219/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 219/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
MARULI SIAGIAN DKK X PURBA HALOMOAN SIAGIAN
MENGUATKAN
P U T U S A N
NOMOR: 219/PDT/2016/PT MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
MARULI SIAGIAN, Umur 74 Tahun, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Desa Pintu Pohan, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba Samosir, selanjutnya di sebut sebagai Pembanding I semula TergugatI;
TIAMIN BR. SIAGIAN, Umur 59 Tahun, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Desa Pintu Pohan, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba Samosir, selanjutnya di sebut sebagai Pembanding II semula Tergugat II;
Dalam hal ini Para Pembanding semula Tergugat I dan II diwakili oleh Kuasa Insidentil KIRNO SIALLAGAN, SH., Umur 60 Tahun, Pekerjaan Adovokat, beralamat di Desa Pintu Pohan, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba Samosir, berdasarkan Surat Izin Kuasa Insidentil Nomor : 12/HK/2015/PN.Blg, tanggal 21 April 2015 ;
Lawan:
PURBA HALOMOAN SIAGIAN, Umur 56 Tahun, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Advokat, bertempat tinggal di Jalan Abd. Hamid / Ayahnda No : 52 D, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisan, Kota Medan, dalam hal ini disebut sebagai Terbanding I semula Penggugat I;
BINUR SIAGIAN, Umur 63 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Desa Pintu Pohan, Kecamatan Pinti Pohan Meranti, Kabupaten Toba Samosir, dalam hal ini disebut sebagai Terbanding II semula PenggugatII ;
DARIANUS SIAGIAN, Umur 73 Tahun, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Kompleks Perumahan BTN Blok D No : 6, Lingkungan VII, Kelurahan / Desa Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai Asahan, Propinsi Sumatera Utara, dalam hal ini di sebut sebagai TerbandingIII semula PenggugatIII ;
Dalam hal ini Penggugat I s/d III diwakili oleh Kuasa Hukumnya PURBA HALOMOAN SIAGIAN, S.H., BERNARD PANJAITAN, S.H., PATAR BRONSON SITINJAK, S.H., JAMES SIAGIAN, S.H., SEVENTH RONI SIANTURI, S.H., Advokat-Penasehat Hukum pada Kantor Advokat PURBA HALOMOAN SIAGIAN, SH. & REKAN, yang berkedudukan dan berkantor di Jln. Ayahanda No.52 D, Medan, Telp.061-4158568, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 20 Maret 2015, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige, di bawah Register No : 58/SK/2015/PN.Blg, tanggal 30 Maret 2015;
Dan
ROPINUS MANURUNG (AMANI MELDA MANURUNG), bertempat tinggal di Desa Pintu Pohan, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba Samosir, selanjutnya di sebut sebagai Turut Terbanding semula TergugatIII;
Pengadilan Tinggi Tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara tanggal 22 Februari 2016 Nomor: 20/Pdt.G/2015/PN-Blg dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Terbanding I s/d III semula Penggugat I s/d III melalui surat gugatannya, tanggal 27 Maret 2015, yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige pada tanggal 30 Maret 2015 di bawah register Nomor : 20/Pdt.G/2015/PN Blg, telah mendalilkan hal-hal berikut :
Bahwa Para Penggugat sebelumnya mempunyai sebidang tanah seluas ± 11.094 yang terletak di Desa Pintu Pohan, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba Samosir dengan batas – batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Pintu Pohan : 99 M ;
Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Tikungan : 61 M ;
Sebelah Barat berbatasan dengan Parit : 153 M ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan Pajak : 160 M ;
Bahwa tanah tersebut diperoleh para Penggugat berdasarkan warisan dari para Orangtuanya / Oppung / Daoppung / leluhurnya yaitu dari RAJA OMPU.SALIAT SIAGIAN yang mana tanah warisan tersebut menjadi tanah Parsadaan ( Persatuan ) yang belum pernah dibagi oleh para ahliwarisnya sampai dengan saat ini ;
Bahwa sebahagian dari tanah tersebut yaitu seluas ± 9.200 M² pernah dipinjam pakai PLN pada tahun 1962 sampai dengan tahun 1979 dari orang tua Penggugat I, abang Penggugat II dan Penggugat III untuk dijadikan sebagai komplek perumahan tempat tinggal karyawan PLN yang bekerja di proyek PLTA Asahan dengan janji lisan “ apabila proyek telah selesai maka 16 pintu rumah yang dibangun diatas tanah parsadaan tersebut akan diserahkan kepada Orangtua Penggugat I , abang Penggugat II dan Penggugat III.
Bahwa dalam proses pengembalian tanah dan bangunan tersebut sempat terjadi ketegangan antara Orangtua Penggugat I dengan pihak PLN, karena terhitung sejak tahun 1975 yang menempati tanah dan bangunan tersebut bukan lagi karyawan PLN melainkan sudah ditempati oleh karyawan PT.Wijaya Karya, sehingga orang tua Penggugat I dan ahli waris lainnya merasa keberatan.
Bahwa adapun rasa keberatan dari Orangtua Para Penggugat tersebut disampaikan Orangtua Penggugat I secara tertulis kepada pihak PLN dan PLTA Asahan dengan tembusan keinstansi terkait lainnya sehingga terjadilah surat menyurat antara Orangtua Penggugat I dengan pihak PLN dan PLTA Asahan.
Bahwa oleh karena Orangtua Penggugat I terus mendesak agar komplek Perumahan Karyawan PLN dan PLTA Asahan segera dikosongkan, akhirnya pihak PLN merasa kesal dan tersinggung sehingga pada bulan Februari 1979 dengan emosionalnya pihak PLN dan PLTA Asahan menbuldozer kedua komplek perumahan karyawan yang ada di Pintu Pohan sampai rata dengan tanah serta tidak memberikan imbalan apapun kepada orang tua Penggugat I maupun kepada Alm.Orangtua Tergugat I dan II karena salah satu dari kedua komplek perumahan PLN tersebut adalah tanah dari Orangtua Tergugat I dan II.
Bahwa terhitung sejak tahun 1979 tanah yang dipakai PLN sebagai tempat Perumahan Karyawannya telah kembali dikuasai oleh Alm.orang tua para Penggugat dan bahkan tanah bahagian lain yang berdampingan dan merupakan satu kesatuan dengan tanah komplek Perumahan PLN tersebut sebahagiannya dipinjam pakai oleh Pemerintah Kabupaten Tobasa untuk bangunan pajak seluas ± 200 M² dan sebahagian lainnya telah dialihkan haknya oleh Orangtua Para Penggugat kepada 11 (sebelas) orang yaitu:
Madrasah dengan ukuran 18 M x 25 M = 450 M²
Murni Marpaung ukuran 11 M x 25 M = 275 M²
Dame Siagian ukuran 7 M x 30 M = 210 M²
Somat Marpaung ukuran 6 M x 30 M = 180 M²
Ernis Marpaung ukuran 8 M x 30 M = 240 M²
Charles Napitupulu ukuran 14 M x 31 M = 434 M²
Dantes Simangnsong ukuran 15 M x 25 M = 275 M²
Makmur Siagian ukuran 5 M x 28 M = 140 M²
Margety Sitorus ukuran 10 M x 28 M = 280 M²
Zulkarnaen Marpaung 5 M x 28 M = 140 M²
Losmen Simangunsong 5 M x 28 = 140 M²
Bahwa oleh karena tanah bahagian lain yang berdampingan dan merupakan satu kesatuan dengan tanah Komplek Perumahan PLN tersebut telah dialihkan haknya kepada 11 orang sehingga luas tanah yang sebelumnya seluas ± 11.094 M² dikurangi seluas ± 2.764 M² = ± 8.330 M² dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Pintu Pohan / Madrasah/ Murni Marpaung 49 M
Sebelah Timur berbatasan dengan Dame Siagian / Charles : 61 M
Sebelah Barat berbatasan dengan Parit : 153 M
Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan Pajak / Makmur Siagian / Margety Sitorus / Zulkarnaen / Losmen : 106 M
Bahwa oleh karena Orangtua para Penggugat sudah pergi merantau dari Pintu Pohan ke Kisaran dan ke Rantau Prapat, sehingga pada tahun 1989 tanpa sepengetahuan dan seizin dari Alm.Orangtua para Penggugat kemudian oleh Alm.Orangtua Tergugat I dan II telah mengusahai sebahagian dari tanah yang berdampingan dan merupakan satu kesatuan dengan tanah yang dipakai PLN / PLTA Asahan tersebut dengan menanam tanaman kopi,pisang dan tanaman lainnya.
Oleh karena Orangtua Tergugat I dan II telah mengusahai sebahagian dari tanah yang merupakan satu kesatuan dengan tanah yang pernah dipinjam PLN tersebut tanpa seizin dari Orangtua para Penggugat, kemudian pada tanggal 19 Oktober 1989 Orangtua Penggugat I menegur dan mengirim surat tegurannya kepada Orangtua Tergugat I dan II yang intinya menyebutkan agar tanah tersebut jangan dikerjakan lagi karena tanah tersebut mau dijual kepada orang lain atau jika Orangtua Tergugat I dan II berkeinginan mengusahainya boleh saja biar kita bicarakan mengenai harga sewanya.
Kemudian pada tanggal 20 Nepember 1989 Orangtua Tergugat I dan II membalas surat Orangtua Penggugat I dengan jawaban sebagai berikut :
Suratmu tertanggal 19 oktober 1989, sudah sampai pada tanggal 07 november 1989, sehubungan dengan itu, jawaban saya adalah sebagai berikut :
Sejak lebih kurang 15 tahun yang lalu, saya bersedia membeli tanah itu, hanya kamu yang tidak menentu datang dan perginya, sehingga saya banyak kamu rugikan.
Saya tidak bersedia menyewanya, tapi membelinya dengan harga yang pantas.
Mengingat pembicaraan kita di kantor Perwakilan Camat Pintu Pohan pada awal bulan Juni 1989, yang mana kamu menawarkan Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), besoknya uang tersebut mau diserahkan, tapi kamu terus keburu pergi pulang ke Rantau Parapat.
Oleh karena itu, Saliat Siagian supaya datang ke Pintu Pohan untuk menerima uang harga tanahmu tersebut.
Bilamana Saliat Siagian tidak datang untuk urusan itu, maka terhitung mulai tgl.20 November 1989, Saliat Siagian harus membayar ganti rugi kepada saya sebanyak 25% x Rp.200.000,- per bulan, karena uang tersebut adalah saya pinjam.
Demikian supaya dimaklumi, Tertanda:(Ny. Natanael Siagian Alm)
Oppu Soaduon br Simangunsong ;
Bahwa yang lebih ironisnya lagi ketika Orangtua Penggugat I membangun rumah diatas tanah yang berdampingan dan merupakan satu kesatuan dengan tanah yang pernah dipinjam PLN tersebut, Orangtua Tergugat I dan II merasa keberatan dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Balige yang terdaftar dalam PERKARA PERDATA NO : 02 / PDT.G / 2008 / PN.BALIGE dengan mengarang alasan bahwa : Orangtua Penggugat I telah menyerobot dan mendirikan bangunan rumah diatas tanah warisan Alm.suaminya, sebahagian dari tanah warisan teresebut dipinjam PLN dan PLTA Asahan sebagai tempat Perumahan dan sebahagian lagi dijadikan sebagai pertapakan rumah Maruli Siagian, Tiamin Br.Siagian dan Amani Melda Manurung ( Tergugat I,II,III ) dan sebahagiannya lagi ditanaminya dengan tanaman kopi dan tanaman lainnya. Kemudian Alm.Orangtua Tergugat I dan II membumbui karangannya seolah-olah di Pintu Pohan ada 3 ( tiga ) komplek Perumahan PLN dan dua diantara komplek perumahan tersebut adalah miliknya.
Karena asiknya mengarang sehingga Alm. Orangtua Tergugat I dan II lupa jika dianya pernah membalas surat teguran dari Alm.Orangtua Penggugat I sehubungan dengan diusahai dan berdirinya rumah Tergugat I diatas tanah yang berdampingan dan merupakan satu kesatuan dengan tanah yang pernah dipinjam pakai PLN dan PLTA Asahan (MOHON DIPERHATIKAN JAWABAN DARI ALM.ORANGTUA TERGUGAT I DAN II ATAS TEGURAN DAN PERINGATAN DARI Alm.ORANGTUA PENGGUGAT I PADA POINT 10 TERSEBUT DIATAS).
Bahwa setelah keberatan dan gugatan Orangtua Tergugat I dan II terhadap Orangtua Penggugat I sehubungan dengan pembangunan rumah diatas tanah yang berdampingan dengan tanah yang merupakan satu kesatuan dengan tanah yang pernah dipinjam pakai PLN diproses dan diadakan SIDANG LAPANGAN, ternyata diperoleh fakta hukum bahwa di Desa Pintu Pohan hanya terdapat dua lokasi yang dipergunakan oleh PLN sebagai tempat perumahan karyawannya yaitu :
Satu lokasi kepunyaan Orangtua Para Penggugat, yang saat itu sedang dibangun Orangtua Penggugat I satu pintu rumah yang percis berdampingan dengan lokasi tanah yang dipakai PLN (OBJEK GUGATAN).
Satu lokasi lagi kepunyaan Orangtua Tergugat I dan II yang terletak di sebelah timur yang jaraknya lebih kurang 200 M dari objek tanah terperkara dan saat itu sudah dikuasai dan diusahai anaknya yang bernama Rupinus Siagian.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti surat maupun HASIL PEMERIKSAAN SETEMPAT / SIDANG LAPANGAN, ternyata Orangtua Tergugat I dan II tidak dapat membuktikan gugatannya sehingga Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut membuat Putusan yang amarnya sebagai berikut :
M E N G A D I L I
DALAM PROVISI :
Menolak provisi Penggugat ;
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.391.000,- ( satu juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ).
Tidak terima dengan Putusan PN BALIGE tersebut kemudian Orangtua Tergugat I dan II mengajukan Banding dan Kasasi yang masing-masing terdaftar dalam perkara NOMOR : 341 / PDT / 2009 / PT.MDN DAN NOMOR : 1568 K / PDT / 2010, selanjutnya Pengadilan Tinggi Medan menguatkan Putusan PN Balige yang dimohonkan Banding tersebut sedangkan Mahkamah Agung menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi / Penggugat Manggis Br.Simangunsong / Orangtua Tergugat I dan II.
Setelah Pengadilan Negeri Balige, Pengadilan Tinggi Medan dan Mahkamah Agung RI menolak gugatan Alm. Orang tua Tergugat I dan II tersebut, SELANJUTNYA ORANGTUA TERGUGAT I DAN II MENGAJUKAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI YANG TERDAFTAR DALAM PERKARA NO : 258 PK / PDT / 2013 YANG KEMUDIAN DILANJUTKAN OLEH KELIMA ORANG ANAKNYA TERMASUK TERGUGAT I DAN II.
Bahwa terhadap PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI yang diajukan oleh Manggis Br.Simangunsong ( Alm. ) dalam hal ini dilanjutkan oleh ahliwarisnya 1. MARULI SIAGIAN ( TERGUGAT I ) 2. RUFINUS SIAGIAN 3. BAHASA SIAGIAN 4. TIAMIN SIAGIAN ( TERGUGAT II ) 5. ROSMAWATI SIAGIAN dan selanjutnya pada tanggal 16 September 2013 Mahkamah Agung Menolak Permohonan Peninjauan Kembali tersebut.
Bahwa oleh karena didalam perkara perdata Nomor : 02 / PDT.G / 2008 / PN.BALIGE Jo. Perkara Banding Nomor : 341 / PDT / 2009 / PT. MDN Jo. Perkara Kasasi Nomor : 1568 K / PDT / 2010, Jo. Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 258 PK / PDT / 2013 antara lain telah dipertimbangkan dan dinyatakan bahwa :
Salah satu tanah ex-Perumahan Karyawan PLN terbukti adalah kepunyaan dari Alm.Orangtua para Penggugat Ic.Penggugat III .
Begitu juga diatas tanah yang berdampingan dan merupakan satu kesatuan dengan tanah Komplek Perumahan tersebut telah dibangun orang tua Penggugat I satu pintu rumah yang tidak dapat dibuktikan oleh Orangtua Tergugat I dan II bahwa tanah tersebut adalah kepunyaannya.
Bahwa selain itu tanah lainnya yang berdampingan dan merupakan satu kesatuan dengan tanah ex-komplek perumahan PLN juga telah dialihkan Orangtua Para Penggugat kepada beberapa orang tanpa mendapat gangguan dari siapapun juga termasuk dari Alm.Orangtua Tergugat I,II maupun ahliwaris lainnya.
Bahwa memperhatikan lagi Pengakuan Orangtua Tergugat I dan II didalam balasan surat teguran yang diterimanya dari Orangtua Tergugat I sehubungan dengan diusahai dan berdirinya rumah Tergugat I diatas tanah bahagian lain yang berdampingan dan merupakan satu kesatuan dengan tanah yang pernah dipinjam pakai PLN dan PLTA Asahan, tersirat bahwa tanah yang dipakainya adalah benar tanah Orangtua Para Penggugat dan Orangtua Tergugat I dan II berkeinginan untuk membelinya dari Orangtua Para penggugat .
Berdasarkan hal tersebut dan dengan kerendahan hati, patut dan beralasan menurut hukum apabila “ Para Penggugat terlebih dahulu memohonkan kepada Bapak / Ibu Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan menyatakan : Bahwa tanah ex-Perumahan Karyawan PLN beserta tanah lainnya yang berdampingan dan merupakan satu kesatuan dengan tanah exs perumahan PLN yang terletak di Desa Pintu Pohan, Kecamatan Pintu Pohan Meranti ,Kabupaten Toba samosir seluas 8.330 M² dengan ukuran :
Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Pintu Pohan/ Madrasah / Murni Marpaung : 49 M
Sebelah Timur berbatasan dengan Dame Siagian/Charles: 61M
Sebelah Barat berbatasan dengan Parit : 153 M
Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan Pajak/ Makmur Siagian / Margety Sitorus / Zulkarnaen / Losmen : 106 M
Adalah sah kepunyaan dari Alm.Orangtua Para Penggugat dan Ahliwaris lainnya.
Bahwa selain dari telah digugatnya Orangtua Penggugat I oleh Orangtua Tergugat I dan II, pada waktu itu Tergugat I,II dan III secara melawan hukum juga telah mendirikan bangunan rumah tempat tinggal diatas tanah yang berdampingan dan merupakan satu kesatuan dengan tanah ex perumahan karyawan PLN, pada waktu itu Orangtua para penggugat juga telah menegurnya dan mengadakan musyawarah dengan tujuan agar Orangtua Tergugat I dan II maupun Tergugat I dan II mau membayar ganti rugi atas tanah yang sudah terlanjur dibangunnya mengingat masih adanya hubungan kekeluargaan antara Orangtua Para Penggugat dengan Orangtua Tergugat I dan II ( masih satu Oppung ) namun Alm.Orangtua Tergugat I dan II maupun Tergugat I,II dan III tidak bersedia membayar ganti rugi atas tanah yang ditempatinya walaupun sebelumnya sudah sempat diiyakannya.
