47/Pid.Tipikor/2013/PN.Smda
Putusan PN SAMARINDA Nomor 47/Pid.Tipikor/2013/PN.Smda
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARMAN SIHOMBING, S.H.anak dari Alm. APARALAM
1. Menyatakan terdakwa ARMAN SIHOMBING, S.H. anak dari alm. APARALAM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan terdakwaARMAN SIHOMBING, S.H. anak dari alm. APARALAMterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ; 5. Menetapkanbahwaapabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 2 (dua) bulan ;
PUTUSAN
Nomor: 46/Pid.Tipikor /2013/PN.Smda
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi pada Peradilan Tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagaimana di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa:
Nama lengkap : Noer Zainurie Bin Moekadzi ;
Tempat lahir : Kediri ;
Umur/tanggal lahir : 63 Tahun/01 Januari 1950;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Sumber Rejo II Nomor 29 RT 38, Kelurahan
Sumber Rejo Kecamatan Balikpapan Tengah Kota
Balikpapan Propinsi Kalimantan Timur;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Swasta (Karyawan PT. Intipratama Mulyasantika);
Dalam perkara ini sejak proses Penyidikan : Terdakwa tidak dilakukan penahanan ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum: Advokat/ Penasihat Hukum, NURJANINAH,SH. LINUS ERREN SH. ABDUL HAKIM pada Kantor Advokat & Konsultan Hukum berkantor di Jalan H. Adam Malik Gg. Luntas RT 21 Nomor 29 Kota Samarinda, Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 September 2012;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, Nomor: 46/Pid.Tipikor/2013/PN.Smda. tertanggal 26 September 2013 tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa Noer Zainurie Bin Moekadzi dan Penunjukan Panitera Nomor: 46/Pid.Tipikor/2013/PN.Smda. tertanggal 27 September 2013 tentang penunjukkan Panitera Pengganti yang membantu Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Penetapan Majelis Hakim nomor: 46/Pen.Pid.Tipikor/2013/PN.Smda, tertanggal 1 Oktober 2013, tentang penetapan hari sidang;
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa, Nomor: 02/Biasa/09/2013, tertanggal 24 September 2013, dari Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, atas nama Terdakwa: Noer Zainuri Bin Moekadzi ;
Surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar:
Pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum Register Perkara Nomor: PDS-07/BPP/09/2013, tertanggal 16 September 2013, atas nama Terdakwa: Noer Zainurie Bin Moekadzi ;
Keterangan saksi-saksi, Ahli dan keterangan Terdakwa dipersidangan;
Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS-07/BPP/09/2013, tanggal 15 Januari 2014, yang pada pokoknya Penuntut Umum berpendapat bahwa Terdakwa NOER ZAINURIE Bin MOEKADZI terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh karena itu Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa NOER ZAINURIE Bin MOEKADZI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NOER ZAINURIE Bin MOEKADZI berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan penjara dengan perintah agar Terdakwa ditahan, dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara.
Menyatakan Barang Bukti Berupa :
Uang tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang terdiri dari 200 Lembar uang Rp. 100.000,- (seratu ribu rupiah) dan 100 Lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Notebook merk Accer Aspire One Happy - N57Cb2b wama Biru Muda yang terdiri dari baterai Nomor B22 KC 2011.02 BT00603121B0701256B30.
Hanphone Nokia 9300 type: RAE-6 warna biru abu-abu dengan Nomor IMEI : 354321/00/376819/1 yang berisi baterai Nokia BP-6M 3.7V, SIM Card Nomor 62101159110681411K, dan memori Eksternal ukuran 1 GB merk MMC Plus.
Flasdisk ukuran 4GB warna hitam merk Transcend.
Bukti pengeluaran asli pada tanggal 27 Agustus 2012 untuk pembayaran uang muka sewa LCT Kinta Peljaya (10%) sebesar Rp. 120.000.000,- kepada PT. Nadani Wangi;
Copy asli bukti transfer Nomor: 749/IPM VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012 sebesar Rp.120.000.000 ke Rekening PT. NADANI WANGI pada Bank Mandiri KCP Raja A1 Haji dengan No.Rek 109.0010182186 untuk pembayaran DP 10 % LCT Dari Samarinda ke Malaysia.
Perjanjian Angkut Laut No. : 017/NW-IPM/VIII/2012 milik PT. Nadani Wangi.
Bukti pengeluaran asli pada tanggal 31 Agustus 2012 sebesar Rp. 60.000.000 yang digunakan untuk biaya oprasional pengiriman barang ke Malaysia.
Bukti pengeluaran asli pada tanggal 31 Agustus 2012 sebesar Rp. 25.000.000 yang digunakan untuk biaya handling Shipment Penata Logistik.
Copy asli bukti transfer Nomor : 031/SPBU/VIII/2012 tanggal 31 Agustus 2012 sebesar Rp. 25.000.000,- ke Rekening Dian Suhesti, S.p (No. Rek. 1910807125) pada Bank BCA Cab. Balikpapan dengan keterangan Biaya Pengiriman Barang Ke Malaysia.
Bukti pengeluaran asli pada tanggal 31 Agustus 2012 sebesar Rp. 180.000.000 untuk pembayaran 15 % Kapal/LCT Kinta Perjaya (biaya pengiriman barang ke Malaysia).
Bukti pengeluaran asli pada tanggal 31 Agustus 2012 sebesar Rp. 600.000.000 untuk pembayaran 50 % LCT Kinta Peljaya (biaya pengiriman barang ke Malaysia).
Copy asli bukti transfer Nomor: 004/SPBU /IX/2012 tanggal 03 September 2012 Rp. 780.000.000 ke Rekening PT. NADANI WANGI pada Bank Mandiri KCP Raja Al Haji dengan No. Rek 109.0010182186 untuk pembayaran pelunasan pengiriman barang ke Malaysia (Biaya Kapal).
Copy asli Invoice Nomor : 0334/IPM-NF/IX/2012 tanggal 03 September 2012 sebesar USD 78,345.35 yang diberikan ke Penata Logistik untuk biaya penyewaan Kapal.
Copy asli Invoice Nomor : 0327/IPM-NF/VIII/2012 tanggal 31 Agustus 2012 sebesar USD 39,172.67 yang diberikan ke Penata Logistik untuk biaya penyewaan Kapal.
Rekening Koran pembayaran invoice Nomor : 0327/IPM-NF/VIII/2012 tanggal 31 Agustus 2012 sebesar USD 39,172.67 yang diberikan ke Penata Logistik untuk biaya penyewaan Kapal.
Rekening Koran pembayaran invoice Nomor : 0335/IPM-NF/IX/2012 tanggal 03 September 2012 sebesar USD 78,345.35 yang diberikan ke Penata Logistik untuk biaya penyewaan Kapal.
Nokia Type RM-632 Model E5-00 Wama Hitam dengan Nomor Imei : 352023/04/312606/5.
Batery BL-4D 1200 3,7 V4.4 wh.
Sim Card 0012000000030689 dengan Nomor Hp. 081 1540864
Permohonan Pemuatan di luar kawasan Pabean, Nomor : 03/U PL/ SMD/V IIU2012;
Lembar Disposisi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Samarinda, tanggal 29 Agustus 2012);
Pemberitahuan Eksport Barang Nomor : 2598 tanggal 31 Agustus 2012 an. PT Union Perkasa Lestari;
Invoice - Cat 777d & 775F PT Union Perkasa Lestari tanggal 5 Juli 2012;
Packing List - Cat 777d & 775F PT Union Perkasa Lestari tanggal 5 Juli 2012;
Nota Pelayanan Eksport Nomor : 2462/WBC.14/KP.0204/PE/2012, tanggal 31 Agustus 2012;
Permohonan pembatalan Eksport Nomor : 05/UPL/SMD/IX/2012, tanggal 11 September 2012 atas nama PT Union Perkasa Lestari;
Lembar disposisi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Samarinda Nomor : 400629/WBC. 14/KPP.MP02/2012, tanggal 11 September 2012;
Nota Dinas Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai IV Nomor : ND-013A/WBC.14/KPP.MP.0205/2012, tanggal 11 September 2012;
Lampiran(Copy) Manifest LCT. KINTA PERJAYA, copy Surat Persetujuan berlayar atas nama Kapal : LCT KINTA PERJAYA, Copy Laporan pengawasan Eksport;
Surat Pembatalan PEB nomor : S-0683A/WBC.14/KPP.MP.02/2012, tanggal 12 September 2012.
Copy Pernberitahuan Melakukan Tugas (Model KPG IV-B) nomor PEM- 129/WBC.14/KPP.02/201l tanggal 05 April, 2011, atas nama ARMAN SIHOMBING,SH Pengangkatan Saksi ARMAN SIHOMBING, SH sebagai Kasi Kepabeanan Bea Cukai IV Samarinda.
Copy SK Pengangkatan ARMAN SIHOMBING (NIP060068681) nomor : KM- 2513/SJ.2.3/UP.1/ 1983, tanggal 28 April 1983.
Copy Petikan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : KEP-6/BC/UP.9/2011 tentang mutasi para pejabat eselon IV dilingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai, nomor urut 294 atas nama ARMAN SIHOMBING, SH NIP 195812241983031001 Penata (go1.III/c) Kepala Seksi Kepabeanan dan Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Samarinda.
Copy Buku Tabungan Bank BCA Balikpapan nomor. 1910807125 atas nama DIAN SUHESTI PALUPI.
Copy Print Out Buku Tabungan Bank BCA Balikpapan nomor. 1910807125 atas nama DIAN SUHESTI PALUPI , tertanggal 3 September 2012.
Plasdisk merk TOSHIBA 4GB wama putih, pada penekan dalamnya warna kuning.
Uang tunai Rp.1.000.000. (satu juta rupiah) terdiri dari lembaran 100.000. sebanyak 10 lembar.
Stempel warna hitam merah berbentuk persegi panjang dengan bercapkan PT. Union Perkasa Lestari Jakarta.
Stempel warna hitam merah berbentuk persegi panjang yang bercapkan tandatangan.
Seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa ARMAN SIHOMBING, SH anak dari APARALAM (Alm).
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan pada hari Rabu, tanggal 29 Januari 2014 yang berkesimpulan memohon pada Majelis Hakim untuk memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Terdakwa Noer Zainurie Bin Moekadzi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair Pasal 5 ayat (1) huruf a, dan huruf b maupun dalam Dakwaan Subsidair Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Membebaskan Terdakwa (vrijspraak) dari seluruh dakwaan; atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya
Membebankan biaya perkara pada Negara.
Pembelaan dari Terdakwa Noer Zaenurie Bin Moekadzi tertanggal 29 Januari 2014 yang menyatakan memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbang sebagai berikut :
Bahwa Jaksa Penuntut Umum didalam uraian tuntutannya hanya mengenai makna yang terkandung di dalam pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa Fakta yang terungkap dipersidangan, perbuatan yang terjadi antara diri Terdakwa Noer Zaenurie Bin Moekadzi dan Saksi Arman Sihombing, SH. Bin Aparalam adalah kepercayaan seorang sahabat yang sedang minta informasi untuk dicarikan perusahaan (eksportir) yang bisa menangani pengiriman barang berupa 10 Unit alat berat dari Samarinda ke Malaysia, namun saya tidak menyadari saat itu bilamana kepercayaan seorang sahabat telah dimanfaatkan kearah Perbuatan Penipuan diri Terdakwa oleh Saksi Arman Sihombing, SH. Bin Aparalam, dengan cara seolah – olah PT. UNION PERKASA LESTARI yang menjalankan ataupun melaksanakan pekerjaan tersebut.
Tanggapan (replik) Penuntut Umum tertanggal 05 Pebruari 2014 atas Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 29 Januari 2014, yang pada pokoknya menyatakan menolak Pledoi yang dikemukan oleh Terdakwa tersebut dan Penuntut Umum dalam perkara ini tetap pada tuntutan pidana semula ;
Duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 12 Pebruari 2014 yang menyatakan tetap pada nota pembelaannya tertanggal 29 Januari 2014;
Telah meneliti, mempelajari dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum;
Menimbang bahwa Terdakwa Noer Zainurie Bin Moekadzi oleh Penuntut Umum didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum register perkara Nomor: PDS-07/BPP/09/2013, tertanggal 16 September 2013, atas nama Terdakwa Noer Zainurie Bin Moekadzi yaitu sebagai berikut:
PRIMAIR :
KESATU :
Bahwa terdakwa NOER ZAINURIE Bin MOEKADZI selaku Manager Customs Clearance di PT. INTI PRATAMA MULYASANTIKA pada hari yang sudah tidak dapat di ingat lagi namun sekira tanggal 25 Agustus 2012 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2012, bertempat di Jalan Mayjend Sutoyo No.50 RT. 061 Kecamatan Balikpapan Selatan Kelurahan Klandasan Ilir Kota Balikpapan atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang bewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa berawal sekira tanggal 10 Agustus 2012, saudara KUSMARlNDl selaku Direktur Utama PT. INTIPRATAMA MULYASANTIKA menerima email order/pesanan dari saudara ARWIN PULUNGAN dari PT. PENATA LOGISTIK berupa permintaan penawaran pengiriman alat berat sebanyak 11 (sebelas) unit alat berat jenis Caterpillar terdiri dari 5 (lima) unit Dump Truck type 777D dan 6 (enam) unit Dump Truck type 775F dengan tujuan PT. SKELTON SHERBORNE di Port Klang Malaysia, namun karena ada kerusakan salah satu unit Dump Truck Type 775F, maka total permintaan pengiriman berubah menjadi 10 (sepuluh) unit.
Selanjutnya setelah adanya order permintaan ekspor tersebut, pada tanggal 25 Agustus 2012, terdakwa selaku Manager Customs Clearance di PT. INTIPRATAMA MULYASANTIKA yang mempunyai tugas untuk mengurus dokumen impor dan ekspor, menghubungi serta meminta bantuan kepada saudara ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM seorang Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai IV Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Samarinda berdasarkan surat tugas Kepala KPPBC TMP B Samarinda No. ST- 263/WBC.14/KPP.02/2012 tanggal 30 Juli 2012 periode tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2012 bertugas melayani dokumen ekspor, dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.O1/2009 tentang organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dengan tugas, fungsi serta kewajiban melakukan penelitian pemberitahuan impor, ekspor dan dokumen cukai, pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, melakukan pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan serta pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut, diminta oleh terdakwa untuk mencarikan perusahaan yang bisa menangani ijin ekspor ke Malaysia dikarenakan PT. INTIPRATAMA MULYASANTIKA yang mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) tidak memiliki ljin Ekspor NlK (Nomor lnduk Kepabeanan). Kemudian pada tanggal 26 Agustus 2012, saudara ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM memberitahukan kepada terdakwa bahwa PT. UNION PERKASA LESTARl dapat menangani pengiriman 10 (sepuluh) unit alat berat jenis Caterpillar yang terdiri dari 5 (lima) unit Dump Truck type 777D dan 5 (lima) unit Dump Truck type 775F ke Malaysia dengan ketentuan bahwa terdakwa diminta untuk membuat invoice dan packing list atas nama PT. UNION PERKASA LESTARl serta diminta untuk memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional kurang lebih sebesar Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) guna pembuatan dokumen, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pengecekan serta biaya lain terkait dengan pelaksanaan pekerjaan eksport barang ke Malaysia, dimana sesuai aturan sesungguhnya untuk komoditi tertentu dikenakan bea keluar dengan jumlah pembayaran yang relatif berubah dan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan, untuk PNBP yang meliputi ekspor hanya dikenakan biaya kurang lebih sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan tidak ada pungutan lainnya dari Kantor Pabean terkait dengan dokumen ekspor.
