547/PID/SUS/2011/PN.TK
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 547/PID/SUS/2011/PN.TK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HENDRI SAPUTRA bin Drs.HELMANSYAH,S.Pd
1. Menyatakan bahwa Terdakwa HENDRI SAPUTRA bin Drs.HELMANSYAH,S.Pd tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair dan Subsidair kesatu diatas ; 2. Membebaskan Terdakwa HENDRI SAPUTRA bin Drs.HELMANSYAH,S.Pd oleh karena itu dari dakwaan tersebut diatas; 3. Menyatakan Terdakwa HENDRI SAPUTRA bin Drs.HELMANSYAH,S.Pd tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”; 4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 5. Memerintahkan agar Terdakwa : HENDRI SAPUTRA bin Drs.HELMANSYAH,S.Pd segera dikeluarkan dari Rutan sejak Putusan ini diucapkan untuk menjalani pengobatan atau perawatan di tempat rehabilitasi; 6. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa menjalani perawatan dan pengobatan diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman penjara; 7. Memerintahkan bahwa Rehabilitasi yang dijalani selama dalam perawatan dan pengobatan dikurangkan dengan hukuman penjara yang telah dijalani oleh Terdakwa; 8. Memerintahkan barang bukti berupa shabu-shabu sebanyak 0,1346 gram, dirampas untuk Negara; 9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
No. 547/PID/SUS/2011/PN.TK.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : HENDRI SAPUTRA bin Drs.HELMANSYAH,S.Pd;
Tempat lahir : Bandar Lampung;
Umur/tanggal lahir : 21 tahun/24 Desember 1989;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Danau Ranau no.42< Ke.Surabaya, Kec.Kedaton Bandar Lampung;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Mahasiswa;
Pendidikan : SLTA.
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum.
Telah ditahan berdasarkan surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik, tertanggal 23 Maret 2011 No.Sp-Han 28/III/2011/Narkoba, sejak tanggal 23 Maret 2011 sampai dengan tanggal 11 April 2011;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tertanggal 05 April 2011 Nomor :T-230/N.8.10/Epp.1/04/2011, sejak tanggal 12 April 2011 sampai dengan tanggal 21 Mei 2011;
Penuntut Umum, tertanggal 22 Mei 2011 Nomor : PRINT-2074/ N.8.10/Ep.1/05/2011, sejak tanggal 22 Mei 2011 sampai dengan tanggal 23 Mei 2011;
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, tertanggal 24 Mei 2011 No.612/Pen.Pid/B/2011/PN.TK, sejak tanggal 24 Mei 2011 sampai dengan tanggal 22 Juni 2011;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang tertanggal 16 Juni 2011 Nomor : 612/Pen.Pid/B/2011/PN.TK. sejak tanggal 23 Juni 2011 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2011;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Setelah mendengar Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum dalam persidangan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung No.PDM-499/TJKAR/05/2011 tertanggal 06 Juli 2011 yang dibacakan dalam persidangan pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa HENDRI SAPUTRA bin Drs.HELMANSYAH,S.Pd bersalah melakukan tindak pidana Menggunakan Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam dakwaan lebih-lebih Subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HENDRI SAPUTRA bin Drs.HELMANSYAH,S.Pd pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama dalam tahanan sementara;
Menyatakan barang bukti berupa shabu-shabu sebanyak 0,1346 gram dirampas untuk Negara;
Menyatakan Terdakwa jika terbukti bersalah dibebani membayar ongkos perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau pembelaan namun hanya mengajukan permohonan lisan agar diringankan hukumannya ;
Menimbang, bahwa atas permohonan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam dakwaan No.Reg.Perkara : PDM- 499/TJKAR/04/2011, tanggal 29 April 2011 sebagai berikut ;
PRIMAIR
KESATU
-------------Bahwa terdakwa HENDRI SAPUTRA BIN Drs.HELMANSYAH, S.Pd. pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2011 sekira pukul 23.30 WIB atau sekira waktu tersebut atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2011 bertempat di Jalan Rasuna Said Kelurahan Golak Galik Kecamatan Teluk Betung Utara Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Tanjung Karang di Bandar Lampung, secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I sebanyak 1 (satu) paket kecil sabu-sabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------
