58/Pid.Sus/2014/PN.Adl
Putusan PN Andoolo Nomor 58/Pid.Sus/2014/PN.Adl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - BUDIANTO Als LA ODE Als ADIT Bin LA UNDE
1. Menyatakan Terdakwa BUDIANTO Als LA ODE Als ADIT Bin LA UNDE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Persetubuhan Terhadap Anak “ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah); 3. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 58/PID.SUS/2014/PN.ADL
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana, pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : BUDIANTO Als. LA ODE Als. ADIT Bin LA UNDE.
Tempat lahir : Lakandonga.
Umur atau tanggal lahir : 27 tahun / 24 April 1987
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Asaria, Kec. Landono, Kab. Konawe Selatan..
Agama : I s l a m
Pekerjaan : Tani
Pendidikan : SD (tidak tamat).
Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan surat perintah /penetapan penahanan ;
Oleh Penyidik sejak tanggal 27 April 2014 s/d tanggal 16 Mei 2014 ; ----------------
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 Mei 2014 s/d tanggal 25 Juni 2014 ; ------------------------------------------------------------------------
Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Juni 2014 s/d 13 Juli 2014 ; ----------------
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo Sejak tanggal 08 Juli 2014 s/d tanggal 05 Agustus 2014 ; -------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Andoolo sejak tanggal 07 Agustus 2014 s/d tanggal 05 Oktober 2014 ; ---------------------------------
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukum yang bernama IDRIS, SH. Dkk. Dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUM ADIN PTUN KENDARI), berdasarkan Peneteapan Penunjukan oleh Ketua Majelis Hakim Nomor: 09/Pen.Pid/2014/PN.ADL, tertanggal 23 Juli 2014 ; -------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ------------------------------------------------------------------
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ; -----------------
Telah mendengar keterangan para saksi maupun keterangan Terdakwa dipersidangan ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; -------
Telah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum dalam surat tuntutannya No.Reg.Perk : 53/Rp-9/Ep.3/07/2014 tertanggal 09 September 2014 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut : --------------------------
Menyatakan terdakwa BUDIANTO Als LA ODE Als ADIT Bin LA UNDE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan kesatu kami ; ---------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BUDIANTO Als LA ODE Als ADIT Bin LA UNDE berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa tersebut berada dalam tahanan sementara, dan denda sebesar Rp. 60.000,000,-(enam puluh juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan ; ------------
Menetapkan agar terdakwa tersebut dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa maupun Penasehat hukumnya mengajukan pembelaan/pledoi yang disampaikan secara tertulis tertanggal 23 September 2014 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk keringanan hukuman ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa dan Penasehat hukumnya tersebut, Penuntut Umum dipersidangan menyatakan tetap pada tuntutan pidananya dan demikian juga terdakwa dan Penasehat hukumnya menyatakan tetap pada pembelaannya ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah didakwa melakukan perbuatan pidana sebagai berikut ; ---------------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa Terdakwa BUDIANTO Als LA ODE Als ADIT Bin LA UNDE pada hari yang tidak dapat diingat lagi pada Maret tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2014, bertempat di Desa Lamoso, Kec. Angata, Kab. Konsel atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Andoolo “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak, yaitu korban Intan Nuraeni, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, yang dilakukan dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut: ------
