NOMOR 13/PDT/ 2019/ PT PLK
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor NOMOR 13/PDT/ 2019/ PT PLK
dr. HM ROSIHAN ANWAR vs PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk. Pusat Cq. PT. BANK BNI WILAYAH 09 BANJARMASIN Cq. PT. BANK BNI CABANG KAPUAS
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas tanggal 19 Desember 2018 Nomor 16/Pdt.G/2018/PN.Klk yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
PUTUSAN
NOMOR 13/PDT/ 2019/ PT PLK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
dr. HM ROSIHAN ANWAR,Direktur CV. INSAN CIPTA KARYA, beralamat di Jalan Seroja No.10 Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, selanjutnya disebutsebagai Pembanding semula Penggugat ;
M E L A W A N
PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk. Pusat Cq. PT. BANK BNI WILAYAH 09 BANJARMASIN Cq. PT. BANK BNI CABANG KAPUAS.,Beralamat Jalan Jenderal A. Yani No. 1 Kuala Kapuas. yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya yang bernama M. IQBAL SAUFAN NAJIB berdasarkan Surat Kuasa No. WBJ/01/527/R tanggal 08 Juni 2018 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II tanggal 28 Juni 2018, Nomor : 35/2018/SK/PN Klk; kemudian dicabut berdasarkan Surat Pencabutan Kuasa Nomor WBJ/01/854.A/R, tanggal 27 Agustus 2018 terhadap Surat Kuasa WBJ/01/527/R, tanggal 8 Juni 2018 dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II tanggal 28 Juni 2018, Nomor : 35/2018/SK/PN Klk dan Surat Tugas, Nomor : WBJ/01/528/ R, tanggal 8 Juni 2018, dan kemudian diganti dengan Kuasanya yang bernama 1. NGATINO, S.H.,M.H 2. DEDDY ISKANDAR, S.H.,M.H, 3. IRENA HERTIN KURNIASIH, S.H.,M.H dan 4. ANINDITA NADYA ANDANARI, S.H., kesemuanya Pekerjaan Advokat, Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “Law Office Ngatino, SH.,MH & Partner” beralamat di Boulevard Raya Gading Serpong, Ruko Financial Centre, Blok BA2, No.2 Lt.3 Gading Serpong Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor : HUK/2/066tanggal 27 Agustus 2018, dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas tanggal 12 September 2018 di bawah nomor 54/2018/SK/PN.Klk, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca :
1. Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 6 Maret 2019 Nomor 13/Pen.PDT/2019/PT.PLK., tentang penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang akan memeriksa dan memutus perkara ini dalam tingkat banding ;
2. Penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 6 Maret 2019 Nomor 13/Pen.PDT/2019/PT.PLK., untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
3. Berkas perkara Nomor 13/PDT/2019/PT.PLK, dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat/Pembanding dengan surat gugatannya tanggal 14 Mei 2018 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas pada tanggal 14 Mei 2018 di bawah register Nomor 16/Pdt.G/2018/PN Klk, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Gugatan di daftarkan dikarenakan duduk perkaranya adalah Putusan Mahkamah Agung RI No. 1630 K/Pdt / 2015, tanggal 17 Desember 2015, bersifat (declaratoir) adalah tidak sempurna , tanpa perintah “menghukum” Tergugat (PT. BANK NEGARA INDONESI (BNI) Tbk) untuk membayar ganti rugi (Condemnatoir) dari akibat suatu Perbuatan Melawan Hukum (PMH), (P-1);
Bahwa dalam amar putusan Mahkamah Agung kasasi/ Judex Juris No. 1630 K/Pdt/2015, tanggal 17 Desember 2015, pada pokoknya menyatakan perbuatan Tergugat memindahkan dan menyerahkan kepihak lain mesin-mesin produksi pengolahan rotan milik Penggugat dari lokasi Transito Transmigrasi oleh Tergugat ke kantor BNI cabang Kapuas yang berakibat rusaknya dan hilangnya mesin-mesin tersebut, sebagai Perbuatan Melawan Hukum; (P-1);
Bahwa dalam amar putusan Mahkamah Agung kasasi/ Judex Juris No. 1630 K/Pdt / 2015, tanggal 17 Desember 2015, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat (PT. Bank Negara Indonesia) bersifat ( deklaratoir ) tidak memenuhi unsur pasal 1365 KUHPerdata tidak diberikan sanksi “menghukum” untuk membayar sejumlah ganti rugi (Condemnatoir), walaupun permohonan kasasi yang diajukan Tergugat dinyatakanDitolak. (P-1);
Bahwa Pasal 1365 KUH Perdata menyebutkan “tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”;
Bahwa dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya 61/PDT/2015/PT. PLK tertanggal 12 Januari 2015, pada pokoknya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat (PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Persero Tbk) terhadap Penggugat (dr.M.H. Rosihan Anwar) direktur CV.INSAN CIPTA KARYA KAPUAS, Menghukum dan memerintahkan harus membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah uang sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum tersebut (Comdenatoir). (P-2);
Bahwa kerugian yang timbul terhitung sampai Gugatan ini didaftarkan pada tanggal 14 Mei 2018 selama (17 Tahun):
KERUGIAN PENGANTI HARGA KARENA HILANGNYA ATAU RUSAKNYA MESIN-MESIN PENGOLAHAN ROTAN MILIK PENGGUGAT. (P-3)
-
NAMA BARANG JMLH HARGA SATUAN HARGA TOTAL 1 2 3 4 USED SPLITING MACHINE 1 SET NTD 445.000 NTD 445.000 USED SPLITING MACHINE 1 SET 325.000 325.000 USED SPLITING MACHINE 2 SET 300.500 601.000 USED SPLITING MACHINE 1 SET 285.500 285.000 1 2 3 4 USED SPLITING MACHINE 3 SET 275.500 826.500 USED FELLING MACHINE 22 SET 79.500 1.749,000 USED SABURINA MACHINE 3 SET 485.500 1.456,500 USED MACHINE FOR RATTAN 1 SET 25.500 25.500 USED POUND SCALE 4 SET 8.500 34.000 PART FOR RATTAN MACHINE 1 CNT 51.500 51.500 USED DRILING MACHINE 1 SET 5.500 5.500 USED PILISHING MACHINE 2 SET 5.500 11.000 USED BENDING MACHINE 3 SET 8.500 25.500 PART FOR RATTAN MACHINE 8 PCS 3.500 28.000 44 SETS NTD 5.869,500 1 CTNS (=USD 183.421,875 ) 8 PCS
Kerugian karena tidak dapat berproduksi
B.1. Mesin Spliting
Satu Unit 13 Rool (1 X 14 jam X 500 Kg ) = 7.000 Kg/hari
Satu Unit 9 Rool (1 X 14 jam X 250 Kg ) = 3.500 Kg/hari
Dua Unit 7 Rool (2 X 14 jam X 200 Kg ) = 5.600 Kg/hari
Satu Unit 6 Rool (1 X 14 jam X 100 Kg ) = 1.400 Kg/hari
Tiga Unit 5 Rool (3 X 14 jam X 100 Kg ) = 4.200 Kg/hari
Total = 21.700 Kg/hari
B.2. Mesin Saburina
Tiga Unit Saburina (3 X 14 jam X 15 m ) = 630 m/hari
Nilai Kerugian Produksi/hari
Cor atau hati 40 % dari produksi
( 21.700 X 40 % X US$ 2.3 ) = US$ 19.964,000
Skin atau kulit 45 % dari produksi
( 21.700 X 45 % X US$ 0,99 ) = US$ 9.667,350
Cor bintang + Cor lilis 5 % dari produksi
( 21.700 X 5 % X US$ 1,13 ) = US$ 1.226,050
Saburina
( 630 m X US$ 7,00 ) = US$ 4.410,000
Total nilai jual = US$ 35.267,400
Modal Produksi
(30 % X US$ 35.267,400) = US$ 10.580,220
Pajak Ekpor
(21.700 X 85 % X 15 % X US$ 0,75) = US$ 2.075,06 Keuntungan Stl Pajak/ hari = US$ 22.612,117
Klaim Keuntungan CV.ICK Sejak bulan September tahun 2000 s/d Mei 2018 ( 17 tahun ) , di hitung satu Bulan 25 hari kerja, maka ;
12 X 25 X 17 X US$ 22,612.117) =US$ 115,321,796.700,-
C. Kerugian karena tidak memperoleh keuntungan :
-
NO MAMA BARANG NILAI DALAM ( $ ) Bukti surat
(P- ...)