Berawal pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2011 sekitar pukul 20.00 WIB TERDAKWA bertemu dengan saksi RUSTIAN AHMAD dan mengajak TERDAKWA untuk menggunakan sabu-sabu yang baru dibeli oleh Saksi RUSTIAN AHMAD sebanyak 1 (satu) paket dan akan dipakai di tempat Kost Saksi RUSTIAN AHMAD di Jalan Jl. Pahlawan Gg. Perwira No.28 Kel. Surabaya Kec.Kedaton Bandar Lampung lalu TERDAKWA menyetujui, selanjutnya TERDAKWA bersama Saksi RUSTIAN AHMAD pergi menuju tempat kostan Saksi RUSTIAN AHMAD.-------------------------------------------------
Bahwa sesampai di tempat kostan Saksi RUSTIAN AHMAD , RUSTIAN AHMAD mengambil alat penghisap sabu-sabu yang sudah dibuat oleh RUSTIAN AHMAD , lalu TERDAKWA bersama Saksi RUSTIAN AHMAD menggunakan sabu-sabu dengan cara dihisap dengan menggunakan bong dan dihisap seperti rokok secara bergantian, tetapi saat itu sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket tersebut tidak seluruhnya digunakan tetapi sisanya rencana akan digunakan kambali esok harinya.----------------------------------------
Bahwa setelah selesai menggunakan sabu-sabu sekitar pukul 23.00 WIB, TERDAKWA bersama Saksi RUSTIAN AHMAD meninggalkan tempat kostan RUSTIAN AHMAD dan sisa sabu-sabu tersebut dipegang oleh TERDAKWA tetapi di perjalanan yaitu di Jalan Rasuna Said Kelurahan Golak Galik Kecamatan Teluk Betung Utara TERDAKWA bersama Saksi RUSTIAN AHMAD bertemu dengan anggota Polisi yaitu Saksi ASWIN SURAPATI dan Saksi ARGA PRATAMA beserta ng anggota Polisi lainnya yang sedang melakukan penyelidikan daerah tersebut karena sering terjadi penyalahgunaan Narkotika.------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat TERDAKWA dan Saksi RUSTIAN AHMAD diperiksa ditemukan 1 (satu) paket kecil sabu-sabu yang berada di tangan kanan TERDAKWA, dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan tersebut selanjutnya TERDAKWA dan Saksi RUSTIAN AHMAD diamankan ke Polresta Bandar lampung beserta barang buktinya.----
Bahwa berdasarka berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris nomor : 3584/II/2011/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 24 Maret 2011 , yang memeriksa Maimunah, S.Si Dkk dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2372 gram adalah pisitif ganja mengandung Metamfetamine terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UURI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------
-------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------
DAN KEDUA
---------- Bahwa terdakwa HENDRI SAPUTRA BIN Drs.HELMANSYAH, S.Pd. pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2011 sekira pukul 23.30 WIB atau sekira waktu tersebut atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2011 bertempat di Jalan Rasuna Said Kelurahan Golak Galik Kecamatan Teluk Betung Utara Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Tanjung Karang di Bandar Lampung, secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menggunakan Narkotika Golongan I sebanyak 1 (satu) paket kecil sabu-sabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------
Berawal pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2011 sekitar pukul 20.00 WIB TERDAKWA bertemu dengan saksi RUSTIAN AHMAD dan mengajak TERDAKWA untuk menggunakan sabu-sabu yang baru dibeli oleh Saksi RUSTIAN AHMAD sebanyak 1 (satu) paket dan akan dipakai di tempat Kost Saksi RUSTIAN AHMAD di Jalan Jl. Pahlawan Gg. Perwira No.28 Kel. Surabaya Kec.Kedaton Bandar Lampung lalu TERDAKWA menyetujui, selanjutnya TERDAKWA bersama Saksi RUSTIAN AHMAD pergi menuju tempat kostan Saksi RUSTIAN AHMAD--------------------------------------------------
Bahwa sesampai di tempat kostan Saksi RUSTIAN AHMAD , RUSTIAN AHMAD mengambil alat penghisap sabu-sabu yang sudah dibuat oleh RUSTIAN AHMAD , lalu TERDAKWA bersama Saksi RUSTIAN AHMAD menggunakan sabu-sabu dengan cara dihisap dengan menggunakan bong dan dihisap seperti rokok secara bergantian, tetapi saat itu sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket tersebut tidak seluruhnya digunakan tetapi sisanya rencana akan digunakan kambali esok harinya.----------------------------------------
