9/Pid.Sus-TPK/2016/PN Tpg
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2016/PN Tpg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD ZULKIFLI RITONGA, SH ( Terdakwa)
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ZULKIFLI RITONGA,SH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah kartu akses elektronik nomor 5893764. Dikembalikan kepada kantor Imigrasi kelas I Khusus Kota Batam. - 1 (satu) unit HP merek NOKIA warna hitam berikut kartu hanphone nomor 08127003804. Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) lembar nota pembelian printer No. 3304 tanggal 12 Pebruari 2016. - 1 (satu) lembar kwitansi angsuran pembayaran mobil di Kreditplus tanggal 1 Pebruari 2016 - 1 (satu) lembar kwitansi angsuran pembayaran mobil di Kreditplus tanggal 25 Januari 2016. - 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pembelian Cincin polos mas di Toko Mas Banda Baru tanggal 25 Januari 2016 seharga Rp 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah). - 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pembelian Liontin ukir koin dan cincin ukir mas di Toko Mas Banda Baru tanggal 25 Januari 2016 seharga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah). - 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pembelian Cincin Lilit Mata mas di Toko Mas Banda Baru tanggal 25 Januari 2016 seharga Rp 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). - 1 (satu) lembar angsuran pembayaran Tanda Setoran mahasiswa Universitas International Batam sebesar Rp 2.627.000,- (dua juta enam ratus dua puluh tujuh juta ribu rupiah) tanggal 29 Januari 2016. - 1 (satu) lembar angsuran pembayaran Tanda Setoran mahasiswa Universitas International Batam sebesar Rp 2.627.000,- (dua juta enam ratus dua puluh tujuh juta ribu rupiah) tanggal 01 Febuari 2016. - 1 (satu) buah Flashdisk merk Toshiba warna putih yang berisikan rekaman CCTV. Tetap terlampir dalam berkas perkara. - 1 (satu) buah cincin polos mas. - 1 (satu) buah cincin lilit mata mas. - 1 (satu) buah liontin ukir koin. - 1 (satu) buah cincin ukir. - 1 (satu) unit Printer merek HP. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkarasejumlah Rp5000,00 (lima ribu);
P U T U S A N
Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Tpg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Muhammad Zulkifli Ritonga,SH.
Tempat lahir : Labuhan Batu.
Umur/tanggal lahir : 48 Tahun/02 Mei 1968.
Jenis kelamin : Laki – laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Perum Tiban Palem Blok D3 No.09 Kota Batam.
Agama : Islam.
Pekerjaan : PNS (Staf Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I
Khusus Batam).
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara di Tanjung Pinang oleh:
Penyidik sejak tanggal 11 Maret 2016 sampai dengan tanggal 30 Maret 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 17 Maret 2016 sampai dengan tanggal 25 April 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 April 2016 sampai dengan tanggal 15 Mei 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang sejak tanggal 9 Mei 2016 sampai dengan tanggal 7 Juni 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinangsejak tanggal 8 Juni 2016 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu Sri Ernawati,SH advokat dan penasihat hukum pada PAHAM KEPRI beralamat di jalan Pemuda Blok A No. 2 Lantai III RT/RW 002/009 Kel.Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang berdasarkan penetapan Penunjukan Nomor /PPH/Pen.Pid-Sus/2015/PN.TPg tanggal Mei 2016;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung PinangNomor 9/Pen.Pid.Sus – TPK/2016/PN.Tpg tanggal 10 Mei 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor09/Pid.Sus-TPK/2016/PN.TPg tanggal 10 Mei 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan buktisurat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ZULKIFLI RITONGA, SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi“Pegawai Negeri yang telah menerima pemberian, dengan maksud untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya” sebagaimana dakwaan primair Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD ZULKIFLI RITONGA, SH dengan pidana penjara, selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Tahun .
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kartu akses elektronik nomor 5893764.
Dikembalikan kepada kantor Imigrasi kelas I Khusus Kota Batam.
1 (satu) unit HP merek NOKIA warna hitam berikut kartu hanphone nomor 08127003804.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) lembar nota pembelian printer No. 3304 tanggal 12 Pebruari 2016.
1 (satu) lembar kwitansi angsuran pembayaran mobil di Kreditplus tanggal 1 Pebruari 2016
1 (satu) lembar kwitansi angsuran pembayaran mobil di Kreditplus tanggal 25 Januari 2016.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pembelian Cincin polos mas di Toko Mas Banda Baru tanggal 25 Januari 2016 seharga Rp 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pembelian Liontin ukir koin dan cincin ukir mas di Toko Mas Banda Baru tanggal 25 Januari 2016 seharga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pembelian Cincin Lilit Mata mas di Toko Mas Banda Baru tanggal 25 Januari 2016 seharga Rp 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar angsuran pembayaran Tanda Setoran mahasiswa Universitas International Batam sebesar Rp 2.627.000,- (dua juta enam ratus dua puluh tujuh juta ribu rupiah) tanggal 29 Januari 2016.
1 (satu) lembar angsuran pembayaran Tanda Setoran mahasiswa Universitas International Batam sebesar Rp 2.627.000,- (dua juta enam ratus dua puluh tujuh juta ribu rupiah) tanggal 01 Febuari 2016.
1 (satu) buah Flashdisk merk Toshiba warna putih yang berisikan rekaman CCTV.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) buah cincin polos mas.
1 (satu) buah cincin lilit mata mas.
1 (satu) buah liontin ukir koin.
1 (satu) buah cincin ukir.
1 (satu) unit Printer merek HP.
Dirampas untuk Negara.
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima Ribu Rupiah).
Setelah mendengar pembelaan/Pledoi Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: Terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan memohon kepada Majelis hakim dapat memberikan keringan hukuman yang seringan – ringannya pada diri Terdakwa.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ZULKIFLI RITONGA, SH, selaku Pengawai Negeri Sipil berdasarkan surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Dep. Hukum dan perundang-udangan Riau Nomor : W4-136.Kp.04.02 Tahun 2000 tanggal 23 Agustus 2000 tentang Pengangkatan PNS An. MUHAMMAD ZULKIFLI RITONGA, yang menjabat sebagai Jabatan Fungsional Umum (JFU) Bidang Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2016 Sekitar Pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2016, bertempat di restoran hotel Romance Komp. Dian Centre Blok B No. 7-11 Kel. Selicin Kec. Lubuk Baja - Kota Batam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, telah menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah Pengawai negeri sipil di Kantor Imigrasi kelas I Batam yang menjabat sebagai Jabatan Fungsional Umum (JFU) Bidang Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam dan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.14.PR.07.04 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.03-PR.07.04 Tahun 1991 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Imigrasi, terdakwa mempunyai tugas pokok yaitu :
Mencari dan menerima informasi terhadap keberadaan orang asing yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian
Menentukan target operasi berdasarkan informasi yang diterima.
Melaksanakan operasi pengawasan orang asing.
Membuat laporan pelaksanaan operasi pengawasan orang asing.
Melakukan pendataan jumlah deteni diruang detensi imigrasi sekupang.
Melakukan pendataan jumlah pencari suaka dan pengungsi di Taman Aspirasi
Berkoordinasi dengan IOM perihal keberadaan pencari suaka dan pengungsi di Taman Aspirasi
Melaksanakan tugas pengawalan dan pengawasan keberangkatan terhadap pencari suaka atau pengungsi yang dipindahkan ke Rudenim atau Community House
Melaksanakan tugas pengawalan dan pengawasan keberangkatan dan deportasi terhadap warga Negara asing
Bahwa tanggal 21 Nopember 2015, kantor Imigrasi Kelas I Batam melakukan penahanan/ pendetensian berdasarkan surat perintah pendetensian Nomor : W32.IMI.IMI.1.GR.0201-4125 tanggal 21 Nopember 2015 an.DAMAR BAHADUR CHETTRI als AAN (WN Singapura), karena diduga melanggar undang-undang No. 6 Tahun 2011 Keimigrasian.
Bahwa pada tanggal 6 Januari 2016 sekira pukul 16.00 wib, saksi MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLL menelepon terdakwa dan janjian bertemu diparkiran kantor imigrasi, lalu setelah terdakwa bertemu dengan saksi MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLL, lalu saksi MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLL mengatakan “tahanan Singapur minta tolong dikeluarkan, ada uangnya 5000 Singapur” (maksudnya : DAMAR BAHADUR CHETTRI als AAN) dan terdakwa menjawab “boleh”, padahal terdakwa mengetahui hal tersebut bertentangan dengan tugas pokok dan kewajibannya sebagai PNS Jabatan Fungsional Umum (JFU) Bidang Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam sebagaimana tersebut diatas.
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2016 sekira pukul 15.00 wib, terdakwa dihubungi oleh saksi MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLLdan mengatakan “ pinjamlah saya bed bapak, untuk membebaskan AAN (deteni)” (maksudnya: kartu akses masuk pintu elektronik) lalu terdakwa mengatakan “ ada yang jaga nanti ketangkap” lalu saksi MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLL mengatakan “tak apa-apa ini urusan saya, saya yang menanggung, nanti bapak saya telpon” kemudian sekira pukul 17.00 wib sewaktu terdakwa pulang dari kantor, terdakwa berada di Taman Aspirasi depan kantor lalu saksi MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLL menemui terdakwa dan mengatakan “ pinjam dulu bednya” lalu bed tersebut terdakwa berikan ke saksi MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLL, kemudian saksi MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLL menanyakan kunci ruang detensi, dan terdakwa mengatakan kunci Detensi ada diatas lemari file depan ruang Detensi. Kemudian terdakwa pulang kerumah terdakwa.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2016 sekira pukul 14.30 wib terdakwa ditelpon oleh saksi MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLL dengan mengatakan” bapak dimana, ini mau menyerahkan uang dan bednya” terdakwa menjawab ”di DC Mall” lalu saksi MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLL mengatakan “ saya datang kesana” Kemudian sekitar pukul 17.00 wib saksi MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLL menghubungi HP terdakwa dengan mengatakan “saya sudah dibelakang DC Mall” lalu terdakwa Tanya ” kamu dimananya “ dijawab oleh saksi MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLL “ didepan Hotel Romance, lalu terdakwa menuju ke Hotel Romance selanjutnya terdakwa dan saksi MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLL masuk kedalam restaurant, lalu saksi MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLL menyerahkan bed terdakwa dan uang sebesar $Sin 5000(lima ribu Dolar Singapura).
Bahwa uang sebesar $Sin 5000(lima ribu dolar singapura), diberikan oleh saksi MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLL kepada terdakwa, sebagai imbalan atas bantuan terdakwa untuk membebaskan deteni/ tahanan an. DAMAR BAHADUR CHETTRI als AAN dari ruang tahanan Kantor Imigrasi Kelas I Batam,dengan meminjamkan bed (kartu akses masuk pintu elektronik kantor imigrasi Batam) tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang Nomor31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Kedua
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ZULKIFLI RITONGA, SH, selaku Pengawai Negeri Sipil berdasarkan surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Dep. Hukum dan perudang-udangan Riau Nomor : W4-136.Kp.04.02 Tahun 2000 tanggal 23 Agustus 2000 tentang Pengangkatan PNS An. MUHAMMAD ZULKIFLI RITONGA, yang menjabat sebagai Jabatan Fungsional Umum (JFU) Bidang Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2016 Sekitar Pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2016, bertempat Direstoran hotel Romance Komp. Dian Centre Blok B No. 7-11 Kel. Selicin Kec. Lubuk Baja - Kota Batam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, telah menerima pemberian atau janji, dengan maksud untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah Pengawai negeri sipil di Kantor Imigrasi kelas I Batam yang menjabat sebagai Jabatan Fungsional Umum (JFU) Bidang Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam dan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.14.PR.07.04 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.03-PR.07.04 Tahun 1991 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Imigrasi, terdakwa mempunyai tugas pokok yaitu :
Mencari dan menerima informasi terhadap keberadaan orang asing yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian
Menentukan target operasi berdasarkan informasi yang diterima.
Melaksanakan operasi pengawasan orang asing.
Membuat laporan pelaksanaan operasi pengawasan orang asing.
Melakukan pendataan jumlah deteni diruang detensi imigrasi sekupang.
Melakukan pendataan jumlah pencari suaka dan pengungsi di Taman Aspirasi
Berkoordinasi dengan IOM perihal keberadaan pencari suaka dan pengungsi di Taman Aspirasi
Melaksanakan tugas pengawalan dan pengawasan keberangkatan terhadap pencari suaka atau pengungsi yang dipindahkan ke Rudenim atau Community House
Melaksanakan tugas pengawalan dan pengawasan keberangkatan dan deportasi terhadap warga Negara asing
Bahwa tanggal 21 Nopember 2015, kantor Imigrasi Kelas I Batam melakukan penahanan/ pendetensian berdasarkan surat perintah pendetensian Nomor : W32.IMI.IMI.1.GR.0201-4125 tanggal 21 Nopember 2015 an.DAMAR BAHADUR CHETTRI als AAN (WN Singapura), karena diduga melanggar undang-undang No. 6 Tahun 2011 Keimigrasian.
Bahwa pada tanggal 6 Januari 2016 sekira pukul 16.00 wib, saksi MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLL menelepon HP terdakwa dan janjian ketemu diparkiran kantor imigrasi, lalu setelah terdakwa bertemu dengan saksi MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLL, lalu saksi MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLL mengatakan “tahanan Singapur minta tolong dikeluarkan, ada uangnya 5000 Singapur” (maksudnya : DAMAR BAHADUR CHETTRI als AAN) dan terdakwa menjawab “boleh”.
