133/Pid.Sus/2016/PN Brb
Putusan PN BARABAI Nomor 133/Pid.Sus/2016/PN Brb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ERLINA Alias LINA Binti MUHAMMAD RUSLI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ERLINA Alias LINA Binti MUHAMMAD RUSLI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memiliki izin edar”, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 25 (dua puluh lima) Butir obat jenis carnophen Agar dimusnahkan. - Uang tunai sebesar Rp. 135.000, (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah ) ;
PUTUSAN
Nomor 133/Pid.Sus/2016/PN Brb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Barabai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap : ERLINA Alias LINA Binti MUHAMMAD RUSLI; Tempat lahir : Hulu Sungai Tengah; Umur/ Tgl lahir : 27 Tahun / 20 Juni 1989; Jenis kelamin : Perempuan; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan Perintis Kemerdekaan, Rt.05/03, Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah; Agama : Islam; Pekerjaan : Dagang;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Barabai sejak:
Penyidik, sejak tanggal 6 April 2016 sampai dengan tanggal 25 April 2016;
Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum, sejak tanggal 26 April 2016 sampai dengan 4 Juni 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 1 Juni 2016 sampai dengan 20 Juni 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Barabai, sejak tanggal 9 Juni 2016 sampai dengan 8 Juli 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barabai, sejak tanggal 9 Juli 2016 sampai dengan 6 September 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Barabai tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan terdakwa, serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ERLINA als LINA binti MUHAMMAD RUSLI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sendian farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar “, sebagaimana diatur pada pasal 197 UU RI No. 356 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa dalam penahanan sementara dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- subsider selama 2 (dua) bulan kurungan, dengan perintah tetap ditahan
Menyatakan barang bukti berupa :
- 25 (dua puluh lima) butir obat jenis carnophen
Dirampas untuk dimusnahkan
- Uang tunai sebesar Rp. 135.000, (seratus tiga puluh lima ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya memohon putusan seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Menimbang bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Kesatu
Bahwa terdakwa ERLINA als LINA binti MUHAMMAD ALI pada hari Selasa tanggal 05 April 2016 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2016, bertempat Jalan Perintis Kemerdekaan Rt 05/02 Desa Gambah Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sendiaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya anggota Polres Hulu Sungai Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ERLINA sering menjual obat jenis carnophen di rumahnya, untuk memastikan informasi tersebut saksi INDRA WIJAYA dan BUDHI ROKHNADI (keduanya petugas Polres Hulu Sungai Tengah) langsung menuju rumah terdakwa ERLINA bertempat Jalan Perintis Kemerdekaan Rt 05/02 Desa Gambah Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah, setelah tiba di rumah terdakwa ERLINA petugas memasuki rumah terdakwa ERLINA dan mendapati terdakwa ERLINA sedang menunggu pembeli obat carnophen kemudian petugas melakukan penggeledahan rumah dan berhasil menemukan barang bukti yakni 25 (dua puluh lima) butir obat carnophen yang berada di bawah televisi dan terdakwa ERLINA telah menyerahkan uang sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang diperoleh dari hasil penjualan obat canophen selanjutnya terdakwa ERLINA dan barang bukti di bawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses selanjutnya.
Bahwa obat carnophen tersebut di peroleh terdakwa ERLINA dengan cara membeli kepada seorang laki-laki yang tidak diketahui indentitasnya sebanyak 1 box berisi 10 keping untuk setiap keping berisi 10 butir oabt carnophen, dengan harga pembelian Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa ERLINA menjual kembali obat carnophen untuk setiap keping berisi 10 butir seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan
Bahwa berdasarkan laporan pengujian Badan POM Nomor : LP.Nar.K.16.0438 tanggal 20 April 2016 di peroleh hasil berupa tablet warna putih dengan penandaan zenith pada satu sisi dan pada sisi lainya, positif mengandung parasetamol, kafein, karisoprodol
- Bahwa terdakwa ERLINA telah mengedarkan sendiaan farmasi jenis charnopen kepada para pembeli tidak memiliki ijin edar dari pihak berwenang dan untuk ijin edarnya telah di cabut sesuai dengan surat dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI. Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 tentang pembatalan persetujuan ijin edar dan penghentian produksi dari badan pengawas.
