22/PDT/2016/PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 22/PDT/2016/PT BTN
PT. BANK CIMB NIAGA Cabang Pandeglang, beralamat di Jalan Lapangan Sukarela, Kabupaten Pandeglang, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1. Andri Purwanto, S.H., Karyawan PT. Bank CIMB NIAGA, Tbk., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 012/MFLWO/JKT/ EA/I/2015, tanggal 12 Januari 2015; 2. Bahar Syah; 3. Rimayanti; 4. Andri Purwanto; 5. Hernowo, dan; 6. Erni Novita Ariyani; Semuanya karyawan PT. Bank CIMB NIAGA, Tbk., berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 020/SKa/DIR/I/2015, tanggal 19 Januari 2015, Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING/ semula TERGUGAT II; M E L A W A N 1. SUKARMA, S.Pd., dan SUMIYATI, S.Pd., Suami-Isteri, Pekerjaan PNS, beralamat di Kampung Kadu Bungbulang, Rt. 02, Rw. 01, Desa Koranji, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Yandi Dharyandi, S.H. dan Eri Efendi, S.Hi., Advokat pada Kantor Hukum YANDI Dh, S.H. dan Rekan, beralamat di Jalan Raya Pandeglang-Labuan Cimanying, Kampung Cidenggung, Rt. 01, Rw. 05, Desa Menes, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 039/SKK/Pdt/III/2015/YDR, tanggal 13 Maret 2015, selanjutnya disebut PARA TERBANDING/semula PARA PENGGUGAT; 2. JAYADI Als. YADI SUPRIYADI dan SUMYATI, Suami-Isteri, bertempat tinggal di Kampung Kadu Bungbulang, Rt. 02, Rw. 01, Desa Koranji, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang, sebagai TURUT TERBANDING I/semula TERGUGAT I; 3. PT. BANK BTPN Cabang Pandeglang, beralamat di Kampung Kadu Logak, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupetan Pandeglang, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Sentot Ahmadi, S.H., F.A. Himawan Hari, S.H., Arif Triwibowo, S.H., Budi Nuryadi, S.H., Agus Poniman, S.H., Dadang Budi Prayitno, S.H., M. Guntur Paksi B, S.H., Viddy Renaldi Runtu, S.H., Anang Seputro, S.H., Titin Martina, Rina Mariana, dan Ngabdul Ngazis, semuanya karyawan PT. Bank BTPN, Tbk., beralamat di Jl. Raya Serang Km. 1 Curug Sawer Rt. 01, Rw. 09 Desa Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU.197/DIR/ LTG/XII/2014, tanggal 2 Desember 2014, sebagai TURUT TERBANDING II/semula TERGUGAT III; 4. PT. NOBEL GRAHA AUCTION, beralamat di Rukan Tiara Buncit Blok A1, Jalan Kemang Utara IX No. 98, Jakarta Selatan-12760, sebagai TURUT TERBANDING III/semula TERGUGAT IV;
MENGADILI - Menerima permohonan banding Pembanding/semula Tergugat II - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 20/Pdt.G/2014/PN.Pdl. tanggal 3 September 2015, yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Pembanding/semula Tergugat II bersama para Turut Terbanding I, II dan III/semula Tergugat I, III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dikedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 22/PDT/2016/PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut atas perkara:
PT. BANK CIMB NIAGA Cabang Pandeglang, beralamat di Jalan Lapangan Sukarela, Kabupaten Pandeglang, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1. Andri Purwanto, S.H., Karyawan PT. Bank CIMB NIAGA, Tbk., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 012/MFLWO/JKT/ EA/I/2015, tanggal 12 Januari 2015;
2. Bahar Syah;
3. Rimayanti;
4. Andri Purwanto;
5. Hernowo, dan;
6. Erni Novita Ariyani;
Semuanya karyawan PT. Bank CIMB NIAGA, Tbk., berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 020/SKa/DIR/I/2015, tanggal 19 Januari 2015, Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING/ semula TERGUGAT II;
M E L A W A N
SUKARMA, S.Pd., dan SUMIYATI, S.Pd., Suami-Isteri, Pekerjaan PNS, beralamat di Kampung Kadu Bungbulang, Rt. 02, Rw. 01, Desa Koranji, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Yandi Dharyandi, S.H. dan Eri Efendi, S.Hi., Advokat pada Kantor Hukum YANDI Dh, S.H. dan Rekan, beralamat di Jalan Raya Pandeglang-Labuan Cimanying, Kampung Cidenggung, Rt. 01, Rw. 05, Desa Menes, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 039/SKK/Pdt/III/2015/YDR, tanggal 13 Maret 2015, selanjutnya disebut PARA TERBANDING/semula PARA PENGGUGAT;