Setelah terdakwa mengirimkan dokumen invoice dan packing list atas nama PT. UNION PERKASA LESTARI tersebut, lalu saudara ARMAN SlHOMBlNG, SH anak dari Alm. APARALAM tanpa seijin dari PT. UNION PERKASA LESTARI, menscan nama dan cap/stempel perusahaan PT. UNION PERKASA LESTARI sekaligus tandatangan di atas nama saudara DIMAS ARI WlCAKSANA untuk dicantumkan dalam surat permohonan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) guna diterbitkan NPE (Nota Persetujuan Ekspor) dari Bea Cukai, yang seharusnya untuk permohonan ijin muat diluar kawasan pabean dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) beserta dokumen pelengkapnya hanya boleh dibuat oleh eksportir atau kuasanya/Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan dan selain itu tidak diperbolehkan termasuk saudara ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai IV Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang seharusnya bertugas meneliti keabsahan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) namun malah membuat surat ijin muat diluar kawasan pabean dan surat permohonan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) beserta kelengkapannya. Selanjutnya saudara ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM meminta terdakwa untuk mengirim biaya operasional sebagai bentuk telah dibuatkannya surat ijin muat diluar kawasan pabean dan surat permohonan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan cara transfer ke Bank BCA Cabang Balikpapan rekening nomor 1910807125 atas nama DIAN SUHESTI PALUPl kurang lebih sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Lalu terdakwa memberitahu dan memerintahkan saudari WURIAN LAILA pihak marketing PT. INTIPRATAMA MULYASANTIKA untuk mentransfer biaya operasional, selanjutnya dana tersebut ditransfer oleh saudari BEKTI HANDAYANI pada Bagian Keuangan PT. INTIPRATAMA MULYASANTIKA atas permintaan saudari WURlAN LAILA.
Kemudian saudara ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM membuat permohonan pemuatan diluar kawasan pabeanan nomor 03/UPL/SMDVIII/2012 tanggal 29 Agustus 2012 dan dibuatkan pula aplikasi PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) nomor pendaftaran : 002598 tanggal 31 Agustus 2012. Dari permohonan tersebut, Bea Cukai lalu menerbitkan NPE (Nota Persetujuan Ekspor) nomor: 002462NVBC.14/KP.0204/PE/2012 tanggal 31 Agustus 2012 sehingga 10 (sepuluh) unit alat berat jenis Caterpillar tersebut sudah bisa diekspor dan siap diberangkatkan dengan menggunakan Kapal Kinta Perjaya ke Malaysia, dan pada tanggal 31 'Agustus 2012, terdakwa datang dan bertemu di rumah saudara ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM di Jalan Mayjend Sutoyo No.50 RT.061 Kecamatan Balikpapan Selatan Kelurahan Klandasan llir Kota Balikpapan lalu menyerahkan uang tunai dari PT. lNTlPRATAMA MULYASANTIKA kurang lebih sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) terkait dengan biaya operasional serta untuk pemakaian nama perusahaan PT. UNION PERKASA LESTARI.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 September 2012, saat 10 (sepuluh) unit alat berat jenis Caterpillar akan diberangkatkan, kemudian dihentikan oleh PT. BKPL melalui saudara ADE CANDRA sebagai pemegang kuasa pengawasan, karena tanpa seijin dari PT. CHANDRA SAKTI UTAMA LEASING sebagai pemilik alat berat tersebut. Kemudian terdakwa meminta kepada saudara ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM untuk membuat dokumen pembatalan ekspor, sehingga oleh saudara ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM dibuatkan dokumen permohonan pembatalan ekspor diluar Kawasan Pabeanan nomor: 05/UPL/SMD/IX/2012 yang mengatasnamakan PT. UNION PERKASA LESTARI yang tanda tangan dan capnya telah di scan sehingga terbit lembar disposisi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Samarinda Nomor : 400629/\NBC.14/KPP.MP.0205/2012 tanggal 11 September 2012, Nota Dinas Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai IV Nomor ND-013A/WBC.14/KPP.MP.02/2012 tanggal 11 September 2012, dan Surat Pembatalan PEB Nomor: S-0683A/WBC.14/KPP.MP.02/2012 tanggal 12 September 2012. Untuk pembuatan dokumen pembatalan tersebut saudara ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM meminta uang tambahan operasional kepada terdakwa, dan pada tanggal 15 September 2012, terdakwa memberikan uang kepada saudara ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM kurang Iebih sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), sehingga keseluruhan uang yang diterima Sdr. ARMAN SlHOMBlNG, SH anak dari Alm. APARALAM yaitu kurang Iebih sebesar Rp.81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa NOER ZAINURIE Bin MOEKADZI selaku Manager Customs Clearance di PT. INTI PRATAMA MULYASANTIKA pada hari yang sudah tidak dapat di ingat lagi namun sekira tanggal 25 Agustus 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu masih dalam tahun 2012, bertempat di Jalan Mayjend Sutoyo No.50 RT. 061 Kecamatan Balikpapan Selatan Kelurahan Klandasan Ilir Kota Balikpapan atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang bewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negerí atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal sekira tanggal 10 Agustus 2012, Sdr. KUSMARINDI selaku Direktur Utama PT. INTIPRATAMA MULYASANTIKA menerima email order dari Sdr. ARWIN PULUNGAN dari PT. PENATA LQGlSTlK berupa permintaan penawaran pengiriman alat berat yang terdiri dari 11 (sebelas) unit alat berat jenis Caterpillar terdiri dari 5 (lima) unit Dump Truck type 777D dan 6 (enam) unit Dump Truck type 775F dengan tujuan PT. SKELTON SHERBORNE di Port Klang Malaysia, namun karena ada kerusakan salah satu unit Dump Truck Type 775F, maka total permintaan pengiriman berubah menjadi 10 (sepuluh) unit. Selanjutnya setelah adanya order permintaan ekspor tersebut, pada tanggal 25 Agustus 2012, terdakwa selaku Manager Customs Clearance di PT. lNTlPRATAMA MULYASANTlKA yang mempunyai tugas untuk mengurus dokumen impor dan ekspor, menghubungi serta meminta bantuan kepada saudara ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai lV Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Samarinda yang berdasarkan surat tugas Kepala KPPBC TMP B Samarinda No. ST-263/WBC.14/KPP.02/2012 tanggal 30 Juli 2012 untuk periode tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2012 bertugas melayani dokumen ekspor dan juga mempunyai tugas, fungsi serta kewajiban berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.O1/2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yakni melakukan penelitian pemberitahuan impor, ekspor dan dokumen cukai, pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, melakukan pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan serta pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut, untuk berbuatyang bertentangan dengan kewajibannya yakni mencari perusahaan yang bisa menangani ljin ekspor ke Malaysia dikarenakan PT. lNTlPRATAMA MULYASANTIKA yang mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) tidak memiliki ljin Ekspor NIK (Nomor lnduk Kepabeanan). Selanjutnya pada tanggal 26 Agustus 2012, saudara ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM memberitahukan kepada terdakwa bahwa PT. UNION PERKASA LESTARI dapat menangani ekspor ke Malaysia untuk 10 (sepuluh) alat berat jenis Caterpillar yang terdiri dari 5 (lima) unit Dump Truck type 777D dan 5 (lima) unit Dump Truck type 775F dengan ketentuan bahwa terdakwa diminta untuk membuat invoice dan packing list atas nama PT. UNION PERKASA LESTARI serta diminta untuk memberikan sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan untuk biaya operasional kurang lebih sebesar Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) guna pembuatan dokumen, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pengecekan serta biaya lain terkait dengan pelaksanaan pekerjaan eksport barang ke Malaysia, dimana sesuai aturan sesungguhnya untuk komoditi tertentu dikenakan bea keluar dengan jumlah pembayaran yang relatif berubah dan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan, untuk PNBP yang meliputi ekspor hanya dikenakan biaya kurang lebih sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan tidak ada pungutan lainnya dari Kantor Pabean terkait dengan dokumen ekspor.
Setelah terdakwa mengirimkan dokumen invoice dan packing list atas nama PT. UNION PERKASA LESTARI tersebut, lalu Sdr. ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM tanpa seijin dari PT. UNION PERKASA LESTARI, menscan nama dan cap/stempel perusahaan PT. UNION PERKASA LESTARI sekaligus bertanda tangan di atas nama saudara DIMAS ARI WICAKSANA untuk dicantumkan dalam surat permohonan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) untuk dapat diterbitkan NPE (Nota Persetujuan Ekspor) dari Bea Cukai yang seharusnya untuk permohonan ijin muat diluar kawasan pabean dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) beserta dokumen pelengkapnya hanya boleh dibuat oleh eksportir atau kuasanya/Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, dan selain itu tidak diperbolehkan termasuk saudara ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai IV Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang seharusnya bertugas meneliti keabsahan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) namun malah membuat surat ijin muat diluar kawasan pabean dan surat permohonan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) beserta kelengkapannya. Selanjutnya saudara ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM meminta terdakwa untuk mengirim biaya operasional sebagai bentuk telah dibuatkannya surat ijin muat diluar kawasan pabean dan surat permohonan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan cara transfer ke Bank BCA Cabang Balikpapan rekening nomor 1910807125 atas nama DIAN SUHESTI PALUPI kurang lebih sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Lalu terdakwa memberitahu dan memerintahkan Sdri. WURIAN LAILA pihak marketing PT. INTIPRATAMA MULYASANTIKA untuk mentransfer biaya operasional, selanjutnya dana tersebut ditransfer oleh saudari BEKTI HANDAYANI pada Bagian Keuangan PT. INTIPRATAMA MULYASANTIKA atas permintaan saudari WURIAN LAILA.
Kemudian saudara ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM membuat permohonan pemuatan diluar kawasan pabeanan nomor 03/UPl_/SMDNIII/2012 tanggal 29 Agustus 2012 dan dibuatkan pula aplikasi PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) nomor pendaftaran : 002598 tanggal 31 Agustus 2012. Dari permohonan tersebut, Bea Cukai lalu menefoitkan NPE (Nota Persetujuan Ekspor) nomor: 002462/WBC.14/KP.0204/PE/2012 tanggal 31 Agustus 2012 sehingga 10 (sepuluh) unit alat berat jenis Caterpillar tersebut sudah bisa diekspor dan siap diberangkatkan dengan menggunakan Kapal Kinta Perjaya ke Malaysia, dan pada tanggal 31 Agustus 2012, terdakwa datang dan bertemu di rumah saudara ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM di JI. Mayjend Sutoyo No.50 RT.061 Kecamatan Balikpapan Selatan Kelurahan Klandasan llir Kota Balikpapan untuk menyerahkan uang tunai dari PT. INTIPRATAMA MULYASANTIKA kurang lebih sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) terkait dengan biaya operasional serta untuk pemakaian nama perusahaan PT. UNION PERKASA LESTARI.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 September 2012, saat 10 (sepuluh) unit alat berat jenis Caterpillar akan diberangkatkan, kemudian dihentikan oieh PT. BKPL saudara ADE CANDRA sebagai pemegang kuasa pengawasan, karena tanpa seijin dari PT. CHANDRA SAKTI UTAMA LEASING sebagai pemilik alat berat tersebut. Kemudian terdakwa meminta kepada saudara ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM untuk membuat dokumen pembatalan ekspor, sehingga oleh Sdr. ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM dibuatkan dokumen permohonan pembatalan ekspor diluar Kawasan Pabeanan nomor : 05/UPL/SMD/IX/2012 yang mengatasnamakan PT. UNION PERKASA LESTARI yang tanda tangan dan capnya telah di scan sehingga terbit lembar disposisi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Samarinda Nomor 400629NVBC.14/KPP.MP.0205/2012 tanggal 11 September 2012, Nota Dinas Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai IV Nomor ND-013A/WBC. 14/KPP .MP .02/ 2012 tanggal 11 September 2012, dan Surat Pembatalan PEB Nomor: S-0683A /WBC.14/KPP.MP.02/2012 tanggal 12 September 2012. Untuk pembuatan dokumen pembatalan tersebut saudara ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM meminta uang tambahan operasional kepada terdakwa, dan pada tanggal 15 September 2012, terdakwa memberikan uang kepada Sdr. ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM kurang Iebih sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), sehingga keseluruhan uang yang diterima saudsara ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM yaitu kurang Iebih sebesar Rp.81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa NOER ZAINURIE Bin MOEKADZI selaku Manager Customs Clearance di PT. INTI PRATAMA MULYASANTIKA pada hari yang sudah tidak dapat di ingat lagi namun sekira tanggal 25 Agustus 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu masih dalam tahun 2012, bertempat di Jalan Mayjend Sutoyo No.50 RT. 061 Kecamatan Balikpapan Selatan Kelurahan Klandasan Ilir Kota Balikpapan atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang bewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya sekitar tanggal 10 Agustus 2012, Sdr. KUSMARINDI selaku Direktur Utama PT. INTIPRATAMA MULYASANTIKA menerima email order dari Sdr. ARWIN PULUNGAN dari PT. PENATA LOGISTIK berupa permintaan penawaran pengiriman alat berat sebanyak 11 (sebelas) unit jenis Caterpillar terdiri dari 5 (lima) unit Dump Truck type 777D dan 6 (enam) unit Dump Truck type 775F dengan tujuan PT. SKELTON SHERBORNE di Port Klang Malaysia, namun karena ada kerusakan salah satu unit Dump Truck Type 775F, maka total permintaan pengiriman alat berat berubah menjadi 10 (sepuluh) unit. Selanjutnya setelah adanya order permintaan ekspor tersebut, pada tanggal 25 Agustus 2012, terdakwa selaku Manager Customs Clearance di PT. INTIPRATAMA MULYASANTIKA yang mempunyai tugas untuk mengurus dokumen impor dan ekspor lalu menghubungi serta meminta bantuan kepada saudara ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai IV Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Samarinda yang berdasarkan surat tugas Kepala KPPBC TMP B Samarinda No. ST- 263NVBC.14/KPP.02/2012 tanggal 30 Juli 2012 untuk periode tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2012 bertugas melayani dokumen ekspor, dan juga mempunyai tugas, fungsi serta kewajiban berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yakni melakukan penelitian pemberitahuan impor, ekspor dan dokumen cukai, pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, melakukan pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan serta pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut, untuk dicarikan perusahaan yang bisa menangani ijin ekspor ke Malaysia dikarenakan PT. lNTlPRATAMA MULYASANTIKA yang mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) tidak memiliki ljin Ekspor NlK (Nomor lnduk Kepabeanan). Kemudian pada tanggal 26 Agustus 2012, saudara ARMAN SIHQMBING, SH anak dari Alm. APARALAM memberitahukan kepada terdakwa bahwa PT. UNION PERKASA LESTARI dapat menangani ekspor ke Malaysia untuk 10 (sepuluh) alat berat jenis Caterpillar yang terdiri dari 5 (lima) unit Dump Truck type 777D dan 5 (lima) unit Dump Truck type 775F dengan ketentuan bahwa terdakwa diminta untuk membuat invoice dan packing list atas nama PT. UNION PERKASA LESTARI serta diminta untuk memberikan sejumlah uang/hadiah sesuai dengan kesepakatan untuk biaya operasional kurang lebih sebesar Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) guna pembuatan dokumen, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pengecekan serta biaya lain terkait dengan pelaksanaan pekerjaan eksport barang ke Malaysia, dimana sesuai aturan sesungguhnya untuk komoditi tertentu dikenakan bea keluar dengan jumlah pembayaran yang relatif berubah dan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan, untuk PNBP yang meliputi ekspor hanya dikenakan biaya kurang lebih sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan tidak ada pungutan lainnya dari Kantor Pabean terkait dengan dokumen ekspor.
Setelah terdakwa mengirimkan dokumen invoice dan packing list atas nama PT. UNION PERKASA LESTARI tersebut, lalu saudara ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM tanpa seijin dari PT. UNION PERKASA LESTARI, menscan nama dan cap/stempel perusahaan PT. UNION PERKASA LESTARl sekaligus bertandatangan di atas nama saudara DIMAS ARl WICAKSANA untuk dicantumkan dalam surat permohonan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) untuk dapat diterbitkan NPE (Nota Persetujuan Ekspor) dari Bea Cukai yang seharusnya untuk permohonan ijin muat diluar kawasan pabean dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) beserta dokumen pelengkapnya hanya boleh dibuat oleh eksportir atau kuasanya/Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan dan selain itu tidak diperbolehkan termasuk saudara ARMAN SlHOMBlNG, SH anak dari Alm. APARALAM selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai lV Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang seharusnya bertugas meneliti keabsahan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) namun malah membuat surat ijin muat diluar kawasan pabean dan surat permohonan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) beserta kelengkapannya. Selanjutnya saudara ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM meminta terdakwa untuk mengirim uang/biaya operasional sebagai bentuk telah dibuatkannya surat ijin muat diluar kawasan pabean dan surat permohonan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan cara transfer ke Bank BCA Cabang Balikpapan rekening nomor 1910807125 atas nama DIAN SUHESTI PALUPI kurang lebih sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Lalu terdakwa memberitahu dan memerintahkan saudari WURIAN LAlLA pihak marketing PT. INTIPRATAMA MULYASANTIKA untuk mentransfer biaya operasional, selanjutnya dana tersebut ditransfer oleh saudari BEKTI HANDAYANI pada Bagian Keuangan PT. INTIPRATAMA MULYASANTIKA atas permintaan saudari WURIAN LAILA.
