69/Pid.Sus/2014/PN Pwt
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 69/Pid.Sus/2014/PN Pwt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KASNO Bin KARTA RISAM(Terdakwa)
pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sub.pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
P U T U S A N
Nomor 69/Pid.Sus/2014/PN Pwt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana khusus dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama Lengkap : KASNO Bin KARTA RISAM.
Tempat lahir : Banyumas.
Umur/ tanggal lahir : 34 tahun/ 27 Januari 1980
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan/ kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Tlampok RT : 06/ RW : 03 Desa Parungkamal, Kecamatan Lumbir, Kab. Banyumas.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dari Kepolisian RI, tanggal 20 Agustus 2014 No : SP.Han/191/VIII/2014 Reskrim;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik Polri berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 20 Agustus 2014, Nomor SP.Han/191/VIII/2014/Reskrim, sejak tanggal 20 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 08 September 2014;
Perpanjangan masa penahanan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan, tanggal 04 September 2014, Nomor B -2136/0.3.14/Euh.1/09/2014, sejak tanggal 09 September 2014 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2014;
Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 16 Oktober 2014, Nomor Print-1996/0.3.14/Euh.2/10/2014, sejak tanggal 16 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 04 Nopember 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri berdasarkan Penetapan tanggal 22 Oktober 2014 Nomor 69/Pen.Pid.Sus/2014/PN Pwt, sejak tanggal 22 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 20 Nopember 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri tanggal 10 Nopember 2014 Nomor 69/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Pwt, sejak tanggal 21 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 19 Januari 2015;
Terdakwa dalam perkara ini menghadap sendiri di persidangan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto No 69/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Pwt tertanggal 22 Oktober 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis No.69 /Pen.Pid.Sus/2014/PN.Pwt tertanggal 22 Oktober 2014 tentang Penetapan Hari Sidang;
Setelah mendengar pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum No : NOMOR REG. PERKARA : PDM- 067/PKRTO/Euh.2/10/2014 tertanggal 20 Oktober 2014 ;
Setelah mendengar dipersidangan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa;
Setelah meneliti barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Setelah mendengar tuntutan pidana/requisitoir Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa KASNO Bin KARTA RISAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ‘Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan’ sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan truck merk Mitsubishi/ Colt Diesel Light Truck tahun 2009 Nopol : Z-9264-KA Noka : MHMFE74P49K032964 Nosin : 4D34TEY5000 beserta kunci dan STNK atas nama CINRA DEWI alamat Jl. Buninagara I RT : 04/ RW : 04 Nagasari Cipedes Tasikmalaya.
Kayu jati gelondongan sebanyak 49 (empat puluh sembilan) batang atau 2,372 M3.
Dirampas untuk Negara.
Sedangkan :
1 (satu) buah handphone merk EVERCOSS warna hitam beserta SIM Card dengan nomor 081220361007.
1 (satu) buah handphone merk MITO warna putih beserta SIM card dengan nomor 085284677500.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar pembelaan dari Terdakwa secara tertulis tertanggal Nopember 2014 dipersidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan membeli kayu yang tidak ada dokumen yang sah;:
Telah mendengar Replik Jaksa Penuntut Umum sebagai tanggapan atas pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya;
Setelah mendengar Duplik dari Terdakwa sebagai tanggapan atas Replik dari Jaksa Penuntut Umum yang secara lisan tetap pada pembelaannya;
Menimbang bahwa terdakwa dihadapkan kemuka persidangan Pengadilan Negeri Purwokerto karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif sebagai berikut :
PRIMAIR :
---------- Bahwa terdakwa KASNO Bin KARTA RISAM sebagai orang perorangan pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 sekitar pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2014 bertempat di Desa Parungkamal, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada awalnya terdakwa KASNO Bin KARTA RISAM membeli kayu jati kepada sdr. GORIS (belum tertangkap) dengan harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan beberapa hari kemudian kayu jati tersebut sudah berada di belakang rumah terdakwa yang terletak di Dusun Tlampok RT : 06/ RW : 03 Desa Parungkamal, Kecamatan Lumbir, Kota Banyumas. Selanjutnya terdakwa menemui sdr. NARTO yang memiliki pangakalan kayu untuk menjualkan kayu tersebut dan pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 sekitar pukul 10.00 wib, sdr. NARTO memberitahu terdakwa agar menunggu di pinggir jalan karena akan ada kendaraan yang datang mengangkut kayu tersebut. Tidak berapa lama saksi MAMAT Bin SUPANDI (Diajukan dalam berkas terpisah) dengan mengendarai truck merk Mitsubishi/ Colt Diesel light truck tahun 2009 Nopol : Z-9264-KA Nosin : 4D34TEY5000 Noka : MHMFE74P49K032964 datang dan setelah terdakwa bertemu dengan saksi MAMAT kemudian mereka menuju ke tempat terdakwa menyimpan kayu jati miliknya. Setelah sampai di tempat tersebut, lalu terdakwa meminta bantuan 4 (empat) orang tetangganya untuk menaikkan kayu jati tersebut dengan cara dipikul dari arah kebun kemudian dinaikkan ke dalam bak truk tersebut hingga seluruhnya berjumlah 49 (empat puluh sembilan) gelondong dengan perincian sebagai berikut : ---------------------------------------------
| No | Jumlah Batang | Ukuran | Volume M3 | ||
| Panjang (cm) | Lebar/D (cm) | Tebal (cm) | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1. | 3 | 160 | D | 16 | 0,105 |
| 2. | 1 | 200 | D | 13 | 0,033 |
| 3. | 21 | 200 | D | 16 | 0,945 |
| 4. | 3 | 230 | D | 16 | 0,159 |
| 5. | 2 | 220 | D | 16 | 0,100 |
| 6. | 2 | 160 | D | 22 | 0,138 |
| 7. | 1 | 150 | D | 19 | 0,045 |
| 8. | 1 | 160 | D | 19 | 0,048 |
| 9. | 1 | 170 | D | 19 | 0,052 |
| 10. | 3 | 210 | D | 16 | 0,144 |
| 11. | 5 | 200 | D | 19 | 0,310 |
| 12. | 1 | 210 | D | 19 | 0,065 |
| 13. | 1 | 170 | D | 19 | 0,052 |
| 14. | 1 | 200 | D | 13 | 0,031 |
| 15. | 1 | 210 | D | 19 | 0,069 |
| 16. | 1 | 210 | D | 13 | 0,033 |
| 17. | 1 | 190 | D | 16 | 0,043 |
| Jml | 49 | - | - | - | 2,372 |
Setelah semua kayu jati dinaikkan ke dalam bak truk, kemudian terdakwa meminta kepada saksi MAMAT untuk mengangkut kayu jati tersebut keluar kampung menuju ke Pangkalan kayu milik sdr. NARTO. Namun dalam perjalanan tepatnya sekitar pukul 13.30 wib ketika saksi MAMAT melintas di jalan desa yang terletak di Grumbul Condong, Desa Parungkamal, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas tiba-tiba dihadang oleh saksi SUKARNO dan saksi MUSWARSONO selaku petugas POLHUT yang kemudian memeriksa kayu dan surat keterangan sahnya hasil hutan atas kayu tersebut dan ternyata saksi MAMAT tidak dapat menunjukan surat tersebut. Selanjutnya saksi MAMAT yang mengaku bahwa kayu jati tersebut milik terdakwa langsung dibawa untuk menemui terdakwa yang juga mengakui kayu tersebut adalah miliknya, sehingga terdakwa kemudian diamankan dan dibawa ke kantor POLHUT di Wangon dan setelah dilakukan pengecekan ternyata kayu milik terdakwa yang diangkut saksi MAMAT tersebut berasal dari hutan produksi pada petak 68 C RPH Randegan BKPH Bokol Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti truk dan kayu dibawa ke Polres Banyumas.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. ------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
---------- Bahwa terdakwa KASNO Bin KARTA RISAM sebagai orang perorangan pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 sekitar pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2014 bertempat di Desa Parungkamal, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, karena kelalaiannya mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------
Pada awalnya terdakwa KASNO Bin KARTA RISAM membeli kayu jati kepada sdr. GORIS (belum tertangkap) dengan harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dimana pada waktu itu terdakwa tidak mengecek kelengkapan dokumen atas kayu yang akan dibelinya tersebut dan beberapa hari kemudian kayu jati tersebut sudah berada di belakang rumah terdakwa yang terletak di Dusun Tlampok RT : 06/ RW : 03 Desa Parungkamal, Kecamatan Lumbir, Kota Banyumas. Selanjutnya terdakwa menemui sdr. NARTO yang memiliki pangakalan kayu untuk menjualkan kayu tersebut dan pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 sekitar pukul 10.00 wib, sdr. NARTO memberitahu terdakwa agar menunggu di pinggir jalan karena akan ada kendaraan yang datang mengangkut kayu tersebut. Tidak berapa lama saksi MAMAT Bin SUPANDI (Diajukan dalam berkas terpisah) dengan mengendarai truck merk Mitsubishi/ Colt Diesel light truck tahun 2009 Nopol : Z-9264-KA Nosin : 4D34TEY5000 Noka : MHMFE74P49K032964 datang dan setelah terdakwa bertemu dengan saksi MAMAT kemudian mereka menuju ke tempat terdakwa menyimpan kayu jati miliknya. Setelah sampai di tempat tersebut, lalu terdakwa meminta bantuan 4 (empat) orang tetangganya untuk menaikkan kayu jati tersebut dengan cara dipikul dari arah kebun kemudian dinaikkan ke dalam bak truk tersebut hingga seluruhnya berjumlah 49 (empat puluh sembilan) gelondong dengan perincian sebagai berikut :
| No | Jumlah Batang | Ukuran | Volume M3 | ||
| Panjang (cm) | Lebar/D (cm) | Tebal (cm) | |||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| 1. | 3 | 160 | D | 16 | 0,105 |
| 2. | 1 | 200 | D | 13 | 0,033 |
| 3. | 21 | 200 | D | 16 | 0,945 |
| 4. | 3 | 230 | D | 16 | 0,159 |
| 5. | 2 | 220 | D | 16 | 0,100 |
| 6. | 2 | 160 | D | 22 | 0,138 |
| 7. | 1 | 150 | D | 19 | 0,045 |
| 8. | 1 | 160 | D | 19 | 0,048 |
| 9. | 1 | 170 | D | 19 | 0,052 |
| 10. | 3 | 210 | D | 16 | 0,144 |
| 11. | 5 | 200 | D | 19 | 0,310 |
| 12. | 1 | 210 | D | 19 | 0,065 |
| 13. | 1 | 170 | D | 19 | 0,052 |
| 14. | 1 | 200 | D | 13 | 0,031 |
| 15. | 1 | 210 | D | 19 | 0,069 |
| 16. | 1 | 210 | D | 13 | 0,033 |
| 17. | 1 | 190 | D | 16 | 0,043 |
| Jml | 49 | - | - | - | 2,372 |
Setelah semua kayu jati dinaikkan ke dalam bak truk, kemudian terdakwa meminta kepada saksi MAMAT untuk mengangkut kayu jati tersebut keluar kampung menuju ke Pangkalan kayu milik sdr. NARTO. Namun dalam perjalanan tepatnya sekitar pukul 13.30 wib ketika saksi MAMAT melintas di jalan desa yang terletak di Grumbul Condong, Desa Parungkamal, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas tiba-tiba dihadang oleh saksi SUKARNO dan saksi MUSWARSONO selaku petugas POLHUT yang kemudian memeriksa kayu dan surat keterangan sahnya hasil hutan atas kayu tersebut dan ternyata saksi MAMAT tidak dapat menunjukan surat tersebut. Selanjutnya saksi MAMAT yang mengaku bahwa kayu jati tersebut milik terdakwa langsung dibawa untuk menemui terdakwa yang juga mengakui kayu tersebut adalah miliknya, sehingga terdakwa kemudian diamankan dan dibawa ke kantor POLHUT di Wangon dan setelah dilakukan pengecekan ternyata kayu milik terdakwa yang diangkut saksi MAMAT tersebut berasal dari hutan produksi pada petak 68 C RPH Randegan BKPH Bokol Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti truk dan kayu dibawa ke Polres Banyumas.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 ayat (2) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa telah mengerti akan isi serta maksudnya dan menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah yaitu sebagai berikut :
Saksi RUSMONO Bin MUHARJO di bawah sumpah di persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui dimintai keterangan di persidangan sehubungan adanya penangkapan sebuah truk warna kuning bak warna biru yang bermuatan kayu glondong jati yang dicurigai hasil curian.
Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan Perhutani KPH Banyumas Barat sejak tahun 1992 dan sejak tahun 2012 sampai sekarang menjabat sebagai Komandan Regu Polhutmobil.
Bahwa penangkapan sebuah truk warna kuning bak warna biru yang bermuatan kayu glondong jati yang dicurigai hasil curian terjadi pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 sekitar pukul 13.30 Wib di daerah Dusun Condong Desa Parungkamal Kec. Lumbir Kab.Banyumas.
Bahwa pada awalnya ketika saksi sedang berpatroli di wilayah Cimanggu, saksi menerima informasi dari warga via handphone yang memberitahukan bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 sekitar pukul 13.00 Wib akan ada angkutan berupa kayu glondong jati dengan menggunakan 1 (satu) kendaraan truk Mitsubishi warna kuning warna bak biru yang dicurigai hasil curian dari hutan.
Bahwa atas dasar informasi tersebut, saksi selaku komandan regu memerintahkan 2 (dua) orang anggota yaitu sdr. SUKARNO dan sdr. MUSWARSONO untuk melakukan penghadangan di jalan desa ikut Dusun Condong Desa Parungkamal Kec. Lumbir Kab.Banyumas.
Bahwa tidak berapa lama 2 (dua) orang anggota tersebut telah menghentikan 1 (satu) kbm truk Mitsubishi Nopol : Z-9264-KA yang dikemudikan sdr. MAMAT sedang mengangkut kayu jati dalam bentuk gelondongan dan pada waktu itu sdr. MAMAT tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat/ dokumen angkutan kayu jati tersebut.
Bahwa jumlah kayu yang diangkut sdr. MAMAT dan diamankan oleh pihak perhutani adalah 49 (empat puluh sembilan) gelondong kayu jati yang terdiri dari berbagai ukuran atau 2,372 M3.
Bahwa peran sdr. MAMAT adalah yang mengangkut kayu sedangkan sdr. KASNO adalah pemilik kayu yang diangkut sdr. MAMAT tersebut.
Bahwa sdr. KASNO memiliki kayu tersebut menurut pengakuannya membeli dari beberapa warga Desa Parungkamal Kecamatan Lumbir Kabupaten Banyumas dan rencananya kayu tersebut akan dijual ke Yogya melalui sdr. SUNARTO selaku pemilik pangkalan kayu di daerah tersebut.
Bahwa baik sdr. MAMAT maupun sdr. KASNO tidak dapat menunjukan surat/ dokumen kelengkapan kayu jati tersebut, sehingga petugas dari Perhutani KPH Banyumas Barat membawa sdr. MAMAT dan sdr. KASNO berikut barang bukti ke Kantor Polhut Wangon yang beralamat di Jl. Raya Barat No. 05 Wangon Kab. Banyumas.
Bahwa kayu jati gelondongan milik sdr. KASNO yang diangkut oleh sdr. MAMAT tersebut berasal dari kawasan hutan petak 68 C Resort Polisi Hutan Randegan BKPH Bokol KPH Banyumas Barat.
Bahwa hal tersebut diketahui berdasarkan pengecekan di kawasan hutan petak 68 C Resort Polisi Hutan Randegan BKPH Bokol KPH Banyumas Barat didapati bekas tunggak kayu jati yang telah ditebang sebanyak 12 (dua belas) tunggak dengan volume sekitar 2,912 M3.
Bahwa yang membuat saksi yakin bahwa kayu jati glondong sebanyak 49 batang milik sdr. KASNO yang dibawa/ diangkut menggunakan truk oleh Sdr. MAMAT merupakan kayu milik Perum Perhutani di wilayah hutan petak 68 C RPH Randegan adalah tunggak pohon tersebut sama dengan kayu yang diangkut oleh sdr. MAMAT dan bekas tunggak yang di TKP bentuk fisik sama dan jenis kayu yang diangkut sdr. MAMAT.
Bahwa dalam perkara ini juga sudah dilakukan lacak balak dan hasilnya bahwa kayu jati milik sdr. KASNO yang diangkut oleh sdr. MAMAT tersebut berasal dari kawasan hutan petak 68 C tersebut.
Bahwa tunggak yang di TKP sebanyak 12 pohon bekasnya ditebang dengan menggunakan kampak, namun untuk menghilangkan jejak kayu sebelum diangkut dirapikan menggunakan gergaji potong.
Bahwa dokumen yang harus dipenuhi untuk membawa atau mengangkut kayu dari tanah perhutani adalah menggunakan FAKB (Faktur Angkutan Kayu Bulat) yang ditandatangani oleh pejabat penerbit yang ada di TPK (Tempat Penampungan Kayu). apabila kayu Perhutani diangkut dari hutan ke TPK menggunakan Surat APUR DK.304 yang dikeluarkan oleh Asper (Asisten Perhutani), sedangkan untuk membawa atau mengangkut kayu dari tanah milik adalah SKSKB (Surat keterangan sahnya kayu bulat) yang sekarang di ubah menjadi SKAU (Surat Keterangan Asal Usul Kayu) yang diterbitkan oleh dinas kehutanan.
Bahwa kayu yang dibawa oleh Sdr. MAMAT dan kepemilikannya diakui oleh Sdr. KASNO sama sekali tidak dilengkapi surat atau dokumen sah.
Bahwa berdasarkan perhitungan kayu pada saat usia tebang mengacu SK.DIR No : 664/KPTS/DIR/2010 tanggal 1 Oktober 2010 maka kerugian yang dialami Perhutani adalah senilai Rp.9.228.000,- (sembilan juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah), namun apabila mengacu pada jumlah kayu yang diangkut sdr. MAMAT maka kerugian yang dialami Perhutani adalah sebesar Rp 4.044.299,- (empat juta empat puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
Bahwa saksi membenarkan barang bukti dan terdakwa yang diajukan ke persidangan adalah yang diamankan oleh petugas perhutani pada saat kejadian.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi SUKARNO Bin MADSUHADA, di bawah sumpah di persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui dimintai keterangan di persidangan sehubungan saksi telah melakukan penangkapan terhadap sebuah truk warna kuning bak warna biru yang bermuatan kayu glondong jati yang dicurigai hasil curian.
Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan Perhutani KPH Banyumas Barat sejak tahun 1996 dan sejak tahun 2000 menjabat sebagai Anggota Polhutmobil Banyumas.
Bahwa penangkapan sebuah truk warna kuning bak warna biru yang bermuatan kayu jati tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 sekitar pukul 13.30 Wib di daerah Dusun Condong Desa Parungkamal Kec. Lumbir Kab.Banyumas.
Bahwa pada awalnya sekitar pukul 13.00 wib ketika saksi bersama dengan Sdr. MUSWARSONO sedang piket di kantor mendapatkan perintah melalui handphone dari RUSMONO selaku Komandan Regu Polhutmobil Banyumas untuk melakukan penghadangan karena akan ada angkutan berupa kayu glondong jati dengan menggunakan 1 (satu) kendaraan truk Mitsubishi warna kuning warna bak biru yang dicurigai mengangkut hasil curian dari hutan.
Bahwa atas dasar perintah tersebut, saksi bersama sdr. MUSWARSONO melakukan penghadangan di jalan desa ikut Dusun Condong Desa Parungkamal Kec. Lumbir Kab.Banyumas.
Bahwa tidak berapa lama saksi melihat 1 (satu) kendaraan truk Mitsubishi Nopol : Z-9264-KA yang dikemudikan sdr. MAMAT yang sedang mengangkut kayu jati dalam bentuk gelondongan melintas sehingga saksi bersama sdr. MUSWARSONO mnenghentikannya dan pada waktu itu sdr. MAMAT selaku sopir tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat/ dokumen angkutan kayu jati tersebut.
Bahwa sdr. MAMAT pada waktu itu mengaku bahwa kayu jati yang diangkutnya tersebut adalah milik sdr. KASNO, sehingga saksi memboncengkan sdr. MAMAT menggunakan sepeda motor untuk menemui sdr. KASNO yang berada sekitar 100 meter dari tempat penghentian, sedangkan sdr. MUSWARSONO menjaga truk yang bermuatan kayu jati tersebut.
Bahwa setelah bertemu sdr. KASNO pada waktu itu langsung mengakui kayu jati yang diangkut sdr. MAMAT tersebut adalah miliknya dan sdr. KASNO mengaku mendapatkan kayu tersebut dengan cara membeli kepada beberapa orang warga sekitar.
Bahwa jumlah kayu yang diangkut sdr. MAMAT dan diamankan oleh pihak perhutani adalah 49 (empat puluh sembilan) gelondong kayu jati yang terdiri dari berbagai ukuran atau 2,372 M3.
Bahwa peran sdr. MAMAT adalah sebagai sopir yang mengangkut kayu sedangkan sdr. KASNO adalah pemilik kayu yang diangkut sdr. MAMAT tersebut.
Bahwa sdr. MAMAT maupun sdr. KASNO tidak dapat menunjukan surat/ dokumen kelengkapan kayu jati tersebut, saksi bersama sdr. MUSWARSONO membawa sdr. MAMAT dan sdr. KASNO berikut barang bukti ke Kantor Polhut Wangon yang beralamat di Jl. Raya Barat No. 05 Wangon Kab. Banyumas.
Bahwa kayu jati gelondongan milik sdr. KASNO yang diangkut oleh sdr. MAMAT tersebut berasal dari kawasan hutan petak 68 C Resort Polisi Hutan Randegan BKPH Bokol KPH Banyumas Barat.
Bahwa hal tersebut diketahui berdasarkan pengecekan di kawasan hutan petak 68 C Resort Polisi Hutan Randegan BKPH Bokol KPH Banyumas Barat didapati bekas tunggak kayu jati yang telah ditebang sebanyak 12 (dua belas) tunggak dengan volume sekitar 2,912 M3.
Bahwa yang membuat saksi yakin bahwa kayu jati glondong sebanyak 49 batang milik sdr. KASNO yang dibawa/ diangkut menggunakan truk oleh Sdr. MAMAT merupakan kayu milik Perum Perhutani di wilayah hutan petak 68 C RPH Randegan adalah tunggak pohon tersebut sama dengan kayu yang diangkut oleh sdr. MAMAT dan bekas tunggak yang di TKP bentuk fisik sama dan jenis kayu yang diangkut sdr. MAMAT.
Bahwa dalam perkara ini juga sudah dilakukan lacak balak dan hasilnya bahwa kayu jati milik sdr. KASNO yang diangkut oleh sdr. MAMAT tersebut berasal dari kawasan hutan petak 68 C tersebut.