Bahwa uang sebesar S$ 5000 (lima ribu dolar singapura) tersebut akan diberikan kepada terdakwa oleh saksi MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLL, dengan maksud agar terdakwa membantu mengeluarkan tahana an. DAMAR BAHADUR CHETTRI als AAN dari ruang tahanan kantor Imigrasi kelas I batam, padahal terdakwa mengetahui hal tersebut bertentangan dengan tugas pokok dan kewajibannya sebagai PNS Jabatan Fungsional Umum (JFU) Bidang Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam sebagaimana tersebut diatas.
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2016 sekira pukul 15.00 wib, terdakwa dihubungi oleh saksi MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLLdan mengatakan “ pinjamlah saya bed bapak, untuk membebaskan AAN (deteni)” (maksud kartu akses masuk pintu elektronik) lalu terdakwa mengatakan “ ada yang jaga nanti ketangkap” lalu saksi MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLL mengatakan “tak apa-apa ini urusan saya, saya yang menanggung, nanti bapak saya telpon” kemudian sekira pukul 17.00 wib sewaktu terdakwa pulang dari kantor, terdakwa berada di Taman Aspirasi depan kantor lalu saksi MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLL menemui terdakwa dan mengatakan “ pinjam dulu bednya” lalu bed tersebut terdakwa berikan ke saksi MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLL, kemudian saksi MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLL menanyakan kunci ruang detensi, dan terdakwa mengatakan kunci Detensi ada diatas lemari file depan ruang Detensi. Kemudian terdakwa pulang kerumah terdakwa.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2016 sekira pukul 14.30 wib terdakwa ditelpon oleh saksi MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLL dengan mengatakan” bapak dimana, ini mau menyerahkan uang dan bednya” terdakwa menjawab ”di DC Mall” lalu saksi MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLL mengatakan “ saya datang kesana” Kemudian sekitar pukul 17.00 wib saksiMANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLL menghubungi HP terdakwa dengan mengatakan “saya sudah dibelakang DC Mall” lalu terdakwa Tanya ” kamu dimananya “ dijawab oleh saksi MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLL “ didepan Hotel Romance, lalu terdakwa menuju ke Hotel Romance selanjutnya terdakwa dan saksi MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLL masuk kedalam restaurant, lalu saksi MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLL menyerahkan bed terdakwa dan uang sebesar $Sin 5000(lima ribu Dolar Singapura).
Bahwa uang sebesar $Sin 5000 (lima ribu dolar singapura), diberikan oleh saksi MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLL kepada terdakwa, sebagai imbalan atas bantuan terdakwa untuk membebaskan deteni/ tahanan an. DAMAR BAHADUR CHETTRI als AAN dari ruang tahanan Kantor Imigrasi Kelas I Batam,dengan meminjamkan bed (kartu akses masuk pintu elektronik kantor imigrasi Batam) tersebut
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Oki Derajat Rizki Mubarok dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Kantor imigrasi Kelas I khusus Batam sebagai Kepala Seksi Penindakan (Wasdakim).
Bahwa tugas saksi adalah melakukan Penindakan terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran undang-undang Keimigrasian dan saksi bertanggung jawab langsung kepada kepala Bidang.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2013 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Terdakwa merupakan bawahan saksi di kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, sedangkan dengan saksi Manasar Siagian (Terdakwa di dalam berkas terpisah) saksi kenal sejak tahun 2014 di kantor Imigrasi Kelas I khusus Batam, sebagai merupakan Biro jasa pengurusan Paspor di Kantor imigrasi kelas I Khusus Batam.
Bahwa Terdakwa merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di kantor Imigrasi kelas I khusus Batam, Jabatannya sebagai Fungsional Umum Wasdakim yang bertugas membantu tugas Kasi pengawasan maupun Kasi Penindakan Keimigrasian.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2016 sekira pukul 10.00 wib mendapatkan informasi ataupun laporan dari saksi Dumais Y. Womsiwor dan saksi Richardo R Weripang, tentang ada Deteni yang melarikan diri dari ruang Detensi An. DAMAR BAHADUR CHETTRI (WN Singapura) Kantor imigrasi Kelas I Khusus Batam.
Bahwa setelah saksi lihat rekaman CCTV yang membantu melarikan Deteni An. DAMAR BAHADUR CHETTRI (WN Singapura) adalah MANASAR SIAGIAN.
Bahwa Deteni An. DAMAR BAHADUR CHETTRI (WN Singapura),tercatat sebagai Deteni sesuai dengan Surat Perintah Pendetensian Nomor : W32.IMI.IMI.1.GR.02.01-4125 tanggal 21 November 2015 yang ditandatangani oleh Kepala kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam berikut Berita Acara Pendentensian tanggal 21 November 2015 yang ditandatangani oleh Deteni An. DAMAR BAHADUR CHETTRI dan Kepala Seksi Pengawasan Keimigrasian Sdr. HAMDAN MUHAMMAD Al-amin, SE., MH, karena melanggar UU keimigrasian yaitu memiliki Paspor diduga Palsu.
Bahwa saksi Oki setelah tahu tentang deteni yang melarikan diri itu, segera melaporkan ke Kepala Imigrasi klas I Khusus Batam, dan setelah itu segera di lakukan pemeriksaan secara teliti selain mengambil fakta dari CCTV, dibentuk tim khusus menangani kasus ini, sebelum ditindak lanjuti ke pihak Kepolisian;
Bahwa setelah diteliti, pada hari Sabtu, tanggal 23 Januari 2016, di Kantor Imigrasi selalu ada Satpam Imigrasi yang tugas dan tanggungjawabnya terhadap keamanan Kantor Imigrasi Klas I Khusus Batam, dan selain itu di buatkan penjagaan bergilir di dalam Ruang Pengawasan dan Penindakan, yaitu secara teratur pada waktu yaitu Hari Sabtu, tanggal 23 Januari 2016, telah ditentukan 3 (tiga) orang yaitu saksi Elroy Parlindungan Siregar, saksi Riyant Raga Pratama, dan saksi Edy Suyatno, sejak pukul 19.00 WIB tanggal 23 Januari 2016, sampai dengan jam 07.00 WIB hari Minggu tanggal 24 Januari 2016;
Bahwa ketiga orang tersebut pada telah meninggalkan kantor setelah jam 23.00 WIB, sehingga tidak tahu tentang kejadian tersebut;
Bahwa setelah melihat CCTV ada saksi Manasar masuk ke dalam ruangan Wadaskim, menggunakan pass masuk secara elektronika, sehingga diketahui dari keterangan saksi Hendra Darmawan merujuk kepada waktu dan alat yang digunakan telah terdata pada jam 03. 00 WIB hari Minggu, tanggal 24 Januari 2016, saksi Manasar Siagian masuk ke ruang wadaskim menggunakan nomor kartu 5893764 dengan personal No. 000061060 nama dari kartu akses adalah nama Terdakwa;
Bahwa setiap masuk ke ruangan tersebut tidak dapat apabila tidak menggunakan kartu akses, dan semua yang ada di ruang Pengawas dan Penindakan mempunyai kartu akses sendiri – sendiri, dan dapat diketahui dari system;
Bahwa Pintu masuk belakang Kantor Imigarsi yang dirusak oleh MANASAR SIAGIAN yang pegang kuncinya saksi dan dua orang staf saksi, sedangkan dari pintu depan setiap pegawai Imigrasi memiliki kuncinya berupa kartu Akses elektronik dan setiap kartu Akses elektronik yang dimiliki Pegawai Imigrasi ada nomor personalnya dan Nomor kartunya, sedangkan kunci ruang Detensi disimpang di atas lemari pintu masuk ruang Detensi, dan hanya Pegawai Imigrasi dibidang Wasdakim yang mengetahui tempat penyimpanan kunci tersebut.
Bahwa Bagian dikantor Imigrasi yang mengetahui No. personal maupun nomor kartu akses elektronik yang digunakan setiap pegawai Imigrasi di kantor Imigrasi kelas I khusus Batam adalah bagian Tata Usaha, serta pada saat MANASAR SIAGIAN masuk keruang Wasdakim dengan tujuan ke ruang Detensi untuk membantu melarikan Deteni An. DAMAR BAHADUR CHETRI dan terekam kamera pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2016 sekira pukul 03.00 wib setelah saksi cek di bagian Tata Usaha ternyata Kartu Akses elektronik No. Personal 000061060 dan nomor kartu 5893764 An. ZULKIFLI yang masuk keruang Wasdakim pada hari minggu tanggal 24 Januari 2016 pukul 03.00 wib.
Bahwa Pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2016 sekira pukul 03.00 wib di kantor Imigras Kelas I Khusus Batam tidak ada kegiatan atau pekerjaan bagi pegawai Imigrasi khususnya dibagian Wasdakim. Terdakwa pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2016 sekira pukul 03.00 wib tidak ada masuk kerja di kantor Imigras Kelas I Khusus Batam sesuai print out daftar kehadiran pegawai melalui mesin finger print.
Bahwa Kartu Akses elektronik untuk masuk ke kantor kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam yang dimiliki oleh pegawai imigrasi tidak dibenarkan untuk dipinjamkan ke orang lain apalagi jika mendapatkan imbalan tertentu.
Bahwa Tugas Pokok Terdakwa selaku PNS di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam di Jabatan Fungsional Umum (JFU) Wasdakim, sesuai Uraian Pelaksanaan Tugas yang ditanda tangani oleh Kepala Seksi Pengawasan Keimigrasian Sdr. HAMDAN MUHAMMAD AL AMIN yaitu :
Mencari dan menerima informasi terhadap keberadaan orang asing yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian.
Menentukan target operasi berdasarkan informasi yang diterima.
Melaksanakan operasi pengawasan orang asing.
Membuat laporan pelaksanaan operasi pengawasan orang asing.
Melakukan pendataan jumlah Deteni di ruang detensi imigrasi Sekupang.
Melakukan pendataan jumlah pencari suaka dan pengungsi di Taman Aspirasi.
Berkoordinasi dengan IOM perihal keberadaan pencari suaka dan pengungsi di Taman Aspirasi.
Melaksanakan tugas pengawalan dan pengawasan keberangkatan terhadap pencari suaka atau pengungsi yang dipindahkan ke Rudenim atau Community House.
Melaksanakan tugas pengawalan dan pengawasan keberangkatan dan deportasi terhadap warga Negara asing.
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh atasan
Tugas Pokok di Bidang Wasdakim tersebut diatur dalam keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.14.PR.07.04 tahun 2003 Tentang perubahan Atas Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.03-PR.07.04 Tahun 1991 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Imigrasi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat seluruhnya adalah benar.
Elroy Parlindungan Siregar, dibawah sumpahpada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS Kantor Imigrasi kelas I khusus Batam sebagai pegawai Pemeriksa Keimigrasian pada TPI Pelabuhan Internasional Sekupang Batam.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Pegawai Imigrasi kelas I khusus Batam yang ditugaskan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan internasional Sekupang Batam memberikan ijin keluar atau masuk terhadap orang asing ataupun orang Indonesia yang mau berangkat ke luar negeri ataupun yang tiba di Kota Batam dengan Peneraan (Cap) tanda masuk dan tanda keluar di Pasport orang tersebut.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2014 diKantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam dan saat ini bertugas di bagian Pengawasan dan penindakan keimigrasian (WASDAKIM).
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 januari 2016 sekira pukul 19 .00 wib s/d hari Minggu tanggal 24 Januari 2016 sekira 07.00 Wib saksi melaksanakan tugas Piket jaga di kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam bersama dengan Sdr. RIYANT RAGA PRATAMA, dan Sdr. EDY SUYATNO.
Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2016 sekira pukul 20.30 Wib saksi datang ke kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam untuk piket, sesampainya saksi di kantor saksi langsung menjumpai sdr. EDY SUYATNO yang berada di ruangan Resepsionis di Kantor Imigrasi Kelas I khusus Batam, setelah saksi menjumpai Sdr. EDY SUYATNO di ruangan Resepsionis kemudian saksi ke ruangan PPID, sesampainya saksi di ruangan PPID saksi bertemu dengan Sdr. RIYANT RAGA PRATAMA di ruangan PPID, kemudian saksi keluar dari ruangan PPID dan melakukan pengecekan diseputaran lorong di belakang ruang Resepsionis, setelah saksi melakukan pengecekan di seputaran lorong di belakang ruang resepsionis dan pada saat itu keadaan gelap namun situasi masih aman, kemudian saksi keluar dan menuju parkiran motor yang berada di samping kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam untuk melakukan pengecekan situasi dan dikarenakan situasi parkiran motor yang berada di samping kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam dalam keadaan aman maka saksi kembali ruangan Resepsionis dan bertemu dengan Sdr. EDY SUYATNO, pada sekira 23.00 Wib Sdr. RIYANT RAGA PRATAMA keluar dari ruangan PPID dan menjumpai saksi dan mengatakan kepada saksi bahwa Sdr. RIYANT RAGA PRATAMA mau pulang ke rumah dikarenakan Istri Sdr. RIYANT RAGA PRATAMA sedang sakit, mendengar dari perkataan Sdr. RIYANT RAGA PRATAMA mau pulang kerumah saksi juga pulang kerumah, kemudian sekira pukul 23.30 wib saksi bersama dengan Sdr. RIYANT RAGA PRATAMA pergi dari Kantor Imigrasi Kelas I khusus Batam dengan menggunakan Kendaraan masing-masing, dan saksi pergi ke Mega mall dan nonton Film di Megamall dan pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2016 sekira pukul 01. 00 wib saksi tiba di rumah saksi.
Bahwa setelah saksi pulang nonton Film di Mega Mall saksi tidak kembali lagi kekantor Imigrasi Kelas I khusus Batam untuk melakukan tugas penjagaan namun saksi langsung pulang kerumah dan saksi tidak ada minta ijin kepada atasan saksi.
