154/Pid.Sus/2014/PN.Blt
Putusan PN BLITAR Nomor 154/Pid.Sus/2014/PN.Blt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUDAYANTO Bin SUARNADI
1. Menyatakan terdakwa MUDAYANTO Bin SUARNADI, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); 3. Menetapkan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan; 6. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RXS tanpa plat No.Ka. 5T4-2845K No. Sin. RXS-133807-K, dikembalikan kepada Terdakwa dan 2 (dua) batang kayu persagen ukuran panjang 1 m x 15 Cm x 15 Cm, di kembalikan kepada pihak Perhutani RPH Ringinrejo; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 154/Pid.Sus/2014/PN.Blt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blitar yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : MUDAYANTO Bin SUARNADI;
Tempat Lahir : Blitar;
Umur/Tanggal Lahir : 35 Tahun / 10 Oktober 1978;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Dusun Ringinanyar Rt. 01 RW. 03, Desa Ringinrejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Pendidikan : --
Terdakwa dalam perkara ini tidak menggunakan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan perintah dan penetapan oleh :
Penyidik sejak tanggal 24 Januari 2014 sampai dengan tanggal 12 Pebruari 2014 dan diperpanjang oleh Penuntut umum sejak tanggal 13 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 24 Maret 2014;
Penuntut umum sejak tanggal 14 Maret 2014 sampai dengan tanggal 02 April 2014;
Hakim sejak tanggal 26 Maret 2014 sampai dengan tanggal 24 April 2014 dan diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar sejak tanggal 25 April 2014 sampai dengan tanggal 23 Juni 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Blitar;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blitar tentang Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis tentang penentuan hari sidang;
Setelah membaca Tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h jo. Pasal 78 ayat (7) UU RI No. 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, sehingga menuntut agar Majelis Hakim memutuskan:
Menyatakan Terdakwa MUDAYANTO Bin SUARNADI bersalah melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, sebagaimana diatur dalam pasal 50 ayat (3) huruf h jo. Pasal 78 ayat (7) UU RI No. 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, dalam surat dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUDAYANTO Bin SUARNADI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan;
Menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa MUDAYANTO Bin SUARNADI sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang Barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RXS tanpa plat No.Ka. 5T4-2845K No. Sin. RXS-133807-K, dikembalikan kepada Terdakwa dan 2 (dua) batang kayu persagen ukuran panjang 1 m x 15 Cm x 15 Cm, di kembalikan kepada pihak Perhutani RPH Ringinrejo;
Menetapkan agar terpidana jika ternyata dipersalahkan dan dijatuhi pidana, supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa dijatuhi pidana seringan - ringannya dengan alasan terdakwa menyesal tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum pada Repliknya yang diajukan secara lisan mengemukakan tetap tuntutannya dan sebaliknya Terdakwa pada Dupliknya yang juga diajukan secara lisan menyatakan tetap pada pembelaannya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan surat dakwaan yang disusun secara tunggal sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa MUDAYANTO Bin SUARNADI pada hari Jum’at tanggal 24 Januari 2014 sekira jam 17.35 Wib., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu lain dalam tahun Dau ribu Empat Belas, bertempat di kawasan hutang Pleleng Petak 71A, RPH Ribnginrejo, Kecamatan Wates, kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutang yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagimana tersebut diatas, semula terdakwa berangkat dari rumah menuju kawasan hutang Pleleng petak 71A RPH Ringinrejo, Kecamatam Wates, Kabupaten Blitar, dengan mengendarai sepeda motor Yamaha RXS tanpa plat nomor dengan maksud akan mengambil kayu persagen di dalam hutang yang mana telah Terdakwa potong seminggu sebelumnya, sesampainya di dalam hutang terdakwa terdakwa tanpa ijin dari pihak Perhutani terus mengabil kayu persagen sebanyak 2 (dua) batang dengan ukuran 1 m diameter 15 cm dengan cara kayu dibonceng di jok belakang sepeda motor dengan ditutupi daun kepala kering dan diikat tali karet, sewaktu melintas hendak pulang menuju ke rumah telah berpapasan dengan petugas perhutani dan diberhentikan. Selanjutnya terdakwa diintrogasi oleh petugas dan telah mengaku telah mengambil kayu persagen tersebut dari dalam hutang, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa petugas Perhutani ke Polsek Wates guna proses hukum lebih lanjut, Akibat perbuatan terdakwa pihak Perhutani RPH Ringinrejo mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.1.022.000,- (satu juta dua puluh dua ribu rupiah):
Perbuartan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h jo. Pasal 78 ayat (7) UU RI No. 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya tersebut diatas, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi bernama:
Saksi : MARWOTO;
Dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi memberikan keterangan pada pemeriksaan dipersidangan sebelumnya telah bersumpah menurut agama Islam;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan adanya tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa saksi mengangkut kayu jenis jati persagen sebanyak 2 (dua) batang yang berasal dari kawasan hutan Pleleng petak 71A RPH Ringinrejo Kecamatan wates Kabupaten Blitar;
