50/Pid.B/2015/PN.Psw
Putusan PN Pasarwajo Nomor 50/Pid.B/2015/PN.Psw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - La Hamiru Bin La Bataa
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa La Hamiru Bin La Bataa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) buah buku nikah masing-masing berwarna hijau untuk buku nikah isteri dan buku nikah warna coklat buku nikah untuk suami; Dikembalikan kepada saksi korban Wa Ati; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 50/Pid.B/2015/PN.Psw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pasarwajo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : La Hamiru Bin La Bataa;
Tempat lahir : Lamena;
Umur/tanggal lahir : 42 tahun/4 Juli 1973;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Lamena Desa La Sori, Kec. Mawasangka Timur, Kab. Buton Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa dilakukan penangkapan tanggal 11 April 2015;
Terdakwa ditahan dalam Rutan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh:
Penyidik sejak tanggal 12 April 2015 sampai dengan tanggal 2 Mei 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 3 Mei 2015 sampai dengan tanggal 11 Juni 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 27 Mei 2015 sampai dengan tanggal 15 Juni 2015;
Hakim sejak tanggal 8 Juni 2015 sampai dengan tanggal 7 Juli 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan menghadap sendiri di persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor 50/Pen. Pid/2015/PN. Psw tanggal 8 Juni 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 50/Pen. Pid/2015/PN. Psw tanggal 8 Juni 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa La Hamiru Bin La Bataa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “kekerasan dalam rumah tangga”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa La Hamiru Bin La Bataa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
2 (dua) buah buku nikah masing-masing berwarna hijau untuk buku nikah isteri dan buku nikah warna coklat buku nikah untuk suami;
Dikembalikan kepada saksi korban WA Ati;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman oleh karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bertetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan
Bahwa terdakwa La Hamiru Bin La Bataa pada hari Kamis tanggal 9 April 2015 sekitar pukul 24.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2015, bertempat di Dusun Lamena Desa La Sori, kec. Mawasangka Timur, Kab. Buton Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban Wa Ati (istri terdakwa) dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yang mengakibatkan luka pada diri korban Wa Ati (istri terdakwa), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:
Berawal ketika terdakwa pulang dari acara joget membonceng seorang wanita dan diketahui oleh korban Wa Ati, selanjutnya Wa Ati yang merupakan istri terdakwa berdasarkan buku nikah nomor 170/K/XI/1993 yang diterbitkan oleh KUA Kec. Mawasangka, menegur terdakwa sehingga wanita yang dibonceng oleh terdakwa kemudian turun dari motor yang dikendarai oleh terdakwa, kemudian terdakwa yang tidak terima ditegur oleh korban Wa Ati pulang ke rumah dan mengambil dompet dan celengan milik korban Wa Ati, selanjutnya korban Wa Ati yang tidak terima dompet dan celengannya diambil oleh terdakwa, berusaha mengambil dompet dari tangan terdakwa sehingga semat terjadi tarik menarik antara korban Wa Ati dengan terdakwa, selanjutnya ketika sedang tarik menarik dompet tersebut tiba-tiba terdakwa menampar telinga kiri korban Wa Ati dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali, kemudian terdakwa kembali melayangkan siku tangan kanannya yang mengenai bagian ulu hati korban Wa Ati sehingga korban Wa Ati terjatuh dan kemudian pingsan;
Akibat perbuatan terdakwa, korban Wa Ati mengalami luka, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum nomor : HK.03/02/VR/2015 tanggal 18 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sari Mahargiandari, dokter pada Puskesmas Mawasangka Timur, dengan kesimpulan:
Ditemukan luka memar pada siku kanan yang disebabkan oleh kekerasan tumpul;
Perbuatan terdakwa La Hamiru Bin La Bataa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Wa Ati Alias Ati Binti Lantalaa, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan karena telah memukul dan menyiku saksi;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 9 April 2015 sekitar jam 24.00 wita bertempat di depan rumah saksi tepatnya di Dusun Lamena Desa Lasori Kecamatan Mawasangka Timur Kabupaten Buton Tengah;
Bahwa antara terdakwa dan saksi terikat hubungan perkawinan dengan status sebagai suami istri sah yang menikah pada tanggal 1 November 1993 di Desa Lamena dan tercatat dalam kutipan buku nikah;
Bahwa hubungan perkawinan terdakwa dan saksi sampai dengan sekarang belum terputus karena perceraian;
Bahwa awalnya terdakwa keluar dari rumah hendak pergi ke acara joget dengan mengendarai sepeda motor dan saat itu saksi mengikuti terdakwa dengan jalan kaki;
Bahwa saksi mengikuti terdakwa karena sebelumnya saksi sudah sering mendengar kalau terdakwa berhubungan dekat dengan seorang wanita bernama Wa Hazia;
Bahwa ketika saksi sementara mengikuti terdakwa saat itu saksi melihat terdakwa membonceng Wa Hazia dengan cara duduk di belakang motornya sehingga saksi langsung mendatangi terdakwa;
Bahwa sebelum terdakwa menjalankan motornya dari arah belakang saksi langsung mendorong kepala Wa Hazia hingga Wa Hazia turun dari motor terdakwa dan tidak naik lagi di motor terdakwa selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan saksi dengan mengendarai motornya;
Bahwa saksi kemudian menjemput anak saksi yang bernama Wa Mita di rumah temannya lalu saksi dan anak saksi pulang ke rumah akan tetapi saat tiba di depan rumah saksi melihat terdakwa keluar dari dalam rumah dengan membawa dompet dan celengan saksi;
Bahwa saksi lalu menghampiri terdakwa kemudian mencoba mengambil dompet dan celengan saksi sehingga saat itu terjadi saling tarik menarik antara terdakwa dengan saksi;
Bahwa pada saat tarik menarik tersebut terdakwa langsung menampar saksi yang mengenai telinga kiri dengan menggunakan tangan kanan terdakwa selanjutnya terdakwa kembali menyiku dengan menggunakan tangannya yang mengenai ulu hati saksi hingga saksi terjatuh dan tidak sadarkan diri yang siku tangan kanan saksi terbentur di tanah;
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi sadar dan telah berada di dalam kamar rumah saksi;
Bahwa pada saat pertengkaran saling tarik menarik dompet antara terdakwa dan saksi tersebut anak saksi yang bernama Wa Mita mencoba melerai dengan cara berdiri di sekitar saksi dan terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi mengalami sakit pada telinga sebelah kiri dan ulu hati serta luka pada siku tangan kanan;
Bahwa sebelum-sebelumnya saat terdakwa dan saksi bertengkar terdakwa tidak pernah memukul saksi hanya bertengkar mulut saja dan baru kali ini terdakwa memukul saksi;
Bahwa saksi sudah memaafkan perbuatan terdakwa dan saksi mohon agar terdakwa dihukum seringan-ringannya;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat semua keterangan saksi benar;
Wa Mita Binti La Hamiru, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan karena telah memukul dan menyiku saksi Wa Ati Alias Ati Binti Lantalaa;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 9 April 2015 sekitar jam 24.00 wita bertempat di depan rumah saksi tepatnya di Dusun Lamena Desa Lasori Kecamatan Mawasangka Timur Kabupaten Buton Tengah;
Bahwa Terdakwa dan saksi Wa Ati Alias Ati Binti Lantalaa adalah orang tua saksi dan antara terdakwa dan saksi Wa Ati Alias Ati Binti Lantalaa merupakan suami istri sah dan memiliki kutipan buku nikah;
Bahwa hubungan perkawinan terdakwa dan saksi Wa Ati Alias Ati Binti Lantalaa sampai dengan sekarang belum terputus karena perceraian;
Bahwa awalnya saksi dijemput oleh ibu saksi yang bernama Wa Ati Alias Ati Binti Lantalaa di rumah teman saksi untuk pulang ke rumah bersama dengan jalan kaki;