1 2 3 4 1 Uang muka bahan baku rotan US$ 20,000.000 P-4 2 Perijinan Eksport US$ 10,000.000 P-5 3 Sebagai sponsor orang asing US$ 10,000.000 P-6 4 Kontrak yang tidak terrealisasi US$ 500,000.000 P-7 5 Kerusakan alat dan mesin tranfortasi 3 unit US$ 19,500.000 P-8 6 Bahan baku rotan US$ 50,000.000 P-9 7 Honor dan Gaji Karyawan/bulan US$ 8,000.000 P-10 8 L/C yang tidak terrealisasi US$ 30,000.000 P-11 Jumlah (I) US$ 647,500.000
Total kerugian materil Penggugat
A. Kerugian hilang atau rusaknya mesin-mesin:US $ 183,421.875,-
B. Kerugian karena tidak dapat berproduksi:US$ 115,321,796.700,-
C. Kerugian tidak memperoleh keuntungan : US $ 647,500.000,-
US $ 16,152,718.575,-
Kerugian tersebut di kurs kedalam mata uang Rupiah sebesar Nilai kurs US$ 1,- Pada tanggal 24 Juni 2018 Rp.14.048,-
US $ 116,152,718.575,-X Rp. 14,048,- = Rp. 1.631.713.390.541,6,-
( Satu Triliun Enam Ratus Tiga Puluh Satu Milyar Tujuh Ratus Tiga Belas Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu Lima Ratus Empat Puluh Satu koma Enam Rupiah )
Untuk menjamin Tuntutan Penggugat serta sangkaan yang cukup kuat dan kekhawatiran Penggugat bahwa Tergugat akan melalaikan kewajibannya dalam perkara ini, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Cq. Bapak Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk meletakan sita jaminan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) baik terhadap barang bergerak maupun barang tidak bergerak milik Tergugat Yaitu :
Kantor PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Pusat jakarta beserta seluruh Isinya , beralamat di Jln. Jendral Sudirman Kavling I;
Kantor PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Wilayah IX Banjarmasin beserta isinya , beralamat di jalan Lambung Mangkurat;
Kantor PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Cabang Antasari beserta isinya beralamat di jalan Pangeran Antasari;
Kantor PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Palangka raya beserta isinya , beralamat di jalan Imam Bonjol Palangka Raya;
Kantor PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Kapuas beserta isinya , beralamat di jalan A. Yani no.1 Kuala Kapuas;
Rumah Jabatan Pimpinan Cabang PT.Bank Negara Indonesia (persero) Tbk, beralamat di jalan KS Tubun Kuala Kapuas;
Bahwa berdasarkan hal-hal di atas Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas berkenan memanggil para pihak untuk hadir di persidangan yang selanjutnya memeriksa dan mengadili perkara ini dengan putusan, :
Primair :
Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan sah menurut hukum semua alat bukti yang di ajukan Penggugat dalam perkara ini;
Memutuskan dan menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar ganti rugi atas perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan rusakannya mesin-mesin pengolahan rotan, Kerugian karena tidak dapat berproduksi, keuntungan yang hilang yang diderita Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 1.631.713.390.541,6,- (Satu Triliun Enam Ratus Tiga Puluh Satu Milyar Tujuh Ratus Tiga Belas Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu Lima Ratus Empat Puluh Satu koma Enam Rupiah);
dengan perincian sebagai berikut :
KERUGIAN PENGANTI HARGA KARENA HILANGNYA ATAU RUSAKNYA MESIN-MESIN PENGOLAHAN ROTAN MILIK PENGGUGAT. (P-3)
-
NAMA BARANG JMLH HARGA SATUAN HARGA TOTAL 1 2 3 4 USED SPLITING MACHINE 1 SET NTD 445.000 NTD 445.000 USED SPLITING MACHINE 1 SET 325.000 325.000 USED SPLITING MACHINE 2 SET 300.500 601.000 USED SPLITING MACHINE 1 SET 285.500 285.000 USED SPLITING MACHINE 3 SET 275.500 826.500 USED FELLING MACHINE 22 SET 79.500 1.749,000 USED SABURINA MACHINE 3 SET 485.500 1.456,500 USED MACHINE FOR RATTAN 1 SET 25.500 25.500 USED POUND SCALE 4 SET 8.500 34.000 PART FOR RATTAN MACHINE 1 CNT 51.500 51.500 USED DRILING MACHINE 1 SET 5.500 5.500 USED PILISHING MACHINE 2 SET 5.500 11.000 USED BENDING MACHINE 3 SET 8.500 25.500 PART FOR RATTAN MACHINE 8 PCS 3.500 28.000 44 SETS NTD 5.869,500 1 CTNS (=USD 183.421,875 ) 8 PCS
B. Kerugian karena tidak dapat berproduksi
B.1. Mesin Spliting
Satu Unit 13 Rool (1 X 14 jam X 500 Kg ) = 7.000 Kg/hari
Satu Unit 9 Rool (1 X 14 jam X 250 Kg ) = 3.500 Kg/hari
Dua Unit 7 Rool (2 X 14 jam X 200 Kg ) = 5.600 Kg/hari
Satu Unit 6 Rool (1 X 14 jam X 100 Kg ) = 1.400 Kg/hari
Tiga Unit 5 Rool (3 X 14 jam X 100 Kg ) = 4.200 Kg/hari
Total =21.700 Kg/hari
B.2. Mesin Saburina
Tiga Unit Saburina (3 X 14 jam X 15 m ) = 630 m/hari
Nilai Kerugian Produksi/hari
Cor atau hati 40 % dari produksi
( 21.700 X 40 % X US$ 2.3 ) = US$ 19.964,000
Skin atau kulit 45 % dari produksi
( 21.700 X 45 % X US$ 0,99 ) = US$ 9.667,350
Cor bintang + Cor lilis 5 % dari produksi
( 21.700 X 5 % X US$ 1,13 ) = US$ 1.226,050
Saburina
( 630 m X US$ 7,00 ) = US$ 4.410,000
Total nilai jual = US$ 35.267,400
Modal Produksi
(30 % X US$ 35.267,400) = US$ 10.580,220
Pajak Ekpor
( 21.700 X 85 % X 15 % X US$ 0,75) = US$ 2.075,063
Keuntungan Stl Pajak/ hari = US$ 22.612,117
Klaim Keuntungan CV.ICK Sejak bulan September tahun 2000 s/d mei 2018 (17 tahun), di hitung satu Bulan 25 hari kerja, maka ;
(12 X 25 X 17 X US$ 22,612.117) =US$ 115,321,796.700,-
C. Kerugian karena tidak memperoleh keuntungan :
-
NO MAMA BARANG NILAI DALAM ( $ ) Bukti surat
(P- ...)