Bahwa adapun rumah yang dibangun Tergugat I,II dan III secara Melawan Hukum karena tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya ( Alm.Orangtua para penggugat ) diatas tanah bahagian lain yang berdampingan dan merupakan satu kesatuan dengan tanah yang pernah dipinjam pakai PLN dan PLTA Asahan yang terletak di Desa Pintu Pohan, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba Samosir adalah sebagai berikut :
Bangunan Rumah Tergugat I dengan luas 133 M², yang batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Pintu Pohan: 7 M
Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Kosong: 19 M
Sebelah Barat berbatasan dengan Madrasah: 19 M
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Penggugat: 7 M
Bangunan Rumah Tergugat II dengan luas 160 M², yang batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Pintu Pohan : 8 M
Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Penggugat: 20 M
Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Penggugat : 20 M
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Penggugat: 8 M
Bangunan Rumah Tergugat III dengan luas 95 M², yang batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Pintu Pohan : 5 M
Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Tergugat II: 19 M
Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Kosong: 19 M
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Penggugat : 5 M ;
Bahwa sekalipun Pengadilan Negeri Balige, Pengadilan Tinggi Medan dan Mahkamah Agung RI sudah memutuskan perkara tersebut dan menyatakan bahwa tanah bahagian lain yang berdampingan dan merupakan satu kesatuan dengan tanah ex-perumahan karyawan PLN yang diatasnya dibangun Orangtua Penggugat I satu pintu rumah adalah kepunyaan dari Alm.Orangtua Para Penggugat Ic.Penggugat II, namun para Ahliwarisnya masih memberikan kesempatan dengan cara menunggu iktikad baik dari Tergugat I,II dan III demi untuk menjaga kelangsungan hubungan kekeluargaan, ternyata Tergugat I,II dan III tidak menghiraukannya bahkan sedikitpun tidak menunjukkan adanya Iktikad baik sehingga tidak ada jalan lain bagi Para penggugat kecuali mengajukan gugatan Pengosongan terhadap tanah pertapakan rumah yang ditempatinya.
Bahwa oleh karena tindakan dan perbuatan Tergugat I,II dan III yang telah mendirikan rumah diatas tanah orang lain tanpa sepegetahuan dan seizin dari pemilik tanahnya, maka secara juridis tindakan dan perbuatannya tersebut dapat dikwalipikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatige daad ).
Bahwa oleh karena tindakan dan perbuatan Tergugat I,II dan III tersebut telah dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatige daad ), maka patut dan beralasan menurut hukum apabila Tergugat I,II dan III serta orang-orang yang mendapat hak daripadanya dihukum untuk membongkar bangunannya dan menyerahkan tanah terperkara dalam keadaan baik dan kosong kepada Para Penggugat ;
Bahwa sebagai akibat tindakan dan perbuatan Para Tergugat tersebut diatas secara nyata telah menimbulkan kerugian Materil dan Moril baik bagi Orangtua Para Penggugat maupun terhadap Para Penggugat yaitu sebagai berikut :
KERUGIAN MATERIL :
Bahwa dengan didirikannya bangunan rumah tempat tinggal diatas tanah Para Penggugat tersebut sehingga tanahnya menjadi tidak bisa dipergunakan dan jika diperhitungkan dengan sewa menyewa sampai dengan saat ini diperhitungkan sebesar Rp.300.000.000.- ( Tiga Ratus Juta Rupiah )
KERUGIAN MORIL :
Bahwa sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) yang telah dilakukan oleh Tergugat I,II dan III tersebut telah menimbulkan kerugian Moril bagi para Penggugat yang jika dinilai dengan materi ditaksir sebesar Rp. 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah ).
Jika dijumlahkan total kerugian seluruhnya menjadi sebesar Rp. 800.000.000,- ( Delapan Ratus juta Rupiah )
Bahwa para Penggugat sangat khawatir akan sikap Para Tergugat yang nantinya akan memindah tangankan, menjual, menggadaikan tanah terperkara tersebut kepada orang lain, maka patut dan beralasan menurut hukum apabila para Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan untuk meletakkan Sita Jaminan ( Conservatoir beslaag ) terhadap objek tanah perkara.
Bahwa dikarenakan tanah terperkara sudah terlalu lama dikuasai oleh Tergugat I,II dan III, selain itu dibahagian lainnya dari tanah yang pernah dipakai PLN untuk tempat tinggal karyawannya tersebut yaitu tempat dilokasi mana Orangtua Penggugat I telah membangun rumah juga telah diputus PN Balige, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa di sebahagian lain dari tanah exs Perumahan PLN tempat dimana Orangtua Penggugat I membangun rumah adalah sah milik Orangtua Penggugat I Ic. Penggugat II, sehingga Para Penggugat menduga sekalipun nantinya gugatan Para Penggugat dikabulkan oleh Pengadilan namun para Tergugat tetap akan berupaya untuk tidak menyerahkan secepatnya tanah terperkara kepada Para Penggugat, berdasarkan hal tersebut kami mohonkan kiranya terhadap perkara ini dapat diputuskan dengan serta merta sekalipun ada upaya hukum Banding maupun kasasi.
Bahwa oleh karena terjadinya perkara ini adalah disebabkan tindakan dan Perbuatan Melawan Hukum oleh Tergugat I,II dan III, maka patut dan beralasan menurut hukum apabila Tergugat I,II dan III dihukum untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Berdasarkan hal-hal yang telah para Penggugat uraikan tersebut di atas, bersama ini para Penggugat mohonkan kepada Bapak / Ibu Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini, kiranya berkenan menentukan suatu hari persidangan serta memanggil para pihak dalam perkara ini untuk didengarkan keterangannya didepan persidangan serta berkenan pula membuat Putusan yang amarnya sebagai berikut :
Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan : Bahwa tanah ex-Perumahan Karyawan PLN dan tanah bahagian lainnya yang berdampingan dan merupakan satu kesatuan dengan tanah ex-Perumahan PLN seluas 8.330 M² , terletak di Desa Pintu Pohan, Kecamatan Pintu Pohan Meranti ,Kabupaten Toba samosir dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Pintu Pohan / Madrasah/ Murni Marpaung : 49 M
Sebelah Timur berbatasan dengan Dame Siagian / Charles : 61 M
Sebelah Barat berbatasan dengan Parit : 153 M
Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan Pajak / Makmur Siagian / Margety Sitorus / Zulkarnaen / Losmen : 106 M
Adalah sah kepunyaan dari Alm.Orangtua Para Penggugat dan Ahliwarisnya.
Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat I,II dan III yang telah mendirikan rumah diatas tanah Alm.Orangtua Para Penggugat tanpa sepegetahuan dan seizin dari Alm.Orangtua Para Penggugat dan ahliwaris lainnya, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad).
Menghukum :
Tergugat I dan orang-orang yang mendapat hak dari padanya untuk membongkar bangunan yang ada diatas tanah para Penggugat yang terletak di Desa Pintu Pohan, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba Samosir seluas 133 M², yang batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Pintu Pohan : 7 M
Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Kosong : 19 M
Sebelah Barat berbatasan dengan Madrasah : 19 M
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Penggugat: 7 M
serta menyerahkan tanah tersebut dalam keadaan baik dan kosong kepada para Penggugat.
Tergugat II dan orang-orang yang mendapat hak dari padanya untuk membongkar bangunan yang ada diatas tanah para Penggugat yang terletak di Desa Pintu Pohan, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba Samosir seluas 160 M², yang batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Pintu Pohan: 8 M
Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Penggugat: 20 M
Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Penggugat : 20 M
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Penggugat: 8 M
serta menyerahkan tanah tersebut dalam keadaan baik dan kosong kepada para Penggugat.
Tergugat III dan orang-orang yang mendapat hak dari padanya untuk membongkar bangunan yang ada diatas tanah para Penggugat yang terletak di Desa Pintu Pohan, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba Samosir seluas 95 M² yang batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Pintu Pohan : 5 M
Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Tergugat II : 19 M
Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Kosong : 19 M
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Penggugat: 5 M
serta menyerahkan tanah tersebut dalam keadaan baik dan kosong kepada para Penggugat.
Menghukum Tergugat I,II dan III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada para Penggugat sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
KERUGIAN MATERIL :
Bahwa dengan didirikannya bangunan rumah tempat tinggal diatas tanah Para Penggugat tersebut sehingga tanahnya menjadi tidak bisa dipergunakan dan jika diperhitungkan dengan sewa menyewa sampai dengan saat ini diperhitungkan sebesar Rp.300.000.000.- ( Tiga Ratus Juta Rupiah).
KERUGIAN MORIL :
Bahwa sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) yang telah dilakukan oleh Tergugat I,II dan III tersebut telah menimbulkan kerugian Moril bagi para Penggugat yang jika dinilai dengan materi ditaksir sebesar Rp. 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah ).
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir beslaag ) yang diletakkan didalam perkara ini.
Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dengan serta merta sekalipun ada Banding maupun Kasasi.
Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Bapak / Ibu Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, bersama ini para Penggugat mohonkan putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa pada tanggal 27 Juli 2015 Para Penggugat mengajukan perbaikan gugatan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pada halaman 2 angka ke 1, Bahwa Para Penggugat sebelumnya mempunyai sebidang tanah seluas ± 11.094 yang terletak di Desa Pintu Pohan, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba Samosir dengan batas - batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Pintu Pohan : 99 M
- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Tikungan : 61 M
- Sebelah Barat berbatasan dengan Parit : 153 M
- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan Pajak : 160 M Kemudian diperbaiki menjadi:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Pintu Pohan lebih kuranq 99.M
- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan tikungan lebih kuranq 61 M
- Sebelah Barat berbatasan dengan parit lebih kurang 153 M
- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan menuju ke pajak lebih kurang 160 M
2. Pada halaman 2 angka ke 3 Bahwa sebahagian dari tanah tersebut yaitu seluas ± 9.200 M2 pernah dipinjam pakai PLN pada tahun 1962 sampai dengan tahun 1979 dari orang tua Penggugat I, abang Penggugat II dan Penggugat III untuk dijadikan sebagai komplek perumahan tempat tinggal karyawan PLN yang bekerja di proyek PLTA Asahan dengan janji lisan * apabila proyek telah selesai maka 16 pintu rumah yang dibangun diatas tanah parsadaan tersebut akan diserahkan kepada Orangtua Penggugat I, abang Penggugat II dan Penggugat III" kemudian diperbaiki yang sebelumnya 16 pintu rumah menjadi 10 pintu rumah.
3. Bahwa oleh karena tanah bahagian lain yang berdampingan dan merupakan satu kesatuan dengan tanah Komplek Perumahan PLN tersebut telah dialihkan haknya kepada 11 orang sehingga luas tanah yang sebelumnya seluas ± 11.094 M2 dikurangi seluas ± 2.764 M2 = ± 8.330 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
• Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Pintu Pohan / Madrasah / Murni Marpaung : 49 M menjadi lebih kurang : 49 M
• Sebelah Timur berbatasan dengan Dame Siagian / Charles : 61 M
• Sebelah Barat berbatasan dengan Parit: 153 M
Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan Pajak / Makmur Siagian/ Margety Sitorus / Zulkarnaen / Losmen : 106M
Kemudian diperbaiki hanya mengenai ukuran tanahnya yang sebelumnya disebutkan 49 M, 61 M, 153 M, 106 M diperbaiki menjadi lebih kurang 49 M,61 M,153 M,106 M
4. Pada halaman 19 huruf e dimana pada bahagian ukuran tanahnya sebelumnya tidak disebutkan kata-kata lebih kurang kemudian dirobah dan ditambah menjadi lebih kurang seluas 8.330 M2 dengan ukuran:
• Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Pintu Pohan / Madrasah / Murni Marpaung 49 M menjadi lebih kurang 49 M
Sebelah Timur berbatasan dengan Dame Siagian / Charles 61 M menjadi lebih kurang 61 M
• Sebelah Barat berbatasan dengan Parit 153 M menjadi lebih kurang 153 M
• Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan Pajak / Makmur Siagian / Margety Sitorus / Zulkarnaen / Losmen 106 M menjadi lebih kurang 106 M
5. Demikian juga pada halaman-halaman berikutnya sepanjang menyangkut ukuran tanah yang sebelumnya tidak kami sebutkan dengan ukuran lebih kurang, kemudian kami perbaiki menjadi dengan ukuran lebih kurang dengan tidak merobah angkanya
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut, Tergugat I, II, melalui Kuasa Insidentilnya telah mengajukan Jawabannya, tanggal 10 Agustus 2015, yang mengemukakan dalil-dalil sanggahan sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI :
Surat Kuasa Tidak Sah , Dan Surat Gugatan Juga Tidak Sah
Bahwa memperhatikan dalil-dalil gugatan Para Penggugat dengan seksama yakni Penggugat - PURBA HALOMOAN SIAGIAN, S.H, Penggugat - II BINUR SIAGIAN, dan Penggugat - III DARIANUS SIAGIAN ternyata mereka Para Penggugat adalah bersaudara;
Bahwa Para Penggugat terlebih-lebih Penggugat – I PURBA HALOMOAN SIAGIAN,S.H dalam perkara aquo adalah merupakan Kuasa Hukum Para Penggugat .Dalam hal ini Penggugat – I PURBA HALOMOAN SIAGIAN ,S.H telah memberikan “ KUASA “ kepada dirinya sendiri . Dan adalah suatu keanehan atau keajaiban dimana Penggugat memberi kuasa pada dirinya sendiri dalam perkara ini dan hal ini sebenarnya tidak dapat dibenarkan oleh ketentuan yang berlaku dalam beracara di Pengadilan;
Bahwa pengertian “ Kuasa “ menurut Pasal 1792 KUHPerdata adalah : “ Pemberian kuasa adalah suatupersetujuan dengan mana seorang pemberian kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untukatasnamanya menyelenggarakan sesuatu urusan “ dari SURAT KUASA dan GUGATAN PARA PENGGUGATdalam perkara aquo , tegasnya ( konkritnya ) adalah : PENGGUGAT- I PURBA HALOMOAN SIAGIAN,S.H mengkuasakan kepada PURBA HALOMOAN SIAGIAN, S.H dari KANTOR HUKUM PURBA HALOMOAN SIAGIAN,S.H DAN REKAN berarti dalam perkara aquo : Penggugat mengkuasakan kepada dirinyasendiri , sebab kalau disimak dengan baik lagi Surat Kuasa Khusus dan kemudian Surat Gugatan serta perbaikan Surat Gugatan juga ditanda tangani oleh PURBA HALOMOAN SIAGIAN,S.H dan dari situ diperoleh fakta bahwa Penggugat - I PURBA HALOMOAN SIAGIAN yang juga Penggugat - I dalam perkara aquo dan memberi kuasa kepada dirinya sendiri , bila ketentuan pada pasal 1792 KUHPerdata tersebut diterapkan dengan baik maka kenyataan ini tidak dapat dibenarkan oleh ketentuan yang berlaku, dan oleh karenanya GUGATAN PARA PENGGUGAT harus ditolak, paling tidak GUGATAN PARA PENGGUGAT dinyatakan tidak dapat diterima ( Niet Ontvantkelijke veerklaard ) ;
Bahwa pemberian Kuasa adalah merupakan dalam bentuk suatu persetujuan kemudian disamping itu kami kemukakan lagi bahwa dalam ketentuan pasal 1313 KUHPerdata yang menyatakan “ Sesuatu persetujuan adalahsuatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan diri nya terhadap satu orang lain atau lebih “, dari ketentuan pasal 1313 KUHPerdata tersebut dalam perkara aquo, dimana PENGGUGAT – I PURBA HALOMOAN SIAGIAN,S.H telah mengadakan persetujuan dan mengikatkan diri dengan dirinya sendiri bukan kepada orang lain , dan hal tersebut tidak dapat dibenarkan dan oleh karenanya GUGATAN PARA PENGGUGAT harus ditolak atau paling tidak dinyatakan GUGATAN PARA PENGGUGAT dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijke veerklaard);
Bahwa kemudian dipertegas lagi dalam Pasal 1315 Kitab Undang-undang Perdata menyatakan : “ Padaumumnya tak seorang dapat mengikatkan diri atas nama sendiri ataumeminta ditetapkannya suatu janji daripada untuk dirinya sendiri “. Oleh karena pemberian “ Kuasa “ tersebut merupakan suatu persetujuan dan pemberian kuasa tersebut harusnya kepada seseorang lain bukan kepada dirinya sendiri, dan menyimak kembali SURAT KUASA, SURAT GUGATAN dan PERBAIKAN SURAT GUGATAN yang diajukan pada tanggal 27 Juli 2015 yang lalu masih dibuat , ditanda tangani oleh PURBA HALOMOAN SIAGIAN ,S.H selaku PENGGUGAT – I dan juga merupakan Kuasa Hukumnya Penggugat, oleh karenanya PARA TERGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar menolak Gugatan PARA PENGGUGAT , atau paling tidak menyatakan Gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijk veerklaard );
Bahwa selanjutnya dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dimana dalam Pasal 18 ayat ( 2 ) dinyatakan bahwa “ Advokat tidak dapat diidentikan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat .”, dalam perkara aquo telah sangat dilarang mengidentikan kliennya dalam perkara aquo dengan Advokat ;
Berdasarkan dari ketentuan-ketentuan yang telah terurai tersebut diatas, kami PARA TERGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini agar menolak Gugatan PARA PENGGUGAT atau paling tidak menyatakan Gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima ( Niet Ontvantkelijke veerklaard ) dengan alasan adanya “ Conflic of interest “ dalam perkara aquo;
Batas-Batas Tanah Perkara TIDAK JELAS :
Bahwa PARA PENGGUGAT tidak menyatakan dengan Tegas dan Jelas batas-batas tanah yang diperkarakan.
Bahwa bila memperhatikan Posita point 8 (delapan ) halaman 3 ( tiga ) dari Gugatan PARA PENGGUGAT dikaitkan dengan petitum point 2 ( dua ) halaman 9 ( sembilan ) bahwa objek perkara adalah sebagai berikut ini dengan batas-batas :
Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Pintu Pohan/Madrasah /Murni Marpaung ;
Sebelah Timur berbatasan dengan Dame Siagian/Charles
Sebelah Barat berbatasan dengan Parit :
Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Pajak /Makmur Siagian / Margety Sitorus/Zulkarnaen/Losmen.
