10/Pid. Tipikor/2012/PN. MKW
Putusan PN MANOKWARI Nomor 10/Pid. Tipikor/2012/PN. MKW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- YOHAN WAMAFMA, SH - ESTERLINA PAULINA RUMFABE, S.Sos
P U T U S A N
Nomor : 10/Pid. Tipikor/ 2012/PN. MKW.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara :
| I. | NAMA LENGKAP | : | YOHAN WAMAFMA, SH |
| TEMPAT LAHIR | : | Manokwari | |
| UMUR / TANGGAL LAHIR | : | 47 tahun / 20 Juli 1962 | |
| JENIS KELAMIN | : | Laki-laki | |
| KEWARGANEGARAAN / KEBANGSAAN | : | Indonesia | |
| TEMPAT TINGGAL | : | Jalan Manyosi (belakng kantor Lurah, Reremi - Manokwari | |
| AGAMA | : | Kristen Protestan | |
PEKERJAAN N.I.P | : : | PNS (Badan Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Papua Barat, selaku Pejabat Pelaksana Pelaksana Komitmen) 19620720 200008 1 002 | |
| PENDIDIKAN | : | S-1 (tamat) | |
| II. | NAMA LENGKAP | : | ESTERLINA PAULINA RUMFABE, S.Sos |
| TEMPAT LAHIR | : | Manokwari | |
| UMUR / TANGGAL LAHIR | : | 38 tahun / 01 Mei 1973 | |
| JENIS KELAMIN | : | Perempuan | |
| KEWARGANEGARAAN / KEBANGSAAN | : | Indonesia | |
| TEMPAT TINGGAL | : | Jalan Pasir Putih I, Manokwari | |
| AGAMA | : | Kristen Protestan | |
PEKERJAAN NIP | : : | PNS (Badan Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Papua Barat, selaku Bendahara Pengeluaran Kegiatan) 19730120 199603 2 020 | |
| PENDIDIKAN | : | S-1 (tamat) |
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II didampingingi Penasihat Hukumnya P. PIETER WELLIKIN, SH Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor pada Kantor Hukum P. PIETER WELLIKIN,SH & REKAN alamat Jl. Yogyakarta Manokwari, Kab. Manokwari Prop. Papua Barat berdasarkan Penetapan Penunjukan Pendampingan Penasehat Hukum oleh Majelis Hakim berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 07 September 2012 terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 66/Leg.SK/2012/PN MKW;
Terdakwa I ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh.:
Penyidik Kepolisian Manokwari Tidak dilakukan Penahanan ;
Penuntut Umum dengan Jenis Penahanan Kota sejak tanggal 10 Mei 2012 sampai dengan 29 Mei 2012 ;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Manokwari dengan jenis Penahanan Kota sejak tanggal 30 Mei 2012 sampai dengan 28 Juni 2012;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Manokwari dengan jenis Penahanan Kota sejak tanggal 29 Juni 2012 sampai dengan 28 Juli 2012
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Manokwari dengan jenis Penahanan Kota sejak tanggal 29 Juli 2012 sampai dengan 27 Agustus 2012;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Manokwari dengan Penahanan Kota sejak tanggal 16 Agustus 2012 sampai dengan 14 September 2012 ;
Pengalihan Penahanan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Manokwari dari Tahanan Kota menjadi tahanan Rutan sejak tanggal 04 September 2012 sampai dengan 14 September 2012;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor Manolwari dengan Penahanan Rutan sejak tanggal 15 September 2012 sampai dengan tanggal 13 November 2012 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 14 Nopember 2012 sampai dengan 13 Desember 2012 ;
Terdakwa II ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh.:
Penyidik Kepolisian Manokwari Tidak dilakukan Penahanan ;
Penuntut Umum dengan Jenis Penahanan Kota sejak tanggal 10 Mei 2012 sampai dengan 29 Mei 2012 ;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Manokwari dengan jenis Penahanan Kota sejak tanggal 30 Mei 2012 sampai dengan 28 Juni 2012;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Manokwari dengan jenis Penahanan Kota sejak tanggal 29 Juni 2012 sampai dengan 28 Juli 2012
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Manokwari dengan jenis Penahanan Kota sejak tanggal 29 Juli 2012 sampai dengan 27 Agustus 2012;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Manokwari dengan Penahanan Kota sejak tanggal 16 Agustus 2012 sampai dengan 14 September 2012 ;
Pengalihan Penahanan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Manokwari dari Tahanan Kota menjadi tahanan Rutan sejak tanggal 04 September 2012 sampai dengan 14 September 2012;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor Manolwari dengan Penahanan Rutan sejak tanggal 15 September 2012 sampai dengan tanggal 13 November 2012 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 14 Nopember 2012 sampai dengan 13 Desember 2012 ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, tanggal 24 Agustus 2012, Nomor : 10/TIPIKOR/2012/PN.MKW., Tentang penunjukan Mejelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari, tanggal 24 Agustus 2012, Nomor : 10/Pen.Pid/2012/PN.MKW., tentang Penetapan Hari Sidang ;
Telah membaca berkas perkara dalam perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dipersidangan. ;
Telah mendengar keterangan Terdakwa di persidangan ;
Telah mencocokkan dan meneliti barang bukti . ;
Menimbang, bahwa telah mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di persidangan yang dibacakan pada hari Selasa tanggal 13 Nopember 2012 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan para terdakwa YOHAN WAMAFMA, SH, Dan ESTER PAULINA RUMFABE, S.Sos bersalah melakukan tindak pidana Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan. sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 yang telah dirubah Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.--
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (sat) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
3 (tiga) lembar fotocopy SK Kepala BPBD Propinsi Papua Barat tentang penunjukan Panitia Pemeriksa dan penerima barang Nomor : 870/114.A
3 (tiga) lembar fotocopy SK BPBD Propinsi Papua Barat tentang penunjukan Panitia Pemeriksa dan penerima barang Nomor 870/115.A.
4 (Empat) lembar Fotocopy SK Gubernur Papua Barat No. 67 Tahun 2010 tentang penunjukan dan pengangkatan pejabat pengelola APBD .
5 (lima) lembar fotocopy dokumen pelaksana anggaran DPA SKPD tahun 2010 .
1 (satu) lembar SP2D tanggal 21 juni 2010
1 (satu) SPM tanggal 21 Juni 2010
1 (satu) lembar SPP tanggal 16 juni 2010
2 (dua) lembar Berita acara penerimaan barang tanggal 02 juni 2010
1 (satu) lembar lampiran berita acara penerimaan barang tanggal 02 juni 2010
2 (dua) Berita acara penyerahan barang.
1 (satu) lembar faktur pembayaran.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran.
2 (dua ) lembar foto copy SK BPBD Penujukan Panitia Pengadaan Barang dan jasa.
Uang kertas Rp. 5.000.000,-.
satu bundel berkas kontrak sewa gudang, satu bundel berkas kontrak perjanjian pengadaan mobil truck, satu bundel berkas kontrak perjanjianpengadaan bahan bangunan rumah, satu bundel kontrak alat pendeteksi gempa, kontrak perahu karet, kontrak peralatan medis, kontrak pengadaan tenda darurat, kontrak peralatan dapur umum, kontrak pengadaan GPS HP Satelite dan HT, Kontrak alat-alat seismograf.
1 (satu) berkas kontrak perjanjian pengadaan beras 189.600 Kg tanggal 04 Mei 2010 senilai Rp. 1.173.150.000
satu lembar slip ATM BNI dari Bank BNI ke Bank Mandiri pengirim Enseng Jafar Penerima Yohanis Hegemur Rp. 5.000.000. satu lembar slip ATM Bank Mandiri tranfer ke Yohanis Hegemur Rp. 5.000.000. Aplikasi setoran pengirim Enseng Jafar Penerima Yohanis Hegemur Rp. 15.000.000, satu slip ATM BNI Pengirim Enseng Jafar Penerima Yohanis Hegemur Rp. 5.000.000, formulir kiriman uang BNI Makassar Pengirim Enseng Jafar Penerima Yohanis Hegemur Rp. 20.000.000, Slip ATM BNI tujuan Melvin Talane Rp. 5.000.000, Slip ATM BNI pengirim Enseng Jafar Penerima Yohanis Hegemur Rp. 10.000.000.
Satu lembar surat kuasa direktur atas nama M. Eksan pemberi kuasa dan Enseng Jafar Penerima kuasa.
tiga lembar SK Kepala BPBD tentang penunjukan pejabat pengelola administrasi keuagan dan barang.
satu buah amplop berwarna coklat, tiga lembar SK Kepala BPBD tentang penunjukan pejabat pengelola administrasi keuangan dan barang, dua lembar lampiran keputusan Kepala BPBD tahun anggaran 2010.
dua lembar berita acara serah terima barang beras sebanyak 38.000 kilogram, dua lembar berita acara serah terima barang beras sebanyak 22.000 kilogram an. CV. SYACHRIL
Uang kertas sebesar Rp. 10.000.000,-
satu berkas HPS. pengadaan beras 189.600 Kilogram
satu buah buku catatan logistik dan peralatan gudang BPBD Papua Barat, satu buah buku catatan logistik yang bertuliskan Billy Jaya Hotel Cafe and Restaurant. Dipergunakan dalam perkara lain.
Sebuah sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam ;
Membebankan para terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp.5000.- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut Penasehat Hukum Terdakwa I dan Terdkwa II mengajukan pembelaan yang dibacakan pada persidangan hari Rabu tanggal 21 Nopember 2012 yang pada pokoknya Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat bahwa :
Perbuatan Para Terdakwa terbukti tidak terbukti melanggar Dakwaan Kesatu Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ;Bahwa tindakan terdakwa I dalam menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan Barang dilakukan dibawah tekanan dan ancaman oleh saksi Melvin Talane dan saksi Johanes Hegemur sehingga terdakwa I dengan terpaksa menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan Barang tersebut, sehingga perbuatan terdakwa I tersebut telah memenuhi unsure-unsur Pasal 48 KUHP Jo Pasal 51 ayat (1) KUHP Jo Pasal 4 ayat (11) PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Bahwa tindakan terdakwa II yang memproses pencairan dana CV.Sachril secara keseluruhan tersebut atas adanya perintah dari saksi Hegemur yang merupakan atasan terdakwa II selain itu adanya kesesatan fakta yang dialami oleh terdakwa II karena terdakwa II mengira bahwa dokumen CV.Sachril yang telah lengkap dan diserahkan oleh saksi Johanes Hegemur dan saksi Hajjah Enseng tersebut kepada terdakwa II telah diserkai dengan kewajiban CV.Sachril telah menyelesaikan pengadaan beras sehingga atas perintah saksi Johanes Hegemur tersebut maka terdakwa II kemudian memproses pencairan dana CV.Sachril tersebut.Sehingga dalam hal ini perbuatan terdakwa 11 dapat dijadikan sebagai atasan pemaaf ;
Bahwa terhadap tuntutan denda masing -masing sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang dihubungkan dengan akibat perbuatan para terdakwa adalah tidak tepat dan tidak beralasan menurut hukum karena terhadap karena kerugian Negara tersebut telah dikembalikan kepada Negara metalui Penyidik POLRES Manokwari.
Bahwa oleh karena tidak terpenuhinya perbuatan Para Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subidiair maka Para Terdakwa harus lepas dari segala tuntutan hukum.
Dan selanjutnya memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan :
Menerima dan mengabulkan Pembelaan Kuasa Hukurn terdakwa 1. Johan Wamafma dan Terdakwa II Ny.Estherlina Rumfabe untuk seluruhnya.
Menyatakan terdakwa I Johan Wamafma dan Terdakwa 11 Ny.Estherlina P.Rumfabe terbukti tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Subsidiair.
Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Memerintahkan sdr.Jaksa Penuntut Umum selaku Eksekutor untuk membebaskan terdakwa I. Johan Wamafma dan terdakwa II Ny.Esterlina Rumfabe dari Rumah Tahanan Negara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari sejak putusan dalam perkara ini dibacakan, demi hukum.
Memulihkan harkat dan martabat serta kedudukan terdakwa dalam masyarakat.6.
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Dan apabila Yang Terhormat Majelis Hakim berpendapat lain kiranya Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo ex bono ).
Menimbang, bahwa atas pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan replik secara lesan yang menyatakan tetap pada tuntutan semula;
Menimbang, bahwa atas replik lesan Jaksa Penuntut Umum tersebut Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan duplik secara Lesan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara: NO. REG. PERK : PDS-09/FAKFK/11/2011 Tanggal 08 Desember 2011, yang berbunyi sebagai berikut:
KESATU
PRIMER
| -------------Bahwa terdakwa I YOHAN WAMAFMA, SH, yang saat itu menjabat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), jabatan mana diangkat oleh sdr. Drs.YOHANES HAGEMUR, M.Si selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Papua Barat, sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Papua Barat no : 870 /001.A tanggal 05 Januari 2010, dan Terdakwa II ESTERLINA PAULINA RUMFABE, S.Sos yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Papua Barat, selaku Panitia Pemeriksa Barang dan Jasa pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Papua Barat Tahun anggaran 2010 jabatan mana yang diangkat sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Papua Barat no : 870/114.A tanggal 27 April 2010. Bahwa pada tahun anggaran 2010, terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama dengan sdr. PURYONO, SH, Sdri. SUWIDYA SUKIMAN.ST ; Sdr. Drs. YOHANES HAGEMUR, M.SI; Sdr. MELVIN TALANE, SH sdr. MUHAMMAD EKSAN, SE ; Sdri. ENSENG JAFAR (yang penuntutannya akan kami lakukan dalam berkas terpisah), pada tanggal hari Senin tanggal 21 Juni tahun 2010 sekitar pukul 10.00 wit sampai dengan tanggal 29 Desember tahun 2010, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu, yang masih dalam kurun waktu tahun 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam kurun waktu pengelolaan APBD Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2010, yang dilakukan di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Propinisi Papua Barat (jalan Yos Sudarso no. 99, Manokwari – Propinsi Papua Barat), atau setidak-tidaknya dilakukan disuatu tempat-tempat lain yang berdasarkan pasal 5 Jo pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk dalam Wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara “setiap orang yang melakukan,atau turut serta melakukan, secara sendiri-sendiri atau bersama-bersama, dengan cara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” Sebesar Rp. 784.303.000,- (Tujuhratus delapanpuluhempat juta tigaratus tiga ribu rupiah) dalam kegiatan Belanja Bahan Makanan Pokok (Sembako) Tahun Anggaran 2010, senilai Rp 2.784.350.000,- (dua milyar tujuhratus delapan puluh empat juta tigaratus limapuluh ribu rupiah) pada Badan Penanggulanan Bencana Daerah Propinsi Papua Barat. Perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : |
| - | Bahwa, Pada Tahun Angggaran, 2010 Pemerintah Propinsi Papua Barat melalui Badan Penanggulangan Bencana daerah Propinsi Papua Barat merencanakan Pembelian bahan makanan pokok (sembako) yang diantaranya untuk pengadaan Beras (bufferstock) dalam kegiatan Pengadaan Logistik dan Peralatan Dapur Umum untuk Korban Bencana Alam di Kabupaten Manokwari pada Program Pencegahan Dni dan Penanggulangan Bencana Daerah. Anggaran untuk melaksanakan kegiatan tersebut menggunakan Belanja Barang dan Jasa sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Bahwa untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Logistik dan Peralatan Dapur Umum untuk Korban Bencana Alam, Sdr. YOHANIS HAGEMUR selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Badan Penanggulangan Daerah Propinsi Papua Barat, telah menetapkan Panitia Pelaksanaan Kegiatan tersebut, antara lain : Menunjuk Terdakwa I sdr. YOHAN WAMAFMA, SH sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Penanggulangan Daerah Propinsi Papua Barat No : 870 / 001. A tanggal 05 Januari 2010 ; Membentuk Panitia Pengadaan Barang dan Jasa pada badan Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Papua Barat sesuai Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Propinsi Papua Barat No : 870 / 61A/BPBD – III / 2010, tanggal 13 Maret 2010, yang antara lain sebagai berikut :
Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang dan Jasa, Sesuai surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Papua Barat No : 870 / 114.A tanggal 27 April 2010, yaitu sebagai Berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Bahwa dari hasil pemilihan Panitia Kegiatan Pengadaan barang dan Jasa yang telah ditunjuk sebelumnya oleh sdr. YOHANIS HAGEMUR, diperoleh 3 Penyedia barang / jasa untuk kegiatan tersebut yaitu, sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Bahwa mengenai Paket Pekerjaan Pengadaan Beras sebanyak 189.600 Kg tersebut, selanjutnya diterbitkan Surat Perjanjian (Kontrak) dengan Kontrak No : 07 / Kontrak / BPBD – V / 2010, tanggal 04 Mei 2010, dengan nilai sebesar Rp. Rp.1.173.150.000, - . Dengan jangka waktu pelaksanaan Kontrak 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja (07 Mei 2010 sampai dengan 07 Agustus 2010), dengan rincian sebagai Berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Bahwa pelaksana / Penyedia barang / jasa dari Paket Pekerjaan Pengadaan Beras Tersebut ialah CV. SYAHRIL dengan direktur Sdr. MUHAMMAD EKSAN, SE dengan total volume pekerjaan pengadaan beras sebanyak 189.600 Kg atau sekitar 189,6 Ton ; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Bahwa terkait pemilihan penyedia barang dan jasa tersebut untuk pemenang paket pekerjaan pengadaan beras sebanyak 189.600 kg (189,6 Ton) tersebut, panitia Pengadaan Barang dan Jasa melaksanakan proses pelelangan secara Proforma yang berarti pelelangan hanyalah sebatas formalitas saja untul melakukan penunjukan langsung terhadap pemenang lelang dan dalam hal ini sdr. YOHANIS HAGEMUR telah menetapkan CV. SYACHRIL penyedia barang / jasa paket pekerjaan pengadaan beras ; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Bahwa terhadap proses pelelangan secara Proforma untuk paket pekerjaan pengadaan beras sebanyak 189.600 kg (189,6 Ton) tersebut dilakukan oleh panitia Pengadaan barang dan jasa atas perintah Sdr. YOHANIS HAGEMUR selaku Kuasa Pengguna Anggaran ; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Bahwa terhadap perintah sdr. Drs. YOHANES HAGEMUR, M.Si untuk melakukan pelelangan secara Proforma tersebut, Sdr. YOHANES HAGEMUR, memerintah sdr. MELVIN TALANE, dan Sdr. MELVIN TALANE memerintah terdakwa I selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan untuk membuat seolah – olah telah terjadi pelelangan, sehingga penandatanganan segala dokumen lelang yang berhubungan dengan dokumen lelang tersebut ialah formalitas saja, padahal sesuai dengan Pasal 20 ayat (4) Keppres Nomor : 80 tahun 2003 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang / Jasa pemerintah, yang mengatur : Tata cara pemilihan penyedia barang / jasa pemborongan / jasa lainnya dengan methode Penunjukan langsung meliputi : undangan kepada peserta terpilih, pengambilan dokumen prakualifikasi dan dokumen penunjukan langsung, pemasukan dokumen prakualifikasi, penjelasan dan pembuatan berita acara penjelasan, pemasukan penawaran, evaluasi penawaran, negoisasi baik tehnis maupun biaya, penetapan / penunjukan penyedia barang / jasa jo Peraturan Presiden no : 95 tahun 2007. Seharusnya Terdakwa I dalam pelaksanaannya tetap berpatokan kepada Pasal 20 ayat (4) Keppres Nomor : 80 tahun 2003 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang / Jasa pemerintah yaitu dengan melaksanakan prosedur pelelangan untuk melakukan pemilihan pemenang dan untuk menetapkan penyedia barang / jasa paket pekerjaan pengadaan beras tersebut. Akan tetapi terdakwa I selaku Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan, bersama – sama dengan sdr. YOHANES HAGEMUR, dan Sdr. MELVIN TALANE tidak mengindahkannya ; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Selanjutnya terhadap pencairan dana kegiatan paket pekerjaan pengadaan beras tersebut dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2010 dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) no : 025/SP2D – LS / BPBD – OTSUS / 2010, tertanggal 21 Juni 2010 sebesar Rp. 1.173.150.000 ,- ( satu milyar seratus tujuhpuluh tiga juta seratus limapuluh ribu rupiah). SP2D mana ditandatangani oleh sdr. YOHANES HAGEMUR, M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran, yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