Bahwa saat tiba di depan rumah saksi melihat terdakwa keluar dari dalam rumah dengan membawa dompet dan celengan;
Bahwa ibu saksi lalu menghampiri terdakwa kemudian mencoba mengambil dompet dan celengan dari tangan terdakwa sehingga saat itu terjadi saling tarik menarik antara terdakwa dengan ibu saksi;
Bahwa pada saat tarik menarik tersebut terdakwa langsung menampar ibu saksi yang mengenai telinga kiri dengan menggunakan tangan kanan terdakwa selanjutnya terdakwa kembali menyiku dengan menggunakan tangannya yang mengenai ulu hati ibu saksi hingga ibu saksi terjatuh dan tidak sadarkan diri yang siku tangan kanannya terbentur di tanah;
Bahwa setelah ibu saksi terjatuh dan tidak sadarkan diri terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi dan ibu saksi;
Bahwa pada saat pertengkaran saling tarik menarik dompet antara terdakwa dan ibu saksi tersebut saksi mencoba melerai dengan cara berdiri di sekitar ibu saksi dan terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut ibu saksi mengalami sakit pada telinga sebelah kiri dan ulu hatinya serta luka pada siku tangan kanan;
Bahwa orang tua saksi sebelumnya sering terlibat pertengkaran namun pertengkaran tersebut hanya sebatas pertengkaran mulut saja dan baru kali ini terdakwa memukul ibu saksi;
Bahwa ibu saksi sudah memaafkan perbuatan terdakwa dan saksi mohon agar terdakwa dihukum seringan-ringannya;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat semua keterangan saksi benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan karena telah memukul dan menyiku saksi Wa Ati Alias Ati Binti Lantalaa;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 9 April 2015 sekitar jam 24.00 wita bertempat di depan rumah terdakwa dan juga saksi Wa Ati Alias Ati Binti Lantalaa tepatnya di Dusun Lamena Desa Lasori Kecamatan Mawasangka Timur Kabupaten Buton Tengah;
Bahwa antara terdakwa dan saksi Wa Ati Alias Ati Binti Lantalaa terikat hubungan perkawinan dengan status sebagai suami istri sah yang menikah pada tanggal 1 November 1993 di Desa Lamena dan tercatat dalam kutipan buku nikah;
Bahwa hubungan perkawinan terdakwa dan saksi Wa Ati Alias Ati Binti Lantalaa sampai dengan sekarang belum terputus karena perceraian;
Bahwa awalnya terdakwa keluar dari rumah hendak pergi ke acara joget dengan mengendarai sepeda motor dan saat itu terdakwa bertemu dengan seorang perempuan bernama Wa Hazia dan meminta diantarkan pulang;
Bahwa setelah Wa Hazia naik di belakang motor terdakwa saat terdakwa hendak menjalankan sepeda motor tiba-tiba saksi Wa Ati Alias Ati Binti Lantalaa mendorong kepala WaHazia hingga Wa Hazia turun dari motor terdakwa dan tidak mau lagi naik motor selanjutnya terdakwa pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor meninggalkan saksi Wa Ati Alias Ati Binti Lantalaa yang berjalan kaki;
Bahwa setelah terdakwa tiba di rumah, saat itu saksi Wa Ati Alias Ati Binti Lantalaa belum juga tiba membuat terdakwa marah dan jengkel lalu terdakwa mengambil dompet dan celengan saksi Wa Ati Alias Ati Binti Lantalaa kemudian terdakwa keluar dari rumah;
Bahwa ketika terdakwa keluar dari rumah tepatnya berada di depan rumah saat itu muncul saksi Wa Ati Alias Ati Binti Lantalaa dan anak saksi yang bernama Wa Mita lalu saksi Wa Ati Alias Ati Binti Lantalaa mencoba mengambil dompet yang terdakwa pegang sehingga saat itu terjadilah saling tarik menarik antara terdakwa dengan saksi Wa Ati Alias Ati Binti Lantalaa;
Bahwa pada saat tarik menarik tersebut terdakwa langsung menampar saksi Wa Ati Alias Ati Binti Lantalaa yang mengenai telinga kiri dengan menggunakan tangan kanan terdakwa selanjutnya terdakwa kembali menyiku dengan menggunakan tangannya yang mengenai ulu hati saksi Wa Ati Alias Ati Binti Lantalaa hingga saksi Wa Ati Alias Ati Binti Lantalaa terjatuh dan tidak sadarkan diri;
Bahwa setelah kejadian tersebut terdakwa lalu pergi meninggalkan saksi Wa Ati Alias Ati Binti Lantalaa;