-------- Perbuatan terdakwa ERLINA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.----------------
ATAU
Kedua:
--------- Bahwa terdakwa ERLINA als LINA binti MUHAMMAD ALI pada hari Selasa tanggal 05 April 2016 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2016, bertempat Jalan Perintis Kemerdekaan Rt 05/02 Desa Gambah Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya anggota Polres Hulu Sungai Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ERLINA sering menjual obat jenis carnophen di rumahnya, untuk memastikan informasi tersebut saksi INDRA WIJAYA dan BUDHI ROKHNADI (keduanya petugas Polres Hulu Sungai Tengah) langsung menuju rumah terdakwa ERLINA bertempat Jalan Perintis Kemerdekaan Rt 05/02 Desa Gambah Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah, setelah tiba di rumah terdakwa ERLINA petugas memasuki rumah terdakwa ERLINA dan mendapati terdakwa ERLINA sedang menunggu pembeli obat carnophen kemudian petugas melakukan penggeledahan rumah dan berhasil menemukan barang bukti yakni 25 (dua puluh lima) butir obat carnophen yang berada di bawah televisi dan terdakwa ERLINA telah menyerahkan uang sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang diperoleh dari hasil penjualan obat canophen selanjutnya terdakwa ERLINA dan barang bukti di bawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses selanjutnya.
Bahwa obat carnophen tersebut di peroleh terdakwa ERLINA dengan cara membeli kepada seorang laki-laki yang tidak diketahui indentitasnya sebanyak 1 box berisi 10 keping untuk setiap keping berisi 10 butir oabt carnophen, dengan harga pembelian Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa ERLINA menjual kembali obat carnophen untuk setiap keping berisi 10 butir seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan
Bahwa berdasarkan laporan pengujian Badan POM Nomor : LP.Nar.K.16.0438 tanggal 20 April 2016 di peroleh hasil berupa tablet warna putih dengan penandaan zenith pada satu sisi dan pada sisi lainya, positif mengandung parasetamol, kafein, karisoprodol
- Bahwa terdakwa ERLINA telah mengedarkan sendiaan farmasi jenis charnopen kepada para pembeli tidak memiliki keahlian terhadap persyaratan keamanan khasiat dan kemanfaataanya dari obat tersebut.
-------- Perbuatan terdakwa ERLINA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang-undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.---------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
1. Saksi INDRA WIJAYA, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan :
Bahwa kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 05 April 2016 sekira pukul 11.00 Wita, bertempat Jalan Perintis Kemerdekaan Rt 05/02 Desa Gambah Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah
Bahwa saksi ada mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ERLINA sering menjual obat jenis carnophen di rumahnya, untuk memastikan informasi tersebut saksi INDRA WIJAYA beserta BUDHI ROKHNADI dan anggota Polres Hulu Sungai Tengah langsung menuju rumah terdakwa ERLINA bertempat Jalan Perintis Kemerdekaan Rt 05/02 Desa Gambah Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah, setelah tiba di rumah terdakwa ERLINA petugas memasuki rumah terdakwa ERLINA dan mendapati terdakwa ERLINA sedang menunggu pembeli obat carnophen kemudian saksi melakukan penggeledahan rumah dan berhasil menemukan barang bukti yakni 25 (dua puluh lima) butir obat carnophen yang berada di bawah televisi dan terdakwa ERLINA telah menyerahkan uang sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang diperoleh dari hasil penjualan obat canophen
Bahwa obat carnophen tersebut di peroleh terdakwa ERLINA dengan cara membeli kepada seorang laki-laki yang tidak diketahui indentitasnya sebanyak 1 box berisi 10 keping untuk setiap keping berisi 10 butir obat carnophen, dengan harga pembelian Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa ERLINA menjual kembali obat carnophen untuk setiap keping berisi 10 butir seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan
Bahwa berdasarkan laporan pengujian Badan POM Nomor : LP.Nar.K.16.0438 tanggal 20 April 2016 di peroleh hasil berupa tablet warna putih dengan penandaan zenith pada satu sisi dan pada sisi lainya, positif mengandung parasetamol, kafein, karisoprodol dan untuk ijin edarnya telah di cabut sesuai dengan surat dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI. Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 tentang pembatalan persetujuan ijin edar dan penghentian produksi dari badan pengawas. ---
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya
2. Saksi BUDI ROKHNADI, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan :
Bahwa kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 05 April 2016 sekira pukul 11.00 Wita, bertempat Jalan Perintis Kemerdekaan Rt 05/02 Desa Gambah Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah
Bahwa saksi ada mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ERLINA sering menjual obat jenis carnophen di rumahnya, untuk memastikan informasi tersebut saksi INDRA WIJAYA beserta BUDHI ROKHNADI dan anggota Polres Hulu Sungai Tengah langsung menuju rumah terdakwa ERLINA bertempat Jalan Perintis Kemerdekaan Rt 05/02 Desa Gambah Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah, setelah tiba di rumah terdakwa ERLINA petugas memasuki rumah terdakwa ERLINA dan mendapati terdakwa ERLINA sedang menunggu pembeli obat carnophen kemudian saksi melakukan penggeledahan rumah dan berhasil menemukan barang bukti yakni 25 (dua puluh lima) butir obat carnophen yang berada di bawah televisi dan terdakwa ERLINA telah menyerahkan uang sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang diperoleh dari hasil penjualan obat canophen
Bahwa obat carnophen tersebut di peroleh terdakwa ERLINA dengan cara membeli kepada seorang laki-laki yang tidak diketahui indentitasnya sebanyak 1 box berisi 10 keping untuk setiap keping berisi 10 butir obat carnophen, dengan harga pembelian Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa ERLINA menjual kembali obat carnophen untuk setiap keping berisi 10 butir seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan
Bahwa berdasarkan laporan pengujian Badan POM Nomor : LP.Nar.K.16.0438 tanggal 20 April 2016 di peroleh hasil berupa tablet warna putih dengan penandaan zenith pada satu sisi dan pada sisi lainya, positif mengandung parasetamol, kafein, karisoprodol dan untuk ijin edarnya telah di cabut sesuai dengan surat dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI. Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 tentang pembatalan persetujuan ijin edar dan penghentian produksi dari badan pengawas.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 05 April 2016 sekira pukul 11.00 Wita, bertempat Jalan Perintis Kemerdekaan Rt 05/02 Desa Gambah Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah
Bahwa terdakwa ERLINA pada saat berada di rumah sedang menunggu dagangannya, dan terdakwa ada juga menjual obat-obat sakit kepala, obat flu yang disimpang di warung miliki terdakwa sedangkan obat carnophen terdakwa menjualnya secara diam-diam dan obat carnophen tersebut disimpan tersendiri agar tidak mudah diketahui, apabila ada yang mencari obat carnophen baru terdakwa menjual obat tersebut
Bahwa sepengetahuan terdakwa obat canophen tersebut adalah untuk mengobati sakit tulang
Bahwa pembeli yang datang kepada terdakwa tidak ada hubunganya dengan penyakit tulang
Bahwa terdakwa menjual obat tersebut selama 1 bulan dan terdakwa telah mengetahui bahwa obat carnophen tersebut sudah dilarang peredarannya
Bahwa terdakwa mendapat obat tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya dan dalam seminggu orang tersebut mengantarkan obat carnophen sebanyak 1 box berisi 10 keping untuk setiap keping berisi 10 butir obat carnophen, dengan harga pembelian Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa ERLINA menjual kembali obat carnophen untuk setiap keping berisi 10 butir seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan
Bahwa cara terdakwa menjual obat carnophen secara sembunyi-sembunyi untuk siang hari terdakwa menjual dengan menunggu para pembeli di rumah bila malam hari terdakwa menunggu pembeli di warung the yang berada di depan rumah terdakwa
Bahwa pada saat terdakwa menunggu pembeli obat carnophen tiba-tiba petugas Kepolisian datang kerumah terdakwa dan petugas memasuki rumah terdakwa ERLINA dan petugas melakukan penggeledahan rumah dan berhasil menemukan barang bukti yakni 25 (dua puluh lima) butir obat carnophen yang berada di bawah televisi dan terdakwa ERLINA telah menyerahkan uang sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang diperoleh dari hasil penjualan obat canophen;
Bahwa terdakwa merasa sangat menyesal atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
25 (dua puluh lima) Butir obat jenis carnophen
Uang tunai sebesar Rp. 135.000, (seratus tiga puluh lima ribu rupiah)
Yang telah disita secara sah menurut hukum dan atas barang bukti tersebut, para saksi dan terdakwa menyatakan benar ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa telah dibacakan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium BPPOM Banjarmasin, Nomor : LP.Nar.K.16.0438 tanggal 20 April 2016 di peroleh hasil berupa tablet warna putih dengan penandaan zenith pada satu sisi dan pada sisi lainya, positif mengandung Parasetamol ,kaffein dan Karisoprodol;---------
Menimbang, bahwa obat Carnophen tersebut dilarang untuk diedarkan karena tidak memiliki izin edar sebagaimana tercantum dalam ketentuan Surat Keputusan Kepala BPOM RI No. HK. 00.05.1.31.3996 tgl. 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg; Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical;--
Menimbang, bahwa selanjutnya terjadilah segala sesuatu seperti yang termuat dalam berita acara persidangan yang secara keseluruhan dianggap ikut termuat dan terbaca dalam putusan ini;--------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:-----------------------------------