Pencairan mana dilakukan sdr. Drs. YOHANES HAGEMUR, M.Si dengan memerintahkan Terdakwa II selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Papua Barat untuk memproses Pencairan Dana tersebut melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah Propinsi Papua Barat Cq. Bagian Perbendaharaan mana setelah itu dana tersebut ditransferkan ke rekening BNI 46 Cabang Manokwari, Atas nama CV SYACHRIL up. MUHAMMAD EKSAN, SE (Selaku Direktur CV. SYACHRIL) ; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Bahwa untuk mendukung syarat administratif dan bukti pendukung pencairan dana tersebut, Sdr. Drs. YOHANES HAGEMUR memerintahkan sdr. MELVIN TALANE,SH (berkas Penuntutan Terpisah) selaku Ketua Panitia Pemeriksa Barang, yang kemudian sdr. MELVIN TALANE, SH mememinta kepada terdakwa I ( selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) untuk membuat dan menandatangani dokumen – dokumen pemeriksaan dan penyerahan barang yang antara lain
Yang kemudian dokumen – dokumen pemeriksaan dan penyerahan barang tersebut di tandan tangani, dan kemudian diserahkan kepada sdr. YOHANES HAGEMUR , sebagai syarat administratif untuk pencairan dana ; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Bahwa ketika dokumen – dokumen pemeriksaan dan penyerahan barang tersebut dibuat, diketahui bahwa barang belum tiba atau kegiatan belum dilaksanakan oleh CV. SYACHRIL selaku Penyedia barang / jasa, yang mana seharusnya Sdr. MELVI TALANE, SH selaku Ketua Panitia Pemeriksa Barang, bersama – sama dengan Terdakwa I selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan berpatokan terhadap pasal 18 ayat (3) Undang – Undang no. 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa pejabat yang yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN / APBD bertanggung jawa atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut. Jo. Pasal 86 ayat (2) Peraturan Pemerintah no : 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa pejabat yang yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawa atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti, sehingga seharusnya sdr. MELVIN TALANE, SH selaku Ketua Panitia Pemeriksa Barang, bersama – sama dengan Terdakwa I selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan tidak membuat dokumen – dokumen pemeriksaan barang tersebut. Akan tetapi sdr. MELVIN TALANE, SH, bersama – sama dengan Terdakwa I, tidak mengindahkannya ; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Bahwa Terdakwa II selaku Bendahara kegiatan bersama – sama dengan Sdr. YOHANES HAGEMUR, dalam melakukan proses pencairan dana pembayaran egiatan tersebut, berpatokan pada aturan – aturan sebagai berikut : Pasal 18 ayat (3) Undang - Undang No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan bahwa : pejabat yang yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN / APBD bertanggung jawa atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut ; Pasal 21 ayat (1) Undang - Undang No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan bahwa : Pembayaran atas beban APBN / APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima ; Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah No : 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan daerah, yang menyatakan bahwa : Setiap Pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang harus diperoleh pihak yang menagih ; Pasal 86 ayat (2) Peraturan Pemerintah no : 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa pejabat yang yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar peangeluaran atas beban APBD bertanggung jawa atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti sehingga seharusnya terdakwa II selaku Bendara Kegiatan tidak mencairkan dana pembayaran kegiatan tersebut, dan membayarkannya kepada pihak Penyedia barang / jasa (CV.SYACHRIL) karena realisasi pekerjaan penyedia barang dan Jasa saat itu 0% (NIHIL). Akan tetapi terdakwa II selaku Bendahara Kegiatan tidak mengindahkannya ; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Bahwa setelah menerima dana pencairan untuk kegiatan paket pengadaan beras tersebut, selanjutnya uang tersebut oleh sdr. ENSENG JAFAR dipindahkan dari rekening di bank BNI 46 cabang manokwari Atas nama CV SYACHRIL up. MUHAMMAD EKSAN, SE (Selaku Direktur CV. SYACHRIL) ke bank BNI 46 cabang manokwariatas nama Sdri. ENSENG JAFAR ; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Bahwa terdakwa I, bersama-sama dengan Terdakwa II sebagai salah satu penyelenggara pemerintahan, pada awal pelaksanaan kegiatan sampai dengan proses pelaksanaan suatu kegiatan dan sampai saat akhir kegiatan selesai, setiap tindakan – tindakan keputusan dan kebijakan lainnya harus berlandaskan pada Pasal 5 ayat (4) Jo Pasal 5 ayat (6) Undang – Undang no. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang mana menyatakan bahwa setiap penyelenggara pemerintahan berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawan dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih, baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan, imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi Terdakwa I bersama – sama dengan terdakwa II tidak mengindahkannya ; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan RI perwakilan Papua Barat diketahui apabila pada tahun 2011, Penyedia barang / jasa (CV. SYACHRIL) telah menyerahkan kewajibannya, akan tetapi tidak semua telah dilaksanakan. Kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Penyedia barang / jasa (CV. SYACHRIL) ialah sebesar 60.000 Kg (60 Ton) beras, yang dapat dirincikan sebagai berikut
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan RI perwakilan Papua Barat tersebut diketahui apabila Penyedia barang / jasa hanya menyerahkan 60.000 Kg (60 Ton) dari 189.600 Kg (189,6 Ton) kewajiban Penyedia barang / jasa. Mengingat berdasarkan Kontrak No : 07 / Kontrak / BPBD – V / 2010, tanggal 04 Mei 2010, dengan nilai sebesar Rp. Rp.1.173.150.000, serta Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) no : 025/SP2D – LS / BPBD – OTSUS / 2010, tertanggal 21 Juni 2010 sebesar Rp. 1.173.150.000,- Yang mana seharusnya Penyedia barang / jasa (CV. SYACHRIL) berkewajiban untuk menyerahkan 189.600 Kg (189,6 Ton) beras, serta Penyedia barang / jasa telah menerima dana pencairan 100% untuk menyelesaikan pekerjaan paket pengadaan beras tersebut. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | bahwa berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan RI perwakilan Papua Barat dapat diketahui apabila telah terjadi kekurangan volume pekerjaan untuk paket pengadaan beras, sebanyak 126.756 Kg (126,756 Ton) ; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Bahwa akibat kelalaian dan tindakan yang dilakukan oleh terdakwa I dan Terdakwa II, dalam hal pengesahan dokumen – dokumen pemeriksaan barang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya dan pencairan dana pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, pada akhirnya menyebabkan terjadinya kekurangan volume dari pekerjaan untuk paket pengadaan beras tersebut. Dan mengakibatkan harta kekayaan sdr. MUHAMMAD EKSAN, SE, selaku direktur Penyedia barang / jasa (CV. SYACHRIL) serta sdri. ENSENG JAFAR, selaku kuasa Penyedia barang / jasa (CV. SYACHRIL) bertambah serta serta aktiva dan pasiva CV. SYACHRIL bertambah, yaitu setidak-tidaknya sebesar Rp. 589.303.000,- (lima ratus delapapuluh sembilan juta tigaratus tiga ribu rupiah), yang dapat di rincikan sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I, bersama-sama dengan terdakwa II, Sdr. YOHANES HAGEMUR ; Sdr. MELVIN TALANE ; sdr. MUHAMMAD EKSAN, SE (selaku Direktur CV.SAYACHRIL) ; Sdri. ENSENG JAFAR (selaku Kuasa CV.SYACHRIL), yang melakukan manipulasi terhadap proses pemeriksaan nilai barang sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya , dan hingga tidak diselesaikannya Pekerjaanya untuk Kegiatan Pengadaan Beras oleh Penyedia barang / jasa (CV. SYACHRIL) serta sehingga terjadi pencairan dana pembayaran kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebasahanyya. Pada akhirnya menyebabkan setidak – tidaknya negara mengalami kerugian pada Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2010, kurang lebih sebanyak 126.756 Kg (126,756 Ton) beras atau sekitar Rp.784.303.000 (Tujuh Ratus Delapanpuluh Empat Juta Tiga ratus tiga ribu rupiah) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Perbuatan para terdakwa, yaitu terdakwa I YOHAN WAMAFMA yang bersama - sama dengan terdakwa II sdri. ESTERLINA PAULINA RUMFABE tersebut diatas telah melawan ketentuan-ketentuan,sebagaimana telah diatur dan diancam pidana sebelumnya dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana ----------------- | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| S U B S I D I A I R | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Bahwa Terdakwa I YOHAN WAMAFMA, SH, yang saat itu menjabat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), jabatan mana diangkat oleh sdr. Drs.YOHANES HAGEMUR, M.Si selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Papua Barat, sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Papua Barat no : 870 /001.A tanggal 05 Januari 2010, dan Terdakwa II ESTERLINA PAULINA RUMFABE, S.Sos yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Papua Barat, selaku Panitia Pemeriksa Barang dan Jasa pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Papua Barat Tahun anggaran 2010 jabatan mana yang diangkat sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Papua Barat no : 870/114.A tanggal 27 April 2010. Bahwa pada tahun anggaran 2010, terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama dengan sdr. PURYONO, SH, Sdri. SUWIDYA SUKIMAN.ST ; Sdr. Drs. YOHANES HAGEMUR, M.SI; Sdr. MELVIN TALANE, SH sdr. MUHAMMAD EKSAN, SE ; Sdri. ENSENG JAFAR (yang penuntutannya akan kami lakukan dalam berkas terpisah), pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diuraikan dalam dakwaan Primair diatas “setiap orang yang melakukan,atau turut serta melakukan, secara sendiri-sendiri atau bersama-bersama, dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang ada padanya, untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” Sebesar Rp. 784.303.000,- (Tujuhratus delapanpuluhempat juta tigaratus tiga ribu rupiah) dalam kegiatan Belanja Bahan Makanan Pokok (Sembako) Tahun Anggaran 2010, senilai Rp 2.784.350.000,- (dua milyar tujuhratus delapan puluh empat juta tigaratus limapuluh ribu rupiah) pada Badan Penanggulanan Bencana Daerah Propinsi Papua Barat. Perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Bahwa, Pada Tahun Angggaran, 2010 Pemerintah Propinsi Papua Barat melalui Badan Penanggulangan Bencana daerah Propinsi Papua Barat merencanakan Pembelian bahan makanan pokok (sembako) yang diantaranya untuk pengadaan Beras (bufferstock) dalam kegiatan Pengadaan Logistik dan Peralatan Dapur Umum untuk Korban Bencana Alam di Kabupaten Manokwari pada Program Pencegahan Dni dan Penanggulangan Bencana Daerah. Anggaran untuk melaksanakan kegiatan tersebut menggunakan Belanja Barang dan Jasa sebagai berikut :
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Bahwa untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Logistik dan Peralatan Dapur Umum untuk Korban Bencana Alam, Sdr. YOHANIS HAGEMUR selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Badan Penanggulangan Daerah Propinsi Papua Barat, telah menetapkan Panitia Pelaksanaan Kegiatan tersebut, antara lain : Menunjuk sdr. YOHAN WAMAFMA, SH sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Penanggulangan Daerah Propinsi Papua Barat No : 870 / 001. A tanggal 05 Januari 2010 ; Membentuk Panitia Pengadaan Barang dan Jasa pada badan Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Papua Barat sesuai Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Propinsi Papua Barat No : 870 / 61A/BPBD – III / 2010, tanggal 13 Maret 2010, yang antara lain sebagai berikut :
Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang dan Jasa, Sesuai surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Papua Barat No : 870 / 114.A tanggal 27 April 2010, yaitu sebagai Berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Bahwa dari hasil pemilihan Panitia Kegiatan Pengadaan barang dan Jasa yang telah ditunjuk sebelumnya oleh Sdr. YOHANIS HAGEMUR, diperoleh 3 Penyedia barang / jasa untuk kegiatan tersebut yaitu, sebagai berikut :
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Bahwa mengenai Paket Pekerjaan Pengadaan Beras sebanyak 189.600 Kg tersebut, selanjutnya diterbitkan Surat Perjanjian (Kontrak) dengan Kontrak No : 07 / Kontrak / BPBD – V / 2010, tanggal 04 Mei 2010, dengan nilai sebesar Rp. Rp.1.173.150.000, - . Dengan jangka waktu pelaksanaan Kontrak 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja (07 Mei 2010 sampai dengan 07 Agustus 2010), dengan rincian sebagai Berikut :
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Bahwa pelaksana / Penyedia barang / jasa dari Paket Pekerjaan Pengadaan Beras Tersebut ialah CV. SYAHRIL dengan direktur Sdr. MUHAMMAD EKSAN, SE dengan total volume pekerjaan pengadaan beras sebanyak 189.600 Kg atau sekitar 189,6 Ton ; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Bahwa terkait pemilihan penyedia barang dan jasa tersebut untuk pemenang paket pekerjaan pengadaan beras sebanyak 189.600 kg (189,6 Ton) tersebut, panitia Pengadaan Barang dan Jasa melaksanakan proses pelelangan secara Proforma yang berarti pelelangan hanyalah sebatas formalitas saja untul melakukan penunjukan langsung terhadap pemenang lelang dan dalam hal ini sdr. YOHANIS HAGEMUR telah menetapkan CV. SYACHRIL penyedia barang / jasa paket pekerjaan pengadaan beras ; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Bahwa terhadap proses pelelangan secara Proforma untuk paket pekerjaan pengadaan beras sebanyak 189.600 kg (189,6 Ton) tersebut dilakukan oleh panitia Pengadaan barang dan jasa atas perintah Sdr. YOHANIS HAGEMUR selaku Kuasa Pengguna Anggaran ; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Bahwa terhadap perintah sdr. Drs. YOHANES HAGEMUR, M.Si untuk melakukan pelelangan secara Proforma tersebut, Sdr. YOHANES HAGEMUR, memerintah sdr. MELVIN TALANE, dan Sdr. MELVIN TALANE memerintah terdakwa I selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan untuk membuat seolah – olah telah terjadi pelelangan, sehingga penandatanganan segala dokumen lelang yang berhubungan dengan dokumen lelang tersebut ialah formalitas saja, padahal sesuai dengan Pasal 20 ayat (4) Keppres Nomor : 80 tahun 2003 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang / Jasa pemerintah, yang mengatur : Tata cara pemilihan penyedia barang / jasa pemborongan / jasa lainnya dengan methode Penunjukan langsung meliputi : undangan kepada peserta terpilih, pengambilan dokumen prakualifikasi dan dokumen penunjukan langsung, pemasukan dokumen prakualifikasi, penjelasan dan pembuatan berita acara penjelasan, pemasukan penawaran, evaluasi penawaran, negoisasi baik tehnis maupun biaya, penetapan / penunjukan penyedia barang / jasa jo Peraturan Presiden no : 95 tahun 2007. Seharusnya Terdakwa I dalam pelaksanaannya tetap berpatokan kepada Pasal 20 ayat (4) Keppres Nomor : 80 tahun 2003 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang / Jasa pemerintah yaitu dengan melaksanakan prosedur pelelangan untuk melakukan pemilihan pemenang dan untuk menetapkan penyedia barang / jasa paket pekerjaan pengadaan beras tersebut. Akan tetapi terdakwa I selaku Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan, bersama – sama dengan sdr. YOHANES HAGEMUR, dan Sdr. MELVIN TALANE tidak mengindahkannya ; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Selanjutnya terhadap pencairan dana kegiatan paket pekerjaan pengadaan beras tersebut dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2010 dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) no : 025/SP2D – LS / BPBD – OTSUS / 2010, tertanggal 21 Juni 2010 sebesar Rp. 1.173.150.000 ,- ( satu milyar seratus tujuhpuluh tiga juta seratus limapuluh ribu rupiah). SP2D mana ditandatangani oleh sdr. YOHANES HAGEMUR, M.Si (berkas Penuntutan Terpisah) selaku Kuasa Pengguna Anggaran, yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
Pencairan mana dilakukan sdr. Drs. YOHANES HAGEMUR, M.Si dengan memerintahkan Terdakwa II selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Papua Barat untuk memproses Pencairan Dana tersebut melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah Propinsi Papua Barat Cq. Bagian Perbendaharaan mana setelah itu dana tersebut ditransferkan ke rekening BNI 46 Cabang Manokwari Atas nama CV SYACHRIL up. MUHAMMAD EKSAN, SE (Selaku Direktur CV. SYACHRIL) ; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Bahwa untuk mendukung syarat administratif dan bukti pendukung pencairan dana tersebut, Sdr. Drs. YOHANES HAGEMUR memerintahkan sdr. MELVIN TALANE,SH (berkas Penuntutan Terpisah) selaku Ketua Panitia Pemeriksa Barang, yang kemudian sdr. MELVIN TALANE, SH mememinta kepada terdakwa I ( selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) untuk membuat dan menandatangani dokumen – dokumen pemeriksaan dan penyerahan barang yang antara lain
Yang kemudian dokumen – dokumen pemeriksaan dan penyerahan barang tersebut di tandan tangani, dan kemudian diserahkan kepada sdr. YOHANES HAGEMUR , sebagai syarat administratif untuk pencairan dana ; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Bahwa ketika dokumen – dokumen pemeriksaan dan penyerahan barang tersebut dibuat, diketahui bahwa barang belum tiba atau kegiatan belum dilaksanakan oleh CV. SYACHRIL selaku Penyedia barang / jasa, yang mana seharusnya Sdr. MELVI TALANE, SH selaku Ketua Panitia Pemeriksa Barang, bersama – sama dengan Terdakwa I berpatokan terhadap pasal 18 ayat (3) Undang – Undang no. 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa pejabat yang yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN / APBD bertanggung jawa atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut. Jo. Pasal 86 ayat (2) Peraturan Pemerintah no : 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa pejabat yang yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawa atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti, sehingga seharusnya sdr. MELVIN TALANE, SH selaku Ketua Panitia Pemeriksa Barang, bersama – sama dengan Terdakwa I selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan tidak membuat dokumen – dokumen tersebut. Akan tetapi sdr. MELVIN TALANE, SH, bersama – sama dengan Terdakwa I, tidak mengindahkannya ; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Bahwa Terdakwa II selaku Bendahara kegiatan, bersama – sama dengan sdr. YOHANIS HAGEMUR selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dalam melakukan proses pencairan dana pembayaran egiatan tersebut, berpatokan pada aturan – aturan sebagai berikut : Pasal 18 ayat (3) Undang - Undang No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan bahwa : pejabat yang yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN / APBD bertanggung jawa atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut ; Pasal 21 ayat (1) Undang - Undang No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan bahwa : Pembayaran atas beban APBN / APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima ; Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah No : 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan daerah, yang menyatakan bahwa : Setiap Pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang harus diperoleh pihak yang menagih ; Pasal 86 ayat (2) Peraturan Pemerintah no : 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa pejabat yang yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar peangeluaran atas beban APBD bertanggung jawa atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti sehingga seharusnya terdakwa II selaku Bendara Kegiatan tidak mencairkan dana pembayaran kegiatan tersebut, dan membayarkannya kepada pihak Penyedia barang / jasa (CV.SYACHRIL) karena realisasi pekerjaan penyedia barang dan Jasa saat itu 0% (NIHIL). Akan tetapi terdakwa II selaku Bendahara Kegiatan tidak mengindahkannya ; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Bahwa setelah menerima dana pencairan untuk kegiatan paket pengadaan beras tersebut, selanjutnya uang tersebut oleh sdr. ENSENG JAFAR dipindahkan dari rekening di bank BNI 46 cabang manokwari no. Rek : 0147315107 Atas nama CV SYACHRIL up. MUHAMMAD EKSAN, SE (Selaku Direktur CV. SYACHRIL) ke bank BNI 46 cabang manokwari atas nama Sdri. ENSENG JAFAR ; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Bahwa terdakwa I, Terdakwa II, sebagai salah satu penyelenggara pemerintahan, pada awal pelaksanaan kegiatan sampai dengan proses pelaksanaan suatu kegiatan dan sampai saat akhir kegiatan selesai, setiap tindakan – tindakan keputusan dan kebijakan lainnya harus berlandaskan pada Pasal 5 ayat (4) Jo Pasal 5 ayat (6) Undang – Undang no. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang mana menyatakan bahwa setiap penyelenggara pemerintahan berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawan dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih, baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan, imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi Terdakwa I bersama – sama dengan terdakwa II tidak mengindahkannya ; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan RI perwakilan Papua Barat diketahui apabila pada tahun 2011, Penyedia barang / jasa (CV. SYACHRIL) telah menyerahkan kewajibannya, akan tetapi tidak semua telah dilaksanakan. Kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Penyedia barang / jasa (CV. SYACHRIL) ialah sebesar 60.000 Kg (60 Ton) beras, yang dapat dirincikan sebagai berikut
