42/Pid.Sus/2014/PN Pwd
Putusan PN PURWODADI Nomor 42/Pid.Sus/2014/PN Pwd
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Agus Susanto bin Slamet
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Agus Susanto bin Slamet telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Susanto bin Slamet oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan Denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menyatakan terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) kepada terdakwa
P U T U S A N
Nomor: 42/Pid.Sus/2014/PN Pwd
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Purwodadi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan Putusan yang tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : AGUS SUSANTO bin SLAMET;
Tempat lahir : Grobogan;
Umur/tanggal lahir : 21 tahun / 12 Agustus 1993;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Dorosemi Rt. 02 Rw. 09, Desa Tanjungharjo,
Kecamatan Ngaringan Kabupaten. Grobogan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh bangunan;
Pendidikan : SD;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik, tanggal 28 Oktober 2014, No.: SP.Han/131/X/2014/Reskrim, sejak tanggal 28 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 16 Nopember 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 11 Nopember 2014, No: 49/RT.2/Euh.1/11/2014, sejak tanggal 17 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 26 Desember 2014;
Jaksa Penuntut Umum tanggal 24 Nopember 2014, No. Print: 1.010/0.3.41/Euh.2/11/2014 sejak tanggal 24 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 13 Desember 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi, tanggal 08 Desember 2014, No. 149/Pen.Pid/2014/PN Pwd sejak tanggal 08 Desember 2014 s/d 06 Januari 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi, sejak tanggal 07 Januari 2015 s/d tanggal 07 Maret 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan menerangkan akan menghadapi sendiri perkaranya selama proses pemeriksaan persidangan berlangsung;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor: 42/Pen.Pid/2014/PN Pwd tanggal 08 Desember 2014 tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Telah membaca Surat Penetapan Nomor: 42/Pen.Pid/2014/PN Pwd tanggal 08 Desember 2014 tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan dan telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan serta telah pula memperhatikan barang bukti yang diajukan di depan persidangan;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwodadi No. Reg. Perk: PDM-43/P.dadi/Euh.2/11/2014 tanggal 19 Januari 2015 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa AGUS SUSANTO Bin SLAMET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ persetubuhan “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam surat dakwaan pertama kami.------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan.--------------------------------------
Menetapkan agar ia membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Pembelaan/permohonan tertulis dari Terdakwa yang disampaikan pada persidangan tanggal 26 Januari 2015 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan hukuman yang seringan-ringannya pada terdakwa oleh karena terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, selain itu terdakwa ingin adalah tulang punggung keluarga yang harus mencari nafkah untuk orangtua dan istrinya;
Setelah mendengar Tanggapan secara lisan dari Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan Terdakwa juga menyatakan tetap pada Pembelaan/permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka persidangan ini oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut:
Pertama:
