam merah V5C dirampas untuk dimusnahkan ; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor : 402 / Pid. Sus / 2014 / PN.Mjk
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Mojokerto yang memeriksa dan mengadili perkara pidana, dalam tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
N a m a : ADHI LARAS JUNAEDI Bin INJARWANTO
Tempat lahir / umur : Mojokerto tanggal 13 Juni 1996/umur 18 tahun
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dsn. Pudaksari RT.13 RW.05, Ds. Puloniti, Kec. Bangsal Kab. Mojokerto
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : S w a s t a
Dalam perkara ini Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 29 Juni 2014 s/d 18 Juli 2014 ;
Perpanjangan PU sejak tanggal 19 Juli 2014 s/d 27 Agustus 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Agustus 2014 s/d 13 September 2014 ;
Hakim PN Mojokerto sejak tanggal 04 September 2014 s/d 03 Oktober 2014 ;
Perpanjangan Ketua PN Mojokerto sejak tanggal 04 Oktober 2014 s/d 02 Desember 2014 ;
Terdakwa maju sendiri kemuka persidangan/tidak didampingi Penasehat Hukum walaupun telah diberitahu dan ditawarkan tentang haknya untuk didampingi Penasehat Hukum atas penunjukan Majelis akan tetapi Terdakwa menolaknya (surat pernyataan penolakan terlampir) ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto, tanggal 04 September 2014 Nomor : B – 2494 / O.5.9 / EP.3.1 / 09 / 2014 ;
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto tentang penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Setelah membaca berkas perkara dengan surat-surat berserta lampiran-lampiran yang ada di dalamnya ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dimuka persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Hukum ( Requisitoir ) Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan atas Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 03 September 2014, Nomor : REG. PERKARA : PDM-125/MKRTO/EP.1/08/2014, sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa ADHI LARAS JUNAEDI Bin INJARWANTO pada hari SABTU tanggal 28 Juni 2014 sekitar jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2014, bertempat di pinggir jalan masuk Dsn. Pudaksari Ds. Puloniti Kec. Bangsal Kab. Mojokerto, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Mojokerto, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet double L dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya saksi JOKO BAGUS menghubungi Terdakwa untuk membeli 100 butir tablet double L, kemudian Terdakwa menyerahkan tablet double L sebanyak 100 butir kepada saksi JOKO BAGUS dengan harga Rp. 100.000,-, lalu saksi KARTIKO SETYO BUDI selaku petugas Kepolisian Polres Mojokerto yang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli double L di Kecamatan Bangsal datang melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut dan mengamankan saksi JOKO BAGUS, selanjutnya setelah dilakukan interogasi saksi JOKO BAGUS mengakui bahwa 100 tablet double L diperoleh dari Terdakwa. Kemudian saksi KARTIKO SETYO BUDI langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di pinggir jalan masuk Dsn. Pudaksari Desa Puloniti Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto pada jam 21.00 Wib lalu diproses hingga menjadi perkara ini.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 4046/NOF/2014 tanggal 4 Juli 2014 yang dibuat oleh ARIF ANDI SETYAWAN, S.Si.MT., IMAM MUKTI, S.Si.,Apt.M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md., Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan kesimpulan bahwa tablet putih logo “LL” yang diuji adalah tablet dengan bahan aktif Triheksifenedil HCL (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk obat keras) dan Terdakwa tidak mempunyai ijin dari yang berwenang untuk mengedarkan tablet double L tersebut ;
Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut dan atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi / Keberatan ;
Menimbang, bahwa membuktikan dalil-dalil surat Dakwaannya Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah di persidangan, yaitu :
1. Saksi ACHMAD MACHFUDIN al. GONDRONG Bin MUSTAKIM ;
Yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa, benar Terdakwa pernah 2 (dua) kali membeli pil double L kepada saksi, dimana Terdakwa terakhir kali membeli pada hari SABTU tanggal 28 Juni 2014 sekira jam 16.30 Wib di warung masuk Dsn. Pudaksari Ds. Puloniti Kec. Bangsal Kab. Mojokerto ;
Bahwa untuk pembelian yang pertama Terdakwa membeli sebanyak 40 butir, sedang untuk pembelian yang kedua sebanyak 100 butir dengan harga Rp. 1.000,- per butirnya ;