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan RI perwakilan Papua Barat tersebut diketahui apabila Penyedia barang / jasa hanya menyerahkan 60.000 Kg (60 Ton) dari 189.600 Kg (189,6 Ton) kewajiban Penyedia barang / jasa. Mengingat berdasarkan Kontrak No : 07 / Kontrak / BPBD – V / 2010, tanggal 04 Mei 2010, dengan nilai sebesar Rp. Rp.1.173.150.000, serta Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) no : 025/SP2D – LS / BPBD – OTSUS / 2010, tertanggal 21 Juni 2010 sebesar Rp. 1.173.150.000,- Yang mana seharusnya Penyedia barang / jasa (CV. SYACHRIL) berkewajiban untuk menyerahkan 189.600 Kg (189,6 Ton) beras, serta Penyedia barang / jasa telah menerima dana pencairan 100% untuk menyelesaikan pekerjaan paket pengadaan beras tersebut. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | bahwa berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan RI perwakilan Papua Barat dapat diketahui apabila telah terjadi kekurangan volume pekerjaan untuk paket pengadaan beras, sebanyak 126.756 Kg (126,756 Ton) ; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Bahwa akibat kelalaian dan tindakan yang dilakukan oleh terdakwa I dan Terdakwa II, dalam hal pengesahan dokumen – dokumen pemeriksaan barang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya dan pencairan dana pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, pada akhirnya menyebabkan terjadinya kekurangan volume dari pekerjaan untuk paket pengadaan beras tersebut. Dan mengakibatkan harta kekayaan sdr. MUHAMMAD EKSAN, SE, selaku direktur Penyedia barang / jasa (CV. SYACHRIL) serta sdri. ENSENG JAFAR, selaku kuasa Penyedia barang / jasa (CV. SYACHRIL) bertambah serta serta aktiva dan pasiva CV. SYACHRIL bertambah, yaitu setidak-tidaknya sebesar Rp. 589.303.000,- (lima ratus delapapuluh sembilan juta tigaratus tiga ribu rupiah), yang dapat di rincikan sebagai berikut :
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I, bersama-sama dengan terdakwa II, Sdr. YOHANES HAGEMUR ; Sdr. MELVIN TALANE ; sdr. MUHAMMAD EKSAN, SE (selaku Direktur CV.SAYACHRIL) ; Sdri. ENSENG JAFAR (selaku Kuasa CV.SYACHRIL), yang melakukan manipulasi terhadap proses pemeriksaan nilai barang sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya , dan hingga tidak diselesaikannya Pekerjaanya untuk Kegiatan Pengadaan Beras oleh Penyedia barang / jasa (CV. SYACHRIL) serta sehingga terjadi pencairan dana pembayaran kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebasahanyya. Pada akhirnya menyebabkan setidak – tidaknya negara mengalami kerugian pada Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2010, kurang lebih sebanyak 126.756 Kg (126,756 Ton) beras atau sekitar Rp.784.303.000 (Tujuh Ratus Delapanpuluh Empat Juta Tiga ratus tiga ribu rupiah) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Perbuatan para terdakwa, yaitu terdakwa I YOHAN WAMAFMA, SH dan Terdakwa II sdr. ESTERLINA PAULINA RUMFABE, S.Sos tersebut diatas telah melawan ketentuan-ketentuan,sebagaimana telah diatur dan diancam pidana sebelumnya dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| A T A U | |
| KEDUA | |
| terdakwa I YOHAN WAMAFMA, SH, yang pada saat itu sebagai Pegawai Negeri pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Papua Barat yang telah diangkat secara sah oleh pejabat yang berwenang untuk itu dan menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), jabatan mana diangkat oleh sdr. Drs.YOHANES HAGEMUR, M.Si selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Papua Barat, sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Papua Barat no : 870 /001.A tanggal 05 Januari 2010, dan Terdakwa II ESTERLINA PAULINA RUMFABE, S.Sos yang saat itu sebagai Pegawai Negeri pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Papua Barat yang telah diangkat secara sah oleh pejabat yang berwenang untuk itu, serta saat itu menjabat sebagai Bendahara Kegiatan, jabatan mana diangkat oleh sdr. Drs.YOHANES HAGEMUR, M.Si selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Papua Barat, sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Papua Barat no : 870 /001.A tanggal 05 Januari 2010. Bahwa pada tahun anggaran 2010, terdakwa I dan terdakwa II , pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diuraikan dalam dakwaan Primair diatas “setiap orang yang melakukan,atau turut serta melakukan, secara sendiri-sendiri atau bersama-bersama, setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaannya atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya” masing – masing terdakwa Sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Rp Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dalam kegiatan Belanja Bahan Makanan Pokok (Sembako) Tahun Anggaran 2010, senilai Rp 2.784.350.000,- (dua milyar tujuhratus delapan puluh empat juta tigaratus limapuluh ribu rupiah) pada Badan Penanggulanan Bencana Daerah Propinsi Papua Barat. Perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : | |
| - | Bahwa, Pada Tahun Angggaran, 2010 Pemerintah Propinsi Papua Barat melalui Badan Penanggulangan Bencana daerah Propinsi Papua Barat merencanakan Pembelian bahan makanan pokok (sembako) yang diantaranya untuk pengadaan Beras (bufferstock) dalam kegiatan Pengadaan Logistik dan Peralatan Dapur Umum untuk Korban Bencana Alam di Kabupaten Manokwari pada Program Pencegahan Dni dan Penanggulangan Bencana Daerah. Anggaran untuk melaksanakan kegiatan tersebut menggunakan Belanja Barang dan Jasa sebagai berikut :
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Bahwa untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Logistik dan Peralatan Dapur Umum untuk Korban Bencana Alam, sdr. YOHANIS HAGEMUR selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Badan Penanggulangan Daerah Propinsi Papua Barat, telah menetapkan Panitia Pelaksanaan Kegiatan tersebut, antara lain : Menunjuk Terdakwa I sdr. YOHAN WAMAFMA, SH sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Penanggulangan Daerah Propinsi Papua Barat No : 870 / 001. A tanggal 05 Januari 2010 ; Membentuk Panitia Pengadaan Barang dan Jasa pada badan Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Papua Barat sesuai Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Propinsi Papua Barat No : 870 / 61A/BPBD – III / 2010, tanggal 13 Maret 2010, yang antara lain sebagai berikut :
Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang dan Jasa, Sesuai surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Papua Barat No : 870 / 114.A tanggal 27 April 2010, yaitu sebagai Berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Bahwa dari hasil pemilihan Panitia Kegiatan Pengadaan barang dan Jasa yang telah ditunjuk sebelumnya oleh Sdr. YOHANIS HAGEMUR, diperoleh 3 Penyedia barang / jasa untuk kegiatan tersebut yaitu, sebagai berikut :
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Bahwa mengenai Paket Pekerjaan Pengadaan Beras sebanyak 189.600 Kg tersebut, selanjutnya diterbitkan Surat Perjanjian (Kontrak) dengan Kontrak No : 07 / Kontrak / BPBD – V / 2010, tanggal 04 Mei 2010, dengan nilai sebesar Rp. Rp.1.173.150.000, - . Dengan jangka waktu pelaksanaan Kontrak 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja (07 Mei 2010 sampai dengan 07 Agustus 2010), dengan rincian sebagai Berikut :
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Bahwa pelaksana / Penyedia barang / jasa dari Paket Pekerjaan Pengadaan Beras Tersebut ialah CV. SYAHRIL dengan direktur Sdr. MUHAMMAD EKSAN, SE dengan total volume pekerjaan pengadaan beras sebanyak 189.600 Kg atau sekitar 189,6 Ton; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Bahwa terkait pemilihan penyedia barang dan jasa tersebut untuk pemenang paket pekerjaan pengadaan beras sebanyak 189.600 kg (189,6 Ton) tersebut, panitia Pengadaan Barang dan Jasa melaksanakan proses pelelangan secara Proforma yang berarti pelelangan hanyalah sebatas formalitas saja untul melakukan penunjukan langsung terhadap pemenang lelang dan dalam hal ini sdr. YOHANIS HAGEMUR telah menetapkan CV. SYACHRIL penyedia barang / jasa paket pekerjaan pengadaan beras ; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Bahwa terhadap proses pelelangan secara Proforma untuk paket pekerjaan pengadaan beras sebanyak 189.600 kg (189,6 Ton) tersebut dilakukan oleh panitia Pengadaan barang dan jasa atas perintah Sdr. YOHANIS HAGEMUR selaku Kuasa Pengguna Anggaran ; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Selanjutnya terhadap pencairan dana kegiatan paket pekerjaan pengadaan beras tersebut dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2010 dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) no : 025/SP2D – LS / BPBD – OTSUS / 2010, tertanggal 21 Juni 2010 sebesar Rp. 1.173.150.000 ,- ( satu milyar seratus tujuhpuluh tiga juta seratus limapuluh ribu rupiah). SP2D mana ditandatangani oleh sdr. YOHANES HAGEMUR, M.Si (berkas Penuntutan Terpisah) selaku Kuasa Pengguna Anggaran, yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
Pencairan mana dilakukan sdr. Drs. YOHANES HAGEMUR, M.Si dengan memerintahkan Terdakwa II selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Papua Barat untuk memproses Pencairan Dana tersebut melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah Propinsi Papua Barat Cq. Bagian Perbendaharaan mana setelah itu dana tersebut ditransferkan ke rekening BNI 46 Cabang Manokwari Atas nama CV SYACHRIL up. MUHAMMAD EKSAN, SE (Selaku Direktur CV. SYACHRIL) ; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Bahwa untuk mendukung syarat administratif dan bukti pendukung pencairan dana tersebut, Sdr. Drs. YOHANES HAGEMUR memerintahkan sdr. MELVIN TALANE,SH (berkas Penuntutan Terpisah) selaku Ketua Panitia Pemeriksa Barang, yang kemudian sdr. MELVIN TALANE, SH mememinta kepada terdakwa I ( selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) untuk membuat dan menandatangani dokumen – dokumen pemeriksaan dan penyerahan barang yang antara lain
Yang kemudian dokumen – dokumen pemeriksaan dan penyerahan barang tersebut di tandan tangani, dan kemudian diserahkan kepada sdr. YOHANES HAGEMUR , sebagai syarat administratif untuk pencairan dana ; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Bahwa ketika dokumen – dokumen pemeriksaan dan penyerahan barang tersebut dibuat, diketahui bahwa barang belum tiba atau kegiatan belum dilaksanakan oleh CV. SYACHRIL selaku Penyedia barang / jasa, yang mana seharusnya Sdr. MELVIN TALANE, SH selaku Ketua Panitia Pemeriksa Barang, bersama – sama dengan Terdakwa I berpatokan terhadap pasal 18 ayat (3) Undang – Undang no. 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa pejabat yang yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN / APBD bertanggung jawa atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut. Jo. Pasal 86 ayat (2) Peraturan Pemerintah no : 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa pejabat yang yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawa atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti, sehingga seharusnya sdr. MELVIN TALANE, SH selaku Ketua Panitia Pemeriksa Barang, bersama – sama dengan Terdakwa I selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan tidak membuat dokumen – dokumen tersebut. Akan tetapi sdr. MELVIN TALANE, SH, bersama – sama dengan Terdakwa II, tidak mengindahkannya ; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Bahwa sampai saat dana kegiatan paket pengadaan beras tersebut cair dan setelah disetorkan ke rekening sdr. MUHAMMAD EKSAN, SE (selaku Direktur CV. SYACHRIL) , kegiatan pengadaan beras beras oleh CV SYACHRIL selaku penyedia barang / jasa belum juga dilaksanakan atau realisasi atas kegiatan tesebut sampai saat pencairan dana dan pembayaran dana penyedia barang / jasa ialah 0%. Yang mana seharusnya Terdakwa I selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang saat itu menandatangani SP2D berpatokan pada aturan – aturan sebagai berikut : Pasal 18 ayat (3) Undang - Undang No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan bahwa : pejabat yang yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN / APBD bertanggung jawa atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut ; Pasal 21 ayat (1) Undang - Undang No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan bahwa : Pembayaran atas beban APBN / APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima ; Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah No : 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan daerah, yang menyatakan bahwa : Setiap Pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang harus diperoleh pihak yang menagih ; Pasal 86 ayat (2) Peraturan Pemerintah no : 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa pejabat yang yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar peangeluaran atas beban APBD bertanggung jawa atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti sehingga seharusnya terdakwa II selaku Bendahara Kegiatan tidak melakukan pencairan dana tersebut dan tidak untuk membayarkannya kepada pihak penyedia barang / jasa (CV.SYACHRIL) karena realisasi pekerjaan 0%. Akan tetapi terdakwa II selaku bendahara Kegiatan bersama – sama dengan Sdr. YOHANIS HGEMUR selaku Kuasa Pengguna Anggaran, tidak mengindahkannya ; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa kemudian sdri ENSENG JAFAR untuk selanjutnya memberikan sejumlah uang kepada Pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua Barat, yaitu, kepada sdr. Drs.YOHANIS HAGEMUR, M.Si , sdr. MELVIN TALANE, SH, serta kepada Terdakwa I dan terdakwa II, dengan total kurang lebih sekitar Rp. 195.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah), dengan rincian sebagai berikut : PENYERAHAN UANG KEPADA sdr. YOHANIS HAGEMUR
PENYERAHAN UANG KEPADA sdr. MELVIN TALANE, SH
PENYERAHAN UANG KEPADA Terdakwa I
PENYERAHAN UANG KEPADA TERDAKWA II
Yang mana pemberian sejumlah hadiah berupa uang tunai tersebut oleh sdri. ENSENG JAFAR, diakui sebagai ucapan terimakasih kepada sdr. Drs. YOHANIS HAGEMUR, M.Si ; MELVIN TALANE, SH ; Terdakwa I ; dan Terdakwa II karena telah memperlancar proses lelang dan pencairan dana untuk pembayaran kegiatan tersebut ; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Bahwa setidak – setidaknya akibat penyerahan uang dari sdri ENSENG JAFAR baik yang dilakukan secara langsung ataupun transfer tunai, kepada para Pejabat Badan Penanggulangan Bencana Derah Propinsi Papua Barat tersebut, mengakibatkan harta dan kekayaan serta Terdakwa I, Terdakwa II, sdr. YOHAN WAMAFMA, Sdri. ESTERLINA RUMFABE bertambah, yaitu : Terdakwa I setidak – tidaknya harta dan kekayaanya bertambah Rp. 105.000.000,- (seratus Lima Juta Rupiah) ; Terdakwa II setidak – tidaknya harta dan kekayaannya bertambah Rp. 75.000.000 (tujuh Puluh Lima Juta rupiah) ; Sdr. YOHAN WAMAFMA setidak – tidaknya harta dan kekayaannya bertambah Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta rupiah) ; Sdri. ESTERLINA RUMFABE setidak-tidaknya harta dan kekayaannya bertambah Rp. 5.000.000 (Lima juta rupiah) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Bahwa seharusnya Terdakwa I bersama – sama dengan terdakwa II, selaku Pejabat Pengadaan barang dan jasa pemerintah dan pegawai negeri tidak sepatutnya menerima pemberian hadiah tersebut. Dan sepatutnya terdakwa I dan terdakwa II sepatutnya menduga apabila apabila hadiah tersebut diberikan karena jabatannya dan atau karena kekuasaannya atau kewenangannya yang berhubungan dengan jabatan yang diembannya saat itu, dalam hal Pengesahan Pemeriksaan Nilai barang, dan atau dalam hal kewenangan Tugas monitoring / pengawasan pelaksanaan kegiatan atau dalam hal proses pencairan dana kegiatan. Akan tetapi terdakwa I, Terdakwa II tidak menghiraukan atau mengindahkannya ; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - | Bahwa setidak – tidaknya akibat penerimaan hadiah berupa sejumlah uang tunai tersebut, yang diterima oleh Terdakwa I, dan terdakwa II bersama – sama dengan sdr.YOHANES HAGEMUR, dan Sdr. MELVIN TALANE, membuat terdakwa I dan terdakwa II melakukan sejumlah perbuatan yang melakukan sesuatu kewajiban ataupun ataupun tidak melakukan sesuatu kewajiban dalam jabatannya, yang melakukan manipulasi terhadap pengesahan dokumen – dokumen pemeriksaan nilai barang, sehingga keabsahan dari dokumen – dokumen nilai barang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan hingga tidak dilakukannya proses pengawasan yang menyebabkan tidak diselesaikannya Pekerjaanya untuk Kegiatan Pengadaan Beras oleh Penyedia barang / jasa (CV. SYACHRIL) serta dalam hal pencairan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Sehingga menyebabkan setidak – tidaknya negara mengalami kerugian pada Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2010, kurang lebih sebanyak 126.756 Kg (126,756 Ton) beras atau sekitar Rp.784.303.000 (Tujuh Ratus Delapanpuluh Empat Juta Tiga ratus tiga ribu rupiah) | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Perbuatan para terdakwa, yaitu terdakwa sdr. I YOHAN WAMAFMA, SH dan Terdakwa II sdr. ESTERLINA PAULINA RUMFABE, S.Sos tersebut diatas telah melawan ketentuan-ketentuan,sebagaimana telah diatur dan diancam pidana sebelumnya dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana ------------------------------- | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa maupun penasehat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi HALIFAH HAREMBA. di bacakan Berita Acaranya disidang pengadilan dibawah disumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada periode tahun 2010 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Papua Barat ada mengelola proyek berupa Pengadaan beras untuk logistik dan peralatan dapur umum dimana dalam proyek tersebut saksi ditunjuk sebagai panitia pemeriksa barang dengan menjabat sebagai sekrertaris bersama panitia pemeriksa barang lainnya yang berjumlah tiga orang yaitu Drs. Terdakwa Melvin Talane selaku ketua panitia pemeriksa barang saksi sebagai sekrertaris dan terdakwa Esterlina Rumfabe selaku anggota Panitia.