Kemudian ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM membuat permohonan pemuatan diluar kawasan pabeanan nomor 03/UPL/SMDNlll/2012 tanggal 29 Agustus 2012 dan dibuatkan pula aplikasi PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) nomor pendaftaran : 002598 tanggal 31 Agustus 2012. Dari permohonan tersebut, Bea Cukai lalu menerbitkan NPE (Nota Persetujuan Ekspor) nomor: 002462NVBC.14/KP.0204/PE/2012 tanggal 31 Agustus 2012, sehingga 10 (sepuluh) unit alat berat jenis Caterpillar tersebut sudah bisa diekspor dan siap diberangkatkan dengan menggunakan Kapal Kinta Perjaya ke Malaysia, dan pada tanggal 31 Agustus 2012, terdakwa datang dan bertemu di rumah saudara ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM di Jalan Mayjend Sutoyo No.50 RT.061 Kecamatan Balikpapan Selatan Kelurahan Klandasan Ilir Kota Balikpapan lalu menyerahkan uang tunai atau hadiah dari PT. INTIPRATAMA MULYASANTIKA kurang lebih sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) terkait dengan biaya operasional serta untuk pemakaian nama perusahaan PT. UNION PERKASA LESTARI.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 September 2012, saat 10 (sepuluh) unit alat berat jenis Caterpillar akan diberangkatkan, kemudian dihentikan oleh PT. BKPL saudara ADE CANDRA sebagai pemegang kuasa pengawasan, karena tanpa seijin dari PT. CHANDRA SAKTI UTAMA LEASING sebagai pemilik alat berat tersebut. Kemudian terdakwa meminta kepada saudara ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM untuk membuat dokumen pembatalan ekspor, sehingga oleh saudara ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM dibuatkan dokumen permohonan pembatalan ekspor diluar Kawasan Pabeanan nomor: 05/UPL/SMD/IX/2012 yang mengatasnamakan PT. UNION PERKASA LESTARI yang tanda tangan dan capnya telah di scan sehingga terbit lembar disposisi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Samarinda Nomor : 400629NVBC.14/KPP.MP.0205/2012 tanggal 11 September 2012, Nota Dinas Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai IV Nomor ND-O13A/ WBC .14 /KPP. MP.O2/2012 tanggal 11 September 2012, dan Surat Pembatalan PEB Nomor: S-0683A/WBC.14/KPP.MP.O2/2012 tanggal 12 September 2012. Untuk pembuatan dokumen pembatalan tersebut saudara ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM meminta uang tambahan operasional kepada terdakwa, dan pada tanggal 15 September 2012, terdakwa memberikan uang/hadiah kepada ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM kurang Iebih sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), sehingga keseluruhan uang/hadiah yang diterima saudara ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM yaitu kurang Iebih sebesar Rp. 81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang terdiri dari 200 Lembar uang Rp. 100.000,- (seratu ribu rupiah) dan 100 Lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Notebook merk Accer Aspire One Happy - N57Cb2b wama Biru Muda yang terdiri dari baterai Nomor B22 KC 2011.02 BT00603121B0701256B30.
Hanphone Nokia 9300 type: RAE-6 warna biru abu-abu dengan Nomor IMEI : 354321/00/376819/1 yang berisi baterai Nokia BP-6M 3.7V, SIM Card Nomor 62101159110681411K, dan memori Eksternal ukuran 1 GB merk MMC Plus.
Flasdisk ukuran 4GB warna hitam merk Transcend.
Bukti pengeluaran asli pada tanggal 27 Agustus 2012 untuk pembayaran uang muka sewa LCT Kinta Peljaya (10%) sebesar Rp. 120.000.000,- kepada PT. Nadani Wangi;
Copy asli bukti transfer Nomor: 749/IPM VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012 sebesar Rp.120.000.000 ke Rekening PT. NADANI WANGI pada Bank Mandiri KCP Raja A1 Haji dengan No.Rek 109.0010182186 untuk pembayaran DP 10 % LCT Dari Samarinda ke Malaysia.
Perjanjian Angkut Laut No. : 017/NW-IPM/VIII/2012 milik PT. Nadani Wangi.
Bukti pengeluaran asli pada tanggal 31 Agustus 2012 sebesar Rp. 60.000.000 yang digunakan untuk biaya oprasional pengiriman barang ke Malaysia.
Bukti pengeluaran asli pada tanggal 31 Agustus 2012 sebesar Rp. 25.000.000 yang digunakan untuk biaya handling Shipment Penata Logistik.
Copy asli bukti transfer Nomor : 031/SPBU/VIII/2012 tanggal 31 Agustus 2012 sebesar Rp. 25.000.000,- ke Rekening Dian Suhesti, S.p (No. Rek. 1910807125) pada Bank BCA Cab. Balikpapan dengan keterangan Biaya Pengiriman Barang Ke Malaysia.
Bukti pengeluaran asli pada tanggal 31 Agustus 2012 sebesar Rp. 180.000.000 untuk pembayaran 15 % Kapal/LCT Kinta Perjaya (biaya pengiriman barang ke Malaysia).
Bukti pengeluaran asli pada tanggal 31 Agustus 2012 sebesar Rp. 600.000.000 untuk pembayaran 50 % LCT Kinta Peljaya (biaya pengiriman barang ke Malaysia).
Copy asli bukti transfer Nomor: 004/SPBU /IX/2012 tanggal 03 September 2012 Rp. 780.000.000 ke Rekening PT. NADANI WANGI pada Bank Mandiri KCP Raja Al Haji dengan No. Rek 109.0010182186 untuk pembayaran pelunasan pengiriman barang ke Malaysia (Biaya Kapal).
Copy asli Invoice Nomor : 0334/IPM-NF/IX/2012 tanggal 03 September 2012 sebesar USD 78,345.35 yang diberikan ke Penata Logistik untuk biaya penyewaan Kapal.
Copy asli Invoice Nomor : 0327/IPM-NF/VIII/2012 tanggal 31 Agustus 2012 sebesar USD 39,172.67 yang diberikan ke Penata Logistik untuk biaya penyewaan Kapal.
Rekening Koran pembayaran invoice Nomor : 0327/IPM-NF/VIII/2012 tanggal 31 Agustus 2012 sebesar USD 39,172.67 yang diberikan ke Penata Logistik untuk biaya penyewaan Kapal.
Rekening Koran pembayaran invoice Nomor : 0335/IPM-NF/IX/2012 tanggal 03 September 2012 sebesar USD 78,345.35 yang diberikan ke Penata Logistik untuk biaya penyewaan Kapal.
Nokia Type RM-632 Model E5-00 Wama Hitam dengan Nomor Imei : 352023/04/312606/5.
Batery BL-4D 1200 3,7 V4.4 wh.
Sim Card 0012000000030689 dengan Nomor Hp. 081 1540864
Permohonan Pemuatan di luar kawasan Pabean, Nomor : 03/U PL/ SMD/V IIU2012;
Lembar Disposisi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Samarinda, tanggal 29 Agustus 2012);
Pemberitahuan Eksport Barang Nomor : 2598 tanggal 31 Agustus 2012 an. PT Union Perkasa Lestari;
Invoice - Cat 777d & 775F PT Union Perkasa Lestari tanggal 5 Juli 2012;
Packing List - Cat 777d & 775F PT Union Perkasa Lestari tanggal 5 Juli 2012;
Nota Pelayanan Eksport Nomor : 2462/WBC.14/KP.0204/PE/2012, tanggal 31 Agustus 2012;
Permohonan pembatalan Eksport Nomor : 05/UPL/SMD/IX/2012, tanggal 11 September 2012 atas nama PT Union Perkasa Lestari;
Lembar disposisi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Samarinda Nomor : 400629/WBC. 14/KPP.MP02/2012, tanggal 11 September 2012;
Nota Dinas Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai IV Nomor : ND-013A/WBC.14/KPP.MP.0205/2012, tanggal 11 September 2012;
Lampiran(Copy) Manifest LCT. KINTA PERJAYA, copy Surat Persetujuan berlayar atas nama Kapal : LCT KINTA PERJAYA, Copy Laporan pengawasan Eksport;
Surat Pembatalan PEB nomor : S-0683A/WBC.14/KPP.MP.02/2012, tanggal 12 September 2012.
Copy Pernberitahuan Melakukan Tugas (Model KPG IV-B) nomor PEM- 129/WBC.14/KPP.02/201l tanggal 05 April, 2011, atas nama ARMAN SIHOMBING,SH Pengangkatan sdr. ARMAN SIHOMBING, SH sebagai Kasi Kepabeanan Bea Cukai IV Samarinda.
Copy SK Pengangkatan ARMAN SIHOMBING (NIP060068681) nomor : KM- 2513/SJ.2.3/UP.1/ 1983, tanggal 28 April 1983.
Copy Petikan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : KEP-6/BC/UP.9/2011 tentang mutasi para pejabat eselon IV dilingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai, nomor urut 294 atas nama ARMAN SIHOMBING, SH NIP 195812241983031001 Penata (go1.III/c) Kepala Seksi Kepabeanan dan Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Samarinda.
Copy Buku Tabungan Bank BCA Balikpapan nomor. 1910807125 atas nama DIAN SUHESTI PALUPI.
Copy Print Out Buku Tabungan Bank BCA Balikpapan nomor. 1910807125 atas nama DIAN SUHESTI PALUPI , tertanggal 3 September 2012.
Plasdisk merk TOSHIBA 4GB wama putih, pada penekan dalamnya warna kuning.
Uang tunai Rp.1.000.000. (satu juta rupiah) terdiri dari lembaran 100.000. sebanyak 10 lembar.
Stempel warna hitam merah berbentuk persegi panjang dengan bercapkan PT. Union Perkasa Lestari Jakarta.
Stempel warna hitam merah berbentuk persegi panjang yang bercapkan tandatangan.
Menimbang bahwa barang bukti tersebut telah disita oleh Penyidik dan telah mendapat ijin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan masing-masing Nomor: 729/Pen.Pid./2012/PN.BPP tertanggal 14 November 2012, Nomor: 730/Pen.Pid./2012/PN.BPP tertanggal 14 November 2012. Nomor : 731/ Pen. Pid. /2012/PN.BPP tertanggal 14 November 2012. Nomor : 732/ Pen. Pid. /2012/PN.BPP tertanggal 14 November 2012. sehingga barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan dalam putusan ini, dipersidangan barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksi-saksi maupun Terdakwa serta Penuntut Umum dan masing-masing membenarkannya;
Menimbang, bahwa disamping barang bukti di atas, Penuntut Umum juga mengajukan alat bukti saksi-saksi, dimana masing-masing saksi memberikan keterangan di bawah sumpah atau janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi BEKTI HANDAYANI Binti MULYADI
Bahwa saksi bekerja di PT. Intipratama Mulyasantika sebagai kasir bagian keuangan (Accounting) sejak tahun 1996 sampai dengan sekarang.
Bahwa setiap melakukan pengeluaran Pembayaran dan penerimaan pembayaran dengan menggunakan uang PT. Intipratama Mulyasantika bertanggungjawab kepada Saksi ERLIANI BEKTI LESTARI selaku Direktur keuangan.
Bahwa saksi tidak mengetahuinya kegiatan pengiriman 10 unit alat berat, namun saksi hanya mengetahui adanya pengiriman barang ke Malaysia dengan bukti pengeluaran yang diajukan oleh Saksi WURIAN LEILA selaku Marketing PT. Intipratama.
Bahwa Saksi mengetahui bukti pengeluaran yang diajukan oleh Saksi Wurian Leila selaku Marketing PT. Intipratama Mulyasantika digunakan untuk biaya pengiriman barang ke Malaysia dengan jumlah bukti pengeluaran yang diajukan sebesar Rp. 985.000.000,-
Bahwa PT. Intipratama Mulyasantika pernah mengeluarkan uang terkait pengiriman barang dengan tujuan ke Malaysia sebanyak 4 kali dengan rincian :
Pada tanggal 27 Agustus 2012 melakukan transfer dari Rekening PT. Intipratama Mulyasantika dengan Nomor 149-0092035866 (Bank Mandiri Cabang Balikpapan) sebesar Rp. 120.000.000 ke Rekening PT. NADANI WANGI pada Bank Mandiri KCP Raja Al Haji dengan No. Rek 109.0010182186 untuk pembayaran DP 10 % LCT Dari Samarinda ke Malaysia yang disetujui oleh Direktur PT. Intipratama Mulyasantika a.n. KUS MARINDI.
Pada tanggal 31 Agustus 2012 mengeluarkan uang sejumlah Rp. 60.000.000,- yang diterima oleh Saksi WURIAN LEILA dan Terdakwa NOER ZAINURIE (selaku Oprasional Custome Clearing) untuk biaya Oprasioal pengiriman biaya barang ke Malaysia dengan bukti pengeluaran yang ditandatangani oleh direktur PT. Intipratama Mulyasantika a.n. KUS MARINDI
Pada tanggal 31 Agustus 2012 melakukan transfer melalui rekening Bank Mandiri Cabang Balikpapan No. 149.0098038872 a.n. KUS MARINDI sebesar Rp. 25.000.000,- ke Rekening Saksi Dian Suhesti, S.p (No. Rek. 1910807125) pada Bank BCA Cab. Balikpapan dengan keterangan Biaya Pengiriman Barang Ke Malaysia yang disetujui oleh direktur PT. Intipratama Mulyasantika a.n. KUS MARINDI
Pada tanggal 03 Sept 2012 melakukan transfer melalui rekening Bank Mandiri Cab. A. Yani Balikpapn No. 149.0098038872 a.n. KUS MARINDI sebesar Rp.780.000.000,- ke Rekening PT. NADANI WANGI pada Bank Mandiri KCP Raja Al Haji dengan No. Rek 109.0010182186 untuk pembayaran pelunasan pengiriman barang ke Malaysia (Biaya Kapal).
Bahwa Jumlah keseluruhan yang dikeluarkan oleh PT. INTIPRATAMA terkait dengan pengiriman alat berat yang akan dikirim ke Malaysia sebesar Rp. 985.000.000, dengan bukti pengeluaran yang diperlihatkan dipersidangan.
Bahwa yang melakukan transfer biaya–biaya tersebut adalah saksi sendiri untuk biaya pengiriman alat Berat Ke Malaysia atas permintaan Saksi WURIAN LEILA selaku Marketing PT. INTIPRATAMA
Bahwa saksi tidak mengetahui/mengenal Saksi Dian Suhesti, S.P dan saksi hanya mentransfer berdasarkan perintah dari Saksi WURIAN LEILA secara lisan yang memerintahkan agar mengirimkan pembayaran sebesar Rp. 25.000.000,- tersebut dikirim ke Rekening Saksi Dian Suhesti, S.p (No. Rek. 1910807125) pada Bank BCA Cab. Balikpapan a.n. DIAN SUHESTI, S.P.
Bahwa setiap pengeluaran yang dilakukan PT. Intipratama Mulyasantika terkait dengan pengiriman alat berat ke Malaysia diketahui dan disetujui oleh Direktur Utama a.n. KUS MARINDI dan Direktur Keuangan a.n. ERLIANI BEKTI LESTARI.
Bahwa biaya Oprasional yang ditransfer sebesar Rp. 25.000.000,- ke Rekening DIAN SUHESTI mengajukan bukti pengeluaran yang disetujui oleh Direktur Utama a.n. KUS MARINDI, Manager a.n. EDY PURLONO, Direktur Keuangan a.n. ERLIANI dan bagian Oprasional NOER ZAINUURIE.
Bahwa biaya Oprasional yang diterima tunai sebesar Rp. 60.000.000,- oleh Saksi WURIAN LEILA dengan mengajukan bukti pengeluaran yang disetujui oleh Direktur Utama a.n. KUS MARINDI, Manager a.n. EDY PURLONO, Direktur Keuangan a.n. ERLIANI dan bagian Oprasional Terdakwa NOER ZAINURIE selanjutnya uang tersebut diambil oleh Terdakwa NOER ZAINURIE.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
2. Saksi ERLIANI BEKTI LESTARI, SE, MBA Binti KUS MARINDI :
Bahwa Saksi sebagai Direktur keuangan di PT. Intipratama Mulyasantika dengan tugas saksi melakukan Autorisasi (mengesahkan/melegalkan) pengeluaran biaya seluruh kegiatan yang dilakukan oleh PT. Intipratama Mulyasantika Balikpapan.