------- Bahwa terdakwa AGUS SUSANTO Bin SLAMET pada hari Jum’at tanggal 24 Nopember 2014 sekitar jam. 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Desa Teguhan Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan denganya atau orang lain, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----- Awalnya terdakwa mengirim sms kepada Saksi PARWATI UTAMININGSIH yang merupakan pacar dari terdakwa meminta untuk bertemu, kemudian pada hari Jum`at tanggal 24 Oktober 2014 sekira jam 17.30 wib, terdakwa bertemu dengan saksi PARWATI UTAMININGSIH di daerah Joglo Solo, selanjutnya terdakwa mengajak saksi PARWATI UTAMININGSIH pulang kerumah nenek terdakwa yaitu rumah saksi WARSIYEM di Desa Teguhan Kec. Grobogan Kab. Grobogan sesampai dirumah WARSIYEM sekira jam. 21.00 WIB, terdakwa bersama dengan saksi PARWATI UTAMININGSIH menonton TV kemudian sekira jam.21.00 wib terdakwa bersama dengan saksi PARWATI UTAMININGSIH masuk ke kamar, saat di kamar itulah lalu terdakwa membujuk saksi PARWATI UTAMININGSIH yang saat itu masih berumur 14 tahun (sesuai dengan ijazah atas nama PARWATI UTAMININGSIH No.DN-03 Dd 0369456 tanggal 20 Juni 2011) untuk melakukan persetubuhan dengan mengatakan “ dek aku jaluk sing ngisor mbok wenehi pora” (dek, aku minta yang bawah yang bawah, kamu kasih nggak ?)” kemudian dijawab oleh saksi PARWATI UTAMININGSIH “Iyo mas tak wenehi, tapi ngko yen aku meteng piye? ( iya mas saya kasih, tapi, nanti kalau hamil bagaimana ?) kemudian dijawab oleh terdakwa oleh terdakwa “Ngko yen meteng aku tanggung jawab, dek (nanti kalau hamil saya tanggung jawab )” selanjutnya terdakwa mencium pipi dan bibir lalu meremas panyudara saksi PARWATI UTAMININGSIH untuk melepas celana dan bajunya setelah saksi PARWATI UTAMININGSIH melepas celana dan bajunya, terdakwa melepas celana dan bajunya, hingga terdakwa dan saksi PARWATI UTAMININGSIH telanjang. Selanjutnya dengan posisi saksi PARWATI UTAMININGSIH berbaring ditempat tidur dan kaki terkangkang lalu terdakwa memasukan penis terdakwa yang sudah menegang ke dalam vagina saksi PARWATI UTAMININGSIH tetapi hanya ujungnya saja dank arena saksi PARWATI UTAMININGSIH kesakitan kemudian terdakwa mengesek-gesekan penis terdakwa ke vagina saksi PARWATI UTAMININGSIH selama lebih kurang 5 (lima) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma yang dikeluarkan di luar vagina saksi PARWATI UTAMININGSIH;
Bahwa terdakwa mengulangi perbuatan terdakwa lagi dengan mengesek-gesekan penis terdakwa ke vagina saksi PARWATI UTAMININGSIH sebanyak lebih kurang 6 (enam) kali sejak hari Jum`at tanggal 24 Oktober 2014 hingga tanggal 26 Oktober 2014 didalam kamar rumah saksi WARSIYEM dan selalu mengeluarkan sperma di luar saksi PARWATI UTAMININGSIH.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi PARWATI UTAMININGSIH sebagaimana Visum Et Repertum dari RSUD dr. Raden Soedjati Soemodiarjo Purwodadi Nomor :30/VRKS/XI/2014 tanggal 6 Nopember 2014 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Dr. ARIES HARTOTO,Sp.OG ;
Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:
Telah diperiksa seorang perempuan umur lima belas tahun, pada pemeriksaan ditemukan: selaput dara utuh, kemaluan luar tampak luka lecet pada perineum (daerah dibawah vagina dengan anus) ukuran panjang nol koma lima centimeter, lebar nol koma dua centimeter kesan oleh karena benda tumpul belum dapat dipastikan.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. --------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa terdakwa AGUS SUSANTO Bin SLAMET pada hari Jum’at tanggal 24 Nopember 2014 sekitar jam. 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Desa Teguhan Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau mebiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Awalnya terdakwa mengirim sms kepada Saksi PARWATI UTAMININGSIH yang merupakan pacar dari terdakwa meminta untuk bertemu, kemudian pada hari Jum`at tanggal 24 Oktober 2014 sekira jam 17.30 wib, terdakwa bertemu dengan saksi PARWATI UTAMININGSIH di daerah Joglo Solo, selanjutnya terdakwa mengajak saksi PARWATI UTAMININGSIH pulang kerumah nenek terdakwa yaitu rumah saksi WARSIYEM di Desa Teguhan Kec. Grobogan Kab. Grobogan sesampai dirumah WARSIYEM sekira jam. 21.00 WIB, terdakwa bersama dengan saksi PARWATI UTAMININGSIH menonton TV kemudian sekira jam.21.00 wib terdakwa bersama dengan saksi PARWATI UTAMININGSIH masuk ke kamar, saat di kamar itulah lalu terdakwa membujuk saksi PARWATI UTAMININGSIH yang saat itu masih berumur 14 tahun (sesuai dengan ijazah atas nama PARWATI UTAMININGSIH No.DN-03 Dd 0369456 