Bahwa berawal ketika Terdakwa BUDIANTO Als LA ODE Als ADIT Bin LA UNDE datang kerumah korban Intan Nuraeni yang masih berusia 15 (lima belas) tahun di Desa Kiaea, Kec. Palangga, Kab. Konsel kemudian terdakwa BUDIANTO Als LA ODE Als ADIT Bin LA UNDE meminta izin kepada Weni (ibu korban) untuk membawa korban kerumah milik terdakwa di Desa Lameuuru, Kec. Ranometo, Kab. Konsel untuk diperlihatkan kepada kedua orang tuanya dengan janji setelah itu korban akan dinikahi sehingga saksi Weni mengizinkan; ---------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian terdakwa BUDIANTO Als LA ODE Als ADIT Bin LA UNDE yang telah mendapat ijin dari ibu korban untuk membawa korban menemui orang tua terdakwa tidak membawa korban kerumah orang tuanya melainkan membawa korban ke Desa Lamoso, Kec. Angata, Kab. Konsel; ---------------------------------------------------
Bahwa sesampainya dirumah kakek terdakwa, Terdakwa BUDIANTO Als LA ODE Als ADIT Bin LA UNDE membujuk korrban agar mau berhubungan layaknya suami istri dengan mengatakan kepada korban bahwa terdakwa akan bertanggung jawab menikahi korban dan mengatakan bahwa terdakwa BUDIANTO Als LA ODE Als ADIT Bin LA UNDE masih bujang, mendengar perkataan terdakwa BUDIANTO Als LA ODE Als ADIT Bin LA UNDE yang sedemikian rupa sehingga membuat korban terbujuk oleh kata-kata terdakwa dan mau melakukan yang diminta oleh terdakwa BUDIANTO Als LA ODE Als ADIT Bin LA UNDE; ----------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa membawa korban kedalam kamar lalu mengajak naik keatas ranjang, selanjutnya terdakwa BUDIANTO Als LA ODE Als ADIT Bin LA UNDE membuka pakaian korban satu persatu mulai dari baju, bra, celana jeans dan celana dalam korban lalu terdakwa juga membuka pakaian yang dikenakannya; ----------
Bahwa selanjutnya terdakwa BUDIANTO Als LA ODE Als ADIT Bin LA UNDE naik keatas korban dengan posisi tengkurap lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban lalu terdakwa BUDIANTO Als LA ODE Als ADIT Bin LA UNDE menggoyangkan pantatnya turun naik tidak lama kemudian terdakwa BUDIANTO Als LA ODE Als ADIT Bin LA UNDE mencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan spermanya didepan mulut kemaluan korban; ---------------------------------
Korban berada dirumah kakek terdakwa di Desa Landoso, Kec. Angata, Kab. Konsel selama 2 (dua) bulan dan selama di Desa Landoso berulang kali telah terjadi hubungan layaknya suami istri antara korban dengan terdakwa yagn jumlahnya tidak dapat diingat lagi; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa BUDIANTO Als LA ODE Als ADIT Bin LA UNDE terhadap korban Intan Nuraeni tersebut, Korban Intan Nuraeni mengalami luka robek lama arah jam 4,8,11 pada hymen vagina dengan kesimpulan luka tersebut disebabkan karena kekerasan dengan benda tumpul sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 445/24/VeR/IV/2014 tanggal 28 April 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Wa Ode Syafiah Yusuf selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Palangga; --------------
---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ; --------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa BUDIANTO Als LA ODE Als ADIT Bin LA UNDE pada hari yang tidak dapat diingat lagi pada Maret tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2014, bertempat di Desa Lamoso, Kec. Angata, Kab. Konsel atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Andoolo “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak, yaitu korban Intan Nuraeni, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, yang dilakukan dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut: ------
Bahwa berawal ketika Terdakwa BUDIANTO Als LA ODE Als ADIT Bin LA UNDE datang kerumah korban Intan Nuraeni yang masih berusia 15 (lima belas) tahun di Desa Kiaea, Kec. Palangga, Kab. Konsel kemudian terdakwa BUDIANTO Als LA ODE Als ADIT Bin LA UNDE meminta izin kepada Weni (ibu korban) untuk membawa korban kerumah milik terdakwa di Desa Lameuuru, Kec. Ranometo, Kab. Konsel untuk diperlihatkan kepada kedua orang tuanya dengan janji setelah itu korban akan dinikahi sehingga saksi Weni mengizinkan; ---------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian terdakwa BUDIANTO Als LA ODE Als ADIT Bin LA UNDE yang telah mendapat ijin dari ibu korban untuk membawa korban menemui orang tua terdakwa tidak membawa korban kerumah orang tuanya melainkan membawa korban ke Desa Lamoso, Kec. Angata, Kab. Konsel; ---------------------------------------------------