Bahwa seharusnya jadwal saksi melakukan tugas penjagaan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam di mulai Pada Hari Sabtu tanggal 23 Januari 2016 pukul 19.00 wib sampai dengan hari minggu tanggal 24 januari 2016 pukul 07.00 wib.
Bahwa saksi diberikan surat berupa Nota Dinas untuk melakukan tugas penjagaan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam di Mulai Pada Hari Sabtu tanggal 23 Januari 2016 pukul 19,00 wib sampai dengan hari minggu tanggal tanggal 24 januari 2016 pukul 07.00 wib yang di tanda tangani oleh Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Batam yang bernama Sdr. AGUS WIDJAJA.
Bahwa pada saat melakukan tugas piket jaga di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam saksi tidak ada melakukan Pengecekan di seputaran ruangan Wasdakim namun pada saat itu saksi hanya melakukan pengecekan di seputaran Parkiran Sepeda motor yang berada di samping kiri Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam.
Bahwa saksi mengetahui bahwa ruang di bagian Wasdakim ada memilki ruang Detensi, namun saksi tidak mengetahui bahwa di dalam ruangan Detensi tersebut ada memiliki Deteni sebanyak 14 (empat belas) orang.
Bahwa pada hari minggu tanggal 24 Januari 2016 sekira pukul 03.00 Wib ada Deteni yang melarikan diri namun saksi mendapatkan kabar tersebut pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2016 sekira pukul 17.30 Wib dari saksi RIYANT RAGA PRATAMA dan nama Deteni tersebut adalah Sdr. DAMAR BAHADUR CHETTRI ( warga Negara Singapura).
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat seluruhnya adalah benar.
Riyant Raga Prathama, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sekarang ini bekerja di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Internasional Sekupang.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Pegawai Imigrasi kelas I khusus Batam yang di tugaskan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan internasional Sekupang Batam memberikan ijin keluar atau masuk terhadap orang asing ataupun orang Indonesia yang mau berangkat ke luar negeri ataupun yang tiba di Kota Batam dengan Peneraan (Cap ) tanda masuk dan tanda keluar di Pasport orang tersebut.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2015 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, dan kenal pula dengan saksi MANASAR SIAGIAN.
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam bekerja di bagian Pengawasan dan penindakan keimigrasian (WASDAKIM)
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 januari 2016 melaksanakan tugas Piket jaga di kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam bersama dengan Sdr. EL ROY PARLINDUNGAN SIREGAR, dan Sdr. EDY SUYATNO.
Bahwa kegiatan yang saksi lakukan pada saat saksi bertugas piket jaga di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam adalah Pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2016 sekira pukul 19.30 Wib saksi datang ke kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, sesampainya saksi di kantor saksi langsung mengecek situasi di seputaran luar kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, setelah melakukan Pengecekan di seputaran luar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam kemudian saksi masuk kedalam Kantor Imigari Kelas I Khusus Batam dan langsung menuju ruang Loby Kantor Untuk Monitor CCTV yang berada di ruang loby kantor Imigarsai Kelas I Khusus Batam,setelah saksi melihat monitor CCTV yang berada di Loby Kontor Imigrasi Kelas I Khusus Batam
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2016 sekira pukul 23.30 wib saksi pergi meninggalkan Kontor Imigarasi Kelas I Khusus Batam dan pulang ke rumah dikarenakan istri saksi sedang sakit dan saksi tidak ada minta ijin kepada atasan saksi.
Bahwa pada saat itu saksi berada di ruangan PPID untuk memantau CCTV bersama dengan Sdr. ELROY PARLINDUNGAN dan Sdr. ARDI yang merupakan Honor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam di bagian IT dan bertempat tinggal di ruangan PPID.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2016 sekira pukul 17.00 Wib, saksi mendapatkan kabar atas larinya salah seorang Deteni dari ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam dari Sdr. OKI DERAJAT RIZKI MUBAROK dan nama Deteni tersebut adalah Sdr. DAMAR BAHADUR CHETTRI ( warga Negara Singapura)
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat seluruhnya adalah benar.
Richardo R Weripang, dibawah sumpahpada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sekarang saksi bekerja sebagai CPNS di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam di Bagian Staf Pengawasan dan penindakan Keimigrasian (WASDAKIM).
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Pegawai Imigrasi kelas I khusus Batam yang di tugaskan sebagai Staf Pengawasan dan penindakan Keimigrasian ( WASDAKIM ) adalah melakukan pengawasan di lapangan terhadap warga Negara Asing yang berada di Kota Batam
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2015 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam bekerja di bagian Pengawasan dan penindakan keimigrasian (WASDAKIM).
Bahwa sepengetahuan saksi tentang saksi Manasar bekerja sebagai Calo untuk mengurus paspor di Kantor Imigrasi kelas I khusus Batam.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2016 sekira pukul 10.00 wib saksi ditelpon oleh saksi Oki Derajat dan diperintahkan untuk datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam untuk menyelesaikan Berita Acara Pemeriksaan warga Negara Cina yang memiliki masalah tentang penyalahgunaan ijin tinggal di Kota Batam, pada saat saksi berada di ruangan kerja, teman saksi yang bernama saksi Dumais Y. Womsiwor melihat anak kunci Gembok pintu ruangan Detensi lengket di Gembok ruangan Detensi, dikarenakan anak kunci gembok ruangan Detensi tersebut lengket di Gembok ruangan Detensi kemudian saksi Dumais Y. Womsiwor menanyakan kepada saksi dengan mengatakan “Siapa tadi yang buka ruangan Detensi “ kemudian saksi Richardo menjawab “tidak tahu“kemudian saksi Richardo dan saksi Dumais curiga lalu memeriksa masuk kedalam ruangan Detensi dan menghitung jumlah Deteni yang berada di ruangan Detensi, dikarenakan pada saat saksi menghitung jumlah Deteni yang tadinya berjumlah 14 orang dan setelah saksi hitung berjumlah 13 orang dan kurang 1 (satu) orang maka saksi Dumais menanyakan kepada salah seorang Deteni warga Negara india dengan mengatakan “ Dimana keberadaan salah satu Deteni yang tidak berada di ruangan Detensi “ kemudian Deteni warga india tersebut mengatakan kepada Sdr. DUMAIS Y WOMSIWOR “Bahwa tadi kira-kira jam 03.00 wib ada datang seseorang yang mengaku sebagai petugas Imigrasi dan membawa salah seorang Deteni yang bernama Sdr. DAMAR BAHADUR CHETTRI(warga Negara Singapura) untuk di pindahkan, setelah saksi mendengar informasi dari salah seorang Deteni warga Negara india maka saksi dengan Sdr. DUMAIS Y WOMSIWOR melaporkan kepada Sdr. OKI DERAJAT RIZKI MUBAROK bahwa salah seorang Deteni yang bernama Sdr. DAMAR BAHADUR CHETTRI (warga Negara Singapura) sudah tidak berada diruangan Detensi, kemudian saksi dengan Sdr. DUMAIS Y WOMSIWOR dan Sdr. OKI DERAJAT RIZKI MUBAROK melakukan pengecekan ulang ke ruangan Detensi dan Sdr. OKI DERAJAT RIZKI MUBAROK juga menanyakan kepada salah seorang Deteni yang berada di ruang Detensi dan ternyata tetap dengan jawaban yang sama “Bahwa tadi kira-kira jam 03.00 wib ada datang seseorang yang mengaku sebagai petugas Imigrasi dan Membawa salah seorang Deteni yang bernama Sdr. DAMAR BAHADUR CHETTRI ( warga Negara Singapura) untuk dipindahkan, kemudian saksi bersama Sdr. DUMAIS Y WOMSIWOR dan Sdr. OKI DERAJAT RIZKI MUBAROK pergi keruangan Server untuk melihat rekaman CCTV pada hari Minggu tanggal 24 januari 2016 sekira pukul 03.00 wib yang berada di ruang Pengawasan Keimigrasian, setelah membuka rekaman CCTV di ruangan pengawasan keimigrasian di ruangan Server, kami melihat kejadian tersebut diduga dilakukan oleh Sdr. MANASAR SIAGIAN, kemudian Sdr. OKI DERAJAT RIZKI MUBAROK langsung melaporkan kepada Pimpinan.
Bahwa kebiasaan memang anak kunci untuk membuka gembok ruangan detensi disimpan diatas lemari data, dan apabila ada pegawai imigarsi dibagian WASDAKIM membuka ruangan Detensi maka pegawai tersebut mengambil kuncinya diatas lemari Data dan setelah selesai maka pegawai tersebut akan mengunci pintu Ruangan Detensi dan mengembalikan kunci tersebut diatas lemari Data.
Bahwa setelah itu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dibawah arahan saksi Oki, dengan mendalami rekaman CCTV, diketahui pada pukul 03.00 WIB dibantu oleh saksi Hendra Darmawan dan saksi Wahyu Wibowo, pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2016, saksi Manasar telah masuk ke ruangan depan Detensi, dalam keadaan gelap, lalu saksi Manasar sembunyi di belakang lemari dan mengambil anak kunci dari atas lemari, lalu setelah mendapatkan anak kunci, di saat itu, saksi Manasar melepaskan penutup kepalanya, sehingga dapat diketahui dengan jelas bahwasanya saksi Manasar orang yang memang sering membantu pengurusan Paspor di kantor Imigrasi Klas I Khusus Batam;
Bahwa setelah itu saksi Manasar Siagian membuka gembok dan masuk lalu tidak lama keluar membawa Deteni yang bernama Damar Bahadur Chettri dan hanya menutup pintu Detensi begitu saja, dan gembok tidak dikunci, sedangkan anak kuncinya tergantung di gembok;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat seluruhnya adalah benar.
Dumais Y. Womsiwor, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sekarang saksi bekerja sebagai CPNS di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam di Bagian Staf Pengawasan dan penindakan Keimigrasian (WASDAKIM).
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Pegawai Imigrasi kelas I khusus Batam yang di tugaskan sebagai Staf Pengawasan dan penindakan Keimigrasian ( WASDAKIM ) adalah melakukan pengawasan di lapangan terhadap warga Negara Asing yang berada di Kota Batam
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2015 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam bekerja di bagian Pengawasan dan penindakan keimigrasian (WASDAKIM).
Bahwa sepengetahuan saksi, MANASAR SIAGIAN bekerja sebagai Calo untuk mengurus paspor di Kantor Imigrasi kelas I khusus Batam.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2016 sekira pukul 10.00 wib saksi ditelpon oleh saksi Oki Derajat dan diperintahkan untuk datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam untuk menyelesaikan Berita Acara Pemeriksaan warga Negara Cina yang memiliki masalah tentang penyalahgunaan ijin tinggal di Kota Batam, pada saat saksi berada di ruangan kerja, teman saksi yang bernama saksi Dumais Y. Womsiwor melihat anak kunci Gembok pintu ruangan Detensi lengket di Gembok ruangan Detensi, dikarenakan anak kunci gembok ruangan Detensi tersebut lengket di Gembok ruangan Detensi kemudian saksi Dumais Y. Womsiwor menanyakan kepada saksi dengan mengatakan “Siapa tadi yang buka ruangan Detensi “ kemudian saksi Richardo menjawab “tidak tahu“kemudian saksi Richardo dan saksi Dumais curiga lalu memeriksa masuk kedalam ruangan Detensi dan menghitung jumlah Deteni yang berada di ruangan Detensi, dikarenakan pada saat saksi menghitung jumlah Deteni yang tadinya berjumlah 14 orang dan setelah saksi hitung berjumlah 13 orang dan kurang 1 (satu) orang maka saksi DUmais menanyakan kepada salah seorang Deteni warga Negara india dengan mengatakan “ Dimana keberadaan salah satu Deteni yang tidak berada di ruangan Detensi “ kemudian Deteni warga india tersebut mengatakan kepada Sdr. DUMAIS Y WOMSIWOR “Bahwa tadi kira-kira jam 03.00 wib ada datang seseorang yang mengaku sebagai petugas Imigrasi dan membawa salah seorang Deteni yang bernama Sdr. DAMAR BAHADUR CHETTRI(warga Negara Singapura) untuk di pindahkan, setelah saksi mendengar informasi dari salah seorang Deteni warga Negara india maka saksi dengan Sdr. DUMAIS Y WOMSIWOR melaporkan kepada Sdr. OKI DERAJAT RIZKI MUBAROK bahwa salah seorang Deteni yang bernama Sdr. DAMAR BAHADUR CHETTRI (warga Negara Singapura) sudah tidak berada diruangan Detensi, kemudian saksi dengan Sdr. DUMAIS Y WOMSIWOR dan Sdr. OKI DERAJAT RIZKI MUBAROK melakukan pengecekan ulang ke ruangan Detensi dan Sdr. OKI DERAJAT RIZKI MUBAROK juga menanyakan kepada salah seorang Deteni yang berada di ruang Detensi dan ternyata tetap dengan jawaban yang sama “Bahwa tadi kira-kira jam 03.00 wib ada datang seseorang yang mengaku sebagai petugas Imigrasi dan Membawa salah seorang Deteni yang bernama Sdr. DAMAR BAHADUR CHETTRI ( warga Negara Singapura) untuk dipindahkan, kemudian saksi bersama Sdr. DUMAIS Y WOMSIWOR dan Sdr. OKI DERAJAT RIZKI MUBAROK pergi keruangan Server untuk melihat rekaman CCTV pada hari Minggu tanggal 24 januari 2016 sekira pukul 03.00 wib yang berada di ruang Pengawasan Keimigrasian, setelah membuka rekaman CCTV di ruangan pengawasan keimigrasian di ruangan Server, kami melihat kejadian tersebut diduga dilakukan oleh Sdr. MANASAR SIAGIAN, kemudian Sdr. OKI DERAJAT RIZKI MUBAROK langsung melaporkan kepada Pimpinan.