tanggal 20 Juni 2011) untuk melakukan persetubuhan dengan mengatakan “ dek aku jaluk sing ngisor mbok wenehi pora” (dek, aku minta yang bawah yang bawah, kamu kasih nggak ?)” kemudian dijawab oleh saksi PARWATI UTAMININGSIH “Iyo mas tak wenehi, tapi ngko yen aku meteng piye? (iya mas saya kasih, tapi, nanti kalau hamil bagaimana ?) kemudian dijawab oleh terdakwa oleh terdakwa “Ngko yen meteng aku tanggung jawab, dek (nanti kalau hamil saya tanggung jawab)” selanjutnya terdakwa mencium pipi dan bibir lalu meremas panyudara saksi PARWATI UTAMININGSIH untuk melepas celana dan bajunya setelah saksi PARWATI UTAMININGSIH melepas celana dan bajunya, terdakwa melepas celana dan bajunya, hingga terdakwa dan saksi PARWATI UTAMININGSIH telanjang. Selanjutnya dengan posisi saksi PARWATI UTAMININGSIH berbaring ditempat tidur dan kaki terkangkang lalu terdakwa memasukan penis terdakwa yang sudah menegang ke dalam vagina saksi PARWATI UTAMININGSIH tetapi hanya ujungnya saja dank arena saksi PARWATI UTAMININGSIH kesakitan kemudian terdakwa mengesek-gesekan penis terdakwa ke vagina saksi PARWATI UTAMININGSIH selama lebih kurang 5 (lima) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma yang dikeluarkan di luar vagina saksi PARWATI UTAMININGSIH;
Bahwa terdakwa mengulangi perbuatan terdakwa lagi dengan mengesek-gesekan penis terdakwa ke vagina saksi PARWATI UTAMININGSIH sebanyak lebih kurang 6 (enam) kali sejak hari Jum`at tanggal 24 Oktober 2014 hingga tanggal 26 Oktober 2014 didalam kamar rumah saksi WARSIYEM dan selalu mengeluarkan sperma di luar saksi PARWATI UTAMININGSIH.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi PARWATI UTAMININGSIH sebagaimana Visum Et Repertum dari RSUD dr. Raden Soedjati Soemodiarjo Purwodadi Nomor: 30/VRKS/XI/2014 tanggal 6 Nopember 2014 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Dr. ARIES HARTOTO,Sp.OG;
Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:
Telah diperiksa seorang perempuan umur lima belas tahun, pada pemeriksaan ditemukan : selaput dara utuh, kemaluan luar tampak luka lecet pada perineum (daerah dibawah vagina dengan anus) ukuran panjang nol koma lima centimeter, lebar nol koma dua centimeter kesan oleh karena benda tumpul belum dapat dipastikan.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. --------
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim, Terdakwa menerangkan telah mengerti isi Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut dan tidak akan mengajukan keberatan/Eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan 4 (empat) orang saksi yaitu:
saksi Parwati Utaminingsih als. Wati binti Sukaswadi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi berpacaran dengan terdakwa selama satu tahun;
Bahwa selama berpacaran tersebut terdakwa telah menyetubuhi saksi sebanyak 6 (enam) kali yang dilakukan dirumah nenek terdakwa yang bernama Warsiyem yang terletak di di Desa Teguhan Kec. Grobogan Kab. Grobogan;
Bahwa awalnya pada hari Jum`at tanggal 24 Oktober 2014 sekira jam 17.30 wib terdakwa bertemu dengan saksi di daerah Joglo Solo, selanjutnya terdakwa mengajak saksi pulang kerumah nenek terdakwa yaitu rumah saksi WARSIYEM di Desa Teguhan Kec. Grobogan Kab. Grobogan sesampai dirumah WARSIYEM sekira jam. 21.00 WIB, terdakwa bersama dengan saksi menonton TV kemudian sekira jam.21.00 wib terdakwa bersama dengan saksi masuk ke kamar, saat di kamar itulah lalu terdakwa membujuk saksi untuk melakukan persetubuhan dengan mengatakan: “dek aku jaluk sing ngisor mbok wenehi pora” (dek, aku minta yang bawah, kamu kasih nggak?)”, kemudian dijawab oleh saksi: “Iyo mas tak wenehi, tapi ngko yen aku meteng piye? (iya mas saya kasih, tapi, nanti kalau hamil bagaimana?), kemudian dijawab oleh terdakwa: “Ngko yen meteng aku tanggung jawab, dek (nanti kalau hamil saya tanggung jawab)”, selanjutnya terdakwa mencium pipi dan bibir lalu meremas panyudara saksi untuk melepas celana dan bajunya setelah saksi melepas celana dan bajunya, terdakwa melepas celana dan bajunya, hingga terdakwa dan saksi telanjang. Selanjutnya dengan posisi saksi berbaring ditempat tidur dan kaki terkangkang lalu terdakwa memasukan penis terdakwa yang sudah menegang ke dalam vagina saksi tetapi hanya ujungnya saja dan karena saksi kesakitan kemudian terdakwa mengesek-gesekan penis terdakwa ke vagina saksi selama lebih kurang 5 (lima) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma yang dikeluarkan di luar vagina saksi;
