Nomor : 11 / Pid.Sus / 2015 / PN. Plw
Putusan PN PELALAWAN Nomor Nomor : 11 / Pid.Sus / 2015 / PN. Plw
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SUMPENO Als PENO Bin PAIJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melarikan perempuan yang belum dewasa”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUMPENO Als PENO Bin PAIJO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 11 / Pid.Sus / 2015 / PN. Plw
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pelalawan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : SUMPENO Als PENO Bin PAIJO
Tempat lahir : Batang Serangan (Sumut)
Umur/Tanggal lahir : 33 Tahun / 05 Juni 1981
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Gang Sawit RT. 001 RW. 002 Desa Lubuk Ogong Kec. Bandar Sei Kijang, kab. Pelalawan
Agama : Islam
Pekerjaan : Sopir
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan pada Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 22 November 2014 sampai dengan tanggal 14 Desember 2014;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan sejak tanggal 12 Desember 2014 sampai dengan tanggal 20 Januari 2014;
Jaksa penuntut Umum sejak tanggal 30 Desember 2014 sampai dengan tanggal 18 januari 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan sejak tanggal 15 Januari 2015 sampai dengan tanggal 13 Februari 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan sejak tanggal 14 Februari 2015 sampai dengan tanggal 14 april 2015;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah menerima dan mempelajari berkas- berkas perkara tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut sesuai dengan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan No : 36/Pen.Pid/2014/PN.Plw tertanggal 15 Januari 2015;
Telah membaca penetapan Ketua Majelis Hakim tentang tanggal dan hari sidang pemeriksaan perkara tersebut;
Telah mendengarkan keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa di persidangan;
Telah mendengarkan surat tuntutan dari Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015, yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUMPENO Als PENO Bin PAIJO, bersalah melakukan tindak pidana “membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuan dengannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik didalam maupun diluar perkawinan” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ketiga Jaksa penuntut Umum melanggar Pasal 332 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUMPENO Als PENO Bin PAIJO selama 1 (satu) tahun penjara dikurangi seluruhnya dengan masa tahanan yang sudah dijalani Terdakwa dan memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah);
Telah mendengar permohonan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dikarenakan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa yang meminta keringanan hukuman, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan atas pernyataan Penuntut Umum tersebut Terdakwa tetap pada permohonannya yang meminta keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
---------Bahwa ia Terdakwa SUMPENO Als PENO Bin PAIJO, pada hari senin tanggal 17 november 2014 sekira jam 01.00 Wib dinihari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2014, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014, bertempat dikebun KM 12 Simpang Kutip, Kelurahan Sei Kijang, Kec. Bandar Sei Kijang, Kab. Pelalawan, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan negeri Pelalawan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri untuk dijual,” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
--------Berawal pada hari Senin tanggal 17 November 2014 sekira jam 01.00 Wib dinihari, saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni yang saat itu baru berumur 16 tahun dihubungi oleh Terdakwa Sumpeno Als Peno Bin Paijo melalui pesan singkat (SMS) dengan mempergunakan handphonenya mengajak saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni untuk pergi dari rumahnya dengan kata-kata “kalau adek cinta sama mas, buktikan, kita pergi malam ini ke Medan”, karena hubungan pacaran antara Terdakwa dengan saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni yang baru berjalan 3 (tiga) bulan tidak direstui dan selalu dilarang oleh saksi Mariani Gea yang merupakan orang tua saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni dan setelah menerima pesan singkat dari Terdakwa tersebut lalu saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni menyetujuinya dengan membalas sms terdakwa dengan mengatakan “iya, adek mau”, kemudian saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni keluar dari rumahnya dan didepan rumah saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni, sudah ada Terdakwa menunggu saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni, seklanjutnya tanpa seizin dari orang tua saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni dengan berjalan kaki, terdakwa dan saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni, pergi meninggalkan rumah saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni dan baru saja berjalan tidak berapa jauh, terdakwa mendengar teriakan ada yang memanggil nama saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni lalu Terdakwa menyuruh saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni untuk bersembunyi dibelakang rumah Terdakwa, sementara Terdakwa pergi ke jembatan untuk menemui saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni yang sedang mencari saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni dan ketika bertemu dengan orang tua saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni lalu orang tua saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni bertanya kepada Terdakwa dimana saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni dan saat itu Terdakwa menjawab tidak tahu dan Terdakwa berpura-pura membantu orang tua saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni ikut mencari saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni, selanjutnya orang tua saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni membujuk dan mengatakan kepada Terdakwa “asal jumpa si Arni pulang kerumah, apa maunya si arni kami setujui asalkan pulang”, mendengar kata-kata dari orang tua saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni tersebut, Terdakwa langsung mengatakan “udahlah bu, pulang aja dulu, nanti dia pulang juga nggak sampai setengah hari, nanti kuantar dia ke rumah”, kemudian sekira jam 06.00 Wib, Terdakwa pergi menemui saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni, dibelakang rumah Terdakwa dan saat itu terdakwa menyuruh saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni untuk pergi ke Blok 7 (pondok kosong) dan nanti Terdakwa antar pulang sambil Terdakwa mendekati saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni dan langsung mencium kening saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni dan saat itu saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni menjadi marah lalu Terdakwa membujuk saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni dengan mengatakan “tapi adek sayang” selanjutnya saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni menjadi diam dan langsung pergi ke Blok 7 (pondok kosong) dan kemudian sekira jam 09.00 Wib, terdakwa menemui saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni di blok 7 (pondok kosong) dan karena kata-kata dari orang tua dari saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni, dan Terdakwa menduga setelah mengantar saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni, orang tua saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni akan menyetujui hubungan mereka lalu Terdakwa membujuk saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni untuk pulang ke rumah lalu Terdakwa mencium pipi sebelah kanan saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni selanjutnya Terdakwa mengantar Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni pulang ke rumahnya;
--------Selanjutnya perbuatan Terdakwa dilaporkan oleh orang tua saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni ke pihak yang berwajib, kemudian Terdakwa berhasil ditangkap untuk proses lebih lanjut;
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 83 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
ATAU;
Kedua :
---------Bahwa ia Terdakwa SUMPENO Als PENO Bin PAIJO, pada hari senin tanggal 17 november 2014 sekira jam 01.00 Wib dinihari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2014, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014, bertempat dikebun KM 12 Simpang Kutip, Kelurahan Sei Kijang, Kec. Bandar Sei Kijang, Kab. Pelalawan, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan negeri Pelalawan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan, atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
--------Berawal pada hari Senin tanggal 17 November 2014 sekira jam 01.00 Wib dinihari, saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni yang saat itu baru berumur 16 tahun dihubungi oleh Terdakwa Sumpeno Als Peno Bin Paijo melalui pesan singkat (SMS) dengan mempergunakan handphonenya mengajak saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni untuk pergi dari rumahnya dengan kata-kata “kalau adek cinta sama mas, buktikan, kita pergi malam ini ke Medan”, karena hubungan pacaran antara Terdakwa dengan saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni yang baru berjalan 3 (tiga) bulan tidak direstui dan selalu dilarang oleh saksi Mariani Gea yang merupakan orang tua saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni dan setelah menerima pesan singkat dari Terdakwa tersebut lalu saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni menyetujuinya dengan membalas sms terdakwa dengan mengatakan “iya, adek mau”, kemudian saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni keluar dari rumahnya dan didepan rumah saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni, sudah ada Terdakwa menunggu saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni, seklanjutnya tanpa seizin dari orang tua saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni dengan berjalan kaki, terdakwa dan saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni, pergi meninggalkan rumah saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni dan baru saja berjalan tidak berapa jauh, terdakwa mendengar teriakan ada yang memanggil nama saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni lalu Terdakwa menyuruh saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni untuk bersembunyi dibelakang rumah Terdakwa, sementara Terdakwa pergi ke jembatan untuk menemui saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni yang sedang mencari saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni dan ketika bertemu dengan orang tua saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni lalu orang tua saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni bertanya kepada Terdakwa dimana saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni dan saat itu Terdakwa menjawab tidak tahu dan Terdakwa berpura-pura membantu orang tua saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni ikut mencari saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni, selanjutnya orang tua saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni membujuk dan mengatakan kepada Terdakwa “asal jumpa si Arni pulang kerumah, apa maunya si arni kami setujui asalkan pulang”, mendengar kata-kata dari orang tua saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni tersebut, Terdakwa langsung mengatakan “udahlah bu, pulang aja dulu, nanti dia pulang juga nggak sampai setengah hari, nanti kuantar dia ke rumah”, kemudian sekira jam 06.00 Wib, Terdakwa pergi menemui saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni, dibelakang rumah Terdakwa dan saat itu terdakwa menyuruh saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni untuk pergi ke Blok 7 (pondok kosong) dan nanti Terdakwa antar pulang sambil Terdakwa mendekati saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni dan langsung mencium kening saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni dan saat itu saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni menjadi marah lalu Terdakwa membujuk saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni dengan mengatakan “tapi adek sayang” selanjutnya saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni menjadi diam dan langsung pergi ke Blok 7 (pondok kosong) dan kemudian sekira jam 09.00 Wib, terdakwa menemui saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni di blok 7 (pondok kosong) dan karena kata-kata dari orang tua dari saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni, dan Terdakwa menduga setelah mengantar saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni, orang tua saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni akan menyetujui hubungan mereka lalu Terdakwa membujuk saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni untuk pulang ke rumah lalu Terdakwa mencium pipi sebelah kanan saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni selanjutnya Terdakwa mengantar Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni pulang ke rumahnya;
--------Selanjutnya perbuatan Terdakwa dilaporkan oleh orang tua saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni ke pihak yang berwajib, kemudian Terdakwa berhasil ditangkap untuk proses lebih lanjut;
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
ATAU;
Ketiga :
---------Bahwa ia Terdakwa SUMPENO Als PENO Bin PAIJO, pada hari senin tanggal 17 november 2014 sekira jam 01.00 Wib dinihari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2014, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014, bertempat dikebun KM 12 Simpang Kutip, Kelurahan Sei Kijang, Kec. Bandar Sei Kijang, Kab. Pelalawan, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan negeri Pelalawan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik didalam maupun diluar perkawinan,” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
--------Berawal pada hari Senin tanggal 17 November 2014 sekira jam 01.00 Wib dinihari, saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni yang saat itu baru berumur 16 tahun dihubungi oleh Terdakwa Sumpeno Als Peno Bin Paijo melalui pesan singkat (SMS) dengan mempergunakan handphonenya mengajak saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni untuk pergi dari rumahnya dengan kata-kata “kalau adek cinta sama mas, buktikan, kita pergi malam ini ke Medan”, karena hubungan pacaran antara Terdakwa dengan saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni yang baru berjalan 3 (tiga) bulan tidak direstui dan selalu dilarang oleh saksi Mariani Gea yang merupakan orang tua saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni dan setelah menerima pesan singkat dari Terdakwa tersebut lalu saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni menyetujuinya dengan membalas sms terdakwa dengan mengatakan “iya, adek mau”, kemudian saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni keluar dari rumahnya dan didepan rumah saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni, sudah ada Terdakwa menunggu saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni, seklanjutnya tanpa seizin dari orang tua saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni dengan berjalan kaki, terdakwa dan saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni, pergi meninggalkan rumah saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni dan baru saja berjalan tidak berapa jauh, terdakwa mendengar teriakan ada yang memanggil nama saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni lalu Terdakwa menyuruh saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni untuk bersembunyi dibelakang rumah Terdakwa, sementara Terdakwa pergi ke jembatan untuk menemui saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni yang sedang mencari saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni dan ketika bertemu dengan orang tua saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni lalu orang tua saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni bertanya kepada Terdakwa dimana saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni dan saat itu Terdakwa menjawab tidak tahu dan Terdakwa berpura-pura membantu orang tua saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni ikut mencari saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni, selanjutnya orang tua saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni membujuk dan mengatakan kepada Terdakwa “asal jumpa si Arni pulang kerumah, apa maunya si arni kami setujui asalkan pulang”, mendengar kata-kata dari orang tua saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni tersebut, Terdakwa langsung mengatakan “udahlah bu, pulang aja dulu, nanti dia pulang juga nggak sampai setengah hari, nanti kuantar dia ke rumah”, kemudian sekira jam 06.00 Wib, Terdakwa pergi menemui saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni, dibelakang rumah Terdakwa dan saat itu terdakwa menyuruh saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni untuk pergi ke Blok 7 (pondok kosong) dan nanti Terdakwa antar pulang sambil Terdakwa mendekati saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni dan langsung mencium kening saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni dan saat itu saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni menjadi marah lalu Terdakwa membujuk saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni dengan mengatakan “tapi adek sayang” selanjutnya saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni menjadi diam dan langsung pergi ke Blok 7 (pondok kosong) dan kemudian sekira jam 09.00 Wib, terdakwa menemui saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni di blok 7 (pondok kosong) dan karena kata-kata dari orang tua dari saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni, dan Terdakwa menduga setelah mengantar saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni, orang tua saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni akan menyetujui hubungan mereka lalu Terdakwa membujuk saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni untuk pulang ke rumah lalu Terdakwa mencium pipi sebelah kanan saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni selanjutnya Terdakwa mengantar Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni pulang ke rumahnya;