Bahwa setelah selesai menggunakan sabu-sabu sekitar pukul 23.00 WIB, TERDAKWA bersama Saksi RUSTIAN AHMAD meninggalkan tempat kostan RUSTIAN AHMAD dan sisa sabu-sabu tersebut dipegang oleh TERDAKWA tetapi di perjalanan yaitu di Jalan Rasuna Said Kelurahan Golak Galik Kecamatan Teluk Betung Utara TERDAKWA bersama Saksi RUSTIAN AHMAD bertemu dengan anggota Polisi yaitu Saksi ASWIN SURAPATI dan Saksi ARGA PRATAMA beserta ng anggota Polisi lainnya yang sedang melakukan penyelidikan daerah tersebut karena sering terjadi penyalahgunaan Narkotika.------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat TERDAKWA dan Saksi RUSTIAN AHMAD diperiksa ditemukan 1 (satu) paket kecil sabu-sabu yang berada di tangan kanan TERDAKWA, dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan tersebut selanjutnya TERDAKWA dan Saksi RUSTIAN AHMAD diamankan ke Polresta Bandar lampung beserta barang buktinya.----
Bahwa berdasarkan berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris nomor : 3584/II/2011/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 24 Maret 2011 , yang memeriksa Maimunah, S.Si Dkk dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2372 gram adalah pisitif ganja mengandung Metamfetamine terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UURI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------
SUBSIDAIR
----------- Bahwa terdakwa HENDRI SAPUTRA BIN Drs.HELMANSYAH, S.Pd. pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2011 sekira pukul 23.30 WIB atau sekira waktu tersebut atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2011 bertempat di Jalan Rasuna Said Kelurahan Golak Galik Kecamatan Teluk Betung Utara Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Tanjung Karang di Bandar Lampung, secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I sebanyak 1 (satu) paket kecil sabu-sabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------
Berawal pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2011 sekitar pukul 20.00 WIB TERDAKWA bertemu dengan saksi RUSTIAN AHMAD dan mengajak TERDAKWA untuk menggunakan sabu-sabu yang baru dibeli oleh Saksi RUSTIAN AHMAD sebanyak 1 (satu) paket dan akan dipakai di tempat Kost Saksi RUSTIAN AHMAD di Jalan Jl. Pahlawan Gg. Perwira No.28 Kel. Surabaya Kec.Kedaton Bandar Lampung lalu TERDAKWA menyetujui, selanjutnya TERDAKWA bersama Saksi RUSTIAN AHMAD pergi menuju tempat kostan Saksi RUSTIAN AHMAD.-------------------------------------------------
Bahwa sesampai di tempat kostan Saksi RUSTIAN AHMAD , RUSTIAN AHMAD mengambil alat penghisap sabu-sabu yang sudah dibuat oleh RUSTIAN AHMAD , lalu TERDAKWA bersama Saksi RUSTIAN AHMAD menggunakan sabu-sabu dengan cara dihisap dengan menggunakan bong dan dihisap seperti rokok secara bergantian, tetapi saat itu sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket tersebut tidak seluruhnya digunakan tetapi sisanya rencana akan digunakan kambali esok harinya.----------------------------------------
Bahwa setelah selesai menggunakan sabu-sabu sekitar pukul 23.00 WIB, TERDAKWA bersama Saksi RUSTIAN AHMAD meninggalkan tempat kostan RUSTIAN AHMAD dan sisa sabu-sabu tersebut dipegang oleh TERDAKWA tetapi di perjalanan yaitu di Jalan Rasuna Said Kelurahan Golak Galik Kecamatan Teluk Betung Utara TERDAKWA bersama Saksi RUSTIAN AHMAD bertemu dengan anggota Polisi yaitu Saksi ASWIN SURAPATI dan Saksi ARGA PRATAMA beserta ng anggota Polisi lainnya yang sedang melakukan penyelidikan daerah tersebut karena sering terjadi penyalahgunaan Narkotika.------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat TERDAKWA dan Saksi RUSTIAN AHMAD diperiksa ditemukan 1 (satu) paket kecil sabu-sabu yang berada di tangan kanan TERDAKWA, dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan tersebut selanjutnya TERDAKWA dan Saksi RUSTIAN AHMAD diamankan ke Polresta Bandar lampung beserta barang buktinya.----
Bahwa berdasarka berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris nomor : 3584/II/2011/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 24 Maret 2011 , yang memeriksa Maimunah, S.Si Dkk dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2372 gram adalah pisitif ganja mengandung Metamfetamine terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UURI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------