Bahwa Saksi menjelaskan Saksi H. Arwin Pulungan PT. PENATA LOGISTIC pernah mengirim permintaan penawaran pengiriman alat berat sejumlah 11 (sebelas) berupa Haul Truck Type 777D sebanyak 5 (lima) Unit dan Haul Truck Type 775F sebanyak 6 (Enam) Unit dengan tujuan Port Klang Malaysia melalui email kepada bapak KUS MARINDI dan diteruskan kepada saksi juga diteruskan kepada Saksi WURIAN LEILA dan juga kepada Terdakwa NOER ZAENURI.
Bahwa atas permintaan Saksi H. Arwin Pulungan PT. PENATA LOGISTIK kemudian email tersebut di Forward/diteruskan ke bagian Custom clearance (NOER ZAINURIE) dan marketing Saksi WURIAN LEILA untuk dilakukan pengecekan.
Bahwa tanggal 31 Agustus 2012 diberikan untuk biaya operasional Rp. 60.000.000,- melalui Saksi WURIAN LEILA dan di transfer Rp. 25.000.000 ke rekening an. DIAN SUHESTI. S.P (Bank BCA Cabang Balikpapan no. 1910807125,- (di transfer oleh BEKTI HANDAYANI/bagian kasir) menurut keterangan dari marketing untuk pinjam perusahaan yang memiliki ijin ekspor yaitu PT. UNION PERKASA LESTARI.
Bahwa Saksi menjabat sebagai Direktur keuangan pernah melakukan pembayaran dan Autorisasi (mengesahkan/melegalkan) pengeluaran biaya pengiriman barang (FORWARDING) berupa alat berat berupa Dum Truk type 777D sebanyak 5 unit dan Dum Truk type 775F sebanyak 5 unit, dengan tujuan ke Malaysia.
Bahwa Permintaan biaya pada tanggal 31 Agustus 2012 oleh Saksi WURIAN LEILA kemudian pada tanggal 31 Agustus 2012 dilakukan autorisasi/pengesahan pengeluaran uang perusahaan yaitu Rp.60.000.000,- dan Rp. 25.000.000,- untuk operasional pengiriman barang.
Bahwa yang meminta untuk dilakukan autorisasi/pengesahan pengeluaran uang adalah Saksi WURIAN LEILA dan General Manager EDY PURLONO.
Bahwa biaya operasional sebesar Rp. 85.000.000,- dibayarkan tunai Rp.60.000.000,-, sedangkan sebesar Rp. 25 .000.000,- ditransfer ke rekening an. DIAN SUHESTI. S.P melalui rekening Bank BCA Cabang Balikpapan no. 1910807125.
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
3. Saksi KUS MARINDI BIN KAHAR :
Bahwa saksi sebagai direktur PT. Intiparatama bergerak di Bidang Jasa Pengiriman Barang Ekport dan Import dan Domestik.
Bahwa Terdakwa NOER ZAENURI adalah karyawan saksi di PT. Intipratama Mulyasantika dengan tugas dari manager custom clearance adalah mengurusi dokumen kepabeanan, juga melakukan pengelolaan keuangan untuk biaya Operasi termasuk buruh truk, porklit, dan kegiatan lainnya di Pelabuhan, yang biasanya dilaporkan hasilnya setelah pekerjaan selesai kepada General Manager Saksi EDY PURLONO
Bahwa saksi pernah menerima email dari saudara Arwin Pulungan PT. Penata Logistic pada tanggal 10 Agustus 2012 tentang permintaan penawaran pengiriman alat berat sejumlah 11 (sebelas) berupa Haul Truck Type 777D sebanyak 5 (lima) Unit dan Haul Truck Type 775F sebanyak 6 (Enam) Unit dengan tujuan Port Klang Malaysia, kemudian email itu Saksi kirim ke Saksi Wurian Leila bagian marketing, agar membuat penawaran memakai LCT atau Reguler.
Bahwa yang melakukan pengurusan dokumen eksport barang adalah Terdakwa NOER ZAENURI, setelah itu saksi tidak mengetahui lagi kelanjutannya karena saksi cuti dan sibuk manasik haji.
Bahwa perusahaan saksi PT. Intipratama Mulyasantika tidak memiliki Nomor Induk Kepabeanan (NIK).
Bahwa Perusahaan saksi PT. Intipratama Mulyasantika tidak pernah mengirim barang keluar akan tetapi biasa mengirim barang dalam negeri.
Bahwa pengurusan pengiriman 10 unit alat berat ke Malaysia PT. Intipratama Mulyasantika mengeluarkan biaya sebesar Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) untuk biaya operasional berdasarkan bukti pengeluaran yang diperlihatkan dipersidangan.
Bahwa proses pengeluaran anggaran di PT. Intipratama Mulyasantika diketahui oleh saksi selaku Direktur PT. Intipratama Mulyasantika sebagaimana bukti kwitansi yang ditunjukkan dalam persidangan.
Bahwa pengiriman 10 (sepuluh) unit alat berat batal karena ada permasalahan kepemilikan barang.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
4. Saksi EDI PURLONO BIN SIRAN SETYO ATMODJO :
Bahwa saksi bekerja di PT. Intipratama Mulyasantika sebagai General Manager bergerak dibidang FORWARDING pengiriman barang.
Bahwa PT. Intipratama pernah mengurus dokumen untuk pengiriman 11 (Sebelas) unit alat berat tujuan Malaysia.
Bahwa PT. PENATA LOGISTIS Jakarta, pernah mengirim email kepada direktur utama PT. Intipratama Mulyasantika Saksi KUSMARINDI dan diteruskan kepada Saksi WURIAN LEILA bagian Marketing.
Bahwa selanjutnya pengurus dokumen diteruskan oleh Saksi WURIAN LEILA dan Terdakwa NOER ZAINURIE.
Bahwa Saksi mengetahuinya berdasarkan Dokumen yang Saksi terima dari Direktur Utama (Kus Marindi) pada tanggal 09 Oktober 2012 bahwa kapal yang digunakan adalah LCT. KINTA PERJAYA milik PT. NADANI WANGI.
Bahwa dokumen yang digunakan untuk pengiriman 10 (sepuluh unit alat berat dibatalkan yaitu :
Surat permohonan pembatalan Eksport Diluar kawasan Pabeanan Nomor : 05/UPL/SMD/IX/2012 tanggal 11 Sept 2012 dari PT.UNION PERKASA LESTARI PL.
Lembar Disposisi Direktorat Jenderal Bea Cukai tanggal 11 September 2012
Pemberitahuan Ekspor Barang dengan tanda tangan Eksportir Saksi DIMAS ARIE WICAKSANA.
Bahwa saksi mengetahui yang mengurus dokumen ekspor adalah Terdakwa NOER ZAINURIE karyawan PT. Intipratama Mulyasantika menjabat sebagai formalis manager custom clearance.
Bahwa saksi menerangkan biaya operasional yang diminta oleh Terdakwa NOER ZAINURIE melalui Saksi WURIAN LEILA untuk penanganan pengurusan dokumen sebesar Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) diajukan 2 (dua) kali dalam sehari yaitu tanggal 31 Agustus 2012 sebesar Rp. 60.000.000,- (enampuluh juta rupiah) dan sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebagaimana bukti pengeluaran uang yang diperlihatkan dipersidangan.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
5. Saksi H.ARWIN PULUNGAN,SE Bin H.ABD. MUNIR PULUNGAN (Alm):
Bahwa Saksi bekerja di PT. PENATA LOGISTIC bergerak di Bidang jasa Pengiriman barang (FORWARDING) sesuai dengan surat ijin Eksport / Import kami dengan Nomor Induk Kepabeanan dengan tujuan pengiriman dalam negeri dan luar negeri.
Bahwa PT. PENATA LOGISTIC pernah melakukan pengiriman barang berupa alat berat Dum Truk type 777D sebanyak 5 unit dan Dum Truk type 775F sebanyak 5 unit dengan tujuan ke Malaysia namun dilakukan pembatalan.
Bahwa saksi mendapat order pekerjaan dari Agen PT. Penata LOGISTIC yaitu Skelton Sherborne (Direktur Brad Sekelton) yang juga bergerak dibidang Forwading (Pengiriman Barang).
Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2012 Skelton Sherborne (Brad Skelton) mengirimkan email kepada PT. PENATA LOGISTIC untuk booking Kapal dan proses Eksport Dokumen untuk mengirim 11 unit alat berat ke porKlang Malaysia, karena PT. PENATA LOGISTIC tidak memiliki kapal, maka Saksi menghubungi PT. Intipratama Mulyasantika untuk meminta penawaran harga melalui email tanggal 10 Agustus 2012 terkait Eksport barang ke Malaysia sehubungan dengan pengriman 10 unit alat berat tersebut kepada Saksi Kus Marindi Direktur PT. Intipratama Mulyasantika dengan penawaran Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Bahwa posisi barang di ABN Port Muara Kembang dan barang tersebut dalam sengeketa dan direncanakan tanggal 5 September 2012 ada putusan pengadilan untk dapat diberangkatkan paling lambat 15 September 2012 dan biaya yang ditawarkan sudah termasuk biaya Handling + Cikearence Eksport dan Undername .
Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2012 saudari WURIAN menghubungi Saksi untuk menanyakan kapan kesiapan barang yang akan dikirim karena ada kapal yang akan berangkat pada tanggal 1 – 3 September 2012
Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2012 saksi Wurian mengirimkan Confirmation letter terkait dengan booking LCT yang dikirim ke Email saksi yang kemudian saksi teruskan ke Skelton Sherborne dan di booking oleh Skelton Sherborne melalui saksi pada tanggal 24/25 Agustus 2012 yang kemudian saksi teruskan ke Saksi Wurian Leila.
Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2012 setelah saksi menerima dokumen Packing List terkait dengan pengiriman 11 unit alat berat ke Malaysia dari PT. Skelton Sherborne, selanjutnya saksi teruskan dokumen tersebut kepada Saksi Wurian Leila (Marketing PT. Intiparatama) melaui Email.
Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2012 setelah saksi menerima kembali dokumen Invoice dan Faktur Penjualan terkait dengan pengiriman 11 unit alat berat ke Malaysia dari Skelton Sherborne, Saksi teruskan dokumen tersebut kepada Saksi Wurian Leila Marketing PT. Intiparatama melalui email.
Bahwa salah satu dari 11 unit alat berat tersebut rusak dan tidak bisa diangkut maka dilakukan pengiriman 10 unit alat berat yang masih aktif.
Bahwa alat berat yang akan dikirim Malaysia adalah :
Caterpillar 775 F dum Trucks
Serial Number DLS00931
Serial Number DLS00934
Serial Number DLS00932
Serial Number DLS00933
Serial Number DLS00982
Serial Number DLS00910
Barang caterpillar 777D Dum Trucks
Serial Number FKR00645
Serial Number FKR00635
Serial Number FKR00636
Serial Number FKR00637
Serial Number FKR00638
Bahwa PT. Penata Logistic melakukan kerjasama dengan PT. Intipratama Mulyasantika, selanjutnya dokumen tersebut saksi kirim kepada PT. Intipratama Mulyasantika sesuai dengan penawaran oleh PT. Intipratama Mulyasantika, setelah setuju harga ongkos angkut alat berat Rp. 1.500.000.000,- dan telah dibayar sebesar Rp.1.300.000.000,- melalui transfer ke Rekening PT. Intipratama Mulyasantika Balikpapan.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
6. Saksi IRWAN SYAMBAS, SH Bin SYAMSIARA :
Bahwa saksi sebagai direktur PT. Pelayaran Karanindo Perjaya.
Bahwa pernah menerima order pengiriman Barang 10 Unit Dump Truck dari Samarinda menuju Porlang Malaysia dari PT Gangga (ekspedisi) oleh saudara Joko yang berada di Jl Gorontalo Tanjung Priok dan bukan dari PT. INTIPRATAMA MULYASANTIKA dan setahu Saksi mengetahui order ini sudah melalui berapa ekspedisi Nilai kontraknya Rp.900.000.000,- dan baru dibayarkan DP 25 % sekitar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Bahwa saksi menerangkan bahwa Kapal berangkat ke Samarinda dari Balikpapan kemudian sampai di pelabuhan samarinda tanggal 1 September 2012, kemudian Dump truk naik ke kapal LCT Kinta Perjaya pada tanggal 3 September 2012 yang menaikan dari pihak Bule, Kapal LCT Kinta Perjaya mulai bergerak dari biecing ke tengah sungai berlabuh untuk mengikat unit 2 Dump Truck tersebut.
Bahwa Saksi menerangkan Pihak PT. BKPL (ADE CANDRA) pada malam hari menelpon Saksi bahwa alat tersebut adalah milik PT BKPL dan kemudian pihak CSUL (ARIF BUDIMAN) besok hari tanggal 4 September 2012 membuat janji untuk pertemuan di Arta Gading menjelaskan Dump truck tersebut masih milik leasing Trakindo.
Bahwa saksi menerangkan pada tanggal 5 september 2012 pihak PT. CSUL memberitahukan melalui email kepada saksi tentang laporan ke Polisi dan alat tersebut masih menjadi hak milik CSUL, kemudian saksi telepon ke Maulana anak buah saksi bahwa akan menurunkan Dump truck karena masih dalam masalah dan tanggal 5 September 2012 jam 5 sore 10 Unit Dump truck kita turunkan di pelabuhan semula.
Bahwa Saksi menerangkan dokumen ekspor sudah lengkap namun pihak kapal tidak akan memberangkatkan karena ada dokumen ranmor yang belum dipenuhi dari pihak Maulana yang akan mengekspor barang.
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa NOER ZAENURI, dan saksi tidak pernah ada kerjasama dengan PT. Intipratama Mulyasantika.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi WURIAN LEILA Binti ANSORI :
Bahwa Saksi bekerja di PT. Intipratama Mulyasantika menjabat sebagai staf Marketing Supervisor dengan tugas memberikan penawaran harga kepada pelanggan, mencari harga terbaik dari agen dan vendor, memantau pengiriman barang sejak pengiriman sampai dengan tujuan, menginforamasikan stastus barang dan bertanggungjawab kepada General Manager EDY PURLONO dan Direktur Utama Saksi KUS MARINDI.
Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2012 ada permintaan penawaran pengiriman alat berat sejumlah 11 (sebelas) berupa Haul Truck Type 777D sebanyak 5 (lima) Unit dan Haul Truck Type 775F sebanyak 6 (Enam) Unit dengan tujuan Port Klang Malaysia.
Bahwa permintaan tersebut ke Direktur PT. Intipratama Mulyasantika melalui Email Order dari Saksi Arwin Pulungan Direktur PT. PENATA LOGISTIC, kemudian email Saksi tersebut diteruskan kepada Saksi dengan permintaan penawaran pengiriman alat berat sejumlah 11 (sebelas) berupa Haul Truck Type 777D sebanyak 5 (lima) Unit dan Haul Truck Type 775F sebanyak 6 (Enam) Unit dengan tujuan Port Klang Malaysia (penerima PT. Skelton Sherborne unit 913, 9 th Floor, Block A, Damansara Intan 47400 petaling Jaya, No. 1, Jl. West Malaysia.
Bahwa selanjutnya atas penawaran tersebut saksi mengajukan penawaran harga kepada Saksi Arwin Pulungan Direktur PT. PENATA LOGISTIC sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu milyar lima ratus juta rupiah) melalui Email tanggal 23 Agustus 2011 dan disetujui oleh saudara Arwin Pulungan PT. PENATA LOGISTIC.
Bahwa pada bulan September 2012 Saksi ARWIN PULUNGAN Direktur PT. PENATA LOGISTIC memberikan informasi bahwa satu unit tidak dapat dikirim jadi rencana pengiriman hanya 10 (sepuluh) unit saja yaitu :
x Cat 775F Dump Truck Each USD 737,000.00
S/N DLS 00931
S/N DLS 00934
S/N DLS 00932
S/N DLS 00933
S/N DLS 00982
S/N DLS 00910
Cat 77D Dump Truck Each USD 909,000.00
S/N FKR 00645
S/N FKR 00635
S/N FKR 00636
S/N FKR 00636
S/N FKR 00638
Bahwa selanjutnya saksi mencari rekanan yang bisa melakukan pengiriman barang tersebut dan mendapat harga kapal Rp. 1.250.000.000,- dari Saksi Edy Purlono General Maneger PT. Intipratama Mulyasantika.