Bahwa saksi menginap dirumah nenek terdakwa sejak hari Jum`at tanggal 24 Oktober 2014 hingga tanggal 26 Oktober 2014 dan selama itu terdakwa telah menyetubuhi saksi sebanyak lebih kurang 6 (enam) kali dengan cara yang hampir sama dengan saat pertama kali dimana terdakwa selalu mengeluarkan sperma di luar vagina saksi;
Bahwa dalam persetubuhan tersebut terdakwa tidak ada memaksa, mengancam ataupun melakukan kekerasan terhadap saksi, saksi mau disetubuhi oleh terdakwa karena saksi mencintai terdakwa dan terdakwa mengatakan akan menceraikan istrinya;
Bahwa pada saat melakukan persetubuhan pertama kali saksi berumur 14 (lima belas) tahun;
saksi Sukaswadi bin Sukardi, dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah ayah kandung dari saksi korban (saksi Parwati Utaminingsih);
Bahwa saksi telah melaporkan terdakwa karena telah melarikan saksi korban;
Bahwa pada awalnya saat saksi di Kendal saksi mendapat telpon dari Pakde Sudardi yang mengatakan bahwa Parwati Utaminingsih tidak pulang kerumah dan Pakde Sudardi diberitahu oleh majikan Parwati Utaminingsih di Solo, kemudian Pakde Sudardi memberitahu jika Parwati Utaminingsih dibawa pergi oleh terdakwa di Desa Karangrejo Kec. Grobogan Kab. Grobogan;
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadian kapan pertama kali saksi korban disetubuhi oleh terdakwa, saksi juga tidak mengetahui kalau saksi korban berpacaran dengan terdakwa, saksi mengetahui kalau saksi korban telah disetubuhi terdakwa setelah saksi diperiksa di Kantor Polisi;
Bahwa pada saat disetubuhi oleh terdakwa pertama kali saksi korban (saksi Parwati Utaminingsih) masih berumur 15 (lima belas) tahun;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi dan keluarga merasa malu dan sangat keberatan atas perbuatan terdakwa;
Bahawa atas kejadian tersebut belum ada perdamaian antara keluarga saksi dengan terdakwa;
saksi Sudardi Bin Sudiyo, dibawah sumpah memberikan keterangan didalam persidangan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Paman dari saksi korban;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa saksi korban dan terdakwa berpacaran;
Bahwa saksi korban bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan tinggal dirumah majikannya di Solo;
Bahwa pada pada hari Jum`at tanggal 24 Oktober 2014 majikan Parwati mendapat telpon dari terdakwa jika Parwati kesurupan karena rumah majikan ada penunggunya, kemudian majikan Parwati memberi tahu saksi jika Parwati tidak pulang kemudian pada Minggu pagi saya mencegat di Simpang Lima Purwodadi dan bertemu Parwati dan terdakwa kemudian Parwati dan terdakwa saksi ajak pulang. Setelah itu ayah Parwati melaporkan terdakwa ke kantor Polisi karena telah melarikan anak yang masih dibawah umur yaitu Parwati Utaminingsih;
Bahwa di kantor Polisi barulah saksi mengetahui kalau terdakwa telah menyetubuhi saksi korban (saksi Parwati Utaminingsih) sebanyak 6 (enam) kali;
Bahwa pada saat disetubuhi oleh terdakwa pertama kali saksi korban (saksi Parwati Utaminingsih) masih berumur 14 tahun;
saksi Warsiyem binti Supardi, dibawah sumpah memberikan keterangan didalam persidangan sebagai berikut:
Bahwa saksi aadalah nenek kandung terdakwa;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2014 pukul 21.00 wib pukul 21.00 wib terdakwa bersama temannya yang bernama Parwati Utaminingsih datang ke rumah saksi yang terletak di Dusun Teguhan Desa Teguhan Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan untuk menginap dirumah saksi dan mereka pulang pada hari Minggu pagi tanggal 26 Oktober 2014;
Bahwa saat itu saksi tidak mengetahui kalau terdakwa dan Parwati Utaminingsih berpacaran karena setahu saksi saat itu terdakwa belum bercerai dengan istrinya;
Bahwa selama menginap dirumah saksi setahu saksi terdakwa dan Parwati Utaminingsih tidak tidur dalam satu kamar namun terpisah karena kamarnya berjejer;