LEBIH SUBSIDAIR
-------------Bahwa terdakwa HENDRI SAPUTRA BIN Drs.HELMANSYAH, S.Pd. pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2011 sekira pukul 23.30 WIB atau sekira waktu tersebut atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2011 bertempat di Jalan Rasuna Said Kelurahan Golak Galik Kecamatan Teluk Betung Utara Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Tanjung Karang di Bandar Lampung, secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I sebanyak 1 (satu) paket kecil sabu-sabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------
Berawal pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2011 sekitar pukul 20.00 WIB TERDAKWA bertemu dengan saksi RUSTIAN AHMAD dan mengajak TERDAKWA untuk menggunakan sabu-sabu yang baru dibeli oleh Saksi RUSTIAN AHMAD sebanyak 1 (satu) paket dan akan dipakai di tempat Kost Saksi RUSTIAN AHMAD di Jalan Jl. Pahlawan Gg. Perwira No.28 Kel. Surabaya Kec.Kedaton Bandar Lampung lalu TERDAKWA menyetujui, selanjutnya TERDAKWA bersama Saksi RUSTIAN AHMAD pergi menuju tempat kostan Saksi RUSTIAN AHMAD.-------------------------------------------------
Bahwa sesampai di tempat kostan Saksi RUSTIAN AHMAD , RUSTIAN AHMAD mengambil alat penghisap sabu-sabu yang sudah dibuat oleh RUSTIAN AHMAD , lalu TERDAKWA bersama Saksi RUSTIAN AHMAD menggunakan sabu-sabu dengan cara dihisap dengan menggunakan bong dan dihisap seperti rokok secara bergantian, tetapi saat itu sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket tersebut tidak seluruhnya digunakan tetapi sisanya rencana akan digunakan kambali esok harinya.----------------------------------------
Bahwa setelah selesai menggunakan sabu-sabu sekitar pukul 23.00 WIB, TERDAKWA bersama Saksi RUSTIAN AHMAD meninggalkan tempat kostan RUSTIAN AHMAD dan sisa sabu-sabu tersebut dipegang oleh TERDAKWA tetapi di perjalanan yaitu di Jalan Rasuna Said Kelurahan Golak Galik Kecamatan Teluk Betung Utara TERDAKWA bersama Saksi RUSTIAN AHMAD bertemu dengan anggota Polisi yaitu Saksi ASWIN SURAPATI dan Saksi ARGA PRATAMA beserta ng anggota Polisi lainnya yang sedang melakukan penyelidikan daerah tersebut karena sering terjadi penyalahgunaan Narkotika.---------------------------------------------
Bahwa pada saat TERDAKWA dan Saksi RUSTIAN AHMAD diperiksa ditemukan 1 (satu) paket kecil sabu-sabu yang berada di tangan kanan TERDAKWA, dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan tersebut selanjutnya TERDAKWA dan Saksi RUSTIAN AHMAD diamankan ke Polresta Bandar lampung beserta barang buktinya.-----------------------------------------------------
Bahwa berdasarka berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris nomor : Lab.26.B/HP/IV/11 tanggal 5 April 2011 , yang memeriksa Dra.Hilaliah, Apt dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) tabung berisi urine atas nama Hendri Saputra bin Drs.Hilmansyah, S.Pd adalah positif mengandung Metamphetamine yang merupakan zat Narkotika golongan I berdasarkan UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya di persidangan ini, Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi ASWIN SURAPATI BIN ZULFIKAR HANANI di bawah sumpah dalam persidangan pada pokohnya menerangkan sebagai beribut :
Bahwa benar pada hari Selasa tahun 22 Maret 201 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di jalan Rasuna Said Kel. Gulak Galik Kecamatan Teluk Betung Utara Bandar Lampung Saksi bersama saksi Argo Pratma telah menangkap Terdakwa dan terdakwa Rustian karena telah menggunakan dan memiliki Narotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket kecil sisa dari digunakan oleh Terdakwa .
Bahwa benar, pada saat itu Saksi bersama rekan-rekan saksi sesama anggota polisi mendapat informasi bahwa didaerah julan Rasuna Said Kel Gulak galik Kec. Teluk Betung Utara sering terjadi penyalahgunaan Narkotika lalu saksi bersama rekan-rekan saksi menuju daerah tersebut, dan bertemu Para Terdakwa yang sikapnya mencurigakan kemudian Saksi memeriksa para Terdakwa dan ditemukan pada Terdakwa HENDRI shabu-shabu sisa dari para Terdakwa menggunakan sabu-sabu tersebut.
