78/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Putusan PN MARTAPURA Nomor 78/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SALASUDIN alias UDIN bin AMIN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SALASUDIN alias UDIN bin AMIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar” sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 108 (seratus delapan) butir obat keras jenis Carnophen, Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai sejumlah Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah), Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00. (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 78/Pid.Sus/2016/PN Mtp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SALASUDIN alias UDIN bin AMIN;
Tempat lahir : Kertak Hanyar;
Umur/tanggal lahir : 31 Tahun / 12 September 1985;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Ahmad Yani Km. 9.300 Gang Sempurna Rt. 004 Rw. 002 Desa Mandar Sari Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 28 Januari 2016 sampai dengan tanggal 16 Februari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 17 Februari 2016 sampai dengan tanggal 27 Maret 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Maret 2016 sampai dengan tanggal 2 April 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 29 Maret 2016 sampai dengan tanggal 27 April 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Martapura sejak tanggal 28 April 2016 sampai dengan tanggal 26 Juni 2016;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Martapura Nomor 78/Pid.Sus/2016/PN Mtp tanggal 29 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 78/Pid.Sus/2016/PN Mtp tanggal 29 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa SALASUDIN alias UDIN bin AMIN bersalah melakukan tindak pidana “telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sesuai dakwaan Pertama Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah supaya Terdakwa tetep ditahan;
4. Menyatakan barang bukti berupa:
1. 108 (seratus delapan) butir obat keras jenis Carnophen,
Dirampas untuk dimusnahkan;
2. Uang tunai sebesar Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu Rupiah),
Dirampas untuk Negara;
4. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu Rupiah);
Atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa ia Terdakwa SALASUDIN alias UDIN bin AMIN, pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Ahmad Yani Km. 9.300 Gang Sampurna Rt. 004 Rw. 002 Kelurahan Mandar Sari Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang menjual obat carnophen tepatnya di Jalan A. Yani Km. 9.300 Gang Sempurna Rt. 004 Rw. 002 Kelurahan Mandar Sari Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar setelah itu anggota Polsek Kertak Hanyar yaitu Saudari WIDYA NUR AMALINA menyamar sebagai pembeli dan kemudian Saudari WIDYA NUR AMALINA berkenalan dengan seorang laki-laki yang bernama Saudara IQBAL dan setelah beberapa hari kemudian Saudari WIDYA NUR AMALINA meminta tolong kepada Saudara IQBAL untuk memesankan obat jenis carnophen kepada Terdakwa SALASUDIN alias UDIN bin AMIN anggota Polsek Kertak Hanyar yang lain berada disekitar tempat tersebut setelah itu datanglah seorang laki-laki yang mengaku bernama Terdakwa SALASUDIN alias UDIN bin AMIN yang mendekati Saudari WIDYA NUR AMALINA dan Terdakwa SALASUDIN alias UDIN bin AMIN menyerahkan barang kepada Saudari WIDYA NUR AMALINA dan ternyata barang yang diserahkan oleh Terdakwa SALASUDIN alias UDIN bin AMIN berupa 100 (seratus) butir obat Carnophen dan anggota Polsek Kertak Hanyar yang lain langsung mengamankan Terdakwa SALASUDIN alias UDIN bin AMIN dan melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa SALASUDIN alias UDIN bin AMIN dan mendapatkan uang sebesar Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan Carnophen dan setelah dilakukan penggeledahan disekitar tempat tersebut ditemukan 8 (delapan) butir Carnophen yang merupakan milik Terdakwa SALASUDIN alias UDIN bin AMIN selanjutnya diamankan ke Polsek Kertak Hanyar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor LAB : 1140/NOF/2016 tanggal 15 Februari 2016 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1813/2016/NOP seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesic (pereda nyeri), tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesic (mengurangi rasa sakit) dan Antipiretik (pereda demam), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika;
Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
ATAU:
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa Terdakwa SALASUDIN alias UDIN bin AMIN pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Pertama tersebut diatas, sediaan farmasi dan hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar atau mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri dan perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang menjual obat carnophen tepatnya di Jalan A. Yani Km. 9.300 Gang Sempurna Rt. 004 Rw. 002 Kelurahan Mandar Sari Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar setelah itu anggota Polsek Kertak Hanyar yaitu Saudari WIDYA NUR AMALINA menyamar sebagai pembeli dan kemudian Saudari WIDYA NUR AMALINA berkenalan dengan seorang laki-laki yang bernama Saudara IQBAL dan setelah beberapa hari kemudian Saudari WIDYA NUR AMALINA meminta tolong kepada Saudara IQBAL untuk memesankan obat jenis carnophen kepada Terdakwa SALASUDIN alias UDIN bin AMIN anggota Polsek Kertak Hanyar yang lain berada disekitar tempat tersebut setelah itu datanglah seorang laki-laki yang mengaku bernama Terdakwa SALASUDIN alias UDIN bin AMIN yang mendekati Saudari WIDYA NUR AMALINA dan Terdakwa SALASUDIN alias UDIN bin AMIN menyerahkan barang kepada Saudari WIDYA NUR AMALINA dan ternyata barang yang diserahkan oleh Terdakwa SALASUDIN alias UDIN bin AMIN berupa 100 (seratus) butir obat Carnophen dan anggota Polsek Kertak Hanyar yang lain langsung mengamankan Terdakwa SALASUDIN alias UDIN bin AMIN dan melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa SALASUDIN alias UDIN bin AMIN dan mendapatkan uang sebesar Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan Carnophen dan setelah dilakukan penggeledahan disekitar tempat tersebut ditemukan 8 (delapan) butir Carnophen yang merupakan milik Terdakwa SALASUDIN alias UDIN bin AMIN selanjutnya diamankan ke Polsek Kertak Hanyar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor LAB : 1140/NOF/2016 tanggal 15 Februari 2016 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1813/2016/NOP seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesic (pereda nyeri), tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesic (mengurangi rasa sakit) dan Antipiretik (pereda demam), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika;
Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
MOCHAMAD ALZOSHA bin ARIFINSYAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah anggota Kepolisian Polsek Kertak Hanyar;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 sekitar jam 21.00 wita di Jalan A. Yani Km. 9,300 Gang Sempurna Rt. 04/02 Desa Mandar Sari Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Saksi telah mengamankan Terdakwa;
Bahwa sebelumnya ada informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang menjual Carnophen tepatnya di Jalan A. Yani Km. 9,300 Gang Sempurna Rt. 04/02 Desa Mandar Sari Kecamatan Kertak Hanyar yang mana anggota Polsek Saksi WIDYA NUR AMALINA menyamar sebagai pembeli dan Saksi WIDYA NUR AMALINA berkenalan dengan Saudara Iqbal dan Terdakwa dan memesan 1 (satu) box Carnophen dengan harga Rp230.000,00 dan Terdakwa menyatakan pesanan telah siap pada malam hari dan bisa diambil didepan Gang Sempurna selanjutnya Kapolsek Kertak Hanyar memerintahkan Saksi dan anggota Reskrim Kertak Hanyar untuk memantau dan menangkap Terdakwa;
Bahwa kemudian pada jam 21.00 Wita Terdakwa datang dan mendekati Saksi WIDYA NUR AMALINA dan menyerahkan barang berupa 100 (seratus) butir Carnophen lalu Saksi WIDYA NUR AMALINA memberikan uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) dan ketika itu Terdakwa terlihat gelisah dan berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh Anggota Reskrim Polsek Kertak Hanyar;
Bahwa Terdakwa kemudian digeledah dan ditemukan 8 (delapan) butir obat Carnophen dan uang tunai sejumlah Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) pada diri Terdakwa;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, Terdakwa mendapatkan obat Carnophen dengan cara membeli di Pasar Lima Banjarmasin dimana penjualnya biasa dipanggil “ibu” dan untuk 1 (satu) box isi 100 (seratus) butir Terdakwa membeli dengan harga sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) yang kemudian akan dijual kembali oleh Terdakwa dengan harga Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu Rupiah) untuk 1 (satu) box dan Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) keping;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, Terdakwa telah berjualan Carnophen selama 5 (lima) bulan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
WIDYA NUR AMALIA, dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah anggota Kepolisian Polsek Kertak Hanyar;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 sekitar jam 21.00 wita di Jalan A. Yani Km. 9,300 Gang Sempurna Rt. 04/02 Desa Mandar Sari Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Saksi telah mengamankan Terdakwa;
Bahwa sebelumnya ada informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang menjual Carnophen tepatnya di Jalan A. Yani Km. 9,300 Gang Sempurna Rt. 04/02 Desa Mandar Sari Kecamatan Kertak Hanyar kemudian Saksi yang diperintahkan melakukan penyamaran berkenalan dengan Saudara Iqbal dan Terdakwa dan memesan 1 (satu) box Carnophen dengan harga Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menyatakan pesanan telah siap pada malam hari dan bisa diambil didepan Gang Sempurna selanjutnya Kapolsek Kertak Hanyar memerintahkan Saksi Mochamad ALZOSHA dan anggota Reskrim Kertak Hanyar untuk memantau dan menangkap Terdakwa;
Bahwa kemudian pada jam 21.00 Wita Terdakwa datang dan mendekati Saksi dan menyerahkan barang berupa 100 (seratus) butir Carnophen lalu Saksi memberikan uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) dan ketika itu Terdakwa terlihat gelisah dan berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh Anggota Reskrim Polsek Kertak Hanyar;
Bahwa Terdakwa kemudian digeledah dan ditemukan 8 (delapan) butir obat Carnophen dan uang tunai sejumlah Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) pada diri Terdakwa yang saat ditanyakan Terdakwa mengakui uang tersebut adalah hasil penjualan Carnophen;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, Terdakwa mendapatkan obat Carnophen dengan cara membeli di Pasar Lima Banjarmasin;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, Terdakwa telah berjualan Carnophen selama 5 (lima) bulan;
Bahwa Carnophen tidak boleh dijual karena izin edarnya telah ditarik sejak tahun 2013;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 sekitar jam 21.00 wita di Jalan A. Yani Km. 9,300 Gang Sempurna Rt. 04/02 Desa Mandar Sari Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Terdakwa telah ditangkap oleh para Saksi;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 sekitar jam 15.00 Wita dimana awalnya Terdakwa mendapatkan telepon dari Saudara Iqbal yang memesan 1 (satu) box Carnophen dan disepakati harganya Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu Rupiah) dan malam harinya jam 21.00 Wita pesanan tersebut Terdakwa antar kedepan Gang Sempurna dan sesuai janji Saudara Iqbal datang bersama dengan seorang wanita yang kemudian Terdakwa ketahui adalah Saksi WIDYA NUR AMALINA yang saat itu diakui Saudara Iqbal sebagai pacarnya, kemudian Saksi WIDYA NUR AMALINA mendatangi Terdakwa dan menanyakan harga Carnophen tersebut, terjadi tawar menawar antara Terdakwa dan Saksi WIDYA NUR AMALINA hingga kemudian terjadi kesepakatan yaitu sesuai dengan harga awal dan akhirnya Saksi WIDYA NUR AMALINA menyerahkan uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan saat itu Terdakwa melihat seorang laki-laki didepan Gang dan Terdakwa yang curiga lalu lari kedalam Gang dan dikejar oleh beberapa anggota kepolisian berpakaian preman dan akhirnya Terdakwa berhasil ditangkap;
Bahwa Terdakwa kemudian digeledah dan ditemukan 8 (delapan) butir obat Carnophen dan uang tunai sejumlah Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) pada diri Terdakwa yang saat ditanyakan Terdakwa mengakui uang tersebut adalah hasil penjualan Carnophen;
Bahwa Terdakwa berjualan Carnophen sudah sekitar 5 (lima) bulan dan pernah berhenti selama 1 (satu) bulan;
Bahwa orang yang biasa membeli Carnophen pada Terdakwa adalah teman-teman Terdakwa di dalam Gang, ada yang sekali membeli sebanyak 2 (dua) butir, ada yang 10 (sepuluh) butir;
Bahwa Terdakwa membeli Carnophen dari Pasar Lima Banjarmasin;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat yaitu berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.:1140/NOF/2016 mengenai pemeriksaan barang bukti berupa satu bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti berupa 4 (empat) butir tablet Carnophen warna putih logo “Zenith” dengan kesimpulan tablet tersebut mengandung bahan aktif yaitu Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
108 (seratus delapan) butir obat keras jenis Carnophen,
Uang tunai sebesar Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 sekitar jam 21.00 wita di Jalan A. Yani Km. 9,300 Gang Sempurna Rt. 04/02 Desa Mandar Sari Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Terdakwa telah ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polsek Kertak Hanyar termasuk Saksi MOCHAMAD ALZOSHA bin ARIFINSYAH dan Saksi WIDYA NUR AMALINA;
Bahwa sebelumnya ada informasi dari masyarakat yang diterima Kepolisian Kertak Hanyar bahwa ada orang yang menjual Carnophen tepatnya di Jalan A. Yani Km. 9,300 Gang Sempurna Rt. 04/02 Desa Mandar Sari Kecamatan Kertak Hanyar dimana kemudian Saksi WIDYA NUR AMALINA yang melakukan penyamaran berkenalan dengan Saudara Iqbal dan Terdakwa dan kemudian Saksi WIDYA NUR AMALINA memesan 1 (satu) box Carnophen dengan harga Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menyatakan pesanan akan siap pada malam hari dan bisa diambil didepan Gang Sempurna;
Bahwa kemudian pada jam 21.00 Wita Terdakwa datang dan mendekati Saksi WIDYA NUR AMALINA dan menyerahkan barang berupa 100 (seratus) butir Carnophen lalu Saksi WIDYA NUR AMALINA memberikan uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) dan Terdakwa kemudian diamankan oleh Anggota Reskrim Polsek Kertak Hanyar;
Bahwa Terdakwa kemudian digeledah dan ditemukan 8 (delapan) butir obat Carnophen dan uang tunai sejumlah Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) pada diri Terdakwa yang saat ditanyakan Terdakwa mengakui uang tersebut adalah hasil penjualan Carnophen;
Bahwa Terdakwa berjualan Carnophen sudah sekitar 5 (lima) bulan dan Terdakwa mendapatkan obat Carnophen dengan cara membeli di Pasar Lima Banjarmasin dan untuk 1 (satu) box isi 100 (seratus) butir Terdakwa membeli dengan harga sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) yang kemudian akan dijual kembali oleh Terdakwa dengan harga Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu Rupiah) untuk 1 (satu) box dan Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) keping;
Bahwa obat carnophen setelah diuji pada Laboratorium Forensik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.:1140/NOF/2016, positif mengandung karisoprodol, asetaminofen dan kaffein;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama, yaitu melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
setiap orang;
dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;
yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah siapa saja setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang bernama SALASUDIN alias UDIN bin AMIN yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan Saksi-Saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar Terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;
Menimbang, bahwa perbuatan yang ada dalam unsur ini adalah bersifat alternatif, yang artinya apabila salah satu perbuatan dalam unsur ini terpenuhi, maka terpenuhi pula unsur kedua ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja yaitu mengetahui serta menghendaki akibat dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, telah diperoleh fakta hukum sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 sekitar jam 21.00 wita di Jalan A. Yani Km. 9,300 Gang Sempurna Rt. 04/02 Desa Mandar Sari Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Terdakwa telah ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polsek Kertak Hanyar termasuk Saksi MOCHAMAD ALZOSHA bin ARIFINSYAH dan Saksi WIDYA NUR AMALINA dimana sebelumnya Saksi WIDYA NUR AMALINA yang melakukan penyamaran berkenalan dengan Saudara Iqbal dan Terdakwa dan kemudian Saksi WIDYA NUR AMALINA memesan 1 (satu) box Carnophen dengan harga Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menyatakan pesanan akan siap pada malam hari dan bisa diambil didepan Gang Sempurna dan pada jam 21.00 Wita Terdakwa datang dan mendekati Saksi WIDYA NUR AMALINA dan menyerahkan barang berupa 100 (seratus) butir Carnophen lalu Saksi WIDYA NUR AMALINA memberikan uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) dan Terdakwa kemudian diamankan oleh Anggota Reskrim Polsek Kertak Hanyar;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah berjualan Carnophen selama 5 (lima) bulan dimana Terdakwa mendapatkan Carnophen dengan cara membeli di Pasar Lima Banjarmasin dan untuk 1 (satu) box isi 100 (seratus) butir Terdakwa membeli dengan harga sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) yang kemudian akan dijual kembali oleh Terdakwa dengan harga Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu Rupiah) untuk 1 (satu) box dan Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) keping;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengetahui jika menjual obat zenith carnophen sebenarnya dilarang, namun Terdakwa tetap melakukannya karena ingin mendapatkan keuntungan;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menjual obat carnophen, adalah termasuk kategori perbuatan ‘mengedarkan’ sebagaimana yang dimaksud dalam unsur ini;
Menimbang, bahwa zenith carnophen merupakan obat sehingga memenuhi kategori sediaan farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur kedua “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi“ telah terpenuhi;
Ad.3. Yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1);
Menimbang, bahwa Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 menyebutkan sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Menimbang, bahwa obat carnophen yang diedarkan oleh Terdakwa setelah diuji pada Laboratorium Forensik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.:1140/NOF/2016, positif mengandung karisoprodol, asetaminofen dan kafein, dan untuk obat yang mengandung Karisoprodol telah dibatalkan izin edarnya oleh Balai POM melalui Surat Keputusan nomor HK. 04.1.35.07.13.3856 tahun 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor HK.04.1.3506.13.3535 tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Karisoprodol;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka obat carnophen yang diedarkan Terdakwa ternyata tidak memiliki izin edar sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga “yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)“ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 108 (seratus delapan) butir obat jenis Carnophen yang telah diedarkan oleh Terdakwa sementara izin edarnya telah ditarik, maka harus ditetapkan agar dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa uang sejumlah Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat Carnophen, adalah merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis maka harus ditetapkan agar dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan obat-obatan terlarang;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap jujur sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SALASUDIN alias UDIN bin AMIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar” sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
108 (seratus delapan) butir obat keras jenis Carnophen,
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sejumlah Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah),
Dirampas untuk Negara;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00. (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura, pada hari Rabu, tanggal 1 Juni 2016, oleh SARI SUDARMI, S.H., sebagai Hakim Ketua, ANA MUZAYYANAH, S.H., dan EKO ARIEF WIBOWO, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hj. HAMSINAH, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Martapura, serta dihadiri oleh MARDIANSYAH, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ANA MUZAYYANAH, S.H. SARI SUDARMI, S.H.
EKO ARIEF WIBOWO, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Hj. HAMSINAH, S.H.