Bahwa sesampainya dirumah kakek terdakwa, Terdakwa BUDIANTO Als LA ODE Als ADIT Bin LA UNDE membujuk korrban agar mau berhubungan layaknya suami istri dengan mengatakan kepada korban bahwa terdakwa akan bertanggung jawab menikahi korban dan mengatakan bahwa terdakwa BUDIANTO Als LA ODE Als ADIT Bin LA UNDE masih bujang, mendengar perkataan terdakwa BUDIANTO Als LA ODE Als ADIT Bin LA UNDE yang sedemikian rupa sehingga membuat korban terbujuk oleh kata-kata terdakwa dan mau melakukan yang diminta oleh terdakwa BUDIANTO Als LA ODE Als ADIT Bin LA UNDE; ----------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa membawa korban kedalam kamar lalu mengajak naik keatas ranjang, selanjutnya terdakwa BUDIANTO Als LA ODE Als ADIT Bin LA UNDE membuka pakaian korban satu persatu mulai dari baju, bra, celana jeans dan celana dalam korban lalu terdakwa juga membuka pakaian yang dikenakannya; ----------
Bahwa selanjutnya terdakwa BUDIANTO Als LA ODE Als ADIT Bin LA UNDE naik keatas korban dengan posisi tengkurap lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban lalu terdakwa BUDIANTO Als LA ODE Als ADIT Bin LA UNDE menggoyangkan pantatnya turun naik tidak lama kemudian terdakwa BUDIANTO Als LA ODE Als ADIT Bin LA UNDE mencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan spermanya didepan mulut kemaluan korban; ---------------------------------
Korban berada dirumah kakek terdakwa di Desa Landoso, Kec. Angata, Kab. Konsel selama 2 (dua) bulan dan selama di Desa Landoso berulang kali telah terjadi hubungan layaknya suami istri antara korban dengan terdakwa yagn jumlahnya tidak dapat diingat lagi; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa BUDIANTO Als LA ODE Als ADIT Bin LA UNDE terhadap korban Intan Nuraeni tersebut, Korban Intan Nuraeni mengalami luka robek lama arah jam 4,8,11 pada hymen vagina dengan kesimpulan luka tersebut disebabkan karena kekerasan dengan benda tumpul sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 445/24/VeR/IV/2014 tanggal 28 April 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Wa Ode Syafiah Yusuf selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Palangga; --------------
---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. ; -------------------------
ATAU
KETIGA :
Bahwa Terdakwa BUDIANTO Als LA ODE Als ADIT Bin LA UNDE pada hari yang tidak dapat diingat lagi pada Maret tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2014, bertempat di Desa Lamoso, Kec. Angata, Kab. Konsel atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Andoolo “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak, yaitu korban Intan Nuraeni, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, yang dilakukan dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut: ------
Bahwa berawal ketika Terdakwa BUDIANTO Als LA ODE Als ADIT Bin LA UNDE datang kerumah korban Intan Nuraeni yang masih berusia 15 (lima belas) tahun di Desa Kiaea, Kec. Palangga, Kab. Konsel kemudian terdakwa BUDIANTO Als LA ODE Als ADIT Bin LA UNDE meminta izin kepada Weni (ibu korban) untuk membawa korban kerumah milik terdakwa di Desa Lameuuru, Kec. Ranometo, Kab. Konsel untuk diperlihatkan kepada kedua orang tuanya dengan janji setelah itu korban akan dinikahi sehingga saksi Weni mengizinkan; ---------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian terdakwa BUDIANTO Als LA ODE Als ADIT Bin LA UNDE yang telah mendapat ijin dari ibu korban untuk membawa korban menemui orang tua terdakwa tidak membawa korban kerumah orang tuanya melainkan membawa korban ke Desa Lamoso, Kec. Angata, Kab. Konsel; ---------------------------------------------------