Bahwa kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 05 April 2016 sekira pukul 11.00 Wita, bertempat Jalan Perintis Kemerdekaan Rt 05/02 Desa Gambah Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah;
Bahwa terdakwa ERLINA pada saat berada di rumah sedang menunggu dagangannya, dan terdakwa ada juga menjual obat-obat sakit kepala, obat flu yang disimpang di warung miliki terdakwa sedangkan obat carnophen terdakwa menjualnya secara diam-diam dan obat carnophen tersebut disimpan tersendiri agar tidak mudah diketahui, apabila ada yang mencari obat carnophen baru terdakwa menjual obat tersebut;
Bahwa sepengetahuan terdakwa obat canophen tersebut adalah untuk mengobati sakit tulang;
Bahwa pembeli yang datang kepada terdakwa tidak ada hubunganya dengan penyakit tulang;
Bahwa terdakwa menjual obat tersebut selama 1 bulan dan terdakwa telah mengetahui bahwa obat carnophen tersebut sudah dilarang peredarannya;
Bahwa terdakwa mendapat obat tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya dan dalam seminggu orang tersebut mengantarkan obat carnophen sebanyak 1 box berisi 10 keping untuk setiap keping berisi 10 butir obat carnophen, dengan harga pembelian Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa ERLINA menjual kembali obat carnophen untuk setiap keping berisi 10 butir seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan;
Bahwa cara terdakwa menjual obat carnophen secara sembunyi-sembunyi untuk siang hari terdakwa menjual dengan menunggu para pembeli di rumah bila malam hari terdakwa menunggu pembeli di warung the yang berada di depan rumah terdakwa;
Bahwa pada saat terdakwa menunggu pembeli obat carnophen tiba-tiba petugas Kepolisian datang kerumah terdakwa dan petugas memasuki rumah terdakwa ERLINA dan petugas melakukan penggeledahan rumah dan berhasil menemukan barang bukti yakni 25 (dua puluh lima) butir obat carnophen yang berada di bawah televisi dan terdakwa ERLINA telah menyerahkan uang sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang diperoleh dari hasil penjualan obat canophen;
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa menjual obat jenis Carnophen dan obat Dextro tersebut adalah tidak dibenarkan menurut hukum, namun terdakwa tetap menjual obat – obat tersebut tersebut karena untuk mendapat keuntungan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa;----------------
Bahwa atas Laporan Hasil Pengujian Laboratorium BPPOM Banjarmasin, Nomor : LP.Nar.K.16.0438 tanggal 20 April 2016 di peroleh hasil berupa tablet warna putih dengan penandaan zenith pada satu sisi dan pada sisi lainya, positif mengandung Parasetamol ,kaffein dan Karisoprodol;--------
Bahwa obat Carnophen tersebut dilarang untuk diedarkan karena tidak memiliki izin edar sebagaimana tercantum dalam ketentuan Surat Keputusan Kepala BPOM RI No. HK. 00.05.1.31.3996 tgl. 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg; Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical;---------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;-------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu, sebagaimana diatur dalam pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsur sebagai berikut :-------------------------------------
Setiap orang;
Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah manusia sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa mengenai kemampuan bertanggung jawab dari subyek hukum tersebut, menurut Memorie van Toelichting (MvT) menyatakan bahwa unsur kemampuan bertanggung jawab tidak perlu dibuktikan, namun unsur ini dianggap terdapat pada diri setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar Undang-Undang sebagai unsur yang diam dalam setiap delik (stiizwijgen element van delict), dan unsur ini baru dibuktikan apabila ada keragu-raguan tentang Toerekening van Baarheid (ketidak mampuan bertanggung jawab) dari seseorang yang melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa dalam kaitan perkara ini, berdasarkan keterangan dari saksi yang hadir di persidangan maupun keterangan terdakwa sendiri yang saling bersesuaian satu sama lain dengan jelas menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa dalam perkara ini adalah, terdakwa ERLINA Alias LINA dan terdakwa ERLINA Alias LINA, lengkap dengan segala identitasnya, bukan orang lain dan dalam persidangan terdakwa telah membenarkan identitasnya. Dengan demikian, unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan teori pengetahuan yang dimaksud dengan kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat. Untuk menghendaki sesuatu orang terlebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan (gambaran) tentang sesuatu itu. Lagipula kehendak merupakan arah, maksud, tujuan, hal mana berhubungan dengan motif/ alasan pendorong untuk berbuat dan tujuan perbuatan tersebut (Prof. Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, hal 173);
Menimbang, bahwa unsur ini disusun secara alternatif atas perbuatan pidananya, oleh karena itu Majelis Hakim bebas memilih salah satu dari perbuatan tersebut perbuatan mana yang tepat yang telah dilakukan terdakwa ditinjau dari fakta-fakta hukum yang terbukti didepan persidangan;