Bahwa tunggak yang di TKP sebanyak 12 pohon bekasnya ditebang dengan menggunakan kampak, namun untuk menghilangkan jejak kayu sebelum diangkut dirapikan menggunakan gergaji potong.
Bahwa dokumen yang harus dipenuhi untuk membawa atau mengangkut kayu dari tanah perhutani adalah menggunakan FAKB (Faktur Angkutan Kayu Bulat) yang ditandatangani oleh pejabat penerbit yang ada di TPK (Tempat Penampungan Kayu). apabila kayu Perhutani diangkut dari hutan ke TPK menggunakan Surat APUR DK.304 yang dikeluarkan oleh Asper (Asisten Perhutani), sedangkan untuk membawa atau mengangkut kayu dari tanah milik adalah SKSKB (Surat keterangan sahnya kayu bulat) yang sekarang di ubah menjadi SKAU (Surat Keterangan Asal Usul Kayu) yang diterbitkan oleh dinas kehutanan.
Bahwa berdasarkan perhitungan kayu pada saat usia tebang mengacu SK.DIR No : 664/KPTS/DIR/2010 tanggal 1 Oktober 2010 maka kerugian yang dialami Perhutani adalah senilai Rp.9.228.000,- (sembilan juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah), namun apabila mengacu pada jumlah kayu yang diangkut sdr. MAMAT maka kerugian yang dialami Perhutani adalah sebesar Rp 4.044.299,- (empat juta empat puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
Bahwa saksi membenarkan barang bukti dan terdakwa yang diajukan ke persidangan adalah yang diamankan oleh petugas perhutani pada saat penangkapan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi MUSWARSONO Bin SARDI PRAPTO HADI WIYOTO, di bawah sumpah di persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui dimintai keterangan di persidangan sehubungan saksi telah melakukan penangkapan terhadap sebuah truk warna kuning bak warna biru yang bermuatan kayu glondong jati yang dicurigai hasil curian.
Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan Perhutani KPH Banyumas Barat sejak tahun 1996 dan sejak tahun 2000 menjabat sebagai Anggota Polhutmobil Banyumas.
Bahwa penangkapan sebuah truk warna kuning bak warna biru yang bermuatan kayu jati tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 sekitar pukul 13.30 Wib di daerah Dusun Condong Desa Parungkamal Kec. Lumbir Kab.Banyumas.
Bahwa pada awalnya sekitar pukul 13.00 wib ketika saksi bersama dengan Sdr. SUKARNO sedang piket di kantor mendapatkan perintah melalui handphone dari RUSMONO selaku Komandan Regu Polhutmobil Banyumas untuk melakukan penghadangan karena akan ada angkutan berupa kayu glondong jati dengan menggunakan 1 (satu) kendaraan truk Mitsubishi warna kuning warna bak biru yang dicurigai mengangkut hasil curian dari hutan.
Bahwa atas dasar perintah tersebut, saksi bersama sdr. SUKARNO melakukan penghadangan di jalan desa ikut Dusun Condong Desa Parungkamal Kec. Lumbir Kab.Banyumas.
Bahwa tidak berapa lama saksi melihat 1 (satu) kendaraan truk Mitsubishi Nopol : Z-9264-KA yang dikemudikan sdr. MAMAT yang sedang mengangkut kayu jati dalam bentuk gelondongan melintas sehingga saksi bersama sdr. SUKARNO mnenghentikannya dan pada waktu itu sdr. MAMAT selaku sopir tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat/ dokumen angkutan kayu jati tersebut.
Bahwa sdr. MAMAT pada waktu itu mengaku bahwa kayu jati yang diangkutnya tersebut adalah milik sdr. KASNO, sehingga sdr. SUKARNO memboncengkan sdr. MAMAT menggunakan sepeda motor untuk menemui sdr. KASNO yang berada sekitar 100 meter dari tempat penghentian, sedangkan saksi menjaga truk yang bermuatan kayu jati tersebut.
Bahwa sdr. KASNO mengakui kayu jati yang diangkut sdr. MAMAT tersebut adalah miliknya dan sdr. KASNO mengaku mendapatkan kayu tersebut dengan cara membeli kepada beberapa orang warga sekitar.
Bahwa jumlah kayu yang diangkut sdr. MAMAT dan diamankan oleh pihak perhutani adalah 49 (empat puluh sembilan) gelondong kayu jati yang terdiri dari berbagai ukuran atau 2,372 M3.
Bahwa peran sdr. MAMAT adalah sebagai sopir yang mengangkut kayu sedangkan sdr. KASNO adalah pemilik kayu yang diangkut sdr. MAMAT tersebut.
Bahwa sdr. MAMAT maupun sdr. KASNO tidak dapat menunjukan surat/ dokumen kelengkapan kayu jati tersebut, saksi bersama sdr. MUSWARSONO membawa sdr. MAMAT dan sdr. KASNO berikut barang bukti ke Kantor Polhut Wangon yang beralamat di Jl. Raya Barat No. 05 Wangon Kab. Banyumas.
Bahwa kayu jati gelondongan milik sdr. KASNO yang diangkut oleh sdr. MAMAT tersebut berasal dari kawasan hutan petak 68 C Resort Polisi Hutan Randegan BKPH Bokol KPH Banyumas Barat.
Bahwa hal tersebut diketahui berdasarkan pengecekan di kawasan hutan petak 68 C Resort Polisi Hutan Randegan BKPH Bokol KPH Banyumas Barat didapati bekas tunggak kayu jati yang telah ditebang sebanyak 12 (dua belas) tunggak dengan volume sekitar 2,912 M3.
Bahwa yang membuat saksi yakin bahwa kayu jati glondong sebanyak 49 batang milik sdr. KASNO yang dibawa/ diangkut menggunakan truk oleh Sdr. MAMAT merupakan kayu milik Perum Perhutani di wilayah hutan petak 68 C RPH Randegan adalah tunggak pohon tersebut sama dengan kayu yang diangkut oleh sdr. MAMAT dan bekas tunggak yang di TKP bentuk fisik sama dan jenis kayu yang diangkut sdr. MAMAT.
Bahwa dalam perkara ini juga sudah dilakukan lacak balak dan hasilnya bahwa kayu jati milik sdr. KASNO yang diangkut oleh sdr. MAMAT tersebut berasal dari kawasan hutan petak 68 C tersebut.
Bahwa tunggak yang di TKP sebanyak 12 pohon bekasnya ditebang dengan menggunakan kampak, namun untuk menghilangkan jejak kayu sebelum diangkut dirapikan menggunakan gergaji potong.
Bahwa dokumen yang harus dipenuhi untuk membawa atau mengangkut kayu dari tanah perhutani adalah menggunakan FAKB (Faktur Angkutan Kayu Bulat) yang ditandatangani oleh pejabat penerbit yang ada di TPK (Tempat Penampungan Kayu). apabila kayu Perhutani diangkut dari hutan ke TPK menggunakan Surat APUR DK.304 yang dikeluarkan oleh Asper (Asisten Perhutani), sedangkan untuk membawa atau mengangkut kayu dari tanah milik adalah SKSKB (Surat keterangan sahnya kayu bulat) yang sekarang di ubah menjadi SKAU (Surat Keterangan Asal Usul Kayu) yang diterbitkan oleh dinas kehutanan.
Bahwa berdasarkan perhitungan kayu pada saat usia tebang mengacu SK.DIR No : 664/KPTS/DIR/2010 tanggal 1 Oktober 2010 maka kerugian yang dialami Perhutani adalah senilai Rp.9.228.000,- (sembilan juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah), namun apabila mengacu pada jumlah kayu yang diangkut sdr. MAMAT maka kerugian yang dialami Perhutani adalah sebesar Rp 4.044.299,- (empat juta empat puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
Bahwa saksi membenarkan barang bukti dan terdakwa yang diajukan ke persidangan adalah yang diamankan oleh petugas perhutani pada saat penangkapan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi AKHMAD MUZAMIL Alias JAMIL Bin SUHARJO, di bawah sumpah di persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui dimintai keterangan di persidangan sehubungan adanya penangkapan sebuah truk warna kuning bak warna biru yang bermuatan kayu glondong jati yang dicurigai hasil curian.
Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan Perhutani KPH Banyumas Barat sejak tahun 2005 dan sekarang menjabat sebagai Anggota Regu Polhutmobil.
Bahwa penangkapan truk yang bermuatan kayu jati glondong tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 sekitar pukul 13.30 Wib di daerah Dusun Condong Desa Parungkamal Kec. Lumbir Kab.Banyumas.
Bahwa pada awalnya ketika saksi sedang berpatroli bersama sdr. RUSMONO di wilayah Cimanggu, sdr. RUSMONO menerima informasi dari warga via handphone yang memberitahukan bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 sekitar pukul 13.00 Wib akan ada angkutan berupa kayu glondong jati dengan menggunakan 1 (satu) kendaraan truk Mitsubishi warna kuning warna bak biru yang dicurigai hasil curian dari hutan.
Bahwa atas dasar informasi tersebut, sdr. RUSMONO selaku komandan regu memerintahkan 2 (dua) orang anggota yaitu sdr. SUKARNO dan sdr. MUSWARSONO untuk melakukan penghadangan di jalan desa ikut Dusun Condong Desa Parungkamal Kec. Lumbir Kab.Banyumas.
Bahwa tidak berapa lama saksi mendapat informasi bahwa 2 (dua) orang anggota tersebut telah menghentikan 1 (satu) kbm truk Mitsubishi Nopol : Z-9264-KA yang dikemudikan sdr. MAMAT sedang mengangkut kayu jati dalam bentuk gelondongan dan pada waktu itu sdr. MAMAT tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat/ dokumen angkutan kayu jati tersebut.
Bahwa jumlah kayu yang diangkut sdr. MAMAT dan diamankan oleh pihak perhutani adalah 49 (empat puluh sembilan) gelondong kayu jati yang terdiri dari berbagai ukuran atau 2,372 M3.
Bahwa peran sdr. MAMAT adalah yang mengangkut kayu sedangkan sdr. KASNO adalah pemilik kayu yang diangkut sdr. MAMAT tersebut.
Bahwa sdr. KASNO memiliki kayu tersebut menurut pengakuannya membeli dari beberapa warga Desa Parungkamal Kecamatan Lumbir Kabupaten Banyumas dan rencananya kayu tersebut akan dijual melalui sdr. SUNARTO selaku pemilik pangkalan kayu di daerah tersebut.
Bahwa baik sdr. MAMAT maupun sdr. KASNO tidak dapat menunjukan surat/ dokumen kelengkapan kayu jati tersebut, sehingga petugas dari Perhutani KPH Banyumas Barat membawa sdr. MAMAT dan sdr. KASNO berikut barang bukti ke Kantor Polhut Wangon yang beralamat di Jl. Raya Barat No. 05 Wangon Kab. Banyumas.
Bahwa kayu jati gelondongan milik sdr. KASNO yang diangkut oleh sdr. MAMAT tersebut berasal dari kawasan hutan petak 68 C Resort Polisi Hutan Randegan BKPH Bokol KPH Banyumas Barat.
Bahwa hal tersebut diketahui berdasarkan pengecekan di kawasan hutan petak 68 C Resort Polisi Hutan Randegan BKPH Bokol KPH Banyumas Barat didapati bekas tunggak kayu jati yang telah ditebang sebanyak 12 (dua belas) tunggak dengan volume sekitar 2,912 M3.