Bahwa terdakwa dan saksi Wa Ati Alias Ati Binti Lantalaa sebelumnya sering terlibat pertengkaran namun pertengkaran tersebut hanya sebatas pertengkaran mulut saja dan baru kali ini terdakwa memukul saksi Wa Ati Alias Ati Binti Lantalaa;
Bahwa Terdakwa sudah meminta maaf kepada saksi Wa Ati Alias Ati Binti Lantalaa dan saksi Wa Ati Alias Ati Binti Lantalaa sudah memaafkan perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
2 (dua) buah buku nikah masing-masing berwarna hijau untuk buku nikah isteri dan buku nikah warna coklat buku nikah untuk suami;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum maka barang bukti tersebut akan dipertimbangkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selain barang bukti Penuntut Umum telah melampirkan pula Visum Et Repertum nomor: HK.03/02/VR/2015 tanggal 18 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sari Mahargiandari, selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Mawasangka Timur;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu peristiwa yang terjadi di persidangan dan telah tercatat seluruhnya dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap telah termuat dan dipertimbangkan pula dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 9 April 2015 sekitar jam 24.00 wita bertempat di depan rumah saksi Wa Ati Alias Ati Binti Lantalaa tepatnya di Dusun Lamena Desa Lasori Kecamatan Mawasangka Timur Kabupaten Buton Tengah, terdakwa telah memukul dan menyiku saksi korban Wa Ati Alias Ati Binti Lantalaa;
Bahwa antara terdakwa dan saksi korban terikat hubungan perkawinan dengan status sebagai suami istri sah yang menikah pada tanggal 1 November 1993 di Desa Lamena dan tercatat dalam kutipan buku nikah;
Bahwa hubungan perkawinan terdakwa dan saksi korban sampai dengan sekarang belum terputus karena perceraian;
Bahwa awalnya saksi korban yang melihat terdakwa membonceng seorang perempuan bernama Wa Hazia mendatangi terdakwa lalu mendorong kepala Wa Hazia hingga Wa Hazia turun dari motor terdakwa selanjutnya terdakwa pulang ke rumah;
Bahwa ketika saksi korban dan anaknya bernama saksi Wa Mita pulang ke rumah saat itu melihat terdakwa yang keluar dari dalam rumah sambil memegang dompet dan celengan saksi korban;
Bahwa melihat dompet saksi korban yang dipegang oleh terdakwa kemudian saksi korban mencoba mengambilnya dengan cara merebut dari tangan terdakwa sehingga saat itu terjadilah saling tarik menarik antara terdakwa dengan saksi korban;
Bahwa pada saat tarik menarik tersebut terdakwa langsung menampar saksi korban yang mengenai telinga kiri dengan menggunakan tangan kanan terdakwa selanjutnya terdakwa kembali menyiku dengan menggunakan tangannya yang mengenai ulu hati saksi korban hingga saksi korban terjatuh dan tidak sadarkan diri yang siku tangan kanannya terbentur di tanah lalu terdakwa meninggalkan saksi korban;
Bahwa saksi Wa Mita berada ditempat kejadian saat terdakwa dan saksi korban terjadi tarik menarik yang mencoba melerai keduanya;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami sakit pada telinga sebelah kiri serta ulu hatinya serta pula terdapat luka pada siku kanannya sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum nomor: HK.03/02/VR/2015 tanggal 18 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sari Mahargiandari, selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Mawasangka Timur, dengan Kesimulan pemeriksaan: pada pemeriksaan fisik ditemukan luka memar pada siku kanan. Luka tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik;
Dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja yang merupakan subyek hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa setiap orang lebih menunjuk manusia sebagai subjek yang dapat bertanggung jawab atau mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan kata lain unsur ini tidaklah mempersoalkan adanya kesalahan atau delik yang dilakukannya melainkan kepada kemampuan atau kecakapan seseorang berbuat dan bertanggungjawab secara hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan seseorang sebagai terdakwa yang bernama La Hamiru Bin La Bataa yang setelah ditanyakan identitasnya ternyata bersesuaian dengan identitasnya dalam suarat dakwaan Jaksa penuntut Umum. Selain itu menurut penilaian dan pengamatan majelis terdakwa adalah orang yang cakap dan dapat bertanggung jawab menurut hukum. Dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2 Melakukan perbuatan kekerasan fisik;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyebutkan kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat;
Menimbang, bahwa menyimak dari ketentuan tersebut di atas dapatlah ditarik keterangan kalau kekerasan fisik diartikan adanya suatu perbuatan yang pada titik pokoknya terhadap akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan tersebut dimana akibat dari kekerasan fisik tersebut sifatnya alternatif yang artinya tidak perlu seluruh akibat tersebut dibuktikan cukuplah salah satu dari akibat berupa rasa sakit atau jatuh sakit atau luka berat terpenuhi oleh perbuatan terdakwa maka unsur ini dinyatakan terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan pada hari Kamis tanggal 9 April 2015 terdakwa keluar dari rumah terdakwa di Dusun Lamena Desa Lasori Kecamatan Mawasangka Timur Kabupaten Buton Tengah dengan tujuan untuk pergi ke acara joget dengan mengendarai sepeda motor miliknya;
Menimbang, bahwa perginya terdakwa tersebut ternyata di curigai oleh saksi Wa Ati Alias Ati Binti Lantalaa yang dalam perkara ini untuk singkatnya disebut sebagai saksi korban dimana menurut keterangan saksi korban di persidangan saksi korban sering mendengar kabar kalau terdakwa berhubungan dekat dengan seorang perempuan bernama Wa Hazia sehingga saksi korban mengikuti terdakwa tanpa sepengetahuan terdakwa;
Menimbang, bahwa lebih lanjut saksi korban menerangkan kalau saat saksi mengikuti terdakwa tersebut saksi melihat terdakwa sedang membonceng Wa Hazia sehingga saksi langsung mendatangi terdakwa dan mendorong kepala Wa Hazia hingga Wa Hazia turun dari motor dan tidak mau lagi naik di atas motor selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan saksi korban dan pulang ke rumah. Hal mana keterangan saksi korban tersebut di benarkan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah terdakwa pergi meninggalkan saksi korban, saat itu saksi korban langsung pergi mencari anaknya yang bernama saksi Wa Mita di rumah temannya dan setelah bertemu kemudian saksi korban bersama dengan saksi Wa Mita pulang ke rumah;
Menimbang, bahwa ketika saksi korban dan Wa Mita telah kembali dan tiba di rumah sekitar pukul 24.00 wita tepatnya berada di depan rumah, terdakwa saat itu keluar dari dalam rumah sambil memegang dompet dan celengan milik saksi korban sehingga saksi korban langsung mendatangi terdakwa mencoba mengambil dompet yang di pegang oleh terdakwa dengan cara merebut dari tangan terdakwa sehingga saat itu terjadilah saling tarik menarik antara terdakwa dengan saksi korban yang mana peristiwa tersebut disaksikan oleh saksi Wa Mita;
Menimbang, bahwa pada saat tarik menarik tersebut terdakwa langsung menampar saksi korban yang mengenai telinga kiri dengan menggunakan tangan kanan terdakwa selanjutnya terdakwa kembali menyiku dengan menggunakan tangannya yang mengenai ulu hati saksi korban hingga saksi korban terjatuh dan tidak sadarkan diri dimana saat saksi korban terjatuh siku tangan kanannya terbentur di tanah;
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami sakit pada telinga sebelah kiri serta ulu hatinya serta pula terdapat luka pada siku kanannya sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum nomor: HK.03/02/VR/2015 tanggal 18 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sari Mahargiandari, selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Mawasangka Timur, dengan Kesimulan pemeriksaan: pada pemeriksaan fisik ditemukan luka memar pada siku kanan. Luka tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang menampar telinga kiri, menyiku ulu hati hingga membuat saksi korban terjatuh ke tanah yang siku sebelah kanannya terbentur membuat saksi korban merasakan sakit pada bagian-bagian tubuhnya tersebut menurut Mejelis Hakim merupakan kategori suatu bentuk kekerasan fisik, sehingga dengan demikian unsur melakukan kekerasan fisik telah terpenuhi;