Bahwa setahu saksi, Terdakwa membeli tablet double L (LL) tersebut selain untuk dikomsumsi sendiri juga untuk dijual kembali ;
Bahwa awal mula tertangkapnya Terdakwa adalah awalnya saksi JOKO BAGUS menghubungi Terdakwa untuk membeli 100 butir tablet double L, kemudian Terdakwa menyerahkan tablet double L sebanyak 100 butir kepada saksi JOKO BAGUS dengan harga Rp. 100.000,-, lalu saksi KARTIKO SETYO BUDI selaku petugas Kepolisian Polres Mojokerto yang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli double L di Kecamatan Bangsal datang melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut dan mengamankan saksi JOKO BAGUS, selanjutnya setelah dilakukan interogasi saksi JOKO BAGUS mengakui bahwa 100 tablet double L diperoleh dari Terdakwa. Kemudian saksi KARTIKO SETYO BUDI langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di pinggir jalan masuk Dsn. Pudaksari Desa Puloniti Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto pada jam 21.00 Wib lalu diproses hingga menjadi perkara ini ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 4046/NOF/2014 tanggal 4 Juli 2014 yang dibuat oleh ARIF ANDI SETYAWAN, S.Si.MT., IMAM MUKTI, S.Si.,Apt.M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md., Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan kesimpulan bahwa tablet putih logo “LL” yang diuji adalah tablet dengan bahan aktif Triheksifenedil HCL (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk obat keras) dan Terdakwa tidak mempunyai ijin dari yang berwenang untuk mengedarkan tablet double L tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkannya serta tidak mengajukan keberatan ;
2. Saksi JOKO BAGUS ;
Yang oleh karena tidak hadir di persidangan maka atas persetujuan Terdakwa keterangannya dibacakan di persidangan sesuai dengan keterangan yang diberikan didepan Penyidik pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi adalah mata-mata (spion) Polisi anti Narkoba Polres Mojokerto yang melakukan pembelian Pil Double L kepada Terdakwa sebanyak 100 butir dengan harga Rp. 100.000,- ;
Bahwa, awal mula tertangkapnya Terdakwa adalah awalnya saksi menghubungi Terdakwa untuk membeli 100 butir tablet double L, kemudian Terdakwa menyerahkan tablet double L sebanyak 100 butir kepada saksi dengan harga Rp. 100.000,-, ;
Bahws saksi KARTIKO SETYO BUDI selaku petugas Kepolisian Polres Mojokerto yang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli double L di Kecamatan Bangsal datang melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut dan mengamankan saksi, selanjutnya setelah dilakukan interogasi saksi mengakui bahwa 100 tablet double L diperoleh dari Terdakwa.
Bahwa atas informasi tersebut di atas, kemudian saksi KARTIKO SETYO BUDI langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di pinggir jalan masuk Dsn. Pudaksari Desa Puloniti Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto pada jam 21.00 Wib lalu diproses hingga menjadi perkara ini ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 4046/NOF/2014 tanggal 4 Juli 2014 yang dibuat oleh ARIF ANDI SETYAWAN, S.Si.MT., IMAM MUKTI, S.Si.,Apt.M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md., Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan kesimpulan bahwa tablet putih logo “LL” yang diuji adalah tablet dengan bahan aktif Triheksifenedil HCL (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk obat keras) dan Terdakwa tidak mempunyai ijin dari yang berwenang untuk mengedarkan tablet double L tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkannya serta tidak mengajukan keberatan ;
3. Saksi KARTIKO SETYO BUDI ;
Yang oleh karena tidak hadir di persidangan maka atas persetujuan Terdakwa keterangannya dibacakan di persidangan sesuai dengan keterangan yang diberikan didepan Penyidik pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi adalah Polisi anti Narkoba Polres Mojokerto ;
Bahwa, awal mula tertangkapnya Terdakwa adalah awalnya saksi JOKO BAGUS menghubungi Terdakwa untuk membeli 100 butir tablet double L, kemudian Terdakwa menyerahkan tablet double L sebanyak 100 butir saksi JOKO BAGUS dengan harga Rp. 100.000,-, (seratus ribu rupiah) ;
Bahws saksi selaku petugas Kepolisian Polres Mojokerto yang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli double L di Kecamatan Bangsal datang melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut dan mengamankan saksi JOKO BAGUS, selanjutnya setelah dilakukan interogasi saksi JOKO BAGUS mengakui bahwa 100 tablet double L diperoleh dari Terdakwa.