Dan luasnya kurang lebih 8.330 M2 ( delapan ribu tiga ratus tiga puluh meter persegi ) , terletak di Desa Pintu Pohan , Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba Samosir ;
Bahwa bila dilihat lagi dengan cermat batas-batas yang menjadi tanah perkara dalam Gugatan PARA PENGGUGAT sebagaimana yang dikemukakan oleh PARA PENGGUGAT dalam dalil-dalil gugatannya , bahwa disebelah bagian Timur dinyatakan berbatas dengan tanah dan bangunan milik DAME SIAGIAN/CHARLESNAPITUPULU dan perlu PARA TERGUGAT sampaikan bahwa diantara Tanah dan bangunan milik DAME SIAGIAN dengan rumah dan tanah milik TERGUGAT- II TIAMIN BR SIAGIAN masih ada terdapat tanah dan bangunan milik orang tua PENGGUGAT – I. PURBA HALOMOAN SIAGIAN, S.H yang bernama SALIAT FALENTIN SIAGIAN. Kemudian tanah dan bangunan milik CHARLES NAPITUPULU terletak di dekat tanah kosong dan tanah serta bangunan rumah milik DANTES SIMANGUNSONG . Bahwa tanah milik DANTES SIMANGUNSONG sendiri telah dialihkan hak atas tanah kepada DANTES SIMANGUNSONG oleh orang tua PARA PENGGUGAT ( Lihat Posita Gugatan PARA PENGGUGAT pada point 7 ( tujuh ), halaman 3 ( tiga ). Dengan demikian dapat disimpulkan disini bahwa PARA PENGGUGAT telah menggugat miliknya sendiri dan juga menggugat milikDANTESSIMANGUNSONG oleh karenanya, gugatan tersebut tidak dapat dibenarkan dan harus ditolak atau paling tidak Gugatan PARA PENGGUGAT dinyatakan tidak dapat diterima ( Niet Ontvantkelijke veerklaard ) , hal ini berpedoman kepada Juriprudensi Hukum Indonesia yakni Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 216 K / Sip / 1974 yang kaedah hukumnya berbunyi : “ Penggugat dalam gugatannya selain menyengketakanbeberapa bidang tanah , juga memasukkan tanah miliknya yang dikuasainya sendiri, terhadap objek tersebutPengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima “;
Kurangnya Pihak yang ditarik sebagai tergugat(plurium litis consortium);
Bahwa PARA PENGGUGAT tidaklah cermat mengajukan Gugatannya , karena masih ada beberapa pihak yang tidak turut serta digugat dalam perkara aquo yakni: Dr.Z.SIMANGUNSONG, DJODJOR BR SIMANGUNSONG, ROSMAWATI BR SIAGIAN, KIRNO SIALLAGAN,S.H, DANTES SIMANGUNSONG, SALIAT SIAGIAN , MURNI BR MARPAUNG dan PENGURUS MADRASAH dengan penjelasan atau keterangan sebagai berikut :
Bahwa tanah kosong milik Dr.Z.Simangunsong yang batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan MURNI BR MARPAUNG ;
Sebelah Timur berbatasan langsung rumah millk MARULI SIAGIAN;
Sebelah Utara berbatas dengan JALAN PINTUPOHAN :
Sebelah Selatan berbatas dengan TANAH KOSONG ;
Adalah benar milik Dr Z.SIMANGUNSONG sementara Dr Z. SIMANGUNSONG tidak turut ditarik sebagai pihak dalam perkara aquo :
Bahwa ibu Ny. MARULI SIAGIAN BR SIMANGUNSONG yakni isteri dari MARULI SIAGIAN yang bernama DJODJOR BR SIMANGUNSONG ( juga tidak turut sebagai pihak dalam perkara aquo ) yang turut memiliki tanah dan bangunan dengan batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan JALAN PINTUPOHAN ;
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah/rumah milik RUPINUS MANURUNG;
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah kosong milik Dr.Z. SIMANGUNSONG ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik TANAH KOSONG milik Tergugat ;
Bahwa KIRNO SIALLAGAN,S.H adalah suami dari TERGUGAT – II TIAMIN BR SIAGIAN yang memiliki tanah dan bangunan rumah dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan JALAN PINTUPOHAN ;
Sebelah Timur berbatasan dengan rumah SALIAT SIAGIAN, DANTES SIMANGUNSONG :
Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Kosong milik ROSMAWATI SIAGIAN
Sebelah Selatan berbatas dengan JALAN KE PAJAK ;
Bahwa dalam perkara aquo KIRNO SIALLAGAN,S.H juga tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara ini.
Bahwa ROSMAWATI BR SIAGIAN, adalah pemilik tanah kosong diantara tanah dan bangunan milik KIRNO SIALLAGAN,S.H dan rumah dan tanah milik TERGUGAT- III RUPINUS MANURUNG ( A.Melda Manurung ) dengan batas-batas selengkap nya adalah sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan JALAN PINTUPOHAN ;
Sebelah Timur berbatasan dengan KIRNO SIALLAGAN, S.H
Sebelah Barat berbatasan dengan bangunan rumah dan tanah milik RUPINUS MANURUNG;
Sebelah Selatan berbatasan dengan TANAH KOSONG ;
Bahwa ROSMAWATI BR SIAGIAN juga tidak ditarik sebagai fihak dalam perkara aquo ;
Bahwa DANTES SIMANGUNSONG yang memiliki tanah dan bangunan yang batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatasan dengan TANAH KOSONG ;
Sebelah Barat berbatasan dengan TANAH KOSONG ;
Sebelat Utara berbatas dengan Rumah milik SALIAT SIAGIAN
Sebelah Selatan berbatas dengan JALAN KE PAJAK ;
Bahwa dalam dalil-dalil PARA PENGGUGAT bahwa tanah dan bangunan milik DANTES SIMANGUNSONG termasuk kedalam area tanah yang digugat oleh PARA PENGGUGAT tetapi dalam perkara aquo DANTES SIMANGUNSONG tidak turut ditarik sebagai pihak ;
Bahwa disebelah Utara, adalah tanah dan bangunan milik MURNI BR MARPAUNG, yang batas-batasnya adalah :
Sebelah Utara berbatas dengan JALAN PINTU POHAN ;
Sebelah Selatan berbatas dengan TANAH KOSONG ;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Dr Z.SIMANGUNSONG ;
Sebelah Barat berbatas dengan MADRASAH ;
Bahwa tanah milik MURNI BR MARPAUNG bukanlah Orang tua PARA PENGGUGAT yang mengalihkan hak atas tanah MURNI BR MARPAUNG sebagaimana yang telah didalilkan oleh PARA PENGGUGAT dalam gugatannya pada point 7 ( tujuh ) halaman 3 ( tiga ) ;
Bahwa oleh karena tanah milik MURNI BR MARPAUNG bukanlah dialihkan oleh Orang tua PARA PENGGUGAT tetapi yang mengalihkan tanah menjadi atas nama MURNI BR MARPAUNG adalah orang tua PARA TERGUGAT dan termasuk dalam objek perkara, seharusnya MURNI BR MARPAUNG harus ditarik sebagai pihak dalam perkara aquo;
Bahwa oleh karena kurangnya para Pihak yang ditarik sebagai pihak dalam perkara aquo , mengakibatkan Gugatan PARA PENGGUGAT tidak sempurna dan oleh karena GUGATAN PARA PENGGUGAT tersebut tidak sempurna oleh karena itu dimohon kan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo agar menolak gugatan para penggugat atau paling tidak menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke veerklaard ) :
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa PARA TERGUGAT d.k / PARA PENGGUGAT d.r secara tegas menolak seluruh dalil-dalil Gugatan PARA PENGGUGAT d.k / PARA TERGUGAT d.r , kecuali apa yang telah dibenarkan dengan tegas oleh PARA TERGUGAT d.k / PARA PENGGUGAT d.r;
Bahwa apa yang telah terurai dan dijelaskan dalam Eksepsi tersebut diatas adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan POKOK PERKARA ini ;
Bahwa tidak benar dan sangat disangkal serta sangat berbohong dalil-dalil gugatan PARA PENGGUGAT d.k / PARA TERGUGAT d.r pada posita point 1 (satu ) dan point 2 (dua ) halaman 1 ( satu ) gugatannya yang menyatakan bahwa sebelumnya PARA PENGGUGAT d.k / PARA TERGUGAT d.r memiliki tanah seluas 11094 M2 ( sebelas ribu sembilan puluh empat meter persegi ) yang terletak di Desa Pintu Pohan ,Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba Samosir dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Pintu Pohan ;
Sebalah Timur berbatasan dengan Jalan Tikungan ;
Sebelah Barat berbatasan dengan Parit ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Pajak ;
Bahwa adalah tidak benar dansangat berbohong bila tanah tersebut menurut dalil-dalil PARA PENGGUGAT d.k / PARA TERGUGAT d.r adalah berasal dari RAJA OMPU SALIAT SIAGIAN yang diterima secara warisan, dan menjadi tanah Parsadaan yang belum pernah dibagi oleh para ahli warisnya sampai saat ini. Untuk itu Kami PARA TERGUGAT d.k / PARA PENGGUGAT d.r sangat merasa keberatan atas dalil-dalil gugatan PARA PENGGUGAT d.k / PARA TERGUGAT d.r dan akan mensomers PARA PENGGUGAT d.k / PARA TERGUGAT d.r untuk membuktikannya di Persidangan yang terhormat ini ;
Bahwa OMPU SALIAT SIAGIAN yang bernama HORDJA SIAGIAN atau EMAN SIAGIAN yang beristerikan BORU SIMANGUNSONG bukanlah merupakan pembuka kampung di Aek Bangkudu ataupun di Pintupohan termasuk juga atas tanah yang dikatakan oleh PARA PENGGUGAT d.k / PARA TERGUGAT d.r seluas 11.094 M2 tersebut . Bahwa HORDJA SIAGIAN Als EMAN SIAGIAN datang ke Aek Bangkudu dibawa Ayahandanya yang bernama PANGALUKLUS SIAGIAN dari Kampung ( Huta ) SOPO BULU yakni Kampung ( Huta ) Paman dari PANGALUKLUS SIAGIAN yang MARGA SITORUS .
Bahwa PANGALUKLUS SIAGIAN. sebelum pergi ke Kampung (Huta) Pamannya marga SITORUS di Huta ( Kampung ) SOPO BULU adalah tinggal di Huta ( kampung ) AEK RIHIT, tetapi jauh sebelum PANGALUKLUS SIAGIAN datang ke AEK BANGKUDU moyang Para TERGUGAT d.k / PARA PENGGUGAT d.r yang bernama PU MOTUNG telah lebih dahulu membuka Kampung ( Huta ) Aek Bangkudu / Pintupohan , Jadi yang pertamakali datang dan membuka kampung di Aek Bangkudu / Pintu pohan adalah moyang PARA TERGUGAT d.k / PARA PENGGUGAT d.r yang bernama PU MOTUNG yang kemudian diikuti oleh moyang PARA PENGGUGAT d.k / PARA TERGUGAT d.r yang bernama PANGALUKLUS yang sebelumnya tinggal di Huta ( Kampung ) Pamannya marga SITORUS di SOPO BULU ;
BAHWA SILSILAH PARA PENGGUGAT D.K / TERGUGAT D.R ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
PUNJAROJO SIAGIAN datang dari Kampung orang tuanya di TINTINAN dan kemudian tinggal di huta ( kampung ) AEK RIHIT ;
Bahwa PUNJARO SIAGIAN dan mempunyai anak 1 ( satu ) orang yang bernama PUN SALIAT SIAGIAN, bukan OMPU SALIAT SIAGIAN ;
Bahwa PUN SALIAT SIAGIAN ( II ) mempunyai anak 5 ( lima ) orang yang bernama :
1. PANALIGASSIAGIAN : III;
2. PUGATAL ( Moyang dari PENGGUGAT ) : III;
3. PUNTOGA SIAGIAN ( Moyang dari TERGUGAT ) : III;
4. PAKKISSAT SIAGIAN : III;
5. PANDAEP SIAGIAN: III;
Bahwa ( III )PU GATAL SIAGIAN ( moyang dari Para PENGGUGAT ) yang tinggal di Huta ( Kampung ) AEK RIHIT ;
Mempunyai anak 1 ( satu ) orang yang bernama PANGALUKLUS SIAGIAN kawin dengan BORU SITORUS dan tinggal di Huta ( Kampung) AEK RIHIT, : IV
Bahwa ( IV ) PANGALUKLUS SIAGIAN mempunyai 1 ( satu ) orang anak yang bernama HORJA SIAGIAN / EMAN SIAGIAN atau disebut : OMPU SALIAT SIAGIAN dan kawin dengan BORU SIMANGUNSONG , : V;
Bahwa ( V ) OMPU SALIAT SIAGIAN yang kawin dengan BORU SIMANGUNSONG mempunyai anak 3 ( tiga ) orang yaitu :
1. DANIEL / MANAHAN LAUT SIAGIAN , : VI;
2. OMPU SUMIHAR SIAGIAN ,: VI;
3. OMPU BERTA SIAGIAN, : VI;
Bahwa ( VI ) DANIEL / MANAHAN LAUT SIAGIAN mempunyai 1 ( satu ) orang anak yang namanya SALIAT FALENTIN SIAGIAN , ( AYAH PENGGUGAT – I ), : VII
Bahwa ( VI ) OMPU SUMIHAR mempunyai anak yang bernama : BINUR SIAGIAN ( PENGGUGAT –II ), ; VII
Bahwa ( VI ) OMPU BERTA SIAGIAN mempunyai anak 1 ( satu ) orang yang namanya DARIANUS SIAGIAN ( PENGGUGAT – III ), : VII
Bahwa ( VII ) SALIAT FALENTIN SIAGIAN ( Orang Tua PENGGUGAT – I ) mempunyai anak :
MARUAHAL SIAGIAN,: VIII
RAMLI SIAGIAN, : VIII
PURBA HALOMOAN SIAGIAN,S.H ( PENGGUGAT – I ), : VIII
GUNTUR MT SIAGIAN, : VIII
PARLINDUNGAN SIAGIAN, :VIII
BAHWA SILSILAH TERGUGAT – I D.K / PENGGUGAT- I D.R DAN TERGUGAT- II D.K / PENGGUGAT – II D.R ADALAH SEBAGAI BERIKUT;
Bahwa ( III ) PUN TOGA SIAGIAN ( Moyang dari Para TERGUGAT ) mempunyai anak 2 ( dua ) orang namanya adalah :
1. PU MOTUNG SIAGIAN , ; IV;
2. PANGORTI SIAGIAN , : IV;
Bahwa ( IV ) PU MOTUNG SIAGIAN adalah orang yang membuka Perkampungan di AEK BANGKUDU dan PINTU POHAN dan PU MOTUNG SIAGIAN mempunyai anak 1 ( satu ) orang yang bernama SIHAT SIAGIAN atau OMPU SINGA SIAGIAN, : V;
Bahwa( V ) SIHAT SIAGIAN mempunyai anak 3 ( tiga ) orang yaitu:
1. HENGGE SIAGIAN, : VI;
2. NATANAEL SIAGIAN ( Ayah TERGUGAT – I dan TERGUGAT – II ), : VI
LEBANUS SIAGIAN, :VI;
Bahwa ( VI ) NATANAEL SIAGIAN mempunyai anak :
MARULI SIAGIAN ( TERGUGAT – I D.K / PENGGUGAT – I D.R ), : VII;
ROPINUS SIAGIAN, :VII
BAHASA SIAGIAN, :VII
TIAMIN BR SIAGIAN ( TERGUGAT – II D.K / PENGGUGAT II D.R ), VII;
Bahwa kemudian tanah tersebut ( 11.094 M2 ) yang dimaksudkan oleh PARA PENGGUGAT d.k / PARA TERGUGAT d.r menjadi tanah Parsadaan dan belum pernah dibagi oleh ahli warisnya sampai sekarang, dalil gugatan PARA PENGGUGAT d.k / PARA TERGUGAT d.r ini adalah dalil gugatan yang sangat mengada-ada dan sangat dipaksakan dalam perkara aquo untuk itu PARA TERGUGAT d.k / PARA PENGGUGAT d.r mensomer PARA PENGGUGAT d.k / PARA TERGUGAT d.r untuk membuktikannya dipersidangan yang terhormat ini, dan oleh karena itu pula PARA TERGUGAT d.k / PARA PENGGUGAT d.r memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aqo agar dalil-dalil PARA PENGGUGAT d.k / PARA TERGUGAT d.r ini ditolak atau dikesampingkan;
Bahwa tidak benar , masalah silsilah, masalah siapa yang membuka Kampung di Pintu Pohan , dan mengenai persoalan tanah siapa yang dipinjam pakai oleh PLN tidak penting dalam perkara aquo,sebagai mana replik PARA PENGGUGAT d.k / PARA TERGUGAT d.r pada alinea 4 ( empat ) pada halaman 3 ( tiga ) ;
Bahwa justeru mengenai silsilah, mengenai siapa yang membuka Kampung Pintu Pohan,dan mengenai persoalan tanah siapa yang dipinjam pakai oleh PLN dalam perkara ini adalah sangat penting, sebab dari situlah akan diketahui dengan jelas history tanah dengan baik;
Bahwa satu sisi PARA PENGGUGAT d.k / PARA TERGUGAT d.r menyatakan bahwa masalah mengenai silsilah, mengenai siapa yang membuka kampung, serta mengenai masalah tanah siapa yang dipinjam pakai oleh pihak PLN adalah tidak penting, dan disisi lain PARA PENGGUGAT d.k / PARA TERGUGAT d.r mempermasalahkan tanah yang dipinjam pakai oleh pihak PLN, dan selalu mendalilkan dengan kata “ berdampingan dan satu kesatuan “ pada hal tidak demikian yang sebenarnya. Dan sikap ambiguitas PARA PENGGUGAT d.k / PARA TERGUGAT d.r dalam perkara aquo telah berupaya menutupi kebohongan-kebohongan PARA PENGGUGAT d.k / PARA TERGUGAT d.r selama ini.
