223/PID/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 223/PID/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
MAJU EFENDI GINTING
MENGUBAH
P U T U S A N
Nomor : 223/PID/2016/PT-MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MAJU EFENDI GINTING.
Tempat lahir : Namu Ukur
Umur/ tanggal lahir : 40 Tahun /04 Mei 1975
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun I Desa Namu Ukur Utara Kec. Sei Bingai Kab. Langkat;
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Kota masing-masing oleh :
Penuntut Umum sejak tanggal 23 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 12 Desember 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Stabat sejak tanggal 7 Desember 2015 sampai dengan tanggal 5 Januari 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Stabat sejak tanggal 6 Januari 2016 sampai dengan tanggal 5 Maret 2015 ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 223/PID/2016/PT.MDN tanggal 26 April 2016, serta berkas perkara Pengadilan Negeri Stabat nomor : 741/Pid.B/2015/PN.Stb, dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Stabat No.Reg.Perkara : PDM-167/Stbt/11/2015 tanggal 2 Desember 2015, yang mendakwa Terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Terdakwa MAJU EFENDI GINTING pada hari Rabu tanggal 18 Juli 2012 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli
2012 bertempat di Dusun I Desa Namu Ukur Utara Kec. Sei Bingai Kab. Langkat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Stabat, “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat di atas hujan turun deras, saat itu saksi SEH MALEM BR TARIGAN saksi JUREDAH BR LUBIS sedang berdiri di teras rumahnya, para saksi mendengar ada keributan di seberang jalan depan rumah mereka, para saksi melihat TUAHTA BR TARIGAN (istri terdakwa) berusaha membongkar 2 (dua) buah batu yang terletak di pinggir jalan yang menyumbat saluran air, melihat TUAHTA BR TARIGAN kesusahan untuk membongkar batu tersebut maka saksi JAYA SUMANTRI Alias AMIN mendatanginya dan mencoba membantu, kemudian Terdakwa juga datang membantu TUAHTA BR TARIGAN dan saksi JAYA SUMANTRI Alias AMIN, lalu datang saksi RAME BR SURBAKTI melarangnya dan menginjak batu tersebut karena dia khawatir jika batu tersebut dibongkar maka air hujan akan menggenangi rumahnya, sehingga terjadi pertengkaran mulut antara TUAHTA BR TARIGAN dan saksi RAME BR SURBAKTI serta Terdakwa, tidak lama kemudian saksi MUSTAFA LUBIS Alias GATIP juga keluar dari dalam rumahnya dan ikut berdiri bersama dengan saksi SEH MALEM TARIGAN dan saksi JUREDAH LUBIS melihat pertengkaran tersebut, kemudian Terdakwa dan TUAHTA BR TARIGAN serta JAYA SUMANTRI Alias AMIN sama-sama mengangkat batu yang lumayan besar tersebut hingga berhasil dipindahkan ke pinggir jalan, setelah itu TUAHTA BR TARIGAN dan saksi JAYA SUMANTRI pergi ke teras rumah Terdakwa, sedangkan Terdakwa kembali mengambil batu kedua sebesar kelapa dengan menggunakan kedua tangannya dan mengangkatnya setinggi kepala dan mengarahkannya ke arah kepala saksi RAME BR SURBAKTI sambil berkata keras “kubunuh kau, kubunuh kau, kubunuh kau”, karena ketakutan maka saksi RAME BR SURBAKTI langsung pergi ke teras rumahnya, kemudian Terdakwa membuang batu tersebut ke jalan, setelah itu Terdakwa pergi menuju teras rumahnya, lalu Terdakwa mengambil sapu ijuk dan memukulkannya ke drum (tong besar) sambil berkata “kubunah kau” sehingga gagang sapu ijuk tersebut patah, lalu Terdakwa mengatakan dengan nada keras kepada saksi RAME BR SURBAKTI “empat juta cuma harga nyawamu, kusuruh orang sudah mati kau, kau tau kan uangku banyak”, lalu Terdakwa masuk kedalam rumahnya sambil menutup pintu;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi RAME BR SURBAKTI menjadi ketakutan/ trauma dan merasa keselamatannya terancam;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
Membaca surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Stabat No.Reg.Perkara : PDM-167/Stbt/11/2015 tanggal 24 Februari 2016, bahwa Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Maju Efendi Ginting bersalah melakukan tindak pidana "Secara melawan Hukum memaksa orang lain supaya tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain" sebagaimana diatur pada pasal 335 ayat (1) KUHP dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Maju Efendi Ginting dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) buah batu mangga;