Bahwa saksi menerangkan CV SYACHRIL selaku kontraktor pelaksana atau penyedia barang dan jasa proyek pengadaan beras sejumlah 189.600 Kilogram dengan nilai kontrak Rp. 1.173.150.000,- (Satu Milyar Seratus Tujuh Puluh Tiga juta seratus Lima puluh ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Propinsi Papua Barat tahun anggaran 2010.
Bahwa saksi menerangkan bahwa pengadaan beras yang dikerjakan oleh CV SYACHRIL tersebut tanpa melalui proses pelelangan dan dibentuknya panitia pengadaan barang dan jasa serta panitia pemeriksa barang hanya formalitas saja untuk melengkapi administrasi namun secara faktanya tidak pernah dilakukan proses pelelangan maupun pemeriksaan barang karena sekitar bulan juni tahun 2010 CV SYACHRIL belum mengadakan atau menyerahkan barang berupa beras kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Papua Barat namun panitia pemeriksa barang telah menghimbau kepada CV SYACHRIL agar segera menyelesaikan pekerjaannya karena administrasinya berupa Berita Acara Penerimaan barang, Berita Acara penyerahan barang dan Berita Acara Pemeriksaan dan Penilaian barang telah dibuat dan dinyatakan bahwa beras 189.600 Kilogram dalam keadaan baik serta selesai seratus persen.
Bahwa saksi menerangkan yang membuat Berita acara tersebut adalah PPTK yaitu Terdakwa 1 serta CV SYACHRILdan saksi ikut menandatangani berita acara pemeriksaan barang karena saksi melihat ketua panitia pemeriksa barang sudah membubuhkan tanda tangannya.
Atas keterangan saksi para terdakwa ada yag membenarkannya dan ada yang menolak keterangan saksi.
Saksi HJ. HASRIATI TOAHAAlias MAMA FITRI, di sidang pengadilan dengan disumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani.
Bahwa benar saksi menerangkan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan para Terdakwa .
Bahwa benar saksi menerangkan pada tahun 2010 perusahaan saksi CV FIRIANI INDAH dilibatkan dalam proyek pengadaan beras tahun anggran 2010 senilai Rp. 1.173.150.000,00 yang bersumber dari APBD Propinsi Papua Barat pada Dinas Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Papua Barat sejak bulai mei tahun 2010 bersama dengan CV SYACHRIL dan CV ASVIAN MITRA JAYA dan pemenang lelang atau tender tersebut adalah CV SYACHRIL.
Bahwa benar saksi tidak mengetahui proses mekanisme lelang proyek tersebut karena saksi hanya menandatangani dokumen-dokumen yang berhubungan dengan proyek tersebut yang telah disiapkan oleh panitia lelang sedangkan untuk proses atau tahapan tahapan lelang saksi tidak pernah mengikutinya.
Atas keterangan saksi para terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi MARTHEN SRAUN, di bacakan keterangannya sidang pengadilan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan CV SYACHRIL mendapatkan pengadaan beras sebanyak 189.600 Kilogram dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.173.150.000,- dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Papua Barat.
Bahwa saksi menerangkan mulai dari proses penetapan CV SYACHRIL sebagai pemenang lelang atau sebagai penyedia jasa pengadaan beras sebanyak 189.600 Kilogram dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.173.150.000,- dengan kontrak Nomor : 07/KONTRAK/BPBD-V/2010 tanggal 04 Mei 2010 serta proses pencairan dananya sudah bermasalah karena dilakukan tidak sesuai dengan prosedur.
Bahwa saksi menerangkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Propinsi papua barat telah memberikan SPMK kepada CV SYACHRIL mendahului proses tender atau sebelum lelang dilaksanakan.
Bahwa saksi menerangkan Penagihan dana seratus persen telah dilakukan bahkan dicairkan kerekening CV SYACHRIL padahal proyek tersebut belum selesai dibuat dan belum diserahkan kepada Terdakwa 1 selaku PPTK.
Bahwa saksi menerangkan Berita Acara serah terima barang atau berita acara penerimaan barang yang ditandatangani Melvin Talane terhadap pengadaan beras yg di kerjakan oleh CV SYACHRIL adalah Fiktif karena beras tersebut belum ada.
Atas keterangan saksi para terdakwa membenarkannya.
Saksi M. RIDWAN, di sidang pengadilan dengan disumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi menerangkan kenal dengan para terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
Bahwa saksi menerangkan tidak tahu waktu dilakukannya proses pelelangan terhadap proyek pengadaan beras yang telah dimenangkan oleh CV SYACHRIL karena saksi tidak pernah dilibatkan untuk proses pelelangan proyek tersebut.
Bahwa saksi menerangkan yang saksi lakukan selaku anggota panitia pengadaan barang terhadap proyek pengadaan beras tersebut hanya tanda tangan di surat-surat atau berkas atau dokumen yang berkaitan dengan kontrak maupun administrasi lainnya yang berhubungan dengan proses pelelangan pengadaan beras tersebut.
Atas keterangan saksi para terdakwa membenarkannya.
Saksi MARTHA LAURENS Alias ATTY, di sidang pengadilan dengan disumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi menerangkan kenal dengan para terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
Bahwa saksi menerangkan tidak pernah dilibatkan Puryono dan atau panitia pengadaan lainnya dalam pengelolaan kegiatan pengadaan tersebut karena sejak atau selama saksi diangkat sebagai anggota panitia pengadaan saksi tidak pernah diajak untuk bersama sama melaksanakan kegiatan pelelangan.
Bahwa saksi menerangkan sekitar bulai mei tahun 2010 kuasa direktur CV SYACHRIL datang menemui saksi di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Papua Barat dengan membawa dan menyodorkan buku kontrak serta meminta saksi untuk menandatangani beberapa lembar surat yang ada dalam buku kontrak namun saksi menolaknya karena saksi merasa tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan pelelangan dan pembuatan buku kontrak tersebut.
Atas keterangan saksi para terdakwa membenarkannya.
Saksi HJ. ENSENG JAFAR, di sidang pengadilan dengan disumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani.
Bahwa benar saksi menerangkan kenal dengan para terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
Bahwa saksi menerangkan Direktur atau penanggung jawan CV SYACHRIL adalah anak saksi yaitu Muhammad Eksan sedangkan saksi bertindak sebagai kuasa direktur.
Bahwa saksi menerangkan secara administratif semua dokumen proses pelelangan tersebut dibuat secara lengkap oleh Puryono SH bersama Suwidya Sukiman sehingga seolah oleh proses pelelangan tersebut benar benar dilakukan kemudian proses pencairan dana Rp. 1.173.150.000,- tersebut terjadi adalah atas kesepakatan saksi dengan Yohanis Hegemur sekitar bulan juni tahun 2010 atau selang beberapa setelah buku kontrak tersebut dibuat dan ditandatangani para panitia, PPTK dan KPA Yohanis Hegemur karena saat tersebut saksi belum memiliki dana sehingga saksi menemui Yohanis Hegemur diruang kerjanya sambil berkata " Kalau bapak percaya saya tolong dananya di cairkan supaya pekerjaan tersebut bisa saya kerjakan " dan Yohanis Hegemur menyatakan " saya akan tanda tangani pencairan seratus persen tapi kita harus saling percaya " selanjutnya saksi pulang kerumah dan menyuruh Suwidya Sukiman untuk membuat penagihan seratus persen yang ditandatangani oleh oleh Muhammad Eksan selaku Direktur CV SYACHRIL beserta lampiran lampirannya berupa Berita Acara pemeriksaan barang, Berita acara penyerahan barang, berita acara penerimaan barang, lembaran kwitansi dan lembaran faktur penagihan.
Bahwa saksi menerangkan semua dokumen saksi serahkan kepada Esterlina Rumfabe selaku Bendahara pengeluaran dan sekitar bulan juni tahun 2010 dana Rp. 1.173.150.000,- tersebut cair dan masuk ke rekening CV SYACHRIL di Bank BNI Manokwari sebesar kurang lebih Rp. 1.155.000.000,- setelah dipotong pajak namun saat itu proyek pengadaan beras tersebut belum saksi laksanakan lalu kemudian saksi tarik dan saksi pindahkan ke rekening pribadi saksi dan semua dana-dana tersebut telah habis saksi gunakan untuk biaya pengurusan dokumen-dokumen CV SYACHRIL dan biaya kebutuhan sehari-hari keluarga dan pengeluaran-pengeluaran lainnya.
Bahwa saksi menerangkan pengadaan beras tersebut belum selesai sepenuhnya hingga saat ini baru saksi kerjakan kurang lebih 38.000 kilogram dan beras tersebut telah saksi serahkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daearah Propinsi Papua Barat dan berada di gudang BPBD Propinsi Papua Barat.
Atas keterangan saksi para terdakwa membenarkannya.
Saksi MUHAMMAD EKSAN SE Alias M. EKSAN, SE, di sidang pengadilan dengan disumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani.
Bahwa benar saksi menerangkan kenal dengan para terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
Bahwa saksi menerangkan Yang melakukan lobi sehingga CV SYACHRIL mendapatkan proyek pengadaan beras sejumlah 189.600 Kilogram dengan nilai kontrak 1.173.150.000 dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Papua Barat yang bersumber dari APBD 2010 adalah Enseng Jafar selaku kuasa direktur dan tidak melalui mekanisme tender atau lelang hal tersebut terjadi karena hubungan kemitraan yang baik yang dibangun Enseng Jafar dengan pihak kantor Penanggulangan Bencana Daerah.
Bahwa saksi menerangkan secara administrasi proyek tersebut sudah selesai karena pengerjaan kegiatan pengadaan beras tersebut telah mulai dikerjakan sejak terbit SPMK tanggal 07 Mei 2010 sampai dengan 07 Agustus 2010 tetapi saksi selaku Direktur CV SYACHRIL baru menyerahkan beras sejumlah 38.000 Kilogram sedangkan penandatanganan berita acara pemeriksaan dan penilaian barang serta Berita acara penyerahan barang sudah dilakukan karena sudah ada kesepakatan antara Enseng Jafar selaku Kuasa Direktur dan Yohanis Hegemur selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk mencairkan dana seratus persen walaupun pekerjaan belum dikerjakan.
Atas keterangan saksi para terdakwa membenarkannya.
Saksi AGUS SAIFUL Alias SAIFUL AGUS, di sidang pengadilan dengan disumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani.
Bahwa benar saksi menerangkan kenal dengan para terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
Bahwa saksi menerangkan dari beras hasil kegiatan pengadaan yang dikerjakan Enseng Jafar yang pernah diterima dan dimasukan saksi kedalam gudang BPBD Propinsi Papua Barat atas perintah atau petunjuk Terdakwa 1 adalah sebanyak 30.000 Kilogram.
Bahwa saksi menerangkan yang diterima saksi hanya fisiknya barangnya saja sedangkan dokumen atau surat-surat penyerahan barang tersebut ada pada Terdakwa 1.
Atas keterangan saksi para terdakwa membenarkannya.
Saksi Drs. YOHANES HAGEMUR memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
bahwa dipersidangan Drs. YOHANES HAGEMUR Bahwa terdakwa diperiksa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani.
Bahwa saksi menerangkan saksi merupakan kuasa pengguna anggaran pada BPBD Propinsi Papua Barat tahun anggran 2010.
Bahwa saksi menerangkan pada tahun 2010 BPBD Propinsi Papua Barat mendapat alokasi dana dari APBD salah satunya pengadaan beras sebanyak 189.600 Kilogram yang dikerjakan oleh CV SYACHRIL dengan direktur M. Eksan dan kuasa Direktur Enseng Jafar, perbuatan yang dilakukan M. Eksan dan Enseng Jafar adalah belum menyelesaikan pekerjaan dan kewajibannya untuk menyerahkan beras tersebut kepada BPBD Propinsi Papua Barat
Bahwa saksi menerangkan ketika dana sebesar Rp. 1.173.150.000 untuk pembiayaan kegiatan pengadaan beras sebanyak 189.600 Kilogram tersebut dicairkan bersama Terdakwa 1 dan Terdakwa II dari Kas Daerah Propinsi Papua Barat ke Rekening CV SYACHRIL saat itu M.EKsan selaku Direktur CV SYACHRIL dan Enseng Jafar selaku Kuasa Direktur CV SYACHRIL belum mengerjakan atau menyelesaikan dan menyerahkan hasil pengadaan beras tersebut kepada saksi atau kepada BPBD Propinsi Papua Barat.
Saksi Drs. MELVIN TALANE, SH memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diperiksa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani.
Bahwa saksi menerangkan CV SYACHRIL hingga saat ini belum menyerahkan beras kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Papua Barat selaku pengguna barang padahal secara administrasi proyek tersebut sudah selesai dan saksi tidak mengetahu mengapa CV SYACHRIL belum menyelesaikan tetapi setiap kali saksi menanyakan keberadaan beras tersebut pimpinan CV SYACHRIL selalu mengatakan bahwa beras tersebut sudah ada dan disimpan di Dolog Sorong dan bahkan sekitar bulan September 2010 saksi menemui pimpinan CV SYACHRIL dan memberitahukan rencana keberangkatan saksi bersama anggota panitia ke sorong untuk memeriksa berasnya namun Pimpinan CV SYACHRIL meminta saksi untuk menundanya dengan mengatakan kalo bisa habis lebaran saja dan kemudian sekitar bulan oktober 2010 Kepala Badan Penanggulangan Bencana Propinsi Papua Barat yang baru memerintahkan Yusuf Sarira dan Esterlina Rumfabe untuk memeriksa hasil pekerjaan CV SYACHRIL dan ternyata beras tersebut belum ada.