Bahwa tidak benar , masalah Silsilah, masalah siapa yang membuka Kampung Pintu Pohan dan masalah mengenai persoalan tanah siapa yang dipinjam pakai oleh pihak PLN, sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Balige, Pengadilan Tinggi Medan, Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali ;
Bahwa yang dipermasalahkan Orang tua PARA TERGUGAT d.k / PARA PENGGUGAT d.r dengan Orang tua PENGGUGAT – I d.k / TERGUGAT – I d.r dahulu, adalah masalah sebidang tanah milik Orang tua PARA TERGUGAT d.k / PARA PENGGUGAT d.r yang diambil secara paksa oleh Orang tua PENGGUGAT – I d.r / TERGUGAT – I d.r dan membangun rumah diatas tanah tersebut, dan letak tanah yang diambil tersebut bukanlah berdekatan dengan lokasi tanah yang dipinjam pakai oleh PLN dan bukan juga merupakan satu kesatuan.;
Bahwa tidak benar orang tua PENGGUGAT – I d.k / TERGUGAT – I d.r membangun sebuah rumah diatas tanah parsadaan yang lokasi tanahnya satu kesatuan dengan tanah milik PARA TERGUGAT d.k / PARA PENGGUGAT d.r ;
Bahwa tidak benar : orang tua dari PENGGUGAT – I, d.k / TERGUGAT – I d.r , abang PENGGUGAT – II d.k / TERGUGAT –II d.r dan PENGGUGAT – III d.k / TERGUGAT – III d.r meminjamkan tanah seluas ± 9200 M2 ( Sembilan dua ratus meter persegi ) dari seluas 11.094 M2 ( Sebelas ribu sembilan puluh empat meter persegi ) kepada pihak Perusahaan Umum Listrik Negara ( PLN ) untuk dijadikan tempat tinggal Karyawan Perusahaan Umum Listerik Negara ( Perum PLN ) sebanyak 10 pintu dengan janji lisan akan dikembalikan kepada Orang tua PENGGUGAT – I d.k , abang PENGGUGAT – II d.k/TERGUGAT II d.r dan PENGGUGAT – III d.k / TERGUGAT – III d.r setelah Proyek PLN selesai :
Bahwa yang benar adalah : orang tua PARA TERGUGAT d.k / PARA PENGGUGAT d.r ( TERGUGAT- I d.k / PENGGUGAT – I d.r dan TERGUGAT – II d.k / PENGGUGAT – II d.r ) yang bernama NATANAEL SIAGIAN yang meminjam pakaikan tanahnya kepada Perum Listrik Negara untuk dibuatkan barak bagi karyawan Perum Perusahan Listerik Negara dalam rangka pengembangan pembangunan jaringan listerik di sepanjang Sungai Asahan. Dan pada waktu itu Ayah PARA TERGUGAT.d.k / PARA PENGGUGAT d.r yang bernama NATANAEL SIAGIAN masih bekerja di Perusahaan Listerik Negara;
Bahwa tanah yang dipinjampakaikan adalah milik NATANAEL SIAGIAN kepada PERUSAHAN UMUM LISTERIK NEGARA di Pasar Pintupohan berdasarkan SURAT KETERANGAN Nomor : 64 / SKT /1973 Tanggal 27 Oktober 1973 yang dikeluarkan Kepala Kampung Negeri Pintupohan, dan ditanda tangani oleh oleh Kepala Kampung Negeri Pintupohan Alm. S.SIMANGUNSONG ( Bukti : T – 1 ) ;
Bahwa Pangkat dan Golongan terakhir dari NATANAEL SIAGIAN ( orang tua PARA TERGUGAT.d.k / PARA PENGGUGAT d.r ) pada PERUSAHAAN UMUM LISTRIK NEGARA , adalah JURU TEKNIK , GOLONGAN I / e - 8 berdasarkan Surat Keputusan Direksi PERUSAHAAN UMUM LISTRIK NEGARA Nomor : P.205/PST/73 -48 tanggal 13 Maret 1973 ( Bukti : T-2 );
Bahwa oleh karena dalil-dalil PARA PENGGUGAT.d.k / PARA TERGUGAT d.r dalam gugatan aquo adalah tidak benar , PARA TERGUGAT d.k / PARA PENGGUGAT d.r mohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo agar menolak seluruh dalil-dalil PARA PENGGUGAT.dk / PARA TERGUGAT d.r atau paling tidak dalil-dalil PARA PENGGUGAT d.k / PARA TERGUGAT d.r dinyatakan tidak dapat diterima ( Niet Ontvantkelijk veerklaard ) ;
Bahwa tidak benar telah terjadi ketegangan antara orang tua PENGGUGAT – I d.k / TERGUGAT – I d.r dalam proses pengembalian tanah yang dipinjam pakaikan kepada pihak Perum Listrik Negara sebagai mana didalilkan PARA PENGGUGAT d.k / PARA TERGUGAT d.r pada posita point 4 ( empat ) halaman 2 ( dua) Gugatannya ;
Bahwa yang benar adalah : dalam proses pengembalian tanah yang dipinjam pakai oleh Perum Listerik Negara ( PLN ) dari orang tua PARA TERGUGAT d.k / PARA PENGGUGAT d.r adalah baik2 saja, dimana pihak yang meminjam pakai tanah tersebut ( Alm. IR.SEMIAWAN ) mengundang orang tua PARA TERGUGAT d.k / PARA PENGGUGAT d.r ( orang tua TERGUGAT – I d.k / PENGGUGAT – I d.r dan TERGUGAT – II. Dk / PENGGUGAT – II d.r ) agar datang ke Medan untuk mengambil surat penyerahan kembali tanah yang dipinjam pakai oleh Perum Listerik Negara dan yang pergi ke Medan pada waktu itu adalah Ibundanya TERGUGAT – I d.k / PENGGUGAT – I d.r , TERGUGAT – II d.k / PENGGUGAT – II d.r yang bernama MANGGIS BORU SIMANGUNSONGAls.OMPU SIPOLTAK BR SIMANGUNSONG , oleh karena NATANAEL SIAGIAN ayah dari TERGUGAT – I d.k / PENGGUGGAT – I d.r , TERGUGAT – II.d.k / PENGGUGAT – II d.r telah meninggal dunia;
Bahwa tanah yang dipinjampakai oleh Perusahaan Umum Listrik Negara untuk tempat tinggal karyawan PLN ( barak ), setelah Proyek Induk Pembangkit Dan Jaringan Sumatera Utara telah selesai dibangun, maka oleh Pemimpin Perusahaan Umum Listrik Negara , Proyek Induk Pembangkit & Jaringan Sumatera Utara yakni Bapak Ir.R.SEMIAWAN menyerahkan kembali tanah yang dipinjam tersebut kepada Pemiliknya dengan SURAT KETERANGAN PENYERAHAN TANAH No : 017 / P.I / 79 Tertanggal 20 Maret 1979 --- Bukti : T – 3;
Bahwa tidak benar pihak PLN merasa kesal dan tersinggung serta membuldoser tanah perumahan PLN oleh karena desakan orang tua PENGGUGAT – I d.k / TERGUGAT – I d.r kepada pihak PLN untuk mengosongkan rumah yang dibangun tersebut sebagai mana yang didalil kan Para penggugat pada posita point 6 ( enam ) halaman 2 ( dua ) ;
Bahwa yang benar adalah : oleh karena pembangunan PLTA / PLN telah selesai membangun jaringan listrik sehingga pihak PLN mengembalikan tanah yang dipinjam pakainya pada 20 Maret 1979 dengan cara mengembalikan tanah tersebut dalam bentuk semula , sewaktu sebelum tanah itu dipakai oleh PLN dan diisyarat kan tanpa memberikan imbalan apapun sebagaimana yang telah diperjanjikan secara lisan oleh kedua belah pihak yakni NATANAEL SIAGIAN ( Ayah Tergugat - I dan Tergugat-II ), dan tindakan Pihak PLN adalah telah benar dan memenuhi ketentuan Undang-undang , lihat kembali Pasal 1740KUHPerdata tentang Pinjam pakai );
Bahwa tidak benar terhitung sejak tahun 1979 tanah yang dipakai PLN sebagai tempat Perumahan Karyawannya telah dikuasai oleh Orang tua PARA PENGGUGAT d.k / PARA TERGUGAT d.r . Dan yang dikuasai oleh orang tua PARA PENGGUGAT.dk / PARA TERGUGAT d.r adalah tanah yang terletak disebelah Timur tanah perkara yang tidak mempunyai hubungan apapun dengan tanah yang dipinjam pakai oleh Pihak Perum PLN dan bila benar tanah yang dipakai PLN sebagai tempat perumahan karyawannya telah dikuasai oleh PARA PENGGUGAT d.k / PARA TERGUGAT d.r tentu tidak akan ada lagi masalah seperti sekarang ini ;
Bahwa tanah yang terletak disebelah Timur dari tanah ex perumahan karyawan PLN adalah milik orang tua PARA PENGGUGAT d.k / PARA TERGUGAT d.r yang telah dialihkan kepemilikannya kepada orang lain, dan tanah yang telah dialihkan kepemilikannya kepada orang lain bukanlah satu kesatuan dengan milik PARA TERGUGAT d.k / PARA PENGGUGAT d.r;
Bahwa tidak benar dan sangat berbohong bila PARA PENGGUGAT d.k / PARA TERGUGAT d.r mengalihkan hak atas tanah kepada 11 ( sebelas ) orang, yakni : 1. MADRASAH, 2. MURNI BR MARPAUNG, 3. DAME SIAGIAN, 4.SOMAT MARPAUNG, 5. ERNIST MARPAUNG , 6. CHARLES NAPITUPULU, 7. DANTES SIMANGUNSONG, 8. MAKMUR SIAGIAN, 9. MARGETY SITORUS , 10. ZULKARNAIN MARPAUNG , 11 LOSMEN SIMANGUNSONG ;
Bahwa yang benar adalah : bahwa tanah yang dialihkan haknya kepada 9 ( sembilan ) orang yakni kepada ; 1. DAME SIAGIAN ; 2. SOMAT MARPAUNG ;3. ERNIST MARPAUNG ; 4. CHARLES NAPITUPULU ; 5. DANTES SIMANGUNSONG ;6. MAKMUR SIAGIAN ; 7. MARGETY SITORUS ; 8.ZULKARNAIN MARPAUNG ; 9. LOSMEN SIMANGUNSONG sebagaimana didalil kan PARA PENGGUGAT d.k / PARA TERGUGAT d.r pada Point 7 ( tujuh ) pada halaman 3 ( tiga ), bukanlah merupakan ex Perumahan karyawan Perum Perusahan Listerik Negara, dan bukan pula tanah yang dialihkan haknya itu merupakan satu kesatuan dengan ex tanah Perumahan karyawan Perum Perusahan Listerik Negarayang dipinjampakai oleh pihak PLN ;
Bahwa memperhatikan dalil gugatan PARA PENGGUGAT d.k / PARA TERGUGAT d.r dengan cermat pada point 8 ( delapan ) halaman 3 ( tiga ) dihubungkan dengan dalil gugatan pada point 14 ( empat belas ) dan pada petitum point 2 ( dua ) halaman 9 ( sembilan ) bahwa Gugatan PARA PENGGUGAT d.k / PARA TERGUGAT d.r adalah tanah seluas 8330 M2 ( delapan ribu tiga ratus tiga puluh meter persegi ), yang terletak di Desa Pintu Pohan ,Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba Samosir, dengan batas-batas sebagai berikut ;
Sebelah Utara berbatasan dengan JALAN PINTU POHAN / MADRASAH / MURNI MARPAUNG – 49 M ;
Sebelah Timur berbatasan dengan DAME SIAGIAN / CHARLES – 61 M;
Sebelah Barat berbatasan dengan PARIT – 153 M ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan JALAN PAJAK / MAKMUR SIAGIAN/MARGETY SITORUS/ZULKARNAEN / LOSMEN – 106 M ;
Bahwa dalil-dalil PARA PENGGUGAT d.k / PARA TERGUGAT d.r tersebut adalah tidak benar atau sangat terlalu dipaksakan oleh karena itu, PARA TERGUGAT d.k / PARA PENGGUGAT d.r memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut agar menolak dalil-dalil Gugatan PARA PENGGUGAT d.k / PARA TERGUGAT d.r;
Bahwa tidak benar dan sangat berbohong yang menyatakan bahwa dimana setelah orang tua PARA PENGGUGAT d.k / PARA TERGUGAT d.r pergi merantau ke Kisaran dan Rantau Prapat kemudian Orang tua PARA TERGUGAT d.k / PARA PENGGUGAT d.r menguasahai sebahagian tanah Orang tua PARA PENGGUGAT.d.k / PARA TERGUGAT d.r yang berdampingan dengan tanah yang dipinjam pihak PLN tanpa izin Orang tua PARA PENGGUGAT d.k / PARA TERGUGAT d.r yang kemudian pada tahun 1989 orang tua PARA PENGGUGAT d.k / PARA TERGUGAT d.r mengingatkan orang tua PARA TERGUGAT d.k / PARA PENGGUGAT d.r ;
Bahwa yang benar adalah : Orang tua PARA TERGUGAT d.k / PARA PENGGUGAT d.r telah menguasai, mengusahai lahan miliknya jauh sebelum sebagian tanah Darat yang dimilikinya dipinjampakaikan kepada pihak PLN untuk dibangun menjadi barak / tempat tinggal bagi karyawan Perum PLN , jadi bukan setelah orang tua PARA PENGGUGAT d.k / PARA TERGUGAT d.r pergi merantau;
Bahwa tidak benar orang tua PARA PENGGUGAT d.k / PARA TERGUGAT d.r ( Orang Tua PENGGUGAT – I d.k / TERGUGAT – I d.k yang bernama SALIAT FALENTIN SIAGIAN ) mengirim surat tegurannya kepada orang tua PARA TERGUGAT d.k / PARA PENGGUGAT d.r pada tanggal19 Oktober 1989 oleh karena orang tua PARA TERGUGAT d.k / PARA PENGGUGAT d.r mengusahai tanah milik orang tua PARA PENGGUGAT d.k / PARA TERGUGAT d.r yang satu kesatuan dengan tanah yang dipinjamkan kepada Pihak PLN sebagaimana didalilkan PARA PENGGUGAT d.k / PARA TERGUGAT d.r pada point 10 ( sepuluh ) halaman 3 ( tiga ) ;
Bahwa yang benar adalah : bahwa orang tua PARA PENGGUGAT d.k / PARA TERGUGAT d.r ( Orang tua PENGGUGAT – I d.k / TERGUGAT - I d.r yang bernama SALIAT F.SIAGIAN ) dahulu akan menjual sebidang tanah yang ukuran luasnya kira-kira 40 M2 ( empat puluh meter persegi ) yang terletak berada dibelakang rumah milik orang tua PARA TERGUGAT d.k / PARA PENGGUGAT d.r yang bernama : MANGGIS BR SIMANGUNSONG dan letak tanah nya pun jauh dari tanah yang dipinjamkan orang tua PARA TERGUGAT d.k / PARA PENGGUGAT d.r ke pihak PLN dan tidak benar letaknya satu kesatuan dengan tanah yang dipinjamkan ke pihak PLN untuk bangunan barak ;
Bahwa pada waktu itu telah disepakati harga tanah tersebut Rp 200,000,- ( dua ratus ribu rupiah ) , dan sekali lagi PARA TERGUGAT d.k / PENGGUGAT d.r jelaskan bahwa tanah yang disepakati untuk dijual orang tua PENGGUGAT – I d.k / TERGUGAT – I d.r yang bernama SALIAT FALENTIN SIAGIAN kepada orang tua PARA TERGUGAT d.k / PARA PENGGUGAT d.r BUKANLAH MERUPAKAN TANAH SATU KESATUAN DENGAN TANAH YANG DIPINJAM PAKAIKAN KE PIHAK PLN OLEH ORANG TUA PARA TERGUGAT d.k / PENGGUGAT d.r , dan sebenarnya data / fakta tersebut telah diputar balikkan oleh PENGGUGAT – I d.k / TERGUGAT d.r PURBA HALOMOAN SIAGIAN,S.H dalam perkara aquo ;
Bahwa jawaban Alm.Orang tua PARA TERGUGAT d.k / PARA PENGGUGAT d.r atas teguran Orang tua PENGGUGAT – I d.k / TERGUGAT – I d.r dengan suratnya tanggal 19 Oktober 1989, adalah tentang masalah Jual-Beli sebidang tanah yang terletak dibelakang rumah orang tua PARA TERGUGAT d.k / PARA PENGGUGAT d.r yang letak tanah yang menjadi objek transaksi jual-beli itupun jauh dari Lokasi tanah yang dipinjam pakai oleh pihak PLN dari Orang tua PARA TERGUGAT d.k / PARA PENGGUGAT d.r yang bernama NATANAEL SIAGIAN , jadi transaksi jual-beli tanah tersebut tidak relevan dibuatkan merupakan bukti bahwa tanah yang dipinjampakaikan kepada PLN oleh orang tua PARA TERGUGATd.k / PARA PENGGUGAT d.r menjadi satu kesatuan dan berdampingan dalam tanah Perkara aquo dan sekali lagi PARA TERGUGAT d.k / PARA PENGGUGAT d.r nyatakan bahwa tanah yang akan diperjual belikan itu tidak satu kesatuan dengan tanah yang dipinjam pakai oleh PLN dan oleh karenanya PARA TERGUGAT d.k / PARA PENGGUGAT d.r mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar menolak dalil-dalil Gugatan PARA PENGGUGAT d.k/ TERGUGAT d.r ;
Bahwa tidak benar tindakan PARA TERGUGAT d.k / PARA PENGGUGAT d.r mendirikan rumah diatas tanah miliknya dapat dikwalifisir perbuatan melawan hukum, dengan demikian dalil-dalil Gugatan PARA PENGGUGAT d.k / PARA TERGUGAT d.r pada point 20 ( dua puluh ) halaman 7 ( tujuh ) harus dinyatakan ditolak atau dikesampingkan;
Bahwa bila diperhatikan dengan cermat isi Gugatan PARA PENGGUGAT d.k / PARA TERGUGAT d.r secara keseluruhan selalu menyatakan ( mendalilkan ) “ BERDAMPINGAN DAN SATU KESATUAN DENGAN TANAH YANG DIPINJAM PAKAIKAN OLEH PIHAK PLN “ pada hal tidak demikian, karena itu PARA TERGUGAT d.k / PENGGUGAT d.r memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar arif dan bijaksana mempertimbangkan nya;
Bahwa tidak benar dalil Gugatan PARA PENGGUGAT d.k / PARA TERGUGAT d.r pada point 21 ( dua puluh satu ) halaman 7 ( tujuh ) yang menyatakan bahwa :
Tergugat – I MARULI SIAGIAN membuat bangunan rumah dengan Luasnya 133 M2 yang batas-batasnya :
Sebelah Utara berbatasan dengan JALAN PINTUPOHAN, 7 M;
Sebelah Timur berbatasan dengan TANAH KOSONG, 19 M;
Sebelah Barat berbatasan dengan MADRASAH, 19 M;
Sebelah Selatan berbatasan dengan TANAH KOSONG, 7 M;
Tergugat – II TIAMIN BR SIAGIAN membuat bangunan rumah dengan Luasnya 160 M2 yang batas-batasnya :
Sebelah Utara berbatasan dengan JALAN PINTUPOHAN, 8 M;
Sebelah Timur berbatasan dengan RUMAH PENGGUGAT, 20 M;
Sebelah Barat berbatasan dengan TANAH PENGGUGAT, 20 M;
Sebelah Selatan berbatasan dengan TANAH PENGGUGAT, 8 M;
Tergugat – III ROPINUS MANURUNG membuat bangunan rumah dengan Luasnya 95 M2 yang batas-batasnya :
Sebelah Utara berbatasan dengan JALAN PINTUPOHAN, 5 M;
Sebelah Timur berbatasan dengan RUMAH TERGUGAT – II, 19 M;
Sebelah Barat berbatasan dengan TANAH KOSONG, 19 M;
Sebelah Selatan berbatasan dengan TANAH PENGGUGAT, 5 M;
Bahwa oleh kerena dalil PARA PENGGUGAT d.k / PARA TERGUGAT d.r tidak benar, adalah wajar dan patut PARA TERGUGAT d.k / PARA PENGGUGAT d.r memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo agar menolak dalil-dalil PARA PENGGUGAT d.k / PARA TERGUGAT d.r atau paling tidak menyatakan dalil-dalil Gugatan PARA PENGGUGAT d.k / PARA TERGUGAT d.r tidak dapat diterima ( Niet Onvankelji veerklaard ) ;
Bahwa tindakan PARA TERGUGAT d.k / PARA PENGGUGAT d.r yang mendirikan / membangun bangunan rumah diatas tanah yang bukan milik PARA PENGGUGAT d.k / PARA TERGUGAT d.r tidak dapat dikwalifisir sebagai tindakan Perbuatan Melawan Hukum ;
Bahwa tindakan PARA TERGUGAT d.k / PARA PENGGUGAT d.r yang membangun rumah diatas tanah yang bukan milik PARA PENGGUGAT d.k / PARA TERGUGAT d.r , tidak menimbulkan kerugian ( kerugian Materiil dan kerugian Immateriil ) bagi PARA PENGGUGAT d.k / PARA TERGUGAT d.r dan oleh karenanya sangat tidak beralasan bagi PARA PENGGUGAT d.k / TERGUGAT d.r untuk menuntut ganti rugi sebagaimana didalilkan Para Penggugat pada Posita pada point 25 ( dua puluh lima ) pada halaman 8 ( delapan ) ; Bahwa dalil PARA PENGGUGAT d.k / PARA TERGUGAT d.r pada posita point 26 (dua puluh enam ) pada halaman 8 ( delapan ) yang memohon kepada Majelis Hakim untuk melakukan sita jaminan (conservatoir beslag ) atas tanah perkara harus ditolak atau dikesampingkan karena tidak mempunyai dasar hukum yang kuat;
Bahwa pengakuan yang tulus dari PARA PENGGUGATd.k / PARA TERGUGAT d.r yang menyatakan bahwa tanah perkara telah lama dikuasai dan diusahai oleh PARA TERGUGAT d.k / PARA PENGGUGAT d.r, sebagaimana didalilkan PARA PENGGUGAT d.k / PARA TERGUGAT d.r pada posita point 27 ( dua puluh tujuh ) , halaman 8 ( delapan ) tanpa ada gangguan dari pihak lain include PARA PENGGUGAT d.k / PARA TERGUGAT d.r ;
Bahwa tidak benar Orang tua PENGGUGAT – I d.k / TERGUGAT - I d.r yang bernama SALIAT FALENTIN SIAGIAN membangun rumah diatas tanah dibagian dari eks tanah yang pernah dipakai untuk tempat barak karywan PLN sebagaimana didalilkan Para Penggugat pada posita point 27 ( dua puluh tujuh ) halaman 8 ( delapan ), juga pada bahagian lain dari gugatan Para Penggugat ;