1 (satu) batang sapu yang patah warna merah;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah);
Membaca putusan Pengadilan Negeri Stabat nomor : 741/Pid.B/2015/PN.Stb. tanggal 31 Maret 2016, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Maju Efendi Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perbuatan Tidak Menyenangkan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah batu mangga;
1 (satu) batang gagang sapu yang patah warna merah;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah ) ;
Membaca Akta Permintaan Banding No. 10/Akta.Pid/Bdg/2016/PN.Stb yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Stabat, bahwa pada tanggal 6 April 2016, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Stabat nomor : 741/Pid.B/2015/PN.Stb tanggal 31 Maret 2016;
Membaca Akta Permintaan Banding No. 10/Akta.Pid/Bdg/2016/PN.Stb yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Stabat, bahwa pada tanggal 7 April 2016, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Stabat nomor : 741/Pid.B/2015/PN.Stb tanggal 31 Maret 2016;
Membaca relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Stabat, bahwa permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 7 April 2016 dan Jaksa Penuntut Umum tanggal 11 April 2016;
Membaca memori banding dari Jaksa Penuntut Umum yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Stabat tanggal 19 April 2016, dan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 19 April 2016 yang pada pokoknya mengemukakan keberatan-keberatan sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim tidak menerapkan hukum acara sebagaimana mestinya dan hukuman yang dijatuhkan tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat khususnya korban ;
Bahwa di dalam putusan halaman 17 menyebutkan “ Menimbang, bahwa tujuan dari pemidanaan bagi seseorang yang terbukti bersalah bukanlah untuk sarana balas dendam yang berakibat derita yang tak bermakna bagi
Terdakwa akan tetapi diharapkan sebagai sarana edukasi/ pembelajaran agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi dan dapat menjadi masyarakat yang berguna, khususnya dalam perkara ini Terdakwa masih ada hubungan kekeluargaan dengan saksi korban, sehingga diharapkan dapat menjalin kembali hubungan silaturahmi ;
Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut dihubungkan dengan tuntutan pidana Penuntut Umum, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana tersebut khususnya untuk menjatuhkan pidana penjara dan begitu pula terhadap Nota Pembelaan (pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan akan tetapi Majelis berpendapat hukuman yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa sudah cukup adil dan sudah setimpal dengan perbuatannya sebagai sarana bagi Terdakwa dijatuhi hukuman bersyarat (sebagaimana ketentuan Pasal 14 (a) KUH.Pidana) ;
- Tanggapan Jaksa Penuntut Umum :
- Bahwa Pasal 193 KUHAP menyebutkan :
(1) Jika Pengadilan berpendapat bahwa Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka Pengadilan menjatuhkan pidana.
(2) a. Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika Terdakwa tidak ditahan dapat memerintahkan supaya Terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan pasal 21 dan terdapat alasan cukup untuk itu.
b. Dalam hal Terdakwa ditahan, Pengadilan dalan menjatuhkan putusannya dapat menetapkan Terdakwa tetap ada dalam tahanan atau membebaskannya apabila terdapat alasan cukup untuk itu.
Bahwa dalam putusannya pada halaman pertama Majelis Hakim telah menjelaskan jika Terdakwa MAJU EFENDI GINTING telah dilakukan penahanan kota masing-masing antara lain :
Penuntut Umum sejak tanggal 23 November 2015 sampai dengan tanggal 12 Desember 2015 (T-7), Nomor : Print-193/N.2.25/Epp.2/11/2015, tanggal 23 November 2015 .
Hakim Pengadilan Negeri Stabat, sejak tanggal 7 Desember 2015 sampai dengan 5 Januari 2016, Penetapan Nomor:741/Pid.B/2015/PN.Stbt, tanggal 7 Desember 2015.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Stabat, sejak tangal 6 Januari 2016 sampai dengan 5 Maret 2016, Penetapan Nomor: 741/Pid.B/2015/PN.Stb, tanggal 5 Januari 2016.
