384/B/PK/PJK/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 384/B/PK/PJK/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Gajah Mada Lantai 3 No.11a-B
Also in 1 other case
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
P U T U S A N
Nomor 384/B/PK/PJK/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Pajak dalam Peninjauan Kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. PANAMITRA MULYA SEJAHTERA, berkedudukan di Komplek Pertokoan Glodok Jaya Nomor 38-39, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta 11180, dalam hal ini diwakili oleh : JENS CHANDRA, Kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Presiden Direktur PT. Panamitra Mulya Sejahtera, berkantor di Komplek Pertokoan Glodok Jaya Nomor 38-39, Jalan Hayam Wuruk Jakarta 11180 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ;
m e l a w a n
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kotak Pos 108, Jakarta 10002 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 15042/PP/M.VIII/19/2008 tanggal 25 Agustus 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa pada bulan April 2007 Pemohon Banding mengimpor Blender dari
Xiamen, China seharga USD 219,166.44 atau CIF sebesar Rp 1.999.280. 098,00 ;
Bahwa berdasarkan PIB Nomor 062462 tanggal 10 April 2007, klasifikasi tarif digolongkan ke dalam Pos Tarif 8509.40.0000 (BM 10% BBS 50%) dengan
adanya FORM E, namun Terbanding mengklasifikasikan Pos Tarif 8509.40.0000 (BM 10%) sehingga Pemohon Banding dikenakan Surat
Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp. 112.459.507,00 ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor
380/KMK.0311999 tanggal 26 April 2007, Pemohon Banding telah mengajukan
keberatan atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk,
Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor S-
006542/NOTUL/WBC.04/KP.02/2007 tanggal 24 April 2007 beserta dokumen
lainnya dan telah diterima oleh Terbanding dengan Surat Nomor S-
2072/WBC.07/KP.02/2007 tanggal 27 April 2007 ;
Bahwa namun Terbanding menolak atas keberatan Pemohon Banding dengan alasan bahwa tarif Bea Masuk 5% atas barang dengan pos tarif 8509.40.0000 merupakan tarif dengan fasilitas CEPT yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.01/2003 tentang penetapan Tarif Bea Masuk atas barang impor dalam rangka Skema Common Effective PrefentialTariff (CEPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.01/2005 dimana yang mendapatkan penetapan tarif Bea Masuk dalam rangka skema CEPT adalah Negara ASEAN yaitu Brunai Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Philipina, Singapura, Thailand dan Vietnam sedangkan dokumen/import berasal dari China, sehingga importir tidak berhak mendapatkan penetapan tarif Bea Masuk dalam rangka skema CEPT dan atas importasi dengan PIB Nomor 062462 tanggal 10 April 2007 ditetapkan Pos Tarif 8509.40.0000 dengan tarif Bea Masuk 10% ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, bersama ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Pengadilan Pajak untuk menolak Keputusan Terbanding Nomor KEP-1624/BC.8/2007 tanggal 22 Juni 2007 tentang Surat
Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor 006542/NOTUL/WBC. 04/KP.02/2007 tanggal 24 April 2007, serta mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK. 011/2007 tanggal 22 Mei 2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FT A) berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007 dimana Pos Tarif 8509.40.0000 (BM 8%) ;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 15042/PP/M.VIII/19/2008 tanggal 25 Agustus 2008 yang telah berkekuatan
hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1624/BC.8/2007 tanggal 22 Juni 2007 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor S-006542/NOTUL/WBC.04/KP.02/2007 tanggal 24 April 2007 atas nama PT. Panamitra Mulya Sejahtera, NPWP : 02.062.818.6-038.000, alamat : Komplek Pertokoan Glodok Jaya Nomor 38-39, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta 11180 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 15042/PP/M.VIII/19/ 2008 tanggal 25 Agustus 2008 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding pada tanggal 9 September 2008 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis pada tanggal 4 Desember 2008 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-336/SP.51/AB/XII/2008 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai oleh alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 13 Desember 2008, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 20 Januari 2009 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
DASAR KETENTUAN FORMAL ;
PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI ATAS PUTUSAN PENGADILAN PAJAK ;
Bahwa sesuai dengan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa, "pihak-pihak
yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas
Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung" ;Bahwa berdasar Pasal 91 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak menyebutkan : "Apabila terdapat bukti-bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda" ;Bahwa berdasar Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak menyebutkan : "Pengajuan permohonan
peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditemukan surat-surat bukti yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang" ;
Bahwa berdasar dokumen dan data yang ada permohonan peninjauan
kembali ini diajukan sesuai dengan ketentuan tata cara dan masih dalam
tenggang waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat (2) dan (3) Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2002 ;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah melunasi panjar biaya
perkara sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang ditransfer ke rekening Biaya Perkara Mahkamah Agung pada Bank BRI Cabang Jakarta Veteran Nomor 0329.01.002080-30-9 pada tanggal 02 Desember 2008 (Terlampir) ;