Bahwa saksi menerangkan pekerjaan CV SYACHRIL belum pernah saksi periksa tetapi Berita Acara Pemeriksaan Barang sudah dibuat pimpinan CV SYACHRIL dan telah saksi tandatangani bersama dengan Halifah Haremba dan Esterlina Rumfabe diruang kerja saksi di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Papua Barat pada awal bulan juni 2010 sehingga secara administratif terlihat seakan akan bahwa beras tersebut sudah saksi periksa atau sudah lengkap.
Bahwa atas keterangan tersebut terdakwa I dan Terdakwa II menyatakan tidak keberata
Saksi I PURYONO dipersidangam memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan yang menetapkan atau yang menunjuk CV SYACHRIL dan CV FIRIANI INDAH serta CV ALDO MANDIRI untuk mengerjakan kegiatan pengadaan beras tersebut saat itu adalah saudara Yohanis Hegemur melalui saudara Melvin Talane dan keberadaan saksi selaku Ketua panitia pengadaan barang hanya secara administratif saja karena saudara Yohanis Hegemur telah menentukan para pemenang atau yang akan mengerjakan proyek tersebut dan hal itu saksi ketahui setelah saksi telah selesai membuat HPS (Harga perkiraan sendiri) jadwal pelelangan dan dokumen pelelangan kemudian Melvin Talane menyodorkan tiga nama perusahaan yaitu CV SYACHRIL, CV FIRIANI INDAH, dan CV ALDO MANDIRI sebagai pemenag lelang atau sebagai pendamping pemenang lelang saksi sempat menolak dan memprotes tindakan yang dilakukan Melvin Talane Dengan kata-kata " Kenapa pemenangnya sudah ditunjuk?" dan Melvin Talane pun mengatakan " Ini sudah ditujuk kepala badan jadi laksanakan saja sesuai petunjuk " sehingga proses pelelangan tersebut tidak dapat saksi lakukan sesuai ketentuan dan saksi tinggal memeriksa kelengkapan dokumen pelelangan yang dibuat dan diajukan oleh Suwidya Sukiman selaku sekrertaris panitia pengadaan.
Bahwa saksi mengetahui prosedur lelang yang sebenarnya tapi tidak saksi lakukan karena sudah ada perintah untuk memenangkan CV SYACHRIL, CV FIRIANI INDAH, dan CV ALDO MANDIRI;
Bahwa saksi tidak mendapatkan apa-apa dari proses lelang fiktif itu ;
Saksi SUWIDYA SUKIMAN, ST dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi menerangkan semua proses pelelangan termasuk pelelangan pengadaan beras yang dikerjakan oleh CV SYACHRIL hanya dilakukan secara administratif saja tetapi tidak pernah dilakukan proses pelelangan secara nyata atau terbuka atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena para pemenang lelang atau pihak ketiga yang akan mengerjakan proyek tersebut sebelumnya telah ditentukan oleh Melvin Talane selaku Sekrertaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Papua Barat sehingga saksi bersama ketua dan anggota panitia pengadaan barang saat itu hanya membuat dokumen dokumen buku kontraknya saja sesuai perintah atau petunjuk dari Melvin Talane.
Menimbang bahwa Terdakwa I YOHAN WAMAFMA, SH, dipersidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menerangkan terdakwa selaku PPTK terhadap pengadaan barang berupa beras sebanyak 189.600 kilogram dengan nilai kontrak Rp. 1.173.150.000,- yang dikerjakan oleh CV SYACHRIL.
Bahwa terdakwa menerangkan CV SYACHRIL selaku penyedia barang dan jasa terhadap proyek pengadaan beras sebanyak 189.600 Kilogram hingga saat ini belum sepenuhnya menyelesaikan hasil pekerjaannya kepada BPBD Propinsi Papua barat padahal telah dilakukan pembayaran kepada CV SYACHRIL seratus persen.
Bahwa terdakwa menerangkan pada tanggal 16 juni 2010 Melvin Talane yang menyuruh Terdakwa untuk menandatangani SPP tanggal 16 juni 2010 untuk pembayaran pengadaan beras atas nama CV SYACHRIL berikut berita acara pemeriksaan dan penilaian barang yang menyatakan bahwa Terdakwa selaku pihak pertama bertindak sebagai PPTK telah mengadakan pemeriksaan penelitian pengadaan barang yang dikerjhakan oleh CV SYACHRIL telah mencapai presentasi seratus persen dan berita acara penyerahan barang tanggal 03 juni 2010 yang menyatakan bahwa Terdakwa telah menerima dengan baik hasil pekerjaan yang telah diselesaikan CV SYACHRIL atas dasar tersebut sehingga kemudian diterbitkan SPM dan SP2D dan dana dana tersebut telah dicairkan melalui bendahara pengeluaran dan telah dibayarkan langsung melalui rekening CV SYACHRIL.
Bahwa terdakwa menerangkan mengetahui dan memahami isi dari surat atau dokumen tersebut dan saat itu Terdakwa sempat menanyakan kepada Melvin Talane " kira kira siapa kontraktor ini, dokumen dan administrasinya mana supaya saya tahu mana yang proyek sarpras dan pengadaan beras dan mana barangnya" dan saat itu Melvin Talane menjawab " tanda tangan saja saya ini sudah pengalaman kalau sudah ada perintah laksanakan saja" sambil memberikan catatan nama para kontraktor yang akan menghadap Terdakwa.
Bahwa terdakwa pada awalnya terdakwa sempat menolak untuk tanda tangan dan menanyakan seperti yang terdakwa jelaskan diatas.
Menimbang, bahwa Terdakwa II ESTERLINA PAULINA RUMFABE, memberikan keterangan yang pada sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menerangkan pada bulan maret tahun 2010 terdakwa bertugas sebagai bendahara pengeluaran pada kantor BPBD Propinsi Papua Barat
Bahwa terdakwa menerangkan pembayaran seratus persen yang terdakwa proses untuk tagihan CV SYACHRIL pada kantor BPBD Propinsi Papua Barat adalah sesuai yang tercantum pada buku kontrak, terdakwa memproses pencairan dana tersebut karena terdakwa menerima Berita acara pembayaran yang ditandatangani oleh M. EKSAN, SE dari pihak CV SYACHRIL dan Yohanis Hegemur selaku Kuasa pengguna Anggaran BPBD Propinsi Papua Barat, Berita acara pemeriksaan barang ditandatangani oleh M. Eksan selaku Direktur CV SYACHRIL dan PPTK yaitu terdakwa Yohan Wamafma dan yang diketahui oleh Yohanis Hegemur, Berita acara penerimaan barang yang ditandatangani oleh M. Eksan dan selaku Direktur CV SYACHRIL dan Melvin Talane selaku Ketua Panitia Pemeriksa barang serta saksi Yohan Wamafma dan diketahui oleh Yohanis Hegemur, Faktur pembayaran yang ditandatangani oleh M. Eksan selaku Direktur CV SYACHRIL dan Kwitansi pembayaran yang ditandatangani saksi atas perintah Yohanis Hegemur selaku Kuasa pengguna anggaran BPBD Propinsi Papua Barat.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan bukti surat-surat yang dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa sebagai berikut:
3 (tiga) lembar fotocopy SK Kepala BPBD Propinsi Papua Barat tentang penunjukan Panitia Pemeriksa dan penerima barang Nomor : 870/114.A
3 (tiga) lembar fotocopy SK BPBD Propinsi Papua Barat tentang penunjukan Panitia Pemeriksa dan penerima barang Nomor 870/115.A.
4 (Empat) lembar Fotocopy SK Gubernur Papua Barat No. 67 Tahun 2010 tentang penunjukan dan pengangkatan pejabat pengelola APBD .
5 (lima) lembar fotocopy dokumen pelaksana anggaran DPA SKPD tahun 2010 .
1 (satu) lembar SP2D tanggal 21 juni 2010
1 (satu) SPM tanggal 21 Juni 2010
1 (satu) lembar SPP tanggal 16 juni 2010
2 (dua) lembar Berita acara penerimaan barang tanggal 02 juni 2010
1 (satu) lembar lampiran berita acara penerimaan barang tanggal 02 juni 2010
2 (dua) Berita acara penyerahan barang.
1 (satu) lembar faktur pembayaran.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran.
2 (dua ) lembar foto copy SK BPBD Penujukan Panitia Pengadaan Barang dan jasa.
Uang kertas Rp. 5.000.000,-.
satu bundel berkas kontrak sewa gudang, satu bundel berkas kontrak perjanjian pengadaan mobil truck, satu bundel berkas kontrak perjanjianpengadaan bahan bangunan rumah, satu bundel kontrak alat pendeteksi gempa, kontrak perahu karet, kontrak peralatan medis, kontrak pengadaan tenda darurat, kontrak peralatan dapur umum, kontrak pengadaan GPS HP Satelite dan HT, Kontrak alat-alat seismograf.
1 (satu) berkas kontrak perjanjian pengadaan beras 189.600 Kg tanggal 04 Mei 2010 senilai Rp. 1.173.150.000
satu lembar slip ATM BNI dari Bank BNI ke Bank Mandiri pengirim Enseng Jafar Penerima Yohanis Hegemur Rp. 5.000.000. satu lembar slip ATM Bank Mandiri tranfer ke Yohanis Hegemur Rp. 5.000.000. Aplikasi setoran pengirim Enseng Jafar Penerima Yohanis Hegemur Rp. 15.000.000, satu slip ATM BNI Pengirim Enseng Jafar Penerima Yohanis Hegemur Rp. 5.000.000, formulir kiriman uang BNI Makassar Pengirim Enseng Jafar Penerima Yohanis Hegemur Rp. 20.000.000, Slip ATM BNI tujuan Melvin Talane Rp. 5.000.000, Slip ATM BNI pengirim Enseng Jafar Penerima Yohanis Hegemur Rp. 10.000.000.
Satu lembar surat kuasa direktur atas nama M. Eksan pemberi kuasa dan Enseng Jafar Penerima kuasa.
tiga lembar SK Kepala BPBD tentang penunjukan pejabat pengelola administrasi keuagan dan barang.
satu buah amplop berwarna coklat, tiga lembar SK Kepala BPBD tentang penunjukan pejabat pengelola administrasi keuangan dan barang, dua lembar lampiran keputusan Kepala BPBD tahun anggaran 2010.
dua lembar berita acara serah terima barang beras sebanyak 38.000 kilogram, dua lembar berita acara serah terima barang beras sebanyak 22.000 kilogram an. CV. SYACHRIL
Uang kertas sebesar Rp. 10.000.000,-
satu berkas HPS. pengadaan beras 189.600 Kilogram
satu buah buku catatan logistik dan peralatan gudang BPBD Papua Barat, satu buah buku catatan logistik yang bertuliskan Billy Jaya Hotel Cafe and Restaurant.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa yang dihubungkan bukti-bukti dalam perkara ini dikonstatir fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa, Pada Tahun Angggaran, 2010 Pemerintah Propinsi Papua Barat melalui Badan Penanggulangan Bencana daerah Propinsi Papua Barat merencanakan Pembelian bahan makanan pokok (sembako) yang diantaranya untuk pengadaan Beras (bufferstock) dalam kegiatan Pengadaan Logistik dan Peralatan Dapur Umum untuk Korban Bencana Alam di Kabupaten Manokwari pada Program Pencegahan Dini dan Penanggulangan Bencana Daerah. Anggaran untuk melaksanakan kegiatan tersebut menggunakan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 2.784.350.000,- (dua milyar tujuhratus delapan puluh empat juta tigaratus limapuluh ribu rupiah);
Bahwa Sesuai surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Papua Barat No : 870 / 114.A tanggal 27 April 2010, Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang dan Jasa, yaitu sebagai Berikut:
Bahwa dalam program pengadaan beras pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Papua Barat Tahun anggaran 2010 terdakwa I YOHAN WAMAFMA, SH, yang saat itu menjabat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Terdakwa II ESTERLINA PAULINA RUMFABE, S.Sos yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Papua Barat ;
Bahwa dalam dalam program pengadaan beras pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Papua Barat Tahun anggaran 2010, Saksi Puryono selalaku Ketua lelang mengadakan pelelangan secara proforma selolah-olah telah dilakukan lelang, karena atas perintah Sdr. YOHANIS HAGEMUR dan Sdr. MELVIN TALANE pemenang lelang telah ditentukan ;
| No. | NAMA | JABATAN |
| 1. | Sdr. MELVIN TALANE, SH | Ketua |
| 2. | Sdri. HALIFAH HAREMBA | Sekretaris |
| 3. | Sdri. ESTERLINA RUMFABE | Anggota |
-
No NAMA REKANAN / PENYEDIA BARANG / JASA SATUAN VOLUME HARGA 1. CV. SYAHRIL Kg 189.600 Rp.1.173.150.000, - 2. CV. FITRIANI INDAH Kg 80.000 Rp. 495.000.000,- 3. CV. ALDO MANDIRI Kg 160.000 Rp .991.670.000,- J U M L A H 429.600 Rp.2.659.820.000,-
Bahwa Terhadap Paket Pekerjaan Pengadaan Beras sebanyak 189.600 Kg tersebut, selanjutnya diterbitkan Surat Perjanjian (Kontrak) dengan Kontrak No : 07 / Kontrak / BPBD – V / 2010, tanggal 04 Mei 2010, dengan nilai sebesar Rp. Rp.1.173.150.000, - . Dengan jangka waktu pelaksanaan Kontrak 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja (07 Mei 2010 sampai dengan 07 Agustus 2010), pelaksana / Penyedia barang / jasa dari Paket Pekerjaan Pengadaan Beras Tersebut ialah CV. SYAHRIL dengan direktur Sdr. MUHAMMAD EKSAN, SE;
Bahwa untuk mendukung syarat administratif dan bukti pendukung pencairan dana tersebut, Sdr. Drs. YOHANES HAGEMUR memerintahkan sdr. MELVIN TALANE,SH (berkas Penuntutan Terpisah) selaku Ketua Panitia Pemeriksa Barang, yang kemudian sdr. MELVIN TALANE, SH mememinta kepada terdakwa I ( selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) untuk membuat dan menandatangani dokumen – dokumen pemeriksaan dan penyerahan barang yang antara lain
-
No. Jenis Dokumen No. Dokumen Tanggal dokumen Penandatangan dokumen 1. Berita Acara Penerimaan dan Pemeriksaan Nilai Barang 157.B / PAN – PBD / BPBD – PB / VI / 2010 02 Juni 2010 Terdakwa 1, SH ( Selaku PPTK )
Melvin Talane (SELAKU Ketua panitia Pemeriksa Barang)
MUHAMMAD EKSAN, SE (SELAKU direktur CV. SYACHRIL)
2. Berita Acara Penyerahan Barang 03 / BA – SY / VI / 2010 03 JUNI 2010 Terdakwa 1 SH ( Selaku PPTK )
Melvin Talane (SELAKU Ketua panitia Pemeriksa Barang)
MUHAMMAD EKSAN, SE (SELAKU direktur CV. SYACHRIL)
3. Berita Acara Penerimaan dan Pemeriksaan Nilai Barang 05 / BA – SY / VI / 2010 09 JUNI 2010 Terdakwa 1 ( Selaku PPTK )
Melvin Talane (SELAKU Ketua panitia Pemeriksa Barang)
MUHAMMAD EKSAN, SE (SELAKU direktur CV. SYACHRIL)
4 Berita Acara Penyerahan Barang 04 / BAP – SY /BPBD – PB / VI /2010 Terdakwa 1 ( Selaku PPTK )
Melvin Talane (SELAKU Ketua panitia Pemeriksa Barang)
MUHAMMAD EKSAN, SE (SELAKU direktur CV. SYACHRIL)
Bahwa ketika pengadaan beras oleh CV syachril belum 100 % terpenuhi dana telah dibayarkan seluruhnya Terdakwa I atas desakan dari saksi MELVIN TALANE dan YOHANES HEGEMUR, akhirnya Terdakwa I terpaksa menanda tangani dokumen peneriman barang seolah - olah sudah mencapai 100 %;
Bahwa dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan RI perwakilan Papua Barat diketahui apabila Penyedia barang / jasa hanya menyerahkan 60.000 Kg (60 Ton) dari 189.600 Kg (189,6 Ton) dan Penyedia barang / jasa telah menerima dana pencairan 100% untuk menyelesaikan pekerjaan paket pengadaan beras tersebut. Dan Negara mengalami kerugian pada Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2010, kurang lebih sebanyak 126.756 Kg (126,756 Ton) beras atau sekitar Rp.784.303.000 (Tujuh Ratus Delapanpuluh Empat Juta Tiga ratus tiga ribu rupiah)
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa I dan Terdakwa II dapat dipersalahkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, dimana terdakwa telah didakwa dengan dakwaan Alternatif subsidaritas yaitu :
KESATU
PRIMAIR melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana;
SUBSIDAIR melanggar Pasal Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana;
Atau
KEDUA
Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa karena Dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara Alternatif subsidaritas maka Majelis Hakim akan memilih salah satu dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang paling sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dakwaan Dakwaan Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Secara Melawan Hukum ;
Unsur Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi ;
Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
Unsur orang yang melakukan yang menyuruh melakukan atau turut melakukan
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi, sedangkan yang termasuk korporasi menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) undang-undang tersebut di atas adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum (Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 Desember 1984 Nomor 892/K/PID/1983, berpendapat bahwa yang dimaksud barang siapa dalam tindak pidana korupsi bukan hanya orang sebagai pegawai negeri tetapi mencakup juga pegawai swasta, pengusaha, bahkan badan hukum) ;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” menunjuk kepada subjek hukum pelaku delik dalam surat dakwaan, karena itu perlu di cocokkan apakah pelaku delik dalam surat dakwaan, sama dengan yang dihadapkan sebagai Terdakwa dimuka sidang ;
Menimbang, bahwa karena orang perseorangan mempunyai arti yang sama dengan manusia atau seorang manusia, dan korporasi adalah kumpulan orang yang terorganisasi, sehingga menurut undang-undang dipandang sebagai subjek hukum yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa I YOHAN WAMAFMA, SH dan Terdakwa II ESTERLINA PAULINA RUMFABE, S.Sos yang telah diperiksa di persidangan identitas lengkap Terdakwa I dan Terdakwa II sama dengan identitas dalam surat dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara, yang kebenaran identitasnya diakui oleh para Terdakwa dan dibenarkan oleh para saksi, serta ternyata pula Para Terdakwa sehat jasmani dan rohani, yang selama proses persidangan Para Terdakwa dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga Para Terdakwa tergolong mampu secara hukum perbuatannya dipertanggungjawabkan dimuka hukum, apabila perbuatannnya tersebut memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengandung pengertian yang luas daripada unsur “barang siapa”, “setiap orang” dimaksudkan juga perseorangan dan juga korporasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad.2 Unsur secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Melawan Hukum” menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah mencakup perbuatan hukum dalam arti formil dan material. “Melawan hukum secara formal” yakni perbuatan tersebut telah melanggar suatu larangan yang dicantumkan dalam undang undang. “Melawan hukum secara material” yakni perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Perbuatan Melawan Hukum menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No.003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang menguji Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan pemohon Daud Djatmiko, Putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pemohon yaitu menyangkut penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang konsep Melawan Hukum Materiil yakni, dalam bagian amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ;
Menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia No.134 tahun 2001, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) sepanjang Frasa yang berbunyi “yang dimaksud dengan secara melawan hukum, dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”, bertentangan dengan UUD 1945;
Menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia No.134 tahun 2001, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) sepanjang Frasa yang berbunyi “yang dimaksud dengan secara melawan hukum, dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Bahwa berdasarkan uraian diatas, konsep melawan hukum materil (meteriele wederrechtelijk), yang merujuk pada hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat, sebagai suatu norma keadilan, adalah merupakan ukuran yang tidak pasti, dan berbeda-beda dari satu lingkungan masyarakat tertentu ke lingkungan masyarakat lainnya, sehingga apa yang melawan hukum di satu tempat mungkin ditempat lain diterima dan diakui sebagai suatu yang sah dan tidak melawan hukum, menurut ukuran yang dikenal dalam kehidupan masyarakat setempat (Vide pendapat ahli Prof. DR. Andi Hamzah S.H.)