Bahwa tidak benar ada putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa tanah tempat bangunan rumah orang tua PENGGUGAT – I d.k / TERGUGAT – I d.r yang bernama SALIAT FALENTIN SIAGIAN merupakan bagian tanah eks bangunan barak karayawan PLN;
Bahwa oleh karena dalil-dalil Gugatan PARA PENGGUGAT d.k / PARA TERGUGAT d.r adalah BOHONG maka PARA TERGUGAT d.k / PARA PENGGUGAT d.r memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini agar menolak dalil-dalil Gugatan PARA PENGGUGAT d.k / PARA TERGUGAT d.r setidaknya menyatakan bahwa Gugatan PARA PENGGUGAT d.k / PARA TERGUGAT d.r tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijk veerklaard ) :
DALAM REKONVENSI :
Bahwa MARULI SIAGIAN , Lk, 74 Tahun, Kristen, Wiraswasta, Bertempat tinggal di Desa Pintu pohan, Kecamatan Pintu Pohan Meranti , Kabupaten Toba Samosir , Selaku Tergugat – I dalam Konvensi ;
Selanjutnya disebut :
PENGGUGAT – I DALAM REKONVENSI :
Bahwa TIAMIN BR SIAGIAN , Pr, 59 Tahun, Kristen, Ibu Rumah Tangga, Bertempat tinggal di Desa Pintu Pohan , Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Selaku Tergugat – II dalam Kovensi ;
Selanjutnya disebut : PENGGUGAT – II DALAM REKONVENSI ;
Bahwa Para Penggugat ( Penggugat – I d.r dan Penggugat – II d.r ) akan mengajukan Gugatan kepada :
PURBA HALOMOAN SIAGIAN,S.H , Lk, 56 Tahun, Kristen, Advokat, Bertempat tinggal di Jalan Abd.Hamid / Ayahanda No : 52 D, Kelurahan Sei Putih Tengah , Kecamatan Medan Petisah, Kotamadya Medan, Penggugat – I dalam Konvensi ;
Selanjutnya disebut : TERGUGAT – I DALAM REKONVENSI ;
BINUR SIAGIAN , Lk , 63 Tahun, Islam, Wiraswasta, Bertempat tinggal di Desa Pintu Pohan, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba Samosir, selaku Penggugat – II dalam Konvensi ;
Selanjutnya disebut : TERGUGAT – II DALAM REKONVENSI :
DARIANUS SIAGIAN , Lk, 73 Tahun, Kristen, Wiraswasta, Bertempat tinggal di Kompleks Perumahan BTN Blok D No : 6, Lingkungan VII, Kelurahan / Desa Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai Asahan, Propinsi Sumatera Utara, SELAKU Penggugat – III dalan Konvensi ; Selanjutnya disebut : TERGUGAT – III DALAM REKONVENSI ;
Bahwa adapun alasan-alasan Hukum diajukannya Gugatan ini adalah sebagai berikut :
Bahwa leluhur PARA PENGGUGAT d.r / PARA TERGUGAT d.k dan leluhur PARA TERGUGAT d.r / PARA PENGGUGAT d.k bernama PUN JAROJO SIAGIAN pertama sekali datang dari Kampung (Huta) TINTINAN ke Kampung ( Huta ) AEK RIHIT, Desa Pintupohan, Kecamatan Pintu Pohan Meranti , Kabupaten Toba Samosir (sekarang);
Bahwa PUN JAROJOSIAGIAN mempunyai anak 1 ( satu ) orang yang bernama PUN SALIAT SIAGIAN dan bertempat tinggal di Kampung ( Huta ) AEK RIHIT;
Bahwa PUN SALIAT SIAGIAN mempunya anak 5 ( lima ) orang yakni: 1. PANALIGAS SIAGIAN ; 2. PU GATAL SIAGIAN ; 3. PUN TOGA SIAGIAN ; 4. PAKISSAT SIAGIAN ; 5. PANDAEP SIAGIAN , dan masih tinggal di Kampung ( Huta ) AEK RIHIT ;
Bahwa PUNTOGA SIAGIAN merupakan MOYANG PARA PENGGUGAT d.r / PARA TERGUGAT d.k masih bersama orang tuanya yang bernama PUNSALIAT SIAGIAN di Kampung ( Huta ) AEK RIHIT ;
Bahwa PUNTOGA SIAGIAN mempunyai anak 2 ( dua ) orang anak yang bernama : 1. PUMOTUNG SIAGIAN ; 2. PANGORTI SIAGIAN :
Bahwa kemudian PUMOTUNG SIAGIAN meninggalkan meninggalkan orang tuanya PUNTOGA SIAGIAN di AEK RIHIT dan membuka perkampungan / perladangan yang dinamai AEK BANGKUDU / PINTU POHAN kemudian kawin dengan BORU SIMANGUNSONG dan tetap tinggal di AEK BANGKUDU / PINTU POHAN , sementara adiknya yang bernama PANGORTI SIAGIAN juga meninggalkan orang tuanya yang bernama PUMOTUNG SIAGIAN di AEK RIHIT serta kawin dengan BORU SITORUS dan tinggal di Porsea ;
Bahwa dari perkawinan PUMOTUNG SIAGIAN dengan BORU SIMANGUNSONG mempunyai anak lelaki 1 ( satu ) orang yakni : SIHAT SIAGIANAls OMPU SINGA SIAGIAN dan tetap bertempat tinggal di AEK BANGKUDU / PINTU POHAN ;
Bahwa semenjak meninggalnya PUMOTUNG SIAGIAN, tanah darat, dan sawah miliknya yang ada di AEK BANGKUDU / PINTU POHAN diwariskan kepada anaknya SIHAT SIAGIAN Als OMPU SINGA SIAGIAN ;
Bahwa SIHAT SIAGIAN Als OMPU SINGA SIAGIAN kawin dengan BORU SIMANGUNSONG, dari perkawinan tersebut mempunyai anak 3 ( tiga ) orang anak yakni : 1.HENGGE SIAGIAN ; 2. NATANAEL SIAGIAN ; 3. LEBANUS SIAGIAN ;
Bahwa semasa hidupnya SIHAT SIAGIAN Als OMPU SINGA SIAGIAN telah membagi harta-harta milik nya kepada ketiga anaknya 1. HENGGE SIAGIAN; 2. NATANAEL SIAGIAN ; 3. LEBANUS SIAGIAN ;
Bahwa HENGGE SIAGIAN kawin dengan BORU PANJAITAN dan bertempat tinggal di TANGGA, Kabupaten Asahan, memperoleh pembagian Harta peninggalan SIHAT SIAGIAN Als OMPU SINGA SIAGIAN berupa emas dan tidak menginginkan tanah darat atau sawah ;
Bahwa tanah darat, dan sawah di AEK BANGKUDU / PINTU POHAN milik SIHAT SIAGIAN Als OMPU SINGA SIAGIAN akhirnya dibagi 2 ( dua ) bagian, sebagian adalah milik NATANAEL SIAGIAN dan sebagian lagi milik LEBANUS SIAGIAN ;
Bahwa NATANAEL SIAGIAN orang tua PARA PENGGUGAT dr / PARA TERGUGAT d.k dengan MANGGIS BR SIMANGUNSONG dan tetap tinggal di AEK BANGKUDU / PINTU POHAN ;
Bahwa dari perkawinan NATANAEL SIAGIAN dengan MANGGIS BR SIMANGUNSONG mempunyai anak 3 ( tiga ) orang putra yang bernama : 1. MARULI SIAGIAN ( PENGGUGAT – I DALAM REKONVENSI ) ; 2. ROPINUS SIAGIAN ; 3. BAHASA SIAGIAN , serta 3 ( tiga ) orang puteri yakni : 1. TIAMIN BR SIAGIAN( PENGGUGAT – II DALAM REKONVENSI ) ; 2. LASMA BR SIAGIAN ; 3. ROSMAWATY BR SIAGIAN;
Bahwa semasa hidupnya NATANAEL SIAGIAN disamping bertani juga adalah seorang Pegawai Perum Listerik Negara ( PLN ), dengan Pangkat dan Golongan terakhir di Perusahaan Umum Listerik Negara adalah JURU TEKNIK – III, GOLONGAN / RUANG : I / e – 8 , Sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Umum Listrik Negara No : P. 205 / PST / 73 – 48 ;
Bahwa sekitar tahun 1962, sewaktu ada program Pemerintah untuk pengadaan / pengembangan Listrik dengan pemanfaatan Sungai Asahan untuk dibuatkan menjadi pembangkit tenaga Listrik, dan pada ketika itu pihak PLN membutuhkan lahan / tanah untuk dibuatkan tempat barak karyawan PLN ;
Bahwa pada sekitar tahun 1962 tersebut NATANAEL SIAGIAN meminjamkan sebagian lahan miliknya yang diterima secara warisan dari Ayahanda nya SIHAT SIAGIAN kepada pihak PLN di Pintu Pohan dengan perjanjian lisan : apabila proyek pengadaan listerik selesai, lahan yang dipinjam pakai oleh Perum PLN akan dikembalikan kepada pemiliknya yakni NATANAEL SIAGIAN atau ahli warisnya ;
Bahwa orang tua PARA PENGGUGAT dr / PARA TERGUGAT d.k adalah benar meminjampakai kan sebagian tanah milik orang tua PARA PENGGUGAT d.r / PARA TERGUGAT d.k kepada Perusahaan Listrik Negara ( P.L.N ) digunakan untuk barak Karyawan Perusahaan Listrik Negara ( PLN ) sesuai dengan SURAT KETERANGAN No : 64 / SKT / 1973;
Bahwa adapun lahan yang dipinjampakai oleh PLN dan tanah yang di usahai adalah seluas ± 5000 M2 (lima ribu meter persegi ) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Pintu Pohan sepanjang ± 67 Meter ;
Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan ke Pajak sepanjang ± 54 Meter;
Sebelah Timur berbatas dengan Pardamean Siagian / Dantes Simangunsong sepanjang ± 74 Meter ;
Sebelah Barat berbatas dengan Madrasah / tanah Kosong sepanjang ± 53 Meter ;
Dan terletak di Desa Pintu Pohan, Kecamatan Pintu Pohan Maranti, Kabupaten Toba Samosir,
Selanjutnya disebut : Tanah perkara ;
Bahwa tanah perkara sebagian diusahai oleh Orang tua PARA PENGGUGAT d.r, / PARA TERGUGAT d.k dan sebagian lagi dari tanah perkara dipinjampakaikan oleh Orang tua PARA PENGGUGAT d.r PARA TERGUGAT d.k kepada Pihak Perum P.L.N untuk digunakan Barak oleh karyawan Perum P.L.N. ;
Bahwa tanah perkara adalah dulunya satu kesatuan dengan tanah yang berada diseberang Jalan Pintu Pohan yang telah dialihkan haknya Antara Lain kepada:-JAYADI; - SAHAT SIMANGUNSONG; - NIKANOR SIMANGUNSONG; - M.TAMPUBOLON; AMA NI KESMAR SITORUS ;
Bahwa tanah perkara telah dikuasai, diusahai oleh orang tua Para Penggugat d.r / Para Tergugat d.k jauh sebelum orang tua Para Penggugat d.k / Para Tergugat d.r pergi merantau ke Kisaran ataupun ke Rantau Prapat ;
Bahwa oleh karena Pembangunan Jaringan Listrik telah selesai, maka tepatnya pada tanggal 20 Maret 1979 oleh Kepala Pembangunan Jaringan Listerik Wilayah VIII ( PLN ) Bapak Ir.Semiawan dengan SURAT KETERANGAN PENYERAHAN TANAH Nomor : 017/ P.I / 1979 telah mengembalikan tanah yang dipinjampakai dari Orang tua PARA PENGGUGAT d.r / Orang tua PARA TERGUGAT d.k di Medan dan Surat Keterangan Penyerahan Tanah tersebut diterima oleh MANGGIS BR SIMANGUNSONG Ibundanya PARA PENGGUGAT d.r / PARA TERGUGAT d.k yang bernama MANGGIS BR SIMANGUNSONG oleh karena NATANAEL SIAGIAN Ayahanda PARA PENGGUGAT d.r / Ayahanda PARA TERGUGAT d.k telah meninggal dunia ( Wafat ) sekitar tahun 1974 ;
Bahwa pengembalian tanah perkara / tanah yang dipinjam pakai oleh pihak P.L.N yakni tanah tempat Barak karyawan P.L.N adalah tanpa sewa setelah lebih dahulu meratakan Barak sesuai dengan perjanjian Pinjam-pakai yang telah disetujui oleh Orang tua PARA PENGGUGAT d.r / Orang tua PARA TERGUGAT d.k dengan pihak Perum P.L.N ;
Bahwa kemudian sekitar tahun 1977 yakni sekitar 3 ( tiga ) tahun setelah NATANAEL SIAGIAN meninggal dunia ( wafat ) adalagi yang bernama DARIANUS SIAGIAN pihak yang mengaku-ngaku bahwa tanah perkara dan atau tanah yang dipinjampakai oleh Pihak P.L.N adalah tanah milik DARIANUS SIAGIAN dengan Surat Keterangan Tanah No 28 / SKT / 1977 Tanggal 22 Oktober 1977 ;
Bahwa bila dicermati dengan baik lagi bahwa Surat Keterangan Tanah Nomor : 28 / SKT / 1977 Tanggal 22 Oktober 1977 atas nama DARIANUS SIAGIAN patut menimbulkan suatu kecurigaan bagi Para Penggugat d.r / Tergugat d.k seperti :
Surat Keterangan Tanah Nomor : 28 / SKT / 1977 Tanggal 22 Oktober 1977 tersebut hanya ditulis dengan tangan ;
Surat Keterangan Tanah Nomor : 28 / SKT / 1977 menyebutkan tanah tersebut milik DARIANUS SIAGIAN dan belum diganti rugi oleh Pihak P.L.N, ;
Surat Keterangan Tanah Nomor : 28 / 1977 ditanda tangani oleh Kepala Desa Pintu Pohan dengan Cap Stempel dengan kata-kata ejaan lama, sementara Ejaan Yang Disempurnakan ( EYD ) telah diberlakukan pada Tahun 1972 ;
Bahwa sekitar tahun 2007 ~ 2008 Orang tua TERGUGAT – I d.r / PENGGUGAT - I d.k yang bernama SALIAT FALENTIN SIAGIAN termasuk TERGUGAT– I d.r / PENGGUGAT – I d.k telah mengambil tanah milik orang tua PARA PENGGUGAT d.r / PARA TERGUGAT d.k ( sebagian dari tanah perkara ) dengan ukuran Lebar : ± 9.8 M ( sembilan koma delapan meter ) dan Panjang = ± 30 M ( tiga puluh meter ) di Desa Pintu Pohan, Kecamatan Pintu Pohan Meranti , Kabupaten Toba Samosir dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan JALAN PINTU POHAN ;
Sebelah Selatan berbatas dengan DANTES SIMANGUNSONG ;
Sebelah Barat berbatas dengan TIAMIN BR SIAGIAN ;
Sebelah Timur berbatas dengan DAME SIAGIAN;
Bahwa oleh karena tindakan PARA PENGGUGAT d.k / PARA TERGUGAT d.r yang telah mengajukan gugatan aquo serta Orang tua PENGGUGAT – I d.k / TERGUGAT – I d.r dan PENGGUGAT – I d.k / TERGUGAT - I d.r yang telah menguasai lahan yang termaktub pada point 26 ( dua puluh enam ) diatas dapat dikwalifisir Perbuatan Melawan Hukum ;
Bahwa oleh karena tindakan PARA PENGGUGAT d.k / PARA TERGUGAT d.r dapat dikwlifisir Perbuatan Melawan Hukum, telah menimbulkan kerugian bagi PARA PENGGUGAT d.r / PARA TERGUGAT d.k, kerugian mana dapat diuraikan sebagai berikut :
KERUGIAN MATERIIL :
Bahwa PARA TERGUGAT d.k / PARA PENGGUGAT d.r telah tidak dengan bebas menguasai dan mengusahai tanah perkara telah meimbulkan kerugian sebesar : ± 5000 M2 – (160 M2 + 133 M2 + 95 M2 ) x Rp 200,000.- = Rp 922,400,000.- ( sembilan ratus dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah ) ;
KERUGIAN IMMATERIIL :
Bahwa oleh karena tindakan PARA PENGGUGAT d.k / PARA TERGUGAT d.r telah mengajukan gugatan telah membuat PARA PENGGUGAT d.r / PARA TERGUGAT d.k merasa malu ditengah masyarakat dan menimbulkan kerugian yang tidak ternilai, tetapi cukup dinilai Rp 1,000,000,000.- ( satu miliard rupiah ) ;
Bahwa jumlah KERUGIAN MATERIIL + KERUGIAN IMMATERIIL adalah sebesar = Rp 922,400,000 + 1,000,000,000,- = Rp 1,922,400,000,- ( satu miliard sembilan ratus dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah ) ;
Bahwa supaya Gugatan PARA PENGGUGAT d.r / PARA TERGUGAT d.k tidak illusir, PARA TERGUGAT d.k / PARA PENGGUGAT d.r memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar melakukan sita atas tanah perkara ( conservatoir beslag ) ;
Bahwa agar PARA PENGGUGAT dk / PARA TERGUGAT d.r taat akan akan putusan dalam perkara aquo maka dimohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini agar menghukum PARA PENGGUGAT d.k / PARA TERGUGAT d.r membayar uang paksa ( dwang som ) sebesar Rp 10,000,000, ( sepuluh juta rupiah ) kepada PARA PENGGUGAT d.r / PARA TERGUGAT d.k untuk setiap bulannya terhitung semenjak putusan dalam perkara ini berkekuatan Hukum tetap ( incracht van gewijsde );
Bahwa oleh karena gugatan ini didukung oleh bukti-bukti yang tidak dapat dibantah oleh PARA PENGGUGAT d.k / PARA TERGUGAT d.r dimohonkan kepada Majelis Hakim untuk menjalankan putusan dalan perkara ini terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi, atau verzet ( uit voer baar bij voorraad ) ;
Demikian uraian Kami dalam Jawaban, Eksepsi, dan gugatan rekonvensi ini kami ajukan, kiranya Majelis Hakim dapat mempertimbangkannya dengan baik dan memberi putusan yang amarnya berbunyi :
M E N G A D I L I :
DALAM KONVENSI ;
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya dan atau menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijkveerklaard ) ;
DALAM REKONVENSI :
Menerima Gugatan Para Penggugat d.r / Para Tergugat d.k untuk seluruhnya ;
Menyatakan dalam hukum bahwa Para Penggugat d.r / Para Tergugat d.k adalah anak-anak sah dan ahli waris dari NATANAEL SIAGIAN dengan MANGGIS BR SIMANGUNSONG ;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Keterangan Tanah Nomor : 64 / SKT / 1973 tertanggal 27 Oktober 1973 yang dikeluarkan oleh Kepala Kampung Negeri Pintupohan ;
Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Surat Keterangan Tanah Nomor : 28 /SKT/1977 tertanggal 22 Oktober 1977 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pintupohan ;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum “ Surat Keterangan Penyerahan Tanah “ Nomor 017/ P.I. /1979 tertanggal 20 Maret 1979 yang dikeluarkan oleh Pihak PLN ;
Menyatakan dalam hukum adalah sah kutipan Surat Keputusan Direksi Perusahan Umum Listrik Negara nomor ; P.205/PST/73-48 tanggal 13 maret 1973 ;
Menyatakan tanah perkara yang luasnya ± 5000 M2 ( lima ribu meter persegi ) terletak di Desa Pintupohan, Kecamamatan Pintupohan Meranti , Kabupaten Toba Samosir dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan JALAN PINTUPOHAN ; Sepanjang ± 67 M ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan JALAN KE PAJAK, Sepanjang ± 54 M;
Sebelah Timur berbatasan dengan TANAH MILIK PARDAMEAN SIAGIAN / DANTES Sepanjang ± 74 M ;
Sebelah Barat berbatasan dengan MURNI / TANAH KOSONG sepanjang ± 53 M ;
Adalah sah milik Para Penggugat dr / Para Tergugat dk ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( conservatoir beslag ) atas tanah perkara ;
Menghukum Para Penggugat d.k / Tergugat d.r membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat d.r / Para Tergugat d.k sebesar Rp 1,922,400,000 .- ( satu miliard sembilan ratus dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah ) sekali gus ;
Menghukum para Penggugat d.k / Tergugat d.r membayar uang paksa ( dwang som ) sebesar Rp 10,000,000,- ( sepuluh juta rupiah ) kepada Para Penggugat d.r / Para Tergugat d.k untuk setiap bulannya terhitung sejak putusan berkekuatan hukum yang tetap ( incracht van gewijsde ) ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada banding, kasasi dan verstek ( uit voor baar bij voerraad ) :
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Para Penggugat d.k / Para Tergugat d.r untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
A T A U :
Bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Balige telah menjatuhkan putusan tanggal 22 Februari 2016 Nomor: 20/Pdt.G/2015/PN-Blg, yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Konvensi :
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat I, II;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan : Bahwa tanah ex-Perumahan Karyawan PLN dan tanah bahagian lainnya yang berdampingan dan merupakan satu kesatuan dengan tanah ex-Perumahan PLN seluas 8.330 M² , terletak di Desa Pintu Pohan, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba Samosir dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Pintu Pohan / Madrasah/Murni Marpaung lebih kurang : 49 Meter;
Sebelah Timur berbatasan dengan Dame Siagian / Charles lebih kurang 61 Meter;
Sebelah Barat berbatasan dengan Parit lebih kurang : 153 Meter;
Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan Pajak/Makmur Siagian/Margety Sitorus / Zulkarnaen / Losmen lebih kurang : 106 Meter;
Adalah sah kepunyaan dari Alm.Orangtua Para Penggugat dan Ahliwarisnya.
Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat I,II dan III yang telah mendirikan rumah diatas tanah Alm.Orangtua Para Penggugat tanpa sepegetahuan dan seizin dari Alm.Orangtua Para Penggugat dan ahliwaris lainnya, adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
Menghukum :
Tergugat I dan orang-orang yang mendapat hak dari padanya untuk membongkar bangunan yang ada diatas tanah para Penggugat yang terletak di Desa Pintu Pohan, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba Samosir seluas 133 M², yang batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Pintu Pohan : 7 Meter;
Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Kosong : 19 Meter;
Sebelah Barat berbatasan dengan Madrasah : 19 Meter;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Penggugat : 7 Meter;
serta menyerahkan tanah tersebut dalam keadaan baik dan kosong kepada para Penggugat;
Tergugat II dan orang-orang yang mendapat hak dari padanya untuk membongkar bangunan yang ada diatas tanah para Penggugat yang terletak di Desa Pintu Pohan, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba Samosir seluas 160 M², yang batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Pintu Pohan : 8 Meter;
Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Penggugat : 20 Meter;
Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Penggugat : 20 Meter;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Penggugat : 8 Meter;
serta menyerahkan tanah tersebut dalam keadaan baik dan kosong kepada para Penggugat;
Tergugat III dan orang-orang yang mendapat hak dari padanya untuk membongkar bangunan yang ada diatas tanah para Penggugat yang terletak di Desa Pintu Pohan, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba Samosir seluas 95 M² yang batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Pintu Pohan : 5 Meter;
Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Tergugat II : 19 Meter
Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Kosong : 19 Meter;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Penggugat : 5 Meter;
serta menyerahkan tanah tersebut dalam keadaan baik dan kosong kepada para Penggugat.
Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi :
Menolak gugatan Penggugat I, II Dalam Rekonvensi/Tergugat I, II Dalam Konvensi untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi :
Menghukum Tergugat I, II, Dalam Konvensi/Penggugat I, II Dalam Rekovensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.021.000.- (dua juta dua puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut para Pembanding semula para Tergugat I, II telah mengajukan banding berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor: 3/Bdg/Pdt/2016/PN-Blg tanggal 1 Maret 2016 yang dibuat oleh ROBIN NAINGGOLAN, S.H, M.H, Panitera Pengadilan Negeri Balige yang menerangkan bahwa Kuasa Insidentil dari Tergugat I, II, telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 20/Pdt.G/2015/PN-Blg., dan telah diberitahu kepada Kuasa Terbanding semula Para Penggugat pada tanggal 29 Maret 2016 serta kepada Turut Terbanding semula Tergugat III melalui Kantor Bupati Toba Samosir pada tanggal 18 Maret 2016 ;
Menimbang bahwa terhadap banding tersebut Kuasa Para Pembanding semula Tergugat I dan II telah mengajukan memori banding tertanggal 21 Maret 2016 yang diterima oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige pada tanggal 23 Maret 2016 dan Memori Banding tersebut telah diserahkan secara sah kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Kuasa Para Penggugat pada tanggal 26 April 2016 dan kepada Turut Terbanding semula Tergugat III melalui Kepala Bagian Hukum Sekdakab Toba Samosir pada tanggal 31 Maret 2016;
Menimbang, bahwa untuk menanggapi memori para Pembanding semula para Tergugat tersebut, maka Kuasa Para Terbanding semula Kuasa Para Penggugat telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 21 Juni 2016 dan diterima oleh Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Medan pada tanggal 30 Juni 2016 dan Kontra Memori Banding tersebut telah diserahkan melalui Pengadilan Negeri Balige pada tanggal 30 Juni 2016 Nomor W2.U/4320/HT.A/VI/2016 untuk diserahkan kepada Para Pembanding semula Para Tergugat, namun hingga perkara ini diputus oleh Pengadilan Tinggi Medan relaas pemberitahuan Kontra Memori Banding tersebut belum diterima oleh Pengadilan Tinggi Medan ;
Menimbang bahwa Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Balige pada tanggal 22 Maret 2016 telah memberitahukan kepada Kuasa Para Pembanding semula Kuasa Para Tergugat dan pada tanggal 09 Mei 2016 Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan telah memberitahukan kepada Kuasa Para Terbanding semula Para Penggugat dan pada tanggal 31 Maret 2016 Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Balige telah memberitahukan kepada Turut Terbanding semula Tergugat III melalui Kepala Bagian Hukum Sekdakab Toba Samosir untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak tersebut diatas guna mempelajari berkas perkara (inzage) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak setelah diterimanya pemberitahuan ini masing-masing, sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Tergugat I, II telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang dalam pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947 dan pasal 199 RBG, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding telah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 20/Pdt.G/2015/PN-Blg tanggal 22 Februari 2016 ;
Menimbang bahwa para Pembanding semula para Tergugat menolak putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 20/Pdt.G/2015/PN-Blg tanggal 22 Februari 2016 tersebut dengan alasan yang selengkapnya seperti tersebut dalam memori bandingnya 21 Maret 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut:
KEBERATAN KE – SATU :
“ Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige yang memeriksa dan memutus perkara aquo, mengabulkan Gugatan Para Penggugat tanpa melihat Objek perkara termasuk batas-batas serta ukuran yang sebenarnya dari apa yang dinyatakan oleh Majelis Hakim “.
Bahwa pada amar putusan Pengadilan Negeri Balige Tanggal 22 Feberuari 2016, Nomor 20 / Pdt.G / 2015 / PN-Blg point 2 ( dua ) halaman 85 ( delapan puluh lima ) berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan : Bahwa tanah ex-Perumahan Karyawan PLN dan tanah bahagian lainnya yang berdampingan dan merupakan satu kesatuan dengan tanah ex-Perumahan PLN seluas 8.330 M² terletak di Desa Pintu Pohan, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba Samosir dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Pintu Pohan / Madrasah / Murni Marpaung lebih kurang : 49 Meter ;
Sebelah Timur berbatasan dengan Dame Siagian / Charles lebih kurang 61 Meter ;
Sebelah Barat berbatasan dengan Parit lebih kurang : 153 Meter ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan Pajak / Makmur Siagian / Margety Sitorus / Zulkarnain / Losmen lebih kurang : 106 Meter ;
Adalah sah kepunyaan dari Alm.Orangtua Para Penggugat dan ahli waris lainnya ;
Bahwa Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo, sebenarnya adalah teridiri dari : 1. SYAFRIL PBATUBARA,S.H.,M.H ( Hakim Ketua ), 2. CHRISTOFFEL HARIANJA,S.H ( Hakim Anggota ) , 3. RIBKA NOVITA BONTONG,S.H, ( Hakim Anggota ) dan H.SINAGA,S.H adalah Panitera dalam perkara tersebut ;
Bahwa ketika Sidang Lapangan ( Peninjauan Setempat ) dilakukan, yang hadir adalah , hanya CHRISTOFFEL HARIANJA,S.H ( Hakim Anggota), dan H.SINAGA ( Panitera ) dibantu tenaga honor di Pengadilan Negeri Balige, juga dihadiri oleh pihak Tergugat serta Kuasa Hukum Para Penggugat . Dan ketika sidang lapangan ( Peninjauan Setempat ) Bapak CHRISTOFFEL HARIANJA,S.H(Hakim Anggota ) langsung membuka sidang, tanpa ada mengajukan pertanyaan kepada kami para pihak apakah keberatan atau tidak jika dilakukan / atau dipimpin seorang Hakim, sebab waktu untuk mengajukan pernyataan / keberatan “tidak diberikan” kepada Para Pihak. Dan sebenarnya Para Pembanding / Semula Tergugat tidak setuju dan merasa keberatan jika sidang tersebut dipimpin oleh seorang hakim, tetapi sidang tersebut sifatnya dipaksakan maka terjadilah Sidang Lapangan / Peninjauan Setempat dilakukan oleh seorang Hakim dan atau tidakmerupakan bentuk Majelis Hakim sebagaimana diatur dan diamanatkan olehPasal 11 Ayat ( 2 ) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 TentangKekuasaan Kehakiman ;
Bahwa Pasal 11 Ayat ( 1 ) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman berbunyi : “ Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan susunan majelis sekurang-kurangnya 3 ( tiga ) orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain “ ;
Bahwa selanjutnya, Pasal 11 Ayat ( 2 ) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman berbunyi : “ Susunan hakim sebagaimana dimaksud pada Ayat ( 1 ) terdiri dari seorang hakim ketua dan dua orang hakim anggota “ ;
Bahwa melihat kenyataannya bahwa pada waktu sidang lapangan ( Peninjauan Setempat ) sebagaimana telah diterangkan diatas, bahwa hakimnya adalah: CHRISTOFFEL HARIANJA,S.H ( Hakim Anggota ) sekaligus bertindak memimpin sidang lapangan, dibantu oleh seorang Panitera yakni Bapak H.SINAGA,S.H disertai pegawai honor di Pengadilan Negeri Balige, dengan demikian bahwa peninjauan setempat ( sidang lapangan ) tersebut adalah tidak sah danbertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa kemudian ketika sidang lapangan ( peninjauan setempat ) tersebut dilakukan tidak dilihat batas-batas, dan tidak pula diadakan pengukuran batas-batas atau Luas tanah, jadi apa yang menjadi dasar Majelis Hakim yang terhormat menyatakan : Bahwa tanah ex-Perumahan Karyawan PLN dan tanah baagian lainnya yang berdampingan dan merupakan satu kesatuan dengan tanah ex-Perumahan PLN seluas 8.330 M², terletak di Desa Pintu Pohan, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba Samosir, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Pintu Pohan / Madrasah / Murni Marpaung / lebih kurang : 49 Meter ;
Sebelah Timur berbatasan dengan Dame Siagian / Charles lebih kurang : 61 Meter ;
Sebelah Barat berbatasan dengan Parit lebih kurang : 153 Meter ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan Pajak / Makmur Siagian / Margety Sitorus / Zulkarnain / Losmen lebih kuran : 106 Meter ; adalah milik Para Penggugat ;
Sebagaimana amar putusan tanggal 22 Februari 2016,Nomor 20 / Pdt.G / 2015 / PN-Blg ? dan secara nyata bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini telah : MENYELEWENGKAN SERTA MENYELUDUPKAN HUKUM ;
KEBERATAN KE-DUA :
“ Bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini, menetapkan ukuran dari pada objek Perkara adalah :
Sebelah Timur berbatasan dengan Dame Siagian sepanjang = 37,70 Meter ;
Sebelah Barat berbatasan dengan Madrasah sepanjang = 32,5 Meter.
Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Pintu Pohan sepanjang = 46,30 Meter ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Kosong sepanjang = 45,0 Meter;
(Lihat kembali Berita Acara Sidang Lapangan atau Peninjauan Setempat) ;
Bahwa objek Perkara dengan ukuran-ukuran, serta batas-batas sebagaimana tertera diatas, tidak ada diterangkan atau diuraikan dalam Posita, dan demikian juga pada Petitum Gugatan tidak ada menyatakan bahwa Objek Perkara adalah ukuran-ukuran dan luasnya serta batas-batasnya sebagaimana yang telah disebutkan diatas ;
Bahwa dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 79 ( tujuh puluh sembilan ) pada alinea 1( pertama ) menyebutkan :
“ Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek perkara terdapat perbedaan batas yaitu batas sebelah selatan menurut Para Penggugat berbatasan dengan tanah Penggugat, sedangkan menurut Tergugat I, II batas sebelah selatan yaitu Jalan Pajak dan Tanah Kosong yang mana menurut Tergugat I, II Madrasah termasuk dalam objek perkara, juga setengah rumah dari Penggugat yaitu Saliat Falentin Siagian termasuk dalam objek perkara “
Bahwa yang melakukan Pemeriksaan Setempat bukan Majelis Hakim, tetapi Hakim Tunggal yakni CHRISTOFFEL HARIANJA,S.H. Tergugat I, II mengajukan Gugat Rekonvensi yang batas-batasnya sebagaimana tertera dalam Gugat Rekonvensi dan Batas-batasnya telah jelas, hingga objek perkara dalam Gugat Rekonvensi sudah jelas ;
Bahwa selanjutnya Putusan Pengadilan Negeri tanggal 22 Februari 2016, Nomor : 20 / Pdt.G / 2015 / PN-Blg dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 79 ( tujuh puluh sembilan ) pada alinea 2 ( dua ) menyatakan :
“ Menimbang, bahwa terhadap perbedaan batas tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa Para Penggugat dapat menunjukkan tanah objek Perkara yang mana diatas tanah objek Perkara tersebut Para Penggugat dan Tergugat I, II sepakat terdapat rumah Tergugat I, II, III “;
Bahwa Para Penggugat telah menunjuk tanah objek perkara sebagaimana diutarakan diatas , sementara dalam dalil-dalil Gugatannya Para Penggugat tidak ada menyebutkan tanah objek perkara ( Luasnya, Batas-batasnya ) dengan demikian dalil Gugatan Para Penggugat harus ditolak atau paling tidak Gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelikelijkveerklaard ) hal ini berpedoman kepada Yurisprudensi Hukum Indonesia yaitu Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tanggal 17 April 1976 , No.1149 K / Sip / 1975 :
KEBERATAN KE-TIGA :
“ Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige memutuskan perkara aquo, telah membuat Putusan dalam perkara tersebut dengan kurang pertimbangan hukumnya ( onvoldoende gemotiveerd ) “;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige secara umum tidak memberi pertimbangan hukum yang cukup ( onvoldoende gemotiveerd ) atas perkara tersebut, Pengadilan Negeri Balige dalam Putusannya tanggal 22 Februari 2016 , Nomor : 20 / Pdt.G / 2015 / PN-Blg yakni dalam bagian Eksepsi dalam putusan tersebut menyatakan bahwa “ Menolak Eksepsi Para Pembanding/Semula Tergugat “ tanpa memberi pertimbangan hukum yang cukup atas penolakan Eksepsi Para Pembanding / Semula Tergugat ;
Bahwa Para Pembanding / Semula Para Tergugat telah mengajukan Eksepsi tentang “ Surat Kuasa tidak sah dan Surat Gugatan juga tidak Sah “
Bahwa Penggugat I s/d III diwakili Kuasa Hukumnya PURBA HALOMOAN SIAGIAN,S.H., BERNARD PANJAITAN,S.H., PATAR BRONSON SITINJAK,S.H ., JAMES SIAGIAN,S.H., SEVENTH RONI SIANTURI,S.H.,, Advokat – Penasehat Hukum pada Kantor Advokat PURBAHALOMOAN SIAGIAN,S.H. & REKAN yang berkantor di Jalan Ayahanda No.52 D Medan ;
( Lihat kembali Surat Kuasa Khusus )
Bahwa Penggugat I PURBA HALOMOAN SIAGIAN,S.H diwakili oleh Kuasa Hukumnya PURBA HALOMOAN SIAGIAN,S.H d.kk pada KantorAdvokat PURBA HALOMOAN SIAGIAN,S.H & REKAN ;
Bahwa bila dilihat lebih lanjut Surat Gugatan dalam perkara aquo, bahwa Surat Gugatan tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Kuasa Hukum Penggugat I , II, III : PURBA HALOMOAN SIAGIAN,S.H.,, BERNARDPANJAITAN,S.H,, SEVENTH RONI SIANTURI,S.H,, ;
Bahwa kemudian Perbaikan Surat Gugatan juga jelas dibuat dan ditanda tangani oleh Kuasa Hukum Para Penggugat: PURBA HALOMOAN SIAGIAN,S.H.,, JAMES SIAGIAN,S.H ;
Bahwa selanjutnya Replik, juga dibuat dan ditanda tangan i oleh Kuasa Hukum Para Penggugat : PURBA HALOMOAN SIAGIAN,S.H.,,BERNARD PANJAITAN,S.H,, SEVENTH RONISIANTURI,S.H.,,JAMES SIAGIAN,S.H ;
Bahwa kemudian Pengantar Bukti Surat dibuat dan ditanda tangani oleh : Kuasa Hukum Para Penggugat : PURBA HALOMOAN SIAGIAN,S.H ;
Bahwa Pemeriksaan Saksi dari Para Penggugat dan Saksi dari Para Tergugat juga dilakukan oleh Kuasa Hukum Para Penggugat : PURBA HALOMOAN SIAGIAN,S.H,, JAMES SIAGIAN,S.H,,;
Bahwa demikian juga pada waktu Sidang Lapangan ( peninjauan setempat ) juga diikuti oleh Kuasa Hukum Para Penggugat : PURBA HALOMOAN SIAGIAN,S.H,, BERNARD PANJAITAN,S.H,, JAMES SIAGIAN,S.H,, SEVENTH RONI SIANTURI,S.H ;
Bahwa melihat fakta tersebut, bahwa PENGGUGAT I PURBA HALOMOAN SIAGIAN,S.H mengkuasan kepada Kuasa Hukumnya PURBA HALOMOAN SIAGIAN,S.H dan oleh Para Pembanding / Semula Para Tergugat telah mengajukan Eksepsi dengan menyatakan bahwa ketentuan hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku tidak membenarkan seorang Penggugat boleh mengkuasakan kepada dirinya sendiri ( lihat kembali Pasal 1792 KUHPerdata tentang pengertian “ KUASA “ dikaitkan dengan Pasal 1313 KUHPerdata, Pasal 1315 KUHPerdata dan Undang-Undang No.18 Tahun 2003 ayat ( 2 ) tentang Advokat ;
Bahwa seharusnya Surat Kuasa Khusus tersebut berbunyi sebagai berikut : Penggugat I PURBA HALOMOAN SIAGIAN,S.H ,, bertindak untuk dirinya sendiri dan juga merupakan Kuasa Hukum Penggugat II BINUR SIAGIAN dan Penggugat III DARIANUS SIAGIAN “ ;
Bahwa oleh Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 60(enam puluh ) hanya menyatakan bahwa Penggugat – I PURBA HALOMOAN SIAGIAN,S.H kebetulan seorang Advokat ;
Bahwa ternyata dalam perkara aquo secara nyata pula : TELAH TERJADI PENYELEWENGAN DANPENYELUDUPAN HUKUM ;
Bahwa kemudian Para Pembanding / Semula Tergugat dalam Perkara No: 20 / Pdt.G / 2015 / PN-Blg telah mengajukan Eksepsi yang menyatakan : “ Batas-batas Tanah Perkara Tidak Jelas“
Bahwa pada Posita point 1 ( satu ) Gugatan Para Penggugat menyatakan sebelumnya mempunyai tanah seluas ± 11,094 yang terletak di Desa Pintu Pohan , Kecamatan Pintu Pohan Meranti , Kabupaten Toba Samosir dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Pintu Pohan : 99 M ;
Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Tikungan : 61 M ;
Sebelah Barat berbatasan dengan Parit : 153 M ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Pajak : 160 M ;
Bahwa kemudian Para Penggugat ada meminjamkan tanah Ke pihak PLN dan Mejual sebahagian ke 11 Pihak ( kalau benar ) dan kemudian sekarang Para Penggugat memintakan atau memohon kepada Majelis Hakim agar Menyatakan tanah yang luasnya kurang lebih 8,330 M² dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Pitu Pohan / Madrasah / Murni Marpaung : 49 M ;
Sebelah Timur berbatasan dengan Dame Siagian / Charles Napitupulu : 61 M ;
Sebelah Barat berbatasan dengan Parit : 153 M ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Pajak / Makmur Siagian / Margety Sitorus / Zulkarnaen / Losmen : 106 M ;
Adalah milik Para penggugat ;
Bahwa bila diperhatikan dengan baik apa yang dimohonkan oleh Para Penggugat tersebut bahwa pada sebelah Timur berbatasan dengan Dame Siagian / Charles Napitupulu sementara diantara rumah dan Bangunan milik Charles Napitupulu ada rumah dan bangunan milik DANTESSIMANGUNSONG yang menurut dalil Penggugat telah dijual kepada DANTES SIMANGUNSONG Kemudian masih batas disebelah Timur adalah DAME SIAGIAN ada rumah dan bangunan Milik SALIAT SIAGIAN, yang juga merupakan rumah dan bangunan milik Orangtua Penggugat – I PURBA HALOMOAN SIAGIAN,S.H ;
Bahwa di Sebelah Utara berbatasan Jalan Pintu Pohan sampai dengan MADRASAH, dan diantara MADRASAH dengan rumah dan bangunan milik Tergugat – I MARULI SIAGIAN ada rumah dan bangunan milik MURNI BR MARPAUNG ;
Bahwa bila diperhatikan dengan seksama bahwa pada Putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 22 Februari 2016 Nomor : 20 / Pdt.G / 2015 / PN-Blg, dalam pertimbangannya pada halaman 78 ( tujuh puluh delapan ) pada alinea 4 ( empat ) menyebutkan :
“ Menimbang, bahwa yang menjadi objek dalam perkara iniadalah tanah ex-Perumahan Karyawan PLN dan tanah bahagian lainnya yang berdampingan dan merupakan satu kesatuan dengan tanah ex-Perumahan PLN seluas 8.330 M² terletak di Desa Pintu Pohan, Kecamatan Pintu Pohan Meranti , Kabupaten Toba Samosir dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Pintu Pohan/Madrasah/Murni Marpaung lebih kurang : 49 Meter ;
Sebelah Timur berbatasan dengan Dame Siagian/Charles Napitupulu lebih kurang : 61 Meter ;
Sebelah Barat berbatasan dengan Parit lebih kurang : 153 Meter
Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Pajak / Makmur Siagian / Margety Sitorus / Zulkarnaen/Losmen lebih kurang :106 Meter
Dimana diatas tanah perkara tersebut telah berdiri rumah para Tergugat yaitu : 1 Rumah Tergugat – I, .................dst......................................................................................
Bahwa diatas tanah “ terperkara “ yang luasnya 8.330 M² tersebut ada rumah dan bangunan milik Orangtua Penggugat – I yang bernama SALIAT SIAGIAN yang terletak di Sebelah Utara yakni diantara rumah dan bangunan milik DAME SIAGIAN dengan rumah dan bangunan milik Tergugat – II TIAMIN BR SIAGIAN ;
Bahwa Para Penggugat disamping menggugat tanah milik orang lain juga telah menggugat miliknya sendiri. Dan hal ini sangat tidak dibenarkan dan oleh karenanya Gugatan Para Penggugat harus ditolak paling tidak Gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijkveerklaard ) ini berpedoman kepada Yurisprudensi hukum Indonesia yakni Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 216 K / Sip / 1974 yang kaedah hukumnya adalah berbunyi : “ Penggugat dalam Gugatannya selain menyengketakanbeberapa bidang tanah, juga memasukkan tanah miliknya yang dikuasainya sendiri “ ;
Bahwa oleh Majelis Hakim dengan serta merta mengabulkan Permohonan Para Penggugat tanpa melihat ukuran-ukuran ( tanpa mengukur ) dan tanpa melihat batas-batas yang dimohonkan, dengan demikian secara nyata Majelis Hakim menyelewengkan bahkan menyeludupkanhukum ;
Bahwa sekarang mana objek perkara yang sebenarnya ? apakah Sebelah Timur berbatasan dengan Dame Siagian sepanjan 37,70 Meter, Sebelah Barat berbatasan dengan Madrasah sepanjang 32,5 Meter, Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Pintu Pohan sepanjang 46,30 Meter, Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Kosong sepanjang 45,0 Meter sebagaimana keberatan Pembanding / Semula Tergugat pada KEBERATAN KE-DUA, atau tanah seluas 8,330 M² dengan batas-batas : Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Pintu Pohan/Madrasah/Murni Marpaung sepanjang 49 Meter, Sebelah Timur berbatasan dengan Dame Siagian/Charles Napitupulu sepanjang 61 Meter,Sebelah Barat berbatasan dengan Parit sepanjang 153 Meter, Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Pajak/Makmur Siagian/Margety Sitorus/Zulkarnaen/Losmen sepanjang 106 Meter ?
Bahwa oleh karena objek perkara tidak jelas, maka seharusnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini seharusnya menolak Gugatan Para Penggugat, atau setidaknya menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijk veerklard ) ;
Bahwa Para Pembanding / Semula Para Tergugat mengajukan Eksepsi : “ Kurangnya pihak yang ditarik sebagai Tergugat ( Plurium litis consortium ) :
Bahwa diatas tanah milik Para Tergugat yang kemudian diklaim Para Penggugat miliknya dan ada beberapa orang yang menjadi pemilik diatas tanah tersebut antara lain : Dr.A.Z.Siamangunsong, Djodjor Br Simangunsong, Rosmawaty Br Siagian, Kirno Siallagan,S.H, Dantes Simangunsong, Saliat Siagian, Murni Br Marpaung dan Pengurus Madrasah tetapi dalam perkara tersebut tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara aquo ;
Bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangan Hukumnya hanya menyatakan “ adalah hak dari pada Penggugat dimana menurut Penggugat orang yang digugat adalah dipandang telah merugikan kepentingan hukum Penggugat .....atau merasa dirugikan atas gugatan Penggugat dapat juga melakukan upaya gugatan Intervensi “ bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut tanpa didukung / ketentuan hukum ;
KEBERATAN KE-EMPAT :
“ Bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo tidak memperhatikan dengan baik keterangan saksi-saksi dan hanya memenuhi keinginan Para Penggugat artinya Majelis Hakim tidak dalam posisi netral “
Bahwa keterangan saksi-saksi, baik keterangan saksi – saksi dari Para Penggugat maupun saksi-saksi dari Para Tergugat dipersidangan sudah jelas menyatakan bahwa selama ini yang mengusai dan mengusahai tanah tersebut adalah Ibu Para Tergugat yang bernama MANGGIS BR SIMANGUNSONG tanpa ada larangan dari siapapun, dan Para saksi juga menyatakan bahwa tidak pernah melihat Para Penggugat ataupun Orangtua Para Penggugat menguasai dan mengusahai tanah perkara ;
Bahwa tidak seorangpun saksi dari Para Penggugat yang mengetahui asal-usul atau historys kepemilikan tanah tersebut, namun sebaliknya saksi-saksi dari Para Tergugat dapat menjelaskan sejarah kepemilikan tanah terperkara dengan baik, tetapi oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo tidak mempertimbangkannya dengan baik ;
Bahwa kemudian Orangtua Para Tergugat / Pembanding ada menjual sebidang tanah perkara kepada Tergugat – III A.Melda Manurung pada tahun 1979, yang dekat dengan Komplek PLN dan tidak ada ada yang merasa keberatan, dan para saksi juga membenarkannya tetapi oleh Majelis Hakim tidak mempertimbangkannya dengan baik ;
Bahwa selanjutnya, pada ahkir-akhir ini Para Penggugat mengaku-ngaku tanah perkara adalah miliknya dengan menyatakan tanah perkara adalah tanah parsadaan yang belum dibagi, padahal tidak demikian, sebab Penggugat-I memiliki tanah disebelah Timur perkara dan kemudian Para Penggugat mendalilkan “ tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Para Penggugat, Tergugat-III mendirikan bangunan rumahnya ditanah yang diperkarakan “ . Bahwa jual-beli tanah tersebut jelas-jelas diketahui oleh Orangtua Penggugat yang seringkali datang ke Pintu Pohan dan tidak keberatan ;
KEBERATAN KE-LIMA :
“ Bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut, telah dengan nyata mengabaikan Pasal 50 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman “
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 22 Februari 2016, Nomor 20 / Pdt.G / 2015 / PN-Blg tidaklah membuat pertimbangan hukum yang cukup jelas dan mengenyampingkan Pasal 50 Ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor.48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan kehakiman ;
Bahwa Pasal 50 Ayat ( 1 ) UUNo.48 Tahun 2009 berbunyi : “ Putusan Pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili ; ‘
Bahwa apa yang terurai didalam Memori Banding ini, kiranya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan bermurah hati memberi putusan dalam perkara tersebut yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I:
Menerima permohonan banding oleh Pembanding / semula Tergugat ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 22 Februari 2016,Nomor 20 / Pdt.G / 2015 / PN-Blg yang dimohonkan banding ;
M E N G A D I L I S E N D I R I :
Menolak gugatan Gugatan Penggugat / Terbanding seluruhnya ;
Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Terbanding / Semula Penggugat ;
A T A U :
Bila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) ;
Menimbang bahwa atas Memori Banding dari Para Pembanding semula Tergugat I dan II, Terbanding semula Para Penggugat mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Tanggapan para Terbanding atas Keberatan kesatu Para Pembanding yaitu tentang“ Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige yang memeriksa dan memutus Perkara aquo, mengabulkan gugatan Para Penggugat tanpa melihat objek perkara termasuk batas-batas serta ukuran yang sebenarnya dari apa yang dinyatakan oleh Majelis Hakim”.
Bahwa Pembanding secara nyata ingin mencoba dan mencari-cari kesalahan dari Majelis Hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara aquo dengan alasan : bahwa pada saat sidang lapangan yang hadir adalah CHRISTOFEL HARIANJA, SH ( Hakim Anggota ) dan H. SINAGA ( Panitera ) serta dibantu oleh tenaga honorer di Pengadilan Negeri Balige juga di hadiri oleh Pembanding/Tergugat dan Terbanding/ Penggugat, dan langsung membuka sidang tanpa ada mengajukan pertanyaan kepada kami para pihak apakah keberatan atau tidak jika dilakukan / atau dipimpin seorang hakim. Ketika sidang lapangan tidak dilihat batas-batasnya dan tidak pula diadakan pengukuran batas-batas atau luas tanahnya ;
Bahwa menurut hemat para Terbanding, keberatan yang diajukan oleh Pembanding I dan II tersebut terlalu mengada-ada dan memutar balikkan fakta yang sebenarnya, karena sebelum sidang lapangan dimulai salah seorang dari Majelis hakim menerangkan tentang ketidak hadiran salah seorang rekannya serta menanyakan apakah para pihak ada yang keberatan?? karena jawaban para pihak tidak ada yang merasa keberatan sehingga sidang lapangan dilanjutkan, oleh karenanya hal tersebut sudah sesuai dengan aturan dan kesepakatan para pihak yang berperkara ;
Bahwa karena tidak adanya keberatan dari para pihak dalam pelaksanaan sidang lapangan tersebut, kemudian Judex Factie Pengadilan Negeri Balige telah memberikan kesempatan kepada Terbanding / Penggugat dan Pembanding / Tergugat untuk menunjukkan objek, ukuran luas dan batas-batas tanah terperkara ;
Bahwa oleh karena keberatan yang diajukan oleh Pembanding dalam perkara aquo merupakan keberatan yang terlalu mengada-ada bahkan terkesan terlalu mencari-mencari kesalahan Pengadilan, untuk itu keberatan yang diajukan oleh Pembanding tersebut patut untuk dikesampingkan ;
Tanggapan para Terbanding atas Keberatan keduaPembanding adalah sebagai berikut :
Bahwa pada keberatan ke-dua Pembanding juga ingin mencari-cari kesalahan dalam pertimbangan Judex Factie Pengadilan Negeri Balige dan mengada-ada yang menyebutkan objek perkara dengan ukuran dan batas-batasnya tidak diterangkan atau diuraikan dalam Posita dan Petitum gugatan para Terbanding / para Penggugat ;
Bahwa menurut Terbanding, di dalam pelaksanaan Sidang Lapangan / Pemeriksaan Setempat Terbanding / Penggugat telah menunjukkan batas-batas dan luas tanah milik Terbanding yang dikuasai oleh Pembanding, begitu juga dalam surat gugatan perkara aquo Terbanding / Penggugat sudah sangat jelas menyebutkan mengenai batas-batas dan luas objek perkara baik dalam Posita maupun dalam Petitumnya ;
Bahwa oleh karena keberatan yang diajukan oleh Pembanding terlalu mengada-ada dan sifatnya mencari-cari kesalahan Pengadilan, untuk itu keberatan yang diajukan oleh Pembanding tersebut patut untuk dikesampingkan ;
Tanggapan para Terbanding atas Keberatan ketiga Pembanding yaitu tentang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige memutuskan perkara aquo, telah membuat Putusan dalam perkara tersebut dengan kurang pertimbangan hukumnya ( onvoldoende gemotiveerd )
Bahwa keberatan Pembanding dalam Memori Bandingnya terlalu mengada-ada yang mengatakan Judex Factie Pengadilan Negeri Balige tidak memberikan pertimbangan yang cukup atas penolakan Eksepsi para Pembanding / Tergugat ;
Bahwa para Terbanding sangat sependapat dengan Judex Factie Pengadilan Negeri Balige dan pertimbangannya tentang penolakan Eksepsi Pembanding adalah sudah tepat dan benar yaitu :
Surat kuasa tidak sah dan surat gugatan juga tidak sah :
Bahwa terhadap hal tersebut, Judex Factie Pengadilan Negeri Balige telah memberikan pertimbangannya yang menerangkan : bahwa Terbanding I yaitu Purba Halomoan Siagain memiliki hubungan hukum dan keterkaitan dengan objek perkara tersebut yang mana Saliat Falentin Siagian merupakan ayah kandung dari Terbanding I yang mengklaim pemilik tanah objek terperkara dan secara kebetulan Terbanding I / Purba Halomoan Siagian berprofesi sebagai Advokad / Pengacara yang telah disumpah ;
Batas – batas tanah perkara yang tidak jelas ;
Bahwa eksepsi Pembanding tentang batas tanah terperkara yang tidak jelas, menurut pertimbangan Judex Factie Pengadilan Negeri Balige hal tersebut sudah menyangkut pokok perkara dan lagi pula para Terbanding sudah sangat jelasmenguraikan / menjelaskan mengenai batas-batas dan luas tanah terperkara dalam surat gugatannya ;
Kurangnya pihak yang ditarik sebagai Tergugat ( Plurium Litis Consortium );
Bahwa dalam pertimbangan Judex Factie Pengadilan Balige sudah sangat jelas memberikan pertimbangan dimana menurut Hukum Acara Perdata pada prinsipnya siapa-siapa saja yang digugat oleh Penggugat sebagai Tergugat adalah hak dari pada Penggugat sepanjang yang digugat telah merugikan kepentingan hukum Penggugat ;
Hal tersebut didukung dan sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 305 K/Sip/1971 tertanggal 16 Juni 1971 yang menyebutkan: “ bahwa hanya Penggugatlah yang harus berwenang untuk menentukan siapa-siapa yang akan digugatnya”;
Bahwa oleh karena keberatan yang diajukan oleh Pembanding terlalu mengada-ada dan sifatnya mencari-cari kesalahan Pengadilan, untuk itu keberatan yang diajukan oleh Pembanding tersebut patut untuk dikesampingkan ;
Tanggapan para Terbanding atas Keberatan keempat Pembanding yaitu tentang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige yang memeriksa dan mengadili perkara aquo tidak memperhatikan dengan baik keterangan saksi-saksi dan hanya memenuhi keinginan para Penggugat artinya Majelis Hakim tidak dalam posisi netral ;
Bahwa pada keberatan yang keempat dimana Pembanding masih berusaha mendiskreditkan Judex Factie Pengadilan Negeri Balige yang memeriksa dan mengadili perkara aquo dengan memberikan keterangan yang mengada-ada serta memutar balikkan fakta persidangan, karena sesuai dengan pemeriksaan bukti-bukti, keterangan saksi-saksi serta fakta persidangan sudah sangat jelas Judex Factie Pengadilan Negeri Balige memberikan pertimbangan :“ bahwa berdasarkan Bukti P-1 s/d P-4 yang merupakan Putusan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali antara Manggis br. Simangunsong ( Ibu dari Pembanding I dan II ) melawan Saliat Falentin Siagian ( Ayah dari Terbanding I ) yang pada pokoknya gugatan Manggis br. Simangunsong ( Ibu dari Pembanding I dan II ) ditolak dan telah dipertimbangkan bahwa tanah yang digugat oleh Manggis br. Simangunsong ( Ibu dari Pembanding I dan II ) bukanlah miliknya melainkan milik dari Tergugat / Saliat Falentin Siagian ( Ayah dari Terbanding I ) sebagaimana pertimbangan hukum dalam putusan Nomor : 02 / Pdt.G / 2008 / PN.Blg pada halaman 64 dan 65 yang telah berkekuatan hukum tetap ( in kracht ) “ ;
Bahwa dalam pertimbangan Judex Factie Pengadilan Negeri Baligejuga menyebutkan : bahwatanah objek perkara tersebut telah dinyatakan sah milik Alm. Orang tua para Terbanding dan ahli warisnya, sedangkan Pembanding tidak dapat membuktikan dalil-dalil sangkalannya dan perbuatan para Pembanding yang telah mendirikan rumah di atas tanah objek perkara tanpa alas hak yang sah adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
Bahwa selain putusan tersebut juga didukung / diperkuat dengan keterangan saksi-saksi yang dimajukan dalam persidangan yang pada pokoknya menerangkan : “ bahwa objek tanah terperkara merupakan milik Terbanding dimana dahulu para Terbanding ada memiliki tanah di Pintu Pohan seluas lebih kurang 1,5 Ha, akan tetapi sebahagian telah dijual kepada lebih 15 orang yaitu Rustam E. Marpaung dkk termasuk kepada Nikanor Simangunsong saksi dari para Pembanding dalam perkara aquo “;
Bahwa yang lebih ironisnya lagi saksi yang dimajukan oleh Pembanding dalam perkara aquo, yaitu Nikanor Simangunsong dalam keterangannya dipersidangan mengatakan : “ bahwa tanah yang dibangun oleh para Pembanding sebagai bangunan rumah tempat tinggalnya adalah benar tanah milik para Terbanding dan untuk itu saksi menyarankan kepada Pembanding dan Terbanding agar berdamai saja “ ;
Berdasarkan putusan Nomor : 02 / Pdt.G / 2008 / PN.Blg yang telah berkekuatan hukum tetap dan keterangan saksi-saksi dalam persidangan sudah sangat jelas membuktikan / menerangkan bahwa para Terbanding adalah pemilik yang sah atas tanah terperkara, oleh karenanya keberatan yang diajukan oleh Pembanding terlalu mengada-ada dan sifatnya mencari-cari kesalahan Pengadilan serta ingin memutar balikkan fakta persidangan, untuk itu keberatan yang diajukan oleh Pembanding tersebut patut untuk dikesampingkan ;
Tanggapan para Terbanding atas Keberatan kelima Pembanding yaitu tentang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige yang memeriksa dan mengadili perkara aquo telah dengan nyata mengabaikan Pasal 50 ayat 1 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Bahwa keberatan dari Terbanding tersebut sangat mengada-ada dan bersifat menyalahkan / menyudutkan Judex Factie Pengadilan Negeri Balige dengan menyebutkan telah mengabaikan Pasal 50 ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, ternyata dalam pertimbangannya Judex Factie Pengadilan Negeri Balige sudah sangat jelas memberikan pertimbangannya berdasarkan bukti-bukti, saksi-saksi dan fakta persidangan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karenanya putusan Pengadilan Negeri Balige tersebut sudah mencerminkan rasa keadilan dan patut untuk dipertahankan.