--------Selanjutnya perbuatan Terdakwa dilaporkan oleh orang tua saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni ke pihak yang berwajib, kemudian Terdakwa berhasil ditangkap untuk proses lebih lanjut;
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 332 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengerti akan maksud dan isi surat dakwaan Penuntut Umum dan tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan Saksi-Saksi yang memberikan keterangannya di bawah sumpah yang pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut :
MARIANI GEA;
Bahwa pada hari senin tanggal 17 November 2014 sekira jam 01.00 Wib dinihari, bertempat dikebun KM 12 Simpang Kutip, Kelurahan Sei Kijang, Kec. Bandar Sei Kijang, Kab. Pelalawan, anak saksi yang bernama Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni yang baru berumur 16 tahun, dibawa pergi oleh Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan orang tuanya;
Bahwa awal mula saksi mengetahui kejadian tersebut yaitu, sewaktu saksi tidur, sekira jam 01.00 dinihari saksi dibangunkan oleh suami saksi untuk dibuatkan kopi, dan sewaktu saksi melihat ke kamar anak saksi, saksi mendapati anak saksi yaitu Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni tidak berada dikamarnya;
Bahwa saksi kemudian menceritakan hal tersebut kepada suami saksi yaitu Atosokhi Zalukhu;
Bahwa saksi bersama dengan suami saksi kemudian mencari-cari anak saksi sampai keluar rumah;
Bahwa saksi bersama dengan suami saksi berteriak-teriak memanggil nama anak saksi yaitu Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni, dan sesampainya dijembatan didekat rumah Terdakwa, saksi bertemu dengan Terdakwa dan kemudian menanyakan kepada Terdakwa dimana anak saksi berada tetapi dijawab oleh terdakwa bahwa ia tidak tahu;
Bahwa saksi terus bertanya kepada Terdakwa dimana Anak saksi karena saksi curiga anak saksi ada bersama Terdakwa karena anak saksi dengan Terdakwa berpacaran akan tetapi tidak disetujui oleh saksi dan suami saksi karena anak saksi masih kecil dan masih sekolah;
Bahwa kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi “udahlah bu, pulang aja dulu, nanti dia pulang juga nggak sampai setengah hari, nanti kuantar dia ke rumah”;
Bahwa benar sekira jam 10.00 pagi, anak saksi pulang ke rumah dengan diantar oleh Terdakwa;
Bahwa menurut keterangan anak saksi, anak saksi tidak dipukul, tidak diancam, tidak mengalami perbuatan cabul atau bersetubuh dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak menyatakan keberatannya;
ATOSOKHI ZALUKHU;
Bahwa pada hari senin tanggal 17 November 2014 sekira jam 01.00 Wib dinihari, bertempat dikebun KM 12 Simpang Kutip, Kelurahan Sei Kijang, Kec. Bandar Sei Kijang, Kab. Pelalawan, anak saksi yang bernama Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni yang baru berumur 16 tahun, dibawa pergi oleh Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan orang tuanya;
Bahwa awal mula saksi mengetahui kejadian tersebut yaitu, saksi diberitahu oleh istri saksi yaitu Mariani Gea bahwa sekira jam 01.00 anak saksi yang bernama Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni tidak berada dikamarnya;
Bahwa saksi bersama dengan istri saksi kemudian mencari-cari anak saksi sampai keluar rumah;
Bahwa saksi bersama dengan istri saksi berteriak-teriak memanggil nama anak saksi yaitu Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni, dan sesampainya dijembatan didekat rumah Terdakwa, saksi bertemu dengan Terdakwa dan kemudian menanyakan kepada Terdakwa dimana anak saksi berada tetapi dijawab oleh Terdakwa bahwa ia tidak tahu;
Bahwa istri saksi terus bertanya kepada Terdakwa dimana Anak saksi karena saksi dan istri saksi curiga anak saksi ada bersama Terdakwa karena anak saksi dengan Terdakwa berpacaran akan tetapi tidak disetujui oleh saksi dan istri saksi karena anak saksi masih kecil dan masih sekolah;
Bahwa kemudian Terdakwa mengatakan kepada istri saksi “udahlah bu, pulang aja dulu, nanti dia pulang juga nggak sampai setengah hari, nanti kuantar dia ke rumah”;
Bahwa benar sekira jam 10.00 pagi, anak saksi pulang ke rumah dengan diantar oleh Terdakwa;
Bahwa menurut keterangan anak saksi, anak saksi tidak dipukul, tidak diancam, tidak mengalami perbuatan cabul atau bersetubuh dengan Terdakwa;
Bahwa sudah ada perdamaian antara saksi sebagai orang tua saksi Yudita Juniarni dengan keluarga Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak menyatakan keberatannya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi YUDITA JUNIARNI ZALUKHU Als ARNI meskipun telah dipanggil secara patut dan sah oleh Penuntut Umum, namun tidak hadir di persidangan, sehingga atas persetujuan Terdakwa, keterangan Saksi yang diberikan di bawah sumpah di depan penyidik, dibacakan di persidangan, yang pada pokoknya menerangkan:
Bahwa pada hari senin tanggal 17 November 2014 sekira jam 01.00 Wib dinihari, bertempat dikebun KM 12 Simpang Kutip, Kelurahan Sei Kijang, Kec. Bandar Sei Kijang, Kab. Pelalawan, saksi bersama dengan Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua saksi;
Bahwa awal mula kejadian tersebut yaitu pada hari Senin tanggal 17 November 2014 sekira jam 01.00 Wib dinihari, saksi yang saat itu baru berumur 16 tahun di SMS oleh Terdakwa yang isi nya mengajak saksi untuk pergi dari rumahnya dengan kata-kata “kalau adek cinta sama mas, buktikan, kita pergi malam ini ke Medan”;
Bahwa Terdakwa dan saksi ada hubungan pacaran dan baru berjalan 3 (tiga) bulan akan tetapi tidak direstui dan selalu dilarang oleh orang tua saksi;
Bahwa setelah menerima pesan singkat dari Terdakwa tersebut lalu saksi menyetujuinya dengan membalas SMS Terdakwa dengan mengatakan “iya, adek mau”;