Bahwa sesampainya dirumah kakek terdakwa, Terdakwa BUDIANTO Als LA ODE Als ADIT Bin LA UNDE membujuk korrban agar mau berhubungan layaknya suami istri dengan mengatakan kepada korban bahwa terdakwa akan bertanggung jawab menikahi korban dan mengatakan bahwa terdakwa BUDIANTO Als LA ODE Als ADIT Bin LA UNDE masih bujang, mendengar perkataan terdakwa BUDIANTO Als LA ODE Als ADIT Bin LA UNDE yang sedemikian rupa sehingga membuat korban terbujuk oleh kata-kata terdakwa dan mau melakukan yang diminta oleh terdakwa BUDIANTO Als LA ODE Als ADIT Bin LA UNDE; ----------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa membawa korban kedalam kamar lalu mengajak naik keatas ranjang, selanjutnya terdakwa BUDIANTO Als LA ODE Als ADIT Bin LA UNDE membuka pakaian korban satu persatu mulai dari baju, bra, celana jeans dan celana dalam korban lalu terdakwa juga membuka pakaian yang dikenakannya; ----------
Bahwa selanjutnya terdakwa BUDIANTO Als LA ODE Als ADIT Bin LA UNDE naik keatas korban dengan posisi tengkurap lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban lalu terdakwa BUDIANTO Als LA ODE Als ADIT Bin LA UNDE menggoyangkan pantatnya turun naik tidak lama kemudian terdakwa BUDIANTO Als LA ODE Als ADIT Bin LA UNDE mencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan spermanya didepan mulut kemaluan korban; ---------------------------------
Korban berada dirumah kakek terdakwa di Desa Landoso, Kec. Angata, Kab. Konsel selama 2 (dua) bulan dan selama di Desa Landoso berulang kali telah terjadi hubungan layaknya suami istri antara korban dengan terdakwa yagn jumlahnya tidak dapat diingat lagi; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa BUDIANTO Als LA ODE Als ADIT Bin LA UNDE terhadap korban Intan Nuraeni tersebut, Korban Intan Nuraeni mengalami luka robek lama arah jam 4,8,11 pada hymen vagina dengan kesimpulan luka tersebut disebabkan karena kekerasan dengan benda tumpul sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 445/24/VeR/IV/2014 tanggal 28 April 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Wa Ode Syafiah Yusuf selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Palangga; --------------
---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP. ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan mengerti dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan ;-
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi yang di bawah sumpah didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut : ---------------------------------------------
Saksi INTAN NURAENI ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi lahir pada tanggal 12 Mei 1999 dan masih berumur 15 (lima belas) tahun; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kejadian tersebut berawal ketika terdakwa datang kerumah saksi kemudain terdakwa mengajak saksi kerumah milik terdakwa di Desa Lameuuru, Kec. Ranometo, Kab. Konsel dengan alasan hendak diperlihatkan kepada kedua orang tua terdakwa; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi keluar dari rumah tanpa sepengetahuan Orang Tua saksi; ---------
Bahwa benar korban bersama terdakwa meninggalkan rumah saksi dengan menggunakan sepeda motor selanjutnya terdakwa membawa saksi ke Ulu Kara dirumah kakak saksi dan ditengah perjalanan terdakwa mengatakan kepada saksi “apakah kamu siap jadi istriku” dan saksi mengatakan “ya saya sudah siap” kemudian terdakwa langsung membawa saksi ke Desa Lamoso, Kec. Angata, Kab. Konsel tepatnya dirumah kakek terdakwa; --------------------------------------------------
Bahwa benar saksi berada di Desa Lamoso tersebut sekitar 2 (dua) bulan; ------------
Bahwa benar selama berada di Desa Lamoso dirumah kakek terdakwa, saksi disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali; -------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa dirinya masih bujang dan berjanji akan menikahi saksi dan selanjutnya terdakwa membawa korban kedalam kamar lalu mengajak naik keatas ranjang, selanjutnya terdakwa BUDIANTO Als LA ODE Als ADIT Bin LA UNDE membuka pakaian korban satu persatu mulai dari baju, bra, celana jeans dan celana dalam korban lalu terdakwa juga membuka pakaian yang dikenakannya selanjutnya terdakwa BUDIANTO Als LA ODE Als ADIT Bin LA UNDE naik keatas korban dengan posisi tengkurap lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban lalu terdakwa BUDIANTO Als LA ODE Als ADIT Bin LA UNDE menggoyangkan pantatnya turun naik tidak lama kemudian terdakwa BUDIANTO Als LA ODE Als ADIT Bin LA UNDE mencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan spermanya didepan mulut kemaluan korban; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada tanggal 25 April 2014 sekitar jam 19.00 Wita, pada saat saksi hendak dinikahi oleh terdakwa dirumah paman saksi, tiba-tiba datang istri saksi bersama dengan anaknya; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan; --------------------------------------------------------------------------------------