Bahwa yang membuat saksi yakin bahwa kayu jati glondong sebanyak 49 batang milik sdr. KASNO yang dibawa/ diangkut menggunakan truk oleh Sdr. MAMAT merupakan kayu milik Perum Perhutani di wilayah hutan petak 68 C RPH Randegan adalah tunggak pohon tersebut sama dengan kayu yang diangkut oleh sdr. MAMAT dan bekas tunggak yang di TKP bentuk fisik sama dan jenis kayu yang diangkut sdr. MAMAT.
Bahwa dalam perkara ini juga sudah dilakukan lacak balak dan hasilnya bahwa kayu jati milik sdr. KASNO yang diangkut oleh sdr. MAMAT tersebut berasal dari kawasan hutan petak 68 C tersebut.
Bahwa tunggak yang di TKP sebanyak 12 pohon bekasnya ditebang dengan menggunakan kampak, namun untuk menghilangkan jejak kayu sebelum diangkut dirapikan menggunakan gergaji potong.
Bahwa dokumen yang harus dipenuhi untuk membawa atau mengangkut kayu dari tanah perhutani adalah menggunakan FAKB (Faktur Angkutan Kayu Bulat) yang ditandatangani oleh pejabat penerbit yang ada di TPK (Tempat Penampungan Kayu). apabila kayu Perhutani diangkut dari hutan ke TPK menggunakan Surat APUR DK.304 yang dikeluarkan oleh Asper (Asisten Perhutani), sedangkan untuk membawa atau mengangkut kayu dari tanah milik adalah SKSKB (Surat keterangan sahnya kayu bulat) yang sekarang di ubah menjadi SKAU (Surat Keterangan Asal Usul Kayu) yang diterbitkan oleh dinas kehutanan.
Bahwa kayu yang dibawa oleh Sdr. MAMAT dan kepemilikannya diakui oleh Sdr. KASNO sama sekali tidak dilengkapi surat atau dokumen sah.
Bahwa berdasarkan perhitungan kayu pada saat usia tebang mengacu SK.DIR No : 664/KPTS/DIR/2010 tanggal 1 Oktober 2010 maka kerugian yang dialami Perhutani adalah senilai Rp.9.228.000,- (sembilan juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah), namun apabila mengacu pada jumlah kayu yang diangkut sdr. MAMAT maka kerugian yang dialami Perhutani adalah sebesar Rp 4.044.299,- (empat juta empat puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
Bahwa saksi membenarkan barang bukti dan terdakwa yang diajukan ke persidangan adalah yang diamankan oleh petugas perhutani pada saat kejadian.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi TOTO WINARSO Bin HADI SUWITO, di bawah sumpah di persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di pertsidangan sehubungan dengan adanya kayu milik Perhutani yang hilang.
Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan Perum Perhutani (Resort Pemangkuan Hutan) RPH Randegan, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bokol KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Banyumas Barat, saksi selaku Ka RPH Randegan sejak tahun 2014 s/d sekarang.
Bahwa saksi bertugas melakukan pengamanan hutan di wilayah RPH Randegan, dan saksi bertanggung jawab kepada Asisten Perhutani (Asper) BKPH Bokol.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 pukul 16.00 Wib, saksi sedang melaksanakan patroli di wilayah kerja saksi di petak 69 I RPH Randegan PKPH Bokol, dan saksi diberitahu melalui telpon oleh Sdr. RUSMONO bahwa anggota Sdr. RUSMONO telah mengamankan 1 (satu) kendaraan truk Nopol : Z-9264-KA yang mengangkut 49 (empat puluh Sembilan) batang kayu jati dengan kubikasi 2,372 m3.
Bahwa kayu jati tersebut diduga ditebang dari hutan milik perhutani sebagaimana laporan kehilangan saksi sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2014, dimana saksi selaku kepala RPH Randegan telah kehilangan pohon jati sebanyak 12 pohon.
Bahwa saksi mengetahui kehilangan 12 pohon jati tersebut pada saat saksi melaksanakan patroli pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2014 pukul 17.00 Wib di petak 68 C, RPH Randegan BKPH Bokol KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Banyumas Barat saksi mendapati ada tunggak pohon jati bekas tebangan sebanyak 12 tunggak.
Bahwa besaran tunggak yang bekas ditebang tersebut di petak 68 C RPH Randegan, sebagai berikut :
-
No No.Tunggak Tinggi tunggak
(cm)
Keliling tunggak
(cm)
Volume tunggak
(M3)
Nilai Kerugian
(Rp)
RPH Petak 1 2 3 4 5 6 7 1. 7 4 20 85 0.2611 652.000 2. 8 5 42 88 0.2838 1.102.000 3. 9 6 20 87 0.2760 1.102.000 4. 10 7 20 95 0.3413 1.102.000 5. 11 8 25 69 0.1579 370.000 6. 12 9 50 67 0.1472 370.000 7. 13 10 20 79 0.2189 625.000 8. 14 11 20 89 0.2916 1.102.000 9. 15 12 40 80 0.2255 652.000 10. 16 13 60 70 0.1635 370.000 11. 17 14 40 89 0.2916 1.102.000 12. 18 15 35 84 0.2538 652.000 Jumlah 2.9122 9.228.000
Bahwa setelah saksi mengetahui kehilangan kayu jati pada petak 68C RPH Randegan tersebut kemudian saksi membuat laporan kepada pimpinan Perhutani Huruf “A” dan laporan tersebut diketahui oleh Polsek setempat.
Bahwa petak 68 C RPH Randegan tersebut ikut Desa Besuki Kecamatan Lumbir Kabupaten Banyumas.
Bahwa setelah saksi mendapatkan informasi dari Sdr. RUSMONO bahwa Sdr. RUSMONO telah mengamankan truck yang mengangkut kayu Jati tersebut, kemudian saksi menuju ke kantor Polhut di Wangon, karena truck dan kayu tersebut sudah diamankan di kantor Polhut Wangon dengan maksud untuk melakukan pengecekan apakah kayu tersebut sama dengan kayu yang saksi laporkan hilang.
Bahwa setelah saksi melakukan pengecekan dengan cara mengukur keliling pada pangkal kayu yang ada di truck tersebut, ternyata ukurannya sama dengan tunggak kayu jati yang saksi laporkan hilang dan data kayu tersebut adalah :
-
No Jumlah Batang Ukuran Volume
M3
Nilai Kayu Panjang (cm) Lebar/D (cm) Tebal (cm) 1 2 3 4 5 6 7 1. 3 160 D 16 0,105 Rp.155.295,- 2. 1 200 D 13 0,033 Rp.36.630,- 3. 21 200 D 16 0,945 Rp.1.643.355,- 4. 3 230 D 16 0,159 Rp.276.501,- 5. 2 220 D 16 0,100 Rp.173.900,- 6. 2 160 D 22 0,138 Rp.310.086,- 7. 1 150 D 19 0,045 Rp.66.555,- 8. 1 160 D 19 0,048 Rp.70.992,- 9. 1 170 D 19 0,052 Rp.76.908,- 10. 3 210 D 16 0,144 Rp.250.416,- 11. 5 200 D 19 0,310 Rp.539.090,- 12. 1 210 D 19 0,065 Rp.113.035,- 13. 1 170 D 19 0,052 Rp.76.908,- 14. 1 200 D 13 0,031 Rp.34.410,- 15. 1 210 D 19 0,069 Rp.119.991,- 16. 1 210 D 13 0,033 Rp.36.030,- 17. 1 190 D 16 0,043 Rp.63.597,- Jml 49 - - - 2,372 Rp.4.044.299,-
Bahwa pada waktu penghadangan yang dilakukan oleh anak buah sdr. RUSMONO berhasil diamankan sdr. MAMAT sebagai sopir, sdr. KASNO selaku pemilik kayu dan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Truck Mitsubishi No.Pol : Z-9264-KA, berikut kunci kontak dan STNK an. CINRA DEWI alamat Jl. Buninagara I Rt.04/ Rw.04 Nagarasari, Cipedes Tasikmalaya, kayu jati glondongan sebanyak 49 batang
Bahwa Sdr. MAMAT maupun Sdr. KASNO tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat apapun pada waktu mengangkut kayu jati tersebut.
Bahwa apabila kayu tersebut hasil dari tanah rakyat.maka surat atau dokumen yang seharusnya dibawa oleh Sdr. MAMAT yang mengangkut kayu jati tersebut maupun Sdr. KASNO sebagai pemilik 49 (empat puluh sembilan) batang kayu jati glondong tersebut adalah Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB) yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan, namun apabila kayu tersebut dari hutan, surat yang harus dipenuhi adalah Surat DK.304
Bahwa cara mendapatkan SKSKB tersebut, jika seseorang menebang pohon keras (Jati, Pinus, Mahoni dan kayu rimba lainnya) di tanah rakyat maka meminta surat kepada Pemerintah Desa setempat untuk diajukan kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten, selanjutnya Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten menerbitkan SKSKB (yang diantaranya memuat jumlah kayu, volume, panjang, diameter, pemilik, nama pengangkut kayu, tempat asal dan tempat tujuan), dimana setelah SKSKB tersebut dikeluarkan, maka SKSKB tersebut melekat pada kayu baik saat diangkut maupun saat ada di penggergajian kayu.
Bahwa cara mendapatkan Surat DK.304 adalah setelah pohon ditebang dalam rangka tebangan di Perum Perhutani dan diangkut ke TPK untuk dilelang, dalam pengangkutan tersebut dilengkapi dengan DK.304, setelah menang lelang, maka pemenangnya mengajukan FAKB (Faktur Angkutan Kayu Bulat) kepada Kepala TPK, dimana FAKB tersebut digunakan sebagai dokumen untuk mengangkut dari TPK ke tempat tujuan sesuai yang diinginkan oleh pemenang lelang.
Bahwa ketika saksi menanyakan kepada Sdr. MAMAT dan Sdr. KASNO ternyata tidak dapat menunjukkan asal-usul ditebangnya kayu jati dari tanaman rakyat tersebut, karena kayu tersebut dari hasil menebang di wilayah hutan petak 68 C RPH Randegan.
Bahwa saksi yakin kayu jati glondong sebanyak 49 batang yang dibawa/ diangkut menggunakan truk oleh Sdr. MAMAT dan kepemilikannya diakui oleh Sdr. KASNO merupakan kayu milik Perum Perhutani di wilayah hutan petak 68 C RPH Randegan adalah tunggak pohon tersebut sama dengan keliling dari kayu jati glondong yang diangkut oleh Sdr. MAMAT.
Bahwa dalam perkara ini juga sudah dilakukan lacak balak dan hasilnya bahwa kayu jati milik sdr. KASNO yang diangkut oleh sdr. MAMAT tersebut berasal dari kawasan hutan petak 68 C tersebut.
Bahwa apabila diperhatikan maka kayu jati milik sdr. KASNO yang diangkut sdr. MAMAT tersebut serat kayunya berwarna coklat.dan identik dengan kayu hutan milik Perhutani, karena apabila kayu jati tersebut berasal dari tanah rakyat maka serat kayunya berewarna coklat muda.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi NANI ROHMANI Bin RIDWAN, di bawah sumpah di persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di persidangan sehubungan dengan 1 (satu) unit truk milik saksi telah disita karena telah dipergunakan untuk mengangkut kayu jati glondong tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Bahwa identitas truk tersebut adalah light truck Mitsubishi/ Colt Diesel FE74 S (4x2) M/T No.Pol : Z-9264-KA warna kuning bak truk warna biru tahun 2009, Noka : MHMFE74P49K032964, Nosin : 4D34TEY5000 berikut STNK-nya An. CINRA DEWI alamat Jl. Buninagara I Rt.04/ Rw.04 Nagarasari Cipedes Kota Tasikmalaya.