Bahwa benar sabu-sabu tersebut diperoleh dari membeli dengan IIN (DPO) dengan harga Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) sebanvab satu paket kecil, kemudian sebagian dipergunakan oleh para Terdakwa dan sebagian lagi akan dipergunakan untuk keesokan harinya..
Bahwa benar para terdakwa bukan Target Operasi saksi dan saksi baru mengenal para Terdakwa setelah Terdakwa tertangkap.
Bahwa benar barang bukti berupa sabu-sabu tersebut adalah milik para Terdakwa
Semua keterangan dibenarkan TERDAKWA
Saksi ARGA PRATAMA Bin JONI , di bawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa tahun 22 Maret 201 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di jalan Rasuna Said Kel. Gulak Galik Kecamatan Teluk Betung Utara Bandar Lampung Saksi bersama saksi Argo Pratma telah menangkap Terdakwa dan terdakwa Rustian karena telah menggunakan dan memiliki Narotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket kecil sisa dari digunakan oleh Terdakwa .
Bahwa benar, pada saat itu Saksi bersama rekan-rekan saksi sesama anggota polisi mendapat informasi bahwa didaerah julan Rasuna Said Kel Gulak galik Kec. Teluk Betung Utara sering terjadi penyalahgunaan Narkotika lalu saksi bersama rekan-rekan saksi menuju daerah tersebut, dan bertemu Para Terdakwa yang sikapnya mencurigakan kemudian Saksi memeriksa para Terdakwa dan ditemukan pada Terdakwa HENDRI shabu-shabu sisa dari para Terdakwa menggunakan sabu-sabu tersebut.
Bahwa benar sabu-sabu tersebut diperoleh dari membeli dengan IIN (DPO) dengan harga Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) sebanvab satu paket kecil, kemudian sebagian dipergunakan oleh para Terdakwa dan sebagian lagi akan dipergunakan untuk keesokan harinya..
Bahwa benar para terdakwa bukan Target Operasi saksi dan saksi baru mengenal para Terdakwa setelah Terdakwa tertangkap.
Bahwa benar barang bukti berupa sabu-sabu tersebut adalah milik para Terdakwa
Semua keterangan dibenarkan TERDAKWA
2.Saksi RUSTIAN AHMAD Als SUY Bin HADORI YUSUF di bawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa tahun 22 Maret 201 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di jalan Rasuna Said Kel. Gulak Galik Kecamatan Teluk Betung Utara Bandar Lampung Saksi bersama saksi Argo Pratma telah menangkap Terdakwa dan terdakwa Rustian karena telah menggunakan dan memiliki Narotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket kecil sisa dari digunakan oleh Terdakwa .
Bahwa benar, sebelum terdakwa bersama saksi tertangkap kami sempat menggunakan shabu-shabu tersebut ditempat Kostan Terdakwa dikedaton, dan kami hanya menggunakan sebagian sabu-shabu dari 1 (satu) paket kecil, dan sebagian lagi akan digunakan untuk keesokan harinya.
Bahwa benar sabu-sabu tersebut diperoleh dari membeli dengan IIN (DPO) dengan harga Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) dan saksi Rustian sering menggunakan shabu-shabu tersebut bersama-sama dengan terdakwa.
Bahwa benar cara menggunaka shabu-shabu tesbut dengan menggunakan bong yang dibuat oleh terdakwa dari botol minuman mineral, lalu shabu-shabu dibakar diatas pirek lalu asapnya dihisap dengan cara bergantian.
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan adalah sisa sabu-sabu yang dipergunakan oleh Terdakwa dan saksi.
Semua keterangan dibenarkan TERDAKWA
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut ;
Bahwa benar pada hari Selasa tahun 22 Maret 201 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di jalan Rasuna Said Kel. Gulak Galik Kecamatan Teluk Betung Utara Bandar Lampung saksi Rustian bersama TERDAKWA telah ditangkap oleh Polisi karena telah menggunakan Narkotika Janis sabu-sabu sebanyak satu paket kecil dari sisa digunakan oleh Terdakwa bersama saksi Rustian.
