370/Pid.Sus/2013/PN.Blt
Putusan PN BLITAR Nomor 370/Pid.Sus/2013/PN.Blt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AGUS WAHYUDI Bin DIDIK SETIO TRIOBO
1. Menyatakan Terdakwa AGUS WAHYUDI Bin DIDIK SETIO TRIOBO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa Psykotropika“ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ; 3. Menetapkan masa selama terdakwa berada dalam tahanan sementara sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 35 (tiga puluh lima) butir pil Xanax, dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 370 / Pid.Sus / 2013 / PN.Blt.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Blitar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : ---------------------
Nama lengkap : AGUS WAHYUDI Bin DIDIK SETIO TRIOBO ; -----
Tempat lahir : Blitar ; -----------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 26 tahun / 19 Januari 1987 ; ------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki ; -------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; -----------------------------------------------------
Tempat tinggal : Ds. Pulerejo Rt.4, Rw.06, Kec. Bakung, Kab. Blitar ;
A g a m a : Islam ; -----------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta ; --------------------------------------------------------
Pendidikan : SMP ( tamat ) ; ------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh : ------------
Penyidik : 07-05-2013 s/d 26-05-2013 ; ------------------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum : 27-05-2013 s/d 05-07-2013; -------------------
Penuntut Umum : 05-07-2013 s/d 24-07-2013; --------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Blitar : 11-07-2013 s/d 09-08-2013; -----------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Blitar : 10-08-2013 s/d 08-10-2013 ;
Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi Penasehat Hukum ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ----------------------------------------------------------
Setelah Membaca dan mempelajari berkas dan surat-surat dalam perkara ini : ------------------------------------------------------------------------------------------
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, tertanggal 10 Juli 2013, Nomor : 1313/0.5.22/Euh.2/07/2013., perihal pelimpahan perkara dan dakwaan terhadap terdakwa : AGUS WAHYUDI Bin DIDIK SETIO TRIOBO ; -------------------------------------------------
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blitar, tertanggal 11 Juli 2013, Nomor : 370/Pen.Pid./2013/PN.Blt., perihal penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa : AGUS WAHYUDI Bin DIDIK SETIO TRIOBO ; ---------------------------------------------------------------------
Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar, tertanggal 11 Juli 2013, Nomor : 370/Pen.Pid./2013/PN.Blt.t., perihal penetapan hari sidang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa : AGUS WAHYUDI Bin DIDIK SETIO TRIOBO ; -------------------------------------------------
Setelah mendengar : --------------------------------------------------------------------
Pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 23 Juli 2013, No. Reg.Perk. PDM .107/BLT/Euh.2 /07/2013 ; ---------------------------------------
Keterangan saksi-saksi ; ---------------------------------------------------------------------
Keterangan terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------
Setelah memperhatikan barang bukti berupa : 35 (tiga puluh lima) butir tablet Xanax ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Setelah memperhatikan alat bukti surat, berupa : -------------------------------
Hasil uji dan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, semple barang bukti milik terdakwa dinyatakan positiv mengandung bahan aktive Alprazolam yang terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor unit 2 Lampiran Undang Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psykotropika ; ------------------------------------------------
Setelah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 13 Agustus 2013, yang pada pokoknya berpendapat bahwa kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya, terbukti bersalah “Tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa Psykotropika “ sebagaimana diatur dalam pasal 62 UU RI, No.5, Tahun 1997 Tentang Psykotropika ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana tersebut di atas, Jaksa Penuntut Umum oleh karenanya telah menuntut : --------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa Agus Wahyudi bin Didik Setio Triobo bersalah melakukkan tindak pidana "tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa Psykotropika" sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UURI No. 5 tahun 1997 Tentang Psykotropika ; ------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaa Agus Wahyudi bin Didik Triobo dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, dikurangkan selama terdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ; -----------
Menyatakan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------
- 35 (tiga puluh lima) butir pil sanax, dirampas untuk dimusnahkan ; ---------