1 2 3 4 1 Uang muka bahan baku rotan US$ 20,000.000 P-4 2 Perijinan Eksport US$ 10,000.000 P-5 3 Sebagai sponsor orang asing US$ 10,000.000 P-6 4 Kontrak yang tidak terrealisasi US$ 500,000.000 P-7 5 Kerusakan alsin tranfortasi 3 unit US$ 19,500.000 P-8 6 Bahan baku rotan US$ 50,000.000 P-9 7 Honor dan Gaji Karyawan/bulan US$ 8,000.000 P-10 8 L/C yang tidak terrealisasi US$ 30,000.000 P-11 Jumlah (I) US$ 647,500.000
Total kerugian materil Penggugat
A. Kerugian hilang atau rusaknya mesin-mesin: US $ 183,421.875,-
B. Kerugian karena tidak dapat berproduksi:US$ 115,321,796.700,-C. Kerugian tidak memperoleh keuntungan : US $ 647,500.000,-
US $ 16,152,718.575,-
Kerugian tersebut di kurs kedalam mata uang Rupiah sebesar
Nilai kurs US$ 1,- Pada tanggal 24 Juni 2018 Rp.14.048,-
US$ 116,152,718.575,-X Rp. 14,048,- = Rp. 1.631.713.390.541,6,-
( Satu Triliun Enam Ratus Tiga Puluh Satu Milyar Tujuh Ratus Tiga Belas Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu Lima Ratus Empat Puluh Satu koma Enam Rupiah )
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voor Baar Bij Voorraad) walaupun ada bantahan, banding atau kasasi dari Tergugat.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Subsidair :
Apabila Pengadilan berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat sekarang Pembanding tersebutKuasaTergugat sekarang Terbanding membantah kebenaran dalil gugatan Penggugat dengan mengajukan eksepsi dan jawaban tanggal 19 September 2018, sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
BAHWA PERKARA AQUO PERNAH DIPERIKSA DAN DIPUTUS PADA PENGADILAN NEGERI KUALA KAPUAS DAN SAAT INI TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (NE BIS IN IDEM)
Bahwa Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT telah diperiksa dan diputus pada Badan Peradilan yang sama, yaitu pada Pengadilan Negeri Kuala Kapuas dan saat ini telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewisjde) sebagaimana Putusan Perkara sebagai berikut :
Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 852 K/PDT/2002, tertanggal 14 November 2002; Jo. ;
Putusan Banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya No. 30/PDT/2001/PT.PRY, tertanggal 13 September 2001; Jo. ;
Putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas No. 02/Pdt.G/2001/PN.K.Kp, tertanggal 26 Juli 2001;
Dan,
Putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas No. 04/Pdt.G/2006/PN.K.Kp, tertanggal 20 Juli 2006;
Dan,
Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 580 PK/Pdt/2010, tertanggal 31 Januari 2011; Jo.;
Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 206 K/PDT/2009, tertanggal 21 Agustus 2009; Jo.;
Putusan Banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya No. 14/PDT/2008/PT.PR, tertanggal 14 Agustus 2008; Jo.;
Putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas No. 11/Pdt.G/2007/PN.K.Kp, tertanggal 24 Maret 2008.;
Dan,
Putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas No.14/Pdt.G/2012/PN.K.Kp.;Dan,
Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 674 PK/Pdt/2016, tertanggal 10 Januari 2017;
Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 1630 K/Pdt/2015, tertanggal 17 Desember 2015; Jo.;
Putusan Banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya No. 61/PDT/2014/PT.PLK, tertanggal 12 Januari 2015; Jo;
Putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas No. 21/Pdt.G/2013/PN.K.Kp, tertanggal 10 Juli 2014;
Di mana seluruh Gugatan sebagaimana Putusan Perkara di atas diajukan oleh PENGGUGAT terhadap TERGUGAT dengan Objek, Subjek, Dalil-dalil dan dalam Badan Peradilan yang sama(Ne Bis In Idem), yang mana sampai dengan saat ini Perkara-perkara tersebut telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde). Adapun menurut pendapat M. Yahya Harahap dalam halaman 439 Bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, yang menyatakan bahwa :
“3) Exeptio Res Judicata atau Ne Bis In Idem
Disebut juga exceptie van gewisjde zaak. Kasus perkara yang sama, tidak dapat diperkarakan dua kali. Apabila suatu kasus perkara telah pernah diajukan kepada pengadilan dan terhadapnya telah dijatuhkan putusan, serta putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka terhadap kasus perkara itu, tidak boleh lagi diajukan gugatan baru untuk memperkarakannya kembali.”
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, menunjukkan PENGGUGAT hanya mengulang-ulang dan menciptakan KETIDAKPASTIAN HUKUM atas Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van geweisjde);
Hal tersebut bertentangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1917 KUHPerdata, yang berbunyi :
“Kekuatan suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti hanya mengenai pokok perkara yang bersangkutan. Untuk dapat menggunakan kekuatan itu, soal yang dituntut harus sama; tuntutan harus didasarkan pada alasan yang sama; dan harus diajukan oleh pihak yang sama dan terhadap pihak-pihak yang sama dalam hubungan yang sama pula”.