Bahwa untuk kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa dengan saksi korban saksi tidak mengetahuinya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan seluruh keterangan para saksi tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah pula membacakan Visum Et Repertum No: 30/VRKS/XI/2014 tanggal 6 Nopember 2014 yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. Aries Hartoto, Sp.OG dokter pada RSUD dr. Raden Soedjati Soemodiardjo Purwodadi, yang pada pokoknya menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan pada Parwati Utaminingsih, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan; “Telah diperiksa seorang perempuan umur lima belas tahun, pada pemeriksaan ditemukan: selaput dara utuh, kemaluan luar tampak luka lecet pada perineum (daerah dibawah vagina dengan anus) ukuran panjang nol koma lima centimeter, lebar nol koma dua centimeter kesan oleh karena benda tumpul belum dapat dipastikan”;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah berpacaran dengan saksi korban Parwati Utaminingsih selama satu tahun;
Bahwa selama berpacaran tersebut terdakwa telah menyetubuhi saksi Parwati Utaminingsih sebanyak 6 (enam) kali yang dilakukan dirumah nenek terdakwa yang bernama Warsiyem yang terletak di di Desa Teguhan Kec. Grobogan Kab. Grobogan;
Bahwa awalnya pada hari Jum`at tanggal 24 Oktober 2014 sekira jam 17.30 wib terdakwa bertemu dengan saksi Parwati Utaminingsih di daerah Joglo Solo, selanjutnya terdakwa mengajak saksi Parwati Utaminingsih pulang kerumah nenek terdakwa di Desa Teguhan Kec. Grobogan Kab. Grobogan sesampai dirumah nenek terdakwa sekira jam. 21.00 WIB, terdakwa bersama dengan saksi Parwati Utaminingsih menonton TV kemudian sekira jam.21.00 wib terdakwa bersama dengan saksi Parwati Utaminingsih masuk ke kamar, saat di kamar itulah lalu terdakwa membujuk saksi Parwati Utaminingsih untuk melakukan persetubuhan dengan mengatakan: “dek aku jaluk sing ngisor mbok wenehi pora” (dek, aku minta yang bawah, kamu kasih nggak?)”, kemudian dijawab oleh saksi Parwati Utaminingsih : “Iyo mas tak wenehi, tapi ngko yen aku meteng piye? (iya mas saya kasih, tapi, nanti kalau hamil bagaimana?), kemudian dijawab oleh terdakwa: “Ngko yen meteng aku tanggung jawab, dek (nanti kalau hamil saya tanggung jawab)”, selanjutnya terdakwa mencium pipi dan bibir lalu meremas panyudara saksi Parwati Utaminingsih untuk melepas celana dan bajunya setelah saksi Parwati Utaminingsih melepas celana dan bajunya, terdakwa melepas celana dan bajunya, hingga terdakwa dan Parwati Utaminingsih telanjang. Selanjutnya dengan posisi saksi Parwati Utaminingsih berbaring ditempat tidur dan kaki terkangkang lalu terdakwa memasukan penis terdakwa yang sudah menegang ke dalam vagina saksi Parwati Utaminingsih tetapi hanya ujungnya saja, karena saksi Parwati Utaminingsih kesakitan kemudian terdakwa mengesek-gesekan penis terdakwa ke vagina saksi Parwati Utaminingsih selama lebih kurang 5 (lima) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma yang dikeluarkan di luar vagina saksi Parwati Utaminingsih;
Bahwa saksi Parwati Utaminingsih menginap dirumah nenek terdakwa sejak hari Jum`at tanggal 24 Oktober 2014 hingga tanggal 26 Oktober 2014 dan selama itu terdakwa telah menyetubuhi saksi Parwati Utaminingsih sebanyak lebih kurang 6 (enam) kali dengan cara yang hampir sama dengan saat pertama kali dimana terdakwa selalu mengeluarkan sperma di luar vagina saksi Parwati Utaminingsih;
Bahwa dalam persetubuhan tersebut terdakwa tidak ada memaksa, mengancam ataupun melakukan kekerasan terhadap saksi Parwati Utaminingsih, terdakwa hanya mencumbu sambil merayu saksi Parwati Utaminingsih dengan mnegatakan bahwa terdakwa mencintai saksi Parwati Utaminingsih dan akan menceraikan istrinya serta akan bertanggung jawab kalau nanti saksi Parwati Utaminingsih hamil;