Bahwa benar, sebelum Terdakwa bersama saksi Rustian Tertangkap, kami sempat menggunakan sabu-sabu tersebut ditempat Kostan Terdakwa diKedaton dan kami hanya mengggunakan sebagian sabu-sabu dari 1(satu) paket kecil dan sebagian lagi akan digunakan untuk keesokan harinya.
Bahwa benar sabu-sabu tersebut diperoleh dari membeli dengan IIN (DPO) dengan harga Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) dan saksi Rustian sering menggunakan shabu-shabu tersebut bersama-sama dengan terdakwa.
Bahwa benar cara menggunakan shabu-shabu tesbut dengan menggunakan bong yang dibuat oleh terdakwa dari botol minuman mineral, lalu shabu-shabu dibakar diatas pirek lalu asapnya dihisap dengan cara bergantian.
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan adalah sisa sabu-sabu yang dipergunakan oleh Terdakwa dan saksi.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan dianggap telah dipertimbangkan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang bahwa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta diperkuat dengan barang bukti dalam perkara ini, maka diperoleh fakta yuridis sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa, tanggal 22 Maret 2011 sekira pukul 23:30 wib bertempat di Jl. Rasuna Said Kel. Gulak galik Kec. Telukbetung Utara Bandar Lampung, terdakwa HENDRI SAPUTRA bersama bersama saksi RUSTIAN AHMAD telah ditangkap oleh anggota Polisi karena telah menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 1 (satu) paket kecil sisa dari digunkan oleh saksi RUSTIAN AHMAD bersama terdakwa HENDRI SAPUTRA .
Bahwa benar pada saat itu saksi ASWIN SURAPATI bersama saksi ARGA PRATAMA sesama anggota Polisi mendapat informasi bahwa didaerah di jalan Rasuna Said Kel. Gulak Galik Kecamatan Teluk Betung Utara Bandar Lampung, sering terjadi penyalah gunaan Narkotika lalu saksi ASWIN SURAPATI bersama saksi ARGA PRATAMA menuju derah tersebut dan bertemu ddengan saksi RUSTIAN AHMAD yang sikapnya mencurigakan kemudian saksi ASWIN memeriksa saksi RUSTIAN AHMAD dan ditemukan pada terdakwa HENDRI SAPUTRA shabushabu sisa dari terdakwa menggunakan shabu-shabu tersebut.
Bahwa benar sebelum saksi RUSTIAN AHMAD dan terdakwa HENDRI SAPUTRA tertangkap, sempat menggunakan shabu-shabu tersebut ditemmpat kostan saksi RUSTIAN AHMAD di Kedaton dan hanya menggunakan hanya sebagian shabu-shabu dari 1 (satu) paket kecil dan sebagian lagi akan digunakan untuk keesokan harinya.
Bahwa benar shabu-shabu tersebut dibeli dari IIN (DPO) seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan terdakwa HENDRI SAPUTRA sering mnggunakan shabu-shabu tersebut bersama-sama dengan saksi RUSTIAN AHMAD.
Bahwa benar cara menggunakan shabu-shabu tersebut dengan mengunakan Bong yang dibuat oleh saksi RUSTIAN AHMAD dari botol minuman mineral, lalu shabu-shabu dibakar diatas pirek lalu asapnya dihisap dengan cara bergantian. Elanjutnya sisa dari shabu-shabu disimpan oleh saksi RUSTIAN AHMAD dan terdakwa HENDRI SAPUTRA untuk dipergunakan kembali . Tetapi belum sempat dipergunakan kembali saksi RUSTIAN AHMAD dan terdakwa HENDRI SAPUTRA tertangkap oleh anggota Kepolisian.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan atau tidak atas perbuatan Terdakwa tersebut diatas dengan bertitik tolak pada Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Jaksa/Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan Dakwaan yang disusun secara Subsidairitas, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Primair terlebih dahulu;
Menimbang, pasal 114 ayat (1) dalam Primair yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur “Barang siapa”;
Unsur “secara tanpa hak dan melawan hukum”;
Unsur “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 ”
Ad-1. Unsur “Barang siapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang siapa” memberikan arah atau menunjuk kepada setiap subyek hukum yaitu orang atau manusia dan badan hukum, apakah orang atau manusia itu sebagai seorang laki-laki atau perempuan, warga negara Indonesia atau warga negara Asing tidak terkecuali sepanjang perbuatan yang didakwakan dapat dipertanggung jawabkan terhadap segala perbuatannya serta akibat dari perbuatan yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa mengenai kemampuan bertanggung jawab dari subyek hukum tersebut, memori Van Toelicting menegaskan bahwa unsur kemampuan bertanggung jawab tidak perlu dibuktikan karena unsur ini dianggap terdapat pada setiap orang yang melakukan perbuatan yang melanggar Undang-Undang sebagai unsur yang diambil pada setiap delik, unsur mana baru dibuktikan jika ada keragu-raguan tentang seorang yang melakukan delik;