Jo. Pasal 1918 KUHPerdata, yang berbunyi :
“Suatu putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, yang menyatakan hukuman kepada seseorang yang karena suatu kejahatan atau pelanggaran dalam suatu perkara perdata, dapat diterima sebagai suatu bukti tentang perbuatan yang telah dilakukan, kecuali jika dapat dibuktikan sebaliknya.”
Berdasarkan ketentuan diatas tersebut, untuk putusan Hakim yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, daya kekuatan dan mengikatnya terbatas mengenai substansi Putusan tersebut; Yang mana sangat jelas bahwa gugatan aquo harus dinyatakan NEBIS IN IDEM, karena OBJEK adalah SAMA sebagaimana dalam pertimbangan Putusan Peninjauan Kembali MA RI No. 580 PK/Pdt/2000, Tgl. 30 Januari 2011, berbunyi :
“Bahwa pertimbangan Pengadilan Negeri yang memutuskan mesin-mesin tersebut adalah milik Turut Tergugat karena adanya perbedaan invoice yang diajukan oleh Tergugat, menimbulkan pertanyaan, apabila ada dua invoice yang berbeda, tentu ada dua barang yang berbeda, namun pada kenyataannya yang ada adalah hanya mesin yang menjadi obyek sengketa saja.”
Bahwa mengingat obyek sengketa a quotelah berkekuatan hukum tetap (inkracht van geweisjde), sehingga UNTUK MENGHINDARI PUTUSAN PENGADILAN YANG SATU SAMA LAIN SALING BERTENTANGAN DAN DEMI KEPASTIAN HUKUM, maka sudah sepantasnya terhadap gugatan aquo harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet onvankelijke verklaard);
Maka, atas hal tersebut sudah sepatutnya Gugatan a quo Tidak Dapat Diterima oleh Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa dan Memutus Perkara aquo, sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 588 K/Sip/1973, yang menyatakan bahwa :
“karena dalil gugatan yang diajukan maupun objek dan pihak-pihak yang bersengketa sama dengan perkara terdahulu, dan perkara yang lalu tersebut telah mendapat putusan dari Mahkamah Agung tanggal 19 Desember 1970, No. 350 K/Sip/1970 maka dalam gugatan yang baru telah melekat ne bis in idem, sehingga gugatan baru tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.”
Selain itu, sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 619 K/Pdt/1984, yang menyatakan bahwa :
“apa yang digugat dan diperkarakan, sama dengan apa yang disengketakan dalam perkara No. 50/1977 dan ternyata putusan atas perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sedang subjek (pihak) maupun objek serta dalil yang terkandung dalam perkara sekarang, sama dengan yang terdapat dalam perkara No. 50/1977. Oleh karena itu, berdasar Pasal 1917 KUHPerdata, dalam gugatan sekarang secara formil terkandung unsur ne bis in idem, sehingga gugatan tidak dapat diterima.”
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 123 K/Sip/1968, tertanggal 23 April 1969, yang menyatakan bahwa :
“Dalam gugatan terdahulu – putusan Pengadilan Negeri No. 80/1964/Pdt/PN.Tjn yang telah berkekuatan hukum mutlak, telah ditetapkan status hukum tanah sengketa adalah tanah sikep/kesikepan Desa Ciawi.Dalam gugatan yang baru, tanah tersebut digugat lagi di Pengadilan Negeri No. 112/1966/Pdt/PN.Tjn, dengan dalil hukum bahwa tanah tersebut adalah hasil jual-beli antara Penggugat dengan Tergugat I.
Gugatan baru ini menurut Hukum Acara Perdata meskipun didasari oleh posita yang berbeda dengan gugatan yang terdahulu, namun karena memiliki kesamaan dalam subjek dan objeknya serta status hukum tanah telah ditetapkan oleh putusan terdahulu yang sudah inkracht, maka terhadap perkara yang demikian ini dapat diterapkan asas hukum “ne bis in idem”
Bahwa selanjutnya, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 647 K/Sip/1973, tertanggal 13 April 1976, yang menyatakan bahwa :
“Bilamana suatu objek gugatan yang disengketakan para pihak telah diputuskan dan diadili dan putusannya telah memperoleh “kekuatan hukum yang tetap”, maka hal ini mengandung arti bahwa “objek sengketa” telah diberikan “status hukum” dalam suatu putusan hakim. Karena itu adanya perkara yang sama objeknya dengan putusan hakim yang terdahulu tersebut, maka disini berlaku asas “ne bis in idem”. Sehingga dari segi Hukum Acara Perdata, asas ne bis in idem, tidak hanya ditentukan oleh kesamaan para pihaknya saja, melainkan juga adanya kesamaan dalam “objek sengketa” nya.
Bahwa kemudian, ditegaskan kembali berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2002, tertanggal 30 Januari 2002 tentang Penanganan Perkara yang berkaitan dengan Azas Ne Bis In Idem, yang berbunyi sebagai berikut :
“Agar Azas “Ne Bis In Idem” dapat terlaksana dengan baik dan demi kepastian hukum bagi pencari keadilan dengan menghindari adanya putusan yang berbeda, maka :
I. Proses di Pengadilan yang sama :
Panitera harus cermat memeriksa berkas perkara dan melaporkan kepada Ketua Pengadilan apabila terdapat perkara serupa yang telah diputus di masa lalu;
Ketua Pengadilan Wajib memberi catatan untuk Majelis Hakim mengenai keadaan tersebut;
Majelis Hakim Wajib mempertimbangkan baik pada Putusan Eksepsi maupun pada Pokok Perkara, mengenai Perkara serupa yang pernah diputus di masa lalu.”
Bahwa selain itu, menurut pendapat M. Yahya Harahap dalam halaman 441-447 Bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, yang menyatakan bahwa syarat-syarat yang harus dipenuhi apabila suatu Perkara dinyatakan Ne Bis In Idem, adalah sebagai berikut :
”Apa yang digugat sudah pernah diperkarakan sebelumnya :
Berarti, diajukan gugatan baru untuk kedua kalinya sebagai ulangan terhadap kasus yang sama yang pernah diperkarakan sebelumnya.
Terhadap perkara terdahulu, telah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap :
Salah satu syarat ne bis in idem tersebut terdapat pada pasal 1917 KUHPerdata, yaitu putusan terdahulu telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Putusan bersifat positif :
Agar dalam suatu putusan dapat melekat ne bis in idem, putusan yang dijatuhkan dalam perkara terdahulu, bersifat positif.Suatu putusan disebut bersifat positif, apabila pertimbangan dan dictum putusan telah menentukan dengan pasti status dan hubungan hukum tertentu mengenai hal dan objek yang disengketakan. Bisa dalam bentuk :
Menolak gugatan seluruhnya; atau
Mengabulkan gugatan seluruhnya atau sebagian.