Bahwa pada saat melakukan persetubuhan pertama kali saksi Parwati Utaminingsih berumur 14 (lima belas) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian satu sama lain serta didukung adanya bukti surat berupa Visum Et Repertum No: 30/VRKS/XI/2014 tanggal 6 Nopember 2014 atas nama Parwati Utaminingsih yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. Aries Hartoto, Sp.OG dokter pada RSUD dr. Raden Soedjati Soemodiardjo Purwodadi, maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum dalam perkara ini yaitu:
Bahwa benar terdakwa telah berpacaran dengan saksi korban Parwati Utaminingsih selama satu tahun;
Bahwa benar pada selama berpacaran tersebut terdakwa telah menyetubuhi saksi Parwati Utaminingsih sebanyak 6 (enam) kali yang dilakukan dirumah nenek terdakwa yang bernama Warsiyem yang terletak di di Desa Teguhan Kec. Grobogan Kab. Grobogan;
Bahwa benar awalnya pada hari Jum`at tanggal 24 Oktober 2014 sekira jam 17.30 wib terdakwa bertemu dengan saksi Parwati Utaminingsih di daerah Joglo Solo, selanjutnya terdakwa mengajak saksi Parwati Utaminingsih pulang kerumah nenek terdakwa di Desa Teguhan Kec. Grobogan Kab. Grobogan sesampai dirumah nenek terdakwa sekira jam. 21.00 WIB, terdakwa bersama dengan saksi Parwati Utaminingsih menonton TV kemudian sekira jam.21.00 wib terdakwa bersama dengan saksi Parwati Utaminingsih masuk ke kamar, saat di kamar itulah lalu terdakwa membujuk saksi Parwati Utaminingsih untuk melakukan persetubuhan dengan mengatakan: “dek aku jaluk sing ngisor mbok wenehi pora” (dek, aku minta yang bawah, kamu kasih nggak?)”, kemudian dijawab oleh saksi Parwati Utaminingsih : “Iyo mas tak wenehi, tapi ngko yen aku meteng piye? (iya mas saya kasih, tapi, nanti kalau hamil bagaimana?), kemudian dijawab oleh terdakwa: “Ngko yen meteng aku tanggung jawab, dek (nanti kalau hamil saya tanggung jawab)”, selanjutnya terdakwa mencium pipi dan bibir lalu meremas panyudara saksi Parwati Utaminingsih untuk melepas celana dan bajunya setelah saksi Parwati Utaminingsih melepas celana dan bajunya, terdakwa melepas celana dan bajunya, hingga terdakwa dan Parwati Utaminingsih telanjang. Selanjutnya dengan posisi saksi Parwati Utaminingsih berbaring ditempat tidur dan kaki terkangkang lalu terdakwa memasukan penis terdakwa yang sudah menegang ke dalam vagina saksi Parwati Utaminingsih tetapi hanya ujungnya saja, karena saksi Parwati Utaminingsih kesakitan kemudian terdakwa mengesek-gesekan penis terdakwa ke vagina saksi Parwati Utaminingsih selama lebih kurang 5 (lima) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma yang dikeluarkan di luar vagina saksi Parwati Utaminingsih;
Bahwa saksi Parwati Utaminingsih menginap dirumah nenek terdakwa sejak hari Jum`at tanggal 24 Oktober 2014 hingga tanggal 26 Oktober 2014 dan selama itu terdakwa telah menyetubuhi saksi Parwati Utaminingsih sebanyak lebih kurang 6 (enam) kali dengan cara yang hampir sama dengan saat pertama kali dimana terdakwa selalu mengeluarkan sperma di luar vagina saksi Parwati Utaminingsih;
Bahwa benar terdakwa menyetubuhi Parwati Utaminingsih atas dasar suka sama suka tanpa adanya unsur paksaan ataupun kekerasan dari terdakwa, karena memang antara terdakwa dan saksi Parwati Utaminingsih ada hubungan pacaran, sebelum menyetubuhi saksi Parwati Utaminingsih terdakwa mencumbu sambil merayu/membujuk saksi Parwati Utaminingsih dengan mengatakan bahwa terdakwa mencintai saksi Parwati Utaminingsih dan akan menceraikan istrinya serta akan bertanggung jawab kalau nanti saksi Parwati Utaminingsih hamil;
Bahwa benar pada saat melakukan persetubuhan pertama kali saksi Parwati Utaminingsih berumur 14 (lima belas) tahun;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan meneliti dan mempertimbangkan dengan melihat pada fakta hukum yang terungkap dipersidangan, apakah terdakwa dapat dipersalahkan dan dimintakan pertanggungjawaban pidana, sebagaimana disebutkan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum, terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan alternatif, yaitu:
Pertama:melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Atau