Bahwa atas informasi tersebut di atas, kemudian saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di pinggir jalan masuk Dsn. Pudaksari Desa Puloniti Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto pada jam 21.00 Wib lalu diproses hingga menjadi perkara ini ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 4046/NOF/2014 tanggal 4 Juli 2014 yang dibuat oleh ARIF ANDI SETYAWAN, S.Si.MT., IMAM MUKTI, S.Si.,Apt.M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md., Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan kesimpulan bahwa tablet putih logo “LL” yang diuji adalah tablet dengan bahan aktif Triheksifenedil HCL (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk obat keras) dan Terdakwa tidak mempunyai ijin dari yang berwenang untuk mengedarkan tablet double L tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkannya serta tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, benar Terdakwa pernah 2 (dua) kali membeli pil double L kepada saksi, dimana Terdakwa terakhir kali membeli pada hari SABTU tanggal 28 Juni 2014 sekira jam 16.30 Wib di warung masuk Dsn. Pudaksari Ds. Puloniti Kec. Bangsal Kab. Mojokerto ;
Bahwa untuk pembelian yang pertama Terdakwa membeli sebanyak 40 butir, sedang untuk pembelian yang kedua sebanyak 100 butir dengan harga Rp. 1.000,- per butirnya ;
Bahwa setahu saksi, Terdakwa membeli tablet double L (LL) tersebut selain untuk dikomsumsi sendiri juga untuk dijual kembali ;
Bahwa awal mula tertangkapnya Terdakwa adalah awalnya saksi JOKO BAGUS menghubungi Terdakwa untuk membeli 100 butir tablet double L, kemudian Terdakwa menyerahkan tablet double L sebanyak 100 butir kepada saksi JOKO BAGUS dengan harga Rp. 100.000,-, lalu saksi KARTIKO SETYO BUDI selaku petugas Kepolisian Polres Mojokerto yang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli double L di Kecamatan Bangsal datang melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut dan mengamankan saksi JOKO BAGUS, selanjutnya setelah dilakukan interogasi saksi JOKO BAGUS mengakui bahwa 100 tablet double L diperoleh dari Terdakwa. Kemudian saksi KARTIKO SETYO BUDI langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di pinggir jalan masuk Dsn. Pudaksari Desa Puloniti Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto pada jam 21.00 Wib lalu diproses hingga menjadi perkara ini ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 4046/NOF/2014 tanggal 4 Juli 2014 yang dibuat oleh ARIF ANDI SETYAWAN, S.Si.MT., IMAM MUKTI, S.Si.,Apt.M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md., Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan kesimpulan bahwa tablet putih logo “LL” yang diuji adalah tablet dengan bahan aktif Triheksifenedil HCL (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk obat keras) dan Terdakwa tidak mempunyai ijin dari yang berwenang untuk mengedarkan tablet double L tersebut ;
Menimbang, bahwa, dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa : 100 (seratus) butir pil double L (LL) dikemas dengan kertas grenjeng, 1 (satu) unit Hand Phone merk Evercross warna hitam merah V5C, Uang tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dimuka persidangan tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan oleh karenanya dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa atas barang bukti tersebut, baik saksi-saksi maupun Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari SABTU tanggal 28 Juni 2014 sekitar jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2014, bertempat di pinggir jalan masuk Dsn. Pudaksari Ds. Puloniti Kec. Bangsal Kab. Mojokerto, Terdakwa telah diamankan/ ditangkap petugas Kepolisian Polresta Mojokerto ;
Bahwa, Terdakwa diamankan/ditangkap petugas Kepolisian karena melakukan tindak pidana menyalurkan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Double L tanpa ijin edar;
Bahwa awal mula tertangkapnya Terdakwa adalah awalnya saksi JOKO BAGUS menghubungi Terdakwa untuk membeli 100 butir tablet double L, kemudian Terdakwa menyerahkan tablet double L sebanyak 100 butir saksi JOKO BAGUS dengan harga Rp. 100.000,-, (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa saksi KARTIKO SETYO BUDI selaku petugas Kepolisian Polres Mojokerto yang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli double L di Kecamatan Bangsal datang melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut dan mengamankan saksi JOKO BAGUS, selanjutnya setelah dilakukan interogasi saksi JOKO BAGUS mengakui bahwa 100 tablet double L diperoleh dari Terdakwa ;