JAYADI Als. YADI SUPRIYADI dan SUMYATI, Suami-Isteri, bertempat tinggal di Kampung Kadu Bungbulang, Rt. 02, Rw. 01, Desa Koranji, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang, sebagai TURUT TERBANDING I/semula TERGUGAT I;
PT. BANK BTPN Cabang Pandeglang, beralamat di Kampung Kadu Logak, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupetan Pandeglang, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Sentot Ahmadi, S.H., F.A. Himawan Hari, S.H., Arif Triwibowo, S.H., Budi Nuryadi, S.H., Agus Poniman, S.H., Dadang Budi Prayitno, S.H., M. Guntur Paksi B, S.H., Viddy Renaldi Runtu, S.H., Anang Seputro, S.H., Titin Martina, Rina Mariana, dan Ngabdul Ngazis, semuanya karyawan PT. Bank BTPN, Tbk., beralamat di Jl. Raya Serang Km. 1 Curug Sawer Rt. 01, Rw. 09 Desa Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU.197/DIR/ LTG/XII/2014, tanggal 2 Desember 2014, sebagai TURUT TERBANDING II/semula TERGUGAT III;
PT. NOBEL GRAHA AUCTION, beralamat di Rukan Tiara Buncit Blok A1, Jalan Kemang Utara IX No. 98, Jakarta Selatan-12760, sebagai TURUT TERBANDING III/semula TERGUGAT IV;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten No. 22/PDT/2016/PT.BTN tanggal 22 Februari 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara;
Berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Pandeglang No. 20/Pdt.G/2014/PN.Pdl. tanggal 3 September 2015, memori banding dan kontra memori banding serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Para Penggugat/kini Para Terbanding mengajukan gugatan tertanggal 30 September 2014 yang didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Pandeglang tanggal 3 November 2014 mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Penggugat mempunyai sebidang tanah dengan bukti kepemilikan SHM No. 0041/Koranji, luas 211 M2, Blok Kadu Bungbulang, Desa Koranji, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang atas nama SUMIYATI, S.Pd. (Penggugat) dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Nursidik.
Sebelah Timur : Tanah Sarwangi.
Sebelah Selatan : Tanah Sugiri.
Sebelah Barat : Tanah Jalan.
Tanah tersebut diatasnya berdiri bangunan rumah yang sehari-hari ditempati oleh Para Penggugat, selanjutnya disebut “objek tanah sengketa”;
Bahwa pada sekitar tahun 2008, Penggugat didatangi oleh JAYADI dan SUMYATI (Para Tergugat) dirumah Para Penggugat dan maksud kedatangan Para Tergugat I adalah mau meminjam Sertifikat tanah milik Para Penggugat tersebut diatas sehubungan Para Tergugat I mau mengajukan kredit ke Bank BTPN (Tergugat III) untuk modal usaha dan Sertifikat tanah milik Para Penggugat tersebut mau dijadikan objek jaminan, atas permohonan Para Tergugat I tersebut, karena kasihan, Para Penggugat memberikan pinjaman/menyerahkan Sertifikat tanah milik Para Penggugat tersebut kepada Para Tergugat I untuk dijadikan jaminan kredit Tergugat I di Bank BTPN Cabang Pandeglang;
Bahwa setelah Para Tergugat I meminjamkan Sertifikat tanah dari Para Penggugat, Para Tergugat I juga meminjam KTP atas nama Penggugat (SUMIYATI, S.Pd) katanya untuk keperluan proses permohonan kredit di Bank BTPN dan KTP Penggugat (SUMIYATI, S.Pd);
Bahwa Para Penggugat tidak pernah diajak oleh Para Tergugat I ke Bank BTPN Cabang Pandeglang untuk tanda tangan persetujuan Pemilik jaminan atas kredit yang diajukan oleh Para Tergugat I;
Bahwa Para Penggugat mendapat informasi, permohonan kredit Para Tergugat I ke Bank BTPN disetujui oleh Pihak Bank dengan nominal kredit sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa ketika kredit tersebut cair, Para Penggugat tidak diajak ke Bank BTPN dan memang Para Penggugat tidak meminta apa-apa dan tidak diberikan apa-apa oleh Para Tergugat I;