Menimbang, bahwa atas fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan telah mengedarkan obat jenis Carnophen dengan cara menjual, oleh karena itu terdakwa ditangkap di rumahnya oleh Petugas Kepolisian dari Polres HST pada hari Selasa tanggal 05 April 2016 sekira pukul 11.00 Wita, bertempat Jalan Perintis Kemerdekaan Rt 05/02 Desa Gambah Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah, pada saat terdakwa sedang menunggu dagangannya, dan terdakwa ada juga menjual obat-obat sakit kepala, obat flu yang disimpang di warung miliki terdakwa sedangkan obat carnophen terdakwa menjualnya secara diam-diam dan obat carnophen tersebut disimpan tersendiri agar tidak mudah diketahui, apabila ada yang mencari obat carnophen baru terdakwa menjual obat tersebut;
Bahwa sepengetahuan terdakwa obat canophen tersebut adalah untuk mengobati sakit tulang dan pembeli yang datang kepada terdakwa tidak ada hubunganya dengan penyakit tulang;
Bahwa terdakwa menjual obat tersebut selama 1 (satu) bulan dan terdakwa telah mengetahui bahwa obat carnophen tersebut sudah dilarang peredarannya dan obat tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya dan dalam seminggu orang tersebut mengantarkan obat carnophen sebanyak 1 (satu) box berisi 10 (sepuluh) keping untuk setiap keping berisi 10 (sepuluh) butir obat carnophen, dengan harga pembelian Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa ERLINA menjual kembali obat carnophen untuk setiap keping berisi 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan;
Bahwa cara terdakwa menjual obat carnophen secara sembunyi-sembunyi untuk siang hari terdakwa menjual dengan menunggu para pembeli di rumah bila malam hari terdakwa menunggu pembeli di warung the yang berada di depan rumah terdakwa dan pada saat terdakwa menunggu pembeli obat carnophen tiba-tiba petugas Kepolisian datang kerumah terdakwa dan petugas memasuki rumah terdakwa ERLINA dan petugas melakukan penggeledahan rumah dan berhasil menemukan barang bukti yakni 25 (dua puluh lima) butir obat carnophen yang berada di bawah televisi dan terdakwa ERLINA telah menyerahkan uang sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang diperoleh dari hasil penjualan obat canophen;
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa menjual obat jenis Carnophen dan obat Dextro tersebut adalah tidak dibenarkan menurut hukum, namun terdakwa tetap menjual obat – obat tersebut karena untuk mendapat keuntungan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa;----------------
Bahwa telah dibacakan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium BPPOM Banjarmasin, Nomor : LP.Nar.K.16.0438 tanggal 20 April 2016 di peroleh hasil berupa tablet warna putih dengan penandaan zenith pada satu sisi dan pada sisi lainya, positif mengandung Parasetamol ,kaffein dan Karisoprodol dan obat Carnophen tersebut dilarang untuk diedarkan karena tidak memiliki izin edar sebagaimana tercantum dalam ketentuan Surat Keputusan Kepala BPOM RI No. HK. 00.05.1.31.3996 tgl. 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg; Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical;---------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan hukum tersebut diatas tersebut unsur ini telah terpenuhi atas perbuatan terdakwa;-------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu;------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;----------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;--------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;-----
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
25 (dua puluh lima) Butir obat jenis carnophe, karena obat ini sudah ditarik ijin edarnya, maka sudah seyogyanya barang bukti tersebut diatas agar dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp. 135.000, (seratus tiga puluh lima ribu rupiah), merupakan uang hasil penjualan obat jenis carnophen, sudah selayaknya dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa ERLINA Alias LINA Binti MUHAMMAD RUSLI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memiliki izin edar”, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
25 (dua puluh lima) Butir obat jenis carnophen
Agar dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp. 135.000, (seratus tiga puluh lima ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara.
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai pada hari Senin tanggal 18 Juli 2016 oleh RIYONO, SH, MH, selaku Hakim Ketua, HORAS EL CAIRO PURBA, SH dan ZIYAD, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 18 Juli 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DIANSYAH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Barabai, serta dihadiri oleh AGUS ADI PRASTYO, SH, MH Penuntut Umum dan terdakwa;
-
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS, HORAS EL CAIRO PURBA, SH.- RIYONO, SH, MH.- ZIYAD, SH.- PANITERA PENGGANTI,
DIANSYAH.-