Bahwa saksi mengangkut kayu jenis jati persagen sebanyak 2 (dua) batang tersebut dengan menggunakan sepeda motor dibonceng di jok belakang dengan ditutupi daun kepala kering dan diikat dengan tali karet;
Bahwa perbuatan tersebut terdakwa lakukan pada hari Jum’at tanggal 24 Januari 2014 sekira jam 17-35 Wib., bertempat di kawasan hutang Pleleng Petak 71A, RPH Ribnginrejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar;
Bahwa perbuatan tersebut diketahui pada saat saksi bersama-sama dengan Didik Pramono Widodo dan Widianto selaku mandor hutan melaksanakan patroli di petak 71A RPH Ringinrejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar, mengetahui terdakwa mengangkut kayu yang berasal dari dalam hutan berupa kayu jenis jati persagen ukuran 1 M x 15 Cm x 15 Cm sebanyak 2 (dua) batang dengan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha RXS tanpa plat nomor melintas di jalan hutan, kemudian terdakwa diberhentikan dan ditanya dengan menggunakan bahasa jawa kayu teko endi dan dijawab terdakwa kayu teko baon atau alas, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dfibawa ke Polsek Wates guna proses hukum lebih lanjut;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak Perhutani RPH Ringinrejo mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.022.000,- (satu juta dua puluh dua ribu rupiah);
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Saksi : DIDIK PRAMONO WIDODO;
Dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi memberikan keterangan pada pemeriksaan dipersidangan sebelumnya telah bersumpah menurut agama Katholik;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan adanya tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa saksi mengangkut kayu jenis jati persagen sebanyak 2 (dua) batang yang berasal dari kawasan hutan Pleleng petak 71A RPH Ringinrejo Kecamatan wates Kabupaten Blitar;
Bahwa saksi mengangkut kayu jenis jati persagen sebanyak 2 (dua) batang tersebut dengan menggunakan sepeda motor dibonceng di jok belakang dengan ditutupi daun kepala kering dan diikat dengan tali karet;
Bahwa perbuatan tersebut terdakwa lakukan pada hari Jum’at tanggal 24 Januari 2014 sekira jam 17-35 Wib., bertempat di kawasan hutang Pleleng Petak 71A, RPH Ribnginrejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar;
Bahwa perbuatan tersebut diketahui pada saat saksi bersama-sama dengan Marwoto dan Widianto selaku mandor hutan melaksanakan patroli di petak 71A RPH Ringinrejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar, mengetahui terdakwa mengangkut kayu yang berasal dari dalam hutan berupa kayu jenis jati persagen ukuran 1 M x 15 Cm x 15 Cm sebanyak 2 (dua) batang dengan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha RXS tanpa plat nomor melintas di jalan hutan, kemudian terdakwa diberhentikan dan ditanya dengan menggunakan bahasa jawa kayu teko endi dan dijawab terdakwa kayu teko baon atau alas, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dfibawa ke Polsek Wates guna proses hukum lebih lanjut;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak Perhutani RPH Ringinrejo mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.022.000,- (satu juta dua puluh dua ribu rupiah);
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan, terdakwa telah diberi kesempatan untuk mengajukan alat bukti yang menguntungkan bagi dirinya ( A De Charge) akan tetapi hal itu tidaklah dimanfaatkan oleh terdakwa dengan mengatakan tidak akan mengajukan apapun untuk menguntungkan bagi dirinya tersebut;
Menimbang bahwa didepan persidangan telah diajukan barang bukti yang telah disita berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RXS tanpa plat No.Ka. 5T4-2845K No. Sin. RXS-133807-K, dan 2 (dua) batang kayu persagen ukuran panjang 1 m x 15 Cm x 15 Cm, setelah ditunjukkan barang bukti tersebut, saksi dan terdakwa membenarkan dan mengakuinya;
Menimbang, didepan persidangan Terdakwa MUDAYANTO Bin SUARNADI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar, semua keterangan saksi-saksi telah dibenarkan oleh Terdakwa;
Bahwa benar, terdakwa memberikan keterangan sehubungan perkara tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa perbuatan tersebut terdakwa lakukan pada hari Jum’at tanggal 24 Januari 2014 sekira jam 17-35 Wib., bertempat di kawasan hutang Pleleng Petak 71A, RPH Ribnginrejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar;
Bahwa perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara semula terdakwa berangkat dari rumah menuju kawasan hutang Pleleng petak 71 A RPH Ringionrejo, Kecamatan wates, Kabupaten Blitar, dengan mengendarai sepeda motor jenis RXS tanpa plat nomor dengan maksud akan mengambil kayu persagen di dalam hutang yang mana terdakwa potong seminggu sebelumnya, sesampainya di dalam hutang terdakwa tanpa ijin dari pihak Perhutani terus mangambil kayu persagen sebanyak 2 (dua) barang ukuran diameter 15 Cm dengan cara kayu di bonceng di jok belakang dengan ditutupi daun kepala kering dan diikat dengan tali karet;
Bahwa benar terdakwa sewaktu melintasi di jalan hutan hendak menuju ke rumah telah berpapasandengan petugas Perhutani dan diberhentikan, selanjutnya terdakwa di introgasi oleh petugas dan mengaku telah mengambil kayu persagen tersebut dari dalam hutan, kemudian terdakwa berikut barang buktinya dibawa di Polsek Wates guna proses hukum lebih lanjut;