Bahwa selanjutnya tanpa sepengetahuan Para Penggugat, ternyata kredit Para Tergugat I di Bank BTPN di take over/dialihkan ke Bank CIMB Niaga Cabang Pandeglang (Tergugat II) dengan nilai kredit sebesar Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan memakai jaminan tanah milik Para Penggugat (SHM No. 00041/Koranji);
Bahwa terhadap kredit Para Tergugat I ke Bank CIMB Niaga, Para Penggugat tidak pernah menandatangani surat persetujuan dari Pemilik jaminan;
Bahwa sekitar bulan Maret 2012, Para Penggugat sangat kaget dan terkejut ketika datang orang yang mengaku dari Bank CIMB Niaga yang memberitahukan bahwa kredit atas nama Para Tergugat I di Bank CIMB Niaga macet, sehingga orang yang mengaku dari Bank CIMB Niaga tersebut membuat tulisan dirumah milik Para Penggugat dengan kata-kata “RUMAH
INI DALAM PENGAWASAN BANK CIMB NIAGA DAN AGAR DIKOSONGKAN”, setelah kejadian itu Para Penggugat melalui salah satu Keluarganya mendatangi Kantor Bank CIMB Niaga Cabang Pandeglang dan disana mendapat jawaban bahwa “rumah tersebut adalah milik ParaTergugat I yang dijadikan objek jaminan kredit”;
Bahwa selanjutnya Para Penggugat mendatangi Jayadi Alias Yadi Supriadi dan kemudian secara bersama-sama mendatangi Kantor Bank CIMB Niaga Cabang Pandeglang, dihadapan Petugas Bank CIMB Niaga dan juga dihadapan Para Penggugat, Para Tergugat I (Jayadi Alias Yadi Supriyadi) menyatakan bahwa benar Para Penggugat tidak pernah menandatangani persetujuan Pemilik jaminan dalam proses pengajuan kredit atas nama Para Tergugat I di Bank CIMB Niaga dan tanda tangan dari Para Penggugat di akta kredit itu ditandatangani sendiri oleh Para Tergugat I;
Bahwa salah satu dari Para Penggugat (SUMIYATI, S.Pd) memang namanya mirip dengan salah satu dari Para Tergugat I (SUMYATI) sehingga kemiripan nama tersebut dijadikan bahan oleh Para Tergugat I bahwa Sertifikat tanah milik Para Penggugat seolah-olah adalah atas nama salah satu dari Para Tergugat I (SUMYATI);
Bahwa selanjutnya Para Penggugat mendapat khabar bahwa tanah milik Para Penggugat yang dijadikan jaminan kredit oleh Para Tergugat I akan dilakukan pelelangan oleh Balai Lelang Nobel (Tergugat IV);
Bahwa perbuatan Para Tergugat I yang mengajukan, kemudian memproses hingga cairnya kredit dan akhirnya kredit tersebut macet tanpa seizin dan sepengetahuan serta merugikan Para Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa perbuatan Para Tergugat I yang tanpa seijin dan sepengetahuan serta persetujuan (tanda tangan) Para Penggugat dalam proses pengajuan kredit di Bank BTPN maupun di Bank CIMB Niaga sehingga timbulnya perjanjian kredit antara Para Tergugat I dengan Tergugat II dan Tergugat III adalah batal demi hukum;
Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat tersebut diatas telah menimbulkan kerugian kepada Para Penggugat, baik kerugian materil maupun kerugian imateril, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
Kerugian materil
Kerugian karena tidak dapat menggunakan SHM tersebut untuk kepentingan Para Penggugat sebagai Pemilik sah, misalnya untuk jaminan kredit yang apabila dipakai jaminan bisa mendapatkan kredit
sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Kerugian imateril
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat sebagaimana dibahas diatas telah melanggar dan secara terang-terangan tidak menghormati serta dengan sengaja mengenyampingkan hak-hak Para Penggugat selaku Pemilik yang sah dan satu-satunya yang berhak atas tanah milik Para Penggugat dimaksud;
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat tersebut telah membuat Para Penggugat tidak nyaman, merasa malu karena rumahnya ditempel tulisan oleh Bank, sehingga Para Penggugat tidak dapat memanfaatkan dan memperoleh hak-hak yang maksimal atas tanah tersebut;