Bahwa selanjutnya saksi serahkan Invoice dan Packing List kepada Terdakwa NOER ZAINURIE selaku Formalitis Manager PT. Intipratama Mulyasantika untuk di proses selanjutnya Saksi tinggal memantau proses tersebut.
Bahwa PT. Intipratama Mulyasantika tidak mempunyai izin Nomor Induk Kepabeanan (NIK) dan tidak pernah melakukan ekspor barang berupa alat berat.
Bahwa, Terdakwa NOER ZAINURIE menginformasikan nama PT. UNION PERKASA LESTARI perusahaan yang digunakan untuk melakukan pengiriman barang 10 sepuluh Unit alat berat ke Porkland Malaysia.
Bahwa biaya pengurusan PEB sesuai dengan permintaan Terdakwa Noer Zainurie sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) dengan pembayaran yakni :
pembayaran tunai. Rp. 60.000.000,- (enampuluh juta rupiah) melalui Terdakwa NOER ZAINURIE,
pembayaran melaui transfer sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Saksi DIAN SUHESTI dan informasi yang disampaiakn oleh Terdakwa NOER ZAINURIE adalah Orang PT. UNION PERKASA LESTARI.
Bahwa selanjutnya pada bulan September Tahun 2012 saksi mendapat informasi dari Saksi Arwin Pulungan melalui telpon tentang pengiriman alat berat tersebut meminta untuk dibatalkan selanjutnya saksi menginformasikan kembali kepada Terdakwa NOER ZAINURIE untuk dibatalkan pengiriman alat berat tersebut.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
8. Saksi DIMAS ARIE WICAKSANA Bin ALI WIBOWO :
Bahwa Saksi bekerja di PT. Union Perkasa Lestari Cabang Samarinda yang beralamat di Jl. Wijaya Kusuma Blok. 12 A No. 8 Samarinda dan Saksi menjabat sebagai staf Pengapalan /Civing di wilayah Samarinda.
Bahwa PT. Union Perkasa Lestari bergerak di Bidang jasa Pengiriman BatuBara dan PT. Union Perkasa Lestari tidak pernah melakukan pengiriman jasa diluar batu bara sesuai dengan surat ijin Eksportir kami dengan Nomor Induk Kepabeanan.
Bahwa PT. Union Perkasa Lestari tidak pernah mengajukan permohonan kepada Bea Cukai Samarinda untuk melakukan eksport 10 unit alat berat Katerpillar berupa Dum Truk type 777D sebanyak 5 unit dan Dum Truk type 775F sebanyak 5 unit dengan tujuan ke Malaysia.
Bahwa PT. Union Perkasa Lestari tidak pernah bekerjasama dengan PT. Intipratama Mulyasantika dalam hal melakukan pengiriman barang dan juga tidak mengetahui/tidak kenal dengan karyawan – karyawan yang ada pada PT. Intipratama Mulyasantika.
Bahwa saksi menerangkan saksi mewakili PT. Union Perkasa Lestari Samarinda tidak pernah mengajukan permohonan Pembatalan Ekspor di Luar Kawasan Pabean yang diajukan kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B di Samarinda dan menandatangani berupa :
Permohonan Pemuatan di luar kawasan Pabean, nomor 03/UPL /SMD/ VIII/2012
Pembuatan surat pemberitahuan Ekspor barang kepada Pihak Bea Cukai pada tanggal 5 Sep 2012 untuk mengirim 10 unit Caterpillar 777D dan 775F Haul Truck dari Samarinda dengan tujuan Malaysia.
Bahwa dokumen permohonan ekspor barang (PEB) atas nama PT. Union Perkasa Lestari yang diperlihatkan dipersidangan adalah tandatangan saksi yang dipalsukan dengan menggunakan stempel.
Bahwa Saksi pernah dihubungi oleh Saksi ARMAN SIHOMBING untuk mengajak ketemu dan kami bertemu di kediaman Saksi ARMAN SIHOMBING di Jl. Imam Bonjol yang menerangkan secara singkat mengenai masalah Eksportir yang batal namun saksi tidak begitu paham karena Saksi ARMAN SIHOMBING tidak menerangkan secara rinci permasalahannya.
Bahwa Saksi ARMAN SIHOMBING bertemu kembali dengan saksi di Bank BCA Samarinda dan Saksi ARMAN SIHOMBING menjelaskan mengenai Eksport barang berupa 10 unit Caterpillar 777D dan 775F Haul Truck dari Samarinda dengan tujuan Malaysia selanjutnya Saksi ARMAN SIHOMBING meminta tolong kepada saksi untuk membantu karena sudah memakai nama PT. Union Perkasa Lestari untuk melakukan eksport barang yang sudah terkena masalah.
Bahwa selanjutnya Saksi ARMAN SIHOMBING menelpon Terdakwa NOER ZAINURIE Karyawan PT. Intipratama Mulyasantika yang kemudian dikasihkan ke saksi, dan Terdakwa NOER ZAENURI menyuruh saksi agar mengakui Dokumen Eksport yang mengatasnamakan PT. Union Perkasa Lestari, dan saksi nyatakan tidak mau membantu permasalah tersebut.
Bahwa di PT. Union Perkasa Lestari tidak ada karyawan yang bernama DIAN SUHESTI PALUPI.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
9. Saksi DIAN SUHESTI PALUPI anak dari Alm. HB. PURNOMO ;
Bahwa saksi pernah membuka buku tabungan diantar suami saksi di Bank BCA. Cabang Balikpapan dengan No. Rekening 1910807125 An. DIAN SUHESTI PALUPI dan setelah jadi ATM berikut bukunya dipegang oleh suami saksi.
Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui dengan adanya uang transfer ini, karena setelah saksi buka buku tabungan BCA Nomor Rekening 1910807125 An. DIAN SUHESTI PALUPI di Bank BCA, ATM nya langsung dipegang oleh suami saksi karena tabungan ini akan digunakan oleh suami saksi khusus untuk tabungan pendidikan anak saksi, jadi suami saksi yang mengendalikan keuangan yang ada di buku tabungan berikut ATM saksi.
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana uang masuk atau uang keluar dari Rekening tabungannya karena suami saksi tidak cerita tentang kondisi keuangan yang ada di tabungan atas nama saksi tersebut, yang tahu adalah suami saksi ARMAN SIHOMBING
Bahwa saksi menerangkan pada tanggal 04 september 2012 pernah diajak oleh suaminya Saksi ARMAN SIHOMBING menarik uang di Bank BCA Balikpapan untuk keperluan rangkaian pernikahan putri saksi, saat itu mengambil uang tunai sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan suami saksi mengambil sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) saksi gunakan untuk keperluan persiapan pernikahan putri saksi.
Bahwa suami saksi ARMAN SIHOMBING tidak pernah memberitahukan kepada saksi ada tidaknya transaksi di rekening BCA no.1910807125 atas nama saksi DIAN SUHESTI PALUPI.
Bahwa saksi tidak pernah mengenal orang yang bernama NOER ZAINURIE dan DIMAS ARIE WICAKSANA.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
10. Saksi ADI YULISTIAWAN Bin ENDI R. ATMASULISTIA ;
Bahwa Saksi sebagai Kepala Seksi Kepabeanan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai type B Samarinda dengan tugas yaitu :
Melayani Dokumen Ekport
Memeriksa Dokumen Kelengkapan Eksport yang diajukan Perushaan Eksportir diantaranya Invoice, Packing List, BL (Beal Leading) yang memuat jumlah dan harga barang, Manifast yang memuat laporan keberangkatan Kapal
Memeriksa PEB (Pemberitahuan Ekport Barang
Melayani Dokumen Import
Memeriksa Dokumen Kelengkapan Import yang diajukan Perusahaan Importir diantaranya Invoice, Packing List, BL (Beal Leading) yang memuat jumlah dan harga barang, Manifast BC11 yang memuat laporan Kedatangan Kapal, Bill Of Sale yang memuat harga pembelian
Memeriksa Dokumen PIB (Pemberitahuan Import Barang
Menghitung Nilai Pabean berdasarkan buku tarif Bea Masuk Indonesia
Bahwa saksi selaku Seksi Kepabeanan I, Seksi Kepabeanan II : adalah ARMAN SIHOMBING, SH, Seksi Kepabeanan III : adalah adalah ILHAM, Seksi Kepabeanan IV : adalah SUYARSO, Seksi Kepabeanan V : adalah HASYIM, dimana dalam melaksanakan pekerjaan sering dirolling/diputar.
Bahwa beberapa macam/jenis eksport yang dilayani di KPPBC TMP B Samarinda adalah ekspor barang umum berupa Eksport Kayu, Serpihan Kayu, Ekspor batubara dan ekspor barang, Eksport CPO (Minyak Sawit CPO), dan ada yang terkena pungutan bea keluar seperti ekspor Crude Palm Oil (Minyak Sawit CPO) dan serpihan kayu (woods in chip) dan harganya relative berubah yang ditentukan oleh Kementrian Perdagangan RI yang dibayar langsung oleh Eksportir yang mengajukan eksport di Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.
Bahwa SOP (Standar Operasional Prosudur) dan mekanisme melakukan Eksport barang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia adalah Berdasarkan Kementrian Keuangan Nomor 40 Tahun 2010 bahwa Eksportir mengajukan permohonan Pemuatan Barang Eksport diluar kawasan Pabean bilaman melakukan barang Ekport diluar kawasan Pabean setelah disetujui oleh kepala Kantor Bea Cukai yang bersangkutan (melalui Disposisi), Ekportir mengjukan kembali PEB (Pemberitahuan Eksport Barang) yang dilengkapi dengan Dokumen berupa : Invoice, Packing List, BL (Beal Leading) yang memuat jumlah dan harga barang, Manifast yang memuat laporan keberangkatan Kapal setelah diteliti dan diperiksa oleh Seksi Kepabeanan maka Dokumen – dokumen tersebut dimasukan kedalam system aplikasi Eksport untuk diterbitkannya NPE (Nota Persetujuan Eksport), setelah NPE terbit maka NPE tersebut diserahkan ke Petugas dilapangan untuk mengawasi pelaksaan Ekport barang yang akan dikirim, setelah terealisasi Eksport dan NPE ditandatangani oleh petugas dilapangan maka NPE baru diserahkan kepada Eksportir.
Bahwa biaya yang dikeluarkan Perusahaan dalam melakukan pengiriman barang ke Luar Negeri adalah sbb :
Untuk Komoditi tertentu dikenakan Bea Keluar dengan jumlah pembayaran yang relative berubah yang ditentukan oleh Kementrian Perdagangan.
PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang meliputi Eksport sebesar Rp. 30.000.- dan Import Rp. 50.000. Pembayaran tersebut berdasarkan Skep Menteri Keuangan.
Tidak ada pungutan lain
Bahwa pernah ada permohonan Eksport 10 unit Alat berat yang dilakukan oleh PT. Union Perkasa Lestari tanggal 29 Agustus 2012, dan dokumen Eksport tersebut kemungkian ada pada Saksi ARMAN SIHOMBING, SH karena pada bulan Agustus 2012 Saksi ARMAN SIHOMBING, SH bertugas dalam pengurusan Eksport.
Bahwa pada bulan Agustus dan September 2012 yang menangani pemberitahuan ekspor atas nama PT. Union Perkasa Lestari terkait eksportasi 10 (sepuluh) unit alat berat adalah Saksi ARMAN SIHOMBING selaku kasi kepabeanan dan cukai.
Bahwa Pegawai Bea Cukai tidak dibenarkan mengurus sendiri permohonan ijin muat di luar kawasan pabean dan PEB beserta dokumen pelengkapnya yang seharusnya dibuat oleh eksportir atau kuasanya (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan).
Bahwa Pegawai Bea Cukai tidak dibenarkan menerima, meminta uang untuk mengurus dokumen Eksport diluar ketentuan biaya PNBP yang menjadi kewajiban dari pejabat dari Kantor Bea Cukai.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
11. Saksi ARMAN SIHOMBING, SH anak dari APARALAM
Bahwa saksi saat bekerja sebagai PNS (Bea Cukai Samarinda) dan menjabat sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea cukai Samarinda.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi melaksanakan penelitian dokumen Eksport dan Import seperti, meneliti kelengkapan dokumen Invoice dan Packing List dari perusahaan yang mengajukan eksport barang, melakukan input data ke Komputer Bea Cukai.
Bahwa saksi mengetahui prosedur berdasarkan SOP dalam melakukan penelitian dokumen Ekspor dan Impor adanya dokumen masuk untuk Ekspor barang yakni :
meneliti secara rinci tentang data-data perusahaan yang akan melakukan Ekspor.
mengecek lampiran dokumen yang berisi packing List dan Invoice.
input data tersebut ke computer kemudian keluar NPE (Nota Persetujuan Ekspor).
setelah itu tercetak Dokumen NPE kemudian saksi tanda tangan.
Bahwa saksi mengenal Terdakwa Noer Zainurie sudah lama sejak tahun 2005 sampai sekarang.
Bahwa saksi menerima permohonan PEB (Pemberitahuan Eksport Barang) untuk dibuatkan dokumen NPE (Nota Persetujuan Ekspor) tentang eksport barang Dump Truck Type 777D sebanyak 5 (lima) Unit dan 5 (Lima) Unit Dump Truck Type 775F dengan tujuan Port Klang Malaysia atas permintaan terdakwa dari Pt. Intipratama Mulyasantika
Bahwa saksi ditelpon oleh Terdakwa sekira 3 (Tiga) kali yaitu sekira tanggal 22 Agustus 2012, sekira tanggal 23 Agustus 2012 dan sekira tanggal 24 Agustus 2012, dengan isi pembicaraan.
tanggal 22 Agustus 2012 :
Noer Zainurie : Halo,
Arman S : Halo juga,
Noer zainurie : saksi mau kirim barang alat berat ke Malaysia,
Arman S : barang bermasalah tidak,
Noer zainurie : tidak bermasalah,
Arman S : buatkan invoice dan peacking list,
Noer Zainurie : nanti saksi buat tapi pakai perusahaan apa yang ada izin Ekspornya,
tanggal 23 Agustus 2012 :
Noer Zainurie : Halo
Arman S : halo juga, perusahaannya PT. Union Perkasa Lestari
Noer zainurie : ok invoice dan peacking list kita siapkan
Arman s : ya sudah kalau begitu
Pada tanggal 24 Agustus 2012, isi pembicaraan
Noer Zainurie : saksi mau mengantar invoice dan peacking list
Arman S : antar saja ke samarinda
Noer Zainurie : ya saksi mau anta
Arman S : ya
Noer Zainurie : ya
Bahwa dalam melakukan pengurusan pengirimana alat berat ke Malaysia saksi melakukan pengurusan pembuatan PEB untuk menerbitkan NPE, dengan kesepakatan biaya antara saksi dengan Terdakwa sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah).
Bahwa setelah saksi membuatkan Dokumen PEB tertanggal 30 Agustus 2012 dan 31 Agustus 2012, kemudian diterbitkannya dokumen NPE, selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang kepada saksi, dalam dua tahap yaitu :
ditransfer oleh Perusahaan PT. Intipratama kepada saksi melalui rekening BCA atas nama istri saksi DIAN SUHESTI SP, sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
tanggal 31 Agustus 2012 diberikan secara tunai/cash diantarkan oleh terdakwa ke rumah saksi di Jl. Mayjen Sutoyo No.50 Gn. Malang Balikpapan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Sebesar Rp. 6.000.000,- diterima oleh saksi langsung di antarkan oleh terdakwa ke rumah saksi di Jl. Mayjen Sutoyo No.50 Gn. Malang Balikpapan,
Bahwa setelah kesepakatan antara saksi dan Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan surat invoice dan pecking list kepada saksi pada tanggal 25 Agustus 2012 di Kantor Bea Cukai Samarinda melalui jasa pengiriman barang kanguru.
Bahwa selanjutnya Terdakwa menjelaskan kepada saksi bahwa PT. INTIPRATAMA MULYASANTIKA tidak memiliki ijin Ekspor tidak memiliki NIK (nomor induk kepabeanan), dan meminta saksi untuk mencarikan perusahaan yang mempunyai ijin Ekspor.
Bahwa saksi dalam mengisi PEB memakai nama Perusahaan PT. UNION PERKASA LESTARI dengan menscan logo perusahaan, membuat stempel tandatangan Saksi Dimas Arie Wicaksana selaku Pemohon eksport, dan stempel PT. UNION PERKASA LESTARI.