Saksi ASRAN Als. NDEGE Bin LABI ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi adalah Paman dari saksi korban Intan; -------------------------------
Bahwa benar kejadian tersebut sekitar bulan maret tahun 2014; -------------------------
Bahwa beanr awalnya saksi bertemu terdakwa dirumah korban Intan, kemudian saksi bertanya kepada terdakwa “darimana asalmu?” siapa namamu?” bagaimana statusmu?” kemudian terdakwa menjawab “saya dari Desa Asaria, Kec. Landono, Kab. Konsel, nama saya Adit dan saya masih bujang” setelah itu saksi meninggalkan terdakwa; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar 2 (dua) hari berikutnya saksi mendengar informasi dari Ibu kandung saksi korban bahwa korban Intan dibawa pergi oleh terdakwa tanpa sepengetahuan dan seijin Ibu saksi korban; -------------------------------------------------------------------
Bahwa benar korban Intan masih berusia 15 (lima belas) tahun; ------------------------
Bahwa benar pada tanggal 25 April 2014 sekitar jam 19.00 Wita, pada saat saksi hendak dinikahi oleh terdakwa dirumah paman saksi, tiba-tiba datang istri saksi bersama dengan anaknya; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi mengetahui dari pengakuan dan cerita saksi Korban Intan bahwa selama dibawa lari oleh terdakwa saksi korban telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 3 (tiga) kali; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan; --------------------------------------------------------------------------------------
Saksi LA WENI Als. WENI Binti SALEH P. ; -------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi adalah merupakan Ibu kandung saksi korban Intan; ----------------
Bahwa benar terdakwalah yang membawa pergi saksi korban tanpa seijin dan sepengetahuan saksi; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa beanr saksi korban masih berusia 15 (lima belas) tahun; ------------------------
Bahwa benar pada tanggal 25 April 2014 sekitar jam 19.00 Wita, pada saat saksi hendak dinikahi oleh terdakwa dirumah paman saksi, tiba-tiba datang istri saksi bersama dengan anaknya; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi mengetahui dari pengakuan dan cerita saksi Korban Intan bahwa selama dibawa lari oleh terdakwa saksi korban telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 3 (tiga) kali; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan; --------------------------------------------------------------------------------------
Saksi SITONO S.pd ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi adalah Paman dari saksi korban Intan; -------------------------------
Bahwa benar kejadian tersebut sekitar bulan maret tahun 2014; -------------------------
Bahwa beanr awalnya saksi bertemu terdakwa dirumah korban Intan, kemudian saksi bertanya kepada terdakwa “darimana asalmu?” siapa namamu?” bagaimana statusmu?” kemudian terdakwa menjawab “saya dari Desa Asaria, Kec. Landono, Kab. Konsel, nama saya Adit dan saya masih bujang” setelah itu saksi meninggalkan terdakwa; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar 2 (dua) hari berikutnya saksi mendengar informasi dari Ibu kandung saksi korban bahwa korban Intan dibawa pergi oleh terdakwa tanpa sepengetahuan dan seijin Ibu saksi korban; -------------------------------------------------------------------
Bahwa benar korban Intan masih berusia 15 (lima belas) tahun; ------------------------
Bahwa benar pada tanggal 25 April 2014 sekitar jam 19.00 Wita, pada saat saksi hendak dinikahi oleh terdakwa dirumah paman saksi, tiba-tiba datang istri saksi bersama dengan anaknya; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi mengetahui dari pengakuan dan cerita saksi Korban Intan bahwa selama dibawa lari oleh terdakwa saksi korban telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 3 (tiga) kali; --------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada tanggal 25 April 2014 sekitar jam 19.00 Wita, pada saat saksi hendak dinikahi oleh terdakwa dirumah paman saksi, tiba-tiba datang istri saksi bersama dengan anaknya; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut; -----------------------------------------------------------------