Kerugian-kerugian tersebut akan sulit dinilai secara materiil, akan tetapi tidak akan kurang dari Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Bahwa karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat telah menimbulkan kerugian kepada Para Penggugat sebagaimana dibahas diatas, Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Pandeglang yang memeriksa dan mengadili gugatan ini selain menyatakan Para Tergugat tersebut untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat, sebagaimana yang disebutkan dalam gugatan ini, mohon pula untuk menyatakan bahwa Para Penggugat adalah satu-satunya Pemilik yang sah dan berhak atas sebidang tanah Hak Milik SHM No. 0041/Koranji, atas nama SUMIYATI (Penggugat) seluas 211 M2 terletak di Blok Kadu bungbulang, Desa Koranji, Kecamatan Pulosari/dahulu, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Nursidik.
Sebelah Timur : Tanah Sarwangi.
Sebelah Selatan : Tanah Sugiri.
Sebelah Barat : Tanah Jalan.
Bahwa untuk menjamin pelaksanaan pembayaran ganti kerugian yang harus dilakukan oleh Para Tergugat, maka patut dan berdasar pula untuk diletakan sita jaminan diatas harta kekayaan Para Tergugat, yang saat ini sedang diinventarisir oleh Para Penggugat dan akan diajukan kemudian dalam perkara ini;
Bahwa untuk menjamin hak-hak Para Penggugat atas tanah aquo dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar lagi kepada Para Penggugat karena tanah aquo dijadikan sebagai objek penjaminan, penjualan lelang dan atau dijadikan sebagai objek kerja sama dengan pihak lain oleh Para Tergugat,
mohon pula diletakan sita jaminan atas tanah milik Para Penggugat tersebut;
Bahwa gugatan Para Penggugat ini diajukan berdasarkan alas hak dan alasan-alasan yang disertai dengan bukti-bukti otentil yang tidak dapat dibantah kebenarannya, oleh sebab itu Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Pandeglang yang mengadili gugatan ini untuk menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan sah dan berharga sita jaminan dan menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (uitverbaar bij voorrad);
Berdasarkan uraian-uraian Para Penggugat tersebut diatas akhirnya Para Penggugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan Para Penggugat adalah satu-satunya pemilik yang sah dan berhak atas sebidang tanah Hak Milik SHM No. 0041/Koranji, atas nama SUMIYATI (Penggugat) seluas 211 M2, terletak di Blok Kadu bungbulang, Desa Koranji, Kecamatan Pulosari/dahulu, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Nursidik.
Sebelah Timur : Tanah Sarwangi.
Sebelah Selatan : Tanah Sugiri.
Sebelah Barat : Tanah Jalan.
Menyatakan batal seluruh perjanjian kredit antara Para Tergugat I dengan Tergugat II maupun Tergugat III yang tanpa sepengetahuan dan seijin Para Penggugat;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat, yaitu:
Kerugian materil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Kerugian imateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang sudah diletakan oleh Pengadilan Negeri;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (uitverbaar bij voorrad);
Membebankan biaya perkara yang timbul menurut hukum;
Atau : apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Terhadap gugatan tersebut diatas Para Tergugat/kini Pembanding, Turut Terbanding I, II dan Turut Terbanding III tidak mengajukan jawaban;
Berdasarkan bukti-bukti surat dan keterangan saksi-saksi serta hasil pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa, Hakim Tingkat Pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan Para Penggugat adalah satu-satunya pemilik yang sah dan berhak atas sebidang tanah Hak Milik dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00041/Koranji atas nama Sumiyati, seluas 211 m2 (meter persegi), terletak di Blok Kadu bungbulang, Desa Koranji, Kecamatan Pulosari/dahulu, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Nursidik.
