112/Pid.Sus/2015/PNPbg
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 112/Pid.Sus/2015/PNPbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AYANTO alias YANTO bin WARTA
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa AYANTO alias YANTO bin WARTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMPERJUALBELIKAN PUPUK BERSUBSIDI; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AYANTO alias YANTO bin WARTAdengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan barang bukti berupa : - 170 (seratustujuhpuluh) sak / karungPupukBersubsidijenis ZA (AmoniumSulfat) yang dikemasdalamkarung plastic warnaputihbertuliskan “PUPUK BERSUBSIDI DALAM PENGAWASAN PEMERINTAH” denganjumlahberat total 8,5 Ton; dirampas untuk Negara; - 1 (satu) Unit KBM Trukbak Terbuka warnaKuningNopol. : G 1824 AJ, berikutSTNKnya An. DEWI SITI SONDARI alamatLimbangan Rt. 008 Rw. 006 KSN Brebes; dikembalikan kepada DEWI SITI SONDARI melalui Terdakwa; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);--
PUTUSAN
Nomor : 112/Pid.Sus/2015/PNPbg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purbalingga yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:--------------------
Nama : AYANTO alias YANTO bin WARTA;-------
Tempat lahir : Brebes;-----------------------------------------------
Umur/Tanggal Lahir : 40 tahun/ 19 Februari 1975;----------------------
Jenis kelamin : Laki-laki;---------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;--------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Jatimakmur RT. 004 RW. 004;------------
Kec. Songgom, Kab. Brebes;---------------------
Agama : Islam;-------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta;------------------------------------------
Terdakwaditangkappadatanggal 24 Februari 2015;-----------------------------
Terdakwatidakdilakukanpenahanan;----------------------------------------------
TerdakwatidakdidampingiolehPenasehatHukum;-----------------------------
Pengadilan Negeri tersebut;----------------------------------------------------------
Setelah membaca Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik beserta surat-surat dalam berkas perkara;----------------------------------------------------------------------
Setelah membaca Surat Dakwaan Penuntut Umum;------------------------------
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purbalinggatentang Penetapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;----------
Setelah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis tentang Hari Sidang;----------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dimuka persidangan;------------------------------------------------------------------------------
Setelahmelihatdanmemperhatikanbarangbukti;--------------------------------
Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum pada persidangan tanggal07 Oktober2015 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :-------------------------
Menyatakanterdakwa AYANTO Alias YANTO Bin WARTA terbuktisecarasahdanmeyakinkantelahbersalahmelakukantindakpidana “Pihak lain selainProdusen, Distributor danPengecerdilarangmemperjualbelikanpupukbersubsidi” sebagaimanadiaturdalamPasal 21 Ayat (2) PeraturanMenteriPerdaganganRepublik Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 TentangPengadaandanPenyaluranPupukBersubsidiuntukSektorPertanian Jo. Pasal 6 ayat (1) Huruf b Undang-undangDaruratNomor 7 Tahun 1955 tentangPengusutan, PenuntutandanPeradilanTindakPidanaEkonomisebagaimanatelahbeberapa kali diubahterakhirdenganPeraturanPemerintahPenggantiUndang-undangNomor 1 Tahun 1960;---------------------------------------------------
Menjatuhkanpidanakepadaterdakwa AYANTO Alias YANTO Bin WARTA berupapidanapenjaraselama 2 (dua) bulandenganperintah agar terdakwaditahandandendasebesarRp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulankurungan;-----------------------------------------------------------------------
Menetapkanbarangbuktiberupa :--------------------------------------------------------
170 (seratustujuhpuluh) sak / karungPupukBersubsidijenis ZA (AmoniumSulfat) yang dikemasdalamkarung plastic warnaputihbertuliskan “PUPUK BERSUBSIDI DALAM PENGAWASAN PEMERINTAH” denganjumlahberat total 8,5 Ton;-----------------------------------------------------
Dirampasuntuk Negara;----------------------------------------------------------------
1 (satu) Unit KBM Trukbak Terbuka warnaKuningNopol. : G 1824 AJ, berikutSTNKnya An. DEWI SITI SONDARI alamatLimbangan Rt. 008 Rw. 006 KSN Brebes;------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa AYANTO Alias YANTO Bin WARTA;---------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa AYANTO Alias YANTO Bin WARTA, supayaiadibebanimembayarbiayaperkarasebesarRp. 2.000,- (DuaRibu Rupiah);--
Telah mendengar permohonan lisan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesali perbuatannya dan mohon hukuman yang seringan-ringannya;-
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :-----------------------------------------------
Bahwa TERDAKWA AYANTO Alias YANTO Bin WARTA pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2015, bertempat di rumah Saksi AGUS DJUNIARTO Alias AGUS Bin RATIM Desa Merden Rt. 006 Rw. 008 Kecamatan Purwonegoro Kabupaten Banjarnegara berdasar ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan,hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Purbalingga berwenang untuk mengadili perkara tersebut, Pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal ketika TERDAKWA menawarkan pada saksi DEWI SITI SONDARI pupuk jenis (Amonium Zulfat) ZA. Padahal TERDAKWA bukan termasuk produsen, distributor atau pengecer pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Mendengar penawaran dari TERDAKWA tersebut maka saksi DEWI SITI SONDARI pun menerima tawaran tersebut. Selanjutnya TERDAKWA menghubungi saksi AGUS DJUNIARTO untuk menanyakan apakah mempunyai stok pupuk atau tidak, karena pada saat itu saksi AGUS DJUNIARTO sedang tidak memiliki stok maka saksi AGUS DJUNIARTO minta waktu untuk mencarikan pupuk. Selang beberapa hari kemudian saksi AGUS DJUNIARTO mendapat stok pupuk lalu saksi AGUS DJUNIARTO langsung menghubungi TERDAKWA, kemudian terjadilah kesepakatan antara TERDAKWA dan saksi AGUS DJUNIARTO mengenai harga pupuk jenis (Amonium Zulfat) ZA yaitu sebesar Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) per sak;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pupuk jenis (Amonium Zulfat) ZA termasuk kriteria pupuk bersubsidi sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan;-----------
Bahwa sesuai dengan Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 8 tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan siapa pun dilarang tanpa ijin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa TERDAKWA kemudian menawarkan pupuk tersebut dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) per sak kepada saksi DEWI SITI SONDARI sehingga saksi DEWI SITI SONDARI tertarik dan mau membeli pupuk bersubsidi jenis (Amonium Zulfat) ZA tersebut pada TERDAKWA yaitu sebanyak 170 sak atau 8,5 Ton sehingga jumlah yang dibayarkan kepada TERDAKWA adalah sebesar Rp. 15.300.000,- (lima belas juta tiga ratus ribu rupiah);-----------------------
Bahwa pembayaran tersebut dilakukan secara tunai dan dibayarkan dimuka karena sebelumnya TERDAKWA sudah menentukan jika harus dilakukan pembayaran terlebih dahulu baru kemudian barang dikirimkan pada pembeli;----------------------
Bahwa TERDAKWA kemudian dengan mengendarai KBM Truk warna kuning Nopol G-1824-AJ milik saksi DEWI SITI SONDARI menuju ke rumah saksi AGUS DJUNIARTO di Desa Merden Rt. 006 Rw. 008 Kecamatan Purwonegoro Kabupaten Banjarnegara;---------------------------------------------------------------------
Bahwa sesampainya di rumah saksi AGUS DJUNIARTO, TERDAKWA lalu melakukan pembayaran sesuai kesepakatan semula pada saksi AGUS DJUNIARTO yaitu harga pupuk bersubsidi jenis (Amonium Zulfat) ZA sebesar Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) per sak, lalu langsung membawa pupuk-pupuk tersebut kedalam Truk;-------------------------------------------------------
Bahwa didalam perjalanan tepatnya di Jalan Jalur lingkar dekat SPBU Sambas Desa Kalimanah Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga, Anggota Polres Purbalingga yaitu saksi RIYANTO, saksi N. ROCHMAN dan saksi JAPARITOyang sedang berpatroli curiga melihat Truk yang dikendarai oleh TERDAKWA. Sehingga Ke-tiganya kemudian menghentikan truk tersebut. Setelah Truk tersebut berhenti saksi RIYANTO, saksi N. ROCHMAN dan saksi JAPARITO menanyakan tentang kelengkapan surat-surat kendaraan dan SIM (Surat Ijin Mengemudi) pada TERDAKWA. Namun saat ditanyakan tentang muatan yang ada di dalam truk TERDAKWA mengatakan jika muatannya adalah gula. Karena tidak percaya saksi RIYANTO, saksi N. ROCHMAN dan saksi JAPARITO mengecek langsung isi muatan dan ternyata isi muatan Truk adalah Pupuk bersubsidi jenis (Amonium Zulfat) ZA. Ketika ditanyakan tentang surat ijinnya TERDAKWA tidak bisa menunjukkan sehingga akhirnya TERDAKWA dan Truk berisi muatan pupuk bersubsidi jenis (Amonium Zulfat) ZA dibawa ke Polres Purbalingga untuk diproses lebih lanjut;-------------------------------------------
Bahwa TERDAKWA melakukan kegiatan jual beli Pupuk Bersubsidi jenis (Amonium Zulfat) ZA sejumlah 170 (seratus tujuh puluh) sak/karung dengan jumlah berat total 8,5 Ton tanpa memiliki ijin dan TERDAKWA juga bukan Produsen atau Distributor atau Pengecer atau pihak yang berhak untuk memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi;-----------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21Ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo. Pasal 6 ayat (1) Huruf b Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1960;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum Terdakwa menyatakan sudah mengerti serta tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan;------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan Saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------------
1. Saksi RIYANTO bin AKHMAD SYAHRI :--------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2015 sekira pukul 19.45 WIB Saksi bersama dengan Japaripto dan N. Rochman telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jalan Jalur Lingkar SPBU Sambas turut Desa Kalimanah, Kec. Kalimanah, Kab. Purbalingga karena Terdakwa membawa pupuk bersubsidi jenis Amonium Sulfat (ZA) tanpa ijin;----------------------------------------------------
Bahwa awal mulanya pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 sekitar pukul 19.30 WIB Saksi bersama dengan Japaripto dan N. Rochman melakukan patroli di sepanjang jalan jalur lingkar, sesampai di SPBU Sambas Saksi melihat ada sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning No. Pol. : G-1824-AJ lewat di jalan jalur lingkar, lalu Saksi bersama dengan Japaripto dan N. Rochman menghentikan laju truk tersebut, setelah dimintai surat-surat kendaraannya Sopir yang bernama AYANTO (Terdakwa) dapat menunjukkan surat-surat kendaraannya, lalu Saksi bersama dengan Japaripto dan N. Rochman menanyakan muatan truk tersebut lalu Terdakwa mengatakan bahwa muatan truk tersebut adalah gula pasir, lalu Saksi bersama dengan Japaripto dan N. Rochman mengecek muatan truk tersebut, akan tetapi setelah di cek isi muatan truk tersebut bukan gula pasir melainkan adalah pupuk Amonium Sulfat (ZA) yang bersubsidi, lalu Saksi bersama dengan Japaripto dan N. Rochman menanyakan surat ijin membawa pupuk tersebut, Terdakwa tidak bisa menunjukkan surat ijin pupuk bersubsidi tersebut, lalu Saksi bersama dengan Japaripto dan N. Rochman membawa Terdakwa dan truk tersebut ke Polres Purbalingga untuk pemeriksaan lebih lanjut;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pupuk bersubsidi yang dibawa oleh truk yang dikendarai oleh Terdakwa sebanyak 170 (seratus tujuh puluh) sak atau seberat 8,5 (delapan setengah) ton;---
Bahwa dari keterangan Terdakwa pupuk bersubsidi tersebut dibeli dari teman Terdakwa yang bernama AGUS DJUNIARTO yang tinggal di Purwonegoro Kabupaten Banjarnegara dengan harga Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) per saknya;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa rencananya Terdakwa akan menjual pupuk bersubsidi tersebut kepada DEWI SITI SONDARI yang tinggal di Brebes;-----------------------------------------
Bahwa Terdakwa menjual pupuk bersubsidi tersebut kepada DEWI SITI SONDARI dengan harga sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) per saknya;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari Menteri Perdagangan untuk menjual pupuk bersubsidi jenis amonium sulfat (ZA) kepada DEWI SITI SONDARI;--------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut,Terdakwa membenarkannya;---------------------------------------------------------------------------------
2. Saksi JAPARIPTO :-------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2015 sekira pukul 19.45 WIB Saksi bersama dengan Riyanto dan N. Rochman telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jalan Jalur Lingkar SPBU Sambas turut Desa Kalimanah, Kec. Kalimanah, Kab. Purbalingga karena Terdakwa membawa pupuk bersubsidi jenis Amonium Sulfat (ZA) tanpa ijin;----------------------------------------------------
Bahwa awal mulanya pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 sekitar pukul 19.45 WIB pada saat Saksi sedang berada di Polres Purbalingga, Saksi dihubungi oleh RIYANTO anggota lantas Polres Purbalingga dimana RIYANTO memberitahukan telah mengamankan 1 (satu) unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning No Pol : G-1824-AJ yang membawa pupuk bersubsidi amonium sulfat (ZA) tanpa ijin di Jalan Jalur Lingkar SPBU Sambas Kalimanah, setelah mendapat laporan tersebut lalu Saksi menuju ke jalan jalur lingkar SPBU Sambas Kalimanah, sesampai disana Saksi melihat RIYANTO dan N. ROCHMAN telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki sebagai sopir truk tersebut, setelah itu Saksi bersama dengan Riyanto dan N. Rochman membawa Terdakwa dan truk tersebut ke Polres Purbalingga untuk pemeriksaan lebih lanjut;-----------------------
Bahwa pupuk bersubsidi yang dibawa oleh truk yang dikendarai oleh Terdakwa sebanyak 170 (seratus tujuh puluh) sak atau seberat 8,5 (delapan setengah) ton;---
Bahwa dari keterangan Terdakwa pupuk bersubsidi tersebut dibeli dari teman Terdakwa yang bernama AGUS DJUNIARTO yang tinggal di Purwonegoro Kabupaten Banjarnegara dengan harga Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) per saknya;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa rencananya Terdakwa akan menjual pupuk bersubsidi tersebut kepada DEWI SITI SONDARI yang tinggal di Brebes;-----------------------------------------
Bahwa Terdakwa menjual pupuk bersubsidi tersebut kepada DEWI SITI SONDARI dengan harga sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) per saknya;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari Menteri Perdagangan untuk menjual pupuk bersubsidi jenis amonium sulfat (ZA) kepada DEWI SITI SONDARI;--------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut,Terdakwa membenarkannya;---------------------------------------------------------------------------------
3. Saksi N. ROCHMAN :-----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2015 sekira pukul 19.45 WIB Saksi bersama dengan Riyanto dan Japaripto telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jalan Jalur Lingkar SPBU Sambas turut Desa Kalimanah, Kec. Kalimanah, Kab. Purbalingga karena Terdakwa membawa pupuk bersubsidi jenis Amonium Sulfat (ZA) tanpa ijin;-----------------------------------------------------------
Bahwa awal mulanya pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 sekitar pukul 19.30 WIB Saksi bersama dengan Riyanto dan Japaripto melakukan patroli di sepanjang jalan jalur lingkar, sesampai di SPBU Sambas Saksi melihat ada sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning No. Pol. : G-1824-AJ lewat di jalan jalur lingkar, lalu Saksi bersama dengan Riyanto dan Japaripto menghentikan laju truk tersebut, setelah dimintai surat-surat kendaraannya Sopir yang bernama AYANTO (Terdakwa) dapat menunjukkan surat-surat kendaraannya, lalu Saksi bersama dengan Riyanto dan Japaripto menanyakan muatan truk tersebut lalu Terdakwa mengatakan bahwa muatan truk tersebut adalah gula pasir, lalu Saksi bersama dengan Riyanto dan Japaripto mengecek muatan truk tersebut, akan tetapi setelah di cek isi muatan truk tersebut bukan gula pasir melainkan adalah pupuk Amonium Sulfat (ZA) yang bersubsidi, lalu Saksi bersama dengan Riyanto dan Japaripto menanyakan surat ijin membawa pupuk tersebut, Terdakwa tidak bisa menunjukkan surat ijin pupuk bersubsidi tersebut, lalu Saksi bersama dengan Riyanto dan Japaripto membawa Terdakwa dan truk tersebut ke Polres Purbalingga untuk pemeriksaan lebih lanjut;------------
Bahwa pupuk bersubsidi yang dibawa oleh truk yang dikendarai oleh Terdakwa sebanyak 170 (seratus tujuh puluh) sak atau seberat 8,5 (delapan setengah) ton;---
Bahwa dari keterangan Terdakwa pupuk bersubsidi tersebut dibeli dari teman Terdakwa yang bernama AGUS DJUNIARTO yang tinggal di Purwonegoro Kabupaten Banjarnegara dengan harga Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) per saknya;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa rencananya Terdakwa akan menjual pupuk bersubsidi tersebut kepada DEWI SITI SONDARI yang tinggal di Brebes;-----------------------------------------
Bahwa Terdakwa menjual pupuk bersubsidi tersebut kepada DEWI SITI SONDARI dengan harga sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) per saknya;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari Menteri Perdagangan untuk menjual pupuk bersubsidi jenis amonium sulfat (ZA) kepada DEWI SITI SONDARI;--------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut,Terdakwa membenarkannya;---------------------------------------------------------------------------------
4. Saksi RUSMAN bin SANMARDI :-------------------------------------------------------
Bahwa Saksi adalah tukang ojek yang biasa mangkal di Pos Polisi Lalu Lintas Jompo, Kec. Kalimanah, Kab. Purbalingga;---------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2015 sekira pukul 19.45 WIB anggota polisi Polres Purbalingga yaitu Pak Riyanto bersama dengan Pak Japaripto dan Pak N. Rochman telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jalan Jalur Lingkar SPBU Sambas turut Desa Kalimanah, Kec. Kalimanah, Kab. Purbalingga karena Terdakwa membawa pupuk bersubsidi jenis Amonium Sulfat (ZA) tanpa ijin;------------------------------------------------------------------------
Bahwa awal mulanya pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 sekitar pukul 19.00 WIB Saksi yang sedang mangkal ojek di Pos Polisi Lalu Lintas Jompo Kalimanah bersama dengan Suratno tukang becak, dipamiti oleh Pak Riyanto dan Pak Japaripto karena akan melakukan patroli jalan raya, dimana pada saat itu Saksi melihat Pak Riyanto bersama dengan Pak Japaripto pergi ke arah Kalimanah, sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian Saksi dan Suratno melihat Pak Riyanto bersama dengan Pak Japariptodan Pak N. Rochman kembali ke Pos dengan membawa 1 (satu) buah truk dan 1 (satu) orang sopir yaitu Terdakwa, setelah itu truk dan sopirnya dibawa ke arah Kota Purbalingga;-----------------------
Bahwa truk tersebut kepala truk berwarna kuning dan bak truknya berwarna hijau;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui isi muatan truk tersebut, akan tetapi truk tersebut ditutupi dengan kain terpal;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut,Terdakwa membenarkannya;---------------------------------------------------------------------------------
5. Saksi SURATNO alias RATNO bin MUDHORI :-------------------------------------
Bahwa Saksi adalah tukang becak yang biasa mangkal di Pos Polisi Lalu Lintas Jompo, Kec. Kalimanah, Kab. Purbalingga;---------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2015 sekira pukul 19.45 WIB anggota polisi Polres Purbalingga yaitu Pak Riyanto bersama dengan Pak Japaripto dan Pak N. Rochman telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jalan Jalur Lingkar SPBU Sambas turut Desa Kalimanah, Kec. Kalimanah, Kab. Purbalingga karena Terdakwa membawa pupuk bersubsidi jenis Amonium Sulfat (ZA) tanpa ijin;------------------------------------------------------------------------
Bahwa awal mulanya pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 sekitar pukul 19.00 WIB Saksi yang sedang mangkal becak di Pos Polisi Lalu Lintas Jompo Kalimanah bersama dengan Rusman tukang ojek, dipamiti oleh Pak Riyanto dan Pak Japaripto karena akan melakukan patroli jalan raya, dimana pada saat itu Saksi melihat Pak Riyanto bersama dengan Pak Japaripto pergi ke arah Kalimanah, sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian Saksi dan Rusman melihat Pak Riyanto bersama dengan Pak Japariptodan Pak N. Rochman kembali ke Pos dengan membawa 1 (satu) buah truk dan 1 (satu) orang sopir yaitu Terdakwa, setelah itu truk dan sopirnya dibawa ke arah Kota Purbalingga;-----------------------
Bahwa truk tersebut kepala truk berwarna kuning dan bak truknya berwarna hijau;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui isi muatan truk tersebut, akan tetapi truk tersebut ditutupi dengan kain terpal;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut,Terdakwa membenarkannya;---------------------------------------------------------------------------------
6. Saksi BUDHI WIBOWO alias BOWO :-------------------------------------------------
Bahwa Saksi adalah pengecer pupuk bersubsidi “BAKTI TANI” di wilayah Desa Merden Kec. Purwonegoro, Kab. Banjarnegara;-----------------------------------------
Bahwa pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2015 sekira pukul 19.45 WIB Terdakwa telah ditangkap oleh anggota polisi Polres Purbalingga yaitu Pak Riyanto bersama dengan Pak Japaripto dan Pak N. Rochman di Jalan Jalur Lingkar SPBU Sambas turut Desa Kalimanah, Kec. Kalimanah, Kab. Purbalingga karena Terdakwa membawa pupuk bersubsidi jenis Amonium Sulfat (ZA) tanpa ijin;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pupuk bersubsidi jenis Amonium Sulfat (ZA) yang dibawa oleh Terdakwa berasal dari Saksi;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 sekitar pukul 18.00 WIB saudara AGUS DJUNIARTO telepon ke Saksi menanyakan apakah Saksi masih mempunyai pupuk amonium sulfat (ZA), Saksi mengatakan kepada AGUS,”masih” lalu AGUS mengatakan kepada Saksi akan membeli pupuk amonium sulfat sebanyak 10 (sepuluh) ton dimana Saksi kemudian memberikan harga per karungnya atau per saknya seharga Rp. 71.000,- (tujuh puluh satu ribu rupiah) yang mana AGUS menyetujui harga tersebut, tidak berapa lama kemudian AGUS datang ke rumah Saksi dengan membawa mobil Mitsubishi L-300 Cyclone sekaligus membayar uang sebesar Rp. 14.200.000,- (empat belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk pembelian 200 (dua ratus) karung sak pupuk aminium sulfat (ZA) tersebut, dimana pada saat itu pupuk tersebut diangkut sebanyak 2 (dua) kali yang pertama dengan menggunakan Mitsubishi Cyclone dan yang kedua diangkut dengan truk Mitsubishi Colt Diesel;------------------------
Bahwa Saksi tidak tahu akan diapakan pupuk tersebut oleh AGUS karena AGUS juga sebagai pengecer pupuk;---------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah dipotong sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) untuk ongkos muat, Saksi mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);------------------------------------------------------------
Bahwa untuk penditribusian pupuk bersubsidi diawali dengan adanya pengajuan kebutuhan pupuk amonium sulfat (ZA) dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang disebut dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) per tahunnya, setelah RDKK dari para kelompok tani terkumpul lalu Saksi ajukan ke Distributor Saksi yaitu MEKAR TANI lalu Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) akan melakukan survey dan setelah dianggap sesuai lalu PPL akan memberikan persetujuan dimana selanjutnya Distributor MEKAR TANI akan mengirimkan pupuk amonium sulfat (ZA) tersebut ke toko Saksi yang selanjutnya pupuk bersubsidi tersebut akan dibeli oleh para petani maupun para kelompok tani;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi mengakui telah melakukan keasalahan dengan menjual pupuk bersubsidi tersebut kepada AGUS DJUNIARTO karena seharusnya tidak boleh dijual kepada orang per orangan dalam jumlah yang sangat banyak;-----------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut,Terdakwa membenarkannya;---------------------------------------------------------------------------------
7. Saksi DEWI SITI SONDARI alias DEWI binti TARJONO :-----------------------
Bahwa Saksi adalah pengecer pupuk bersubsidi di wilayah Desa Limbangan Kec. Kersana, Kab. Brebes;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2015 sekira pukul 19.45 WIB Terdakwa telah ditangkap oleh anggota polisi Polres Purbalingga yaitu Pak Riyanto bersama dengan Pak Japaripto dan Pak N. Rochman di Jalan Jalur Lingkar SPBU Sambas turut Desa Kalimanah, Kec. Kalimanah, Kab. Purbalingga karena Terdakwa membawa pupuk bersubsidi jenis Amonium Sulfat (ZA) tanpa ijin;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pupuk bersubsidi jenis Amonium Sulfat (ZA) yang dibawa oleh Terdakwa adalah milik Saksi yang Saksi beli dari AYANTO (Terdakwa);-----------------------
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 sekitar siang hari Terdakwa datang ke rumah Saksi menawarkan pupuk amonium sulfat kepada Saksi karena saat itu Saksi sedang sangat membutuhkan akhirnya Saksi mau membeli pupuk amonium sulfat yang ditawarkan oleh Terdakwa dimana disepakati harga perkarungnya seharga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dan Saksi membeli sebanyak 8,5 (delapan setengah) ton atau sebanyak 170 (seratus tujuh) karung atau sak, saat itu Saksi langsung memberikan uang pembelian pupuk tersebut kepada Terdakwa sebesar Rp. 15.300.000,- (lima belas juta tiga ratus ribu rupiah), setelah itu Saksi juga meminjamkan kepada Terdakwa 1 (satu) unit truk Mitsubishi Colt Diesel milik Saksi untuk mengambil pupuk tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2015 sekira pukul 20.00 WIB Saksi mendapat telepon dari Terdakwa bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh anggota Polisi Polres Purbalingga dan Saksi dimintai untuk memberikan keterangan kepada Polisi;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak tahu diambil dari mana pupuk tersebut oleh Terdakwa dan Saksi baru mengetahui bahwa pupuk tersebut diambil dari daerah Banjarnegara;--
Bahwa Saksi hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per karungnya dimana pupuk tersebut rencananya akan Saksi jual ke petani dengan harga Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah);----------------
Bahwa untuk penditribusian pupuk bersubsidi diawali dengan adanya pengajuan kebutuhan pupuk amonium sulfat (ZA) dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang disebut dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) per tahunnya, setelah RDKK dari para kelompok tani terkumpul lalu pengecer pupuk mengajukan ke Distributornya lalu Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) akan melakukan survey dan setelah dianggap sesuai lalu PPL akan memberikan persetujuan dimana selanjutnya Distributor akan mengirimkan pupuk amonium sulfat (ZA) tersebut ke pengecer yang selanjutnya pupuk bersubsidi tersebut akan dibeli oleh para petani maupun para kelompok tani;-------
Bahwa Saksi mengakui telah melakukan keasalahan dengan membeli pupuk bersubsidi tersebut dari Terdakwa karena seharusnya Saksi membeli pupuk bersubsidi tersebut dari Distibutor Saksi;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut,Terdakwa membenarkannya;---------------------------------------------------------------------------------
8. Ahli JOHAN ARIFIN, S.Sos., Msi bin MOHAFIDH :--------------------------------
Bahwa Ahli bekerja di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Purbalingga;---------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Distribusi dan Pengawasan Bidang Perdagangan di DISPERINDAGKOP Kab. Purbalingga;---------------------
Bahwa pupuk amonium sulfat (ZA) yang dibawa oleh Terdakwa masuk dalam kategori pupuk yang bersubsidi;------------------------------------------------------------
Bahwa untuk penditribusian pupuk bersubsidi diawali dengan adanya pengajuan kebutuhan pupuk amonium sulfat (ZA) dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang disebut dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) per tahunnya, setelah RDKK dari para kelompok tani terkumpul lalu pengecer pupuk mengajukan ke Distributornya lalu Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) akan melakukan survey dan setelah dianggap sesuai lalu PPL akan memberikan persetujuan dimana selanjutnya Distributor akan mengirimkan pupuk amonium sulfat (ZA) tersebut ke pengecer yang selanjutnya pupuk bersubsidi tersebut akan dibeli oleh para petani maupun para kelompok tani;-------
Bahwa pupuk bersubsidi yang dialokasikan ke suatu daerah tertentu tidak boleh dijual atau didistribusikan ke daerah lain hal ini akan menyebabkan kekurangan atau kelangkaan pupuk di daerah tersebut;------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dalam hal ini tidak diperbolehkan menjual pupuk yang diambil dari wilayah Banjarnegara untuk dijual oleh Terdakwa ke daerah Brebes dan Terdakwa juga bukan sebagai Produsen, Distributor dan Pengecer pupuk bersubsidi;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa aturan mengenai distribusi pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15 / M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;---------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut,Terdakwa membenarkannya;---------------------------------------------------------------------------------
9. Saksi AGUS DJUNIARTO alias AGUS bin RATIM :--------------------------------
Bahwa Saksi adalah PNS di Dinas Pasar sebagai Petugas Kebersihan Pasar Purwonegoro;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak Saksi ingat lagi di bulan Januari 2015 Saksi pertama kali bertemu dan berkenalan dengan Terdakwa di SPBU Purwonegoro dimana pada saat itu Saksi mengetahui bahwa Terdakwa adalah sopir dan Saksi juga memperkenalkan selain sebagai sopir juga menjual pupuk;---
Bahwa pada Senin tanggal 16 Februari 2015 sekira pukul 10.00 WIB Saksi ditelepon oleh Terdakwa dimana Terdakwa menanyakan apakah Saksi mempunyai persediaan pupuk bersubsidi jenis amonium sulfat (ZA) sebanyak 8,5 (delapan setengah) ton, dimana pada saat itu Saksi hanya mengatakan akan berusaha mencarikan, selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 sekitar pukul 18.00 WIB Saksi menelepon Budhi Wibowo menanyakan kepada Budhi Wibowo apakah ada stok pupuk amonium sulfat (ZA), saat itu Budhi mengatakan kepada Saksi masih ada stok, lalu Saksi pergi ke rumah Budhi Wibowo dengan membawa mobil pick up Mitsubishi Cyclone, sampai di rumah Budhi lalu Saksi mengangkut pupuk amonium sulfat (ZA) tersebut ke dalam mobil lalu Saksi bawa ke rumah Saksi, pada saat dirumah datang Terdakwa dengan membawa truk lalu Saksi dengan menggunakan truk yang dibawa oleh Terdakwa pergi kembali ke rumah Budhi Wibowo, sampai di rumah Budhi Wibowo lalu Saksi kembali menaikkan pupuk ke dalam truk sebanyak 170 (seratus tujuh puluh) karung/sak, setelah membayar uang sebesar Rp. 14.200.000,- (empat belas juta dua ratus ribu rupiah), kemudian Saksi pulang ke rumah, setelah sampai di rumah lalu truk tersebut dibawa oleh Terdakwa sampai akhirnya setahu Saksi Terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi Polres Purbalingga;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi membeli pupuk dari Budhi Wibowo dengan harga Rp. 71.000,- (tujuh puluh satu ribu rupiah) per sak dan Saksi menjual pupuk tersebut kepada Terdakwa seharga Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) per saknya;------
Bahwa Saksi membeli pupuk amonium sulfat dari Budhi Wibowo sebanyak 200 (dua ratus) sak;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi telah menjual pupuk bersubsidi amonium sulfat (ZA) kepada Terdakwa sebanyak 5 (lima) kali;----------------------------------------------------------
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Terdakwa akan membawa dan menjual pupuk tersebut di daerah Brebes;-------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi mengetahui bahwa pupuk bersubsidi amonium sulfat (ZA) tidak boleh dijual ke wilayah lain;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut,Terdakwa membenarkannya;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan para Saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:----------------------------------------
Bahwa pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2015 sekira pukul 19.45 WIB Terdakwa telah ditangkap oleh anggota Polisi Polres Purbalingga yaitu N. Rochman bersama dengan Riyanto dan Japaripto di Jalan Jalur Lingkar SPBU Sambas turut Desa Kalimanah, Kec. Kalimanah, Kab. Purbalingga karena Terdakwa membawa pupuk bersubsidi jenis Amonium Sulfat (ZA) tanpa ijin;-----
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 sekitar siang hari Terdakwa datang ke rumah Dewi Siti Sondari menawarkan pupuk amonium sulfat kepada Dewi Siti Sondari karena saat itu Dewi Siti Sondari sedang sangat membutuhkan akhirnya Dewi Siti Sondari mau membeli pupuk amonium sulfat yang ditawarkan oleh Terdakwa dimana disepakati harga perkarungnya seharga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dan Dewi Siti Sondari membeli sebanyak 8,5 (delapan setengah) ton atau sebanyak 170 (seratus tujuh) karung atau sak, saat itu Dewi Siti Sondari langsung memberikan uang pembelian pupuk tersebut kepada Terdakwa sebesar Rp. 15.300.000,- (lima belas juta tiga ratus ribu rupiah), setelah itu Dewi Siti Sondari juga meminjamkan kepada Terdakwa 1 (satu) unit truk Mitsubishi Colt Diesel milik Dewi Siti Sondari untuk mengambil pupuk tersebut;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak Terdakwa ingat lagi di bulan Januari 2015 Terdakwa pertama kali bertemu dan berkenalan dengan Agus Djuniarto di SPBU Purwonegoro dimana pada saat itu Terdakwa mengetahui bahwa Agus Djuniarto adalah penjual pupuk;--------------------------------------------
Bahwa sebelumnya pada Senin tanggal 16 Februari 2015 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa menelepon oleh Agus Djuniarto dimana Terdakwa menanyakan apakah Agus Djuniarto mempunyai persediaan pupuk bersubsidi jenis amonium sulfat (ZA) sebanyak 8,5 (delapan setengah) ton, dimana pada saat itu Agus Djuniarto hanya mengatakan akan berusaha mencarikan, selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa mendapattelepon dari Agus Djuniartobahwa pupuk sudah tersedia lalu Terdakwa pergi ke rumah Agus Djuniarto di Banjarnegara dengan membawa truk Mitsubishi, sampai di rumah Agus Djuniarto lalu Agus Djuniartomembawa truk tersebut ke rumah Budhi Wibowo untuk mengangkut pupuk amonium sulfat (ZA), setelah tidak berapa lama menunggu datang Agus Djuniarto dengan membawa truk dan muatan pupuk setelah membayar uang sebesar Rp. 14.200.000,- (empat belas juta dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwapamit pulang dari rumah Agus Djuniarto menuju ke Brebes, pada saat melewati jalan Kalimanah Terdakwa diberhentikan oleh anggota Polisi Polres Purbalingga, setelah dicek isi muatannya Terdakwa tidak bisa menunjukkan surat ijin mengangkut pupuk bersubsidi tersebut lalu Terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi Polres Purbalingga, selanjutnya dibawa ke Polres Purbalingga untuk pemeriksaan lebih lanjut;---------
Bahwa Terdakwa membeli pupuk dari Agus Djuniarto dengan harga Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) per sak dan Terdakwa menjual pupuk tersebut kepada Dewi Siti Sondari seharga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) per saknya;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membeli pupuk amonium sulfat dari Agus Djuniarto sebanyak 5 (lima) kali;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah menjual pupuk bersubsidi amonium sulfat (ZA) kepada Dewi Siti Sondari sebanyak 5 (lima) kali;------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa pupuk bersubsidi amonium sulfat (ZA) tidak boleh dijual ke wilayah lain;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan mengajukan barang bukti berupa :-----------------------------------------------------------------------------
170 (seratustujuhpuluh) sak / karungPupukBersubsidijenis ZA (AmoniumSulfat) yang dikemasdalamkarung plastic warnaputihbertuliskan “PUPUK BERSUBSIDI DALAM PENGAWASAN PEMERINTAH” denganjumlahberat total 8,5 Ton;---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Unit KBM Trukbak Terbuka warnaKuningNopol. : G 1824 AJ, berikutSTNKnya An. DEWI SITI SONDARI alamatLimbangan Rt. 008 Rw. 006 KSN Brebes;----------------------------------------------------------------------------------
barang bukti mana telah disita secara sah dan dipersidangan telah dibenarkan oleh Saksi-saksi maupun Terdakwa sehingga dengan demikian dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap dipersidangan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara sidang, sepanjang belum termuat dalam putusan ini maka untuk singkatnya harus sudah dipandang telah tercakup, telah dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;---------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dihubungkan dengan barang bukti serta keterangan Terdakwa di muka persidangan maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2015 sekira pukul 19.45 WIB Terdakwa telah ditangkap oleh anggota Polisi Polres Purbalingga yaitu N. Rochman bersama dengan Riyanto dan Japaripto di Jalan Jalur Lingkar SPBU Sambas turut Desa Kalimanah, Kec. Kalimanah, Kab. Purbalingga karena Terdakwa membawa pupuk bersubsidi jenis Amonium Sulfat (ZA) tanpa ijin;-----
Bahwa benar awalnya pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 sekitar siang hari Terdakwa datang ke rumah Dewi Siti Sondari menawarkan pupuk amonium sulfat kepada Dewi Siti Sondari karena saat itu Dewi Siti Sondari sedang sangat membutuhkan akhirnya Dewi Siti Sondari mau membeli pupuk amonium sulfat yang ditawarkan oleh Terdakwa dimana disepakati harga perkarungnya seharga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dan Dewi Siti Sondari membeli sebanyak 8,5 (delapan setengah) ton atau sebanyak 170 (seratus tujuh) karung atau sak, saat itu Dewi Siti Sondari langsung memberikan uang pembelian pupuk tersebut kepada Terdakwa sebesar Rp. 15.300.000,- (lima belas juta tiga ratus ribu rupiah), setelah itu Dewi Siti Sondari juga meminjamkan kepada Terdakwa 1 (satu) unit truk Mitsubishi Colt Diesel milik Dewi Siti Sondari untuk mengambil pupuk tersebut;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sebelumnya pada Senin tanggal 16 Februari 2015 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa menelepon oleh Agus Djuniarto dimana Terdakwa menanyakan apakah Agus Djuniarto mempunyai persediaan pupuk bersubsidi jenis amonium sulfat (ZA) sebanyak 8,5 (delapan setengah) ton, dimana pada saat itu Agus Djuniarto hanya mengatakan akan berusaha mencarikan, selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa mendapat telepon dari Agus Djuniarto bahwa pupuk sudah tersedia lalu Terdakwa pergi ke rumah Agus Djuniarto di Banjarnegara dengan membawa truk Mitsubishi, sampai di rumah Agus Djuniarto lalu Agus Djuniarto membawa truk tersebut ke rumah Budhi Wibowo untuk mengangkut pupuk amonium sulfat (ZA), setelah tidak berapa lama menunggu datang Agus Djuniarto dengan membawa truk dan muatan pupuk setelah membayar uang sebesar Rp. 14.200.000,- (empat belas juta dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa pamit pulang dari rumah Agus Djuniarto menuju ke Brebes, pada saat melewati jalan Kalimanah Terdakwa diberhentikan oleh anggota Polisi Polres Purbalingga, setelah dicek isi muatannya Terdakwa tidak bisa menunjukkan surat ijin mengangkut pupuk bersubsidi tersebut lalu Terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi Polres Purbalingga, selanjutnya dibawa ke Polres Purbalingga untuk pemeriksaan lebih lanjut;--------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa membeli pupuk dari Agus Djuniarto dengan harga Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) per sak dan Terdakwa menjual pupuk tersebut kepada Dewi Siti Sondari seharga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) per saknya;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa membeli pupuk amonium sulfat dari Agus Djuniarto sebanyak 5 (lima) kali;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa telah menjual pupuk bersubsidi amonium sulfat (ZA) kepada Dewi Siti Sondari sebanyak 5 (lima) kali;---------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa mengetahui bahwa pupuk bersubsidi amonium sulfat (ZA) tidak boleh dijual ke wilayah lain;---------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa dalam hal ini tidak diperbolehkan menjual pupuk yang diambil dari wilayah Banjarnegara untuk dijual oleh Terdakwa ke daerah Brebes dan Terdakwa juga bukan sebagai Produsen, Distributor dan Pengecer pupuk bersubsidi;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi-saksi yang meringankan (a de charge);----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwasetelahmempertimbangkansegalasesuatunyasebagaimanatersebutdiatassampailahMajelis Hakim kepadapembahasanmengenaiapa yang didakwakanolehPenuntutUmum di dalamSuratDakwaannyatersebut;-----
Menimbang, bahwaTerdakwadiajukankepersidangandengandakwaantunggalmelakukantindakpidanasebagaimanadidakwakanPenuntutUmumdengandakwaanmelanggarPasal 21Ayat (2) PeraturanMenteriPerdaganganRepublik Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 TentangPengadaandanPenyaluranPupukBersubsidiuntukSektorPertanian Jo. Pasal 6 ayat (1) Huruf b Undang-undangDaruratNomor 7 Tahun 1955 tentangPengusutan, PenuntutandanPeradilanTindakPidanaEkonomisebagaimanatelahbeberapa kali diubahterakhirdenganPeraturanPemerintahPenggantiUndang-undangNomor 1 Tahun 1960 yang unsur-unsurnyasebagaiberikut :-----------------------------------------------------------------------------------
Unsur Barangsiapa;---------------------------------------------------------------------------
Unsur Melakukan suatu tindak pidana ekonomi pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi;------------
Tentang unsur ke-1 : Barangsiapa :---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur Barangsiapa yaitu siapa saja yang merupakan subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mana atas perbuatannya dapat dimintai pertanggungjawaban menurut ilmu pidana dan tujuan dimuatnya unsur barang siapa didalam pasal ini juga tidak lain untuk menghindari dari kesalahan tentang orang yang diajukan ke persidangan (“error in persona”) ;------
Menimbang, bahwa ternyata dimuka persidangan telah terungkap fakta bahwa subyek hukum/orang yang diajukan oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa AYANTO alias YANTO bin WARTA dengan identitas selengkapnya seperti dalam dakwaan dan selama proses persidangan baik terdakwa maupun saksi-saksi tidak menyangkalnya;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur pertama sudah terpenuhi;-------------------------------------------------------------------------
Tentang Unsur ke-2: Melakukan suatu tindak pidana ekonomi pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi:----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwaberdasarkanfakta-fakta yang terungkapdimukapersidangan, bahwabenarpadahariSenin, tanggal 23 Februari 2015 sekirapukul 19.45 WIB TerdakwatelahditangkapolehanggotaPolisiPolresPurbalinggayaitu N. RochmanbersamadenganRiyantodanJaparipto di JalanJalurLingkar SPBU Sambas turutDesaKalimanah, Kec. Kalimanah, Kab. PurbalinggakarenaTerdakwamembawapupukbersubsidijenisAmoniumSulfat (ZA) tanpaijin;----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dimuka persidangan, bahwabenar awalnya pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 sekitar siang hari Terdakwa datang ke rumah Dewi Siti Sondari menawarkan pupuk amonium sulfat kepada Dewi Siti Sondari karena saat itu Dewi Siti Sondari sedang sangat membutuhkan akhirnya Dewi Siti Sondari mau membeli pupuk amonium sulfat yang ditawarkan oleh Terdakwa dimana disepakati harga perkarungnya seharga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dan Dewi Siti Sondari membeli sebanyak 8,5 (delapan setengah) ton atau sebanyak 170 (seratus tujuh) karung atau sak, saat itu Dewi Siti Sondari langsung memberikan uang pembelian pupuk tersebut kepada Terdakwa sebesar Rp. 15.300.000,- (lima belas juta tiga ratus ribu rupiah), setelah itu Dewi Siti Sondari juga meminjamkan kepada Terdakwa 1 (satu) unit truk Mitsubishi Colt Diesel milik Dewi Siti Sondari untuk mengambil pupuk tersebut;-------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dimuka persidangan, bahwabenar sebelumnya pada Senin tanggal 16 Februari 2015 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa menelepon oleh Agus Djuniarto dimana Terdakwa menanyakan apakah Agus Djuniarto mempunyai persediaan pupuk bersubsidi jenis amonium sulfat (ZA) sebanyak 8,5 (delapan setengah) ton, dimana pada saat itu Agus Djuniarto hanya mengatakan akan berusaha mencarikan, selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa mendapat telepon dari Agus Djuniarto bahwa pupuk sudah tersedia lalu Terdakwa pergi ke rumah Agus Djuniarto di Banjarnegara dengan membawa truk Mitsubishi, sampai di rumah Agus Djuniarto lalu Agus Djuniarto membawa truk tersebut ke rumah Budhi Wibowo untuk mengangkut pupuk amonium sulfat (ZA), setelah tidak berapa lama menunggu datang Agus Djuniarto dengan membawa truk dan muatan pupuk setelah membayar uang sebesar Rp. 14.200.000,- (empat belas juta dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa pamit pulang dari rumah Agus Djuniarto menuju ke Brebes, pada saat melewati jalan Kalimanah Terdakwa diberhentikan oleh anggota Polisi Polres Purbalingga, setelah dicek isi muatannya Terdakwa tidak bisa menunjukkan surat ijin mengangkut pupuk bersubsidi tersebut lalu Terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi Polres Purbalingga, selanjutnya dibawa ke Polres Purbalingga untuk pemeriksaan lebih lanjut;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dimuka persidangan, bahwabenar Terdakwa membeli pupuk dari Agus Djuniarto dengan harga Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) per sak dan Terdakwa menjual pupuk tersebut kepada Dewi Siti Sondari seharga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) per saknya;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dimuka persidangan, bahwa benar Terdakwa membeli pupuk amonium sulfat dari Agus Djuniarto sebanyak 5 (lima) kali dan telah menjual pupuk bersubsidi amonium sulfat (ZA) kepada Dewi Siti Sondari sebanyak 5 (lima) kali;-------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dimuka persidangan, bahwabenar Terdakwa dalam hal ini tidak diperbolehkan menjual pupuk yang diambil dari wilayah Banjarnegara untuk dijual oleh Terdakwa ke daerah Brebes dan Terdakwa juga bukan sebagai Produsen, Distributor dan Pengecer pupuk bersubsidi;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur kedua sudah terpenuhi;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perbuatan Terdakwa terbukti memenuhi seluruh unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan alternatif Penuntut Umum melanggar Pasal 21Ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo. Pasal 6 ayat (1) Huruf b Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1960 sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum secara sah menurut hukum;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa terbukti memenuhi seluruh unsur-unsur dari Pasal 21Ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo. Pasal 6 ayat (1) Huruf b Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1960 menurut hukum, sedangkan selama berjalannya proses persidangan, Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan pembenar dan pemaaf sebagaimana diatur dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 51 KUHP yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dan kesalahan dari tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 21Ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo. Pasal 6 ayat (1) Huruf b Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1960 sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum maka dengan mengacu pada ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa hakekat dari pemidanaan bukanlah sebagai sarana balas dendam, tetapi hakekat pemidanaan adalah untuk mendidik dan membina Terdakwa agar menjadi lebih baik sebelum kembali ke tengah-tengah masyarakat dan agar Terdakwa menjadi jera tidak mengulangi lagi perbuatannya, disamping juga bertujuan sebagai sarana prevensi umum;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan ini, Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari perbuatan Terdakwa tersebut;-------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan:-------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa telah merugikan orang lain;----------------------------------------
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;-------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan:--------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak menyulitkan jalannya persidangan;------------------------------------------------------------------------
Terdakwa sopan dipersidangan;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dan dengan memperhatikan tuntutan Penuntut Umum, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini dipandang adil dan patut;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :-----------------------------------------
170 (seratustujuhpuluh) sak / karungPupukBersubsidijenis ZA (AmoniumSulfat) yang dikemasdalamkarung plastic warnaputihbertuliskan “PUPUK BERSUBSIDI DALAM PENGAWASAN PEMERINTAH” denganjumlahberat total 8,5 Ton;---------------------------------------------------------------------------------
karena adalah barang bukti dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan masih mempunyai nilai ekonomi maka dirampas untuk Negara;---------------------------
1 (satu) Unit KBM Trukbak Terbuka warnaKuningNopol. : G 1824 AJ, berikutSTNKnya An. DEWI SITI SONDARI alamatLimbangan Rt. 008 Rw. 006 KSN Brebes;----------------------------------------------------------------------------------------
karena terbukti adalah milik DEWI SITI SONDARI maka dikembalikan kepada DEWI SITI SONDARI melalui Terdakwa;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara ini;--
Mengingat Pasal 21Ayat (2) PeraturanMenteriPerdaganganRepublik Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 TentangPengadaandanPenyaluranPupukBersubsidiuntukSektorPertanian Jo. Pasal 6 ayat (1) Huruf b Undang-undangDaruratNomor 7 Tahun 1955 tentangPengusutan, PenuntutandanPeradilanTindakPidanaEkonomisebagaimanatelahbeberapa kali diubahterakhirdenganPeraturanPemerintahPenggantiUndang-undangNomor 1 Tahun 1960, Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 dan memperhatikan pasal-pasal dari peraturan perundangan serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;-----------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa AYANTO alias YANTO bin WARTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMPERJUALBELIKAN PUPUK BERSUBSIDI;-------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AYANTO alias YANTO bin WARTAdengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;---------------------
Menetapkan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------
170 (seratustujuhpuluh) sak / karungPupukBersubsidijenis ZA (AmoniumSulfat) yang dikemasdalamkarung plastic warnaputihbertuliskan “PUPUK BERSUBSIDI DALAM PENGAWASAN PEMERINTAH” denganjumlahberat total 8,5 Ton;---------------------------------------------------------------------
dirampas untuk Negara;---------------------------------------------------------------------
1 (satu) Unit KBM Trukbak Terbuka warnaKuningNopol. : G 1824 AJ, berikutSTNKnya An. DEWI SITI SONDARI alamatLimbangan Rt. 008 Rw. 006 KSN Brebes;-----------------------------------------------------------------
dikembalikan kepada DEWI SITI SONDARI melalui Terdakwa;--------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga pada hariRABU, tanggal07OKTOBER2015, oleh IVONNE TIURMA R, S.H.,sebagai Hakim Ketua Majelis, ARIEF YUDIARTO, S.H., M.H.dan BAGUS TRENGGONO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SENIN,tanggal 12OKTOBER 2015, oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh kedua Hakim Anggota dengan dibantu oleh IMAM WIDIANTO, S.H.,sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh YOGA ADHYATMA, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purbalingga serta dihadapan Terdakwa.---------------------------
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
Ttd. Ttd.
1. ARIEF YUDIARTO, S.H., M.H. IVONNE TIURMA R, S.H.
Ttd.
2. BAGUS TRENGGONO, S.H.
Panitera Pengganti
Ttd.
IMAM WIDIANTO, S.H.
Salinan sesuai aslinya
Panitera
Pengadilan Negeri Purbalingga
AGUS SARTONO, S H.
Salinan sesuai aslinya
Panitera
Pengadilan Negeri Purbalingga
AGUS SARTONO, S H.
NIP. 19590818 198203 1 005
Salinan sesuai aslinya
Panitera
Pengadilan Negeri Purbalingga
AGUS SARTONO, S H.
NIP. 19590818 198203 1 005
Salinan sesuai aslinya
Panitera
Pengadilan Negeri Purbalingga
AGUS SARTONO, S H.
NIP. 19590818 198203 1 005