Subjek atau pihak yang berperkara sama :
Syarat lain yang harus dipenuhi untuk mewujudkan melekatnya ne bis in idem dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu subjek yang menjadi pihak dalam perkara terdahulu dengan diajukan kemudian adalah sama. Yang dianggap sama pihaknya, meliputi :
Orang yang mendapat hak dari putusan berdasarkan titel umum dari pihak yang berperkara, seperti ahli waris;
Orang yang mendapat hak berdasarkan titel khusus dari para pihak yang berperkara, seperti pembeli, penerima hibah, dan sebagainya
Objek gugatan sama :
Syarat lain yang disebut dalam Pasal 1917 KUHPerdata adalah objek gugatan dalam perkara terdahulu dengan yang belakangan adalah sama. Ketentuan mengenai syarat itu, telah pernah disinggung dalam Putusan MA No. 647 K/Sip/1973. Menurut putusan tersebut, untuk menentukan ada tidaknya ne bis in idem dalam suatu gugatan, tidak ditentukan oleh syarat pihak saja, tetapi terutama ditentukan oleh objek yang sama.”
GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK (PLURIUM LITIS CONSORTIUM) KARENA PENGGUGAT TIDAK MENARIK DAN MENDUDUKKAN DAN/ATAU MENARIK KOPERASI PENGRAJIN ROTAN PULAU TELO LESTARI DAN CV. TIGA SAUDARA ATAUPUN AHLI WARIS DARI ALM. TAJUDIN NOOR DAN SDR. YANG CHING FENG SEBAGAI PIHAK DALAM PERKARA AQUO
Bahwa dalam gugatannya PENGGUGAT tidak menarik dan mendudukkan CV. Tiga Saudara ataupun Ahli Waris dari Alm. Tajudin Noor sebagai Pihak, baik selaku TERGUGAT maupun TURUT TERGUGAT, sehingga Gugatan aquo Tidak Lengkap karena Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium),oleh karena itu patut secara hukum dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvanklijke Verklaard);
Bahwa dalil Eksepsi TERGUGAT di atas sangat beralasan, karena Koperasi Pengrajin Rotan Pulau Telo Lestari dan CV. Tiga Saudara ataupun Ahli Waris dari Alm. Tajudin Noor memiliki peran yang sangat penting dalam Perkara a quo, hal tersebut dikarenakan adanya hubungan hukum yang terjadi antara TERGUGAT dengan Koperasi Pengrajin Rotan Pulau Telo Lestari dan CV. Tiga Saudara dan Alm. Tajudin Noor dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit terkait Objek Gugatan a quo :
Bahwa pada tanggal 30 Juni 1999, telah terjadi Hubungan Hukum antara PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Kuala Kapuas sebagai (Kreditur/Pemberi Kredit) (TERGUGAT) dengan Koperasi Pengrajin Rotan Pulau Telo dalam hal ini diwakili oleh Alm. Tajudin Noor sebagai Ketua Koperasi Pengrajin Rotan Pulau Telo (Kreditur/Penerima Kredit) yang mana Pemberian Kredit tersebut dikukuhkan dalam suatu Perjanjian yaitu Perjanjian Kredit No. 99/031/UKM, tertanggal 30 Juni 1999 untuk jangka waktu 12 bulan terhitung sejak tanggal 30 Juni 1999 sampai dengan tanggal 29 Juni 2000 dengan Nilai Kredit sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
Bahwa Jaminan yang diberikan oleh Alm. Tajudin Noor dalam Perjanjian Kredit dimaksud berupa Stock Barang Dagangan di Gudang yang beralamat di Jln. Pinus II, Banjarbaru, Kalimantan Selatan senilai Rp. 63.500.000,- (enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang diikat secara Fidusia (FEO) serta Mesin-mesin untuk Pengolahan Rotan yang merupakan Jaminan milik CV. Tiga Saudara sebesar Rp. 1.160.000.000,- (satu milyar seratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa untuk selanjutnya TERGUGAT kembali mengikatkan diri dengan CV. Tiga Saudara yang dalam hal ini diwakilkan oleh Alm. Tajudin Noor sebagai Direktur CV. Tiga Saudara yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit No. 99/0571KMKE, tertanggal 19 November 1999 dengan Maksimum Fasilitas Kredit selama 12 bulan sejak tanggal 17 November 1999 sampai dengan tanggal 16 November 2000 dengan Jaminan berupa sebidang Tanah seluas 19.890 m2 yang terletak di Jln. Tambak Tarap landasan Ulin, Kab. Banjar a/n Sdr. Tadjudin Noor dan Stock Barang Dagangan yang diikat Fidusia berdasarkan Perjanjian Fidusia No. 99/013/FEO, tertanggal 17 November 1999;
Bahwa terhadap peningkatan Fidusia pada Jaminan Barang berupa Mesin-mesin dimaksud, antara lain :
-
-
NO. NAMA BARANG JUMLAH 1 USED SPLITING MACHINE 8 SET 2 USED FELLING MACHINE 22 SET 3 USED SABURINA MACHINE 3 SET 4 USED MACHINE FOR RATTAN 1 SET 5 USED POUND SCALE 4 SET 6 USED DRILLING MACHINE 1 SET 7 USED POLISHING MACHINE 2 SET 8 USED BENDING MACHINE 3 SET 9 PARTS FOR RATTAN MACHINE 8 SET 10 PARTS FOR RATTAN MACHINE 1 SET JUMLAH 53 SET
-
Bahwa seiring berjalannya waktu, Pembayaran Angsuran Kredit Koperasi Pengrajin Rotan Pulau Telo (Debitur) kepada TERGUGAT (Kreditur) tidak berjalan lancar baik dalam hal pembayaran Hutang Pokok dan Hutang Bunga sehingga dikategorikan macet oleh TERGUGAT selaku Pihak BANK;
Bahwa selanjutnya Alm. Tajudin Noor selaku Direktur CV. Tiga Saudara selaku Pemberi Fidusia menyampaikan Surat Permohonan No. 04/CV-TS/KPS/IV/2000, tertanggal 13 April 2000 kepada TERGUGAT yang pada intinya meminta agar TERGUGAT melakukan Penangguhan Sementara terhadap Penagihan Bunga Kredit, dikarenakan Perusahaan Koperasi Pengrajin Rotan Pulau Telo Tidak Aktif Berproduksi dan akan melaksanakan Kewajibannya kembali setelah Aktif Berproduksi;
Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2000, CV. Tiga Saudara mengajukan Surat No. 15/TS-KPS/VIII/2000 yang intinya menyebutkan bahwa telah dilakukan Permohonan Bantuan Pemindahan Mesin yang ditujukan kepada Polres Kapuas, karena masa Sewa Kontrak Tanah telah berakhir dan juga pengakuan bahwa Mesin-mesin Pengolah Rotan tersebut adalah benar merupakan Jaminan dari Pinjaman Kredit kepada TERGUGAT serta Pengakuan bahwa CV. Tiga Saudara telah menunggak Jaminan Kredit;
Bahwa pada tanggal 4 Agustus 2000, TERGUGAT melalui Surat No. KKP/2/758/R yang ditujukan kepada CV. Tiga Saudara dan Koperasi Pengrajin Rotan Pulau Telo perihal Jumlah Kewajiban yang harus diselesaikannya terhadap TERGUGAT yaitu sejumlah Rp. 104.232.693,- (seratus empat juta dua ratus tiga puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
Jumlah Kewajiban CV. Tiga Saudara, sebesar Rp. 54.893.460,- (lima puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus enam puluh rupiah);
Jumlah Kewajiban Koperasi Pengrajin Rotan Pulau Telo, sebesar Rp. 49.339.233,-(empat puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah).
Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2000, CV. Tiga Saudara melalui Suratnya No. 19/TS-C.KPS/VIII/2000, yang pada intinya menjelaskan bahwa CV. Tiga Saudara meminta Pengamanan dari Pihak Polres Kapuas karena akan dilakukan Pemindahan Tempat Penyimpanan dikarenakan Masa Sewa Gudang telah berakhir;
Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2000, CV. Tiga Saudara melalui Suratnya No. 20/TS-KPS/VIII/2000, yang pada intinya menginformasikan bahwa Keamanan dan Pemeliharaan Mesin-mesin Jaminan Kredit kepada TERGUGAT telah diganggu oleh Sdr. dr. Rosihan Anwar (PENGGUGAT) dan Sdr. Mariadie, S.H., C.N. dengan cara Mengangkut dan Memindahkan sebagian Mesin-mesin tersebut ke Gudang milik PENGGUGAT yang berlokasi di Kelurahan Barimba, Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah;
Bahwa melalui Suratnya No. 022/TS - C.KKP/IX/2000, tertanggal 02 September 2000, CV. Tiga Saudara telah meminta kembali bantuan Pihak Polres Kapuas untuk mengamankan Barang-barang Jaminan CV. Tiga Saudara pada TERGUGAT, karena Mesin dimaksud telah diangkut dan dipindahkan oleh PENGGUGAT dan juga adanya niat dari CV. Tiga Saudara untuk memindahkan barang miliknya yang dihalangi oleh PENGGUGAT;
Bahwa Mesin-mesin Pengolah Rotan yang menjadi Jaminan Fidusia dimaksud, berasal dari Taiwan yang dibeli oleh CV. Tiga Saudara sebagaimana Invoice No. 10-0319-99, tertanggal 19 Maret 1999 a/n CV. Tiga Saudara beralamat di Jln. Kasturi No. 40, Pulau Telo, Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah dengan Jumlah Total sebesar USD 183,421,875 (seratus delapan puluh tiga juta empat ratus dua puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima Dollar Amerika Serikat);
Bahwa terdapat beberapa dokumen terkait Mesin-mesin Pengolah Rotan yang diimport dari Taiwan, antara lain :
Pemberitahuan Impor Barang dari Kanwil Depperindag Kalimantan Tengah, tertanggal 8 April 1999;
Debt Note a/n CV. Tiga Saudara, tertanggal 12 April 1999;
Marine Cargo Policy No. 11.50.1.1.0071.0499, tertanggal 12 April 1999;
Aplikasi/Deklarasi Asuransi Pengangkutan Berdikari Insurance, tertanggal 12 April 1999;
Certificate of inspection dari Sucofindo No. 2419853, tertanggal 19 April 1999;
Packing Weight List a/n CV. Tiga Saudara, tertanggal 19 April 1999;
Pemberitahuan Impor Barang, tertanggal 21 April 1999;
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang No. 000088, tertanggal 22 April 1999;
Bukti Penerimaan Jaminan Depkeu No. 15/Perb/04/99 a/n CV. Tiga Saudara, tertanggal 26 April 1999;
Daftar Barang/Inventaris a/n CV. Tiga Saudara.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut telah menegaskan bahwa kepemilikan atas Mesin-mesin Pengolah Rotan tersebut merupakan milik dari CV. Tiga Saudara sehingga TERGUGAT dapat mengikatkan Mesin-mesin tersebut kedalam Perjanjian Fidusia sebagai salah satu kelengkapan dalam persyaratan pengajuan fasilitas kredit kepada TERGUGAT;
Bahwa selain itu, Gugatan a quo kurang pihak dikarenakan PENGGUGAT tidak menarik Sdr. Yang Ching Feng sebagai Pihak (baik sebagai TERGUGAT maupun TURUT TERGUGAT) dalam Perkara a quo. Adapun kedudukan Sdr. Yang Ching Feng adalah merupakan selaku Importir dari Mesin-mesin Pengolah Rotan dimaksud, yang dahulu dalam Perkara Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 674 PK/Pdt/2016 Jo. Perkara Kasasi pada Mahkamah Agung RI Nomor 1630 K/PDT/2015 Jo. Perkara Banding pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 61/PDT/2014/PT.PLK. Jo. Perkara pada Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Nomor 21/PDT.G/2013/PN.K.KP. pernah didudukkan sebagai Pihak dalam Perkara tersebut oleh PENGGUGAT;
BAHWA DALIL GUGATAN YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL
Bahwa PENGGUGAT tidak jelas dalam menguraikan dalil-dalil yang disampaikan dalam Gugatannya dan hanya mengulang dari dalil-dalil yang telah disampaikan dalam Gugatan-gugatan sebelumnya yang mana telah diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim sebelumnya serta telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde), hal tersebut sebagaimana pendapat M. Yahya Harahap dalam halaman 449 Bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, yang menyatakan bahwa :
“posita atau fundamentum petendi, tidak menjelaskan dasar hukum (rechts grond) dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan. Bisa juga dasar hukum jelas, tetapi tidak dijelaskan dasar fakta (fetelijke grond).Dalil gugatan seperti itu, tidak memenuhi syarat formil. Gugatan dianggap tidak jelas dan tidak tertentu (een duideljke en bepaaalde conclusie)……….”
Bahwa PENGGUGAT dalam Gugatannya tidak menguraikan secara jelas mengenai Kronologi terjadinya Perkara sehingga menimbulkan kerugian sebagaimana didalilkan oleh PENGGUGAT, hal tersebut tidak memenuhi syarat atas diajukannya suatu Gugatan Perdata sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 547 K/Sip/1971, tanggal 15 Maret 1972, yang menyatakan bahwa :
“Hukum Acara Perdata” (H.I.R.-R.Bg) tidak mengatur dan tidak menentukan tentang syarat-syarat yang bersifat tetap”, yang harus dipenuhi Penggugat yang mengajukan Surat Gugatannya.