Bahwa beanr pada bulan Maret tahun 2014, bertempat di Desa Kiaeya, Kec. Palangga, Kab. Konsel berawal ketika terdakwa datang kerumah saksi korban Intan kemudian terdakwa mengajak korban Intan jalan-jalan dirumah kakaknya di Desa Lakara dan korban setuju untuk ikut dengan terdakwa; -----------------------------------------------------
Bahwa beanr pada saat itu terdakwa tidak meminta ijin kepada Orang Tua korban; -----
Bahwa benar kemudian korban bersama terdakwa meninggalkan rumah korban dengan mengendarai sepeda motor selanjutnya terdakwa membawa saksi ke Ulu Kara dirumah kakak saksi korban dan ditenganh perjalanan terdakwa mengatakan kepada saksi “apakah kamu siap jadi istriku?’ dan korban mengatakan “ya saya sudah siap” kemudian terdakwa membawa korban ke Desa Lamoso, Kec. Angata, Kab. Konsel tepatnya dirumah tante terdakwa; ----------------------------------------------------------------
Bahwa beanr sesampainya dirumah tante, terdakwa langsung menyetubuhi korban dengan cara awalnya terdakwa mengatakan kepada korban terdakwa berjanji untuk menikahi korban dan terdakwa berstatus masih bujang, karena percaya saksi korban terbujuk dan langsung mau untuk melakukan persetubuhan dan terdakwa langsung mengajak saksi korban kekamar kemudian terdakwa membuka pakaian korban mulai dari baju, bra, hingga celana dalam korban dan selanjutnya terdakwa juga membuka pakaiannya lalu terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam vagina saksi korban sambil menggoyangkan pantatnya naik turun dan selang beberapa saat kemudian terdakwa mengeluarkan spermanya didepan mulut kemaluan saksi korban; --------------
Bahwa benar terdakwa membawa saksi korban dan tinggal dirumah tantenya tersebut selama 2 (dua) bulan; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi korban masih berusia 15 (lima belas) tahun; ----------------------------
Bahwa benar terdakwa pernah datang kerumah paman saksi korban memberitahukan bahwa Intan ada bersama terdakwa dan sekaligus pada saat itu terdakwa datang untuk membawa adat; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada tanggal 25 April 2014 sekitar jam 19.00 Wita pada saat saksi hendak dinikahi oleh terdakwa dirumah paman saksi, tiba-tiba datang perempuan dengan membawa seorang anak dan langsung mengatakan “siapa yang mau kasih menikah suamiku” sehingga pernikahan antara korban dengan terdakwa batal karena ternyata terdakwa telah mempunyai istri dan seorang anak; ---------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap termuat dalam putusan dan merupakan rangkaian satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ; --------------
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan yang lain bukti-bukti tersebut, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa beanr pada bulan Maret tahun 2014, bertempat di Desa Kiaeya, Kec. Palangga, Kab. Konsel berawal ketika terdakwa datang kerumah saksi korban Intan kemudian terdakwa mengajak korban Intan jalan-jalan dirumah kakaknya di Desa Lakara dan korban setuju untuk ikut dengan terdakwa; -----------------------------------------------------
Bahwa beanr pada saat itu terdakwa tidak meminta ijin kepada Orang Tua korban; -----
Bahwa benar kemudian korban bersama terdakwa meninggalkan rumah korban dengan mengendarai sepeda motor selanjutnya terdakwa membawa saksi ke Ulu Kara dirumah kakak saksi korban dan ditengah perjalanan terdakwa mengatakan kepada saksi “apakah kamu siap jadi istriku?’ dan korban mengatakan “ya saya sudah siap” kemudian terdakwa membawa korban ke Desa Lamoso, Kec. Angata, Kab. Konsel tepatnya dirumah tante terdakwa; ----------------------------------------------------------------
Bahwa beanr sesampainya dirumah tante, terdakwa langsung menyetubuhi korban dengan cara awalnya terdakwa mengatakan kepada korban terdakwa berjanji untuk menikahi korban dan terdakwa berstatus masih bujang, karena percaya saksi korban terbujuk dan langsung mau untuk melakukan persetubuhan dan terdakwa langsung mengajak saksi korban kekamar kemudian terdakwa membuka pakaian korban mulai dari baju, bra, hingga celana dalam korban dan selanjutnya terdakwa juga membuka pakaiannya lalu terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam vagina saksi korban sambil menggoyangkan pantatnya naik turun dan selang beberapa saat kemudian terdakwa mengeluarkan spermanya didepan mulut kemaluan saksi korban; --------------
Bahwa benar terdakwa membawa saksi korban dan tinggal dirumah tantenya tersebut selama 2 (dua) bulan; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi korban masih berusia 15 (lima belas) tahun; ----------------------------
Bahwa benar terdakwa pernah datang kerumah paman saksi korban memberitahukan bahwa Intan ada bersama terdakwa dan sekaligus pada saat itu terdakwa datang untuk membawa adat; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada tanggal 25 April 2014 sekitar jam 19.00 Wita pada saat saksi hendak dinikahi oleh terdakwa dirumah paman saksi, tiba-tiba datang perempuan dengan membawa seorang anak dan langsung mengatakan “siapa yang mau kasih menikah suamiku” sehingga pernikahan antara korban dengan terdakwa batal karena ternyata terdakwa telah mempunyai istri dan seorang anak; ---------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan para saksi, dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan bukti surat yang diajukan dipersidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dari perbuatan pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara Alternatif dan merupakan kesatuan yang utuh dalam tuntutan pidana maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan salah satu dakwaan yang dipandang lebih mendekati dengan fakta-fakta yang didapat di persidangan, yaitu dakwaan Kesatu terlebih dahulu yang unsure-unsurnya adalah sebagai berikut ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Setiap orang ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan atau Membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya; -----------------------------------------------------
Ad.1. Unsur “Setiap orang” : -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang yaitu subyek hukum baik laki-laki atau perempuan yang melakukan perbuatan pidana dan perbuatan tersebut dapat dipertanggung jawabkan kepadanya ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dihubungkan dengan perkara ini bahwa terdakwa BUDIANTO Als LA ODE Als ADIT Bin LA UNDE telah didakwa dengan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa didalam pemeriksaan persidangan bahwa identitas terdakwa adalah sama dengan identitas terdakwa dalam surat dakwaan dan terdakwa selama dalam pemeriksaan persidangan adalah seorang yang sehat jasmani dan rohani ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka terdakwa merupakan seorang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya ; -----------------
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” : -------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Dengan Sengaja” adalah melakukan suatu perbuatan yang dilarang serta perbuatan tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum dan si pelaku menyadari akibat dari perbuatan yang dilarang tersebut ; ----------------
Menimbang, bahwa menurut pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan ; ------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa dipersidangan telah diperioleh fakta bahwa benar pada bulan Maret tahun 2014, bertempat di Desa Kiaeya, Kec. Palangga, Kab. Konsel berawal ketika terdakwa datang kerumah saksi korban Intan Nuraeni, kemudian terdakwa mengajak korban Intan jalan-jalan dirumah kakaknya di Desa Lakara dan korban setuju untuk ikut dengan terdakwa; ----
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa membawa saksi korban ke Ulu Kara dirumah kakak saksi korban dan ditengah perjalanan terdakwa mengatakan kepada saksi korban“apakah kamu siap jadi istriku?’ dan korban mengatakan “ya saya sudah siap” kemudian terdakwa membawa korban ke Desa Lamoso, Kec. Angata, Kab. Konsel tepatnya dirumah tante terdakwa, sesampainya dirumah tante terdakwa tersebut, terdakwa langsung menyetubuhi korban dengan cara awalnya terdakwa mengatakan kepada korban bahwa terdakwa berjanji untuk menikahi korban dan terdakwa berstatus masih bujang, karena percaya saksi korban terbujuk dan langsung mau untuk melakukan persetubuhan dan terdakwa langsung mengajak saksi korban ke dalam kamar kemudian terdakwa membuka pakaian korban mulai dari baju, bra, hingga celana dalam korban dan selanjutnya terdakwa juga membuka pakaian yang dikenakannya lalu terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam vagina saksi korban sambil menggoyangkan pantatnya naik turun dan selang beberapa saat kemudian terdakwa mengeluarkan spermanya didepan mulut kemaluan saksi korban; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa terdakwa membawa saksi korban dirumah tantenya tersebut selama 2 (dua) bulan tanpa sepengetahuan Orang Tua dari saksi korban dan terdakwa telah melakukan persebutubuhan terhadap saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali; ----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur inipun telah terpenuh menurut hukum ; ------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Persetubuhan Terhadap Anak” dan harus pula dijatuhi pidana ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 193 (1) KUHAP dan selama proses pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan alasan pemaaf ataupun pembenar atau dengan kata lain tidak ditemukan alasan yang dapat menghapus kesalahan maupun sifat pidana tersebut, maka oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai dengan kadar kesalahannya ; ---------------------------
Menimbang, bahwa seperti diketahui tujuan dari suatu hukuman bukanlah semata-mata dimaksudkan untuk balas dendam dan menyengsarakan, akan tetapi juga dimaksudkan untuk mendidik agar dimasa mendatang terdakwa tidak melakukan perbuatan pidana lagi ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain dengan hal tersebut, dalam menjatuhkan hukuman, Majelis Hakim perlu mempertimbangkan pula hal-hal yang dapat meringankan dan memberatkan hukuman bagi terdakwa ; --------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Akibat Perbuatan terdakwa membuat saksi korban dan keluarganya malu dan trauma ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ; ----------------------------------------------------------
Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya; ----------------------------------
Terdakwa telah berniat untuk menikahi korban; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan segala sesuatu seperti tersebut di atas maka sudah adil dan tepatlah kiranya apabila kepada terdakwa dijatuhi hukuman sebagaimana dalam amar putusan ini ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 222 (1) KUHAP, oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ; --------------
Mengingat akan ketentuan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta pasal-pasal dari Peraturan perundangan yang bersangkutan dengan perkara ini ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa BUDIANTO Als LA ODE Als ADIT Bin LA UNDE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Persetubuhan Terhadap Anak “ ; --------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah); --------
Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------------------------------------------------------
Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; ------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah putusan ini dijatuhkan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari : Senin, Tanggal 29 September 2014 oleh kami A.A. GEDE SUSILA PUTRA, SH.M.Hum sebagai Hakim Ketua Majelis, ANTHONIE S. MONA, SH. dan ELIZ RHAMI ZUDISTIRA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari Selasa, tanggal 30 September 2014 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUHAMMAD ARFAN, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Andoolo, dihadiri oleh MARWAN ARIFIN, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Andoolo dan dibacakan dihadapan terdakwa tanpa didampingi oleh Penasehat Hukumnya.--------------------------------------------
Hakim Ketua,
A.A. GEDE SUSILA PUTRA, SH.M.Hum
Hakim Anggota I, Hakim Anggota II,
ANTHONIE S. MONA, SH. ELIZ RHAMI ZUDISTIRA, SH.
Panitera Pengganti,
MUHAMMAD ARFAN, SH..