Bahwa atas informasi tersebut di atas, kemudian saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di pinggir jalan masuk Dsn. Pudaksari Desa Puloniti Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto pada jam 21.00 Wib lalu diproses hingga menjadi perkara ini ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 4046/NOF/2014 tanggal 4 Juli 2014 yang dibuat oleh ARIF ANDI SETYAWAN, S.Si.MT., IMAM MUKTI, S.Si.,Apt.M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md., Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan kesimpulan bahwa tablet putih logo “LL” yang diuji adalah tablet dengan bahan aktif Triheksifenedil HCL (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk obat keras) dan Terdakwa tidak mempunyai ijin dari yang berwenang untuk mengedarkan tablet double L tersebut ;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan yang didakwakan pada Terdakwa , Penuntut Umum telah mengajukan Tuntutan Pidananya ( Requisitoirnya ) sebagaimana telah dibacakan dan diserahkan di persidangan pada hari KAMIS tanggal 02 Oktober 2014, Nomor : REG. PERKARA : PDM- 125/MKRTO/EP.1/08/2014, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa ADHI LARAS JUNAEDI Bin INJARWANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “ DENGAN SENGAJA TANPA HAK MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IJIN EDAR “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADHI LARAS JUNAEDI Bin INJARWANTO dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;
3. Menetapkan supaya barang bukti berupa :
Uang tunai Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara ;
100 (seratus) butir pil double L (LL) dikemas dengan kertas grenjeng, 1 (satu) unit Hand Phone merk Evercross warna hitam merah V5C dirampas untuk dimusnahkan ;
4. Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengajukan Pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dan menyerahkan sepenuhnya pada Putusan Pengadilan ;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan tersebut Penuntut Umum dalam Repliknya secara lisan menyatakan tetap pada Tuntutannya, sebaliknya Terdakwa menyatakan tetap pada Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan dimana satu dengan lainnya saling berhubungan, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum tersebut apakah bersesuaian dengan semua fakta-fakta yang terjadi ataukah sebaliknya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Dakwaan yang disusun secara Tunggal yaitu melanggar ketentuan Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan membuktikan dan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur barang siapa ;
Unsur tanpa hak dengan sengaja ;
Unsur mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar ;
ad.1. Unsur barang siapa :
Menimbang, bahwa pengertian hukum “ barang siapa “ adalah setiap orang atau siapa yang dalam hal ini adalah Subyek Hukum , orang ataupun manusia sebagai pelaku suatu perbuatan yang secara hukum dilarang untuk melakukannya / perbuatan pidana dan secara hukum haruslah cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan pidananya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap menurut hasil pemeriksaan di persidangan, bahwa Terdakwa ADHI LARAS JUNAEDI Bin INJARWANTO dengan segala identitas selengkapnya telah dibenarkan oleh Terdakwa sendiri, hal itu berarti bahwa Terdakwa sebagai orang yang didakwa melakukan perbuatan pidana dalam perkara ini sudah tepat, oleh karena itu berarti dalam perkara ini tidak terjadi kekeliruan mengenai orang ( error in persona ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis menilai dan berpendapat bahwa unsur “ barang siapa “ telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa meskipun unsur “ barang siapa “ telah terpenuhi, akan tetapi persoalan dapat atau tidak dapatnya Terdakwa dipersalahkan, hal tersebut tidaklah dapat dilepaskan dari perbuatan pidananya, sebagaimana tersebut pada pembuktian unsur-unsur berikutnya sebagaimana tersebut dibawah ini :
ad.2. Unsur tanpa hak dengan sengaja :
Menimbang bahwa Sengaja atau dengan kesengajaan biasa disebut dengan istilah “OPZET” atau “DOLUS”. Opzet atau Dolus adalah sesuatu yang bersifat fsikis dari perbuatan seseorang tidak dapat dilihat secara konkrit oleh panca indera karena menyangkut niat atau opzet atau dolus erat sekali hubungannya dengan perbuatan si pelaku tindak pidana ;
Dalam Crimineel Wetboek (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) Tahun 1908 dicantumkan “Kesengajaan” adalah kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diperintahkan oleh Undang-undang ;
Tentang pengertian “sengaja” dalam Memorie van Toelichting (MvT) Menteri Kehakiman sewaktu mengajukan Crimineel Wetboek tahun 1881 (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia tahun 1915) bahwa kesengajaan adalah dengan sadar berkehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu (de bewuste richting van den wil op een bepaald misdriff) ;
Mengenai MvT tersebut diterangkan bahwa yang dimaksud dengan Opzet Welen en Weten yaitu “seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (Willen) perbuatan itu serta harus menginsafi atau mengerti (Weten) akan akibat dari perbuatan itu ;
Menimbang bahwa dengan demikian kesengajaan diartikan sebagai : “menghendaki dan mengetahui” (willens en wetens). Artinya, seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan/ atau akibatnya. Jadi dapatlah dikatakan, bahwa sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan. Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan itu dan akibat yang akan timbul daripadanya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan telah ternyata bahwa pada hari SABTU tanggal 28 Juni 2014 sekitar jam 20.00 Wib, bertempat di pinggir jalan masuk Dsn. Pudaksari Ds. Puloniti Kec. Bangsal Kab. Mojokerto, Terdakwa telah diamankan/ditangkap petugas Kepolisian Polres Mojokerto dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Penyidik menduga kalau Terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi berupa Tablet Double L (LL), kepada teman-temannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengedarkan Tablet Double L (LL) tersebut dengan cara awal mulanya saksi JOKO BAGUS menghubungi Terdakwa untuk membeli 100 butir tablet double L, kemudian Terdakwa menyerahkan tablet double L sebanyak 100 butir kepada saksi JOKO BAGUS dengan harga Rp. 100.000,-, lalu saksi KARTIKO SETYO BUDI selaku petugas Kepolisian Polres Mojokerto yang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli double L di Kecamatan Bangsal datang melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut dan mengamankan saksi JOKO BAGUS, selanjutnya setelah dilakukan interogasi saksi JOKO BAGUS mengakui bahwa 100 tablet double L diperoleh dari Terdakwa. Kemudian saksi KARTIKO SETYO BUDI langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di pinggir jalan masuk Dsn. Pudaksari Desa Puloniti Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto pada jam 21.00 Wib lalu diproses hingga menjadi perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim menilai kalau Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja membeli dan mengedarkan tablet double L (LL), sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur “ tanpa hak dengan sengaja “ telah terbukti dan terpenuhi ;
ad.3. Unsur mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengedarkan adalah menjual atau memberikan sesuatu kepada orang lain baik dengan imbalan uang ataupun secara cuma-cuma, sedangkan sediaan farmasi berarti persediaan obat-obatan yang berkaitan dengan kesehatan, sedang yang dimaksud tanpa ijin edar berarti tanpa seijin pihak yang berwenang atau tidak ada hak yang melekat padanya serta bertentangan dengan hukum atau undang-undang yang mengaturnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan telah ternyata bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Penyidik menduga kalau Terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi berupa Tablet Double L (LL), kepada teman-temannya antara lain IRAWAN alamat Mojosari, KEKOK alamat Ngoro dan JOKO BAGUS (yang adalah mata-mata/spion Kepolisian yang melakukan pembelian pil double L kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 4046/NOF/2014 tanggal 4 Juli 2014 yang dibuat oleh ARIF ANDI SETYAWAN, S.Si.MT., IMAM MUKTI, S.Si.,Apt.M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md., Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan kesimpulan bahwa tablet putih logo “LL” yang diuji adalah tablet dengan bahan aktif Triheksifenedil HCL (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk obat keras) dan Terdakwa tidak mempunyai ijin dari yang berwenang untuk mengedarkan tablet double L tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis menilai dan berpendapat bahwa unsur “ mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar “ telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi dan terbukti, maka Majelis berpendapat bahwa Dakwaan Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini tidak terdapat alasan penghapus pidana baik pembenar maupun pemaaf, karena Terdakwa dinilai mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dan oleh karena itu Terdakwa harus dipidana sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa dari hasil pembuktian terdapat cukup alasan untuk mengurangi hukuman yang akan dikenakan bagi Terdakwa dengan masa penahanan yang telah dijalaninya, maka Majelis akan menerapkan Pasal 22 (4) KUHAP ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dimuka persidangan akan ditentukan statusnya sebagaimana dalam amar Putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa akan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara sebagamana dimaksud dalam Pasal 222 (1) KUHAP ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan Putusan terlebih dahulu akan mempertimbangkan adanya hal-hal yang memberatkan ataupun yang meringankan hukuman bagi Terdakwa, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat merusak mental generasi muda ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang serta menyesali perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dalam Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan mengingat Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ADHI LARAS JUNAEDI Bin INJARWANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IZIN EDAR “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
Uang tunai Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara ;
100 (seratus) butir pil double L (LL) dikemas dengan kertas grenjeng, 1 (satu) unit Hand Phone merk Evercross warna hitam merah V5C dirampas untuk dimusnahkan ;
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, pada hari RABU tanggal 02 Oktober 2014, oleh kami SIFA’UROSIDIN, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, SUNARTI, SH.MH dan DYAH SUTJI MANI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi para Hakim Anggota, dibantu HERMINARDI BUDI. S, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh TRIAN. Y. DIARSA, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mojokerto serta dihadiri pula oleh TERDAKWA ;
Para Hakim Anggota, Hakim Ketua,
SUNARTI, SH.MH SIFA’UROSIDIN, SH.MH
Panitera Pengganti ,
DYAH SUTJI IMANI, SH
HERMINARDI BUDI. S, SH.