Sebelah Timur : Tanah Sarwangi.
Sebelah Selatan : Tanah Sugiri.
Sebelah Barat : Tanah jalan.
Menyatakan batal seluruh perjanjian kredit antara Para Tergugat I dengan Tergugat II maupun Tergugat III, yang tanpa sepengetahuan dan seijin Para Penggugat;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 4.996.000,00 (Empat Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah);
Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Membaca Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat Panitera Pengadilan Negeri Pandeglang bahwa pada tanggal 1 Oktober 2015 Kuasa Tergugat II yaitu dari PT. Bank CIMB NIAGA, Tbk. Cabang Pandeglang mengajukan permohonan agar perkara No. 20/Pdt.G/2014/PN.Pdl tanggal 3 September 2015 diperiksa ditingkat banding pada Pengadilan Tinggi Banten; selanjutnya permohonan banding tersebut oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pandeglang telah diberitahukan secara saksama pada tanggal 23 Oktober 2015 kepada Para Penggugat/kini Para Terbanding, pada tanggal yang sama kepada Tergugat I/kini Turut Terbanding I dan kepada Tergugat III/kini Turut Terbanding II; tanggal 3 November 2015 Jurusita Pengganti juga telah memberitahukan permohonan banding tersebut secara saksama kepada Tergugat IV/kini Turut Terbanding III;
Membaca Tanda Terima Memori Banding tanggal 19 Oktober 2015 Kuasa Pembanding/semula Tergugat II telah menyerahkan memori banding tertanggal 19 Oktober 2015 kepada Wakil Panitera Pengadilan Negeri Pandeglang; selanjutnya Jurusita Pengadilan Negeri Pandeglang pada tanggal 25 Oktober 2015 telah memberitahukan dan menyerahkan memori banding tersebut secara saksama kepada Para Terbanding/semula Para Penggugat; tanggal 26 Oktober 2015 memberitahukan dan menyerahkan memori banding kepada Turut Terbanding I/semula Tergugat I; dan pada tanggal yang sama kepada Turut Terbnding II/semula Tergugat III; selanjutnya Jurusita Pengganti pada tanggal 3 November 2015 juga telah memberitahukan dan menyerahkan memori banding tersebut secara saksama kepada Turut Terbanding III/semula Tergugat IV;
Membaca Tanda Terima Kontra Memori Banding tanggal 11 Desember 2015 Para Terbanding/semula Para Penggugat telah menyerahkan Kontra Memori Banding tertanggal 10 November 2015 kepada Panitera Pengadilan Negeri Pandeglang; selanjutnya Jurusita Pengadilan Negeri tersebut telah memberitahukan dan menyerahkan kontra memori banding tersebut secara saksama kepada Turut Terbanding I/semula Tergugat I tanggal 15 Desember 2015; pada tanggal yang sama kepada Turut Terbanding II/semula Tergugat III; selanjutnya Jurusita Pengganti telah memberitahukan dan menyerahkan kontra memori banding tersebut secara saksama kepada Pembanding/semula Tergugat II tanggal 21 Desember 2015, dan pada tanggal 22 Desember 2015 menyerahkan kontra memori banding tersebut kepada Turut Terbanding III/ semula Tergugat IV;
Membaca Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas tanggal 17 Desember 2015 Jurusita Pengadilan Negeri Pandeglang telah memberitahukan kesempatan memeriksa berkas berturut-turut kepada Para Terbanding/semula Para Penggugat, kepada Turut Terbanding I/semula Tergugat I, dan kepada Turut Terbanding II/semula Tergugat III; selanjutnya Jurusita Pengganti pada tanggal 7 Januari 2016 telah memberitahukan kesempatan memeriksa berkas kepada Turut Terbanding III/semula Tergugat IV, dan tanggal 11 Januari 2016 kepada Pembanding/semula Tergugat II sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding oleh Pembanding/semula Tergugat II diajukan masih dalam tenggang waktu dan telah memenuhi tata cara