Bahwa kemudian saksi keluar dari rumahnya dan didepan rumah saksi, sudah ada Terdakwa menunggu saksi yang kemudian tanpa seizin dari orang tua saksi, saksi pergi meninggalkan rumah bersama dengan Terdakwa dengan berjalan kaki;
Bahwa baru saja berjalan tidak berapa jauh, saksi dan Terdakwa mendengar teriakan orang tua saksi memanggil nama saksi lalu Terdakwa menyuruh saksi untuk bersembunyi dibelakang rumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa pergi ke jembatan untuk menemui orang tua saksi dan Terdakwa berpura-pura membantu orang tua saksi mencari saksi;
Bahwa sekira jam 06.00 Wib, Terdakwa kembali menemui saksi di belakang rumah Terdakwa dan saat itu terdakwa menyuruh saksi untuk pergi ke Blok 7 (pondok kosong) dan nanti Terdakwa antar pulang;
Bahwa Terdakwa mendekati saksi dan langsung mencium kening saksi dan saat itu saksi menjadi marah lalu Terdakwa membujuk saksi dengan mengatakan “tapi adek sayang” selanjutnya saksi menjadi diam dan langsung pergi ke Blok 7 (pondok kosong);
Bahwa sekira jam 09.00 Wib, terdakwa menemui saksi di blok 7 (pondok kosong) dan kemudian mengantar saksi pulang ke rumahnya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak menyatakan keberatannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengarkan pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari senin tanggal 17 November 2014 sekira jam 01.00 Wib dinihari, bertempat dikebun KM 12 Simpang Kutip, Kelurahan Sei Kijang, Kec. Bandar Sei Kijang, Kab. Pelalawan, saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni bersama dengan Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni;
Bahwa awal mula kejadian tersebut yaitu pada hari Senin tanggal 17 November 2014 sekira jam 01.00 Wib dinihari, saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni yang saat itu baru berumur 16 tahun di SMS oleh Terdakwa yang isi nya mengajak saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni untuk pergi dari rumahnya dengan kata-kata “kalau adek cinta sama mas, buktikan, kita pergi malam ini ke Medan”;
Bahwa Terdakwa dan saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni ada hubungan pacaran dan baru berjalan 3 (tiga) bulan akan tetapi tidak direstui dan selalu dilarang oleh orang tua saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni;
Bahwa setelah menerima pesan singkat dari Terdakwa tersebut lalu saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni menyetujuinya dengan membalas SMS Terdakwa dengan mengatakan “iya, adek mau”;
Bahwa kemudian saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni keluar dari rumahnya dan didepan rumah saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni, sudah ada Terdakwa menunggu saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni yang kemudian tanpa seizin dari orang tua saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni, saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni pergi meninggalkan rumah bersama dengan Terdakwa dengan berjalan kaki;
Bahwa baru saja berjalan tidak berapa jauh, saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni dan Terdakwa mendengar teriakan orang tua saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni memanggil nama saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni lalu Terdakwa menyuruh saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni untuk bersembunyi dibelakang rumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa pergi ke jembatan untuk menemui orang tua saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni dan Terdakwa berpura-pura membantu orang tua saksi mencari saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni;
Bahwa sekira jam 06.00 Wib, Terdakwa kembali menemui saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni di belakang rumah Terdakwa dan saat itu terdakwa menyuruh saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni untuk pergi ke Blok 7 (pondok kosong) dan nanti Terdakwa antar pulang;
Bahwa Terdakwa mendekati saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni dan langsung mencium kening saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni dan saat itu saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni menjadi marah lalu Terdakwa membujuk saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni dengan mengatakan “tapi adek sayang” selanjutnya saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni menjadi diam dan langsung pergi ke Blok 7 (pondok kosong);
Bahwa sekira jam 09.00 Wib, terdakwa menemui saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni di blok 7 (pondok kosong) dan kemudian mengantar saksi pulang ke rumahnya;
Bahwa sudah ada perdamaian antara orang tua saksi Yudita Juniarni dengan keluarga Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menghubungkan dan mempersesuaikan satu dengan yang lain dari keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa, sebagaimana terurai diatas dan setelah dinilai kebenarannya maka telah diketemukan adanya fakta – fakta yang terjadi sebagai berikut :
Bahwa pada hari senin tanggal 17 November 2014 sekira jam 01.00 Wib dinihari, bertempat dikebun KM 12 Simpang Kutip, Kelurahan Sei Kijang, Kec. Bandar Sei Kijang, Kab. Pelalawan, saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni bersama dengan Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni;
Bahwa awal mula kejadian tersebut yaitu pada hari Senin tanggal 17 November 2014 sekira jam 01.00 Wib dinihari, saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni yang saat itu baru berumur 16 tahun di SMS oleh Terdakwa yang isi nya mengajak saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni untuk pergi dari rumahnya dengan kata-kata “kalau adek cinta sama mas, buktikan, kita pergi malam ini ke Medan”;
Bahwa Terdakwa dan saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni ada hubungan pacaran dan baru berjalan 3 (tiga) bulan akan tetapi tidak direstui dan selalu dilarang oleh orang tua saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni;
Bahwa setelah menerima pesan singkat dari Terdakwa tersebut lalu saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni menyetujuinya dengan membalas SMS Terdakwa dengan mengatakan “iya, adek mau”;