Menimbang, bahwa subyek hukum bernama HENDRI SAPUTRA bin Drs.HELMANSYAH,S.Pd, baik dalam pemeriksaan pendahuluan di depan Penyidik Polri, maupun didalam pemeriksaan persidangan dapat memberikan keterangan dan jawaban secara lancar, jelas, tegas dan berurut atas setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, baik Penyidik, Jaksa/Penuntut Umum maupun Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Barang siapa” telah terpenuhi;
Ad-2. Unsur “Secara tanpa hak dan melawan hukum”;
Menimbang, bahwa unsur secara melawan hukum, sebagaimana disebut dalam Penjelasan UU No.31 tahun 1999 adalah dalam pengertian formil dan materiil dimana menurut Drs., DAF Lamintang didalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Abadi, 1997, hal 351 menyatakan suatu perbuatan hanya dapat dipandang sebagai melawan hukum apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang didapat dalam rumusan suatu delik, bahwa dengan rumusan tersebut pengertian melawan hukum sebagaimana tindak pidana yang didakwakan pada Terdakwa dapat pula mencakup perbuatan-perbuatan tercela yang menurut rasa keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana, jadi bukan hanya ditinjau sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum umum yang tertulis, tetapi juga harus ditinjau menurut asas-asas hukum umum dari hukum yang tidak tertulis; bila merujuk pada Yurisprodensi M.A No.275K/Pid/1982 tanggal 15 Desember 1983 juga menyatakan bahwa sifat melawan hukum dalam arti materiil yaitu harus menurut kepatutan perbuatan itu merupakan perbuatan yang tercela atau yang menusuk hati perasaan masyarakat banyak.
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bahwa Terdakwa HENDRI SAPUTRA bin Drs.HELMANSYAH,S.Pd bertentangan dengan suatu hak dan hukum, dibuktikan dengan keterangan para saksi dan Terdakwa yang menyatakan bahwa Terdakwa telah memiliki Narkotika berupa Shabu-shabu tanpa ada ijin dari instansi yang berwenang;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “secara tanpa hak dan melawan hukum” ini telah terpenuhi;
Ad-3.Unsur “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1.”
Menimbang bahwa didalam unsur ini terdapat beberapa elemen yang bersifat alternatif dimana dari ketujuh elemen tersebut tidaklah harus terpenuhi kesemuanya melainkan apabila salah satu telah terbukti maka telah cukup untuk menyatakan terbuktinya unsur ini,..................................................................
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1.” Tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan selanjutnya mempertimbangkan dakwaan Subsidair kesatu yaitu pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1.Unsur “Barang siapa”;
2.Unsur “Secara tanpa hak dan melawan hukum”;
3.Unsur “Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman.”
Ad.1. Unsur “Barang Siapa” :
Bahwa dalam pembahasan unsur dakwaan Primair telah diuraikan secara panjang lebar dan unsur tersebut telah dinyatakan terpenuhi, maka pertimbangan tersebut diambil alih, sehingga tidak perlu dipertimbangkan lagi dan dinyatakan telah terpenuhi.
Ad.2.Unsur “Secara tanpa hak dan melawan hukum”;
Bahwa dalam pembahasan unsur dakwaan Primair juga telah diuraikan secara panjang lebar dan unsur tersebut telah dinyatakan terpenuhi, maka pertimbangan tersebut diambil alih, sehingga tidak perlu dipertimbangkan lagi dan dinyatakan telah terpenuhi.
Ad.3.Unsur “Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman.”
Menimbang bahwa didalam unsur ini terdapat beberapa elemen yang bersifat alternatif dimana dari keempat elemen tersebut tidaklah harus terpenuhi kesemuanya melainkan apabila salah satu telah terbukti maka telah cukup untuk menyatakan terbuktinya unsur ini.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman.” ini tidak terpenuhi;
Menimbang, oleh karena dakwaan Subsidair kesatu tidak terpenuhi dan terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Susidair kedua yaitu pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
1.Unsur “Barang siapa”;
2.Unsur “Secara tanpa hak dan melawan hukum”;
3.Unsur “Menyalahgunakan Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri.”.