Dan persyaratan yang ditentukan Undang-undang, karena itu secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah membaca berkas perkara dan mencermati pertimbangan hukum salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Pandeglang No. 20/Pdt.G/2014/PN.Pdl. tanggal 3 September 2015, membaca pula memori banding dan kontra memori banding, Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut:
Menanggapi memori banding dari Pembanding/semula Tergugat II dapat dikemukakan bahwa Pembanding/Tergugat II tidak menegakkan sepenuhnya prinsip kehati-hatian dalam transaksi perbankan. Dalam surat Keterangan Beda Nama yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Koranji tanggal 9 Juni 2011, dalam KTP, KK dan Surat Nikah tertulis nama semuanya Sumiati, sedangkan dalam SHM tertulis nama Sumiyati, padahal orangnya sama. Kepala Desa tersebut menyatakan kesalahan tersebut hanya kesalahan penulisan saja. Produk SHM adalah sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan, oleh karena itu Kepala Desa tersebut tidak berwenang menyatakan hanya kesalahan penulisan; dengan demikian Pembanding/ Tergugat II seharusnya mengklarifikasi ke Badan Pertanahan dan tidak menerima begitu saja sebagai agunan dalam pemberian kredit kepada debitur Sumiati; atas kelalaian Pembanding/Tergugat II tidak menegakkan sepenuhnya prinsip kehati-hatian dalam transaksi perbankan tersebut, hukum tidak memberi perlindungan atas kerugian yang dialami;
Bahwa Hakim Tingkat Pertama telah memberi pertimbangan hukum atas petitum-petitum gugatan secara rinci, tepat dan benar hingga sampai pada kesimpulan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan batal seluruh perjanjian kredit antara Tergugat I dengan Tergugat II maupun dengan Tergugat III yang tanpa seijin para Terbanding/para Penggugat. Selain itu juga menyatakan bahwa para Penggugat/para Terbanding adalah pemilik sah sebidang tanah SHM No. 00041/Koranji, luas 211 M2 atas nama Sumiyati. Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum tersebut seraya mengambil alih sebagai pertimbangan hukum Hakim Tingkat Banding untuk memutus perkara ini;
Bahwa kini ternyata Pembanding/semula Tergugat II berada dipihak yang kalah, karena itu dihukum secara tanggung renteng bersama para Turut Terbanding untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan terurai diatas putusan Pengadilan Negeri Pandeglang No. 20/Pdt.G/2014/PN.Pdl. tanggal 3 September 2015 dapat di pertahankan untuk dikuatkan;
Mengingat ketentuan HIR dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding Pembanding/semula Tergugat II;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 20/Pdt.G/2014/PN.Pdl. tanggal 3 September 2015, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding/semula Tergugat II bersama para Turut Terbanding I, II dan III/semula Tergugat I, III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dikedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari K A M I S, tanggal 31MARET 2016, oleh kami, PARLINDUNGAN NAPITUPULU, S.H., M.Hum., selaku Ketua Majelis, dengan Hakim-hakim Anggota DR. H. SUNARJO, S.H., M.Hum., dan DANIEL RIMPAN, S.H., putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari R A B U, tanggal 6 APRIL 2016, oleh Ketua Majelis dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu WILAN WITARSIH, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Banten, tanpa dihadiri kedua pihak berperkara;
HAKIM KETUA
HAKIM ANGGOTA TTD DR. H. SUNARJO, S.H., M.Hum. | TTD PARLINDUNGAN NAPITUPULU, S.H.,M.Hum. |
| TTD DANIEL RIMPAN, S.H. | Panitera Pengganti TTD WILAN WITARSIH, S.H., M.H. |
Perincian Biaya Banding :
Materai Rp 6.000,-
Redaksi Rp 5.000,-
Administrasi Rp 139.000,-
J
u m l a h Rp 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)