Bahwa kebiasaan memang anak kunci untuk membuka gembok ruangan detensi disimpan diatas lemari data, dan apabila ada pegawai imigarsi dibagian WASDAKIM membuka ruangan Detensi maka pegawai tersebut mengambil kuncinya diatas lemari Data dan setelah selesai maka pegawai tersebut akan mengunci pintu Ruangan Detensi dan mengembalikan kunci tersebut diatas lemari Data.
Bahwa setelah itu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dibawah arahan saksi Oki, dengan mendalami rekaman CCTV, diketahui pada pukul 03.00 WIB dibantu oleh saksi Hendra Darmawan dan saksi Wahyu Wibowo, pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2016, saksi Manasar telah masuk ke ruangan depan Detensi, dalam keadaan gelap, lalu saksi Manasar sembunyi di belakang lemari dan mengambil anak kunci dari atas lemari, lalu setelah mendapatkan anak kunci, di saat itu, saksi Manasar melepaskan penutup kepalanya, sehingga dapat diketahui dengan jelas bahwasanya saksi Manasar orang yang memang sering membantu pengurusan Paspor di kantor Imigrasi Klas I Khusus Batam;
Bahwa setelah itu saksi Manasar Siagian membuka gembok dan masuk lalu tidak lama keluar membawa Deteni yang bernama Damar Bahadur Chettri dan hanya menutup pintu Detensi begitu saja, dan gembok tidak dikunci, sedangkan anak kuncinya tergantung di gembok;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat seluruhnya adalah benar.
Wahyu Wibowo, dibawah sumpahpada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menjabat Kepala Bagian Tata Usaha kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam.
Bahwa Tugas saksi melaksanakan tugas sebagian tugas pokok Kepala Kantor Imgrasi Kotata Batam dalam bidang Ketata usahaan yang terdiri dari :
a. Keuangan.
b. Kepegawaian.
c. Kerumahtanggaan.
dan saksi bertanggung jawab langsung ke kepala Kantor.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2014 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam sewaktu saksi dinas dikantor tersebut, dan saksi tidak kenal dengan MANASAR SIAGIAN ALS ROCK N ROLL.
Bahwa Terdakwa merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di kantor Imigrasi kelas I khusus Batam, sesuai dokumen-dokumen kepegawaian yang ada di bagian kepegawaian kantor Imigrasi kelas I khusus Batam dengan jabatan terakhir berdasarkanPetikan Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Nomor : W.32.IMI.IMI.1-1810 KP.04.01 Tahun 2015 tentang Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I khusus Batam tanggal 30 April 2015 tentang Pemberhentian Jabatan lama Terdakwa dari Jabatan Fungsional Umum (JFU) Bidang Darinsuk ke Jabatan yang baru Jabatan Fungsional Umum (JFU) Bidang Wasdakim. sedangkan Jabatan Terdakwa sebagai Fungsional Umum Wasdakim yang bertugas menjalankan tugas-tugas Administrasi dibidang Wasdakim.
Bahwa Saksi mengetahui adanya Deteni yang melarikan diri dari ruang Detensi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, setelah mendapat informasi dari saksi Oki Derajat dan Pimpinan Kantor Imigrasi Batam.
Bahwa setelah dilakukan penelitian diketahui pelaku yang berhasil masuk ke dalam ruang Detensi Wasdakim adalah saksi Manasar Siagian yang awalnya tidak diketahui adanya keterlibatan orang dalam, namun setelah dibentuk tim pemeriksa, dari saksi Hendra Darmawan diketahui saksi Manasar berhasil masuk ke ruang Wasdakim ada dengan menggunakan kartu akses elektronik Nomor Personal 00061060 dan nomor Kartu 5893764 atas nama Zulkifli;
Bahwa setelah itu akhirnya dicarilah saksi Manasar Siagian, akan tetapi tidak diketahui dimana, sehingga akhirnya dari kartu tersebut di konfirmasikan kepada Terdakwa, yang akhirnya diakui, dan setelah itu Terdakwa dan saksi Manasar Siagian berhasil diamankan.
Bahwa Pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2016 sekira pukul 03.00 wib di kantor Imigras Kelas I Khusus Batam tidak ada kegiatan atau pekerjaan bagi pegawai Imigrasi khususnya dibagian Wasdakim. Dan Terdakwa pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2016 sekira pukul 03.00 wib tidak ada masuk kerja di kantor Imigras Kelas I Khusus Batam sesuai print out daftar kehadiran pegawai melalui mesin finger print.
Bahwa Kartu Akses elektronik untuk masuk ke kantor kantor Imigras Kelas I Khusus Batam yang dimiliki oleh pegawai imigrasi di kantor Imigras Kelas I Khusus Batam, hanya diberikan khusus untuk pegawai kantor Imigras Kelas I Khusus Batam, untuk peminjaman ke orang tidak dibenarkan.
Bahwa Tugas Pokok Terdakwa selaku PNS di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam di Jabatan Fungsional Umum (JFU) Wasdakim, sesuai Uraian Pelaksanaan Tugas yang ditanda tangani oleh Kepala Seksi Pengawasan Keimigrasian Sdr. HAMDAN MUHAMMAD AL AMIN yaitu :
a. Mencari dan menerima informasi terhadap keberadaan orang asing yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian.
b. Menentukan target operasi berdasarkan informasi yang diterima.
c. Melaksanakan operasi pengawasan orang asing.
d. Membuat laporan pelaksanaan operasi pengawasan orang asing.
e. Melakukan pendataan jumlah Deteni di ruang detensi imigrasi Sekupang.
f. Melakukan pendataan jumlah pencari suaka dan pengungsi di Taman Aspirasi.
g. Berkoordinasi dengan IOM perihal keberadaan pencari suaka dan pengungsi diTaman Aspirasi.
h. Melaksanakan tugas pengawalan dan pengawasan keberangkatan terhadap pencari suaka atau pengungsi yang dipindahkan ke Rudenim atau Community House.
i. Melaksanakan tugas pengawalan dan pengawasan keberangkatan dan deportasi terhadap warga Negara asing.
j. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh atasan
Tugas Pokok di Bidang Wasdakim tersebut diatur dalam keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.14.PR.07.04 tahun 2003 Tentang perubahan Atas Keputusam Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.03-PR.07.04 Tahun 1991 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Imigrasi.
Bahwa Terdakwa selaku PNS di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam yang bertugas di Jabatan Fungsional Umum di Bidang Wasdakim tidak dibenarkan membantu membebaskan Deteni dari ruang Detensi dengan menerima imbalan berupa uang, karena sudah melanggar kewenangan jabatan yang dimiliki sesuai dengan Tugas Pokoknya sebagaimana diatur dalam keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.14.PR.07.04 tahun 2003 Tentang perubahan Atas Keputusam Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.03-PR.07.04 Tahun 1991 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Imigrasi.
Bahwa setahu saksi, kinerja Terdakwa sebagai PNS baik, rajin dan bertanggung jawab serta belum pernah kena hukuman disiplin.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat seluruhnya adalah benar.
Hendra Darmawan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri sipil di kantor Imigrasi kelas 1 Khusus Batam, sejak tahun 2009 sampai saat ini, jabatan saksi adalah staf JFU (jabatan fungsional umum) di Bagian Tata Usaha Kantor Imigrasi kelas 1khusus Batam, saksi menjabat JFU mulai dari tahun 2013 sampai saat ini.
Bahwa saksi Hendra Darmawan merupakan salah satu wakil kordinator 2 TIMTIK (Tim Teknologi Informasi Keimigrasian), menjaga seluruh perangkat computer dan menjaga keamanan data centre dan ruang server, melakukan pemeliharaan Hard ware dan software, membuat analisa kebutuhan untuk pengembangan IT, memperbaiki instalisi jaringan data di tempat pemeriksaan di imigrasian di wilayah batam, melakukan back up data CCTV dan data aplikasi lainnya, mengelola seluruh Admin Aplikasi salah satunya aplikasi Access Key (kunci akses pintu masuk dan keluar pada kantor Imigrasi) memasukkan data dan membuat kartu akses seluruh pegawai Imigrasi ke aplikasi Access Key, melakukan monitoring dan pencarian data penggunaan access key.
Bahwa untuk bisa masuk ke ruang Wasdakim yang memuat kamar Detensi haruslah masuk melalui pintu yang dilengkapi dengan teknologi yang hanya dapat diakses pintu dengan teknologi kartu akses, yang tidak semua pegawai imigrasi di berikan akses, selain ruang Wasdakim seluruhnya memiliki akses yang pemilik kartu akses diberikan nomor personal sehingga data akan dapat ditampilkan di computer bilamana digunakan oleh yang bersangkutan;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2016, jam 03.00 WIB berdasarkan rekaman CCTV, diketahui seorang yang berhasil masuk meliwati pintu Akses dan membuka gembok kamar Detensi dan mengeluarkan orang asing, dengan menggunakan kartu akses atas nama Terdakwa;
Bahwa Pada saat kejadian adanya Deteni yang dikeluarkan tanpa izin kepala kantor imigrasi pintu ruang Detensi belum dipasang Acces Key namun untuk pintu masuk ke bidang WASDAKIM sudah terpasang Acces Key dengan catatan tidak semua kartu askes pengawai bisa keluar masuk pintu Wadakim, hanya pengawai staf wasdakim yang mempunyai hak akses keluar masuk pintu bidang wasakim, selain dari staf wasdakim yang mempunyai hak akses yaitu pejabat stuktural (kepala kantor, kepala bidang, kepala seksi dan admin IT) Letak ruang detensi berada didalam ruang bidang Wasdakim lebih spisifik lagi diruang pengawasan keimigrasia kelas I Khusus Batam. Untuk bisa masuk ke ruang pengawasan harus melewati pintu masuk ruang penindakan ke imigrasian (pemeriksaan pelanggaran administrasi ke imigrasian).
Bahwa Pada hari minggu tanggal 24 Januari 2016 sekitar pukul 10.00 wib saksi menerima telephone dari saksi OKI sebagai kepala seksi penindakan keimigrasian saksi diminta tolong untuk membuka data CCTV atas kejadian Deteni yang dibawa keluar tanpa sepengetahuan pimpinan dari ruang detensi. Kemudian saksi langsung kekantor atas permintaan saksi OKI sesampai dikantor imigrasi langsung menuju ruang data Centre (server) kemudian melakukan pencarian data rekaman CCTV yang berada di pintu masuk penindakan dan diruang tunggu BAP (berita acara pemeriksaan), dengan meminta perkiraan jam kejadian dari saksi OKI untuk memulai pencarian dengan rentan waktu jam 00.00 wib s/d jam 04.00 wib kemudian saksi mulai mutar ulang rekaman CCTV, mulai dari jam 00.00 wib sampai dengan jam 04.00 wib. Pada saat kami melihat rekaman CCTV saksi sdr Oki dan staf wasdakim ada melihat orang yang berusaha masuk melalui pintu samping ruang tunggu BAP Wasdakim sekitar pukul 03.00 wib kemudian orang yang masuk itu menggunakan penutup wajah (sebo) kemudian kami melihat orang masuk menuju pintu masuk penindakan, setelah itu saksi membuka Rekaman CCTV diruang Penindakan tetapi hasilnya kurang baik dikarenakan infrared pada CCTV tidak bekerja dengan baik lalu saksi membuka rekaman CCTV diruang pengawasan persis diatas pintu ruang Detensi saksi bersama sdr OKI melihat orang yang sama dengan mengunakan penutup wajah (sebo) masuk keruang pengawasan berjalan kerah pintu ruang detensi kemudian orang tersebut mencoba membuka pintu ruang Detensi dikarenakan pintu ruangan tersebut masih dalam keadaan terkunci dan digembok maka orang tersebut mencari sesuatu tidak lama kemudian orang tersebut mendapatkan kunci Ruang detensi diatas lemari dan orang tersebut kembali lagi kepintu Detensi dengan membawa kunci, setelah didepan pintu Ruang detensi orang tersebut sedikit menundukkan badan dan membuka penutup wajah mungkin memberikan isyarat kepada Deteni yang ada didalam Ruang Detensi, kemudian orang tersebut berusaha membuka pintu dengan menggunakan kunci yang ditemukannya pada saat itu orang tersebut melihat kearah Kamera CCTV yang berada diatas pintu Ruang Deteni sehingga wajah orang tersebut kelihatan dengan jelas dan saksi langsung menghentikan sejenak rekaman vidio CCTV agar kami bisa melihat bersama sama untuk mengenali orang tersebut. Kemudian sdr DUMAIS yang pertama sekali menyebutkan orang ini sering datang kekantor kemudian disebutlah orang tersebut dengan nama panggilan ROCK N ROL, setelah kami amati bersama gambar rekaman di CCTV bahwa benar orang tersebut adalah saksi Manasar yang sering datang ke kantor imigrasi untuk mengurus paspor.