Bahwa sopir yang telah membawa 1 (satu) unit truk milik saksi untuk mengangkut kayu jati glondong tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah adalah Sdr. MAMAT dan saksi sudah kenal karena tetangga dan sering membawa truk milik saksi untuk membawa berbagai muatan.
Bahwa saksi tidak tahu kapan dan dimana Sdr. MAMAT mengangkut kayu jati gelondongan tanpa dilengkapi dokumen yang sah dengan menggunakan truk milik saksi tersebut.
Bahwa saksi hanya mengetahui bahwa truk dan Sdr.MAMAT berada di Polres Banyumas setelah diberitahu oleh Sdr. ODIN yang merupakan adik saksi dan saksi diberitahu ketika bertemu di Pasar Banjar pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 sekira 20.00 Wib.
Bahwa berdasarkan informasi dari petugas kepolisian bahwa Sdr. MAMAT telah mengangkut kayu jati glondong tanpa dilengkapi dengan dokumen/ surat sah dengan menggunakan truk milik saksi tersebut.
Bahwa Polhut Banyumas Barat yang telah mengamankan Sdr. MAMAT beserta truk milik saksi ketika sedang mengangkut kayu jati glondong tanpa dilengkapi surat/ dokumen yang sah di wilayah Lumbir Kab. Banyumas.
Bahwa yang saksi ketahui sdr. MAMAT berangkat dari rumah saksi pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 sekira pukul 07.30 Wib dengan mengendarai truk milik saksi untuk belanja hasil bumi seperti kemiri, bawang putih, kacang-kacangan di Solo.
Bahwa saksi sangat kaget ketika mendengar informasi bahwa Sdr. MAMAT dan truk milik saksi diamankan di Polres Banyumas.
Bahwa saksi sudah memberikan larangan kepada Sdr. MAMAT agar jangan sekali-kali membawa/ mengangkut kayu dan batu dikarenakan bak truk cepat rusak dan tidak sebanding dengan resikonya.
Bahwa Sdr. MAMAT membawa truk milik saksi sudah sekitar 1 (satu) tahun dan Sdr. MAMAT selalu ijin kepada saksi selaku pemilik dari truk tersebut akan tetapi tidak menjelaskan secara rinci muatan apa yang akan dibawa dan ke kota mana, selanjutnya setelah pulang hanya memberikan setoran uang kepada saksi.
Bahwa saksi membeli 1 (satu) unit light Truck Mitsubishi/ Colt Diesel FE74 S (4x2) M/T No.Pol : Z-9264-KA warna kuning bak truk warna biru tahun 2009, Noka : MHMFE74P49K032964, Nosin : 4D34TEY5000 secara kredit melalui pembiayaan leasing di PT.ARTHAASIA FINANCE Cabang Banjar Alamat Jl. Mayjen Didi Kartasasmita Victoria Plaza Blok A No.10 Banjar, Jawa Barat.
Bahwa jangka waktu kredit selama 36 (tiga puluh enam) bulan dan pada saat sekarang saksi sudah membayar angsuran sebanyak 20 kali/ bulan dengan angsuran tiap bulan sebesar Rp 6.889.000,- (enam juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).
Bahwa Sdr. MAMAT sama sekali tidak meminta ijin kepada saksi akan membawa kayu jati glondong dengan menggunakan truk milik saksi tersebut di wilayah Lumbir Kab. Banyumas.
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit light Truck Mitsubishi/ Colt Diesel FE74 S (4x2) M/T No.Pol : Z-9264-KA warna kuning bak truk warna biru tahun 2009, Noka : MHMFE74P49K032964, Nosin : 4D34TEY5000 berikut STNK An. CINRA DEWI alamat Jl. Buninagara I Rt.04/ Rw.04 Nagarasari Cipedes Kota Tasikmalaya, yang diajukan ke persidangan adalah milik saksi yang telah digunakan oleh sdr. MAMAT untuk mengangkut kayu jati tersebut.
Bahwa Sdr. MAMAT Bin SUPANDI yang diajukan ke persidangan adalah sopir yang sering membawa truk milik saksi.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi MAMAT Bin SUPANDI, di bawah sumpah di persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diajukan ke persidangan sehubungan saksi telah ditangkap oleh Petugas dari POLHUT (Polisi Hutan) RPH Banyumas Barat karena telah mengakut kayu jati milik sdr. KASNO.
Bahwa saksi ditangkap oleh Petugas dari POLHUT (Polisi Hutan) RPH Banyumas Barat karena kedapatan telah membawa/ mengangkut kayu jenis jati gelondong sebanyak 49 (empat puluh sembilan) batang atau sebanyak 2,372 m3 (dua koma tiga tujuh dua meter kubik) dengan ukuran panjang rata rata 2 (dua) meter yang tidak ada dilengkapi surat keterangan yang sah atas kayu tersebut.
Bahwa saksi ditangkap pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 sekira jam 13.30 Wib bertempat di jalan Desa Parungkamal Kec. Lumbir, Kab. Banyumas saat edang mengangkut kayu tersebut.
Bahwa pada awalnya pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 sekira jam 09.00 Wib saksi berangkat seorang diri dari Banjar menuju pangkalan kayu milik Sdr. NARTO di Ds. Parungkamal, Kec.Lumbir, Kab.Banyumas dengan menggunakan 1 (satu) unit Kendaraan truk merk. Mitshubishi/ Colt Diesel LIGHT TRUCKNo. Pol : Z-9264-KA.
Bahwa sekira jam 11.00 Wib ketika saksi masih di dalam perjalanan namun sudah memasuki wilayah Lumbir, Sdr. NARTO menghubungi saksi dan mengatakan agar saksi jangan langsung menuju pangkalan kayu milik Sdr. NARTO.
Bahwa pada saat itu saksi disuruh untuk menuju ke kampung untuk mengambil kayu jati milik teman Sdr. NARTO dan saksi diminta agar sesudah kuburan cina belok ke kanan arah kampung dan nanti ada orangnya Sdr. NARTO yang menunggu di jalan.
Bahwa setelah sampai di kampung yang dimaksud oleh Sdr. NARTO, saksi bertemu Sdr. KASNO, kemudian saksi dengan Sdr. KASNO menuju ke pinggir jalan Desa Parungkamal.
Bahwa sekira jam 11.30 Wib datang 4 (empat) orang laki-laki yang tidak saksi kenal dengan membawa kayu jati gelondong sebanyak total 49 (empat puluh sembilan) batang dengan cara dipikul bergantian satu persatu dari arah dalam kebun dan langsung dinaikan ke atas bak truk.
Bahhwa setelah semua kayu jati selesai dinaikan ke atas bak truk, kemudian Sdr. KASNO meminta kepada saksi untuk jalan keluar kampung menuju pangkalan kayu Sdr. NARTO, selanjutnya saksi mengendarai truk sedangkan Sdr. KASNO tetap di lokasi tersebut.
Bahwa rencananya setelah selesai mengangkut kayu tersebut, saksi akan menuju ke pangkalan kayu milik Sdr. NARTO untuk mengambil kayu jati milik Sdr. NARTO untuk melengkapi kekuranganya.
Bahwa ketika baru berjalan sekitar 200 meter dari lokasi pengangkutan kayu jati, tiba-tiba saksi dihadang oleh POLHUT dan kemudian petugas POLHUT tersebut memeriksa kayu yang saksi angkut serta menanyakan tentang surat-surat atas kayu tersebut.
Bahwa oleh karena saksi tidak dapat menunjukan surat-surat atas kayu yang diangkut tersebut, kemudian saksi diamankan ke kantor POLHUT di Wangon.
Bahwa pada saat itu saksi menjelaskan kepada petugas POLHUT bahwa kayu tersebut milik dari Sdr. KASNO, sehingga kemudian Sdr. KASNO juga ditangkap oleh petugas POLHUT di lokasi pengangkutan kayu lalu dibawa ke kantor POLHUT di Wangon.
Bahwa selanjutnya saksi dan Sdr.KASNO serta barang bukti truk dan kayu dibawa ke Polres Banyumas.
Bahwa saksi mengangkut kayu tersebut meggunakan alat berupa 1 (satu) unit Kendaraan truk merk. Mitshubishi/ Colt Diesel LIGHT TRUCK, Tahun 2009, warna kuning, No. Pol : Z-9264-KA, No. Rangka : MHMFE74P49K032964, No. Mesin : 4D34TEY5000 milik Sdr. NANI ROHMANI alamat Dusun Lingkungan Babakansari RT.03/09, Desa.Pataruman, Kec. Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, namun STNK atas nama CINRA DEWI, alamat Jl.Buninagara I RT.04/04, Nagarasari, Cipedes-Tasikmalaya.
Bahwa kayu jati gelondong sebanyak 49 (empat puluh sembilan) batang dengan ukuran panjang rata-rata 2 (dua) meter milik terdakwa yang saksi angkut tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa baru ketika saksi mengangkut kayu milik orang tersebut di Dusun Tlampok, Desa Parungkamal, Kec.Lumbir, Kab.Banyumas.
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti dari mana asal usul kayu jenis jati gelondong sebanyak 49 (empat puluh sembilan) batang milik Terdakwa KASNO yang saksi angkut tersebut.
Bahwa pada saat itu saksi sempat menduga bahwa kayu jati tersebut adalah merupakan hasil dari suatu kejahatan, karena pada waktu itu Terdakwa KASNO tidak dapat menunjukan surat-surat atas kayu jati tersebut dan kayu jati tersebut juga dibawa/ dipikul dari dalam kebun seperti disembunyikan.
Bahwa saksi mengetahui bahwa setiap membawa/ mengangkut kayu jati memang seharusnya dilengkapi dengan surat yang sah atas kayu tersebut.
Bahwa saksi kenal dengan Sdr. NARTO karena saksi pernah mengangkut kayu jati milik Sdr. NARTO sebanyak 5 (lima) kubik dari pangkalan kayu milik Sdr. NARTO di Ds. Parungkamal, Kec. Lumbir, Kab. Banyumas ke tempat Sdri. MENI di Gemolong, Jawa Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit Kendaraan truk Mitshubishi No. Pol : Z-9264-KA, namun pada waktu itu kayu jati milik Sdr. NARTO dilengkapi dengan surat yang sah.
Bahwa saksi belum mendapatkan upah atau bayaran atas kayu yang saksi angkut tersebut.
Bahwa kayu jati gelondongan sebanyak 49 (empat puluh sembilan) batang yang diajukan ke persidangan sebagai barang bukti adalah kayu milik sdr. KASNO yang saksi angkut dengan menggunakan truk Nopol : Z-9264-KA.
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan truk merk Mitshubishi/ Colt Diesel LIGHT TRUCK, Tahun 2009, warna kuning, No. Pol : Z-9264-KA, No. Rangka : MHMFE74P49K032964, No. Mesin : 4D34TEY5000 berikut kunci kontak dan, STNK atas nama CINRA DEWI, alamat JL.Buninagara I RT.04/04, Nagarasari, Cipedes-Tasikmalaya adalah milik Sdr. NANI ROHMANI alamat Lingkungan Babakansari Kel. Pataruman Rt.03/ Rw.09 Kec. Pataruman Kota Banjar Provinsi Jawa Barat adalah kendaraan yang saksi pergunakan untuk mengangkut kayu jati tersebut.
Bahwa terdakwa KASNO yang diperlihatkan kepada saksi adalah pemilik kayu jati gelondongan sebanyak 49 (empat puluh sembilan) yang saksi angkut.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengarkan keterangan Ahli SLAMET RIYANTO, dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ahli mengerti dimintai pendapat oleh pemeriksa sehubungan dengan surat dari Polres Banyumas tentang permohonan bantuan untuk memberikan keterangan Nomor : B/2087/VIII/ 2014/Reskrim tanggal 29 Agustus 2014 dan ditindak lanjuti dengan perintah Administratur/ Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan Banyumas Barat.