Putusan Pengadilan Pajak ;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 15042/PP/M.VIII/19/2008 diputus
tanggal 20 Juni 2008, diucapkan tanggal 25 Agustus 2008, dimana isi
putusannya berbunyi : Menolak permohonan banding Pemohon Banding
terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-
1624/BC.8/2007 tanggal 22 Juni 2007 tentang Penetapan Atas Keberatan
Terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai,
Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor S-
006542/NOTUL/WBC.04/KP.02/2007 tanggal 24 April 2007 atas nama :
PT. Panamitra Mulya Sejahtera, NPWP. 02.062.818.6-038.000 yang berkedudukan di Jakarta, dengan alamat Komplek Pertokoan Glodok Jaya Nomor 38-39 Jalan Hayam Wuruk Jakarta 11180 ;
Bahwa berdasarkan hasil sidang pemeriksaaan berkas Pemohon Banding
Majelis Hakim berkesimpulan ;
Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Form E Asli
(Original) dan lembar ketiga (Triplicate) atas impor barang Panasonic
Brand Blender MJ-J1G (MX-J1GWSR) dan MX-J210GN (MX-
J120GNWSR) negara asal China sehingga Majelis berketetapan
menolak permohonan banding Pemohon Banding ;
Kronologis Permasalahan ;
Perlu Kami jelaskan disini bahwa ;
Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding dalam persidangan
mengemukakan bahwa Pemohon Banding sudah meminta langsung ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dengan surat permohonan Nomor 001/PMS-SRT/V/2008 Perihal : Permohonan Pinjam Dokumen Asli Form E lembar 1 dan 3 (terlampir), namun pihak Termohon/Terbanding tidak dapat memberikan dokumen tersebut dengan alasan Pemohon Banding tidak
mempunyai kewenangan meminta data atau dokumen Kepabeanan
dan Cukai ;Bahwa dengan surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor U-2130/ SP.21/2007 tanggal 9 November 2007 kepada Terbanding telah dikirimkan tembusan Surat Banding dengan permintaan untuk dibuatkan Surat Uraian Banding, namun pihak Termohon/Terbanding tidak memberikan Surat Uraian Banding dimaksud ;
Bahwa Termohon/Terbanding diundang beberapa kali oleh Majelis Hakim Ketua dengan Nomor Pang-0083/SP/Pg.15/2008 tanggal 21 Mei 2008 dan Nomor S-0003/SP/Pg.15/2008 tanggal 3 Juni 2008 dan Nomor Pang-
0095/SP/Pg.15/2008 tanggal 3 Juni 2008 untuk sidang pemeriksaan dan persidangan terakhir namun Termohon/Terbanding tidak pernah hadir untuk memberikan keterangannya dan tidak merespon permintaan Majelis mengenai Form E lembar-1 dan lembar-3 ;Dengan demikian sidang pemeriksaan hanya sepihak yaitu pihak
Pemohon saja, tidak dihadiri oleh Termohon/Terbanding sehingga tidak bisa untuk konfirmasi Form E dari Termohon/Terbanding ;
Pokok sengketa ;
Yang menjadi pokok sengketa dalam banding yang diajukan Pemohon
Peninjauan Kembali/Pemohon Banding dengan surat Nomor 010/PMS/VI/2007 tanggal 29 Juni 2007 adalah : menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan
Terbanding/Termohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-1624/BC.8/2007 tanggal 22 Juni 2007 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor S-006542/NOTUL/ WBC.04/KP.02/2007 tanggal 24 April 2007 ;
Yang menetapkan klasifikasi atas impor barang berupa Panasonic Brand Blender MJ-J1G (MX-J1GWSR) dan MX-J210GN (MX-J210GNWSR) Negara Asal China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 062462 tanggal 10 April 2007 dari Pos Tarif HS 8509.40.0000 dengan Bea Masuk 10% (bebas 50%) menjadi Pos Tarif HS 8509.40.0000 dengan Bea Masuk Umum 10% ;
Sengketa Awal ;
Bahwa pada bulan April 2007 Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon
Banding mengimpor Blender dari Xiamen, China seharga USD 219,166.44 atau CIF sebesar Rp. 1.999.280.098,00 ;
Berdasarkan PIB Nomor 062462 tanggal 10 April 2007, klasifikasi
tarif digolongkan ke dalam Pos Tarif 8509.40.0000 (BM 10% BBS 50%) dengan adanya Form E, namun Terbanding mengklasifikasikan Pos Tarif 8509.40.0000 (BM 10%) sehingga Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding dikenakan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp. 112.459. 507,00 ;
Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.011/2007 tanggal 22 Mei 2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007, dimana Pos Tarif 8509.40.0000 (BM 8%) ;
Bahwa berdasarkan uraian dan fakta hukum yang diajukan, Pemohon
Peninjauan Kembali/Pemohon Banding mohon kepada Mahkamah Agung RI
yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan peninjauan kembali ini berkenan untuk dapat mengabulkan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.011/2007 tanggal 22 Mei 2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) yang berlaku sejak tanggal ditetapkan dan
mempunyai daya laku surut terhitung tanggal 1 Januari 2007 dimana
Pos Tarif 8509.40.0000 (BM 8%) ;
.Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena bukti baru berupa surat pernyataan di bawah sumpah dibuat sesudah perkara a quo di putus dan bukti-bukti baru lainnya sifatnya tidak menentukan, sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. Panamitra Mulya Sejahtera tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. PANAMITRA MULYA SEJAHTERA tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 7 Juni 2011 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan
oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai
Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Subur MS, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a,
ttd. ttd.
Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.
ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.
Biaya-biaya peninjauan kembali : Panitera Pengganti,
M e t e r a i ................... Rp . 6.000,- ttd.
R e d a k s i ............... Rp. 5.000,- Subur MS, S.H., M.H.
Administrasi PK........... Rp. 2.489.000,-
JumlahRp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, S.H.
NIP. 220000754