Kedua: melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif sehingga Majelis Hakim bebas untuk menentukan ke dakwaan manakah lebih cenderung tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dapat dipertanggungjawabkan yang dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum untuk dipertimbangkan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, yaitu melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Ad.1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang“ adalah Pelaku sebagai Subjek Hukum yakni orang yang melakukan tindak pidana, yang dapat bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum telah dihadapkan Terdakwa Agus Susanto bin Slamet dan atas pertanyaan Majelis Hakim Terdakwa Agus Susanto bin Slamet mengakui serta membenarkan identitasnya sebagaimana yang tertera dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di muka persidangan saksi-saksi juga membenarkan bahwa identitas Terdakwa tersebutlah yang dimaksudkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa benar Terdakwa yang dihadapkan ke muka persidangan adalah Terdakwa Agus Susanto bin Slamet sebagaimana yang dimaksudkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis Hakim dipersidangan bahwa Terdakwa Agus Susanto bin Slamet ternyata adalah orang yang cakap dan mampu mengikuti persidangan, sehingga dapat disimpulkan Terdakwa sehat jasmani dan rohani;
Menimbang, bahwa dapat tidaknya Terdakwa dimintakan pertanggung jawaban hukum atas perbuatannya, pembuktiannya berkaitan erat dengan pembuktian unsur-unsur selanjutnya, maka hal ini akan dapat disimpulkan setelah pembuktian unsur-unsur dakwaan secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang, bahwa telah ternyata terdapat fakta hukum dalam perkara aquo bahwa terdakwa telah menyetubuhi saksi Parwati Utaminingsih sebanyak 6 (enam) kali yang dilakukan dirumah nenek terdakwa yang bernama Warsiyem yang terletak di di Desa Teguhan Kec. Grobogan Kab. Grobogan;
Menimbang, bahwa saksi korban dan terdakwa melakukan persetubuhan dalam keadaan dan dengan cara yaitu: awalnya pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2014 terdakwa mengajak saksi Parwati Utaminingsih kerumah nenek terdakwa di Desa Teguhan Kec. Grobogan Kab. Grobogan sesampai dirumah nenek terdakwa sekira jam. 21.00 WIB, terdakwa bersama dengan saksi Parwati Utaminingsih menonton TV kemudian sekira jam.21.00 wib terdakwa bersama dengan saksi Parwati Utaminingsih masuk ke kamar, saat di kamar itulah lalu terdakwa membujuk saksi Parwati Utaminingsih untuk melakukan persetubuhan dengan mengatakan: “dek aku jaluk sing ngisor mbok wenehi pora” (dek, aku minta yang bawah, kamu kasih nggak?)”, kemudian dijawab oleh saksi Parwati Utaminingsih: “Iyo mas tak wenehi, tapi ngko yen aku meteng piye? (iya mas saya kasih, tapi, nanti kalau hamil bagaimana?), kemudian dijawab oleh terdakwa: “Ngko yen meteng aku tanggung jawab, dek (nanti kalau hamil saya tanggung jawab)”, selanjutnya terdakwa mencium pipi dan bibir lalu meremas panyudara saksi Parwati Utaminingsih untuk melepas celana dan bajunya setelah saksi Parwati Utaminingsih melepas celana dan bajunya, terdakwa melepas celana dan bajunya, hingga terdakwa dan Parwati Utaminingsih telanjang. Selanjutnya dengan posisi saksi Parwati Utaminingsih berbaring ditempat tidur dan kaki terkangkang lalu terdakwa memasukan penis terdakwa yang sudah menegang ke dalam vagina saksi Parwati Utaminingsih tetapi hanya ujungnya saja, karena saksi Parwati Utaminingsih kesakitan kemudian terdakwa mengesek-gesekan penis terdakwa ke vagina saksi Parwati Utaminingsih selama lebih kurang 5 (lima) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma yang dikeluarkan di luar vagina saksi Parwati Utaminingsih;
Menimbang, bahwa saksi Parwati Utaminingsih menginap dirumah nenek terdakwa sejak hari Jum`at tanggal 24 Oktober 2014 hingga tanggal 26 Oktober 2014 dan selama itu terdakwa telah menyetubuhi saksi Parwati Utaminingsih sebanyak lebih kurang 6 (enam) kali dengan cara yang hampir sama dengan saat pertama kali dimana terdakwa selalu mengeluarkan sperma di luar vagina saksi Parwati Utaminingsih;