Bahwa ahli sehari-hari bekerja di Kantor KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Banyumas Barat selaku Penguji Kayu dan ahli bekerja di Perum Perhutani sejak tahun 1991 s/d sekarang.
Bahwa tugas dan tanggung jawab ahli sebagai Penguji Kayu Perhutani KPH Banyumas Barat yaitu :
Menetapkan jenis, panjang, diameter, menentukan cacat kayu jati rimba, serta menentukan mutu dari kayu jati rimba tersebut.
Ahli bertanggung jawab kepada Administratur/ Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan Banyumas Barat.
Bahwa wewenang ahli adalah menguji kayu jati rimba se wilayah KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Banyumas Barat.
Bahwa riwayat pendidikan ahli adalah :
SD ahli bersekolah di SD N 1 Pulosari Pemalang lulus tahun 1985.
SMP ahli bersekolah di SMP N 1 Pulosari Pemalang lulus tahun 1988.
SMA Ma’arif Karangmoncol Kab. Purbalingga lulus tahun 1991.
Bahwa riwayat pekerjaan ahli adalah :
a. Pada tahun 1991 ahli masuk sebagai karyawan Perhutani RPH Tunjungmuli BKPH Gunung Slamet Timur KPH Banyumas Timur, ahli langsung ditugaskan selaku Mandor sampai dengan tahun 2000.
b. Selanjutnya pada tahun 2000 ahli pindah tugas di TPN (Tempat Penimbunan Kayu) di Bobotsari sampai dengan tahun 2001.
c. Selanjutnya pada tahun 2001 pindah tugas sebagai Pembantu Penguji KPH Banyumas Timur alamat kantor di Jalan Gatot Subroto 92 Purwokerto sampai tahun 2008.
d. Selanjutnya pada 2008 sampai dengan tahun 2010 ahli bertugas menjadi Penguji Tingkat II KPH Banyumas Barat yang berkedudukan kantornya di Cimanggu Kab. Cilacap.
e. Selanjutnya pada tahun 2010 s/d 2012 ahli bertugas menjadi Penguji Tingkat II di KPH Pekalongan Timur.
f. Selanjutnya pada tahun 2012 s/d 2013 ahli bertugas menjadi Penguji Tingkat II di KPH Pemalang.
g. Pada tahun 2013 s/d sekarang (tahun 2014) ahli bertugas menjadi Penguji Tingkat I di KPH Banyumas Barat.
Ahli ditunjukan kayu yang ada di atas 1 (satu) unit kendaraan Truk merk Mitsubishi/ Colt Diesel LIGHT TRUCK tahun 2009, warna kuning, No.Pol : Z-9264-KA, Noka : MHMFE74P49K032964, Nosin : 4D34TEY5000 STNK An. CINRA DEWI alamat jl. Buninagara I Rt.04/ Rw.04 Nagarasari Cipedes Kota Tasikmalaya, ahli menjelaskan bahwa jenis kayu tersebut adalah jenis kayu jati semua.
Bahwa jika kayu berasal dari Hutan Rakyat maka harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal-usul (SKAU) kayu yang diterbitkan oleh Dinas Kabupaten/ Kota sesuai dengan Permenhut Nomor : P.51/Menhut-II/2006 tanggal 10 Juli 2006 tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal-usul Kayu untuk pengangkutan hasil hutan yang berasal dari hutan rakyat.
Bahwa jika kayu berasal dari Hutan Negara yang dikelola oleh Perhutani maka harus dilengkapi dengan Faktur Angkutan Kayu Bundar (FAKB) dan di Faktur tersebut dilampirkan FADHH (Faktur Angkutan Daftar Hasil Hutan) apabila kayu tersebut keluar dari TPK (Tempat Penimbunan Kayu) yang diterbitkan oleh Direksi Perum Perhutani sesuai dengan Permenhut Nomor : 55/Menhut-II/2006 tanggal 2 Agustus 2006.
Bahwa apabila kayu berasal dari Hutan ke TPK maka menggunakan Surat Apur 304 yang ditandatangani oleh mandor angkut.
Bahwa untuk RPH Randegan masuk wilayah Ds. Besuki Kec. Lumbir Kab. Banyumas berada di dalam wilayah BKPH Bokol KPH Banyumas Barat dan lokasinya berdekatan dengan Ds. Parungkamal Kec. Lumbir Kab. Banyumas.
Bahwa jika seseorang mengangkut kayu tersebut maka perlu didalami mengenai asal usul kayu tersebut, agar dapat diketahui dokumen apa yang harus dilengkapi.
Bahwa pada pertengahan bulan Agustus 2014 ahli mendapatkan laporan huruf A dari RPH Randegan tentang adanya kayu yang hilang ditebang oleh seseorang.
Bahwa setelah mendapatkan laporan huruf A tersebut, ahli melakukan cek lokasi dan dari hasil cek tersebut didapati bahwa lokasi pengumpulan kayu oleh sdr. KASNO berjarak kurang lebih sekitar 2 km dari petak 68C RPH Randegan.
Bahwa lingkar tunggak bekas tebangan dengan lingkar kayu yang diamankan di Polres Banyumas dari sdr. MAMAT dan sdr. KASNO identik, apalagi jika dikaitkan dengan usia tanam di petak 68 C Randegan maka lebih identik bahwa kayu yang ada di petak 68C-lah yang ditebang dan saat ini kayunya telah disita oleh Polres Banyumas.
Bahwa di RPH Randegan pada akhir-akhir ini tidak ada Penjarangan (menebang pohon yang jelek-jelek), Tebang Habis, Tebang D2 (karena bencana alam).
Bahwa KPH Banyumas Barat pernah menerbitkan SPK (Surat Perintah Tebangan) ke wilayah lain yaitu Majenang, Wanareja, Sidareja dan BKPH Bokol juga ada akan tetapi bukan di Petak 68C tersebut, sehingga di Petak 68C tidak ada SPK yang dikeluarkan oleh KPH Banyumas Barat.
Bahwa petak 68C RPH Randegan termasuk hutan produksi yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
Bahwa jika ada orang yang mengangkut serta memiliki kayu hasil hutan tanpa dilengkapi SKSHH, orang tersebut dapat dikenakan Sanksi Pidana Undang-undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa KASNO Bin KARTA RISAM telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti diajukan ke persidangan sehubungan terdakwa telah ditangkap oleh Petugas dari POLHUT (Polisi Hutan) RPH Banyumas Barat karena telah memiliki kayu jenis jati gelondong sebanyak 49 (empat puluh sembilan) batang atau sebanyak 2,372 M3 yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH).
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 sekira jam : 13.30 Wib bertempat di sebuah jalan Dusun Tlampok Desa Parungkamal Kec. Lumbir, Kab. Banyumas.
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa sedang duduk istirahat setelah selesai mengawasi pekerja yang mengangkut/ menaikan kayu jati sebanyak 49 (empat puluh sembilan) batang ke atas bak truk yang dikendarai oleh Sdr. MAMAT.
Bahwa kayu tersebut di bawa/ diangkut oleh Sdr. MAMAT dengan meggunakan alat berupa 1 (satu) unit Kendaraan truk merk Mitshubishi/ Colt Diesel No. Pol : Z-9264-KA.
Bahwa kayu jenis jati gelondongan sebanyak 49 (empat puluh sembilan) batang yang diangkut oleh sdr. MAMAT tersebut adalah milik terdakwa dan kayu tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Bahwa kayu jati tersebut terdakwa beli sekitar 2 (dua) minggu sebelum penangkapan dari Sdr. GORIS alamat Purwojati, Kab. Banyumas dengan harga kesepakatan Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa transaksi dilakukan di Terminal Bus Wangon, Kab. Banyumas dan pada saat itu terdakwa baru membayar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan rencananya kekurangannya akan terdakwa bayarkan setelah kayu terdakwa terima.
Bahwa beberapa hari kemudian sdr. GORIS memberitahu melalui handphone bahwa kayu jati tersebut sudah ada di belakang rumah terdakwa dan ketika terdakwa cek ternyata memang benar di belakang rumah terdakwa sudah ada kayu jati gelondongan, namun terdakwa tidak tahu siapa yang membawa kayu jati tersebut ke belakang rumah terdakwa.
Bahwa selanjutnya terdakwa menemui Sdr. NARTO di pangkalan kayu miliknya yang terletak di Ds. Parungkamal, Kec. Lumbir, Kab. Banyumas untuk memberitahukan kepada Sdr. NARTO bahwa terdakwa mempunyai kayu jati sebanyak 49 (empat puluh sembilan) batang dan terdakwa meminta tolong kepada Sdr. NARTO untuk menjualkan kayu jati tersebut.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 sekira jam 10.00 Wib Sdr. NARTO menghubungi terdakwa melalui handphone dan menyuruh terdakwa untuk menunggu di jalan desa karena akan ada truk datang untuk mengambil kayu jati milik terdakwa.
Bahwa sekira jam 11.00 Wib truk yang dikendarai oleh Sdr. MAMAT datang kemudian terdakwa berhentikan selanjutnya kayu jati milik terdakwa, terdakwa naikan ke atas bak truk dengan cara menyuruh tetangga terdakwa yang bernama KARSONO, ITO, KUSTANTO dan YANTO untuk mengangkut kayu tersebut dan menaikan keatas truk.
Bahwa rencananya mereka akan terdakwa beri upah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per orang, namun pada saat itu terdakwa belum memberikan upah tersebut.
Bahwa setelah semua kayu jati selesai dinaikan ke atas bak truk, kemudian terdakwa menyuruh Sdr. MAMAT untuk jalan keluar kampung menuju pangkalan kayu Sdr.NARTO.
Bahwa beberapa saat kemudian datang petugas POLHUT dan menangkap terdakwa di lokasi pengangkutan kayu kemudian terdakwa dibawa ke kantor POLHUT di Wangon, selanjutnya terdakwa dan Sdr.MAMAT yang sudah lebih dahulu ditangkap serta barang bukti truk dan kayu dibawa ke Polres Banyumas.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui secara pasti dari mana asal usul kayu jenis jati gelondong sebanyak 49 (empat puluh sembilan) batang yang terdakwa beli dari Sdr.GORIS tersebut.
Bahwa yang mengenalkan terdakwa dengan sdr. GORIS adalah Sdr. NARTO dan terdakwa baru bertemu dengan Sdr. GORIS sebanyak 2 (dua) kali yang pertama pada saat terdakwa dikenalkan oleh Sdr. NARTO dan yang kedua pada saat terdakwa bertemu di Terminal Bus Wangon pada saat transaksi kayu tersebut.
Bahwa terdakwa kenal dengan Sdr. NARTO karena terdakwa pernah bekerja dipangkalan kayu milik orang tersebut.
Bahwa sebelumnya terdakwa tidak menanyakan kepada sdr. GORIS tentang asal usul maupun surat-surat atas kayu jati yang terdakwa beli kepada Sdr. GORIS tersebut.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli kayu jati tersebut adalah untuk terdakwa jual lagi kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan.
Bahwa terdakwa sempat menduga bahwa kayu jati sebanyak 49 (empat puluh sembilan) batang yang terdakwa beli dari Sdr. GORIS tersebut merupakan kayu yang diperoleh dari hasil kejahatan.