Bahwa kemudian saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni keluar dari rumahnya dan didepan rumah saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni, sudah ada Terdakwa menunggu saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni yang kemudian tanpa seizin dari orang tua saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni, saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni pergi meninggalkan rumah bersama dengan Terdakwa dengan berjalan kaki;
Bahwa baru saja berjalan tidak berapa jauh, saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni dan Terdakwa mendengar teriakan orang tua saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni memanggil nama saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni lalu Terdakwa menyuruh saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni untuk bersembunyi dibelakang rumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa pergi ke jembatan untuk menemui orang tua saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni dan Terdakwa berpura-pura membantu orang tua saksi mencari saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni;
Bahwa sekira jam 06.00 Wib, Terdakwa kembali menemui saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni di belakang rumah Terdakwa dan saat itu terdakwa menyuruh saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni untuk pergi ke Blok 7 (pondok kosong) dan nanti Terdakwa antar pulang;
Bahwa Terdakwa mendekati saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni dan langsung mencium kening saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni dan saat itu saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni menjadi marah lalu Terdakwa membujuk saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni dengan mengatakan “tapi adek sayang” selanjutnya saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni menjadi diam dan langsung pergi ke Blok 7 (pondok kosong);
Bahwa sekira jam 09.00 Wib, terdakwa menemui saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni di blok 7 (pondok kosong) dan kemudian mengantar saksi pulang ke rumahnya;
Bahwa sudah ada perdamaian antara orang tua saksi Yudita Juniarni dengan keluarga Terdakwa;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Sidang turut dipertimbangkan dan merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, maka haruslah dipertimbangkan terlebih dahulu apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah memenuhi keseluruhan unsur perbuatan dari Pasal yang didakwakan padanya oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa dengan surat dakwaan yang berbentuk Alternatif yaitu :
Kesatu : Melanggar Pasal 83 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Atau;
Kedua : Melanggar Pasal 82 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Atau;
Ketiga : Melanggar Pasal 332 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana;
Menimbang, bahwa surat dakwaan Penuntut Umum berbentuk Alternatif, maka Majelis Hakim diberi kebebasan untuk memilih dakwaan yang sesuai dengan fakta-fakta di persidangan;
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari fakta dipersidangan bahwa pada hari senin tanggal 17 November 2014 sekira jam 01.00 Wib dinihari, bertempat dikebun KM 12 Simpang Kutip, Kelurahan Sei Kijang, Kec. Bandar Sei Kijang, Kab. Pelalawan, saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni bersama dengan Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu yaitu melanggar Pasal 332 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang memiliki unsur-unsur pokok sebagai berikut:
1. Unsur “Barangsiapa”;
2. Unsur “Membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya”;
3. Unsur “Dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik didalam maupun diluar perkawinan”;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur perbuatan tersebut sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Barangsiapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa adalah menyangkut pelaku tindak pidana yang telah melanggar Undang-Undang yang dimaksud, yaitu subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban serta dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, dalam hal ini subjek hukum tersebut dapat berupa orang pribadi maupun badan hukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan SUMPENO Als PENO Bin PAIJO, yang memiliki identitas yang bersesuaian dengan surat dakwaan Penuntut Umum dan telah mengakui kebenaran identitasnya di muka persidangan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memperhatikan segala sikap dan tingkah laku Terdakwa di persidangan yang ternyata Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani selama mengikuti persidangan, hal ini dapat dibuktikan dengan kemampuan Terdakwa untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik, serta dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dan Penuntut Umum maupun dengan jelas. Kemampuan Terdakwa untuk menjawab dengan jelas dan terang tersebut dibuktikan dengan kemampuan Terdakwa untuk mengingat kejadian-kejadian yang telah terjadi di masa lampau yang dialami oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa saat melakukan perbuatan yang diancam pidana tersebut dalam keadaan bebas maksudnya dapat menentukan kehendaknya sendiri tanpa adanya ancaman maupun paksaan dari orang lain untuk melakukan perbuatan tersebut, dan Terdakwa dalam keadaan pikiran yang sehat dapat membedakan mana yang baik dan buruk sehingga dengan demikian Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap diatas, Majelis Hakim berkeyakinan Unsur “Barangsiapa” telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2 Unsur “Membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, dan keterangan Terdakwa, diperoleh fakta bahwa pada hari senin tanggal 17 November 2014 sekira jam 01.00 Wib dinihari, bertempat dikebun KM 12 Simpang Kutip, Kelurahan Sei Kijang, Kec. Bandar Sei Kijang, Kab. Pelalawan, saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni bersama dengan Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni;