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut maka penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut Majelis Hakim dapat menyimpulkan adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat dan dalam hukum pidana diterjemahkan sebagai asas legalitas yang dimuat pada Pasal 1 ayat (1) KUHPidana yaitu asas “nullum delictum nulla poena sine previa legale poenale” maka dengan kata lain melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah melawan hukum dalam arti formil ;
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari pengertian Melawan Hukum sebagaimana terurai diatas, maka yang menjadi permasalahan hukum adalah : “ Apakah Terdakwa I YOHAN WAMAFMA, SH dan Terdakwa II ESTERLINA PAULINA RUMFABE, S.Sos sebagai telah melakukan perbuatan melawan hukum secara formil sebagaimana yang dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut ?” ;
Menimbang, bahwa terkait dengan pengertian konsep melawan hukum dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dipahami sebagai melawan hukum yang bersifat Formil, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan perbuatan-perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II apakah telah melanggar aturan-aturan atauran formal yang dijadikan dasar Jaksa Penuntut Umum mengajukan terdakwa I dan Terdakwa II dipersidangan ini ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah merujuk beberapa aturan formal sebagai dasar untuk menentukan perbuatan salah yang dilakukan oleh para terdakwa yaitu
Pasal 18 ayat (3) Undang - Undang No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan bahwa : pejabat yang yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN / APBD bertanggung jawa atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut ;
Pasal 21 ayat (1) Undang - Undang No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan bahwa : Pembayaran atas beban APBN / APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima ;
Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah No : 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan daerah, yang menyatakan bahwa : Setiap Pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang harus diperoleh pihak yang menagih ;
Pasal 86 ayat (2) Peraturan Pemerintah no : 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa pejabat yang yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar peangeluaran atas beban APBD bertanggung jawa atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana tersebut diatas, terdakwa I YOHAN WAMAFMA, SH, yang saat itu menjabat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), jabatan mana diangkat oleh sdr. Drs.YOHANES HAGEMUR, M.Si selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Papua Barat, sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Papua Barat no : 870 /001.A tanggal 05 Januari 2010, dan Terdakwa II ESTERLINA PAULINA RUMFABE, S.Sos yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Papua Barat ;
Menimbang selaku Panitia Pemeriksa Barang dan Jasa pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Papua Barat Tahun anggaran 2010 jabatan mana yang diangkat sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Papua Barat no : 870/114.A tanggal 27 April 2010;
Menimbang, bahwa sebelum penandatangan berita acara penerimaan barang, telah dilakukan lelang berdasarkan keterangan saksi Puryono bahwa pelaksanaan lelang untuk pengadaan beras tidak dilakukan sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat (4) Keppres Nomor : 80 tahun 2003 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang / Jasa pemerintah karena pemenang lelang telah ditentukan oleh saksi YOHANES HEGEMUR berasama dengan saksi MELVIN TALANE , dimana telah ditentukan pemenang lelang pengadaan beras :
-
No NAMA REKANAN / PENYEDIA BARANG / JASA SATUAN VOLUME HARGA 1. CV. SYAHRIL Kg 189.600 Rp.1.173.150.000, - 2. CV. FITRIANI INDAH Kg 80.000 Rp. 495.000.000,- 3. CV. ALDO MANDIRI Kg 160.000 Rp .991.670.000,- J U M L A H 429.600 Rp.2.659.820.000,-
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Hj ENSENG JAFAR yang ternyata sesuai dengan keterangan Terdakwa II, bahwa ketika beras belum disetor 189,6 ton saksi telah menerima pembayaran 100 % dan Terdakwa II yang membayarkan atas perintah Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Papua Barat dengan mendasarkan pada dokumen-dokumen :
-
No. Jenis Dokumen No. Dokumen Tanggal dokumen Penandatangan dokumen 1. Berita Acara Penerimaan dan Pemeriksaan Nilai Barang 157.B / PAN – PBD / BPBD – PB / VI / 2010 02 Juni 2010 Terdakwa 1, SH ( Selaku PPTK )
Melvin Talane (SELAKU Ketua panitia Pemeriksa Barang)
MUHAMMAD EKSAN, SE (SELAKU direktur CV. SYACHRIL)
2. Berita Acara Penyerahan Barang 03 / BA – SY / VI / 2010 03 JUNI 2010 Terdakwa 1 SH ( Selaku PPTK )
Melvin Talane (SELAKU Ketua panitia Pemeriksa Barang)
MUHAMMAD EKSAN, SE (SELAKU direktur CV. SYACHRIL)
3. Berita Acara Penerimaan dan Pemeriksaan Nilai Barang 05 / BA – SY / VI / 2010 09 JUNI 2010 Terdakwa 1 ( Selaku PPTK )
Melvin Talane (SELAKU Ketua panitia Pemeriksa Barang)
MUHAMMAD EKSAN, SE (SELAKU direktur CV. SYACHRIL)
4 Berita Acara Penyerahan Barang 04 / BAP – SY /BPBD – PB / VI /2010 Terdakwa 1 ( Selaku PPTK )
Melvin Talane (SELAKU Ketua panitia Pemeriksa Barang)
MUHAMMAD EKSAN, SE (SELAKU direktur CV. SYACHRIL)
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa I telah mengakui bahwa dirinya merasa telah dipaksa oleh saksi MELVIN TALANE dan saksi YOHANES HEGEMUR dimana saat saksi MELVIN TALANE meminta Terdakwa I menanda tangani Berita Acara Penerimaan dan Pemeriksaan Nilai barang, tiba-tiba ada telepon dari saksi YOHANES HEGEMUR dengan mengatakan : “ JANGAN MACAM-MACAM” karena itulah Terdakwa I kemudian mau menanda tangani Berita Acara Penerimaan dan Pemeriksaan Nilai Barang sekalipun beras belum diserahkan 100% dari CV SYACHRIL ;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas terungkap adanya rentetan perbuatan yang satu sama lain mempunyai hubungan erat, dimana perbuatan-perbuatan tersebut dilakukan dengan menyalahi aturan yang semestinya, hingga menimbulkan kerugian bagi negara sesuai dengan temuan R. SUYATNA selaku Ketua BPK - RI Perwakilan Papua Barat No : 01 / R / XIX.MAN / 01 /2012 ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa I maupun Terdakwa II telah menyampaikan pembelaan dalam keterangannya ketika dilakukan pemeriksaan sebagai Terdakwa, bahwa mereka mengaku tidak bersalah, karena Terdakwa I melakukan penanda tanganan dokumen penerimaan dan pemeriksaan barang adalah melaksanakan perintah atasan, demikian pula Terdakwa II membayarkan kepada CV. Syachril karena perintah atasan dan sesuai dengan dokumen tidak menjadi halangan untuk mencairkan dana tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan segala sesuatu yang terjadi dipersidangan baik dari keterangan para saksi bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penuntut Umum, memang telah terjadi suatu perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dengan menyalahi aturan yang semestinya, hingga menimbulkan kerugian bagi negara, sebagaimana telah terurai diatas dan benar terjadi. Selanjutnya yang menjadi permasalahan hukum adalah apakah alasan setiap pelaku dapat dibenarkan dengan alasan karena melaksanakan perintah atasan atau mengingkari dari apa yang didakwakan ?;
Menimbang, bahwa sesuai dengan hukum acara pidana pada prinsipnya diatur hak ingkar yang dimiliki oleh terdakwa, namun apabila tanpa didukung dengan bukti yang kuat tidak dapat diterima sebagai dasar pembenar dari perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa para terdakwa tidak mengajukan bukti-bukti yang mendukung tentang alasan-alasan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana telah didakwakan kepadanya, sekalipun Majelis Hakim telah memberikan kesempatan yang cukup untuk itu. Sehingga Majelis Hakim hanya akan mempertimbangkan perbuatan terdakwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dengan membandingkan bukti-bukti formal dengan kenyataan yang terjadi kemudian menentukan apakah perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa, hal tersebut dilakukan dalam menentukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi diatas yang lebih menekankan tentang melawan hukum dalam arti formil
Menimbang, bahwa ketentuan formal tentang pelaksanaan pelaksaan pengadaan barang dan jasa pemerintah telah diatur,
Pasal 20 ayat (4) Keppres Nomor : 80 tahun 2003 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang / Jasa pemerintah yang mengatur : Tata cara pemilihan penyedia barang / jasa pemborongan / jasa lainnya dengan methode Penunjukan langsung meliputi : undangan kepada peserta terpilih, pengambilan dokumen prakualifikasi dan dokumen penunjukan langsung, pemasukan dokumen prakualifikasi, penjelasan dan pembuatan berita acara penjelasan, pemasukan penawaran, evaluasi penawaran, negoisasi baik tehnis maupun biaya, penetapan / penunjukan penyedia barang / jasa jo. Peraturan Presiden no : 95 tahun 2007 pasal 5 huruf (g) Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa dalam melakukan pengangkatan panitia pengadaan barang dan jasa tersebut harus mempertimbangkan nilai-nilai dan etika untuk menghindari dan atau mencegah penyalahgunaan wewenang, dan atau kolusi dengan tujuan kepentingan pribadi, kepentingan golongan atau pihak lain yang secara langsung dan atau tidak langsung dapat merugikan Negara.
Pasal 18 ayat (3) Undang - Undang No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan bahwa : pejabat yang yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN / APBD bertanggung jawa atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut ;
Pasal 21 ayat (1) Undang - Undang No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan bahwa : Pembayaran atas beban APBN / APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima ;
Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah No : 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan daerah, yang menyatakan bahwa : Setiap Pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang harus diperoleh pihak yang menagih ;
Pasal 86 ayat (2) Peraturan Pemerintah no : 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa pejabat yang yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar peangeluaran atas beban APBD bertanggung jawa atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada aturan formal diatas sebagai dasar untuk menguji apakah perbuatan yang dilakukan oleh para Terdakwa bersama-sama dengan saksi-saksi yang lain ( sebagai terdakwa dalam perkara yang terpisah) sebagai perbuatan yang melawan hukum secara fomal. Pasal 18 ayat (3) Undang - Undang No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah No : 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan daerah, Pasal 86 ayat (2) Peraturan Pemerintah no : 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka jelaslah bahwa : pejabat yang yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN / APBD bertanggung jawa atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut dan Setiap Pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang harus diperoleh pihak yang menagih ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan memperhatikan ketentuan - ketentuan formal diatas berkesimpulan bahwa perbuatan para terdakwa karena benar bertentangan dengan aturan formal maka telah cukup dianggap sebagai perbuatan yang melawan hukum ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang dikemukakan oleh para Terdakwa akan dipertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan, bukan sebagai alasan pemaaf atau alasan pembenar perbuatan salah yang telah dilakukan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas unsur ad. 2 telah terbukti secara sah menurut hukum ;
Ad. 3 Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan rumusan ketentuan tentang tindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1) , dapat diketahui bahwa unsur “ melawan hukum “ dari ketentuan tentang tindak pidana korupsi terebut merupakan sarana untuk melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dengan demikian akibat hukum dari perumusan ketentuan tentang tindak pidana korupsi tersebut, meskipun suatu perbuatan telah “ merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, tetapi jika dilakukan tidak secara melawan hukum, perbuatan “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi” tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ;
Menimbang, bahwa pengertian “memperkaya” adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya lagi, atau menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang sudah kaya menjadi bertambah kaya, sedangkan pengertian Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi, menurut pendapat Martiman Prodjohamidjojo, SH,MM dalam bukunya Penerapan Pembuktian Terbalik dalam Delik Korupsi Penerbit Mandar Maju Bandung 2001, hal 65 menyebutkan yang dimaksud dengan “Memperkaya” diri sendiri atau orang lain , atau korporasi menurut ketentuan ini ialah selalu dan terus menerus tanpa berhenti menambah harta kekayaan dengan jalan melawan hukum , hingga kekayaan yang diperoleh sebagai tambahan itu tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber kekayaan yang dia miliki. Tetapi pengertian memperkaya diri sendiri itu berarti relatif artinya suatu perbuatan / kegiatan yang menjadikan suatu kondisi obyektif, tingkat kemampuan materiil tertentu dijadikan lebih meningkat lagi dalam pengertian yang tetap relatif , walaupun secara subyektif orang yang bersangkutan mungkin merasa belum kaya . Sedangkan yang dimaksud dengan “ korporasi” ialah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisir baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari pengertian memperkaya tersebut diatas perbuatan memperkaya disyaratkan adanya penambahan kekayaan yang signifikan dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan hingga dapat merubah status menjadi lebih kaya lagi, atau menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang sudah kaya menjadi bertambah kaya ;
Menimbang, bahwa sekalipun telah diperoleh suatu pengertian memperkaya sebagaimana terurai diatas, namun dalam mempertimbangkan perbuatan “ memperkaya “ Majelis Hakim akan lebih menekankan bagaimana perbuatan memperkaya yang dilakukan oleh para terdakwa dengan mengkaitkan kedudukan dan kewenangan terdakwa selaku PNS dalam kedudukan sebagai Ketua dan sekretaris pelaksanaan lelang , dengan tujuan agar kebenaran materiil dapat terwujud;
Menimbang, bahwa dengan mencermati fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pembahasan unsur melawan hukum diatas nampak memang nampak adanya penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan baik Terdakwa I maupun Terdakwa II, apabila hal tersebut dihubungkan timbulnya kerugian yang sesuai dengan hasil audit No : / R / XIX.MAN / 01 /2012, yang ditandatangani oleh R. SUYATNA selaku Ketua BPK - RI Perwakilan Papua Barat diketahui telah terjadi kekurangan volume pekerjaan untuk paket pengadaan beras, sebanyak 126.756 Kg (126,756 Ton) , dan dengan tidak diselesaikannya Pekerjaanya untuk Kegiatan Pengadaan Beras oleh Penyedia barang / jasa (CV. SYACHRIL) serta dalam hal pencairan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. menyebabkan setidak – tidaknya negara mengalami kerugian pada Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2010, kurang lebih sebanyak 126.756 Kg (126,756 Ton) beras x Rp. 6.187.50 / kg atau sekitar Rp.784.303.000 (Tujuh Ratus Delapanpuluh Empat Juta Tiga ratus tiga ribu rupiah). Namun hal tersebut menurut hemat Majelis Hakim tidaklah adil bila dibebankan kesalahan seluruhnya kepada Terdakwa I dan Terdakwa II saja karena terbukti Terdakwa I hanya menerima Rp. 10.000.000,- dan uang tersebut tidak digunakan sendiri bahkan hanya disimpan dan disampaikan kepada pemeriksa, Terdakwa II menerima uang Rp. 5.000.000,- dan uang itupun telah dibagi-bagikan kepada teman-temannya, kerugian yang demikian besar sekitar Rp.784.303.000 (Tujuh Ratus Delapanpuluh Empat Juta Tiga ratus tiga ribu rupiah). bukan merupakan tujuan dari para Terdakwa, tidak adil bila dipandang sebagai perbuatan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri orang lain atau suatu korporasi kecuali sebagai perbuatan yang menguntungkan diri sendiri orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terpenuhi oleh perbuatan terdakwa I dan Terdakwa II;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan alternatif kesatu primair tidak terbukti maka terdakwa I dan terdakwa II harus dibebaskan dari dakwaan alternatif kesatu primair tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan Subsidair pasal pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengandung unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Unsur menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya Jabatan atau Kedudukan ;
Unsur yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
Unsur yang melakukan atau turut serta melakukan ;
Ad. 1 Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa unsur setiap telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam mempetimbangkan dakwaan Primair sebagaimana tersebut diatas, maka dengan menunjuk dan mengambil alih pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan Primair untuk dijadikan pertimbangan dalam dakwaan Subsidair ini, Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang telah terbukti secara sah menurut hukum ;
Ad. 2 Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa rangkaian unsur ini disusun berurutan, adalah merupakan perbuatan yang dilarang ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan-perbuatan yang dilarang itu mengandung pengertian alternatif, artinya sudah cukup bila salah satu perbuatan saja yang terbukti, jadi tidak perlu seluruh alternatif tersebut dibuktikan. Namun demikian dalam penerapannya terhadap suatu perkara tergantung kasus posisi yang terjadi, artinya dimungkinkan dalam suatu kasus posisi hanya terbukti salah satu perbuatan saja tetapi dalam kasus posisi lain dapat terjadi dua atau lebih alternatif perbuatan yang dilarang itu terbukti secara bersamaan ; Menimbang, bahwa dalam membuktikan unsur “melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah didasarkan pada bukti bahwa secara pasti Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi memperoleh sejumlah uang atau harta benda menggunakan perbuatan sebagai sarananya (putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 15 Desember 1983 Reg.Nomor 275 K/Pid/1983) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan . memang sangat sulit untuk membuktikan suatu keadaan yang berada dalam alam pikiran orang lain atau si pelaku , namun hukum hanya mengatur bagaimana melihat suatu tujuan dalam suasana batin seseorang adalah dari perbuatan-perbuatannya yang nampak sehingga dari perbuatan itulah kemudian disimpulkan oleh Hakim tentang ada atau tidaknya tujuan dalam batin si pelaku.