Bahwa kayu jati gelondong sebanyak 49 (empat puluh sembilan) batang yang diajukan ke persidangan adalah benar kayu jati milik terdakwa yang terdakwa beli dari sdr. GORIS yang kemudian diangkut oleh sdr. MAMAT menggunakan truk.
Bahwa 1 (satu) unit kendaraan truk merk Mitshubishi/ Colt Diesel LIGHT TRUCK, Tahun 2009 warna kuning, No. Pol : Z-9264-KA, No. Rangka : MHMFE74P49K032964, No. Mesin : 4D34TEY5000 atas nama STNK : CINRA DEWI alamat JL.Buninagara I RT.04/04, Nagarasari, Cipedes-Tasikmalaya milik Sdr. NANI ROHMANI alamat Lingkungan Babakansari Kel. Pataruman Rt.03/ Rw.09 Kec. Pataruman Kota Banjar Provinsi Jawa Barat yang diajukan ke persidangan adalah truk yang dipergunakan oleh sdr. MAMAT untuk mengangkut kayu jati milik terdakwa.
Bahwa barang bukti berupa handphone yang diajukan di persidangan adalah yang terdakwa pergunakan untuk komunikasi pada saat transaksi kayu jati tersebut.
Bahwa terdakwa merasa bersalah, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan terdakwa tersebut.
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan truck merk Mitsubishi/ Colt Diesel Light Truck tahun 2009 Nopol : Z-9264-KA Noka : MHMFE74P49K032964 Nosin : 4D34TEY5000 beserta kunci dan STNK atas nama CINRA DEWI alamat Jl. Buninagara I RT : 04/ RW : 04 Nagasari Cipedes Tasikmalaya.
Kayu jati gelondongan sebanyak 49 (empat puluh sembilan) batang atau 2,372 m3.
1 (satu) buah handphone merk EVERCOSS warna hitam beserta SIM Card dengan nomor 081220361007.
1 (satu) buah handphone merk MITO warna putih beserta SIM card dengan nomor 085284677500.
Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi serta terdakwa dipersidangan baik saksi-saksi maupun Terdakwa dipersidangan telah membenarkan adanya barang bukti tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan keberadaan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya terdakwa KASNO Bin KARTA RISAM membeli kayu jati kepada sdr. GORIS dengan harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan beberapa hari kemudian kayu jati tersebut sudah berada di belakang rumah terdakwa yang terletak di Dusun Tlampok RT : 06/ RW : 03 Desa Parungkamal, Kecamatan Lumbir, Kota Banyumas;
Bahwa selanjutnya terdakwa menemui sdr. NARTO yang memiliki pangakalan kayu untuk menjualkan kayu tersebut dan pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 sekitar pukul 10.00 wib, sdr. NARTO memberitahu terdakwa agar menunggu di pinggir jalan karena akan ada kendaraan yang datang mengangkut kayu tersebut.
Bahwa tidak berapa lama saksi MAMAT Bin SUPANDI (Diajukan dalam berkas terpisah) dengan mengendarai truck merk Mitsubishi/ Colt Diesel light truck tahun 2009 Nopol : Z-9264-KA Nosin : 4D34TEY5000 Noka : MHMFE74P49K032964 datang dan setelah terdakwa bertemu dengan saksi MAMAT kemudian mereka menuju ke tempat terdakwa menyimpan kayu jati miliknya. Setelah sampai di tempat tersebut, lalu terdakwa meminta bantuan 4 (empat) orang tetangganya untuk menaikkan kayu jati tersebut dengan cara dipikul dari arah kebun kemudian dinaikkan ke dalam bak truk tersebut hingga seluruhnya berjumlah 49 (empat puluh sembilan) gelondong;
Bahwa setelah semua kayu jati dinaikkan ke dalam bak truk, kemudian terdakwa meminta kepada saksi MAMAT untuk mengangkut kayu jati tersebut keluar kampung menuju ke Pangkalan kayu milik sdr. NARTO. Namun dalam perjalanan tepatnya sekitar pukul 13.30 wib ketika saksi MAMAT melintas di jalan desa yang terletak di Grumbul Condong, Desa Parungkamal, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas tiba-tiba dihadang oleh saksi SUKARNO dan saksi MUSWARSONO selaku petugas POLHUT yang kemudian memeriksa kayu dan surat keterangan sahnya hasil hutan atas kayu tersebut dan ternyata saksi MAMAT tidak dapat menunjukan surat tersebut.
Bahwa selanjutnya saksi MAMAT yang mengaku bahwa kayu jati tersebut milik terdakwa langsung dibawa untuk menemui terdakwa yang juga mengakui kayu tersebut adalah miliknya, sehingga terdakwa kemudian diamankan dan dibawa ke kantor POLHUT di Wangon dan setelah dilakukan pengecekan ternyata kayu milik terdakwa yang diangkut saksi MAMAT tersebut berasal dari hutan produksi pada petak 68 C RPH Randegan BKPH Bokol Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan unsure-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum ini perlu kiranya dipertimbangkan mengenai ketentuan yang terdapat dalam Pasal 53 ayat (1) undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dalam Pasal 53 ayat (1) dinyatakan bahwa pemeriksaan perkara perusakan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), pada Pengadilan Negeri, dilakukan oleh Majelis Hakim yang berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri dari satu orang hakim karir di Pengadilan Negeri setempat dan dua orang Hakim Ad hoc;
Menimbang, bahwa sampai dengan dilimpahkannya perkara Nomor 69/Pid.Sus/2014/PN Pwt ini pada tanggal 22 oktober 2014 oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwokerto, Pengadilan Negeri Purwokerto belum terdapat adanya Hakim Ad hac sebagaimana dimaksud Pasal 53 ayat (1) Undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam surat Ketua Pengadilan Tinggi Semarang nomor :W.12 U/1382/Pid.001/7/2014 tanggal 16 Juli 2014 memberikan petunjuk pada Ketua Pengadilan se Jawa Tengah sebagai berikut:
Dalam ketentuan pasal 10 ayat (1) Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kehakiman, dinyatakan bahwa Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalil hukum tudak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya;
Sambil menunggu adanya Hakim Ad hoc, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) tersebut diatas dalam hal ada pelimpahan berkas perkara pelanggaran ketentuan Undang-undang nomor 18 Tahun 2013 dari Kejaksaan supaya menerima, mengadili dan memutus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada surat Ketua Pengadilan Tinggi Semarang nomor: W.12 U /1382/Pid.001/7/2014 tanggal 16 Juli 2014 diatas, meskipun di Pengadilan Negeri Purwokerto belum terdapat adanya Hakim Ad Hoc sebagaimana ketentuan Pasal 53 ayat(1) Undang-undang nomor 18 tahun 2013 dan sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, maka Pengadilan Negeri Purwokerto tetap memeriksa, mengadili dan memutus perkara nomor 69/Pid.Sus/2014/PN Pwt atas nama Terdakwa Kasmo Bin Karta Risam yang telah dilimpahkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwokerto;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternative subsideritas , yaitu Primair Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Subsidair perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 83 ayat (2) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum di susun secara alternatif subsideritas maka sesuai dengan hukum acara dan teori pembuktian Majelis Hakim akan memilih salah satu dari dakwaan tersebut untuk dipertimbangkan dan apabila dakwaan yang telah dipertimbangkan terbukti maka dakwaan selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang , bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka sampailah Majelis kepada pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang di dakwakan terhadap diri terdakwa. Mengingat dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternative subsidairitas, maka Majelis akan membuktikan Dakwaan Primair terlebih dahulu yaitu melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Orang Perorangan;
Unsur Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu’ :
Unsur ‘Yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e’
Ad.1. Unsur “Orang Perorangan” :
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “Orang Perorangan” yaitu siapa saja yang sehat jasmani dan rohaninya, yang mampu bertindak sendiri dengan kemauannya, serta dapat bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, penggunaan frasa “orang perseorangan” adalah untuk membedakan subjek hukum pidana sebagai pelaku, karena dalam ketentuan undang-undang tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 21 bahwa selain subjek berupa “orang perseorangan” terdapat juga subjek berupa “korporasi” ;
Menimbang , bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang didakwa telah melakukan perbuatan pidana bernama : KASNO BIN KARTA RISAM sudah dewasa dan ternyata Terdakwa mengakui identitas yang dicantumkan dalam surat dakwaan sebagai identitas dirinya dan Para Saksi mengenalinya ;
Menimbang , bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut , telah terbukti bahwa orang yang dihadapkan kemuka persidangan adalah benar Terdakwa yang dimaksud oleh Penuntut Umum , bukan orang lain atau dengan kata lain tidak ada kesalahan orang;
Menimbang , bahwa menurut pengamatan Majelis , selama pemeriksaan dipersidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani , tidak sedang dibawah pengampuan , mampu merespon jalannya persidangan dengan baik , sehingga dengan demikian Terdakwa telah memenuhi kreteria sebagai subyek hukum sehingga mampu untuk mendukung setiap hak dan kewajibannya oleh karena itu dipandang mampu mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya , dengan demikian unsur “ orang per orangan “ telah terpenuhi pada diri Terdakwa ;
Ad.2. Unsur ‘Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu’ :
Menimbang bahwa unsur ini berifat alternatif, sehingga apabila sub unsur ini terbukti maka unsur inipun harulsh dinyatakan terbukti.
Menimbang bahwa berbicara masalah kesengajaan berarti berbicara masalah sikap bathin atau niat si pelaku atas perbuatan maupun akibat perbuatan yang dilakukan. Namun demikian, meskipun “sengaja” menyangkut masalah niat atau sikap bathin yang sifatnya individual, akan tetapi sebenarnya sikap bathin itu dapat diketahui dari fakta perbuatan yang diformulasikan menjadi fakta yuridis yang telah dilakukan oleh pelaku.
Menimbang bahwa unsur ‘dengan sengaja’ di sini dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan sadar atas apa yang telah diperbuatnya, sehingga ia dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.
Menimbang dalam teori hukum, maka corak atau bentuk kesengajaan dapat dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu :
Kesengajaan dengan maksud (opzet als oogmerk);
Kesengajaan dengan sadar kepastian (opzet bij zekerheids-bewustzijn);
Kesengajaan dengan sadar kemungkinan (Voorwardelijk opzet).