Ad.3 Dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyebutkan lingkup rumah tangga dalam Undang-undag ini meliputi:
Suami, istri, dan anak;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan pada hari Kamis tanggal 9 April 2015 sekitar jam 24.00 wita bertempat di depan rumah saksi korban Wa Ati Alias Ati Binti Lantalaa tepatnya di Dusun Lamena Desa Lasori Kecamatan Mawasangka Timur Kabupaten Buton Tengah, terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban dengan cara memukul atau menampar pada bagian telinga sebelah kiri, menyiku pada bagian ulu hati hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri yang mengakibatkan saksi korban merasakan sakit dan juga luka pada siku sebelah kanannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa sendiri di persidangan antara terdakwa dan saksi korban terikat hubungan perkawinan dengan status sebagai suami istri sah yang menikah pada tanggal 1 November 1993 di Desa Lamena dan tercatat dalam kutipan buku nikah, hal mana dikuatkan oleh barang bukti yang diajukan di persidangan berupa: 2 (dua) buah buku nikah masing-masing berwarna hijau untuk buku nikah isteri dan buku nikah warna coklat buku nikah untuk suami atas nama La Hamiru Bin La Bataa dan Wa Ati Alias Ati Binti Lantalaa dengan nomor 170/K/XI/1993;
Menimbang, bahwa perkawinan yang telah berlangsung sejak tahun 1993 antara terdakwa dengan saksi korban tersebut sampai dengan terjadinya peristiwa kekerasan fisik yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban dan selama proses persidangan ini berlangsung status perkawinan keduanya belum putus karena perceraian sehingga keduanya masih sebagai suami dan isteri;
Menimbang, bahwa oleh karena saksi korban masih merupakan istri sah terdakwa baik secara agama dan Hukum Negara maka menurut pendapat Majelis Hakim perbuatan terdakwa yang telah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban yang senyatanya merupakan istrinya tersebut dilakukannya dalam lingkup rumah tangga, sehingga dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup serta Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana lebih lama dari masa penahanan terdakwa, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 2 (dua) buah buku nikah masing-masing berwarna hijau untuk buku nikah isteri dan buku nikah warna coklat buku nikah untuk suami yang telah disita dan milik saksi Wa Ati Alias Ati Binti Lantalaa maka dikembalikan kepada saksi Wa Ati Alias Ati Binti Lantalaa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap isterinya sendiri yang seharusnya terdakwa lindungi dan sayangi;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sopan di persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Saksi korban telah memaafkan terdakwa;
Terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa La Hamiru Bin La Bataa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) buah buku nikah masing-masing berwarna hijau untuk buku nikah isteri dan buku nikah warna coklat buku nikah untuk suami;
Dikembalikan kepada saksi korban Wa Ati;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo, pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2015, oleh Basrin, S.H. sebagai Hakim Ketua, MUH. ALI AKBAR, S.H., dan NOVALISTA RATNA HAKIM, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HASLIM, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pasarwajo, serta dihadiri oleh Dhimas Saputra, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Muh. Ali Akbar, S.H. Basrin, S.H.
Novalista Ratna Hakim, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Haslim, S.H.