Ad.1. Unsur “Barang Siapa” :
Bahwa dalam pembahasan unsur dakwaan Primair telah diuraikan secara panjang lebar dan unsur tersebut telah dinyatakan terpenuhi, maka pertimbangan tersebut diambil alih, sehingga tidak perlu dipertimbangkan lagi dan dinyatakan telah terpenuhi.
Ad.2.Unsur “Secara tanpa hak dan melawan hukum”;
Bahwa dalam pembahasan unsur dakwaan Primair juga telah diuraikan secara panjang lebar dan unsur tersebut telah dinyatakan terpenuhi, maka pertimbangan tersebut diambil alih, sehingga tidak perlu dipertimbangkan lagi dan dinyatakan telah terpenuhi.
Ad.3.Unsur “Menyalahgunakan Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri.”.
Bahwa berdasarkan fakta –fakta keterangan terdakwa dan keterangan saksi-saksi bahwa pada hari Selasa, tanggal 22 Maret 2011 sekira jam 23:30 wib bertempat diJl. Rasuna Said Kel. Gulak Galik, Kec. Telukbetung Utara Bandar Lampung pada saaat sebelum ditangkap terdakwa menggunakan sahbu-shabu bersama dengan Rustian Ahmad di Kost milik saksi 3, dan dibuktikan dengan hasil BNN terhadap urin terdakwa yang fositif.
Dengan demikian bahwa Unsur penyalahguna Narkotika gol I bagi diri sendiri terpenuhi.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Menyalahgunakan Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri.”.ini telah terpenuhi;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka semua unsur yang dikehendaki oleh Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terpenuhi, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan kwalifikasi seperti terurai dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka terhadap Dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan tidak ditemukan alasan hukum sebagai alasan pemaaf atas perbuatan Terdakwa, dan Terdakwa ternyata mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, karenanya Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya seperti tertulis dalam Amar Putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan hingga saat ini, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menangguhkan penahanan atas diri Terdakwa, sehingga perlu diperintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa akan dijatuhi pidana, maka cukup beralasan kiranya membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
shabu-shabu sebanyak 0,1346 gram akan ditentukan statusnya dalam Amar Putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, perlu kiranya dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui kesalahannya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Mengingat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang-Undang RI No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan bahwa Terdakwa HENDRI SAPUTRA bin Drs.HELMANSYAH,S.Pd tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair dan Subsidair kesatu diatas ;
Membebaskan Terdakwa HENDRI SAPUTRA bin Drs.HELMANSYAH,S.Pd oleh karena itu dari dakwaan tersebut diatas;
Menyatakan Terdakwa HENDRI SAPUTRA bin Drs.HELMANSYAH,S.Pd tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu)tahun;
Memerintahkan agar Terdakwa : HENDRI SAPUTRA bin Drs.HELMANSYAH,S.Pd segera dikeluarkan dari Rutan sejak Putusan ini diucapkan untuk menjalani pengobatan atau perawatan di tempat rehabilitasi;
Menetapkan bahwa lamanya terdakwa menjalani perawatan dan pengobatan diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman penjara;
Memerintahkan bahwa Rehabilitasi yang dijalani selama dalam perawatan dan pengobatan dikurangkan dengan hukuman penjara yang telah dijalani oleh Terdakwa;
Memerintahkan barang bukti berupa shabu-shabu sebanyak 0,1346 gram, dirampas untuk Negara;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang,pada hari RABU tanggal 20 July 2011 oleh kami : ROBERT SIMORANGKIR, SH.,MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, RUDI RAFLY SIREGAR, SH.,MH. dan RONALD SALNOFRI BYA, SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh SURMANUDIN, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang , serta dihadiri oleh ELIS MUSTIKA, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung serta dihadiri oleh Terdakwa ;
HAKIM- HAKIM ANGGOTA : KETUA MAJELIS HAKIM,
1. RUDI RAFLY SIREGAR, SH.,MH. ROBERT SIMORANGKIR, SH.,MH.
2. RONALD SALNOFRI BYA, SH.,MH.
PANITERA PENGGANTI,
SURMANUDIN, SH.