Bahwa benar terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti dihubungkan satu sama lain saling bersesuaian sehingga dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sebagaimna termuat secara lengkap dalam berita acara persidangan, turut dipertimbangkan karena merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman, maka untuk itu perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi semua unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepadanya kepadanya dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan surat dakwaan yang disusun secara tunggal yaitu melanggar pasal pasal 50 ayat (3) huruf h jo. Pasal 78 ayat (7) UU RI No. 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur barang siapa;
Unsur mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
1. Unsur “ Barang Siapa” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur ini adalah menunjuk pada setiap orang sebagai subyek hukum atau pelaku Tindak Pidana yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik keterangan para saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa, telah jelas dan tegas menunjuk terdakwa MUDAYANTO Bin SUARNADI yang identitasnya sesuai dengan surat dakwaan yang telah dibacakan, sebagai pelaku dari tindak pidana yang didakwakan. Selanjutnya, selama dipersidangan tidak diketemukan adanya alasan pembenar atau alasan pemaaf pada diri terdakwa untuk menghapus pidana, dengan demikian terhadap diri terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas tindak pidana yang telah dilakukan;
Berdasarkan uraian dimaksud maka kami berpendapat unsur barang siapa dalam perkara ini telah terbukti atau terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan baik dan keterangan saksi-saksi, petunjuk maupun keterangan terdakwa sendiri dipersidangan dikaitkan dengan adanya barang bukti diperoleh fakta bahwa pada hari Jum’at tanggal 24 Januari 2014 sekira jam 17.35 Wib. Bertempat di kawasan hutang Pleleng Petak 71A, RPH Ribnginrejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar, semula terdakwa berangkat dari rumah menuju kawasan hutang Pleleng petak 71 A RPH Ringionrejo, Kecamatan wates, Kabupaten Blitar, dengan mengendarai sepeda motor jenis RXS tanpa plat nomor dengan maksud akan mengambil kayu persagen di dalam hutang yang mana terdakwa potong seminggu sebelumnya, sesampainya di dalam hutang terdakwa tanpa ijin dari pihak Perhutani terus mangambil kayu persagen sebanyak 2 (dua) barang ukuran diameter 15 Cm dengan cara kayu di bonceng di jok belakang dengan ditutupi daun kepala kering dan diikat dengan tali karet, sewaktu melintasi di jalan hutan hendak menuju ke rumah telah berpapasan dengan petugas Perhutani dan diberhentikan, selanjutnya terdakwa di introgasi oleh petugas dan mengaku telah mengambil kayu persagen tersebut dari dalam hutan, dan pada saat mengangkut kayu jati persagen tersebut terdakwa tidak meiliki surat-surat sahnya hasil hutan, kemudian terdakwa berikut barang buktinya dibawa di Polsek Wates guna proses hukum lebih lanjut;
Berdasarkan uraian dimaksud maka kami berpendapat unsur tersebut dalam perkara ini telah terbukti atau terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas dan termuat secara lengkap dalam berita acara persidangan, Majelis Hakim berpendapat dan berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal, sehingga dengan demikian Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagiamana telah dipertimbangkan tersebut diatas, maka sudah sepatutnya terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut sebagaimana tercantum dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan kepersidangan berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RXS tanpa plat No.Ka. 5T4-2845K No. Sin. RXS-133807-K, dikembalikan kepada Terdakwa dan 2 (dua) batang kayu persagen ukuran panjang 1 m x 15 Cm x 15 Cm, di kembalikan kepada pihak Perhutani RPH Ringinrejo;
Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, maka sudah sepatutnya terdakwa bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut dengan menerima hukuman berupa pemidanaan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum akhirnya dijatuhi pidana maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merugikan orang lain;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan dan mengaku terus terang;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, pasal 50 ayat (3) huruf h jo. Pasal 78 ayat (7) UU RI No. 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa MUDAYANTO Bin SUARNADI, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulandan denda sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Menetapkan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RXS tanpa plat No.Ka. 5T4-2845K No. Sin. RXS-133807-K, dikembalikan kepada Terdakwa dan 2 (dua) batang kayu persagen ukuran panjang 1 m x 15 Cm x 15 Cm, di kembalikan kepada pihak Perhutani RPH Ringinrejo;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar pada hari SENIN tanggal 26 MEI 2014 oleh MOCHAMMAD SHOLEH, SH.MH., sebagai Hakim Ketua, RAIS TORODJI, SH.MH. dan PHILIP MARK SOENTPIET, SH., masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota. putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh H. MUKHAYANI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blitar, dengan dihadiri oleh PURWANTO, SH.MH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blitar dan Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
1. RAIS TORODJI, SH.MH. MOCHAMMAD SHOLEH, SH.MH.
2. PHILIP MARK SOENTPIET, SH.
PANITERA PENGGANTI
H. MUKHAYANI, SH.