7/Pid.Sus/2017/PN Tlg
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 7/Pid.Sus/2017/PN Tlg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ARISIYAH, S.H. Terdakwa: SURIPAH
1. Menyatakan terdakwa SURIPAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan yang paling baik atas barang tertentu dan menjual minuman beralkohol golongan B dan C tanpa Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan sejumlah barang bukti berupa: Arak Jowo sebanyak 8 (delapan) botol plastik ukuran 1,5 L; Ciu sebanyak 6 (enam) botol plastik bekas ukuran 1,5 L; 3 (tiga) botol Tomi Stanley ukuran 250 ml; 7 (tujuh) botol Tomi Stanley ukuran 650 ml; 7 (tujuh) botol Tomi Stanley ukuran 950 ml; 5 (lima) botol Anggur Merah cap Orang Tua ukuran 650 ml; 7 (tujuh) botol Mansion House Whisky ukuran 350 ml; 3 (tiga) botol Mansion House Vodka ukuran 350 ml; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
U T U S A NNomor 7 / Pid.Sus / 2017 / PN Tlg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tulungagung yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SURIPAH;
Tempat lahir : Tulungagung;
Umur/Tanggal lahir : 50 tahun / 14 Mei 1965;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Karangtengah RT.03 RW.04 Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Swasta;
Penahanan terhadap Terdakwa di Rumah Tahanan Negara dilakukan oleh:
Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Desember 2016 s/d. tanggal 15 Januari 2017;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 11 Januari 2017 s/d. tanggal 9 Februari 2017;
Terdakwa di persidangan menghadap sendiri tanpa didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung tentang penunjukan Majelis Hakim;
Setelah membaca Penetapan Majelis Hakim tentang hari sidang;
Setelah membaca Surat Pelimpahan Perkara dari Kejaksaan Negeri Tulungagung Nomor: SPPB-01/O.5.27.3/EpI/01/2017 bertanggal 3 Januari 2017;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan/pendapat ahli, keterangan Terdakwa, dan memperhatikan bukti surat, serta barang bukti di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana oleh Penuntut Umum tanggal 26 Januari 2017, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SURIPAH bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu dan tindak pidana melakukan kegiatan pengedaran dan/atau penjualan minuman beralkohol golongan B tanpa dilengkapi /memiliki SIUP-MB sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) yo Pasal 8 ayat (1) huruf g UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 36 ayat (1) yo Pasal 5 ayat (1) Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SURIPAH dengan hukuman penjara selama 9 (Sembilan) bulan potong tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa 6 (enam) botol aqua besar isi 1,5 liter CIU dan 8 (delapan) botol aqua besar isi 1,5 liter arak jowo, 3(tiga) botol Tomy Stanley ukuran 250 ml, 7 (tujuh) botol Tomy Stanley ukuran 950 ml, 7 (tujuh) botol Tomy Stanley ukuran 650 ml, 5 (lima) botol anggur merah orang tua ukuran 650 ml, 7 (tujuh) botol mansion house whisky ukuran 350 ml, 3 (tiga) botol mansion house vodka ukuran 350 ml, dirampas untuk dumusnahkan;
Menetapkan supaya terpidana dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan lisan Terdakwa yang pada pokoknya memohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar replik lisan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, demikian juga duplik lisan Terdakwa yang tetap dengan permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan No.Rek.Perk. PDM-02/T.lung/Epl/12 /2016, sebagai berikut:
Kesatu:
Bahwa ia terdakwa SURIPAH pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016 sekira jam 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun dua ribu enam belas, bertempat di Dusun Karangtengah Desa Pulosari Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, sebagai pelaku usaha telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa semula pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016 sekira jam 15.00 WIB, bertempat di Dusun Karangtengah Desa Pulosari Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, saksi Haryono bersama saksi Ludy Fernando, SH. bersama-sama dengan anggota Kepolisian Sektor Ngunut telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) botol Tomy Stanley ukuran 250 ml, 7 (tujuh) botol Tomy Stanley ukuran 950 ml, 7 (tujuh) botol Tomy Stanley ukuran 650 ml, 5 (lima) botol anggur merah orang tua ukuran 650 ml, 7 (tujuh) botol mansion house whisky ukuran 350 ml, 3 (tiga) botol mansion house vodka ukuran 350 ml, 6 (enam) botol aqua besar berisi ciu, 8(delapan) botol aqua besar berisi arak jowo yang selanjutnya terhadap barang bukti tersebut dilakukan penyitaan;
Bahwa terdakwa mendapatkan minuman keras jenis ciu dan arak jowo tersebut dengan membeli dari EDI als BONDET dengan cara terdakwa menelpon kemudian minuman keras jenis ciu dan arak jowo yang terdakwa beli/pesan dikirim ke rumah/warung milik terdakwa. Terdakwa membeli ciu untuk 1 (satu) botol aqua besar tersebut dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sedangkan arak jowo untuk 1 (satu) botol aqua besar seharga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan selanjutnya dengan tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan /pemanfaatan yang paling baik, minuman keras jenis ciu tersebut terdakwa jual dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 1 (satu) botol aqua besar sedangkan untuk arak jowo dijual dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 1749 / KKF / 2016 tanggal 1 Maret 2016, dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratories kriminalistik tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut: barang bukti nomor 1038/2016/KKF: 1 (satu) botol plastik ukuran 1500 ml berisi cairan jernih + 1500 ml benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 23,55 % dan barang bukti nomor 1039/2016/KKF: 1 (satu) botol plastik ukuran 1500 ml berisi cairan jernih + 1500 ml benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 26,94%;
Bahwa sesuai keterangan ahli MASDUUKI, SE.MKes, selaku Kepala Seksi Kefarmasian dan perbekalan kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung bahwa dampak yang ditimbulkan apabila konsumen meminum ciu dan arak jowo adalah membahayakan kesehatan karena ciu maupun arak jowo mengandung kadar alkohol yang sangat tinggi yang bekerja menekan susunan saraf pusat/menekan kesadaran bagi yang mengkonsumsinya, apabila dikonsumsi jangka panjang berakibat seperti kerusakan hati, ginjal, gangguan saraf mata, pencernaan serta hormon seksual dan menyebabkan adiksi;
Bahwa sesuai keterangan ahli BUDIANTA selaku Kepala Seksi Perlindungan Konsumen pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung, bahwa semua pelaku usaha baik yang memproduksi dan memperdagangkan makanan dan minuman dalam kemasan wajib mencantumkan label tanggal kadaluarsa maupun keterangan lain yang tercantum pada kemasan pangan berupa minuman ciu maupun arak jowo dengan tujuan memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan mengenai produk pangan tersebut, disamping itu menciptakan pelaku usaha yang jujur dan bertanggung jawab;
Perbuatan terdakwa melanggar dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) yo Pasal 8 ayat (1) huruf g UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Atau;
Kedua:
Bahwa ia terdakwa SURIPAH pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016 sekira jam 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun dua ribu enam belas, bertempat di Dusun Karangtengah Desa Pulosari Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, telah menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan/atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan dan menjamin keamanan pangan dan/atau keselamatan manusia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa semula pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016 sekira jam 15.00 WIB, bertempat di Dusun Karangtengah Desa Pulosari Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, saksi Haryono bersama saksi Ludy Fernando, SH. bersama-sama dengan anggota Kepolisian Sektor Ngunut telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) botol Tomy Stanley ukuran 250 ml, 7 (tujuh) botol Tomy Stanley ukuran 950 ml, 7 (tujuh) botol Tomy Stanley ukuran 650 ml, 5 (lima) botol anggur merah orang tua ukuran 650 ml, 7 (tujuh) botol mansion house whisky ukuran 350 ml, 3(tiga) botol mansion house vodka ukuran 350 ml, 6 (enam) botol aqua besar berisi ciu, 8(delapan) botol aqua besar berisi arak jowo yang selanjutnya terhadap barang bukti tersebut dilakukan penyitaan;
Bahwa terdakwa mendapatkan minuman keras jenis ciu dan arak jowo tersebut dengan membeli dari EDI als BONDET dengan cara terdakwa menelpon kemudian minuman keras jenis ciu dan arak jowo yang terdakwa beli/pesan dikirim ke rumah/warung milik terdakwa. Terdakwa membeli ciu untuk 1 (satu) botol aqua besar tersebut dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sedangkan arak jowo untuk 1 (satu) botol aqua besar seharga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa minuman keras jenis ciu tersebut oleh terdakwa dijual dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 1 (satu) botol aqua besar sedangkan untuk arak jowo dijual dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa penyimpanan, perdaran minuman keras jenis ciu dan arak jowo yang dilakukan oleh terdakwa tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan dan menjamin keamanan pangan dan/atau keselamatan manusia karena terdakwa menempatkan minuman keras jenis ciu tersebut dalam sebuah botol plastik bekas minuman mineral yang hanya ditutup dengan tutupnya tidak disegel dan tanpa mencantumkan label dan nomor ijin edar;
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 1749 / KKF / 2016 tanggal 1 Maret 2016, dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratories kriminalistik tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut: barang bukti nomor 1038/2016/KKF: 1 (satu) botol plastik ukuran 1500 ml berisi cairan jernih + 1500 ml benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 23,55 % dan barang bukti nomor 1039/2016/KKF: 1 (satu) botol plastik ukuran 1500 ml berisi cairan jernih + 1500 ml benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 26,94%;
Bahwa sesuai keterangan ahli MASDUUKI, SE.MKes, selaku Kepala Seksi Kefarmasian dan perbekalan kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung bahwa dampak yang ditimbulkan apabila konsumen meminum ciu adalah membahayakan kesehatan karena ciu mengandung kadar alkohol yang sangat tinggi yang bekerja dipresan menekan susunan saraf pusat /menekan kesadaran bagi yang menkonsumsinya, apabila dikonsumsi jangka panjang berakibat seperti kerusakan hati, ginjal, gangguan saraf mata, pencernaan serta hormon seksual dan menyebabkan adiksi
Perbuatan terdakwa melanggar dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 135 yo Pasal 71 ayat (2) UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
Dan;
Ketiga:
Bahwa ia terdakwa SURIPAH, pada hari SURIPAH Senin tanggal 18 Januari 2016 sekira jam 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun dua ribu enam belas, bertempat di Dusun Karangtengah Desa Pulosari Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung,atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, telah melakukan kegiatan pengedaran dan/atau penjualan minuman beralkohol golongan B (minuman beralkohol dengan kadar ethanol 5% sampai dengan 20%) tanpa dilengkapi/memiliki SIUP-MB, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa semula pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016 sekira jam 15.00 WIB, bertempat di Dusun Karangtengah Desa Pulosari Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, saksi Haryono bersama saksi Ludy Fernando, SH. bersama-sama dengan anggota Kepolisian Sektor Ngunut telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) botol Tomy Stanley ukuran 250 ml, 7 (tujuh) botol Tomy Stanley ukuran 950 ml, 7 (tujuh) botol Tomy Stanley ukuran 650 ml, 5 (lima) botol anggur merah orang tua ukuran 650 ml, 7 (tujuh) botol mansion house whisky ukuran 350 ml, 3 (tiga) botol mansion house vodka ukuran 350 ml, 6 (enam) botol aqua besar berisi ciu, 8 (delapan) botol aqua besar berisi arak jowo yang selanjutnya terhadap barang bukti tersebut dilakukan penyitaan;
Bahwa terdakwa mendapatkan minuman keras tersebut dari LOTO dengan cara menelpon dan memesan sesuai permintaan terdakwa selanjutnya pesanan terdakwa diantar ke warung milik terdakwa dan tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang terdakwa jual kepada masyarakat dengan perincian sebagai berikut:
Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 1749 / KKF / 2016 tanggal 01 Maret 2016, dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratories kriminalistik tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut:
| No. | Nama | Harga Kulakan per-botol | Harga Jual per-botol | Keuntungan per-botol |
1. 2. 3. 4. 5. 6. | Tomy Stanley ukuran 250 ml Tomy Stanley ukuran 950 ml Tomy Stanley ukuran 650 ml Anggur merah orang tua 650 ml Mansion house whisky 350 ml Mansion house vodka 350 ml | Rp.21.000,- Rp.80.000,- Rp.65.000,- Rp.43.000,- Rp.75.000,- Rp.75.000,- | Rp.25.000,- Rp.90.000,- Rp.70.000,- Rp.47.000,- Rp.85.000,- Rp.85.000,- | Rp. 4.000,- Rp.10.000,- Rp. 5.000,- Rp. 4.000,- Rp. 5.000,- Rp.10.000,- |
-
No Nomor Barang Bukti Nama Barang Bukti Kandungan Kadar (%) 1.
2.
3.
4.
5.
6.
1032/2016/KKF
1033/2016/KKF
1034/2016/KKF
1035/2016/KKF
1036/2016/KKF
1037/2016/KKF
Tomy Stanley ukuran 250 ml
Tomy Stanley ukuran 950 ml
Tomy Stanley ukuran 650 ml
Anggur merah Orang Tua 650 ml
Mansion house whisky 350 ml
Mansion house vodka 350 ml
Etanol
Etanol
Etanol
Etanol
Etanol
Etanol
23,27
19,76
20,29
24,93
32,56
32,05
Perbuatan terdakwa melanggar dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) yo Pasal 5 ayat (1) Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tulungagung;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa dalam rangka pembuktian dakwaannya di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan sejumlah barang bukti berupa:
Arak Jowo sebanyak 8 (delapan) botol plastik ukuran 1,5 L;
Ciu sebanyak 6 (enam) botol plastik bekas ukuran 1,5 L;
3 (tiga) botol Tomi Stanley ukuran 250 ml;
7 (tujuh) botol Tomi Stanley ukuran 650 ml;
7 (tujuh) botol Tomi Stanley ukuran 950 ml;
5 (lima) botol Anggur Merah cap Orang Tua ukuran 650 ml;
7 (tujuh) botol Mansion House Whisky ukuran 350 ml;
3 (tiga) botol Mansion House Vodka ukuran 350 ml;
Menimbang, bahwa dalam rangka pembuktian dakwaannya Penuntut Umum juga telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Aiptu. HARYONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa sebelumnya saksi telah memberikan keterangan terkait perkara ini, dimana saksi membenarkan keterangan dan tandatangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang dibuat oleh Penyidik pada Kepolisian Sektor Ngunut pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2016 pukul 17.00 wib;
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016 sekitar jam 15.00 wib saksi dan saksi Bripka. Ludy Firnando, SH. dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Ngunut melaksanakan razia minuman beralkohol di warung sekaligus rumah milik Terdakwa di Dusun Karangtengah RT.03 RW.04 Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung;
Bahwa di tempat tersebut saksi berhasil menemukan barang bukti berupa minuman Ciu sebanyak 6 (enam) botol plastik bekas ukuran 1,5 liter, Arak Jowo sebanyak 8 (delapan) botol plastik ukuran 1,5 liter, 3 (tiga) botol Tomi Stanley ukuran 250 ml, 7 (tujuh) botol Tomi Stanley ukuran 950 ml, 7 (tujuh) botol Tomi Stanley ukuran 650 ml, 5 (lima) botol anggur merah cap Orang Tua ukuran 650 ml, 7 (tujuh) botol Mansion House Whisky ukuran 350 ml, dan 3 (tiga) botol Mansion House Vodka ukuran 350 ml;
Bahwa sejumlah minuman tersebut, sebagian didapatkan saksi di bawah meja dalam warung dan sebagian didapatkan saksi di dapur rumah Terdakwa;
Bahwa di warungnya Terdakwa menjual barang pracangan sembako, namun belakangan di warung Terdakwa telah dikenal juga menjual miras;
Bahwa Terdakwa mendapatkan sejumlah minuman tersebut dengan membeli dari laki-laki bernama Edi alias Bondet dan Loto di Tulungagung, dimana untuk minuman Ciu dalam botol plastik bekas ukuran 1,5 liter dibeli dengan harga Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per-botol, Arak Jowo dalam botol plastik ukuran 1,5 liter dibeli dengan harga Rp.40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per-botol, Tomi Stanley ukuran 250 ml dibeli dengan harga Rp.21.000,00 (dua puluh satu ribu rupiah) per-botol, Tomi Stanley ukuran 650 ml dibeli dengan harga Rp.65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah) per-botol, Tomi Stanley ukuran 950 ml dibeli dengan harga Rp.80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per-botol, anggur merah cap Orang Tua ukuran 650 ml dibeli dengan harga Rp.43.000,00 (empat puluh tiga ribu rupiah) per-botol, Whisky Mansion House ukuran 350 ml dibeli dengan harga Rp.75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per-botol, Vodka Mansion House ukuran 350 ml dibeli dengan harga Rp.75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per-botol;
Bahwa kemudian minuman beralkohol tersebut Terdakwa jual kepada khalayak umum, dimana untuk minuman Ciu dalam botol plastik bekas ukuran 1,5 liter dijual dengan harga Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per-botol, Arak Jowo dalam botol plastik ukuran 1,5 liter dijual dengan harga Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per-botol, Tomi Stanley ukuran 250 ml dijual dengan harga Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per-botol, Tomi Stanley ukuran 650 ml dijual dengan harga Rp.70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) per-botol, Tomi Stanley ukuran 950 ml dijual dengan harga Rp.90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) per-botol, anggur merah cap Orang Tua ukuran 650 ml dijual dengan harga Rp.47.000,00 (empat puluh tujuh ribu rupiah) per-botol, Whisky Mansion House ukuran 350 ml dijual dengan harga Rp.85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah) per-botol, Vodka Mansion House ukuran 350 ml dijual dengan harga Rp.85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah) per-botol;
Bahwa keuntungan Terdakwa menjual sejumlah minuman tersebut, untuk minuman Ciu dalam botol plastik bekas ukuran 1,5 liter keuntungannya Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) per-botol, Arak Jowo dalam botol plastik ukuran 1,5 liter keuntungannya Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per-botol, Tomi Stanley ukuran 250 ml keuntungannya Rp.4.000,00 (empat ribu rupiah) per-botol, Tomi Stanley ukuran 650 ml keuntungannya Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) per-botol, Tomi Stanley ukuran 950 ml keuntungannya Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per-botol, anggur merah cap Orang Tua ukuran 650 ml keuntungannya Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) per-botol, Whisky Mansion House ukuran 350 ml keuntungannya Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per-botol, Vodka Mansion House ukuran 350 ml keuntungannya Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per-botol;
Bahwa Ciu dalam botol plastik bekas ukuran 1,5 liter dan Arak Jowo dalam botol plastik ukuran 1,5 liter tidak ada keterangan masa kadaluarsanya dan sama sekali tidak ada label kemasannya. Sedangkan Tomi Stanley ukuran 250 ml, Tomi Stanley ukuran 650 ml, Tomi Stanley ukuran 950 ml, Whisky Mansion House ukuran 350 ml, Vodka Mansion House ukuran 350 ml, dan anggur merah cap Orang Tua ukuran 650 ml, semuanya memiliki label pada kemasannya namun tidak ada keterangan masa kadaluarsanya;
Bahwa Terdakwa menjual sejumlah minuman tersebut, tidak memiliki ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti di persidangan adalah sejumlah barang bukti yang disita dari Terdakwa dalam perkara ini;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Bripka. LUDY FIRNANDO, SH., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa sebelumnya saksi telah memberikan keterangan terkait perkara ini, dimana saksi membenarkan keterangan dan tandatangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang dibuat oleh Penyidik pada Kepolisian Sektor Ngunut pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016 pukul 21.00 wib;
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016 sekitar jam 15.00 wib saksi dan saksi Aiptu. Haryono dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Ngunut melaksanakan razia minuman beralkohol di warung sekaligus rumah milik Terdakwa di Dusun Karangtengah RT.03 RW.04 Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung;
Bahwa di tempat tersebut saksi berhasil menemukan barang bukti berupa minuman Ciu sebanyak 6 (enam) botol plastik bekas ukuran 1,5 liter, Arak Jowo sebanyak 8 (delapan) botol plastik ukuran 1,5 liter, 3 (tiga) botol Tomi Stanley ukuran 250 ml, 7 (tujuh) botol Tomi Stanley ukuran 950 ml, 7 (tujuh) botol Tomi Stanley ukuran 650 ml, 5 (lima) botol anggur merah cap Orang Tua ukuran 650 ml, 7 (tujuh) botol Mansion House Whisky ukuran 350 ml, dan 3 (tiga) botol Mansion House Vodka ukuran 350 ml;
Bahwa sejumlah minuman tersebut, sebagian didapatkan saksi di bawah meja dalam warung dan sebagian didapatkan saksi di dapur rumah Terdakwa;
Bahwa di warungnya Terdakwa menjual barang pracangan sembako, namun belakangan di warung Terdakwa telah dikenal juga menjual miras;
Bahwa Terdakwa mendapatkan sejumlah minuman tersebut dengan membeli dari laki-laki bernama Edi alias Bondet dan Loto di Tulungagung, dimana untuk minuman Ciu dalam botol plastik bekas ukuran 1,5 liter dibeli dengan harga Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per-botol, Arak Jowo dalam botol plastik ukuran 1,5 liter dibeli dengan harga Rp.40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per-botol, Tomi Stanley ukuran 250 ml dibeli dengan harga Rp.21.000,00 (dua puluh satu ribu rupiah) per-botol, Tomi Stanley ukuran 650 ml dibeli dengan harga Rp.65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah) per-botol, Tomi Stanley ukuran 950 ml dibeli dengan harga Rp.80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per-botol, anggur merah cap Orang Tua ukuran 650 ml dibeli dengan harga Rp.43.000,00 (empat puluh tiga ribu rupiah) per-botol, Whisky Mansion House ukuran 350 ml dibeli dengan harga Rp.75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per-botol, Vodka Mansion House ukuran 350 ml dibeli dengan harga Rp.75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per-botol;
Bahwa kemudian minuman beralkohol tersebut Terdakwa jual kepada khalayak umum, dimana untuk minuman Ciu dalam botol plastik bekas ukuran 1,5 liter dijual dengan harga Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per-botol, Arak Jowo dalam botol plastik ukuran 1,5 liter dijual dengan harga Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per-botol, Tomi Stanley ukuran 250 ml dijual dengan harga Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per-botol, Tomi Stanley ukuran 650 ml dijual dengan harga Rp.70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) per-botol, Tomi Stanley ukuran 950 ml dijual dengan harga Rp.90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) per-botol, anggur merah cap Orang Tua ukuran 650 ml dijual dengan harga Rp.47.000,00 (empat puluh tujuh ribu rupiah) per-botol, Whisky Mansion House ukuran 350 ml dijual dengan harga Rp.85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah) per-botol, Vodka Mansion House ukuran 350 ml dijual dengan harga Rp.85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah) per-botol;
Bahwa keuntungan Terdakwa menjual sejumlah minuman tersebut, untuk minuman Ciu dalam botol plastik bekas ukuran 1,5 liter keuntungannya Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) per-botol, Arak Jowo dalam botol plastik ukuran 1,5 liter keuntungannya Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per-botol, Tomi Stanley ukuran 250 ml keuntungannya Rp.4.000,00 (empat ribu rupiah) per-botol, Tomi Stanley ukuran 650 ml keuntungannya Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) per-botol, Tomi Stanley ukuran 950 ml keuntungannya Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per-botol, anggur merah cap Orang Tua ukuran 650 ml keuntungannya Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) per-botol, Whisky Mansion House ukuran 350 ml keuntungannya Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per-botol, Vodka Mansion House ukuran 350 ml keuntungannya Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per-botol;
Bahwa Ciu dalam botol plastik bekas ukuran 1,5 liter dan Arak Jowo dalam botol plastik ukuran 1,5 liter tidak ada keterangan masa kadaluarsanya dan sama sekali tidak ada label kemasannya. Sedangkan Tomi Stanley ukuran 250 ml, Tomi Stanley ukuran 650 ml, Tomi Stanley ukuran 950 ml, Whisky Mansion House ukuran 350 ml, Vodka Mansion House ukuran 350 ml, dan anggur merah cap Orang Tua ukuran 650 ml, semuanya memiliki label pada kemasannya namun tidak ada keterangan masa kadaluarsanya;
Bahwa Terdakwa menjual sejumlah minuman tersebut, tidak memiliki ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti di persidangan adalah sejumlah barang bukti yang disita dari Terdakwa dalam perkara ini;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga membacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Surabaya No.Lab: 1749/KKF /2016 tanggal 1 Maret 2016, dengan kesimpulan:
Barang bukti nomor 1032/2016/KKF: seperti tersebut dalam (I) berupa minuman keras “Tomi Stanley” cairan jernih ± 250 ml dalam botol kaca, benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 23,27 %;
Barang bukti nomor 1033/2016/KKF: seperti tersebut dalam (I) berupa minuman keras “Tomi Stanley” cairan jernih ± 950 ml dalam botol kaca, benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 19,76 %;
Barang bukti nomor 1034/2016/KKF: seperti tersebut dalam (I) berupa minuman keras “Tomi Stanley” cairan jernih ± 650 ml dalam botol kaca, benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 20,29 %;
Barang bukti nomor 1035/2016/KKF: seperti tersebut dalam (I) berupa minuman keras anggur merah “Orang Tua” cairan merah tua ± 650 ml dalam botol kaca, benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 24,93 %;
Barang bukti nomor 1036/2016/KKF: seperti tersebut dalam (I) berupa minuman keras whisky “Mansion House” cairan coklat muda ± 350 ml dalam botol kaca, benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 32,56 %;
Barang bukti nomor 1037/2016/KKF: seperti tersebut dalam (I) berupa minuman keras vodka “Mansion House” cairan coklat muda ± 350 ml dalam botol kaca, benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengankadar 32,05 %;
Barang bukti nomor 1038/2016/KKF: seperti tersebut dalam (I) berupa cairan jernih ± 1500 ml dalam botol plastik, benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengankadar 23,55 %;
Barang bukti nomor 1039/2016/KKF: seperti tersebut dalam (I) berupa cairan jernih ± 1500 ml dalam botol plastik, benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengankadar 26,94 %;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan Ahli bernama BUDIANTA, dibawah sumpah pada pokoknya berpendapat:
Bahwa ahli menjabat sebagai Kepala Seksi Perlindungan Konsumen pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung;
Bahwa tugas dan tanggung jawab ahli adalah melakukan sosialisasi baik kepada pelaku usaha maupun kepada konsumen tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen, disamping itu juga melakukan mediasi bilamana ada pengaduan konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha;
Bahwa setiap orang yang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa, wajib mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
Bahwa tujuan pelaku usaha diwajibkan memasang label tanggal kedaluarsa maupun keterangan lain yang tercantum pada kemasan pangan, yang dalam perkara Terdakwa ini berupa minuman beralkohol jenis Ciu maupun Arak Jowo tersebut adalah memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan mengenai produk pangan tersebut, disamping untuk menciptakan pelaku usaha yang jujur dan bertanggung jawab;
Bahwa terdakwa yang memperdagangkan minuman beralkohol jenis Ciu dan Arak Jowo dalam kemasan botol plastik air mineral bekas ukuran 1500 ml, wajib mencantumkan label serta tanggal masa kedaluarsanya, sesuai Pasal 8 ayat 1 sampai dengan 4 dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Bahwa perbuatan Terdakwa dalam perkara ini tidak dibenarkan penyimpan dan mengedarkan/memperdagangkan minuman beralkohol jenis Ciu dan Arak Jowo yang tidak mencantumkan tanggal kedaluarsa dan tidak memasang label atau membuat penjelasan tentang barang yang memuat nama barang, ukuran, berat / isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama pelaku usaha, serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat;
Bahwa minuman beralkohol jenis Ciu dan Arak Jowo yang diperdagangkan oleh Terdakwa dalam perkara ini tidak boleh diedarkan untuk dijual atau diperdagangkan kepada masyarakat, karena mutu standart yang dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, diragukan;
Bahwa atas pendapat ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah membacakan pendapat ahli bernama MASDUKI, SE.,M.Kes. sebagaimana pendapatnya dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli yang dibuat oleh Iptu. HARIYANI, SH. dan Aiptu. SUTRISNO, selaku Penyidik pada Kepolisian Sektor Ngunut pada hari Senin tanggal 29 Pebruari 2016 pukul 09.00 wib, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli merupakan PNS Kepala Seksi Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan pada kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung;
Bahwa yang menjadi tugas dan tanggung jawab Kasi Kefarmasian di Dinas Kesehatah Kabupaten Tulungagung adalah melaksanakan pengelolaan obat publik, melaksanakan bindalwas produksi dan distribusi sediaan farmasi. Meneyelenggarakan sertifikat PKRT, menyelenggarakan sertifikat IRTP, melaksanakan bindalwas produksi dan distribusi makanan dan minuman;
Bahwa badan yang berwenang memberikan ijin untuk melakukan peredaran atau penjualan minuman beralkohol tersebut adalah Badan Pelayanan Ijin Terpadu;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Surabaya No.Lab: 1749/KKF /2016 tanggal 1 Maret 2016, dengan kesimpulan:
Barang bukti nomor 1032/2016/KKF: seperti tersebut dalam (I) berupa minuman keras “Tomi Stanley” cairan jernih ± 250 ml dalam botol kaca, benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 23,27 %;
Barang bukti nomor 1033/2016/KKF: seperti tersebut dalam (I) berupa minuman keras “Tomi Stanley” cairan jernih ± 950 ml dalam botol kaca, benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 19,76 %;
Barang bukti nomor 1034/2016/KKF: seperti tersebut dalam (I) berupa minuman keras “Tomi Stanley” cairan jernih ± 650 ml dalam botol kaca, benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 20,29 %;
Barang bukti nomor 1035/2016/KKF: seperti tersebut dalam (I) berupa minuman keras anggur merah “Orang Tua” cairan merah tua ± 650 ml dalam botol kaca, benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 24,93 %;
Barang bukti nomor 1036/2016/KKF: seperti tersebut dalam (I) berupa minuman keras whisky “Mansion House” cairan coklat muda ± 350 ml dalam botol kaca, benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 32,56 %;
Barang bukti nomor 1037/2016/KKF: seperti tersebut dalam (I) berupa minuman keras vodka “Mansion House” cairan coklat muda ± 350 ml dalam botol kaca, benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengankadar 32,05 %;
Barang bukti nomor 1038/2016/KKF: seperti tersebut dalam (I) berupa cairan jernih ± 1500 ml dalam botol plastik, benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengankadar 23,55 %;
Barang bukti nomor 1039/2016/KKF: seperti tersebut dalam (I) berupa cairan jernih ± 1500 ml dalam botol plastik, benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengankadar 26,94 %;
Bahwa sejumlah minuman tersebut di atas adalah termasuk minuman beralkohol golongan B dan C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan c, dimana minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima perseratus) sampai dengan 20% (dua puluh perseratus), dan minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh perseratus) sampai dengan 55% (lima puluh lima perseratus);
Bahwa dalam mengedarkan produk pangan termasuk minuman terutama yang high risk seperti minuman mengandung alkohol harus terlebih dahulu dilakukan uji laboratoris berupa uji kimia (cemaran logam berat, timbal, seng, tembaga, arsen, timah) dan bacteriologis (cemaran mikroba, bakteri ecoli, coliform, stapilococus, salmonela) sebagai persyaratan mendapatkan ijin edar, supaya produk terjamin mutu keamanannya sebelum diedarkan;
Bahwa ijin edar adalah jaminan atas mutu dan keamanan dari Pemerintah atas produk yang akan diedarkan, sedangkan SIUP-MB adalah ijin untuk menjual minuman beralkohol secara langsung atau pengecer di tempat tertentu;
Bahwa sejumlah minuman beralkohol dalam perkara ini telah ada label BPOM yang berarti telah ada izin edar oleh produsen, sedangkan Pelaku Usaha yang menjual minuman beralkohol di daerah harus ada izin edar tersendiri yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan wilayah area distribusi penjualan. Bahwa antar Propinsi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan, antar Kabupaten dalam satu Propinsi dikeluarkan oleh Gubernur, dan penjualan dalam Kabupeten/Kota dikeluarkan oleh Bupati/Walikota) sebagai syarat mutlak Pelaku Usaha dalam usahanya menjual minuman beralkohol;
Bahwa minuman beralkohol sebagaimana dalam perkara ini tidak boleh diedarkan dan/atau diperdagangkan tanpa SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol) yang diterbitkan oleh Bupati Tulungagung sebagaimana yang dipersyaratkan dalam 36 ayat (1) jo. Pasal 5 ayat (1) Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tulungagung;
Bahwa atas pendapat ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa SURIPAH juga memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016 sekitar jam 15.00 wib, di rumah di sekaligus warung milik Terdakwa di Dusun Karangtengah RT.03 RW.04 Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, telah didatangi saksi Aiptu. Haryono dan saksi Bripka. Ludy Firnando, SH. dari Polsek Ngunut dalam rangka melaksanakan razia minuman beralkohol;
Bahwa kemudian kedua saksi tersebut melakukan penggeledahan di warung dan rumah Terdakwa dan berhasil ditemukan barang bukti berupa Ciu sebanyak 6 (enam) botol plastik bekas ukuran 1,5 liter, Arak Jowo sebanyak 8 (delapan) botol plastik ukuran 1,5 liter, 3 (tiga) botol Tomi Stanley ukuran 250 ml, 7 (tujuh) botol Tomi Stanley ukuran 650 ml, 7 (tujuh) botol Tomi Stanley ukuran 950 ml, 5 (lima) botol anggur merah cap Orang Tua ukuran 650 ml, 7 (tujuh) botol Mansion House Whisky ukuran 350 ml, dan 3 (tiga) botol Mansion House Vodka ukuran 350 ml;
Bahwa Terdakwa mendapatkan sejumlah minuman tersebut dengan cara membeli, dimana untuk minuman Ciu dalam botol plastik bekas ukuran 1,5 liter dibeli dengan harga Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per-botol dan Arak Jowo dalam botol plastik ukuran 1,5 liter dibeli dengan harga Rp.40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per-botol dari seorang laki-laki bernama Edi alias Bondet di Sumbergempol. Sedangkan Tomi Stanley ukuran 250 ml dibeli dengan harga Rp.21.000,00 (dua puluh satu ribu rupiah) per-botol, Tomi Stanley ukuran 650 ml dibeli dengan harga Rp.65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah) per-botol, Tomi Stanley ukuran 950 ml dibeli dengan harga Rp.80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per-botol, anggur merah cap Orang Tua ukuran 650 ml dibeli dengan harga Rp.43.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per-botol, Mansion House Whisky ukuran 350 ml dibeli dengan harga Rp.75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per-botol, dan Mansion House Vodka ukuran 350 ml dibeli dengan harga Rp.75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per-botol dari seorang laki-laki bernama Loto di Tulungagung;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli lalu menjual kembali minuman beralkohol kepada orang lain secara eceran adalah untuk memenuhi permintaan para pembeli dan/atau untuk mendapat keuntungan materi dari penjualan sejumlah minuman beralkohol tersebut;
Bahwa dengan tanpa memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang, minuman beralkohol tersebut Terdakwa jual kepada khalayak umum, dimana untuk minuman Ciu dalam botol plastik bekas ukuran 1,5 liter dijual dengan harga Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per-botol dengan keuntungan Terdakwa Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) per-botol, Arak Jowo dalam botol plastik ukuran 1,5 liter dijual dengan harga Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per-botol dengan keuntungan Terdakwa Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per-botol, Tomi Stanley ukuran 250 ml dijual dengan harga Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per-botol dengan keuntungan Terdakwa Rp.4.000,00 (empat ribu rupiah) per-botol, Tomi Stanley ukuran 650 ml dijual dengan harga Rp.70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) per-botol dengan keuntungan Terdakwa Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) per-botol, Tomi Stanley ukuran 950 ml dijual dengan harga Rp.90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) per-botol dengan keuntungan Terdakwa Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per-botol, anggur merah cap Orang Tua ukuran 650 ml dijual dengan harga Rp.47.000,00 (empat puluh tujuh ribu rupiah) per-botol dengan keuntungan Terdakwa Rp.4.000,00 (empat ribu rupiah) per-botol, Mansion House Whisky ukuran 350 ml dijual dengan harga Rp.85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah) per-botol dengan keuntungan Terdakwa Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per-botol, Mansion House Vodka ukuran 350 ml dijual dengan harga Rp.85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah) per-botol dengan keuntungan Terdakwa Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per-botol;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin menjual minuman beralkohol SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol) yang diterbitkan oleh Bupati Tulungagung sebagaimana yang dipersyaratkan dalam 36 ayat (1) jo. Pasal 5 ayat (1) Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tulungagung;
Bahwa Ciu dalam botol plastik bekas ukuran 1,5 liter dan Arak Jowo dalam botol plastik ukuran 1,5 liter tidak ada keterangan masa kadaluarsanya dan sama sekali tidak ada label kemasannya. Sedangkan Tomi Stanley ukuran 250 ml, Tomi Stanley ukuran 650 ml, Tomi Stanley ukuran 950 ml, Whisky Mansion House ukuran 350 ml, Vodka Mansion House ukuran 350 ml, dan anggur merah cap Orang Tua ukuran 650 ml, semuanya memiliki label pada kemasannya namun tidak ada keterangan masa kadaluarsanya;
Bahwa Terdakwa mengenali dan membenarkan barang bukti di persidangan adalah benar sejumlah barang milik Terdakwa yang disita dalam perkara ini;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, pendapat ahli dan keteragan Terdakwa, dihubungkan dengan bukti surat dan barang bukti, diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016 sekitar jam 15.00 wib, di rumah di sekaligus warung milik Terdakwa di Dusun Karangtengah RT.03 RW.04 Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, telah didatangi saksi Aiptu. Haryono dan saksi Bripka. Ludy Firnando, SH. dari Polsek Ngunut dalam rangka melaksanakan razia minuman beralkohol;
Bahwa kemudian kedua saksi tersebut melakukan penggeledahan di warung dan rumah Terdakwa dan berhasil ditemukan barang bukti berupa Ciu sebanyak 6 (enam) botol plastik bekas ukuran 1,5 liter, Arak Jowo sebanyak 8 (delapan) botol plastik ukuran 1,5 liter, 3 (tiga) botol Tomi Stanley ukuran 250 ml, 7 (tujuh) botol Tomi Stanley ukuran 650 ml, 7 (tujuh) botol Tomi Stanley ukuran 950 ml, 5 (lima) botol anggur merah cap Orang Tua ukuran 650 ml, 7 (tujuh) botol Mansion House Whisky ukuran 350 ml, dan 3 (tiga) botol Mansion House Vodka ukuran 350 ml;
Bahwa Terdakwa mendapatkan sejumlah minuman tersebut dengan cara membeli, dimana untuk minuman Ciu dalam botol plastik bekas ukuran 1,5 liter dibeli dengan harga Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per-botol dan Arak Jowo dalam botol plastik ukuran 1,5 liter dibeli dengan harga Rp.40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per-botol dari seorang laki-laki bernama Edi alias Bondet di Sumbergempol. Sedangkan Tomi Stanley ukuran 250 ml dibeli dengan harga Rp.21.000,00 (dua puluh satu ribu rupiah) per-botol, Tomi Stanley ukuran 650 ml dibeli dengan harga Rp.65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah) per-botol, Tomi Stanley ukuran 950 ml dibeli dengan harga Rp.80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per-botol, anggur merah cap Orang Tua ukuran 650 ml dibeli dengan harga Rp.43.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per-botol, Mansion House Whisky ukuran 350 ml dibeli dengan harga Rp.75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per-botol, dan Mansion House Vodka ukuran 350 ml dibeli dengan harga Rp.75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per-botol dari seorang laki-laki bernama Loto di Tulungagung;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli lalu menjual kembali minuman beralkohol kepada orang lain secara eceran adalah untuk memenuhi permintaan para pembeli dan/atau untuk mendapat keuntungan materi dari penjualan sejumlah minuman beralkohol tersebut;
Bahwa dengan tanpa memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang, minuman beralkohol tersebut Terdakwa jual kepada khalayak umum, dimana untuk minuman Ciu dalam botol plastik bekas ukuran 1,5 liter dijual dengan harga Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per-botol dengan keuntungan Terdakwa Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) per-botol, Arak Jowo dalam botol plastik ukuran 1,5 liter dijual dengan harga Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per-botol dengan keuntungan Terdakwa Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per-botol, Tomi Stanley ukuran 250 ml dijual dengan harga Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per-botol dengan keuntungan Terdakwa Rp.4.000,00 (empat ribu rupiah) per-botol, Tomi Stanley ukuran 650 ml dijual dengan harga Rp.70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) per-botol dengan keuntungan Terdakwa Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) per-botol, Tomi Stanley ukuran 950 ml dijual dengan harga Rp.90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) per-botol dengan keuntungan Terdakwa Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per-botol, anggur merah cap Orang Tua ukuran 650 ml dijual dengan harga Rp.47.000,00 (empat puluh tujuh ribu rupiah) per-botol dengan keuntungan Terdakwa Rp.4.000,00 (empat ribu rupiah) per-botol, Mansion House Whisky ukuran 350 ml dijual dengan harga Rp.85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah) per-botol dengan keuntungan Terdakwa Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per-botol, Mansion House Vodka ukuran 350 ml dijual dengan harga Rp.85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah) per-botol dengan keuntungan Terdakwa Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per-botol;
Bahwa Ciu dalam botol plastik bekas ukuran 1,5 liter dan Arak Jowo dalam botol plastik ukuran 1,5 liter tidak ada keterangan masa kadaluarsanya dan sama sekali tidak ada label kemasannya. Sedangkan Tomi Stanley ukuran 250 ml, Tomi Stanley ukuran 650 ml, Tomi Stanley ukuran 950 ml, Whisky Mansion House ukuran 350 ml, Vodka Mansion House ukuran 350 ml, dan anggur merah cap Orang Tua ukuran 650 ml, semuanya memiliki label pada kemasannya namun tidak ada keterangan masa kadaluarsanya;
Bahwa setiap orang atau pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Bahwa Terdakwa yang memperdagangkan minuman beralkohol jenis Ciu dan Arak Jowo dalam kemasan botol plastik air mineral bekas ukuran 1500 ml sebagaimana perkara ini, wajib mencantumkan label serta tanggal masa kedaluarsanya, sesuai Pasal 8 ayat (1) sampai dengan ayat (4) dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin menjual minuman beralkohol SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol) yang diterbitkan oleh Bupati Tulungagung sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 36 ayat (1) jo. Pasal 5 ayat (1) Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tulungagung;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Surabaya No.Lab: 1749/KKF /2016 tanggal 1 Maret 2016, dengan kesimpulan:
Barang bukti nomor 1032/2016/KKF: seperti tersebut dalam (I) berupa minuman keras “Tomi Stanley” cairan jernih ± 250 ml dalam botol kaca, benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 23,27 %;
Barang bukti nomor 1033/2016/KKF: seperti tersebut dalam (I) berupa minuman keras “Tomi Stanley” cairan jernih ± 950 ml dalam botol kaca, benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 19,76 %;
Barang bukti nomor 1034/2016/KKF: seperti tersebut dalam (I) berupa minuman keras “Tomi Stanley” cairan jernih ± 650 ml dalam botol kaca, benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 20,29 %;
Barang bukti nomor 1035/2016/KKF: seperti tersebut dalam (I) berupa minuman keras anggur merah “Orang Tua” cairan merah tua ± 650 ml dalam botol kaca, benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 24,93 %;
Barang bukti nomor 1036/2016/KKF: seperti tersebut dalam (I) berupa minuman keras whisky “Mansion House” cairan coklat muda ± 350 ml dalam botol kaca, benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 32,56 %;
Barang bukti nomor 1037/2016/KKF: seperti tersebut dalam (I) berupa minuman keras vodka “Mansion House” cairan coklat muda ± 350 ml dalam botol kaca, benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengankadar 32,05 %;
Barang bukti nomor 1038/2016/KKF: seperti tersebut dalam (I) berupa cairan jernih ± 1500 ml dalam botol plastik, benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengankadar 23,55 %;
Barang bukti nomor 1039/2016/KKF: seperti tersebut dalam (I) berupa cairan jernih ± 1500 ml dalam botol plastik, benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengankadar 26,94 %;
Bahwa sejumlah minuman tersebut di atas adalah termasuk minuman beralkohol golongan B dan C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan c, dimana minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima perseratus) sampai dengan 20% (dua puluh perseratus), dan minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh perseratus) sampai dengan 55% (lima puluh lima perseratus);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum di atas, Terdakwa dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum No.Rek.Perk.PDM-02 /T.lung/Epi/12/2016 bertanggal 7 Januari 2017 bersifat kumulatif, yaitu kesatu terhadap Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau kedua terhadap Pasal 135 jo. Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan ketiga terhadap Pasal 36 ayat (1) jo. Pasal 5 ayat (1) Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tulungagung;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan demikian, maka Majelis Hakim dapat langsung menunjuk salah satu dari Pasal dakwaan Penuntut Umum kesatu atau kedua yang berdasarkan fakta persidangan relevan memenuhi unsur Pasal dakwaan, yang dalam perkara ini Majelis Hakim menunjuk dakwaan kesatu yaitu Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Menimbang, bahwa Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 menentukan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). Sedangkan Pasal 8 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 menentukan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadarluarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan ketentuan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan unsur-unsur sekaligus uraian pada pokoknya sebagai berikut:
Unsur Pelaku Usaha:
Menimbang, bahwa Pelaku Usaha sebagaimana Pasal 1 angka 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah siapa saja, baik warga negara Indonesia maupun bangsa asing, dengan tidak membedakan kelamin maupun agama, pangkat maupun kedudukan, yang melakukan tindak pidana dalam wilayah Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum identitas Terdakwa yang tidak dibantah oleh Terdakwa maupun saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, identitasnya tidak lain adalah SURIPAH, sehingga orang yang didakwa dalam perkara pidana ini adalah Terdakwa tersebut dan tidaklah terjadi error in persona;
Dan berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Unsur memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadarluarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa setelah didatangi saksi Aiptu. Haryono dan saksi Bripka. Ludy Firnando, SH. dari Polsek Ngunut dalam rangka melaksanakan razia minuman beralkohol pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016 sekitar jam 15.00 wib di rumah sekaligus warung milik Terdakwa di Dusun Karangtengah RT.03 RW.04 Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, didapatkan barang bukti berupa Ciu sebanyak 6 (enam) botol plastik bekas ukuran 1,5 liter, Arak Jowo sebanyak 8 (delapan) botol plastik ukuran 1,5 liter, 3 (tiga) botol Tomi Stanley ukuran 250 ml, 7 (tujuh) botol Tomi Stanley ukuran 650 ml, 7 (tujuh) botol Tomi Stanley ukuran 950 ml, 5 (lima) botol anggur merah cap Orang Tua ukuran 650 ml, 7 (tujuh) botol Mansion House Whisky ukuran 350 ml, dan 3 (tiga) botol Mansion House Vodka ukuran 350 ml;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan sejumlah minuman tersebut dengan cara membeli, dimana untuk minuman Ciu dalam botol plastik bekas ukuran 1,5 liter dibeli dengan harga Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per-botol dan Arak Jowo dalam botol plastik ukuran 1,5 liter dibeli dengan harga Rp.40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per-botol dari seorang laki-laki bernama Edi alias Bondet di Sumbergempol. Sedangkan Tomi Stanley ukuran 250 ml dibeli dengan harga Rp.21.000,00 (dua puluh satu ribu rupiah) per-botol, Tomi Stanley ukuran 650 ml dibeli dengan harga Rp.65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah) per-botol, Tomi Stanley ukuran 950 ml dibeli dengan harga Rp.80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per-botol, anggur merah cap Orang Tua ukuran 650 ml dibeli dengan harga Rp.43.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per-botol, Mansion House Whisky ukuran 350 ml dibeli dengan harga Rp.75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per-botol, dan Mansion House Vodka ukuran 350 ml dibeli dengan harga Rp.75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per-botol dari seorang laki-laki bernama Loto di Tulungagung;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli aneka produk minuman beralkohol tersebut untuk dijual kepada khalayak umum, dimana untuk minuman Ciu dalam botol plastik bekas ukuran 1,5 liter dijual dengan harga Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per-botol dengan keuntungan Terdakwa Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) per-botol, Arak Jowo dalam botol plastik ukuran 1,5 liter dijual dengan harga Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per-botol dengan keuntungan Terdakwa Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per-botol, Tomi Stanley ukuran 250 ml dijual dengan harga Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per-botol dengan keuntungan Terdakwa Rp.4.000,00 (empat ribu rupiah) per-botol, Tomi Stanley ukuran 650 ml dijual dengan harga Rp.70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) per-botol dengan keuntungan Terdakwa Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) per-botol, Tomi Stanley ukuran 950 ml dijual dengan harga Rp.90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) per-botol dengan keuntungan Terdakwa Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per-botol, anggur merah cap Orang Tua ukuran 650 ml dijual dengan harga Rp.47.000,00 (empat puluh tujuh ribu rupiah) per-botol dengan keuntungan Terdakwa Rp.4.000,00 (empat ribu rupiah) per-botol, Mansion House Whisky ukuran 350 ml dijual dengan harga Rp.85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah) per-botol dengan keuntungan Terdakwa Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per-botol, Mansion House Vodka ukuran 350 ml dijual dengan harga Rp.85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah) per-botol dengan keuntungan Terdakwa Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per-botol;
Bahwa Ciu dalam botol plastik bekas ukuran 1,5 liter dan Arak Jowo dalam botol plastik ukuran 1,5 liter tidak mencantumkan tanggal kadarluarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu dan sama sekali tidak ada label kemasannya. Sedangkan Tomi Stanley ukuran 250 ml, Tomi Stanley ukuran 650 ml, Tomi Stanley ukuran 950 ml, Whisky Mansion House ukuran 350 ml, Vodka Mansion House ukuran 350 ml, dan anggur merah cap Orang Tua ukuran 650 ml, semuanya memiliki label pada kemasannya namun tidak mencantumkan tanggal kadarluarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
Dan berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur ini juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana uraian di atas maka seluruh unsur Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah terpenuhi pada diri dan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kumulatif Penuntut Umum terhadap Pasal 36 ayat (1) jo. Pasal 5 ayat (1) Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tulungagung dalam dakwaan ketiga Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Pasal 36 ayat (1) Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 menentukan bahwa setiap orang dan/atau badan usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan/atau Pasal 15 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Sedangkan Pasal 5 ayat (1) Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 menentukan bahwa setiap perusahaan yang melakukan kegiatan peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C wajib memiliki SIUP-MB;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) jo. Pasal 5 ayat (1) Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tulungagung tersebut dengan unsur-unsur sekaligus uraian pada pokoknya sebagai berikut:
Unsur setiap orang dan/atau badan usaha:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah siapa saja, baik warga negara Indonesia maupun bangsa asing, dengan tidak membedakan kelamin maupun agama, pangkat maupun kedudukan, yang melakukan tindak pidana dalam wilayah Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Perusahaan berdasarkan Pasal 1 angka 5 Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 adalah setiap bentuk usaha perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol;
Menimbang, bahwa sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum identitas Terdakwa tidak dibantah oleh Terdakwa maupun saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan yang identitasnya tidak lain adalah SURIPAH, sehingga orang yang didakwa dalam perkara pidana ini adalah Terdakwa tersebut dan tidaklah terjadi error in persona;
Dan berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Unsur melakukan kegiatan peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa setelah didatangi saksi Aiptu. Haryono dan saksi Bripka. Ludy Firnando, SH. dari Polsek Ngunut dalam rangka melaksanakan razia minuman beralkohol pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016 sekitar jam 15.00 wib di rumah sekaligus warung milik Terdakwa di Dusun Karangtengah RT.03 RW.04 Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, didapatkan barang bukti berupa Ciu sebanyak 6 (enam) botol plastik bekas ukuran 1,5 liter, Arak Jowo sebanyak 8 (delapan) botol plastik ukuran 1,5 liter, 3 (tiga) botol Tomi Stanley ukuran 250 ml, 7 (tujuh) botol Tomi Stanley ukuran 650 ml, 7 (tujuh) botol Tomi Stanley ukuran 950 ml, 5 (lima) botol anggur merah cap Orang Tua ukuran 650 ml, 7 (tujuh) botol Mansion House Whisky ukuran 350 ml, dan 3 (tiga) botol Mansion House Vodka ukuran 350 ml;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan sejumlah minuman tersebut dengan cara membeli, dimana untuk minuman Ciu dalam botol plastik bekas ukuran 1,5 liter dibeli dengan harga Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per-botol dan Arak Jowo dalam botol plastik ukuran 1,5 liter dibeli dengan harga Rp.40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per-botol dari seorang laki-laki bernama Edi alias Bondet di Sumbergempol. Sedangkan Tomi Stanley ukuran 250 ml dibeli dengan harga Rp.21.000,00 (dua puluh satu ribu rupiah) per-botol, Tomi Stanley ukuran 650 ml dibeli dengan harga Rp.65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah) per-botol, Tomi Stanley ukuran 950 ml dibeli dengan harga Rp.80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per-botol, anggur merah cap Orang Tua ukuran 650 ml dibeli dengan harga Rp.43.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per-botol, Mansion House Whisky ukuran 350 ml dibeli dengan harga Rp.75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per-botol, dan Mansion House Vodka ukuran 350 ml dibeli dengan harga Rp.75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per-botol dari seorang laki-laki bernama Loto di Tulungagung;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli aneka produk minuman beralkohol tersebut untuk dijual kepada khalayak umum, dimana untuk minuman Ciu dalam botol plastik bekas ukuran 1,5 liter dijual dengan harga Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per-botol dengan keuntungan Terdakwa Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) per-botol, Arak Jowo dalam botol plastik ukuran 1,5 liter dijual dengan harga Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per-botol dengan keuntungan Terdakwa Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per-botol, Tomi Stanley ukuran 250 ml dijual dengan harga Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per-botol dengan keuntungan Terdakwa Rp.4.000,00 (empat ribu rupiah) per-botol, Tomi Stanley ukuran 650 ml dijual dengan harga Rp.70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) per-botol dengan keuntungan Terdakwa Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) per-botol, Tomi Stanley ukuran 950 ml dijual dengan harga Rp.90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) per-botol dengan keuntungan Terdakwa Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per-botol, anggur merah cap Orang Tua ukuran 650 ml dijual dengan harga Rp.47.000,00 (empat puluh tujuh ribu rupiah) per-botol dengan keuntungan Terdakwa Rp.4.000,00 (empat ribu rupiah) per-botol, Mansion House Whisky ukuran 350 ml dijual dengan harga Rp.85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah) per-botol dengan keuntungan Terdakwa Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per-botol, Mansion House Vodka ukuran 350 ml dijual dengan harga Rp.85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah) per-botol dengan keuntungan Terdakwa Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per-botol;
Menimbang, bahwa yang dimaksud minuman beralkohol berdasarkan Pasal 1 angka 6 Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol yang berasal dari fermentasi;
Menimbang, bahwa terhadap sejumlah minuman kemasan tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Surabaya No.Lab: 1749/KKF /2016 tanggal 1 Maret 2016, disimpulan:
Barang bukti nomor 1032/2016/KKF: seperti tersebut dalam (I) berupa minuman keras “Tomi Stanley” cairan jernih ± 250 ml dalam botol kaca, benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 23,27 %;
Barang bukti nomor 1033/2016/KKF: seperti tersebut dalam (I) berupa minuman keras “Tomi Stanley” cairan jernih ± 950 ml dalam botol kaca, benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 19,76 %;
Barang bukti nomor 1034/2016/KKF: seperti tersebut dalam (I) berupa minuman keras “Tomi Stanley” cairan jernih ± 650 ml dalam botol kaca, benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 20,29 %;
Barang bukti nomor 1035/2016/KKF: seperti tersebut dalam (I) berupa minuman keras anggur merah “Orang Tua” cairan merah tua ± 650 ml dalam botol kaca, benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 24,93 %;
Barang bukti nomor 1036/2016/KKF: seperti tersebut dalam (I) berupa minuman keras whisky “Mansion House” cairan coklat muda ± 350 ml dalam botol kaca, benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 32,56 %;
Barang bukti nomor 1037/2016/KKF: seperti tersebut dalam (I) berupa minuman keras vodka “Mansion House” cairan coklat muda ± 350 ml dalam botol kaca, benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengankadar 32,05 %;
Barang bukti nomor 1038/2016/KKF: seperti tersebut dalam (I) berupa cairan jernih ± 1500 ml dalam botol plastik, benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengankadar 23,55 %;
Barang bukti nomor 1039/2016/KKF: seperti tersebut dalam (I) berupa cairan jernih ± 1500 ml dalam botol plastik, benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengankadar 26,94 %;
Bahwa sejumlah minuman tersebut di atas adalah termasuk minuman beralkohol golongan B dan C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan c, dimana minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima perseratus) sampai dengan 20% (dua puluh perseratus), dan minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh perseratus) sampai dengan 55% (lima puluh lima perseratus);
Dan berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Unsur tanpa memiliki SIUP-MB:
Menimbang, bahwa selain ijin edar oleh produsen minuman beralkohol, Pelaku Usaha yang menjual minuman beralkohol di daerah harus memiliki surat ijin edar tersendiri yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan wilayah area distribusi penjualan. Bahwa antar Propinsi Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan, antar Kabupaten dalam satu Propinsi dikeluarkan oleh Gubernur, dan penjualan dalam Kabupeten/Kota dikeluarkan oleh Bupati/Walikota) sebagai syarat mutlak Pelaku Usaha dalam usahanya menjual minuman beralkohol;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa dalam aktifitasnya menjual sejumlah minuman beralkohol sebagaimana dalam perkara ini Terdakwa tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) yang diterbitkan oleh Bupati Tulungagung sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 36 ayat (1) jo. Pasal 5 ayat (1) Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tulungagung;
Dan berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur ini juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana uraian di atas maka seluruh unsur Pasal 36 ayat (1) jo. Pasal 5 ayat (1) Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupeten Tulungagung telah terpenuhi pada diri dan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam kesatu dan Pasal 36 ayat (1) jo. Pasal 5 ayat (1) Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tulungagung dalam dakwaan ketiga Penutntu Umum telah terpenuhi pada diri dan pernuatan Terdakwa, sehingga karenanya Majelis Hakim berpendirian bahwa Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum secara kumulatif tersebut, yang kualifikasinya akan disebutkan sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini merupakan orang yang selama persidangan tidak pernah menunjukkan sikap sedang terganggu jiwanya maupun menunjukkan surat dari dokter/instansi kesehatan yang menerangkan bahwa Terdakwa dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstandelijke vermogens) atau sakit jiwa (zeekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana dimaksud Pasal 44 KUHP. Terdakwa juga tidak dalam keadaan adanya faktor menghapuskan kesalahannya karena pengaruh daya paksa (overmacht) baik dari orang maupun keadaan tertentu, baik bersifat absolut maupun relatif yang tidak dapat dihindarkan lagi sebagaimana dimaksud Pasal 48 KUHP, sehingga Majelis Hakim berpendapat tidak ada hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban atas perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kumulatif Penuntut Umum tersebut, dan selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri Terdakwa yang dapat meniadakan pemidanaan, sehingga oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya, yang mana jenis dan lamanya pidana tersebut akan disebutkan sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, sehingga masa penahanan tersebut haruslah diperhitungkan dan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, dan agar Terdakwa tidak ingkar dari pelaksanaan putusan maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai sejumlah barang bukti dalam perkara ini berupa Arak Jowo sebanyak 8 (delapan) botol plastik ukuran 1,5 L, Ciu sebanyak 6 (enam) botol plastik bekas ukuran 1,5 L, 3 (tiga) botol Tomi Stanley ukuran 250 ml, 7 (tujuh) botol Tomi Stanley ukuran 650 ml, 7 (tujuh) botol Tomi Stanley ukuran 950 ml, 5 (lima) botol Anggur Merah cap Orang Tua ukuran 650 ml, 7 (tujuh) botol Mansion House Whisky ukuran 350 ml, dan 3 (tiga) botol Mansion House Vodka ukuran 350 ml, yang berdasarkan fakta di persidangan tidak terbantahkan bahwa sejumlah barang bukti tersebut seluruhnya adalah milik Terdakwa yang merupakan barang berupa sejumlah minuman beralkohol yang merupakan sifat dasar tindak pidana dalam perkara ini, dan agar tidak dapat digunakan lagi, maka terhadap barang bukti tersebut Majelis Hakim berpendapat akan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa juga akan dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa mengenai pemidanaan terhadap Terdakwa bukanlah semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukannya maupun yang telah diakibatkannya, melainkan pemidanaan lebih bertujuan sebagai upaya pendidikan yuridis, intelektual dan moral untuk menyadarkan Terdakwa agar menyesali perbuatannya dan tidak melakukan tindak pidana serupa maupun tindak pidana lainnya, dan menjadikannya sebagai warga negara yang patuh dan taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusannya Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut:
Hal yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa berpotensi menimbulkan gangguan sosial masyarakat;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
- Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Mengingat, Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 36 ayat (1) jo. Pasal 5 ayat (1) Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tulungagung, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan peraturan hukum lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
1. Menyatakan terdakwa SURIPAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan yang paling baik atas barang tertentu dan menjual minuman beralkohol golongan B dan C tanpa Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
5. Memerintahkan sejumlah barang bukti berupa:
Arak Jowo sebanyak 8 (delapan) botol plastik ukuran 1,5 L;
Ciu sebanyak 6 (enam) botol plastik bekas ukuran 1,5 L;
3 (tiga) botol Tomi Stanley ukuran 250 ml;
7 (tujuh) botol Tomi Stanley ukuran 650 ml;
7 (tujuh) botol Tomi Stanley ukuran 950 ml;
5 (lima) botol Anggur Merah cap Orang Tua ukuran 650 ml;
7 (tujuh) botol Mansion House Whisky ukuran 350 ml;
3 (tiga) botol Mansion House Vodka ukuran 350 ml;
dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung pada hari Kamis tanggal 2 Februari 2017 oleh kami: Dody Rahmanto, SH.,MH. sebagai Hakim Ketua, Sri Peni Yudawati, SH. dan Syihabuddin, SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Darwin, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh Yuda Tangguh P. Alasta, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulungagung dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Sri Peni Yudawati, SH. Dody Rahmanto, SH.,MH.
Syihabuddin, SH.,MH.
Panitera Pengganti,
Darwin, SH.