Menetapkan supaya terpidana dibebani biaya perkara sebesar Rp 1.000,-.(seribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pula pembelaan dari terdakwa yang pada pokoknya “Mohon keringanan hukuman” ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang isinya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN : -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa AGUS WAHYUDI Bin DIDIK SETIO TRIOBO, pada hari Senin tanggal 6 Mei 2013 sekira jam 22.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahim 2013 bertempat di Desa Bakung, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar "dengan sengaja tanpa hak, memiliki, menyimpan dan atau membawa psikoiropika". Perbuatan mana dilakukan terdäkwa dengan cara sebagai beiikut : ----------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 6 Mei 2013 sekira jam 22.00 WIB terdakwa AGUS WAHYUDI Bin DIDIK SETIO TRIOBO bertemu dengan Saksi YUNUS PURNAWAN Al. TALIP Bin BONAJI yang sebelumnya sudah ada kesepakatan untuk bertemu di Desa Bakung, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar dengan maksud terdakwa akan membeli tablet Xanax, setelah bertemu dengan Saksi YUNUS PURNAWAN Al. TALIP Bin BONAJI lalu terdakwa diajak oleh Saksi YUNUS PURNAWAN Al. TALIP Bin BONAJI untuk masuk kedalam rumah teman Saksi YUNUS PURNAWAN Al. TALIP Bin BONAJI dengan maksud untuk melakukan transaksi pembelian tablet "XANAK' keanudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi YUNUS PURNAWAN Al. TALIP Bin BONAJI dan Saksi YUNUS PURNAWAN Al. TALIP Bin BONAJI menyerahkan 4 (empat) papan tablet "XANAX” yang berisi 40 tablet "XANAX' yang diterima oleh terdakwa dan kemudian oleh terdakwa Iangsung disimpan di saku celananya, lalu selanjutnya sekira jam 22.30 Wib., terdakwa bersarna saksi YUNUS PURNAWAN Al. TALIP Bin BONAJI, ditangkap oleh Team Satuan Resnarkoba Polres Blitar dan sewaktu dilakukan pemeriksaan Petugas dari Team Satuan Resnarkoba Polres Blitar tersebut telah ditemukan 4 (empat) papan tablet "XANAX” yang benisi 40 tablet "XANAX" dari saku celana terdakwa ;
Bahwa berdasar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 3213/NPF/2013, tanggal 17 Mei 2013 yang ditanda tangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si.MT., IMAM MUKTI, S.Si.Apt.M.Si., dan LULUK MULJANI selaku pemeriksa mengetahui Kalabfor Cabang Surabaya Dr. M.S HANDAJANI, M.Si.DFM.Apt., dengan hasil kesimpulan dari pemeriksaan : bahwa sample barang bukti milik terdakwaq AGUS WAHYUDI Bin DIDIK SETIO TRIOBO, dengan nomor b ukti : 3836/2013/NPF. Berupa 2 (dua) butir kaplet ungu logo “XANAX 1.0” tersebut diatas adalah benar kaplet dengan bahan aktif ALPRAZOLAM (terdaftar dalam golongan IVNo. Urut 2 Lampiran Undang-undang RI No.5 Tahun 1997 Tentang Psykotropika) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 Tentang Psykotropika ; ------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar sebanyak 4 (empat) orang saksi masing-masing bernama : 1. HERI SUSANTO, 2. DIDIT ERDIANTO, 3. JOHAN TRIA EFENDI, 4. YUNUS PURNAWAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------
Saksi I. HERI SUSANTO : -----------------------------------------------------------------------
|
|
|
|
|
Saksi II. DIDIT ERDIANTO : --------------------------------------------------------------------
|
|
|
|
Saksi III. JOHAN TRIA EFENDI : --------------------------------------------------------------
|
|
|
|
|
Saksi IV. YUNUS PURNAWAN : --------------------------------------------------------------
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa membenarkan keterangan saksi-saksi tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa AGUS WAHYUDI Bin DIDIK SETIO TRIOBO, telah memberikan keterangan sebagai berikut : ----------
|
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut diatas di persidangan telah pula diajukan sebagai barang bukti : 35 (tiga puluh lima) butir tablet Xanax;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti dan surat bukti yang diajukan di muka persidangan, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Bahwa pada pada hari Senin tanggal 6 Mei 2013 sekira jam 22.30 WIB di Desa Bakung, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa Psykotropika ; -----------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 6 Mei 2013 sekira jam 22.00 WIB terdakwa AGUS WAHYUDI Bin DIDIK SETIO TRIOBO bertemu dengan Saksi YUNUS PURNAWAN Al. TALIP Bin BONAJI yang sebelumnya sudah ada kesepakatan untuk bertemu di Desa Bakung, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar dengan maksud terdakwa akan membeli tablet Xanax ; ---
Bahwa setelah bertemu dengan Saksi YUNUS PURNAWAN Al. TALIP Bin BONAJI lalu terdakwa diajak oleh Saksi YUNUS PURNAWAN Al. TALIP Bin BONAJI untuk masuk kedalam rumah teman Saksi YUNUS PURNAWAN Al. TALIP Bin BONAJI dengan maksud untuk melakukan transaksi pembelian tablet "XANAK' keanudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi YUNUS PURNAWAN Al. TALIP Bin BONAJI dan Saksi YUNUS PURNAWAN Al. TALIP Bin BONAJI menyerahkan 4 (empat) papan tablet "XANAX” yang berisi 40 tablet "XANAX' yang diterima oleh terdakwa dan kemudian oleh terdakwa Iangsung disimpan di saku celananya, lalu selanjutnya sekira jam 22.30 Wib., terdakwa bersarna saksi YUNUS PURNAWAN Al. TALIP Bin BONAJI, ditangkap oleh Team Satuan Resnarkoba Polres Blitar dan sewaktu dilakukan pemeriksaan Petugas dari Team Satuan Resnarkoba Polres Blitar tersebut telah ditemukan 4 (empat) papan tablet "XANAX” yang benisi 40 tablet "XANAX" dari saku celana terdakwa ; -------------------