Bahwa dalam hal ini Majelis Hakim seharusnya lebih tepat memutuskan jika ditahan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 193 ayat (2) b tersebut, karena dalam memutuskan hukuman tersebut Majelis Hakim juga harus mempertimbangkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa sebagaimana disebutkan diatas , hal ini juga untuk memenuhi rasa keadilan bagi Terdakwa yang selama ini hak kebebasannya telah dikekang dengan menempatkannya sebagai tahanan kota. Apabila Terdakwa tidak ditahan didalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) maka kemungkinan besar akan terjadi kembali pertengkaran dengan saksi korban RAME BR. SURBAKTI yang dapat mengakibatkan terjadi tindak pidana baru mengingat rumah Terdakwa dan saksi korban bersebelahan (tetangga) dan antara Terdakwa dengan saksi korban RAME BR SURBAKTI juga belum ada perdamaian. Selain itu, putusan Majelis Hakim. yang menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan dengan masa percobaan selama 4 (empat) bulan tidaklah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakarat khususnya saksi korban RAME BR SURBAKTI dan juga tidak memberikan efek jera bagi Terdakwa.
Oleh karena itu, dengan ini mohon supaya Pengadilan Tinggi Medan, menjatuhkan putusan, sesuai dengan apa yang kami mintakan dalam tuntutan pidana yang kami ajukan tanggal 24 Februari 2016 ;
Membaca memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Stabat tanggal 19 April 2016, dan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 19 April 2016 yang pada pokoknya mengemukakan keberatan-keberatan sebagai berikut :
Bahwa permohonan banding merasa keberatan terhadap keputusan Pengadilan Negeri Stabat tersebut diatas, dalam proses pemeriksaan perkara ini dimana dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dimana dalam pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim salah, sehingga -----
dasar hukum untuk menghukum Terdakwa tidak sesuai dengan peraturan Per-Undang-Undangan diduga melakukan tindak pidana Pengancaman terhadap
RAME BR. SURBAKTI sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat 1 KUH. Pidana. Perbuatan Tidak Menyenangkan , yang harus diterapkan terhadap Terdakwa, sehingga amar putusannya jauh dari rasa keadilan.
Putusan Judex Facti (Pengadilan Negeri tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya yaitu Putusan Judex Facti tidak memuat pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan
beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan Terdakwa tidak sesuai dengan pasal 197 ayat (1) huruf (d) KUHAP, sehingga hukuman yang dijatuhkan terhadap Terdakwa telah salah menerapkan pasal 335 ayat 1 KUH.Pidana ;.
Bahwa untuk memperoleh keyakinan Hakim, akan kesalahan Terdakwa minimal harus memuat dua alat bukti yang syah (pasal 183 KUHAP) dan keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang Pengadilan ( pasal 185 ayat 1 jo. Pasal 1 angka 27 KUHAP ), serta didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yakni melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 KUH.Pidana dengan unsur-unsur pasal tersebut tidaklah dapat untuk menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa ;
Berdasarkan dalil-dalil hukum yang telah diuraikan termohon banding diatas dengan bukti-bukti yang ada cukup kuat dan menyakinkan Majelis Hakim Tingkat Banding, yang memeriksa perkara ini dengan memberikan putusan sebagai berikut :
MENGADILI :
Menerima permohonan termohon terbanding;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Nomor: 741/Pid.B/2015/PN.Stb, tanggal 31 Maret 2016, serta :
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan Terdakwa MAJU EFENDI GINTING tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :” Perbuatan tidak menyenangkan “, sebagaimana dalam dakwaan tunggal .
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut .
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan , kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Dan apabila Majelis Hakim Tinggi berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Membaca Surat Mempelajari Berkas Pengadilan Negeri Stabat, No.W2.U15/479/PID.01.1/IV/2016 tanggal 13 April 2016 yang ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, untuk mempelajari berkas perkara nomor : 741/Pid.B/2015/PN.Stb, selama 7 (tujuh) hari, terhitung mulai tanggal pemberitahuan tersebut sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi ;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan mempelajari berkas perkara nomor : 741/Pid.B/2015/PN.Stb beserta surat-surat yang timbul disidang yang berhubungan dengan perkara dan salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Stabat nomor : 741/Pid.B/2015/PN.Stb tanggal 31 Maret 2016, memori banding dari Jaksa Penutut Umum dan memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa berpendapat sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI No.1/PPU-XI/2013, tanggal 16 Januari 2014, Frasa , “ Suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan dalam pasal 335 ayat (1) butir 1, kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bertentangan dengan Undang-Undang RI. tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bunyi pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi : “ Barang Siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memaksa kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain ;
Menimbang, bahwa dalam dakwan Jaksa Penuntut Umum dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, serta uraian unsur-unsur pasal 335 ayat (1) ke-1 KUH.Pidana oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, tidak ditemukan lagi Frasa Suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, artinya bunyi pasal 335 ayat (1) ke (1) telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi--------