Bahwa yang membuat dan mengisi permohonan PT. Intipratama untuk melakukan eksport barang ke Malaysia adalah saksi sendiri dan saksi yang mengisi permohonan tersebut termasuk saksi yang memasukkan dengan cara saksi SCAN di Surat Permohonan PEB (pemberitahuan Eksport Barang) tanda tangan Saksi DIMAS ARIE WICAKSANA dan capnya PT. UNION PERKASA LESTARI ;
Bahwa Saksi dalam melakukan scan dengan menggunakan Laptop milik saksi Merk ACER (ASPIRE ONE HAPPY-N57Cb2b) warna biru muda.
Bahwa selanjutnya Terdakwa memberitau saksi via telpon seluler kepada saksi untuk melakukan pembatalan ekspor, karena barang yang akan di eksport masih ada masalah.
Bahwa saksi membuat Surat permohonan Pembatalan Ekspor atas nama PT. UNION PERKASA LESTARI dengan cara menscan nama perusahaan dan tanda tangan DIMAS ARIE WICAKSANA.
Bahwa untuk pengiriman ekspor dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hanya sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per dokumen sekali eksport.
Bahwa saksi SMS kepada Terdakwa meminta tambahan pembayaran dengan mengatakan dalam SMS yakni selamat siang bos, orang perusahaan PT. Union minta transfer tambahan uang hari ini, tolong bos, nggak enak ama mereka, Nomor Rekening 1910807125 Bank BCA an. DIAN SUHESTI PALUPI.
Bahwa Saksi mengatakan sisa uang sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) saksi serahkan kepada Penyidik pada saat dilakukan pemeriksaan dan dijadikan sebagai barang bukti.
Menimbang, dimuka persidangan Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukan saksi-saksi yang meringankan bagi dirinya (saksi ade charge), namun ternyata baik Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan saksi yang meringankan tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa NOER ZAINURIE Bin MOEKADZI (Alm) memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah karyawan PT. Intipratama Mulyasantika pada bagian Customs Clearance (bagian mengurus proses dokumen Import dan Eksport) yang bergerak dalam bidang Jasa pengiriman barang/ FORWARDING dengan tugas, sebagai berikut :
Menandatangani Dokumen PEB (Pemberitahuan Eksport Barang) dan PIB (pemberitahuan Import Barang).
Mengawasi dokumen Import dan Eksport.
Mengurus dokumen barang yang akan di Import dan Eksport melalui jasa PT. Intipratama Mulyasantika.
Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi Arman Sihombing sejak mulai dari menjadi Pegawai Kasi Kepabeanan Bea Cukai kantor Pelayanan Kepabeanan ada di Balikpapan karena sering mengurus Import barang sampai menjadi Kasi Kepabeanan Bea Cukai Samarinda masih sering komunikasi.
Bahwa PT. Intipratama Mulyasantika tidak ada memiliki Nomor Induk Kepabeanan (NIK) dan Ijin Import dan Eksport dan tidak memiliki NIK (Nomer Induk Kepabeanan), sehingga apabila melakukan Eksport harus bekerjasama dengan perusahaan Eksportir lain.
Bahwa PT. Intipratama tersebut pernah menerima order melalui email dari PT. Penata Logistik Jakarta pada akhir Agustus 2012 PT. Intipratama Mulyasantika melalui Marketing Saksi WURIAN LEILA dan General Manager EDY PURLONO pernah menerima order melalui Email dari PT PENATA LOGISTIC Jakarta untuk melakukan pengiriman alat berat tujuan ke Malaysia berupa 10 unit Dump Truk (type 777D sebanyak 5 unit dan type 775F sebanyak 5 unit, dengan perincian sebagai berikut :
Caterpillar model 777D no. seri : FKR00645
Caterpillar model 777D no. seri : FKR00635
Caterpillar model 777D no. seri : FKR00637
Caterpillar model 777D no. seri : FKR00638
Caterpillar model 777D no. seri : FKR00636
Caterpillar model 775F no. seri : DLS00934
Caterpillar model 775F no. seri : DLS00932
Caterpillar model 775F no. seri : DLS00933
Caterpillar model 775F no. seri : DLS00982
Caterpillar model 775F no. seri : DLS00916
Bahwa alat berat tersebut adalah pesanan dari saksi H. ARWIN PULUNGAN (Direktur Komersial PT. PENATA LOGISTIC) Jl. Ganggeng Raya No. 36 2nd Floor Jakarta Utara.
Bahwa Terdakwa mengurus dokumen eksport barang 10 (sepuluh) unit alat berat tersebut minta bantuan kepada Saksi ARMAN SIHOMBING, SH untuk mencarikan perusahaan yang bisa menangani ijin Esport ke Malaysia, yang ketika itu saya hubungi melalui telpon antara lain dengan pembicaraan sebagai berikut :
“ada Eksport melalui Samarinda, apa bisa dicarikan Forwarding yang bisa menangani Eksport barang 10 Unit alat berat”, dan dijawab oleh Saksi ARMAN SIHOMBING. SH “Nanti Saya carikan dulu”, selanjutnya hari berikutnya Saksi ARMAN SIHOMBING, SH menghubungi Terdakwa mengatakan “ada Perusahaan yang bisa menjalankan Eksport 10 alat berat tersebut”, dan Saksi ARMAN SIHOMBING. SH minta data Copy Invoice dan Packing List, selanjutnya Terdakwa jelaskan “akan saya kirim lewat Travel KANGOORO” yang akan di tujukan kepada Saksi ARMAN SIHOMBING.
Bahwa setelah Saksi ARMAN SIHOMBING, SH menerima Invoice dan Packing List yang Terdakwa kirim, kemudian Terdakwa ditelepon oleh Saksi ARMAN SIHOMBING. SH, dan mengatakan “Invoice dan packing Listnya harus diterbitkan menggunakan atas nama Perusahaan PT Union Perkasa Lestari”.
- Bahwa awalnya Terdakwa menanyakan “berapa biaya untuk handling eksport kepada Saksi ”ARMAN SIHOMBING, SH, dan dijawab oleh Saksi ARMAN SIHOMBING,SH “minta biaya operasional Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), kemudian saya tawar dan mengatakan “ kok mahal betul, bagaimana kalau dikurangi menjadi Rp. 75.000.000,- nanti Terdakwa sampaikan ke marketing“ nanti kalau ada tambahan kita bicarakan lagi dan Saksi ARMAN SIHOMBING,SH mengatakan “ya sudah setuju Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) yang pada akhirnya disepakati sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah).
Bahwa sebelumnya Terdakwa telah memberitahukan kepada pihak PT. Intipratama mengenai kesepakatan harga tersebut melalui marketing Saksi WURIAN LEILA sebesar Rp.85.000.000,- kemudian Saksi WURIAN LEILA melaporkan kepada Saksi EDY PURLONO dan Saksi ERLIANI BEKTI selaku manager Keuangan, dan permintaan Terdakwa disetujui oleh pimpinan melalui Saksi WURIAN LEILA, sebesar Rp. 85.000.000,- dan dibayarkan melalui dua tahap yaitu cash/tunai yakni :
Pertama sebesar Rp.50.000.000,- secara tunai,
Kedua sebesar Rp.25.000.000,- melalui transfer kerekening BCA no.1910807125 An. DIAN SUHESTI PALUPI.
Bahwa sebelumnya Terdakwa telah memberitahukan kepada pihak PT. Intipratama mengenai kesepakatan harga tersebut Terdakwa menyampaikan kepada marketing Saksi WURIAN LEILA sebesar Rp.85.000.000,-
Bahwa yang memasukkan nama PT Union Perkasa Lestari ke dalam Invoice dan Packing List adalah Saksi WURIAN LEILA Marketing PT. INTIPRATAMA MULYASANTIKA, atas permintaan Terdakwa.
Bahwa Terdakwa mendapat nama PT. Union Perkasa Lestari dari Saksi ARMAN SIHOMBING, SH sehingga terbit Invoice dan Packing List an PT. Union Perkasa Lestari.
Bahwa pembayaran biaya operasional yang diserahkan kepada Saksi ARMAN SIHOMBING, SH adalah sebagai berikut :
Pertama dilakukan pembayaran DP sebesar Rp. 25.000.000,- melalui transfer ke rekening BCA no.1910807125 An. DIAN SUHESTI PALUPI kemudian pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2012 sekitar jam 12.00 Wita Saksi ARMAN SIHOMBING, SH. menghubungi Terdakwa melalui telepon dan mengatakan “setelah di cek di BCA uangnya belum masuk”, kemudian Terdakwa jelaslan “karena itu transfer antar Bank dari Bank Mandiri ke Bank BCA maka kemungkinan senin tanggal 03 September baru bisa masuk”.
Kedua pembayaran pada hari jumat tanggal 31 Agustus 2012 sekitar jam 10.00,- Terdakwa meminta uang biaya operasional kepada Perusahaan melalui Saksi WURIAN LEILA, dalam bentuk cash sebesar Rp. 60.000.000,- kemudian saksi hubungi Saksi ARMAN SIHOMBING, SH memberitahukan uang hari ini bisa diambil, dijawab oleh Saksi ARMAN SIHOMBING, SH “hari sabtu saja ketemu”, dan untuk penyerahan uang cashnya kita ketemu hari Sabtu tanggal 1 September 2012 dirumah Saksi ARMAN SIHOMBING, SH untuk menyerahkan sisanya, dan Saksi ARMAN SIHOMBING, SH jawab “jam berapa”, dijawab oleh Terdakwa “sekitar jam 1 siang”, dan dari uang Rp. 60.000.000,- tersebut Terdakwa ambil/kurangi Rp. 10.000.000 dengan tujuan untuk persiapan biaya tambahan sehingga yang Terdakwa serahkan kepada Saksi ARMAN SIHOMBING, SH sebesar Rp. 50.000.000,- pada hari Sabtu tanggal 1 September 2012 dirumah saudara ARMAN SIHOMBING, SH di Jl. Mayjend Sutoyo No. 50. Balikpapan.
Ketiga pada tanggal 10 September 2012 Terdakwa menghubungi Saksi ARMAN SIHOMBING, SH untuk dilakukan pembatalan dokumen Eksport barang 10 Unit alat berat yang disetujui oleh Saksi ARMAN SIHOMBING, SH dengan permintaan dana tambahan untuk pembatalan sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) pada hari Sabtu tanggal 15 September 2012 sekira jam 1 siang Terdakwa datang kerumah Saksi ARMAN SIHOMBING, SH namun hanya di teras (depan rumah), setelah ngobrol sebentar kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- pada saat itu Saksi ARMAN SIHOMBING,SH meminta tambahan lagi sehingga Terdakwa memberikan tambahan lagi sebesar Rp. 1.000.000,- sehingga total penyerahan uang tanggal 15 September 2012 adalah Rp. 6.000.000,-.
Bahwa secara keseluruhan uang jasa operasional pengiriman barang 10 Unit alat berat yang Terdakwa serahkan kepada Saksi ARMAN SIHOMBING SH adalah Rp. 81.000.000,- (Delapan puluh satu juta rupiah).
Bahwa dalam melakukan komunikasi dengan Saksi ARMAN SIHOM BING, SH menggunakan pesawat telepon Terdakwa dengan nomor 0811540864 ke nomor teleponnya Saksi ARMAN SIHOMBING, SH nomor. 0811598141 ;
Bahwa untuk mengurus dokumen eksport dikenakan cukai berupa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per PEB, yang pembayarannya dilakukan oleh Saksi Arman Sihombing, SH.
Menimbang, bahwa peristiwa-peristiwa / kejadian-kejadian sebagaimana telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, maka Berita Acara Persidangan tersebut dipandang telah termasuk dan termuat serta merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan mengkon stantir fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, setelah dilakukan penilaian atas alat-alat bukti keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa, surat-surat dan barang bukti dengan menghubungkannya satu sama lain yang saling berkaitan/saling berhubungan;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Ahli dan keterangan Terdakwa, bukti-bukti surat , barang bukti setelah dihubungkan satu dengan yang lainnya terdapat hubungan erat/saling bersesuaian, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa telah terungkap fakta-fakta hukum dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah karyawan PT. Intipratama Mulyasantika pada bagian Customs Clearance (bagian mengurus proses dokumen Import dan Eksport) yang bergerak dalam bidang Jasa pengiriman barang/ FORWARDING dengan tugas, sebagai berikut :
Menandatangani Dokumen PEB (Pemberitahuan Eksport Barang) dan PIB (pemberitahuan Import Barang).
Mengawasi dokumen Import dan Eksport.
Mengurus dokumen barang yang akan di Import dan Eksport melalui jasa PT. Intipratama Mulyasantika.
Bahwa pada 10 Agustus 2012 Saksi Kus Marindi Direktur PT. Intipratama Mulyasantika pernah menerima order melalui Email dari saksi Arwin Pulungan PT. PENATA LOGISTIC Jakarta untuk melakukan pengiriman alat berat sejumlah 11 (sebelas) Unit tujuan ke Port Klang Malaysia kemudian Email itu saksi Kus Marindi kirim ke Marketing WURIAN LEILA agar membuat penawaran memakai LCT dan regular ;
Bahwa salah satu dari 11 Unit alat berat tersebut rusak dan tidak dapat diangkut maka dilakukan pengiriman 10 Unit alat berat yang masih layak pakai dengan perincian Dum Truk (type 777D sebanyak 5 unit dan type 775F sebanyak 5 unit, dengan perincian sebagai berikut :
Caterpillar model 777D no. seri : FKR00645
Caterpillar model 777D no. seri : FKR00635
Caterpillar model 777D no. seri : FKR00637
Caterpillar model 777D no. seri : FKR00638
Caterpillar model 777D no. seri : FKR00636
Caterpillar model 775F no. seri : DLS00934
Caterpillar model 775F no. seri : DLS00932
Caterpillar model 775F no. seri : DLS00933
Caterpillar model 775F no. seri : DLS00982
Caterpillar model 775F no. seri : DLS00916
Bahwa PT. Intipratama Mulyasantika tidak memiliki NIK (Nomer Induk Kepabeanan), tidak memiliki API dan tidak memiliki ijin untuk Eksport Barang sehingga apabila melakukan Eksport harus bekerjasama dengan perusahaan Eksportir lain.
Bahwa Terdakwa NOER ZAINURIE Bin MOEKADZI ada kenalan di Kantor Bea Cukai kemudian menghubungi saksi ARMAN SIHOMBING, SH Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Kepala Seksi Kepabeanan Bea Cukai Samarinda, yang mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai kewajibannya untuk melaksanakan penelitian dokumen Eksport dan Import serta lampirannya seperti meneliti kelengkapan dokumen invoice dan packing list dari perusahaan yang mengajukan Eksport barang, input data ke Computer kemudian keluar NPE (Nota Persetujuan Eksport), setelah itu tercetak Dokumen NPE (Nota Persetujuan Eksport) kemudian ditanda tangani oleh saksi ARMAN SIHOMBING, SH. ;
Bahwa Terdakwa menanyakan kepada saksi ARMAN SIHOMBING, SH. melalui Hand pone “ada Eksport melalui Samarinda, apa bisa dicarikan Porwading yang bisa menangani Eksport barang 10 Unit alat berat”, dan dijawab oleh saksi ARMAN SIHOMBING. SH “Nanti Saksi carikan dulu”, selanjutnya hari berikutnya saksi ARMAN SIHOMBING, SH menghubungi Terdakwa dan mengatakan “ada Perusahaan yang bisa menjalankan Eksport 10 alat berat tersebut”, dan saksi ARMAN SIHOMBING. SH minta data Copy Invoice dan Packing List, selanjutnya Terdakwa jelaskan “akan Terdakwa kirim lewat Travel KANGOORO” yang akan di tujukan kepada Saksi ARMAN SIHOMBING.
Bahwa setelah saksi ARMAN SIHOMBING, SH menerima Invoice dan Packing List yang Terdakwa kirim, kemudian Terdakwa ditelepon oleh saksi ARMAN SIHOMBING. SH, yang mengatakan “Invoice dan packing Listnya harus diterbitkan menggunakan atas nama Perusahaan PT Union Perkasa Lestari”.
Bahwa Terdakwa menanyakan “berapa biaya untuk handling eksport”, dijawab oleh Saksi ARMAN SIHOMBING,SH “minta biaya operasional Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), guna pembuatan dokumen, pembayaran penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pengecekan serta biaya lain terkait dengan pelaksanaan pekerjaan eksport barang ke Malaysia, kemudian Terdakwa tawar dan mengatakan “ kok mahal betul, bagaimana kalau dikurangi menjadi Rp. 75.000.000,- nanti Saksi sampaikan ke marketing“ nanti kalau ada tambahan kita bicarakan lagi.
