102/PDT/2015/PT.SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 102/PDT/2015/PT.SMR
Other Participants (1)
Opponent (1)
S A U R I : Pekerjaan Direktur Utarna CV. MAJU, beralamat di Jalan Antasari Gang 5 Blok H No. 9, Kota Samarinda, yang dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domicilie) pada Kantor Kuasanya : DADY HENDRAWAN, SH, Advokad/Pengacara - Konsultan Hukum berkantor di Jalan Siti Aisiyah RT.28 No.16 Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kota Samarinda, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Pebruari 2013, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT ; M E L A W A N I. PT. REA KALTIM PLANTATIONS : alamat tinggal di Jalan Hasan Basri No. 21 A, Kota Samarinda, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I ; II. GEETHA GOVIDA : Pekerjaan / Jabatan sekarang sebagai Vice President Directur (VPI) di PT. REA KALTIM PLANTATIONS, alamat Kantor di Jalan Hasan Basri No. 21 A, Kota Samarinda, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II ; III. BOEY CHEE WENG : Pekerjaan / Jabatan sekarang sebagai Directur Operational Estate (DOE) di PT. REA KALTIM PLANTATIONS, alamat di Jalan Hasan Basri No. 21 A, Kota Samarinda, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III semula TERGUGAT III ;