Namun dengan demikian, para Terbanding tidak sependapat dengan putusan Judex Factie Pengadilan Negeri Balige yang tidak mengabulkan agar perkara aquo diputuskan dengan serta merta,adapun alasan dan pertimbanganpara Terbanding mohonkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Utara agar perkara ini diputuskan dengan serta merta adalah karena :
Mengingat objek tanah terperkara dalam perkara aquo adalah sama dan merupakan satu kesatuan dengan objek tanah perkara yang sebelumnya diperkarakan oleh orang tua Pembanding I dan II dengan orang tua Terbanding I / abang Terbanding II dan III dalam perkara perdata Nomor : 02 / PDT.G / 2008 / PN.BALIGE Jo. Perkara Banding Nomor : 341 / PDT / 2009 / PT. MDN Jo. Perkara Kasasi Nomor : 1568 K / PDT / 2010, Jo. Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 258 PK / PDT / 2013 antara lain telah dipertimbangkan dan dinyatakan bahwa :
Salah satu tanah ex-Perumahan Karyawan PLN terbukti adalah kepunyaan / milik dari Alm.Orangtua para Terbanding I Ic.Terbanding II dan III ;
Begitu juga diatas tanah yang berdampingan dan merupakan satu kesatuan dengan tanah Komplek Perumahan tersebut telah dibangun orang tua Terbanding I satu pintu rumah yang tidak dapat dibuktikan oleh Orangtua Pembanding I dan II bahwa tanah tersebut adalah kepunyaannya ;
Bahwa selain itu tanah lainnya yang berdampingan dan merupakan satu kesatuan dengan tanah ex-komplek perumahan PLN juga telah dialihkan Orangtua Para Terbading kepada beberapa orang tanpa mendapat gangguan dari siapapun juga termasuk dari Alm.Orangtua Pembanding I,II maupun ahliwaris lainnya ;
Bahwa dengan memperhatikan Pengakuan Orangtua Pembanding I dan II didalam balasan surat teguran yang diterimanya dari Orangtua Terbanding I sehubungan dengan diusahai dan berdirinya rumah Pembanding I diatas tanah bahagian lain yang berdampingan dan merupakan satu kesatuan dengan tanah yang pernah dipinjam pakai PLN dan PLTA Asahan, tersirat bahwa tanah yang dipakainya adalah benar tanah Orangtua Para Terbanding dan Orangtua Pembanding I dan II berkeinginan untuk membelinya dari Orangtua Para Terbanding, hal tersebut sesuai Bukti P-11 yang dimajukan dalam perkara aquo ;
Bahwa terhadap tanah terperkara tersebut telah dinyatakan sah milik dari para Terbanding berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga para Terbanding menduga sekalipun nantinya perkara aquo dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Utara namun para Pembanding tetap akan berupaya untuk tidak menyerahkan secepatnya tanah terperkara kepada para Terbanding ;
Bahwa dalam perkara terdahulu Pembanding I dan II sudah mewakili orangtuanya untuk mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali terhadap perkara perdata Nomor : 02 / PDT.G / 2008 / PN.BALIGE Jo. Perkara Banding Nomor : 341 / PDT / 2009 / PT. MDN Jo. Perkara Kasasi Nomor : 1568 K / PDT / 2010 ;
Untuk mempercepat proses penyelesaian perkara ini, mengingat tanah tersebut sudah terlalu lama dikuasai oleh Pembanding I dan II, maka patut dan beralasan menurut hukum apabila putusan dalam perkara dapat diputuskan dengan serta merta agar tanah tersebut dapat diusahai dan dikuasai oleh para Terbanding ;
Berdasarkan hal hal yang telah Terbanding kemukakan tersebut diatas, bersama iniTerbandingmohonkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Utarayang akan memeriksa dan mengadili perkara aquo, kiranya berkenan membuat suatu putusan yang amarnya sebagai berikut :
M E N G A D I L I
1. Menolak seluruh alasan-alasanyang diajukan oleh Pembanding I dan II dalam Memori Bandingnya tersebut ;
2. MenguatkanPutusan Pengadilan Negeri Balige No : 20 / Pdt.G / 2015 / PN.BLG tertanggal 22 Februari 2016 ;
M E N G A D I L I S E N D I R I
Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat / para Terbanding untuk seluruhnya ;
Menyatakan : Bahwa tanah ex-Perumahan Karyawan PLN dan tanah bahagian lainnya yang berdampingan dan merupakan satu kesatuan dengan tanah ex-Perumahan PLN seluas 8.330 M² , terletak di Desa Pintu Pohan, Kecamatan Pintu Pohan Meranti ,Kabupaten Toba samosir dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Pintu Pohan / Madrasah
/ Murni Marpaung 49 M ;
Sebelah Timur berbatasan dengan Dame Siagian / Charles: 61 M ;
Sebelah Barat berbatasan dengan Parit : 153 M ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan Pajak / Makmur Siagian/ Margety Sitorus / Zulkarnaen / Losmen: 106 M ;
Adalah sah kepunyaan dari Alm.orangtua Para Penggugat / para Terbanding dan Ahliwarisnya ;
Menyatakan tindakan dan perbuatan Pembanding I dan II yang telah mendirikan rumah diatas tanah Alm.orangtua Para Terbanding tanpa sepegetahuan dan seizin dari Alm.orangtua Para Tebanding dan ahliwaris lainnya, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) ;
Menghukum :
Pembanding I dan orang-orang yang mendapat hak dari padanya untuk membongkar bangunan yang ada diatas tanah para Terbandingyang terletak di Desa Pintu Pohan, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba Samosir seluas 133 M², yang batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Pintu Pohan: 7 M ;
Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Kosong: 19 M ;
Sebelah Barat berbatasan dengan Madrasah: 19 M ;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Penggugat : 7 M;
serta menyerahkan tanah tersebut dalam keadaan baik dan kosong kepada para Terbanding ;
Pembanding II dan orang-orang yang mendapat hak dari padanya untuk membongkar bangunan yang ada diatas tanah para Terbandingyang terletak di Desa Pintu Pohan, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba Samosir seluas 160 M², yang batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Pintu Pohan: 8 M;
Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Penggugat: 20 M;
Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Penggugat : 20 M;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Penggugat: 8 M;
serta menyerahkan tanah tersebut dalam keadaan baik dan kosong kepada para Terbanding ;
Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dengan serta merta sekalipun ada Banding maupun Kasasi ;
Menghukum para Tergugat / para Pembanding untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau jika Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, bersama ini Terbanding mohonkan putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca dan mempelajari putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama Nomor 20/Pdt.G/2015/PN.Blg., tangggal 22 Pebruari 2016 dihubungkan dengan keterangan para saksi dan alat bukti surat dari kedua belah pihak dan dihubungkan dengan keberatan para Pembanding semula para Tergugat sebagaimana dalam memori bandingnnya serta dihubungkan dengan materi kontra memori banding yang diajukan para Terbanding semula para Penggugat, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige Nomor 20/Pdt.G/2015/PN.Blg., tangggal 22 Pebruari 2016 telah tepat dan benar. Oleh karena itu semua keberatan-keberatan yang tertuang dalam memori banding para Pembanding semula para Tergugat tidak beralasan dan haruslah ditolak dengan alasan berikut:
Bahwa terhadap keberatan ke-Satu tentang Pemeriksaan Setempat yang tidak dilakukan oleh Majelis Hakim, akan tetapi hanya dilakukan oleh 1 orang hakim anggota Christoffel Harianja yang dibantu oleh H. Sinaga sebagai Panitera Pengganti adalah tidak sah karena melanggar hukum acara. Selain itu pada saat Pemeriksaan Setempat Hakim Tunggal tersebut tidak menanyakan batas-batas objek tanah sengketa kepada kedua belah pihak yang bersengketa ;
Pemereiksaan Setempat boleh dilakukan oleh 1 orang Hakim Anggota dengan dibantu oleh 1 orang Panitera Pengganti sebagimana diatur dalam pasal 180 Rbg/158 HIR., demikian juga dikemukakan oleh Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian dan putusan pengadilan, penerbit Sinar Grafika, cetakan ke pertama dan kedua tahun 2005, halaman 781 dikatakan : “ dan yang melakukan persidangan ditempat itu, bisa salah satu atau dua orang anggota majelis yang bersangkutan, dibantu oeh seorang panitera”;
Sedangkan keberatan bahwa Hakim Tunggal yang melakukan tidak melakukan pemeriksaan batas tanah objek sengketa kepada kedua belah pihak. Ternyata Hakim Tunggal telah melakukan pemeriksaan batas-batas tanah objek sengketa sebagaimana tertuang didalam berita acara Pemeriksaan Setempat tertanggal 16 Oktober 2015 yang dilangsungkan di tempat objek tanah perkara di Desa Pintu Pohan, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba Samosir ;
Bahwa terhadap keberatan ke-Dua tentang ukuran dan batas-batas tanah objek perkara tidak termuat didalam posita dan petitum gugatan, akan diputus didalam amar putusan ;
Bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa gugatan para Terbanding semula para Tergugat tertanggal 27 Maret 2015 ukuran dan batas-batas tanah sengketa termuat dalam posita gugatan pada halaman 3 dan termuat pada petitum gugatan angka 2. Sedangkan ukuran yang termuat dalam putusan adalah hasil pemeriksaan setempat yang diakui oleh kedua belah pihak sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan setempat tersebut ;
Bahwa keberatan ke-Tiga tentang surat kuasa, hal itu telah dipertimbangkan dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama secara tepat dan benar pada halaman 60 ;
Bahwa keberatan para Pembanding ke-Empat dan ke-Lima tentang Majelis Hakim Tingkat Pertama hanya mempertimbangkan keterangan saksi-saksi dari pihak para Terbanding semula para Penggugat dan putusan tidak memuat alasan hukum yang mendasari putusan. Bahwa keberatan tersebut telah dipertimbangkan dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yaitu pertimbangan keterangan para saksi yang diajukan para Pembanding semula para Tergugat pada putusan halaman 81, 82 dan 83 dan keterangan saksi-saksi para Pembanding semula para Tergugat tersebut tidak dapat membuktikan kepemilikan para Pembanding semula para Tergugat atas tanah objek sengketa. Sedangkan pertimbangan dasar hukum dalam putusan tersebut tidak disebutkan secara nyata, tapi materinya hukumnya telah tersirat didalamnya ;
Bahwa selain daripada itu, orang tua para Pembanding semula para Tergugat telah pernah mendalilkan bahwa tanah objek perkara ini adalah milik orang tua para Pembanding semula para Tergugat dengan mengajukan gugatan terhadap orang tua para Terbanding semula para Penggugat ke Pengadilan Negeri Balige dengan perkara Nomor 02/Pdt.G/2008/PN.Balege dan ternyata gugatan kepemilikannya terhadap tanah objek sengketa ini ditolak. Putusan Pengadilan Negeri Balige tersebut dalam uapaya hukum yang dilakukan oleh orang tua para Pembanding semula para Tergugat tetap dikuatkan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan dengan perkara Nomor 341/PDT/2009/PT.MDN., dan pada tingkat kasasi uapaya hukum kasasi ditolak Nomor 1568 K/PDT/2010 dan juga dalam uapaya hukum PK juga ditolak dengan Nomor 258 PK/PDT/213 dan perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dari ditolaknya gugatan tersebut dalam 4 (empat) tingkat peradilan, maka dapat disimpulkan bahwa orang tua para Pembanding semula para Tergugat dalam perkara tersebut tidak mempunyai bukti yang kuat bahwa dia adalah pemilik tanah objek sengketa dan sebaliknya orang tua para Terbanding semula para Tergugat dapat membuktikan kepemilikannya atas tanah objek sengketa yang digugat oleh orang tua para Pembanding semula para Tergugat. Dan putusan-putusan perkara tersebut menjadi bukti surat bagi para Terbanding semula para Penggugat bahwa orang tuanya adalah sebagai pemilik sah dari tanah objek perkara yang telah dijadikan salah satu bukti surat bagi Majelis Hakim Tingkat Pertama mengabulkan gugatan para Terbanding semula para Penggugat dalam perkara ini ;
Bahwa para Terbanding semula para Penggugat telah juga mengajukan bukti surat P-10 berupa surat orang tua para Pembanding semula para Tergugat kepada orang tua para Terbanding semula para Penggugat yang berupa pengakuan bahwa tanah objek perkara adalah milik orang tua para Terbanding semula para Penggugat. Dan bukti surat P-10 tersebut telah dipertimbangkan dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menjadi salah satu bukti mengabulkan gugatan para Terbanding semua para Penggugat dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diatas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat keberatan para Pembanding/Tergugat harus ditolak dan selanjutnya menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige Nomor 20/Pdt.G/2015/PN-Blg, tanggal 22 Februari 2016 untuk seluruhnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Pembanding semula para Tergugat tetap berada dipihak yang kalah, maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar tersebut dalam diktum putusan ini ;
Mengingat Ketentuan pasal 1865 KUH Perdata dan pasal 283 Rbg dan Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, dan Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan lainnya ;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding I, II semula Tergugat I, II tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 20/Pdt.G/2015/PN.Blg., tanggal 22 Pebruari 2016 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum para Pembanding I, II semula Tergugat I, II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari: SENIN, tanggal: 26 September 2016 oleh kami: SABAR TARIGAN SIBERO, S.H, M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, ADI SUTRISNO, S.H, M.H dan DALIUN SAILAN, S.H, M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 219/PDT/2016/PT.Medan, tanggal: 29 Juni 2016, putusan tersebut diucapkan pada hari: RABU, tanggal: 5 Oktober 2016 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HERMAN SEBAYANG, S.H. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun oleh para kuasa hukumnya masing-masing ;
HAKIM ANGGOTA MAJELIS HAKIM KETUA MAJELIS
ttd ttd
ADI SUTRISNO, S.H, M.HSABAR TARIGAN SIBERO, S.H, M.H
ttd
DALIUN SAILAN, S.H, M.H
PANITERA PENGGANTI
ttd
HERMAN SEBAYANG, S.H.
Perincian biaya perkara:
Meterai ---------------- : Rp 6.000,-
Redaks ---------------- : Rp 5.000,-
Pemberkasan ---------: Rp 139.000.-
Jumlah----------------- : Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah).