491 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 491 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung Graha Aktiva Lt.10, Jl. Hr. Rasuna Said Blok X-1 Kav.03
Also in 27 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. MAIMUNAH, 2. RELAWATI, 3. ELMI, 4. MARHONAH, 5. LIYA BAROKAH, 6. ZURAIDAH, 7. SITI NURROHMA, 8. ROSITA, 9. RUSBAWATI, 10. SILUT, 11. AIZANA, 12. MEGAHATI, 13. ARKAN, 14. ARTINA, 15. ROSA VALINDA, 16. ZALEHA dan 17. AGUS NURYANTO, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 491 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
MAIMUNAH, bertempat tinggal di Desa Riau Silip RT.03, Kecamatan Riau Silip;
RELAWATI, bertempat tinggal di Desa Riau Silip RT.03, Kecamatan Riau Silip;
ELMI, bertempat tinggal di Desa Pugul RT.04, Kecamatan Riau Silip;
MARHONAH, bertempat tinggal di Dusun Sumedang, Desa Riau Silip RT.03, Kecamatan Riau Silip;
LIYA BAROKAH, bertempat tinggal di Jalan Basuki Rahmat Ujung III RT/RW.009/003, Desa Sriwijaya, Kecamatan Girimaya;
ZURAIDAH, bertempat tinggal di Desa Riau Silip, Kecamatan Riau Silip;
SITI NURROHMA, bertempat tinggal di Desa Ramadhon RT.04, Kecamatan Sungaiselan;
ROSITA, bertempat tinggal di Dusun Pugul, Desa Riau Silip RT.04, Kecamatan Riau Silip;
RUSBAWATI, bertempat tinggal di Dusun Pugul RT.02 Desa Riau Silip, Kecamatan Riau Silip;
SILUT, Umur 37Tahun, bertempat tinggal di Dusun Pugul, Desa Riau Silip, Kecamatan Riau Silip;
AIZANA, bertempat tinggal di Dusun Silip RT.04 Desa Riau Silip, Kecamatan Riau Silip;
MEGAHATI, bertempat tinggal di Dusun Pugul RT.01, Desa Riau Silip, Kecamatan Riau Silip;
ARKAN, bertempat tinggal di Desa Riau Silip, Kecamatan Riau Silip;
ARTINA, bertempat tinggal di Desa Riau Silip, Kecamatan Riau Silip;
ROSA VALINDA, bertempat tinggal di Desa Riau Silip, Kecamatan Riau Silip;
ZALEHA, bertempat tinggal di Desa Riau Silip, Kecamatan Riau Silip;
AGUS NURYANTO, bertempat tinggal di Desa Riau Silip, Kecamatan Riau Silip;
Semuanya dalam hal ini memberi kuasa kepada Khairil Rohantap,S.H., dan kawan-kawan, Para Advokat, berkantor di Jalan K.H.Hasan Basri Sulaiman Nomor 05, Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Mei 2014;
Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat;
m e l a w a n
PT.GUNUNG PELAWAN LESTARI (PT.GPL), berkedudukan di Jalan Pantai Penyusuk, Dusun Pejem, Desa Gunung Pelawan, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Propinsi Bangka Belitung, yang diwakili oleh Presiden Direktur, K.Chandra Sekaran K.V.Nair, dalam hal ini memberi kuasa kepada Direktur dan Finance Manager PT.Gunung Pelawan Lestari, Osde Simbolon dan Subakti Manurung, berkantor di Gedung Graha Aktiva Suite 1001, Jalan H.R.Rasuna Said Blok X-1, Kavling 03, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Juni 2014;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Tergugat adalah Pengusaha di bidang Perkebunan Kelapa sawit yang berlokasi di Desa Silip, Kecamatan Riausilip, Kabupaten Bangka, kegiatan Usaha Tergugat tersebut mulai berlangsung bulan Oktober 2006 dengan kegiatan Pembukaan lahan (land cleering);
Bahwa Para Pengguat sebagai warga masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar lokasi perkebunan milik Tergugat sering melihat aktivitas dari Tergugat, dan sewaktu-waktu pada akhir bulan Oktober 2006 diantara Para Penggugat ada melihat pengumuman tentang lowongan kerja sebagai tukang semprot (spraying), namun secara umum informasi lowongan kerja di Perusahaan Tergugat secara beragam, diantara Para Penggugat ada yang mendapat informasi dari pengumuman lowongan kerja di Kantor Divisi Riau Silip, dari teman Para Penggugat yang telah bekerja dan ada juga informasi dari mandor lapangan, selanjutnya Para Penggugat tersebut melamar pekerjaan secara lisan melalui Mandor lapangan dan dinyatakan diterima sebagai pekerja, setelah seminggu bekerja Para Penggugat diminta oleh Tergugat melalui Mandor untuk membuat lamaran kerja yang ditujukan kepada Tergugat (PT. Gunung Pelawan Lestari) Divisi Silip dan diberikan penjelasan oleh mandor tentang hak dan kewajiban dari Para Penggugat;
Bahwa hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat telah berlangsung sejak tahun 2006 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2013, dengan masa kerja Para Penggugat paling sedikit 1 tahun dan paling lama 6 tahun lebih kurang dari tujuh tahun;
Bahwa hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat berdasarkan kesepakatan lisan atau secara diam-diam untuk waktu tidak tertentu yang disepakati masing-masing Penggugat pada waktu diterima sebagai pekerja pada Tergugat, hal lain yang disepakati secara lisan tersebut adalah Upah diperhitungkan berdasarkan kehadiran Para Penggugat dan dibayarkan oleh Tergugat setiap akhir bulan dalam setiap bulannya, dan Para Penggugat bekerja sesuai perintah Tergugat melalui mandor di lapangan sesuai kebutuhan pekerjaan di lapangan;
Bahwa perintah kerja Tergugat terhadap Para Penggugat melalui Mandor (atasan Para Penggugat langsung), Para Penggugat dibagi dalam kelompok pekerjaan yang dikepalai seorang mandor, selanjutnya Mandorlah yang menentukan pekerjaan apa yang dikerjakan dalam setiap hari kerja;
Adapun pekerjaan-pekerjaan yang biasanya dikerjakan oleh Para Penggugat adalah: menebas Tanaman liar (sweeding) di area Kebun sawit, pemupukan tanaman sawit, menempatkan pestisida (racun tikus), penyemprotan gulma (spraying), membersihkan gulma di sekitar tanaman sawit yang masih kecil (circle), membersihkan rumput lias (dongkel), memberi racun pada rumput liar (Poles), mengisi tanah ke dalam poly bag, menanam tanaman penutup tanah, menanam bunga antigunon di sekitar kebun sawit, mengumpulkan buah sawit yang tercecer atau jatuh pada waktu panen (brondol);
Setiap jenis pekerjaan tersebut tidak selalu ada dalam setiap bulan, namun sewaktu pekerjaan tertentu tidak ada maka kelompok yang biasa mengerjakan pekerjaan yang belum ada tersebut dialihkan membantu kelompok lain atau mengerjakan pekerjaan lainnya, sehingga Para Penggugat masuk kerja secara terus menerus setiap hari kerja;
Bahwa Para Penggugat dalam melaksanakan tugas mengikuti ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan oleh Tergugat yaitu 6 hari kerja dalam seminggu, 25 hari kerja perbulan dan 41,5 jam perbulan dengan rincian jam kerja perhari sebagai berikut:
-
Hari Pagi Istirahat Siang Jumlah Senin 07.00 - 12.00 12.00 – 12.30 12.30 - 14.00 7,5 Selasa 07.00 - 12.00 12.00 – 12.30 12.30 - 14.00 7,5 Rabu 07.00 - 12.00 12.00 – 12.30 12.30 - 14.00 7,5 Kamis 07.00 - 12.00 12.00 – 12.30 12.30 - 14.00 7,5 Jum’at 07.00 – 11.00 - - 4 Sabtu 07.00 - 12.00 12.00 – 12.30 12.30 - 14.00 7,5 Jumlah 41,5 jam / Bulan
Bahwa sejak adanya hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat Upah Para Penggugat dibayar langsung dan tunai oleh Tergugat dan upah terakhir yang diterima Para Penggugat paling tinggi Rp1.736.000,00 (satu juta tujuh ratus tiga puluh enam enam ribu rupiah) (P-1: P-1.1) sampai dengan (P-1.17);
Bahwa pada tahun 2011 dan tahun 2012 Tergugat mengikutsertakan Para Penggugat sebagai peserta Jamsostek, padahal masa kerja Para Penggugat kebanyakan sudah lebih dari 3 tahun, keterlambatan mengikutsertakan Para Penggugat sebagai peserta Jamsostek tersebut bertentangan dengan hukum dan sangat merugikan Para Penggugat (P-2) PKWT sebagai upaya Tergugat dalam rangka pengurangan atau efisiensi terhadap Para Penggugat merupakan perbuatan yang bertentangan dengan azas-azas hubungan industrial Pancasila dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, alasanya sebagai berikut:
Bahwa secara tiba-tiba pada tanggal 1 November 2012, Tergugat melalui Asisten Manajer Bapak Dedy datang ke Divisi Silip dan memberikan Perjanjian Kerja waktu tertentu (PKWT) kepada masing-masing Penggugat dan meminta untuk menadatangani PKWT tersebut dan menyatakan bila tidak mau menandatangani PKWT tersebut putus hubungan kerja karena dianggap membangkang, Para Penggugat merasa takut kehilangan pekerjaan langsung saja menandatangani PKWT tersebut, kecuali satu orang Penggugat tidak mau menandatangani karena identitasnya salah tulis (P-3);
Bahwa PKWT yang telah ditandatangani pada tanggal 11 November 2012 karena bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Republik Indonesia maka PKWT tersebut batal demi hukum;
Pemutusan Hubungan kerja (PHK) oleh Tergugat kepada Para Penggugat termasuk kualifikasi PHK karena efisiensi;
Bahwa tanggal 4 Oktober 2013 Tergugat melalui Estate Manajer, mengirim surat pemberitahuan kepada masing-masing Penggugat, surat tersebut pada pokoknya Tergugat menyatakan bahwa PKWT tersebut tidak diperpanjang, sehingga terang maksud dan tujuan Tergugat mengadakan PKWT tersebut untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Para Penggugat dengan alasan pengurangan pekerja/efisiens (P-4);
Bahwa terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut, Tergugat belum melaksanakan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan yaitu membayar hak normatif Para Penggugat berupa uang pesangon dan hak lainnya, maka Para Penggugat mengadukan permasalahan tersebut kepada Dinsosnaker Kabupaten Bangka (P-5);
Upaya Perundingan Bipartit dan mediasi oleh Mediator Hubungan Industrial pada Dinsosnaker Kabupaten gagal, karena Tergugat menolak membayar hak-hak pekerja sesuai ketentuan undang-undang;
Bahwa terhadap permasalahan PHK dan tuntuan pembayaran hak-hak tersebut, Para Penggugat telah mengajukan permintaan perundingan secara Bipartit kepada Tergugat (P-6);
Bahwa Perundingan Bipartit tersebut dilaksanakan pada tanggal 26 Desember 2013 di kantor Tergugat di Divisi Riau Silip, namun gagal mencapai kesepakatan, karena Tergugat tetap belum mau membayar hak-hak normatif Para Penggugat (P-7) dan (P-7.1);
Bahwa karena perundingan Bipartit gagal maka tanggal 6 Januari 2013 Para Penggugat mengajukan permohonan pencatatan dan penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial secara Mediasi kepada Dinsosnaker Kabupaten Bangka dan selanjutnya Dinsosnaker Kabupaten Bangka memanggil Para Penggugat untuk hadir dalam Perundingan Mediasi (P-8) dan (P-8.1);
Bahwa selanjutnya karena perundingan mediasi gagal maka Mediator menerbitkan anjuran (P-9);
Bahwa terhadap anjuran tersebut Para Penggugat menyatakan menolak anjuran tersebut (P-9);
Tuntutan Para Penggugat kepada Tergugat;
Bahwa sebagai akibat hukum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Tergugat terhadap Para Penggugat, dengan alasan pengurangan pekerja/ efisiensi, maka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku Para Penggugat menuntut Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat sebagai berikut:
| DAFTAR TUNTUTAN HAK-HAK PARA PENGGUGAT KEPADA TERGUGAT | ||||||||
| NO | NAMA PENGGUGAT | MASA KERJA TH | UPAH TERAKHIR (Rp) | UANG PESANGON (Rp) | UANG PENGHARGAAN MASA KERJA (Rp) | UANG PENGGANTIAN | UANG CUTI 12 HARI | TOTAL HAK MASING-MASING PENGGUGAT |
| PERUMAHAN 15 % (Rp) | x UPAH /HARI (Rp) | ( Rp ) | ||||||
| 1 | MAIMUNAH | 6.5 | 1,736,000 | 24,304,000.00 | 5,208,000.00 | 4,426,800.00 | 833,280.00 | 34,772,080.00 |
| 2 | RELAWATI | 5 Th 7 bln | 1,736,000 | 20,832,000.00 | 3,472,000.00 | 3,645,600.00 | 833,280.00 | 28,782,880.00 |
| 3 | ELMI | 3 Th 11 bln | 1,736,000 | 13,888,000.00 | 3,472,000.00 | 2,604,000.00 | 833,280.00 | 20,797,280.00 |
| 4 | MARHONAH | 5 Th 10 bln | 1,700,000 | 20,400,000.00 | 3,400,000.00 | 3,570,000.00 | 816,000.00 | 28,186,000.00 |
| 5 | LIYA BAROKAH | 5 Th 10 bln | 1,700,000 | 20,400,000.00 | 3,400,000.00 | 3,570,000.00 | 816,000.00 | 28,186,000.00 |
| 6 | ZURAIDAH | 2 Th 9 bln | 1,700,000 | 10,200,000.00 | - | 1,530,000.00 | 816,000.00 | 12,546,000.00 |
| 7 | SITI NURROHMA | 3 Th | 1,736,000 | 13,888,000.00 | 3,472,000.00 | 2,604,000.00 | 833,280.00 | 20,797,280.00 |
| 8 | ROSITA | 1 Th 11 bln | 1,700,000 | 6,800,000.00 | - | 1,020,000.00 | 816,000.00 | 8,636,000.00 |
| 9 | RUSBA WATI | 3 Th 11 bln | 1,700,000 | 13,600,000.00 | 3,400,000.00 | 2,550,000.00 | 816,000.00 | 20,366,000.00 |
| 10 | SILUT | 6 Th 5 bln | 1,736,000 | 24,304,000.00 | 6,944,000.00 | 4,687,200.00 | 833,280.00 | 36,768,480.00 |
| 11 | AIZANA | 5 Th 7 bln | 1,700,000 | 20,400,000.00 | 3,400,000.00 | 3,570,000.00 | 816,000.00 | 28,186,000.00 |
| 12 | MEGAHATI | 3 Th 11 bln | 1,736,000 | 13,888,000.00 | 3,472,000.00 | 2,604,000.00 | 833,280.00 | 20,797,280.00 |
| 13 | AKRAN | 3 Th 11 bln | 1,736,000 | 13,888,000.00 | 3,472,000.00 | 2,604,000.00 | 833,280.00 | 20,797,280.00 |
| 14 | ARTINA | 5 Th 7 bln | 1,736,000 | 20,832,000.00 | 3,472,000.00 | 3,645,600.00 | 833,280.00 | 28,782,880.00 |
| 15 | ROSA VALINDA | 5 Th 7 bln | 1,700,000 | 20,400,000.00 | 3,400,000.00 | 3,570,000.00 | 816,000.00 | 28,186,000.00 |
| 16 | ZALEHA | 4 Th 9 bln | 1,736,000 | 17,360,000.00 | 3,472,000.00 | 3,124,800.00 | 833,280.00 | 24,790,080.00 |
| 17 | AGUS NURYANTO | 4 Th 9 bln | 1,736,000 | 17,360,000.00 | 3,472,000.00 | 3,124,800.00 | 833,280.00 | 24,790,080.00 |
| JUMLAH | 292,744,000.00 | 56,928,000.00 | 52,450,800.00 | 14,044,800.00 | ||||
| JUMLAH TOTAL HAK-HAK PARA PENGGUGAT Rp ( Empat ratus enam belas juta seratus enam puluh tujuh ribu enam ratus rupiah ) | 416,167,600.00 | |||||||
Bahwa untuk menghindari gugatan Para Penggugat sia-sia dan demi tercapainya pelaksanaan putusan yang efektif oleh karena itu Para Penggugat mohon Majelis Hakim dalam perkara ini meletakkan sita jaminan atas benda bergerak atau benda yang bersifat tetap yang dimiliki oleh Tergugat;
Bahwa Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap keterlambatan melaksanakan putusan ini;
Bahwa karena Tergugat tidak dengan suka rela tunduk dan mematuhi ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia sehingga harus menempuh mekanisme hukum di Pengadilan Hubungan Industrial, maka telah sepatutnya Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Bahwa Para Penggugat mohon Majelis Hakim menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan atau kasasi yang diajukan Tergugat;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sah demi hukum;
Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu sah demi hukum;
Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Para Tergugat putus sejak tanggal PHK yang dilakukan Tergugat;
Menyatakan PHK yang dilakukan Tergugat adalah PHK karena efisiensi;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan rincian hak-hak masing-masing Penggugat sebagai berikut:
| DAFTAR TUNTUTAN HAK-HAK PARA PENGGUGAT KEPADA TERGUGAT | ||||||||
| NO | NAMA PENGGUGAT | MASA KERJA TH | UPAH TERAKHIR (Rp) | UANG PESANGON (Rp) | UANG PENGHARGAAN MASA KERJA (Rp) | UANG PENGGANTIAN | UANG CUTI 12 HARI | TOTAL HAK MASING-MASING PENGGUGAT |
| PERUMAHAN 15 % (Rp) | x UPAH /HARI (Rp) | ( Rp ) | ||||||
| 1 | MAIMUNAH | 6.5 | 1,736,000 | 24,304,000.00 | 5,208,000.00 | 4,426,800.00 | 833,280.00 | 34,772,080.00 |
| 2 | RELAWATI | 5 Th 7 bln | 1,736,000 | 20,832,000.00 | 3,472,000.00 | 3,645,600.00 | 833,280.00 | 28,782,880.00 |
| 3 | ELMI | 3 Th 11 bln | 1,736,000 | 13,888,000.00 | 3,472,000.00 | 2,604,000.00 | 833,280.00 | 20,797,280.00 |
| 4 | MARHONAH | 5 Th 10 bln | 1,700,000 | 20,400,000.00 | 3,400,000.00 | 3,570,000.00 | 816,000.00 | 28,186,000.00 |
| 5 | LIYA BAROKAH | 5 Th 10 bln | 1,700,000 | 20,400,000.00 | 3,400,000.00 | 3,570,000.00 | 816,000.00 | 28,186,000.00 |
| 6 | ZURAIDAH | 2 Th 9 bln | 1,700,000 | 10,200,000.00 | - | 1,530,000.00 | 816,000.00 | 12,546,000.00 |
| 7 | SITI NURROHMA | 3 Th | 1,736,000 | 13,888,000.00 | 3,472,000.00 | 2,604,000.00 | 833,280.00 | 20,797,280.00 |
| 8 | ROSITA | 1 Th 11 bln | 1,700,000 | 6,800,000.00 | - | 1,020,000.00 | 816,000.00 | 8,636,000.00 |
| 9 | RUSBA WATI | 3 Th 11 bln | 1,700,000 | 13,600,000.00 | 3,400,000.00 | 2,550,000.00 | 816,000.00 | 20,366,000.00 |
| 10 | SILUT | 6 Th 5 bln | 1,736,000 | 24,304,000.00 | 6,944,000.00 | 4,687,200.00 | 833,280.00 | 36,768,480.00 |
| 11 | AIZANA | 5 Th 7 bln | 1,700,000 | 20,400,000.00 | 3,400,000.00 | 3,570,000.00 | 816,000.00 | 28,186,000.00 |
| 12 | MEGAHATI | 3 Th 11 bln | 1,736,000 | 13,888,000.00 | 3,472,000.00 | 2,604,000.00 | 833,280.00 | 20,797,280.00 |
| 13 | AKRAN | 3 Th 11 bln | 1,736,000 | 13,888,000.00 | 3,472,000.00 | 2,604,000.00 | 833,280.00 | 20,797,280.00 |
| 14 | ARTINA | 5 Th 7 bln | 1,736,000 | 20,832,000.00 | 3,472,000.00 | 3,645,600.00 | 833,280.00 | 28,782,880.00 |
| 15 | ROSA VALINDA | 5 Th 7 bln | 1,700,000 | 20,400,000.00 | 3,400,000.00 | 3,570,000.00 | 816,000.00 | 28,186,000.00 |
| 16 | ZALEHA | 4 Th 9 bln | 1,736,000 | 17,360,000.00 | 3,472,000.00 | 3,124,800.00 | 833,280.00 | 24,790,080.00 |
| 17 | AGUS NURYANTO | 4 Th 9 bln | 1,736,000 | 17,360,000.00 | 3,472,000.00 | 3,124,800.00 | 833,280.00 | 24,790,080.00 |
| JUMLAH | 292,744,000.00 | 56,928,000.00 | 52,450,800.00 | 14,044,800.00 | ||||
| JUMLAH TOTAL HAK-HAK PARA PENGGUGAT Rp ( Empat ratus enam belas juta seratus enam puluh tujuh ribu enam ratus rupiah ) | 416,167,600.00 | |||||||
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas benda bergerak atau benda yang bersifat tetap yang dimiliki oleh Tergugat;
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap keterlambatan melaksanakan putusan ini;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan atau kasasi yang diajukan Tergugat;
Menguhukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Subjek Hukum Tidak Jelas.
Bahwa identitas Para Penggugat tidak jelas dan lengkap siapa yang dimaksudkan Para Penggugat dalam gugatannya:
Liya Barokah, umur 36 tahun, Alamat Jalan Basuki Rahmat Ujung III RT/RW.009/003 Desa Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, ....Pekerjaan Karyawan PT.GPL pada bagian Divisi Silip Inti & KKPA PT.GPL dengan tugas (menebas kebun, melakukan pemupukan, penyemprotan gulma, pemberian racun tikus);
Zuraidah, umur 50 tahun, alamat Desa Riau Silip Kecamatan Riau Silip, .....Pekerjaan Karyawan PT.GPL pada bagian Divisi Silip Inti & KKPA PT.GPL dengan tugas (menebas kebun, melakukan pemupukan, penyemprotan gulma, pemberian racun tikus);
Siti Nurrohma, umur 41 tahun, Alamat Desa Ramadhan RT.04 Kecamatan Sungaiselan, Pekerjaan Karyawan PT.GPL pada bagian
Divisi Silip Inti & KKPA PT GPL dengan tugas (menebas kebun, melakukan pemupukan, penyemprotan gulma, pemberian racun tikus);Rusba Wati, umur 42 tahun, alamat Dusun Pugul, Desa Riau Silip RT.02, Kecamatan Riau Silip, .....Pekerjaan Karyawan PT.GPL pada bagian Divisi Silip Inti & KKPA PT.GPL dengan tugas (menebas kebun, melakukan pemupukan, penyemprotan gulma, pemberian racun tikus);
Bahwa nama Para Penggugat yang dimaksud i.c. Liya Barokah, Zuraidah, Siti Nurrohma dan Rusba Wati tidak pernah tercatat dalam catatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), oleh karenanya gugatan tidak lengkap dan jelas maka gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;
Salah Alamat:
Bahwa sesuai dengan gugatan yang diterima Tergugat dalam gugatannya yang diajukan Para Penggugat ditujukan pada PT.Gunung Pelawan Lestari beralamat di Jalan Pantai Penyusuk, Dusun Pejem Desa Gunung Pelawan, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung;
Bahwa gugatan yang diajukan Para Penggugat salah alamat sejak semula sampai saat ini Tergugat tidak pernah berdomisili hukum pada alamat yang dimaksud dalam gugatan Penggugat;
Bahwa gugatan Penggugat perlu diperjelas siapa dan kepada siapa dimaksud didasari fakta-fakta hukum untuk menghindari kekeliruan "error in persona" sebelum memeriksa pokok perkara lebih lanjut;
Bahwa alangkah disayangkan membuat kekeliruan sifat manusia, akan tetapi tidaklah baik untuk terus mempertahankan kekeliruan "errare humanum est, turpe in errore perseverare", Tergugat melalui kesempatan ini memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar terlebih dahulu memeriksa eksepsi Tergugat;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang telah memberikan Putusan Nomor 04/G/2014/PHI.PN.Pkp., tanggal 21 Mei 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sah demi hukum sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu;
Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terputus sejak tanggal 31 Oktober 2013;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Para Penggugat secara tunai dengan perincian sebagai berikut:
4.1 Sdri. MAIMUNAH (2 tahun, 364 hari/3 tahun, kurang 1 hari).
- Uang Pesangon Rp1.736.000,- x 2 = Rp 3.472.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp 0,-
- Uang penggantian hak 15%x Rp3.472.000,- = Rp 520.800,-+
Total Keseluruhan = Rp 3.992.800,-
(Tiga juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah);
4.2 Sdri. RELAWATI.
- Uang Pesangon Rp1.736.000,- x 2 = Rp. 3.472.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp 0,-
- Uang penggantian hak 15%x Rp.3.472.000,- = Rp 520.800,-+
Total Keseluruhan = Rp 3.992.800,-
(Tiga juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah);
4.3 Sdri. ELMI.
- Uang Pesangon Rp1.736.000,- x 2 = Rp 3.472.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp 0,-
- Uang penggantian hak 15%x Rp3.472.000,- = Rp 520.800,-+
Total Keseluruhan = Rp 3.992.800,-
(Tiga juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah);
4.4 Sdri. MARHONAH.
- Uang Pesangon Rp1.700.000,- x 2 = Rp 3.400.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp 0,-
- Uang penggantian hak 15%x Rp3.400.000,- = Rp 510.000,-+
Total Keseluruhan = Rp 3.910.000,-
(Tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);
4.5 Sdri. LIYA BAROKAH.
- Uang Pesangon Rp1.700.000,- x 2 = Rp 3.400.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp 0,-
- Uang penggantian hak 15%x Rp3.400.000,- = Rp 510.000,-+
Total Keseluruhan = Rp 3.910.000,-
(Tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);
4.6 Sdri. ZURAIDAH.
- Uang Pesangon Rp1.700.000,- x 2 = Rp 3.400.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp 0,-
- Uang penggantian hak 15%x Rp3.400.000,- = Rp 510.000,-+
Total Keseluruhan = Rp 3.910.000,-
(Tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);
4.7 Sdri. SITI NURROHMAH.
- Uang Pesangon Rp1.736.000,- x 2 = Rp 3.472.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp 0,-
- Uang penggantian hak 15%x Rp3.472.000,- = Rp 520.800,-+
Total Keseluruhan = Rp 3.992.800,-
(Tiga juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah);
4.8 Sdri. ROSITA.
- Uang Pesangon Rp1.700.000,- x 2 = Rp 3.400.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp 0,-
- Uang penggantian hak 15%x Rp3.400.000,- = Rp 510.000,-+
Total Keseluruhan = Rp 3.910.000,-
(Tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);
4.9 Sdri. RUSBA WATI.
- Uang Pesangon Rp1.700.000,- x 2 = Rp 3.400.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp 0,-
- Uang penggantian hak 15%x Rp3.400.000,- = Rp 510.000,-+
Total Keseluruhan = Rp 3.910.000,-
(Tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);
4.10 Sdri. SILUT.
- Uang Pesangon Rp1.736.000,- x 2 = Rp 3.472.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp 0,-
- Uang penggantian hak 15%x Rp3.472.000,- = Rp 520.800,-+
Total Keseluruhan = Rp 3.992.800,-
(Tiga juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah);
4.11 Sdri. AIZANA.
- Uang Pesangon Rp1.700.000,- x 2 = Rp 3.400.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp 0,-
- Uang penggantian hak 15%x Rp3.400.000,- = Rp 510.000,-+
Total Keseluruhan = Rp 3.910.000,-
(Tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);
4.12 Sdri. MEGAHATI.
- Uang Pesangon Rp1.736.000,- x 2 = Rp 3.472.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp 0,-
- Uang penggantian hak 15%x Rp3.472.000,- = Rp 520.800,-+
Total Keseluruhan = Rp 3.992.800,-
4.13 Sdr. AKRAN.
- Uang Pesangon Rp1.736.000,- x 2 = Rp 3.472.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp 0,-
- Uang penggantian hak 15%x Rp3.472.000,- = Rp 520.800,-+
Total Keseluruhan = Rp 3.992.800,-
(Tiga juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah);
4.14 Sdri. ARTINA.
- Uang Pesangon Rp1.736.000,- x 2 = Rp 3.472.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp 0,-
- Uang penggantian hak 15%x Rp3.472.000,- = Rp 520.800,-+
Total Keseluruhan = Rp 3.992.800,-
(Tiga juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah);
4.15 Sdri. ROSA VALINDA.
- Uang Pesangon Rp1.700.000,- x 2 = Rp 3.400.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp 0,-
- Uang penggantian hak 15%x Rp3.400.000,- = Rp 510.000,-+
Total Keseluruhan = Rp 3.910.000,-
(Tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);
4.16 Sdri. ZALEHA.
- Uang Pesangon Rp1.736.000,- x 2 = Rp 3.472.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp 0,-
- Uang penggantian hak 15%x Rp3.472.000,- = Rp 520.800,-+
Total Keseluruhan = Rp 3.992.800,-
(Tiga juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah);
4.17 Sdri. AGUS NURYANTO.
- Uang Pesangon Rp1.736.000,- x 2 = Rp 3.472.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp 0,-
- Uang penggantian hak 15%x Rp3.472.000,- = Rp 520.800,-+
Total Keseluruhan = Rp 3.992.800,-
(Tiga juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah);
Sehingga total kesemuanya = Rp67.298.000,-
(enam puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Tergugat. sebesar Rp401.000,- (empat ratus satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Kuasa Para Penggugat pada tanggal 21 Mei 2014, terhadap putusan tersebut, Para Penggugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Mei 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 28 Mei 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 05/Kas/PHI.G/2014/PN.Pkp., yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada tanggal 10 Juni 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 24 Juni 2014, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada tanggal 15 Juli 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Judex Facti Lalai Melaksanakan Hukum Acara Yang Harus Diturut (Vormverzuim).
Pertimbangan Hukum Judex Facti Bertentangan Satu Sama Lain.
1.1 Pertimbangan hukum Judex Facti yang bertentang dimaksud Pemohon Kasasi dahulu Penggugat yaitu mengenai pertimbangan hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sekaligus juga mempertimbangkan Perjanjian Kerja Harian Lepas (PKHL) sebagai berikut:
Putusan Judex Facti halaman 43 paragraf 2 menyatakan:
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas serta
melihat fakta-fakta di persidangan menurut Majelis, dalil yang
digunakan Tergugat bahwa pekerjaan yang di PKWT adalah pekerjaan musiman adalah tidak tepat dan bukan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (c) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, karena menurut Majelis, bisnis utama dari Tergugat adalah perkebunan kelapa sawit sehingga pekerjaan-pekerjaan seperti menebang tanaman liar (sweeding) di areal kebun sawit, pemupukan tanaman sawit, menempatkan pestisida (racun tikus), penyemprotan gulma (spraying), membersihkan gulma di sekitar tanaman sawit yang masih kecil (circle), membersihkan rumput liar (dongkel), memberikan racun pada rumput liar (poles), mengumpulkan buah sawit yang tercecer atau jatuh pada waktu panen (brondol) pada waktu perjanjian PKWT dilakukan merupakan kegiatan pokok yang sehari hari dilakukan sehingga dalil Tergugat yang menyatakan pekerjaan musiman tidaklah dapat dibenarkan dan PKWT bertentangan pula dengan Pasal 52 hurup (d) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Menimbang, bahwa oleh karena PKWT bertentangan dengan Pasal 59 ayat (d) dan Pasal 52 hurup (d) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 maka demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (Pekerja tetap);
Pertimbangan hukum Judex Facti tersebut di atas secara filosofis dan yuridis bertentangan dengan pertimbangan hukum Judex Facti lainnya sebagaimana pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 45 Paragraf 3 dan seterusnya yaitu:
Bahwa, menurut Tergugat status hubungan kerja Para Penggugat pada waktu tersebut adalah dengan status Buruh harian lepas yang tidak terikat waktu, hari dan bulan dalam pekerjaan, tapi berdasarkan jumlah kehadiran dan gaji juga diberikan berdasarkan jumlah kehadiran bukan gaji tetap;
Menimbang, bahwa menurut Majelis terhadap ketentuan pekerja
harian lepas adalah terkait PKWT dimana di dalam bagian terkahir
Pasal 59 yaitu pada ayat 8 disebutkan bahwa "hal-hal yang belum
diatur dalam pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Menteri Kepmenakertrans R.I. Nomor 100/Men/2004 tentang ketentuan pelaksanaan PKWT adalah pengaturan tentang syarat pekerjaan harian lepas dan seterusnya......;
Bahwa karena Judex Facti telah mempertimbangkan secara yuridis mengenai PKWT bertentangan dengan Pasal 59 ayat (d) dan Pasal 52 hurup (d) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (Pekerja tetap), maka Judex Facti mempertimbangakan lagi mengenai perjanjian kerja harian lepas membuat Putusan Judex Facti secara filosofis dan secara yuridis bertentangan dan/atau kontradiktif antara pertimbangan hukum satu dengan pertimbangan hukum lainnya sebagaimana tersebut di atas, karena berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan penilaian Judex Facti sendiri pekerjaan-pekerjaan a quo merupakan pekerjaan pokok, bersifat tetap dan terus menerus, dan secara yuridis pekerjaan-pekerjaan a quo tidak memenuhi kualifikasi yang ditentukan dalam Pasal 59 ayat (1) hurup (a), (b) dan (c) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka hubungan kerja terhadap pekerjaan-pekerjaan a quo tidak dapat menggunakan PKWT termasuk juga perjanjian kerja harian lepas sebagaimana ketentuan norma hukum Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
1.2 Pertimbangan hukum Judex Facti dengan amar putusan mengenai
masa kerja berbeda atau tidak tepat.
Berdasarkan Putusan Judex Facti halaman 46 pragraf 2 menyatakan: Majelis berpendapat bahwa dari bukti-bukti tersebut ternyata masa PKWT yang tidak mempunyai kekuatan hukum tersebut adalah kurang dari 1 tahun yaitu sejak tanggal 1 November 2012 sampai dengan 30 November 2013 artinya kurang dari 365 hari dan seterusnya..........;
Namun dalam amar Putusan Judex Facti halaman 51 menyatakan atau tertera 4.1 Sdri.Maimunah (2 tahun, 364 hari/3 tahun, kurang 1 hari). Artinya terjadi perbedaan masa kerja sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan Judex Facti yaitu kurang dari 1 tahun sedangkan pada amar Putusan Judex Facti tertera Maimunah (2 tahun, 364 hari/3 tahun, kurang 1 hari). Berdasarkan uraian tersebut di atas oleh karena telah terjadi pertentangan dan/atau kontradiktif pertimbangan hukum satu dengan yang lainnya dan berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 1974 maka Pemohon Kasasi mohon kepada Judex
Juris pada Mahkamah Agung R.I., untuk membatalkan putusan yang demikian;
Judex Facti Tidak Memberikan Pertimbangan Yang Sesuai Dengan Kebenaran Dan Alat-Alat Bukti Yang Diajukan.
Dalam Putusan Judex Facti halaman 45 pragraf 2 menyatakan:
Menimbang, bahwa menurut Para Penggugat masa kerja Para Penggugat adalah mulai dari 1 tahun sampai dengan 6 tahun dengan rincian: Maimunah (6 tahun 5 bulan), Relawati (5 tahun 7 bulan), Elmi (3 tahun 11 bulan), Marhonah (5 tahun 10 bulan), Lia Barokah (5 tahun 10 bulan), Zuraidah (2 tahun 9 bulan), Siti Nurrohmah (3 tahun), Rosita (1 tahun 11 bulan), Rusbawati (3 tahun 11 bulan), Silut (6 tahun 5 bulan), Aizana (5 tahun 7 bulan), Megahati (3 tahun 11 bulan), Arkan (3 tahun 11 bulan), Artina (5 tahun 7 bulan), Rosa Valinda (5 tahun 7 bulan), Zaleha (4 tahun 9 bulan), Agus Nuryanto (4 tahun 9 bulan);
Selanjutnya dalam Putusan Judex Facti halaman 46 paragraf 2 menyatakan : Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim dengan cermat dan saksama memeriksa dan menilai bukti-bukti yang diajukan oleh Para Penggugat, ternyata bukti surat yang berkaitan dengan keberadaan masa kerja yang sekaligus sebagai bukti gaji/upah yang diberi tanda (P-15.1) dan seterusnya ......... sampai dengan (P-15.15) dan juga bukti surat yang menerangkan pemberitahuan pemutusan kontrak yang diberi tanda (P-5.1) dan seterusnya ......... sampai dengan (P-5.15), dan juga Majelis mempersandingkan dengan bukti surat PKWT dari Tergugat diberi tanda (T-1) dan seterusnya ..........sampai dengan (T-17), Majelis berpendapat bahwa dari bukti-bukti tersebut ternyata masa PKWT yang tidak mempunyai kekuatan hukum tersebut adalah kurang dari 1 tahun yaitu sejak tanggal 1 November 2012 sampai dengan 30 Oktober 2013 artinya kurang dari 365 Hari;
Dari pertimbangan hukum Judex Facti tersebut di atas ada beberapa fakta hukum di persidangan berupa alat bukti tertulis dan keterangan saksi Pemohon Kasasi dahulu Penggugat yang tidak dipertimbangkan Judex Facti. Untuk membuktikan dalil Pemohon Kasasi dahulu Penggugat mengenai masa kerja sebelum adanya PKWT tanggal 1 November 2012 Alat bukti tertulis dan keterangan saksi yang tidak dipertimbangkan Judex Facti adalah sebagai berikut:
Pertimbangan hukum Judex Facti mengabaikan alat bukti Pengakuan, dalam hal ini pengakuan Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Pengakuan Termohon Kasasi dahulu Tergugat dimaksud terdapat dalam Putusan Judex Facti halaman 41 Paragraf 5 menyatakan: Menimbang, bahwa oleh karena telah diakui atau setidak-tidaknya tidak disangkal maka menurut hukum harus dianggap terbukti hal-hal yang menyangkut hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat yaitu antara Para Penggugat dengan Tergugat telah terjadi hubungan kerja dengan jabatan masing-masing dan nilai upah/gaji sebesar sebagaimana terurai secara rinci dalam gugatan dan juga telah terjadi pemutusan hubungan kerja sejak berakhirnya PKWT;
Artinya dalil Pemohon Kasasi dahulu Penggugat mengenai masa kerja masing-masing a quo telah terbukti sekaligus telah terbukti pula unsur-unsur hubungan kerja mengenai adanya perintah kerja, adanya pekerjaan dan adanya upah yang diterima;
Judex Facti tidak mempertimbangkan Bukti tertulis Pemohon
Kasasi dahulu Penggugat berupa Kartu Jamsostek diberi tanda (P-14), bukti ini merupakan bukti bahwa Para Pemohon Kasasi dahulu Penggugat telah diikutsertakan program Jamsostek sejak tahun 2011 oleh Termohon Kasasi dahulu Tergugat sekaligus membuktikan adanya hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi sebelum adanya PKWT;
c. Judex Facti tidak mempertimbangkan slip gaji atau bukti pembayaran upah Para Pemohon Kasasi dahulu Penggugat dari tahun 2008 sampai dengan 2012. Bahwa slip gaji yang ajukan sebagai bukti di persidangan bukan hanya slip gaji dari bulan November tahun 2012 sampai dengan 2013 saja, tetapi termasuk juga slip gaji dari tahun 2008 sampai dengan Oktober 2012 artinya pembayaran gaji tersebut sebelum adanya PKWT, setidaknya slip gaji atas nama Pemohon Kasasi dahulu Penggugat atas nama:
- Maimunah slip gaji 2012, 2011, 2010, 2008 tertera/diterangkan pada slip gaji yaitu gaji tetap bulanan;
- Rusbawati alias Rustawati bukti slip gaji bulan Mei, Juni, Juli,
Agustus, September 2012 tertera/diterangkan pada slip gaji yaitu gaji tetap bulanan;
- Silut bukti slip gaji bulan Mei dan Juli 2012 tertera/diterangkan pada slip gaji yaitu gaji tetap bulanan;
- Marhonah bukti slip gaji bulan September 2011, tertera/ diterangkan pada slip gaji yaitu gaji tetap bulanan;
- Megahati bukti slip gaji bulan Januari, Mei, juni, Juli, Agustus,
September, November dan Desember 2011, Januari, Maret, Mei, Juli, Agustus, September, Oktober tahun 2012, tertera/ diterangkan pada slip gaji yaitu gaji tetap bulanan;- Artina bukti slip gaji bulan Januari, Februari, Maret, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember tahun 2011, dan Januari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober tahun 2012, tertera/diterangkan pada slip gaji yaitu gaji tetap bulanan;
- Rosa Valinda bukti slip gaji bulan Mei, Juli, Agustus, September,
Oktober tahun 2012, tertera/diterangkan pada slip gaji yaitu gaji
tetap bulanan;- Zaleha bukti slip gaji bulan Januari, Februari, Maret, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, November, Desember tahun 2011, dan Januari, Maret, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober tahun 2012, tertera/diterangkan pada slip gaji yaitu gaji tetap bulanan;
Judex Facti tidak mempertimbangkan keterangan saksi yang
diajukan Penggugat yang menguatkan dalil Pemohon Kasasi dahulu
Penggugat khususnya mengenai hubungan kerja sebelum adanya
PKWT, vide Putusan Judex Facti halaman 28 sampai dengan halaman 32 sebagai berikut:
Saksi: 1. ANTONI.
- Bahwa saksi mulai dan berhenti dari Perusahaan PT.GPL pada bulan Juni 2006 dan berhenti pada bulan November
2011;
- Bahwa sejak bulan November 2011 saksi ditunjuk sebagai
mandor di Divisi Silip;
- Bahwa Karyawan PT.GPL bekerja pada bagian masing-
masing dan bila dibutuhkan bisa ditempatkan di bagian lain;
- Bahwa saksi menerima slip gaji seingat saksi setelah 5 bulan bekerja;
- Bahwa saksi ada mengisi daftar hadir semua karyawan;
- Bahwa saksi kenal dengan Para Penggugat karena mandor
mereka pada waktu sewaktu bekerja di PT.GPL dan kenal
dengan Tergugat karena saksi pernah bekerja di Perusahaan PT. GPI dan sekarang sudah berhenti;
- Bahwa saksi bekerja sejak bulan Juni 2006 sebagai penyiram bibit tanaman dan beberapa bulan setelah itu saksi ditunjuk sebagai mandor pupuk yang membawahi Para Penggugat;
- Bahwa jam kerja di tempat saksi bekerja yaitu dari jam 07.00 sampai dengan 12.00 WIB, jam 12.00 sampai dengan 12.30 WIB istirahat, dan jam 12.30 sampai dengan 15.30 WIB.;
- Bahwa hari dalam satu minggu saksi bekerja yaitu satu
minggu ada 6 hari kerja;
- Bahwa yang saksi mandori yaitu ada 17 orang yaitu: Maimunah, Elmi, Relawati, Rusbawati, Silut, Aizana,
Marhonah, Megahati, Liya Barokah, Arkan, Zuraidah, Artina,
Siti Nurrohma, Rosa Valinda, Zaleha, Agus Nuryanto;
- Bahwa yang menggaji saksi dan Para Penggugat yaitu dari
perusahaan langsung yaitu PT. Gunung Pelawan Lestari;
Saksi 2. ROMLAH.
- Bahwa saksi bekerja pada PT. GPL sejak 23 November 2006;
- Bahwa saksi kenal dengan Maimunah karena sama
masuknya;
- Bahwa jabatan saksi di PT. GPL ditunjuk sebagai Mandor;
Bahwa saksi mengisi daftar hadir pagi saja dan sorenya tidak;
- Bahwa saksi menjadi mandor sejak satu bulan setelah
bekerja;
- Bahwa saksi tidak ada dapat Jamsostek dari Perusahaan;
- Bahwa setahu saksi ke 17 orang Penggugat pernah mendapatkan cuti yang mana mereka mendapatkan cuti sejak tahun 2011;
- Bahwa cara membayar gaji karyawan gaji dihitung perhari
dan dibayarkan perbulan;
- Bahwa lama jam kerja dalam seminggu sekitar 40 jam;
- Bahwa ada 12 orang karyawan yang berada dalam pengawasan saksi;
- Bahwa diantara Para Penggugat yang saksi mandori yaitu
Relawati dan Megawati sejak tahun 2008 - 2011;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Judex Facti tidak
memberikan pertimbangan yang sesuai dengan kebenaran dan bukti tertulis maupun keterangan saksi yang diuraikan tersebut
di atas, maka berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tanggal 23 Februari 1973 Nomor 1383 K/Sip/1971 putusan yang demikian telah seharusnya dibatalkan;
Judex Facti Telah Menambah Atau Merubah Dalil Jawaban Termohon Kasasi Dahulu Tergugat Dan Telah Pula Mempertimbangkan Hal Yang Ditambahkan Itu Tanpa Didukung Alat Bukti.
3.1 Dalam Putusan Judex Facti halaman 45 pragraf 3 menyatakan:
Bahwa menurut Tergugat status hubungan kerja Para Penggugat pada waktu tersebut adalah dengan status Buruh Harian lepas yang tidak terikat waktu, hari dan bulan dalam pekerjaan, tapi berdasarkan jumlah kehadiran dan gaji juga diberikan berdasarkan jumlah kehadiran bukan gaji tetap dan seterusnya..........;
Dalam hal ini Judex Facti telah menambahkan kalimat status buruh
harian lepas, karena berdasarkan jawaban dan duplik Termohon Kasasi dahulu Tergugat dan juga berdasarkan posita dan petitum
gugatan Pemohon Kasasi dahulu Penggugat tidak ada satu kalimat
atau satu katapun tertera kalimat tersebut. Penambahan kalimat tersebut sengaja atau tidak disengaja merupakan perbuatan melanggar hukum acara yang berakibat merugikan pencari keadilan dalam hal ini Pemohon Kasasi dahulu Penggugat dan juga dapat menurunkan kredibilitas peradilan;
3.2 Bahwa Judex Facti setelah menambah dalil Tergugat tersebut di atas,
selanjutnya mempertimbangkan mengenai status buruh harian lepas
itu tanpa didukung bukti awal, berupa alat bukti surat tentang adanya perjanjian kerja harian lepas antara Penggugat dengan Tergugat maupun keterangan saksi-saksi yang diajukan Tergugat, dan secara hukum baik Pemohon Kasasi dahulu Penggugat maupun Termohon Kasasi dahulu Tergugat tidak berkewajiban membuktikan mengenai Perjanjian kerja harian lepas tersebut karena tidak ada yang mendalilkan. Oleh karena itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tanggal 4 Oktober 1972 Nomor 334 K/Sip/1972 putusan yang demikian telah sepatutnya dibatalkan;
Judex Facti Salah Dalam Menerapkan Hukum.
Kesalahan penerapan hukum dimaksud yaitu Judex Facti telah
mempertimbangkan, memeriksa fakta hukum dan menerapkan mengenai hukum Perjanjian kerja harian lepas dalam pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya tetap dan terus menerus di perusahaan Termohon Kasasi dahulu
Tergugat, yang mana pekerjaan-pekerjaan yang bersifat tetap tersebut telah dinyatakan dimuka oleh Judex Facti dan tidak tepat menggunakan PKWT, artinya termasuk juga Perjanjian Kerja Harian Lepas (PKHL), untuk
memperkuat argumentasi tersebut Pemohon Kasasi dahulu Penggugat
sampaikan analisis hukum sebagai berikut:
Tentang norma hukum PKWT;
Pertanyaan yang paling mendasar adalah pekerjaan yang merupakan
usaha pokok, bersifat tetap dan terus menerus, menurut hukum tidak
dapat menggunakan PKWT apakah dibenarkan menggunakan
perjanjian kerja harian lepas ?????;
Secara filosofis pembuat undang-undang menginginkan ketenangan dan kepastian hukum dalam menjalankan hubungan kerja antara Pengusaha dengan Pekerja, sehingga alasan hubungan industrial pancasila yang dinamis, harmonis dan berkeadilan dapat terwujud, maka secara yuridis perjanjian kerja waktu tertentu selanjutnya disebut PKWT telah rinci dan detail diatur secara khusus dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, dalam praktek sebagai panduan teknis adalah Keputusan Menteri tersebut di atas;
PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu (Pasal 1 ayat 1). Merujuk pada
Putusan Mahkamah Agung, hal yang paling mendasar yang harus
dipahami sebelum melakukan PKWT adalah memahami tentang
jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan yang akan selesai dalam
waktu tertentu sebagai diatur dalam Pasal 159 ayat (1) huruf (a)
sampai dengan huruf (d) sebagai berikut:
1. Pekerjaan yang sekali selesai atau temporal;
2. Pekerjaan yang diperkirakan selesainya tidak terlalu lama (paling lama tiga tahun);
3. Pekerjaan musiman;
4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan
baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan;
Maka ada empat pertanyaan tentang jenis dan sifat pekerjaan sebagai menebas tanaman liar (sweeding) di area kebun sawit,
pemupukan tanaman sawit, menempatkan pestisida (racun tikus),
penyemprotan gulma (spraying), membersihkan gulma di sekitar
tanaman sawit yang masih kecil (circle), membersihkan rumput liar
(dongkel), memberi racun pada rumput liar (poles), mengisi tanah
ke dalam poly bag, menanam tanaman penutup tanah, menanam
bunga antigunon di sekitar kebun sawit, mengumpulkan buah sawit
yang tercecer atau jatuh pada waktu panen (brondol) pada usaha
bidang perkebunan kelapa sawit, yang perlu dijawab untuk menentukan apakah jenis dan sifat pekerjaan tersebut sesuai jika
dilakukan dengan PKWT. Adapun pertanyaan tersebut adalah
berdasarkan Pasal 59 ayat (1) huruf a sampai dengan d, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yakni:
Apakah pekerjaan a quo pada Perusahaan Termohon Kasasi dahulu Tergugat merupakan Pekerjaan yang sekali selesasi atau temporal/sementara sifatnya?;
Apakah pekerjaan a quo pada Perusahaan Termohon Kasasi dahulu Tergugat merupakan pekerjaan yang diperkirakan selesainya tidak terlalu lama (paling lama tiga tahun)?;
Apakah pekerjaan a quo pada Perusahaan Termohon Kasasi dahulu Tergugat merupakon pekerjaan yang sifatnya musiman?;
Apakah pekerjaan a quo pada Perusahaan Termohon Kasasi dahulu Tergugat merupakan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan;
Dari keseluruhan pertanyaan tersebut sesungguhnya bahwa
pekerjaan a quo pada Perusahaan Termohon Kasasi dahulu Tergugat merupakan pekerjaan yang tidak dapat dilakukan dengan PKWT karena merupakan pekerjaan pokok dalam usaha bidang kelapa sawit;
Ketentuan mengenai Perjanjian Kerja Harian Lepas (PKHL) tidak
terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang merupakan norma hukum tetapi terdapat dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 dalam BAB V dari Pasal 10 sampai dengan Pasal 12, kualifikasi pekerjaan yang dapat menggunakan PKHL ditentukan dalam Pasal 10, indikatornya adalah:
Pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan
volume dan upah dibayar sesuai kehadiran;Jumlah hari kerja kurang dari 21 hari kerja perbulan;
Prof.R.Subekti dan Tjitrosoedibio menyatakan bahwa:
Sumber hukum berarti tempat-tempat dari mana kita dapat mengetahui hukum yang berlaku, tempat-tempat dimana kita harus mengambil peraturan-peraturan hukum yang harus diterapkan;
Maka memaknai indikator PKHL tersebut pembuat undang- undang telah memperhitungkan dan menghendaki secara filosofis Pengaturan hubungan kerja untuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume dan upah dibayar sesuai kehadiran serta jumlah hari kerja kurang dari 21 hari kerja perbulan dapat menggunakan PKHL, sebaliknya untuk Pekerjaan yang bersifat tetap menggunakan PKWTT. Oleh karena itu mempertimbangkan pekerjaan yang bersifat tetap ke dalam rumusan hukum PKHL merupakan kekeliruan yang nyata dalam memahami dan menerapkan hukum;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan keberatan dari Para Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 10 Juni 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 15 Juli 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbagan sebagai berikut:
Bahwa terjadi pelanggaran mengenai ketentuan pekerja harian lepas yang menyimpang dari KEMENAKERTRANS Nomor 100/MEN/2004 dengan demikian status harian lepas berubah menjadi PKWTT, namun demikian Para Pemohon Kasasi tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, Termohon Kasasi secara sah dapat melakukan PHK;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: MAIMUNAH dan kawan-kawan, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di atas Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi ditolak, maka sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Para Pemohon Kasasi;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. MAIMUNAH, 2. RELAWATI, 3. ELMI, 4. MARHONAH, 5. LIYA BAROKAH, 6. ZURAIDAH, 7. SITI NURROHMA, 8. ROSITA, 9. RUSBAWATI, 10. SILUT, 11. AIZANA, 12. MEGAHATI, 13. ARKAN, 14. ARTINA, 15. ROSA VALINDA, 16. ZALEHA dan 17. AGUS NURYANTO, tersebut;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 20 November 2014 oleh H. YULIUS, S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, DWI TJAHYO SOEWARSONO, S.H.,M.H. dan ARIEF SOEDJITO, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Ad.Hoc.PHI, masing-masing sebagai Hakim–Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan oleh FLORENSANI KENDENAN, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
TTD/DWI TJAHYO SOEWARSONO,S.H.,M.H. TTD/H.YULIUS,S.H.,M.H. TTD/ARIEF SOEDJITO, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya: TTD/
1. Meterai : Rp 6.000,00 FLORENSANI KENDENAN,S.H.,M.H.
2. Redaksi : Rp 5.000,00
3. Administrasi Kasasi : Rp489.000,00 +
Jumlah : Rp500.000,00.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, S.H., M.H.
NIP.1959 1207 1985 12 2 002.