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan bahwa “hasil hutan kayu” adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan. Selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan bahwa “kawasan hutan” adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Menimbang bahwa apabila pengertian dan ketentuan tersebut dikaitkan dengan perkara ini, maka perbuatan terdakwa KASNO Bin KARTA RISAM, termasuk dalam corak atau bentuk kesengajaan dengan maksud (opzet als oogmerk), yaitu terdakwa KASNO Bin KARTA RISAM mula-mula membeli kayu jati kepada sdr. GORIS (belum tertangkap) dengan harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan beberapa hari kemudian kayu jati tersebut sudah berada di belakang rumah terdakwa yang terletak di Dusun Tlampok RT : 06/ RW : 03 Desa Parungkamal, Kecamatan Lumbir, Kota Banyumas. Selanjutnya terdakwa menemui sdr. NARTO yang memiliki pangakalan kayu untuk menjualkan kayu tersebut dan pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 sekitar pukul 10.00 wib, sdr. NARTO memberitahu terdakwa agar menunggu di pinggir jalan karena akan ada kendaraan yang datang mengangkut kayu tersebut. Tidak berapa lama saksi MAMAT Bin SUPANDI (Diajukan dalam berkas terpisah) dengan mengendarai truck merk Mitsubishi/ Colt Diesel light truck tahun 2009 Nopol : Z-9264-KA Nosin : 4D34TEY5000 Noka : MHMFE74P49K032964 datang dan setelah terdakwa bertemu dengan saksi MAMAT kemudian mereka menuju ke tempat terdakwa menyimpan kayu jati miliknya. Setelah sampai di tempat tersebut, lalu terdakwa meminta bantuan 4 (empat) orang tetangganya untuk menaikkan kayu jati tersebut dengan cara dipikul dari arah kebun kemudian dinaikkan ke dalam bak truk tersebut hingga seluruhnya berjumlah 49 (empat puluh sembilan) gelondong dengan volume 2,372 M3. Setelah semua kayu jati dinaikkan ke dalam bak truk, kemudian terdakwa meminta kepada saksi MAMAT untuk mengangkut kayu jati tersebut keluar kampung menuju ke Pangkalan kayu milik sdr. NARTO. Namun dalam perjalanan tepatnya sekitar pukul 13.30 wib ketika saksi MAMAT melintas di jalan desa yang terletak di Grumbul Condong, Desa Parungkamal, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas tiba-tiba dihadang oleh saksi SUKARNO dan saksi MUSWARSONO selaku petugas POLHUT yang kemudian memeriksa kayu dan surat keterangan sahnya hasil hutan atas kayu tersebut dan ternyata saksi MAMAT tidak dapat menunjukan surat tersebut. Selanjutnya saksi MAMAT yang mengaku bahwa kayu jati tersebut milik terdakwa langsung dibawa untuk menemui terdakwa yang juga mengakui kayu tersebut adalah miliknya, sehingga terdakwa kemudian diamankan dan dibawa ke kantor POLHUT di Wangon dan setelah dilakukan pengecekan ternyata kayu milik terdakwa yang diangkut saksi MAMAT tersebut berasal dari hutan produksi pada petak 68 C RPH Randegan BKPH Bokol Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas.
Menimbang bahwa dengan demikian maka unsur ini telah terbukti.
Ad.3. Unsur ‘Yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e’ :
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan bahwa “Setiap orang dilarang mengangkut, menguasai atau memilki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”.
Menimbang bahwa menurut pasal 1 angka 12 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang dimaksud dengan surat keterangan sahnya hasil hutan adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan.
Menimbang bahwa berdasarkan pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.30/MENHUT-II/2012 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Hak, bahwa pemanfaatan hasil hutan yang tumbuh secara alami dalam kawasan hutan yang telah berubah status dari kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) dan telah dibebani hak, seperti HGU, hak pakai, dan bentuk perizinanlainnya yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), mengikuti Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Negara.
Menimbang bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.51/Menhut-II/2006 tanggal 10 Juli 2006 tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal-usul Kayu untuk pengangkutan hasil hutan yang berasal dari hutan rakyat bahwa dokumen yang diperlukan untuk mengangkut kayu yang berasal dari tanah hak adalah Surat Keterangan Asal-usul (SKAU) kayu yang diterbitkan oleh Dinas Kabupaten/ Kota, sedangkan apabila kayu berasal dari Hutan Negara yang dikelola oleh Perhutani maka harus dilengkapi dengan Faktur Angkutan Kayu Bundar (FAKB) dan di Faktur tersebut dilampirkan FADHH (Faktur Angkutan Daftar Hasil Hutan) yang diterbitkan oleh Direksi Perum Perhutani apabila kayu tersebut keluar dari TPK (Tempat Penimbunan Kayu), hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 55/Menhut-II/2006 tanggal 2 Agustus 2006.
Menimbang bahwa apabila ketentuan tersebut dihubungkan dengan perkara ini, bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 sekitar pukul 13.30 wib bertempat di jalan desa yang terletak di Grumbul Condong, Desa Parungkamal, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, terdakwa KASNO Bin KARTA RISAM pada awalnya membeli kayu jati gelondongan kepada sdr. GORIS (belum tertangkap) yang seluruhnya berjumlah 49 (empat puluh sembilan) batang dengan volume 2,372 M3dan dengan melalui sdr. NARTO, terdakwa meminta tolong kepada saksi MAMAT Bin SUPANDI untuk mengangkut kayu jati tersebuut kepangkalan kayu milik sdr. NARTO dengan menggunakan truck merk Mitsubishi/ Colt Diesel light truck tahun 2009 Nopol : Z-9264-KA Nosin : 4D34TEY5000 Noka : MHMFE74P49K032964. Selanjutnya ketika saksi SUKARNO dan saksi MUSWARSONO yang sebelumnya telah menerima informasi adanya pengangkutan kayu illegal melakukan penghadangan dan memeriksa kayu serta surat keterangan sahnya hasil hutan atas kayu tersebut berupa SKSKB (Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat), ternyata saksi MAMAT Bin SUPANDI tidak dapat menunjukan surat tersebut dan pada waktu itu saksi MAMAT Bin SUPANDI mengaku bahwa kayu jati yang diangkutnya tersebut adalah milik terdakwa KASNO Bin KARTA RISAM, sehingga kemudian terdakwa bersama saksi MAMAT Bin SUPANDI diamankan dan dibawa ke kantor POLHUT di Wangon dan terdakwa juga tidak dapat menunjukkan dokumen apapun terkait kayu yang dimilikinya dengan cara membeli dari sdr. GORIS yang kemudian diangkut oleh saksi MAMAT Bin SUPANDI. Selanjutnya setelah dilakukan pengecekan ternyata kayu jati milik terdakwa yang diangkut oleh saksi MAMAT Bin SUPANDI tersebut berasal dari hutan produksi pada petak 68 C RPH Randegan BKPH Bokol Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas.
Menimbang bahwa dengan demikian maka unsur ini telah terbukti.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan diatas semua unsure dalam dakwaan Primair Penuntut Umum telah terpenuhi maka dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ‘Dengan sengaja menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan’ sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sehingga terhadap terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Mengingat dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif subsideritas dan Dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan lainnya tidak perlu Majelis Hakim buktikan lagi .
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan alternative Kesatu telah terbukti maka dakwaan alternative kedua Penuntut Umum tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terhadap pribadi dan perbuatan terdakwa, ada alasan penghapus atau peniadaan pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya
Menimbang bahwa alasan pemaaf (schuld uitsluitings gronden) adalah bersifat subjektif dan melekat pada diri terdakwa / pelaku, khususnya mengenai sikap bathin sebelum atau pada saat akan berbuat, dan telah diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48, 49 ayat (2), dan 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan keadaan-keadaan sebagaimana ketentuan pasal-pasal diatas, sehingga terdakwa dikatergorikan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang bahwa tentang alasan pembenar (rechts vaardingungs gronden) adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau hal-hal lain diluar bathin pembuat, sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat (1), 50, dan pasal 51 ayat (1) KUHP, dan selama proses persidangan Majelis hakim tidak menemukan fakta-fakta yang membuktikan adannya keadaan-keadaan yang dikehendaki pasal-pasal tersebut di atas, sehingga tidak ada alasan kehilangan sifat melawan hukum perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa karena dipersidangan tidak ditemukan alasan-alasan penghapus pidana terhadap terdakwa, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan telah terpenuhi syarat-syarat perjatuhan pidana terhadap terdakwa;
Menimbang, bahwa menurut ilmu hukum pidana tujuan pemidanaan itu bukan semata-mata ditujukan pada upaya balas dendam semata, akan tetapi lebih ditujukan pada upaya perbaikan diri terdakwa agar kelak di kemudian hari tidak kembali melakukan perbuatan pidana, dan juga sebagai upaya preventif agar orang lain tidak meniru perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan memperhatikan sifat yang baik dan sifat yang jahat dari terdakwa sesuai dengan ketentuan pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman, serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat 1 huruf (f) KUHAP ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan Negara/ Perhutani.
Perbuatan terdakwa dapat mengancam kelestarian hutan dan merusak lingkungan.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa dari hal-hal tersebut diatas maka pidana yang dijatuhkan dibawah ini menurut Majelis Hakim telah setimpal dengan beratnya kejahatan yang dilakukan terdakwa dan telah sesuai pula dengan rasa keadilan hukum dan keadilan social / masyarakat, dan diharapkan pidana tersebut dapat menimbulkan efek jera terhadap terdakwa agar tidak melakukan tindak pidana lagi dikemudian hari;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 193 ayat (1), (2) huruf a KUHAP, oleh karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan dijatuhi pidana serta dipenuhi ketentuan pasal 21 KUHAP maka kepada Terdakwa diperintahkan supaya ditahan;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan truck merk Mitsubishi/ Colt Diesel Light Truck tahun 2009 Nopol : Z-9264-KA Noka : MHMFE74P49K032964 Nosin : 4D34TEY5000 beserta kunci dan STNK atas nama CINRA DEWI alamat Jl. Buninagara I RT : 04/ RW : 04 Nagasari Cipedes Tasikmalaya.
Kayu jati gelondongan sebanyak 49 (empat puluh sembilan) batang atau 2,372 M3 karena barang bukti berupa kendaraan jenis truck merek Mitsubishi adalah dipakai untuk mengangkut kayu ilegal sedangkan kayu jati gelondongan sebanyak 49 batang adalah tidak dilengkapi surat-surat yang sah sehingga dengan demikian sesuai ketentuan pasal 16 Undang-Undang Nomer 18 tahun 2013 barang bukti tersebut :
Dirampas untuk Negara.
Sedangkan :
1 (satu) buah handphone merk EVERCOSS warna hitam beserta SIM Card dengan nomor 081220361007.
1 (satu) buah handphone merk MITO warna putih beserta SIM card dengan nomor 085284677500 karena dipakai untuk sarana untuk memperlancar pelaksanaan tindak pidana yaitu untuk komunikasi oleh terdakwa dan saksi Mamat (terdakwa dalam perkara terpisah) dan barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis sehingga terhadap barang bukti tersebut :
Dirampas untuk negara .
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, serta karena terdakwa tidak mengajukan permohonan pembebasan pembayaran biaya perkara sebagaimana pasal 222 KUHAP, maka membebankan biaya perkara dalam perkara ini kepada terdakwa ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya pasal 83 ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,dan peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa KASNO Bin KARTA RISAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ‘Dengan sengaja memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan’”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KASNO Bin KARTA RISAM dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan lamanya masa Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan truck merk Mitsubishi/ Colt Diesel Light Truck tahun 2009 Nopol : Z-9264-KA Noka : MHMFE74P49K032964 Nosin : 4D34TEY5000 beserta kunci dan STNK atas nama CINRA DEWI alamat Jl. Buninagara I RT : 04/ RW : 04 Nagasari Cipedes Tasikmalaya.
Kayu jati gelondongan sebanyak 49 (empat puluh sembilan) batang atau 2,372 M3.
1 (satu) buah handphone merk EVERCOSS warna hitam beserta SIM Card dengan nomor 081220361007.
1 (satu) buah handphone merk MITO warna putih beserta SIM card dengan nomor 085284677500.
Dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 20 Nopember 2014, oleh kami AGUS TJAHJO MAHENDRA,SH,selaku Hakim Ketua, EDI SUBAGIYO,SH.MH, dan ANTENG SUPRIYO,SH.MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 24 NOPEMBER 2014, oleh Hakim Ketua AGUS TJAHJO MAHENDRA,SH,. dengan didampingi Hakim Anggota -anggota , dibantu KURNIA AGUNG PRIBADI. S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Purwokerto dihadiri HARTANA, SH.MH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwokerto dan dihadapan terdakwa .
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA MAJELIS
Ttd Ttd
EDI SUBAGIYO,SH.MH AGUS TJAHJO MAHENDRA, SH.
Ttd
ANTENG SUPRIYO, SH, MH.
PANITERA PENGGANTI
Ttd
KURNIA AGUNG PRIBADI. S.H.