Perumusan “Kejadian materiil secara singkat” dalam suatu Surat Gugatan, sudah memadai dan telah memenuhi syarat suatu gugatan perdata, menurut H.I.R”
Bahwa dengan tidak diuraikannya Kronologi Kejadian Perkara secara jelas oleh PENGGUGAT menjadikan Gugatan Perkara ini menjadi Kabur dikarenakan PENGGUGAT hanya menguraikan secara jelas mengenai kerugian yang diderita tanpa ada sebab akibat yang jelas, yang mana PENGGUGAT hanya mendalilkan suatu hal yang telah memperoleh Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap (Iknracht van Gewisjde);
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan dalam Eksepsi diatas, terbukti bahwa Gugatan PENGGUGAT Ne Bis In Idem, Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium), Tidak Jelas/Kabur (Obscuur Libel) sehingga sangat patut dan berdasarkan hukum bagi Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya Gugatan dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvanklijke Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa TERGUGAT menolak dan membantah dengan tegas seluruh dalil Gugatan PENGGUGAT, kecuali yang secara tegas dan jelas diakui oleh TERGUGAT;
Bahwa TERGUGAT memohon agar hal-hal yang telah dikemukakan dalam bagian Eksepsi di atas, termasuk dan dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Jawaban Dalam Pokok Perkara ini;
Bahwa sebelum TERGUGAT menjelaskan lebih jauh lagi terkait Perkara a quo, dapat TERGUGAT sampaikan bahwa Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT merupakan Gugatan Ganti Kerugian yang dapat dikategorikan sebagai suatu permohonan eksekusi terhadap suatu putusan pengadilan, sedangkan dalam Hukum Acara Perdata hanya dikenal 2 (dua) macam bentuk Gugatan yaitu, Gugatan Wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata dan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
Bahwa apabila PENGGUGAT mendalilkan adanya ganti kerugian yang disebabkan oleh adanya suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT, maka dapat TERGUGAT jelaskan sebagaimana pendapat J. Satrio dalam bukunya yang berjudul Hukum Perikatan yang Lahir dari Undang-undang, yang merumuskan adanya 4 syarat yang harus dipenuhi apabila suatu perbuatan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, antara lain :
Harus ada perbuatan yang dimaksud dengan perbuatan disini adalah perbuatan baik bersifat positif maupun negatif (penafsiran Pasal 1365 KUHPerdata secara luas);
Perbuatan itu harus melawan hukum, dapat berupa :
Bertentangan (melanggar) hak orang lain;
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
Bertentangan dengan kesusilaan;
Bertentangan dengan kepentingan umum.
Ada kerugian;
Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian yang timbul;
Bahwa atas uraian tersebut diatas, telah jelas bahwa tidak ada satupun dari tindakan TERGUGAT yang dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum, dikarenakan segala hal yang dilakukan oleh TERGUGAT adalah terkait hubungan hukum yang terjadi antara TERGUGAT selaku Kreditur dengan Koperasi Pengrajin Rotan Pulau Telo Lestari dan CV. Tiga Saudara Debitur sedangkan TERGUGAT tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan PENGGUGAT;
Bahwa selain itu PENGGUGAT mendalilkan adanya ganti kerugian yang harus dipenuhi oleh TERGUGAT terhadap PENGGUGAT atas :
Adanya kerugian karena hilangnya atau rusaknya mesin-mesin pengolahan rotan milik PENGGUGAT;
Adanya kerugian karena tidak dapat berproduksi;
Adanya kerugian karena tidak memperoleh keuntungan.
Bahwa atas hal tersebut telah TERGUGAT uraikan sebelumnya pada poin angka 3 Eksepsi diatas terkait kronologi terjadinya Perkara a quo serta kedudukan hubungan Hukum Para Pihak, bahwa hubungan hukum yang terjadi adalah antara TERGUGAT (selaku Pihak Bank yang memberikan Fasilitas Kredit/Kreditur) dengan Koperasi Pengrajin Rotan Pulau Telo Lestari dan CV. Tiga Saudara yang dalam hal ini diwakilkan oleh Alm. Tajudin Noor (selaku Debitur) yang pernah menjaminkan (Jaminan Fidusia) mesin-mesin rotan sebagaimana didalikan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT sebagai salah satu syarat dalam Pengajuan Fasilitas Kredit pada TERGUGAT;
Bahwa Gugatan Ganti Kerugian terhadap yang diajukan oleh PENGGUGAT terhadap TERGUGAT adalah sangat tidak mendasar, keliru, dan tidak masuk akal dikarenakan perhitungan Ganti Kerugian yang diajukan oleh PENGGUGAT hanya didasarkan oleh asumsi pribadi dari PENGGUGAT sendiri tanpa didasari oleh ketentuan-ketentuan dan/atau aturan-aturan hukum yang berlaku, selain itu Gugatan Ganti Kerugian yang diajukan oleh PENGGUGAT sangat tidak masuk akal karena mengingat Koperasi Pengrajin Rotan Pulau Telo Lestari dan CV. Tiga Saudara (Debitur) dalam hal ini sebagai Pemberi Fidusia telah melunasi kewajiban kreditnya, sebagaimana Surat Pelunasan/Penyelesaian Pinjaman No. KKP/2/388/R, tertanggal 16 September 2002 atas nama Alm. Tajudin Noor sebagai Koperasi Pengrajin Rotan Pulau Telo Lestari yang diterbitkan oleh TERGUGAT;
Bahwa selain itu, tindakan PENGGUGAT yang mengakui dan/atau mengklaim bahwa Mesin-mesin Pengolah Rotan dimaksud sebagai milik dari PENGGUGAT adalah sangat keliru, karena berdasarkan bukti-bukti dokumen terkait Mesin-mesin Pengolah Rotan yang ada, bahwa Mesin-mesin Pengolah Rotan tersebut adalah milik CV. Tiga Saudara yang pernah diikatkan dalam suatu Perjanjian Fidusia kepada TERGUGAT sebagai salah satu syarat dipenuhinya Persetujuan Fasilitas Kredit dan/atau Perjanjian Kredit atas nama Koperasi Pengrajin Rotan Pulau Telo Lestari dan CV. Tiga Saudara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1313 KUHPerdata, yang berbunyi :
“Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”
Selain itu, mengenai pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1314 KUHPerdata, yang berbunyi :
“Suatu Perjanjian dibuat dengan Cuma-cuma atau atas Beban”
Bahwa berdasarkan pendapat Prof. Abdulkadir Muhammad, SH. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perdata Indonesia”, Perjanjian diartikan dalam arti sempit, sebagai berikut :
“Perjanjian adalah Persetujuan dengan mana dua pihak atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal yang bersifat kebendaan dibidang harta kekayaan”
Bahwa terkait dilekatkan Jaminan Fidusia oleh Koperasi Pengrajin Rotan Pulau Telo Lestari dan CV. Tiga Saudara kepada TERGUGAT yaitu berupa Mesin-mesin Pengolah Rotan, lebih jauh berikut mengenai Jaminan Fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang berbunyi :
“Jaminan Fidusia adalah Hak Jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam Penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai Agunan bagi Pelunasan Utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap Kreditur lainnya”.