Menimbang, bahwa Pengertian Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Koorporasi adalah adanya semacam keuntungan yang secara objektif adalah memperoleh aspek materiil dengan adanya pertambahan nilai kekayaan atau harta benda bagi diri sendiri atau orang lain atau korporasi atau adanya semacam keuntungan yang secara subjektif adalah memperoleh aspek non materiil dengan adanya pertambahan nilai fasilitas atau perolehan nilai keuntungan yang bukan bersifat harta benda bagi diri sendiri atau orang lain atau korporasi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Dengan demikian yang dimaksud unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“ adalah sama artinya mendapatkan untung untuk diri sendiri, orang lain atau korporasi. Dalam ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut adalah tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut, maka yang harus di buktikan dalam unsur ini adalah : Apakah benar perbuatan pidana yang di lakukan Terdakwa I YOHAN WAMAFMA, SH dan terdakwa II ESTERLINA PAULINA RUMFABE, S.Sos ada niat , kehendak, maksud dan tujuan dari para Terdakwa untuk melakukan suatu perbuatan pidana, di mana perbuatannya itu supaya dapat menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam hal ini adanya semacam keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain atau korporasi ;
Menimbang, bahwa apabila pengertian tentang unsur ad. 2 diatas dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pembahasan unsur melawan hukum dalam pembahasan dakwaan alternatif kesatu primair diatas bahwa perbuatan para Terdakwa telah memenuhi pengertian menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sedangkan tujuan untuk menguntungkan dapat dilihat dari perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II sehingga proses keluarnya uang negara yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut terjadi hal mana seharusnya patut disadari hal tersebut akan mendatangkan adanya semacam keuntungan yang secara subjektif bagi diri sendiri atau orang lain atau korporasi ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dengan menunjuk dan mengambil alih pertimbangan unsur ad.2 dalam dakwaan primair secara mutatis mutandis menjadi bagian untuk mempertimbangkan unsur ini berpendapat unsur ad.2 Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terpenuhi oleh perbuatan para Terdakwa ;
Ad.3. Unsur menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya Jabatan atau Kedudukan ;
Menimbang, bahwa unsur tersebut terdiri dari beberapa sub unsur yang masing-masing bersifat alternatif artinya dalam mempertimbangkan unsur tersebut tidak perlu semua sub unsurnya terpenuhi namun cukuplah apabila salah satu sub unsurnya terpenuhi maka dianggap unsur tersebut telah terpenuhi secara sempurna;
Menimbang, bahwa jika diuraikan sub unsur dalam unsur pasal tersebut maka terdiri dari:
menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau
menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau
menyalahgunakan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Menimbang,bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalah serangakaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik, sedangkan yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan pelaku tindak pidana korupsi . peluang tersebut merupakan yang tercantum dalam ketentuan – ketentuan tatakerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukanyang dijabat oleh pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai negeri sipil dalam satuan organisasi Negara ataupun pada lembaga lain yang memunyai tugas ,dan wewenang sedangkan mengenai kedudukan adalah berkaitan dengan posisi seseorang yang berkaitan dengan kewenangannya.
Menimbang, bahwa mengenai apa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan tidak ada keterangan lebih lanjut dalam undang-undang, kewenangan hanyalah dimiliki oleh subyek hukum orang pribadi, kewenangan erat hubungannya dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh seseorang berarti berlaku bagi orang yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu atau orang yang memiliki kualitas tertentu.
Menimbang, bahwa Orang yang karena memiliki sesuatu jabatan atau kedudukan dan memiliki kewenangan atau hak untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan tertentu dalam hal dan untuk melaksanakan tugas-tugasnya, kepemilikan kewenangan sering ditimbulkan oleh ketentuan hukum maupun karena kebiasaan, bila kewenangan ini digunakan secara salah untuk melakukan perbuatan tertentu, itulah yang disebut penyalahgunaan kewenangan, jadi penyalahgunaan kewenangan dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum.
Menimbang, bahwa sekalipun dalam unsur ad.3 ini tidak dicantumkan sifat melawan hukum secara eksplit, namun secara implisit sifat melawan hukum dari perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tetap ada ;
Menimbang, bahwa apabila dicermati pengertian menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya Jabatan atau Kedudukan diatas maka akan nampak sama pengertiannya dengan pengertian melawan hukum yang dilakukan oleh para Terdakwa bila dianggap kewenangan adalah serangakaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik, namun kenyataanya para Terdakwa tidak melakukan tindakan itu sebagaimana telah dipertimbangkan dalam unsur melawan hukum dalam dakwaan primair , dengan menunjuk dan mengambil alih pertimbangan tersebut menjadi bagian untuk mempertimbangkan unsur ini, dengan menghubungkan dengan jabatan para terdakwa menurut hemat Majelis Hakim perbuatan para terdakwa telah cukup memenuhi kriteria sebagai perbuatan menyalahgunakan Kewenangan;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada uraian diatas Majelis Hakim berpendapat unsur menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya Jabatan atau Kedudukan telah terbukti secara sah menurut hukum ;
Ad. 4. Unsur “Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”;
Menimbang, bahwa menurut Penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menerangkan “dalam ketentuan ini kata dapat sebelum kata merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara , menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan , bukan dengan timbulnya akibat.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka kata “dapat” berarti bukan saja perbuatan tersebut telah nyata-nyata berakibat terjadinya kerugian Negara atau perekonomian Negara (actual loss), melainkan juga melliputi perbuatan yang telah dapat (berpotensi) menimbulkan kerugian Negara atau perekonomian Negara (potensial loss).
Menimbang, bahwa dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi , yang dimaksud dengan “keuangan negara” adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban badan usaha milik negara / badan usaha milik daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Menimbang, bahwa sedangkan pengertian perekonomian negara menurut penjelasan umum Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang, bahwa pengertian keuangan negara menurut UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Keuangan negara meliputi:
Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman,
Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan, negara dan membayar tagihan pihak ketiga,
Penerimaan Negara,
Pengeluaran Negara,
Penerimaan Daerah,
Pengeluaran Daerah,
Kekayaan Negara / Kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah,
Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan dan / atau Kepentingan Umum,
Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah. Kekayaan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam huruf ( i ) meliputi kekayaan yang dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, Yayasan-yayasan di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga atau perusahaan negara / daerah.
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan sebelumnya bahwa pada Tahun Angggaran 2010 Pemerintah Propinsi Papua Barat melalui Badan Penanggulangan Bencana daerah Propinsi Papua Barat merencanakan Pembelian bahan makanan pokok (sembako) yang diantaranya untuk pengadaan Beras (bufferstock) dalam kegiatan Pengadaan Logistik dan Peralatan Dapur Umum untuk Korban Bencana Alam di Kabupaten Manokwari pada Program Pencegahan Dini dan Penanggulangan Bencana Daerah. Anggaran untuk melaksanakan kegiatan tersebut menggunakan Belanja Barang dan Jasa sebagai berikut : KODE REKENING1.19.32.03.5.2.2.02.18, URAIAN Belanja Bahan Makanan Pokok (sembako) ANGGARAN Rp 2.784.350.000,- (dua milyar tujuhratus delapan puluh empat juta tigaratus limapuluh ribu rupiah)
Menimbang, bahwa bahwa berdasarkan audit No : / R / XIX.MAN / 01 /2012, yang ditandatangani oleh R. SUYATNA selaku Ketua BPK - RI Perwakilan Papua Barat dapat diketahui apabila telah terjadi kekurangan volume pekerjaan untuk paket pengadaan beras, sebanyak 126.756 Kg (126,756 Ton), akibat kekurangan volume dari pekerjaan untuk paket pengadaan beras tersebut, dengan tidak diselesaikannya Pekerjaanya untuk Kegiatan Pengadaan Beras oleh Penyedia barang / jasa (CV. SYACHRIL) serta dalam hal pencairan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Sehingga menyebabkan setidak – tidaknya negara mengalami kerugian pada Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2010, kurang lebih sebanyak 126.756 Kg (126,756 Ton) beras x Rp. 6.187.50 / kg atau sekitar Rp.784.303.000 (Tujuh Ratus Delapanpuluh Empat Juta Tiga ratus tiga ribu rupiah)
Menimbang, bahwa Dana Pembelian bahan makanan pokok (sembako) yang diantaranya untuk pengadaan Beras (bufferstock) dalam kegiatan Pengadaan Logistik dan Peralatan Dapur Umum untuk Korban Bencana Alam di Kabupaten Manokwari pada Program Pencegahan Dini dan Penanggulangan Bencana Daerah dari Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2010, maka berdasarkan UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara jelas merupakan uang negara dan berdasarkan berdasarkan audit No : / R / XIX.MAN / 01 /2012, yang ditandatangani oleh R. SUYATNA selaku Ketua BPK - RI Perwakilan Papua Barat kerugian pada Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2010, kurang lebih sebanyak 126.756 Kg (126,756 Ton) beras x Rp. 6.187.50 / kg atau sekitar Rp.784.303.000 (Tujuh Ratus Delapanpuluh Empat Juta Tiga ratus tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis Hakim berpendapat unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi.
Ad. 5. Unsur ”orang yang melakukan yang menyuruh melakukan atau turut melakukan” ;
Menimbang, bahwa pada dasarnya ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana merupakan ruang lingkup ajaran “deelneming” dan sifatnya adalah alternatif, akan tetapi demi membangun persepsi yang jelas, sama dan argumentatif bagi Penasihat Hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum pada khususnya dan masyarakat pada umumnya maka terlebih dahulu Majelis memandang perlu mendeskripsikan anasir ketentuan tersebut secara lebih detail ;
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP maka yang diklasifikasikan sebagai pelaku (dader) adalah mereka yang melakukan sendiri suatu perbuatan pidana (plegen), mereka yang menyuruh orang lain melakukan suatu perbuatan pidana (doen plegen), mereka yang turut serta (bersama-sama) melakukan suatu perbuatan pidana (medeplegen) dan mereka yang dengan sengaja mengganjurkan (menggerakkan) orang lain untuk melakukan perbuatan pidana (uitloking). Kemudian meskipun Pasal 55 KUHP menggolongkan daders dalam 4 (empat) macam tersebut di atas akan tetapi KUHP hanya membedakan dalam 2 (dua) arti yaitu dalam arti luas mencakup keempat macam golongan daders tersebut sedangkan dalam arti sempit yaitu daders dalam golongan plegen saja sedangkan dalam lapangan Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana bentuk “deelneming” dikenal penyertaan yang berdiri sendiri (zelfstandige vormen van deelneming) dan juga dikenal dengan bentuk penyertaan yang tidak berdiri sendiri (onzelfstandige vormen van deelneming/accessoire vormen van deelneming) ;
Menimbang, bahwa terhadap turut serta melakukan tindak pidana atau “bersama-sama” melakukan oleh Memorie van Toelichting Wetboek van Strafrecht Belanda diartikan setiap orang yang sengaja berbuat (meedoet) dalam melakukan suatu tindak pidana dan menurut doktrin serta Hooge Raad Belanda disyaratkan ada 2 (dua) syarat “medepleger”, yaitu :
Harus adanya kerja sama secara fisik/jasmaniah dalam artian para peserta harus melakukan suatu perbuatan yang dilakukan dan diancam pidana oleh undang-undang dengan mempergunakan kekuatan sendiri, dan
Harus ada kesadaran bahwa mereka satu sama lain bekerja sama untuk melakukan suatu delik artinya antara beberapa peserta yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan yang dilarang itu harus ada kesadaran bahwa mereka bekerja sama ;
Oleh karena itu, dengan tolok ukur “doktrin” dan “Memorie van Toelichting” maka dalam “turut serta” atau “medeplegen” dikehendaki minimal 2 (dua) orang dalam pelaksanaan perbuatan pidana, haruslah ditafsirkan dalam artian luas yaitu apakah penyertaan tersebut dilakukan oleh para pelaku jauh sebelum perbuatan tersebut dilakukan, dekat kepada perbuatan tersebut dilakukan, di tengah-tengah perbuatan atau setelah perbuatan tersebut selesai dilakukan. Kemudian aspek esensial dalam suatu delik penyertaan adalah unsur kerjasama yang erat secara sadar dalam mewujudkan perbuatan pidana tersebut antara para pelaku, tanpa mensyaratkan apakah ada mufakat antara mereka jauh sebelum perbuatan dilakukan ;
Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 525 K/Pid/1990 tanggal 28 Juni 1990 dalam “Majalah VARIA PERADILAN”, Nomor: 66, Edisi Maret 1991, halaman 62 –106 ditegaskan, bahwa agar dapat dikualifisir sebagai orang yang turut serta melakukan, harus dipenuhi syarat : sedikitnya harus ada dua orang, yaitu orang yang melakukan dan orang yang turut serta melakukan. Semuanya atau keduanya harus melakukan perbuatan pelaksanaan, bukan perbuatan persiapan atau perbuatan pertolongan dan mereka (keduanya) melakukan perbuatan yang termasuk dalam semua anasir delik yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terungkap bahwa saksi PURYONO selaku Ketua Panitia Lelang mengadakan pelelangan secara proforma selolah-olah telah dilakukan lelang, karena atas perintah Sdr. YOHANIS HAGEMUR dan Sdr. MELVIN TALANE pemenang lelang telah ditentukan dan saksi SUWIDYA SUKIMAN, ST selaku Sekretaris Panitia Lelang untuk membuat buku kontrak secara lengkap untuk 6 paket kegiatan, setelah membuat buku – buku kontrak tersebut, terdakwa II menyerahkan kepada Saksi PURYONO untuk disetujui dan ditandatangani, yang kemudian akhirnya buku – buku kontrak tersebut disetujui dan ditandatangani oleh SAKSI PURYONO selaku Ketua Panitia Lelang dan dari hasil pemilihan Panitia Kegiatan Pengadaan barang dan Jasa yang telah ditunjuk sebelumnya, diperoleh 3 Penyedia barang / jasa untuk kegiatan Pengadaan Beras tersebut
-
No NAMA REKANAN / PENYEDIA BARANG / JASA SATUAN VOLUME HARGA 1. CV. SYAHRIL Kg 189.600 Rp.1.173.150.000, - 2. CV. FITRIANI INDAH Kg 80.000 Rp. 495.000.000,- 3. CV. ALDO MANDIRI Kg 160.000 Rp .991.670.000,- J U M L A H 429.600 Rp.2.659.820.000,-
Bahwa Terhadap Paket Pekerjaan Pengadaan Beras sebanyak 189.600 Kg tersebut, selanjutnya diterbitkan Surat Perjanjian (Kontrak) dengan Kontrak No : 07 / Kontrak / BPBD – V / 2010, tanggal 04 Mei 2010, dengan nilai sebesar Rp. Rp.1.173.150.000, - . Dengan jangka waktu pelaksanaan Kontrak 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja (07 Mei 2010 sampai dengan 07 Agustus 2010), pelaksana / Penyedia barang / jasa dari Paket Pekerjaan Pengadaan Beras Tersebut ialah CV. SYAHRIL dengan direktur Sdr. MUHAMMAD EKSAN, SE,
Bahwa Terdakwa I telah mengakui bahwa dirinya merasa telah dipaksa oleh saksi MELVIN TALANE dan saksi YOHANES HEGEMUR dimana saat saksi MELVIN TALANE meminta Terdakwa I menanda tangani Berita Acara Penerimaan dan Pemeriksaan Nilai barang, tiba-tiba ada telepon dari saksi YOHANES HEGEMUR dengan mengatakan : “ JANGAN MACAM-MACAM” karena itulah Terdakwa I kemudian mau menanda tangani Berita Acara Penerimaan dan Pemeriksaan Nilai Barang sekalipun beras belum diserahkan 100% dari CV SYACHRIL dan Terdakwa II, telah membayarkan kepada CV SYACHRIL pembayaran tersebut atas perintah Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Papua Barat dengan mendasarkan pada dokumen-dokumen :
-
No. Jenis Dokumen No. Dokumen Tanggal dokumen Penandatangan dokumen 1. Berita Acara Penerimaan dan Pemeriksaan Nilai Barang 157.B / PAN – PBD / BPBD – PB / VI / 2010 02 Juni 2010 Terdakwa 1, SH ( Selaku PPTK )
Melvin Talane (SELAKU Ketua panitia Pemeriksa Barang)
MUHAMMAD EKSAN, SE (SELAKU direktur CV. SYACHRIL)
2. Berita Acara Penyerahan Barang 03 / BA – SY / VI / 2010 03 JUNI 2010 Terdakwa 1 SH ( Selaku PPTK )
Melvin Talane (SELAKU Ketua panitia Pemeriksa Barang)
MUHAMMAD EKSAN, SE (SELAKU direktur CV. SYACHRIL)
3. Berita Acara Penerimaan dan Pemeriksaan Nilai Barang 05 / BA – SY / VI / 2010 09 JUNI 2010 Terdakwa 1 ( Selaku PPTK )
Melvin Talane (SELAKU Ketua panitia Pemeriksa Barang)
MUHAMMAD EKSAN, SE (SELAKU direktur CV. SYACHRIL)
4 Berita Acara Penyerahan Barang 04 / BAP – SY /BPBD – PB / VI /2010 Terdakwa 1 ( Selaku PPTK )
Melvin Talane (SELAKU Ketua panitia Pemeriksa Barang)