Bahwa saksi ARMAN SIHOMBING,SH mengatakan ya sudah setuju Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
Bahwa atas persetujuan pengiriman 10 Unit alat berat dengan tujuan ke Malaysia dengan dokumen atas nama PT Union Perkasa Lestari ;
Bahwa saksi Arman Sihombing SH., dalam mengisi PEB memakai nama Perusahaan PT. UNION PERKASA LESTARI dengan menscan logo perusahaan, membuat stempel tandatangan Saksi Dimas Arie Wicaksana selaku Pemohon eksport, dan stempel PT. UNION PERKASA LESTARI, tanpa sepengetahuan dan seijin PT. Union Perkasa Lestari dan Saksi Dimas Arie Wicaksana ;
Bahwa saksi ARMAN SIHOMBING. SH mengatakan kepada Terdakwa Perusahan minta DP (uang muka) sebesar Rp. 25.000.000,- yang dikirim melalui transfer ke Rekening BCA Nomor.1910807125 An. DIAN SUHESTI PALUPI.
Bahwa Terdakwa menyampaikan ada dana operasinal pengiriman barang kepada marketing WURIAN LEILA sebesar Rp.85.000.000,- kemudian saksi WURIAN LEILA melaporkan kepada saksi EDY PURLONO dan saksi ERLIANI BEKTI selaku manager Keuangan, permintaan dana operasional tersebut telah disetujui melalui saksi WURIAN LEILA, sebesar Rp. 85.000.000,- dan dibayarkan melalui dua tahap yaitu cash/tunai yakni :
Pertama sebesar Rp.60.000.000,- secara tunai,
Kedua sebesar Rp.25.000.000,- melalui transfer kerekening BCA. Cabang Balikpapan no.1910807125 An. DIAN SUHESTI PALUPI.
Bahwa Terdakwa dengan saksi ARMAN SIHOMBING,SH telah terjadi kesepakatan secara lisan untuk melakukan pengiriman barang 10 Unit alat berat ke Malaysia dengan biaya operasional sebesar Rp 75.000.000,- atas nama PT. Union Perkasa Lestari, tetapi dalam kenyataannya uang operasional pengiriman barang 10 Unit alat berat yang telah diterima saksi ARMAN SIHOMBING, SH seluruhnya Rp 81.000.000 dengan perincian sebagaiberikut :
Pembayaran Pertama DP sebesar Rp. 25.000.000,- melalui transfer ke rekening BCA no.1910807125 An. DIAN SUHESTI PALUPI kemudian pada hari jumat tanggal 31 Agustus 2012 sekitar jam 12.00 Wita saksi ARMAN SIHOMBING, SH. menghubungi Terdakwa melalui telepon dan mengatakan “setelah di cek di BCA. Cabang Balikpapan uangnya belum masuk”, kemudian Terdakwa jelaslan “karena itu transfer antar Bank dari Bank Mandiri ke Bank BCA maka kemungkinan senin tanggal 03 September baru bisa masuk”.
Pembayaran kedua pada tanggal 31 Agustus 2012 sekitar jam 10.00,- Terdakwa meminta uang biaya operasional kepada Perusahaan melalui saksi WURIAN LEILA, dalam bentuk cash sebsar Rp. 60.000.000,- kemudian Terdakwa menghubungi saksi ARMAN SIHOMBING, SH bahwa uang hari ini bisa diambil, dijawab oleh Saksi ARMAN SIHOMBING, SH “hari sabtu saja ketemu”, dan untuk penyerahan uang cashnya kita ketemu hari Sabtu tanggal 1 September 2012 dirumah saksi ARMAN SIHOMBING, SH untuk menyerahkan sisanya, dan Saksi ARMAN SIHOMBING, SH jawab “jam berapa”, dijawab oleh Terdakwa “sekitar jam 1 siang”, dari uang Rp. 60.000.000,- tersebut Terdakwa ambil/kurangi Rp. 10.000.000 dengan tujuan untuk persiapan biaya tambahan sehingga yang Terdakwa serahkan kepada Saksi ARMAN SIHOMBING, SH sebesar Rp. 50.000.000,- pada hari Sabtu tanggal 1 September 2012 dirumah Saksi ARMAN SIHOMBING, SH di Jl. Mayjend Sutoyo No. 50. Balikpapan.
Bahwa pada tanggal 15 September 2012, dana tambahan untuk pembatalan dokumen yang diserahkan Terdakwa pada Saksi ARMAN SIHOMBING sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), sehingga keseluruhan pembayaran uang operasional pengiriman barang ke Malaysia atas nama PT. UNION PERKASA LESTARI yang telah diterima oleh Saksi ARMAN SIHOMBING sebesar Rp. 81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupuah);
Bahwa biaya yang harus dibayar untuk mengurus dokumen eksport dikenakan cukai berupa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per PEB, yang dibayarkan melalui Bank atau kantor Pos per dokumen sekali Eksport telah dibayar lunas ;
Bahwa Saksi ARMAN SIHOMBING membuat permohonan pemuatan di luar kawasan pabeanan nomor : 03/UPL/SMD/VIII/2012 tanggal 29 Agustus 2012 dan dibuatkan pula aplikasi PEB (Pemeberitahuan Ekspor Barang) nomor pendaftaran : 002598 tanggal 31 Agustus 2012 dan dari permohonan tersebut, Bea Cukai lalu menerbitkan NPE (Nota Persetujuan Ekspor) Nomor : 0022462/WBC.14/KP.0204/PE/2012 tanggal 31 Agustus 2012, sehingga 10 (sepuluh) unit alat berat jenis Caterpillar tersebut sudah lengkap dokumen sebagai syarat untuk bisa melakukan eksport dan siap diberangkatkan dengan menggunakan Kapal Kinta Perjaya ke Malaysia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, apakah fakta-fakta hukum tersebut dapat dijadikan dasar untuk menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, Majelis akan mempertimbangkannya lebih lanjut ;
Menimbang bahwa Penuntut Umum mengajukan Terdakwa ke persidangan didakwa melakukan tindak pidana dengan dakwaan Subsidairitas Alternatif sebagai berikut :
Primair Kesatu Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
ATAU Kedua Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Subsidair Pasal 13 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum berupa dakwaan Subsidairitas alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Primair kesatu tersebut, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur memberi atau menjanjikan sesuatu ;
Unsur kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara ;
Unsur dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya ;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang:
Menimbang bahwa dalam ketentuan umum Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi didalam Pasal 1 butir ke-3 ” Setiap Orang ” adalah orang perorangan atau termasuk korporasi.
Menimbang bahwa dalam rumusan ” setiap orang ” tersebut tidak disyaratkan adanya sifat tertentu yang harus dimiliki (persoonlijk bestanddeel) dari seorang pelaku, sehingga pelaku dapat siapa saja (subyek hukum) sebagai pendukung hak dan kewajiban yang apabila melakukan suatu perbuatan, kepada orang tersebut dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum. Jadi setiap orang adalah siapa saja yang ditujukan kepada manusia atau orang sebagai subjek hukum pidana yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya di depan hukum, yang maksudnya bahwa subjek tersebut harus dikaitkan dengan jati diri atau personifikasi yang disangkakan sehingga tidak terjadi kesalahan tentang orang (Error in Persona);
Menimbang, bahwa yang diajukan dalam persidangan perkara ini Terdakwa NOER ZAINURIE Bin MOEKADZI, dengan segala identitasnya yang tersebut dalam Surat Dakwaan dan di awal Tuntutan Pidana Penuntut Umum. Pada awal persidangan perkara ini identitas Terdakwa telah diteliti dengan seksama oleh Majelis Hakim, setelah ditanyakan kepada Terdakwa identitas tersebut telah dibenarkan oleh Terdakwa sebagai jati dirinya.
Menimbang bahwa sebagai subyek hukum, setiap orang haruslah memenuhi kreteria subyektif maupun kreteria obyektif;
Menimbang bahwa dalam hubungan ini, Terdakwa NOER ZAINURIE Bin MOEKADZI, sesuai dengan kenyataan identitas yang telah dibenarkan di persidangan ternyata adalah subyek hukum yang telah dewasa dan mempunyai identitas jelas yang mana menunjukkan bahwa Terdakwa telah memenuhi kreteria secara obyektif berkenaan dengan kedewasaan dan kecakapan dalam mengerti dan memahami akan apa yang dilakukan yang sepatutnya harus dapat pula dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum;
Menimbang bahwa dari kenyataan yang terungkap di persidangan pada diri Terdakwa tersebut ternyata selain telah memenuhi kreteria obyektif, juga secara subyektif mempunyai kemampuan dalam memahami dan mengerti segala apa yang dipertanyakan dan diperlihatkan di persidangan dalam korelasi tindak pidana yang didakwakan kepadanya menurut Majelis Hakim Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan secara subyektif, hal mana ditambah kenyataan Terdakwa sehat jasmani maupun rohani sehingga terhadap Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan secara pidana atas perbuatannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur memberi atau menjanjikan sesuatu;
Menimbang, bahwa yang termasuk memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu disini dapat berarti menyerahkan atau berbuat sesuatu yang dapat berupa apa saja, baik berupa uang, barang atau dalam wujud yang lain berupa tenaga atau jasa, fasilitas yang penting sesuatu itu bernilai atau berharga (terutama dari segi ekonomi) berguna bermanfaat atau sesuatu yang menyenangkan bagi penerima ;
Menimbang, bahwa fakta – fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah memberikan sesuatu kepada saksi ARMAN SIHOMBING,SH. berupa uang operasional pengiriman barang ke Malaysia dari Terdakwa dengan perincian sebagai berikut :
Pertama DP sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) melalui transfer ke rekening BCA no.1910807125 An. DIAN SUHESTI PALUPI ;
Kedua, sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dibayar pada tanggal 1 September 2012 yang diserahkan Terdakwa dirumah Saksi ARMAN SIHOMBING, SH di Jl. Mayjend Sutoyo No. 50. Balikpapan ;
Ketiga, sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) dana untuk pembatalan dokumen ;
Menimbang bahwa dengan diberikannya sesuatu dalam bentuk uang yang jumlah seluruhnya sebesar Rp 81.000.000 (delapan puluh satu juta rupiah) oleh Terdakwa kepada Saksi ARMAN SIHOMBING, SH. dengan maksud dan tujuan untuk berbuat sesuatu dalam jabatannya membuat permohonan pemuatan barang di luar kawasan pabeanan nomor : 03/UPL/SMD/VIII/2012 tanggal 29 Agustus 2012 dan membuat aplikasi PEB (Pemeberitahuan Ekspor Barang) nomor pendaftaran : 002598 tanggal 31 Agustus 2012 dan dari permohonan tersebut, Bea Cukai lalu menerbitkan NPE (Nota Persetujuan Ekspor) Nomor : 0022462/ WBC.14/KP.0204/PE/2012 tanggal 31 Agustus 2012, dan dokumen - dokumen tersebut telah selesai dibuat oleh Saksi Arman Sihombing, SH, atas nama perusahaan PT. Union Perkasa Lestari sebagai syarat Eksport barang 10 unit alat berat ke Malaysia yang bertentangan dengan kewajibannya, maka oleh karena itu unsur memberi atau menjanjikan sesuatu telah terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara ;
Menimbang, bahwa pengertian pegawai negeri sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 2 undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang meliputi :
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Tentang Kepegawaian (Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999)
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 KUHP ;
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan Negara ;
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan Negara atau Daerah ;
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari Negara atau masyarakat ;
Menimbang bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan ARMAN SIHOMBING (NIP060068681) Nomor : KM- 2513/SJ.2.3/UP.1/ 1983, tanggal 28 April 1983, dan Petikan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : KEP-6/BC/UP.9/2011 tentang mutasi para pejabat eselon IV dilingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, nomor urut 294 atas nama ARMAN SIHOMBING, SH NIP 195812241983031001 Penata (go1.III/c) Kepala Seksi Kepabeanan dan Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2, yang diperlihatkan dipersidangan yang dibenarkan oleh Saksi ARMAN SIHOMBING, SH anak dari APARALAM (Alm), dan keterangan saksi DIMAS ARIE WICAKSANA Bin ALI WIBOWO, Saksi ADI YULISTIYAWAN Bin ENDI R. ATMASULISTIA serta keterangan Terdakwa yang menyatakan bahwa saksi ARMAN SIHOMBING, SH adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Bea Cukai di Samarinda. Oleh karena itu Unsur kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara telah terpenuhi ;
Unsur dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengankewajibannya ;
Menimbang, bahwa pengertian “Dengan maksud..” didalam unsur ini mengandung pengertian bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah perbuatan yang dikehendaki dan disadari olehnya;
Menimbang, bahwa didalam teori ilmu hukum pidana, terdapat beberapa bentuk “kesengajaan” yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud;
Kesengajaan sebagai kepastian/keharusan;
Kesengajaan dengan kemungkinan;
Menimbang, bahwa dari beberapa bentuk kesengajaan diatas jika dikaitkan dengan unsur “ Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannyayang bertentangan dengankewajibannya” maka kesengajaan yang tepat berdasarkan pengertian diatas adalah kesengajaan sebagai maksud yang akan dipertimbangkan untuk membuktikan perbuatan Terdakwa apakah telah memenuhi unsur tindak pidana atau tidak;
Menimbang, bahwa “ Unsur kesalahan berbentuk kesengajaan yang dalam pasal ini dirumuskan dengan maksud. Dengan maksud disini memperlihatkan kehendak tujuan dari sipelaku untuk supaya pegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannyayang bertentangan dengan kewajibannya. Dan dari rangkaian perbuatan Terdakwa yang secara langsung berhubungan dengan Saksi ARMAN SIHOMBING, SH. dalam kedudukannya sebagai pegawai Negeri dengan Jabatan Kepala Seksi Bea dan Cukai memperlihatkan pengetahuan atau kesadaran si pelaku bahwa ia melakukan tindakan tersebut dengan maksud agar Saksi Arman Sihombing, SH membuat dokumen pengiriman barang 10 Unit alat berat ke Malaysia, dengan biaya operasional sebesar Rp 81.000.000 (delapan puluh satu juta rupiah) uang tersebut diserahkan Terdakwa kepada Saksi ARMAN SIHOMBING, SH. baik diserahkan secara langusung maupun dikirim melalui Bank Central Asia ( Bank BCA.) Cabang Balikpapan, dengan Nomor rekening 1910807125 atas nama Dian Suhesti Palupi dengan maksud dan tujuan dapat kemudahan untuk melakukan Ekspor barang 10 Unit alat berat .
Menimbang bahwa dari keterangan saksi ARMAN SIHOMBING, SH saksi WURIAN LEILA Binti ANSORI, barang bukti yang diajukan dipersidangan dan pengakuan Terdakwa maka ditemukan fakta persidangan telah terjadi korelasi yang erat hubungannya antara perbuatan Terdakwa dengan Saksi ARMAN SIHOMBING,SH berdasarkan fakta hukum dipersidangan Terdakwa telah memberikan uang kepada Saksi Arman Sihombing dengan perincian sebagai berikut :
Tanggal 31 Agustus 2012 ditransfer oleh saksi Wurian Leila Binti Ansori atas perintah Terdakwa kepada Saksi Arman Sihombing, SH. Melalui rekening BankCentral Asia (Bank Central Asia) atas nama Dian Suhesti (isteri saksi Arman Sihombing,SH) sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) ;
Tanggal 1 September 2012 diberikan secara Tunai sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) diterima sendiri oleh saksi Arman Sihombing, SH.
Tanggal 15 September 2012 diberikan uang sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) untuk pembatalan dokumen Eksport ;
Menimbang, bahwa atas pemberian uang yang jumlah seluruhnya sebesar Rp 81.000.000 (delapan puluh satu juta rupiah) oleh Terdakwa kepada Saksi Arman Sihombing SH., pemberian sesuatu itu berkaitan erat dengan jabatan Saksi Arman Sihombing,SH., sebagai pegawai Negeri di Kantor Bea Cukai Samarinda untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang bukan merupakan tugas, kewenangan dan kewajiban saksi Arman Sihombing, SH.,MH sebagai berikut :
Mencari perusahaan yang memiliki ijin yang dapat melaksanakan Eksport Barang dengan tujuan Malaysia yang diberitahukan kepada Terdakwa, ada perusahaannya yaitu PT. Union Perkasa Lestari ;
Memberitahukan kepada Terdakwa agar Invoice dan Packing Listnya harus diterbitkan menggunakan atas nama PT. Union Perkasa Lestari ;
Membuat permohonan pemuatan diluar Kawasan Pabean, Nomor 03/UPL/SMD/VIII/2012 sehingga terbit Disposisi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Samarinda tanggal 29 Agustus 2012 ;
Membuat Pemberitahuan Eksport Barang (PEB) Nomor 2598 tanggal 31 Agustus 2012 atas nama PT. Union Perkasa Lestari ;
Membuat Invoce-Cat 777d & 775 F PT.Union Perkasa Lestari tanggal 05 Juli 2012 ;
Membuat Packing Lis-Cat 777d & 775F PT.Union Perkasa Lestari tanggal 05 Juli 2012 ;
Nota Pelayanan Eksport Nomor 2462/WBC.14/KP.0204/PE/2012 tanggal 31 Agustus 2012 ;
Membuat Cap Stempel atas nama PT. Union Perkasa Lestari, dalam mengisi PEB memakai nama Perusahaan PT. UNION PERKASA LESTARI dengan menscan logo perusahaan, membuat stempel tandatangan Saksi Dimas Arie Wicaksana selaku Pemohon eksport, dan stempel PT. UNION PERKASA LESTARI, tanpa sepengetahuan dan seijin PT. Union Perkasa Lestari dan Saksi Dimas Arie Wicaksana ;
Membayar cukai berupa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) atas nama PT. Union Perkasa Lestari ;
Membuat permohonan pembatalan Eksport Nomor 05/UPL/SMD/IX/2012, tanggal 11 September 2012 atas nama PT. Union Perkasa Lestari dengan menetapkan dan memungut biaya sebesar Rp 6.000.000 ;
Membuat permohonan pembatalan disposisi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Samarinda Nomor 400629/WBC.14/KPP.MP02/2012, tanggal 11 September 2012;
Membuat permohonan pembatalan Nota Dinas Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai IV Nomor ND-013A/WBC.14/KPP.MP.0205/2012 tanggal 11 September 2012;
Membuat permohonan pembatalan Lampiran (copy) Manifest LCT. Kinta Perjaya, copy Surat Persetujuan berlayar atas nama Kapal LCT Kinta Perjaya, Copy Laporan pengawasan Eksport;
Membuat Surat Pembatalan PEB Nomor S-0683A/WBC.14/KPP.MP.02/2012, tanggal 12 September 2012 ;
Menimbang bahwa perbuatan Terdakwa yang memberikan sesuatu dalam bentuk uang jumlah seluruhnya sebesar Rp 81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah) kepada saksi Arman Sihombing, SH., bertentangan dengan tugas dan tanggungjawab serta kewajiban saksi Arman Sihombing, SH., sebagai pegawai Negeri di Kantor Bea Cukai karena bertentangan dengan Pasal 177 PP jo Pasal 177 QQ Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2011 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 74/PMK,01/2009 tentang Organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang antara lain menyebutkan sebagai berikut :
Dalam Pasal 177 PP menyatakan “ Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis dan Fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai ;
Dalam Pasal 177 QQ menyatakan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 PP, seksi pelayanan kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi :
Pelayanan fasilitas dan perijinan dibidang kepabeanan dan Cukai ;
Penelitian pemberitahuan import, eksport, dan dokumen Cukai ;
Pemeriksaan dan pencacahan barang, pemeriksaan badan dan pengoperasian sarana deteksi ;
Penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean dan fasilitas import serta penelitian kebenaran perhitungan bea masuk, Bea keluar, Cukai, pajak, dalam rangka import, dan pungutan Negara lainnya ;
Penetapan klasifikas barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar dan nilai pabean ;
Pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impaort dari kawasan pabean ;
Pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang ditempat penimbunan berikat dan tempat Penimbunan Pabean ;
Pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut ;
Pelaksanaan urusan pembukuan dokumen cukai;
Pelaksanaan urusan pemusnahan dan penukaran pita cukai;
Pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar dan dokumenyang berhubungan dengan barang kena cukai;
Pelaksanaan pengawasan dan pemantauan produksi, harga dan kadarbarang kena cukai;
Pengelolaan tempat penimbunan pabean;
Penatausahaan penimbunan, pemasukan dan pengeluaran barang diTempat Penimbunan Berikat dan Tempat Penimbunan Pabean;
Pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidakdikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi miliknegara;
Penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai,barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara;
Pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara danatau busuk ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan seperti tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat Unsur Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannyayang bertentangan dengan kewajibannya telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oleh karena itu maka Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair kesatu ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur pasal sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair kesatu maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus dikesampingkan ;
Menimbang bahwa Team Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan Pembelaannya dan berkesimpulan kesalahan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan pada semua dakwaan. Oleh karena itu Team Penasihat Hukum Terdakwa mohon agar Majelis Hakim berkenan memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Terdakwa Noer Zainurie Bin Mukadzi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair Pasal 5 ayat (1) huruf a, dan huruf b maupun dalam Dakwaan Subsidair Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Membebaskan Terdakwa (vrijspraak) dari seluruh dakwaan; atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
Membebankan biaya perkara pada Negara.
Atau jika Majelis Hakim memiliki pandangan lain dan berpendapat bahwa Terdakwa harus dijatuhi hukuman dalam perkara ini, Team Penasihat hukum Terdakwa memohon kiranya Majelis Hakim yang Mulia dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang bahwa disamping Penasihat Hukum Terdakwa, secara pribadi Terdakwa juga menyampaikan Pembelaannya sebagai berikut :
Bahwa Jaksa Penuntut Umum didalam uraian tuntutannya hanya mengenai makna yang terkandung di dalam pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa fakta yang terungkap dipersidangan, perbuatan yang terjadi antara diri Terdakwa Noer Zaenurie Bin Moekadzi dan Saksi Arman Sihombing, SH. Bin Aparalam adalah kepercayaan seorang sahabat yang sedang minta informasi untuk dicarikan perusahaan (eksportir) yang bisa menangani pengiriman barang berupa 10 Unit alat berat dari Samarinda ke Malaysia, namun saya tidak menyadari saat itu bilamana kepercayaan seorang sahabat telah dimanfaatkan kearah Perbuatan Penipuan diri Terdakwa oleh Saksi Arman Sihombing, SH. Bin Aparalam, dengan cara seolah – olah PT. UNION PERKASA LESTARI yang menjalankan ataupun melaksanakan pekerjaan tersebut.
Bahwa berdasarkan alasan – alasan tersebut, kami selaku Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim untuk dapat memberikan Hukuman yang seringan – ringannya serta seadil – adilnya ;
Menimbang, bahwa substansi dari Pembelaan Terdakwa adalah timbulnya rasa penyesalan yang dalam dan rintihan kalbu yang terlalu percaya pada seorang teman telah menyalahgunakan kepercayan Terdakwa kearah Perbuatan Penipuan atas diri Terdakwa, sehingga perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi semua unsur dakwaan Primair kesatupasal 5 Ayat (1) huruf aUndang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh karena itu alasan Terdakwa dalam pembelaan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan yang Terdakwa lakukan, namun demikian hal tersebut dapat dipandang sebagai bahan pertimbangan rasa kemanusian dan keadilan dalam menjatuhkan putusan ;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair kesatu, maka terhadap materi pembelaan baik dari Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa selain dari yang telah dipertimbangkan diatas, haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa dan oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan tidaklah semata-mata hanya menghukum orang yang bersalah dan juga bukan dimaksudkan untuk menurunkan martabat seseorang, akan tetapi lebih bersifat memberikan pendidikan untuk mengambil hikmah yang sangat berharga dibalik penderitaan atas kesalahan perbuatan dan agar dapat menyadari tidak lagi melakukan perbuatan tersebut, selain itu juga bertujuan memberikan prevensi dan perlindungan kepada masyarakat pada umumnya ;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair Kesatu, maka kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang bahwa oleh karena dalam perkara Tindak Pidana Korupsi disamping pidana penjara maka terhadap Terdakwa turut pula dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan meringankan dari diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan ;
Terdakwa menjadi tulangpunggung dalam keluarga ;
Terdakwa usianya sudah cukup tua
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini secara yuridis, sosiologis dan filosofis telah dipandang patut dan adil ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Terdakwa tidak ditahan sejak proses penyidikan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa tidak perlu diperintahkan untuk ditahan dalam tahanan Rutan, mengingat apabila putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dengan sendirinya Terdakwa harus menjalani pidana tersebut ;
Menimbang bahwa tentang barang bukti dalam perkara ini dimana Penuntut Umum memohon agar dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain maka barang bukti tersebut akan ditentukan statusnya dalam amar putusan ini ;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat 1 KUHAP maka Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 jo Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001, Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa NOER ZAINURIE Bin MOEKADZI dengan identitas tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ”KORUPSI”
Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa NOER ZAINURIE BIN MOEKADZI, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang terdiri dari 200 Lembar uang Rp. 100.000,- (seratu ribu rupiah) dan 100 Lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Notebook merk Accer Aspire One Happy - N57Cb2b wama Biru Muda yang terdiri dari baterai Nomor B22 KC 2011.02 BT00603 121 B0 70 12 56B30.
Hanphone Nokia 9300 type: RAE-6 warna biru abu-abu dengan Nomor IMEI : 354321/00/376819/1 yang berisi baterai Nokia BP-6M 3.7V, SIM Card Nomor 62101159110681411K, dan memori Eksternal ukuran 1 GB merk MMC Plus.
Flasdisk ukuran 4GB warna hitam merk Transcend.
Bukti pengeluaran asli pada tanggal 27 Agustus 2012 untuk pembayaran uang muka sewa LCT Kinta Peljaya (10%) sebesar Rp. 120.000.000,- kepada PT. Nadani Wangi;
Copy asli bukti transfer Nomor: 749/IPM VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012 sebesar Rp.120.000.000 ke Rekening PT. NADANI WANGI pada Bank Mandiri KCP Raja A1 Haji dengan No.Rek 109.0010182186 untuk pembayaran DP 10 % LCT Dari Samarinda ke Malaysia.
Perjanjian Angkut Laut No. : 017/NW-IPM/VIII/2012 milik PT. Nadani Wangi.
Bukti pengeluaran asli pada tanggal 31 Agustus 2012 sebesar Rp. 60.000.000 yang digunakan untuk biaya oprasional pengiriman barang ke Malaysia.
Bukti pengeluaran asli pada tanggal 31 Agustus 2012 sebesar Rp. 25.000.000 yang digunakan untuk biaya handling Shipment Penata Logistik.
Copy asli bukti transfer Nomor : 031/SPBU/VIII/2012 tanggal 31 Agustus 2012 sebesar Rp. 25.000.000,- ke Rekening Dian Suhesti, S.p (No. Rek. 1910807125) pada Bank BCA Cab. Balikpapan dengan keterangan Biaya Pengiriman Barang Ke Malaysia.
Bukti pengeluaran asli pada tanggal 31 Agustus 2012 sebesar Rp. 180.000.000 untuk pembayaran 15 % Kapal/LCT Kinta Perjaya (biaya pengiriman barang ke Malaysia).
Bukti pengeluaran asli pada tanggal 31 Agustus 2012 sebesar Rp. 600.000.000 untuk pembayaran 50 % LCT Kinta Peljaya (biaya pengiriman barang ke Malaysia).
Copy asli bukti transfer Nomor: 004/SPBU /IX/2012 tanggal 03 September 2012 Rp. 780.000.000 ke Rekening PT. NADANI WANGI pada Bank Mandiri KCP Raja Al Haji dengan No. Rek 109.0010182186 untuk pembayaran pelunasan pengiriman barang ke Malaysia (Biaya Kapal).
Copy asli Invoice Nomor : 0334/IPM-NF/IX/2012 tanggal 03 September 2012 sebesar USD 78,345.35 yang diberikan ke Penata Logistik untuk biaya penyewaan Kapal.
Copy asli Invoice Nomor : 0327/IPM-NF/VIII/2012 tanggal 31 Agustus 2012 sebesar USD 39,172.67 yang diberikan ke Penata Logistik untuk biaya penyewaan Kapal.
Rekening Koran pembayaran invoice Nomor : 0327/IPM-NF/VIII/2012 tanggal 31 Agustus 2012 sebesar USD 39,172.67 yang diberikan ke Penata Logistik untuk biaya penyewaan Kapal.
Rekening Koran pembayaran invoice Nomor : 0335/IPM-NF/IX/2012 tanggal 03 September 2012 sebesar USD 78,345.35 yang diberikan ke Penata Logistik untuk biaya penyewaan Kapal.
Nokia Type RM-632 Model E5-00 Wama Hitam dengan Nomor Imei : 352023/04/312606/5.
Batery BL-4D 1200 3,7 V4.4 wh.
Sim Card 0012000000030689 dengan Nomor Hp. 081 1540864
Permohonan Pemuatan di luar kawasan Pabean, Nomor : 03/U PL/ SMD/V IIU2012;
Lembar Disposisi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Samarinda, tanggal 29 Agustus 2012);
Pemberitahuan Eksport Barang Nomor : 2598 tanggal 31 Agustus 2012 an. PT Union Perkasa Lestari;
Invoice - Cat 777d & 775F PT Union Perkasa Lestari tanggal 5 Juli 2012;
Packing List - Cat 777d & 775F PT Union Perkasa Lestari tanggal 5 Juli 2012;
Nota Pelayanan Eksport Nomor : 2462/WBC.14/KP.0204/PE/2012, tanggal 31 Agustus 2012;
Permohonan pembatalan Eksport Nomor : 05/UPL/SMD/IX/2012, tanggal 11 September 2012 atas nama PT Union Perkasa Lestari;
Lembar disposisi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Samarinda Nomor : 400629/WBC. 14/KPP.MP02/2012, tanggal 11 September 2012;
Nota Dinas Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai IV Nomor : ND-013A/WBC.14/KPP.MP.0205/2012, tanggal 11 September 2012;
Lampiran(Copy) Manifest LCT. KINTA PERJAYA, copy Surat Persetujuan berlayar atas nama Kapal : LCT KINTA PERJAYA, Copy Laporan pengawasan Eksport;
Surat Pembatalan PEB nomor : S-0683A/WBC.14/KPP.MP.02/2012, tanggal 12 September 2012.
Copy Pernberitahuan Melakukan Tugas (Model KPG IV-B) nomor PEM- 129/WBC.14/KPP.02/201l tanggal 05 April, 2011, atas nama ARMAN SIHOMBING,SH Pengangkatan sdr. ARMAN SIHOMBING, SH sebagai Kasi Kepabeanan Bea Cukai IV Samarinda.
Copy SK Pengangkatan ARMAN SIHOMBING (NIP060068681) nomor : KM- 2513/SJ.2.3/UP.1/ 1983, tanggal 28 April 1983.
Copy Petikan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : KEP-6/BC/UP.9/2011 tentang mutasi para pejabat eselon IV dilingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai, nomor urut 294 atas nama ARMAN SIHOMBING, SH NIP 195812241983031001 Penata (go1.III/c) Kepala Seksi Kepabeanan dan Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Samarinda.
Copy Buku Tabungan Bank BCA Balikpapan nomor. 1910807125 atas nama DIAN SUHESTI PALUPI.
Copy Print Out Buku Tabungan Bank BCA Balikpapan nomor. 1910807125 atas nama DIAN SUHESTI PALUPI , tertanggal 3 September 2012.
Plasdisk merk TOSHIBA 4GB wama putih, pada penekan dalamnya warna kuning.
Uang tunai Rp.1.000.000. (satu juta rupiah) terdiri dari lembaran 100.000. sebanyak 10 lembar.
Stempel warna hitam merah berbentuk persegi panjang dengan bercapkan PT. Union Perkasa Lestari Jakarta.
Stempel warna hitam merah berbentuk persegi panjang yang bercapkan tandatangan.
Seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM.
Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang dilakukan pada hari RABU tanggal 05 MARET 2014 oleh Kami : HONGKUN OTOH, S.H.,MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, POSTER SITORUS, SH., dan RAJALI, S.H., MH., masing-masing Hakim Adhoc Tipikor sebagai Hakim-Hakim Anggota dan putusan tersebut pada hari RABU tanggal 12 MARET 2014 dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh MULYANTO, SH.,MH., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda dengan dihadiri oleh YOGO NURCAHYO, S.H Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Balikpapan serta dihadiri oleh Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
POSTER SITORUS, SH. HONGKUN OTOH, SH.,MH.
RAJALI, SH.,MH. PANITERA PENGGANTI,
MULYANTO, SH.,MH.