Bahwa selama Perjanjian Fidusia antara TERGUGAT dengan Koperasi Pengrajin Rotan Pulau Telo Lestari dan CV. Tiga Saudara belum berakhir, maka Hak atas Jaminan Fidusia tetap melekat pada TERGUGAT, hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Undang-undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang berbunyi :
“Jaminan Fidusia tetap mengikuti Benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia dalam tangan siapapun Benda tersebut berada, kecuali Pengalihan atas benda persediaan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia”
Bahwa Hapusnya Jaminan Fidusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang berbunyi :
“Jaminan Fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut :
Hapusnya Utang yang dijamin dengan Fidusia;
Pelepasan Hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atau
Musnahnya Benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia.”
Bahwa TERGUGAT sebagai Penerima Fidusia memiliki “Hak Mendahului”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Undang-undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang berbunyi :
Penerima Fidusia memiliki Hak yang didahulukan terhadap Kreditur lainnya;
Hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah hak Penerima Fidusia untuk mengambil Pelunasan Piutangnya atas Hasil Eksekusi Benda yang menjadi Obyek Jaminan Fidusia;
Hak yang didahulukan dari Penerima Fidusia tidak Hapus Karena adanya Kepailitan dan/atau Likuidasi Pemberi Fidusia.
Bahwa mengenai pengambilalihan Mesin-mesin Pengolah Rotan dimaksud oleh TERGUGAT, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang berbunyi :
“Apabila Debitur atau Pemberi Fidusia Cidera Janji, Eksekusi terhadap Benda yang menjadi Obyek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara :
Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;
Penjualan Benda yang menjadi Obyek Jaminan Fidusia atas Kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
Penjualan dibawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.
Bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas, oleh karena Koperasi Pengrajin Rotan Pulau Telo Lestari dan CV. Tiga Saudara (Debitur) telah melunasi kewajiban (hutangnya) kepada TERGUGAT (Kreditur), maka TERGUGAT telah mengembalikan seluruh Mesin-mesin Pengolah Rotan yang pernah diikatkan dalam Perjanjian Fidusia, sebagaimana Surat Pelunasan/Penyelesaian Pinjaman No. KKP/2/388/R yang ditujukan kepada Alm. Tajudin Noor sebagai Koperasi Pengrajin Rotan Pulau Telo Lestari;
Bahwa Gugatan a quo merupakan suatu upaya dari PENGGUGAT untuk menghalalkan segala cara guna memperoleh keuntungan yang tidak didasarkan atas alasan-alasan yang berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku dan hanya didasarkan atas perhitungan dan/atau asumsi pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, adapun hal-hal yang tidak ditanggapi lebih jauh oleh TERGUGAT dalam Gugatan a quo merupakan suatu hal yang menurut TERGUGAT sangat tidak relevan dan telah ditegaskan dalam Putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisje) sebagaimana telah diuraikan dalam Jawaban ini.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara aquo, dapat memberikan Putusan dengan amar sebagai berikut :
MENGADILI :
DALAM EKSEPSI :
Menerima Eksepsi TERGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan PENGGUGAT Tidak Dapat Diterima (niet ontvankelijk verklaard);
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini;
Atau,
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa dan Memutus Perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas surat gugatan tersebut Pengadilan Negeri Kuala Kapuas telah menjatuhkan putusan tanggal 19 Desember 2018 Nomor16/Pdt.G/2018/PN.Klk,yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang nebis in idem;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sebesar Rp.834.000,00 (delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Pembading semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Kuala Kapuas berdasarkan akta permohonan banding Nomor 16/Pdt.G/2018/PN.Klk tanggal 27 Desember 2018, agar perkara mereka yang diputus oleh Pengadilan Negeri Kuala Kapuas tanggal 19 Desember 2018, Nomor 16/Pdt.G/2018/PN.Klk, untuk diperiksa dan diputus dalam Pengadilan Tingkat Banding ;
Menimbang, bahwa risalah pemberitahuan pernyataan banding dari Pembandingsemula Penggugat yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanggerangyang menyatakan permohonan banding tersebut telah disampaikan secara sah dan seksama kepada pihakTerbandingsemula Tergugat pada tanggal 31 Januari 2019;
Menimbang, bahwa pihak Pembandingsemula Penggugat telah mengajukan memori banding bertanggal 22 Januari 2019dan memori banding tersebut diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas pada tanggal 23 Januari 2019, memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terbanding semulaTergugat pada tanggal 15 Februari 2019;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Pembanding semulaPenggugat tersebut, pihak Terbanding semulaTergugat telah mengajukan kontra memori banding tanggal 11 Pebruari 2019 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 13 Februari 2019 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor16/Pdt.G/2018/PN.Klkt, yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kuala Kapuastelah memberi kesempatan kepada pihak Pembanding semula Penggugat dan pihak Terbanding semua Tergugat untuk memeriksa kelengkapan berkas sebelum dikirim ke Pengadilan Tingkat Banding ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugattelah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas tanggal 19 Desember 2018 Nomor16/Pdt.G/2018/PN.Klk, dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat serta kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding semula Tergugat,maka Mejelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat ternyata tidak ada hal-hal yang baru,hal-hal yang disampaikan oleh Penggugat sebelumnya telah disampaikan dalam gugatan dan replik sedangkan hal-hal yang disampaikan oleh Tergugat sebelumnya telah disampaikan dalam jawaban dan duplik karena itu maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka pertimbangan-pertimbangan hukum hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas tanggal 19 Desember 2018 Nomor16/Pdt.G/2018/PN.Klk dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena para Penggugat dipihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal-Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, RBg dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas tanggal 19 Desember 2018 Nomor 16/Pdt.G/2018/PN.Klk yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada hari Kamis, tanggal 4 April 2019 oleh kami :ELLY ENDANG DAHLIANI, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, PORMAN SITUMORANG, S.H., M.H., dan INDRIA MIRYANI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, tanggal 6 Maret 2019 Nomor 13/Pen.PDT/2019/PT.PLK yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat Banding, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 11 April 2019, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh I WAYAN WASTA, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini.
HAKIM – HAKIM ANGGOTA: KETUA MAJELIS,
T.T.D T.T.D
PORMAN SITUMORANG, S.H., M.H. ELLYENDANG DAHLIANI, S.H., M.H.
T.T.D
INDRIA MIRYANI, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
T.T.D
I WAYAN WASTA, S.H
Perincian biaya :
1. Materai Putusan ……………….. Rp. 6.000,-
2. Redaksi Putusan ……………….. Rp. 5.000,-
3. P e m b e r k a s a n ………………..Rp. 139.000,-
J u m l a h … Rp. 150.000,-