MUHAMMAD EKSAN, SE (SELAKU direktur CV. SYACHRIL)
berdasarkan audit No : / R / XIX.MAN / 01 /2012, yang ditandatangani oleh R. SUYATNA selaku Ketua BPK - RI Perwakilan Papua Barat kerugian pada Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2010, kurang lebih sebanyak 126.756 Kg (126,756 Ton) beras x Rp. 6.187.50 / kg atau sekitar Rp.784.303.000 (Tujuh Ratus Delapanpuluh Empat Juta Tiga ratus tiga ribu rupiah)
Menimbang, bahwa apabila uraian diatas dihubungkan dengan ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, bahwa terhadap turut serta melakukan tindak pidana atau “bersama-sama” disyaratkan ada 2 (dua) syarat “medepleger”, yaitu
Harus adanya kerja sama secara fisik/jasmaniah dalam artian para peserta harus melakukan suatu perbuatan yang dilakukan dan diancam pidana oleh undang-undang dengan mempergunakan kekuatan sendiri ; dan
Harus ada kesadaran bahwa mereka satu sama lain bekerja sama untuk melakukan suatu delik artinya antara beberapa peserta yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan yang dilarang itu harus ada kesadaran bahwa mereka bekerja sama ;
Majelis Hakim berpendapat kedua syarat tersebut telah terpenuhi, dengan adanya perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, saksi YOHANES HEGEMUR, saksi MELVIN TALANE, saksi PURYONO, Saksi SUWIDYA SUKIMAN, Saksi Hj ENSENG JAFAR telah menunjukkan adanya kerja sama secara fisik/jasmaniah dalam artian para peserta melakukan suatu perbuatan yang dilakukan dan diancam pidana oleh undang-undang dengan mempergunakan kekuatan sendiri, dan terbukti ada kesadaran bahwa mereka satu sama lain bekerja sama untuk melakukan suatu delik dalam hal ini beberapa peserta yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan yang dilarang ada kesadaran bahwa mereka bekerja sama telah cukup terpenuhi, karena adanya penanda tangan dokumen-dokeumen untuk pencairan dana yang ditanda tangani oleh terdakwa I dan pembayaran yang dilakukan oleh Terdakwa ii harus dianggap sebagai suatu yang melatar belakangi pula maksud dan tujuan perbuatan itu dilakukan ;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis Hakim berpendapat perbuatan terdakwa telah memenuhi rumusan unsur ad. 5 terbukti secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa karena keseluruhan unsur dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum telah terbukti terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II maka kepada mereka haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan tindak pidana Korupsi” sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1)ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dalam dakwaan Subsidiair ;
Menimbang bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa I dan Terdakwa II baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri dan perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, oleh karena Para Terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaaan alternatif kesatu Subsidiair tersebut di atas, maka kepadanya harus pula dijatuhi pidana yang adil dan bijaksana sesuai dengan tujuan Pemidanaan ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang adil dan bijaksana sesuai dengan tujuan pemidanaan berikut akan dipertimbangkan hal-hal yang sekiranya pantas menurut Majelis Hakim sebagai sesuatu yang harus dipertimbangkan untuk menentukan hukuman yang tepat bagi terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam perkara Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan agar Terdakwa I dan Terdakwa II dijatuhi hukuman selama 1 (dua) tahun dan 6 bulan , dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis mempertimbangkan hukuman yang tepat sepadan untuk dijatuhkan kepada Terdakwa yang sesuai dengan kesalahannya, apakah tuntutan Penuntut Umum telah cukup memadai, ataukah dipandang terlalu berat , ataukah mungkin masih kurang sepadan dengan kesalahan yang dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II, maka untuk menjawab hal ini menjadi kewajiban Majelis Hakim untuk mempertimbangkan sebagai pertanggung jawaban Majelis kepada Masyarakat , Ilmu Hukum, rasa keadilan , kepastian hukum, kemanfaatan hukum bagi Negara dan Bangsa serta Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan dengan pasal tindak pidana korupsi, tindak pidana korupsi tersebut telah digolongkan sebagai kejahatan yang luar biasa ( extra ordinary crime ) sehingga penanggulangan atau pemberantasan tidak pidana korupsi harus dilakukan dengan cara-cara yang tepat, dengan memperhatikan prinsip yuridis , filosofis, dan sosiologis ;
Menimbang, bahwa bagi masyarakat bahkan negara memang tidak lagi memberikan toleransi terhadap tindak pidana Korupsi sebagai ( extra ordinary crime ), sehingga hukuman yang seberat-beratnya dipandang adil dijatuhkan kepada koruptor yang dianggap akan menghancurkan sendi-sendi pembangunan negara dan menjauhkan dari kesejahteraan rakyat;
Menimbang, bahwa anggapan masyarakat tersebut sekilas memang benar adanya bila dihadapkan pada kasus-kasus korupsi besar dengan kerugian negara yang besar serta dilakukan oleh orang yang mempunyai kekuatan dan status seolah hukum tiada lagi mampu menjaring kesalahan koruptor tersebut, pada kenyataannya para Terdakwa hanya mengharapkan fee atau kontribusi dari CV Syachril yang lebih menikmati uang pengadaan beras tersebut;
Menimbang. bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak hanya akan melahirkan penderitaan bagi terdakwa sendiri melainkan juga keluarganya, apalagi pekerjaan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagai PNS akan terancam untuk dicopot, sekalipun hal tersebut sebagai konsekwensi logis akibat perbuatan salah Terdakwa I dan Terdakwa II yang telah dilakukan, namun sanksi administrasi yang mengikuti akibat pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II secara filosofis pemidanaan adalah pantas pula untuk dipertimbangkan untuk menentukan berapa pidana yang tepat untuk terdakwa, karena tujuan pemidanaan pada prinsipnya bukan balas dendam ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dengan tidak mengurangi keinginan masyarakat umum sebagaimana teruruai diatas, disisi yang lain dituntut pula untuk menegakkan keadilan, dimana keadilan itu bukan hanya untuk dan milik masyarakat saja melainkan milik semuanya termasuk milik terdakwa yang juga mempunyai tanggungan keluarga yang menjadi bagian dari anggota masyarakat itu sendiri ;
Menimbang, bahwa keadilan merupakan nilai yang mewujudkan keseimbangan antara tujuan-tujuan pribadi dan tujuan-tujuan bersama. Digambarkannya Bahwa nilai keadilan tidak mengenal kompromi. Dalam masyarakat yang adil timbulnya ketidak adilan tidak pernah diizinkan kecuali untuk menghindarkan suatu ketidakadilan yang lebih besar” (Abdul Ghufur Anshori , 2008 : 95) dan Lebih jauh John Rawls menggambarkan keadilan itu sebagai suatu system orkes besar yang di dalamnya para pemain bermain dengan instrumennya sendiri-sendiri, yang dapat bergembira atas prestasi bersama maupun sendiri-sendiri. Yang dimaksudkan di sini ialah bahwa masyarakat merupakan hidup bersama yang didalamnya tercapai suatu keseimbangan antara kepentingan-kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Menarik perhatian bahwa peraturan yang adil menjadi wasit guna mempertahankan hidup bersama yang baik, karena hal ini menggambarkan adanya atau terselenggaranya rule of law, bahwa hidup tunduk kepada hukum yang berlaku. (Abdul Ghufur Anshori , 2008: 95 ). Sehingga jelaslah bahwa dari aspek filosofis dengan mendasarkan pada konsep keadilan diatas kepentingan pribadi harus pula dipertimbangkan disamping kepentingan bersama, karena keadilan juga milik Terdakwa bukan milik masyarakat secara mutlak semata ;
Menimbang, bahwa Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 yang telah dirubah Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi selain mengatur pidana badan juga pidana denda maka mengenai denda yang dikenakan kepada Terdaka akan di tentukan dalam amar putusan ini dan bila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap uang pengganti, Majelis akan menentukan sesuai yang dinikmati oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa I YOHAN MAMAFMA, SH, dan Terdakwa II ESTER PAULINA RUMFABE, S.Sos yang mempunyai kewenangan dan PNS yang
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa I dan Terdakwa II memiliki tanggungan keluarga.
Terdakwa I dan Terdakwa II sebagai PNS yang pernah berjasa untuk Negara ;
Terdakwa I dan Terdakwa II berlaku sopan dan santun di persidangan.
Progran yang dilakukan bermanfaat bagi masyarakat.
Menimbang , bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka masa penahanan yang dijalani akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa Majelis tidak menemukan adanya alasan untuk mengalihkan , menangguhkan atau menghentikan penahanan yang kini dijalani oleh terdakwa maka beralasan untuk menyatakan terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
3 (tiga) lembar fotocopy SK Kepala BPBD Propinsi Papua Barat tentang penunjukan Panitia Pemeriksa dan penerima barang Nomor : 870/114.A
3 (tiga) lembar fotocopy SK BPBD Propinsi Papua Barat tentang penunjukan Panitia Pemeriksa dan penerima barang Nomor 870/115.A.
4 (Empat) lembar Fotocopy SK Gubernur Papua Barat No. 67 Tahun 2010 tentang penunjukan dan pengangkatan pejabat pengelola APBD .
5 (lima) lembar fotocopy dokumen pelaksana anggaran DPA SKPD tahun 2010 .
1 (satu) lembar SP2D tanggal 21 juni 2010
1 (satu) SPM tanggal 21 Juni 2010
1 (satu) lembar SPP tanggal 16 juni 2010
2 (dua) lembar Berita acara penerimaan barang tanggal 02 juni 2010
1 (satu) lembar lampiran berita acara penerimaan barang tanggal 02 juni 2010
2 (dua) Berita acara penyerahan barang.
1 (satu) lembar faktur pembayaran.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran.
2 (dua ) lembar foto copy SK BPBD Penujukan Panitia Pengadaan Barang dan jasa.
Uang kertas Rp. 5.000.000,-.
satu bundel berkas kontrak sewa gudang, satu bundel berkas kontrak perjanjian pengadaan mobil truck, satu bundel berkas kontrak perjanjianpengadaan bahan bangunan rumah, satu bundel kontrak alat pendeteksi gempa, kontrak perahu karet, kontrak peralatan medis, kontrak pengadaan tenda darurat, kontrak peralatan dapur umum, kontrak pengadaan GPS HP Satelite dan HT, Kontrak alat-alat seismograf.
1 (satu) berkas kontrak perjanjian pengadaan beras 189.600 Kg tanggal 04 Mei 2010 senilai Rp. 1.173.150.000
satu lembar slip ATM BNI dari Bank BNI ke Bank Mandiri pengirim Enseng Jafar Penerima Yohanis Hegemur Rp. 5.000.000. satu lembar slip ATM Bank Mandiri tranfer ke Yohanis Hegemur Rp. 5.000.000. Aplikasi setoran pengirim Enseng Jafar Penerima Yohanis Hegemur Rp. 15.000.000, satu slip ATM BNI Pengirim Enseng Jafar Penerima Yohanis Hegemur Rp. 5.000.000, formulir kiriman uang BNI Makassar Pengirim Enseng Jafar Penerima Yohanis Hegemur Rp. 20.000.000, Slip ATM BNI tujuan Melvin Talane Rp. 5.000.000, Slip ATM BNI pengirim Enseng Jafar Penerima Yohanis Hegemur Rp. 10.000.000.
Satu lembar surat kuasa direktur atas nama M. Eksan pemberi kuasa dan Enseng Jafar Penerima kuasa.
tiga lembar SK Kepala BPBD tentang penunjukan pejabat pengelola administrasi keuagan dan barang.
satu buah amplop berwarna coklat, tiga lembar SK Kepala BPBD tentang penunjukan pejabat pengelola administrasi keuangan dan barang, dua lembar lampiran keputusan Kepala BPBD tahun anggaran 2010.
dua lembar berita acara serah terima barang beras sebanyak 38.000 kilogram, dua lembar berita acara serah terima barang beras sebanyak 22.000 kilogram an. CV. SYACHRIL
Uang kertas sebesar Rp. 10.000.000,-
satu berkas HPS. pengadaan beras 189.600 Kilogram
satu buah buku catatan logistik dan peralatan gudang BPBD Papua Barat, satu buah buku catatan logistik yang bertuliskan Billy Jaya Hotel Cafe and Restaurant.
Sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam ;
Oleh karena surat bukti tersebut diatas menjadi bukti pula dalam perkara yang lain maka akan dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk ditentukan dalam perkara yang lain ;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman maka ia harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koripsi ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I YOHAN MAMAFMA, SH, dan Terdakwa II ESTER PAULINA RUMFABE, S.Sos tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif kesatu Primair ;
Membebaskan Terdakwa I YOHAN MAMAFMA, SH, dan Terdakwa II ESTER PAULINA RUMFABE, S.Sos dari dakwaan Alternatif kesatu Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa Terdakwa I YOHAN MAMAFMA, SH, dan Terdakwa II ESTER PAULINA RUMFABE, S.Sos terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama“
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I YOHAN MAMAFMA, SH, dan Terdakwa II ESTER PAULINA RUMFABE, S.Sos oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menghukum pula Terdakwa II ESTER PAULINA RUMFABE, S.Sos membayar uang pengganti sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika harta bendanya tidak mencukupi diganti dengan hukuman pernjara selama 1(satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I YOHAN MAMAFMA, SH, dan Terdakwa II ESTER PAULINA RUMFABE, S.Sos tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa I YOHAN MAMAFMA, SH, dan Terdakwa II ESTER PAULINA RUMFABE, S.Sos tersebut tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
3 (tiga) lembar fotocopy SK Kepala BPBD Propinsi Papua Barat tentang penunjukan Panitia Pemeriksa dan penerima barang Nomor : 870/114.A
3 (tiga) lembar fotocopy SK BPBD Propinsi Papua Barat tentang penunjukan Panitia Pemeriksa dan penerima barang Nomor 870/115.A.
4 (Empat) lembar Fotocopy SK Gubernur Papua Barat No. 67 Tahun 2010 tentang penunjukan dan pengangkatan pejabat pengelola APBD .
5 (lima) lembar fotocopy dokumen pelaksana anggaran DPA SKPD tahun 2010 .
1 (satu) lembar SP2D tanggal 21 juni 2010
1 (satu) SPM tanggal 21 Juni 2010
1 (satu) lembar SPP tanggal 16 juni 2010
2 (dua) lembar Berita acara penerimaan barang tanggal 02 juni 2010
1 (satu) lembar lampiran berita acara penerimaan barang tanggal 02 juni 2010
2 (dua) Berita acara penyerahan barang.
1 (satu) lembar faktur pembayaran.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran.
2 (dua ) lembar foto copy SK BPBD Penujukan Panitia Pengadaan Barang dan jasa.
Uang kertas Rp. 5.000.000,-.
satu bundel berkas kontrak sewa gudang, satu bundel berkas kontrak perjanjian pengadaan mobil truck, satu bundel berkas kontrak perjanjianpengadaan bahan bangunan rumah, satu bundel kontrak alat pendeteksi gempa, kontrak perahu karet, kontrak peralatan medis, kontrak pengadaan tenda darurat, kontrak peralatan dapur umum, kontrak pengadaan GPS HP Satelite dan HT, Kontrak alat-alat seismograf.
1 (satu) berkas kontrak perjanjian pengadaan beras 189.600 Kg tanggal 04 Mei 2010 senilai Rp. 1.173.150.000
satu lembar slip ATM BNI dari Bank BNI ke Bank Mandiri pengirim Enseng Jafar Penerima Yohanis Hegemur Rp. 5.000.000. satu lembar slip ATM Bank Mandiri tranfer ke Yohanis Hegemur Rp. 5.000.000. Aplikasi setoran pengirim Enseng Jafar Penerima Yohanis Hegemur Rp. 15.000.000, satu slip ATM BNI Pengirim Enseng Jafar Penerima Yohanis Hegemur Rp. 5.000.000, formulir kiriman uang BNI Makassar Pengirim Enseng Jafar Penerima Yohanis Hegemur Rp. 20.000.000, Slip ATM BNI tujuan Melvin Talane Rp. 5.000.000, Slip ATM BNI pengirim Enseng Jafar Penerima Yohanis Hegemur Rp. 10.000.000.
Satu lembar surat kuasa direktur atas nama M. Eksan pemberi kuasa dan Enseng Jafar Penerima kuasa.
tiga lembar SK Kepala BPBD tentang penunjukan pejabat pengelola administrasi keuagan dan barang.
satu buah amplop berwarna coklat, tiga lembar SK Kepala BPBD tentang penunjukan pejabat pengelola administrasi keuangan dan barang, dua lembar lampiran keputusan Kepala BPBD tahun anggaran 2010.
dua lembar berita acara serah terima barang beras sebanyak 38.000 kilogram, dua lembar berita acara serah terima barang beras sebanyak 22.000 kilogram an. CV. SYACHRIL
Uang kertas sebesar Rp. 10.000.000,-
satu berkas HPS. pengadaan beras 189.600 Kilogram
satu buah buku catatan logistik dan peralatan gudang BPBD Papua Barat, satu buah buku catatan logistik yang bertuliskan Billy Jaya Hotel Cafe and Restaurant.
Sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam ;
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk ditentukan dalam perkara yang lain ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing sebesar Rp. 5.000.,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari pada hari SELASA tanggal 4 Desember 2012 oleh kami : TARIMA SARAGIH, SH.MHum, sebagai Hakim Ketua Majelis, ANRY WIDYO LAKSONO, SH.MH Hakim Tipikor dan HANDRIANUS INDRIYANTA, SH. Hakim Ad hoc Tipikor, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 05 Desember 2012 oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-hakim anggota tersebut, dengan dibantu oleh H. USMAN, SH , Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, serta dihadiri FAISAL YUSUF HELMI, SH.MH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manokwari dan Terdakwa I dan Terdakwa II tanpa dihadiri Pensehat Hukum Terdakwa I dan II ;
Hakim Anggota T.T.D ANRY WIDYO LAKSONO, SH.MH T.T.D HANDRIANUS INDRIYANTA, SH. | Hakim Ketua T.T.D TARIMA SARAGIH, SH.MHum |
Panitera Pengganti T.T.D H. USMAN, SH | |