Bahwa berdasar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 3213/NPF/2013, tanggal 17 Mei 2013, Berupa 2 (dua) butir kaplet ungu logo “XANAX 1.0” tersebut diatas adalah benar kaplet dengan bahan aktif ALPRAZOLAM (terdaftar dalam golongan IVNo. Urut 2 Lampiran Undang-undang RI No.5 Tahun 1997 Tentang Psykotropika) ; -----------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan berdasarkan apakah perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan yaitu dalam dakwaan Primair, pasal 62 UU RI No.5, Tahun 1997 Tentang Psykotropika : -----------------
1. Unsur Barang Siapa : -------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa AGUS WAHYUDI Bin DIDIK SETIO TRIOBO, dan setelah diperiksa dan diteliti identitasnya oleh Majelis Hakim ternyata sama dengan identitas terdakwa yang termuat didalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Disamping itu dalam persidangan terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dengan baik dan lancar, sehingga hal tersebut menunjukkan bahwa terdakwa saat melakukan perbuatan maupun pada saat memberikan keterangan dimuka persidangan berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupun pembenar sehingga para terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas seluruh perbuatan pidana yang dilakukananya. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ; ----
2. Unsur tanpa hak menyimpan, membawa atau memiliki Psykotropika : ---------
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang hadir dipersidangan menerangkan bahwa benar pada saat penangkapan terdakwa di daerah Bakung Kab. Blitar., pada hari senin tanggal 6 Mei 2013, dalam diri terdakwa telah ditemukan 40 (empat puluh butir pil Xanax yang disimpan dalam saku celananya dan pada saat itu terdakwa tidak bisa menunjukkan surat ijin kepemilikan atas pil yang terlarang tersebut. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian seperti tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum yaitu “tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa Psykotropika” ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan dan dalam perkara ini terhadap terdakwa dilakukan penahanan, maka lamanya masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim tidak melihat adanya hal-hal ataupun alasan-alasan yang dapat melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, sehingga terdakwa dapat dipertanggung jawabkan secara pidana dalam hal ini ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini berupa : 35 (tiga puluh lima) butir pil Xanax, dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusannya, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan atau yang memberatkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
HAL YANG MERINGANKAN : -----------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ; ------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum dan masih muda diharapkan masih mau memperbaiki perbuatannya ; ---------------------------------------------------------------
HAL YANG MEMBERATKAN : ----------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ; ---------------------------------------
Terdakwa tyidak membantu program Pemerintah dalam hal ini untuk melakukan pemberantasan obat terlarang ; --------------------------------------------
Mengingat pasal 62 UU RI No.5, Tahun 1997, Tentang Psykotropika, serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ; --------------------------------------
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa AGUS WAHYUDI Bin DIDIK SETIO TRIOBO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa Psykotropika“ ; ---------
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ; ----------------------------------------------------------
3. Menetapkan masa selama terdakwa berada dalam tahanan sementara sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------------------
4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------
5. Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------
- 35 (tiga puluh lima) butir pil Xanax, dirampas untuk dimusnahkan ; -----
6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari: SELASA, tanggal : 13 Agustus 2013, oleh kami : M. SHOLEH, SH.MH., Hakim Ketua sidang, SYAHRIAL ALAMSYAH H, SH., dan ISRIN SURYA KURNIASIH, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis tersebut, dibantu oleh J. LUMBAN GAOL, SH., Panitera Pengganti dan dihadiri oleh SLAMET HARYANTO, SH.MH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blitar dan terdakwa ; ------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA, Ttd. SYAHRIAL ALAMSYAH H, SH. | HAKIM KETUA, Ttd. M. SHOLEH, SH.MH. |
| Ttd. ISRIN SURYA KURNIASIH, SH. |
PANITERA PENGGANTI,
Ttd.
J. LUMBAN GAOL, SH.
Catatan :
Bahwa, putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena terdakwa dan Penuntut umum telah menerima baik putusan pada tanggal 13 Agustus 2013 ;
PANITERA PENGGANTI,
Ttd.
J. LUMBAN GAOL, SH.
Untuk salinan yang sama bunyinya
Oleh,
Panitera Pengadilan Negeri Blitar,
RENGGO WAHYUDI, SH.MM.
Nip : 19571012 198303 1 003 .