Menimbang, bahwa terdakwa menyetubuhi Parwati Utaminingsih atas dasar suka sama suka tanpa adanya unsur paksaan ataupun kekerasan dari terdakwa, karena memang antara terdakwa dan saksi Parwati Utaminingsih ada hubungan pacaran, sebelum menyetubuhi saksi Parwati Utaminingsih terdakwa mencumbu sambil merayu/membujuk saksi Parwati Utaminingsih dengan mengatakan bahwa terdakwa mencintai saksi Parwati Utaminingsih dan akan menceraikan istrinya serta akan bertanggung jawab kalau nanti saksi Parwati Utaminingsih hamil;
Menimbang, bahwa pada saat melakukan persetubuhan pertama kali saksi Parwati Utaminingsih berumur 14 (lima belas) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi dalam diri dan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang kualifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dimana sepanjang pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan adanya alasan pembenar yang dapat dijadikan alasan untuk menghapuskan kesalahan terdakwa atau pemaaf yang dapat dijadikan alasan untuk menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan terdakwa, oleh karena tidak ditemukannya kedua alasan untuk meniadakan hukuman bagi terdakwa tersebut diatas, maka oleh karena itu terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka berdasarkan ketentuan pasal 222 (1) KUHAP, maka ongkos perkara dibebankan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan perkara ini Terdakwa telah berada dalam tahanan di rumah tahanan Negara, oleh karena tidak ada alasan untuk mengalihkan tahanan atau menangguhkan penahannnya, maka Majelis Hakim beralasan untuk menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan dan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan sesuai dengan ketentuan pasal 24 ayat (1) KUHAP yo pasal 33 KUHPidana;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman bagi Terdakwa, maka terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Tidak ada perdamaian antara Terdakwa dengan saksi korban/keluarganya;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa berterus terang sehingga memperlancar proses pemeriksaan persidangan;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa tentang lamanya hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum oleh karena menurut hemat Majelis Hakim bahwa hukuman yang dituntut Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya adalah terlalu berat mengingat terdakwa masih berusia muda dan masih bisa dibina, apalagi perbuatan terdakwa dilakukan atas dasar suka sama suka karena antara terdakwa dan korban ada hubungan pacaran, oleh karena itu Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa yang menurut hemat Majelis Hakim sesuai dengan rasa keadilan yang seimbang;
Menimbang, bahwa tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk menyengsarakan Terdakwa akan tetapi memberi efek jera bagi Terdakwa sehingga Terdakwa kelak mampu memperbaiki perbuatannya;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat dalam berita acara sidang dalam perkara ini dianggap termuat dalam putusan ini;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan hukum lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Agus Susanto bin Slamet telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”;-------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Susanto bin Slamet oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan Denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;-------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------------------------------
Menyatakan terdakwa tetap ditahan;---------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) kepada terdakwa.------------------------------------------------------------------
Demikianlah Putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan pada hari Senin tanggal 09 Januari 2015 oleh kami Siti Hajar Siregar, S.H., sebagai Hakim Ketua, serta Erwindu, S.H., dan Santonius Tambunan, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Suwondo, S.H., sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Fifi Fitriyani S.H., M.H., sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwodadi dan dihadapan Terdakwa.-----------------
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ERWINDU, SH SITI HAJAR SIREGAR, S.H.
SANTONIUS TAMBUNAN, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
SUWONDO, S.H.