Bahwa awalnya tidak diketahui keterlibatan Terdakwa, namun Pada tanggal 28 Januari 2016 saksi HAMDAN selaku kepala seksi pengawasan memberikan informasi baru dengan meminta saksi supaya merahasiakannya bahwa diduga ada kerjasama dengan salah satu pegawai yang bekerja dikantor imigrasi Batam dan menanyakan kepada saksi apakah Log Pengunaan kartu access bisa dilihat kembali yang telah berlalu dan saksi menjawabnya “BISA” kemudian saksi menanyakan kepada sdr HAMDAN siapakah nama pegawai yang mau kita lakukan proses pencarian data penggunaan kartu akses pada aplikasi acces key, setelah itu saksi langsung melakukan proses pencarian dengan mengunakan kata kunci pencarian Nama pengawai yang disebutkan oleh sdr HAMDAN yaitu sdr ZULKIFLI tangggal 24 Januari 2016 kemudian didapatkanlah hasil pencarian atas nama sdr ZULKIFLI dengan nomor kartu 5893764 bahwa pada hasil pencarian ditemukan dengan kartu 5893764 ini digunakan pada pintu masuk ruang penindakan pada tanggal 24 -01-2016 03 : 00 : 07 dengan personal No.000061060. Kemudian saksi mencari nama lengkap dari kepemlikan kartu akses dengan mengunakan kata kunci nomor kartu dan personal No. ditemukanlah hasil bahwa pemegang kartu akses adalah atas nama pegawai yang bertugas di Bidang wasdakim sdr. ZULKIFLI.
Bahwa saksi diperintahkan lagi oleh sdr HAMDAN untuk melakukan pengecekan penggunaan kartu 1 (satu) hari sebelum kejadian di saat jam kerja dan 1 (satu) hari setelah kejadian, setelah saksi lakukan pencarian data 1 (satu) hari sebelum kejadian kartu nomor 5893764 tidak ada penggunaan karena hari sabtu hari libur karena tidak ada pelayanan, kemudian saksi melakukan pencarian 2 (dua) hari sebelum kejadian yaitu hari jumat tanggal 22 Januari 2016 kartu nomor 5893764 tersebut digunakan sebanyak 7 (tujuh) kali dari mulai jam 09:24:03 s/d jam 18:25:09. Dan saksi melakukan pencarian 1 (satu) hari setelah kejadian pada tanggal 25 Januari 2016 kartu nomor 5893764 ada digunakan sebanyak 5 (lima) kali mulai dari Jam 09:06:45 s/d jam 13:24:11 kemudian data tersebut saksi cetak lalu saksi serahkan kepada sdr HAMDAN.
Bahwa pintu kantor Tidak akan bisa dibuka tanpa mengunakan kartu yang telah terdaftar atau telah dIprogram pada server aplikasi Access Key
Bahwa Kartu Akses yang dimiliki masing masing pegawai tidak diperkenankan untuk dipinjam pakaikan kepada orang lain.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat seluruhnya adalah benar.
Edy Susanto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sekarang saksi bekerja sebagai Security di kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam.
Bahwa status saksi adalah Honorer dengan tugas dan tanggung jawab saksi adalah menjaga keamanan di seputaran Kantor Imigrasi Kelas I khusus Batam.
Bahwa saksi pada hari pada hari Sabtu tanggal 23 januari 2016 sekira pukul 19 .00 wib s/d hari Minggu tanggal 24 Januari 2016 sekira 07.00 Wib saksi melaksanakan tugas Piket jaga di kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam bersama dengan saksi Elroy Parlindungan dan saksi Riyant Raga;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan seperti biasanya dengan menjaga setiap ruangan dan kantor Imigrasi;
Bahwa saksi selalu terjaga, akan tetapi memang tidak secara terus menerus mengawasi setiap ruangan dan CCTV;
Bahwa saksi sama sekali tidak melihat ada hal – hal yang mencurigakan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat seluruhnya adalah benar.
Anastasia Wulandari, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi Anastasia bekerja sebagai Waitrees di Hotel Romance Batam adalah melayani tamu, seingat saksi saksi Manasar ada datang ke restoran Hotel Romance Batam, tempat saksi bekerja pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2016 sekira pukul 16.00 wib bersama dengan salah seorang temannya laki-laki.
Bahwa yang duluan datang adalah saksi Manasar, yang memesan minum, dan datang Terdakwa mereka minum dan ngobrol;
Bahwa setelah itu saat membayar ke kasir, yang membayar adalah saksi Manasar, dang melihat uang dalam gulungan dalam bentuk dollar singapura;
Bahwa saat itu MANASAR SIAGIAN memesan minuman Haniken dan temannya memesan minuman mineral merek naraya selama kurang lebih 30 ( tiga puluh ) menit.
Bahwa minuman Haniken dan Minuman Mineral merek Naraya yang dipesan tersebut, yang membayar adalah MANASAR SIAGIAN langsung kepada saksi sejumlah Rp. 66.000.- (enam puluh enam ribu rupiah ).
Bahwa saksi tidak ada melihat Sdr. MANASAR SIAGIAN ada memberikan sejumlah uang dan kartu berwarna putih kepada seorang temannya laki-laki yang saksi tidak mengenalinya, pada saat berada di Restoran Hotel Romence Batam.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat seluruhnya adalah benar.
Robi Candra als Roby, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal Terdakwa Pegawai imigrasi Batam, namun dengan Sdr. MANASAR SIAGIAN saksi mengenalinya, pertama kali kenal dengan Sdr. MANASAR SIAGIAN pada tahun 2005 sewaktu saksi mau membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, yang mana pada saat itu Sdr. MANASAR SIAGIAN yang menguruskan Paspor.
Bahwa saksi terakhir kali bertemu dengan MANASAR SIAGIAN sekira bulan Desember 2015 yang saksi sudah tidak ingat tanggal pasti, dan pada saat itu saksi bertemu dengan Sdr. MANASAR SIAGIAN di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam.
Bahwa pada saat itu saksi bertemu dengan Sdr. MANASAR SIAGIAN di kantor imigrasi kelas I khusus Batam adalah untuk membantu menemani saksi dan teman–teman saksi lainnya yang merupakan warga Negara Singapura menjenguk salah satu Deteni ( tahanan ) warga Negara singapura yang di tahan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam
Bahwa Benar pada bulan Desember 2015 sekira pukul 12.00 wib, hari Selasa saksi menjemput teman saksi yang bernama Sdr. ENDI ( warga Negara singapura ) bersama dengan 4 orang temannya yang merupakan warga Negara singapura di Pelabuhan Habour bay Batam, setelah saksi menjemput Sdr. ENDI bersama dengan 4 orang temannya tersebut kemudian kami pergi makan siang di Rumah Makan Mickey Mouse yang berada di Laucky Plaza Kota Batam;
bahwa setelah kami selesai makan Endi (DPO) ingin melihat warga Negara SIngapura yang ditahan di Imigrasi Batam, maka saksi Roby menghubungi saksi Manasar dan setelah pasti memang adalah teman dari Endi (DPO), akhirnya pergi ke apotik Kimia Farma yang berada di daerah Nagoya Batam, sesampainya Kami di apotik Sdr. ENDI langsung membeli obat untuk penyakit Diabetes, setelah kami membeli obat di apotik kemudian kami singgah di Rumah makan Siang Malam untuk membeli nasi ayam;
bahwa setelah itu sesampainya di kantor Imigrasi Batam, saksi Roby mengantar Endi bersama temannya menjumpai Saksi Manasar lalu mereka bermaksud membesuk, lalu saksi Roby meninggalkan saksi Endi di situ bersama saksi Manasar;
bahwa setelah itu saksi Roby kembali menjemput mereka, dan tidak tahu adakah pembicaraan antara saksi Manasar dengan Endi (DPO);
bahwa setahu saksi Endi (DPO) berhasil berbicara dengan temannya yang ditahan di kantor Imigrasi;
Bahwa saksi kenal dengan Sdr. ENDI sudah 7 (tujuh ) bulan lamanya, saksi pertama kali kenal dengan Sdr. ENDI di hotel Formosa Batam, dan hubungan saksi dengan sdr. ENDI adalah Rekan Bisnis yang mana Sdr. ENDI merupakan salah satu penanam saham di usaha Gelper Holywood Batam yang kami buka,dan Sdr. ENDI yang memilki mesin-mesin permainan yang ada di Gelper Holywood tersebut.
Benar saksi tidak mengenal dan mengetahui nama-nama dari 4 (empat) orang teman Sdr. ENDI yang merupakan warga negara Singapura yang saksi jemput di Pelabuhan Habour Bay Batam, saksi hanya mengenal Sdr. ENDI saja
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat seluruhnya adalah benar.
Manasar Siagian als Rock n Roll, dibawah sumpahpada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi Manasar Siagian bekerja dalam biro jasa di dalam pengurusan paspor di kantor Imigrasi Kelas 1 khusus Batam, kerja dalam proses perizinan pun pernah dilakukan oleh saksi Manasar, dan pernah saksi Roby dibantu saksi Manasar dalam proses pembuatan Paspor dan mengurus izin usaha.
Bahwa saksi Manasar sehari – hari di kantor Imigrasi Batam, dan mengetahui tentang Terdakwa yang adalah Pegawai Negeri Sipil di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, staf di bagian Wasdakim yang tugasnya adalah mengawasi dan menindak orang asing yang melanggar imigrasi di Batam;
Bahwa pada tanggal 26 Desember 2015, saksi ditemui oleh saksi Roby sekitar jam 12.00 WIB di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, bersama dengan temannya ada sebanyak 5 (lima) orang, yang salah satunya adalah bernama Endi seorang warga Negara Singapura, yang setelah itu saksi Roby menanyakan dimanakah tempat besuk, lalu dijawab oleh saksi Manasar disana, (tangannya menunjuk tempat itu), lalu setelah itu Endi (Daftar pencarian orang) yang dengan menggunakan bahasa melayu dan temannya menuju tempat besuk, dan sempat masuk menemui deteni di dalam yang bernama Damar Bahadur Chettri als Aan, saat itu saksi Roby sudah meninggalkan mereka;
Bahwa mereka tidak lama di tempat itu, hanya 5 (lima) menit bicara dengan Deteni Damar dan mengobrol di kantor Imigrasi ada 15 menit, yang saat itu orang bernama Endi (Daftar pencarian orang) menawarkan kepada saksi Manasar Siagian untuk membantu mengeluarkan Deteni dari dalam Detensi yang ada imbalannya yaitu sebesar $Sin 20.000 (duapuluh ribu Dolar Singapura) dengan menyiapkan boat.
Bahwa saksi Manasar Siagian menjawab: Tunggulah, kasih waktu.” Setelah itu Endi dan temannya pulang dengan ditemani saksi Roby.
Bahwa pada tanggal 6 Januari 2016, jam 16.00 WIB saksi Manasar menelepon Terdakwa untuk janjian ketemu diparkiran kantor imigrasi, lalu setelah saksi bertemu selanjutnya saksi mengatakan “ tahanan Singapur minta tolong dikeluarkan, ada uangnya 5000 Singapur” dijawab oleh Terdakwa, “boleh” dan Terdakwa saat itu meminta uangnya ditambah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) lalu saksi pulang.
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2016 sekira pukul 16.00 wib saksi Manasar menelepon Terdakwa dengan mengatakan “Pak Zul, bednya” lalu Terdakwamengatakan “ ya..” lalu saksi Manasar bertemu dengan Terdakwa di Bank BI, lalu Terdakwa mengatakan “ ini …” sambil menyerahkan bednya, selanjutnya Terdakwa mengatakan “ kunci sel ada diatas lemari besi” dan ‘ hati – hati “ kemudian saksi Manasar pergi.
Bahwa Pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2016 sekira pukul 02.30 wib saksi Manasar masuk ke kantor Imigrasi lewat pintu belakang dengan cara saksi congkel pintunya dengan menggunakan obeng, setelah pintu terbuka selanjutnya saksi Manasar masuk ke dalam kantor Imigrasi sebanyak 2 (dua) pintu dan hanya 1(satu) pintu yang hanya menggunakan bed Terdakwa, lalu saksi mengambil kunci tahanan yang terletak di atas lemari, selanjutnya pintu ruang tahanan saksi buka, lalu saksi mengatakan AAN keluar, setelah Sdr. AAN keluar, lalu saksi membawa Sdr. AAN dengan mengendarai sepeda motor MIO menuju ketempat kos saksi di Hotel Rasinta, kemudian saksi Manasar dengan Sdr. AAN pergi ke Halte Nagoya Hill untuk menyewa taksi dan keliling-keliling disekitar Bukit Senyum, sambil menunggu teman Sdr. AAN, sewaktu keliling, Sdr. AAN menelepon temannya menggunakan bahasa Cina (saksi tidak mengerti), kemudian sekitar pukul 14.00 wib teman Sdr. AAN datang dari Singapura, lalu kami bertemu dengan teman Sdr. AAN (satu orang namanya saksi tidak tahu) diseberang jalan Wihara Winsor, kemudian saksi diberi uang sebesar $Sin 15.000 (lima belas ribu dolar Singapura), dipotong $Sin 5000 (lima ribu dolar Singapura) untuk uang Boat, kemudian Sdr. AAN dan temannya pergi meninggalkan saksi.
Bahwa Setelah saksi berhasil melarikan Deteni An. DAMAR BAHADUR CHETTRI Als AAN (WN Singapura), selanjutnya sekira 16.30 wib saksi menelepon Terdakwa dengan mengatakan “ ini pak Zul, ini mau ngasih uang sama bednya” dan Terdakwa, menjawab“ ya” lalu saksi mengatakan “ pak Zul dimana biar saksi antar, saya di DC Mall, kita ketemu di hotel Romance saja” lalu Terdakwa menjawab” iya saya kesana” setelah saksi sampai di depan Hotel Romance (belakang DC Mall) selanjutnya saksi menelepon Terdakwa dengan mengatakan “ saya sudah didepan Hotel Romance” selanjutnya Terdakwa dari dalam pagar DC Mall jalan kaki menuju ke Hotel Romance, selanjutnya saksi masuk ke dalam Restaurant Hotel Romance, didalam Restaurant Hotel Romance selanjutnya saksi memberikan uang sebesar $Sin 5000(lima ribu dolar singapura) secara tunai (tanpa tanda terima) dan bednya yang saksi pinjam dengan mengatakan ”ini uangnya sama bednya” selanjutnya bed dan uangnya diterima oleh Terdakwa lalu saksi dan Terdakwa pulang kerumah.
Bahwa Saksi danTerdakwa berada di Restaurant Hotel Romance sekitar 15 (lima belas) menit, sedangkan yang saksi pesan di Restauran Hotel Romance adalah Heneiken untuk saksi dan aqua untuk Sdr. ZULKIFLI, yang menyaksikan saksi dan sdr. ZULKIFLI sewaktu berada di Restaurant Hotel Romance adalah karyawan Hotel yang tidak saksi kenal.
Bahwa Uang bagian saksi sebesar $Sin 10.000 (sepuluh ribu dolar Singapura) tersebut, saksi gunakan untuk pesta adat di Tarutung sebesar Rp 60.000.000, (enam puluh juta rupiah), beli perhiasan emas sebesar Rp 7.000.000,-(tujuh juta rupiah) ,dipinjam teman An. DIKO sebesar Rp 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) di Medan (alamatnya saksi tidak tahu) dan sisanya saksi habiskan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Bahwa Saksi sebelumnya tidak ada melakukan penawaran kepada pegawai lain staf wasdakim Imigrasi kelas 1 Khusus Batam, hanya saja saksi melakukan penawaran langsung kepada Terdakwa Karena saksi sudah lama kenal dengannya dan sering berkomunikasi di kantor imigrasi pada saat saksi sedang melakukan pencaloan paspor.
Bahwa saksi berkomunikasi dengan orang singapura tersebut melalui DAMAR BAHADUR CHETTRI Als. AAN, meskipun di tahan tetapi dapat membawa handphone di tahanan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat seluruhnya adalah benar.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah pegawai Negeri di Kantor Imigrasi batam, dan menjabat sebagai jabatan Fungsional Umum di bidang wasdakim.
Bahwa Riwayat Pekerjaan dan Jabatan Terdakwa :
Tahun 1999 s/d 2000 sebagai CPNS di Kantor Imigrasi kelas I Batam
Tahun 2000 terdakwa diangkat PNS sesuai dengan surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Dep. Kumdang Riau Nomor : W4-136.Kp.04.02 Tahun 2000 tanggal 23 Agustus 2000 tentang Pengangkatan PNS An. MUHAMMA ZULKIFLI RITONGA dengan Pangkat Pengatur Muda (II/a), Terdakwa menjabat Staf di Seksi Infokim.
Tahun 2003 terdakwa naik pangkat sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Dep. Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Riau Nomor : W4.260-KP.04.05 Tahun 2003 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Riau tanggal 08 April 2003 tentang kenaikan Pangkat PNS An. MUHAMMAD ZULKIFLI RITONGA dari Pengatur Muda II/a menjadi Pengatur Muda Tk I (II/b), Terdakwa menjabat sebagai staf Lalintuskim.
Tahun 2007 Terdakwa naik pangkat sesuai dengan surat - Salinan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Dep. Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Riau Nomor : W33.0050.KP.04.05 Tahun 2007 tentang Kenaikan Pangkat
Pegawai Negeri Sipil Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Riau tanggal 16 Juli 2007 tentang kenaikan Pangkat PNS An. MUHAMMAD ZULKIFLI RITONGA dari Pengatur Muda Tk I (II/b) menjadi Pengatur (II/c). Terdakwa menjabat sebagai Staf Jabatan Fungsional Umum (JFU) Pelabuhan Internasional Marina.
Tahun 2009 Terdakwa naik pangkat sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, Nomor : M.HH-01.KP.04.04 Tahun 2009 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 9 Januari 2009 tentang kenaikan Pangkat PNS An. MUHAMMAD ZULKIFLI RITONGA, SH dari Pengatur (II/c) menjadi Penata Muda (III/a). Terdakwa menjabat sebagai Staf jabatan Fungsional Umum (JPU) Pelabuhan Internasional Nongsa Pura.
Tahun 2012 Terdakwa naik pangkat sesuai dengan surat Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : SEK-32172.KP.04.04 Tahun 2012 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 21 September 2012 tentang kenaikan Pangkat PNS An. MUHAMMAD ZULKIFLI RITONGA dari Penata Muda (III/a) menjadi menjadi Penata Muda Tk I (III/b). Terdakwa menjabat sebagai Jabatan Fungsional Umum (JFU) Darinsuk di Pelabuhan Sekupang dan Pelabuhan Internasional Marina.
Tahun 2015 sesuai dengan surat Petikan Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Nomor : W.32.IMI.IMI.1-1810 KP.04.01 Tahun 2015 tentang Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I khusus Batam tanggal 30 April 2015 tentang Pemberhentian Jabatan lama An. MUHAMMAD ZULKIFLI RITONGA, SH dari Jabatan Fungsional Umum (JFU) Bidang Darinsuk ke Jabatan yang baru Jabatan Fungsional Umum (JFU) Bidang Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam
Bahwa Terdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia ada memiliki Kartu PNS RI NIP 040072035, No. J 105459 An. MUHAMMAD ZULKIFLI RITONGA, tanggal 23 April 2001.
Bahwa Tugas Terdakwa sebagai Staf Jabatan Fungsional Umum (JFU) bidang Wasdakim berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.14.PR.07.04 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.03-PR.07.04 Tahun 1991 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Imigrasi, terdakwa mempunyai tugas pokok yaitu :
Mencari dan menerima informasi terhadap keberadaan orang asing yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian
Menentukan target operasi berdasarkan informasi yang diterima.
Melaksanakan operasi pengawasan orang asing.
Membuat laporan pelaksanaan operasi pengawasan orang asing.
Melakukan pendataan jumlah deteni diruang detensi imigrasi sekupang.
Melakukan pendataan jumlah pencari suaka dan pengungsi di Taman Aspirasi
Berkoordinasi dengan IOM perihal keberadaan pencari suaka dan pengungsi di Taman Aspirasi
Melaksanakan tugas pengawalan dan pengawasan keberangkatan terhadap pencari suaka atau pengungsi yang dipindahkan ke Rudenim atau Community House
Melaksanakan tugas pengawalan dan pengawasan keberangkatan dan deportasi terhadap warga Negara asing.
Bahwa Terdakwa kenal dengan MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLL sudah 2(dua) tahun yang lalu di kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam.
Bahwa Setahu Terdakwa, MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLL merupakan Calo pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I khusus Batam karena sering minta tolong pengurusan paspor ke Terdakwa, apakah Sdr. MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLL merupakan Biro jasa resmi di Kantor Imigrasi Kelas I khusus Batam atau tidak, Terdakwa tidak tahu.
Bahwa pada tanggal 6 Januari 2016, jam 16.00 WIB saksi Manasar menelepon Terdakwa untuk janjian ketemu diparkiran kantor imigrasi, lalu setelah saksi bertemu selanjutnya saksi mengatakan “ tahanan Singapur minta tolong dikeluarkan, ada uangnya 5000 Singapur” dijawab olehTerdakwa, “boleh” dan Terdakwa saat itu meminta uangnya ditambah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) lalu saksi pulang.
Bahwa sebagai PNS imigrasi kota batam, Terdakwa memiliki Kartu akses Elektronik dengan Nomor 5893764, dan benar telah Terdakwa pinjamkan ke MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLL, pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2016 sekira pukul 17.00 wib di depan kantor Bank Indonesia (samping kantor Imigrasi Kelas I khusus Batam)
Bahwa Sewaktu MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLL meminjam Kartu akses Elektronik milik Terdakwa dengan Nomor 5893764, pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2016 sekira pukul 13.00 wib, MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLL menghubungi HP Terdakwa (Nomor 08127003804), Sdr. MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLL.dengan mengatakan “ pak ZUL kartunya saya pinjam” Terdakwa menjawab “ untuk apa” lalu Sdr. MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLL mengatakan “ untuk membebaskan AAN” karena Terdakwa dipaksa terus oleh Sdr. MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLL, maka kartu Akses Elektronik milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pinjamkan ke Sdr. MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLL, saat Terdakwa menyerahkan Kartu akses Elektronik, Sdr. MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLL menanyakan Kunci ruang Detensi kepada Terdakwa dan Terdakwa beritahu biasanya ada diatas lemari, depan pintu Detensi.
Bahwa deteni yang ditempatkan diruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I khusus Batam yang dibantu melarikan diri oleh Sdr. MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLL pada hari minggu tanggal 24 Januari 2016 sekira pukul 03.00 wib An. DAMAR BAHADUR CHETTRI (WN Singapura),serta sewaktu Deteni An. DAMAR BAHADUR CHETTRI (WN Singapura) sewaktu ditempatkan di ruang Detensi ada Surat Perintah Pendetensian Nomor : W32.IMI.IMI.1.GR.02.01-4125 tanggal 21 November 2015 yang ditandatangani oleh Kepala kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam berikut Berita Acara Pendentensian tanggal 21 November 2015 yang ditandatangani oleh Deteni An. DAMAR BAHADUR CHETTRI dan Kepala Seksi Pengawasan Keimigrasian Sdr. HAMDAN MUHAMMAD Al-amin, SE., MH , Deteni An. DAMAR BAHADUR CHETTRI (WN Singapura) ditempatkan diruang Detensi karena melanggar UU keimigrasian yaitu memiliki Paspor diduga Palsu.
Bahwa Pintu masuk belakang Kantor Imigrasi yang dirusak oleh sdr. MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLL yang memegang kuncinya, Terdakwa tidak tahu, sedangkan dari pintu depan setiap pegawai Imigrasi memiliki kuncinya berupa kartu Akses elektronik dan setiap kartu Akses elektronik yang dimiliki Pegawai Imigrasi ada nomor personalnya dan Nomor kartunya, sedangkan khusus di ruang Wasdakim yang bisa masuk kedalam ruang Wasdakim adalah khusus pegawai Imigrasi bagian Wasdakim dan unsure pimpinan saja yang bisa masuk kedalamnya, sedangkan kunci ruang Detensi biasanya ada diatas Lemari depan ruang Detensi.
Bahwa Kartu Akses elektronik untuk masuk ke kantor kantor Imigras Kelas I Khusus Batam yang dimiliki oleh pegawai imigrasi di kantor Imigras Kelas I Khusus Batam, hanya diberikan khusus untuk pegawai kantor Imigras Kelas I Khusus Batam, untuk peminjaman ke orang tidak dibenarkan.
Bahwa Benar, Setelah Sdr. MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLL, menerangkan bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2016 sekira pukul 16.30 wib sdr. MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLL menelepon Terdakwa dengan mengatakan “ ini pak Zul, ini mau ngasih uang sama bednya” lalu Terdakwa menjawab“ ya” lalu sdr. MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLL mengatakan “ pak Zul dimana biar saya antar, saya di Hotel Romance” lalu Terdakwa menjawab” iya Terdakwa kesana” selanjutnya Terdakwa dari dalam pagar DC Mall jalan kaki menuju ke Hotel Romance, selanjutnya Sdr. MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLL dan Terdakwa masuk ke dalam Restaurant Hotel Romance, didalam Restaurant Hotel Romance selanjutnya sdr. MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLL memberikan uang sebesar $Sin 5000 (lima ribu dolar singapura) tunai dan bednya (kartu akses elektronik) yang dipinjam sdr. MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLL dengan mengatakan” ini uangnya sama bednya” selanjutnya bed dan uangnya Terdakwa terima.
Bahwa Terdakwa tidak bertanya lagi kenapa uang yang diberikan hanya $sin 5000,- bukan $sin 10.000,- karena Terdakwa sudah ketakutan/ was-was kalau ketahuan.
Bahwa Uang sebesar $Sin 5000(lima ribu dolar singapura), yang telah diberikan oleh sdr. MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLL ke terdakwa pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2016 sekira pukul 17.00 wib di Restauran Hotel Romance belakang DC Mall Kota Batam, yaitu :
a. Terdakwa tukar sebesar $Sin 1000(seribu dolar singapura) di Money Changer dekat Holiday dengan uang rupiah sebesar Rp 9.400.000,- (Sembilan juta empat ratus ribu rupiah), Terdakwa gunakan untuk membayar angsuran Mobil Coralla BP 1612 GJ warna Merah sebesar Rp 3.400.000,-(tiga juta empat ratus ribu rupiah) bulan Pebruari 2016 sisanya Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk bayar rekening listrik dan air serta untuk belanja kebutuhan sehari-hari.
b. Sisanya sebesar $ Sin 4000(empat ribu dolar Singapura) Terdakwa tukar di tempat Money Changer, kadang Terdakwa tukar 500 sampai 1000 dolar singapura, uangnya Terdakwa gunakan untuk membayar angsuran mobil untuk bulan Maret, membayar pajak sepeda motor, untuk membayar rekening lsitrik dan air, membayar uang daftar kuliah anak di UIB sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), beli baju anak dan istri (harganya Terdakwa lupa), beli kalung dan cincin untuk anak, beli cincin istri dan sisanya untuk kebutuhan hidup sehari –hari.
Bahwa Terdakwa ditangkap tanggal 10 Maret 2016 dan ditahan tanggal 11 Maret 2016;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah kartu akses elektronik nomor 5893764.
1 (satu) unit HP merek NOKIA warna hitam berikut kartu handphone nomor 08127003804.
1 (satu) lembar nota pembelian printer No. 3304 tanggal 12 Pebruari 2016.
1 (satu) lembar kwitansi angsuran pembayaran mobil di Kreditplus tanggal 1 Pebruari 2016
1 (satu) lembar kwitansi angsuran pembayaran mobil di Kreditplus tanggal 25 Januari 2016.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pembelian Cincin polos mas di Toko Mas Banda Baru tanggal 25 Januari 2016 seharga Rp 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pembelian Liontin ukir koin dan cincin ukir mas di Toko Mas Banda Baru tanggal 25 Januari 2016 seharga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pembelian Cincin Lilit Mata mas di Toko Mas Banda Baru tanggal 25 Januari 2016 seharga Rp 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar angsuran pembayaran Tanda Setoran mahasiswa Universitas International Batam sebesar Rp 2.627.000,- (dua juta enam ratus dua puluh tujuh juta ribu rupiah) tanggal 29 Januari 2016.
1 (satu) lembar angsuran pembayaran Tanda Setoran mahasiswa Universitas International Batam sebesar Rp 2.627.000,- (dua juta enam ratus dua puluh tujuh juta ribu rupiah) tanggal 01 Febuari 2016.
1 (satu) buah Flashdisk merk Toshiba warna putih yang berisikan rekaman CCTV.
1 (satu) buah cincin polos mas.
1 (satu) buah cincin lilit mata mas.
1 (satu) buah liontin ukir koin.
1 (satu) buah cincin ukir.
1 (satu) unit Printer merek HP.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa, bulan Desember tahun 2015, jam 12.00 WIB yang saksi Roby tidak ingat lagi tanggal pastinya, telah menjemput temannya warga Negara Singapura bernama Endi (Daftar pencarian Orang/DPO) di Pelabuhan Habour Bay Batam, bersama dengan 4 (empat) orang teman Endi sama sama warga Negara Singapura.
Bahwa selanjutnya saksi Roby membawa mereka ke Kantor Imigrasi kelas I Khusus Batam dengan membawa obat – obatan untuk seorang Deteni yang bernama Damar Bahadur Chetrri (warga Negara Singapura) dan mereka menjumpai saksi Manasar Siagian (Terdakwa dalam berkas terpisah), yang telah dikenal sebelumnya oleh saksi Roby.
Bahwa setelah Endi (DPO) berhasil menjumpai Deteni atas nama Damar Bahadur Chetrri (DPO) maka ada percakapan antara saksi Manasar Siagian dengan Endi yaitu awak boleh bantu kasih kawan itu bebas nanti saya kasih 20000 dollar singapura, lalu dijawab oleh saksi Manasar Siagian, “tunggulah kasih saya waktu”;
Bahwa setelah mereka semua meninggalkan kantor Imigrasi, saksi Manasar akan menghubungi kembali mereka melalui berhubungan liwat Deteni atas nama Damar Bahadur Chetrri.
Bahwa setelah itu, saksi Manasar Siagian pada tanggal 6 Januari 2016, sekitar jam 16.00 WIB, setelah janjian saksi Manasar bertemu di parkiran kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam dengan Terdakwa dan membicarakan tentang keinginan dari Endi (DPO) dan kawan – kawannya supaya membebaskan Deteni atas nama Damar Bahadur Chetrii, yang saat itu saksi Manasar mengatakan kepada Terdakwa, ada tahanan SIngapura minta tolong dikeluarkan, ada uang sebesar 5000 dollar singapura, dan dijawab oleh Terdakwa, boleh, tetapi jadikanlah 10000 dollar Singapura. Setelah itu saksi Manasar menunggu waktu yang tepat;
Bahwa Deteni atas nama Damar Bahadur Chetrri sejak tanggal 21 November 2015 berdasarkan Surat Perintah Pedetensian Nomor: W32.IMI.IMI.1.Gr.02.01 – 4125 karena diduga melanggar pasal 119 ayat 1 UU RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Bahwa di dalam ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam pada saat itu berdasarkan keterangan saksi Oki, saksi Dumais Y Womsiwor dan Richardo R Weripang ada 14 orang Deteni di dalam ruang Wasdakim;
Bahwa Ruangan Wasdakim terbagi menjadi 2 bagian seksi yaitu seksi Penindakan dan seksi Pengawasan, yang mana Terdakwa merupakan staf (Jabatan Fungsional umum) di seksi Penindakan dan Pengawasan (Wasdakim);
Bahwa Terdakwa berdasarkan petikan keputusan Kepala Kantor Imigrasi kelas 1 Khusus Batam Nomor:W32.IMI.IMI.1.1810 KP 04.01 Tahun 2015 tentang alih tugas Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam yang semula JFU Bidang Darinsuk (TPI Marina) menjadi JFU bidang Wasdakim.
Bahwa berdasarkan uraian pelaksanaan tugas sub bagian seksi Pengawasan Keimigrasian yaitu:
Mencari dan menerima informasi terhadap keberadaan orang asing yang di duga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Menentukan target operasi berdasarkan informasi yang diterima.
Melaksanakan operasi pengawasan orang asing.
Membuat laporan pelaksanaan operasi pengawasan orang asing.
Melakukan pendataan jumlah Deteni diruang Detensi imigrasi Sekupang.
Melakukan pendataan jumlah pencari suaka dan penggungsi di taman aspirasi.
Berkoordinasi dengan IOM perihal keberadaan pencari suaka dan Pengungsi di Taman Aspirasi.
Melaksanakan tugas pengawalan dan pengawasan keberangkatan terhadap pencari suaka atau pengungsi yang dipindahkan ke Rudenim atau Community House.
Melaksanakan tugas pengawalan dan pengawasan keberangkatan dan Deportasi terhadap warga Negara Asing.
Melaksanakan Tugas – tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh atasan.
Bahwa sebagai PNS imigrasi kota batam, Terdakwa memiliki Kartu akses Elektronik dengan Nomor 5893764, dan benar telah Terdakwa pinjamkan ke MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLL, pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2016 sekira pukul 15.00 wib di depan kantor Bank Indonesia (samping kantor Imigrasi Kelas I khusus Batam)
Bahwa Sewaktu MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLL meminjam Kartu akses Elektronik milik Terdakwa dengan Nomor 5893764, pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2016 sekira pukul 15.00 wib, MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLL menghubungi HP Terdakwa (Nomor 08127003804), Sdr. MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLL.dengan mengatakan “ pak ZUL kartunya saya pinjam” Terdakwa menjawab “ untuk apa” lalu Sdr. MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLL mengatakan “ untuk membebaskan AAN” karena Terdakwa dipaksa terus oleh Sdr. MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLL, maka kartu Akses Elektronik milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pinjamkan ke Sdr. MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLL, saat Terdakwa menyerahkan Kartu akses Elektronik, Sdr. MANASAR SIAGIAN Als ROCK N ROLL menanyakan Kunci ruang Detensi kepada Terdakwa dan Terdakwa beritahu biasanya ada diatas lemari, depan pintu Detensi.
Bahwa saksi Manasar Siagian (Terdakwa dalam berkas terpisah) setelah menerima kartu akses Elektronik menunggu waktu yang tepat, dan selalu berkordinasi dengan Deteni Bahadur (DPO) supaya temannya itu segera bersiap - siap;
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 24 Januari 2016, jam 02.30 WIB saksi Manasar Siagian menggunakan penutup kepala masuk liwat pintu belakang dengan mencongkel pintu menggunakan obeng, setelah melihat keamanan sedang sepi dan orang di dalam Ruang Wasdakim dalam keadaan sepi karena 3 (tiga) orang yang jaga yaitu Elroy Parlindungan Siregar, Riyant Raga Pratama dan Edy Suyatno sudah tidak lagi diruangan, maka saksi Manasar Siagian leluasa segera menuju ruang Wasdakim yang harus menggunakan kartu akses milik Terdakwa, setelah pintu terbuka, maka saksi Manasar sampai di depan ruang Detensi, lalu saksi Manasar yang membuka tutup kepala, dan mencari – cari anak kunci gembok ruang Detensi di atas lemari, setelah berhasil dengan anak kunci agak lama saksi Manasar Siagian membuka gembok setelah terbuka, saksi Manasar Siagian memanggil Deteni atas nama Damar Baharudin Chetrri (DPO) untuk segera keluar mengikutinya, lalu setelah keluar saksi Manasar menutup pintu memasang gembok akan tetapi tidak menguncinya dan membiarkan saja tergantung anak kunci di gembok.
Bahwa saksi Manasar Siagian dan Damar Baharudian Chetrri keluar dari tempat saksi Manasar siagian masuk, dengan menggunakan kartu akses elektronik membuka pintu Wasdakim, dan keluar dari pintu belakang Kantor Imigrasi kelas I khusus Batam.
Bahwa saksi Manasar Siagian membawa Deteni Damar Baharudin Chetrry mengendarai sepeda motor Yamaha Mio menuju Hotel Rasinta, setelah itu saksi Manasar Siagian pergi ke Hotel Nagoya Hill untuk menyewa taksi berkeliling disekitar Bukit Senyum, sambil menunggu teman Damar Baharudin Chetrry datang, lalu sekitar jam 14.00 WIB teman Damar Baharudin Chetrry datang, dan bertemu di seberang Jalan Vihara Winsor kemudian saksi diberi uang sebesar $Sin 15.000 (lima belas ribu Dolar Singapura) lalu Damar Baharudin dan temannya pergi;
Bahwa setelah menerima uang tersebut dan Deteni telah berhasil pergi, maka segera saksi Manasar menghubungi Terdakwa dan mengajak bertemu sehingga mereka bertemu di restoran Hotel Romance pada hari Minggu, tanggal 24 Januari 2016 jam 16.30 WIB;
Bahwa keberadaan saksi Manasar dan Terdakwa dilihat oleh saksi Anastasia yang memesan minuman dan memberikan uang kepada Terdakwa sebesar $Sin 5.000 (lima ribu Dolar Singapura) dan mengembalikan bed nama yang merupakan kartu akses Elektronika milik Terdakwa.
Bahwa uang yang telah diterima oleh Terdakwa sebesar $Sin 5.000 (lima ribu Dolar Singapura) telah digunakan oleh Terdakwa yaitu:
Terdakwa tukar sebesar $Sin 1000(seribu dolar singapura) di Money Changer dekat Holiday dengan uang rupiah sebesar Rp 9.400.000,- (Sembilan juta empat ratus ribu rupiah), Terdakwa gunakan untuk membayar angsuran Mobil Coralla BP 1612 GJ warna Merah sebesar Rp 3.400.000,-(tiga juta empat ratus ribu rupiah) bulan Pebruari 2016 sisanya Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk bayar rekening listrik dan air serta untuk belanja kebutuhan sehari-hari.
Sisanya sebesar $ Sin 4000(empat ribu dolar Singapura) Terdakwa tukar di tempat Money Changer, kadang Terdakwa tukar 500 sampai 1000 dolar singapura, uangnya Terdakwa gunakan untuk membayar angsuran mobil untuk bulan Maret, membayar pajak sepeda motor, untuk membayar rekening lsitrik dan air, membayar uang daftar kuliah anak di UIB sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), beli baju anak dan istri (harganya Terdakwa lupa), beli kalung dan cincin untuk anak, beli cincin istri dan sisanya untuk kebutuhan hidup sehari –hari.
Bahwa akhirnya perbuatan saksi Manasar Siagian diketahui oleh saksi Richardo Weripang dan saksi Dumais yang pada hari Minggu, tanggal 24 Januari 2016, jam 14.00 WIB melihat keanehan saat bekerja di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, yang melihat di ruang Deteni gemboknya ada tergantung anak kunci dan gembok tidak dalam keadaan terkunci.
Bahwa setelah dihitung jumlah Deteni adalah 13 (tiga belas) orang yang tadinya ada 14 (empat belas) orang warga Negara Asing;
Bahwa saksi Dumais dan RIchardo segera melaporkan kepada seksi Penindakan yakni saksi Oki Derajat, yang setelah itu melakukan pemeriksaan secara cermat, dan melaporkan ke atasan;
Bahwa keberadaan diri Terdakwa terlacak dari CCTV yang diketahui saksi Manasar orang yang masuk ke dalam ruang Wasdakim dengan menggunakan kartu akses elektronik yang terdata dari pencarian saksi Hendra yang diketahui dari log jam 03.00 WIB pada hari Minggu, tanggal 24 Januari 2016, nomor kartu 5893764 dengan personal No.000061060 lalu dicari nama lengkap dari kepemilikan kartu akses dengan menggunakan kata kunci nomor kartu dan personal nomor ditemukan bahwa pemegang kartu akses adalah atas nama Terdakwa;
Bahwa Terdakwa diamankan setelah itu pada tanggal 10 Maret 2016.
Bahwa Terdakwa sudah pernah mendapat penghargaan 10 tahun;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum dan menyesal atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa, dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke 2 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Pegawai Negeri Atau Penyelenggara Negara;
Yang Menerima Pemberian atau Janji dengan Maksud Supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara Tersebut Berbuat atau Tidak Berbuat Sesuatu dalam Jabatannya Yang Bertentangan Dengan Kewajibannya.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
Menimbang, bahwa unsur kesatu ini adalah tentang setiap orang yang dibatasi oleh karena memiliki kewenangan di dalam jabatan yang melekat padanya baik itu Pegawai Negeri ataupun Penyelenggara Negara. Oleh karenanya unsur ini telah secara khusus ditujukan kepada subjek hukum yang telah ditentukan dalam hal ini adalah orang yang telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan suatu tindak pidana.
Menimbang, bahwa Terdakwa yang bernama lengkap Muhammad Zulkifli Ritonga terhitung sejak tanggal 23 Agustus 2000 merupakan Pegawai Negeri Sipil Departemen Hukum dan Perundang – Undangan, sampai dengan Surat keputusan yang terakhir yaitu petikan keputusan Kepala Kantor Imigrasi kelas 1 Khusus Batam Nomor:W32.IMI.IMI.1.1810 KP 04.01 Tahun 2015 tentang alih tugas Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam yang semula JFU (jabatan fungsional Umum) Bidang Darinsuk (TPI Marina) menjadi JFU (jabatan fungsional Umum) bidang Wasdakim.
Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap Terdakwa adalah jelas merupakan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang ditentukan di dalam Undang – Undang Kepegawaian, oleh karena itu unsur ke satu di atas telah terpenuhi;
Ad.2 Yang Menerima Pemberian Atau Janji dengan Maksud Supaya Pegawai Negeri Atau Penyelenggara Negara Tersebut Berbuat atau Tidak Berbuat Sesuatu Dalam Jabatannya yang Bertentangan Dengan Kewajibannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum Terdakwa telah dijanjikan sesuatu oleh saksi Manasar Siagian, yaitu pada hari Rabu, tanggal 6 Januari 2016, jam 15.00 WIB sewaktu di Parkiran Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, untuk membebaskan seorang Deteni yang bernama Damar Bahadur Chetrri seorang warga negara Singapura dari Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, dengan imbalan sebesar $Sin 5000 (lima ribu dolar singapura), saksi Manasar datang kepada Terdakwa adalah dengan tujuan membebaskan deteni tersebut, oleh karena Terdakwa bekerja di ruangan Wasdakim sebagai staf umum Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi kelas I khusus Batam.
Menimbang, bahwa Terdakwa setelah mendapat informasi dari saksi Manasar Siagian adanya imbalan untuk membebaskan Deteni dari ruangan Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam menyetujui dan mengatakan dari $Sin 5000 (lima ribu dolar singapura) karena sulit melakukan hal tersebut dijadikan menjadi $Sin 10000 (sepuluh ribu dolar singapura). Selanjutnya saksi Manasar setelah ada persetujuan Terdakwa segera mulai menunggu waktu yang tepat, oleh karena sebagaimana diketahui oleh saksi Manasar Siagian untuk masuk ke dalam ruang Wasdakim tidak mudah, oleh karena pintunya terbuka dengan kartu akses elektronik, belum lagi penjagaan yang ketat oleh Petugas Piket dan Satpam.
Menimbang, bahwa saksi Manasar dan Terdakwa secara institusi tidak dapat membebaskan Deteni tersebut dengan alasan yang kuat selain harus meliwati proses hukum sehingga upaya yang akan dilakukan adalah mengeluarkan Deteni atas nama Damar Bahadur Chetrri. Setelah itu saksi Manasar mengkongkretkan rencananya membebaskan Deteni atas nama Damar Baharudin Chetrri dari ruangan Detensi Wasdakim Kantor Imigrasi kelas I Khusus Batam, yaitu pada tanggal 22 Januari 2016, jam 15.00 WIB saat saksi Manasar meminta agar Terdakwa Muhammad Zulkifli datang di depan kantor Bank Indonesia Batam (samping kantor Imigrasi kelas I Khusus Batam) untuk meminjamkan bed kartu nama sekaligus pass masuk yaitu kartu akses elektronika yang bisa membuka pintu di Kantor Imigrasi. Pada kenyataannya Terdakwa Muhammad Zulkifli memang tidak melakukan sesuatu apapun yang sesungguhnya telah diketahuinya yaitu ada upaya dari luar merongrong institusinya dan Terdakwa Muhammad Zulkifli membiarkan hal itu terjadi, dan mengatakan kepada saksi Manasar Siagian saat menyerahkan kartu nama /akses elektronik supaya berhati – hati dan memberitahukan tentang anak kunci gembok ruang Detensi ada di atas lemari di depan ruang Detensi.
Menimbang, bahwa Terdakwa Muhammad Zulkifli telah tidak berbuat sesuatu atau membiarkan saksi Manasar Siagian dengan memberikan Kartu Akses Elektronik sehingga terjadi pada tanggal 24 Januari 2016, hari Minggu, jam 2.30 WIB waktu dimana telah diperkirakan oleh saksi Manasar Siagian yang bertugas jaga atau piket dan Satpam sedikit kendor, sehingga dengan leluasa saksi Manasar Siagian masuk dari pintu belakang dengan penutup kepala, setelah berhasil merusak pintu dengan mencongkel dengan obeng masuk ke dalam Kantor Imigrasi kelas I Khusus Batam. Setelah itu saksi Manasar Siagian masuk melalui pintu yang tidak terkunci sebanyak 2 pintu barulah menuju ruang wasdakim, di sini, saksi Manasar lebih hati – hati oleh karena biasanya ada petugas piket yang berjaga, setelah melihat bahwa situasi benar aman, ternyata petugas jaga di dalam Ruang Wasdakim dalam keadaan sepi karena 3 (tiga) orang yang jaga yaitu Elroy Parlindungan Siregar, Riyant Raga Pratama dan Edy Suyatno sudah tidak lagi diruangan, maka saksi Manasar Siagian leluasa segera menuju ruang Wasdakim yang harus menggunakan kartu akses milik Terdakwa, setelah pintu terbuka, maka Manasar sampai di depan ruang Detensi, lalu saksi Manasar yang membuka tutup kepala, dan mencari – cari anak kunci gembok ruang Detensi di atas lemari, setelah berhasil dengan anak kunci agak lama Manasar Siagian membuka gembok setelah terbuka, Manasar Siagian memanggil Deteni atas nama Damar Baharudin Chetrri (DPO) untuk segera keluar mengikutinya, lalu setelah keluar Manasar menutup pintu memasang gembok akan tetapi tidak menguncinya dan membiarkan saja tergantung anak kunci di gembok.
Menimbang, bahwa oleh karena telah diketahui oleh saksi Richardo Weripang dan Dumais pada pagi harinya telah kehilangan seorang Deteni an. Damar Bahadur Chetrri (Warga Singapura) dari ruang Detensi Kantor Imigrasi kelas I Khusus Batam, yang salah satu tugas dan tanggungjawab dari Terdakwa Muhammad Zulkifli ataupun menjadi kewajibannya sebagai staf fungsional umum pengawasan dan Penindakan adalah tidak membiarkan seorang pun warga asing lolos dari ruang Detensi sebelum proses hukum selesai.
Menimbang, bahwa Terdakwa memang tidak berada bersama saksi Manasar sewaktu jam 2,30 WIB tanggal 24 Januari 2016, namun fakta hukum salah satu Deteni dari 14 Deteni yang berada di ruang Detensi Wasdakim Kantor Imigrasi kelas I Khusus Batam telah raib, yang paling bertanggungjawab adalah orang yang tugas dan fungsi pokoknya di Seksi Penindakan dan seksi Pengawasan. Setelah dibentuk tim pencari fakta, untuk lebih memperjelas kasus, melalui rekaman CCTV dan penelusuran Sistem Komputer pada jam 2.30 WIB oleh saksi Hendra dari Bagian IT Kantor Imigrasi kelas I Khusus Batam, selain saksi Manasar Siagian, telah ternyata berdasarkan print out hasil log penggunaan kartu akses elektronika jam 03.00 WIB pada hari Minggu, tanggal 24 Januari 2016, nomor kartu 5893764 dengan personal No.000061060 lalu dicari nama lengkap dari kepemilikan kartu akses dengan menggunakan kata kunci nomor kartu dan personal nomor ditemukan bahwa pemegang kartu akses adalah atas nama Terdakwa.
Menimbang, bahwa Terdakwa sebagaimana standar operasional prosedur telah melakukan tindakan pembiaran terhadap penggunakan kartu akses elektronik kepada pihak luar, yang merupakan perbuatan melanggar ketentuan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, sampai – sampai harus kehilangan salah satu Deteni dari Ruangan Detensi.
Menimbang, bahwa oleh karena kenyataannya Terdakwa pada hari yang sama setelah Deteni keluar bebas, bertemu dengan saksi Manasar di Restoren Hotel Romance dan menerima uang sebesar $Sin 5.000 (lima ribu Dolar Singapura) telah digunakan oleh Terdakwa yaitu:
Terdakwa tukar sebesar $Sin 1000 (seribu dolar singapura) di Money Changer dekat Holiday dengan uang rupiah sebesar Rp 9.400.000,- (Sembilan juta empat ratus ribu rupiah), Terdakwa gunakan untuk membayar angsuran Mobil Coralla BP 1612 GJ warna Merah sebesar Rp 3.400.000,-(tiga juta empat ratus ribu rupiah) bulan Pebruari 2016 sisanya Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk bayar rekening listrik dan air serta untuk belanja kebutuhan sehari-hari.
Sisanya sebesar $ Sin 4000(empat ribu dolar Singapura) Terdakwa tukar di tempat Money Changer, kadang Terdakwa tukar 500 sampai 1000 dolar singapura, uangnya Terdakwa gunakan untuk membayar angsuran mobil untuk bulan Maret, membayar pajak sepeda motor, untuk membayar rekening lsitrik dan air, membayar uang daftar kuliah anak di UIB sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), beli baju anak dan istri (harganya Terdakwa lupa), beli kalung dan cincin untuk anak, beli cincin istri dan sisanya untuk kebutuhan hidup sehari –hari.
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian diatas telah ternyata unsur kedua Penuntut Umum telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 5 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsitelah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selain pidana penjara akan dikenakan pula pidana denda yang akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadapTerdakwa telah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa
1 (satu) buah kartu akses elektronik nomor 5893764.
Merupakan milik dari institusi Kantor Imigrasi kelas I Khusus Batam sehingga layak Dikembalikan kepada kantor Imigrasi kelas I Khusus Kota Batam.
1 (satu) unit HP merek NOKIA warna hitam berikut kartu hanphone nomor 08127003804.
Merupakan alat komunikasi melakukan kejahatan sehingga Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) lembar nota pembelian printer No. 3304 tanggal 12 Pebruari 2016.
1 (satu) lembar kwitansi angsuran pembayaran mobil di Kreditplus tanggal 1 Pebruari 2016
1 (satu) lembar kwitansi angsuran pembayaran mobil di Kreditplus tanggal 25 Januari 2016.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pembelian Cincin polos mas di Toko Mas Banda Baru tanggal 25 Januari 2016 seharga Rp 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pembelian Liontin ukir koin dan cincin ukir mas di Toko Mas Banda Baru tanggal 25 Januari 2016 seharga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pembelian Cincin Lilit Mata mas di Toko Mas Banda Baru tanggal 25 Januari 2016 seharga Rp 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar angsuran pembayaran Tanda Setoran mahasiswa Universitas International Batam sebesar Rp 2.627.000,- (dua juta enam ratus dua puluh tujuh juta ribu rupiah) tanggal 29 Januari 2016.
1 (satu) lembar angsuran pembayaran Tanda Setoran mahasiswa Universitas International Batam sebesar Rp 2.627.000,- (dua juta enam ratus dua puluh tujuh juta ribu rupiah) tanggal 01 Febuari 2016.
1 (satu) buah Flashdisk merk Toshiba warna putih yang berisikan rekaman CCTV.
Seluruhnya merupakan barang bukti dan surat bukti sehingga Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) buah cincin polos mas.
1 (satu) buah cincin lilit mata mas.
1 (satu) buah liontin ukir koin.
1 (satu) buah cincin ukir.
1 (satu) unit Printer merek HP.
Merupakan barang yang di beli oleh Terdakwa dari uang hasil kejahatan maka layak Dirampas untuk Negara.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankanTerdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan semangat Pemerintah dalam pemberatasan korupsi.
Perbuatan Terdakwa telah merusak citra instansi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ZULKIFLI RITONGA,SH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah kartu akses elektronik nomor 5893764.
Dikembalikan kepada kantor Imigrasi kelas I Khusus Kota Batam.
1 (satu) unit HP merek NOKIA warna hitam berikut kartu hanphone nomor 08127003804.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) lembar nota pembelian printer No. 3304 tanggal 12 Pebruari 2016.
1 (satu) lembar kwitansi angsuran pembayaran mobil di Kreditplus tanggal 1 Pebruari 2016
1 (satu) lembar kwitansi angsuran pembayaran mobil di Kreditplus tanggal 25 Januari 2016.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pembelian Cincin polos mas di Toko Mas Banda Baru tanggal 25 Januari 2016 seharga Rp 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pembelian Liontin ukir koin dan cincin ukir mas di Toko Mas Banda Baru tanggal 25 Januari 2016 seharga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pembelian Cincin Lilit Mata mas di Toko Mas Banda Baru tanggal 25 Januari 2016 seharga Rp 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar angsuran pembayaran Tanda Setoran mahasiswa Universitas International Batam sebesar Rp 2.627.000,- (dua juta enam ratus dua puluh tujuh juta ribu rupiah) tanggal 29 Januari 2016.
1 (satu) lembar angsuran pembayaran Tanda Setoran mahasiswa Universitas International Batam sebesar Rp 2.627.000,- (dua juta enam ratus dua puluh tujuh juta ribu rupiah) tanggal 01 Febuari 2016.
1 (satu) buah Flashdisk merk Toshiba warna putih yang berisikan rekaman CCTV.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) buah cincin polos mas.
1 (satu) buah cincin lilit mata mas.
1 (satu) buah liontin ukir koin.
1 (satu) buah cincin ukir.
1 (satu) unit Printer merek HP.
Dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkarasejumlah Rp5000,00 (lima ribu);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, pada hari Senin, tanggal 11 Juli 2016, oleh Iriaty Khairul Ummah,SH, selaku Hakim Ketua, Corpioner,SH dan Hakim Ad Hoc Jonni Gultom SH.MH , masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 20 Juli 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh L.Siregar, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, serta dihadiri oleh Triyanto,SH, Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Corpioner, S.H, Iriaty Khairul Ummah,SH.
Jonni Gultom, S.H, M.H,
Panitera Pengganti,
L.Siregar.