Menimbang, bahwa awal mula kejadian tersebut yaitu pada hari Senin tanggal 17 November 2014 sekira jam 01.00 Wib dinihari, saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni yang saat itu baru berumur 16 tahun di SMS oleh Terdakwa yang isi nya mengajak saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni untuk pergi dari rumahnya dengan kata-kata “kalau adek cinta sama mas, buktikan, kita pergi malam ini ke Medan”;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni ada hubungan pacaran dan baru berjalan 3 (tiga) bulan akan tetapi tidak direstui dan selalu dilarang oleh orang tua saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni;
Menimbang, bahwa setelah menerima pesan singkat dari Terdakwa tersebut lalu saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni menyetujuinya dengan membalas SMS Terdakwa dengan mengatakan “iya, adek mau”;
Menimbang, bahwa kemudian saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni keluar dari rumahnya dan didepan rumah saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni, sudah ada Terdakwa menunggu saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni yang kemudian tanpa seizin dari orang tua saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni, saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni pergi meninggalkan rumah bersama dengan Terdakwa dengan berjalan kaki;
Menimbang, bahwa baru saja berjalan tidak berapa jauh, saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni dan Terdakwa mendengar teriakan orang tua saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni memanggil nama saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni lalu Terdakwa menyuruh saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni untuk bersembunyi dibelakang rumah Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa pergi ke jembatan untuk menemui orang tua saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni dan Terdakwa berpura-pura membantu orang tua saksi mencari saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni;
Menimbang, bahwa sekira jam 06.00 Wib, Terdakwa kembali menemui saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni di belakang rumah Terdakwa dan saat itu terdakwa menyuruh saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni untuk pergi ke Blok 7 (pondok kosong) dan nanti Terdakwa antar pulang;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendekati saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni dan langsung mencium kening saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni dan saat itu saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni menjadi marah lalu Terdakwa membujuk saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni dengan mengatakan “tapi adek sayang” selanjutnya saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni menjadi diam dan langsung pergi ke Blok 7 (pondok kosong);
Menimbang, bahwa sekira jam 09.00 Wib, terdakwa menemui saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni di blok 7 (pondok kosong) dan kemudian mengantar saksi pulang ke rumahnya;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut diatas terlihat bahwa Terdakwa benar telah membawa pergi dari rumah, saksi Yudita Juaniarni Zalukhu Als Arni dengan persetujuan saksi Yudita Juaniarni Zalukhu Als Arni yang masih berumur 16 tahun, dimana kepergian Terdakwa dengan saksi Yudita Juaniarni Zalukhu Als Arni tersebut tidak diketahui dan tidak dikehendaki oleh orang tua saksi Yudita Juaniarni Zalukhu Als Arni;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap diatas, Majelis Hakim berkeyakinan Unsur “Membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya”, telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. 3. Unsur “Dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik didalam maupun diluar perkawinan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, dan keterangan Terdakwa, diperoleh fakta bahwa pada hari senin tanggal 17 November 2014 sekira jam 01.00 Wib dinihari, bertempat dikebun KM 12 Simpang Kutip, Kelurahan Sei Kijang, Kec. Bandar Sei Kijang, Kab. Pelalawan, saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni bersama dengan Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni;
Menimbang, bahwa awal mula kejadian tersebut yaitu pada hari Senin tanggal 17 November 2014 sekira jam 01.00 Wib dinihari, saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni yang saat itu baru berumur 16 tahun di SMS oleh Terdakwa yang isi nya mengajak saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni untuk pergi dari rumahnya dengan kata-kata “kalau adek cinta sama mas, buktikan, kita pergi malam ini ke Medan”;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni ada hubungan pacaran dan baru berjalan 3 (tiga) bulan akan tetapi tidak direstui dan selalu dilarang oleh orang tua saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni;
Menimbang, bahwa setelah menerima pesan singkat dari Terdakwa tersebut lalu saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni menyetujuinya dengan membalas SMS Terdakwa dengan mengatakan “iya, adek mau”;
Menimbang, bahwa kemudian saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni keluar dari rumahnya dan didepan rumah saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni, sudah ada Terdakwa menunggu saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni yang kemudian tanpa seizin dari orang tua saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni, saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni pergi meninggalkan rumah bersama dengan Terdakwa dengan berjalan kaki;
Menimbang, bahwa baru saja berjalan tidak berapa jauh, saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni dan Terdakwa mendengar teriakan orang tua saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni memanggil nama saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni lalu Terdakwa menyuruh saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni untuk bersembunyi dibelakang rumah Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa pergi ke jembatan untuk menemui orang tua saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni dan Terdakwa berpura-pura membantu orang tua saksi mencari saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni;