No.1/PPU-XI/Pid.1985, tanggal 4 Agustus 1987, akan tetapi Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam mempertimbangkan unsur ad.2. telah mengutip Yurisprudensi No.675 K/Pid/1985, tanggal 4 Agustus 1987, yang telah memberikan kwalifikasi tentang perbuatan pidana yang tidak menyenangkan: yaitu suatu perbuatan.....dan seterusnya ( putusan halaman 13 alinea ke 3 ), sehingga akhirnya Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam amar putusannya menyebutkan kwalifikasi tindak pidana yang dilakukan terdakwa menjadi “ Perbuatan tidak menyenangkan “ ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Tingkat Banding pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang telah mengutip Yurisprudensi MARI. Nomor:675 1K/Pid/1985, tanggal 4 Agustus 1987, yang memberikan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan perbuatan tidak menyenangkan adalah pertimbangan yang keliru, karena pasal 335 ayat (1) butir 1 KUH. Pidana sebagaimana dakwaan Jaksa penuntut Umum terhadap Terdakwa demikian juga dalam uraian unsur ad.2 oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak ada menyebutkan perbuatan tidak menyenangkan, akan tetapi “ Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain “ ;
Menimbang, bahwa namun demikian Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangan selanjutnya pada halaman 13 alinea 4 sampai dengan halaman 14 telah mempertimbangkan unsur ad.2 tersebut tanpa sedikitpun menyinggung tentang perbuatan tidak menyenangkan telah mempertimbangkan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta barang bukti telah berpendapat bahwa unsur secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri mupun orang lain telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Tingkat Banding pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 KUH.Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum, telah tepat dan benar karena pertimbangan-pertimbangan tersebut berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dipersidangan dari alat-alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dipersidangan, oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujuinya dan mengambil alih pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama menjadi pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam mengadili perkara Terdakwa di Tingkat Banding akan tetapi tidak sependapat dengan kwalifikasi tindak pidana yang disebutkan dalam amar putusan Majejelis Hakim Tingkat Pertama dan karenanya tentang kwalifikasi tindak pidana harus dirubah ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding juga tidak sependapat dengan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan perlu dirubah karena Terdakwa berlaku kasar, emosional kepada Saksi Korban yang usianya lebih tua dan masih mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa. Sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa harus memberikan efek jera bagi Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan kemanfaatan serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagaimana dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama ditambah dengan pertimbangan tersebut diatas, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding, pidana sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini, telah sesuai dengan kesalahan Terdakwa, telah memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat serta memberi efek jera bagi Terdakwa maupun masyarakat lainnya untuk tidak melakukan kejahatan serupa ;
Menimbang, bahwa karena pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tentang perbuatan tidak menyenangkan telah dinyatakan keliru akan tetapi pertimbangan-pertimbangan selanjutnya telah tepat dan benar dan Majelis Hakim Tingkat Banding telah mengambil alih pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama menjadi pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam mengadili perkara Terdakwa dalam tingkat banding, maka Memori Banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, agar Terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 KUH.Pidana dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding, tidak mempunyai alasan hukum yang tepat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Stabat nomor : 741/Pid.B/205/PN.Stb. tanggal 31 Maret 2016, harus dirubah sekedar kwalifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dikedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUH. Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
Mengadili :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa;
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Stabat nomor : 741/Pid.B/2015/PN.Stb. tanggal 31 Maret 2016, yang dimintakan banding tersebut, sekedar kwalifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Maju Efendi Ginting terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan terhadap orang itu sendiri “ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudan hari ada putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan selama 8 (delapan) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah batu mangga;
1 (satu) batang gagang sapu yang patah warna merah;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dal tingkat banding sebesar Rp.2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari: Rabu, tanggal 1 Juni 2016 oleh kami : Hj. WAGIAH ASTUTI, SH. Hakim Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, H. DASNIEL, SH.MH. dan ADE KOMARUDIN, SH.MHum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 223/PID/2016/PT.MDN tanggal 26 April 2016, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari hari: Kamis, tanggal 9 Juni 2016, oleh Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut serta FACHRIAL, SH.MHum. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
H. DASNIEL, SH.MH. Hj. WAGIAH ASTUTI, SH.
2. ADE KOMARUDIN, SH,MHum. Panitera Pengganti
Pa Pp[Pppppppp--ppPppp PaniteraPp
FACHRIAL, SH.MHum.
Untuk salinan, sesuai dengan aslinya,
Wakil Panitera,
HAMONANGAN RAMBE, SH.MH.
Nip. 040043391.