Menimbang, bahwa sekira jam 06.00 Wib, Terdakwa kembali menemui saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni di belakang rumah Terdakwa dan saat itu terdakwa menyuruh saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni untuk pergi ke Blok 7 (pondok kosong) dan nanti Terdakwa antar pulang;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendekati saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni dan langsung mencium kening saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni dan saat itu saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni menjadi marah lalu Terdakwa membujuk saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni dengan mengatakan “tapi adek sayang” selanjutnya saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni menjadi diam dan langsung pergi ke Blok 7 (pondok kosong);
Menimbang, bahwa sekira jam 09.00 Wib, terdakwa menemui saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni di blok 7 (pondok kosong) dan kemudian mengantar saksi pulang ke rumahnya;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut diatas terlihat bahwa maksud Terdakwa membawa saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni yang masih berumur 16 tahun untuk pergi dari rumahnya tanpa sepengetahuan dan seizin orang tuanya adalah agar saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni berada dibawah penguasaannya karena hubungan pacaran antara terdakwa dengan saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni tidak disetujui oleh orang tua saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni, sehingga dengan cara membawa saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni pergi dari rumahnya diharapkan orang tuanya mau menyetujui hubungan pacaran antara Terdakwa dengan saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap diatas, Majelis Hakim berkeyakinan Unsur “Dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik didalam maupun diluar perkawinan”, telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa keseluruhan unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada Terdakwa telah terpenuhi dengan perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melarikan perempuan yang belum dewasa” memenuhi rumusan unsur dalam Pasal 332 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan tidak terdapat adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar atas diri Terdakwa, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa berada dalam tahanan sejak tanggal : 22 November 2014 oleh karena itu berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP Jo Pasal 33 ayat (1) KUHP lamanya Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang akan dijatuhkan bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan pengadilan ternyata lebih lama dibandingkan dengan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan maka sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf K Jo Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP maka terdapat cukup alasan untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana serta Terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan agar ia dibebaskan dari kewajiban membayar biaya perkara sesuai dengan Pasal 222 ayat (1) dan (2) KUHAP maka Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditetapkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa suatu pemidanaan adalah dimaksudkan disamping membawa manfaat bagi masyarakat umum, yang terpenting adalah diharapkan agar membawa manfaat dan berguna pula bagi diri pribadi terpidana itu sendiri. Oleh karena itu penjatuhan pidana tidaklah bertujuan sebagai balas dendam dan untuk menimbulkan duka nestapa bagi para Terdakwa, melainkan dimaksudkan agar Terdakwa kelak dikemudian hari setelah selesai menjalani pidana dapat kembali ke masyarakat menempuh hidup dan kehidupannya secara layak dengan bekal kesadaran penuh yang disertai tekad dan prinsip untuk senantiasa lebih berhati – hati dalam menapaki perjalanan hidup dan kehidupannya serta dapat berusaha menimba kembali sebagai manusia yang berharkat dan bermartabat ditengah – tengah masyarakat;
Menimbang, bahwa Terdakwa memohon keringanan hukuman, maka sebelum menjatuhkan putusan, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan atas diri Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap Anak dibawah umur;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, sehingga tidak menyulitkan jalannya persidangan;
Telah terjadi perdamaian antara keluarga Terdakwa dengan Orang tua saksi Yudita Juniarni Zalukhu Als Arni;
Menimbang, bahwa dari keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan bagi Terdakwa di atas, maka pidana yang dijatuhkan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini dirasakan telah sesuai dengan kesalahan Terdakwa dan rasa keadilan dalam masyarakat;
Mengingat ketentuan Pasal 332 Ayat (1) ke-1 KUHP dan peraturan perundang-perundangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SUMPENO Als PENO Bin PAIJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melarikan perempuan yang belum dewasa”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUMPENO Als PENO Bin PAIJO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2015 oleh HENDAH KARMILA DEWI, SH.MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, YOPY WIJAYA, SH, dan WANDA ANDRIYENNI, SH.M.Kn, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Pieter layasta barus sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh SRI MULYANI ANOM, SH, sebagai Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci, serta dihadapan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
1. YOPY WIJAYA, SH HENDAH KARMILA DEWI, SH.MH
2. WANDA ANDRIYENNI, SH.M.Kn
Panitera Pengganti
Pieter Layasta Barus